20/PDT/2018/PT PLK
Putusan PT PALANGKARAYA Nomor 20/PDT/2018/PT PLK
1. RUSIE,dkk. vs BUDIMAN,
MENGADILI 1. Menerima permohonan banding dari Para Pembanding semula Para Tergugat 2. Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Sampit tanggal 14 Desember 2017 Nomor 24/Pdt.G/2017/PN.Spt yang dimohonkan banding tersebut 3. Menghukum Para Pembanding semula Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam dua tingkat peradilan, yang pada tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 150. 000,- (seratus lima puluh ribu rupiah)
P U T U S A N
Nomor 20/PDT/2018/PT PLK
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Palangka Raya yang memeriksa dan memutus perkara-perkara perdata dalam tingkat banding telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara gugatan antara:
RUSIE, Umur 57 tahun, Agama Kristen Protestan, Pekerjaan Swasta, Alamat Jalan Desa Kandan, Kecamatan Kota Besi, Kabupaten Kotawaringin Timur, Propinsi Kalimantan Tengah, sebagai TERGUGAT I sekarang PEMBANDING I ;
KARYA TAGAP, S.Pd, Umur 43 tahun, Agama Kristen Protestan, Pekerjaan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Guru, Alamat Jalan Desa Kandan, Kecamatan Kota Besi, Kabupaten Kotawaringin Timur, Propinsi Kalimantan Tengah, sebagai TERGUGAT II sekarang PEMBANDING II;
KARSIBEN, Umur 62 tahun, Agama Kristen Protestan, Pekerjaan Swasta, Alamat Jalan Desa Kandan, Kecamatan Kota Besi, Kabupaten Kotawaringin Timur, Propinsi Kalimantan Tengah, sebagai TERGUGAT III sekarang PEMBANDING III;
Dalam hal ini memberikan kuasa Insidentil kepada saudara SUDIRMAN,SH, berdasarkan surat izin beracara dengan Kuasa Insidentil yang dikeluarkan oleh Ketua Pengadilan Negeri Sampit, Nomor W16.U2/167/HK.02/VIII/2017 tanggal 31 Agustus 2017 dan yang telah terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Sampit tanggal 05 September 2017 dengan Nomor: 133/SK.Ins/09/2017/PN.Spt, untuk selanjutnya disebut sebagai Para PEMBANDING semula PARA TERGUGAT;
M E L A W A N
BUDIMAN, Tempat/Tanggal lahir Sampit, 25 Nopember 1956, Jenis Kelamin Laki-laki. Agama Kristen, Pekerjaan Swasta, Alamat Jalan Agatis No.15 Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur, Propinsi Kalimantan Tengah, dalam hal ini memberikan kuasa Insidentil kepada Saudara HISKYA LIWOEH, berdasarkan surat izin beracara dengan Kuasa Insidentil yang dikeluarkan oleh Ketua Pengadilan Negeri Sampit, Nomor W16.U2/1236/HK.02/VIII/2017 tanggal 7 September 2017 dan yang telah terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Sampit tanggal 11 September 2017 dengan Nomor 136/SK.Ins/09/2017/PN.Spt, untuk selanjutnya disebut sebagai TERBANDING semula PENGGUGAT.
