36/PDT/2019/PT PDG.
Putusan PT PADANG Nomor 36/PDT/2019/PT PDG.
JUNIN SUTAN SAIDI, dkk Melawan : NURHAYATI PGL.GADIH (PR), dkk
MENGADILI : 1. Menerima permohonan banding dari kuasa Para Penggugat/Para Pembanding 2. Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Koto Baru Nomor 4/Pdt.G/2018/PN Kbr., tanggal 26 Desember 2018 yang dimohonkan banding tersebut 3. Menghukum Para Penggugat/Para Pembanding untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat pengadilan, untuk tingkat banding sejumlah Rp 150. 000,- (seratus lima puluh ribu rupiah).
P U T U S A N
Nomor: 36/PDT/2019/PT PDG.
“DEMI KEADILANBERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Tinggi Padang yang memeriksa dan mengadili perkara perdata dalam peradilan tingkat banding, menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara:
JUNIN SUTAN SAIDI, Umur + 78 Tahun, Suku Kutianyia, Pekerjaan Tani, Alamat Jorong Lipek Pageh Nagari Salimpat Kecamatan Lembah Gumanti Kabupaten Solok, dalam hal ini bertindak untuk diri sendiri dan selaku Mamak Kepala Waris dalam Kaum selanjutnya disebut sebagai Penggugat 1 ;
DAULI, Umur + 48 Tahun, Suku Kutianyia, Pekerjaan Tani, Alamat Jorong Lipek Pageh Nagari Salimpat Kecamatan Lembah Gumanti Kabupaten Solok, adalah Anggota Kaum, selanjutnya disebut sebagai Penggugat 2 ;
Berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 22 Januari 2018 memberikan kuasa kepada 1. NOFIARDI, S.H dan 2. USPARDI, SH Advokat / Pengacara,beralamat Kantor di Kantor Advokat NOFIARDI, SH & Partner di Jl. Yos Sudarso No. 555 Kelurahan Kampung Jawa Kecamatan Tanjung Harapan Kota Solok selanjutnya di sebut sebagai Para Penggugat/Para Pembanding;
L A W A N
NURHAYATI PGL.GADIH (PR), Umur + 56 Tahun, Suku Kutianyia, Pekerjaan Ibu Rumah Tangga, Alamat Jorong Lipek Pageh Nagari Sungai Nanam Kecamatan Lembah Gumanti Kabupaten Solok, selanjutnya disebut sebagai Tergugat 1/Terbanding 1 ;
SI BUYUANG (LK), Umur + 30 Tahun, Suku Kutianyia, Pekerjaan Tani, Alamat Jorong Lipek Pageh Nagari Sungai Nanam Kecamatan Lembah Gumanti Kabupaten Solok, selanjutnya disebut sebagai Tergugat 2/Terbanding 2 ;
SI AYAU (LK), Umur + 27 Tahun, Suku Kutianyia, Pekerjaan Tani, Alamat Jorong Lipek Pageh Nagari Sungai Nanam Kecamatan Lembah Gumanti Kabupaten Solok, selanjutnya disebut sebagai Tergugat 3/Terbanding 3 ;
ZULHENDRI (LK), Umur + 25 Tahun, Suku Kutianyia, Pekerjaan Tani, Alamat Jorong Lipek Pageh Nagari Sungai Nanam Kecamatan Lembah Gumanti Kabupaten Solok, selanjutnya disebut sebagai Terguggat 4/Terbanding 4 ;
ERNAWILIS (PR), Umur + 58 Tahun, Suku Kutianyia, Pekerjaan Ibu Rumah Tangga, Alamat Jorong Lipek Pageh Nagari Sungai nanam Kecamatan Lembah Gumanti Kabupaten Solok, Selanjutnya disebut sebagai Tergugat 5/Terbanding 5
NURMAILIS (PR), Umur + 41 Tahun, Suku Kutianyia, Pekerjaan Tani, Alamat Jorong Lipek Pageh Nagari Sungai Nanam Kecamatan Lembah Gumanti Kabupaten Solok, selanjutnya disebut sebagai Tergugat 6/Terbanding 6 ;
YOGA RAHMAT AKBAR (LK), Umur + 17 Tahun, Suku Kutianyia, Pekerjaan Tani, Alamat Jorong Lipek Pageh Nagari Sungai Nanam Kecamatan Lembah Gumanti Kabupaten Solok, selanjutnya disebut sebagai Terguggat 7/Terbanding 7 ;
PATRIZAL PUTRA (LK), Umur + 51 Tahun, Suku Kutianyia, Pekerjaan Tani, Alamat Jorong Lipek Pageh Nagari Sungai Nanam Kecamatan Lembah Gumanti Kabupaten Solok, selanjutnya disebut sebagai Tergugat 8/Terbanding 8 ;
MAIDUSRI (LK), Umur + 28 Tahun, Suku Kutianyia, Pekerjaan Tani, Alamat Jorong Lipek Pageh Nagari Sungai Nanam Kecamatan Lembah Gumanti Kabupaten Solok, selanjutnya disebut sebagai Tergugat 9/Terbanding 9 ;
PORISMAN (LK), Umur + 23 Tahun, Suku Kutianyia, Pekerjaan Tani, Alamat Jorong Lipek Pageh Nagari Sungai Nanam Kecamatan Lembah Gumanti Kabupaten Solok, selanjutnya disebut sebagai Tergugat 10/Terbanding 10 ;
ALIUDIN (LK), Umur + 65 Tahun, Suku Jawa, Pekerjaan Tani, Alamat Jorong Lipek Pageh Nagari Salimpat Kecamatan Lembah Gumanti Kabupaten Solok, selanjutnya disebut sebagai Terguggat 11/Terbanding 11 ;
MARIA (PR), Umur + 28 Tahun, Pekerjaan Tani, Alamat Jorong Padang Laweh Nagari Sungai Nanam Kecamatan Lembah Gumanti Kabupaten Solok, selanjutnya disebut sebagai Tergugat 12/Terbanding 12 ;
Berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 12 Februari 2018 memberikan kuasa kepada FITRI YENI, SH Advokat/Pengacara,beralamat Jalan Labong Nomor 156 Galanggang Tangah Selayo, Kecamatan Kubung Kabupaten Solok Selanjutnya di sebut sebagai Kuasa Tergugat I sampai dengan XII;
Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Solok, Alamat Jalan Raya Koto Baru No. 329 Kecamatan Kubung Kabupaten Solok, selanjutnya disebut sebagai Terggugat 13/Terbanding 13;
Berdasarkan surat kuasa Nomor: 100/SK-13.02/II/2018 tanggal 19 Februari 2018 memberikan kuasa kepada 1. NELIA VERAWATI, SH, 2. MUHAMMAD IQBAL, S.Sos, 3. FIRDAUS, SH, 4. NELWATI YUNUS keempatnya memilih alamat dan berkedudukan pada Kantor Badan Pertanahan Kabupaten Solok, Jalan Raya koto Baru No.329 Solok, selanjutnya di sebut sebagai Kuasa Tergugat XIII;
Pengadilan Tinggi tersebut
Telah membaca :
Surat Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Padang Nomor 36/PDT/2019/PT PDG. tanggal 21 Maret 2019 tentang penunjukan Majelis Hakim untuk mengadili perkara ini dalam tingkat banding;
Berkas perkara beserta surat-surat lain yang bersangkutan;
TENTANG DUDUKNYA PERKARA
Menimbang, bahwa Penggugat dengan Surat Gugatannya tertanggal 23 Januari 2018, yang terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Koto Baru tanggal 23 Januari 2018 dalam register perkara Nomor: 4/Pdt.G/2018/PN.Kbr, telah mengajukan gugatan dengan dalil-dalil sebagai berikut:
Adapun yang merupakan Objek Gugatan adalah:
Berupa Tanah Gurun atau Tanah Perladangan yang terletak di Jorong Lipek Pageh Nagari Salimpat Kecamatan Lembah Gumanti Kabupaten Solok yang terdiri 3 (tiga) Tumpak :
Tumpak I :
Berupa Tanah Gurun atau Tanah Perladangan diatasnya terdapat 3 (tiga) buah Pondok yang satunya berukuran Panjang + 4 meter dan Lebar + 4 meter yang terdiri dari atap Zeng dan dindingnya papan dan satunya lagi Panjang + 6 meter dan Lebar + 4 meter yang atapnya terdiri dari Zeng dan dindingnya papan dan satunya lagi Panjang 4 meter dan Lebar 3 meter yang terdiri dari atap Zeng dan dindingnya papan dan sebagiannya ditanami dengan Tanaman Muda dengan batas sepadan sebagai berikut :
Sebelah Timur berbatas sepadan dengan tanah Lisani ;
Sebelah Barat berbatas sepadan dengan kawan tanah ini juga dan Objek Perkara Tumpak III ;
Sebelah Utara berbatas sepadan dengan tanah Lisani ;
Sebelah Selatan berbatas sepadan dengan Objek Perkara Tumpak II dan Tumpak III ;
Tumpak II :
Berupa Tanah Gurun atau Tanah Perladangan yang ditanami dengan Tanaman Muda dengan batas sepadan sebagai berikut :
Sebelah Timur berbatas sepadan dengan Tanah Lisani ;
Sebelah Barat berbatas sepadan dengan Objek Perkara Tumpak III
Sebelah Utara berbatas sepadan dengan Objek Perkara Tumpak I ;
Sebelah Selatan berbatas sepadan dengan kawan tanah ini juga dan Jalan Setapak ;
Tumpak III :
Berupa Tanah Gurun atau Tanah Perladangan yang telah mempunyai Sertifikat Hak Milik No. 00352 tahun 2015 Surat Ukur tanggal 18 Maret 2015 Nomor. 00244/Salimpat/2015 Luas 6860 M2 atas nama PATRIZAL PUTRA (Tergugat 8) diatasnya ditanami dengan Tanaman Muda dengan batas sepasan sebagai berikut :
Sebelah Timur berbatas sepadan dengan Objek Perkara Tumpak I dan Tumpak II ;
Sebelah Barat berbatas sepadan dengan kawan tanah ini juga dan Jalan Setapak ;
Sebelah Utara berbatas sepadan dengan Objek Perkara Tumpak I ;
Sebelah Selatan berbatas sepadan dengan Jalan Setapak ;
Selanjutnya disebuat sebagai Objek Perkara;
Adapun Duduk Perkaranya adalah sebagai berikut:
Bahwa Penggugat 1 adalah selaku Mamak Kepala Waris dalam Kaum Umar Panggilan Angku Jangguik keturunan Nyiek Sopi Suku Kutianyia Nagari Salimpat Kecamatan Lembah Gumanti Kabupaten Solok dan Penggugat 2 adalah selaku Anggota Kaum ;
Bahwa hubungan antara Para Penggugat dengan Para Tergugat tidaklah Sekaum, tidak Seharta Sepusaka, akan tetapi dengan Tergugat 1 sampai dengan Tergugat 10 hanyalah sama-sama Suku Kutianyia ;
Bahwa Tergugat 1 sampai dengan Tergugat 7 adalah Cucu serta Cicit dari SANEH, sedangkan Tergugat 8, 9, 10 adalah Anak dari SAMTIMAR dan Cucu dari SAME’AN Suku Kutianyia Kenagarian Salimpat ;
Bahwa Para Penggugat mempunyai Harta Pusaka Tinggi Kaum berupa Tanah Gurun atau Tanah Perladangan yaitu Objek Perkara yang diwarisi dari Niniek Para Penggugat yang bernama Niek SOPI, dimana Tanah Objek Perkara dulunya dikuasai oleh Mamak atau Angku Para Penggugat yang bernama RAIK RAJO NGATUE, dan setelah RAIK RAJO NGATUE meninggal dunia maka Tanah Objek Perkara Tumpak II dan Tumpak III dikuasai oleh RASEAN bersama AMIRUDIN yang keduanya merupakan Adik serta Kemenakan dari RAIK RAJO NGATUE, dan penguasaan oleh RASEAN bersama AMIRUDIN sampai masa Pergolakan PRRI, dan dikarenakan Nagari pada waktu itu tidak aman, maka tanah Objek Perkara mereka tinggalkan ;
