157/Pid.B/2016/PN.Sgr
Putusan PN SINGARAJA Nomor 157/Pid.B/2016/PN.Sgr
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
TERDAKWA - I PUTU SUMARKA
MENGADILI : 1. Menyatakan Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak Pidana: “karena lalainya menyebabkan orang lain meninggal dunia”; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan ; 3. Menetapkan pidana tersebut tidak perlu dijalankan kecuali kalau dikemudian hari ada perintah lain dalam putusan Hakim, bahwa Terdakwa sebelum waktu percobaan berakhir selama 12 (dua belas) bulan telah bersalah melakukan suatu tindak pidana ; 4. Menetapkan barang bukti berupa : • 1 (satu) unit kendaraan Mitsubishi Pick Up DK 9614 UI. • 1 (satu) lembar STNK DK 9614 UI An.Fathurrahman alamat Br.Dinas Kauman,Desa Pengastulan, Seririt Buleleng. • 1 (satu) lembar SIM A An. I Putu Sumarka alamat Desa Depeha, Kec.Kubutambahan Singaraja. Dikembalikan kepada Terdakwa I Putu Sumarka. • 1 (satu) unit spd. Motor Yamaha DK 5876 VU. • 1 (satu) lembar STNK DK 5876 VU an.Luh Budiantari alamat Dusun Sanih,Desa Penglatan Buleleng. Dikembalikan kepada saksi Gede Astina. 5. Membebani kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp. 2.500,-- (dua ribu lima ratus rupiah) ; Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Singaraja pada hari RABU tanggal 5 Oktober 2016 oleh kami IDA BAGUS BAMADEWA PATIPUTRA, SH. sebagai Ketua Majelis Hakim, MADE ADICANDRA PURNAWAN, SH dan A.A NGURAH BUDHI DHARMAWAN, SH. masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan pada hari dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh Ketua Majelis tersebut, didampingi oleh Hakim anggota tersebut, dibantu oleh GUSTI KETUT ALUS Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Singaraja serta dihadiri pula oleh PUTU AMBARA, S.H. Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Singaraja serta Terdakwa. Hakim Anggota : Hakim Ketua Majelis ; MD ADICANDRA PURNAWAN, SH IB BAMADEWA PATIPUTRA, SH A.A NGURAH BUDHI DHARMAWAN, SH. Panitera Pengganti ; GUSTI KETUT ALUS
P U T U S A N
NOMOR: 157/Pid.B/2016/PN.Sgr
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Singaraja yang mengadili perkara-perkara pidana pada Pengadilan Tingkat Pertama dengan acara pemeriksaan biasa, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa: ------------------------------------------------------------------------------------
Nama lengkap : I PUTU SUMARKA.
Tempat lahir di : Desa Depeha .
Umur / tgl. Lahir : 37 tahun / 4 Juni1979
Jenis kelamin : Laki-laki.
Kebangsaan /
Kewarganegaraan : Indonesia.
Tempat tinggal : Banjar Dinas Pengubugan,Desa Depeha,KecamatanKubutambahan, Kabupaten Buleleng.
A g a m a : Hindu.
Pekerjaan : Sopir.
Pendidikan : SMP (tamat)
Terdakwa tidak ditahan ;---------------------------------------------------------
Terdakwa tidak didampingi oleh Penasehat Hukum;---------------------
Pengadilan Negeri tersebut ; ---------------------------------------------------
Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Singaraja tanggal 16 Agustus 2016 tentang Penunjukan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti untuk menyidangkan perkara tersebut, --------------------------------
Telah membaca Penetapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Singaraja tanggal 22 Agustus 2016, tentang penetapan hari sidang. -------
Telah membaca surat-surat dalam berkas perkara yang bersangkutan.--------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan surat dakwaan Penuntut Umum Terdakwa telah didakwa dengan dakwaan yang isinya adalah sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------------------------------
--------- Bahwa Terdakwa I Putu Sumarka pada hari Senen tanggal 16 Mei 2016 sekira pukul 12.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu dalam bulan Mei 2016, bertempat di Jalan Raya Dusun Keloncing, Desa Kerobokan, Kecamatan Sawan, Kabupaten Buleleng atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Singaraja, yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain (yaitu Kadek Susila Darma) meninggal dunia, dengan kejadian sebagai berikut ;
Bahwa Terdakwa mengemudikan kendaraan Mitsubishi Pick Up L 300 DK 9614 UI dari arah Utara menuju ke arah Selatan, terus bermaksud untuk memutar kendaraannya, Terdakwa memasukkan kendaraannya ke areal jalan masuk rumah milik warga yang ada dipinggir jalan di sebelah timur, selanjutnya kendaraan Terdakwa mundur kearah Barat dengan maksud memutar balik ke arah Utara, Terdakwa tanpa memperhatikan pengendara sepeda motor Yamaha Vega DK 5876 VU yang dikemudikan oleh korban Kadek Susila Darma, yang datang dari arah Utara menuju ke selatan, kemudian kendaraan Mitsubishi Terdakwa pada posisi melintang ditengah jalan mengarah ke timur selanjutnya pintu depan samping kiri kendaraan Terdakwa ditabrak oleh roda depan sepeda motor yang dikendarai oleh korban ;
