10/PDT/2017/PT MND
Putusan PT MANADO Nomor 10/PDT/2017/PT MND
THERESIA TITILIANY UISAN lawan WILSON GET dkk
- Menerima permintan banding dari Pembanding semula Tergugat . - Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Manado Nomor : 293/Pdt.G/2015/PN.Mnd, tanggal 26 September 2016 yang dimohonkan banding tersebut - Menghukum Pembanding semula Tergugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, untuk tingkat banding sebesar Rp. 150. 000,- (seratus lima puluh ribu rupiah)
P U T U S A N
Nomor: 10/ PDT/ 2017/ PT.MND
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Tinggi Manado yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara perdata dalam tingkat banding, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara :
THERESIA TITILIANY UISAN, Wanita,Pekerjaan Wiraswasta, Beralamat di Mimosa II Blok G 2/15 RT.016/006 Kelurahan Sunter Jaya Kecamatan Tanjung Priok Jakarta Utara;
Telah memberikan kuasa kepada ROKHIM.SH.advokat/penasehat hukum yang tergabung dalam kantor Law Office Gress & Associates beralamat di Perkantoran Tomang Tol Raya No. 14 Lt 3 Suite 302 jalan Kedoya Raya Jakarta Barat. Berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 16 oktober 2015 ;
Selanjutnya disebut sebagai Pembanding semula Tergugat ;
M e l a w a n:
WILSON GET, beralamat di kelurahan Bitung Timur Lingkungan I Kecamatan Maesa RT/RW.001/001 Kota Bitung ;
Telah memberikan kuasa kepada MARIO F.R LEGOH. SH, BUDI SAMPURNO, SH., Advokat dan Konsultan Hukum pada Law Firm LEGOH 7 Partners, beralamat di jalan Wakeke Nomor 17 Manado, Berdasarkan pada Surat kuasa Khusus Nomor 21/L-SK/VIII/15 ;
Selanjutnya disebut sebagai Terbanding semula Penggugat;
Pemerintah R.I.cq Kepala Kantor Wilayah Pertahanan Nasional Propinsi Sulawesi Utara cq Kepala kantor Badan Pertahanan Kota Manado yang berkedudukan di jalan Pomorow, nomor 224, Kota manado ;
Selanjutnya disebut sebagai Turut Terbanding semula Turut Tergugat ;
Pengadilan Tinggi tersebut ;
Telah membaca berkas perkara dan surat-surat yang berhubungan dengan perkara ini ;
TENTANG DUDUK PERKARANYA :
Membaca surat gugatan Penggugat tertanggal 18 Agustus 2015 yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Manado pada tanggal 26 Agustus 2015 dengan Register Perkara Nomor 293/Pdt.G/2015/PN.Mnd telah mengajukan gugatan sebagai berikut:
I. MENGENAI LEGAL STANDING PENGGUGAT TERHADAP GUGATAN IN
CASU.
1. Bahwa Penggugat merupakan pemilik sah atas sebidang tanah hak milik seluas 1014 M2 (seribu empat belas meter persegi) yang terletak di Kec. Sario, Kel. Sario Utara Kota Manado Prov Sulawesi Utara dengan bukti hakSertipikat Hak Milik Nomor: 346/Sario Utara (P1) yang diterbitkan oleh TurutTergugat pada tanggal 4 Maret 2013;
2. Bahwa sebelum dicatat menjadi satu bagian tanah, objek tanah dariSertifikat Hak Milik Nomor: 346/Sario Utara dahulunya terdiri dari tigabidang tanah yang letaknya bersampingan satu dengan yang lainnya sehinggaapabila ketiganya digabung akan terlihat berbentuk persegi panjang, yang sisiterkecilnya mengarah ke arah sungai/jalan raya bolevard dan sisi lainnyaberbatasan dengan jalan desa, bahwa awalnya Penggugat hanya membeli satubidang tanah saja yaitu bagian yang terletak di tengah, yang saat itu objektanah yang dibeli telah bersertifikat atas nama Joseph Pongoh (in casuSertifikat Hak Milik Nomor 91/Sario Utara, Surat Ukur Nomor 4649/P/1982dengan luas 681 M2). Bahwa khusus objek yang berbatasan langsung dengansungai, saat itu belum bersertifikat sebab objek tanah tersebut semulanyabukan merupakan bagian dari objek yang telah ada, melainkan hasil darialam dan juga sempat ditimbun oleh Pemilik lama (in casu Alm.JosephPongoh);
3. Bahwa konsisten dengan posita angka 2 di atas dan seperti yang tercatat danterbaca pada Surat Ukur Nomor 4649/P/1982, Sertifikat Hak Milik Nomor91/Sario Utara, maka batas-batas yang ada pada tahun itu dan setelahobjek-objek tersebut digabungan menjadi sertifikat 346/sario utara sepertisekarang ini, masih sama dengan batas-batas semula, sehingga secara logikatelah terbukti objak tanah dari gabungan tiga bidang tanah a-quo (eks tanah negara) telah dikuasai oleh Pemilik Lama in casu Joseph Pongoh sejak tahun1982 dan tidak ada gangguan maupun keberatan dari pihak manapunmengenai penguasaan tanah tersebut dan sangart;
