27/Pid.Sus/2018/PN Mrs
Putusan PN MAROS Nomor 27/Pid.Sus/2018/PN Mrs
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Terdakwa : ABD. JALIL BIN ALM. ABD. HALID JPU : Koharuddin, SH
MENGADILI - Menyatakan terdakwa Abd. Jalil Bin Alm. Abd. Halid tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ karena kelalaiannya atau kurang hati-hatinya pada waktu mengemudikan kendaraan bermotor menyebabkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia“ ; - Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan dan 15 (lima belas) hari ; - Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; - Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan; - Menetapkan barang bukti berupa: - 1 (satu) unit mobil Mikrolet Mitsubishi Colt T 120 SS No Pol DD 1680 BC; - 1 (satu) Lembar STNK Asli mobil Mikrolet Mitsubishi Colt T 120 SS No Pol DD 1680 BC; - 1 (satu) lembar SIM A umum an. HAPPAR; Dikembalikan kepada saksi An.Harpar; - 1 (satu) unit mobil Daihatsu Xenia No Pol DD 1301 II; - 1 (satu) lembar STNK Asli mobil Daihatsu Xenia No Pol DD 1301 II; Dikembalikan kepada terdakwa An. Abd. Jalil Bin Abd. Halid; - Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) ;
P U T U S A N
Nomor 27/ Pid.Sus/2018/PN MRS
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Maros yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa pada peradilan tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa:
Nama Lengkap Tempat Lahir Umur / Tanggal Lahir Jenis Kelamin Kebangsaan Tempat Tinggal Agama Pekerjaan Pendidikan | : : : : : : : : : | ABD. JALIL BIN ALM. ABD. HALID Makassar 37 tahun/27 Nopember 1980 Laki-laki Indonesia Jl. Bung Tomo, Kel. Bongki, Kec. Sinjai Utara, Kab. SInjai Islam Wiraswasta SMA (tidak tamat) |
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rutan oleh:
Penyidik, tidak dilakukan penahanan;
Penuntut Umum tertanggal 30 Januari 2018 Nomor:Print-12/R.4.16/Euh.2/01/2018, sejak tanggal 30 Januari 2018 sampai dengan tanggal 18 Februari 2018;
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Maros tanggal 13 Februari 2018, Nomor:32/Pen.Pid.Sus/2018/PN.Maros, sejak tanggal 13 Februari 2018 sampai dengan tanggal 14 Maret 2018;
Perpanjangan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Maros, tertanggal 9 Maret 2018 Nomor 57/Pen.Pid.Sus/2018/Pn.Mrs, sejak tanggal 15 Maret 2018 sampai dengan tanggal 13 Mei 2018;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Maros Nomor 27/Pid.Sus/2018/PN.Mrs tanggal 12 Februari 2018 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 27/Pen.Pid.Sus/2018/PN.Mrs tanggal 19 Februari 2018 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan dipersidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa ABD. JALIL BIN ABD. HALID, Terbukti bersalah melakukan tindak pidana “Karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban meninggal dunia ”
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa ABD. JALIL BIN ABD. HALID, dijatuhi pidana penjara selama 3 (tiga) bulan, dengan dikurangkan seluruhnya dengan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dengan perintah agar terdakwa tetap berada dalam tahanan.
Menyatakan barang bukti berupa :
- 1 (satu) unit mobil Microlet Mitsubishi Colt T 120 SS No. Pol. DD 1680 BC
- 1 (satu) lembar STNK Asli mobil Microlet Mitsubishi Colt T 120 SS No. Pol. DD 1680 BC
- 1 (satu) lembar SIM “A umum” an. HAPPAR
Dikembalikan kepada saksi An. Harpar
- 1 (satu) unit mobil Daihtasu Xenia No. Pol. DD 1301 II
- 1 (satu) lembar STNK asli mobil Daihtasu Xenia No. Pol. DD 1301 II
Dikembalikan kepada terdakwa An. Abd. Jalil Bin Abd. Halid
Membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah).
Setelah mendengar pembelaan terdakwa yang pada pokoknya bahwa terdakwa mohon keringanan hukuman dengan mengakui kesalahannya serta akan lebih berhati-hati dalam mengemudi;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaan terdakwa yang pada pokoknya tetap pada tuntutannya;
Setelah mendengar tanggapan terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya bahwa terdakwa tetap mohon keringanan hukuman;
Menimbang, bahwa terdakwa diajukan kepersidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
DAKWAAN:
Bahwa ia terdakwa ABD. JALIL BIN ALM. ABD. HAMID pada hari Sabtu, tanggal 28 Oktober 2017, sekitar pukul 21.30 wita atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2017 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam Tahun 2017 bertempat di Dusun Pattene, Desa Minasa Baji, Kec. Bantimurung, Kab. Maros (Jl. Poros Maros-Bone) atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Maros, mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara antara lain sebagai berikut :
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas terdakwa mengemudikan mobil Daihatsu Xenia No. DD Polisi 1301 II dari arah Bone menuju Maros, dimana dari kejauhan terdakwa sudah melihat mobil Microlet Mitsubishi Colt No. Polisi T 120 SS yang dikemudiakan oleh saksi Happar Bin Kangjuma bergerak pelan dari arah Maros menuju Bone hendak memutar arah ke kanan untuk kembali menuju ke arah Maros.
Bahwa pada saat terdakwa melihat mobil Mitsubishi Colt yang dikemudikan oleh saksi Happar Bin Kangjuma memutar arah, terdakwa tidak mengurangi kecepatan mobil yang dikemudikannya, sehingga ketika mobil Mitsubishi Colt tersebut telah memutar arah menuju Maros, mobil yang terdakwa kemudikan kemudian menabrak bagian kanan mobil Mistsubishi Colt, yang mengakibatkan terdakwa kemudian memutar setir ke arah kiri jalan lalu menabrak korban Abd. Karim Alias Karing yang saat itu sedang membuat batu nisan.
