158/PID.SUS/2015/PN.SKW
Putusan PN SINGKAWANG Nomor 158/PID.SUS/2015/PN.SKW
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
BONG MIAU SAN Als ASAN
MENGADILI : 1. Menyatakan Terdakwa BONG MIAU SAN Alias ASAN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Menyelenggarakan kegiatan penyimpanan Pangan yang tidak memenuhi Persyaratan Sanitasi Pangan”; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut di atas, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Menyatakan barang bukti berupa : - 7 (tujuh) botol plastik merk Maskua berat netto 600 Ml berisikan arak putih. - 12 (dua belas) bungkus plastik putih ukuran ½ Kg berisikan arak putih masing-masing 1 (satu) bungkus dimasukan kedalam kantong kantong plastik warna hitam. - 7 (tujuh) bungkus plastik putih ukuran ¼ kg berisikan arak putih masing-masing 1 (satu) bungkus dimasukan kedalam kantong plastik warna hitam. - 5 (lima) botol bir angker berisikan arak putih netto 620 ml. - 1 (satu) minuman merk pepsi berisi arak putih berat 1,5 ml. - 1 (satu) ken plastik warna putih berisi arak putih ukuran 5 (lima) liter. - 1 (satu) botol minuman merk madu ria kola berisi arak tajok berat netto 1,25 ml. - 1 (satu) toples plastik tutup warna kuning berisi arak tajok, 1 (satu) kotak ORANJEBOM berisi 17 (tujuh belas) kaleng berat netto 500 ml dari Malaysia. Dirampas untuk dimusnahkan. 6. Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.1.000,- (Seribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor : 158/Pid.Sus./2015/PN.SKW
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Singkawang yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara :
Nama lengkap : BONG MIAU SAN Alias ASAN
Tempat lahir : Sedau
Umur/tanggal lahir : 01 September 1973
Jenis kelamin : Perempuan
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Jalan Baru, RT.002/RW.001,Kelurahan Sanggau Kulor
Kecamatan Singkawang Timur, Kota Singkawang.
Agama : Budha
Pekerjaan : Ibu Rumah Tangga
Terdakwa menjalani masa penangkapan berdasarkan Surat Perintah Penangkapan oleh Penyidik sejak tanggal 22 Juni 2015 sampai dengan dilakukannya penahanan.
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh:
Penyidik sejak tanggal 23 Juni 2015 sampai dengan tanggal 21 Juli 2015;
Perpanjangan Penahanan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Singkawang sejak tanggal 13 Juli 2015 sampai dengan tanggal 21 Agustus 2015;
Penuntut Umum sejak tanggal 21 Agustus 2015 sampai dengan tanggal 9 September 2015;
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Singkawang sejak tanggal 2 September 2015 sampai dengan tanggal 1 Oktober 2015;
Perpanjangan penahanan oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Singkawang sejak tanggal 2 Oktober 2015 sampai dengan tanggal 30 November 2015;
Terdakwa tidak didampingi oleh Penasihat Hukum;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Singkawang Nomor 158/Pen.Pid/2015/PN.SKW tanggal 2 September 2015 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 158/Pen.Pid/2015/PN.SKW tanggal 2 September 2015 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa BONG MIAU SAN ALS ASANsecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ”menyelenggarakan kegiatan penyimpanan,yang tidak memenuhi persyaratan Sanitasi Pangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 71 Ayat (2) tentangpangan”, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 135 UU RI Nomor 18 Tahun 2012 Tentangpangan Jo Pasal 71 Ayat (2) UU RI Nomor 18 Tahun 2012 TentangpanganDakwaan pertama kami.
2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa BONG MIAU SAN ALS ASANdengan Pidana Penjara selama 6 (enam) Bulan dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan.
3. Menyatakan barang bukti berupa :
7 (tujuh) botol plastik merk Maskua berat netto 600 Ml berisikan arak putih.
12 (dua belas) bungkus plastik putih ukuran ½ Kg berisikan arak putih masing-masing 1 (satu) bungkus dimasukan kedalam kantong kantong plastik warna hitam.
7 (tujuh) bungkus plastik putih ukuran ¼ kg berisikan arak putih masing-masing 1 (satu) bungkus dimasukan kedalam kantong plastik warna hitam.
5 (lima) botol bir angker berisikan arak putih netto 620 ml.
1 (satu) minuman merk pepsi berisi arak putih berat 1,5 ml.
1 (satu) ken plastik warna putih berisi arak putih ukuran 5 (lima) liter.
1 (satu) botol minuman merk madu ria kola berisi arak tajok berat netto 1,25 ml.
1 (satu) toples plastik tutup warna kuning berisi arak tajok, 1 (satu) kotak ORANJEBOM berisi 17 (tujuh belas) kaleng berat netto 500 ml dari Malaysia
Dirampas untuk dimusnahkan.
4. Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp.1.000,- (seribu rupiah).
Setelah mendengar pembelaan / Permohonan Terdakwa , yang pada pokoknya sebagai berikut:
Terdakwa mohon keringanan hukuman dengan dikarenakan Terdakwa belum pernah dihukum dan adalah seorang Ibu yang mempunyai anak yang masih memerlukan perhatiannya sebagai seorang ibu, serta dalam hal ini Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya tersebut.
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaan Terdakwa yang pada pokoknya sebagai berikut: menyatakan tetap pada tuntutannya semula;
Setelah mendengar Tanggapan Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut: menyatakan tetap pada pembelaan tersebut.
