177/Pid.Sus/2014/PN.Krg
Putusan PN KARANGAYAR Nomor 177/Pid.Sus/2014/PN.Krg
TERDAKWA
MENGADILI 1. Menyatakan TERDAKWA, terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ Dengan sengaja membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya “; 2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 ( enam ) tahun dan denda sebesar Rp 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan ; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Memerintahkan terdakwa untuk tetap ditahan ; 5. Menyatakan barang bukti berupa : • 1 (satu) potong kaos rok bawah warna coklat • 1 (satu) potong baju atas pramuka warna coklat • 1 (satu) buah BH warna biru muda • 1 (satu) potong celana dalam warna hijau muda Dikembalikan kepada SAKSI KORBAN ; 6. Membebani terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah) ;
P U T U S A N
Nomor : 177 /PID.SUS/2014/PN.Krg
“ DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA “
-------Pengadilan Negeri Karanganyar yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana dalam tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa :----------------------
Nama lengkap : TERDAKWA
Tempat lahir : Karanganyar
Umur/tanggal lahir : 44 tahun / 31 Desember 1970
Jenis kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Dk.Beku Rt.03 Rw.15 Kelurahan Jantiharjo,
Karanganyar, Kabupaten Karanganyar
Agama : Islam
Pekerjaan : Buruh Harian Lepas/Tukang Kayu
-------Terdakwa ditangkap pada tanggal 16 Juli 2014 sampai dengan 17 Juli 2014 berdasarkan surat penangkapan tanggal 16 Juli 2014 Nomor.SP.Kap/80/VII/2014/Reskrim ;---------------------------------------------------------
--------Terdakwa ditahan berdasarkan Surat Perintah / Penetapan Penahanan :--
Penyidik tanggal 17 Juli 2014 Nomor : SP-Han / 28 / VII / 2014 / Reskrim sejak tanggal 17 Juli 2014 sampai dengan tanggal 05 Agustus 2014 ;----------
Perpanjangan oleh Penuntut Umum tanggal 23 Juli 2014, Nomor : 11/RT.2/Euh.1/07/2014 sejak tanggal 06 Agustus 2014 sampai dengan tanggal 14 September 2014 ;---------------------------------------------------------------
Penuntut Umum tanggal 10 September 2014 Nomor : PRIN-1415 / 0.3.33 / Euh.2 / 09 /2014 sejak tanggal 10 September 2014 sampai dengan tanggal 29 September 2014;---------------------------------------------------------------------------
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Karanganyar tanggal 24 September 2014 Nomor: 223/177/Pen.Pid/2014/PN.Krg sejak tanggal 24 September 2014 s/d tanggal 23 Oktober 2014 ;-------------------------------------------------------------------
Ketua Pengadilan Negeri Karanganyar tanggal 16 Oktober 2014 Nomor : 223/177/Pen.Pid/2014/PN.Krg sejak tanggal 24 Oktober 2014 s/d tanggal 22 Desember 2014 ;---------------------------------------------------------------------------
-------Terdakwa dipersidangan didampingi oleh Penasehat Hukum dari Pusat Advokasi Hukum dan HAM (PAHAM) Jawa Tengah yang beralamat di Jalan Larasati No.35, Dawung Tengah, Serengan, Surakarta berdasarkan Penunjukan Penasehat Hukum oleh Majelis Hakim tertanggal 08 Oktober 2014 ;-----------------
-------Pengadilan Negeri tersebut ;-------------------------------------------------------------
-------Setelah membaca berkas perkara yang bersangkutan ;--------------------------
-------Setelah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Karanganyar, tentang Penunjukan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini;--
-------Setelah membaca Penetapan Ketua Majelis Hakim tentang Penetapan Hari Sidang ;-----------------------------------------------------------------------------------------
-------Setelah mendengar pembacaan Surat Dakwaan Penuntut Umum No.Reg.Perk.PDM-35/KNYAR/Euh.2/09/2014 tertanggal 18 September 2014 ;---
-----Setelah mendengar dan memperhatikan keterangan saksi-saksi dan terdakwa ;---------------------------------------------------------------------------------------------
-----Setelah melihat dan memperhatikan barang bukti dalam perkara ini ;----------
-----Setelah membaca dan mendengar tuntutan Jaksa Penuntut Umum terhadap terdakwa tertanggal 26 November 2014 yang pada pokoknya menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Karanganyar yang mengadili perkara ini memutuskan:-----------------------------------------------------------------------------------------
Menyatakan TERDAKWA terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ dengan sengaja melakukan tipu muslihat atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya “ sebagaimana didakwakan dalam Dakwaan Alternatif Kesatu Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang RI nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak ;-------------------
Menjatuhkan pidana terhadap TERDAKWA dengan pidana penjara selama 6 (enam)tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan membayar denda sebesar Rp 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan kurungan ;-----------------------------------------------------
Menyatakan barang bukti berupa :--------------------------------------------------------
1 (satu) potong kaos rok bawah warna coklat
1 (satu) potong baju atas pramuka warna coklat
1 (satu) buah BH warna biru muda
1 (satu) potong celana dalam warna hijau muda
Dikembalikan kepada saksi korban SAKSI KORBAN
Menetapkan supaya terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp 2.500, - (dua ribu lima ratus rupiah) ;----------------------------------------------------------------
-------Telah mendengar pembelaan / pledoi dari Terdakwa sendiri secara tertulis yang pada pokoknya mohon keringanan hukuman oleh karena terdakwa sebagai tulung punggung keluarga ;-----------------------------------------------------------
-------Telah mendengar Replik dari Jaksa Penuntut Umum yang disampaikan secara lisan atas pledoi terdakwa yang pada pokoknya tetap pada tuntutan semula ;-----------------------------------------------------------------------------------------------
-------Menimbang, bahwa Terdakwa dihadapkan di persidangan dengan surat dakwaan No.Reg.Perk : PDM-35/KNYAR/Euh.2/09/2014 tertanggal 18 September 2014 sebagai berikut :-------------------------------------------------------------
KESATU :
--------Bahwa ia TERDAKWA pada hari dan tanggal lupa sekira bulan Oktober tahun 2013, sekitar bulan Nopember 2013 dan bulan Pebruari tahun 2014 atau setidak-tidaknya pada waktu lain antara dalam bulan Oktober dan Nopember tahun 2013 sampai dengan bulan Pebruari tahun 2014 atau setidak-tidaknya antara bulan Okteber tahun 2013 sampai dengan bulan Pebruari tahun 2014, yang kejadian terakhir bertempat di rumah terdakwa yang beralamat di Dk. Beku Rt.03 Rw.15 Kel. Jantiharjo Kec. Karanganyar Kab. Karanganyar atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Karanganyar untuk memeriksa dan mengadilinya, terdakwa dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, sebelumnya saksi korban atas nama SAKSI KORBAN yang masih belum dewasa yakni berumur 14 tahun sesuai dengan surat keterangan Kutipan Akta kelahiran No.7335/1998 dan Kartu Keluarga No.3313042605058092 yang menyebutkan tempat dan tanggal lahir di Karanganyar, tanggl 30 Nopember 1998 dimana disaat saksi korban mau naik kelas VIII bulan Oktober tahun 2013 dengan masih memakai seragam sekolah sedang jalan-jalan di daerah Bejen tetapi ada razia dari Polisi hingga di tilang, karena takut lalu saksi korban menghubungi dengan mengsms terdakwa melalui Hp miliknya yang sebelumnya sudah kenal karena terdakwa yang sering smsnya dengan kata-kata seolah-olah merayu sudah makan atau sudah pulang sekolah dan mengaku masih bujang serta saudara dari bulek saksi korban yang bernama saksi SARWANTI Binti PARTO PAWIRO, kemudian terdakwa datang dan berjanji akan mengurusi surat tilang.
Bahwa pada hari itu juga Jumat awal Oktober tahun 2013 sekitar jam 10.00 Wib kemudian terdakwa mengajak saksi korban dengan naik sepeda motornya dengan cara dibonceng untuk ke rumah Budenya di Tawangmangu namun sekitar jam 14.00 Wib saksi korban ternyata diajak ke tempat disebuah Hotel di Tawangmangu dengan nama Hotel Wukir Sari Tawangmangu terdakwa berkata “ lingguho kunu disik, tak nemoni sadelur ku sek “ silahkan duduk Karanganyar dengan memesan kamar dengan harga Rp.40.000,-(empat puluh ribu rupiah) padahal tempat tersebut menurut terdakwa adalah rumah saudaranya yang kemudian terdakwa menyuruh saksi korban masuk ke sebuah kamar dan disitu dulu, saya temui saudara saya dulu, selang beberapa menit terdakwa datang dan menutup pintu lalu melepas baju atas saksi korban dan menyuruh melepas rok dan celana dalam saksi korban kemudian terdakwa juga melepas semua pakaiannya hingga telanjang, lalu terdakwa menyuruh saksi korban tidur ditempat tidur dengan posisi dibawah sedangkan terdakwa posisi diatas dan melakukan aksinya dengan mencium dan mengulum kedua payudara saksi korban hingga membuat terdakwa menjadi bergairah dan alat kelaminnya menjadi tegang yang kemudian alat kelamin terdakwa dimasukan ke vagina alat kelamin saksi korban lalu digoyang naik turun selama 10 menit hingga mengeluarkan sperma yang dimasukan kedalam alat kelamin saksi korban, lalu terdakwa menyuruh saksi korban berpakaian dan disuruh pulang dengan memberikan sejumlah uang sebesar Rp. 80.000,-(delapan puluh ribu rupiah) dan setelah selesai melakukan persetubuhan terdakwa berkata kepada saksi korban “ jangan bilang kepada siapa-siapa “.
