397/PDT/2015/PT-MDN
Putusan PT MEDAN Nomor 397/PDT/2015/PT-MDN
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Comparator (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Comparative (1)
ANTON GULTOM X ANDAN MATIO SIANTURI
BATAL
PUTUSAN
Nomor 397 / PDT / 2015 / PT MDN
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Medan yang memeriksa dan memutus perkara perdata pada tingkat banding, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara gugatan antara:
ANTON GULTOM, Laki-laki, Umur 43 Tahun, Pekerjaan Wiraswasta, Agama Kristen, Kebangsaan Indonesia, Beralamat Dusun Sei Apung Desa Sei Apung Kecamatan Kualuh Hilir Kabupaten Labuhan Batu Utara Propinsi Sumatera Utara, selanjutnya disebut sebagai Pembanding I semula TERGUGAT I ;
RISMAN DOLOK SARIBU, Laki-laki, Umur 52 Tahun, Pekerjaan Wiraswasta, Agama Kristen, Kebangsaan Indonesia, Beralamat Wonosari-I lorong Kesehatan Kelurahan Aek Kanopan Kecamatan Kualuh Hulu Kabupaten Labuhan Batu Utara Propinsi Sumatera Utara, selanjutnya disebut sebagai Pembanding II semula TERGUGAT II;
MAHADI SIHOMBING, Laki-laki, Umur 41 Tahun, Pekerjaan Wiraswasta, Agama Kristen, Kebangsaan Indonesia, Beralamat Dusun Sei Apung Desa Sei Apung Kecamatan Kualuh Hilir Kabupaten Labuhan Batu Utara Propinsi Sumatera Utara, selanjutnya disebut sebagai Pembanding III semula TERGUGAT III ;
LAMSER SINAGA, Laki-laki, Umur 55 Tahun, Pekerjaan Wiraswasta, Agama Kristen, Kebangsaan Indonesia, Beralamat Dusun Sei Apung Desa Sei Apung Kecamatan Kualuh Hilir Kabupaten Labuhan Batu Utara Propinsi Sumatera Utara, selanjutnya disebut sebagai Pembanding IV semula TERGUGAT IV ;
Para Pembanding semula Para Tergugat dalam hal ini memberi kuasa kepada 1. KARTOYO, SH, MM. 2. AHMAD RIFAI HASIBUAN, SH. 3. FEBRI ANSARI RANGKUTI, SH Advokad/Penasihat Hukum dari kantor Lembaga Bantuan Hukum Rakyat Indonesia (LBH-RI) berkantor di Komplek Perumahan Ganda Asri II Nomor 39 Rantauprapat, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 11 Juli 2014, yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Rantauprapat tanggal 18 Juli 2014 No : 156/SKC/2014/PN-RAP ;
L A W A N
ANDAN MATIO SIANTURI, Perempuan, Umur 71 Tahun, Pekerjaan Petani, Agama Kristen, Beralamat Dusun Sei Apung Desa Sei Apung Kecamatan Kualuh Hilir Kabupaten Labuhan Batu Utara Propinsi Sumatera Utara, selanjutnya disebut sebagai Terbanding semula PENGGUGAT ;
Penggugat dalam hal ini memberi kuasa kepada Pdt. DORIZT BIDOULD TAMPUBOLON, SH Advokad dari kantor Pdt. DORIZT BIDOULD TAMPUBOLON, SH berkantor Komplek Perumah Puri Kampung Baru Blok C No.108 Kelurahan Kartini Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhan Batu,, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 30 Mei 2014, yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Rantauprapat tanggal 16 Juni 2014 No : 134/SKC/2014/PN-RAP ;
Pengadilan Tinggi tersebut ;
Setelah membaca berkas perkara Nomor 397/PDT/2015/PT.Rap dan surat-surat yang bersangkutan dengan perkara tersebut;
Setelah membaca salinan putusan Pengadilan Negeri Rantauprapat Nomor 30/Pdt.G/2014/PN.Rap dan surat-surat yang bersangkutan dengan perkara tersebut;
TENTANG DUDUK PERKARA
Menimbang, bahwa Penggugat dalam surat gugatannya tertanggal 02 Juni 2014 yang diterima dan didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Rantauprapat pada tanggal 17 Juni 2014 dalam register perkara Nomor : 30/Pdt.G/2014/PN-RAP, telah mengajukan gugatan terhadap para Tergugat dengan dalil-dalil gugatan yang pada pokoknya adalah sebagai berikut :
Bahwa PENGGUGAT ada memiliki 2 (dua) bidang tanah ditanami kelapa sawit sebanyak ± 2800 pokok, terletak dahulu di Desa Kampung Mesjid Kecamatan Kualuh Hilir Kabupaten Labuhanbatu sekarang Desa Sei.Apung Kecamatan Kualuh Hilir Kabupaten Labuhanbatu Utara. Diantaranya sebidang tanah ditanami kelapa sawit seluas ± 99.600 M2 rante (± 9,96 hektar) sebanyak ± 1400 pokok, berdasarkan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT) No.630-644/1992, dengan Gambar Situasi No.1777/1992 tertanggal 11 Mei 1992 dikeluarkan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Labuhanbatu ;
hwa adapun sebidang tanah ditanami kelapa sawit seluas ± 99.600 M2 rante (± 9,96 hektar) sebanyak ± 1400 pokok, berdasarkan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT) No.630-644/1992, dengan Gambar Situasi No.1777/1992 tertanggal 11 Mei 1992. Mempunyai batas-batas, dan ukuran tertera di bawah ini :
Sebelah Utara Tanah Negara,ukuran ± 200 M ;
Sebelah Selatan Tanah Negara,ukuran ± 200 M ;
Sebelah Timur Tanah Negara, ukuran ± 498 M ;
Sebelah Barat Tanah Negara,ukuran ± 498 M ;
Bahwa PENGGUGAT ada lagi memiliki sebidang tanah ditanami kelapa sawit seluas ± 99.600 M2 rante (± 9,96 hektar) sebanyak ± 1400 pokok, berdasarkan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT) No.630-645/1992, dengan Gambar Situasi No.1778/1992 tertanggal 11 Mei 1992 dikeluarkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Labuhanbatu. Dimana sama terletak dahulu di Desa Kampung Mesjid Kecamatan Kualuh Hilir Kabupaten Labuhanbatu, sekarang Desa Sei.Apung Kecamatan Kualuh Hilir Kabupaten Labuhanbatu Utara ;
Bahwa satu lagi sebidang tanah ditanami kelapa sawit seluas ± 99.600 M2 rante (± 9,96 hektar) sebanyak ± 1400 pokok, berdasarkan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT) No.630-645/1992, dengan Gambar Situasi No.1778/1992 tertanggal 11 Mei 1992. Mempunyai batas- batas, dan ukuran tertera dibawah ini ;
Sebelah Utara Tanah Negara,ukuran ± 200 M ;
Sebelah Selatan Tanah Negara,ukuran ± 200 M ;
Sebelah Timur Tanah Negara, ukuran ± 498 M ;
Sebelah Barat Tanah Negara,ukuran ± 498 M ;
Bahwa digabung sebidang tanah ditanami kelapa sawit milik PENGGUGAT itu, menjadi semua seluas ± 199.200 M2 (± 19,92 hektar) sebanyak ± 2800 pokok, termasuk Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT) No.630-644/1992 disertai Gambar Situasi No.1777/1992 tertanggal 11 Mei 1992, dan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT) No.630-645/1992 disertai Gambar Situasi No.1778/1992 tertanggal 11 Mei 1992;
