120/Pid.Sus/2016/PN Kag
Putusan PN KAYUAGUNG Nomor 120/Pid.Sus/2016/PN Kag
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
- HENDRIADI BIN KALAM
MENGADILI : 1. Menyatakan terdakwa HENDRIADI bin KALAM, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Menguasai dan Membawa Senjata Penikam”; 2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa HENDRIADI Bin KALAM oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan ; 5. Menetapkan barang bukti berupa : 1 (satu) bilah pisau jenis pisau badik bertuliskan KHONGARIA bergagang kayu warna coklat berbungkus kertas kardus yang diikat menggunakan tali warna merah dengan panjang + 15 cm dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah) ;
P U T U S A N
Nomor 120/Pid.Sus/2016/PN Kag
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Kayu Agung yang mengadili perkara pidana dengan acara biasa dalam tingkat pertama, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa :
Nama lengkap : Hendriadi Bin Kalam;
Tempat lahir : Desa Kotadaro (Kab. Ogan Ilir);
Umur/tanggal lahir : 20 tahun/ 1 Februari 1996;
Jenis Kelamin : Laki - laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Desa Kotadaro II Dusun III Kecamatan Rantau Panjang Kabupaten Ogan Ilir.;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Tani;
Terdakwa ditahan dalam Tahanan Rutan, masing-masing oleh:
1. Penyidik sejak tanggal 30 Desember 2015 sampai dengan tanggal 18 Januari 2016 ;
2. Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal 19 Januari 2016 sampai dengan tanggal 27 Februari 2016 ;
3. Penuntut Umum sejak tanggal 18 Februari 2016 sampai dengan tanggal 8 Maret 2016 ;
4. Penahanan Majelis Hakim sejak tanggal 29 Februari 2016 sampai dengan tanggal 29 Maret 2016 ;
5. Perpanjangan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Kayuagung sejak tanggal 30 Maret 2016 sampai dengan tanggal 28 Mei 2016;
Terdakwa tidak didampingi oleh Penasihat Hukum, walaupun hak terdakwa untuk itu telah diberikan oleh Majelis Hakim ;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Setelah membaca:
- Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Kayu Agung Nomor 120/Pid.Sus/2016/PN.Kag tanggal 29 Februari 2016 tentang penunjukan Majelis Hakim;
- Penetapan Majelis Hakim Nomor 120/Pid.Sus/2016/PN.Kag tanggal 29 Februari 2016 tentang penetapan hari sidang;
- Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
- Setelah mendengar keterangan saksi-saksi, Ahli dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
- Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum serta Permohonan secara lisan dari terdakwa;
Menimbang, bahwa terdakwa dihadapkan ke persidangan berdasarkan Surat Dakwaan Penuntut Umum No.Reg.Perk. PDM-51/K/02/2016 Tanggal 22 Februari 2016 yaitu sebagai berikut:
DAKWAAN :
Bahwa terdakwa HENDRIADI Bin KALAM pada hari Rabu tanggal 30 Desember 2015 sekira pukul 02.05 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember di tahun 2015 bertempat di Simpang Penyandingan Desa Serijabo Kec. Sungai Pinang Kabupaten Ogan Ilir atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Kayuagung, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia suatu senjata pemukul, senjata penikam atau senjata penusuk telah memiliki senjata berupa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau badik, tanpa dilengkapi surat ijin yang sah dari pejabat yang berwenang. Perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
Pada waktu dan tempat tersebut diatas berawal dari anggota Polisi Polsek Tanjungraja sedang melakukan patroli saksi Amar Iqbal dan saksi Roni (anggota Polsek Tanjungraja) melihat terdakwa yang gerak-geriknya mencurigakan, yang kemudian saksi Amar Iqbal dan saksi Roni langsung mendekati terdakwa Hendriadi dan pada saat dilakukan penggeledahan terhadap badan dan pakaian terdakwa Hendriadi diketemukan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau badik bertuliskan KHONGARIA bergagang kayu berwarna coklat berbungkus kertas kardus yang diikat menggunakan tali warna merah dengan panjang + 15 (lima belas) cm, yang disimpan oleh terdakwa Hendriadi Bin Kalam di pinggang sebelah kiri dan setelah ditanya senjata tajam tersebut milik terdakwa, sehingga terdakwa beserta barang bukti dibawa ke kantor polisi untuk diproses lebih lanjut;
Bahwa setelah ditanya kepada terdakwa Hendriadi Bin Kalam perihal izin menguasai, membawa, mempunyai persedian atau mempunyai dalam miliknya senjata tajam jenis pisau tersebut, ternyata tanpa dilengkapi surat izin yang sah dari pejabat yang berwenang, dan terdakwa Hendriadi Bin Kalam tidak dapat menunjukan izin membawa senjata tajam dimaksud kepada petugas yang berwenang, pisau tersebut bukan termasuk barang antik dan tidak ada kaitan dengan tugas pekerjaan terdakwa Hendriadi Bin Kalam.