Bahwa kemudian pada awal bulan Nopember 2013 sekitar jam 13.30 Wib, tersangka mengirim sms kepada saksi korban untuk mengajaknya makan bakso di dekat Waduk Lalung Karanganyar, lalu saksi korban mendatanginya dengan menggunakan sepeda motornya hingga mereka selesai makan bakso ditempat tersebut, setelah selesai makan bakso terdakwa mengajak dan menyuruh saksi korban untuk mengikutinya dari belakang yang ternyata ke sebuah Hotel Kendedes Bejan Karanganyar lalu masuk kamar dan terdakwa menyuruh melapas semua pakaian milik saksi korban hingga telanjang hingga membuat saksi korban menangis dan terdakwa juga melapas semua pakaiannya hingga telanjang tanpa pakaian kemudian menyuruh saksi korban tiduran di tempat tidur dibawah sedangkan terdakwa posisi diatas lalu terdakwa mencium payudara saksi korban setelah alat kelamin terdakwa tegang kemudian terdakwa masukan ke dalam vagina alat kelamin saksi korban dan terdakwa gerakan naik-turun kurang lebih 10 menit hingga terdakwa mencapai klimak mengeluarkan sperma ke dalam vagina saksi korban, setelah selasai terdakwa menyuruh saksi korban berpakaian dan terdakwa juga lalu terdakwa memberikan uang sebesar Rp.150.000,-(seratus lima puluh ribu rupiah) dan mereka pulang sendiri-sendiri.
Bahwa kemudian pada Hari Jumat tanggal 14 Pebruari 2014 sekira jam 11.40 Wib sepulang sekolah saksi korban di sms terdakwa yang isinya setelah mengantar adik saksi korban disuruh untuk mampir ke rumahnya mau menitip buah duku untuk buleknya saksi SARWANTI, setelalah selesai mengantar adiknya sekitar jam 13.30 Wib kerumah terdakwa yang dalam keadaan sepi tidak ada orang selain mereka lalu terdakwa mengajak masuk ke sebuah kamar sedangkan terdakwa ke kamar mandi lalu masuk lagi ke kamar dan melepaskan kaos atas dan BH saksi korban dan menyuruh melepas celana pendek dan celana dalam hingga saksi korban telanjang lalu terdakwa juga ikut melapas pakaiannya hingga telanjang lalu terjadilah persetubuhan dengan cara yang sama dan setelah selesai terdakwa memberikan uang sebesar Rp.20.000,-(dua puluh ribu rupiah) untuk membeli bensin dan saksi korban pulang kerumahnya.
Bahwa akibat perbuatan terdakwa dengan cara melakukan tipu muslihat atau membujuk untuk melakukan persetubuhan berulangkali terhadap saksi korban SAKSI KORBAN yang saat kejadian masih berumur kurang lebih 15 tahun telah mengalami kehamilan sebagaimana Hasil Visum Et Repertum Nomor : 30 62 85 tanggal 12 Mei 2014 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. HERYU RISTIANTO,SpOG selaku Dokter Negeri Rumah Sakit Umum Daerah Kab. Karanganyar yang merupakan dokter Sepesialis kandungan dan Kebidanan dengan hasil pemeriksaan dan kesimpulan yakni pada pemeriksaan USG terlihat janin tunggal hidup dan Umur Kehamilan 30 minggu
Bahwa kemudian orang tua saksi korban yang bernama PAIDI Bin SOIKROMO pada hari Kamis tanggal 03 Juli 2013 sekitar jam 18.30 Wib memberitahukan dan mengundang saksi NGATMIN DIROSUSASTRO Bin SOPAWIRO sebagai Kepala Desa dan saksi SUGINO SASTRO WIYONO Bin KARYO PAWIRO sebagai ketua RT setempat dan mengundang terdakwa sendiri datang kerumah orang tua saksi korban yang dipertemuan tersebut terdakwa mengakui dan membenarkan telah mengamili anaknya SAKSI KORBAN dengan cara bersetubuh di hotel dan dirumah terdakwa, akibat perbuatan terdakwa kepada anaknya SAKSI KORBAN hamil dan melahirkan maka orang tua saksi korban melaporkan dan mengadukan serta menuntut terdakwa atas kejadian tersebut ke pihak Kepolisian Resor Karanganyar untuk minta diproses sesuai hukum yang berlaku.
--------Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam ketentuan pasal 81 Ayat (2) UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak ;-------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA :
---------Bahwa ia TERDAKWA pada hari dan tanggal lupa sekira bulan Oktober tahun 2013, sekitar bulan Nopember 2013 dan bulan Pebruari tahun 2014 atau setidak-tidaknya pada waktu lain antara dalam bulan Oktober dan Nopember tahun 2013 sampai dengan bulan Pebruari tahun 2014 atau setidak-tidaknya antara bulan Okteber tahun 2013 sampai dengan bulan Pebruari tahun 2014, yang kejadian terakhir bertempat di rumah terdakwa yang beralamat di Dk. Beku Rt.03 Rw.15 Kel. Jantiharjo Kec. Karanganyar Kab. Karanganyar atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Karanganyar untuk memeriksa dan mengadilinya, terdakwa bersetubuh dengan seorang wanita diluar perkawinan, padahal diketahuinya atau sepatutnya harus diduganya bahwa umurnya belum lima belas tahun, atau kalau umurnya tidak jelas, bahwa belum waktunya untuk dikawin, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, sebelumnya saksi korban atas nama SAKSI KORBAN yang masih belum dewasa yakni berumur 14 tahun sesuai dengan surat keterangan Kutipan Akta kelahiran No.7335/1998 dan Kartu Keluarga No.3313042605058092 yang menyebutkan tempat dan tanggal lahir di Karanganyar, tanggl 30 Nopember 1998 dimana disaat saksi korban mau naik kelas VIII bulan Oktober tahun 2013 dengan masih memakai seragam sekolah sedang jalan-jalan di daerah Bejen tetapi ada razia dari Polisi hingga di tilang, karena takut lalu saksi korban menghubungi dengan mengsms terdakwa melalui Hp miliknya yang sebelumnya sudah kenal karena terdakwa mengaku saudara dari bulek saksi korban yang bernama saksi SARWANTI Binti PARTO PAWIRO, kemudian terdakwa datang dan berjanji akan mengurusi surat tilang.
Bahwa pada hari itu juga Jumat awal Oktober tahun 2013 sekitar jam 10.00 Wib kemudian terdakwa mengajak saksi korban dengan naik sepeda motornya dengan cara dibonceng untuk ke rumah Budenya di Tawangmangu namun sekitar jam 14.00 Wib saksi korban ternyata diajak ke tempat disebuah Hotel di Tawangmangu dengan nama Hotel Wukir Sari Tawangmangu Karanganyar dengan memesan kamar dengan harga Rp.40.000,-(empat puluh ribu rupiah) padahal tempat tersebut menurut terdakwa adalah rumah saudaranya yang kemudian terdakwa menyuruh saksi korban masuk ke sebuah kamar dan terdakwa berkata “ lingguho kunu disik, tak nemoni sadelur ku sek “ silahkan duduk disitu dulu, saya temui saudara saya dulu, selang beberapa menit terdakwa datang dan menutup pintu lalu melepas baju atas saksi korban dan menyuruh melepas rok dan celana dalam saksi korban kemudian terdakwa juga melepas semua pakaiannya hingga telanjang, lalu terdakwa menyuruh saksi korban tidur ditempat tidur dengan posisi dibawah sedangkan terdakwa posisi diatas dan melakukan aksinya dengan mencium dan mengulum kedua payudara saksi korban hingga membuat terdakwa menjadi bergairah dan alat kelaminnya menjadi tegang yang kemudian alat kelamin terdakwa dimasukan ke vagina alat kelamin saksi korban lalu digoyang naik turun selama 10 menit hingga mengeluarkan sperma yang dimasukan kedalam alat kelamin saksi korban, lalu terdakwa menyuruh saksi korban berpakaian dan disuruh pulang dengan memberikan sejumlah uang sebesar Rp. 80.000,-(delapan puluh ribu rupiah) dan setelah selesai melakukan persetubuhan terdakwa berkata kepada saksi korban “ jangan bilang kepada siapa-siapa “.
Bahwa kemudian pada awal bulan Nopember 2013 sekitar jam 13.30 Wib, tersangka mengirim sms kepada saksi korban untuk mengajaknya makan bakso di dekat Waduk Lalung Karanganyar, lalu saksi korban mendatanginya dengan menggunakan sepeda motornya hingga mereka selesai makan bakso ditempat tersebut, setelah selesai makan bakso terdakwa mengajak dan menyuruh saksi korban untuk mengikutinya dari belakang yang ternyata ke sebuah Hotel Kendedes Bejan Karanganyar lalu masuk kamar dan terdakwa menyuruh melapas semua pakaian milik saksi korban hingga telanjang hingga membuat saksi korban menangis dan terdakwa juga melapas semua pakaiannya hingga telanjang tanpa pakaian kemudian menyuruh saksi korban tiduran di tempat tidur dibawah sedangkan terdakwa posisi diatas lalu terdakwa mencium payudara saksi korban setelah alat kelamin terdakwa tegang kemudian terdakwa masukan ke dalam vagina alat kelamin saksi korban dan terdakwa gerakan naik-turun kurang lebih 10 menit hingga terdakwa mencapai klimak mengeluarkan sperma ke dalam vagina saksi korban, setelah selasai terdakwa menyuruh saksi korban berpakaian dan terdakwa juga lalu terdakwa memberikan uang sebesar Rp.150.000,-(seratus lima puluh ribu rupiah) dan mereka pulang sendiri-sendiri.
