89/Pid.Sus/2014/PN.KD.MN
Putusan PN MADIUN Nomor 89/Pid.Sus/2014/PN.KD.MN
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
IDA SETIAWATI Binti SETIJONO (Alm)
1. Menyatakan terdakwa IDA SETIAWATI binti SETIJONO (Alm) telah terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Tidak memiliki keahlian dan kewenangan melakukan praktik kefarmasian"
PUTUSAN
NOMOR 89/PID.Sus/2014/PN Kd.Mn.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Kota Madiun yang mengadili perkara- perkara pidana pada peradilan tingkat pertama yang dilaksanakan dengan acara pemeriksaan biasa telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa :
Nama Lengkap : IDA SETIAWATI Binti SETIJONO (Alm)
Tempat Lahir : Madiun
Umur / Tgl. Lahir : 43 tahun / 24 Nopember 1970
Jenis Kelamin : Perempuan
Kebangsaan : Indonesia (Keturunan China)
Tempat Tinggal : Jl. Kapten Sauptro No. 65 Rt.41 Rw.13 Kel. Kejuron Kec. Taman Kota Madiun
Agama : Kristen
Pekerjaan : Wiraswasta (Toko Kelontong)
Terdakwa tidak ditahan ;
Terdakwa dipersidangan tidak didampingi Penasihat Hukum ;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Telah membaca ;
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Kota Madiun, tentang penunjukkan Majelis Hakim yang mengadili perkara ini;
Penetapan Hakim Pengadilan Negeri Kota Madiun, tentang Penetapan hari sidang;
Berkas perkara atas nama terdakwa IDA SETIAWATI Binti SETIJONO (Alm) beserta seluruh lampirannya;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan terdakwa;
Telah Melihat Barang bukti yang diajukan dipersidangan;
Telah Mendengar tuntutan pidana dari Penuntut Umum yang pada intinya menuntut agar Majelis Hakim yang mengadili perkara ini memutuskan ;
1. Menyatakan terdakwa IDA SETIAWATI Binti SETIJONO (Alm) telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana “Sesorang yang tidak memiliki keahlian atau kewenangan untuk melakukan praktik kefarmasian” sebagaimana diatur dalam Pasal 198 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;
2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa IDA SETIAWATI Binti SETIJONO (Alm) oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) Subsidiair 3 (tiga) bulan kurungan;
Halaman
3. Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) bok isi 8 strip @ 10 kaplet Asam Mefanamat 500 mg produk Novapharin Pharmaceutical Industries Gresik;
- 1 (satu) bok isi 8 strip @ 10 cabtab Antalgin 500 mg produk Imfarmind Farmasi Industri Pasuruan;
- 1 (satu) bok isi 13 strip @ 6 kapsul lunak Super Tetra 250 mg produk PT. Darya Varia Laboratoris Bogor;
- 1 (satu) strip @ 10 kaplet Amoxicilin 500 mg produk Novapharin Pharmaceutical Industries Gresik.
Dirampas untuk dimusnahkan;
- Uang tunai hasil penjualan sebesar Rp. 15.000,- (lima belas ribu rupiah);
Dirampas untuk Negara.
