1/PDT/2019/PT BJM
Putusan PT BANJARMASIN Nomor 1/PDT/2019/PT BJM
Abdul Muin A Karim lawan Legiman Bin Dulsamat.
• Menerima permohonan Banding yang dimohonkan oleh Pembanding (semula Penggugat) • Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Pelaihari Nomor : 22 / Pdt. G / 2018 / Pn.Pli tanggal 29 Nopember 2018 yang di mohonkan banding tersebut MENGADILI SENDIRI - Menyatakan Tergugat telah di panggil secara sah dan patut , namun tidak hadir - Menjatuhkan Putusan dengan tanpa hadirnya Tergugat ( Verstek ). - Menolak Gugatan Pembanding ( semula Penggugat ) . - Menghukum Pembanding ( semula Penggugat ) untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan dan dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp 150. 000,00 (seratus lima puluh ribu Rupiah).
P U T U S A N
Nomor 1/PDT/2019/PT BJM.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA.
Pengadilan Tinggi Banjarmasin yang mengadili perkara - perkara perdata dalam peradilan tingkat banding, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara:
ABDUL MUIN A. KARIM, Tempat lahir Sidomukti, Tanggal lahir 15-12-1950, Agama Islam, Jenis kelamin Laki-laki, Kewarganegaraan Indonesia, Pekerjaan Pengacara, alamat Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Sarang Halang, No 289, RT/RW 05/03, Samping Pelaihari City, Kecamatan Pelaihari, Kabupaten Tanah Laut, Propinsi Kalimantan Selatan, sebagai Pembanding semula Penggugat;
L A W A N
LEGIMAN Bin DULSAMAT, Jenis kelamin Laki-laki, dahulu beralamat di lokasi Transmigrasi Ketapang (Transmigrasi Tirta Jaya), Kecamatan Bajuin, Kabupaten Tanah Laut, Provinsi Kalimantan Selatan dan sekarang tidak diketahui lagi tempat tinggalnya dalam wilayah Negara Republik Indonesia, sebagai Terbanding semula Tergugat;
PENGADILAN TINGGI tersebut;
Telah membaca berkas perkara tersebut;
Membaca Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Banjarmasin Nomor 1/PDT/2019/PT Bjm. tanggal 4 Januari 2019, tentang Penunjukan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut;
TENTANG DUDUK PERKARANYA
Mengutip serta memperhatikan uraian-uraian tentang hal-hal yang tercantum dalam turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Pelaihari Nomor 22/Pdt.G/2018/PN.Pli., tanggal 29 Nopember 2018, yang amar lengkapnya berbunyi sebagai berikut:
Menyatakan Tergugat telah dipanggil secara sah dan patut, namun tidak hadir;
Menjatuhkan Putusan dengan tanpa hadirnya Tergugat (Verstek);
Menyatakan Gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet Onvankelijke Verklaard);
Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara yang hingga kini ditaksir sebesar Rp. 2.241.000,- (dua juta dua ratus empat puluh satu ribu rupiah);
Membaca Akta Pernyataan Permohonan Banding Nomor 22/Pdt.G/2018/PN.Pli. yang dibuat oleh \Plh. Panitera Pengadilan Negeri Pelaihari, yang menerangkan bahwa pada tanggal 6 Desember 2018 Pembanding semula Penggugat telah mengajukan permohonan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Pelaihari Nomor 22/Pdt.G/2018/PN.Pli., tanggal 29 Nopember 2018 ;
Membaca Relaas Pemberitahuan Pernyataan Permohonan Banding kepada Terbanding semula Tergugat pada tanggal 6 Desember 2018 Nomor 22/Pdt.G/2018/PN.Pli., oleh Jurusita Pengadilan Negeri Pelaihari ;
Membaca Memori Banding yang diajukan oleh Pembanding semula Penggugat tertanggal 7 Desember 2018 dan telah diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Pelaihari pada tanggal 7 Desember 2018 ;
Membaca Relaas Pemberitahuan dan Penyerahan Memori Banding kepada Terbanding semula Tergugat Nomor 22/Pdt.G/2018/PN.Pli. yang menerangkan bahwa Memori Banding tersebut telah diberitahukan dan diserahkan salinannya kepada Terbanding semula Tergugat pada tanggal 13 Desember 2018 oleh Jurusita Pengadilan Negeri Pelaihari ;