Bahwa sebelum Indonesia Merdeka Nenek atau Niniek Tergugat 1 sampai dengan Tergugat 7 yang bernama SANEH sering berdagang ke Kampung Para Penggugat dan dikarenakan sering pulang malam dan oleh Nenek Para Penggugat ditumpangi untuk bermalam di Rumah Nenek Para Penggugat yang bernama PILAH, dan dikarenakan Nenek Para Penggugat merasa kasihan terhadap SANEH, maka oleh PILAH ditumpangilah ditanah Kaum Para Penggugat yaitu ditempatkan di Lurah Panco ;
Bahwa tidak hanya sebatas tempat tinggal saja SANEH ditumpangi oleh Nenek Para Penggugat, akan tetapi juga diberi izin mengolah tanah untuk berladang yaitu di Objek Perkara Tumpak I ;
Bahwa setelah SANEH meninggal dunia, maka Objek Perkara Tumpak I dikuasai oleh Ibu Tergugat 1 yang bernama NURU, kemudian tanpa seizin dari Para Penggugat, dimana Tergugat 1 telah pula mendirikan Podok di tanah Objek Perkara Tumpak I serta mengolahnya ditanami dengan tanaman muda bersama dengan Tergugat 2 sampai dengan Tergugat 6 ;
Bahwa pada awal tahun 2017 tanpa seizin dari Para Penggugat, dimana Tergugat 6 bersama Tergugat 7 menguasai serta mengolah Objek Perkara Tumpak II ditanami dengan tanaman muda ;
Bahwa tindakan dari Tergugat 1 mendirikan Pondok serta mengolah Objek Perkara Tumpak I ditanami dengan tanaman muda bersama Tergugat 2 sampai dengan Tergugat 6 tanpa seizin dari Para Penggugat merupakan Orang yang berhak adalah perbuatan melawan hukum (Onrecht matigedaad) ;
Bahwa tindakan dari Tergugat 6 dan Tergugat 7 mengolah Objek Perkara Tumpak II ditanami dengan tanaman muda tanpa seizin dari Para Penggugat merupakan Orang yang berhak adalah perbuatan melawan hukum (Onrecht matigedaad) ;
Bahwa tanpa seizin dari Para Penggugat, dimana Tergugat I sampai Tergugat 7 telah pula memberi izin Tergugat 11 untuk tinggal dan mendirikan Pondok di atas Tanah Objek Perkara Tumpak I, dan dulunya juga ikut mengolahnya untuk ditanami dengan tanaman muda, namun sekarang Tergugat 11 tidak lagi ikut mengolahnya atau berladang ;
Bahwa tindakan dari Tergugat 1 sampai Tergugat 7 memberi izin Tergugat 11 untuk mendirikan Pondok diatas Tanah Objek Perkara Tumpak I tanpa sepengetahuan dan izin dari Para Penggugat juga merupakan perbuatan melawan hukum (Onrecht matigedaad) ;
Bahwa pada tahun 2015 Tergugat 8 tanpa sepengetahuan dan seizin Para Penggugat dimana Tergugat 8 mengajukan Pensertifikatan Tanah Objek Perkara Tumpak III kepada Tergugat 13, sehingga keluarlah Sertifikat Hak Milik No. 00352 tahun 2015 Surat Ukur tanggal 18 Maret 2015 No. 00244/Salimpat/2015 Luas 6860 M2 ;
Bahwa Tergugat 8 dalam mensertifikatkan Tanah Objek Perkara Tumpak III telah membuat data yang tidak benar karena Tanah Objek perkara Tumpak III bukanlah tanah pusaka milik kaum Tergugat 8 dan Tergugat 8 baru menguasainya adalah pada awal tahun 2017, kemudian Alas hak yang digunakan oleh Tergugat 8 juga tidak ditandatangani oleh pemilik batas sepadan sebab batas sepadan sebelah Barat yaitu dengan Tanah kaum Penggugat ;
Bahwa dikarenakan Tergugat 8 mensertifikatkan Tanah Objek Perkara Tumpak III tanpa sepengetahuan dan seizin dari Para Penggugat yang merupakan yang berhak, maka perbuatan dari Tergugat 8 tersebut dikualifikasi sebagai perbuatan melawan hukum, begitu juga dengan perbuatan dari Tergugat 13 yang memproses pensertifikatan Tanah Objek Perkara Tumpak III yang didasarkan kepada data-data yang tidak benar juga merupakan perbuatan melawan hukum ;
Bahwa karena dasar yang dijadikan untuk proses penerbitan Sertifikat hak Milik No.00352 tahun 2015 Luas 6860 M2 adalah bertentangan dengan peraturan perundang undangan yang berlaku, maka terhadap sertifikat hak milik No. 00352 Luas 6860 M2 atas nama PATRIZAL PUTRA haruslah dinyatakan lumpuh kekuatan berlakunya ;
Bahwa pada awal tahun 2017 tanpa seizin dari Para Penggugat, dimana Tergugat 8, 9, 10 telah pula memberi izin Tergugat 11 untuk mengolah sebagian Tanah Objek Perkara Tumpak III untuk ditanami dengan tanaman muda ;
Bahwa juga dalam tahun 2017 tanpa sepengetahuan dan izin dari Para Penggugat, dimana Tergugat 8, 9, 10 telah pula memberi izin Tergugat 12 untuk mengolah sebagiannya lagi Tanah Objek Perkara Tumpak III untuk ditanami dengan tanaman muda ;
Bahwa tindakan Tergugat 8, 9, 10 memberi izin Tergugat 11 dan Tergugat 12 mengolah Objek Perkara Tumpak III tanpa sepengetahuan atau tanpa izin dari Para Penggugat merupakan Orang yang berhak adalah perbuatan melawan hukum (Onrecht matigedaad) ;
Bahwa jika ada Tergugat 1 sampai Tergugat 10 membuat Surat baik berupa surat sewa menyewa atau surat kontrak terhadap Tanah Objek Perkara dengan Tergugat 11 dan Tergugat 12 tanpa seizin Para Penggugat adalah tidak benar dan haruslah dinyatakan tidak berlaku ;
