515/PDT/2017/PT.DKI
Putusan PT JAKARTA Nomor 515/PDT/2017/PT.DKI
Ir.STEFANUS SETIONO GUNAWAN CS >< Ir.DADI DARMAWAN CS
MENGADILI: - Menerima permohonan banding dari Para Pembanding semula Para Penggugat tersebut - Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor. 252/Pdt.G/2016/PN.Jkt.Pst tanggal 4 Oktober 2016 yang dimohonkan banding tersebut - Menghukum Para Pembanding semula Para Penggugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam kedua tingkat pengadilan, yang untuk tingkat banding sejumlah Rp. 150. 000,-(Seratus lima puluh ribu rupiah)
P U T U S A N
Nomor: 515/PDT/2017/PT.DKI
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara perdata dalam peradilan tingkat banding, menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara gugatan antara:
1. Ir. STEFANUS SETIONO GUNAWAN, Tempat lahir Semarang tanggal 24 September 1963, bertempat tinggal di Jalan Pegangsaan Indah Blok E No.1 Rt.01/19, Kelapa Gading, Jakarta Utara;
2.Ny. NENY, Tempat lahir di Jakarta tanggal 30 Januari 1970, bertempat tinggal di Jalan Pegangsaan Indah Blok E No.1 Rt.01/19, Kelapa Gading, Jakarta Utara;
Keduanya bertindak untuk dan atas nama PT. PANTAI INDAH SELAT SUNDA (PT. PISS) selaku pemegang saham mayoritas PT. PISS, dalam hal ini diwakili oleh Kuasanya 1. Dr. GIDEON STEVEN HUTAGALUNG, SH., STh., MA., 2. D.B. DAVID LUMBANBATU, S.H.,MH., 3. RIKO KOTO, S.H.,MH., Para Advokat, Penasehat Hukum dan Konsultan Hukum & Legal Consultan pada kantor Advokat/Pengacara & Bantuan Hukum TRIO HUTAGALUNG & PARTNERS yang beralamat di Jalan Pembangunan II No.1 Gajah Mada, Jakarta Pusat, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 17 Oktober 2016, untuk selanjutnya disebut PARA PEMBANDING semula PARA PENGGUGAT;
MELAWAN
1. Ir. DADI DARMAWAN, yang beralamat di jalan Harapan Mulia IX No. 2 C, Kelurahan Harapan Mulia, Kecamatan Kemayoran Jakarta, selanjutnya disebut sebagai TERBANDING I semula TERGUGAT I;
2. PT. TUNAS REDIAN Tbk., yang beralamat di Jl. Raya Pasar Minggu No.7 Jakarta Selatan, selaku pihak yang membeli asset PT. PISS (PT. PANTAI INDAH SELAT SUNDA), selanjutnya disebut sebagai TERBANDING II semula TERGUGAT II;
3. SUGIHARTA GUNAWAN, S.H., & SUHARTI, S.H., selaku Kurator dalam Kepailitan PT. PISS (PT. PANTAI INDAH SELAT SUNDA) pada Kantor Hukum RHC Associates, yang beralamat di Ruko ITC Cempaka Mas Blok P-18 Jl. Letjend Suprapto Cempaka Putih, Jakarta Pusat, selanjutnya disebut sebagai TERBANDING III semula TERGUGAT III;
4.Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bekasi, yang beralamat di Jalan Sersan Aswan No. 8, Bekasi Timur Bekasi, selaku lembaga pemerintah yang melakukan lelang terhadap asset PT. PISS (PT. PANTAI INDAH SELAT SUNDA), selanjutnya disebut sebagai TERBANDING IV semula TERGUGAT IV;
Pengadilan Tinggi tersebut;
Telah membaca berkas perkara dan surat-surat lainnya yang berhubungan dengan perkara ini;
TENTANG DUDUK PERKARANYA
Menimbang, bahwa Para Pembanding semula Para Penggugat dalam Surat gugatannya tertanggal 2 Mei 2016, yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 2 Mei 2016, dengan Register Perkara No. 252/Pdt.G/2016/PN.Jkt.Pst, mengemukakan hal-hal sebagai berikut:
A.DALAM TINDAKAN PENDAHULUAN
Kewenangan mengadili
Bahwa gugatan ini adalah perkara Perbuatan Melawan Hukum antara PARA PENGGUGAT melawan PARA TERGUGAT, dan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat adalah lembaga peradilan yang berwenang untuk mengadili pekara yang dimaksud;
Bahwa domisili TERGUGAT I berkedudukan di Jl.Harapan Mulia IX No.2 C Kel.Harapan Mulia, Kec.Kemayoran Jakarta Pusat;
Bahwa berdasarkan asas actor secuitor forum rei(domicillie) sebagaimana diatur dalam Pasal 118 ayat(2) HIR dan Pasal 142 ayat(2) RGB dimana ditentukan bahwa gugatan harus diajukan di Pengadilan Negeri yang mewilayahi daerah hukum TERGUGAT I berdiam atau apabila TERGUGAT berjumlah lebih dari satu maka dapat dipilih salah satu domisili dari para TERGUGAT atau dimana obyek sengketa tersebut berada;
Bahwa dengan demikian gugatan ini sudah tepat untuk diajukan kepada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat;
B. DALAM POKOK PERKARA;
I. KEDUDUKAN PARA PIHAK ( LEGAL STANDING);
1. Bahwa PARAPENGGUGAT adalah sebagai pemegang saham mayoritas Perseroan,PENGGUGAT I bertugas sebagai direktur PT.PANTAI INDAH SELAT SUNDA atau yang disebut dengan PT.PISS, PENGGUGAT II sebagai anggota dewan komisaris, sesuai akta Pendirian Perusahaan No.149 tanggal 21 November Tahun 1995 atas nama Notaris:SP.Henny Singgih, S.H; Akta Perubahan No.66 tanggal 12 Februari Tahun 2008 atas nama Notaris Dradjat Darmadji, S.H;Akta Perubahan No.206 taggal 23 Desember 2009 atas nama Notaris Dradjat Darmadji, S.H; Akta Perubahan No.134 tanggal 16 Desember Tahun 2010atas nama Notaris Dradjat Darmadji, S.H ; Akta Perubahan No.165 Tanggal 15 Agustus Tahun 20011 atas nama Notaris Dradjat Darmadji,S.H;
2. Bahwa PENGGUGATI berdasarkan Anggaran Dasar Akta Pendirian Perusahan Pasal 10 Jo Pasal 11 ayat (3) berhak mewakili Perseroan didalam dan diluar pengadilan tentang segala hal dan dalam segala kejadian, mengikat perseroan dengan pihak lain dan pihak lain dengan perseroan, serta menjalankan segala tindakan baik mengenai pengurusan maupun pemilikan, dan menjalankan tugas dan wewenang perseroan;
3. Bahwa PENGGUGATI yang bertugas sebagai direktur PT.PANTAI INDAH SELAT SUNDA(PT.PISS) adalah salah satu pemegang saham terbesar berdasarkan Akta Perubahan terakhir No.165 Tanggal 15 Agustus Tahun 2011,atas nama Notaris Dradjat Darmadji, S.H.;
4. Bahwa PENGGUGAT I yang bertugas sebagai direktur adalah sebagai pimpinan tertinggi perusahaan PT. PANTAI INDAH SELAT SUNDA(PT.PISS), berperan sebagai pembuat kebijakan dan mengatur segala aktivitas internal perusahan;
5. Bahwa PENGGUGATI yang kedudukannya dalam jajaran direksi bertugas sebagai direktur menjalankan kepengurusan perseroan untuk kepentingan perseroan, dan sesuai dengan maksud dan tujuan perseroan, sesuai dengan kebijakan yang dipandang tepat dalam batas yang ditentukan dalam anggaran dasar;
6. Bahwa PENGGUGATI dapat memberi kuasa tertulis kepada 1(satu) orang karyawan perseroan atau lebih atau kepada orang lain untuk dan atas nama perseroan melakukan perbuatan hukum tertentu sebagaimana yang diuraikan dalam surat kuasa;
7. Bahwa PENGGUGAT I, saat tidak dapat menjalankan tugas dan kewenangannyaoleh karena suatu hal tertentu, atau halangan tertentu, tidak mutatis mutandis kehilangan hak dan kewenangannya tersebut dapat direbut sepihak olehTERGUGAT I;
8. Bahwa tugas dan kewenangan yang dimiliki oleh PENGGUGATI sebagai direktur, berdasarkan anggaran dasar perusahaan Pasal 14 Jo pasal 15, tidak dapat dialihkan atau diwakili oleh TERGUGAT I;
9. Bahwa hubungan kerja di antara PARAPENGGUGAT dan TERGUGATI adalah antara, direktur, anggota dewan Komisaris dan anggota dewan komisaris lainnya;
10. Bahwa TERGUGATI adalah salah satu pengurus PT.PANTAI INDAHSELAT SUNDA yang bertugas sebagai komisaris, dengan kepemilikan saham terendah/terkecil;
11. BahwaTERGUGATI saat diterima oleh PENGGUGAT untuk bergabung diperusahaan PARAPENGGUGAT adalah baru dimulai sejak Tahun 2008 berdasarkan akta Notaris No. 66 tanggal 12 Februari tahun 2008 atas nama Notaris Notaris Dradjat Darmadji, S.H, TERGUGAT I ditempatkansebagai salah satu anggota dewan komisaris yang bertugas sebagai komisaris PT.PANTAI INDAH SELAT SUNDA;
12. Bahwa TERGUGATI yang diberi tugas sebagai salah satu anggota dewan komisaris adalah organ Perseroan yang bertugas melakukan pengawasan secara umum dan atau khusus sesuai dengan Anggaran Dasar serta memberi nasihat kepada direksi;
13. Bahwa TERGUGATI sebagai salah satu anggota dewan komisaris, tidak dapat bertindak sendirii, melainkan harus berdasarkan keputusan Dewan Komisaris;
14. Bahwa TERGUGATI tidak dapat melakukan tindakan pengurusan Perseroan secara sepihak bertindak sendiri, melainkan harus atas dasar Anggaran Dasar atau keputusan RUPS(Rapat Umum Pemegang Saham), Dewan Komisaris dapat melakukan tindakan kepengurusan Perseroan dalam keadaan tertentu untuk jangka waktu tertentu, bukan oleh TERGUGAT I yang bertindak sendiri;
15. Bahwa TERGUGAT I selaku pemegang saham terendah/terkecil yang bertugas sebagai komisaris, berdasarkan Anggaran Darsar Perusahan Pasal 14 Jo pasal 15, tidak memiliki hak atau kapasitas untuk mewakili tugas dan wewenang direksi seorang diri dengan bertindak sendiri & menyimpang dari anggaran dasar, adapun tugas dan kewenangan yang sah adalah diberikan kepada dewan komisaris adalah memiliki hak memasuki bangunan dan halaman atau tempat lain yang dipergunakan atau dikuasai perseroan, berhak memeriksa pembukuan, surat dan alat bukti lainnya, memeriksa dan mencocokkan uang kas, dan lain-lain serta berhak untuk mengetahui segala tindakan yang telah dijalankan oleh direksi;
16. Bahwa TERGUGAT I yang bertugas sebagai komisaris, berdasarkan Anggaran Dasar Perusahaan Pasal 14 Jo pasal 15, tidak memiliki hak atau kapasitas apapun, untuk melakukan perbuatan hukum ataupun yang mengatasnamakan perusahaan;
17 Bahwa TERGUGAT I yang bertugas sebagai komisaris, tidak memiliki dasar atau kuasa apapun untuk bertindak sendiri atau tampil seorang dirimengatasnamakan perusahan, serta dilarang keras untuk langsung mengambil alih tugas & kewenangan PARA PENGGUGAT;
18. Bahwa TERGUGATI yang bertugas sebagai komisaris, tidak memiliki dasar atau kuasa apapun untuk menjual, mengalihkan dan atau melakukan perbuatan hukum apapun terkait assetmilik perusahaan;
19. TERGUGAT II, selaku perseroan berbadan hukum yang melakukan pembelian terhadap asset PT.PISS (PT.PANTAI INDAH SELAT SUNDA), melakukan transaksi jual beli dengan TERGUGAT I yang bertindak sendiri mengatasnamakan perseroan,tanpa hak dan kapasitas;
20. TERGUGAT III, selaku KURATOR dalam Kepailitan PT. PANTAI INDAH SELAT SUNDA (PT.PISS), yang dimohonkan oleh PEMOHON pailit dan diangkat oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat;
21. TERGUGAT IV, selaku lembaga publik pemerintahan yang ditunjuk oleh Kurator untuk melakukan lelang terhadap asset PT.PISS(PT.PANTAI INDAH SELAT SUNDA);
22. Bahwa kedudukan hukum PARA TERGUGAT dengan demikian saling berkaitan dan tidak dapat berdiri sendiri;
23. Bahwa Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan oleh PARA TERGUGAT, merupakan suatu rangkaian perbuatan atas hubungan hukum yang saling berkaitan;
24. Bahwa karena itu PARA TERGUGAT harus mengganti kerugian yang dialami oleh PARA PENGGUGAT;
II. URAIAN FAKTA HUKUM;
1. Bahwa PARA PENGGUGAT berdasarkan akta notaris No.165 Tahun 2011, dengan notaris Dradjat Darmadji, S.H, dengan nilai saham PENGGUGAT I sebesar 4.760 (empat ribu tujuh ratus enampuluh) lembar, PENGGUGAT IIdengan nilai saham 20.150 (dua puluh ribu seratus lima puluh) lembar, adalah pemegang saham terbesar/mayoritas PT.PISS, dengan total nilai saham PARA PENGGUGAT saat itu adalah sebesar Rp.24.910.000.000,- (dua puluh empat milyar sembilan ratus sepuluh juta rupiah) atau berkisar sebesar 99,64% (Sembilan puluh Sembilan koma enam puluh empat persen);
2. Bahwa berdasarkan PERMOHONAN PERNYATAAN PAILIT yang dimohonkan oleh Ir.Vivi Faizzathi melalui kuasa Hukum PEMOHON yaitu Indrawan, S.H, M.H dan Hadi Sunaryo, S.H, telah mengajukan Permohonan Pernyataan Pailit terhadap PARA PENGGUGAT sebagai TERMOHON PAILIT(Debitur Pailit);
3. Bahwa PARA PENGGUGAT, sebagai pemegang saham mayoritas 99,64% tidak pernah melakukan RUPSLB (Rapat Umum Pemegang Saham Mayoritas Luar Biasa) dengan TERGUGAT, atau pun memberikan kuasa atau menunjuk seseorang atau pihak komisrais independen manapun untuk melakukan pengurusan perseroan karena kondisi PARA PENGGUGAT yang sedang dalam keadaan tertentu;
4. Bahwa kepemilikan saham TERGUGAT I adalah hanya 90 (Sembilan puluh) lembar saham. Artinya TERGUGAT I pemegang saham terendah/terkecil, bila dikalkulasikan dengan PARA PENGUGGAT adalah 90 : 24.910 (Sembilan puluh berbanding dua puluh empat ribu Sembilan ratus sepuluh), atau 1:276 (satu berbanding dua ratus tujuh puluh enam), atau hanya berkisar 0,36 %(nol koma tiga puluh enam persen);
5. Bahwa kepemilikan saham TERGUGAT I sebesar 0,36 %(nol koma tiga puluh enam persen) tersebut, didapat dari hasil penjualan saham yang dilakukan oleh PENGGUGAT dengan memberikan kebijakan terhadap TERGUGAT I, karena PENGGUGAT memiliki hutang uang kepada TERGUGAT I sebesar Rp.90.000.000,-(Sembilan puluh juta rupiah). Sehingga pada saat peningkatan nilai saham terjadi terkait nilai asset PT.PISS, berupa sebidang tanah seluas 3,4 Ha(tiga koma empat hektar), yang terletak di Jalan Wibawamukti Kelurahan Jatisari Kec.Jati Asih Kota Bekasi, Jawabarat, sesuai sertifikat HGB No.No.06110, 06111 & 02672, TERGUGAT I tidak mampu untuk melakukan penyetoran modal perseroan, maka nilai uang sebesar Rp.90.000.000,-(Sembilan puluh juta rupiah) dengan sendirinya hanya dinilai tetap sebesar itu, karena nilai asset PT.PISS saat itu mencapai Rp.25.000.000.000,-(dua puluh lima milyar), maka artinya TERGUGAT I hanya berhak atas kepemilikan saham sebesar0,36%(nol koma tiga puluh enam persen) saja;
6. Bahwa pada saat PERMOHONAN PERNYATAAN PAILIT yang dimohonkan oleh Ir.Vivi Faizzathi melalui kuasa Hukum PEMOHON yaitu Indrawan, S.H, M.H dan Hadi Sunaryo, S.H dimohonkan, TERGUGAT I dengan itikad buruk, tanpa hak atau kapasitas, serta tanpa RUPS ataupun kuasa dari dewan komisaris pemegang saham mayoristas, bertindak sendiri sebagai PEMOHON PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Hutang) yang terdaftar di Kepaniteraan Pengadian Niaga Jakarta Pusat pada tanggal 10 Juli 2012 dengan register No: 32 / PKPU / 2012 / PN.NIAGA.JKT.PST Jo No. 36 / Pailit / JKt.Pst;
7. Bahwa TERGUGAT I dengan itikad buruk sejak awal perkara kepailitan PT.PISS, sengaja berrtindak sendiri sebagai PEMOHON PKPU tanpa hak dan kapasitas, sebagaimana yang ditentukan dalam Anggaran Dasar Perseroan, berdalih baru mengetahui adanya perkara kepailitan PT. PISS dari sumber luar, tanpa memberitahukan sumber mana yang dimaksudkan;
8. Bahwa TERGUGAT I dengan itikad buruk sejak awal perkara kepailitan PT.PISS, sengaja bertindak sendiri sebagai PEMOHON PKPU tanpa hak dan kapasitas, berdalih mengajukan Permohonan PKPU sebagai itikad baik untuk melakukan penyelesaian kewajiban PT.PISS;
9. Bahwa TERGUGAT I dengan itikad buruk sejak awal perkara kepailitan PT.PISS, sengaja bertindak sendiri sebagai PEMOHON PKPU tanpa hak dan kapasitas, sebagaimana yang ditentukan dalam Anggaran Dasar Perseroan, berdalih ingin menyelesaikan kewajiban (hutang) PT.PISS agar jangan sampai terjadi ada pihak yang menjadi salah sasaran, atau jangan sampai ada pihak yang berhak namun tidak mendapatkan haknya, sedangkan ternyata ada pihak yang sebenarnya tidak berhak malah mendapat suatu penyelesaian dari PT.PISS;
10. Bahwa TERGUGAT I dengan itikad buruk sengaja bertindak sendiri sebagai PEMOHON PKPU tanpa hak dan kapasitas, sebagaimana yang ditentukan dalam Anggaran Dasar Perseroan, berdalih sangat yakin bahwa PT.PISS masih sanggup menyelesaikan kewajiban pembayaran hutang-hutangnya, dengan dalih bahwa PT.PISS masih mempunyai prospek baik dalam usahanya apabila telah dilakukan pembenahan manajemen, berdalih menyatakan bahwa PT.PISS masih mempunyai asset yang dapat dijadikan pemenuhan kewajiban pembayaran hutang;
11. BahwaTERGUGAT I dengan itikad buruk sengaja bertindak sendiri sebagai PEMOHON PKPU tanpa hak dan kapasitas, sebagaimana yang ditentukan dalam Anggaran Dasar Perseroan, berdalih mampu melakukan pembayaran untuk melindungi kepentingan hukum dan hak kreditur lainnya;
12. BahwaTERGUGATIdengan itikad buruk sengaja bertindak sendiri sebagai PEMOHON PKPU tanpa hak dan kapasitas, sebagaimana yang ditentukan dalam Anggaran Dasar Perseroan, berdalih telah melakukan RUPSLB(Rapat Umum Pemegang saham Luar Biasa), serta berdalihtelah melakukan rapat dengan para kreditur terkait penyelesaian kewajiban pembayaran hutang PT`PISS, sehingga TERGUGAT I meminta dikabulkannya PERMOHONAN PKPU tersebut;
13. Bahwa antara Kuasa Hukum TERGUGATI sebagai PEMOHON PKPU dengan Kuasa Hukum TERMOHON PKPU saat itu, tidak saling mengajukan kesimpulan dalam persidangan yang dimaksud;