Membaca Relaas Pemberitahuan Memeriksa Berkas Perkara Banding (inzage) masing-masing Nomor 22/Pdt.G/2018/PN.Pli., yang menerangkan bahwa telah memberitahukan baik kepada Pembanding semula Penggugat maupun kepada Terbanding semula Tergugat masing-masing pada tanggal 13 Desember 2018 oleh Jurusita Pengadilan Negeri Pelaihari ;
TENTANG HUKUMNYA :
Menimbang, bahwa permohonan banding yang diajukan oleh Pembanding semula Penggugat pada tanggal 6 Desember 2018 terhadap putusan Pengadilan Negeri Pelaihari Nomor : 22/Pdt.G/2018/PN.Pli., tanggal 29 Nopember 2018 telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut cara serta syarat – syarat yang ditentukan undang-undang, oleh karena itu permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa untuk kepentingan pemeriksaan banding, Pembanding semula Penggugat telah mengajukan memori banding (selengkapnya sebagaimana terlampir dalam berkas perkara) yang pada pokoknya mengemukakan sebagai berikut :
Bahwa Pembanding sangat keberatan atas Putusan Pengadilan Negeri Pelaihari dalam perkara a quo karena putusan tersebut telah bertentangan dengan hukum dan keadilan;
Adapun alasan keberatan dari Pembanding sebagai berikut :
Bahwa atas Putusan Pengadilan Negeri Pelaihari tanggal 29 Nopember 2018, tersebut Pembanding telah menyatakan Banding pada tanggal 5 Desember 2018, dan karenya penyerahan memori Banding ini masih dalam tenggang waktu sebagaimana ditentukan dalam Undang-undang;
Bahwa atas gugatan Penggugat - Pembanding in casu, dalam persidangan pihak Tergugat - Terbanding sama sekali tidak hadir sekalipun telah dilakukan pemanggilan secara sah, dan tidak mengirimkan wakil atau kuasa untuk mengajukan bukti surat maupun saksi guna membuktikan bantahannya. Karena Tergugat - Terbanding sama sekali tidak hadir dan tidak mengirimkan wakil atau kuasa untuk mengajukan bukti surat maupun saksi guna membuktikan bantahannya, maka menurut hukum gugatan Penggugat - Pembanding dalam perkara in casu harus dikabulkan untuk seluruhnya. Merujuk pada Putusan Mahkamah Agung RI tanggal 5-7-1971 No. 803 K/Sip/1071 mengatakan bahwa hal-hal yang tidak dibantah dalam persidangan dapat dianggap sebagai hal-hal yang terbukti;
Bahwa Pembanding sangat sependapat dengan pertimbangan hukum halaman 6 alinea 6, Menimbang bahwa dalam perkara ini Tergugat tidak pernah hadir dan tidak pula menyuruh wakilnya yang sah untuk datang menghadap ke persidangan, sedangkan Tergugat telah dipanggil secara sah dan patut berdasarkan risalah Panggilan Umum Nomor 22/Pdt.G/2018/PN Pli, tertanggal 9 Oktober 2018, untuk persidangan tanggal 18 Oktober 2018, dan panggilan Media massa melalui surat kabar Mata Banua edisi Selasa 9 Oktober 2018, maka berdasarkan ketentuan Pasal 149 dan 150 Rbg, konsekuensinya Majelis akan menjatuhkan putusan meskipun tanpa hadirnya Tergugat (Verstek);
Bahwa Pembanding sangat sependapat pula dengan pertimbangan hukum halaman 6 alinea 7, Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 149 Rbg tersebut jika pada hari yang telah ditentukan Tergugat yang telah dipanggil dengan patut, tidak datang menghadap untuknya, maka gugatan diperiksa secara Verstek, kecuali jika Pengadilan Negeri berpendapat bahwa gugatan itu melawan hukum atau tidak beralasan, dengan demikian berdasarkan ketentuan tersebut, sesungguhnya Majelis hakim diperkenankan untuk mengabulkan gugatan Penggugat. Namun merujuk pada ketentuan Pasal 283 Rbg, meskipun tidak adanya jawaban ataupun bantahan dari Tergugat, Penggugat dibebani kewajiban untuk membuktikan gugatannya sebagai subyek Hukum yang mendalilkan atas suatu tuntutan hak;
