424/Pid.Sus/2017/PN Jbg
Putusan PN JOMBANG Nomor 424/Pid.Sus/2017/PN Jbg
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
HENDRO ARI SUSENO bin SURIYONO
MENGADILI : 1. Menyatakan Terdakwa Hendro Ari Suseno Bin Suriyono, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ Dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standart dan mutu “; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp.500.000,00 (lima ratus ribu rupiah ) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan ; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan ;- 4. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;- 5. Menetapkan barang bukti berupa : 1 (satu) buah kresek warna hitam, 1 (satu) buah plastik berisi 1000 butir pil double L dan 1 (satu) buah handphone merk Cross warna putih dengan nomor kartu 085746331659 ;Dirampas untuk dimusnahkan ; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah . Rp. 5.000, 00 (Lima ribu rupiah
P U T U S A N
Nomor : 424 / Pid.Sus / 2017 / PN.JBG
” DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA ”
Pengadilan Negeri Jombang yang mengadili perkara-perkara pidana pada pengadilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa :
-
Nama Lengkap : HENDRO ARI SUSENO bin SURIYONO.
Tempat Lahir : Surabaya. Umur/tgl. Lahir : 23 Tahun / 10 Januari 1994 Jenis Kelamin : Laki-laki Kewarganegaraan : Indonesia Tempat Tinggal : Dusun Sambilanang, Desa Karobelah, Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang. Agama : Islam Pekerjaan : Swasta.
Terdakwa ditangkap oleh Penyidik pada tanggal 26 April 2017 ;
Terdakwa ditahan dalam Rumah Tahanan Negara berdasarkan surat perintah oleh :
Penyidik, sejak tanggal 27 April 2017 sampai dengan tanggal 16 Mei 2017.
Penyidik Perpanjangan oleh Penuntut Umum, sejak tanggal 17 Mei 2017 sampai dengan tanggal 25 Juni 2017.
Penuntut Umum, sejak tanggal 20 Juli 2017 sampai dengan tanggal 8 Agustus 2017.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri, sejak tanggal 2 Agustus 2017 sampai denagn tanggal 31 Agustus 2017.
Hakim Perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Negeri Jombang, sejak tanggal 1 September 2017 sampai dengan tanggal 30 Oktober 2017.
---------Terdakwa tidak didampingi oleh Penasehat Hukum ;
---------Pengadilan Negeri tersebut ;
---------Telah membaca dan memeriksa berkas perkara atas nama Terdakwa beserta seluruh lampirannya ;
---------Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa dipersidangan;
---------Telah melihat dan memeriksa barang bukti yang diajukan dipersidangan ;
---------Telah mendengar Tuntutan pidana dari Penuntut Umum pada tanggal 28 Agustus 2017 yang pada pokoknya menuntut agar Majelis Hakim yang mengadili perkara ini memutuskan :
Menyatakan bahwa terdakwa HENDRO ARI SUSENO Bin SURYONO, bersalah melakukan tindak pidana" dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi dan/ atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu" sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 196 Undang-undang RI No:36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;
Menjatuhkan pidana terhadap HENDRO ARI SUSENO Bin SURIYONO dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan penjara dikurangi selama terdakwa dalam tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) Subsidair 1 (satu) bulan penjara.