Perbuatan terdakwa HENDRIADI Bin KALAM sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) UU No. 12 tahun 1951 jo UU No. 1 Tahun 1961;
Menimbang, bahwa atas Surat Dakwaan Penuntut Umum tersebut, Terdakwa menyatakan mengerti dan terdakwa menyatakan tidak mengajukan Keberatan (Eksepsi);
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan saksi–saksi yang telah memberikan keterangan dibawah sumpah menurut agamanya masing-masing, keterangan saksi–saksi tersebut selengkapnya sebagaimana telah dicatat dalam berita acara persidangan berikut:
1. Saksi Roni, J.S.P, Amd bin Abulis : dibawah sumpah yang menerangkan pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa pada waktu dan tempat kejadian tersebut pada hari Rabu tanggal 30 Desember 2015 sekira pukul 02.05 WIB bertempat di Simpang Penyandingan Desa Serijabo Kec. Sungai Pinang Kabupaten Ogan Ilir;
Bahwa yang membawa senjata tajam jenis pisau tersebut adalah terdakwa;
Bahwa terdakwa ditangkap pada saat saksi bersama saksi Amar Iqbal, SH sedang melakukan patroli curiga terhadap terdakwa yang sedang mengendarai sepeda motor yang kemudian diberhentikan dan dilakukanlah penggeledahan yang kemudian diketemukan sebilah senjata tajam jenis pisau badik bertuliskan KHONGARIA bergagang kayu warna coklat berbungkus kertas kardus yang diikat menggunakan tali warna merah dengan panjang + 15 cm, yang kemudian terdakwa dibawa dan diserahkan ke kantor polisi untuk diproses lebih lanjut;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya.
2. Saksi Amar Iqbal, SH bin Yuschandra Kadir : dibawah sumpah yang menerangkan pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa pada waktu dan tempat kejadian tersebut pada hari Rabu tanggal 30 Desember 2015 sekira pukul 02.05 WIB bertempat di Simpang Penyandingan Desa Serijabo Kec. Sungai Pinang Kabupaten Ogan Ilir;
Bahwa yang membawa senjata tajam jenis pisau tersebut adalah terdakwa;
Bahwa terdakwa ditangkap pada saat saksi bersama saksi Roni J.SP sedang melakukan patroli curiga terhadap terdakwa yang sedang mengendarai sepeda motor yang kemudian diberhentikan dan dilakukanlah penggeledahan yang kemudian diketemukan sebilah senjata tajam jenis pisau badik bertuliskan KHONGARIA bergagang kayu warna coklat berbungkus kertas kardus yang diikat menggunakan tali warna merah dengan panjang + 15 cm, yang kemudian terdakwa dibawa dan diserahkan ke kantor polisi untuk diproses lebih lanjut;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya ;
Menimbang, bahwa selanjutnya terdakwa telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Terdakwa Hendriadi bin Kalam :
Bahwa pada waktu dan tempat kejadian tersebut pada hari Rabu tanggal 30 Desember 2015 sekira pukul 02.05 WIB bertempat di Simpang Penyandingan Desa Serijabo Kec. Sungai Pinang Kabupaten Ogan Ilir;
Bahwa yang membawa senjata tajam jenis pisau tersebut adalah terdakwa;
Bahwa terdakwa ditangkap pada saat saksi Roni J.SP bersama saksi Amar Iqbal, SH sedang melakukan patroli curiga terhadap terdakwa yang sedang mengendarai sepeda motor yang kemudian diberhentikan dan dilakukanlah penggeledahan yang kemudian diketemukan sebilah senjata tajam jenis pisau badik bertuliskan KHONGARIA bergagang kayu warna coklat berbungkus kertas kardus yang diikat menggunakan tali warna merah dengan panjang + 15 cm, yang kemudian terdakwa dibawa dan diserahkan ke kantor polisi untuk diproses lebih lanjut;