Bahwa setelah terjadi tabrakan, sepeda motor Yamaha Vega terpental dan jatuh dipinggir jalan sebelah timur atau didepan kendaraan Mitsubishi Pick Up L 300 yang dikemudikan Terdakwa, sedangkan korban Kadek Susila Darma jatuh didepan pintu pagar rumah milik warga yang ada dipinggir jalan, berjarak kurang lebih 1 (satu) meter sebelah utara posisi akhir sepeda motornya dan kendaraan Mitsubishi Terdakwa berhenti dalam posisi melintang ditengah jalan mengarah ketimur ;
Bahwa akibat terjadi tabrakan korban Kadek Susila Darma mengalami bengkak kemerahan ukuran panjang 10 Cm pada pelipis kanan, pada pemeriksaan CT Scan kepala tampak perdarahan Epidural, pasien dirujuk ke RSUP Sanglah Denpasar sebagaimana dalam Visum et Revertum Nomor : 042/092/VII/RSUD/2016 yang dibuat atas nama Direktur RSUD Kabupaten Buleleng dr.Ketut Wenten pada tanggal 12 Juli 2016 dan selanjutnya korban Kadek Susila Darma meninggal dunia pada hari kamis tgl 19 Mei 2016 sekitar pkl 09.00 wita, saat dalam perawatan medis di RSUP Sanglah Denpasar dengan kesimpulan pada jenazah laki-laki berusia enam belas tahun atas nama Kadek Susila Darma, ditemukan luka lecet dan luka memar akibat kekerasan tumpul, sebab kematian tidak dapat ditemukan karena tidak dilakukan pemeriksaan dalam sebagaimana dalam Visum Et Repertum Nomor .UK.01.15/IV.E.19/VER/359/2016 yang dibuat pada tanggal 29 Mei 2016, oleh dr.Ida Bagus Putu Alit,Sp.F.DFM, dokter Pemerintah pada Instalasi Kedokteran Forensik Rumah Sakit Umum Pusat Sanglah Denpasar, sedangkan sepeda motor korban mengalami bengkok pada stang kanan dan pedal kaki kanan serta pecah pada bebek kanan dan kendaraan Mitsubishi Pick Up L 300 Terdakwa mengalami penyok dan kaca pecah pada pintu kiri depan ; -------------------------------------------------------------------
----------Perbuatan Terdakwa I Putu Sumarka sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 310 ayat (4) Undang – Undang No.22 tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angutan Jalan. ---------------------------------------
Menimbang, bahwa atas Dakwaan Jaksa Penuntut umum tersebut Terdakwa menyatakan mengerti dan membenarkannya serta tidak mengajukan eksepsi atau bantahan ; -------------------------------------------------
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaan Penuntut Umum, dipersidangan telah didengar keterangan saksi-saksi dibawah sumpah, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut;-----------------------------
Saksi Jro Mangku Ketut Ginara, :
Bahwa awalnya saksi ada di rumah bersama dengan istrinya kemudian saksi mendengar suara jedar seperti ada barang jatuh, kemudian saksi menyuruh istrinya untuk menengok keluar dan istrinya melihat kejadian terus istrinya gemetaran tidak berani melihatnya ;
Bahwa kejadiannya pada hari Senen tanggal 16 Mei 2016 sekira pukul 12.00 wita, bertempat di Jalan Raya Dusun Keloncing, Desa Kerobokan, Kecamatan Sawan, Kabupaten Buleleng ;
Bahwa saksi terus keluar untuk melihat kejadian dan saksi melihat ada orang jatuh dan orang tersebut sudah kejang-kejang ;
Bahwa saksi melihat ada mobil Pick Up L 300, DK 9614 UI posisi melintang di tengah jalan, dan arah mobil kepala menghadap ke timur dan sepeda motor korban terpental jatuh di pinggir jalan sebelah timur sedangkan korbannya ada disebelah utara dipinggir jalan depan pintu pagar rumah saksi ;
Bahwa saksi dapat berkata kepada Terdakwa, pak itu korbannya dulu di tolong jangan mikirkan salah dan benarnya, kemudian Terdakwa bersama dengan orang lain mengantar korban ke rumah sakit ;
Bahwa setelah satu hari kejadian, malamnya saksi didatangi oleh Polisi bahwa saksi di suruh menjadi saksi dan mendapat informasi dari polisi bahwa korbannya telah meninggal ;
Bahwa saksi tidak melihat korban memakai helm ;
Bahwa barang bukti yang ditunjukkan dipersidangan saksi membenarkannya ;
Bahwa saksi melihat kerusakan pada sepeda motor milik korban ada pada roda depan sedangkan mobil Terdakwa kerusakan pada pintu depan bagian kiri dan kacanya pecah ;
2. Saksi I Made Nadiasa,:
Bahwa saksi melihat kejadian, dimana korban mengendarai sepeda motor Yamaha Vega datang dari arah utara menuju ke selatan dengan kecepatan tinggi, terus menabrak kendaraan yang dikendarai oleh Terdakwa saat memutar kendaraannya dengan posisi melintang ditengah jalan arah utara ke selatan dengan posisi mobil timur ke barat ;
Bahwa kejadiannya pada hari Senen tanggal 16 Mei 2016 sekira pukul 12.00 wita, bertempat di Jalan Raya Dusun Keloncing, Desa Kerobokan, Kecamatan Sawan, Kabupaten Buleleng ;
Bahwa saksi melihat awalnya Terdakwa mengendarai mobil Mitsubishi Pick up DK 9614 UI datang dari arah utara menuju ke selatan (menuju Desa Sudaji) kemudian mau memutar balik kendaraannya terus kendaraan Terdakwa dalam posisi melintang tiba-tiba datang korban mengendarai sepeda motor Yamaha Vega terus menabrak mobil Terdakwa ;
