83/Pid.Sus/2016/PN Kka
Putusan PN KOLAKA Nomor 83/Pid.Sus/2016/PN Kka
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
KAMIL bin H. SURDIN
MENGADILI 1. Menyatakan Terdakwa KAMIL bin H. SURDIN yang tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ”KEKERASAN TERHADAP ANAK”, sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan Pidana penjara selama 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah), dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor 83/Pid.Sus/2016/PN Kka
² DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA ²
Pengadilan Negeri Kolaka yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama lengkap : KAMIL bin H. SURDIN
Tempat lahir : Makassar
Umur/tanggal lahir : 43 Tahun / 05 Juli 1973
Jenis kelamin : Laki-Laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Jl. Pramuka Kel. Lamokato, Kec. Kolaka
Kabupaten Kolaka
Agama : Islam
Pekerjaan : Tukang Ojek
Terdakwa ditangkap pada tanggal 12 Januari 2016, kedumian dilanjutkan penahanan sejak tanggal 13 Januari 2016 sampai dengan sekarang, dengan perincian sebagai berikut :
Penyidik Polri sejak tanggal 13 Januari 2016 sampai dengan tanggal 1 Februari 2016;
Perpanjangan penahanan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 2 Februari 2016 sampai dengan tanggal 12 Maret 2016;
Penuntut Umum sejak tanggal 7 Maret 2016 sampai dengan tanggal 26 Maret 2016 ;
Majelis Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 22 Maret 2016 sampai dengan tanggal 20 April 2016 ;
Perpanjangan Wakil Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 21 April 2016 sampai dengan tanggal 19 Juni 2016;
Terdakwa tidak didampingi Penasihat Hukum;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca :
P
Penetapan............
Hal. 1 dari 14 hal Put No.83/Pid.Sus/2016/PN Kka
enetapan Ketua Pengadilan Negeri Kolaka Nomor 83/Pen.Pid/2016/PN Kka, tanggal 22 Maret 2016 tentang penunjukan Majelis Hakim;Penetapan Majelis Hakim Nomor 83/Pen.Pid/2016/PN Kka tanggal 22 Maret 2016 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi dan Terdakwa yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa KAMIL bin H. SURDIN terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum melakukan tindak pidana “penganiayaan terhadap anak” sebagaimana dakwaan alternatif kesatu Jaksa Penuntut Umum melanggar Pasal 80 ayat (1) jo Pasal 76C UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa KAMIL bin H. SURDIN dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan menetapkan agar terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) yang apabila tidak dibayar maka diganti dengan subsidair 4 (empat) bulan kurungan;
Menetapkan supaya terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan memohon keringanan hukuman, karena menyesali perbuatannya dan tidak akan mengulangi lagi;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap permohonan Terdakwa yang pada pokoknya tetap pada tuntutannya semula;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum dengan dakwaan sebagai berikut :
Kesatu :
B
Bahwa............
