360/Pid.Sus/2017/PN Jbg
Putusan PN JOMBANG Nomor 360/Pid.Sus/2017/PN Jbg
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
BAGUS BUDIONO
MENGADILI : 1. Menyatakan Terdakwa BAGUS BUDIONO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan Sengaja Mengedarkan Sediaan Farmasi Yang Tidak Memenuhi Standart Keamanan Dan Mutu“ ; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama. 9 ( Sembilan ) bulan dan pidana denda sebesar Rp.1.000.000,-( satu juta rupiah.) dengan ketentuan jika pidana denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 ( dua ) bulan ; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan ;- 4. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;-- 5. Menetapkan barang bukti berupa :- - 20 (dua puluh) butir pil double L, Dimusnahkan ; - Uang tunai sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) ; Dirampas untuk Negara ; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah) ;-
P U T U S A N
Nomor 360 / Pid. Sus / 2017/ PN.JBG
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Jombang yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa ;-
Nama lengkap : BAGUS BUDIONO ;
Tempat lahir : Kediri ;
Umur / Tanggal Lahir : 36 tahun / 28 Januari 1981 ;
Jenis kelamin : Laki-laki ;
Kebangsaan : Indonesia ;
Tempat tinggal : Dsn Batan RT 006, RW 003, Ds Blaru, Kec Badas, Kab Kediri ;
A g a m a : I s l a m ;
Pekerjaan : Swasta ;
Terdakwa ditangkap pada tanggal 13 April 2017 ;
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara berdasarkan Surat Perintah / Penetapan Penahanan oleh :
1. Penyidik, sejak tanggal 13 April 2017 sampai dengan tanggal 2 Mei 2017 ;
2.Perpanjangan Penuntut Umum, sejak tanggal 3 Mei 2017 sampai dengan tanggal 11 Juni 2017 ;
3. Penuntut Umum, sejak tanggal 8 Juni 2017 sampai dengan tanggal 27 Juni 2017 ;
4. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jombang sejak tanggal 19 Juni 2017 sampai dengan tanggal 18 Juli 2017 ;
5. Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Jombang, sejak tanggal 19 Juli 2017 sampai dengan tanggal 16 September 2017 ;
Terdakwa hadir di persidangan dan tidak bersedia didampingi oleh Penasihat Hukum ;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Setelah membaca :-
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jombang Nomor 360 / Pid.Sus / 2017 / PN.Jbg tanggal 19 Juni 2017 tentang penunjukan Majelis Hakim ;-
Penetapan Hakim Nomor 360 / Pid.Sus / 2017 / PN.Jbg tanggal 20 Juni 2017 tentang penetapan hari sidang ;-
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan ;-
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan ;-
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut ;
Menyatakan Terdakwa BAGUS BUDIONO bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standart dan atau persyaratan keamanan, kasiat atau kemanfaatan dan mutu sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 98 ayat (2) dan ayat (3)” sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 196 UU no 36/2009 tentang Kesehatan sebagaimana dalam surat dakwaan ;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa BAGUS BUDIONO dengan pidana penjara selama.1 (satu) tahun dikurangi selama masa tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan, denda Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) subs 2 ( dua ) bulan kurungan ;
Menyatakan barang bukti berupa :
- 20 ( dua puluh ) Pil double L ;
Dirampas untuk dimusnahkan ;
- Uang tunai Rp. 50.000,- ( lima puluh ribu rupiah ) ;
Dirampas untuk Negara ;
4. Menetapkan supaya Terpidana membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,00 (lima ribu rupiah) ;-
Setelah mendengar permohonan Terdakwa secara lisan yang pada pokoknya menyatakan memohon keringanan hukuman :--
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap permohonan secara lisan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan tetap pada tuntutannya ;
Setelah mendengar tanggapan Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya menyatakan tetap pada permohonan keringanan hukuman ;-