Bahwa kemudian pada Hari Jumat tanggal 14 Pebruari 2014 sekira jam 11.40 Wib sepulang sekolah saksi korban di sms terdakwa yang isinya setelah mengantar adik saksi korban disuruh untuk mampir ke rumahnya mau menitip buah duku untuk buleknya saksi SARWANTI, setelalah selesai mengantar adiknya sekitar jam 13.30 Wib kerumah terdakwa yang dalam keadaan sepi tidak ada orang selain mereka lalu terdakwa mengajak masuk ke sebuah kamar sedangkan terdakwa ke kamar mandi lalu masuk lagi ke kamar dan melepaskan kaos atas dan BH saksi korban dan menyuruh melepas celana pendek dan celana dalam hingga saksi korban telanjang lalu terdakwa juga ikut melepas pakaiannya hingga telanjang lalu terjadilah persetubuhan dengan cara yang sama dan setelah selesai terdakwa memberikan uang sebesar Rp.20.000,-(dua puluh ribu rupiah) untuk membeli bensin dan saksi korban pulang kerumahnya.
Bahwa terdakwa membawa pergi tanpa seijin atau persetujuan orang tua saksi korban dengan maksud untuk disetubuhi berulangkali oleh terdakwa disebuah hotel dan dirumahnya yang saat itu dalam keadaan sepi sedangkan SAKSI KORBAN yang saat kejadian masih berumur kurang lebih 15 tahun yang belum waktunya untuk dinikahi sedangkan saksi korban masih sekolah telah mengalami kehamilan sebagaimana Hasil Visum Et Repertum Nomor : 30 62 85 tanggal 12 Mei 2014 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. HERYU RISTIANTO,SpOG selaku Dokter Negeri Rumah Sakit Umum Daerah Kab. Karanganyar yang merupakan dokter Sepesialis kandungan dan Kebidanan dengan hasil pemeriksaan dan kesimpulan yakni pada pemeriksaan USG terlihat janin tunggal hidup dan Umur Kehamilan 30 minggu.
Bahwa kemudian orang tua saksi korban yang bernama PAIDI Bin SOIKROMO pada hari Kamis tanggal 03 Juli 2013 sekitar jam 18.30 Wib memberitahukan dan mengundang saksi NGATMIN DIROSUSASTRO Bin SOPAWIRO sebagai Kepala Desa dan saksi SUGINO SASTRO WIYONO Bin KARYO PAWIRO sebagai ketua RT setempat dan mengundang terdakwa sendiri datang kerumah orang tua saksi korban yang dipertemuan tersebut terdakwa mengakui dan membenarkan telah mengamili anaknya SAKSI KORBAN dengan cara bersetubuh di hotel dan dirumah terdakwa, akibat perbuatan terdakwa kepada anaknya SAKSI KORBAN hamil dan melahirkan maka orang tua saksi korban melaporkan dan mengadukan serta menuntut terdakwa atas kejadian tersebut ke pihak kepolisian Resor Karanganyar untuk minta diproses sesuai hukum yang berlaku.
--------Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam ketentuan pasal 287 Ayat (1) KUHP ;------------------------------------------------
ATAU
KETIGA :
--------Bahwa ia TERDAKWA pada hari dan tanggal lupa sekira bulan Oktober tahun 2013, sekitar bulan Nopember 2013 dan bulan Pebruari tahun 2014 atau setidak-tidaknya pada waktu lain antara dalam bulan Oktober dan Nopember tahun 2013 sampai dengan bulan Pebruari tahun 2014 atau setidak-tidaknya antara bulan Okteber tahun 2013 sampai dengan bulan Pebruari tahun 2014, yang kejadian terakhir bertempat di rumah terdakwa yang beralamat di Dk. Beku Rt.03 Rw.15 Kel. Jantiharjo Kec. Karanganyar Kab. Karanganyar atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Karanganyar untuk memeriksa dan mengadilinya, terdakwa membawa pergi seorang wanita yang belum dewasa, tanpa dikehendaki orang tuanya atau walinya tetapi dengan persetujuannya, dengan maksud untuk memastikan penguasaan terhadap wanita itu, baik di dalam maupun di luar perkawinan, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ---------------------
Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, sebelumnya saksi korban atas nama SAKSI KORBAN yang masih belum dewasa yakni berumur 14 tahun sesuai dengan surat keterangan Kutipan Akta kelahiran No.7335/1998 dan Kartu Keluarga No.3313042605058092 yang menyebutkan tempat dan tanggal lahir di Karanganyar, tanggl 30 Nopember 1998 dimana disaat saksi korban mau naik kelas VIII bulan Oktober tahun 2013 dengan masih memakai seragam sekolah sedang jalan-jalan di daerah Bejen tetapi ada razia dari Polisi hingga di tilang, karena takut lalu saksi korban menghubungi dengan mengsms terdakwa melalui Hp miliknya yang sebelumnya sudah kenal karena terdakwa mengaku saudara dari bulek saksi korban yang bernama saksi SARWANTI Binti PARTO PAWIRO, kemudian terdakwa datang dan berjanji akan mengurusi surat tilang.
Bahwa pada hari itu juga Jumat awal Oktober tahun 2013 sekitar jam 10.00 Wib kemudian terdakwa mengajak saksi korban dengan naik sepeda motornya dengan cara dibonceng untuk ke rumah Budenya di Tawangmangu namun sekitar jam 14.00 Wib saksi korban ternyata diajak ke tempat disebuah Hotel di Tawangmangu dengan nama Hotel Wukir Sari Tawangmangu Karanganyar dengan memesan kamar dengan harga Rp.40.000,-(empat puluh ribu rupiah) padahal tempat tersebut menurut terdakwa adalah rumah saudaranya yang kemudian terdakwa menyuruh saksi korban masuk ke sebuah kamar dan terdakwa berkata “ lingguho kunu disik, tak nemoni sadelur ku sek “ silahkan duduk disitu dulu, saya temui saudara saya dulu, selang beberapa menit terdakwa datang dan menutup pintu lalu melepas baju atas saksi korban dan menyuruh melepas rok dan celana dalam saksi korban kemudian terdakwa juga melepas semua pakaiannya hingga telanjang, lalu terdakwa menyuruh saksi korban tidur ditempat tidur dengan posisi dibawah sedangkan terdakwa posisi diatas dan melakukan aksinya dengan mencium dan mengulum kedua payudara saksi korban hingga membuat terdakwa menjadi bergairah dan alat kelaminnya menjadi tegang yang kemudian alat kelamin terdakwa dimasukan ke vagina alat kelamin saksi korban lalu digoyang naik turun selama 10 menit hingga mengeluarkan sperma yang dimasukan kedalam alat kelamin saksi korban, lalu terdakwa menyuruh saksi korban berpakaian dan disuruh pulang dengan memberikan sejumlah uang sebesar Rp. 80.000,-(delapan puluh ribu rupiah) dan setelah selesai melakukan persetubuhan terdakwa berkata kepada saksi korban “ jangan bilang kepada siapa-siapa “.
Bahwa kemudian pada awal bulan Nopember 2013 sekitar jam 13.30 Wib, tersangka mengirim sms kepada saksi korban untuk mengajaknya makan bakso di dekat Waduk Lalung Karanganyar, lalu saksi korban mendatanginya dengan menggunakan sepeda motornya hingga mereka selesai makan bakso ditempat tersebut, setelah selesai makan bakso terdakwa mengajak dan menyuruh saksi korban untuk mengikutinya dari belakang yang ternyata ke sebuah Hotel Kendedes Bejan Karanganyar lalu masuk kamar dan terdakwa menyuruh melapas semua pakaian milik saksi korban hingga telanjang hingga membuat saksi korban menangis dan terdakwa juga melapas semua pakaiannya hingga telanjang tanpa pakaian kemudian menyuruh saksi korban tiduran di tempat tidur dibawah sedangkan terdakwa posisi diatas lalu terdakwa mencium payudara saksi korban setelah alat kelamin terdakwa tegang kemudian terdakwa masukan ke dalam vagina alat kelamin saksi korban dan terdakwa gerakan naik-turun kurang lebih 10 menit hingga terdakwa mencapai klimak mengeluarkan sperma ke dalam vagina saksi korban, setelah selasai terdakwa menyuruh saksi korban berpakaian dan terdakwa juga lalu terdakwa memberikan uang sebesar Rp.150.000,-(seratus lima puluh ribu rupiah) dan mereka pulang sendiri-sendiri.
Bahwa kemudian pada Hari Jumat tanggal 14 Pebruari 2014 sekira jam 11.40 Wib sepulang sekolah saksi korban di sms terdakwa yang isinya setelah mengantar adik saksi korban disuruh untuk mampir ke rumahnya mau menitip buah duku untuk buleknya saksi SARWANTI, setelalah selesai mengantar adiknya sekitar jam 13.30 Wib kerumah terdakwa yang dalam keadaan sepi tidak ada orang selain mereka lalu terdakwa mengajak masuk ke sebuah kamar sedangkan terdakwa ke kamar mandi lalu masuk lagi ke kamar dan melepaskan kaos atas dan BH saksi korban dan menyuruh melepas celana pendek dan celana dalam hingga saksi korban telanjang lalu terdakwa juga ikut melapas pakaiannya hingga telanjang lalu terjadilah persetubuhan dengan cara yang sama dan setelah selesai terdakwa memberikan uang sebesar Rp.20.000,-(dua puluh ribu rupiah) untuk membeli bensin dan saksi korban pulang kerumahnya.
