58/Pid.Sus/2015/PN. Sdw
Putusan PN KUTAI BARAT Nomor 58/Pid.Sus/2015/PN. Sdw
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
HENDRIK BAYO anak dari LELUNANI (alm)
MENGADILI 1. Menyatakan Terdakwa HENDRIK BAYO anak dari LELUNANI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “memaksa orang lain supaya tidak melakukan sesuatu dengan ancaman kekerasan” sebagaimana dalam dakwaan Kedua Penuntut Umum; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa HENDRIK BAYO anak dari LELUNANI oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ada dalam tahanan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: - 1 (satu) bilah parang terbuat dari besi berujung lancip dengan pinggir tajam bergagang kayu warna hitam lengkap dengan asrungnya yang ada ikatan plastik warna kuning dan hijau, Dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah)
PUTUSAN
Nomor 58/Pid.Sus/2015/PN. Sdw
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Kutai Barat yang mengadili perkara Pidana dalam acara pemeriksaan biasa dalam tingkat Pertama dengan Majelis Hakim telah menjatuhkan Putusan sebagai berikut dalam perkara atas nama terdakwa: -------
Terdakwa
| 1. | Nama Lengkap | : | HENDRIK BAYO anak dari LELUNANI (alm); --------------------------------------------------- |
| 2. | Tempat Lahir | : | Yapalara; ---------------------------------------------- |
| 3. | Umur / Tanggal Lahir | : | 22 tahun/ 8 Juli 1992; ------------------------------ |
| 4. | Jenis Kelamin | : | Laki-laki; ----------------------------------------------- |
| 5. | Kebangsaan | : | Indonesia; --------------------------------------------- |
| 6. | Tempat Tinggal | : | Desa Lete Kamouna Rt. V, Rw. III, Kecamatan Wewewa Timur, Kabupaten Sumba Barat Daya/ Base Camp PT. Ketapang Agro Lestari, Kampung Penawang, Kecamatan Siluq Ngurai, Kabupaten Kutai Barat; --------------------------- |
| 7. | Agama | : | Katholik; ----------------------------------------------- |
| 8. | Pekerjaan | : | Karyawan PT. Ketapang Agro Lestari; -------- |
Terdakwa ditangkap tanggal 19 April 2015, berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor Sp.Kap/52/IV/2015/Reskrim, tanggal 19 April 2015; ---------
Terdakwa berada dalam status tahanan sebagai berikut: --------------------
Penyidik, Surat tanggal 19 April 2015 Nomor SP.Han/27/IV/2015/Reskrim, sejak tanggal 20 April 2015 sampai dengan tanggal 9 Mei 2015; -----------------
Diperpanjang oleh Penuntut Umum, Surat tanggal 29 April 2015, Nomor B-337/Q.4.19/Epp.1/04/2015, sejak tanggal 10 Mei 2015 sampai dengan tanggal 18 Juni 2015; -------------------------------------------------------------------------
Penuntut Umum, Surat tanggal 17 Juni 2015 Nomor PRIN-308/Q.4.19/Ep.1/06/2015, sejak tanggal 17 Juni 2015 sampai dengan tanggal 6 Juli 2015; ---------------------------------------------------------------------------------------
Hakim Pengadilan Negeri Kutai Barat, Penetapan tanggal 2 Juli 2015 Nomor 58/Pid.Sus/2015/PN. Sdw, sejak tanggal 2 Juli 2015 sampai dengan tanggal 31 Juli 2015; -------------------------------------------------------------------------------------
Diperpanjang Ketua Pengadilan Negeri Kutai Barat, Penetapan tanggal 23 Juli 2015 Nomor 58/Pid.Sus/2015/PN. Sdw., sejak tanggal 1 Agustus 2015 sampai dengan tanggal 29 September 2015; -------------------------------------------
Terdakwa dipersidangan tidak menggunakan haknya untuk didampingi oleh Penasihat Hukum, walaupun telah diberitahukan akan hak-haknya tersebut oleh Hakim Ketua dan selanjutnya Terdakwa menyatakan akan maju sendiri menghadapi persidangan atas dirinya; -------------------------------------------------------
Pengadilan Negeri tersebut ; -------------------------------------------------------
Setelah membaca : -------------------------------------------------------------------
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Kutai Barat Nomor 58/Pid.Sus/2015/PN. Sdw., tanggal 2 Juli 2015, tentang penunjukan Majelis Hakim; ---------------------------------------------------------------------------------------------
Penetapan Hakim Ketua Majelis Nomor 58/Pid.B/2015/PN. Sdw., tanggal 2 Juli 2015 tentang penetapan hari sidang; ------------------------------------------------
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan; ----------------------------
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa dan memperhatikan alat bukti lain di persidangan; ------------------------------------------
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang dibacakan oleh Penuntut Umum, hari Selasa tanggal 8 September 2015, No. Reg. Perkara: PDM-29/SDWR/OHARDA/06/2015, yang pada pokoknya agar Majelis Hakim yang mengadili perkara ini memutuskan sebagai berikut: ---------------------------
Menyatakan bahwa terdakwa Hendrik Bayo Anak Dari Lelunani (Alm) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu dengan memakai kekerasan atau ancaman kekerasan baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 335 ke – 1 KUH Pidana sebagaimana dalam Dakwaan kedua Penuntut Umum.
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa terdakwa Hendrik Bayo Anak Dari Lelunani (Alm) dengan Pidana penjara masing-masing selama 6 (enam) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan.
Menyatakan Barang Bukti berupa:
1 (Satu) bilah parang terbuat dari besi berujung lancip dengan pinggir tajam bergagang kayu warna hitam lengkap dengan sarungnya yang ada ikatan plastik warna kuning dan hijau.
Dirampas untuk dimusnahkan; -------------------------------------------------------
Menetapkan supaya Terdakwa membayar Biaya Perkara sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah).