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwaan berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut :
Bahwa terdakwa BAGUS BUDIONO pada hari Kamis tanggal 13 April 2017 sekira jam 11.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April tahun 2017, bertempat di Jalan Raya Dsn Keras, Kec Diwek, Kab Jombang atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jombang, dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standard an/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 196 UU RI No 36 Tahun 2009 tentang kesehatan, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Awalnya pada hari Rabu tanggal 12 April 2017 sekitar jam 22.00 WIB saksi DIAN ALS VIA memesan pil double L sejumlah 30 (tiga puluh) butir kepada terdakwa, kemudian pada hari Kamis tanggal 13 April 2017 sekira jam 11.00 WIB terdakwa berhasil mendapatkan 20 (dua puluh) butir pil double L kemudian terdakwa meminta kepada saksi DIAN ALS VIA menjemput terdakwa dipertigaan lampu merah pasar Cukir, Ds Cukir, Kec Diwek, Kabupaten Jombang, setelah sampai ditempat tersebut terdakwa bertemu dengan saksi DIAN ALS VIA dan memberikan pesanan yaitu 20 (dua puluh) butir pil double L yang mana pada saat itu terdakwa berkata bohong kepada saksi bahwa awalnya terdakwa mendapatkan 30 (tiga puluh) butir pil double L namun 5 (lima) butir dimakan sendiri oleh terdakwa dan yang 5 (lima) butir lagi diberikan kepada teman terdakwa, setelah bertransaksi terdakwa bersama dengan saksi DIAN ALS VIA pergi dari lokasi transaksi tersebut dengan mengendarai sepeda motor dengan posisi terdakwa yang membonceng saksi DIAN ALS VIA, ditengah perjalanan saksi DIAN ALS VIA memberikan uang pembelian 20 (dua puluh) butir pil double L tersebut dengan cara menaruh uang Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) ke saku jaket terdakwa dengan seiijin terdakwa, kemudian diperjalanan tepatnya dijalan raya Ds Keras, Kec Diwek, Kab Jombang sekira jam 11.30 Wib terdakwa dan saksi DIAN ALS VIA dihentikan oleh petugas kepolisian, kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan 20 (dua puluh) butir pil double L dari tangan saksi DIAN ALS VIA dan uang tunai Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dari saku jaket milik terdakwa ;
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 196 Undang-Unang RI No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan ;
Menimbang, bahwa atas dakwaan Penuntut Umum tersebut Terdakwa menyatakan mengerti dan tidak mengajukan keberatan / eksepsi ;-
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi dibawah sumpah dipersidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
1. MADA NOVIDA, AK ;
Bahwa pada hari Kamis tanggal 13 April 2017 sekitar pukul 11.30 WIB bertempat di Jl Raya Ds Keras Kec Diwek, Kab Jombang saksi bersama AIPDA GAGUK REZA dan BRIGADIR ARGA LUTFIADI menangkap terdakwa karena terdakwa menjual pil double L tanpa ijin dari pihak yang berwenang kemudian barang bukti yang disita adalah 20 butir pil double L milik DIAN ALS VIA karena sudah dibeli dari Terdakwa yang ditemukan didalam saku celana DIAN ALS VIA dan uang tunai sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) milik terdakwa merupakan uang hasil penjualan 20 butir pil double L kepada DIAN ALS VIA yang mana uang tersebut ditemukan didalam saku jaket sebelah kiri terdakwa ;
Bahwa terdakwa menjual 20 butir pil double L dengan harga Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) kepada DIAN ALS VIA ;
Bahwa terdakwa memperoleh pil double L tersebut dari ANDIK beralamat di Dsn Batan, Ds Blaru, Kec Badas, Kab Kediri ;
Bahwa terdakwa tidak pernah menempuh pendidikan atau sekolah ilmu kesehatan, terdakwa hanya berpendidikan terakhir SMP ;
Bahwa terdakwa tidak mengetahui komposisi dan aturan pakai pil double L tersebut sehingga terdakwa tidak menjelaskan kepada pembeli ;
Bahwa terdakwa menjual pil double L tersebut dengan harga per 10 butir pil double L sebesar Rp. 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) ;
