400/Pid.Sus/2014/PN.Lmj
Putusan PN LUMAJANG Nomor 400/Pid.Sus/2014/PN.Lmj
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
AHMAD ADI SAPUTRA bin BAHRUL ALAM
Memperhatikan, pasal 2 Undang – Undang Drt No.12 tahun 1951, dan Undang - undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang - undangan lain yang bersangkutan ; MENGADILI : 1. Menyatakan terdakwa terdakwa AHMAD ADI SAPUTRA Bin BAHRUL ALAM telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “menguasai atau membawa senjata tajam tanpa izin dari pihak yang berwenang” ; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan ; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Menyatakan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ; 5. Menetapkan barang bukti berupa ; - 1 (satu) bilah pisau lipat dengan ciri - ciri panjang keseluruhan kurang lebih 17,5 Cm dengan panjang bagian pegangan kurang lebih 10,5 Cm dan bagian ujungnya lancip / runcing dengan salah satu sisinya bermata tajam dengan panjang kurang lebih 7 Cm ; - 1 (satu) bilah besi berwarna putih dengan cirri-ciri berbentuk U yang pada dua ujungnya berbentuk lancip/runcing dengan panjang keseluruhan kurang lebih 44 Cm ; Dirampas untuk dirusakkan sampai tidak dapat dipergunakan lagi ; - 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna hitam Nopol N 6927 UH, Dikembalikan kepada terdakwa ; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah) ;
P U T U S A N
Nomor 400/Pid.Sus/2014/PN.LMJ
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Lumajang yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama lengkap : AHMAD ADI SAPUTRA bin BAHRUL ALAM ;
Tempat lahir : Lumajang ;
Umur / tgl. Lahir : 18 Tahun / 8 Oktober 1996 ;
Jenis kelamin : Laki-laki ;
Kebangsaan : Indonesia ;
Tempat tinggal ` : Dusun DenokKulon RT.01 RW.01, Desa Denok,
Kecamatan Lumajang, Kabupaten Lumajang ;
A g a m a : Islam ;
Pekerjaan : Swasta ;
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh :
Penyidik sejak tanggal 19 oktober 2014 s/d tanggal 7 Nopember 2014 ;
Perpanjangan oleh penuntut Umum sejak tanggal 8 Nopember 2014 s/d tanggal 17 Desember ;
Penuntut Umum sejak tanggal 16 Desember 2014 s/d tanggal 4 Januari 2015 ;
Hakim Pengadilan Negeri Lumajang sejak tanggal 18 Desember 2014 s/d tanggal 16 Januari 2015 ;
Perpanjangan pertama Ketua Pengadilan Negeri Lumajang sejak tanggal 17 Januari 2015 sampai dengan tanggal 17 Maret 2015 ;
Terdakwa tidak didampingi Penasihat Hukum ;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Setelah membaca :
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Lumajang Nomor 400/Pid.Sus/2014/PN.Lmj tanggal 18 Desember 2014 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor. 400/Pid.Sus/2014/PN.Lmj tanggal 18 Desember 2014 tentang penetapan hari siding ;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan ;
Setelah mendengar keterangan Saksi - saksi dan Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan ;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa Ahmad Adi Saputra bin Bahrul Alam terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Tanpa hak memiliki dan membawa sesuatu senjata penusuk” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 sebagaimana dakwaan Penuntut Umum ;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan ;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) bilah pisau lipat dengan ciri - ciri panjang keseluruhan kurang lebih 17,5 Cm dengan panjang bagian pegangan kurang lebih 10,5 Cm dan bagian ujungnya lancip / runcing dengan salah satu sisinya bermata tajam dengan panjang kurang lebih 7 Cm ;