Bahwa digabung sebidang tanah ditanami kelapa sawit milik PENGGUGAT itu, menjadi semua seluas ± 199.200 M2 (± 19,92 hektar) sebanyak ± 2800 pokok, terletak dahulu di Desa Kampung Mesjid Kecamatan Kualuh Hilir Kabupaten Labuhanbatu sekarang Desa Sei.Apung Kecamatan Kualuh Hilir Kabupaten Labuhanbatu Utara. Mempunyai batas- batas, dan ukuran adalah tertera dibawah ini :
Sebelah Utara Tanah Negara,ukuran ± 400 M ;
Sebelah Selatan Tanah Negara,ukuran ± 400 M ;
Sebelah Timur Tanah Negara, ukuran ± 498 M ;
Sebelah Barat Tanah Negara,ukuran ± 498 M ;
Bahwa TERGUGAT-I (ANTON GULTOM) tanpa seizin PENGGUGAT telah melakukan penggarapan dan penguasaan sebidang tanah itu seluas ± 80.000 M2 (± 8 hektar) serta meracuni tanaman diatasnya sebanyak ± 1700 pokok, dengan cara menanami lagi kelapa sawit disamping sudah ada tanaman kelapa sawit milik PENGGUGAT semula. Mempunyai batas-batas, dan ukuran adalah tertera dibawah ini :
Sebelah Utara Tanah Negara,ukuran ± 498 M ;
Sebelah Selatan Tanah Negara,ukuran ± 367 M ;
Sebelah Timur Tanah Negara, ukuran ± 70 M ;
Sebelah Barat Tanah Negara,ukuran ± 300 M ;
Bahwa TERGUGAT-II (RISMAN DOLOKSARIBU) tanpa seizin PENGGUGAT telah melakukan penggarapan dan penguasaan sebidang tanah itu seluas ± 10.000 M2 (± 1 hektar) serta merusak tanaman diatasnya sebanyak ± 110 pokok, dengan menanami lagi kelapa sawit disamping sudah ada tanaman kelapa sawit milik PENGGUGAT semula. Mempunyai batas- batas, dan ukuran adalah tertera dibawah ini :
Sebelah Utara Tanah Negara,ukuran ± 110 M ;
Sebelah Selatan Tanah Negara,ukuran ± 100 M ;
Sebelah Timur Tanah Negara, ukuran ± 100 M ;
Sebelah Barat Tanah Negara,ukuran ± 70 M ;
Bahwa TERGUGAT-III (MAHADI SIHOMBING) tanpa seizin PENGGUGAT telah melakukan penggarapan dan penguasaan sebidang tanah itu seluas ± 20.000 M2 (± 2 hektar) serta merusak tanaman diatasnya sebanyak ± 230 pokok, dengan menanami lagi kelapa sawit disamping sudah ada tanaman kelapa sawit milik PENGGUGAT semula. Mempunyai batas- batas, dan ukuran adalah tertera dibawah ini :
Sebelah Utara Tanah Negara,ukuran ± 200 M ;
Sebelah Selatan Tanah Negara,ukuran ± 200 M ;
Sebelah Timur Tanah Negara, ukuran ± 100 M ;
Sebelah Barat Tanah Negara,ukuran ± 100 M ;
Bahwa TERGUGAT-I (LAMSER SINAGA) tanpa seizin PENGGUGAT telah melakukan penggarapan dan penguasaan sebidang tanah itu seluas ± 10.000 M2 (± 1 hektar) serta merasak tanaman diatasnya sebanyak ± 110 pokok, dengan menanami lagi kelapa sawit disamping sudah ada tanaman kelapa sawit milik PENGGUGAT semula. Mempunyai batas-batas, dan ukuran adalah tertera dibawah ini :
Sebelah Utara Tanah Negara,ukuran ± 77 M ;
Sebelah Selatan Tanah Negara,ukuran ± 77 M ;
Sebelah Timur Tanah Negara, ukuran ± 130 M ;
Sebelah Barat Tanah Negara,ukuran ± 130 M ;
Bahwa akibat tindakan melakukan perbuatan melawan hukum TERGUGAT-I dan TERGUGAT-II serta TERGUGAT-III maupun TERGUGAT-IV, maka PENGGUGAT tidak dapat lagi menguasai dan mengambil hasilnya dari 2 (dua) bidang tanah ditanami kelapa sawit seluas ± 199.200 M2 (± 19,92 hektar) menjadi sebanyak ± 2800 pokok, terletak dahulu di Desa Kampung Mesjid Kecamatan Kualuh Hilir Kabupaten Labuhanbatu sekarang Desa Sei.Apung Kecamatan Kualuh Hilir Kabupaten Labuhanbatu Utara. Maka PENGUGAT mengalami kerugian-I materil, dengan perincian sebagai berikut dibawah ini :
Hasil 1 (satu) kali dodos mendapat ± 1000 kg (seribu kilogram), dengan nilai uang sebesar ± Rp.1.500,- (seribu lima ratus rupiah) jangka waktu 15 hari ;
Dalam jangka waktu selama 30 hari mendapat hasil ± 2.000 Kg (dua ribu kilogram), jadi hasil selama 1 (satu) bulan sebesar ± Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) ;
Sehingga kerugian yang dialami oleh PENGGUGAT selama 1 (satu) tahun, dimulai dari tahun 2012 s/d tahun 2014 ini. Dimana dikuasai dan diambil hasilnya oleh TERGUGAT-I dan TERGUGAT-II serta TERGUGAT-III maupun TERGUGAT-IV, maka diperhitungkan Rp. 3.000.000,- x 24 bulan, menjadi sebesar ± Rp. 72.000.000,- (tujuh puluh dua juta rupih), dimana perincian itu dapat diperhitungkan kembali, setelah putusan dalam perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap ;
Bahwa namun dari 2 (dua) bidang tanah ditanami kelapa sawit seluas ± 199.200 M2 (± 19,92 hektar) sebanyak ± 2800 pokok milik PENGGUGAT, terdapat sebanyak ± 2100 pokok berhasil diselamatkan. Sedangkan sebanyak ± 700 pokok lagi dirusak termasuk dikira kembali pembelian bibit dan upah serta perawatan, akibat perbuatan melanggar hukum dilakukan oleh TERGUGAT-I dan TERGUGAT-II serta TERGUGAT-III mapun TERGUGAT-IV. akhirnya timbul kerugian-II materil diperinci tertera dibawah ini :
1 (satu) pokok bibit kelapa sawit seharga Rp.30.000,- (tiga puluh ribu rupiah), dikali ± 700 pokok kelapa sawit menjadi seharga Rp.21.000.000,- (dua puluh satu juta rupiah) ;
Penanaman per-pokok kelapa sawit seharga Rp.10.000.000,- (sepuluh ribu rupiah), dikali ± 700 pokok menjadi sebesar Rp.7.000.000,- (tujuh juta rupiah) ;
Biaya perawatan selama 5 (lima) tahun senilai Rp.125.000,- (seratus dua puluh lima ribu rupiah), dikali ± 700 pokok kelapa sawit menjadi sebesar Rp.87.500.000,- (delapan puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah). Maka kerugian dialami PENGGUGAT atas tindakan TERGUGAT-I dan TERGUGAT-II serta TERGUGAT-III maupun TERGUGAT-IV, menjadi dijumlahkan sebesar Rp.115.500.000,- (seratus lima belas juta lima ratus ribu rupiah) ;
Bahwa akibat merasa malu tercemarnya nama baik PENGGUGAT atas perbuatan TERGUGAT-I dan TERGUGAT-II serta TERGUGAT-III maupun TERGUGAT-IV telah melawan hukum, maka untuk memulihkannya secara moral kalau dimaterilkan sebesar Rp. 500.000.000,- (Lima ratus juta rupiah). Sebab dituduh seolah-olah pekerjaan PENGGUGAT, menggarap atau merampas hak orang lain kenyataan mempertahankan hak milik ;
