68/Pid.Sus/2013/PN.Sbs
Putusan PN SAMBAS Nomor 68/Pid.Sus/2013/PN.Sbs
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
RUBIANTO Alias AKET Anak BON HONG FU
1. Menyatakan Terdakwa RUBIANTO Alias AKET Anak BON HONG FU telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Merambah Kawasan Hutan” . 2. Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan dan denda sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) dengan ketentuan jika denda tidak dibayar harus diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan. 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. 4. Menyatakan barang bukti berupa : • 1 (satu) batang kayu bulat dari kelompok campuran dengan ukuran panjang 5 meter dengan diameter 36 cm dan volume kayu 0,51 m ³. • 1 (satu) batang kayu bulat dari kelompok campuran dengan ukuran panjang 7.805 meter dengan diameter 32 cm dan volume kayu 0,63 m ³. Dikembalikan ke kawasan hutan Gunung Majau Raja Mangor melalui Dinas Kehutanan Kabupaten Sambas. 5. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah).
-
P U T U S A N
No. 68/Pid.Sus/2013/PN.SBS.
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Sambas yang memeriksa dan mengadili perkara - perkara pidana pada tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa telah menjatuhkan putusan dalam perkara terdakwa :
| Nama lengkap | : | RUBIANTO Alias AKET Anak BON HONG FU |
| Tempat lahir | : | Mensere |
| Umur/ Tgl. Lahir | : | 39 Tahun/ 23 Januari 1974 |
| Jenis kelamin | : | Laki- laki |
| Kebangsaan/Kewarganegaraan | : | Indonesia |
| Tempat tinggal | : | Dusun Sebetung Rt. 005 Rw. 003 Desa Seberkat Kecamatan Tebas Kabupaten Sambas |
| Agama | : | Kristen |
| Pekerjaan | : | Wiraswasta |
Terdakwa tersebut ditahan dengan jenis penahanan kota oleh:
Penuntut Umum sejak tanggal 05 April 2013 sampai dengan 24 April 2013.
Majelis Hakim sejak tanggal 23 April 2013 sampai dengan tanggal 22 Mei 2013.
Perpanjangan Penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri Sambas sejak tanggal 23 Mei 2013 sampai dengan tanggal 21 Juli 2013.
Perpanjangan Penahanan I oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Pontianak tanggal 22 Juli 2013 sampai dengan 20 Agustus 2013.
Perpanjangan Penahanan II oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Pontianak tanggal 21 Agustus 2013 sampai dengan tanggal 19 September 2013.
Terdakwa tersebut didampingi oleh Penasehat Hukum F.Jaunardi Hasyim SH., Advokat yang beralamat di Jalan Komyos Sudarso, Gang Parit Ketapang, Kelurahan Melayu Kecamatan Singkawang Barat Kota Singkawang berdasarkan surat Kuasa Khusus tertanggal 26 April 2013.
Pengadilan Negeri tersebut .
Setelah membaca :
Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Sambas tanggal 23 April 2013 No.68 / Pen.Pid.Sus / 2013 / PN.SBS tentang Penunjukan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini .
Setelah membaca Surat Penetapan Hakim Ketua Majelis Pengadilan Negeri Sambas tanggal 23 April 2013 No. 68 / Pen.Pid.Sus / 2013 / PN. SBS tentang Penetapan hari sidang .
Setelah membaca berkas perkara tersebut beserta lampirannya.
Setelah mendengar keterangan saksi – saksi dan keterangan Terdakwa.
Setelah memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan.
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan dengan Surat Dakwaan No. Reg. Perkara : PDM40/SBS/04/2013 tertanggal 22 April 2013 yang menyatakan :
PERTAMA:
Bahwa terdakwa RUBIANTO Alias AKET Anak BON HONG FU, pada waktu dan hari yang tidak dapat diingat lagi secara pasti sekira bulan Desember 2011 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desembar 2011 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2011 bertempat di Kawasan Hutan Lindung Gunung Majau Raja Mangor Kecamatan Sebawi Kabupaten Sambas atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Sambas, Dengan sengaja mengerjakan dan atau menggunakan dan atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa pada hari Jumat tanggal 16 Desember 2011 sekira pukul 11.00 Wib, saksi SUWANDI BUJANG SUGIANTO ( Ketua LSM AMOUR ) didatangi saksi EFFENDI Als KALING Bin BASUNI yang diwarung milik Sdr. AMAT yang beralamat di Dusun Dare Nandung Desa Sempalai Sebedang Kecamatan Sebawi Kabupaten Sambas dan mengatakan bahwa Hutan Lindung Gunung Majau Raja Mangor di babat oleh terdakwa, lalu beberapa hari kemudian saksi SUWANDI BUJANG SUGIANTO bersama anggota LSM AMOUR yakni saksi saksi MARYONO, saksi MUNANDAR, dan saksi YANTO dating ke lokasi tersebut dan benar telah terjadi pengrusakan hutan lindung di patok 62, 63, 64, dan ditemukan 2 (dua) batang kayu pohon yang sudah ditebang dengan masing-masing ukuran panjang 5 (lima) meter dengan diameter 36 (tiga puluh enam) cm dan 7,8 (tujuh koma delapan) meter dengan diameter 32 ( tiga puluh dua) cm.
Bahwa pada hari Jumat tanggal 23 Desember 2011 sekira pukul 10.00 Wib, saksi saksi SUWANDI BUJANG SUGIANTO dan saksi EFENDI Als KALING Bin BASUNI pulang dari kawasan Hutan Lindung Gunung Majau Raja Mangor tepatnya di rumah terdakwa, saksi SUWANDI BUJANG SUGIANTO dan saksi EFENDI Als KALING BiN BASUNI diberhentikan oleh terdakwa dan terdakwa mengatakan kepada saksi SUWANDI BUJANG SUGIANTO dan saksi EFENDI Als KALING Bin BASUNI kalau yang menebang dikawasan kawasan Hutan Lindung Gunung Majau raja Mangor merupakan anak buah terdakwa dan memberi peringatan agar anak buahnya tersebut jangan diganggu dan urusannya dengan terdakwa.
Bahwa sebelumnya tanah dikawasan Hutan Lindung Gunung Majau Raja Mangor telah terdakwa kerjakan atau dirambah dengan meminta bantuan kepada saksi ASNAN Als PAK ITAM mencari karyawan untuk mengerjakan lahan tanah tersebut dengan cara menebas/menebang pohon yang ada disekitar lahan tanah tersebut, dalam waktu kurang lebih satu minggu.
Bahwa tanah dikawasan Hutan Lindung Gunung Maja Raja Mangor tersebut telah selesai dikerjakan oleh saksi IWAN seluas 4 Ha (empat hektar) atas permintaan terdakwa melalui saksi ASNAN Als PAK ITAM dengan upah per hektar sebesar Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) sehingga upah yang telah diterim saksi IWAN dari terdakwa berjumlah sebesar Rp. Rp. 3.200.000,- (tiga juta dua ratus ribu rupiah).
Bahwa pada pertengahan Januari 2012 sebelum hari raya Imlek dirumah terdakwa Dusun Sebetung RT.005 RW. 003 Desa Seberkat Kecamatan Tebas Kabupaten Sambas, terdakwa menawarkan kerjasama kepada saksi LI FOE TONG Als ATONG membangun kelapa sawit dilahan tanah tersebut namun saksi LI FOE TONG Als ATONG menolak ikut bekerjasama dengan terdakwa, karena saat itu saksi LI FOE TONG Als ATONG telah mendengar informasi kalau lahan tahan tersebut termasuk Kawasan Hutan Lindung dan saksi LI FOE TONG Als ATONG telah mengecek lahan tersebut, dimana lahan tersebut terdapat patok B 68.
Bahwa Lahan tanah yang berlokasi di Dusun Sebetung Makdare Desa Seberkat Kecamatan Tebas Kabupaten Sambas adalah termasuk kawasan Hutan Lindung Gunung Majau Raja Mangor berdasarkan Kepmentan Nomor 757/Kpts/Um/10/1982 tanggal 12 Oktober 1982 tentang Penunjukan Areal Hutan di Wilayah Propinsi DATI I Kalimantan Barat seluas kurang lebih 9.204.375 Ha sebagai Kawasan Hutan.
Bahwa kawasan Hutan Lindung Gunung Maja raja Mangor telah dilakukan pemancangan patok definitive dengan menggunakan kayu ukuran 15 cm x 15 cm dan selanjutnya pada tahun 2001 telah dilakukan rekontruksi batas dengan menggunakan patok batas beton 10 cm x 10 cm dengan panjang 1,25 M.
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan dan Pengukuran Kayu Olahan yang dibuat oleh petugas dari Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Sambas Nomor : 094/401/Hutbun/2012 tanggal 17 Pebruari 2012 berjumlah 2 batang sama dengan 1,14 m3 dengan rincian sebagai berikut :
Kelompok campuran berjumlah 2 batang sama dengan 1,14 m3 dengan ukuran :
Panjang 5 m, Diameter 36 cm, berjumlah 1 batang sama dengan 0,51 m3.
Panjang 7,8 m, Diameter 32 cm, berjumlah 1 batang sama dengan 0,63 m3.
Dan kerugian Negara dari Iuran Kehutanan berupa Profisi Sumber Daya Hutan (PSDH) dan Dana Reboisasi (DR) sebagai berikut ;
Untuk kelompok campuran sebesar Rp. 175.605,6 (Seratus tujuh puluh lima ribu enam ratus lima koma enam sen).
Bahwa terdakwa dalam mengerjakan atau menduduki kawasan Hutan Lindung Gunung Majau Raja Mangor tersebut tanpa izin dari pihak yang berwenang yakni Menteri Kehutananan RI.
Perbuatan terdakwa RUBIANTO ALs AKET Anak BON HONG FU sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 78 ayat (2) jo Pasal 50 ayat (3) huruf a Undang-Undang RI Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
A T A U
KEDUA:
Bahwa terdakwa RUBIANTO Alias AKET Anak BON HONG FU, pada waktu dan hari yang tidak dapat diingat lagi secara pasti sekira bulan Desember 2011 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desembar 2011 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2011 bertempat di Kawasan Hutan Lindung Gunung Majau Raja Mangor Kecamatan Sebawi Kabupaten Sambas atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Sambas, Dengan sengaja merambah kawasan hutan. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa pada hari Jumat tanggal 16 Desember 2011 sekira pukul 11.00 Wib, saksi SUWANDI BUJANG SUGIANTO ( Ketua LSM AMOUR ) didatangi saksi EFFENDI Als KALING Bin BASUNI yang diwarung milik Sdr. AMAT yang beralamat di Dusun Dare Nandung Desa Sempalai Sebedang Kecamatan Sebawi Kabupaten Sambas dan mengatakan bahwa Hutan Lindung Gunung Majau Raja Mangor di babat oleh terdakwa, lalu beberapa hari kemudian saksi SUWANDI BUJANG SUGIANTO bersama anggota LSM AMOUR yakni saksi saksi MARYONO, saksi MUNANDAR, dan saksi YANTO dating ke lokasi tersebut dan benar telah terjadi pengrusakan hutan lindung di patok 62, 63, 64, dan ditemukan 2 (dua) batang kayu pohon yang sudah ditebang dengan masing-masing ukuran panjang 5 (lima) meter dengan diameter 36 (tiga puluh enam) cm dan 7,8 (tujuh koma delapan) meter dengan diameter 32 ( tiga puluh dua) cm.
Bahwa pada hari Jumat tanggal 23 Desember 2011 sekira pukul 10.00 Wib, saksi saksi SUWANDI BUJANG SUGIANTO dan saksi EFENDI Als KALING Bin BASUNI pulang dari kawasan Hutan Lindung Gunung Majau Raja Mangor tepatnya di rumah terdakwa, saksi SUWANDI BUJANG SUGIANTO dan saksi EFENDI Als KALING BiN BASUNI diberhentikan oleh terdakwa dan terdakwa mengatakan kepada saksi SUWANDI BUJANG SUGIANTO dan saksi EFENDI Als KALING Bin BASUNI kalau yang menebang dikawasan kawasan Hutan Lindung Gunung Majau raja Mangor merupakan anak buah terdakwa dan memberi peringatan agar anak buahnya tersebut jangan diganggu dan urusannya dengan terdakwa.
Bahwa sebelumnya tanah dikawasan Hutan Lindung Gunung Majau Raja Mangor telah terdakwa kerjakan atau dirambah dengan meminta bantuan kepada saksi ASNAN Als PAK ITAM mencari karyawan untuk mengerjakan lahan tanah tersebut dengan cara menebas/menebang pohon yang ada disekitar lahan tanah tersebut, dalam waktu kurang lebih satu minggu.
Bahwa tanah dikawasan Hutan Lindung Gunung Maja Raja Mangor tersebut telah selesai dikerjakan oleh saksi IWAN seluas 4 Ha (empat hektar) atas permintaan terdakwa melalui saksi ASNAN Als PAK ITAM dengan upah per hektar sebesar Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) sehingga upah yang telah diterim saksi IWAN dari terdakwa berjumlah sebesar Rp. Rp. 3.200.000,- (tiga juta dua ratus ribu rupiah).
Bahwa pada pertengahan Januari 2012 sebelum hari raya Imlek dirumah terdakwa Dusun Sebetung RT.005 RW. 003 Desa Seberkat Kecamatan Tebas Kabupaten Sambas, terdakwa menawarkan kerjasama kepada saksi LI FOE TONG Als ATONG membangun kelapa sawit dilahan tanah tersebut namun saksi LI FOE TONG Als ATONG menolak ikut bekerjasama dengan terdakwa, karena saat itu saksi LI FOE TONG Als ATONG telah mendengar informasi kalau lahan tahan tersebut termasuk Kawasan Hutan Lindung dan saksi LI FOE TONG Als ATONG telah mengecek lahan tersebut, dimana lahan tersebut terdapat patok B 68.
