293/Pid.Sus/2016/PN Dum
Putusan PN DUMAI Nomor 293/Pid.Sus/2016/PN Dum
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Ajang Bin Hamid
MENGADILI 1. Menyatakan terdakwa AJANG BIN HAMID telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Mengangkut barang impor yang tidak sampai ke kantor pabean tujuan dan tidak dapat membuktikan bahwa hal tersebut diluar kemampuannya”; 2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa, dengan pidana penjara selama: 1(satu) tahun 6 (enam) bulan dan pidana denda sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan 2 (dua) bulan kurungan; 3. Menetapkan, masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dengan pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan terdakwa untuk tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: - 335 (tiga ratus tiga puluh lima) bags gula pasir yang sudah dilelang oleh KPKNL Dumai dalam tahap penyidikan oleh KPPBC Tipe Madya Pabean B Dumai tanggal 29 Agustus 2016 senilai Rp.82.614.000,- (delapan puluh dua juta enam ratus empat belas ribu rupiah) Dirampas untuk Negara. - 1 (satu) bag gula pasir yang disisihkan untuk pembuktian; - Alat Navigasi berupa 1 (satu) unit kompas kecil; - 1 (satu) unit handphone merk MITO Model 119 warna hitam; - 1 (satu) buah sim card Simpati Telkomsel dengan nomor kartu 621007888201077901; Dirampas untuk dimusnahkan. - 1 (satu) unit Kapal KM. DOREMI – 88 GT. 08 berserta mesin merk Mitsubishi 6D.14 No.334000 - 60 PK; - 1 (satu) lembar Pas Besar Sementara No. PK.205/10/21/KSOP.SLP-2016 tanggal 27 Mei 2016; - 1 (satu) lembar Surat Ukur Dalam Negeri No. 1200/PPe tanggal 23 Desember 2015; - 1 (satu) lembar Sertifikat Keselamatan Konstruksi Kapal Barang No. PK.001/30/03/KSOP.SLP-2016 tanggal 27 Mei 2016; - 3 (tiga) lembar Sertifikat Keselamatan Perlengkapan Kapal Barang No. PK.001/30/04/KSOP.SLP-2016 tanggal 27 Mei 2016 - 1 (satu) buah Buku Kesehatan Kapal KM. Doremi – 88 yang diterbitkan tanggal 01 Desember 2015; - 1 (satu) lembar Port Clearance a.n. GT8-88 tanggal 10 Juni 2016; - 1 (satu) lembar Crew List No. 1223173 a.n. GT8-88 dengan cap tanggal kedatangan 08 Juni 2016 dan tanggal keberangkatan 10 Juni 2016. Dikembalikan kepada saksi YAN FAIZAL. - 1 (satu) lembar Surat Keterangan Kecakapan No. 322/SKK/ADPEL.DMI/XI/2001 tanggal 08 Nopember 2001 a.n. AJANG; - 1 (satu) buah buku paspor No. A 7722429 a.n. AJANG; - 1 (satu) buah Bendera Malaysia Dikembalikan kepada terdakwa AJANG Bin HAMID 6. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara, sebesar Rp. 5000,- (lima ribu rupiah);
P U T U S A N
NOMOR 293/Pid.Sus/2016/PN Dum
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Dumai yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana pada pengadilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut, dalam perkara atas nama terdakwa:
Nama lengkap : Ajang Bin Hamid;
Tempat lahir : Titi Akar;
Umur/tanggal lahir : 38 tahun/10 Desember 1977;
Jenis kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan/Kewarganegaraan : Indonesia;
Tempat tinggal : Jalan Batin Cendawan RT 001 RW 001 Desa Titi Akar Kecamatan Rupat Utara Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Pelaut;
Pendidikan : STM (tidak tamat);
Terdakwa berada dalam tahanan berdasarkan surat perintah/penetapan penahanan oleh:
Penyidik sejak tanggal 13 Juni 2016 sampai dengan 02 Juli 2016;
Perpanjangan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 03 Juli 2016 sampai dengan 11 Agustus 2016;
Perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Negeri Dumai sejak tanggal 12 Agustus 2016 sampai dengan 10 September 2016;
Penuntut Umum, sejak tanggal 06 September 2016 sampai dengan tanggal 25 September 2016;
Hakim pada Pengadilan Negeri Dumai, sejak tanggal 08 September 2016 sampai dengan tanggal 07 Oktober 2016;
Perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Negeri Dumai, sejak tanggal 08 Oktober 2016 sampai dengan tanggal 06 Desember 2016;
Terdakwa di persidangan secara tegas menyatakan menolak dan tidak bersedia didampingi oleh Penasehat Hukum;
Pengadilan Negeri tersebut;
Telah membaca dan mempelajari berkas perkara ini;
Telah mendengar pembacaan surat dakwaan dari Penuntut Umum;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan keterangan ahli;
Telah menerima dan memperhatikan barang bukti yang diajukan dipersidangan;
Telah mendengar keterangan terdakwa dipersidangan;
Telah mendengar uraian tuntutan Penuntut Umum yang dibacakan di persidangan pada hari: RABU, tanggal 12 Oktober 2016 yang pada pokoknya Penuntut Umum berpendapat bahwa tindak pidana yang didakwakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum dan selanjutnya menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Dumai yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan:
Menyatakan Terdakwa AJANG Bin HAMID terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penyelundupan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 102 D Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana disebutkan dalam dakwaan kedua.
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa AJANG Bin HAMID dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp. 50.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) Subsidair 3 (tiga) bulan kurungan.
Menyatakan barang bukti berupa :
- 335 (tiga ratus tiga puluh lima) bags gula pasir yang sudah dilelang oleh KPKNL Dumai dalam tahap penyidikan oleh KPPBC Tipe Madya Pabean B Dumai tanggal 29 Agustus 2016 senilai Rp.82.614.000,- (delapan puluh dua juta enam ratus empat belas ribu rupiah)
Dirampas untuk Negara.
1 (satu) bag gula pasir yang disisihkan untuk pembuktian;
Alat Navigasi berupa 1 (satu) unit kompas kecil;
1 (satu) unit handphone merk MITO Model 119 warna hitam;
1 (satu) buah sim card Simpati Telkomsel dengan nomor kartu 621007888201077901;
Dirampas untuk dimusnahkan.
1 (satu) unit Kapal KM. DOREMI – 88 GT. 08 berserta mesin merk Mitsubishi 6D.14 No.334000 - 60 PK;
1 (satu) lembar Pas Besar Sementara No. PK.205/10/21/KSOP.SLP-2016 tanggal 27 Mei 2016;
1 (satu) lembar Surat Ukur Dalam Negeri No. 1200/PPe tanggal 23 Desember 2015;
1 (satu) lembar Sertifikat Keselamatan Konstruksi Kapal Barang No. PK.001/30/03/KSOP.SLP-2016 tanggal 27 Mei 2016;
3 (tiga) lembar Sertifikat Keselamatan Perlengkapan Kapal Barang No. PK.001/30/04/KSOP.SLP-2016 tanggal 27 Mei 2016
1 (satu) buah Buku Kesehatan Kapal KM. Doremi – 88 yang diterbitkan tanggal 01 Desember 2015;
1 (satu) lembar Port Clearance a.n. GT8-88 tanggal 10 Juni 2016;
1 (satu) lembar Crew List No. 1223173 a.n. GT8-88 dengan cap tanggal kedatangan 08 Juni 2016 dan tanggal keberangkatan 10 Juni 2016.
Dikembalikan kepada saksi YAN FAIZAL.
1 (satu) lembar Surat Keterangan Kecakapan No. 322/SKK/ADPEL.DMI/XI/2001 tanggal 08 Nopember 2001 a.n. AJANG;
1 (satu) buah buku paspor No. A 7722429 a.n. AJANG;
1 (satu) buah Bendera Malaysia
Dikembalikan kepada terdakwa AJANG Bin HAMID
Menetapkan agarterdakwa dibebani biaya perkara Rp. 5.000-, (lima ribu rupiah).
Menimbang, bahwa terhadap tuntutan Penuntut Umum tersebut di atas, terdakwa dipersidangan telah mengajukan permohonan (clementie) secara lisan yang pada pokoknya terdakwa menyatakan sangat menyesal, mengakui kesalahannya, dan mohon kepada Majelis hukuman yang seringan-ringannya karena terdakwa belum pernah dipidana, merupakan tulang punggung keluarga yang mempunyai isteri dan anak yang masih berada dalam tanggungan terdakwa dan terdakwa berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatan pidana;
Menimbang, bahwa terhadap permohonan terdakwa tersebut di atas Penuntut Umum telah mengajukan replik secara lisan dipersidangan yang pada pokoknya menyatakan tidak berkeberatan atas permohonan yang diajukan oleh terdakwa tersebut, namun tetap pada tuntutannya dan terdakwa telah mengajukan duplik secara lisan dipersidangan yang pada pokoknya menyatakan tetap pada permohonannya;
Menimbang, bahwa terdakwa telah diajukan kedepan persidangan oleh Penuntut Umum dengan dakwaan sebagai berikut:
DAKWAAN
PERTAMA
Bahwa ia Terdakwa AJANG Bin HAMID selaku Nahkoda / Tekong kapal KM. DOREMI – 88 GT. 08 pada hari Sabtu tanggal 11 Juni 2016 sekira jam 06.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni tahun 2016, bertempat di Perairan Tanjung Medang, Provinsi Riau, Indonesia atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Dumai, mengangkut barang impor yang tidak tercantum dalam manifest, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Bahwa awalnya pada hari Selasa tanggal 07 Juni 2016 sekitar jam 06.00 WIB Terdakwa selaku Nakhoda/Tekong KM. DOREMI - 88 GT. 08 bersama 2 (dua) orang ABK FAO ZALANO SONI DACHI dan HANA DEDE GEA bertolak dari Titi Akar, Kec. Rupat, Kab. Bengkalis Provinsi Riau membawa muatan arang dengan tujuan Kuala Linggi, Malaysia dan sampai di tujuan sekitar jam 12.00 Waktu Malaysia pada hari Selasa tanggal 07 Juni 2016 dan langsung sandar di Dermaga Kuala Linggi, Malaysia. Setelah itu mereka bongkar bongkar arang sekitar jam 13.00 waktu Malaysia sampai 17.00 waktu Malaysia. Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 09 Juni 2016 sekitar jam 08.00 waktu Malaysia sampai jam 10.00 waktu Malaysia mereka melanjutkan pembongkar arang lagi. Pada hari Jumat tanggal 10 Juni 2016 sekitar jam 14.00 Waktu Malaysia mobil lorry yang bermuatan gula pasir telah menunggu di area Dermaga Kuala Linggi dan langsung dilakukan pemuatan dengan menggunakan crane ke kapal KM. DOREMI - 88 GT. 08. Pemuatan selesai mereka lakukan sekitar jam 17.00 waktu Malaysia tanggal 10 Juni 2016 WIB dengan jumlah gula pasir yang dimuat ke KM. DOREMI - 88 GT. 08 kurang lebih 15 ton dengan berat tiap karung ± 50 kg. Selanjutnya sekitar jam 03.00 Waktu Malaysia tanggal 11 Juni 2016 ia selaku Nakhoda/tekong KM. DOREMI - 88 GT. 08 memerintahkan ABK untuk bertolak dari Kuala Linggi, Malaysia dengan tujuan Titi Akar, Kec. Rupat Utara, Kab. Bengkalis, Provinsi Riau.Sekitar jam 06.00 WIB pada hari Sabtu tanggal 11 Juni 2016 KM. DOREMI - 88 GT. 08 sedang dalam pelayaran dari Kuala Linggi, Malaysia dengan tujuan Titi Akar, Kec. Rupat Utara, Kab. Bengkalis, KM. DOREMI - 88 GT. 08 bertemu dengan Tim Patroli BC. 20004 di Perairan Tanjung Medang, Provinsi Riau. Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap dokumen, muatan dan awak kapal diketahui bahwa muatan gula pasir tersebut tidak tercantum dalam Manifest dan tidak memiliki Persetujuan Impor dari Menteri Perdagangan Republik Indonesia, selanjutnya KM. DOREMI - 88 GT. 08beserta Terdakwa selaku Nakhoda/Tekong berikut dokumen, muatan dan awak kapalnyadibawa menuju KPPBC Tipe Madya Pabean B Dumai.
Bahwa saksi YAN FAIZAL selaku agen kapal KM. DOREMI – 88 GT. 08 menyatakan tidak mengetahui bahwa saat KM. DOREMI – 88 GT. 08 kembali dari Kuala Linggi, Malaysia tujuan Titi Akar, Rupat membawa muatan barang impor. Setahu saksi berdasarkan informasi yang diterima dari Sdr. ALI selaku pemilik barang yang diekspor dengan menggunakan KM. DOREMI – 88 GT. 08 terhadap kedatangan kapal tersebut tidak membawa muatan, sehingga inward manifest KM. DOREMI – 88 GT. 08 yang didaftarkan di Kantor Bea dan Cukai Dumai adalah inward manifest nihil tanpa muatan.
Bahwa setelah dilakukan pencacahan diketahui bahwa KM. DOREMI – 88 GT. 08 membawa muatan 336 (tiga ratus tiga puluh enam) karung (bags) gula pasir dengan berat masing-masing bag ± 50 Kg dari Dermaga Kuala Linggi yang tidak tercantum dalam Manifest dan dan tidak memiliki Persetujuan Impor dari Menteri Perdagangan Republik Indonesia. Bahwa menurut Ahli Kepabeanan AGUS SULISTYO gula pasir tersebut termasuk Gula Kristal Rafinasi (Refined Sugar) yang berdasarkan Buku Tarif Kepabeanan Indonesia 2012 diklasifikasikan dalam pos tarif 1701.99.11.00 dan termasuk barang yang dibatasi impornya, sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 117/M.DAG/PER/12/2015 tanggal 23 Desember 2015 tentang Ketentuan Impor Gula, mengatur:
Pasal 1 angka 1 disebutkan yang dimaksud dengan Gula adalah Gula Kristal Mentah/Gula Kasar (Raw Sugar), Gula Kristal Rafinasi (Refined Sugar), Gula Kristal Putih (Plantation White Sugar).
Pasal 2 ayat (1) disebutkan impor Gula dibatasi.
Pasal 5 ayat (1) disebutkan impor Gula Kristal Mentah/Gula Kasar (Raw Sugar) dan Gula Kristal Rafinasi (Refined Sugar) hanya dapat dilakukan oleh perusahaan pemilik API-P setelah mendapat Persetujuan Impor dari Menteri.
Selain itu sesuai Peraturan Menteri Perindustrian No. 83/M-IND/PER/11/2008 tanggal 13 Nopember 2008 tentang Pemberlakuan Standard Nasional Indonesia (SNI) Gula Kristal Rafinasi Secara Wajib, juga mengatur:
Pasal 2 disebutkan memberlakukan Standar Nasional Indonesia (SNI) 01-3140.2-2006 Gula Kristal Rafinasi atau revisinya secara wajib dengan nomor pos tarif HS 1701.99.11.00 dan 1701.99.19.00 yang berlaku bagi Gula Kristal Rafinasi dalam kemasan dan curah.