4. Menetapkan agar para terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).
Telah mendengar pembelaan terdakwa yang diucapkan dipersidangan yang pada intinya terdakwa mohon dihukum seringan-ringannya;
Telah mendengar replik Penuntut Umum yang pada intinya Penuntut Umum bertetap pada tuntutan pidananya semula;
Telah mendengar pula duplik terdakwa yang pada intinya terdakwa bertetap pada pembelaannya semula;
Menimbang, bahwa berdasarkan surat dakwaan Penuntut Umum tanggal 24 April 2014, terdakwa telah didakwa sebagai berikut ;
Bahwa ia terdakwa IDA SETIAWATI Binti SETIJONO (Alm) pada hari Jum’at tanggal 07 Pebruari 2014 sekitar pukul 16.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Pebruari 2014, bertempat di tokonya “TEMBAKAU 16” Jl. Kapten Saputro No. 65 Rt.41 Rw.13 Kel. Kejuron Kec. Taman Kota Madiun atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kota Madiun, “Yang tidak memiliki keahlian atau kewenangan untuk melakukan praktek kefarmasian”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Pada waktu dan tempat sebagaimana diatas, berawal saat saksi Sdr. MAHFUD BASHARI dan Sdr. ANGGORO PRASETYO SAPUTRO anggota Satresnarkoba Polres Madiun Kota mendapat informasi dari masyarakat bahwa toko milik terdakwa IDA SETIAWATI Binti SETIJONO (Alm) menjual obat-obatan yang seharusnya dapat dijual dengan resep dokter, selanjutnya setelah dilakukan penyelidikan Sdr. MAHFUD BASHARI dan Sdr. ANGGORO PRASETYO SAPUTRO selaku petugas dengan disaksikan oleh Ketua RT Sdr. KUSHARTONO melakukan penggeledahan terhadap toko terdakwa tersebut, pada saat penggeledahan ditemukan barang bukti obat-obatan antara lain : 1 (satu) boks isi 8 (delapan) strip @ 10 captab ANTALGIN 500 mg produk PT. Imfarmind Farmasi Industri Pasuruan, 1 (satu) boks isi 8 (delapan) strip @ 10 kaplet ASAM MEFANAMAT 500 mg produk PT. Novaphrin Pharmaceutical Indistries Gresik, 1 (satu) boks isi 13 (tiga belas) strip @ 6 kapsul lunak 250 mg produk PT. Darya Varia Bogor dan uang tunai hasil penjualan sebesar Rp. 15.000,- (lima belas ribu rupiah). Bahwa terdakwa IDA SETIAWATI Binti SETIJONO (Alm) menjual obat-obatan tersebut untuk masyarakat umum, dan terdakwa IDA SETIAWATI Binti SETIJONO (Alm) juga tidak mempunyai keahlian kefarmasian atau kewenangan dalam menjual obat-obatan tersebut.
Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 198 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Menimbang, bahwa atas dakwaan Penuntut Umum tersebut terdakwa tidak mengajukan keberatan (eksepsi);
Menimbang, bahwa dalam persidangan telah didengar keterangan saksi-saksi yang telah disumpah yang menerangkan sebagai berikut;
1. Saksi MAHFUD BASHARI :
- Bahwa saksi adalah anggota Polri yang bertugas di Satuan Resnarkoba Polres Madiun Kota;
Bahwa saksi melakukan penggeledahan pada hari Jum’at tanggal 07 Pebruari 2014 sekira jam 16.00 Wib di Toko Kelontong sekaligus rumah tinggal yang terletak di Jl. Kapten Saputro No. 65 Rt.41 Rw.13 Kel. Kejuron Kec. Taman Kota Madiun;
Bahwa pemilik rumah tersebut adalah Sdri. IDA SETIAWATI;
Bahwa pada saat saksi melakukan penggeledahan disaksikan oleh Ketua RT dimana toko tersebut berada yang dihubungi untuk ikut menyaksikan jalannya penggeledahan;