Menimbang, bahwa terhadap tuntutan tersebut Terdakwa telah mengajukan permohonan secara lisan pada persidangan hari Selasa tanggal 8 September 2015, yang pada pokoknya memohon agar Majelis Hakim memberikan keringanan hukuman karena terdakwa merasa bersalah, mengakui perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya di kemudian hari; ----------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terhadap permohonan lisan dari terdakwa, Penuntut Umum Telah menyampaikan Tanggapannya terhadap permohonan terdakwa tersebut yang pada pokoknya tetap pada tuntutan pidana yang telah dibacakan pada persidangan hari Selasa tanggal 8 September 2015; -----------------------------
Menimbang, bahwa terhadap tanggapan dari Penuntut Umum tersebut, terdakwa telah menyampaikan pula tanggapannya secara lisan yang pada pokoknya meminta agar permohonan terdakwa tersebut dipertimbangkan; -------
Menimbang, bahwa terdakwa tersebut diatas, oleh Penuntut Umum telah diajukan kemuka persidangan Pengadilan Negeri Kutai Barat, berdasarkan surat Dakwaan Nomor Register Perkara: PDM-29/SDWR/OHARDA/06/2015 sebagai berikut: ---------------------------------------------
DAKWAAN
KESATU :
Bahwa Terdakwa HENDRIK BAYO Anak dari LELUNANI (Aim) pada hari Sabtu tanggal 18 April 2015 sekira jam 12.10 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April tahun 2015, bertempat di lokasi perkebunan kelapa sawit simpang blok B46 dan simpang Blok A46 PT. Ketapang Agro Lestari (PT. KAL) yang terletak di Kamp. Penawang Kec. Siluq Ngurai Kab. Kutai Barat, atau setidak-tidaknya di tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kutai Barat yang berwenang memeriksa dan mengadili, secara tanpa hak menguasai, membawa, menyimpan, atau mempergunakan sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk, yang perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara-cara dan kejadiannya yaitu awal mulanya pada waktu dan tempat tersebut di atas saksi KUSNADI selaku Asisten Afdeling PT. KAL menemui bawahannya yaitu Terdakwa dan saksi JOHN LENDE untuk menanyakan hasil pekerjaan pemanenan buah sawit di salah satu lokasi kebun PT. KAL pada hari sebelumnya, selanjutnya Terdakwa dan saksi JOHN LENDE naik ke atas bak dump truck yang dikemudikan oleh saksi KUSNADI menuju salah lokasi kebun PT. KAL untuk melakukan pengecekan, namun ketika baru berjarak ± 5 meter saksi KUSNADI mendengar ada suara keributan pada bagian bak dump truck sehingga saksi KUSNADI turun, pada saat mana Terdakwa ternyata turun dari bagian bak dump truck seraya memegang sebilah parang terbuat dari besi berujung lancip pada tangan kanannya dan menghampiri saksi KUSNADI sambi! marah-marah menggunakan bahasa daerah dengan mengatakan: "Bapak jangan marah !", lalu Terdakwa mengacung-acungkain parang yang dibawanya serta berupaya menusukkan parang yang dipegangnya tersebut ke arah perut saksi KUSNADI sebanyak 1 (satu) kali namun saksi KUSNADI berhasil menghindar, selanjutnya saat dilakukan pemeriksaan diketahui Terdakwa ternyata tidak mempunyai ijin untuk menguasai, membawa, menyimpan, atau mempergunakan sebilah parang berikut sarungnya tersebut yang nyata-nyata bukan merupakan barang-barang yang dimaksudkan dipergunakan untuk pertanian atau untuk pekerjaan rumah tangga atau untuk kepentingan melakukan dengan sah pekerjaan Terdakwa atau yang nyata-nyata mempunyai tujuan sebagai barang pusaka atau barang kuno atau barang ajaib (merkwaardigheid).
--------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) UU No. 12/Drt/1951.---------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
Bahwa Terdakwa HENDRIK BAYO Anak dari LELUNANI (Aim) pada hart Sabtu tanggal 18 April 2015 sekira jam 12.10 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April tahun 2015, bertempat di lokasi perkebunan kelapa sawit simpang blok B46 dan simpang Blok A46 PT. Ketapang Agro Lestari (PT. KAL) yang terletak di Kamp. Penawang Kec. Siluq Ngurai Kab. Kutai Barat, atau setidak-tidaknya di tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kutai Barat yang berwenang memeriksa dan mengadili, secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu dengan memakai kekerasan atau ancaman kekerasan baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain, yang perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara-cara dan kejadiannya yaitu awal mufanya pada waktu dan tempat tersebut di atas saksi KUSNADI selaku Asisten Afdeling PT. KAL menemui bawahannya yaitu Terdakwa dan saksi JOHN LENDE untuk menanyakan hasil pekerjaan pemanenan buah sawit di salah satu lokasi kebun PT. KAL pada hari sebelumnya, selanjutnya Terdakwa dan saksi JOHN LENDE naik ke atas bak dump truck yang dikemudikan oleh saksi KUSNADI menuju salah lokasi kebun PT. KAL untuk melakukan pengecekan, namun ketika baru berjarak + 5 meter saksi KUSNADI mendengar ada suara keributan pada bagian bak dump truck sehingga saksi KUSNADI turun, pada saat mana Terdakwa dengan tujuan supaya saksi KUSNADI ketakutan sehingga pengecekan hasil panen tersebut tidak terlaksana, saat itu Terdakwa langsung turun dari bagian bak dump truck seraya memegang sebilah parang terbuat dari besi berujung lancip pada tangan kanannya dan menghampiri saksi KUSNADI sambil marah-marah menggunakan bahasa daerah dengan mengatakan: "Bapak jangan marah !", walaupun saat itu saksi KUSNADI tidak ada marah- marah namun Terdakwa justru mengacung-acungkan parang yang dibawanya serta berupaya menusukkan parang yang dipegangnya tersebut ke arah perut saksi KUSNADI sebanyak 1 (satu) kali namun saksi KUSNADI berhasil menghindar, selanjutnya Terdakwa diamankan oleh para Karyawan PT. KAL yang saat itu di lokasi kejadian untuk dilakukan proses hukum sebagaimana mestinya.----------------------------------------------------------------------------------------------
-----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 335 ke-1 KUHP.-------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terhadap surat Dakwaan Penuntut Umum Nomor Reg. Perk: PDM - 29/SDWR/OHARDA/06/2015, terdakwa menyatakan telah mengerti dan tidak mengajukan keberatan terhadap dakwaan tersebut ; -----------
