356/Pid.Sus/2014/PN. Lmj
Putusan PN LUMAJANG Nomor 356/Pid.Sus/2014/PN. Lmj
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
RUDIYANTO bin SAMALI
Mengingat, pasal-pasal dan Undang-undang yang berkaitan dengan ini terutama pasal 196 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009, Undang-undang No. 8 Tahun 1981 serta Peraturan Perundang-undangan lain yang berkaitan dengan perkara ini; MENGADILI 1. Menyatakan Terdakwa RUDIYANTO bin SAMALI tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standart dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu “ ; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan dan denda sebesar Rp. 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan ; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan supaya Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Menetapkan barang bukti dalam perkara ini yaitu: - Uang hasil penjualan sebesar Rp. 210.000,00 (seratus sepuluh ribu rupiah); - 1 (satu) tik pil warna putih logo Y yang diduga jenis Trihexiphenidyl berisi 24 butir ; - Pil warna kuning logo DMP yang diduga jenis Dextromethorphan sebanyak 250 butir ; - 1 (satu) bendel plastik klip ukuran sedang ; - 1 (satu) buah HP merk Nokia warna hitam dengan kartunya ; Dirampas untuk dimusnahkan ; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2500,00 (dua ribu lima ratus Rupiah).
P U T U S A N
Nomor 356/Pid.Sus/2014/PN. Lmj
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Lumajang yang mengadili perkara-perkara pidana pada peradilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama lengkap : RUDIYANTO bin SAMALI
Tempat lahir : Lumajang
Umur/tanggal lahir : 29 Tahun/26 Juni 1985
Jenis kelamin : Laki-Laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Dusun Karangmulyo Kulon, RT. 01, RW. 05, Desa Karanganom, Kecamatan Pasrujambe, Kabupaten lumajang
Agama : Islam
Pekerjaan : Wiraswatsa
Terdakwa ditangkap pada tanggal 1 Oktober 2014 ;
Terdakwa ditahan dalam Rumah Tahanan Negara berdasarkan Surat Perintah/Penetapan Penahanan:
Penahanan oleh Penyidik POLRI sejak tanggal 2 Oktober 2014 sampai dengan tanggal 21 Oktober 2014 ;
Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal 22 Oktober 2014 sampai dengan tanggal 30 November 2014 ;
Penuntut Umum, sejak tanggal 24 November 2014 sampai dengan tanggal 13 Desember 2014 ;
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lumajang sejak tanggal 27 November 2014 sampai dengan tanggal 26 Desember 2014 ;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Lumajang sejak tanggal 27 Desember 2014 sampai dengan tanggal 24 Februari 2015 ;
Terdakwa dalam menghadapi perkara ini menyatakan tidak didampingi oleh Penasehat Hukum;
PENGADILAN NEGERI, Tersebut:
Telah membaca :
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Lumajang tanggal 27 November 2014 Nomor 356/Pid.Sus/2014/PN. Lmj, tentang penunjukan Majelis Hakim yang mengadili perkara ini ;
Penetapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lumajang tanggal 27 November 2014 Nomor 356/Pid.Sus/2014/PN. Lmj, tentang penetapan hari sidang ;
Berkas perkara atas nama Terdakwa RUDIYANTO bin SAMALI beserta seluruh lampirannya ;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa;
Telah melihat barang bukti yang diajukan di persidangan ;
Telah mendengar tuntutan pidana dari Penuntut dalam persidangan tanggal 7 Januari 2015, yang pada pokoknya menuntut agar Majelis Hakim yang mengadili perkara ini memutuskan sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa RUDIYANTO bin SAMALI, terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana sesuai dengan dakwaan alternatif kesatu, Pasal 196 Undang undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan ;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa RUDIYANTO bin SAMALI dengan pidana penjara selama 11 (sebelas) bulan dan denda Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) ;
Menyatakan barang bukti berupa :
Uang hasil penjualan sebesar Rp. 210.000,- (seratus sepuluh ribu rupiah) ;
1 (satu) tik pil warna putih logo Y yang diduga jenis Trihexiphenidyl berisi 24 butir ;
pil warna kuning logo DMP yang diduga jenis Dextromethorphan sebanyak 250 butir ;
1 (satu) bendel plastik klip ukuran sedang ;
1 (satu) buah HP merk Nokia warna hitam dengan kartunya ;
Dirampas untuk dimusnahkan ;
Menetapkan supaya Terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah) ;
Menimbang, bahwa atas tuntutan pidana Penuntut Umum tersebut Terdakwa tidak mengajukan pembelaan akan tetapi memohon keringanan hukuman dengan alasan Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi;