Menyatakan barang bukti berupa : - 1 lop atau 1 bungkus plastik yang berisi 1000 butir pil dobel L, 1 bh tas kresek warna hitam dan 1 bh Hp merek Cross warna putih no.085756331659 dirampas untuk dimusnahkan;
Menetapkan supaya terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah);
Telah mendengar permohonan Terdakwa yang diajukan secara lisan yang pada pokoknya mohon kepada Majelis Hakim untuk menjatuhkan hukuman yang seringan-ringannya karena Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi;
Telah mendengar pula dipersidangan tanggapan Penuntut Umum (Replik) secara lisan atas permohonan tersebut dan kemudian dijawab secara lisan pula oleh Terdakwa (Duplik) yang pada intinya kedua belah pihak tetap pada pendiriannya masing-masing :
---------Menimbang, bahwa terdakwa telah didakwa oleh Jaksa / Penuntut Umum dengan dakwaan tertanggal 25 Juli 2017, NO.REG.PERK. PDM. 449 /JOMBANG/07/ 2017, sebagai berikut :
DAKWAAN :
Bahwa terdakwa HENDRO ARI SUSENO bin SURIYONO pada hari rabu 26 April 2017 sekira pukul 18.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2017, bertempat di Jalan Desa /Kec Peterongan arah Sumobito, atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jombang, dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi dan/ atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Bahwa pada awalnya pada hari Rabu tanggal 26 April 2017 pada saat terdakwa berada di Pos Kamling bertemu dengan SDr. ARIF Als FEHUNG (DPO), kemudian terdakwa menyampaikan kepada SDr. ARIF Als FEHUNG (DPO) dan menanyakan apakah ada Pil Double L , kemudian SDr. ARIF Als FEHUNG (DPO) berkata kepada terdakwa untuk menjualkan Pil Double L sebanyak 1 Lop /1 bungkus plastic berisi 1000 butir Pil Double L milik SDr. ARIF Als FEHUNG (DPO), selanjutnya terdakwa menghubungi saksi MUCHAMAD ARDI HAFID yang kemudian saksi MUCHAMAD ARDI HAFID menguhubungi saksi ELA WARDANI untuk menawarkan PIl Double L dan saksi ELLA WARDANI meu membeli Pil Double L tersebut, kemudian SDr. ARIF Als FEHUNG (DPO) mengatakan kepada terdakwa “iki terno, regani Rp. 500.000,- nek wes dadi duwit, jupuen Rp. 50.000,- kanggo awakmu” kemudian terdakwa bersama dengan saksi MUCHAMAD ARDI HAFID berangkat ke Peterongan untuk menemui saksi ELA WARDANI untuk mengantarkan PIl Double L, setelah bertemu dengan saksi ELA WARDANI terdakwa sempat ngobrol dengan saksi ELA WARDANI terdakwa ditangkap oleh petugas Kepolisian Polsek Peterongan dan dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa : 1 lop atau 1 bungkus plastik yang berisi 1000 butir pil dobel L, 1 bh tas kresek warna hitam dan 1 bh Hp merek Cross warna putih no 085746331659, selanjutnya terdakwa beserta Barang buktinya di bawa ke kantor Polsek Peterongan Jombang untuk Proses hukum lebih lanjut, setelah di periksa di laboratorium sesuai dengan hasil pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB. 4365/NOF/2017 tanggal 19 Mei 2017 yang dibuat oleh pemeriksa ARIF ANDI SETIYAWAN S. Si,MT, LULUK MULJANI, FILANTARI CAHYANI, A.Md. dan diketahui oleh Ir. R. AGUS BUDIHARTO dengan kesimpulan berupa : Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratorium Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor :5605 /2017/ NOF. Seperti tersebut dalam (I) adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCL mempunyai efek sebagai anti Parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 196 Undang- undang RI No: 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Menimbang bahwa atas Dakwaan Penuntut Umum tersebut Terdakwa menyatakan telah mengerti akan isi dan maksud dari Dakwaan tersebut serta tidak akan mengajukan keberatan (eksepsi)
Menimbang bahwa untuk membuktikan surat Dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi yang masing-masing telah memberikan keterangan dibawah sumpah yang pada pokoknya sebagai berikut :
1. Saksi Sumaji, SH :
Bahwa saksi telah melakukan penangkapan terhadap terdakwa;
Bahwa saksi melakukan penangkapan terhadap terdakwa bersama dengan Aiptu EKO HADI S, Aiptu KARTIKA JAKA, Aiptu TEGUH P dan Bripka DIDIK HERMANTO dan dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim IPTU WITADIL ;