Bahwa pada saat melakukan penggeldahan saksi menemukan barang bukti berupa : 1 (satu) boks isi 8 (delapan) strip @ 10 capsul tablet ANTALGIN 500 mg produk PT. Imfarmind Farmasi Industri Pasuruan, 1 (satu) boks isi 8 (delapan) strip @ 10 kaplet ASAM MEFENAMAT 500 mg produk PT. Novapharin Pharmaceutical Industries Gresik, 1 (satu) boks isi 13 (tiga belas) strip @ 6 kaplsul lunak 250 mg produk PT. Darya Varia Bogor dan uang tunai hasil penjualan obat sebesar Rp. 15.000,- (lima belas ribu rupiah), setelah itu dilakukan penyitaan terhadap barang bukti tersebut;
Bahwa saksi melakukan penggeledahan dan penyitaan terhadap obat-obat tersebut karena obat-obat tersebut seharusnya dijual dengan resep dokter tetapi telah diperjualbelikan oleh Sdri. IDA SETIAWATI tanpa memiliki keahlian ataupun kewenangan;
Bahwa pada saat ditanya tentang keahlian dan kewenangan dibidang kefarmasian ternyata Sdri. IDA SETIAWATI tidak memiliki pengetahuan dan keahlian dalam bidang kefarmasian dan juga tidak memiliki kewenangan untuk menyimpan dan mendistribusikan atau memperjualbelikan sediaan farmasi berupa obat-obatan tersebut;
- Bahwa awalnya saksi mendapat informasi dari masyarakat bahwa toko milik Sdri. IDA SETIAWATI tersebut menjual obat-obatan yang seharusnya dapat dijual dengan resep dokter, selanjutnya saksi melakukan penyelidikan dan saksi pada hari Jum’at tanggal 31 Januari 2014 sekira pukul 16.00 Wib membeli obat AMOXILIN sebanyak 1 (satu) strip isi 6 tablet seharga Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) dari toko tersebut, setelah obat didapatkan saksi bersama rekannya melakukan upaya penggeledahan di toko tersebut disaksikan oleh Ketua RT setempat dan menemukan barang bukti obat-obat keras tersebut diatas, selanjutnya obat-obat tersebut dilakukan penyitaan dan dibawa ke Polres Madiun Kota guna diproses lebih lanjut.
2. Saksi KUSHARTONO :
Bahwa saksi adalah pensiunan PLN dan menjabat Ketua RT.41 RW.13 Kel. Kejuron Kec. Taman Kota Madiun;
Bahwa saksi diminta petugas untuk menyaksikan jalannya pemeriksaan dan penyitaan di toko kelontong milik Sdri. IDA SETIAWATI;
Bahwa yang melakukan penggeledahan adalah petugas kepolisian dari Resnarkoba Polres Madiun Kota;
Bahwa kejadiannya adalah pada hari Jum’at tanggal 07 Pebruari 2014 sekitar jam 16.00 Wib di toko kelontong “Tembakau 16” milik Sdri. IDA SETIAWATI Jl. Kapten Saputro No. 65 Rt.41 Rw.13 Kel. Kejuron Kec. Taman Kota Madiun;
Bahwa obat yang ditemukan di toko kelontong milik Sdri. IDA SETIAWATI ada 3 jenis obat dalam boks/kotak yang semuanya ada logo huruf K dalam lingkaran warna merah, yang ditemukan di toko tersebut adalah : Antalgin, Asam Mefanamat, Super Tetra;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti berupa : 1 (satu) boks isi 8 (delapan) strip @ 10 capsul tablet ANTALGIN 500 mg produk PT. Imfarmind Farmasi Industri Pasuruan, 1 (satu) boks isi 8 (delapan) strip @ 10 kaplet ASAM MEFENAMAT 500 mg produk PT. Novapharin Pharmaceutical Industries Gresik, 1 (satu) boks isi 13 (tiga belas) strip @ 6 kaplsul lunak 250 mg produk PT. Darya Varia Bogor dan uang tunai hasil penjualan obat sebesar Rp. 15.000,- (lima belas ribu rupiah) yang ditunjukkan penyidik kepadanya;
- Bahwa menurut keterangan petugas obat-obatan tersebut bisa dijual hanya dengan resep dokter dan Sdri. IDA SETIAWATI tidak mempunyai kewenangan akan hal itu.
