249/PID.SUS/2016/PT-MDN
Putusan PT MEDAN Nomor 249/PID.SUS/2016/PT-MDN
Other Participants (1)
M. SANRIFIAN NASUTION
MENGUATKAN
P U T U S A N
NOMOR: 249/PID.Sus/2016/PT.MDN
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Tinggi Medan yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara Pidana pada peradilan tingkat banding telah menjatuhkan putusan seperti tersebut dibawah ini dalam perkara Terdakwa:
Nama lengkap : MUHAMMAD SANRIFAN NASUTION .
Tempat lahir : Medan .
Umur/tanggal lahir : 31 Tahun/ 08 Januari 1984.
Jenis kelamin : Laki-laki.
Kebangsaan : Indonesia.
Tempat tinggal : Jl.Handayani No.5-B Kel.Bah Kapul Kec. Siantar
Sitalasari Kota Pematang Siantar.
Agama : Islam.
Pekerjaan : POLRI.
Pendidikan : S-1.
Terdakwa ditahan dalam Rumah Tahanan Negara oleh:
Penyidik, sejak tanggal 07 Juli 2015 s/d tanggal 26 Juli 2015 ;
Perpanjangan oleh Penuntut Umum, sejak tanggal 27 Juli 2015 s/d tanggal 04 September 2015 ;
Perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Negeri tahap I tanggal, sejak tanggal 05 September 2015 s/d tanggal 04 Oktober 2015 ;
Perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Negeri tahap II, sejak tanggal 05 Oktober 2015 s/d tanggal 03 November 2015 ;
Penuntut Umum, sejak tanggal 03 November 2015 s/d tanggal 22 November 2015 ;
Hakim Pengadilan Negeri, sejak tanggal 16 November 2015 s/d tanggal 15 Desember 2015 ;
Perpanjangan oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri, sejak tanggal 16 Desember 2015 s/d tanggal 13 Februari 2016 ;
Perpanjangan oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Medan Tahap I, sejak tanggal 14 Februari 2016 s/d tanggal 14 Maret 2016 ;
Perpanjangan oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Medan Tahap II, sejak tanggal 15 Maret 2016 s/d tanggal 13 April 2016 ;
Penahanan oIeh WakiI Ketua PengadiIan Tinggi Medan sejak tanggaI 6
ApriI 2016 sampai dengan 5 Mei 2016 ;
Perpanjangan penahanan oIeh WakiI Ketua PengadiIan Tinggi Medan sejak tanggaI 6 Mei 2016 sampai dengan 4 JuIi 2016 ;
Terdakwa dipersidangan didampingi oleh Penasihat Hukum yaitu BAMBANG HENDARTO.SH., SAHASMI PANSURI SIREGAR,SH., dan SUANDI,SH. Advokat, dan Konsultan Hukum Pada Law Office HENDARTO & Partner, berkantor di Gedung WISMA MITRA SUNTER BUILDING, Jalan Mitra Sunter Boulevard,C-2, Lantai 2, Suite 204 Jakarta Utara-14350, serta di jalan Puri, Nomor 137 Kelurahan Kota Matsum I, Kecamatan Medan Area, Kotamadya Medan berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 14 Desember 2015, yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Simalungun No.234/SK/2015/PN.SIM, tanggal 14 Desember 2015 ;
Pengadilan Tinggi tersebut ;
Setelah membaca:
Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Medan tanggal 14 Juni 2016 Nomor: 249/PID.Sus/2016/PT.Mdn, tentang Penunjukan Majelis Hakim ;
Telah membaca berkas perkara Pengadilan Negeri SimaIungun Nomor: 505/PID.Sus./2015/PN.Sim., tanggal 6 ApriI 2016 dan surat-surat yang bersangkutan dengan perkara tersebut ;
Membaca, surat dakwaan dari Penuntut Umum Kejaksaan Negeri SimaIungun tanggal .................., Terdakwa didakwa sebagai berikut:
KESATU :
Bahwa ia terdakwa MUHAMMAD SANRIFAN NASUTION pada hari Kamis tanggal 02 Juli 2015 sekira pukul 11.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Juli tahun 2015 bertempat di Rumah Tahanan Polisi (RTP) Polres Simalungun di Jalan Jon Horailam No. 110 Kecamatan Pamatang Raya Kabupaten Simalungun atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Simalungun yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya, Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Berawal pada hari Kamis tanggal 02 Juli 2015 sekira pukul 11.10 Wib ketika itu terdakwa MUHAMMAD SANRIFAN NASUTION datang ke Rumah Tahanan
