847 B/PK/PJK/2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 847 B/PK/PJK/2013
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Respondent (1)
Treasury Tower, Lantai 35, Unit C, D, E. F Dan G District 8 Lot 28, Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53
Also in 12 other cases
TOLAK
PUTUSAN
Nomor 847/B/PK/PJK/2013
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH AGUNG
Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara :
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor. 40-42 Jakarta, dalam hal ini memberi kuasa kepada :
CATUR RINI WIDOSARI, Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak.
BUDI CHRISTIADI, Kasubdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding.
YUDI ASMARA JAKA LELANA, Kepala Seksi Peninjauan Kembali, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding.
DEWI NOVITA, Penelaah Keberatan, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding.
Keempatnya berkedudukan di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak Jalan Jenderal Gatot Subroto No. 40-42 Jakarta, berdasarkan Surat Kuasa Khusus No. SKU-1556/PJ./2011 tanggal 06 Desember 2011.
Pemohon Peninjauan Kembali, dahulu Tergugat;
melawan :
PT. KALTIM METHANOL INDUSTRI, beralamat di Menara Standard Chartered Lt.20, Jl Prof. Dr. Satrio No. 164, Jakarta Selatan, 12930.
Termohon Peninjauan Kembali, dahulu Penggugat;
Mahkamah Agung tersebut.
Membaca surat-surat yang bersangkutan.
Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Tergugat telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap putusan Pengadilan Pajak tanggal 10 Agustus 2011 No. Put. 33052/PP/M.I/99/2011 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu Penggugat dengan posita perkara sebagai berikut :
Bahwa Penggugat mengajukan Gugatan ke Pengadilan Pajak sehubungan dengan diterimanya Surat Keputusan Tergugat Nomor: KEP-569/WPJ.19/ BD.05/2010 tanggal 15 November 2010, tentang pengurangan Atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak Nomor: 00012/107/08/092/10 tanggal 12 Maret 2010 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2008. Bersama ini dikemukakan hal-hal sebagai berikut:
PEMENUHAN PERSYARATAN FORMAL GUGATAN
Bahwa Surat Keputusan Tergugat Nomor: KEP-569/WPJ.19/BD.05/2010 tanggal 5 November 2010 disampaikan pada tanggal 10 November 2010. Dengan demikian, Surat Gugatan dimasukkan masih dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
UMUM
Bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam perkara Gugatan ini adalah mengenai penerbitan Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2008 Nomor: 00012/107/08/092/10 tanggal 12 Maret 2010 dengan jumlah yang harus dibayar sebesar Rp. 357.126.594,00;
DASAR HUKUM
Bahwa STP PPN Masa Pajak Januari s.d Desember 2008:
Pasal 14 Undang-Undang KUP 1984 dan perubahannya, antara lain mengatur:
Ayat 1:
Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Tagihan Pajak apabila:
Pajak Penghasilan dalam tahun berjalan tidak atau kurang dibayar;
Dari hasil penelitian terdapat kekurangan pembayaran pajak sebagai akibat salah tulis dan/atau salah hitung;
Wajib Pajak dikenai sanksi administrasi berupa denda dan/atau bunga;
Pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, tetapi tidak membuat faktur pajak atau membuat faktur pajak, tetapi tidak tepat waktu;
Ayat (4):
"Terhadap Pengusaha atau Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, huruf e, atau huruf f masing-masing, selain wajib menyetor pajak yang terutang, dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 2% (dua persen) dari Dasar Pengenaan Pajak"
