115/Pid.B/2014/PN-LSM
Putusan PN LHOK SEUMAWE Nomor 115/Pid.B/2014/PN-LSM
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
ZAINUDDIN Bin ISMAIL
Menyatakan terdakwa ZAINUDDIN Bin ISMAIL tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ” KARENA KELALAIANNYA MENGAKIBATKAN ORANG LAIN MENINGGAL DUNIA” ; 2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan ; 3. Menetapkan barang bukti berupa : • 1 (satu) Unit Mobar Tronton BK 8288 KB ; • 1 (satu) Lembar STNK BK 8288 KB ; Dikembalikan kepada pemiliknya yang berhak yaitu T. Zulkifli Bin T. Hasan ; 4. Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2000.- (dua ribu rupiah) ;
P U T U S A N
Nomor : 115/Pid. B/2014/PN-Lsm
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
PENGADILAN NEGERI KLAS 1B LHOKSEUMAWE yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa : ------------------
N a m a : ZAINUDDIN Bin ISMAIL ; -----------------------
Tempat Lahir : Meuse ; ------------------------------------------------
Umur / Tanggal Lahir : 40 Tahun / 08 Agustus 1974 ; -------------------
Jenis Kelamin : Laki-Laki ; --------------------------------------------
Kebangsaan : I n d o n e s i a ; -------------------------------------
Tempat tinggal : Dusun Empat Bahagian Desa Tambon Baroh Kecamatan Dewantara Kabupaten Aceh Utara ; ------------------------------------------
A g a m a : Islam ; -------------------------------------------------
Pekerjaan : Swasta (Sopir) ; -------------------------------------
Terdakwa dalam hal ini tidak dilakukan penahanan : -------------------------
Didepan persidangan terdakwa tidak didampingi oleh Penasehat Hukum meskipun Majelis Hakim telah memberi kesempatan untuk mempergunakan haknya itu, akan tetapi terdakwa bertindak sendiri ;-------------
PENGADILAN NEGERI TERSEBUT ; -------------------------------------------
Setelah membaca : -------------------------------------------------------------------
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Lhokseumawe Nomor. 115/Pen.Pid/2014/PN-Lsm, tanggal 02 September 2014 tentang Penunjukan Majelis Hakim ; -------------------------------------------------------------
Penetapan Majelis Hakim Nomor. 115/Pen.Pid/2014/PN-Lsm, tanggal 02 September 2014 tentang Penetapan Hari Sidang ; --------------------------------
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan ; ------------------------
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi dan terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan ; ----
Setelah mendengar uraian tuntutan (requisitoir) pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut : ------------------------
Menyatakan ia terdakwa ZAINUDDIN Bin ISMAIL terbukti bersalah melakukan tindak pidana “Kecelakaan Lalu Lintas Yang Karena Kelalaiannya Mengakibatkan Orang Lain Meninggal Dunia” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ; ----------------------------------
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan ; --------------------------------------------------------------------------
Menyatakan barang bukti berupa : -------------------------------------------------
1 (satu) Unit Mobar Tronton BK 8288KB ; ----------------------------------
1 (satu) Lembar STNK BK 8288 BK ; ----------------------------------------
Dikembalikan kepada T. Zulkifli Bin T. Hasan---------------------------
4. Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) ; -----------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa atas tuntutan Penuntut Umum tersebut terdakwa telah menyampaikan permohonan pembelaan secara lisan tertanggal 2 Oktober 2014 yang pada pokoknya memohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar menjatuhkan hukuman yang seringan-ringannya oleh karena terdakwa mengaku bersalah dan menyesal serta berjanji tidak akan mengulangi lagi ; -------------------------------------------------
Menimbang, bahwa atas pembelaan tersebut, Penuntut Umum telah pula menanggapi dalam repliknya yang dikemukakan secara lisan tertanggal 2 Oktober 2014 yang pada intinya menyatakan tetap pada tuntutannya ; -----------
Menimbang, bahwa terdakwa diajukan kepersidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut : ---------------------
DAKWAAN :
Bahwa ia Terdakwa Zainuddin Bin Ismail pada hari Senin tanggal 12 Mei 2014 sekira pukul 11.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Mei Tahun 2014, bertempat di jalan Medan Banda Aceh Desa Padang Sakti Kecamatan Muara Satu Kota Lhokseumawe, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lhokseumawe, mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan orang lain meninggal dunia, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Pada hari dan tempat tersebut diatas sekira pukul 10.00 wib, terdakwa yang telah selesai memuat pupuk bersubsidi di PT. PIM kedalam Mobar Truck Mitsubishi Tronton BK.8288.KB berangkat menuju Medan, dengan menggunakan ruas jalan Medan Banda Aceh, dan sesampai di Desa Padang Sakti Kecamatan Muara Satu Kota Lhokseumawe dengan jarak lebih kurang 2 meter tiba-tiba berdiri seorang pria diatas pulau jalan sebelah kanan arah ke Timur langsung menyeberang jalan kearah utara, Mobar Truck Mitsubishi Tronton BK.8288.KB berusaha mengerem, dikarenakan jaraknya terlalu dekat didukung dengan muatan pupuk 500 zak dengan berat lebih kurang 25 ton sehingga rem Mobar tersebut tidak pakam dan langsung menabrak pejalan kaki yang menyeberang jalan tersebut;
Bahwa akibat kejadian tersebut mengakibatkan Abdullah Gani meninggal dunia sesuai dengan Visum Et Repertum Nomor : 445/643/PKM/2014 tanggal 06 Juni 2014 yang ditandatangani Dr. Fakhrul Rizal. M. Mkes.
