254/PID.SUS/2013/PN.MTR
Putusan PN MATARAM Nomor 254/PID.SUS/2013/PN.MTR
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
- SYUKRIAWAN
1. Menyatakan Terdakwa SYUKRIAWAN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya menyebabkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia” ; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa SYUKRIAWAN oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan ; 5. Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) unit kendaraan Mitsubishi truck dump warna kuning hitam Nopol DR 8105 K; - 1 (satu) lembar STNK DR 8105 K an. H. LALU SLAMET ; Dikembalikan kepada orang tua Terdakwa atas nama PA’AH; - 1 (satu) lembar SIM B Umum an. SYUKRIAWAN ; Dikembalikan kepada Terdakwa ; - 1 (satu) buah ember plastik warna hitam yang sudah terkena cat warna kuning; - 2 (dua) buah kuas tangan yang sudah terkena cat kuning ; Dirampas untuk dimusnahkan; - 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio warna hitam Nopol DR 5812 BV; Dikembalikan kepada keluarga korban atas nama MUKINAH; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah) ;
P U T U S A N
NOMOR : 254/PID.B/2013/PN.MTR
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Mataram yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana pada tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :------------------------------------------------------
| Nama lengkap | : | SYUKRIAWAN | |||
| Tempat Lahir | : | Tanak – Beak, Lombok Barat | |||
| Umur/ Tanggal Lahir | : | 23 Tahun/ 31 Desember 1989 | |||
| Jenis Kelamin | : | Laki- laki | |||
| Kewarganegaraan | : | Indonesia | |||
| Tempat Tinggal | : | Dusun Tanak Beak Daye Desa Tanak Beak Kecamatan Narmada, Kabupaten Lombok Barat | |||
| Agama | : | Islam | |||
| Pekerjaan | : | Swasta | |||
| Pendidikan | : | SD tidak tamat |
Terdakwa ditahan oleh :
Penyidik dalam tahanan Rutan tanggal 21 April 2013 Nomor SPP/05/IV/2013/Lantas, sejak tanggal 21 April 2013 s/d 10 Mei 2013 ; ------------
Perpanjangan Penuntut Umum dalam tahanan Rutan tanggal Mei 2013 Nomor : Print - 29/P.2.10.3/Euh.1/05/2013, sejak tanggal 11 Mei 2013 s/d tanggal 19 Juni 2013 ;----------------------------------------------------------------------------------
Penuntut Umum Jenis Penahanan Kota tanggal 18 Juni 2013 Nomor : Print-94/P.2.10/Euh.2/06/2013, sejak tanggal 18 Juni 2013 s/d tanggal 07 Juli 2013 ;----
Hakim Pengadilan Negeri Mataram dengan jenis Penahanan Kota di Mataram, sejak tanggal 27 Juni 2013 s/d tanggal 26 Juli 2013 ; ----------------------------------
Wakil Pengadilan Negeri Mataram dengan jenis Penahanan Kota di Mataram, sejak tanggal 27 Juli 2013 s/d tanggal 25 September 2013 ;---------------------------
Terdakwa tidak didampingi Penasihat Hukum ;---------------------------------------
Pengadilan Negeri tersebut ;-------------------------------------------------------------
Telah membaca berkas perkara ;---------------------------------------------------------
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa ;-------------
Telah mendengar uraian Tuntutan Penuntut Umum pada Kejaksaaan Negeri Mataram yang pada pokoknya menuntut sebagai berikut :-----------------------------------
Menyatakan Terdakwa SYUKRIAWAN bersalah melakukan tindak pidana “karena kelalaiannya, mengakibatkan kecelakaan Lalu Lintas dan orang lain meninggal dunia” melanggar pasal 310 ayat (4) UU N0. 22/2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum ;-----------------------
Menjatuhkan pidana oleh karenanya kepada Terdakwa SYUKRIAWAN dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dikurangi selama terdakwa ditahan;---------
Memerintahkan agar Terdakwa segera ditahan Rutan ;-----------------------------------
Menyatakan barang bukti berupa :-----------------------------------------------------------
1 (satu) unit kendaraan Mitsubishi truck dump warna kuning hitam Nopol DR 8105 K;---------------------------------------------------------------------------------
1 (satu) lembar STNK DR 8105 K an. H. LALU SLAMET;-----------------------
Dikembalikan kepada orang tua terdakwa an. PA’AH;----------------------------------
1 (satu) lembare SIM B Umum an. SYUKRIAWAN ;------------------------------
Dikembalikan kepada Terdakwa ;------------------------------------------------------------
1 (satu) buah ember plastik warna hitam yang sudah terkena cat warna kuning;
2 (dua) buah kuas tangan yang sudah terkena cat kuning;--------------------------
Dirampas untuk dimusnahkan;----------------------------------------------------------------
1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio warna hitam Nopol DR 5812 BV
Dikembalikan kepada keluarga korban an. MUKINAH;----------------------------------
Memerintahkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah) ;------------------------------------------------------------------------
Telah mendengar Pembelaan Terdakwa secara tertulis yang pada pokoknya sebagai berikut :-------------------------------------------------------------------------------------
Terdakwa mengaku bersalah dan sudah meminta maaf serta sangat menyesali semua sikap dan prilaku kelalaian dan akibat yang ditimbulkan ;-----------------
Kasus ini merupakan kelalaian/kealpaan kedua belah pihak (Terdakwa dan Korban), sesuai dengan kesaksian Muhsin Jupri, adik kandung korban bahwa korban sering lalai dalam berkendara yakni suka menelpon saat mengendarai sepeda motor dan pada saat kejadian juga sedang menelpon ;----------------------
Kejadian ini merupaka takdir/ketetapan Tuhan YMK yang tidak bisa ditolak;
Keluarga korban dan keluarga Terdakwa sudah berdamai dan saling memaafkan;
Keluarga korban sudah sangat mengiklaskan dan menyadari ini takdir Tuhan YMK dan berharap persoalan ini tidak diperpanjang atau dipersoalkan ;-------
Meminta kepada Ketua Majelis Hakim agar membebaskan Terdakwa, dibuktikan dengan adanya surat perdamaian dan surat pencabutan laporan kepolisian ;-----------------------------------------------------------------------------------
Memberi kesempatan Terdakwa bisa melanjutkan aktifitas sehari-hari, karena Terdakwa merupakan tulang punggung keluarga ;-------------------------------------
Terdakwa bisa menyantuni putra-putra korban kalau Terdakwa punya kesempatan bebas dan berusaha dan mendapatkan rizki ;---------------------------
Menimbang, bahwa Terdakwa oleh Penuntut Umum didakwa dengan dakwaan sebagai berikut :--------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa ia terdakwa SYUKRIAWAN, pada hari Selasa, tanggal 16 April 2013 sekitar jam 11.50 wita atau pada suatu hari dalam tahun 2013, di Jalan Saleh Sungkar tepatnya di depan SDN 5 Ampenan Kec. Kota Mataram, atau pada tempat-tempat lain dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Mataram, telah mengemudian kendaran bermotor, yangkarena kelalaiannya, mengakibatkan kecelakaan Lalu Lintas dan orang lain meninggal dunia, yang kejadiannya sebagai berikut : ----------------------------------------
