249/Pid.Sus/2014/PN.Grt.
Putusan PN GARUT Nomor 249/Pid.Sus/2014/PN.Grt.
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
AWI DACHLAN bin (alm) SUKIRMAN
MENGADILI 1. Menyatakan Terdakwa AWIE DACHLAN bin (alm) SUKIRMAN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : “Penganiayaan Terhadap Anak dan Tanpa Hak Membawa Senjata Penikam”. 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan dan dan denda sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan penjara. 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa : 1 (satu) bilah clurit warna hitam besi yang pegangannya dililit karet warna hitam dan sarungnya 1 (satu) buah cincin berbatu ali/akik warna hitam Semuanya dirampas untuk dimusnahkan 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah).
P U T U S A N
Nomor : 249/Pid.Sus/2014/PN.Grt
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Garut yang mengadili perkara pidana pada peradilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa telah menjatuhkan putusan, atas nama terdakwa :
| Nama Lengkap | : | AWI DACHLAN bin (alm) SUKIRMAN |
| Tempat Lahir | : | Garut |
| Umur/Tgl Lahir | : | 47 tahun/1 Oktober 1967 |
| Jenis Kelamin | : | Laki-laki |
| Kebangsaan | : | Indonesia |
| Tempat Tinggal | : | Komplek Batulawang, Rt. 03/09 Ds Talagasari Kec Kadungora Kab. Garut |
| Agama | : | Islam |
| Pekerjaan | : | Wiraswasta |
Terdakwa ditahan dalam rumah tahanan negara :
Penyidik sejak Tanggal 17 Juli 2014 s/d 5 Agustus 2014.
Perpanjangan Penahanan dari Penuntut Umum, sejak tanggal 6 Agustus 2014 sampai dengan tanggal 14 September 2014.
Penuntut Umum sejak tanggal 8 September 2014 sampai dengan tanggal 27 September 2014 dengan jenis penahanan Rumah Tahanan Negara.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Garut sejak tanggal 18 September 2014 sampai dengan tanggal 17 Oktober 2014
Perpanjangan Penahanan Ketua Pengadilan Negeri Garut sejak tanggal 18 Oktober 2014 sampai dengan 16 Desember 2014
Terdakwa dalam perkara ini tidak didampingi oleh penasehat hukum meskipun Majelis telah memberitahukan tentang haknya untuk didampingi penasihat hukum.
Pengadilan Negeri Tersebut;
Setelah membaca dan mempelajari berkas yang berkaitan dengan perkara ini.
Setelah mendengarkan pembacaan surat dakwaan oleh Penuntut Umum.
Setelah mendengarkan keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa dan memperhatikan barang bukti dipersidangan.
Setelah mendengarkan pembacaan tuntutan (requisitoir) dari Penuntut Umum tertanggal 8 Oktober 2014, yang pada pokoknya menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Garut yang mengadili perkara ini memutuskan sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa AWIE DACHLAN bin (alm) SUKIRMAN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penganiayaan terhadap anak dan membawa senjata tajam” sebagaimana dalam dakwaan pertama; Pasal 80 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dan kedua: Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa AWIE DACHLAN bin (alm) SUKIRMAN dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah agar terdakwa tetap dalam tahanan, dan denda Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah) subsidair 2 (dua) bulan kurungan.
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) bilah clurit warna hitam besi yang pegangannya dililit karet warna hitam dan sarungnya
Dirampas untuk dimusnahkan
1 (satu) buah cincin berbatu ali/akik warna hitam
Dikembalikan kepada terdakwa;
Membebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah).
Setelah mendengar pembelaan lisan dari terdakwa yang pada pokoknya adalah sebagai berikut memohon untuk dijatuhkan hukuman yang seringan-ringannya.
Setelah mendengar tanggapan lisan dari Penuntut Umum yang menyatakan tetap pada tuntutannya Terdakwa menyatakan tetap pada pembelaannya.