II. URAIAN FAKTA-FAKTA HUKUM.
4. Bahwa pada bulan Agustus tahun 2014 datang sekelompok orang yangmengaku suruhan Tergugat dengan membawa Sertifikat Hak Milik No.85/Sario Utara (P-2) masuk secara paksa dan menguasai secara melawanhukum tanah milik Penggugat, Penggugat yang merasa haknya dilanggardengan meminta bantuan dari pihak yang berwenang akhirnya dapat kembalimenguasai tanah tersebut;
5. Bahwa kemudian setelah kejadian tersebut, Tergugat mengajukan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara Kota Manado dan telah diputus pada tanggal 2 Desember 2014 yang dalam putusannya menyatakan bahwa Sertifikat Hak Milik No. 346/Sario Utara milik Penggugat tidak sah dan dibatalkan dan hal ini juga diperkuat oleh putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar tanggal 6 April 2015 namun putusan tersebut masih belum memiliki kekuatan hukum yang final dan mengikat (inkracht van gewijsde) karena Penggugat telah mengajukan Kasasi terhadap putusan tersebut, namun demikian Tergugat dengan adanya putusan dari Pengadilan Tata Usaha Negara yang belum berkekuatan hukum yang pasti tersebut kembali mendatangi, memasuki secara paksa dan menduduki tanah SHM No. 346/Sario Utara secara melawan hukum dan sampai dengan saat ini masihmenduduki tanah tersebut;
III. PERBANDINGAN ANTARA SERTIFIKAT HAK MILIK NOMOR 346/SARIO UTARA DENGAN SERTIFIKAT HAK MILIK NOMOR 85/SARIO UTARA.
6. Bahwa Penggugat dalam proses penyertipikatan tanah sebagaimana tersebut dalam poin 1 dan 2 telah memenuhi segala syarat dan prosedur yang ditetapkan oleh Turut Tergugat sehingga seluruh Sertipikat yang dimiliki oleh Penggugat adalah sah dan memiliki kekuatan hukum karena jika tidak memenuhi syarat dan prosedur maka tidak mungkin Turut Tergugat akan mengeluarkan sertifikat sebagaimana yang dimiliki oleh Penggugat saat ini;
7. Bahwa yang menjadi permasalahan adalah Tergugat merasa memiliki hak atas tanah sebagaimana disebutkan sebelumnya dengan berdasarkan pada SHM No. 85/1982 namun pada kenyataannya jika dibandingkan dengan SHM No. 91/Sario Utara milik Penggugat yang terletak di tempat yang sama di mana SHM No. 85/Sario Utara berada di bagian barat SHM No. 91/Sario Utara maka batas-batas yang dimiliki oleh SHM No. 85/Sario Utara sangat berbeda dengan keadaan yang sesungguhnya karena batas-batas dari SHM No. 91/Sario Utara adalah sebagai berikut:
- Utara: Tanah Negara
- Timur: Tanah Negara
- Barat: Tanah Negara
- Selatan: Sungai Ajen
Sedangkan SHM No. 85/Sario Utara yang berada di Barat SHM No. 91/Sario Utara memiliki batas-batas sebagai berikut:
- Utara: Tanah Negara
- Timur: Tanah Negara
- Barat: Tanah Negara
- Selatan: GS. Tanah No. 4/1950;
8. Bahwa demi membuat jelas dan terang mengenai keberadaan kedua sertifikat yang saling tumpah tindih tarsebut, maka Penggugat berpendapat agar memudahkan arah jalannya pemeriksaan kedepan, maka pada posita bagian ini Penggugat merasa perlu merefleksikan surat ukur dari masing-masing pihak dalam bentuk sketsa gambar yang sumbernya diambil dari sertifikat Penggugat maupun Tergugat.
Sketsa Gambar Surat Ukur Antara Penggugat dan Tergugat
SHM Nomor 346/Sario Utara SHM Nomor 85/Sario Utara
Ket: Mohon agar Majelis Hakim Yth, meneliti batas-batas kedua sertifikat tersebut terutama pada batas objek pada bagian selatan dan bagian timur.
9. Bahwa quad non tanah SHM Nomor 85/Sario Utara yang berada di batas sebelah barat SHM Nomor 91/Sario Utara benar berada di tempat tersebut maka seharusnya batas selatan dari SHM Nomor 85/Sario Utara adalah sungai Ajen karena sungai tersebut memanjang melingkari tanah tersebut namun hal ini tidak ditemui dalam surat ukur Tergugat;
10. Bahwa terlepas benar tidaknya prosedur maupun substansi sertifkat hak milik Tergugat, namun dengan kemudian melihat materi surat ukur milik Tergugat yang menunjukkan batas sebelah selatannya adalah GS Tanah Nomor 4 /1950, maka hal ini semakin memperkuat dugaan kami bahwa SHM Nomor 85/Sario Utara tersebut tidak terletak di bagian barat SHM Nomor 91/Sario Utara melainkan di tempat lain yang berbeda.
11. Bahwa yang semakin memperkuat dugaan kami akan hal tersebut juga adalah pada Tahun 1982 daerah tempat SHM Nomor 85/Sario Utara itu adalah masih berupa lautan sehingga tidak mungkin dikeluarkan sertifikat atas lautan, tempat tersebut ditimbun sendiri oleh Joseph Pongoh pada Tahun 2000-an sehingga menjadi daratan yang kemudian dibeli oleh Penggugat dan diajukan permohonan hak milik atas tanah yang akhirnya dikabulkan dan keluar SHM Nomor 332/Sario Utara Tahun 2011 atas nama Penggugat yang nantinya SHM Nomor 332/Sario Utara Tahun 2011 ini digabungkan dengan sertfikat lainnya menjadi SHM Nomor 346/Sario Utara;
In casu Penggugat yakin bahwa SHM Nomor 85/Sario Utara milik Tergugat berada di tempat lain yang tidak bersinggungan dengan tanah milik Penggugat dan hal ii juga didukung oleh surat pernyataan ahli waris dari Joseph Pongoh (P.10-P.11) yang mengetahui dengan pasti keadaan tempat tersebut pada tahun 1982 dan juga adanya foto lokasi atas tempat tersebut (P.12) yang dalam foto tersebut tampak jelas bahwa pada Tahun 1982 tanah di tempat tersebut masih berbentuk lautan dan ditambah kembali dengan pengakuan dari Bapak Johanis Tuelah yang membuat pengakuan bahwa objek tanah yang dia mohonkan untuk dibuatkan sertifikat bukan objek yang diatas sudah terdaftar sertifkat hak milik dari Penggugat melainkan di tempat lain, tidak berbatasan langsung dengan sungai Ajen;
12. bahwa dengan dikeluarkannya Sertifikat Nomor 85/Sario Utara padahal pada tahun 1982 tersebut tanah itu masih dalam bentuk lautan telah menunjukkan adanya cacat substansial yang sangat jelas dan terpampang nyata, sehingga sudah sepatutnya dan sepantasnya sertifikat Nomor 85/Sario Utaara tersebut dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum;