14. Bahwa anehnya dan janggalnya, PERMOHONAN PKPU TERGUGAT I dikabulkan dengan terbitnya PUTUSAN NO: 32 / PKPU / 2010 / PN.NIAGA. JKT.PST Tanggal 19 Juli 2012, diperkuat juga dengan diterbitkannya PENETAPAN No: 32/PKPU/2012/PN.NIAGA.JKT,PST tertanggal 25 Juli 2012, akan tetapi TERGUGATI sampai batas waktu yang ditentukan, tidak melakukan perbuatan kewajiban pembayaran hutang PT.PISS sebagaimana dalil-dalil semula yang dialilkan dalam PERMOHONAN PKPU;
15. Bahwa TERGUGAT I dengan itikad buruk berdasarkan laporan hakim Pengawas tertanggal 30 Agustus 2012 dan laporan pengurus tanggal 30 Agustus 2012, ternyata juga tidak mengajukan usulan perdamaian yang pernah diajukan dalam persidangan PKPU, serta tidak mengajukan perpanjangan PKPU kepada hakim Pengawas;
16. Bahwa TERGUGAT I dengan itikad buruk, dengan persekongkolan dan tipu muslihat, sebagai pemegang saham minoritas/terendah hanya 0,36 % (nol koma tiga puluh enam persen) dengan nilai hanya Rp.90.000.000,- (Sembilan puluh juta rupiah) saja, telah bertindak sendiri mengaku-ngaku sebagai anggota dewan komisaris yang diberi hak untuk melakukan pengurusan PT.PISS, dengan dalih bahwa telah terjadi kekosongan pengurus yaitu direktur PT.PISS sedang mengalami pidana dan telah diputus di PN.Bekasi, sehingga TERGUGAT I secara sepihak menganggap dirinya orang yang berhak melakukan sementara tindakan perbuatan hukum, meskipun hal ini dilakukan oleh TERGUGAT I tanpa RUPS dan atau kuasa dari dewan komisaris lainnya, PARA PENGGUGAT sendiri sebagai pemegang saham terbesar/mayoritas 99,64 % (Sembilan puluh Sembilan koma enam puluh empat persen);
17. Bahwa TERGUGAT I dengan itikad buruk, dengan persekongkolan dan tipu muslihat, pada tanggal 27 Agustus 2012, telah bertindak sendiri mengatasnamakan pengurus/debitur pailit, sehingga telah menyetujui dan menandatangani verifikasi/pencocokan hutang dan pajak sementara PT.PISS;
18. Bahwa TERGUGAT I, dengan itikad buruk, dengan persekongkolan dan tipu muslihat, tanpa hak dan kapasitas bertindak sendiri dengan memposisikan diri sebagai pengurus yang menjalankan tugas PENGGUGAT, telah mengalihkan dan menjual asset PT.PISS (PT.PANTAI INDAH SELAT SUNDA), berupa sebidang tanah seluas 3,4 Ha(tiga koma empat hektar) yang terletak dijalan Wibawamukti Kel.Jatisari, Kec.Jatiasih, Bekasi Jawa Barat, sesuai sertifikat HGB No.06110, 06111, dan 02672 diKel.Jatiluhur Kec.Jatiasih Bekasi, kepada TERGUGAT II, dengan memberikan persetujuan melalui TERGUGAT III, dan IV atau KPKLN (Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang) sesuai pengumuman Lelang Eksekusi tanggal 4 April 2014, dengan harga jauh dibawah kewajaran;
19. BahwaTERGUGAT I dengan itikad buruk, dengan persekongkolan dan tipu muslihat, untuk kepentingan diri sendiri dan orang lain, tanpa hak dan kapasitas, telah berbuat kesalahan dan kelalaian berat, sehingga menimbulkan kerugian besar pada PARA PENGGUGAT, terlebih lagi telah melakukan kejahatan kepailitan (bankruptcy fraud) terhadap perseroan yang berakibat terjadinya kepailitan itu sendiri;
20. Bahwa TERGUGAT I sehubungan dengan tindakannya yang mengaku-ngaku orang yang bertindak menagatasnamakan perseroan, tanpa RUPS dan kuasa dari dewan komisaris, bertindak sendiri untuk kepentingan sendiri dan orang lain, ssehingga telah menyebabkan kerugian besar pada PARA PENGGUGAT, karena telah mengambil tugas dan kewenangan PARA PENGGUGAT, melanggar anggaran dasar dan ketentuan hukum yang berlaku;
21. TERGUGAT II, dalam melakukan pembelian terhadap asset PT.PISS (PT.PANTAI INDAH SELAT SUNDA), tidak cermat dan teliti sehingga tidak berhati-hati dan tidak memperhatikan ketentuan hukum sebagaimana yang diatur dalam perundang-undangan yang terkait transaksi jual-beli pertanahan. Karena itu patut dikatakan TERGUGAT II adalah pembeli yang tidak beritikad baik;
22. Tergugat III, yang bertindak selaku Kurator dalam kepailitan PT.PANTAI INDAH SELAT SUNDA (PT.PISS), tidak menjalankan tugas dan kewenangannya sebagaimana mestinya, sehingga sengaja menghilangkan peran dan kapasitas PARA PENGGUGAT sebagai pemegang saham mayoritas/debitur pailit, bertindak curang, syarat kepentingan dengan TERGUGAT I, akibatnya PARA PENGGUGAT sebagai peegang saham mayoritas perseroan, mengalami kerugian yang sangat besar;
23. TERGUGAT IV, dalam melakukan pelelangan terhadap asset PT.PISS, sengaja memaksakan terjadinya jual-beli asset PT.PISS, meskipun sudah terjadi beberapa kali perlawanan dan penolakan oleh PARA TERGUGAT, sehingga pada lelang yang ketiga kalinya, asset PT.PISS terjual tanpa persetujuan dan sepengetahuan PARA PENGGUGAT sebagai pihak yang sah dan pemegang saham mayoritas PT.PISS;
24. Bahwa PARA TERGUGAT, dengan demikian telah sangat jelas & terang dalam bertindak baik langsung maupun tidak langsung telah melakukan perbuatan melawan hukum;
III. SIFAT PERBUATAN MELAWAN HUKUM PARA TERGUGAT;
1. Bahwa dari seluruh rangkaian perkara ini terdapat beberapa fakta yang merupakan perbuatan melawan hukum oleh TERGUGAT I, yakni :
a. Bahwa TERGUGAT I memberikan informasi tidak benar dan menyesatkan. Apa yang disampaikan, disepakati dan dijanjikan tidak seperti yang dikerjakan dan dilaksanakan. Karena ternyata TERGUGAT I secara sepihak tanpa hak dan kapasitas bertindak sendiri untuk mewakili dan atau melakukan pengurusan dengan mengatasnamakan perusahaan mengambil alih tugas dan kewenangan PARA PENGGUGAT;
b. Bahwa TERGUGAT I beberapa kali telah melakukan kelalaian, kebohongandan kesalahan dalam tindakannya secara sepihak terhadap PARA PENGGUGAT, sehingga dengan segala tipu muslihat dan kelicikannya, melakukan kepengurusan tanpa hak dan kapasitas, menggantikan posisi PENGGUGAT I, karena yang sebenarnya adalah tidak pernah ada dilakukan RUPSLB (Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa), baik PENGGUGATI maupun juga anggota Dewan Komisaris lainnya yaitu PENGGUGAT II, selaku pemegang saham mayoritas, tidak pernah hadir atau memberikan kuasa kepada siapapun, RUPSLB yang dimaksudkan tidak pernah ada;
c. Bahwa TERGUGAT I dengan itikad buruk secara terang-terangan & tendensius telah mengelabui banyak pihak untuk mencapai tujuannya yaitu melakukan perbuatan hukum tanpa hak dan kapasitas, bertindak sendiri karena mempunyai kepentingan terselubung, sehingga telah sangat merugikan PARA PENGGUGAT baik secara lahir maupun batin;
2. Bahwa Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan oleh PARA TERGUGAT jelas hal tersebut terpenuhi. Gugatan PARA PENGGUGAT adalah gugatan yang didasarkan pada suatu perbuatan melawan hukum menurut : Pasal 1365 jo. Pasal 1366 jo. Pasal 1367 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, serta Pasal 114 ayat(6) UU RI No.40 Tahun 2007 Tentang Perseroan, yang menyatakan: “Atas nama Perseroan, pemegang saham yang mewakili paling sedikit 1/10(satu persepuluh) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara dapat menggugat anggota Dewan Komisaris yang karena kesalahan atau kelalaiannya menimbulkan kerugian pada perseroan ke Pengadilan Negeri.” Jo Pasal 118 ayat (1) UU RI No.40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas yang menyatakan:”Berdasarkan Anggaran dasar atau RUPS, Dewan Komisaris dapat melakukan tindakan pengurusan perseroan dalam keadaan tertentu untuk jangka waktu tertentu.” Jo Pasal 108 UU RI No.40 Tahun 2007 Tentang Perseroan yang menyatakan:”Dewan Komisaris melakukan Pengawasan atas kebijakan pengurusan, jalannya pengurusan, baik mengenai perseroan maupun usaha perseroan, dan memberi nasihat pada direksi.” Jo Pasal 75 UU RI No.40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas, yang menyebutkan:”RUPS mempunyai wewenang yang tidak diberikan kepada Direksi atau Dewan Komisaris, dan dalam batas yang ditentukan dalam Undang-undang ini dan atau anggaran dasar.”
3. Bahwa suatu perbuatan, merupakan perbuatan melanggar hukum yang memenuhi pasal 1365 KUHPerdata adalah jika di dalam perbuatan tersebut memenuhi unsur:
a. Perbuatan melawan hukum;
b. Kesalahan;
c. Kerugian;
d. Hubungan sebab akibat antara kesalahan dengan kerugian yang ditimbulkan;
4. Bahwa menurut pendapat Munir Fuady dalam bukunya ”Perbuatan Melawan Hukum”, penerbit PT. Citra Aditya Bakti Bandung, 2005, hlm. 73, menyebutkan bahwa dalam ilmu hukum diajarkan agar suatu perbuatan dapat diaggap sebagai kelalaian, memenuhi unsur pokok sebagai berikut :
a. Adanya suatu perbuatan atau mengabaikan sesuatu yang semestinya dilakukan;
b. Adanya suatu kewajiban kehati-hatian (duty of care);
c. Tidak dijalankan kewajiban kehati-hatian tersebut;
d. Adanya kerugian bagi orang lain;
e. Adanya hubungan sebab akibat antara perbuatan atau tidak melakukan perbuatan dengan kerugian yang timbul;
5. Bahwa sejalan dengan hal-hal tersebut di atas, maka apabila diuraikan unsur-unsur perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Para Tergugat yakni:
a. Unsur Perbuatan Melawan Hukum;
Bahwa dalam doktrin ilmu hukum yang dimaksud dengan PERBUATAN MELAWAN HUKUM adalah:
- Bertentangan dengan kewajiban hukumnya sendiri;
- Bertentangan dengan hak orang lain;
- Bertentangan dengan kesusilaan;
- Bertentangan dengan sikap hati-hati yang harus diindahkan dalam pergaulan masyarakat terhadap orang lain atau benda. (M.A. Moegni Djojodirdjo, SH., Perbuatan Melawan Hukum, terbitan Pradnya Paramita Jakarta, 1982, hal 56);
Bahwa perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh PARA TERGUGAT adalah berkaitan dengan adanya unsur bertentangan dengan kewajiban hukumnya sendiri, bertentangan dengan hak orang lain dan bertentangan dengan sikap hati-hati yang harus diindahkan dalam pergaulan masyarakat terhadap orang lain atau benda;
- Bertentangan dengan kewajiban hukumnya sendiri;
Bahwa TERGUGAT I seharusnya melaksanakan kewajibannya untuk melakukan Pengawasan atas kebijakan pengurusan, jalannya pengurusan, baik mengenai perseroan maupun usaha perseroan, dan memberi nasihat pada direksi.” sebagaimana menurut undang-undang, sehingga tugas dan kewenangan PARA PENGGUGAT yang kala itu sedang dalam keadaan tertentu, tidak mutatis mutandis diambil alih secara sepihak dan melawan hukum oleh TERGUGAT I;
Bahwa TERGUGAT I seharusnya menjaga nama baik perusahaan, dan melakukan pelayanan tugas dan kewenanagan sebagai anggota dewan komisaris dengan sebaik-baiknya terhadap perseroan. Bukan sebailknya melakukan tindakan hukum yang bertentangan dengan anggran dasar dan ketentuan hukum itu sendiri. TERGUGAT hanya mencari nama maupun uang demi kepentingan pribadi dan orang lain.Bahwa TERGUGAT I telah betindak sendiri semau-maunya tanpa mengindahkan keselamatan PARA PENGUGGAT itu sendiri yang semestinya diupayakan agar tidak terjadi kondisi yang sangat merugikan PARA PENGGUGAT bahkan mengakibatkan perseroan itu sendiri mengalami kepailitan dengan menguntungkan diri sendiri dan pihak lain;
Bahwa TERGUGAT I, seharusnya menjunjung tinggi dan menjaga nama baik perseroan dan PENGGUGAT, berkewajiban untuk bersikap jujur dan melaksanakan tugasnya dengan sebaik-baiknya. Di sini TERGUGAT I telah melakukan bujuk rayu maupun kebohongan karena tidak sesuai dengan apa yang disepakati, disampaikan dan atau dijanjikan bagi masa depan ataupun karir PARA PENGGUGAT, sehingga PARA PENGGUGAT sangat menderita dan mengalami kerugian;
Bahwa TERGUGAT II, semestinya dalam melakukan pembelian terhadap asset PT.PISS, melakukan transaksi jual-beli dengan itikad baik, transparan, teliti, cermat, serta harus memperhatikan para pihak yang kompeten dan sah untuk melaksanakan transaksi jual-beli asset PT.PISS;
TERGUGAT III, semestinya sejak awal memperhatikan dengan hati jernih dan akal yang sehat dan waras, bahwa PARA PENGGUGAT adalah sebagai debiturpailit, karena itu TERGUGAT III, dalam menjalankan kewajibannya sebagai kurator harus independen, tidak boleh ada conflict of interest dengan TERGUGAT I, sehingga dalam praktiknya, tidak berpihak pada kreditur maupun kepada TERGUGAT I yang jelas-jelas bukan orang yang berhak wewakili dan mengatasnamakan perseroan. Akan tetapi faktanya, TERGUGAT III sejak awal telah melakukan kesalahan dan kelalaian BERAT dalam melaksanakan tugas kepengurusan, yaitu menyalahgunakan kekuasaan dan kewenangannya bersama TERGUGAT I, sehingga merugikan harta pailit perseroan PARA PENGGUGAT;
TERGUGGAT IV, semestinya sebagai lembaga pemerintah yang berperan melakukan lelang terhadap asset PT.PISS, memperhatikan dengan seksama dan teliti baik terhadap dokumen-dokumen para pihak yang terlibat dalam lelang asset PT.PISS, serta semestinya harus bertindak beradasarkan ketentuan hukum yang berlaku;
- Bertentangan dengan hak orang lain;
Bahwa PENGGUGAT I sebagai direktur perseroan berhak mendapatkan pelayanan yang baik dan hak-haknya. Akan tetapi TERGUGAT I justru membuat PARA PENGGUGAT mengalami penderitaan, malu, kecewa, sedih dan geram yang amat sangat. Ditambah lagi dengan perlakuan TERGUGAT I yang bertindak sendiri, dengan tidak bertanggung jawab atas kesalahan dan kelalaian yang telah diperbuat terhadap PARA PENGGUGAT. Padahal menurut etika perusahan yang baik dan sehat, PARA PENGGUGAT, harus diperlakukan sebagaimana layaknya seorang direksi (DEBITUR PAILIT) yang dijunjung harkat dan martabatnya. Bahwa atas perlakuan TERGUGAT I tersebut selalu menjadi beban pikiran PARA PENGGUGAT yang mengakibatkan kondisi kesehatan dan psikologis PARA PENGGUGAT tidak dapat sesempurna sebagaimana layaknya;
TERGUGAT II, dalam melakukan pembelian asset PT.PISS, secara jelas dan terang mengabaikan hak-hak dan kompetensi PARA PENGGUGAT (DEBITUR PAILIT) sebagai PIHAK yang sah dan berhak untuk dilibatkan dalam transaksi jual-beli asset PT.PISS tersebut;
TERGUGAT III, dalam melakukan tugas dan tanggungjawabnya, semestinya bekerja dengan penuh kejujuran, integritas dan transparan, tidak boleh meraspas hak PARA PENGGUGAT yang sah sebagai debitur pailit, sehingga pertanggungngjawaban TERGUGAT III secara fungsinya dalam kepailitan PT.PISS, semestinya berhubungan langsung dengan PARA PENGGUGAT sebagai Debitur Pailit yang sah dan kuat secara hukum, bukan berhubungan dengan TERGUGAT I yang bertindak sendiri melawan hukum;
TERGUGAT IV, dalam melakukan lelang terhadap asset PT.PISS telah mengabaikan dan menghilangkan hak-hak dan kapasitas PARA PENGGUGAT sebagai debitur pailit yaitu PIHAK yang semestinya dilibatkan dalam lelang asset PT.PISS tersebut;
- Bertentangan dengan sikap hati-hati yang harus diindahkan dalam pergaulan masyarakat terhadap orang lain atau benda;
Secara nyata dan jelas bahwa TERGUGAT I telah beberapa kali melakukan kesalahan dan kelalaian dalam proses kinerja teradap PARA PENGGUGAT. Seharusnya TERGUGAT I bersikap hati-hati dalam memperlakukan segala tindakannya terhadap PARA PENGGUGAT.TERGUGAT I bertindak sendiri mengalihkan asset PT.PIISS berupa tanah kepada TERGUGAT II secara sepihak dan melawan hukum. Akibatnya PARA PENGGUGAT kehilangan asset PT.PISS yang merupakan asset PARA PENGGUGAT satu-satunya yang berharga, TERGUGAT I telah merampok, mencuri dan mengambil harta milik PARA PENGGUGAT, menghina, mempermalukan dan merendahkan seperti binatang yang hendak dibawa ketempat pejagalan;
bahwa secara nyata, TERGUGAT I bersama TERGUGAT III, telah mengalihkan dan menjual asset perusahaan berupa sebidang tanah seluas 3,4 Ha (tiga koma empat hektar) yang terletak di Jalan Wibawa mukti Kel.Jatisari Kec.Jatiasih Bekasi Jawabarat sesuai sertifikat HGB No.06110, 06111, 02672 di Kel. jatiluhur Kec.Jatiasih Bekasi, dengan melawan hukum tampil menggantikan kedudukan hukum PARA PENGGUGATsebagai debitur pailit, dengan bertindak sendiri secara sepihak dan melawan hukum, bertindak sendiri mengaku diri dan mengatas namakan perseroan kepada TERGUGAT II dan TERGUGAT IV, untuk bertindak menjalankan perseroan secara melawan hukum;
b. Unsur Kesalahan.
Bahwa berdasarkan pasal 1365 KUHPerdata, apabila unsur kesalahan itu dilakukan baik dengan sengaja atau dilakukan karena kealpaan, akibat hukumnya adalah sama, yaitu bahwa si pelaku tetap bertanggung jawab untuk membayar kerugian atas kerugian yang diderita oleh orang lain, yang disebabkan oleh perbuatan melawan hukum yang dilakukan karena kesalahan si pelaku;
Bahwa dalam perkara ini, kesalahan-kesalahan telah nyata dilakukan oleh PARA TERGUGAT sebagaimana telah diuraikan secara panjang lebar di atas;
c. Unsur Kerugian.