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan kepersidangan oleh Penuntut Umum berdasarkan surat dakwaan yang pada pokoknya adalah sebagai berikut:
PERTAMA:
----------Bahwa ia terdakwa pada hari Rabu tanggal 16 Juli 2014 sekitar jam 11.00 Wib dan jam 11.20 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli tahun 2014, bertempat di SMK Teknologi Mandiri Kadungora-Garut yang beralamat di Kp.Lingga baru RT 04 RW 04 Ds. Talagasari Kec. Kadungora Kab. Garut atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Garut yang berwenang memeriksa dan mengadili, “Yang melakukan kekejaman, kekerasan atau ancaman kekerasan, atau penganiayaan terhadap anak yaitu saksi (korban) AGUS SANTANA Bin ATAN HARDIANSYAH”, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
------------Bahwa terdakwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, bermula pada hari Rabu tanggal 16 Juli 2014 sekitar pukul 11.00 Wib sewaktu korban sedang bermain bola bersama teman-temannya termasuk dilapangan sekolah, tiba-tiba datang terdakwa langsung menanyakan kelas anaknya dan mencari serta menanyakan korban, korban pun langsung mengacungkan tangan dan terdakwa langsung menampar pipi kiri dan kanan menggunakan tangan kanan yang mengenakan Batu Ali sebanyak 2 (dua) kali (telapak tangan dan punggung tangan), setelah itu mengeluarkan Cerulit sambil diacung-acungkan ke arah leher dan perut korban sambil ngomong “Maneh nu ngahina ka anak ainkk tehh…” (Kamu yang menghina anak saya itu..), jawab korban “Abdi mah heureuy a…” (Saya hanya becanda a..); kemudian terdakwa menjawab lagi “Heureuy…heureuy..ieu tehh bulan puasa” (Becanda-becanda, ini itu bulan puasa..) sambil menampar kembali sebanyak 2 (dua) kali kearah pipi kiri dan kanan (telapak tangan dan punggung tangan) lalu menekuk kepala bagian atas korban sebanyak 1 (satu) kali; lalu terdakwa pergi dari TKP dan sambil jalan terdakwa masih menunjuk-nunjuk kearah korban sambil mengancam korban dengan kata-kata “Mun sakali deui ngahina anak aink disiksa ku aink siah…bawa kolot sia kadieu…aink orang dieu…” (Kalau sekali lagi menghina anak saya liat saja dihajar sama saya…bawa orang tua kamu kesini…); kemudian terdakwa pulang dan tidak lama kemudian sekitar pukul 11.20 Wib datang lagi ke sekolah dan masuk ke ruangan guru menghampiri korban yang sedang berada di ruangan guru bersama dengan Guru yang bernama saksi HENDRA NURHUDA sedang konfirmasi perihal permasalahan tersebut dan kejadian yang kedua yang terjadi di ruangan guru; dimana terdakwa menampar korban sebanyak 2 (dua) kali ke arah mulut serta menjambak rambut korban, sambil memegang celurit, setelah itu terdakwa pun pergi dari sekolah atau ruang guru ke rumah terdakwa; kemudian atas kejadian tersebut korban bersama orang tuanya melaporkan kejadian tersebut ke Pihak Kepolisian serta berobat dan memeriksa luka atas kejadian yang baru menimpa korban ke Puskesmas Leles.
Akibat perbuatan terdakwa tersebut korban mengalami luka lecet pada bagian pipi sebelah kiri dan luka memar lecet pada bagian pelipis sebelah kanan; dan berdasarkan Visum Et Repertum dari Pusat Kesehatan Masyarakat (PUSKESMAS) DTP Leles No.05/VII/PKM/2014 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Hj. Lilik Soemaretnaningsih, pada tanggal 16 Juli 2014 telah dilakukan pemeriksaan terhadap AGUS SANTANA Bin ATAN HARDIANSYAH, umur enam belas tahun, pekerjaan pelajar dengan kesimpulan ditemukan luka lecet pada pelipis mata kiri dan bibir bagian bawah sebelah dalam dan memar pada mata sebelah kiri diduga akibat kekerasan benda tumpul
-----------Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam Pasal 80 ayat 1 UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak--------------------------------------------------------------
A T A U
KEDUA:
----------Bahwa ia terdakwa pada hari Rabu tanggal 16 Juli 2014 sekitar jam 11.00 Wib dan jam 11.20 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli tahun 2014, bertempat di SMK Teknologi Mandiri Kadungora-Garut yang beralamat di Kp.Lingga baru RT 04 RW 04 Ds. Talagasari Kec. Kadungora Kab. Garut atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Garut yang berwenang memeriksa dan mengadili, “dengan tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk (slag-, steek-, ofstootwapen)”, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
------------Bahwa ia terdakwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, bermula pada hari Rabu tanggal 16 Juli 2014 sekitar pukul 11.00 Wib sewaktu korban sedang bermain bola bersama teman-temannya termasuk dilapangan sekolah, tiba-tiba datang terdakwa langsung menanyakan kelas anaknya dan mencari serta menanyakan korban; lalu korban pun langsung mengacungkan tangan dan terdakwa langsung menampar pipi kiri dan kanan menggunakan tangan kanan yang mengenakan Batu Ali sebanyak 2 (dua) kali (telapak tangan dan punggung tangan), setelah itu mengeluarkan Cerulit sambil diacung-acungkan ke arah leher dan perut korban sambil ngomong “Maneh nu ngahina ka anak ainkk tehh…” (Kamu yang menghina anak saya itu..), dijawab korban “Abdi mah heureuy a…” (Saya hanya becanda a..); lalu terdakwa menjawab lagi “Heureuy…heureuy..ieu tehh bulan puasa” (Becanda-becanda, ini itu bulan puasa..) sambil menampar kembali sebanyak 2 (dua) kali kearah pipi kiri dan kanan (telapak tangan dan punggung tangan); lalu menekuk kepala korban bagian atas sebanyak 1 (satu) kali; kemudian pergi dari TKP sambil jalan terdakwa menunjuk-nunjuk kearah korban sambil mengancam korban dengan kata-kata “Mun sakali deui ngahina anak aink disiksa ku aink siah…bawa kolot sia kadieu…aink orang dieu…” (Kalau sekali lagi menghina anak saya liat saja dihajar sama saya…bawa orang tua kamu kesini…) lalu terdakwa pulang dan tidak lama kemudian sekitar pukul 11.20 Wib terdakwa datang lagi ke sekolah dan masuk ke ruangan guru menghampiri korban yang sedang berada di ruangan guru bersama dengan Guru yang bernama saksi HENDRA NURHUDA yang sedang mengkonfirmasi perihal permasalahan tersebut; dan kejadian yang kedua yang terjadi di ruangan guru korban ditampar oleh terdakwa sebanyak 2 (dua) kali ke arah mulut serta menjambak rambut korban sambil memegang celurit; setelah itu terdakwa pun pergi dari sekolah atau ruang guru ke rumah terdakwa; sedangkan korban bersama orang tuanya melaporkan kejadian tersebut ke Pihak Kepolisian dan berobat dan memeriksa luka ke Puskesmas Leles;
Bahwa terdakwa mengenai kepemilikan ijin yang sah untuk membawa senjata tajam tersebut diatas ternyata tidak dimiliki oleh terdakwa tentang ijin yang sah untuk membawa senjata tajam tersebut;
--------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Darurat No. 12 Tahun 1951
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan tersebut Terdakwa mengatakan mengerti dan tidak mengajukan keberatan (eksepsi).