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
Pertama :
Bahwa Terdakwa BONG MIAU SAN ALS ASAN, pada hari senin tanggal 22 Juni 2015 sekira pukul 17.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam tahun 2015, bertempat dirumah terdakwa Jalan Baru Rt.002/Rw. 001 Kel. Sanggau Kulor Kec. Singkawang Timur Kota Singkawang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Singkawang, dengan sengaja menyelenggarakan kegiatan atau proses produksi, penyimpanan, pengangkutan dan atau peredaran pangan berupa 7 (tujuh) botol plastik merk Maskua berat netto 600 Ml berisikan arak putih, 12 (dua belas) bungkus plastik putih ukuran ½ Kg berisikan arak putih masing-masing 1 (satu) bungkus dimasukan kedalam kantong kantong plastik warna hitam, 7 (tujuh) bungkus plastik putih ukuran ¼ kg berisikan arak putih masing-masing 1 (satu) bungkus dimasukan kedalam kantong plastik warna hitam, 5 (lima) botol bir angker berisikan arak putih netto 620 ml, 1 (satu) minuman merk pepsi berisi arak putih berat 1,5 ml, 1 (satu) ken plastik warna putih berisi arak putih ukuran 5 (lima) liter, 1 (satu) botol minuman merk madu ria kola berisi arak tajok berat netto 1,25 ml, 1 (satu) toples plastik tutup warna kuning berisi arak tajok, 1 (satu) kotak ORANJEBOM berisi 17 (tujuh belas) kaleng berat netto 500 ml dari Malaysia, yang tidak memenuhi persyaratan sanitasi pangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 71 Ayat (2) tentang panganperbuatanmanadilakukanterdakwadengancara-cara sebagai berikut :
Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, berawal dari Operasi pekat kapuas 2015 yang dilaksanakan Kepolisian Resort Singkawang , selanjutnya berdasarkan surat perintah Nomor Sprint : 923/ VI/ 2015 tertanggal 10 Juni 2015, selanjutnya Team Operasi Pekat kapuas melakukan penangkapan dan mengamankan terdakwa saat terdakwa berada diwarung sekaligus rumah milik terdakwa, dimana petugas kepolisian berhasil menemukan 7 (tujuh) botol plastik merk Maskua berat netto 600 Ml berisikan arak putih, 12 (dua belas) bungkus plastik putih ukuran ½ Kg berisikan arak putih masing-masing 1 (satu) bungkus dimasukan kedalam kantong kantong plastik warna hitam, 7 (tujuh) bungkus plastik putih ukuran ¼ kg berisikan arak putih masing-masing 1 (satu) bungkus dimasukan kedalam kantong plastik warna hitam, 5 (lima) botol bir angker berisikan arak putih netto 620 ml, 1 (satu) minuman merk pepsi berisi arak putih berat 1,5 ml, 1 (satu) ken plastik warna putih berisi arak putih ukuran 5 (lima) liter, 1 (satu) botol minuman merk madu ria kola berisi arak tajok berat netto 1,25 ml, 1 (satu) toples plastik tutup warna kuning berisi arak tajok, 1 (satu) kotak ORANJEBOM berisi 17 (tujuh belas) kaleng berat netto 500 ml dari Malaysia, yang mana terhadap barang bukti yang ditemukan oleh pihak kepolisian disimpan oleh terdakwa didalam warung, didalam rumah dibawah meja, lemari makan, disamping lemari es, atas penemuan barang bukti tersebut oleh pihak kepolisian resort di akui merupakan milik terdakwa, yang mana dari barang bukti seperti Arak Putih dibeli dari orang lain yang dikenal terkenal bernama Sdr. AKO (DPO) sedangkan untuk minuman Keras jenis Tajuk dibuat sendiri oleh terdakwa dan untuk minuman 1 (satu) kotak ORANJEBOM berat netto 500 ml dari Malaysia dibeli oleh terdakwa dari orang yang tidak dikenal oleh terdakwa, atas barang bukti yang telah ditemukan pihak kepolisian sejatinya akan dijual kembali oleh terdakwa, dengan harga untuk jenis arak putih menggunakan botol atau plastik 1 kg atau ½ kg dengan harga 1 (satu) botol arak putih Rp. 14.000,- (empat belas ribu rupiah), 1 (satu) kg arak putih Rp. 14.000,- (empat belas ribu rupiah), ½ kg arak putih Rp. 7000,-, sedangkan arak tajuk menggunakan gelas Rp. 10.000,-(sepuluh ribu rupiah), untuk penjualan arak tajuk terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah), sedangkan untuk minuman ORANJEBOM dari Malaysia dijual oleh terdakwa setiap 1 (satu) kaleng seharga Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) sehingga untuk 1 (satu) kotak terdakwa mendapat keuntungan sekitar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah).
Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari Instansi terkait atau pihak yang berwenang dalam hal menjual minuman keras jenis arak putih dan jenis arak tajuk , minuman ORANJEBOM dari Malaysia.