Bahwa Lahan tanah yang berlokasi di Dusun Sebetung Makdare Desa Seberkat Kecamatan Tebas Kabupaten Sambas adalah termasuk kawasan Hutan Lindung Gunung Majau Raja Mangor berdasarkan Kepmentan Nomor 757/Kpts/Um/10/1982 tanggal 12 Oktober 1982 tentang Penunjukan Areal Hutan di Wilayah Propinsi DATI I Kalimantan Barat seluas kurang lebih 9.204.375 Ha sebagai Kawasan Hutan.
Bahwa kawasan Hutan Lindung Gunung Maja raja Mangor telah dilakukan pemancangan patok definitive dengan menggunakan kayu ukuran 15 cm x 15 cm dan selanjutnya pada tahun 2001 telah dilakukan rekontruksi batas dengan menggunakan patok batas beton 10 cm x 10 cm dengan panjang 1,25 M.
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan dan Pengukuran Kayu Olahan yang dibuat oleh petugas dari Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Sambas Nomor : 094/401/Hutbun/2012 tanggal 17 Pebruari 2012 berjumlah 2 batang sama dengan 1,14 m3 dengan rincian sebagai berikut :
Kelompok campuran berjumlah 2 batang sama dengan 1,14 m3 dengan ukuran :
Panjang 5 m, Diameter 36 cm, berjumlah 1 batang sama dengan 0,51 m3.
Panjang 7,8 m, Diameter 32 cm, berjumlah 1 batang sama dengan 0,63 m3.
Dan kerugian Negara dari Iuran Kehutanan berupa Profisi Sumber Daya Hutan (PSDH) dan Dana Reboisasi (DR) sebagai berikut ;
Untuk kelompok campuran sebesar Rp. 175.605,6 (Seratus tujuh puluh lima ribu enam ratus lima koma enam sen).
Bahwa terdakwa dalam mengerjakan atau menduduki kawasan Hutan Lindung Gunung Majau Raja Mangor tersebut tanpa izin dari pihak yang berwenang yakni Menteri Kehutananan RI.
Perbuatan terdakwa RUBIANTO ALs AKET Anak BON HONG FU sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 78 ayat (2) jo Pasal 50 ayat (3) huruf b Undang-Undang RI Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
Menimbang, bahwa atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum tersebut Penasehat Hukum Terdakwa telah mengajukan eksepsi yang pada pokoknya menyatakan sebagai berikut:
Menerima Eksepsi Penasihat Hukum Terdakwa dengan alasan-alasannya;
Menyatakan bahwa surat dakwaan Penuntut Umum No.Reg.Perk: PDM-40/SBS/04/2013, tanggal 22 April 2013, yang dibacakan dalam persidangan hari rabu tanggal 01 Mei 2013 adalah batal demi hukum;
Atau setidak-tidaknya membatalkan surat dakwaan penuntut umum No.Reg.Perk: PDM-40/SBS/04/2013, tanggal 22 April 2013 yang dibacakan dalam persidangan hari rabu tanggal 01 Mei 2013;
Mengembalikan berkas perkara pada JPU;
Memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat, martabat sebagai orang yang tidak bersalah yang telah dicemarkan nama baiknya oleh adanya Penuntutan Jaksa Penuntut Umum.
Menimbang, bahwa atas eksepsi tersebut maka Penuntut Umum telah mengajukan tanggapan sebagai berikut:
Menyatakan bahwa surat dakwaan telah disusun sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan Perundang-undangan dan oleh karena itu Surat Dakwaan tersebut dapat dijadikan dasar pemeriksaan perkara ini.
Menetapkan Eksepsi/Keberatan dari Penasihat hukum Terdakwa dinyatakan tidak dapat diterima/ditolak.
Menetapkan bahwa pemeriksaan perkara ini tetap dilanjutkan.
Menimbang, bahwa atas eksepsi dan tanggapan Penuntut Umum tersebut maka Majelis Hakim telah menjatuhkan putusan sela yang pada pokoknya menyatakan sebagai berikut:
Menyatakan Keberatan yang diajukan Penasehat Hukum Terdakwa RUBIANTO Als AKET Anak BON HONG FU dinyatakan tidak dapat diterima.
Memerintahkan agar pemeriksaan terhadap perkara ini dilanjutkan.
Menetapkan biaya perkara akan ditentukan dalam putusan akhir.
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan saksi – saksi yang telah disumpah menurut agamanya masing-masing memberikan keterangan yang pada pokoknya yaitu:
SUWANDI BUJANG SUGIANTO
Bahwa saksi selaku aktivis lingkungan LSM AMOUR yang bergerak dibidang kelestarian lingkungan.
Bahwa terdakwa telah melakukan perambahan hutan dalam hutan lindung Gunung Majau raja Mangor di patok 62, 63, 64, 68, dan 69 kurang lebih 7 hektar yang terletak di Desa Sempalai Sebedang Kecamatan Sebawi Kabupaten Sambas dan terjadi sekira bulan Desember 2011.
Bahwa sekitar awal bulan Desember 2011 saksi EFENDI memberitahukan saksi bahwa kawasan hutan lindung telah dirambah dan kemudian setelah saksi bersama saksi MARYONO, saksi MUNANDAR, GAFURHAN dan saksi YANTO melakukan penelusuran ke tanah yang terletak patok 62, 63, 64, 68, dan 69, disana saksi melihat kalau telah terjadi penebangan pohon dilokasi-lokasi tersebut.
Bahwa kemudian pada saat saksi bersama dengan saudara Edy, dalam perjalanan pulang dari Kawasan hutan lindung tersebut, diberhentikan oleh terdakwa di depan rumah Terdakwa dan terdakwa mengatakan kalau yang menebang hutan adalah anak buah Terdakwa dan Terdakwa mengatakan siap bertanggungjawab.
Bahwa saksi memberitahukan kepada Terdakwa kalau lahan tersebut berada dikawasan hutan lindung Gunung Majau raja Mangor dan terdakwa ingin menunjukan surat-surat atas tanah yang dirambah tersebut, namun saksi SUWANDI menolak karena bukan kewenangan saksi dan pada saat itu barulah saksi mengetahui kalau yang melakukan perambahan hutan tersebut adalah terdakwa.
Bahwa Tanaman yang ada dalam kawasan hutan tersebut berupa kayu alam yaitu petai, pungguk dan akasia.
Bahwa kawasan hutan tersebut telah dilakukan penataan batas berupa pematokan dengan pola temu gelang oleh Panitia Tata Batas dari Dinas Kehutanan dan saksi diikutkan untuk membantu pelaksanaan penataan batas.
Bahwa Kawasan hutan lindung yang telah dirambah oleh terdakwa di Patok 62, 63 dan 64 sekitar kurang lebih 7 hektar.
Bahwa sepengetahuan saksi lahan tersebut akan ditanami oleh terdakwa dengan tanaman sawit.
Bahwa masyarakat boleh menanam di kawasan hutan lindung tersebut tetapi tidak boleh melakukan penebangan.
Bahwa dari bekas tebangan maka saksi menduga penebangan tidak dilakukan dengan menggunakan mesin tetapi dengan cara manual.
Bahwa Rekontruksi patok sudah dilaksanakan kurang lebih 5 tahun yang lalu dengan menggunakan cor beton berwarna putih dan bertuliskan HL.
Bahwa beberapa tahun yang lalu sekitar tahun 2009, dilokasi patok 62 yang berdekatan dengan patok 63 pernah terjadi perkara mengenai perambahan hutan lindung yang dilakukan oleh terdakwa ADUL dan saksi pernah ikut menjadi saksi dalam perkara tersebut.
Bahwa saksi pernah ikut bersama-sama dengan tim penyidik dan Dinas Kehutanan ke lokasi untuk mengecek titik koordinat tempat lokasi yang dilakukan perambahan oleh terdakwa.
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan didepan persidangan sebagai batang kayu yang diambil dari areal sekitar patok 63.
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan berkeberatan dengan alasan:
Bahwa pada saat bertemu dengan saksi, Terdakwa hanya menyatakan kalau tanah tersebut adalah milik Terdakwa dan agar saksi jangan mengganggu anak buah Terdakwa karena Terdakwa siap mempertanggungjawabkan perbuatannya.
EFENDI Alias KALING bin BASUNI
Bahwa kawasan hutan lindung yang dirambah atau ditebas tersebut adalah kawasan hutan lindung Gunung Manjau Raja Mangor yang diduga dilakukan orang suruhan Terdakwa.
Bahwa saksi sekitar 8 atau 9 tahun lalu, saksi pernah mendapatkan bibit tanaman dari pemerintah untuk ditanam di kawasan Hutan Lindung Gunung Majau Raja Mangor dimana pada saat itu sedang dilakukan kegiatan penghijauan hutan dari Dinas Kehutanan dan kawasan tersebut ditanami oleh saksi dengan tanaman jenis durian, petai, sengon, langsat dan tengkawang.
Bahwa saksi kemudian melihat tanaman yang telah ditanam saksi telah ditebang sehingga akhirnya saksi menceritakan penebangan tersebut kepada saksi Suwandi.
Bahwa lokasi yang saksi tanami terdapat patok yang terbuat dari semen dan berwarna putih dan yang saksi ketahui bahwa patok tersebut merupakan patok batas kawasan hutan lindung Gunung Majau Raja Mangor akan tetapi saksi lupa tulisan di patok tersebut.
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa tidak menyatakan berkeberatan.
ASNAN Alias PAK ITAM bin IBAS
Bahwa saksi diperintahkan oleh Terdakwa dan saksi Yusmanto als. Koro untuk mencari pekerja untuk membersihkan tanah Terdakwa dan tanah milik saksi Yusmanto als Koro yang akan dibeli oleh Terdakwa dengan upah sebesar Rp.800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) perhektar.
Bahwa kemudian saksi menghubungi sdr. Junaidi dan kemudian sdr. Junaidi mengajak 5 (lima) orang temannya untuk melakukan pembersihan lahan tersebut.
Bahwa pembersihan telah dilakukan terhadap tanah saksi Yusmanto als. Koro sebesar 4 (empat) hektar sedangkan tanah Terdakwa saksi belum mengetahui luas tanah yang sudah dibersihkan oleh saksi.
Bahwa saksi pada saat pergi ke lokasi tanah milik Terdakwa bersama pihak kepolisian, saksi melihat terdapat patok berwarna putih bertuliskan angka 63.
Bahwa saksi telah mendapatkan pembayaran dari Terdakwa sebesar Rp.11.700.000,- (sebelas juta tujuh ratus ribu rupiah) untuk kedua tanah.
Bahwa Terdakwa juga membayar pembersihan lahan di tanah saksi Koro dikarenakan Terdakwa hendak membeli tanah tersebut.
Bahwa tanah yang dibersihkan saksi rencananya akan dipergunakan Terdakwa untuk menanam kelapa sawit.
Bahwa pembersihan lahan milik saksi Yusmanto als Koro dikerjakan sekitar bulan Oktober 2011 sedangkan lahan Terdakwa dikerjakan sekitar bulan Nopember 2011.
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa tidak menyatakan berkeberatan.
LIE FOE TONG Alias ATONG
Bahwa saksi pernah diajak oleh terdakwa untuk menanam pohon kelapa sawit dan kemudian saksi bersama saksi Sandi melihat tempat yang dikatakan Terdakwa akan dijadikan kebun sawit tersebut berdasarkan petunjuk dari Terdakwa.
Bahwa dilokasi tersebut saksi melihat terdapat patok B 68 dan saksi mendengar dari saksi Sandi kalau tanah tersebut termasuk kawasan hutan lindung, sehingga saksi akhirnya saksi memutuskan tidak jadi melanjutkan usahanya untuk bekerjasama dengan terdakwa.
Bahwa saksi menemukan lahan tersebut berdasarkan petunjuk dari Terdakwa agar bertanya di rumah sdr. ATHAT keberadaan tanah Terdakwa dan sesampai di rumah sdr. ATHAT, saksi ditunjuk oleh sdr. ATHAT tanah Terdakwa.
Bahwa saksi melihat tanah yang ditunjuk sebagai tanah Terdakwa merupakan tanah yang telah dibuka dengan kayu-kayu hasil tebangan yang sudah mulai mengering.
Bahwa Terdakwa mengajak saksi untuk bekerjasama menanam kelapa sawit sekitar bulan Januari 2012.
Bahwa kemudian karena mengetahui tanah tersebut termasuk hutan lindung maka saksi membatalkan kerja sama dengan Terdakwa dan pada saat disampaikan hal tersebut, Terdakwa hanya terdiam saja.
Bahwa rencana kerja sama saksi dengan Terdakwa akan dilakukan pada lahan Terdakwa seluas 7 (tujuh) hektar.
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa tidak menyatakan berkeberatan.
5. MARYONO MAHMUD bin MAHMUD
Bahwa saksi selaku aktivis lingkungan LSM AMOUR
Bahwa pada tanggal 5 Januari 2012, saksi bersama saksi SUWANDI dan saksi YANTO pergi ke kawasan hutan gunung majau yang berdasarkan cerita saksi Suwandi telah dirambah.
Bahwa di tempat kejadian saksi melihat ada batang-batang kayu yang telah ditebang dan di lahan tersebut juga terdapat patok-patok semen berwarna putih yang masing-masing bertuliskan 62, 63 dan 64.
Bahwa saksi juga pernah mengikuti gerakan penghijauan yang dilakukan oleh pemerintah.
Bahwa di tempat kejadian, saksi juga melihat adanya papan larangan untuk menebang kayu di lokasi tersebut.
Bahwa tanaman yang ditebang adalah tanaman akasia, petai dan mahoni.
Bahwa luas tanah yang telah dirambah Terdakwa sekitar 5 (lima) hektar.