Pasal 3 ayat (1) disebutkan Perusahaan yang memproduksi atau mengimpor Gula Kristal Rafinasi wajib menerapkan SNI dan memiliki SPPT-SNI Gula Kristal Rafinasi sesuai dengan ketentuan SNI Gula Kristal Rafinasi dan membubuhkan tanpa SNI Gula Kristal Rafinasi pada setiap kemasan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Bahwa menurut Ahli Kepabeanan AGUS SULISTYO, perbuatan Terdakwa telah mengakibatkan Negara mengalami kerugian materil atas penyelundupan di bidang impor atas muatan gula pasir tersebut dengan rincian sebagai berikut :
Berdasarkan DBH 1, harga gula pasir USD 693/ton;
Jumlah gula pasir sebanyak 336 karung @ 50 kg = 16.800 Kg atau 16,8 ton;
Kurs USD pada tanggal 11 Juni 2016 : USD 1 = Rp 13.637,
Tarif bea masuk gula pasir : Rp790,- / kg;
Harga perolehan gula pasir : USD 693 x 16,8 ton = USD 11.642,4 (USD 11.642,4 x Rp 13.637) = Rp 158.767.409,
Pungutan negara atas gula pasir tersebut yaitu:
Bea Masuk : Rp 790,-/ton x 16,8 ton = Rp 13.272.000,-
PPN : 10% x Rp 172.039.409,- (harga perolehan + bea masuk) = Rp 17.203.941,- (dibulatkan: Rp. 17.204.000,-);
PPh : 7,5% x 172.039.409,- (harga perolehan + bea masuk)= Rp 12.902.956,-(dibulatkan: Rp 12.903.000,-);
Sehingga secara materil Negara telah dirugikan setidak-tidaknya Rp 43.379.000,- (empat puluh tiga juta tiga ratus tujuh puluh sembilan rupiah). Selain itu negara juga dirugikan secara immaterial yaitu terancamnya industri gula lokal karena tidak dapat bersaing dengan produk gula pasir impor yang dimasukkan secara illegal dengan tidak membayar bea masuk dan pajak dalam rangka impor.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 102 huruf a Undang-UndangNo. 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.
A T A U
KEDUA
Bahwa ia terdakwa AJANG Bin HAMID selaku Nahkoda/Tekongkapal KM. DOREMI – 88 GT. 08 pada waktu dan tempat sebagaimana telah diuraikan dalam dakwaan pertama tersebut di atas,mengangkut barang tertentu yang tidak sampai ke kantor pabean tujuan dan tidak dapat membuktikan bahwa hal tersebut di luar kemampuannya, perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Bahwa awalnya pada hari Selasa tanggal 07 Juni 2016 sekitar jam 06.00 WIB Terdakwa selaku Nakhoda/Tekong KM. DOREMI - 88 GT. 08 bersama 2 (dua) orang ABK FAO ZALANO SONI DACHI dan HANA DEDE GEA bertolak dari Titi Akar, Kec. Rupat, Kab. Bengkalis Provinsi Riau membawa muatan arang dengan tujuan Kuala Linggi, Malaysia dan sampai di tujuan sekitar jam 12.00 Waktu Malaysia pada hari Selasa tanggal 07 Juni 2016 dan langsung sandar di Dermaga Kuala Linggi, Malaysia. Setelah itu mereka bongkar bongkar arang sekitar jam 13.00 waktu Malaysia sampai 17.00 waktu Malaysia. Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 09 Juni 2016 sekitar jam 08.00 waktu Malaysia sampai jam 10.00 waktu Malaysia mereka melanjutkan pembongkar arang lagi. Pada hari Jumat tanggal 10 Juni 2016 sekitar jam 14.00 Waktu Malaysia mobil lorry yang bermuatan gula pasir telah menunggu di area Dermaga Kuala Linggi dan langsung dilakukan pemuatan dengan menggunakan crane ke kapal KM. DOREMI - 88 GT. 08. Pemuatan selesai mereka lakukan sekitar jam 17.00 waktu Malaysia tanggal 10 Juni 2016 WIB dengan jumlah gula pasir yang dimuat ke KM. DOREMI - 88 GT. 08 kurang lebih 15 ton dengan berat tiap karung ± 50 kg. Selanjutnya sekitar jam 03.00 Waktu Malaysia tanggal 11 Juni 2016 ia selaku Nakhoda/tekong KM. DOREMI - 88 GT. 08 memerintahkan ABK untuk bertolak dari Kuala Linggi, Malaysia dengan tujuan Titi Akar, Kec. Rupat Utara, Kab. Bengkalis, Provinsi Riau.Sekitar jam 06.00 WIB pada hari Sabtu tanggal 11 Juni 2016 KM. DOREMI - 88 GT. 08 sedang dalam pelayaran dari Kuala Linggi, Malaysia dengan tujuan Titi Akar, Kec. Rupat Utara, Kab. Bengkalis, KM. DOREMI - 88 GT. 08 bertemu dengan Tim Patroli BC. 20004 di Perairan Tanjung Medang, Provinsi Riau. Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap dokumen, muatan dan awak kapal diketahui bahwa muatan gula pasir tersebut tidak tercantum dalam Manifest dan tidak memiliki Persetujuan Impor dari Menteri Perdagangan Republik Indonesia, selanjutnya KM. DOREMI - 88 GT. 08beserta Terdakwa selaku Nakhoda/Tekong berikut dokumen, muatan dan awak kapalnyadibawa menuju KPPBC Tipe Madya Pabean B Dumai.
Bahwa saksi YAN FAIZAL selaku agen kapal KM. DOREMI – 88 GT. 08 menyatakan tidak mengetahui bahwa saat KM. DOREMI – 88 GT. 08 kembali dari Kuala Linggi, Malaysia tujuan Titi Akar, Rupat membawa muatan barang impor. Setahu saksi berdasarkan informasi yang diterima dari Sdr. ALI selaku pemilik barang yang diekspor dengan menggunakan KM. DOREMI – 88 GT. 08 terhadap kedatangan kapal tersebut tidak membawa muatan, sehingga inward manifest KM. DOREMI – 88 GT. 08 yang didaftarkan di Kantor Bea dan Cukai Dumai adalah inward manifest nihil tanpa muatan.
Bahwa setelah dilakukan pencacahan diketahui bahwa KM. DOREMI – 88 GT. 08 membawa muatan 336 (tiga ratus tiga puluh enam) karung (bags) gula pasir dengan berat masing-masing bag ± 50 Kg dari Dermaga Kuala Linggi yang tidak tercantum dalam Manifest dan dan tidak memiliki Persetujuan Impor dari Menteri Perdagangan Republik Indonesia. Bahwa menurut Ahli Kepabeanan AGUS SULISTYO gula pasir tersebut termasuk Gula Kristal Rafinasi (Refined Sugar) yang berdasarkan Buku Tarif Kepabeanan Indonesia 2012 diklasifikasikan dalam pos tarif 1701.99.11.00 dan termasuk barang yang dibatasi impornya, sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 117/M.DAG/PER/12/2015 tanggal 23 Desember 2015 tentang Ketentuan Impor Gula, mengatur:
Pasal 1 angka 1 disebutkan yang dimaksud dengan Gula adalah Gula Kristal Mentah/Gula Kasar (Raw Sugar), Gula Kristal Rafinasi (Refined Sugar), Gula Kristal Putih (Plantation White Sugar).
Pasal 2 ayat (1) disebutkan impor Gula dibatasi.
Pasal 5 ayat (1) disebutkan impor Gula Kristal Mentah/Gula Kasar (Raw Sugar) dan Gula Kristal Rafinasi (Refined Sugar) hanya dapat dilakukan oleh perusahaan pemilik API-P setelah mendapat Persetujuan Impor dari Menteri.
Selain itu sesuai Peraturan Menteri Perindustrian No. 83/M-IND/PER/11/2008 tanggal 13 Nopember 2008 tentang Pemberlakuan Standard Nasional Indonesia (SNI) Gula Kristal Rafinasi Secara Wajib, juga mengatur:
Pasal 2 disebutkan memberlakukan Standar Nasional Indonesia (SNI) 01-3140.2-2006 Gula Kristal Rafinasi atau revisinya secara wajib dengan nomor pos tarif HS 1701.99.11.00 dan 1701.99.19.00 yang berlaku bagi Gula Kristal Rafinasi dalam kemasan dan curah.
Pasal 3 ayat (1) disebutkan Perusahaan yang memproduksi atau mengimpor Gula Kristal Rafinasi wajib menerapkan SNI dan memiliki SPPT-SNI Gula Kristal Rafinasi sesuai dengan ketentuan SNI Gula Kristal Rafinasi dan membubuhkan tanpa SNI Gula Kristal Rafinasi pada setiap kemasan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Bahwa menurut Ahli Kepabeanan AGUS SULISTYO, perbuatan Terdakwa telah mengakibatkan Negara mengalami kerugian materil atas penyelundupan di bidang impor atas muatan gula pasir tersebut dengan rincian sebagai berikut :
Berdasarkan DBH 1, harga gula pasir USD 693/ton,
Jumlah gula pasir sebanyak 336 karung @ 50 kg = 16.800 Kg atau 16,8 ton;
Kurs USD pada tanggal 11 Juni 2016 : USD 1 = Rp 13.637,
Tarif bea masuk gula pasir : Rp790,- / kg;
Harga perolehan gula pasir : USD 693 x 16,8 ton = USD 11.642,4 (USD 11.642,4 x Rp 13.637) = Rp 158.767.409,
Pungutan negara atas gula pasir tersebut yaitu:
Bea Masuk : Rp 790,-/ton x 16,8 ton = Rp 13.272.000,-
PPN : 10% x Rp 172.039.409,- (harga perolehan + bea masuk) = Rp 17.203.941,- (dibulatkan: Rp. 17.204.000,-);
PPh : 7,5% x 172.039.409,- (harga perolehan + bea masuk)= Rp 12.902.956,-(dibulatkan: Rp 12.903.000,-);
Sehingga secara materil Negara telah dirugikan setidak-tidaknya Rp 43.379.000,- (empat puluh tiga juta tiga ratus tujuh puluh sembilan rupiah). Selain itu negara juga dirugikan secara immaterial yaitu terancamnya industri gula lokal karena tidak dapat bersaing dengan produk gula pasir impor yang dimasukkan secara illegal dengan tidak membayar bea masuk dan pajak dalam rangka impor.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 102D Undang-UndangNo. 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum tersebut di atas terdakwa dipersidangan menyatakan telah mengerti dan tidak akan mengajukan bantahan (eksepsi);
Menimbang, bahwa Penuntut Umum dipersidangan telah mengajukan saksi-saksi sebagai berikut:
EKO WIGIYANTO, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi tidak kenal dengan terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga maupun pekerjaan dengan terdakwa tersebut;
Bahwa saksi pernah memberi keterangan didepan Penyidik dalam perkara terdakwa dan keterangan yang saksi berikan adalah dengan senya tanpa paksaan ataupun tekanan, dalam BAP tersebut saksi memberikan tandatangan;
Bahwa saksi adalah Wakil Komandan Patroli pada kapal Patroli BC 20004, dimana pada hari Sabtu tanggal 11 Juni 2016 sekira pukul 06.00 Wib di Perairan Tanjung Medang, Provinsi Riau Indonesia, kapal KM Doremi – 88 GT 08 ditegah oleh Tim Patroli BC 20004 yang dipimpin saksi ketika sedang dalam pelayaran dari Kuala Linggi Malaysia, tujuan Titi Akar Kec. Rupat Utara Kab. Bengkalis Provinsi Riau Indonesia;
Bahwa saksi menyatakan selaku Wakil Komandan Patroli BC. 20004, tugas dan tanggung jawabnya, antara lain :
Sebelum keberangkatan :
pemeriksaan/pengecekan atas persiapan patroli berupa kelengkapan administrasi, sarana dan personil Satuan Tugas Patroli;
pengarahan/penjelasan teknis patroli kepada Anggota Satuan Tugas Patroli sesuai petunjuk dari pejabat yang menerbitkan surat perintah;
Pada saat ditengah laut :
menentukan sasaran patroli sesuai dengan perintah pengendali operasi;
menghentikan sarana pengangkut
memerintahkan anggota satuan patroli untuk melakukan pemeriksaan sarana pengangkut; dan mengambil tindakan jika ditemukan pelanggaran di bidang kepabeanan dan cukai
pengamanan patroli laut.
Bahwa saksi menyatakan berdasarkan pasal 90 ayat (1) UU No. 17 tahun 2006 menyatakan bahwa ”Untuk pemenuhan kewajiban pabean berdasarkan Undang-undang ini Pejabat Bea dan Cukai berwenang untuk menghentikan dan memeriksa sarana pengangkut serta barang diatasnya”. Peraturan pelaksanaan atas pasal 90 ayat (1) UU No. 17 tahun 2006 tersebut yaitu:
PP No. 21 tahun 1996 tentang Penindakan di Bidang Kepabeanan;
Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor P-53/BC/2010 tentang Tatalaksana Pengawasan;
Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 30/KMK.05/1997 tentang Tatalaksana Penindakan di Bidang Kepabeanan;
Keputusan Dirjen Bea dan Cukai Nomor : KEP-08/BC/1997 tentang Penghentian, Pemeriksaan dan Penegahan Sarana Pengangkut dan Barang diatasnya serta Penghentian Pembongkaran dan Penegahan Barang; dan
Keputusan Dirjen Bea dan Cukai Nomor : KEP-58/BC/1997 tentang Patroli Bea dan Cukai.
Bahwa saksi menyatakan jika sarana pengangkut/kapal tersebut setelah dilakukan pemeriksaan oleh Tim Patroli Bea dan Cukai, diduga telah terjadi pelanggaran kepabeanan maka Tim Patroli Bea dan Cukai wajib melakukan penegahan terhadap kapal dan barang muatan di atasnya. Tim Patroli Bea dan Cukai berwenang memerintahkan kepada Nakhoda agar membawa kapalnya ke Kantor Bea dan Cukai untuk dilakukan pemeriksaan / penelitian lebih lanjut.
Bahwa saksi menyatakan berdasarkan Pasal 3 Keputusan Dirjen Bea dan Cukai Nomor : KEP-58/BC/1997 tentang Patroli Bea dan Cukai, patroli Bea dan Cukai berwenang melakukan patroli laut meliputi seluruh wilayah perairan Indonesia, laut wilayah/zona tambahan, zona ekonomi ekslusif, landas kontinen terutama pada pulau-pulau buatan, instalasi-instalasi dan bangunan-bangunan lainnya serta selat yang digunakan untuk pelayaran internasional.