Bahwa terhadap pertimbangan hukum Judex facti halaman 6 alinea 7 tersebut, penggugat-pembanding telah memenuhi kewajiban pembuktian sebagaimana bukti yang telah dipertimbangkan oleh Judex facti halaman 7 alinea 3. Menimbang bahwa untuk membuktikan dalil posita gugatannya tersebut Penggugat telah mengajukan alat bukti surat yang diberi tanda P-1 sampai dengan P-6 yang telah dibubuhi materai yang cukup serta dipersidangan telah pula dicocokkan dengan aslinya, Kecuali Bukti P-5 yang merupakan fotocopi dari fotocopi tanpa dapat ditunjukkan aslinya. Dan berdasarkan ketentuan pasal 1888 KUHPerdata, Jo pasal 301 ayat (1) Rbg, dan pasal 2 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 13 Tahun 1985 Tentang bea Materai, serta Pasal 1 huruf f dan pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2000 Tentang Perubahan Tarif bea materai, bukti- bukti surat tersebut dapat diterima sebagai alat bukti yang sah dan menjadi bahan pembuktian dalam pertimbangan Putusan ini. Sampai disini mestinya pertimbangan Judex facti mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
Bahwa Pembanding/Penggugat sangat keberatan atas pertimbangan Judex facti mengenai bukti P-3 berupa fotocopi Kwitansi dan surat Kuasa tertanggal 11 Maret 2001 yang ditanda tangani oleh Tergugat dan Penggugat. Bahwa salah besar kalau pertimbangan Judex facti hal 9 alinea 3, menimbang terhadap bukti P-3 dengan bukti P-2 terdapat pertentangan dimana bukti P-3 adalah ditanda tangani pada tahun 2001 sedangkan bukti P-2 adalah terbit pada tahun 2017;
Bahwa berdasarkan hal tersebut, Judex facti tidak melihat fakta yang sebenarnya secara utuh seperti yang diterangkan dalam pertimbangan Judex facti hal 9 alinea 1 sebelumnya. Disinilah sikap inconsiderasi terhadap fakta hukum oleh Judex facti dimulai. (hal 9 alinea 1 : Bagian kedua merupakan surat Kuasa tertanggal 11 Maret 2001 yang ditanda tangani oleh Penggugat dan Tergugat diatas materai yang dibuat diatas lembar kertas buku tulis, dengan ditulis tangan berupa kuasa dari Tergugat kepada Penggugat untuk mengerjakan /mengelola tanah sertipikat Nomor 305 yang saat itu sertpikatnya belum ditemukan, yang bila sertipikat tersebut ditemukan akan diserahkan kepada Penggugat untuk dilakukan balik nama);
Disini terdapat 2 kosa kata yang tidak dipedulikan/didalami oleh Judex facti yakni : “surat Kuasa tertanggal 11 Maret 2001 dan “sertIpikatnya belum ditemukan, JELASNYA : bukti P-3 ditanda tangani 2001, sedangkan bukti P-2 yakni Sertipikat 305 baru ditemukan 2017 (melalui proses sertipikat pengganti). Sertipikat dimaksud adalah Sertipikat pengganti 305 itu, karena Lembaga pemerintah seperti BPN harus dipercaya;
7) Bahwa pertimbangan Judex facti hal 10 alinea 3, berdasarkan bukti P-3, …….dst. tentang keabsahan bukti kwitansi Penggugat (vide bukti P-3) : Bahwa tanah Penggugat diperoleh dari Legiman bin Dulsamat tersebut dilakukan dengan jual beli di bawah tangan, telah dijelaskan oleh Penggugat dalam kesimpulan poin 2 halaman 1 yakni : Potocopy sesuai aslinya Kwitansi tanggal 11 Maret 2011 dan surat kuasa tanggal 11 Maret 2011 (P-3). Bahwa kwitansi ini dibuat sebagai dasar pembuatan akta jual beli di Kantor Camat/PPAT. Bahwa akta jual beli di Kantor Camat/PPAT belum dapat dilakukan karena sertipikat a quo selip belum ditemukan. Sedangkan surat kuasa dibuat agar penggugat dapat menguasai dan mengerjakan tanah a quo secara aman dan nyaman, tanpa ada ganggugan oleh siapapun, sepanjang sertipikat belum ditemukan;
Pembanding/Penggugat keberatan atas pertimbangan Judex facti a quo, karena : Kesimpulan Penggugat halaman 1 a quo telah dengan sengaja tidak diakomodasi oleh Judex facti, justru Judex facti bertindak sebagai Tergugat mempersoalkan keabsahan Kwitansi. “ Bila dalam pemeriksaan disidang timbul dugaan telah dilakukan pemalsuan, maka hakim karena jabatannya agar kwitansi itu diserahkan untuk dilakukan pemeriksaan oleh Hakim Pidana yang bersangkutan, sengketa perdatanya ditunda sampai ada putusan hakim Pidana (KUHAPerdata ps 165), dalam perkara ini justru Judex facti dengan melampaui batas kewenangannya memaksakan kehendaknya menyatakan dan melakukan penilaian tentang keabsahan bukti kwitansi penggugat, dan tidak mengindahklan (KUHAPerdata ps 165) tersebut, padahal aturan hukumnya sudah jelas;