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan berkeberatan dengan alasan tidak terdapat papan larangan dan patok-patok batas hutan lindung di tanah tersebut dan Terdakwa adalah pemilik tanah tersebut.
6. YANTO bin FAM SUI FO
Bahwa saksi mengetahui dari saksi Suwandi telah ada kegiatan perambahan kawasan hutan dan kemudian saksi bersama dengan saksi Suwandi dan saksi Maryono dan Munandar pada tanggal 5 Januari melihat ke lokasi yang dilaporkan.
Bahwa disana saksi melihat bekas pohon-pohon yang telah ditebang.
Bahwa saksi adalah aktivis lingkungan pada LSM AMOUR dan jabatan saksi selaku koordinator lapangan.
Bahwa saksi melihat pembersihan lahan tersebut dilakukan di areal patok 62, 63 dan 64 dengan luas kurang lebih 5 hektar.
Bahwa sebelumnya di areal tersebut terdapat tanaman akasia, petai dan mahoni yang ditanam oleh saksi Effendi.
Bahwa saksi melihat adanya papan pengumuman hutan lindung yang terletak di sekitar patok 62.
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan berkeberatan dengan alasan yang Terdakwa lakukan adalah membersihkan lahan milik Terdakwa.
7. SANDI bin M.ARIF
Bahwa pernah diminta saksi ATONG untuk membersihkan lahan dan membakar lahan dan kemudian saksi bersama saksi Atong berangkat menuju tempat yang akan dikerjakan oleh saksi pada tanggal 31 Januari 2012.
Bahwa dilahan yang ditunjukkan saksi Atong, saksi melihat adanya patok semen berwarna putih yang bertuliskan 68 dan saksi mengetahui kalau lahan tersebut termasuk hutan lindung dan kemudian saksi menjelaskan kepada saksi Atong kalau lahan tersebut masuk dalam wilayah hutan lindung.
Bahwa saksi melihat di lokasi tersebut batang-batang pohon berupa durian, sengon dan buah-buahan yang telah ditebang.
Bahwa dahulu saksi juga pernah menjadi anggota LSM Amour dan juga pernah mengikuti kegiatan penghijauan hutan lindung Gunung Majau.
Bahwa sejak tahun 2001 sudah terdapat patok-patok kayu yang bertuliskan PAL.
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa tidak menyatakan berkeberatan.
8. USNO bin HUSIN
Bahwa saksi adalah Kepala Dusun Dare Nandung dan saksi sudah menjabat sekitar 20 tahun.
Bahwa saksi mendapat laporan dari saksi SUWANDI selaku Ketua LSM AMOR bahwa ada perambahan hutan dikawasan hutan lindung Gunung Majau Raja Mangor yang terletak di Desa Sempalai Sebedang.
Bahwa kemudian saksi diajak oleh saksi SUWANDI untuk melihat lokasi kawasan yang sudah dirambah bersama-sama dengan saksi SUWANDI, saksi YANTO, dinas kehutanan dan petugas kepolisian.
Bahwa di areal sekitar patok 62,63 dan 64 terlihat telah dirambah dengan luas wilayah sekitar 4-5 hektar.
Bahwa pernah dilakukan program penghijauan dari Dinas Kehutanan di areal gunung Majau pada tahun 1991 dan 1992.
Bahwa disekitar patok 62 terdapat papan pengumuman hutan lindung dan letaknya sudah terjatuh di tanah.
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan berkeberatan tidak merasa telah merambah hutan lindung.
9. YOHANES KHAN, SE Anak S.A.MUIS, BY
Bahwa saksi adalah kepala desa Seberkat sekaligus merupakan abang ipar dari Terdakwa.
Bahwa saksi menjabat sebagai kepala desa sejak tahun 2006.
Bahwa sebelumnya orang tua saksi yang menjabat sebagai kepala desa yaitu SA.MUIS
Bahwa saksi mengetahui adanya hutan lindung akan tetapi jauh dari tanah yang dimiliki oleh Terdakwa.
Bahwa saksi tidak pernah melihat patok hutan lindung di tanah yang dimiliki Terdakwa.
Bahwa saksi baru melihat adanya patok hutan lindung setelah datang ke lokasi bersama dinas kehutanan dan petugas kepolisian.
Bahwa tanah yang dimiliki Terdakwa adalah sah dan dibeli dari Pam Tjhi Tu dan sebelumnya adalah milik Malor.
Bahwa diareal yang disebut sebagai hutan lindung terdapat banyak warga desa bertempat tinggal dan memiliki hak milik yang sah.
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan tidak berkeberatan.
10.Drs. MUNANDAR bin DUL’IN
Bahwa saksi adalah Wakil Ketua LSM AMOUR.
Bahwa saksi mengetahui adanya perambahan kawasan hutan adalah dari cerita saksi Suwandi yang terjadi sekira bulan Desember 2011 bertempat di kawasan hutan lindung gunung majau raja mangor.
Bahwa ketika saksi melihat kawasan hutan yang telah dirambah ada pada sekitar areal patok 62,63 dan 64 dengan luas sekitar 5 hektar.
Bahwa di area tersebut saksi melihat ada bekas-bekas kayu yang telah ditebang dan dibakar.
Bahwa saksi tidak melihat pelaku penebangan kayu-kayu tersebut.
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan tidak berkeberatan.
11.PAM TJHI TU Alias AKIAN
Bahwa saksi mendapatkan membeli tanah dari alm. MALOR pada tahun 1998 dengan harga Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah) dengan batas-batas :
Utara jalan Basung
Selatan Bong Cin coi
Barat : tanah kosong
Timur : Ahak
Bahwa kemudian saksi menanami tanah tersebut dengan berbagai tanaman sampai dengan tahun 2009 tetapi kebanyakan tanaman tersebut habis dimakan oleh babi hutan, sehingga yang tersisa hanya tanaman petai, rambutan, durian, kopi dan coklat kemudian saksi menjual tanah tersebut kepada terdakwa pada tahun 2011 dengan harga Rp 6.000.000,- (enam juta rupiah) seluas kurang lebih 5 (lima) hektar.
Bahwa, pada saat saksi membelinya diatas tanah tersebut terdapat tanaman petai, kopi, durian yang masih kecil.
Bahwa, selama saksi menguasai tanah tersebut tidak pernah saksi menebang dan dilokasi tersebut juga ada pohon-pohon besar namun tidak saksi apa-apakan dan saksi hanya menanami dengan tanaman buah-buahan yang hasilnya dapat saksi manfaatkan.
Bahwa saksi tidak mengetahui adanya patok-patok batas hutan lindung di tanah tersebut.
Bahwa saksi membenarkan barang bukti berupa surat penyerahan tertanggal 11 Agustus 2011 adalah bukti penyerahan tanah tersebut dari saksi kepada Terdakwa.
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa tidak menyatakan berkeberatan.
12.YUSMANTO KORO Alias KORO Anak MALOR AMIDI
Bahwa saksi adalah anak dari alm. Malor yang dahulu memiliki lahan di Makdare dan dan kemudian dijual kepada saksi Pam Tjhi Tu.
Bahwa total luas lahan yang dimiliki oleh orang tua saksi adalah 20 (dua puluh) hektar dengan bukti kepemilikan adalah Surat Keterangan Tanah Negara Hak Milik Adat No.34 tanggal 15 April 1978.
Bahwa batas-batas tanah tersebut adalah sebelah Timur berbatasan dengan Mukkim B. Kido, Barat dengan Itik B. Gandyur, sebelah Utara dengan Sawah Ladan dan sebelah Selatan dengan Bujang Payu K.
Bahwa sebagian dari tanah tersebut telah telah dijual kepada saksi Pam Tjhi Tu oleh orang tua saksi dan selebihnya hendak dijual oleh saksi kepada Terdakwa dan Terdakwa telah memberikan panjar sejumlah Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).
Bahwa di atas tanah-tanah tersebut ditanami dengan tanaman petai, durian dan rambutan.
Bahwa sejak tahun 1985 saksi pergi ke Riau dan pada tahun 1999 saksi kembali lagi ke desa Sebetung.
Bahwa pada bulan Mei 2011 saksi memberi tanda berupa patok kayu pada 4 sudut dari lahan yang telah dibeli oleh saksi Pam Tjhi Tu dan kemudian pada bulan Oktober 2011 saksi memberi tanda berupa kayu yang dicat merah pada tanah yang akan dijual kepada Terdakwa.
Bahwa saksi memberi tanda dengan cat merah pada tanah saksi Pam Tjhi Tu atas permintaan saksi Pam Tjhi Tu dikarenakan lahan tersebut akan dijual oleh saksi Pam Tjhi Tu kepada Terdakwa.
Bahwa kemudian yang melakukan pembersihan atas tanah yang akan dibeli Terdakwa dari saksi adalah orang-orang yang disuruh ASNAN Als PAK ITAM dengan pembayaran dilakukan oleh Terdakwa.
Bahwa sewaktu saksi menunjukan batas-batas tanah tersebut saksi melihat yang ada pohon-pohon petai, dan tanaman buah-buahan dan tanaman tersebut belum ada yang ditebang.
Bahwa saksi tidak pernah melihat patok-patok batas hutan lindung di tanah tersebut.
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa tidak berkeberatan.
13. MASRANI
Bahwa saksi bekerja di Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Sambas sebagai staf seksi Penatagunaan Kawasan.
Bahwa pada hari Senin tanggal 20 Pebruari 2012, saksi melakukan pengukuran dan pengecekan titik koordinat kawasan hutan lindung dengan menggunakan alat ukur berupa 1 (satu) unit GPS map 60 CSx merek GARMIN.
Bahwa hasil pengukuran tersebut telah dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan Lapangan sebagaimana terlampir dalam berkas perkara.
Bahwa setelah dilakukan pengecekan dilapangan dengan hasil sebagai berikut :
Lokasi yang telah dibuka secara administrasi berada di dusun Dare Nandung Desa Sempalai Sebedang Kecamatan Sebawi Kabupaten Sambas.
Bahwa berdasarkan telaahan pada peta lampiran Surat Keputusan Menteri Kehutanan nomor :259/Kpts-II/2000 tanggal 23 Agustus 2000 tentang Penunjukan Kawasan Hutan dan Perairan di wilayah Propinsi Kalimantan Barat serta Berita Acara Tata Batas tanggal 9 September 1996 dan Rekontruksi Batas Kawasan Hutan Gunung Majau Raja Mangor bulan Mei 2001 bahwa lokasi yang telah dirambah oleh terdakwa terletak berada didalam Kawasan Hutan Lindung Gunung raja Mangor- G.Majau yang terletak dilokasi :
a. Titik A pada posisi koordinat 0.301.299 MT dan 0.136.768
b. Titik B pada posisi koordinat 0.301.146 MT dan 0.136.665
c. Titik C pada posisi koordinat 0.301.017 MT dan 0.136.718
d. Titik D pada posisi koordinat 0.300.930 MT dan 0.136.838
e. Titik E pada posisi koordinat 0.301.071 MT dan 0.136.952 dan,
f. Titik F=HL.63 pada posisi koordinat 0.301.206 MT dan 0.136.785
Dengan keluasan dihitung dengan manual ± 4,3 Ha.
a. Titik A=HL.67 pada posisi koordinat 0.301.673 MT dan 0.136.581
b. Titik B=HL.68 pada posisi koordinat 0.301.754 MT dan 0.136.689
c. Titik C pada posisi koordinat 0.301.813 MT dan 0.136.7O8
d. Titik D pada posisi koordinat 0.301.847 MT dan 0.136.673 dan
e. Titik E pada posisi koordinat 0.301.071 MT dan 0.136.952 dan,
f. Titik F=HL.63 pada posisi koordinat 0.301.788 MT dan 0.136.550
Dengan keluasan dihitung dengan manual ± 1,7 Ha.
Bahwa pada hari Jumat tanggal 13 September 2013, telah dilakukan sidang di tempat/lapangan yang berada di lokasi kawasan hutan lindung dan saksi telah melakukan pengukuran dan pengecekan titik koordinat kawasan hutan lindung dengan menggunakan alat ukur berupa 1 (satu) unit GPS map 60 CSx merek GARMIN dan benar bahwa Titik F=HL.63 pada posisi koordinat 0.301.206 MT dan 0.136.785 adalah masuk dalam kawasan hutan lindung.
Bahwa titik lokasi tersebut setelah dilakukan pengecekan dan termasuk wilayah hutan lindung sebagaimana dalam peta lampiran Surat Keputusan Menteri Pertanian Nomor 757/Kpta/Um/10/1982 yang kemudian dirubah dan diperluas dengan Surat Keputusan Menteri Kehutanan nomor :259/Kpts-II/2000 tanggal 23 Agustus 2000 tentang Penunjukan Kawasan Hutan dan Perairan di wilayah Propinsi Kalimantan Barat.
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan keberatan dengan alasan tanah yang dibeli Terdakwa tidak termasuk kawasan hutan lindung.
Menimbang, bahwa dipersidangan, Penuntut Umum juga telah menghadirkan ahli, yang setelah bersumpah memberikan keterangan pada pokoknya sebagai berikut:
1. SUWARDI AW
Bahwa ahli bekerja di Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Sambas sejak tahun 2004 dan sekarang menjabat sebagai Kepala Seksi Penatagunaan Kawasan.
Bahwa ahli pernah mengikuti pelatihan-pelatihan antara lain :
Kursus Pengukuran Pemetaan di Bogor pada tahun 1981.
Kursus Pengukuran Trestis ( Ilmu Ukur Tanah) tahun 1991.
Bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 3 Undang – Undang No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan menyatakan bahwa yang dimaksud Kawasan Hutan adalah wilayah tertentu yang ditunjuk dan atau ditetapkan oleh pemerintah untuk dipertahankan keberadaannya sebagai hutan tetap.