Bahwa terdakwa membawa pergi tanpa seijin atau persetujuan orang tua saksi korban dengan maksud untuk disetubuhi berulangkali oleh terdakwa disebuah hotel dan dirumahnya yang saat itu dalam keadaan sepi sedangkan SAKSI KORBAN yang saat kejadian masih berumur kurang lebih 15 tahun atau belum dewasa telah mengalami kehamilan sebagaimana Hasil Visum Et Repertum Nomor : 30 62 85 tanggal 12 Mei 2014 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. HERYU RISTIANTO,SpOG selaku Dokter Negeri Rumah Sakit Umum Daerah Kab. Karanganyar yang merupakan dokter Sepesialis kandungan dan Kebidanan dengan hasil pemeriksaan dan kesimpulan yakni pada pemeriksaan USG terlihat janin tunggal hidup dan Umur Kehamilan 30 minggu.
Bahwa kemudian orang tua saksi korban yang bernama PAIDI Bin SOIKROMO pada hari Kamis tanggal 03 Juli 2013 sekitar jam 18.30 Wib memberitahukan dan mengundang saksi NGATMIN DIROSUSASTRO Bin SOPAWIRO sebagai Kepala Desa dan saksi SUGINO SASTRO WIYONO Bin KARYO PAWIRO sebagai ketua RT setempat dan mengundang terdakwa sendiri datang kerumah orang tua saksi korban yang dipertemuan tersebut terdakwa mengakui dan membenarkan telah mengamili anaknya SAKSI KORBAN dengan cara bersetubuh di hotel dan dirumah terdakwa, akibat perbuatan terdakwa kepada anaknya SAKSI KORBAN hamil dan melahirkan maka orang tua saksi korban melaporkan dan mengadukan serta menuntut terdakwa atas kejadian tersebut ke pihak kepolisian Resor Karanganyar untuk minta diproses sesuai hukum yang berlaku ;-------------------------------------------------------------------------
-------Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam ketentuan Pasal 332 Ayat (1) ke-1 KUHP ;-----------------------------------------
-------Menimbang, bahwa untuk membuktikan surat dakwaannya tersebut, Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi untuk didengar keterangannya di persidangan yang pada pokoknya sebagai berikut :---------------------------------------
SaksiSAKSI KORBAN, tidak sumpah telah menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi mengerti dihadirkan di persidangan sehubungan dengan perbuatan terdakwa yang menyetubuhi saksi sebanyak 3 (tiga) kali ;-------
Bahwa perbuatan terdakwa menyetubuhi saksi sebanyak 3 (tiga) kali tersebut antara lain sebagai berikut :
Untuk yang pertama kejadian tersebut terjadi sekitar bulan Oktober 2013 sekira jam 14.00 WIB di Hotel Wukir Sari Tawangmangu Karanganyar ;--------------------------------------------------------------------------
Untuk yang kedua kejadian tersebut terjadi sekitar bulan November 2013 sekira jam 13.30 WIB di Hotel Kendedes Bejen Karanganyar ;---
Untuk yang ketiga kejadian tersebut terjadi sekira hari Jumat tanggal 14 Februari 2014 sekitar jam 13.30 WIB di rumah terdakwa yang saat itu tidak ada orang ;-------------------------------------------------------------------
Bahwa awal mulanya Saksi mengenal terdakwa ketika waktu lebaran ;
Bahwa terdakwa kemudian selalu menghubungi saksi dengan SMS terus dan mengaku masih bujang. Saksi tidak mengetahui darimana terdakwa sampai bisa mendapat nomor telepon saksi ;--------------------------------------
Bahwa terdakwa dalam sms nya sering agak merayu saksi namun saksi tidak menanggapinya ;-------------------------------------------------------------------
Bahwa kemudian awal dari kejadian pertama terdakwa menyetubuhi saksi adalah ketika saksi terkena rasia tilang, saksi tidak berani bilang kepada Bapak Saksi kemudian saksi meminta tolong kepada Terdakwa untuk mengambilkan tilang tersebut ;------------------------------------------------
Bahwa terdakwa kemudian mengajak saksi ke tempat budenya di Tawangmangu dengan berboncengan sepeda motor terdakwa saat itu sekitar jam 10.00 WIB sedangkan sepeda motor milik saksi dititipkan di penitipan rumah warga ;-----------------------------------------------------------------
Bahwa ternyata terdakwa tidak mengajak saksi ke tempat budenya melainkan ke hotel ;-----------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa kemudian menyuruh saksi untuk masuk kamar dimanan terdakwa berkata “ lingguho kunu disik, tak nemoni sedelurku sek” (silahkan duduk disitu dulu, saya menemui saudara saya dulu) ;-------------
Bahwa selang beberapa menit kemudian terdakwa datang dan menutup pintu kamar hingga saksi bertanya “ ngopo pak lawange ditutup “ (kenapa pak pintunya ditutup) namun dijawab terdakwa “menengo wae” (kamu diam saja). Kemudian terdakwa melepas baju seragam atas saksi dan BH serta menyuruh tidur saksi kemudian terdakwa melepas bajunya hingga telanjang ;--------------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa kemudian menindih saksi yang berada di posisi bawah terdakwa. Terdakwa kemudian memegang tangan saksi selanjutnya menciumi pipi dan meremas payudara saksi kemudian terdakwa memasukkan alat kelaminnya ke dalam alat kelamin saksi dan digerakkan naik turun kurang lebih selama 10 menit sampai mengeluarkan sperma yag dimasukkan ke dalam alat kelamin saksi ;------
Bahwa saksi pada waktu itu tidak berteriak atau berontak karena waktu itu keadaan sepi dan tidak ada orang ;-----------------------------------------------
Bahwa setelah melakukan persetubuhan tersebut, Terdakwa kemudian menyuruh saksi untuk berpakaian dan memberikan uang sebesar Rp 80.000,- (delapan puluh ribu rupiah) yang kata terdakwa pada waktu itu katanya untuk jajan saksi. Kemudian terdakwa dan saksi pulang namun saksi diantar terlebih dahulu untuk mengambil sepeda motornya yang dititipkan ;-----------------------------------------------------------------------------
Bahwa ketika terdakwa memberikan uang kepada saksi, terdakwa biang “Sudah kamu diam saja jangan bilang siapa-siapa” ;----------------------------
Bahwa untuk kejadian kedua persetubuhan terhadap saksi, pada awalnya bulan November 2013, terdakwa SMS saksi mengajak untuk makan bakso di dekat waduk lalung Karanganyar kemudian setelah makan bakso kemudian diajak ke Hotel Kendedes di daerah Bejen Karanganyar, setelah sampai di hotel, saksi disuruh Terdakwa masuk kamar. Saksi disuruh duduk sedangkan terdakwa ke kamar mandi, kemudian terdakwa melepas kaos atas dan BH saksi serta menyuruh melepas celana pendek saksi dan celana dalam saksi hingga saksi telanjang dan terdakwa melepas bajunya sendiri hingga telanjang ;---------
Bahwa Saksi kemudian menangis dengan posisi saksi di bawah sedangkan terdakwa berada diatas saksi mencium payudara saksi kemudian terdakwa memasukkan alat kelaminnya ke dalam alat kelamin saksi dan digerakkan naik turun selama 10 (sepuluh) menit sampai mengeluarkan sperma di dalam alat kelamin saksi kemudian saksi disuruh memakai pakaian dan disuruh pulang ;-----------------------------------
Bahwa setelah terdakwa menyetubuhi saksi, saksi diberi uang oleh terdakwa sebesar Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) ;------------
Bahwa untuk kejadian persetubuhan yang dilakukan terdakwa terhadap saksi yang ketiga awal kejadiannya ketika hari Jumat tanggal 14 Februari 2014 sekitar jam 13.30 WIB sepulang sekolah sekira jam 11.30 WIB saksi korban di SMS terdakwa untuk mampir ke rumah terdakwa jika selesai mengantar adiknya karena mau nitip buah duku untuk buliknya saksi. Lalu saksi pergi ke rumah terdakwa. Setelah sampai di rumah terdakwa, ternyata rumah terdakwa sepi hanya ada terdakwa saja. Saksi kemudian disuruh masuk rumah dan diajak ke kamar lalu terdakwa melepas baju atas dan BH saksi. Terdakwa menyuruh melepas dalam saksi dan terdakwa melepas pakaiannya hingga telanjang, lalu saksi disuruh tidur dengan posisi saksi dibawah dan terdakwa diatas sambil mencium kedua payudara saksi serta memasukkan alat kelaminnya ke dalam alat kelamin saksi lalu digerakkan naik turun selama 20 menit hingga mengeluarkan sperma di dalam alat kelamin saksi ;-------------------
Bahwa setelah menyetubuhi saksi, terdakwa memberi uang kepada saksi sebesar Rp 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) ;--------------------------------------
Bahwa persetubuhan yang pertama kali dengan terdakwa, saksi merasa kesakitan ;-----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada saat saksi disetubuhi oleh terdakwa, pada saat itu saksi masih bersekolah dan usianya belum genap 15 tahun ;-------------------------
Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa tersebut, saksi menjadi hamil ;-----
Bahwa pada awalnya saksi tidak tahu kalau dirinya hamil. Saksi mengetahui dirinya hamil setelah Bapak saksi curiga mengapa kok saksi tidak datang bulan kemudian oleh Bapak saksi di cek alat test kehamilan dan hasilnya positif hamil ;--------------------------------------------------------------
Bahwa saksi kemudian ditanya bapak saksi siapa yang menghamili dan saksi menjawab kalau yang menghamili adalah terdakwa ;--------------------
Bahwa terdakwa sempat diundang untuk menyelesaikan masalah tersebut namun keputusannya saksi tidak tahu hingga akhirnya terdakwa dilaporkan polisi oleh Bapak saksi ;---------------------------------------------------
Bahwa saksi sekarang sudah melahirkan anak perempuan ;------------------
Bahwa anak tersebut kini diangkat anak oleh Bapak saksi ;-------------------
-----Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut diatas, terdakwa membenarkannya ;---------------------------------------------------------------------------------
Saksi PAIDI Bin SOIKROMO di bawah sumpah telah menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi adalah Ayah kandung SAKSI KORBAN;-