3. Saksi Ahli SUPARIDA, S.Si.Apt :
- Bahwa jabatan saksi adalah selaku Kepala Seksi Farmasi dan Alat Kesehatan Dinas Kesehatan Kota Madiun dan tugas saksi adalah bertanggungjawab dalam pengawasan kefarmasian dan alat kesehatan, dan saksi menjabat sejak 27 April 2012 berdasarkan Surat Keputusan Walikota Madiun Nomor : 821.2-401.205/07/K/2012 tertanggal 27 April 2012;
- Bahwa saksi sebagai ahli akan memberikan keterangan sesuai dengan pendidikan yang ditempuh yakni selaku Sarjana Farmasi Apoteker di Universitas Airlangga Surabaya;
- Bahwa obat-obat berupa : 1 (satu) boks isi 8 (delapan) strip @ 10 capsul tablet ANTALGIN 500 mg produk PT. Imfarmind Farmasi Industri Pasuruan, 1 (satu) boks isi 8 (delapan) strip @ 10 kaplet ASAM MEFENAMAT 500 mg produk PT. Novapharin Pharmaceutical Industries Gresik, 1 (satu) boks isi 13 (tiga belas) strip @ 6 kaplsul lunak 250 mg produk PT. Darya Varia Bogor adalah merupakan sediaan farmasi berupa obat dan termasuk katagori obat keras yang harus dibeli dengan resep dokter;
- Bahwa kandungan yang terdapat didalam produk obat sesuai barang bukti diatas untuk Amoxicilin kandunganya adalah Amoxicilin, untuk Antalgin adalah Metampiron sedangkan untuk Asam Mefanamat adalah Asam Mefanamat, kalau Super Tetra kandungannya adalah Tetracyline HCL dan merupakan obat resmi yang sudah memilik ijin edar yaitu untuk Antalgin Nomor Register GKL 8509600504A2 kedaluarsa Maret 2017, untuk Asam Mefanamat Nomor Register GKL 0734007609A1 kedaluarsa 20 Juli 2017, kalau Super Tetra Nomor Registernya DKL 8304501502A1 Kedaluarsa Agustus 2016, untuk Amoxicilin Nomor Registrenya GKL 0634006804A1 kedaluarsa 20 September 2017;
- Bahwa untuk Amoxicilin dan Super Tetra adalah antibiotika manfaatnya untuk pengobatan infeksi dalam, sedangkan Asam Mefanamat, Antalgin sebagai Analgetik antipiretik atau penghilang rasa nyeri atau rasa sakit;
- Bahwa yang berwenang atau berhak menjual obat tersebut kepada konsumen, sesuai ketentuan atau peraturan dari Menteri Kesehatan adalah Apotik ataupun sarana kesehatan yang diberikan kewenangan sesuai peraturan untuk mendistribusikannya, hal tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor : 51 Tahun 2009 tentang Pekerjaan Kefarmasian, untuk sarana pelayanan farmasi (Apotik, Instalasi Farmasi Rumah Sakit) yaitu perijinannya dilakukan pada Dinas Kesehatan Kota/Kabupaten setempat, dengan penanggungjawab Apoteker yang dapat dibantu oleh Tenaga Teknis Kefarmasian, sedangkan untuk memiliki keahlian dalam bidang kefarmasian adalah seseorang harus memiliki latar belakang pendidikan khusu keahlian dibidang kefarmasian yang harus memiliki sertifikasi atau ijazah;
- Bahwa setiap orang tidak diperbolehkan menjual obat-obat tersebut, yang diperbolehkan menjual adalah apotik dan sarana kesehatan yang sudah diberikan ijin atau kewenangan untuk menjualnya, dan di apotik sendiri atau sarana kesehatan misalnya Puskesmas atau klinik kesehatan atau rumah sakit, Ahli sebagai penanggunjawabnya yaitu Apoteker;
- Bahwa perbuatan Sdri. IDA SETIAWATI yang mengedarkan sedian farmasi berupa obat tanpa memiliki keahlian atau kewenangan tersebut dikatagorikan sebagai perbuatan melakukan praktek kefarmasian, hal tersebut sebagaimana dalam Pasal 108 ayat (2) UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, maka perbuatan Sdri. IDA SETIAWATI bisa dikatagorikan dalam praktek kefarmasian yaitu dalam hal penyimpanan dan pendistribusian, yang seharusnya untuk penyimpanan dan pendistribusian harus sesuai ketentuan yang berlaku dan harus memiliki keahlian dan kewenangan dalam bidang kefarmasian;