Menimbang, bahwa untuk meneguhkan dakwaannya, Penuntut Umum di persidangan telah menghadirkan saksi-saksi yang masing-masing telah memberikan keterangan dibawah sumpah, yang intinya menerangkan sebagai berikut: ------------------------------------------------------------------------------------------------
Saksi KUSNADI bin MAHAD, dibawah sumpah di persidangan, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut: ---------------------------------------------
Bahwa saksi bekerja di PT. KETAPANG AGRO LESTARI (PT. KAL) sebagai Asisten Afdeling, tugas dan tanggung jawab saksi adalah mengelola perkebunan mengenai pemupukan, pemanenan dan lain lain dan saksi bekerja di PT. KAL sejak 4 Juli 2012 sampai dengan sekarang; --------------------------------------------------------------------------------
Bahwa kejadian tersebut terjadi pada tanggal 18 April 2015 sekira pukul 12.10 wita dan kejadian tersebut terjadi di lokasi perkebunan kelapa sawit simpang Blok B46 dan simpang Blok A46 Di Kamp. Penawang, Kec. Siluq Ngurai, Kab. Kutai Barat; ------------------------------
Bahwa saksi mengetahui yang telah melakukan pengancaman dengan kekerasan dan mengarahkan senjata tajam kepada saksi tersebut terjadi yaitu Terdakwa; ---------------------------------------------------------------
Bahwa yang telah menjadi korban atas perbuatan pengancaman dengan kekerasan dan memiliki, menguasai senjata tajam yang dilakukan oleh Terdakwa yaitu saksi sendiri; -----------------------------------
Bahwa cara Terdakwa dalam melakukan pengancaman dengan menggunakan senjata tajam terhadap saksi yaitu pada saat saksi bertemu dengan Terdakwa dan saksi JOHN di Simpang Blok A46 dan Blok B46, dimana saat itu saksi menanyakan kepada Terdakwa dan saksi JOHN tentang pekerjaan yang dilakukan oleh Terdakwa dan saksi JOHN; ---------------------------------------------------------------------------
Bahwa kemudian saksi JOHN mengatakan kepada saksi untuk melakukan pengecekan hasil kerja panen sawit yang saksi tanyakan, selanjutnya saksi memutar mobil ke arah sebaliknya, kemudian Terdakwa dan saksi JOHN naik ke mobil tersebut, setelah mobil yang saksi kendarai jalan sekira ±5M (lima meter) saksi berhentikan dan dari kaca spion saksi pelapor lihat sudah terjadi kegaduhan, kemudian saksi membuka pintu mobil dan turun dari dalam mobil dan setelah itu Terdakwa berjalan dari samping kiri mobil terus ke depan mobil selanjutnya menghampiri saksi dengan memegang senjata tajam yang sudah keluar dari sarungnya dengan menggunakan tangan sebelah kanan dan mengarahkan ke perut saksi sambil marah-marah kepada saksi menggunakan bahasa daerah namun tidak mengenai perut saksi karena saksi menghindar, dan pada saat Terdakwa akan menimpas saksi pelapor dengan menggunakan parang, Terdakwa sudah dipegangi oleh karyawan lain yang ada pada saat itu dan saksi juga dipegangi oleh karyawan lain, selanjutnya Terdakwa diamankan oleh karyawan lain; --------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak mengetahui apa yang menjadi penyebab sehingga Terdakwa melakukan pengancaman dengan menggunakan senjata tajam tersebut, yang saksi ketahui pada awalnya saksi mempunyai permasalahan dengan saksi JOHN yaitu tentang pekerjaan pemanenan buah sawit di salah satu lokasi kebun PT. KAL pada hari sebelumnya, kemudian untuk memastikan hasil kerja yang sudah dilakukan oleh saksi JOHN, saksi JOHN mengajak saksi untuk mengecek dan saksi mengiyakan juga untuk mengecek hasil kerja, dan sebelum sampai di lokasi tersebut pada saat di dalam mobil tersebut sudah terjadi keributan dan Terdakwa HENDRIK BAYO turun dan langsung mendatangi saksi dengan menggunakan parang dan mengarahkan ke perut saksi; -------------------------------------------------------
Bahwa Maksud dan tujuan Terdakwa melakukan pengancaman dengan menggunakan senjata tajam terhadap saksi yaitu supaya saksi takut dan tidak berani kepada Terdakwa dan mengikuti apa yang dikehendaki Terdakwa; --------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa dan saksi JOHN keduanya karyawan tetap PT. Ketapang Agro Lestari dan bekerja dibagian pemanenan buah kelapa sawit, hubungan antara saksi JOHN, Terdakwa dan saksi yaitu saksi merupakan atasan langsung dari saksi JOHN dan Terdakwa; ------------
Bahwa sepengetahuan saksi senjata tajam yang digunakan oleh Terdakwa tersebut milik Terdakwa dan ciri - ciri senjata tajam tersebut yaitu jenis parang dengan gagang terbuat dari kayu dengan ujung runcing berwarna hitam dan lengkap dengan sarungnya yang ada ikatan plastik warna kuning dan hijau; -------------------------------------------
Bahwa sepengetahuan saksi yang mengetahui kejadian tersebut yaitu Sdr. SUGENG, saksi WIHELMUS dan saksi RAFEL; ------------------------
Bahwa dengan adanya kejadian tersebut akibat yang ditimbulkan yaitu saksi mengalami shock dan trauma; ---------------------------------------------
Bahwa awalnya terdakwa berupaya mengarahkan senjata tajam yang terdakwa bawa ke arah perut saksi sebanyak 1 (satu) kali dan kemudian saksi mundur sebanyak 2 (dua) langkah dan setelah itu terdakwa mengancung-acungkan sebilah parang tersebut kepada saksi sambil-berkata-kata; ----------------------------------------------------------
Bahwa pada saat kejadian tersebut saksi tidak ada mengeluarkan perkataan dengan nada marah-marah kepada terdakwa maupun kepada saksi JOHN LENDE, ketika itu saksi hanya menanyakan hasil pekerjaan kepada saksi JOHN LENDE; -----------------------------------------
Bahwa ruang ringkup tugas / pekerjaan terdakwa di PT. KAL adalah memanen buah Sawit dengan mengunakan alat-alat kerja seperti Dodos, Angkong, dan Kampak / parang Malaysia yang disediakan oleh Pihak Perusahaan PT. KAL, bukan parang yang digunakan terdakwa pada saat diarahkan ke perut saksi dan terdakwa acung-acungkan ketika itu; ---------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi mengetahui dan membenarkan barang bukti yang diajukan didepan persidangan; ----------------------------------------------------