1 (satu) bilah besi berwarna putih dengan cirri-ciri berbentuk U yang pada dua ujungnya berbentuk lancip/runcing dengan panjang keseluruhan kurang lebih 44 Cm ;
Dirampas untuk dirusakkan sampai tidak dapat dipergunakan lagi ;
1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna hitam Nopol N 6927 UH, dikembalikan kepada terdakwa ;
Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah) ;
Setelah mendengar pembelaan Terdakwa secara lisan yang pada pokoknya memohon keringanan hukuman;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan bertetap pada tuntutannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut :
Bahwa ia terdakwa AHMAD ADI SAPUTRA bin BAHRUL ALAM pada hari Sabtu tanggal 18 Oktober 2014 sekira pukul 22.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober 2014 atau setiak-tidaknya terjadi pada tahun 2014, bertempat di sebuah halte di Jalan Ahmad Yani Kec. Lumajang Kab. Lumajang atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lumajang, tanpa hak menguasai, membawa, mempunyai dalam miliknya, atau menyimpan sesuatu senjata penikam atau senjata penusuk, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada waktu sebagaimana tersebut di atas, awalnya terdakwa bersama-sama dengan saksi RAGIL IMAN WAHYUDI naik sebuah sebuah sepeda motor Honda Beat warna hitam Nopol. N-6927-UH pergi Lumajang, yang mana saat itu terdakwa membawa 1 (satu) bilah pisau lipat yang disimpan di saku celana jeans bagian belakang sebelah kiri dan 1 (satu) bilah besi berbentuk U yang kedua ujungnya runcing yang disimpan di dalam jok sepeda motornya yang dibawa terdakwa dengan tujuan untuk menjaga diri, kemudian ketika sampai di sebuah halte di Jalan A. Yani Lumajang, terdakwa bersama dengan saksi RAGIL IMAN WAHYUDI berhenti terus mengobrol di halte tersebut ;
Bahwa tidak lama kemudian datang saksi ANGGA YULI PRATAMA (anggota Polres Lumajang) bersama dengan anggota lainnya sedang melakukan operasi gabungan yang saat itu melihat terdakwa sedang berusaha membuang sesuatu dari dalam saku celananya, selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap diri terdakwa lalu ditermukan 1 (satu) bilah pisau lipat dengan ciri-ciri panjang keseluruhan kurang lebih 17,5 cm dengan panjang bagian pegangan kurang lebih 10,5 cm dan bagian ujungnya lancip/runcing dengan salah satu sisinya bermata tajam dengan panjang kurang lebih 7 cm di saku celana jeans bagian belakang sebelah kiri, setelah itu saat dilakukan penggeledahan/pemeriksaan terhadap sepeda motor terdakwa ditemukan 1 (satu) bilah besi berwarna putih dengan ciri-ciri berbentuk U yang pada dua ujungnya berbentuk lancip/runcing dengan panjang keseluruhan kurang lebih 44 cm ;
Bahwa selanjutnya terdakwa ditangkap lalu berikut barang buktinya diamankan ke Polres Lumajang untuk proses lebih hukum lanjut, dan terdakwa di dalam mengusai, membawa, memiliki, atau menyimpan 1 (satu) bilah sentaja tajam jenis pisau lipat dan 1 (satu) bilah besi berbentuk U yang kedua ujungnya berbentuk runcing tersebut tanpa dilengkapi surat ijin yang sah dari pihak yang berwenang, dan sama sekali tidak ada hubungannya dengan pekerjaan maupun keadaan terdakwa pada saat itu ;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) UU No. 12/Drt/1951.