- Bahwa perbuatan Sdri. IDA SETIAWATI tidak bisa dibenarkan, karena menyalahi aturan peraturan undang-undang terutama yang mengatur masalah praktek kefarmasian yaitu Pasal 198 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Menimbang bahwa terdakwa pada intinya membenarkan keterangan saksi-saksi tersebut;
Menimbang, bahwa selanjutnya telah pula didengar keterangan terdakwa IDA SETIAWATI Binti SETIJONO (Alm) yang pada intinya menerangkan sebagai berikut ;
- Bahwa terdakwa diperiksa sehubungan dengan menjual obat-obatan tanpa memiliki keahlian atau kewenangan;
- Bahwa toko terdakwa bernama “TEMBAKAU 16” dan letaknya di Jl. Kapten Saputro No. 65 Rt.41 Rw.13 Kel Kejuron Kec. Taman Kota Madiun menjadi satu dengan rumahnya;
- Bahwa yang melakukan penggeledahan adalah petugas kepolisian dari satuan Resnarkoba Polres Madiun Kota;
- Bahwa petugas datang ke toko terdakwa pada hari Jum’at tanggal 07 Pebruari 2014 sekitar jam 16.00 Wib di toko kelontong “TEMBAKAU 16” dan letaknya di Jl. Kapten Saputro No. 65 Rt.41 Rw.13 Kel Kejuron Kec. Taman Kota Madiun;
- Bahwa pada saat datang petugas langsung menemui terdakwa, kemudian menyatakan maksudnya dan menunjukkan Surat Perintah Tugas, kemudian petugas melakukan pemeriksaan terhadap tokonya dengan didampingi Ketua RT setemapat Sdr. KUSHARTONO, selanjutnya petugas menemukan obat-obatan yang harus dijual dengan resep dokter, kemudian obat-obat tersebut diambil petugas, sedangkan petugas lainnya melakukan pemotretan, kemudian obat-obat tersebut dilakukan pendataan dan disita oleh petugas;
- Bahwa pada saat itu petugas menyita barang berupa obat dan uang dari tersangka dengan rincian : 1 (satu) bok isi 8 strip @ 10 kaplet Asam Mefanamat 500 mg produk Novapharin Pharmaceutical Industries Gresik, 1 (satu) bok isi 8 strip @ 10 cabtab Antalgin 500 mg produk Imfarmind Farmasi Industri Pasuruan, 1 (satu) bok isi 13 strip @ 6 kapsul lunak Super Tetra 250 mg produk PT. Darya Varia Laboratoris Bogor, Uang tunai hasil penjualan sebesar Rp. 15.000,-;
- Bahwa obat-obatan tersebut diletakkan terdakwa di etalase dalam toko;
- Bahwa terdakwa menjual kepada pembeli yang membutuhkan selain itu juga terdakwa konsumsi sendiri;
- Bahwa untuk Antalgin dan Asam Mefanamat terdakwa jual seharga Rp. 400,- perbutir, kecuali Super Tetra tersangka jual dengan harga Rp. 1.200,- ;
- Bahwa obat-obat tersebut didapat terdakwa dengan cara membeli dari sales keliling yang tidak terdakwa kenal dan baru datang 2 kali ke toko terdakwa naik sepeda motor;
- Bahwa untuk Antalgin terdakwa beli sekitar Rp. 20.000,-, untuk Asam Mefanamat sekitar Rp. 18.000,-, untuk Super Tetra sekitar Rp. 92.000,- per boks;
- Bahwa terdakwa tidak memiliki kewenangan dalam bidang kefarmasian;
- Bahwa pada saat dilakukan penggeledahan yang menyaksikan adalah Ketua RT setempat yakni Sdr. KUSHARTONO;
- Bahwa terdakwa menjual obat-obat tersebut sejak akhir 2013 sampai sekarang;
- Bahwa terakhir terdakwa beli pada akhir bulan Januari 2014 dan terdakwa tidak kenal dengan sales laki-laki tersebut;
- Bahwa terdakwa menjual obat-obat tersebut untuk mendapatkan keuntungan.