Menimbang, bahwa atas permohonan Terdakwa tersebut, Penuntut Umum menyatakan tetap pada tuntutannya semula, demikian pula Terdakwa tetap pada permohonannya semula;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan kepersidangan oleh Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Lumajang dengan dakwaan sebagai berikut :
KESATU :
Bahwa terdakwa RUDIYANTO BIN SAMANALI pada hari Rabu tanggal 01 Oktober 2014 sekitar pukul 20.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Oktober 20L4 di dapur rumah terdakwa Dsn. Margomulyo Kulon, Rt.01 Rw. 05, Ds. Karanganom Kec. Pasrujambe, Kab. Lumajang atau setidak-tidaknya di tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lumajang, setiap orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan dilarang mengedarkan, menyimpan, mengolah, mempromosikan, dan mengedarkan obat dan bahan yang berhasiat obat yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut :
Bahwa terdakwa RUDIYANTO BIN SAMANALI pada waktu dan tempat seperti tersebut di atas terdakwa telah di tangkap saksi WASIS PRASETYO dan saksi MUGI SETIAWAN selaku petugas kepolisian Resort Lumajang karena terdakwa di ketahui telah menyimpan dan mengedarkan obat berupa pil warna putih berlogo Y dan warna kuning Logo DMP kepada saksi SALIM, saksi SUNANDI SAPUTRA, JEFRI, SIS dan teman-teman lainnya tanpa mempunyai keahlian dan kewenangan, kejadian tersebut berawal ketika terdakwa membeli pil tersebut dari RONI (DPO) di terminal Minak Koncar Lumajang sebanyak 4 (empat) kali dan terakhir pada hari Rabu tanggal 29 September 2014 sekitar pukul 23.30 WIB terdakwa membeli sebanyak 25 butir pil warna putih logo Y dengan harga Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah), dan pil warna kuning logo DMP sebanyak 40 tik @ 12 butir jumlah 480 butir dengan harga Rp. 300.000.- (tiga ratus ribu rupiah) yang akan terdakwa jual kembali kepada saksi SALIM, saksi SUNANDI SAPUTRA, JEFRI, SIS dan teman-teman lainnya dengan cara para pembeli datang langsung ke rumah terdakwa dan ada juga yang pesan melalui SMS, setelah di rumah terdakwa para pembeli memberikan uang dan terdakwa memberikan pil tersebut, dengan harga untuk pil warna putih logo Y sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) per 4 butir, sedangkan untuk pil warna kuning logo DMP sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) per tik 12 butir, kemudian keuntungan dari penjualan pil tersebut sebesar Rp. 110.000,- (seratus sepuluh ribu rupiah) setiap penjualan pil tersebut dan terdakwa gunakan untuk kebutuhan sehari-hari, selanjutnya akibat perbuatan terdakwa mengedarkan pil tersebut tidak memiliki keahlian dan kewenangan sehingga terdakwa di amankan petugas kepolisian untuk diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, dan mempertanggungiawabkan perbuatannya beserta barang bukti uang hasil penjualan sebesar Rp. 210.000,- (dua ratus sepuluh ribu rupiah), 1 (satu) tik pil warna putih logo Y yang diduga jeni Trihexiphenidyl berisi 24 butir, pil warna kuning logo DMP yang diduga jenis Dextromethorphan sebanyak 250 butir, 1 (satu) bendel plastik klip ukuran sedang, 1 (satu) buah HP merk Nokia warna hitam dengan kartunya di sita, kemudian berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 65364/NOF/2014 disimpulkan bahwa barang bukti nomor 8267/2014/NOF berupa 10 (sepuluh) butir tablet Triheksifenidil HCL 2 mg warna putih logo Y dengan berat netto 2,043 gram tersebut adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCL mempunyai efek sebagai anti parkinson tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika tetapi termasuk daftar obat keras dan barang bukti nomor 8268/2014/NOF berupa 10 (sepuluh) butir tablet warna kuning logo DMP dengan berat netto 1,475 gram tersebut adalah benar tablet dengan bahan aktif Dekstrometorfan mempunyai efek sebagai antitusif atau anti batuk, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika ;
Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 196 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan ;
ATAU,
KEDUA :
Bahwa terdakwa RUDIYANTO BIN SAMANALI pada hari Rabu tanggal 01 Oktober 2014 sekitar pukul 20.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Oktober 2014 di dapur rumah terdakwa Dsn. Margomulyo Kulon, RT. 01, RW. 05, Ds. Karanganom, Kec. Pasrujambe, Kab. Lumajang atau setidak-tidaknya di tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lumajang, setiap orang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut :
Bahwa terdakwa RUDIYANTO BIN SAMANALI pada waktu dan tempat seperti tersebut di atas terdakwa telah di tangkap saksi WASIS PRASETYO dan saksi MUGI SETIAWAN selaku petugas kepolisian Resort Lumajang karena terdakwa di ketahui telah menyimpan dan mengedarkan obat berupa pil warna putih berlogo Y dan warna kuning Logo DMP kepada saksi SALIM, saksi SUNANDI SAPUTRA, JEFRI, SIS dan teman-teman lainnya tanpa mempunyai keahlian dan kewenangan, kejadian tersebut berawal ketika terdakwa membeli pil tersebut dari RONI (DPO) di terminal Minak Koncar Lumajang sebanyak 4 (empat) kali dan terakhir pada hari Rabu tanggal 29 September 2014 sekitar pukul 23.30 WIB terdakwa membeli sebanyak 25 butir pil warna putih logo Y dengan harga Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah), dan pil warna kuning logo DMP sebanyak 40 tik @ 12 butir jumlah 480 butir dengan harga Rp. 300.000.- (tiga ratus ribu rupiah) yang akan terdakwa jual kembali kepada saksi SALIM, saksi SUNANDI SAPUTRA, JEFRI, SIS dan teman-teman lainnya dengan cara para pembeli datang langsung ke rumah terdakwa dan ada juga yang pesan melalui SMS, setelah di rumah terdakwa para pembeli memberikan uang dan terdakwa memberikan pil tersebut, dengan harga untuk pil warna putih logo Y sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) per 4 butir, sedangkan untuk pil warna kuning logo DMP sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) per tik 12 butir, kemudian keuntungan dari penjualan pil tersebut sebesar Rp. 110.000,- (seratus sepuluh ribu rupiah) setiap penjualan pil tersebut dan terdakwa gunakan untuk kebutuhan sehari-hari, selanjutnya akibat perbuatan terdakwa mengedarkan pil tersebut tidak memiliki keahlian dan kewenangan sehingga terdakwa di amankan petugas kepolisian untuk diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, dan mempertanggungiawabkan perbuatannya beserta barang bukti uang hasil penjualan sebesar Rp. 210.000,- (dua ratus sepuluh ribu rupiah), 1 (satu) tik pil warna putih logo Y yang diduga jeni Trihexiphenidyl berisi 24 butir, pil warna kuning logo DMP yang diduga jenis Dextromethorphan sebanyak 250 butir, 1 (satu) bendel plastik klip ukuran sedang, 1 (satu) buah HP merk Nokia warna hitam dengan kartunya di sita, kemudian berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab 65364/NOF/2014 disimpulkan bahwa barang bukti nomor 8267/2014/NOF berupa 10 (sepuluh) butir tablet Triheksifenidil HCL 2 mg warna putih logo Y dengan berat netto 2,043 gram tersebut adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCL mempunyai efek sebagai anti parkinson tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika tetapi termasuk daftar obat keras dan barang bukti nomor 8268/2014/NOF berupa 10 (sepuluh) butir tablet warna kuning logo DMP dengan berat netto 1,475 gram tersebut adalah benar tablet dengan bahan aktif Dekstrometorfan mempunyai efek sebagai antitusif atau anti batuk, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika ;
Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 197 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan ;
Menimbang, bahwa atas dakwaan Penuntut Umum tersebut Terdakwa menyatakan telah mengerti atas isi dakwaan serta tidak mengajukan keberatan ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi yaitu :
SaksiWASIS PRASETYO, dibawah sumpah menerangkan :
Bahwa saksi bersama dengan saksi MUGI SETIAWAN menangkap terdakwa pada hari Rabu tanggal 01 Oktober 2014 sekitar pukul 20.00 WIB di dapur rumah terdakwa di Dusun Margomulyo Kulon, RT. 01, RW. 05, Desa Karanganom, Kecamatan Pasrujambe, Kabupaten Lumajang ;
Bahwa penangkapan terhadap terdakwa bermula dari adanya laporan dari masyarakat kalau terdakwa telah mengedarkan pil warna putih yang berlogo Y dan pil warna kuning yang berlogo DMP kepada masyarakat tanpa mempunyai keahlian dan kewengan ;
Bahwa atas dasar informasi tersebut kemudian saksi bersama-sama saksi MUGI SETIAWAN, SH melakukan penyelidikan sehingga pada hari Rabu tanggal 01 Oktober 2014 sekitar pukul 20.00 WIB saksi berhasil mengamankan terdakwa dan menemukan barang bukti berupa pil warna putih logo Y sebanyak 24 butir, pil warna kuning logo DMP @ 520 butir, uang hasil penjualan sebesar Rp. 210.000,- (dua ratus sepuluh ribu rupiah), 1 (satu) buah HP merk Nokia warna hitam dengan kartunya, semua barang-barang tersebut disimpan terdakwa di dapur rumahnya ;
Bahwa menurut keterangan dari terdakwa, bermacam-macam jenis pil tersebut diperoleh dari RONI (DPO) dengan cara membeli, terdakwa terakhir kali membeli pil warna putih dengan logo Y sebanyak 25 butir dengan harga Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dan pil warna kuning dengan logo DMP sebanyak 40 Tik @12 butir dengan jumlah 480 butir seharga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) ;
