90/Pid.Sus/2018/PN Ttn
Putusan PN TAPAK TUAN Nomor 90/Pid.Sus/2018/PN Ttn
Plaintiffs / Applicants (2)
Filing or appealing side
Prosecutor (2)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Penuntut Umum: 1.HANDRI, S.H. 2.INDRYANI MADINA SAMUDRA, S.H. Terdakwa: SARDIYUS Bin Alm. NURMAN SALIM
Menyatakan Terdakwa Sardiyus Bin (Alm) Nurman Salim tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “menyalahgunakan Niaga Liquefied Petroleum Gas (LPG) yang bersubsidi Pemerintah” sebagaimana dalam dakwaan tunggal ; ; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 70 (tujuh puluh) hari dan denda Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1(satu) bulan ; Menetapkan masa tahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ; Menetapkan barang bukti berupa : 1 (satu) unit becak mesin bermotor merk honda C100 warna hitam No Pol BL 3603 1 (satu) lembar STNK sepeda motor BL 3603 1 lembar surat ijin gangguan (HO) tempat usaha UD AIRA 1 lembar surat izin usaha perdagangan SIUP No 1322-197/01-05/PK/XI/2012 1 lembar Tanda daftart Perusahaan perorangan No TDP/0100554703823 tanggal18 Januari 2018 Dikembalikan kepada terdakwa 30 Buah tabung Gas Elpiji ukuran 3 Kg Dirampas untuk negara 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) ;
PUTUSAN
Nomor 90/Pid.Sus/2018/PN Ttn (Minyak dan Gas Bumi)
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Tapaktuan yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama Lengkap : Sardiyus Bin Alm Nurman Salim ;
Tempat lahir : Simpang Tiga ;
Umur/tanggal lahir : 44 Tahun / 1 Maret 1974 ;
Jenis kelamin : Laki-laki ;
Kebangsaan/kewarganegaraan : Indonesia ;
Tempat tinggal : Gampong Sikulat Kecamatan Sawang Kabupaten Aceh Selatan ;
Agama : Islam ;
Pekerjaan : Petani ;
Terdakwa ditahan dalam rumah tahanan Negara oleh :
Penyidik sejak tanggal 28 Februari 2018 s/d 19 Maret 2018 ;
Ditangguhkan penahan oleh Penyidik sejak 2 Maret 2018 ;
Penuntut Umum sejak tanggal 10 Juli 2018 s/d 29 Juli 2018 ;
Majelis Hakim sejak tanggal 23 Juli 2018 s/d 21 Agustus 2018 ;
Perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Negeri Tapaktuan sejak 22 Agustus 2018 s/d 20 Oktober 2018 ;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Setelah membaca :
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Tapaktuan Nomor 90/Pid.Sus/2018/PN Ttn (Minyak dan Gas Bumi) tanggal 23 Juli 2018 dan tanggal 12 September 2018 tentang penunjukan Majelis Hakim ;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 90/Pid.Sus/2018/PN Ttn (Minyak dan Gas Bumi) tanggal 23 Juli 2018 tentang penetapan hari sidang ;
Berkas perkara dan surat-surat yang bersangkutan ;
Terdakwa tidak didampingi oleh Penasihat Hukum meskipun Majelis Hakim sudah menjelaskan akan hak-hak terdakwa ;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi,ahli dan Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan ;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa SARDIYUS Bin Alm. NURMAN SALIM terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak, Liquefield petroleum gas (LPG) yang bersubsidi pemerintah, sebagaimana dalam Dakwaan Pasal 55 UU RI No 22 tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa SARDIYUS Bin Alm. NURMAN SALIM pidana penjara selama 3 (tiga) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara, dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan pidana denda sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) subsidair 1 (satu) bulan kurungan;
Menetapkan barang bukti :
1 (satu) unit becak mesin bermotor merk honda C100 warna hitam No Pol BL 3603
1 (satu) lembar STNK sepeda motor BL 3603
1 lembar surat ijin gangguan (HO) tempat usaha UD AIRA
1 lembar surat izin usaha perdagangan SIUP No 1322-197/01-05/PK/XI/2012
1 lembar Tanda daftart Perusahaan perorangan No TDP/0100554703823 tanggal18 Januari 2018
Dikembalikan kepada terdakwa
30 Buah tabung Gas Elpiji ukuran 3 Kg
Dirampas untuk negara
Menetapkan agar terdakwa SARDIYUS Bin NURMAN SALIM membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).