---------Perbuatan terdakwa Zainuddin Bin Ismail sebagaimana diuraikan tersebut diatas diatur dan diancam pidana melanggar pasal 310 ayat (4) UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan angkutan Jalan.----------
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum terdakwa menyatakan sudah mengerti akan isi dan maksudnya, oleh karenanya terdakwa tidak mengajukan keberatan (eksepsi) terhadap surat dakwaan tersebut ; --------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi yang telah memberikan keterangan dibawah sumpah sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------
1. Saksi NURHAMAH Binti M. YUSUF (istri korban), pada pokoknya menerangkan sebagai berikut : ------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak kenal dengan terdakwa dan tidak mempunyai hubungan keluarga ; --------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi dihadirkan kepersidangan karena masalah kejadian kecelakaan lalu lintas yang dialami oleh suami saksi yang bernama T. Abdullah Abdul Gani, terjadi pada hari Senin tanggal 12 Mei 2014 sekira pukul 10.30 Wib bertempat di Jalan Medan - Banda Aceh di depan Puskesmas Muara Satu di Desa Padang Sakti Kecamatan Muara Satu Kota Lhokseumawe ; --------------------------------------------------------------------
Bahwa kecelakaan yang terjadi antara 1 (satu) unit mobil truck tronton warna coklat dengan No. BL 8288 KB dengan seorang pejalan kaki yang sedang menyeberang jalan ; ----------------------------------------------------------
Bahwa pada saat kejadian kecelakaan tersebut jarak saksi dengan lokasi kejadian sekira + (lebih kurang) 9 (sembilan) meter, yang saat itu saksi sedang berada di Puskesmas dan saksi sedang menunggu giliran berobat bersama anak saksi ; --------------------------------------------------------
Bahwa saat itu saksi dan suami saksi awalnya berada di Puskesmas, lalu suami saksi pulang sebentar ke rumah yang tidak berapa jauh jaraknya dari Puskesmas selang berapa menit suami saksi kembali lagi ke Puskesmas dengan berjalan kaki dan menyeberang jalan menuju ke Puskesmas, dimana suami saksi yang sedang berdiri diatas pulau jalan sebelah kanan arah ke Timur langsung menyeberang jalan ke arah Utara dan kemudian mobil barang truck Mitsubishi Tronton No. BK 8288 KB melintas, karena jarak antara suami saksi dan mobil barang truck terlalu dekat dan di dukung dengan remnya yang tidak terlalau pakam jadi mobil barang truck menabrak suami saksi yang sedang menyeberang jalan tersebut, saksi tidak melihat lagi karena telah menututp mata dengan kedua tangan sambil mengatakan Allahu Akbar dan saksi mendapati suaminya telah ada di bawah mobil barang truck ; -
Bahwa dilokasi tersebut di atas pulau jalan ada pepohonan yang sangat rimbun dan tidak ada rambu-rambu yang mengatakan boleh menyeberang ; --------------------------------------------------------------------------
Bahwa antara keluarga saksi dan terdakwa telah ada perdamaian, dan saksi telah mengikhlaskan ; ---------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya ; ----------------------------------