Bahwa saksi menyatakan dasar ia menjadi Wakil Komandan Patroli BC. 20004 berdasarkan Surat Perintah Patroli Direktur Jenderal u.b. Direktur Penindakan dan Penyidikan Nomor PRIN-146/BC/2016 tanggal 03 Juni 2016 dan Surat Perintah Berlayar Nomor 147/TOKH/BC/2016 tanggal 03 Juni 2016 yang berlaku mulai tanggal 06 Juni 2016 s.d. 21 Juni 2016 dengan wilayah patrol di Perairan Selat Malaka dan sekitarnya yang difokuskan di sector Tanjung Medang s.d. Tanjung Parit.
Bahwa saksi menyatakan ia tidak mempunyai hubungan keluarga dan sebelumnya tidak mengenal dengan Terdakwa AJANG bin Alm. HAMID.
Bahwa saksi menyatakan KM. DOREMI - 88 GT. 08 dihentikan kemudian ditegah tim patroli BC. 20004 pada hari Sabtu tanggal 11 Juni 2016 sekitar pukul 06.00 WIB di Perairan Tanjung Medang, Provinsi Riau pada posisi Koordinat 02o18’42” U - 101o41’06” T, sewaktu dihentikan KM. DOREMI - 88 GT. 08 sedang dalam perjalanan atau pelayaran dari Kuala Linggi, Malaysia tujuan Titi Akar, Kec. Rupat Utara, Kab. Bengkalis, Provinsi Riau, Indonesia.
Bahwa saksi menyatakan setelah melakukan penegahan terhadap KM. DOREMI - 88 GT. 08, selanjutnya Tim Patroli BC. 20004 menyiapkan berkas penegahan dan berkas serah terima ke Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Dumai guna penanganan lebih lanjut.
Bahwa saksi menyatakansaat ditegah, KM. DOREMI - 88 GT. 08 tidak dilengkapi dengan alat navigasi berupa Global Positioning System (GPS), hanya terdapat kompas di KM. DOREMI - 88 GT. 08.
Bahwa saksi menyatakan sewaktu KM. DOREMI - 88 GT. 08 ditegah dan dilakukan pemeriksaan oleh Tim Patroli BC. 20004 pada hari Sabtu tanggal 11 Juni 2016 sekitar pukul 06.00 WIB di Perairan Tanjung Medang, Provinsi Riau, muatan yang dimuat diatas KM. DOREMI - 88 GT. 08 adalah Gula Pasir yang menurut pengakuan dari Nakhoda dan ABK KM. DOREMI - 88 GT. 08 berjumlah +/- 15 (lima belas) ton (belum dilakukan pencacahan).
Bahwa saksi menyatakan menurut pengakuan Nakhoda KM. DOREMI - 88 GT. 08 (Terdakwa AJANG bin Alm. HAMID) dan para Awak KM. DOREMI - 88 GT. 08 lainnya, bahwa muatan yang diangkut berupa gula pasir berasal dari Kuala Linggi, Malaysia.
Bahwa saksi menyatakan tidak ada barang lain yang dimuat diatas KM. DOREMI - 88 GT. 08 tersebut selain Gula Pasir yang berjumlah +/- 15 (lima belas) ton yang disebutkan diatas.
Bahwa saksi menyatakan sewaktu ditegah awak KM. DOREMI - 88 GT. 08 berjumlah 3 (tiga) orang yaitu Terdakwa AJANG bin Alm. HAMID selaku Nakhoda dan Sdr. Sdr. HANA DEDE GEA dan Sdr. FAO ZANOLO SONI DACHI selaku Kelasi (Anak Buah Kapal).
Bahwa saksi menyatakan berdasarkan pengakuan Terdakwa AJANG bin Alm. HAMID selaku Nakhoda KM. DOREMI - 88 GT. 08, kapal tersebut rencananya akan dibongkar di daerah Titi Akar, Kec. Rupat Utara, Kab. Bengkalis, Provinsi Riau, Indonesia.
Bahwa saksi menyatakan sewaktu Tim Patroli BC. 20004 melakukan pemeriksaan terhadap KM. DOREMI - 88 GT. 08 di Perairan Tanjung Medang, Provinsi Riau pada hari Sabtu tanggal 11 Juni 2016, dokumen yang dimiliki KM. DOREMI - 88 GT. 08 antara lain :
1 (satu) lembar Pas Besar Sementara No. PK.205/10/21/KSOP.SLP-2016 tanggal 27 Mei 2016;
1 (satu) lembar Surat Ukur Dalam Negeri No. 1200/PPe tanggal 23 Desember 2015;
1 (satu) lembar Sertifikat Keselamatan Konstruksi Kapal Barang No. PK.001/30/03/KSOP.SLP-2016 tanggal 27 Mei 2016;
3 (tiga) lembar Sertifikat Keselamatan Perlengkapan Kapal Barang No. PK.001/30/04/KSOP.SLP-2016 tanggal 27 Mei 2016;
1 (satu) buah Buku Kesehatan Kapal KM. Doremi – 88 yang diterbitkan tanggal 01 Desember 2015;
1 (satu) lembar Surat Keterangan Kecakapan No. 322/SKK/ADPEL.DMI/XI/2001 tanggal 08 Nopember 2001 a.n. AJANG;
1 (satu) buah buku paspor No. A 7722429 a.n. AJANG;
1 (satu) buah buku paspor No. A 4712244 a.n. FAO ZANOLO SONI DACHI;
1 (satu) buah buku paspor No. B 0289847 a.n. HANA DEDE GEA;
1 (satu) lembar Port Clearance a.n. GT8-88 tanggal 10 Juni 2016;
1 (satu) lembar Crew List No. 1223173 a.n. GT8-88 dengan cap tanggal kedatangan 08 Juni 2016 dan tanggal keberangkatan 10 Juni 2016.
Sementara terhadap dokumen manifest tidak dapat ditunjukkan oleh nakhoda kapal KM. DOREMI - 88 GT. 08.
Bahwa saksi menyatakan yang membuat saksi yakin bahwa muatan KM. DOREMI - 88 GT. 08 tersebut merupakan barang impor adalah berdasarkan pengakuan Terdakwa AJANG bin Alm. HAMID selaku nakhoda KM. DOREMI - 88 GT. 08 yang menyatakan kapal tersebut berangkat dari Kuala Linggi, Malaysia dengan membawa muatan Gula Pasir sebanyak +/- 15 (lima belas) ton serta diperkuat oleh dokumen-dokumen atau surat seperti buku paspor para awak kapal yang terdapat cap masuk dan keluar dari Petugas Imigrasi Kuala Linggi, Malaysia tertanggal 8 Juni 2016 dan 10 Juni 2016, port clearance yang diterbitkan oleh Kastam Diraja Malaysia Pelabuhan Kuala Linggi, Crew List, serta adanya bendera Malaysia yang mengindikasikan KM. DOREMI - 88 GT. 08 tersebut berasal dari Kuala Linggi, Malaysia yang merupakan luar daerah pabean (luar negeri). Selain itu pada saat ditegah arah haluan kapal mengarah ke daratan Indonesia.
Bahwa saksi menyatakan dasar Tim Patroli BC. 20004 melakukan penegahan terhadap KM. DOREMI - 88 GT. 08 yaitu sewaktu dilakukan pemeriksaan terhadap muatan KM. DOREMI – 88 GT. 08 didapati membawa gula pasir yang merupakan komoditas yang dibatasi perdagangannya dan hanya dapat diimpor oleh importir khusus yang ditunjuk oleh pemerintah dan untuk komoditas ini dalam importasinya diberlakukan Standar nasional Indonesia (SNI) secara wajib dan harus membubuhkan tanda SNI pada setiap kemasan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Selanjutnya pada saat penegahan Tim Patroli BC. 20004, Nakhoda kapal KM. DOREMI - 88 GT. 08 tidak dapat menunjukan Manifest, sehingga KM. DOREMI - 88 GT. 08 dapat dijerat dengan Pasal 102 huruf a Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006.
Bahwa saksi menyatakan pada saat melakukan pemeriksaan terhadap KM. DOREMI - 88 GT. 08 yang menjadi rekan saksi atau ikut menyaksikan pelaksanaan pemeriksaan adalah Sdr. M. ARSAD, Sdr. NUDIANTO, Sdr. AGUS SUPRIANTO, Sdr. GHANY RAUF, dan Sdr. PAKSI HARITS yang merupakan anggota Tim Patroli BC. 20004.
Bahwa saksi menyatakan kronologis penegahan yang dilakukan oleh Tim Patroli BC. 20004 terhadap KM. DOREMI - 88 GT. 08 pada hari Sabtu tanggal 11 Juni 2016 di Perairan Tanjung Medang, Provinsi Riau, yang selanjutnya dibawa ke Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Dumai guna proses lebih lanjut sebagai berikut :
Pada hari Sabtu tanggal 11 Juni 2016, Tim Patroli BC. 20004 melakukan patroli laut disekitar Perairan Tanjung Medang, Provinsi Riau. Pada pukul 05.45 WIB, Tim Patroli BC. 20004 melihat di radar ada sebuah titik yang mencurigakan, kemudian Tim Patroli BC. 20004 langsung menuju sasaran, begitu sudah hampir mendekati kapal sasaran ada terlihat sebuah kapalyangbergerak mencurigakan, Tim PatroliBC. 20004kemudian memerintahkan agar kapal target tersebut untuk berhenti dengan melakukan peringatan berupa isyarat pengeras suara beberapa kali dan berhasil dihentikan pada posisi 02o18’42” U - 101o41’06” T yaitu sekitar Perairan Tanjung Medang, Provinsi Riau.
Tim Patroli BC. 20004 langsung menaiki ke kapal tersebut yang diketahui bernama KM. DOREMI - 88 GT. 08 dan langsung melakukan pemeriksaan terhadap dokumen, awak dan muatan kapal.
Pada pukul 06.00 WIB Tim Patroli BC. 20004 menegah KM. DOREMI - 88 GT. 08 tersebut dan untuk pengamanan dan proses lebih lanjut, terhadap kapal tersebut dibawa menuju ke Dermaga Pelindo, Dumai untuk melakukan pembongkaran muatan dan kemudian dibawa Pokala, Dumai dan diserahterimakan ke Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Dumai.
Bahwa saksi menyatakan muatan KM. DOREMI - 88 GT. 08 tersebut dilihat dari luar tidak mudah dikenali bahwa muatannya adalah gula pasir karena telah ditutup dengan terpal berwarna abu-abu.
Bahwa saksi menyatakan KM. DOREMI - 88 GT. 08 adalah kapal berbendera Indonesia, dimana posisi bendera berada di belakang atas kapal.
Bahwa terhadap 335 (tiga ratus tiga puluh lima) bags gula pasir yang sudah dilelang oleh KPKNL Dumai dalam tahap penyidikan oleh KPPBC Tipe Madya Pabean B Dumai tanggal 29 Agustus 2016 senilai Rp.82.614.000,- (delapan puluh dua juta enam ratus empat belas ribu rupiah), seidangkan 1 (satu) bag disisihkan untuk pembuktian.
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut di atas, terdakwa menyatakan dan tidak berkeberatan;
SAKSIFAO ZANOLO SONI DACHI, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi mengakui tahu sebabnya diperiksa sehubungan dengan ditegahnya KM. DOREMI - 88 GT. 08 oleh Tim Patroli BC. 20004 pada hari Sabtu tanggal 11 Juni 2016 sekira pukul 06.00 WIB di Perairan Tanjung Medang, Provinsi Riau, Indonesia, ketika itu KM. DOREMI - 88 GT. 08 dalam pelayaran dari Kuala Linggi, Malaysia tujuan Titi Akar, Kec. Rupat Utara, Kab. Bengkalis, Provinsi Riau, Indonesia, dimana Ia selaku Kelasi (Anak Buah Kapal) di KM. DOREMI - 88 GT. 08 tersebut.
Bahwa Saksi mengakui tugas dan tanggung jawab ia selaku Kelasi adalah memasang dan melepaskan dan mengecek tali tambat, mencuci kapal, mengecek pompa dan membuang air yang masuk ke kapal, memasak dan menyiapkan makanan, serta ikut menyusun barang yang diangkut KM. DOREMI - 88 GT. 08.
Bahwa Saksi mengakui selaku Kelasi di KM. DOREMI - 88 GT. 08 tersebut tidak memiliki Surat Keterangan Kecakapan (SKK) atau Surat Keahlian sebagai Kelasi.
Bahwa Saksi mengakui KM. DOREMI - 88 GT. 08 tersebut ditegah oleh Tim Patroli BC 20004 pada hari Sabtu tanggal 11 Juni 2016 sekitar pukul 06.00 WIB di Perairan Tanjung Medang, Provinsi Riau, Indonesia ketika itu KM. DOREMI - 88 GT. 08 dalam pelayaran dari Kuala Linggi Malaysia menuju Titik Akar, Kecamatan Rupat Utara, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau, Indonesia.
Bahwa Saksi mengakui arah haluan KM. DOREMI - 88 GT. 08 tersebut sewaktu ditegah oleh Tim Patroli Bea dan Cukai BC. 20004 pada hari Sabtu tanggal 11 Juni 2016 sekira pukul 06.00 WIB di Perairan Tanjung Medang, Provinsi Riau, Indonesia setahu ia arah haluan KM. DOREMI - 88 GT. 08 menuju Titik Akar, Kecamatan Rupat Utara, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau, Indonesia.
Bahwa Saksi mengakui muatan yang diangkut di atas KM. DOREMI - 88 GT. 08 yaitu Gula Pasir dalam bentuk karungan sebanyak ± 15 (lima belas) ton berdasarkan keterangan Sdr. AJANG bin Alm. HAMID selaku tekong/pemimpin KM. DOREMI - 88 GT. 08.
Bahwa Saksi mengakui muatan berupa Gula Pasir yang diangkut di atas KM. DOREMI - 88 GT. 08 tersebut berasal dari Kuala Linggi, Malaysia. Namun ia tidak mengetahui secara pasti darimana asal pembelian muatan tersebut.
Bahwa Saksi mengakui yang memerintahkan pemuatan dan pengangkutan muatan berupa Gula Pasir tersebut adalah Sdr. AJANG bin Alm. HAMID selaku tekong/pemimpin KM. DOREMI - 88 GT. 08.
Bahwa Saksi mengakui ia tidak mengetahuinya apakah terhadap muatan KM. DOREMI - 88 GT. 08 tersebut dilindungi dengan dokumen yang sah / manifes dan terhadap keberangkatan dilengkapi dengan Surat Ijin Berlayar (Port Clearance) dari Kastam Diraja Malaysia setempat dan mungkin yang mengetahuinya adalah Sdr. AJANG bin Alm. HAMID selaku tekong/pemimpin KM. DOREMI - 88 GT. 08 kerena semua dokumen diurus dan dipegang oleh Sdr. AJANG bin Alm. HAMID.
Bahwa Saksi mengakui ia tidak mengetahui dan mengerti dengan Rencana Kedatangan Sarana Pengangkut, yang lebih mengetahuinya secara pasti adalah Sdr. AJANG bin Alm. HAMID selaku tekong/ pemimpin.
