103/PID/2018/PT KPG
Putusan PT KUPANG Nomor 103/PID/2018/PT KPG
-. Veky Petra P. Gay,SE alias Veky
MENGADILI: - Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum - Memperbaiki putusan Putusan Pengadilan Negeri Kupang, Nomor 155/Pid.B/2018/PN Kpg, tanggal 19 September 2018, sehingga berbuyi sebagai berikut : 1. Menyatakan Terdakwa VEKY PETRA P. GAY, SE alias VEKY, tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Penganiayaan” ‘ 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga)bulan 3. Menetapkan bahwa pidana tersebut tidak perlu dijalankan, kecuali dikemudian hari ada putusan lain dalam putusan Hakim oleh karena Terdakwa sebelum habis waktu percobaan selama 6 (enam) bulan melakukan perbuatan yang dapat dihukum 4. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat pengadilan, yang ditingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 5. 000,00 (lima ribu rupiah)
PUTUSAN
NOMOR 103/PID/2018/PT KPG
DEMIKEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Kupang, yang mengadili perkara-perkara pidana dalam tingkat banding, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama lengkap : Veky Petra P. Gay,SE alias Veky;
Tempat lahir : Kupang ;
Umur/tanggal lahir : 41 tahun/22 Nopember 1976 ;
Jenis Kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia ;
Tempat tinggal : RT. 04, RW.02, Kelurahan Mebba,
Kecamatan Sabu Barat, Kabupaten
Sabu Raijua ;
A g a m a : Kristen Protestan;
Pekerjaan : Pegawai Negeri Sipil;
Terdakwa ditangkap berdasarkan Surat Perintah Penangkapan, Nomor.Pol.: SP-KP/06/II/2018/Sek Sabu Barat, tanggal 26 Februari 2018;
Terdakwa ditahan dalam Rumah Tahanan Negara oleh :
Penyidik, sejak tanggal 27 Februari 2018 sampai dengan tanggal 18 Maret 2018, berdasarkan Surat Perintah Penahanan No.Pol.: SP-HAN/06/II/2018/Sek.Sabu Barat, tanggal 27 Februari 2018;
Ditangguhkan oleh Penyidik, berdasarkan Surat Perintah Penangguhan Penahanan Nomor : SP-HAN/06.c/III/2018/Sek.Sabu Barat, tanggal 5 Maret 2018;
Terdakwa tidak didampingi oleh Penasihat Hukum;
PengadilanTinggiTersebut :
Telah membaca berkas perkara dan surat-surat yang bersangkutan serta turunan resmi Putusan Pengadilan Negeri Kupang Nomor 155/Pid.B/ 2018/PN.Kpg., tanggal 19 September 2018;
Membaca Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Nomor Reg.Perkara No.PDM-09/SARAI/05/2018, tanggal 21 Mei 2018, Terdakwa didakwa sebagai berikut :
Bahwa ia Terdakwa,Veky Petra P. Gay,SE alias Vekypada hari Sabtu tanggal 17 Februari 2018 sekira pukul 14.20 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari 2018, bertempat di ruang Sekretariat Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sabu Raijua, Kelurahan Mebba, Kecamatan Sabu Barat, Kabupaten Sabu Raijua atau pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kupang, dengan sengaja telah melakukan penganiayaan, yang mana perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa berawal dari Terdakwa memberi perintah kepada seorang stafnya yaitu Saksi Nur Khairunnisa alias Ica untuk mengambil sebuah dokumen di ruang bendahara, mendengar perintah dari Terdakwa, Saksi Nur Khairunnisa alias Ica bergegas menuju ruangan bendahara dan setelah dari ruang bendahara, Saksi Nur Khairunnisa alias Icamelaporkan kepada Terdakwa bahwa dokumen tersebut belum selesai di cetak. Saat itu Terdakwa langsung mengatakan “ Lu yang kerja to dari pada lu duduk-duduk saja “, lalu Saksi Nur Khairunnisa alias Icamenjawab dengan intonasi suara yang agak tinggi dengan mengatakan “saya tidak duduk-duduk saja pak karena saya tadi ada kerja surat SPPD Musrembang dan surat ke BKD yang disuruh Pak Plt Kadis“. Setelah itu Saksi Nur Khairunnisa alias Ica melaksanakan perintah dari Terdakwa untuk mencetak file dokumen yang dimaksud oleh Terdakwa tersebut.