Menimbang, bahwa terhadap tuntutan jaksa Penuntut Umum tersebut terdakwa telah mengajukan permohonan kepada Majelis Hakim yang pada pokoknya mohon pertimbangan yang seadil-adilnya karena Terdakwa menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya ;
Menimbang, bahwa kemudian atas permohonan yang diajukan oleh Terdakwa tersebut Jaksa Penuntut Umum menanggapi secara lisan yang pada pokoknya tetap pada tuntutannya ;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan kepersidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa SARDIYUS Bin Alm. NURMAN SALIM pada hari Selasa tanggal 27 Februari 2018 sekitar pukul 15.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Februari 2018, bertempat di Gampong Meuligo Kec. Sawang Kab. Aceh Selatan atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih merupakan daerah hukum Pengadilan Negeri Tapaktuan yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, Menyalahgunakan pengangkutan dan /atau niaga bahan bakar minyak, yang di subsidi oleh Pemerintah. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Bahwa pada hari dan tanggal yang telah disebutkan diatas, Terdakwa sedang mengangkut 30 (tiga puluh) buah tabung Gas LPG 3 KG dari pangkalan UD. Aira milik Terdakwa di Gampong Blang Geulinggang Kec. Sawang Kab. Aceh Selatan dengan menggunakan Becak mesin merk Honda C100 warna Hitam, No. Pol. 3603 TD, No. Mesin NFGAE-1049023 No. Rangka MH1NFGA11K047077, dengan tujuan untuk dibawa ke rumahnya di Gampong Sikulat Kec. Sawang, Aceh Selatan untuk dijual dengan harga Rp 28.000,- (dua puluh delapan ribu rupiah) yang mana harga tersebut lebih tinggi dari Harga Eceran Tertinggi (HET) Kab. Aceh Selatan yaitu Rp 23.000,- (dua puluh tiga ribu rupiah).
Kemudian sekitar pukul 15.30 WIB saat terdakwa berada di Gampong Meuligo Terdakwa diberhentikan oleh Saksi Dekki Irawan dan Saksi Rudiansyah Bin Hamdani, anggota Polres Aceh Selatan, yang sedang berpatroli. Kemudian Saksi Dekki Irawan dan Saksi Rudiansyah Bin Hamdani menanyakan tujuan dari terdakwa mengangkut tabung gas tersebut dan dijawab oleh terdakwa untuk dibawa ke Gampong Sikulat. Lalu Saksi Dekki Irawan dan Saksi Rudiansyah Bin Hamdani menanyakan terdakwa tentang dokumen pengangkutan gas LPG tersebut, namun tidak dapat menunjukkannya sehingga terdakwa dibawa oleh Saksi Dekki Irawan dan Saksi Rudiansyah Bin Hamdani ke Polres Aceh Selatan.
Bahwa Terdakwa mengangkut tabung gas LPG 3 Kg tersebut ke Gampong Sikulat adalah untuk dijual dengan harga yang lebih tinggi dari HET yang telah ditetapkan oleh Pemerintah dengan maksud memperoleh keuntungan yang lebih besar.
Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Bupati Aceh Selatan Nomor 626 Tahun 2017 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi Liquified Petroleum Gas Tabung 3 Kilogram dalam Kabupaten Aceh Selatan tanggal 13 Oktober 2017, Harga Eceran Tertinggi (HET) adalah Rp 23.000,- dan berlaku diseluruh Wilayah Kecamatan dalam Kabupaten aceh Selatan.
Bahwa berdasarkan Surat Penimbangan Barang Bukti Nomor : 02/01G01/2018 tanggal 13 Maret 2018 yang ditandatangani oleh Kasi Minku Perum Bulog Subdivre Blang Pidie, menyatakan : Berdasarkan hasil penimbangan diketahui bahwa barang bukti berupa 30 (tiga puluh) tabung gas LPG bersubsidi rata-rata ukuran 3 Kg dimana tabung LPG 3 Kg kosong seberat 4,95 Kg dan tabung LPG 3Kg berisi 7,93 Kg.
Bahwa terdakwa tidak memiliki izin untuk mengangkut tabung gas LPG 3 Kg tersebut dari pihak yang berwenang.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 55 Undang – Undang Republik Indonesia nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi ;
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa tidak mengajukan keberatan ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi sebagai berikut :
1. Muhammad Dewi dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi kenal tapi tidak mempunyai hubungan keluarga dengan terdakwa ;
Bahwa terdakwa dihadapkan ke persidangan karena kasus niaga LPG 3 (tiga) Kilogram ;
Bahwa tindak pidana migas terjadi pada hari selasa tanggal 27 Februari 2018 sekitar pukul 14.00 Wib di Gampong sikulat kec.sawang tepatnya di Pangkalan milik terdakwa
Bahwa harga tabung gas LPG 3 Kg bersubsidi pemerintah yang dijual oleh terdakwa seharusnya telah ditetapkan harganya Rp.23.000,- namun terdakwa menjual di atas harga het seharga Rp.25.000,-
Bahwa saksi membeli tabung gas LPG 3 kg bersubsidi dari pemerintah di pangkalan terdakwa seharga Rp,25.000,- yang saksi alami sekitar setahun yang lalu.