Bahwa tahapan yang dilaksanakan untuk menentukan suatu kawasan hutan adalah dengan penunjukan kawasan hutan, kemudian dilaksanakan proses pengukuhan kawasan hutan dengan kegiatan yaitu : Inventarisasi trayek batas, pemancangan batas sementara, dan telah disetujui oleh panitia tata batas kabupaten kemudian dilaksanakan tata batas definitive, setelah tata batas definitive dilanjutkan pengesahan dari kabupaten ketingkat propinsi untuk ditandatangani oleh Kepala Dinas Kehutanan Propinsi, Kepala BPKH, dan Gubernur dan selanjutnya diproses ke Badan Planologi untuk ditandatangani menteri Kehutanan.
Bahwa Hutan Lindung adalah suatu kawasan hutan yang fungsinya di peruntukan perlindungan/pengaturan tata air, untuk mencegah erosi, banjir ataupun tanah longsor.
Bahwa kawasan Hutan Lindung Gunung Majau Raja Mangor termasuk kedalam wilayah Desa Sebawi dan Desa Sempalai Sebedang yang terletak di Kecamatan Sebawi dan Desa Seberkat Kecamatan Tebas.
Bahwa penunjukan Kawasan Hutan Lindung Gunung Majau Raja Mangor berdasarkan Kepmentan nomor 757/kpts/Um/10/1982 tanggal 12 Oktober 1982 tentang penunjukan areal hutan di wilayah propinsi DATI I Kalimantan Barat seluas ± 9.204.375 Ha sebagai kawasan hutan, namun untuk fungsi sebagai hutan lindung seluas 2.047.125 Ha dan keputusan menteri dalam negeri nomor 143 tahun 1995 tangal 2 November 1995 tentang pengesahan pengaturan daerah propinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Barat nomor 1 tahun 1995 tentang rencana tata ruang wilayah propinsi daerah tingkat I Kalimantan Barat.
Bahwa pada tahun 2000 telah dikeluarkan Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan Nomor : 259/Kpts-II/2000 tentang Penunjukan Kawasan Hutan dan Perairan di wilayah Propinsi Kalimantan Barat seluas 9.178.760 (Sembilan Juta Seratus Tujuh Puluh Delapan Ribu Tujuh Ratus Enam Puluh) Hektar, yang mana dalam Keputusan tersebut yang termasuk dalam wilayah untuk fungsi sebagai Hutan Lindung seluas 2.307.045 Ha
Bahwa peraturan tersebut dikeluarkan berdasarkan pertimbangan dikarenakan berlakunya Undang-Undang Nomor : 24 Tahun 1992 tentang Penataan Ruang, maka berdasarkan hasil padu serasi antara Rencana Tata Ruang Wilayah Propinsi dan Tata Guna Hutan Kesepakatan, perlu ditunjuk kembali kembali Kawasan Hutan dan Perairan yang merupakan bagian dari Rencana Tata Ruang Wilayah Propinsi Kalimantan Barat
Bahwa sebagaimana dalam diktum keempat Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan Nomor : 259/Kpts-II/2000 tentang Penunjukan Kawasan Hutan dan Perairan di wilayah Propinsi Kalimantan Barat telah tercantum bahwa kawasan hutan dan perairan yang telah ditetapkan yang letaknya berada didalam kawasan hutan sebagaimana dimaksud dalam amar pertama masih tetap berlaku, sehingga menurut ahli apabila kawasan hutan yang telah ditunjuk dan telah dilakukan tata batas jauh sebelum keputusan ini berlaku masih tetap berlaku sepanjang kawasan hutan tersebut masuk dalam wilayah kawasan hutan yang telah ditentukan.
Bahwa berdasarkan hal tersebut Kawasan Hutan Lindung Gunung Majau- Gunung Raja Mangor yang telah dilakukan Tata Batas dengan Berita Acara Tata Batas tanggal 9 September 1996 dan telah ditunjuk kembali sebagai Hutan Lindung dengan berdasarkan SK Kemenhutbun Nomor : 259/KPts-II/2000 tanggal 23 Agustus 2000 tentang Penunjukan Kawasan Hutan dan Perairan Propinsi Kalimantan Barat.
Bahwa menurut ahli dasar yang dijadikan acuan bahwa Kawasan Hutan Lindung Gunung Majau-Gunung Raja Mangor sebagai kawasan hutan lindung adalah telah dilakukan tata batas, sehingga keberadaannya sebagai kawasan hutan lindung telah ada sebagaimana telah dijelaskan dalam Permenhut Nomor : P.50/Menhut-II/2011 tanggal 28 Juni 2011 tentang Pengukuhan Kawasan Hutan tentang Pengukuhan Kawasan Hutan, dijelaskan dalam Pasal 3, yaitu :
ayat (1) : Dalam hal suatu areal telah ditunjuk dengan Keputusan Menteri maka digunakan sebagai acuan kawasan Hutan adalah penunjukan kawasan hutan
ayat (2) : Dalam hal suatu areal telah ditunjuk dengan Keputusan Menteri, telah ditata batas dan Berita Acara tata Batas Kawasan Hutan telah ditandatangani oleh Panitia tata Batas, maka yang digunakan sebagai acuan kawasan hutan adalah Berita Acara Tata Batas yang telah ditandatangani oleh Panitia Tata Batas.
ayat (3) : Dalam hal suatu areal telah ditunjuk dengan Keputusan Menteri, telah ditata batas, Berita Acara tata Batas Kawasan Hutan telah ditandatangani oleh Panitia tata Batas, dan Berita Acara tata Batas telah disahkan oleh Menteri maka yang digunakan sebagai acuan kawasan hutan adalah Berita Acara Tata Batas yang telah disahkan oleh Menteri.
ayat (4) : Dalam hal areal telah ditunjuk dengan Keputusan Menteri, telah ditata batas, Berita Acara tata Batas Kawasan Hutan telah ditandatangani oleh Panitia tata Batas, Berita Acara tata Batas telah disahkan oleh Menteri dan telah ditetapkan oleh Keputusan Menteri maka yang digunakan sebagai acuan kawasan hutan adalah Keputusan Menteri tentang Penetapan Kawasan Hutan.
Bahwa untuk kawasan hutan lindung Gunung Majau tahapan yang telah di laksanakan adalah tahapan tata batas ke tingkat propinsi.
Bahwa menurut ahli pelaksanaan tata batas pada kawasan Hutan Lindung Gunung Majau Raja Mangor berdasarkan berita acara tata batas Hutan Lindung Gunung Majau Raja Mangor pada hari Senin tanggal 9 September 1996, memiliki luasan 642 hektar dengan panjang trayek batas 14.300 m yaitu dengan panjang :
B / HL s/d B / HL kembali ke B /HL (temu gelang)
1 1 110 110 1 1
Dan benar Tata Batas tersebut telah diketahui dan ditandatangani oleh masing-masing Kepala Desa Sempalai Sebedang yaitu ABD. YAZID dan Kepala Desa Seberkat yaitu A.MUIS.
Bahwa yang dimaksud dengan tata batas temu gelang adalah bahwa patok nomor urut dengan dengan tulisan dibagian luar tertulis B yang dimaksud dengan batas luar dan dibagian dalam dengan tulisan HL yang dimaksud dengan batas hutan lindung dengan nomor urut 1 dipasang keliling hingga nomor urut 110 kembali ke nomor urut 1, sehingga berantai seperti temu gelang.
Bahwa kawasan Hutan Lindung Gunung Majau Raja Mangor telah di lakukan pemancangan patok definitive dengan menggunakan kayu ukuran 15 cm x 15 cm dan selanjutnya pada tahun 2001 telah dilakukan rekonstruksi ulang tata batas dengan menggunakan patok batas menggunakan beton dengan ukuran 10 cm x 10 cm dengan panjang 1,25 M dengan diberi nomor dan diberi warna putih, namun ahli tidak terlibat langsung dalam pemasangan patok-patok tersebut.
Bahwa menurut ahli, setelah adanya Penunjukan dan telah dilakukan Tata Batas berarti jelas Hutan Lindung Gunung Majau Raja Mangor telah dikukuhkan atau keberadaannya telah ada menjadi Kawasan Hutan dengan fungsi Lindung.
Bahwa Tata Batas dilakukan dengan cara melakukan pengukuran kemudian pemasangan patok-patok yang digunakan sebagai sarana pendukung.
Bahwa ahli hanya melihat dari Berita Acara Tata Batas Kawasan Hutan Lindung dan berdasarkan Berita Acara Tata Batas tersebut telah dilakukan pemasangan patok beton dengan diberi warna cat putih, sehingga telah sah dan keberadaan hutan lindung telah ada.
Bahwa menurut ahli, jika dalam mengerjakan atau menjadikan suatu kawasan hutan menjadi areal lain misalnya menjadi perkebunan tanpa memiliki ijin dari pihak yang berwenang hal tersebut tidak dibenarkan karena melanggar pasal 50 ayat (3) huruf a Jo Pasal 78 Ayat (2) UU RI No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan Pasal 50 Ayat (3) huruf b Jo Pasal 78 Ayat (2) UU RI No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
Bahwa di kawasan hutan lindung Gunung Majau Raja mangor pernah diadakan kegiatan Gerhan yaitu gerakan penghijauan yang dilakukan oleh sekelompok masyarakat dengan melakukan penanaman dan penghijauan dengan diberikan bibit tanaman untuk ditanam di kawasan hutan tersebut berupa bibit tanaman hutan baik berupa buah-buahan maupun petai, namun untuk tanaman sawit tidak diperkenankan untuk ditanam karena dapat merusak kadar air didalam kawasan hutan dan hasilnya nanti dapat dimanfaatkan oleh masyarakat.
Bahwa didalam kawasan hutan lindung tidak boleh melakukan penebangan namun untuk melakukan penanaman dan penghijauan diperbolehkan khusus tanaman-tanaman tertentu.
Atas keterangan ahli tersebut, terdakwa menyatakan tidak mengerti dengan keterangan ahli.
2. SURYADI, S.Hut
Bahwa ahli bekerja di Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kab. Sambas sejak tahun 2004 dan sekarang menjabat sebagai Kepala Seksi Perlindungan Hutan.
Bahwa pelatihan yang pernah ahli ikuti antara lain :
Tahun 2005 diklat Chain Of Custady, lacak balak di Pontianak.
Tahun 2006 diklat Pengelolaan Lingkungan di Bogor.
Tahun 2006 diklat Audit Lingkungan di Bogor.
Diklat Wasganis PHPL Canhut di Pontianak tahun 2010.
Bahwa kawasan Hutan Lindung Gunung Majau Raja Mangor pada saat ini termasuk kedalam wilayah Kecamatan Sebawi dan Kecamatan Tebas.
Bahwa untuk melakukan kegiatan berupa penebangan, perambahan mengerjakan atau menduduki kawasan hutan atau menguasai suatu kawasan hutan wajib mendapat ijin dari pejabat yang berwenang.
Bahwa, perlu ahli jelaskan yang dimaksud dengan :
Perambahan adalah pembukaan kawasan hutan tanpa mendapat ijin dari pejabat yang berwenang.
Menduduki kawasan hutan adalah menguasai kawasan hutan tanpa mendapat ijin dari pejabat yang berwenang.
Mengerjakan kawasan hutan adalah mengolah tanah dalam kawasan hutan tanpa mendapat ijin dari pejabat yang berwenang.
Bahwa yang termasuk dalam kegiatan perambahan antara lain dapat berupa penebangan, menggali dan menimbulkan kerusakan hutan , sehingga hutan terganggu dan tidak dapat berperan sebagaimana fungsinya.
Bahwa yang termasuk dalam kegiatan mengerjakan kawasan hutan antara lain dapat berupa perladangan, pertanian atau untuk usaha lainnya.
Bahwa bentuk menduduki kawasan hutan adalah dengan cara menguasai atau memiliki kawasan hutan tanpa ijin yang berwenang.
Bahwa yang berwenang memberi ijin terkait pemanfaatan kawasan hutan adalah menteri kehutanan.
Bahwa, berdasarkan hasil pemeriksaan pada tanggal 20 Februari 2012 sesuai surat perintah tugas kepala dinas kehutanan dan perkebunan kab. Sambas nomor : 094/401/ Hutbun/2012 tanggal 17 Februari 2012 diperoleh hasil pengukuran barang bukti perambahan hutan berupa:
1 (satu) batang kayu bulat dari kelompok campuran dengan ukuran panjang 5 meter dengan diameter 36 cm dan volume kayu 0,51 m³.
1 (satu) batang kayu bulat dari kelompok campuran dengan ukuran panjang 7.805 meter dengan diameter 32 cm dan volume kayu 0,63 m³.
Bahwa, perbuatan terdakwa AKET yang menyuruh seseorang untuk merambah hutan dan menebang hutan telah menyebabkan kerugian Negara Rp. 175.605,00 (Seratus Tujuh Puluh Lima Ribu Enam Ratus Lima Rupiah)dengan rincian :
PSDH (Profisi Sumber Daya Hutan) : 1,14 m³ x 1 x Rp. 36.000,00 = Rp. 41.040,00.
DR (Dana Reboisasi) : 1,14 m³ x 1 x US $ 13 = Rp. 134.565,6 (US $ 14,82).
Dan kerugian lainnya karena kerusakan hutan yang disebabkan oleh perambahan berupa tidak dapat berperannya hutan sebagai fungsinya untuk lindung dan kerugian ini tidak dapat dinilai dengan uang.
Bahwa menurut ahli akibat hukum Putusan MA No. 45 / PU-IX / 2011 tanggal 21 Pebuari 2012 yang berdasarkan UU No. 24 Tahun 2003 jo UU No. 8 Tahun 2011 tentang Mahkamah Konstitusi :
Pasal 47 : Putusan MK memperoleh kekuatan hukum tetap sejak selesai diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum.