Bahwa saksi mengetahui, SAKSI KORBAN hamil pada tanggal 08 Mei 2013;------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa awalnya saksi curiga karena setiap saksi ketemu dengan SAKSI KORBAN, SAKSI KORBAN selalu menghindar dan kelihatan bagian perutnya membesar ;---------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi kemudian mencoba melakukan test kehamilan terhadap SAKSI KORBAN dan hasilnya positif hamil ;---------------------------------------
Bahwa ketika saksi Tanya siapa yang menghamilinya, SAKSI KORBAN menjawab kalau yang menghamilinya adalah Terdakwa ;----------------------
Bahwa setelah anak dari SAKSI KORBAN lahir, saksi meminta pertanggungjawaban kepada terdakwa ;--------------------------------------------
Bahwa pada saat itu terdakwa dipanggil ke rumah saksi yang pertama terdakwa tidak datang namun hanya diwakili oleh Kepala Dusun tempat terdakwa, yang kedua terdakwa dipanggil lagi. Pada saat itu terdakwa hadir namun tidak ada keputusan soal penyelesaian dan hanya sanggup memberikan uang untuk biaya susu anaknya lalu panggilan yang ketiga tidak hadir dimana pada waktu pertemuan tersebut ada saksi dari ketua RT dan Kepala Dusun setempat ;-----------------------------------------------------
Bahwa di dalam persidangan, terdakwa meminta maaf kepada saksi sebagai orang tua SAKSI KORBAN dan saksi telah memaafkan kesalahan terdakwa sebagai pelajaran akibat perbuatan terdakwa ;--------
-------Menimbang, ahwa atas keterangan saksi tersebut diatas, terdakwa membenarkannya ;----------------------------------------------------------------------------
Saksi SUGINO SASTRO WIYONO, di bawah sumpah telah menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi adalah tetangga SAKSI KORBAN;----------------------------------
Bahwa saksi mengetahui ada kejadian persetubuhan yang dilakukan oleh terdakwa kepada SAKSI KORBAN pada hari Kamis tanggal 3 Juli 2014 jam 18.30 WIB. Pada waktu itu saksi diundang oleh saksi PAIDI ke rumahnya dan disitu berkumpul Pak Bayan Desa serta ada terdakwa ;----
Bahwa dalam pertemuan tersebut terdakwa telah mengakui melakukan persetubuhan dengan SAKSI KORBAN;--------------------------------------------
Bahwa dalam pertemuan tersebut, saksi PAIDI pada intinya meminta pertanggungjawaban atas perbuatan terdakwa dan agar permasalahan tersebut dapat diselesaikan secara damai dan kekeluargaan saja ;---------
Bahwa pada waktu itu tanggapan dari terdakwa adalah terdakwa akan memelihara anak yang dikandung SAKSI KORBAN;----------------------------
Bahwa pihak keluarga SAKSI KORBAN tidak menerima permintaan nikahnya terdakwa terhadap SAKSI KORBAN oleh karena terdakwa sudah mempunyai keluarga ;-----------------------------------------------------------
------Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut diatas, terdakwa membenarkannya ;---------------------------------------------------------------------------------
Saksi SARWANTI, di bawah sumpah telah menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi tidak mengetahui kejadian persetubuhan yang dilakukan terdakwa terhadap SAKSI KORBAN. Saksi baru mengetahui kejadian tersebut setelah saksi diberitahu oleh saksi PAIDI pada hari Kamis tanggal 08 Mei 2014 kalau SAKSI KORBAN hamil dan yang menghamili SAKSI KORBAN adalah Terdakwa ;--------------------------------------------------
Bahwa terdakwa adalah saudara jauh saksi ;--------------------------------------
Bahwa sekira lebaran tahun 2013, saksi pernah mengajak SAKSI KORBAN ke rumah budenya untuk silaturahmi. Pada saat itu terdakwa juga datang ke rumah budenya tetapi saksi tidak mengetahui kalau ada hubungan dengan SAKSI KORBAN;-------------------------------------------------
------Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut diatas, terdakwa membenarkannya;----------------------------------------------------------------------------------
Saksi NGATIMIN DIROSUSASTRO Bin SOPAWIRO meski telah dipanggil secara patut dan sah tidak hadir di persidangan maka keterangannya dalam berita acara pemeriksaan di kepolisian dibacakan di hadapan terdakwa dan kuasa hukumnya yang pada pokoknya sebagai berikut :------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak tahu kapan dan dimana peristiwa persetubuhan yang dilakukan oleh terdakwa terhadap SAKSI KORBAN terjadi ;-------------------
Bahwa saksi hanya tahu ketika pengakuan terdakwa di rumah saksi PAIDI yang mana telah mengakui kalau terdakwa telah menyetubuhi SAKSI KORBAN sampai hamil dan telah melahirkan seorang anak ;-------
Bahwa pada waktu itu pada hari Kamis tanggal 03 Juli 2014 sekitar jam 18.30 WIB saksi diundang oleh saksi PAIDI ke rumahnya ternyata di rumah saksi PAIDI ada beberapa orang juga yang diundang yang salah satunya terdakwa. Dan saat itulah saksi mendengar sendiri pengakuan dari terdakwa yang telah menyetubuhi SAKSI KORBAN sampai hamil dan melahirkan seorang anak ;--------------------------------------------------------
------Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut diatas, terdakwa membenarkannya;-----------------------------------------------------------------------------
Saksi SUPARMI Binti Alm.PAIMAN KROMO SUWIRYO meski telah dipanggil secara patut dan sah tidak hadir di persidangan maka keterangannya dalam berita acara pemeriksaan di kepolisian dibacakan di hadapan terdakwa dan kuasa hukumnya yang pada pokoknya sebagai berikut :------------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada bulan Oktober tahun 2013 ada yang menyewa losmen Wukirsari di Tawangmangu Karanganyar, tetapi saksi lupa ;------------------
Bahwa setiap tamu yang menyewa losmen Wukirsari tidak dicatat identitasnya maupun nomor kendaraan yang dipakai tamu kalau tidak menginap ;-----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa tugas dan tanggung jawab saksi sebagai petugas losmen Wukirsari adalah menerima dan mempersilahkan tamu yang datang di losmen apabila ada kamar yang kosong ;-------------------------------------------
Bahwa selama menjaga penginapan tersebut saksi tidak pernah mendengar ataupun melihat hal-hal yang mencurigakan dari dalam kamar khususnya tamu yang berpasangan (muda-mudi) ;---------------------
Bahwa saksi menarik biaya sewa kamar kalau menginap sebesar Rp 40.000,- (empat puluh ribu rupiah) ;----------------------------------------------
------Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut diatas, terdakwa membenarkannya;-----------------------------------------------------------------------------
Saksi ANTON SUGIARTO (Kadus TERDAKWA) / Saksi A DE CHARGE di bawah sumpah telah menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi pernah membantu terdakwa dalam penyelesaian masalah antara terdakwa dengan Saksi PAIDI yaitu mengenai terdakwa yang menyetubuhi SAKSI KORBAN sampai hamil dan melahirkan seorang anak ;-----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa seingat saksi penyelesaian masalah tersebut dilakukan di rumah saksi PAIDI setelah SAKSI KORBAN melahirkan ;-------------------------------
Bahwa pada saat mediasi di rumah saksi PAIDI tersebut pihak saksi PAIDI meminta kompensasi yaitu dengan meminta uang kepada terdakwa uang sebesar Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) ;--------------
Bahwa kompensasi uang sebesar Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) tersebut sampai sekarang belum dilaksanakan juga ;---------------------------
------Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut diatas, terdakwa membenarkannya;-----------------------------------------------------------------------------
--------Menimbang, bahwa selanjutnya di persidangan juga telah didengar keterangan TERDAKWA yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :---
Bahwa terdakwa pertama kenal dengan SAKSI KORBAN melalui nomor SMS teman terdakwa yang bernama PB ;-----------------------------------------------
Bahwa awalnya terdakwa di SMS SAKSI KORBAN dengan kata-kata “ Minta tolong untuk datang karena ditilang Polisi di Gardu, Tegal Gede kemudian terdakwa datang dan ternyata SAKSI KORBAN sudah ada disana dan dia merasa takut pulang ke rumah ;-------------------------------------------------
Bahwa setelah bertemu, SAKSI KORBAN kemudian mengajak terdakwa main ke Tawangmangu. Dalam perjalanan SAKSI KORBAN minta dibelikan baju di pasar Tawangmangu ;--------------------------------------------------------------
Bahwa setelah membeli baju, terdakwa langsung membawa SAKSI KORBAN ke losmen Wukirsari ;------------------------------------------------------------
Bahwa di losmen Wukir sari tersebut terdakwa mengajak SAKSI KORBAN untuk bersetubuh ;-----------------------------------------------------------------------------
Bahwa pertama-tama terdakwa dan SAKSI KORBAN saling cerita dan saling curhat, lalu terdakwa ciumi setelah itu terdakwa ajak dengan kata-kata “ Ayo ML Ndah” lalu SAKSI KORBAN membuka bajunya sendiri ;-----------------------
Bahwa kejadian tersebut terdakwa lupa hari dan tanggalnya sekira bulan Oktober 2013 ;----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa melakukan persetubuhan dengan SAKSI KORBAN adalah pertama-tama terdakwa mengobrol terlebih dahulu, kemudian terdakwa mengajak ML kepada SAKSI KORBAN dengn kata-kata “ Ayo ML “ kemudian SAKSI KORBAN melepas bajunya sendiri kemudian berciuman dengan posisi SAKSI KORBAN berada di bawah sedangkan terdakwa berada di atas lalu terdakwa menciumi payudara SAKSI KORBAN dan setelah alat kelamin terdakwa sudah tegang kemudian terdakwa masukkan ke alat kelamin SAKSI KORBAN dan terdakwa gerakkan naik turun kurang lebih selama 10 menit dan sperma terdakwa dikeluarkan di dalam luar mengenai badan SAKSI KORBAN;--------------------------------------------------------