Menimbang, bahwa dalam persidangan Penuntut Umum telah pula mengajukan barang bukti berupa :
- 1 (satu) bok isi 8 strip @ 10 kaplet Asam Mefanamat 500 mg produk Novapharin Pharmaceutical Industries Gresik;
- 1 (satu) bok isi 8 strip @ 10 cabtab Antalgin 500 mg produk Imfarmind Farmasi Industri Pasuruan;
- 1 (satu) bok isi 13 strip @ 6 kapsul lunak Super Tetra 250 mg produk PT. Darya Varia Laboratoris Bogor;
- Uang tunai hasil penjualan sebesar Rp. 15.000,- (lima belas ribu rupiah);
- 1 (satu) strip @ 10 kaplet Amoxicilin 500 mg produk Novapharin Pharmaceutical Industries Gresik.
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa dan barang bukti yang satu sama lainnya saling bersesuaian dalam persidangan, maka dapatlah diperoleh fakta hukum sebagai berikut ;
- Bahwa pada hari Jum’at tanggal 7 Pebruari 2014 sekitar jam 16.00 Wib petugas kepolisian dari satuan Resnarkoba Polres Madiun Kota datang dan melakukan penggeledahan di toko kelontong “TEMBAKAU 16” milik terdakwa yang berada di Jl. Kapten Saputro No. 65 Rt.41 Rw.13 Kel Kejuron Kec. Taman Kota Madiun ;
- Bahwa pada saat datang petugas langsung menemui terdakwa, kemudian menyatakan maksudnya dan menunjukkan Surat Perintah Tugas, kemudian petugas melakukan pemeriksaan terhadap tokonya dengan didampingi Ketua RT setemapat Sdr. KUSHARTONO, selanjutnya petugas menemukan obat-obatan yang harus dijual dengan resep dokter, kemudian obat-obat tersebut diambil petugas, sedangkan petugas lainnya melakukan pemotretan, kemudian obat-obat tersebut dilakukan pendataan dan disita oleh petugas;
- Bahwa pada saat itu petugas menyita barang berupa obat dan uang dari tersangka dengan rincian : 1 (satu) bok isi 8 strip @ 10 kaplet Asam Mefanamat 500 mg produk Novapharin Pharmaceutical Industries Gresik, 1 (satu) bok isi 8 strip @ 10 cabtab Antalgin 500 mg produk Imfarmind Farmasi Industri Pasuruan, 1 (satu) bok isi 13 strip @ 6 kapsul lunak Super Tetra 250 mg produk PT. Darya Varia Laboratoris Bogor, Uang tunai hasil penjualan sebesar Rp. 15.000,-;
- Bahwa obat-obatan tersebut diletakkan terdakwa di etalase dalam toko;
- Bahwa terdakwa menjual obat tersebut kepada pembeli yang membutuhkan selain itu juga terdakwa konsumsi sendiri;
- Bahwa untuk Antalgin dan Asam Mefanamat terdakwa jual seharga Rp. 400,- perbutir, kecuali Super Tetra tersangka jual dengan harga Rp. 1.200,-;
- Bahwa obat-obat tersebut didapat terdakwa dengan cara membeli dari sales keliling yang tidak terdakwa kenal dan baru datang 2 kali ke toko terdakwa naik sepeda motor;
- Bahwa untuk Antalgin terdakwa beli sekitar Rp. 20.000,-, untuk Asam Mefanamat sekitar Rp. 18.000,-, untuk Super Tetra sekitar Rp. 92.000,- per boks;
- Bahwa terdakwa tidak memiliki kewenangan dalam bidang kefarmasian;
- Bahwa pada saat dilakukan penggeledahan yang menyaksikan adalah Ketua RT setempat yakni Sdr. KUSHARTONO;
- Bahwa terdakwa menjual obat-obat tersebut sejak akhir 2013 sampai sekarang;
- Bahwa terakhir terdakwa beli pada akhir bulan Januari 2014 dan terdakwa tidak kenal dengan sales laki-laki tersebut;
- Bahwa terdakwa menjual obat-obat tersebut untuk mendapatkan keuntungan.
