110/Pid.Sus/2014/PN Kln
Putusan PN KLATEN Nomor 110/Pid.Sus/2014/PN Kln
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
S U M A D I
MENGADILI 1. Menyatakan Terdakwa SUMADI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “KARENA KELALAIANNYA MENGAKIBATKAN KECELAKAAN LALU LINTAS DENGAN KORBAN MENINGGAL DUNIA”; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa SUMADI oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan; 3. Menetapkan lamanya masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan tersebut; 4. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: - 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat No.Pol. AD 2535 PQ dan STNK nya, Dikembalikan kepada terdakwa SUMADI; - 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio No.Pol. AD 2210 TV dan STNK nya, Dikembalikan kepada pemiliknya melalui suaminya korban yaitu saksi Rochmad; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.000,00 (dua ribu rupiah);
PUTUSAN
Nomor 110/Pid.Sus/2014/PN Kln
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Klaten yang mengadili perkara-perkara pidana dalam acara biasa pada peradilan tingkat pertama telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dibawah ini dalam perkara Terdakwa:
Nama : SUMADI
Tempat lahir : Sukoharjo
Umur / tanggal lahir : 51 Tahun / 5 Februari 1963
Jenis Kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat Tinggal : Dukuh Ngemplak RT 1 RW 4 Desa Ngemplak
Kecamatan Kartosuro Kabupaten Sukoharjo
Agama : Islam
Pekerjaan : Buruh
Terdakwa tidak ditahan oleh Penyidik Polres Klaten;
Terdakwa ditahan dalam Rumah Tahanan Negara oleh:
Penuntut Umum, terhitung sejak tanggal 10 Desember 2014 sampai dengan tanggal 29 Desember 2014;
Hakim, terhitung sejak tanggal 16 Desember 2014 sampai dengan tanggal 14 Januari 2015;
Perpanjangan Penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri Klaten, sejak tanggal 15 Januari 2015 sampai dengan tanggal 15 Maret 2015;
Dipersidangan Terdakwa menyatakan akan menghadap sendiri;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Klaten Nomor 110/Pen.Pid.Sus/2014/PN Kln tanggal 16 Desember 2014 tentang Penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 110/Pen.Pid.Sus/2014/PN Kln tanggal 17 Desember 2014 tentang Penetapan Hari Sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa SUMADI terbukti bersalah melakukan tindak pidana “Mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan akibat orang lain meninggal dunia ”, sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal Pasal 310 ayat (4) UURI No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dalam dakwaan Tunggal Jaksa Penuntut Umum;
Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa SUMADI selama 8 (delapan) bulan dengan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) unit sepeda motor Honda beat AD 2535 PQ dan STNK nya
Dikembalikan kepada terdakwa SUMADI;
1 (satu) unit sepeda motor Yamaha mio AD 2210 TV dan STNK nya
Dikembalikan kepada keluarga saksi korban ATIK SETYONINGSIH;
4. Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);
Setelah mendengar permohonan secara lesan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan mohon keringanan hukuman dengan alasan bahwa Terdakwa merasa menyesal atas perbuatannya, tidak akan mengulangi lagi perbuatannya dan mempunyai tanggungan keluarga yaitu isterinya yang hidup sendirian;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaan secara lesan dari Terdakwa tersebut, Penuntut Umum yang pada pokoknya menyatakan tetap pada tuntutannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan Surat Dakwaan sebagai berikut:
Bahwa ia Terdakwa SUMADI pada hari Senin tanggal 29 September 2014 sekitar pukul 07.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September tahun 2014 bertempat di Jalan Raya Klaten-Solo Dukuh Ngaran Desa Mlese Kecamatan Ceper Kabupaten Klaten atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Klaten, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan akibat korban yaitu ATIK SETYONINGSIH meninggal dunia. Dilakukan dengan cara sebagai berikut:
Berawal pada waktu dan tempat tersebut diatas terdakwa mengemudikan sepeda motor honda beat nomor polisi AD 2535 PQ berjalan dari arah Klaten menuju ke arah Solo dengan kecepatan + 50 km/jam sampai 70 km/jam setelah melewati simpang tiga Ngaran Mlese terdakwa berjalan di jalur kiri dan samping kanan dan kiri tidak ada kendaraan lain yang berjalan searah, pada jarak + 50 meter sampai 70 meter terdakwa melihat sepeda motor yamaha mio yang dikemudikan oleh korban berhenti di celah median jalan kemudian pada jarak + 10 meter secara tiba-tiba terdakwa melihat korban menyeberang menuju ke arah kiri jalan sehingga terdakwa kaget dan karena kurang perhitungan dalam mengendarai sepeda motornya terdakwa tidak sempat membunyikan klakson, tidak menghindar kekanan kemudian terdakwa berupaya mengerem, namun rem belum berfungsi maksimal jarak semakin dekat dengan sepeda motor yamaha mio tersebut akhirnya sepeda motor yang terdakwa kendarai membentur bagian samping kiri sepeda motor korban sehingga terdakwa jatuh di sebelah kiri jalan sedangkan korban terjatuh di belakang terdakwa dalam keadaan tidak sadarkan diri.