13. bahwa Turut Tergugat dalam melakukan pengukuran ulang atas tanah SHM Nomor 346/Sario Utara telah menempatkan tanah SHM Nomor 85/Sario Utara di atas sebagian tanah SHM Nomor 346/Sario Utara sehingga terjadi overlapping yang tentu saja mengakibatkan kerugian-kerugian kepada Penggugat sebagaimana Penggugat jelaskan sebelumnya, sebagian tanah yang terkena overlapping SHM Nomor 85/Sario Utara dulunya adalah merupakan tanah SHM Nomor 332/Sario Utara milik Penggugat sebelum digabung ke SHM Nomor 346/Sario Utara, padahal dalam proses penyertifikatan SHM Nomor 332/Sario Utara dan SHM Nomor 346/Sario Utara tidak ada permasalahan yang terjadi dan telah dinyaatakan memenuhi syarat-syarat dan prosedur yang ada sehingga Turut Tergugat menerbitkan SHM Nomor 332/Sario Utara dan juga Turut Tergugat menerbitkan SHM Nomor 346/Sario Utara yang merupakan penggabungan akhir dari beberapa sertifikat termasuk SHM Nomor 332/Sario Utara, ini menunjukkan bahwa SHM Nomor 346/Sario Utara adalah merupakan SHM yang sah memiliki kekuatan hukum karena diterbitkan oleh Turut Tergugat setelah syarat-syarat dan prosedur terpenuhi, yang penggugat pertanyakan ada apa sampai Turut Tergugat melakukan overlapping terhadap tanah milik Penggugat???
IV. Sifat Melawan Hukum Tergugat;
14. Bahwa atas perbuataan tergugat sebagaimana kami uraikan di atas Penggugat mengalami kerugian yang sangat banyak mengingat Penggugat tidak lagi dapat menggunakan tanah tersebut sebagaimana mestinya dan ada perjanjian sewa menyewa juga yang telah diputus oleh penyewa dikarenakan penyewa tidak mau ikut terlibat dalam sengketa yang dialami oleh Penggugat;
15. Bahwa konfron fakta-fakat hukum di atas, sifat melawan hukum dari Tergugat serta kerugian yang timbul perbuatannya, masuk dalam kualifikasi perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 jo. Pasal 1367 KUHPerdata;
16. bahwa yang dimaksud dengan perbuatan melawan hukum menurut MA Moegini Djodjodirjo di dalam bukunya berjudul “Perbuatan Melawan Hukum” pada hal 35, menggambarkan bahwa suatu perbuatan dianggap sebagai perbuatan melawan hukum, kalau: bertentangan dengan hak orang lain, atau bertentangan dengan kewajiban hukumnya sendiri atau bertentangan dengan kesusilaan baik atau bertentangan dengan keharusan yang harus ddiindahkan dalam pergaulan masyarakat mengenai orang lain atau benda;
17. bahwa dalam buku yang samaMoegini Djodjodirjo memaparkan, yang dimaksud bertentangan dengan hak orang lain adalah bertentangan dengan kewenangan yang berasal dari suatu kaidah hukum, dimana diakui dalam yurisprudensi, diakui adalah hak-hak pribadi seperti hak atas kebebasan, hak atas kehormatan, dan hak atas kekayaan, bertentangan dengan kewajiban si pelaku adalah berbuat atau melalaikan dengan peraturan perundang-undangan, sedangkan yang dimaksud dengan melanggar kesusilaan baik adalah pebuatan atau melalaikan sesuatu yang bertentangan dengan norma-norma kesusilaan, sepanjang norma tersebut oleh pergaulan hidup diterima sebagai peraturan-peraturan hukum yang tidak tertulis. Bertentangan dengan peraturan yang diindahkan adalah bertentangan dengan sesuatu, yang menurut hukum tidak tertulis harus diindahkan dalam lalu lintas masyarakat.
18. Bahwa berdasarkan uraian sebagaimana yang kami sebutkan di atas sifat dari perbuatan melawan hukum yang dilakukan oelh Tergugat sebagaimana diatur ddalam Pasal 1365 KUHPerdata, adalah perbuatan Tergugat yang menguasai tanah milik Penggugat secara melawan hukum adalah jelas-jelas merupakan perbuatan melawan hukum dan untuk itu berikutnya kami akan mencoba untuk menguraikan unsur-unsur perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan dikaitkan dengan perbuatan Tergugat sehingga dapat diuraikan sebagai berikut:
a. perbuatan Melawan Hukum
Meskipun Tergugat merasa memiliki hak atas tanah berdasarkan SHM Nomor 85/Sario Utara namun fakta di lapangan menunjukkan bahwa tanah tersebut dikuasai oleh Tergugat, sehingga oleh karena itu Tergugat harusnya menggugat terlebih dahulu pihak yang menguasai tanah untuk mengosongkan tanah tersebut serta dilanjutkan dengan eksekusi, bahkan meskipun dalam suasana eksekusi dalam pelaksanaanya harus dilakukan dengan bantuan alat Negara, kembali dengan bercermin dari tindakan menguasai Tergugat atas tanah SHM Nomor 346/Sario Utara, maka akan nampak tindakan tersebut dilakukan secara sengaja, terorganisasi, dan terencana, meskipun alasan logika hukum yang dipegangnya hanya mengandalkan putusan PTUN yang masih belum berkekuatan hukum final dan mengikat, oleh karena tindakan Tergugat dengan tujuan untuk masuk dan menguasai tanah tersebut, telah dilakukan tanpa melalui prosedur hukum yang berlaku, menunjukkan bahwa perbuatan Tergugat merupakan perbuatan melawan hukum;
b. Unsur Kesalahan
Kesalahan dari Tergugat adalah tidak menggunakan instrument hukum yang harusnya digunakan untuk menguasai kembali tanah miliknya dan juga Tergugat sangatlah gegabah karena bertindak berdasarkan Putusan yang belum mempunyai kekuatan hukum yang final dan mengikat;
c. Adanya Kerugian
Akibat dari perbuatan Tergugat telah jelas secara aktual, jelas dan nyata terdapat kerugian yang dialami oleh Penggugat dan untuk itu akan lebih diperinci kerugian tersebut dalam urakan pada poin berikutnya;
d. Adanya Hubungan Causa antara Perbuatan
Terdapat hubungan sebab akibat atas perbuatan Tergugat dan kerugian yang dialami Penggugat, karena akibat dari penguasan tanah secara melawan hukum yang dilakukan Tergugat, Penggugat mengalami kerugian.