Yang dimaksud dengan ‘kerugian’ dalam pasal 1365 KUHPerdata adalah kerugian yang timbul karena perbuatan melawan hukum. Tiap perbuatan melawan hukum tidak hanya dapat mengakibatkan kerugian uang saja, tapi juga dapat menyebabkan kerugian imateril/moril atau idiil, yakni ketakutan, terkejut, sakit dan kehilangan kesenangan hidup;
Dalam perkara ini, perbuatan PARA TERGUGAT telah menyebabkan PARA PENGGUGAT mengalami kerugian materil dalam hal uang dan harta kekayaan.Kerugian kekayaan pada umumnya mencakup kerugian yang diderita oleh PARA PENGGUGAT dan keuntungan yang dapat diharapkan diterimanya. Dalam perkara ini, jelas terdapat kerugian yang ditimbulkan dari perbuatan yang dilakukan oleh PARA TERGUGAT, yaitu dimana terjadi kesia-siaan dalam kesetian dan prestasi yang dilakukan oleh PARA PENGGUGAT. PARA PENGGUGAT telah mengabdidan menghabiskan waktu yang cukup besar untuk mendirikan dan membangun PT.PISS. Tidak cukup sampai disitu , bahkan tanpa hasil; yang ada hanya penderitaan demi penderitaan, sehingga PARA PENGGUGAT harus menderita lahir dan batin. Setiap hari harus menanggung malu. Kerugian selanjutnya yakni berupa kerugian imateril. Dalam perkara ini jelas akibat perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh PARA TERGUGAT menyebabkan kesia-siaan berupa waktu, energi, pikiran, tenaga, suasana hati, dan yang paling membuat PARA PENGGUGAT menderita adalah perasaan kecewa yang mendalam atas tindakan PARA TERGUGAT yang tidak wajar dan berlebihan. Begitu traumatisnya PARA PENGGUGAT merasakan dirinya hampir putus asa dan kehilangan pekerjaan dan segala-galanya karena setiap hari harus sibuk banting tulang dan memulai dari nol lagi;
Bahwa dengan demikian, unsur kerugian PARA PENGGUGAT akibat tindakan PARA TERGUGAT jelas terpenuhi;
d. Unsur Hubungan sebab akibat antara kesalahan dengan kerugian yang ditimbulkan;
Adanya unsur sebab-akibat untuk memenuhi pasal 1365 KUHPerdata dimaksudkan untuk melihat terdapat hubungan kausal antara kesalahan yang dilakukan dengan kerugian yang ditimbulkan, sehingga dengan demikian PARA TERGUGAT dapat mempertanggung jawabkan perbuatannya. Bahwa PARA TERGUGAT telah melakukan perbuatan melawan hukum, maka jelas sanksi dalam pasal 1365 KUHPerdata dapat diterapkan karena menimbulkan kerugian bagi PARA PENGGUGAT.Dalam hal ini, jelaslah terbukti bahwa hubungan antara kerugian yang diderita oleh PARA PENGGUGAT, adalah akibat dari perbuatan yang dilakukan oleh PARA TERGUGAT;
6. Bahwa dengan terpenuhinya keempat unsur di atas, yakni : unsur perbuatan melawan hukum, unsur kesalahan, unsur kerugian dan unsur hubungan sebab akibat antara kesalahan dengan kerugian yang ditimbulkan, maka PARA TERGUGAT secara nyata telah melakukan perbuatan melawan hukum;
7. Bahwa kesalahan dan kelalaian TERGUGAT I terletak dalam menjalankan seluruh tindakan secara tidak wajar, MELAWAN HUKUM, bertindak sendiri tanpa hak dan kapasitas, bertentangan dengan anggaran dasar dan ketentuan hukum yang berlaku, berlebihan, beritikad buruk dan penerapan kinerja yang tidak profesional, sehingga TERGUGAT II dan TERGUGAT III, dan TERGUGAT IV, juga melakukan kesalahan berat dan kelalaian yang yang fatal yang menyebabkab PARA PENGGUGAT menderita kerugian.;
IV. DALAM PERMOHONAN PROVISI;
Bahwa PARA PENGGUGAT sangat beralasan agar persidangan ini memenuhi rasa keadilan antara PARA PENGGUGAT dan PARA TERGUGAT, terhadap asset PT.PISS berupa sebidang tanah seluas 3,4 Ha, yang terletak dijalan wibawa mukti Kel. Jatisari Kec. Jatiasih, Bekasi, sesuai sertifikat HGB No.06110, 06111, dan 02672, sebelum adanya putusan yang tetap atau inkrah, agar terlebih dahulu dinyatakan, status quo/tidak diperkenankan adanya aktivitas atau kegiatan dilahan milik PT.PISS tersebut;
V. KERUGIAN PARA PENGGUGAT;
Bahwa sebagai akibat adanya perbuatan melawan hukum yang telah dilakukan PARA TERGUGAT tersebut, baik atas kesengajaannya maupun kelalaian dan kesalahannya, PARA PENGGUGAT telah mengalami kerugian berupa:
Kerugian Materil;
A. Hilangnya Kepemilikan asset Perseroan;
Bahwa perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh PARA TERGUGAT, oleh karena perbuatan TERGUGAT I yang bertindak sendiri tanpa hak dan kapasitas melakukan pengurusan perseroan dengan memberikan persetujuan penjualan dan pengalihan asset perseroan, berupa sebidang tanah seluas 3,4 Ha (tiga koma empat hektar) yang terletak dijalan Wibawamukti Kel.Jatisari Kec.Jatiasih Bekasi Jawa Barat sesuai sertifikat HGB No.06110, 06111, 02672, menyebabkan kerugian besar bagi PARA PENGGUGAT karena tanah tersebut merupakan asset pribadi dari PARA PENGGUGAT selaku pemegang saham mayoritas 99,64% (Sembilan puluh Sembilan koma enam puluh empat persen) yang disetorkan dalam bentuk tanah tersebut diatas, dengan total nilai saham pada saat itu senilai Rp.25.000.000.000,-(dua puluh lima milyar rupiah). Adapun harga asset tanah perseroan tersebutkini telah mencapai minimal Rp.125.000.000.000,-(seratus duapuluh lima milyar rupiah), sehingga total kerugian materil PENGGUGAT adalah sebesar Rp.125.000.000.000,-(seratus duapuluh lima milyar rupiah);
B. Biaya Operasional;
Bahwa biaya operasional yang telah dikeluarkan selama pemasalahan ini bergulir tehitung sejak Juli 2012 hingga putusan dibacakan, diasumsikan untuk biaya operasional PARA PENGGUGAT adalah sebesar Rp.5.000.000.000,-(lima milyar rupiah);
2. Kerugian Immateril.
Bahwa PARA PENGGUGAT menjalani pekerjaan dengan sepenuh hati dan rasa tanggungjawab yang tinggi, berprestasi dan melelahkan, karena asset perusahan berupa tanah seluas 3,4 Ha yang dijual dan dialihkan kepada TERGUGAT IIoleh TERGUGAT I adalah sebagian besar atas jerih payah dan milik pribadi PARA PENGGUGAT;
Bahwa telah terjadi beban psikologis yang sangat berat pada PARA PENGGUGAT, yang semula segar bugar harus menerima kenyataan mengalami beban psikis dan tekanan mental, serta mengalami kesakitan yang amat sangat, sehingga mengganggu kehidupan dan pelaksanaan aktivitas sehari-hari dan dampaknya pada PARA PENGGUGAT serta keluarga besar yang ada;
Bahwa PARA PENGGUGAT mengalami penderitaan hebat akibat perlakuan buruk dan kesewenang-wenangan yang amat sangat, sehingga butuh waktu pemulihan diri yang tidak dapat ditentukan;
Bahwa akibat tindakan PARA TERGUGAT yang justru mengakibatkan penderitaan berkepanjangan terhadap PARA PENGGUGAT, Penggugat harus merasakan hal-hal yang hampir membuat PARA PENGGUGAT putus asa, malu, dan sedih dengan beratnya beban yang harus dipikul sehingga PARA PENGGUGAT juga merasa tertipu, terhina, dan terabaikan;
Bahwa sampai saat ini PARA PENGGUGAT tidak mengetahui apa yang akan terjadi terhadap masa depan ataupun karir PENGGUGAT bahkan ada hal-hal yang menyebabkan PARA PENGGUGAT tidak tenang akibat kemarahan dan kepedihan yang dialami, sehingga Penggugat sangat terguncang jiwanya. Hal ini selalu menjadi beban pikiran bagi PARA PENGGUGAT;
Bahwa perbuatan TERGUGAT I menimbulkan traumatik yang mendalam pada diri PARA PENGGUGAT, bahkan sampai hari ini PARA PENGGUGAT masih dihantui oleh kejadian-kejadian yang melecehkan dan menghinakan tersebut. Maka sangat beralasan kiranya PENGGUGAT menuntut ganti rugi KEPADA TERGUGAT I sebesar Rp 500.000.000.000,00 (lima ratus Milyar Rupiah), mengingat kepercayaan yang diberikan PENGGUGAT kepada TERGUGAT I telah mendapat perlakukan yang tidak sepatutnya dan telah menghinakan harga diri PARA PENGGUGAT;
VI. SITA JAMINAN;
Bahwa oleh karena PARA PENGGUGAT mempunyai sangkaan yang beralasan bahwa TERGUGAT I dan II tidak beritikad baik, maka untuk menjamin agar putusan ini kelak dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya (tidak ilusoir) mohon agar diletakkan sita jaminan (conservatoir beslag) terlebih dahulu atas barang bergerak dan tidak bergerak berupa tanah dan bangunan dan berikut isinya yang terletak di Jl. Jalan Wibawamukti Kel.Jatisari, Kec.Jatiasih, Bekasi Jawa Barat sesuai sertifikat HGB No.06110, 06111, 02672, atau yang sedang dalam penguasaan oleh TERGUGAT II;
VII. UANG PAKSA (DWANGSOM);
Bahwa dikhawatirkan Para TERGUGAT lalai dalam melaksanakan isi putusan ini, maka berdasarkan hukum jika terhadap Tergugat I dan II dikenakan uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatannya memenuhi isi putusan ini terhitung sejak putusan ini diucapkan;
VIII.AGAR PUTUSAN TERLEBIH DAHULU DAPAT DIJALANKAN (UITVOERBAAR BIJ VOORRAAD);
Bahwa oleh karena gugatan ini didasarkan pada bukti-bukti otentik yang sulit dibantah kebenarannya maka sangat beralasan kiranya putusan perkara ini dinyatakan dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun terdapat verzet, banding maupun kasasi;
IX. TUNTUTAN DAN PERMOHONAN (PETITUM);
Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, PARA PENGGUGAT mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk berkenan memeriksa dan memutuskan sebagai berikut :
DALAM TINDAKAN PENDAHULUAN :
1. Memerintahkan TERGUGAT II untuk menyerahkan Sertifikat HGBNo.06110, 06111, dan 02672 atas nama PT.PISS (PANTAI INDAH SELAT SUNDA), kepada PARA PENGGUGAT dan atau Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat demi kepentingan pembuktian dalam perkara ini;
2. Memerintahkan TERGUGAT III, untuk menyerahkan segala dokumen-dokumen asli, baik yang terkait pemberesan harta kepailitan, maupun terkait pelelangan asset PT.PISS (PT.PANTAI INDAH SELAT SUNDA), kepada PARA PENGGUGAT;
3. Memerintahkan TERGUGAT IV, untuk menyerahkan segala dokumen-dokumen asli terkait pelelangan asset PT.PISS (PT.PANTAI INDAH SELAT SUNDA), kepada PARA PENGGUGAT;
4. Memerintahkan TERGUGAT I untuk menyerahkan semua dokumen-dokumen asli yang terkait verifikasi pencocokan hutang dalam kepailitan PT.PISS(PT.PANTAI INDAH SELAT SUNDA), penjualan asset perseroan dan dokumen-dokumen asli lain yang dipergunakan oleh TERGUGAT I untuk bertindak sendiri mengatasnamakan perseroan, agar tidak ada lagi korbanlain yang dirugikan dan supaya persidangan ini berjalan dengan jujur, adil, terbuka , dan dihormati serta dijunjung tinggi oleh semua pihak;
5. Memerintahkan TERGUGAT I untuk menghentikan segala tindak-tanduknya mengatasnamakan perseroan;
6. Membatalkan segala perbuatan hukum yang dilakukan oleh TERGUGAT I yang mengatasnamakan perseroan;
7. Menyatakan bahwa segala perbuatan hukum yang dilakukan oleh PARA TERGUGAT dalam perkara aquo ini adalah perbuatan melawan hokum
8. Menohonkan kepada ketua Pengadilan Negeri untuk Mengeluarkan PENETAPAN yang menyatakan bahwa asset PT.PISS (PT.PANTAI INDAH SELAT SUNDA) berupa sebidang tanah yang tersebut diatas berada dalam status quo dan tidak diperkenankan adanya aktifitas apapun;
B. DALAM PUTUSAN PROVISI/SELA;
1. Menyatakan bahwa asset yang dimiliki oleh PT.PISS (PT.PANTAI INDAH SELAT SUNDA), berupa tanah tersebut diatas seluas 3,4 Ha(tiga koma empat hektar), sesuai sertifikat HGB No.06110, 06111, dan 02672, untuk dapat dilakukan status quo dan tidak diperkenankan adanya aktifitas atau kegiatan apapun;
2. Memerintahkan ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk melakukan pemberitahuan sekaligus penyitaan di Tanah asset milik PT.PISS(PT.PANTAI INDAH SELAT SUNDA) seluas 3,4 Ha (tiga koma empat hektar) yang terletak di jalan Wibawamukti Kel.Jatisari Kec. Jatiasih, Bekasi Jawa Barat sesuai sertifikat HGB No.06110, 06111, dan 02672 Kel. Jatiluhur Kec. Jatiasih, Bekasi;
3. Memerintahkan TERGUGAT IV untuk menyerahkan dokumen-dokumen asli kepada PARA PENGGUGAT terkait lelang asset PT. PISS berupa tanah tersebut diatas;
C. DALAM POKOK PERKARA :
1. Menerima dan mengabulkan gugatan PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2. Menyatakan PARA TERGUGAT telah melakukan PERBUATAN MELAWAN HUKUM;
3. Menghukum PARA TERGUGAT untuk mengakui kesalahannya, dan membuat pemohonan maaf secara tertulis dan dipublikasikan melalui 5(lima) media cetak nasional dan 5(media) elektronik nasional;
4. Menghukum TERGUGAT I & II untuk membayar ganti kerugian materil kepada PARA PENGGUGAT sebesar Rp. 130.000.000.000,-(seratus tiga puluh milyar rupiah). Dengan perincian sebagai berikut:
A. Kehilangan kepemilikan asset perseroan yaitu seniai Rp.125.000.000.000,-(seratus dua puluh lima milyar rupiah);
B. Biaya Operasional Rp.5.000.000.000,-(lima milyar rupiah);
5. Menghukum TERGUGAT I Untuk membayar ganti kerugian immateril kepada PENGGUGAT, sebesar Rp. 500.000.000.000.- (Lima Ratus Milyar Rupiah) ;
6. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang telah diletakkan atas harta kekayaan perseroan berupa sebidang tanah seluas 3,4 Ha yang terletak di jalan Wibawamukti Kel. Jatiasari, Kec. Jatiasih, Bekasi Jawa barat sesuai sertifikat HGB No.06110, 06111, dan 02672 di Kel. Jaluhur, Kec. Jatiasih Bekasi, atau yang dikenal sedang dikuasai oleh TERGUGAT II;
7. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada upaya verzet, banding atau kasasi;
8. Memerintahkan PARA TERGUGAT untuk patuh terhadap isi putusan ini;
9. Memerintahkan PARA TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbuldalam perkara ini;
ATAU
Apabila Yang Mulia Majelis hakimyang mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon untuk memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);
Menimbang, bahwa atas gugatan Para Pembanding semula Para Penggugat tersebut Terbanding I semula Tergugat I tersebut mengajukan jawaban pada tanggal 16 Agustus 2016, yang pada pokoknya adalah sebagai berikut:
DALAM EKSEPSI ;
1. EKESEPSI KOMPETENSI ABSOLUT; PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT TIDAK BERWENANG MEMERIKSA DAN MENGADILI PERKARA A QUO;
- Bahwa Para Penggugat telah mengetahui dan mengakui bahwa PT. PISS telah dinyatakan pailit dengan segala akibat hukumnya (vide angka 20, 21 halaman 5-6, angka 2, 6 s/d 16 halaman 6 s/d 8, angka 17 s/d 23 halaman 9 s/d 10, angka 5 halaman 11 s/d 13);
- Bahwa berdasarkan hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak memiliki kompetensi absolut untuk memeriksa dan mengadili perkara a quo yang berhubungan dengan kepailitan yang merupakan domain litis Pengadilan Niaga karena perkara kepailitan PT. PISS telah diputus oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan register perkara Nomor: 36 / Pailit / 2012 / PN.Niaga.Jkt.Pst. tanggal 06 September 2013 Jo. Nomor: 32/PKPU/2012/PN.Niaga.Jkt.Pst tanggal 19 Juli 2012;
- Bahwa Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 705/Pdt.Sus/2012 tanggal 27 Desember 2012 yang menolak kasasi Para Penggugat dalam perkara kepailitan PT. PISS menegaskan mengenai perkara PT. PISS telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewisjde);
- Bahwa Para Penggugat sendiri dengan sadar telah mengakui bahwa kepailitan PT. PISS sudah berkekuatan hukum tetap, sebagaimana berikut : (vide angka 6 halaman 7 Gugatan);
- “Bahwa pada saat PERMOHONAN PERNYATAAN PAILIT yang dimohonkan oleh Ir. Vivi Faizzathi melalui kuasa Hukum PEMOHON yaitu Indrawan, SH., MH., dan Hadi Sunaryo, SH. dimohonkan, TERGUGAT I dengan itikad buruk, tanpa hak atau kapasitas, serta tanpa RUPS ataupun kuasa dari dewan komisaris pemegang saham mayoritas, bertindak sendiri sebagai PEMOHON PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Hutang) yang terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada tanggal 10 Juli 2012 dengan register No. 32/PKPU/2012/PN.JKT.PST Jo. No. 36/Pailit/JKt.Pst.”
- Bahwa proses pemeriksaan terhadap permohonan kepailitan dari kreditur PT. PISS tersebut telah menghasilkan suatu putusan yang berkekuatan hukum tetap pada Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 705 / Pdt.Sus / 2012 tanggal 27 Desember 2012, yang menguatkan Putusan Pengadilan Niaga Pada Pengadilan Negeri Jakarta Nomor: 36 / Pailit / 2012 / PN.Niaga.Jkt.Pst. tanggal 06 September 2013 Jo. Nomor: 32 / PKPU / 2012 / PN.Niaga.Jkt.Pst tanggal 19 Juli 2012 yang pada pokoknya telah menjatuhkan putusan bahwa PT. PISS dinyatakan pailit dengan segala akibat hukumnya;
- Bahwa perkara a quo merupakan tuntutan terhadap proses pengalihan harta pailit atau yang terkait dengan boedel pailit yang merupakan domain litis pengadilan niaga yang menjatuhkan putusan pailit (vide Pasal 3 ayat (1) dan penjelasannya Jo. Pasal 1 angka 7 Undang-Undang No. 37/2004 tentang Kepailitan dan PKPU);
- Pasal 3 ayat (1) UU No. 37/2004 :
“Putusan atas permohonan pernyataan pailit dan hal-hal lain yang berkaitan dan/atau diatur dalam Undang-undang ini, diputuskan oleh Pengadilan yang daerah hukumnya meliputi daerah tempat kedudukan hukum Debitor”;
Penjelasan:
“Yang dimaksud “Hal-Hal lain”, adalah antara lain, actio pauliana, perlawanan pihak ketiga terhadap penyitaan, atau perkara dimana Debitor, Kreditor, Kurator, atau Pengurus menjadi salah satu pihak dalam perkara yang berkaitan dengan harta pailit...”
Jo. Pasal 1 angka (7) UU No. 37/2004 :
“Pengadilan adalah Pengadilan Niaga dalam lingkungan peradilan umum.”