Bahwa setelah mencetak file dokumen, hasil cetakan dokumen sebanyak 42 (empat puluh dua) halaman, Saksi Nur Khairunnisa alias Icabawa kedalam ruang kerja Saksi Nur Khairunnisa alias Ica. Berselang sekitar 3 (tiga) menit Terdakwa masuk keruangan Saksi Nur Khairunnisa alias Icakemudian mendekat ke posisi Saksi Nur Khairunnisa alias Icahingga jarak setengah (0,5) meter dari posisi Saksi Nur Khairunnisa alias Icayang saat itu sedang duduk bekerja menggunakan laptop dimeja kerjanya lalu tanpa mengeluarkan sepatah kata pun Terdakwa dengan posisi berdiri mengayunkan dengan cepat telapak tangan kirinya yang terbuka kearah wajah Saksi Nur Khairunnisa alias Ica sehingga mengenai pipi kanan Saksi Nur Khairunnisa alias Ica.
Bahwa setelah Terdakwa mengayunkan dengan cepat telapak tangan kirinya yang terbuka kearah wajah Saksi Nur Khairunnisa alias Ica sehingga mengenai pipi kanan Saksi Nur Khairunnisa alias Ica, Terdakwa langsung berkata kepada Saksi Nur Khairunnisa alias Ica“kamu santai saja bicara dengan saya, anjing..kamu pendatang disini, saya patah-patah kamu, saya bunuh kamu, anjing...pergi lapor sana Polisi, beta sonde takut!“. Saksi Nur Khairunnisa alias Ica menjawab dengan berkata “maaf kalau saya ada singgung bapa, memang suara saya besar begitu tapi bukan mau kurang ajar“,setelah itu Saksi Boy Hermanus datang dan menarik Saksi Nur Khairunnisa alias Ica untuk keluar dari ruangan tersebut kemudian bersama sama keruangan Pimpinan yaitu Kadis Kominfo melaporkan kejadian tersebut.
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, berdasarkan hasil Visum Et Repertum Nomor : 445.004/RSUD-SR/II/2018 tanggal 19 Februari 2018 yang di tandatangani oleh dr. Adhe Kurniawan, ditemukan tanda kekerasan benda tumpul berupa memar pada pipi sisi kanan bagian atas Saksi Nur Khairunnisa alias Ica.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diuraikan diatas, diatur dan diancam pidana pada Pasal 351 Ayat (1) KUH Pidana;
Membaca surat tuntutan Jaksa Penuntut Umum No.Reg. Perkara : PDM-09/SARAI/05/2018, tanggal 29 Agustus 2018 sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa Veky Petra P. Gay,SE alias Vekyterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penganiayaan;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan dikurangkan selama Terdakwa ditangkap dan ditahan, dengan perintah supaya terdakwa segera ditahan;
Menetapkan agar Terdakwa dibebankan membayar biaya perkara sebesar Rp 2.000,- (dua ribu rupiah).