Dengan terpenuhinya semua unsur perbuatan melawan hukum sebagaimana kami uraikan di atas maka telah amat sangat jelas dan terang benderang bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Tergugat adalah merupakan perbuatan melawan hukum sehingga akibat perbuatan tersebut maka Tergugat bertanggung jawab untuk mengganti kerugian yang dialami oleh Penggugat;
V. Kerugian Para Penggugat
19. bahwa aakibat perbuatan Tergugat yang menguasai taanah secara melawan hukum maka Penggugat menderita kerugian materil, kerugian materil yang diderita oleh Penggugat adalah sebagai berikut:
a. pengembalian uang sewa kepada penyewa tanah karena penyewa tanah tidak ingin melanjutkan kontrak sewa menyewa tanah tersebut beserta ganti rugi yang dibayarkan oleh penggugat akibat terganggunya usaha penyewa karena penguasan tanah secara melawan hukum oleh Tergugat yaitu sebesar Rp. 2.500.000.000,- (dua milyar lima ratus juta rupiah);
b. membayar biaya Advokat untuk pengurusan kasus ini serta biaya operasional yaitu sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah), yang keseluruhannya jika ditotal adalah sebesar Rp. 3.000.000.000,- (tiga milyar rupiah);
20. Bahwa selain adanya kerugian materil yang dialami Penggugat terdapat juga kerugian immaterial karena sejak terjadinya kasus ini Penggugat merasa gelisah, takut dan depresi yang mengakibatkan aktifitas dan pekerjaan dari Penggugat menjadi terganggu apalagi dengan adanya penguasaan tanah milik Penggugat secara melawan hukum oleh Tergugat mengakibatkan nama baik Penggugat ikut tercemar karena rekan-rekan bisnis Penggugat yang awalnya menganggap tanah tersebut adalah benar-benar milik Penggugat menjadi ragu dan hilang kepercayaannya kepada Penggugat yang dapat dilihat dengan tidak dilanjutkannya sewa menyewa terhadap tanah tersebut dan hal ini mengakibatkan rasa malu yang besar kepada Penggugat padahal Penggugat selama ini selalu berusaha untuk menjaga kepercayaan dari rekan bisnis Penggugat namun akibat perbuatan tergugat kepercayaan yang selama ini Penggugat jaga di antara rekan bisnis menjadi hilang ditambah lagi dengan sebagian besar masyarakat Kota Manado mengetahui mengenai kejadian tersebut dan hal ini juga menambah rasa malu Penggugat yang kesemuanya jika dirupiahkan adalah sebesar Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah);
21. Bahwa oleh karena objek tanah yang tercatat di dalam sertifikat Hak Milik Nomor 85/Sario Utara atas nama tergugat konfrom posita angka 9, angka 10, angka 11, dan angka 12 dapat dibuktikan bukan di atas objek tanah yang saat ini dikuasai Tergugat, sehingga secara hukum Tergugat sudah tidak lagi mempunyai kepentingan hukum atas objek tanah sebagaimana yang tercatat pada sertifikat Hak Milik Nomor 346/Sario Utara;
22. Bahwa oleh karena Tergugat secara hukum sudah tidak lagi mempunyai kepentingan hukum atas tanah maupun penerbitan SHM Nomor 346/Sario Utara, maka segala tindakan Tergugat sebagai pihak yang berkeberatan atas terbitnya SHM Nomor 346/Sario Utara menjadi cacat hukum, maka dari itu pula segala tindakan Tergugat maupun kuasanya dalam proses pembatalan sertifkat sepanjang tindakannya terhadap kepentingan Tergugat sehubungan pembatalan atau penerbitan SHM Nomor 346/Sario Utara ipso jure adalah juga harus dinyatakan tidak sah;
23. Bahwa untuk menjamin terpenuhinya segala tuntutan Penggugat, maka Penggugat mohon kepada Ketua majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan untuk meletakkan sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap harta benda milik tergugat, baik berupa barang bergerak maupun tidak bergerak yaitu: sebidang tanah bersertifikat Hak Milik dengan SHM Nomor 85/Sario Utara yang diterbitkan Tahun 1982 atas nama Theresi Titiliany Uisan yang terleetak di Sario Utara yang sekarang dikenal dengan Jl. Piere Tendean/Boulevard Manado;
24. Bahwa sudah dapat dibuktikan secara sumir, beralasan serta dapat dilihat dari fakta hukum yang ada di lapangan, bahwa objek sengketa telah dikuasai oleh tergugat, seperti fakta yang terjadi saat ini, sehingga demi menjamin agar putusan dalam perkara tidak menjadi sulit dalam pelaksanaannya maka beralasan menurut hukum bagi Penggugat untuk itu menuntut agar Tergugat yang kemudian menempati objek sengketa nanti, atau orang-orang yang mendapat hak dari pada Tergugat, agar dihukum untuk keluar dan mengosongkan tanah sengketa a quo dalam keadaan kosong serta tanpa beban untuk diserahkan kepada Penggugat;
25. Bahwa konsisten dengan posita angka 24 di atas, oleh karena tuntutan dalam perkara ini antara lain adalah menyangkut penyerahan benda tetap, maka beralasan menurut hukum agar kepada uang paksa sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatannya dan atau kelalaiannya melaksanakan dengan sukarela isi putusan dalam perkara ini terhitung sejak putusan tersebut sudah dapat dilaksanakan hingga pelaksanaan selesai secara tuntas;