Polisi (RTP) Polres Simalungun untuk duduk dan berbincang-bincang dengan saksi MARUDUT NABABAN dan saksi FERNANDO NABABAN dan tidak lama kemudian terdakwa pergi lagi selanjutnya pada pukul 11. 30 Wib, saksi SURATNA DEWI datang ke Rumah Tahanan Polisi (RTP) Polres Simalungun mengantarkan sebuah bungkusan plastik yang berwarna hitam dan saksi SURATNA DEWI mengatakan kepada saksi MARUDUT NABABAN dan saksi FERNANDO NABABAN bahwa bungkusan tersebut adalah titipan dari saksi YENI PALFIANITA SARAGIH untuk saksi MUHAMMAD YUSUF ALS. CECEP yangmana saat itu saksi MUHAMMAD YUSUF ALS. CECEP sedang berada di dalam kamar sel tahanan Polres Simalungun selanjutnya saksi FERNANDO NABABAN dan saksi MARUDUT NABABAN menerima bungkusan tersebut dan memeriksanya terlebih dahulu dan di dalamnya ditemukan barang-barang berupa 1 (satu) buah sabun cair merk Lux, 1 (satu) buah minyak angin merk Caplang, 1 (satu) buah odol Pepsodent, 1 (satu) buah sikat gigi, 4 (empat) sachet shampo Pantene, dan 1 (satu) buah botol Rexona saat saksi MARUDUT NABABAN menerima barang-barang tersebut yang diserahkan oleh SURATNA DEWI, terdakwa MUHAMMAD SANRIFAN NASUTION datang ke Rumah Tahanan Polisi (RTP) Polres Simalungun sambil membawa majalan dan buku yang tidak dipakai kemudian terdakwa MUHAMMAD SANRIFAN NASUTION mengatakan kepada saksi MARUDUT NABABAN “Bang, itu titipan saya yang aku kirim melalui Bu RATNA” kemudian saksi FERNANDO NABABAN menyerahkan bungkusan plastik berwarna hitam tersebut kepada saksi MUHAMMAD YUSUF ALS. CECEP dan saat itu saksi MARUDUT NABABAN dan saksi FERNANDO NABABAN mengembalikan 1 (satu) botol Rexona warna kuning kepada terdakwa dikarenakan 1 (satu) botol Rexona tersebut sudah bekas dan labelnya sudah buruk selanjutnya terdakwa MUHAMMAD SANRIFAN NASUTIN mengantongi 1 (satu) botol Rexona warna kuning tersebut ke dalam kantong celananya dan setelah mengantongi 1 (satu) botol Rexona tersebut kemudian terdakwa berjalan menuju pintu sel dan menjumpai saksi MUHAMMAD YUSUF ALS. CECEP dan saat bertemu dengan saksi MUHAMMAD YUSUF ALS. CECEP lalu saksi MUHAMMAD YUSUF ALS. CECEP mengatakan kepada terdakwa “jangan dipaksa kalau tidak bisa bang..” selanjutnya terdakwa dan saksi MUHAMMAD YUSUF ALS. CECEP bercerita-cerita melalui pintu sel tersebut dan saat itu terdakwa meletakkan 1 (satu) botol Rexona warna kuning di bawah jerjak tahanan dan setelah itu terdakwa langsung pergi selanjutnya saksi MUHAMMAD YUSUF ALS. CECEP mengambil botol Rexona tersebut dan menyimpannya di dalam kamar mandi yang ada di dalam kamar tahanan di bawah tumpukan kain kotor selanjutnya sekira pukul 12.00 Wib Petuga Polisi yang jaga tahanan melakukan pemerikasan dan mengontrol tahanan dan pada saat itu saksi MARUDUT NABABAN dan saksi FERNANDO NABABAN menemukan 1 (satu) botol Rexona warna kuning di dalam kamar mandi ruang tahanan tersebut kemudian saksi MARUDUT NABABAN memanggil saksi RIDHO SYAWAL ALS. KEBO dan saksi JONI DAMANIK ke dalam kamar mandi dan meminta saksi RIDHO SYAWAL ALS. KEBO untuk mengambil botol Rexona tersebut dan meletakkan di ruangan tengah tahanan dan membuka isinya dan setelah dibuka ternyata botol Rexona tersebut berisikan 1 (satu) plastik klip kecil diduga Narkotika jenis sabu, 5 (lima) buah pipet warna putih, 1 (satu) buah kaca pirex, 6 (enam) lembar kertas foil kemudian saksi MARUDUT NABABAN dan saksi FERNANDO NABABAN menanyakan kepada saksi MUHAMMAD YUSUF ALS. CECEP “ini punya siapa?” sambil menunjukkan botol Rexona tersebut dan saat itu saksi MUHAMMAD YUSUF ALS. CECEP mengakui bahwa 1 (satu) buah botol Rexona warna kuning tersebut adalah milik saksi MUHAMMAD YUSUF ALS. CECEP yangmana barang tersebut diperoleh saksi MUHAMMAD YUSUF ALS. CECEP dari terdakwa dan selanjutnya terdakwa MUHAMMAD SANRIFAN NASUTION, SH mengakui bahwa terakhir kalinya membeli Narkotika jenis sabu dari KAMAL (DPO) pada hari Sabtu tanggal 27 Juni 2015 sekira pukul 13.00 Wib dengan harga Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) per paket, bahwa terdakwa tidak ada mendapat izin dari pihak yang berwenang untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika jenis sabu tersebut selanjutnya saksi-saksi menyerahkan terdakwa dan barang bukti ke Sat Narkoba Polres Simalungun untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku .
Dan setelah dilakukan Penimbangan oleh Perum Pegadaian Pematang Siantar No-100/BAP-01200/VII/2015 tanggal 4 Juli 2015 yang dibuat dan ditanda tangani oleh SAHAT M.T PASARIBU selaku Pemimpin Cabang PT. Pegadaian (Persero) Pematang Siantar dengan hasil penimbangan barang bukti atas nama MUHAMMAD YUSUF ALS. CECEP dan MUHAMMAD SANRIFAN NASUTION terhadap 1 (satu) bungkus plastik klip yang diduga berisi Narkotika jenis sabu dengan berat seluruhnya 0,51 gram dan setelah digunakan untuk kepentingan Laboratorium maka barang bukti yang digunakan untuk kepentingan pembuktian adalah seberat brutto 0,4 gram.
Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Narkotika No.LAB: 6533/NNF/2015 tanggal 9 Juli 2015 yang dibuat dan ditandatangani oleh 1. ZULNI ERMA 2. DEBORA M. HUTAGAOL,S.Si.,Apt. Dari Laboratorium Forensik Bareskrim Polri Cabang Medan dengan Kesimpulan Pemeriksaannya bahwa barang bukti milik saksi MUHAMMAD YUSUF ALS. CECEP dan terdakwa MUHAMMAD SANRIFAN NASUTION adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika;
Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika;
ATAU
KEDUA :
Bahwa ia terdakwa MUHAMMAD SANRIFAN NASUTION pada hari Kamis tanggal 02 Juli 2015 sekira pukul 11.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Juli tahun 2015 bertempat di Rumah Tahanan Polisi (RTP) Polres Simalungun di Jalan Jon Horailam No. 110 Kecamatan Pamatang Raya Kabupaten Simalungun atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Simalungun yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya, Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Berawal pada hari Kamis tanggal 02 Juli 2015 sekira pukul 11.10 Wib ketika itu terdakwa MUHAMMAD SANRIFAN NASUTION datang ke Rumah Tahanan Polisi (RTP) Polres Simalungun untuk duduk dan berbincang-bincang dengan saksi MARUDUT NABABAN dan saksi FERNANDO NABABAN dan tidak lama kemudian terdakwa pergi lagi selanjutnya pada pukul 11. 30 Wib, saksi SURATNA DEWI datang ke Rumah Tahanan Polisi (RTP) Polres Simalungun mengantarkan sebuah bungkusan plastik yang berwarna hitam dan saksi SURATNA DEWI mengatakan kepada saksi MARUDUT NABABAN dan saksi FERNANDO NABABAN bahwa bungkusan tersebut adalah titipan dari saksi YENI PALFIANITA SARAGIH untuk saksi MUHAMMAD YUSUF ALS. CECEP yangmana saat itu saksi MUHAMMAD YUSUF ALS. CECEP sedang berada di dalam kamar sel tahanan Polres Simalungun selanjutnya saksi FERNANDO NABABAN dan saksi MARUDUT NABABAN menerima bungkusan tersebut dan memeriksanya terlebih dahulu dan di dalamnya ditemukan barang-barang berupa 1 (satu) buah sabun cair merk Lux, 1 (satu) buah minyak angin merk Caplang, 1 (satu) buah odol Pepsodent, 1 (satu) buah sikat gigi, 4 (empat)
sachet shampo Pantene, dan 1 (satu) buah botol Rexona saat saksi MARUDUT NABABAN menerima barang-barang tersebut yang diserahkan oleh SURATNA DEWI, terdakwa MUHAMMAD SANRIFAN NASUTION datang ke Rumah Tahanan Polisi (RTP) Polres Simalungun sambil membawa majalan dan buku yang tidak dipakai kemudian terdakwa MUHAMMAD SANRIFAN NASUTION mengatakan kepada saksi MARUDUT NABABAN “Bang, itu titipan saya yang aku kirim melalui Bu RATNA” kemudian saksi FERNANDO NABABAN menyerahkan bungkusan plastik berwarna hitam tersebut kepada saksi MUHAMMAD YUSUF ALS. CECEP dan saat itu saksi MARUDUT NABABAN dan saksi FERNANDO NABABAN mengembalikan 1 (satu) botol Rexona warna kuning kepada terdakwa dikarenakan 1 (satu) botol Rexona tersebut sudah bekas dan labelnya sudah buruk selanjutnya terdakwa MUHAMMAD SANRIFAN NASUTIN mengantongi 1 (satu) botol Rexona warna kuning tersebut ke dalam kantong celananya dan setelah mengantongi 1 (satu) botol Rexona tersebut kemudian terdakwa berjalan menuju pintu sel dan menjumpai saksi MUHAMMAD YUSUF ALS. CECEP dan saat bertemu dengan saksi MUHAMMAD YUSUF ALS. CECEP lalu saksi MUHAMMAD YUSUF ALS. CECEP mengatakan kepada terdakwa “jangan dipaksa kalau tidak bisa bang..” selanjutnya terdakwa dan saksi MUHAMMAD YUSUF ALS. CECEP bercerita-cerita melalui pintu sel