Pasal 58 : Undang – Undang yang diuji oleh MK tetap berlaku, sebelum ada putusan yang menyatakan bahwa undang – undang tersebut bertentangan dengan UUD 1945. (yang diuji Pasal 1 Angka 3 UU No. 99 tentang Kehutanan).
Bahwa dengan demikian terhadap Putusan MK No. 45 / PUU-IX / 2011 tanggal 21 Pebruari 2012 dapat disimpulkan sebagai berikut ;
Putusan MK mengikat sejak tanggal 21 Pebruari 2012 (putusan dibacakan) bukan sejak UU No. 41 Tahun 1999 dtetapkan, karena putusan MK tidak berlaku surut ( asas retroaktif ), efek berlakunya putusan MK bersifat prospektif di depan ( forward looking ), tidak retrospektif ke belakang ( backward looking ).
Sejak putusan MK (21 Pebruari 2012), Pasal 1 Angka 3 UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan menjadi : Kawasan Hutan adalah wilayah tertentu yang ditetapkan oleh pemerintah untuk dipertahankan keberadaannya sebagai kawasan hutan tetap.
Surat Keputusan tentang Penunjukan Kawasan Hutan Propinsi maupun partial yang telah diterbitkan oleh Menteri Kehutanan serta segala perbuatan hukum yang timbul dari berlakuknya UU. No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan tetap sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Apabila Menteri Kehutanan menerbitkan keputusan baru tentang penunjukan kawasan hutan sebagai pelaksanaan dari Pasal 15 angka 1 UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan maka keputusan dimaksud sah, namun derajat hukumnya belum mempunyai kekuatan hukum mengikat
Bahwa terkait dengan subjek hukum yang dilakukan oleh terdakwa Aket tentang dugaan Tindak Pidana Kehutanan yang terjadi di Kawasan Hutan Lindung gunung Majou raja mangor kabupaten Sambas Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa AKET jauh sebelum keputusan MK Nomor ; 45 / PUU / IX / 2011 tanggal 21 Pebruari 2012 ditetapkan.
Bahwa menurut ahli dengan dikeluarkannya Permenhut Nomor : P.44 / Menhut – II / 2012 tentang Pengukuhan Kawasan Hutan sekaligus sebagai pengganti Permenhut No. P. 50 / Menhut – II / 2011 dimana dalam Pasal 1 angka 2 Permenhut tersebut pengertian Kawasan Hutan adalah wilayah tertentu yang ditetapkan oleh pemerintah untuk dipertahankan keberadaannya sebagai hutan tetap. Akan tetapi yang menjadi acuan suatu wilayah sebagai kawasan hutan mempunyai nafas dan pengertian yang sama dengan acuan kawasan hutan dalam Permenhut No. P.50 / Menhut – II / 2011.
Bahwa menurut Pasal 2 angka 2 Permenhut No. P. 50 / Menhut – II / 2011 tentang Pengukuhan Kawasan Hutan, bahwa pengukuhan kawasan hutan ditindaklanjuti dengan kegiatan :
Penunjukan dengan Keputusan Menteri
Pelaksanaan Tata Batas
Pembuatan Berita Acara Tata Batas Kawasan Hutan yang ditandatangani oleh Panitia Tata Batas atau pejabat yang berwenang.
Penetapan dengan Keputusan Menteri.
Bahwa menurut Pasal 3 Permenhut No. 50 / Mehut – II / 2011 tentang Pengukuhan Kawasan Hutan, dijelaskan yang menjadi acuan status kawasan hutan adalah status Penunjukan bila baru sampai tahap penunjukan, status tata batas bila baru sampai tahap tata batas, status BA Panitia Tata Batas bila sudah sampai tahap BA Panitia Tata Batas, status BA Tata Batas yang disahkan oleh menteri bila sudah sampai tahap BA Tata Batas yang disahkan oleh menteri, status Penetapan oleh menteri bila sudah sampai tahap Penetapan oleh menteri.
Bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 3 Undang – Undang No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan menyatakan bahwa Kawasan Hutan adalah wilayah tertentu yang ditunjuk dan atau ditetapkan oleh pemerintah untuk dipertahankan keberadaannya sebagai hutan tetap.
Bahwa berdasarkan Pasal 23 angka 1 Peraturan Pemerintah No. 6 Tahun 2007 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, serta Pemanfaatan Hutan, bahwa pemanfaatan hutan pada hutan lindung dapat dilakukan melalui kegiatan Pemanfaatan kawasan, pemanfaatan jasa lingkungan, dan pemungutan hasil hutan bukan kayu yaitu :
Pemanfaatan kawasan pada hutan lindung dilakukan antara lain melalui kegiatan usaha : budidaya tanaman obat, budidaya tanaman hias, budidaya jamur,
Pemaanfaatan jasa lingkungan pada hutan lindung dilakukan antara lain melalui kegiatan usaha : pemanfaatan jasa aliran air, pemanfaatan air, wisata alam, perlindungan keanekaragaman hayati, penyelamatan dan perlindungan lingkungan, atau penyerapan dan / atau penyimpanan karbon.
Pemungutan hasil hutan bukan kayu pada hutan lindung antara lain berupa rotan, madu, getah, buah, jamur.
Bahwa untuk mendapatkan hak pemanfaatan pada hutan lindung sebagaimana dimaksud di atas harus mendapat ijin dari pejabat yang berwenang dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan antara lain sebagai berikut : tidak mengurangi, mengubah atau menghilangkan fungsi utamanya, pengolahan tanah dilakukan secara terbatas, tidak menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan, tidak menggunakan peralatan mekanis dan alat berat, tidak membangun sarana dan prasarana yang mengubah bentang alam.
Bahwa pada hutan lindung dilarang menebang atau memungut hasil hutan kayu, sehingga pada kegiatan reboisasi hutan lindung harus ditanam jenis – jenis kayu – kayuan yang memiliki criteria MPTS (Multi Perpose Tree Species) atau jenis – jenis pohon dengan banyak manfaat, sehingga bisa diambil buahnya, getahnya dan memiliki tajuk (dahan dan daun) yang lebat, mampu menyerap air hutan untuk menghindari bahaya kekeringan pada musim kemarau, memilik perakaran yang dalam dan kuat sehingga mampu menahan dan melindungi tanah dari bahaya erosi, banjir atau longsor.
Bahwa sampai saat ini tanaman sawit bukan merupakan tanaman hutan namun merupakan tanaman perkebunan dan tidak diperkenankan untuk ditanam dikawasan hutan lindung.
Atas keterangan ahli tersebut, terdakwa menyatakan keberatan dengan alasan tanah miliknya adalah tidak termasuk dalam kawasan hutan lindung.
3. DADIYONO
Bahwa saksi saat ini bekerja di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Sambas dan sekarang menjabat sebagai Kasi Pendaftaran Tanah.
Bahwa tugas dan tanggung jawab ahli adalah memeriksa dan meneliti berkas-berkas untuk permohonan pendaftaran tanah.
Bahwa ahli bergelar sarjana geografi dan ahli di bidang pendaftaran tanah.
Bahwa dokumen-dokumen yang diperlukan untuk mengajukan suatu permohonan hak atas tanah adalah adanya:
Surat-surat tanah
Surat pernyataan tanah
Surat pernyataan bahwa tanah tersebut tidak dalam sengketa.
Adanya akta jual beli yang dibuat dihadapan notaris.
Bahwa tanah negara ddiajukan permohonan hak apabila tanah tersebut selama 20 (dua puluh) tahun telah dikuasi secara terus-menerus dan tidak berhenti tanpa hambatan/masalah dari pihak lain.
Bahwa setelah dipenuhinya syarat-syarat untuk pendaftaran tanah kemudian BPN akan melakukan pengukuran ke lokasi tanah tersebut dengan minimal 2 (dua) orang saksi umum yang bukan merupakan keluarga dari si pemohon.
Bahwa apabila lokasi tersebut berada diwilayah kawasan hutan maka BPN akan mengirimkan surat ke Dinas Kehutanan untuk meminta klarifikasi dan apabila Dinas Kehutanan menyatakan termasuk dalam kawasan hutan maka BPN tidak akan memproses permohanan tersebut karena BPN tidak diperbolehkan untuk menerbitkan sertifikat tanah di Kawasan hutan.
Bahwa BPN pernah menolak permohonan pembuatan sertifikat di daerah Paloh dikarenakan termasuk dalam kawasan hutan.
Bahwa pada dibawah tahun 60-an boleh dipergunakan Surat Pernyataan dan diketahui oleh pejabat yang berwenang.
Bahwa Surat Pernyerahan tanah yang dibuat oleh terdakwa pada tanggal 8 Agustus 2011 adalah benar namun surat tersebut hanya berupa Penyerahan Tanah dan bukan merupakan akta jual beli.
Bahwa yang dapat dijadikan bukti kepemilikan atas tanah berdasarkan Undang-Undang Agraria adalah berupa Sertifikat Hak Milik, HGB, HGU dan sebagainya sedangkan Surat Keterangan Tanah (SKT) bukan merupakan bukti kepemilikan tanah yang sah hanya merupakan alas hak untuk mengajukan pembuatan sertifikat.
Bahwa yang dimaksud dengan tanah hak ulayat tanah yang dikuasai oleh masyarakat adat dan harus digarap secara terus menerus dan dipergunakan untuk masyarakat adat dan tidak dapat diperjualbelikan.
Bahwa untuk menjadikan tanah adat dapat dimintakan oleh sekelompok masyarakat adat, namun harus diuji kebenarannya terlebih dahulu.
Bahwa di Kabupaten Sambas tidak ada Tanah hak Ulayat.
Atas keterangan ahli tersebut, terdakwa menyatakan keberatan dengan alasan tanah yang dimiliki Terdakwa adalah milik nenek moyang.
Menimbang, bahwa di persidangan Terdakwa memberikan keterangan yang pada pokoknya:
Bahwa terdakwa mengerti diperiksa karena terdakwa telah dituduh merambah kawasan hutan lindung.
Bahwa Saksi Asnan als Pak Itam yang merupakan karyawan terdakwa.
Bahwa terdakwa tidak pernah datang ke lokasi tanah yang dibeli Terdakwa dari saksi Pam Tjhi Tu dan Terdakwa tidak pernah melihat patok hutan lindung dan baru meilhat setelah Terdakwa dijadikan tersangka sehingga Terdakwa datang ke lokasi dan melihat ada patok 63.
Bahwa tanah yang dibeli terdakwa dari saksi Pam Tjhi Tu seluas 5 (lima) hektar dan pada saat dibeli terdapat tanaman sahang dan kelapa.
Bahwa terdakwa menguasai kawasan lahan tersebut hanya 1 (satu) sampai 2 (dua) bulanan.
Bahwa lahan tersebut sebelumnya dikuasai MALOR.
Bahwa saat membeli lahan tersebut ada Surat Pernyataan Tanah dan Penyerahan Tanah.
Bahwa terdakwa membeli lahan seluas 5 (lima) hektar tersebut seharga Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah).
Bahwa terdakwa belum tahu akan dipergunakan untuk apa lahan tersebut akan tetapi Terdakwa sempat berencana menanam kelapa sawit.
Bahwa Terdakwa sempat mengajak saksi Lie Foe Tong untuk bekerja sama menanam kelapa sawit akan tetapi kemudian batal karena saksi Lie Foe Tong mengetahui lahan tersebut termasuk hutan lindung.
Bahwa terdakwa tidak mengetahui barang bukti berupa kayu.
Bahwa terdakwa tinggal didusun sebetung sejak tahun 1994.
Bahwa selain terdakwa masih banyak orang lain yang punya lahan disekitar lokasi perkara.
Bahwa terdakwa tidak akan membeli lahan tersebut kalau ada patok hutan lindung.
Bahwa sepengetahuan Terdakwa melalui sumber yang di baca dari internet mengenai Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 44 Tahun 2004 Tentang Perencanaan Kehutanan di Pasal 1 ayat ( 9 ) yang berbunyi “maka penunjukan kawasan hutan adalah penetapan awal peruntukan suatu wilayah tertentu sebagai kawasan hutan”.
Bahwa Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 44 Tahun 2004 Tentang Perencanaan Kehutanan pada Pasal 1 ayat (11) yang berbunyi “Penetapan Kawasan Hutan adalah suatu penegasan tentang kepastian Hukum mengenai status, batas, dan luas suatu kawasan hutan menjadi kawasan hutan tetap”.
Bahwa Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 44 Tahun 2004 Tentang Perencanaan Kehutanan di Pasal 3 ayat (1) Yang berbunyi :
“Perencanaan Kehutanan Meliputi Kegiatan” :
Inventarisasi Hutan
Pengukuhan Kawasan Hutan
Penatagunaan Kawasan Hutan
Pembentukan wilayah pengelolaan hutan; dan
Penyusunan rencana kehutanan
Bahwa Terdakwa telah melakukan pemeriksaan sebelum membeli tanah tersebut dengan bertanya kepada Kepala Desa dan Kepala Desa menyatakan tanah tersebut tidak bermasalah dan setelah dilaporkan ke Kepolisian, Terdakwa kembali bertanya kepada Kepala Desa dan dijawab kalau tanah Terdakwa tidak masuk ke dalam hutan lindung.
Bahwa LSM AMOR pernah menemukan masalah seperti ini tetapi terdakwa tidak tahu mengapa perkara tersebut tidak dilajutkan.
Bahwa patok yang Terdakwa lihat di tanah yang dibeli Terdakwa terlihat seperti baru dibuat.
Bahwa saksi Asnan als. Pak Itam setelah melakukan survei menceritakan di atas tanah tersebut terdapat kayu cerocok, pohon petai dan kemudian terdakwa menyuruh saksi Asnan als. Pak Itam mencari orang untuk membersihkan lahan tersebut akan tetapi tidak ada menyuruh untuk menebang pohon.