Bahwa pada hari Rabu tanggal 26 April 2017, pukul 14.00 WIB saya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Flay Over Peterongan sering dipergunakan transaksi pil double L selanjutnya saya lakukan penyelidikan dan ternyata informasi tersebut benar kemudian sekira jam 18.00 WIB saya melihat ada transaksi pil double L yang selanjutnya saya lakukan penangkapan saudari ELLA WARDANI alamat Mancar Peterongan Jombang, saudara MOCHAMMAD ARDI HAFID BIN SAMSUL HADI dan Terdakwa tersebut ;
Bahwa pada saat penangkapan tersebut ditemukan barang bukti berupa 1 buah handphone merek CROSS warna putih 085746331659, 1 buah tas kresek warna hitam dan 1 Bungkus plastic berisi 1000 butir pil dobel L ;
Bahwa terdakwa menjual pil double L kepada ELLA WARDANI yaitu pada hari Rabu tanggal 26 April 2017 sekira pukul 18.00 di jalan raya Desa Peterongan Kecamatan Peterongan Kabupaten Jombang ;
Bahwa terdakwa menjual pil double L sebanyak 1 plastik berisi 1000 butir pil double L dengan harga Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) ;
Bahwa Terdakwa menjual pil double L sudah sebanyak 3 kali yang 2 kali menjual ke Trowulan dan yang terakhir menjual ke ELLA WARDANI ;
Bahwa terdakwa tidak mempunyai ijazah yang berhubungan dengan Farmasi ;
Bahwa terdakwa mendapatkan pil double L tersebut dengan cara membeli dari ARIF Alias FEHUNG (DPO) ;
Bahwa terdakwa mengedarkan pil double L mendapatkan komisi berupa upah ;
Bahwa Terdakwa menjual pil double L tidak ada surat ijin dari pihak yang berwenang;
Bahwa Terdakwa melakukan perbuatan tersebut hanya untuk bersenang- senang saja ;
Atas keterangan saksi tersebut Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan ;
Menimbang bahwa saksi Mochamad Ardi Hafid Bin Samsul Hadi dan saksi Ella Wardani dipersidangan telah dipanggil oleh Penuntut Umum secara sah dan patut akan tetapi saksi tersebut tidak hadir dipersidangan untuk itu Penuntut Umum mohon kepada Majelis Hakim agar keterangannya dalam Berita Acara Pemeriksaan atas nama saksi Mochamad Ardi Hafid Bin Samsul Hadi dan saksi Ella Wardani ;
Dibacakan dipersidangan yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
2. Saksi Mochamad Ardi Hafid Bin Samsul Hadi,
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga;
Bahwa saksi di tangkap oleh petugas Kepolisian karena telah menjual/mengedarkan pil double L kepada saksi ELLA WARDANI;
Bahwa pada saat saksi ditangkap oleh petugas Kepolisian bersama dengan Terdakwa;
Bahwa Terdakwa dilakukan penangkapan oleh Polisi pada hari Rabu 26 April 2017, bertempat di jalan Desa, Kecamatan Peterongan arah Sumobito;
Bahwa saksi mengantarkan Terdakwa untuk menjual pil double L tersebut;
Bahwa barang bukti yang disita oleh Polisi pada saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan berupa 1 (satu) buah kresek warna hitam, 1 (satu) buah plastik berisi 1000 butir pil double L dan 1 (satu) buah handphone merk Cross warna putih dengan nomor kartu 085746331659;
Bahwa awalnya pada hari Rabu tanggal 26 April 2017 pukul 18.00 WIB saat di rumah saksi di sms oleh Terdakwa yang isinya “aku terno” kemudian dijawab saksi “lya” kemudian saksi keluar rumah dan menjemput Terdakwa di depan rumah Terdakwa kemudian terdakwa mengatakan “ayo terno aku” kemudian saksi dibonceng oleh terdakwa ke arah Peterongan, sesampai di bawah Fly over Peterongan di Jalan arah Sumobito Terdakwa berhenti di depan took dan membeli 1 botol the botol kemudian diminum berdua tak berapa lama kemudian datang petugas Kepolisian dan melakukan penangkapan terhadap saksi dan Terdakwa dan dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa : 1 (satu) buah kresek warna hitam, 1 (satu) buah plastik berisi 1000 butir pil double L dan 1 (satu) buah handphone merk Cross warna putih dengan nomor kartu 085746331659, selanjutnya Terdakwa dan saksi beserta barang buktinya di bawa ke Kantor Polsek Peterongan Jombang untuk Proses hukum lebih lanjut;
Bahwa terdakwa menjual pil double L tidak mempunyai ijin dari yang berwenang.