Hal. 2 dari 14 hal Put No.83/Pid.Sus/2016/PN Kka
ahwa ia terdakwa KAMIL Bin H. SURDIN pada hari sabtu tanggal 09 Januari 2016 sekitar jam 07.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Januari 2016 bertempat depan pintu pagar halaman sekolah dasar negeri 3 kolakaasi yang terletak di jalan abadi kel. kolakaasi Kec. Latambaga kab. kolaka atau setidak-tidaknya pada suatu tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum pengadilan Negeri Kolaka, telah menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan Kekerasan terhadap Anak, yang mana perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :Bahwa awalnya anak NUR FAUZIAH Als BEBO Binti M. IQBAL ( masih berumur 7 tahun lahir tanggal 19 Juli 2009 berdasarkan Akta Kelahiran Nomor : 7371-LT-26082014-0133 tanggal 26 agustus 2014 ditanda tangani oleh NIELMA PALAMBA, SH. M.AP selaku Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Makassar yang terlampir dalam berkas perkara), sedang berjalan kaki menuju sekolah lalu terdakwa singgah dan menanya kepada anak NUR FAUZIAH Als BEBO Binti M. IQBAL “OJEK” lalu anak NUR FAUZIAH Als BEBO Binti M. IQBAL naik kendaraan ojek terdakwa diantar sampai tujuan dan setibanya depan SD Kolakasi terdakwa meminta uang sewa ojek kepada anak NUR FAUZIAH Als BEBO Binti M. IQBAL namun anak NUR FAUZIAH Als BEBO Binti M. IQBAL tidak mempunyai uang untuk membayar sewa ojek tersebut sehingga membuat terdakwa kesal dan langsung menampar pipi kiri hingga mengenai pelipis mata sebelah kiri dengan menggunakan tangan kanan terdakwa lalu memukul mengenai punggung bagian belakang dan menendang kaki anak NUR FAUZIAH Als BEBO Binti M. IQBAL, kemudian saksi MURNIATI Binti DIDIK meneriaki terdakwa sambil berkata “ berapakah kamu minta” lalu tedakwa menjawab “ kenapakah, tujuh ribu rupiah kamu mau bayar” dan saksi MURNIATI memberikan uang tersebut lalu terdakwa pergi.
Bahwa akibat perbuatan terdakwa menyebabkan anak NUR FAUZIAH Als BEBO Binti M. IQBAL mengalami luka-luka sebagaimana dalam surat Visum et Repertum dari Rumah Sakit Benyamin Guluh kab Kolaka Nomor: 470/B/I/2016 tanggal 16 januari 2016 yang ditandatangani dibawah sumpah oleh dr.hj. SUFIATY S.Ked, M.Kes sebagai dokter Pemeriksa, yang hasil pemeriksaan dengan kesimpulan dengan bengkak pada kelopak mata kiri ukuran 2 cm x 1 cm, terdapat beberapa memar pada punggung belakang 6 cm x 3 cm, memar kedua 4 cm x 2 cm, memar ketiga ukuran 7 cm x 4 cm, memar ke empat 4 cm x 3 cm akibat kekerasan benda tumpul;
Perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 80 ayat (1) jo Pasal 76C UU Nomor 35 tahun tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan Anak.
Atau
Kedua :
B
Bahwa............
Hal. 3 dari 14 hal Put No.83/Pid.Sus/2016/PN Kka
ahwa ia terdakwa KAMIL Bin H. SURDIN pada waktu dan tempat sebagaimana dakwaan kesatu tersebut diatas, telah melakukan penganiayaan terhadap anak NUR FAUZIAH Als BEBO Binti M. IQBAL, yang mana perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :Bahwa awalnya anak NUR FAUZIAH Als BEBO Binti M. IQBAL ( masih berumur 7 tahun lahir tanggal 19 Juli 2009 berdasarkan Akta Kelahiran Nomor : 7371-LT-26082014-0133 tanggal 26 agustus 2014 ditanda tangani oleh NIELMA PALAMBA, SH. M.AP selaku Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Makassar yang terlampir dalam berkas perkara), sedang berjalan kaki menuju sekolah lalu terdakwa singgah dan menanya kepada anak NUR FAUZIAH Als BEBO Binti M. IQBAL “OJEK” lalu anak NUR FAUZIAH Als BEBO Binti M. IQBAL naik kendaraan ojek terdakwa diantar sampai tujuan dan setibanya depan SD Kolakasi terdakwa meminta uang sewa ojek kepada anak NUR FAUZIAH Als BEBO Binti M. IQBAL namun anak NUR FAUZIAH Als BEBO Binti M. IQBAL tidak mempunyai uang untuk membayar sewa ojek tersebut sehingga membuat terdakwa kesal dan langsung menampar pipi kiri hingga mengenai pelipis mata sebelah kiri dengan menggunakan tangan kanan terdakwa lalu memukul mengenai punggung bagian belakang dan menendang kaki anak NUR FAUZIAH Als BEBO Binti M. IQBAL, kemudian saksi MURNIATI Binti DIDIK meneriaki terdakwa sambil berkata “ berapakah kamu minta” lalu tedakwa menjawab “ kenapakah, tujuh ribu rupiah kamu mau bayar” dan saksi MURNIATI memberikan uang tersebut lalu terdakwa pergi.