8) Terhadap pertimbangan Judex facti hal 12 alinea 4, yakni : Menimbang bahwa saksi Hadi Supeno ………dst Saksi tidak melihat Surat Kuasa yang dibuat Tergugat kepada Penggugat ……..dst. Pembanding/Penggugat keberatan atas pertimbangan Judex facti tersebut, karena pertimbangan Judex facti tersebut tidak sejalan dengan KUHPerdata BaB XVI tentang Pemberian Kuasa Bagian 1 ps 1793 yakni : “ kuasa dapat diberikan dan diterima dengan suatu akta umum, dengan suatu surat dibawah tangan, bahkan dengan supucuk surat ataupun dengan lisan. Penerimaan suatu Kuasa dapat pula terjadi secara diam-diam dan disimpulkan dari pelaksanaan kuasa itu oleh yang diberi kuasa itu “;
9) Bahwa pertimbangan Judex facti hal 13 alinea 2, berpendapat “Menimbang bahwa oleh karena bukti P-3 telah diragukan kebenarannya, maka kembali kepada keyakinan Majelis yang diperoleh berdasarkan penilaian dan persangkaan atas keabsahan kwitansi jual beli tersebut, juga karena peristiwa dalam kwitansi tidak dilakukan secara terang, tanpa melalui pejabat yang berwenang baik pejabat pembuat akta tanah maupun pejabat Desa (Kepala desa), juga tanpa saksi yang melihat dan mengetahui peristiwa yang diterangkan, maka secara linier peristiwa yang dijelaskan dalam kwitansi tersebut yakni pembayaran sejumlah uang dalam rangka pembelian sebidang tanah antara penggugat dengan tergugat juga diragukan kebenarannya . oleh sebab itu majelis berkesimpulan bahwa penggugat tidak memiliki cukup bukti sehingga tidak dapat membuktikan peralihan hak yang diperoleh atau didapatkannya atas tanah obyek perkara yang disengketakan melalui proses jual beli dari Tergugat sebagaimana yang didalilkan dalam posita gugatannya pada angka 1;
Pembanding/Penggugat keberatan atas pertimbangan Judex facti hal 13 alinea 2 tersebut karena : hukum acara perdata tidak perlu adanya keyakinan hakim (putusan Mahkamah Agung tgl 3-8-1074 No. K/Sip/1973;
10) Bahwa pertimbangan Judex facti hal 15 alinea 2 dan 3 : menimbang berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 tahun 1997 tentang Pendaftaran tanah desebutkan dalam pasal 57 mengenai sertipikat pengganti, bahwa permohonan sertipikat hanya dapat diajukan oleh pihak yang namanya tercantum sebagai pemegang hak dalam buku tanah yang bersangkutan atau PIHAK LAIN yang merupakan penerima hak berdasarkan akta PPAT atau kutipan risalah lelang atau surat otentik lainnya,……dst alinea 3;
Pembanding/Penggugat sangat keberatan terhadap pertimbangan Judex facti hal 15 alinea 2 dan 3 tersebut karena : Judex facti telah menunjukkan sikap inconsiderasi terhadap SURAT KUASA yang telah diatur dalam KUHPerdata BaB XVI tentang Pemberian Kuasa Bagian 1 ps 1793 “ kuasa dapat diberikan dan diterima dengan suatu akta umum, dengan suatu surat dibawah tangan, bahkan dengan supucuk surat ataupun dengan lisan. Penerimaan suatu Kuasa dapat pula terjadi secara diam-diam dan disimpulkan dari pelaksanaan kuasa itu oleh yang diberi kuasa itu “ sebagaimana telah disebutkan pada poin 8 tersebut diatas. Pendapat Judex facti yang hanya merujuk Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 tahun 1997 tentang Pendaftaran tanah, adalah pendapat yang legalis-formalitis sempit, pendapat yang bertentangan dengan hukum dan keadilan yang hidup dalam masyarakat Indonesia. Sebab hukum bukanlah hanya Peraturan Pemerintah. Negara Indonesia adalah Negara yang berdasarkan hukum, bukan Negara yang berdasarkan Peraturan Pemerintah/Undang-Undang (baca : Satjipto Rahardjo, Kompas 31 Juli 2003), dan mestinya Hakim harus tahu akan asas Hukum yang mengatakan “ orang yang terlalu mematuhi Undang-Undang secara harfiah sering merugikan Keadilan “ summum ius summa inuiria (Rad Bruch dalam Theohuijbers, Filsafat Hukum dalam Lintasan sejarah, 1990);