Bahwa terdakwa mengedarkan pil-pil tersebut dengan harga Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) setiap 4 (empat) butir, sedangkan pil warna kuning logo DMP dengan harga Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) setiap 12 (dua belas) butir ;
Bahwa terdakwa mengedarkan pil tersebut tanpa ada ijin dari pihak yang berwajib dan terdakwa juga tidak mempunyai keahlian dalam peredaran obat tersebut ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya ;
SaksiMUGI SETIAWAN, S.H., dibawah sumpah menerangkan :
Bahwa saksi bersama dengan saksi WASIS PRASETYO telah menangkap terdakwa pada hari Rabu tanggal 01 Oktober 2014 sekitar pukul 20.00 WIB di dapur rumah terdakwa di Dusun Margomulyo Kulon, RT. 01, RW. 05, Desa Karanganom, Kecamatan Pasrujambe, Kabupaten Lumajang ;
Bahwa penangkapan terhadap terdakwa bermula dari adanya laporan dari masyarakat kalau terdakwa telah mengedarkan pil warna putih yang berlogo Y dan pil warna kuning yang berlogo DMP kepada masyarakat tanpa mempunyai keahlian dan kewengan ;
Bahwa atas dasar informasi tersebut kemudian saksi bersama-sama saksi WASIS PRASETRYO melakukan penyelidikan sehingga pada hari Rabu tanggal 01 Oktober 2014 sekitar pukul 20.00 WIB saksi berhasil mengamankan terdakwa dan menemukan barang bukti berupa pil warna putih logo Y sebanyak 24 butir, pil warna kuning logo DMP @ 520 butir, uang hasil penjualan sebesar Rp. 210.000,- (dua ratus sepuluh ribu rupiah), 1 (satu) buah HP merk Nokia warna hitam dengan kartunya, semua barang-barang tersebut disimpan terdakwa di dapur rumahnya ;
Bahwa menurut keterangan dari terdakwa, bermacam-macam jenis pil tersebut diperoleh dari RONI (DPO) dengan cara membeli, terdakwa terakhir kali membeli pil warna putih dengan logo Y sebanyak 25 butir dengan harga Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dan pil warna kuning dengan logo DMP sebanyak 40 Tik @12 butir dengan jumlah 480 butir seharga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) ;
Bahwa terdakwa mengedarkan pil-pil tersebut dengan harga Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) setiap 4 (empat) butir, sedangkan pil wama kuning logo DMP dengan harga Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) setiap 12 (dua belas) butir ;
Bahwa terdakwa mengedarkan pil tersebut tanpa ada ijin dari pihak yang berwajib dan terdakwa juga tidak mempunyai keahlian dalam peredaran obat tersebut ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya ;
Menimbang, bahwa di persidangan Penuntut Umum mohon kepada Majelis Hakim agar keterangan saksi SALIM, saksi SUNANDI SAPUTRA serta ahli INDAH KUSUMAWATI, S.Si sebagaimana telah terurai dalam Berita Acara Persidangan dapat dibacakan karena saksi tersebut sebelumnya telah dipanggil secara patut dan sah akan tetapi tidak dapat hadir dipersidangan karena sedang menjalankan tugas ;
Menimbang, bahwa atas permohonan Penuntut Umum tersebut Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan berdasarkan pasal 162 ayat (1) KUHAP, Majelis Hakim mengabulkan permohonan Penuntut Umum tersebut dan untuk singkatnya putusan ini maka seluruh keterangan saksi tersebut untuk selengkapnya sebagaimana terurai dalam Berita Acara Pemeriksaan Penyidik dianggap telah termuat dan terbaca dalam putusan ini ;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah didengar pula keterangan Terdakwa RUDIYANTO bin SAMALI yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa terdakwa ditangkap polisi pada hari Rabu tanggal 01 Oktober 2014 sekitar pukul 20.00 WIB di rumah terdakwa di Dusun Margomulyo Kulon, RT. 01, RW. 05, Dusun Karanganom, Kecamatan Pasrujambe, Kabupaten Lumajang ;
Bahwa terdakwa ditangkap petugas kepolisian karena terdakwa telah menyimpan dan mengedarkan obat berupa pil warna kuning logo DMP dan pil warna putih berlogo Y kepada saksi SALIM dan saksi SUNANDI SAPUTRA ;
Bahwa terdakwa mendapatkan pil-pil tersebut dari RONI (DPO) dengan cara membeli di Terminal Minak Koncar Lumajang sebanyak 4 (empat) kali yang terakhir pada hari Rabu tanggal 29 September 2014 sekitar pukul 23.30 WIB sebanyak 25 (dua puluh lima) butir pil warna putih logo Y dengan harga Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah), dan pil warna kuning logo DMP sebanyak 40 (empat puluh) tik @ 12 (dua belas) butir jumlah 480 (empat ratus delapan puluh) butir dengan harga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) ;