Bahwa semua keterangan didalam berkas perkara adalah benar keterangan yang telah berikan di kepolisian;
Bahwa terdakwa saat itu baru pulang dari berjualan sayur dipasar, dikarenakan takut pulang malam hari terdakwa bawa pisau yang terdakwa selipkan dipinggang dibalik pakaian yang terdakwa pakai;
Bahwa terdakwa memang tidak mempunyai izin untuk membawa senjata tajam dari pihak yang berwenang serta senjata tajam tersebut tidak ada hubungan atau kaitannya dengan pekerjaan terdakwa;
Bahwa semua keterangan terdakwa diberita acara penyidik benar.
Bahwa terdakwa menyesali perbuatan terdakwa tidak akan mengulanginya lagi.
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan tidak mengajukan Saksi yang meringankan (saksi a de charge) untuk kepentingan pembelaannya, walaupun hak tersebut telah diberitahukan sebagaimana mestinya;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum di muka persidangan telah mengajukan barang bukti berupa :
1 (satu) bilah pisau jenis pisau badik bertuliskan KHONGARIA bergagang kayu warna coklat berbungkus kertas kardus yang diikat menggunakan tali warna merah dengan panjang + 15 cm.
Menimbang, bahwa barang bukti tersebut telah diperlihatkan di persidangan dan terhadap barang bukti tersebut telah dibenarkan oleh saksi dan terdakwa. Dan penyitaan barang bukti tersebut telah sah menurut hukum, oleh karenanya barang bukti tersebut dapat digunakan sebagai alat pembuktian yang sah di persidangan ;
Menimbang, bahwa dari hasil pemeriksaan persidangan berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa dan barang bukti yang diajukan didepan persidangan maka, Majelis hakim memperoleh fakta – fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa pada waktu dan tempat kejadian tersebut pada hari Rabu tanggal 30 Desember 2015 sekira pukul 02.05 WIB bertempat di Simpang Penyandingan Desa Serijabo Kec. Sungai Pinang Kabupaten Ogan Ilir;
Bahwa yang membawa senjata tajam jenis pisau tersebut adalah terdakwa;
Bahwa terdakwa ditangkap pada saat saksi Roni J.SP bersama saksi Amar Iqbal, SH sedang melakukan patroli curiga terhadap terdakwa yang sedang mengendarai sepeda motor yang kemudian diberhentikan dan dilakukanlah penggeledahan yang kemudian diketemukan sebilah senjata tajam jenis pisau badik bertuliskan KHONGARIA bergagang kayu warna coklat berbungkus kertas kardus yang diikat menggunakan tali warna merah dengan panjang + 15 cm, yang kemudian terdakwa dibawa dan diserahkan ke kantor polisi untuk diproses lebih lanjut;
Bahwa semua keterangan didalam berkas perkara adalah benar keterangan yang telah berikan di kepolisian;
Bahwa terdakwa saat itu baru pulang dari berjualan sayur dipasar, dikarenakan takut pulang malam hari terdakwa bawa pisau yang terdakwa selipkan dipinggang dibalik pakaian yang terdakwa pakai;
Bahwa terdakwa memang tidak mempunyai izin untuk membawa senjata tajam dari pihak yang berwenang serta senjata tajam tersebut tidak ada hubungan atau kaitannya dengan pekerjaan terdakwa;
Bahwa semua keterangan terdakwa diberita acara penyidik benar.
Bahwa terdakwa menyesali perbuatan terdakwa tidak akan mengulanginya lagi.