Bahwa terdakwa menjual pil double L tidak ada ijin dari pihak yang berwenang atau pemerintah untuk memperjualbelikan pil double L ;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapat membenarkan semua keterangan Saksi dan tidak berkeberatan ;-
Menimbang, bahwa Saksi ARGA LUTFIADI tidak menghadap di persidangan walaupun telah dipanggil secara sah dan patut dan atas permintaan Penuntut Umum dengan persetujuan Terdakwa oleh karena itu keterangan Saksi ARGA LUTFIADI terdapat di dalam Berita Acara Penyidik dibacakan, yang menerangkan sebagai berikut
Bahwa pada hari Kamis tanggal 13 April 2017 sekitar pukul 11.30 WIB bertempat di Jl Raya Ds Keras Kec Diwek, Kab Jombang saksi bersama AIPDA GAGUK REZA dan BRIGADIR MADA NOVIDA, AK menangkap terdakwa karena terdakwa menjual pil double L tanpa ijin dari pihak yang berwenang kemudian barang bukti yang disita adalah 20 butir pil double L milik DIAN ALS VIA karena sudah dibeli dari Terdakwa yang ditemukan didalam saku celana DIAN ALS VIA dan uang tunai sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) milik terdakwa merupakan uang hasil penjualan 20 butir pil double L kepada DIAN ALS VIA yang mana uang tersebut ditemukan didalam saku jaket sebelah kiri terdakwa ;
Bahwa terdakwa menjual 20 butir pil double L dengan harga Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) kepada DIAN ALS VIA ;
Bahwa terdakwa memperoleh pil double L tersebut dari ANDIK beralamat di Dsn Batan, Ds Blaru, Kec Badas, Kab Kediri ;
Bahwa terdakwa tidak pernah menempuh pendidikan atau sekolah ilmu kesehatan, terdakwa hanya berpendidikan terakhir SMP ;
Bahwa terdakwa tidak mengetahui komposisi dan aturan pakai pil double L tersebut sehingga terdakwa tidak menjelaskan kepada pembeli ;
Bahwa terdakwa menjual pil double L tersebut dengan harga per 10 butir pil double L sebesar Rp. 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) ;
Bahwa terdakwa menjual pil double L tidak ada ijin dari pihak yang berwenang atau pemerintah untuk memperjualbelikan pil double L ;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapat membenarkan semua keterangan Saksi dan tidak berkeberatan ;-
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut ;
Bahwa pada hari Kamis tanggal 13 April 2017 sekitar pukul 11.30 WIB bertempat di Jl Raya Ds Keras Kec Diwek, Kab Jombang terdakwa ditangkap oleh polisi karena terdakwa menjual pil double L tanpa ijin dari pihak yang berwenang kemudian barang bukti yang disita adalah 2 plastik yang berisi @ 10 butir pil double L dengan jumlah total 20 butir pil double L adalah milik DIAN ALS VIA yang dibeli dari terdakwa dengan harga sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) yang ditemukan didalam saku celana bagian kiri belakang DIAN ALS VIA dan uang tunai sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) milik terdakwa merupakan uang hasil penjualan 20 butir pil double L kepada DIAN ALS VIA yang mana uang tersebut ditemukan didalam saku jaket sebelah kiri terdakwa ;
Bahwa terdakwa menjual pil double L kepada DIAN ALS VIA adalah pada hari Kamis tanggal 13 April 2017 sekitar pukul 11.15 WIB bertempat di pertigaan lampu merah pasar Cukir, Ds Cukir, Kec Diwek, Kab Jombangterdakwa menjual pil double L kepada DIAN ALS VIA beralamat di Dsn Karanggeneng, Ds Pucangkro, Kec Sukodadi, Kab Lamongan sebanyak 2 bungkus plastik yang berisi @ 10 butir pil double L dengan jumlah total 20 butir pil double L seharga Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) ;