Bahwa berdasarkan hasil Visum Et Repertum, Surat Keterangan Medis Nomor: HK.06.01/1.4.19/3481/2017 tanggal 8 Desember dimana telah dilakukan pemeriksaan terhadap Abd. Karim Alias Karing tanggal 28 Oktober 2017 dengan kesimpulan: tampak dua buah luka robek, satu luka robek pada kepala bagian samping (parietal) berukuran panjang 10 cm, lebar 5 cm, kedalaman 2 cm dengan pendarahan aktif, satu luka robek pada kepala bagian depan kanan berukuran panjang 4 cm, lebar 3 cm dan kedalaman 1 cm, pada paha kanan terdapat perubahan bentuk, pada daerah lutut kiri tampak perubahan bentuk, pada tungkai kiri bawah tampak patah tulang terbuka dengan teraba retakan tulang dan pendarahan aktif. Perlukaan tersebut akibat persentuhan dengan benda keras yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (4) UU RI No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, terdakwa menyatakan sudah mengerti maksud surat dakwaan, dan tidak mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
Saksi HAPPAR BIN KANGJUMA, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi mengalami kecelakaan lalu lintas pada hari Sabtu tanggal 28 Oktober 2017 sekitar pukul 11.30 wita di Dusun Pattene, Desa Minasa Baji, Kec. Bantimurung, Kab. Maros (KM 06 – 07 Jalan Poros Maros – Bone);
Bahwa saksi mengemudikan sebuah mobil Microlet Mitsubishi Colt T 120 SS No. Pol. DD 1680 BC yang bergerak dari arah Maros menuju kearah Bone dan setibanya ditempat kejadian membelok ke kanan akan kembali kearah Maros sedangkan lawan tabrak saksi sebuah mobil Daihatsu Xenia yang saksi tidak ketahui plat No.Pol/DD-nya yang bergerak dari arah Bone menuju kearah Maros kemudian mobil Daihatsu Xenia yang saksi tidak ketahui plat No.Pol/DD-nya tersebut lepas kendali dan menabrak seorang pejalan kaki yang sedang bekerja membuat batu nisan di bahu jalan sebelah kiri dari arah Bone menuju kearah Maros;
Bahwa saksi seorang diri pada saat saksi mengemudikan mobil Microlet Mitsubishi Colt T 120 SS No. Pol. DD 1680 BC;
Bahwa pada saat saksi mengemudikan mobil Microlet Mitsubishi Colt T 120 SS No. Pol. DD 1680 BC, saksi dilengkapi dengan STNK asli dan SIM A umum yang masih berlaku;
Bahwa sebelum saksi mengemudikan mobil Microlet Mitsubishi Colt T 120 SS No. Pol. DD 1680 BC saksi sudah memeriksa sistem pengereman, klakson, ban dan lampu kesemuanya berfungsi dengan baik;
Bahwa saksi tidak mengenali pengemudi mobil Daihatsu Xenia yang saksi tidak ketahui plat No.Pol/DD-nya begitupula dengan pejalan kaki tersebut;
Bahwa saksi menceritakan kronologis kejadian kecelakaan lalu lintas yaitu sebelum kejadian saksi mengemudikan mobil Microlet Mitsubishi Colt T 120 SS No. Pol. DD 1680 BC dari Lingk. Pakalli bergerak menuju kearah Bone hendak mengambil batu nisan yang saksi pesan disekitar tempat kejadian namun setibanya ditempat kejadian saksi membelokkan mobil Microlet Mitsubishi Colt T 120 SS No. Pol. DD 1680 BC yang saksi kemudikan karena akan mengambil batu nisan pesanan saksi yang berada disekitar tempat kejadian disebelah kanan jalan dari arah Maros menuju kearah Bone, namun pada saat saksi sementara membelok tiba-tiba sebuah mobil Daihatsu Xenia yang saksi tidak ketahui plat No.Pol/DD-nya yang bergerak dari arah Bone menuju kearah Maros menabrak bagian depan mobil Microlet Mitsubishi Colt T 120 SS No. Pol. DD 1680 BC yang saksi kemudikan kemudian mobil Daihatsu Xenia tersebut lepas kendali oleng ke kiri jalan sehingga menabrak seorang pejalan kaki yang berada pada bahu jalan sebelah kiri dari arah Bone menuju kearah Maros yang sementara bekerja membuat batu nisan beserta beberapa batu nisan lainnya dan pada akhirnya mobil Daihatsu Xenia tersebut terhenti pada tumpukan pasir setelah itu saksi menepikan dan memarkir mobil Microlet Mitsubishi Colt yang saksi kemudikan kemudian saksi turun setelah itu saksi melihat sudah banyak warga disekitar tempat kejadian yang membantu mengangkat pejalan kaki tersebut selanjutnya dibawa ke RSUD Salewangang Maros;
Bahwa sebelum mobil Mikrolet Mitsubishi Colt T 120 SS No. Pol. DD 1680 BC yang saksi kemudikan membelok ke kanan kembali menuju kearah Maros dari kejauhan saksi sudah melihat mobil Daihatsu Xenia yang saksi tidak ketahui plat No.Pol/DD-nya bergerak dari arah Bone menuju kearah Maros;
Bahwa pada saat mobil Microlet Mitsubishi Colt T 120 SS No. Pol. DD 1680 BC yang saksi kemudikan hendak membelok ke kanan kembali kearah Maros saksi sempat melihat mobil Daihatsu Xenia yang saksi tidak ketahui plat No.Pol/DD-nya bergerak dari arah Bone menuju kearah Maros sekitar jarak 100 (seratus) meter;
Bahwa pada saat sekitar jarak 100 (seratus) meter saksi melihat mobil Daihatsu Xenia yang saksi tidak ketahui plat No.Pol/DD-nya bergerak dari arah Bone menuju kearah Maros dan saksi tidak memberikan prioritas kendaraan yang bergerak lurus karena pada saat itu saksi menganggap bahwa mobil Daihatsui Xenia tersebut masih jauh;
Bahwa pada saat mobil Microlet Mitsubishi Colt T 120 SS No. Pol. DD 1680 BC yang saksi kemudikan membelok ke kanan saksi sudah tidak melihat mobil Daihatsu Xenia yang saksi tidak ketahui plat No.Pol/DD-nya tersebut namun tiba-tiba saksi kaget karena mobil yang saksi kemudikan ditabrak dengan mobil Daihatsu Xenia tersebut;
Bahwa pada saat mobil Microlet Mitsubishi Colt T 120 SS No. Pol. DD 1680 BC yang saksi kemudikan hendak membelok ke kanan kembali kearah Maros saksi sempat melayakan lampu weser dan memberikan kode lampus isyarat kepada kendaraan lain;
Bahwa pada saat mobil Microlet Mitsubishi Colt T 120 SS No. Pol. DD 1680 BC yang saksi kemudikan membelok ke kanan saksi tidak membunyikan klakson namun saksi mendengar bunyi klakson dari mobil Daihatsu Xenia tersebut pada saat semakin mendekat akan tetapi saksi tidak mendengar dan melihat mobil Daihatsu Xenia tersebut melakukan pengereman;
Bahwa pengemudi mobil Daihatsu Xenia tersebut melakukan upaya menghindari mobil Microlet Mitsubishi Colt T 120 SS No. Pol. DD 1680 BC yang saksi kemudikan namun tetap menabrak bagian depan mobil yang saksi kemudikan kemudian lepas kendali dan oleng ke kiri jalan dari arah Bone sehingga menabrak pejalan kaki yang sedang bekerja membuat batu nisan;