Bahwa saksi menerangkan seharusnya Terdakwa sebelum memutar kendaraannya, Terdakwa melihat dulu arah utara dan arah selatan ;
Bahwa setelah kejadian mobil Mitsubishi Pick up posisi melintang ditengah jalan mengarah ketimur sedangkan sepeda motor Yamaha Vega jatuh dipinggir jalan sebelah timur bersamaan korban ;
Bahwa mobil Pick up yang dikendarai Terdakwa mengalami penyok pada pintu depan bagian kiri dan kaca pintunya pecah, sedangkan sepeda motor Yamaha Vega yang dikendarai korban mengalami kerusakan pada roda depan ;
Bahwa barang bukti yang di perlihatkan dipersidangan saksi membenarkannya ;
Bahwa saksi dengan Terdakwa yang mengantar korban ke rumah sakit Kabupaten Buleleng ;
Bahwa pengendara sepeda motor Yamaha Vega saksi mendengar informasi sudah meninggal dunia di Rumah Sakit Sanglah Denpasar ;
3. Saksi Gede Astina, :
Bahwa saksi awalnya ditelpon oleh Terdakwa bahwa anak saksi bernama Kadek Susila Darma mengalami kecelakaan dan sekarang ada di rumah sakit umum Kab.Buleleng ;
Bahwa saksi waktu di telpon oleh Terdakwa pada hari Senen tanggal 16 Mei 2016, kemudian sesampainya di rumah sakit saksi melihat anaknya tidak sadarkan diri ;
Bahwa korban di rujuk ke RSUP Sanglah Denpasar karena di RSUD Kabupaten Buleleng tidak bisa ;
Bahwa korban Kadek Susila Darma meninggal dunia pada hari kamis tanggal 19 Mei 2016 sekira pukul 09.00 wita ;
Bahwa Terdakwa dengan saksi sudah ada perdamaian dan Terdakwa sudah memberikan biaya penguburan ;
Bahawa barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan saksi membenarkannya ;
Bahwa anak saksi belum memiliki SIM C karena umurnya baru 16 tahun dan korban sudah bisa mengendarai sepeda motor sejak kelas II SMP ;
Bahwa benar anak saksi (korban) saat kejadian tidak memakai helm pengaman ;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan para saksi tersebut Terdakwa membenarkannya ;-----------------------------------------------------------
Menimbang bahwa atas kesempatan yang diberikan Hakim Terdakwa tidak mengajukan saksi Ade Charga, (saksi yang meringankan untuk dirinya) --------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa selanjutnya telah pula didengar keterangan Terdakwa yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:---------------
Bahwa Terdakwa mengendarai mobil Mitsubishi Pick Up L 300 DK 9614 UI dari arah Utara menuju ke arah Selatan,
Bahwa Terdakwa bermaksud untuk memutar kendaraannya, Terdakwa memasukkan kendaraannya ke areal jalan masuk rumah milik warga yang ada dipinggir jalan di sebelah timur, selanjutnya kendaraan Terdakwa mundur kearah Barat dengan maksud memutar balik ke arah Utara, Terdakwa tanpa memperhatikan pengendara sepeda motor Yamaha Vega DK 5876 VU yang dikemudikan oleh korban Kadek Susila Darma, yang datang dari arah Utara menuju ke selatan, kemudian kendaraan Mitsubishi Terdakwa pada posisi melintang ditengah jalan mengarah ke timur selanjutnya pintu depan samping kiri kendaraan Terdakwa ditabrak oleh roda depan sepeda motor yang dikendarai oleh korban.
Bahwa kejadiannya pada hari Senen tanggal 16 Mei 2016 sekira pukul 12.00 wita, bertempat di Jalan Raya Dusun Keloncing, Desa Kerobokan, Kecamatan Sawan, Kabupaten Buleleng.
Bahwa akibat terjadi tabrakan sepeda motornya terpental jatuh dipinggir jalan disebelah timur dan korban jatuh didepan pintu pagar rumah milik warga.
Bahwa korban meninggal dunia di rumah sakit Sanglah Denpasar dalam perawatan.
Bahwa barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan.
Bahwa Terdakwa yang mengantar ke rumah sakit umum Singaraja dan dirujuk ke rumah sakit Sanglah Denpasar.
Bahwa Terdakwa sudah ada perdamaian dengan keluarga (orang tua korban) dan sudah memberikan biaya untuk biaya penguburan korban.
Bahwa benar Terdakwa sudah bisa mengemudikan kendaraan dan sudah mempunyai SIM A dan lengkap membawa STNK.
Menimbang, bahwa di persidangan juga telah dibacakan Visum et repertum Nomor : 042/092/VII/RSUD/2016 yang dibuat atas nama Direktur RSUD Kabupaten Buleleng dr.Ketut Wenten pada tanggal 12 Juli 2016, dengan hasil pemeriksaan : Pelipis kanan bengkak kemerahan ukuran panjang 10 Cm, pada pemeriksaan CT Scan kepala tampak perdarahan Epidural, pasien dirujuk ke RSUP Sanglah Denpasar. Dengan kesimpulan : luka-luka tersebut karena benturan benda tumpul.
Menimbang, bahwa di persidangan telah diperlihatkan dan diperiksa barang- barang bukti berupa ;----------------------------------------------
1 (satu) unit kendaraan Mitsubishi Pick Up DK 9614 UI.
1 (satu) lembar STNK DK 9614 UI An.Fathurrahman alamat Br.Dinas Kauman,Desa Pengastulan, Seririt Buleleng.
1 (satu) lembar SIM A An. I Putu Sumarka alamat Desa Depeha, Kec.Kubutambahan Singaraja.
1 (satu) unit spd. Motor Yamaha DK 5876 VU.
1 (satu) lembar STNK DK 5876 VU an.Luh Budiantari alamat Dusun Sanih,Desa Penglatan Buleleng.