Bahwa dari keseluruhan tanah, yang baru selesai dibersihkan kurang lebih 4 (empat) hektar dari 5 (lima) hektar, karena pekerjanya melarikan diri.
Bahwa sebelumnya terdakwa pernah mendengar didaerah sempalai sebedang ada kawasan hutan lindung.
Bahwa terdakwa tidak ada usaha untuk membuat sertifikat karena tidak ada terpikir kearah sana, apalagi tanah tersebut tidak begitu penting kecuali kalau mau pinjam uang di Bank baru buat sertifikat.
Bahwa kalau di Desa terdakwa, Surat Pernyataan Tanah dan Surat Penyerahan Tanah sudah merupakan bukti kepemilikan tanah oleh warga.
Bahwa daerah Sempalai sebedang dengan gunung majau jaraknya jauh.
Bahwa selain dari saksi AKIAN, terdakwa juga ada membeli tanah dari Saksi Yusmanto Koro dengan harga yang ditawarkan Rp. 2.500.000,-/hektar dan terdakwa sudah panjar sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).
Bahwa pada tanah 5 (lima) hektar yang dibeli dari saksi Pam Tjhi Tu, terdakwa ada menyuruh saksi Asnan als Pak Itam membersihkannya tetapi untuk tanah milik saksi Yusmanto Koro terdakwa tidak ada menyuruh untuk dibersihkan.
Bahwa terdakwa memiliki tanah dengan luas kurang lebih 100 (seratus) hektar dan sebagian besar sudah ditanam sawit.
Bahwa tanah yang akan dijual oleh saksi Pam Tjhi Tu dan saksi Yusmanto Koro, Terdakwa tidak melihat tanah tersebut sebelum membelinya dan hanya menyuruh saksi Asnan als. Pak Itam untuk melihat langsung ke lokasi.
Bahwa saksi Yusmanto Koro yang memberi upah untuk membersihkan lahan milik saksi Yusmanto Koro dengan meminjam uang yang berasal dari panjar yang dibayar oleh terdakwa.
Bahwa lokasi lahan saksi KORO sebelumnya terdakwa pernah lihat, dan jarak tanah KORO dengan saksi AKIAN tersebut lumayan jauh.
Bahwa saksi OTONG ada melihat patok, katanya ada patok masih baru, sebelum terdakwa dilaporkan.
Bahwa terdakwa merasa tidak bersalah.
Menimbang, bahwa di dalam persidangan telah diperlihatkan barang bukti berupa:
1 (satu) batang kayu bulat dari kelompok campuran dengan ukuran panjang 5 meter dengan diameter 36 cm dan volume kayu 0,51 m³.
1 (satu) batang kayu bulat dari kelompok campuran dengan ukuran panjang 7.805 meter dengan diameter 32 cm dan volume kayu 0,63 m³.
Menimbang, bahwa terhadap tanah yang diduga dilakukan perambahan oleh Terdakwa maka telah dilakukan pemeriksaan setempat dengan hasil sebagai berikut:
Bahwa ditempat yang ditunjuk oleh Penuntut Umum ditemukan terdapat patok HL.63.
Bahwa lahan disekitar patok tersebut diakui Terdakwa sebagai lahan yang telah dibeli Terdakwa dari saksi Pam Tjhi Tu dan kemudian diperintahkan oleh Terdakwa kepada saksi Asnan als. Pak Itam untuk dibersihkan.
Bahwa patok HL.63 tersebut setelah dilakukan dengan alat ukur GPS map CSx merek Garmin berada dalam posisi koordinat 0.301.206 MT dan 0.136.785.
Bahwa titik koordinat di atas setelah diletakkan dalam peta lampiran Keputusan Menteri Kehutanan No.259/Kpts-II/2000 termasuk dalam kawasan hutan lindung Gunung Majau Raja Mangor.
Menimbang, bahwa selanjutnya segala sesuatu yang tercatat dalam Berita Acara Persidangan perkara ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dan dianggap menjadi satu dalam putusan ini.
Menimbang, bahwa Terdakwa oleh Jaksa Penuntut Umum telah dituntut sebagaimana tercantum dalam tuntutan Jaksa Penuntut Umum No. Reg. Perkara: PDM–40/SBS/04/2013 tanggal 01 Oktober 2013, pada pokoknya menuntut agar Majelis Hakim memutuskan :
Menyatakan terdakwa RUBIANTO Alias AKET Anak BON HONG FU bersalah melakukan tindak pidana merambah kawasan hutan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 78 ayat (2) jo Pasal 50 ayat (3) huruf b Undang-Undang RI Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana dalam dakwaan kedua kami.
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa RUBIANTO Alias AKET Anak BON HONG FU dengan pidana penjara selama 8(delapan) bulan dan denda sebesar Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) subsidiair 2(dua) bulan kurungan dengan perintah supaya terdakwa segera ditahan.
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) batang kayu bulat dari kelompok campuran dengan ukuran panjang 5 meter dengan diameter 36 cm dan volume kayu 0,51 m³.
1 (satu) batang kayu bulat dari kelompok campuran dengan ukuran panjang 7.805 meter dengan diameter 32 cm dan volume kayu 0,63 m³.
Dikembalikan ke kawasan Hutan Lindung Gunung Majau Raja Mangor melalui Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Sambas.
Menetapkan agar Terdakwa RUBIANTO Alias AKET Anak BON HONG FU membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,-(dua ribu rupiah).
Menimbang, bahwa atas tuntutan tersebut maka Penasehat Hukum mengajukan pembelaan yang pada pokoknya menyatakan:
Menyatakan bahwa Terdakwa RUBIANTO Als AKET ANAK BONG HUNG FU Tidak Terbukti melakukan Tindak Pidana Pasal 78 ayat 2 jo Pasal 50 Ayat (3) Huruf b UU RI No. 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan sebagaimana dalam Tuntutan Jaksa Penuntut Umum;
Menyatakan Bahwa Kepmen Nomor 757/Kpts/Um/10/1982 Tanggal 12 Oktober 1982 Tentang Penunjukan Kawasan Hutan Areal Hutan Di Wilayah Propinsi Dati I Kalimantan Barat Seluas Kurang Lebih 9.204.375 H Sebagai Kawasan Hutan Sudah Di Nyatakan Tidak Berlaku Pada Tanggal 23 Agustus 2000 Oleh Keputusan Menteri Kehutanan Dan Perkebunan Nomor : 259/Kpts- II/ 2000 Tentang Penunjukan Kawasan Hutan Dan Peraliran Di Wilayah Propinsi Kalimantan Barat Seluas 9.178.760 H;
Menyatakan Terdakwa RUBIANTO Als AKET ANAK BONG HUNG FU di bebaskan dari Tuntutan Jaksa Penuntut Umum;
Menyatakan perbuatan yang di lakukan oleh Terdakwa RUBIANTO Als AKET ANAK BONG HUNG FU dan atau menyuruh orang lain kerjakan adalah murni atas Lahan miliknya sendiri dengan proses pembelian tanah dari saksi Pam Tjhi Tu hingga penyerahan tanah dengan luas ± 5 Hektar di Gunung Majau Kec. Tebas Kab. Sambas di lengkapi dengan surat menyurat yang sah dan di ketahui oleh Kepala Desa setempat adalah sah menurut Hukum;
Menyatakan Terdakwa RUBIANTO Als AKET ANAK BONG HUNG FU adalah pemilik Lahan yang sah menurut hukum sebidang tanah dengan luas ± 5 Hektar yang tepat nya di Gunung Majau Kec. Tebas Kab. Sambas;
Menyatakan oleh karena nya Terdakwa RUBIANTO Als AKET ANAK BONG HUNG FU di lepaskan dari segala Tuntutan Hukum sejak Putusan ini di bacakan;
Memulihkan nama baik terdakwa sebagai orang yang tidak bersalah;
Membebankan biaya perkara kepada Negara;
Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain maka Terdakwa beserta istri dan anak-anak nya serta diikuti keluarga besar beserta masyarakat Pendambah Keadilan dimananpun ia berada mohon agar di berikan Putusan yang seadil-adil nya berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa (Ex aequo et bono).
Menimbang, bahwa atas tuntutan tersebut maka Terdakwa juga mengajukan pembelaan yang pada pokoknya menyatakan: Agar Terdakwa dibebaskan karena tanah yang Terdakwa beli tidak terbukti merupakan hutan lindung atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain agar Majelis Hakim memberikan keringanan karena Terdakwa adalah kepala keluarga yang harus membiayai anak-anak Terdakwa.
Setelah mendengar Replik Penuntut Umum dan Duplik Penasehat Hukum maupun duplik dari Terdakwa sendiri terdakwa yang pada pokoknya masing – masing menyatakan tetap pada tuntutan dan pembelaannya masing-masing.
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah terdakwa bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan Jaksa Penuntut Umum apabila dihubungkan dengan fakta – fakta yang terungkap di persidangan yaitu berupa keterangan saksi – saksi, terdakwa, serta adanya barang bukti yang diajukan.
Menimbang, bahwa terdakwa diajukan ke persidangan berdasarkan dakwaan alternatif yaitu Pertama melanggar pasal 78 ayat (2) jo 50 ayat (3) huruf a Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan atau Kedua melanggar pasal 78 ayat (2) jo 50 ayat (3) huruf b Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sehingga sesuai dengan konstruksi dakwaan alternatif Majelis Hakim dapat memilih untuk mempertimbangkan dakwaan yang paling sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan.
Menimbang, bahwa untuk menyatakan seseorang telah melakukan suatu tindak pidana, maka perbuatan orang tersebut haruslah memenuhi seluruh unsur dari pasal yang didakwakan kepadanya.
Menimbang, bahwa dakwaan Kedua yaitu melanggar pasal 78 ayat (2) jo 50 ayat (3) huruf b Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan yang memiliki unsur-unsur pokok sebagai berikut :
Setiap orang.
Dengan sengaja merambah kawasan hutan.
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut akan dipertimbangkan sebagai berikut :
Ad. 1.Setiap Orang:
Menimbang, bahwa yang dimaksud unsur setiap orang sebagaimana penjelasan pasal 50 ayat (1) Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan adalah subjek hukum baik orang pribadi, badan hukum, maupun badan usaha.
Menimbang, dalam perkara ini adalah sebagai orang yang diajukan ke persidangan adalah Terdakwa RUBIANTO Alias AKET Anak BON HONG FU yang tergolong sebagai orang pribadi.
Menimbang, bahwa dengan demikian maka unsur “setiap orang” telah terpenuhi.
Ad.2. Dengan sengaja merambah kawasan hutan.
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan merambah sebagaimana penjelasan pasal 50 ayat (3) huruf b Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan adalah melakukan pembukaan kawasan hutan tanpa mendapat izin dari pejabat yang berwenang.
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Terdakwa dan saksi Pam Tjhi Tu maka Terdakwa telah menerima penyerahan tanah seluas 5 hektar yang terletak di Dusun Sebetung Makdare RT.005/003 dari saksi Pam Tjhi Tu dan dibuatkan surat penyerahan yang diketahui Kepala Desa Seberkat tertanggal 11-8-2011.
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi Asnan alias Pak Itam dan juga keterangan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan Terdakwa telah memerintahkan saksi Asnan als. Pak Itam untuk mencari pekerja untuk membersihkan lahan yang dibeli Terdakwa dari saksi Pam Tjhi Tu dan kemudian saksi Asnan als. Pak Itam meminta tolong sdr. Junaidi bersama-sama beberapa orang pekerja untuk melakukan pembersihan atas lahan tersebut dengan upah perhektar sebesar Rp.800.000,- (delapan ratus ribu rupiah).
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi Asnan als. Pak Itam diketahui kalau sdr. Junaidi beserta pekerja-pekerja lainnya telah melakukan pembersihan di areal yang dibeli Terdakwa dari saksi Pam Tjhi Tu.
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi Suwandi, Maryono, Yanto, Usno dan Munandar yang pada pokoknya menyatakan melihat pepohonan disekitar patok 62,63 dan 64 telah ditebang.
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi Suwandi dan keterangan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan saksi Suwandi pernah ditemui oleh Terdakwa yang kemudian menyatakan pembukaan lahan yang dilihat oleh saksi Suwandi dilakukan oleh anak buah Terdakwa.
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi Asnan als. Pak Itam dan keterangan Terdakwa, tindakan yang diperintahkan Terdakwa adalah untuk membersihkan lahan.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan di atas maka Terdakwa telah melakukan tindakan pembukaan hutan.
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi Lie Foe Tong dan dibenarkan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan Terdakwa pernah mengajak saksi Lie Foe Tong untuk melakukan kerjasama penanaman kelapa sawit di tanah yang dibersihkan oleh saksi Asnan als. Pak Itam.
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi Lie Foe Tong yang dibenarkan Terdakwa tersebut maka Majelis Hakim mendapat bukti petunjuk kalau pembukaan hutan tersebut dilakukan dengan sengaja untuk tujuan menanam kelapa sawit.
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah hutan yang dibuka oleh Terdakwa termasuk kawasan hutan atau bukan kawasan hutan?
Menimbang, bahwa di dalam keterangan Terdakwa maupun pembelaan yang dibuat oleh Terdakwa maupun Penasehat Hukum Terdakwa menyatakan lahan yang dibuka oleh Terdakwa tidak termasuk kawasan hutan.
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi Masrani yang pada pokoknya menyatakan tempat dilakukan pembukaan hutan oleh Terdakwa setelah dilakukan pengukuran menggunakan alat GPS (Global Positioning System) merupakan kawasan hutan gunung Majau raja mangor yang telah ditunjuk berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pertanian Nomor 757/Kpta/Um/10/1982 yang kemudian dirubah dan diperluas dengan Surat Keputusan Menteri Kehutanan nomor :259/Kpts-II/2000 tanggal 23 Agustus 2000 tentang Penunjukan Kawasan Hutan dan Perairan di wilayah Propinsi Kalimantan Barat.