Bahwa Saksi mengakui tidak mengetahui siapa pemilik Gula Pasir dan pemilik KM. DOREMI - 88 GT. 08 tersebut, yang lebih mengetahuinya secara pasti adalah Sdr. AJANG bin Alm. HAMID selaku tekong/ pemimpin.
Bahwa Saksi mengakui ia dan ABK (Anak Buah Kapal) lainnya tidak ada memiliki hubungan dengan muatan berupa Gula Pasir tersebut karena mereka hanya bekerja atas perintah Sdr. AJANG bin Alm. HAMID selaku tekong/ pemimpin KM. DOREMI - 88 GT. 08.
Bahwa Saksi mengakui sebelum melakukan pemuatan Gula Pasir di Kuala Linggi, Malaysia, KM. DOREMI - 88 GT. 08 berasal dari Titi Akar, Kec. Rupat Utara, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau, Indonesia dengan membawa muatan berupa arang ekspor menuju Kuala Linggi, Malaysia dengan tujuan untuk melakukan pembongkaran arang kemudian diteruskan pemuatan dan pengangkutan Gula Pasir.
Bahwa Saksi mengakui sewaktu ditegah oleh Tim Patroli BC. 20004, ia tidak mengetahui dokumen apa saja yang dibawa diatas kapal karena saat bertolak dari Kuala Linggi Malaysia dengan tujuan Titik Akar, Kecamatan Rupat Utara, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau, Indonesia semua dokumen di atas kapal dipegang /dikuasai oleh Sdr. AJANG selaku Nakhoda/tekong KM. DOREMI - 88 GT. 08.
Bahwa Saksi mengakui kronologis perjalanan KM. DOREMI - 88 GT. 08 mulai berangkat dari Titi Akar, Kec. Rupat Utara, Kab. Bengkalis, Provinsi Riau Indonesia, melakukan pemuatan gula pasir di Kuala Linggi, Malaysia, ditegah oleh Tim Patroli BC. 20004 sampai dengan dibawa menuju Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Dumai sebagai berikut:
Pada hari Selasa tanggal 07 Juni 2016 sekitar pukul 06.00 WIB atas perintah Sdr. AJANG selaku Nakhoda/tekong, KM. DOREMI - 88 GT. 08 bertolak dari Titik Akar, Kecamatan Rupat Utara, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau, Indonesia membawa muatan arang ±15 ton dengan tujuan Kuala Linggi Malaysia.
Pada hari Selasa tanggal 07 Juni 2016 sekitar pukul 12.00 Waktu Malaysia kemudian bersandar di Dermaga Kuala Linggi, Malaysia.
Pada hari Rabu tanggal 08 Juni 2016 sekitar pukul 09.00 waktu Malaysia tekong baru melapor ke agen karena saat itu agen belum ada karena alasan yang tidak ia ketahui.
Pada hari Rabu tanggal 08 Juni 2016 sekitar pukul 13.00 Waktu Malaysia atas perintah Sdr. AJANG selaku Nakhoda/tekong, mereka melakukan pembongkaran arang sampai pukul 17.00 waktu Malaysia hanya setengah muatan.
Pada hari Kamis tanggal 09 Juni 2016 pukul 08.00 Waktu Malaysia Pembongkaran arang dilanjutkan dan selesai pukul 12.00 Waktu Malaysia.
Pada hari Jumat tanggal 10 Juni 2016 pukul 14.00 Waktu Malaysia mulai melakukan pemuatan gula pasir dari Dermaga Kuala Linggi menggunakan crane ke KM. DOREMI - 88 GT. 08 dengan jumlah sekitar 15 ton dan selesai pada hari itu juga pukul 17.00 waktu Malaysia.
Pada hari Sabtu tanggal 11 Juni 2016 sekitar pukul 03.00 Waktu Malaysia KM. DOREMI - 88 GT. 08 bertolak dari Kuala Linggi Malaysia membawa muatan gula sebanyak ± 15 ton tujuan Titik Akar, Kecamatan Rupat Utara, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau, Indonesia.
Pada hari Sabtu tanggal 11 Juni 2016 Sekitar pukul 06.00 WIB ketika KM. DOREMI - 88 GT. 08 sedang dalam pelayaran dari Kuala Linggi Malaysia dengan tujuan Titik Akar, Kecamatan Rupat Utara, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau, Indonesia, bertemu dengan Tim Patroli BC 20004 di Perairan Tanjung Medang, Provinsi Riau, Indonesia. Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap dokumen, muatan dan awak kapal selanjutnya KM. DOREMI - 88 GT. 08 ditangkap dan dibawa menuju Dermaga A Dumai.
Pada hari Sabtu tanggal 11 Juni 2016 sekitar pukul 13.00 WIB sampai di Dermaga A Dumai.
Pada hari Sabtu tanggal 11 Juni 2016 pukul 18.00 WIB, mereka diserahkan ke Kantor Bea dan Cukai Dumai.
Bahwa Saksi mengakui Sewaktu ditegah awak KM. DOREMI - 88 GT. 08 berjumlah 3 (tiga) orang yaitu Sdr. AJANG selaku Nakhoda/tekong, Sdr. HANA DEDE GEA selaku ABK dan ia sendiri (FAO ZANOLO SONI) selaku ABK.
Bahwa Saksi mengakui yang memegang kemudi pada saat berlayar adalah awak kapal secara bergantian tetapi yang lebih banyak adalah Sdr. AJANG bin Alm. HAMID selaku tekong/ pemimpin KM. DOREMI - 88 GT. 08 dan pada saat bertemu dan ditegah oleh Tim Patroli Bea dan Cukai BC. 20004 yang memegang kemudi kapal adalah Sdr. AJANG bin Alm. HAMID.
Bahwa Saksi mengakui ia sudah bekerja sebagai ABK di KM. DOREMI - 88 GT. 08 hampir 2 (dua) bulan sejak akhir April 2015. Ia bisa bekerja di kapal tersebut setelah diajak Sdr. AJANG karena pada saat itu KM. DOREMI - 88 GT. 08 sedang kekurangan awak (ABK).
Bahwa Saksi mengakui gaji/upah yang akan terima selama bekerja sebagai ABK di KM. DOREMI - 88 GT. 08 sebesar RM 150,- (seratus lima puluh ringgit) per trip yang akan dibayarkan Sdr. AJANG selaku Nakhoda/tekong KM. DOREMI - 88 GT. 08 setelah barang tersebut tiba dan selesai dibongkar di Titik Akar, Kecamatan Rupat Utara, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau, Indonesia.
Bahwa Saksi mengakui yang bertanggung jawab terhadap pemuatan dan pengangkutan Gula Pasir yang diangkut KM. DOREMI - 88 GT. 08 dari Kuala Linggi, Malaysia dengan tujuan Titik Akar, Kecamatan Rupat Utara, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau, Indonesia adalah Sdr. AJANG bin Alm. HAMID selaku tekong/ pemimpin.
Bahwa Saksi mengakui bahwa ia mengetahui bahwa saat kembali dari Kuala Linggi, Malaysia menuju ke Titik Akar, Kecamatan Rupat Utara, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau, Indonesia akan memuat gula pasir sebagaimana 2 (dua) trip sebelumnya, namun setahu saksi berdasarkan penuturan Sdr. AJANG selaku tekong kalau gula pasir ini resmi dan tidak ada masalah.
Bahwa Saksi mengakui KM. DOREMI - 88 GT. 08 adalah kapal berbendera Indonesia dengan posisinya berada di atas tenda di bagian tengah kapal.
Bahwa Saksi mengakui KM. DOREMI - 88 GT. 08 hanya dilengkapi dengan alat Navigasi berupa kompas yang letaknya di depan kemudi.
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut di atas, terdakwa menyatakan dan tidak berkeberatan;
SAKSIYAN FAIZAL, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi menyatakan mengerti sebab dimintai keterangan yaitu sehubungan dengan ditegahnya KM. DOREMI - 88 GT. 08 oleh Tim Patroli BC. 20004 pada hari Sabtu tanggal 11 Juni 2016 sekitar pukul 06.00 WIB di Perairan Tanjung Medang, Provinsi Riau, ketika itu KM. DOREMI - 88 GT. 08 dalam pelayaran dari Kuala Linggi, Malaysia tujuan Titi Akar, Kec. Rupat Utara, Kab. Bengkalis, Provinsi Riau, Indonesia sesuai surat panggilan Penyidik No. SP-01/WBC.03/KPP.MP.0202/PPNS/2016 tanggal 16 Juni 2016.
Bahwa Saksi menyatakan pekerjaannya saat ini adalah bekerja di PT. Pelra Kubu Jaya yang bergerak di bidang keagenan kapal dengan jabatan sebagai operasional lapangan yang telah ia jalani kurang lebih 4 (empat) tahun.
Bahwa Saksi menyatakan tugasnya selaku operasional lapangan pada PT. Pelra Kubu Jaya adalah membuat dan melaporkan Rencana Kedatangan Sarana Pengangkut (RKSP), Inward Manifest, dan Outward Manifest ke Kantor Bea dan Cukai pada setiap kedatangan dan keberangkatan kapal dari dan ke luar negeri serta mengajukan permohonan ijin bongkar dalam hal barang impor yang dimuat di kapal tersebut akan dibongkar di luar kawasan pabean.
Bahwa Saksi menyatakan ditunjuk untuk mengageni kapal KM. DOREMI - 88 GT. 08 oleh CV. VILAR NASAKTI yang menggunakan kapal tersebut untuk mengekspor arang kayu dari Tanjung Medang ke Kuala Linggi, Malaysia.
Bahwa Saksi menyatakan kapal KM. DOREMI - 88 GT. 08 yang diageni tersebut terakhir kali berangkat dari Tanjung Medang ke Kuala Linggi, Malaysia dalam rangka mengangkut barang ekspor berupa arang kayu yaitu pada tanggal 07 Juni 2016. Atas keberangkatan KM. DOREMI - 88 GT. 08 tersebut telah dilaporkan Outward Manifestnya ke Kantor Bea dan Cukai Dumai pada tanggal 07 Juni 2016 dengan BC 1.1 No. 001317 tanggal 07 Juni 2016. Saat berangkat KM. DOREMI - 88 GT. 08 tersebut mengangkut barang ekspor berupa arang kayu sebanyak 600 bags atau sekitar 12 ton dengan eksportir CV. VILAR NASAKTI yang telah didaftarkan PEB-nya ke Kantor Bea Cukai Dumai dengan No. 002670 tanggal 06 Juni 2016.
Bahwa Saksi menyatakan terhadap kedatangan kembali KM. DOREMI – 88 GT. 08 dari Kuala Linggi, Malaysia tujuan Titi Akar, Rupat yang ditegah oleh Tim Patroli BC. 20004 di Perairan Tanjung Medang pada hari Sabtu tanggal 11 Juni 2016 sekira pukul 06.00 WIB telah didaftarkan RKSP-nya dengan BC 1.0 No. 001326 tanggal 07 Juni 2016 dan Inward Manifest-nya dengan BC 1.1 No. 001287 tanggal 08 Juni 2016 di Kantor Bea dan Cukai Dumai.
Bahwa Saksi menyatakan tidak mengetahui bahwa saat KM. DOREMI – 88 GT. 08 kembali dari Kuala Linggi, Malaysia tujuan Titi Akar, Rupat membawa muatan barang impor. Setahu saksi berdasarkan informasi yang diterima dari Sdr. ALI selaku pemilik barang yang diekspor dengan menggunakan KM. DOREMI – 88 GT. 08 terhadap kedatangan kapal tersebut tidak membawa muatan, sehingga inward manifest KM. DOREMI – 88 GT. 08 yang didaftarkan di Kantor Bea dan Cukai Dumai adalah inward manifest nihil tanpa muatan. Namun pada tanggal 11 Juni 2016 saksi mendapat kabar dari Sdr. ALI bahwa kapal ditangkap oleh Tim Patroli BC. 20004 karena kedapatan membawa barang impor berupa gula pasir saat perjalanan kembali dari Kuala Linggi, Malaysia menuju ke Titi Akar, Rupat.
Bahwa Saksi menyatakan Sdr. ALI merupakan pemilik arang kayu yang diekspor dengan menggunakan KM. DOREMI - 88 GT. 08 tersebut sekaligus bertindak sebagai penyewa kapal. Untuk kegiatan ekspor Sdr. ALI meminjam nama eksportir CV. VILAR NASAKTI yang kebetulan telah memiliki NIK eksportir.
Bahwa Saksi menyatakan berdasarkan informasi Sdr. ALI terhadap barang impor yang diangkut oleh KM. DOREMI - 88 GT. 08 tersebut tidak dilindungi dengan manifest.
Bahwa Saksi menyatakan setahunya dari Sdr. ALI barang yang diangkut oleh KM. DOREMI - 88 GT. 08 tersebut antara lain berupa gula pasir sementara jumlahnya tidak ia ketahui.
Bahwa Saksi menyatakan pemilik barang-barang impor yang diangkut oleh KM. DOREMI - 88 GT. 08 tersebut setahunya adalah Sdr. ALI.
Bahwa Saksi menyatakan pemilik muatan gula pada KM. DOREMI – 88 GT. 08 tersebut tidak ia ketahui karena ia selaku agen hanya berhubungan dengan Sdr. ALI selaku pemilik barang yang diekspor.
Bahwa Saksi menyatakan jumlah awak kapal KM. DOREMI - 88 GT. 08 saat ditegah oleh Tim patroli BC. 20004 sebanyak 3 (tiga) orang termasuk nakhoda yang terdiri dari AJANG sebagai Nakhoda, FAO ZANOLO SONI DACHI dan HANA DEDE GEA sebagai ABK/Kelasi.
Bahwa Saksi menyatakan yang membayar gaji awak KM. DOREMI - 88 GT. 08 tersebut setahu saksi adalah Sdr. ALI tetapi ia tidak mengetahui berapa jumlahnya.
Bahwa Saksi menyatakan yang membayar jasa keagenan KM. DOREMI - 88 GT. 08 tersebut juga Sdr. ALI karena dia merupakan pemilik barang yang diekspor dengan menggunakan KM. DOREMI - 88 GT. 08 tersebut.
Bahwa Saksi menyatakan tidak ada membuat surat perjanjian kerja sama dengan Sdr. ALI, namun lingkup pekerjaan yang disepakati hanya sebatas pada pengurusan kegiatan eksportasi arang kayu saja sementara untuk kegiatan impor tidak ada. Selain itu CV. VILAR NASAKTI setahu saksi hanya memiliki NIK sebagai eksportir saja.
Bahwa Saksi menyatakan sebelumnya tidak pernah mengetahui bahwa KM. DOREMI - 88 GT. 08 tersebut selain mengangkut barang ekspor juga mengangkut barang impor saat kembali dari Kuala Linggi, Malaysia tujuan Indonesia.
Bahwa Saksi menyatakan PT. Pelayaran Rakyat Kubu Jaya tidak memiliki hubungan dengan Sdr. AJANG bin Alm. HAMID yang merupakan nakhoda/tekong KM. DOREMI – 88 GT. 08 karena sebagai agen KM. DOREMI – 88 GT. 08 ditunjuk dan dibayar oleh Sdr. ALI selaku pemilik barang ekspor berupa arang kayu yang diangkut oleh KM. DOREMI – 88 GT. 08. Sementara dokumen kapal diserahkan kepada Sdr. AJANG bin Alm. HAMID sesaat sebelum berangkat dari Dumai.