2. Saksi FAHRULLAH Bin M. YUSUF, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa tetapi tidak ada hubungan keluarga ;-----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa kejadian kecelakaan lalu lintas tersebut terjadi pada hari Senin tanggal 12 Mei 2014 sekira jam 11.00 wib bertempat di Jalan Umum Medan Banda Aceh Desa Padang Sakti Kecamatan Muara satu Pemko Lhokseumawe, saksi sebagai kernet dari mobil barang truck Mitsubishi tronton No. BK 8288 KB yang dikemudikan saat itu oleh terdakwa dengan tujuan Medan untuk mengantarkan pupuk bersubsidi setibanya di Jalan Umum Medan Banda Aceh Desa Padang Sakti Kecamatan Muara satu Pemko Lhokseumawe tepatnya di depan Puskesmas kira-kira jarak sekitar 2 meter saksi baru melihat seorang laki-laki berdiri diatas pulau jalan sebelah kanan arah ke Timur langsung menyeberang jalan arah Utara tanpa melihat kearah kanan dan kekiri jalan kemudian pengemudi mobil barang truck Mitsubishi tronton No. BK 8288 KB berusaha melakukan pengereman tetapi dikarenakan jaraknya terlalu dekat serta dengan muatan pupuk 500 (lima ratus) sak dengan berat + (lebih kurang) 25 (dua puluh lima) ton sehingga mobil barang truck Mitsubishi tronton remnya tidak bisa pakam sehingga pejalan kaki yang menyeberang jalan tersebut tertabrak oleh mobil barang truck Mitsubishi tronton ; -----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa setelah kejadian saksi langsung turun dari mobil barang truck Mitsubishi tronton untuk meminta pertolongan ke Puskesmas yang berada disebelah kiri jalan untuk meminta bantuan dan setelah itu saksi kembali ke mobil barang truck Mitsubishi tronton dan saksi tidak melihat lagi pengemudi mobil barang truck Mitsubishi tronton di dalam mobil ; ----
Bahwa saksi melihat korban si pejalan kaki tersebut berada dibawa mobil barang truck Mitsubishi tronton sebelah kanan kemudian saksi naik ke atas mobil barang truck Mitsubishi tronton untuk memundurkan mobil agar korban dapat diambil dan dibawa ke Puskesmas ; ---------------
Bahwa setahu saksi kecepatan mobil barang truck Mitsubishi tronton + (lebih kurang 40 km/jam); --------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya ; ----------------------------------
3. Saksi T. ZULKIFLI Bin T. HASAN , pada pokoknya menerangkan sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa karena terdakwa bekerja dengan saksi sebagai pengemudi mobil barang milik saksi ; ----------------------------
Bahwa saksi mengerti sebabnya diperiksa dan dimintakan keterangan dalam perkara ini sehubungan dengan kecelakaan lalu lintas ; --------------
Bahwa saksi mendapat kabar telah terjadi kecelakaan pada hari Senin tanggal 12 Mei 2014 sekira jam 11.00 wib bertempat di Jalan Umum Medan Banda Aceh Desa Padang Sakti Kecamatan Muara satu Pemko Lhokseumawe ; ---------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada saat itu saksi sedang berada di Medan untuk berobat, saksi ada di telpon oleh kernet mobil barang truck Mitsubishi tronton pada pukul 17.00 Wib dan mengatakan bahwa mobil barang truck Mitsubishi tronton No. BK 8288 KB telah mengalami kecelakaan menabrak pejalan kaki, yang setahu saksi mobil barang truck Mitsubishi tronton saat itu sedang mengangkut pupuk untuk dibawa ke Medan, setibanya di Desa Padang Sakti Kecamatan Muara satu Pemko Lhokseumawe menabrak pejalan kaki yang sedang menyeberang jalan dari arah Selatan menuju Puskesmas Muara Satu arah Utara ; -----------------------------------------------
Bahwa akibat kecelakaan tersebut korban meninggal dunia ; ----------------
Bahwa setelah kejadian pada hari Selasa tanggal 20 Mei 2014 saksi telah membuat perdamaian dengan keluarga korban dan yang menandatangani perdamaian tersebut adalah terdakwa ; ---------------------
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya ; ----------------------------------
Menimbang, bahwa disamping keterangan saksi-saksi tersebut diatas, didepan persidangan terdakwa Zainuddin Bin Ismail telah pula memberikan keterangan sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------