Bahwa sebelum mobil Microlet Mitsubishi Colt T 120 SS No. Pol. DD 1680 BC yang saksi kemudikan membelok ke kanan saksi sempat melihat pejalan kaki tersebut sementara bekerja membuat batu nisan di bahu jalan sebelah kiri dari Bone menuju kearah Maros;
Bahwa melihat pejalan kaki tersebut sementara bekerja batu nisan di sebelah kiri bahu jalan dari Bone menuju kearah Maros sebelum kejadian sekitar jarak 10 (sepuluh) meter;
Bahwa Kecepatan mobil Daihatsu Xenia yang saksi tidak ketahui plat No.Pol/DD-nya tersebut sekitar 80 (delapan puluh) km/jam karena jalan lurus dan sepi;
Bahwa dilokasi tempat kejadian tidak terdapat rambu-rambu lalu lintas namun terdapat marka jalan berupa garis putih putus-putus pemisah jalur dan dilokasi tempat kejadian tidak terdapat lampu penerangan;
Bahwa titik tabrak kejadian antara mobil Microlet Mitsubishi Colt T 120 SS No. Pol. DD 1680 BC yang saksi kemudikan dengan mobil Daihatsu Xenia yang saksi tidak ketahui plat No.Pol/DD-nya yang menjadi lawan tabrak saksi adalah diatas badan jalan jalur arah Bone menuju kearah Maros sedangkan titik tabrak mobil Daihatsu Xenia tersebut berada pada bahu jalan sebelah kiri dari arah Bone menuju kearah Maros;
Bahwa pada saat kejadian bagian depan dari mobil Microlet Mitsubishi Colt T 120 SS No. Pol. DD 1680 BC yang saksi kemudikan berkenaan dengan bagian depan sebelah kanan dari mobil Daihatsu Xenia yang saksi tidak ketahui plat No.Pol/DD-nya tersebut kemudian mobil lepas kendali dan oleng kekiri dan bagian depan menabrak pejalan kaki yang sementara bekerja membuat batu nisan;
Bahwa posisi terakhir mobil Microlet Mitsubishi Colt T 120 SS No. Pol. DD 1680 BC yang saksi kemudikan masih berada di tengah badan jalan jalur arah Bone menuju kearah Maros dengan posisi serong sedangkan mobil Daihatsu Xenia yang saksi tidak ketahui plat No.Pol/DD-nya yang menjadi lawan tabrak saksi berada di bahu jalan sebelah kiri dari arah Bone menuju kearah Maros begitupula dengan pejalan kaki tersebut juga berada dibahu jalan sebelah kiri dari arah Bone menuju kearah Maros dibelakang mobil Daihatsu Xenia tersebut;
Bahwa setelah kejadian mobil Microlet Mitsubishi Colt T 120 SS No. Pol. DD 1680 BC yang saksi kemudikan dan mobil Daihatsu Xenia yang saksi tidak ketahui plat No.Pol/DD-nya yang menjadi lawan tabrak saksi mengalami kerusakan dan saksi sempat melihat pejalan kaki tersebut mengalami luka patah pada kedua kakinya namun yang parah kaki sebelah kirinya dan tidak lama kemudian sekitar pukul 17.00 saksi mendengar kabar bahwa pejalan kaki tersebut meninggal dunia;
Bahwa saksi tidak sempat menolong pejalan kaki tersebut karena saksi sudah melihat mertua korban dan sudah banyak warga yang ada disekitar tempat kejadian yang menolong korban;
Bahwa saat kejadian cuaca siang hari cerah, jalan lurus dan beraspal serta arus lalu lintas sepi;
Bahwa sketsa gambar tempat kejadian yang dibuat oleh Polisi lalu lintas kemudian diperlihatkan kepada saksi didalam persidangan menurut saksi sudah benar;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut diatas, terdakwa membenarkannya dan tidak keberatan;
Saksi ALWI Bin MUH. AMIR, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi mengerti sebabnya sehingga diperhadapkan dipersidangan sehubungan dengan adanya kecelakaan lalulintas yang dialami ipar saksi Lk. ABD. KARIM;
Bahwa kecelakaan lalu lintas tersebut terjadi pada hari Sabtu tanggal 28 Oktober 2017 sekitar pukul 11.30 wita di Dusun Pattene, Desa Minasa Baji, Kec. Bantimurung, Kab. Maros (KM 06 – 07 Jalan Poros Maros – Bone);
Bahwa kendaran yang terlibat kecelakaan tersebut adalah sebuah mobil Daihtasu Xenia yang saksi tidak ketahui plat No.Pol/DD-nya bergerak dari arah Bone menuju kearah Maros bertabrakan dengan sebuah mobil Microlet Mitsubishi yang saksi tidak ketahui plat No.Pol/DD-nya yang bergerak dari arah Maros menuju kearah Bone setibanya ditempat kejadian membelok ke kanan kembali kearah Maros kemudian mobil Daihatsu Xenia tersebut lepas kendali dan menabrak seorang pejalan kaki yang sedang bekerja membuat batu nisan pada bahu jalan sebelah kiri dari arah Bone menuju kearah Maros;
Bahwa pada saat kejadian saksi bersama dengan ipar saksi korban pejalan kaki tersebut Lk.ABD. KARIM yang jaraknya sekitar 1 (satu) meter dari ipar saksi sedang membuat batu nisan pada bahu jalan sebelah kiri dari Bone menuju kearah Maros;
Bahwa saksi tidak mengenali pengemudi mobil Daihatsu Xenia dan mobil Microlet Mitsubishi yang saksi tidak ketahui plat No.Pol/DD-nya tersebut;
Bahwa adapun kronolgis kejadian kecelakaan lalu lintas tersebut yaitu sebelum kejadian saksi sementara membuat batu nisan bersama dengan ipar saksi Lk. ABD. KARIM didepan rumah saksi di sebelah kiri jalan dari arah Bone menuju ke Maros menghadap kejalan namun tidak lama kemudian saksi tiba-tiba melihat sebuah mobil Daihatsu Xenia yang saksi tidak ketahui plat No.Pol/DD-nya bergerak dari arah Bone menuju kearah Maros bertabrakan dengan sebuah mobil Microlet Mitsubishi yang saksi tidak ketahui plat No.Pol/DD-nya yang sementara membelok ke kanan hendak kembali kearah Maros dan berhenti sejenak ditengah sambil melambaikan tangan memberikan isyarat kepada pengendara lain setelah kejadian tabrakan tersebut kemudian mobil Daihatsu Xenia yang saksi tidak ketahui plat No.Pol/DD-nya lepas kendali dan oleng ke kiri mengarah ketempat dimana saksi dan ipar saksi Lk. ABD. KARIM duduk bekerja membuat batu nisan, saksi pun langsung ingin menarik ipar saksi namun mobil Daihatsu Xenia tersebut melaju kencang sehingga saksi tidak sempat menarik ipar saksi Lk. ABD. KARIM karena sudah ditabrak oleh mobil Daihtasu Xenia tersebut dan menyeret bersama dengan beberapa batu nisan yang saksi kerjakan sekitar 5 (lima) meter kemudian terlepas dan mobil Daihatsu Xenia tersebut berhenti pada tumpukan pasir yang ada di depan rumah saksi disebelah kiri jalan dari arah Bone menuju kearah Maros setelah itu saksi mendekati pengemudi mobil Daihatsiu Xenia tersebut memberitahukan berkata bahwa “Kita turun dari mobil yang bapak kemudikan, ada orang yang kita tabrak” namun pengemudi mobil Daihatsu Xenia tersebut tidak percaya, saksi pun memaksanya turun dari mobil yang dia kemudikan setelah pengemudi mobil Daihatsu Xenia tersebut turun saksi menunjukkan korban pejalan kaki tersebut tiada lain ipar saksi setelah itu saksi menolong mengangkat ipar saksi ke mobil Pick Up Daihatsu Grand Max No. Pol. DD 8923 EG milik bapak kandung saksi kemudian membawanya ke RSUD Salewangang Maros kemudian dirujuk ke RSUP Dr. Wahidin Sudirohudo Makassar dan pada sore harinya setelah sholat ashar saksi mendengar kabar bahwa ipar saksi meningga dunia;