Bahwa Saksi menyatakan pemilik muatan gula KM. DOREMI – 88 GT. 08 tersebut tidak diketahuinya karena PT. Pelayaran Rakyat Kubu Jaya selaku agen hanya berhubungan dengan Sdr. ALI selaku pemilik barang yang diekspor.
Bahwa Saksi menyatakan terhadap keberangkatan KM. DOREMI – 88 GT. 08 dari Tanjung Medang ke Kuala Linggi, Malaysia dengan membawa muatan barang ekspor berupa arang kayu adalah dengan sepengetahuan pihak agen namun saat kembali kapal tersebut membawa muatan barang impor berupa gula pasir pihak agen tidak mengetahuinya.
Bahwa Saksi menyatakan Sdr. AJANG bin Alm. HAMID dapat menguasai kapal dan dokumen kapal karena ia mendapat perintah dari Sdr. ALI untuk menjadi nakhoda/tekong di KM. DOREMI – 88 GT. 08 dan terhadap dokumen kapal yang asli selama dalam pelayaran sudah menjadi ketentuan untuk berada di atas kapal. Yang menyerahkan dokumen kapal tersebut kepada Sdr. AJANG bin Alm. HAMID adalah saksi selaku agen pada saat keberangkatan dari Tanjung Medang ke Kuala Linggi, Malaysia karena nanti apabila ada pemeriksaan di laut nakhoda/tekong harus dapat menunjukkan dokumen kapal kepada petugas, selain itu sesampai di Malaysia dokumen kapal harus diserahkan kepada pihak agen untuk keperluan proses clearance di otoritas Malaysia.
Bahwa Saksi menyatakan sepengetahuannya saat ini KM. DOREMI - 88 GT. 08 berada di Dermaga Pokala, Dumai dalam status penyitaan oleh Penyidik Kantor Bea dan Cukai Dumai dan menurut informasi dari Sdr. ALI selama ini ada perwakilan orang yang melakukan penjagaan dan perawatan seperti memompa air terhadap kapal tersebut tetapi saksi tidak kenal orangnya.
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut di atas, terdakwa menyatakan dan tidak berkeberatan;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah pula di dengar keterangan AHLI Kepabeanan AGUS SULISTYO E.S, di bawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa barang dikategorikan sebagai barang Impor menurut UU Nomor 17 tahun 2006 pasal 2 ayat (1) yaitu barang yang dimaksukkan ke dalam daerah pabean diperlakukan sebagai barang Impor dan terutang bea masuk. Ayat ini memberikan penegasan pengertian Impor secara yuridis yaitu pada saat barang memasuki daerah pabean dan menetapkan saat barang tersebut terutang bea masuk serta merupakan dasar yuridis bagi pejabat bea dan cukai untuk melakukan pengawasan.
Bahwa sesuai penjelasan Pasal 7A ayat (2) Undang-undang Nomor 17 tahun 2006, manifes adalah daftar barang niaga yang dimuat dalam sarana pengangkut.
Bahwa muatan gula pasir tersebut termasuk Gula Kristal Rafinasi (Refined Sugar) yang berdasarkan Buku Tarif Kepabeanan Indonesia 2012 diklasifikasikan dalam pos tarif 1701.99.11.00 dan termasuk barang yang dibatasi impornya, sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 117/M.DAG/PER/12/2015 tanggal 23 Desember 2015 tentang Ketentuan Impor Gula, termasuk dalam barang tertentu sebagaimana pasal 1 angka 19 UU Nomor 17 tahun 2006 tentang Perubahan atas UU Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.
Bahwa jika sebuah kapal laut dari luar daerah Pabean Indonesia dengan membawa muatan tetapi muatan yang diangkutnya tidak dilindungi dengan manifes telah melanggar tindak pidana Kepabeanan sebagaimana dimaksud Pasal 102 huruf a jo. Pasal 102 D UU Nomor 17 tahun 2006.
Bahwa perbuatan Sdr. AJANG bin Alm. HAMID mengangkut barang impor berupa gula pasir yang tidak tercantum dalam manifes atau penyelundupan dari Kuala Linggi, Malaysia tujuan Titi Akar, Kec. Rupat Utara, Kab. Bengkalis, Prov. Riau, Indonesia dengan menggunakan KM. DOREMI - 88 GT. 08 merupakan tindak pidana penyelundupan di bidang impor yang melanggar UU Kepabeanan sebagaimana dimaksud Pasal 102 huruf a jo Pasal 102 D UU Nomor 17 tahun 2006 tentang Perubahan atas UU Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.
Bahwa kerugian negara atas penyelundupan gula pasir yang diduga dilakukan oleh Sdr. AJANG bin Alm. HAMID dengan kapal KM. DOREMI - 88 GT. 08 antara lain:
Kerugian Materil :
Berdasarkan DBH 1, harga gula pasir USD 693/ton,
Jumlah gula pasir sebanyak 336 karung @ 50 kg = 16.800 Kg atau 16,8 ton;
Kurs USD pada tanggal 11 Juni 2016 : USD 1 = Rp 13.637,
Tarif bea masuk gula pasir : Rp790,- / kg;
Harga perolehan gula pasir : USD 693 x 16,8 ton = USD 11.642,4 (USD 11.642,4 x Rp 13.637) = Rp 158.767.409,
Pungutan negara atas gula pasir tersebut yaitu:
Bea Masuk : Rp 790,-/ton x 16,8 ton = Rp 13.272.000,-
PPN : 10% x Rp 172.039.409,- (harga perolehan + bea masuk) = Rp 17.203.941,- (dibulatkan: Rp. 17.204.000,-);
PPh : 7,5% x 172.039.409,- (harga perolehan + bea masuk)= Rp 12.902.956,-(dibulatkan: Rp 12.903.000,-);
Secara materil negara dirugikan Rp 43.379.000,- (empat puluh tiga juta tiga ratus tujuh puluh sembilan rupiah). Selain itu negara juga dirugikan secara immaterial yaitu terancamnya industri gula lokal karena tidak dapat bersaing dengan produk gula pasir impor yang dimasukkan secara illegal dengan tidak membayar bea masuk dan pajak dalam rangka impor.
Menimbang, bahwa terhadap keterangan ahli tersebut di atas, terdakwa menyatakan tidak berkeberatan;
Menimbang, bahwa Majelis telah memberitahukan dan menjelaskan kepada terdakwa atas haknya untuk mengajukan saksi yang meringankan baginya (a decharge), akan tetapi terdakwa menyatakan tidak mengajukan saksi a decharge tersebut;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah pula didengarkan keterangan terdakwa AJANG BIN HAMID, yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa terdakwa mengakui tahu sebabnya diperiksa sehubungan dengan ditangkapnya KM. DOREMI - 88 GT. 08 oleh tim patroli BC. 20004 di Perairan Tanjung Medang, Provinsi Riaupada hari Sabtu tanggal 11 Juni 2016 sekitar pukul 06.00 WIB, dimana ia selaku Nakhoda KM. DOREMI - 88 GT. 08 tersebut.
Bahwa terdakwa tidak ingin didampingi oleh penasehat hukum.
Bahwa terdakwa awalnya mendapat tugas sebagai Nakhoda KM. DOREMI - 88 GT. 08dari agen pengangkut yaitu PT. Pelayaran Rakyat Kubu Raya. Semua dokumen kapal diserahkan oleh saksi YAN FAIZAL.
Bahwa tujuan keberangkatan KM. DOREMI - 88 GT. 08 pada tanggal 07 Juni 2016adalah untuk mengekspor arang kayu dari Tanjung Medang ke Kuala Linggi, Malaysia.
Bahwa keberangkatan KM. DOREMI - 88 GT. 08 tersebut telah dilaporkan Outward Manifestnya ke Kantor Bea dan Cukai Dumai pada tanggal 07 Juni 2016 dengan BC 1.1 No. 001317 tanggal 07 Juni 2016. Saat berangkat KM. DOREMI - 88 GT. 08 tersebut mengangkut barang ekspor berupa arang kayu sebanyak 600 bags atau sekitar 12 ton dengan eksportir CV. VILAR NASAKTI yang telah didaftarkan PEB-nya ke Kantor Bea Cukai Dumai dengan No. 002670 tanggal 06 Juni 2016.
Bahwa terdakwa mengakui tugas ia selaku Nakhoda KM. DOREMI - 88 GT. 08antara lain, membawa/mengemudikan kapal, mengetahui dan bertanggung jawab atas muatan yang diangkut KM. DOREMI - 88 GT. 08. Atas pekerjaan tersebut akan iapertanggungjawabkankepada Sdr. ALI selaku pemilik barang.
Bahwa terdakwa mengakui ciri-cirinya Sdr. ALI adalah Warga Negara Indonesia, suku Melayu, agama : Islam, warna kulit hitam, tinggi badan sekitar 160 cm, rambut ikal, perawakan sedang, bertempat tinggal di Tanjung Medang, Bengkalis.
Bahwa terdakwa mengakui sebagai nakhoda/tekong ia memiliki Surat Keterangan Kecakapan (SKK) sebagai Nakhoda yang diterbitkan oleh Syahbandar Kantor ADPEL Dumai dengan Nomor 322/SKK/ADPEL.DMI/XI/2001 tanggal 08 November 2001.
Bahwa terdakwa mengakui KM. DOREMI - 88 GT. 08 tersebut ditegah oleh Tim Patroli BC. 20004pada hari Sabtu tanggal 11 Juni 2016 sekitar pukul 06.00 WIB di Perairan Tanjung Medang, Provinsi Riau, ketika itu KM. DOREMI - 88 GT. 08 dalam pelayaran dari Kuala Linggi, Malaysia menuju Titi Akar, Kec. Rupat Utara, Kab. Bengkalis, Provinsi Riau, Indonesia untuk melakukan pembongkaran muatan berupa gula pasir.
Bahwa terdakwa mengakui arah haluan KM. DOREMI - 88 GT. 08 tersebut sewaktu ditegah oleh Tim Patroli BC. 20004pada hari Sabtu tanggal 11 Juni 2016 sekitar pukul 06.00 WIB di Perairan Tanjung Medang, Provinsi Riau menuju ke arah Titi Akar, Kec. Rupat Utara, Kab. Bengkalis, Provinsi Riau.
Bahwa terdakwa mengakui Muatan yang diangkut di atas KM. DOREMI - 88 GT. 08 yaitu gula pasir dalam bentuk karungan dengan jumlah sekitar 15 ton dengan tiap karung berisi 50 kg dan tidak ada barang lain selain Gula Pasir tersebut.
Bahwa terdakwa mengakui Muatan berupa gula pasir yang diangkut di atas KM. DOREMI - 88 GT. 08 tersebut berasal dari Kuala Linggi, Malaysia. Namun ia tidak mengetahui secara pasti darimana asal pembelian muatan tersebut yang pastinya gula tersebut diangkut dengan menggunakan mobil dan dibongkar selanjutnya diangkut dengan crane ke kapal KM. DOREMI - 88 GT. 08.
Bahwa terdakwa mengakui Proses pemuatan gula pasir tersebut dilakukan di Dermaga Kuala Linggi, Malaysia yang dimulai pada hari Jumat tanggal 10 Juni 2016 sekitar pukul 10.00 Waktu Malaysia dan selesai pemuatan sekitar pukul 17.00 Waktu Malaysia.
Bahwa terdakwa mengakui Yang memerintahkan pemuatan dan pengangkutan muatan berupa gula pasir tersebut adalah Toke Malaysia yang bernama ASEN, karena ia selaku Nakhoda/tekong KM. DOREMI - 88 GT. 08. Ia mengatakan bahwa barang sudah siap untuk dimuat, selanjutnya gula pasir diangkut untuk diturunkan dengan Crane dan dimuatke KM. DOREMI - 88 GT. 08.
Bahwa terdakwa mengakui sebagai Nakhoda/tekong KM. DOREMI - 88 GT. 08 ia mengetahui bahwa terhadap muatan KM. DOREMI - 88 GT. 08 tersebut tidak dilindungi dengan dokumen yang sah/manifes.
Bahwa terdakwa mengakui sewaktu KM. DOREMI - 88 GT. 08 bertolak dari Kuala Linggi, Malaysia, dilengkapi dengan Surat Ijin Berlayar (Port Clearance) dari Kastam Diraja Malaysia setempat.
Bahwa terdakwa mengakui terhadap keberangkatan KM. DOREMI - 88 GT. 08 menuju Titi Akar, Kec. Rupat Utara, Kab. Bengkalis, Provinsi Riau, Indonesia ia tidak mengetahui apakah sudah mengajukan Rencana Kedatangan Sarana Pengangkut (RKSP) ke Kantor Bea dan Cukai atau tidak. Kemungkinan itu diurus oleh agen pengangkut yaitu PT. Pelayaran Rakyat Kubu Raya.
Bahwa terdakwa mengakui Setahu ia pemilik gula pasir yang diangkut dengan menggunakan KM. DOREMI - 88 GT. 08 tersebut adalah Sdr. ALI. Ia pernah bertemu dengan Sdr. ALI di rumahnya sekitar bulan April 2016, saat itu Sdr. ALI menyuruh membawa gula pasir dari Kuala Linggi ke Titi Akar.
Bahwa terdakwa mengakui ia dan ABK (Anak Buah Kapal) lainnya tidak ada memiliki hubungan dengan muatan berupa Gula Pasir tersebut karena ia hanya bekerja sebagai Nakhoda/Tekong di KM. DOREMI - 88 GT. 08.
Bahwa terdakwa mengakui Sebelum melakukan pemuatan gula pasir di Kuala Linggi, Malaysia,KM. DOREMI - 88 GT. 08 berasal dari Titi Akar, Kec. Rupat Utara, Kab. Bengkalis, Provinsi Riau, Indonesia membawa muatan berupa arang berangkat menuju Kuala Linggi, Malaysia dengan tujuan melakukan pemuatan dan pengangkutan gula tersebut.
Bahwa terdakwa Dokumen yang ia bawa di atas kapal saat di tegah oleh Petugas BC. 20004 adalah 1 (satu) buah buku Paspor, Surat Ijin Berlayar/Port Clearance dari Kastams Diraja Malaysia, dan surat-surat kapal KM. DOREMI - 88 GT. 08.