Bahwa Pemeriksa menerbitkan STP PPN Masa Pajak Januari s.d. Desember 2008 sebesar Rp. 357.126.594,00 atas kuasa Pasal 14 ayat (4) Undang-Undang KUP dan perubahannya, dengan penjelasan sebagai berikut:
Bahwa Pemeriksa melakukan koreksi DPP PPN atas Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sesuai dengan perhitungan koreksi Peredaran Usaha pada SPT Tahunan PPh Badan. Koreksi tersebut berdasarkan hasil analisa transfer pricing atas penjualan/ penyerahan lokal Penggugat kepada PT. Humpuss sebesar Rp. 17.856.329.718,00;
Bahwa atas koreksi peredaran usaha (penjualan) lokal Penggugat ke PT. Humpuss tersebut, Penggugat dianggap tidak membuat faktur pajak sehingga dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar 2% (dua persen) dari DPP PPN sesuai dengan Pasal 14 ayat (4) Undang-Undang KUP dan perubahannya;
Bahwa dalam pembahasan akhir atas SPHP tersebut, Penggugat menyatakan "Tidak Setuju atas Hasil Pemeriksaan";
ALASAN PENGAJUAN PENGHAPUSAN SANKSI ATAS STP PPN TAHUN 2008
Bahwa Penggugat tidak setuju atas diterbitkannya STP PPN Masa Pajak Januari s.d. Desember 2008 tersebut, karena Penggugat tidak menyetujui adanya koreksi peredaran usaha (penjualan) lokal Penggugat kepada PT. Humpuss tersebut;
Bahwa Penggugat tidak seharusnya diperlakukan penghitungan koreksi transfer pricing atas penjualan seperti diatur dalam Pasal 18 ayat (3) Undang-undang PPh Tahun 1983 dan perubahannya, karena Penggugat telah menggunakan harga platt's yang ditetapkan oleh lembaga independen sebagai dasar penentuan transaksi hubungan istimewa. Dengan digunakannya external comparable data platt's, maka Penggugat sudah mencerminkan dari penggunaan metode CUP dalam penentuan harga jual wajar peredaran usaha PPh Badan;
Bahwa oleh karena itu, anggapan Pemeriksa bahwa Penggugat tidak membuat Faktur Pajak sehingga dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar 2% (dua persen) dari DPP PPN sesuai dengan Pasal 14 ayat (4) Undang-Undang KUP dan perubahannya adalah tidak tepat;
PERHITUNGAN STP PPN MASA PAJAK JANUARI S.D DESEMBER 2008 MENURUT PENGGUGAT
Bahwa berdasarkan penjelasan di atas, maka STP PPN tahun 2008 menurut Penggugat adalah nihil;
Bahwa hal tersebut disebabkan karena koreksi berdasarkan hasil analisa transfer pricing atas penjualan/ penyerahan lokal Penggugat kepada PT. Humpuss sebesar Rp. 17.856.329.718,00, menurut Penggugat tidak ada. Sehingga sanksi administrasi sesuai dengan Pasal 14 ayat (4) Undang-Undang KUP dan perubahannya yang dikenakan kepada Penggugat tidak tepat;
Bahwa berdasarkan penjelasan dan perhitungan diatas, maka Penggugat mengajukan Gugatan melalui Pengadilan Pajak agar Majelis Hakim Yang Terhormat menghapuskan atas sanksi administrasi atas STP PPN Masa Pajak Januari s.d. Desember 2008 Nomor: 00012/107/08/092/10 tanggal 12 Maret 2010 sebesar Rp. 357.126.594,00 dan Keputusan Tergugat Nomor: KEP-569/ WPJ.19/BD.05/2010 tanggal 5 November 2010 ditolak atau dibatalkan;
BAHAN PERTIMBANGAN
Bahwa Penggugat mohon agar menjadi bahan pertimbangan bagi Majelis Hakim Yang Terhormat hal-hal sebagai berikut:
Bahwa perusahaan Penggugat termasuk dalam kelompok Wajib Pajak Patuh dan selalu memenuhi seluruh Kewajiban Perpajakan setiap penjualan methanol Penggugat selalu membuat Faktur Pajak;
Bahwa dalam penjualan hasil produksi yaitu methanol kepada PT. Humpuss Penggugat tidak melakukan transfer pricing tetapi Penggugat menjual dengan harga wajar;