Bahwa pada saat kejadian arus lalu lintas sedang, cuaca cerah pada siang hari pukul 07.00 Wib kondisi jalan beraspal baik, jalan lurus, datar, sebelah kiri jalan dari arah klaten terdapat pemukiman penduduk dan pertokoan, sebelah kanan jalan terdapat sekolahan SD Negeri Ngaran Mlese, terdapat marka jalan putih terputus-putus, terdapat median jalan dan celah potongan median jalan, terdapat rambu-rambu lalu lintas tanda bahaya yang menunjukkan tikungan kekiri, terdakwa memakai helm standart, terdakwa tidak memiliki SIM C sebagai persyaratan mengendarai sepeda motor.
Bahwa akibat kecelakaan lalu lintas tersebut ATIK SETYONINGSIH (korban) menderita deformitas tulang kepala dan pendarahan lewat mulut, sebagaimana diterangkan dalam Visum et Repertum Nomor : 43 / X / 2014 tanggal 30 September 2014 atas nama ATIK SETYANINGSIH yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. Hajar Fatma Sari dokter pada Rumah Sakit Islam Klaten dengan hasil pemeriksaan :
Keadaan umum : Jelek;
Tensi : Tidak teraba;
Nadi : Tidak teraba;
Pernafasan : Tidak ada;
Pemeriksaan Luar : deformitas tulang kepala, pendarahan lewat mulut,
Kesimpulan :
Kelainan tersebut disebabkan benturan keras dengan benda keras tumpul, korban meninggal dunia;
Sebagaimana diatur diancam pidana dalam pasal 310 ayat (4) UURI No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
Menimbang, bahwa atas dakwaan dari Penuntut Umum tersebut Terdakwa tidak mengajukan keberatan (eksepsi);
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi sebagai berikut:
Saksi ROCHMAD, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa benar saksi mengetahui bahwa telah terjadi kecelakaan lalu lintas antara sepeda motor yang dikendarai oleh Terdakwa dengan sepeda motor yang dikendarai oleh korban yang mengakibatkan korban Atik Setyoningsih meninggal dunia yang terjadi pada hari Senin tanggal 29 September 2014 sekitar pukul 07.00 Wib di Jalan Raya Klaten-Solo Dukuh Ngaran Desa Mlese Kecamatan Ceper Kabupaten Klaten;
Bahwa benar saksi adalah suami dari korban Atik Setyoningsih;
Bahwa benar saksi mengetahui kejadian tersebut dari Sdr. Tutik yang mengatakan bahwa istri saksi mengalami kecelakaan dan dirawat di Rumah Sakit Islam Klaten;
Bahwa benar sebelum kecelakaan saksi mengetahui jika korban sedang mengantar anaknya dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor honda beat AD 2535 PQ tanpa menggunakan helm dan membawa SIM C;
Bahwa benar dari keterangan sdr. Tutik, sehabis korban mengantar ke sekolah kemudian korban menyeberang jalan melewati median jalan dan sewaktu menyeberang tersebut korban mengalami kecelakaan dengan Terdakwa;
Bahwa benar korban mengalami luka pada kepala bagian belakang dan mulut saksi mengeluarkan darah;
Bahwa benar saksi melihat korban di Rumah Sakit Islam Klaten sudah dalam keadaan meninggal dunia;
Bahwa benar saksi selaku suami korban sudah melakukan perdamaian dengan Terdakwa seperti yang tertera didalam surat pernyataan perdamaian terlampir dalam berkas perkara.;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat bahwa keterangan saksi tersebut benar;