Terhadap keterangan saksi tersebut, terdakwa tidak merasa keberatan dan membenarkannya; ------------------------------------------------------------------
Saksi WILHELMUS PETRUS WOGHW anak dari YOHANES DOPO, dibawah sumpah di Persidangan, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut: ------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saat sekarang ini saksi bekerja PT. KAL (Ketapang Agro Lestari) sejak tanggal 13 Nopember 2014 dan menjabat sebagai tenaga panen yang mempunyai tugas dan tanggung jawab untuk memanen buah sawet dan mengeluarkannya dari pohonnya; ------------
Bahwa dalam hal ini adanya seseorang yang melakaukan pengancaman dengan menggunakan senjata tajam dengan mengacungkan senjata tajam ke arah korban; --------------------------------
Bahwa kejadian tersebut terjadi pada hari sabtu tanggal 18 April 2015 sekira 12.10 wita di lahan PT. KAL (Ketapang Agro Lestari) simpang B46 dan A46 Kamp. Penawang, Kec. Siluq Ngurai, Kab. Kubar, dalam hal ini yang menjadi korban ancaman kekerasan tersebut yaitu saksi KUSNADI selaku Asisten Abdeling PT. KAL (Ketapang Agro Lestari); --
Bahwa yang telah melakukan pengancaman dengan kekerasan tersebut yaitu Terdakwa HENDRIK dan Terdakwa HENDRIK melakukan pengancaman kekekrasan dengan menggunakan senjata tajam jenis parang lengkap denga sarungnya; ---------------------------------
Bahwa kejadian tersebut terjadi ketika saksi KUSNADI menanyakan hasil kerja kepada saksi JOHN LENDE, setelah itu saksi KUSNADI meminta kepada saksi JOHN LENDE untuk menunjukkan tempat kerjanya, kemudian setibanya di lahan PT. KAL (Ketapang Agro Lestari) simpang B46 dan A46 Kamp. Penawang, Kec. Siluq Ngurai, Kab. Kubar, dan saksi KUSNADI turun dari dump truk yang dikendarainya tiba-tiba saksi melihat Terdakwa HENDRIK mendatangi saksi KUSNADI dan langsung mengeluarkan sebilah parang dipinggangnya, kemudian di acungkan ke arah saksi KUSNADI, setelah itu teman-teman yang berada di atas truck turun untuk melerai;
Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa HENDRIK melakukan pengancaman kekerasan dengan menggunakan senjata tajam jenis parang dengan cara mengacungkan parangnya ke arah saksi KUSNADI dengan jarak kurang lebih 1 (satu) meter adalah untuk membuat rasa takut; ------------------------------------------------------------------
Bahwa ketika Terdakwa HENDRIK melakukan pengancaman kekerasan dengan menggunakan senjata tajam jenis parang tersebut kepada saksi KUSNADI, saksi berada di dalam bak dump truck, pada saat kejadian jarak saksi dengan Terdakwa HENDRIK mengancam saksi KUSNADI dengan menggunakan senjata tajam jenis parang yang di acungkan kearah saksi KUSNADI sekitar kurang lebih 3 (tiga) meter sehingga saksi melihat jelas sekali ketika Terdakwa HENDRIK mengacungkan senjata tajam jenis parang ke arah saksi KUSNADI namun untuk apa yang dikatakan Terdakwa HENDRIK saksi tidak tahu; ---------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak tahu apakah ada permasalahan antara Terdakwa HENDRIK dengan saksi KUSNADI sehingga terjadi pengancaman dengan menggunakan senjata tajam yang dilakukan oleh Terdakwa HENDRIK; -------------------------------------------------------------------------------
Bahwa ketika itu saksi melihat saksi KUSNADI tidak ada memberikan perlawanan terhadap Terdakwa HENDRIK; ------------------------------------
Bahwa pada saat Terdakwa HENDRIK mengacungkan parang ke arah saksi KUSNADI yang berjarak kurang lebih 1 (satu) meter, ketika itu Terdakwa HENDRIK sudah tidak bekerja atau sudah jam pulang kerja;
Bahwa parang yang digunakan Terdakwa HENDRIK ketika mengancam saksi KUSNADI yaitu parang berujung lancip dan pinggirnya tajam terbuat dari besi bergagang kayu warna hitam lengkap dengan sarungnya; --------------------------------------------------------
Bahwa saksi mengetahui dan membenarkan barang bukti yang diajukan didepan persidangan; ----------------------------------------------------
Terhadap keterangan saksi tersebut, para terdakwa tidak merasa keberatan dan membenarkannya; ----------------------------------------------------
Saksi RAFAEL RAWL anak dari PIUS RAGA (alm), dibawah sumpah di Persidangan, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut: ------------
Bahwa saksi bekerja di PT. Ketapang Agro Lestari (PT. KAL) sebagai Karyawan KHT (Karyawan Harian Tetap PT. KAL) dan tugas dan tanggung jawab saya adalah memanen buah sawit dan saksi bekerja di PT. KAL sejak tanggal 13 Nopember 2014 sampai dengan sekarang; --------------------------------------------------------------------------------
Bahwa pengancaman dengan senjata tajam terjadi pada hari sabtu tanggal 18 April tahun 2015 sekira 12.10 wita di lahan PT. KAL (Ketapang Agro Lestari) simpang B46 dan A46 Kamp. Penawang Kec. Siluq Ngurai Kab. Kubar; ------------------------------------------------------------
Bahwa dalam hal ini yang menjadi korban atas perbuatan pengacaman dengan kekerasan dan mengunakan senjata tajam tersebut yaitu saksi KUSNADI selaku Asisten Abdeling PT. KAL (Ketapang Agro Lestari); -------------------------------------------------------------
Bahwa yang telah melakukan pengancaman yaitu Terdakwa HENDRIK, dimana terdakwa melakukan pengancaman dengan menggunakan senjata tajam jenis parang lengkap dengan sarungnya kepada Saksi KUSNADI dan parang tersebut sudah terlepas dari sarungnya; ------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa HENDRIK BAYO dalam melakukan pengancaman dengan mengunakan senjata tajam terhadap saksi KUSNADI yaitu pada saat saksi KUSNADI bertemu dengan Terdakwa HENDRIK BAYO dan saksi JOHN di simpang Blok A46 dan simpang Blok B46, dimana saksi KUSNADI menanyakan kepada Terdakwa HENDRIK dan saksi JOHN tentang pekerjaan yang dilakukan oleh Terdakwa HENDRIK dan saksi JOHN sebelumnya, kemudian saksi JOHN mengatakan kepada saksi KUSNADI untuk melakukan pengecekan hasil kerja panen buah sawit yang saksi KUSNADI tanyakan, selanjutnya saksi KUSNADI memutar mobil ke arah sebaliknya dan Terdakwa HENDRIK BAYO dan saksi JOHN ikut naik ke mobil tersebut, setelah mobil yang saksi naiki dan juga juga di kendarai saksi KUSNADI jalan sekitar kurang lebih 5 (Lima) Meter mobil tersebut berhenti dan saksi melihat Terdakwa HENDRIK BAYO berjalan dari samping kiri mobil terus ke depan mobil selanjutnya menghampiri saksi KUSNADI dengan memegang senjata tajam yang sudah keluar dari sarungnya dengan mengunakan tanggan sebelah kanan dan mengarahkan ke arah perut saksi KUSNADI dan saksi tidak mendengar apa kata-kata dari Terdakwa HENDRIK BAYO ketika itu, pada saat Terdakwa HENDRIK BAYO menuju ke arah saksi KUSNADI dengan jarak kurang lebih 1 (satu) meter, setelah itu teman-teman yang berada di atas truck turun untuk melerainya; ---------------------------