26. bahwa Turut Tergugat tersebut sekedar tunduk dan bertakluk pada isi putusan dalam perkara ini dan sebagai pihak yang mengeluarkan sertifikat Nomor 85/Sario Utara dan oleh karena itu dimintakan pada saat pembuktian, agar ditunjukkan ke hadapan persidangan pengadilan, riwayat prosedural dan substansi produk sertifikat Nomor 85/Sario Utara, yang apabila Turut Tergugat ada menyangkal atau melawan, maka kepadanya dituntut pula untuk dihukum bersama-sama Tergugat membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;
27. bahwa oleh karena gugatan ini didasarkan pada bukti-bukti yang otentik dan mempunyai kekuatan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan maka Penggugat mohon kepada Ketua Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan bahwa putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun dilakukan upaya hukum baik banding maupun kasasi;
Bahwa atas dasar alasan-alasan tersebut di atas, Penggugat mohon kepada ketua Pengadilan Negeri Manado untuk berkenan memanggil dan memeriksa Penggugat dan Tergugat, selanjutnya menjatuhkan putusan sebagai berikut:
Primair
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
Menyatakan perbuatan Tergugat adalah perbuatan melawan hukum;
Menyatakan menurut hukum Tergugat tidak mempunyai kepentingan hukum terhadap penerbitan Sertifikat Hak Milik Nomor 346/Sario Utara;
Menyatakan menurut hukum segala tindakan Tergugat maupun kuasanya dalam proses pembatalan sertifikat atau sepanjang tindakannya terhadap kepentingan Tergugat sehubungan pembatalan atau penerbitan Sertifikat Hak Milik Nomor 346/Sario Utara, adalah tidak sah;
Menyatakan Sertifikat Hak Milik Nomor 346/Sario Utara yang diterbitkan Tahun 2013 milik Penggugat diterbitkan setelah melalui prosedur yang benar sehingga harus dinyatakan sah dan memiliki kekuatan hukum;
Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang diletakkan atas tanah SHM Nomor 85/Sario Utara atas nama Theresia Titiliany Uisan yang terletak di Sario Utara yang sekarang dikenal dengan Jl. Piere Tendean/Boulevard Manado;
Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian yang dialami oleh Penggugat yaitu:
Kerugian Materil sebesar Rp. 3.000.000.000,- (tiga milyar rupiah);
Kerugian Immateril sebesar Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah);
Menghukum Tergugat, berikut orang-orangnya dansiapa saja yang kemudian menerima hak darinya beserta barang-barangnya untuk keluar dan mengosongkan objek sengketa tersebut, serta dengan tanpa syarat apapun menyerahkan objek sengketa tersebut kepada Penggugat dalam keadaan kosong dan tanpa beban;
Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa kepada Penggugat sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) atau sejumlah yang dianggap patut dan adil oleh pengadilan untuk setiap hari keterlambatannya dan atau kelalaiannya melaksanakan dengan sukarela isi putusan dalam perkara ini terhitung sejak putusan tersebut sudah dapat dilaksanakan hingga pelaksanaan selesai secara tuntas;
Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan bertakluk pada isi putusan dalam perkara ini dan apabila melawan atau menyangkal agar mereka dihukum pula untum bersama-sama Tergugat membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;
Menyatakan bahwa putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun dilakukan upaya hukum atas putusan ini;
Membebankan biaya perkara ini kepada Tergugat;
Subsidair:
Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya;
Menimbang, bahwa terhadap gugatan tersebut, Tergugat mengajukan jawaban yang pada pokoknya sebagai berikut:
. DALAM EKSEPSI KOMPETENSI RELATIF
1. Bahwa berdasarkan Pasal 118 HIR/142 RBG yang selama ini dijadikan landasan hukum dalam beracara di pengadilan Perdata dinyatakan sebagai berikut:
Pasal 118 HIR/142 RBG
“Gugatan harus diajukan kepada Pengadilan Negeri di tempat tinggal tergugat (actor sequitur forum rei)”
2. Bahwa selanjutnya apa yang dimaksud dengan tempat tinggal menurut pendapat Darwan Prinst, SH. Di dalam bukunya yang berjudul “Strategi Menyusun dan Menangani Gugatan Perdata Hal. 21 disebutkan sbb: “Yang dimaksud dengan tempat tinggal ialah tempat dimana seseorang berdiam dan tercatat sebagai penduduk yang dapat dibuktikan dengan KTP setempat”
3. Bahwa Penggugat di dalam gugatannya telah mengajukan gugatan tentang perbuatan melawan hukum di Pengadilan Negeri Manado Padahal Tergugat tidak bertempat tinggal di Manado, melainkan tinggal di Jakarta yaitu di Jalan Mimosa II Blok G.2/16 RT 016 RW 08 Kelurahan Sunter Jaya kec. Tanjung Priok Jakarta Utara (sebagaimana yang disebutkan oleh Penggugat sendiri di dalam gugatannya).
4. Bahwa oleh karena Tergugat tinggal di Jakarta Utara, maka berdasarkan Pasal 118 HIR/142 RBG seharusnya gugatan Penggugat di ajukan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara sesuai dengan tempat tinggal Tergugat, bukan di Pengadilan Negeri Manado.
5. Bahwa Tergugat tidak mengetahui apa landasan hukum acaranya, sehingga Penggugat berkesimpulan harus mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum tersebut ke Pengadilan Negeri Manado bukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara, oleh karena itu Tergugaat mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Manado agar kiranya berkenan untuk menyatakan bahwa gugatan yang Penggugat ajukan tidak dapat diterima karena bertentangan dengan actor sequitur forum rei.