Bahwa akibat perbuatan terdakwa menyebabkan anak NUR FAUZIAH Als BEBO Binti M. IQBAL mengalami luka-luka sebagaimana dalam surat Visum et Repertum dari Rumah Sakit Benyamin Guluh kab Kolaka Nomor: 470/B/I/2016 tanggal 16 januari 2016 yang ditandatangani dibawah sumpah oleh dr.hj. SUFIATY S.Ked, M.Kes sebagai dokter Pemeriksa, yang hasil pemeriksaan dengan kesimpulan dengan bengkak pada kelopak mata kiri ukuran 2 cm x 1 cm, terdapat beberapa memar pada punggung belakang 6 cm x 3 cm, memar kedua 4 cm x 2 cm, memar ketiga ukuran 7 cm x 4 cm, memar ke empat 4 cm x 3 cm akibat kekerasan benda tumpul;
Perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHPidana;
Menimbang, bahwa atas dakwaan tersebut terdakwa menyatakan telah mengerti dan membenarkannya serta tidak mengajukan keberatan atas dakwaan Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa guna mendukung kebenaran dakwaannya, Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi sebagai berikut :
S
Bahwa............
Hal. 4 dari 14 hal Put No.83/Pid.Sus/2016/PN Kka
aksi Nur Fauziah alias Bebo binti M. Iqbal, tanpa disumpah, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi adalah korban pemukulan yang dilakukan Terdakwa;
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 9 Januari 2016 sekitar pukul 07.00 Wita di depan sekolah SD 3 Kolakaasi Kel. Kolakaasi Kec. Latambaga Kab. Kolaka terdakwa memukul saksi;
Bahwa pada saat itu saksi mau berangkat ke sekolah, kemudian terdakwa lewat dan menawarkan ojek kepada saksi;
Bahwa saksi langsung naik ke sepeda motor dan berangkat menuju sekolah, saat sudah tiba di depan sekolah terdakwa meminta uang sewa ojeknya tetapi saksi mengatakan hanya punya uang Rp 2.000,- (dua ribu rupiah);
Bahwa oleh karena itu terdakwa marah dan langsung memukul saksi;
Bahwa pertama terdakwa menampar pipi saksi menggunakan tangan kanan, lalu memukul punggung saksi, selanjutnya menendang perut dan kaki saksi;
Bahwa terdakwa menampar pipi saksi 1 (satu) kali, memukul punggung 1 kali,dan saksi tidak ingat berapa kali terdakwa menendang perut dan kaki saksi;
Bahwa saksi merasakan sakit di bagian muka, punggung dan perut;
Bahwa kejadian tersebut dilihat oleh banyak orang terutama teman-teman sekolah saksi;
Bahwa setelah dipukul oleh terdakwa saksi tidak bisa masuk sekolah karena masih merasa sakit;
Bahwa saksi sempat di bawa ke rumah sakit tetapi tidak rawat inap hanya berobat saja;
Bahwa sekarang sudah tidak merasakan sakit dan sudah sembuh;
Bahwa pada saat menampar terdakwa berdiri di depan saksi, kemudian saksi jalan mau masuk ke halaman sekolah terdakwa memukul punggung dari belakang saksi, lalu menendang perut saksi sampai jatuh dan masih menendang kaki saksi;
Bahwa terdakwa marah karena uang saksi tidak cukup bayar sewa ojeknya;
Terhadap keterangan saksi tersebut terdakwa menanggapi terdakwa menyatakan ada keterangan saksi yang tidak benar yaitu terdakwa tidak pernah menendang pada bagian perut, selebihnya benar;
S
Bahwa............