Bahwa saksi tidak mengetahui apa maksud dan tujuan Terdakwa HENDRIK BAYO melakukan pengancaman kekerasan dengan menggunakan senjata tajam jenis parang terhadap saksi KUSNADI, tetapi sepengatahuan saksi pada saat itu saksi KUSNADI menanyakan perkerjaan kepada saksi JOHN dan Terdakwa HENDRIK BAYO pada saat itu; -----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi melihat saksi KUSNADI tidak melakukan perlawanan terhadap Terdakwa HENDRIK BAYO, namun saksi KUSNADI menghindar dan ketakutan melihat Terdakwa HENDRIK BAYO mengacungkan dan menusuk ke arah saksi KUSNADI dengan menggunakan parang yang sudah tidak bersarung; -------------------------
Bahwa sebilah parang yang dibawa/dikuasai oleh terdakwa HENDRIK BAYO pada saat kejadian tersebut bukan parang dari pihak perusahaan tetapi parang pribadi terdakwa HENDRIK BAYO dan alat bantu kerja yang lazim/biasa digunakan dalam pelaksanaan tugas / pekerjaan terdakwa HENDRIK BAYO di PT. Ketapang Agro Lestari adalah alat-alat Kerja seperti Dodos, Angkong, dan Kampak / parang Malaysia; ---------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi mengetahui dan membenarkan barang bukti yang diajukan didepan persidangan; ----------------------------------------------------
Terhadap keterangan saksi tersebut, terdakwa tidak merasa keberatan dan membenarkannya; ------------------------------------------------------------------
Saksi JOHN LENDE anak dari YOHANES DOPO, dibawah sumpah di persidangan, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut: ------------
Bahwa saksi bekerja di PT. KETAPANG AGRO LESTARI (PT. KAL) sebagai karyawan tetap, tugas dan tanggung jawab saksi adalah melakukan pemanenan buah kelapa sawit, saksi bekerja sejak 2 Agustus 2014 sampai dengan sekarang; ----------------------------------------
Bahwa kejadian tersebut terjadi pada tanggal 18 April 2015 sekira pukul 12.10 wita dan kejadian tersebut terjadi di lokasi perkebunan kelapa sawit simpang Blok B46 dan simpang Blok A46 Di Kamp. Penawang, Kec. Siluq Ngurai, Kab. Kutai Barat; ------------------------------
Bahwa saksi mengetahui yang telah melakukan pengancaman dengan senjata tajam tersebut adalah Terdakwa HENDRIK BAYO; ----------------
Bahwa yang telah menjadi korban atas perbuatan pengancaman dengan senjata tajam yang dilakukan oleh Terdakwa HENDRIK BAYO yaitu saksi KUSNADI; ----------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak mengetahui bagaimana cara Terdakwa HENDRIK BAYO melakukan pengancaman menggunakan senjata tajam terhadap saksi KUSNADI, yang saksi ketahui pada saat mobil yang dikendarai oleh saksi KUSNADI berhenti dan pada saat itu pula Terdakwa HENDRIK BAYO mendatangi saksi KUSNADI yang sudah turun dengan membawa senjata tajam yang sudah lepas dari sarungnya namun saksi tidak mengetahui apa yang sudah dilakukan oleh Terdakwa HENDRIK BAYO pada saat mendatangi saksi KUSNADI karena saksi sudah dipegangi oleh karyawan lain yang ikut didalam mobil tersebut dan setelah itu Terdakwa HENDRIK BAYO dipegang dan diamankan oleh karyawan lain, selanjutnya saksi dan Terdakwa HENDRIK BAYO berjalan menuju ke kantor PT. KAL; --------
Bahwa sepengetahuan saksi yang menjadi penyebab sehingga Terdakwa HENDRIK BAYO melakukan pengancaman dengan menggunakan senjata tajam terhadap saksi KUSNADI karena Terdakwa HENDRIK BAYO tidak terima saksi dimarahi oleh saksi KUSNADI; -------------------------------------------------------------------------------
Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa HENDRIK BAYO melakukan pengancaman dengan menggunakan senjata tajam terhadap saksi KUSNADI yaitu supaya saksi KUSNADI takut dan tidak berani kepada Terdakwa HENDRIK BAYO dan tidak memarahi saksi lagi; ---------------
Bahwa Terdakwa HENDRIK BAYO dan saksi KUSNADI kedua nya karyawan tetap PT. Ketapang Agro Lestari dan bekerja dibagian pemanenan buah kelapa sawit, hubungan Saksi, Terdakwa HENDRIK BAYO dan Saksi KUSNADI yaitu Saksi KUSNADI merupakan atasan langsung dari saksi dan Terdakwa HENDRIK BAYO; -----------------------
Bahwa sepengetahuan saksi senjata tajam yang digunakan oleh Terdakwa HENDRIK BAYO tersebut milik Terdakwa HENDRIK BAYO dengan ciri - ciri senjata tajam tersebut yaitu jenis parang dengan gagang terbuat dari kayu dengan ujung runcing berwarna hitam dan lengkap dengan sarungnya yang ada ikatan plastik warna kuning dan hijau; --------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi mengetahui dan membenarkan barang bukti yang diajukan didepan persidangan; ----------------------------------------------------
Terhadap keterangan saksi tersebut, terdakwa tidak merasa keberatan dan membenarkannya; ------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dipersidangan Terdakwa juga telah memberikan keterangan yang pada intinya menerangkan sebagai berikut: -------------------------
Bahwa kejadian berawal pada hari Sabtu tanggal 18 April 2015, ketika saksi KUSNADI menanyakan hasil kerja kepada saksi JOHN setelah itu saksi KUSNADl meminta kepada saksi JOHN untuk menunjukkan tempat kerjanya, kemudian setibanya di lahan PT. KAL (Ketapang Agro Lestari) simpang B46 dan A46 Kamp. Penawang Kec. Siluq Ngurai Kab. Kubar, saksi KUSNADl turun dari dump truk yang dikendarainya lalu terdakwa mendatangi saksi korban KUSNADl dan dengan cara mengacungkan parangnya ke arah saksi KUSNADl yang sudah terlepas dari sarung parangnya dengan jarak kurang lebih 1 (satu) meter untuk membuat rasa takut dan setelah itu teman-teman yang berada di atas truck turun untuk melerainya; ---------------------------