6. Bahwa seandainya Penggugat mendasarkan gugatannya di Pengadilan Negeri Manado mengacu pada ketentuan Pasal 118 HIR ayat 2/1422 ayat 3 RBG, jelas hal tersebut adalah tidak benar dan harus ditolak, oleh karena di dalam posita gugatan hal 2 dan 3 angka 5 sangat jelas dan tegas dinyatakan sebagai berikut:
“dengan adanya putusan dari PTUN Manado yang belum berkekuatan hukum yang pasti tersebut tergugat kembali mendatangi, memasuki secarapaksa dan menduduki SHM Nomor: 346/Sario Utara, secara melawan hukum, dst”.
Berarti tindakan melawan hukum tersebut hanya dilakukan oleh Tergugat sendiri (personal) tidak bersama-sama pihak lain atau tidak bersama-sama dengan Turut Tergugat (Kantor Pertanahan Kota Manado).
7. Bahwa berdasarkan hal tersebut adalah tidak benar dan menyalahi aturan hukum apabila Turut Tergugat yang tidak melakukan tindakan hukum apa-apa di dalam perbuatan melawan hukum ditarik sebagai pihak di dalam gugatan Penggugat tersebut agar gugatan tersebut secara hukum formal dapat diajukan di Pengadilan Negeri Manado.
8. Bahwa selain dari pada itu apabila gugatan Penggugat mendasari gugatannya di Pengadilan Negeri Manado berdasarkan pada ketentuan Pasal 118 ayat 3 HIR/142 ayat 5 RBG yaitu mengenai benda tetap, jelas hal tersebut adalah tidak benar dan harus ditolak oleh karena gugatan yang Penggugat ajukan mengenai perbuatan melawan hukum berimplikasi pada tuntutan ganti rugi yang timbul dari perbuatan melawan hukum yang dituduhkan kepada Tergugat (vide Pasal 1365 KUHPerdata).
9. Bahwa meskipun perbuatan melawan hukum tersebut timbul dari objek benda tidak bergerak, akan tetapi secara hukum formal yurisdiksi relative penyelesaian sengketa tetap berdasarkan pada actor secuitur forum rei yaitu mengacu pada Pasal 118 HIR bukan berdasarkan pada tempat atau letak barang tidak bergerak sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 118 ayat 3 HIR, hal ini sesuai dengan Yurisprudensi MA Nomor: 2558 K/Pdt/1984 yang menyebutkan sebagai berikut:
“oleh karena yang disengketakan bukan benda tetap (barang tidak bergerak) melainkan tentang ganti kerugian atas dasar perbuatan melawan hukum, kebon Penggugat terbakar, maka sesuai dengan ketentuan Pasal 118 HIR/142 RBg kompetensi relative yang harus ditegakkan dalam penyelesaian perkara berdasarkan asas actor sequitur forum rei bukan asas forum rei sitae (letak barang) yang digariskan pada Pasal 118 HIR ayat 3.
10. Bahwa gugatan Perbuatan melawan hukum adalah gugatan mengenai adanya tindakan dari subjek hukum yang telah melanggar hak-hak subjektif pihak-pihak lain dan akibat dari pada tindakan tersebut mengakibatkan orang lain dirugikan danpihak yang dirugikan berhak menuntut ganti kerugian berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata, sedangkan gugatan mengenai benda tetap adalah gugatan mengenai hakatas benda tetap yang lebih banyak mempermasalahkan sengketa kepemilikan.
11. Bahwa berdasarkan hal tersebut Tergugat mohon kepada Pengadilan Negeri Manado agar kiranya berkenan untuk menyatakan bahwa Pengadilan Negeri Manado tidak mempunyai kewenangan untuk memeriksa dan mengadili gugatan perbuatan melawan hukum yang diajukan Penggugat.
12. Bahwa berdasarkan hal-hal yang telah disampaikan di dalam eksepsi Tergugat sebagaimana tersebut di atas, Tergugat mohon kepada Hakim Majelis Pengadilan Negeri Manado yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar kiranya berkenan untuk menjatuhkan putusan dalam perkara ini sbb:
1. Menyatakan eksepsi yang diajukan Tergugat cukup beralasan menurut hukum;
2. Mengabulkan eksepsi Tergugat;
3. Menyatakan Pengadilan Negeri Manado tidak mempunyai kewenangan untuk memeriksa dan mengadili perkara ini;
4. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara ini;
Bahwa apabila Majelis Hakim berpendapat lain terhadap eksepsi kompetensi relative yang Tergugat ajukan, bersama ini Tergugat mohon menyampaikan jawaban pokok perkaranya sebagai berikut:
DALAM POKOK PERKARA
Bahwa Tergugat menolak dengan tegas seluruh dalil gugatan Penggugat, kecuali yang diakui secara tegas dan terbukti dengan nyata;
Bahwa Tergugat menolak dengan tegas dalil Penggugat hal 2 angka 4, justru Penggugatlah yang secara tiba-tiba datang membawa sekelompok orang di saat Tergugat melakukan pemagaran di atas tanah miliknya dan mengaku bahwa tanah yang lakukan pemagaran di atas tanah miliknya dan mengaku bahwa tanah yang lakukan pemagaran oleh tergugat adalah diakui sebagai milik Penggugat sambil merobohkan tembok pagar yang telah dibangun Tergugat.
Bahwa oleh karena Tergugat taat dan patuh terhadap aturan hukum yang berlaku terhadap kejadian tersebut, lalu Tergugat menempuh jalur hukum dengan cara mengajukan gugatan ke PTUN Manado untuk meminta pembatalan SHM Nomor: 346/Sario Utara milik Penggugat yang baru terbit tahun 2013 sedangkan Tergugat memiliki SHM Nomor 86/Sario Utaara di atas tanah sengketa tersebut sejak Tahun 1982 atau telah diterbitkan terlebih dahulu;
Bahwa benar berdasarkan Putusan PTUN Nomor: 36/G/2014/PTUN. Mdo dan berdasarkan Putusan PT.TUN Makasar, Putusan PTUN Manado telah dikuatkan dengan Putusan yang berbunyi menyatakan batal SHM Nomor: 346/Sario Utara milik Wilson Geta in casu Penggugat.
