170/PDT/2017/PT.BTN
Putusan PT BANTEN Nomor 170/PDT/2017/PT.BTN
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Comparator (1)
Other Participants (1)
PT.VERDANCO ENGINEERING, beralamat di Komplek Ruko Cempaka Mas Blok N Nomor 8 Jalan Letjend Suprapto, Jakarta Pusat. Dalam hal ini memberikan Kuasa kepada Laurencius P.Sitompul, S.H, Advokat dan Konsultan Hukum pada Kantor Hukum Lauren Sitompul & Partners, beralamat di Premier Residence B 5 Jalan Kapuk Raya RT.05 RW.18, Kelurahan Pengasinan, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 29 Agustus 2017. Selanjutnya disebut sebagai Pembanding/semula Penggugat; L a w a n : PT.PUTRA BUKIT BARISAN, beralamat di Perkantoran Teuku Umar Jalan Teuku Umar Nomor A5-A6, Karawaci Tangerang/dahulu beralamat di Komp. Budi Indah Daan Mogot KM.18.5 Jalan Kerinci Nomor 1 H RT.001 RW.007 Batu Ceper, Tangerang. Dalam hal ini memberikan Kuasa kepada Niko Afrian, S.H., Ganto Alamnsyah, S.H., Dorma H.Sinaga, S.H.,M.H. dan Yonathan Emanuel, S.H., Para Advokat dan Konsultan Hukum dari Law Office NiD’S & Partner, beralamat di Jl.Pondok Jaya II No.19 Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus No.1.02/SK-Pdt/NiD’S/XI-2017 tanggal 14 November 2017. Selanjutnya disebut sebagai Terbanding/semula Tergugat;
MENGADILI : - Menerima permohonan banding dari Kuasa Hukum Pembanding/ semula Penggugat; - Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor 922/Pdt.G/2016/PN.Tng tanggal 24 Agustus 2017 yang dimohonkan banding tersebut; - Membebankan Pembanding/semula Penggugat untuk membayar biaya perkara ini dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding sebesar Rp 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor : 170/PDT/2017/PT.BTN
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Banten yang memeriksa dan mengadili perkara perdata tingkat banding, menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara:
PT.VERDANCO ENGINEERING, beralamat di Komplek Ruko Cempaka Mas Blok N Nomor 8 Jalan Letjend Suprapto, Jakarta Pusat.
Dalam hal ini memberikan Kuasa kepada Laurencius P.Sitompul, S.H, Advokat dan Konsultan Hukum pada Kantor Hukum Lauren Sitompul & Partners, beralamat di Premier Residence B 5 Jalan Kapuk Raya RT.05 RW.18, Kelurahan Pengasinan, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 29 Agustus 2017.
Selanjutnya disebut sebagai Pembanding/semula Penggugat;
L a w a n :
PT.PUTRA BUKIT BARISAN, beralamat di Perkantoran Teuku Umar Jalan Teuku Umar Nomor A5-A6, Karawaci Tangerang/dahulu beralamat di Komp. Budi Indah Daan Mogot KM.18.5 Jalan Kerinci Nomor 1 H RT.001 RW.007 Batu Ceper, Tangerang.
Dalam hal ini memberikan Kuasa kepada Niko Afrian, S.H., Ganto Alamnsyah, S.H., Dorma H.Sinaga, S.H.,M.H. dan Yonathan Emanuel, S.H., Para Advokat dan Konsultan Hukum dari Law Office NiD’S & Partner, beralamat di Jl.Pondok Jaya II No.19 Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus No.1.02/SK-Pdt/NiD’S/XI-2017 tanggal 14 November 2017.
Selanjutnya disebut sebagai Terbanding/semula Tergugat;
Pengadilan Tinggi tersebut;
Telah membaca :
Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Banten Nomor 170/PEN/PDT/ 2017/PT.BTN. tanggal 28 Desember 2017 tentang penunjukan Majelis Hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara ini dalam tingkat banding;
Berkas perkara beserta salinan putusan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor 922/Pdt.G/2016/PN.Tng tanggal 24 Agustus 2017, dan surat-surat lain yang berkaitan;
DUDUK PERKARA
Menimbang, bahwa Pembanding/semula Penggugat dalam gugatannya tanggal 21 Desember 2016, yang terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tangerang tanggal 21 Desember 2016 Nomor 922/Pdt.G/2016/PN.Tng mengemukakan hal-hal sebagai berikut:
Bahwa Tergugat pada tanggal 12 Desember 2015 mengajukan permintaan barang (purchase order) dengan No. 000302 kepada Penggugat untuk pemesanan Rental Pompa jenis DnD 200 + Pontoon sebanyak 1 (satu) unit dengan Scope Of Supply :
Pontoon
Strainer
NRV DN200
Skid Base 2000L capacity
Roof, Boom Lift, Lamp
Control Electric Panel
Reducer 8” x 10”
dengan total harga ditambah dengan pajak pertambahan nilai sebesar Rp. 104.500.000,- (seratus empat juta rupiah) dengan jatuh tempo pelunasan sampai dengan tanggal 14 Januari 2016, akan tetapi Tergugat baru membayar sebesar Rp. 15.650.000,- (lima belas juta enam ratus lima puluh ribu rupiah), namun sampai dengan tanggal 14 Januari 2016 Tergugat tidak melunasi pembayaran Rental Pompa tersebut, dan kemudian pada tanggal 14 Januari 2016 Penggugat mengirimkan Invoice/Tagihan kepada Tergugat Nomor 0013/INV/PBB/FIN-VE/I/2015 tertanggal 14 Januari 2016 dan memberikan tambahan waktu periode pelunasan sampai dengan tanggal 13 Februari 2016, namun sampai dengan saat ini Tergugat tidak melunasi nya sama sekali ;
Bahwa Kemudian, Tergugat juga di hari yang sama yakni pada tanggal yang sama dengan Nomor Permintaan Barang (Purchase Order) yang sama yakni pada tanggal 12 Desember 2016, Tergugat juga melakukan pemesanan yang sama yakni Rental Pompa jenis DnD 200 + Pontoon sebanyak 1 (satu) unit dengan Scope Of Supply :
Pontoon.
Strainer.