- Bahwa berdasarkan hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak memiliki kompetensi absolut untuk memeriksa dan mengadili perkara a quo yang berhubungan dengan kepailitan yang merupakan domain litis Pengadilan Niaga;
- Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 136 Herzien Inlandsch Reglement (HIR) mengenai eksepsi kompetensi absolut harus diperiksa dan diputus terlebih dahulu sebelum pemeriksaan pokok perkara, maka dengan ini Tergugat I mohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim perkara a quo untuk memeriksa dan memberikan putusan sela terlebih dahulu eksepsi kompetensi absolut Tergugat I pada perkara a quo;
2. PARA PENGGUGAT TIDAK MEMPUNYAI KEDUDUKAN SEBAGAI PENGGUGAT;
- Bahwa dalam Gugatan a quo Para Penggugat mendalilkan sebagai pemegang saham mayoritas, menjabat sebagai komisaris, dan direktur PT. PISS;
- Bahwa berdasarkan Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 36/Pailit/2012/PN.Niaga.Jkt.Pst. tanggal 06 September 2013 Jo. Nomor: 32 / PKPU / 2012 / PN.Niaga.Jkt.Pst tanggal 19 Juli 2012 Jo. Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 705/Pdt.Sus/2012 tanggal 27 Desember 2012 telah menetapkan PT. PISS dalam pailit dengan segala akibat hukumnya;
- Bahwa akibat dari kepailitan PT. PISS maka hal-hal yang terkait dengan boedel pailit pada PT. PISS menjadi kewenangan kurator in casu Tergugat III dibawah Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat maka PT. PISS selaku debitur dalam kepailitan berada dibawah pengampuan dari Tergugat III dan hal-hal terkait dengan menyangkut boedel pailit PT. PISS harus mendapat persetujuan Tergugat III maka kapasitas Para Penggugat yang mengatas namakan PT. PISS dalam perkara a quo tidak berdasarkan ketentuan peraturan kepailitan yang berlaku (vide Pasal 21 dan 24 ayat (1) UU No. 37/2004) sehingga Para Penggugat tidak mempunyai legal standing/kapasitas sebagai Penggugat karena yang berwenang untuk melakukan Gugatan a quo terkait boedel pailit adalah Tergugat III selaku kurator kepailitan PT. PISS;
3. GUGATAN KURANG PIHAK (EXEPTIE PLURIUM LITIS CONSORTIUM);
- Bahwa dalam Gugatan a quo Para Penggugat mendalilkan sebagai pemegang saham mayoritas, menjabat sebagai komisaris, dan direktur PT. PISS;
- Bahwa Para Penggugat mendalilkan kedudukannya sebagai organ perseroan PT. PISS tersebut adalah berdasarkan Akta No. 165 tanggal 15 Agustus Tahun 2011 Notaris Drajat Darmaji, SH. (vide angka 3 halaman 4 dan angka 1 halaman 6 Gugatan);
- Bahwa berdasarkan tersebut di atas, sudah jelas Gugatan a quo merupakan gugatan kurang pihak, karena Penggugat tidak menyertakan sebagai pihak dalam perkara a quo, yaitu Sutaryono selaku Komisaris Utama, Dwi Jatmiko Suharto selaku Komisaris, Wahyudi Saputra selaku Komisaris, Andri Faizal selaku Komisaris pada PT. PISS sebagaimana tertuang pada Akta No. 165 tanggal 15 Agustus Tahun 2011;
- Bahwa jelas-jelas Para Penggugat menarik Tergugat I sebagai pihak dalam perkara a quo dalam dalam kapasitasnya sebagai pengurus PT. PISS yang bertugas sebagai komisaris berdasarkan Akta No. 165 tanggal 15 Agustus Tahun 2011 (vide angka 10 s/d 18 halaman 4-5 dan angka 4 s/d 20 halaman 6 s/d 9 Gugatan) namun Gugatan a quo tidak menarik pengurus PT. PISS lainnya sebagai pihak, yaitu: Sutaryono, Dwi Jatmiko Suharto, Wahyudi Saputra, dan Andri Faizal dengan demikian Gugatan a quo adalah gugatan kurang pihak dan karenanya harus ditolak atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima;
DALAM POKOK PERKARA;
DALAM KONPENSI;
1. Bahwa Tergugat I menolak dengan keras seluruh dalil Para Penggugat kecuali dengan tegas diakui kebenarannya oleh Tergugat I dan mohon dalil-dalil yang telah disampaikan dalam bagian Eksepsi dianggap satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan bagian Pokok Perkara secara mutatis mutandis;
2. Bahwa Para Penggugat dalam Gugatan a quo mendalilkan Akta No. 165 tanggal 15 Agustus Tahun 2011 PT. PISS sebagai kedudukan hukumnya dalam perkara a quo dan kemudian Para Penggugat menuduh Tergugat I tidak berkapasitas untuk mewakili PT. PISS dalam proses PKPU dan kepailitan (vide angka 1 s/d 18 halaman 3-5, angka 1 s/d 20 halaman 6-9, angka 1 halaman 10 Gugatan);
3. Bahwa dalil Para Penggugat tersebut diatas terkait dengan kedudukan Tergugat I dalam PKPU dan kepailitan PT. PISS adalah tidak berdasarkan hukum dan harus ditolak karena kapasitas Tergugat I dalam PKPU dan kepailitan PT. PISS telah diputuskan berdasarkan Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 36/Pailit/2012/PN.Niaga.Jkt.Pst. tanggal 06 September 2013 Jo. Nomor: 32/PKPU/2012/PN.Niaga.Jkt.Pst tanggal 19 Juli 2012 dan sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewisjde);
4. Bahwa dalil Para Penggugat dalam Gugatan a quo mendalilkan Akta No. 165 tanggal 15 Agustus Tahun 2011 PT. PISS sebagai kedudukan hukumnya dalam perkara a quo perlu dijelaskan disini mengenai Akta No. 165 tanggal 15 Agustus Tahun 2011 adalah akta yang cacat hukum karena dasar pembentukan Akta tersebut berasal dari Notulen Rapat PT. PISS tanggal 14 Desember 2010 yang mana rapat tanggal 14 Desember 2010 telah diaktakan menjadi Akta No. 134 tanggal 16 Desember 2010 namun ditolak pengesahannya oleh Kementerian Hukum dan HAM karena tidak memenuhi ketentuan Pasal 94 ayat (7) UU No. 40/2007 tentang Perseroan Terbatas mengenai jangka waktu kewajiban paling lambat 30 hari untuk memberitahukan perubahan anggota Direksi PT. PISS;
5. Bahwa kemudian Notulen Rapat tanggal 14 Desember 2010 tersebut dipergunakan lagi sebagai dasar dari Akta No. 165 tanggal 15 Agustus Tahun 2011 PT. PISS padahal jelas-jelas Notulen Rapat tanggal 14 Desember 2010 tersebut sudah tidak dapat dipergunakan karena daluwarsa dan atau tidak memenuhi syarat-syarat sebagai Rapat Umum Pemegang Saham;
6. Bahwa terhadap keberadaan Akta No. 165 tanggal 15 Agustus Tahun 2011 PT. PISS tersebut, pengurus PT. PISS yaitu Tergugat I (Komisaris), Dwi Djatmoko Suharto (Komisaris), dan Sutaryono (Komisaris Utama) telah menyatakan keberatannya dengan membuat Pernyataan pada Akta No. 117 tanggal 20 Oktober 2014 yang menyatakan menolak Akta No. 165 tanggal 15 Agustus Tahun 2011 PT. PISS tersebut dikarenakan dasarnya adalah notulen rapat 14 Desember 2010 yang telah daluwarsa;
7. Bahwa notulen rapat 14 Desember 2010 yang dipergunakan oleh Para Penggugat sebagai dasar dari pembentukan Akta No. 134 tanggal 16 Desember 2010 dan Akta No. 165 tanggal 15 Agustus Tahun 2011 karenanya Akta No. 165 tanggal 15 Agustus Tahun 2011 cacat hukum;
8. Bahwa fakta mengenai Akta No. 165 tanggal 15 Agustus Tahun 2011 PT. PISS cacat hukum dan tidak diakui oleh para pengurusnya sendiri adalah mengenai Sutaryono (Komisaris Utama), Wahyudi Saputra (Komisaris), dan Andri Faizal (Komisaris) yang merupakan kreditur pada PKPU dan kepailitan dan diakui hak tagihnya terhadap PT. PISS;
9. Bahwa dalil-dalil Penggugat dalam Gugatan a quo mengenai tidak sahnya Tergugat I dalam pelaksanaan PKPU dan kepailitan PT. PISS (vide angka angka 1 s/d 20 halaman 6-9, angka 1 halaman 10 Gugatan) adalah tidak relevan karena PKPU dan kepailitan PT. PISS telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewisjde) berdasarkan Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 36 / Pailit / 2012 / PN.Niaga.Jkt.Pst. tanggal 06 September 2013 Jo. Nomor: 32 / PKPU / 2012 / PN.Niaga.Jkt.Pst tanggal 19 Juli 2012 Jo. Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 705/Pdt.Sus/2012 tanggal 27 Desember 2012;
DALIL PARA PENGGUGAT MENGENAI TERGUGAT I MELAKUKAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM (ONRECHMATIGE DAAD) TIDAK TERBUKTI;
10. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 290 Jo. Pasal 293 ayat (1) UU. No. 37/2004 terhadap Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 36/Pailit/2012/PN.Niaga.Jkt.Pst. tanggal 06 September 2013 Jo. Nomor: 32/PKPU/2012/PN.Niaga.Jkt.Pst tanggal 19 Juli 2012 tertutup upaya hukum apa pun;
11. Bahwa Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 705/Pdt.Sus/2012 tanggal 27 Desember 2012 menegaskan mengenai upaya hukum Para Penggugat terhadap putusan Pailit PT. PISS telah ditolak dengan dasar pertimbangan ketentuan Pasal Pasal 290 Jo. Pasal 293 ayat (1) UU. No. 37/2004;
12. Bahwa dalil-dalil Gugatan a quo Para Penggugat (vide angka 1 s/d 5 halaman 10 s/d 15 Gugatan) mengenai Tergugat I melakukan perbuatan melawan hukum (onrechmatige daad) tidak beralasan hukum karena perbuatan Tergugat I terkait dengan perkara PKPU dan kepailitan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewisjde) maka tuntutan ganti rugi materil dan imateril Para Penggugat terhadap Tergugat I adalah tidak berdasar dan karenanya harus ditolak;
DASAR GUGATAN TIDAK SEMPURNA;
13. Bahwa berdasarkan Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 36 / Pailit / 2012 / PN.Niaga.Jkt.Pst. tanggal 06 September 2013 Jo. Nomor: 32/PKPU/2012/PN.Niaga.Jkt.Pst tanggal 19 Juli 2012 maka syarat-syarat untuk mengajukan gugatan tidak dipenuhi oleh Para Penggugat yang mengakibatkan Gugatan a quo mengandung cacat formal dan karenanya dalil-dalil Para Penggugat mengenai adanya perbuatan melawan hukum (onrechmatige daad) yang dilakukan oleh Tergugat I adalah tidak ada dasarnya untuk itu gugatan ini harus dinyatakan batal demi hukum atau setidaknya Gugatan dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard);
PETITUM BERSIFAT ASUMSI;
14. Bahwa berdasarkan Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 36/Pailit/2012/PN.Niaga.Jkt.Pst. tanggal 06 September 2013 Jo. Nomor: 32/PKPU/2012/PN.Niaga.Jkt.Pst tanggal 19 Juli 2012 maka perkara a quo tidak menunjukan atau menegaskan dasar hukum maupun kapasitas/kedudukan Para Penggugat terhadap Tergugat I untuk menuntut Tergugat I melaksanakan sesuatu sebagaimana isi petitumnya maka Para Penggugat telah membuat perkiraan atau asumsi sendiri yang tidak berdasarkan hak dan/atau hukum yang dengan demikian sudah seharusnya Gugatan a quo ditolak atau tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard);
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas Tergugat I mohon kepada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat cq. Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo agar berkenan menjatuhkan putusan sebagai berikut:
DALAM TINDAKAN PENDAHULUAN;
- Menolak tuntutan Dalam Tindakan Pendahuluan Para Penggugat untuk seluruhnya;
DALAM PROVISI;
- Menolak tuntutan Provisi Para Penggugat untuk seluruhnya;
DALAM EKSEPSI;
1. Menerima dan mengabulkan Eksepsi Tergugat I untuk seluruhnya;
2. Menolak atau setidak-tidaknya tidak menerima Gugatan yang diajukan Para Penggugat untuk seluruhnya;
3. Menghukum dan memerintahkan kepada Para Penggugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara;
DALAM POKOK PERKARA;
DALAM KONPENSI;
1. Menyatakan Gugatan Para Penggugat ditolak seluruhnya atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak diterima (niet ontvankelijke verklaard);
2. Menghukum Para Penggugat untuk membayar biaya yang timbul dari perkara ini;
atau,
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);
Menimbang, bahwa atas gugatan Para Pembanding semula Para Penggugat tersebut Terbanding II semula Tergugat II tersebut mengajukan jawaban pada tanggal 16 Agustus 2016, yang pada pokoknya adalah sebagai berikut:
DALAM EKSEPSI :
1. Gugatan PARA PENGGUGAT Salah Alamat (Error in Persona);
A. PARA PENGGUGAT Tidak Memiliki Hak dan Kapasitas Untuk Menggugat;
1. Bahwa dalam Gugatannya, PARA PENGGUGAT menyatakan kedudukan dari masing-masing PARA PENGGUGAT, yaitu: PARA PENGGUGAT adalah sebagai pemegang saham mayoritas PT. Pantai Indah Selat Sunda (“PT. PISS”), PENGGUGAT I bertugas sebagai direktur PT PISS dan PENGGUGAT II sebagai anggota dewan komisaris PT PISS berdasarkan Akta Pendirian Perusahaan No. 149 tanggal 21 November 1995 berikut perubahan-perubahannya, terakhir dirubah dengan Akta Perubahan No. 165 tanggal 15 Agustus 2011;
2. Bahwa PT. PISS (dalam Pailit) telah dinyatakan pailit berdasarkan putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 32/PKPU/2012/PN. NIAGA.JKT.PST. jo. Nomor: 36/PAILIT/ 2012/PN.NIAGA. JKT.PST. tanggal 19 Juli 2012 dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap berdasarkan Putusan Mahkamah Agung R.I. Nomor: 705 K/PDT.SUS/2012 tanggal 27 Desember 2012;
3. Bahwa Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (“UU No.37/2004”) mengatur “Kepailitan adalah sita umum atas semua kekayaan Debitor Pailit yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh Kurator di bawah pengawasan Hakim Pengawas sebagaimana diatur dalam Undang‑Undang ini”;
Pasal 16 ayat (1) UU No.37/2004 mengatur: “Kurator berwenang melaksanakan tugas pengurusan dan/atau pemberesan atas harta pailit sejak tanggal putusan pailit diucapkan meskipun terhadap putusan tersebut diajukan kasasi atau peninjauan kembali”;
Selanjutnya Pasal 24 ayat (1) UU No.37/2004 mengatur “Debitor demi hukum kehilangan haknya untuk menguasai dan mengurus kekayaannya yang termasuk dalam harta pailit, sejak tanggal putusan pernyataan pailit diucapkan”;
4. Bahwa oleh karenanya berdasarkan Pasal 1 ayat (1) jo. Pasal 16 ayat (1) jo. Pasal 24 ayat (1) UU No.37/2004, PARA PENGGUGAT tidak memiliki persona standi in judicio di depan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagai pihak PARA PENGGUGAT dengan mengatas namakan sebagai para pemegang saham maupun direktur dan/atau komisaris PT. PISS (dalam Pailit);
B.TERGUGAT II tidak memiliki hubungan hukum dengan PARA PENGGUGAT;
1. Bahwa PARA PENGGUGAT telah menggugat PT. TUNAS RIDEAN Tbk. selaku TERGUGAT II dalam perkara ini, yang pada pokoknya PARA PENGGUGAT menyatakan bahwa TERGUGAT I telah mengalihkan asset PT. Pantai Indah Selat Sunda (“PT. PISS”) kepada TERGUGAT II, yaitu sebidang tanah seluas 3,4 Ha (tiga koma empat hektar) yang terletak di Jalan Wibawamukti, Kelurahan Jatisari, Kecamatan Jati Asih, Kota Bekasi, Jawa Barat, sesuai Sertipikat Hak Guna Bangunan (“SHGB”) No. 06110, 06111 dan 02672 ketiganya atas nama PT. PISS (“Tanah”), dimana PARA PENGGUGAT merasa berhak untuk dilibatkan dalam transaksi jual beli asset PT. PISS tersebut, atas alasan tersebut PARA PENGGUGAT menyatakan bahwa TERGUGAT II telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum terhadap PARA PENGGUGAT;
2. Bahwa Tanah tersebut adalah asset PT. PISS (dalam Pailit) yang telah dinyatakan pailit dan telah berada di bawah pengurusan Kurator dalam hal ini TERGUGAT III berdasarkan Putusan yang telah berkekuatan hukum tetap sebagaimana dimaksud pada Butir I.A.2. di atas, dan pembelian atas Tanah tersebut oleh TERGUGAT II, telah dilaksanakan melalui proses lelang terbuka yang dilakukan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Bekasi sesuai dengan prosedur lelang yang belaku;
3. Bahwa berdasarkan Kutipan Risalah Lelang Nomor : 159/2014 tanggal 7 Mei 2014, yang ditandatangani oleh TERGUGAT III selaku Pejabat Penjual, Dewi Yunita selaku kuasa dari TERGUGAT II sebagai Pembeli dan Pejabat Lelang TERGUGAT IV, telah dinyatakan dengan jelas bahwa TERGUGAT II adalah selaku pembeli atas Tanah tersebut;
4. Bahwa oleh karena itu seluruh prosedur transaksi jual beli Tanah secara lelang tersebut telah dilaksanakan oleh TERGUGAT II melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Bekasi (”KPKNL Bekasi”), tanpa pernah berhubungan hukum sama sekali dengan PARA PENGGUGAT;
5. Bahwa dengan demikian PARA PENGGUGAT telah keliru dengan menarik TERGUGAT II sebagai pihak Tergugat dalam perkara ini, karena jelas jelas antara PARA PENGGUGAT dengan TERGUGAT II tidak memiliki hubungan hukum dalam bentuk apapun terkait dengan proses transaksi pembelian Tanah secara lelang yang dilaksanakan TERGUGAT II melalui KPKNL Bekasi;
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka sangat jelas Gugatan PARA PENGGUGAT kepada TERGUGAT II adalah gugatan yang salah alamat (Error In Persona), oleh karenanya sangat patut dan wajar apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini menyatakan Gugatan PARA PENGUGAT tidak dapat diterima (Niet Onvankelijke Verklaard);
2. Gugatan Tidak Berdasarkan Hukum (Onreghtmatig Of Ongegrond);
1. Bahwa PARA PENGGUGAT telah mengugat PARA TERGUGAT yang pada pokoknya PARA PENGGUGAT mendalilkan bahwa seluruh rangkaian perbuatan hukum yang dilakukan oleh TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III dan TERGUGAT IV terkait proses jual beli Tanah yang merupakan Asset PT.PISS (dalam Pailit) adalah merupakan perbuatan melawan hukum dan telah menimbulkan kerugian bagi PARA PENGGUGAT;
2. Bahwa TERGUGAT II membeli Tanah tersebut melalui proses lelang eksekusi Harta Pailit di KPKNL Bekasi, dimana Tanah tersebut merupakan Asset dari PT PISS (dalam Pailit) yang telah dinyatakan Pailit berdasarkan putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 32/PKPU/2012/PN.NIAGA. JKT.PST. jo. Nomor: 36/PAILIT/2012/PN.NIAGA.JKT.PST. tanggal 19 Juli 2012 dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap berdasarkan Putusan Mahkamah Agung R.I. Nomor: 705 K/PDT.SUS/2012 tanggal 27 Desember 2012;
3. Bahwa sampai dengan Gugatan ini diajukan oleh PARA PENGGUGAT, tidak terdapat suatu putusan badan peradilan manapun yang membatalkan Putusan Pailit sebagaimana tersebut pada Butir 2 di atas maupun membatalkan pelaksanaan lelang eksekusi harta pailit yang telah dilakukan oleh KPKNL Bekasi;
4. Bahwa oleh karena itu Gugatan PARA PENGGUGAT tidak didasarkan pada fakta-fakta dan/atau bukti-bukti hukum sama sekali, maka Gugatan yang diajukan oleh PARA PENGGUGAT yang menyatakan bahwa PARA TERGUGAT telah melakukan perbuatan melawan hukum adalah Gugatan yang tidak berdasarkan hukum sama sekali (Onreghtmatig Of Ongegrond);
Berdasarkan hal tersebut, maka adalah patut dan wajar apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini menyatakan Gugatan PARA PENGGUGAT tidak dapat diterima;
DALAM POKOK PERKARA :
Bahwa apa yang telah dikemukakan oleh PARA PENGGUGAT adalah tidak benar, agar supaya Majelis Hakim tidak terkecoh oleh dalil-dalil PARA PENGGUGAT, maka perkenankanlah TERGUGAT II mengemukakan hal-hal yang sebenarnya dalam perkara ini;
1. Bahwa seluruh dalil yang telah TERGUGAT II kemukakan dalam EKSEPSI, mohon kiranya dinyatakan telah termasuk dan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dengan Jawaban dalam POKOK PERKARA ini;
2. Bahwa TERGUGAT II menolak dan menyangkal dengan tegas seluruh dalil dari PARA PENGGUGAT, terkecuali yang diakui oleh TERGUGAT II secara tegas dan tertulis;
3. Bahwa TERGUGAT II menolak dengan tegas dalil PARA PENGGUGAT pada Halaman 12 alinea 5 yang menyatakan: “Bahwa TERGUGAT II, semestinya dalam melakukan pembelian terhadap asset PT. PISS, melakukan transaksi jual-beli dengan itikad baik, transparan, teliti, cermat, serta harus memperhatikan para pihak yang berkompeten dan sah untuk melaksanakan transaksi jual-beli asset PT. PISS”;
4. Bahwa dapat TERGUGAT II jelaskan secara singkat bahwa proses jual-beli Tanah yang merupakan asset PT. PISS (dalam pailit) tersebut dilakukan melalui proses lelang terbuka, dimana PT. PISS (dalam pailit) telah dinyatakan Pailit berdasarkan putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 32/PKPU/2012/PN.NIAGA. JKT.PST. jo. Nomor: 36/PAILIT/2012/PN.NIAGA.JKT. PST. tanggal 19 Juli 2012 dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap berdasarkan Putusan Mahkamah Agung R.I. Nomor: 705 K/PDT.SUS/2012 tanggal 27 Desember 2012 dan oleh karena itu asset-asset PT. PISS (dalam Pailit) tersebut berada di bawah pengurusan dan pemberesan Kurator (TERGUGAT III) yang telah ditunjuk berdasarkan putusan pailit sebagaimana dimaksud di atas;
5. Bahwa dalam hal ini TERGUGAT III, selaku Kurator yang berwenang mengurus dan membereskan PT.PISS (dalam Pailit) berdasarkan Putusan Pailit sebagaimana tersebut di atas, telah bertindak sebagai penjual Tanah dengan melakukan penjualan dimuka umum (Lelang) atas asset PT. PISS (dalam Pailit) berupa Tanah tersebut, yang didahului dengan pelaksanaan Pengumuman Lelang Eksekusi pada Harian Bekasi Ekspres, Jum’at, 4 April 2014;
6. Bahwa atas dasar pengumuman lelang tersebut di atas, TERGUGAT II telah mengikuti proses lelang Tanah tersebut dengan melengkapi syarat-syarat administratif dan keuangan yang diperlukan dan perlu diketahui pula bahwa peserta lelang Tanah tersebut tidak hanya TERGUGAT II sendiri melainkan terdapat beberapa peserta lelang yang lain;
7. Bahwa setelah berlangsungnya proses lelang sesuai ketentuan yang berlaku, TERGUGAT II telah dinyatakan sebagai pemenang Lelang berdasarkan Kutipan Risalah Lelang Nomor : 159/2014 tanggal 7 Mei 2014 yang dikeluarkan oleh KPKNL Bekasi dengan harga pembelian sebesar Rp. 22.025.000.000,- (dua puluh dua milyar dua puluh lima juta rupiah), dimana Kutipan Risalah Lelang tersebut berlaku pula sebagai Akta Jual Beli terhadap Tanah tersebut;
8. Bahwa setelah TERGUGAT II ditetapkan sebagai pemenang lelang Tanah oleh KPKNL Bekasi, selanjutnya TERGUGAT II telah membayar lunas harga pembelian Tanah sesuai Kutipan Risalah Lelang Nomor : 159/2014 tanggal 7 Mei 2014 dan TERGUGAT II telah memperoleh pula Asli sertipikat-sertipikat hak atas Tanah tersebut dari TERGUGAT III. Kemudian TERGUGAT II telah pula mengurus balik nama atas Asli sertipikat-sertipikat hak atas Tanah tersebut melalui instansi yang berwenang dan pada saat ini pemegang hak dalam Asli sertipikat-sertipikat hak atas Tanah tersebut telah dibaliknama menjadi atas nama TERGUGAT II;
9. Bahwa dengan demikian sangat jelas bahwa dalam proses jual-beli atas Tanah melalui proses lelang tersebut tidak melibatkan PARA PENGGUGAT sama sekali, karena Tanah tersebut adalah asset PT PISS (dalam Pailit) yang telah dinyatakan pailit dan berada dalam pengurusan dan pemberesan kurator (TERGUGAT III) berdasarkan Putusan Pailit yang telah berkekuatan hukum tetap. Oleh karenanya dalil PARA PENGGUGAT tersebut di atas yang pada intinya mengatakan bahwa dalam transaksi jual-beli Tanah tersebut TERGUGAT II seharusnya melakukan transaksi jual-beli dengan itikad baik, transparan, teliti, cermat, serta harus memperhatikan para pihak yang berkompeten dan sah untuk melaksanakan transaksi jual-beli asset PT. PISS adalah dalil yang tidak berdasarkan hukum, karena TERGUGAT II adalah pembeli yang beritikad baik dan telah melakukan transaksi dengan pihak - pihak yang berkompeten berdasarkan undang-undang;
10.Bahwa TERGUGAT II dengan tegas menolak dalil PARA PENGGUGAT pada :
- Halaman 13 alinea 2 yang menyatakan:
“TERGUGAT II, dalam melakukan pembelian asset PT.PISS, secara jelas dan terang mengabaikan hak-hak dan kompetensi PARA PENGGUGAT (DEBITUR PAILIT) sebagai PIHAK yang sah dan berhak untuk dilibatkan dalam transaksi jual-beli asset PT.PISS tersebut:”
- Halaman 13 alinea 6;
“…TERGUGAT I bertindak sendiri mengalihkan asset PT.PISS berupa tanah kepada TERGUGAT II secara sepihak dan melawan hukum…..”