Bahwa sebelum kejadian, terdakwa mengendarai kendaraan truk dump warna kuning-hitam Nopol DR 8105 K membawa muatan pasir-batu datang dari arah selatan menuju utara hendak ke BTN Sandik. Terdakwa melaju di jalan Saleh Sungkar Ampenan dengan kecepatan sekitar 60 km/jam dengan persneleng 3 (tiga), arus lalu lintas ramai dua arah, padat pemukiman penduduk di sisi kiri dan kanan jalan. Pada saat melintas dan lewat di lampu merah (trafic light) Kebon Roek Ampenan, terdakwa telah lalai dalam mengemudikan kendaraanya karena langsung tancap gas lurus menuju utara dengan kecepatan tinggi. Ketika melewati depan SDN 5 Ampenan, di depan terdakwa melaju pengendara sepeda motor Yamaha Mio Nopol DR 5812 BV warna hitam yang dikendarai oleh korban MUHAMMAD AL JUFRI, kemudian terdakwa langsung menyalip sepeda motor korban tanpa memberi peringatan dengan membunyikan klakson (klakson memang tidak berfungsi) dan langsung membentur ban depan sepeda motor Yamaha Mio dengan ban belakang kiri kendaraan truk dump yang dikemudiakn oleh terdakwa di sebelah barat as jalan. Akibatnya sepeda motor korban terjatuh ke arah sepeda motor saksi FANDI INDRAWAN yang kebetulan sedang berhenti untuk menunggu kesempatan menyeberang jalan. Akibat benturan tersebut kepala korban langsung pecah dan mengeluarkan banyak darah. Saksi FANDI INDRAWAN yang merasa kaget dan ketakutan melihat kondisi korban langsung berlari meninggalkan sepeda motornya. Terdakwa sudah mengetahui bahwa kendaraan yang dikemudikannya telah membentur sepeda motor korban dan melihat korban sudah jatuh di jalan dari kaca spionnya, namun terdakwa tidak menghentikan kendaraanya untuk memberikan pertolongan malah tetap melaju dengan kecepatan tinggi. Saksi ERLIN BUDIANTO Als. ALONG yang melihat kendaraan yang menabrak korban melarikan diri, langsung mengambil sepeda motornya untuk mengejar terdakwa. Terdakwa langsung berbelok ke timur namun berhasil dikejar dan dihentikan oleh saksi ALONG dan memberitahu bahwa terdakwa sudah menabrak orang lalu mencatat nomor kendaraannya. Terdakwa pura-pura mengatakan tidak tahu bahwa telah menabrak orang, namun terdakwa mengatakan akan kembali setelah menurunkan muatannya. Terdakwa yang merasa ketakutan tidak jadi membawa muatannya sesuai tujuan, malah membuangnya di pinggir jalan, dan langsung pulang, kemudian terdakwa pergi ke Lombok Tengah. Terdakwa tidak jadi melaporkan diri untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya kepada pihak berwajib dan tidak datang melayat untuk berbela sungkawa kepada keluarga korban. Terdakwa baru ditangkap pada hari Sabtu tanggal 20 April 2013 setelah Polisi melacak pemilik kendaraan. Namun sebelumnya untuk menghilangkan jejaknya, terdakwa hari itu juga setelah menabrak korban, langsung membeli cat untuk merubah warna body truknya agar tidak dikenali, dari yang semula baknya warna hitam dirubah menjadi kuning, sedangkan kepalanya yang semula bercat kuning dirubah menjadi hitam, dan terdakwa di pesan oleh ibunya agar terdakwa dan kendaraanya tidak usah keluar dulu. Selain merubah warna catnya, terdakwa juga melepas tulisan “Isabela” yang berada di kaca depan kendaraan ;--------------------------
Kendaraan yang dikendarai terdakwa, klaksonnya tidak berfungsi karena tidak ada angin, lampu kendaraan tidak menyala karena sekringnya mati dan spedo meternya tidak ada sehingga terdakwa tidak dapat mengambil tindakan menyalakan reting dan membunyikan klakson sebagai tanda peringatan bagi pengendara lainnya.;--------------
Sementara korban MUHAMAD AL JUFRI setelah ditabrak oleh terdakwa, langsung meninggal dunia ditempat kejadian dengan kepala pecah hingga gepeng di jalan dengan posisi kepala menghadap ke selatan berada di aspal, sedangkan sepeda motornya mengalami kerusakan pada bagian kepala depan akibat benturan ban truk. Pada hari itu juga korban langsung dimakamkan sebagaimana diterangkan dalam :---------------------
Surat Keterangan Kematian No. 800/26.c/PKM.AMP/V/2013 tanggal 16 Mei 2013 yang dikeluarkan oleh Puskesmas Ampenan dan ditanda tangani oleh dr. H. Triadi Hernawanto, yang menerangkan bahwa : Tn. MUHAMAD AL JUFRI, Alamat : Telah meninggal dunia pada hari selasa tanggal 16 April 2013, dan berdasarkan Surat Keterangan Kesehatan korban akibat kecelakaan menjelaskan keadaan korban bahwa cedera yang diderita korban akibat dilindas mobil dump truck bagian kepala dan wajah hancur sampai tidak dapat dikenali.;--------------------------------------------
Surat Keterangan Kematian Nomor : 042 MTH/LSP/IV/2013 tertanggal 22 April 2013 yang dikeluarkan oleh Kepala Lingkungan Melayu tengah menerangkan bahwa MUHAMAD JUFRI, laki-laki, 44 tahun, Islam, alamat Lingk. Melayu Tengah Kel. Ampenan Tengah Kecamatan Ampenan telah meninggal dunia pada hari selasa tanggal 16 April 2013 pada jam 11.50 tempat di Melayu Ampenan (Kebon Roek) sebab kematian : kecelakaan.;-----------------------------------------------
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar pasal 310 ayat (4) Undang-Undang No.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. ----------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa di persidangan telah didengar keterangan saksi-saksi yang telah disumpah menurut agamanya, yang pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut:---------------------------------------------------------------------------------------
SAKSI I. FANDI INDRAWAN
Bahwa saksi pernah diperiksa di Kepolisian dan keterangannya sebagaimana termuat dalam Berita Acara Pemeriksaan Penyidik adalah benar ; --------------
Bahwa kejadiannya pada hari Selasa, tanggal 16 April 2013 sekitar jam 11.50 wita di Jalan Saleh Sungkar tepatnya di depan SDN 5 Ampenan Kec. Kota Mataram saksi mau pergi membeli bakso naik sepeda motor dengam membonceng adik saksi, tiba di mulut gang saksi sempat berhenti untuk menunggu kesempatan menyeberang, tiba-tiba dari arah selatan datang kendaraan truck dump warna kuning langsung membentur ban depan sepeda motor Yamaha Mio dengan ban belakang kiri kendaraan truk dump dan menabrak/menyerempet kepala korban yang sedang naik sepeda motor ;-----------------------------------------------------------
Bahwa akibat ditabrak, korban seorang laki-laki langsung jatuh terpental ke arah saksi yang sedang diatas sepeda motor dan korban menderita luka dibagian kepala hingga gepeng dan mengeluarkan banyak darah.;-----------------------------------------