Hal. 5 dari 14 hal Put No.83/Pid.Sus/2016/PN Kka
aksi Nurjumaida binti Didik, dibawah sumpah, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi melihat terdakwa memukul saksi korban;
Bahwa kejadian tersebut pada hari Sabtu tanggal 9 Januari 2016 sekitar pukul 07.00 Wita di pinggir jalan depan sekolah SD 3 Kolakaasi Kel. Kolakaasi Kec. Latambaga Kab. Kolaka;
Bahwa pada saat itu saksi sedang berdiri di depan rumah kostnya yang terletak di depan sekolah SD Negeri 3 Kolakaasi;
Bahwa saksi melihat terdakwa memukul dan menendang korban;
Bahwa kemudian saksi mengatakan “kenapa dipukul kasian om, itu anak kecil, sudahmi”;
Bahwa lalu terdakwa menjawab “karena dia tidak mau bayar sewa ojek, kenapa?kamu mau bayarkan kah?”,kemudian datang adik saksi (Murni) dan memberikan uang sewa ojek sebanyak Rp 7.000,- (tujuh ribu rupiah) dan terdakwa langsung pergi;
Bahwa terdakwa menampar pipi korban menggunakan tangan kanan, lalu meninju dengan kepalan tangan pada punggung, kemudian menendang pada bagian kaki;
Bahwa saksi berdiri sekitar 5 (lima) meter dari tempat kejadian;
Bahwa yang saksi lihat terdakwa menampar muka korban, meninju punggungnya dan menendang kakinya sampai korban jatuh dan masih ditendang lagi;
Bahwa korban menangis sejak pertama kali dipukul oleh terdakwa, tetapi terdakwa terus saja memukul dan menendang;
Bahwa selain saksi juga ada adik saksi dan banyak anak-anak sekolah yang melihat kejadian tersebut;
Bahwa setelah kejadian korban ditolong oleh guru dan dibawa masuk kedalam sekolah dan saksi langsung pergi kerja;
Bahwa saksi tidak tahu umurnya korban, yang jelas masih kecil karena baru kelas 1 SD;
Bahwa saksi tidak kenal dengan terdakwa dan tidak pernah bertemu sebelumnya, yang saksi tahu terdakwa adalah tukang ojek;
Bahwa pada saat dipukul bagian punggung, korban sementara jalan menuju halaman sekolah, kemudian ditendang hingga jatuh terduduk lalu ditampar;
Bahwa saksi berteriak melarang terdakwa untuk tidak memukul korban, tetapi terdakwa masih memukul juga;
Bahwa terdakwa marah karena korban tidak bayar sewa ojeknya;
T
Saksi............