Bahwa dalam melakukan persetubuhan dengan SAKSI KORBAN yang pertama, terdakwa menggunakan alat pengaman ;-----------------------------------
Bahwa setelah melakukan persetubuhan tersebut, SAKSI KORBAN sudah tidak perawan lagi ;----------------------------------------------------------------------------
Bahwa setelah melakukan persetubuhan tersebut, Terdakwa memberi uang kepada SAKSI KORBAN sebanyak Rp 80.000,- (delapan puluh ribu rupiah) ;
Bahwa kejadian persetubuhan yang dilakukan oleh terdakwa terhadap SAKSI KORBAN, terdakwa lupa hari dan tanggalnya sekira bulan November 2013 ;----------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa kejadian persetubuhan yang dilakukan terdakwa terhadap SAKSI KORBAN yang kedua dilakukan terdakwa di Hotel Kendedes Bejen, Karanganyar ;-----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada waktu itu terdakwa dan SAKSI KORBAN memang sudah janjian ketemu di Mojo, Karanganyar ;-------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa pada waktu itu mengajak SAKSI KORBAN ke Hotel Kendedes di Karanganyar, Sesampainya di Hotel terdakwa masuk ke kamar kemudian terdakwa dan SAKSI KORBAN melepas baju sendiri-sendiri kemudian berciuman dengan posisi SAKSI KORBAN dibawah sedangkan terdakwa di atas lalu terdakwa ciumi payudara SAKSI KORBAN dan setelah alat kelamin terdakwa menegang, terdakwa masukkan ke dalam alat kelamin SAKSI KORBAN dan terdakwa gerakkan naik turun selama kurang lebih 10 (sepuluh) menit dan sperma terdakwa keluarkan di dalam alat kelamin SAKSI KORBAN;-
Bahwa setelah persetubuhan kedua tersebut, terdakwa memberi uang kepada SAKSI KORBAN sebanyak Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) ;-------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa kemudian terjadi lagi persetubuhan yang ketiga yang mana terdakwa lupa hari dan tanggalnya sekira bulan Februari 2014 ;-------------------------------
Bahwa persetubuhan ketiga yang dilakukan terdakwa terhadap SAKSI KORBAN terjadi di rumah terdakwa sendiri ;-------------------------------------------
Bahwa pada waktu itu terdakwa meminta SAKSI KORBAN datang ke rumah terdakwa ketika rumah terdakwa sepi ;---------------------------------------------------
Bahwa setelah SAKSI KORBAN sampai di rumah terdakwa, terdakwa langsung berkata kepada SAKSI KORBAN“Ayo ML” kemudian SAKSI KORBAN terdakwa ajak masuk ke kamar terdakwa lalu terdakwa dan SAKSI KORBAN berciuman dengan posisi SAKSI KORBAN berada di bawah sedangkan terdakwa berada di atas lalu terdakwa ciumi payudara SAKSI KORBAN dan setelah alat kelamin terdakwa menegang, terdakwa masukkan ke dalam alat kelamin SAKSI KORBAN dan terdakwa gerakkan naik turun selama kurang lebih 10 (sepuluh) menit dan sperma terdakwa keluarkan di dalam alat kelamin SAKSI KORBAN;-
Bahwa setelah persetubuhan kedua tersebut, terdakwa memberi uang kepada SAKSI KORBAN sebanyak Rp 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) ;------
Bahwa pada saat kejadian persetubuhan di rumah terdakwa, saat itu anak dan istri terdakwa diantar oleh terdakwa ke rumah saudara sehingga rumah sepi ;-----------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa mau bertanggungjawab dan memelihara serta menanggung biaya anaknya dengan SAKSI KORBAN sampai dewasa ;-------
Bahwa terdakwa pernah membicarakan mengenai masalah tersebut dengan keluarga SAKSI KORBAN;------------------------------------------------------------------
Bahwa pada waktu pembicaraan untuk penyelesaian masalah tersebut dilakukan di rumah Saksi PAIDI selaku ayah dari SAKSI KORBAN;-------------
Bahwa terdakwa pada waktu itu datang ke rumah saksi Paidi ditemani Pak Bayan ;--------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada waktu itu Saksi PAIDI (Bapaknya Saksi KORBAN) minta uang kepada terdakwa sebesar Rp 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) untuk keperluan anaknya tetapi terdakwa sanggupnya hanya Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) lalu oleh saksi PAIDI sampai sekarang belum ada jawaban dan juga belum ada kesepakatan tentang hal tersebut sampai saat ini ;-------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa ketika terdakwa melakukan persetubuhan dengan SAKSI KORBAN, terdakwa tahu umur SAKSI KORBAN sekitar 14 tahun masih dibawah umur karena masih pelajar SMP ;-----------------------------------------------------------------
-------Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa serta dihubungkan dengan adanya barang bukti yang diajukan di persidangan, maka di dapat fakta-fakta hukum sebagai berikut :----------------------
Bahwa terdakwa pertama kenal dengan SAKSI KORBAN melalui nomor SMS teman terdakwa yang bernama PB ;-----------------------------------------------
Bahwa awalnya terdakwa di SMS SAKSI KORBAN dengan kata-kata “ Minta tolong untuk datang karena ditilang Polisi di Gardu, Tegal Gede kemudian terdakwa datang dan ternyata SAKSI KORBAN sudah ada disana dan dia merasa takut pulang ke rumah ;-------------------------------------------------
Bahwa setelah bertemu, SAKSI KORBAN kemudian mengajak terdakwa main ke Tawangmangu. Dalam perjalanan SAKSI KORBAN minta dibelikan baju di pasar Tawangmangu setelah membeli baju, terdakwa langsung membawa SAKSI KORBAN ke losmen Wukirsari ;-----------------------------------
Bahwa di losmen Wukir sari tersebut terdakwa mengajak SAKSI KORBAN untuk bersetubuh ;-----------------------------------------------------------------------------
Bahwa pertama-tama terdakwa dan SAKSI KORBAN saling cerita dan saling curhat, lalu terdakwa ciumi setelah itu terdakwa ajak dengan kata-kata “ Ayo ML Ndah” lalu SAKSI KORBAN membuka bajunya sendiri ;-----------------------
Bahwa kejadian tersebut terdakwa lupa hari dan tanggalnya sekira bulan Oktober 2013 ;----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa melakukan persetubuhan dengan SAKSI KORBAN adalah pertama-tama terdakwa mengobrol terlebih dahulu, kemudian terdakwa mengajak ML kepada SAKSI KORBANdengan kata-kata “ Ayo ML “ kemudian SAKSI KORBAN melepas bajunya sendiri kemudian berciuman dengan posisi SAKSI KORBAN berada di bawah sedangkan terdakwa berada di atas lalu terdakwa menciumi payudara SAKSI KORBAN dan setelah alat kelamin terdakwa sudah tegang kemudian terdakwa masukkan ke alat kelamin SAKSI KORBAN dan terdakwa gerakkan naik turun kurang lebih selama 10 menit dan sperma terdakwa dikeluarkan di dalam luar mengenai badan SAKSI KORBAN;--------------------------------------------------------
Bahwa dalam melakukan persetubuhan dengan SAKSI KORBAN yang pertama, terdakwa menggunakan alat pengaman ;-----------------------------------
Bahwa setelah melakukan persetubuhan tersebut, SAKSI KORBAN sudah tidak perawan lagi ;----------------------------------------------------------------------------
Bahwa setelah melakukan persetubuhan tersebut, Terdakwa memberi uang kepada SAKSI KORBAN sebanyak Rp 80.000,- (delapan puluh ribu rupiah) ;
Bahwa kejadian persetubuhan yang dilakukan oleh terdakwa terhadap SAKSI KORBAN, terdakwa lupa hari dan tanggalnya sekira bulan November 2013 ;----------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa kejadian persetubuhan yang dilakukan terdakwa terhadap SAKSI KORBAN yang kedua dilakukan terdakwa di Hotel Kendedes Bejen, Karanganyar. Terdakwa pada waktu itu mengajak SAKSI KORBAN ke Hotel Kendedes di Karanganyar, Sesampainya di Hotel terdakwa masuk ke kamar kemudian terdakwa dan SAKSI KORBAN melepas baju sendiri-sendiri kemudian berciuman dengan posisi SAKSI KORBAN dibawah sedangkan terdakwa di atas lalu terdakwa ciumi payudara SAKSI KORBAN dan setelah alat kelamin terdakwa menegang, terdakwa masukkan ke dalam alat kelamin SAKSI KORBAN dan terdakwa gerakkan naik turun selama kurang lebih 10 (sepuluh) menit dan sperma terdakwa keluarkan di dalam alat kelamin SAKSI KORBAN;-------------------------------------------------------------------------------
Bahwa setelah persetubuhan kedua tersebut, terdakwa memberi uang kepada SAKSI KORBAN sebanyak Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) ;-------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa kemudian terjadi lagi persetubuhan yang ketiga yang mana terdakwa lupa hari dan tanggalnya sekira bulan Februari 2014 ;-------------------------------
Bahwa persetubuhan ketiga yang dilakukan terdakwa terhadap SAKSI KORBAN terjadi di rumah terdakwa sendiri ;-------------------------------------------
Bahwa pada waktu itu terdakwa meminta SAKSI KORBAN datang ke rumah terdakwa ketika rumah terdakwa sepi ;---------------------------------------------------
Bahwa setelah SAKSI KORBAN sampai di rumah terdakwa, terdakwa langsung berkata kepada SAKSI KORBAN“Ayo ML” kemudian SAKSI KORBAN terdakwa ajak masuk ke kamar terdakwa lalu terdakwa dan SAKSI KORBAN berciuman dengan posisi SAKSI KORBAN berada di bawah sedangkan terdakwa berada di atas lalu terdakwa ciumi payudara SAKSI KORBAN dan setelah alat kelamin terdakwa menegang, terdakwa masukkan ke dalam alat kelamin SAKSI KORBAN dan terdakwa gerakkan naik turun selama kurang lebih 10 (sepuluh) menit dan sperma terdakwa keluarkan di dalam alat kelamin SAKSI KORBAN;-