Menimbang bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum dipersidangan telah mengajukan barang bukti yang telah disita secara sah menurut hukum berupa:
1 (satu) bilah clurit warna hitam;
1 (satu) buah cincin batu ali/akik warna hitam
Menimbang, bahwa selain barang bukti tersebut Penuntut Umum juga telah mengajukan saksi-saksi dipersidangan, yaitu :
Saksi AGUS SANTANA, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa pada hari Rabu tanggal 16 Juli 2014 bertempat di lapangan olah raga sekolah SMK Teknologi Mandiri di Kampung Lingga Baru Rt. 04/04 Desa Talagasari Kec. Kadungora Kab. Garut jam 11.00 Wib terdakwa datang menanyakan korban dan kemudian korban mengangkat tangan dan langsung menampar pipi kiri dan kanan saksi sebanyak 4 (empat) kali menggunakan tangan kanan yang memakai cincin batu ali secara bolak balik sambil mengacung-acungkan cerulit kearah leher dan perut saksi dengan mengeluarkan kata-kata: mun sakali deui ngahina anak aing di siksa ku aing siah bawa kolot sia kadieu aing orang dieu (kalau sekali lagi menghina anak saya di aniaya sama saya bawa orang tua kamu kesini saya orang sini)
Bahwa kemudian sekitar jam 11.30 Wib terdakwa datang kembali keruangan guru dan menghampiri korban yang sedang berada di ruangan guru bersama dengan guru yang bernama Hendra Nurhuda dan terdakwa menampar korban sebanyak 2 (dua) kali kearah mulut serta menjambak rambut korban sambil memegang cerulit dan setelah itu terdakwa pergi dari ruangan guru;
Bahwa atas kejadian tersebut saksi merasa takut dan kaget dan kemudian bersama ibu saksi melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian;
Menimbang bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya
Saksi MUHAMMAD DANA CAHYADI als AMANG bin (alm) UTIS SUTISNA, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa pada hari Rabu tanggal 16 Juli 2014 bertempat di lapangan olah raga sekolah SMK Teknologi Mandiri di Kampung Lingga Baru Rt. 04/04 Desa Talagasari Kec. Kadungora Kab. Garut jam 11.00 Wib terdakwa datang menanyakan korban dan kemudian korban mengangkat tangan dan langsung menampar pipi kiri dan kanan saksi sebanyak 4 (empat) kali menggunakan tangan kanan yang memakai cincin batu ali secara bolak balik sambil mengacung-acungkan cerulit kearah leher dan perut saksi dengan mengeluarkan kata-kata: mun sakali deui ngahina anak aing di siksa ku aing siah bawa kolot sia kadieu aing orang dieu (kalau sekali lagi menghina anak saya di aniaya sama saya bawa orang tua kamu kesini saya orang sini)
Bahwa kemudian sekitar jam 11.30 Wib terdakwa datang kembali keruangan guru dan menghampiri korban yang sedang berada di ruangan guru bersama dengan guru yang bernama Hendra Nurhuda dan terdakwa menampar korban sebanyak 2 (dua) kali kearah mulut serta menjambak rambut korban sambil memegang cerulit dan setelah itu terdakwa pergi dari ruangan guru;
Bahwa pada saat kejadian saksi sedang berada didekat lapangan sedang menonton orang bermain bola dan jarak antara kejadian pemukulan tersebut dengan tempat saksi berada kurang lebih sekitar 5 meter dan saksi tidak melakukan apa-apa karena merasa takut
Bahwa terdakwa saat melakukan pemukulan ke pipi korban sambil membawa sebilah crulit namun crulit tersebut tidak digunakan hanya sekedar untuk menakut-nakuti saja;
Menimbang bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya
Saksi MUHAMMAD HOLIL als SILET bin ASEP SUTISNA, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa pada hari Rabu tanggal 16 Juli 2014 bertempat di lapangan olah raga sekolah SMK Teknologi Mandiri di Kampung Lingga Baru Rt. 04/04 Desa Talagasari Kec. Kadungora Kab. Garut jam 11.00 Wib terdakwa datang menanyakan korban dan kemudian korban mengangkat tangan dan langsung menampar pipi kiri dan kanan saksi sebanyak 4 (empat) kali menggunakan tangan kanan yang memakai cincin batu ali secara bolak balik sambil mengacung-acungkan cerulit kearah leher dan perut saksi dengan mengeluarkan kata-kata: mun sakali deui ngahina anak aing di siksa ku aing siah bawa kolot sia kadieu aing orang dieu (kalau sekali lagi menghina anak saya di aniaya sama saya bawa orang tua kamu kesini saya orang sini)