Setelah mendengar pembelaan dari Terdakwa pada tanggal 5 September 2018, yang pada pokoknya :
Menyatakan terdakwa Veky Petra P. Gay,SE alias Vekytidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penganiayaan sebagai dakwaan tunggal Penuntut Umum;
Membebaskan terdakwa dari segala dakwaan penuntut umum;
Memulihkan harkat, kedudukan, dan martabat terdakwa sebagai akibat dari dakwaan penuntut umum;
Membebankan seluruh biaya perkara yang timbul kepada Negara Cq Penuntut Umum;
Membaca Putusan Pengadilan Negeri Kupang Nomor : 155/Pid.B/ 2018/PN.Kpg, tanggal 19 September 2018, yang amarnya sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa Veky Petra P. Gay,SE alias Veky tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak “Penganiayaan;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama1 (satu) bulan;
Menetapkan bahwa pidana tersebut tidak perlu dijalankan, kecuali kalau kemudian hari ada perintah lain dalam keputusan hakim, oleh karena terdakwa sebelum waktu percobaan selama 2 (dua) bulan melakukan perbuatan yang dapat dihukum
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwadikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.000,00 (dua ribu rupiah);
Membaca Akta Permintaan Banding Nomor : 30/Akta.Pid/2018/ PN.Kpg. Yang dibuat dihadapan Panitera Pengadilan Negeri Kupang pada tanggal 20 September 2018 yang menerangkan bahwa Jaksa Penuntut Umum menyatakan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Kupang Nomor 155/Pid.B/ 2018/PN.Kpg, tanggal 19 September 2018
Membaca Relas Pemberitahuan Permintaan Banding, Akta Nomor 30/Akta.Pid./2018/ PN.Kpg. Yang menerangkan bahwa permintaan banding Jaksa Penuntut Umum tersebut telah
diberitahukan kepada Terdakwa pada tanggal 15 Oktober 2018
Membaca Memori Banding Penuntut Umum sebagai berikut :
“KEBERATAN PENJATUHAN HUKUMAN”
Bahwa Majelis Hakim kurang tepat dalam menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa selama 1 (satu) bulan dengan masa percobaan selama 2 (dua) bulan dan tidak memenuhi rasa keadilan dalam masyarakat. dan tidak sepadan dengan kesalahan Terdakwa. Lamanya pidana yang dijatuhkan dalam Putusan Pengadilan Negeri Kupang tersebut dengan segala pertimbangan yang tercantum dalam putusan dianggap terlalu ringan sehingga kurang memenuhi rasa keadilan ditengah–tengah masyarakat, apalagi sesuai dengan fakta persidangan Terdakwa tidak mengakui terus terang perbuatannya dan tidak ada upaya permintaan maaf maupun iktikad baik dari Terdakwa kepada Saksi Korban NUR KHAIRUNNISA. Perbuatan Terdakwa juga menyebabkan penderitaan baik fisik maupun psikis bagi Saksi Korban NUR KHAIRUNNISA.
Bahwa Penuntut Umum dalam Surat Tuntutannya nomor : PDM - 09/ SARAI / 05 / 2018 tertanggal 29 Agustus 2018, menuntut terdakwa sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa VEKY PETRA P. GAY, SE Alias VEKY terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penganiayaan;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan dikurangkan selama Terdakwa ditangkap dan ditahan, dengan perintah supaya terdakwa segera ditahan;
Menetapkan agar Terdakwa dibebankan membayar biaya perkara sebesar Rp 2.000,- (dua ribu rupiah).
. Bahwa suatu Putusan Hakim pada hakekatnya haruslah bersifat dan bertujuan Perventif, korektif dan edukatif.
Preventif maksudnya suatu putusan hakim diharapkan dapat membuat pelaku khususnya dan masyarakat pada umumnya tidak berbuat seperti apa yang dilakukan terdakwa, sehingga putusan hakim benar-benar dapat mencegah seseorang untuk tidak berbuat. Dalam Putusan Pengadilan Negeri Kupang tersebut menurut kami belumlah dapat memenuhi tujuan pencegahan karena hukuman yang dijatuhkan Hakim kepada terdakwa terlalu ringan, oleh karena itu kami Penuntut Umum telah menuntut terdakwa atas perbuatan yang telah terdakwa lakukan dengan tuntutan yang sesuai menurut kami yaitu 3 (tiga) bulan pidana penjara, untuk adanya efek pencegahan baik terhadap para terdakwa maupun masyarakat umum lainnya.
Disamping itu Putusan Hakim juga harus bersifat korektif dalam arti kata suatu putusan diharapkan dapat memperbaiki tindakan para Pelaku dan masyarakat lain untuk masa yang akan datang. Hukuman yang relatif ringan tentunya tidak akan mampu memperbaiki sikap dan kebiasaan pelaku dan juga masyarakat tentunya.
Sejalan dengan itu fungsi edukatif dari suatu putusan hakim tidak akan tercapai apabila pelaku tindak pidana tidak dijatuhi pidana yang tidak setimpal dengan apa yang telah diperbuatnya.