Hal. 6 dari 14 hal Put No.83/Pid.Sus/2016/PN Kka
erhadap keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkan;Saksi Murniati binti Didik, dibawah sumpah, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi orang yang menyaksikan pemukulan korban yang dilakukan terdakwa;
Bahwa kejadian tersebut pada pada hari Sabtu tanggal 9 Januari 2016 sekitar pukul 07.00 Wita di pinggir jalan depan sekolah SD 3 Kolakaasi Kel. Kolakaasi Kec. Latambaga Kab. Kolaka;
Bahwa pada saat itu saksi sedang berada di dalam rumah kost yang terletak di depan sekolah SD Negeri 3 Kolakaasi;
Bahwa saksi mendengar suara kakak saksi berteriak lalu saksi keluar dan melihat terdakwa sedang memukul dan menendang anak kecil;
Bahwa selain itu terdakwa mengatakan “saya pukul karena dia tidak mau bayar sewa ojek;
Bahwa kemudian saksi bertanya kenapa?, lalu terdakwa malah bilang kamu mau bayarkan kah?”;
Bahwa kemudian saksi mengatakan “iya, nanti saya yang bayarkan” lalu terdakwa datang menghampiri saksi;
Bahwa saksi memberikan uang sewa ojek sebanyak Rp 7.000,- (tujuh ribu rupiah) lalu terdakwa langsung pergi;
Bahwa saksi melihat terdakwa menampar bagian muka korban, lalu dipukul dibagian punggung dan ditendang kakinya;
Bahwa saksi berdiri sekitar 5 (lima) meter dari tempat kejadian;
Bahwa terdakwa memukuk korban lebih dari 3 (tiga) kali;
Bahwa korban pada saat itu menangis dalam posisi duduk;
Bahwa selain saksi dan kakak saksi, banyak anak-anak sekolah yang melihat kejadian tersebut;
Bahwa setelah kejadian korban ditolong oleh guru dan dibawa masuk kedalam sekolah;
Bahwa korban pada saat itu terlihat lemas dan hanya duduk sambil menangis;
Bahwa saksi lihat korban masih anak kecil sekitar kelas 1 SD;
Bahwa terdakwa marah karena korban tidak bayar sewa ojeknya;
Terhadap keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkan;
M
Bahwa............
Hal. 7 dari 14 hal Put No.83/Pid.Sus/2016/PN Kka
enimbang, bahwa di persidangan telah pula didengar keterangan Terdakwa yang pada pokoknya sebagai berikut :Bahwa pada hari Sabtu tanggal 9 Januari 2016 sekitar pukul 07.00 Wita di pinggir jalan depan sekolah SD 3 Kolakaasi Kel. Kolakaasi Kec. Latambaga Kab. Kolaka terdakwa memukul saksi korban dibagian punggung dengan tangan dikepal sebanyak 1 (satu) kali, menampar dibagian pipi 1 (satu) kali dan menendang dibagian betis 1 (satu) kali sehingga saksi korban langsung duduk;
Bahwa pada hari itu terdakwa lewat di Jl. Delima dan melihat korban sedang berdiri di pinggir jalan;
Bahwa lalu terdakwa menawari dan mengatakan “ojek”, kemudian korban langsung naik ke atas sepeda motor terdakwa;
Bahwa terdakwa mengantarkan sampai depan sekolahnya SD 3 Kolakaasi, namun korban tidak mau membayar sewa ojeknya;
Bahwa lalu terdakwa kesal dan langsung memukul korban;
Bahwa setelah memukul dan ada orang yang bayarkan sewa ojeknya dan terdakwa langsung pergi;
Bahwa terdakwa emosi karena korban tidak mau membayar sewa ojeknya;
Bahwa sebelumnya terdakwa tidak pernah melakukan hal tersebut mauoun juga terhadap anak-anak terdakwa;
Bahwa terdakwa menyesali atas perbuatannya tersebut dan berjanji tidak akan mengulangi lagi;
Bahwa terdakwa belum pernah dihukum;
Menimbang, bahwa kemudian telah pula dibacakan bukti surat berupa Visum et Repertum No. 470/3/2015, tanggal 14 Januari 2016 yang dikeluarkan oleh RSUD Benyamin Guluh Kabupaten Kolaka atas nama Nur Paosia yang menyimpulkan adanya bengkak pada kelopak mata kiri, terdapat beberapa memar pada punggung belakang akibat kekerasan benda tumpul;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat-alat bukti yang diajukan dipersidangan, serta adanya Visum Et Repertum, yang satu dengan lainnya saling bersesuaian, maka dapatlah diperoleh fakta-fakta hukum yang terungkap dipersidangan sebagai berikut :
B
Bahwa............