Bahwa pil yang dibeli oleh terdakwa tersebut sebagian digunakan sendiri oleh terdakwa dan sebagian dijual kepada SALIM, JEFRI, SONI, SIS, SUNANDI, harga untuk pil warna putih logo Y sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) per 4 (empat) butir, sedangkan untuk pil warna kuning logo DMP dijual dengan harga Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) per tik/12 (dua belas) butir ;
Bahwa cara terdakwa menjual pil tersebut adalah dengan pembeli datang langsung kerumah terdakwa atau pembeli memesan dengan SMS dahulu, dan setelah datang ke rumah terdakwa menyerahkan uang sedangkan terdakwa menyerahkan Pil ;
Bahwa dalam menjual pil tersebut terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 110.000,- (seratus sepuluh ribu rupiah) dan hasilnya dipergunakan oleh terdakwa untuk kebutuhan sehari-hari ;
Bahwa saat ditangkap juga disita barang bukti berupa uang hasil penjualan sebesar Rp. 210.000,- (dua ratus sepuluh ribu rupiah), 1 (satu) tik pil warna putih logo Y yang diduga jenis Trihexiphenidyl berisi 24 butir, pil warna kuning logo DMP yang diduga jenis dextromethorphan sebenyak 250 butir, 1 (satu) bendel plastik klip ukuran sedang, 1 (satu) buah HP merk Nokia warna hitam dengan kartunya ;
Bahwa dalam menjual pil-pil tersebut terdakwa tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang ;
Bahwa terdakwa bukanlah apoteker dan tidak mempunyai keahlian dalam meracik obat tertentu ;
Menimbang, bahwa selain keterangan saksi-saksi dan keterangan para Terdakwa tersebut, dipersidangan juga diajukan barang bukti berupa uang hasil penjualan sebesar Rp. 210.000,- (seratus sepuluh ribu rupiah),1 (satu) tik pil warna putih logo Y yang diduga jenis Trihexiphenidyl berisi 24 butir, pil warna kuning logo DMP yang diduga jenis Dextromethorphan sebanyak 250 butir, 1 (satu) bendel plastik klip ukuran sedang, dan 1 (satu) buah HP merk Nokia warna hitam dengan kartunya ;
Menimbang, bahwa terhadap barang-barang bukti tersebut Terdakwa maupun saksi-saksi telah membenarkannya;
Menimbang, bahwa untuk lengkapnya putusan ini segala sesuatu yang terjadi dalam persidangan dan segala hal yang telah tercatat dalam Berita Acara Persidangan akan tetapi belum termuat dalam putusan ini telah turut dipertimbangkan dan merupakan satu kesatuan yang tak terpisahkan dalam putusan ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan Terdakwa serta dihubungkan pula dengan barang bukti yang diajukan dipersidangan, diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa RUDIYANTO bin SAMALI ditangkap oleh saksi WASIS PRASETYO dan saksi MUGI SETIAWAN pada hari Rabu tanggal 01 Oktober 2014 sekitar pukul 20.00 WIB di rumah terdakwa di Dusun Margomulyo Kulon, RT. 01, RW. 05, Dusun Karanganom, Kecamatan Pasrujambe, Kabupaten Lumajang ;
Bahwa penangkapan terhadap terdakwa bermula dari adanya laporan dari masyarakat kalau terdakwa telah mengedarkan pil warna putih yang berlogo Y dan pil warna kuning yang berlogo DMP kepada masyarakat kemudian saksi bersama-sama saksi WASIS PRASETRYO melakukan penyelidikan dan menangkap terdakwa serta menemukan barang bukti berupa pil warna putih logo Y sebanyak 24 butir, pil warna kuning logo DMP @ 520 butir, uang hasil penjualan sebesar Rp. 210.000,- (dua ratus sepuluh ribu rupiah), 1 (satu) buah HP merk Nokia warna hitam dengan kartunya, semua barang-barang tersebut disimpan oleh terdakwa di dapur rumahnya ;
Bahwa pil warna putih dengan loho Y dan pil warna kuning dengan logo DMP tersebut diperoleh terdakwa dengan cara membeli dari RONI (DPO) di Terminal Minak Koncar Lumajang, terdakwa sudah 4 (empat) kali membeli dari RONI dan terakhir pada hari Rabu tanggal 29 September 2014 sekitar pukul 23.30 WIB sebanyak 25 (dua puluh lima) butir pil warna putih logo Y dengan harga Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah), dan pil warna kuning logo DMP sebanyak 40 (empat puluh) tik @ 12 (dua belas) butir jumlah 480 (empat ratus delapan puluh) butir dengan harga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) ;
Bahwa pil yang dibeli oleh terdakwa tersebut sebagian digunakan sendiri oleh terdakwa dan sebagian dijual kepadadengan harga pil warna putih logo Y sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) per 4 (empat) butir, sedangkan untuk pil warna kuning logo DMP dijual dengan harga Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) per tik/12 (dua belas) butir, dalam menjual pil tersebut terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 110.000,- (seratus sepuluh ribu rupiah) dan hasilnya dipergunakan terdakwa untuk kebutuhan sehari-hari;
Bahwa cara terdakwa menjual pil tersebut adalah dengan pembeli datang langsung kerumah terdakwa atau pembeli memesan dengan SMS dahulu, dan setelah datang ke rumah terdakwa menyerahkan uang sedangkan terdakwa menyerahkan Pil ;
