127/PID/2017/PT.SMR
Putusan PT SAMARINDA Nomor 127/PID/2017/PT.SMR
1. Nama lengkap : MULIADI Als BAPAK MULE Bin DUPA 2. Tempat lahir : Kalibara (Pangkep ) Sulawesi Selatan 3. Umur/tanggal lahir : 37 Tahun/ 5 Agustus 1979 4. Jenis kelamin : Laki-laki 5. Kebangsaan : Indonesia 6. Tempat tinggal : Juata Laut RT.06 Kel.Juata Lautec. Tarakan Utara Kota Tarakan 7. Agama : Islam 8. Pekerjaan : SD
- Menguatkan
PUTUSAN
Nomor : 127/PID/2017/PT.SMR.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PengadilanTinggi Kalimantan Timur di Samarinda yang memeriksa dan mengadili perkara pidana dalam tingkat banding telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama lengkap : MULIADI Als BAPAK MULE Bin DUPA
Tempat lahir : Kalibara (Pangkep ) Sulawesi Selatan
Umur/tanggal lahir : 37 Tahun/ 5 Agustus 1979
Jenis kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Juata Laut RT.06 Kel.Juata Lautec. Tarakan Utara
Kota Tarakan
Agama : Islam
Pekerjaan : SD
Terdakwa tidak ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara / Rumah / Kota;
Terdakwa tanpa didampingi oleh Penasihat Hukum;
Pengadilan Tinggi tersebut ;
Telah membaca surat penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur di Samarinda Nomor : 127/PID/2017/PT.SMR tanggal 14 September 2017, tentang penunjukan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini dalam tingkat banding ;
Telah membaca berkas perkara dan surat-surat yang bersangkutan serta turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Tarakan Nomor : 208/Pid.Sus/2017/ PN.Tar. tanggal 8 Agustus 2017 ;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan kepersidangan oleh Jaksa Penuntut Umum dengan surat dakwaan No.Reg.Perkara : PDM-105/TRK/Ep.2/05/2017 tanggal 25 Juli 2017, yang selengkapnya adalah sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa MULIADI Als BAPAK MULE Bin DUPA pada hari Rabu tanggal 21 Desember 2016 sekira pukul 03.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2016, bertempat di Jalan Pangeran Aji Iskandar Rt. 08 Kelurahan Juata Laut Kec. Tarakan Utara Kota Tarakan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tarakan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Dengan sengaja melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 yaitu : Setiap media pembawa hama dan penyakit hewan karantina, hama dan penyakit ikan karantina, atau organisme pengganggu tumbuhan karantina yang dibawa atau dikirim dari suatu area ke area lain di dalam wilayah negara Republik Indonesia wajib : a). dilengkapi sertifikat kesehatan dari area asal bagi hewan, bahan asal hewan, hasil bahan asal hewan ikan, tumbuhan dan bagian-bagian tumbuhan, kecuali media pembawa yang tergolong benda lain, b). melalui tempat-tempat pemasukan dan pengeluaran yang telah ditetapkan, c). dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina di tempat-tempat pemasukan dan pengeluaran untuk keperluan tindakan karantina, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Berawal ketikatTerdakwa menghubungi seseorang di Sungai Nyamuk Kab. Nunukan untuk memesan Daging ALANA dengan harga perkotaknya Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dan terdakwa memesan 56 (lima puluh enam) karung dengan total harga keseluruhannya Rp. 120.000.000,- (seratus dua puluh juta rupiah) dan setelah itu Terdakwa mengirimkan uang tersebut dengan cara ditransfer serta Terdakwa juga meminta tolong untuk mencarikan long boat guna mengangkut Daging merk ALANA yang Terdakwa beli tersebut dari Sungai Nyamuk menuju ke Tarakan. Pada sore harinya terdakwa dihubungi kembali bahwa daging merk ALANA yang terdakwa beli sudah dikirim menuju Tarakan dengan menggunakan 5 (lima) buah long boat. Pada hari Rabu tanggal 21 Desember 2016 sekitar pukul 01.00 Wita terdakwa kembali dihubungi bahwa daging merk ALANA yang dipesan oleh terdakwa sudah mau sampai ke Tarakan, lalu terdakwa menghubungi teman-teman terdakwa untuk mengangkut daging merk ALANA tersebut ke gudang.