Bahwa sebelum kejadian saksi sempat melihat mobil Microlet Mitsubishi yang saksi tidak ketahui plat No.Pol/DD-nya sementera membelok ke kanan hendak kembali kearah Maros sambil pengemudinya melambaikan tangan meberikan isyarat kepada pengendara lainnya dan saksi tidak sempat melihat mobil Daihatsu Xenia yang saksi tidak ketahui plat No.Po/DD-nya bergerak dari arah Bone menuju kearah Maros namun saksi melihatnya pada saat bertabrakan dengan mobil Microlet Mitsubihsi tersebut kemudian lepas kendali oleng mengarah ketempat dimana saksi bekerja membuat batu nisan;
Bahwa saksi sempat melihat mobil Microlet Mitsubishi yang saksi tidak ketahui plat No.Pol/DD-nya sementara membelok ke kanan hendak kembali kearah Maros sekitar jarak 3 (tiga) meter;
Bahwa saksi melihat mobil Daihatsu Xenia yang saksi tidak ketahui plat No.Pol/DD-nya bertabarak dengan mobil Microlet Mitsubishi yang saksi tidak ketahui plat No.Pol/DD-nya sekitar jarak 3 (tiga) meter;
Bahwa saksi tidak sempat memperhatikan mobil Microlet Mitsubishi yang saksi tidak ketahui plat No.Pol/DD-nya tersebut manyalak lampu weser saat hendak membelok namun saksi sempat melihat pengemudi mobil Mitsubishi Micolet tersebut melambaikan tangan memberikan isyarat kepada pengendara lainnya;
Bahwa sebelum kejadian saksi sempat mendengar adanya bunyi klakson dari mobil Daihatsu Xenia yang saksi tidak ketahui plat No.Pol/DD-nya namun saksi tidak mendengar adanya bunyi pengereman dari kedua mobil tersebut;
Bahwa saksi tidak melihat pengemudi mobil Daihatsu yang saksi tidak ketahui plat No.Pol/DD-nya melakukan upaya menghindar karena setelah bertabrakan dengan mobil Microlet Mitsubishi yang saksi tidak ketahui plat No.Pol/DD-nya tersebut kemudian oleng ke kiri menabarak ipar saksi;
Bahwa kecepatan mobil Daihatsu Xenia yang saksi tidak ketahui plat No.Pol/DD-nya sekitar 80 (delapan puluh) km/jam karena jalan lurus dan sepi sedangkan mobil Microlet Mitsubishi yang saksi tidak ketahui plat No.Pol/DD-nya sedang berhenti ditengah badan jalan sambil melambaikan tangan;
Bahwa dilokasi tempat kejadian tidak terdapat rambu-rambu lalu lintas namun terdapat marka jalan berupa garis putih putus-putus pemisah jalur dan ada lampu penerangan jalan namun menyala pada malam hari;
Bahwa titik tabrak kejadian antara mobil Daihatsu Xenia dengan mobil Microlet Mitsubishi yang saksi tidak ketahui plat No.Pol/DD-nya adalah diatas badan jalan jalur arah Bone menuju kearah Maros sedangkan titik tabrak mobil Daihatsu Xenia yang saksi tidak ketahui plat No.Pol/DD-nya berada pada bahu jalan sebelah kiri dari arah Bone menuju kearah Maros;
Bahwa pada saat kejadian bagian depan sebelah kanan dari mobil Daihatsu Xenia yang saksi tidak ketahui plat No.Pol/DD-nya berkenaan dengan bagian depan dari mobil Microlet Mitsubishi yang saksi tidak ketahui plat No.Pol/DD-nya tersebut kemudian mobil Daihatsu Xenia tersebut lepas kendali dan oleng kekiri menabrak ipar saksi Lk. ABD. KARIM yang sementara bekerja membuat batu nisan;
Bahwa posisi terakhir mobil Microlet Mitsubishi yang saksi tidak ketahui plat No.Pol/DD-nya yang menjadi lawan tabrak saksi berada di tengah badan jalan jalur arah Bone menuju kearah Maros dengan posisi serong sedangkan mobil Daihatsu Xenia yang saksi tidak ketahui plat No.Pol/DD-nya berada di bahu jalan sebelah kiri dari arah Bone menuju kearah Maros berhenti diatas tumpukan pasir begitupula dengan ipar saksi juga berada dibahu jalan sebelah kiri dari arah Bone menuju kearah Maros dibelakang mobil Daihatsu Xenia tersebut;
Bahwa jarak posisi antara saksi dan ipar saksi pada saat duduk membuat batu nisan dengan posisi terakhir ipar saksi Lk. ABD. KARIM setelah kejadian sekitar 5 (lima) meter;
Bahwa setelah kejadian saksi melihat ipar saksi mengalami luka robek pada dahi sebelah kiri, luka bocor pada kepala bagian belakang dan mengalami patah terbuka pada kedua betis dan pahanya kemudian dibawa ke RSUD Salewangang Maros kemudian dirujuk ke RSUP Dr. Wahidin Sudirohusodo Makassar dan pada sore harinya setelah sholat ashar saksi mendengar kabar bahwa ipar saksi meninggal dunia.
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkannya dan tidak keberatan;
Saksi MUH. AMIR BIN DG. LANTI, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa kecelakaan lalu lintas tersebut terjadi pada hari Sabtu tanggal 28 Oktober 2017 sekitar pukul 11.30 wita di Dusun Pattene, Desa Minasa Baji, Kec. Bantimurung, Kab. Maros (KM 06 – 07 Jalan Poros Maros – Bone);
Bahwa kendaran yang terlibat kecelakaan tersebut adalah sebuah mobil Daihtasu Xenia yang saksi tidak ketahui plat No.Pol/DD-nya bergerak dari arah Bone menuju kearah Maros bertabrakan dengan sebuah mobil Microlet Mitsubishi yang saksi tidak ketahui plat No.Pol/DD-nya yang bergerak dari arah Maros menuju kearah Bone setibanya ditempat kejadian membelok ke kanan kembali kearah Maros kemudian mobil Daihatsu Xenia tersebut lepas kendali dan menabrak menantu saksi Lk. ABD. KARIM yang sedang bekerja membuat batu nisan pada bahu jalan sebelah kiri dari arah Bone menuju kearah Maros;