Bahwa pada tahun 2013 Tergugat 8 bersama Mamaknya bernama Ramli akan menjual Tanah Pusaka Tinggi Kaum Para Penggugat yang terletak di Jorong Lipek Pageh Salimpat atau Lurah Panco, namun jual beli tanah tersebut tidak terlaksana karena dihalangi oleh Para Penggugat dan persoalan tersebut dibawa penyelesaiannya ke Kerapatan Adat Nagari (KAN) Salimpat dan terhadap tanah tersebut sekarang dikuasai kembali oleh Para Penggugat ;
Bahwa Para Penggugat merasa khawatir Objek Perkara akan dipindahtangankan oleh Para Tergugat kepada Orang lain, karenanya Para Penggugat mohon kepada Ketua atau Majelis Hakim untuk meletakkan Sita Jaminan (Conservatoir Beslaag) atas Tanah Objek Perkara ;
Bahwa Para Penggugat sebenarnya tidak ingin menggugat Tergugat 1 sampai Tergugat 7 karena hubungan Para Penggugat dengan Tergugat 1 sampai Tergugat 7 selama ini cukup baik, namun dikarenakan Tergugat 1 sampai Tergugat 7 mengatakan bahwa Tanah Objek Perkara adalah Tanah Pusaka Tingginya, maka sangat terpaksalah Para Penggugat mengajukan Gugatan ini, dan bahkan Para Penggugat telah berusaha untuk mencarikan jalan penyelesaiannya secara kekeluargaan dengan Para Tergugat, namun Para Tergugat melawan Para Penggugat untuk berantam dan mengatakan Tanah Objek Perkara milik Tergugat 1 sampai Tergugat 10, untuk itu besar harapan Para Penggugat, kiranya pada hari dan waktu yang bakal Bapak tentukan kemudian untuk dapat memanggil kami kedua belah pihak yang berperkara, dan setelah memeriksa perkara mohon putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut :
PRIMAIR:
Menerima dan mengabulkan Gugatan Para Penggugat seluruhnya
Menyatakan sah Penggugat 1 adalah selaku Mamak Kepala Waris dalam Kaum Umar Panggilan Angku Jangguik keturunan Niek Sopi Suku Kutianyia Nagari Salimpat Kecamatan Lembah Gumanti Kabupaten Solok dan Penggugat 2 adalah selaku Anggota Kaum ;
Menyatakan sah secara hukum Tanah Objek Perkara adalah Harta Pusaka Tinggi Kaum Para Penggugat yang diwarisi dari Niek Sopi Suku Kutianyia Nagari Salimpat Kecamatan Lembah Gumanti Kabupaten Solok ;
Menyatakan tindakan dari Tergugat 1 mendirikan Pondok serta mengolah Objek Perkara Tumpak I ditanami dengan tanaman muda bersama Tergugat 2, 3, 4, 5, 6 tanpa seizin dari Para Penggugat merupakan Orang yang berhak adalah perbuatan melawan hukum (Onrecht matigedaad) ;
Menyatakan tindakan dari Tergugat 6 dan Tergugat 7 mengolah Objek Perkara Tumpak II ditanami dengan tanaman muda tanpa seizin dari Para Penggugat merupakan Orang yang berhak adalah perbuatan melawan hukum (Onrecht matigedaad) ;
Menyatakan tindakan dari Tergugat 1 sampai Tergugat 7 memberi izin Tergugat 11 untuk mendirikan Pondok diatas Tanah Objek Perkara Tumpak I tanpa sepengetahuan dan izin dari Para Penggugat juga merupakan perbuatan melawan hukum (Onrecht matigedaad) ;
Menyatakan tindakan Tergugat 8 mensertifikatkan Tanah Objek Perkara Tumpak III tanpa sepengetahuan dan seizin dari Para Penggugat yang merupakan yang berhak dikualifikasi sebagai perbuatan melawan hukum, begitu juga dengan perbuatan dari Tergugat 13 yang memproses pensertifikatan Tanah Objek Perkara Tumpak III yang didasarkan kepada data-data yang tidak benar juga merupakan perbuatan melawan hukum ;
Menyatakan lumpuh atau tidak berlaku Sertifikat Hak Milik No.00352 tahun 2015 Luas 6860 M2 atas nama PATRIZAL PUTRA
Menyatakan tindakan Tergugat 8, 9, 10 memberi izin Tergugat 11 dan Tergugat 12 mengolah Objek Perkara Tumpak III tanpa sepengetahuan atau tanpa izin dari Para Penggugat merupakan Orang yang berhak adalah perbuatan melawan hukum (Onrecht matigedaad) ;
Menyatakan batal atau tidak sah segala macam surat-surat dan termasuk surat sewa menyewa Tanah Objek Perkara yang dibuat oleh Tergugat 1 sampai dengan Tergugat I0 baik dengan Tergugat 11 maupun dengan Tergugat 12 yang dibuat tanpa seizin atau sepengetahuan Para Penggugat ;
Menghukum Para Tergugat untuk mengosongkan Tanah Objek Perkara dari haknya maupun hak orang lain yang diperdapat darinya dalam keadaan kosong secara sukarela dan menyerahkannya kepada Para Penggugat, bila Para Tergugat engkar dapat dimintakan bantuan Aparat Kepolisian, TNI dan atau Aparat Negara lainnya ;
Menyatakan Sita Jaminan (Conservatoir Beslaag) yang diletakkan atas Tanah Objek Perkara adalah sah, kuat dan berharga ;
Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uit voorbaar bij voorraad) meskipun ada Perlawanan/Verzet, Banding dan Kasasi ;
Menghukum Para Tergugat membayar seluruh biaya yang ditimbulkan dalam perkara a quo;
SUBSIDER.