Bahwa akibat terjadi tindakan TERGUGAT-I dan TERGUGAT-II serta TERGUGAT-III maupun TERGUGAT-IV, menimbulkan kerugian-I materil sebesar ± Rp.72 .000.000,- (tujuh puluh dua juta rupiah) dan kerugian materil-II sebesar Rp.115.500.000,- (seratus lima belas juta lima ratus ribu rupiah) , dan ditambah kerugian moral kalau dimaterilkan sebesar Rp. 500.000.000,- (Lima ratus juta rupiah). Maka jumlah seluruhnya sebesar Rp. 687.500.000,- (enam ratus delapan puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah), yang harus dibayar PARA TERGUGAT kepada PENGGUGAT secara kontan dan tunai ;
Bahwa atas perbuatan TERGUGAT-I dan TERGUGAT-II serta TERGUGAT-III maupun TERGUGAT-IV tanpa seizin PENGGUGAT menguasai atau mengalihkan kepada pihak lain, demikian pula pihak lain yang mengelolahnya sehingga PENGGUGAT tidak dapat mengerjakan dan mengutip hasil dari sebidang tanah ditanami kelapa sawit seluas ± 199.200 M2 (± 19,92 hektar) sebanyak ± 2800 pokok. Maka dikategorikan telah melakukan perbuatan melawan hukum, dan segala surat yang ada dimiliki TERGUGAT-I dan TERGUGAT-II serta TERGUGAT-III maupun TERGUGAT-IV atas haknya secara tidak sah batal demi hukum. Terkecuali surat atas nama PENGGUGAT adalah sah dan berharga, karena diperoleh sesuai prosedur ;
Bahwa untuk itu PENGGUGAT harapkan kepada pihak lain mendapat hak dari TERGUGAT-I dan TERGUGAT-II serta TERGUGAT-III maupun TERGUGAT-IV, untuk tidak mengerjakan dan menguasai sebidang tanah ditanami kelapa sawit milik PENGGUGAT semua seluas ± 199.200 M2 (± 19,92 hektar) sebanyak ± 2800 pokok, kecuali PENGGUGAT sendiri dapat memiliki dan menguasainya serta mengambil hasilnya. Oleh sebab itu diperlukan putusan Sela berbentuk provisi yakni, “Melarang dan memerintahkan TERGUGAT-I dan TERGUGAT-II serta TERGUGAT-III maupun TERGUGAT-IV menghentikan segala kegiatannya diatas tanah perkara, terkecuali yang berhak mengambil hasilnya adalah PENGGUGAT ” ;
Bahwa untuk menjamin dilaksanakannya putusan ini maka PENGGUGAT mohon agar TERGUGAT-I dan TERGUGAT-II serta TERGUGAT-III maupun TERGUGAT-IV dihukum membayar uang paksa (dwang soom) kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 500.000,- (Lima ratus ribu rupiah) per-hari. Bila setiap PARA TERGUGAT lalai memenuhi isi putusan itu, sejak dihitung dari putusan yang diucapkan sampai dengan dilaksanakan hingga mempunyai kekuatan hukum tetap ;
Bahwa begitupun PENGGUGAT menahan diri untuk tidak ribut dengan beritikad baik disebabkan ingin bermasyarakat dengan TERGUGAT-I dan TERGUGAT-II serta TERGUGAT-III maupun TERGUGAT-IV , namun semua itu dianggap sepele oleh PARA TERGUGAT. Apalagi sudah PENGGUGAT laporkan secara pidana TERGUGAT-I (ANTON GULTOM), dengan putusan Pengadilan Negewri Rantauprapat No.63/Pid.C/2013/PN-RAP tertanggal 26 September 2013, walau telah dikeluarkan berita acara peninjauan lapangan pada tanggal 20 Maret 2013 oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Labuhanbatiu. Akhirnya PENGGUGAT buat gugatan perdata mengenai sebidang tanah ditanami kelapa sawit semua seluas ± 199.200 M2 (± 19,92 hektar) sebanyak ± 2800 pokok, terletak dahulu di Desa Kampung Mesjid Kecamatan Kualuh Hilir Kabupaten Labuhanbatu sekarang Desa Sei.Apung Kecamatan Kualuh Hilir Kabupaten Labuhanbatu Utara ;
Bahwa akibat perbuatan TERGUGAT-I dan TERGUGAT-II serta TERGUGAT-III maupun TERGUGAT-IV yang menguasai dan mengerjakan, serta mengambil hasil dari sebidang tanah ditanami kelapa sawit semua seluas ± 199.200 M2 (± 19,92 hektar) sebanyak ± 2800 pokok sudah bertentangan dengan kaidah hukum. Maka dimohonkan kepada Panitera / Sekretaris (Pansek) Pengadilan Negeri Rantauprapat, untuk meletakkan sita jaminan (conservation besslaag) atas tanah terperkara itu, maupun harta benda milik PARA TERGUGAT yang bergerak maupun tidak bergerak dalam memenuhi isi gugatan supaya jangan hampa ;
Bahwa gugatan perdata ini didasari pada bukti autentik berupa surat-surat dan saksi-saksi yang benar, dan mengetahui seluk beluk mengenai sebidang tanah ditanami kelapa sawit semua seluas ± 199.200 M2 (± 19,92 hektar) sebanyak ± 2800 pokok, terletak dahulu di Desa Kampung Mesjid Kecamatan Kualuh Hilir Kabupaten Labuhanbatu sekarang Desa Sei.Apung Kecamatan Kualuh Hilir Kabupaten Labuhanbatu Utara. Sehingga dalam perkara ini mohon PENGGUGAT agar menyatakan, putusan dapat dijalankan secara serta merta (uit voorbar bij voorad). Meskipun ada timbul upaya hukum seperti, verzet dan banding maupun kasasi ;
Bahwa berdasarkan alasan hukum diuraikan diatas tersebut, selanjutnya mohon PENGGUGAT supaya Ketua Pengadilan Negeri Rantauprapat berkenan memanggil PARA TERGUGAT atau kedua belah pihak yang berpekara. Agar hadir menghadap persidangan yang ditentukan untuk itu, sekaligus memutuskan perkara ini secara objektif, dengan amar (bunyi) putusan tertera dibawah ini :
DALAM PROVISI ;
Menyatakan, melarang dan memerintahkan TERGUGAT-I dan TERGUGAT-II serta TERGUGAT-III maupun TERGUGAT-IV menghentikan segala kegiatannya diatas tanah perkara, dalam melakukan perbuatan mengambil buah sawit maupun perbuatan lainnya, sampai putusan dalam perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap. Terkecuali yang berhak mengambil hasilnya adalah PENGGUGAT sendiri, karena diperolehnya dengan jalan beretikat baik sesuai prosedur hukum ;
II. DALAM PETITUM
PRIMER
Menyatakan, menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk keseluruhannya ;
Menyatakan, sah dan berharga Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT) No.630-644/1992, dengan Gambar Situasi No.1777/1992 tertanggal 11 Mei 1992 dikeluarkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Labuhanbatu. Mengenai sebidang tanah seluas ± 99.600 M2 rante (± 9,96 hektar), mempunyai batas- batas dan ukuran tertera dibawah ini :
Sebelah Utara Tanah Negara,ukuran ± 200 M ;
Sebelah Selatan Tanah Negara,ukuran ± 200 M ;
Sebelah Timur Tanah Negara, ukuran ± 498 M ;
Sebelah Barat Tanah Negara,ukuran ± 498 M ;