11) Bahwa pertimbangan Judex facti hal 19 alinea 2 : menimbang bahwa dari keseluruhan pertimbangan diatas ternyata tidak satupun petitum gugatan yang dikabulkan, sehingga sebagai konsekuensinya, maka beralasan dan sudah sepatutnya bagi majelis untuk menyatakan Petitum Pertama gugatan Penggugat ditolak pula, sehingga seluruh Petitum gugatan Penggugat dinyatakan ditolak untuk seluruhnya, namun demi hukum dan keadilan untuk memberi kesempatan lagi melakukan pembuktian yang lebih kuat, lengkap dan berdasarkan hukum maka majelis hakim menyatakan Gugatan Penggugat tidak dapat diterima (niet Onvankelijke Verklaard);
Pembanding/Penggugat sangat keberatan terhadap pertimbangan Judex facti hal 19 alinea 2 karena : ini adalah merupakan kumulatif penurunan daya prestasi Justisi yang dilakukan oleh Judex facti yang IRESOLUSI dalam sikapnya mengambil keputusan;
12) Bahwa secara umum pertimbangan Judex facti mulai hal 9 sampai dengan hal 19, pembanding/penggugat menegaskan bahwa : Terhadap penilaian dan meragukan kebenaran serta keabsahan kwitansi dan surat kuasa ini Judex facti telah salah dalam menilai alat bukti. Menurut hukum, dalam menilai alat bukti tertulis, hakim haruslah terikat pada bukti tertulis tersebut. Hakim tidak boleh menafsir secara lain kecuali tunduk pada apa yang tertulis (baca : Soedikno Mertokusumo hal 113). Apalagi dalam perkara in casu pembanding/penggugat sudah bisa membuktikan secara tertulis, yaitu dengan adanya Kwitansi pembayaran dan surat Kuasa (bukti P-3), serta sertipikat tanah yang sudah ditemukan. Apalagi kalau dihubungkan dengan keterangan sakasi-saksi yang menyatakan bahwa Tergugat sudah tidak diketahui lagi alamat tempat tinggalnya, demikian pula dengan surat keterangan Kepala Desa Tirta Jaya (dahulu Ketapang) yang menyatakan bahwa sejak Tergugat menjual tanah kepada Tergugat hingga saat ini sudah tidak diketahui lagi alamat tempat tinggalnya, serta fakta hukum bahwa atas gugatan Penggugat/Pembanding in casu, dalam persidangan pihak Tergugat/Terbanding sama sekali tidak hadir sekalipun telah dilakukan pemanggilan secara sah, dan tidak mengirimkan wakil atau kuasa untuk mengajukan bukti surat maupun saksi guna membuktikan bantahannya. Karena Tergugat/Terbanding sama sekali tidak hadir dan tidak mengirimkan wakil atau kuasa untuk mengajukan bukti surat maupun saksi guna membuktikan bantahannya, maka menurut hukum gugatan Penggugat/Pembanding dalam perkara in casu harus dikabulkan untuk seluruhnya. Atas dasar itu sesungguhnya Majelis hakim diperkenankan untuk mengabulkan gugatan Penggugat;
Berdasarkan alasan tersebut, Pembanding/Penggugat mohon kepada Ketua Pengadilan Tinggi Banjarmasin sudi kiranya menerima dan mengabulkan permohonan banding Pembanding dan membatalkan Keputusan Pengadilan Negeri Pelaihari Nomor 22/Pdt.G/2018/PN PLI. tanggal 29 Nopember 2018 tersebut, dan berkenan memberikan pertimbangan dan putusan dengan amarnya sebagai berikut :
Mengabulkan permohonan banding Pembanding seluruhnya;
Membatalkan Keputusan Pengadilan Negeri Pelaihari Nomor 22/Pdt.G/2018/PN PLI. tanggal 29 Nopember 2018 tersebut,
Mengadili sendiri dengan mengabulkan gugatan Pembanding/Penggugat sebagaimana dimaksud dalam gugatan 4 Oktober 2018;
Membebankan biaya perkara menurut hukum;
Menimbang, bahwa sehubungan dengan memori banding dari Pembanding semula Penggugat, Terbanding semula Tergugat tidak mengajukan kontra memori banding;
Menimbang, bahwa dalam pertimbangan hukum untuk membuktikan gugatan Majelis Hakim Tingkat Pertama telah diuraikan dan dipertimbangkan tentang hal-hal sebagai berikut :
1. Uraian dan pertimbangan hukum penjatuhan putusan yang dijatuhkan tanpa kehadiran pihak Tergugat ( putusan verstek ), dimana oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pelaihari telah dipertimbangkan dengan didasarkan pada ketentuan hukum yang berlaku Pasal 149 Rbg dan Pasal 150 Rbg;
