30/Pid.Sus-TPK/2016/PN Pdg
Putusan PN PADANG Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2016/PN Pdg
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
KARNAINI, SH. M.Si
1. Menyatakan Terdakwa Karnaini SH MSI, tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi melanggar dakwaan Primair ; 2. Membebaskan Terdakwa dari dakwaan Primair tersebut ; 3. Menyatakan Terdakwa Karnaini SH MSI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi Secara Bersama-sama sebagaimana dakwaan Subsidair ; 4. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Karnaini dengan pidana penjara selama 1 (Satu ) tahun 6 ( enam ) bulan dan pidana denda sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah), dan apabila Terdakwa tidak membayar denda tersebut maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 ( satu ) bulan ; 5. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalankan oleh terdakwa dikurangkan seluruh nya dari pidana yang diatuhkan ; 6. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan.
P U T U S A N
Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2016/PN Pdg.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Padang yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa Karnaini :
Nama Lengkap : KARNAINI, SH. M.Si
Tempat Lahir : Gumarang (Agam)
Umur / Tanggal Lahir : 43 tahun / 10 Desember 1972
Jenis Kelamin : Laki-laki.
Kebangsaan / Kewarganegaraan : Indonesia.
Tempat Tinggal : Jalan H. Agus Salim Painan
Alamat dalam KTP yaitu Jl.Jendral Sudirman No.276 Sago Kel./ Desa Sago Salido Kec. IV Jurai Kab. Pesisir Selatan.
A g a m a : Islam
Pekerjaan : PNS (pada Dinas Kesehatan Kabupaten Pesisir Selatan).
Pendidikan : S-2.
Terdakwa ditahan berdasarkan surat / penetapan penahanan dari :
Penyidik pada Kepolisian Daerah Sumatera Barat, tidak dilakukan penahanan;
Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan, sejak tanggal 19 Juli 2016 sampai dengan tanggal 07 Agustus 2016;
Perpanjangan Penahanan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Klas IA Padang, sejak tanggal 08 Agustus 2016 sampai dengan tanggal 06 September 2016 ;
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Padang tanggal 11 Agustus 2016 Nomor: 29/Pen.Pin.Sus/2016/PN.Pdg, terhitung sejak tanggal 11 Agustus 2016 sampai dengan tanggal 9 September 2016;
Perpanjangan Ketua PengadilanTindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Klas 1A Padang tanggal 30 Agustus 2016 No. 36/Pen.Pid/TPK/2016/PN.Pdg sejak tanggal 10 September 2016 sampai dengan tanggal 8 Nopember 2016 ;
Perpanjangan Penahanan Ketua Pengadilan Tinggi Padang surat tanggal 7 Nopember 2016. No.77/Pen.Pid/2016/PT.PDG terhitung sejak tanggal 9 Nopember sampai dengan tanggal 8 Desember 2016 ;
Perpanjangan Penahanan Ketua Pengadilan Tinggi Padang tahap II surat tanggal 6 Desember 2016 No.85/Pen.Pid/2016/PT.PDG terhitung sejak tanggal 9 Desember sampai dengan tanggal 7 Januari 2017 ;
Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukum yang bernama: 1. Jonifer, SH 2.Herman Amir, S.H.,M.H. keduanya Advokat/ Pengacara berkantor di kantor “JONIFER & ASSOCIATES” jalan Hiu II No.12 Ulak Karang Selatan kota Padang, berdasarkan Surat Kuasa tertanggal 18 Agustus 2016 yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Padang tertanggal 18 Agustus 2016 dibawah Nomor : 45/VIII/SK.Pid.Sus/2016;
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Nomor: 30/Pid.Sus-TPK/2016.PN.Pdg tanggal 11 Agustus 2016 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor: 30/Pen.Pid.Sus-TPK/2016.PN.Pdg tanggal 11 Agustus 2016 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, Ahli dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa KARNAINI, SH. M.Si bersama-sama dengan ABDUL KHANI, SKM. MPH (telah divonis bersalah oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negri Padang), SUSILOWATI NAZARO, ST serta VERA ALDILLA ROZA, SH terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan negara atau perekonomian negara” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor: 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP (Dakwaan Primair).
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa KARNAINI, SH. M.Si berupa pidana penjara selama 6 (enam) tahun dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan.
Menghukum Terdakwa KARNAINI, SH. M.Si untuk membayar denda sebesar Rp 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) subsidiair 6 (enam) bulan kurungan.
Menyatakan barang bukti berupa :
DPA SKPD Pemerintah Kab.Pesisir Selatan Tahun Anggaran 2012 Nomor : 1.02.1.02.01.25.06.52 tanggal 12 Januari 2012;
Dokumen Kontrak Nomor : 21/Kontrak/dak/dk-PS/IX/2012 tanggal 10 September 2012;
Surat keputusan Kepala Dinas Kesehatan Kab.Pesisir Selatan Nomor : 440/22/SK/DK-PS/I-2012 tanggal 27 Januari 2012 tentang penunjukan panitia pemeriksa barang dilingkungan Dinas Kesehatan Kab.Pesisir Selatan T.A 2012;
Surat keputusan Kepala Dinas Kesehatan Kab.Pesisir Selatan Nomor : 440/078/SK/Dinkes-PS/I-2012 tanggal 27 Januari 2012 tentang penunjukan pegawai negeri sipil menjadi pejabat pelaksana teknis kegiatan dilingkungan Dinas Kesehatan Kab.Pesisir Selatan T.A 2012;
Surat keputusan Bupati Pesisir Selatan Nomor : 020/17/Kpts/BPT-PS/2012 tanggal 27 Januari 2012 tentang susunan anggota unit layanan pengadaan barang/jasa di lingkungan pemerintah Kab.Pesisir Selatan T.A 2012;
Surat keputusan Bupati Pesisir Selatan Nomor : 900/1/Kpts/BPT-PS/2012 tanggal 27 Januari 2012 tentang penunjukan PNS menjadi Pengguna Anggaran, Kuasa Pengguna Anggaran,Bendahara Pengeluaran,Pendahara Penerimaan dan Bendahara pengeluaran pembantu pada masing-masing SKPD Kab.Pesisir Selatan T.A 2012;
Surat keputusan Bupati Pesisir Selatan Nomor : 900/319/Kpts/BPT-PS/2012 tanggal 23 Agustus 2012 tentang perubahan kedelapan atas lampiran keputusan Bupati Pesisir Selatan Nomor : 900/1/Kpts/BPT-PS/2012 tentang penunjukan PNS menjadi Pengguna Anggaran, Kuasa Pengguna Anggaran, Bendahara Pengeluaran, Pendahara Penerimaan dan Bendahara pengeluaran pembantu pada masing-masing SKPD Kab.Pesisir Selatan T.A 2012;
Rekening koran giro CV.NASSYA periode : 01 Juli 2012 s/d 31 Desember 2012;
Dokumen lelang pengadaan alat-alat kedokteran untuk puskesmas Nomor : 211.BGR/POKJA IV/ULP-PS/VI-2012 tanggal 28 Juni 2012;
Dokumen lelang pengadaan alat-alat kedokteran untuk puskesmas Nomor : 250.a.BGR/POKJA IV/ULP-PS/VIII-2012 tanggal 03 Agustus 2012;
Dokumen lelang pengadaan alat-alat kedokteran untuk puskesmas Nomor : 250.BGR/POKJA IV/ULP-PS/VII-2012 tanggal 30 Juli 2012;
Dokumen Surat penawaran PT.PITIBO MEDIKA FARMASI tanggal 12 Juli 2012 untuk pekerjaan alat-alat kedokteran untuk Puskesmas di Dinas Kab.Pesisir Selatan T.A 2012;
Dokumen Surat penawaran CV.PRATAMA KENCANA JAYA tanggal 12 Juli 2012 untuk pekerjaan alat-alat kedokteran untuk Puskesmas di Dinas Kab.Pesisir Selatan T.A 2012;
Dokumen Surat penawaran CV.PUTRA BUNGSU tanggal 12 Juli 2012 untuk pekerjaan alat-alat kedokteran untuk Puskesmas di Dinas Kab.Pesisir Selatan T.A 2012;
Dokumen Surat penawaran CV.NASSYA tanggal 12 Juli 2012 untuk pekerjaan alat-alat kedokteran untuk Puskesmas di Dinas Kab.Pesisir Selatan T.A 2012;
Berita acara pembukaan dokumen penawaran Nomor : 223.BRG/POKJA IV/ULP-PS/VII-2012 tanggal 12 Juli 2012;
Berita acara evaluasi penawaran Nomor : 240.BRG/POKJA IV/ULP-PS/VII-2012 tanggal 17 Juli 2012;
Berita acara Hasil pelelangan (BAHP) Nomor : 241.BRG/POKJA IV/ULP-PS/VII-2012 tanggal 17 Juli 2012;
Berita acara pembukaan dokumen penawaran Nomor : 253.BRG/POKJA IV/ULP-PS/VIII-2012 tanggal 9 Agustus 2012;
Berita acara evaluasi penawaran Nomor : 254.BRG/POKJA IV/ULP-PS/VIII-2012 tanggal 13 Agustus 2012;
Berita acara Hasil pelelangan (BAHP) Nomor : 255.BRG/POKJA IV/ULP-PS/VIII-2012 tanggal 13 Agustus 2012;
SUMMARY REPORT Kode lelang : 3498016 tanggal 28 Juni 2012;
SUMMARY REPORT Kode lelang : 4176016 tanggal 31 Juli 2012;
SUMMARY REPORT Kode lelang : 4449016 tanggal 13 Agustus 2012;
Berita acara pemeriksaan barang Nomor : 440/1149/DAK-BAPB/DK-PS/XII/2012 tanggal 17 Desember 2012 serta lampirannya;
SP2D Nomor : 3176 tanggal 21 September 2012 berikut dengan lampirannya;
SP2D Nomor : 3175 tanggal 21 September 2012 berikut dengan lampirannya;
SP2D Nomor : 5350 tanggal 26 Desember 2012 berikut dengan lampirannya;
SP2D Nomor : 5351 tanggal 26 Desember 2012 berikut dengan lampirannya;
HPS (Harga Perkiraaan Sendiri) pekerjaan pengadaan alat-alat kedokteran untuk puskesmas senilai Rp 1.499.914.000 tanggal 11 April 2012;
HPS (Harga Perkiraaan Sendiri) pekerjaan pengadaan alat-alat kedokteran untuk puskesmas senilai Rp 1.499.000.000 tanggal 27 Juli 2012;
Faktur-Faktur asli pembelian barang CV.NASSYA untuk pekerjaan alat-alat Kesehatan di Kab.Pesisir Selatan T.A 2012;
Surat permintaan daftar produk yang diageni Nomor : 440/096/Yankes/DK-PS/II/2012 tanggal 20 Pebruari 2012;
Surat permintaan harga dan Spesifikasi alkes Nomor : 440/182/Yankes/DK-PS/III/2012 tanggal 14 Maret 2012;
Surat permintaan daftar produk yang diageni Nomor : 440/607/Yankes/DK-PS/VIII/2012 tanggal 13 Agustus 2012;
Surat permintaan daftar produk yang diageni Nomor : 440/097/Yankes/DK-PS/II/2012 tanggal 20 Februari 2012;
Berita Acara Pemeriksaan Fisik barang di Poskesri Koto Baru Kab.Pesisir Selatan tanggal 15 Oktober 2014;
Berita Acara Pemeriksaan Fisik barang di Poskesri Lubuk Nyiur I Kab.Pesisir Selatan tanggal 15 Oktober 2014;
Berita Acara Pemeriksaan Fisik barang di Poskesri Ampang Tareh Lumpo (Karatau) Kab.Pesisir Selatan tanggal 14 Oktober 2014.
Dokumen penawaran harga Nomor : 199/SP/TSN/VII/2012 tanggal 26 Juli 2012 dari PT.TESENA INOVINDO;
Dokumen penawaran harga Nomor : 01/IGM-Pdg/TRD/III/2012 tanggal 2 Maret 2012 dari PT.INDOFARMA GLOBAL MEDIKA;
Dokumen penawaran harga Nomor : 055/SPH/PJM/II/2012 tanggal 23 Februari 2012 dari PT.POLY JAYA MEDIKA;
Dokumen penawaran harga Nomor : 098/STP/TR/Q/III/2012 tanggal 28 Maret 2012 dari PT.SANI TIARA PRIMA;
Dokumen penawaran harga Nomor : 098/STP/TR/Q/III/2012 tanggal 13 Agustus 2012 dari PT.BLESINDO INDONESIA.
Dipergunakan dalam perkara VERA ALDILLA ROZA, SH
Membebankan kepada terdakwa KARNAINI, SH. M.Si membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000,- (lima ribu rupiah).
Setelah mendengar Pembelaaan dari Terdakwa / Penasehat Hukumnya ( terlampir dalam berkas), pada inti nya adalah sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa karnaini SH MH tidak terbukti secara syah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak Pidana sebagaimana dakwaan Penuntut Umun;
Membebaskan Terdakwa dari Penahanan;
Memulihkan nama baik,harkat dan martabat Terdakwa sepertri semula;
Mengembaikan barang bukti pada yang berhak;
Mohon putusan yang seadil-adil nya;
Membebankan biaya ke pada Negara;
Setelah mendengar Tanggapan Jaksa Penuntut Umum (Replik) atas Nota Pembelaan Terdakwa,pada pokoknya tetap dengan tuntutan semula;
Setelah mendengar Duplik Penasehat Hukum atas Replik Jaksa Penuntut Umum, pada inti nya tetap dengan Pembelaan semula;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
PRIMAIR :
Bahwa ia terdakwa dan KARNAINI, SH, Msi selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Pesisir Selatan Nomor : 440/078/SK/Dinkes-PS/I-2012 tanggal 27 Januari 2012 tentang Penunjukan PNS menjadi Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan dilingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Pesisir Selatan tahun Anggaran 2012, bersama-sama dengan ABDUL KANI, SKM, MPH Pgl KANI selaku Kuasa Pengguna Anggaran merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Program Pengadaan, Peningkatan dan Perbaikan Sarana dan Prasarana Puskesmas/Puskesmas Pembantu dan jaringannya berdasarkan Surat Keputusan Bupati Pesisir Selatan No. 900/1/Kpts/BPT-PS/2012 tanggal 12 Januari 2012 tentang Penunjukan Pegawai Negeri Sipil menjadi Pengguna Anggaran, Kuasa Pengguna Anggaran, Bendahara Pengeluaran, bendahara Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran Pembantu pada masing-masing satuan Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Pesisir Selatan Tahun Anggaran 2012 terakhir diubah dengan SK Bupati Nomor : 900/319/Kpts/BPT-PS/2012 tanggal 23 Agustus 2012, SUSILOWATI NAZARO,ST selaku Ketua Pokja IV unit layanan penggadaan barang dan jasa pada dinas Kesehatan Kabupaten Pesisir Selatan berdasarkan Surat Keputusan Bupati Pesisir Selatan Nomor : 020/17/Kpts/BPT-PS/2012 tanggal 27 Januari 2012 tentang Susunan Anggota unit Layanan Pengadaan barang/jasa dilingkungan Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan Tahun Anggaran 2012 (dalam berkas perkara terpisah), pada hari dan tanggal yang tidak dapat ditentukan lagi dengan pasti antara bulan April 2012 sampai dengan bulan Desember 2012 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Tahun 2012 bertempat di Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Pesisir Selatan Jalan H. Agus Salim Painan Kabupaten Pesisir Selatan atau setidak-tidaknya ditempat lain dimana Pengadilan Tindak Pidana korupsi pada Pengadilan Negeri Padang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan atau turut serta melakukan secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada Tahun 2012 Dinas Kesehatan Kabupaten Pesisir Selatan melakukan kegiatan Pengadaan Alat-alat Kedokteran untuk Puskesmas Tahun Anggaran 2012 yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang Kesehatan TA. 2012 sebagaimana tertuang dalam DPA SKPD Dinas Kesehatan Kabupaten Pesisir Selatan TA. 2012 Nomor : 1.02.102.01.25.06.52 tanggal 12 Januari 2012 dengan PAGU Anggaran sebesar Rp 1.500.000.000,- (satu milyar lima ratus juta rupiah).
Bahwa sebagai acuan bagi Pemerintah Provinsi/Kabupaten/kota dalam pengelolaan dan penggunaan Dana Alokasi Khusus tersebut, Menteri Kesehatan RI menerbitkan Peraturan Menteri Kesehatan RI. Nomor : 2494/MENKES/PER/XII/2011 tentang Petunjuk Teknis (juknis) Pengunaan Dana Alokasi Khusus bidang Kesehatan RI. Selanjutnya dalam Juknis tersebut ditetapkan standar peralatan dan logistik Pos Kesehatan Desa (Poskesdes) yaitu peralatan dan logistik minimal yang harus ada di Pos Kesehatan Desa (Poskesdes) yaitu sebanyak 76 item dan khusus di Provinsi Sumatera Barat istilah Pos Kesehatan Desa (poskesdes) diganti dengan istilah Pos Kesehatan Nagari (Poskeri).
Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Bupati Pesisir Selatan No. 900/1/Kpts/BPT-PS/2012 tanggal 12 Januari 2012 tentang Penunjukan Pegawai Negeri Sipil menjadi Pengguna Anggaran, Kuasa Pengguna Anggaran, Bendahara Pengeluaran, bendahara Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran Pembantu pada masing-masing satuan Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Pesisir Selatan Tahun Anggaran 2012 terakhir diubah dengan SK Bupati Nomor : 900/319/Kpts/BPT-PS/2012 tanggal 23 Agustus 2012, ditunjuk ABDUL KANI, SKM, MPH Pgl KANI selaku Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Sarana dan Prasarana Dinas Kesehatan Pesisir Selatan menjadi Kuasa Pengguna Anggaran merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Program Pengadaan, Peningkatan dan Perbaikan Sarana dan Prasarana Puskesmas/Puskesmas Pembantu dan jaringannya, selanjutnya ditunjuk SUSILOWATI NAZARO,ST selaku Ketua Pokja IV unit layanan penggadaan barang dan jasa pada Dinas Kesehatan Kabupaten Pesisir Selatan berdasarkan SK Bupati Pesisir Selatan Nomor : 020/17/Kpts/BPT-PS/2012 tanggal 27 Januari 2012 tentang Susunan Anggota unit Layanan Pengadaan barang/jasa dilingkungan Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan Tahun Anggaran 2012 dan selaku Ketua Panitia Penerima Barang dilingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Pesisir Selatan berdasarkan SK Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Pesisir Selatan Nomor : 440/22/SK/DK-PS/I-2012 tanggal 27 Januari 2012 serta terdakwa KARNAINI, SH, Msi selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Pesisir Selatan Nomor : 440/078/SK/Dinkes-PS/I-2012 tanggal 27 Januari 2012 tentang Penunjukan PNS menjadi Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan dilingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Pesisir Selatan tahun Anggaran 2012.
Bahwa dalam rangka penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dan penetapan item-item barang apa saja yang dibutuhkan untuk 17 Poskeri yang sudah dibangun, ABDUL KANI, SKM, MPH Pgl KANI meminta harga dan daftar Produk yang diageni oleh masing-masing distributor alat kesehatan kepada PT. TESENA INOVINDO, PT. INDOFARMA GLOBAL, PT. POLY JAYA MEDIKA, PT. SANI TIARA PRIMA dan PT. BLESINDO INDONESIA dan atas surat terdakwa tersebut dijawab oleh masing-masing distributor sebagai berikut:
PT. TESENA INOVINDO sesuai surat penawaran Nomor : 199/SP/TSN/ VII/2012 tanggal 26 Juli 2012 yaitu:
Hanging Baby Sacale type TSN 9806 HBS harga Rp. 1.550.000.-
All steel type TSN 017 A harga Rp. 500.000.-
Stainlees Steel Double type TSN 016 harga Rp. 2.500.000.-
PT. INDOFARMA GLOBAL sesuai surat penawaran Nomor : 01/IGM-PDG/TRD/III/2012 tanggal 2 Maret 2012 yaitu :
Bidan Kit Costumize type EMB 112-BK harga Rp. 40.302.500.
Apron plastik type M 1203 Harga Rp. 70.000.-
Baju pasien lengen pendek type M 1501-S harga Rp. 159.200.-
Digithermo Digital type TERR 524021 harga Rp. 107.273.-
PT. POLY JAYA MEDIKA sesuai surat penawaran Nomor : 055/SPH/ PJM/II/2012 tanggal 23 Februari 2012 yaitu :
Stand Waskom type Poly-014 harga Rp. 2.800.000.-
Meja resuscitasi P.C type Poly- 026 harga Rp. 5.800.000.-
Obgyn Bed SS type Poly -031 harga Rp. 9.000.000.-
Tiang infuse K.5 P.C type Poly -037 harga Rp. 500.000.-
Medical Oxygen Theraphy type Poly-040 harga Rp. 2.500.000.-
Lampu tindakan Hologen type Poly-041 Harga Rp. 2.000.000.-
PT. SANI TIARA PRIMA sesuai dengan surat penawaran Nomor : 098/ STP/TR/Q/III/2012 tanggal 28 Maret 2012 yaitu :
Dressing Drum 150x150 mm type Mecadent harga Rp. 854.700.
IV Canula 18 G type Terumo harga Rp. 58.000.-
Bed Pan Round With Cover type Mecadent harga Rp. 975.000.-
PT. BLESINDO INDONESIA sesuai surat penawaran Nomor : 098/STP/ TR/Q/III/2012 tanggal 13 Agustus 2012 yaitu :
Wight Baby Scale type Blesindo/Acs-20B YE harga Rp. 2.200.000.-
Timbangan Dewasa + tinggi Badan type Blesindo/ZT-120 harga Rp. 1.400.000.-
Bahwa selanjutnya atas surat penawaran dari distributor tersebut ABDUL KANI, SKM, MPH Pgl KANI bersama-sama dengan SUSILOWATI NAZARO, ST dan terdakwa KARNAINI, SH, Msi menyusun HPS dan menetapkan 15 item barang alat kesehatan tanggal 27 Juli 2012 dengan total HPS sebesar Rp. 1.499.000.000.-berdasarkan harga dan jenis alat-alat kesehatan yang ditawarkan distributor tersebut tanpa membandingkan harga masing-masing alat-alat kesehatan kepada masing-masing Distribotor, yaitu Bidan kit Ekslusif, Weight Baby scale, Timbangan dewasa + Tinggi badan, Thermometer digital biasa untuk bayi, Obgyn bed, Medical oxygen therapy copelete set, Standar infuse, Standar Waskom 4 kaki, Meja Resusitasy bayi, Lampu tindakan halogen, IV Cateter No.18, Dressing drum 150x150 MM, Pispot bertangkai, Baju pasien lengan pendek, Apron plastic,
Bahwa perbuatan Terdakwa selaku Kuasa Pengguna Anggaran/Pejabat Pembuat Komitmen yang menetapkan harga Perkiraan Sendiri (HPS) tanpa membandingkan harga pada masing-masing alat kesehatan pada masing-masing Distributor adalah perbuatan melawan hukum karena bertentangan dengan Pasal 66 ayat (7) dan (8) Peraturan Presiden Nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, yang menyebutkan “penyusunan HPS didasarkan pada data harga pasar setempat, yang diperoleh berdasarkan hasil survey menjelang dilaksanakannya Pengadaan” HPS disusun dengan memperhitungkan keuntungan dan biaya overhead yang dianggap wajar sedangkan terdakwa hanya menetapakan berdasarkan harga yang ditawarkan oleh masing-masing distributor dan Perbuatan terdakwa yang menetapkan 6 (enam) jenis alat kesehatan yaitu Medical oxygen therapy copelete set, Meja Resusitasy bayi, Lampu tindakan halogen, Dressing drum 150x150 MM, Pispot bertangkai dan Baju pasien lengan pendek dalam Harga Perkiraan Sendiri (HPS) telah bertentangan dengan Peraturan Menteri Kesehatan RI. Nomor : 2494/MENKES/PER/XII/2011 tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Pengunaan Dana Alokasi Khusus bidang Kesehatan RI karena ke 6 jenis alat kesehatan yang ditetapkan dalam Harga Perkiraan Sendiri (HPS) tersebut tidak termasuk dalam peralatan dan logistik minimal yang harus ada di Poskesdes.
Bahwa selanjutnya pada bulan Juni s/d bulan Juli 2012 dilakukan pelelangan Pengadaan Alat-alat Kesehatan Kedokteran Untuk Puskesmas oleh SUSILOWATI NAZARO, ST selaku Ketua Pokja IV unit layanan pengadaan barang dan jasa pada Dinas Kesehatan Kabupaten Pesisir Selatan akan tetapi pelelangan tersebut dinyatakan gagal karena tidak ada calon penyedia jasa yang memenuhi persyaratan teknis, lalu pada bulan Juli s/d Agustus 2012 dilakukan pelelangan kedua akan tetapi pelelangan kembali gagal karena tidak ada calon penyedia jasa yang memenuhi persyaratan teknis, kemudian pada bulan Agustus 2012 dilakukan pelelangan yang ketiga yang diikuti oleh 25 Perusahaan dan perusahaan yang memasukan penawaran sebanyak 2 perusahaan yaitu CV. Graha Palupi dengan harga Penawaran Rp. 1.448.402.338.- dan CV. NASSYA dengan Penawaran Rp. 1.340.148.000.- sesuai surat penawaran Nomor : 44/Twr-NS/Dinkes.Pessel/VIII/2012 tanggal 28 Agustus 2012.
Bahwa setelah dilakukan Evaluasi Administrasi, teknis, harga, evaluasi kualifikasi dan pembuktian kualifikasi terhadap 2 perusahaa tersebut, SUSILOWATI NAZARO, ST selaku Ketua Pokja IV unit layanan pengadaan barang dan jasa pada Dinas Kesehatan Kabupaten Pesisir Selatan menyatakan CV. NASSYA lulus pelelangan sesuai Berita Acara Hasil Pelelangan Nomor: 261.BRG/POKJAIV/ULP-PS/VIII-2012 tanggal 30 Agustus 2012.
Bahwa perbuatan SUSILOWATI NAZARO, ST selaku Ketua Pokja IV unit layanan pengadaan barang dan jasa pada Dinas Kesehatan Kabupaten Pesisir Selatan yang memenangkan CV. NASSYA CV. Adalah perbuatan melawan hukum karena terdapat 6 jenis alat kesehatan yang ditawarkan CV. NASSYA tidak sesuai dengan surat dukungan distributor yang dilampirkan dalam surat penawaran yaitu Thermometer digital biasa untuk bayi, Baju pasien lengan pendek Obgyn bed, Medical oxygen therapy copelete set, Meja Resusitasy bayi dan IV Cateter. Perbuatan tersebut bertentangan dengan Pasal 79 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor : 54 Tahun 2010 tentang pengadaan barang dan jasa Pemerintah sebagaimana telah dirobah dengan Perpres Nomor : 70 Tahun 2012 tentang pengadaan barang dan jasa Pemerintah yang menyebutkan “bahwa dalam melakukan evaluasi penawaran, ULP/Pejabat Pengadaan harus berpedoman pada tata cara/criteria yang di tetapkan dalam Dokumen Pengadaan dan Peraturan Kepala LKPP Nomor : 12 Tahun 2011 tentang standar bidding dokumen (SBD) pengadaan barang dan jasa yaitu Dokumen Lelang Pengadaan Alat-alat Kedokteran untuk Puskesmas Bab III butir C 15 tentang syarat dokumen penawaran dan butir F.28 tentang tata cara evaluasi penawaran yang menyatakan bahwa penilaian syarat teknis yang dilakukan terhadap antara lain :
Pernyataan dukungan dari sole agent yang namanya tercantum sebagai pendaftar;
Identitas ( jenis/tipe, merek dan Negara asal) alat yang ditawarkan tercantum dengan lengkap dan jelas;
Apabila ada salah satu persyaratan teknis yang diminta tidak dipenuhi sesuai dokumen lelang maka dinyatakan gugur.
Bahwa selanjutnya pada tanggal 10 September 2012 dilakukan penandatanganan kontrak Pengadaan Alat-alat Kesehatan antara ABDUL KANI, SKM, MPH Pgl KANI selaku Kuasa Penguna Anggaran (KPA) dengan Direktris CV. NASSYA senilai Rp. 1.340.148.000.- dengan masa waktu selama 100 (seratus) hari terhitung mulai tanggal 10 September 2012 s/d 18 Desember 2012 sebagaimana tertuang dalam surat Perjanjian Pekerjaan (Kontrak) Nomor : 21/KONTRAK/DAK/DK-PS/IX/2012 tanggal 10 September 2012, dengan alat kesehatan sebagai berikut :
| No | Nama Barang | Jumlah | Jenis/Tipe | Merk/Negara asal |
| 1. | Bidan Kit ekslusif | 17 | Backpack | Trimed/indonesia |
| 2. | Wight baby scale | 17 | Blesindo/ Acs-20B YE | Channelmed/ RRC |
| 3. | Timbangan dewasa + tinggi badan | 17 | Blesindo/ ZT-120 | Channelmed/ RRC |
| 4. | Thermometer digital bisa untuk bayi | 17 | 10s ultrafast/ thermometer | Terrailon /France |
| 5. | Obgyn Bed | 25 | Poly/031B | Poly medical /Indonesia |
| 6. | Medical oxygen therapy compelete set (1M3)/ trolley oksigen 1M3 | 17 | Poly/1 m3 | Poly medical /Indonesia |
| 7. | Standar infus | 17 | Poly/037 | Poly medical /Indonesia |
| 8. | Standar Waskom 4 kaki | 17 | Poly/014 double | Poly medical /Indonesia |
| 9. | Meja resusitasi bayi | 22 | Poly/026 PC | Poly medical /Indonesia |
| 10. | Lampu tindakan halogen | 17 | Poly/041 HG | Poly medical /Indonesia |
| 11. | IV cateter No.18 G | 85 | SR+OX/18 G | Terumo /Japan |
| 12. | Dressing Drum | 17 | 0621/150 mm | Magnate/Thailand |
| 13. | Pispot Bertangkai | 17 | 0106/Bedpan | Magnate/Thailand |
| 14. | Baju Pasien lengan pendek | 19 | M15015 | M-Clo/indonesia |
| 15. | Apron plastik | 17 | M 1203 | M-Clo/Indonesia |
Bahwa setelah penandatanganan kontrak selanjutnya pada tanggal 21 September 2012 CV. NASSYA menerima uang muka sebesar 30% dari Nilai kontrak sebesar Rp. 402.044.400.00.- sesuai SP2D Nomor : 03175/SP2D-LS/1.02.01/Sept/2012 tanggal 21 September 2012 sebesar Rp. 365. 494.900,00.- dan SP2D Nomor : Nomor : 03176/SP2D-LS/1.02.01/Sept/2012 tanggal 21 September 2012 sebesar Rp. 36.549.491,00.- Setelah itu CV. NASSYA membeli alat-alat kesehatan kepada PT. INDOFARMA GLOBAL, PT. POLY JAYA MEDIKA dan PT. BLESINDO INDONESIA tempat dimana ABDUL KANI, SKM, MPH Pgl KANI meminta daftar alat yang diageni dan harga serta dijadikan referensi oleh ABDUL KANI, SKM, MPH Pgl KANI dalam menyusun Harga Perkiraan Sendiri (HPS) bersama-sama dengan SUSILOWATI NAZARO,ST dan Terdakwa KARNAINI, SH, Msi dengan nilai keuntungan yang tidak wajar yaitu sekitar 29,15%.
Bahwa dalam pelaksanaan pekerjaan ternyata CV. Nassya membeli alat alat kesehatan tersebut dengan harga yang tidak sesuai dengan kontrak yaitu CV. Nassya membeli dengan harga murah dengan total harga pembelian Rp.829.973.436.- dan terdapat pula kekurangan 2 item barang, sehingga bertentangan dengan Surat Perjanjian Pekerjaan (Kontrak) Nomor : 21/KONTRAK/DAK/DK-PS/IX/2012 tanggal 10 September 2012 yang telah disepakati antara sdr. ABDUL KANI, SKM, MPH Pgl KANI dengan Penyedia Jasa yaitu CV. NASSYA dalam angka 5 b nomor 4 yakni :
“ ... kewajiban penyedia melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan jadwal pelaksanaan pekerjaan yang telah ditetapkan dalam kontrak “.
Bahwa setelah berakhirnya masa kontrak, selanjutnya tanggal 17 Desember 2012 dilakukan serah terima barang oleh Panitia Pemeriksa Barang tanpa membuat dokumen bahwa telah dilakukan pemeriksaan/pengujian barang oleh Panitia Pemeriksa Barang terhadap barang yang diserahkan oleh Penyedia Jasa dalam hal ini CV. MASSYA yang mengakibatkan ada beberapa tipe dan merk alat Kesehatan tidak sesuai dengan kontrak akan tetapi Panitia Penerima Barang tetap menerima alat Kesehatan yang diserahkan Penyedia Jasa sebagaimana Berita Acara Pemeriksaan Barang Nomor : 440/1149/DAK-BAPB/DK-PS/XII/2012 tertanggal 17 Desember 2012 yang menyatakan Penyedia Barang telah menyelesaikan pekerjaan 100%, perbuatan tersebut bertentangan dengan Pasal 95 ayat 4 Pepres No.54 tahun 2010 tentang pengadaan barang /jasa pemerintah menyebutkan “panitia pejabat penerima hasil pekerjaan menerima penyerahan pekerjaan setelah seluruh hasil pekerjaan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan kontrak dan Pasal 18 ayat (3) UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negera yang menyebutkan “pejabat yang menandatangani dan/atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar pengeuaran atas beban APBN/APBD bertangungjawab atas kebenaran material dan akibat yang ditimbulkan dari penggunaan surat bukti dimaksud.
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Barang Nomor : 440/1149/DAK-BAPB/DK-PS/XII/2012 tanggal 17 Desember 2012 tersebut dilakukan pembayaran 100% pada tanggal 26 Desember 2012 sebesar Rp. 938.103.600.00,- sesuai SP2D Nomor : 05350/SP2D-LS/1.02.01/Des/2012 tanggal 26 Desember 2012 dan SP2D Nomor : 05351/SP2D-LS/1.02.01/Des/2012 tanggal 26 Desember 2012.
Bahwa dari pembayaran yang diterima oleh CV. Nassya dengan Direkturnya VERA ALDHILA ROZA yaitu pembayaran uang muka Rp.402.044.400.-, kemudian penerimaan 100 % yaitu Rp. 938.103.600.00,- berjumlah Rp.1.340.148.000,- selanjutnya dikurangi PPH dan PPN Rp.140.041.618.- menjadi Rp.1.200.041.618.- kemudian dikurangi harga pembelian barang sesungguhnya yaitu Rp.829.973.436,-, maka terdapat kelebihan pembayaran Rp. 370.068.182 kepada CV. Nassya sehingga dapat memperkaya VERA ALDHILA ROZA (Direktris CV. Nassya) Rp.370.068.182. kemudian ditambah harga 2 item pekerjaan yang tidak dilaksanakan seharga Rp.9.000.000.- sehingga dapat memperkaya VERA ALDHILA ROZA (Direktris CV. Nassya) Rp.379.068.182,-
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa KARNAINI, SH, Msi bersama-sama dengan SUSILOWATI NAZARO,ST dan ABDUL KANI, SKM, MPH Pgl KANI telah memperkaya VERA ALDHILA ROZA selaku Direktris CV. NASSYA dan merugikan Keuangan Negara sebesar Rp. 379.068.182.- (tiga ratus tujuh puluh sembilan juta enam puluh delapan ribu seratus delapan puluh dua rupiah) atau sekitar jumlah tersebut sesuai dengan Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Propinsi Sumatera Barat Nomor : SR-866/PW03/5/2015 tanggal 20 April 2015.
Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 jo Pasal 18 Undang-undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
SUBSIDAIR :
Bahwa ia terdakwa dan KARNAINI, SH, Msi selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Pesisir Selatan Nomor : 440/078/SK/Dinkes-PS/I-2012 tanggal 27 Januari 2012 tentang Penunjukan PNS menjadi Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan dilingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Pesisir Selatan tahun Anggaran 2012, bersama-sama dengan ABDUL KANI, SKM, MPH Pgl KANI selaku Kuasa Pengguna Anggaran merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Program Pengadaan, Peningkatan dan Perbaikan Sarana dan Prasarana Puskesmas/Puskesmas Pembantu dan jaringannya berdasarkan Surat Keputusan Bupati Pesisir Selatan No. 900/1/Kpts/BPT-PS/2012 tanggal 12 Januari 2012 tentang Penunjukan Pegawai Negeri Sipil menjadi Pengguna Anggaran, Kuasa Pengguna Anggaran, Bendahara Pengeluaran, bendahara Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran Pembantu pada masing-masing satuan Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Pesisir Selatan Tahun Anggaran 2012 terakhir diubah dengan SK Bupati Nomor : 900/319/Kpts/BPT-PS/2012 tanggal 23 Agustus 2012, SUSILOWATI NAZARO,ST selaku Ketua Pokja IV unit layanan penggadaan barang dan jasa pada dinas Kesehatan Kabupaten Pesisir Selatan berdasarkan Surat Keputusan Bupati Pesisir Selatan Nomor : 020/17/Kpts/BPT-PS/2012 tanggal 27 Januari 2012 tentang Susunan Anggota unit Layanan Pengadaan barang/jasa dilingkungan Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan Tahun Anggaran 2012 (dalam berkas perkara terpisah), pada hari dan tanggal yang tidak dapat ditentukan lagi dengan pasti antara bulan April 2012 sampai dengan bulan Desember 2012 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Tahun 2012 bertempat di Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Pesisir Selatan Jalan H. Agus Salim Painan Kabupaten Pesisir Selatan atau setidak-tidaknya ditempat lain dimana Pengadilan Tindak Pidana korupsi pada Pengadilan Negeri Padang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan atau turut serta melakukan dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada Tahun 2012 Dinas Kesehatan Kabupaten Pesisir Selatan melakukan kegiatan Pengadaan Alat-alat Kedokteran untuk Puskesmas Tahun Anggaran 2012 yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang Kesehatan TA. 2012 sebagaimana tertuang dalam DPA SKPD Dinas Kesehatan Kabupaten Pesisir Selatan TA. 2012 Nomor : 1.02.102.01.25.06.52 tanggal 12 Januari 2012 dengan PAGU Anggaran sebesar Rp 1.500.000.000,- (satu milyar lima ratus juta rupiah).
Bahwa sebagai acuan bagi Pemerintah Provinsi/Kabupaten/kota dalam pengelolaan dan penggunaan Dana Alokasi Khusus tersebut, Menteri Kesehatan RI menerbitkan Peraturan Menteri Kesehatan RI. Nomor : 2494/MENKES/PER/XII/2011 tentang Petunjuk Teknis (juknis) Pengunaan Dana Alokasi Khusus bidang Kesehatan RI. Selanjutnya dalam Juknis tersebut ditetapkan standar peralatan dan logistik Pos Kesehatan Desa (Poskesdes) yaitu peralatan dan logistik minimal yang harus ada di Pos Kesehatan Desa (Poskesdes) yaitu sebanyak 76 item dan khusus di Provinsi Sumatera Barat istilah Pos Kesehatan Desa (poskesdes) diganti dengan istilah Pos Kesehatan Nagari (Poskeri).
Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Bupati Pesisir Selatan No. 900/1/Kpts/BPT-PS/2012 tanggal 12 Januari 2012 tentang Penunjukan Pegawai Negeri Sipil menjadi Pengguna Anggaran, Kuasa Pengguna Anggaran, Bendahara Pengeluaran, bendahara Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran Pembantu pada masing-masing satuan Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Pesisir Selatan Tahun Anggaran 2012 terakhir diubah dengan SK Bupati Nomor: 900/319/Kpts/BPT-PS/2012 tanggal 23 Agustus 2012, ditunjuk ABDUL KANI, SKM, MPH Pgl KANI selaku Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Sarana dan Prasarana Dinas Kesehatan Pesisir Selatan menjadi Kuasa Pengguna Anggaran merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Program Pengadaan, Peningkatan dan Perbaikan Sarana dan Prasarana Puskesmas/Puskesmas Pembantu dan jaringannya, selanjutnya ditunjuk SUSILOWATI NAZARO,ST selaku Ketua Pokja IV unit layanan penggadaan barang dan jasa pada Dinas Kesehatan Kabupaten Pesisir Selatan berdasarkan SK Bupati Pesisir Selatan Nomor : 020/17/Kpts/BPT-PS/2012 tanggal 27 Januari 2012 tentang Susunan Anggota unit Layanan Pengadaan barang/jasa dilingkungan Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan Tahun Anggaran 2012 dan selaku Ketua Panitia Penerima Barang dilingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Pesisir Selatan berdasarkan SK Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Pesisir Selatan Nomor : 440/22/SK/DK-PS/I-2012 tanggal 27 Januari 2012 serta terdakwa KARNAINI, SH, Msi selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Pesisir Selatan Nomor : 440/078/SK/Dinkes-PS/I-2012 tanggal 27 Januari 2012 tentang Penunjukan PNS menjadi Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan dilingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Pesisir Selatan tahun Anggaran 2012, dengan tugas dan tanggung jawab :
a. mengendalikan pelaksanaan kegiatan baik administrasi, fisik dan keuangan yang berada dibawah tanggung jawabnya,
b. memonitoring, mengevaluasi dan melaporkan perkembangan pelaksanaan kegiatan secara berkala kepada atasan langsungnya.
c. menyiapkan dokumen anggaran atas beban pengeluaranpelaksanaan kegiatan yang menjadi tanggung jawabnya.
Bahwa dalam rangka penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dan penetapan item-item barang apa saja yang dibutuhkan untuk 17 Poskeri yang sudah dibangun, ABDUL KANI, SKM, MPH Pgl KANI meminta harga dan daftar Produk yang diageni oleh masing-masing distributor alat kesehatan kepada PT. TESENA INOVINDO, PT. INDOFARMA GLOBAL, PT. POLY JAYA MEDIKA, PT. SANI TIARA PRIMA dan PT. BLESINDO INDONESIA dan atas surat terdakwa tersebut dijawab oleh masing-masing distributor sebagai berikut:
PT. TESENA INOVINDO sesuai surat penawaran Nomor : 199/SP/TSN/VII/2012 tanggal 26 Juli 2012 yaitu:
Hanging Baby Sacale type TSN 9806 HBS harga Rp. 1.550.000.-
All steel type TSN 017 A harga Rp. 500.000.-
Stainlees Steel Double type TSN 016 harga Rp. 2.500.000.-
PT. INDOFARMA GLOBAL sesuai surat penawaran Nomor : 01/IGM-PDG/TRD/III/2012 tanggal 2 Maret 2012 yaitu :
Bidan Kit Costumize type EMB 112-BK harga Rp. 40.302.500.
Apron plastik type M 1203 Harga Rp. 70.000.-
Baju pasien lengen pendek type M 1501-S harga Rp. 159.200.-
Digithermo Digital type TERR 524021 harga Rp. 107.273.-
PT. POLY JAYA MEDIKA sesuai surat penawaran Nomor : 055/SPH/PJM/II/2012 tanggal 23 Februari 2012 yaitu :
Stand Waskom type Poly-014 harga Rp. 2.800.000.-
Meja resuscitasi P.C type Poly- 026 harga Rp. 5.800.000.-
Obgyn Bed SS type Poly -031 harga Rp. 9.000.000.-
Tiang infuse K.5 P.C type Poly -037 harga Rp. 500.000.-
Medical Oxygen Theraphy type Poly-040 harga Rp. 2.500.000.-
Lampu tindakan Hologen type Poly-041 Harga Rp. 2.000.000.-
PT. SANI TIARA PRIMA sesuai dengan surat penawaran Nomor : 098/STP/TR/Q/III/2012 tanggal 28 Maret 2012 yaitu :
Dressing Drum 150x150 mm type Mecadent harga Rp. 854.700.
IV Canula 18 G type Terumo harga Rp. 58.000.-
Bed Pan Round With Cover type Mecadent harga Rp. 975.000.-
PT. BLESINDO INDONESIA sesuai surat penawaran Nomor : 098/STP/TR/Q/III/2012 tanggal 13 Agustus 2012 yaitu :
Wight Baby Scale type Blesindo/Acs-20B YE harga Rp. 2.200.000.-
Timbangan Dewasa + tinggi Badan type Blesindo/ZT-120 harga Rp. 1.400.000.-
Bahwa selanjutnya atas surat penawaran dari distributor tersebut ABDUL KANI, SKM, MPH Pgl KANI bersama-sama dengan SUSILOWATI NAZARO, ST dan terdakwa KARNAINI, SH, Msi menyusun HPS dan menetapkan 15 item barang alat kesehatan tanggal 27 Juli 2012 dengan total HPS sebesar Rp. 1.499.000.000.-berdasarkan harga dan jenis alat-alat kesehatan yang ditawarkan distributor tersebut tanpa membandingkan harga masing-masing alat-alat kesehatan kepada masing-masing Distribotor, yaitu Bidan kit Ekslusif, Weight Baby scale, Timbangan dewasa + Tinggi badan, Thermometer digital biasa untuk bayi, Obgyn bed, Medical oxygen therapy copelete set, Standar infuse, Standar Waskom 4 kaki, Meja Resusitasy bayi, Lampu tindakan halogen, IV Cateter No.18, Dressing drum 150x150 MM, Pispot bertangkai, Baju pasien lengan pendek, Apron plastic,
Bahwa perbuatan Terdakwa selaku Kuasa Pengguna Anggaran/Pejabat Pembuat Komitmen yang menetapkan harga Perkiraan Sendiri (HPS) tanpa membandingkan harga pada masing-masing alat kesehatan pada masing-masing Distributor adalah perbuatan melawan hukum karena bertentangan dengan Pasal 66 ayat (7) dan (8) Peraturan Presiden Nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, yang menyebutkan “penyusunan HPS didasarkan pada data harga pasar setempat, yang diperoleh berdasarkan hasil survey menjelang dilaksanakannya Pengadaan” HPS disusun dengan memperhitungkan keuntungan dan biaya overhead yang dianggap wajar sedangkan terdakwa hanya menetapakan berdasarkan harga yang ditawarkan oleh masing-masing distributor dan Perbuatan terdakwa yang menetapkan 6 (enam) jenis alat kesehatan yaitu Medical oxygen therapy copelete set, Meja Resusitasy bayi, Lampu tindakan halogen, Dressing drum 150x150 MM, Pispot bertangkai dan Baju pasien lengan pendek dalam Harga Perkiraan Sendiri (HPS) telah bertentangan dengan Peraturan Menteri Kesehatan RI. Nomor : 2494/MENKES/PER/XII/2011 tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Pengunaan Dana Alokasi Khusus bidang Kesehatan RI karena ke 6 jenis alat kesehatan yang ditetapkan dalam Harga Perkiraan Sendiri (HPS) tersebut tidak termasuk dalam peralatan dan logistik minimal yang harus ada di Poskesdes.
Bahwa selanjutnya pada bulan Juni s/d bulan Juli 2012 dilakukan pelelangan Pengadaan Alat-alat Kesehatan Kedokteran Untuk Puskesmas oleh SUSILOWATI NAZARO, ST selaku Ketua Pokja IV unit layanan pengadaan barang dan jasa pada Dinas Kesehatan Kabupaten Pesisir Selatan akan tetapi pelelangan tersebut dinyatakan gagal karena tidak ada calon penyedia jasa yang memenuhi persyaratan teknis, lalu pada bulan Juli s/d Agustus 2012 dilakukan pelelangan kedua akan tetapi pelelangan kembali gagal karena tidak ada calon penyedia jasa yang memenuhi persyaratan teknis, kemudian pada bulan Agustus 2012 dilakukan pelelangan yang ketiga yang diikuti oleh 25 Perusahaan dan perusahaan yang memasukan penawaran sebanyak 2 perusahaan yaitu CV. Graha Palupi dengan harga Penawaran Rp. 1.448.402.338.- dan CV. NASSYA dengan Penawaran Rp. 1.340.148.000.- sesuai surat penawaran Nomor : 44/Twr-NS/Dinkes.Pessel/VIII/2012 tanggal 28 Agustus 2012.
Bahwa setelah dilakukan Evaluasi Administrasi, teknis, harga, evaluasi kualifikasi dan pembuktian kualifikasi terhadap 2 perusahaa tersebut, SUSILOWATI NAZARO, ST selaku Ketua Pokja IV unit layanan pengadaan barang dan jasa pada Dinas Kesehatan Kabupaten Pesisir Selatan menyatakan CV. NASSYA lulus pelelangan sesuai Berita Acara Hasil Pelelangan Nomor: 261.BRG/POKJAIV/ULP-PS/VIII-2012 tanggal 30 Agustus 2012.