Menimbang, bahwa setelah Pemeriksaan dinyatakan Selesai, seperti dimaksud dalam Pasal 182 ayat (1) huruf (a) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, selanjutnya pada hari Selasa, tanggal 26 April 2016 Penuntut Umum mengajukan Tuntutan Pidana yang pada pokoknya menuntut supaya terhadap perkara ini diputus sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa HENDRIADI Bin KALAM terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “tanpa hak memiliki, menguasai, membawa senjata penikam atau senjata penusuk jenis pisau tanpa dilengkapi surat ijin yang sah dari pejabat yang berwenang” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Uudrt. No. 12 tahun 1951 yang kami dakwakan;
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa HENDRIADI Bin KALAM oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan dengan dikurangkan sepenuhnya dengan lamanya terdakwa ditahan;
Menetapkan terdakwa untuk tetap berada dalam tahanan;
Menyatakan barang bukti berupa : 1 (satu) bilah pisau jenis pisau badik bertuliskan KHONGARIA bergagang kayu warna coklat berbungkus kertas kardus yang diikat menggunakan tali warna merah dengan panjang + 15 cm dirampas untuk dimusnahkan.
Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah).
Menimbang, bahwa setelah mendengar pembelaan (pleidoi) dari terdakwa yang disampaikan secara lisan di persidangan yang pada pokoknya memohon agar dihukum seringan-ringannya ;
Menimbang, bahwa terhadap pembelaan (pleidoi) terdakwa tersebut Penuntut Umum menyatakan secara lisan tetap pada tuntutannya dan terdakwa menyatakan tetap pada Permohonannya semula ;
Menimbang, bahwa terhadap hal-hal yang relevan sebagaimana termuat dan tercatat dalam Berita Acara Persidangan dianggap telah termuat dalam putusan ini;
Menimbang, bahwa setelah Pemeriksaan Dinyatakan Ditutup sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 182 ayat (2) KUHAP., selanjutnya Majelis Hakim mengadakan musyawarah terakhir untuk mengambil keputusan dengan mempedomani ketentuan Pasal 182 Ayat (3) sampai dengan ayat (6) KUHAP yang pada pokoknya diuraikan dan dipertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa untuk dapat menentukan bersalah tidaknya terdakwa, maka akan dipertimbangkan terlebih dahulu tentang apakah perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa memenuhi unsur-unsur tindak pidana dari pasal yang didakwakan oleh Penuntut Umum dalam surat dakwaannya;
Menimbang, bahwa terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan Tunggal, yaitu sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal2 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 tahun 1951 yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Barang siapa;
tanpa hak ;
memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa,mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk.
Menimbang, bahwa terhadap masing-masing unsur tindak pidana tersebut satu persatu akan dipertimbangkan sebagai berikut:
Ad. 1. Unsur “Barangsiapa” :
Menimbang, bahwa adanya rumusan kata “Barangsiapa” dalam pasal yang didakwakan ini adalah untuk menunjukkan atau memberi arah tentang subyek hukum orang atau manusia sebagai subyek hukum dalam hukum pidana. Pengertian barang siapa di sini adalah siapa saja atau setiap orang selaku subyek hukum atau pendukung hak dan kewajiban yang kepadanya berlaku aturan-aturan hukum pidana;
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan pengertian seperti tersebut di atas, dihubungkan juga dengan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, dimana Penuntut Umum telah menghadapkan ke persidangan seseorang yang bernama HENDRIADI bin KALAM, dan setelah diteliti tentang identitasnya ternyata telah sesuai dengan Identitas terdakwa sebagaimana yang tercantum dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum, sedangkan terdakwa tersebut adalah subyek hukum yang terhadap dirinya berlaku aturan-aturan hukum pidana, maka telah cukup bagi pengadilan untuk selanjutnya mempertimbangkan apakah benar terdakwa tersebut telah melakukan perbuatan-perbuatan seperti yang didakwakan oleh Penuntut Umum dan apakah perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa tersebut merupakan tindak pidana atau bukan;