2. Uraian dan pertimbangan hukum yang berhubungan dengan Prosedur dan Syarat-syarat sah tidaknya jual beli tanah;
3. Uraian dan pertimbangan peranan dan keikutsertaan saksi-saksi Hadi Supeno dan saksi Kutiaji dalam proses terjadinya peralihan Hak Milik Tanah dari Legiman bin Dulsamat ( Tergugat ) kepada Abdul Muin A. Karim ( Penggugat ), Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pelaihari telah mempertimbangkan, saksi-saksi tersebut ternyata tidak mengetahui pembicaraan dan adanya perbuatan hukum jual beli tanah antara Penggugat ( Abdul Muin A. Karim ) dan Legiman bin Dulsamat dan para saksi secara nyata tidak pernah dijadikan saksi Jual beli Tanah dari Legiman bin Dulsamat dengan Abdul Muin A. Karim;
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim Banding membaca dan memperhatikan dengan seksama uraian dan maksud dari dalil - dalil Gugatan Pembanding ( semula Penggugat ) , Berita Acara Pemeriksaan Persidangan , bukti - bukti yang di ajukan oleh Pembanding ( semula Penggugat ) dan keterangaan saksi - saksi dalam perkara gugatan Nomor : 22 / Pdt .G / 2019 / PN.Pli , tanggal 29 Nopember 2019 yang di mintakan upaya hukum Banding oleh Pembanding ( semula Penggugat ) , telah menemukan fakta hukum dari uraian pertimbangan pembuktian dari masing - masing dalil Pembanding ( semula Penggugat ) sebagai berikut :
Tentang ketidak hadiran pihak Terbanding ( semula Tergugat ) dalam persidangan;
Menimbang, bahwa dengan mencermati dan memperhatikan uraian pertimbangan hukum dalam putusan Majelis Hakim Tingkat Pertama , dimana dalam putusannya telah menguraikan dan mempertimbangkan dengan jelas dan benar dengan di dasarkan pada ketentuan - ketentuan hukum yang di syaratkan dalam Pasal 149 RBg dan Pasal 150 RBg . Berdasarkan ketentuan tersebut Pengadilan Negeri dapat dan diberikan kewenangan untuk untuk memutus perkara gugatan Perdata dengan tanpa kehadiran pihak Tergugat ( dalam banding Terbanding ) di persidangan secara Verstek dengan persyaratan yang telah dipenuhi;
Tentang adanya kewajiban pihak Penggugat ( dalam banding Pembanding ) untuk mempertahankan dan membuktikan kebenaran atas dalil - dalil dan tuntutan hak yang dikemukakan dalam gugatannya di muka persidangan;
Menimbang, bahwa untuk itu Majelis Hakim Hakim Banding akan memperhatikan dan mencermati dengan seksama isi dan maksud gugatan Pembanding ( semula Penggugat ) sebagaimana gugatan tertanggal 4 Oktober 2018 dengan perkara Nomor : 22 / Pdt. G / 2018 / PN.Pli yang di mohonkan upaya hukum banding dengan Nomor : 1 / Pdt / 2019 / PT. Bjm , serta memperhatikan uraian pertimbangan hukum Majelis Hakim Tingkat Pertama;
Bahwa yang menjadi permasalahaan pokok dan perlu di pertimbangkan dalam gugatan perkara ini adalah keinginan Pembanding ( semula Penggugat ) agar Pengadilan dan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara gugatannya memberikan putusan dengan menyatakan Pembanding ( semula Penggugat ) merupakan pemilik sah dari sebidang tanah Hak Milik dengan Sertipikat Nomor : 305 atas nama Legiman bin Dulsamat , Surat Ukur Nomor : 398 Tanggal 4 April 2017 , Luas : 12.000 m2 yang terletak di Eks lokasi Transmigarasi Unit Sarang Halang , Kec . Pelaihari . Kab . Tanah Laut , Prop Kalimantan Selatan , yang di dapat dari hasil jual beli antara Pembanding ( semula Penggugat ) dengan Legiman bin Dulsamat ( Terbanding / Tergugat ) pada tanggal 11 Maret 2001;
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan secara seksama uraian dan pertimbangan hukum Majelis Hakim Tingkat Pertama dalam Putusan Nomor : 22 / Pdt . G / 2018 / PN. Pli tanggal 29 Nopember 2018 , yang di mintakan upaya hukum Banding , maka Majelis Hakim Banding dapat menerima dan membenarkan alasan , serta pendapat hukum dari Majelis Hakim Tingkat Pertama dalam putusannya . Oleh karena dalam putusannya Majelis Hakim Tingkat Pertama telah mengemukakan :