Bahwa Terdakwa dalam kesehariannya bukanlah penjual obat dan juga tidak mempunyai apotik serta tidak mempunyai ijin untuk memperjual belikan obat-obatan khususnya obat berbentuk pil warn putih dengan label Y dan pil warna kuning dengan label DMP tersebut, demikian juga tempat dimana Terdakwa mengambil/memperoleh obat tersebut bukanlah produsen ataupun tempat yang mempunyai ijin resmi untuk peredaran obat ;
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab 65364/NOF/2014 disimpulkan bahwa barang bukti Nomor 8267/2014/NOF berupa 10 (sepuluh) butir tablet Triheksifenidil HCL 2 mg warna putih logo Y dengan berat netto 2,043 gram adalah tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCL tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika tetapi termasuk daftar obat keras, dan barang bukti Nomor 8268/2014/NOF berupa 10 (sepuluh) butir tablet warna kuning logo DMP dengan berat netto 1,475 gram tersebut adalah benar tablet dengan bahan aktif Dekstrometorfan, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan kepadanya ;
Menimbang, bahwa untuk menyatakan seseorang telah melakukan suatu tindak pidana, maka perbuatan orang tersebut haruslah memenuhi seluruh unsur-unsur dari tindak pidana yang didakwakan;
Menimbang, bahwa Terdakwa RUDIYANTO bin SAMALI telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk alternatif, yaitu dakwaan Kesatu sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 196 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 atau dakwaan Kedua pasal 197 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009;
Menimbang, bahwa adanya dakwaan yang berbentuk Alternatif memberikan keleluasaan bagi Majelis Hakim untuk memilih dakwaan yang sekiranya dapat memenuhi atas perbuatan yang telah dilakukan oleh Terdakwa, sehingga dalam hal ini Majelis tidak secara mutlak terikat pada satu dakwaan ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pemeriksaan di persidangan dan adanya fakta-fakta hukum sebagaimana telah diuraikan diatas, Majelis berpendapat bahwa dakwaan yang sesuai dan dapat dikenakan terhadap perbuatan yang telah dilakukan oleh Terdakwa RUDIYANTO bin SAMALI adalah dakwaan Alternatif Kesatu sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 196 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Setiap orang ;
Dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan ;
yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu ;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis akan mempertimbangkannya sebagai berikut:
Ad. 1. Unsur “Setiap orang”;
Menimbang, bahwa Setiap orang merupakan subyek hukum (naturalijke persoon), dalam hal ini di persidangan Penuntut Umum telah menghadapkan Terdakwa RUDIYANTO bin SAMALI dengan identitas sebagaimana dalam surat dakwaan yang telah cocok dan diakui oleh Terdakwa sebagai dirinya sendiri, selain itu selama pemeriksaan dipersidangan baik berdasarkan keterangan saksi-saksi serta keterangan Terdakwa sendiri, tidak terdapat satupun petunjuk akan terjadi kekeliruan orang (error in persona) sehingga dapat disimpulkan bahwa orang yang dihadapkan di persidangan adalah benar Terdakwa-lah orang yang dimaksud oleh Penuntut Umum sesuai identitasnya yang tercantum dalam surat dakwaan, sehingga dengan demikian unsur setiap orang telah terpenuhi pada diri Terdakwa ;
Ad. 2. Unsur “Dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan”;
Menimbang, bahwa mengenai kesengajaan ini KUHP tidak memberikan perumusan atau pengertian apa yang dimaksud dengan sengaja atau kesengajaan, akan tetapi dalam Memorie van Toelichting (MvT) disebutkan bahwa Sengaja atau Kesengajaan disebutkan dengan susunan dikehendaki dan diketahui, atau willens en wetens (Bambang Purnomo, Azas-asas Hukum Pidana, Ghalia Indonesia, cet. Kelima, 1985, hal. 157). Sedangkan terhadap akibat atau hal ikhwal yang menyertai kesengajaan dalam ilmu pengetahuan hukum pidana dibagi menjadi 3 bentuk kesengajaan, yaitu kesengajaan sebagai maksud, kesengajaan sebagai kepastian dan kesengajaan sebagai kemungkinan (Bambang Purnomo, op cit, hal. 158) ;
Menimbang, bahwa perbuatan dengan sengaja adalah merupakan sikap batin dari pelaku itu sendiri, hal mana akan dibuktikan dari tindakan-tindakan kongkrit yang dilakukan oleh Terdakwa RUDIYANTO bin SAMALI yang telah menjual obat pil warna putih dengan logo Y dan obat pil warna kuning dengan logo DMP kepada SALIM, JEFRI, SONI, SIS, SUNANDI, masing-masing dengan harga untuk pil warna putih dengan logo Y dijual dengan harga Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) per 4 (empat) butir, sedangkan untuk pil warna kuning dengan logo DMP dijual dengan harga Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) per tik/12 (dua belas) butir ;