Bahwa setelah kendaraan truk menabrak korban, truk tersebut langsung kabur;
Bahwa jarak antara tempat korban diserempet dengan jatuhnya korban tidak jauh ;
Bahwa saksi langsung panik dan ketakutan, kemudian saksi berlari ke rumah terdekat untuk meminta minum dan saksi disuruh langsung pulang.;----------------
Bahwa kecepatan truck sekitar 60 km/jam ;------------------------------------------------
Bahwa kendaraan dari arah depan kebetulan kosong, demikian juga kendaraan di depan truck juga tidak ada ;-------------------------------------------------------------------
Bahwa sebelum kejadian saksi melihat korban melaju disebelah kiri dan truck juga melaju di jalurnya sendiri ;-------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi melihat korban langsung meninggal di tempat kejadian ;--------------
Bahwa arus lalu lintas saat kejadian sedang /tidak ramai dan jalan dua arah ;-----
Bahwa jarak tempat kejadian dengan perempatan pasar Kebon Rowek sekitar 20 (dua puluh) meter, saksi melihat kendaraan truk melaju dengan kencang dari arah “Traffic light” menuju utara ;----------------------------------------------------------
Bahwa jarak saksi dengan tempat korban ditabrak sekitar 4 sampai 5 meter ;-----
Bahwa saksi tidak mendengar suara klakson dari truck dump dan saksi tidak melihat truck mengurangi kecepatannya;---------------------------------------------------
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa membenarkannya ;-----------------------------
SAKSI II. ROSIAH
Bahwa saksi pernah diperiksa di Kepolisian dan keterangannya sebagaimana termuat dalam Berita Acara Pemeriksaan Penyidik adalah benar;---------------------
Bahwa saksi bersama rekan saksi yakni saksi ZUHRI RAMDANI pernah datang memeriksa jasad korban seorang laki-laki bertempat di rumah korban di Ampenan pada hari Selasa, tanggal 16 April 2013 sekitar jam 16.00 wita dengan didampingi oleh Kepala Lingkungan dan Aparat Kepolisian atas perintah Kepala Puskesmas Ampenan.;---------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada saat tiba dirumah korban, saksi melihat korban sudah dikafan dan di sholati, kemudian saksi membuka kain kafan dan memeriksa jasad korban, yang mana terdapat luka-luka di punggung, tangan dan lutut, wajah sudah hancur hingga tidak dapat dikenali lagi dan kepalanya gepeng ;-------------------------------------------
Bahwa saksi tidak tahu jam berapa korban meninggal dunia.;-------------------------
Bahwa menurut keterangan Polisi bahwa korban meninggal akibat kecelakaan lalu lintas.;--------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa setelah saksi melakukan pemeriksaan terhadap korban, saksi membuat catatan mengenai luka-luka yang dialami oleh korban, selanjutnya saksi laporkan kepada Kepala Puskesmas Ampenan tentang apa yang saksi lihat dan ketahui. Dengan dasar itulah kemudian dibuat Catatan Medis dan dibuatkan Surat keterangan Kematian atas nama korban MUHAMAD AL JUFRI.;-------------------
Bahwa terhadap korban tidak dilakukan Visum et Revertum, karena keluarga korban melarang untuk dilakukan Visum mengingat luka yang dialami oleh korban sangat parah, sehingga korban yang waktu itu sudah dibawa ke Puskesmas Ampenan langsung dibawa pulang.;---------------------------------------------------------
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak tahu ;---------------------
SAKSI III. ZUHRI RAMDANI
Bahwa saksi pernah diperiksa di Kepolisian dan keterangannya sebagaimana termuat dalam Berita Acara Pemeriksaan Penyidik adalah benar ;--------------------
Bahwa saksi bersama rekan saksi yakni saksi ROSIAH pernah datang memeriksa jasad korban seorang laki-laki bertempat di rumah korban di Ampenan pada hari Selasa, tanggal 16 April 2013 sekitar jam 16.00 wita dengan didampingi oleh Kepala Lingkungan dan aparat Kepolisian atas perintah Kepala Puskesmas Ampenan.;---------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada saat tiba dirumah korban, saksi melihat korban sudah dikafan dan di sholati, kemudian saksi membuka kain kafan dan memeriksa jasad korban, yang mana terdapat luka-luka di punggung, tangan dan lutut, wajah sudah hancur hingga tidak dapat dikenali lagi dan kepalanya gepeng ;------------------------------------------
Bahwa saksi tidak tahu jam berapa korban meninggal dunia.;-------------------------
Bahwa menurut keterangan Polisi bahwa korban meninggal akibat kecelakaan lalu lintas.;-------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa setelah saksi melakukan pemeriksaan terhadap korban, saksi membuat catatan mengenai luka-luka yang dialami oleh korban, selanjutnya saksi laporkan kepada Kepala Puskesmas Ampenan tentang apa yang saksi lihat dan ketahui. Dengan dasar itulah kemudian dibuat Catatan Medis dan dibuatkan Surat keterangan Kematian atas nama korban MUHAMAD AL JUFRI.;--------------------
Bahwa terhadap korban tidak dilakukan Visum et Revertum, karena keluarga korban melarang untuk dilakukan Visum mengingat luka yang dialami oleh korban sangat parah, sehingga korban yang waktu itu sudah dibawa ke Puskesmas Ampenan langsung dibawa pulang.;---------------------------------------------------------
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa membenarkannya ;----------------------------
SAKSI IV. PARNO
Bahwa saksi pernah diperiksa di Kepolisian dan keterangannya sebagaimana termuat dalam Berita Acara Pemeriksaan Penyidik adalah benar ;--------------------
Bahwa pada hari Selasa tanggal 16 April 2013 sekitar jam 12.00 wita, saksi mendapat informasi melalui HT bahwa ada kecelakaan lalu lintas di Kebon Rowek dari anggota Lalu Lintas Polsek Ampenan, setelah mendapat informasi tersebut saksi langsung berangkat bersama anggota lainnya menuju TKP ;---------------------
Bahwa setelah tiba di TKP saksi melihat korban seorang laki-laki masih terkapar di atas aspal sebelah barat as jalan dalam keadaan sudah meninggal dunia bersama sepeda motornya ;-------------------------------------------------------------------------------
Bahwa setelah memperhatikan kondisinya, saksi melihat korban mengalami luka di wajah, pelakunya tidak ada dan kendaraan yang menabrak juga tidak ada di TKP;
Bahwa tindakan saksi yaitu langsung mengamankan TKP, memotret korban dari berbagai arah, selanjutnya menaikkan korban ke atas kendaraan Patroli Lantas untuk dibawa menuju Puskesmas Ampenan untuk dilakukan pemeriksaan, namun belum sempat masuk ke Puskesmas, petugas mendapat halangan dari keluarga korban yang bersikeras untuk membawa korban pulang dan untuk menghindari bentrok fisik, sehingga korban kami ijinkan untuk dibawa pulang, namun demikian kami berupaya mendatangi korban dirumahnya bersama Petugas Medis dari Puskesmas Ampenan untuk dilakukan pemeriksaan terhadap korban ;--------------