Pengadilan Tinggi tersebut;
Telah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Palangka Raya nomor 20/Pen.PDT/2018/PT.PLK tanggal 27 Maret 2018 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penunjukan Panitera Pengadilan Tinggi Palangka Raya Nomor 20/Pen.PDT/2018/PT.PLK tanggal 27 Maret 2018 tentang penunjukan Panitera Pengganti;
Penetapan Ketua Majelis Nomor 20/PDT/2018/PT.PLK tanggal 02 April 2018 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara yang bersangkutan;
TENTANG DUDUK PERKARA
Menimbang, bahwa Penggugat sekarang sebagai Terbanding telah mengajukan gugatannya tertanggal 17 Juli 2017 yang diterima dan didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Sampit pada tanggal 18 Juli 2017 tercatat dalam register Nomor 24/Pdt.G/2017/PN.SPT pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:
Bahwa penggugat mempunyai sebidang tanah dari hasil pembelian pada tahun 2010 (Kwitansi terlampir) yang terletak di Jalan Cilik Riwut Kelurahan Kota Besi Hukum Kecamatan Kota Besi Kabupaten Kotawaringin Timur dengan ukuran Panjang 200 meter Lemar 117 meter berdasarkan Sertifikat Hak Milik (Akan diajukan sebagai bukti);
Bahwa akibat perbuatan Tergugat I telah memalsukan identitas diri yang namanya adalah Rusie menjadi Rossi tersebut karena menginginkan tanah Penggugat yang bukan haknya (terlampir surat-surat perceraian);
Bahwa sejak tanah tersebut dijual oleh Pemiliknya pada tahun 2010 kepada Penggugat, dan sudah diatas nama Pembeli/Budiman sebagai pemilik serta menjadi harta kekayaan ikut Tax Amnesti 2016 dan tanah tersebut dipelihara dibersihkan serta diberi patok dengan tanda-tanda batas tanah Penggugat kemudian ditanami nenas sebanyak 1000 buah dan membuat sebuah pondok yang terbuat dari bangunan kayu kemudian pada awal Januari 2016 datanglah Tergugat I tanpa pemberitahuan atau ijin dari Penggugat sebagai pemilik tanah yang sah ketanah Penggugat tersebut dengan mengakui bahwa tanah tersebut adalah miliknya dengan membabi buta merusak tanaman nenas dan pondok milik Penggugat, perbuatan Tergugat tersebut jelas tanpa hak dan melawan hukum, Penggugat pernah menegur Tergugat secara lisan atau tertulis, namun semua teguran tersebut selalu diabaikan oleh Tergugat dan malah Tergugat semakin menjadi-jadi masuk ditanah milik Penggugat tersebut dan akibat perbuatan Tergugat menguasai tanah dan menghancurkan tanaman nenas serta pondok tersebut, Penggugat menderita kerugian yang tidak sedikit;
Bahwa kerugian Penggugat berupa rusaknya tanaman-tanaman nenas sebanyak 1000 pohon yang bila di taksir dengan uang sekitar Rp. 25.000.000 (dua puluh lima juta rupiah) dan sebuah pondok tambah upah dengan harga Rp.30.000.000, (tiga puluh juta rupiah) berjumlah Rp.55.000.000 (lima puluh lima juta rupiah) serta kerugian lainnya yaitu hasil yang bisa diharap untuk setiap tahunnya tanah sengketa tersebut menghasilkan buah nenas 1000 x Rp.20,000 = Rp. 20.000.000 (dua puluh juta rupiah) sejak januari 2016 sampai tahun 2017 dan seterusnya hingga putusan perkara ini dilaksanakan;
Bahwa untuk menjamin terpenuhinya semua tuntutan penggugat tersebut yakni diserahkannya kembali tanah sengketa milik Penggugat dalam keadaan kosong beserta kerugiannya, maka penggugat mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Sampit berkenan meletakan sita jaminan terhadap seluruh harta benda milik Tergugat baik barang bergerak maupun tak bergerak;
Bahwa pula untuk menjamin dilaksanakannya putusan ini oleh Tergugat maka Penggugat mohon agar Tergugat dihukum membayar uang paksa kepada Penggugat sebesar Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah) setiap hari jika lalai memenuhui isi putusan, terhitung sejak putusan diucapkan sampai dilaksanakan;
Bahwa penggugat mohon putusan serta merta walaupun ada verzet, banding atau kasasi dari Tergugat;
Berdasarkan alasan-alasan tersebut diatas Penggugat mohon kepada Pengadilan Negeri Sampit yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan menjatuhkan putusan sebagai berikut :
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan penggugat dalam perkara ini;