Bahwa saksi menceritakan kronologis kejadian yang saksi ketahui yaitu sebelum kejadian saksi lagi didalam rumah sedang makan namun tidak lama kemudian saksi mendengar suara benturan keras 1 (satu) kali namun agak panjang, saksi pun langsung keluar rumah dan melihat sebuah mobil Daihatsu Xenia yang saksi tidak ketahui plat No.Pol/DD-nya yang sedang mengalami kecelakaan terjadi di depan rumah saksi yang dimana saksi melihat anak kandung saksi sedang menyuruh pengemudi mobil Daihatsu Xenia tersebut untuk turun dari mobilnya, dan setelah itu anak kandung saksi memberitahukan kepada saksi bahwa yang ditabrak adalah menantu saksi Lk. ABD. KARIM setelah itu saksi langsung menolong menantu saksi menaikkan kemobil Daihatsu Grand Max No. Pol. DD 8923 EG yang saksi miliki setelah itu anak kandung saksi membawanya ke RSUD Salewangang Maros dan kemudian saksi menyusul dibelakang setelah saksi sampai di RSUD Salewangang Maros tidak lama kemudian menantu saksi dirujuk ke RSUP Dr. Wahidin Sudirohusodo Makassar dan pada sore harinya setelah sholat ashar menantu saksi dinyatakan meninggal dunia;
Bahwa sebelum kejadian saksi tidak sempat melihat mobil Microlet Mitsubishi dan mobil Daihatsu Xenia yang saksi tidak ketahui plat No.Pol/DD-nya sebelum kejadian karena sebelum kejadian saksi berada didalam rumah;
Bahwa saksi mengetahui bahwa ada lawan tabrak dari mobil Daihatsu Xenia yang saksi tidak ketahui plat No.Pol/DD-nya sebelum menabrak menantu saksi, pada saat saksi melihat pengemudi mobil Mitsubishi Microlet dan mobil Daihatsu Xenia yang saksi tidak ketahui plat No.Pol/DD-nya sedang berdebat;
Bahwa saksi tidak mengetahui mobil Microlet Mitsubishi yang saksi tidak ketahui plat No.Pol/DD-nya menyalakan lampu weser dan memberikan kode lampu isyarat sebelum membelok ke kanan karena sebelum kejadian saksi berada didalam rumah;
Bahwa sebelum kejadian saksi tidak mendengar adanya bunyi klakson dan bunyi pengereman dari mobil Daihatsu Xenia dan mobil Microlet Mitsubishi yang saksi tidak ketahui plat No.Pol/DD-nya karena sebelum kejadian saksi berada didalam rumah;
Bahwa saksi tidak mengetahui adanya upaya menghindar dari mobil Daihatsu Xenia yang saksi tidak ketahui plat No.Pol/DD-nya tersebut karena sebelum kejadian saksi berada didalam rumah;
Bahwa saksi tidak mengetahui mobil Daihatsu Xenia yang saksi tidak ketahui plat No.Pol/DD-nya tersebut memberikan kode lampu karena sebelum kejadian saksi berada didalam rumah;
Bahwa saksi tidak melihat laju dari mobil Daihatsu Xenia yang saksi tidak ketahui plat No.Pol/DD-nya tersebut namun pada saat saksi melihat menantu saksi dan bekas-bekas ditempat kejadian mobil Daihatsu Xenia tersebut melaju dengan kecepatan sekitar 80 (delapan puluh) km/jam;
Bahwa dilokasi tempat kejadian tidak terdapat rambu-rambu lalu lintas namun terdapat marka jalan berupa garis putih putus-putus pemisah jalur dan ada lampu penerangan jalan namun menyala pada malam hari;
Bahwa yang saksi ketahui setelah kejadian bahwa titik tabrak kejadian antara mobil Daihatsu Xenia dengan mobil Microlet Mitsubishi yang saksi tidak ketahui plat No.Pol/DD-nya adalah diatas badan jalan jalur arah Bone menuju kearah Maros sedangkan titik tabrak mobil Daihatsu Xenia yang saksi tidak ketahui plat No.Pol/DD-nya dengan menantu saksi berada pada bahu jalan sebelah kiri dari arah Bone menuju kearah Maros;
Bahwa yang saksi ketahui setelah kejadian bagian depan sebelah kanan dari mobil Daihatsu Xenia yang saksi tidak ketahui plat No.Pol/DD-nya berkenaan dengan bagian depan dari mobil Microlet Mitsubishi yang saksi tidak ketahui plat No.Pol/DD-nya tersebut kemudian mobil Daihatsu Xenia tersebut lepas kendali dan oleng kekiri menabrak menantu saksi Lk. ABD. KARIM yang sementara bekerja membuat batu nisan;
Bahwa setelah kejadian saksi melihat posisi terakhir mobil Microlet Mitsubishi yang saksi tidak ketahui plat No.Pol/DD-nya berada di tengah badan jalan jalur arah Bone menuju kearah Maros dengan posisi serong sedangkan mobil Daihatsu Xenia yang saksi tidak ketahui plat No.Pol/DD-nya berada di bahu jalan sebelah kiri dari arah Bone menuju kearah Maros berhenti diatas tumpukan pasir begitupula dengan ipar saksi juga berada dibahu jalan sebelah kiri dari arah Bone menuju kearah Maros dibelakang mobil Daihatsu Xenia tersebut;
Bahwa jarak antara mobil Daihatsu Xenia yang saksi tidak ketahui plat No.Pol/DD-nya yang saksi tidak ketahui plat No.Pol/DD-nya dengan menantu saksi sekitar 2 (dua) meter berada dibelakang mobil Daihatsu Xenia tersebut;
Bahwa setelah kejadian saksi melihat menantu saksi mengalami luka bocor pada kepala bagian belakang dan mengalami patah terbuka pada kedua betis dan pahanya kemudian dibawa ke RSUD Salewangang Maros kemudian dirujuk ke RSUP Dr. Wahidin Sudirohusodo Makassar dan pada sore harinya setelah sholat ashar dinyatakan meninggal dunia;
Bahwa setelah kejadian saksi menolong menantu saksi menaikkan ke mobil kemudian dibawa ke RSUD Salewangang Maros;
Bahwa saat kejadian cuaca siang hari cerah, jalan lurus dan beraspal serta arus lalu lintas sepi;
Menimbang, bahwa terdakwa dipersidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa terdakwa mengalami kecelakaan lalu lintas pada hari Sabtu tanggal 28 Oktober 2017 sekitar pukul 11.30 wita di Dusun Pattene, Desa Minasa Baji, Kec. Bantimurung, Kab. Maros (KM 06 – 07 Jalan Poros Maros – Bone), terdakwa saat itu mengemudikan sebuah mobil Daihatsu Xenia No. Pol. DD 1301 II yang bergerak dari arah Bone menuju kearah Maros dan setibanya ditempat kejadian bertabrakan sebuah mobil Microlet Mitsubishi Colt T 120 SS yang terdakwa tidak ketahui plat No.Pol/DD-nya yang sementara membelok ke kanan kembali kearah Maros kemudian mobil Daihatsu Xenia No. Pol. DD 1301 II yang terdakwa kemudikan lepas kendali dan oleng ke kiri kemudian menabrak seorang pejalan kaki yang sedang bekerja batu nisan di bahu jalan sebelah kiri dari arah Bone menuju kearah Maros;
Bahwa pada saat terdakwa mengemudikan mobil Daihatsu Xenia No. Pol. DD 1301 II ada penumpang terdakwa yang duduk dikursi tengah namun terdakwa tidak mengenalnya;