Bahwa saksi dan teman-teman dari Lantas mendapat informasi tentang truk yang menabrak dengan Nomor Polisinya dari seorang warga, sehingga kemudian dilacak keberadaan dan pemiliknya, setelah dicari selama 3 (tiga) hari, baru ditemukan pelakunya yakni terdakwa SYUKRIAWAN dan kendaraannya di daerah Narmada, kemudian Terdakwa langsung ditangkap pada hari Sabtu tanggal 20 April 2013 ;
Bahwa identitas kendaraan truck dump yang menabrak korban yaitu truk dump warna kuning-hitam Nopol DR 8105 K dan setelah ditemukan kendaraan tersebut telah diubah catnya yang semula baknya warna hitam dirubah menjadi kuning, sedangkan bagian depan truk yang semula bercat kuning dirubah menjadi hitam supaya tidak dikenali lagi, namun Nomor Polisinya tidak diubah;---------------------
Bahwa gambar Sket TKP yang ditunjukkan di depan persidangan adalah benar ;
Bahwa saksi tidak ikut menangkap terdakwa ;---------------------------------------------
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa membenarkannya ;-----------------------------
SAKSI V. HUSRI IRAWAN Als. LEWAK
Bahwa saksi pernah diperiksa di Kepolisian dan keterangannya sebagaimana termuat dalam Berita Acara Pemeriksaan Penyidik adalah benar ;--------------------
Bahwa saksi mengetahui tentang kecelakaan Lalu Lintas yang terjadi pada hari Selasa, tanggal 16 April 2013 sekitar jam 11.50 wita di Jalan Saleh Sungkar tepatnya di depan SDN 5 Ampenan Kec. Kota Mataram, karena saat kejadian saksi sedang berdiri di pinggir jalan sebelah barat untuk menyeberangkan penumpang yang akan naik ke angkot milik saksi ;------------------------------------------------------
Bahwa dalam kecelakaan tersebut seorang laki-laki pengendara sepeda motor Yamaha Mio Nopol DR 5812 BV warna hitam ditabrak oleh kendaraan truck dump warna kuning-hitam Nopol DR 8105 K ;----------------------------------------------------
Bahwa sebelumnya korban jatuh dari sepeda motor, namun saksi kurang tahu jatuh akibat apa, saksi bermaksud untuk menolong korban, namun keduluan korban dilindas oleh truck dump yang melintas dengan kecepatan tinggi yang datang dari arah selatan ;------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak tahu pengendara truknya siapa karena setelah menabrak korban, truck sempat berhenti sebentar sekitar 100 meter dari tempat kejadian, namun langsung pergi menuju arah utara ;----------------------------------------------------------
Bahwa saksi melihat korban yang ditabrak truck mengalami luka berdarah di wajah dan kepala hingga kepalanya gepeng dan wajah korban tidak dapat dikenali lagi dan korban langsung meninggal ditempat kejadian ;-------------------------------------------
Bahwa saksi tidak mengetahui luka-luka yang dialamai korban pada bagian lainnya selain di wajah ;---------------------------------------------------------------------------------
Bahwa laju kendaraan truck kencang yaitu sekitar 60 KM/jam ;----------------------
Bahwa pada saat truck melintas tidak sedang menyalip kendaraan lain dan tetap melaju dijalurnya sendiri ;--------------------------------------------------------------------
Bahwa sebelum korban jatuh dari sepeda motornya, korban terlihat mengerem mendadak karena ada sepeda motor muncul dari ujung gang ;-------------------------
Bahwa korban tidak di serempet atau ditabrak melainkan kena lindas oleh ban truck bagian belakang sebelah kiri ;-----------------------------------------------------------------
Bahwa posisi jatuhnya korban miring dan sepeda motor korban posisinya tidak jauh dari posisi jatuhnya korban dan berada di bahu jalan ;-----------------------------------
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa membenarkannya ;----------------------------
SAKSI VI. ERLIN BUDIANTO Als. ALONG
Bahwa saksi pernah diperiksa di Kepolisian dan keterangannya sebagaimana termuat dalam Berita Acara Pemeriksaan Penyidik adalah benar ;----------------------
Bahwa telah terjadi kecelakaan lalu lintas pada hari Selasa, tanggal 16 April 2013 sekitar jam 11.50 wita di Jalan Saleh Sungkar tepatnya di depan SDN 5 Ampenan Kec. Ampenan Kota Mataram ;---------------------------------------------------------------
Bahwa pada saat kejadian saksi sedang berada di dekat TKP yang jaraknya sekitar 500 (lima ratus) meter, saksi mendengar orang berteriak bahwa ada kecelakaan lalu lintas, lalu saksi melihat kearah kejadian, orang-orang sudah ramai, ketika saksi mau jalan menuju TKP, ada orang mengatakan “ada orang ditabrak truk, yang menabrak melarikan diri”, kemudian saksi balik ke bengkel tempat saksi bekerja untuk mengambil sepeda motor, lalu saksi mengejar truk yang melaju menuju utara, sampai di Jembatan Meninting saksi tidak melihat truk, kemudian pandangan saksi ke arah Timur yaitu jalan menuju desa Sandik dan saksi melihat ada truk dump sedang melaju, kemudian saksi mengejar laju truk yang cukup ngebut tersebut dan saksi berhasil mengejar dan menyuruhnya berhenti. Setelah saksi menyuruh pengenderanya yaitu Terdakwa turun, lalu saksi memberitahu bahwa truk Terdakwa sudah menabrak orang, kemudian saksi mencatat Nomor Polisi kendaraan tersebut sambil saksi menyarankan agar segera melaporkan diri. Setelah mencatat Nomor Polisi kendaraan lalu saksi serahkan kepada Polisi yang berada di TKP ;-----------
Bahwa tanggapan Terdakwa setelah saksi memberitahu bahwa truknya telah menabrak orang, Terdakwa mengatakan tidak tahu, lalu saksi serankan agar kembali ke TKP dan melaporkan diri dan Terdakwa mengatakan akan menaruh dulu muatannya baru kembali ;---------------------------------------------------------------
Bahwa setelah kejadian tersebut, tidak ada kendaraan yang lewat, sehingga saksi bisa pastikan tidak ada truk lain yang menabrak korban selain kendaraan truk yang dikemudikan oleh Terdakwa ;----------------------------------------------------------------
Bahwa ketika saksi kembali ke TKP, korban masih berada di TKP dengan kondisi kepala korban tipis seperti piring ;----------------------------------------------------------
Bahwa kecepatan truk ketika saksi kejar cukup tinggi ;---------------------------------
Bahwa saksi melihat korban kemudian dinaikkan ke mobil Patroli Polisi ;----------
Bahwa saksi tidak mendengar bunyi klakson dari truk yang menabrak korban ;
Bahwa posisi korban berada di bahu jalan sebelah barat dekat dengan posisi jatuhnya sepeda motor ;----------------------------------------------------------------------
Bahwa warna bak truk agak hitam, bagian depan truk warna hitam dan pinggir kiri dan kanan warna kuning dan foto kendaraan truk yang ditunjukkan di depan persidangan benar, namun kendaraan tersebut catnya telah dirubah ;---------------