Hal. 8 dari 14 hal Put No.83/Pid.Sus/2016/PN Kka
ahwa pada hari Sabtu tanggal 9 Januari 2016 sekitar pukul 07.00 Wita di pinggir jalan depan sekolah SD 3 Kolakaasi Kel. Kolakaasi Kec. Latambaga Kab. Kolaka terdakwa memukul saksi korban dibagian punggung dengan tangan dikepal sebanyak 1 (satu) kali, menampar dibagian pipi 1 (satu) kali dan menendang dibagian betis 1 (satu) kali sehingga saksi korban langsung duduk;Bahwa terdakwa melakukan hal tersebut dikarenakan rasa kesal/ emosi, saksi korban tidak mau membayar ojeknya kepada terdakwa;
Bahwa terdakwa mengetahui apabila seseorang dipukul dengan tangan menggenggam dengan tenaga yang tidak pelan akan menimbulkan luka atau rasa sakit;
Bahwa akibat pemukulan tersebut saksi korban Nurfauziah mengalami bengkak pada kelopak mata kiri, terdapat beberapa memar pada punggung belakang, sebagaimana Visum et Repertum No. 470/3/2015, tanggal 14 Januari 2016;
Bahwa saksi korban Nurfauziah adalah seorang anak yang berumur 6 (enam) tahun;
Bahwa terdakwa menyesali perbuatannya dan tidak akan mengulangi lagi;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 182 ayat (4) KUHAP dasar Majelis Hakim untuk bermusyawarah mengambil putusan adalah surat dakwaan dan fakta-fakta hukum yang terungkap dalam persidangan, karenanya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta diatas terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan sebagaimana termuat dalam surat dakwaan Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa untuk menyatakan seseorang telah melakukan suatu tindak pidana, maka perbuatan tersebut haruslah memenuhi seluruh unsur-unsur dari tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa terdakwa didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan berbentuk alternatif yakni kesatu melanggar Pasal 80 ayat (1) jo Pasal 76C Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, atau kedua melanggar Pasal Pasal 351 ayat (1) KUHPidana, sebagai konsekwensi dari bentuk dakwaan alternatif, maka Majelis Hakim dapat langsung mempertimbangkan dakwaan mana yang akan dipertimbangkan terlebih dahulu tanpa mengikuti urutan dari dakwaan. Pada umumnya dasar Hakim untuk menentukan dakwaan yang akan dipertimbangkan terlebih dahulu adalah fakta yang paling mendekati dengan dakwaan;
M
Menimbang,............
Hal. 9 dari 14 hal Put No.83/Pid.Sus/2016/PN Kka
enimbang, bahwa setelah Majelis Hakim memperhatikan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan, maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan kesatu karena menurut hemat Majelis Hakim dari fakta-fakta tersebut yang paling mendekati adalah dakwaan alternatif kesatu, sehingga Majelis Hakim sependapat dengan tuntutan Penuntut Umum;Menimbang, bahwa dalam dakwaan alternatif kesatu Terdakwa didakwa melanggar Pasal 80 ayat (1) jo Pasal 76C Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dan perludi ketahui dalam praktek peradilan di Indonesia Mahkamah Agung telah menerima 2 (dua) pendapat tentang keberadaan “barang siapa” atau “setiap orang”. Pendapat pertama menyatakan hal tersebut bukanlah sebagai unsur dari suatu delik sedangkan pendapat kedua menyatakan sebaliknya, oleh karena itu Majelis akan mengikuti pendapat pertama dalam perkara ini yang berpendapat bahwa setiap orang bukanlah sebagai unsur sehingga unsur dari dakwaan Penuntut Umum dalam perkara ini adalah :
Melakukan kekejaman, kekerasan atau ancaman kekerasan, atau penganiayaan.
Terhadap anak.
Ad. 1. Unsur melakukan kekejaman, kekerasan atau ancaman kekerasan, atau penganiayaan.