NRV DN200
Skid Base 2000L capacity
Roof, Boom Lift, Lamp
Control Electric Panel
Reducer 8” x 10”
dengan total harga ditambah dengan pajak pertambahan nilai sebesar Rp. 104.500.000,- (seratus empat juta rupiah) dengan jatuh tempo pelunasan sampai dengan tanggal 29 Februari 2016, namun sampai dengan tanggal 29 Februari 2016 Tergugat sama sekali tidak melunasi pembayaran Rental Pompa Jenis DnD 200 + Pontoon tersebut, dan kemudian pada tanggal 29 Februari 2016 Penggugat mengirimkan Invoice/Tagihan kepada Tergugat Nomor 0109/INV/PBB/FIN-VE/II/2016 tertanggal 29 Februari 2016 dan memberikan tambahan waktu pelunasan sampai dengan 13 Maret 2016, Namun sampai dengan saat ini Tergugat tidak melunasinya sama sekali ;
Bahwa sebelumnya Tergugat juga pernah memesan barang untuk jenis yang sama, dan hal tersebut telah dilunasi oleh Tergugat setelah Penggugat mengirimkan Tegoran kedua (somasi II) tertanggal 20 Mei 2016 kepada Tergugat, namun untuk pemesanan tertanggal 12 Desember 2015 sebagaimana di dalam gugatan ini pada poin pertama dan poin kedua, Tergugat sama sekali belum melunasi nya ;
Bahwa keseluruhan hutang-hutang (sisa kekurangan pelunasan yang belum dibayar) Tergugat adalah sebesar Rp. 193.350.000,- (seratus sembilan puluh tiga juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah) dan sampai dengan saat ini tidak dibayarkan sama sekali kepada Penggugat, padahal hutang tersebut telah jatuh tempo. dan Penggugat juga telah memberikan waktu kepada Tergugat untuk melunasi hutang-hutangnya tersebut, namun sampai dengan saat ini Tergugat tidak melunasi hutang-hutangnya kepada Penggugat ;
Bahwa oleh karena tidak dibayarkannya pemesanan rental (sewa) pompa DnD 200 + Pontoon tersebut, Penggugat mengirimkan Tegoran (somasi) tertanggal 12 Mei 2016, namun atas teguran tersebut tergugat belum melunasi keseluruhan hutang-hutang nya, kemudian pada tanggal 20 Mei 2016 Penggugat mengirimkan Tegoran Kedua (Somasi II) kepada Tergugat, dan atas teguran kedua tersebut, Tergugat hanya membayarkan sisa pembayaran pada pemesanan pertama yang jatuh tempo pada tanggal 15 Desember 2015 sebesar Rp. 9.500.000,-(sembilan juta lima ratus ribu rupiah) dan 15.650.000,- (lima belas juta enam ratus lima puluh ribu rupiah) untuk pembayaran pemesanan barang tertanggal 12 Desember 2015 yang jatuh temponya tertanggal 14 Januari 2016 yang diperpanjang menjadi tanggal 13 Februari 2016, namun saat itu sisa pembayaran keseluruhannya tidak dibayarkan sama sekali, sehingga Penggugat mengirimkan surat teguran ketiga (somasi III), atas Somasi Ketiga tersebut Tergugat tidak juga membayarkan sisa pelunasan pembayaran tersebut sejumlah Rp. 193.350.000,- (seratus sembilan puluh tiga juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah) yang hingga saat ini sejak teguran ketiga tersebut, Tergugat sama sekali tidak membayarkan sisa pembayaran tersebut ;
Bahwa sejak diterima nya barang dan sampai dengan saat ini Tergugat belum juga melakukan pelunasan dengan total yang wajib Tergugat bayar kepada Penggugat sebesar Rp. 193.350.000,- (seratus sembilan puluh tiga juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah) ;
Bahwa hingga jatuh tempo sebagaimana yang tertera dalam invoice Penggugat, Tergugat ternyata tidak juga melaksanakan kewajibannya membayar pelunasan pembelian tersebut meskipun penagihan kewajiban itu telah Penggugat lakukan ;
Bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas secara nyata Tergugat telah melakukanPerbuatan Ingkar Janji/Wanprestasi terhadap Penggugat, maka sudah sepatutnyalah Pengadilan Negeri Tangerang menghukum Tergugat untuk membayar sisa pembayaran Rental (sewa) pompa DnD 200 + Pontoon tersebut sebesar Rp. 193.350.000,- (seratus sembilan puluh tiga juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah) ;
Bahwa tindakan Tergugat sampai dengan saat ini belum melaksanakan kewajiban melunasi sisa pembayaran pemesanan rental (sewa) pompa tersebut kepada Penggugat merupakan Perbuatan Ingkar Janji (wanprestasi) dan melanggar ketentuan sebagai berikut :
Pasal 1243KUHPerdata yang berbunyi :
“Penggantian biaya, kerugian dan bunga karena tak dipenuhinya suatu perikatan, barulah mulai diwajibkan, apabila si berutang, setelah dinyatakan lalai perikatannya, tetap melalaikannya, atau jika sesuatu yang harus diberikan atau dibuatnya, hanya dapat diberikan atau dibuat dalam tenggang waktu yang telah dilampaukannya”.
Pasal 1313 KUHPerdata yang berbunyi :
“Suatu perjanjian adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih.”
Pasal 1338 KUHPerdata yang berbunyi :
“ Suatu perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Suat Perjanjian tidak dapat ditarik kembali selain dengan sepakat kedua belah pihak, atau karena alasan-alasan yang oleh undang-undang dinyatakan cukup untuk itu. Suatu perjanjian harus dilaksanakan dengan baik”.