Bahwa setelah daging ALANA sampai di Tarakan kemudian muatan daging tersebut dibongkar oleh teman-teman terdakwa lalu terdakwa bersama teman-teman terdakwa memuat daging merk ALANA tersebut kedalam mobil Avanza warna hitam KT 1102 M untuk diangkut ke gudang namun tidak lama kemudian datang petugas kepolisian mengamankan Terdakwa dan barang bukti berupa 56 (lima puluh enam) karung daging yang masing-masing karung berisikan 2 (dua) kotak daging karena tidak memiliki ijin dari pihak karantina atau dari pihak yang berwenang.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 31 ayat (1) jo Pasal 6 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 1992 Tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.
Menimbang, bahwa dalam persidangan Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan tuntutan No.Reg.Perkara : PDM-105/TRK/Ep.2/05/2017 tanggal 25 Juli 2017. yang pada pokoknya sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa MULIADI Als BAPAK MULE Bin DUPA terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 31 ayat (1) Jo Pasal 6 huruf a, b dan c Undang-Undang RI Nomor 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa MULIADI Als BAPAK MULE Bin DUPA dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan Denda Rp.5.000.000,-( lima juta rupiah) subsidair 3 (tiga) Bulan penjara;
Menyatakan barang bukti :
56 (lima puluh enam) karung yang masing-masing karung berisikan 2 (dua) buah kotak daging Merk ALANA dengan masing-masing kotak berisikan masing-masing kotak berisikan kurang lebih 20 ( dua puluh) kg daging dengan total 2.240 (dua ribu dua ratus empat puluh ) kg;
1 (satu) unit mobil Avanza warna hitam KT 1102 M
Dikembalikan kepada terdakwa;
Menetapkan agar Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) ;
Menimbang, bahwa terhadap tuntutan Jaksa Penuntut Umum tersebut Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tarakan telah menjatuhkan putusan tanggal 8 Agustus 2017 Nomor : 208/Pid.Sus/2017/PN.Tar. yang amarnya :
Menyatakan Terdakwa MULIADI alias BAPAK MULE Bin DUPA tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana.”Dengan sengaja melakukan pelanggaran terhadap ketentuan pasal 6 “setiap media pembawa hama penyakit hewan karantina yang dibawa/dikirim dari suatu area ke area lain didalam wilayah Negara Republik Indonesia wajib dilengkapi sertifikat kesehatan dari area asal bagi hewan melalui tempat pemasukan dan pengeluaran yang telah ditetapkan untuk dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina tersebut untuk keperluan tindakan karantina”;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam ) bulan dan denda sejumlah Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan / penjara selama 3 (tiga) bulan ;
Menetapkan barang bukti berupa:
56 (lima puluh enam) karung yang masing-masing karung berisikan 2 (dua) buah kotak daging Merk ALANA dengan masing-masing kotak berisikan masing-masing kotak berisikan kurang lebih 20 ( dua puluh) kg daging dengan total 2.240 (dua ribu dua ratus empat puluh) kg dirampas untukdimusnahkan;
1 (satu) mobil avanza warna hitam KT 1102 M dikembalikan kepada terdakwa;
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah);
Menimbang, bahwa terhadap putusan tersebut Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan permintaan banding dihadapan Panitera Pengadilan Negeri Tarakan tanggal 14 Agustus 2017 sebagaimana tertera dari Akte Permintaaan Banding Nomor : 208/AKTA.Pid.Sus/2017/PN.Tar. permintaan banding tersebut telah diberitahukan dengan cara seksama kepada Terdakwa pada tanggal 15 Agustus 2017 Nomor : 208/ Pid.Sus/2017/PN.Tar.