Bahwa PT. Humpuss hanya memiliki 10% saham Penggugat jadi hanya afiliasi dalam pengertian pemegang saham pasif saja dan tidak ikut berperan dalam keputusan management, sehingga bukan berarti ada hubungan istimewa seperti dimaksud dalam Pasal 1 ayat 17 Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai. Begitu juga PT. Humpuss tidak menguasai Penggugat dan sebaliknya serta tidak dalam keadaan penguasaan yang sama baik langsung maupun tidak langsung;
Bahwa Pemeriksa Pajak tidak menunjukkan bukti kepada Penggugat tentang adanya perbedaan antara harga penjualan kepada PT. Humpuss dibanding dengan harga pembelian oleh PT. Humpuss dari Penggugat. Apabila memang ada perbedaan harga tentunya patut dicurigai adanya indikasi ada fihak yang melakukan Transfer pricing;
Bahwa koreksi terhadap harga penjualan Penggugat ke PT. Humpuss yang dilakukan oleh pemeriksa pajak hanya bersifat analisa bukan berdasarkan bukti tentang adanya penggelapan harga jual;
Bahwa Tergugat tidak menunjukkan bukti bahwa Tergugat telah melakukan koreksi harga beli methanol terhadap PT. Humpuss atas pembelian dari Penggugat sebesar jumlah koreksi hasil analisa yang dilakukan oleh pemeriksa pajak terhadap harga jual Penggugat;
Bahwa pada saat Penggugat membuat Faktur Pajak adalah berdasarkan harga real (nyata) sesuai dengan Invoice dan bukti penerimaan uang. Kalaupun Penggugat diwajibkan membuat Faktur Pajak harus sesuai dengan harga hasil analisa dari Pemeriksa Pajak tentunya hal yang sangat tidak mungkin untuk dilaksanakan karena Faktur Pajak dibuat pada saat terjadi transaksi yaitu pada tahun 2008, sedangkan analisa Pemeriksa terjadi pada akhir tahun 2009. Kalaupun harus dipaksakan Pembuat Faktur Pajak mengikuti harga dari analisa Pemeriksa Pajak, maka hal tersebut bukan merupakan kesalahan dari Penggugat tetapi kesalahan dari Tergugat karena Tergugat tidak memberikan kenaikan harga berdasarkan analisa Tergugat pada saat Penggugat harus membuat Faktur Pajak;
Menimbang, bahwa amar putusan Pengadilan Pajak tanggal 10 Agustus 2011 No. Put. 33052/PP/M.I/99/2011 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut :
Mengabulkan seluruhnya Gugatan Penggugat terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-569/WPJ.19/BD.05/2010 tanggal 5 November 2010 tentang penolakan terhadap permohonan Pengurangan atau Pembatalan atas Surat Tagihan Pajak PPN Barang dan Jasa Penyerahan BKP dan/atau JKP Masa Pajak Januari s.d Desember 2008 Nomor : 00012/107/08/092/10 tanggal 12 Maret 2010, atas nama : PT Kaltim Methanol Industri, NPWP : 01.562.239.2-092.000, alamat : Menara Standard Chartered Lt.20, Jl Prof. Dr. Satrio No. 164, Jakarta, 12930 dan menetapkan STP Nomor : 00012/107/08/092/10 tanggal 12 Maret 2010 masa pajak Januari s.d Desember 2008 tersebut menjadi NIHIL sebagai berikut :
| 1 | Pajak yang harus dibayar | Rp | 0,00 |
| 2 | Telah Dibayar | Rp | 0,00 |
| 3 | Kurang Dibayar | Rp | 0,00 |
| 4 | Sanksi Administrasi: | ||
| a. Bunga Pasal 14 (3) KUP | Rp | 0,00 | |
| 5 | Jumlah yang masih harus dibayar | Rp | 0,00 |
Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak tanggal 10 Agustus 2011 No. Put. 33052/PP/M.I/99/2011 diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 15 September 2011, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali dengan perantaraan kuasanya, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 06 Desember 2011, diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 12 Desember 2011, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 12 Desember 2011.
Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada tanggal 13 Januari 2012, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya telah diajukan jawaban yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tanggal 23 Februari 2012.
Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasanya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;
ALASAN PENINJAUAN KEMBALI
Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan peninjauan kembali yang pada pokoknya berbunyi sebagai berikut :
Tentang Penerbitan Surat Keputusan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat) Nomor: KEP-569/WPJ.19/BD.05/2010 tanggal 05 November 2010 mengenai Pengurangan atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan BKP dan/atau JKP Nomor : 00012/107/08/092/10 tanggal 12 Maret 2010 Masa Pajak Januari s.d Desember 2008 yang dibatalkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak.
Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat) telah menerbitkan Surat Keputusan Nomor: KEP-00569/WPJ.19/BD.05/2010 tanggal 5 November 2010 tentang Penolakan terhadap Permohonan Pengurangan atau Pembatalan atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan BKP dan/atau JKP Nomor : 00012/107/08/092/10 tanggal 12 Maret 2010 Masa Pajak Januari s.d Desember 2008.
Bahwa STP PPN Nomor : 00012/107/08/092/10 tanggal 12 Maret 2010 diterbitkan karena Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) tidak menerbitkan faktur pajak atas koreksi peredaran usaha (penyerahan lokal) kepada PT Humpuss sebesar Rp 17.856.329.718,00 berdasarkan equalisasi peredaran usaha yang dilaporkan di SPT Tahunan PPh Badan dengan penyerahan yang dilaporkan di SPT Masa PPN.
Bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) sangat tidak setuju atas Surat Keputusan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat) Nomor: KEP-00569/WPJ.19/BD.05/2010 tanggal 5 November 2010 tersebut dengan alasan sebagai berikut :
a. Bahwa dalam penjualan hasil produksi ke PT Humpuss, Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) menjual dengan harga wajar;
b. Bahwa PT. Humpuss hanya memiliki 10% saham Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) dan tidak ikut berperan aktif dalam keputusan management;
c. Bahwa pada saat Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) membuat faktur pajak adalah berdasarkan harga real (nyata) sesuai invoice dan bukti penerimaan uang.
Bahwa terhadap Surat Keputusan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat) Nomor : KEP-00569/WPJ.19/BD.05/2010 tanggal 5 November 2010, Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) mengajukan gugatan dengan surat Nomor : 1998/DirFin-KMI/XI/2010 tanggal 25 November 2010 ke Pengadilan Pajak.
Bahwa dalam putusannya, Majelis Hakim Pengadilan Pajak memutuskan untuk Mengabulkan seluruhnya Gugatan Penggugat terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-569/WPJ.19/BD.05/2010 tanggal 5 November 2010 tentang penolakan terhadap permohonan Pengurangan atau Pembatalan atas Surat Tagihan Pajak PPN Barang dan Jasa Penyerahan BKP dan/atau JKP Masa Pajak Januari s.d Desember 2008 Nomor : 00012/ 107/08/092/10 tanggal 12 Maret 2010, atas nama : PT Kaltim Methanol Industri, NPWP : 01.562.239.2-092.000, alamat : Menara Standard Chartered Lt.20, Jl Prof. Dr. Satrio No.164, Jakarta, 12930 dan menetapkan STP Nomor : 00012/107/08/092/10 tanggal 12 Maret 2010 masa pajak Januari s.d Desember 2008 tersebut menjadi NIHIL
Bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 (selanjutnya disebut Undang-undang KUP) menyatakan sebagai berikut :
Pasal 14 ayat 1 huruf d
Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Tagihan Pajak apabila :
Pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, tetapi tidak membuat faktur pajak atau membuat faktur pajak, tetapi tidak tepat waktu.
Pasal 14 ayat 4
Terhadap pengusaha atau Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, huruf e, atau huruf f masing-masing, selain wajib menyetor pajak yang terutang, dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 2% (dua persen) dari Dasar Pengenaan Pajak.
Pasal 36 ayat (1)
“Direktur Jenderal Pajak karena jabatan atau atas permohonan Wajib Pajak dapat:
Mengurangkan atau menghapuskan sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dalam hal sanksi tersebut dikenakan karena kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahannya”
Mengurangkan atau membatalkan suart ketetapan pajak yang tidak benar;
Mengurangkan atau membatalkan Surat Tagihan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 yang tidak benar;atau
Membatalkan hasil pemeriksaan pajak atau surat ketetapan pajak dari hasil pemeriksaan yang dilaksanakan tanpa :
1. Penyampaian surat pemberitahuan hasil pemeriksaan;atau
2. Pembahasan akhir hasil pemeriksaan dengan Wajib Pajak.
Bahwa berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 (selanjutnya disebut Undang-Undang PPN) menyebutkan sebagai berikut :
Pasal 13 ayat (1)
Pengusaha Kena Pajak wajib membuat Faktur Pajak untuk setiap penyerahan Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a atau huruf f dan setiap penyerahan Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c.