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa tidak mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
1. Saksi ANGGA YULI PRATAMA, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi dihadapkan kemuka persidangan ini sehubungan dengan perkara terdakwa yang telah saksi tangkap karena kedapatan membawa senjata tajam pada hari Sabtu tanggal 18 Oktober 2014 sekira pukul 22.00 WIB ditepi Jalan Ahmad Yani Kecamatan Lumajang Kabupaten Lumajang tepatnya di halte umum ;
Bahwa saksi telah melakukan penangkapan terhadap terdakwa bersama saudara AIPTU JOHNY GERRITS ;
Bahwa saksi mengetahui terdakwa membawa senjata tajam karena pada saat itu saksi bersama anggota Polres Lumajang sedang mengadakan operasi dan melihat terdakwa mencurigakan dan ternyata setelah digeledah terdakwa ada membawa sejata tajam jenis pisau yang disimpan disaku celana terdakwa sebelah kiri dan 1 (satu) buah besi berbentuk U dengan kedua ujungnya runcing dibagasi sepeda motor terdakwa ;
Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang untuk membawa senjata tajam tersebut ;
Bahwa waktu itu keadaan sedang aman tidak ada terjadi kekacauan apapun ;
Bahwa selanjutnya saksi menyita barang bukti dan membawa terdakwa ke Polres Lumajang untuk proses lebih lanjut ;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang ditunjukkan dipersidangan;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat membenarkan keterangan saksi ;
2. Saksi RAGIL IMAM WAHYUDI, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut ;
Bahwa saksi dihadapkan kemuka persidangan ini sehubungan dengan perkara terdakwa yang telah kedapatan membawa senjata tajam pada hari Sabtu tanggal 18 Oktober 2014 sekira pukul 22.00 WIB ditepi Jalan Ahmad Yani Kecamatan Lumajang Kabupaten Lumajang tepatnya di halte umum ;
Bahwa terdakwa ditangkap oleh anggota Polisi Polres Lumajang ;
Bahwa awalnya saksi bersama dengan terdakwa naik sebuah sepeda motor Honda Beat warna hitam Nopol. N 6927 UH milik terdakwa pergi jalan – jalan ke Lumajang, kemudian sekira pukul 21.30 Wib, saksi dan terdakwa berhenti di Halte depan SMA 1 Lumajang sambil mengobrol ditempat tersebut ;
Bahwa sekira pukul 22.00 Wib datang beberapa anggota polisi melakukan rahasia dan setelah digeledah pada terdakwa ditemukan sebuah pisau lipat disaku celana terdakwa sebelah kiri dan 1 (satu) buah besi berbentuk U dengan kedua ujungnya runcing dibagasi sepeda motor terdakwa ;
Bahwa terdakwa tidak ada izin untuk membawa senjata tajam tersebut ;
Bahwa saksi tidak tahu sebelumnya kalau terdakwa membawa senjata tajam ;
Bahwa waktu itu keadaan sedang aman tidak ada terjadi kekacauan apapun ;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang ditunjukkan dipersidangan;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat membenarkan keterangan saksi;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa tahu dihadapkan kemuka persidangan ini karena telah kedapatan membawa senjata tajam yang berupa pisau lipat ;
Bahwa Terdakwa ditangkap oleh anggota kepolisian Polres Lumajang ;
Bahwa terdakwa ditangkap pada hari Sabtu tanggal 18 Oktober 2014 sekira pukul 22.00 WIB ditepi Jalan Ahmad Yani Kecamatan Lumajang Kabupaten Lumajang tepatnya di halte umum ;
Bahwa terdakwa membawa senjata tajam jenis pisau lipat tersebut terdakwa simpan didalam saku celana sebelah kiri dan 1 (satu) buah besi berbentuk U dengan kedua ujungnya runcing dibagasi sepeda motor terdakwa ;
Bahwa Terdakwa membawa senjata tajam tersebut hanya untuk jaga diri dari kemungkinan yang terdakwa tidak inginkan ;
Bahwa Terdakwa membenarkan barang bukti yang ditunjukkan dipersidangan ;
Bahwa Terdakwa waktu itu pergi bersama dengan saksi RAGIL ;
Bahwa waktu itu keadaan sedang aman tidak ada terjadi kekacauan apapun ;
Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang untuk membawa senjata tajam tersebut ;
Bahwa terdakwa merasa bersalah dan menyesal serta tidak akan mengulangi lagi perbuatan tersebut ;
Bahwa terdakwa belum pernah dihukum ;
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak mengajukan Saksi yang meringankan (a de charge);
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut :
1 (satu) bilah pisau lipat dengan ciri-ciri panjang keseluruhan kurang lebih 17,5 Cm dengan panjang bagian pegangan kurang lebih 10,5 Cm dan bagian ujungnya lancip / runcing dengan salah satu sisinya bermata tajam dengan panjang kurang lebih 7 Cm ;