Dan apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) ;
Menimbang, bahwa atas gugatan Penggugat tersebut, Tergugat 1 sampai dengan Tergugat 12 telah mengajukan Jawaban tertanggal 18 April 2018 sebagai berikut:
DALAM EKSEPSI
Eksepsi error in persona ;
Bahwa nama Tergugat 2 dan Tergugat 3 serta Tergugat 12 didalam surat gugatan Penggugat adalah nama yang salah , karena yang sebenarnya berdasarkan nama di Kartu Tanda Penduduk ( KTP ) masing – masing Tergugat sebagaimana tersebut diatas yaitu ;
Nama Tergugat 2 adalah AFRIZAL HERMAN bukanlah SI BUYUANG sebagaimana dengan yang ada didalam gugatan Penggugat.
Nama Tergugat 3 adalah ADRIASMAN bukanlah SI AYAU sebagaimana dengan yang ada didalam gugatan Penggugat.
Nama Tergugat 12 adalah INDRIA AL PUTRI bukanlah MARIA sebagaimana dengan yang ada didalam gugatan Penggugat
Jadi jelaslah bahwa gugatan Penggugat error in persona khususnya terhadap Tergugat 2 dan Tergugat 3 serta Tergugat 12 , maka oleh sebab itu mohon gugatan Penggugat dinyatakan tidak dapat diterima (Neit Ovankelijke Verklaard / NO ).
Eksepsi Gugatan Penggugat Tidak Lengkap (Plurium Litis Consertium Ekseptie)
Bahwa subjek gugatan Penggugat tidak lengkap / subjek pihak Tergugat dalam surat gugatan Penggugat adalah kurang pihak, karena yang menguasai dan atau yang mengolah objek perkara Tumpak 1 dan Tumpak II bukan saja Para Tergugat 1 sampai Tergugat 7 dan Tergugat 11, Tergugat 12 , tetapi ada pihak lain yang menguasai objek perkara Tumpak I dan Tumpak II tersebut atau dengan kata lain adanya pihak lain yang punya hubungan langsung dengan objek perkara tumpak I dan Tumpak II tersebut tidaklah Para Tergugat 1 sampai Tergugat 7 dan Tergugat 11, Tergugat 12 saja, akan tetapi terhadap objek perkara tumpak I dan II sekarang dikuasai oleh yang bernama ZAINAL ABIDIN berdasarkan Surat Pernyataan Kesepakatan / Persetujuan Kaum tertanggal 16 Januari 2018 dan Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah tertanggal 16 Januari 2018 dan oleh karena objek perkara Tumpak I dan Tumpak II tersebut merupakan pusako tinggi dari kaum ZAINAL ABIDIN dan Tergugat 1 sampai Tergugat 7 , makanya yang bernama ZAINAL ABIDIN sebagaimana yang dimaksud diatas sudah seharusnyalah menjadi pihak dalam perkara a quo.
Oleh karena masih adanya pihak lain yang belum digugat oleh Penggugat, sedangkan pihak lain tersebut jelas pihak yang menguasai objek perkara tumpak I dan tumpak II tersebut atau dengan kata lain bahwa masih ada pihak yang bernama ZAINAL ABIDIN tersebut mempunyai hubungan hukum langsung dengan objek perkara yang tidak dijadikan sabjek dalam perkara aquo , maka sesuai dengan:
Yurisprudensi MARI No.211/Sip/1970, tanggal 12 Desember 1970 yang menyatakan:” Gugatan harus dinyatakan tidak dapat diterima jika seseorang yang menguasai sebahagian dari objek perkara tidak di gugat”.
Pengadilan tinggi Padang tanggal 1 April 1971 No.76/197/PT.Pdg.MA tanggal 23 Februari 1972, menyatakan: ”Suatu harta sengketa yang ternyata dikuasai oleh orang lain dari Tergugat, maka yang menguasai itu harus digugat”.
Berdasarkan kepada alasan tersebut di atas, maka gugatan para Penggugat haruslah dinyatakan tidak dapat diterima (Neit Ovankelijke Verklaard/NO).
DALAM POKOK PERKARA
Bahwa Tergugat 1 sampai Tergugat 12 menolak dan membantah seluruh dalil gugatan para Penggugat , kecuali yang diakui secara tegas di persidangan.
Bahwa apa yang telah Tergugat 1 sampai Tergugat 12 sampaikan dalam eksepsi di atas mohon dianggap sebagai bagian yang tak terpisahkan dengan jawaban Tergugat 1 sampai Tergugat 12 dalam pokok perkara ini .
Bahwa sangatlah tidak benar dalil posita gugatan Penggugat pada angka 4 sampai angka 7 pada halaman 5 , karena yang sebenarnya adalah objek perkara merupakan harta pusaka tinggi kaum Tergugat 8 dan Tergugat 9 serta Tergugat 10 yang diwarisi dari Ninieknya yang bernama TILAH dan selanjutnya terhadap objek perkara tumpak I dan tumpak II diserahkan atau diberikan kepada Niniek Tergugat 1 sampai Tergugat 7 dan kaumnya yang bernama Niniek SANEH.