Menyatakan, sah dan berharga Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT) No.630-645/1992, dengan Gambar Situasi No.1778/1992 tertanggal 11 Mei 1992 dikeluarkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Labuhanbatu. Mengenai sebidang tanah seluas ± 99.600 M2 rante (± 9,96 hektar), mempunyai batas-batas dan ukuran tertera dibawah ini :
Sebelah Utara Tanah Negara,ukuran ± 200 M ;
Sebelah Selatan Tanah Negara,ukuran ± 200 M ;
Sebelah Timur Tanah Negara, ukuran ± 498 M ;
Sebelah Barat Tanah Negara,ukuran ± 498 M ;
Menyatakan, sah sebidang tanah ditanami kelapa sawit seluas ± 99.600 M2 rante (± 9,96 hektar) sebanyak ± 1400 pokok milik PENGGUGAT, terletak dahulu di Desa Kampung Mesjid Kecamatan Kualuh Hilir Kabupaten Labuhanbatu sekarang Desa Sei.Apung Kecamatan Kualuh Hilir Kabupaten Labuhanbatu Utara. Berdasarkan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT) No.630-644/1992, dengan Gambar Situasi No.1777/1992 tertanggal 11 Mei 1992. Mempunyai batas- batas, dan ukuran tertera dibawah ini :
Sebelah Utara Tanah Negara,ukuran ± 200 M ;
Sebelah Selatan Tanah Negara,ukuran ± 200 M ;
Sebelah Timur Tanah Negara, ukuran ± 498 M ;
Sebelah Barat Tanah Negara,ukuran ± 498 M ;
Menyatakan,sah sebidang tanah ditanami kelapa sawit seluas ± 99.600 M2 rante (± 9,96 hektar) sebanyak ± 1400 pokok milik PENGGUGAT, terletak dahulu di Desa Kampung Mesjid Kecamatan Kualuh Hilir Kabupaten Labuhanbatu sekarang Desa Sei.Apung Kecamatan Kualuh Hilir Kabupaten Labuhanbatu Utara. Berdasarkan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT) No.630-645/1992, dengan Gambar Situasi No.1778/1992 tertanggal 11 Mei 1992. Mempunyai batas- batas, dan ukuran tertera dibawah ini :
Sebelah Utara Tanah Negara,ukuran ± 200 M ;
Sebelah Selatan Tanah Negara,ukuran ± 200 M ;
Sebelah Timur Tanah Negara, ukuran ± 498 M ;
Sebelah Barat Tanah Negara,ukuran ± 498 M ;
Menyatakan, sah digabung sebidang tanah ditanami kelapa sawit milik PENGGUGAT itu, menjadi semua seluas ± 199.200 M2 (± 19,92 hektar) sebanyak ± 2800 pokok , terletak dahulu di Desa Kampung Mesjid Kecamatan Kualuh Hilir Kabupaten Labuhanbatu sekarang Desa Sei.Apung Kecamatan Kualuh Hilir Kabupaten Labuhanbatu Utara. Mempunyai batas- batas, dan ukuran adalah tertera dibawah ini :
Sebelah Utara Tanah Negara,ukuran ± 400 M ;
Sebelah Selatan Tanah Negara,ukuran ± 400 M ;
Sebelah Timur Tanah Negara, ukuran ± 498 M ;
Sebelah Barat Tanah Negara,ukuran ± 498 M ;
Menyatakan, TERGUGAT-I dan TERGUGAT-II serta TERGUGAT-III maupun TERGUGAT-IV telah melakukan perbuatan melawan hukum, karena menguasai menjadi semua seluas ± 199.200 M2 (± 19,92 hektar) milik PENGGUGAT, terletak dahulu di Desa Kampung Mesjid Kecamatan Kualuh Hilir Kabupaten Labuhanbatu sekarang Desa Sei.Apung Kecamatan Kualuh Hilir Kabupaten Labuhanbatu Utara. Mempunyai batas-batas, dan ukuran adalah tertera dibawah ini :
Sebelah Utara Tanah Negara,ukuran ± 400 M ;
Sebelah Selatan Tanah Negara,ukuran ± 400 M ;
Sebelah Timur Tanah Negara, ukuran ± 498 M ;
Sebelah Barat Tanah Negara,ukuran ± 498 M ;
Menyatakan, TERGUGAT-I dan TERGUGAT-II serta TERGUGAT-III maupun TERGUGAT-IV disertai pihak lain, agar mengembalikan secara suka rela tanpa dibebani apapun juga menurut hukum. Mengenai sebidang tanah ditanami kelapa sawit menjadi semua seluas ± 199.200 M2 (± 19,92 hektar) sebanyak ± 2800 pokok milik PENGGUGAT, terletak dahulu di Desa Kampung Mesjid Kecamatan Kualuh Hilir Kabupaten Labuhanbatu sekarang Desa Sei.Apung Kecamatan Kualuh Hilir Kabupaten Labuhanbatu Utara. Mempunyai batas- batas, dan ukuran adalah tertera dibawah ini :
Sebelah Utara Tanah Negara,ukuran ± 400 M ;
Sebelah Selatan Tanah Negara,ukuran ± 400 M ;
Sebelah Timur Tanah Negara, ukuran ± 498 M ;
Sebelah Barat Tanah Negara,ukuran ± 498 M ;
Menyatakan, TERGUGAT-I dan TERGUGAT-II serta TERGUGAT-III maupun TERGUGAT-IV untuk membayar kerugian materil kepada PENGGUGAT secara tunai dan kontan, karena tidak bisa menguasai dan mengambil hasil sebidang tanah ditanami kelapa sawit menjadi semua seluas ± 199.200 M2 (± 19,92 hektar) sebanyak ± 2800 pokok milik PENGGUGAT, terletak dahulu di Desa Kampung Mesjid Kecamatan Kualuh Hilir Kabupaten Labuhanbatu sekarang Desa Sei.Apung Kecamatan Kualuh Hilir Kabupaten Labuhanbatu Utara Dimana kerugian-Imateril itu, diperinci adalah sebagai berikut dibawah ini :
Hasil 1 (satu) kali dodos mendapat ± 1000 kg (seribu kilogram), dengan nilai uang sebesar ± Rp.1.500,- (seribu lima ratus rupiah) jangka waktu 15 hari ;
Dalam jangka waktu selama 30 hari mendapat hasil ± 2.000 Kg (dua ribu kilogram), jadi hasil selama 1 (satu) bulan sebesar ± Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) ;
Sehingga kerugian yang dialami oleh PENGGUGAT selama 1 (satu) tahun, dimulai dari tahun 2012 s/d tahun 2014 ini. Dimana dikuasai dan diambil hasilnya oleh TERGUGAT-I dan TERGUGAT-II serta TERGUGAT-III maupun TERGUGAT-IV, maka diperhitungkan Rp. 3.000.000,- x 24 bulan, menjadi sebesar ± Rp. 72.000.000,- (tujuh puluh dua juta rupih), dimana perincian itu dapat diperhitungkan kembali, setelah putusan dalam perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap ;
Menyatakan, TERGUGAT-I dan TERGUGAT-II serta TERGUGAT-III maupun TERGUGAT-IV untuk membayar kerugian materil kepada PENGGUGAT secara tunai dan kontan, karena tidak bisa menguasai dan mengambil hasil sebidang tanah ditanami kelapa sawit menjadi semua seluas ± 199.200 M2 (± 19,92 hektar) sebanyak ± 2800 pokok milik PENGGUGAT, terletak dahulu di Desa Kampung Mesjid Kecamatan Kualuh Hilir Kabupaten Labuhanbatu sekarang Desa Sei.Apung Kecamatan Kualuh Hilir Kabupaten Labuhanbatu Utara Dimana kerugian-II materil itu, diperinci adalah sebagai berikut dibawah ini :
a. 1 (satu) pokok bibit kelapa sawit seharga Rp.30.000,- (tiga puluh ribu rupiah), dikali ± 700 pokok kelapa sawit menjadi seharga Rp.21.000.000,- (dua puluh satu juta rupiah) ;
b. Penanaman per-pokok kelapa sawit seharga Rp.10.000.000,- (sepuluh ribu rupiah), dikali ± 700 pokok menjadi sebesar Rp.7.000.000,- (tujuh juta rupiah) ;.