Menimbang, bahwa barang bukti tersebut telah disita sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dan telah pula dikenali oleh para saksi dan Terdakwa, sebagai barang yang merupakan sarana/alat yang Terdakwa gunakan dalam melakukan perbuatan sebagaimana dalam uraian dakwaan Jaksa Penuntut Umum tersebut sehingga dapat dipertimbangkan dalam perkara ini sebagai barang bukti yang sah menurut hukum;-----------------------------------------------------------------------------
Menimbang bahwa telah mendengar tuntutan pidana dari Penuntut Umum yang pada pokoknya memohon kepada Majelis Hakim Yang Mengadili Perkara ini Menjatuhkan Putusan yang amarnya berbunyi;--------
Menyatakan Terdakwa I Putu Sumarka bersalah melakukan tindak pidana karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan Lalu Lintas yang mengakibatkan orang lain yaitu korban Kadek Susila Darma meninggal dunia sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan tunggal melanggar pasal 310 ayat (4) UU No.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Menjatuhkan pidana atas diri Terdakwa I Putu Sumarka dengan pidana penjara selama : 6 (enam) bulan dengan masa percobaan selama 12 (dua belas) bulan.
Menyatakan barang bukti berupa ;
1 (satu) unit kendaraan Mitsubishi Pick Up DK 9614 UI.
1 (satu) lembar STNK DK 9614 UI An.Fathurrahman alamat Br.Dinas Kauman,Desa Pengastulan, Seririt Buleleng.
1 (satu) lembar SIM A An. I Putu Sumarka alamat Desa Depeha, Kec.Kubutambahan Singaraja.
Dikembalikan kepada Terdakwa I Putu Sumarka.
1 (satu) unit spd. Motor Yamaha DK 5876 VU.
1 (satu) lembar STNK DK 5876 VU an.Luh Budiantari alamat Dusun Sanih,Desa Penglatan Buleleng.
Dikembalikan kepada saksi Gede Astina.
Menetapkan supaya Terdakwa I Putu Sumarka dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah).
Menimbang, bahwa setelah mendengar tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum Terdakwa mengajukan permohonan lisan yang pada pokoknya mohon agar dijatuhi pidana yang seringan-ringannya dengan alasan Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji untuk tidak melakukannya lagi ; -----------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa atas permohonan Terdakwa tersebut, Penuntut Umum menyatakan tetap pada tuntutannya dan selanjutnya Terdakwa menyatakan tetap pada pembelaannya. -------------------------------
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian pertimbangan dalam putusan ini maka segala sesuatu yang terjadi dalam pemeriksaan persidangan dan belum termuat dalam putusan ini, akan menunjuk kepada Berita Acara Persidangan dan dianggap telah termuat secara lengkap menjadi satu kesatuan dalam putusan ini:--------------------------------
Menimbang, bahwa dari hasil pemeriksaan di persidangan dengan mendengar keterangan saksi-saksi, keterangan Terdakwa dan barang-barang bukti dan dihubungkan bukti surat Visum Et Refertum yang saling bersesuaian satu dengan lainnya dan tidak pula dibantah oleh Terdakwa maka Hakim akan mempertimbangkan apakah perbuatan Terdakwa telah melanggar hukum atau tidak dan apakah Terdakwa dapat dipersalahkan atau tidak;---------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dari hasil-hasil pemeriksaan tersebut diatas, Hakim memperoleh fakta-fakta hukum yang diyakini kebenarannya sebagai berikut :-----------------------------------------------------------------------------
bahwa Terdakwa I Putu Sumarka pada hari Senen tanggal 16 Mei 2016 sekira pukul 12.00 wita, bertempat di Jalan Raya Dusun Keloncing, Desa Kerobokan, Kecamatan Sawan, Kabupaten Buleleng mengendarai mobil Mitsubishi Pick Up DK 9614 UI yang datang dari arah Utara menuju arah Selatan (Desa Sudaji) kemudian Terdakwa bermaksud untuk memutar balik kendaraannya kearah Utara terus Terdakwa memasukkan kendaraannya ke rumah warga (saksi Jro mangku Ketut Ginara) kearah timur yang ada dipinggir jalan selanjutnya Terdakwa memundurkan kendaraan kearah barat tanpa melihat kearah utara dan arah selatan selanjutnya kendaraan Terdakwa dalam posisi melintang arah timur ke barat di tengah jalan arah utara ke selatan, tiba – tiba datang sepeda motor yang dikendarai oleh korban Kadek Susila Darma yang datang dari arah utara menuju ke arah selantan karena kendaraan Terdakwa dalam posisi melintang ditengah jalan akhirnya roda depan sepeda motor yang dikendarai oleh korban menabrak pintu depan samping kiri selanjutnya setelah terjadi tabrakan, sepeda motor Yamaha Vega terpental dan jatuh dipinggir jalan sebelah timur atau didepan kendaraan Mitsubishi Pick Up L 300 yang dikemudikan Terdakwa, sedangkan korban Kadek Susila Darma jatuh didepan pintu pagar rumah milik warga yang ada dipinggir jalan, berjarak kurang lebih 1 (satu) meter sebelah utara posisi akhir sepeda motornya dan kendaraan Mitsubishi Terdakwa berhenti dalam posisi melintang ditengah jalan mengarah ketimur , kemudian akibat terjadi tabrakan, korban Kadek Susila Darma mengalami bengkak kemerahan ukuran panjang 10 Cm pada pelipis kanan, pada pemeriksaan CT Scan kepala tampak perdarahan Epidural, pasien dirujuk ke RSUP Sanglah Denpasar sebagaimana dalam Visum et Revertum Nomor : 042/092/VII/RSUD/2016 yang dibuat atas nama Direktur RSUD Kabupaten Buleleng dr.Ketut Wenten pada tanggal 12 Juli 2016 dan selanjutnya korban Kadek Susila Darma meninggal dunia pada hari kamis tgl 19 Mei 2016 sekitar pkl 09.00 wita, saat dalam perawatan medis di RSUP Sanglah Denpasar dengan kesimpulan pada jenazah laki-laki berusia enam belas tahun atas nama Kadek Susila Darma, ditemukan luka lecet dan luka memar akibat kekerasan tumpul, sebab kematian tidak dapat ditemukan karena tidak dilakukan pemeriksaan dalam sebagaimana dalam Visum Et Repertum Nomor .UK.01.15/IV.E.19/VER/359/2016 yang dibuat pada tanggal 29 Mei 2016, oleh dr.Ida Bagus Putu Alit,Sp.F.DFM, dokter Pemerintah pada Instalasi Kedokteran Forensik Rumah Sakit Umum Pusat Sanglah Denpasar, sedangkan sepeda motor korban mengalami bengkok pada stang kanan dan pedal kaki kanan serta pecah pada bebek kanan dan kendaraan Mitsubishi Pick Up L 300 Terdakwa mengalami penyok dan kaca pecah pada pintu kiri depan ; --------------------