Atas keterangan saksi yang dibacakan tersebut Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan ;
2. Saksi Ella Wardani,
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga;
Bahwa Terdakwa di tangkap oleh petugas Kepolisian karena telah menjual double L kepada saksi;
Bahwa Terdakwa dilakukan penangkapan oleh Polisi pada hari Rabu 26 April 2017, bertempat di jalan Desa, Kecamatan Peterongan arah Sumobito;
Bahwa saksi membeli pil double L kepada terdakwa sebanyak 1 Lop berisi 1000 butir pil double L dengan harga Rp.500.000,-
Bahwa saksi membeli pil double L kepada Terdakwa baru yang pertama kali;
Bahwa awalnya pada hari Rabu tanggal 26 April 2017 pukul 17.00 WIB saksi sms kepada Terdakwa yang isinya “ada mas (Pil Double L)” kemudian dijawab Terdakwa “lya ada” kemudian saksi sms kepada Terdakwa “harga berapa” dijawab Terdakwa " harga Rp.500.000,- saksi sms lagi kepada Terdakwa antar ke Fly Over Peterongan dijawab terdakwa oke, kemudian saksi menunggu terdakwa di bawah Fly over Peterongan kemudian sekira jam 18.00 WIB terdakwa datang bersama dengan Saksi MUCHAMAD ARDI HAFID dan pada sat terdakwa memberikan 1 plastik berisi 1000 butir pil double L petugas Kepolisian dari Polsek Peterongan Jombang datang melakukan penangkapan dan ditemukan barang bukti berupa : 1 (satu) buah kresek warna hitam, 1 (satu) buah plastik berisi 1000 butir pil double L selanjutnya Terdakwa beserta barang buktinya di bawa ke Kantor Polsek Peterongan Jombang untuk Proses hukum lebih lanjut;
Bahwa terdakwa menjual pil double L tidak mempunyai ijin dari yang berwenang.
Atas keterangan saksi yang dibacakan tersebut Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan ;
---------Menimbang, bahwa terdakwa dimuka persidangan memberikan keterangan dan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa terdakwa ditangkap petugas Kepolisian karena telah menjual pil double L kepada saksi ELLA WARDANI tanpa ijin dari pihak yang berwenang ;
Bahwa terdakwa ditangkap oleh Polisi pada hari Rabu tanggal 26 April 2017 bertempat di Jalan Desa / Kecamatan Peterongan arah Sumobito ;
Bahwa saksi ELLA WARDANI. Membeli pil doble L kepada saya sebanyak 1 lop berisi 1000 butir pil double L dengan harga Rp.500.000,- ;
Bahwa saksi ELLA WARDANI membeli pil double L tersebut baru yang pertama kali ;
Bahwa awalnya pada hari Rabu tanggal 26 April 2017 pukul 17.00 WIB saksi sms kepada saya yang isinya “ada mas (Pil Double L)” kemudian saya jawab “lya ada” kemudian saksi sms kepada saya “harga berapa” Saya jawab " harga Rp.500.000,- saksi sms lagi kepada saya antar ke Fly Over Peterongan saya jawab oke, kemudian saksi menunggu saya di bawah Fly over Peterongan kemudian sekira jam 18.00 WIB. saya datang bersama dengan Saksi MUCHAMAD ARDI HAFID dan pada saat saya memberikan 1 plastik berisi 1000 butir pil double L petugas Kepolisian dari Polsek Peterongan Jombang datang melakukan penangkapan dan ditemukan barang bukti berupa : 1 (satu) buah kresek warna hitam, 1 (satu) buah plastik berisi 1000 butir pil double L selanjutnya saya beserta barang buktinya di bawa ke Kanto. Peterongan Jombang untuk Proses hukum lebih lanjut ;
Bahwa terdakwa mendapat upah sebesar Rp.20.000,- (dua puluh ribu rupiah) dari menjual pil double L tersebut;
Bahwa terdakwa menjual pil double L tersebut tidak ada ijinnya dari pejabat yang berwenang;
Bahwa terdakwa merasa bersalah dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi perbuatan tersebut ;
---------Menimbang bahwa dimuka persidangan Jaksa / Penuntut Umum telah mengajukan barang bukti berupa : 1 (satu) buah kresek warna hitam, 1 (satu) buah plastik berisi 1000 butir pil double L dan 1 (satu) buah handphone merk Cross warna putih dengan nomor kartu 085746331659, yang telah disita secara sah menurut hukum yang diakui dan dibenarkan oleh saksi- saksi dan Para terdakwa, bahwa barang bukti tersebut bersangkutan dengan perkara ini;
---------Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi terdakwa serta dihubungkan dengan barang bukti yang diajukan dalam sidang, Majelis Hakim mendapatkan fakta-fakta sebagai berikut :