Bahwa pada saat terdakwa mengemudikan mobil Daihatsu Xenia No. Pol. DD 1301 II, terdakwa dilengkapi dengan STNK asli namun tidak dilengkapi dengan SIM yang masih berlaku;
Bahwa sebelum terdakwa mengemudikan mobil Daihatsu Xenia No. Pol. DD 1301 II terdakwa sudah memeriksa sistem pengereman, klakson, ban dan lampu kesemuanya berfungsi dengan baik;
Bahwa terdakwa tidak mengenali pengemudi mobil Microlet Mitsubishi Colt T 120 SS yang terdakwa tidak ketahui plat No.Pol/DD-nya begitupula dengan pejalan kaki tersebut;
Bahwa adapun kronologis kejadian kecelakaan lalu lintas tersebut yaitu sebelum kejadian terdakwa mengemudikan mobil Daihatsu Xenia No. Pol. DD 1301 II dari arah Bone namun pada pada saat mendekati tempat kejadian dari kejauhan terdakwa melihat sebuah mobil Microlet Mitsubishi Colt T 120 SS yang terdakwa tidak ketahui plat No.Pol/DD-nya yang bergreka pelan dari arah Maros hendak membelok ke kanan kembali kearah Maros namun pada saat mendekati tempat kejadian tiba-tiba mobil Microlet Mitsubishi Colt T 120 SS tersebut membelok ke kanan hendak kembali kearah Maros terdakwa pun langsung membanting stir ke kiri namun tetap mengenai bagian samping kanan mobil Daihatsu Xenia No. Pol. DD 1301 II yang terdakwa kemudikan dengan bagian depan mobil Microlet Mitsubishi Colt T 120 SS tersebut kemudian mobil Daihatsu Xenia No. Pol. DD 1301 II yang terdakwa kemudikan lepas kendali dan oleng ke kiri jalan kemudian menabrak seorang pejalan kaki yang sedang bekerja membuat batu nisan bersama dengan beberapa batu nisan pada bahu jalan sebelah kiri dari arah Bone menuju kearah Maros sampai akhirnya mobil Daihatsu Xenia No. Pol. DD 1301 II yang terdakwa kemudikan berhenti pada tumpukan pasir yang ada dibahu jalan sebelah kiri setelah itu terdakwa turun dan berdiri disamping mobil Daihatsu Xenia No. Pol. DD 1301 II yang terdakwa kemudikan;
Bahwa sebelum kejadian terdakwa sempat melihat mobil Microlet Mitsubishi Colt T 120 SS yang terdakwa tidak ketahui plat No.Pol/DD-nya bergerak pelan dari arah Maros namun pada saat mendekati tempat kejadian tiba-tiba mobil Microlet Mitsubishi Colt T 120 SS tersebut membelok ke kanan namun terdakwa tidak melihat pejalan kaki yang sementara bekerja membuat batu nisan tersebut;
Bahwa terdakwa sempat melihat mobil Microlet Mitsubishi Colt T 120 SS yang saudara tidak ketahui plat No.Pol/DD-nya bergerak pelan sebelum membelok kekanan sekitar jarak 100 (seratus) meter namun pada saat jarak sekitar 5 (lima) meter terdakwa melihat mobil Microlet Mitsubishi Colt T 120 SS tersebut tiba-tiba membelok ke kanan kembali kearah Maros;
Bahwa pada saat sekitar jarak 100 (seratus) meter pertama kali melihat mobil Microlet Mitsubishi Colt T 120 SS yang terdakwa tidak ketahui plat No.Pol/DD-nya tersebut terdakwa tidak mengurangi kecepatan mobil Daihatsu Xenia No. Pol. DD 1301 II yang terdakwa kemudikan dan tidak memberikan kesempatan mobil Microlet Mitsubishi Colt T 120 SS tersebut membelok karena terdakwa tidak menyangka mobil tersebut akan membelok ke kanan kembali kearah Maros dan tidak melihat lampu weser mobil Microlet Mitsubishi Colt T 120 SS tersebut dalam keadaan menyala;
Bahwa pada saat mobil Microlet Mitsubishi Colt T 120 SS yang terdakwa tidak ketahui plat No.Pol/DD-nya tiba-tiba membelok sekitar jarak 5 (lima) meter terdakwa tidak mengurangi kecepatan karena terdakwa mengira akan lolos dari mobil Microlet Mitsubishi Colt T 120 SS tersebut namun tetap berkenaan setelah itu terdakwa melakukan upaya menghidar kekiri sehingga menabrak seorang pejalan kaki tersebut;
Bahwa terdakwa tidak melihat mobil Microlet Mitsubishi Colt T 120 SS yang saudara tidak ketahui plat No.Pol/DD-nya menyalakan lampu weser atau memberikan kode lampu isyarat sebelum membelok ke kanan;
Bahwa pada saat terdakwa melihat mobil Microlet Mitsubishi Colt T 120 SS yang terdakwa tidak ketahui plat No.Pol/DD-nya hendak membelok ke kanan terdakwa sempat membunyikan klakson dan tidak melakukan upaya pengereman karena terdakwa berusaha meloloskan mobil Daihatsu Xenia No. Pol. DD 1301 II yang terdakwa kemudikan dari mobil Microlet Mitsubishi Colt T 120 SS tersebut dan terdakwa tidak mendengar adanya bunyi klakson dari mobil Microlet Mitsubishi Colt T 120 SS tersebut;
Bahwa pada saat terdakwa melihat mobil Microlet Mitsubishi Colt T 120 SS yang terdakwa tidak ketahui plat No.Pol/DD-nya membelok ke kanan terdakwa sempat melakukan upaya menghindar namun jarak yang sudah sangat dekat sehingga tetap berkenaan dengan mobil Microlet Mitsubishi Colt T 120 SS tersebut;
Bahwa sebelum kejadian terdakwa tidak sempat melihat pejalan kaki tersebut sementara bekerja membuat batu nisan di bahu jalan sebelah kiri dari Bone menuju kearah Maros karena pengelihatan fokus ke depan;
Bahwa kecepatan mobil Daihatsu Xenia No. Pol. DD 1301 II yang terdakwa kemudikan sekitar 80 (delapan puluh) km/jam karena jalan lurus dan sepi;
Bahwa dilokasi tempat kejadian tidak terdapat rambu-rambu lalu lintas namun terdapat marka jalan berupa garis putih putus-putus pemisah jalur dan terdakwa tidak memperhatikan apakah disekitar tempat kejadian terdapat lampu jalan;
Bahwa titik tabrak kejadian antara mobil Daihatsu Xenia No. Pol. DD 1301 II yang terdakwa kemudikan dengan mobil Microlet Mitsubishi Colt T 120 SS yang terdakwa tidak ketahui plat No.Pol/DD-nya yang menjadi lawan tabrak terdakwa adalah diatas badan jalan jalur arah Bone menuju kearah Maros sedangkan titik tabrak mobil Daihatsu Xenia No. Pol. DD 1301 II yang terdakwa kemudikan berada pada bahu jalan sebelah kiri dari arah Bone menuju kearah Maros;
Bahwa pada saat kejadian bagian depan sebelah kanan dari mobil Daihatsu Xenia No. Pol. DD 1301 II yang terdakwa kemudikan berkenaan dengan bagian depan dari mobil Microlet Mitsubishi Colt T 120 SS yang terdakwa tidak ketahui plat No.Pol/DD-nya tersebut kemudian mobil Daihatsu Xenia No. Pol. DD 1301 II yang terdakwa kemudikan lepas kendali dan oleng kekiri dan bagian depan menabrak pejalan kaki yang sementara bekerja membuat batu nisan;