Bahwa saksi tidak pernah lagi membeli gas LPG 3 kg dari terdakwa karena terdakwa sering mempersulit warga
Bahwa tabung gas 3 kg bersubsidi tersebut untuk masyarakat yang kurang mampu
Bahwa saksi pernah melihat terdakwa mengangkut gas LPG 3 kg bersubsidi tersebut dari pangkalan ke rumahnya di Gampung sikulat kec.sawang kab.aceh selatan dengan menggunakan becak msin milik terdakwa
Bahwa terdakwa menjual tabung gas LPG 3 kg bersubsidi di pangkalannya seharga Rp.28.000,-
Bahwa saksi ada melihat pamplet yang bertuliskan harga tabung gas 3 Kg bersubsidi sebesar Rp.23.000,- namun itu hanya tinggal panflet saja
Bahwa barang bukti yang diperlihatkan saat ini adalah barang bukti 30 tabung gas LPG 3 Kg dari terdakwa, becak milik terdakwa
Bahwa saksi membenarkan alat bukti yang diperlihatkan didepan persidangan ;
Terhadap keterangan saksi, terdakwa memberikan pendapat tidak berkeberatan dan membenarkannya ; --
2. Dekki Irawan keterangannya dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi tidak kenal dan tidak mempunyai hubungan keluarga dengan terdakwa ;
Bahwa saksi ialah saksi penangkap ;
Bahwa terdakwa dihadapkan ke persidangan karena kasus niaga LPG 3 (tiga) Kilogram ;
Bahwa tindak pidana migas terjadi pada hari selasa tanggal 27 Februari 2018 sekitar pukul 14.00 Wib di Gampong meuligo Kecamatan Sawang Kabupaten Aceh Selatan tepatnya di Pangkalan milik terdakwa
Bahwa pada hari selasa tanggal 27 Februari 2018 saksi bersama dengan Rudi sedang melakukan patroli rutin arah sawang, pada saat dalam perjalanan mendapat informasi dari masyarakat kalau ada becak mesin membawa tabung gas LPG 3 Kg (tabung gas melon) dari kampung meuligo kec.sawang kab.aceh selatan
Bahwa saksi bersama dengan Rudi melakukan pengecekkan sekitar pukul 15.30 Wib tepat di kampung meuligo saksi dan rudi melihat melihat becak mesin yang di informasikan, selanjutnya saksi menghentikan becak mesin bermotor merk honda C100 warna hitam No Pol BL 3603 yang dikendarai terdakwa
Bahwa terdakwa ada mengangkut tabung gas 3 Kg bersubsidi dari pemerintah sebanyak 30 buah di atas becaknya
Bahwa saksi ada menanyakan kepada terdakwa masalah ijin mengangkut, namun terdakwa mengatakan tidak ada
Bahwa saksi menanyakan kepada terdakwa asal tabung gas tersebut yang mana terdakwa mengatakan tabung gas LPG 3 Kg bersubsidi dibawa dari pangkalan milik terdakwa yang akan dijual juga dirumah terdakwa
Bahwa harga tabung gas LPG 3 Kg bersubsidi pemerintah yang dijual oleh terdakwa seharusnya telah ditetapkan harganya Rp.23.000,- namun terdakwa menjual di atas harga het seharga Rp.28.000,- untuk mencari keuntungan
Bahwa selanjutnya terdakwa dan barang bukti berupa becak mesin miliknya dan tabung gas LPG sebanyak 30 Tabung dibawa ke polres aceh selatan untuk penyidikkan lebih lanjut
Bahwa saksi membenarkan alat bukti yang diperlihatkan didepan persidangan ;
Terhadap keterangan saksi, terdakwa memberikan pendapat tidak berkeberatan dan membenarkannya ; --
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan Ahli sebagai berikut :
1. Pujianto,S.Stp dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa ahli tidak kenal dan tidak mempunyai hubungan keluarga dengan terdakwa ;
Bahwa dasar ahli memberikan keterangan saat ini adalah surat perintah tugas yang dikeluarkan oleh bupati aceh selatan no 005/172/2018 tanggal 5 maret 2018
Bahwa saksi sebagai kabag perekonomian dan SDA setdakab Aceh Selatan dan saksi pernah mengikuti rapat tentang Gas LPG
Bahwa saksi menerangkan NIAGA dalam Perspektif secara umum kegiatan pembelian, penjualan, ekspor, impor minyak bumi dan/atau hasil olahannya, termasuk niaga gas bumi melalui pipa
Bahwa ahli awalnya tidak mengetahui kapan kejadian migas dan siapa pelakuknya, namun setelah di minta keterangan di polres Aceh Selatan baru ahli mengetahuinya adalah terdakwa dan terjadi migas pada tanggal 27 Februari 2018 sekitar pukul 15.30 Wib bertempat di pangkalan UD AIRA SAWANG milik terdakwa Gampong Sikulat kecamatan sawang kab.aceh selatan
Bahwa Gas 3 kg bersubsidi tersebut di peruntukkan oleh masyarakat yang kurang mampu dan usaha kecil mikro
Yang mendasari tentang gas elpiji 3 kg bersubsidi untuk masyarakat kurang mampu dan UKM adalah:
UU RI No 22 tahun 2006 tentang minyak dan gas bumi
Peraturan presiden no 5 tahun 2006 tentang kebijakan energi nasional
peraturan presiden No 104 tahun 2007 tentang penyedian, pendistribusian, penetapan harga elpiji tabung 3 Kg
Peraturan mentri Esdm No 26 tahun 2009
Peraturan Bersama mentri dalam negri dan mentri ESDM no 17 tahun 2011 dan No 5 tahun 2011 tentang pembinaan dan pengawasan pendistribusian LPG tertentu di daerah.