Bahwa saksi masih mengenal dengan Nopol kendaraan truk yaitu DR 8105 K ;
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa membenarkannya ;------------------------------
Menimbang, bahwa dipersidangan telah dibacakan keterangan saksi MUKINAH sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan yang dilakukan oleh I Gede Darsana, Penyidik pada Resort Mataram pada hari Kamis, tanggal 25 April 2013, yaitu pada pokoknya sebagai berikut :----------------------------------------------------
Bahwa saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani dan saksi siap memberikan keterangan yang benar ;------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi mengerti diperiksa sehubungan dengan perkara kecelakaan lalu lintas yang dialami oleh suami saksi yang bernama MUHAMAD AL JUFRI ;--------------
Bahwa suami saksi berusia 44 tahun, pkerejaan swasta, saksi menikah sudah 13 tahun yang lalu dan mempunyai 3 (tiga) orang anak, sehari-hari saksi tinggal bersama di rumah kost di Pejeruk Ampenan ;----------------------------------------------
Bahwa kecelakaan yang dialami oleh suami saksi antara sepeda motor Yamaha Mio warna hitam DR 5812 BV dengan kendaraan truk dump yang saksi tidak ketahui identitasnya, kejadiannya pada hari Selasa, tanggal 16 April 2013 sekitar jam 11.50 wita di Jalan Saleh Sungkar tepatnya di depan SDN 5 Ampenan Kec. Kota Mataram;-----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada saat kejadian saksi sedang berada di rumah mengasuh anak saksi yang baru lahir sehingga saksi tidak melihat langsung kejadian tersebut ;--------------------
Bahwa dirumah kost di Pejeruk, saksi mendengar tetangga ribut, bilang ada kecelakaan lalu lintas di kebon Rowek Ampenan, kemudian saksi bertanya siapa yang kecelakaan tidak ada yang menjawab dan bilang sabar, setelah itu saksi langsung jatuh pingsan dan setelah bangun saksi melihat keluarga saksi dari kampung Melayu sudah ada disekitar saksi, selanjutnya saksi minta diantar pulang ke kampung Melayu dan disana saksi melihat orang sudah ramai setelah itu saksi tidak sadarkan diri lagi ;------------------------------------------------------------------------
Bahwa saat tiba dirumah suami saksi di Kampung Melayu saksi melihat orang sudah ramai setelah itu saksi tidak sadarkan diri. Saksi tidak sempat melihat luka-luka yang dialami oleh suami saksi karena suami saksi sudah dibungkus kain kafan putih ;---------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa jenazah suami saksi dibawa kerumah duka dikampung Melayu Ampenan pada hari selasa tanggal 16 April 2013 tetapi jam berapa saksi tidak tahu. Jenazah suami saksi dimakamkan di pemakaman Bintaro pada hari itu juga sekitar jam 16.00 wita ;----------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak tahu suami saksi pergi kemana dan bersama siapa, karena seperti biasa suami saksi pergi bekerja ;-------------------------------------------------------------
Bahwa benar saksi bertemu terakhir kali dengan almarhum dirumah pada hari selasa, tanggal 16 April 2013 sekitar jam 06.00 wita sebelum almarhum pergi bekerja, saat pergi almarhum tidak menitipkan pesan apa-apa kepada saksi ;------
Bahwa dari pihak pengemudi kendaraan truk dump pernah kerumah pak Kepala Lingkungan Kampung Melayu, tidak kerumah saksi yaitu pada hari Sabtu malam tanggal 20 April 2013 setelah pelakunya ditangkap Polisi. Saat itu dari pihak pengemudi pernah menitipkan beras dua karung kecil dan gula sekitar 5 (lima) kilogram tetapi tidak pernah bertemu langsung dengan saksi ;-------------------------
Bahwa saksi tidak kenal dan tidak ada hubungan keluarga dengan pengemudi kendaraan truck dump tersebut ;--------------------------------------------------------------
Bahwa sebagai istri almarhum, saksi mengikhlaskan kepergian almarhum, tetapi saksi merasa keberatan dan tidak akan pernah memaafkan pengemudi kendaraan truck dump tersebut karena membuat anak saksi kehilangan bapaknya dan karena melarikan diri ;----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak pernah pergi ketempat kejadian karena saksi masih mengurus bayi saksi;----------------------------------------------------------------------------------------
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa membenarkannya ;-----------------------------
Menimbang, bahwa dipersidangan telah didengar keterangan saksi yang meringankan yang memberikan keterangan dibawah sumpah, yaitu MUKSIN JUFRI, yang pada pokoknyan memberikan keterangan sebagai berikut :----------------------------
Bahwa saksi sebagai adik kandung korban yang bernama MUHAMAD AL JUFRI berusia 44 tahun ;-------------------------------------------------------------------------------
Bahwa jauh sebelum kejadian saksi sering mengingatkan korban agar berhati-hati apabila naik sepeda motor ;-------------------------------------------------------------------
Bahwa pada hari Selasa tanggal 16 April 2013 sekitar jam 12.00 wita, saksi ditelpon oleh teman saksi bahwa MUHAMAD AL JUFRI mendapat kecelakaan lalu lintas di depan SDN 5 Ampenan, lalu saksi langsung datang ke TKP, saat itu Polisi belum datang ;---------------------------------------------------------------------------
Bahwa kebiasaan korban sering menerima telepon saat naik sepeda motor ;-------
Bahwa tetangga sekitar sudah mengetahui bahwa watak korban pendiam dan agak jarang beribadah, namun sekitar 1 (satu) bulan sebelum kejadian tiba-tiba korban berubah menjadi lebih rajin beribadah bahkan pernah melihat korban meminta maaf kepada orang tua ;------------------------------------------------------------------------------
Bahwa kaki korban memang cacat yaitu salah satunya besar sebelah, namun korban sudah biasa naik sepeda motor dan sudah lama mengendarai sepeda motor, sehingga cacat dikakinya tidak menghalanginya beraktifitas termasuk mengendarai sepeda motor ;-----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa istri korban diperiksa oleh pihak Kepolisian sebelum dibuat perdamaian dengan Terdakwa;-----------------------------------------------------------------------------
Bahwa surat perdamaian dibuat 1(satu) bulan kemudian, karena masih musyawarah dulu bersama keluarga dan keluarga ada yang tinggal di Luar Daerah ;--------------
Bahwa ketika dilakukan perdamaian, istri korban yang bernama MUKINAH menerima uang damai (santunan) sejumlah Rp. 27.000.000,- (dua puluh tujuh juta rupiah) ;------------------------------------------------------------------------------------------
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa membenarkannya ;------------------------------
Menimbang, bahwa dipersidangan Terdakwa SYUKRIAWAN telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :-----------------------------