tersebut dan saat itu terdakwa meletakkan 1 (satu) botol Rexona warna kuning di bawah jerjak tahanan dan setelah itu terdakwa langsung pergi selanjutnya saksi MUHAMMAD YUSUF ALS. CECEP mengambil botol Rexona tersebut dan menyimpannya di dalam kamar mandi yang ada di dalam kamar tahanan di bawah tumpukan kain kotor selanjutnya sekira pukul 12.00 Wib Petuga Polisi yang jaga tahanan melakukan pemerikasan dan mengontrol tahanan dan pada saat itu saksi MARUDUT NABABAN dan saksi FERNANDO NABABAN menemukan 1 (satu) botol Rexona warna kuning di dalam kamar mandi ruang tahanan tersebut kemudian saksi MARUDUT NABABAN memanggil saksi RIDHO SYAWAL ALS. KEBO dan saksi JONI DAMANIK ke dalam kamar mandi dan meminta saksi RIDHO SYAWAL ALS. KEBO untuk mengambil botol Rexona tersebut dan meletakkan di ruangan tengah tahanan dan membuka isinya dan setelah dibuka ternyata botol Rexona tersebut berisikan 1 (satu) plastik klip kecil diduga Narkotika jenis sabu, 5 (lima) buah pipet warna putih, 1 (satu) buah kaca pirex, 6 (enam) lembar kertas foil kemudian saksi MARUDUT NABABAN dan saksi FERNANDO NABABAN menanyakan kepada saksi MUHAMMAD YUSUF ALS. CECEP “ini punya siapa?” sambil menunjukkan botol Rexona tersebut dan saat itu saksi MUHAMMAD YUSUF ALS. CECEP mengakui bahwa 1 (satu) buah botol Rexona warna kuning tersebut adalah milik saksi MUHAMMAD YUSUF ALS. CECEP yangmana barang tersebut diperoleh saksi MUHAMMAD YUSUF ALS. CECEP dari terdakwa dan selanjutnya terdakwa MUHAMMAD SANRIFAN NASUTION, SH mengakui bahwa terakhir kalinya membeli Narkotika jenis sabu dari KAMAL (DPO) pada hari Sabtu tanggal 27 Juni 2015 sekira pukul 13.00 Wib dengan harga Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) per paket, bahwa terdakwa tidak ada mendapat izin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut selanjutnya saksi-saksi menyerahkan terdakwa dan barang bukti ke Sat Narkoba Polres Simalungun untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku;
Dan setelah dilakukan Penimbangan oleh Perum Pegadaian Pematang Siantar No-100/BAP-01200/VII/2015 tanggal 4 Juli 2015 yang dibuat dan ditanda tangani oleh SAHAT M.T PASARIBU selaku Pemimpin Cabang PT. Pegadaian (Persero) Pematang Siantar dengan hasil penimbangan barang bukti atas nama MUHAMMAD YUSUF ALS. CECEP dan MUHAMMAD SANRIFAN NASUTION terhadap 1 (satu) bungkus plastik klip yang diduga berisi Narkotika jenis sabu dengan berat seluruhnya 0,51 gram dan setelah digunakan untuk kepentingan Laboratorium maka barang bukti yang digunakan untuk kepentingan pembuktian adalah seberat brutto 0,4 gram.
Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Narkotika No.LAB: 6533/NNF/2015 tanggal 9 Juli 2015 yang dibuat dan ditandatangani oleh 1. ZULNI ERMA 2. DEBORA M. HUTAGAOL,S.Si.,Apt. Dari Laboratorium Forensik Bareskrim Polri Cabang Medan dengan Kesimpulan Pemeriksaannya bahwa barang bukti milik saksi MUHAMMAD YUSUF ALS. CECEP dan terdakwa MUHAMMAD SANRIFAN NASUTION adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika;
Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika;
ATAU
KETIGA :
Bahwa ia terdakwa MUHAMMAD SANRIFAN NASUTION pada hari Kamis tanggal 02 Juli 2015 sekira pukul 11.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Juli tahun 2015 bertempat di Rumah Tahanan Polisi
(RTP) Polres Simalungun di Jalan Jon Horailam No. 110 Kecamatan Pamatang Raya Kabupaten Simalungun atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Simalungun yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya, menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Berawal pada hari Kamis tanggal 02 Juli 2015 sekira pukul 11.10 Wib ketika itu terdakwa MUHAMMAD SANRIFAN NASUTION datang ke Rumah Tahanan Polisi (RTP) Polres Simalungun untuk duduk dan berbincang-bincang dengan saksi MARUDUT NABABAN dan saksi FERNANDO NABABAN dan tidak lama kemudian terdakwa pergi lagi selanjutnya pada pukul 11. 