Saksi HADNAN SUDRAJAT, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa benar saksi mengetahui bahwa telah terjadi kecelakaan lalu lintas antara sepeda motor yang dikendarai oleh Terdakwa dengan sepeda motor yang dikendarai oleh korban yang mengakibatkan korban Atik Setyoningsih meninggal dunia yang terjadi pada hari Senin tanggal 29 September 2014 sekitar pukul 07.00 Wib di Jalan Raya Klaten-Solo Dukuh Ngaran Desa Mlese Kecamatan Ceper Kabupaten Klaten;
Bahwa benar saksi mengetahui kejadian tersebut melalui berita per orari/HT yang melaporkan kejadian tersebut;
Bahwa benar setelah mendapatkan berita tersebut, saksi langsung mendatangi tempat kejadian perkara dan saksi melihat korban masih berada ditempat kejadian sedangkan Terdakwa sudah ditolong oleh masyarakat sekitar kejadian;
Bahwa benar saksi juga melihat 1 (satu) unit sepeda motor Honda beat dan 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha mio sudah dalam keadaan rusak antara lain sepeda motor Yamaha mio pada body depan samping kiri pecah, slebor depan tergores, lampu depan tergores sedangkan sepeda motor Honda beat rusak pada lampu depan pecah, slebor depan tergores, body depan samping kanan dan kiri pecah;
Bahwa benar saksi langsung membuat sket gambar tempat kejadian perkara dan pengukurannya, mencatat saksi-saksi, mengamankan barang bukti;
Bahwa benar berdasarkan keterangan dari saksi-saksi dan bekas kejadian kecelakaan diperoleh fakta bahwa awalnya Terdakwa berjalan dari arah Klaten-Solo sedangkan korban berada di celah median jalan di tengah, pada saat korban menyeberang ke arah kiri jalan dikarena jarak antara sepeda motor korban dan sepeda motor Terdakwa sudah dekat sehingga Terdakwa tidak bisa menguasai sepeda motornya sehingga terjadi benturan;
Bahwa benar saksi melihat tidak ada bekas rem di tempat kejadian;
Bahwa benar akibat dari kecelakaan tersebut korban mengalami luka pada kepala belakang pecah, tangan kanan dan kiri lecet, kaki kanan dan kiri lecet, tidak sadar dan akhirnya meninggal dunia sedangkan Terdakwa mengalami luka pada bahu kanan lecet, punggung memar;
Bahwa benar saksi mengetahui jika Terdakwa belum memiliki SIM C;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat bahwa keterangan saksi tersebut benar;
Saksi SUMARDI, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa benar saksi mengetahui bahwa telah terjadi kecelakaan lalu lintas antara sepeda motor yang dikendarai oleh Terdakwa dengan sepeda motor yang dikendarai oleh korban yang mengakibatkan korban Atik Setyoningsih meninggal dunia yang terjadi pada hari Senin tanggal 29 September 2014 sekitar pukul 07.00 Wib di Jalan Raya Klaten-Solo Dukuh Ngaran Desa Mlese Kecamatan Ceper Kabupaten Klaten;
Bahwa benar pada saat kejadian saksi sedang duduk didepan rumahnya dan melihat korban berhenti di celah median jalan dan akan menyeberang menuju kekiri jalan;
Bahwa benar pada saat saksi korban menyeberang dan hampir sampai ke sebelah kiri jalan tiba-tiba dari arah Klaten menuju Solo ada sepeda motor honda beat yang dikendarai oleh Terdakwa berjalan dengan kecepatan tinggi menabrak sepeda motor yamaha mio yang dikendarai oleh korban;
Bahwa benar saksi melihat Terdakwa tidak ada upaya menghindar ke kanan jalan sedangkan keadaan jalan pada waktu itu masih sepi dan tidak ada kendaraan lain yang melintas;
Bahwa benar Terdakwa jatuh di sebelah kiri jalan sedangkan korban terjatuh di belakang Terdakwa dalam keadaan tidak sadarkan diri;