-------------Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 135 UU RI Nomor 18 Tahun 2012 Tentang pangan Jo Pasal 71 Ayat (2) UU RI Nomor 18 Tahun 2012 Tentang pangan .--------------------------------
Atau
Kedua
Bahwa Terdakwa BONG MIAU SAN ALS ASAN, pada hari senin tanggal 22 Juni 2015 sekira pukul 17.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam tahun 2015, bertempat dirumah terdakwa Jalan Baru Rt.002/Rw. 001 Kel. Sanggau Kulor Kec. Singkawang Timur Kota Singkawang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Singkawang,dengan sengaja sebagai Pelaku Usaha yang tidak memasang label atau membuat penjelasan barang yang memuat nama barang, ukuran, berat/ isi bersih, atau netto, komposisi, aturan pakai, tanggal pembuatan , akibat sampingan, nama dan alamat pelaku usaha serta keterangan lain untuk penggunaan yang menurut ketentuan harus dipasang atau dibuat dan tidak mencantumkan dan tidak mencamtumkan informasi dan atau petunjuk penggunaan barang dalam bahasa indonesia sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------
Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, berawal dari Operasi pekat kapuas 2015 yang dilaksanakan Kepolisian Resort Singkawang , selanjutnya berdasarkan surat perintah Nomor Sprint : 923/ VI/ 2015 tertanggal 10 Juni 2015, selanjutnya Team Operasi Pekat kapuas melakukan penangkapan dan mengamankan terdakwa saat terdakwa berada diwarung sekaligus rumah milik terdakwa, dimana petugas kepolisian berhasil menemukan 7 (tujuh) botol plastik merk Maskua berat netto 600 Ml berisikan arak putih, 12 (dua belas) bungkus plastik putih ukuran ½ Kg berisikan arak putih masing-masing 1 (satu) bungkus dimasukan kedalam kantong kantong plastik warna hitam, 7 (tujuh) bungkus plastik putih ukuran ¼ kg berisikan arak putih masing-masing 1 (satu) bungkus dimasukan kedalam kantong plastik warna hitam, 5 (lima) botol bir angker berisikan arak putih netto 620 ml, 1 (satu) minuman merk pepsi berisi arak putih berat 1,5 ml, 1 (satu) ken plastik warna putih berisi arak putih ukuran 5 (lima) liter, 1 (satu) botol minuman merk madu ria kola berisi arak tajok berat netto 1,25 ml, 1 (satu) toples plastik tutup warna kuning berisi arak tajok, 1 (satu) kotak ORANJEBOM berisi 17 (tujuh belas) kaleng berat netto 500 ml dari Malaysia, yang mana terhadap barang bukti yang ditemukan oleh pihak kepolisian disimpan oleh terdakwa didalam warung, didalam rumah dibawah meja, lemari makan, disamping lemari es, atas penemuan barang bukti tersebut oleh pihak kepolisian resort di akui merupakan milik terdakwa, yang mana dari barang bukti seperti Arak Putih dibeli dari orang lain yang dikenal terkenal bernama Sdr. AKO (DPO) sedangkan untuk minuman Keras jenis Tajuk dibuat sendiri oleh terdakwa dan untuk minuman 1 (satu) kotak ORANJEBOM berat netto 500 ml dari Malaysia dibeli oleh terdakwa dari orang yang tidak dikenal oleh terdakwa, atas barang bukti yang telah ditemukan pihak kepolisian sejatinya akan dijual kembali oleh terdakwa, dengan harga untuk jenis arak putih menggunakan botol atau plastik 1 kg atau ½ kg dengan harga 1 (satu) botol arak putih Rp. 14.000,- (empat belas ribu rupiah), 1 (satu) kg arak putih Rp. 14.000,- (empat belas ribu rupiah), ½ kg arak putih Rp. 7000,-, sedangkan arak tajuk menggunakan gelas Rp. 10.000,-(sepuluh ribu rupiah), untuk penjualan arak tajuk terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah), sedangkan untuk minuman ORANJEBOM dari Malaysia dijual oleh terdakwa setiap 1 (satu) kaleng seharga Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) sehingga untuk 1 (satu) kotak terdakwa mendapat keuntungan sekitar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah).
Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari Instansi terkait atau pihak yang berwenang dalam hal menjual minuman keras jenis arak putih dan jenis arak tajuk , minuman ORANJEBOM dari Malaysia.
-------------Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 62 ayat (1) UU RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen Jo Pasal 8 ayat (1) hurufidan j UU RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan Konsumen.
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa tidak mengajukan keberatan dan menyatakan supaya pemeriksaan dilanjutkan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
Saksi CHANG KHIANG LUNG ALS ALUNG, dibawah sumpah / janji pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa sebelum perkara ini, Saksi sudah kenal dengan Terdakwa akan tetapi tidak punya hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda;
Bahwa pada tanggal 22 Juni 2015 sekira pukul 17.00 wib, bertempat dirumah terdakwa Jalan Baru Rt.002/Rw. 001 Kel. Sanggau Kulor Kec. Singkawang Timur Kota Singkawang, telah dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa, oleh anggota Kepolisian dari Resort Singkawang yang tergabung dalam operasi Pekat, karena diduga melakukan tindak pidana dalam bidang Pangan yaitu berkaitan dengan penjualan Minuman Keras;
Bahwa Saksi selaku Ketua RT di Tempat Kejadian Perkara, dan pada saat penangkapan tersebut Saksi diminta oleh pihak kepolisian untuk menyaksikan penggedahan dirumah terdakwa.
Bahwa dari hasil penggeledahan, pihak kepolisian berhasil menemukan 7 (tujuh) botol plastik merk Maskua berat netto 600 Ml berisikan arak putih, 12 (dua belas) bungkus plastik putih ukuran ½ Kg berisikan arak putih masing-masing 1 (satu) bungkus dimasukan kedalam kantong kantong plastik warna hitam, 7 (tujuh) bungkus plastik putih ukuran ¼ kg berisikan arak putih masing-masing 1 (satu) bungkus dimasukan kedalam kantong plastik warna hitam, 5 (lima) botol bir angker berisikan arak putih netto 620 ml, 1 (satu) minuman merk pepsi berisi arak putih berat 1,5 ml, 1 (satu) ken plastik warna putih berisi arak putih ukuran 5 (lima) liter, 1 (satu) botol minuman merk madu ria kola berisi arak tajok berat netto 1,25 ml, 1 (satu) toples plastik tutup warna kuning berisi arak tajok, 1 (satu) kotak ORANJEBOM berisi 17 (tujuh belas) kaleng berat netto 500 ml dari Malaysia;
Bahwa terhadap barang bukti yang ditemukan oleh pihak kepolisian disimpan oleh terdakwa didalam warung, didalam rumah dibawah meja, lemari makan, disamping lemari es, atas penemuan barang bukti tersebut oleh pihak kepolisian resort di akui merupakan milik terdakwa;
Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin dalam penjualan miras tersebut.
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat tidak keberatan dan membenarkannya.