Bahwa awal kejadiaannya adalah pada hari Rabu tanggal 12 April 2017 sekitar pukul 22.00 WIB , DIAN ALS VIA memesan pil double L kepada terdakwa sebanyak 30 butir pil double L kemudian pada hari Kamis tanggal 13 April 2017 sekitar pukul 10.00 WIB terdakwa berhasil mendapatkan 20 butir pil double L kemudian terdakwa menyuruh DIAN ALS VIA menjemput terdakwa di lampu merah pertigaan pasar Cukir, Ds Cukir, Kec Diwek, Kab Jombang lalu ditempat tersebut terdakwa memberikan kepada DIAN ALS VIA 20 butir pil double L lalu terdakwa berkata bohong kepada DIAN ALS VIA jika terdakwa memperoleh 30 butir pil double L tetapi 5 butir pil double L diminum sendiri dan 5 butir pil double L lainnya diberikan kepada teman terdakwa kemudian terdakwa berboncengan dengan DIAN ALS VIA dengan mengendarai sepeda motor kemudian ditengah perjalanan DIAN ALS VIA memberikan uang unruk pembelian 20 butir pil double L tersebut dengan cara DIAN ALS VIA meletakkan uang sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) ke saku jaket sebelah kiri yang dipakai oleh terdakwa kemudian diperjalanan dijalan raya Ds Keras, Kec Diwek, Kab Jombang sekitar pukul 11.30 wib dihentikan oleh polisi dan dilakukan penggeledahan sehingga polisi menemukan 20 butir pil double L dari DIAN ALS VIA dan uang tunai sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dari saku jaket terdakwa ;
Bahwa terdakwa mendapatkan 20 butir pil double L karena membeli 20 butir pil double L seharga Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dari ANDIK , alamat Dsn Batan, Ds Blaru, Kec Badas, Kab Kediri pada hari Kamis tanggal 13 April 2017 sekitar pukul 10.00 WIB bertempat di rumah terdakwa di Dsn Batan Ds Blaru, Kec Badas, Kab Kediri ;
Bahwa terdakwa menjual 20 butir pil double L kepada DIAN ALS VIA tidak menjelaskan komposisi dan aturan pakai pil double L tersebut ;
Bahwa terdakwa menjual pil double L tersebut dengan harga 20 butir pil double L seharga Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sehingga terdakwa tidak mendapatkan keuntungan karena terdakwa membeli 20 butir pil double L dengan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) ;
Bahwa tujuan terdakwa membeli pil double L karena terdakwa merasa tidak enak disuruh mencarikan oleh teman ;
Bahwa terdakwa tidak mengetahui komposisi dan aturan pakai pil double L tersebut sehingga terdakwa tidak menjelaskan kepada pembeli ;
Bahwa terdakwa tidak pernah menjalani pendidikan atau sekolah ilmu kesehatan, terdakwa hanya pendidikan terakhir SMP ;
Bahwa terdakwa menjual pil double L tidak ada ijin dari pihak yang berwenang atau pemerintah untuk memperjualbelikan pil double L ;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut :-
- 20 (dua puluh) butir pil double L ;
- Uang tunai sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) ;
Menimbang, bahwa berdasarkan hasil laboratoris Kriminalistik Nomor Lab: 3988 / NOF / 2017 tanggal 15 Mei 2017 disimpulkan bahwa barang bukti dengan Nomor: 5496/ 2017 / NOF berupa 5 (lima) butir tablet warna putih logo “LL” dengan berat netto 0,773 gram dengan sisa barang bukti berupa 3 (tiga) butir tablet logo “LL” dengan berat netto 0,458 gram warna putih dikembalikan adalah benar tablet dengan bahan aktif TRIHEKSIFENIDIL HCI mempunyai efek sebagai anti Parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika tetapi termasuk Daftar Obat Keras ;
Menimbang, bahwa berdasarkan Surat Keterangan yang dibuat dan ditandatangani Dra TRI PRIHATIN, S.Apt selaku Kepala Bidang Pengembangan Sumber Daya Kesehatan pada Dinas Kesehatan Kab. Jombang menerangkan bahwa secara aturan yang sah dan peredarannya, TRIHEKSIPHENIDIL HCL harus didapat dari sumber resmi dengan dokumentasi yang dapat dipertanggungjawabkan, sedangkan masyarakat hanya dapat memperoleh sediaan farmasi ini dari apotek berdasarkan resep dokter ;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa pada hari Kamis tanggal 13 April 2017 sekitar pukul 11.30 WIB bertempat di Jl Raya Ds Keras Kec Diwek, Kab Jombang terdakwa ditangkap oleh polisi ( MADA NOVIDA AK, AIPDA GAGUK REZA dan BRIGADIR ARGA LUTFIADI ) karena terdakwa menjual pil double L tanpa ijin dari pihak yang berwenang kemudian barang bukti yang disita adalah 2 plastik yang berisi @ 10 butir pil double L dengan jumlah total 20 butir pil double L adalah milik DIAN ALS VIA yang dibeli dari terdakwa dengan harga sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) yang ditemukan didalam saku celana bagian kiri belakang DIAN ALS VIA dan uang tunai sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) milik terdakwa merupakan uang hasil penjualan 20 butir pil double L kepada DIAN ALS VIA yang mana uang tersebut ditemukan didalam saku jaket sebelah kiri terdakwa ;