Bahwa kaum Tergugat 1 sampai Tergugat 7 ada rumah gadang atau adat ditanah objek perkara tumpak I dan sekarang sudah tidak ada lagi karena sudah runtuh dimakan usia, tetapi tonggak kayunya masih ada tersisa yang sekarang digunakan disalah satu pondok yang ada diobjek perkara tumpak I tersebut dan yang sekarang dikuasai oleh Tergugat 1 sampai Tergugat 4, Maka oleh sebab itu mohon gugatan Penggugat ditolak seluruhnya .
Bahwa tidak benar apa yang didalilkan oleh PENGGUGAT dalam positanya angka 8 sampai angka 12 pada halaman 6, karena yang sebenarnya adalah bahwa kaum dari Tergugat I sampai Tergugat 7 sudah lama menguasai objek perkara secara turun temurun mulai dari Ninieknya yang bernama SANEH dan sekarang sampai kepada Tergugat 1 sampai Tergugat 7 .
Dan bahwa kaum Tergugat I sampai Tergugat 7 juga ada menyuruh atau mengizinkan pihak lainnya yang tidak sesuku atau ada hubungan adat lainya untuk mengolah dan tinggal dengan membangun pondok pada sebagian objek perkara tumpak I dan Tumpak II seperti Tergugat 11 dan Tergugat 12 serta sebelumnya ada juga pihak lainnya yang tidak ada keberatan dari pihak mana pun juga, Maka oleh sebab itu mohon gugatan Penggugat ditolak seluruhnya;
Bahwa tidaklah benar apa yang didalilkan Penggugat dalam posita gugatannya angka 13 sampai angka 18 pada halaman 6 sampai halaman 8, karena kaum Tergugat 8 dan Tergugat 9 serta Tergugat 10 sudah lama menguasai objek perkara yang diwarisinya secara turun temurun dari Ninieknya yang bernama TILAH dan pada tahun 2015 tanah objek perkara tumpak III tersebut disertifikatkan oleh Tergugat 8 dengan seizin kaum Tergugat 9 dan Tergugat 10 ke Badan Pertanahan wilayah Kabupaten Solok dengan Sertifikat Hak Milik nomor ; 00352 tahun 2015 dengan surat ukur tanggal 18 Maret 2015 dengan nomor ; 00244/Salimpat /2015 dengan luas 6860 M2 tanpa ada bantahan dan keberatan dari pihak manapun juga termasuk Penggugat untuk terbitnya sertifikat tersebut. Dan terhadap sebagian objek perkara tumpak III tersebut Tergugat 8, Tergugat 9 serta Tergugat 10 berserta kaumnya ada menyuruh Tergugat 11 dan Tergugat 12 mengolahnya untuk ditanami tanaman muda dan sebelumnya pun ada pihak lain yang dizinkan untuk mengolah sebagian objek perkara tumpak III tersebut seperti halnya sekira tahun 2017 anak dan menantu dari Tergugat 11 yangmana tidak ada keberatan juga dari pihak mana pun juga. Maka oleh sebab itu mohon gugatan Penggugat ditolak seluruhnya .
Bahwa tidaklah benar apa yang didalilkan Penggugat dalam posita gugatannya angka 19 pada halaman 8, karena jelas itu hanya merupakan dalil yang mengada – ada dan tidak berdasarkan hukum. Maka oleh sebab itu mohon gugatan Penggugat ditolak seluruhnya .
Bahwa terhadap posita angka 20 pada halaman 8 dalam gugatan Penggugat, Tergugat 1 sampai Tergugat 12 merasa dalil posita tersebut adalah dalil yang tidak benar adanya dan itu merupakan cerita omong kosong belaka serta jelas tidak ada relevansinya dengan objek perkara , karena yang sebenarnya adalah bahwa tanah yang diLurah Panco tersebut sekarang masih dikuasai oleh Tergugat 5 dan putusan KAN Salimpat tersebut telah terbantahkan oleh KAN Sungai Nanam yang merupakan pihak yang berwenang memberikan pertimbangan penyelesaian terhadap permasalahan tersebut. untuk itu mohon gugatan Penggugat dinyatakan ditolak seluruhnya.
Bahwa sangatlah tidak benar dalil posita Penggugat pada angka 21 pada halaman 8, karena tidak punya alasan hukum yang kuat, maka oleh sebab itu mohon Majelis Hakim yang menyidangkan perkara a quo untuk menolak permohonan Penggugat untuk meletakkan sita jaminan ( conservatoir beslaag ) terhadap objek perkara tersebut.
Berdasakan uraian eksepsi dan atau jawaban Tergugat 1 sampai Tergugat 12 diatas, maka Tergugat 1 sampai Tergugat 12 tidak melakukan perbuatan melawan hukum dan berdasarkan uraian fakta-fakta dan alasan-alasan hukum di atas, maka mohon Majelis Hakim yang mulia yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berkenan menjatuhkan Putusan yang amarnya sebagai berikut :
DALAM EKSEPSI
Menerima Eksepsi Tergugat 1 sampai Tergugat 12 seluruhnya.
Menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima (Neit Ovankelijke Verklaard/NO).
DALAM POKOK PERKARA
Menolak gugatan Penggugat keseluruhannya.
Menghukum Penggugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
Atau apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Koto Baru berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);
Menimbang, bahwa terhadap gugatan penggugat tersebut Pengadilan Negeri Koto Baru telah menjatuhkan putusan tanggal 26 Desember 2018 Nomor 4/Pdt.G/2018/PN Kbr., yang amarnya berbunyi sebagai berikut :
Dalam eksepsi:
Mengabulkan eksepsi Kuasa Tergugat I sampai dengan Tergugat XII;
Dalam pokok perkara:
Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard) ;
Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 3.778.000,00 (tiga juta tujuh ratus tujuh puluh delapan ribu rupiah).