Bahwa pangkalan terdakwa harus berpdoman dengan harga eceran tertinggi (HET) yang telah ditetapkan oleh pemerintah kabupaten aceh selatan yaitu Rp.23.000,-
Bahwa pendistribusian gas LPG 3 kg bersubsidi dari pemerintah aceh selatan kepada rumah tangga miskin dan usaha mikro berdasarkan daftar dengan menggunakan kartu kendali dan foto copy kartu keluarga
Bahwa dasar dari pemerintah Kab.aceh selatandalam menetapkan harga HET Gas LPG 3 kg adalah keputusan Gubernur Aceh No 541/619/2017 tanggal 16 Juni tentang penetapan harga HET LPG gas 3 kg dalam provinsi aceh
Bahwa jika pangkalan melakukan penjualan gas LPG 3 Kg bersubsidi dari pemerintah di atas harga HET yang telah ditentukan adalah perbuatan melanggar hukum pasal 55 UU RI No 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi
Bahwa masyarakat yang diperbolehkan membeli tabung gas 3 Kg LPG bersubsidi mempunyai penghasilan tidak lebih Rp.1.500.000,-, surat keterangan tidak mapu dari kelurahan atau desa setempat dan untuk aceh selatan berpedoman kepada daftar rumah tangga penerima manfaat rastra yang diterbitkan TNP2K yang dikeluarakna oleh pemerintah pusat dan telah diberikan kepada agen / distributor untuk disampaikkan kepada pangkalan
Bahwa tabung gas LPG 3 Kg bersubsidi ada tulisan “Hanya untuk masyarakat miskin”
Bahwa semua pangkalan di aceh selatan telah disampaikkan dan telah diberitahukan kepada para agen, penyalur, dan pangkalan Gas LPG resmi dan telah memiliki ijin harga HET gas LPG 3 kg bersubsidi tersebut.
Bahwa pangkalan resmi milik terdakwa untuk menjual tabung gas 3 kg Bersubsidi yang telah ditentukan oleh pemerintah kabupaten aceh selatan yaitu Rp.23.000,- pertabungnya dan tidak boleh lebih.
Bahwa pangkalan tabung Gas bersubsidi milik terdakwa tidak dibenarkan menjual gas LPG bersubsidi 3 Kg di atas harga HET yang telah ditentukan oleh kabupaten aceh selatan.
Bahwa barang bukti yang diperlihatkandi penyidik dan saat ini adalah barang bukti 30 tabung gas LPG 3 Kg dari terdakwa, becak milik terdakwa
Bahwa setiap pangkalan resmi terpasang panflet harga tabung gas bersubsidi 3 kg seharga Rp.23.000,- Bahwa benar pemilik pangkalan tidak boleh m,enjual tabung gas LPG 3 kg bersubsidi di luar pangkalan ;
Armahdi Mahzar,S.E dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa ahli tidak kenal dan tidak mempunyai hubungan keluarga dengan terdakwa ;
Bahwa dasar ahli memberikan keterangan saat ini adalah surat perintah tugas yang dikeluarkan oleh Kadis Dagperinkop dan UKM kab.Aceh Selatan no 094/45/III/2018 tanggal 5 maret 2018
Bahwa saksi sebagai kasi usaha perdagangan pada dinas perdagangan perindustrian koperasi dan UKM Kab.Aceh Selatan
Bahwa saksi menerangkan NIAGA dalam Perspektif secara umum kegiatan pembelian, penjualan, ekspor, impor minyak bumi dan/atau hasil olahannya, termasuk niaga gas bumi melalui pipa
Bahwa ahli awalnya tidak mengetahui kapan kejadian migas dan siapa pelakuknya, namun setelah di minta keterangan di polres Aceh Selatan baru ahli mengetahuinya adalah terdakwa dan terjadi migas pada tanggal 27 Februari 2018 sekitar pukul 15.30 Wib bertempat di pangkalan UD AIRA SAWANG milik terdakwa Gampong Sikulat kecamatan sawang kab.aceh selatan
Bahwa Gas 3 kg bersubsidi tersebut di peruntukkan oleh masyarakat yang kurang mampu dan usaha kecil mikro.