Bahwa Terdakwa pernah diperiksa di Kepolisian dan keterangannya sebagaimana termuat dalam Berita Acara Pemeriksaan Penyidik adalah benar ;--------------------
Bahwa pada hari Selasa, tanggal 16 April 2013 sekitar jam 11.50 wita terdakwa melintas di Jalan Saleh Sungkar tepatnya di depan SDN 5 Ampenan Kec. Kota Mataram mengendarai truk dump nomor Polisi DR 8105 K membawa muatan pasir-batu untuk dibawa ke Meninting ;-----------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa sudah memiliki SIM B Umum dan Terdakwa sudah bisa menyetir kendaraan truk sekitar 1 (satu) tahun ;-------------------------------------------------------
Bahwa pada mulanya Terdakwa tidak mengetahui kejadian kecelakaan tersebut, karena roda belakang kendaraan masing-masing 2 (dua) buah dan muatan truk penuh dengan pasir-batu (sirtu), sehingga tidak terasa telah menabrak orang ;----
Bahwa pada saat Terdakwa melintas tidak melihat ada sepeda motor di depan kendaraan Terdakwa dan Terdakwa juga tidak ngebut ;---------------------------------
Bahwa kejadian kecelakaan pada siang hari sehingga pandangan terang, dan Terdakwa mengemudikan dump truk seorang sendiri ;-----------------------------------
Bahwa Terdakwa mengetahui ada kejadian kecelakaan, yaitu Terdakwa melihat melalui kaca spion bahwa korban ada di belakang truk dalam keadaan tergeletak dijalan, lalu Terdakwa sempat berhenti, tetapi karena ada orang teriak, lalu Terdakwa menjalankan kendaraan dengan kencang/ngebut karena takut massa ;
Bahwa Terdakwa tidak jadi mengirim pasir batu karena perasaan takut, sehingga Terdakwa langsung buangnya di pinggir jalan, karena truk berat untuk dikendarai dengan kencang ;-------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa tidak membunyikan klakson karena klakson truk tidak berfungsi dan Terdakwa juga tidak menghindar karena tidak melihat pengendara sepeda motor/korban ;----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa kemudian karena takut ketahuan truk yang dikendarai oleh Terdakwa, lalu Terdakwa cat sendiri pada hari itu juga dan ketika Terdakwa sedang mengecat truk, ibu Terdakwa bertanya mengapa truk Terdakwa dicat, lalu Terdakwa menjelaskan bahwa Terdakwa telah menabrak orang, dan ibu Terdakwa menyarankan agar Terdakwa tidak usah keluar-keluar dulu termasuk truknya tidak boleh dibawa keluar dulu. Selain itu Terdakwa disuruh berbohong bahwa pada hari kejadian Terdakwa keluar mengemudikan truk bersama sepupu Terdakwa yang bernama SALMAN ;--------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa truk tersebut milik orang tua/bapak Terdakwa dan bapak Terdakwa baru menegetahui Terdakwa telah menabrak orang setelah 4 (empat) hari kejadian, yaitu pada saat Terdakwa dicari oleh Polisi ;------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa baru minta maaf kepada keluarga korban pada bulan Juli 2013 ;
Bahwa Terdakwa merasa bersalah telah menabrak orang ;------------------------------
Bahwa Terdakwa bisa menyetir sudah sekitar 1 (satu) tahun dan langsung mempunyai SIM B1 Umum ;-----------------------------------------------------------------
Bahwa setelah Terdakwa mengecat truk tersebut langsung Terdakwa sembunyikan di gudang rumah Terdakwa ;------------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa tidak bisa membaca dengan lancar karena Terdakwa hanya sekolah sampai kelas 4 SD, namun dalam membuat SIM B1 Umum langsung bisa lulus karena ada yang membantu Terdakwa ;----------------------------------------------
Bahwa keluarga Terdakwa baru pergi melayat kerumah korban setelah Terdakwa ditangkap Polisi yaitu 4 (empat) hari setelah kecelakaan ;-------------------------------
Bahwa keterangan Terdakwa di Polisi (BAP) pada point nomor 10 dan 14 adalah benar bahwa setelah Terdakwa menabrak korban, Terdakwa sempat melihat korban dari kaca spion sudah jatuh tergeletak di jalan dalam posisi tertelungkup dengan kepala seperti pecah, namun Terdakwa tetap kabur karena perasaan takut dan kaget ;--------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa mengendarai truk pelan, tidak ngebut ;--------------------------------
Bahwa BAP di Polisi tidak Terdakwa baca, tetapi tanda tangan pada BAP adalah benar tanda tangan Terdakwa ;---------------------------------------------------------------
Bahwa pada saat kejadian pandangan Terdakwa hanya lurus ke depan, sehingga Terdakwa tidak perhatikan kendaraan lain baik yang ada di jalurnya sendiri maupun yang dari arah depan ;-------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dipersidangan telah diajukan barang bukti berupa :-----------
1 (satu) unit kendaraan Mitsubishi truck dump warna kuning hitam Nopol DR 8105 K,1(satu) lembar STNK DR 8105 K atas nama H. LALU SLAMET,1 (satu) lembar SIM B Umum atas nama SYUKRIAWAN ,1 (satu) buah ember plastik warna hitam yang sudah terkena cat warna kuning ,2 (dua) buah kuas tangan yang sudah terkena cat kuning ,1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio warna hitam Nopol DR 5812 BV;---
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi Fandi Indrawan, Rosiah, Zuhri Ramdani, Parno, Husri Irawan als. Lewak, Erlin Budianto als. Along, Mukinah, Muksin Jufri dan keterangan Terdakwa serta dihubungkan dengan barang bukti yang diajukan di persidangan, maka diperoleh fakta-fakta sebagai berikut :--------------------
Bahwa kejadiannya pada hari Selasa, tanggal 16 April 2013 sekitar jam 11.50 wita di Jalan Saleh Sungkar tepatnya di depan SDN 5 Ampenan, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram ;--------------------------------------------------------------------------------
Bahwa telah terjadi kecelakaan lalu lintas yaitu seorang laki-laki pengendara sepeda motor Yamaha Mio Nopol DR 5812 BV warna hitam ditabrak oleh
kendaraan truck dump warna kuning-hitam Nopol DR 8105 K yang dikemudikan oleh Terdakwa ;-----------------------------------------------------------
Bahwa sebelum korban jatuh dari sepeda motornya, korban mengerem mendadak, karena ada sepeda motor muncul dari ujung gang sebelah kiri, lalu korban dilindas oleh ban truck bagian belakang sebelah kiri yang dikemudikan oleh Terdakwa;---
Bahwa korban bernama MUHAMAD AL JUFRI mengalami luka berdarah di wajah dan kepala hingga kepalanya gepeng dan wajah korban tidak dapat dikenali lagi dan korban langsung meninggal ditempat kejadian ;---------------------------------