Bahwa berdasarkan Undang-Undang Pengadilan Pajak menyebutkan sebagai berikut :
Pasal 31
“(1) Pengadilan Pajak mempunyai tugas dan wewenang memeriksa dan memutus Sengketa Pajak.
(3) Pengadilan Pajak dalam hal Gugatan memeriksa dan memutus sengketa atas pelaksanaan penagihan Pajak atau Keputusan pembetulan atau Keputusan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 dan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku
Pasal 78
“Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan hakim.
Kemudian dalam memori penjelasan pasal 78 menyebutkan bahwa “Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan.”
Bahwa berdasarkan ketentuan-ketentuan sebagaimana dimaksud di atas, Pemohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat) sangat keberatan dengan keputusan Majelis Hakim tersebut dengan alasan sebagai berikut :
Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat) telah mengkoreksi peredaran usaha Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) karena terdapat penyerahan lokal kepada PT Humpuss sebesar Rp.17.856.329.718,00 yang belum dilaporkan di SPT Masa PPN Masa Pajak Januari s.d Desember 2008;
Bahwa koreksi tersebut berdasarkan hasil analisa transfer pricing atas penjualan/penyerahan lokal Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) kepada PT Humpuss;
Bahwa atas koreksi peredaran usaha tersebut telah diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai (SKPKB PPN) dan atas SKPKB PPN tersebut Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) pada tanggal 18 Mei 2010 telah mengajukan keberatan;
Bahwa terhadap permohonan keberatan Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) atas koreksi peredaran usaha sebesar Rp.17.856.329.718,00 tersebut, Pemohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat) telah menerbitkan Surat Keputusan Keberatan pada tanggal 05 Mei 2011 yang isinya menolak permohonan keberatan Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) dan tetap mempertahankan koreksi peredaran usaha sebesar Rp. 17.856.329.718,00;
Bahwa terhadap koreksi peredaran usaha tersebut, Pemohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat) juga telah menerbitkan Surat Tagihan Pajak Nomor : 00012/107/08/092/10 tanggal 12 Maret 2010 untuk menagih sanksi administrasi berupa denda Pasal 14 ayat (4) KUP sebesar Rp.357.126.594,00;
Bahwa penerbitan STP PPN Nomor : 00012/107/08/092/10 tanggal 12 Maret 2010 masa pajak Januari s.d Desember 2008 telah sesuai dengan ketentuan Pasal 14 ayat (4) Undang-Undang KUP karena nyata-nyata Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) telah lalai dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya dengan tidak membuat faktur pajak atas peredaran usaha sebesar Rp.17.856.329.718,00 kepada PT Humpuss;
Bahwa setelah dilakukan penelitian terhadap pengenaan sanksi administrasi Pasal 14 ayat (4) KUP dalam Surat Tagihan Pajak Nomor: 00012/107/08/092/10 tanggal 12 Maret 2010, tidak terdapat unsur kekhilafan dan kesalahan yang dilakukan Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) yang dapat menghapuskan sanksi administrasi tersebut;
Bahwa atas Surat Keputusan Keberatan yang isinya menolak permohonan keberatan Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) sampai dengan saat pembuatan memori peninjauan kembali ini sedang dalam proses pengajuan banding dan belum diputus hasil keputusan bandingnya oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak;