Menimbang, bahwa atas laporan dari masyarakat tentang perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa tersebut kemudian Terdakwa RUDIYANTO bin SAMALI berhasil diamankan oleh saksi WASIS PRASETYO dan saksi MUGI SETIAWAN pada hari Rabu tanggal 01 Oktober 2014 sekitar pukul 20.00 WIB di rumah terdakwa di Dusun Margomulyo Kulon, RT. 01, RW. 05, Dusun Karanganom, Kecamatan Pasrujambe, Kabupaten Lumajang. Dalam penagkapan terhadap terdakwa polisi menemukan barang bukti berupa pil warna putih logo Y sebanyak 24 butir, pil warna kuning logo DMP @ 520 butir, uang hasil penjualan sebesar Rp. 210.000,- (dua ratus sepuluh ribu rupiah), 1 (satu) buah HP merk Nokia warna hitam dengan kartunya, semua barang-barang tersebut disimpan oleh terdakwa di dapur rumahnya ;
Menimbang, bahwa terdakwa memperoleh pil warna putih dengan loho Y dan pil warna kuning dengan logo DMP dengan cara membeli dari RONI (DPO) di Terminal Minak Koncar Lumajang, terdakwa sudah 4 (empat) kali membeli dari RONI dan terakhir pada hari Rabu tanggal 29 September 2014 sekitar pukul 23.30 WIB sebanyak 25 (dua puluh lima) butir pil warna putih logo Y dengan harga Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah), dan pil warna kuning logo DMP sebanyak 40 (empat puluh) tik @ 12 (dua belas) butir jumlah 480 (empat ratus delapan puluh) butir dengan harga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) ;
Menimbang, bahwa pil yang dibeli oleh terdakwa tersebut sebagian digunakan sendiri oleh terdakwa dan sebagian dijual dengan harga pil warna putih logo Y sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) per 4 (empat) butir, sedangkan untuk pil warna kuning logo DMP dijual dengan harga Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) per tik/12 (dua belas) butir, dalam menjual pil tersebut terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 110.000,- (seratus sepuluh ribu rupiah) dan hasilnya dipergunakan terdakwa untuk kebutuhan sehari-hari;
Menimbang, bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 65364/NOF/2014 disimpulkan bahwa barang bukti Nomor 8267/2014/NOF berupa 10 (sepuluh) butir tablet Triheksifenidil HCL 2 mg warna putih logo Y dengan berat netto 2,043 gram tersebut adalah tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCL yang mempunyai efek sebagai anti parkinson tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika tetapi termasuk daftar obat keras, dan barang bukti Nomor 8268/2014/NOF berupa 10 (sepuluh) butir tablet warna kuning logo DMP dengan berat netto 1,475 gram tersebut adalah benar tablet dengan bahan aktif Dekstrometorfan mempunyai efek sebagai antitusif atau anti batuk, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika ;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian fakta dan pertimbangan tersebut, maka menurut Majelis unsur ini terpenuhi menurut hukum ;
Ad.3. Unsur “Yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu”;
Menimbang, bahwa dalam peredaran obat-obatan sebagaimana diatur dalam Pasal 98 ayat (3) UU No. 36 Tahun 2009 dijelaskan tentang ketentuan mengenai pengadaan, penyimpanan, pengolahan, promosi, pengedaran sediaan farmasi dan alat kesehatan haruslah memenuhi standar mutu pelayanan yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah. Hal tersebut diuraikan pula dalam Pasal 17 PP Nomor 51 Tahun 2009 tentang pekerjaan kefarmasian pada fasilitas produksi, distribusi atau penyaluran dan pelayanan kefarmasian;
Menimbang, bahwa dengan demikian dapat disimpulkan tentang peredaran maupun penggunaan obat-obatan haruslah sesuai dengan standar mutu ataupun persyaratan keamanan yang berlaku;
Menimbang, bahwa obat-obatan yang di jual oleh terdakwa adalah obat pil warna putih logo Y dengan bahan aktif Triheksifenidil HCL dan tablet warna kuning logo DMP mengandung bahan aktif Dekstrometorfan yang tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta dipersidangan telah ternyata tentang peredaran obat pil warna putih logo Y jenis dan pil warna kuning logo DMP yang dilakukan oleh Terdakwa tersebut tidaklah sesuai dengan standar mutu yang berlaku, dalam hal ini Terdakwa tidak mempunyai ijin untuk mengedarkan obat-obatan yang dikeluarkan oleh intansi yang berwenang, selain itu tempat Terdakwa memperoleh obat tersebut juga bukanlah produsen ataupun distributor obat-obatan yang diberikan ijin untuk hal tersebut;