Bahwa perbuatan SUSILOWATI NAZARO, ST selaku Ketua Pokja IV unit layanan pengadaan barang dan jasa pada Dinas Kesehatan Kabupaten Pesisir Selatan yang memenangkan CV. NASSYA CV. Adalah perbuatan melawan hukum karena terdapat 6 jenis alat kesehatan yang ditawarkan CV. NASSYA tidak sesuai dengan surat dukungan distributor yang dilampirkan dalam surat penawaran yaitu Thermometer digital biasa untuk bayi, Baju pasien lengan pendek Obgyn bed, Medical oxygen therapy copelete set, Meja Resusitasy bayi dan IV Cateter. Perbuatan tersebut bertentangan dengan Pasal 79 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor : 54 Tahun 2010 tentang pengadaan barang dan jasa Pemerintah sebagaimana telah dirobah dengan Perpres Nomor : 70 Tahun 2012 tentang pengadaan barang dan jasa Pemerintah yang menyebutkan “bahwa dalam melakukan evaluasi penawaran, ULP/Pejabat Pengadaan harus berpedoman pada tata cara/criteria yang di tetapkan dalam Dokumen Pengadaan dan Peraturan Kepala LKPP Nomor : 12 Tahun 2011 tentang standar bidding dokumen (SBD) pengadaan barang dan jasa yaitu Dokumen Lelang Pengadaan Alat-alat Kedokteran untuk Puskesmas Bab III butir C 15 tentang syarat dokumen penawaran dan butir F.28 tentang tata cara evaluasi penawaran yang menyatakan bahwa penilaian syarat teknis yang dilakukan terhadap antara lain :
Pernyataan dukungan dari sole agent yang namanya tercantum sebagai pendaftar;
Identitas ( jenis/tipe, merek dan Negara asal) alat yang ditawarkan tercantum denganlengkap dan jelas;
Apabila ada salah satu persyaratan teknis yang diminta tidak dipenuhi sesuai dokumen lelang maka dinyatakan gugur.
Bahwa selanjutnya pada tanggal 10 September 2012 dilakukan penandatanganan kontrak Pengadaan Alat-alat Kesehatan antara ABDUL KANI, SKM, MPH Pgl KANI selaku Kuasa Penguna Anggaran (KPA) dengan Direktris CV. NASSYA senilai Rp. 1.340.148.000.- dengan masa waktu selama 100 (seratus) hari terhitung mulai tanggal 10 September 2012 s/d 18 Desember 2012 sebagaimana tertuang dalam Surat Perjanjian Pekerjaan (Kontrak) Nomor : 21/KONTRAK/DAK/DK-PS/IX/2012 tanggal 10 September 2012, dengan alat kesehatan sebagai berikut :
| No | Nama Barang | Jumlah | Jenis/Tipe | Merk/Negara asal |
| 1. | Bidan Kit ekslusif | 17 | Backpack | Trimed/indonesia |
| 2. | Wight baby scale | 17 | Blesindo/ Acs-20B YE | Channelmed/RRC |
| 3. | Timbangan dewasa + tinggi badan | 17 | Blesindo/ ZT-120 | Channelmed/RRC |
| 4. | Thermometer digital bisa untuk bayi | 17 | 10s ultrafast/ thermometer | Terrailon /France |
| 5. | Obgyn Bed | 25 | Poly/031B | Poly medical /Indonesia |
| 6. | Medical oxygen therapy compelete set (1M3)/ trolley oksigen 1M3 | 17 | Poly/1 m3 | Poly medical /Indonesia |
| 7. | Standar infus | 17 | Poly/037 | Poly medical /Indonesia |
| 8. | Standar Waskom 4 kaki | 17 | Poly/014 double | Poly medical /Indonesia |
| 9. | Meja resusitasi bayi | 22 | Poly/026 PC | Poly medical / Indonesia |
| 10. | Lampu tindakan halogen | 17 | Poly/041 HG | Poly medical / Indonesia |
| 11. | IV cateter No.18 G | 85 | SR+OX/18 G | Terumo /Japan |
| 12. | Dressing Drum | 17 | 0621/ 150 mm | Magnate /Thailand |
| 13. | Pispot Bertangkai | 17 | 0106/Bedpan | Magnate /Thailand |
| 14. | Baju Pasien lengan pendek | 19 | M15015 | M-Clo/indonesia |
| 15. | Apron plastik | 17 | M 1203 | M-Clo/Indonesia |
Bahwa setelah penandatanganan kontrak selanjutnya pada tanggal 21 September 2012 CV. NASSYA menerima uang muka sebesar 30% dari Nilai kontrak sebesar Rp. 402.044.400.00.- sesuai SP2D Nomor : 03175/SP2D-LS/1.02.01/Sept/2012 tanggal 21 September 2012 sebesar Rp. 365.494.900,00.- dan SP2D Nomor : 03176/SP2D-LS/1.02.01/Sept/2012 tanggal 21 September 2012 sebesar Rp. 36.549.491,00.- Setelah itu CV. NASSYA membeli alat-alat kesehatan kepada PT. INDOFARMA GLOBAL, PT. POLY JAYA MEDIKA dan PT. BLESINDO INDONESIA tempat dimana ABDUL KANI, SKM, MPH Pgl KANI meminta daftar alat yang diageni dan harga serta dijadikan referensi oleh ABDUL KANI, SKM, MPH Pgl KANI dalam menyusun Harga Perkiraan Sendiri (HPS) bersama-sama dengan SUSILOWATI NAZARO,ST dan Terdakwa KARNAINI, SH, Msi dengan nilai keuntungan yang tidak wajar yaitu sekitar 29,15%.
Bahwa dalam pelaksanaan pekerjaan ternyata CV. Nassya membeli alat alat kesehatan tersebut dengan harga yang tidak sesuai dengan kontrak yaitu CV. Nassya membeli dengan harga murah dengan total harga pembelian Rp.829.973.436.- dan terdapat pula kekurangan 2 item barang, sehingga bertentangan dengan Surat Perjanjian Pekerjaan (Kontrak) Nomor : 21/KONTRAK/DAK/DK-PS/IX/2012 tanggal 10 September 2012 yang telah disepakati antara sdr. ABDUL KANI, SKM, MPH Pgl KANI dengan Penyedia Jasa yaitu CV. NASSYA dalam angka 5 b nomor 4 yakni :
“ ... kewajiban penyedia melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan jadwal pelaksanaan pekerjaan yang telah ditetapkan dalam kontra”.
Bahwa setelah berakhirnya masa kontrak, selanjutnya tanggal 17 Desember 2012 dilakukan serah terima barang oleh Panitia Pemeriksa Barang tanpa membuat dokumen bahwa telah dilakukan pemeriksaan/pengujian barang oleh Panitia Pemeriksa Barang terhadap barang yang diserahkan oleh Penyedia Jasa dalam hal ini CV. MASSYA yang mengakibatkan ada beberapa tipe dan merk alat Kesehatan tidak sesuai dengan kontrak akan tetapi Panitia Penerima Barang tetap menerima alat Kesehatan yang diserahkan Penyedia Jasa sebagaimana Berita Acara Pemeriksaan Barang Nomor : 440/1149/DAK-BAPB/DK-PS/XII/2012 tertanggal 17 Desember 2012 yang menyatakan Penyedia Barang telah menyelesaikan pekerjaan 100%, perbuatan tersebut bertentangan dengan Pasal 95 ayat 4 Pepres No.54 tahun 2010 tentang pengadaan barang /jasa pemerintah menyebutkan “panitia pejabat penerima hasil pekerjaan menerima penyerahan pekerjaan setelah seluruh hasil pekerjaan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan kontrak dan Pasal 18 ayat (3) UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negera yang menyebutkan “pejabat yang menandatangani dan/atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar pengeuaran atas beban APBN/APBD bertangungjawab atas kebenaran material dan akibat yang ditimbulkan dari penggunaan surat bukti dimaksud.
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Barang Nomor : 440/1149/DAK-BAPB/DK-PS/XII/2012 tanggal 17 Desember 2012 tersebut dilakukan pembayaran 100% pada tanggal 26 Desember 2012 sebesar Rp. 938.103.600.00,- sesuai SP2D Nomor : 05350/SP2D-LS/1.02.01/Des/2012 tanggal 26 Desember 2012 dan SP2D Nomor : 05351/SP2D-LS/1.02.01/Des/2012 tanggal 26 Desember 2012.
Bahwa dari pembayaran yang diterima oleh CV. Nassya dengan Direkturnya VERA ALDHILA ROZA yaitu pembayaran uang muka Rp.402.044.400.-, kemudian penerimaan 100 % yaitu Rp. 938.103.600.00,- berjumlah Rp.1.340.148.000,- selanjutnya dikurangi PPH dan PPN Rp.140.041.618.- menjadi Rp.1.200.041.618.- kemudian dikurangi harga pembelian barang sesungguhnya yaitu Rp.829.973.436,-, maka terdapat kelebihan pembayaran Rp. 370.068.182 kepada CV. Nassya sehingga dapat memperkaya VERA ALDHILA ROZA (Direktris CV. Nassya) Rp.370.068.182. kemudian ditambah harga 2 item pekerjaan yang tidak dilaksanakan seharga Rp.9.000.000.- sehingga dapat memperkaya VERA ALDHILA ROZA (Direktris CV. Nassya) Rp.379.068.182,-
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa KARNAINI, SH, Msi bersama-sama dengan SUSILOWATI NAZARO,ST dan ABDUL KANI, SKM, MPH Pgl KANI telah menguntungkan VERA ALDHILA ROZA selaku Direktris CV. NASSYA dan merugikan Keuangan Negara sebesar Rp. 379.068.182.- (tiga ratus tujuh puluh sembilan juta enam puluh delapan ribu seratus delapan puluh dua rupiah) atau sekitar jumlah tersebut sesuai dengan Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Propinsi Sumatera Barat Nomor : SR-866/PW03/5/2015 tanggal 20 April 2015;
Bahwa Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP;
Menimbang, bahwa di persidangan telah didengar keterangan saksi-saksi dari Penuntut Umum sebagaimana berikut :
Saksi ADE GUSMAN INDRA, SKM dibawah sumpah dipersidangan pada intinya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi diperiksa saat ini sehubungan dugaan Tindak Pidana Korupsi pekerjaan pengadaan alat-alat Kesehatan di Kabupaten Pesisir Selatan Tahun Anggaran 2012;
Bahwa jabatan saksi pada Kegiatan pekerjaan tersebut diatas adalah sebagai wakil ketua pemeriksa barang, sedangkan Susilowati / terdakwa SUSILOWATI NAZARO,ST Sebagai Ketua. dengan anggota ,WINNY RESMANA S.Farm.Apt Sebagai sekretaris, serta A. HALIM, dan LUSIANA selaku Angota;
Bahwa yang menjabat sebagai KPA/PPK (Kuasa Pengguna Anggaran/ Pejabat Pembuat Komitmen) adalah ABDUL KANI,SKM,MPH, sedangkan selaku Pejabat Pelaksana Tehnis adalah Karnaini;
Bahwa yang menjabat selaku Kepala Dinas Kesehatan di Kab.Pesisir Selatan pada saat pekerjaan tersebut sampai sekarang adalah Dr.H.SYAHRIZAL ANTONI SY,MPH;
Bahwa tugas dan tanggung jawab saksi sebagai Panitia Penerima Hasil Pekerjaan sesuai dengan Pasal 18 Ayat 5 huruf a,b,c Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 54 tahun 2010 tentang pengadaan barang / jasa Pemerintah tersebut adalah sebagai berikut :
melakukan pemeriksaan hasil pekerjaan Pengadaan Barang sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak;
menerima hasil Pengadaan Barang/Jasa setelah melalui pemeriksaan dan pengujian;
membuat dan menandatangani Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan;
Meneliti kualitas / spesifikasi teknis dan jumlah barang / jasa;
Dll sesuai pasal 18 ayat 4 Pepres Nomor 54 tahun 2010;
Bahwa Saksi membenarkan surast-surat yang diperlihatkan Jaksa Penuntut Umum tentang nama barang, volume, satuan dan merk barang yang saksi periksa dan diterima sesuai disyaratkan dalam dalam dokumen kontrak adalah sebagai berikut :
| No | Nama Barang | Vol | BERDASARKAN KONTRAK | Ket | |
| Jenis/Tipe | Merk/Negara asal | ||||
| 1. | Bidan Kit ekslusif | 17 | Backpack | Trimed/Indonesia | |
| 2. | Wight baby scale | 17 | Blesindo/ Acs-20B YE | Channelmed/RRC | |
| 3. | Timbangan dewasa + tinggi badan | 17 | Blesindo/ ZT-120 | Channelmed/RRC | |
| 4. | Thermometer digital bisa untuk bayi | 17 | 10s ultrafast/ thermometer | Terrailon /France | |
| 5. | Obgyn Bed | 25 | Poly/031B | Poly medical /Indonesia | |
| 6. | Medical oxygen therapy compelete set (1M3)/ trolley oksigen 1M3 | 17 | Poly/1 m3 | Poly medical /Indonesia | |
| 7. | Standar infus | 17 | Poly/037 | Poly medical /Indonesia | |
| 8. | Standar Waskom 4 kaki | 17 | Poly/014 double | Poly medical /Indonesia | |
| 9. | Meja resusitasi bayi | 22 | Poly/026 PC | Poly medical /Indonesia | |
| 10. | Lampu tindakan halogen | 17 | Poly/041 HG | Poly medical /Indonesia | |
| 11. | IV cateter No.18 G | 85 | SR+OX/ 18 G | Terumo /Japan | |
| 12. | Dressing Drum | 17 | 0621/ 150 mm | Magnate /Thailand | |
| 13. | Pispot Bertangkai | 17 | 0106/ Bedpan | Magnate /Thailand | |
| 14. | Baju Pasien lengan pendek | 19 | M15015 | M-Clo/indonesia | |
| 15. | Apron plastik | 17 | M 1203 | M-Clo/Indonesia | |
Bahwa saksi diinformasikan oleh Ketua PHO (terdakwa Susilawati ) bahwa barang-barang telah datang dan dilakukanlah pemeriksaan barang tersebut;
Bahwa saksi menerangkan ada melakukan pemeriksaan barang-barang pekerjaan pengadaan alat-alat Kedokteran Puskesmas dan semuanya telah sesuai dengan kontrak;
Bahwa saksi melakukan pemeriksaan barang tersebut mulai Pukul 10.00 Wib sampai 15.00 Wib (sekitar 5 Jam) personil yang melakukan Pemeriksa dan penerima barang 5 (lima) orang atau seluruh panitia pemeriksa dan penerima barang serta ada pegawai dari perusahaan rekanan;
Bahwa dalam melakukan pemeriksaan barang-barang pekerjaan pengadaan alat-alat Kedokteran Puskesmas Tahun Anggaran 2012 Dinas kesehatan Kabupaten .Pesisir Selatan, namun saksi tidak ada membuat Lampiran Berita Acara pemeriksaan atau lembar kerja pada saat pemeriksaan barang tersebut ;
Bahwa saksi bisa mengingat barang-barang apa yang diperiksa dan bagaimana kondisinya dengan cara mencontreng atau menceklis pada lembaran pengiriman barang dari rekanan;
Bahwa Saksi menerangkan bahwa lembaran pengiriman barang dari rekanan yang saksi mencontreng atau menceklis dimaksud tercecer sama Ketua Panitia Pemeriksa barang yaitu terdakwa SUSILO WATI NAZARO,ST;
Bahwa Saksi menerangkan dalam melakukan pemeriksaan barang-barang sehubungan dengan pekerjaan pengadaan alat-alat Kedokteran pada Puskesmas tersebut dengan melakukan pengecekan terhadap semua barang-barang dan mencocokannya dengan yang disyaratkan dalam dokumen kontrak seperti merk, spesifikasinya;
Bahwa Saksi menerangkan bahwa terdapat perbedaan barang-barang yang disyaratkan dalam kontrak jika dibandingkan dengan Berita Acara Pemeriksaan Fisik barang tanggal 15 Oktober 2014 yang dilakukan BPKP Perwakilan Sumbar sebagai berikut:
Bahwa menurut saksi tidak ada perbedaan barang-barang yang disyaratkan dalam kontrak jika dibandingkan dengan Berita Acara (BA) Pemeriksaan Fisik barang tanggal 15 Oktober 2014 yang dilakukan BPKP Perwakilan Sumbar, namuan ada beberapa barang yang jenis/tipe, Merk dan Negara asal tidak tercantum pada body barang namun ada terdapat pada kotak barang;
Bahwa mengenali Tabel Berita Acara (BA) Pemeriksaan Fisik Barang tanggal 15 Oktober 2014 pekerjaan pengadaan Alat-Alat Kedokteran untuk Puskesmas T.A 2012 di Dinas Kesehatan Kab.Pesisir Selatan yang dilakukan oleh BPKP Perwakilan Sumbar;
Bahwa benar barang-barang tersebut telah didistribusikan ke Puskesri-puskesri dan untuk proses distribusinya saksi tidak tahu;
| No | Nama Barang | Vol | Berdasarkan Kontrak | Berdasarkan Pemeriksaan | ||
| Jenis/Tipe | Merk/Negara asal | Jenis/Tipe | Merk/Negara asal | |||
| 1. | Bidan Kit ekslusif | 17 | Backpack | Trimed/indonesia | √ | √ |
| 2. | Wight baby scale | 17 | Blesindo/ Acs-20B YE | Channelmed/ RRC | √ | Tidak ada |
| 3. | Timbangan dewasa + tinggi badan | 17 | Blesindo/ ZT-120 | Channelmed/ RRC | Bless Med | Tidak ada |
| 4. | Thermometer digital bisa untuk bayi | 17 | 10s ultrafast/ thermometer | Terrailon /France | √ | Terrailon /France |
| 5. | Obgyn Bed | 25 | Poly/031B | Poly medical /Indonesia | Tidak ada | Poly medical /Indonesia |
| 6. | Medical oxygen therapy compelete set (1M3)/ trolley oksigen 1M3 | 17 | Poly/1 m3 | Poly medical /Indonesia | Poly - 040 | √ |
| 7. | Standar infus | 17 | Poly/037 | Poly medical /Indonesia | √ | √ |
| 8. | Standar Waskom 4 kaki | 17 | Poly/014 double | Poly medical /Indonesia | √ | √ |
| 9. | Meja resusitasi bayi | 22 | Poly/026 PC | Poly medical /Indonesia | √ | √ |
| 10. | Lampu tindakan halogen | 17 | Poly/041 HG | Poly medical /Indonesia | √ | √ |
| 11. | IV cateter No.18 G | 85 | SR+OX/ 18 G | Terumo /Japan | Habis pakai | Habis pakai |
| 12. | Dressing Drum | 17 | 0621/ 150 mm | Magnate / Thailand | √ | Magnate/ Tidak ada |
| 13. | Pispot Bertangkai | 17 | 0106/ Bedpan | Magnate / Thailand | √ | Magnate /Thailand |
| 14. | Baju Pasien lengan pendek | 19 | M15015 | M-Clo/ indonesia | Tidak ada | √ |
| 15. | Apron plastik | 17 | M 1203 | M-Clo/ Indonesia | Tidak ada | √ |
Atas keterangan Saksi, Terdakwa Karnaini tidak mengajukan keberatan;
Saksi ALVINA ROZA, dibawah sumpah dipersidangan pada intinya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa penyebab Saksi datang ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi sehubungan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi pekerjaan pengadaan alat-alat kedokteran untuk Puskesmas di Dinas Kesehatan Kabupaten .Pesisir Selatan, di Tahun Anggaran 2012;
Bahwa jabatan saksi pada Kegiatan pekerjaan tersebut diatas adalah sebagai Sekretaris Panitia Unit Layanan Penggadaan barang dan jasa sesuai dengan SK Bupati Pesisir Selatan Nomor : 020/17/Kpts/BPT-PS/2012 tanggal 27 Januari 2012;
Bahwa yang menjabat selaku Kepala Dinas Kesehatan di Kabupaten Pesisir Selatan pada saat pekerjaan pengadaan alat-alat kedokteran untuk Puskesmas di Dinas Kesehatan Kabupaten .Pesisir Selatan Tahun .A nggaran 2012 sampai sekarang adalah Dr.H.SYAHRIZAL ANTONI SY,MPH sesuai dengan SK Bupati Pesisir Selatan;
Bahwa nama-nama Panitia/Pejabat pengadaan dalam pekerjaan pengadaan alat-alat kedokteran untuk Puskesmas di Dinas Kesehatan Kab.Pesisir Selatan Tahun Anggaran 2012 yaitu:
Ketua : SUSILOWATI NAZARO,ST
Seketaris : ALVINA ORIZA,S.Kom,M.Si
Anggota : DONNY RAHMA SAPUTRA,ST,M,Si
Angoota : SARTONI NURSALIM,S.Kom
Anggota : LARICCIA SAPUTRA
Bahwa saat lelang sudah ada HPS yang memuat total harga dari kegiatan tersebut, dan HPS tersebut dibuat oleh Susilawati, Karnaini, serta PPK yaitu Abdul Kani;
Bahwa Pagu Anggaran untuk kegiatan tersebut adalah Rp 1.500.000.000 (satu milyar lima ratus juta rupiah) dan HPS adalah Rp 1.499.000.000,- (satu milyar empat ratus sembilan puluh sembilan juta rupiah);
Bahwa Pekerjaan pelelangan pengadaan alat-alat kedokteran untuk Puskesmas di Dinas Kesehatan Kabupaten. Pesisir Selatan Tahun Anggarn 2012 terjadi tiga kali yaitu:
Pelelangan pertama tanggal 15 Juni 2012;
Pelelangan kedua tanggal 15 Juli 2012;
Pelelangan ketiga tanggal 13 Agustus 2012 s/d 10 September 2012.
Bahhwa tahapan-tahapan dan jadwal proses pelelangan yang Saksi lakukan sehubungan dengan pekerjaan pengadaan alat-alat kedokteran untuk Puskesmas di Dinas Kesehatan Kab.Pesisir Selatan Tahun Anggaran 2012 tersebut sebagai berikut:
Pengumuman melalui internet atau LPSE (Layanan pengadaan sistim elektronik) Provinsi Sumbar;
Pendaftaran dan pengambilan dokumen lelang;
Penjelasan pekerjaan dan penyampaian berita acara penjelasan (Aanwijzing);
Pemasukan Penawaran dari peserta Lelang kepada panitia;
Pembukaan penawaran lelang dari panitia tanggal;
Melakukan evaluasi administrasi, teknis dan harga;
Melakukan klarifikasi terhadap calon pemenang lelang;
Menetapkan dan mengumunkan pemenang lelang. ;
Bahwa perusahaan yang mendaftar ada 35 (tiga puluh lima) Perusahaan sedangkan yang memasukkan dokumen penawaran 4 (empat) perusahaan yaitu :
PT.PITIBO MEDIKA FARMASI;
CV.PUTRA BUNGSU;
CV.PRATAMA KENCANA JAYA;
CV.NASSYA. ;
Bahwa Saksi membenarkan surat-surat yang diperlihatkan oleh Jaksa Penuntut Umum yang berhubungan dengan surat penawaran perusahaan rincian peringkat nilai penawaran dari masing-masing perusahaan yang memasukkan penawaran dimulai dari yang terendah sampai tertinngi adalah sebagai berikut :
Bahwa tidak ada sanggahan dari perusahaan atau pihak lain pada lelang pekerjaan pengadaan alat-alat kedokteran untuk Puskesmas di Dinas Kesehatan Kab.Pesisir Selatan Tahun .Anggaran 2012;
Bahwa Saksi mebenarkan surat Jaksa Penuntut umum tentang Peserta lelang yang gugur dalam pekerjaan pengadaan alat-alat kedokteran untuk Puskesmas di Dinas Kesehatan Kabupaten .Pesisir Selatan Tahun .Anggarn 2012 ;
Spekteknis tidak memenuhi sesuai dengan dokumen lelang
Spekteknis memenuhi sesuai dengan dokumen lelang
Spekteknis tidak memenuhi sesuai dengan dokumen lelang
Spekteknis tidak memenuhi sesuai dengan dokumen lelang
Spekteknis tidak memenuhi sesuai dengan dokumen lelang
Spekteknis tidak memenuhi sesuai dengan dokumen lelang
Spekteknis tidak memenuhi sesuai dengan dokumen lelang
Spekteknis tidak memenuhi sesuai dengan dokumen lelang
Bahwa peserta lelang yang gugur dalam pekerjaan pengadaan alat-alat kedokteran untuk Puskesmas di Dinas Kesehatan Kabupaten Pesisir Selatan Tahun Anggaran 2012 (terlampir) :
Spekteknis tidak memenuhi sesuai dengan dokumen lelang
Spekteknis memenuhi sesuai dengan dokumen lelang
Spekteknis tidak memenuhi sesuai dengan dokumen lelang
Spekteknis tidak memenuhi sesuai dengan dokumen lelang
Spekteknis tidak memenuhi sesuai dengan dokumen lelang
Bahwa peserta lelang yang gugur dalam pekerjaan pengadaan alat-alat kedokteran untuk Puskesmas di Dinas Kesehatan Kab.Pesisir Selatan T.A 2012 (terlampir)
Lulus evaluasi administrasi,
teknis dan harga
Spek teknis tidak memenuhi sesuai dengan dokumen lelang yaitu :
Dukungan dari Soul agen tidak cocok sebagaimana yg dilampirkan dalam surat dukungan pada termometer digital biaya untuk bayi dan Baju Pasien lengan pendek
Tidak lulus pada evaluasi Administrasi
Tidak lulus pada evaluasi Administrasi
Bahwa pada saat lelang ketiga terdapat 25 perusahaan yang mendaftar namun hanya 2 perusahaan yang memasukkan penawaran, yaitu CV. NASSYA dan CV. GRAHA PALUPI;
Bahwa saksi menetapkan pemenang lelang adalah CV.NASSYA pada tanggal 31 Agustus 2012 dengan harga penawaran Rp 1.340.148.000;
Bahwa sesuai aturan, ada bebera evaluasi yang dilakukan dalam pekerjaan pengadaan alat-alat kedokteran untuk Puskesmas di Dinas Kesehatan Kabupoaten .Pesisir Selatan tersebut yaitu :
| NO | NAMA PERUSAHAAN | JUMLAH PENAWARAN | JUMLAH PENAWARAN TERKOREKSI | Persentase penawaran terhadap HPS | RANGKING |
| 1. | PT.PITIBO MEDIKA FARMASI | 879.417.000 | 879.417.000 | 58,66 % | I |
| 2. | PT.PUTRA BUNGSU | 1.199.931.238 | 1.199.931.238 | 80,00 % | II |
| 3. | PT.PRATAMA KENCANA JAYA | 1.244.927.970 | 1.244.927.970 | 85,86 % | III |
| 4. | CV.NASSYA | 1.398.370.000 | 1.398.370.000 | 93,23 % | IV |
| NO | PESERTA LELANG | HARGA PENAWARAN | HASIL EVALUASI PANITIA | TEMUAN PENYIDIK | KESIMPULAN |
| 1. | PT.PITIBO MEDIKA FARMASI | Rp 879.417.000 | | | memenuhi syarat untuk dilanjutkan evaluasi Harga |
| 2. | PT.PUTRA BUNGSU | Rp1.199.931.238 | | | Tidak memenuhi syarat untuk dilanjutkan evaluasi harga |
| 3. | PT.PRATAMA KENCANA JAYA | Rp1.244.927.970 | | | Tidak memenuhi syarat untuk dilanjutkan evaluasi harga |
| 4. | CV.NASSYA | Rp1.398.370.000 | | | tidak memenuhi syarat untuk dilanjutkan evaluasi Harga |
| NO | PESERTA LELANG | HARGA PENAWARAN | HASIL EVALUASI PANITIA | TEMUAN PENYIDIK | KESIMPULAN |
| 1. | CV.NASSYA | Rp1.291.295.000 | | | Tidak memenuhi syarat untuk dilanjutkan evaluasi Harga |
| 2. | PT.PRATAMA KENCANA JAYA | Rp1.326.484.500 | | Spekteknis tidak memenuhi sesuai dengan dokumen lelang | Tidak memenuhi syarat untuk dilanjutkan evaluasi harga |
| 3. | PT.PUTRA BUNGSU | Rp1.394.064.320 | | | Tidak memenuhi syarat untuk dilanjutkan evaluasi harga |
| NO | PESERTA LELANG | HARGA PENAWARAN | HASIL EVALUASI PANITIA | TEMUAN PENYIDIK | KESIMPULAN |
| 1. | CV.NASSYA | Rp1.340.148.000 | | | Tidak memenuhi syarat untuk dilanjutkan evaluasi Harga |
| 2. | PT.GRAHA PALUPI | Rp1.448.402.338 | | | Tidak memenuhi syarat untuk dilanjutkan evaluasi Teknis |
Evaluasi administrasi;
Evaluasi teknis;
Evaluasi harga;
Evaluasi kualifikasi;
Bahwa saksi membenarkan penuluisan daftar dokumen penawaran CV.NASSYA tanggal 28 Agustus 2012 ber beda antara surat dukungan dari Soul agen tidak cocok sebagaimana yg dilampirkan dalam surat dukungan pada trermometer digital biasa untuk bayi dan Baju Pasien lengan pendek saksi masih bisa mengenali dokumen tersebut;
Bahwa Tim Pokja IV hanya melihat ada atau tidaknya surat dukungan dari agen/distributor;
Bahwa Saksi menerangkan bahwa mencocokkan/meneliti surat dukungan dengan penawaran juga menjadi kewajiban Pokja IV;
Bahwa penetapan Harga Perkiraan Sendiri seharusnya berdasarkan harga pasar, namun dalam pengadaan Alkes ini hanya berdasarkan surat permintaan pada Distributor ;
Atas keterangan Saksi, Terdakwa menyatakan cukup dan membenarkan keterangan saksi dimaksud;
Saksi LUSI ISMAEL, dibawah sumpah dipersidangan pada intinya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Saksi mengerti dipanggil dan diperiksa oleh penyidik sekarang ini yaitu sehubungan dengan surat panggilan Nomor : S.Pgl/13/I/2016/ Ditreskrimsus tanggal 26 Januari 2016 selaku saksi dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi pekerjaan pengadaan alat-alat Kesehatan di Kab.Pesisir Selatan Tahun Anggaran 2012;
Bahwa Kepala Dinas Kesehatan di Kab.Pesisir Selatan pada saat pekerjaan pengadaan alat-alat kedokteran untuk Puskesmas di Dinas Kesehatan Kabupaten Pesisir Selatan Tahun Anggaran 2012 sampai sekarang adalah Dr.H.SYAHRIZAL ANTONI SY,MPH sesuai dengan SK Bupati Pesisir Selatan Nomor : 900/319/Kpts/BPT-PS/2012 tanggal 23 Agustus 2012;
Bahwa yang menjabat sebagai KPA/PPK (Kuasa Pengguna Anggaran/Pejabat Pembuat Komitmen) dan PPTK (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan) pada pekerjaan pengadaan alat-alat kedokteran untuk Puskesmas Tahun Anggaran 2012 di Dinas Kesehatan Kabupaten Pesisir Selatan berdasarkan SK Bupati Pesisir Selatan Nopmor :900/1/Kpts/BPT-PS/2012 tanggal 12 Januari 2012 dan SK Kepala Dinas Kesehatan Kab.Pesisir Selatan Nomor : 440/078/SK/Dinkes/-PS/I-2012 tanggal 27 Januari 2012 adalah sebagai berikut :
ABDUL KANI,SKM,MPH Sebagai KPA/PPK;
KARNAINI,SH,Msi Sebagai PPTK.
Bahwa Jabatan saksi pada Kegiatan pekerjaan tersebut diatas adalah sebagai anggota Panitia pemeriksa barang dilingkungan Dinas Kesehatn Kabupaten Pesisir Selatan Tahun Anggaran 2012 sesuai dengan SK Kepala Dinas Kesehatan Kab.Pesisir Selatan Nomor : 440/22/SK/DK-PS/I-2012 tanggal 27 Januari 2012 adalah sebagai berikut :
SUSILOWATI NAZARO,ST Sebagai Ketua
ADE GUSMAN INDRA,SKM Sebagai Wakil Ketua
WINNY RESMANA S.Farm.Apt Sebagai sekretaris
A.HALIM Sebagai Anggota
LUSI ISMAIL,SKM Sebagai Anggota
Bahwa Tugas dan tanggung jawab saksi sebagai Panitia Penerima Hasil Pekerjaan sesuai dengan Pasal 18 Ayat 5 huruf a,b,c Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 54 tahun 2010 tentang pengadaan barang / jasa Pemerintah tersebut adalah sebagai berikut :
melakukan pemeriksaan hasil pekerjaan Pengadaan Barang sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak;
menerima hasil Pengadaan Barang/Jasa setelah melalui pemeriksaan dan pengujian;
membuat dan menandatangani Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan;
Meneliti kualitas / spesifikasi teknis dan jumlah barang / jasa;
Dll sesuai pasal 18 ayat 4 Pepres Nomor 54 tahun 2010.
Bahwa nama barang, volume, satuan dan merk barang yang saksi periksa dan diterima sesuai disyaratkan dalam dalam dokumen kontrak adalah sebagai berikut :
Bahwa Saksi menerangkan ada melakukan pemeriksaan barang-barang pekerjaan pengadaan alat-alat Kedokteran Puskesmas Tahun Anggaran 2012 Dinas kesehatan Kab.Pesisir Selatan Pada tanggal 17 Desember 2012 di Gudang Farmasi Lantai II Komplek Medan Bapaneh Kab.Pesisir Selatan;
Bahwa Saksi menerangkan bahwa lama saksi melakukan pemeriksaan barang tersebut mulai Pukul 10.00 Wib sampai 15.00 Wib (sekitar 5 Jam) personil yang melakukan Pemeriksa dan penerima barang 5 (lima) orang atau seluruh panitia pemeriksa dan penerima barang;
Bahwa Saksi menerangkan bahwa ada melakukan pemeriksaan barang-barang pekerjaan pengadaan alat-alat Kedokteran Puskesmas Tahun Anggaran 2012 Dinas kesehatan Kab.Pesisir Selatan, namu saksi tidak ada membuat Lampiran BA pemeriksaan atau lembar kerja pada saat pemeriksaan barang tersebut karena Memang begitu cara kerja selama ini di Dinas Kesehatan Kab.Pesisir Selatan;
Bahwa Saksi menerangkan bahwa saksi bisa mengigat barang-barang apa yang diperiksa dan bagaimana kondisinya dengan cara mencontreng atau menceklis pada lembaran pengiriman barang dari rekanan;
Bahwa Saksi menerangkan bahwa lembaran pengiriman barang dari rekanan yang saksi contreng atau ceklis dimaksud saksi serahkan kepada Ketua Panitia Pemeriksa barang namun tercecer/hilang oleh Ketua Panitia Pemeriksa barang yang bernama SUSILO WATI NAZARO,ST;
Bahwa Saksi menerangkan bahwa cara saksi melakukan pemeriksaan barang-barang sehubungan dengan pekerjaan pengadaan alat-alat Kedokteran Puskesmas Tahun Anggaran 2012 Dinas kesehatn Kab.Pesisir Selatan dengan melakukan pengecekan terhadap semua barang-barang dan mencocokanya dengan yang disyaratkan dalam dokumen kontrak;
Bahwa saksi menerangkan bahwa terdapat perbedaan barang-barang yang disyaratkan dalam kontrak jika dibandingkan dengan BA Pemeriksaan Fisik barang tanggal 15 Oktober 2014 yang dilakukan BPKP Perwakilan Sumbar yaitu :
Bahwa Saksi menerangkan bahwa tidak ada perbedaan barang-barang yang disyaratkan dalam kontrak jika dibandingkan dengan Berita acara (BA) Pemeriksaan Fisik barang tanggal 15 Oktober 2014 yang dilakukan BPKP Perwakilan Sumbar, namun ada beberapa barang yang jenis/tipe, Merk dan Negara asal tidak tercantum pada body barang namun ada terdapat pada kotak barang;
Bahwa diperlihatkan kepada saksi BA Pemeriksaan Barang Nomor : 440/1149/DAK-BAPB/DK-PS/XII/2012 tanggal 17 Desember 2012 dan saksi mengakui tanda tangannya;
Bahwa benar Berita Acara tersebut dibuat oleh staf sarana/prasarana, setelah itu diserahkan kepada kami untuk kami baca dan tanda tangani;
Bahwa benar yang menyerahkan berita acara tersebut kepada kami yaitu staf sarana/prasarana tersebut;
Bahwa Saksi menerangkan bisa mengenali Tabel Berita Acara Pemeriksaan Fisik Barang tanggal 15 Oktober 2014 pekerjaan pengadaan Alat-Alat Kedokteran untuk Puskesmas Tahun Anggaran 2012 di Dinas Kesehatan Kab.Pesisir Selatan yang dilakukan oleh BPKP Perwakilan Sumbar;
Bahwa saksi menerangkan bahwa barang-barang tersebut telah didistribusikan ke Puskesri-puskesri dan untuk proses distribusinya saksi tidak tahu;
Bahwa Saksi menerangkan bahwa saksi tidak ada mendapatkan tekanan atau paksaan dari pihak lain pada waktu pemeriksaan hasil pekerjaan pengadaan alat-alat kedokteran untuk Puskesmas di Dinas Kesehatan Kabupaten Pesisir Selatan Tahun Anggaran 2012;
Bahwa Saksi menerangkan bahwa saksi tidak pernah menerima Gratifikasi atau Suap baik barang ataupun uang dari pihak manapun sehubungan dengan pekerjaan pengadaan alat-alat kedokteran untuk Puskesmas Tahun Anggaran 2012 di dinas kesehatan Kabupaten Pesisir Selatan;
| No | Nama Barang | Vol | BERDASARKAN KONTRAK | Ket | |
| Jenis/Tipe | Merk/Negara asal | ||||
| 1. | Bidan Kit ekslusif | 17 | Backpack | Trimed/indonesia | |
| 2. | Wight baby scale | 17 | Blesindo/ Acs-20B YE | Channelmed/RRC | |
| 3. | Timbangan dewasa + tinggi badan | 17 | Blesindo/ ZT-120 | Channelmed/RRC | |
| 4. | Thermometer digital bisa untuk bayi | 17 | 10s ultrafast/ Thermometer | Terrailon /France | |
| 5. | Obgyn Bed | 25 | Poly/031B | Poly medical /Indonesia | |
| 6. | Medical oxygen therapy compelete set (1M3)/ trolley oksigen 1M3 | 17 | Poly/1 m3 | Poly medical /Indonesia | |
| 7. | Standar infus | 17 | Poly/037 | Poly medical /Indonesia | |
| 8. | Standar Waskom 4 kaki | 17 | Poly/014 double | Poly medical /Indonesia | |
| 9. | Meja resusitasi bayi | 22 | Poly/026 PC | Poly medical /Indonesia | |
| 10. | Lampu tindakan halogen | 17 | Poly/041 HG | Poly medical /Indonesia | |
| 11. | IV cateter No.18 G | 85 | SR+OX/ 18 G | Terumo /Japan | |
| 12. | Dressing Drum | 17 | 0621/ 150 mm | Magnate /Thailand | |
| 13. | Pispot Bertangkai | 17 | 0106/ Bedpan | Magnate /Thailand | |
| 14. | Baju Pasien lengan pendek | 19 | M15015 | M-Clo/indonesia | |
| 15. | Apron plastik | 17 | M 1203 | M-Clo/Indonesia | |
| No | Nama Barang | Vol | Berdasarkan Kontrak | Berdasarkan Pemeriksaan | ||
| Jenis/Tipe | Merk/Negara asal | Jenis/ Tipe | Merk/ Negara asal | |||
| 1. | Bidan Kit ekslusif | 17 | Backpack | Trimed/ indonesia | √ | √ |
| 2. | Wight baby scale | 17 | Blesindo/ Acs-20B YE | Channelmed/RRC | √ | Tidak ada |
| 3. | Timbangan dewasa + tinggi badan | 17 | Blesindo/ ZT-120 | Channelmed/RRC | Bless Med | Tidak ada |
| 4. | Thermometer digital bisa untuk bayi | 17 | 10s ultrafast/ Thermometer | Terrailon /France | √ | Terrailon /France |
| 5. | Obgyn Bed | 25 | Poly/031B | Poly medical /Indonesia | Tidak ada | Poly medical / Indonesia |
| 6. | Medical oxygen therapy compelete set (1M3)/ trolley oksigen 1M3 | 17 | Poly/1 m3 | Poly medical /Indonesia | Poly - 040 | √ |
| 7. | Standar infus | 17 | Poly/037 | Poly medical /Indonesia | √ | √ |
| 8. | Standar Waskom 4 kaki | 17 | Poly/014 double | Poly medical /Indonesia | √ | √ |
| 9. | Meja resusitasi bayi | 22 | Poly/026 PC | Poly medical / Indonesia | √ | √ |
| 10. | Lampu tindakan halogen | 17 | Poly/041 HG | Poly medical /Indonesia | √ | √ |
| 11. | IV cateter No.18 G | 85 | SR+OX/ 18 G | Terumo / Japan | Habis pakai | Habis pakai |
| 12. | Dressing Drum | 17 | 0621/ 150 mm | Magnate / Thailand | √ | Magnate/ Tidak ada |
| 13. | Pispot Bertangkai | 17 | 0106/ Bedpan | Magnate / Thailand | √ | Magnate /Thailand |
| 14. | Baju Pasien lengan pendek | 19 | M15015 | M-Clo/ indonesia | Tidak ada | √ |
| 15. | Apron plastik | 17 | M 1203 | M-Clo/ Indonesia | Tidak ada | √ |
Atas keterangan Saksi, Terdakwa menyatakan cukup dan membenarkan keterangan saksi dimaksud;
Saksi A, HALIM, dibawah sumpah dipersidangan pada intinya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi mengerti dipanggil dan diperiksa selaku saksi dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi pekerjaan pengadaan alat-alat Kesehatan di Kab.Pesisir Selatan Tahun Anggaran 2012;
Bahwa Kepala Dinas Kesehatan di Kab.Pesisir Selatan pada saat pekerjaan pengadaan alat-alat kedokteran untuk Puskesmas di Dinas Kesehatan Kab.Pesisir Selatan T.A 2012 sampai sekarang adalah Dr.H.SYAHRIZAL ANTONI SY,MPH sesuai dengan SK Bupati Pesisir Selatan Nomor : 900/319/Kpts/BPT-PS/2012 tanggal 23 Agustus 2012;
Bahwa yang menjabat sebagai KPA/PPK (Kuasa Pengguna Anggaran/Pejabat Pembuat Komitmen) dan PPTK (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan) pada pekerjaan pengadaan alat-alat kedokteran untuk Puskesmas Tahun Anggaran 2012 di Dinas Kesehatan Kab.Pesisir Selatan berdasarkan SK Bupati Pesisir Selatan Nopmor :900/1/Kpts/BPT-PS/2012 tanggal 12 Januari 2012 dan SK Kepala Dinas Kesehatan Kab.Pesisir Selatan Nomor : 440/078/SK/Dinkes/-PS/I-2012 tanggal 27 Januari 2012 adalah sebagai berikut :
ABDUL KANI,SKM,MPH Sebagai KPA/PPK;
KARNAINI,SH,Msi Sebagai PPTK.
Bahwa Saksi menerangkan bahwa jabatan saksi pada Kegiatan pekerjaan tersebut diatas adalah sebagai anggota Panitia pemeriksa barang dilingkungan Dinas Kesehatn Kab.Pesisir Selatan Tahun Anggaran 2012 sesuai dengan SK Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Pesisir Selatan Nomor : 440/22/SK/DK-PS/I-2012 tanggal 27 Januari 2012 adalah sebagai berikut :
SUSILOWATI NAZARO,ST Sebagai Ketua
ADE GUSMAN INDRA,SKM Sebagai Wakil Ketua
WINNY RESMANA S.Farm.Apt Sebagai sekretaris
A.HALIM Sebagai Anggota
LUSI ISMAIL,SKM Sebagai Anggota
Bahwa Saksi menerangkan bahwa tugas dan tanggung jawab saksi sebagai Panitia Penerima Hasil Pekerjaan sesuai dengan Pasal 18 Ayat 5 huruf a,b,c Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 54 tahun 2010 tentang pengadaan barang / jasa Pemerintah tersebut adalah sebagai berikut :
melakukan pemeriksaan hasil pekerjaan Pengadaan Barang sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak;
menerima hasil Pengadaan Barang/Jasa setelah melalui pemeriksaan dan pengujian;
membuat dan menandatangani Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan;
Meneliti kualitas / spesifikasi teknis dan jumlah barang / jasa;
Dll sesuai pasal 18 ayat 4 Pepres Nomor 54 tahun 2010.
