63/Pid.Sus/2017/PN Brb
Putusan PN BARABAI Nomor 63/Pid.Sus/2017/PN Brb
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
SADERI Alias UGI Bin SAFIE
MENGADILI : 1. Menyatakan Terdakwa SADERI Als. UGI Bin SAFI’Etersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Tanpa hak menguasai senjata penusuk” sebagaimana dalam dakwaan tunggal; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama …………(………….….)………………………….; 3. Menetapkan masa penahananyang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) bilah Senjata Tajam jenis pisau penusuk dengan Panjang besi 15,5 (lima belas koma lima) Cm, Panjang hulu 9 (sembilan) Cm, Lengkap dengan kompangnya yang terbuat dari kayu warna coklat; Dirusak sehingga tidak dapat dipergunakan lagi; 6. Membebankankepada Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000.00.- (Lima ribu Rupiah) ;
P U T U S A N
Nomor : 63/Pid.Sus/2017/PN Brb
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Barabaiyang mengadili perkara-perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa pada peradilan tingkat pertama, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
| Nama Lengkap | : | SADERI Alias UGI Bin SAFI’E; | |||||
| Tempat Lahir | : | Tanjung; | |||||
| Umur / Tgl.Lahir | : | 27 Tahun / 16 Juni 1989; | |||||
| Jenis Kelamin | : | Laki- laki; | |||||
| Kebangsaan/ Kewarganegaraan | : | Indonesia; | |||||
| Tempat Tinggal | : | Jalan Pangkalan Nasri Desa Layuh Rt. 01 Rw. 01 Kecamatan Batu Benawa Kabupaten Hulu Sungai Tengah; | |||||
| Agama | : | Islam; | |||||
| Pekerjaan | : | Wiraswasta; | |||||
| Pendidikan | : | SD Kelas VI (Tidak Tamat) |
Terdakwa ditahandi Rumah Tahanan Negara sejak 15 Februari 2017 sampai dengan sekarang;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Barabai Nomor 63/Pid.Sus/2017/PN Brb tanggal 31 Maret 2017 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Ketua Majelis Hakim Nomor 63/Pid.Sus/2017/PN Brb tanggal 31 Maret 2017 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi dan Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa SADERI Alias UGI Bin SAFI’E terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ telah secara tanpa hak menguasai senjata penusuk ” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951 dalam dakwaan tunggal.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwaSADERI Alias UGI Bin SAFI’E berupa Pidana Penjara selama 01 (Tahun) dan 02 (dua) bulandikurangi selama terdakwa dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan.
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) bilah Senjata Tajam jenis pisau penusuk dengan Panjang besi 15,5 (lima belas koma lima) Cm, Panjang hulu 9 (sembilan) Cm, Lengkap dengan kompangnya yang terbuat dari kayu warna coklat;
Dirampas untuk dirusak sehingga tidak dapat dipergunakan lagi;
Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).