Bahwa posisi terakhir mobil Microlet Mitsubishi Colt T 120 SS yang terdakwa tidak ketahui plat No.Pol/DD-nya yang menjadi lawan tabrak terdakwa berada di tengah badan jalan jalur arah Bone menuju kearah Maros dengan posisi serong sedangkan mobil Daihatsu Xenia No. Pol. DD 1301 II berada di bahu jalan sebelah kiri dari arah Bone menuju kearah Maros begitupula dengan pejalan kaki tersebut juga berada dibahu jalan sebelah kiri dari arah Bone menuju kearah Maros dibelakang mobil Daihatsu Xenia yang terdakwa kemudikan;
Bahwa setelah kejadian mobil Daihatsu Xenia No. Pol. DD 1301 II yang terdakwa kemudikan dan mobil Microlet Mitsubishi Colt T 120 SS yang terdakwa tidak ketahui plat No.Pol/DD-nya yang menjadi lawan tabrak terdakwa mengalami kerusakan dan terdakwa tidak mengatahui luka pejalan kaki tersebut karena sudah diangkat ke dalam mobil dan setelah beberapa jam kemudian terdakwa diberitahukan oleh anggota Piket Laka Lantas bahwa pejalan kaki tersebut meninggal dunia di RSUP Dr. Wahidin Sudirohusodo Makassar. Terdakwa meneranglan bahwa terdakwa tidak sempat menolong pejalan kaki tersebut karena sudah banyak warga yang ada disekitar tempat kejadian yang menolong korban;
Bahwa pada saat kejadian cuaca siang hari cerah, jalan lurus dan beraspal serta arus lalu lintas sepi. Terdakwa menjelaskan bahwa sket gambar TKP yang dibuat oleh Polisi dan diperlihatkan kepada terdakwa sudah benar dan cocok dan dalam perkara tersebut tidak ada saksi yang terdakwa ajukan yang dapat meringankan atau meringankan terdakwa;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1 (satu) unit mobil Microlet Mitsubishi Colt T 120 SS No. Pol. DD 1680 BC;
1 (satu) lembar STNK Asli mobil Microlet Mitsubishi Colt T 120 SS No. Pol. DD 1680 BC;
1 (satu) lembar SIM “A umum” an. HAPPAR;
1 (satu) unit mobil Daihtasu Xenia No. Pol. DD 1301 II;
1 (satu) lembar STNK asli mobil Daihtasu Xenia No. Pol. DD 1301 II;
Barang bukti tersebut dibenarkan oleh para saksi dan terdakwa;
Menimbang, bahwa telah pula diajukan alat bukti surat Visum Et Repertum / Surat Keterangan Medis Nomor : HK. 06. 01 / 1.4.19 / 3481 / 2017 atas nama Lk. ABD. KARIM Alias KARING yang diterbitkan oleh Dokter RSUP Dr. Wahidin Sudirohusodo Makassar, pada tanggal 08 Desember 2017, yang ditandatangani oleh Dr. Dr. Willy Adhirmata, Sp.BS (K) selaku dokter ahli bedah saraf bersama dr. Nur Hidayatullah selaku assisten dokter ahli bedah saraf, dengan hasil pemeriksaan pada daerah kepala tampak dua buah luka robek yaitu satu luka robek pada kepala bagian samping (parictal) berukuran panjang sepuluh sentimeter, lebar lima sentimeter dan kedalaman dua sentimeter dengan pendarahan aktif, satu luka robek pada kepala bagian depan kanan berukuran panjang empat sentimeter, lebar tiga sentimeter dan kedalaman satu sentimeter, pada Daerah Tungkai kanan atas pada bagian paha kanan terdapat perubahan bentuk (deformitas), Daerah tungkai kiri atas pada daerah lutut kiri (region genu) tampak perubahan bentuk (deformitas), Daerah tungkai kiri bawah tampak pada tulang terbuka (open fracture), teraba retakan tulang (krepitasi), terdapat perdarahan aktif, dengan kesimpulan akibat persentuhan dengan benda tumpul yang keras yang telah mengakibatkan korban meninggal dunia;
Menimbang bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa benar telah terjadi kecelakaan lalu lintas pada hari Sabtu tanggal 28 Oktober 2017, sekitar pukul 11.30 wita bertempat di Dusun Pattene Desa Minasa Baji Kec. Bantimurung Kab. Maros (KM 06 – 07 Jalan Poros Maros – Bone) yakni Sebuah mobil Microlet Mitsubishi Colt T 120 SS No. Pol. DD 1680 BC yang dikemudikan oleh Lk. HAPPAR bergerak dari arah Maros menuju kearah Bone setibanya ditempat kejadian membelok ke kanan hendak kembali menuju kearah Maros sehingga bertabrakan dengan sebuah mobil Daihatsu Xenia No. Pol. DD 1301 II yang dikemudikan oleh Lk. ABD JALIL Bin Alm. ABD HALID yang bergerak dari arah Bone menuju kearah Maros kemudian mobil Daihatsu Xenia No. Pol. DD 1301 II oleng ke kiri menabrak seorang pekerja batu nisan Lk. ABD. KARIM Alias KARING yang berada pada bahu jalan sebelah kiri jika dilihat dari arah Bone menuju kearah Maros yang mengakibatkan beberapa batu nisan mengalami kerusakan dan pekerja batu nisan tersebut meninggal dunia di RSUP Dr. Wahidin Sudirohusodo Makassar;
Bahwa sebelum kejadian sekitar jarak 100 (seratus) meter terdakwa Lk. ABD JALIL Bin Alm. ABD HALID sudah melihat mobil Microlet Mitsubishi Colt T 120 SS No. Pol. DD 1680 BC yang sementara membelok ke kanan hendak kembali kearah Maros namun terdakwa tidak mengurangi kecepatan mobil Daihatsu Xenia No. Pol. DD 1301 II yang terdakwa kemudikan;
Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara dan keterangan para saksi bahwa terdakwa Lk. ABD JALIL Bin Alm. ABD HALID bergerak dengan kecepatan tinggi sehingga tidak bisa mengendalikan mobil Daihatsu Xenia No. Pol. DD 1301 II yang terdakwa kemudikan sehingga menabrak mobil Microlet Mitsubishi Colt T 120 SS No. Pol. DD 1680 BC yang sementara membelok ke kanan hendak kembali kearah Maros kemudian oleng ke kiri dan menabrak beberapa batu nisan dan seorang pejalan kaki yang sedang bekerja membuat batu nisan pada bahu jalan sebelah kiri dari arah Bone menuju kearah Maros;
Berdasarkan hasil oleh tempat kejadian dan keterangan para saksi bahwa terdakwa Lk. ABD JALIL Bin Alm. ABD HALID tidak membunyikan klakson dan melakukan upaya pengeraman serta upaya menghindar sehingga menabrak mobil Microlet Mitsubishi Colt T 120 SS No. Pol. DD 1680 BC yang sementara membelok ke kanan hendak kembali kearah Maros sehingga oleng dan menabrak beberapa batu nisan dan seorang pejalan kaki yang sedang bekerja membuat batu nisan pada bahu jalan sebelah kiri dari arah Bone menuju kearah Maros;
Bahwa akibat dari kecelakaan tersebut beberapa batu nisan mengalami kerusakan dan pejalan kaki pekerja batu nisan Lk. ABD. KARIM Alias KARING mengalami luka-luka dan kemudian meninggal dunia di RSUP Dr. Wahidin Sudirohusodo Makassar.