Menimbang, bahwa setelah Hakim mendengar serta memperhati kan dengan cermat hasil pemeriksaan dipersidangan seperti yang terurai dalam berita acara pemeriksaan perkara ini, maka sampailah Hakim pada pertimbangan yuridis apakah Terdakwa dapat dipersalahkan dan dihukum menurut dakwaan Penuntut Umum;--------------------------------------------------
Menimbang, bahwa untuk menyatakan seseorang dapat dipersalahkan melakukan suatu tindak pidana, maka perbuatan orang tersebut haruslah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum dan memenuhi seluruh unsur-unsur dari tindak pidana yang didakwakan kepadanya;-----------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa mengenai surat dakwaan Penuntut Umum, Hakim mempertimbangkan bahwa surat dakwaan Penuntut Umum telah memenuhi syarat formal dan syarat materiil. --------------------------------------
Syarat formal, yaitu: -----------------------------------------------------------------------
1) surat dakwaan diberi tanggal dan ditanda tangani oleh Jaksa Penuntut Umum. ------------------------------------------------------------------------
2) Nama lengkap, tempat lahir,umur dan tanggal lahir, jenis kelamin, kebangsaan, agama dan pekerjaan tersangka (vide, Pasal 143 ayat (2) huruf a). -----------------------------------------------------------------------------
Syarat Materiil, yaitu: ----------------------------------------------------------------------
- 1) uraian cermat, jelas, dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan, ----------------------------------------------------------------------------
- 2) menyebutkan tempat dan waktu tindak pidana dilakukan (locus delicti dan tempus delicti). (vide, Pasal 143 Ayat (2) huruf b). ------------
Maka selayaknya Hakim akan mempertimbangkan substansi mengenai unsur-unsur surat dakwaan itu sendiri;----------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut, Hakim akan mempertimbangkan apakah Terdakwa dapat dipersalahkan melakukan tindak pidana sebagaimana tersebut dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum tersebut; ----------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum melakukan tindak pidana melanggar Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2009 tentang lalulintas dan angkutan jalan.------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa untuk menyatakan Terdakwa terbukti bersalah atas dakwaan tersebut, maka perbuatan Terdakwa tersebut haruslah memenuhi unsur-unsur pasal yang didakwakan kepadanya ; ----------------
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan Hakim akan mempertimbangkan Terdakwa didakwa melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut ketentuan Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2009 tentang lalulintas dan angkutan jalan yang unsur-unsurnya sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------
1. ”Unsur setiap orang”------------------------------------------------------------------
2. ”Unsur mengemudikan kendaraan bermotor”----------------------------------
3. ”Unsur yang Karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia” -------------------
Menimbang, bahwa selanjutnya Hakim akan mempertimbangkan apakah perbuatan Terdakwa memenuhi unsur-unsur tersebut diatas;--------
Ad. 1. Unsur setiap orang : ---------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa yang dimaksudkan dengan setiap orang disini adalah orang (een eider) atau manusia (naturlijke persoon) yang dianggap cakap dan mampu sebagai subjek hukum adalah orang perorangan, kelompok orang baik sipil, militer, maupun polisi yang bertanggung jawab secara individual atau korporasi. Menyimak rumusan tersebut menunjuk “pelaku tindak pidana” entah perorangan maupun organisasi yaitu siapa orangnya yang harus bertanggung jawab atas perbuatan atau kejadian yang didakwakan atau setidak-tidaknya mengenai siapa orangnya yang harus dijadikan Terdakwa dalam perkara ini.----------------------------------------
Menimbang, bahwa dalam kasus ini, setiap orang sebagai subjek hukum sebagaimana layaknya haruslah memenuhi kriteria kemampuan dan kecakapan bertanggungjawab secara hukum atau yang disebut juga sebagai syarat subjektif dan syarat objektif;-----------------------------------------
Menimbang, bahwa secara subjektif orang yang disangka atau didakwa melakukan tindak pidana haruslah sudah dewasa secara hukum, serta cakap dan mampu dalam arti tidak terganggu akal pikirannya, serta dapat memahami dan menyadari sepenuhnya akan apa yang diperbuat sehingga akibat yang bakal ditimbulkan dari perbuatannya itu;----------------
Menimbang bahwa pada setiap subyek hukum melekat erat kemampuan bertanggung jawab ialah hal-hal atau keadaan yang dapat mengakibatkan bahwa orang yang telah melakukan sesuatu yang tegas dilarang dan diancam dengan hukuman oleh Undang-undang (delik), dapat dihukum (Prof. Satochid Kartanegara, SH menyebutnya Strafuitsluitings Gronden). Sehingga seseorang sebagai subyek hukum untuk dapat dihukum harus memiliki kemampuan bertanggungjawab, yang menurut Van Hamel adalah :-------------------------------------------------------------