Saksi SUN SE LIONG ALS ALIONG, dibawah sumpah / janji pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa sebelum perkara ini, Saksi sudah kenal dengan Terdakwa akan tetapi tidak punya hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda;
Bahwa pada tanggal 22 Juni 2015 sekira pukul 17.00 wib, bertempat dirumah terdakwa Jalan Baru Rt.002/Rw. 001 Kel. Sanggau Kulor Kec. Singkawang Timur Kota Singkawang, telah dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa, oleh anggota Kepolisian dari Resort Singkawang yang tergabung dalam operasi Pekat, karena diduga melakukan tindak pidana dalam bidang Pangan yaitu berkaitan dengan penjualan Minuman Keras;
Bahwa Saksi diminta oleh Saksi CHANG KHIANG LUNG Alias ALUNG selaku Ketua RT di Tempat Kejadian Perkara, dan juga oleh pihak kepolisian untuk menyaksikan penggedahan dirumah terdakwa.
Bahwa dari hasil penggeledahan, pihak kepolisian berhasil menemukan 7 (tujuh) botol plastik merk Maskua berat netto 600 Ml berisikan arak putih, 12 (dua belas) bungkus plastik putih ukuran ½ Kg berisikan arak putih masing-masing 1 (satu) bungkus dimasukan kedalam kantong kantong plastik warna hitam, 7 (tujuh) bungkus plastik putih ukuran ¼ kg berisikan arak putih masing-masing 1 (satu) bungkus dimasukan kedalam kantong plastik warna hitam, 5 (lima) botol bir angker berisikan arak putih netto 620 ml, 1 (satu) minuman merk pepsi berisi arak putih berat 1,5 ml, 1 (satu) ken plastik warna putih berisi arak putih ukuran 5 (lima) liter, 1 (satu) botol minuman merk madu ria kola berisi arak tajok berat netto 1,25 ml, 1 (satu) toples plastik tutup warna kuning berisi arak tajok, 1 (satu) kotak ORANJEBOM berisi 17 (tujuh belas) kaleng berat netto 500 ml dari Malaysia;
Bahwa terhadap barang bukti yang ditemukan oleh pihak kepolisian disimpan oleh terdakwa didalam warung, didalam rumah dibawah meja, lemari makan, disamping lemari es, atas penemuan barang bukti tersebut oleh pihak kepolisian resort di akui merupakan milik terdakwa;
Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin dalam penjualan miras tersebut.
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat tidak keberatan dan membenarkannya.
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan Ahli sebagai berikut:
Ahli RUDI SUSANTO, S.Si, M.H.KES, APT, yang dibacakan di persidangan pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa setiap orang dapat melakukan usaha pembelian dan pengedaran barang berupa minuman keras berakohol yang merupakan hasil produksi luar negeri asal memenuhi ketentuan ijin dalam hal importir dan peredaran produk pangan.
Bahwa di wilayah kota singkawang untuk usaha penjualan atau mengedarkan minuman keras tidak ada memiliki ijin, termasuk yang dilakukan terdakwa BONG MIAU SAN ALS ASAN , dan menurut saya dalam usaha tersebut tidak memenuhi standar kesehatan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Bahwa berdasarkan dengan undang-undang pangan maupun undang-undang kesehatan bahwa setiap minuman yang berakohol tidak dibenarkan sesuai dengan permenkes No.59/ Menkes/Per/II/ 1982 pada pasal 3 berbunyi dilarang mengedarkan , memproduksi dan mengimpor minuman keras yang tidak terdaftar pada Departemen Kesehatan RI.
Ahli ARIE FEBRIAN, yang dibacakan di persidangan pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa berdasarkan dengan undang-undang pangan maupun peraturan menteri perdagangan setiap minuman yang berakohol tidak diperbolehkan dijual secara bebas dan harus memiliki ijin edar dari Deperindag dan apabila tidak ada ijin diangggap barang ilegal;
Bahwa terhadap 7 (tujuh) botol plastik merk Maskua berat netto 600 Ml berisikan arak putih, 12 (dua belas) bungkus plastik putih ukuran ½ Kg berisikan arak putih masing-masing 1 (satu) bungkus dimasukan kedalam kantong kantong plastik warna hitam, 7 (tujuh) bungkus plastik putih ukuran ¼ kg berisikan arak putih masing-masing 1 (satu) bungkus dimasukan kedalam kantong plastik warna hitam, 5 (lima) botol bir angker berisikan arak putih netto 620 ml, 1 (satu) minuman merk pepsi berisi arak putih berat 1,5 ml, 1 (satu) ken plastik warna putih berisi arak putih ukuran 5 (lima) liter, 1 (satu) botol minuman merk madu ria kola berisi arak tajok berat netto 1,25 ml, 1 (satu) toples plastik tutup warna kuning berisi arak tajok, 1 (satu) kotak ORANJEBOM berisi 17 (tujuh belas) kaleng berat netto 500 ml dari Malaysia, bahwa terhadap barang bukti minuman keras yang mengandung alcohol yang diperlihatkan kepada Saksi tersebut tidak boleh diedarkan karena barang tersebut ilegal dan produk luar negeri.
Bahwa wilayah dikota singkawang dengan adanya usaha mengedarkan minuman keras termasuk yang dilakukan oleh terdakwa tidak memiliki ijin dan menyalahi peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa pada hari senin tanggal 22 Juni 2015 sekira pukul 17.00 wib, bertempat dirumah terdakwa Jalan Baru Rt.002/Rw. 001 Kel. Sanggau Kulor Kec. Singkawang Timur Kota Singkawang , Terdakwa telah ditangkap oleh Anggota Kepolisian Resort Singkawang karena dugaan melakukan tindak pidana yang berkaitan dengan penjualan Miras;
Bahwa kemudian dilakukan penggeledahan, dan anggota Kepolisian berhasil menemukan 7 (tujuh) botol plastik merk Maskua berat netto 600 Ml berisikan arak putih, 12 (dua belas) bungkus plastik putih ukuran ½ Kg berisikan arak putih masing-masing 1 (satu) bungkus dimasukan kedalam kantong kantong plastik warna hitam, 7 (tujuh) bungkus plastik putih ukuran ¼ kg berisikan arak putih masing-masing 1 (satu) bungkus dimasukan kedalam kantong plastik warna hitam, 5 (lima) botol bir angker berisikan arak putih netto 620 ml, 1 (satu) minuman merk pepsi berisi arak putih berat 1,5 ml, 1 (satu) ken plastik warna putih berisi arak putih ukuran 5 (lima) liter, 1 (satu) botol minuman merk madu ria kola berisi arak tajok berat netto 1,25 ml, 1 (satu) toples plastik tutup warna kuning berisi arak tajok, 1 (satu) kotak ORANJEBOM berisi 17 (tujuh belas) kaleng berat netto 500 ml dari Malaysia.