Bahwa menurut hukum, dengan adanya perbuatan ingkar janji (wanprestasi) yang dilakukan Tergugat sebagaimana diuraikan di atas, melahirkan hak bagi Penggugat untuk menuntut segala ganti kerugian, bunga dan biaya yang diakibatkan oleh perbuatan ingkar janji (wanprestasi) tersebut, yaitu berdasarkan ketentuan Pasal 1243 KUHPerdata, sehingga karenanya cukup alasan bagi Penggugat untuk mengajukan gugatan dalam perkara ini;
Bahwa akibat dengan adanya Perbuatan Ingkar Janji yang dilakukan oleh Tergugat menyebabkan timbulnya kerugian pada Penggugat dikarenakanPenggugat telah mengeluarkan biaya-biaya untuk pembelian pompa tersebut dengan harapan bahwa dengan disewanya pompa tersebut Penggugat dapat memperoleh keuntungan dari rental pompa tersebut, namun justru Penggugat mengalami kerugian dikarenakan bahwa Rental Pompa tersebut tidak dibayarkan lunas oleh Tergugat, dan otomatis Penggugat mengalami Kerugian yang cukup besar dengan tidak dibayarkan nya Rental pompa tersebut, sehingga oleh karenanya sangat beralasan bagi Penggugat untuk meminta ganti rugi berupa bunga sebesar 1.5 % per bulannya dari total sisa pembayaran yang belum dibayarkan Tergugat setiap bulannya tersebut kepada Penggugat sebesar Rp. 2.900.250,- (dua juta sembilan ratus ribu dua ratus rupiah) setiap bulannya yang wajib Tergugat bayarkan kepada Penggugat secara lunas, seketika dan sekaligus tunai akibat adanya Perbuatan Ingkar Janji yang telah dilakukan oleh Tergugat selama perkara ini belum berkekuatan hukum tetap ;
Bahwa adanya Perbuatan Ingkar Janji yang telah dilakukan oleh Tergugat tersebut, menimbulkan hak bagi Penggugat untuk menuntut agar Tergugat membayar sisa pelunasan pembayaranatas pemesanan rental (sewa) pompa jenis DnD 200 + Pontoon tersebut sebesar Rp. 193.350.000,- (seratus sembilan puluh tiga juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah) kepada Penggugat secara lunas, seketika dan sekaligus tunai ;
Bahwa perkara ini telah diajukan atas dasar alat-alat bukti kuat yang tidak dapat diragukan kebenarannya sehingga putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada verzet, banding maupun kasasi (uitvoerbaar bij vooraad) ;
Bahwa Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus perkara ini harus menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
Berdasarkan hal-hal sebagaimana diuraikan di atas, maka bersama ini perkenankanlah Penggugat mengajukan permohonan (petitum) agar kiranya Ketua Pengadilan Negeri Tangerang cq. Majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berkenan untuk memberikan putusan dengan amar sebagai berikut :
Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
Menyatakan Perbuatan Tergugat adalah Perbuatan Ingkar Janji/ Wanprestasi ;
Menghukum Tergugat membayar sisa pelunasan pembayaran atas pemesanan rental (sewa) pompa jenis DnD 200 + Pontoon tersebut sebesar Rp. 193.350.000,- (seratus sembilan puluh tiga juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah) kepada Penggugat secara lunas, seketika dan sekaligus tunai ;
Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian berupa bunga sebesar 1.5% per bulannya dari total sisa pembayaran yang belum dibayarkan Tergugat setiap bulannya tersebut kepada Penggugat sebesar Rp. 2.900.250,- (dua juta sembilan ratus ribu dua ratus rupiah) setiap bulannya kepada Penggugat secara lunas, seketika dan sekaligus tunai akibat adanya Perbuatan Ingkar Janji yang telah dilakukan oleh Tergugatselama perkara ini belum berkekuatan hukum tetap ;
Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada verzet, banding dan kasasi (uitvoerbaar bij vooraad) ;
Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara.
Dan/atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Menimbang, bahwa atas gugatan Pembanding/semula Penggugat tersebut Terbanding/semula Tergugat telah mengajukan jawaban gugatan yang mengemukakan alasan-alasan sebagai berikut :
Dalam Pokok Perkara
Bahwa Tergugat menolak dengan tegas seluruh dalil-dalil gugatan yang diajukan PENGGUGAT kecuali yang diakui secara jelas dan tegas;
Bahwa terhadap dalil PENGGUGAT dalam Gugatan pada angka – 1, halaman 2 perlu Tergugat sampaikan sebagai berikut:
Bahwa Tergugat merupakan perusahaan kontraktor yang mempunyai pekerjaan dan proyek dibidang sewa menyewa alat berat yang salah satunya dibidang pertambangan pada umumnya;
Bahwa dalam menjalankan dan melaksanakan pekerjaan yang berkaitan dengan pekerjaan tersebut maka Tergugat benar mengajukan pemesanan Rental Pompa Jenis DnD 200 + Pontoon sebanyak 1 (satu) unit dengan Scope Of Supply dari Penggugat berupa;
Pontoon
Strainer
NRV DN200
Skid Base 2000L capacity
Roof, Boom lift, Lamp
Control Electric Panel
Reducer 8’’X10’’
Dengan total harga ditambah pajak pertambahan nilai sebesar Rp. 104.500.000,- (seratus empat juta lima ratus ribu rupiah);
Bahwa Tergugat juga sudah membayar sebesar Rp. 135.450.000,- (seratus tiga puluh lima juta empat ratus lima puluh ribu rupiah) yang rinciannya sebagai berikut :
Pembayaran pertama pada tanggal 11 Desember 2015 dibayarkan sebesar Rp. 95.000.000,- (sembilan puluh lima juta rupiah);
Pembayaran muat Pronton DnD 200, Pompa DnD 200, Verdanco di Manggar pada tanggal 11 Desember 2015 sebesar Rp. 4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah);
Pembayaran mobilisasi Pronton DnD 200, Pompa DnD 200, biaya Support pengelasan dan penurunan pompa Verdanco dari Balikpapan Ke PT.STA LOA DURI pada tanggal 30 Desember 2015 sebesar Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah);
Pembayaran kedua pada tanggal 28 Juni 2016 dibayarkan sebesar Rp. 9.500.000,- (sembilan juta lima ratus ribu rupiah);
Pembayaran ketiga pada tanggal 29 September 2016 dibayarkan sebesar Rp. 13.000.000,- (tiga belas juta rupiah);
Pemotongan pajak (PPh Pasal 23) sebesar 2 % dari nilai dasar pengenaan pajak dari keseluruhan pembayaran sebesar Rp. 5.700.000,- (lima juta tujuh ratus ribu rupiah);
Bahwa Tergugat selalu mempunyai itikad baik untuk membayar kewajibannya, namun dikarenakan Tergugat sedang mengalami kesulitan keuangan perusahaan, sehingga Tergugat belum bisa melaksanakan kewajiban pembayaran;