Yang mendasari tentang gas elpiji 3 kg bersubsidi untuk masyarakat kurang mampu dan UKM adalah:
UU RI No 22 tahun 2006 tentang minyak dan gas bumi
Peraturan presiden no 5 tahun 2006 tentang kebijakan energi nasional
peraturan presiden No 104 tahun 2007 tentang penyedian, pendistribusian, penetapan harga elpiji tabung 3 Kg
Peraturan mentri Esdm No 26 tahun 2009
Peraturan Bersama mentri dalam negri dan mentri ESDM no 17 tahun 2011 dan No 5 tahun 2011 tentang pembinaan dan pengawasan pendistribusian LPG tertentu di daerah.
Bahwa pangkalan terdakwa harus berpdoman dengan harga eceran tertinggi (HET) yang telah ditetapkan oleh pemerintah kabupaten aceh selatan yaitu Rp.23.000,-
Bahwa pendistribusian gas LPG 3 kg bersubsidi dari pemerintah aceh selatan kepada rumah tangga miskin dan usaha mikro berdasarkan daftar dengan menggunakan kartu kendali dan foto copy kartu keluarga
Bahwa dasar dari pemerintah Kab.aceh selatandalam menetapkan harga HET Gas LPG 3 kg adalah keputusan Gubernur Aceh No 541/619/2017 tanggal 16 Juni tentang penetapan harga HET LPG gas 3 kg dalam provinsi aceh
Bahwa jika pangkalan melakukan penjualan gas LPG 3 Kg bersubsidi dari pemerintah di atas harga HET yang telah ditentukan adalah perbuatan melanggar hukum pasal 55 UU RI No 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi
Bahwa masyarakat yang diperbolehkan membeli tabung gas 3 Kg LPG bersubsidi mempunyai penghasilan tidak lebih Rp.1.500.000,-, surat keterangan tidak mapu dari kelurahan atau desa setempat dan untuk aceh selatan berpedoman kepada daftar rumah tangga penerima manfaat rastra yang diterbitkan TNP2K yang dikeluarakna oleh pemerintah pusat dan telah diberikan kepada agen / distributor untuk disampaikkan kepada pangkalan
Bahwa tabung gas LPG 3 Kg bersubsidi ada tulisan “Hanya untuk masyarakat miskin”
Bahwa semua pangkalan di aceh selatan telah disampaikkan dan telah diberitahukan kepada para agen, penyalur, dan pangkalan Gas LPG resmi dan telah memiliki ijin harga HET gas LPG 3 kg bersubsidi tersebut.
Bahwa pangkalan resmi milik terdakwa untuk menjual tabung gas 3 kg Bersubsidi yang telah ditentukan oleh pemerintah kabupaten aceh selatan yaitu Rp.23.000,- pertabungnya dan tidak boleh lebih.
Bahwa pangkalan tabung Gas bersubsidi milik terdakwa tidak dibenarkan menjual gas LPG bersubsidi 3 Kg di atas harga HET yang telah ditentukan oleh kabupaten aceh selatan.