Bahwa Saksi menerangkan bahwa nama barang, volume, satuan dan merk barang yang saksi periksa dan diterima sesuai disyaratkan dalam dalam dokumen kontrak adalah sebagai berikut :
Bahwa Saksi menerangkan bahwa saksi melakukan pemeriksaan barang-barang pekerjaan pengadaan alat-alat Kedokteran Puskesmas Tahun Anggaran 2012 Dinas kesehatan Kab.Pesisir Selatan Pada tanggal 17 Desember 2012 di Gudang Farmasi Lantai II Komplek Medan Bapaneh Kabupaten Pesisir Selatan;
Bahwa Saksi menerangkan bahwa lama saksi melakukan pemeriksaan barang tersebut mulai Pukul 10.00 Wib sampai 15.00 Wib (sekitar 5 Jam) personil yang melakukan Pemeriksa dan penerima barang 5 (lima) orang atau seluruh panitia pemeriksa dan penerima barang;
Bahwa Saksi menerangkan bahwa saksi ada melakukan pemeriksaan barang-barang pekerjaan pengadaan alat-alat Kedokteran Puskesmas Tahun Anggaran 2012 Dinas kesehatan Kab.Pesisir Selatan, namu saksi tidak ada membuat Lampiran BA pemeriksaan atau lembar kerja pada saat pemeriksaan barang tersebut karena Memang begitu cara kerja selama ini di Dinas Kesehatan Kab.Pesisir Selatan;
Bahwa Saksi menerangkan bahwa saksi bisa mengigat barang-barang apa yang diperiksa dan bagaimana kondisinya dengan cara mencontreng atau menceklis pada lembaran pengiriman barang dari rekanan;
Bahwa Saksi menerangkan bahwa lembaran pengiriman barang dari rekanan yang saksi contreng atau ceklis dimaksud saksi serahkan kepada Ketua Panitia Pemeriksa barang namun tercecer/hilang oleh Ketua Panitia Pemeriksa barang yang bernama SUSILO WATI NAZARO,ST;
Bahwa Saksi menerangkn bahwa sara saksi melakukan pemeriksaan barang-barang sehubungan dengan pekerjaan pengadaan alat-alat Kedokteran Puskesmas Tahun Anggaran 2012 Dinas kesehatn Kab.Pesisir Selatan dengan melakukan pengecekan terhadap semua barang-barang dan mencocokanya dengan yang disyaratkan dalam dokumen kontrak;
Bahwa Saksi menerangkan bahwa terdapat perbedaan barang-barang yang disyaratkan dalam kontrak jika dibandingkan dengan BA Pemeriksaan Fisik barang tanggal 15 Oktober 2014 yang dilakukan BPKP Perwakilan Sumbar:
Bahwa menurut saksi tidak ada perbedaan barang-barang yang disyaratkan dalam kontrak jika dibandingkan dengan BA Pemeriksaan Fisik barang tanggal 15 Oktober 2014 yang dilakukan BPKP Perwakilan Sumbar, namuan ada beberapa barang yang jenis/tipe, Merk dan Negara asal tidak tercantum pada body barang namun ada terdapat pada kotak barang;
Bahwa Diperlihatkan kepada saksi Berita Acara (BA) Pemeriksaan Barang Nomor : 440/1149/DAK-BAPB/DK-PS/XII/2012 tanggal 17 Desember 2012 dan saksi mengakui tanda tangannya;
Bahwa Berita Acara tersebut dibuat oleh staf sarana/prasarana, setelah itu diserahkan kepada kami untuk kami baca dan tanda tangani;
Bahwa yang menyerahkan berita acara tersebut kepada kami yaitu staf sarana/prasarana tersebut;
Bahwa saksi bisa mengenali Tabel Berita Acara Pemeriksaan Fisik Barang tanggal 15 Oktober 2014 pekerjaan pengadaan Alat-Alat Kedokteran untuk Puskesmas Tahun Anggaran 2012 di Dinas Kesehatan Kab.Pesisir Selatan yang dilakukan oleh BPKP Perwakilan Sumbar;
Bahwa barang-barang tersebut telah didistribusikan ke Pusat Kesehatan Nagari (Puskeri) dan untuk proses distribusinya saksi tidak tahu;
Bahwa Saksi menerangkan bahwa saksi tidak ada mendapatkan tekanan atau paksaan dari pihak lain pada waktu pemeriksaan hasil pekerjaan pengadaan alat-alat kedokteran untuk Puskesmas di Dinas Kesehatan Kab.Pesisir Selatan Tahun Anggaran 2012;
Bahwa Saksi menerangkan bahwa saksi tidak pernah menerima Gratifikasi atau Suap baik barang ataupun uang dari pihak manapun sehubungan dengan pekerjaan pengadaan alat-alat kedokteran untuk puskesmas Tahun Anggaran 2012 di dinas kesehatan Kabupaten Pesisir Selatan;
| No | Nama Barang | Vol | BERDASARKAN KONTRAK | Ket | |
| Jenis/Tipe | Merk/Negara asal | ||||
| 1. | Bidan Kit ekslusif | 17 | Backpack | Trimed/indonesia | |
| 2. | Wight baby scale | 17 | Blesindo/ Acs-20B YE | Channelmed/RRC | |
| 3. | Timbangan dewasa + tinggi badan | 17 | Blesindo/ ZT-120 | Channelmed/RRC | |
| 4. | Thermometer digital bisa untuk bayi | 17 | 10s ultrafast/ Thermometer | Terrailon /France | |
| 5. | Obgyn Bed | 25 | Poly/031B | Poly medical /Indonesia | |
| 6. | Medical oxygen therapy compelete set (1M3)/ trolley oksigen 1M3 | 17 | Poly/1 m3 | Poly medical /Indonesia | |
| 7. | Standar infus | 17 | Poly/037 | Poly medical /Indonesia | |
| 8. | Standar Waskom 4 kaki | 17 | Poly/014 double | Poly medical /Indonesia | |
| 9. | Meja resusitasi bayi | 22 | Poly/026 PC | Poly medical /Indonesia | |
| 10 | Lampu tindakan halogen | 17 | Poly/041 HG | Poly medical /Indonesia | |
| 11 | IV cateter No.18 G | 85 | SR+OX/18 G | Terumo /Japan | |
| 12 | Dressing Drum | 17 | 0621/ 150 mm | Magnate /Thailand | |
| 13 | Pispot Bertangkai | 17 | 0106/ Bedpan | Magnate /Thailand | |
| 14 | Baju Pasien lengan pendek | 19 | M15015 | M-Clo/indonesia | |
| 15 | Apron plastik | 17 | M 1203 | M-Clo/Indonesia | |
| No | Nama Barang | Vol | Berdasarkan Kontrak | Berdasarkan Pemeriksaan | ||
| Jenis/Tipe | Merk/Negara asal | Jenis/Tipe | Merk/ Negara asal | |||
| 1. | Bidan Kit ekslusif | 17 | Backpack | Trimed/ indonesia | √ | √ |
| 2. | Wight baby scale | 17 | Blesindo/ Acs-20B YE | Channelmed/RRC | √ | Tidak ada |
| 3. | Timbangan dewasa + tinggi badan | 17 | Blesindo/ ZT-120 | Channelmed/RRC | Bless Med | Tidak ada |
| 4. | Thermometer digital bisa untuk bayi | 17 | 10s ultrafast/ thermometer | Terrailon / France | √ | Terrailon /France |
| 5. | Obgyn Bed | 25 | Poly/031B | Poly medical /Indonesia | Tidak ada | Poly medical /Indonesia |
| 6. | Medical oxygen therapy compelete set (1M3) / trolley oksigen 1M3 | 17 | Poly/1m3 | Poly medical /Indonesia | Poly - 040 | √ |
| 7. | Standar infus | 17 | Poly/037 | Poly medical /Indonesia | √ | √ |
| 8. | Standar Waskom 4 kaki | 17 | Poly/014 double | Poly medical /Indonesia | √ | √ |
| 9. | Meja resusitasi bayi | 22 | Poly/026 PC | Poly medical /Indonesia | √ | √ |
| 10. | Lampu tindakan halogen | 17 | Poly/041 HG | Poly medical /Indonesia | √ | √ |
| 11. | IV cateter No.18G | 85 | SR+OX/ 18 G | Terumo / Japan | Habis pakai | Habis pakai |
| 12. | Dressing Drum | 17 | 0621/ 150 mm | Magnate / Thailand | √ | Magnate/ Tidak ada |
| 13. | Pispot Bertangkai | 17 | 0106/ Bedpan | Magnate / Thailand | √ | Magnate /Thailand |
| 14. | Baju Pasien lengan pendek | 19 | M15015 | M-Clo/ Indonesia | Tidak ada | √ |
| 15. | Apron plastik | 17 | M 1203 | M-Clo/ Indonesia | Tidak ada | √ |
Atas keterangan Saksi, Terdakwa menyatakan cukup dan membenarkan keterangan saksi dimaksud;
Saksi WINNY RESMANA, dibawah sumpah dipersidangan pada intinya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa jabatan Saksi pada Kegiatan pekerjaan tersebut diatas adalah sebagai sekretaris Panitia pemeriksa barang;
Bahwa tugas dan tanggung jawab Saksi sebagai sekretaris Panitia Penerima Hasil Pekerjaan sesuai dengan Pasal 18 Ayat 5 huruf a,b,c Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 54 tahun 2010 tentang pengadaan barang / jasa Pemerintah tersebut adalah melakukan pemeriksaan hasil pekerjaan Pengadaan Barang sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak, menerima hasil Pengadaan Barang/Jasa setelah melalui pemeriksaan dan pengujian; membuat dan menandatangani Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan, Meneliti kualitas /spesifikasi teknis dan jumlah barang / jasa dan lain-lain sesuai pasal 18 ayat 4 Pepres Nomor 54 tahun 2010;
Bahwa nama barang, volume, satuan dan merk barang yang Saksi periksa dan diterima sesuai disyaratkan dalam dalam dokumen kontrak;
Bahwa Saksi ada melakukan pemeriksaan barang-barang pekerjaan pengadaan alat-alat kedokteran Puskesmas Tahun Anggaran 2012 Dinas kesehatan Kabupaten Pesisir Selatan Pada tanggal 17 Desember 2012 di Gudang Farmasi Lantai II Komplek Medan Bapaneh Kabupaten Pesisir Selatan;
Bahwa Saksi melakukan pemeriksaan barang tersebut mulai Pukul 10.00 WIB sampai pukul 15.00 WIB (sekitar 5 Jam) personil yang melakukan Pemeriksa dan penerima barang 5 (lima) orang atau seluruh panitia pemeriksa dan penerima barang;
Bahwa Saksi ada melakukan pemeriksaan barang-barang pekerjaan pengadaan alat-alat kedokteran Puskesmas Tahun Anggaran 2012 Dinas Kesehatan Kabupaten Pesisir Selatan,tetapi Saksi tidak ada membuat Lampiran BA (berita Acara) pemeriksaan atau lembar kerja pada saat pemeriksaan barang tersebut;
Bahwa Saksi bisa mengingat barang-barang yang diperiksa lembaran pengiriman barang dari rekanan dengan cara mencontreng atau menceklis, hasil conterengan tersebut telah diserahkan pada Ketua Panitia Pemeriksa barang bernama Susilowati Nazaro, ST, (sekarang Terdakwa) ; Terdakwa Susilowato, namun hilang karena tercecer ;
Bahwa Pemeriksaan Fisik barang tanggal 15 Oktober 2014 yang dilakukan BPKP Perwakilan Sumatera Barat, terdapat perbedaan barang-barang yang terdapat dalam kontrak jika dibandingkan dengan BA (Berita Acara),namun ada beberapa barang yang jenis/tipe, Merk dan Negara asal tidak tercantum pada body barang namun ada terdapat pada kontrak barang;
Bahwa saksi tidak sependapat dengan hasil BPKP , karena menurut Saksi barang diperiksa telah sesuai dengan kontrak;
Bahwa setahu Saksi proses pekerjaan selesai sesuai dengan berita acara serah terima barang 100 % (seratus persen) sesuai dengan BA (Berita Acara) Pemeriksaan Barang Nomor : 440/1149/DAK-BAPB/DK-PS/XII/2012 tanggal 17 Desember 2012 tersebut;
Bahwa penanda tanganan surat berita acara dilakukan setelah pemeriksaan barang,awal Januari 2013;
Bahwa Saksi tidak pernah menerima sesuatu baik barang ataupun uang dari pihak manapun sehubungan dengan pekerjaan pengadaan alat-alat kedokteran untuk Puskesmas Tahun Anggaran 2012 di Dinas Kesehatan Kabupaten Pesisir Selatan;
Bahwa Saksi bisa mengenali Tabel Berita Acara Pemeriksaan Fisik Barang tanggal 15 Oktober 2014 pekerjaan pengadaan Alat-Alat kedokteran untuk Puskesmas Tahun Anggaran 2012 di Dinas Kesehatan Kab.Pesisir Selatan yang dilakukan oleh BPKP Perwakilan Sumatera Barat;
Bahwa Saksi tidak ada mendapatkan tekanan atau paksaan dari pihak lain pada saat pemeriksaan hasil pekerjaan pengadaan alat-alat kedokteran untuk Puskesmas di Dinas Kesehatan Kabupaten Pesisir Selatan Tahun Anggaran 2012 tersebut;
Bahwa setahu Saksi nama Direktur dari CV,Nassya tersebut adalah bernama Vera Aldilla Roza, SH;
Atas keterangan Saksi, Terdakwa menyatakan cukup dan membenarkan keterangan saksi dimaksud;
Saksi ABDUL KANI, dibawah sumpah dipersidangan pada intinya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi mengerti dipanggil dan diperiksa selaku saksi dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi pekerjaan pengadaan alat-alat kedokteran untuk Puskesmas di Dinas Kesehatan Kab.Pesisir Selatan T.A 2012;
Bahwa ada pekerjaan pengadaan alat-alat kedokteran untuk puskesmas di Dinas Kesehatan Kab.Pesisir Selatan Tahun Anggaran 2012 dan dana bersumber dari DIPA (Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran) DPA SKPD No : 1.02.1.02.01.25.06.5.2 Dinas Kesehatan Kab.Pesisir Selatan Tahun Anggaran 2012;
Bahwa jabatan saksi di Dinas Kesehatan Kab.Pesisir Selatan adalah Kabid Pelayanan Kesehatan Masyarakat dan jabatan saksi sehubungan dengan adanya pekerjaan pengadaan alat-alat Kedokteran untuk Puskesmas T.A 2012 sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan KPA (Kuasa Pengguna Anggran) sesuai dengan SK Bupati Pesisir Selatan Nopmor: 900/1/Kpts/BPT-PS/2012 tanggal 12 Januari 2012 ditetapkan oleh Bupati Pesisir Selatan sedangkan panitia yang terlibat dalam pengadaan tersebut sebagai berikut:
Panitia unit layanan penggadaan barang dan jasa sesuai dengan SK Bupati Pesisir Selatan Nomor : 020/17/Kpts/BPT-PS/2012 tanggal 27 Januari 2012;
Ketua : SUSILOWATI NAZARO,ST
Seketaris : ALVINA ORIZA,S.Kom,M.Si
Anggota : DONNY RAHMA SAPUTRA,ST,M,Si
Angoota : SARTONI NURSALIM,S.Kom
Anggota : LARICCIA SAPUTRA
ditetapkan oleh Bupati Pesisir Selatan.
PPTK (Pejabat Pelaksanan Teknis Kegiatan) pada pekerjaan pengadaan alat-alat Kedokteran untuk Puskesmas T.A 2012 adalah KARNAINI,SH,MSi sesuai dengan SK Kepala Dinas Kesehatan Kab.Pesisir Selatan Nomor : 440/078/SK/Dinkes/-PS/I-2012 tanggal 27 Januari 2012; sedangkan jabatan nya pada Dinas Kesehatan Kab.Pesisir Selatan adalah Kasi Sarana dan Prasarana di Dinas Kesehatan Kab.Pesisir Selatan.
Panitia penerima hasil pekerjaan PHO dan FHO dilingkungan Dinas Kesehatan Kab.Pesisir Selatan T.A 2012 sesuai dengan SK Kepala Dinas Kesehatan Kab.Pesisir Selatan Nomor : 440/22/SK/DK-PS/I-2012 tanggal 27 Januari 2012 yaitu :
Ketua : SUSILOWATI NAZARO,ST
Wakil ketua : ADE GUSMAN INDRA,SKM
Sekretaris : WINNY RESMANA S.Farm.Apt
Angoota : A.HALIM
Anggota : LUSY ISMAEL,SKM
Bahwa Tugas dan tanggung jawab saksi sebagai KPA / PPK adalah sebagai berikut :
Bertanggung jawab atas penyelesaian kegiatan sesuai dengan jadwal waktunya, baik dari segi keuangan maupun barang untuk kegiatan yang dilaksanakan;
Menanda tangani kontrak kerja dengan pihak lain sesuai dengan sesuai dengan pelimpahan dari pengguna anggran;
Mempertanggung jawabkan pelaksanaan anggaran yang dikelola sesuai ketentuan berlaku;
Melakukan pengujian terhadap setiap tagihan sebelum diberikan persetujuan untuk dibayar;
Menetapkan HPS (Harga Perkiraan Sendiri) atau Owner Estimate;
Menetapkan Spesifikasi barang yang akan dibuat dalam dokumen pengadaan;
Melaporkan kemajuan pekerjaan termasuk penyerapan anggaran dan hambatan pelaksanaan pekerjaan kepada PA/KPA setiap triwulan;
Menyimpan dan menjaga keutuhan seluruh dokumen pelaksanaan pengadaan barang dan jasa;
Bahwa Pagu Anggaran untuk kegiatan tersebut adalah Rp 1.500.000.000 (satu milyar lima ratus juta rupiah) dan HPS yang pertama adalah senilai Rp 1.499.914.000 (satu milyar empat ratus sembilan puluh sembilan juta Sembilan ratus empat belas ribu rupiah) HPS yang ke dua senilai Rp 1.499.000.000,- (satu milyar empat ratus sembilan puluh sembilan juta rupiah);
Bahwa Nilai kontrak pekerjaan tersebut senilai Rp 1.340.148.000,- (satu milyar tiga ratus empat puluh juta seratus empat puluh delapan ribu rupiah) dan masa kontrak selama 100 Hari (dari 10 September 2012 s/d 18 Desember 2012);
Bahwa usulan pekerjaan pengadaan alat-alat kedokteran untuk Puskesmas Tahun Anggaran 2012 berasal dari Dinas Kesehatan Kab.Pesisir Selatan sehubungan dengan dibangunnya 17 (tujuh belas) Poskesri (Pos Kesehatan Nagari) Tahun Anggaran 2011;
Bahwa Pengadaan alat-alat kedokteran untuk Puskesmas Tahun Anggaran 2012 didasarkan kepada dibangunnya 17 (tujuh belas) Poskesri (Pos Kesehatan Nagari) dan sesuai dengan petunjuk teknis penggunaan DAK bidang kesehatan Tahun Anggaran 2012;
Bahwa berdasarkan petunjuk teknis penggunaan DAK bidang kesehatan Tahun Anggaran 2012 dimaksud terdapat 76 (Tujuh puluh enam) nama barang yang menjadi Standar peralatan dan logistik Pos Kesehatan Desa (POSKESDES) / (POSKESRI);
Bahwa saksi baru pertama kali diangkat sebagai PPK dan saksi tidak paham terhadap pengadaan barang dan jasa lalu dimana saksi menganggap Terdakwa SUSILOWATI NAZARO dan KARNAINI, SH. M.Si paham terhadap pengadaan barang/jasa lalu saksi bersama-sama Terdakwa SUSILOWATI NAZARO dan KARNAINI, SH. M.Si menyusun Harga Perkiraan Sendiri (HPS) terhadap item-item barang yang dibutuhkan untuk 17 Poskesri yang sudah dibangun;
Bahwa untuk menyusun Harga Perkiraaan Sendiri (HPS) tersebut selanjutnya saksi meminta terdakwa SUSILOWATI NAZARO dan KARNAINI, SH. M.Si membuat surat guna meminta harga dan daftar produk yang diageni oleh masing-masing distributor alat kesehatan kepada yaitu PT. Tesana Inovindo,PT.Blesindo indonesia, PT.Murti indah sentosa, PT.Poly Jaya Medikal, PT.Sani Tiara Prima, PT.indofarma global;
Bahwa setelah disurati masing-masing distributor alat kesehatan kepada yaitu PT. Tesana Inovindo,PT.Blesindo indonesia, PT.Murti indah sentosa, PT.Poly Jaya Medikal, PT.Sani Tiara Prima, PT.indofarma global lalu masing-masing distributor alat kesehatan tersebut yaitu PT. Tesana Inovindo,PT.Blesindo indonesia, PT.Murti indah sentosa, PT.Poly Jaya Medikal, PT.Sani Tiara Prima, PT.indofarma global membalas surat tersebut dengan memberikan harga dan daftar produk yang diminta tersebut;
Bahwa pedoman saksi dalam menetapkan HPS tersebut adalah harga dan daftar produk yang diageni oleh masing-masing distributor alat kesehatan tersebut yaitu PT. Tesana Inovindo,PT.Blesindo indonesia, PT.Murti indah sentosa, PT.Poly Jaya Medikal, PT.Sani Tiara Prima, PT.indofarma global yang diminta tersebut;
Bahwa Harga perkiraan tersebut kemudian diketahui/diparaf oleh KARNAINI, SH. M.Si;
Bahwa dalam menyusun HPS tidak ada melakukan analisa mengenai data harga pasar setempat yang diperoleh berdasarkan hasil survei harga atau data harga pembanding menjelang dilaksanakannya pengadaan dan hanya menyurati Soul agen/Distributor saja;
Bahwa Saksi menerangkan bahwa saksi hanya menyusun HPS untuk pengadaan tersebut sebanyak 2 kali yaitu yang I (pertama) senilai Rp 1.499.914.000 (satu milyar empat ratus sembilan puluh sembilan juta Sembilan ratus empat belas ribu rupiah), HPS yang ke dua senilai Rp 1.499.000.000,- (satu milyar empat ratus sembilan puluh sembilan juta rupiah);
Bahwa Saksi menerangkan bahwa Jumlah item-item barang yang dibutuhkan dalam proses pengadaan barang yang pertama berbeda dengan pengadaan yang kedua karena hasil diskusi secara bersama-sama dengan staf saksi bernama KARNAINI,SH,Msi dan terdakwa SUSILOWATI NAZARO,ST;
Bahwa Saksi menerangkan bahwa Harga Perkiraan Sendiri (HPS) ada ditetapkan sebanyak 2 (dua) kali;
Bahwa Saksi menerangkan bahwa merk item-item barang pada HPS I tanggal 11 April 2012 dan HPS II tanggal 12 Juli 2012 tidak ada dicantumkan pada dokumen lelang dan pada dokumen lelang yang hanya dicantumkan adalah Spesifikasi, Volume dan total harga HPS;
Bahwa pelelangan dilakukan sebanyak 3 (tiga) kali dimana lelang pertama dan kedua gagal dan pada saat lelang ketiga diperolehlah pemenangnya yaitu CV. NASSYA dengan harga penawaran Rp. 1.340.148.000,- (satu milyar tigaratus empat puluh juta seratus empat puluh delapan ribu rupiah);
Bahwa Direktur dari CV. NASSYA tersebut adalah VERA ALDILLA ROZA, SH;
Bahwa pada tanggal 10 September 2012 dilakukanlah penandatangaan kontrak antara saksi selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dengan CV. NASSYA dengan nomor Kontrak : 21/KONTRAK/DAK/DK-PS/IX/2012 tanggal 10 September 2012 dengan harga kontrak Rp. 1.340.148.000,- (satu milyar tigaratus empat puluh juta seratus empat puluh delapan ribu rupiah);
Bahwa nama barang, volume, Jenis / Tipe, merk barang dan Negara asal yang disyaratkan saksi dalam dalam dokumen kontrak adalah sebagai berikut:
Bahwa Saksi menerangkan bahwa terdapat perbedaan barang-barang yang disyaratkan dalam kontrak jika dibandingkan dengan BA Pemeriksaan Fisik barang tanggal 15 Oktober 2014 yang dilakukan BPKP Perwakilan Sumbar sebagai berikut :
Bahwa Saksi menerangkan bahwa ada menanyakan Rincian Berita Acara Pemeriksaan Barang tersebut kepada Panitia Pemeriksa dan Penerima Barang namun lembaran kerja contreng atau lengkap pada setiap barang yang diperiksa tidak ada dilampirkan pada kelengkapan SPM;
Bahwa Saksi menerangkan bahwa yang menjadi rincian BA Pemeriksaan Barang terlapir dalam dokumen-dokumen pencairan SP2D tersebut untuk pekerjaan pengadaan Alat-Alat Kedokteran Puskesmas Tahun Anggaran 2012 di Dinas kesehatan Kabupaten Pesisir Selatan ada akan tetapi hanya berbentuk spesifikasi pengadaan alat-alat kedokteran untuk puskesmas;
Bahwa Proses pekerjaan tersebut sudah selesai sesuai dengan berita acara serah terima barang 100%, Nomor :440/1151/BAP-DAK-PS/XII/2012 tanggal 18 Desember 2012 dan Berita Acara serah terima Barang Nomor : 440/1150/DAK-BASTB/DK-PS/XII/2012 tanggal 17 Desember 2012 berdasarkan BA Pemeriksaan Barang oleh Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan (PPHP) Nomor : 440/1149/DAK-BAPB/DK-PS/XII/2012 tanggal 17 Desember 2012;
Bahwa Pembayaran yang telah dilakukan kepada rekanan CV. NASSYA dengan nomor rekening bank Nagari Cab.Payakumbuh : 0100.0103.01229-3 sudah 100% yaitu :
| No | Nama Barang | Jumlah | Berdasarkan Kontrak | Ket | |
| Jenis/Tipe | Merk/Negara asal | ||||
| 1. | Bidan Kit ekslusif | 17 | Backpack | Trimed/Indonesia | |
| 2. | Wight baby scale | 17 | Blesindo/ Acs-20B YE | Channelmed/RRC | |
| 3. | Timbangan dewasa + tinggi badan | 17 | Blesindo/ ZT-120 | Channelmed/RRC | |
| 4. | Thermometer digital bisa untuk bayi | 17 | 10s ultrafast/ Thermometer | Terrailon /France | |
| 5. | Obgyn Bed | 25 | Poly/031B | Poly medical /Indonesia | |
| 6. | Medical oxygen therapy compelete set (1M3)/ trolley oksigen 1M3 | 17 | Poly/1 m3 | Poly medical /Indonesia | |
| 7. | Standar infus | 17 | Poly/037 | Poly medical /Indonesia | |
| 8. | Standar Waskom 4 kaki | 17 | Poly/014 double | Poly medical /Indonesia | |
| 9. | Meja resusitasi bayi | 22 | Poly/026 PC | Poly medical /Indonesia | |
| 10. | Lampu tindakan halogen | 17 | Poly/041 HG | Poly medical /Indonesia | |
| 11. | IV cateter No.18 G | 85 | SR+OX/ 18 G | Terumo /Japan | |
| 12. | Dressing Drum 150 x 150 mm. | 17 | 0621/ 150 mm | Magnate /Thailand | |
| 13. | Pispot Bertangkai | 17 | 0106/ Bedpan | Magnate /Thailand | |
| 14. | Baju Pasien lengan pendek | 19 | M15015 | M-Clo/indonesia | |
| 15. | Apron plastik | 17 | M 1203 | M-Clo/Indonesia | |
| No | Nama Barang | Vol | Berdasarkan Kontrak | Berdasarkan Pemeriksaan | ||
| Jenis/Tipe | Merk/Negara asal | Jenis/ Tipe | Merk/ Negara asal | |||
| 1. | Bidan Kit ekslusif | 17 | Backpack | Trimed/ indonesia | √ | √ |
| 2. | Wight baby scale | 17 | Blesindo/ Acs-20B YE | Channelmed/ RRC | √ | Tidak ada |
| 3. | Timbangan dewasa + tinggi badan | 17 | Blesindo/ ZT-120 | Channelmed/ RRC | Bless Med | Tidak ada |
| 4. | Thermometer digital bisa untuk bayi | 17 | 10s ultrafast/ thermometer | Terrailon /France | √ | Terrailon /France |
| 5. | Obgyn Bed | 25 | Poly/031B | Poly medical /Indonesia | Tidak ada | Poly medical / Indonesia |
| 6. | Medical oxygen therapy compelete set (1M3)/ trolley oksigen 1M3 | 17 | Poly/1 m3 | Poly medical /Indonesia | Poly - 040 | √ |
| 7. | Standar infus | 17 | Poly/037 | Poly medical /Indonesia | √ | √ |
| 8. | Standar Waskom 4 kaki | 17 | Poly/014 double | Poly medical /Indonesia | √ | √ |
| 9. | Meja resusitasi bayi | 22 | Poly/026 PC | Poly medical /Indonesia | √ | √ |
| 10. | Lampu tindakan halogen | 17 | Poly/041 HG | Poly medical /Indonesia | √ | √ |
| 11. | IV cateter No.18 G | 85 | SR+OX/ 18 G | Terumo /Japan | Habis pakai | Habis pakai |
| 12. | Dressing Drum | 17 | 0621/ 150 mm | Magnate /Thailand | √ | Magnate/ Tidak ada |
| 13. | Pispot Bertangkai | 17 | 0106/ Bedpan | Magnate / Thailand | √ | Magnate /Thailand |
| 14. | Baju Pasien lengan pendek | 19 | M15015 | M-Clo/ indonesia | Tidak ada | √ |
| 15. | Apron plastik | 17 | M 1203 | M-Clo/ Indonesia | Tidak ada | √ |
SP2D Nomor : 3176/SP2D/-LS1.02.01/Sept/2012 tanggal 21 September 2012 serta kelengkapannya tahap I Pendamping untuk pembayaran uang muka sebesar 30% dari nilai Kontrak yaitu Rp 36.549.491,- (tiga puluh enam juta limaratus empat puluh sembilan ribu empat ratus sembilan puluh satu rupiah).
SP2D Nomor : 3175/SP2D/-LS1.02.01/Sept/2012 tanggal 21 September 2012 serta kelengkapannya tahap I Rp 365.494.000,- (tiga ratus enam puluh lima juta empat ratus sembilan puluh empat ribu rupiah).
SP2D Nomor : 5350/SP2D/-LS1.02.01/Des/2012 tanggal 26 Desember 2012 serta kelengkapannya Tahap II Rp 852.821.455 (delapan ratus lima puluh dua juta delapan ratus dua puluh satu ribu empat ratus lima puluh lima rupiah).
SP2D Nomor : 5351/PSP2D/-LS1.02.01/Des/2012 tanggal 26 Desember 2012 serta kelengkapannya Tahap II SP2D sebesar Rp 85.282.145 (delapan puluh lima juta dua ratus delapan puluh dua ribu seratus empat puluh lima rupiah). Total keseluruhannya adalah Rp 1.340.148.000,- (satu milyar tiga ratus empat puluh juta seratus empat puluh delapan ribu rupiah) dan termasuk didalamnya PPh 22 dan PPN 10%;
Bahwa Saksi menerangkan bahwa mengetahui laporan hasil audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) yang dilakukan oleh BPKP Perwakilan Provinsi Sumatera Barat Nomor : SR-866/PW03/5/2015 tanggal 20 April 2015 maka terdapat kerugian keuangan negara senilai Rp 379.068.182 (tiga ratus tujuh puluh sembilan juta enam puluh delapan ribu seratus delapan puluh dua rupiah);
Bahwa Saksi menerangkan bahwa tidak pernah menerima sesuatu baik barang ataupun uang dari pihak manapun sehubungan dengan pekerjaan pengadaan alat-alat kedokteran untuk puskesmas Tahun Anggaran 2012 di dinas kesehatan Kabupaten Pesisir Selatan;
Bahwa diperlihatkan kepada Sdr saksi dokumen surat penawaran harga dari masing-masing distributor yang Sdr gunakan dalam menetapkan HPS tersebut yaitu Dokumen penawaran harga Nomor : 199/SP/TSN/VII/2012 tanggal 26 Juli 2012 dari PT.TESENA INOVINDO; Dokumen penawaran harga Nomor : 01/IGM-Pdg/TRD/III/2012 tanggal 2 Maret 2012 dari PT.INDOFARMA GLOBAL MEDIKA; Dokumen penawaran harga Nomor : 055/SPH/PJM/II/2012 tanggal 23 Februari 2012 dari PT.POLY JAYA MEDIKA; Dokumen penawaran harga Nomor : 098/STP/TR/Q/III/2012 tanggal 28 Maret 2012 dari PT.SANI TIARA PRIMA; Dokumen penawaran harga Nomor : 098/STP/TR/Q/III/2012 tanggal 13 Agustus 2012 dari PT.BLESINDO INDONESIA dan setelah diperlihatkan kepada saksi dokumen surat penawaran harga dari masing-masing distributor tersebut, saksi dapat mengenalinya dengan baik dan benar, dan dokumen tersebut saksi gunakan untuk penyusunan dan menetapkan HPS (Harga Perkiraan Sendiri);
Bahwa Saksi menerangkan bahwa terdakwa SUSILOWATI NAZARO,ST selaku ketua Panitia Pemeriksa Barang (PPHP) ada melaporkan hasil pemeriksaan barang sehubungan dengan pekerjaan pengadaan alat-alat kedokteran untuk Puskesmas pada Dinas Kesehatan Kabupaten Pesisir Selatan Tahun Anggaran 2012 secara lisan dan kemudian menyerahkan Berita Acara Pemeriksaan Barang Nomor : 440/1149/DAK-BAPB/DK-PS/XII/2012 tanggal 17 Desember 2012;
Bahwa Saksi menerangkan bahwa siapa yang menyerahkan item-item barang dalam peleksanaannya yang mengetahui adalah terdakwa selaku Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan (PPHP);
Bahwa Saksi menerangkan bahwa setelah barang diperiksa oleh Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Barang Nomor : 440/1149/DAK-BAPB/DK-PS/XII/2012 tanggal 17 Desember 2012 kemudian dibuatkanlah Berita Acara serah terima barang dari direktris CV.Nassya kepada saya selaku selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sesuai dengan Berita Acara Serah Terima Barang nomor : 440/1150/DAK-BASTB/DK-PS/XII/2012 tanggal 17 Desember 2012;
Bahwa Saksi menerangkan bahwa setelah Berita Acara serah terima barang nomor : 440/1150/DAK-BASTB/DK-PS/XII/2012 tanggal 17 Desember 2012 yaitu serah terima barang dari CV.Nassya kepada saksi selaku KPA/PPK lalu dibuatkanlah Berita Acara Pembayaran 100% Nomor :440/1151/BAP-DAK-PS/XII/2012 tanggal 18 Desember 2012;
Bahwa Saksi menerangkan bahwa saksi mau menanda tangani Berita Acara Pembayaran 100% Nomor :440/1151/BAP-DAK-PS/XII/2012 tanggal 18 Desember 2012 dan Berita Acara serah terima Barang Nomor : 440/1150/DAK-BASTB/DK-PS/XII/2012 tanggal 17 Desember 2012 tersebut karena memang syarat administrasinya memang sudah lengkap;
Bahwa Saksi menerangkan bahwa barang-barang yang diterima tersebut lalu kemudian diserahkan ke semasing-masing Puskesmas oleh KARNAINI,SH,Msi selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) sesuai dengan Berita acara pemeriksaan barang Nomor : 440/1149/DAK-BAPB/DK-PS/XII/2012 tanggal 17 Desember 2012 serta lampirannya;
Bahwa diperlihatkan kepada saksi Berita Acara Serah Terima Barang nomor : 440/1150/DAK-BASTB/DK-PS/XII/2012 tanggal 17 Desember 2012 berisi tentang dan saksi dapat mengenalinya;
Bahwa dari 15 (lima belas) barang yang diadakan tersebut, terdapat penetapan barang yang tidak termasuk dalam kelompok 76 item dalam Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor : 2494/MENKES/PER/XII/2011 tentang petujuk teknis (Juknis) penggunaan dana alokasi khusus bidang kesehatan Tahun Anggaran 2012 yaitu berupa Medical oxygen therapycompeleteset (1M3)/ trolley oksigen 1M3,Meja resusitasi bayi,Lampu tindakan halogen,Dressing Drum 150 x 150 mm dan Baju Pasien lengan pendek, dan saksi tidak mengetahuinya karena yang menyusun dari 15 (lima belas) barang yang diadakan tersebut adalah PPTK (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan) adalah terdakwa KARNAINI,SH,Msi dan SUSILOWATI NAZARO,ST;
Atas keterangan Saksi, Terdakwa menyatakan cukup dan membenarkan keterangan saksi dimaksud;
Saksi Dr Hj SYAHRIZAL ANAS, dibawah sumpah dipersidangan pada intinya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi mengerti dipanggil dan diperiksa selaku saksi dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi pekerjaan pengadaan alat-alat Kedokteran untuk Puskesmas di Dinas Kesehatan Kab.Pesisir Selan Tahun Anggaran 2012;
Bahwa ada pekerjaan pengadaan alat-alat kedokteran untuk puskesmas di Dinas Kesehatan Kabupaten Pesisir Selatan Tahun Anggaran 2012 dan dana bersumber dari DIPA (Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran) “DPA SKPD No: 1.02.1.02.01.25.06.5.2 Dinas Kesehatan Kabupaten Pesisir Selatan Tahun Anggaran 2012, dalam hal ini untuk Poskesri-Poskesri;
Bahwa Jabatan saksi pada Kegiatan tersebut adalah sebagai PA (Pengguna Anggran) sesuai dengan SK Bupati Pesisir Selatan Nomor: 900/319/Kpts/BPT-PS/2012 tanggal 23 Agustus 2012;
Bahwa Tugas dan tanggung jawab sebagai PA adalah sebagai berikut :
Menetapkan rencana umum pengadaan;
Mengumumkan secara luas rencana umum pengadaan paling kurang di website K/L/D/I;
Menetapkan Pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK);
Menetapkan panitia / pejabat penerima hasil pekerjaan;
Pengawasi pelaksanaan anggaran;
Menyampaikan laporan keuagan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bahwa Saksi menerangkan bahwa saksi hanya menetapkan sebagai PPTK dan Panitia/Pejabat penerima hasil pekerjaan pada pekerjaan pengadaan alat-alat Kedokteran untuk Puskesmas Tahun Anggaran 2012 di Dinas Kesehatan Kabupaten Pesisir Selatan adalah sebagai berikut :
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan KPA (Kuasa Pengguna Anggran) ABDUL KANI,SKM, MPH sesuai dengan SK Bupati Pesisir Selatan Nopmor : 900/1/Kpts/BPT-PS/2012 tanggal 12 Januari 2012 ditetapkan oleh Bupati Pesisir Selatan;
Panitia unit layanan penggadaan barang dan jasa sesuai dengan SK Bupati Pesisir Selatan Nomor : 020/17/Kpts/BPT-PS/2012 tanggal 27 Januari 2012;
Ketua : SUSILOWATI NAZARO,ST
Seketaris : ALVINA ORIZA,S.Kom,M.Si
Anggota : DONNY RAHMA SAPUTRA,ST,M,Si
Angoota : SARTONI NURSALIM,S.Kom
Anggota : LARICCIA SAPUTRA
ditetapkan oleh Bupati Pesisir Selatan.
PPTK (Pejabat Pelaksanan Teknis Kegiatan) KARNAINI,SH,MSi sesuai dengan SK Kepala Dinas Kesehatan Kab.Pesisir Selatan Nomor : 440/078/SK/Dinkes/-PS/I-2012 tanggal 27 Januari 2012;
Panitia penerima hasil pekerjaan PHO dan FHO dilingkungan Dinas Kesehatn Kab.Pesisir Selatan T.A 2012 sesuai dengan SK Kepala Dinas Kesehatan Kab.Pesisir Selatan Nomor : 440/22/SK/DK-PS/I-2012 tanggal 27 Januari 2012 yaitu :
Ketua : SUSILOWATI NAZARO,ST
Wakil ketua : ADE GUSMAN INDRA,SKM
Sekretaris : WINNY RESMANA S.Farm.Apt
Angoota : A.HALIM
Anggota : LUSY ISMAEL,SKM
Bahwa Pagu Anggaran untuk kegiatan tersebut adalah Rp 1.500.000.000 (satu milyar lima ratus juta rupiah) dana bersumber dari DIPA (Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran) “ DPA SKPD No : 1.02.1.02.01.25.06.5.2 Dinas Kesehatan Kab.Pesisir Selatan T.A 2012 dan HPS adalah Rp 1.499.000.000,- (satu milyar empat ratus sembilan puluh sembilan juta rupiah);
Bahwa Nilai kontrak pekerjaan tersebut senilai Rp 1.340.148.000,- (satu milyar tiga ratus empat puluh juta seratus empat puluh delapan ribu rupiah) dan masa kontrak selama 100 Hari (dari 10 September 2012 s/d 18 Desember 2012);
Bahwa Saksi menerangkan bahwa tidak ada menanyakan pedoman KPA/PPK dalam penyusunan dan menetapkan HPS (Harga Perkiraan Sendiri) senilai Rp 1.499.000.000,- (satu milyar empat ratus sembilan puluh sembilan juta rupiah) karena memang itu merupakan tugas dan tanggung jawab KPA/PPK, tetapi saksi memintak KPA/PPK dan PPTK untuk bekerja sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kemudian saksi juga pernah menayakan kepada mereka (KPA/PPK dan PPTK) apakah ada permasalahan dalam pekerjaan tersebut dan mereka mengatakan tidak ada permasalahan dalam pekerjaan ini dan itulah bentuk pengawasan saksi kepada mereka (KPA/PPK dan PPTK) sehubungan dengan pekerjaan pengadaan alat-alat Kedokteran untuk Puskesmas Tahun Anggaran 2012 di Dinas Kesehatan Kabupaten Pesisir Selatan;
Bahwa Pengadaan alat-alat kedokteran puskesmas Tahun Anggaran 2012 didasarkan kepada petunjuk teknis penggunaan DAK bidang kesehatan Tahun Anggaran 2012;
Bahwa Saksi menerangkan bahwa sepengetahuan saksi penyedianya/ rekanannya adalah CV. NASSYA dan ada kontrak dengan CV. NASSYA;
Bahwa apa yang ada dalam kontrak itulah yang harus dilaksanakan oleh CV. NASSYA dan sepengetahuan saksi sudah dilaksanakan sesuai dengan kontrak tersebut;
Bahwa nama barang, volume, Jenis / Tipe, merk barang dan Negara asal yang disyaratkan didalam Dokumen Kontrak Nomor : 21/Kontrak/dak/dk-PS/IX/2012 tanggal 10 September 2012 pada pekerjaan pengadaan Alat-Alat kedokteran Puskesmas Tahun Anggaran 2012 di Dinas kesehatan Kab.Pesisir Selatan adalah sebagai berikut :
Bahwa Saksi menerangkan bahwa terdapat perbedaan barang-barang yang disyaratkan dalam kontrak jika dibandingkan dengan BA Pemeriksaan Fisik barang tanggal 15 Oktober 2014 yang dilakukan BPKP Perwakilan Sumbar sebagai berikut :
Bahwa Saksi menerangkan bahwa tidak mengetahui terdapat perbedaan barang-barang yang disyaratkan dalam kontrak jika dibandingkan dengan BA Pemeriksaan Fisik barang tanggal 15 Oktober 2014 yang dilakukan BPKP Perwakilan Sumbar karena yang melakukan pemeriksaan tersebut bukan merupakan tugas dan tanggung jawab saksi, tetapi dilakukan oleh Panitia pemeriksa dan penerima barang;
Bahwa Saksi menerangkan bahwa ada barang-barang yang tidak sesuai tersebut diatas setelah dipanggil oleh Penyidik Polda Sumbar dan diberitahukan bahwa ada yang tidak sesuai;
Bahwa rekanan telah dibayar 100% dan barang sudah diterima semua;
Bahwa yang bertugas mengecek barang tersebut adalah tim penerima hasil pekerjaan dan apabila terdapat ketidaksesuaian maka yang bertanggung jawab adalah tim penerima hasil pekerjaan tersebut;
Bahwa pada saat saksi menandatangani Berita Acara serah terima saksilah yang terakhir kali menandatanganinya, saksi tidak ada mengecek barangnya tapi saksi ada mengecek kelengkapan administrasinya;
Bahwa Hasil contrengan pemeriksaan barang tidak ada dilampirkan tetapi saat saksi tanya katanya barang sudah diperiksa;
Bahwa diperlihatkan SK Kepala Dinas Kesehatan Kab.Pesisir Selatan Nomor : 440/22/SK/DK-PS/I-2012 tanggal 27 Januari 2012 dan saksi membenarkan itu SK yang ditandatangani oleh saksi;
Bahwa dalam pembayaran terdapat 2 (dua) kali pembayaran dan masing-masing pembayaran itu juga ada 2 (dua) karena ada yang dari DAK dan ada yang dari DAU, serta pembayaran pertama/uang muka yaitu sebesar 30%;
Bahwa Dokumen-dokumen yang harus ada pada saat saksi menandatangani Surat Perintah Membayar (SPM) tersebut adalah sebagai berikut :
| No | Nama Barang | Jumlah | Berdasarkan Kontrak | Ket | |
| Jenis/Tipe | Merk/Negara asal | ||||
| 1. | Bidan Kit ekslusif | 17 | Backpack | Trimed/indonesia | |
| 2. | Wight baby scale | 17 | Blesindo/ Acs-20B YE | Channelmed/RRC | |
| 3. | Timbangan dewasa + tinggi badan | 17 | Blesindo/ ZT-120 | Channelmed/RRC | |
| 4. | Thermometer digital bisa untuk bayi | 17 | 10s ultrafast/ Thermometer | Terrailon /France | |
| 5. | Obgyn Bed | 25 | Poly/031B | Poly medical /Indonesia | |
| 6. | Medical oxygen therapy compelete set (1M3)/ trolley oksigen 1M3 | 17 | Poly/1 m3 | Poly medical /Indonesia | |
| 7. | Standar infus | 17 | Poly/037 | Poly medical /Indonesia | |
| 8. | Standar Waskom 4 kaki | 17 | Poly/014 double | Poly medical /Indonesia | |
| 9. | Meja resusitasi bayi | 22 | Poly/026 PC | Poly medical /Indonesia | |
| 10. | Lampu tindakan halogen | 17 | Poly/041 HG | Poly medical /Indonesia | |
| 11. | IV cateter No.18 G | 85 | SR+OX/ 18 G | Terumo /Japan | |
| 12. | Dressing Drum | 17 | 0621/ 150 mm | Magnate /Thailand | |
| 13. | Pispot Bertangkai | 17 | 0106/ Bedpan | Magnate /Thailand | |
| 14. | Baju Pasien lengan pendek | 19 | M15015 | M-Clo/indonesia | |
| 15. | Apron plastik | 17 | M 1203 | M-Clo/Indonesia | |
| No | Nama Barang | Vol | Berdasarkan Kontrak | Berdasarkan Pemeriksaan | ||
| Jenis/Tipe | Merk/Negara asal | Jenis/Tipe | Merk/ Negara asal | |||
| 1. | Bidan Kit ekslusif | 17 | Backpack | Trimed/ indonesia | √ | √ |
| 2. | Wight baby scale | 17 | Blesindo/ Acs-20B YE | Channelmed/ RRC | √ | Tidak ada |
| 3. | Timbangan dewasa + tinggi badan | 17 | Blesindo/ ZT-120 | Channelmed/ RRC | Bless Med | Tidak ada |
| 4. | Thermometer digital bisa untuk bayi | 17 | 10s ultrafast / Thermometer | Terrailon /France | √ | Terrailon /France |
| 5. | Obgyn Bed | 25 | Poly/031B | Poly medical /Indonesia | Tidak ada | Poly medical /Indonesia |
| 6. | Medical oxygen therapy compelete set (1M3)/ trolley oksigen 1M3 | 17 | Poly/1 m3 | Poly medical /Indonesia | Poly - 040 | √ |
| 7. | Standar infus | 17 | Poly/037 | Poly medical /Indonesia | √ | √ |
| 8. | Standar Waskom 4 kaki | 17 | Poly/014 double | Poly medical /Indonesia | √ | √ |
| 9. | Meja resusitasi bayi | 22 | Poly/026 PC | Poly medical /Indonesia | √ | √ |
| 10. | Lampu tindakan halogen | 17 | Poly/041 HG | Poly medical /Indonesia | √ | √ |
| 11. | IV cateter No.18 G | 85 | SR+OX/ 18 G | Terumo /Japan | Habis pakai | Habis pakai |
| 12. | Dressing Drum | 17 | 0621/ 150 mm | Magnate /Thailand | √ | Magnate/ Tidak ada |
| 13. | Pispot Bertangkai | 17 | 0106/ Bedpan | Magnate /Thailand | √ | Magnate /Thailand |
| 14. | Baju Pasien lengan pendek | 19 | M15015 | M-Clo/ indonesia | Tidak ada | √ |
| 15. | Apron plastik | 17 | M 1203 | M-Clo/ Indonesia | Tidak ada | √ |
Berita Acara Pemeriksaan Barang tanggal 17 Desember 2012;
Berita Acara serah terima barang dan Rincian terlampir tanggal 17 Desember 2012;
Berita Acara Pembayaran 100 % tanggal 18 Desember 2012;
Surat permintaan pembayaran langsung barang dan jasa (SPP-LS) tanggal 21 Desember 2012;
Bahwa Saksi menerangkan bahwa mau menanda tangani Surat Perintah Membayar (SPM) tersebut karena memang syat-syarat administrasi memang sudah lengkap dan saksi juga ada ke gudang untuk mengecek dan memastikan barang itu ada dan sesuai dengan jumlahnya dikontrak namun tidak mengecek speknya;
Bahwa Saksi menerangkan ada menanyakan Rincian Berita Acara Pemeriksaan Barang tersebut kepada Panitia Pemeriksa dan Penerima Barang namun lembaran kerja contreng atau lengkap pada setiap barang yang diperiksa tidak ada dilampirkan pada kelengkapan SPM;
Bahwa Verifikasi administrasi dilakukan oleh Kasubbag Keuangan;
Bahwa Ketua Panitia Penerima Hasil Pekerjaan adalah terdakwa dan terdakwa telah ada mempunyai sertifikasi dan juga sudah biasa menjadi Panitia Penerima Hasil Pekerjaan;
Bahwa SK panitia lelang diterbitkan oleh Bupati;
Bahwa Saksi menerangkan mengetahui BPKP turun ke lapangan tapi saksi tidak ikut mendampingi;
Bahwa Saksi menerangkan tidak pernah menerima Gratifikasi atau Suap baik barang ataupun uang dari pihak manapun sehubungan dengan pekerjaan pengadaan alat-alat kedokteran untuk puskesmas Tahun Anggaran 2012 di dinas kesehatan Kab.Pesisir Selatan;
Atas keterangan Saksi, Terdakwa menyatakan cukup dan membenarkan keterangan saksi dimaksud;
Saksi NELFARIDAWATI, dibawah sumpah dipersidangan pada intinya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa;
Bahwa Saksi pada saat itu menjabat sebagai Bendahara Pengeluaran di Dinas Kesehatan Kabupaten Pesisir Selatan sejak tahun 2008 sampai dengan sekarang;
Bahwa tugas dan tanggung jawab Saksi selaku Bendahara Pengeluaran di Dinas Kesehatan Kabupaten Pesisir Selatan Selatan Tahun Anggaran 2012 tersebut adalah Menyiapkan SPP-LS (Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa) dan sekaligus menanda tanganinya, Meneliti dan mencek dokumen kelengkapan administrasi, Membuat SPM (Surat Perintah Membayar) yang akan ditanda tangani oleh PA (Pengguna Anggaran) dan lain-lain;
Bahwa wewenang Saksi yang berhubungan dengan Penerbitan SPP-LS (Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang Dana Jasa) atas pekerjaan pengadaan alat-alat kedokteran untuk Puskesmas Dinas Kesehatan Kabupaten Pesisir Selatan Tahun Anggaran 2012 tersebut adalah melihat dan meneliti dokumen yang ada pencairan dana;jika ada kekurangan administrasi dikembalikan kepada PPTK (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan), jika memang sudah lengkap baru Saksi membuat SPP-LS (Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang Dana Jasa) dan lain-lain;
Bahwa dokumen-dokumen yang harus ada pada saat Saksi menandatangani SPP (Surat Permintaan Pembayaran) (SPP) tersebut adalah Ringkasan kontrak, Berita acara pemeriksaan barang, Berita Acara serah terima barang dan Rincian terlampir, Berita Acara Pembayaran 100 % (seratus persen) dan Kwitansi pembayaran;
Bahwa menurut ketentuan hukum yang berlaku Peraturan Bupati Painan Nomor tidak ingat lagi Tahun 2012, dokumen-dokumen pencairan SPP (Surat Permintaan Pembayaran) tersebut untuk pekerjaan pengadaan alat-Alat kedokteran Puskesmas Tahun Anggaran 2012 di Dinas kesehatan Kabupaten Pesisir Selatan sudah lengkap;
Bahwa yang menjadi rincian BA (Berita Acara) Pemeriksaan Barang terlapir dalam dokumen-dokumen pencairan SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana) tersebut untuk pekerjaan pengadaan alat-Alat Kedokteran Puskesmas Tahun Anggaran 2012 di Dinas kesehatan Kabupaten Pesisir Selatan,tetapi hanya berbentuk spesifikasi pengadaan alat-alat kedokteran untuk Puskesmas;
Bahwa Saksi tidak ada menanyakan lampiran Berita Acara Pemeriksaan Barang tersebut kepada PPTK (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan) karena menurut Saksi kelengkapan administrasinya sudah lengkap;
Bahwa dokumen - dokumen persyaratan yang diajukan oleh PPTK (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan) Dinas Kesehatan Kabupaten Pesisir Selatan Tahun Anggaran 2012 sebagai syarat terbitnya seluruh SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana) dimaksud berupa : a. SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana) Nomor : 3176/SP2D/-LS1.02.01/Sept/2012 tanggal 21 September 2012 berikut dengan kelengkapannya,b. SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana) Nomor : 3175/SP2D/-LS1.02.01/Sept/2012 tanggal 21 September 2012 berikut dengan kelengkapannya; dan c. SP2D Surat Perintah Pencairan Dana) Nomor : 5350/SP2D/-LS1.02.01/Des/2012 tanggal 26 Desember 2012 berikut dengan kelengkapannya;
Bahwa CV. Nassya dengan nomor rekening bank Nagari Cabang Payakumbuh: 0100.0103.01229-3 sudah 100% (seratus persen) adalah 2 (dua) tahap adalah tahap I SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana) Nomor : 3176/SP2D/-LS1.02.01/Sept/2012 tanggal 21 September 2012 serta kelengkapannya tahap I Pendamping untuk pembayaran uang muka sebesar 30 % (tiga puluh persen) dari nilai Kontrak yaitu Rp 36.549.491,- (tiga puluh enam juta limaratus empat puluh sembilan ribu empat ratus sembilan puluh satu rupiah), SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana) Nomor : 3175/SP2D/-LS1.02.01/Sept/2012 tanggal 21 September 2012 serta kelengkapannya tahap I Rp 365.494.000,- (tiga ratus enam puluh lima juta empat ratus sembilam puluh empat ribu rupiah). Tahap II 70 % (tujuh puluh persen) SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana) Nomor : 5350/SP2D/-LS1.02.01/Des/2012 tanggal 26 Desember 2012 serta kelengkapannya Tahap II Rp 852.821.455 (delapan ratus lima puluh dua juta delapan ratus dua puluh satu ribu empat ratus lima puluh lima rupiah),.SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana) Nomor : 5351/SP2D/-LS1.02.01/Des/2012 tanggal 26 Desember 2012 serta kelengkapannya Tahap II SP2D sebesar Rp 85.282.145 (delapan puluh lima juta dua ratus delapan puluh dua ribu seratus empat puluh lima rupiah) dantotal keseluruhannya adalah Rp 1.340.148.000,- (satu milyar tiga ratus empat puluh juta seratus empat puluh delapan ribu rupiah) dan termasuk didalamnya PPh 22 dan PPN 10% (sepuluh persen);
Bahwa Saksi tidak pernah menerima sesuatu baik barang ataupun uang dari pihak manapun sehubungan dengan pekerjaan pengadaan alat-alat kedokteran untuk Puskesmas Tahun Anggaran 2012 di Dinas Kesehatan Kabupaten Pesisir Selatan;
Bahwa Saksi dalam memberikan keterangan ini tidak ada merasa dipaksa ataupun dipengaruhi oleh pemeriksa dalam memberikan keterangan ini;
Bahwa setahu Saksi nama Direktur dari CV.Nassya tersebut adalah Vera Aldilla Roza, SH;
Bahwa Saksi tidakbisamengenali Tabel Berita Acara Pemeriksaan Fisik Barang tanggal 15 Oktober 2014 pekerjaan pengadaan Alat-Alat kedokteran untuk Puskesmas Tahun Anggaran 2012 di Dinas Kesehatan Kabupaten Pesisir Selatan yang dilakukan oleh BPKP Perwakilan Sumatera Barat;
Bahwa Saksi tidak ada mendapatkan tekanan atau paksaan dari pihak lain pada waktu pemeriksaan hasil pekerjaan pengadaan alat-alat kedokteran untuk Puskesmas di Dinas Kesehatan Kabupaten Pesisir Selatan Tahun Anggaran 2012 tersebut;
Atas keterangan Saksi, Terdakwa menyatakan cukup dan membenarkan keterangan saksi dimaksud;
Saksi SUHENDRI, dibawah sumpah dipersidangan pada intinya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi mengerti dipanggil dan diperiksa selaku saksi dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi pekerjaan pengadaan Alat-Alat kesehatan di Kab.Kepulauan Mentawai tahun anggaran 2012;
Bahwa saksi menjabat sebagai Kuasa Bendahara Umum Daerah Kab.Pesisir Selatan pada tahun 2011 sampai dengan sekarang;
Bahwa Struktur organisasi di Dinas Pendapan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kab.Pesisir Selatan Tahun Anggaran 2012 sebagai berikut :
Kepala
DPPKAD
DPPKAD
Kepala
DPPKAD
Bidang Pendapatan
Bidang Perbendaharaan dan akutansi
Bidang Anggaran
Bidang
Aset
Bahwa tugas dan tanggung jawab saksi selaku Kuasa BUD pada Dinas Pendapan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kab. Pesisir Selatan adalah sebagai berikut :
Melihat bukti-bukti pendukung yang sah yang diserahkan oleh PA berikut dengan lampirannya;
Menerbitkan SP2D sesuai dengan kebutuhan yang disampaikan berdasarkan SPM;
Dll.