Bahwa Terdakwa melakukan pengancaman dengan menggunakan senjata tajam jenis parang tersebut kepada saksi KUSNADl saat berada di di blok B46 dan A46, pada saat kejadian jarak Terdakwa dengan saksi KUSNADl sekitar kurang lebih 1 (satu) meter; --------------
Bahwa saat itu Terdakwa mengancam saksi KUSNADI dengan mengatakan bapak jangan marah sambil mengacungkan senjata tajam jenis parang kearah saksi korban KUSNADl adapun maksud dan tujuan untuk menakut-nakuti saksi KUSNADl pada saat itu; ---------------
Bahwa dalam hal ini Terdakwa tidak ada permasalahan dengan saksi KUSNADl, Terdakwa melakukan pengancaman tersebut dikarenakan Terdakwa tidak suka melihat saksi KUSNADl mau marah-marah dengan Terdakwa dan saksi JOHN; ----------------------------------------------
Bahwa Terdakwa melihat saksi KUSNADl tidak melakukan perlawanan terhadap Terdakwa, saat itu saksi KUSNADl hanya menghindar dengan cara mundur ke belakang karena ketakutan melihat Terdakwa mengacungkan parang ke arahnya; ----------------------------------------------
Bahwa terdakwa mengetahui dan membenarkan barang bukti yang diajukan didepan persidangan; ----------------------------------------------------
Menimbang, bahwa selanjutnya dipersidangan juga telah diperlihatkan barang bukti, berupa : -----------------------------------------------------------------------------
1 (satu) bilah parang terbuat dari besi berujung lancip dengan pinggir tajam bergagang kayu warna hitam lengkap dengan sarungnya yang ada ikatan warna kuning dan hijau; ---------------------
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti tersebut diatas telah dilakukan penyitaan secara sah menurut hukum dan setelah diteliti oleh Majelis Hakim kemudian diperlihatkan kepada saksi-saksi dan terdakwa sehingga keberadaannya dapat diterima sebagai barang bukti dalam perkara ini; ------------
Menimbang, bahwa dari keterangan saksi, keterangan Terdakwa, serta barang bukti, serta berkas yang diajukan di persidangan, dimana terdapat adanya persesuaian yang satu dengan lainnya, maka dipersidangan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut : -----------------------------------------------------------
Bahwa kejadian berawal pada hari Sabtu tanggal 18 April 2015, ketika saksi KUSNADI menanyakan hasil kerja kepada saksi JOHN yang saat itu saksi JOHN sedang bersama dengan terdakwa, setelah itu saksi KUSNADl meminta kepada saksi JOHN dan terdakwa untuk menunjukkan tempat kerjanya, dimana pada saat itu saksi KUSNADI terlihat seperti dalam keadaan marah, kemudian setibanya di lahan PT. KAL (Ketapang Agro Lestari) simpang B46 dan A46 Kamp. Penawang Kec. Siluq Ngurai Kab. Kubar, saksi KUSNADl turun dari dump truk yang dikendarainya lalu terdakwa mendatangi saksi KUSNADl dengan mengacungkan parangnya ke arah saksi KUSNADl yang sudah terlepas dari sarung parangnya dengan jarak kurang lebih 1 (satu) meter untuk membuat rasa takut kepada saksi KUSNADI, karena hal tersebut diketahui oleh teman-teman kerja terdakwa dan para saksi,dimana akhirnya teman-teman yang berada di atas truck turun untuk melerainya;
Bahwa Terdakwa melakukan pengancaman dengan menggunakan senjata tajam jenis parang tersebut kepada saksi KUSNADl saat berada di di blok B46 dan A46, pada saat kejadian jarak Terdakwa dengan saksi KUSNADl sekitar kurang lebih 1 (satu) meter; ------------------------------------
Bahwa saat itu Terdakwa mengancam saksi KUSNADI dengan mengatakan bapak jangan marah sambil mengacungkan senjata tajam jenis parang kearah saksi korban KUSNADl adapun maksud dan tujuan untuk menakut-nakuti saksi KUSNADl pada saat itu; ---------------------------
Bahwa dalam hal ini Terdakwa tidak ada permasalahan dengan saksi KUSNADl, Terdakwa melakukan pengancaman tersebut dikarenakan Terdakwa tidak suka melihat saksi KUSNADl mau marah-marah dengan Terdakwa dan saksi JOHN; ------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa melihat saksi KUSNADl tidak melakukan perlawanan terhadap Terdakwa, saat itu saksi KUSNADl hanya menghindar dengan cara mundur ke belakang karena ketakutan melihat Terdakwa mengacungkan parang ke arahnya dan parang tersebut sama sekali tidak mengenai bagian tubuh dari saksi KUSNADI; -------------------------------------
Bahwa terdakwa mengetahui dan membenarkan barang bukti yang diajukan didepan persidangan; --------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini maka segala sesuatu yang tercatat dalam Berita Acara Sidang dianggap telah termuat dan menjadi bagian yang dipertimbangkan dalam Putusan ini; -----------------------------
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis akan meneliti dan mempertimbangkan apakah dari fakta–fakta hukum yang terungkap di atas, Terdakwa dapat dinyatakan bersalah melakukan tidak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh Penuntut Umum ; ----------------------------------------------------
Menimbang, bahwa untuk dapat mempersalahkan seseorang telah melakukan tindak pidana yang didakwakan haruslah dibuktikan secara sah dan meyakinkan menurut hukum semua unsur-unsur yang terdapat dalam pasal yang didakwakan oleh Penuntut Umum dan terdakwa adalah subjek hukum yang mampu bertanggung jawab ; ------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk alternatif, sehingga Majelis Hakim dengan memperhatikan fakta-fakta hukum tersebut diatas memilih langsung dakwaan alternatif kedua sebagaimana diatur dalam Pasal 335 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut: -------------
Barang siapa; ------------------------------------------------------------------------------
Secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan atau ancaman kekerasan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain; ------------------------------------