Bahwa benar pada hari rabu 26 April 2017 sekira pukul 18.00 Wib, bertempat di Jalan Desa /Kec Peterongan arah Sumobito terdakwa dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi dan/ atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu ;
Bahwa benar pada awalnya pada hari Rabu tanggal 26 April 2017 pada saat terdakwa berada di Pos Kamling bertemu dengan SDr. ARIF Als FEHUNG (DPO), kemudian terdakwa menyampaikan kepada SDr. ARIF Als FEHUNG (DPO) dan menanyakan apakah ada Pil Double L , kemudian SDr. ARIF Als FEHUNG (DPO) berkata kepada terdakwa untuk menjualkan Pil Double L sebanyak 1 Lop /1 bungkus plastic berisi 1000 butir Pil Double L milik SDr. ARIF Als FEHUNG (DPO), selanjutnya terdakwa menghubungi saksi MUCHAMAD ARDI HAFID yang kemudian saksi MUCHAMAD ARDI HAFID menguhubungi saksi ELA WARDANI untuk menawarkan PIl Double L dan saksi ELLA WARDANI meu membeli Pil Double L tersebut, kemudian SDr. ARIF Als FEHUNG (DPO) mengatakan kepada terdakwa “iki terno, regani Rp. 500.000,- nek wes dadi duwit, jupuen Rp. 50.000,- kanggo awakmu” kemudian terdakwa bersama dengan saksi MUCHAMAD ARDI HAFID berangkat ke Peterongan untuk menemui saksi ELA WARDANI untuk mengantarkan PIl Double L, setelah bertemu dengan saksi ELA WARDANI terdakwa sempat ngobrol dengan saksi ELA WARDANI terdakwa ditangkap oleh petugas Kepolisian Polsek Peterongan dan dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa : 1 lop atau 1 bungkus plastik yang berisi 1000 butir pil dobel L, 1 bh tas kresek warna hitam dan 1 bh Hp merek Cross warna putih no 085746331659, selanjutnya terdakwa beserta Barang buktinya di bawa ke kantor Polsek Peterongan Jombang untuk Proses hukum lebih lanjut,
Bahwa benar setelah di periksa di laboratorium sesuai dengan hasil pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB. 4365/NOF/2017 tanggal 19 Mei 2017 yang dibuat oleh pemeriksa ARIF ANDI SETIYAWAN S. Si,MT, LULUK MULJANI, FILANTARI CAHYANI, A.Md. dan diketahui oleh Ir. R. AGUS BUDIHARTO dengan kesimpulan berupa : Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratorium Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor :5605 /2017/ NOF. Seperti tersebut dalam (I) adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCL mempunyai efek sebagai anti Parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras.
---------Menimbang, bahwa terdakwa dalam perkara ini telah didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal melanggar pasal 196 Undang- undang RI No: 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;
---------Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Penuntut Umum disusun secara tunggal maka Majelis Hakim akan langsung mempertimbangkan dakwaan pemuntut umum yang sesuai dengan fakta dipersidangan yaitu pasal 196 Undang- undang RI No: 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan yang mana unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Barang Siapa ;
Unsur dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi dan/ atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu ;
Ad. 1. Unsur barang siapa :
Menimbang, bahwa terdakwa HENDRO ARI SUSENO bin SURIYONO adalah subyek hukum individu yang mempunyai hak dan kewajiban secara hukum serta identitasnya telah dibacakan oleh Hakim di depan persidangan, kemudian ketika ditanyakan kepada yang bersangkutan bahwa terdakwa menyatakan dirinya dalam keadaan sehat jasmani maupun rohani sehingga mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya, dengan demikian unsur tersebut telah terbukti ;
Ad.2. Unsur dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi dan/ atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu:
Menimbang, bahwa terdakwa HENDRO ARI SUSENO bin SURIYONO telah mengedarkan/menjual pil dobel L kepada saksi ELLA WARDANI sebanyak 1 Lop berisi 1000 butir Pil DoubLe L dengan harga Rp.500.000,-. terdakwa mendapatkan pil doubel L tersebut dari Sdr. SDr. ARIF Als FEHUNG (DPO)., dengan demikian unsur tersebut telah terbukti.