Bahwa Saksi menerangkan bhwa wewenang saksi yang berhubungan dengan Penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) atas pekerjaan pengadaan alat-alat Kedokteran untuk Puskesmas Dinas Kesehatan Kabupaten Pesisir Selatan Tahun Anggaran 2012 adalah sebagai berikut :
Melihat dan mencocokan nilai SP2D dengan Nilai di SPM;
Melihat dan mencocokan nomor rekening dan nama penerima di SPM dengan di SP2D.
Menerima SPM berikut dengan Lampirannya.
Bahwa Dokumen-dokumen yang harus ada pada saat saksi menandatangani Surat Perintah Membayar (SPM) tersebut adalah sebagai berikut :
Ringkasan kontrak;
Surat Perintah Membayar (SPM);
Surat permintaan pembayaran langsung barang dan jasa (SPP-LS);
Surat Pernyataan Pertanggung jawaban Pelaksanaan Penggunaan Belanja Langsung;
Berita Acara Pembayaran 100 %;
Berita acara pemeriksaan barang;
Berita Acara serah terima barang dan Rincian terlampir.
Bahwa menurut ketentuan hukum yang berlaku Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 pasal 205 ayat 3, dokumen-dokumen pencairan SP2D tersebut untuk pekerjaan pengadaan Alat-Alat Kedokteran Puskesmas Tahun Anggaran 2012 di Dinas kesehatan Kab.Pesisir Selatan sudah lengkap dan bisa dilakukan pencairan dana;
Bahwa Saksi menerangkan bahwa saksi tidak ada menanyakan lampiran Berita Acara Pemeriksaan Barang tersebut kepada Bendahara Dinas Kesehatan Kab.Pesisir Selatan yang menanyakannya adalah kasi perbendaharaan saksi bernama MULYANI,SE, umur 47 tahun, suku Minang, Kelamin Perempuan, alamat alamat Jln.H Agus Salim Painan;
Bahwa Saksi menerangkan bahwa saksi tidak pernah menerima Gratifikasi atau Suap baik barang ataupun uang dari pihak manapun sehubungan dengan pencairan uang pada pekerjaan pengadaan alat-alat kedokteran untuk puskesmas TA 2012 di dinas kesehatan Kab.Pesisir Selatan;
Bahwa dokumen-dokumen persyaratan yang diajukan oleh PPTK Dinas Kesehatan Kabupaten Pesisir Selatan T.A 2012 sebagai syarat terbitnya seluruh SP2D dimaksud berupa :
SP2D Nomor : 3176/SP2D/-LS1.02.01/Sept/2012 tanggal 21 September 2012 berikut dengan kelengkapannya;
SP2D Nomor : 3175/SP2D/-LS1.02.01/Sept/2012 tanggal 21 September 2012 berikut dengan kelengkapannya;
SP2D Nomor : 5350/SP2D/-LS1.02.01/Des/2012 tanggal 26 Desember 2012 berikut dengan kelengkapannya;
SP2D Nomor : 5351/SP2D/-LS1.02.01/Des/2012 tanggal 26 Desember 2012 berikut dengan kelengkapannya.
Bahwa Saksi menerangkan bahwa yang melakukan penelitian dokumen-dokumen sebagai persyaratan penerbitan penandatanganan SP2D tersebut adalah kasi perbendaharaan MULYANI,SE, umur 47 tahun, suku Minang, Kelamin Perempuan, alamat alamat Jln.H Agus Salim Painan;
Bahwa Pembayaran dilakukan langsung kepada rekening rekanan CV. NASSYA dengan nomor rekening bank Nagari Cab.Payakumbuh : 0100.0103.01229-3 sudah 100% yaitu :
SP2D Nomor : 3176/SP2D/-LS1.02.01/Sept/2012 tanggal 21 September 2012 serta kelengkapannya tahap I Pendamping untuk pembayaran uang muka sebesar 30 % dari nilai Kontrak yaitu Rp 36.549.491,- (tiga puluh enam juta limaratus empat puluh sembilan ribu empat ratus sembilan puluh satu rupiah).
SP2D Nomor : 3175/SP2D/-LS1.02.01/Sept/2012 tanggal 21 September 2012 serta kelengkapannya tahap I Rp 365.494.000,- (tiga ratus enam puluh lima juta empat ratus sembilam puluh empat ribu rupiah).
SP2D Nomor : 5350/SP2D/-LS1.02.01/Des/2012 tanggal 26 Desember 2012 serta kelengkapannya Tahap II Rp 852.821.455 (delapan ratus lima puluh dua juta delapan ratus dua puluh satu ribu empat ratus lima puluh lima rupiah).
SP2D Nomor : 5351/SP2D/-LS1.02.01/Des/2012 tanggal 26 Desember 2012 serta kelengkapannya Tahap II SP2D sebesar Rp 85.282.145 (delapan puluh lima juta dua ratus delapan puluh dua ribu seratus empat puluh lima rupiah).
Total keseluruhannya adalah Rp 1.340.148.000,- (satu milyar tiga ratus empat puluh juta seratus empat puluh delapan ribu rupiah) dan termasuk didalamnya PPh 22 dan PPN 10%.
Atas keterangan Saksi, Terdakwa menyatakan cukup dan membenarkan keterangan saksi dimaksud;
Saksi Dr RENY MARINA, dibawah sumpah dipersidangan pada intinya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa;
Bahwa Saksi pada saat itu menjabat sebagai Kepala Puskesmas Lumpo Dinas Kesehatan Kabupaten Pesisir Selatan hingga saat ini;
Bahwa tugas dan tanggung jawab Saksi Kepala Puskesmas Lumpo Dinas KesehatKabupaten Pesisir Selatan hingga saat ini adalah sebagai penanggung jawab operasional, karyawan dan kantor di Puskesmas Lumpo, termasuk Pustu (Puskesmas Pembantu) dan Puskesri (Pos Kesehatan Nagari) yang berada diwilayah Puskesmas Lumpo diantaranya Pustu Batu Kunik dan Poskesri Ampang Teras (sebelumnya bernama Karatau);
Bahwa hubungan Saksi sebagai Kepala Puskesmas Lumpo Dinas Kesehatan Kabupaten Pesisir Selatan dengan adanya pekerjaanpengadaan alat-alat kedokteran untuk Puskesmas di Dinas Kesehatan Kabupaten Pesisir Selatan Tahun Anggaran 2012 adalah sebagai salah satu Puskesmas penerima alat-alat Kedokteran untuk Puskesmas tersebut;
Bahwa proses penerimaan alat-alat kedokteran untuk Puskesmas tersebut setelah Saksi dihubungi oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Pesisir Selatan kemudian Saksi mendatangi kantor Dinas Kesehatan selanjutnya mencek satu persatu alat-alat tersebut setelah lengkap lalu Saksi membawanya ke Puskesmas Lumpo dan selanjunya mendstribusikannya ke Pustu (Puskesmas Pembantu) Batu Kunik dan Poskesri Ampang Teras (sebelumnya bernama Karatau);
Bahwa nama barang, volume, satuan dan merk barang yang Saksi terima dari Dinas Kesehatan Kabupaten Pesisir Selatan sesuai dengan BA (Berita Acara) serah terima barang tanggal 4 Januari 2013 dan surat bukti barang keluar No.440.14/SBBK/1/2013 tanggal 4 Januari 2013;
Bahwa alat berupa Obgyn Bed dan Meja resusitasi bayi yang diterima oleh Puskesmas Lumpo tersebut masing-masing sebanyak 2(dua) unit sebagaimana dalam BA (Berita Acara) serah terima barang tanggal 4 Januari 2013 dan surat bukti barang keluar No.440.14/SBBK/1/2013 tanggal 4 Januari 2013;
Atas keterangan Saksi, Terdakwa menyatakan cukup dan membenarkan keterangan saksi dimaksud;
Saksi ERWIN FAIRUS dibawah sumpah dipersidangan pada intinya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi kienal dengan terdakwa;
Bahwa saksi dipanggil dan dimintai keterangan dalam persdiangan ini sehubungan dengan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi pekerjaan pengadaan Alat-Alat kedokteran untuk Puskesmas di Dinas Kesehatan Kab.Pesisir Selatan Tahun Anggaran 2012;
Bahwa saksi pernah di periksa di penyidik kepolisan;
Bahwa Keterangan saksi di penyidik kepolisian benar;
bahwa hubungan saksi dengan kegiatan pengadaan Alat-Alat kedokteran untuk Puskesmas di Dinas Kesehatan Kab.Pesisir Selatan Tahun Anggaran 2012 adalah saksi sebagai pelaksana administrasi dan pelaksana teknis di CV. Nassya dalam melaksanakan kegiatan pengadaan Alat-Alat kedokteran untuk Puskesmas di Dinas Kesehatan Kab.Pesisir Selatan Tahun Anggaran 2012 tersebut;
bahwa saksi bekerja di CV. Nassya dibawah pimpinan Sdri. VERA ALDILLA ROZA, SH selaku Direktris semenjak tahun 2008;
bahwa tugas dan tanggung jawab saksi selaku Admin di CV. Nassya adalah membuat Surat-Surat/administrasi sehubungan dengan kegiatan CV. Nassya;
bahwa peran/tugas saksi dalam kegiatan pengadaan Alat-Alat kedokteran untuk Puskesmas di Dinas Kesehatan Kab.Pesisir Selatan Tahun Anggaran 2012 tersebut adalah sebagai berikut :
Meng Update LPSE Provinsi Sumbar, untuk melihat kegiatan lelang;
Mendaftar di LPSE untuk mengikuti kegiatan pengadaan alat-alat kedokteran untuk puskesmas di Dinkes Kab. Pessel TA 2012;
Mendownload RKS (Rencana Kerja dan syarat-syarat) atau bestek;
Mendownload hasil tanya jawab mengenai kegiatan secara online;
Meminta Surat Dukungan Distributor untuk masing-masing alat-alat kesehatan;
Menyusun Surat Penawaran dan lampirannnya (Surat Dukungan Administrasi dan teknis yang diberikan distributor) dan mebuatnya dalam softcoppy;
Mengenkripsi soft copy data-data dan setelah data-data tersebut di enkripsi kemudian salat satu data hasil enkripsi (data file rhs) di upload ke LPSE.
Bahwa kegiatan pelelangan pekerjaan pengadaan alat-alat kedokteran untuk Puskesmas di Dinas Kesehatan Kab.Pesisir Selatan T.A 2012 dilaksanakan sebanyak 3(tiga) kali Sbb:
Lelang Pertama diumumkan pada tanggal 29 Juni 2012, Kegiatan lelang tersebut gagal;
Lelang Kedua diumumkan 31 Juli 2012, Kegiatan lelang yang kedua ini juga dinyatakan gagal;
Lelang Ketiga dilaksanakan 13 Agustus 2012, berdasarkan hasil evaluasi penawaran, evaluasi kualifikasi, administrasi dan teknis serta pembuktian kualifikasi, administrasi dan teknis kemudian Panitia Lelang menetapkan CV. Nassya sebagai pemenang.
Bahwa kelengkapan dari Surat Penawaran CV. Nassya tersebut sebagai berikut :
Jaminan Penawaran
Daftar Kuantitas dan Harga;
Dokumen Penawaran terknis terdiri dari :
Spesifikasi teknis barang; serta identitas (Jenis/tipe, merek dan negara asal) barang;
Jadwal waktu pelaksanaan/pengiriman barang;
brosur-brosur yang telah dilegalisir oleh Sole Agent;
pernyataan dukungan dari sole agent yang meliputi :
Jaminan purna jual ketersediaan suku cadang selama minimal 5 Tahun;
Gransi minimal 1 Tahun;
Memiliki tenaga ahli’
Memiliki sertifikat keaslian barang (CO).
Surat izin edar alat yang telah dilegalisir sole agent;
sertifikat alat yang telah dilegalisir sole agent.
Bahwa Surat Penawaran CV. Nassya tanggal 28 Agustus 2015 (dan lampirannya) yang telah diperlihatkan pemeriksa kepada saksi adalah Surat Penawaran yang saksi buat dan susun untuk paket kegiatan pengadaan alat-alat kedokteran untuk Puskesmas di Dinas Kab. Pessel TA 2012;
Bahwa Saksi menerangkan bahwa yang mendatangani berupa Surat Penawaran CV. Nassya Nomor : 44/Twr-NS/Dinkes.Pessel/VIII/2012 tanggal 28 Agustus 2012, Daftar Kuantitas dan Harga Pengadaan Alat-alat kedokteran untuk Puskesmas, Lingkup di Dinas Kesehatan Kab. Pessel TA 2012 tanggal 28 Agustus 2012 dan spesifikasi Alat-alat kedokteran untuk Puskesmas tanggal 28 Agustus 2012 adalah Sdri. VERA ALDILLA ROZA, SH;
bahwa spesifikasi alat yang ditawarkan CV. Nassya dalam pengaadaan alat-alat kedokteran untuk puskesmas tersebut sebagai berikut :
| No. | Nama Barang | Volume | Jenis/Type | Merek/negara asal |
| 1. | Bidan Kit ekslusif | 17 Paket | Backpack | Trimed/indonesia |
| 2. | Wight baby scale | 17 Buah | Blesindo/ Acs-20B YE | Channelmed/RRC |
| 3. | Timbangan dewasa + tinggi badan | 17 Buah | Blesindo/ ZT-120 | Channelmed/RRC |
| 4. | Thermometer digital bisa untuk bayi | 17 Buah | 10s ultrafast/ thermometer | Terrailon /France |
| 5. | Obgyn Bed | 25 Unit | Poly/031B | Poly medical /Indonesia |
| 6. | Medical oxygen therapy compelete set (1M3)/ trolley oksigen 1M3 | 17 Unit | Poly/1 m3 | Poly medical /Indonesia |
| 7. | Standar infuse | 17 Buah | Poly/037 | Poly medical /Indonesia |
| 8. | Standar Waskom 4 kaki | 17 Buah | Poly/014 double | Poly medical /Indonesia |
| 9 | Meja resusitasi bayi | 22 Unit | Poly/026 PC | Poly medical /Indonesia |
| 10, | Lampu tindakan halogen | 17 Unit | Poly/041 HG | Poly medical /Indonesia |
| 11. | IV cateter No.18 G | 85 Buah | SR+OX/ 18 G | Terumo /Japan |
| 12. | Dressing Drum | 17 Buah | 0621/ 150 mm | Magnate /Thailand |
| 13. | Pispot Bertangkai | 17 Buah | 0106/ Bedpan | Magnate /Thailand |
| 14. | Baju Pasien lengan pendek | 19 Helai | M15015 | M-Clo/indonesia |
| 15. | Apron plastic | 17 Lembar | M1203 | M-Clo/Indonesia |
bahwa saksi menyusun spesifikasi alat yang ditawarkan oleh CV. Nassya tersebut adalah dengan cara saksi menyusun spesifikasi alat tersebut berdasarkan spesifikasi alat yang saya dapatkan dari Surat Dukungan dan brosur para Distributor yang mana telah memberikan dukungan kepada CV. Nassya;
bahwa yang menandatangani Surat permintaan Surat Dukungan kepada Distributor tersebut adalah Sdri. VERA ALDILLA ROZA, SH;
terdapat perbedaan spesifikasi alat terhadap ke 5(lima) item barang sebagaimana dalam Surat Penawaran CV. Nassya dengan Surat Dukungan Distributor, dikarenakan kekilafan saksi pada saat saksi melakukan pengetikan terhadap spesifikasi alat pada Surat Penawaran CV. Nassya tidak sesuai dengan spesifikasi alat yang terdapat dalam Surat Dukungan Distributor;
bahwa yang melaksanakan pekerjaan adalah VERA ALDILLA ROZA, SH, dengan cara memesan kepada distributor berupa alat-alat kesehatan sesuai dengan dukungan dari distributor dan sebahagian ada yang tidak sama dengan surat penawaran sebagaimana yang telah saksi jelaskan tersebut diatas, sedangkan yang membuat surat pemesanan barang adalah saya sendiri dan yang menandatangani adalah VERA ALDILLA ROZA,SH;
bahwa saksi tidak tahu dengan temuan BPKP terhadap Alat-Alat kedokteran untuk Puskesmas di Dinas Kesehatan Kab.Pesisir Selatan Tahun Anggaran 2012;
bahwa Setahu saksi seluruh barang yang dikirim telah sesuai dengan dukungan distributor kalaupun ada perbedaan kode barang, pada prinsipnya adanya kesalahan dalam memahami teknis barang yang pada okoknya spesifikasi barang antara tawaran dengan kontrak adalah sama;
Atas keterangan Saksi, Terdakwa menyatakan cukup dan membenarkan keterangan saksi dimaksud;
saksi DIAN YULIANSYAH, S.Pd. Pgl. DIAN, dibawah sumpah dipersidangan pada intinya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi mengerti dipanggil di persidangan sekarang ini yaitu selaku Saksi yaitu sehubungan dengan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi pekerjaan pengadaan Alat-Alat kedokteran untuk Puskesmas di Dinas Kesehatan Kab.Pesisir Selatan Tahun Anggaran 2012;
bahwa hubungan saksi dengan kegiatan pengadaan Alat-Alat kedokteran untuk Puskesmas di Dinas Kesehatan Kab.Pesisir Selatan Tahun Anggaran 2012 adalah saksi bertugas mengantarkan barang-barang CV. Nassya (Alat-Alat kedokteran untuk Puskesmas) sebanyak 15(lima belas) item yang akan diserahkan kepada Dinas Kesehatan Kab. Pessel;
Bahwa hubungan saksi dengan CV. Nassya adalah saksi bekerja/sebagai staf di CV. Nassya;
Bahwa saksi mengantarkan Barang-barang CV. Nassya bertempat di Kantor Dinas Kesehatan Kab. Pessel sebanyak 5(lima) kali yaitu :
Akhir Bulan Oktober 2012;
Pertengahan Bulan November 2012;
Akhir Bulan November 2012;
Awal Bulan Desember 2012;
Pertengan Bulan Desember 2012.
bahwa yang menyuruh saksi untuk mengantarkan barang-barang CV. Nassya (Alat-Alat kedokteran untuk Puskesmas) tersebut ke Dinkes Kesehatan Kab. Pessel adalah Sdri. VERA ALDILLA ROZA, SH (selaku Direktris CV. Nassya);
bahwa saksi menyerahkan barang-barang CV. Nassya 15(lima belas) item tersebut terbagi dalam 5(lima) kali penyerahan kepada Panitia Penerima Barang di Dinkes Kab. Pessel (nama orangnya saya tidak ingat lagi), panita penerima barang berjumlah lebih kurang 5(lima) orang;
bawha nama dan Volume barang-barang yang saksi serahkan kepada Panitia penerima Barang di Dinkes Kab. Pessel adalah sebagai berikut :
Penyerahan saya yang pertama (pada Akhir Bulan Oktober 2012) sebagai berikut :
-
-
No. Nama Barang Volume Ket. 1. Dressing Drum 150X150 MM 17 Buah 2. Pispot Bertangkai 17 buah
-
Penyerahan saya yang Kedua (Pertengahan Bulan November 2012) sebagai berikut :
-
-
No. Nama Barang Volume Ket. 1. Obgyn Bad 25 Unit 2. Standart Infus 17 Buah 3. Standart Waskom 4 kaki 17 Buah 4. Medical Oxigen Therapy Complete Set 17 unit
-
Penyerahan saya yang Ketiga (Akhir Bulan November 2012) sebagai berikut:
-
-
No. Nama Barang Volume Ket. 1. Meja resusitasi bayi 22 Unit 2. Lampu tindakan halogen 17 Unit 3. Baju Pasien lengan pendek 19 Helai 4. Apron plastik 17 lembar 5. Timbangan dewasa + tinggi badan 17 Buah 6. Wight baby scale 17 Buah 7. Thermometer digital bisa untuk bayi 17 buah
-
Penyerahan saya yang keempat (Awal Bulan Desember 2012) sebagai berikut :
-
-
-
No. Nama Barang Volume Ket. 1. Bidan Kit ekslusif 17 paket
-
-
Penyerahan saya yang kelima (pertengahan Bulan Desember 2012) sebagai berikut :
-
-
-
No. Nama Barang Volume Ket. 1. IV cateter No.18 G 85 Buah
-
-
Bahwa cara saksi menyerahkan ke 15 (lima belas) item barang tersebut adalah sebagai berikut :
Penyerahan pertama dan kelima saya menyerahkan barang bersama dengan Sdri. VERA ALDILLA ROZA, SH kepada Panitia penerima barang, kemudian setelah Panitia melakukan verifikasi terhadap barang-barang yang saya serahkan bersama Sdri. VERA ALDILLA ROZA, SH kemudian Panitia Penerima Barang menyatakan bahwa barang-barang yang saya serahkan bersama Sdri. VERA ALDILLA ROZA, SH sudah sesuai dengan spesifikasi serta lengkap;
Penyerahan kedua, ketiga dan keempat saya menyerahkan barang seorang diri kepada Panitia Penerima Barang, kemudian setelah Panitia melakukan verifikasi terhadap barang-barang yang saya serahkan selanjutnya Panitia Penerima Barang menyatakan bahwa barang-barang yang saya serahkan sudah sesuai dengan spesifikasi serta lengkap.
Bahwa tidak ada membuat daftar penyerahan barang setiap saksi menyerahkan barang kepada Panitia penerima hasil pekerjaan, tetapi pada setiap saksi menyerahkan barang-barang, saksi menceklis barang-barang yang sudah saksi serahkan dan sudah diverifikasi oleh panitia pada masing-masing Surat Jalan (sebanyak 5 surat Jalan) yang saya terima dari Sdri. VERA ALDILLA ROZA, SH;
Bahwa seluruh barang alat t-alat Kedokteran untuk Puskesmas di Dinkes Kab. Pessel TA 2012, telah di kirim dan telah di terima oleh panitia;
Bahawa Seingat saksi barang yang saya antarkan di simpan di gudang Dinas Kesehatan;
Saksi YENI MARSISKA, AMd, dibawah sumpah dipersidangan pada intinya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi mengerti dipanggil dan diperiksa selaku saksi dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi pekerjaan pengadaan alat-alat kedokteran untuk Puskesmas di Dinas Kesehatan Kab.Pesisir Selatan Tahun Anggaran 2012;
Bahwa saksi mengenal terdakwa yaitu sebagai Kasi Promkes Dinas Kesehatan Kabupaten Pessel;
Bahwa saksi merupakan pegawai sukarela di Dinas Kesehatan Kabupaten Pessel;
Bahwa Saksi menerangkan bahwa yang membuat HPS untuk pekerjaan pengadaan alat-alat kedokteran untuk Puskesmas di Dinas Kesehatan Kab.Pesisir Selatan T.A 2012 adalah Susilowati Nazaro, ST;
Bahwa Saksi menerangkan bahwa saksi ada disuruh oleh Pak Abdul Kani agar Karnaini memaraf Harga Perkiraan sendiri (HPS) kemudian saksi menemui Karnaini dan ia menolak memarafnya lalu saksi menyerahkan kembali Harga Perkiraan sendiri (HPS) tersebut kepada Susilowati dan Susilowati menyerahkannya kepada Pak Karnaini, tidak lama kemudian Pak Abdul Kani datang dan menyuruh Pak Karnaini memarafnya dan atas permintaan Pak Abdul Kani lalu pak Karnaini memaraf Harga Perkiraan sendiri (HPS) kemudian HPS tersebut ditandatangani oleh pak Abdul Kani;
Bahwa keterangan saksi cukup dan dapat mempertanggung jawabkan keterangannya demi hukum;
Atas keterangan Saksi, Terdakwa menyatakan cukup dan membenarkan keterangan saksi dimaksud;
Saksi EDMON DANTES, dibawah sumpah dipersidangan pada intinya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi mengerti dipanggil dan diperiksa selaku saksi dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi pekerjaan pengadaan alat-alat kedokteran untuk Puskesmas di Dinas Kesehatan Kab.Pesisir Selatan Tahun Anggaran 2012;
Bahwa dalam pekerjaan pengadaan alat-alat kedokteran untuk Puskesmas di Dinas Kesehatan Kab.Pesisir Selatan Tahun Anggaran 2012 saksi selaku Ketua ULP ( Unit Layanan Pengadaan ) Kabupaten Pesisir Selatan ;
Bahwa tugas pokok saksi selaku Ketua ULP yaitu memimpin dan mengkoordinasikan bentuk kegiatan barang dan jasa yang dilaksanakan di lingkungan Pemda Kabupaten Pesisir Selatan;
Bahwa proses pengadaan ada dilaksanakan oleh Pokja IV yang diketuai oleh Susilawati melalui LPSE;
Bahwa Pemenang lelangnya dalam pekerjaan pengadaan alat-alat kedokteran untuk Puskesmas di Dinas Kesehatan Kab.Pesisir Selatan Tahun Anggaran 2012 adalah CV. Nassya;
Bahwa apabila lelang telah diumumkan oleh Pokja IV maka tugas dan tanggungjawab saksi (ULP) selesai;
Bahwa Saksi memerangkan bahwa saksi tidak mengetahui barang/item apa saja yang dilelang karena saksi tidak terlibat dengan hal itu;
Bahwa saksi hanya menerima laporan dari terdakwa selaku ketua Pokja IV bahwa lelang telah selesai, pemenang sudah ada dan harga penawaran;
Atas keterangan Saksi, Terdakwa menyatakan cukup dan membenarkan keterangan saksi dimaksud;
Saksi APRIGUSWANDI, A.Md, dibawah sumpah dipersidangan pada intinya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi mengerti dipanggil dan diperiksa selaku saksi dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi pekerjaan pengadaan alat-alat kedokteran untuk Puskesmas di Dinas Kesehatan Kabupaten Pesisir Selatan Tahun Anggaran 2012;
Bahwa saksi adalah selaku Sekretaris Unit Layanan Pengadaan (ULP);
Bahwa Dibacakan Point 13 Berita Acara Pemeriksaan saksi sehubungan dengan keterangan saksi yang menyatakan karena terdapat perbedaan jenis tipe barang antara surat penawaran CV. Nassya dengan surat dukungan maka seharusnya CV. Nassya tidak diloloskan, saksi membenarkan hal tersebut;
Atas keterangan Saksi, Terdakwa menyatakan cukup dan membenarkan keterangan saksi dimaksud;
Saksi SHERLY ALFONSA, dibawah sumpah dipersidangan pada intinya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi mengerti dipanggil dan diperiksa sekarang ini sebagai saksi dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi pekerjaan pengadaan Alat-Alat kedokteran untuk Puskesmas di Dinas Kesehatan Kab.Pesisir Selatan Tahun Anggaran 2012;
Bahwa saksi adalah Kepala Cabang PT. Mensa Binasukses pada pekerjaan pengadaan alat-alat kedokteran tersebut diatas adalah dimana pada saat itu PT. Mensa Binasukses selaku distributor telah memberikan Surat Dukungan kepada CV. Nassya;
Bahwa diperlihatkan kepada saksi dokumen Kontrak Nomor : 21/Kontrak/dak/dk-PS/IX/2012 tanggal 10 September 2012 yang mana di dalam dokumen tersebut terdapat 1(satu) lembar Surat Dukungan PT.Mensa Binasukses kepada CV. Nassya dengan Nomor Surat : 026/KC/PDG/VII/2012 tanggal 4 Juli 2012 dan saksi membenarkan bahwa Surat dukungan yang diperlihatkan kepada saksi adalah Surat Dukungan dari PT.Mensa Binasukses kepada CV. Nassya;
Bahwa yang menandatangani surat dukungan tersebut adalah saksi sendiri SHERLEY ALFONSA dan isi surat tersebut berisi nama alat-alat yang diberikan dukungan kepada CV.Nassya;
Bahwa sasar dari PT.Mensa Binasukses memberikan surat dukungan barang kepada CV. Nassya karena adanya Surat Permintaan dukungan dari CV. Nassya;
Bahwa Saksi menerangkan bahwa saksi berikan surat dukungan, brosur dan price list yang sudah ada discountnya;
Bahwa Saksi menerangkan bahwa pemberian discount ditetapkan oleh kantor pusat di Jakarta sekitar 15% s/d 20%, tergantung kuantitasnya;
Bahwa nama barang yang dimintakan dukungan oleh CV. Nassya kepada PT.Mensa Binasukses (saksi) untuk pekerjaan pengadaan alat-alat kedokteran untuk Puskesmas di Dinas Kesehatan Kabupaten Pesisir Selatan Tahun Anggaran 2012 sebagai berikut :
Bahwa harga SURFLO IV Catheter tersebut Rp. 26.820,- (dua puluh enam ribu delapan ratus dua puluh rupiah) setelah PPN;
Bahwa Saksi menerangkan bahwa dalam surat dukungan terdapat catatan yang intinya surat dukungan dan garansi berlaku jika pembelian barang dilakukan kepada PT. Mensa Binasukses dan apabila pembelian tidak kepada kami maka dukungan dan garansi tidak berlaku;
Bahwa diperlihatkan kepada saksi berupa 1(satu) buah dokumen Kontrak Nomor: 21/Kontrak/dak/dk-PS/IX/2012 tanggal 10 September 2012 dimana didalam kontrak tersebut terdapat 1(satu) rangkap Surat penawaran spesifikasi barang/pengadaan alat-alat kedokteran untuk puskesmas di Dinas Kesehatan Kab.Pesisir Selatan T.A 2012 dari CV.Nassya dimana terdapat surat penawaran CV.Nassya dan dihubungkan dengan surat dukungan yang diberikan PT. Mensa Binasukses berupa barang “SURFLO IV Catheter” tersebut, saksi berpendapat bahwa untuk type dan spesifikasi barang yang telah saski berikan dukungan dianggap sama dengan surat penawaran CV.Nassya dikarenakan surat penawaran spesifikasi barang/pengadaan alat-alat kedokteran untuk puskesmas yang ditawarkan CV.Nassya SURFLO IV Catheter/18 G yang menunjukan ukuran barang tersebut;
Bahwa CV.Nassya tidak ada membeli barang-barang tersebut kepada PT.Mensa Binasukses sebagaimana yang telah saksi berikan dukungan dimaksud;
Bahwa Saksi menerangkan bahwa seharusnya CV. Nassya membeli ke PT. Mensa Binasukses;
Bahwa keterangan saksi cukup dan dapat mempertanggung jawabkan keterangannya demi hukum;
| No. | Nama Barang | Type | Merek/Negara |
| 1. | SURFLO IV Catheter | SR+OX | Terumo / Japang |
Atas keterangan Saksi, Terdakwa menyatakan cukup dan membenarkan keterangan saksi dimaksud;
Saksi SUWIYATNO HARIYANTO, dibawah sumpah dipersidangan pada intinya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi mengerti dipanggil dan diperiksa sekarang ini sebagai saksi dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi pekerjaan pengadaan Alat-Alat kedokteran untuk Puskesmas di Dinas Kesehatan Kab.Pesisir Selatan Tahun Anggaran 2012;
Bahwa diperlihatkan Berita Acara Pemeriksaan oleh Penyidik kepada saksi dan saksi membenarkan BAP tersebut serta paraf dan tanda tangan saksi;
Bahwa hubungan saksi pada pekerjaan tersebut adalah dimana PT.Poly Jaya Medikal selaku produsen telah memberikan Surat Dukungan kepada CV. Nassya;
Bahwa diperlihatkan kepada saksi dokumen Kontrak Nomor : 21/Kontrak/dak/dk-PS/IX/2012 tanggal 10 September 2012 dimana didalam dokumen tersebut terdapat 1(satu) lembar Surat Dukungan PT.Poly Jaya Medikal kepada CV. Nassya dengan Nomor Surat : 489/SD/PJM/VIII/2012 tanggal 7 Agustus 2012, dan saksi membenarkan surat dukungan yang diperlihatkan kepada saksi adalah Surat Dukungan dari PT.Poly Jaya Medikal kepada CV. Nassya dimana yang menandatangani surat dukungan tersebut adalah saksi sendiri dan isi surat dukungan tersebut berisi nama alat-alat yang diberikan dukungan kepada CV.Nassya;
Bahwa dasar dari PT.Poly Jaya Medikal memberikan surat dukungan barang kepada CV.Nassya karena adanya Surat Permintaan dukungan dari CV. Nassya melalui CV. Lira Cipta Agung;
Bahwa nama barang yang dimintakan dukungan oleh CV. Nassya kepada PT. Poly Jaya Medikal untuk pekerjaan pengadaan alat-alat kedokteran untuk Puskesmas di Dinas Kesehatan Kabupaten Pesisir Selatan Tahun Anggaran. 2012 sebagai berikut :
Bahwa diperlihatkan kepada Saksi berupa 1(satu) buah dokumen Kontrak Nomor : 21/Kontrak/dak/dk-PS/IX/2012 tanggal 10 September 2012 dimana didalam kontrak tersebut terdapat 1(satu) rangkap Surat penawaran spesifikasi barang/pengadaan alat-alat kedokteran untuk puskesmas di Dinas Kesehatan Kab.Pesisir Selatan Tahun Anggaran 2012 dari CV.Nassya dan pendapat saksi tentang surat penawaran CV.Nassya dihubungkan dengan surat dukungan yang diberikan PT.Poly Jaya Medikal adalah sbb :
| No. | Nama Barang | Type | Merek/Negara |
| 1. | Obgyn Bed | Poly-031 PC | Poly Medical / Indonesia |
| 2. | Oksigen Therapy complete set (1M3) | Poly-040 | Poly Medical / Indonesia |
| 3. | Standar Infuse | Poly-037 | Poly Medical / Indonesia |
| 4. | Standar Waskom 4 kaki | Poly-014 Double | Poly Medical / Indonesia |
| 5. | Meja Resusitasi bayi | Poly-026 | Poly Medical / Indonesia |
| 6. | Lampu tindakan halogen | Poly-041 HG | Poly Medical / Indonesia |
Untuk barang berupa “Obgyn Bed” tersebut, tanggapan saya bahwa untuk jenis/type, berbeda dengan surat dukungan yang kami berikan dengan surat penawaran CV.Nassya, namun untuk spesifikasinya sama.
Untuk barang berupa “Oksigen Therapy complete set (1M3)” tersebut, tanggapan saya bahwa untuk jenis/type, berbeda dengan surat dukungan yang kami berikan dengan surat penawaran CV.Nassya, namun untuk spesifikasinya sama.
Untuk barang berupa “Meja Resusitasy Bayi” tersebut, tanggapan saya bahwa untuk jenis/type, berbeda dengan surat dukungan yang kami berikan dengan surat penawaran CV.Nassya, namun untuk spesifikasinya sama.
Bahwa CV.Nassya ada membeli barang-barang tersebut kepada PT.Poly Jaya Medikal melalui CV.Lira Cipta Agung yang merupakan Distributor PT. Poly Jaya Medikal;
Bahwa CV. NASSYA ada membeli 6 (enam ) item barang melalui CV. Lira Cipta Agung yaitu : Obgyn Bed, Oksigen Therapy complete, Standar Infuse, Standar Waskom 4 kaki, Meja Resusitasi bayi, Lampu tindakan halogen;
Bahwa Saksi menerangkan bahwa sistim pembayarannya adalah PT.Poly Jaya Medikal menagih ke CV. Lira Cipta Agung karena CV. Lira Cipta Agung membelinya ke PT.Poly Jaya Medikal;
Bahwa CV. NASSYA dapat membeli lansung kepada PT.Poly Jaya Medikal tidak harus ke distributor (CV.Lira Cipta Agung);
Bahwa diperlihatkan kepada saksi dokumen Kontrak Nomor : 21/Kontrak/dak/dk-PS/IX/2012 tanggal 10 September 2012 dimana didalam kontrak tersebut terdapat spesifikasi barang/pengadaan alat-alat kedokteran untuk puskesmas di Dinas Kesehatan Kab.Pesisir Selatan Tahun Anggaran 2012 dan Berita Acara Pemeriksaan Fisik barang tanggal 15 Oktober 2014 yang dilakukan BPKP Perwakilan Sumbar dan Penyidik Subdit III/Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sumbar dan dokumen Kontrak Nomor : 21/Kontrak/dak/dk-PS/IX/2012 tanggal 10 September 2012 dimana didalam kontrak tersebut terdapat spesifikasi barang/pengadaan alat-alat kedokteran untuk puskesmas di Dinas Kesehatan Kabupaten Pesisir Selatan Tahun Anggaran 2012 yang kemudian ditanyakan kepada saksi apakah spesifikasi barang yang disyaratkan dalam dokumen kontrak tersebut sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan Fisik barang tanggal 15 Oktober 2014 yang dilakukan BPKP Perwakilan Sumbar lalu saksi berpendapat bahwa berdasarkan dokumen kontrak tersebut dan Berita Acara Pemeriksaan Fisik barang tanggal 15 Oktober 2014 yang dilakukan BPKP Perwakilan Sumbar bahwa spesifikasi barang dimaksud sama, namun untuk jenis/tipe dari perusahan PT.Poly Jaya medikal semuanya ada tercantum stiker jenis/type pada body masing-masing barang dan kalau ada terdapat pada body alkes tersebut tidak tercantum jenis/type kemungkinan bahwa stiker jenis/type pada body alkes terlepas;
Bahwa diperlihatkan Faktur-faktur pembelian CV. Nassya kepada CV. Lira Cipta Agung, saksi membenarkan bahwa CV.Nassya ada membeli barang-barang tersebut kepada PT.Poly Jaya Medikal melalui CV.Lira Cipta Agung yang merupakan Distributor PT. Poly Jaya Medikal tersebut;
Bahwa diperlihatkan kepada Saksi Matrik perbandingan harga Distributor dengan harga yang ada pada dokumen kontrak sesuai dengan faktur atau invoice dari beberapa Distributor yang ada sebagai berikut :
| NO | HARGA PADA KONTRAK | HARGA DISTRIBUTOR | ||||||
| Nama barang | Vol | Harga satuan | Jumlah | Nama Barang | Vol | Haraga satuan | Jumlah | |
| 1. | Bidan kit Exclusif | 17 | Rp 36.907.500 | Rp 627.427.500 | Bidan kit eksulif | 17 | Rp 27.933.529 | Rp 474.870.000 |
| 2. | Weight Baby scale | 17 | Rp 3.370.000 | Rp 63.750.000 | Weight Baby scale | 17 | Rp 1.100.000 | Rp 18.700.000 |
| 3. | Timbangan dewasa + T.badan | 17 | Rp 2.100.000 | Rp 35.700.000 | Timbangan dewasa + T.badan | 17 | Rp 700.000 | Rp 11.900.000 |
| 4. | Thermometer digital biasa utk bayi | 17 | Rp 141.272 | Rp 2.401.632 | Thermometer digital biasa utk bayi | 17 | Rp 106.908 | Rp 1.817.451 |
| 5. | Obgyn bad | 25 | Rp 6.891.250 | Rp 172.281.250 | Obgyn bad | 25 | Rp 4.470.000 | Rp 111.750.000 |
| 6. | Medical oxygen therapy copelete set | 17 | Rp 2.312.500 | Rp 39.312.500 | Medical oxygen therapy copelete set | 17 | Rp 1.500.000 | Rp 25.500.000 |
| 7. | Standar infuse | 17 | Rp 508.750 | Rp 8.648.750 | Standar infuse | 17 | Rp 330.000 | Rp 5.610.000 |
| 8. | Standar Waskom 4 kaki | 17 | Rp 3.191.250 | Rp 54.251.250 | Standar Waskom 4 kaki | 17 | Rp 2.070.000 | Rp 35.190.000 |
| 9. | Meja resusitasi baby | 22 | Rp 6.983.750 | Rp 153.642.500 | Meja resusitasi baby | 22 | Rp 4.530.000 | Rp 99.660.000 |
| 10 | Lampu tindakan halogen | 17 | Rp 2.173.750 | Rp 36.953.750 | Lampu tindakan halogen | 17 | Rp 1.410.000 | Rp 23.970.000 |
| 11 | IV Cateter No.18 | 85 | Rp 32.375 | Rp 2.751.875 | IV Cateter No.18 | 85 | Rp 32.375 | Rp 2.751.875 |
| 12 | Dressing drum 150x150 MM | 17 | Rp 693.750 | Rp 11.793.750 | Dressing drum 150x150 MM | 17 | Rp 693.750 | Rp 11.793.750 |
| 13 | Pispot bertangkai | 17 | Rp 323.750 | Rp 5.503.750 | Pispot bertangkai | 17 | Rp 210.000 | Rp 3.570.000 |
| 14 | Baju pasien | 19 | Rp 147.260 | Rp 2.797.940 | Baju pasien lengan pendek | 19 | Rp 111.440 | Rp 2.117.360 |
| 15 | Apron plastic | 17 | Rp 64.750 | Rp 1.100.750 | Apron plastic | 17 | Rp 49.000 | Rp 833.000 |
| Jumlah 1.218.317.197 | 815.487.811 | |||||||
| PPn 10 % 121.831.720 | ||||||||
| Jumlah Total 1.340.148.917 | termasuk harga PPn | 815.487.811 | ||||||
| SELISIH HARGA KONTRAK DG HARGA PASAR Rp 1.340.148.917– Rp 815.487.811 = Rp524.661.106 | ||||||||
Kemudian tanggapan saya tentang perbedaan harga pada nomor urut 5 dan 6 diatas adalah jika berdasarkan Perpres No.54 Tahun 2010 tentang pengadaan barang dan jasa Pemerintah disebutkan maksimal keuntungan wajar adalah 15% maka keuntungan CV.Nassya yang melebihi 15% menjadi keuntungan tidak wajar;
Bahwa hubungan PT.Poly Jaya Medikal dengan CV.Lira Cipta Agung pada saat itu adalah hubungan kerjasama bisnis alkes dimana CV.Lira Cipta Agung adalah distributor alkes dari PT.Poly Jaya Medikal dan sejak Bulan desember 2012 sampai sekarang hubungan bisnis tersebut tidak ada lagi;
Bahwa selain ke Distributor, boleh juga beli langsung ke PT Poly Jaya Medical, jadi tidak harus beli lewat distributor;
Atas keterangan Saksi, Terdakwa menyatakan cukup dan membenarkan keterangan saksi dimaksud;
Saksi Dra. IKE AVIANTI, dibawah sumpah dipersidangan pada intinya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi menerangkan mengerti dipanggil dan diperiksa oleh penyidik sekarang ini sebagai saksi dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi pekerjaan pengadaan Alat-Alat kedokteran untuk Puskesmas di Dinas Kesehatan Kab.Pesisir Selatan Tahun Anggaran 2012;
Bahwa saksi menerangkan bahwa hubungan saksi pada pekerjaan tersebut adalah dimana PT. Indofarma Global Medika selaku distributor telah memberikan Surat Dukungan kepada CV. Nassya;
Bahwa Saksi menerangkan bahwa benar Surat dukungan yang diperlihatkan kepada saksi adalah Surat Dukungan dari PT. Indofarma Global Medika kepada CV. Nassya;
Bahwa Saksi menerangkan bahwa dasar dari PT. Indofarma Global Medika memberikan surat dukungan barang kepada CV. Nassya karena adanya Surat Permintaan dukungan dari CV. Nassya dengan Nomor Surat : 37/NS-igm/DK/VI/2012 tanggal 30 Juni 2012;
Bahwa sesuai dengan Surat Permintaan dukungan dari CV. Nassya dengan Nomor Surat : 37/NS-igm/DK/VI/2012 tanggal 30 Juni 2012 telah memintakan 6(enam) item barang dan yang dapat dipenuhi oleh PT. Indofarma Global Medika, adalah 4(empat) item sebagai berikut :
Bahwa Saksi menerangkan bahwa tanggapan saksi tentang spesifikasi dan merek/asal negara barang pada Nomor Urut 04 dan 14 pada surat penawaran tersebut adalah sbb :
| No. | Nama Barang | Type | Merek/Negara |
| 1. | Bidan Kit Eksklusif | Various | Trimed/Indonesia |
| 2. | Termometer Digital Untuk Bayi | 10s Ultrafast Thermometer | Terraillon/China Lisence France |
| 3. | Baju Pasien | M1501-S | M-CLO/Indonesia |
| 4. | Appron Plastik | M1203 | M-CLO/Indonesia |
Untuk barang berupa “Termometer Digital Untuk Bayi” tersebut, tanggapan saya bahwa untuk type dan spesifikasi barang yang telah kami berikan dukungan, sudah sama dengan type dan spesifikasi barang yang ditawarkan oleh CV. Nassya, kemudian untuk negara asal produksi barang tersebut berbeda dengan produksi barang yang kami beri dukungan di dalam surat dukungan, barang berasal dari produksi China lisensi francis sedangkan didalam Surat Penawaran CV. Nassya barang berasal produksi Francis;
Untuk barang “Baju Pasien” tersebut, tanggapan saya adalah bahwa merek barang sudah sesuai dengan dukungan barang yang kami berikan sedangkan type barang berupa M15015 tidak ada tercantum pada Produk yang diberikan dukungan oleh PT. IGM.