Bahwa kejadian kecelakaan lalu lintas tersebut terjadi pada hari pada hari Senin tanggal 12 Mei 2014 sekira jam 11.00 wib bertempat di Jalan Umum Medan Banda Aceh Desa Padang Sakti Kecamatan Muara satu Pemko Lhokseumawe ; -----------------------------------------------------------------
Bahwa waktu kejadian tersebut terdakwa selaku sopir mengemudikan mobil barang truck Mitsubishi tronton No. BK 8288 KB, berangkat dari PT. PIM Krueng Gukuh menuju ke Timur arah Medan dengan membawa pupuk 500 (lima ratus) zak dengan berat + (lebih kurang) 25 (dua puluh lima) ton ;-----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa setibanya di Jalan Umum Medan Banda Aceh Desa Padang Sakti Kecamatan Muara satu Pemko Lhokseumawe terdakwa melihat pejalan kaki mengarah ke arah Utara (Puskesma Muara Satu) yang jarak + (lebuh kurang) jaraknya hanya 10 (sepuluh) meter dari mobil barang yang terdakwa kemudikan, terdakwa tidak sempat membunyikan kelekson pada mobil barang yang terdakwa kemudikan setelah itu sekira jarak + (lebih kurang) jarak 2 (dua) meter tiba-tiba pejalan kaki yang berada di pulau jalan tersebut menyeberang jalan menuju ke arah Puskesmas setelah terdakwa melihat pejalan kaki tersebut menyeberang jalan terdakwa mengerem dan kernet terdakwa berteriak akan tetapi dikarenakan jarak yang sudah sangat dekat terjadilah kecelakaan tersebut ; -----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada saat kejadian cuaca cerah, jalannya beraspal, jalur dua arah kondisi pulau jalan ada pepohonan, tidak ada rambu-rambu yang mengatakan boleh menyeberang dan arus lalu lintas ramai ; ---------------
Bahwa setelah kejadian kecelakaan tersebut mobil yang terdakwa kemudikan terdakwa pinggirkan ke pinggir jalan sebelah kiri dan kernet menunggu mobil sedangkan terdakwa lari pulang kerumah ; ----------------
Bahwa saat kejadian terdakwa memiliki SIM B II Umum serta memiliki STNK Mobar BK 8288 KB ; ------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa sudah berdamai atas kejadian tabrakan tersebut dengan keluarga saksi korban yang meninggal dunia ; ------------------------
Bahwa terdakwa merasa bersalah dan menyesal ; -----------------------------
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan barang bukti berupa : --------------------------------------------------------------------------------------------
1 (satu) Unit Mobar Tronton BK 8288 KB ; ----------------------------------------
1 (satu) Lembar STNK BK 8288 KB ; -----------------------------------------------
Barang bukti mana telah disita secara sah menurut hukum dan telah pula diperlihatkan kepada saksi-saksi dan terdakwa serta oleh yang bersangkutan telah pula mengakui akan kebenarannya ; -----------------------------
Menimbang, bahwa didepan persidangan telah dibacakan hasil Visum Et Repertum atas nama Abdul Gani Nomor : 445/643/PKM/ 2014/ tanggal 06Juni 2014 yang dibuat dan ditandatangani oleh Dr. Fakhrul Rizal, M. MKes, dokter Pemerintah Kota Lhokseumawe Dinas Kesehatan Puskesmas Muara Satu, dimana kesimpulan dari hasil Visum Et Repertum tersebut disimpulkan bahwa Pasien meninggal dunia setelah terjadi tabrakan dengan mobil truck ; --
Menimbang, bahwa dari keterangan saksi-saksi dan terdakwa serta dihubungkan dengan barang bukti dan surat bukti yang ada, maka untuk selanjutnya Majelis Hakim telah memperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar kejadian kecelakaan lalu lintas tersebut terjadi pada hari pada hari Senin tanggal 12 Mei 2014 sekira jam 11.00 wib bertempat di Jalan Umum Medan Banda Aceh Desa Padang Sakti Kecamatan Muara satu Pemko Lhokseumawe ; ----------------------------