Bahwa kemudian sekitar jam 11.30 Wib terdakwa datang kembali keruangan guru dan menghampiri korban yang sedang berada di ruangan guru bersama dengan guru yang bernama Hendra Nurhuda dan terdakwa menampar korban sebanyak 2 (dua) kali kearah mulut serta menjambak rambut korban sambil memegang cerulit dan setelah itu terdakwa pergi dari ruangan guru;
Bahwa pada saat kejadian saksi sedang berada didekat lapangan sedang menonton orang bermain bola dan jarak antara kejadian pemukulan tersebut dengan tempat saksi berada kurang lebih sekitar 5 meter dan saksi tidak melakukan apa-apa karena merasa takut
Bahwa terdakwa saat melakukan pemukulan ke pipi korban sambil membawa sebilah crulit namun crulit tersebut tidak digunakan hanya sekedar untuk menakut-nakuti saja;
Menimbang bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya
Saksi Ny. ONENG SARIMANAH binti DANU, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa menurut saksi korban AGUS SANTANA bahwa pada hari Rabu tanggal 16 Juli 2014 bertempat di lapangan olah raga sekolah SMK Teknologi Mandiri di Kampung Lingga Baru Rt. 04/04 Desa Talagasari Kec. Kadungora Kab. Garut jam 11.00 Wib terdakwa datang menanyakan korban dan kemudian korban mengangkat tangan dan langsung menampar pipi kiri dan kanan saksi sebanyak 4 (empat) kali menggunakan tangan kanan yang memakai cincin batu ali secara bolak balik sambil mengacung-acungkan cerulit kearah leher dan perut saksi dengan mengeluarkan kata-kata: mun sakali deui ngahina anak aing di siksa ku aing siah bawa kolot sia kadieu aing orang dieu (kalau sekali lagi menghina anak saya di aniaya sama saya bawa orang tua kamu kesini saya orang sini) Bahwa kemudian sekitar jam 11.30 Wib terdakwa datang kembali keruangan guru dan menghampiri korban yang sedang berada di ruangan guru bersama dengan guru yang bernama Hendra Nurhuda dan terdakwa menampar korban sebanyak 2 (dua) kali kearah mulut serta menjambak rambut korban sambil memegang cerulit dan setelah itu terdakwa pergi dari ruangan guru;
Bahwa pada saat kejadian saksi tidak sedang berada di lokasi kejadian namun saksi hanya mengetahui berdasarkan keterangan yang disampaikan oleh saksi korban
Bahwa akibat dari kejadian tersebut telah mengakibatkan luka lecet disebelah pelipis mata sebelah kanan luka lebam bawah mata sebelah kiri luka lecet di bibir bawah bagian dalam serta mengalami pusing kepala;
Menimbang bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya
Saksi HENDRA NURHUDA, SPd. Bin R.M. ENDANG JUMHANA, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa pada saat kejadian di lapangan bola saksi tidak melihat langsung hanya sepintas terlihat terdakwa sedang memaki-maki korban dengan kata-kata kasar karena pada saat itu keberadaan saksi dengan lokasi kejadian cukup jauh sekitar kurang lebih 15 meter;
Bahwa kemudian sekitar jam 11.30 Wib terdakwa datang ke keruangan guru dan menghampiri korban yang sedang berada di ruangan guru bersama dengan saksi dan terdakwa menampar korban sebanyak 2 (dua) kali kearah mulut serta menjambak rambut korban sambil memegang cerulit dan setelah itu terdakwa pergi dari ruangan guru;
Bahwa pada saat kejadian saksi sedang berada didekat lapangan sedang menonton orang bermain bola dan jarak antara kejadian pemukulan tersebut dengan tempat saksi berada kurang lebih sekitar 5 meter dan saksi tidak melakukan apa-apa karena merasa takut
Bahwa terdakwa saat melakukan pemukulan ke pipi korban sambil membawa sebilah crulit namun crulit tersebut tidak digunakan hanya sekedar untuk menakut-nakuti saja;
Menimbang bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya
Menimbang, bahwa dipersidangan telah didengar keterangan Terdakwa, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa pada hari Rabu tanggal 16 Juli 2014 pukul 10.55 Wib sewaktu terdakwa sedang berada di rumah sedang membersihkan pagar tiba-tiba anak terdakwa TIARA NADA FADHILA datang sambil nangis dan kemudian terdakwa bertanya kenapa dan anak terdakwa menjawab bahwa ia diledek oleh Sdr. AGUS SANTANA didepan teman-temannya dengan dikatain “hideung, hideung, hideung” (hitam, hitam, hitam) dan oleh terdakwa di jawab sudah jangan ditanggapin masa anak paskibra nangis dan anak terdakwa menjawab “biarin jelek juga asal jangan diledek didepan teman-teman malu” dan anak terdakwa tidak mau kesekolah lagi;