Bahwa benar kemudian saksi menolong Terdakwa yang masih dalam keadaan sadar;
Bahwa benar akibat dari kecelakan korban mengalami luka di bagian kepala belakang berdarah, mulut berdarah, telinga berdarah dan hidung berdarah dan akhirnya dibawa ke Rumah Sakit Islam Klaten dalam keadaan sudah meninggal dunia sedangkan terdakwa luka lecet-lecet;
Bahwa benar saksi melihat terdapat kerusakan pada sepeda motor yamaha mio pada pijakan kaki samping kiri pecah, body motor tergores dan sepeda motor honda beat rusak pada bagian lampu depan pecah, setang motor bengkok;
Bahwa benar suami korban dengan Terdakwa sudah melakukan perdamaian seperti yang tertera didalam surat pernyataan perdamaian terlampir dalam berkas perkara;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat bahwa keterangan saksi tersebut benar;
Saksi RETNO ASTUTI, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa benar saksi mengetahui bahwa telah terjadi kecelakaan lalu lintas antara sepeda motor yang dikendarai oleh Terdakwa dengan sepeda motor yang dikendarai oleh korban yang mengakibatkan korban Atik Setyoningsih meninggal dunia yang terjadi pada hari Senin tanggal 29 September 2014 sekitar pukul 07.00 Wib di Jalan Raya Klaten-Solo Dukuh Ngaran Desa Mlese Kecamatan Ceper Kabupaten Klaten;
Bahwa benar pada saat kejadian saksi berada di depan rumahnya yang posisinya dari lokasi kejadian agak masuk sedikit, secara tiba-tiba mendengar suara tabrakan dan saksi lalu keluar dan melihat di lokasi kejadian;
Bahwa benar saksi melihat Terdakwa dan korban jatuh di sebelah kiri jalan setelah terjadinya tabrakan tersebut;
Bahwa benar saksi mengetahui bahwa akibat dari kecelakan korban mengalami luka di bagian kepala belakang berdarah, mulut berdarah, telinga berdarah dan hidung berdarah dan akhirnya dibawa ke Rumah Sakit Islam Klaten dalam keadaan sudah meninggal dunia sedangkan Terdakwa luka lecet-lecet;
Bahwa benar saksi melihat terdapat kerusakan pada sepeda motor yamaha mio pada pijakan kaki samping kiri pecah, body motor tergores dan sepeda motor honda beat rusak pada bagian lampu depan pecah, setang motor bengkok;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat bahwa keterangan saksi tersebut benar;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa benar pada hari Senin tanggal 29 September 2014 sekitar pukul 07.00 Wib di Jalan Raya Klaten-Solo Dukuh Ngaran Desa Mlese Kecamatan Ceper Kabupaten Klaten telah terjadi kecelakaan lalu lintas antara sepeda motor yang dikendarai oleh Terdakwa dengan sepeda motor yang dikendarai oleh korban Atik Setyoningsih yang mengakibatkan korban Atik Setyoningsih meninggal dunia;
Bahwa benar pada saat kejadian Terdakwa mengemudikan sepeda motor honda beat nomor polisi AD 2535 PQ berjalan dari arah Klaten menuju ke arah Solo setelah melaksanakan tugas pekerjaannya sebagai satpam;
Bahwa benar setelah melewati simpang tiga Ngaran Mlese, Terdakwa yang mengendarai sepeda motornya dengan kecepatan ±50 km/jam sampai 70 km/jam berjalan di jalur kiri dan pada saat itu samping kanan serta kiri tidak ada kendaraan lain yang berjalan searah, akan tetapi pada jarak ± 50 meter sampai 70 meter Terdakwa melihat sepeda motor yamaha mio yang dikemudikan oleh korban berhenti di celah median jalan;