Saksi menerangkan bahwa sesuai Surat Dukungan yang diberikan kepada CV. Nassya bahwa untuk barang berupa Termometer Digital dan Baju Pasien tidak sesuai dengan dukungan barang yang diberikan oleh PT. IGM selaku distributor kepada CV. Nassya;
Bahwa Saksi menerangkan bahwa untuk barang berupa Bidan Kit Eksklusif dan Appron Plastik sudah sesuai dengan surat penawaran CV. Nassya dalam dokumen kontrak, sedangkan untuk barang berupa Termometer Digital Untuk Bayi dan Baju Pasien tidak sesuai sebagaimana tercantum dalam Surat penawaran CV. Nassya yang terdapat pada dokumen kontrak karena barang yang kami berikan dukungan berbeda dengan barang yang tertuang dalam Surat Penawaran CV. Nassya;
Bahwa Saksi menerangkan tanggapan saksi tentang perbedaan harga pada nomor urut 1, 4, 14 & 15 yaitu Bidan kit Exclusif, Thermometer digital biasa untuk bayi, Baju pasien & Apron plastik diatas adalah jika berdasarkan Perpres No.54 Tahun 2010 tentang pengadaan barang dan jasa Pemerintah disebutkan maksimal keuntungan wajar adalah 15% maka keuntungan CV. Nassya yang melebihi 15% menjadi keuntungan tidak wajar;
Atas keterangan Saksi, Terdakwa menyatakan cukup dan membenarkan keterangan saksi dimaksud;
Saksi RICHARD M SUTOPO, dibawah sumpah dipersidangan pada intinya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi menerangkan mengerti dipanggil dan diperiksa oleh penyidik sekarang ini yaitu sehubungan dengan surat panggilan Nomor : S.Pgl/124/VI/2015/ Ditreskrimsus tanggal 3 Juni 2015 selaku saksi dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi pekerjaan pengadaan alat-alat Kedokteran untuk Puskesmas di Dinas Kesehatan Kab.Pesisir Selatan Tahun Anggaran 2012;
Bahwa Saksi menerangkan bahwa PT.Blesindo Indonesia bergerak pada bidang distributor alat-alat kesehatan khusus merek blessmed merupakan agen tunggal di Indonesia;
Bahwa saksi menerangkan bahwa jabatan saksi adalah sebagai Direktur PT.Blesindo Indonesia sejak PT.Blesindo Indonesia berdiri pada Tahun 2008 sampai saat sekarang ini;
Bahwa saksi menerangkan bahwa yang menanda tangani faktur atau invoice tersebut adalah saksi sendiri selaku Direktur PT.Blesindo Indonesia dan berisi tentang jumlah, nama barang, type/kode, merk, harga dan jumlah total alat-alat kesehatan yang dibeli oleh CV.Nassya;
Bahwa saksi menerangkan bahwa benar CV. NASSYA ada membeli alat-alat kesehatan T.A 2012 kepada PT.Blesindo Indonesia sesuai dengan faktur atau invoice pembelian barang kepada CV.Nassya alamat Jln.Gambir No.22 Payakumbuh yang dikeluarkan oleh PT.Blesindo Indonesia tertanggal 25 September 2012 dimaksud;
Bahwa saksi menerangkan bahwa CV. NASSYA membeli alat-alat kesehatan kepada PT.Blesindo Indonesia baru satu kali saja;
Bahwa Saksi menerangkan bahwa untuk alat-alat Kedokteran untuk Puskesmas T.A 2012 yang dibeli CV.NASSYA kepada PT.Blesindo Indonesia tercantum Type/Kode, Merk dan Negara asal pada setiap body masing-masing barang tersebut kecuali untuk Timbangan dewasa + tinggi badan Zt-120 tidak tercantum pada bodynya;
Bahwa saksi menerangkan bahwa Dinas kesehatan Kab.Pesisir Selatan pernah meminta harga penawaran alat-alat Kedokteran untuk puskesmas T.A 2012 kepada PT.Blesindo Indonesia sesuai dengan surat Dinas Kesehatan Kab.Pesisir Selatan tertanggal 13 Agustus 2012;
Bahwa Saksi menerangkan bahwa harga penawaran yang diberikan saksi kepada Dinas kesehatan Kab.Pesisir Selatan sehubungan dengan adanya pekerjaan pengadaan alat-alat Kedokteran untuk puskesmas di Dinas Kesehatan Kab.Pesisir Selatan Tahun Anggaran 2012 adalah sebagai berikut:
| No | Nama Barang | Jumlah | Harga | Disc | Jumlah |
| 1. | Wight baby scale | 17 buah | 2.200.000 | - | 37.400.000,- |
| 2. | Timbangan dewasa + tinggi badan | 17 buah | 1.400.000 | - | 23.800.000,- |
Bahwa Saksi menerangkan bahwa sebabnya terjadi perbedaan harga penawanan dengan harga yang di beli oleh CV.Nassya kepada PT.Blesindo Indonesia yaitu:
Harga penawaran yang diberikan kepada Dinas Kesehatan Kab.Pesisir Selatan adalah harga Price list Nasional pada tahun 2012 tanpa diskon, belum termasuk PPn dan harga prangko Jakarta;
Sedangkan harga yang diberikan kepada CV.Nassya adalah harga untuk distributor untuk pembelian barang dalam jumlah besar.
Bahwa Saksi menerangkan bahwa sewaktu Dinas Kesehatan Kab.Pesisir Selatan meminta harga penawaran tidak terjadi negosiasi tawar menawar sehinga kami otomatis tidak memberikan diskon harga. Sementara harga CV.Nassya adalah harga untuk distributor untuk pembelian barang dalam jumlah besar dan ditambah diskon;
Bahwa Saksi menerangkan yang membuat surat penawaran barang yang diserahkan kepada Dinas kesehatan Kab.Pesisir Selatan adalah Manager Marketing;
Bahwa Saksi menerangkan bahwa barang yang ditawarkan oleh PT.Blesindo Indonesia tersebut ada garansinya selama 1 tahun;
Bahwa Saksi menerangkan yang menandatangani faktur atau invoice tersebut adalah saksi sendiri selaku Direktur PT.Blesindo Indonesia dan berisi tentang jumlah, nama barang, type/kode, merk, harga dan jumlah total alat-alat kesehatan yang dibeli oleh CV.Nassya;
Bahwa nama barang-barang alat-alat Kedokteran untuk Puskesmas Tahun Anggaran 2012 yang dibeli CV.NASSYA kepada PT.Blesindo Indonesia adalah sebagai berikut :
Bahwa Saksi menerangkan bahwa tanggapan saksi tentang perbedaan harga pada Weight Baby scale dan Timbangan dewasa + T.badan diatas adalah jika berdasarkan Perpres No.54 Tahun 2010 tentang pengadaan barang dan jasa Pemerintah disebutkan maksimal keuntungan wajar adalah 15% maka keuntungan CV.Nassya yang melebihi 15% menjadi keuntungan tidak wajar;
Bahwa Saksi menerangkan bahwa spesifikasi barang yang disyaratkan dalam dokumen kontrak tersebut sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan fisik barang tanggal 15 Oktober 2014 yang dilakukan BPKP Perwakilan Sumbar namun terjadi kesalahan pemasangan stiker merk untuk alat timbangan dewasa + ukur tinggi (tipe ZT -120) dimana seharusnya dipasang merk Blesindo tetapi terpasang merk Blessmed, adapun merek blesindo dan blessmed adalah milik PT. Blesindo yang sudah terdaftar di Ditjen HAKI;
| No | Nama Barang | Jumlah | Harga | Type/Kode | Merk/Negara Asal |
| 1. | Weight baby scale | 17 buah | 1.100.000 | ACS-20 BYE | Blesindo/ china |
| 2. | Timbangan dewasa + tinggi badan | 17 buah | 700.000 | Zt-120 | Blesindo/ china |
Atas keterangan Saksi, Terdakwa menyatakan cukup dan membenarkan keterangan saksi dimaksud;
Saksi LARICCIA SAPUTRA, S.H, dibawah sumpah dipersidangan pada intinya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi menerangkan bahwa mengerti sebabnya saksi diperiksa oleh penyidik sekarang ini yaitu selaku saksi sehubungan pekerjaan pengadaan alat-alat Kedokteran untuk Puskesmas di Dinas Kesehatan Kabupaten Pesisir Selatan Tahun Anggaran 2012.
Bahwa saksi menerangkan kenal dengan SUSILOWATI NAZARO,ST dan tidak ada terdapat hubungan keluarga;
Bahwa Saksi menerangkan bahwa hubungan saksi dengan kegiatan pekerjaan pengadaan alat-alat Kedokteran untuk Puskesmas di Dinas Kesehatan Kab.Pesisir Selatan T.A 2012 tersebut adalah sebagai anggota Pokja IV unit layanan pengadaan barang dan jasa pemerintah sesuai dengan SK Bupati Pesisir Selatan Nomor : 020/17/Kpts/BPT-PS/2012 tanggal 27 Januari 2012;
Bahwa nama-nama Panitia Pokja IV unit layanan pengadaan dalam pekerjaan pengadaan alat-alat kedokteran untuk Puskesmas di Dinas Kesehatan Kab. Pesisir Selatan Tahun Anggaran 2012 sebagai berikut adalah terdakwa SUSILOWATI NAZARO, ST selaku Ketua ALVINA ORIZA,S.Kom,M.Si selaku Sekretaris, DONNY RAHMA SAPUTRA,ST,M,Si, SARTONI NURSALIM, S.Kom & saksi sendiri selaku anggota;
Bahwa ada memiliki sertifikat keahlian dari pemerintah dalam melaksanakan pengadaan barang dan jasa;
Bahwa kaitan saksi pada Kegiatan pekerjaan tersebut diatas adalah selaku Wakil Ketua Panitia Penerima Hasil Pekerjaan;
Bahwa proses pelaksanaan lelang pengadaan alat-alat Kedokteran untuk Puskesmas di Dinas Kesehatan Kab. Pesisir Selatan T.A. 2012 dilaksanakan sebanyak 3 (tiga) kali. Pada saat pelaksanaan lelang pertama dan kedua saksi ikut dan aktif sedangkan untuk pelaksanan lelang ketiga saksi tidak aktif/ikut mengevaluasi karena saksi ikut kegiatan kepemudaan yaitu Lintas Nusantara Remaja Pemuda Bahari/kapal Pemuda Nusantara (LNRPB/KPN) dari tanggal 27 Agustus 2012 s/d 24 September 2012 bertempat di Provinsi Maluku Utara (dengan memperlihatkan sertifikat kepada majelis hakim dan penuntut umum);
Bahwa Saksi menerangkan bahwa ada memberitahu kepada SUSILOWATI NAZARO, ST dengan cara langsung menemui SUSILOWATI NAZARO, ST mengenai acara kepemudaan tersebut dengan maksud meminta izin dan terdakwa SUSILOWATI NAZARO, ST selaku ketua Pokja IV mengizinkan saksi;
Bahwa menurut saksi SUSILOWATI NAZARO, ST selaku ketua Pokja tidak ada kewenangan untuk memberikan izin kepada saksi karena yang menandatangani SK sebagai anggota Pokja adalah Bupati Pessel;
Bahwa Pokja IV bekerja secara Tim, dan ada aturan dalam Pokja;
Bahwa Saksi menerangkan bahwa menerima honor atas pelaksanaan lelang ke-3 (tiga) pada pekerjaan pengadaan alat-alat kedokteran untuk Puskesmas di Dinas Kesehatan Kab. Pesisir Selatan Tahun Anggaran 2012 tersebut;
Bahwa Saksi menerangkan bahwa proses lelang pertama, kedua dan ketiga pekerjaan pengadaan alat-alat kedokteran untuk Puskesmas di Dinas Kesehatan Kab.Pesisir Selatan Tahun Anggaran 2012 tersebut dilaksanakan sbb :
Pelelangan pertama dilaksanakan di Painan dengan menggunakan Server LPSE Sumbar mulai tanggal 15 Juni 2012;
Pelelangan Kedua dilaksanakan di Painan dengan menggunakan Server LPSE Sumbar mulai tanggal 15 Juli 2012;
Pelelangan ketiga dilaksanakan di Painan dengan menggunakan Server LPSE Sumbar mulai 13 Agustus 2012 s/d 10 September 2012.
Bahwa Saksi menerangkan bahwa pada pelaksanaan lelang pertama ada 4 (empat) rekanan yang memasukkan penawaran namun digugurkan dengan rincian sebagai berikut :
CV. Nassya digugurkan dievaluasi teknis karena tidak adanya Surat dukungan solt agen dan Surat Izin edar;
CV. Pratama Kencana Jaya digugurkan karena spesifikasi teknis barang tidak sesuai dengan yang dipersyaratkan, tidak memiliki Surat dukungan solt agen dan Surat Izin edar;
CV. Putra Bungsu digugurkan karena spesifikasi teknis barang tidak sesuai dengan yang dipersyaratkan, tidak memiliki Surat dukungan solt agen dan Surat Izin edar;
PT. Pitibo Medika Farmasi digugurkan karena spesifikasi teknis barang tidak sesuai dengan yang dipersyaratkan dan tidak memiliki Surat Izin edar.
Bahwa Saksi menerangkan bahwa pada pelaksanaan lelang kedua ada 3 (tiga) rekanan yang memasukkan penawaran namun digugurkan dengan rincian sebagai berikut:
CV. Nassya digugurkan dievaluasi teknis karena CV. Nassya tidak memiliki Surat Dukungan Solt agent dan tidak melampirkan browsur serta gambar yang dilegalisir oleh Solt agent;
CV. Pratama Kencana Jaya digugurkan dievaluasi teknis karena spesifikasi teknis barang tidak sesuai dengan yang dipersyaratkan serta tidak memiliki Surat Izin edar;
CV. Putra Bungsu digugurkan dievaluasi teknis karena spesifikasi teknis barang tidak sesuai dengan yang dipersyaratkan serta tidak memiliki Surat Izin edar.
Bahwa Saksi menerangkan bahwa melalui telpon SUSILOWATI NAZARO, ST selaku ketua pokja menyampaikan bahwa yang ditetapkan sebagai pemenang lelang ketiga pekerjaan pengadaan alat-alat kedokteran untuk Puskesmas di Dinas Kesehatan Kab.Pesisir Selatan Tahun Anggaran 2012 adalah CV. Nassya beralamat di Payakumbuh sesuai dengan surat Pokja IV Unit Layanan pengadaan Kab.Pesisir Selatan Tahun Anggaran 2012 Nomor : BRG/Pokja IV/ULP-PS/VIII-2012 tanggal 31 Agustus 2012, dan saksi menjawab jika sudah selesai di evaluasi oleh teman-teman saya oke saja, tapi saksi tidak ada ikut menandatangani dokumen-dokumennya;
Bahwa Saksi menerangkan bahwa setelah selesai mengikuti acara kepemudaan tersebut saksi tidak ada menanyakan lagi kepada anggota tim Pokja yang lain sehubungan dengan lelang tersebut.
Bahwa setelah dipanggil oleh penyidik Polda Sumbar saksi diberitahu bahwa ada beberapa barang yang tidak sesuai dengan spesifikasi dan brosur serta ada pebedaan tipe;
Bahwa setelah diperlihatkan perbedaan surat penawaran CV. NASSYA dengan surat dukungan saksi berpendapat bahwa CV. NASSYA layak untuk diloloskan dikarenakan Pokja dalam melakukan evaluasi berpedoman pada dokumen pangadaan, dalam dokumen pangadaan tertulis jelas bahwa spesifikasi teknis yang dipersyaratkan sama dengan dokumen pengadaan dan saksi melihat antara dokumen pangadaan dan penawaran spesifikasi teknisnya sama, kemudian dipersyaratan lainnya tercantum identitas (jenis, tipe dan merk) untuk barang barang yang ditawarkan tercantum dengan lengkap dan jelas, untuk CV. Nasya ini hal tersebut terpenuhi, dan saksi nilai layak untuk dimenangkan;
Bahwa diperlihatkan dokumen Evaluasi lelang I, II dan III, bahwa benar menandatangani evaluasi lelang I dan II namun lelang III benar tidak ada tanda tangan saksi.
Bahwa diperlihatkan Surat Dukungan dari para Distributor :
| No. | Nama Barang | Merek | Type | Asal Negara | Distributor |
| 1. | Termometer Digital untuk Bayi | Terraillon | 10s Ultrafast Thermometer | China Lisence France | PT. Indofarma Global Medika |
| 2. | Baju Pasien | M-CLO | M1501-S | Indonesia | PT. Indofarma Global Medika |
| 3. | Surflo IV Catheter | Terumo | SR+OX | Jepang | PT. Mensa Binasukses |
| 4. | Obgyn Bed | Poly Medical | Poly-031 PC | Indonesia | PT. POLY JAYA MEDIKAL |
| 5. | Oksigen Therapy Complete Set (1m3) | Poly Medical | Poly-040 | Indonesia | PT. POLY JAYA MEDIKAL |
Dan Surat Penawaran CV. Nassya tanggal 28 Agustus 2012 :
| No. | Nama Barang | Merek | Type | Asal Negara | Distributor |
| 1. | Termometer Digital untuk Bayi | Terraillon | 10s Ultrafast Thermometer | France | PT. Indofarma Global Medika |
| 2. | Baju Pasien | M-CLO | M15015 | Indonesia | PT. Indofarma Global Medika |
| 3. | Surflo IV Catheter | Terumo | SR+OX /18 G | Jepang | PT. Mensa Binasukses |
| 4. | Obgyn Bed | Poly Medical | Poly/031B | Indonesia | PT. POLY JAYA MEDIKAL |
| 5. | Oksigen Therapy Complete Set (1m3) | Poly Medical | Poly/1 m3 | Indonesia | PT. POLY JAYA MEDIKAL |
Dan saksi berpendapat bahwa terhadap 5 (lima) item barang tersebut terdapat perbedaan pada tulisan merk/tipe dan negara asal namun spesifikasinya sama.
Bahwa saksi tidak mempunyai keahlian khusus untuk menilai spesifikasi barang alat-alat kesehatan dan saksi hanya memiliki sertifikat keahlian dalam pengadaan barang/jasa;
Atas keterangan Saksi, Terdakwa menyatakan cukup dan membenarkan keterangan saksi dimaksud;
Saksi DONNY RAHMA SAPUTRA, S.T., M.Si, dibawah sumpah dipersidangan pada intinya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Saksi menerangkan bahwa kenal dengan SUSILOWATI NAZARO,ST dan tidak ada terdapat hubungan keluarga antara saksi dengan SUSILOWATI NAZARO, ST;
Bahwa nama-nama Pokja IV unit layanan pengadaan dalam pekerjaan pengadaan alat-alat kedokteran untuk Puskesmas di Dinas Kesehatan Kab. Pesisir Selatan T.A. 2012 sebagai berikut :
Ketua : SUSILOWATI NAZARO,ST;
Sekretaris : ALVINA ORIZA,S.Kom,M.Si;
Anggota : DONNY RAHMA SAPUTRA,ST,M,Si;
Angoota : SARTONI NURSALIM,S.Kom;
Anggota : LARICCIA SAPUTRA
Bahwa tugas dan tanggung jawab saksi selaku anggota Pokja IV unit layanan pengadaan tersebut adalah sbb :
Mengumumkan pelaksanaan pengadaan barang dan jasa di Website K/L/D/I masing-masing dan papan pengumuman resmi untuk masyarakat serat meyampaikan ke LPSE untuk diumumkan dalam portal pengadaan Nasional;
Menilai kualifikasi penyedia barang / jasa melalui prakualifikasi atau pascakualifikasi;
Melaksanakan Evaluasi Administrasi, Teknis, Harga dan kualifikasi terhadap harga yang masuk;
Menetapkan dan mengumumkan pemenang lelang;
Menjawab sanggahan;
Dll sebagai mana dimaksud dalam pasal 17 ayat (2) huruf a s/d j Peraturan Presiden No.54 tahun 2010 tentang pengadaan barang dan jasa Pemerintah.
Bahwa saksi tidak ikut dalam proses lelang karena saat itu saksi sering kelapangan untuk melaksanakan kegiatan lain yaitu program PDPT (pengembangan Desa Pesisir Tangguh) di Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Pessel;
Bahwa saksi hanya pernah diberitahu oleh Terdakwa SUSILOWATI NAZARO,STbahwa ada lelang;
Bahwa setelah saksi dipanggil oleh penyidik, dijelaskan oleh penyidik bahwa ada perbedaan tipe barang dari CV. Nasya, setelah itu saksi meminta bahan-bahan dari anggota tim Pokja dan saksi pelajari dan setelah saksi lihat didalam Perpres No. 54 tahun 2010 yang harus sama adalah spesifikasi teknis, dan setelah saksi lihat spesifikasi dalam tawaran CV. Nasya sama dengan yang di dokumen lelang, sedangkan untuk tipe dan merk harus tercantum secara tegas jelas, memang ada terdapat perbedaan tipe namun dapat dilihat di dalam brosur, ini untuk mempertegas dan memperjelas tipe dan merk dapat dilihat dalam brosur sehingga menurut saksi tidak ada kesalahan yang dilakukan Pokja ini;
Bahwa diperlihatkan dokumen Evaluasi lelang I, II dan III, saksi memang menandatangani semua dokumen tersebut namun saksi tidak ada ikut dalam proses evaluasi lelang;
Bahwa diperlihatkan Surat Dukungan dari para Distributor :
| No | Nama Barang | Merek | Type | Asal Negara | Distributor |
| 1. | Termometer Digital untuk Bayi | Terraillon | 10s Ultrafast Thermometer | China Lisence France | PT. Indofarma Global Medika |
| 2. | Baju Pasien | M-CLO | M1501-S | Indonesia | PT. Indofarma Global Medika |
| 3. | Surflo IV Catheter | Terumo | SR+OX | Jepang | PT. Mensa Binasukses |
| 4. | Obgyn Bed | Poly Medical | Poly-031 PC | Indonesia | PT. POLY JAYA MEDIKAL |
| 5. | Oksigen Therapy Complete Set (1m3) | Poly Medical | Poly-040 | Indonesia | PT. POLY JAYA MEDIKAL |
Dan Surat Penawaran CV. Nassya tanggal 28 Agustus 2012 :
| No | Nama Barang | Merek | Type | Asal Negara | Distributor |
| 1. | Termometer Digital untuk Bayi | Terraillon | 10s Ultrafast Thermometer | France | PT. Indofarma Global Medika |
| 2. | Baju Pasien | M-CLO | M15015 | Indonesia | PT. Indofarma Global Medika |
| 3. | Surflo IV Catheter | Terumo | SR+OX /18 G | Jepang | PT. Mensa Binasukses |
| 4. | Obgyn Bed | Poly Medical | Poly/031B | Indonesia | PT. POLY JAYA MEDIKAL |
| 5. | Oksigen Therapy Complete Set (1m3) | Poly Medical | Poly/1 m3 | Indonesia | PT. POLY JAYA MEDIKAL |
Memang terhadap 5 (lima) item barang tersebut terdapat perbedaan pada tulisan merk/tipe dan negara asal namun spesifikasinya sama.
Bahwa saksi tidak mempunyai keahlian khusus untuk menilai spesifikasi barang alat-alat kesehatan. Saksi hanya memiliki sertifikat keahlian dalam pengadaan barang/jasa;
Atas keterangan Saksi, Terdakwa menyatakan cukup dan membenarkan keterangan saksi dimaksud;
Saksi SARTONI MURSALIM, dibawah sumpah dipersidangan pada intinya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi mengerti dipanggil dan diperiksa sekarang ini sebagai saksi dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi pekerjaan pengadaan Alat-Alat kedokteran untuk Puskesmas di Dinas Kesehatan Kab.Pesisir Selatan Tahun Anggaran 2012;
Bahwa diperlihatkan Berita Acara Pemeriksaan oleh Penyidik kepada saksi dan saksi membenarkan BAP tersebut serta paraf dan tanda tangan saksi;
Bahwa saksi adalah anggota Pokja IV ULP sebagai Ketua Pokja IV ULP, yakni Susilowati Nazaro, ST, saksi menerangkan bahwa jabatan saksi pada Kegiatan pekerjaan tersebut diatas adalah sebagai anggota Pokja IV unit layanan pengadaan barang dan jasa pemerintah sesuai dengan SK Bupati Pesisir Selatan Nomor : 020/17/Kpts/BPT-PS/2012 tanggal 27 Januari 2012;
Bahwa metode evaluasi penawaran dalam pemilihan penyedia barang dan jasa pada pekerjaan pengadaan alat-alat kedokteran untuk Puskesmas di Dinas Kesehatan Kab.Pesisir Selatan T.A. 2012 adalah sistim gugur sebagaimana dimaksud dalam dokumen lelang;
Bahwa pelelangan pekerjaan pengadaan alat-alat kedokteran untuk Puskesmas di Dinas Kesehatan Kab.Pesisir Selatan T.A. 2012 dilakukan beberapa kali yaitu sebagai berikut :
Pelelangan pertama dilaksanakan di Painan dengan menggunakan Server LPSE Sumbar mulai tanggal 15 Juni 2012;
Pelelangan Kedua dilaksanakan di Painan dengan menggunakan Server LPSE Sumbar mulai tanggal 15 Juli 2012;
Pelelangan ketiga dilaksanakan di Painan dengan menggunakan Server LPSE Sumbar mulai 13 Agustus 2012 s/d 10 September 2012.
Bahwa pelelangan pekerjaan pengadaan alat-alat kedokteran untuk Puskesmas di Dinas Kesehatan Kab. Pesisir Selatan T.A.2012 yang pertama dan kedua seluruh peserta lelang gugur pada evaluasi teknis, kemudian pada pelelangan yang ketiga ditetapkan sebagai pemenang lelang adalah CV.Nassya sesuai dengan surat Pokja IV Unit Layanan pengadaan Kab.Pesisir Selatan T.A 2012 Nomor : BRG/Pokja IV/ULP-PS/VIII-2012 tanggal 31 Agustus 2012.
Bahwa Penawaran yang diajukan oleh CV. Nasya sebesar Rp. 1.340.148.000,- (satu milyar tiga ratus empat puluh juta seratus empat puluh delapan ribu rupiah);
Bahwa tidak ingat perusahaan pendukung distributor;
Bahwa Berita acara dokumen evaluasi ditandatangani oleh Ketua Pokja beserta anggota;
Bahwa pelaksanaan evaluasi teknis pada lelang pertama, kedua maupun ketiga saksi tidak ikut mengevaluasi pelelangan tersebut ;
Bahwa menurut saksi tidak ada perbedaan pada antara surat penawaran CV. NASSYA dengan surat dukungannya dimana terdapat spesifikasi yang sama namun penulisan berbeda;
Bahwa Tim Pokja IV tidak turun ke pasar untuk mencari harga pasar;
Atas keterangan Saksi, Terdakwa menyatakan cukup dan membenarkan keterangan saksi dimaksud;
Saksi YARSINA DELLY, dibawah sumpah dipersidangan pada intinya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi mengerti dipanggil dan diperiksa selaku saksi dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi pekerjaan pengadaan alat-alat kedokteran untuk Puskesmas di Dinas Kesehatan Kab.Pesisir Selatan T.A 2012;
Bahwa Saksi menerangkan bahwa pada saat diperiksa dalam keadaan sehat jasmani dan rohani dan serta bersedia memberikan keterangan dengan sebenar-benarnya;
Bahwa Jabatan saksi di Bank Nagari Cabang Payakumbuh adalah Pemimpin Seksi Dana dan Jasa, Sejak Tahun 2008 sampai sekarang;
Bahwa tugas dan tanggung jawab saksi selaku pimpinan seksi dana dan jasa adalah Supevisi pengelolaan Dana, Supevisi pengelolaan Kas, Supevisi pengelolaan Jasa bank Lainnya dan Layanan Nasabah pada Bank Nagari Cabang Payakumbuh;
Bahwa tidak kenal dengan Saudari VERA ALDILLA ROZA,S.H. tetapi saksi mengetahui bahwa Rekening Giro nomor : 0100.0103.01229-3 atas nama CV. Nassya terdaftar pada Bank Nagari Cabang Payakumbuh;
Bahwa Pembukaan Rekening Koran Giro nomor: 0100.0103.01229-3 atas nama CV. Nassya pada Tahun 2001 dan perubahannya Tahun 2004;
Bahwa mekanisme Pembukaan Rekening adalah dengan cara melakukan pengisian Blangko pembukaan rekening yang dilampirkan KTP. NPWP, Akta Pendirian (Akta Perubahan) dan semua izin yang ada seperti : SIUP, SITU, TDP, SUJK, dll;
Bahwa nama Pemegang Rekening (Speciment) Rekening Giro nomor : 0100.0103.01229-3 atas nama CV. Nassya pada Bank Nagari Cabang Payakumbuh tersebut adalah Sdr. ERWIN FAIRUS dan Sdr. HETTA MAN BAYU;
Bahwa berdasarkan rekening koran dari CV. NASSYA, bahwa CV. NASSYA telah uang dari yaitu pencairan SP2D Nomor : 3176 tanggal 24 September 2012, sebesar Rp 32.728.408,-, SP2D Nomor : 3175 anggal 24 September 2012 sebesar Rp 327.284,078-, SP2D Nomor : 5350 tanggal 27 Desember 2012 sebesar Rp 763.662.849,- dan SP2D Nomor : 5351 tanggal 27 Desember 2012 sebesar Rp 76.366.285,-
Bahwa terhadap Rekening Giro nomor : 0100.0103.01229-3 atas nama CV. Nassya pada Bank Nagari Cabang Payakumbuh sudah dilakukan pemblokiran terhitung Hari Kamis tanggal 21 Januari 2016;
Bahwa saldo terakhir pada Rekening Giro nomor : 0100.0103.01229-3 atas nama CV. Nassya pada Bank Nagari Cabang Payakumbuh adalah sebanyak Rp.1.530.000.00. (Satu juta lima ra.tus tiga puluh ribu rupiah);
Bahwa Keterangan saksi cukup dan dapat mempertanggung jawabkan keterangannya demi hukum;
Atas keterangan Saksi, Terdakwa menyatakan cukup dan membenarkan keterangan saksi dimaksud;
Saksi VERA ALDILLA ROZA, SH, dibawah sumpah dipersidangan pada intinya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi sekarang ini dalam keadaan sehat jasmani dan rohani;
Bahwa saksi mengerti dipanggil dan diperiksa sekarang ini sebagai saksi dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi pekerjaan pengadaan Alat-Alat kedokteran untuk Puskesmas di Dinas Kesehatan Kab.Pesisir Selatan Tahun Anggaran 2012;
Bahwa CV. NASSYA sebagai pemenang lelang dalam pekerjaan pengadaan alat-alat kedokteran untuk puskesmas Dinas Kesehtan Kab.Pesisir Selatan T.A 2012 dan Nilai Kontraknya senilai Rp. 1.340.148.000,- (satu milyar tiga ratus empat puluh juta seratus empat puluh delapan ribu rupiah) dan masa kontrak selama 100 Hari kalender (dimulai dari 10 September 2012 s/d 18 Desember 2012);
Bahwa Jabatan saksi adalah Direktur CV. NASSYA sesuai dengan akta pendirian CV.Nassya;
Bahwa Pelelangan untuk pekerjaan pengadaan alat-alat Kedokteran untuk Puskesmas di Dinas Kesehatan Kab.Pesisir Selatan T.A 2012 dilakukan sebanyak 3 kali yaitu :
Pelelangan pekerjaan I pada tanggal 28 Juni 2012 gagal;
Pelelangan pekerjaan II pada tanggal 30 Juli 2012 gagal;
Pelelangan pekerjaan III pada tanggal 03 Agustus 2012 dan pada saat pelelangan I dan II gagal dan apa penyebabnya gagal saya tidak mengetahuinya dan pada saat pelelangan yang ke III baru saya ditetapkan oleh panitia sebagai pemenang lelang sesuai dengan surat penetapan pemenang lelang Nomor: Brg/Pokja IV/ULP-PS/VIII-2012 tanggal 30 Agustus 2012 dinyatakan sebagai penawar yang terendah dan mempunyai dokumen-dokumen yang lengkap.
Bahwa nilai penawaran yang saksi masukkan pada waktu Lelang III yaitu Rp 1.340.148.000,- (satu milyar tiga ratus empat puluh juta seratus empat puluh delapan ribu rupiah), dengan jumlah barang sebanyak 15 (lima belas) item;
Bahwa yang memberikan surat dukungan kepada CV. Nasssya dalam pengadaan alat-alat kedokteran untuk puskesmas T.A 2012 ke pada Dinas Kesehatan Kab.Pesisir Selatan yaitu PT. Indofarma Global Medika, PT. Mensa Binasukses, PT. Belesindo Indonesia, CV. Sumber Murni, PT. Poli Jaya Medikal;
Bahwa Tugas dan tanggung jawab sebagai saksi sebagai Direktris CV.NASSYA adalah sebagai berikut :
Mengadakan serta menyerahkan alat-alat kedokteran untuk puskesmas T.A 2012 ke pada Dinas Kesehatan Kab.Pesisir Selatan sesuai dengan yang disyaratkan dalam dokumen kontrak Nomor : 21/Kontrak/DAK/DK-PS/IX/2012 tanggal 10 September 2012;
Melakukan serahterima barang dan pengecekan barang tersebut dilakukan panitia Pemeriksa dan penerima barang.
Bahwa saksi menandatangani Kontrak pada tanggal 10 September 2012 dengan Nilai kontrak pekerjaan tersebut senilai Rp 1.340.148.000,- (satu milyar tiga ratus empat puluh juta seratus empat puluh delapan ribu rupiah) dan masa kontrak selama 100 Hari (dari 10 September 2012 s/d 18 Desember 2012) ;
Bahwa Proses pekerjaan alat-alat kedokteran untuk puskesmas tersebut sampai saat sekarang ini sudah selesai 100% sesuai dengan BA Pemeriksaan Barang Nomor: 440/1149/DAK-BAPB/DK-PS/XII/2012 tanggal 17 Desember 2012.
Bahwa yang mengantarkan barang-barang yang diadakan pada pengadaan alat-alat kedokteran untuk puskesmas T.A 2012 ke pada Dinas Kesehatan Kab.Pesisir Selatan dilakukan 3 (tiga) tahap, yang mengantarkannya yaitu sdr. DIAN (staf CV. Nassya);
Bahwa diperlihatkan kepada saksi:
SP2D Nomor : 3176/SP2D/-LS1.02.01/Sept/2012 tanggal 21 September 2012 serta kelengkapannya tahap I Pendamping untuk pembayaran uang muka sebesar 30 % dari nilai Kontrak yaitu Rp 36.549.491,- (tiga puluh enam juta limaratus empat puluh sembilan ribu empat ratus sembilan puluh satu rupiah).
SP2D Nomor : 3175/SP2D/-LS1.02.01/Sept/2012 tanggal 21 September 2012 serta kelengkapannya tahap I Rp 365.494.909,- (tiga ratus enam puluh lima juta empat ratus sembilam puluh empat ribu sembila ratus sembilan rupiah).
SP2D Nomor : 5350/SP2D/-LS1.02.01/Des/2012 tanggal 26 Desember 2012 serta kelengkapannya Tahap II Rp 852.821.455 (delapan ratus lima puluh dua juta delapan ratus dua puluh satu ribu empat ratus lima puluh lima rupiah).
SP2D Nomor : 5351/SP2D/-LS1.02.01/Des/2012 tanggal 26 Desember 2012 serta kelengkapannya Tahap II SP2D sebesar Rp 85.282.145 (delapan puluh lima juta dua ratus delapan puluh dua ribu seratus empat puluh lima rupiah).
Total keseluruhannya adalah Rp 1.340.148.000,- (satu milyar tiga ratus empat puluh juta seratus empat puluh delapan ribu rupiah) dan termasuk didalamnya PPh 22 dan PPN 10%.
Saksi membenarkan bahwa itu adalah bukti pembayaran ke CV. NASSYA dari Dinas Kesehatan Kab. Pesisir Selatan;
Bahwa item barang yang diberi dukungan oleh masing-masing Distributor kepada CV. Nassya sebagai berikut :
PT. Indofarma Global Medika, memberikan Dukungan sebagaimana dalam Surat Dukungan tanggal 07 Agustus 2012 berupa barang :
PT.Mensa Binasukses, memberikan Dukungan sebagaimana dalam Surat Dukungan tanggal 05 Juli 2012 berupa barang :
CV.Sumber Murni, memberikan Dukungan sebagaimana dalam Surat Dukungan tanggal 04 Juli 2012 berupa barang :
PT.Blesindo Indonesia, memberikan Dukungan sebagaimana dalam Surat Dukungan tanggal 23 Agustus 2012 berupa barang :
PT. POLY JAYA MEDIKAL, memberikan Dukungan sebagaimana dalam Surat Dukungan tanggal 07 Agustus 2012 berupa barang :
| No. | Nama Barang | Type | Merek/Negara |
| 1. | Bidan Kit Eksklusif | Various | Trimed/Indonesia |
| 2. | Termometer Digital untuk Bayi | 10s Ultrafast Thermometer | Terraillon/China Lisence France |
| 3. | Baju Pasien | M1501-S | M-CLO/Indonesia |
| 4. | Appron Plastik | M1203 | M-CLO/Indonesia |
| No. | Nama Produk | Merk | Type | Asal Negara |
| 1. | Surflo IV Catheter | Terumo | SR+OX | Jepang |
| No. | Nama Barang | Merk | Type | Negara |
| 1. | Dressing Sterillizing Drum | Magnate | 0621 | Thailand |
| 2. | Pispot Bertangkai | Magnate | 0106 | Thailand |
| No. | Nama barang | Merek | Tipe | Negara Asal |
| 1. | Weight Baby Scale | Blesindo | ACS 20B YE | RRC |
| 2. | Timbangan Dewasa + Tinggi Badan | Blesindo | ZT 120 | RRC |
-
-
No. Nama Alat Type Merek Negara Asal 1. Obgyn Bed Poly-031 PC Poly Medical Indonesia 2. Oksigen Therapy Complete Set (1m3) Poly-040 Poly Medical Indonesia 3. Standar Infus Poly-037 Poly Medical Indonesia 4. Standart Waskom 4 Kaki Poly-014 Double Poly Medical Indonesia 5. Meja Resusitasi Bayi Poly-026 Poly Medical Indonesia 6. Lampu Tindakan Halogen Poly-041 HG Poly Medical Indonesia
-
Bahwa total pembelian CV. Nassya terhadap distributor-distributor tersebut diatas sesuai dengan invoice yaitu Rp. 912.970.779,- (sembilan ratus dua belas juta sembilan ratus tujuh puluh ribu tujuh ratus tujuh puluh sembilan rupiah).
Bahwa diperlihatkan Barang Bukti Invoice pembelian dari tiap-tiap distributor, saksi membenarkan bahwa itu adalah invoice pembelian saksi dari tiap-tiap distributor;
Bahwa Keuntungan yang saksi peroleh dari pengerjaan pengadaan alat-alat kedokteran sebagaimana tersebut diatas nilai nominal pastinya saksi sudah tidak ingat lagi, namun demikian dapat saksi perkirakan nilai keuntungan berkisar kurang lebih Rp 81.153.371 (delapan puluh satu juta seratus lima puluh tiga ribu tiga ratus tujuh puluh satu rupiah);
Atas keterangan Saksi, Terdakwa menyatakan cukup dan membenarkan keterangan saksi dimaksud;
Saksi SUSILOWATI NAZARO, ST, dibawah sumpah dipersidangan pada intinya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi dihadapkan kedepan persidangan ini berada dalam keadaan sehat jasmani dan rohani;
Bahwa selama pemeriksaan didepan persidangan Terdakwa didampingi Penasihat Hukum yang ditunjuk sendiri oleh saksi;
Bahwa saksi mengerti dihadapkan disidang yaitu sehubungan dengan dugaan Tindak Pidana Korupsi pekerjaan pengadaan alat-alat kedokteran untuk puskesmas di Dinas Kesehatan Kab.Pesisir Selatan Tahun Anggaran 2012;
Bahwa Jabatan saksi pada Kegiatan pekerjaan tersebut diatas adalah sebagai berikut :
Ketua panitia unit layanan penggadaan barang dan jasa sesuai dengan SK Bupati Pesisir Selatan Nomor: 020/17/Kpts/BPT-PS/2012 tanggal 27 Januari 2012. tentang Susunan Anggota unit Layanan Pengadaan barang/jasa dilingkungan Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan Tahun Anggaran 2012 yang dirubah dengan Surat Keputusan Bupati Pesisir Selatan Nomor : 020/145/Kpts/BPT-PS/2012 tanggal 21 Maret 2012 tentang Perubahan atas keputusan Bupati Pesiisr Selatan Nomor : 020/17/Kpts/BPT-PS/2012 tentang Susunan Anggota unit Layanan Pengadaan barang/jasa dilingkungan Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan Tahun Anggaran 2012.
Ketua Panitia pemeriksa barang dilingkungan Dinas Kesehatn Kab.Pesisir Selatan T.A 2012 sesuai dengan SK Kepala Dinas Kesehatan Kab.Pesisir Selatan Nomor: 440/22/SK/DK-PS/I-2012 tanggal 27 Januari 2012.
Bahwa tugas dan tanggung jawab saksi selaku ketua Panitia pengadaan tersebut adalah :
Menyusun rencana pemilih penyedia barang dan jasa;
Menetapkan dokumen pengadaan;
Menetapkan besaran nominal jaminan penawaran;
Mengumumkan pelaksanaan pengadaan barang dan jasa di Website K/L/D/I masing-masing dan papan pengumuman resmi untuk masyarakat serat meyampaikan ke LPSE untuk diumumkan dalam portal pengadaan Nasional;
Menilai kualifikasi penyedia barang / jasa melalui prakualifikasi atau pascakualifikasi;
Melaksanakan Evaluasi Administrasi, Teknis,Harga dan kualifikasi terhadap harga yang masuk;
Menetapkan dan mengumumkan pemenang lelang;
Membuat laporan mengenai proses dan hasil pengadaan kepada pimpinan lembaga;
Menjawab sanggahan;
Dll sebagai mana dimaksud dalam pasal 17 ayat (2) huruf a s/d j Peraturan Presiden No.54 tahun 2010 tentang pengadaan barang dan jasa Pemerintah.
Bahwa kegiatan lelang tersebut dilaksanakan sebanyak 3 (tiga) kali dengan rincian Sbb:
Pertama dilaksanakan pada Bulan Juli 2012, yang diikuti/Rekanan yang mendaftar sebanyak 35 (tiga puluh lima) perusahaan kemudian Rekanan yang mengisi isian kualifikasi SPSE sebanyak 4 (empat) perusahaan, kemudian Rekanan yang memasukkan dokumen penawaran sebanyak 4 (empat) perusahaan. Ke 4 (empat) Perusahan yang memasukkan dokumen penawaran tersebut adalah PT. Pitibo Medika Farmasi, CV. Putra Bungsu, CV. Pratama Kencana Jaya dan CV. Nassya. Berdasarkan hasil evaluasi penawaran terhadap ke 4 (empat) perusahaan tersebut dinyatakan gagal karena tidak ada calon penyedia barang/jasa yang memenuhi persyaratan teknis, dengan HPS senilai Rp 1.499.914.000 (satu milyar empat ratus sembilan puluh sembilan juta Sembilan ratus empat belas ribu rupiah)
Kedua dilaksanakan bulan Agustus 2012 yang diikuti/Rekanan yang mendaftar sebanyak 42 (Empat puluh dua) perusahaan kemudian Rekanan yang mengisi isian kualifikasi SPSE sebanyak 4(empat) perusahaan, kemudian Rekanan yang memasukkan dokumen penawaran sebanyak 3(tigat) perusahaan. Ke 3(tiga) Perusahan yang memasukkan dokumen penawaran tersebut adalah Cv. Nassya, CV. Pratama Kencana Jaya dan CV. Putra Bungsu. Berdasarkan hasil evaluasi penawaran terhadap ke 3 (tiga) perusahaan tersebut dinyatakan gagal karena tidak ada calon penyedia barang/jasa yang memenuhi persyaratan teknis dengan HPS sebesar Rp 1.499.000.000,- (satu milyar empat ratus sembilan puluh sembilan juta rupiah).
Ketiga dilaksanakan pada Bulan Agustus 2012 yang diikuti/Rekanan yang mendaftar sebanyak 25 (Dua puluh lima) perusahaan kemudian Rekanan yang mengisi isian kualifikasi SPSE sebanyak 2(dua) perusahaan, kemudian Rekanan yang memasukkan dokumen penawaran sebanyak 2(dua) perusahaan. Ke 2(dua) Perusahan yang memasukkan dokumen penawaran tersebut adalah Cv. Nassya dan CV. Graha Palupi. Berdasarkan hasil evaluasi penawaran terhadap ke 2 (dua) perusahaan tersebut pada tahap evaluasi teknis dinyatakan 1 (satu) perusahaan gagal atas nama CV. Graha Palupi karena tidak lulus di Evaluasi Adminstrasi. Kemudian berdasarkan evaluasi penawaran, evaluasi kualifikasi dan pembuktian kualifikasi ditetapkan sebagai calon pemenang CV. Nassya;
Bahwa nama - Nama Panitia/Pejabat pengadaan (POKJA IV) dalam pekerjaan pengadaan alat-alat kedokteran untuk Puskesmas di Dinas Kesehatan Kab.Pesisir Selatan T.A 2012 yaitu:
Ketua : SUSILOWATI NAZARO,ST
Seketaris : ALVINA ORIZA, S.Kom, M.Si
Anggota : DONNY RAHMA SAPUTRA, ST, M,Si
Anggota : SARTONI NURSALIM, S.Kom
Anggota : LARICCIA SAPUTRA
Bahwa diperlihatkan kepada saksi:
Berita Acara Pembukaan Dokumen Penawaran No: 223.BRG/POKJA IV/ULP-PS/VII-2012 tanggal 12 Juli 2012 beserta lampirannya,
Berita Acara Pembukaan Dokumen Penawaran No: 253.BRG/POKJA IV/ULP-PS/VIII-2012 tanggal 9 Agustus 2012;
Bahwa dalam lelang pertama CV. Nassya gagal karena terkait tidak melampirkan surat dukungan sole agent, dan lelang kedua CV. Nassya juga gagal terkait dengan tidak melampirkan surat dukungan sole agent;
Bahwa Direktur CV. Nassya yaitu sdr. VERA ALDILLA ROZA, SH;
Bahwa Pada saat evaluasi lelang ketiga, anggota pokja yang tidak aktif bekerja yaitu DONNY RAHMA SAPUTRA, ST, M,Si dari 24 target yang POKJA IV lelangkan dia memang tidak pernah aktif dan itu sudah saksi laporkan ke ULP dan LARICCIA SAPUTRA karena ada kegiatan Kepemudaan, waktu itu dia ada menyampaikan kepada saksi;
Bahwa Pada waktu dimenangkan, nilai penawaran dari CV. Nassya yaitu RP. 1.340.148.000,- (satu milyar tiga ratus empat puluh juta seratus empat puluh delapan ribu rupiah);
Bahwa panitia pelelangan bekerja berpedoman pada dokumen lelang;
Bahwa terdakwa ada mencocokkan/membandingkan barang yang dibutuhkan dalam dokumen pengadaan dengan dokumen penawaran;
Bahwa terkait dalam proses penyusunan dan penetapan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) tanggal 27 Juli 2012 senilai Rp 1.499.000.000,-(satu milyar empat ratus sembilan puluh sembilan juta rupiah) terdakwa disuruh secara lisan oleh ABDUL KANI,SKM,MPH sebagai KPA/PPK;
Bahwa tindakan yang terdakwa lakukan setelah disuruh secara lisan oleh ABDUL KANI,SKM,MPH sebagai KPA/PPK dan KARNAINI,SH,Msi sebagai PPTK untuk penyusunan dan penetapan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) tanggal 27 Juli 2012 senilai Rp 1.499.000.000,-(satu milyar empat ratus sembilan puluh sembilan juta rupiah) sbb :
Meminta surat penawaran harga ke PT. TESENA INOVINDO dan dibalas dengan surat Dokumen penawaran harga Nomor: 199/SP/TSN/VII/2012 tanggal 26 Juli 2012 dari PT. TESENA INOVINDO;
Meminta surat penawaran harga ke PT. INDOFARMA GLOBAL MEDIKA dan dibalas dengan surat Dokumen penawaran harga Nomor: 01/IGM-Pdg/TRD/III/2012 tanggal 2 Maret 2012 dari PT. INDOFARMA GLOBAL MEDIKA;
Meminta surat penawaran harga ke PT. POLY JAYA MEDIKA dan dibalas dengan surat Dokumen penawaran harga Nomor: 055/SPH/ PJM/II/2012 tanggal 23 Februari 2012 dari PT. POLY JAYA MEDIKA;
Meminta surat penawaran harga ke PT. SANI TIARA PRIMA dan dibalas dengan surat Dokumen penawaran harga Nomor: 098/STP/TR/Q/III/2012 tanggal 28 Maret 2012 dari PT. SANI TIARA PRIMA;
Meminta surat penawaran harga ke PT. BLESINDO INDONESIA dan dibalas dengan surat Dokumen penawaran harga Nomor: 098/STP/TR/ Q/III/2012 tanggal 13 Agustus 2012 dari PT. BLESINDO INDONESIA.
Bahwa setelah mendapatkan dokumen penawaran harga/surat balasan dari beberapa distributor tersebut diatas yang terdakwa lakukan yaitu:
Membuka dan membaca brosur serta harga dari beberapa distributor tersebut;
Mengkordinasikan brosur serta harga dari beberapa distributor tersebut kepada KPA/PPTK;
Setelah membuat spesifikasi barang untuk dokumen lelang;
Mencocokkan harga dan volume masing-masing barang sesuai dengan Pagu dana yang tersedia;
Menyusus HPS (Harga Perkiraan Sendiri) sesuai harga yang ada dari distributor dan menambahkan keuntungan sebesar 7,5 %.