Oleh karena itu, dengan ini kami mohon supaya Pengadilan Tinggi Kupang menerima permohonan banding kami dan Menyatakan terdakwa VEKY PETRA P. GAY, SE Alias VEKY terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Penganiayaan”, dan menjatuhkan hukuman sesuai dengan yang kami mintakan dalam tuntutan pidana yang kami ajukan dan bacakan pada hari Rabu tanggal 29 Agustus 2018.
Membaca, Relas Penyerahan Memori banding Nomor 30/Pid./2018/PN.Kpg. Yang menerangkan bahwa Memori Banding dari Jaksa Penuntut Umum telah diberitahukan dan diserahkan kepada Terdakwa pada tanggal 15 Oktober 2018;
Membaca, Akta Penerimaan Kontra Memori Banding Terdakwa Nomor 30/Akta.Pid./2018/ PN.Kpg, tertanggal 15 November 2018;
Membaca Kontra Memori BandingTerdakwa pada tanggal 06 Nopember 2018 sebagai berikut :
Bahwa dalil Penuntut Umum dalam memori bandingnya yang menyatakan terdakwa tidak ada upaya permintaan maaf maupun iktikat baik kepada korban Nur Khairunnisa adalah suatu pernyataan bohong yang dilakukan oleh Penuntut Umum, bagi Terdakwa bersalah atau tidak bersalah maka sebagai sesama manusia yang berketuhanan yang menempatkan sikap cinta kasih diatas segalanya, maka ketika ada persoalan diantara umat Tuhan apalagi sesama teman kantor yang harus dilakukan adalah saling maaf memaafkan;
Bahwa terdakwa telah beberapa kali berupaya untuk meminta maaf tetapi selalu ditolak oleh korban, bahkan atasan terdakwa dengan korban yaitu Plt. kepala Dinas Kominfo Kabupaten Sabu Raijua, telah beberapa kali berupaya mendamaikan terdakwa dengan korban akan tetapi korban selalu menolak (Pernyataan Plt. Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Sau Raijua terlampir);
Bahwa Penuntut Umum berlebih-lebihan menyangkut penderitaan fisik maupun psikis yang dialami korban. Dalam bantahan ini Terdakwa tidak bermaksud meremehkan apa yang dialami korban, namun sekali lagi kondisi ini sengaja digambarkan secara lebih-lebih oleh Penuntut Umum, karena Penuntut Umum hanya memiliki keinginan agar terdakwa dihukum penjara, terdakwa merasa seperti ada dendam Penuntut Umum terhadap Terdakwa, padahal putusan Pengadilan Negeri Kupang tersebut telah dipertimbangkan dengan memperhatikan fakta-fakta persidngan dan telah juga memperhatikan rasa keadilan semua pihak. Bahwa setelah peristiwa hukum tersebut,
sekarang terdakwa dan korban yang nota bene teman sekantor telah bekerja dan berkomonikasi secara baik profesional dan tidak ada lagi dendam;
Bahwa terdakwa setuju dengan Penuntut Umum bahwa putusan hakim pada hakekatnya haruslah bersifat dan bertujuan perventif, korektif dan edukatif, akan tetapi pernyataan menyangkut penjatuhan pidana kepada terdakwa terlalu ringan, adalah tidak sependapat karena dalam kondisi dinyatakan terdakwa telah bersalah saja, sudah membuat terdakwa malu. Sehingga terdakwa akan sungguh-sungguh memperbaiki sikap perilaku dan tidak akan melakukan lagi hal-hal yang merugikan seseorang baik fisik maupun psikis atau kerugian-kerugian lainnya;
Peristiwa ini menjadi pelajaran berharga bagi terdakwa untuk lebih hati-hati dalam sikap dikemudian hari;
Bahwa berdasarkan alasan-alasan seperti tersebut diatas, terdakwa mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Kupang yang memeriksa dan mengadili perkara aquo, menerima seluruh kontra memori banding dan menyatakan menguatkan putusan Pengadilan Negeri Kupang Nomor 155/Pid.B/2018/PN Kpg., tanggal 19 September 2018;
Demikian kontra memori banding ini, sebelumnya diucapkan terima kasih;
Membaca, Relas Penyerahan Kontra Memori Banding Nomor 30/Pid./2018/PN.Kpg. Yang menerangkan bahwa Kontra Memori Banding dari Terdakwa tersebut, telah diberitahukan dan diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum pada tanggal 8 Nopember 2018;