Bahwa benar pada jarak ±10 meter secara tiba-tiba Terdakwa melihat korban menyeberang menuju ke arah kiri jalan sehingga Terdakwa kaget dan karena kurang perhitungan dalam mengendarai sepeda motornya Terdakwa tidak menghindar ke arah kanan kemudian terdakwa berupaya mengerem, namun rem belum berfungsi maksimal sedangkan jarak semakin dekat dengan sepeda motor yamaha mio tersebut akhirnya sepeda motor yang Terdakwa kendarai membentur bagian samping kiri sepeda motor korban sehingga Terdakwa jatuh di sebelah kiri jalan sedangkan korban terjatuh di belakang Terdakwa dalam keadaan tidak sadarkan diri;
Bahwa benar terdapat kerusakan pada sepeda motor yamaha mio yang dikendarai oleh korban yaitu pada pijakan kaki samping kiri pecah, body motor tergores sedangkan sepeda motor honda beat yang dikendarai oleh Terdakwa rusak pada bagian lampu depan pecah, setang motor bengkok;
Bahwa benar Terdakwa tidak memilik SIM C sebagai syarat mengendarai kendaraan bermotor;
Bahwa benar akibat dari kecelakaan tersebut Terdakwa mengalami luka pada bahu kanan lecet, punggung memar sedangkan korban meninggal dunia;
Bahwa benar sudah ada perdamaian antara Terdakwa dengan keluarga korban;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti di persidangan berupa:
1 (satu) unit sepeda motor Honda beat AD 2535 PQ dan STNK nya;
1 (satu) unit sepeda motor Yamaha mio AD 2210 TV dan STNK nya;
Menimbang, bahwa dipersidangan Penuntut Umum telah mengajukan alat bukti surat berupa:
Visum et Repertum Nomor : 43 / X / 2014 tanggal 30 September 2014 atas nama Atik Setyaningsih yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. Hajar Fatma Sari dokter pada Rumah Sakit Islam Klaten dengan hasil pemeriksaan :
Keadaan umum : Jelek;
Tensi : Tidak teraba;
Nadi : Tidak teraba;
Pernafasan : Tidak ada;
Pemeriksaan Luar : deformitas tulang kepala, pendarahan lewat mulut,
Kesimpulan:
Kelainan tersebut disebabkan benturan keras dengan benda keras tumpul, korban meninggal dunia;
Korban atas nama korban Atik Setyaningsih dinyatakan meninggal dunia;
Surat pernyataan perdamaian bersama yang ditanda tangani oleh Sumadi selaku pihak pertama dan Rochmad selaku pihak kedua dengan saksi-saksi yaitu Ny.Sri Hartati dan Dwi Hesti Indarini;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti yang diajukan di persidangan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa benar pada hari Senin tanggal 29 September 2014 sekitar pukul 07.00 Wib di Jalan Raya Klaten-Solo Dukuh Ngaran Desa Mlese Kecamatan Ceper Kabupaten Klaten telah terjadi kecelakaan lalu lintas antara sepeda motor Honda beat Nopol. AD 2535 PQ dikendarai oleh Terdakwa dengan sepeda motor Yamaha mio Nopol. AD 2210 TV yang dikendarai oleh korban Atik Setyoningsih yang mengakibatkan korban Atik Setyoningsih meninggal dunia;
Bahwa benar pada saat kejadian Terdakwa mengemudikan sepeda motor honda beat nomor polisi AD 2535 PQ berjalan dari arah Klaten menuju ke arah Solo setelah melaksanakan tugas pekerjaannya sebagai satpam;
Bahwa benar setelah melewati simpang tiga Ngaran Mlese, Terdakwa yang mengendarai sepeda motornya dengan kecepatan ±50 km/jam sampai 70 km/jam berjalan di jalur kiri dan pada saat itu samping kanan serta kiri tidak ada kendaraan lain yang berjalan searah, akan tetapi pada jarak ± 50 meter sampai 70 meter Terdakwa melihat sepeda motor yamaha mio yang dikemudikan oleh korban berhenti di celah median jalan;