1 (satu) bilah besi berwarna putih dengan cirri-ciri berbentuk U yang pada dua ujungnya berbentuk lancip/runcing dengan panjang keseluruhan kurang lebih 44 Cm ;
1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna hitam Nopol N 6927 UH ;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta - fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa benar terdakwa ditangkap oleh anggota Polisi Polres Lumajang karena telah membawa senjata tajam pada hari Sabtu tanggal 18 Oktober 2014 sekira pukul 22.00 WIB ditepi Jalan Ahmad Yani Kecamatan Lumajang Kabupaten Lumajang tepatnya di halte umum ;
Bahwa benar kejadian tersebut berawal ketika terdakwa dan saksi RAGIL IMAN WAHYUDI naik sebuah sepeda motor Honda Beat warna hitam Nopol. N 6927 UH milik terdakwa pergi jalan – jalan ke Lumajang, kemudian sekira pukul 21.30 Wib, saksi dan terdakwa berhenti di Halte depan SMA 1 Lumajang sambil mengobrol ditempat tersebut ;
Bahwa benar sekira pukul 22.00 Wib datang beberapa anggota polisi melakukan rahasia dan setelah digeledah pada terdakwa ditemukan sebuah pisau lipat disaku celana terdakwa sebelah kiri dan 1 (satu) buah besi berbentuk U dengan kedua ujungnya runcing dibagasi sepeda motor terdakwa ;
Bahwa benar senjata tajam tersebut adalah milik terdakwa dan terdakwa tidak ada izin untuk membawa senjata tajam tersebut ;
Bahwa benar waktu itu keadaan sedang aman tidak ada terjadi kekacauan apapun ;
Bahwa benar terdakwa merasa bersalah dan menyesal serta tidak akan mengulangi lagi perbuatan tersebut ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk tunggal yaitu terdakwa didakwa melanggar pasal 2 ayat 1 Undang – undang darurat No. 12 tahun 1951, yang unsur – unsurnya adalah sebagai berikut ;
Unsur barang siapa ;
Unsur tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba, memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangku, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam atau senjata penusuk ;
Menimbang, bahwa terhadap unsur - unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut :
Ad.1. Unsur barang siapa ;
Menimbang, bahwa unsur barang siapa adalah setiap orang atau subyek hukum yang melakukan perbuatan pidana dan kepadanya dapat dimintakan pertanggungjawaban atas perbuataannya ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi - saksi yang saling bersesuaian antara yang satu dengan lainnya, bahwa yang menjadi terdakwa dalam perkara ini adalah AHMAD ADI SAPUTRA bin BAHRUL ALAM dan terdakwa sendiri dipersidangan telah mengakui dan membenarkan indentitas dirinya sebagaimana tersebut dalam surat dakwaan Penuntut Umum dan berdasarkan pengamatan Majelis Hakim di persidangan, terdakwa mampu mengikuti persidangan dengan baik dan oleh karena itu para terdakwa adalah orang yang cakap hukum, mampu melakukan perbuatan hukum dan mampu pula untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut ;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas menurut Majelis Hakim Unsur barang siapa telah terpenuhi ;
Ad 2. Unsur tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba, memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangku, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam atau senjata penusuk ;
Menimbang, bahwa unsur kedua ini adalah bersifat alternatif dan apabila salah satu element saja dalam unsur ini telah terpenuhi maka unsur ini pun telah terbukti ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta - fakta hukum yang terungkap dipersidangan bahwa pada hari Sabtu tanggal 18 Oktober 2014 sekira pukul 22.00 WIB ditepi Jalan Ahmad Yani Kecamatan Lumajang Kabupaten Lumajang tepatnya di halte umum depan SMA 1 Lumajang terdakwa ditangkap oleh anggota Polisi Polres Lumajang karena telah membawa senjata tajam tanpa izin dari pejabat yang berwenang ;
Menimbang, bahwa kejadian tersebut berawal ketika terdakwa dan saksi RAGIL IMAN WAHYUDI naik sebuah sepeda motor Honda Beat warna hitam Nopol. N 6927 UH milik terdakwa untuk pergi jalan – jalan ke Lumajang, kemudian sekira pukul 21.30 Wib, saksi dan terdakwa berhenti di Halte depan SMA 1 Lumajang sambil mengobrol ditempat tersebut dan sekira pukul 22.00 Wib datang beberapa anggota polisi melakukan rahasia dan setelah digeledah pada terdakwa ditemukan sebuah pisau lipat disaku celana terdakwa sebelah kiri dan 1 (satu) buah besi berbentuk U dengan kedua ujungnya runcing dibagasi sepeda motor terdakwa ;