Bahwa Tergugat mempunyai itikad baik dalam permasalahan aquo dengan cara memberitahukan pada Penggugat tentang perpindahan alamat kantor Tergugat yang sebelumnya beralamat di Komplek Budi Indah, Daan Mogot, Km 18,5, Jln.Kerinci No. 1 H, RT 001, RW 007, Batu Ceper Tangerang yang sekarang beralamat Perkantoran Teuku Umar, Jln. Teuku Umar No. A5-A6, Karawaci Tangerang;
Bahwa Tergugat mempunyai itikad baik untuk melakukan pembayaran kewajibannya kepada Penggugat, terbukti dengan Tergugat memberitahukan perpindahan kantornya kepada Penggugat pada bulan September;
Bahwa terkait surat Penggugat tertanggal 14 Januari 2016, Tergugat juga tidak pernah mengabaikan surat Penggugat tersebut;
BahwadalilPenggugat yang menyatakan Tergugat tidak mempunyai itikad baik dalam melunasi kewajibannya haruslah ditolak atau dikesampingkan;
Bahwa Tergugat menolak dalil Penggugat yang menyatakan “sampai saat ini tergugat tidak melunasinya sama sekali”..... dikarenakan customer dari Tergugat belum melakukan pembayaran kepada Tergugat sehingga Tergugat mengalami kesulitan keuangan;
2.10Bahwa Tergugat mempunyai itikad baik untuk melakukan pembayaran kewajibanya kepada Penggugat, namun terjadi perbedaan jumlah kewajiban pembayaran yang didalilkan Penggugat sebesar Rp. 193.350.000,- (seratus sembilan puluh tiga juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah) akan tetapi menurut Tergugat jumlah kewajiban pembayaran Tergugat adalah sebesar Rp. 178.050.000,- (seratus tujuh puluh delapan juta lima puluh ribu rupiah), yang sampai saat ini antara Tergugat dan Penggugat belum mempunyai kesepakatan tentang jumlah kewajiban pembayaran yang sebenarnya. Hal ini terjadi karena Tergugat telah melakukan Pembayaran muat Pronton DnD 200, Pompa DnD 200, Verdanco di Manggar pada tanggal 11 Desember 2015 sebesar Rp. 4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah) dan Pembayaran mobilisasi Pronton DnD 200, Pompa DnD 200, biaya Support pengelasan dan penurunan pompa Verdanco dari Balikpapan Ke PT.STA LOA DURI pada tanggal 30 Desember 2015 sebesar Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah) serta Pemotongan pajak (PPh Pasal 23) sebesar 2 % dari nilai dasar pengenaan pajak dari keseluruhan pembayaran sebesar Rp. 5.700.000,- (lima juta tujuh ratus ribu rupiah) ;
Bahwa dalil PENGGUGAT dalam Gugatan pada angka-2, halaman 3, perlu Tergugat menyampaikan hal-hal sebagai berikut :
Bahwa Tergugat pada tanggal 12 Desember 2016 melakukan pemesanan kepada Penggugat benar mengajukan pemesanan Rental Pompa Jenis DnD 200 + Pontoon sebanyak 1 (satu) unit dengan Scope Of Supply dari Penggugat berupa;
Pontoon
Strainer
NRV DN200
Skid Base 2000L capacity
Roof, Boom lift, Lamp
Control Electric Panel
Reducer 8’’X10’’
Dengan total harga ditambah pajak pertambahan nilai sebesar Rp. 104.500.000,- (seratus empat juta lima ratus ribu rupiah);
Bahwa Tergugat menerima surat tagihan tertanggal 29 Februari 2016 dari Penggugat yang intinya adalah tagihan dan penambahan periode sewa rental sampai dengan 13 Maret 2016;
Bahwa terkait surat tertanggal 29 Februari 2016 mengenai tagihan dan perpanjangan waktu pelunasan, Tergugat perlu jelaskan Tergugat selalu mempunyai itikad baik untuk membayar kewajibanya, namun dikarenakan Tergugat sedang mengalami kesulitan keuangan perusahaan, sehingga Tergugat belum bisa melaksanakan kewajiban pembayaran tersebut;
Bahwa dalil Penggugat dalam Gugatan pada angka-3 dan angka-4, halaman 3, perlu Tergugat menyampaikan hal-hal sebagai berikut :
Bahwa sebagaimana Tergugat sampaikan hubungan pemesanan rental (sewa) pompa DnD 200 + Pontoon dari Penggugat telah berlangsung sejak tahun 2015 hingga tahun 2016 yang terhenti oleh karena Tergugat sejak akhir tahun 2015 hingga tahun 2016 (saat ini) dikarenakan dari customer Tergugat belum melakukan pembayaran kepada Tergugat;
Bahwa pemesanan rental (sewa) pompa DnD 200 + Pontoon yang dilakukan oleh Tergugat dengan Penggugat dilaksanakan dengan cara pemesanan sesuai dengan permintaan yang kemudian dikirim oleh Penggugat kepada Tergugat ;
Bahwa Tergugat menolak dalil Penggugat yang menyatakan sama sekali belum melunasinya, padahal Tergugat sudah membayar sebesar Rp. 135.450.000,- (seratus tiga puluh lima juta empat ratus lima puluh ribu rupiah) yang rinciannya sebagai berikut :
Pembayaran pertama pada tanggal 11 Desember 2015 dibayarkan sebesar Rp. 95.000.000,- (sembilan puluh lima juta rupiah);
Pembayaran muat Pronton DnD 200, Pompa DnD 200, Verdanco di Manggar pada tanggal 11 Desember 2015 sebesar Rp. 4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah);
Pembayaran mobilisasi Pronton DnD 200, Pompa DnD 200, biaya Support pengelasan dan penurunan pompa Verdanco dari Balikpapan Ke PT.STA LOA DURI pada tanggal 30 Desember 2015 sebesar Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah);
Pembayaran kedua pada tanggal 28 Juni 2016 dibayarkan sebesar Rp. 9.500.000,- (sembilan juta lima ratus ribu rupiah);
Pembayaran ketiga pada tanggal 29 September 2016 dibayarkan sebesar Rp. 13.000.000,- (tiga belas juta rupiah);
Pemotongan pajak (PPh Pasal 23) sebesar 2 % dari nilai dasar pengenaan pajak dari keseluruhan pembayaran sebesar Rp. 5.700.000,- (lima juta tujuh ratus ribu rupiah);
namun demikian bukan berarti Tergugat tidak mempunyai itikad baik dikarenakan Tergugat sedang mengalami kesulitan keuangan;
Bahwa terhadap dalil PENGGUGAT dalam Gugatan pada angka-4 halaman 3, perlu Tergugat menyampaikan hal-hal sebagai berikut :
Bahwa Tergugat selalu mempunyai itikad baik untuk melakukan pembayaran sebagi kewajiban dari Penggugat, namun demikian bukan Tergugat sedang mengalami kesulitan keuangan mengakibatkan tertundanya kewajiban pembayaran kepada Penggugat sebesar Rp. 178.050.000,- (seratus tujuh puluh delapan juta lima puluh ribu rupiah) dari total invoice Rp. 313.500.000,- (tiga ratus tiga belas juta lima ratus ribu rupiah);
Bahwa terhadap dalil PENGGUGAT dalam Gugatan pada angka-5 halaman 4, perlu Tergugat menyampaikan hal-hal sebagai berikut:
Bahwa terkait surat Penggugat tertanggal 12 Mei 2016 dan 20 Mei 2016 kepada Tergugat yang pada intinya berisi tegoran atau somasi untuk melakukan pembayaran kewajiban, Tergugat juga tidak pernah mengabaikan yang pada intinya menerangkan kesulitan keuangan Tergugat sehingga Tergugat meminta perpanjangan waktu pembayaran kepada Penggugat;
Bahwa Tergugat menolak dalil Penggugat yang menyatakan sama sekali belum melunasinya, padahal Tergugat sudah membayar sebesar Rp. 135.450.000,- (seratus tiga puluh lima juta empat ratus lima puluh ribu rupiah) yang rinciannya sebagai berikut :
Pembayaran pertama pada tanggal 11 Desember 2015 dibayarkan sebesar Rp. 95.000.000,- (sembilan puluh lima juta rupiah);
Pembayaran muat Pronton DnD 200, Pompa DnD 200, Verdanco di Manggar pada tanggal 11 Desember 2015 sebesar Rp. 4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah);
Pembayaran mobilisasi Pronton DnD 200, Pompa DnD 200, biaya Support pengelasan dan penurunan pompa Verdanco dari Balikpapan Ke PT.STA LOA DURI pada tanggal 30 Desember 2015 sebesar Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah);
Pembayaran kedua pada tanggal 28 Juni 2016 dibayarkan
sebesar Rp. 9.500.000,- (sembilan juta lima ratus ribu rupiah);
Pembayaran ketiga pada tanggal 29 September 2016 dibayarkan sebesar Rp. 13.000.000,- (tiga belas juta rupiah);
Pemotongan pajak (PPh Pasal 23) sebesar 2 % dari nilai dasar pengenaan pajak dari keseluruhan pembayaran sebesar Rp. 5.700.000,- (lima juta tujuh ratus ribu rupiah);
Bahwa terkait surat Somasi ke-III yang pada intinya meminta pelunasan kewajiban tergugat kepada Penggugat, perlu Tergugat jelaskan sekali lagi bahwa Tergugat pada intinya ingin tetap membayar pelunasan sisa kewajibanya kepada Penggugat, namun dikarenakan Tergugat sedang mengalami kesulitan keuangan pada saat itu, sehingga Tergugat meminta waktu untuk perpanjangan pelunasan kewajibannya;
Bahwa pada dalil Penggugat pada angka-6 dan angka-7, halaman 4, maka Tergugat merasa perlu menyampaikan dalil-dalil sebagai berikut :
Bahwa Tergugat menolak dalil Penggugat yang menyatakan sama sekali belum melunasinya, padahal Tergugat sudah membayar sebesar Rp. 135.450.000,- (seratus tiga puluh lima juta empat ratus lima puluh ribu rupiah) namun demikian bukan Tergugat sedang mengalami kesulitan keuangan mengakibatkan tertundanya kewajiban pembayaran kepada Penggugat sebesar Rp. 178.050.000,- (seratus tujuh puluh delapan juta lima puluh ribu rupiah) dari total invoice Rp. 313.500.000,- (tiga ratus tiga belas juta lima ratus ribu rupiah);
Bahwa Tergugat menolak dalil yang disampaikan oleh Penggugat pada angka-8 dan angka- 9 halaman 4 dan halaman 5 yang menyatakan Tergugat melakukan perbuatan ingkar janji/wanprestasi terhadap Penggugat.
Bahwa Tergugat perlu jelaskan kepada Penggugat, bahwa Tergugat sedang mengalami kesulitan keuangan dan tetap mau membayar kewajibannya sebesar Rp. 178.050.000,- (seratus tujuh puluh delapan juta lima puluh ribu rupiah) dari total invoice Rp. 313.500.000,- (tiga ratus tiga belas juta lima ratus ribu rupiah) kepada Penggugat. Tergugat hanya meminta perpanjangan waktu kewajibanya sehingga tidak bisa dikatakan wanprestasi;
Bahwa pada dalil Penggugat pada angka-10 dan angka-9, halaman 5, maka Tergugat merasa perlu menyampaikan dalil-dalil sebagai berikut:
Bahwa dalam keterlambatan pembayaran ini Tergugat tidak pernah membuat kesepakatan atau perjanjian dengan Penggugat yang memuat hak dan kewajiban masing-masing pihak atau adanya klausula yang mengatur. Sehingga sangat tidak tepat apabila Penggugat menggunakan pasal 1243 dan pasal 1239 KUHPerdata terlebih hal ini bukan merupakan kelalaian akan tetapi hanya merupakan keterlambatan pembayaran yang disebabkan Tergugat mengalami masalah cash flow dikarenakan dari customer Tergugat belum melakukan pembayaran kepada Tergugat;
Bahwa pada dalil Penggugat pada angka-11, halaman 5 s/d halaman 6, maka Tergugat merasa perlu menyampaikan dalil-dalil sebagai berikut:
Bahwa sangatlah “tidak fair” apabila Penggugat meminta penggantian biaya, ganti rugi dan bunga oleh karena dalam gugatan ini Penggugat telah memuat tagihan pokok atas pemesanan rental (sewa) pompa DnD 200 + Pontoon berikut ganti kerugian berupa bunga sebesar 1,5 % perbulannya dari sisa total sisa pembayaran yang belum dibayarkan Tergugat setiap bulannya sebesar Rp. 2.900.250,- (Dua juta sembilan ratus ribu dua ratus lima puluh rupiah) yang harus dibayarkan olehTergugat;
Tergugat sangat keberatan sisa pelunasan pembayaran atas pemesanan rental (sewa) pompa DnD 200 + Pontoon sebesar Rp. 193.350.000,- (seratus sembilan puluh tiga juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah) dan ganti kerugian berupa bunga sebesar 1,5 % perbulannya dari sisa total sisa pembayaran yang belum dibayarkan Tergugat setiap bulannya sebesar Rp. 2.900.250,- (Dua juta sembilan ratus ribu dua ratus lima puluh rupiah) yang diajukan oleh Penggugat karena kondisi ekonomi dan financial dari Tergugat yang tidak mungkin untuk dipenuhi terlebih karena situasi perekonomian global saat ini yang masih tidak menentu, hal ini hanya menambah berat beban Tergugat dalam berusaha dan membangun usaha kembali ;
Tuntutan ganti kerugian berupa bunga sebesar 1,5 % perbulannya dari sisa total sisa pembayaran yang belum dibayarkan Tergugat setiap bulannya sebesar Rp. 2.900.250,- (dua juta sembilan ratus ribu dua ratus lima puluh rupiah) yang disampaikan oleh Penggugat juga tidak didasari oleh perhitungan yang disetujui oleh Tergugat,
Keberatan Tergugat terhadap tuntutan ganti kerugian berupa bunga sebesar 1,5 % perbulannya dari sisa total sisa pembayaran yang belum dibayarkan Tergugat setiap bulannya sebesar Rp. 2.900.250,- (Dua juta sembilan ratus ribu dua ratus lima puluh rupiah) yang disampaikan Penggugat juga karena tuntutan tersebut tidak disertai dengan perincian dan bukti konkret, karenanya tuntutan Penggugat ini demi hukum harus dinyatakan tidak dapat diterima sebagaimana Yurisprudensi Tetap Mahkamah Agung R.I, berikut ini :
- Putusan Mahkamah Agung No.492 K/SIP/1970 tanggal 16 Desember 1970.
“Ganti kerugian sejumlah uang tuntutan tanpa perincian kerugian dalam bentuk apa yang menjadi dasar tuntutan itu, harus dinyatakan tidak dapat diterima, karena tuntutan tersebut adalah tidak jelas/tidak sempurna”.