Dalil PARA PENGGUGAT tersebut adalah tidak benar, sangat menyesatkan dan sangat mengada-ada, karena sebagaimana telah TERGUGAT II jelaskan di atas, bahwa proses jual-beli Tanah tersebut dilakukan melalui proses lelang terbuka dan dilakukan oleh pihak-pihak yang berkompeten, yaitu TERGUGAT III sebagai penjual, TERGUGAT II sebagai pembeli dan dihadapan TERGUGAT IV sebagai pejabat lelang yang berwenang, sehingga adalah keliru pula apabila PARA PENGGUGAT mengatakan bahwa TERGUGAT I bertindak sendiri mengalihkan Tanah asset PT. PISS (dalam Pailit) tersebut kepada TERGUGAT II secara sepihak dan melawan hukum;
11.Bahwa TERGUGAT II dengan tegas menolak dalil PARA PENGGUGAT pada Halaman 15 Alinea 1 angka 7 yang menyatakan:
”Bahwa kesalahan dan kelalaian Tergugat I terletak dalam menjalankan seluruh tindakan secara tidak wajar, melawan hukum, bertindak sendiri tanpa hak dan kapasitas, bertentangan dengan anggaran dasar dan ketentuan hukum yang berlaku, berlebihan, beritikad buruk dan penerapan kinerja yang tidak profesional, sehingga TERGUGAT II dan TERGUGAT III, dan TERGUGAT IV, juga melakukan kesalahan berat dan kelalaian yang fatal yang menyebabkan PARA PENGGUGAT menderita kerugian”;
Dalil PARA PENGGUGAT tersebut adalah tidak benar, sangat menyesatkan dan sangat mengada-ada, karena berdasarkan pada penjelasan TERGUGAT II di atas, TERGUGAT II adalah pembeli lelang yang beritikad baik atas Tanah dan lelang Tanah telah dilaksanakan berdasarkan pada putusan badan peradilan yang telah berkekuatan hukum tetap, karena PT. PISS (dalam Pailit) telah dinyatakan Pailit berdasarkan Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 32 / PKPU / 2012 / PN.NIAGA.JKT.PST. jo. Nomor: 36/PAILIT/2012/PN.NIAGA. JKT.PST. tanggal 19 Juli 2012 dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap berdasarkan Putusan Mahkamah Agung R.I. No: 705 K/PDT.SUS/2012 tanggal 27 Desember 2012, sehingga lelang Tanah tersebut adalah sah secara hukum. Oleh karena TERGUGAT II adalah pembeli lelang yang beritikad baik, maka TERGUGAT II harus mendapatkan perlindungan hukum dan lelang tersebut tidak dapat dibatalkan, sehingga terdapat jaminan kepastian hukum untuk proses jual beli barang lelang yang didasarkan pada putusan badan peradilan yang telah berkekuatan hukum tetap;
Hal ini sesuai dengan YurisprudensiMARI No: 1068K/Pdt/2008tanggal 25 Maret 1976 yang menyatakan bahwa pembatalan suatu lelang yang telah dilakukan berdasarkan adanya putusan yang telah berkekuatan hukum tetap tidak dapat dibatalkan. Kaidah hukum yang terdapat dalam Yurisprudensi MARI ini sangat penting untuk menegaskan perlindungan hukum terhadap pembeli lelang yang beritikad baik dan terdapat jaminan kepastian hukum untuk proses jual beli lelang yang didasarkan pada putusan badan peradilan yang telah berkekuatan hukum tetap, sehingga ketika proses lelang eksekusi telah dilaksanakan dengan sempurna, maka menurut MARI, alat pemulihan haknya adalah mekanisme gugatan ganti rugi terhadap pemohon lelang, bukan terhadap pembeli lelang tersebut. Kaidah hukum tersebut sesuai pula dengan ketentuan Pasal 26 ayat (1) UU No.37/2004 yang mengatur: “Tuntutan mengenai hak atau kewajiban yang menyangkut harta pailit harus diajukan oleh atau terhadap Kurator”;
Disamping itu perlindungan hukum terhadap pembeli yang beritikad baik ditegaskan pula dalam Yurisprudensi Putusan MARI No. 1230 K/Sip/1980 tertanggal 29 Maret 1982 menyatakan: “Pembeli yang beritikad baik harus mendapat perlindungan hukum”;
Oleh karena itu TERGUGAT II sebagai pembeli lelang yang beritikad baik tidak dapat dimintakan pertanggungjawaban oleh PARA PENGGUGAT terhadap Tanah yang telah dibeli melalui lelang tersebut dan proses lelang yang telah dilakukan dengan sempurna tersebut tidak dapat dibatalkan, sehingga Gugatan PARA PENGGUGAT sudah semestinya ditolak untuk seluruhnya;
12.Bahwa dengan demikian Gugatan PARA PENGGUGAT tidak tidak didasarkan pada fakta-fakta hukum & bukti-bukti hukum dan tidak berdasarkan hukum sama sekali serta tidak dapat membuktikan terdapatnya perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh TERGUGAT II, sehingga permohonan provisi PARA PENGGUGAT agar terhadap Tanah tersebut terlebih dahulu dinyatakan status quo sebelum adanya putusan yang tetap sudah seharusnya ditolak untuk seluruhnya;
13.Bahwa dikarenakan PARA PENGGUGAT tidak dapat membuktikan terdapatnya Perbuatan Melawan Hukum sebagaimana didalilkan oleh PARA PENGGUGAT, maka tuntutan ganti rugi Materiil sejumlah Rp. 130.000.000.000,- (seratus tiga puluh milyar rupiah) dan Imateriil sejumlah Rp. 500.000.000.000,- (lima ratus milyar rupiah) kepada TERGUGAT II, adalah tuntutan yang tidak berdasarkan hukum sama sekali dan sudah seharusnya ditolak untuk seluruhnya dan hal tersebut ditegaskan pula dalam Yurisprudensi Mahkamah Agung R.I., antara lain;
- YurisprudensiMARI No. 1057 K/Sip/1973 tanggal 25 Maret 1976 yang menyatakan : “Karena Pembanding I tidak dapat membuktikan adanya kerugian material akibat perbuatan Terbanding I, maka ganti rugi karena perbuatan melawan hukum harus ditolak”;
- Yurisprudensi MARI No. 864 K/Sip/1973 tertanggal 13 Mei 1975 yang menyatakan: “Karena Penggugat tidak dapat membuktikan dalam bentuk apa sebenanya kerugian yang dimaksudkan itu, tuntutan tersebut harus ditolak”;
14.Bahwa mengingat Gugatan PARA PENGGUGAT tidak terbukti dan tidak berdasarkan hukum sama sekali, maka tuntutan tentang Sita Jaminan atas tanah dan bangunan dan berikut isinya yang terletak di Jl. Wibawamukti Kel. Jatisari, Kec. Jatiasih, Bekasi Jawa Barat sesui dengan Sertipikat Hak Guna Bangunan No. 06110, 06111, 02672 atau yang sedang dalam penguasaan TERGUGAT II, sudah seharus ditolak dan/atau dikesampingkan;
15.Bahwa tuntutan PARA PENGGUGAT yang memohon agar TERGUGAT II dihukum untuk membayar Uang Paksa (Dwangsom) sejumlah Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) setiap harinya apabila TERGUGAT II terlambat melaksanakan isi putusan perkara ini, sedangkan gugatan dan tuntutan PARA PENGGUGAT berkaitan tindakan untuk membayar uang, maka tuntutan yang demikian adalah tuntutan yang sudah seharusnya ditolak, sebagaimana ditegaskan dalam Yurisprudensi MARI No. 791 K/Sip/1972 tertanggal 26 Pebruari 1973 yang menyatakan ”Uang Paksa (Dwangsom) tidak berlaku terhadap tindakan untuk membayar uang”;
16.Bahwa TERGUGAT II menolak dalil PARA PENGGUGAT agar putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu, walaupun ada upaya hukum verzet, banding, kasasi atau upaya hukum lainnya, haruslah ditolak, karena Gugatan PARA PENGGUGAT tidak terbukti dan perkara ini bukan termasuk perkara yang dapat dijatuhkan putusan serta merta sebagaimana dimaksud dalam Surat Edaran MARI No. 03 Tahun 2000 tanggal 21 Juli 2000, yang intinya dengan tegas menyatakan bahwa Ketua Pengadilan Negeri, Ketua Pengadilan Agama, para Hakim Pengadilan Negeri dan Hakim Pengadilan Agama tidak menjatuhkan Putusan Serta Merta, kecuali terhadap perkara-perkara sebagaimana dimaksud pada Butir 4 Surat Edaran MARI tersebut;
17.Bahwa terhadap dalil-dalil PARA PENGGUGAT untuk selebihnya karena hanya merupakan pemutarbalikan fakta, tidak ada relevansinya dengan perkara ini, sangat mengada-ada dan tidak berdasarkan pada fakta-fakta hukum maupun bukti-bukti hukum sama sekali, maka dalil-dali tersebut tidak berdasarkan hukum sama sekali, sehingga TERGUGAT II menganggap bahwa dalil-dalil tersebut tidak perlu untuk ditanggapi dan sudah seharusnya ditolak untuk seluruhnya;
Berdasarkan hal-hal yang telah TERGUGAT II uraikan di atas, maka TERGUGAT II memohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili Perkara ini agar berkenan memutuskan sebagai berikut:
DALAM EKSEPSI:
1. Menerima Eksepsi TERGUGAT II untuk seluruhnya;
2 Menyatakan Gugatan PARA PENGGUGAT tidak dapat diterima;
DALAM TINDAKAN PENDAHULUAN:
- Menolak tuntutan PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya;
DALAM PUTUSAN PROVISI/SELA:
- Menolak tuntutan provisi PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya;
DALAM POKOK PERKARA:
1. Menolak Gugatan PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2. Menghukum PARA PENGGUGAT untuk membayar seluruh biaya yang
timbul dalam perkara ini;
Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil - adilnya berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa (Ex Aequo et Bono);
Menimbang, bahwa atas gugatan Para Pembanding semula Para Penggugat tersebut Terbanding III semula Tergugat III tersebut mengajukan jawaban pada tanggal 23 Agustus 2016, yang pada pokoknya adalah sebagai berikut:
DALAM EKSEPSI;
I. EKSEPSI KOMPETENSI ABSOLUT;
A. PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT TIDAK MEMILIKI KOMPETENSI ABSOLUT UNTUK MEMERIKSA DAN MEMUTUS PERKARA INI;
1. Tergugat III dengan ini memohon kepada Majelis Hakim Yang Terhormat untuk menolak seluruh gugatan Para Penggugat atau setidak-tidaknya menyatakan gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima karena Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak memiliki kompetensi, yurisdiksi atau wewenang untuk memeriksa dan memutus gugatan ini. Pengadilan yang berwenang dan memiliki kompetensi absolut untuk memeriksa dan memutus gugatan Penggugat adalah Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, dan bukan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat;
2. Dalil Tergugat III tersebut di atas didasari kepada fakta-fakta bahwa hampir seluruh posita dan petitum Para Penggugat mempermasalahkan hal-hal yang berkaitan dengan proses kepailitan PT. Pantai Indah Selat Sunda (dalam Pailit). Hal ini terbukti dari posita dan petitum Para Penggugat sebagai berikut :
Posita butir II.17 halaman 9 :
“Bahwa Tergugat I dengan itikad buruk, dengan persengkongkolan dan tipu muslihat, pada tanggal 27 Agustus 2012, telah bertindak sendiri mengatasnamakan pengurus/debitur pailt, sehingga telah menyetujui dan menandatangani verifikasi/pencocokan hutang dan pajak sementara PT. PISS;”
Posita butir II.18 halaman 9 :
Bahwa Tergugat I, dengan itikad buruk, dengan persekongkolan dan tipu muslihat, tanpa hak dan kapasitas bertindak sendiri dengan memposisikan diri sebagai pengurus yang menjalankan tugas Penggugat, telah mengalihkan dan menjual asset PT. PISS (PT. Pantai Indah Selat Sunda), berupa sebidang tanah seluas 3,4 Ha (tiga koma empat hektar) yang terletak di Jalan Wibawamukti Kel. Jatisari, Kec. Jatiasih, Bekasi, Jawa Barat, sesuai sertifikat HGB No. 06110, 06111 dan 02672 di Kel. Jatiluhur, Kec. Jatiasih, Bekasi, kepada Tergugat II, dengan memberikan persetujuan melalui TERGUGAT III dan IV atau KPKNL (Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang) sesuai pengumuman Lelang Eksekusi tanggal 4 April 2014, dengan harga jauh dibawah kewajaran.”
Posita butir II. 23 halaman 9 :
TERGUGAT IV, dalam melakukan pelelangan terhadap asset PT. PISS, sengaja memaksakan terjadinya jual-beli asset PT. PISS, meskipun sudah terjadi beberapa kali perlawanan dan penolakan oleh PARA TERGUGAT, sehingga pada lelang yang ketiga kalinya, asset PT. PISS terjual tanpa persetujuan dan sepengetahuan PARA PENGGUGAT sebagai pihak yang sah dan pemegang saham mayoritas PT. PISS;
Petitum butir 2 dalam tindakan pendahuluan :
“Memerintahkan TERGUGAT III, untuk menyerahkan segala dokumen-dokumen asli, baik yang terkait pemberesan harta kepailitan, maupun terkait pelelangan asset PT. PISS (PT. PANTAI INDAH SELAT SUNDA) kepada Para Penggugat;”
Petitum butir 4 dalam tindakan pendahuluan :
“Memerintahkan TERGUGAT I untuk menyerahkan semua dokumen-dokumen asli yang terkait verfikasi pencocokan hutang dalam kepailitan PT. PISS (PT. PANTAI INDAH SELAT SUNDA), penjualan asset perseroan dan dokumen-dokumen asli lain yang dipergunakan oleh TERGUGAT I untuk bertindak sendiri mengatasnamakan perseroan, agar tidak ada korban lain yang dirugikan dan supaya persidangan ini berjalan dengan jujur, adil, terbuka dan dihormati serta dijunjung tinggi oleh semua pihak;
Petitum butir 3 dalam putusan provisi/sela :
“Memerintahkan TERGUGAT IV untuk menyerahkan dokumen-dokumen asli kepada PARA PENGGUGAT terkait lelang asset PT. PISS berupa tanah tersebut di atas;
3. Gugatan Para Penggugat yang mempermasalahkan mengenai hal-hal yang berkaitan dengan proses kepailitan PT. Pantai Indah Selat Sunda (dalam Pailit) merupakan Gugatan Lain-lainyang diatur dalam ketentuan Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (“UUK & PKPU”) yang menyatakan :
Pasal 3 ayat (1) UU Pailit dan PKPU :
“Putusan atas permohonan pailit dan hal-hal lain yang berkaitan dan/atau diatur dalam Undang-Undang ini diputuskan oleh Pengadilan yang daerah hukumnya meliputi tempat kedudukan hukum Debitur”
Selanjutnya di dalam penjelasan Pasal 3 ayat (1) dijelaskan sebagai berikut:
Penjelasan Pasal 3 ayat (1) UUK & PKPU:
“Yang dimaksud dengan "hal-hal lain", adalah antara lain, actio pauliana, perlawanan pihak ketiga terhadap penyitaan, atau perkara dimana Debitor, Kreditor, Kurator, atau pengurus menjadi salah satu pihak dalam perkara yang berkaitan dengan harta pailit termasuk gugatan Kurator terhadap Direksi yang menyebabkan perseroan dinyatakan pailit karena kelalaiannya atau kesalahannya.
Berdasarkan ketentuan di atas, gugatan Para Penggugat adalah Gugatan Lain-lain karena selain memermasalahkan mengenai lelang eksekusi yang berkaitan dengan kepailitan, juga pihak-pihak yang diikutsertakan dalam gugatan tersebut adalah Debitur dan Kurator yang berkaitan dengan harta pailit PT. Pantai Indah Selat Sunda (dalam Pailit);
4. Oleh karena gugatan Para Penggugat adalah Gugatan Lain-lain, maka Pengadilan yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili gugatan Para Pengugat ini adalah Pengadilan yang ditunjuk berdasarkan ketentuan Pasal 3 ayat (1) UUK dan PKPU yaitu Pengadilan Niaga dalam lingkungan Peradilan Umum. Hal ini sesuai dengan definisi Pengadilan yang tercantum dalam ketentuan Pasal 1 angka 7 UUK dan PKPU yang menyatakan :
Pasal 1 angka 7 UU Pailit dan PKPU :
“Pengadilan adalah Pengadilan Niaga dalam lingkungan Peradilan Umum”
5. Sebenarnya gugatan Para Penggugat yang mempermasalahkan hal-hal yang berkaitan dengan proses kepailitan PT. Pantai Indah Selat Sunda (dalam Pailit) dan mengikutsertakan Debitur dan Kurator tidak hanya diajukan pada saat ini saja. Pada tanggal 25 April 2014 Para Penggugat juga telah mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang terdaftar dalam No. Register Perkara 196/Pdt.G/2014/PN.JKT.PST. Gugatan Para Penggugat ini juga antara lain mempermasalahkan hal-hal yang sama dengan gugatan Para Penggugat pada saat ini.;
Gugatan Para Penggugat di atas telah diputus dalam Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 196/Pdt.G/2014/PN.JKT.PST tanggal 22 Oktober 2014 yang diktumnya menyatakan bahwa :
MENGADILI :
Dalam Eksepsi:
1. Menerima Eksepsi Tergugat I dan Tergugat II;
2. Menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwenang untuk mengadili perkara tersebut;
3. Menghukum penggugat untuk membayar ongkos perkara sebesar Rp.1.081.000,- (satu juta delapan puluh satu ribu rupiah);
Adapun pertimbangan hukum halaman 30 dan 31 Putusan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 196/Pdt.G/2014/PN.JKT.PST menyatakan bahwa :
“Menimbang, bahwa dengan terbuktinya fakta bahwa Tergugat I dan Tergugat II yang menjadi salah satu pihak dalam perkara ini adalah Kurator dan Pengurus dalam perkara yang berkaitan dengan harta kepailitan, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa gugatan Penggugat tersebut adalah berkaitan dengan hal-hal lain yang menjadi kewenangan khusus dari Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sehingga gugatan dalam perkara ini tidak dapat diajukan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berdasarkan perbuatan melawan hukum;
Menimbang, bahwa oleh karena perkara ini merupakan perkara kewenangan mengadili (kompetensi absolut) dari Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, maka Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut dan dengan demikian maka eksepsi Tergugat I dan Tergugat II adalah beralasan dan haruslah dikabulkan”
6. Oleh karena itu, berdasarkan fakta dan dasar hukum di atas, serta guna terwujudnya Asas Kepastian Hukum untuk seluruh pihak, maka Tergugat III memohon kepada Majelis Hakim YangTerhormat untuk menyatakan gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima karena Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak memiliki kompetensi, yurisdiksi atau wewenang dalam memeriksadan memutus gugatan Para Penggugat;
II. EKSEPSI PROSEDURAL ;
B. GUGATAN PARA PENGGUGAT MELANGGAR ASAS NE BIS IN IDEM KARENA TELAH ADA PUTUSAN PERKARA TERDAHULU YANG TELAH BERKEKUATAN HUKUM TETAP;
7. Tergugat III dengan ini memohon kepada Majelis Hakim Yang Terhormat untuk menyatakan bahwa gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima karena gugatan Para Pengugat tersebut secara nyata dan jelas telah melanggar Asas Ne Bis In Idem;
8. Gugatan yang diajukan oleh Para Penggugat terhadap Para Tergugat pada prinsipnya didasarkan pada permasalahan sebagai berikut:
Kedudukan Hukum (legal standing) Tergugat I yang mewakili PT PISS (dalam Pailit) dalam mengajukan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (“PKPU”) dan bertindak sendiri dalam proses PKPU PT PISS (dalam Pailit) maupun proses kepailitan PT PISS (dalam Pailit);
Lelang Eksekusi atas harta Pailit PT PISS (dalam Pailit); dan
Tindakan Kurator yang menjalankan tugas dan kewenangan tidak sebagaimana mestinya;
Permasalahan-permasalahan yang diajukan oleh Para Penggugat tersebut secara nyata telah diperiksa dan diputus berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki hukum tetap. Hal ini dalam dijelaskan dalam dalil-dali di bawah ini;
PERMASALAHAN MENGENAI KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING) TERGUGAT I TELAH DIPUTUS OLEH PUTUSAN YANG TELAH MEMILIKI KEKUATAN HUKUM TETAP;
9. Gugatan Para Penggugat yang mempermasalahkan mengenai kedudukan hukum (legal standing) Tergugat I terbukti berdasarkan posita dan petitum Para Penggugat antara lain sebagai berikut :
Posita Butir 6 halaman 7 :
“Bahwa pada saat PERMOHONAN PERNYATAAN PAILIT yang dimohonkan oleh Ir. Vivi Faizzathi melalui kuasa Hukum PEMOHON yaitu Indrawan, S.H, M.H dan Hadi Sunaryo, S.H dimohonkan, TERGUGAT I dengan itikad buruk, tanpa hak atau kapasitas, serta tanpa RUPS ataupun kuasa dari dewan komisaris pemegang saham mayoritas, bertindak sendiri sebagai PEMOHON PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Hutang) yang terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada tanggal 10 Juli 2012 dengan register No:32/PKPU/2012/PN.NIAGA.JKT.PST Jo No.36/Pailit/JKt.Pst;”
Posita Butir 7 halaman 7 :
“Bahwa TERGUGAT I dengan itikad buruk sejak awal perkara kepailitan PT. PISS, sengaja bertindak sendiri sebagai PEMOHON PKPU tanpa hak dan kapasitas sebagaimana yang ditentukan dalan Anggaran Dasar Perseroan, berdalih baru mengetahui adanya perkara kepailitan PT. PISS dari sumber luar, tanpa memberitahukan sumber mana yang dimasukkan;”
Posita Butir 8 halaman 7 :
“Bahwa TERGUGAT I dengan itikad buruk sejak awal perkara kepailitan PT. PISS, sengaja bertindak sendiri sebagai PEMOHON PKPUtanpa hak dan kapasitas, berdalih mengajukan Permohonan PKPU sebagai itikad baik untuk melakukan penyelesaian kewajiban PT. PISS”;
Posita Butir 11 halaman 8 :
“Bahwa TERGUGAT I dengan itikad buruk sengaja bertindak sendiri sebagai PERMOHONAN PKPU tanpa hak dan kapasitas, sebagaimana yang ditentukan dalam Anggaran Dasar Perseroan, berdalih mampu melakukan pembayaran untuk melindungi kepentingan hukum dan hak kreditur lainnya.”