Bahwa atas pengaduan anak terdakwa tersebut kemudian terdakwa naik pitam dan berangkat kesekolah sambil membawa cerulit dan bertemu dengan saksi korban yang sedang bermain bola kemudian oleh terdakwa dipanggil kepinggir lapangan dan terdakwa bilang “sesame satu korsa paskibra itu harus saling dukung jangan saling ledek, jangan saling hina apalagi di bulan ramadhan” kemudian terdakwa menampar pipi saksi korban dua kali dan kepala saksi korban satu kali dan pas hendak pulang terdakwa acungkan cerulit yang dibawanya ke kepala saksi korban sambil bilang “jangan sekali-kali lagi kamu menghina anak saya jadi ida malu tidak mau sekolah
Bahwa kemudian sekitar jam 11.30 Wib terdakwa datang kembali keruangan guru dan menghampiri korban yang sedang berada di ruangan guru bersama dengan guru yang bernama Hendra Nurhuda dan terdakwa menampar korban sebanyak 2 (dua) kali kearah mulut serta menjambak rambut korban sambil memegang cerulit dan setelah itu terdakwa pergi dari ruangan guru;
Bahwa perbuatan terdakwa tidak direncanakan terlebih dahulu hanya karena tersulut emosi sajaoleh pengakuan anaknya yang dihina oleh saksi korban;
Bahwa terdakwa merasa sangat menyesal dan menyampaikan dipersidangan bahwa tidak akan mengulangi lagi perbuatannya;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini maka segala sesuatu yang terjadi dipersidangan sebagaimana telah termuat dalam Berita Acara ini dianggap menjadi pertimbangan dan termuat sebagai satu kesatuan yang utuh dengan putusan ini.
Menimbang bahwa berdasarkan keterangan saksi yang dihubungakn dengan keterangan terdakwa dan barang bukti yang diajukan dipersidangan didapatkan fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa benar pada hari Rabu tanggal 16 Juli 2014 pukul 10.55 Wib sewaktu terdakwa sedang berada di rumah sedang membersihkan pagar tiba-tiba anak terdakwa TIARA NADA FADHILA datang sambil nangis dan kemudian terdakwa bertanya kenapa dan anak terdakwa menjawab bahwa ia diledek oleh Sdr. AGUS SANTANA didepan teman-temannya dengan dikatain “hideung, hideung, hideung” (hitam, hitam, hitam) dan oleh terdakwa di jawab sudah jangan ditanggapin masa anak paskibra nangis dan anak terdakwa menjawab “biarin jelek juga asal jangan diledek didepan teman-teman malu” dan anak terdakwa tidak mau kesekolah lagi;
Bahwa benar atas pengaduan anak terdakwa tersebut kemudian terdakwa naik pitam dan berangkat kesekolah sambil membawa cerulit dan bertemu dengan saksi korban yang sedang bermain bola kemudian oleh terdakwa dipanggil kepinggir lapangan dan terdakwa bilang “sesame satu korsa paskibra itu harus saling dukung jangan saling ledek, jangan saling hina apalagi di bulan ramadhan” kemudian terdakwa menampar pipi saksi korban dua kali dan kepala saksi korban satu kali dan pas hendak pulang terdakwa acungkan cerulit yang dibawanya ke kepala saksi korban sambil bilang “jangan sekali-kali lagi kamu menghina anak saya jadi ida malu tidak mau sekolah
Bahwa benar kemudian sekitar jam 11.30 Wib terdakwa datang kembali keruangan guru dan menghampiri korban yang sedang berada di ruangan guru bersama dengan guru yang bernama Hendra Nurhuda dan terdakwa menampar korban sebanyak 2 (dua) kali kearah mulut serta menjambak rambut korban sambil memegang cerulit dan setelah itu terdakwa pergi dari ruangan guru;
Bahwa benar perbuatan terdakwa tidak direncanakan terlebih dahulu hanya karena tersulut emosi sajaoleh pengakuan anaknya yang dihina oleh saksi korban;
Bahwa benar akibat dari kejadian tersebut telah mengakibatkan luka lecet disebelah pelipis mata sebelah kanan luka lebam bawah mata sebelah kiri luka lecet di bibir bawah bagian dalam serta mengalami pusing kepala;
Menimbang, bahwa oleh karena surat dakwaan Penuntut Umum disusun secara kumulatif maka Majleis akan mempertimbangkan dakwaan pertama terlebih dahulu menyangkut Pasal 80 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang unsur-unsurnya sebagai berikut:
Unsur Setiap orang ;
Unsur yang melakukan kekejaman kekerasan atau ancaman kekerasan atau penganiayaan terhadap anak;
Menimbang, bahwa untuk lebih jelas dan lengkapnya mengenai unsur-unsur Pasal 111 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tersebut akan diuraikan sebagai berikut:
Ad.1. Unsur Setiap Orang.