- Putusan Mahkamah Agung No.550 K/SIP/1979 tanggal 8 Mei 1980.
“Petitum tentang ganti rugi harus dinyatakan tidak dapat diterima karena tidak diadakan perincian mengenai kerugian yang dituntut”.
- Putusan Mahkamah Agung No.19 K/SIP/1983 tanggal 3 September 1983.
“Karena gugatan ganti rugi tidak diperinci, lagi pula belum diperiksa oleh judex factie, gugatan ganti rugi tersebut tidak dapat diterima”.
- Bahkan secara khusus Putusan Mahkamah Agung No. 842 K/1986 tanggal 23 Desember 1987 telah menegaskan bahwa putusan ganti rugi berdasar perbuatan wanprestasi mesti dirinci (in casu tuntutan ganti rugi Para Penggugat adalah berdasar perbuatan wanprestasi), yaitu dengan menyatakan:
“Perbuatan Melawan Hukum berdasar pasal 1365 KUH Perdata…dst, tidak merinci ganti rugi seperti yang dilakukan dalam wanprestasi”.
Bahwa karena tanpa perincian, tidak diadakan perincian dan tidak diperinci gugatan dan tuntutan ganti rugi yang diajukan oleh Penggugat, maka tuntutan Penggugat tersebut harus dinyatakan ditolak.
Bahwa berdasarkan dalil-dalil yang disampaikan oleh Tergugat di atas telah jelas dan terang sebenarnya apa yang disampaikan oleh Penggugat tidak seluruhnya benar sebagaimana dalil Penggugat pada angka-12 gugatannya dengan dalil-dalil sebagsi berikut :
Bahwa Tergugat tetap mau melunasi kewajibannya kepada Penggugat sebesar Rp. 178.050.000,- (seratus tujuh puluh delapan juta lima puluh ribu rupiah) dari total invoice Rp. 313.500.000,- (tiga ratus tiga belas juta lima ratus ribu rupiah) namun Tergugat menolak pembayaran sisa pelunasan pembayaran atas pemesanan rental (sewa) pompa DnD 200 + Pontoon sebesar Rp. 193.350.000,- (seratus sembilan puluh tiga juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah) yang diajukan oleh Penggugat dikarenakan tidak ada penjelasan secara terperinci;
Untuk itu Tergugat mohon kepada majelis hakim dapat memutuskan kewajiban yang harus Tergugat selesaikan kepada Penggugat sebesar Rp. 178.050.000,- (seratus tujuh puluh delapan juta lima puluh ribu rupiah). Yang akan dibayarkan oleh Tergugat secara mengangsur setiap bulannya sebesar Rp. 17.805.000,- (tujuh belas juta delapan ratus lima ribu) selama 10 bulan, yang akan dilaksanakan oleh Tergugat setelah adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap;
Bahwa berdasarkan dalil-dalil yang disampaikan oleh Tergugat di atas maka sudah seharusnya majelis Hakim yang mengadili perkara ini menolak sebagian gugatan yang diajukan oleh Penggugat ;
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka TERGUGAT mohon kepada Majelis Hakim yang mengadili perkara ini di Pengadilan Negeri Tangerang, untuk memeriksa, mengadili dan memberikan putuskan sebagai berikut :
DALAM POKOK PERKARA
Menolak gugatan Penggugat untuk sebagian;
Menyatakan Tergugat untuk membayar sisa kewajibannya kepada Penggugat dengan pokok sebesar Rp. 178.050.000,- (seratus tujuh puluh delapan juta lima puluh ribu rupiah)dari total invoice Rp. 313.500.000,- (tiga ratus tiga belas juta lima ratus ribu rupiah);
Memerintahkan Tergugat membayar sisa kewajibannya kepada Penggugat sebesar Rp. 178.050.000,- (seratus tujuh puluh delapan juta lima puluh ribu rupiah). Yang akan dibayarkan oleh Tergugat secara mengangsur setiap bulannya sebesar Rp. 17.805.000,- (tujuh belas juta delapan ratus lima ribu rupiah) selama 10 bulan yang akan dilaksanakan oleh Tergugat setelah adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap;
Menyatakan tidak dapat diterima permohonan Penggugat yang meminta Tergugat untuk membayar ganti kerugian berupa bunga sebesar 1,5 % setiap bulannya dari total sisa pembayaran yang belum dibayarkan Tergugat sebesar Rp. 2.900.250,- (Dua juta sembilan ratus ribu dua ratus lima puluh rupiah) setiap bulannya;
Menghukum Penggugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Subsidair
Apabila Majelis Hakim beserta anggotanya yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);
Menimbang, bahwa selanjutnya Pengadilan Negeri Tangerang menjatuhkan putusan tanggal 24 Agustus 2017 Nomor 922/Pdt.G/2016/PN.Tng, adapun amar putusan tersebut sebagai berikut:
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
Menyatakan Tergugat telah melakukan wanprestasi terhadap Penggugat;
Menghukum Tergugat membayar sisa pelunasan pembayaran atas pemesanan rental (sewa) pompa jenis DnD 200 + Pontoon sejumlah Rp 178.050.000,00 (seratus tujuh puluh delapan juta lima puluh ribu rupiah) kepada Penggugat secara tunai dan sekaligus;
Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian kepada Penggugat sejumlah Rp 2.670.750,00 (dua juta enam ratus tujuh puluh ribu tujuh ratus lima puluh rupiah) setiap bulan secara tunai dan sekaligus sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap sampai dengan dilaksanakannya putusan ini;
Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp 597.000,00 (lima ratus sembilan puluh tujuh ribu rupiah);
Menimbang, bahwa terhadap putusan tersebut Kuasa Hukum Pembanding/semula Penggugat mengajukan permohonan banding dihadapan Panitera Pengadilan Negeri Tangerang pada tanggal 5 September 2017, sebagaimana dinyatakan pada Risalah Permohonan Banding Nomor 922/Pdt.G/2016/PN.Tng. Permohonan banding tersebut telah diberitahukan kepada Terbanding/semula Tergugat pada tanggal 11 Oktober 2017, sebagaimana dinyatakan pada Risalah Pemberitahuan Pernyataan Banding Nomor 922/Pdt.G/2016/PN.Tng;
Menimbang, bahwa Pembanding/semula Penggugat mengajukan memori banding pada tanggal 18 Oktober 2017, yang diterima Panitera Muda Perdata Pengadilan Negeri Tangerang pada tanggal 25 Oktober 2017, sebagaimana dinyatakan pada Tanda Penerimaan Memori Banding Nomor 922/Pdt.G/2016/ PN.Tng. Memori banding tersebut telah diberitahukan dan diserahkan kepada Terbanding/semula Tergugat pada tanggal 26 Oktober 2017, sebagaimana dinyatakan pada Risalah Pemberitahuan Dan Penyerahan Memori Banding Nomor 922/Pdt.G/2016/ PN.Tng;
Menimbang, bahwa Terbanding/semula Tergugat mengajukan Kontra Memori Banding yang diterima Panitera Muda Perdata Pengadilan Negeri Tangerang pada tanggal 14 November 2017, sebagaimana dinyatakan pada Tanda Penerimaan Kontra Memori Banding Nomor 922/Pdt.G/2016/PN.Tng. Kontra Memori banding tersebut telah diberitahukan dan diserahkan kepada Pembanding semula Penggugat pada tanggal 13 Desember 2017, sebagaimana dinyatakan pada Risalah Pemberitahuan Dan Penyerahan Kontra Memori Banding Nomor 922/Pdt.G/2016/PN.Tng;