Bahwa barang bukti yang diperlihatkan di penyidik dan saat ini adalah barang bukti 30 tabung gas LPG 3 Kg dari terdakwa, becak milik terdakwa
Bahwa benar setiap pangkalan resmi terpasang panflet harga tabung gas bersubsidi 3 kg seharga Rp.23.000,-
Menimbang, bahwa atas kesempatan yang diberikan oleh Majelis Hakim terdakwa menyatakan tidak menghadirkan saksi yang meringankan (ade charge) ;
Menimbang, bahwa juga telah didengar keterangan Terdakwa yang memberikan keterangan sebagai berikut :
Bahwa terdakwa diperiksa sehubungan dengan Perkara Tindak Pidana Migas ;
Bahwa Terdakwa SARDIYUS Bin Alm. NURMAN SALIM pada hari Selasa tanggal 27 Februari 2018 sekitar pukul 15.30 Wib bertempat di Gampong Meuligo Kec. Sawang Kab. Aceh Selatan Terdakwa sedang mengangkut 30 (tiga puluh) buah tabung Gas LPG 3 KG dari pangkalan UD. Aira milik Terdakwa di Gampong Blang Geulinggang Kec. Sawang Kab. Aceh Selatan dengan menggunakan Becak mesin merk Honda C100 warna Hitam, No. Pol. 3603 TD, No. Mesin NFGAE-1049023 No. Rangka MH1NFGA11K047077, dengan tujuan untuk dibawa ke rumahnya di Gampong Sikulat Kec. Sawang, Aceh Selatan untuk dijual dengan harga Rp 28.000,- (dua puluh delapan ribu rupiah) yang mana harga tersebut lebih tinggi dari Harga Eceran Tertinggi (HET) Kab. Aceh Selatan yaitu Rp 23.000,- (dua puluh tiga ribu rupiah).
Kemudian sekitar pukul 15.30 WIB saat terdakwa berada di Gampong Meuligo Terdakwa diberhentikan oleh Saksi Dekki Irawan dan Saksi Rudiansyah Bin Hamdani, anggota Polres Aceh Selatan, yang sedang berpatroli. Kemudian Saksi Dekki Irawan dan Saksi Rudiansyah Bin Hamdani menanyakan tujuan dari terdakwa mengangkut tabung gas tersebut dan dijawab oleh terdakwa untuk dibawa ke Gampong Sikulat. Lalu Saksi Dekki Irawan dan Saksi Rudiansyah Bin Hamdani menanyakan terdakwa te ntang dokumen pengangkutan gas LPG tersebut, namun tidak dapat menunjukkannya sehingga terdakwa dibawa oleh Saksi Dekki Irawan dan Saksi Rudiansyah Bin Hamdani ke Polres Aceh Selatan.
Bahwa Terdakwa mengangkut tabung gas LPG 3 Kg tersebut ke Gampong Sikulat adalah untuk dijual dengan harga yang lebih tinggi dari HET yang telah ditetapkan oleh Pemerintah dengan maksud memperoleh keuntungan yang lebih besar.
Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Bupati Aceh Selatan Nomor 626 Tahun 2017 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi Liquified Petroleum Gas Tabung 3 Kilogram dalam Kabupaten Aceh Selatan tanggal 13 Oktober 2017, Harga Eceran Tertinggi (HET) adalah Rp 23.000,- dan berlaku diseluruh Wilayah Kecamatan dalam Kabupaten aceh Selatan.
Bahwa berdasarkan Surat Penimbangan Barang Bukti Nomor : 02/01G01/2018 tanggal 13 Maret 2018 yang ditandatangani oleh Kasi Minku Perum Bulog Subdivre Blang Pidie, menyatakan : Berdasarkan hasil penimbangan diketahui bahwa barang bukti berupa 30 (tiga puluh) tabung gas LPG bersubsidi rata-rata ukuran 3 Kg dimana tabung LPG 3 Kg kosong seberat 4,95 Kg dan tabung LPG 3Kg berisi 7,93 Kg.
Bahwa terdakwa menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut :
1 (satu) unit becak mesin bermotor merk honda C100 warna hitam No Pol BL 3603
1 (satu) lembar STNK sepeda motor BL 3603
1 (satu)lembar surat ijin gangguan (HO) tempat usaha UD AIRA
1 (satu) lembar surat izin usaha perdagangan SIUP No 1322-197/01-05/PK/XI/2012
1 (satu) lembar Tanda daftar Perusahaan perorangan No TDP/0100554703823 tanggal18 Januari 2018
30 (tiga puluh) Buah tabung Gas Elpiji ukuran 3(tiga) Kilogram ;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa benar terdakwa diperiksa sehubungan dengan Perkara Tindak Pidana Niaga Migas khususnya LPG 3 (tiga) Kilogram ;
Bahwa benar saksi M Dewi membeli tabung gas LPG 3 kg bersubsidi dari pemerintah di pangkalan terdakwa seharga Rp,25.000,- yang saksi alami sekitar setahun yang lalu.