Bahwa setelah persetubuhan kedua tersebut, terdakwa memberi uang kepada SAKSI KORBAN sebanyak Rp 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) ;------
Bahwa pada saat kejadian persetubuhan di rumah terdakwa, saat itu anak dan istri terdakwa diantar oleh terdakwa ke rumah saudara sehingga rumah sepi ;-----------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa mau bertanggungjawab dan memelihara serta menanggung biaya anaknya dengan SAKSI KORBAN sampai dewasa ;-------
Bahwa terdakwa pernah membicarakan mengenai masalah tersebut dengan keluarga SAKSI KORBAN;------------------------------------------------------------------
Bahwa pada waktu pembicaraan untuk penyelesaian masalah tersebut dilakukan di rumah Saksi PAIDI selaku ayah dari SAKSI KORBAN;-------------
Bahwa terdakwa pada waktu itu datang ke rumah saksi Paidi ditemani Pak Bayan ;--------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada waktu itu Saksi PAIDI (Bapaknya Saksi KORBAN) minta uang kepada terdakwa sebesar Rp 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) untuk keperluan anaknya tetapi terdakwa sanggupnya hanya Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) lalu oleh saksi PAIDI sampai sekarang belum ada jawaban dan juga belum ada kesepakatan tentang hal tersebut sampai saat ini ;-------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa ketika terdakwa melakukan persetubuhan dengan saksi KORBAN, terdakwa tahu umur SAKSI KORBAN sekitar 14 tahun masih dibawah umur karena masih pelajar SMP ;-------------------------------------------------------------
--------Menimbang, bahwa berdasarkan bukti surat yang berupa Visum Et Repertum nomor : 30 62 85 tanggal 12 Mei 2014 yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Umum Daerah Karanganyar yang ditandatangani oleh dr.HERYU RISTIANTO, SpOG yang menyebutkan pada pemeriksaan USG terlihat janin tunggal hidup dan umur kehamilan 30 minggu ;-------------------------------------------
--------Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah terdakwa dapat dipersalahkan telah melakukan tindak pidana sebagaimana yang telah didakwakan kepadanya oleh Jaksa Penuntut Umum dalam surat dakwaannya;------------------------------------------------------------------------
--------Menimbang, bahwa terdakwa telah didakwa dengan dakwaan Alternatif maka Majelis dapat memilih salah satu dakwaan untuk dibuktikan yang sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap di persidangan ;------------------------------------
--------Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan maka Majelis akan membuktikan Dakwaan KESATU yaitu melanggar Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang unsur-unsurnya antara lain :------------------------------------
Barang Siapa ;
Dengan sengaja ;
Melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan , atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya ;
-------Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan unsur-unsur tersebut :-----------------------------------------------------------------------------
Unsur Barang Siapa
--------Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Barang Siapa adalah siapa saja selaku subyek hukum yang diduga telah melakukan tindak pidana dan dipandang cakap dan mampu untuk mempertanggungjawabkan akibat dari segala perbuatannya;-------------------------------------------------------------------
-------Menimbang, bahwa di persidangan Jaksa Penuntut Umum telah menghadapkan TERDAKWA yang telah diperiksa dan identitasnya telah sesuai dengan apa telah diuraikan dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum dan sepanjang pemeriksaan di persidangan, terdakwa dipandang cakap dan mampu untuk mempertanggungjawabkan akibat dari perbuatan yang didakwakan menurut hukum pidananya kepadanya ;---------------------------------
-------Menimbang, bahwa menurut Majelis unsur barang siapa telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum ;-----------------------------------------
Unsur Dengan sengaja
-------Menimbang, bahwa KUHP tidak memberikan pengertian tentang sengaja (opzet atau dolus), namun menurut doktrin inti dari sengaja itu adalah kehendak seseorang. Kehendak (will) itu dapat ditujukan kepada “ Perbuatan “, itu sendiri yang dinamakan “ Formeel Opzet” dan dapat pula ditujukan pada “ akibat perbuatan “ atau masalah atau keadaan yang mana disebut “ Materieel Opzet “. Modderman mengartikan opzet sebagai “ tindakan yang diinsyafi dari suatu kehendak untuk melakukan kejahatan tertentu “. Sedangkan MvT mengartikannya : ‘kehendak berbuat atau tidak berbuat, perbuatan mana yang oleh undang-undang dilarang atau disuruh”. Pada bagian lain MvT mengemukakan bahwa kata “dengan sengaja” yang banyak terdapat dalam KUHP sama artinya dengan “ dikehendaki dan diinsyafi/diketahui :. Ini berarti bahwa seseorang yang melakukan perbuatan tertentu tidak hanya menghendaki perbuatan itu tapi juga menginsyafi apa yang ditimbulkan oleh perbuatannya itu ;------------------------------------------------
--------Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan para saksi, keterangan terdakwa dan fakta yang terungkap dipersidangan terdakwa melakukan persetubuhan dengan SAKSI KORBAN sebanyak tiga kali ;-----------------------
-------Menimbang, bahwa kejadian pertama terjadi sekira bulan Oktober 2013, pada saat itu terdakwa dimintai tolong oleh SAKSI KORBAN untuk membantu mengambil tilang. Oleh karena SAKSI KORBAN takut pulang ke rumah, terdakwa dan SAKSI KORBAN kemudian pergi ke Tawangmangu. Di Tawang mangu SAKSI KORBAN diajak ke losmen Wukir Sari oleh terdakwa;
-------Menimbang, bahwa di losmen Wukirsari tersebut terdakwa mengajak SAKSI KORBAN untuk bersetubuh kemudian setelah melakukan persetubuhan dengan SAKSI KORBAN, terdakwa memberi uang sebesar Rp 80.000,- (delapan puluh ribu rupiah) ;-----------------------------------------------------
-------Menimbang, bahwa persetubuhan kedua yang dilakukan oleh terdakwa terhadap SAKSI KORBAN adalah di Hotel Kendedes. Pada waktu itu terdakwa SMS SAKSI KORBAN untuk makan bakso kemudian SAKSI KORBAN diajak ke Hotel Kendedes Karanganyar. Di hotel tersebut SAKSI KORBAN disetubuhi dan setelah melakukan persetubuhan, SAKSI KORBAN diberi uang Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) ;-------------------------
-------Menimbang, bahwa persetubuhan ketiga yang dilakukan oleh terdakwa terhadap SAKSI KORBAN terjadi di rumah terdakwa sendiri. Pada saat rumah terdakwa sepi saat anak dan istri terdakwa tidak ada di rumah, terdakwa memyuruh agar SAKSI KORBAN datang ke rumahnya. Setelah SAKSI KORBAN sampai di rumah terdakwa. Terdakwa kemudian mengajak SAKSI KORBAN untuk bersetubuh setelah itu SAKSI KORBAN diberi uang sebesar Rp 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) ;------------------------------------------
--------Menimbang, bahwa dari tiga kejadian persetubuhan yang dilakukan oleh terdakwa terhadap SAKSI KORBAN tersebut, Majelis berpendapat bahwa terdakwa sengaja dalam melakukan persetubuhan dengan SAKSI KORBAN. Terdakwa tahu apa akibat dari perbuatan yang dilakukan terhadap SAKSI KORBAN apalagi terdakwa sudah mempunyai istri dan anak. Perbuatan terdakwa yang menyetubuhi SAKSI KORBAN semata-mata dilakukan untuk memuaskan hawa nafsu terdakwa ;---------------------------------
-------Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan tersebut diatas, maka unsur dengan sengaja telah terbukti secara sah dan menyakinkan ;-----
Unsur Melakukan Tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya
-------Menimbang, bahwa unsur ini adalah bersifat alternatif maka apabila salah satu unsur telah terpenuhi maka unsur ini dianggap terbukti ;-------------
-------Menimbang, bahwa pengertian tipu adalah perbuatan atau perkataan yang tidak jujur dengan maksud untuk mencari untung sedangkan muslihat adalah siasat, ilmu muslihatnya sangat halus. Membujuk adalah usaha untuk meyakinkan seseorang bahwa apa yang dikatakannya benar ;--------------------
-------Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan para saksi, keterangan terdakwa serta fakta yang terungkap di persidangan pada kejadian persetubuhan yang pertama dilakukan oleh terdakwa terhadap SAKSI KORBAN adalah bermula dari SAKSI KORBAN yang meminta tolong kepada terdakwa untuk mengambil tilang namun karena SAKSI KORBAN takut pulang maka terdakwa mengajak ke tawangmangu dengan dalih akan mengajak ke rumah saudaranya namun ternyata SAKSI KORBAN diajak ke hotel dan di hotel tersebut SAKSI KORBAN diajak bersetubuh dengan kata-kata “ AYO ML Ndah“. Bahwa terdakwa melakukan persetubuhan tersebut dengan cara melepas baju yang dkenakan SAKSI KORBAN kemudian terdakwa menciumi payudara SAKSI KORBAN selanjutnya setelah alat kelamin terdakwa sudah menegang dimasukkan ke dalam alat kelamin SAKSI KORBAN dan digerakkan naik turun selama kurang lebih 10 menit sampai sperma terdakwa keluar. Setelah itu SAKSI KORBAN diberi uang sebesar Rp 80.000,- (delapan puluh ribu rupiah) dan disuruh pulang ;----------