Mempertimbangkan dan menguraikan secara jelas dengan memberikan alasan - alasan , serta ketentuan - ketentuan hukum yang menjadi dasar rujukan dan seharusnya di terapkan dalam mengambil putusan , sebingga mudah di mengerti dan dapat di terima . Majelis Hakim Tingkat Pertama telah memberikan gambaran secara nyata dari proses dan prosedur / peristiwa terjadinya jual beli sebidang tanah hak milik , serta syarat - syarat yang harus di penuhi dalam jual beli tanah untuk dapat dinyatakan sah;
Majelis Hakim Tingkat Pertama telah mempertimbangkan , bahwa dalam jual beli sebidang tanah di samping harus di penuhi adanya pembayaran sejumlah uang sebagai harga tanah dan di ikuti adnya penyerahan hak atas tanah dari penjual kepada pembeli . Dengan berlakunya Undang - Undang Nomor : 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok - Pokok Agraria yang di syaratkan dan di dasarkan pada perbuatan Terang dan Tunai ;
Terang mengandung maksud agar jual beli tanah di laksanakan di hadapan pejabat yang berwenang , dapat di hadapan Pejabat Pembuat Akte Tanah (PPAT) , di hadapan Kepala Desa atau Pamong Desa dan di hadiri oleh Saksi – saksi;
Sementara Tunai mengandung pengertian , bahwa jual beli tanah harus dipenuhi terjadinya transaksi pembayaran sejumlah uang sebagai harga tanah obyek yang dijual , dan dengan di ikuti adanya penyerahan obyek jual beli yaitu hak atas tanah;
Menimbang, bahwa dari pertimbangan dan pembuktian Majelis Hakim Tingkat Pertama dalam putusannya telah di dasarkan pada bukti - bukti yang di ajukan oleh Pembanding ( semula Penggugat ) dan saksi - saksi yang di hadirkan di persidangan sebagaimana tercantum dalam Berita Acara Persidangan . Majelis Hakim Tingkat Pertama telah berpendapat dan mengambil kesimpulan , bahwa jual beli tanah yang dilakukan oleh Pembanding ( semula Penggugat ) ternyata terbukti tidak di laksanakan di hadapan Pejabat Pembuat Akte Tanah ( PPAT ) atau dihadapan Kepala Desa / Pamong Desa dan tanpa di hadiri oleh saksi - saksi untuk membenarkan telah terjadinya peristiwa hukum jual beli tanah antara Pembanding ( semula Penggugat ) dengan Legiman bin Dulsamat ( Terbanding / Tergugat ) . Di samping itu tidak pula adanya penyerahan obyek jual beli yaitu sebidang tanah atas nama Legiman bin Dulsamat yang harus di serahkan kepada Pembeli / Pembanding ( semula Penggugat ) . Dengan demikian syarat jual beli tanah secara Terang tidak terpenuhi;
Menimbang, bahwa selanjutnya dalam peristiwa jual beli tanah antara Pembanding ( semula Penggugat ) dengan Legiman bin Dulsamat di laksanakan dan berlangsung dibawah tangan dengan hanya di tandai dengan bukti secarik kertas yang di anggap sebagai Kwitansi , tanpa di lengkapi dengan adanya bukti Kepemilikan Hak Atas Tanah yang berupa Surat Sertipikat Hak Tanah atas nama Legiman bin Dulsamat sebagai pihak yang mempunyai kewenangan untuk menjual tanah . Sehingga memperhatikan peristiwa sebagaimana tersebut diatas dapat di simpulkan jual beli tanah secara Tunai tidak pula terpenuhi;
Menimbang , bahwa pada akhirnya Majelis Hakim Tingkat Pertama berpendapat , bahwa pihak Pembanding ( semula Pengggugat ) di persidangan tidak berhasil membuktikan dalil - dalil yang menjadi dasar dan alasan gugatannya . Dengan alasan hukum untuk memberikan .bukti - bukti yang kuat dan dapat di terima dalam persidangan , maka Majelis Hakim Tingkat Pertama menjatuhkan putusan dengan amar yang pada pokoknya : Menyatakan Gugatan Pembanding ( semula Penggugat ) Tidak Dapat Diterima;
Menimbang, bahwa atas putusan tersebut di atas Majelis Hakim Banding tidak sependapat, seharusnya Majelis Hakim Tingkat Pertama tetap pada hasil pembuktian dipersidangan dalam menjatuhkan putusan dan bunyi amarnya adalah : Menyatakan Gugatan Penggugat di tolak .