Bahwa terdakwa menjual pil double L kepada DIAN ALS VIA adalah pada hari Kamis tanggal 13 April 2017 sekitar pukul 11.15 WIB bertempat di pertigaan lampu merah pasar Cukir, Ds Cukir, Kec Diwek, Kab Jombangterdakwa menjual pil double L kepada DIAN ALS VIA beralamat di Dsn Karanggeneng, Ds Pucangkro, Kec Sukodadi, Kab Lamongan sebanyak 2 bungkus plastik yang berisi @ 10 butir pil double L dengan jumlah total 20 butir pil double L seharga Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) ;
Bahwa awal kejadiaannya adalah pada hari Rabu tanggal 12 April 2017 sekitar pukul 22.00 WIB, DIAN ALS VIA memesan pil double L kepada terdakwa sebanyak 30 butir pil double L kemudian pada hari Kamis tanggal 13 April 2017 sekitar pukul 10.00 WIB terdakwa berhasil mendapatkan 20 butir pil double L kemudian terdakwa menyuruh DIAN ALS VIA menjemput terdakwa di lampu merah pertigaan pasar Cukir, Ds Cukir, Kec Diwek, Kab Jombang lalu ditempat tersebut terdakwa memberikan kepada DIAN ALS VIA 20 butir pil double L lalu terdakwa berkata bohong kepada DIAN ALS VIA jika terdakwa memperoleh 30 butir pil double L tetapi 5 butir pil double L diminum sendiri dan 5 butir pil double L lainnya diberikan kepada teman terdakwa kemudian terdakwa berboncengan dengan DIAN ALS VIA dengan mengendarai sepeda motor kemudian ditengah perjalanan DIAN ALS VIA memberikan uang unruk pembelian 20 butir pil double L tersebut dengan cara DIAN ALS VIA meletakkan uang sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) ke saku jaket sebelah kiri yang dipakai oleh terdakwa kemudian diperjalanan dijalan raya Ds Keras, Kec Diwek, Kab Jombang sekitar pukul 11.30 wib dihentikan oleh polisi dan dilakukan penggeledahan sehingga polisi menemukan 20 butir pil double L dari DIAN ALS VIA dan uang tunai sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dari saku jaket terdakwa ;
Bahwa terdakwa mendapatkan 20 butir pil double L karena membeli 20 butir pil double L seharga Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dari ANDIK , alamat Dsn Batan, Ds Blaru, Kec Badas, Kab Kediri pada hari Kamis tanggal 13 April 2017 sekitar pukul 10.00 WIB bertempat di rumah terdakwa di Dsn Batan Ds Blaru, Kec Badas, Kab Kediri ;
Bahwa terdakwa menjual pil double L tersebut dengan harga 20 butir pil double L seharga Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sehingga terdakwa tidak mendapatkan keuntungan karena terdakwa membeli 20 butir pil double L dengan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) ;
Bahwa tujuan terdakwa membeli pil double L karena terdakwa merasa tidak enak disuruh mencarikan oleh teman ;
Bahwa terdakwa tidak mengetahui komposisi dan aturan pakai pil double L tersebut sehingga terdakwa tidak menjelaskan kepada pembeli ;
Bahwa terdakwa tidak pernah menjalani pendidikan atau sekolah ilmu kesehatan, terdakwa hanya pendidikan terakhir SMP ;
Bahwa terdakwa menjual pil double L tidak ada ijin dari pihak yang berwenang atau pemerintah untuk memperjualbelikan pil double L ;
Bahwa berdasarkan hasil laboratoris Kriminalistik Nomor Lab: 3988 / NOF / 2017 tanggal 15 Mei 2017 disimpulkan bahwa barang bukti dengan Nomor: 5496/ 2017 / NOF berupa 5 (lima) butir tablet warna putih logo “LL” dengan berat netto 0,773 gram dengan sisa barang bukti berupa 3 (tiga) butir tablet logo “LL” dengan berat netto 0,458 gram warna putih dikembalikan adalah benar tablet dengan bahan aktif TRIHEKSIFENIDIL HCI mempunyai efek sebagai anti Parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika tetapi termasuk Daftar Obat Keras ;
Bahwa berdasarkan Surat Keterangan yang dibuat dan ditandatangani Dra TRI PRIHATIN, S.Apt selaku Kepala Bidang Pengembangan Sumber Daya Kesehatan pada Dinas Kesehatan Kab. Jombang menerangkan bahwa secara aturan yang sah dan peredarannya, TRIHEKSIPHENIDIL HCL harus didapat dari sumber resmi dengan dokumentasi yang dapat dipertanggungjawabkan, sedangkan masyarakat hanya dapat memperoleh sediaan farmasi ini dari apotek berdasarkan resep dokter ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya ;-