Menimbang bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa untuk menyatakan seseorang telah melakukan suatu tindak pidana maka perbuatan seseorang haruslah memenuhi seluruh unsur-unsur dari pasal yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan melanggar pasal 198 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
a. Unsur Setiap Orang;
b. Unsur yang tidak memiliki keahlian atau kewenangan untuk melakukan praktik kefarmasian.
Ad.1. Unsur Setiap Orang ;
Bahwa yang dimaksud “Setiap Orang” adalah siapa saja sebagai subyek hukum yaitu sebagai pelaku tindak pidana, bahwa dalam perkara ini yang diajukan sebagai terdakwa adalah IDA SETIAWATI Binti SETIJONO (Alm), terdakwa sehat jasmani dan sehat rohani hal mana terdakwa sadar akan akibat dari tindak pidana yang telah dilakukannya dan terdakwa membenarkan identitasnya sebagaimana yang tercantum dalam Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum.
Berdasarkan uraian tersebut diatas, maka unsur “Setiap Orang” telah terpenuhi.
Ad.2. Unsur yang tidak memiliki keahlian atau kewenangan untuk melakukan praktik kefarmasian.
Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan berdasarkan keterangan para saksi, barang bukti dan keterangan terdakwa, bahwa benar pada hari Jum’at tanggal 07 Pebruari 2014 sekitar pukul 16.00 Wib bertempat di toko “TEMBAKAU 16” Jl. Kapten Saputro No. 65 Rt.41 Rw.13 Kel. Kejuron Kec. Taman Kota Madiun terdakwa IDA SETIAWATI Binti SETIJONO (Alm) telah menjual obat-obatan yang hanya bisa dibeli dengan resep dokter, berawal saat saksi Sdr. MAHFUD BASHARI dan Sdr. ANGGORO PRASETYO SAPUTRO anggota Satresnarkoba Polres Madiun Kota mendapat informasi dari masyarakat bahwa toko milik terdakwa IDA SETIAWATI Binti SETIJONO (Alm) menjual obat-obatan yang seharusnya dapat dijual dengan resep dokter, selanjutnya setelah dilakukan penyelidikan Sdr. MAHFUD BASHARI dan Sdr. ANGGORO PRASETYO SAPUTRO selaku petugas dengan disaksikan oleh Ketua RT Sdr. KUSHARTONO melakukan penggeledahan terhadap toko terdakwa tersebut, pada saat penggeledahan ditemukan barang bukti obat-obatan antara lain : 1 (satu) boks isi 8 (delapan) strip @ 10 captab ANTALGIN 500 mg produk PT. Imfarmind Farmasi Industri Pasuruan, 1 (satu) boks isi 8 (delapan) strip @ 10 kaplet ASAM MEFANAMAT 500 mg produk PT. Novaphrin Pharmaceutical Indistries Gresik, 1 (satu) boks isi 13 (tiga belas) strip @ 6 kapsul lunak 250 mg produk PT. Darya Varia Bogor dan uang tunai hasil penjualan sebesar Rp. 15.000,- (lima belas ribu rupiah). Bahwa terdakwa IDA SETIAWATI Binti SETIJONO (Alm) menjual obat-obatan tersebut untuk masyarakat umum, dan terdakwa IDA SETIAWATI Binti SETIJONO (Alm) juga tidak mempunyai keahlian kefarmasian atau kewenangan dalam menjual obat-obatan tersebut.