Bahwa benar saksi M Dewi tidak pernah lagi membeli gas LPG 3 kg dari terdakwa karena terdakwa sering mempersulit warga
Bahwa benar tabung gas 3 kg bersubsidi tersebut untuk masyarakat yang kurang mampu
Bahwa benar saksi M Dewi pernah melihat terdakwa mengangkut gas LPG 3 kg bersubsidi tersebut dari pangkalan ke rumahnya di Gampung sikulat kec.sawang kab.aceh selatan dengan menggunakan becak msin milik terdakwa
Bahwa benar terdakwa menjual tabung gas LPG 3 kg bersubsidi di pangkalannya seharga Rp.28.000,-
Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Bupati Aceh Selatan Nomor 626 Tahun 2017 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi Liquified Petroleum Gas Tabung 3 Kilogram dalam Kabupaten Aceh Selatan tanggal 13 Oktober 2017, Harga Eceran Tertinggi (HET) adalah Rp 23.000,- dan berlaku diseluruh Wilayah Kecamatan dalam Kabupaten aceh Selatan.
Bahwa berdasarkan Surat Penimbangan Barang Bukti Nomor : 02/01G01/2018 tanggal 13 Maret 2018 yang ditandatangani oleh Kasi Minku Perum Bulog Subdivre Blang Pidie, menyatakan : Berdasarkan hasil penimbangan diketahui bahwa barang bukti berupa 30 (tiga puluh) tabung gas LPG bersubsidi rata-rata ukuran 3 Kg dimana tabung LPG 3 Kg kosong seberat 4,95 Kg dan tabung LPG 3Kg berisi 7,93 Kg.
Bahwa terdakwa menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Undang – Undang Republik Indonesia nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Setiap Orang ;
Menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, Liquefied Petroleum Gas (LPG) yang bersubsidi Pemerintah ;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis akan mempertimbangkan sebagai berikut :
Ad.1 Unsur ”Setiap Orang” ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan setiap orang adalah subjek hukum yang merupakan pembawa hak dan kewajiban yaitu subyek atau pelaku dari suatu perbuatan pidana dalam rumusan delik, dalam hal ini setiap orang yang didakwa telah melakukan suatu tindak pidana ;
Menimbang, bahwa dengan demikian mengapa unsur ini perlu dipertimbangkan, adalah untuk memastikan mengenai Subyek atau Pelaku suatu tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam surat dakwaan Penuntut Umum sehingga tidak terjadi kesalahan mengenai orang/ subyeknya atau error in persona ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan setiap orang adalah orang atau manusia pribadi (naturlijk person) baik warga negara indonesia maupun bangsa asing kecuali yang diberi hak eksterritorialiteit, dan yang dimaksud barang siapa tersebut oleh Penuntut Umum dalam perkara ini adalah Terdakwa Sardiyus Bin (Alm) Nurman Salim yang telah membenarkan identitas dirinya sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum tersebut, maka berdasarkan pertimbangan sebagaimana diuraikan di atas Majelis Hakim berpendapat unsur setiap orang dalam perkara ini telah terpenuhi ;
Ad.2 : Unsur “menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, Liquefied Petroleum Gas (LPG) yang bersubsidi Pemerintah”;
Menimbang, bahwa unsur yang dimaksud di atas adalah bersifat alternatif, sehingga apabila salah satu daripadanya telah dapat dibuktikan, maka unsur lainnya tidak perlu dibuktikan lagi;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Niaga menurut Pasal 1 ayat (1) ke-14 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001, Tentang Minyak dan Gas Bumi adalah : “kegiatan pembelian, penjualan, ekspor, impor Minyak Bumi dan/atau hasil olahannya, termasuk Niaga Gas Bumi melalui pipa’;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan LPG Tabung 3 Kilogram yang selanjutnya disebut LPG Tabung 3 Kg menurut Pasal 1 ayat 2 Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 104 Tahun 2007 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Penetapan Harga Liquefied Petroleum Gas Tabung 3 Kilogram adalah adalah LPG yang diisikan ke dalam tabung dengan berat isi 3 Kilogram dan penatapan harga terhadap niaga LPG 3 (tiga) kilogram diatur oleh Pemerintah sesuai bunyi pasal 2 yakni Pengaturan penyediaan, pendistribusian, dan penetapan harga LPG Tabung 3 Kg dalam Peraturan Presiden ini meliputi perencanaan volume penjualan tahunan dari Badan Usaha, harga patokan dan harga jual eceran serta ketentuan ekspor dan impor LPG Tabung 3 Kg dalam rangka mengurangi subsidi Bahan Bakar Minyak khususnya untuk mengalihkan penggunaan minyak tanah bersubsidi sesuai kebijakan pemerintah;