Bahwa benar terdakwa selaku sopir mengemudikan mobil barang truck Mitsubishi tronton No. BK 8288 KB, berangkat dari PT. PIM Krueng Gukuh menuju ke Timur arah Medan dengan membawa pupuk 500 (lima ratus) zak dengan berat + (lebih kurang) 25 (dua puluh lima) ton ; ----------------------------------------------------------------------
Bahwa benar setibanya di Jalan Umum Medan Banda Aceh Desa Padang Sakti Kecamatan Muara satu Pemko Lhokseumawe terdakwa melihat pejalan kaki mengarah ke arah Utara (Puskesma Muara Satu) yang jarak + (lebuh kurang) jaraknya hanya 10 (sepuluh) meter dari mobil barang yang terdakwa kemudikan, terdakwa tidak sempat membunyikan kelekson pada mobil barang yang terdakwa kemudikan setelah itu sekira jarak + (lebih kurang) jarak 2 (dua) meter tiba-tiba pejalan kaki yang berada di pulau jalan tersebut menyeberang jalan menuju ke arah Puskesmas setelah terdakwa melihat pejalan kaki tersebut menyeberang jalan terdakwa mengerem dan kernet terdakwa berteriak akan tetapi dikarenakan jarak yang sudah sangat dekat terjadilah kecelakaan tersebut ;---------
Bahwa setelah kejadian kecelakaan tersebut mobil yang terdakwa kemudikan terdakwa pinggirkan ke pinggir jalan sebelah kiri dan kernet menunggu mobil sedangkan terdakwa lari pulang kerumah ; --
Bahwa benar pada saat kejadian cuaca cerah, jalannya beraspal, jalur dua arah kondisi pulau jalan ada pepohonan, tidak ada rambu-rambu yang mengatakan boleh menyeberang dan arus lalu lintas ramai ; --------------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar hasil Visum Et Repertum atas nama Abdul Gani Nomor : 445/643/PKM/ 2014/ tanggal 06 Juni 2014 yang dibuat dan ditandatangani oleh Dr. Fakhrul Rizal, M. MKes, dokter Pemerintah Kota Lhokseumawe Dinas Kesehatan Puskesmas Muara Satu, dimana kesimpulan dari hasil Visum Et Repertum tersebut disimpulkan bahwa Pasien meninggal dunia setelah terjadi tabrakan dengan mobil truck ; -----------------------------------------------------------------
Bahwa benar terdakwa sudah berdamai atas kejadian tabrakan tersebut dengan keluarga saksi korban yang meninggal dunia ; --------
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini, maka segala sesuatu yang termuat dan terlampir dalam berita acara persidangan yang ada relevansinya diangggap sebagai satu kesatuan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari putusan ini ; ---------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa seluruh fakta-fakta hukum yang terungkap dalam keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa serta adanya barang bukti dan visum et repertum tersebut diatas, apakah hal tersebut sudah cukup untuk dijadikan dasar hukum yang telah diambil oleh Penuntut Umum sebagaimana dalam surat tuntutan pidananya tersebut?, dalam hal ini Majelis Hakim akan mempertimbangkan dan membuktikan dengan cara menghubungkan satu dengan lainnya dari keseluruhan fakta-fakta hukum tersebut guna untuk mendapatkan kejelasan dan atau kebenaran materiil (Materiel Waarheid) dalam perkara ini ; ------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal sebagaimana diatur dalam Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut ; ----------------
Setiap Orang ; ---------------------------------------------------------------------
Karena Kelalaiannya Mengemudikan Kendaraan Bermotor Mengakibatkan Orang Lain Meninggal Dunia ; -----------------------------
Ad. 1. Unsur Setiap Orang.