Bahwa Saksi dalam menyusun Harga Oerkiraan Sendiri (HPSP terdakwa hanya menyurati distributor-distributor tersebut dan menunggu balasan surat dari distributor-distributor tersebut;
Bahwa cara penyusunan dan penetapan HPS (Harga Perkiraan Sendiri) berdasarkan Pasal 66 ayat 7 dan 8 Peraturan Presiden Republik Indonesia (Pepres) Nomor 54 tahun 2010 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah adalah sebagai berikut :
Penyusunan HPS didasarkan pada data harga pasar setempat, yang diperoleh berdasarkan hasil survei menjelang dilaksanakannya Pengadaan, dengan mempertimbangkan informasi yang meliputi :
Informasi biaya satuan yang dipublikasikan secara resmi oleh Badan Pusat Statistik (BPS);
Informasi biaya satuan yang dipublikasikan secara resmi oleh asosiasi terkait dan sumber data lain yang dapat dipertanggung-jawabkan;
Daftar biaya/tarif Barang/Jasa yang dikeluarkan oleh pabrikan/distributor tunggal;
Biaya Kontrak sebelumnya atau yang sedang berjalan dengan mempertimbangkan faktor perubahan biaya;
Inflasi tahun sebelumnya, suku bunga berjalan dan/atau kurs tengah Bank Indonesia;
Hasil perbandingan dengan Kontrak sejenis, baik yang dilakukan dengan instansi lain maupun pihak lain;
Perkiraan perhitungan biaya yang dilakukan oleh konsultan perencana (engineer’s estimate);
Norma indeks; dan/atau
informasi lain yang dapat dipertanggungjawabkan.
HPS disusun dengan memperhitungkan keuntungan dan biaya overhead yang dianggap wajar.
Bahwa diperlihatkan dokumen surat penawaran dari CV. Nassya pada pelelangan ketiga dan dibenarkan oleh Saksi bahwa itu adalah surat penawaran dari CV. Nassya pada pelelangan ketiga dan memang itu spesifiksi yang ditawarkan oleh CV. Nassya. Didalam surat penawaran terdapat barang yang ditawarkan berbeda dengan surat dukungan distributornya, yaitu:
| No | Nama Barang | Berdasarkan surat penawaran | Berdasarkan surat dukungan distributor | Ket | ||
| Type/Jenis | Merek/Asal Negara | Type/Jenis | Merek/Asal Negara | |||
| 1. | Termometer Digital untuk bayi | 10s Ultrafast Thermometer | Terraillon/ France | 10s Ultrafast Thermometer | Terraillon/ China Lisence France | PT. Indofarma Global Medika |
| 2. | Baju Pasien | M15015 | M-CLO/Indonesia | M-1501-S | M-CLO/Indonesia | PT. Indofarma Global Medika |
| 3. | Surfio Catheter | SR+OX/18 G | Terumo/Jepang | SR+OX | Terumo/Jepang | PT. Mensa Binasukses |
| 4. | Obgyn Bed | Poly/O31B | Poly medical/Indonesia | Poly-031 PC | Poly medical/Indonesia | PT. Poly Jaya Medikal |
| 5. | Oksigen Therapy Complete set (1m3) | Poly/1 m3 | Poly medical/Indonesia | Poly-040 | Poly medical/Indonesia | PT. Poly Jaya Medikal |
| 6. | Meja resusistasi bayi | Poly/026 PC | Poly medical/Indonesia | Poly-026 | Poly medical/Indonesia | PT. Poly Jaya Medikal |
Dan terhadap perbedaan tersebut terdakwa tidak ada melakukan klarifikasi kepada distributor terkait perbedaan tersebut.
Bahwa Nilai kontrak CV. Nassya yaitu Rp. 1.340.148.000,00 (satu milyar tiga ratus empat puluh juta seratus empat puluh delapan ribu rupiah);
Bahwa selain ketua Pokja IV, terdakwa juga ditunjuk sebagai Ketua Panitia Penerima Barang dan berdasarkan informasi Karnaini selaku Pejabat Pelaksana Tekni Kegiatan (PPTK), CV. Nassya mengantarkan barang tersebut secara bertahap yang diantarkan oleh sdr. Dian (pegawai CV. Nassya) pada tanggal 17 Desember 2012 terdakwa melakukan pemeriksaan barang secara keseluruhan, saat itu semua Panitia Penerima Barang ada dilokasi;
Bahwa terdakwa selaku Panitia Penerima Barang, dalam melakukan pengecekan barang pada tanggal 17 Desember 2012 tersebut berdasarkan kontrak, yaitu denga cara:
Pertama kami kelompokkan barangnya sesuai dengan item yang ada, karena ada 15 item barang yang diadakan, dan masing-masing item ada yang 17 buah, ada yang 25 buah.
Lalu kami hitung jumlahnya.
Lalu kami ukur spesifikasinya
Kemudian terhadap barang elektronik kami hidupkan.
Bahwa selaku Panitia Penerima Barang pada saat melakukan pemeriksaan barang tidak ada membuat lembar/kertas kerja, namun terdakwa melakukan pemeriksaan dengan melihat kontrak saja. Pada saat itu ada Lembaran pengiriman barang dari rekanan yang terdakwa contreng atau ceklis dimaksud, namun tercecer/hilang oleh terdakwa;
Bahwa Saksi menerangkan setelah diperlihatkan Berita Acara Pemeriksaan Barang Nomor: 440/1149/DAK-BAPB/DK-PS/XII/2012 tanggal 17 Desember 2012 dan terdakwa menyatakan memang itu Berita Acara Pemeriksaan Barang yang terdakwa buat bersama tim;
Atas keterangan Saksi, Terdakwa menyatakan cukup dan membenarkan keterangan saksi dimaksud;
Menimbang, bahwa selanjutnya di dengar keterangan ahli sebagai berikut :
Ahli AGUNG SATRIA PUTRA, ST, dibawah sumpah dipersidangan pada intinya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Ahli mengerti dihadirkan dalam sidang ini yaitu sebagai ahli dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi pekerjaan pengadaan alat-alat kedokteran untuk Puskesmas di Dinas Kesehatan Kabupaten Pesisir Selatan Tahun Anggaran 2012;
Bahwa ahli diperlihatkan Berita Acara Pemeriksaan Ahli an. AGUNG SATRIA PUTRA, ST dan ahli membenarkan bahwa itu adalah Berita Acara Pemeriksaan Ahli yang ahli berikan waktu dilakukan penyidikan oleh Polda Sumbar serta benar bahwa itu adalah tanda tangan dan paraf ahli;
Bahwa dasar penujukan ahli dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi pekerjaan pengadaan alat-alat kedokteran untuk Puskesmas di Dinas Kesehatan Kabupaten Pesisir Selatan Tahun Anggaran 2012 adalah surat Tugas LKPP Nomor : 353/D.4.3/02/2016 tanggal 11 Februari 2016;
Bahwa Peraturan yang harus di Pedomani untuk melaksanakan pekerjaan pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor : 70 Tahun 2012 tentang Pengadaan Barang/Jasa dan Peraturan LKPP Nomor : 6 Tahun 2012 tentang Juknis Perpres Nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa pemerintah Peraturan Kepala (Perka LKPP) Nomor 14 Tahun 2012 tentang tata cara pengadaan barang/jasa pemerintah;
Bahwa Pihak-pihak yang terkait dalam pengadaan barang/jasa menurut Peraturan Presiden No. 70 Tahun 2012 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan Peraturan Kepala (Perka LKPP) Nomor 14 Tahun 2012 tentang tata cara pengadaan barang/jasa pemerintah secara umum ada 4 (empat) yaitu:
PA/KPA
PPK
Tim PHO/FHO
Panitia Pemeriksa/Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP);
Dan apabila dirasa perlu PPK dapat menetapkan tim teknis.
Bahwa apabila dukungan distributor berbeda dengan penawaran dari rekanan maka kita lihat dulu apakah barang tersebut berbeda mutu, berbeda harga maka apabila ada implikasi kerugian negara maka itu baru bermasalah;
Bahwa terkait dengan dukungan disributor tunggal, maka kita lihat dulu apakah memang barang itu memang hanya diproduksi oleh satu pabrikan saja di negara ini misalnya dukungannya memang tunggal, tapi jika ada pabrikan lain yang memproduksi barang sejenis, maka tidak bisa.
Bahwa diperlihatkan beberapa item barang yang ditawarkan oleh CV. Nassya tidak sesuai dengan surat dukungan distributor/agen tunggal Sbb :
| No | Nama Barang | Type barang yg ditawarkan | Type barang dalam surat dukungan distributor | Distributor/ Agen tunggal |
| 1. | Thermometer Digital Biasa Untuk Bayi | 10sUltrafast-Terrailion/ France | 10sUltrafast- Terrailion/ China Licence France | PT. Indofarma Global Medika |
| 2. | Baju Pasien Lengan Pendek | M15015 | Mi501-S | PT. Indofarma Global Medika |
| 3. | Obygn Bed | Poly/ 031 B | Poly- 031 PC | PT. Poly Jaya Medikal |
| 4. | Medical Oxygen Therapy Complete | Poly/ 1 m3 | Poly-040 | PT. Poly Jaya Medikal |
| 5. | Meja Resusitasi Bayi | Poly/026 PC | Poly-026 | PT. Poly Jaya Medikal |
| 6. | IV Cateter | SR+OX/18G | SR+OX | PT. Mensina Bina Sukses |
Dalam tabel tersebut ahli menyatakan salah/berbeda dalam penulisannya akan tetapi seharusnya apabila ditemukan perbedaan merk atau negara asal antara dukungan distributor dengan penawaran, maka ketika Pokja mengevaluasi maka Pokja harus melakukan verifikasi ke distributor yang bersangkutan, ketika diverifikasi nanti ada lagi kemungkinan-kemungkinan, apakah salah pengetikan saja atau memang barangnya berbeda, mungkin ada pabrik lain di perancis lisensi cina, atau memang tidak ada sama sekali. Dalam kasus ini apakah ada di verifikasi ke tiap-tiap distributor tersebut oleh panitia pokja;
Bahwa mengenai Merk/tipe dan negara asalnya berberbeda ahli tidak mengetahui apakah itu berpengaruh terhadap mutu atau kualitas barang tersebut, karena semua tergantung pada hasil verifikasi yang dilakukan, apakah mutunya sama atau berbeda, apakah salah pengetikan, atau salah memberikan spesifikasi dari distributor ke rekanan atau rekanan salah mengetik;
Bahwa yang mengetahui apakah perbedaan tersebut berpengaruh kepada kualitas barang, spesifikasinya dan lain sebagainya, itu adalah pihak distributor;
Bahwa Ahli menerangkan menurut Perpres No. 70 Tahun 2012 pasal 79 ayat (1) cara mengevaluasi dokumen tergantung seperti apa dokumen pengadaan itu dibunyikan;
Bahwa diperlihatkan spesifikasi teknis dokumen pangadaan, terhadap Thermometer digital negara asalnya disebutkan France/Perancis, sedangkan dalam dokumen penawaran negara asalnya Cina Lisensi Perancis, menurut ahli seharusnya Pokja melakukan verifikasi ke distributor apakah memang barang ini produksi perancis atau Cina lisensi Perancis, ada kemungkinan barang ini tidak ada di produksi di Cina tapi hanya di Perancis, artinya substansinya tidak ketemu, maka barulah bisa dilakukan klarifikasi ke rekanan dan rekanan tetap diloloskan sepanjang substansinya tidak berbeda, namun jika setelah dilakukan verifikasi ternyata harga lebih murah, barang tidak handal, kualitas jelek, maka tidak bisa diloloskan;
Bahwa apabila terdapat perbedaan antara dokumen pengadaan dengan dokumen penawaran, namun rekanan tetap diloloskan, maka yang bertanggung jawab adalah Pokja karena Pokja murni Independen dalam memverifikasi dan dalam menentukan pemenang lelang dan Kewenangan Pokja yaitu sampai menjelang sebelum pengumuman lelang;
Bahwa ahli berpendapat tentang Penetapan Berita acara hasil lelang yang meluluskan CV. Nassya oleh ULP setelah dihubungkan dengan fakta-fakta yang ada adalah tidak tepat atau tidak sesuai aturan berlaku yaitu
Peraturan presiden Nomor 54 tahun 2010 pasal 79 ayat (1) yang menyebutkan bahwa dalam melakukan evaluasi penawaran ULP/Pejabat pengadaan harus berpedoman pada tata cara/kriteria yang ditetapkan dalam dokumen pengadaan
Dokumen lelang lelang pengadaan alat-alat kedokteran untuk puskesmas T.A 2012Bab III butir 28.13.
Peraturan Kepala LKPP No.12 tahun 2011 tentang standar Biding Dokumen (SBD) pengadaan barang dan jasa dimana dokumen lelang pengadaan alat-alat kedokteran untuk puskesmas BAB III butir C 15 tentang syarat dokumen penawaran dan butir F.28 tentang tata cara Evaluasi penawaran dan yang menyatakan bahwa penilaian syarat teknis yang dilakukan terhadap antara lain :
Pernyataan dukungan dari sole agent yang namanya tercantum sebagai pendaftar;
Identitas (jenis/tipe, merek dan negara asal) alat yang ditawarkan tercantum dengan lengkap dan jelas
Apabila ada salah satu persyaratan teknis yang diminta tidak dipenuhi sesuai dengan dokumen lelang maka dinyatakan gugur
Bahwa pada saat evaluasi selesai dan dalam kasus ini CV. Nasya dinyatakan sebagai pemenang oleh Pokja, lalu diusulkan ke Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan disetujui oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) lalu diumumkan bahwa CV. Nasya sebagai pemenang, sebelum Purchesing Order (PO) dikeluarkan oleh PPK masih ada kewenangan Pokja untuk evaluasi ulang, tapi jika Purchesing Order (PO) sudah ditandatangani oleh Pokja dan diumumkan maka tanggung jawab pindah ke pada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), yang bisa memverifikasi lagi yaitu Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), kewenangan Pokja sudah habis, nanti yang kebagian getanyah masalahnya yaitu Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP);
Bahwa apabila dokumen penawaran dan dokumen pengadaan tidak sejalan, namun nyatanya lolos, maka apabila PPK tahu sebelum barangnya datang, PPK berwenang melakukan verifikasi ulang;
Bahwa Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang berwenang melakukan verifikasi ulang dan bertanggung jawab setelah pengumuman lelang karena Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang lebih mengetahui tentang barang tersebut karena yang menyusun Harga Perkiraan Sendiri (HPS) adalah tugas PPK, PPK yang melakukan survey atau menyurati distributor, jadi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang tahu apakah barang ini memang buatan perancis atau cina lisensi perancis, ketika semua dokumen telah siap maka baru dikaji ulang bersama-sama dengan Pokja, apabila sama-sama sudah setuju baru ditenderkan;
Bahwa sebelum diberikan dokumen pengadaan ke Pokja, semuanya yaitu HPS, spesifikasi dan gambar, semuanya yang menyusun adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Ketika anggaran sudah ketuk palu di DPRD, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sudah menyiapkan gambar, spesifikasi teknis, bentuk tender, evaluasi seperti apa, barang buatan mana, semua sudah diketahui Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), lalu Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) rapat dengan Pokja untuk dikaji ulang, setelah semuanya sesuai misalnya harga tidak termark up, HPS sudah cocok, barang tersedia, lalu berkas diserahkan ke Pokja, lalu Pokja melakukan tender dan tidak bisa diinterfensi.
Bahwa fase tanggung jawab Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yaitu mulai dari perencanaan sampai dengan masa pemeliharaan merupakan tanggung jawab Pejabat Pembuat Komitmen (PPK);
Bahwa diperlihatkan data Baju Pasien Lengan Pendek, Type barang yg ditawarkan M15015 sedangkan Type barang dalam surat dukungan distributor Mi501-S, menurut ahli seharusnya Pokja melakukan verifikasi mana yang sebenarnya, pada tahapan itulah terjadinya kealpaan Pokja tidak memverifikasi;
Bahwa diperlihatkan kepada ahli BAP Ahli point 18 dimana tabel 15 item barang terdapat perbedaan harga pada kontrak dengan harga pasar, Pendapat Ahli tentang perbedaan harga pada nomor urut 01 s/d 15 tersebut diatas adalah jika berdasarkan Perpres No.54 Tahun 2010 tentang pengadaan barang dan jasa Pemerintah disebutkan maksimal keuntungan wajar adalah 15% maka keuntungan CV.Nassya yang melebihi 15% menjadi keuntungan tidak wajar;
Bahwa yang pasti harga barang ini sudah ter-mark up, sadar atau tidak sadar, dan yang menyebabkan ter-mark up yaitu pada saat menyusun HPS, karena seharusnya pada saat pembuatan Harga Perkiraan Sendiri (HPS), menyurati dengan tidak memasukkan keuntungan, ongkos angkut, tidak memasukkan pajak, nanti Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang akan memasukkan kedalam Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dan biasanya nanti distributor memberikan harga Franko Jakarta;
Bahwa dalam kasus ini saat penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) tidak meminta harga ditawar, jadi distributor memberikan harga Pricelist dan Barang alkes dan buku-buku price listnya biasanya bisa turun sampai 40%;
Bahwa diperlihatkan BAP Ahli point 19 dimana ahli diperlihatkan BA Pemeriksaan fisik terhadap 15 item barang tanggal 15 Oktober 2015 yang dilakukan oleh BPKP Perwakilan Sumbar, dan dijelaskan oleh ahli menurut Ahli, hal ini tidak sesuai dengan aturan hukum yang berlaku yakni Perbuatan ini bertentangan dengan aturan hukum yang berlaku yaituPasal 95 ayat 4 Pepres No.54 tahun 2010 tentang pengadaan barang /jasa pemerintah berbunyi “Ayat 4 panitia pejabat penerima hasil pekerjaan menerima penyerahan pekerjaan setelah seluruh hasil pekerjaan dilaksanakan sesuai dg ketentuan kontrak. Ayat diatas mempunyai dua makna konotasi yakni pertama: seluruhhasil pekerjaan telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan kontrak dan makna/konotasi kedua berbunyi: diterima oleh panitia Pemeriksa/Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP). Pelaksanaan pembayaran dapat dilakukan apabila persyaratan kedua makna kalimat tersebut sudah dipenuhi. Jadi pembayaran belum bisa dilakukan dan menjadi cacat hukum apabila hanya sudah diterima oleh panitia Pemeriksa/Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP). Tetapi seluruh hasil pekerjaan dilaksanakan belum/tidak sesuai dengan kontrak;
Bahwa tanggung jawab Pokja yaitu secara tim, kolektif kolegial, tanggung jawab tidak perorangan;
Bahwa Ahli menerangkan bahwa dalam penerimaan barang oleh Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) tidak berpedoman pada dokumen lelang namun dokumen tawaran karena telah diloloskan;
Bahwa dalam pengadaan ada hirarkinya yaitu jika ada addendum, maka addendum merupakan hirarki pertama, kemudian kontrak awal, lalu Rencana Anggaran Biaya (RAB), karena munculnya harga kontrak ada pada Rencana Anggaran Biaya (RAB), kemudian risalah aanwizing lalu dokumen Pengadaan dan ketika CV. Nasya menawar lalu dimenangkan, maka tawaran tersebutlah yang menjadi Berita Acara pemeriksaan dan selanjutnya Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan (PPHP) harus memegang dokumen pengadaan dan tawaran;
Bahwa terhadap keuntungan yang melebihi 15% tentu yang diuntungkan yaitu rekanan yang menawar (CV. NASSYA);
Ahli BAMBANG ARI SETIONO, SE,Ak.,CFrA,CA,, dibawah sumpah dipersidangan pada intinya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Ahli mengerti dihadirkan dalam sidang ini yaitu sebagai ahli dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi pekerjaan pengadaan alat-alat kedokteran untuk Puskesmas di Dinas Kesehatan Kab.Pesisir Selatan Tahun Anggaran 2012;
Bahwa setelah diperlihatkan Berita Acara Pemeriksaan Ahli an. BAMBANG ARI SETIONO,SE,Ak.,CFrA,CA, dan ahli membenarkan bahwa itu adalah Berita Acara Pemeriksaan Ahli yang ahli berikan waktu dilakukan penyidikan oleh Polda Sumbar serta benar bahwa itu adalah tanda tangan dan paraf ahli;
Bahwa ia bersedia diperiksa dan memberikan keterangan yang sebenarnya sesuai dengan keahlian yang dimiliki Ahli dalam bidang Akuntansi dan Auditing sehubungan dengan perkara dimaksud;
Bahwa dasar ahli dalam melaksanakan tugas sebagai auditor adalah Surat Kepala Perwakilan BPKP Propinsi Sumbar Nomor : ST-625/PW03/5/2014 tanggal 1 Oktober 2014 untuk melakukan audit dalam rangka penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PPKN) atas dugaan tindak pidana korupsi dalam Pengadaan alat-alat kesehatan untuk Puskesmas di Lingkungan Dinas Kesehatan Kab. Pesisir selatan tahun Anggaran 2012;
Bahwa ia ada melakukan audit terhadap pekerjaan pengadaan alat-alat kedokteran untuk Puskesmas di Dinas Kesehatan Kab.Pesisir Selatan T.A 2012 yaitu pada tahun 2014;
Bahwa yang dimaksud dengan Kerugian Negara menurut Pasal 1 ayat 22 UU Nomor 1 Tahun 2004 adalah berkurangnya kekayaan Negara atau bertanbahnya kewajiban Negara tanpa diimbangi dengan prestasi yang setara yang disebabkan oleh suatu tindakan melawan hukum, penyalahgunaan wewenang/kesempatan atau sarana yang ada pada seseorang karena jabatan atau kedudukan, kelalaian seseorang dan atau disebabkan oleh keadaan diluar kemampuan manusia. (forcemaeure) dan dalam kontek Pasal 2 dan Pasal 3 UU nomor : 31 Tahun 199 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasana Tindak Pidana Korupsi , kerugian keuangan negara yang dimaksud adalah yang disebabkan, kesempatan, atau sarana yang ada pada seseorang karena jabatan atau kedudukannya (pasal 3);
Bahwa Penghitungan kerugian keuangan negara dilakukan dengan prosedur sebagai berikut :
Permintaan audit dalam rangka penghitungan kerugian keuangan negara atas pengadaan alat-alat kedokteran untuk puskesmas di lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Pesisir Selatan tahun anggaran 2012 oleh Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Barat;
Ekspose oleh Penyidik Subdit III/Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sumbar;
Evaluasi atas bukti yang telah diperoleh penyidik;
Permintaan tambahan bukti dan kelengkapan dokumen lain untuk perhitungan kerugian keuangan negara kepada penyidik;
Penerbitan surat tugas oleh Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Sumatera Barat untuk melakukan audit dalam rangka perhitungan kerugian keuangan negara atas kasus dimaksud setelah dilakukan telaah terhadap dokumen yang diperoleh;
Reviu dokumen yang berkaitan dengan kasus dugaan tipikor tersebut;
Penelitian hasil Berita Acara Pemeriksaan yang dibuat oleh Penyidik Kepolisian Daerah Sumatera Barat terhadap saksi-saksi yang terkait dalam kasus dugaan tipikor tersebut;
Identifikasi dan analisis penyimpangan yang terjadi dalam kasus dugaan tipikor tersebut yang berhubungan dengan penghitungan kerugian keuangan negara;
Penghitungan kerugian keuangan negara yang terjadi;
Melakukan ekspose hasil audit dalam rangka perhitungan kerugian keuangan negara kepada Penyidik Kepolisian Daerah Sumatera Barat.
Bahwa dokumen yang dijadikan pedoman dalam audit yaitu:
Dokumen pengadaan, kontrak, proses pengadaan
SP2D
Klarifikasi bersama dengan penyidik.
Bahwa Ahli Penyimpangan atas aturan yang saya temukan adalah :
Penetapan 15 (lima belas) Item barang olek Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) yang pengadaannya menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2012 belum mengacu kepada Permenkes RI nomor : 2494/MENKES/PER/XII/2011 tentang Juknis Penngunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang Kesehatan Tahun Anggaran 2012 yang menyebutkan bahwa peralatan dan logsitik minimal yang harus ada di Polkesdes sebanyak 76 Item barang.
Harga masing-masing barang dalam Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang ditetapkan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang dirangkap oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) hanya didasarkan pada harga barang yang ditawarkan 1 (satu) agen tunggal dan tidak ada harga pembandingnya dan juga tidak dilakukan survei harga pasar menjelang dilaksanakannya pengadaan. Hal tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 54 tahun 2010 Pasal 66 ayat (7) yang menyebutkan bahwa penyusunan HPS didasarkan pada data harga pasar setempat, yang diperoleh berdasarkan hasil survei menjelang dilaksanakannya pengadaan;
Dari barang yang diterima tipenya tidak sesuai dengan yang ditawarkan.
CV. Nasya ternyata juga membeli barang kepada distributor yang sama dengan distributor yang disurati untuk menyusun Harga Perkiraan Sendiri (HPS).
Bahwa Ahli menerangkan bahwa penetapan yang meluluskan CV. NASSYA dalam evaluasi Teknis tersebut tidak tepat karena terdapat tipe barang yang ditawarkan CV. NASYA dalam surat Penawaran tidak sesuai dengan surat dukungan distributor/agen tunggal yaitu :
| No | Nama Barang | Berdasarkan surat penawaran | Berdasarkan surat dukungan distributor | Ket | ||
| Type/ Jenis | Merek/Asal Negara | Type/Jenis | Merek/Asal Negara | |||
| 1. | Termometer Digital untuk bayi | 10s Ultrafast Thermometer | Terraillon/ France | 10s Ultrafast Thermometer | Terraillon/ China Lisence France | PT. Indofarma Global Medika |
| 2. | Baju Pasien | M15015 | M-CLO/ Indonesia | M-1501-S | M-CLO/ Indonesia | PT. Indofarma Global Medika |
| 3. | Surfio Catheter | SR+OX/18 G | Terumo/ Jepang | SR+OX | Terumo/ Jepang | PT. Mensa Binasukses |
| 4. | Obgyn Bed | Poly/ O31B | Poly medical/ Indonesia | Poly-031 PC | Poly medical/ Indonesia | PT. Poly Jaya Medikal |
| 5. | Oksigen Therapy Complete set (1m3) | Poly/1 m3 | Poly medical/ Indonesia | Poly-040 | Poly medical/ Indonesia | PT. Poly Jaya Medikal |
| 6. | Meja resusistasi bayi | Poly/026 PC | Poly medical/Indonesia | Poly-026 | Poly medical/ Indonesia | PT. Poly Jaya Medikal |
Hal ini tidak sesuai dengan :
Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 Pasal 79 ayat (1) yang menyebutkan bahwa dalam melakukan evaluasi penawaran, ULP/Pejabat Pengadaan harus berpedoman pada tata cara/kriteria yang ditetapkan dalam Dokumen Pengadaan;
Dokumen Lelang Pengadaan Alat-alat Kedokteran untuk Puskesmas Bab III butir 28.13 yang menyatakan bahwa penilaian syarat teknis dilakukan terhadap antara lain :
pernyataan dukungan dari sole agent yang namanya tercantum sebagai pendaftar;
identitas (jenis/tipe, merek dan negara asal) alat yang ditawarkan tercantum dengan lengkap dan jelas;
apabila ada salah satu persyaratan teknis yang diminta tidak dipenuhi sesuai dokumen maka dinyatakan gugur.
Seharusnya CV. Nasya tidak dimenangkan;
Bahwa hasil pemeriksaan fisik terhadap 15 item barang tanggal 15 Oktober 2015 menyimpulkan bahwa tipe dan merk beberapa item barang tidak sesuai dengan kontrak, yaitu:
-
No. Nama Barang Tipe/Merk Barang Menurut Kontrak Type/Merk Barang Menurut Pemeriksaan Fisik 1. Weight Baby Scale Tipe:ACS-208 YE/ /Blesindo
Merk: Channelmed/RRC
Tipe: ACS-208 YE/Blesindo
Merk : ---
2. Timbangan Dewasa + Tinggi Badan Tipe: Zt-120/Blesindo
Merk: Channelmed/RRC
Tipe: Bless Med
Merk : ---
3. Thermometer Digital Biasa Untuk Bayi Tipe: 10s Ultrafast/Therm
Merk: Terraillon/ France
Tipe: 10s Ultrafast/Therm
Merk : Terraillon Made in China
4. Obgyn Bed Tipe: Poly / 031 B
Merk: Poly Medical/Indonesia
Tipe: ---
Merk : Poly Medical/ Indonesia
5. Medical Oxygen Therapy Complete Tipe: Poly/1 m3
Merk:Poly Medical/Indonesia
Tipe: Poly-040
Merk: Poly Medical/ Indonesia
6. Dressing Drum Tipe: 0621/150 mm
Merk: Magnate / Thailand
Tipe: 0621/150 mm
Merk: Magnate / ---
7. Baju Pasien Lengan Pendek Tipe: M15015
Merk: M-Clo
Tipe: ---
Merk: M-Clo
8. Apron Plastik Tipe: M1203
Merk: M-Clo
Tipe: ---
Merk: M-Clo
Hal ini tidak sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 Pasal 95 ayat (4) yang menyatakan bahwa Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan menerima penyerahan pekerjaan setelah seluruh hasil pekerjaan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Kontrak;
Bahwa Ahli menerangkan bahwa Metode penghitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan adalah :
Menghitung pembayaran yang diterima CV.Nassya yaitu realisasi Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) untuk pembayaran kepada CV Nassya dikurangi PPN dan PPh;
Menghitung realisasi pembelian barang yang dilakukan CV.Nassya berdasarkan faktur penjualan/invoice/surat pesanan;
Menghitung nilai kekurangan pengadaan 2 item barang yaitu obgyn bed dan meja resusitasi bayi yang masing-masing kurang 1 unit dibandingkan kontrak, dimana saat kami melakukan audit terdapat kekurangan 2 item barang tersebut;
Menghitung jumlah kerugian keuangan negara dengan mengurangkan jumlah pembayaran yang diterima CV.Nassya dengan nilai realisasi pembelian barang yang dilakukan CV.Nassya, kemudian menambahkan hasilnya dengan nilai kekurangan pengadaan 2 item barang.
Bahwa Ahli menerangkan bahwa Jumlah kerugian keuangan negara dalam Pengadaan Alat-Alat Kedokteran Untuk Puskesmas di Lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Pesisir Selatan Tahun Anggaran 2012 sebesar Rp 379.068.182,00 (tiga ratus tujuh puluh sembilan juta enam puluh delapan ribu seratus delapan puluh dua rupiah), sebagaimana yang tertuang dalam laporan yang kami buat Nomor SR-866/PW03/5/2015 tanggal 20 April 2015, dengan rincian sebagai berikut:
Bahwa Ahli menerangkan bahwa Nilai barang yang diterima oleh Negara dari hasil pengadaan barang lebih rendah dari pada pembayaran yang telah dikeluarkan kepada Penyedia Jasa, akibat adanya penyimpangan yang terjadi dalam proses pengadaan barang tersebut;
Bahwa Ahli menerangkan bahwa ia tidak turun kelapangan adalah namun yang turun kelapangan adalah anggota tim ahli dengan membawa kontrak untuk dicocokkan dengan fisiknya dan Metode di lapangan selain melakukan pengecekan fisik barang juga melakukan klarifikasi kepada panitia;
Bahwa diperlihatkan dokumen pangadaan dengan dokumen penawaran serta brosur, ahli pada saat melakukan audit tidak melihatnya, namun tentunya tim ada melihat dan ahli melakukan audit berdasarkan data yang diberikan oleh tim berdasarkan data yang diberikan oleh penyidik;
Bahwa Ahli menerangkan bahwa terhadap 2 (dua) item barang yaitu Obgyn Bed dan Meja Resusitasi bayi yang tidak ditemukan oleh tim audit, saat audit tersebut kami juga meminta data tersebut namun saat pada tersebut tim tidak ada menerima atu menemukan dokumen serah terima terhadap 2 (dua) item tersebut;
Bahwa Ahli menerangkan bahwa Kelompok Kerja (Pokja) IV Unit Layanan Pengadaan (ULP) Barang/Jasa Kabupaten Pesisir Selatan menyatakan CV. Nassya lulus dalam evaluasi administrasi, evaluasi teknis, evaluasi harga, evaluasi kualifikasi serta klarifikasi dan pembuktian kualifikasi, serta menetapkan CV. Nassya sebagai pemenang lelang. Penetapan yang meluluskan CV. Nassya dalam evaluasi teknis tersebut tidak tepat karena terdapat tipe barang yang ditawarkan CV. Nassya dalam surat penawaran tidak sesuai dengan surat dukungan distributor/agen tunggal;
Bahwa Ahli menerangkan bahwa kerugian negara yang telah ahli hitung adalah pasti;
Bahwa Ahli menerangkan bhawa terkait dengan keuntungan dan biaya-biaya lain tidak kami masukkan sebagai pengurang terhadap penghitungan kerugian negara, karena di awal telah terdapat indikasi penyimpangan;
Bahwa Ahli menerangkan ia tidak mengetahui apakah pekerjaan ini telah diaudit atau belum oleh BPK;
Bahwa Ahli menerangkan bahwa Penetapan 15 item barang oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) yang pengadaannya menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2012 belum mengacu kepada Peraturan Menteri Kesehatan RI nomor 2494/MENKES/PER/XII/2011 tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Penggunaan Dana Alokasi Khusus Bidang Kesehatan Tahun Anggaran 2012 yang menyebutkan bahwa peralatan dan logistik minimal yang harus ada di poskesdes sebanyak 76 item barang, sehingga ada 6 (enam) item yang diluar Juknis tersebut;
| No | Uraian | Rp | Rp |
| 1) | Pembayaran kepada CV Nassya: | ||
| - Pembayaran Uang Muka 30% | 402.044.400 | ||
| - Pembayaran 100% | 938.103.600 | ||
| Jumlah Pembayaran kepada CV Nassya | 1.340.148.000 | ||
| Dikurangi: PPN dan PPh pembayaran uang muka dan pembayaran 100% | (140.106.382) | ||
| Jumlah yang diterima CV Nassya | 1.200.041.618 | ||
| 2) | Dikurangi: Realisasi pembelian barang oleh CV Nassya berdasarkan faktur penjualan/ invoice/surat pesanan | (829.973.436) | |
| Sub Jumlah | 370.068.182 | ||
| 3) | Nilai kekurangan pengadaan 2 item barang yaitu: | ||
| - 1 unit Obgyn Bed | 4.470.000 | ||
| - 1 unit Meja Resusitasi Bayi | 4.530.000 | ||
| Nilai kekurangan pengadaan 2 item barang | 9.000.000 | ||
| 4) | Kerugian Keuangan Negara (2 + 3) | 379.068.182 |
Menimbang, bahwa selanjutnya didengar oleh ahli Penasehat Hukum:
AHLI SUDIRMAN, ( Ahli Akutansi dan Audit ) dibawah sumpah pada intinya menerangkan sebagai berikut;
Bahwa dasar Saksi menjadi Ahli berdasarkan standar pemeriksaan pasal 1 ayat 8 Undang- Undang nomor 15 tahun 2004;
Bahwa data-dat yang saksi pakai berdasarkan laporan hasil audit Jaksa Penuntut Umum yang di linkan dengan berkas Susilawati;
Bahwa auditor Jaksa Penuntut Umum tidak menggunakan standar APIP ( Aparat Pengawasan Interen Pemerintah ) ;
Bahwa tidak ada pernyataan audit yang dilakukan berdasarkan standar APIP (Aparat Pengawasan Interen Pemerintah ) ;
- Bahwa Jaksa Penuntut Umum tidak memiliki bukti yang cukup;
Bahwa ahli konfirmasi dengan isi Berita Acara Pemeriksaan, seharusnya dimasukkan unsur Pajak Pengahasilan Negara dengan harga pokok pembelian;
Bahwa kerugian Negara dalam kasus ini tidak sama dengan yang diatur dalam Undang-Undang karena, kekurangan barang harus dibuat Berita Acara ;
Bahwa selanjutnya harus juga dibuat Berita Acara penyerahan lengkap, ketika barang ditumukan, siapa yang melakukan pemeriksaan fisik atas barang tersebut dan adanya tanda tangan dalam berita acara tersebut;
Bahwa asebagai konsekuensinya hasil audit perhitungan kerugian Negara yang dilakukan oleh BPKP Provinsi Sumatra Barat haruslah ditolak;
Atas keterangan ahli, Terdakwa tidak keberatan;
AHLI ATAS YUDA KANDITA, dibawah sumpah pada intinya menerangkan sebagai berikut;
Bahwa dalam aturan pengadaan barang dan jasa ( Perpre nomor 54 tahun 2010 ) hanya mengatur keuntungan 15% dibidang kontruksi;
Bahwa keuntungan bagi pengadaan barang dan jasa diluar kontruksi tidak ada batasnya;
Bahwa penetapan HPS ( Harga Perkiraan Sendiri ) merupakan kewenangan dari PPK ;
Bahwa pelaksanaan out put ( hasilnya ) tercapai sepanjang pengadaan tersebut bermanfaat ;
Bahwa ahli fokus pada spesifikasi pengadaan barang dan jasa;
Bahwa spesifikasi meliputi tipe, jenis, dan kwalitas;
Bahwa yang berwenang menjawab sanggahan adalah POKJA, tanggung jawab PPTK hanya bidang administratife, supaya pengadaan Alkes dilakukan dengan system;
Bahwa hasil kerja POKJA, PPK melakukan filter ( penyaringan) sehingga keluar surat penetapan pemenang, sampai disini merupakan batas kerja POKJA;
Bahwa ada tiga fungsi tugas dari Tim Pemeriksa Barang (PHO) yaitu menerima, memeriksa, dan membuatka berita acara penyerahan barang, sebagai acuannya adalah surat perjanjian kontrak;
Bahwa tugas kewenangan POKJA berdasarkan kontrak melihat seluruh dokumen, jadwal dan penetapan pemenang ;
Bahwa panitia pengadaan barang harus mengerjakan sesuatu hal yang berhubungan dengan kontrak menyangkut laporan, lama kontrak, dan kwalitas barang;
Bahwa bila sesuatu barang yang tidak sesuai jenisnya harus membuatka berita acara penerimaan, lanjut membuat klarifikasi barang tersebut akhirnya diterima;
Bahwa dalam hal surve harga sendiri bisa aktif bisa pasif
Bahwa surve aktif langsung kelokasi, sedangkan yang pasif dengan mengundang distributor-distributor;
Bahwa ceklis diperlukan sebagai bukti kita telah memeriksa barang sesuai dengan aturan pemeriksaan barang pasal 16;
Bahwa PPTK harus menyocokkan administrasi hasil pemeriksaan barang dengan berita acara pemeriksaan barang, karena PPTK unsur pendukung administrasi dalam SK ditulis mengendalikan administrasi dan fisik;
Atas keterangan ahli, Terdakwa tidak keberatan;
AHLI MAHDEVI KAMIL, dibawah sumpah pada intinya menerangkan sebagai berikut;
Bahwa ada perbedaan alat-alat kesehatan yang ditulis dalam surat penawaran dan surat dukungan dari distributor, namun menurut ahli adalah sama;
Bahwa ahli melihat brosur dan yang tertulis dalam surat kontrak, seperti yang diperlihatkan bukti perbedaan tersebut tapi menurut ahli adalah salah ketik, karena huruf s dengan angka 5 adalah mirip;
Bahwa alat kateter menurut surat penawaran asal Jepang dengan kode SR- OX. G 18.G. sedangkan dalam surat dukungan hanya ditulis SR- OX., tampa angka 18.G tetapi berbeda harganya, angka 18 dan angka 16 merupakan ukuran;
Bahwa Obgym bed yang ditawarkan Poly/031B berdasarkan pemeriksaan tidak ada disebutkan jenisnya, sedangkan dibrosur ternyata spesifikasinya sama dan catnya berbeda, dalam surat penawaran tidak ada ;
Bahwa barang Medical Oxygen yang diminta dengan kode Poly/1m3, dalam surat dukungan hanya lebel Poly 040, hal ini disebabkan ada dua tipe;
Bahwa barang meja resusitasi bayi Poly 026 PC, ada PC dan SS supaya tidak salah dibuat PC nya sedangkan SS adalah lebih murah harganya;
Bahwa surat penawaran harus dibandingkan juga dengan surat dokumen lelang bila sama berarti benar;
Bahwa atas barang Poly 031 B ( Obygm Bed) orang menjualnya tidak konsisten, padahal spesifikasi sama padahal yang digambar berbeda;
Bahwa sepanjang yang ditawarkan sesuai spesifikasinya sama dengan barang yang diminta ini sudah syah;
Bahwa spesifikasi menyangkut tentang ukuran, bahan dan mutu;
Bahwa jenis tipe Poly antara PC dan SS adalah berbeda barangnya;
Atas keterangan ahli, Terdakwa tidak keberatan;
Menimbang, bahwa di persidangan juga telah di dengar keterangan Terdakwa Karnaini Sebagai berikut;
Bahwa Terdakwa mengerti dihadapkan disidang yaitu sehubungan dengan dugaan Tindak Pidana Korupsi pekerjaan pengadaan alat-alat kedokteran untuk puskesmas di Dinas Kesehatan Kabupaten .Pesisir Selatan Tahun .Anggaran 2012;
Bahwa Jabatan Terdakwa dalam pengadaan alat kesehatan tersebut adalah selaku PPTK (Pejabat Pelaksanan Teknis Kegiatan) sesuai dengan SK Kepala Dinas Kesehatan Kab.Pesisir Selatan Nomor : 440/078/SK/Dinkes-PS/I-2012 tanggal 27 Januari 2012;
Bahwa selain Tedakwa selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), dalam kegiatan pekerjaan pengadaan alat-alat kedokteran untuk puskesmas di Kabupaten Pesisir Selatan Tahun .Anggarn 2012 tersebut juga ada pejabat lainnya , i SUSILOWATI NAZARO, ST yang merupakan Ketua Pokja IV (Panitia Lelang) merangkap Ketua Panitia Pemeriksa Barang (PHO);
Bahwa tugas dan wewenang Terdakwa selaku PPTK (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan) adalah sebagai berikut :
Mengendalikan pelaksanaan kegiatan baik administrasi, fisik dan keuangan yang berada dibawah tanggung jawabnya;
Memonitoring, mengevaluasi dan melaporkan perkembangan pelaksanaan kegiatan secara berkala kepada atasan langsungnya;
Menyiapkan dokumen anggaran atas beban pengeluaran pelaksanaan kegiatan yang menjadi tanggung jawabnya.
Bahwa Pagu Anggaran untuk kegiatan tersebut adalah Rp 1.500.000.000 (satu milyar lima ratus juta rupiah).;
Bahwa yang menyusun/membuat Harga Perkiraan Sendiri (HPS) untuk pekerjaan alat-alat kedokteran untuk Puskesmas di Dinas Kesehatan Kabupaten Pesisir Selatan adalah SUSILOWATI NAZARO,ST, dan ABDUL KANI,SKM,MPH, serta Terdakwa bermusyawarah bertiga;
Bahwa surat dari distributor mengenai daftar produk yang diageni untuk dijadikan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang dialamatkan kepada Terdakwa selaku Panitia;
Bahwa diperlihatkan kepada Terdakwa surat:
No: 440/096/Yankes/DK-PS/II/2012 tanggal 20 Februari 2012 perihal Permintaan Daftar Produk yang Diageni yang ditujukan kepada Dir. PT. Indofarma Global Medika;.
No: 440/182/Yankes/DK-PS/III/2012 tanggal 14 Maret 2012 perihal Permintaan Daftar Produk yang Diageni yang ditujukan kepada Dir. PT. Sani Tiara Prima;.
No: 440/607/Yankes/DK-PS/II/2012 tanggal 13 Agustus 2012 perihal Permintaan Harga dan Spesifikasi Alat Kesehatan yang ditujukan kepada Dir. PT. Blesindo Indonesia;.
No: 440/097/Yankes/DK-PS/II/2012 tanggal 20 Februari 2012 perihal Permintaan Daftar Produk yang Diageni yang ditujukan kepada Dir. PT. Poly Jaya Medikal.;
No: 440/547/Yankes/DK-PS/II/2012 tanggal 25 Juli 2012 perihal Permintaan Spek dan Harga Alat Kesehatan yang ditujukan kepada Dir. PT. Tesena Inovindo dan Saksi mengetahui surat-surat tersebut diatas dan mengakui bahwa paraf yang terdapat pada surat-surat tersebut adalah paraf saksi dalam untuk meminta item dan harga barang dalam menyusun HPS;
Bahwa diperlihatkan kepada Terdakwa dokumen Harga Perkiraan Sendiri (HPS) senilai 1.499.000.000,- (satu milyar empat ratus sembilan puluh sembilan juta rupiah) tanggal 27 Juli 2012 pekerjaan pengadaan alat-alat kedokteran untuk Puskesmas Tahun .Anggarn 2012, Terdakwa mengakui bahwa paraf tersebut adalah paraf Terdakwa dalam daftar HPS tersebut dan yang menanda tangani HPS adalah ABDUL KANI,SKM,MPH;
Bahwa sepengetahuan Terdakwa Lelang pertama gagal, lalu dilakukan lagi lelang kedua , ternyata gagal juga. Dalam lelang kedua CV Nasya tidak lolos. Setelah itu dilakukan tender yang ketiga kalinya , barulah dapat pemenangnya yaitu CV. Nassya.;
Bahwa direktur CV Nasya adalah . VERA ALDILLA ROZA, SH;
Bahwa ada 15 (lima belas) item barang dalam kegiatan pekerjaan pengadaan alat-alat kedokteran untuk puskesmas di Dinas Kesehatan Kab.Pesisir Selatan Tahun .Aanggarn 2012 untuk 25 (dua puluh lima) Pos Kesehatan Nagari (POSKESRI);
Bahwa dalam kegiatan pekerjaan pengadaan alat-alat kedokteran untuk puskesmas di Kabupaten .Pesisir Selatan tersebut mengacu kepada Perpres No. 54 tahun 2010 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah juga mengacu kepada petunjuk teknis penggunaan DAK bidang kesehatan T.A 2012. Dimana dalam petunjuk teknis penggunaan DAK bidang kesehatan T.A 2012 tersebut terdapat 76 item yang harus diadakan;
Bahwa Terdakwa bahwa baru melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya setelah terjadi ikatan kontrak antara rekanan dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK);
Bahwa barang dikirim oleh CV. Nassya ke Dinas Kesehatan Kab. Pessel tidak sekaligus namun secara bertahap tapi Terdakwa lupa berapa tahapnya, namun masih dalam masa kontrak;
Bahwa bahwa barang tersebut diterima oleh pihak Dinas Kesehatan Kabupaten Pesisir Selatan namun Terdakwa tidak ingat siapa yang menerimanya. Sedangkan yang mengantarkan barang dari CV. Nassya yaitu Sdr. DIAN;
Bahwa setelah barang yang datang seluruhnya lengkap, pihak CV. Nassya (sdr DIAN) memberitahukan kepada Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) bahwa barang yang diantarkan sudah lengkap sesuai kontrak lalu terdakwa memberitahukan kepada KPA/PPK ABDUL KANI secara lisan bahwa barang sudah lengkap diantarkan oleh kontraktor. Lalu tentunya KPA ABDUL KANI akan memerintahkan Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) untuk memeriksa barang tersebut;
Bahwa Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan (PPHP) memeriksa barang tersebut dari Berita Acara Pemeriksaan Barang yang menyatakan barang bisa diterima dan sudah sesuai dengan kontrak, tapi tidak ada lampiran check list. Lalu setelah itu ada lagi Berita Acara Serah Terima Barang antara kontraktor dengan KPA/PPK ABDUL KANI;
Bahwa diperlihatkan Berita Acara Pemeriksaan Barang Nomor: 440/1149/DAK-BAPB/DK-PS/XII/2012 tanggal 17 Desember 2012 dan terdakwa mengetahui Berita Acara tersebut;
Bahwa setelah dibuat Berita Acara Pemeriksaan Barang lalu dibuatkan juga Berita Acara Serah Terima Barang antara kontraktor dengan KPA/PPK ABDUL KANI baru diproses pencairan dana termin 100%. Dalam kegiatan pekerjaan pengadaan alat-alat kedokteran untuk puskesmas di Dinas Kesehatan Kab.Pesisir Selatan T.A 2012 hanya terdapat termin uang muka dan termin 100%, dan untuk tiap pencairan dana tersebut terdakwa yang menandatangani SPP LS-nya;
Bahwa dalam pendistribusian barang-barang tersebut ada pihak Dinas Kesehatan yang mengantarkannya ke POSKESRI dan ada juga pihak POSKESRI yang menjemput ke Dinas Kesehatan, pendistribusian tersebut berkisar antara bulan Januari s/d April 2013;
Bahwa diperlihatkan SPP-LS barang dan jasa Nomor: 00241/SPP-LS/1.02.01/ Des/2012 tanggal 21 Desember 2012 terdakwa membenarkan itu adalah tanda tangan terdakwa dan terdakwa mau menandatangani tersebut karena memang syarat administrasinya memang sudah lengkap. Setelah itu baru dikeluarkan Surat Perintah Membayar (SPM) oleh Pengguna Anggaran (PA);
Bahwa Syarat terbit nya SPP LS tersebut yaitu adanya kontrak, Berita Acara Pemeriksaan Barang beserta lampirannya, Berita Acara Serah Terima Barang, adanya kuitansi yang dikeluarkan oleh Dinas sesuai dengan besaran dana yang akan dikeluarkan;
Bahwa salah satu syarat untuk dapat dilakukan pencairan yaitu dengan adanya SPP-LS yang ditandatangani oleh terdakwa dan bendahara. Jika tidak ada tandatangan saksi maka dana tidak dapat dicairkan;
Bahwa Terdakwa tidak ada menerima sesuatu baik barang ataupun uang dari pihak manapun sehubungan dengan pekerjaan pengadaan alat-alat kedokteran untuk puskesmas Tahun Anggaran 2012 di Dinas kesehatan Kabupaten .Pesisir Selatan;.