Bahwa terhadap barang bukti yang ditemukan oleh pihak kepolisian disimpan oleh terdakwa didalam warung, didalam rumah dibawah meja, lemari makan, disamping lemari es, atas penemuan barang bukti tersebut oleh pihak kepolisian resort di akui merupakan milik terdakwa.
Bahwa Barang Bukti berupa Arak Putih dibeli dari orang lain yang dikenal terkenal bernama Sdr. AKO (DPO) sedangkan untuk minuman Keras jenis Tajuk dibuat sendiri oleh terdakwa dan untuk minuman 1 (satu) kotak ORANJEBOM berat netto 500 ml dari Malaysia dibeli oleh terdakwa dari orang yang tidak dikenal oleh terdakwa, atas barang bukti yang telah ditemukan pihak kepolisian sejatinya akan dijual kembali oleh terdakwa, dengan harga untuk jenis arak putih menggunakan botol atau plastik 1 kg atau ½ kg dengan harga 1 (satu) botol arak putih Rp. 14.000,- (empat belas ribu rupiah), 1 (satu) kg arak putih Rp. 14.000,- (empat belas ribu rupiah), ½ kg arak putih Rp. 7000,-, sedangkan arak tajuk menggunakan gelas Rp. 10.000,-(sepuluh ribu rupiah), untuk penjualan arak tajuk terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah), sedangkan untuk minuman ORANJEBOM dari Malaysia dijual oleh terdakwa setiap 1 (satu) kaleng seharga Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) sehingga untuk 1 (satu) kotak terdakwa mendapat keuntungan sekitar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah).
Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari Instansi terkait atau pihak yang berwenang dalam hal menjual minuman keras jenis arak putih dan jenis arak tajuk , minuman ORANJEBOM dari Malaysia.
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
7 (tujuh) botol plastik merk Maskua berat netto 600 Ml berisikan arak putih.
12 (dua belas) bungkus plastik putih ukuran ½ Kg berisikan arak putih masing-masing 1 (satu) bungkus dimasukan kedalam kantong kantong plastik warna hitam.
7 (tujuh) bungkus plastik putih ukuran ¼ kg berisikan arak putih masing-masing 1 (satu) bungkus dimasukan kedalam kantong plastik warna hitam.
5 (lima) botol bir angker berisikan arak putih netto 620 ml.
1 (satu) minuman merk pepsi berisi arak putih berat 1,5 ml.
1 (satu) ken plastik warna putih berisi arak putih ukuran 5 (lima) liter.
1 (satu) botol minuman merk madu ria kola berisi arak tajok berat netto 1,25 ml.
1 (satu) toples plastik tutup warna kuning berisi arak tajok, 1 (satu) kotak ORANJEBOM berisi 17 (tujuh belas) kaleng berat netto 500 ml dari Malaysia
Menimbang, bahwa memperhatikan Pasal 38 dan Pasal 39 KUHAP barang bukti tersebut telah di Sita sesuai dengan Hukum Acara yang berlaku oleh Pejabat yang berwenang, oleh karena itu telah sah untuk di jadikan barang bukti dan dalam perkara ini dan telah dibenarkan pula oleh para Saksi dan Terdakwa ;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa pada hari senin tanggal 22 Juni 2015 sekira pukul 17.00 wib, bertempat dirumah terdakwa Jalan Baru Rt.002/Rw. 001 Kel. Sanggau Kulor Kec. Singkawang Timur Kota Singkawang , Terdakwa telah ditangkap oleh Anggota Kepolisian Resort Singkawang karena dugaan melakukan tindak pidana yang berkaitan dengan Pangan yaitu Minuman Keras;
Bahwa kemudian dilakukan penggeledahan, dan anggota Kepolisian berhasil menemukan 7 (tujuh) botol plastik merk Maskua berat netto 600 Ml berisikan arak putih, 12 (dua belas) bungkus plastik putih ukuran ½ Kg berisikan arak putih masing-masing 1 (satu) bungkus dimasukan kedalam kantong kantong plastik warna hitam, 7 (tujuh) bungkus plastik putih ukuran ¼ kg berisikan arak putih masing-masing 1 (satu) bungkus dimasukan kedalam kantong plastik warna hitam, 5 (lima) botol bir angker berisikan arak putih netto 620 ml, 1 (satu) minuman merk pepsi berisi arak putih berat 1,5 ml, 1 (satu) ken plastik warna putih berisi arak putih ukuran 5 (lima) liter, 1 (satu) botol minuman merk madu ria kola berisi arak tajok berat netto 1,25 ml, 1 (satu) toples plastik tutup warna kuning berisi arak tajok, 1 (satu) kotak ORANJEBOM berisi 17 (tujuh belas) kaleng berat netto 500 ml dari Malaysia.
Bahwa terhadap barang bukti yang ditemukan oleh pihak kepolisian disimpan oleh terdakwa didalam warung, didalam rumah dibawah meja, lemari makan, disamping lemari es, atas penemuan barang bukti tersebut oleh pihak kepolisian resort di akui merupakan milik terdakwa.