Bahwa benar pada jarak ±10 meter secara tiba-tiba Terdakwa melihat korban menyeberang menuju ke arah kiri jalan sehingga Terdakwa kaget dan karena kurang perhitungan dalam mengendarai sepeda motornya Terdakwa tidak menghindar ke arah kanan kemudian terdakwa berupaya mengerem, namun rem belum berfungsi maksimal sedangkan jarak semakin dekat dengan sepeda motor yamaha mio tersebut akhirnya sepeda motor yang Terdakwa kendarai membentur bagian samping kiri sepeda motor korban sehingga Terdakwa jatuh di sebelah kiri jalan sedangkan korban terjatuh di belakang Terdakwa dalam keadaan tidak sadarkan diri;
Bahwa benar sepeda motor Yamaha mio sudah dalam keadaan rusak antara lain sepeda motor Yamaha mio pada body depan samping kiri pecah, slebor depan tergores, lampu depan tergores sedangkan sepeda motor Honda beat rusak pada lampu depan pecah, slebor depan tergores, body depan samping kanan dan kiri pecah;
Bahwa benar Terdakwa tidak memilik SIM C sebagai syarat mengendarai kendaraan bermotor;
Bahwa benar akibat dari kecelakaan tersebut Terdakwa mengalami luka pada bahu kanan lecet, punggung memar sedangkan korban mengalami luka pada kepala belakang pecah, tangan kanan dan kiri lecet, kaki kanan dan kiri lecet, tidak sadar dan akhirnya meninggal dunia;
Bahwa benar sudah ada perdamaian antara Terdakwa dengan keluarga korban;
Menimbang, bahwa selanjutnya untuk mempersingkat uraian putusan ini, maka segala sesuatu yang termuat dan terlampir dalam Berita Acara Persidangan perkara ini dianggap sebagai sesuatu yang termuat dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari pertimbangan putusan ini;
Menimbang, bahwa setelah memperoleh fakta-fakta hukum tersebut selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan dari Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan Tunggal sebagaimana diatur dalam Pasal 310 ayat (4) Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang unsur-unsurnya sebagai berikut:
Setiap orang;
Mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban meninggal dunia;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1.Unsur Setiap Orang.
Menimbang, bahwa yang dimaksud unsur setiap orang, identik dengan kata “barangsiapa” atau “Hij” yaitu sebagai siapa saja yang harus dijadikan “dader” atau “setiap orang” (natuurlijke persoon) maupun suatu korporasi atau badan hukum (rechtpersoon) sebagai subyek hukum pendukung hak dan kewajiban. Hal ini dikarenakan sifat yang melekat pada suatu tindak pidana yang terdiri dari tiga macam sifat yang bersifat umum, yaitu melawan hukum, dapat dipersalahkan kepada si pelaku dan sifat dapat dipidana, sedangkan masalah penjatuhan pidana senantiasa bersangkut paut dengan kemampuan bertanggungjawab dari pelaku dalam arti terdapat kesalahan. Dalam perkara ini Penuntut Umum telah menghadapkan Terdakwa SUMADI dan telah diperiksa di persidangan identitas lengkap Terdakwa sama dengan identitas dalam surat dakwaan dan surat-surat lain dalam berkas perkara ini sehingga unsur ini telah terbukti secara sah dan menyakinkan;
Ad.2.Unsur mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban meninggal dunia.