c. Biaya perawatan selama 5 (lima) tahun senilai Rp.125.000,- (seratus dua puluh lima ribu rupiah), dikali ± 700 pokok kelapa sawit menjadi sebesar Rp.87.500.000,- (delapan puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah). Maka kerugian dialami PENGGUGAT atas tindakan TERGUGAT-I dan TERGUGAT-II serta TERGUGAT-III maupun TERGUGAT-IV, menjadi dijumlahkan sebesar Rp.115.500.000,- (seratus lima belas juta lima ratus ribu rupiah) ;
Menyatakan, TERGUGAT-I dan TERGUGAT-II serta TERGUGAT-III maupun TERGUGAT-IV secara moral untuk membayar tunai dan kontan kepada PENGGUGAT, kalau dimaterilkan sebesar Rp. 500.000.000,- (Lima ratus juta rupiah). Akibat merasa malu tercemarnya nama baik PENGGUGAT atas perbuatan PARA TERGUGAT telah melawan hukum. Sebab dituduh seolah-olah pekerjaan PENGGUGAT, menggarap atau merampas hak orang lain kenyataannya mempertahankan hak milik sendiri ;
Menyatakan, akibat terjadi tindakan TERGUGAT-I dan TERGUGAT-II serta TERGUGAT-III maupun TERGUGAT-IV, menimbulkan kerugian-I materil sebesar ± Rp.72 .000.000,- (tujuh puluh dua juta rupiah) dan kerugian materil-II sebesar Rp.115.500.000,- (seratus lima belas juta lima ratus ribu rupiah) , dan ditambah kerugian moral kalau dimaterilkan sebesar Rp. 500.000.000,- (Lima ratus juta rupiah). Maka jumlah seluruhnya sebesar Rp. 687.500.000,- (enam ratus delapan puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah), harus dibayar PARA TERGUGAT kepada PENGGUGAT secara kontan dan tunai ;
Menyatakan sah dan berharga laporan secara pidana TERGUGAT-I (ANTON GULTOM), dengan putusan Pengadilan Negeri Rantauprapat No.63/Pid.C/2013/PN-RAP tertanggal 26 September 2013, dan sekaligus telah dikeluarkan berita acara peninjauan lapangan pada tanggal 20 Maret 2013 oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Labuhanbatu ;
Menyatakan putusan ini dapat dijalankan secara serta merta (uit voorbij voorad), meskipun ada timbul upaya hukum seperti verzet dan banding maupun kasasi ;
Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslaag) yang dijalankan oleh Panitera / Sekretaris (Pansek) Pengadilan Negeri Rantauprapat terhadap sebidang tanah terpekara, maupun harta benda bergerak dan tidak bergerak milik TERGUGAT-I dan TERGUGAT-II serta TERGUGAT-III maupun TERGUGAT-IV ;
Menyatakan segala surat yang ada dimiliki TERGUGAT-I dan TERGUGAT-II serta TERGUGAT-III maupun TERGUGAT-IV disertai pihak lain atas haknya, tidak sah dan tidak berharga maka batal demi hukum. Terkecuali semua surat yang diajukan PENGGUGAT dalam perkara ini, adalah sah dan berharga serta harus dipertahankan demi hukum ;
Menghukum, TERGUGAT-I dan TERGUGAT-II serta TERGUGAT-III maupun TERGUGAT-IV untuk membayar kerugian materil kepada PENGGUGAT secara tunai dan kontan, karena tidak bisa menguasai dan mengambil hasil sebidang tanah ditanami kelapa sawit menjadi semua seluas ± 199.200 M2 (± 19,92 hektar) milik PENGGUGAT, terletak dahulu di Desa Kampung Mesjid Kecamatan Kualuh Hilir Kabupaten Labuhanbatu sekarang Desa Sei.Apung Kecamatan Kualuh Hilir Kabupaten Labuhanbatu Utara Dimana kerugian-I materil itu, diperinci adalah sebagai berikut dibawah ini :
Hasil 1 (satu) kali dodos mendapat ± 1000 kg (seribu kilogram), dengan nilai uang sebesar ± Rp.1.500,- (seribu lima ratus rupiah) jangka waktu 15 hari ;
Dalam jangka waktu selama 30 hari mendapat hasil ± 2.000 Kg (dua ribu kilogram), jadi hasil selama 1 (satu) bulan sebesar ± Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) ;
Sehingga kerugian yang dialami oleh PENGGUGAT selama 1 (satu) tahun, dimulai dari tahun 2012 s/d tahun 2014 ini. Dimana dikuasai dan diambil hasilnya oleh TERGUGAT-I dan TERGUGAT-II serta TERGUGAT-III maupun TERGUGAT-IV, maka diperhitungkan Rp. 3.000.000,- x 24 bulan, menjadi sebesar ± Rp. 72.000.000,- (tujuh puluh dua juta rupih), dimana perincian itu dapat diperhitungkan kembali, setelah putusan dalam perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap ;
Menghukum, TERGUGAT-I dan TERGUGAT-II serta TERGUGAT-III maupun TERGUGAT-IV untuk membayar kerugian materil kepada PENGGUGAT secara tunai dan kontan, karena tidak bisa menguasai dan mengambil hasil sebidang tanah ditanami kelapa sawit menjadi semua seluas ± 199.200 M2 (± 19,92 hektar) milik PENGGUGAT, terletak dahulu di Desa Kampung Mesjid Kecamatan Kualuh Hilir Kabupaten Labuhanbatu sekarang Desa Sei.Apung Kecamatan Kualuh Hilir Kabupaten Labuhanbatu Utara Dimana kerugian-I materil itu, diperinci adalah sebagai berikut dibawah ini :
1 (satu) pokok bibit kelapa sawit seharga Rp.30.000,- (tiga puluh ribu rupiah), dikali ± 700 pokok kelapa sawit menjadi seharga Rp.21.000.000,- (dua puluh satu juta rupiah) ;
Penanaman per-pokok kelapa sawit seharga Rp.10.000.000,- (sepuluh ribu rupiah), dikali ± 700 pokok menjadi sebesar Rp.7.000.000,- (tujuh juta rupiah) ;
Biaya perawatan selama 5 (lima) tahun senilai Rp.125.000,- (seratus dua puluh lima ribu rupiah), dikali ± 700 pokok kelapa sawit menjadi sebesar Rp.87.500.000,- (delapan puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah). Maka kerugian dialami PENGGUGAT atas tindakan TERGUGAT-I dan TERGUGAT-II serta TERGUGAT-III maupun TERGUGAT-IV, menjadi dijumlahkan sebesar Rp.115.500.000,- (seratus lima belas juta lima ratus ribu rupiah) ;
Menghukum, TERGUGAT-I dan TERGUGAT-II serta TERGUGAT-III maupun TERGUGAT-IV secara moral untuk membayar tunai dan kontan kepada PENGGUGAT, kalau dimaterilkan sebesar Rp. 500.000.000,- (Lima ratus juta rupiah). Akibat merasa malu tercemarnya nama baik PENGGUGAT atas perbuatan PARA TERGUGAT telah melawan hukum. Sebab dituduh seolah-olah pekerjaan PENGGUGAT, menggarap atau merampas hak orang lain kenyataannya mempertahankan hak milik sendiri ;
Menghukum, TERGUGAT-I dan TERGUGAT-II serta TERGUGAT-III maupun TERGUGAT-IV membayar kerugian materil sebesar ± Rp. 144.000.000,- (seratus empat puluh empat juta rupiah), ditambah kerugian moral kalau dimaterilkan sebesar Rp. 500.000.000,- (Lima ratus juta rupiah). Maka jumlah keseluruhannya menjadi sebesar Rp. 644.000.000,- (enam ratus empat puluh empat juta rupiah), yang harus dibayar PARA TERGUGAT kepada PENGGUGAT secara kontan dan tunai ;
Menghukum, TERGUGAT-I dan TERGUGAT-II serta TERGUGAT-III maupun TERGUGAT-IV disertai pihak lain, agar mengembalikan secara suka rela tanpa dibebani apapun juga menurut hukum. Mengenai sebidang tanah ditanami kelapa sawit menjadi semua seluas ± 199.200 M2 (± 19,92 hektar) milik PENGGUGAT, terletak dahulu di Desa Kampung Mesjid Kecamatan Kualuh Hilir Kabupaten Labuhanbatu sekarang Desa Sei.Apung Kecamatan Kualuh Hilir Kabupaten Labuhanbatu Utara. Mempunyai batas-batas, dan ukuran adalah tertera dibawah ini :