Menimbang, bahwa pada saat putusan diucapkan oleh Majelis Hakim Para Penggugat maupun kuasanya dan Tergugat 13 atau kuasanya tidak hadir dipersidangan, dan isi putusan tersebut telah diberitahukan oleh Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Solok kepada kuasa Para Penggugat tanggal 17 Januari 2019 dan oleh Jurusita Pengadilan Negeri Koto Baru kepada Tergugat 13 tanggal 13 Januari 2019;
Menimbang, bahwa terhadap putusan tersbut Para Penggugat/Para Pembanding melalui kuasanya telah menyatakan banding dihadapan Panitera Pengadilan Negeri Koto Baru pada tanggal 30 Januari 2019, dengan Akta pernyataan banding Nomor 1/I/Bdg/Perd/2019/PN Kbr.dan permintaan banding tersebut telah diberitahukan kepada Kuasa Para Tergugat 1 sampai dengan Tergugat 12/Para Terbanding 1 sampai dengan Terbanding 12 tanggal 11 Februari 2019 dan kepada Tergugat 13/Terbanding 13 pada tanggal 1 Februari 2019 oleh Jurusita Pengadilan Negeri Koto Baru;
Menimbang, bahwa kuasa Para Penggugat/Para Pembanding telah mengajukan memori banding tanggal 19 Februari 2019 yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Koto Baru tanggal 20 Februari 2019 yang salinannya telah diberitahukan atau diserahkan kepada kuasa Para Tergugat 1 sampai dengan Tergugat 12/Para Terbanding 1 sampai dengan Terbanding 12 dan Tergugat 13/Terbanding 13 dengan relas pemberitahuan penyerahan memori banding oleh Jurisita Pengadilan Negeri Koto Baru masing-masing pada tanggal 21 Februari 2019;
Menimbang, bahwa kuasa Para Tergugat 1 sampai dengan Tergugat 12 /Para Terbanding 1 sampai dengan 12 telah mengajukan Kontra memori banding tanggal 28 Februari 2019 yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Koto Baru tanggal 28 Februari 2019 yang salinannya telah diberitahukan atau diserahklan dengan pendeligasian kepada Pengadilan Negeri Solok pada tanggal 4 Maret 2019;
Menimbang, bahwa kepada para pihak yang berperkara telah diberikan kesempatan untuk memeriksa dan mempelajari berkas perkara kepada kuasa Para Penggugat/Para Pembanding tanggal 6 Februari 2019, kepada kuasa Para Tergugat 1 sampai dengan Tergaugat 12/Para Terbanding 1 sampai dengan Terbanding 12 tanggal 11 Februari 2019 dan kepada Tergugat 13/Terbanding 13 pada tanggal 1 Februari 2019;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa permohonan banding dari kuasa Para Penggugat/Para Pembanding telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara serta memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh Undang-undang, oleh kasrena itu permohoan banding tersebut seacara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa Memori Banding dari kuasa Para Penggugat/Para Pembanding tersebut pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa fakta-fakta dipersidangan berdasarkan Gugatan Para Penggugat serta Jawaban dari Tergugat 1 sampai dengan Tergugat XII serta Surat Bukti dan Saksi-saksi dari Para Penggugat, saksi Tergugat I sampai Tergugat XII tidak ada menyatakan bahwa Objek Perkara Tumpak I dan Tumpak II adalah HARTA PUSAKA TINGGI MILIK KAUM TERGUGAT 1 SAMPAI TERGUGAT 7, dan Harta Pusaka Tinggi TERGUGAT 11, TERGUGAT 12, kemudian berdasarkan Jawaban Tergugat 1 sampai Tergugat 12 juga tidak ada menyatakan bahwa Tergugat 11 dan Tergugat 12 merupakan Anggota Kaum dari ZAINAL ABIDIN ;
Bahwa Pertimbangan atau Pendapat dari Majelis Hakim tersebut diatas adalah sangat bertentangan dengan hukum, karena tidak ada suatu aturan hukum yang menyatakan bahwa yang harus digugat atau menjadi Tergugat dalam sengketa tanah ulayat kaum adalah mamak kepala waris selaku pemilik tanah ulayat dan bukan kepada anggota kaum dari tanah ulayat yang mana anggota kaum bukan pemilik dari tanah ulayat, akan tetapi yang diatur oleh hukum adalah “Yang harus bertindak sebagai Penggugat harta pusaka tinggi kaum adalah mamak kepala waris dalam kaum tersebut”, kemudian “Menurut Hukum adat Minangkabau Gugatan yang menyangkut harta pusaka tinggi harus diajukan oleh Mamak Kepala Waris dalam Kaumnya” Yurisprudensi Mahkamah Agung RI No. 1112 K/Sip/1976 tanggal 23 Juni 1976, kemudian juga Yurisprudensi Mahkamah Agung RI No. 1720 K/Sip/1975 tanggal 23 Juni 1975 menyatakan “Menurut Hukum Adat Minangkabau terhadap harta pusaka tinggi kaum yang tidak diajukan oleh Mamak Kepala Waris dalam kaumnya maka gugatan tersebut tidak dapat diterima”;
Bahwa pertimbangan Judex Factie tersebut adalah pertimbangan yang salah dan keliru, karena berdasarkan Jawaban Kuasa Tergugat 1 sampai Tergugat 12 Dalam Eksepsinya menyatakan Gugatan Penggugat Tidak Lengkap (Plurium Litis Consertium Eksepstie) bahwa Gugatan Penggugat Kurang Pihak, karena yang menguasai atau yang mengolah Objek Perkara Tumpak I dan Tumpak II bukan saja Tergugat 1 sampai Tergugat 7 dan Tergugat 11, Tergugat 12, akan tetapi Objek Perkara Tumpak I dan Tumpak II sekarang dikuasai oleh ZAINAL ABIDIN berdasarkan Surat Pernyataan Kesepakatan /Persetujuan Kaum tertanggal 16 Januari 2018 dan Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah tertanggal 16 Januari 2018, jadi tidak ada Eksepsi dari Kuasa Tergugat 1 sampai Tergugat 12 seperti Pertimbangan majelis hakim tersebut diatas, dan faktanya berdasarkan sidang Pemeriksaan Objek Perkara Kuasa Tergugat 1 sampai Tergugat 12 tidak ada mengatakan bahwa Objek Perkara Tumpak I dan Tumpak II dikuasai oleh ZAINAL ABIDIN dan bahkan Kuasa Tergugat 1 sampai Tergugat 12 membenarkan penguasaan Objek Perkara Tumpak I dan Tumpak II sesuai dengan Gugatan Penggugat, begitu juga dengan keterangan saksi-saksi kedua belah pihak dipersidangan tidak ada yang menerangkan bahwa ZAINAL ABIDIN ikut menguasai objek perkara Tumpak I dan Tumpak II ;