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi Masrani, Suwandi, Maryono, Yanto, Usno dan Munandar yang pada pokoknya menyatakan lahan yang dibuka Terdakwa adalah merupakan kawasan hutan karena disana terdapat patok 62,63 dan 64.
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi Efendi dan saksi Usno yang pada pokoknya menyatakan dilahan tersebut pernah dilakukan penghijauan yang dilakukan oleh Dinas Kehutanan dengan memberikan bibit tanaman kepada masyarakat.
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi Yohannes Khan yang pada pokoknya menyatakan tanah yang dibeli Terdakwa dari saksi Pam Tjhi Tu bukanlah termasuk hutan lindung dan tidak pernah melihat patok hutan lindung tersebut.
Menimbang, bahwa saksi Yohannes Khan dalam keterangannya sebagai Kepala Desa Seberkat menyatakan tidak mengetahui adanya peletakan patok batas hutan lindung.
Menimbang, bahwa berdasarkan Berita Acara Pengumuman Pemancangan Batas-Batas Hutan Kawasan Hutan Lindung G.Raja Mangor-G.Majau maka tertanggal 25 Mei 1996 terdapat tanda tangan dari Kepala Desa Seberkat, A. Muis yaitu Kepala Desa Seberkat sebelum saksi Yohannes Khan menjabat sebagai Kepala Desa Seberkat, sehingga dimungkinkan saksi Yohannes Khan yang pada saat itu belum menjadi Kepala Desa Seberkat tidak mengetahui peletakkan patok batas hutan lindung.
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi Pam Tjhi Tu dan Yusmanto menyatakan pada pokoknya tidak pernah melihat adanya patok batas hutan lindung di tanah yang dibeli Terdakwa dari saksi Pam Tjhi Tu.
Menimbang, bahwa berdasarkan pasal 185 ayat (6) huruf c KUHAP dalam menilai kebenaran keterangan saksi maka hakim dengan sungguh harus memperhatikan alasan yang mungkin dipergunakan oleh saksi untuk memberikan keterangan tertentu.
Menimbang, bahwa saksi Pam Tjhi Tu adalah pihak yang menyerahkan tanah yang diduga sebagai kawasan hutan kepada Terdakwa sedangkan saksi Yusmanto adalah anak dari alm. Malor yang dahulu menjual tanah tersebut kepada saksi Pam Tjhi Tu dan saksi Yusmanto juga berencana menjual tanah kepada Terdakwa dimana tanah tersebut juga diduga sebagai kawasan hutan Gunung Majau Raja Mangor sehingga Majelis Hakim melihat saksi Pam Tjhi Tu dan saksi Yusmanto berkepentingan agar tanah tersebut tidak dinyatakan sebagai kawasan hutan sehingga keterangan kedua saksi tersebut akan dikesampingkan oleh Majelis Hakim.
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim melakukan pemeriksaan setempat maka didapatkan bahwa dilokasi yang ditunjuk oleh Penuntut Umum dan diakui Terdakwa sebagai tanah yang dibeli dari saksi Pam Tjhi Tu terdapat patok HL.63 dalam koordinat 0.301.206 MT dan 0.136.785 yang dapat ditunjukkan dalam peta lampiran Surat Keputusan Menteri Kehutanan nomor :259/Kpts-II/2000 tanggal 23 Agustus 2000 tentang Penunjukan Kawasan Hutan dan Perairan di wilayah Propinsi Kalimantan Barat sebagai bagian dari kawasan hutan Gunung Majau Raja Mangor.
Menimbang, bahwa dengan demikian keterangan saksi Masrani, Suwandi, Maryono, Yanto, Usno dan Munandar yang menyatakan tanah yang diperintahkan oleh Terdakwa untuk dibuka adalah kawasan hutan akan dipandang sebagai fakta.
Menimbang, bahwa dalam pembelaan Terdakwa menyatakan lahan tersebut bukanlah merupakan kawasan hutan dengan alasan-alasan sebagai berikut:
Terdakwa adalah pemilik sah dari tanah tersebut dikarenakan tanah tersebut dibeli Terdakwa dari saksi Pam Tjhi Tu sebagaimana diketahui oleh Kepala Desa Seberkat tertanggal 11-8-2011.
Surat Keputusan Menteri Pertanian Nomor 757/Kpta/Um/10/1982 berdasarkan Undang-undang No.5 Tahun 1967 tidak bisa dijadikan dasar menyatakan suatu wilayah sebagai kawasan hutan karena aturan ini dikeluarkan oleh menteri yang bukan diserahi urusan kehutanan.
Surat Keputusan Menteri Pertanian Nomor 757/Kpta/Um/10/1982 sudah tidak berlaku dikarenakan telah dicabut oleh Surat Keputusan Menteri Kehutanan nomor :259/Kpts-II/2000 tanggal 23 Agustus 2000 tentang Penunjukan Kawasan Hutan dan Perairan di wilayah Propinsi Kalimantan Barat.
Bahwa pasal 1 angka 13 Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan menyatakan penunjukkan atau penetapan kawasan hutan dilakukan oleh pemerintah dimana berdasarkan pasal 1 angka 14 yang dimaksud dengan pemerintah adalah pemerintah pusat sehingga seharusnya tidak dapat ditunjuk atau ditetapkan dengan surat keputusan menteri oleh karena menteri tidak sama dengan pemerintah.
Bahwa pasal 14 ayat (2) Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan menyatakan pengukuhan kawasan hutan dilakukan untuk memberikan kepastian hukum atas kawasan hutan sehingga bila belum dilakukan pengukuhan maka wilayah itu belum sah sebagai hutan lindung.
Menimbang, bahwa terhadap pembelaan Terdakwa tentang Terdakwa sebagai pemilik tanah akan dipertimbangkan sebagai berikut
Bahwa yang dilakukan antara Terdakwa dengan saksi Pam Tjhi Tu bukanlah jual beli akan tetapi penyerahan sebagaimana surat penyerahan yang diketahui oleh Kepala Desa Seberkat tertanggal 11-8-2011.
Bahwa berdasarkan keterangan ahli Dadiono yang pada pokoknya menyatakan tidak dapat dilakukan jual beli terhadap tanah negara.
Bahwa berdasarkan keterangan ahli Dadiono yang pada pokoknya menyatakan Surat Keterangan/Pernyataan Tanah bukanlah bukti kepemilikan tanah akan tetapi alas hak untuk mengajukan Sertipikat hak atas tanah.
Bahwa berdasarkan keterangan ahli Dadiono yang pada pokoknya menyatakan apabila permohonan Sertipikat terhadap tanah yang terletak dikawasan hutan tidak dapat dikabulkan.
Bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan di atas maka dapat disimpulkan Surat Keterangan dan Surat Penyerahan yang dimiliki oleh Terdakwa bukanlah merupakan bukti kepemilikan tanah akan tetapi masih berupa salah satu syarat untuk mengajukan bukti kepemilikan atas tanah tersebut sehingga Terdakwa belum dapat dikategorikan sebagai pemilik dan dalil Terdakwa sebagai pemilik tanah akan dikesampingkan.
Menimbang, bahwa terhadap pembelaan Terdakwa yang menyatakan Surat Keputusan Menteri Pertanian Nomor 757/Kpta/Um/10/1982 tidak dapat dijadikan dasar untuk menyatakan suatu wilayah sebagai kawasan hutan oleh karena dikeluarkan oleh Menteri yang bukan diserahi mengurus kehutanan maka akan dipertimbangkan sebagai berikut:
Bahwa berdasarkan pasal 1 angka (5) UU No. 5 Tahun 1967 yang dimaksud dengan menteri ialah menteri yang diserahi urusan kehutanan.
Bahwa pada tahun 1982 atau pada saat Surat Keputusan Menteri Pertanian Nomor 757/Kpta/Um/10/1982 dikeluarkan, tidak terdapat Kementerian Kehutanan dan urusan kehutanan dalam hal ini Direktorat Jendral Kehutanan berada di bawah Kementerian Pertanian berdasarkan Lampiran 7 Keputusan Presiden RI No. 45 TAHUN 1974 dan baru terbentuk Depatemen Kehutanan setelah dikeluarkannya Keputusan Presiden RI No. 20 TAHUN 1983.
Bahwa dengan demikian Surat Keputusan Menteri Pertanian Nomor 757/Kpta/Um/10/1982 dapat digunakan untuk menetapkan suatu wilayah sebagai Kawasan Hutan dikarenakan pada saat surat keputusan tersebut dibuat maka Menteri Pertanian adalah menteri yang diserahi urusan kehutanan sehingga dengan demikian dalil pembelaan mengenai hal ini akan dikesampingkan.
Menimbang, bahwa terhadap pembelaan Terdakwa yang menyatakan Surat Keputusan Menteri Pertanian Nomor 757/Kpta/Um/10/1982 telah dicabut dengan Surat Keputusan Menteri Kehutanan nomor :259/Kpts-II/2000 tanggal 23 Agustus 2000 tentang Penunjukan Kawasan Hutan dan Perairan di wilayah Propinsi Kalimantan Barat akan dipertimbangkan sebagai berikut:
Bahwa berdasarkan bagian menimbang huruf b dan c Surat Keputusan Menteri Kehutanan nomor :259/Kpts-II/2000 tanggal 23 Agustus 2000 tentang Penunjukan Kawasan Hutan dan Perairan di wilayah Propinsi Kalimantan Barat maka dikeluarkannya Surat Keputusan Menteri Kehutanan nomor :259/Kpts-II/2000 tanggal 23 Agustus 2000 tentang Penunjukan Kawasan Hutan dan Perairan di wilayah Propinsi Kalimantan Barat dengan tujuan memberikan kepastian hukum mengenai status kawasan hutan dan perairan dikarenakan berlakunya UU No.24 Tahun 1992 tentang Penataan Ruang sehingga perlu untuk menunjuk kembali kawasan hutan dan perairan.
Bahwa kawasan hutan tersebut telah kembali ditunjuk atau ditetapkan sebagaimana bagian pertama dan bagian keempat huruf a dari amar menetapkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan nomor :259/Kpts-II/2000 tanggal 23 Agustus 2000 tentang Penunjukan Kawasan Hutan dan Perairan di wilayah Propinsi Kalimantan Barat.
Bahwa pencantuman Surat Keputusan Menteri Pertanian Nomor 757/Kpta/Um/10/1982 dalam dakwaan tidak mengakibatkan dakwaan tersebut menjadi kabur (obscuur libel) dikarenakan penunjukkan kawasan hutan tersebut memang dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pertanian Nomor 757/Kpta/Um/10/1982 dan perubahan dengan Surat Keputusan Menteri Kehutanan nomor :259/Kpts-II/2000 tanggal 23 Agustus 2000 tentang Penunjukan Kawasan Hutan dan Perairan di wilayah Propinsi Kalimantan Barat tidak mengakibatkan kawasan hutan tersebut kehilangan eksistensinya sebagai kawasan hutan akan tetapi ditegaskan dikarenakan keluarnya UU No.24 Tahun 1992 tentang Penataan Ruang.
Bahwa dengan demikian dikeluarkannya Surat Keputusan Menteri Kehutanan nomor :259/Kpts-II/2000 tanggal 23 Agustus 2000 tentang Penunjukan Kawasan Hutan dan Perairan di wilayah Propinsi Kalimantan Barat dan dicabutnya Surat Keputusan Menteri Pertanian Nomor 757/Kpta/Um/10/1982 tidak menyebabkan dihapuskannya kawasan hutan Gunung Majau Raja Mangor akan tetapi menunjuk kembali kawasan tersebut sebagai kawasan hutan sehingga dalil pembelaan tersebut akan dikesampingkan.
Menimbang, bahwa terhadap pembelaan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan penetapan atau penunjukkan kawasan hutan tidak dapat dilakukan dengan surat keputusan menteri oleh karena menteri tidak sama dengan pemerintah maka akan dipertimbangkan sebagai berikut:
Bahwa pasal 1 angka 3 Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan mensyaratkan penunjukkan dan atau penetapan kawasan hutan dilakukan oleh pemerintah.
Bahwa sudah menjadi pengetahuan umum tentang menteri adalah bagian dari pemerintah dan hal tersebut dikuatkan dalam pasal 1 angka 1 UU No.39 Tahun 2008 Tentang Kementrian Negara yang menyatakan Kementrian adalah perangkat pemerintah yang membidangi urusan tertentu dalam pemerintah.
Bahwa kewenangan Menteri untuk menunjuk kawasan hutan diberikan berdasarkan pasal 8 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1970 Tentang Perencanaan Hutan yang kemudian diubah sebagaimana dalam pasal 17 Peraturan Pemerintah No.44 Tahun 2004 Tentang Perencanaan Kehutanan
Bahwa dengan demikian maka Menteri berhak untuk menunjuk suatu wilayah sebagai kawasan hutan sehingga dalil ini pun akan dikesampingkan.
Menimbang, bahwa berdasarkan pembelaan Terdakwa yang menyatakan dibutuhkannya pengukuhan akan dipertimbangkan sebagai berikut:
Bahwa berdasarkan pasal 1 angka 3 Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan maka definisi kawasan hutan adalah wilayah tertentu yang ditunjuk dan atau ditetapkan oleh Pemerintah untuk dipertahankan keberadaannya sebagai hutan tetap.
Bahwa pengukuhan berdasarkan pasal 14 ayat (2) Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan diperlukan pengukuhan untuk memberikan kepastian hukum akan tetapi berdasarkan penjelasan pasal 12 Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan maka pengukuhan tersebut akan memerlukan waktu yang lama sehingga cukup apabila telah ada penunjukkan maka telah dapat dilakukan penatagunaan hutan.