Menimbang, bahwa kata “Setiap Orang” merupakan suatu kata yang menunjuk kepada subjek hukum, dalam hal ini kepada orang secara pribadi yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum atas apa yang telah dilakukannya.
Bahwa dalam persidangan, Penuntut Umum telah menghadirkan terdakwa yang bernama AWIE DACHLAN bin (alm) SUKIRMAN dan setelah dicocokkan identitasnya ternyata terdakwa membenarkannya sehingga dengan demikian unsur “Setiap Orang” dalam rumusan Pasal 80 ayat (1) UU Nomor 23 tahun 2002 telah terpenuhi secara sah menurut hukum.
Menimbang bahwa oleh karena unsur setiap orang hanya menunjuk pada eksistensi dan kedudukan seseorang sebagai subjek hukum dan sama sekali tidak menyentuh pada unsur perbuatan dalam suatu tindak pidana, maka untuk menentukan apakah benar seseorang yang dihadapapkan sebagai terdakwa itu telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya ataukah tidak, maka terlebih dahulu harus dibuktikan mengenai unsur-unsur perbuatan dalam pasal yang didakwakan tersebut sebagaimana akan diuraikan di bawah ini
Ad.2. yang melakukan kekejaman kekerasan atau ancaman kekerasan atau penganiayaan terhadap anak;
Menimbang bahwa yang dimaksud dengan anak berdasarkan UU Nomoe 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak adalah seseorang yang usianya belum genap 18 (delapan belas) tahun termasuk bayi yang masih dalam kandungan;
Menimbang bahwa berdasarkan Surat Kenal Lahir Nomor: 4741/14/01/Ds yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Hegar Sari bahwa Saksi Korban AGUS SANTANA lahir pada tanggal 6 Pebruari 1998 sehingga pada saat kejadian perkara ini usia saksi korban adalah 16 tahun lebih 5 bulan sehingga usia korban masih dikatagorikan sebagai anak menurut UU Perlindungan Anak;
Menimbang bahwa unsur kedua dari ketentuan Pasal 80 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2002 mengandung beberapa sub unsur yang tersusun secara alternatif antara lain:
Melakukan kekejaman;
Melakukan kekerasan
Melakukan ancaman kekerasan atau
Melakukan penganiayaan
Menimbang bahwa untuk terpenuhinya kesempurnaan dari unsur kedua ini tidak perlu harus terbukti keempat sub unsur tersebut namun jika salah satu sub unsur tersebut telah terpenuhi maka rumusan unsur kedua dari Pasal 80 ayat (1) UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dianggap telah terpenuhi;
Menimbang bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap dipersidangan sebagai berikut:
Bahwa benar pada hari Rabu tanggal 16 Juli 2014 pukul 10.55 Wib sewaktu terdakwa sedang berada di rumah sedang membersihkan pagar tiba-tiba anak terdakwa TIARA NADA FADHILA datang sambil nangis dan kemudian terdakwa bertanya kenapa dan anak terdakwa menjawab bahwa ia diledek oleh Sdr. AGUS SANTANA didepan teman-temannya dengan dikatain “hideung, hideung, hideung” (hitam, hitam, hitam) dan oleh terdakwa di jawab sudah jangan ditanggapin masa anak paskibra nangis dan anak terdakwa menjawab “biarin jelek juga asal jangan diledek didepan teman-teman malu” dan anak terdakwa tidak mau kesekolah lagi;
Bahwa benar atas pengaduan anak terdakwa tersebut kemudian terdakwa naik pitam dan berangkat kesekolah sambil membawa cerulit dan bertemu dengan saksi korban yang sedang bermain bola kemudian oleh terdakwa dipanggil kepinggir lapangan dan terdakwa bilang “sesame satu korsa paskibra itu harus saling dukung jangan saling ledek, jangan saling hina apalagi di bulan ramadhan” kemudian terdakwa menampar pipi saksi korban dua kali dan kepala saksi korban satu kali dan pas hendak pulang terdakwa acungkan cerulit yang dibawanya ke kepala saksi korban sambil bilang “jangan sekali-kali lagi kamu menghina anak saya jadi ida malu tidak mau sekolah
Bahwa benar kemudian sekitar jam 11.30 Wib terdakwa datang kembali keruangan guru dan menghampiri korban yang sedang berada di ruangan guru bersama dengan guru yang bernama Hendra Nurhuda dan terdakwa menampar korban sebanyak 2 (dua) kali kearah mulut serta menjambak rambut korban sambil memegang cerulit dan setelah itu terdakwa pergi dari ruangan guru;
Bahwa benar perbuatan terdakwa tidak direncanakan terlebih dahulu hanya karena tersulut emosi sajaoleh pengakuan anaknya yang dihina oleh saksi korban;
Bahwa benar akibat dari kejadian tersebut telah mengakibatkan luka lecet disebelah pelipis mata sebelah kanan luka lebam bawah mata sebelah kiri luka lecet di bibir bawah bagian dalam serta mengalami pusing kepala;
Menimbang bahwa tindakan manampar dan memukul kearah pipi dan kepala merupakan perbuatan yang dapat dikatagorikan sebagai bentuk tindakan penganiayaan karena penganiayaan menurut yurisprudensi diartikan sebagai perbuatan yang dengan sengaja mengakibatkan perasaan sakit pada diri orang lain;
Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan diatas maka unsur kedua dari pasal 80 ayat 1 UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Nakan telah terpenuhi secara sah menurut hukum;
Menimbang bahwa selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan dakwaan kedua menyangkut Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 yang unsur unsurnya sebagai berikut:
Barang siapa;
Yang tanpa hak;
Memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia;
Sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk (slag-, steek- of stootwapen);
Ad. 1. Unsur “barang siapa”.