Bahwa apabila dalam putusannya Majelis Hakim Pengadilan Pajak memutuskan untuk menerima seluruhnya atau sebagian permohonan banding Pemohon Banding atas Surat Keputusan Keberatan yang ditolak tersebut, maka sesuai dengan ketentuan Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang KUP, Pemohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat) dapat meneliti kembali pengenaan sanksi administrasi Pasal 14 ayat (4) KUP secara jabatan atau dengan kewenangan Pasal 36 ayat (1a) Undang-Undang KUP, Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) dapat mengajukan kembali permohonan pengurangan atas Surat Tagihan Pajak PPN Barang dan Jasa Penyerahan BKP dan/atau JKP;
Bahwa kewenangan untuk menerima atau menolak permohonan pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak adalah kewenangan absolute yang sepenuhnya diberikan Undang-Undang kepada Direktur Jenderal Pajak, khususnya dalam Pasal 36 ayat (1) huruf a Undang-Undang KUP yang menyatakan Direktur Jenderal Pajak karena jabatan atau atas permohonan Wajib Pajak dapat mengurangkan atau menghapuskan sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dalam hal sanksi tersebut dikenakan karena kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahannya;
Bahwa selain itu, dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 33052/PP/ M.I/99/2011 tanggal 10 Agustus 2011 terdapat ketidaksesuaian/ ketidaksamaan antara pertimbangan Majelis pada halaman 27 alenia ke-9 dengan Putusan Majelis pada halaman ke 29 alenia ke-1, sebagai berikut :
Halaman 27 ke-9 :
“Bahwa berdasarkan uraian hasil pembahasan pokok sengketa di atas dan berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap bukti – bukti dan dokumen – dokumen pendukung maupun keterangan Tergugat, terdapat cukup bukti dan alasan yang dapat meyakinkan Majelis untuk mempertahankan perhitungan Tergugat atas penerbitan Surat Tagihan Pajak (STP) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Pemungutan Pajak oleh Pemungut Pajak Nomor : 00012/107/08/092/10 tanggal 12 Maret 2010 Masa Pajak Januari s.d Desember 2008.”
Halaman 29 ke-1 :
”Mengabulkan seluruhnya Gugatan Penggugat terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-569/WPJ.19/BD.05/2010 tanggal 5 November 2010 tentang penolakan terhadap permohonan Pengurangan atau Pembatalan atas Surat Tagihan Pajak PPN Barang dan Jasa Penyerahan BKP dan/atau JKP Masa Pajak Januari s.d Desember 2008 Nomor : 00012/107/08/092/10 tanggal 12 Maret 2010, atas nama : PT Kaltim Methanol Industri, NPWP : 01.562.239.2-092.000, alamat : Menara Standard Chartered Lt.20, Jl Prof. Dr. Satrio No.164, Jakarta, 12930 dan menetapkan STP Nomor : 00012/107/08/092/10 tanggal 12 Maret 2010 masa pajak Januari s.d Desember 2008 tersebut menjadi NIHIL.”
Bahwa dengan demikian, telah terbukti secara jelas dan nyata-nyata bahwa pengenaan sanksi administrasi berupa denda Pasal 14 ayat (4) Undang-Undang KUP sebesar Rp. 357.126.594,00 dalam Keputusan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat) Nomor: KEP-569/WPJ.19/BD.05/2010 tanggal 05 November 2010 tentang Pengurangan atau Pembatalan Sanksi Administrasi atas Surat Tagihan Pajak PPN Barang dan Jasa Penyerahan BKP dan/atau JKP Masa Pajak Januari s.d Desember 2008 Nomor : 00012/ 107/08/092/10 tanggal 12 Maret 2010 adalah sudah tepat dan sudah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
Bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum (fundamentum petendi) tersebut di atas secara keseluruhan telah membuktikan secara jelas dan nyata-nyata bahwa Majelis Hakim Pengadilan Pajak telah mengabaikan fakta-fakta yang terungkap di persidangan dan dasar-dasar hukum perpajakan yang berlaku dalam amar pertimbangan dan amar putusannya tersebut, sehingga pertimbangan dan amar putusan Majelis Hakim pada pemeriksaan sengketa gugatan di Pengadilan Pajak nyata-nyata telah salah dan keliru serta tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku (contra legem), khususnya dalam bidang perpajakan.