Menyatakan sah menurut hukum penggugat adalah pemilik satu-satunya atas sebidang tanah pertanian yang terletak dijalan cilik riwut kelurahan kota besi kecamatan kota besi dengan ukuran panjang 200 meter lebar 117 meter berdasarkan sertifikat Hakm Milik nomor 401;
Menyatakan perbuatan para Tergugat menguasai tanah dijalan cilik riwut kelurahan kota besi kecamatan kota besi dengan ukuran panjang 200 meter lebar 117 meter tersebut adalah tanpa hak dan melawan hukum;
Menghukum para Tergugatuntuk menyerahkan tanah sengketa kepada Penggugat dalam keadaan kosong dan baik;
Menghukum para Tergugat membayar ganti kerugian kepada Penggugat berupa rusaknya tanaman nenas dan pondok yang ditaksir sebesar Rp. 55.000.000 (lima puluh lima juta rupiah);
Menghukum pula para Tergugat membayar ganti kerugian kepada Penggugat berupa hasil panen buah nenas per tahun 1000 x Rp.20,000 = Rp. 20.000.000 (dua puluh juta rupiah) sejak januari 2016 sampai tahun 2017 terhitung sejak putusan diucapkan sampai dilaksanakan;
Menyatakan sah dan berharga sita jaminan dalam perkara ini;
Menghukum para Tergugat membayar uang paksa kepada Penggugat sebesar Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah) setiap hari setiap ia lalai memenuhi putusan ini terhitung sejak putusan diucapkan sampai dilaksanakan;
Menyatakan putusan perkara ini serta merta dijalankan walaupun ada upaya hukum verzet, Banding Kasasi dari Tergugat;
Menghukum Tergugat untuk membayar ongkos perkara ini;
Subsidair;
Apabila menurut hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya;
Menimbang, bahwa terhadap surat gugatan Penggugat sekarang Terbanding tersebut, Para Tergugat sekarang Para Pembanding telah mengajukan jawabannya yang pada pokoknya sebagaimana dalam putusan;
Menimbang, bahwa atas gugatan Penggugat sekarang Pembanding tersebut, Pengadilan Negeri Sampit telah mengajukan putusan Nomor 24/Pdt.G/2017/PN.SPT yang diucapkan dimuka persidangan yang terbuka untuk umum oleh Majelis Hakim tersebut dengan dihadiri oleh Kuasa Para Tergugat sekarang Para Pembanding dan Kuasa Penggugat sekarang Terbanding yang amarnya berbunyi sebagai berikut:
DALAM EKSEPSI :
Menolak Eksepsi Para Tergugat seluruhnya;
DALAM POKOK PERKARA:
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
Menyatakan sah menurut hukum Penggugat adalah pemilik satu-satunya atas sebidang tanah pertanian yang terletak di jalan Cilik Riwut, Kelurahan kota besi, kecamatan Kota Besi dengan ukuran panjang 200 meter lebar 117 meter berdasarkan Sertifikat Hak milik Nomor 401;
Menyatakan perbuatan Para Tergugat menguasai tanah dijaln cilik Riwut, kelurahan Kota besi, Kecamatan Kota Besi dengan ukuran panjang 200 meter lebar 117 meter tersebut adalah tanpa hak dan melawan hukum;
Menghukum Para Tergugat untuk menyerahkan tanah sengketa kepada Penggugat dalam keadaan kosong dan baik;
Menghukum Para Tergugat untuk membayar ongkos perkara ini sebesar Rp.4.591.000,- (empat juta lima ratus sembilan puluh satu ribu rupiah);
Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
Menimbang, bahwa Kuasa Para Tergugat sekarang Kuasa Para Pembanding memohon pemeriksaan dalam tingkat banding terhadap putusan tersebut sesuai akta permohonan banding Nomor 21/Akta Banding/2017/PN.Spt Jo Nomor 24/Pdt.G/2017/PN.Spt tertanggal 21 Desember 2017, yang dibuat dan ditandatangani dihadapan Panitera Pengadilan Negeri Sampit yang menerangkan bahwa Para Pembanding semula Para Tergugat telah memohon banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Sampit Nomor 24/Pdt.G/2017/PN.Spt tanggal 14 Desember 2017 tersebut;
Menimbang, bahwa atas permohonan banding dari Para Pembanding semula Para Tergugat tersebut telah diberitahukan kepada pihak Terbanding semula Penggugat pada tanggal 29 Desember 2017 oleh Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Sampit;
Menimbang, bahwa sehubungan dengan permohonan banding tersebut Para Pembanding semula Para Tergugat tidak mengajukan Memori Banding demikian juga Terbanding semula Penggugat tidak mengajukan Kontra Memori Banding;