Menimbang, bahwa dengan demikian putusan Pengadilan Negeri Pelaihari Nomor : 22 / Pdt. G / 2018 / PN. Pli, tanggal 29 Nopember 2018 tidak dapat di pertahankan lagi dan sepatutnya untuk di batalkan . Kemudian Majelis Hakim Banding akan mempertimbangkan dan mengadili sendiri;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim Banding akan mempertimbangkan dan memperhatikan hal - hal yang telah di pertimbangkan Majelis Hakim Tingkat Pertama di hubungkan dengan Memori Banding yang di mohonkan oleh Pembanding ( semula Penggugat ) tanggal 7 Desember 2018;
-Tentang surat bukti yang secara hukum dapat di nyatakan sah untuk bukti di persidangan , bukan berarti dengan surat tersebut sudah dapat membuktikan suatu permasalahan hukum , akan tetapi masih di perlukan bukti - bukti lain yang akan dapat mendukung dan melengkapi surat bukti tersebut agar peristiwa hukum di nyatakan terbukti;
-Tentang Surat Kuasa tanggal 11 Maret 2001 merupakan surat yang berisi untuk mengerjakan / mengelola tanah dan tidak terdapat adanya pernyataan jual beli sebidang tanah;
-Tentang Surat Sertipikat Nomor : 305 atas nama Legiman bin Dulsamat di terbitkan tanggal 18 April 2017 . Ternyata penerbitannya tidak melalui prosedur sesuai dengan yang di maksud dengan ketentuan yang mengaturnya dan telah di pertimbangkan dalam putusan Majelis Hakim Tingkat Pertama, yang mengajukan permohonan penerbitan Sertipikat ternyata bukan pihak yang memiliki Sertipikat yaitu Legiman bin Dulsamat (Pasal 57 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor : 57 tentang Pendaftaran tanah);
-Tentang Surat Keterangan tertanggal 5 Oktober 2018 yang bertanda tangan Bambang Subagio Kepala Desa Tirta Jaya , ternyata di buat beberapa tahun ( 16 / enam belas tahun ) setelah terjadinya peristiwa jual beli tanah antara Legiman bin Dulsamat dengan H. Abdul Muin A. Karim . Akan tetapi pada saat pelaksanaan proses jual beli tanah tanggal 11 Maret 2001 ternyata yang membuat pernyataan Bambang Subagio tidak hadir dan tidak menyaksikan baik sebagai saksi , maupun sebagai Kepala Desa / Pamong Desa . Dengan demikian Surat Keterangan di atas patut untuk di abaikan;
-Tentang amar putusan yang menyatakan Gugatan Penggugat tidak dapat di terima ( Niet Onvankelijke Verklaard ) . Menurut Majelis Hakim Banding amar putusan tersebut memang tidak tepat dan sebagaimana telah dipertimbangkan amar yang tepat adalah Gugatan Pembanding ( semula Penggugat ) harus di nyatakan di tolak;
Dengan pertimbangan tersebut diatas memori banding dari Pembanding telah terjawab dan karena itu tidak relevan lagi untuk di pertimbangkan lebih lanjut;
Menimbang, bahwa oleh karena pihak Pembanding ( semula Penggugat ) berada pada pihak yang gugatannya dinyatakan ditolak , maka kepada pihak Pembanding ( semula Penggugat ) di bebani untuk membayar biaya perkara pada kedua Tingkat Peradilan dan untuk Peradilan Tingkat Banding akan ditetapkan dalam amar putusan;
Mengingat ketentuan - ketentuan dalam Undang Undang Republik Indonesia Nomor : 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok Pokok Agraria , dan Kitab Undang Undang Hukum Acara Perdata yang berlaku pada daerah diluar Pulau Jawa dan madura yaitu RBg , serta Peraturan Perundang Undangan lain yang berkaitan denga perkara ini;
MENGADILI
Menerima permohonan Banding yang dimohonkan oleh Pembanding (semula Penggugat);
Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Pelaihari Nomor : 22 / Pdt. G / 2018 / Pn.Pli tanggal 29 Nopember 2018 yang di mohonkan banding tersebut;
MENGADILI SENDIRI
- Menyatakan Tergugat telah di panggil secara sah dan patut , namun tidak hadir ;
- Menjatuhkan Putusan dengan tanpa hadirnya Tergugat ( Verstek ).
- Menolak Gugatan Pembanding ( semula Penggugat ) .
- Menghukum Pembanding ( semula Penggugat ) untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan dan dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu Rupiah).
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Banjarmasin pada Hari Selasa, Tanggal 12 Pebruari 2019, oleh kami Sutriadi Yahya, S.H.,M.H. Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Banjarmasin selaku Hakim Ketua Majelis, Bambang Utomo, S.H. dan Yusuf, S.H. masing - masing Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Banjarmasin sebagai Hakim Anggota, dan putusan tersebut diucapkan pada hari Selasa Tanggal 26 Pebruari 2019, oleh Hakim Ketua dalam persidangan yang terbuka untuk umum dengan dihadiri para Hakim Anggota tersebut serta Abdul Hamid, S.H., Panitera Pengganti, tanpa dihadiri oleh kedua belah pihak yang berperkara;
Hakim Ketua,
SUTRIADI YAHYA, S.H.,M.H.
Hakim Anggota, Hakim Anggota,
BAMBANG UTOMO, S.H. YUSUF, S.H.
Panitera Pengganti
ABDUL HAMID, S.H.
Perincian ongkos perkara :
Meterai putusan Rp. 6.000,00
Redaksi putusan Rp. 5.000,00
Pemberkasan Rp. 139.000,00
Jumlah Rp. 150.000,00
(seratus lima puluh ribu Rupiah)