Membaca Relaas Pemberitahuan mempelajari berkas Nomor 155/Pid.B/2018/PN.Kpg. tertanggal 18 Oktober 2018 yang menerangkan bahwa kepada Terdakwa telah diberitahu untuk mempelajari berkas perkara ;
Membaca Surat Keterangan Nomor 155/Pid.B/2018/PN.Kpg. tertanggal 29 Oktober 2018 yang menerangkan bahwa Terdakwa telah mempelajari berkas perkara;
Membaca Relaas Pemberitahuan mempelajari berkas Nomor 155/Pid.B/2018/PN.Kpg. tertanggal 18 Oktober 2018 yang menerangkan bahwa kepada Jaksa Penuntut Umum telah diberitahu untuk mempelajari berkas perkara ;
Membaca Surat Keterangan Nomor 155/Pid.B/2018/PN.Kpg. tertanggal 29 Oktober 2018 yang menerangkan bahwa Jaksa Penuntut Umum telah mempelajari berkas perkara;
Menimbang,bahwa sehubungan dengan permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum tersebut, teryata telah diajukan dalam tenggang waktu dan tata cara serta yarat-syarat yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), maka permintaan banding tersebut secara formal dapat diterima;;
Menimbang, bahwa setelah Pengadilan Tinggi mencermati dan mempelajari dengan seksama berkas perkara yang terdiri atas Berita Acara Pemeriksaan dari Penyidik,Berita Acara Persidangan dan surat-surat yang berhubungan dengan perkara ini beserta Salinan resmi putusan Pengadilan Negeri Kupang Nomor : 155/Pid.B/2018/PN.Kpg tanggal 19 September 2018 serta Memori Banding dari Jaksa Penuntut Umum, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Kupang sependapat dengan pertimbangan Hakim Tingkat Pertama yang menyatakan Terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penganiayaan” sebagaimana diatur dalam Pasal 351 Ayat (1) KUH Pidana ;
Menimbang, bahwa Memperhatikan dalil keberatan Jaksa Penuntut Umum sebagaimana tersebut dalam memori Banding yang pada intinya berpendapat Bahwa Majelis Hakim kurang tepat dalam menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa selama 1 (satu) bulan dengan masa percobaan selama 2 (dua) bulan dan tidak memenuhi rasa keadilan dalam masyarakat. dan tidak sepadan dengan kesalahan Terdakwa. Lamanya pidana yang dijatuhkan dalam Putusan Pengadilan Negeri Kupang tersebut dengan segala pertimbangan yang tercantum dalam putusan dianggap terlalu ringan sehingga kurang memenuhi rasa keadilan ditengah–tengah masyarakat, apalagi sesuai dengan fakta persidangan Terdakwa tidak mengakui terus terang perbuatannya dan tidak ada upaya permintaan maaf maupun iktikad baik dari Terdakwa kepada Saksi Korban NUR KHAIRUNNISA. Perbuatan Terdakwa juga menyebabkan penderitaan baik fisik maupun psikis bagi Saksi Korban NUR KHAIRUNNISA;
Menimbang, bahwa atas keberatan Jaksa Penuntut Umum tersebut, Majelis Hakim Tingkat Banding berpendapat, bahwa setelah membaca berkas perkara dihubungkan dengan Kontra Memori Banding dari Terdakwa beserta lampirannya, yaitu Surat Pernyataan oleh Pelaksana Tugas Kepala Biro Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sabu Raijua yang menerangkan bahwa selaku atasan langsung dari Terdakwa dan Korban Pelapor, telah berupaya semaksimal mungkin sebanyak 4 (empat) kali melakukan mediasi
untuk perdamaian, namun upaya mediasi tidak berhasil disebabkan pihak Korban Pelapor tidak memberikan respon dan bahkan selalu menghindar ketika dipanggil;
Menimbang, bahwa dengan pertimbangan diatas, maka sekalipun dalam perkara ini tidak ada perdamaian, akan tetapi telah terbukti bahwa pihak Terdakwa telah berupaya untuk melakukan perdamaian, sehingga terbukti bahwa Terdakwa mempunyai itikad baik untuk menyelesaikan persoalan ini dengan sebaik-baiknya dengan pihak Korban Pelapor ;
Menimbang, bahwa dengan pertimbangan tersebut, Majelis Hakim Tingkat Banding sependapat dengan pertimbangan Majelis Hakim Tingkat Pertama oleh karena itu pertimbangan Majelis Hakim Tingkat Pertama tersebut diambil alih dan dijadikan sebagai pertimbangan Majelis Hakim Tingkat Banding dalam memutus perkara ini pada tingkat banding;