Menimbang, bahwa berdasarkan Relaas Pemberitahuan Memeriksa Berkas Perkara (Inzage) Nomor : 922/Pdt.G/2016/PN.Tng, para pihak telah diberitahukan untuk mempelajari berkas perkara dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari sebelum dikirim ke Pengadilan Tinggi Banten, masing-masing pada tanggal 26 Oktober 2017;
PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa putusan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor 922/Pdt.G/2016/PN.Tng dijatuhkan pada tanggal 24 Agustus 2017 dengan dihadiri oleh Kuasa Pembanding/semula Penggugat dan Terbanding/semula Tergugat. Terhadap putusan tersebut Pembanding/semula Penggugat mengajukan pernyataan banding dihadapan Panitera Pengadilan Negeri Tangerang pada tanggal 5 September 2017, dengan demikian permohonan banding tersebut telah diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang, oleh karena itu secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa Kuasa Hukum Pembanding/semula Penggugat dalam memori bandingnya mengemukakan hal-hal yang pada pokoknya sebagai berikut :
JUDEX FACTIE TIDAK MEMPERTIMBANGKAN JUMLAH NOMINAL HUTANG TERGUGAT YAKNI Rp. 193.350.000,- ;
Bahwa di dalam pertimbangan Judex Factie yang menyatakan bahwa prestasi yang belum dipenuhi oleh Tergugat/Terbanding adalah sebesar Rp. 178.050.000,- adapun harga prestasi yang disampaikan tersebut adalah berdasarkan keterangan atau jawaban dari Tergugat/Terbanding, sementara berdasarkan bukti Penggugat yakni bukti P – 1 sampai dengan bukti P – 7 telah disampaikan bahwa sisa hutang Tergugat yang harus dibayarkan kepada Penggugat sebesar Rp. 193.350.000,- (seratus sembilan puluh tiga juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah), adapun perbedaan jumlah nominal hutang yang disampaikan oleh Tergugat adalah sangat lah tidak beralasan, dikarenakan bahwa sebelum Penggugat/Pembanding mengajukan Gugatan, Penggugat/ Pembanding terlebih dahulu telah mengirimkan Surat Teguran sebanyak 3 (tiga) kali kepada Tergugat/Terbanding, dan atas Teguran tersebut Terbanding tidak juga melunasinya, hingga akhirnya Pembanding mengajukan Gugatan ke Pengadilan. Bahwa sisa hutang yang dikabulkan oleh Judex Factie tingkat pertama adalah sebesar Rp. 178.050.000,- tentu Pembanding sangatlah berkeberatan, dikarenakan bahwa hutang Terbanding sesuai dengan Gugatan Pembanding sebesar Rp. 193.350.000,- (seratus sembilan puluh tiga juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah), bahwa adapun alasan Terbanding mengenai dasar perbedaan nominal jumlah hutang antara Penggugat/Pembanding dan Tergugat/Terbanding adalah bahwa Tergugat/Terbanding telah melakukan pembayaran muat untuk Pronton DnD 200 serta biaya support pengelasan dan penurunan pompa serta pemotongan pajak, bahwa tentu alasan tersebut tidak dapat diterima dikarenakan bahwa hal tersebut tidak diperjanjikan dan tidak tertulis di dalam Purchasing Order yang Tergugat/Terbanding kirimkan kepada Penggugat/Pembanding. Bahwa Penggugat/Pembanding selama ini berpegang pada Purchasing Order dari Tergugat/Terbanding serta invoice yang dikeluarkan oleh Penggugat/Pembanding dan dikirimkan kepada Tergugat/Terbanding, dan berdasarkan fakta persidangan pun Terbanding tidak dapat membuktikan adanya perjanjian tentang ditanggungnya biaya muat untuk pronton kepada Pembanding, tentu hal ini yang menjadi alasan keberatan terhadap Putusan Judex Factie dalam tingkat pertama. Bahwa Pembanding tetap pada Gugatan Pembanding yang meminta supaya Terbanding untuk melunasi seluruh hutang-hutangnya sebesar Rp. 193.350.000,- (seratus sembilan puluh tiga juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah), dan bahwa di bulan September 2016 Terbanding pernah mengajukan cicilan sebesar Rp. 23.750.000,- (dua puluh tiga juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) per bulannya kepada Penggugat/Pembanding, namun sampai dengan saat ini tidak ada pelunasan sama sekali dan hal tersebut telah diakui oleh Terbanding dalam dupliknya. Bahwa oleh karena terjadi selisih jumlah hutang, dan hal tersebut tidak dapat dibuktikan adanya perjanjian maupun tidak tertulis di dalam purchase order yang mengatur tentang biaya muat prontoon serta pemotongan pajak ditanggung oleh Pembanding di dalam persidangan, maka sangat beralasan bagi Pembanding untuk menolak dan atau berkeberatan atas Putusan Judex factie dalam tingkat pertama tentang jumlah hutang Terbanding tersebut. Bahwa apa yang Pembanding dalilkan di dalam Gugatan Pembanding, telah Pembanding buktikan di dalam persidangan, dan hal tersebut sesuai dengan bukti P – 1 sampai dengan P – 7. Oleh karenanya kami memohon kepada Majelis Hakim untuk kiranya menjatuhkan putusan atas perkara a quo secara arif dan bijaksana;
Maka atas dasar uraian tersebut diatas, dengan segala kerendahan hati sudilah kiranya Pengadilan Tinggi Banten c.q. Majelis Hakim tingkat Banding yang memeriksa perkara ini berkenan memutuskan dalam putusannya sebagai berikut:
Menyatakan menerima Permohonan banding dan mengabulkan Memori Banding yang diajukan oleh Pembanding;
Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
Menyatakan Perbuatan Tergugat adalah Perbuatan Ingkar Janji/ Wanprestasi ;
Menghukum Tergugat membayar sisa pelunasan pembayaran atas pemesanan rental (sewa) pompa jenis DnD 200 + Pontoon tersebut sebesar Rp. 193.350.000,- (seratus sembilan puluh tiga juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah) kepada Penggugat secara lunas, seketika dan sekaligus tunai ;
Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian berupa bunga sebesar 1.5% per bulannya dari total sisa pembayaran yang belum dibayarkan Tergugat setiap bulannya tersebut kepada Penggugat sebesar Rp. 2.900.250,- (dua juta sembilan ratus ribu dua ratus rupiah) setiap bulannya kepada Penggugat secara lunas, seketika dan sekaligus tunai akibat adanya Perbuatan Ingkar Janji yang telah dilakukan oleh Tergugat selama perkara ini belum berkekuatan hukum tetap ;
Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada verzet, banding dan kasasi (uitvoerbaar bij vooraad) ;
Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara.