Jiwa orang harus sedemikian rupa, hingga ia akan mengerti / menginsafi nilai dari pada perbuatannya ;---------------------------------------
Orang harus menginsafi bahwa perbuatannya menurut tata cara kemasyarakatan adalah dilarang ;------------------------------------------------
Orang harus dapat menentukan kehendaknya atas perbuatannya.----
Menimbang, bahwa unsur barang siapa dalam hukum pidana disebutkan juga adanya subyek hukum yang dalam hal ini orang sebagai pelaku tindak pidana, dan atas tindak pidana yang dilakukannya orang tersebut secara jasmani maupun rohaninya mampu untuk bertanggung jawab; -----------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan dari keterangan para saksi, petunjuk, keterangan Terdakwa dan barang bukti, maka sangat jelas terungkap fakta pengertian “barang siapa” yang dimaksudkan dalam perkara ini adalah Terdakwa PUTU SUMARKA yang mana Terdakwa selama dalam persidangan berlangsung di ketahui sehat jasmani dan rohani serta Terdakwa aktifitasnya sangat jelas dan telah pula membenarkan identitas dirinya sebagaimana dalam surat dakwaan;------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dengan demikian berdasarkan atas uraian pertimbangan tersebut diatas, maka Majelis Hakim berkeyakinan bahwa “Unsur setiap orang” ini telah terbukti secara sah dan meyakinkan ;---------
Ad. 2. Unsur ”mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia” --------
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 8 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan secara limitatif telah menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan kendaraan bermotor adalah setiap kendaraan yang digerakkan oleh peralatan mekanik berupa mesin selain kendaraan yang berjalan diatas rel.-----------
Bahwa yang dimaksud dengan Kendaraan bermotor menurut Pasal 1 UU No. 22 tahun 2009 adalah setiap kendaraan yang digerakkan oleh peralatan mekanik berupa mesin selain kendaraan yang berjalan diatas rel. Dari fakta-fakta yang terungkap dipersidangan bahwa Terdakwa I Putu Sumarka pada hari Senen tanggal 16 Mei 2016 sekira pukul 12.00 wita, bertempat di Jalan Raya Dusun Keloncing, Desa Kerobokan, Kecamatan Sawan, Kabupaten Buleleng mengendarai mobil Mitsubishi Pick Up DK 9614 UI yang datang dari arah Utara menuju arah Selatan (Desa Sudaji) kemudian Terdakwa bermaksud untuk memutar balik kendaraannya kearah Utara terus Terdakwa memasukkan kendaraannya ke rumah warga (saksi Jro mangku Ketut Ginara) kearah timur yang ada dipinggir jalan selanjutnya Terdakwa memundurkan kendaraan kearah barat tanpa melihat kearah utara dan arah selatan selanjutnya kendaraan Terdakwa dalam posisi melintang arah timur ke barat di tengah jalan arah utara ke selatan, tiba – tiba datang sepeda motor yang dikendarai oleh korban Kadek Susila Darma yang datang dari arah utara menuju ke arah selantan karena kendaraan Terdakwa dalam posisi melintang ditengah jalan akhirnya roda depan sepeda motor yang dikendarai oleh korban menabrak pintu depan samping kiri selanjutnya setelah terjadi tabrakan,
Menimbang, bahwa dengan demikian berdasarkan atas uraian pertimbangan tersebut diatas, maka Majelis Hakim berkeyakinan bahwa “Unsur mengemudikan kendaraan bermotor.” ini telah terbukti secara sah dan meyakinkan;----------------------------------------------------------------------------
Ad. 3. ”Unsur yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia” --------
Menimbang bahwa dalam KUHP tidak dijumpai adanya pengertian tentang kelalaian, maka kami akan menggunakan pengertian kelalaian menurut Doktrin, pengertian kelalaian itu haruslah mempunyai dua syarat yaitu :---------------------------------------------------------------------------------------
a. Kurangnya penduga duga; artinya tidak berpikir karena perbuatannya akibat yang akan terjadi atau mungkin terjadi, ---------------------------------
b. Kurang adanya penghati hati; artinya tidak berhati-hati atau teliti, tidak bijaksana atau berusaha dalam melakukan perbuatan.---------------------
Menimbang bahwa yang diartikan karena salahnya adalah Terdakwa kurang hati-hati, kurang waspada atau karena kelalaiannya (kealpaannya), sehingga akibat yang ditimbulkan bukanlah tujuan atau maksud dari Terdakwa. Bedasarkan Yurisprudensi Mahkamah Agung RI No. 1403K/Pid/1987 tanggal 31 Juli 1989 yang menyatakan " kesalahan atau kelalaian pihak korban dalam tindak pidana yang bersifat culpus, sama sekali tidak merupakan "alasan pemaaf' yang dapat meniadakan/ menghapus kelalaian/kurang hati-hatinya Terdakwa.-----------------------------
Menimbang bahwa menurut ketentuan Pasal 1 angka 24 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan kecelakaan lalu lintas adalah suatu peristiwa dijalan yang tidak diduga dan tidak disengaja melibatkan kendaraan dengan atau tanpa pengguna jalan lain yang mengakibatkan korban manusia dan / atau kerugian harta benda.---------------------------------
Menimbang bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap dalam persidangan yang diperoleh dari keterangan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa di depan persidangan serta dihubungkan dengan alat bukti surat serta barang bukti ;-----------------------------------------------------