Unsur ini bersifat alternatif artinya apabila salah satu komponen dari unsur ini terbukti maka terpenuhilah sudah apa yang dikehendaki oleh unsur ini secara keseluruhan;
Menimbang, bahwa dari fakta yang terungkap dipersidangan, jelas terungkap bahwa saksi korban Nurfauziah telah mengalami bengkak pada kelopak mata kiri, terdapat beberapa memar pada punggung belakang, sebagaimana Visum et Repertum No. 470/3/2015, tanggal 14 Januari 2016 dan hal tersebut adalah dikarenakan perbuatan pterdakwa yang memukul saksi korban Nurfauziah dengan tangan kanan dan tebuka. Dari penglihatan Majelis Hakim di persidangan yang bersesuaian dengan keterangan terdakwa dan saksi Nurjumaida dan Murniati, pada waktu mengayunkan tangan kanan terkepal dan terbuka tersebut terdakwa telah menggunakan tenaganya yang tidak pelan;
M
sedemikian............
Hal. 10 dari 14 hal Put No.83/Pid.Sus/2016/PN Kka
enimbang, bahwa dari uraian diatas jelaslah terlihat saksi korban Nurfauziah telah mengalami kesakitan dan memar-memar sebagai akibat dari perbuatan terdakwa memukul saksi korban Nurfauziah. Dan oleh karena saksi korban Nurfauziah dalam perkara ini telah merasakan sakit/ bengkak pada kelopak mata kiri dan memar pada punggung belakang, maka dapatlah disimpulkan pukulan yang dilakukan oleh terdakwa tersebut sudah tentu disertai dengan tenaga yang relatif kuat, sehingga apa yang dilakukan oleh terdakwa tersebut termasuk dalam kategori kekerasan, sebab dengan kekerasan diartikan sebagai melakukan sesuatu dengan menggunakan tenaga badaniah sedemikian rupa, bahkan saksi korban Nurfauziah dibawa ke rumah sakit untuk dilakukan tindakan dan tidak masuk sekolah selama satu minggu;Menimbang, bahwa oleh karena dalam perkara ini telah dinyatakan ada penggunaan kekerasan dimana hal ini merupakan salah satu komponen dari unsur pertama, maka sebagai konsekuensi sifat alternatif dari suatu unsur, dengan demikian terpenuhilah sudah apa yang dikehendaki unsur ini secara keseluruhan, karenanya cukup beralasan bagi Majelis Hakim untuk menyatakan unsur ini telah terpenuhi oleh perbuatan terdakwa;
Ad. 2. Unsur terhadap anak.
Berdasarkan Pasal 1 angka 1 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang dimaksud Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan. Dari fakta yang terungkap dipersidangan saksi korban Nurfauziah yang merupakan korban kekerasan dari terdakwa adalah seorang perempuan yang lahir pada tanggal 19 Juli 2009 sebagaimana disebutkan dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 7371-LT-26082014-0133 dan berdasarkan keterangan saksi-saksi serta terdakwa pada saat kejadian berlangsung umurnya 7 (tujuh) tahun atau kelas satu SD, sehingga berdasarkan ketentuan Undang-undang ini korban masuk dalam kategori anak, karenanya Majelis Hakim berpendapat unsur ini telah terpenuhi oleh perbuatan terdakwa;
Menimbang, bahwa dari uraian pertimbangan unsur-unsur diatas ternyata perbuatan terdakwa telah memenuhi seluruh unsur dari tindak pidana yang didakwakan kepadanya, sebagai konsekuensinya terdakwa haruslah dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana di dakwakan dalam dakwaan alternatif kesatu;
Menimbang, bahwa untuk menyatakan seseorang yang telah melakukan tindak pidana yang telah terbukti ia lakukan, maka perbuatannya tersebut haruslah dapat dipertanggungjawabkan secara pidana, tanpa terhalang adanya hal-hal yang dapat menghapuskan pidana baik alasan pembenar maupun alasan pemaaf;
M
bagi............