Bahwa terdakwa mengakui terhadap dokumen yang ditunjukkan Penyidik berupa:
1 (satu) lembar Pas Besar Sementara No. PK.205/10/21/KSOP.SLP-2016 tanggal 27 Mei 2016;
1 (satu) lembar Surat Ukur Dalam Negeri No. 1200/PPe tanggal 23 Desember 2015;
1 1 (satu) lembar Sertifikat Keselamatan Konstruksi Kapal Barang No. PK.001/30/03/KSOP.SLP-2016 tanggal 27 Mei 2016;
3 (tiga) lembar Sertifikat Keselamatan Perlengkapan Kapal Barang No. PK.001/30/04/KSOP.SLP-2016 tanggal 27 Mei 2016;
1 (satu) buah Buku Kesehatan Kapal KM. Doremi – 88 yang diterbitkan tanggal 01 Desember 2015;
1 (satu) lembar Surat Keterangan Kecakapan No. 322/SKK/ADPEL.DMI/XI/2001 tanggal 08 Nopember 2001 a.n. AJANG;
1 (satu) buah buku paspor No. A 7722429 a.n. AJANG;
1 (satu) lembar Port Clearance a.n. GT8-88 tanggal 10 Juni 2016
1 (satu) lembar Crew List No. 1223173 a.n. GT8-88 dengan cap tanggal kedatangan 08 Juni 2016 dan tanggal keberangkatan 10 Juni 2016 adalah dokumen/surat yang ditemukan oleh Tim Patroli BC. 20004 saat dilakukan pemeriksaan terhadap KM. DOREMI - 88 GT. 08.
Bahwa terdakwa mengakui kronologis perjalanan KM. DOREMI - 88 GT. 08 mulai berangkat dari Titi Akar, Kec. Rupat Utara, Kab. Bengkalis, Provinsi Riau, Indonesia, melakukan pemuatan gula pasir di Kuala Linggi, Malaysia, hingga akhirnya ditegah oleh Tim Patroli BC. 20004 sampai dengan dibawa menuju Dermaga Pokala, Dumai oleh Tim Patroli BC. 20004 sampai dengan dibawa menuju Dermaga Pokala, Dumai adalah sebagai berikut:
Pada hari Selasa tanggal 07 Juni 2016 sekitar pukul 06.00 WIB Terdakwa sebagai Nakhoda KM. DOREMI - 88 GT. 08mendapat tugas dari agen pengangkut yaitu PT. Pelayaran Rakyat Kubu Raya untuk mengangkut arang kayu dari Tanjung Medang ke Kuala Linggi, Malaysia. Semua dokumen kapal diserahkan oleh saksi YAN FAIZAL.
Bahwa tujuan keberangkatan KM. DOREMI - 88 GT. 08pada tanggal 07 Juni 2016 adalah untuk mengekspor arang kayu dari Tanjung Medang ke Kuala Linggi, Malaysia. KM. DOREMI - 88 GT. 08 bertolak dari Titi Akar, Kec. Rupat, Kab. Bengkalis Provinsi Riau membawa muatan arang dengan tujuan Kuala Linggi, Malaysia dan sampai di tujuan sekitar pukul 12.00 Waktu Malaysia pada hari Selasa tanggal 07 Juni 2016 dan langsung sandar di Dermaga Kuala Linggi, Malaysia;
Karena ada keluarga agen yang meninggal, maka awak kapal melopor pada hari Rabu tanggal 08 Juni 2016 sekitar pukul 09.00 Waktu Malaysia setelah Kantor Agen buka. Mereka naik ke darat untuk melapor masuk sekaligus melakukan Cap Jari di Kantor Imigrasi Malaysia;
Setelah itu mereka bongkar bongkar arang sekitar pukul 13.00 waktu Malaysia sampai 17.00 waktu Malaysia. Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 09 Jun 2016 sekitar pukul 08.00 waktu Malaysia sampai pukul 10.00 waktu Malaysia mereka melanjutkan pembongkar arang lagi;
Pada hari Jumat tanggal 10 Juni 2016 sekitar pukul 14.00 Waktu Malaysia mobil lorry yang bermuatan gula pasir telah menunggu di area Dermaga Kuala Linggi dan langsung dilakukan pemuatan dengan menggunakan crane ke kapal KM. DOREMI - 88 GT. 08;
Pemuatan selesai mereka lakukan sekitar pukul 17.00 waktu Malaysia tanggal 10 Juni 2016 WIB dengan jumlah gula pasir yang dimuat ke KM. DOREMI - 88 GT. 08 kurang lebih 15 ton dengan berat tiap karung ± 50 kg;
Selanjutnya sekitar pukul 03.00 Waktu Malaysia tanggal 11 Juni 2016 ia selaku Nakhoda/tekong KM. DOREMI - 88 GT. 08 memerintahkan ABK untuk bertolak dari Kuala Linggi, Malaysia dengan tujuan Titi Akar, Kec. Rupat Utara, Kab. Bengkalis, Provinsi Riau;
Sekitar pukul 06.00 WIB pada hari Sabtu tanggal 11 Juni 2016 KM. DOREMI - 88 GT. 08 sedang dalam pelayaran dari Kuala Linggi, Malaysia dengan tujuan Titi Akar, Kec. Rupat Utara, Kab. Bengkalis, KM. DOREMI - 88 GT. 08 bertemu dengan Tim Patroli BC. 20004 di Perairan Tanjung Medang, Provinsi Riau. Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap dokumen, muatan dan awak kapal selanjutnya KM. DOREMI - 88 GT. 08 ditangkap dan dibawa menuju Dermaga A Pelindo Dumai dan dibawa ke Dermaga Pokala dan serahterimakan ke Kantor Bea dan Cukai Dumai pada hari Sabtu tanggal 11 Juni 2016 sekitar pukul 18.00 WIB.
Bahwa terdakwa mengakui tidak kenal dengan pengirim gula pasir di Malaysia karena yang berhubungan dengan pengirim langsung melalui Sdr. ALI.
Bahwa terdakwa mengakui sewaktu ditegah awak KM. DOREMI - 88 GT. 08 berjumlah 3 (tiga) orang yaitu ia (AJANG) selaku Nakhoda/tekong, Sdr. SONY dan Sdr. GIA selaku ABK (Kelasi).
Bahwa terdakwa mengakui kemudi kapal dipegang secara bergantian baik oleh ia maupun ABK yang lain, namun yang yang paling banyak memegang kemudi adalah ia selaku Nakhoda/Tekong KM. DOREMI - 88 GT. 08. Dalam perjalanan sampai bertemu dan ditegah Petugas Patroli BC. 20004 yang membawa kemudi kapal menuju Titi Akar adalah ia.
Bahwa terdakwa mengakui ia telah bekerja di KM. DOREMI - 88 GT. 08 sebagai Nakhoda/tekong untuk mengangkut gula pasir dari Kuala Linggi, Malaysia tujuan Titi Akar, Kec. Rupat Utara, Kab. Bengkalis, Provinsi Riau sudah sekitar 3 (tiga) bulan sejak tanggal 06 Maret 2016 sampai sekarang. Ia bisa bekerja di kapal tersebut karena Sdr. ALI membutuhkan orang untuk berlayar ke Kuala Linggi, Malaysia untuk mengangkut gula pasir yang akan dibawa ke Titi Akar, Kec. Rupat Utara, Kab. Bengkalis.
Bahwa terdakwa mengakui gaji/upah yang akan Ia terima sebagai Nakhoda/Tekong di KM. DOREMI - 88 GT. 08adalah sebesar RM 250 atau sekitar Rp 800.000,- (delapan ratus rupiah) per trip yang akan dibayarkan Sdr. ACUN sebagai Pemilik Kapal setelah barang tersebut tiba dan selesai dibongkar di Titi Akar, Kec. Rupat Utara, Kab. Bengkalis, Prov. Riau.
Bahwa terdakwa mengakui ini adalah yang ke 3 (tiga) kalinya ia ikut berlayar dengan KM. DOREMI - 88 GT. 08, yang mana trip pertama dan kedua yaitu pada tanggal 23 April 2016 dan 24 Mei 2016 dengan rute Kuala Linggi, Malaysia ke Titi Akar, Kec. Rupat Utara, Kab. Bengkalis, Prov. Riau memuat gula pasir dengan jumlah yang tidak ia tahu yang dibongkar di Titi Akar, Kec. Rupat Utara, Kab. Bengkalis, Prov. Riau. Sementara trip ketiga yaitu pada tanggal 08 Juni 2016 yang ditangkap oleh Tim Patroli BC. 20004. Ketiga trip tersebut yang menjadi nakhoda/tekong KM. DOREMI - 88 GT. 08 adalah terdakwa, sementara ABK-nya adalah Sdr. SONY dan Sdr. GIA.
Bahwa terdakwa mengakui telah mengetahui sejak berangkat dengan memuat arang dari Titi Akar, Kec. Rupat Utara, Kab. Bengkalis ke Kuala Linggi, Malaysia bahwa nantinya sewaktu kembali akan memuat gula pasir di Kuala Linggi, Malaysia untuk dibawa ke Titi Akar, Kec. Rupat Utara, Provinsi Riau berdasarkan perintah Sdr. ALI.
Bahwa terdakwa mengakui bahwa iatidak memberitahukan kepada pihak agen PT. Pelayaran Rakyat Kubu Raya bahwa saat kembali dari Kuala Linggi ke Titi Akar, Kec. Rupat Utara, Kab. Bengkalis akan membawa muatan gula pasir.
Bahwa terdakwa mengakui ia yang mengajak Sdr. SONY sedangkan Sdr. GIA diajak oleh Sdr. SONY bekerja sebagai ABK di KM. DOREMI - 88 GT. 08.
Bahwa terdakwa mengakui Yang membayar gaji para ABK KM. DOREMI - 88 GT. 08 adalah Sdr. ACUN. Jumlah gaji tiap ABK adalah sebesar RM 150 atau sekitar Rp500.000,- (lima ratus ribu rupiah) per trip yang biasanya akan dibayarkan setelah barang sampai di Titi Akar, Kec. Rupat Utara, Kab. Bengkalis. Pembayaran dilakukan Kuala Linggi, Malaysia.
Bahwa terdakwa mengakui tidak tahu siapa yang akan menerima gula pasir yang diangkut KM. DOREMI - 88 GT. 08 karena ia tidak pernah diberitahu oleh Sdr. ALI. Sdr. ALI hanya menyampaikan bahwa nanti setelah sandar di Titi Akar sudah ada buruh-buruh yang standby untuk membongkar muatan KM. DOREMI - 88 GT.
Bahwa terdakwa mengakui terhadap kapal motor KM. DOREMI - 88 GT. 08 yang sedang sandar di Dermaga Pokala, Dumai yang ditunjukkan Penyidik adalah kapal yang ia gunakan untuk mengangkut muatan Gula Pasir dari Kuala Linggi, Malaysia menuju Titi Akar, Kec. Rupat Utara, Kab. Bengkalis, Provinsi Riau, Indonesia.
Bahwa terdakwa mengakui KM. DOREMI - 88 GT. 08 tidak dilengkapi dengan GPS tetapi hanya dilengkapi dengan alat Navigasi berupa kompas yang letaknya di depan kemudi.
Bahwa terdakwa mengakui bahwa mengangkut Gula Pasir dari luar negeri tanpa dilidungi dokumen manifest adalah dilarang tapi ia melakukan hal tersebut karena faktor ekonomi untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarga.
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan barang bukti berupa:
- 335 (tiga ratus tiga puluh lima) bags gula pasir yang sudah dilelang oleh KPKNL Dumai dalam tahap penyidikan oleh KPPBC Tipe Madya Pabean B Dumai tanggal 29 Agustus 2016 senilai Rp. 82.614.000,- (delapan puluh dua juta enam ratus empat belas ribu rupiah);
1 (satu) bag gula pasir yang disisihkan untuk pembuktian;
Alat Navigasi berupa 1 (satu) unit kompas kecil;
1 (satu) unit handphone merk MITO Model 119 warna hitam;
1 (satu) buah sim card Simpati Telkomsel dengan nomor kartu 621007888201077901;
1 (satu) unit Kapal KM. DOREMI – 88 GT. 08 berserta mesin merk Mitsubishi 6D.14 No.334000 - 60 PK;
1 (satu) lembar Pas Besar Sementara No. PK.205/10/21/KSOP.SLP-2016 tanggal 27 Mei 2016;
1 (satu) lembar Surat Ukur Dalam Negeri No. 1200/PPe tanggal 23 Desember 2015;
1 (satu) lembar Sertifikat Keselamatan Konstruksi Kapal Barang No. PK.001/30/03/KSOP.SLP-2016 tanggal 27 Mei 2016;
3 (tiga) lembar Sertifikat Keselamatan Perlengkapan Kapal Barang No. PK.001/30/04/KSOP.SLP-2016 tanggal 27 Mei 2016
1 (satu) buah Buku Kesehatan Kapal KM. Doremi – 88 yang diterbitkan tanggal 01 Desember 2015;
1 (satu) lembar Port Clearance a.n. GT8-88 tanggal 10 Juni 2016;
1 (satu) lembar Crew List No. 1223173 a.n. GT8-88 dengan cap tanggal kedatangan 08 Juni 2016 dan tanggal keberangkatan 10 Juni 2016.
1 (satu) lembar Surat Keterangan Kecakapan No. 322/SKK/ADPEL.DMI/XI/2001 tanggal 08 Nopember 2001 a.n. AJANG;
1 (satu) buah buku paspor No. A 7722429 a.n. AJANG;
1 (satu) buah Bendera Malaysia
Menimbang, bahwa oleh karena terhadap barang bukti tersebut di atas, yang menurut ketentuan Pasal 181 (1) KUHAP telah dilakukan penyitaan menurut hukum dan Majelis telah memperlihatkan barang bukti tersebut kepada terdakwa dan saksi-saksi, dimana terdakwa serta saksi-saksi telah membenarkannya, maka terhadap barang bukti tersebut, dapat dipergunakan untuk memperkuat pembuktian dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa serta barang bukti dipersidangan, dengan mempertimbangkan persesuaian satu dengan yang lainnya, maka telah diperoleh fakta-fakta yuridis sebagai berikut:
Bahwa benar terdakwa ditangkap sehubungan dengan ditangkapnya KM. DOREMI - 88 GT. 08 oleh tim patroli BC. 20004 di Perairan Tanjung Medang, Provinsi Riau pada hari Sabtu tanggal 11 Juni 2016 sekitar pukul 06.00 WIB dimana terdakwa selaku Nakhoda KM. DOREMI - 88 GT. 08 tersebut;
Bahwa benar sebelum ditangkap, pada tanggal 07 Juni 2016 terdakwa awalnya mendapat tugas sebagai Nakhoda KM. DOREMI - 88 GT. 08 dari agen pengangkut yaitu PT. Pelayaran Rakyat Kubu Raya dan semua dokumen kapal diserahkan oleh saksi YAN FAIZAL kepada terdakwa;
Bahwa benar tujuan keberangkatan KM. DOREMI - 88 GT. 08 pada tanggal 07 Juni 2016 adalah untuk mengekspor arang kayu dari Tanjung Medang ke Kuala Linggi, Malaysia;
Bahwa benar keberangkatan KM. DOREMI - 88 GT. 08 tersebut telah dilaporkan Outward Manifestnya ke Kantor Bea dan Cukai Dumai pada tanggal 07 Juni 2016 dengan BC 1.1 No. 001317 tanggal 07 Juni 2016, dengan muatan berupa arang kayu sebanyak 600 bags atau sekitar 12 ton dengan eksportir CV. VILAR NASAKTI yang telah didaftarkan PEB-nya ke Kantor Bea Cukai Dumai dengan No. 002670 tanggal 06 Juni 2016;
Bahwa benar tugas terdakwa selaku Nakhoda KM. DOREMI - 88 GT. 08 antara lain, membawa/ mengemudikan kapal, mengetahui dan bertanggung jawab atas muatan yang diangkut KM. DOREMI - 88 GT 08, kemudian pekerjaan tersebut akan terdakwa pertanggungjawabkan kepada Sdr. ALI selaku pemilik barang dan sebagai tekong/ nahkoda terdakwa memiliki Surat Keterangan Kecakapan (SKK) sebagai Nakhoda yang diterbitkan oleh Syahbandar Kantor ADPEL Dumai dengan Nomor 322/SKK/ADPEL.DMI/XI/2001 tanggal 08 November 2001;
Bahwa benar KM. DOREMI - 88 GT. 08 tersebut ditegah oleh Tim Patroli BC. 20004 pada hari Sabtu tanggal 11 Juni 2016 sekitar pukul 06.00 WIB di Perairan Tanjung Medang, Provinsi Riau, ketika itu KM. DOREMI - 88 GT. 08 dalam pelayaran dari Kuala Linggi, Malaysia menuju Titi Akar, Kec. Rupat Utara, Kab. Bengkalis, Provinsi Riau, Indonesia untuk melakukan pembongkaran muatanberupa gula pasir;
Bahwa benar gula pasir yang diangkut terdakwa dalam bentuk karungan dengan jumlah sekitar 15 ton dengan tiap karung berisi 50 kg dan tidak ada barang lain selain Gula Pasir tersebut dan gula pasir yang diangkut di atas KM. DOREMI - 88 GT. 08 tersebut berasal dari Kuala Linggi, Malaysia;
Bahwa benar proses pemuatan gula pasir tersebut dilakukan di Dermaga Kuala Linggi, Malaysia yang dimulai pada hari Jumat tanggal 10 Juni 2016 sekitar pukul 10.00 Waktu Malaysia dan selesai pemuatan sekitar pukul 17.00 Waktu Malaysia.