Bahwa Barang Bukti berupa Arak Putih dibeli dari orang lain yang dikenal terkenal bernama Sdr. AKO (DPO) sedangkan untuk minuman Keras jenis Tajuk dibuat sendiri oleh terdakwa dan untuk minuman 1 (satu) kotak ORANJEBOM berat netto 500 ml dari Malaysia dibeli oleh terdakwa dari orang yang tidak dikenal oleh terdakwa, atas barang bukti yang telah ditemukan pihak kepolisian sejatinya akan dijual kembali oleh terdakwa, dengan harga untuk jenis arak putih menggunakan botol atau plastik 1 kg atau ½ kg dengan harga 1 (satu) botol arak putih Rp. 14.000,- (empat belas ribu rupiah), 1 (satu) kg arak putih Rp. 14.000,- (empat belas ribu rupiah), ½ kg arak putih Rp. 7000,-, sedangkan arak tajuk menggunakan gelas Rp. 10.000,-(sepuluh ribu rupiah), untuk penjualan arak tajuk terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah), sedangkan untuk minuman ORANJEBOM dari Malaysia dijual oleh terdakwa setiap 1 (satu) kaleng seharga Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) sehingga untuk 1 (satu) kotak terdakwa mendapat keuntungan sekitar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah).
Bahwa setiap orang dapat melakukan usaha pembelian dan pengedaran barang berupa minuman keras berakohol yang merupakan hasil produksi luar negeri asal memenuhi ketentuan ijin dalam hal importir dan peredaran produk pangan.
Bahwa berdasarkan dengan undang-undang pangan maupun peraturan menteri perdagangan setiap minuman yang berakohol tidak diperbolehkan dijual secara bebas dan harus memiliki ijin edar dari Deperindag dan apabila tidak ada ijin diangggap barang ilegal;
Bahwa terhadap 7 (tujuh) botol plastik merk Maskua berat netto 600 Ml berisikan arak putih, 12 (dua belas) bungkus plastik putih ukuran ½ Kg berisikan arak putih masing-masing 1 (satu) bungkus dimasukan kedalam kantong kantong plastik warna hitam, 7 (tujuh) bungkus plastik putih ukuran ¼ kg berisikan arak putih masing-masing 1 (satu) bungkus dimasukan kedalam kantong plastik warna hitam, 5 (lima) botol bir angker berisikan arak putih netto 620 ml, 1 (satu) minuman merk pepsi berisi arak putih berat 1,5 ml, 1 (satu) ken plastik warna putih berisi arak putih ukuran 5 (lima) liter, 1 (satu) botol minuman merk madu ria kola berisi arak tajok berat netto 1,25 ml, 1 (satu) toples plastik tutup warna kuning berisi arak tajok, 1 (satu) kotak ORANJEBOM berisi 17 (tujuh belas) kaleng berat netto 500 ml dari Malaysia, bahwa terhadap barang bukti minuman keras yang mengandung alcohol tersebut tidak boleh diedarkan karena barang tersebut ilegal dan produk luar negeri.
Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari Instansi terkait atau pihak yang berwenang dalam hal menjual minuman keras jenis arak putih dan jenis arak tajuk , minuman ORANJEBOM dari Malaysia.
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk alternatif, sehingga Majelis Hakim dengan memperhatikan fakta-fakta hukum tersebut diatas memilih langsung dakwaan alternatif Pertama sebagaimana diatur dalam Pasal 135 UU RI Nomor 18 Tahun 2012 Tentang pangan Jo Pasal 71 Ayat (2) UU RI Nomor 18 Tahun 2012 Tentang pangan yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Setiap Orang;
Menyelenggarakan kegiatan atau proses produksi, penyimpanan, pengangkutan, dan/atau peredaran Pangan yang tidak memenuhi Persyaratan Sanitasi Pangan ;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad. 1. Unsur “Setiap Orang”
Menimbang , bahwa “Setiap Orang” mempunyai arti yang sama dengan Barang Siapa, yang menunjuk pada setiap orang sebagai subyek hukum pendukung hak dan kewajiban dan sebagai pelaku dari suatu tindak pidana yang mampu bertanggung jawab dan / dapat dipertanggungjawabkan secara hukum terhadap perbuatan yang telah dilakukannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Saksi – Saksi dan pengakuan Terdakwa di Persidangan telah terungkap bahwa yang dimaksud dengan Setiap Orang di sini adalah menunjuk pada diri AHMAD MUSHONIF Bin SUNARYO yang identitas lengkapnya sebagaimana termuat lengkap dalam Surat Dakwaan;
Menimbang, bahwa Terdakwa BONG MIAU SAN Alilas ASAN yang diajukan di depan persidangan oleh Penuntut Umum telah membenarkan identitasnya sebagaimana tertera dalam surat dakwaan atas dirinya dan menyatakan benar – benar sudah mengerti atas dakwaan tersebut dan pada saat Terdakwa didengar keterangannya ia menyatakan sehat jasmani maupun rohani, dapat menjawab semua pertanyaan yang diajukan hakim maupun Jaksa Penuntut Umum, serta dapat menanggapi keterangan Saksi - Saksi, sehingga dapat mempertanggungjawabkan segala perbuatannya ;
Menimbang, bahwa dengan demikian maka unsur “Setiap Orang” telah terpenuhi ;
Ad.2.Unsur “Menyelenggarakan kegiatan atau proses produksi, penyimpanan, pengangkutan, dan/atau peredaran Pangan yang tidak memenuhi Persyaratan Sanitasi Pangan”
Menimbang, bahwa unsur kedua ini mengandung unsur alternatif dalam pembuktiannya, yaitu unsur “Menyelenggarakan kegiatan atau proses produksi” atau penyimpanan atau pengangkutan, dan/atau peredaran Pangan yang tidak memenuhi Persyaratan Sanitasi”, sehingga apabila terpenuhi salah satunya saja , maka sudah dikatakan memenuhi keseluruhan unsur dalam Pasal ini.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang didapatkan di Persidangan, terbukti bahwa pada hari senin tanggal 22 Juni 2015 sekira pukul 17.00 wib, bertempat dirumah terdakwa Jalan Baru Rt.002/Rw. 001 Kel. Sanggau Kulor Kec. Singkawang Timur Kota Singkawang , Terdakwa telah ditangkap oleh Anggota Kepolisian Resort Singkawang karena dugaan melakukan tindak pidana yang berkaitan dengan Pangan yaitu Minuman Keras;
Bahwa kemudian dilakukan penggeledahan, dan anggota Kepolisian berhasil menemukan 7 (tujuh) botol plastik merk Maskua berat netto 600 Ml berisikan arak putih, 12 (dua belas) bungkus plastik putih ukuran ½ Kg berisikan arak putih masing-masing 1 (satu) bungkus dimasukan kedalam kantong kantong plastik warna hitam, 7 (tujuh) bungkus plastik putih ukuran ¼ kg berisikan arak putih masing-masing 1 (satu) bungkus dimasukan kedalam kantong plastik warna hitam, 5 (lima) botol bir angker berisikan arak putih netto 620 ml, 1 (satu) minuman merk pepsi berisi arak putih berat 1,5 ml, 1 (satu) ken plastik warna putih berisi arak putih ukuran 5 (lima) liter, 1 (satu) botol minuman merk madu ria kola berisi arak tajok berat netto 1,25 ml, 1 (satu) toples plastik tutup warna kuning berisi arak tajok, 1 (satu) kotak ORANJEBOM berisi 17 (tujuh belas) kaleng berat netto 500 ml dari Malaysia.