Menimbang, bahwa selanjutnya Jaksa Penuntut umum telah mengajukan surat-surat bukti sebagai berikut :
DPA SKPD Pemerintah Kab.Pesisir Selatan Tahun Anggaran 2012 Nomor : 1.02.1.02.01.25.06.52 tanggal 12 Januari 2012;
Dokumen Kontrak Nomor : 21/Kontrak/dak/dk-PS/IX/2012 tanggal 10 September 2012;
Surat keputusan Kepala Dinas Kesehatan Kab.Pesisir Selatan Nomor : 440/22/SK/DK-PS/I-2012 tanggal 27 Januari 2012 tentang penunjukan panitia pemeriksa barang dilingkungan Dinas Kesehatan Kab.Pesisir Selatan T.A 2012;
Surat keputusan Kepala Dinas Kesehatan Kab.Pesisir Selatan Nomor : 440/078/SK/Dinkes-PS/I-2012 tanggal 27 Januari 2012 tentang penunjukan pegawai negeri sipil menjadi pejabat pelaksana teknis kegiatan dilingkungan Dinas Kesehatan Kab.Pesisir Selatan T.A 2012;
Surat keputusan Bupati Pesisir Selatan Nomor : 020/17/Kpts/BPT-PS/2012 tanggal 27 Januari 2012 tentang susunan anggota unit layanan pengadaan barang/jasa di lingkungan pemerintah Kab.Pesisir Selatan T.A 2012;
Surat keputusan Bupati Pesisir Selatan Nomor : 900/1/Kpts/BPT-PS/2012 tanggal 27 Januari 2012 tentang penunjukan PNS menjadi Pengguna Anggaran, Kuasa Pengguna Anggaran,Bendahara Pengeluaran,Pendahara Penerimaan dan Bendahara pengeluaran pembantu pada masing-masing SKPD Kab.Pesisir Selatan T.A 2012;
Surat keputusan Bupati Pesisir Selatan Nomor : 900/319/Kpts/BPT-PS/2012 tanggal 23 Agustus 2012 tentang perubahan kedelapan atas lampiran keputusan Bupati Pesisir Selatan Nomor : 900/1/Kpts/BPT-PS/2012 tentang penunjukan PNS menjadi Pengguna Anggaran, Kuasa Pengguna Anggaran,Bendahara Pengeluaran,Pendahara Penerimaan dan Bendahara pengeluaran pembantu pada masing-masing SKPD Kab.Pesisir Selatan T.A 2012;
Rekening koran giro CV.NASSYA periode : 01 Juli 2012 s/d 31 Desember 2012;
Dokumen lelang pengadaan alat-alat kedokteran untuk puskesmas Nomor : 211.BGR/POKJA IV/ULP-PS/VI-2012 tanggal 28 Juni 2012;
Dokumen lelang pengadaan alat-alat kedokteran untuk puskesmas Nomor : 250.a.BGR/POKJA IV/ULP-PS/VIII-2012 tanggal 03 Agustus 2012;
Dokumen lelang pengadaan alat-alat kedokteran untuk puskesmas Nomor : 250.BGR/POKJA IV/ULP-PS/VII-2012 tanggal 30 Juli 2012;
Dokumen Surat penawaran PT.PITIBO MEDIKA FARMASI tanggal 12 Juli 2012 untuk pekerjaan alat-alat kedokteran untuk Puskesmas di Dinas Kab.Pesisir Selatan T.A 2012;
Dokumen Surat penawaran CV.PRATAMA KENCANA JAYA tanggal 12 Juli 2012 untuk pekerjaan alat-alat kedokteran untuk Puskesmas di Dinas Kab.Pesisir Selatan T.A 2012;
Dokumen Surat penawaran CV.PUTRA BUNGSU tanggal 12 Juli 2012 untuk pekerjaan alat-alat kedokteran untuk Puskesmas di Dinas Kab.Pesisir Selatan T.A 2012;
Dokumen Surat penawaran CV.NASSYA tanggal 12 Juli 2012 untuk pekerjaan alat-alat kedokteran untuk Puskesmas di Dinas Kab.Pesisir Selatan T.A 2012;
Berita acara pembukaan dokumen penawaran Nomor : 223.BRG/POKJA IV/ULP-PS/VII-2012 tanggal 12 Juli 2012;
Berita acara evaluasi penawaran Nomor : 240.BRG/POKJA IV/ULP-PS/VII-2012 tanggal 17 Juli 2012;
Berita acara Hasil pelelangan (BAHP) Nomor : 241.BRG/POKJA IV/ULP-PS/VII-2012 tanggal 17 Juli 2012;
Berita acara pembukaan dokumen penawaran Nomor : 253.BRG/POKJA IV/ULP-PS/VIII-2012 tanggal 9 Agustus 2012;
Berita acara evaluasi penawaran Nomor : 254.BRG/POKJA IV/ULP-PS/VIII-2012 tanggal 13 Agustus 2012;
Berita acara Hasil pelelangan (BAHP) Nomor : 255.BRG/POKJA IV/ULP-PS/VIII-2012 tanggal 13 Agustus 2012;
SUMMARY REPORT Kode lelang : 3498016 tanggal 28 Juni 2012;
SUMMARY REPORT Kode lelang : 4176016 tanggal 31 Juli 2012;
SUMMARY REPORT Kode lelang : 4449016 tanggal 13 Agustus 2012;
Berita acara pemeriksaan barang Nomor : 440/1149/DAK-BAPB/DK-PS/XII/2012 tanggal 17 Desember 2012 serta lampirannya;
SP2D Nomor : 3176 tanggal 21 September 2012 berikut dengan lampirannya;
SP2D Nomor : 3175 tanggal 21 September 2012 berikut dengan lampirannya;
SP2D Nomor : 5350 tanggal 26 Desember 2012 berikut dengan lampirannya;
SP2D Nomor : 5351 tanggal 26 Desember 2012 berikut dengan lampirannya;
HPS (Harga Perkiraaan Sendiri) pekerjaan pengadaan alat-alat kedokteran untuk puskesmas senilai Rp 1.499.914.000 tanggal 11 April 2012;
HPS (Harga Perkiraaan Sendiri) pekerjaan pengadaan alat-alat kedokteran untuk puskesmas senilai Rp 1.499.000.000 tanggal 27 Juli 2012;
Faktur-Faktur asli pembelian barang CV.NASSYA untuk pekerjaan alat-alat Kesehatan di Kab.Pesisir Selatan T.A 2012;
Surat permintaan daftar produk yang diageni Nomor : 440/096/Yankes/DK-PS/II/2012 tanggal 20 Pebruari 2012;
Surat permintaan harga dan Spesifikasi alkes Nomor : 440/182/Yankes/DK-PS/III/2012 tanggal 14 Maret 2012;
Surat permintaan daftar produk yang diageni Nomor : 440/607/Yankes/DK-PS/VIII/2012 tanggal 13 Agustus 2012;
Surat permintaan daftar produk yang diageni Nomor : 440/097/Yankes/DK-PS/II/2012 tanggal 20 Februari 2012;
Berita Acara Pemeriksaan Fisik barang di Poskesri Koto Baru Kab.Pesisir Selatan tanggal 15 Oktober 2014;
Berita Acara Pemeriksaan Fisik barang di Poskesri Lubuk Nyiur I Kab.Pesisir Selatan tanggal 15 Oktober 2014;
Berita Acara Pemeriksaan Fisik barang di Poskesri Ampang Tareh Lumpo (Karatau) Kab.Pesisir Selatan tanggal 14 Oktober 2014.
Dokumen penawaran harga Nomor : 199/SP/TSN/VII/2012 tanggal 26 Juli 2012 dari PT.TESENA INOVINDO;
Dokumen penawaran harga Nomor : 01/IGM-Pdg/TRD/III/2012 tanggal 2 Maret 2012 dari PT.INDOFARMA GLOBAL MEDIKA;
Dokumen penawaran harga Nomor : 055/SPH/PJM/II/2012 tanggal 23 Februari 2012 dari PT.POLY JAYA MEDIKA;
Dokumen penawaran harga Nomor : 098/STP/TR/Q/III/2012 tanggal 28 Maret 2012 dari PT.SANI TIARA PRIMA;
Dokumen penawaran harga Nomor : 098/STP/TR/Q/III/2012 tanggal 13 Agustus 2012 dari PT.BLESINDO INDONESIA.
Menimbang, bahwa surat –surat bukti tersebut telah disita secara syah menurut hukum, sehingga bisa dipertimbangkan sebagai surat bukti;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Pesisir Selatan Nomor : 440/078/SK/Dinkes-PS/I-2012 tanggal 27 Januari 2012, Terdakwa KARNAINI, SH, Msi Selaku Pegawai Negeri Sipil diangkat selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dilingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Pesisir Selatan tahun Anggaran 2012, bersama-sama dengan ABDUL KANI, SKM, MPH Pgl KANI selaku Kuasa Pengguna Anggaran, berdasarkan Surat Keputusan Bupati Pesisir Selatan No. 900/1/Kpts/BPT-PS/2012 tanggal 12 Januari 2012 terakhir diubah dengan SK Bupati Nomor : 900/319/Kpts/BPT-PS/2012 tanggal 23 Agustus 2012, SUSILOWATI NAZARO,ST selaku Ketua Pokja IV unit layanan penggadaan barang dan jasa pada dinas Kesehatan Kabupaten Pesisir Selatan;
Bahwa kegiatan Pengadaan Alat-alat Kedokteran untuk Puskesmas Tahun Anggaran 2012 di Kabupaten Pesisir Selatan, bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang Kesehatan TA. 2012 sebagaimana tertuang dalam DPA SKPD Dinas Kesehatan Kabupaten Pesisir Selatan TA. 2012 Nomor : 1.02.102.01.25.06.52 tanggal 12 Januari 2012 dengan PAGU Anggaran sebesar Rp 1.500.000.000,- (satu milyar lima ratus juta rupiah).
Bahwa sebagai acuan bagi Pemerintah Provinsi/Kabupaten/kota dalam pengelolaan dan penggunaan Dana Alokasi Khusus tersebut, Menteri Kesehatan RI menerbitkan Peraturan Menteri Kesehatan RI. Nomor : 2494/MENKES/PER/XII/2011 tentang Petunjuk Teknis (juknis) Pengunaan Dana Alokasi Khusus bidang Kesehatan RI. Selanjutnya dalam Juknis tersebut ditetapkan standar peralatan dan logistik Pos Kesehatan Desa (Poskesdes) yaitu peralatan dan logistik minimal yang harus ada di Pos Kesehatan Desa (Poskesdes) yaitu sebanyak 76 item dan khusus di Provinsi Sumatera Barat istilah Pos Kesehatan Desa (poskesdes) diganti dengan istilah Pos Kesehatan Nagari (Poskeri);
Bahwa Terdakwa KARNAINI, SH, Msi selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Pesisir Selatan Nomor : 440/078/SK/Dinkes-PS/I-2012 tanggal 27 Januari 2012 tentang Penunjukan PNS menjadi Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan dilingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Pesisir Selatan tahun Anggaran 2012, dengan tugas dan tanggung jawab :
mengendalikan pelaksanaan kegiatan baik administrasi, fisik dan keuangan yang berada dibawah tanggung jawabnya;
memonitoring, mengevaluasi dan melaporkan perkembangan pelaksanaan kegiatan secara berkala kepada atasan langsungnya;
menyiapkan dokumen anggaran atas beban pengeluaranpelaksanaan kegiatan yang menjadi tanggung jawabnya;
Bahwa dalam rangka penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dan penetapan item-item barang apa saja yang dibutuhkan untuk 17 Poskeri yang sudah dibangun, terdakwa Karnaini bersama-sama dengan Susilawati meminta harga dan daftar Produk yang diageni oleh masing-masing distributor alat kesehatan kepada PT. TESENA INOVINDO, PT. INDOFARMA GLOBAL, PT. POLY JAYA MEDIKA, PT. SANI TIARA PRIMA dan PT. BLESINDO INDONESIA dan atas surat terdakwa tersebut dijawab oleh masing-masing distributor sebagai berikut:
PT. TESENA INOVINDO sesuai surat penawaran Nomor : 199/SP/TSN/VII/2012 tanggal 26 Juli 2012 yaitu:
Hanging Baby Sacale type TSN 9806 HBS harga Rp. 1.550.000.-
All steel type TSN 017 A harga Rp. 500.000.-
Stainlees Steel Double type TSN 016 harga Rp. 2.500.000.-
PT. INDOFARMA GLOBAL sesuai surat penawaran Nomor : 01/IGM-PDG/TRD/III/2012 tanggal 2 Maret 2012 yaitu :
Bidan Kit Costumize type EMB 112-BK harga Rp. 40.302.500.
Apron plastik type M 1203 Harga Rp. 70.000.-
Baju pasien lengen pendek type M 1501-S harga Rp. 159.200.-
Digithermo Digital type TERR 524021 harga Rp. 107.273.-
PT. POLY JAYA MEDIKA sesuai surat penawaran Nomor : 055/SPH/PJM/II/2012 tanggal 23 Februari 2012 yaitu :
Stand Waskom type Poly-014 harga Rp. 2.800.000.-
Meja resuscitasi P.C type Poly- 026 harga Rp. 5.800.000.-
Obgyn Bed SS type Poly -031 harga Rp. 9.000.000.-
Tiang infuse K.5 P.C type Poly -037 harga Rp. 500.000.-
Medical Oxygen Theraphy type Poly-040 harga Rp. 2.500.000.-
Lampu tindakan Hologen type Poly-041 Harga Rp. 2.000.000.-
PT. SANI TIARA PRIMA sesuai dengan surat penawaran Nomor : 098/STP/TR/Q/III/2012 tanggal 28 Maret 2012 yaitu :
Dressing Drum 150x150 mm type Mecadent harga Rp. 854.700.
IV Canula 18 G type Terumo harga Rp. 58.000.-
Bed Pan Round With Cover type Mecadent harga Rp. 975.000.-
PT. BLESINDO INDONESIA sesuai surat penawaran Nomor : 098/STP/TR/Q/III/2012 tanggal 13 Agustus 2012 yaitu :
Wight Baby Scale type Blesindo/Acs-20B YE harga Rp. 2.200.000.-
Timbangan Dewasa + tinggi Badan type Blesindo/ZT-120 harga Rp. 1.400.000.-
Bahwa selanjutnya atas surat penawaran dari distributor tersebut, Terdakwa Karnaini bersama-sama dengan SUSILOWATI NAZARO, STMsi menyusun HPS dan menetapkan 15 item barang alat kesehatan tanggal 27 Juli 2012 dengan total HPS sebesar Rp. 1.499.000.000.-berdasarkan harga dan jenis alat-alat kesehatan yang ditawarkan distributor tersebut tanpa membandingkan harga masing-masing alat-alat kesehatan kepada masing-masing Distribotor, yaitu Bidan kit Ekslusif, Weight Baby scale, Timbangan dewasa + Tinggi badan, Thermometer digital biasa untuk bayi, Obgyn bed, Medical oxygen therapy copelete set, Standar infuse, Standar Waskom 4 kaki, Meja Resusitasy bayi, Lampu tindakan halogen, IV Cateter No.18, Dressing drum 150x150 MM, Pispot bertangkai, Baju pasien lengan pendek, Apron plastic,
Bahwa perbuatan Terdakwa selaku Pejabat Pembuat Komitmen yang telah ikut menetapkan harga Perkiraan Sendiri (HPS) tanpa membandingkan harga pada masing-masing alat kesehatan pada masing-masing Distributor adalah bertentangan dengan Pasal 66 ayat (7) dan (8) Peraturan Presiden Nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, yang menyebutkan “penyusunan HPS didasarkan pada data harga pasar setempat, yang diperoleh berdasarkan hasil survey menjelang dilaksanakannya Pengadaan;
Bahwa Terdakwa selaku Pejabat Pelaksana Tehnis seharus nya mengacu pada aturan diatas, bahwa ” HPS disusun dengan memperhitungkan keuntungan dan biaya overhead yang dianggap wajar sedangkan terdakwa hanya menetapakan berdasarkan harga yang ditawarkan oleh masing-masing distributor;
Bahwa terdakwa selaku PPTK dengan Susilawati ( berkas terpisah ) menetapkan 6 (enam) jenis alat kesehatan yaitu Medical oxygen therapy copelete set, Meja Resusitasy bayi, Lampu tindakan halogen, Dressing drum 150x150 MM, Pispot bertangkai dan Baju pasien lengan pendek dalam Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dengan tidak mengacu pada peraturan Menteri Kesehatan RI. Nomor : 2494/MENKES/PER/XII/2011 tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Pengunaan Dana Alokasi Khusus bidang Kesehatan RI, karena ke 6 jenis alat kesehatan yang ditetapkan dalam Harga Perkiraan Sendiri (HPS) tersebut tidak termasuk dalam peralatan dan logistik minimal yang harus ada di Poskesdes.
Bahwa pada bulan Juni s/d bulan Juli 2012 dilakukan pelelangan Pengadaan Alat-alat Kesehatan Kedokteran Untuk Puskesmas oleh SUSILOWATI NAZARO, ST selaku Ketua Pokja IV unit layanan pengadaan barang dan jasa pada Dinas Kesehatan Kabupaten Pesisir Selatan akan tetapi pelelangan tersebut dinyatakan gagal karena tidak ada calon penyedia jasa yang memenuhi persyaratan teknis;
Bahwa seterus nya di bulan Juli s/d Agustus 2012 dilakukan pelelangan kedua akan tetapi pelelangan kembali gagal karena tidak ada calon penyedia jasa yang memenuhi persyaratan teknis;
Bahwa selanjutnya pada bulan Agustus 2012 dilakukan pelelangan yang ketiga yang diikuti oleh 25 Perusahaan dan perusahaan yang memasukan penawaran sebanyak 2 perusahaan yaitu CV. Graha Palupi dengan harga Penawaran Rp. 1.448.402.338.- dan CV. NASSYA dengan Penawaran Rp. 1.340.148.000.- sesuai surat penawaran Nomor : 44/Twr-NS/Dinkes.Pessel/VIII/2012 tanggal 28 Agustus 2012;
Bahwa setelah dilakukan Evaluasi Administrasi, teknis, harga, evaluasi kualifikasi dan pembuktian kualifikasi terhadap 2 perusahaa tersebut, SUSILOWATI NAZARO, ST selaku Ketua Pokja IV unit layanan pengadaan barang dan jasa pada Dinas Kesehatan Kabupaten Pesisir Selatan menyatakan CV. NASSYA lulus pelelangan sesuai Berita Acara Hasil Pelelangan Nomor: 261.BRG/POKJAIV/ULP-PS/VIII-2012 tanggal 30 Agustus 2012.
Bahwa perbuatan Karnaini dengan Susilawati NAZARO,ST selaku Ketua Pokja IV unit layanan pengadaan barang dan jasa pada Dinas Kesehatan Kabupaten Pesisir Selatan yang memenangkan CV. NASSYA CV. Adalah perbuatan menyalahgunakan kewenangan karena terdapat 6 jenis alat kesehatan yang ditawarkan CV. NASSYA tidak sesuai dengan surat dukungan distributor yang dilampirkan dalam surat penawaran yaitu Thermometer digital biasa untuk bayi, Baju pasien lengan pendek Obgyn bed, Medical oxygen therapy copelete set, Meja Resusitasy bayi dan IV Cateter. Perbuatan tersebut bertentangan dengan Pasal 79 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor : 54 Tahun 2010 tentang pengadaan barang dan jasa Pemerintah sebagaimana telah dirobah dengan Perpres Nomor : 70 Tahun 2012 tentang pengadaan barang dan jasa Pemerintah
Bahwa dalam aturan diatas disebutkan “bahwa dalam melakukan evaluasi penawaran, ULP/Pejabat Pengadaan harus berpedoman pada tata cara/criteria yang di tetapkan dalam Dokumen Pengadaan dan Peraturan Kepala LKPP Nomor : 12 Tahun 2011 tentang standar bidding dokumen (SBD) pengadaan barang dan jasa yaitu Dokumen Lelang Pengadaan Alat-alat Kedokteran untuk Puskesmas Bab III butir C 15 tentang syarat dokumen penawaran dan butir F.28 tentang tata cara evaluasi penawaran yang menyatakan bahwa penilaian syarat teknis yang dilakukan terhadap antara lain :
Pernyataan dukungan dari sole agent yang namanya tercantum sebagai pendaftar;
Identitas ( jenis/tipe, merek dan Negara asal) alat yang ditawarkan tercantum denganlengkap dan jelas;
Apabila ada salah satu persyaratan teknis yang diminta tidak dipenuhi sesuai dokumen lelang maka dinyatakan gugur;
Bahwa selanjutnya pada tanggal 10 September 2012 dilakukan penandatanganan kontrak Pengadaan Alat-alat Kesehatan antara ABDUL KANI, SKM, MPH Pgl KANI selaku Kuasa Penguna Anggaran (KPA) dengan Direktris CV. NASSYA senilai Rp. 1.340.148.000.- dengan masa waktu selama 100 (seratus) hari terhitung mulai tanggal 10 September 2012 s/d 18 Desember 2012 sebagaimana tertuang dalam Surat Perjanjian Pekerjaan (Kontrak) Nomor : 21/KONTRAK/DAK/DK-PS/IX/2012 tanggal 10 September 2012, dengan alat kesehatan sebagai berikut :
| No | Nama Barang | Jumlah | Jenis/Tipe | Merk/Negara asal |
| 1. | Bidan Kit ekslusif | 17 | Backpack | Trimed/indonesia |
| 2. | Wight baby scale | 17 | Blesindo/ Acs-20B YE | Channelmed/RRC |
| 3. | Timbangan dewasa + tinggi badan | 17 | Blesindo/ ZT-120 | Channelmed/RRC |
| 4. | Thermometer digital bisa untuk bayi | 17 | 10s ultrafast/ thermometer | Terrailon /France |
| 5. | Obgyn Bed | 25 | Poly/031B | Poly medical /Indonesia |
| 6. | Medical oxygen therapy compelete set (1M3)/ trolley oksigen 1M3 | 17 | Poly/1 m3 | Poly medical /Indonesia |
| 7. | Standar infus | 17 | Poly/037 | Poly medical /Indonesia |
| 8. | Standar Waskom 4 kaki | 17 | Poly/014 double | Poly medical /Indonesia |
| 9. | Meja resusitasi bayi | 22 | Poly/026 PC | Poly medical /Indonesia |
| 10. | Lampu tindakan halogen | 17 | Poly/041 HG | Poly medical /Indonesia |
| 11. | IV cateter No.18 G | 85 | SR+OX/ 18 G | Terumo /Japan |
| 12. | Dressing Drum | 17 | 0621/ 150 mm | Magnate /Thailand |
| 13. | Pispot Bertangkai | 17 | 0106/ Bedpan | Magnate /Thailand |
| 14. | Baju Pasien lengan pendek | 19 | M15015 | M-Clo/indonesia |
| 15. | Apron plastik | 17 | M 1203 | M-Clo/Indonesia |
Bahwa setelah penandatanganan kontrak selanjutnya pada tanggal 21 September 2012, Terdakwa Vera Aldila ( berkas terpisah )selaku Direktris CV. NASSYA ;
Menenerima uang muka sebesar 30% dari Nilai kontrak sebesar Rp. 402.044.400.00.- sesuai SP2D Nomor : 03175/SP2D-LS/1.02.01/Sept/2012;
Tanggal 21 September 2012 sebesar Rp. 365.494.900,00.- dan SP2D Nomor : Nomor : 03176/SP2D-LS/1.02.01/Sept/2012 tanggal 21 September 2012 sebesar Rp. 36.549.491,00;
Bahwa selanjutnya CV. NASSYA membeli alat-alat kesehatan kepada PT. INDOFARMA GLOBAL, PT. POLY JAYA MEDIKA dan PT. BLESINDO INDONESIA tempat dimana ABDUL KANI, SKM, MPH Pgl KANI meminta daftar alat yang diageni dan harga serta dijadikan referensi oleh ABDUL KANI, SKM, MPH Pgl KANI dalam menyusun Harga Perkiraan Sendiri (HPS) bersama-sama dengan SUSILOWATI NAZARO,ST dan Terdakwa KARNAINI, SH, Msi dengan nilai keuntungan yang tidak wajar yaitu sekitar 29,15%.;
Bahwa dalam pelaksanaan pekerjaan ternyata CV. Nassya membeli alat alat kesehatan tersebut dengan harga yang tidak sesuai dengan kontrak yaitu CV. Nassya membeli dengan harga murah dengan total harga pembelian Rp.829.973.436.- dan terdapat pula kekurangan 2 item barang, sehingga bertentangan dengan Surat Perjanjian Pekerjaan (Kontrak) Nomor : 21/KONTRAK/DAK/DK-PS/IX/2012 tanggal 10 September 2012 yang telah disepakati antara sdr. ABDUL KANI, SKM, MPH Pgl KANI dengan Penyedia Jasa yaitu CV. NASSYA dalam angka 5 b nomor 4 yakni :
“ ... kewajiban penyedia melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan jadwal pelaksanaan pekerjaan yang telah ditetapkan dalam kontrak“.
Bahwa ketika berakhirnya masa kontrak, pada tanggal 17 Desember 2012 dilakukan serah terima barang oleh Panitia Pemeriksa Barang tanpa membuat dokumen bahwa telah dilakukan pemeriksaan/pengujian barang oleh Panitia Pemeriksa Barang;
Bahwa terhadap barang yang diserahkan oleh Penyedia Jasa dalam hal ini CV. NASSYA yang mengakibatkan ada beberapa tipe dan merk alat Kesehatan tidak sesuai dengan kontrak ;
Bahwa Panitia Penerima Barang tetap menerima alat Kesehatan yang diserahkan Penyedia Jasa sebagaimana Berita Acara Pemeriksaan Barang Nomor : 440/1149/DAK-BAPB/DK-PS/XII/2012 tertanggal 17 Desember 2012 yang menyatakan Penyedia Barang telah menyelesaikan pekerjaan 100%;
Bahwa atas kekurangan barang yang 2 item , berupa Obgyn Bed dan meja bayi yang diterima oleh puskesmas Lumpo adalah sebagaimana dalam berita acara tanggal 4 januari 2013;
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Barang Nomor : 440/1149/DAK-BAPB/DK-PS/XII/2012 tanggal 17 Desember 2012 tersebut dilakukan pembayaran 100% pada tanggal 26 Desember 2012 sebesar Rp. 938.103.600.00,- sesuai SP2D Nomor : 05350/SP2D-LS/1.02.01/Des/2012 tanggal 26 Desember 2012 dan SP2D Nomor : 05351/SP2D-LS/1.02.01/Des/2012 tanggal 26 Desember 2012;
Bahwa dari pembayaran yang diterima oleh CV. Nassya dengan Direkturnya VERA ALDHILA ROZA yaitu pembayaran uang muka Rp.402.044.400.-, kemudian penerimaan 100 % yaitu Rp. 938.103.600.00,- berjumlah Rp.1.340.148.000,- selanjutnya dikurangi PPH dan PPN Rp.140.041.618.- menjadi Rp.1.200.041.618.- kemudian dikurangi harga pembelian barang sesungguhnya yaitu Rp.829.973.436,-, maka terdapat kelebihan pembayaran Rp. 370.068.182 kepada CV. Nassya sehingga menguntungkan VERA ALDHILA ROZA (Direktris CV. Nassya) Rp.370.068.182. kemudian ditambah harga 2 item pekerjaan yang tidak dilaksanakan seharga Rp.9.000.000.- sehingga dapat memperkaya VERA ALDHILA ROZA (Direktris CV. Nassya) Rp.379.068.182, namun 2 item barang tersebut akhir nya telah ditemukan , sehigga keuntungan CV Nassya ,- Rp. 370.068.182;
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa KARNAINI, SH, Msi bersama-sama dengan SUSILOWATI NAZARO,ST dan ABDUL KANI, SKM, MPH Pgl KANI telah menguntungkan VERA ALDHILA ROZA selaku Direktris CV. NASSYA dan merugikan Keuangan Negara sebesar Rp. 370.068.182 ( tiga ratus tujuh puluh juta enam puluh delapan ribu seratus delapan puluh dua rupiah );
Bahwa Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Propinsi Sumatera Barat Nomor : SR-866/PW03/5/2015 tanggal 20 April 2015, sebesar Rp. 379.068.182.- (tiga ratus tujuh puluh sembilan juta enam puluh delapan ribu seratus delapan puluh dua rupiah) ;
Bahwa berdasarkan keterangan saksi Vera dan surat bukti :
bahwa pembelian barang adalah sebesar Rp. 912.970.729,00 setelah masuk PPN 10%;
bahwa, biaya pengangkutan barang Rp. 40.555.000,00, adinstrasi lelang Rp. 11.362.467,00, korespondensi transportasi dan akomodasi Rp. 59.500.000,00, pengkajian direksi dan karyawan Rp.94.500.000,00, sehingga total berjumlah Rp. 205.917.467,00 ;
Bahwa total penerimaan uang CV.Nassya di luar PPN (sesuai SP2D) sebesar Rp.1.200.041.618,18;
Bahwa sisa keuntungan saksi Vera Rp. 81.153.373,00;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang,bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut umum dengan dakwaan berbentuk subsideritas, maka Majelis Hakim terlebih dahulu mempertimbangkan dakwaan dakwaan Primair sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf a, huruf b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yo Pasal 55 KUHP ayat (1) ke-1 KUHP yang mempunyai unsur-unsur sebagai berikut:
Setiap orang;
Secara melawan hukum;
Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi;
Dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1 Unsur setiap orang ;
Menimbang, bahwa pengertian “setiap orang” dalam Tindak Pidana Korupsi diatur dalam pasal 1 butir 3 Undang-undang No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dalam Pasal tersebut dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan “Setiap Orang” adalah orang perseorangan atau juga termasuk koorporasi ; Orang perseorangan berarti orang yang secara individu atau pada umumnya dirumuskan dengan kata “barang siapa”, sedangkan yang dimaksud dengan koorporasi adalah kumpulan orang dan atau kekayaan yang terorganisasi, baik merupakan badan hukum maupun bukan merupakan badan hukum. ;
Menimbang, bahwa apabila pengertian “setiap orang” sebagaimana yang dikemukakan diatas dihubungkan dengan ketentuan dalam pasal 2 ayat (1), maka Majelis berpendapat bahwa pengertian setiap orang sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) tersebut mengadung pengertian yang sifatnya umum yaitu bahwa pelaku Tindak Pidana Korupsi adalah seorang Pegawai Negeri dan juga termasuk seseorang yang bukan Pegawai Negeri, dengan kata lain bahwa rumusan unsur “setiap orang” sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 3 sama dengan rumusan unsur “setiap orang” sebagaimana yang dimaksuddalam Pasal 2 ayat (1), akan tetapi kedua rumusan pasal tersebut mengandung pengertian yang berbeda ;
Menimbang, bahwa adapun yang menjadi unsur pembeda pada Pasal 2 ayat (1) tersebut adalah terletak pada karateristik perbuatan diri terdakwa yang pada saat melakukan perbuatan tindak pidana tidak ditemui adanya kewenangan dan Jabatan, sedangkan dalam Pasal 3 pada saat para terdakwa melakukan perbuatan tindak pidana melekat prediket jabatan atau kedudukannya.
Menimbang, bahwa pengertian “setiap orang” dalam Pasal 2 ayat (1) dapat diartikan bahwa pelaku tindak pidana adalah orang perseorangan yang pada saat melakukan perbuatan tindak pidana “tidak ditemui adanya kewenangan”, sedangkan pengertian setiap orang dalam Pasal 3 bahwa pelaku tindak pidana adalah orang perseorangan yang saat melakukan perbuatan tindak pidana ada ditemui kewenangan dan melekat tugas pokok dan fungsinya pada jabatan yang diembannya.
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan kewenangan adalah hak dan kekuasaan yang dipunyai seseorang untuk melakukan sesuatu, hal ini cukup dinilai dari kenyataan yang terjadi atau dihubungkan dengan perilaku terdakwa sesuai dengan kewenangan yang dimilikinya karena jabatan atau kedudukannya (vide : Putusan MA-RI tanggal 29 Juni 1989 No : 813 K/Pid/1972) ;
Menimbang, bahwa apabila dihubungkan dengan status personalitas pada diri terdakwa, Majelis akan mempertimbangkan apakah pada diri terdakwa dapat dikualifisir sebagai setiap orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) atau setiap orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, hal ini berkaitan erat dengan perbuatan Terdakwa saat melakukan tindak pidana.
Menimbang, bahwa dalam Putusan Mahkamah Agung No. 951 K/Pid /1982 tanggal 10 Agustus 1983 menyatakan bahwa unsur “setiap orang” ini akan bermakna apabila dikaitkan dengan pembuktian unsur-unsur tindak pidana lainnya. Sebagai konsekwensi dari pendapat ini adalah bahwa untuk membuktikan terpenuhinya unsur ini, cukup apabila orang yang didakwa dalam surat dakwaan identitasnya sama dengan seseorang yang dihadapkan di depan persidangan. Pembuktian unsur ini belum mencakup kepada unsur perbuatan karena perbuatan yang didakwakan akan terbukti apabila seluruh unsur delik atau perbuatan yang dilakukan terdakwa telah terpenuhi ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap dipersidangan ,bahwa berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Pesisir Selatan Nomor : 440/078/SK/Dinkes-PS/I-2012 tanggal 27 Januari 2012, Terdakwa KARNAINI, SH, Msi adalah sebagai Pegawai Negeri Sipil, yang menjabat selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dilingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Pesisir Selatan tahun Anggaran 2012, bersama-sama dengan ABDUL KANI, SKM, MPH Pgl KANI selaku Kuasa Pengguna Anggaran, berdasarkan Surat Keputusan Bupati Pesisir Selatan No. 900/1/Kpts/BPT-PS/2012 tanggal 12 Januari 2012 terakhir diubah dengan Suarat Keputusan Bupati Nomor : 900/319/Kpts/BPT-PS/2012 tanggal 23 Agustus 2012,serta SUSILOWATI NAZARO,ST selaku Ketua Pokja IV unit layanan penggadaan barang dan jasa pada Dinas Kesehatan Kabupaten Pesisir Selatan;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas karena Terdakwa memiliki jabatan dan tugas pokok fungsi pekerjaan tertentu,yakni selaku Pejabat Pelaksana Tehnis Kegiatan ( selanjutnya disingkat selaku PPTK), maka Terdakwa Karnaini memiliki kesempatan atau sarana yang ada padanya untuk melaksanakan apa yang menjadi tugas dan tanggung jawabnya, dengan kata lain tugas dan wewenang serta tanggung jawab seperti itu tidak akan dimiliki oleh “setiap orang” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut maka Majelis berpendapat cukup beralasan secara hukum kiranya pada diri Terdakwa terdapat sifat atau karakteristik khusus sebagai “orang perseorangan” yang karena jabatan atau kedudukannya sebagaimana termaktub dalam Pasal 3 Undang-undang No. 31 Tahun 1999 sebagai mana diubah dan ditambah dengan Undang-undang No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas bila dihubungkan dengan fakta-fakta hukum yang terungkap dipersidangan, maka Majelis berpendapat cukup beralasan hukum kiranya terhadap unsur setiap orang yang termaktub dalam Pasal 2 ayat (1) tidak meliputi atas diri Terdakwa Karnaini;
Menimbang, bahwa oleh karena unsur setiap orang yang termaktub dalam Pasal 2 ayat (1) tersebut tidak meliputi atas diri Terdakwa, maka terhadap unsur setiap orang yang terdapat dalam Pasal 2 ayat (1) dinyatakan tidak terbukti pada diri Terdakwa ;
Menimbang, bahwa dengan tidak terbuktinya unsur setiap orang yang termaktub dalam Pasal 2 ayat (1), maka selanjutnya Majelis tidak akan mempertimbangkan unsur-unsur selanjutnyaoleh sebab itu Terdakwa haruslah dinyatakan dibebaskan dari Dakwaan Primair dimaksud ;
Menimbang, bahwa oleh karena Dakwaan Primair telah dinyatakan tidak terbukti pada diri Terdakwa maka selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan Dakwaan Subsidiair dimana perbuatan Terdakwa diancam dengan pidana sebagaimanadiatur dalam Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf ‘b’ Undang-undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang No. 20 tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP yang unsur-unsurnya sebagai berikut ;
Unsur Setiap orang ;
Unsur Dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi ;
Unsur Menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karenajabatan atau kedudukan ;
Unsur Yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara;
Dilakukan secara bersama-sama ;
Ad 1, Tentang unsur “ Setiap orang ;
Menimbang, bahwa dengan mengacu pada adanya sifat khusus pada diri Terdakwa yaitu dengan adanya Jabatan dan kedudukan sebagai mana dalam pertimbangan diatas, maka selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan apakah pengertian unsur setiap orang telah terpenuhi pada diri Terdakwa.
Menimbang, bahwa menurut penafsiran autentik berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka (3) Undang-undang No : 31 Tahun 1999 yang menyatakan bahwa yang dimaksud setiap orang adalah orang perseorangan atau juga termasuk korporasi, sedangkan yang dimaksud korporasi adalah kumpulan orang dan atau kekayaan yang terorganisasi baik yang merupakan badan hukum maupun bukan yang merupakan badan hukum.
Menimbang, bahwa pengertian setiap orang tidak boleh disamakan dengan pelaku karena pengertian setiap orang baru menjadi pelaku setelah ia terbukti bersalah melakukan tindak pidana atau setelah apa yang menjadi unsur inti tindak pidana telah terbukti semuanya. Pengertian setiap orang hanya mensyaratkan bahwa orang yang dihadapkan kedepan persidangan adalah orang atau subjek hukum yang identitasnya sebagai mana diuraikan oleh Penuntut Umum dalam surat dakwaannya ;
Menimbang, bahwa pada awal persidangan sebelum Penuntut Umum membacakan surat dakwaannya, Majelis telah memeriksa identitas diri Terdakwa ;
Menimbang, bahwa setelah ditanya Ketua Majelis atas identitas dari Terdakwa Karnaini ternyata sama dengan identitas yang tertera didalam Surat Dakwaan Penuntut Umum yang diakui dan dibenarkan sendiri oleh Terdakwa;
Menimbang, bahwa selama dalam persidangan tidak terdapat suatu alasan yang khusus yang dapat menghapus perbuatan tindak pidana yang dilakukan oleh Terdakwa Karnaini dan dapat menjawab semua pertanyaan-pertanyaan yang diajukan kepada nya , sehingga kepada Terdakwa Karnaini dapat dimintai pertanggungjawab semua perbuatan yang dilakukannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas Majelis berpendapat bahwa unsur “setiap orang” telah terpenuhi, namun apakah Terdakwa Karnaini dapat dipersalahkan telah melanggar Pasal 3, perlu pembuktian unsur-unsur berikut;
Ad. 2. tentang unsur “ Dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi ;
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas, jelas terlihat unsur ini baru dapat terpenuhi apabila perbuatan tersebut dilakukan dengan jalan menyalahgunakan kewenangan, dengan kata lain unsur ini baru dapat terbukti dan terpenuhi secara hukum apabila unsur berikutnya dari Dakwaan Subsidair ini terpenuhi, oleh karenanya harus terlebih dahulu dibuktikan unsur “Menyalahgunakan Kewenangan, Kesempatan atau Sarana yang ada padanya karena Jabatan atau Kedudukan”.
Unsur “Menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan”.
Menimbang, bahwa pengertian Menyalahgunakan Kewenangan secara harfiah berarti perbuatan menyalahgunakan hak dan kekuasaan untuk bertindak atau menyalahgunakan kekuasaan untuk membuat keputusan ;
Menimbang, bahwa hal ini juga dapat ditafsirkan menggunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada pada seseorang karena jabatan atau kedudukannya secara salah dan bertentangan dengan hukum ;
Menimbang, bahwa Prof.DR. Indriyanto Seno Adji dalam makalahnya “Meyalahgunakan Kewenangan’’ sebagai Strafbaarhandeling yang disampaikan dalam diskusi terbatas di FH-UI tanggal 1 Oktober 2002, bahwa Mahkamah Agung RI telah melakukan penghalusan hukum (rechtsvervijning) pengertian yang luas dari pasal 1 ayat (1) UU No.3 Tahun 1971 dengan cara mengambil alih pengertian “menyalahgunakan kewenangan” yang ada pada pasal 52 ayat (2) huruf b Undang-undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara yaitu menyatakan bahwa menyalahgunakan kewenangan berarti telah menggunakan kewenangan tersebut untuk tujuan yang lain dari maksud ketika diberikannya wewenang itu, atau yang dikenal dengan ‘’Detournement de Pouvoir ‘’ ;
Menimbang, bahwa Prof.Dr. Indriyanto Seno Adji dalam makalahnya tersebut juga mengutip pendapat Prancis Jean Rivero dan Jean Waline mengenai pengertian penyalahgunaan kewenangan dalam hukum Administrasi dalam 3 (tiga) wujud yaitu sebagai berikut:
Penyalahgunaan kewenangan untuk melakukan tindakan-tindakan yang bertentangan dengan kepentingan umum atau untuk menguntungkan kepentingan pribadi, kelompok dan atau golongan;
Penyalahgunaan kewenangan dalam arti bahwa tindakan pejabat tersebut adalah benar ditujukan untuk kepentingan umum, tetapi menyimpang dari tujuan kewenangan tersebut diberikan oleh Undang-Undang atau Peraturan-Peraturan .Penyalahgunaan kewenangan dalam arti menyalahgunakan prosedur yang seharusnya dipergunakan untuk mencapai tujuan tertentu, tetapi telah menggunakan prosedur lain agar terlaksana;
Menimbang, bahwa pengertian penyalahgunaan kewenangan menurut kamus besar Bahasa Indonesia adalah perbuatan menyalahgunakan hak dan kekuasaan untuk bertindak atau menyalahgunakan kekuasaan untuk membuat keputusan (lihat Kamus Besar Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, Balai Pustaka, Jakarta Edisi ke-2, cetakan ke-9, Tahun 1997 halaman 1128) ;
Menimbang, bahwa dilain hal, Prof.Sudarto, SH dalam Hukum dan Hukum Pidana memberikan pernyataan tentang menyalahgunakan kewenangan yang berarti bahwa kewenangan dan sebagainya itu tidak digunakan sesuai dengan jalannya ketatalaksanaan yang semestinya ;
Menimbang, bahwa tugas pokok Terdakwa Karnaini selaku PPTK adalah ;
Menimbang, yang jadi persolan hukum adalah apakah benar Terdakwa Karnaini telah menyalahi kewenangan sebagaimana yang dimaksud unsur diatas atau sebagaimana uraian-uraian diatas?, dalam hal ini majelis melihat fakta hokum sebagai berikut;
Menimbang, bahwa selama persidangan terdapat fakta hukum sebagai berikut;
Menimbang, bahwa berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Pesisir Selatan Nomor : 440/078/SK/Dinkes-PS/I-2012 tanggal 27 Januari 2012, Terdakwa KARNAINI, SH, Msi Selaku Pegawai Negeri Sipil diangkat selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dilingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Pesisir Selatan tahun Anggaran 2012, bersama-sama dengan ABDUL KANI, SKM, MPH Pgl KANI selaku Kuasa Pengguna Anggaran, berdasarkan Surat Keputusan Bupati Pesisir Selatan No. 900/1/Kpts/BPT-PS/2012 tanggal 12 Januari 2012 terakhir diubah dengan SK Bupati Nomor : 900/319/Kpts/BPT-PS/2012 tanggal 23 Agustus 2012, SUSILOWATI NAZARO,ST selaku Ketua Pokja IV unit layanan penggadaan barang dan jasa pada dinas Kesehatan Kabupaten Pesisir Selatan;
Menimbang, bahwa dengan adanya jabatan yang ada di diri terdakwa Karnaini, Terdakwa Karnaini memiliki kewenangan untuk melakukan sesuatu dalam kegiatan pengadaan alat kesehatan di kabupaten Pesisir selatan di tahun anggaran 2012;
Menimbang, bahwa berdasarkan ketrangan Saksi H. SyaHRIZAL Antoni, SY MPH, saksi Nelfarida, Saksi Suhandri, Susilowati serta diakui Oleh Terdakwa Karnaini yang dikuatkan oleh surat bukti , bahwa di tahun 2012, ada kegiatan Pengadaan Alat-alat Kedokteran untuk Puskesmas di Kabupaten Pesisir Selatan, bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang Kesehatan Tahun Aanggaran 2012 sebagaimana tertuang dalam DPA SKPD Dinas Kesehatan Kabupaten Pesisir Selatan TA. 2012 Nomor : 1.02.102.01.25.06.52 tanggal 12 Januari 2012 dengan PAGU Anggaran sebesar Rp 1.500.000.000,- (satu milyar lima ratus juta rupiah).
Menimbang, bahwa sebagai acuan bagi panitia pengadaan barang, termasuk Terdakwa adalah Kepres Nomor 54 tahun 2010 dan Peraturan Menteri Kesehatan RI. Nomor : 2494/MENKES/PER/XII/2011 tentang Petunjuk Teknis (juknis) Pengunaan Dana Alokasi Khusus bidang Kesehatan RI. Selanjutnya dalam Juknis tersebut ditetapkan standar peralatan dan logistik Pos Kesehatan Desa (Poskesdes) yaitu peralatan dan logistik minimal yang harus ada di Pos Kesehatan Desa (Poskesdes) yaitu sebanyak 76 item dan khusus di Provinsi Sumatera Barat istilah Pos Kesehatan Desa (poskesdes) diganti dengan istilah Pos Kesehatan Nagari (Poskeri);
Menimbang, bahwa dalam rangka penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dan penetapan item-item barang apa saja yang dibutuhkan untuk 17 Poskeri yang sudah dibangun, terdakwa Karnaini bersama-sama dengan Susilawati meminta harga dan daftar Produk yang diageni oleh masing-masing distributor alat kesehatan kepada PT. TESENA INOVINDO, PT. INDOFARMA GLOBAL, PT. POLY JAYA MEDIKA, PT. SANI TIARA PRIMA dan PT. BLESINDO INDONESIA dan atas surat terdakwa tersebut dijawab oleh masing-masing distributor sebagai berikut:
PT. TESENA INOVINDO sesuai surat penawaran Nomor : 199/SP/TSN/VII/2012 tanggal 26 Juli 2012 yaitu:
Hanging Baby Sacale type TSN 9806 HBS harga Rp. 1.550.000.-
All steel type TSN 017 A harga Rp. 500.000.-
Stainlees Steel Double type TSN 016 harga Rp. 2.500.000
PT. INDOFARMA GLOBAL sesuai surat penawaran Nomor: 01/IGM-PDG/TRD/III/2012 tanggal 2 Maret 2012 yaitu :
Bidan Kit Costumize type EMB 112-BK harga Rp. 40.302.500.
Apron plastik type M 1203 Harga Rp. 70.000.-
Baju pasien lengen pendek type M 1501-S harga Rp. 159.200.-
Digithermo Digital type TERR 524021 harga Rp. 107.273.-
PT. POLY JAYA MEDIKA sesuai surat penawaran Nomor : 055/SPH/PJM/II/2012 tanggal 23 Februari 2012 yaitu :
Stand Waskom type Poly-014 harga Rp. 2.800.000.-
Meja resuscitasi P.C type Poly- 026 harga Rp. 5.800.000.-
Obgyn Bed SS type Poly -031 harga Rp. 9.000.000.-
Tiang infuse K.5 P.C type Poly -037 harga Rp. 500.000.-
Medical Oxygen Theraphy type Poly-040 harga Rp. 2.500.000.-
Lampu tindakan Hologen type Poly-041 Harga Rp. 2.000.000.-
PT. SANI TIARA PRIMA sesuai dengan surat penawaran Nomor : 098/STP/TR/Q/III/2012 tanggal 28 Maret 2012 yaitu :
Dressing Drum 150x150 mm type Mecadent harga Rp. 854.700.