Menimbang bahwa dengan fakta-fakta hukum tersebut di atas maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan atas diri terdakwa :
Menimbang, bahwa terdakwa didakwa dengan dakwaan tunggal yaitu melanggar pasal 310 ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang unsur-unsurnya sebagai berikut :
Barangsiapa;
Karena Kealpaannya atau kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalulintas dengan korban meninggal dunia;
Menimbang, bahwa terhadap unsure - unsur tersebut diatas Majelis Hakim akan mempertimbangkan sebagai berikut :
Ad. 1. Unsur “Barangsiapa”
Menimbang, bahwa yang dimaksud unsur “barangsiapa” dalam perkara ini adalah subyek didalam tindak pidana atau sebagai dadeer (pelaku);
Menimbang, bahwa dipersidangan telah dihadapkan seseorang yang bernama Abd. Jalil Bin Alm. Abd. Hamid sebagai pelaku atau subyek tindak pidana yang didakwakan dan membenarkan identitas dirinya sebagaimana yang termuat dalam surat dakwaan Penuntut umum sehingga orang yang diajukan kepersidangan tidak terjadi kesalahan terhadap orang (error in persona);
Menimbang, bahwa selama proses di persidangan terdakwa mampu menjawab semua pertanyaan yang diajukan kepadanya sehingga Majelis Hakim berpendapat terdakwa sehat Jasmani dan Rohaninya ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas maka unsur Barangsiapa dinyatakan telah terpenuhi ;
Ad. 2. Unsur “Karena Kealpaannya atau kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalulintas dengan korban meninggal dunia”
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan yakni dari keterangan saksi dan keterangan terdakwa serta dihubungkan dengan barang bukti serta alat bukti surat Visum Et Repertum bahwa benar pada hari Sabtu tanggal 28 Oktober 2017, sekitar pukul 11.30 wita bertempat di Dusun Pattene Desa Minasa Baji Kec. Bantimurung Kab. Maros (KM 06 – 07 Jalan Poros Maros – Bone) yakni Sebuah mobil Microlet Mitsubishi Colt T 120 SS No. Pol. DD 1680 BC yang dikemudikan oleh Lk. HAPPAR bergerak dari arah Maros menuju kearah Bone setibanya ditempat kejadian membelok ke kanan hendak kembali menuju kearah Maros sehingga bertabrakan dengan sebuah mobil Daihatsu Xenia No. Pol. DD 1301 II yang dikemudikan oleh terdakwa yang bergerak dari arah Bone menuju kearah Maros, kemudian mobil Daihatsu Xenia No. Pol. DD 1301 II oleng ke kiri menabrak seorang pekerja batu nisan yaitu korban yang berada pada bahu jalan sebelah kiri jika dilihat dari arah Bone menuju kearah Maros yang mengakibatkan beberapa batu nisan mengalami kerusakan dan pekerja batu nisan tersebut meninggal dunia di RSUP Dr. Wahidin Sudirohusodo Makassar, terdakwa sebelum kejadian sekitar jarak 100 (seratus) meter terdakwa sudah melihat mobil Microlet Mitsubishi Colt T 120 SS No. Pol. DD 1680 BC yang sementara membelok ke kanan hendak kembali kearah Maros namun terdakwa tidak mengurangi kecepatan mobil Daihatsu Xenia No. Pol. DD 1301 II yang terdakwa kemudikan dan berdasarkan keterangan para saksi bahwa terdakwa bergerak dengan kecepatan tinggi sehingga tidak bisa mengendalikan mobil Daihatsu Xenia No. Pol. DD 1301 II yang terdakwa kemudikan sehingga menabrak mobil Microlet Mitsubishi Colt T 120 SS No. Pol. DD 1680 BC yang sementara membelok ke kanan hendak kembali kearah Maros kemudian oleng ke kiri dan menabrak beberapa batu nisan dan korban yang sedang bekerja membuat batu nisan pada bahu jalan sebelah kiri dari arah Bone menuju kearah Maros yang mengalami luka-luka dan kemudian meninggal dunia di RSUP Dr. Wahidin Sudirohusodo Makassar sebagaimana yang tercantum dalam bukti surat visum et repertum Nomor : HK. 06. 01 / 1.4.19 / 3481 / 2017 atas nama Lk. ABD. KARIM Alias KARING yang diterbitkan oleh Dokter RSUP Dr. Wahidin Sudirohusodo Makassar, pada tanggal 08 Desember 2017, yang ditandatangani oleh Dr. dr. Willy Adhirmata, Sp.BS (K) selaku dokter ahli bedah saraf bersama dr. Nur Hidayatullah selaku assisten dokter ahli bedah saraf dengan demikian unsure karena Karena Kealpaannya atau kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalulintas dengan korban meninggal dunia telah terpenuhi pula;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut ternyata perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur dari pasal yang didakwakan kepadanya, sehingga Majelis Hakim berkesimpulan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan penuntut umum yaitu melanggar pasal 310 ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
Menimbang, bahwa dari kenyataan yang diperoleh selama persidangan dalam perkara ini, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat melepaskan terdakwa dari pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar maupun alasan pemaaf, oleh karenanya Majelis Hakim berkesimpulan bahwa terdakwa mampu bertanggung jawab sehingga perbuatan yang dilakukan terdakwa harus dipertanggungjawabkan kepadanya;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa mampu bertanggung jawab, maka terdakwa harus dinyatakan bersalah atas tindak pidana yang didakwakan dan berdasarkan Pasal 193 ayat 1 KUHAP terhadap diri terdakwa haruslah dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap diri terdakwa telah dilakukan penangkapan dan penahanan maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa ditahan, maka Majelis Hakim memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa barang bukti berupa :
1 (satu) unit mobil Mikrolet Mitsubishi Colt T 120 SS No Pol DD 1680 BC;
1 (satu) Lembar STNK Asli mobil Mikrolet Mitsubishi Colt T 120 SS No Pol DD 1680 BC;
1 (satu) lembar SIM A umum an. HAPPAR;
1 (satu) unit mobil Daihatsu Xenia No Pol DD 1301 II;
1 (satu) lembar STNK Asli mobil Daihatsu Xenia No Pol DD 1301 II;
Terhadap status barang bukti tersebut akan ditentukan dalam amar putusan;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dijatuhi pidana dan berdasarkan Pasal 222 KUHAP maka kepadanya dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Menimbang, bahwa adapun hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan pidana yang akan ditimpakan kepada terdakwa sebagai berikut ;
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa telah menyebabkan korban meninggal dunia;
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa telah berdamai dengan keluarga korban serta telah memberikan biaya santunan kepada keluarga korban sebanyak Rp.13.000.000,-(tiga belas juta rupiah);
Terdakwa belum pernah dihukum ;
Terdakwa menyesali kelalaiannya dan akan lebih berhati-hati lagi mengendarai kendaraan;
Mengingat, Pasal 310 ayat (4) Undang-undang RI Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Peraturan Perundang-Undangan yang bersangkutan;
M E N G A D I L I
Menyatakan terdakwa Abd. Jalil Bin Alm. Abd. Halid tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ karena kelalaiannya atau kurang hati-hatinya pada waktu mengemudikan kendaraan bermotor menyebabkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia“ ;
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan dan 15 (lima belas) hari ;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) unit mobil Mikrolet Mitsubishi Colt T 120 SS No Pol DD 1680 BC;
1 (satu) Lembar STNK Asli mobil Mikrolet Mitsubishi Colt T 120 SS No Pol DD 1680 BC;
1 (satu) lembar SIM A umum an. HAPPAR;
Dikembalikan kepada saksi An.Harpar;
1 (satu) unit mobil Daihatsu Xenia No Pol DD 1301 II;
1 (satu) lembar STNK Asli mobil Daihatsu Xenia No Pol DD 1301 II;
Dikembalikan kepada terdakwa An. Abd. Jalil Bin Abd. Halid;
Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) ;
Demikian diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Maros pada hari Senin, tanggal 19 Maret 2018 oleh kami Hj.Rosdiati Samang, SH. sebagai Hakim Ketua Majelis, Ristanti Rahim, SH.MH. dan Fifiyanti, SH.MH masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh Hakim Ketua Majelis didampingi Hakim-hakim Anggota dan dibantu oleh Hj.Rismawati, SH. Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Maros, dan dihadiri Koharuddin, SH. selaku Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Maros serta dihadiri oleh terdakwa.
Hakim Anggota Hakim Ketua Majelis
I. Ristanti Rahim,SH.MH. Hj.Rosdiati Samang,SH.
II. Fifiyanti, SH.MH
Panitera Pengganti
Hj. Rismawati, SH.