Bahwa Terdakwa mengetahui ada kejadian kecelakaan, yaitu Terdakwa melihat melalui kaca spion bahwa korban ada di belakang truk dalam keadaan tergeletak dijalan dalam posisi tertelungkup, lalu Terdakwa sempat berhenti sebentar dalam jarak 100 meter dari tempat kejadian, tetapi karena ada orang teriak, lalu Terdakwa menjalankan kendaraan dengan kencang/ngebut menuju arah utara karena takut massa ;------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa mengendarai kendaraan truck dari arah selatan dengan kecepatan sekitar 60 KM/jam ;----------------------------------------------------------------------------
Bahwa ketika itu korban melaju disebelah kiri dan truk yang dikemudikan oleh Terdakwa juga melaju disebelah kiri dijalurnya sendiri, tidak sedang menyalip kendaraan lain;----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa tidak membunyikan klakson kendaraannya ;------------------------------------
Bahwa kemudian Terdakwa dikejar oleh saksi Erlin Budianto Als. Along, kemudian diberitahu bahwa telah menabrak pengegedara sepeda motor dan saksi Erlin Budianto Als. Along mencatat Nomor Polisi Truk yang dikendarai Terdakwa dan diberitahukan kepada pihak Kepolisian ;---------------------------------------------
Bahwa setelah menabrak korban, lalu Terdakwa mencat kendaraan truk tersebut agar tidak dikenali, namun 4 (empat) hari kemudian Terdakwa ditangkap pihak Kepolisian;---------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa telah membuat surat perdamaian dengan keluarga korban dan telah memberi santunan sebesar Rp. 27.000,000,- (dua puluh tujuh juta rupiah) ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta tersebut diatas, Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah perbuatan Terdakwa memenuhi unsur-unsur pasal yang didakwakan kepadanya oleh Penuntut Umum ;-------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Terdakwa dihadapkan di persidangan dengan Dakwaan Tunggal melanggar pasal 310 ayat (4) Undang Undang N0. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa pasal 310 ayat (4) Undang Undang N0. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :------
Setiap orang ;--------------------------------------------------------------------------------
Mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya menyebabkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia ;-------
Unsur 1. Setiap orang ;-----------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “setiap orang” adalah subyek hukum yaitu orang yang dapat dipertanggung jawabkan atas kesalahan dan perbuatannya sebagaimana didakwakan kepadanya ;------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dipersidangan Penuntut Umum telah menghadapkan Terdakwa SYUKRIAWAN, yang mana Terdakwa SYUKRIAWAN membenarkan identitasnya yang termuat dalam Surat Dakwaan dan membenarkan pula bahwa dirinya yang didakwa oleh Penuntut Umum tersebut ;--------------------------------------------------
Menimbang, bahwa apakah kepada Terdakwa dapat dipertanggung jawabkan atas kesalahan dan perbuatannya, akan dipertimbangkan oleh Majelis Hakim dalam pertimbangan dibawah ini ;-------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, maka unsur “setiap orang” telah terpenuhi ;-----------------------------------------------------------------------------
Unsur 2. Mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya menyebabkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia ;-------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa serta dihubungkan barang bukti, maka diperoleh rangkaian peristiwa yaitu pada hari Selasa, tanggal 16 April 2013 sekitar jam 11.50 wita di Jalan Saleh Sungkar tepatnya di depan SDN 5 Ampenan, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram telah terjadi kecelakaan lalu lintas yaitu seorang laki-laki pengendara sepeda motor Yamaha Mio Nopol DR 5812 BV warna hitam bernama Muhamad Al Jufri ditabrak oleh kendaraan truck dump warna kuning-hitam Nopol DR 8105 K yang dikemudikan oleh Terdakwa;
Menimbang, bahwa sebelum terjadi kecelakaan, korban dari arah selatan melaju disebelah kiri jalan didepan truk yang dikemudikan oleh Terdakwa yang juga dari arah selatan melaju disebelah kiri jalan dengan kecepatan sekitar 60 KM/jam ;----------------
Menimbang, bahwa kemudian korban jatuh dari sepeda motor karena mengerem mendadak, karena ada sepeda motor muncul dari ujung gang sebelah kiri, lalu korban dilindas oleh ban truck bagian belakang sebelah kiri yang dikemudikan oleh Terdakwa dan korban mengalami luka di kepala dan wajah hingga kepala korban gepeng dan wajahnya tidak dapat dikenali lagi, sehingga korban langsung meninggal ditempat kejadian, sesuai dengan Surat Keterangan Kematian No.800/26.c/PKM.AMP/V/2013, tanggal 16 Mei 2013;--------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Terdakwa mengetahui ada kejadian kecelakaan, yaitu Terdakwa melihat melalui kaca spion bahwa korban ada di belakang truk dalam keadaan tergeletak dijalan dalam posisi tertelungkup, lalu Terdakwa sempat berhenti sebentar dengan jarak 100 meter dari tempat kejadian, tetapi karena ada orang teriak, lalu Terdakwa menjalankan kendaraan dengan kencang/ngebut kearah utara karena takut massa ;-----------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa kemudian Terdakwa pergi menuju arah utara dan dikejar oleh saksi Erlin Budianto Als. Along, kemudian setelah berhasil dihentikan lalu
Terdakwa diberitahu bahwa telah menabrak pengendara sepeda motor dan saksi Erlin Budianto Als. Along mencatat Nomor Polisi Truk yang dikendarai Terdakwa dan memberitahukan kepada pihak Kepolisian ;-----------------------------------------------------
Menimbang, bahwa setelah menabrak korban, lalu Terdakwa mencat kendaraan truk tersebut agar tidak dikenali, namun 4 (empat) hari kemudian Terdakwa ditangkap pihak Kepolisian;------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, maka unsur “Mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya menyebabkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia” telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas, maka semua unsur dalam pasal 310 ayat (4) Undang Undang N0. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan telah terpenuhi sebagaimana didakwakan Penuntut Umum dalam dakwaan Tunggal ;----------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas, maka Majelis Hakim berkesimpulan bahwa Terdakwa SYUKRIAWAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya menyebabkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia ” ;-------------------------------