30 Wib, saksi SURATNA DEWI datang ke Rumah Tahanan Polisi (RTP) Polres Simalungun mengantarkan sebuah bungkusan plastik yang berwarna hitam dan saksi SURATNA DEWI mengatakan kepada saksi MARUDUT NABABAN dan saksi FERNANDO NABABAN bahwa bungkusan tersebut adalah titipan dari saksi YENI PALFIANITA SARAGIH untuk saksi MUHAMMAD YUSUF ALS. CECEP yangmana saat itu saksi MUHAMMAD YUSUF ALS. CECEP sedang berada di dalam kamar sel tahanan Polres Simalungun selanjutnya saksi FERNANDO NABABAN dan saksi MARUDUT NABABAN menerima bungkusan tersebut dan memeriksanya terlebih dahulu dan di dalamnya ditemukan barang-barang berupa 1 (satu) buah sabun cair merk Lux, 1 (satu) buah minyak angin merk Caplang, 1 (satu) buah odol Pepsodent, 1 (satu) buah sikat gigi, 4 (empat) sachet shampo Pantene, dan 1 (satu) buah botol Rexona saat saksi MARUDUT NABABAN menerima barang-barang tersebut yang diserahkan oleh SURATNA DEWI, terdakwa MUHAMMAD SANRIFAN NASUTION datang ke Rumah Tahanan Polisi (RTP) Polres Simalungun sambil membawa majalan dan buku yang tidak dipakai kemudian terdakwa MUHAMMAD SANRIFAN NASUTION mengatakan kepada saksi MARUDUT NABABAN “Bang, itu titipan saya yang aku kirim melalui Bu RATNA” kemudian saksi FERNANDO NABABAN menyerahkan bungkusan plastik berwarna hitam tersebut kepada saksi MUHAMMAD YUSUF ALS. CECEP dan saat itu saksi MARUDUT NABABAN dan saksi FERNANDO NABABAN mengembalikan 1 (satu) botol Rexona warna kuning kepada terdakwa dikarenakan 1 (satu) botol Rexona tersebut sudah bekas dan labelnya sudah buruk selanjutnya terdakwa MUHAMMAD SANRIFAN NASUTIN mengantongi 1 (satu) botol Rexona warna kuning tersebut ke dalam kantong celananya dan setelah mengantongi 1 (satu) botol Rexona tersebut kemudian terdakwa berjalan menuju pintu sel dan menjumpai saksi MUHAMMAD YUSUF ALS. CECEP dan saat bertemu dengan saksi MUHAMMAD YUSUF ALS. CECEP lalu saksi MUHAMMAD YUSUF ALS. CECEP mengatakan kepada terdakwa “jangan dipaksa kalau tidak bisa bang..” selanjutnya terdakwa dan saksi MUHAMMAD YUSUF ALS. CECEP bercerita-cerita melalui pintu sel tersebut dan saat itu terdakwa meletakkan 1 (satu) botol Rexona warna kuning di bawah jerjak tahanan dan setelah itu terdakwa langsung pergi selanjutnya saksi MUHAMMAD YUSUF ALS. CECEP mengambil botol Rexona tersebut dan menyimpannya di dalam kamar mandi yang ada di dalam kamar tahanan di bawah tumpukan kain kotor selanjutnya sekira pukul 12.00 Wib Petuga Polisi yang jaga tahanan melakukan pemerikasan dan mengontrol tahanan dan pada saat itu saksi MARUDUT NABABAN dan saksi FERNANDO NABABAN menemukan 1 (satu) botol Rexona warna kuning di dalam kamar mandi ruang tahanan tersebut kemudian saksi MARUDUT NABABAN memanggil saksi RIDHO SYAWAL ALS. KEBO dan saksi JONI DAMANIK ke dalam kamar mandi dan meminta saksi RIDHO SYAWAL ALS. KEBO untuk mengambil botol Rexona tersebut dan meletakkan di ruangan tengah tahanan dan membuka isinya dan setelah dibuka ternyata botol Rexona tersebut berisikan 1 (satu) plastik klip kecil diduga Narkotika jenis sabu, 5 (lima) buah pipet warna putih, 1 (satu) buah kaca pirex, 6 (enam) lembar kertas foil kemudian saksi MARUDUT NABABAN dan saksi FERNANDO NABABAN menanyakan kepada saksi MUHAMMAD YUSUF ALS. CECEP “ini punya siapa?” sambil menunjukkan botol Rexona tersebut dan saat itu saksi MUHAMMAD YUSUF ALS. CECEP mengakui bahwa 1 (satu) buah botol Rexona warna kuning tersebut adalah milik saksi MUHAMMAD YUSUF ALS. CECEP yangmana barang tersebut diperoleh saksi MUHAMMAD YUSUF ALS. CECEP dari terdakwa dan selanjutnya terdakwa MUHAMMAD SANRIFAN NASUTION, SH mengakui bahwa terakhir kalinya membeli Narkotika jenis sabu dari KAMAL (DPO) pada hari Sabtu tanggal 27 Juni 2015 sekira pukul 13.00 Wib dengan harga Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) per paket, bahwa terdakwa tidak ada mendapat izin dari pihak yang berwenang untuk menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri tersebut selanjutnya saksi-saksi menyerahkan terdakwa dan barang bukti ke Sat Narkoba Polres Simalungun untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku .
Dan setelah dilakukan Penimbangan oleh Perum Pegadaian Pematang Siantar No-100/BAP-01200/VII/2015 tanggal 4 Juli 2015 yang dibuat dan ditanda tangani oleh SAHAT M.T PASARIBU selaku Pemimpin Cabang PT. Pegadaian (Persero) Pematang Siantar dengan hasil penimbangan barang bukti atas nama MUHAMMAD YUSUF ALS. CECEP dan MUHAMMAD SANRIFAN NASUTION terhadap 1 (satu) bungkus plastik klip yang diduga berisi Narkotika jenis sabu dengan berat seluruhnya 0,51 gram dan setelah digunakan untuk kepentingan Laboratorium maka barang bukti yang digunakan untuk kepentingan pembuktian adalah seberat brutto 0,4 gram.
Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Narkotika No.LAB: 6533/NNF/2015 tanggal 9 Juli 2015 yang dibuat dan ditandatangani oleh 1. ZULNI ERMA 2. DEBORA M. HUTAGAOL,S.Si.,Apt. Dari Laboratorium Forensik Bareskrim Polri Cabang Medan dengan Kesimpulan Pemeriksaannya bahwa barang bukti milik saksi MUHAMMAD YUSUF ALS. CECEP dan terdakwa MUHAMMAD SANRIFAN NASUTION adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika .
Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika;
Membaca, surat tuntutan Penuntut Umum Kejaksaan Negeri SimaIungun tanggal ..........................., Terdakwa telah dituntut sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa MUHAMMAD SANRIFAN NASUTION terbukti bersalah melakukan tindak pidana pidana “Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I” melanggar Pasal 114 ayat (1) UU R.I No.35 tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana dalam Surat Dakwaan Kesatu;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa MUHAMMAD SANRIFAN NASUTION dengan pidana penjara selama 9 (Sembilan) tahun dikurangkan selama terdakwa berada dalam tahanan sementara, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp.1.000.000.000,- (Satu Milyar Rupiah) Subsidair 1 (satu) Tahun penjara;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu ) bungkus plastik klip kecil yang didalamnya diduga Narkotika jenis sabu dengan berat 0,5 (nol koma lima) gram setelah digunakan kepentingan laboratories sisa barang bukti dengan berat bruto 0,4 (nol koma empat) gram, 5 (lima) buah pipet warna putih, 1 (satu) buah kaca pirex, 6 (enam ) lembar kertas foil, 1 (satu) botol rexona warna kuning, 1 (satu ) buah plastik warna hitam berisikan, 1 (satu) buah sikat gigi, 1 (satu) buah odol pepsodent, 1 (satu) botol kecil minyak angin, 1 (satu) botol sabun mandir cair merek Lux, 4 (empat) sachet shampo Pantene, 1 (satu) Hand Phone warna putih merek samsung dengan Nomor hand Phone 081361777002, dipergunakan dalam berkas perkara terdakwa MUHAMMAD YUSUF ALS CECEP;
Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.3.000,- (tiga ribu rupiah)
Membaca Putusan Pengadilan Negeri SimaIungun tanggal 6 ApriI 2016 Nomor: 505/PID.Sus/2015/PN.Sim., yang amarnya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa MUHAMMAD SANRIFAN NASUTION, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “tanpa hak dan melawan hukum menyerahkan Narkotika Golongan I “;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 5 (Lima) Tahun, dan denda sebesar Rp.1.000.000.000,-(Satu Milyar Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana penjara selama 4 (Empat) bulan ;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan sementara yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan ;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu ) bungkus plastik klip kecil yang didalamnya diduga Narkotika jenis sabu dengan berat 0,5 (nol koma lima) gram setelah digunakan kepentingan laboratories sisa barang bukti dengan berat bruto 0,4 (nol koma empat) gram, 5 (lima) buah pipet warna putih, 1 (satu) buah kaca pirex, 6 (enam ) lembar kertas foil, 1 (satu) botol rexona warna kuning, 1 (satu ) buah plastik warna hitam berisikan, 1 (satu) buah sikat gigi, 1 (satu) buah odol pepsodent, 1 (satu) botol kecil minyak angin, 1 (satu) botol sabun mandir cair merek Lux, 4 (empat) sachet shampo Pantene, 1 (satu) Hand Phone warna putih merek samsung dengan Nomor hand Phone 081361777002, dipergunakan dalam berkas perkara terdakwa MUHAMMAD YUSUF ALS CECEP;
Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp. 3.000,-(Tiga Ribu Rupiah);
Membaca surat-surat :
Akta permintaan banding Nomor: 505/Akta.Pid.Sus/2015/PN.Sim., yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri SimaIungun, yang menerangkan bahwa pada tanggal 6 ApriI 2016, Kuasa Hukum Terdakwa telah mengajukan permintaan banding terhadap Putusan Pengadilan Negeri SimaIungun Nomor: 505/PID.Sus/2015/PN.Sim., tanggal 6 ApriI 2016 ;
Relaas Pemberitahuan Pernyataan Banding yang dibuat oleh Jurusita Pengadilan Negeri SimaIungun, bahwa pada tanggal 7 ApriI 2016 pernyataan banding oleh Kuasa Hukum Terdakwa tersebut telah diberitahukan kepada Jaksa Penuntut Umum ;
Akta permintaan banding Nomor: 505/Akta.Pid.Sus/2015/PN.Sim., yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri SimaIungun, yang menerangkan bahwa pada tanggal 11 ApriI 2016, Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan permintaan banding terhadap Putusan Pengadilan Negeri SimaIungun Nomor: 505/PID.Sus/2015/PN.Sim., tanggal 6 ApriI 2016 ;
Relaas Pemberitahuan Pernyataan Banding yang dibuat oleh Jurusita Pengadilan Negeri SimaIungun, bahwa pada tanggal 13 ApriI 2016 pernyataan banding oleh Jaksa Penuntut Umum tersebut telah diberitahukan kepada Terdakwa ;
Memori Banding yang diajukan oIeh Kuasa Hukum Terdakwa tertanggaI 2 Mei 2016 dan didaftarkan di Kepaniteraan PengadiIan Negeri SimaIungun pada tanggaI 12 Mei 2016, memori banding tersebut teIah diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum pada tanggaI 12 Mei 2016 ;
Memori Banding yang diajukan oIeh Jaksa Penuntut Umum tertanggaI 31 Mei 2016 dan didaftarkan di Kepaniteraan PengadiIan Negeri SimaIungun pada tanggaI 31 Mei 2016, memori banding tersebut teIah diserahkan kepada Terdakwa pada tanggaI 1 Juni 2016 ;
ReIaas Mempelajari Berkas Perkara Pengadilan Negeri SimaIungun yang dibuat oIeh Panitera Pengadilan Negeri SimaIungun pada tanggal 18 ApriI 2016, yang ditujukan kepada Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa, untuk mempelajari berkas perkara tersebut selama 7 (tujuh) hari kerja sejak tanggal 19 ApriI 2016 sampai dengan 27 ApriI 2016 sebelum berkas perkara di kirim ke Pengadilan Tinggi Medan ;
Menimbang, bahwa Permintaan Banding oleh Kuasa Hukum Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut cara-cara serta syarat-syarat yang ditentukan dalam undang-undang, oleh karena itu Permohonan Banding tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa Kuasa Hukum Terdakwa teIah mengajukan memori
banding tertanggaI 2 Mei 2016, terhadap Putusan Pengadilan Negeri SimaIungun tanggaI 6 ApriI 2016 Nomor: 505/PID.Sus/2015/PN.Sim., yang pada pokoknya mengemukakan keberatan sebagai berikut :
Menerima dan mengabuIkan memori banding yang diajukan oIeh Kuasa Hukum Terdakwa /Pembanding MUHAMMAD SANRIFAN NASUTION ;
MembataIkan Putusan PengadiIan Negeri SimaIungun Nomor: 505/ID.Sus/2015/PN.Sim tanggaI 4 ApriI 2016 ;
Menyatakan bahwa Terdakwa MUHAMMAD SANRIFAN NASUTION tidak terbukti secara sah dan meyakinkan meIakukan tindak pidana sebagaimana yang dituntut oIeh Jaksa Penuntut Umum sesuai dengan PasaI 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ;
Membebaskan Terdakwa MUHAMMAD SANRIFAN NASUTION dari segaIa dakwaan dan tuntutan yang diajukan oIeh Jaksa Penuntut Umum (Vrijspraak) ;
Membebaskan MUHAMMAD SANRIFAN NASUTION dari segaIa tuntutan hukum yang meIekat kepadanya, baik kurungan maupun denda ;
MerehabiIitasi nama baik, harkat, dan martabat Terdakwa MUHAMMAD SANRIFAN NASUTION ;
Membebankan segaIa biaya yang timbuI kepada Negara ;
Atau ; jika MajeIis Hakim Tinggi Yang MuIia Yang MengadiIi dan Memutus Perkara ini memiIiki keyakinan Iain, mohon diputuskan sebuah putusan berdasarkan pertimbangan MajeIis Hakim Tinggi Yang MuIia secara seadiI-adiInya (ex aequo et bono).