Menimbang, bahwa kepada kedua belah pihak telah diberikan kesempatan untuk membaca dan memeriksa berkas perkara yang bersangkutan (inzage), masing-masing pada tanggal 06 Maret 2018 yang diberitahukan oleh Jurusita Pengadilan Negeri Sampit yang bernama Bayu Sistiawan,Amd;
TENTANG HUKUMNYA
Menimbang, bahwa permohonan banding dari Para Pembanding semula Para Tergugat telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara serta memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh undang-undang, oleh karena itu permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa Pengadilan Tinggi setelah memeriksa dan meneliti serta mencermati dengan seksama berkas perkara beserta turunan putusan Pengadilan Negeri Sampit tanggal 14 Desember 2017 Nomor 24/Pdt.g/2017/PN.SPT maka Pengadilan Tinggi dapat menyetujui dan membenarkan putusan Hakim Tingkat Pertama, oleh karena dalam pertimbangan-pertimbangan hukumnya telah memuat dan menguraikan dengan tepat dan benar semua keadaan serta alasan-alasan yang menjadi dasar dalam putusan karenanya pertimbangan hukum putusan Hakim Tingkat Pertama tersebut diambil alih menjadi pertimbangan hukum Pengadilan Tinggi sendiri;
Menimbang, bahwa selain itu semua sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan tentang Pertanahan bahwa hak milik yang dibuktikan dengan bukti autentik berupa Sertifikat Hak Milik adalah merupakan bukti kepemilikan mutlak (sempurna) sepanjang tidak dapat dibuktikan sebaliknya;
Menimbang, bahwa dalam perkara aquo setelah Pengadilan Tinggi mencermati dengan seksama bukti-bukti yang diajukan oleh Para Pembanding semula Para Tergugat ternyata Para Pembanding semula Para Tergugat tidak dapat mengajukan bukti-bukti guna mendukung dalil-dalil bantahannya;
Menimbang, bahwa dengan demikian pertimbangan-pertimbangan hukum Hakim Tingkat Pertama tersebut dapat disetujui, sehingga putusan Pengadilan Negeri Sampit Nomor 24/Pdt.G/2017 /PN.Spt tanggal 14 Desember 2017 dapat dipertahankan dalam peradilan Tingkat Banding dan oleh karenanya haruslah dikuatkan;
Menimbang, bahwa oleh karena pihak Para Pembanding semula Para Tergugat tetap dipihak yang dikalahkan, baik dalam peradilan tingkat pertama maupun dalam peradilan tingkat banding, maka Para Pembanding semula Para Tergugat dihukum untuk membayar semua biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan tersebut;
Memperhatikan pasal 180 RBg, Pasal 284 RBg, Pasal 199 RBg sampai dengan Pasal 205 RBg Jo Titel VII Rv dan undang-undang yang bersangkutan dengan perkara ini;
M E N G A D I L I
Menerima permohonan banding dari Para Pembanding semula Para Tergugat;
Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Sampit tanggal 14 Desember 2017 Nomor 24/Pdt.G/2017/PN.Spt yang dimohonkan banding tersebut;
Menghukum Para Pembanding semula Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam dua tingkat peradilan, yang pada tingkat banding ditetapkan sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Palangka Raya, pada hari SENIN, tanggal 30 April 2018, oleh kami, BAMBANG KUSTOPO,SH.MH sebagai Hakim Ketua, HARINI,SH.MH dan INDRIA MIRYANI,SH masing-masing sebagai Hakim Anggota berdasarkan Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Palangka Raya Nomor 20/Pen.PDT/2018/PT.PLK tanggal 27 Maret 2018 tentang Penunjukan Majelis Hakim untuk memeriksa dan memutus perkara ini, putusan tersebut pada hari KAMIS tanggal 03 Mei 2018 diucapkan dalam persidangan terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua dengan didampingi oleh para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh AKRI YULIANI,SH, Panitera Pengganti, tanpa dihadiri oleh kedua belah pihak;
| HAKIM-HAKIM ANGGOTA | HAKIM KETUA, |
| ttd HARINI, SH.MH | ttd BAMBANG KUSTOPO, SH.MH |
| ttd INDRIA MIRYANI, SH | |
| PANITERA PENGGANTI ttd AKRI YULIANI, SH. | |
Perincian biaya perkara :
Redaksi putusan ......................................................... Rp. 5.000,00
Meterai putusan ......................................................... Rp. 6.000,00
Biaya Proses ............................................................... Rp. 139.000,00
J u m l a h : ............................ ... Rp. 150.000,00
(Seratus lima puluh ribu rupiah).