Bahwa benar yang memerintahkan pemuatan dan pengangkutan muatan gula pasir tersebut adalah Toke Malaysia yang bernama ASEN, karena terdakwa selaku Nakhoda/ Tekong KM. DOREMI - 88 GT. 08, terdakwa mengatakan bahwa barang sudah siap untuk dimuat, selanjutnya gula pasir diangkut untuk diturunkan dengan Crane dan dimuat ke KM. DOREMI - 88 GT. 08.
Bahwa benar sebagai Nakhoda/ tekong KM. DOREMI - 88 GT. 08 terdakwa mengetahui bahwa muatan berupa gula pasir tersebut tidak dilindungi dengan dokumen yang sah/ manifes;
Bahwa benar sewaktu KM. DOREMI - 88 GT. 08 bertolak dari Kuala Linggi, Malaysia, kapal terdakwa bermuatan gula pasir tersebut dilengkapi dengan Surat Ijin Berlayar (Port Clearance) dari Kastam Diraja Malaysia setempat;
Bahwa benar terhadap keberangkatan KM. DOREMI - 88 GT. 08 menuju Titi Akar, Kec. Rupat Utara, Kab. Bengkalis, Provinsi Riau, Indonesia terdakwa tidak mengetahui apakah sudah mengajukan Rencana Kedatangan Sarana Pengangkut (RKSP) ke Kantor Bea dan Cukai atau tidak;
Bahwa benar terdakwa dan ABK (Anak Buah Kapal) lainnya tidak ada memiliki hubungan dengan muatan berupa Gula Pasir tersebut karena terdakwa hanya bekerja sebagai Nakhoda/ Tekong di KM. DOREMI - 88 GT. 08;
Bahwa benar Dokumen yang terdakwa bawa di atas kapal saat di tegah oleh Petugas BC. 20004 adalah 1 (satu) buah buku Paspor, Surat Ijin Berlayar/Port Clearance dari Kastams Diraja Malaysia, dan surat-surat kapal KM. DOREMI - 88 GT. 08.
Bahwa benar dokumen yang ditunjukkan Penyidik adalah benda yang disita dari terdakwa sehubungan dengan perbuatan terdakwa mengangkut gula pasir dari Kuala Linggi Malaysia tanda dilengkapi manifest berupa:
1 (satu) lembar Pas Besar Sementara No. PK.205/10/21/KSOP.SLP-2016 tanggal 27 Mei 2016;
1 (satu) lembar Surat Ukur Dalam Negeri No. 1200/PPe tanggal 23 Desember 2015;
1 1 (satu) lembar Sertifikat Keselamatan Konstruksi Kapal Barang No. PK.001/30/03/KSOP.SLP-2016 tanggal 27 Mei 2016;
3 (tiga) lembar Sertifikat Keselamatan Perlengkapan Kapal Barang No. PK.001/30/04/KSOP.SLP-2016 tanggal 27 Mei 2016;
1 (satu) buah Buku Kesehatan Kapal KM. Doremi – 88 yang diterbitkan tanggal 01 Desember 2015;
1 (satu) lembar Surat Keterangan Kecakapan No. 322/SKK/ADPEL.DMI/XI/2001 tanggal 08 Nopember 2001 a.n. AJANG;
1 (satu) buah buku paspor No. A 7722429 a.n. AJANG;
1 (satu) lembar Port Clearance a.n. GT8-88 tanggal 10 Juni 2016
1 (satu) lembar Crew List No. 1223173 a.n. GT8-88 dengan cap tanggal kedatangan 08 Juni 2016 dan tanggal keberangkatan 10 Juni 2016 adalah dokumen/surat yang ditemukan oleh Tim Patroli BC. 20004 saat dilakukan pemeriksaan terhadap KM. DOREMI - 88 GT. 08.
Bahwa benar kronologis perjalanan KM. DOREMI - 88 GT. 08 mulai berangkat dari Titi Akar, Kec. Rupat Utara, Kab. Bengkalis, Provinsi Riau, Indonesia, melakukan pemuatan gula pasir di Kuala Linggi, Malaysia, hingga akhirnya ditegah oleh Tim Patroli BC. 20004 sampai dengan dibawa menuju Dermaga Pokala, Dumai oleh Tim Patroli BC. 20004 sampai dengan dibawa menuju Dermaga Pokala, Dumai ;
Bahwa benar terdakwa mengakui tidak kenal dengan pengirim gula pasir di Malaysia karena yang berhubungan dengan pengirim langsung melalui Sdr. ALI.
Bahwa benar terdakwa mengakui sewaktu ditegah awak KM. DOREMI - 88 GT. 08 berjumlah 3 (tiga) orang yaitu ia (AJANG) selaku Nakhoda/ tekong, Sdr. SONY dan Sdr. GIA selaku ABK (Kelasi).
Bahwa benar terdakwa mengakui kemudi kapal dipegang secara bergantian baik oleh ia maupun ABK yang lain, namun yang yang paling banyak memegang kemudi adalah ia selaku Nakhoda/Tekong KM. DOREMI - 88 GT. 08. Dalam perjalanan sampai bertemu dan ditegah Petugas Patroli BC. 20004 yang membawa kemudi kapal menuju Titi Akar adalah terdakwa;
Bahwa benar terdakwa telah bekerja di KM. DOREMI - 88 GT. 08 sebagai Nakhoda/tekong untuk mengangkut gula pasir dari Kuala Linggi, Malaysia tujuan Titi Akar, Kec. Rupat Utara, Kab. Bengkalis, Provinsi Riau sudah sekitar 3 (tiga) bulan sejak tanggal 06 Maret 2016 sampai sekarang. Terdakwa bisa bekerja di kapal tersebut karena Sdr. ALI membutuhkan orang untuk berlayar ke Kuala Linggi, Malaysia untuk mengangkut gula pasir yang akan dibawa ke Titi Akar, Kec. Rupat Utara, Kab. Bengkalis;
Bahwa benar terdakwa mengakui gaji/upah yang akan terdakwa terima sebagai Nakhoda/Tekong di KM. DOREMI - 88 GT. 08 adalah sebesar RM 250 atau sekitar Rp 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) per trip yang akan dibayarkan Sdr. ACUN sebagai Pemilik Kapal setelah barang tersebut tiba dan selesai dibongkar di Titi Akar, Kec. Rupat Utara, Kab. Bengkalis, Prov. Riau sedangkan yang membayar gaji para ABK KM. DOREMI - 88 GT. 08 adalah Sdr. ACUN. Jumlah gaji tiap ABK adalah sebesar RM 150 atau sekitar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) per trip yang biasanya akan dibayarkan setelah barang sampai di Titi Akar, Kec. Rupat Utara, Kab. Bengkalis. Pembayaran dilakukan Kuala Linggi, Malaysia;
Bahwa benar terdakwa sejak berangkat dengan memuat arang dari Titi Akar, Kec. Rupat Utara, Kab. Bengkalis ke Kuala Linggi, Malaysia bahwa nantinya sewaktu kembali akan memuat gula pasir di Kuala Linggi, Malaysia untuk dibawa ke Titi Akar, Kec. Rupat Utara, Provinsi Riau berdasarkan perintah Sdr. ALI;
Bahwa benar terdakwa mengakui bahwa ia tidak memberitahukan kepada pihak agen PT. Pelayaran Rakyat Kubu Raya bahwa saat kembali dari Kuala Linggi ke Titi Akar, Kec. Rupat Utara, Kab. Bengkalis akan membawa muatan gula pasir;
Bahwa benar terdakwa mengakui ia yang mengajak Sdr. SONY sedangkan Sdr. GIA diajak oleh Sdr. SONY bekerja sebagai ABK di KM. DOREMI - 88 GT. 08;
Bahwa benar terdakwa tidak tahu siapa yang akan menerima gula pasir yang diangkut KM. DOREMI - 88 GT. 08 karena ia tidak pernah diberitahu oleh Sdr. ALI. Terdakwa hanya diberitahukan apabila setelah sandar di Titi Akar sudah ada buruh-buruh yang standby untuk membongkar muatan KM. DOREMI - 88 GT;
Bahwa benar kapal motor KM. DOREMI - 88 GT. 08 yang sedang sandar di Dermaga Pokala, Dumai yang ditunjukkan Penyidik adalah kapal yang terdakwa gunakan untuk mengangkut muatan Gula Pasir dari Kuala Linggi, Malaysia menuju Titi Akar, Kec. Rupat Utara, Kab. Bengkalis, Provinsi Riau, Indonesia;
Bahwa benar terdakwa mengetahui bahwa mengangkut Gula Pasir dari luar negeri tanpa dilidungi dokumen manifest adalah dilarang tapi terdakwa tetap melakukan hal tersebut karena faktor ekonomi untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarga;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yuridis yang diperoleh dipersidangan tersebut di atas, selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan apakah perbuatan yang didakwakan kepada terdakwa tersebut, dapat diterapkan terhadap diri terdakwa tersebut;
Menimbang, bahwa untuk dapat menyatakan seseorang telah melakukan suatu tindak pidana, maka perbuatan orang tersebut haruslah memenuhi seluruh unsur dari pasal yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa terdakwa telah diajukan oleh Penuntut Umum kedepan persidangan dengan dakwaan alternatif Pertama sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 102 huruf a Undang-Undang No.17 Tahun 2006 Tentang Perubahan Undang-Undang R I No.10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan, atau Kedua sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 102 huruf d Undang-Undang No.17 Tahun 2006 Tentang Perubahan Undang-Undang R I No.10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Penuntut Umum tersebut bersifat alternatif, maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan yang paling dianggap sesuai dengan perbuatan terdakwa, yaitu dalam dakwaan Kedua 102 huruf d Undang-Undang No.17 Tahun 2006 Tentang Perubahan Undang-Undang R I No.10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan, yang unsur-unsurnya adalah sebagaimana berikut :
Setiap orang;
Yang mengangkut barang impor yang tidak sampai ke kantor pabean tujuan dan tidak dapat membuktikan bahwa hal tersebut diluar kemampuannya;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan unsur-unsur dakwakan Kedua Penuntut Umum sebagai berikut:
Ad.1. Unsur setiap orang;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “setiap orang” dalam unsur ini, adalah pelaku (dader) dari tindak pidana atau subyek hukum yang mampu melakukan perbuatan hukum dan apabila perbuatannya tersebut memenuhi semua unsur–unsur dari tindak pidana yang didakwakan, maka terhadap orang tersebut akan dinyatakan sebagai pelaku;
Menimbang, bahwa terdakwa AJANG BIN HAMID dipersidangan telah mengaku dan menerangkan tentang identitas dirinya nama lengkap, tempat lahir, umur/tanggal lahir, jenis kelamin, kebangsaan, tempat tinggal, agama dan pekerjaan sebagaimana tersebut di atas yang ternyata adalah sama dengan yang disebutkan oleh Penuntut Umum dalam surat dakwaan maupun dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dibuat oleh Penyidik sebagaimana terlampir dalam berkas perkara, sehingga Majelis berpendapat dalam perkara ini tidak terdapat error in persona atau kekeliruan dalam mengadili orang;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berpendapat unsur “setiap orang” telah cukup terpenuhi;
Ad.2. Unsur Yang mengangkut barang impor yang tidak sampai ke kantor pabean tujuan dan tidak dapat membuktikan bahwa hal tersebut diluar kemampuannya;
Menimbang, bahwa sebelum Majelis mempertimbangkan tentang kwalifikasi dari perbuatan terdakwa, terlebih dahulu Majelis akan menguraikan pengertian atau yang dimaksud dengan “impor” yaitu kegiatan memasukan barang kedalam daerah pabean, yang dalam penjelasan pasal 2 ayat (1) UU Nomor 17 tahun 2006 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan member penegasan pengertian impor secara yuridis yaitu pada saat barang memasuki daerah pabean dan menetapkan saat barang tersebut terutang bea masuk serta merupakan dasar yuridis bagi pejabat bea dan cukai untuk melakukan pengawasan ;
Menimbang, bahwa “daerah pabean” yaitu wilayah Republik Indonesia yang meliputi wilayah darat, perairan dan ruang udara di atasnya, serta tempat-tempat tertentu di Zona Ekonomi Eksklusif dan landas kontinen yang di dalamnya berlaku Undang-Undang Kepabeanan;
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 7A ayat (1) Undang-Undang Kepabeanan “Pengangkut yang sarana pengangkutnya akan datang dari luar daerah pabean atau dalam daerah pabean yang mengangkut barang impor, barang ekspor, dan/atau barang asal daerah pabean yang diangkut ke tempat lain dalam daerah pabean melalui luar daerah pabean, wajib memberitahukan rencana kedatangan sarana pengangkut ke kantor pabean tujuan sebelum kedatangan sarana pengangkut, kecuali sarana pengangkut darat”;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “kantor pabean” adalah kantor dalam lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tempat dipenuhinya kewajiban pabean sesuai dengan ketentuan undang-undang ini”;
Menimbang, bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 206.3/PMK.01/2014 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.01/2012 tentang organisasi dan tata kerja instansi vertical Direktorat Jendral Bea Cukai lampiran I nama, lokasi dan wikayah kerja kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai nomor 18 KPPBC Madya Pabean Dumai memiliki wilayah kerja Kota Dumai, Kabupaten Bengkalis pada kecamatan Mandau, kantor bantu Tanjung Medang (PL) Kecamatan Rupat Utara, Pos Pengawasan Selat Morong (PL) Kecamatan Rupat dan Kecamatan Bukit Batu serta Kabupaten Rokan Hilir pada Pos Pengawasan Tanah Putih (PL) Kecamatan Tanjung Medang;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “barang tertentu” adalah barang yang ditetapkan oleh instansi teknis terkait sebagai barang yang pengangkutannya didalam daerah pabean diawasi;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yuridis yang terungkap dipersidangan bahwa terdakwa ditangkap pada hari Sabtu tanggal 11 Juni 2016 sekitar pukul 06.00 WIB oleh tim patroli BC. 20004 di Perairan Tanjung Medang, Provinsi Riau sehubungan dengan ditangkapnya KM. DOREMI - 88 GT. 08 oleh tim patroli BC. 20004 di Perairan Tanjung Medang, Provinsi Riau dimana terdakwa selaku Nakhoda KM. DOREMI - 88 GT. 08 tersebut dalam pelayaran dari Kuala Linggi, Malaysia menuju Titi Akar, Kec. Rupat Utara, Kab. Bengkalis, Provinsi Riau, Indonesia untuk melakukan pembongkaran muatanberupa gula pasir;