Bahwa peredaran obat yang dilakukan oleh Terdakwa tanpa adanya pengawasan dan hanya diperjual belikan secara liar dapat menyebabkan berkurangnya khasiat dan kemanfaatan maupun mutu dari obat tersebut karena peredarannya tidak sesuai dengan standar yang telah ditetapkan;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta dan pertimbangan sebagaimana telah terurai Majelis berpendapat unsur ini terpenuhi menurut hukum;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut, ternyata perbuatan Terdakwa telah memenuhi seluruh unsur-unsur dari pasal dalam dakwaan Penuntut Umum sehingga Majelis berkesimpulan bahwa Terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan kepadanya, yaitu melanggar pasal 196 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009;
Menimbang, bahwa dari kenyataan yang diperoleh selama persidangan dalam perkara ini, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat melepaskan Terdakwa dari pertanggungan jawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, oleh karenanya Majelis Hakim berkesimpulan bahwa Terdakwa harus mempertanggung jawabkan perbuatan yang dilakukan tersebut;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab atas perbuatannya tersebut, maka Terdakwa harus dinyatakan bersalah atas tindak pidana yang didakwakan terhadap diri Terdakwa dan oleh karena itu harus di jatuhi pidana;
Menimbang, bahwa dalam Undang-undang No. 36 Tahun 2009 tentang Narkotika khususnya pasal 196 menganut stelsel pemidanaan komulatif sehingga oleh karena Terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana, sehingga selain pidana penjara terhadap Terdakwa juga akan dijatuhkan pidana denda;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana terhadap diri Terdakwa maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan:
Hal-hal yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa tidak mendukung usaha pemerintah untuk memberantas peredaran obat-obatan terlarang;
Hal-hal yang meringankan:
Terdakwa bersikap sopan dipersidangan;
Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap diri Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dengan pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap diri Terdakwa tersebut dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa tentang barang bukti yang diajukan dalam perkara ini untuk selengkapnya akan dipertimbangakn dalam amar putusan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana dan Terdakwa sebelumnya tidak mengajukan permohonan pembebasan dari pembayaran biaya perkara, maka berdasarkan pasal 222 ayat (1) KUHAP, Terdakwa harus dibebankan untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini;
Mengingat, pasal-pasal dan Undang-undang yang berkaitan dengan ini terutama pasal 196 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009, Undang-undang No. 8 Tahun 1981 serta Peraturan Perundang-undangan lain yang berkaitan dengan perkara ini;
M E N G A D I LI
Menyatakan Terdakwa RUDIYANTO bin SAMALI tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standart dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu “ ;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan dan denda sebesar Rp. 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan ;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan supaya Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menetapkan barang bukti dalam perkara ini yaitu:
Uang hasil penjualan sebesar Rp. 210.000,00 (seratus sepuluh ribu rupiah);
1 (satu) tik pil warna putih logo Y yang diduga jenis Trihexiphenidyl berisi 24 butir ;
Pil warna kuning logo DMP yang diduga jenis Dextromethorphan sebanyak 250 butir ;
1 (satu) bendel plastik klip ukuran sedang ;
1 (satu) buah HP merk Nokia warna hitam dengan kartunya ;
Dirampas untuk dimusnahkan ;
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2500,00 (dua ribu lima ratus Rupiah).
Demikian, diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lumajang pada hari Rabu tanggal 14 Januari 2015 oleh kami I WAYAN SUARTA, S.H., M.H., sebagai Hakim Ketua Majelis, dan PURNOMO WIBOWO, S.H., dan A.A. GDE AGUNG JIWANDANA, S.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota putusan tersebut diucapkan pada hari dan tanggal itu juga dalam persidangan yang terbuka untuk umum, oleh Hakim Ketua Majelis dan Hakim-Hakim anggota tersebut, SUJITO, S.H. Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Lumajang, dengan dihadiri oleh NURKHOYIN, S.H., Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Lumajang dan Terdakwa;
HAKIM-HAKIM ANGGOTA: PURNOMO WIBOWO, S.H. A.A. GDE AGUNG JIWANDANA, S.H. | HAKIM KETUA MAJELIS; I WAYAN SUARTA, S.H., M.H. |
| PANITERA PENGGANTI SUJITO, S.H. | |