Bahwa dengan demikian, putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak Nomor: Put.33052/PP/M. I/99/2011 tanggal 10 Agustus 2011 yang menyatakan:
Mengabulkan seluruhnya Gugatan Penggugat terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-569/WPJ.19/BD.05/2010 tanggal 5 November 2010 tentang penolakan terhadap permohonan Pengurangan atau Pembatalan atas Surat Tagihan Pajak PPN Barang dan Jasa Penyerahan BKP dan/atau JKP Masa Pajak Januari s.d Desember 2008 Nomor : 00012/107/08/092/10 tanggal 12 Maret 2010, atas nama : PT Kaltim Methanol Industri, NPWP : 01.562.239.2-092.000, alamat : Menara Standard Chartered Lt.20, Jl Prof. Dr. Satrio No.164, Jakarta, 12930 dan menetapkan STP Nomor : 00012/107/08/ 092/10 tanggal 12 Maret 2010 masa pajak Januari s.d Desember 2008 tersebut menjadi NIHIL
adalah tidak benar sama sekali dan nyata-nyata telah bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat :
Bahwa alasan-alasan peninjauan kembali tersebut tidak dapat dibenarkan karena pertimbangan hukum dan putusan Pengadilan Pajak yang mengabulkan seluruhnya Gugatan Penggugat terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-569/WPJ.19/BD.05/2010 tanggal 5 November 2010 tentang penolakan terhadap permohonan Pengurangan atau Pembatalan atas Surat Tagihan Pajak PPN Barang dan Jasa Penyerahan BKP dan/atau JKP Masa Pajak Januari s.d Desember 2008 Nomor : 00012/107/08/092/10 tanggal 12 Maret 2010, atas nama Penggugat sekarang Termohon Peninjauan Kembali dan menetapkan STP Nomor : 00012/107/08/092/10 tanggal 12 Maret 2010 masa pajak Januari s.d Desember 2008 tersebut menjadi NIHIL adalah sudah tepat dan benar serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan pertimbangan :
- Bahwa Tergugat tidak dapat membuktikan adanya penyerahan lebih kepada PT. Humpuss, koreksi yang dilakukan Tergugat semata-mata didasarkan atas analisa Tergugat/ Pemohon Peninjauan Kembali Tahun 2010 atas penjualan di Tahun 2008, oleh karena itu tidak dapat dipertahankan.
Bahwa dengan demikian tidak terdapat Putusan Pengadilan Pajak yang nyata-nyata tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana dimaksud Pasal 91 huruf e Undang-Undang No. 14 Tahun 2002.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali : Direktur Jenderal Pajak tersebut adalah tidak beralasan, sehingga harus ditolak.
Menimbang, bahwa oleh karena Pemohon Peninjauan Kembali dipihak yang kalah, maka harus dihukum untuk membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali yang besarnya sebagaimana tersebut dalam amar putusan ini.
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 dan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan .
MENGADILI,
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali : DIREKTUR JENDERAL PAJAK tersebut.
Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam Peninjauan Kembali ini sebesar Rp2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu Rupiah).
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari : Selasa, tanggal 18 Februari 2014 oleh Dr. H. Imam Soebechi, S.H., M.H. Ketua Muda Tata Usaha Negara Mahkamah Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, H. Yulius, S.H., M.H., dan Dr. H. Supandi, S.H., M.Hum., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota Majelis, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota Majelis dan dibantu oleh Lucas Prakoso, S.H., M.Hum. Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak.
Anggota Majelis: Ketua Majelis,
Ttd. Ttd.
H. Yulius, S.H., M.H. Dr. H. Imam Soebechi, S.H., M.H.
Ttd.
Dr. H. Supandi, S.H., M.Hum.
Panitera Pengganti :
Ttd.
Lucas Prakoso, SH. MHum.
Untuk Salinan
Mahkamah Agung RI
a.n. Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara
A S H A D I, SH
Nip. 220000754
Biaya-biaya :
1. Meterai ………................. Rp. 6.000,-
2. Redaksi …….................... Rp. 5.000,-
3. Administrasi …................ Rp. 2.489.000,-
J u m l a h . . . . . . Rp. 2.500.000,-