Hal. 11 dari 14 hal Put No.83/Pid.Sus/2016/PN Kka
enimbang, bahwa dari kenyataan yang diperoleh dipersidangan Majelis Hakim tidak menemukan adanya hal-hal yang dapat menghapuskan pidana terhadap diri terdakwa baik itu alasan pembenar maupun alasan pemaaf dan sebagai konsekuensinya perbuatan yang telah terbukti ia lakukan diatas haruslah dipertanggungjawabkan padanya. Dengan demikian cukup beralasan bagi Majelis Hakim untuk menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ”Kekerasan terhadap anak”;Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa telah dinyatakan bersalah, maka berdasarkan Pasal 193 KUHAP terhadap diri terdakwa haruslah dijatuhi pidana namun sebelumnya perlu dipertimbangkan keadaan yang memberatkan dan meringankan sebagai berikut :
Keadaan yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa tergolong main hakim sendiri;
Perbuatan terdakwa membuat trauma korban;
Keadaan yang meringankan :
Terdakwa sungguh-sungguh menyesali perbuatannya dan tidak akan mengulangi lagi;
Terdakwa mengakui terus terang perbuatannya;
Terdakwa mempunyai tanggungan keluarga;
Menimbang, bahwa oleh karena dalam perkara ini terhadap diri terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah sedangkan disisi lain Majelis Hakim tidak menemukan alasan yang dapat dipergunakan untuk tidak melakukan pengurangan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalaninya, maka berdasarkan ketentuan Pasal 22 ayat (4) KUHAP Majelis Hakim perlu menetapkan agar masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa akan dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang akan dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena pidana yang akan dijatuhkan terhadap diri terdakwa akan melebihi dari masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalaninya, maka untuk memenuhi kehendak Pasal 193 ayat (2) huruf b KUHAP cukup beralasan bagi Majelis Hakim untuk menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa oleh karena pasal yang dilanggar oleh terdakwa selain memuat sanksi pidana penjara juga memuat sanksi pidana denda yang bersifat komulatif alternatif, karenanya Majelis Hakim juga akan menjatuhkan pidana denda kepada terdakwa yang besarnya akan disebut dalam amar putusan dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana kurungan yang berdasarkan Pasal 30 KUHP lamanya tidak akan melebihi tenggang waktu 6 (enam) bulan;
M
Pasal............
Hal. 12 dari 14 hal Put No.83/Pid.Sus/2016/PN Kka
enimbang, bahwa oleh karena terdakwa telah dinyatakan bersalah dan sebelumnya tidak meminta pembebasan dari biaya perkara, maka berdasarkan Pasal 222 KUHAP terdakwa akan dibebankan untuk membayar biaya perkara yang besarnya sebagaimana disebut dalam amar putusan;Mengingat Pasal 80 ayat (1) jo Pasal 76C Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002, Undang-undang Nomor 08 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta pasal-pasal lain dari peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan perkara ini;
M E N G A D I L I
Menyatakan Terdakwa KAMIL bin H. SURDIN yang tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ”KEKERASAN TERHADAP ANAK”, sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan Pidana penjara selama 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah), dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
D
sebagai............
Hal. 13 dari 14 hal Put No.83/Pid.Sus/2016/PN Kka
emikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kolaka pada hari Senin, tanggal 9 Mei 2016, oleh kami Agus Darwanta, SH selaku Hakim Ketua, Rudi Hartoyo, SH dan Yurhanudin Kona, SH masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan pada hari Selasa, tanggal 10 Mei 2016, dalam sidang yang dinyatakan terbuka untuk umum oleh Majelis Hakim tersebut dengan dibantu oleh Mustikarianti, SH sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri Mirdad Apriadi Danial, SH sebagai Jaksa Penuntut Umum Pada Kejaksaan Negeri Kolaka dan Terdakwa;Hakim Anggota , Hakim Ketua,
Rudi Hartoyo, SH Agus Darwanta, SH
Yurhanudin Kona, SH
Panitera Pengganti,
Mustikarianti, SH
Hal. 14 dari 14 hal Put No.83/Pid.Sus/2016/PN Kka