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan dengan Dakwaan Tunggal yaitu Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 196 Undang – undang RI No.36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan yang unsur – unsurnya sebagai berikut :
Unsur Setiap orang;
Unsur dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan;
Unsur yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3);
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut :
Ad.1. Unsur Setiap orang ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan setiap orang dalam hal ini adalah setiap orang sebagai subyek hukum yang dapat diminta pertanggungjawaban dalam segala tindakannya ;
Menimbang, bahwa dengan demikian manusia sebagai subyek hukum telah dengan sendirinya ada kemampuan bertanggung jawab kecuali secara tegas Undang – undang menentukan lain ;
Menimbang, bahwa untuk menghindari terjadinya kekeliruan orang ( error in persona ) dan untuk memenuhi asas keadilan dan kepastian hukum bagi Terdakwa, di persidangan telah dihadapkan seorang Terdakwa yang bernama BAGUS BUDIONO yang identitasnya telah diperiksa di persidangan dan benar identitas Terdakwa di persidangan sesuai dengan identitas Terdakwa dalam dakwaan Penuntut Umum dan di persidangan Terdakwa sehat jasmani dan rohani serta mampu menjawab setiap pertanyaan yang diajukan kepadanya dengan baik sehingga Majelis Hakim berkeyakinan Terdakwa BAGUS BUDIONO mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur “ setiap orang “ telah terpenuhi ;
Ad.2. Unsur dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Sediaan farmasi adalah obat, bahan obat, obat tradisional,dan kosmetika ( pasal 1 ayat ( 4 ) UU No.36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan) ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Alat kesehatan adalah instrumen, aparatus, mesin dan/atau implan yang tidak mengandung obat yang digunakan untuk mencegah, mendiagnosis,menyembuhkan dan meringankan penyakit, merawat orang sakit, memulihkan kesehatan pada manusia,dan/atau membentuk struktur dan memperbaiki fungsi tubuh ( pasal 1 ayat ( 4 ) UU No.36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan ) ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta – fakta hukum dipersidangan adalah pada hari Kamis tanggal 13 April 2017 sekitar pukul 11.30 WIB bertempat di Jl Raya Ds Keras Kec Diwek, Kab Jombang terdakwa ditangkap oleh polisi ( MADA NOVIDA AK, AIPDA GAGUK REZA dan BRIGADIR ARGA LUTFIADI ) karena terdakwa menjual pil double L tanpa ijin dari pihak yang berwenang kemudian barang bukti yang disita adalah 2 plastik yang berisi @ 10 butir pil double L dengan jumlah total 20 butir pil double L adalah milik DIAN ALS VIA yang dibeli dari terdakwa dengan harga sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) yang ditemukan didalam saku celana bagian kiri belakang DIAN ALS VIA dan uang tunai sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) milik terdakwa merupakan uang hasil penjualan 20 butir pil double L kepada DIAN ALS VIA yang mana uang tersebut ditemukan didalam saku jaket sebelah kiri terdakwa ;
Menimbang, bahwa terdakwa menjual pil double L kepada DIAN ALS VIA adalah pada hari Kamis tanggal 13 April 2017 sekitar pukul 11.15 WIB bertempat di pertigaan lampu merah pasar Cukir, Ds Cukir, Kec Diwek, Kab Jombangterdakwa menjual pil double L kepada DIAN ALS VIA beralamat di Dsn Karanggeneng, Ds Pucangkro, Kec Sukodadi, Kab Lamongan sebanyak 2 bungkus plastik yang berisi @ 10 butir pil double L dengan jumlah total 20 butir pil double L seharga Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dimana awal kejadiaannya adalah pada hari Rabu tanggal 12 April 2017 sekitar pukul 22.00 WIB, DIAN ALS VIA memesan pil double L kepada terdakwa sebanyak 30 butir pil double L kemudian pada hari Kamis tanggal 13 April 2017 sekitar pukul 10.00 WIB terdakwa berhasil