Menimbang, bahwa sebelum ditangkap, pada tanggal 07 Juni 2016 terdakwa awalnya mendapat tugas sebagai Nakhoda KM. DOREMI - 88 GT. 08 dari agen pengangkut yaitu PT. Pelayaran Rakyat Kubu Raya dan semua dokumen kapal diserahkan oleh saksi YAN FAIZAL kepada terdakwa dan tujuan keberangkatan KM. DOREMI - 88 GT. 08 pada tanggal 07 Juni 2016 adalah untuk mengekspor arang kayu dari Tanjung Medang ke Kuala Linggi, Malaysia;
Menimbang, bahwa keberangkatan KM. DOREMI - 88 GT. 08 tersebut telah dilaporkan Outward Manifestnya ke Kantor Bea dan Cukai Dumai pada tanggal 07 Juni 2016 dengan BC 1.1 No. 001317 tanggal 07 Juni 2016, dengan muatan berupa arang kayu sebanyak 600 bags atau sekitar 12 ton dengan eksportir CV. VILAR NASAKTI yang telah didaftarkan PEB-nya ke Kantor Bea Cukai Dumai dengan No. 002670 tanggal 06 Juni 2016 dan tugas terdakwa selaku Nakhoda KM. DOREMI - 88 GT. 08 antara lain, membawa/ mengemudikan kapal, mengetahui dan bertanggung jawab atas muatan yang diangkut KM. DOREMI - 88 GT 08, kemudian pekerjaan tersebut akan terdakwa pertanggungjawabkan kepada Sdr. ALI selaku pemilik barang dan sebagai tekong/ nahkoda terdakwa memiliki Surat Keterangan Kecakapan (SKK) sebagai Nakhoda yang diterbitkan oleh Syahbandar Kantor ADPEL Dumai dengan Nomor 322/SKK/ADPEL.DMI/XI/2001 tanggal 08 November 2001;
Menimbang, bahwa barang impor yang dimaksud dalam perkara aquo adalah gula pasir yang diangkut terdakwa dalam bentuk karungan dengan jumlah sekitar 15 ton dengan tiap karung berisi 50 kg dan tidak ada barang lain selain Gula Pasir tersebut dan gula pasir yang diangkut di atas KM. DOREMI - 88 GT. 08 tersebut berasal dari Kuala Linggi, Malaysia dimana proses pemuatan gula pasir tersebut dilakukan di Dermaga Kuala Linggi, Malaysia yang dimulai pada hari Jumat tanggal 10 Juni 2016 sekitar pukul 10.00 Waktu Malaysia dan selesai pemuatan sekitar pukul 17.00 Waktu Malaysia dan yang memerintahkan pemuatan dan pengangkutan muatan gula pasir tersebut adalah Toke Malaysia yang bernama ASEN, karena terdakwa selaku Nakhoda/ Tekong KM. DOREMI - 88 GT. 08, terdakwa mengatakan bahwa barang sudah siap untuk dimuat, selanjutnya gula pasir diangkut untuk diturunkan dengan Crane dan dimuat ke KM. DOREMI - 88 GT. 08;
Menimbang, bahwa terdakwa kemudian sekitar pukul 03.00 Waktu Malaysia tanggal 11 Juni 2016 terdakwa berangkat atau bertolak dari Kuala Linggi Malaysia dengan tujuan Titi Akar Kec. Rupat Utara Kab. Bengkalis, dimana dalam melakukan pengangkutan gula pasir tersebut terdakwa tidak sendiri tetapi dibantu oleh ABK yaitu Sony dan Gia yang masing-masing diberi upah sebesar Rp. RM 150 atau Rp. 500.000.- (lima ratus ribu rupiah) sedangkan terdakwa sebagai nahkoda mendapat upah RM 250 atau Rp. 800.000.- (delapan ratus ribu rupiah);
Menimbang, dalam perjalanan tersebut diatas sekira pukul 06.00 Wib hari Sabtu tanggal 11 Juni 2016, tim partoli BC 20004 bertemu dengan kapal terdakwa tersebut di Perairan Tanjung Medang, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap dokumen, kapal dan muatan berupa gula pasir yang ada di kepal terdakwa tersebut yang pada akhirnya dilakukan penangkapan atas diri terdakwa dan juga atas kapal yang dinahkodai terdakwa tersebut;
Menimbang, bahwa sebagai Nakhoda/ tekong KM. DOREMI - 88 GT. 08 terdakwa mengetahui bahwa muatan berupa gula pasir tersebut tidak dilindungi dengan dokumen yang sah dan berdasarkan inward manifest KM DOREMI – 88 GT 08 yang didaftarkan di Kantor Bea dan Cukai Dumai adalah inward manifest nihil tanpa muatan ;
Menimbang, bahwa muatan gula pasir yang diangkut terdakwa tersebut termasuk Gula Kristal Rafinasi (Refined Sugar) yang berdasarkan Buku Tarif Kepabeanan Indonesia tahun 2012 diklasifikasikan dalam pos tariff 1701.99.11.00 dan termasuk barang yang dibatasi impornya;
Menimbang, bahwa perbuatan terdakwa menimbulkan kerugian Negara sebesar Rp. 43.379.000.- yang diperoleh dari perhitungan pungutan Negara atas gula pasir yang diangkut oleh terdakwa tersebut dan selain itu menimbulkan keresahan disebabkan terancamnya industry gula pasir local yang mengalami persaingan tidak sehat akibat masuknya gula pasir secara illegal dengan tidak membayar bea masuk dan pajak dalam rangka impor;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan hukum tersebut di atas, Majelis berpendapat terdakwa telah terbukti “Yang mengangkut barang impor yang tidak sampai ke kantor pabean tujuan dan tidak dapat membuktikan bahwa hal tersebut diluar kemampuannya”, sehingga unsur inipun telah terpenuhi pula;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur yang terdapat dalam ketentuan Pasal 102 huruf D Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 Tentang Perubahan Undang-Undang RI Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan telah terpenuhi, maka Majelis berkesimpulan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Kedua Penuntut Umum tersebut;
Menimbang, bahwa dari kenyataan yang diperoleh selama persidangan dalam perkara ini, Majelis tidak menemukan hal-hal yang dapat melepaskan terdakwa dari pertanggungjawaban pidana, baik alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, oleh karenanya Majelis berkesimpulan bahwa perbuatan yang dilakukan terdakwa harus dipertanggungjawabkan kepadanya;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa mampu bertanggung jawab, maka terdakwa harus dinyatakan bersalah atas tindak pidana yang didakwakan terhadap diri terdakwa oleh karena itu harus dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa oleh karena di dalam ketentuan Pasal 102 huruf D Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 Tentang Perubahan Undang-Undang RI Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan selain pidana penjara yang dijatuhkan pada terdakwa juga secara kumulatif terdakwa harus pula dijatuhi pidana denda, maka dalam menjatuhkan pidana denda tersebut dengan mengingat keadaan ekonomi dari terdakwa, Majelis menjatuhkan pidana denda sebagaimana dalam amar putusan, dengan ketentuan jika pidana denda tidak dibayar maka harus diganti dengan pidana kurungan;
Menimbang, bahwa selama dalam proses pemeriksaan terdakwa telah menjalani masa penahanan, maka cukup beralasan dan berdasar hukum, bahwa masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena tidak terdapat alasan untuk melepaskan atau menangguhkan terdakwa dari tahanan, maka Majelis menetapkan agar terdakwa untuk tetap ditahan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti berupa:
335 bags gula pasir yang sudah dilelang oleh KPKNL Dumai dalam tahap penyidikan oleh KPPBC tipe Madya Pabean B Dumai tanggal 29 Agustus 2016 senilai Rp. 82.614.000.- (delapan puluh dua juta enam ratus empat belas ribu rupiah)
barang bukti tersebut telah dilelang berdasarkan Salinan Risalah Lelang Nomor 188/2016, dan merupakan barang yang memiliki nilai ekonomis maka terhadap barang bukti tersebut perlu ditetapkan agar dirampas untuk Negara, sedangkan barang bukti selebihnya, statusnya akan ditentukan dalam amar putusan ini;
Menimbang, b ahwa oleh karena terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dalam perkara ini, maka terdakwa tersebut harus pula dibebani untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan disebutkan dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana, akan dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan bagi terdakwa;
Hal-hal yang memberatkan:
Perbuatan terdakwa mengakibatkan kerugian Negara;
Hal-hal yang meringankan:
Terdakwa bersikap sopan selama di persidangan dan mengakui terus terang perbuatannya;
Terdakwa sangat menyesali perbuatan dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi membawa barang-barang yang illegal yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
Negara Kesatuan Republik Indonesia;
Terdakwa belum pernah dipidana;
Menimbang, bahwa tujuan pemidanaan bukan semata-mata untuk membalas dendam atas perbuatan pidana yang telah dilakukan oleh terdakwa, akan tetapi bertujuan juga untuk memberikan pelajaran bagi terdakwa dan warga masyarakat lainnya agar dapat memperbaiki sikap dan perbuatannya, sehingga masyarakat akan memperoleh manfaat dari pemidanan tersebut;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berpendapat pemidanaan yang akan dijatuhkan kepada diri terdakwa sudah cukup adil, tepat dan setimpal dengan kadar kesalahan dari terdakwa tersebut;
Mengingat dan memperhatikan, akan ketentuan Pasal 102 huruf D Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 Tentang Perubahan Undang-Undang R I Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2009 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 Tentang Peradilan Umum, Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman dan peraturan-peraturan lain yang bersangkutan dengan perkara ini;
M E N G A D I L I
Menyatakan terdakwa AJANG BIN HAMID telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Mengangkut barang impor yang tidak sampai ke kantor pabean tujuan dan tidak dapat membuktikan bahwa hal tersebut diluar kemampuannya”;
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa, dengan pidana penjara selama: 1(satu) tahun 6 (enam) bulan dan pidana denda sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan 2 (dua) bulan kurungan;
Menetapkan, masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dengan pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan terdakwa untuk tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa:
- 335 (tiga ratus tiga puluh lima) bags gula pasir yang sudah dilelang oleh KPKNL Dumai dalam tahap penyidikan oleh KPPBC Tipe Madya Pabean B Dumai tanggal 29 Agustus 2016 senilai Rp.82.614.000,- (delapan puluh dua juta enam ratus empat belas ribu rupiah)
Dirampas untuk Negara.
1 (satu) bag gula pasir yang disisihkan untuk pembuktian;
Alat Navigasi berupa 1 (satu) unit kompas kecil;
1 (satu) unit handphone merk MITO Model 119 warna hitam;
1 (satu) buah sim card Simpati Telkomsel dengan nomor kartu 621007888201077901;
Dirampas untuk dimusnahkan.
1 (satu) unit Kapal KM. DOREMI – 88 GT. 08 berserta mesin merk Mitsubishi 6D.14 No.334000 - 60 PK;
1 (satu) lembar Pas Besar Sementara No. PK.205/10/21/KSOP.SLP-2016 tanggal 27 Mei 2016;
1 (satu) lembar Surat Ukur Dalam Negeri No. 1200/PPe tanggal 23 Desember 2015;
1 (satu) lembar Sertifikat Keselamatan Konstruksi Kapal Barang No. PK.001/30/03/KSOP.SLP-2016 tanggal 27 Mei 2016;
3 (tiga) lembar Sertifikat Keselamatan Perlengkapan Kapal Barang No. PK.001/30/04/KSOP.SLP-2016 tanggal 27 Mei 2016
1 (satu) buah Buku Kesehatan Kapal KM. Doremi – 88 yang diterbitkan tanggal 01 Desember 2015;
1 (satu) lembar Port Clearance a.n. GT8-88 tanggal 10 Juni 2016;
1 (satu) lembar Crew List No. 1223173 a.n. GT8-88 dengan cap tanggal kedatangan 08 Juni 2016 dan tanggal keberangkatan 10 Juni 2016.
Dikembalikan kepada saksi YAN FAIZAL.
1 (satu) lembar Surat Keterangan Kecakapan No. 322/SKK/ADPEL.DMI/XI/2001 tanggal 08 Nopember 2001 a.n. AJANG;
1 (satu) buah buku paspor No. A 7722429 a.n. AJANG;
1 (satu) buah Bendera Malaysia
Dikembalikan kepada terdakwa AJANG Bin HAMID
Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara, sebesar Rp. 5000,- (lima ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Dumai, pada hari : Senin tanggal 24 Oktober 2016 oleh TUMPAL SAGALA, S.H, M.H sebagai Hakim Ketua Majelis, EVELYNE NAPITUPULU, S.H., M.H dan ALFONSUS NAHAK, S.H, M.H masing-masing sebagai Hakim Anggota Putusan tersebut diucapkan pada hari Selasa tanggal 25 Oktober 2016 itu juga dalam sidang yang terbuka untuk umum, oleh Hakim Ketua Majelis tersebut beserta Hakim-Hakim Anggota dengan dibantu oleh ZAINAL ABIDIN, S.H sebagai Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Dumai dengan dihadiri ANDY BERNARD, S.H, M.H Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Dumai dan terdakwa.-
HAKIM KETUA
TUMPAL SAGALA, S.H, M.H
HAKIM ANGGOTA I HAKIM ANGGOTA II
EVELYNE NAPITUPULU, S.H, M.H ALFONSUS NAHAK, S.H, M.H
PANITERA PENGGANTI
ZAINAL ABIDIN, S.H