Bahwa tidak benar dan Tergugat menolak dengan tegas dikatakan telah melakukan perbuatan melawan hukum karena telah memasuki secara paksa dan menduduki tanah SHM Nomor 346/Sario Utara, mohon diketahui dan agar menajdi perhatian Hakim Majelis bahwa sebelum sengketa gugatan di PTUN Manado terjadi, Tergugat bersama-sama dengan kakaknya Jemmy Hendra Uisan sudah sejak lama menduduki/menguasai tanah miliknya tersebut dan telah dilakukan pemagaran tembol disekelilingnya, justru Penggugatlah yang telah melakukan perbuatan melawan hukum karena telah memasuki secara paksa dengan cara membawa sekelompok orang untuk menduduki/menguasai tanah milik Tergugat;
Bahwa berdasarkan hal tersebut Tergugat mohon agar Majelis Pengadilan Negeri Manado kiranya berkenan untuk menolak atau setidak-tidaknya menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima, oleh karena penguasaan lahan yang dilakukan oleh Tergugat adalah sah menurut hukum, berdasarkan:
Tergugat telah menguasai/menduduki tanah tersebut sebelum terjadinya sengketa antara Penggugat dengan Tergugat di PTUN Manado;
Tergugat menguasai/menduduki tanah tersebut berdasarkan SHM Nomor 85/Sario Utara yang diterbitkan sejak Tahun 1982;
Berdasarkan Berita Acara Pengembalian Batas yang dimohonkan Polda Sulawesi Utara, terbukti SHM Nomor: 346/Sario Utara milik Penggugat berada di atas tanah milik Tergugat;
Bahwa Tergugat menolak dengan tegas dalil permohonan Penggugat agar meletakkan sita jaminan terhadap sebidang tanah milik Tergugat dengan SHM Nomor: 85/Sario Utara, jelas permohonan sita jaminan tersebut tidak beralasan hukum, oleh karena tidak ada perbuatan melawan hukum, yang dilakukan Tergugat sehingga menimbulkan kerugian buat Penggugat;
Bahwa Tergugat juga menolak Permohonan Penggugat untuk menuntut ganti rugi kepada Tergugat, oleh karena tidak ada perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Tergugat dan tidak ada kerugian yang diderita oleh Penggugat;
Bahwa Tergugat tidak akan menanggapi dalil Penggugat tentang asal usul dan prosedur kepemilikan hak aatas tanah yang diakui sebagai milik Penggugat yang didasarkaan pada SHM Nomor 346/Sario Utara, karebna hal tersebut telah diperiksa dan diputus oleh PTUN Manado. Lagi pula gugatan yang Penggugat ajukan mempermasalahkan mengenai tindakan perbuatan melawan hukum bukan gugatan mengenai sengketa kepemilikan hak atas tanah;
Bahwa berdasarkan hal-hal yang telah diuraikan di dalam jawaban pokok perkara, Tergugat mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Manado agar kiranya berkenan untuk memeriksa dan menjatuhkan putusan dalam perkara ini, sebagai berikut:
DALAM POKOK PERKARA
Menyatakan Tergugat tidak terbukti telah melakukan perbuatan melawan hukum;
Menyatakan menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara ini;
Mengutip serta memperhatikan tentang hal-hal yang tercantum dan terurai dalam salinan resmi putusan Pengadilan Negeri Manado tanggal 26 September 2016. Nomor : 293/Pdt.G/2015/PN.Mnd, yang amar selengkapnya sebagai berikut:
DALAM EKSEPSI
Menolak Eksepsi Tergugat dan Turut Tergugat untuk seluruhnya;
DALAM POKOK PERKARA
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
Menyatakan perbuatan Tergugat adalah perbuatan melawan hukum;
Menyatakan menurut hukum Tergugat tidak mempunyai kepentingan hukum terhadap penerbitan Sertifikat Hak Milik Nomor 346/Sario Utara;
Menyatakan menurut hukum segala tindakan Tergugat maupun kuasanya dalam proses pembatalan sertifikat atau sepanjang tindakannya terhadap kepentingan Tergugat sehubungan pembatalan atau penerbitan Sertifikat Hak Milik Nomor 346/Sario Utara, adalah tidak sah;
Menyatakan Sertifikat Hak Milik Nomor 346/Sario Utara yang diterbitkan Tahun 2013 milik Penggugat diterbitkan setelah melalui prosedur yang benar sehingga harus dinyatakan sah dan memiliki kekuatan hukum;
Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian yang dialami oleh Penggugat yaitu:
Kerugian Materil sebesar Rp. 3.000.000.000,- (tiga milyar rupiah);
Kerugian Immateril sebesar Rp. 5.000.000.000,- (lima milyar rupiah);
Menghukum Tergugat, berikut orang-orangnya dansiapa saja yang kemudian menerima hak darinya beserta barang-barangnya untuk keluar dan mengosongkan objek sengketa tersebut, serta dengan tanpa syarat apapun menyerahkan objek sengketa tersebut kepada Penggugat dalam keadaan kosong dan tanpa beban;
Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan bertakluk pada isi 3putusan dalam perkara ini;
Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;
Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang hingga kini ditaksir dsebesar Rp. 1.201.000,- (satu juta dua ratus satu ribu rupiah);
Membaca akta pernyataan permintaan banding yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Manado yang menyatakan bahwa pada tanggal 06 Oktober 2016, pembanding semula Tergugat telah mengajukan permintaan agar perkaranya yang diputus oleh Pengadilan Negeri Manado tanggal 26 September 2016 Nomor 293/PDT.G/2015/PN.Mnd. diperiksa dan diputus dalam peradilan tingkat banding ;
Membaca risalah pemberitahuan pernyataan banding yang dibuat oleh Juru Sita pada Pengadilan Negeri Manado permintaan banding tersebut telah disampaikan dan diberitahukan secara sah dan saksama kepada Terbanding semula penggugat pada tanggal 13 Oktober 2016;