Posita Butir 12 halaman 8 :
“Bahwa TERGUGAT I dengan itikad buruk sengaja bertindak sendiri sebagai PERMOHONAN PKPU tanpa hak dan kapasitas, sebagaimana yang ditentukan dalam Anggaran Dasar Perseroan, berdalih telah melakukan RUPSLB ( Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa), serta berdalih telah melakukan rapat dengan para kreditur terkait penyelesaian kewajiban pembayaran hutang PT. PISS, sehingga TERGUGAT I meminta dikabulkannya PERMOHONAN PKPU tersebut.”
Posita Butir 20 halaman 9 :
“Bahwa TERGUGAT I sehubungan dengan tindakannya mengaku-ngaku orang yang bertindak mengatasnamakan perseroan, tanpa RUPS dan kuasa dari dewan komisaris, bertindak sendiri untuk kepentingan sendiri dan orang lain, sehingga telah menyebabkan kerugian besar pada PARA PENGGUGAT, karena telah mengambil tugas dan kewenangan PARA PENGGUGAT, melanggar anggaran dasar dan ketentuan hukum yang berlaku.”
Permasalahan mengenai kedudukan hukum (legal standing) Tergugat I di atas telah diperiksa dan diputus oleh putusan pengadilan yang yang telah memiliki kekuatan hukum tetap yaitu sebagai berikut :
Putusan No. 32/PKPU/2012/PN.Niaga.Jkt.Pst tanggal 19 Juli 2012 (“PUTUSAN PKPU”);
Dalam pertimbangan hukum halaman11 sampai dengan halaman 12 Putusan PKPU ini, Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah mempertimbangkan dan memutus permasalahan kedudukan hukum (legal standing) Tergugat I yang mewakili PT PISS (dalam Pailit) sebagai berikut:
“Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 98 ayat (1) Undang-undang No. 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, dinyatakan bahwa direksi mewakili perseroan baik di dalam maupun di Luar Pengadilan;
Menimbang, bahwa menurut keterangan Pemohon PKPU PT. PISS sedang mengalami kekosongan pengurus karena salah satu pengurus utama yaitu Direktur, sedang menjalani pidana karena tersangkut perkara pidana dan telah diputus di PN Bekasi dan hal itu tidak disangkal oleh Termohon PKPU;
Menimbang, bahwa oleh karena Direktur Utama PT. PISS sedang ditahan karena tersangkut perkara pidana, maka PT. PISS mengalami kekosongan pengurus dengan kekosongan pengurus PT. PISS ini, maka menurut pendapat Majelis Pemohon sebagai anggota Dewan komisaris beri hak untuk melakukan tindakan sementara berupa melakukan pengurusan terhadap PT. PISS tersebut, termasuk melakukan tindakan hukum yaitu mengajukan permohonan PKPU di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, hal ini diatur dalam pasal 118 Undang-undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas yang menyatakan bahwa Dewan Komisaris dalam keadaan tertentu untuk jangka waktu tertentu dapat melakukan tindakan pengurusan, berlaku semua ketentuan mengenai hak. Wewenang dari kewajiban Direksi terhadap perseroan dan pihak ketiga;
Menimbang, bahwa oleh karena adanya kekosongan pengurus di PT. PISS tersebut, maka Pemohon selaku anggota Dewan Komisaris PT. PISS mempunyai legal standing untuk mewakili PT PISSuntuk menunjuk kuasa hukum dalam hal mengajukan permohonan PKPU ini.”
Putusan PKPU ini adalah putusan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena tidak adanya upaya hukum atas Putusan PKPU ini.;
b. PutusanNo. 32/PKPU/2012/PN NIAGA JKT PST jo. 36/PAILIT/2012/PN.NIAGA.JKT.PST.Tanggal 11 Mei 2015 (“PUTUSAN KEBERATAN”);
Pada tanggal 24 Maret 2015, Penggugat I juga telah mengajukan upaya hukum keberatan kepada Majelis Hakim Kepailitan No. 32 / PKPU / 2012 / PN.Niaga.Jkt.Pst jo. 36 / pailit / 2012 / PN.Niaga.Jkt.Pst yang antara lain juga mempermasalahkan mengenai kedudukan hukum (legal standing) Tergugat I. Majelis Hakim Kepailitan No. 32 / PKPU / 2012 / PN.Niaga.Jkt.Pst jo. 36/pailit/2012/PN.Niaga.Jkt.Pst dalam putusannya telah menolak keberatan yang diajukan oleh Penggugat I tersbut. Adapun pertimbangan hukum halaman 24 dan halaman 27 Putusan Keberatan menyatakan sebagai berikut:
Pertimbangan hukum halaman 24;
“Menimbang, bahwa berdasarkan dalil-dalil yang disampaikan oleh Pemohon Keberatan dan Termohon Keberatan dihubungkan Bukti T.1, Bukti T.2, dan Bukti T.5…, yang mana mengenai legal standing tersebut telah dipertimbangkan dan diputuskan oleh Pengadilan Niaga dan Mahkamah Agung tersebut sehingga kehendak Pemohon Keberatan agar Majelis mengkoreksi putusan tersebut adalah hal yang bertentangan dengan hukum. Oleh karena itu dalil pemohon mengenai legal standing tersebut harus ditolak.”
Pertimbangan hukum halaman 27;
“Menimbang bahwa berkaitan dengan keberatan tersebut harus dihubungkan dengan dalil pemohon mengenai legal standing yang oleh majelis telah ditolak maka terhadap keberatan pemohon mengenai tindakan kurator yang telah didasarkan oleh putusan pengadilan niaga tersebut dan telah pula didasarkan atas penetapan-penetatapn yang ditetapkan oleh Hakim Pengawas menurut Majelis harus ditolak pula.”
Penggugat I tidak mengajukan upaya hukum apapun atas Putusan Keberatan tersebut, sehingga Putusan Keberatantersebut menjadi final dan memiliki kekuatan hukum yang mengikat;
PERMASALAHAN MENGENAI LELANG EKSEKUSI HARTA PAILIT PT PISS (DALAM PAILIT) TELAH DIPUTUS OLEH PUTUSAN YANG TELAH MEMILIKI KEKUATAN HUKUM TETAP;
10. Permasalahan mengenai lelang eksekusi atas harta Pailit PT PISS (dalam Pailit) yang diajukan oleh Para Penggugatterbukti berdasarkan posita dan petitum Para Penggugat sebagai berikut :
Posita Butir 18 halaman 9 :
“Bahwa TERGUGAT I, dengan itikad buruk, dengan persekongkolan dan tipu muslihat, tanpa hak dan kapasitas bertindak sendiri dengan memposisikan diri sebagai pengurus yang menjalankan tugas PENGGUGAT, telah mengalihkan dan menjual asset PT. PISS (PT. PANTAI INDAH SELAT SUNDA), berupa sebidang tanah seluas 3,4 Ha (tiga koma empat hektar) yang terletak dijalan Wibawamukti Kel.Jatisari, Kec.Jatiasih, Bekasi Jawa Barat, sesuai sertifikat HGB No. 06110, 06111, dan 02672 diKel.Jatiluhur Kec.Jatiasih Bekasi, kepada TERGUGAT II, dengan memberikan persetujuan melalui TERGUGAT III, dan IV atau KPKLN (Kantor Pelayanaan Kekayaan Negara dan Lelang) sesuai pengumuman Lelang Eksekusi tanggal 4 April 2014, dengan harga jauh dibawah kewajaran”
Posita Butir 2 halaman 9 :
“Memerintahkan ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk melakukan pemberitahuan sekaligus penyitaan di Tanah asset milik PT PISS (PT. PANTAI INDAH SELAT SUNDA) seluas 3,4 Ha (tiga koma empat hektar) yang terletak di jalan Wibawamukti Kel. Jatisari Kec. Jatiasih, Bekasi, Jawa Barat sesuai sertifikat HGB No. 06110, 06111, dan 02672 Kel. Jatiluhur Kec. Jatiasih, Bekasi.”
Petitum Butir 6 halaman 19 :
“Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang telah diletakkan atas harta kekayaan perseroan berupa sebidang tanah seluas 3,4 Ha yang terletak di jalan Wibawamukti Kel. Jatisari Kec. Jatiasih, Bekasi Jawa Barat sesuai sertifikat HGB No. 06110, 06111, dan 02672 Kel. Jatiluhur Kec. Jatiasih, Bekasi Jawa Barat sesuai sertifikat HGB No. 06110, 06111, dan 02672 Kel. Jatiluhur Kec. Jatiasih, Bekasi, atau yang dikenal sedang dikuasai oleh Tergugat II.”
Posita Butir 5 Paragraf 15 halaman 13 :
“Bahwa secara nyata, TERGUGAT I bersama TERGUGAT III, telah mengalihkan dan menjual asset perusahaan berupa sebidang tanah seluas 3,4 Ha (tiga koma empat hektar) yang terletak dijalan Wibawamukti Kel.Jatisari, Kec.Jatiasih, Bekasi Jawa Barat, sesuai sertifikat HGB No. 06110, 06111, dan 02672 diKel.Jatiluhur Kec.Jatiasih Bekasi, dengan melawan hukum tampil menggantikan kedudukan hukum PARA PENGGUGAT sebagai debitur pailit, dengan bertindak sendiri secara sepihak dan melawan hukum, bertindak sendiri mengaku diri dan mengatasnamakan perseroan kepada TERGUGAT II dan TERGUGAT IV, untuk bertindak menjalankan perseroan secara melawan hukum.”
Permasalahan mengenai lelang eksekusi harta pailit PT PISS (dalam Pailit) di atas telah diperiksa dan diputus oleh putusan pengadilan yang yang telah memiliki kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Kasasi No. 1085 K/PDT/2016 tanggal 26 Juli 2016 jo. Putusan Pengadilan Tinggi Jakarta Nomor: 255 / PDT / 2015 / PT.DKI tanggal 4 Agustus 2015 jo. Putusan No. 196 / PDT.G / 2014 / PN.JKT.PST Tanggal 15 Oktober 2014.
Pada tanggal 25 April 2014 Penggugat I telah mengajukan gugatan perdata kepada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang terdaftar dengan No. Registrasi Perkara 196/PDT.G/2014/PN.JKT.PST. Gugatan Penggugat I tersebut antara lain mempermasalahkan mengenai lelang eksekusi harta pailit PT PISS (dalam Pailit);
Gugatan Penggugat I tersebut telah diputus oleh Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang yang menyatakan bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwenang untuk mengadili perkara tersebut. Putusan tersebut juga dikuatkan dengan Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dan Putusan Kasasi. Adapun amar putusan-putusan pengadilan tersebut adalah sebagai berikut :
Amar Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 196/PDT.G/2014/PN.JKT.PST.,tanggal 15 Oktober 2014 :
“MENGADILI"
1.Menerima Eksepsi Tergugat I dan Tergugat II;
2. Menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwenang untuk mengadili perkara tersebut;
3. Menghukum Penggugat untuk membayar ongkos perkara sebesar Rp. 1.081.000,- (satu juta delapan puluh satu ribu Rupiah).”
Amar Putusan Pengadilan Tinggi Jakarta Nomor: 255 / PDT / 2015 / PT.DKI tanggal 4 Agustus 2015 :
“MENGADILI:
1. Menerima permohonan banding Pembanding;
2. Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No.196/Pdt.G/2014/PN.Jkt.Pst., tanggal 22 Oktober yang dimohonkan banding tersebut;
3. Menghukum Pembanding untuk membayar biaya perkara dalam dua tingkat pengadilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah).”;
Berdasarkan pemeriksaan yang kami lakukan pada Informasi Perkara Mahkamah Agung Republik Indonesia, perkara kasasi No. 1085 K/PDT/2016 telah diputus pada tanggal 16 Juli 2016 dengan amar putusan “TOLAK”;
PERMASALAHAN MENGENAI TINDAKAN KURATOR DALAM MENJALANKAN TUGAS DAN KEWENANGANNYA TELAH DIPUTUS OLEH PUTUSAN YANG TELAH MEMILIKI KEKUATAN HUKUM TETAP;
11.Permasalahan tindakan Kurator yang menjalankan tugas dan kewenangan terbukti berdasarkan posita dan Para Penggugat sebagai berikut :
Posita Butir 22 halaman 9 :
“Tergugat III, yang bertindak selaku Kurator dalam kepailitan PT.PANTAI INDAH SELAT SUNDA (PT.PISS), tidak menjalankan tugas dan kewenangannya sebagaimana mestinya, sehingga sengaja menghilangkan peran dan kapasitas PARA PENGGUGAT sebagai pemegang saham mayoritas/debitur pailit, bertindak curang, syarat kepentingan dengan TERGUGAT I, akibatnya PARA PENGGUGAT sebagai pemegang saham mayoritas perseroan, mengalami kerugian yang sangat besar.”
Posita Paragraf 5 halaman 12 :
“TERGUGAT III, semestinya sejak awal memperhatikan dengan hati jernih dan akal yang sehat dan waras, bahwa PARA PENGGUGAT adalah sebagai debitur pailit, karena itu TERGUGAT III, dalam menjalankan kewajibannya sebagai kurator harus independen, tidak boleh ada conflict of interestdengan TERGUGAT I, sehingga dalam praktiknya, tidak berpihak pada kreditur maupun TERGUGAT I yang jelas-jelas bukan orang yang berhak mewakili dan mengatasnamakan perseroan. Akan tetapi faktanya, TERGUGAT III sejak awal telah melakukan kesalahan dna kelalaian BERAT dalam melaksanakan tugas kepengurusan, yaitu menyalahgunakan kekuasaan dan kewenangannya bersama TERGUGAT I, sehingga merugikan harta pailit perseroan PARA PENGGUGAT.”
Posita Butir 5Paragraf 12halaman 13 :
"TERGUGAT III, dalam melakukan tugas dan tanggung jawabnya, semestinya bekerja dengan penuh kejujuran, integritas dan transparan, tidak boleh merampas hak PARA PENGGUGAT yang sah sebagai debitur pailit, sehingga pertanggungjawaban TERGUGAT III secara fungsinya dalam kepailitasn PT.PISS, semestinya berhubungan langsung dengan PARA PENGGUGAT sebagai Debitur Pailit yang sah dankuat secara hukum, bukan berhubungan dengan TERGUGAT I yang bertindak sendiri melawan hukum.”
Permasalahan mengenai keberatan atas tindakan Kurator dalam menjalankan tugas dan kewenangannya di atas telah diperiksa dan diputus oleh putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap yaitu :
Putusan No. 32 / PKPU2012 / PN. NIAGA JKT.PST jo. 36/PAILIT/2012/PN.NIAGA.JKT.PST., tanggal 11 Mei 2015 (“PUTUSAN KEBERATAN”);
Pada tanggal 24 Maret 2015, Penggugat I juga telah mengajukan upaya hukum keberatan kepada Majelis Hakim Kepailitan No. 32/PKPU/2012/PN.Niaga.Jkt.Pstjo. 36/pailit/2012/PN.Niaga.Jkt.Pst yang antara lain juga mempermasalahkan mengenai tindakan kurator dalam menjalankan tugas dan kewenangannya;
Majelis Hakim Kepailitan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam putusannya telah menolak keberatan yang diajukan oleh Penggugat Itersebut dengan amar putusan pada halaman25 sampai dengan halaman 27sebagai berikut :
Pertimbangan hukum halaman 25 sampai dengan halaman 27;
Menimbang bahwa terhadap dalil pemohon tentang : keberatan atas tindakan kurator :
- Bahwa pada tanggal 17 Desember 2010, Pemohon Keberatan terikat pada perjanjian Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan dengan PT. Bank Mutiara, Tbk. Yang tertuang dalam akta No. 50, Akta No. 51 dan Akta No. 52, yang dibuat oleh Notaris Ny. Pudji Redjeki Irawati, S.H. dengan daerah DKI Jakarta;
- Bahwa dalam akta-akta tersebut Pemohon Keberatan, sepakat untuk memberi kuasa kepada PT. Bank Mutiara, Tbk. untuk dibebakan Hak Tanggungan berupa 3 (tiga) Sertifikat Hak Guna Bangunan yaitu SHGB 6110/Jatisari, SHGB 6111/Jatisari, dan SHGB No. 2672/Jatiluhur, sebagai jaminan pinjaman kredit Koperasi Karyawan PT. Elnusa kepada PT. Bank Mutiara, Tbk. dengan demikian Pemohon Keberatan sama sekali tidak mempunyai hubungan hokum yang menimbulkan adanya utang kepada PT. Bank Mutiara, Tbk. sehingga dijadikan sebagai Kreditur Separatis;
- Berdasarkan Surat PT. Bank Mutiara, Tbk. kepada Koperasi Karyawan PT. Elnusa No. 15.06/S-Dir/Cab.JSD/Mutiara/IV/2013 tertanggal 15 April 2013 menyatakan bahwa terhitung sejak tanggal 01 April 2013, sisa kewajiban Koperasi Karyawan PT. Elnusa sebesar Rp. 4.043.860.811,- (empay milyar emapt puluh tiga juta delapan ratus enam puluh delapan ratus sebelas rupiah) atas jaminan 3 (tiga) sertifikat yang dijamin milik Pemohon Keberatan (dalam pailit);
- Berdasarkan rekening Koran Koperasi Karyawan PT. Elnusa tertanggal 30 April 2014 dan 30 Mei 2014 membuktikan bahwa benar Koperasi Karyawan PT. Elnusa masih melakukan pembayaran angsuran kepada PT. Bank Mutiara, Tbk. atas Sertifikat Hak Guna Bangunan milik Pemohon Keberatan (dalam pailit);
- Berdasarkan Surat PT. Bank Mutiara, Tbk. kepada kami tertanggal 29 September 2014 No.428/Mutiara/Cab.JSD/IX/2014 menyatakan bahwa 18 Desember 2012 aset Pemohon Keberatan (dalam pailit) yang diangunkan telah berakhir sejak tanggal 18 Desember 2012 dan PT. Bank Mutiara telah menyerahkan 3 (tiga) Sertifikat Hak Guna Bangunan (boedel pailit) kepada Tim Kurator PT. Pantai Indah Selat Sunda (dalam pailit) tertanggal 12 Juni 2014;
- Berdasarkan hal diatas, membuktikan bahwa Pemohon Keberatan tidak mempunyai hubungan hukum apapun yang mengakibatkan Pemohon Keberatan mempunyai utang kepada PT. Bank Mutiara, Tbk. terlebih lagi dijadikan sebagai Kreditur Separatis oleh Tim Kurator;
- Berdasarkan verifikasi piutang PT. Pantai Indah Selat Sunda (dalam pailit) tertanggal 17 Oktober 2012, Tim Kurator telah mengumumkan bahwa PT. Bank Mutiara, Tbk. dijadikan sebagai Kreditur Separatis dengan tagihan piutang Rp. 5.226.601.535,- (lima milyar dua ratus dua puluh enam juta enam ratus ribu lima ratus tiga puluh lima rupiah);
- Menimbang bahwa berkaitan dengan keberatan tersebut harus dihubungkan dengan dalil pemohon mengenai legal standing yang oleh majelis telah ditolak maka terhadap keberatan pemohon mengenai tindakan kurator yang telah didasarkan oleh putusan pengadilan niaga tersebut dan telah pula didasarkan atas penetapan-penetatapn yang ditetapkan oleh Hakim Pengawas menurut Majelis harus ditolak pula;
Penggugat I tidak mengajukan upaya hukum apapun atas Putusan Keberatan ini, sehingga putusan ini telah memiliki kekuatan hukum tetap;
b. Penetapan No. 32/PKPU/2012/PN.Niaga.Jkt.Pst. jo. No. 36/Pailit/2012/PN.Niaga.Jkt.Pst. tanggal 4 Desember 2014;
Selain upaya hukum keberatan yang diajukan di atas, Penggugat I pada tanggal 20 November 2014 juga pernah surat keberatan yang mempermasalahkan tindakan dan kewenangan Kurator kepada Hakim Pengawas PT PISS (dalam Pailit). Akan tetapi di kemudian hari Penggugat I mencabut Keberatan tersebut melalui Surat No. 035/JAG/PMHN/XII/14 tanggal 3 Desember 2014 perihal Pencabutan Surat Keberatan Nomor : 033/JAG/PMHN/XI/14 (“Pencabutan Surat Keberatan”) yang diajukan kepada Hakim Pengawas PT PISS (dalam Pailit);
Terhadap Pencabutan Surat Keberatan yang diajukan oleh Penggugat I tersebut, Hakim Pengawas PT PISS (dalam Pailit) telah mengeluarkan Penetapan No. 32 / PKPU / 2012 / PN.Niaga.Jkt.Pst.jo. No. 36/Pailit/2012/PN.Niaga.Jkt.Pst.tanggal 4 Desember 2014 dengan amar “mengabulkan pencabutan permohonan keberatan oleh Pemohon tersebut.”