Sebelah Utara Tanah Negara,ukuran ± 400 M ;
Sebelah Selatan Tanah Negara,ukuran ± 400 M ;
Sebelah Timur Tanah Negara, ukuran ± 996 M ;
Sebelah Barat Tanah Negara,ukuran ± 996 M ;
Menghukum, TERGUGAT-I dan TERGUGAT-II serta TERGUGAT-III maupun TERGUGAT-IV untuk membayar uang paksa (dwang soom) sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) per-hari kepada PENGGUGAT, bila lalai memenuhi isi putusan dalam perkara ini setelah mempunyai kekuatan hukum tetap ;
Menghukum, TERGUGAT-I dan TERGUGAT-II serta TERGUGAT-III maupu TERGUGAT-IV untuk membayar biaya dalam perkara ini, dari tingkat peradilan awal hingga akhir ;
Menghukum, TERGUGAT untuk patuh dalam menjalankan isi putusan perkara ini, setelah mempunyai kekuatan hukum tetap ;
SUBSIDAIR ;
Apabila Ketua Pengadilan Negeri Rantauprapat yang terhormat, berpendapat lain dalam mengambil putusan dalam perkara tersebut, mohon diambil putusan yang seadil-adilnya (ex ague bono) dalam perkara ini ;
Menimbang, bahwa terhadap gugatan Penggugat tersebut para Tergugat melalui kuasa hukumnya memberikan jawaban pada pokoknya sebagai berikut :
DALAM EKSEPSI ;
Gugatan Penggugat Kabur ;
Surat Keterangan Pendaftaran Tanah bukan tanda bukti kepemilikan;
Bahwa jika mencermati gugatan Penggugat, yang menjadi dasar hukum (Rechtelijke Grond) penguasaan sebidang tanah adalah Surat Keterangan Tanah (SKPT) Nomor : 630-644/1992 dengan gambar situasi Nomor : 1777/1992 tertanggal 11 Mei 1992 dan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT) Nomor : 630-645/1992 dengan gambar situasi Nomor : 1778/1992 tertanggal 11 Mei 1992;
Bahwa, Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT) yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Kabupaten Labuhanbatu bukanlah sebagai alat bukti kepemilikan atau alas hak atas sebidang tanah (objek perkara), hal ini juga telah di pertegas oleh Badan Pertanahan Kabupaten Labuhanbatu untuk setiap penerbitan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah yang dimohonkan oleh Pemohon guna mendapatkan Sertifikat Hak Milik, telah dibubuhi oleh Stempel/cap yang menerangkan “SURAT KETERANGAN INI BUKAN TANDA BUKTI KEPEMILIKAN”;
Bahwa, Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT) Nomor : 630-644/1992 dengan gambar situasi Nomor : 1777/1992 tertanggal 11 Mei 1992, menjadi dasar hukum (Rechtelijke Grond) di dalam dalil gugatan Penggugat;
Bahwa, Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT) Nomor : 630-644/1992 dengan gambar situasi Nomor : 1777/1992 tertanggal 11 Mei 1992 menjelaskan bahwa, “Pemohon menguasai tanah yang bersangkutan berdasarkan :
Surat Keterangan No. 142/3/1984 tgl. 12 April 1984 yang diketahui Kepala Desa Kampung Mesjid;
Surat Keterangan dari Kepala Desa Kampung Masjid No.593/513/KM/1991 tgl. 21 Desember 1991 yang diketahui Camat Kualuh Hilir;
Bahwa, Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT) Nomor : 630-645/1992 dengan gambar situasi Nomor : 1778/1992 tertanggal 11 Mei 1992, menjadi dasar hukum (Rechtelijke Grond) di dalam dalil gugatan Penggugat;
Bahwa, Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT) Nomor : 630-644/1992 dengan gambar situasi Nomor : 1777/1992 tertanggal 11 Mei 1992 menjelaskan bahwa, “Pemohon menguasai tanah yang bersangkutan berdasarkan :
Surat Keterangan No. 141/3/1984 tgl. 12 April 1984 yang diketahui Kepala Desa Kampung Masjid;
Surat Keterangan dari Kepala Desa Kampung Masjid No. 593/512/KM/1991 tgl. 21 Desember 1991 yang diketahui Camat Kualuh Hilir;
Bahwa, dalam Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT) sebagaimana yang tersebut di atas, Penggugat di dalam Gugatannya tidak menyebutkan alas hak/dasar penguasaan dan pengusahaan atas objek terperkara, sebagaimana yang diterangkan oleh Badan Pertanahan Kabupaten Labuhanbatu;
Bahwa, Penggugat di dalam dalil gugatannya telah menyatakannya bahwa ada memiliki sebidang tanah berdasarkan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT) Nomor : 630-644/1992 dengan gambar situasi Nomor : 1777/1992 tertanggal 11 Mei 1992 dan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT) Nomor : 630-645/1992 dengan gambar situasi nomor : 1778/1992 tertanggal 11 Mei 1992, yang notabene bukanlah sebagai alat bukti pemilikan;
Bahwa, terhadap Surat Keterangan Pendaftaran Tanah sebagaimana diuraikan oleh Penggugat pada dalil gugatannya, haruslah dinyatakan ditolak dan atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima, oleh karena Surat Keterangan Pendaftaran Tanah sebagaimana yang dimaksud oleh Penggugat dalam dalil gugatannya tidak ada Terdaftar pada Kantor Badan Pertanahan Kabupaten Labuhanbatu;
Bahwa, Penggugat seharusnya menerangkan bahwa objek perkara telah didaftarkan pada Badan Pertanahan Kabupaten Labuhanbatu untuk mendapatkan bukti kepemilikan dalam bentuk Sertifkat Hal Milik, dengan menyebutkan/menerangkan alas dasar dalam menguasai sebagai bukti yaitu :
Surat Keterangan No. 142/3/1984 tgl. 12 April 1984 yang diketahui Kepala Desa Kampung Masjid;
Surat Keterangan dari Kepala Desa Kampung Masjid No.593/513/KM/1991 tgl. 21 Desember 1991 yang diketahui Camat Kualuh Hilir;
Surat Keterangan No. 141/3/1984 tgl. 12 April 1984 yang diketahui Kepala Desa Kampung Masjid;
Surat Keterangan dari Kepala Desa Kampung Masjid No. 593/512/KM/1991 tgl. 21 Desember 1991 yang diketahui Camat Kualuh Hilir;
Bahwa, oleh karena Penggugat tidak menyebutkan dan atau menyertakan alas hak yang sah dan menjadi bukti penguasaan tanah atas objek perkara sebagaimana yang telah Tergugat pada point 1.1.9, dalam gugatan Penggugat, maka hal ini jelas menunjukkan kekaburan dari gugatan Penggugat, dan oleh karenanya gugatan Penggugat haruslah dinyatakan tidak dapat di terima;
Tidak menyebutkan tanggal penguasaan objek Perkara
Bahwa pada halaman 3 dan halaman 4 (empat), di dalam gugatannya Penggugat ada mendalilkan telah menguasai sebidang tanah;
Bahwa, terhadap penguasaan objek perkara Penggugat tidak ada menyebutkan kapan waktu penguasaan dan menguasai objek perkara, Penggugat juga tidak ada menyebutkan kapan waktu mulai dilakukan penanaman objek perkara dengan Pohon Kelapa Sawit sebagai yang diuraikan oleh Penggugat;
Bahwa, ketidakjelasan terhadap waktu/kapan pengusaan dan pemanfaatan atas objek pada akhirnya menimbulkan kontradiksi dengan permohonan Penggugat sebagaimana yang didalilkan oleh Penggugat pada halaman 7 (tujuh) huruf a dan halaman 8 (delapan) huruf b dan c, terhadap kerugian yang didalilkan oleh Penggugat dan harus menjadi tanggung jawab dari Para Tergugat;
Bahwa, ketidakjelasan mengaburkan perhitungan kerugian dari dalil-dalil yang disampaikan oleh Penggugat, kapan waktu Penggugat menanam dan kemudian dapat memanen hasil dari objek perkara, tidak memiliki kolerasi dari dalil yang disampaikan;