Menimbang, bahwa dengan mengambil alih pertimbangan Majelis Hakim Tingkat Pertama mengenai keadaan yang memberatkan dan meringankan Terdakwa, Majelis Hakim Tingkat Banding juga berpendapat bahwa hukuman yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim Tingkat Pertama yaitu hukuman percobaan, telah adil dan patut setimpal dengan perbuatan Terdakwa, oleh karenanya keberatan Penuntut Umum dalam memori bandingnya mengenai pidana yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim Tingkat Pertama kepada Terdakwa haruslah dikesampingkan;
Menimbang, bahwa akan tetapi lamanya masa percobaan yang harus dijalani oleh Terdakwa, menurut Majelis Hakim Tinggi perlu perbaikan sekedar lamanya pidana yang dijatuhkan, sebagaimana tersebut dalam amar putusan ini ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, maka Putusan Pengadilan Negeri Kupang, Nomor 155/Pid.B/2018/PN Kpg, tanggal 19 September 2018, dapat dipertahankan dan harus dikuatkan dengan perbaikan sebagaimana tersebut dalam amar putusan ini ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa tetap dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana, maka sesuai ketentuan pasal 197 ayat (1) huruf I jo pasal 222 ayat (1) KUHAP kepada Terdakwa dibebani untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat pengadilan;
Mengingat:
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009, tentang Kekuasaan Kehakiman;
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986, tentang Peradilan Umum yang telah diubah pertama dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2009;
Pasal 351 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan dengan perkara ini;
MENGADILI:
Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum;
Memperbaiki putusan Putusan Pengadilan Negeri Kupang, Nomor 155/Pid.B/2018/PN Kpg, tanggal 19 September 2018, sehingga berbuyi sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa VEKY PETRA P. GAY, SE alias VEKY, tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Penganiayaan” ‘
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga)bulan ;
Menetapkan bahwa pidana tersebut tidak perlu dijalankan, kecuali dikemudian hari ada putusan lain dalam putusan Hakim oleh karena Terdakwa sebelum habis waktu percobaan selama 6 (enam) bulan melakukan perbuatan yang dapat dihukum;
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat pengadilan, yang ditingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Kupang pada hari Senin, tanggal 26 November 2018 oleh kami : DR. H. AMRIL, SH.M.Hum., sebagai Hakim Ketua Majelis, BELMAN TAMBUNAN, SH. MH., dan BARMEN SINURAT, SH., masing-masing sebagai Hakim Anggota Majelis yang ditunjuk untuk memeriksa dan mengadili perkara ini di tingkat banding berdasarkan Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Kupang Nomor 103/PEN.PID./2018/PT.KPG, tanggal 6 Nopember 2018, dan putusan tersebut diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari, Jumat, tanggal 30 November 2018 oleh Hakim Ketua tersebut, dengan didampingi Hakim-Hakim Anggota tersebut dan dibantu oleh SUKATI TRISILOWATI Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi Kupang yang ditunjuk oleh Panitera Pengadilan Tinggi Kupang berdasarkan Surat Penunjukan Nomor : 103/PID/2018/PT.KPG, tanggal 6 November 2018, tanpa dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa;
HAKIM ANGGOTA I, HAKIM KETUA,
ttd ttd
BELMAN TAMBUNAN, SH.MH. DR. H. AMRIL, SH.M.Hum.
HAKIM ANGGOTA II,
ttd
BARMEN SINURAT, SH. PANITERA PENGGANTI,
ttd
SUKATI TRISILOWATI.
UNTUK TURUNAN RESMI
PANITERA PENGADILAN TINGGI KUPANG,
H. ADI WAHYONO, SH.MH.
NIP. 196111131985031004