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur “setiap orang“ adalah ditujukan kepada siapa saja subyek hukum pendukung hak dan kewajiban yang dikonstruksikan sebagai pelaku perbuatan pidana dan kepadanya dapat dimintakan pertanggung jawaban atas suatu perbuatan terhadap suatu tindak pidana yang dilakukan ; ----------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terdakwa dihadapkan kedepan persidangan oleh Penuntut Umum karena didakwa telah melakukan sesuatu perbuatan sebagaimana yang diuraikan dalam surat dakwaan Penuntut Umum tertanggal 12 Agustus 2014 Nomor. Reg. Perkara : PDM-48/LSM/Epp.2/0814 ; -------------
Menimbang, bahwa didepan persidangan terdakwa telah membenarkan identitasnya yang tercantum dalam surat dakwaan Penuntut Umum tersebut, dengan demikian yang dimaksud dengan unsur “Setiap Orang” disini adalah terdakwa Zainuddin Bin Ismail yang setelah melalui pemeriksaan pendahuluan ditingkat penyidikan dan prapenuntutan dinyatakan sebagai terdakwa dan ternyata pula dipersidangan atas pertanyaan Majelis Hakim dirinya menyatakan dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta mengakui dan membenarkan identitasnya yang tertera dalam berkas perkara maupun dalam surat dakwaan Penuntut Umum tersebut adalah benar sebagai identitas dirinya ; ---------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa tentang kemampuan bertanggung jawab ditegaskan dalam Memorie Van Toelichting (MvT) yaitu setiap orang sebagai elemen barang siapa secara histories kronologis merupakan subyek hukum yang dengan sendirinya telah melekat dengan adanya kemampuan bertanggung jawab, kecuali secara tegas Undang-Undang menentukan lain, sehingga oleh karenanya terhadap unsur ” Setiap Orang “ disini telah terbukti secara sah dan meyakinkan ; -----------------------------------------------------------------
Ad.2. Unsur Karena Kelalaiannya Mengemudikan Kendaraan Bermotor Mengakibatkan Orang Lain Meninggal Dunia.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta dipersidangan sebagaimana keterangan saksi-saksi tersebut diatas terungkap bahwa kejadian kecelakaan lalu lintas tersebut terjadi pada hari Senin tanggal 12 Mei 2014 sekira jam 11.00 wib bertempat di Jalan Umum Medan Banda Aceh Desa Padang Sakti Kecamatan Muara Satu Pemko Lhokseumawe antara satu unit mobil barang Mitsubishi tronton BK 8288 KB berangkat dari PT. PIM Krueng Gukuh menuju ke Timur arah Medan yang dikemudikan oleh terdakwa dengan orang yang sedang berjalan kaki mengarah ke arah Utara (Puskesma Muara Satu) ; -------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa mobil barang Mitsubishi tronton BK 8288 KB berangkat dari PT. PIM Krueng Gukuh yang dikemudikan oleh terdakwa memuat 500 (lima ratus) zak dengan berat + (lebih kurang) 25 (dua puluh lima) ton rencananya menuju arah ke Timur Medan dan setibanya di Jalan Umum Medan Banda Aceh Desa Padang Sakti Kecamatan Muara satu Pemko Lhokseumawe terdakwa melihat pejalan kaki mengarah ke arah Utara (Puskesma Muara Satu) yang jarak + (lebuh kurang) hanya 10 (sepuluh) meter dari mobil barang yang terdakwa kemudikan, terdakwa tidak sempat membunyikan kelekson pada mobil barang yang terdakwa kemudikan setelah itu sekira jarak + (lebih kurang) jarak 2 (dua) meter tiba-tiba pejalan kaki yang berada di pulau jalan tersebut menyeberang jalan menuju ke arah Puskesmas setelah terdakwa melihat pejalan kaki tersebut menyeberang jalan terdakwa mengerem dan kernet terdakwa berteriak akan tetapi dikarenakan jarak yang sudah sangat dekat terjadilah kecelakaan tersebut ; ----------------------------------
Menimbang, bahwa atas kejadian kecelakaan tersebut korban meninggal dunia sebagaimana Visum Et Repertum atas nama Abdul Gani Nomor : 445/643/PKM/ 2014/ tanggal 06 Juni 2014 yang dibuat dan ditandatangani oleh Dr. Fakhrul Rizal, M. MKes, dokter Pemerintah Kota Lhokseumawe Dinas Kesehatan Puskesmas Muara Satu, dimana kesimpulan dari hasil Visum Et Repertum tersebut disimpulkan bahwa Pasien meninggal dunia setelah terjadi tabrakan dengan mobil truck ; -------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan tersebut diatas, Majelis Hakim berpendapat bahwa terhadap unsur “ Karena Kelalaiannya Mengemudikan Kendaraan Bermotor Mengakibatkan Orang Lain Meninggal Dunia “ telah terbukti secara sah dan meyakinkan ; ------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena terhadap perbuatan terdakwa telah memenuhi seluruh unsur-unsur tindak pidana yang dikehendaki oleh Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia No. 22 Tahun 2009 sebagaimana dalam dakwaan dimaksud, maka untuk selanjutnya Majelis Hakim berkeyakinan dan berkesimpulan bahwa terdakwa telah terbukti pula secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “KARENA KELALAIANNYA MENGAKIBATKAN ORANG LAIN MENINGGAL DUNIA”;--