Menimbang, bahwa berdasarkan Peraturan Kabupaten Aceh Selatan menetapkan HET terbaru LPG 3 Kg melalui SK Bupati Aceh Selatan Nomor: 626 tahun 2017 tertanggal 13 Oktober 2017 yakni 23.000,- (dua puluh tiga ribu rupiah) ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan dimana pada hari selasa tanggal 27 Februari 2018 sekitar pukul 14.00 Wib di UD. Aira milik Terdakwa di Gampong Blang Geulinggang Kec. Sawang Kab. Aceh Selatan terdakwa menjual Gas LPG 3 (tiga) Kilogram kepada saksi Muhammad Dewi sebanyak 15(lima belas) tabung dengan harga sebesar Rp. 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) dan Rp. 28.000,- (dua puluh delapan ribu rupiah) pertabung ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan ahli setiap penyalur resmi LPG bersubsidi 3 (tiga) kilogram wajib menjual kepada pembeli yang berhak sesuai dengan Harga eceran tertinggi yang sudah dikeluarkan oleh Bupati Aceh Selatan yang tercantum dalam SK Bupati Aceh Selatan Nomor: 626 tahun 2017;
Menimbang, bahwa Terdakwa dalam mempergunakan Narkotika Golongan I jenis sabu tersebut tidak ada izin dari pejabat yang berwenang;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas maka unsur “Menyalahgunakan Niaga Liquefied Petroleum Gas (LPG) yang bersubsidi Pemerintah” sudah terpenuhi oleh perbuatan Terdakwa ;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 55 Undang – Undang Republik Indonesia nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana menyalahgunakan Niaga Liquefied Petroleum Gas (LPG) yang bersubsidi Pemerintah sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal ;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak ditemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggung jawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana ;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menimbang, bahwa barang bukti berupa 1 (satu) unit becak mesin bermotor merk honda C100 warna hitam No Pol BL 3603, 1 (satu) lembar STNK sepeda motor BL 3603, 1(satu) lembar surat ijin gangguan (HO) tempat usaha UD AIRA, 1(satu) lembar surat izin usaha perdagangan SIUP No 1322-197/01-05/PK/XI/2012 dan 1(satu) lembar Tanda daftart Perusahaan perorangan No TDP/0100554703823 tanggal18 Januari 2018 yang disita dari Terdakwa, maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dikembalikan kepada Terdakwa ;
Menimbang, bahwa barang bukti berupa 30 Buah tabung Gas Elpiji ukuran 3 (tiga puluh) Kilogram yang telah dipergunakan untuk melakukan kejahatan serta mempunyai nilai ekonomis, maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dirampas untuk negara ;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa ;
Keadaan yang memberatkan :
Perbuatan Terdakwa tidak mendukung program pemerintah yang sedang memberikan subsidi kepada masyarakat miskin ;
Keadaan yang meringankan :
- Terdakwa mengakui perbuatannya, menyesalinya serta berjanji tidak akan mengulanginya lagi dikemudian hari ;
Terdakwa belum pernah dihukum ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dinyatakan bersalah, maka terhadap Terdakwa juga dibebankan untuk membayar biaya perkara ;
Memperhatikan, Pasal 55 Undang – Undang Republik Indonesia nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa Sardiyus Bin (Alm) Nurman Salim tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “menyalahgunakan Niaga Liquefied Petroleum Gas (LPG) yang bersubsidi Pemerintah” sebagaimana dalam dakwaan tunggal ; ;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 70 (tujuh puluh) hari dan denda Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1(satu) bulan ;
Menetapkan masa tahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) unit becak mesin bermotor merk honda C100 warna hitam No Pol BL 3603
1 (satu) lembar STNK sepeda motor BL 3603
1 lembar surat ijin gangguan (HO) tempat usaha UD AIRA
1 lembar surat izin usaha perdagangan SIUP No 1322-197/01-05/PK/XI/2012
1 lembar Tanda daftart Perusahaan perorangan No TDP/0100554703823 tanggal18 Januari 2018
Dikembalikan kepada terdakwa
30 Buah tabung Gas Elpiji ukuran 3 Kg
Dirampas untuk negara
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) ;
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tapaktuan, pada hari Kamis, tanggal 23 Agustus 2018 oleh Zulkarnain,S.H,M.H sebagai Hakim Ketua, Muammar Maulis Kadafi,S.H,M.H dan Ahmad Hidayat, S.H.M.Kn, masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 12 September 2018 oleh Hakim Ketua dengan didampingi Armansyah Siregar,S.H,M.H dan Muammar Maulis Kadafi, S.H.M.H, masing-masing sebagai Hakim Anggota, dibantu oleh Bulkhaini, S.Hi, M.H Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Tapaktuan serta dihadiri oleh Indriyani Madina, SH. Penuntut Umum dan Terdakwa ;
Hakim-hakim Anggota, Hakim Ketua,
d.t.o d.t.o
Armansyah Siregar,S.H,M.H Zulkarnain, S.H,M.H
d.t.o
Muammar Maulis Kadafi, S.H,M.H
Panitera Pengganti,
d.t.o