Dan/atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Menimbang, bahwa Kuasa Hukum Terbanding/semula Tergugat dalam kontra memori bandingnya mengemukakan hal-hal yang pada pokoknya sebagai berikut :
Memori Banding yang diajukan oleh Pembanding/semula Penggugat tersebut tidak ada hal-hal yang baru yang menjadi dasar yang dapat dijadikan acuan sebagai pembuktian ataupun yang menjadikan landasan dalam mengajukan pertimbangan Banding dalam artian bahwa keberatan-keberatan yang diajukan oleh Pembanding semula Penggugat tersebut telah di ajukan dalam perkara tingkat pertama atau keberatan-keberatan yang diajukan adalah masih bersifat mengulang-ulang dalil-dalil yang telah diajukan sebelumnya sehingga putusan a quo haruslah dinyatakan sebagian telah tepat dan benar;
Bahwa walaupun demikian Terbanding/semula Tergugat masih tetap akan menggunakan haknya untuk lebih jauh menyanggah Dalil-dalil yang diajukan oleh Pembanding/semula Penggugat.
Judex Factie sudah benar dan tepat dalam mempertimbangkan jumlah sisa hutang yang harus dibayarkan kepada Pembanding/semula Penggugat sebesar Rp. 178.050.000,00 (seratus tujuh puluh delapan juta lima puluh ribu rupiah);
Terbanding/semula Tergugat keberatan atas pembayaran ganti rugi sebesar Rp. 2.900.250,- (dua juta sembilan ratus ribu dua ratus lima puluh rupiah);
Maka berdasarkan uraian tersebut di atas, bersama ini Terbanding/ semula Tergugat mohon dengan hormat dan dengan segala kerendahan hati kepada Pengadilan Tinggi Banten dan Majelis Hakim Tingkat Banding yang terhormat yang memeriksa perkara ini, sudilah kiranya berkenan mengadili dan memberikan putusan hukum sebagai berikut :
Menolak Permohonan Banding dari Pembanding semula Penggugat untuk seluruhnya;
Menguatkan sebagian Putusan Pengadilan Negeri Tangerang dalam perkara Nomor: 922/PDT.G/2016/PN.TNG tertanggal 24 Agustus 2017.
MENGADILI SENDIRI
Menerima Kontra Memori Banding dari Terbanding semula Tergugat untuk seluruhnya;
Menghukum Pembanding semula Penggugat untuk membayar biaya perkara.
Apabila Majelis Hakim Banding yang terhormat berkehendak lain mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et bono).
Menimbang, bahwa Majelis Hakim Tingkat Banding setelah memeriksa dan meneliti secara cermat dan seksama berkas perkara beserta salinan putusan Pengadilan Negeri Tangerang No.922/Pdt.G/2016/PN.Tng tanggal 24 Agustus 2017 dan memori banding yang diajukan oleh Kuasa Hukum Pembanding/semula Penggugat tertanggal 18 Oktober 2017 serta kontra memori banding yang diajukan oleh Kuasa Hukum Terbanding/semula Tergugat tertanggal 14 November 2017, ternyata tidak ada hal-hal yang baru yang perlu dipertimbangkan, maka Majelis Hakim Pengadilan Tinggi dapat menyetujui dan membenarkan putusan Hakim Tingkat Pertama, oleh karena dalam pertimbangan-pertimbangan hukumnya telah memuat dan menguraikan dengan tepat dan benar semua keadaan serta alasan-alasan yang menjadi dasar hukum putusan dan dianggap telah tercantum pula dalam putusan ditingkat banding;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas Majelis Hakim Tingkat Banding berpendapat bahwa putusan Pengadilan Negeri Tangerang No.922/Pdt.G/2016/PN.Tng tanggal 24 Agustus 2017 sudah tepat dan benar menurut hukum dan selanjutnya pertimbangan hukum Majelis Hakim Tingkat Pertama tersebut diambil alih dan dijadikan dasar dalam pertimbangan Majelis Hakim Tingkat Banding dalam memutus perkara ini sehingga putusan Pengadilan Negeri Tangerang tersebut dapat dipertahankan dan dikuatkan;
Menimbang, bahwa karena Pembanding/semula Penggugat tetap berada dalam pihak yang kalah baik dalam peradilan tingkat pertama maupun dalam tingkat banding, maka Pembanding/semula Penggugat dihukum untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat peradilan;
Memperhatikan Pasal 1320 KUHPerdata dan HIR serta peraturan perundang-undangan lain yang berkaitan dengan perkara ini;
MENGADILI :
Menerima permohonan banding dari Kuasa Hukum Pembanding/ semula Penggugat;
Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor 922/Pdt.G/2016/PN.Tng tanggal 24 Agustus 2017 yang dimohonkan banding tersebut;
Membebankan Pembanding/semula Penggugat untuk membayar biaya perkara ini dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding sebesar Rp 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Banten pada hari Kamis tanggal 22 Maret 2018, oleh kami Abdul Hamid Pattiradja, S.H. sebagai Ketua Majelis, dan Agus Herjono, S.H. serta Chrisno Rampalodji, S.H.,M.H. sebagai Hakim-Hakim Anggota, putusan mana diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Selasa tanggal 27 Maret 2018 oleh Ketua Majelis dan Hakim-Hakim Anggota tersebut dengan dibantu oleh Aif Saifudaullah, S.H.,M.H. sebagai Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi Banten, tanpa dihadiri oleh kedua belah pihak yang berperkara maupun Kuasa Hukumnya;
HAKIM – HAKIM ANGGOTA, KETUA MAJELIS,
Ttd Ttd
AGUS HERJONO, S.H. ABDUL HAMID PATTIRADJA, S.H.
Ttd
CHRISNO RAMPALODJI, S.H.,M.H.
PANITERA PENGGANTI,
Ttd
AIF SAIFUDAULLAH, S.H.,M.H.
Perincian Biaya Banding :
Meterai Rp. 6.000,-
Redaksi Rp. 5.000,-
A
dministrasi Rp. 139.000,-
J u m l a h Rp. 150.000,-