Bahwa berdasarkan fakta tersebut diatas, maka unsur yang tidak memiliki keahlian atau kewenangan untuk melakukan praktik kefarmasian ini telah terpenuhi.
Bahwa Berdasarkan uraian unsur-unsur dan fakta-fakta tersebut, majelis Hakim berkesimpulan semua unsur-unsur dalam pasal 198 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan telah terpenuhi ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang diperoleh selama persidangan dalam perkara ini Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat melepaskan terdakwa dari pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, oleh karenanya Majelis Hakim berkesimpulan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ Seseorang yang tidak memiliki keahlian atau kewenangan untuk melakukan praktik kefarmasian ”, dan perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa haruslah dipertanggungjawabkan kepadanya ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa mampu bertanggungjawab, maka terdakwa haruslah dinyatakan bersalah atas tindak pidana yang didakwakan terhadap diri terdakwa oleh karena itu terdakwa haruslah dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap diri terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan;
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa dapat membahayakan kesehatan masyarakat ;
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa bersikap sopan dipersidangan;
Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak mengulangi lagi;
Terdakwa belum pernah dihukum ;
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti yang diajukan dalam persidangan akan dipertimbangkan sebagaimana diuraikan dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dijatuhkan pidana maka terdakwa harus dibebankan untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini;
Mengingat, ketentuan pasal 198 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Undang-undang no. 8 tahun 1981 serta peraturan-peraturan lain yang berkaitan dengan perkara ini ;
M E N G A D I L I
Menyatakan terdakwa IDA SETIAWATI binti SETIJONO (Alm) telah terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Tidak memiliki keahlian dan kewenangan melakukan praktik kefarmasian"
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana denda sejumlah Rp. 1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan kurungan selama 3 (tiga) bulan
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) bok isi 8 strip @10 kaplet Asam Mefenamat 500mg produk Novapharin Pharmaceutical Industries Gresik
1 (satu) bok isi 8 strip @10 cabtab Antalgin 500mg produk Imfarmind Farmasi Industri Pasuruan
1 (satu) bok isi 13 strip @6 kapsul lunak super Tetra 250mg produk PT. Darya Varia Laboratories Bogor;
1 (satu) strip @10 kaplet Amoxicilin 500mg produk Novapharin Pharmaceutical Industries Gresik
Dirampas untuk dimusnahkan;
Uang tunai hasil penjualan sejumlah Rp. 15.000,- (lima belas ribu rupiah)
Dirampas untuk negara
Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sejumlah Rp. 5.000 (lima ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Madiun, pada hari Selasa, tanggal 17 Juni 2014, oleh kami : SUPENO,SH.MHum. sebagai Hakim Ketua, DEWA GEDE RAI AGUNG PRAYAJANA,SH. dan MAULIA MARTWENTY INE, SH.MH. masing-masing sebagai Hakim Anggota, Putusan tersebut diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Majelis Hakim tersebut dibantu oleh UMI TIEN RAHMAWATI, SH. Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Kota Madiun, dengan dihadiri oleh RISKA DIANA, SH Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Madiun dan terdakwa ;
HAKIM-HAKIM ANGGOTA, HAKIM KETUA,
1. D.G. RAI AGUNG PRAYAJANA,SH. SUPENO , SH.MHum.
2. MAULIA MARTWENTY INE, SH.MH.
PANITERA PENGGANTI
UMI TIEN RAHMAWATI, SH.