bahwa Terdakwa I Putu Sumarka pada hari Senen tanggal 16 Mei 2016 sekira pukul 12.00 wita, bertempat di Jalan Raya Dusun Keloncing, Desa Kerobokan, Kecamatan Sawan, Kabupaten Buleleng mengendarai mobil Mitsubishi Pick Up DK 9614 UI yang datang dari arah Utara menuju arah Selatan (Desa Sudaji) kemudian Terdakwa bermaksud untuk memutar balik kendaraannya kearah Utara terus Terdakwa memasukkan kendaraannya ke rumah warga (saksi Jro mangku Ketut Ginara) kearah timur yang ada dipinggir jalan selanjutnya Terdakwa memundurkan kendaraan kearah barat tanpa melihat kearah utara dan arah selatan selanjutnya kendaraan Terdakwa dalam posisi melintang arah timur ke barat di tengah jalan arah utara ke selatan, tiba – tiba datang sepeda motor yang dikendarai oleh korban Kadek Susila Darma yang datang dari arah utara menuju ke arah selantan karena kendaraan Terdakwa dalam posisi melintang ditengah jalan akhirnya roda depan sepeda motor yang dikendarai oleh korban menabrak pintu depan samping kiri selanjutnya setelah terjadi tabrakan, sepeda motor Yamaha Vega terpental dan jatuh dipinggir jalan sebelah timur atau didepan kendaraan Mitsubishi Pick Up L 300 yang dikemudikan Terdakwa, sedangkan korban Kadek Susila Darma jatuh didepan pintu pagar rumah milik warga yang ada dipinggir jalan, berjarak kurang lebih 1 (satu) meter sebelah utara posisi akhir sepeda motornya dan kendaraan Mitsubishi Terdakwa berhenti dalam posisi melintang ditengah jalan mengarah ketimur, kemudian akibat terjadi tabrakan, korban Kadek Susila Darma mengalami bengkak kemerahan ukuran panjang 10 Cm pada pelipis kanan, pada pemeriksaan CT Scan kepala tampak perdarahan Epidural, pasien dirujuk ke RSUP Sanglah Denpasar sebagaimana dalam Visum et Revertum Nomor : 042/092/VII/RSUD/2016 yang dibuat atas nama Direktur RSUD Kabupaten Buleleng dr.Ketut Wenten pada tanggal 12 Juli 2016 dan selanjutnya korban Kadek Susila Darma meninggal dunia pada hari kamis tgl 19 Mei 2016 sekitar pkl 09.00 wita, saat dalam perawatan medis di RSUP Sanglah Denpasar dengan kesimpulan pada jenazah laki-laki berusia enam belas tahun atas nama Kadek Susila Darma, ditemukan luka lecet dan luka memar akibat kekerasan tumpul, sebab kematian tidak dapat ditemukan karena tidak dilakukan pemeriksaan dalam sebagaimana dalam Visum Et Repertum Nomor .UK.01.15/IV.E.19/VER/359/2016 yang dibuat pada tanggal 29 Mei 2016, oleh dr.Ida Bagus Putu Alit,Sp.F.DFM, dokter Pemerintah pada Instalasi Kedokteran Forensik Rumah Sakit Umum Pusat Sanglah Denpasar, sedangkan sepeda motor korban mengalami bengkok pada stang kanan dan pedal kaki kanan serta pecah pada bebek kanan dan kendaraan Mitsubishi Pick Up L 300 Terdakwa mengalami penyok dan kaca pecah pada pintu kiri depan
Menimbang, bahwa dengan demikian berdasarkan atas uraian pertimbangan tersebut diatas, maka Majelis Hakim berkeyakinan bahwa ”Unsur yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia” ini telah terbukti secara sah dan meyakinkan ;----------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas, ternyata perbuatan Terdakwa telah terbukti memenuhi semua unsur yang terkandung dalam dakwaan Penuntut Umum tersebut yaitu pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, sebagaimana dakwaan Primair Jaksa Penuntut Umum, dan atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum tersebut Terdakwa mengajukan pembelaan (pledooi) secara lisan yang pada pokoknya memohon dijatuhi hukuman yang seringan ringannya dengan alasan Terdakwa belum pernah dihukum Terdakwa berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya dan Terdakwa menyesali perbuatannya dan Terdakwa telah menunjukkan itikad baik dengan membuat surat pernyataan perdamaian antara Terdakwa dengan pihak keluarga korban, maka apa yang didakwakan kepada Terdakwa sebagaimana tersebut dalam dakwaan tunggal telah terbukti ;-----------------
Menimbang, bahwa kini sampailah pada keyakinan Hakim bahwa Terdakwa bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya, dan oleh karena itu terhadap diri Terdakwa haruslah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang kualifikasinya dicantumkan pada amar putusan ini;------
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta hukum yang diperoleh selama pemeriksaan di dalam persidangan perkara ini, Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat melepaskan Terdakwa dari pertanggung-jawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar maupun alasan pemaaf, sehingga oleh karenanya Hakim berkeyakinan bahwa perbuatan yang dilakukan Terdakwa haruslah dipertanggungjawabkan kepadanya;------------------------
Menimbang, bahwa maksud suatu pemidanaan adalah disamping membawa manfaat bagi masyarakat umum juga diharapkan akan membawa manfaat dan berguna pula bagi pribadi Terdakwa itu sendiri, oleh karena itu penjatuhan pidana tidak bertujuan sebagai pembalasan maupun nestapa bagi Terdakwa, melainkan dimaksud kan agar Terdakwa kelak dikemudian hari setelah menjalani pidana dapat menyadari kesalahannya dan kembali ke tengah masyarakat untuk menjalani kehidupannya secara layak dengan bekal kesadaran penuh sebagai warga negara yang taat hukum disertai dengan tekad dan prinsip untuk senantiasa lebih berhati-hati didalam menapaki perjalanan hidup dengan tidak mengulangi atau melakukan perbuatan pidana lagi di waktu yang akan datang ; --------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka terhadap Terdakwa haruslah dinyatakan bersalah atas tindak pidana yang didakwakan kepadanya dan berdasarkan pasal 193 ayat (1) KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana) terhadap diri Terdakwa haruslah dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana terhadap diri Terdakwa, maka Hakim akan mempertimbangkan terlebih dahulu mengenai keadaan-keadaan, baik yang memberatkan maupun yang meringankan bagi diri Terdakwa;------------------------------------------------------