Menimbang, bahwa Kontra memori banding dari kuasa Para Tergugat 1 sampai dengan Tergugat 12/Para Terbanding 1 sampai dengan Terbanding 12 tersebut pada pokonya sebagai berikut :
Berdasarkan hal-hal yang Terbanding 1 sampai Terbanding 12 uraikan diatas, maka Terbanding 1 sampai Terbanding 12 mohon kepada Majelis Hakim pada tingkat banding ini untuk memeriksa, mengadili dan memutuskan perkara ini dengan memberikan putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut ;
Menolak Permohonan Banding dari Pembanding untuk keseluruhannya ;
Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Koto Baru tanggal 26 Desember 2018 dalam perkara perdata No.4/Pdt-G/2018/PN.Kbr;
Membebankan biaya perkara kepada Penggugat/Pembanding;
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim Tingkat banding memeriksa dan meneliti dengan cermat dan seksama berkas perkara dan turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Koto Baru Nomor 4/Pdt 2018/PN Kbr., tanggal 26 Desember 2018, dan memori banding yang diajukan oleh kuasa Para Penggugat/Para Pembanding serta kontra memori banding yang diajukan olah kuasa Para Tergugat 1 sampai dengan Tergugat 12/Para Terbanding 1 sampai dengan Terbanding 12 tersebut, ternyata tidak terdapat hal-hal baru yang dapat merubah atau membatalkan putusan Hakim tingkat Pertama, Majelis Hakim Tingkat Banding berpendapat bahwa pertimbangan hukum putusan Hakim Tingkat Pertama telah tepat dan benar berdasarkan alasan dan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan sehingga dapat disetujui dan diambil alih sebagai pertimbangan sendiri oleh Hakim Tingkat Banding dalam memutus perkara ini dalam tingkat banding;
Menimbang, bahwa namun demikian Majelis Hakim Tingkat Banding perlu memperbaiki pertimbangan hukum mengenai eksepsi gugatan Penggugat yang tidak lengkap (Plurium Litis Consertium Eksepstie) tersebut sebagai berikut;
Menimbang, bahwa fakta yang terungkap dalam persidangan ternyata orang yang bernama Zainal Abidin tersebut menguasai objek perkara tumpak I dan II, berdasarkan surat pernyataan tanggal 16 Januari 2018, hal tersebut terlepas apakah dia sebagai mamak kepala waris dalam kaumnya atau sebagai pribadi, sehingga terlepas dari kaedah hukum Yurisprodensi Mahkamah Agung Nomor 1424 K/Sip/1975 tanggal 8 Juni 1976 tersebut, maka orang yang bernama Zainal Abidin tersebut harus ditarik sebagai pihak Tergugat dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa pertimbangan tersebut diatas sekaligus sebagai tanggapan atau pertimbangan hukum dari memori banding yang diajukan oleh Para Penggugat/Para Pembanding;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, maka putusan Pengadilan Negeri Koto Baru Nomor 4/Pdt.G/2018/PN Kbr., tanggal 26 Desember 2018 dapat dipertahankan dalam peradilan tingkat banding, dan harus dikuatkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Para Penggugat/Para Pembanding dipihak yang kalah, maka ia harus dihukum untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan;
Mengingat akan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan ketentuan-ketentuan lain yang berkenaan dengan perkara ini;
M E N G A D I L I :
Menerima permohonan banding dari kuasa Para Penggugat/Para Pembanding;
Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Koto Baru Nomor 4/Pdt.G/2018/PN Kbr., tanggal 26 Desember 2018 yang dimohonkan banding tersebut;
Menghukum Para Penggugat/Para Pembanding untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat pengadilan, untuk tingkat banding sejumlah Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah).
Demikianlah diputus dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Padang pada hari Rabu tanggal 24 April 2019 oleh Kami : Sutadi Widayato, S.H., M.Hum., Hakim Tinggi di Pengadilan Tinggi Padang selaku Ketua Majelis, H.Taswir, S.H.M.H, dan Zainal Abidin Hasibuan, S.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Padang tanggal 21 Maret 2019 untuk memeriksa dan mengadili perkara ini ditingkat banding, putusan tersebut diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari Senin tanggal 29 April 2019 oleh Hakim Ketua dengan didampingi Hakim-Hakim Anggota dan dibantu oleh Nurmiati. S, S.H., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak yang berperkara dan kuasanya;
Hakim-Hakim Anggota Ketua Majelis,
H. Taswir, S.H.M.H. Sutadi Widayato, S.H., M.Hum
Zainal Abidin Hasibuan, S.H,
Panitera Pengganti,
Nurmiati. S, S.H.
Perincian Biaya-biaya :
Materai ................................. : Rp 6. 000,00
Redaksi ................................. : Rp. 10. 000,00
Administrasi .......................... : Rp. 134.000,00
Jumlah .......................... ............ : Rp. 150.000,00
(Seratus lima puluh ribu rupiah)