mendapatkan 20 butir pil double L kemudian terdakwa menyuruh DIAN ALS VIA menjemput terdakwa di lampu merah pertigaan pasar Cukir, Ds Cukir, Kec Diwek, Kab Jombang lalu ditempat tersebut terdakwa memberikan kepada DIAN ALS VIA 20 butir pil double L lalu terdakwa berkata bohong kepada DIAN ALS VIA jika terdakwa memperoleh 30 butir pil double L tetapi 5 butir pil double L diminum sendiri dan 5 butir pil double L lainnya diberikan kepada teman terdakwa kemudian terdakwa berboncengan dengan DIAN ALS VIA dengan mengendarai sepeda motor kemudian ditengah perjalanan DIAN ALS VIA memberikan uang unruk pembelian 20 butir pil double L tersebut dengan cara DIAN ALS VIA meletakkan uang sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) ke saku jaket sebelah kiri yang dipakai oleh terdakwa kemudian diperjalanan dijalan raya Ds Keras, Kec Diwek, Kab Jombang sekitar pukul 11.30 wib dihentikan oleh polisi dan dilakukan penggeledahan sehingga polisi menemukan 20 butir pil double L dari DIAN ALS VIA dan uang tunai sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dari saku jaket terdakwa ;
Menimbang, bahwa terdakwa mendapatkan 20 butir pil double L karena membeli 20 butir pil double L seharga Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dari ANDIK , alamat Dsn Batan, Ds Blaru, Kec Badas, Kab Kediri pada hari Kamis tanggal 13 April 2017 sekitar pukul 10.00 WIB bertempat di rumah terdakwa di Dsn Batan Ds Blaru, Kec Badas, Kab Kediri ;
Menimbang, bahwa terdakwa menjual pil double L tersebut dengan harga 20 butir pil double L seharga Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sehingga terdakwa tidak mendapatkan keuntungan karena terdakwa membeli 20 butir pil double L dengan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) ;
Menimbang, bahwa tujuan terdakwa membeli pil double L karena terdakwa merasa tidak enak disuruh mencarikan oleh teman kemudian terdakwa menjual pil double L tidak ada ijin dari pihak yang berwenang atau pemerintah untuk memperjualbelikan pil double L ;
Menimbang, bahwa terdakwa tidak mengetahui komposisi dan aturan pakai pil double L tersebut sehingga terdakwa tidak menjelaskan kepada pembeli selanjutnya terdakwa tidak pernah menjalani pendidikan atau sekolah ilmu kesehatan, terdakwa hanya pendidikan terakhir SMP ;
Menimbang, bahwa berdasarkan hasil laboratoris Kriminalistik Nomor Lab: 3988 / NOF / 2017 tanggal 15 Mei 2017 disimpulkan bahwa barang bukti dengan Nomor: 5496/ 2017 / NOF berupa 5 (lima) butir tablet warna putih logo “LL” dengan berat netto 0,773 gram dengan sisa barang bukti berupa 3 (tiga) butir tablet logo “LL” dengan berat netto 0,458 gram warna putih dikembalikan adalah benar tablet dengan bahan aktif TRIHEKSIFENIDIL HCI mempunyai efek sebagai anti Parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika tetapi termasuk Daftar Obat Keras ;
Menimbang, bahwa berdasarkan Surat Keterangan yang dibuat dan ditandatangani Dra TRI PRIHATIN, S.Apt selaku Kepala Bidang Pengembangan Sumber Daya Kesehatan pada Dinas Kesehatan Kab. Jombang menerangkan bahwa secara aturan yang sah dan peredarannya, TRIHEKSIPHENIDIL HCL harus didapat dari sumber resmi dengan dokumentasi yang dapat dipertanggungjawabkan, sedangkan masyarakat hanya dapat memperoleh sediaan farmasi ini dari apotek berdasarkan resep dokter ;
Menimbang, bahwa atas pertimbangan-pertimbangan diatas maka Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan telah terpenuhi;
Ad.3. Unsur yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) ;
Menimbang, bahwa dalam pasal 98 ayat ( 2 ) UU No.36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan disebutkan bahwa Setiap orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan dilarang mengadakan, menyimpan, mengolah, mempromosikan, dan mengedarkan obat dan bahan yang berkhasiat obat;