12. Berdasarkan dalil dan fakta yang diuraikan oleh Tergugat III di atas, maka terbukti bahwa pokok permasalahan yang diajukan oleh Para Penggugat dalam gugatan ini seluruhnya telah diajukan, diperiksa dan diputus oleh pengadilan terdahulu bahkan telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap dan mengikat. Dengan demikian sesuai dengan Ketentuan Pasal 1917 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPerdata”), doktrin, dan Yurisprudensi Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1149 K/SIP/1982 tanggal 21 April 1983 serta Yurisprudensi Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1226 K/PDT/2001 tanggal 20 Mei 2002, maka gugatan ini merupakan gugatan yang memenuhi kualifikasi Ne Bis in Idem dan harus dinyatakan tidak dapat diterima;
Adapun dasar hukum, doktrin dan yurisprudensi tersebut menyatakan bahwa :
a. Pasal 1917 KUHPerdata :
“Kekuatan sesuatu putusan Hakim yang telah memperoleh kekuatan mutlak tidaklah lebih luas daripada sekedar mengenai soal putusannya;
b. M. Yahya Harahap, S.H. dalam bukunya Hukum Acara Perdata Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta, 2004, Halaman 42, menyatakan bahwa:
“Sesuai dengan ketentuan Pasal 1917 KUH Perdata, apabila putusan yang dijatuhkan Pengadilan bersifat positif (menolak untuk mengabulkan), kemudian putusan tersebut memperoleh kekuatan hukum tetap, maka dalam putusan melekat ne bis in idem. Oleh karena itu, terhadap kasus dan pihak yang sama, tidak boleh diajukan untuk kedua kalinya.”
c. Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 1149 K/SIP/1982 tanggal 21 April 1983, yang kaidah hukumnya menyatakan bahwa:
“Terhadap suatu perkara, dihubungkan dengan perkara terdahulu, yang telah diputuskan oleh Mahkamah Agung, berlaku asas ne bis in idem, mengingat sasaran kedua perkara itu pada hakikatnya adalah sama, yaitu pernyataan tidak sah jual beli tanah; pihak-pihak pokoknya juga sama.”
13. Berdasarkan uraian di atas maka gugatan Para Penggugat ini telah melanggar Asas Ne Bis In Idem sehingga sudah sepatutnya apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa gugatan ini menyatakan bahwa gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard);
C. PARA PENGGUGAT TIDAK MEMPUNYAI HAK DAN KEDUDUKAN (LEGAL STANDING) HUKUM BERTINDAK MEWAKILI UNTUK DAN ATAS NAMA PT PISS (DALAM PAILIT);
14. Tergugat III dengan ini memohon kepada Majelis Hakim Yang Terhormat untuk menyatakan bahwa gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima karena Para Penggugat tidak mempunyai hak dan kedudukan (legal standing) hukum untuk mewakili PT PISS (dalam Pailit) dalam mengajukan gugatan ini;
15. Sesuai dengan ketentuan Pasal Pasal 24 ayat (1) UUK & PKPU yang menyatakan bahwa :
“Debitor demi hukum kehilangan haknya untuk menguasai dan mengurus kekayaannya yang termasuk dalam harta pailit, sejak tanggal putusan pernyataan pailit diucapkan.”
maka terhitung sejak tanggal 3 September 2012, PT PISS (dalam Pailit) demi hukum telah kehilangan hak dan kedudukannya untuk mengajukan gugatan apapun secara langsung. Apabila PT PISS (dalam Pailit) hendak mengajukan upaya hukum, maka upaya hukum tersebut haruslah dilakukan oleh Kurator yang ditunjuk dan diangkat oleh Pengadilan Niaga;
Oleh karena itu berdasarkan ketentuan di atas Para Penggugat secara jelas dan nyata tidak memiliki hak dan kedudukan hukum apapun untuk mewakili PT PISS (dalam Pailit) untuk mengajukan gugatan ini;
16. Kalaupun PT PISS diperkenankan untuk mengajukan suatu gugatan (padahal pada kenyataannya tidak / quad non), maka pihak yang berwenang untuk mewakili PT PISS sesuai dengan putusan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap adalah Tergugat I, dan bukan Para Penggugat;
Hal ini adalah sesuai dan berdasarkan pertimbangan hukum Putusan PKPU yang telah memiliki kekuatan hukum tetap menyatakan bahwa :
“Menimbang, bahwa menurut keterangan Pemohon PKPU PT. PISS sedang mengalami kekosongan pengurus karena salah satu pengurus utama yaitu Direktur, sedang menjalani pidana karena tersangkut perkara pidana dan telah diputus di PN Bekasi dan hal itu tidak disangkal oleh Termohon PKPU;
Menimbang, bahwa oleh karena Direktur Utama PT. PISS sedang ditahan karena tersangkut perkara pidana, maka PT. PISS mengalami kekosongan pengurus dengan kekosongan pengurus PT. PISS ini, maka menurut pendapat Majelis Pemohon sebagai anggota Dewan komisaris beri hak untuk melakukan tindakan sementara berupa melakukan pengurusan terhadap PT. PISS tersebut, termasuk melakukan tindakan hukum yaitu mengajukan permohonan PKPU di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, hal ini diatur dalam pasal 118 Undang-undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas yang menyatakan bahwa Dewan Komisaris dalam keadaan tertentu untuk jangka waktu tertentu dapat melakukan tindakan pengurusan, berlaku semua ketentuan mengenai hak. Wewenang dari kewajiban Direksi terhadap perseroan dan pihak ketiga;
Menimbang, bahwa oleh karena adanya kekosongan pengurus di PT. PISS tersebut, maka Pemohon selaku anggota Dewan Komisaris PT. PISS mempunyai legal standing untuk mewakili PT PISSuntuk menunjuk kuasa hukum dalam hal mengajukan permohonan PKPU ini.”
17. Oleh karena Para Penggugat terbukti tidak memiliki kedudukan dan hak untuk mewakili PT PISS (dalam Pailit) untuk mengajukan gugatan ini, maka sudah sepatutnya dan sangat relevan apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan bahwa gugatan Para Penggugat ini tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard);
D. DALIL GUGATAN PARA PENGGUGAT KABUR DAN TIDAK JELAS (OBSCUUR LIBEL) KARENA PARA PENGGUGAT GAGAL MENGURAIKAN TINDAKAN/PERBUATAN MELAWAN HUKUM YANG DILAKUKAN OLEH TERGUGAT III;
18. Tergugat III dengan ini memohon kepada Majelis Hakim Yang Terhormat untuk menyatakan bahwa gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima karena gugatan Para Pengugat kabur dan tidak jelas (obscuur libel). Hal ini dikarenakan Para penggugat telah gagal menguraikan tindakan/perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Tergugat III.
19. Para Penggugat dalam gugatannyasama sekali tidak menguraikan secara jelas kesalahan yang telah diperbuat oleh Tergugat III sehingga dapat dikualifikasikan sebagai perbuatan yang melawan hukum;
20. Dalam gugatan ini, Para Penggugat hanta mendalilkan bahwa Tergugat III telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum karena Tergugat III menjalankan tugas dan kewenangan tidak sebagaimana mestinya. Namun demikian dalil Para Penggugat tersebut sama sekali tidak menjelaskan dan menguraikan perbuatan dan tindakan mana dari Tergugat III yang bertentangan dengan hukum dan dasar hukum apa yang dilanggar oleh Tergugat III;
21. Bahkan Para Penggugat tidak mampu menunjukkan dan membuktikan 1(satu) pun ketentuan hukum yang dilanggar oleh Tergugat III dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya selaku Kurator PT PISS (dalam Pailit). Faktanya, Tergugat III telah melaksanakan tugas dan kewenangannya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan Tergugat III bekerja secara independen;
22. Oleh karena gugatan Para Penggugat tidak jelas dan kabur, maka sudah sepatutnya dan selayaknya apabila gugatan Para Penggugat ini dinyatakan tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard);
DALAM POKOK PERKARA;
21. Seluruh dalil-dalil yang telah disampaikan Tergugat III dalam Bagian Eksepsi merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari dalil-dalil yang akan Tergugat III sampaikan dalam Bagian Pokok Perkara ini;
E. PIHAK YANG MEMILIKI LEGAL STANDING UNTUK MEWAKILI PT PISS (DALAM PAILIT) DALAM PROSES PKPU DAN KEPAILITAN TELAH DIPUTUSKAN BERDASARKAN PUTUSAN YANG TELAH MEMILIKI KEKUATAN HUKUM TETAP;
22. Tergugat III dengan ini memohon kepada Majelis Hakim Yang Terhormat untuk menolak seluruh gugatan Para Penggugat atau setidak-tidaknya menyatakan gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima karena pihak yang memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mewakili PT. PISS (dalam Pailit) dalam proses PKPU dan Kepailitan telah diputuskan berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap;
23. Tergugat III dengan ini menyangkal dengan tegas dalil gugatanbutir 22 bagian Uraian Fakta yang yang pada intinya menyatakan bahwa Tergugat III tidak menjalankan tugas dan kewenangannya sebagai Kurator dengan menghilangkan peran dan kedudukan Para Penggugat. Dalil yang disampaikan oleh Para Penggugat tersebut adalah SALAH, BERTENTANGAN DENGAN FAKTA YANG TERJADI DAN SANGAT TIDAK BERDASAR HUKUM;
24. Kedudukan hukum (legal standing) untuk mewakili PT. PISS (dalam pailit) dalam proses PKPU dan Kepailitan pada dasarnya telah diputuskan berdasarkan putusan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, yaitu berdasarkan putusan-putusan sebagai berikut :
PUTUSAN PKPU;
Sesuai dengan pertimbangan hukum Putusan PKPU,pada halaman 11 s.d. 12, yang menyatakan bahwa :
“Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 98 ayat (1) Undang-undang No. 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, dinyatakan bahwa direksi mewakili perseroan baik di dalam maupun di Luar Pengadilan;
Menimbang, bahwa menurut keterangan Pemohon PKPU PT. PISS sedang mengalami kekosongan pengurus karena salah satu pengurus utama yaitu Direktur, sedang menjalani pidana karena tersangkut perkara pidana dan telah diputus di PN Bekasi dan hal itu tidak disangkal oleh Termohon PKPU;
Menimbang, bahwa oleh karena Direktur Utama PT. PISS sedang ditahan karena tersangkut perkara pidana, maka PT. PISS mengalami kekosongan pengurus dengan kekosongan pengurus PT. PISS ini, maka menurut pendapat Majelis Pemohon sebagai anggota Dewan komisaris beri hak untuk melakukan tindakan sementara berupa melakukan pengurusan terhadap PT. PISS tersebut, termasuk melakukan tindakan hukum yaitu mengajukan permohonan PKPU di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, hal ini diatur dalam pasal 118 Undang-undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas yang menyatakan bahwa Dewan Komisaris dalam keadaan tertentu untuk jangka waktu tertentu dapat melakukan tindakan pengurusan, berlaku semua ketentuan mengenai hak. Wewenang dari kewajiban Direksi terhadap perseroan dan pihak ketiga;
Menimbang, bahwa oleh karena adanya kekosongan pengurus di PT. PISS tersebut, maka Pemohonselakuanggota Dewan Komisaris PT. PISS mempunyai legal standing untuk mewakili PT PISSuntuk menunjuk kuasa hukum dalam hal mengajukan permohonan PKPU ini.”
maka pihak yang memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mewakili PT PISS (dalam Pailit) dalam proses PKPU yang kemudian dilanjutkan dengan proses Kepailitan berdasarkan Putusan Pailit adalah Ir. Dadi Darmawan (in casu Tergugat III) selaku anggota Dewan Komisaris, dan bukan Penggugat I maupun Penggugat II;
b. PUTUSAN KEBERATAN ;
Selain itu, Penggugat I sendiri pada tanggal 24 Maret 2015 telah mengajukan permohonan keberatan atas kedudukan hukum (legal standing) Tergugat I untuk mewakili PT. PISS (dalam Palit). Permohonan Keberatan tersebuttelah diperiksa oleh Majelis Hakim Perkara No. 32/PKPU/2012/PN NIAGA JKT PST JO 36/PAILIT/2012/PN.NIAGA.JKT.PST. dan pada tanggal 11 Mei 2015 Majelis Hakim telah mengeluarkan Putusan Keberatan yang dalam amarnya menolak keberatan mengenai kedudukan hukum (legal standing) yang diajukan oleh Penggugat I. Adapun pertimbangan hukum pada halaman 24 dan 27 Putusan Keberatan menyatakan bahwa :
Pertimbangan hukum halaman 24:
“Menimbang, bahwa berdasarkan dalil-dalil yang disampaikan oleh Pemohon Keberatan dan Termohon Keberatan dihubungkan Bukti T.1, Bukti T.2, dan Bukti T.5…., yang mana mengenai legal standing tersebut telah dipertimbangkan dan diputuskan oleh Pengadilan Niaga dan Mahkamah Agung tersebut sehingga kehendak Pemohon Keberatan agar Majelis mengkoreksi putusan tersebut adalah hal yang bertentangan dengan hukum. Oleh karena itu dalil pemohon mengenai legal standing tersebut harus ditolak.”;
Pertimbangan hukum halaman 27:
“menimbang bahwa berkaitan dengan keberatan tersebut harus dihubungkan dengan dalil pemohon mengenai legal standing yang oleh majelis telah ditolak maka terhadap keberatan pemohon mengenai tindakan kurator yang telah didasarkan oleh putusan pengadilan niaga tersebut dan telah pula didasarkan atas penetapan-penetatapn yang ditetapkan oleh Hakim Pengawas menurut Majelis harus ditolak pula.”
Selanjutnya, Penggugat I sendiri tidak mengajukan upaya hukum apapun,sehingga Putusan Keberatan tersebut menjadi final dan memiliki kekuatan hukum yang mengikat;
25. Karena berdasarkan putusan-putusan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap Tergugat I telah ditetapkan memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mewakili PT PISS (dalam Pailit) di dalam proses PKPU maupun Kepailitan, maka secara hukum Tergugat III sebagai Kurator harus tunduk dan patuh atas putusan tersebut. Tergugat III tidak memiliki kedudukan hukum ataupun kepentingan apapun untuk menentukan kedudukan hukum (legal standing) PT. PISS (dalam Pailit), melainkan semata-mata hanya untuk tunduk dan patuh pada putusan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap;
26. Kedudukan hukum (legal standing) Tergugat I untuk mewakili PT. PISS (dalam Pailit) juga diakui oleh Hakim Pengawas dalam proses PKPU maupun Kepailitan dengan dicantumkannya kedudukan hukum (legal standing) Tergugat I dalam penetapan-penetapan Hakim Pengawas sebagai berikut:
a. Penetapan Hakim Pengawas No. 32/PKPU/2012/PN.NIAGA.JKT.PST tanggal 25 Juli 2012 tentang Penetapan Penyelenggaraan Rapat Kreditur Pertama. Dalam halaman 1 Penetapan tersebut, Hakim Pengawas menyatakan:
“Kami Hakim Pengawas pada Pengadilan Negeri/Niaga Jakarta Pusat:
Telah membaca Putusan perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) oleh Majelis Hakim Niaga Pengadilan Negeri/Niaga Nomor 32/PKPU/2012/PN.Niaga.Jkt.Pst tanggal 10 Juli 2012, antara:
Ir. DADI DARMAWAN beralamat di Jalan Harapan Mulia IX No. 2 C kelurahan Harapan Mulia, kecamatan Kemayoran Jakarta Pusat, dalam hal ini diwakili oleh kuasa hukumnya yang bernama IRVAN PURWANEGARA, SH, RICKY N. PANJAITAN, SH, Advokat pada kantor Hukum Purwanegara & Rekan, beralamat …”;
b. Penetapan Hakim Pengawas No. 32/PKPU/2012/PN.NIAGA.JKT.PST Jo. 36/Pailit/2012/PN.NIAGA.JKT.PST tanggal 10 September 2012 tentang Penetapan Penyelenggaraan Rapat Kreditur Pertama. Dalam halaman 1 Penetapan tersebut, Hakim Pengawas menyatakan:
“Kami Hakim Pengawas pada Pengadilan Negeri/Niaga Jakarta Pusat:
Telah membaca Putusan perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) oleh Majelis Hakim Niaga Pengadilan Negeri/Niaga Nomor 32/PKPU/2012/PN.Niaga.Jkt.Pst 36/Pailit/2012/PN.NIAGA.JKT.PST tanggal 6 September 2012, antara:
Ir. DADI DARMAWAN beralamat di Jalan Harapan Mulia IX No. 2 C kelurahan Harapan Mulia, kecamatan Kemayoran Jakarta Pusat, bertindak untuk dan atas nama pribadi selaku salah satu pemegang saham maupun atas nama PT PANTAI INDAH SELAT SUNDA selaku salah satu komisaris, dalam hal ini diwakili oleh kuasa hukumnya yang bernama IRVAN PURWANEGARA, SH, RICKY N. PANJAITAN, SH, Advokat pada kantor Hukum Purwanegara & Rekan, beralamat …”
27. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka terbukti secara tegas bahwa Tergugat III sama sekali bertindak curang atau penuh kepentingan dengan Tergugat I, seperti dituduhkan oleh Para Penggugat dalam gugatannya. Dalam hal ini, kedudukan hukum (legal standing) Tergugat I dalam proses PKPU dan Kepailitan PT. PISS (dalam Pailit) telah diputuskan secara tegas dalam Putusan PKPUdan Putusan Keberatan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.Selain itu, kedudukan hukum (legal standing) Tergugat I tersebut juga telah dicantumkan dan diakui dalam penetapan-penetapan Hakim Pengawas dalam porses PKPU dan Kepailitan PT. PISS (dalam Pailit);
28. Dengan demikian, berdasarkan seluruh uraian di atas Tergugat III memohon kepada Majelis Hakim Yang Terhormat untuk menolak gugatan dari Para Penggugat atau setidak-tidaknya menyatakan tidak dapat diterima(niet ontvankelijke verklaard);
F. TERGUGAT III TELAH MENJALANKAN SETIAP TUGAS DAN KEWAJIBANNYA SELAKU TIM KURATOR PT. PISS (DALAM PAILIT) SESUAI DENGAN KETENTUAN HUKUM YANG BERLAKU;
29. Tergugat III dengan ini memohon kepada Majelis Hakim Yang Terhormat untuk menolak seluruh gugatan Para Penggugat karena Tergugat III telah menjalankan setiap tugas dan kewajibannya selaku Tim Kurator PT. PISS (dalam Pailit) sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku;
30. Tergugat III menyangkal dengan tegas dalil Para Penggugat dalam Butir 5.a Paragraf 7 Bagian Sifat Perbuatan Melawan Hukum Para Tergugat, halaman 12, yang pada intinya menyatakan bahwa Tergugat III sejak awal proses PKPU dan Kepailitan telah melakukan kesalahan dan kelalaian berat dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya bersama Tergugat I. Dalil Para Penggugat ini adalah dalil yang sama sekali tidak benar dan bertentangan dengan fakta yang sebenarnya terjadi;
31. Pada kenyataannya, Tergugat III selaku Tim Kurator PT. PISS (dalam Pailit) telah melaksanakan seluruh tugas dan kewajibannya secara baik dan benar sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam UUK & PKPU dan persetujuan Hakim Pengawas;
32. Adapun tugas-tugas pokok yang telah dilakukan oleh Tergugat III dalam proses PKPU dan Kepailitan PT. PISS (dalam Pailit) antara lain:
Mengumumkan ikhtisar putusan PKPUdanPailit di media masa yang ditetapkan oleh Hakim Pengawas;
Mengadakan Rapat Kreditur sesuai dengan tanggal yang ditetapkan oleh Hakim Pengawas;
Menerima tagihan dari para kreditur dalam periode waktu yang ditetapkan oleh Hakim Pengawas;
Mengadakan Rapat Pencocokan Piutang dan Pajak (verifikasi) yang dipimpin oleh Hakim Pengawas di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat;
Melakukan penjualan harta (boedel) Pailit PT. PISS (dalam Pailit) sesuai dengan penetapan Hakim Pengawas;
Melakukan pembagian boedel pailit kepada para kreditur sesuai dengan penetapan Hakim Pengawas; dan
Mengembalikan harta sisa boedel pailit dengan cara konsinyasi sesuai dengan Penetapan Hakim Pengawas.;
33. Para Penggugat sendiri dalam gugatannya tidak dapat menunjukkan dan menguraikan lebih lanjut mengenai tindakan Tergugat III mana yang menurut Para Penggugat tersebut merupakan tindakan penyalahgunaan wewenang.Demikian pula Para Pengugat tidak dapat mencantumkan satupun ketentuan hukum yang dilanggar oleh Tergugat III;
34. Berdasarkan seluruh uraian di atas, terbukti bahwa Tergugat III dalam menjalankan setiap tugas dan kewajibannya selaku Tim Kurator PT. PISS (dalam Pailit) selalu berpedoman kepada ketentuan hukum yang berlaku.Tergugat III tidak pernah sekali pun menyalahgunakan kewenangan yang diberikan kepadanya atau bahkan berpihak kepada Tergugat I sebagaimana dituduhkan oleh Para Penggugat.Dengan demikian sudah sepantasnya dan sepatutnya apabila Majelis Hakim Yang Terhomat menolak gugatan Para Penggugat;
G. TERGUGAT III TIDAK MELAKUKAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM KEPADA PARA PENGUGGAT;
35. Tergugat III dengan ini menyangkal dengan tegas dalil Para Penggugat yang pada intinya menyatakan bahwa Tergugat III bersama-sama dengan Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat IV (Para Tergugat) telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum. Dalil Para Penggugat ini adalah salah dan keliru karena Tergugat III tidak pernah melakukan perbuatan melawan hukum apapun kepada Para Pengugat;
36. Berdasarkan doktrin-doktrin para ahli hukum yang telah berlaku secara umum, unsur-unsur perbuatan melawan hukum adalah sebagai berikut:
1) Adanya perbuatan yang dilakukan oleh subjek hukum;
2) Adanya pelanggaran hukum, kesusilaan atau ketertiban umum;
3) Adanya kerugian;
4) Adanya hubungan sebab akibat (kausalitas) antara perbuatan dan kerugian;
Unsur-unsur Perbuatan Melawan Hukum di atas bersifat kumulatif dan mandatori, sehingga seluruh unsur-unsur di atas harus dipenuhi untuk menentukan suatu subjek hukum telah melakukan perbuatan melawan hukum.Tidak dipenuhinya salah satu unsur di atas mengakibatkan perbuatan tersebut tidak dapat dikualifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum;
37. Pada kenyataannya Tergugat III sama sekali tidak memenuhi unsur perbuatan melawan hukum dimaksud. Seperti telah dijelaskan dalam Bagian Edan Fdi atas bahwa dalam proses PKPU dan Kepailitan PT. PISS (dalam Pailit):
a. Tergugat III tidak pernah merampas hak apapun yang dimiliki oleh Para Penggugat. Adapun kedudukan hukum (legal standing) Tergugat I untuk mewakili PT. PISS (dalam Pailit) adalah berdasarkan Putusan PKPU, serta Putusan Keberatan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap; dan
b. Tergugat III telah bersikap independen dan selalu menjalankan tugas dan kewenangannya berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku;
Dengan demikian terbukti bahwa tindakan-tindakan yang dlakukan oleh Tergugat III dalam proses PKPU / Kepailitan PT. PISS (dalam Pailit) tersebut sama sekali tidak melanggar hukum, tidak menimbulkan kerugian, dan tidak ada hubungan kausal antara perbuatan dan kerugian;
38. Berdasarkan fakta-fakta di atas, maka terbukti dengan sangat terang dan jelas bahwa Tergugat III sama sekali tidak melakukan perbuatan melawan hukum. Oleh karena itu, Tergugat III dengan ini memohon kepada Majelis Hakim Yang Terhormat untuk menolak seluruh gugatan yang diajukan oleh Para Penggugat;
H. PETITUM PARA PENGGUGAT MENGENAI PENYERAHAN SEGALA DOKUMEN-DOKUMEN ASLI TERKAIT PEMBERESAN HARTA PAILIT DAN PELELANGAN ASET PT. PISS (DALAM PALIT) PATUT UNTUK DITOLAK KARENA TIDAK SESUAI DENGAN KETENTUAN YANG BERLAKU;
39. Tergugat III memohon kepada Majelis Hakim Yang Terhormat untuk menolak petitum Para Penggugat mengenai penyerahan segala dokumen-dokumen asli terkait pemberesan harta pailit dan pelelangan aset PT. PISS (dalam Pailit) dari Tergugat III kepada Para Penggugat karena petitum tersebut tidak berdasar dan bertentangan dengan hukum yang berlaku;
40. Sesuai dengan ketentuan Pasal 24 ayat (1) UUK & PKPU yang menyatakan bahwa :
“Debitor demi hukum kehilangan haknya untuk menguasai dan mengurus kekayaannya yang termasuk dalam harta pailit, sejak tanggal putusan pernyataan pailit diucapkan.”