Hal-hal yang memberatkan :-------------------------------------------------------------
Akibat kelalaian Terdakwa menyebabkan korban KADEK SUSILA DARMA meninggal dunia.-----------------------------------------------------------
Hal-hal yang meringankan :--------------------------------------------------------------
- Bahwa Terdakwa sopan dan mengakui terus terang perbuatannya di depan persidangan sehingga memperlancar jalannya sidang;-----------
- Bahwa Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi;-------------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa masih muda, diharapkan masih dapat memperbaiki diri.-----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa belum pernah dihukum.--------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan Terdakwa serta berdasarkan pada hal-hal yang meringankan tersebut diatas, dimana Terdakwa bersikap sopan sehingga memperlancar proses persidangan, mengakui terus terang dan juga Terdakwa belum pernah dihukum, maka dalam hal ini Hakim berpendapat untuk menjatuhkan pidana percobaan (voorwaardelijk) terhadap Terdakwa, sesuai dengan pasal 14a KUHP;-----------------------------------------
Menimbang, bahwa Hakim akan memerintahkan pidana tersebut diatas tidak akan dijalankan oleh Terdakwa, kecuali jika dikemudian hari ada perintah dalam putusan Hakim yang menentukan lain karena Terdakwa dipersalahkan melakukan perbuatan pidana sebelum lamanya masa percobaan yang ditentukan berakhir;------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan di atas Hakim berkeyakinan bahwa hukuman yang akan dijatuhkan dan disebutkan sebagaimana termuat dalam amar putusan ini sudah memenuhi rasa keadilan, baik bagi diri Terdakwa, korban dan keluarga nya, terlebih lagi masyarakat pada umumnya;--------------------------------------
Menimbang, bahwa terhadap barang-barang bukti berupa : ----------
1 (satu) unit kendaraan Mitsubishi Pick Up DK 9614 UI.
1 (satu) lembar STNK DK 9614 UI An.Fathurrahman alamat Br.Dinas Kauman,Desa Pengastulan, Seririt Buleleng.
1 (satu) lembar SIM A An. I Putu Sumarka alamat Desa Depeha, Kec.Kubutambahan Singaraja.
1 (satu) unit spd. Motor Yamaha DK 5876 VU.
1 (satu) lembar STNK DK 5876 VU an.Luh Budiantari alamat Dusun Sanih,Desa Penglatan Buleleng.
Oleh karena barang bukti yang diajukan dipersidangan telah diakui keberadaannya serta kepemilikannya, maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dikembalikan kepada yang berhak, yang disebutkan dalam amar putusan ini ----------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana tersebut diatas, maka sesuai ketentuan pasal 222 ayat (1) KUHAP, terhadap Terdakwa patut dibebani membayar biaya perkara;-----------------------------------------------------------------
Mengingat dan memperhatikan pasal pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesai Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan jo Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981 tentang KUHAP, Undang-Undang Nomor 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 49 tahun 2009 tentang Peradilan Umum, serta ketentuan lain dalam Undang-Undang yang bersangkutan;-
M E N G A D I L I :
Menyatakan Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak Pidana: “karena lalainya menyebabkan orang lain meninggal dunia”; ---------------------------------------------------
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan ; ----------------------------------------
Menetapkan pidana tersebut tidak perlu dijalankan kecuali kalau dikemudian hari ada perintah lain dalam putusan Hakim, bahwa Terdakwa sebelum waktu percobaan berakhir selama 12 (dua belas) bulan telah bersalah melakukan suatu tindak pidana ; ----------------------
Menetapkan barang bukti berupa : -----------------------------------------------
1 (satu) unit kendaraan Mitsubishi Pick Up DK 9614 UI.
1 (satu) lembar STNK DK 9614 UI An.Fathurrahman alamat Br.Dinas Kauman,Desa Pengastulan, Seririt Buleleng.
1 (satu) lembar SIM A An. I Putu Sumarka alamat Desa Depeha, Kec.Kubutambahan Singaraja.
Dikembalikan kepada Terdakwa I Putu Sumarka.
1 (satu) unit spd. Motor Yamaha DK 5876 VU.
1 (satu) lembar STNK DK 5876 VU an.Luh Budiantari alamat Dusun Sanih,Desa Penglatan Buleleng.
Dikembalikan kepada saksi Gede Astina.
Membebani kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp. 2.500,-- (dua ribu lima ratus rupiah) ; ---------------------------
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Singaraja pada hari RABU tanggal 5 Oktober 2016 oleh kami IDA BAGUS BAMADEWA PATIPUTRA, SH. sebagai Ketua Majelis Hakim, MADE ADICANDRA PURNAWAN, SH dan A.A NGURAH BUDHI DHARMAWAN, SH. masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan pada hari dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh Ketua Majelis tersebut, didampingi oleh Hakim anggota tersebut, dibantu oleh GUSTI KETUT ALUS Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Singaraja serta dihadiri pula oleh PUTU AMBARA, S.H. Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Singaraja serta Terdakwa.
Hakim Anggota : Hakim Ketua Majelis ;
MD ADICANDRA PURNAWAN, SH IB BAMADEWA PATIPUTRA, SH
A.A NGURAH BUDHI DHARMAWAN, SH.
Panitera Pengganti ;
GUSTI KETUT ALUS