Menimbang, bahwa oleh karena itu menurut Pengadilan unsur “Barangsiapa”, telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa sebelum pengadilan mempertimbangkan unsur tindak pidana ke-dua yaitu unsur “Tanpa Hak”, menurut pengadilan unsur tindak pidana yang harus dibuktikan terlebih dahulu adalah unsur tindak pidana yang ke-tiga, yaitu unsur “Memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk”, karena unsur tindak pidana yang Kedua, yaitu unsur “Tanpa Hak” baru dapat dibuktikan dan akan ada relevansinya untuk dibuktikan apabila perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur tindak pidana yang ketiga tersebut, untuk itu dipertimbangkan sebagai berikut:
Ad. 3 Unsur “Memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyem-bunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk”:
Menimbang, bahwa masing-masing perbuatan yang disebutkan dalam unsur ini sifatnya adalah alternatif, oleh karenanya apabila salah satu perbuatan yang disebutkan dalam unsur ini telah terbukti dilakukan oleh Terdakwa, maka dengan sendirinya unsur ini telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa pada hari Rabu, Tanggal 30 Desember 2015 sekitar jam 02.05 WIB, bertempat di Simpang Penyandingan, Desa Serijabo, Kecamatan Sungai Pinang, Kabupaten Ogan Ilir telah terjadi penangkapan terhadap terdakwa HENDRIADi Bin KALAM oleh saksi AMAR IQBAL dan saksi RONI yang masing-masing adalah Anggota Polri dari Polres Ogan Ilir, karena terdakwa telah membawa suatu Senjata Penikam berupa 1 (satu) bilah Pisau;
Menimbang, bahwa penangkapan terhadap terdakwa bermula ketika saksi AMAR IQBAL dan saksi RONI melihat gerak-gerik terdakwa HENDRIADI Bin KALAM yang mencurigakan sehingga saksi AMAR IQBAL dan saksi RONI mendekati terdakwa dan langsung mengeledah terdakwa dan dari terdakwa ditemukan 1 (satu) bilah pisau jenis badik yang bertuliskan KHONGARIA bergagang kayu berwarna coklat berbungkus kertas kardus yang dikatkan menggunakan tali warna merah dengan panjang 15 (lima belas) centimeter tersebut dari selipan pinggang sebelah kiri terdakwa dengan tujuan menjaga diri;
Menimbang, bahwa selanjutnya terdakwa beserta barang bukti pisau tersebut oleh diamankan oleh saksi AMAR IQBAL dan saksi RONI untuk dibawa ke Polres Ogan Ilir;
Menimbang, bahwa senjata penikam jenis badik yang bertuliskan KHONGARIA bergagang kayu berwarna coklat berbungkus kertas kardus yang dikatkan menggunakan tali warna merah dengan panjang 15 (lima belas) centimeter, yang dibawa oleh terdakwa tersebut adalah milik terdakwa sendiri;
Menimbang, bahwa pada saat dilakukan penangkapan atas diri terdakwa ketika membawa senjata tajam jenis pisau tersebut, terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang, dan selain itu senjata penikam berupa pisau tersebut tidak sesuai dengan pekerjaan atau profesi yang dijalankan terdakwa;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum di atas, jelaslah bahwa terdakwa telah secara nyata menguasai dan membawa senjata penikam berupa pisau yang tidak ada hubungannya dengan pekerjaan terdakwa, dimana terdakwa membawa pisau pada tempat yang tidak semestinya yaitu tempat umum/publik yaitu Umum, tepatnya di pinggir jalan Simpang Penyandingan, Desa Serijabo, Kecamatan Sungai Pinang, Kabupaten Ogan Ilir;
Menimbang, bahwa oleh karena itu, menurut pengadilan unsur ”memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerah-kan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk” ini telah terpenuhi oleh perbuatan terdakwa;
Ad. 2 Unsur “Tanpa hak”:
Menimbang, bahwa pengertian “tanpa hak” (wederrechtelijkheid) adalah tidak mempunyai alas/dasar hak atau tidak berwenang untuk melakukan suatu yang dilarang, dengan kata lain perbuatan tersebut dilakukan tanpa adanya alasan yang sah menurut hukum atau tidak memiliki izin dari suatu otoritas/kekuasaan (negara dan/atau instansi yang berwenang) atau bertentangan dengan peraturan perundang – undangan yang berlaku maupun hak subjektif dari orang lain ;
Menimbang, bahwa benar pada saat dilakukan penangkapan terhadap diri terdakwa HENDRIADi Bin KALAM oleh saksi AMAR IQBAL dan saksi RONI yang masing-masing adalah Anggota Polri dari Polres Ogan Ilir, pada hari Rabu, Tanggal 30 Desember 2015 sekitar jam 02.05 WIB, bertempat di Simpang Penyandingan, Desa Serijabo, Kecamatan Sungai Pinang, Kabupaten Ogan Ilir, karena diketahui terdakwa telah membawa suatu Senjata Penikam berupa 1 (satu) bilah Pisau 1 (satu) jenis badik yang bertuliskan KHONGARIA bergagang kayu berwarna coklat berbungkus kertas kardus yang dikatkan menggunakan tali warna merah dengan panjang 15 (lima belas) centimeter tersebut dari selipan pinggang sebelah kiri terdakwa, adalah milik terdakwa;
Menimbang bahwa benar pisau yang dibawa oleh terdakwa tersebut adalah milik terdakwa sendiri, dan untuk membawa senjata penikam berupa pisau tersebut terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang, serta tidak sesuai/tidak berkaitan dengan pekerjaan atau profesi terdakwa sehari-hari;
Menimbang, bahwa dengan demikian perbuatan terdakwa membawa senjata penikam jenis pisau tersebut merupakan kehendak dari terdakwa sendiri, dan terdakwa telah mengetahui atau menyadari bahwa secara hukum terdakwa tidak dibenarkan/dilarang untuk membawa senjata penikam jenis pisau tersebut;
Menimbang, bahwa dari uraian pertimbangan diatas Majelis Hakim berkesimpulan unsur ini telah dapat dibuktikan pada diri terdakwa ;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur “Tanpa Hak”, ini telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan yang telah diuraikan diatas, maka perbuatan terdakwa telah memenuhi semua unsur dari Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 12/Drt/1951 sebagaimana yang didakwakan oleh Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa karena perbuatan terdakwa telah terbukti memenuhi semua unsur dari pasal yang didakwakan oleh Penuntut Umum, dan alat bukti yang diajukan dipersidangan telah memenuhi syarat dua alat bukti yang sah seperti yang ditentukan dalam Pasal 183 KUHAP. dimana antara alat bukti yang satu dengan lainnya terdapat hubungan yang saling berkaitan erat, sehingga menimbulkan keyakinan bagi Majelis Hakim bahwa benar telah terjadi tindak pidana dan terdakwalah sebagai pelakunya, untuk itu terdakwa harus dinyatakan telah terbukti secara Sah dan Meyakinkan Bersalah Melakukan Tindak Pidana Kejahatan “Menguasai dan Membawa Senjata Penikam” seperti dimuat dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa karena terdakwa telah dinyatakan terbukti secara Sah dan Meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana seperti dipertimbangkan diatas, dan selama persidangan berlangsung Pengadilan tidak menemukan adanya alasan pemaaf dan pembenar yang dapat dijadikan alasan penghapus pidana bagi terdakwa, sehingga terdakwa harus dipandang sebagai Subyek Hukum yang mampu bertanggungjawab, dan karenanya pula kepada terdakwa harus dijatuhi pidana yang setimpal dengan kesalahannya sebagaimana disebutkan dalam amar putusan perkara ini;
Menimbang, bahwa sebelum Pengadilan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa, maka akan dipertimbangkan terlebih dahulu tentang keadaan yang memberatkan dan keadaan yang meringankan bagi terdakwa sebagaimana dimaksud oleh Pasal 197 ayat (1) huruf f KUHAP jo Pasal 28 ayat (2) Undang-undang Nomor 48 tahun 2009 sebagai berikut:
HAL-HAL YANG MEMBERATKAN
- Perbuatan terdakwa tidak mensukseskan program pemerintah dalam pelarangan membawa senjata tajam dimuka umum;
HAL-HAL YANG MERINGANKAN