Menimbang, bahwa selanjutnya dalam ayat (3) disebutkan bahwa Ketentuan mengenai pengadaan, penyimpanan, pengolahan, promosi, pengedaran sediaan farmasi dan alat kesehatan harus memenuhi standar mutu pelayanan farmasi yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Menimbang, bahwa dengan demikian untuk mengedarkan sediaan farmasi tersebut haruslah memenuhi standar mutu pelayanan farmasi yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta – fakta hukum bahwa Terdakwa bukanlah orang yang mempunyai keahlian untuk mengedarkan obat pil double L tersebut dan tidak mengetahui apakah obat yang diedarkan tersebut telah memenuhi standar pelayanan farmasi atau tidak yang berarti pula bahwa Terdakwa tidak mempunyai hak untuk mengedarkan obat – obat tersebut;
Menimbang, bahwa dengan demikian Unsur yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) telah terpenuhi ;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 196 Undang-Undang RI No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam didakwakan dalam dakwaan tunggal ;
Menimbang, bahwa dalam Persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana ;-
Menimbang, bahwa selain akan menjatuhkan pidana penjara, Majelis Hakim juga akan menjatuhkan pidana denda, yang jika tidak dibayar oleh Terdakwa, maka harus diganti dengan pidana kurungan ;-
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti yang diajukan ke persidangan, Majelis Hakim akan mempertimbangkan sebagai berikut 20 (dua puluh) butir pil double L, Majelis Hakim berpendapat bahwa oleh karena barang tersebut telah dipergunakan untuk melakukan kejahatan dan dikhawatirkan akan dipergunakan untuk mengulangi kejahatan maka terhadap barang bukti tersebut haruslah dimusnahkan ;
Menimbang, bahwa barang bukti berupa Uang tunai sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) merupakan hasil dari tindak pidana dan mempunyai nilai ekonomis maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dirampas untuk negara ;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa ;
Keadaan yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa merusak generasi muda/bangsa ;
Perbuatan terdakwa bertentangan dengan kebijakan pemerintah yang hendak memberantas peredaran obat-obatan terlarang/keras
Keadaan yang meringankan :
Terdakwa mengaku terus terang dan menyesali atas perbuatannya dan bersikap sopan selama dipersidangan serta berjanji tidak akan mengulangi lagi ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara ;-
Memperhatikan Pasal 196 Undang – undang RI No.36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, dan Undang-Undang No.8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang – undang Hukum Acara Pidana serta Pasal – pasal dari Peraturan lain yang bersangkutan ;
M E N G A D I L I :
Menyatakan Terdakwa BAGUS BUDIONO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan Sengaja Mengedarkan Sediaan Farmasi Yang Tidak Memenuhi Standart Keamanan Dan Mutu“ ;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama. 9 ( Sembilan ) bulan dan pidana denda sebesar Rp.1.000.000,-( satu juta rupiah.) dengan ketentuan jika pidana denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 ( dua ) bulan ;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan ;-
Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;--
Menetapkan barang bukti berupa :-
- 20 (dua puluh) butir pil double L,
Dimusnahkan ;
- Uang tunai sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) ;
Dirampas untuk Negara ;
6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah) ;-
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jombang, pada hari. Selasa tanggal 15 Agustus 2017, oleh ENI MARTININGRUM,S.E.,S.H.,M.H. sebagai Hakim Ketua, YUNITA HENDARWARTI, S.H. dan SARI CEMPAKA RESPATI, S.H., M.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh Hakim Ketua dengan didampingi Para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh H. SATIMAN, S.H. Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Jombang, serta dihadiri oleh MOCH. INDRA SUBRATA, S.H. Penuntut Umum dan Terdakwa ;-
Hakim-Hakim Anggota, Hakim Ketua,
YUNITA HENDARWARTI, S.H. ENI MARTININGRUM, S.E., S.H.,M.H.
SARI CEMPAKA RESPATI, S.H., M.H.
Panitera Pengganti
H. SATIMAN, S.H.