Menimbang, bahwa atas permintaan banding tersebut, Jaksa Penuntut Umum tidak mengajukan memori banding ;
Menimbang, bahwa sebelum berkas perkara yang dimohonkan banding tersebut dikirim ke Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur di Samarinda, kepada Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa telah diberi kesempatan untuk mempelajari berkas perkara di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tarakan masing-masing selama 7 (tujuh) hari kerja terhitung mulai tanggal 28 Agustus 2017 sampai dengan tanggal 28 Agustus 2017, sebagaimana surat Panitera Pengadilan Negeri Tarakan No.W18-U3/1404/ Pid.01.4/VIII/2017 tanggal 25 Agustus 2017 ;
Menimbang, bahwa permintaan pemeriksaan dalam tingkat banding oleh Jaksa Penuntut Umum telah diajukan dalam tenggang waktu dan cara serta syarat- syarat yang ditentukan oleh Undang- Undang, maka permintaan tersebut secara formal dapat diterima ;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum tidak mengajukan memori banding sehingga tidak diketahui apa yang menjadi alasan mengajukan banding terhadap Putusan Pengadilan Negeri dalam perkara tersebut, namun demikian ada tidaknya memori banding Majelis Hakim Tingkat Banding akan memeriksa secara seksama pertimbangan-pertimbangan Majelis Hakim Tingkat Pertama tersebut apakah telah tepat dan benar sesuai dengan ketentuan-ketentuan hukum atau tidak;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim dalam tingkat banding telah membaca dan memperhatikan dengan seksama berita acara persidangan dan keterangan saksi-saksi, bukti surat dan keterangan Terdakwa, salinan resmi putusan Pengadilan Negeri Tarakan tanggal 8 Agustus 2017 Nomor : 208/ Pid.Sus/2017/PN.Tar. Pengadilan Tinggi sependapat dengan pertimbangan Hakim tingkat pertama dalam putusannya bahwa Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang diatur dan diancam pidana dalam pasal 31 ayat (1) jo Pasal 6 Undand-Undang Republik Indonesia Nomor : 16 Tahun 1992 Tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, sebagaimana yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum dan pertimbangan Hakim tingkat pertama tersebut selanjutnya diambil alih dan dijadikan sebagai pertimbangan Majelis Hakim dalam tingkat banding sendiri didalam memutus perkara ini ditingkat banding ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut diatas, maka putusan Pengadilan Negeri Tarakan tanggal 8 Agustus 2017 No. 208/Pid.Sus/2017/PN.Tar. sudah tepat dan beh karenanya harus dipertahankan dan dikuatkan ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dijatuhi pidana, maka kepadanya dibebani membayar biaya perkara kedua tingkat peradilan;
Memperhatikan, Pasal 31 ayat (1) jo Pasal 6 huruf a, b, dan c Undang-Undang No.16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan dan Undang-Undang Nomor : 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menerima permohonan banding dari Jaksa Penuntut Umum tersebut ;
Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Tarakan Nomor : 208/Pid.Sus/2017/ PN.Tar. tanggal 8 Agustus 2017, yang dimohonkan banding tersebut ;
Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding sejumlah Rp.2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah) ;
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur di Samarinda pada hari Selasa, Tanggal 26 September 2017, oleh kami S.J. MARAMIS, SH. Sebagai Hakim Ketua, H.SULTHONI, SH.MH. dan DR.SUBIHARTA,SH.MH. masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis, Tanggal 28 September 2017 oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu M.DAHRI,SH. Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi tersebut tanpa dihadiri Penuntut Umum dan Terdakwa;
Hakim-Hakim Anggota, Hakim Ketua,
1. H.SULTHONI, SH.MH. S.J. MARAMIS, SH.
2. DR.SUBIHARTA, SH.MH.
Panitera Pengganti,
M. DAHRI, SH.