Menimbang bahwa unsur barangsiapa memiliki pengertian yang identik dengan unsur setiap orang sehingga meskipun secara tekstual gramatikal berbeda namun maknanya sama-sama menunjuk pada pengertian subjek hukum yang diduga melakukan tindak pidana dan majelis dalam hal ini akan mengambil alih seluruh pertimbangan unsur setiap orang dalam dakwaan pertama diatas dalam pertimbangan unsur dakwaan kedua, sehingga dengan demikian unsur barangsiapa telah terpenuhi secara sah menurut hukum
Ad. 2. Unsur “yang tanpa hak”.
Menimbang, bahwa karena unsur ke dua “yang tanpa hak” adalah merupakan unsur yang pembuktiannya digantungkan pada perbuatan materiil yang didakwakan pada terdakwa dalam unsur ke tiga, untuk itu sebelum mempertimbangkan unsur ke dua, maka unsur ke tiga harus dipertimbangkan terlebih dahulu;
Ad. 3. Unsur “memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia”.
Menimbang, bahwa karena unsur ke tiga adalah merupakan unsur yang pembuktiannya digantungkan pada adanya suatu benda yang disebut “senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk” yang didakwakan dalam unsur ke empat, untuk itu sebelum mempertimbangkan unsur ke tiga, maka unsur ke empat harus dipertimbangkan terlebih dahulu;
Ad. 4 Unsur “sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk (slag-steek-steek-of stootwapen)”.
Menimbang, bahwa disebutkan dalam Pasal 2 ayat (2) UU No. 12/Drt/1951, “Dalam pengertian senjata pemukul, senjata penikam atau senjata penusuk dalam pasal ini, tidak termasuk barang-barang yang nyata-nyata dimasukkan untuk dipergunakan guna pertanian, atau untuk pekerjaan-pekerjaan rumah tangga atau untuk kepentingan melakukan dengan sah pekerjaan atau yang nyata-nyata mempunyai tujuan sebagai barang pusaka atau barang kuno atau barang ajaib (merkwaardigheid)”;
Menimbang, bahwa dari fakta yang terungkap di persidangan, bahwa terdakwa pada saat kejadian membawa sebilah clurit yang digunakan untuk menakut-nakuti saksi korban yang mana clurit tersebut diajukan sebagai barang bukti oleh penuntut umum
Menimbang, bahwa Majelis Hakim telah meneliti dengan seksama barang bukti tersebut dan menurut penilaian Majelis Hakim, barang bukti tersebut merupakan senjata penikam yang tidak termasuk dalam kategori barang-barang yang nyata-nyata dimasukkan untuk dipergunakan guna pertanian, atau untuk pekerjaan-pekerjaan rumah tangga atau untuk kepentingan melakukan dengan sah pekerjaan atau yang nyata-nyata mempunyai tujuan sebagai barang pusaka atau barang kuno atau barang ajaib (merkwaardigheid), sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) UU No. 12/Drt/1951;
Menimbang, bahwa dengan pertimbangan tersebut di atas, Hajelis Hakim berpendapat unsur keempat telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa selanjutnya akan dipertimbangkan tentang unsur ketiga “memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia”. Unsur ini bersifat alternatif, untuk itu tidak perlu seluruh alternatif perbuatan tersebut dipenuhi. Unsur ini dinyatakan terpenuhi, cukup dengan salah satu alternatif saja, meskipun tidak menutup kemungkinan dipenuhinya beberapa alternatif perbuatan tersebut;
Menimbang, bahwa dari fakta hukum yang terungkap di persidangan, clurit tersebut dibawa oleh terdakwa ke sekolah saksi korban untuk menakut-nakuti dan pada saat kejadian clurit tersebut sempat diacung-acungkan ke wajah saksi korban
Menimbang, bahwa dari fakta hukum tersebut di atas, maka telah terbukti terdakwa adalah sebagai pemilik sekaligus ia membawa barang-barang tersebut dari rumah kesekolah saksi korban
Menimbang, bahwa dengan pertimbangan tersebut di atas, Hajelis Hakim berpendapat unsur ketiga telah terpenuhi; -------------------------------------
Menimbang, bahwa selanjutnya akan dipertimbangkan, apakah terdakwa punya hak memiliki dan membawa barang yang dikategorikan sebagai senjata penikam tersebut, atau sebaliknya perbuatan terdakwa dilakukan “tanpa hak”;
Menimbang, bahwa “melawan hak” artinya adalah “bertentangan dengan hak orang lain” atau “bertentangan dengan hukum” (R. Soesilo, Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal, Politeia-Bogor, Cetakan ulang, Tahun 1995, hal 25). Pengertian “tanpa hak” dalam pasal ini, adalah lebih tepat diartikan sebagai “bertentangan dengan hukum”, maksudnya adalah tanpa ijin dari yang berwajib;
Menimbang bahwa terdakwa dalam membawa senjata penikam berupa clurit tersebut tidak dilandasi oleh adanya alasan yang sah dan patut sedangkan senjata penikan (clurit) tersebut bukan termasuk dalam perkakas pertanian yang layak digunakan dalam pekerjaan pertanian dan perkebunan dan sesuai fakta-fakta yang terungkap dipersidangan terdakwa membawa clurit tersebut ke sekolah yang tidak sepantasnya untuk membawa senjata penikam;
Menimbang, bahwa dari fakta hukum tersebut di atas, Majelis Hakim berpendapat terdakwa tidak punya hak untuk membawa barang yang dikategorikan sebagai senjata penikam, tersebut;
Menimbang, bahwa dengan pertimbangan tersebut di atas, Hajelis Hakim berpendapat unsur kedua telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa dengan telah terpenuhinya seluruh unsur dari dakwaan kesatu dan dakwaan kedua maka terdakwa sianggap telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan sebagaimana dakwaan penuntut umum.