maka sejak tanggal Putusan Pailit, yaitu tanggal 6 September 2012, Tim Kurator (in casu Tergugat III) adalah satu-satunya pihak yang berweang untuk melakukan pengurusan terhadap PT. PISS (dalam Pailit);
41. Kewenangan yang dimiliki oleh Tergugat III tersebut di atas adalah termasuk juga pengurusan terhadap seluruh dokumen-dokumen yang terkait dengan pemberesan harta kepailitan serta dokumen pelelangan aset PT. PISS (dalam Paliit). Selama proses Kepailitan berlangsung, tidak ada satu pun ketentuan hukum yang mewajibkan Kurator untuk memberikan dokumen-dokumen dimaksud kepada Para Penggugat;
Sampai dengant saat ini proses kepailitan PT. PISS (dalam Pailit) masih berlangsung dan belum adanya putusan apapun yang menutup atau mengakhiri kepailitan PT. PISS (dalam Pailit).;
42. Berdasarkan hal tersebut di atas, maka terbukti bahwa petitum Para Penggugat tersebut di atas adalah tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Dengan demikian, Tergugat III dengan ini memohon kepada Majelis Hakim Yang Terhormat untuk menolak petitum Para Penggugat tersebut dan menolak seluruh gugatan yang diajukan oleh Para Penggugat dalam perkara ini;
PETITUM PARA PENGGUGAT MENGENAI PERMOHONAN MAAF MELALUI 5 (LIMA) MEDIA CETAK NASIONAL DAN 5 (LIMA) MEDIA ELEKTRONIK NASIONAL PATUT UNTUK DITOLAK KARENA TIDAK BERDASAR;
43. Tergugat III memohon kepada Majelis Hakim Yang Terhormat untuk menolak petitum Para Penggugat mengenai permohonan maaf melalui 5 (lima) media cetak nasional dan 5 (lima) media elektronik nasional patut untuk ditolak karena tidak berdasar;
44. Seperti telah diuraikan secara jelas dalam bagian E, F dan Gdi atas, terbukti dengan tegas bahwa Tergugat III tidak melakukan perbuatan melawan hukum apa pun terhadap Para Penguggat, sehingga karenanya tidak terdapat alasan atau dasar apapun bagi Tergugat III untuk menyampaikan permohonan maaf sebagaimana diminta oleh Para Penguggat;
45. Dengan demikian, terbukti bahwa permintaan Para Penggugat tersebut tidak berdasar dan karenanya Majelis Hakim Yang Terhormat sepatutnya menolak Petitum Para Penggugat tersebut dan menolak seluruh gugatan yang diajukan oleh Para Penggugat dalam perkara ini;
PETITUM PARA PENGGUGAT MENGENAI PUTUSAN SERTA MERTA (UIT VOERBAAR BIJ VOORRAD) PATUT UNTUK DITOLAK KARENA TIDAK SESUAI DENGAN KETENTUAN HUKUM YANG BERLAKU;
46. Tergugat III memohon kepada Majelis Hakim Yang Terhormat untuk menolak petitummengenai putusan serta merta (uitvoerbaar bij voorad) dariPara Penggugat karena petitumtersebutsama sekali tidak berdasar;
47. Petitum mengenai putusan serta merta (uitvoerbaar bij voorad) dari Para Penggugat tersebut tidak memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan, yaitu :
a. Pasal 180 ayat (1) HIR menyatakan dengan tegas :
“Biarpun orang membantah putusan hakim Pengadilan Negeri atau meminta apel, maka Pengadilan Negeri itu boleh memerintahkan supaya putusan hakim itu dijalankan dahulu, jika ada surat yang sah, suatu surat tulisan yang menurut peraturan tentang hal itu boleh diterima sebagai bukti, atau jika ada keputusan hukuman lebih dahulu dengan putusan hakim yang sudah menjadi tetap, demikian pula jika dikabulkan dahulu tuntutan dahulu, lagi pula didalam perselisihan tentang hak milik”;
b. Butir 4 huruf a dan f SEMA No. 3 tahun 2000 tentang Putusan Serta Merta (Uitvoerbar Bij Voorraad) dan Provisionil :
“Selanjutnya, Mahkamah Agung memberikan petunjuk, yaitu Ketua Pengadilan Negeri, Ketua Pengadilan Agama, para Hakim Pengadilan Negeri dan Hakim Pengadilan Agama tidak menjatuhkan Putusan Serta Merta, kecuali dalam hal-hal sebagai berikut:
a. Gugatan didasarkan pada bukti surat autentik atau surat tulisan tangan (hadschrift) yang tidak dibantah kebenaran tentang isi dan tanda tangannya, yang menurut Undang-undang tidak mempunyai kekuatan bukti;
b.Gugatan berdasarkan Putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) dan mempunyai hubungan dengan pokok gugatan yang diajukan.”
c. SEMA No. 4 tahun 2001 tentang Permasalahan Putusan Serta Merta (Uitvoerbaar Bij Voorrad) dan Provisionil :
“Berhubung dengan hal tersebut, sekali lagi ditegaskan agar Majelis Hakim yang memutus perkara serta merta hendaknya berhati-hati dan dengan sungguh-sungguh memperhatikan dan berpedoman pada Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) no. 3 tahun 2000 tentang Putusan Serta Merta (Uitvoerbaar bij Voorrad) dan Provisionil terutama yang berkaitan dengan pelaksanaan putusan serta merta (uitvoerbaar bij voorrad) tersebut.”;
Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut di atas, maka dapat disimpulkan bahwa permintaan putusan serta merta (uitvoerbaar bij voorad) harus menenuhi setidak-tidaknya syarat-syarat sebagai berikut:
a. Didasarkan kepada bukti autentik; dan
b. Didasarkan kepada putusan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap;
48. Pada kenyataannya, seluruh syarat-syarat di atas sama sekali tidak dipenuhi dalam perkara ini, karena :
a. Permintaan putusan serta merta (uitvoerbaar bij voorad) yang diajukan oleh Para Penggugatsama sekali tidak didasarkan kepada bukti autentik. Bahkan Para Penggugatsama sekali tidak mampu mengajukan ataupun menunjukkan bukti apapun dalam gugatannya;
b. Permintaan putusan serta merta (uitvoerbaar bij voorad) yang diajukan oleh Para Penggugat tidak didasarkan kepada putusan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap;
49. Oleh karena itu, maka telah terbukti bahwa permintaan putusan serta merta (uitvoerbaar bij voorad) dari Para Penggugat adalah tidak sesuai dengan ketentuan-ketentuan hukum yang berlaku. Dengan demikian Tergugat III dengan ini memohon kepada Majelis Hakim yang Terhormat untuk menolak permintaan putusan serta merta (uitvoerbaar bij voorad) dari Para Penggugat dan menolak seluruh gugatan yang diajukan oleh Para Penggugat dalam perkara ini;
Berdasarkan fakta-fakta dan bukti-bukti yang telah Tergugat III uraikan di atas, maka Tergugat III memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim agar berkenan memberikan putusan sebagai berikut:
DalamEksepsi:
1. Mengabulkanseluruh EksepsiTergugat III;
2. Menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak memiliki kewenangan ataupun kompetensi untuk memeriksa dan memutus perkara ini;
3. Menyatakanseluruh gugatanPara Penggugattidakdapatditerima;
DALAMPOKOKPERKARA :
1. MenolakseluruhgugatanPara Penggugat;
2. Menyatakan bahwa Tergugat III telah melaksanakan seluruh tugas dan kewajibannya sebagai Tim Kurator PT. PISS (dalam Pailit) dengan baik dan benar sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku;
3. Menghukum Para Penggugat untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini.
Atau
Apabila Majelis Hakim Yang Terhormat berpendapat lain, Tergugat III memohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);
Menimbang, bahwa atas gugatan Para Pembanding semula Para Penggugat tersebut Terbanding IV semula Tergugat IV tersebut mengajukan jawaban pada tanggal 16 Agustus 2016, yang pada pokoknya adalah sebagai berikut:
A. DALAM EKSEPSI;
Bahwa Tergugat III menolak/tidak mengakui dalil-dalil yang diajukan Penggugat kecuali dalil-dalil yang diakui kebenarannya oleh Tergugat IV. Tergugat IV mengajukan eksepsi sebagai berikut :
KOMPETENSI ABSOLUT;
Bahwa gugatan Penggugat merupakan ranah Pengadilan Niaga Jakarta Pusat bukan merupakan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat karena karena berdasarkan Putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat Nomor 36/Pailit/2012/PN.Niaga.Jkt.Pst dinyatakan diantaranya PT Pantai Indah Selat Sunda (PT PISS) pailit dengan segala akibat hukumnya serta mengangkat Hakim Pengawas dan kurator (dalam perkara ini sebagai Tergugat III) dengan pertimbangan-pertimbangan:
Bahwa harta yang didaftar oleh Kurator (Tergugat III) adalah merupakan kekayaan dan sebagai boedel pailit para Penggugat;
Bahwa harta yang termasuk dalam boedel pailit tersebut diatas merupakan jaminan hutang Penggugat secara hak tanggungan kepada PT Bank Mutiara;
Pasal 24 ayat (1) UU No.37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU dinyatakan:
“Debitor demi hukum kehilangan haknya untuk menguasai dan mengurus kekayaannya yang termasuk dalam harta pailit sejak tanggal putusan pernyataan pailit diucapkan”;
Pasal 24 ayat 1 UU No.37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU tersebut di atas menegaskan bahwa debitor sejak dinyatakan pailit maka tidak mempunyai hak lagi terhadap hartanya;
4. Bahwa adagium hukum yang berbunyi “lex specialis derogate legi genarali” (hukum yang bersifat khusus akan mengesampingkan hukum yang bersifat umum). UU Kepailitan merupakan lex secialis dari hukum perdata umum (KHU Perdata). Maksudnya apabila sudah diatur secara khusus maka hukum yang bersifat umum dapat dikesampingkan. Dengan Demikian Pengadilan yang berkompeten adalah Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat;
B. DALAM POKOK PERKARA;
- Bahwa Tergugat IV belum memberikan jawaban pokok perkara sebelum Putusan terhadap eksepsi yang diajukan karena menyangkut Kompetensi Absolut dari Pengadilan;
Berdasarkan dalil-dalil yang Tergugat IV ajukan sebagaimana di atas, mohon Majelis Hakim untuk memberikan putusan sela terhadap Eksepsi Kompetensi Absolut yang Tergugat IV ajukan sebagaimana di atur dalam Pasal 134 HIR/Pasal 160 RBG dan Pasal 132 Rv;
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon Putusan seadil-adilnya (ex aequo et bono);
Memperhatikan dan mengutip hal-hal yang tercantum dalam salinan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor. 252/Pdt.G/2016/ PN.Jkt.Pst, tanggal 4 Oktober 2016 yang amarnya sebagai berikut:
- Menerima dan Mengabulkan Eksepsi Tergugat I;
- Menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini;
- Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.1.316.000,00. (satu juta tiga ratus enam belas ribu rupiah);
Membaca Akta permohonan Banding Nomor. 203 / SRT.PDT.BDG / 2016/PN.Jkt.Pst jo. Nomor. 252/Pdt.G/2016/PN.Jkt.Pst, yang dibuat oleh BUKAERI, SH.MM, Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menyatakan bahwa pada tanggal 18 Oktober 2016 Para Pembanding semula Para Penggugat telah mengajukan permohonan agar perkaranya yang diputus oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 4 Oktober 2016 Nomor: 252/Pdt.G/2016/ PN.Jkt.Pst, untuk diperiksa dalam peradilan tingkat banding;
Membaca risalah pemberitahuan pernyataan banding yang dibuat oleh Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menyatakan bahwa pada tanggal 31 Januari 2017 permohonan banding tersebut telah disampaikan secara sah dan seksama kepada Terbanding I semula Tergugat I kepada Terbanding II semula Tergugat II pada tanggal 13 Februari 2017 kepada Terbanding III semula Tergugat III pada tanggal 8 Februari 2017 dan Terbanding IV semula Tergugat IV tanggal 24 Mei 2017;
Membaca risalah pemberitahuan pemeriksaan berkas perkara (inzage) yang dibuat oleh Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah memberi kesempatan kepada Kuasa Para Pembanding semula Para Penggugat pada tanggal 21 Februari 2017 kepada Terbanding I semula Tergugat I pada tanggal 31 Januari 2017 kepada Terbanding II semula Tergugat II pada tanggal 13 Februari 2017 kepada Terbanding III semula Tergugat III pada tanggal 8 Februari 2017 dan kepada Terbanding IV semula Tergugat IV pada tanggal 10 Februari 2017 untuk mempelajari berkas perkara (inzage) dalam tenggang waktu 14(empat belas) hari sejak diberitahukannya sebelum berkas perkara dikirim ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUMNYA
Memimbang, bahwa permohonan banding dari Para Pembanding semula Para Penggugat telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara serta persyaratan yang ditentukan menurut Undang-undang oleh karena itu permohonan banding tersebut secara formil dapat diterima;
Menimbang, bahwa sehubungan dengan permohonan banding tersebut diatas Para Pembanding semula Para Penggugat tidak mengajukan memori banding;
Menimbang, bahwa setelah membaca, meneliti, mempelajari dan mencermati berkas Perkara yang terdiri dari Berita Acara, surat-surat bukti dan surat-surat lain yang berkaitan dengan perkara ini salinan resmi putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 252/Pdt.G/2016/PN.Jkt.Pst, tanggal 4 Oktober 2016 Majelis Hakim Tingkat banding akan mempertimbangkan sebagai berikut;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim Tingkat Pertama dalam putusannya telah mempertimbangkan dengan tepat dan benar semua keadaan serta alasan-alasan yang menjadi dasar dalam putusannya maka pertimbangan-pertimbangan hukum Majelis Hakim Tingkat Pertama tersebut diambil alih dan dijadikan dasar dalam pertimbangan putusan Pengadilan Tinggi sendiri, dalam memutus perkara ini dalam tingkat banding sehingga putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor. Nomor: 252/Pdt.G/2016/PN.Jkt.Pst, tanggal 4 Oktober 2016, dapat dipertahankan di tingkat banding dan oleh karenanya harus dikuatkan;
Menimbang, bahwa karena Para Pembanding semula Para Penggugat berada di pihak yang kalah dan karenanya harus dihukum untuk membayar biaya perkara dikedua tingkat pengadilan yang untuk tingkat banding jumlahnya akan disebutkan dalam amar putusan dibawah ini;
Memperhatikan Undang-undang Nomor 20 tahun 1947, tentang Pengadilan Ulangan dan Undang-undang Nomor 48 tahun 2009, Undang-undang Nomor 49 tahun 2009 serta peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait;
M E N G A D I L I:
- Menerima permohonan banding dari Para Pembanding semula Para Penggugat tersebut;
Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor. 252/Pdt.G/2016/PN.Jkt.Pst tanggal 4 Oktober 2016 yang dimohonkan banding tersebut;
Menghukum Para Pembanding semula Para Penggugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam kedua tingkat pengadilan, yang untuk tingkat banding sejumlah Rp.150.000,-(Seratus lima puluh ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada hari: KAMIS, tanggal 16 NOPEMBER 2017 oleh kami: JOHANES SUHADI, S.H.,MH, Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi DKI Jakarta selaku Hakim Ketua, H. AMIR MADDI, S.H.,MH dan
I NYOMAN ADI JULIASA, S.H.,MH, para Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi DKI Jakarta selaku Hakim Anggota, yang berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor: 515/PEN/PDT/2017/PT.DKI, tanggal 27 September 2017 ditunjuk selaku Majelis Hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara ini dalam Pengadilan tingkat banding dan putusan tersebut diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari: KAMIS, tanggal 23 NOPEMBER 2017 oleh Ketua Majelis tersebut dengan didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota Majelis tersebut serta PUDJI ASTUTI, S.H.,MH, Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta berdasarkan Surat Penunjukan Panitera Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor: 515/PEN/PDT/2017/PT.DKI, tanggal 27 September 2017, tanpa dihadiri oleh pihak-pihak yang berperkara;
HAKIM ANGGOTA, HAKIM KETUA
H. AMIR MADDI, S.H.,MH. JOHANES SUHADI, S.H.,MH.
I NYOMAN ADI JULIASA, S.H.,MH. PANITERA PENGGANTI,
PUDJI ASTUTI, S.H.,MH.
Rincian biaya perkara :
Meterai ………………… Rp. 6.000,00
Redaksi………………… Rp. 5.000,00
Pemberkasan……….... Rp. 139.000,00+
Jumlah…………………. Rp. 150.000,00