------Menimbang, bahwa persetubuhan kedua yang dilakukan terdakwa adalah di Hotel Kendedes di Karanganyar. Pada awalnya terdakwa SMS SAKSI KORBAN untuk diajakn makan bakso di dekat waduk lalung namun setelah makan bakso terdakwa malah mengajak SAKSI KORBAN ke hotel Kendedes untuk melakukan persetubuhan yang dilakukan dengan cara terdakwa mengajak masuk ke kamar hotel kemudian terdakwa melepas baju dan melepas baju SAKSI KORBAN sambil menciumi payudaranya serta memasukkan alat kelamin terdakwa yang sudah tegang ke dalam alat kelamin SAKSI KORBAN dan digerakkan naik turun selama kurang lebih 10 (sepuluh) menit sampai terdakwa mengeluarkan sperma. Setelah itu terdakwa memberi uang kepada SAKSI KORBAN sebanyak Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) ;----------------------------------------------------------
---------Menimbang, bahwa kejadian persetubuhan yang dilakukan oleh Terdakwa terhadap SAKSI KORBAN yang ketiga adalah di rumah terdakwa sendiri. Pada waktu itu awalnya terdakwa menyuruh SAKSI KORBAN ke rumah terdakwa untuk mengambil buah untuk buliknya namun setelah SAKSI KORBAN sampai di rumah terdakwa, terdakwa mengajak masuk ke kamar terdakwa kemudian SAKSI KORBAN diajak bersetubuh dengn cara sebagaimana yang pernah dilakukan sebelumnya. Pada saat kejadian persetubuhan yang ketiga inilah terdakwa tidak menggunakan alat pengaman (kondom). Setelah itu terdakwa memberi uang kepada SAKSI KORBAN sebanyak Rp 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) ;--------------------------
---------Menimbang, bahwa dari serangkaian kejadian persetubuhan yang dilakukan oleh terdakwa terhadap SAKSI KORBAN tersebut , Majelis berpendapat bahwa terdakwa secara terang-terangan melakukan serangkaian kebohongan untuk membujuk agar SAKSI KORBAN mau diajak untuk bersetubuh dengannya. Hal tersebut dapat dilihat dari ketika terdakwa mengajak ke tawangmangu yang katanya ke tempat saudaranya ternyata terdakwa mengajak SAKSI KORBAN ke losmen sehingga terjadi persetubuhan antara terdakwa dengan saSAKSI KORBAN. Selain daripada itu kebohongan terdakwa terlihat ketika terdakwa mengajak makan bakso yang mana ujung-ujungnya terdakwa malah mengajak ke hotel kendedes di Karanganyar selanjutnya ketika terdakwa menyuruh SAKSI KORBAN ke rumah terdakwa untuk mengambil buah ternyata ujung-ujungnya juga terdakwa membujuk SAKSI KORBAN untuk bersetubuh dengannya ;-----------
-------Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan anak dalam Pasal 1 ayat (1) UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan ;------------------------------------------------------------
-------Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan para saksi, keterangan terdakwa dan fakta yang terungkap dipersidangan ketika terdakwa melakukan persetubuhan dengan SAKSI KORBAN, usia SAKSI KORBAN belum genap 18 tahun karena masih duduk di bangku SMP ;---------------------
-------Menimbang, bahwa berdasarkan bukti surat Visum Et Repertum dan Fotokopi Surat Keterangan Kelahiran Nomor 7335/1998 dan Kartu Keluarga No.3313042605058092 yang menyebutan tempat dan tanggal lahir di Karanganyar tanggal 30 November 1998 dimana ketika kejadian persetubuhan yang pertama sekira tahun 2013, usian SAKSI KORBAN belum genap 18 (delapan belas) tahun sehingga di usia tersebut Majelis menganggap SAKSI KORBAN tergolong anak yang masih di bawah umur atau belum genap 18 tahun sebagaimana yang disebut dalam defisini anak yang tercantum di Pasal 1 ayat(1) Undang-Undang No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak ;----------------------------------------------------------------
-------Menimbang, bahwa unsur-unsur dalam dakwaan Alternatif Kesatu telah terbukti maka terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dalam dakwaan Alternatif KESATU ;--------------------------------------------------------------------------------
-------Menimbang, bahwa sepanjang pemeriksaan perkara ini, Majelis Hakim tidak menemukan adanya alasan pembenar maupun alasan pemaaf pada diri terdakwa yang dapat menghapus sifat melawan hukumnya perbuatan dan menghapuskan kesalahan terdakwa maka atas tindak pidana yang telah dilakukannya , terdakwa harus mempertanggungjawabkannya ;----------------------
-------Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa telah dinyatakan terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dan perbuatannya tersebut dapat dipertanggungjawabkan kepadanya, maka kepada terdakwa tersebut haruslah dijatuhi pidana yang sepadan dengan kesalahannya ;------------
-------Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa berada dalam tahanan sebelum putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap, maka Majelis Hakim berpendapat cukup alasan untuk mengurangkan seluruh masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dari pidana yang dijatuhkan kepadanya ;------------------------------------------------------------------------------------------
-------Menimbang, bahwa karena pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa sebagaimana akan disebut dalam amar putusan ini lebih lama dari masa penahanan yang telah dijalani terdakwa, maka dengan mengingat ketentuan Pasal 193 ayat (2) huruf “b” KUHAP, maka terdakwa tetap ditahan ;-----------------
-------Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa telah dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman maka kepada terdakwa harus pula dibebani untuk membayar biaya perkara yang jumlahnya seperti tersebut dalam diktum putusan di bawah ini ;------------------------------------------------------------------------------------------------------
-------Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan dalam perkara ini berupa :------------------------------------------------------------------------------------------------
1 (satu) potong kaos rok bawah warna coklat
1 (satu) potong baju atas pramuka warna coklat
1 (satu) buah BH warna biru muda
1 (satu) potong celana dalam warna hijau muda
Yang di sita dari SAKSI KORBAN dan dipersidangan diakui miliknya maka barang bukti tersebut haruslah dikembalikan kepada SAKSI KORBAN ;------------
-------Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana terhadap terdakwa, maka perlu dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan dalam diri dan perbuatan terdakwa sebagai berikut :-------------------------------------
Hal-hal yang memberatkan :---------------------------------------------------------------------
Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat dan menimbulkan trauma terhadap orang tua korban dan saksi korban sendiri ;--------------------------------
Perbuatan terdakwa dapat merusak masa depan SAKSI KORBAN;-------------
Hal-hal yang meringankan :----------------------------------------------------------------------
Terdakwa mengaku terus terang dan sopan dalam persidangan ;----------------
Terdakwa sangat menyesali perbuatannya ;--------------------------------------------
-------Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan hal-hal yang memberatkan dan meringankan tersebut diatas, maka pidana yang akan dijatuhkan kepada terdakwa sebagaimana akan disebutkan dalam amar putusan di bawah ini, menurut hemat Majelis Hakim telah sesuai dengan kadar kesalahan yang telah dilakukan oleh terdakwa dengan mengingat bahwa pemidanaan bukanlah semata sebagai suatu tindakan pembalasan atas perbuatan terdakwa tetapi dimaksudkan sebagai sarana pembelajaran bagi terdakwa agar kelak dalam bertindak selalu berhati-hari dan sesuai dengan maksud dan tujuannya sehingga tidak merugikan orang lain ;---------------------------------------------------------
-------Mengingat Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana serta Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan peraturan perundangan-undangan lain yang bersangkutan ;------------------------------------------------------------
M E N G A D I L I
Menyatakan TERDAKWA, terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ Dengan sengaja membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya “;------------------------------------------------------------
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 ( enam ) tahun dan denda sebesar Rp 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan ;----------
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;--------------
Memerintahkan terdakwa untuk tetap ditahan ;--------------------------------------
Menyatakan barang bukti berupa :------------------------------------------------------
1 (satu) potong kaos rok bawah warna coklat
1 (satu) potong baju atas pramuka warna coklat
1 (satu) buah BH warna biru muda
1 (satu) potong celana dalam warna hijau muda
Dikembalikan kepada SAKSI KORBAN ;-------------------------------------------
Membebani terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah) ;-----------------------------------------------
-------Demikian diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Karanganyar pada hari Kamis tanggal 4 Desember 2014, oleh kami PRASETYO NUGROHO,SH.MH, sebagai Hakim Ketua Majelis, ARI KARLINA, SH.MH dan DYAH RATNA PARAMITA,SH.MH masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana yang diucapkan pada hari Rabu tanggal 10 Desember 2014 dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis tersebut didampingi oleh Hakim-hakim Anggota dengan dibantu oleh oleh M.RIDWAN AGUS R, SH, Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Karanganyar tersebut dihadiri oleh ANDRI, SH, Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Karanganyar serta dihadiri Penasehat Hukum Terdakwa dan Terdakwa ;--------------------------------------------------------------------------------------------
HAKIM ANGGOTA HAKIM KETUA
ARI KARLINA, SH.MH PRASETYO NUGROHO, SH.MH
DYAH RATNA PARAMITA, SH.MH
PANITERA PENGGANTI
M.RIDWAN AGUS R, SH