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan Pasal 197 KUHAP agar putusan ini selain memenuhi azas legalitas (kepastian hukum) diharapkan juga dapat memenuhi rasa keadilan dan bermanfaat selain bagi terdakwa, korban juga bagi masyarakat, oleh karena itu sebelum Majelis Hakim menjatuhkan putusannya maka akan dipertimbangkan terlebih dahulu hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan sebagai berikut :
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa menimbulkan trauma pada korban.
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa mengakui segala perbuatannya dan menunjukan penyesalan atas perbuatannya tersebut dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi.
Terdakwa telah meminta maaf kepada korban dan korban telah memaafkannya;
Menimbang, bahwa dengan mengkaitkan tujuan pemidanaan dengan hal-hal yang memberatkan dan meringankan sebagaimana telah dipertimbangkan diatas, maka Majelis Hakim memandang cukup tepat dan adil apabila kepada terdakwa dijatuhi hukuman sebagaimana dalam amar putusan ini.
Menimbang, bahwa dengan mempertimbangkan pasal 22 ayat (4) KUHAP oleh karena pada saat putusan ini dijatuhkan terdakwa telah menjalani penahanan, maka sudah sepatutnyalah masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalaninya tersebut dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang akan dijatuhkan.
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan pasal 193 ayat (2) huruf b KUHAP, oleh karena saat putusan ini dijatuhkan terdakwa sudah berada dalam tahanan, sedangkan pemidanaan yang dijatuhkan terhadap terdakwa setelah dikurangkan dengan masa tahanan masih ada, maka dengan ini pengadilan memerintahkan supaya terdakwa tetap berada dalam tahanan Rumah Tahanan Negara (Rutan).
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang telah diajukan di persidangan oleh karena telah disita berdasarkan penetapan penyitaan yang sah maka statusnya akan ditentukan dalam amar putusan di bawah ini
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan pasal 222 KUHAP, karena terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan seperti tersebut diatas, maka terdakwa haruslah dibebani untuk membayar biaya perkara ini yang besarnya akan dicantum dalam amar putusan ini;
Mengingat Pasal 80 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 12 Tahun 1951 dan Ketentuan-ketentuan dalam Undang-Undang Nomor: 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta ketentuan-ketentuan lainya yang berhubungan dengan perkara ini ;
M E N G A D I L I
Menyatakan Terdakwa AWIE DACHLAN bin (alm) SUKIRMAN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : “Penganiayaan Terhadap Anak dan Tanpa Hak Membawa Senjata Penikam”.
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan dan dan denda sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan penjara.
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) bilah clurit warna hitam besi yang pegangannya dililit karet warna hitam dan sarungnya
1 (satu) buah cincin berbatu ali/akik warna hitam
Semuanya dirampas untuk dimusnahkan
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah).
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Garut pada Hari : Senin tanggal 20 Oktober 2014 oleh SRI SUHARINI, SH.,M.H sebagai Hakim Ketua, DARMOKO YUTI WITANTO, SH., dan ANISA SUKMA. AMELIA., SH., Masing-masing sebagai Hakim Anggota; Putusan tersebut telah diucapkan pada persidangan yang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh Hakim Ketua Sidang tersebut didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota tersebut diatas, serta dibantu oleh ADE SUHERMAN, SH., MH., Panitera Pengganti, dengan dihadiri oleh AHMAD DICE NOVENDRA, SH., MH Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Garut serta dihadapan Terdakwa
Hakim Anggota, DARMOKO YUTI WITANTO, SH. ANISA SUKMA. AMELIA., SH. | Hakim Ketua, |
Panitera Pengganti,
ADE SUHERMAN, SH., MH