Menimbang, bahwa Jaksa Penuntut Umum teIah mengajukan memori banding tertanggaI 31 Mei 2016, terhadap Putusan Pengadilan Negeri SimaIungun tanggaI 6 ApriI 2016 Nomor: 505/PID.Sus/2015/PN.Sim., yang pada pokoknya mengemukakan keberatan sebagai berikut :
OIeh karena itu, dengan ini kami mohon supaya PengadiIan Tinggi Sumatera Utara menerima permohonan banding ini dan menyatakan :
1. Menyatakan terdakwa MUHAMMAD SANRIFAN NASUTION terbukti bersalah melakukan tindak pidana pidana “Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I” melanggar Pasal 114 ayat (1) UU R.I No.35 tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana dalam Surat Dakwaan Kesatu;
2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa MUHAMMAD SANRIFAN NASUTION dengan pidana penjara selama 9 (Sembilan) tahun dikurangkan selama terdakwa berada dalam tahanan sementara, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp.1.000.000.000,- (Satu Milyar Rupiah) Subsidair 1 (satu) Tahun penjara;
3. Menyatakan barang bukti berupa :
- 1 (satu ) bungkus plastik klip kecil yang didalamnya diduga Narkotika jenis sabu dengan berat 0,5 (nol koma lima) gram setelah digunakan kepentingan laboratories sisa barang bukti dengan berat bruto 0,4 (nol koma empat) gram, 5 (lima) buah pipet warna putih, 1 (satu) buah kaca pirex, 6 (enam ) lembar kertas foil, 1 (satu) botol rexona warna kuning, 1 (satu ) buah plastik warna hitam berisikan, 1 (satu) buah sikat gigi, 1 (satu) buah odol pepsodent, 1 (satu) botol kecil minyak angin, 1 (satu) botol sabun mandir cair merek Lux, 4 (empat) sachet shampo Pantene, 1 (satu) Hand Phone warna putih merek samsung dengan Nomor hand Phone 081361777002, dipergunakan dalam berkas perkara terdakwa MUHAMMAD YUSUF ALS CECEP;
4. Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.3.000,- (tiga ribu rupiah);
Sesuai dengan apa yang kami mintakan daIam tuntutan pidana yang teIah kami bacakan daIam persidangan hari Kamis tanggaI 17 Maret 2016 di PengadiIan Negeri SimaIungun
Menimbang, bahwa MajeIis Hakim Tingkat Banding setelah mempelajari seksama berkas perkara dan surat-surat yang berhubungan dengan perkara ini berikut turunan resmi Putusan Pengadilan Negeri SimaIungun tanggaI 6 ApriI 2016 Nomor: 505/PID.Sus/2015/PN.Sim., memori banding dari Kuasa Hukum Terdakwa, dan memori banding dari Jaksa Penuntut Umum, beserta bukti surat lain yang bersangkutan. MajeIis Hakim Tingkat Banding berpendapat, bahwa pertimbangan hukum MajeIis Hakim Tingkat Pertama yang mendasari putusannya mengenai telah terbuktinya secara sah dan menyakinkan kesalahan Terdakwa melakukan tindak pidana “tanpa hak dan melawan hukum menyerahkan Narkotika Golongan I “ sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sebagaimana di dakwakan dalam dakwaan kesatu telah tepat dan benar karena pertimbangan Majelis Hakim Tingkat Pertama didasarkan pada fakta-fakta hukum yang diperoleh dan berdasarkan alat bukti yang diajukan di persidangan oleh karenanya MajeIis Hakim Tingkat Banding dapat menyetujui dan mengambil alih sebagai pertimbangan hukum MajeIis Hakim Tingkat Bandung sendiri dalam memeriksa dan memutus perkara ini pada tingkat banding ;
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan asas keadilan,kepatutan dan kemanfaatan serta hal-hal yang meringankan dan memberatkan dalam Putusan Majelis Hakim Tingkat Pertama menurut MajeIis Hakim Tingkat Banding. Pidana yang telah dijatuhkan Majelis Hakim Tingkat Pertama telah tepat sesuai dengan kesalahan Terdakwa dan telah memenuhi rasa keadilan dalam masyarakat dan diharapkan memberi efek jera bagi Terdakwa maupun masyarakat lainnya untuk tidak melakukan perbuatan yang serupa.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas maka Putusan Pengadilan Negeri SimaIungun tanggaI 6 ApriI 2016 Nomor: 505/PID.Sus/2015/PN.Sim., yang dimintakan banding tersebut haruslah dikuatkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa tetap dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana maka kepadanya harus dibebani untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan;
Memperhatikan, Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menerima Permintaan Banding dari Kuasa Hukum Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum tersebut ;
Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri SimaIungun tanggaI 6 ApriI 2016 Nomor: 505/PID.Sus/2015/PN.Sim., yang dimintakan banding tersebut ;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ;
Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara di kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat Banding sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah).
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Medan pada hari Senin tanggal 20 Juni 2016 oleh kami: DHARMA E. DAMANIK, SH., MH Hakim Tinggi pada PengadiIan Tinggi Medan seIaku Ketua Majelis, JANNES ARITONANG, SH., MH dan SUWIDYA, SH., LLM masing-masing sebagai Hakim Anggota, berdasarkan Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Medan tanggal 14 Juni 2016 Nomor: 249/PID.Sus/2016/PT.MDN, putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 22 Juni 2016 oleh Ketua Majelis, dihadiri Hakim Anggota serta dibantu oleh HERRI, SH sebagai Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi Medan, tanpa dihadiri oleh Penuntut Umum dan Terdakwa.
HAKIM ANGGOTA KETUA MAJELIS
JANNES ARITONANG, SH., MH DHARMA E. DAMANIK, SH., MH
SUWIDYA, SH., LLM
PANITERA PENGGANTI
HERRI, SH.