---------Menimbang, bahwa berdasarkan uraian dan pertimbangan diatas maka seluruh unsur-unsur dari dakwaan pasal 196 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan telah terbukti dan terpenuhi ;
---------Menimbang, bahwa dengan telah terbuktinya seluruh unsur dari dakwaan tersebut, dan pada diri terdakwa tidak dijumpai hal-hal yang dapat dijadikan alasan untuk membebaskan, melepaskan atau mengecualikan dirinya dari ancaman pidana maka pada diri para terdakwa, haruslah dijatuhi pidana setimpal dengan perbuatannya.
---------Menimbang, bahwa oleh karena majelis hakim berpendapat ada cukup alasan sebagaimana yang ditentukan dalam Pasal 21 KUHAP, maka sudah sepatutnya apabila dinyatakan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan;
---------Menimbang, bahwa sesuai dengan ketentuan pasal 22 (4) KUHAP, masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa haruslah dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang akan dijatuhkan tersebut ;
---------Menimbang, bahwa untuk barang bukti berupa : 1 (satu) buah kresek warna hitam, 1 (satu) buah plastik berisi 1000 butir pil double L dan 1 (satu) buah handphone merk Cross warna putih dengan nomor kartu 085746331659, status dari barang-barang bukti tersebut akan ditentukan lebih lanjut dalam amar putusan ini;
---------Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana pada diri para para terdakwa, Majelis Hakim akan mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan yang meringankan yang ada pada diri terdakwa :
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat.
Hal- hal yang meringankan :
Terdakwa belum pemah dihukum,
Terdakwa menyesali perbuatan dan berjanji tidak akan mengulangi lagi,
Terdakwa masih berusia muda dimungkinkan masih da pat memperbaiki perbuatanya.
---------Menimbang, bahwa mengingat ancaman pidana dari tindak pidana yang telah dilakukan oleh para terdakwa, dihubungkan dengan hal-hal yang memberatkan dan meringankan tersebut, maka menurut majelis Hakim pidana yang akan dijatuhkan tersebut, dipandang telah pantas dan adil ;
---------Menimbang, bahwa dengan akan dijatuhkannya pidana pada diri para terdakwa, maka pada diri terdakwa dibebani pula kewajiban untuk membayar biaya perkara;
---------Mengingat ketentuan Pasal 196 UU R.I Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dan Undang – Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang – undangan yang bersangkutan dengan perkara ini :
------------------------------------------ M E N G A D I L I : ----------------------------------------
Menyatakan Terdakwa Hendro Ari Suseno Bin Suriyono, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ Dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standart dan mutu “;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp.500.000,00 (lima ratus ribu rupiah ) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan ;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan ;-
Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;-
Menetapkan barang bukti berupa : 1 (satu) buah kresek warna hitam, 1 (satu) buah plastik berisi 1000 butir pil double L dan 1 (satu) buah handphone merk Cross warna putih dengan nomor kartu 085746331659 ;Dirampas untuk dimusnahkan ;
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah . Rp. 5.000, 00 (Lima ribu rupiah).
---------Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jombang pada hari : Kamis, tanggal 31 Agustus 2017 oleh kami : WAHYU KUSUMANINGRUM, S.H.,M.Hum. selaku Hakim Ketua serta AYU PUTRI CEMPAKA SARI, S.H.,M.H dan SISKA RIS SULISTIYO NINGSIH, S.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan pada hari Senin, tanggal 4 September 2017 dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua dan Hakim-Hakim Anggota tersebut dengan dibantu oleh Drs. GATUT PRAKOSA. selaku Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri tersebut dan dihadiri oleh ALI SOEGIONO, S.H, Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jombang dan Terdakwa.
Hakim Anggota I, Hakim Ketua,
AYU PUTRI CEMPAKA SARI, S.H.,M.H. WAHYU KUSUMANINGRUM, S.H.,M.Hum.
Hakim Anggota II,
SISKA RIS SULISTIYO NINGSIH, S.H.
Panitera Pengganti,
Drs. GATUT PRAKOSA.