Bahwa berdasarkan keterangan ahli Suwardi dan Suryadi maka penunjukkan saja telah menyatakan wilayah tersebut sebagai kawasan hutan.
Bahwa dengan demikian dalil Terdakwa yang menyatakan perlunya pengukuhan untuk sahnya sebagai kawasan hutan harus dikesampingkan.
Menimbang, bahwa dalam pembelaan Penasehat Hukum Terdakwa menyatakan lahan tersebut bukanlah merupakan kawasan hutan dengan alasan-alasan sebagai berikut:
Unsur barangsiapa tidak terbukti dikarenakan Terdakwa adalah sebagai subyek yang menerima penyerahan atas tanah dari Pam Tjhi Tu.
Bahwa sesuai dengan amar putusan Mahkamah Konstitusi frasa ditunjuk dan atau dalam pasal 1 angka 3 Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan telah dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Bahwa Surat Keputusan Menteri Pertanian Nomor 757/Kpta/Um/10/1982 telah dicabut dengan Surat Keputusan Menteri Kehutanan nomor :259/Kpts-II/2000 tanggal 23 Agustus 2000 tentang Penunjukan Kawasan Hutan dan Perairan di wilayah Propinsi Kalimantan Barat.
Menimbang, bahwa terhadap pembelaan Penasehat Hukum Terdakwa mengenai Terdakwa sebagai subyek yang menerima penyerahan atas tanah akan dipertimbangkan sebagai berikut:
Bahwa sebagaimana telah dipertimbangkan dalam pertimbangan mengenai pembelaan Terdakwa maka Surat Pernyataan dan Penyerahan yang dimiliki Terdakwa bukanlah bukti kepemilikan yang sah.
Bahwa Republik Indonesia menganut fiksi hukum sebagaimana tersurat dalam pasal 45 UU RI No.10 Tahun 2004 Tentang Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan dimana setiap orang dianggap telah mengetahui isi peraturan perundang-undangan setelah dilakukan proses pengundangan sehingga alasan Terdakwa tidak mengetahui adanya tanah yang dibelinya dari saksi Pam Tjhi Tu termasuk dalam hutan lindung bukanlah alasan untuk membenarkan tindakan Terdakwa dikarenakan penunjukkan kawasan hutan Gunung Majau Raja Mangor telah melalui proses pengundangan.
Bahwa sebagai pembeli yang beritikad baik maka Terdakwa seharusnya menyelidiki secara tuntas tentang status tanah yang akan dibeli Terdakwa yaitu dengan cara melihat sendiri tanah beserta batas-batas tanah tersebut dan ketika Terdakwa tidak melakukannya maka Terdakwa dapat dikategorikan sebagai pembeli yang tidak beritikad baik.
Bahwa apabila Terdakwa merasa dirugikan dengan penyerahan yang dilakukannya dengan saksi Pam Tjhi Tu maka Terdakwa dapat melakukan upaya hukum terhadap saksi Pam Tjhi Tu.
Bahwa dengan demikian dalil pembelaan Penasehat Hukum Terdakwa tentang hal ini haruslah dikesampingkan.
Menimbang, bahwa Putusan MK No. 45 / PU-IX / 2011 tertanggal 21 Pebruari 2012 sehingga berdasarkan pasal 47 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 maka putusan tersebut baru memiliki kekuatan hukum tetap pada tanggal 21 Pebruari 2012.
Menimbang, bahwa perbuatan Terdakwa diduga dilakukan pada bulan Desember tahun 2011 atau sebelum putusan tersebut memiliki kekuatan hukum tetap.
Menimbang, bahwa sesuai dengan bunyi bagian pertimbangan angka 3.14, Putusan MK No. 45 / PU-IX / 2011, maka frasa “ditunjuk dan atau ditetapkan” dalam pasal 81 Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan tetap sah dan mengikat.
Menimbang, bahwa pasal 81 Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan berbunyi “Kawasan hutan yang telah ditunjuk dan atau ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebelum berlakunya undang-undang ini dinyatakan tetap berlaku berdasarkan undang-undang ini” yang menjadi dasar berlakunya kawasan hutan yang ditunjuk dan atau ditetapkan oleh Undang-undang sebelum berlakunya Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
Menimbang, bahwa Surat Keputusan Menteri Pertanian Nomor 757/Kpta/Um/10/1982 yang dibuat berdasarkan Undang-undang No 5 Tahun 1967 dan dinyatakan tetap berlaku sesuai dengan pasal 81 Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sehingga berdasarkan pertimbangan angka 3.14 Putusan MK No. 45 / PU-IX / 2011 tidak termasuk sebagai bagian yang dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Menimbang, bahwa dengan demikian dalil Penasehat Hukum Terdakwa tersebut akan dikesampingkan.
Menimbang, bahwa dalil Penasehat Hukum tentang telah dicabutnya Surat Keputusan Menteri Pertanian Nomor 757/Kpta/Um/10/1982 telah dipertimbangkan dalam pertimbangan mengenai pembelaan Terdakwa sehingga tidak akan dipertimbangkan kembali dan juga akan dikesampingkan.
Menimbang, bahwa dengan demikian seluruh dalil-dalil pembelaan Terdakwa dan Penasehat Hukum Terdakwa telah dikesampingkan sehingga dengan demikian Majelis Hakim berkeyakinan pembukaan hutan yang diperintahkan Terdakwa dilakukan pada suatu kawasan yang tergolong sebagai kawasan hutan.
Menimbang, bahwa pembukaan hutan merupakan bentuk dari tindakan merambah hutan.
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur dengan sengaja merambah kawasan hutan telah terpenuhi.
Menimbang, bahwa setelah seluruh unsur telah terpenuhi maka terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan merambah kawasan hutan.
Menimbang, bahwa setelah meneliti tidak adanya alasan-alasan penghapus atau pembenar tindak pidana pada diri atau perbuatan terdakwa maka Majelis berpendapat bahwa dakwaan Penuntut Umum telah terbukti secara sah dan meyakinkan, maka sudah sepantasnya terdakwa dijatuhi hukuman .
Menimbang, bahwa tujuan pemidanaan adalah untuk memperbaiki perilaku bagi pelaku pidana, maka Majelis memandang bahwa pidana yang dijatuhkan harus sesuai dengan perbuatan terdakwa dan menyadarkan terdakwa akan perbuatan mereka sehingga terdakwa tidak mengulanginya lagi .
Menimbang, bahwa dalam perkara yang dilakukan Terdakwa maka Majelis Hakim memandang hal tersebut terjadi selain dikarenakan oleh kesalahan Terdakwa juga terdapat kesalahan dari pembuat Undang-undang dan pemerintah, dimana Majelis Hakim sependapat dengan putusan Mahkamah Konstitusi No. 45 / PU-IX / 2011 tertanggal 21 Pebuari 2012, yaitu frasa “penunjukkan dan atau” tidaklah memberikan kepastian hukum dan keadilan kepada masyarakat, dikarenakan frasa tersebut hanya mengakomodir kesulitan untuk mencapai fase penetapan akan tetapi tidak mengakomodir kepentingan masyarakat untuk mendapatkan kepastian hukum tentang status tanah yang diakui masyarakat sebagai miliknya.
Menimbang, bahwa sebagaimana terdapat dalam Berita Acara Tata Batas Kawasan Hutan Lindung G. Raja Mangor-G. Majau tertanggal 9 September 1996 dimana masih terdapat tanah-tanah milik penduduk atau pihak ketiga yang masih perlu diteliti dan diselesaikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dari Berita Acara ini pun tergambar adanya permasalahan mengenai batas-batas hutan lindung yang ditemui Panitia Tata Batas di lapangan dan tidak kunjung diselesaikannya permasalahan tersebut dikarenakan pihak pemerintah telah merasa terakomodir dengan frasa “penunjukkan” akan tetapi kepentingan masyarakat untuk mendapatkan kepastian tentang status tanah yang diakuinya tidak terakomodir.
Menimbang, bahwa dengan demikian walaupun Majelis Hakim telah menyatakan Terdakwa bersalah melakukan tindak pidana akan tetapi oleh karena kesalahan tersebut terjadi tidak hanya karena perbuatan Terdakwa akan tetapi juga karena kesalahan pembuat undang-undang dan pemerintah maka Majelis Hakim akan memandang kesalahan pembuat undang-undang dan pemerintah sebagai hal yang meringankan Terdakwa.
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terdakwa ditahan berdasarkan surat perintah/penetapan penahanan yang sah, maka lamanya terdakwa ditahan harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan dipersidangan berupa:
1 (satu) batang kayu bulat dari kelompok campuran dengan ukuran panjang 5 meter dengan diameter 36 cm dan volume kayu 0,51 m³.
1 (satu) batang kayu bulat dari kelompok campuran dengan ukuran panjang 7.805 meter dengan diameter 32 cm dan volume kayu 0,63 m³.
Diambil dari kawasan hutan lindung sehingga akan dikembalikan ke kawasan tersebut melalui Dinas Kehutanan Kabupaten Sambas.
Menimbang, bahwa karena terdakwa dipidana, maka kepadanya harus pula dibebani untuk membayar biaya perkara.
Menimbang sebelum Majelis menjatuhkan pidana atas diri terdakwa, maka terlebih dahulu akan dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan juga hal-hal yang meringankan bagi terdakwa, yaitu sebagai berikut :
Hal – hal yang memberatkan :
Tindakan Terdakwa bertentangan dengan usaha pemerintah memberantas penebangan kayu secara ilegal.
Tindakan Terdakwa merusak ekosistem di kawasan hutan Gunung Majau Raja Mangor.
Hal – hal yang meringankan :
Tindak pidana yang dilakukan Terdakwa juga disebabkan oleh karena kesalahan yang dilakukan pembuat undang-undang dan pemerintah.
Terdakwa mengaku belum pernah dihukum.
Terdakwa memiliki tanggungan keluarga.
Menimbang, bahwa setelah dilakukan musyawarah untuk mencapai mufakat, akan tetapi dikarenakan tidak tercapai mufakat, maka Hakim Anggota II menyatakan perbedaan pendapat yaitu:
Bahwa berdasarkan pasal 182 ayat (4) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana menyatakan bahwa Musyawarah Majelis Hakim didasarkan atas surat dakwaan dan segala sesuatu yang terbukti dalam pemeriksaan di sidang;
Bahwa Terdakwa didakwa oleh Penuntut umum telah mengerjakan atau merambah hutan lindung sebagaimana diancam dan diatur dalam pasal 78 ayat (2) jo pasal 50 ayat (3) huruf a Undang-Undang RI Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan atau pasal 78 ayat (2) jo pasal 50 ayat (3) huruf b Undang-Undang RI Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan ;
Bahwa dalam surat dakwaannya, Penuntut Umum menyatakan kawasan yang dirambah oleh terdakwa merupakan Hutan Lindung, adalah berdasarkan Keputusan Mentri Pertanian Nomor 757/Kpta/Um/10/1982;
Bahwa Keputusan Menteri Pertanian nomor 757/Kpta/Um/10/1982 Tersebut telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan nomor 259/Kpts-II/2000 tanggal 23 agustus 2009 tentang penunjukan Kawasan Hutan Lindung dan Perairan di wilayah Propinsi Kalimantan Barat;
Bahwa dengan demikian, secara hukum, dasar untuk menyatakan Hutan Gunung Majau Raja Mangor sebagai Kawasan Hutan Lindung adalah Keputusan Menteri Kehutanan nomor 259/Kpts-II/2000 tanggal 23 agustus 2009 tentang penunjukan Kawasan Hutan Lindung dan Perairan di wilayah Propinsi Kalimantan Barat;
Bahwa dengan menggunakan dasar hukum yang telah dinyatakan tidak berlaku lagi, yakni Keputusan Menteri Pertanian nomor 757/Kpta/Um/10/1982 sebagai dasar untuk mendakwa Terdakwa, menyebabkan dakwaan penuntut umum kabur sehingga harus dinyatakan tidak dapat diterima.
Mengingat dan memperhatikan pasal 78 ayat (2) jo 50 ayat (3) huruf b Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan serta peraturan perundang-undangan lainnya yang berhubungan.
M E N G A D I L I
Menyatakan Terdakwa RUBIANTO Alias AKET Anak BON HONG FU telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Merambah Kawasan Hutan” .
Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan dan denda sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) dengan ketentuan jika denda tidak dibayar harus diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan.
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) batang kayu bulat dari kelompok campuran dengan ukuran panjang 5 meter dengan diameter 36 cm dan volume kayu 0,51 m³.
1 (satu) batang kayu bulat dari kelompok campuran dengan ukuran panjang 7.805 meter dengan diameter 32 cm dan volume kayu 0,63 m³.
Dikembalikan ke kawasan hutan Gunung Majau Raja Mangor melalui Dinas Kehutanan Kabupaten Sambas.
Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) .
Demikianlah diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim pada hari Rabu tanggal 20 November 2013, oleh kami HORASMAN BORIS IVAN S.H. sebagai Hakim Ketua Sidang, ARLYAN S.H. dan IMMANUEL M.P. SIRAIT S.H. masing – masing sebagai Hakim Anggota pada Pengadilan Negeri Sambas, putusan tersebut diucapkan dalam persidangan terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Majelis Hakim tersebut dengan dibantu oleh JUNAIDI Panitera Pengganti dan dihadiri oleh I’IN LINDAYANI S.H., M.H. Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Sambas serta Terdakwa RUBIANTO Alias AKET Anak BON HONG FU dan Penasehat Hukum Terdakwa .
Hakim Anggota , Hakim Ketua,
ttd ttd
ARLYAN S.H. HORASMAN BORIS IVAN S.H.
ttd
IMMANUEL M.P. SIRAIT S.H. Panitera Pengganti,
ttd
J U N A I D I