Setelah mendengar permohonan Terdakwayang pada pokoknya menyatakan meminta keringanan hukuman karena terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya tersebut dan terdakwa merupakan tulang punggung keluarga;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
--------- Bahwa terdakwa SADERI Alias UGI Bin SAFI’E pada hari Selasa tanggal 14 Februari 2017 sekira pukul 00.30 Wita, setidak-tidaknya pada suatu waktu didalam bulan Februari 2017, di Terminal Keramat Barabai Kecamatan Barabai Kabupaten Hulu Sungai Tengah, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Barabai, tanpa hak memasukan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia, sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk, dengan cara sebagai berikut : ------------------------------
Bahwa bermula pada hari Senin tanggal 13 Februari 2017 sekitar pukul 22.30 Wita terdakwa berangkat dari rumah menuju ke terminal keramat barabai dan sesampainya di terminal tersebut terdakwa membeli minuman beralkohol lalu meminum minuman beralkohol tersebut di sebuah warung yang sudah tutup, kemudian pada hari Selasa tanggal 14 Februari 2017 sekitar pukul 00.30 Wita datang seseorang yang tidak dikenal menantang dan mengajak berkelahi terdakwa dengan cara menggebrak meja tempat dimana terdakwa minum minuman beralkohol tersebut kemudian terdakwa mengambil 1 (satu) bilah Senjata Tajam jenis pisau penusuk dengan Panjang besi 15,5 (lima belas koma lima) Cm, Panjang hulu 9 (sembilan) Cm, Lengkap dengan kompangnya yang terbuat dari kayu warna coklat yang berada dibawah meja tempat terdakwa minum dengan maksud untuk mengejar orang yang menantang terdakwa, namun orang tidak dikenal tersebut telah lari meninggalkan warung tersebut kemudian datang anggota Kepolisian Resor Hulu Sungai Tengah yang selanjutnya mengamankan terdakwa dan barang bukti tersebut ke Polres Hulu Sungai Tengah untuk proses lebih lanjut;
Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak berwenang untuk menguasai senjata tajam berupa 1 (satu) bilah Senjata Tajam jenis pisau penusuk dengan Panjang besi 15,5 (lima belas koma lima) Cm, Panjang hulu 9 (sembilan) Cm, Lengkap dengan kompangnya yang terbuat dari kayu warna coklat dan dalam membawa senjata tajam tersebut tidak ada hubungannya dengan pekerjaan terdakwa sehari-hari.
-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dalam Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951. -------------------------------------
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
Saksi RUSMA HERDIYANTO Bin SAMSI, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa pada hari Selasa tanggal 14 Februari 2017 sekira pukul 00.30 Wita bertempat di Terminal Keramat Barabai Kecamatan Barabai Kabupaten Hulu Sungai Tengah saksi bersama dengan saksi WAHIDIN Bin SYA’RANI telah menangkap terdakwa terkait keberadaan senjata tajam pada terdakwa;
Bahwa, senjata tajam yang dibawa oleh terdakwa adalah berupa 1 (satu) bilah Senjata Tajam jenis pisau penusuk dengan Panjang besi 15,5 (lima belas koma lima) Cm, Panjang hulu 9 (sembilan) Cm, Lengkap dengan kompangnya yang terbuat dari kayu warna coklat;
Bahwa, berawal ada informasi dari masyarakat bahwa di Terminal Keramat Barabai Kecamatan Barabai Kabupaten Hulu Sungai Tengah telah terjadi keributan kemudian saksi bersama saksi WAHIDIN dan anggota buser Polres HST lainnya melakukan penyelidikan menuju ke Terminal Keramat Barabai, sesampainya di tempat kejadian saksi melihat terdakwa memegang senjata tajam tersebut dan kemudian menjatuhkannyayaitu berupa 1 (satu) bilah Senjata Tajam jenis pisau penusuk dengan Panjang besi 15,5 (lima belas koma lima) Cm, Panjang hulu 9 (sembilan) Cm, Lengkap dengan kompangnya yang terbuat dari kayu warna coklat yang dibawa terdakwa ketanah, kemudian saksi mengamankan terdakwa dan barang bukti berupa 1 (satu) bilah Senjata Tajam jenis pisau penusuk dengan Panjang besi 15,5 (lima belas koma lima) Cm, Panjang hulu 9 (sembilan) Cm, Lengkap dengan kompangnya yang terbuat dari kayu warna coklat dan dibawa ke Polrs HST untuk proses lebih lanjut;