Menimbang, bahwa waktu itu keadaan sedang aman tidak ada terjadi kekacauan apapun dan senjata tajam tersebut adalah milik terdakwa sendiri yang dipergunakan untuk jaga diri ;
Menimbang, bahwa berdasarkan atas urain tersebut diatas menurut Majelis unsur kedua dalam pasal ini telah terpenuhi ;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari pasal 2 ayat 1 UU Drt. No. 12 tahun 1951 telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal ;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal – hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa haruslah mempertanggungjawabkan perbuatannya ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka haruslah dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana ;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut haruslah dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan dipersidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut ;
Menimbang, bahwa barang bukti berupa 1 (satu) bilah pisau lipat dengan ciri - ciri panjang keseluruhan kurang lebih 17,5 Cm dengan panjang bagian pegangan kurang lebih 10,5 Cm dan bagian ujungnya lancip / runcing dengan salah satu sisinya bermata tajam dengan panjang kurang lebih 7 Cm dan 1 (satu) bilah besi berwarna putih dengan cirri-ciri berbentuk U yang pada dua ujungnya berbentuk lancip/runcing dengan panjang keseluruhan kurang lebih 44 Cm, oleh karena barang bukti tersebut adalah sarana untuk melakukan tindak pidana maka terhadap barang bukti tersebut haruslah dirampas untuk dirusakkan sampai tidak dapat dipergunakan lagi ;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna hitam Nopol N 6927 UH, oleh karena barang bukti tersebut dipersidangan telah terbukti milik dari terdakwa AHMAD ADI SAPUTRA Bin BAHRUL ALAM maka terhadap barang bukti tersebut haruslah dikembalikan kepada terdakwa AHMAD ADI SAPUTRA Bin BAHRUL ALAM ;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa ;
Keadaan yang memberatkan :
Bahwa perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat ;
Keadaan yang meringankan ;
Terdakwa bersikap sopan dipersidangan dan mengakui terus terang perbuatannya ;
Terdakwa merasa bersalah dan menyesali perbuatannya tersebut ;
Terdakwa belum pernah dihukum ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula membayar biaya perkara ;
Memperhatikan, pasal 2 Undang – Undang Drt No.12 tahun 1951, dan Undang - undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang - undangan lain yang bersangkutan ;
MENGADILI :
Menyatakan terdakwa terdakwa AHMAD ADI SAPUTRA Bin BAHRUL ALAM telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “menguasai atau membawa senjata tajam tanpa izin dari pihak yang berwenang” ;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan ;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menyatakan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menetapkan barang bukti berupa ;
1 (satu) bilah pisau lipat dengan ciri - ciri panjang keseluruhan kurang lebih 17,5 Cm dengan panjang bagian pegangan kurang lebih 10,5 Cm dan bagian ujungnya lancip / runcing dengan salah satu sisinya bermata tajam dengan panjang kurang lebih 7 Cm ;
1 (satu) bilah besi berwarna putih dengan cirri-ciri berbentuk U yang pada dua ujungnya berbentuk lancip/runcing dengan panjang keseluruhan kurang lebih 44 Cm ;
Dirampas untuk dirusakkan sampai tidak dapat dipergunakan lagi ;
1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna hitam Nopol N 6927 UH, Dikembalikan kepada terdakwa ;
6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah) ;
Demikianlah diputuskan pada hari SELASA tanggal 20 JANUARI 2015 dalam rapat musyawarah Majelis Hakim yang terdiri dari I MADE BAGIARTA, S.H., sebagai Hakim Ketua, GUGUN GUNAWAN, S.H. dan EDWIN ADRIAN, S.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana pada hari dan tanggal itu juga diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua tersebut dengan didampingi oleh para Hakim Anggota, dibantu oleh ABDUL ROKIP Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri tersebut dengan dihadiri oleh ERIUS, S.H., Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Lumajang dan dihadapan terdakwa.
HAKIM ANGGOTA : 1. GUGUN GUNAWAN, S.H. 2. EDWIN ADRIAN, S.H. | HAKIM KETUA, I MADE BAGIARTA, S.H. PANITERA PENGGANTI, ABDUL ROKIP |