Membaca surat memori banding yang diajukan oleh Pembanding/ Tergugat tertanggal 01 Desember 2016 dan surat memori banding tersebut telah diberitahukan secara sah kepada terbanding semula penggugat pada tanggal 20 Desember 2016;
Membaca surat Kontra memori banding yang diajukan oleh Terbanding/Penggugat tertanggal 28 Desember 2016 dan surat kontra memori banding telah diberitahukan secara sah kepada Pembanding semula Tergugat pada tanggal 3 Januari 2017 ;
Membaca risalah pemberitahuan memeriksa berkas perkara (inzage) Nomor : 293/PDT.G/2015/PN.Mnd. yang dibuat oleh Juru Sita pada Pengadilan Negeri Manado, telah memberikan kesempatan kepada Pembanding semula Tergugat dan kepada Terbanding semula Penggugat masing-masing pada tanggal 10 Nopember 2016 dan pada tanggal 01 Desember 2016 untuk mempelajari berkas perkara tersebut sebelum di kirim ke Pengadilan Tinggi Manado ;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUMNYA :
Menimbang, bahwa permintaan pemeriksaan dalam tingkat banding yang diajukan oleh Pembanding semula Tergugat karena telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara serta memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh undang-undang, maka permintaan banding tersebut secara formal dapat diterima ;
Menimbang bahwa, Pengadilan Tinggi setelah memeriksa dan meneliti serta mencermati dengan seksama berkas perkara beserta salinan resmi putusan Pengadilan Negeri Manado nomor 293/Pdt.G/2015/PN.Mnd, tanggal 26 September 201,dan memori banding dari Pembanding semula tergugat serta kontra memori banding dari Terbanding semula Penggugat, maka Pengadilan Tinggi berpendapat bahwa pertimbangan hukum Majelis Hakim tingkat pertama dalam putusannya telah tepat dan benar yang pada pokoknya mengabulkan gugatan Terbanding semula Penggugat untuk sebagian ;
Menimbang, bahwa Pengadilan Tinggi sependapat dengan pertimbangan hukum Pengadilan Tingkat pertama, bahwa Majelis Hakim Tingkat Pertama tidak melakukan penilaian atas putusan PTUN dalam perkara aquo yang merupakan kewenangan dalam mengadili Keputusan Pejabat tata Usaha Negara in casu bukti T.12, T.13, T.14 dan P.4, P.5 ;
Menimbang, bahwa Pengadilan Tinggi Manado setelah membaca dengan cermat pertimbangan putusan Pengadilan tingkat pertama, maka telah ternyata objek pemeriksaan dalam perkara ini adalah perbuatan melawan hukum yang masuk wilayah hukum perdata dan merupakan kompetensi Peradilan Umum ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas maka pertimbangan Majelis Hakim tingkat pertama dalam putusannya yang telah tepat dan benar tersebut diambil alih dan dijadilan sebagai pertimbangan Pengadilan Tinggi sendiri dalam memutus perkara ini dalam tingkat banding dan oleh karena itu Pengadilan Tinggi menguatkan putusan Pengadilan Negeri Manado Nomor 293/Pdt.G/2015/PN.Mnd, tanggal 26 September 2016 yang dimohonkan banding tersebut ;
Menimbang, bahwa tentang alasan-alasan Pembanding semula tergugat didalam memori bandingnya dan alasan-alasan Terbanding semula Penggugat didalam kontra memori bandingnya menurut Pengadilan Tinggi ternyata hanya merupakan pengulangan yang telah dikemukakan atau telah diajukan seluruhnya dan telah dipertimbangkan oleh Majelis Hakim tingkat pertama dan tidak ada hal yang baru yang harus dipertimbangkan dalam tingkat banding untuk merubah putusan Majelis Hakim tingkat pertama tersebut dan oleh karena itu alasan-alasan Pembanding tersebut harus dikesampingkan;
Menimbang, bahwa karena putusan yang dimohonkan banding tersebut dikuatkan dan Pembanding semula Tergugat tetap berada dipihak yang kalah, maka Pembanding semula tergugat harus dihukum untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat tingkat banding sebesar yang tersebut dalam amar putusan ini;
Mengingat ketentuan pasal-pasal dari RBG dan Undang-Undang yang bersangkutan dengan perkara ini:
MENGADILI :
Menerima permintan banding dari Pembanding semula Tergugat ; .
Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Manado Nomor : 293/Pdt.G/2015/PN.Mnd, tanggal 26 September 2016 yang dimohonkan banding tersebut;
Menghukum Pembanding semula Tergugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, untuk tingkat banding sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Manado, pada hari Kamis tanggal 4 Mei 2017, oleh kami SUDI WARDONO, SH.MHum Ketua Pengadilan Tinggi Manado selaku Hakim Ketua dengan SADJIDI, SH.MH. dan VICTOR S ZAGOTTO, SH.MHum. masing-masing sebagai Hakim Anggota, berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Manado tanggal 18 Januari 2017, Nomor 10/PDT/2017/PT.MND., untuk memeriksa dan mengadili perkara ini dalam tingkat banding dan putusan tersebut diucapkan pada hari Selasa tanggal 9 Mei 2017 dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua tersebut, dengan dihadiri Hakim-hakim Anggota tersebut, dan dibantu oleh MARLYN N.H. MAWA, SH. Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi tersebut, akan tetapi tanpa dihadiri oleh kedua belah pihak yang berperkara ;
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
ttd ttd
1. SADJIDI, SH.MH. SUDI WARDONO SH.MHum
ttd
2. VICTOR S. ZAGOTO, SH.MHum
Panitera Pengganti,
ttd
MARLYN N.H. MAWA, SH.
Biaya – biaya :
Pemberkasan Rp. 139.000,-
Redaksi Rp. 5.000,-
Materai Rp. 6.000,-
Jumlah Rp. 150.000,-
(Seratus lima puluh ribu rupiah)
Salinan Resmi
Pengadilan Tinggi Manado,
P a n i t e r a,
ARMAN. SH.
NIP 195710231981031004