Ad. 1 : tentang unsur Barang siapa; -------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa pada dasarnya barang siapa menunjuk kepada siapa orang yang seharusnya bertanggung jawab atas perbuatan yang didakwakan atau setidak-tidaknya siapa orang yang harus dijadikan Terdakwa dalam perkara ini. atau setiap orang sebagai subjek hukum pendukung hak dan kewajiban yang dapat dimintakan pertanggungjawaban dalam segala tindakannya ; ----------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa di persidangan, Penuntut Umum telah menghadapkan HENDRIK BAYO anak dari LELUANI (alm) sebagai terdakwa dalam perkara ini, dan tidak ada orang lain lagi kecuali ia terdakwa yang uraian identitasnya dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum dibenarkan oleh terdakwa sendiri dan para saksi yang hadir di persidangan sehingga tidak terdapat kekeliruan (error in persona) terhadap orang yang dihadapkan sebagai terdakwa dalam perkara ini; ----------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas unsur “barang siapa” telah terpenuhi menurut hukum; -----------------------------------------------------
Ad.2. unsur melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain; ------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa secara melawan hukum berarti perbuatan dilakukan oleh pelaku tindak pidana bertentangan dengan Undang-undang atau melawan hak atau tidak mempunyai ijin yang sah untuk melakukan suatu perbuatan tersebut; ----------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa memaksa diartikan sebagai segala daya upaya atau perbuatan menyuruh orang lain agar melakukan ataupun tidak melakukan sesuatu sedemikian rupa, sehingga orang itu melakukan sesuatu atau tidak melakukan sesuatu yang berlawanan dengan kehendak dirinya sendiri; -----------
Menimbang, bahwa melakukan kekerasan dapat diartikan mempergunakan tenaga atau kekuatan jasmani secara tidak sah, misalnya memukul dengan tangan atau dengan segala macam alat atau senjata, selain itu dalam Pasal 89 KUHP menyamakan melakukan kekerasan itu dengan membuat orang jadi pingsan atau tidak berdaya lagi (lemah) ; ------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum dipersidangan yakni kejadian berawal pada hari Sabtu tanggal 18 April 2015, ketika saksi KUSNADI menanyakan hasil kerja kepada saksi JOHN yang saat itu saksi JOHN sedang bersama dengan terdakwa, setelah itu saksi KUSNADl meminta kepada saksi JOHN dan terdakwa untuk menunjukkan tempat kerjanya, dimana pada saat itu saksi KUSNADI terlihat seperti dalam keadaan marah, kemudian setibanya di lahan PT. KAL (Ketapang Agro Lestari) simpang B46 dan A46 Kamp. Penawang Kec. Siluq Ngurai Kab. Kubar, saksi KUSNADl turun dari dump truk yang dikendarainya lalu terdakwa mendatangi saksi KUSNADl dengan mengacungkan parangnya ke arah saksi KUSNADl yang sudah terlepas dari sarung parangnya dengan jarak kurang lebih 1 (satu) meter untuk membuat rasa takut kepada saksi KUSNADI, karena hal tersebut diketahui oleh teman-teman kerja terdakwa dan para saksi,dimana akhirnya teman-teman yang berada di atas truck turun untuk melerainya; -----------------------------------------------
Menimbang, bahwa saat itu Terdakwa mengancam saksi KUSNADI dengan mengatakan bapak jangan marah sambil mengacungkan senjata tajam jenis parang kearah saksi korban KUSNADl adapun maksud dan tujuan untuk menakut-nakuti saksi KUSNADl pada saat itu; ---------------------------------------------
Menimbang, bahwa diketahui dalam hal ini Terdakwa tidak ada permasalahan dengan saksi KUSNADl, Terdakwa melakukan pengancaman tersebut dikarenakan Terdakwa tidak suka melihat saksi KUSNADl mau marah-marah dengan Terdakwa dan saksi JOHN; -------------------------------------------------
Menimbang, bahwa saksi KUSNADl tidak melakukan perlawanan terhadap Terdakwa, saat itu saksi KUSNADl hanya menghindar dengan cara mundur ke belakang karena ketakutan melihat Terdakwa mengacungkan parang ke arahnya dan parang tersebut sama sekali tidak mengenai bagian tubuh dari saksi KUSNADI; ----------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dengan perbuatan terdakwa yang dengan sengaja mengancam saksi KUSNADI dengan mengatakan “bapak jangan marah-marah” sambil mengacungkan senjata tajam jenis parang kearah saksi KUSNADl, dimana diketahui maksud dan tujuan terdakwa mengacungkan parang ke arah saksi KUSNADI adalah untuk menakut-nakuti saksi KUSNADl dan supaya saksi KUSNADI tidak jadi memarahi terdakwa dan saksi JOHN, dengan demikian menurut Majelis Hakim unsur ”memaksa orang lain supaya tidak melakukan sesuatu dengan ancaman kekerasan” telah terpenuhi menurut hukum; ---------
Menimbang, bahwa dengan keseluruhan uraian fakta dan pertimbangan hukum tersebut diatas, maka menurut Majelis Hakim perbuatan para terdakwa telah memenuhi seluruh rumusan unsur Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUH Pidana, namun sebelum menjatuhkan pidana kepada terdakwa maka Majelis Hakim perlu untuk mempertimbangkan apakah terdakwa dapat mempertanggung jawabkan perbuatannya secara hukum atau tidak; ---------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan pendapat Prof. Mr. Roeslan Saleh, SH., sebagai salah seorang guru besar Hukum Pidana Indonesia dalam bukunya “Perbuatan Pidana dan Pertanggung Jawaban Pidana” dinyatakan bahwa seseorang dapat dianggap sebagai orang yang mampu bertanggung jawab sehingga perbuatannya dapat dipidana jika dipenuhi 3 unsur berikut, yaitu : ------
dapat menginsyafi makna senyatanya dari perbuatan yang telah dilakukannya; -----------------------------------------------------------------------------------
dapat menginsyafi bahwa perbuatnnya itu tidak dipandang patut dalam pergaulan masyarakat ; ----------------------------------------------------------------------
mampu menentukan niat atau kehendaknya dalam melakukan perbuatannya; ----------------------------------------------------------------------------------