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti yang diajukan di persidangan bahwa pada hari Senin tanggal 29 September 2014 sekitar pukul 07.00 Wib di Jalan Raya Klaten-Solo Dukuh Ngaran Desa Mlese Kecamatan Ceper Kabupaten Klaten telah terjadi kecelakaan lalu lintas antara sepeda motor Honda beat Nopol. AD 2535 PQ dikendarai oleh Terdakwa dengan sepeda motor Yamaha mio Nopol. AD 2210 TV yang dikendarai oleh korban Atik Setyoningsih yang mengakibatkan korban Atik Setyoningsih meninggal dunia;
Menimbang, bahwa pada saat kejadian Terdakwa dengan menggunakan helam tetapi tanpa memiliki SIM C berjalan dari arah Klaten menuju ke arah Solo setelah melaksanakan tugas pekerjaannya sebagai satpam lalu melewati simpang tiga Ngaran Mlese, Terdakwa yang mengendarai sepeda motornya dengan kecepatan ±50 km/jam sampai 70 km/jam berjalan di jalur kiri dan pada saat itu samping kanan serta kiri tidak ada kendaraan lain yang berjalan searah, akan tetapi pada jarak ± 50 meter sampai 70 meter Terdakwa melihat sepeda motor yamaha mio yang dikemudikan oleh korban berhenti di celah median jalan dan secara tiba-tiba Terdakwa melihat korban menyeberang menuju ke arah kiri jalan sehingga Terdakwa kaget dan karena kurang perhitungan dalam mengendarai sepeda motornya Terdakwa tidak menghindar ke arah kanan kemudian terdakwa berupaya mengerem, namun rem belum berfungsi maksimal sedangkan jarak semakin dekat dengan sepeda motor yamaha mio tersebut akhirnya sepeda motor yang Terdakwa kendarai membentur bagian samping kiri sepeda motor korban sehingga Terdakwa jatuh di sebelah kiri jalan sedangkan korban terjatuh di belakang Terdakwa dalam keadaan tidak sadarkan diri;
Menimbang, bahwa akibat dari kecelakaan tersebut Terdakwa mengalami luka pada bahu kanan lecet, punggung memar sedangkan korban mengalami luka pada kepala belakang pecah, tangan kanan dan kiri lecet, kaki kanan dan kiri lecet, tidak sadar dan akhirnya meninggal dunia sedangkan sepeda motor Yamaha mio sudah dalam keadaan rusak antara lain sepeda motor Yamaha mio pada body depan samping kiri pecah, slebor depan tergores, lampu depan tergores sedangkan sepeda motor Honda beat rusak pada lampu depan pecah, slebor depan tergores, body depan samping kanan dan kiri pecah sehingga unsur ini telah terbukti secara sah dan meyakinkan;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 310 ayat (4) Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal;
Menimbang, bahwa dalam persidangan Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa barang bukti berupa: 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat No.Pol.AD 2535 PQ dan STNK nya yang telah disita dari Terdakwa, maka dikembalikan kepada pemiliknya yaitu Terdakwa Sumadi;
Menimbang, bahwa barang bukti berupa: 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio No.Pol.AD 2210 TV dan STNKnya, yang merupakan sepeda motor yang dipakai korban Atik Setyoningsih pada saat kecelakaan, maka dikembalikan kepada pemiliknya melalui suaminya saksi Rochmad;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa mengakibatkan korban Atik Setyoningsih meninggal dunia;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa bersikap sopan di persidangan;
Terdakwa merasa menyesal dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi perbuatannya;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Sudah ada perdamaian dan saling memaafkan antara keluarga korban dengan Terdakwa;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana, maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 310 ayat (4) Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI
Menyatakan Terdakwa SUMADI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “KARENA KELALAIANNYA MENGAKIBATKAN KECELAKAAN LALU LINTAS DENGAN KORBAN MENINGGAL DUNIA”;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa SUMADI oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
Menetapkan lamanya masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan tersebut;
Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat No.Pol. AD 2535 PQ dan STNK nya,
Dikembalikan kepada terdakwa SUMADI;
1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio No.Pol. AD 2210 TV dan STNK nya,
Dikembalikan kepada pemiliknya melalui suaminya korban yaitu saksi Rochmad;
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.000,00 (dua ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Senin tanggal 16 Februari 2015 oleh kami DIAN HERMINASARI, S.H. sebagai Hakim Ketua Majelis IRMA WAHYUNINGSIH, S.H. dan PURNOMO HADIYARTO, S.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota putusan mana diucapkan pada hari Rabu tanggal 18 Februari 2015 dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis dan Hakim-Hakim Anggota tersebut, dengan dibantu oleh EDY PRIYANA, S.H. sebagai Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri tersebut, dan dihadiri RISTA WIRATININGRUM, S.H. Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Klaten dan dihadapan Terdakwa.
Hakim Anggota Hakim Ketua
ttd ttd
IRMA WAHYUNINGSIH, S.H.DIAN HERMINASARI, S.H.
ttd
PURNOMO HADIYARTO, S.H.
Panitera Pengganti
ttd
EDY PRIYANA, S.H.