- Terdakwa belum pernah dihukum;
- Terdakwa mengakui terus terang perbuatannya;
Menimbang, bahwa sifat pemidanaan bukanlah semata-mata sebagai alat balas dendam atas kesalahan terdakwa, dan hakikat pemidanaan juga harus merefleksikan tujuan pembinaan dan pembelajaran bagi diri terdakwa, agar terdakwa bisa merenungi apa yang telah diperbuatnya, yang dari sana diharapkan pula akan timbul perasaan jera pada diri terdakwa, yang pada gilirannya bisa mencegah orang lain pula agar tidak melakukan kesalahan serupa. Oleh karena itu menurut Pengadilan pidana yang dijatuhkan terhadap terdakwa dalam perkara ini sudah dipandang tepat dan adil;
Menimbang, bahwa karena terhadap diri terdakwa telah dilakukan Penangkapan dan/atau Penahanan, maka dengan mempedomani ketentuan Pasal 22 ayat (4) KUHAP. terhadap masa Penangkapan dan/atau Penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa tersebut akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa karena terdakwa telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dan dijatuhi pidana, sedangkan terdakwa dipandang masih mampu untuk membayar biaya perkara ini, maka berdasarkan ketentuan Pasal 197 ayat (1) huruf i jo Pasal 222 ayat (1) KUHAP, kepada terdakwa akan dibebankan pula untuk membayar biaya perkara, yang jumlahnya seperti termuat pada amar putusan ini ;
Menimbang, bahwa tentang Barang Bukti berupa: 1 (satu) bilah pisau jenis pisau badik bertuliskan KHONGARIA bergagang kayu warna coklat berbungkus kertas kardus yang diikat menggunakan tali warna merah dengan panjang + 15 cm karena barang bukti tersebut merupakan barang yang dipergunakan untuk melakukan tindak pidana, maka akan diperintahkan untuk dirampas untuk dimusnahkan;
Menimbang, bahwa karena pidana yang dijatuhkan terhadap terdakwa lebih lama dari masa penangkapan dan/atau masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa, dan Pengadilan tidak menemukan adanya alasan untuk segera mengeluarkan terdakwa dari tahanan, serta untuk menghindari terdakwa melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan/atau mengulangi tindak pidana, ataupun menghindarkan diri dari pelaksanaan putusan (eksekusi), maka akan diperintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Memperhatikan, ketentuan Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 12/Drt/1951, Pasal-pasal yang terdapat dalam Undang Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP, serta pasal-pasal lain dari peraturan perundang-undangan yang bersangkutan ;
M E N G A D I L I :
Menyatakan terdakwa HENDRIADI bin KALAM, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Menguasai dan Membawa Senjata Penikam”;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa HENDRIADI Bin KALAM oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan ;
Menetapkan barang bukti berupa : 1 (satu) bilah pisau jenis pisau badik bertuliskan KHONGARIA bergagang kayu warna coklat berbungkus kertas kardus yang diikat menggunakan tali warna merah dengan panjang + 15 cm dirampas untuk dimusnahkan;
Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah) ;
Demikianlah diputus dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kayuagung pada hari Selasa, Tanggal 3 Mei 2016, oleh kami, RA. ASRININGRUM K,SH., MH sebagai Hakim Ketua Majelis, H. JEILY SYAHPUTRA, SH,SE.,MH dan IRMA HANI NASUTION, SH.,M.Hum, masing-masing sebagai Hakim Anggota dan putusan tersebut diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari itu juga, oleh Ketua Majelis Hakim tersebut, didampingi Hakim-Hakim Anggota dengan dibantu oleh MIRA ARYANI, SH. Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Kayu Agung, dan dihadiri oleh AHMAD YANTOMI, SH, Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kayuagung serta dihadiri pula oleh terdakwa.
Hakim-Hakim Anggota : Hakim Ketua Majelis
H. JEILY SYAHPUTRA, SH,SE.,MH R.A. ASRININGRUM K, SH., MH
IRMA HANI NASUTION, SH.,M.Hum
Panitera pengganti,
MIRA ARYANI, SH.