Bahwa terhadap barang bukti yang ditemukan oleh pihak kepolisian disimpan oleh terdakwa didalam warung, didalam rumah dibawah meja, lemari makan, disamping lemari es, atas penemuan barang bukti tersebut oleh pihak kepolisian resort di akui merupakan milik terdakwa.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang didapatkan di Persidangan, terbukti bahwa Barang Bukti berupa Arak Putih dibeli dari orang lain yang dikenal terkenal bernama Sdr. AKO (DPO) sedangkan untuk minuman Keras jenis Tajuk dibuat sendiri oleh terdakwa dan untuk minuman 1 (satu) kotak ORANJEBOM berat netto 500 ml dari Malaysia dibeli oleh terdakwa dari orang yang tidak dikenal oleh terdakwa, atas barang bukti yang telah ditemukan pihak kepolisian sejatinya akan dijual kembali oleh terdakwa, dengan harga untuk jenis arak putih menggunakan botol atau plastik 1 kg atau ½ kg dengan harga 1 (satu) botol arak putih Rp. 14.000,- (empat belas ribu rupiah), 1 (satu) kg arak putih Rp. 14.000,- (empat belas ribu rupiah), ½ kg arak putih Rp. 7000,-, sedangkan arak tajuk menggunakan gelas Rp. 10.000,-(sepuluh ribu rupiah), untuk penjualan arak tajuk terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah), sedangkan untuk minuman ORANJEBOM dari Malaysia dijual oleh terdakwa setiap 1 (satu) kaleng seharga Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) sehingga untuk 1 (satu) kotak terdakwa mendapat keuntungan sekitar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah).
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang didapatkan di Persidangan, terbukti bahwa berdasarkan keterangan Ahli, bahwa setiap orang dapat melakukan usaha pembelian dan pengedaran barang berupa minuman keras berakohol yang merupakan hasil produksi luar negeri asal memenuhi ketentuan ijin dalam hal importir dan peredaran produk pangan.
Bahwa berdasarkan dengan undang-undang pangan maupun peraturan menteri perdagangan setiap minuman yang berakohol tidak diperbolehkan dijual secara bebas dan harus memiliki ijin edar dari Deperindag dan apabila tidak ada ijin diangggap barang ilegal;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang didapatkan di Persidangan, terbukti bahwa terhadap 7 (tujuh) botol plastik merk Maskua berat netto 600 Ml berisikan arak putih, 12 (dua belas) bungkus plastik putih ukuran ½ Kg berisikan arak putih masing-masing 1 (satu) bungkus dimasukan kedalam kantong kantong plastik warna hitam, 7 (tujuh) bungkus plastik putih ukuran ¼ kg berisikan arak putih masing-masing 1 (satu) bungkus dimasukan kedalam kantong plastik warna hitam, 5 (lima) botol bir angker berisikan arak putih netto 620 ml, 1 (satu) minuman merk pepsi berisi arak putih berat 1,5 ml, 1 (satu) ken plastik warna putih berisi arak putih ukuran 5 (lima) liter, 1 (satu) botol minuman merk madu ria kola berisi arak tajok berat netto 1,25 ml, 1 (satu) toples plastik tutup warna kuning berisi arak tajok, 1 (satu) kotak ORANJEBOM berisi 17 (tujuh belas) kaleng berat netto 500 ml dari Malaysia, bahwa terhadap barang bukti minuman keras yang mengandung alcohol tersebut tidak boleh diedarkan karena barang tersebut ilegal dan produk luar negeri.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang didapatkan di Persidangan, terbukti bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari Instansi terkait atau pihak yang berwenang dalam hal menjual minuman keras jenis arak putih dan jenis arak tajuk , minuman ORANJEBOM dari Malaysia.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang didapatkan di Persidangan, terbukti bahwa minuman keras yang mengandung alkohol milik Terdakwa tersebut tidak boleh diedarkan karena dapat membahayakan kesehatan bagi orang yang mengkonsumsinya, serta adanya efek yang ditimbulkan dari penggunaan atau pemakaian atau pengkonsumsian oleh manusia yang tidak memenuhi standar atau aturan pemakaian maka dapat membahayakan kesehatan.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang didapatkan di Persidangan, terbukti bahwa perbuatan Terdakwa dalam hal ini merujuk kepada “Penyimpanan” Minuman Keras yang tidak memenuhi standar atau aturan pemakaian, khususnya di Indonesia
Menimbang, bahwa dengan demikian maka unsur “Menyelenggarakan kegiatan atau proses produksi, penyimpanan, pengangkutan, dan/atau peredaran Pangan yang tidak memenuhi Persyaratan Sanitasi” telah terpenuhi.