Bahwa, hal ini jelaslah wujud dari gugatan yang kabur karena tidak disusun dengan lengkap dan jelas, sehingga oleh karena hal tersebut Para Tergugat mohon agar Majelis Hakim Yang Terhormat yang menyidangkan perkara ini menyatakan gugatan penggugat Kabur sehingga tidak dapat diterima;
Terdapat dua pihak yang merupakan Tergugat I
Bahwa pada halaman 1 (satu) point 1 (satu) Penggugat menyebutkan ANTON GULTOM adalah TERGUGAT I, sedangkan pada halaman 2 (dua) Point 4 (empat) menyebutkan LAMSER SINAGA adalah TERGUGAT IV;
Bahwa, pada halaman 6 (ena) alinea terkahir ada menyebutkan “...TERGUGAT I (LAMSER SINAGA) tanpa seizing PENGGUGAT,,,,,dst”;
Bahwa, jika mencermati dalil yang disampaikan oleh Penggugat telah menimbulkan kebingungan bagi Para Tergugat untuk menyampaikan jawaban atas gugatan Penggugat, yang mana sebenarnya menjadi Pihak Tergugat I dan atau Tergugat IV;
Bahwa hal ini jelaslah menunjukkan bahwa gugatan Penggugat disusun dengan tidak cermat dan lengkap, sehingga dengan itu Para Penggugat mohon kiranya Majelis Hakim Yang Terhormat menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima;
DALAM KONVENSI ;
Bahwa, segala apa yang telah dikemukakan pada bahagian eksepsi tersebut di atas dianggap telah dimasukkan dan merupakan bahagian yang tak terpisahkan pada uraian pokok perkara dibawah ini sehingga dengan demikian tidak perlu diulang kembali;
Bahwa Tergugat menolak dengan tegas seluruh dalil alasan gugatan Penggugat kecuali terhadap hal-hal yang diakui oleh Tergugat dalam jawaban berikutnya;
Bahwa setentang dalil Penggugat yang menyatakan ada menguasai sebidang tanah dan kemudian menanaminya dengan buah kelapa sawit, sebagaimana uraian dalil gugatan Penggugat, adalah hal yang mengada-ada, dan penuh mengandung kebohongan;
Bahwa, kerugian yang ditafsirkan oleh Penggugat atas kerugian terhadap objek perkara sebagaimana dalil gugatan Penggugat adalah ketidak benaran belaka, bagaimana mungkin Penggugat bisa menghitung kerugian, sedangkan Penggugat sendiri tidak pernah menguasai dan menanami objek perkara, dan selama ini yang merawat dan menguasai objek perkara adalah Para Tergugat, dan baru tahun 2014 inilah Penggugat berusaha menguasai objek perkara dengan cara paksa kepada Para Tergugat;
Bahwa, bagaimana mungkin Penggugat dapat menafsirkan kerugian atas objek perkara, sementara Para Tergugat sendiri tidak pernah mengetahui kapan Penggugat menanami dan menguasai objek perkara;
Bahwa, jika melihat gugatan dari Penggugat jelas terlihat bahwa, Penggugat mengajukan gugatan yang kosong, oleh karena alas hak yang dimaksud oleh Penggugat yaitu Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT) Nomor : 630-644/1992 dengan gambar situasi Nomor : 1777/1992 tertanggal 11 Mei 1992 dan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT) Nomor : 630-645/1992 dengan gambar situasi Nomor : 1778/1992 tertanggal 11 Mei 1992, setelah Para Penggugat cek/klarifikasi pada Kantor Badan Pertanahan Kabupaten Labuhanbatu, sama sekali tidak terdaftar;
Bahwa, baik Penggugat I, Penggugat II, Penggugat III dan atau Penggugat IV, menguasai objek perkara bukanlah dengan cara melawan hukum, oleh karena Para Penggugat menguasai objek perkara dengan dasar penguasaan yang sah sebagaimana yang ditentukan oleh Undang-undang;
Bahwa, sepengetahuan Para Tergugat objek perkara bukanlah objek yang dimaksud oleh Penggugat, oleh karena selama ini Para Tergugatlah yang telah menguasai objek perkara;
PERMOHONAN ;
DALAM EKSEPSI
Menyatakan menerima Eksepsi Para Tergugat Untuk seluruhnya;
DALAM KONVENSI
Menyatakan, Menolak Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
Bahwa apabila Majelis Hakim Yang Terhormat berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya ;
Menimbang, bahwa berdasarkan Akta Permohonan Banding Nomor 30/PDT.G/2014/PN.Rap tanggal 12 Agustus 2015 yang dibuat oleh MEGAWATI SIMBOLON,SH, Panitera Pengadilan Negeri Rantau Prapat yang menerangkan bahwa KARTOYO, SH.MM,Advokad/Penasehat Hukum, Kuasa dari ANTON GULTOM dkk Tergugat/Pembanding telah menyatakan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Kisaran Nomor 30/Pdt.G/2014/PN.Rap tanggal 15 Juni 2015 dan telah diberitahukan kepada Pdt.DORITZBIDOULD TAMPUBOLON,SH, Kuasa Terbanding semula Penggugat pada tanggal 24 Agustus 2015;
Menimbang, bahwa Kuasa Pembanding tidak mengajukan memori banding, walaupun telah diberikan waktu ;
Menimbang, bahwa Pengadilan Negeri Rantau Prapat pada tanggal 31 Agutus 2015 telah memberitahukan kepada Kuasa Para Pembanding semula Para Tergugatt dan pada tanggal 31 Agustus 2015 itu juga kepada Kuasa Terbanding semula Pemnggugat untuk diberi kesempatan mempelajari berkas perkara dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari setelah diterimanya pemberitahuan ;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa permohonan banding dari Pembanding semula Tergugat telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara serta memenuhi persyaratan yang telah ditentukan oleh Undang-Undang oleh karena itu permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa Pengadilan Tingkat Banding sesuai dengan fungsinya sebagai Pengadilan Ulangan, oleh karena Pembanding tidak mengajukan memori banding, maka Majelis Tingkat Banding akan memutuskan berdasarkan seluruh fakta-fakta yang terdapat dalam berkas perkara dan surat-surat dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa setelah Pengadilan Tinggi memeriksa dan mempelajari dengan seksama berita acara sidang beserta surat-surat yang tersebut dalam berkas perkara Nomor 397/PDT/2015/PT.MDN dan turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Rantau Prapat Nomor 30/Pdt.G/2014/PN.Rap tanggal 15 juni 2015 maka Pengadilan Tinggi berpendapat sebagai berikut :
DALAM PROVISI
Menimbang, bahwa setelah mencermati dan meneliti Putusan Pengadilan dalam tingkat pertama, Pengadilan tingkat banding sependapat dengan uraian pertimbangan hukum Pengadilan tingkat pertama, sehingga pertimbangan tersebut diambil alih sebagai pertimbangan dalam tingkat banding dan karenanya Provisi harus dinyatakan ditolak ;
DALAM EKSEPSI :
Menimbang, bahwa setelah mencermati putusan Pengadilan Tingkat pertama dalam mempertimbangkan eksepsi dari Pembanding semula tergugat maka Pengadilan Tingkat Banding sependapat dengan uraian pertimbangan Pengadilan Negeri Kisaran Nomor 13/Pdt.G/2013/PN.Rap tanggal 15 Juni 2015 yang pada pokoknya menolak eksepsi dari para Pembanding semula para Tergugat, oleh karenanya pertimbangan tersebut diambil alih sebagai pertimbanagn dalam tingkat banding ;
DALAM POKOK PERKARA :