unsur-unsur mana ternyata telah terpenuhi oleh adanya perbuatan terdakwa, sebagaimana telah terungkap dalam fakta hukum dan telah pula dipertimbangkan sebelumnya; ------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dari keseluruhan uraian pertimbangan hukum tersebut diatas, maka Majelis Hakim berkeyakinan Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana memaksa orang lain supaya tidak melakukan sesuatu dengan ancaman kekerasan sebagaimana dimaksud Pasal 335ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana; --------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa tujuan dari pemidanaan di Indonesia bukanlah untuk menakut nakuti si pelaku tindak pidana ataupun melakukan balas dendam akan tetapi untuk menyadarkan si pelaku tindak pidana bahwa tindakannya tersebut tidak dipandang patut dalam masyarakat disamping juga bertentangan dengan hukum yang berlaku sehingga dengan dipidananya si pelaku tindak pidana diharapkan agar dikemudian hari dapat kembali ke masyarakat dan tidak lagi melakukan tindak pidana ; -----------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dari kenyataan yang diperoleh selama persidangan dalam perkara ini, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat melepaskan terdakwa dari pertanggungan jawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar maupun alasan pemaaf, oleh karenanya Majelis Hakim berkesimpulan bahwa perbuatan yang dilakukan terdakwa harus dipertanggung jawabkan kepadanya; -----------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terhadap permohonan secara lisan dari terdakwa yang pada pokoknya memohon keringanan hukuman, dimana menurut Majelis Hakim permohonan tersebut akan lebih tepat dipertimbangkan dalam hal-hal yang meringankan bagi terdakwa; -------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa selanjutnya terhadap hukuman pokok yang setimpal dan dibebankan kepada terdakwa yang akan ditentukan dalam amar putusan ini; ------------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap diri terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka berdasarkan Pasal 22 ayat (4) KUHAP, masa penangkapan dan atau penahanan tersebut dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; -------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa ditahan dan penahanan terhadap diri terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka berdasarkan Pasal 193 ayat (2) sub b KUHAP, maka perlu ditetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan; -------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa barang bukti dalam perkara ini berupa: --------------------
1 (satu) bilah parang terbuat dari besi berujung lancip dengan pinggir tajam bergagang kayu warna hitam lengkap dengan sarungnya yang ada ikatan warna kuning dan hijau; ---------------------
Karena barang bukti tersebut diatas merupakan senjata tajam yang digunakan untuk melakukan tindak pidana, maka terhadap barang bukti tersebut agar dirampas untuk dimusnahkan; -------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dijatuhi pidana dan terdakwa sebelumnya tidak ada mengajukan permohonan pembebasan dari pembayaran biaya perkara, maka berdasarkan Pasal 222 KUHAP kepada terdakwa dibebankan untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana atas diri terdakwa, Majelis Hakim akan memperhatikan sifat yang baik dan sifat yang jahat dari terdakwa sebagaimana ketentuan Pasal 8 ayat (2) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan kehakiman serta hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan bagi diri terdakwa sebagaimana ketentuan Pasal 197 ayat (1) KUHAP; ------------------------------------------------------------------------------
Hal- Hal yang memberatkan : -------------------------------------------------------------------
Perbuatan terdakwa mengakibatkan trauma bagi saksi KUSNADI; -----------
Hal-hal yang meringankan : ---------------------------------------------------------------------
Terdakwa berterus terang mengakui kesalahannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi dikemudian hari; -------------------------------------------------------
Terdakwa belum pernah dihukum; -----------------------------------------------------
Terdakwa masih berusia muda, sehingga masih bisa diharapkan untuk memperbaiki perbuatannya dikemudian hari; ---------------------------------------
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan hal-hal yang dijadikan dasar pertimbangan penjatuhan pidana sebagaimana tersebut di atas, maka pidana sebagaimana tersebut di dalam amar Putusan di bawah ini dipandang sudah adil, baik ditinjau dari segi edukatifnya kepada Terdakwa maupun preventifnya bagi masyarakat ; ----------------------------------------------------------------------------------
Mengingat, Pasal 335 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan; -----------------------
M E N G A D I L I
Menyatakan Terdakwa HENDRIK BAYO anak dari LELUNANI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “memaksa orang lain supaya tidak melakukan sesuatu dengan ancaman kekerasan” sebagaimana dalam dakwaan Kedua Penuntut Umum; -------------
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa HENDRIK BAYO anak dari LELUNANI oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan; ---
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; ------------------
Menetapkan Terdakwa tetap ada dalam tahanan; -------------------------------------
Menetapkan barang bukti berupa: ---------------------------------------------------------
1 (satu) bilah parang terbuat dari besi berujung lancip dengan pinggir tajam bergagang kayu warna hitam lengkap dengan asrungnya yang ada ikatan plastik warna kuning dan hijau,
Dirampas untuk dimusnahkan; ---------------------------------------------------------
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah); --------------------------------------------------
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kutai Barat, pada hari Rabu, tanggal 9 September 2015, oleh SETI HANDOKO, S.H. M.H., sebagai Hakim Ketua, ANDREAS PUNGKY MARADHONA, S.H. M.H., dan AGUNG KUSUMO NUGROHO S.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 16 September 2015 oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh ZULKIFLI, Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Kutai Barat, serta dihadiri oleh DEDI SAPUTRA WIJAYA, S.H., Penuntut Umum dan Terdakwa; ----------------------------
HAKIM ANGGOTA, HAKIM KETUA,
ANDREAS PUNGKY MARDONA, SH. MH.SETI HANDOKO, SH. MH.
AGUNG KUSUMO NUGROHO, SH
PANITERA PENGGANTI,
ZULKIFLI