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 135 UU RI Nomor 18 Tahun 2012 Tentang pangan Jo Pasal 71 Ayat (2) UU RI Nomor 18 Tahun 2012 Tentang pangan telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Pertama, yaitu “Menyelenggarakan kegiatan penyimpanan Pangan yang tidak memenuhi Persyaratan Sanitasi Pangan”.
Menimbang, bahwa sedangkan mengenai isi permohonan Terdakwa untuk memohon keringanan hukuman dengan dikarenakan Terdakwa belum pernah dihukum dan Terdakwa adalah seorang Ibu yang memiliki anak yang masih memerlukan perhatiannya sebagai seorang ibu, serta dalam hal ini Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya tersebut, Majelis Hakim akan mempertimbangkannya secara tersendiri dalam pertimbangan keadaan yang meringankan maupun memberatkan kesalahan Terdakwa ;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa barang bukti berupa :
7 (tujuh) botol plastik merk Maskua berat netto 600 Ml berisikan arak putih.
12 (dua belas) bungkus plastik putih ukuran ½ Kg berisikan arak putih masing-masing 1 (satu) bungkus dimasukan kedalam kantong kantong plastik warna hitam.
7 (tujuh) bungkus plastik putih ukuran ¼ kg berisikan arak putih masing-masing 1 (satu) bungkus dimasukan kedalam kantong plastik warna hitam.
5 (lima) botol bir angker berisikan arak putih netto 620 ml.
1 (satu) minuman merk pepsi berisi arak putih berat 1,5 ml.
1 (satu) ken plastik warna putih berisi arak putih ukuran 5 (lima) liter.
1 (satu) botol minuman merk madu ria kola berisi arak tajok berat netto 1,25 ml.
1 (satu) toples plastik tutup warna kuning berisi arak tajok, 1 (satu) kotak ORANJEBOM berisi 17 (tujuh belas) kaleng berat netto 500 ml dari Malaysia
Majelis Hakim berpendapat bahwa keseluruhan Barang Bukti tersebut telah dipergunakan untuk melakukan kejahatan dan dikhawatirkan akan dipergunakan untuk mengulangi kejahatan, maka patut dan adil apabila Barang Bukti tersebut Dirampas untuk dimusnahkan;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa :
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa meresahkan masyarakat;
Perbuatan terdakwa telah merusak kesehatan masyarakat yang membeli minuman keras yang dijual oleh terdakwa.
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa berterus terang mengakui perbuatannya sehingga memperlancar jalannya persidangan.
Terdakwa menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya tersebut.
Terdakwa bersikap sopan selama Persidangan.
Terdakwa adalah seorang Ibu yang memiliki anak yang masih memerlukan perhatiannya sebagai seorang ibu ;
Terdakwa belum pernah dihukum.
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 135 UU RI Nomor 18 Tahun 2012 Tentang pangan Jo Pasal 71 Ayat (2) UU RI Nomor 18 Tahun 2012 Tentang pangan dan Undang-undang RI Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa BONG MIAU SAN Alias ASAN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Menyelenggarakan kegiatan penyimpanan Pangan yang tidak memenuhi Persyaratan Sanitasi Pangan”
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut di atas, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menyatakan barang bukti berupa:
7 (tujuh) botol plastik merk Maskua berat netto 600 Ml berisikan arak putih.
12 (dua belas) bungkus plastik putih ukuran ½ Kg berisikan arak putih masing-masing 1 (satu) bungkus dimasukan kedalam kantong kantong plastik warna hitam.
7 (tujuh) bungkus plastik putih ukuran ¼ kg berisikan arak putih masing-masing 1 (satu) bungkus dimasukan kedalam kantong plastik warna hitam.
5 (lima) botol bir angker berisikan arak putih netto 620 ml.
1 (satu) minuman merk pepsi berisi arak putih berat 1,5 ml.
1 (satu) ken plastik warna putih berisi arak putih ukuran 5 (lima) liter.
1 (satu) botol minuman merk madu ria kola berisi arak tajok berat netto 1,25 ml.
1 (satu) toples plastik tutup warna kuning berisi arak tajok, 1 (satu) kotak ORANJEBOM berisi 17 (tujuh belas) kaleng berat netto 500 ml dari Malaysia
Dirampas untuk dimusnahkan.
Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.1.000,- (Seribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Singkawang pada hari SENIN, tanggal 5 OKTOBER 2015, oleh kami IRWAN, S.H.,M.H sebagai Hakim Ketua Majelis, SRI HASNAWATI, S.H.,M.Kn dan GUNTUR NURJADI, S.H. masing – masing sebagai Hakim Anggota, Putusan tersebut diucapkan pada hari KAMIS, tanggal 8 OKTOBER 2015 dalam Persidangan yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis tersebut didampingi oleh SRI HASNAWATI, S.H.,M.Kn dan P.H.H. PATRA SIANIPAR, S.H. sebagai Hakim-Hakim Anggota tersebut dan dibantu oleh SRI WIJIATI MINA Panitera Pengganti dengan dihadiri oleh DUDY RITOKO S.H. Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Singkawang dan di hadapan Terdakwa .
HAKIM – HAKIM ANGGOTA , HAKIM KETUA,
SRI HASNAWATI S.H., M.Kn. IRWAN, S.H.,M.H.
P.H.H. PATRA SIANIPAR, S.H.
PANITERA PENGGANTI,
SRI WIJIATI MINA