Menimbang, bahwa dari pengamatan Majelis Hakim selama proses persidangan berlangsung dimana terhadap terdakwa tidaklah tergolong kepada orang-orang yang dikecualikan dari pertanggung jawaban pidana baik karena alasan pemaaf maupun alasan pembenar, maka karenanya terhadap terdakwa haruslah dijatuhi hukuman yang setimpal dengan kesalahan dan perbuatannya itu ; -------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dalam hal tuntutan dan penjatuhan hukuman bukanlah dimaksudkan agar sipelaku tindak pidana tersebut jera, melainkan adalah semata-mata untuk mendidik agar sipelaku menyadari dan menginsyafi untuk tidak berbuat lagi, oleh karenanya Majelis Hakim berpendapat dan berkesimpulan bahwa untuk memenuhi Rasa Keadilan bagi diri terdakwa, saksi korban dan masyarakat, hukuman yang layak dan pantas dijatuhkan kepada diri terdakwa adalah sebagaimana termaktub dalam amar putusan ini ; ---------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa telah dinyatakan bersalah dan akan dijatuhi hukuman, maka kepada terdakwa dibebani pula untuk membayar biaya perkara ; -----------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti berupa : -------------------------
1 (satu) Unit Mobar Tronton BK 8288 KB ; ----------------------------------------
1 (satu) Lembar STNK BK 8288 KB ; -----------------------------------------------
Dikembalikan kepada pemiliknya yang berhak yaitu T. Zulkifli Bin T. Hasan ; ---------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim menjatuhkan hukuman kepada terdakwa, maka perlu dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan hukuman atas diri terdakwa ; -----------------------------------------------
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa telah mengakibatkan Abdul Gani meninggal dunia ; ---------------------------------------------------------------------------------------
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa mengaku bersalah dan berterus terang atas perbuatannya itu ; ---------------------------------------------------------------------------------------
Terdakwa bersikap sopan dipersidangan ; ---------------------------------------
Terdakwa belum pernah dihukum ; -------------------------------------------------
Antara Terdakwa dengan keluarga korban telah ada perdamaian ; --------
Mengingat dan memperhatikan akan ketentuan Pasal 310 ayat (4), Undang-Undang Republik Indonesia No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 serta Ketentuan Hukum lainnya dari Per Undang-Undangan yang bersangkutan ; -------------------
M E N G A D I L I
1. Menyatakan terdakwa ZAINUDDIN Bin ISMAIL tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ” KARENA KELALAIANNYA MENGAKIBATKAN ORANG LAIN MENINGGAL DUNIA” ; --------------------------------------------------------------------------------------
2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan ; -------------------------------------------------------
3. Menetapkan barang bukti berupa : ----------------------------------------------------
1 (satu) Unit Mobar Tronton BK 8288 KB ; ----------------------------------------
1 (satu) Lembar STNK BK 8288 KB ; -----------------------------------------------
Dikembalikan kepada pemiliknya yang berhak yaitu T. Zulkifli Bin T. Hasan ; ---------------------------------------------------------------------------------
4. Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2000.- (dua ribu rupiah) ; ---------------------------------------------------------------------------
Demikianlah diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lhokseumawe pada hari Rabu, tanggal 8 Oktober 2014, oleh Kami, H. ZULKIFLI, SH.,MH selaku Hakim Ketua Majelis, ELVIYANTI PUTRI, SH.,MH dan SAID HAMRIZAL ZULFI, SH. masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dengan didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota, dibantu oleh M. NASIR A. GANI, S.Sos, SH selaku Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Lhokseumawe dan dengan dihadiri oleh EDWARDO, SH.,MH, Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Lhokseumawe serta Terdakwa .-------------------------------------
HAKIM-HAKIM ANGGOTA, HAKIM KETUA MAJELIS,
ELVIYANTI PUTRI, SH.,MH. H. ZULKIFLI, SH.,MH.
SAID HAMRIZAL ZULFI, SH.,MH.
PANITERA PENGGANTI,
M. NASIR A. GANI S. Sos, SH.
;
.