Menimbang, bahwa Terdakwa dalam Pembelaannya menyatakan mengaku bersalah dan sudah meminta maaf serta sangat menyesali semua sikap dan prilaku kelalaian dan akibat yang ditimbulkan, namun meminta kepada Ketua Majelis Hakim agar membebaskan Terdakwa, dengan dasar adanya surat perdamaian dan surat pencabutan laporan kepolisian ;-------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Majelis Hakim tidak sependapat dengan Pembelaan Terdakwa dengan pertimbangan-pertimbangan sebagaimana telah diuraikan tersebut diatas ;-------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa mengenai lamanya pidana yang akan dijatuhkan kepada Terdakwa, Majelis Hakim berpendapat bahwa pemidanaan yang diberikan terhadap Terdakwa bukanlah untuk balas dendam, namun semata-mata sebagai pembelajaran agar Terdakwa menyadari bahwa perbuatan yang dilakukan adalah melanggar hukum dan diharapkan Terdakwa dapat lebih berhati-hati mengemudikan kendaraan dan oleh karenanya Majelis Hakim berpendapat bahwa pidana yang akan dijatuhkan adalah pantas dan telah memenuhi rasa keadilan, baik bagi Terdakwa sendiri, korban/keluarganya, maupun masyarakat pada umumnya ;---------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dalam Tahanan Kota, maka masa Penahanan Kota yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa terbukti bersalah dan dijatuhi pidana, sedangkan Terdakwa ditahan dalam Tahanan Kota, maka memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan dalam Tahanan Kota ;--------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti, maka Majelis Hakim mempertimbangkannya sebagai berikut :
1 (satu) unit kendaraan Mitsubishi truck dump warna kuning hitam Nopol DR 8105 K dan 1 (satu) lembar STNK DR 8105 K an. H. LALU SLAMET, oleh karena barang bukti tersebut milik orang tua Terdakwa, maka dikembalikan kepada orang tua Terdakwa atas nama PA’AH ;
1 (satu) lembar SIM B Umum atan nama SYUKRIAWAN, oleh karena barang bukti tersebut milik Terdakwa, maka dikembalikan kepada Terdakwa, ;
1 (satu) buah ember plastik warna hitam yang sudah terkena cat warna kuning dan 2 (dua) buah kuas tangan yang sudah terkena cat kuning, oleh karena barang bukti tersebut digunakan oleh terdakwa untuk menghilangkan jejak atas perbuatannya, maka dirampas untuk dimusnahkan ;
1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio warna hitam Nopol DR 5812 BV, oleh karena barang bukti tersebut milik korban, maka dikembalikan kepada keluarga korban atas nama MUKINAH ;----------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa terbukti bersalah, maka berdasarkan pasal 222 ayat (1) KUHAP terhadap Terdakwa dibebani untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan perkara ini ;-------------------------
Menimbang, bahwa selama pemeriksaan persidangan berlangsung, pada diri Terdakwa tidak terdapat adanya hal-hal yang dapat menjadi alasan penghapus pidana, baik alasan pemaaf maupun alasan pembenar, sehingga Terdakwa adalah subyek hukum yang dapat dipertanggung jawabkan atas kesalahan dan perbuatan pidana yang dilakukannya sebagaimana didakwakan kepadanya ;------------------------------------------
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan putusan, perlu dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan bagi Terdakwa ;--------------------
Hal-hal yang memberatkan :
Terdakwa berbelit-belit dalam memberikan keterangan;------------------------------
Perbuatan Terdakwa membahayakan pengguna jalan ;--------------------------------
Setelah kejadian Terdakwa tidak membantu korban, melainkan melarikan diri ;
Terdakwa mencat kendaraan yang kendarai dalam kecelakaan tersebut untuk menghilangkan jejak ;----------------------------------------------------------------------
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa belum pernah dihukum ;------------------------------------------------------
Terdakwa menyesali atas perbuatannya ;------------------------------------------------
Terdakwa masih muda usia ;--------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa telah membuat surat perdamaian dengan keluarga korban dan telah memberi santunan sebesar Rp. 27.000,000,- (dua puluh tujuh juta rupiah) ;
Mengingat pasal 310 ayat (4) Undang Undang N0. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP serta peraturan perundang-undangan lainnya yang bersangkutan;-------------------------
M E N G A D I L I :
Menyatakan Terdakwa SYUKRIAWAN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya menyebabkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia” ;---------------------------------------------------------------
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa SYUKRIAWAN oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan;---------------------------------------------------
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;-------------------------------------------------------------------
Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan ;--------------------------------------------------
Menetapkan barang bukti berupa :------------------------------------------------------------
1 (satu) unit kendaraan Mitsubishi truck dump warna kuning hitam Nopol DR 8105 K;---------------------------------------------------------------------------------------
1 (satu) lembar STNK DR 8105 K an. H. LALU SLAMET ;-----------------------------
Dikembalikan kepada orang tua Terdakwa atas nama PA’AH;-------------------------
1 (satu) lembar SIM B Umum an. SYUKRIAWAN ;--------------------------------------
Dikembalikan kepada Terdakwa ;-------------------------------------------------------------
1 (satu) buah ember plastik warna hitam yang sudah terkena cat warna kuning;
2 (dua) buah kuas tangan yang sudah terkena cat kuning ;-------------------------------
Dirampas untuk dimusnahkan;----------------------------------------------------------------
1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio warna hitam Nopol DR 5812 BV;---------
Dikembalikan kepada keluarga korban atas nama MUKINAH;-------------------------
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah) ;-----------------------------------------------------
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mataram pada hari : Kamis, tanggal 22 Agustus 2013 oleh kami WAHYU SEKTIANINGSIH, SH.,MH. sebagai Hakim Ketua Majelis, NURUL HIDAYAH, SH.,MH. dan ABU ACHMAD SIDQI A, SH masing-masing sebagai Hakim Anggota dan putusan tersebut diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis Hakim tersebut dengan didampingi oleh Hakim Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Dra. DESAK MADE WIRASNI,SH sebagai Panitera Pengganti dengan dihadiri oleh B. SRI. SAPTIANINGSIH,SH Penuntut Umum dan Terdakwa.
Hakim-Hakim Anggota Hakim Ketua Majelis
TTD. TTD.
NURUL HIDAYAH, SH. ,MH. WAHYU SEKTIANINGSIH, SH.,MH.
TTD.
ABU ACHMAD SIDQI A, SH
Penitera Pengganti
TTD.
Dra. DESAK MADE WIRASNI, SH.
Catatan :
Putusan ini belum mempunyai kekuatan hukum tetap karena Terdakwa mengajukan upaya hukum Banding pada tanggal 28 Agustus 2013
PANITERA PENGADILAN NEGERI MATARAM,
TTD
SULAIMAN, SH.MH.
NIP. 19600322 198203 1 004