Menimbang, bahwa pokok sengketa dalam perkara ini berkaitan dengan dalil-dalil Terbanding semula Penggugat yang pada pokoknya menyatakan Para Penggugat adalah pemilik 2 (dua) bidang tanah ditanami kelapa sawit sebanyak ± 2800 pokok, terletak dahulu di Desa Kampung Mesjid Kecamatan Kualuh Hilir Kabupaten Labuhanbatu sekarang Desa Sei.Apung Kecamatan Kualuh Hilir Kabupaten Labuhanbatu Utara. Diantaranya sebidang tanah ditanami kelapa sawit seluas ± 99.600 M2 rante (± 9,96 hektar) sebanyak ± 1400 pokok, berdasarkan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT) No.630-644/1992, dengan Gambar Situasi No.1777/1992 tertanggal 11 Mei 1992 dikeluarkan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Labuhanbatu ;
Bahwa adapun sebidang tanah ditanami kelapa sawit seluas ± 99.600 M2 rante (± 9,96 hektar) sebanyak ± 1400 pokok, berdasarkan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT) No.630-644/1992, dengan Gambar Situasi No.1777/1992 tertanggal 11 Mei 1992. Mempunyai batas-batas, dan ukuran tertera di bawah ini :
Sebelah Utara Tanah Negara,ukuran ± 200 M ;
Sebelah Selatan Tanah Negara,ukuran ± 200 M ;
Sebelah Timur Tanah Negara, ukuran ± 498 M ;
Sebelah Barat Tanah Negara,ukuran ± 498 M
Menimbang, bahwa oleh karena dalil-dalil gugatan Terbanding semula Penggugat pada pokoknya telah dibantah oleh Pembanding semula Tergugat maka Terbanding semula Penggugat dibebani untuk membuktikan dalil-dalilnya dan Pembanding semula Tergugat juga diberi kesempatan membuktikan dalil-dalil bantahannya tersebut diatas ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dalil-dalil gugatannya Terbanding semula Penggugat telah mengajukan bukti P-1 s/d P-9 dan 8 (delapan) orang saksi masing-masing saksi Posman Nababan, saksi Sabungan Siregar, saksi Buntu Nainggolan, saksiLampo Simbolon, saksi Esbon Rajagukguk, saksi Taufik, saksi Pendi Lumban Gaol dan saksi Sapari, sedangkan Pembanding semula para Tergugat untuk membuktikan dalil bantahannya telah mengajukan bukti T.I.II.III.IV.-1 s/d T.I.II.III.IV-20 dan 5 (lima) 0rang saksi yakni saksi Janinuddin Pandiangan, saksi Mamgasi Hutabalian, saksi Mawardi Situmorang, saksi Marben Manik dan saksi Hulman Doloksaribu;
Menimbang, bahwa dari bukti-bukti yang diajukan Terbanding semula Penggugat diketahui berupa Foto copy Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT) yang dikeluarkan Kantor Pertanahan Kabupaten Labuhanbatu (P.1 dan P.2) , Putusan Pengadilan Negeri, Surat Keterangan, Surat tanda Penduduk dan poto opy Setoran Pajak Daerah/PBB tahun 2013 sampai dengan tahun 2015 sedangkan saksi saksi yang diajukan Penggugat hanya mengetahui bahwa saksi mengerjakan tanah tersebut pada tahun 2008 sampai dengan tahun 2010 seluas 10 Ha. SKPT bukanlah bukti kepemilikan suatu hak atas tanah, akan tetapi adalah merupakan tahapan dalam memproses penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM), demikian pula Pengadilan Tingkat Banding tidak sependapat dengan pertimbangan hukum Pengadilan tingkat pertama yang hanya mempertimbangkan SKPT padahal SKPT bukan bukti kepemilikan suatu hak atas tanah dan tidak mempertimbangkan fakta bahwa para Pembanding semula para Tergugat sejak tahun 1997 sampai sekarang sudah 18 tahun tidak ada yang komplain terhadap lahan tersebut, dengan demikian Pengadilan Tingkat Banding berpendapat Terbanding semula Penggugat tidak dapat membuktikan dalil-dalil gugatannya tentang kepemilikan obyek terperkara;
Menimbang, bahwa sebaliknya para Pembanding semula para Tergugat dengan bukti-bukti yang diajukan dapat membuktikan dalil bantahannya bahwa penguasaannya tanah berdasarkan pembukaan lahan sejak tahun 1997 atas seizin Kepala Desa Sungai Apung (Sdr. Syahril Chaniago), (bukti.T.I.IV.1 s/d.7) tanggal 8 Juli 1997. Tergugat IV/Pembanding ada juga ganti rugi dari Lamser Sinaga dan dari Anuar Silalagan (bukti T.I.IV.13 s/d 16). Demikian juga menurut keterangan saksi MARBEN MANIK, (Mantan Kepala Desa Sungai Apung tahun 1999 s/d 2014) yang mengatakan bahwa sudah 18 tahun penguasaan dan atau penggarapan tanah oleh para Pembanding semula para Tergugat, demikian juga SKPT bukti Terbanding semula Penggugat tidak terdaftar di Kantor Pertanahan Kabupaten Labuhanbatu ;
Menimbang, bahwa dengan demikian Majelis Hakim Tingkat Banding tidak sependapat dengan pertimbangan hukum dan putusan Majelis Hakim Tingkat Pertama dalam pokok perkara tersebut yang menyatakan mengabulkan gugatan untuk sebahagian dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka putusan Pengadilan Negeri Rantauprapat Nomor 30/Pdt.G/2014/PN.RAP tanggal 15 Juni 2015 tidak dapat dipertahankan dan harus dibatalkan, selanjutnya Pengadilan Tinggi akan mengadili sendiri dengan amar putusan sebagaimana tersebut di bawah ini;
Menimbang, bahwa oleh karena putusan Pengadilan Tingkat Pertama dibatalkan, maka Terbanding semula Penggugat berada dipihak yang kalah, sehingga harus dihukum untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan;
Memperhatikan Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2009 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 2 Tahun 1986 Tentang Peradilan Umum, RBG dan peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan ;
MENGADILI :
Menerima permohonan banding dari para Pembanding semula para Tergugat tersebut;
Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Rantauprapat Nomor 30/Pdt.G/2014/PN.RAP tanggal 15 Juni 2015 yang dimohonkan banding;
MENGADILI SENDIRI:
DALAM PROVISI.
Menolak gugatan Provisi Terbanding semula Penggugat ;
DALAM EKSEPSI
Menolak eksepsi para Pembanding semula para Tergugat tersebut ;
DALAM POKOK PERKARA :
Menolak gugatan Terbanding semula Penggugat untuk seluruhnya ;
Menghukum Terbanding semula Penggugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) ;
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Medan, pada hari KAMIS tanggal 7 April 2016 oleh kami, RUSTAM IDRIS, S.H sebagai Hakim Ketua Majelis, BENAR KARO KARO, S.H, M.H dan ADE KOMARUDIN, S.H, M.Hum, masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang ditunjuk berdasarkan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Medan Nomor 397/PDT/2015/PT.MDN , tanggal 26 Nopember 2015 putusan tersebut pada hari SENIN ,tanggal 11 April 2016 diucapkan dalam persidangan terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh KHAIRUL, S.H, M.H Panitera Pengganti Pengadilan Tinggi Medan tanpa dihadiri oleh kedua belah pihak.
HAKIM-HAKIM ANGGOTA: HAKIM KETUA,
BENAR KARO KARO,SH.MH RUSTAM IDRIS,SH.MH.
ADE KOMARUDIN,SH.MHum PANITERA PENGGANTI,
K H A I R U L, SH.MH
Perincian biaya:
Materai ……………… Rp6.000,00
Redaksi…….............. Rp5.000,00
Pemberkasan ……… Rp139.000,00
Jumlah …………….... Rp150.000,00