IV Canula 18 G type Terumo harga Rp. 58.000.-
Bed Pan Round With Cover type Mecadent harga Rp. 975.000.-
PT. BLESINDO INDONESIA sesuai surat penawaran Nomor : 098/STP/TR/Q/III/2012 tanggal 13 Agustus 2012 yaitu :
Wight Baby Scale type Blesindo/Acs-20B YE harga Rp. 2.200.000.-
Timbangan Dewasa + tinggi Badan type Blesindo/ZT-120 harga Rp. 1.400.000.-
Menimbang, bahwa sesuai dengan keterangan saksi Abdul Kani, Saksi Susilowati yang diakui oleh terdakwa ,bahwa berdasrkan surat penawaran dari distributor tersebut, Terdakwa Karnaini bersama-sama dengan SUSILOWATI NAZARO, STMsi menyusun Harga Perkiraan Sendiri dan menetapkan 15 item barang alat kesehatan tanggal 27 Juli 2012 dengan total HPS sebesar Rp. 1.499.000.000.-berdasarkan harga dan jenis alat-alat kesehatan yang ditawarkan distributor tersebut tanpa survey data pasar ;
Menimbang, bahwa sebagai bukti Terdakwa Karnaini, telah ikut menetapkan harga Pasar, Terdakwa Karnaini telah membubuhkan tanda paraf nya, yang berarti bersama-sama Saksi Susilowati menyepakati HPS tersebut yang diambil dari harga penawaran 4 ( empat ) distributor ,tampa membandingkan dengan distributor lainnya;
Menimbang, bahwa berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010, tentang pengadaan barang dan jasa, Pasal 66 ayat (7) dan (8) yang inti nya menyebutkan ; “penyusunan HPS didasarkan pada data harga pasar setempat, yang diperoleh berdasarkan hasil survey menjelang dilaksanakannya Pengadaan;
Menimbang, dengan adanya fakta hukum diatas, jelas tindakan terdakwa Karnaini tidak mempedomani aturan yang berkaitan dengan Pengadaan Barang dan Jasa menyangkut HPS;
Menimbang, bahwa selanjutnya tugas pokok Terdakwa Karnaini adalah melakukan “memonitoring, mengevaluasi dan melaporkan perkembangan pelaksanaan kegiatan secara berkala kepada atasan langsungnya;”
Menimbang, bahwa dalam melakukan monitoring tentunya Terdakwa Karnaini seharus nya mengacu pada aturan pengadaan barang dan petujuk tehnis yang telah ditetapkan, namun fakta nya terdakwa Karnaini tidak melakukan monitoring secara optimal, hal ini terlihat dalam fakta persidangan sebagai berikut; Menimbang, bahwa sesuai kontrak, barang-barang berupa alat kesehatan yang akan didistribusikan untuk poskeri –poskeri tersebut , haruslah sesuai isi surat kontrak sebagai berikut ;
| No | Nama Barang | Jumlah | Jenis/Tipe | Merk/Negara asal |
| 1. | Bidan Kit ekslusif | 17 | Backpack | Trimed/Indonesia |
| 2. | Wight baby scale | 17 | Blesindo/ Acs-20B YE | Channelmed/RRC |
| 3. | Timbangan dewasa + tinggi badan | 17 | Blesindo/ ZT-120 | Channelmed/RRC |
| 4. | Thermometer digital bisa untuk bayi | 17 | 10s ultrafast/ thermometer | Terrailon /France |
| 5. | Obgyn Bed | 25 | Poly/031B | Poly medical /Indonesia |
| 6. | Medical oxygen therapy compelete set (1M3)/ trolley oksigen 1M3 | 17 | Poly/1 m3 | Poly medical /Indonesia |
| 7. | Standar infus | 17 | Poly/037 | Poly medical /Indonesia |
| 8. | Standar Waskom 4 kaki | 17 | Poly/014 double | Poly medical /Indonesia |
| 9. | Meja resusitasi bayi | 22 | Poly/026 PC | Poly medical /Indonesia |
| 10. | Lampu tindakan halogen | 17 | Poly/041 HG | Poly medical /Indonesia |
| 11. | IV cateter No.18 G | 85 | SR+OX/ 18 G | Terumo /Japan |
| 12. | Dressing Drum | 17 | 0621/ 150 mm | Magnate /Thailand |
| 13. | Pispn ot Bertangkai | 17 | 0106/ Bedpan | Magnate /Thailand |
| 14. | Baju Pasien lengan pendek | 19 | M15015 | M-Clo/Indonesia |
| 15. | Apron plastik | 17 | M 1203 | M-Clo/Indonesia |
Menimbang, bahwa ternyata berdasarkan kerangan Saksi Alvina Roza, Ade Gusman Indra, LUsi Ismael , Winy Resmana, serta A. Halim Alvia menerangkan bahwa di pemeriksaan Penyidik baru mengetahui bahwa ternyata barang yang diterima berbeda dibandingkan dengan Berita Acara Pemeriksaan Fisik barang tanggal 15 Oktober 2014 yang dilakukan BPKP Perwakilan Sumbar sebagai berikut:
| No | Nama Barang | Vol | Berdasarkan Kontrak | Berdasarkan Pemeriksaan | ||
| Jenis/Tipe | Merk/Negara asal | Jenis/Tipe | Merk/Negara asal | |||
| 1. | Bidan Kit ekslusif | 17 | Backpack | Trimed/indonesia | √ | √ |
| 2. | Wight baby scale | 17 | Blesindo/ Acs-20B YE | Channelmed/ RRC | √ | Tidak ada |
| 3. | Timbangan dewasa + tinggi badan | 17 | Blesindo/ ZT-120 | Channelmed/ RRC | Bless Med | Tidak ada |
| 4. | Thermometer digital bisa untuk bayi | 17 | 10s ultrafast/ thermometer | Terrailon /France | √ | Terrailon /France |
| 5. | Obgyn Bed | 25 | Poly/031B | Poly medical /Indonesia | Tidak ada | Poly medical /Indonesia |
| 6. | Medical oxygen therapy compelete set (1M3)/ trolley oksigen 1M3 | 17 | Poly/1 m3 | Poly medical /Indonesia | Poly - 040 | √ |
| 7. | Standar infus | 17 | Poly/037 | Poly medical /Indonesia | √ | √ |
| 8. | Standar Waskom 4 kaki | 17 | Poly/014 double | Poly medical /Indonesia | √ | √ |
| 9. | Meja resusitasi bayi | 22 | Poly/026 PC | Poly medical /Indonesia | √ | √ |
| 10. | Lampu tindakan halogen | 17 | Poly/041 HG | Poly medical /Indonesia | √ | √ |
| 11. | IV cateter No.18G | 85 | SR+OX/ 18 G | Terumo /Japan | Habis pakai | Habis pakai |
| 12. | Dressing Drum | 17 | 0621/ 150 mm | Magnate /Thailand | √ | Magnate/ Tidak ada |
| 13. | Pispot Bertangkai | 17 | 0106/ Bedpan | Magnate /Thailand | √ | Magnate /Thailand |
| 14. | Baju Pasien lengan pendek | 19 | M15015 | M-Clo/ indonesia | Tidak ada | √ |
| 15. | Apron plastik | 17 | M 1203 | M-Clo/ Indonesia | Tidak ada | √ |
Menimbang, bahwa seharus nya Terdakwa memonitor pekerjaan pemeriksa/ penerima barang dengan mengacu pada peraturan Menteri Kesehatan RI. Nomor : 2494/MENKES/PER/XII/2011 tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Pengunaan Dana Alokasi Khusus bidang Kesehatan RI;
Menimbang, bahwa seharusnya tindakan konkrit sebagai pengendali kegiatan secara fisik dan administratif , adalah dengan meminta bukti-bukti administratif pada Tim panitia barang, yaitu Saksi Susilowati, saksi Ade Gusman Indra,Saksi Alvina Roza , Saksi Lusi Ismael atau saksi-saksi yang bertugas selaku penerima barang,dengan meminta lembaran kerja hasil cek list , bahwa tiap-tiap barang telah di cek sesuai dengan barang yang di pesan dalam surat kontrak;
Menimbang, bahwa ternyata hal itu tidak dilakukan oleh Terdakwa, akan tetapi terdakwa percaya saja pada surat bukti Berita Acara Penyehan barang seakan-akan barang yang diserahkan telah sesuai dengan surat kontrak dan surat dukungan;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan ahli Agung, tanda cek barang /cek list tidak diharuskan, kalau barang hanya satu macam, namun dalam kasus ini terdapat lebih dari dua macam barang, sehingga diharuskan ada lembaran bukti cek list barang;
Menimbang, bahwa seharusnya terdakwa melakukan evaluasi terhadap administrasi ( kegiatan alat-alat kesehatan Tahun anggaran 2012 ),sesuai dengan kewenangan nya selaku PPK,sebagaimana diakui oleh Penasehat Hukum Terdakwa dalam Pledoinya, hal 45, alinea ke dua dari bawah tentang tugas pokok dan wewenang Terdakwa;
Menimbang, bahwa dari uraian-uraian diatas, maka Majelis berkeyakinan, bahwa perbuatan Terdakwa Karnaini telah memenuhi unsur menyalah gunakan wewenang;
3, unsur “ Dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi ;
Menimbang, bahwa unsur dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi mengandung makna alternatif, kata “atau” dalam unsur ini artinya mempunyai kapasitas yang sama didalam pemenuhan unsur tersebut, dimana dengan telah terpenuhinya salah satu dari unsur tersebut berarti telah memenuhi juga unsur keduanya ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain dalam Hukum Pidana disebut “Bijkomed Oogmerk” yaitu maksud selanjutnya tidak perlu telah tercapai pada waktu pelaku tindak pidana selesai melakukan tindak pidana tersebut (PAF. Lamintang, Dasar-dasar Hukum Pidana, Penerbit Sinar Baru, Bandung 1981, hal. 196) ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan tujuan adalah suatu kehendak yang ada dalam pikiran atau alam bathin dari si Pelaku yang ditujukan untuk memperoleh suatu keuntungan bagi dirinya sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, memperoleh suatu keuntungan atau menguntungkan artinya memperoleh atau menambah kekayaan dari yang sudah ada. (Adami Chazawi, Hukum Pidana Materil dan Formil Korupsi di Indonesia, Penerbit Bayu Media Publishing. Malang 2005, hal. 54) ;
Menimbang, bahwa dilain hal menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi sama artinya dengan “mendapatkan” untuk diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi (Vide- R. Wiyono, hal. 38) ;
Menimbang, bahwa Bahwa pengertian unsur dengan maksud mengutungkan diri sendiri, orang lain atau suatu koorporasi adalah sudah cukup dinilai dari kenyataan yang terjadi dihubungkan dengan perilaku terdakwa sesuai dengan kewenangan yang dimilikinya karena jabatannya atau kedudukannya (Vide-Putusan Mahkamah Agung RI Reg.No.813.K/Pid/1987 tanggal 29 Juni 1989) ;
Menimbang, bahwa walaupun suatu keuntungan itu diperoleh oleh seseorang akan tetapi jika cara memperoleh keuntungan tersebut dilakukan dengan cara yang sifatnya menyalahgunakan kewenangan, dengan sendirinyakeuntungan tersebut harus dipandang sebagai keuntungan yang sifatnya menyalahgunakan kewenangan. (PAF Lamintang,SH ”Delik-delik Khusus, Kejahatan terhadap Harta Kekayaan, Cetakan Ke-I 1989, Penerbit Sinar Baru, Bandung) ;
Menimbang, bahwa dari fakta persidangan terdapat fakta hukum sebagai berikut;
Bahwa sesuai dengan keterangan saksi Abdul Kani , saksi Vera Aldila, saksi Susilowati yang diakui oleh terdakwa , bahwa surat kontrak tanggal 10 September 2012 dilakukan penandatanganan kontrak Pengadaan Alat-alat Kesehatan antara ABDUL KANI, SKM, MPH Pgl KANI selaku Kuasa Penguna Anggaran (KPA) dengan Direktris CV. NASSYA senilai Rp. 1.340.148.000.- dengan masa waktu selama 100 (seratus) hari terhitung mulai tanggal 10 September 2012 s/d 18 Desember 2012 sebagaimana tertuang dalam Surat Perjanjian Pekerjaan (Kontrak) Nomor : 21/KONTRAK/DAK/DK-PS/IX/2012 tanggal 10 September 2012, dengan alat kesehatan sebagai berikut :
| No | Nama Barang | Jumlah | Jenis/Tipe | Merk/Negara asal |
| 1. | Bidan Kit ekslusif | 17 | Backpack | Trimed/indonesia |
| 2. | Wight baby scale | 17 | Blesindo/ Acs-20B YE | Channelmed/RRC |
| 3. | Timbangan dewasa + tinggi badan | 17 | Blesindo/ ZT-120 | Channelmed/RRC |
| 4. | Thermometer digital bisa untuk bayi | 17 | 10s ultrafast/ thermometer | Terrailon /France |
| 5. | Obgyn Bed | 25 | Poly/031B | Poly medical /Indonesia |
| 6. | Medical oxygen therapy compelete set (1M3)/ trolley oksigen 1M3 | 17 | Poly/1 m3 | Poly medical /Indonesia |
| 7. | Standar infus | 17 | Poly/037 | Poly medical /Indonesia |
| 8. | Standar Waskom 4 kaki | 17 | Poly/014 double | Poly medical /Indonesia |
| 9. | Meja resusitasi bayi | 22 | Poly/026 PC | Poly medical /Indonesia |
| 10. | Lampu tindakan halogen | 17 | Poly/041 HG | Poly medical /Indonesia |
| 11. | IV cateter No.18 G | 85 | SR+OX/ 18 G | Terumo /Japan |
| 12. | Dressing Drum | 17 | 0621/ 150 mm | Magnate /Thailand |
| 13. | Pispot Bertangkai | 17 | 0106/ Bedpan | Magnate /Thailand |
| 14. | Baju Pasien lengan pendek | 19 | M15015 | M-Clo/indonesia |
| 15. | Apron plastik | 17 | M 1203 | M-Clo/Indonesia |
Menimbang, bahwa sesuai dengan keteragan Saks Vera Aldila, Saksi dikuatkan oleh Keterangan surat bukti ,bahwa ternyata saksi Vera aldila telah melakukan pembelian barang ke pada Distributor yang diminta oleh saksi Susilowati untuk memasukkan harga penawaran tentang alat-alat kesehatan;
Menimbang, bahwa berdasarkan Saksi Abdul Kani, Saksi Nelfaridawati ,dikuatkan oleh surat Buktin SP2D ,serta diakui oleh Saksi Vera Aldila selaku Direktris Cv Nasya , berdasarkan dokumen pencairan dana yang ditanda tangani oleh saksi Abdul Kani , Saksi Vera Aldila ( berkas terpisah ) selaku Direktris CV. NASSYA telah menerima uang sebagai berikut;
Uang muka sebesar 30% dari Nilai kontrak sebesar Rp. 402.044.400.00.- sesuai SP2D Nomor : 03175/SP2D-LS/1.02.01/Sept/2012;
Tanggal 21 September 2012 sebesar Rp. 365.494.900,00.- dan SP2D Nomor : Nomor : 03176/SP2D-LS/1.02.01/Sept/2012September 2012 sebesar Rp. 36, 549.491,00;
Berita Acara Pemeriksaan Barang Nomor : 440/1149/DAK-BAPB/DK-PS/XII/2012 tanggal 17 Desember 2012 tersebut dilakukan pembayaran 100% pada tanggal 26 Desember 2012 sebesar Rp. 938.103.600.00,- sesuai SP2D Nomor : 05350/SP2D-LS/1.02.01/Des/2012 tanggal 26 Desember 2012 dan SP2D Nomor : 05351/SP2D-LS/1.02.01/Des/2012 tanggal 26 Desember 2012;
Menimbang, Bahwa dari Surat hasil Audit yang dilakukan oleh BPKP Perwakilan Sumatera barat, tanggal 20 April 2015, pembayaran yang diterima oleh CV. Nassya dengan Direkturnya Saksi VERA ALDHILA ROZA yaitu pembayaran uang muka Rp.402.044.400.-, kemudian penerimaan 100 % yaitu Rp. 938.103.600.00,- berjumlah Rp.1.340.148.000,- selanjutnya dikurangi PPH dan PPN Rp.140.041.618.- menjadi Rp.1.200.041.618.-;
Menimbang, bahwa dari hasil audit juga diketahui bahwa ternyata harga pembelian barang sesungguhnya yaitu Rp.829.973.436,-,sehingga terdapat kelebihan pembayaran Rp. 370.068.182 kepada Saksi Vera Aldila selaku Direktris CV. Nassya yang dianggap sebagai keuntungan yang tidak wajar;
Menimbang , bahwa di waktu BPKP melakukan investigasi dan cek barang alat kesehatan di lapangan , ternyata ada 2 item barang yang tidak ditemukan ( obgyn bed dan meja resusitasi bayi ) seharga seharga Rp.9.000.000.- ( Sembilan juta rupiah );
Menimbang, bahwa Penuntut Umum berpendapat, berdasarkan Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Propinsi Sumatera Barat Nomor : SR-866/PW03/5/2015 tanggal 20 April 2015, adalah sebesar Rp. 379.068.182.- (tiga ratus tujuh puluh sembilan juta enam puluh delapan ribu seratus delapan ngpuluh dua rupiah) ;
Menimbang, bahwa Penasehat hukum saksi Vera Aldila berpendapat Saksi Vera aldila menurut Penasehat hukum hanya mendapat keuntungan sebesar Rp 81.153.371 ;
Menimbang, bahwa keuntungan tersebut diatas, di dapat setelah mengeluarkan biaya –biaya operasioanl sebagai sebesar Rp. 205.917.467,00 ( dua ratus lima juta, Sembilan ratus tujuh belas juta,empat ratus enam puluh tujuh ribu rupiah ), yang terdiri dari :
Biaya angkut barang Rp. 40.555.000,00
Adminstrasi lelang Rp. 11.362.467,00
Korespondensi,transportasi,akomodasi Rp 59.500.000,00
Penggajian direksi dan karyawan Rp 94.500.000,00;
Menimbang, atas pendapat tersebut, majelis akan menanggapi sebagai berikut;
Menimbang, bahwa bila diperhatikan isi Pasal 66 , Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010, hanya menetapkan keuntungan untuk jasa konstruksi;
Menimbang, bahwa menutut Ahli dari Penuntut Umum, yaitu Agung Satria Putra, keuntungan yang melebihi 15 % jelas CV Nasya ( terdakwa Vera Aldila, selaku direktris, berkas terpisah )akan menguntungkan rekanan;
Menimbang, bahwa berdasarkan kerangan ahli dari Penasehat Hukum yaitu Ahli Atas Yuda Kandita ,bahwa keuntungan bagi pengadaan barang dan jasa di luar Jasa Konstruksi tidak ada batas nya;
Menimbang, berpijak dari uraian diatas, maka majelis mengambil jalan tengah, bahwa keuntungan yang wajar bagi pengusaha atau Cv Nasya , diambil dari uang bersih yang di terima oleh saksi Vera Aldila Roza, setelah di kurangi pajak, yaitu 7,5 % x Rp 1.200.041,618,00 ( JUMLAH PENERIMAAN BERSIH ) , berjumlaH Rp 90.003.121,35 ,00 ( sembilanpuluh juta tiga ribu,seratus dua puluh satu koma tiga puluh lima rupiah),
Menimbang, bahwa sesuai aturan, yang juga di dukung oleh pendapat ahli, bahwa HPS, terlebih dahulu mengelurakan biaya operasional , keuntungan serta biaya pembelian barang, begitupun se orang pengusaha sebelum menetapkan harga penjualan, akan menghitung keuntungan, berdasarkan berapa harga pembelian, biaya operasional, serta keuntungan;
Menimbang, bahwa harga pembeliah barang seperti yang dinyatakan Saksi Vera dan bukti invoice pembelian , adalah sebesar Rp 912.970.729,00, sedangkan biaya operasional sebesar Rp 205.917.467,00; Menimbang, bahwa dalam rangka distribusi alat-alat kesehatan tentu nya dibutuhkan personil dan transportasi sehingga barang/ alat-alat kesehatan sampai ke pengguna ( pos kesehatan nagari di Pesisir selatan);
Menimbang, bahwa biaya operasinl transportasi angkuatan barang dari Padang ke Painan, Penasehat hokum menyatakan sebesar Rp 850..000,00 (delapan ratus lima puluh ribu rupiah ), menurut Majelis yang layak untuk Padang – Painan menurut Majelis adalah Rp 600.000,00 ( untuk transportasi dan komsumsi ) , sehingga 10 kali , berjumlah Rp 6000.000,00 ( enam juta rupiah );
Menimbang, bahwa untuk gaji Saksi Vera Aldila selaku Direktris dan honor staf CV Nasya ,dimasukkan dari sisa pembelian barang, menurut Majelis adalah tidak tepat dihitung dari sisa kelebihan pembelian barang ini, karena sudah mendapat keuntungan dari 7,5 % diatas, apalagi CV Nasya didirikan tidak khusus untuk pengadaan barang berupa alat kesehatan Pesisir selatan;
Menimbang, berdasarkan keterangan saksi Dr.Reny marina dan didukung oleh bukti dokumen foto yang diserahkan Terdakwa Karnaini di ruang persidangan, ternyata kedua barang tersebut telah dikembalikan kepada saksi dr Reny Marina, hal mana di dukung oleh Berita acara tanggal 4 januari 2013, sampai sekarang telah di pakai oleh Puskemas Nagari yang di pimpin oleh saksi Dr Reny Marina, sehingga kerugian sebesar Rp 9000.000,00 ( Sembilan juta ) harus lah di tolak;
Menimbang, bahwa Majelis berpendapat, bahwa untuk menentukan berapa besar nya Saksi Vera mendapat keuntungan yang wajar, adalah dengan memperhatikan hal-hal berikut;
Pembelian barang Rp 912.970.729,00,
Keuntungan yang wajar 7.5 % dari penerimaan bersih di luar pajak , yaitu sebesar Rp 90.003.121,35;
Biaya operasional yang layak adalah sebagai berikut ;
Biaya transportasi ke Jakarta 2 kali =2x Rp 7.000.000,00 = Rp 14. 000.000.00 ( empat belas juta rupiah ) , tidak Rp 12.000.000,00 sebagaimana yang dinyatakan Penasehat Hukum ( bukti kwitansi);
Biaya transportasi Padang Painan Rp 600.000,00 ( untuk transportasi dan komsumsi, serta BBM ) , sehingga 10 kali , berjumlah Rp 6000.000,00 ( enam juta rupiah );
Biaya untuk pengurusan surat dukungan ke distributor, sesuai kwitansi adalah Rp 150.000,00, sehingga untuk 4 distributor berjumlah 4x Rp 150.000,00 = Rp 600.000.00 ( enam ratus ribu rupiah );
Biaya untuk foto copy dan penjilitan dokumen Rp. 2.500.000,00
Biaya pembuatan pameran lelang termasuk kosumsi sebesar Rp.5.000.000,00;
Premi asuransi total Rp. 2.862.212,00;
Total Biaya Operasional menurut Majelis adalah Rp.38.500.000,00;
Sehingga total jumlah poin A + B + C berjumlah Rp.1041.473.900,00 ( satu milyar 41 juta,empat ratus tujuh puluh tiga ribu, Sembilan ratus rupiah );
Menimbang, bahwa dengan demikian, saksi Vera Aldila Roza menurut Majelis berdasarkan uraian diatas, mendapat kelebihan keuntungan yang tidak wajar sebesar Rp 158.167.818,00, ( seratus lima puluh delapan juta ,seratus enam puluh tujuh ribu, delapam ratus delapan belas rupiah ) yang berasal dari Rp 1.200.041,618,00 , DIKURANGI DENGAN Rp 1041.473.900,00 ( satu milyar 41 juta,empat ratus tujuh puluh tiga ribu, Sembilan ratus rupiah );
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian-uraian diatas, maka majelis berpendapat, bahwa unsure menguntungkan yang terdapat dalam Pasal 3, sebagaimana dakwaan Subsidair telah terbukti .
Unsur Kerugian Negara;
Menimbang, bahwa unsur ini bisa bersifat alternatif dan bisa bersifat kumulatif, dimana apabila salah satu atau keduanya terbukti maka dianggap telah memenuhi pembuktian unsur ini;
Menimbang, bahwa dari rumusan elemen ini diketahui bahwa Tindak Pidana Korupsi adalah delik formil, artinya tidak perlu sudah terjadi, akan tetapi apabila perbuatan itu dapat/mungkin merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara maka perbuatan pidana sudah selesai dan sempurna. (Vide-Darwan Prinst, hal. 13) ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Keuangan Negara berdasarkan Penjelasan atas Undang Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah seluruh kekayaan Negara dalam bentuk apapun yang dipisahkan atau yang tidak dipisahkan termasuk didalamnya segala bagian kekayaan Negara dan segala hak dan kewajiban yang timbul karena :
Berada dalam penguasaan, pengurusan dan pertanggung jawaban pejabat lembaga negara baik di tingkat pusat maupun di daerah ;
Berada dalam penguasaan, pengurusan dan pertanggung jawaban Badan Usaha Milik Negara / Badan Usaha Milik Daerah, Yayasan, Badan Hukum dan Perusahaan Modal Negara atau Perusahaan yang menyertakan modal pihak ke tiga berdasarkan perjanjian dengan Negara ;
Menimbang, bahwa dilain hal, yang dimaksud dengan Perekonomian Negara adalahKehidupan perekonomian yang disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan ataupun usaha masyarakat secara mandiri yang didasarkan pada kebijakan Pemerintah baik di tingkat pusat maupun di daerah seseuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku yang bertujuan memberikan manfaat, kemakmuran dan kesejahteraan kepada seluruh rakyat ;
Menimbang, bahwadari pengertian-pengertian kerugian keuangan negara tersebut diatas dihubungkan dengan seluruh fakta-fakta yang terungkap dalam pemeriksaan di persidangan maka pada saat Terdakwa menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan dalam pengadaan alat-alat kesehatan di Kabupaten pesisir Selatan ; ;
Menimbang, bahwa terhadap unsur Dapat Merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara, dalam hal ini jumlah kerugian negara akibat perbuatan Terdakwa tersebut, tidak perlu pasti jumlahnya, sudah cukup adanya kecenderungan timbulnya kerugian negara ;
Menimbang, bahwa sesuai dengan keterangan saksi Abdul Kani, saksi susilawati, juga dibenarkan oleh Terdakwa karnaini,bersesuaian dengan dokumen Tahun anggaran 2012 di Kabupaten pesisir selatan, Bahwa kegiatan Pengadaan Alat-alat Kedokteran untuk Puskesmas Tahun Anggaran 2012 di Kabupaten Pesisir Selatan, bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang Kesehatan TA. 2012 sebagaimana tertuang dalam DPA SKPD Dinas Kesehatan Kabupaten Pesisir Selatan TA. 2012 Nomor : 1.02.102.01.25.06.52 tanggal 12 Januari 2012 dengan PAGU Anggaran sebesar Rp 1.500.000.000,- (satu milyar lima ratus juta rupiah).
Menimbang, bahwa berdasarkan Saksi Abdul Kani, Saksi Nelfaridawati ,dikuatkan oleh surat Buktin SP2D ,serta diakui oleh Saksi Vera Aldila selaku Direktris Cv Nasya , berdasarkan dokumen pencairan dana yang ditanda tangani oleh saksi Abdul Kani , Saksi Vera Aldila ( berkas terpisah ) selaku Direktris CV. NASSYA telah menerima uang sebagai berikut;
Uang muka sebesar 30% dari Nilai kontrak sebesar Rp. 402.044.400.00.- sesuai SP2D Nomor : 03175/SP2D-LS/1.02.01/Sept/2012;
Tanggal 21 September 2012 sebesar Rp. 365.494.900,00.- dan SP2D Nomor : Nomor : 03176/SP2D-LS/1.02.01/Sept/2012September 2012 sebesar Rp. 36, 549.491,00;
Berita Acara Pemeriksaan Barang Nomor : 440/1149/DAK-BAPB/DK-PS/XII/2012 tanggal 17 Desember 2012 tersebut dilakukan pembayaran 100% pada tanggal 26 Desember 2012 sebesar Rp. 938.103.600.00,- sesuai SP2D Nomor : 05350/SP2D-LS/1.02.01/Des/2012 tanggal 26 Desember 2012 dan SP2D Nomor : 05351/SP2D-LS/1.02.01/Des/2012 tanggal 26 Desember 2012;
Menimbang, Bahwa dari Surat hasil Audit yang dilakukan oleh BPKP Perwakilan Sumatera barat, tanggal 20 April 2015, pembayaran yang diterima oleh CV. Nassya dengan Direkturnya Saksi VERA ALDHILA ROZA yaitu pembayaran uang muka Rp.402.044.400.-, kemudian penerimaan 100 % yaitu Rp. 938.103.600.00,- berjumlah Rp.1.340.148.000,- selanjutnya dikurangi PPH dan PPN Rp.140.041.618.- menjadi Rp.1.200.041.618.-
Menimbang, bahwa berdasrkan keterangan saksi Vera , di dukung oleh bukti-bukti kwitansi, bukti invoice pembelian barang pengeluaran yang dilakukan oleh saksi Vera aldila Roza, dihungkan dengan keterangan ahli yang menyatakan ; bahwa seorang pengusaha tentunya mengharapkan keuntungan dalam pengadaan barang, selain itu juga menghitung berapa harga pembelian barang, berapa biaya operasioanal dan keuntungan yang di dapat nya;
Menimbang , bahwa menurut majelis, jumlah total pengeluaran yang dikeluarkan oleh Saksi vera adalah sebagai berikut;
Pembelian barang Rp 912.970.729,00,;
Keuntungan yang wajar 7.5 % dari penerimaan bersih di luar pajak , yaitu sebesar Rp 90.003.121,35;
Biaya operasional yang layak adalah sebagai berikut ;
Biaya transportasi ke Jakarta 2 kali =2x Rp 7.000.000,00 = Rp 14. 000.000.00 ( empat belas juta rupiah ) , tidak Rp 12.000.000,00 sebagaimana yang dinyatakan Penasehat Hukum ( bukti kwitansi);
Biaya transportasi Padang Painan Rp 600.000,00 ( untuk transportasi dan komsumsi, serta BBM ) , sehingga 10 kali , berjumlah Rp 6000.000,00 ( enam juta rupiah );
Biaya untuk pengurusan surat dukungan ke distributor, sesuai kwitansi adalah Rp 150.000,00, sehingga untuk 4 distributor berjumlah 4x Rp 150.000,00 = Rp 600.000.00 ( enam ratus ribu rupiah );
Biaya untuk foto copy dan penjilitan dokumen Rp. 2.500.000,00
Biaya pembuatan pameran lelang termasuk kosumsi sebesar Rp.5.000.000,00;
Premi asuransi total Rp. 2.862.212,00;
Total Biaya Operasional menurut Majelis adalah Rp.38.500.000,00;
Sehingga berjumlah Rp 1041.473.900,00 ( satu milyar 41 juta,empat ratus tujuh puluh tiga ribu, Sembilan ratus rupiah );
Menimbang, bahwa dengan demikian, saksi Vera Aldila Roza menurut Majelis berdasarkan uraian diatas, mendapat kelebihan keuntungan yang tidak wajar sebesar Rp 158.167.818,00, ( seratus lima puluh delapan juta ,seratus enam puluh tujuh ribu, delapam ratus delapan belas rupiah ) yang berasal dari Rp 1.200.041,618,00, dikurangi dengan Rp 1041.473.900,00 ( satu milyar 41 juta,empat ratus tujuh puluh tiga ribu, Sembilan ratus rupiah ), mendapat kelebihan keuntungan yang tidak wajar sebesar Rp 158.167.818,00, ( seratus lima puluh delapan juta ,seratus enam puluh tujuh ribu, delapam ratus delapan belas rupiah ) ;
Menimbang, bahwa dana yang ditransfer / di dapat oleh saksi Vera Aldila bersumber dari DIPA Dinas Kabupaten Pesisir Selatan yang menurut konstitusi untuk rakyat Pesisir Selatan, namun sebagian ternyata dinikmati oleh oknum individu sebahagian, dalam hal ini Saksi Vera Aldila (Terdakwa dalam perkara nomor 31/Pid.Sus-TPK/2016) selaku rekanan penyedia alat-alat kesehatan Tahun Anggaran 2012;
Menimbang, bahwa dari uraian-uraian diatas, terbukti bahwa unsur kerugian Negara telah terbukti secara syah dan meyakinkan;
Unsur Yang melakukan, menyuruh lakukan, atau yang turut serta melakukan.
Menimbang, bahwa pengertian dilakukan secara bersama sama ini dalam hukum pidana disebut dengan “penyertaan” (deelneming). Dalam Kitab Undang Undang Hukum Pidana Indonesia sebagaimana diatur dapal pasal 55 ayat ke (1) Kitab Undang Undang Hukum Pidana dimana dikenal beberapa pelaku dalam penyertaan , yaitu :
1. Orang yang melakukan (pleger);
2. Orang yang menyuruh lakukan (doen pleger);
3. Orang yang turut serta melakukan (medepleger);
Menimbang, bahwa unsur pasal ini adalah unsur yang bersifat alternatif oleh karena itu cukup dibuktikan salah satu sub unsur sesuai dengan kapasitas perbuatan yang dilakukan oleh Pelaku ;
Menimbang bahwa yang dimaksud dengan orang yang melakukan adalah pelaku yang melakukan sendiri perbuatannya. Sedangkan orang yang menyuruh melakukan adalah dimana pelaku tidak melakukan sendiri perbuatannya akan tetapi menyuruh orang lain , dalam hal ini orang disuruh itu tidak dapat dipertanggung jawabkan karena jiwanya terganggu. Sedangkan turut serta melakukan , perbuatan tersebut dilakukan oleh beberapa orang dan setiap orang dapat dipertanggung jawabkan (vide PAF Lamintang dan C.Djisman Samosir, SH dalam buku : Hukum Pidana Indonesia, hal 56, serta Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia, tertanggal : 28 Juni 1990, dalam perkara Nomer : 525K/Pid/1990,-);
Meimbang, bahwa sesuai dengan ketentuan Pengadan barang dan Jasa , serta dikuatkan oleh keterangan ahli Agung Saputra , ada 4 pihak yang saling terkait dalam pengadaan barang dan jasa, yaitu Pejabat yang berkapasitas selaku PPK, KPA , PPTK serta Pihak pengadaan barang;
Menimbang, bahwa lebih lanjut Ahli Agung menyatakan bahwa alur kerja tersebut terlihat seperti :
“Bahwa sebelum diberikan dokumen pengadaan ke Pokja, semuanya yaitu HPS, spesifikasi dan gambar, semuanya yang menyusun adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Ketika anggaran sudah ketuk palu di DPRD, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sudah menyiapkan gambar, spesifikasi teknis, bentuk tender, evaluasi seperti apa, barang buatan mana, semua sudah diketahui Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), lalu Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) rapat dengan Pokja untuk dikaji ulang, setelah semuanya sesuai misalnya harga tidak termark up, HPS sudah cocok, barang tersedia, lalu berkas diserahkan ke Pokja, lalu Pokja melakukan tender dan tidak bisa diinterfensi.”
Menimbang, bahwa dalam fakta persidangan terungkap bahwa Terdakwa Karnaini bersama Saksi Susilowati Nazaro telah menetapkan harga Perkiraan sendiri dan ikut memaraf nya, sehingga telah ikut serta dalam melakukan perbuatan penetapan HPS, paraf merupakan ujud sebagai tanda telah disetujui oleh terdakwa Karnaini;
Menimbang.bahwa Terdakwa Karnaini tidak melakukan evaluasi terhadap surat administrasi pengadaan alat-alat kesehatan, sehingga telah terjadi pembuatan berita acara 100 %,pada hal sebagaimana yang dinyatakan Ahli dari BPKP Perwakilan Provinsi Sumatera Barat ternyata barang-barang yang diserahkan ternyata ada sebagian yang tidak sama antara yang ada di kontrak dengan yang terdapat dalam surat dukungan;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta persidangan , pencairan dana seratus persen, kemudian diterima oleh saksi Vera Aldila Roza terjadi karena ada nya lampiran berita acara yang ditanda tangani oleh Panitia Pemeriksa barang, yang di ketuai oleh Susilawati Nazaro sebagai penanggung jawab nya;
Menimbang, bahwa dari uraian diatas, terlihat unsur Pasal 55 ayat ke-(1) KUHP telah terbukti secara syah dan meyakinkan ,
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan dakwaan Penuntut Umum dalam Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 yang rumusannya berbunyi :
(1) Selain pidana tambahan sebagaimana dimaksud dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana, sebagai pidana tambahan adalah :
perampasan barang bergerak yang berwujud atau yang tidak berwujud atau barang tidak bergerak yang digunakan untuk atau yang diperoleh dari tindak pidana korupsi, termasuk perusahaan milik terpidana di mana tindak pidana korupsi dilakukan, begitu pula harga dari barang yang menggantikan barang-barang tersebut ;
pembayaran uang pengganti yang jumlahnya sebanyak-banyaknya sama dengan harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi;
Menimbang, bahwa fakta persidangan baik saksi-saksi atau pun surat –surat bukti ( bukti transfer / penerimaan uang tidak ada) , tidak ada bukti yang menunjukkan Terdakwa Karnaini menikmati hasil uang pengadaan alat-alat kesehatan tahun Anggaran 2012, kecuali honor selaku Panitia;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian-uraian diatas, maka pada Terdakwa tidak dibebankan uang pengganti, karena tidak terbukti secara syah dan meyakinkan melanggar Pasal 18 Undang-Undang nomor 20 tahun 20001 tentang perobahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
Menimbang, bahwa dengan demikian pada Terdakwa Karnaini hanya terbukti melanggar dakwaan subsidair, Pasal 3 Undang-Undang nomor 20 tahun 20001 tentang perobahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yo Pasal 55 ayat ke – (1) KUHP ;
Menimbang, bahwa dengan telah terbuktinya secara sah dan meyakinkan Terdakwa bersalah melakukan tindak pidana dalam dakwaan subsidair diatas, maka jelas bahwa Majelis tidak sependapat den gan Nota Pembelaan/Pledoi dari Terdakwa Karnaini dan terdakwa Karnaini sendiri, sehingga Nota pembelaan (pledooi) yang diajukan oleh Terdakwa dan Penasihat Hukum nya secara hukum dan haruslah dikesampingkan ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa Karnaini terbukti bersalah maka Terdakwa haruslah dijatuhi pidana yang setimpal dengan kesalahanannya dan sesuai dengan rasa keadilan;
Menimbang, bahwa selama pemeriksaan persidangan Terdakwa sehat jasmani dan rohani, maka perbuatan tersebut dapat dipertanggungjawabkan kepada para terdakwa;
Menimbang, bahwa Pasal 3 undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasa Tindak Pidana Korupsi, mengandung komulasi dua hukuman pokok, dimana kepada Terdakwa disamping dijatuhi pidana penjara juga dapat dijatuhi pidana denda dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar oleh Terdakwa dapat diganti dengan pidana kurungan;
Menimbang, bahwa karena terhadap Terdakwa, dilakukan penahanan, maka tetap dilakukan penahanan ,sesuai dengan ketentuan hukum acara Pidana lamanya Terdakwa ditahan dikurangkan seluruhnya dari pada yang dijatuhkan ;
Menimbang, bahwa terhadap Terdakwa telah dilakukan penahanan maka sesuai dengan penetapan tetap menjalani Tahanan ;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan akan diputus sebagaimana termuat dalam amar putusan;
Menimbang berdasarkan ketentuan pasal 222 ayat 1 KUHAP dikarenakan Terdakwa terbukti bersalah dan dijatuhi pidana, maka Terdakwa dibebani untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ;
Menimbang sebelum Majelis Hakim memberikan putusan terhadap Terdakwa Karnaini, maka akan dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan pada diri terdakwa ;
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi;
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa belum pernah dihukum ;
Terdakwa berlaku sopan di persidangan;
Memperhatikan ketentuan pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-Undang Republik Indonesia No 20 tahun 2001, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) serta peraturan–peraturan lain yang bersangkutan ;
M E N G A D I L I :
Menyatakan Terdakwa Karnaini SH MSI, tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi melanggar dakwaan Primair ;
Membebaskan Terdakwa dari dakwaan Primair tersebut ;
Menyatakan Terdakwa Karnaini SH MSI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi Secara Bersama-sama sebagaimana dakwaan Subsidair ;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Karnaini dengan pidana penjara selama 1 (Satu ) tahun 6 ( enam ) bulan dan pidana denda sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah), dan apabila Terdakwa tidak membayar denda tersebut maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 ( satu ) bulan ;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalankan oleh terdakwa dikurangkan seluruh nya dari pidana yang diatuhkan ;
Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan.
Menetapkan barang bukti berupa :
Foto Copy DPA SKPD Pemerintah Kab.Pesisir Selatan Tahun Anggaran 2012 Nomor : 1.02.1.02.01.25.06.52 tanggal 12 Januari 2012;
Foto Copy Dokumen Kontrak Nomor : 21/Kontrak/dak/dk-PS/IX/2012 tanggal 10 September 2012;
Foto Copy Surat Keputusan Kepala Dinas Kesehatan Kab.Pesisir Selatan Nomor : 440/22/SK/DK-PS/I-2012 tanggal 27 Januari 2012 tentang penunjukan panitia pemeriksa barang dilingkungan Dinas Kesehatan Kab.Pesisir Selatan T.A 2012;
Foto Copy Surat Keputusan Kepala Dinas Kesehatan Kab.Pesisir Selatan Nomor : 440/078/SK/Dinkes-PS/I-2012 tanggal 27 Januari 2012 tentang penunjukan pegawai negeri sipil menjadi pejabat pelaksana teknis kegiatan dilingkungan Dinas Kesehatan Kab.Pesisir Selatan T.A 2012;
Foto Copy Surat Keputusan Bupati Pesisir Selatan Nomor : 020/17/Kpts/BPT-PS/2012 tanggal 27 Januari 2012 tentang susunan anggota unit layanan pengadaan barang/jasa di lingkungan pemerintah Kab.Pesisir Selatan T.A 2012;
Foto Copy Surat Keputusan Bupati Pesisir Selatan Nomor : 900/1/Kpts/BPT-PS/2012 tanggal 27 Januari 2012 tentang penunjukan PNS menjadi Pengguna Anggaran, Kuasa Pengguna Anggaran,Bendahara Pengeluaran,Pendahara Penerimaan dan Bendahara pengeluaran pembantu pada masing-masing SKPD Kab.Pesisir Selatan T.A 2012;
Foto Copy Surat Keputusan Bupati Pesisir Selatan Nomor : 900/319/Kpts/BPT-PS/2012 tanggal 23 Agustus 2012 tentang perubahan kedelapan atas lampiran keputusan Bupati Pesisir Selatan Nomor : 900/1/Kpts/BPT-PS/2012 tentang penunjukan PNS menjadi Pengguna Anggaran, Kuasa Pengguna Anggaran,Bendahara Pengeluaran, Pendahara Penerimaan dan Bendahara pengeluaran pembantu pada masing-masing SKPD Kab.Pesisir Selatan T.A 2012;
Foto Copy Rekening koran giro CV.NASSYA periode : 01 Juli 2012 s/d 31 Desember 2012;
FotoCopy Dokumen lelang pengadaan alat-alat kedokteran untuk puskesmas Nomor : 211.BGR/POKJA IV/ULP-PS/VI-2012 tanggal 28 Juni 2012;
Foto Copy Dokumen lelang pengadaan alat-alat kedokteran untuk puskesmas Nomor : 250.a.BGR/POKJA IV/ULP-PS/VIII-2012 tanggal 03 Agustus 2012;
Foto Copy Dokumen lelang pengadaan alat-alat kedokteran untuk puskesmas Nomor : 250.BGR/POKJA IV/ULP-PS/VII-2012 tanggal 30 Juli 2012;
Foto Copy Dokumen Surat penawaran PT.PITIBO MEDIKA FARMASI tanggal 12 Juli 2012 untuk pekerjaan alat-alat kedokteran untuk Puskesmas di Dinas Kab.Pesisir Selatan T.A 2012;
Foto Copy Dokumen Surat penawaran CV.PRATAMA KENCANA JAYA tanggal 12 Juli 2012 untuk pekerjaan alat-alat kedokteran untuk Puskesmas di Dinas Kab.Pesisir Selatan T.A 2012;
Foton Copy Dokumen Surat penawaran CV.PUTRA BUNGSU tanggal 12 Juli 2012 untuk pekerjaan alat-alat kedokteran untuk Puskesmas di Dinas Kab.Pesisir Selatan T.A 2012;
Foto Copy Dokumen Surat penawaran CV.NASSYA tanggal 12 Juli 2012 untuk pekerjaan alat-alat kedokteran untuk Puskesmas di Dinas Kab.Pesisir Selatan T.A 2012;
Foto Copy Berita acara pembukaan dokumen penawaran Nomor : 223.BRG/POKJA IV/ULP-PS/VII-2012 tanggal 12 Juli 2012;
Foto Copy Berita acara evaluasi penawaran Nomor : 240.BRG/POKJA IV/ULP-PS/VII-2012 tanggal 17 Juli 2012;
Foto Copy Berita acara Hasil pelelangan (BAHP) Nomor : 241.BRG/POKJA IV/ULP-PS/VII-2012 tanggal 17 Juli 2012;
Foto Copy Berita acara pembukaan dokumen penawaran Nomor : 253.BRG/POKJA IV/ULP-PS/VIII-2012 tanggal 9 Agustus 2012;
Foto Copy Berita acara evaluasi penawaran Nomor : 254.BRG/POKJA IV/ULP-PS/VIII-2012 tanggal 13 Agustus 2012;
Foto Copy Berita acara Hasil pelelangan (BAHP) Nomor : 255.BRG/POKJA IV/ULP-PS/VIII-2012 tanggal 13 Agustus 2012;
Foto Copy SUMMARY REPORT Kode lelang : 3498016 tanggal 28 Juni 2012;
Foto Copy SUMMARY REPORT Kode lelang : 4176016 tanggal 31 Juli 2012;
Foto Copy SUMMARY REPORT Kode lelang : 4449016 tanggal 13 Agustus 2012;
Foto Copy Berita acara pemeriksaan barang Nomor : 440/1149/DAK-BAPB/DK-PS/XII/2012 tanggal 17 Desember 2012 serta lampirannya;
Foto Copy SP2D Nomor : 3176 tanggal 21 September 2012 berikut dengan lampirannya;
Foto Copy SP2D Nomor : 3175 tanggal 21 September 2012 berikut dengan lampirannya;
Foto Copy SP2D Nomor : 5350 tanggal 26 Desember 2012 berikut dengan lampirannya;
Foto Copy SP2D Nomor : 5351 tanggal 26 Desember 2012 berikut dengan lampirannya;
Foton Copy HPS (Harga Perkiraaan Sendiri) pekerjaan pengadaan alat-alat kedokteran untuk puskesmas senilai Rp 1.499.914.000 tanggal 11 April 2012;
Foto Copy HPS (Harga Perkiraaan Sendiri) pekerjaan pengadaan alat-alat kedokteran untuk puskesmas senilai Rp 1.499.000.000 tanggal 27 Juli 2012;
Foto Copy Faktur-Faktur asli pembelian barang CV.NASSYA untuk pekerjaan alat-alat Kesehatan di Kab.Pesisir Selatan T.A 2012;
Foto Copy Surat permintaan daftar produk yang diageni Nomor : 440/096/Yankes/DK-PS/II/2012 tanggal 20 Pebruari 2012;
Foto Copy Surat permintaan harga dan Spesifikasi alkes Nomor : 440/182/Yankes/DK-PS/III/2012 tanggal 14 Maret 2012;
Foto Copy Surat permintaan daftar produk yang diageni Nomor : 440/607/Yankes/DK-PS/VIII/2012 tanggal 13 Agustus 2012;
Foto Copy Surat permintaan daftar produk yang diageni Nomor : 440/097/Yankes/DK-PS/II/2012 tanggal 20 Februari 2012;
Foto Copy Berita Acara Pemeriksaan Fisik barang di Poskesri Koto Baru Kab.Pesisir Selatan tanggal 15 Oktober 2014;
Foto Copy Berita Acara Pemeriksaan Fisik barang di Poskesri Lubuk Nyiur I Kab.Pesisir Selatan tanggal 15 Oktober 2014;
Foto Copy Berita Acara Pemeriksaan Fisik barang di Poskesri Ampang Tareh Lumpo (Karatau) Kab.Pesisir Selatan tanggal 14 Oktober 2014.
Foto Copy Dokumen penawaran harga Nomor : 199/SP/TSN/VII/2012 tanggal 26 Juli 2012 dari PT.TESENA INOVINDO;
Foto Copy Dokumen penawaran harga Nomor : 01/IGM-Pdg/TRD/III/2012 tanggal 2 Maret 2012 dari PT.INDOFARMA GLOBAL MEDIKA;
Foto Copy Dokumen penawaran harga Nomor : 055/SPH/PJM/II/2012 tanggal 23 Februari 2012 dari PT.POLY JAYA MEDIKA;
Foto Copy Dokumen penawaran harga Nomor : 098/STP/TR/Q/III/2012 tanggal 28 Maret 2012 dari PT.SANI TIARA PRIMA;
Foto Copy Dokumen penawaran harga Nomor : 098/STP/TR/Q/III/2012 tanggal 13 Agustus 2012 dari PT.BLESINDO INDONESIA.
Dipergunakan dalam perkara AN Terdakwa Vera Aldilla Roza, S.H.
Menetapkan Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah;
Demikianlah diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Tindak pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas 1-A Padang pada tanggal 29 Desember 2016 oleh Kami Yose Ana Roslinda, S.H., M.H, selaku Hakim Ketua Sidang, Mahyudin, S.H., M.H, serta Zaleka H.G, S.H., M.H ( Hakim Ad Hock Tipikor) masing-masing sebagai Hakim anggota, putusan tersebut diucapkan pada hari Jum’at tanggal 30 Desember 2016 dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Kami Majelis Hakim dengan dibantu oleh Idrizal, S.H. sebagai Panitera Pengganti dengan dihadiri oleh Yuharmen Yakub, S.H sebagai Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan serta Terdakwa didampingi Penasihat Hukum ;
Hakim – Hakim Anggota Hakim Ketua Majelis
Mahyudin, S.H., M.H. Yose Ana Roslinda, S.H., M.H.
Zaleka H.G, S.H., M.H.
Panitera Pengganti
Idrizal , SH .