Bahwa maksud terdakwa membawa senjata tajam tersebut untuk menjaga diri dan tidak ada hubungannya dengan pekerjaan terdakwa karena pada saat ditangkap terdakwa tidak sedang bekerja tetapi terdakwa sedang minum minuman berakohol disebuah warung yang sudah tutup di Pasar Terminal Keramat Barabai tersebut;
Bahwa, senjata tajam milik terdakwa tersebut jenis senjata penusuk karena senjata tajam tersebut berujung lancip dan tajam sehingga apabila ditusukkan ke tubuh seseorang maka akan mengakibatkan luka atau bahkan dapat mengakibatkan kematian;
Bahwa pada saat terdakwa dilakukan penangkapan, Anggota Polisi menanyakan tentang surat izin dalam menguasaisenjata tajam jenis pisau penusuk tersebut dan terdakwa tidak memiliki surat izin dari pihak yang berwenang;
Bahwa, saksi mengenali barang bukti yang di tunjukkan dipersidangan berupa 1 (satu) bilah Senjata Tajam jenis pisau penusuk dengan Panjang besi 15,5 (lima belas koma lima) Cm, Panjang hulu 9 (sembilan) Cm, Lengkap dengan kompangnya yang terbuat dari kayu warna coklatyang dikuasai oleh terdakwa pada saat terdakwa ditangkap;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut Terdakwa membenarkan dan tidak keberatan;
Saksi WAHIDIN Bin H. SYA’RANI dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa pada hari Selasa tanggal 14 Februari 2017 sekira pukul 00.30 Wita bertempat di Terminal Keramat Barabai Kecamatan Barabai Kabupaten Hulu Sungai Tengah saksi bersama dengan saksi RUSMA HERDIYANTO Bin SAMSItelah menangkap terdakwa terkait keberadaan senjata tajam pada terdakwa;
Bahwa, senjata tajam yang dibawa oleh terdakwa adalah berupa 1 (satu) bilah Senjata Tajam jenis pisau penusuk dengan Panjang besi 15,5 (lima belas koma lima) Cm, Panjang hulu 9 (sembilan) Cm, Lengkap dengan kompangnya yang terbuat dari kayu warna coklat;
Bahwa, berawal ada informasi dari masyarakat bahwa di Terminal Keramat Barabai Kecamatan Barabai Kabupaten Hulu Sungai Tengah telah terjadi keributan kemudian saksi bersama saksi WAHIDIN dan anggota buser Polres HST lainnya melakukan penyelidikan menuju ke Terminal Keramat Barabai, sesampainya di tempat kejadian saksi melihat terdakwa memegang senjata tajam tersebut dan kemudian menjatuhkannyayaitu berupa 1 (satu) bilah Senjata Tajam jenis pisau penusuk dengan Panjang besi 15,5 (lima belas koma lima) Cm, Panjang hulu 9 (sembilan) Cm, Lengkap dengan kompangnya yang terbuat dari kayu warna coklat yang dibawa terdakwa ketanah, kemudian saksi mengamankan terdakwa dan barang bukti berupa 1 (satu) bilah Senjata Tajam jenis pisau penusuk dengan Panjang besi 15,5 (lima belas koma lima) Cm, Panjang hulu 9 (sembilan) Cm, Lengkap dengan kompangnya yang terbuat dari kayu warna coklat dan dibawa ke Polrs HST untuk proses lebih lanjut;
Bahwa maksud terdakwa membawa senjata tajam tersebut untuk menjaga diri dan tidak ada hubungannya dengan pekerjaan terdakwa karena pada saat ditangkap terdakwa tidak sedang bekerja tetapi terdakwa sedang minum minuman berakohol disebuah warung yang sudah tutup di Pasar Terminal Keramat Barabai tersebut;
Bahwa, senjata tajam milik terdakwa tersebut jenis senjata penusuk karena senjata tajam tersebut berujung lancip dan tajam sehingga apabila ditusukkan ke tubuh seseorang maka akan mengakibatkan luka atau bahkan dapat mengakibatkan kematian;
Bahwa pada saat terdakwa dilakukan penangkapan, Anggota Polisi menanyakan tentang surat izin dalam menguasaisenjata tajam jenis pisau penusuk tersebut dan terdakwa tidak memiliki surat izin dari pihak yang berwenang;
Bahwa, saksi mengenali barang bukti yang di tunjukkan dipersidangan berupa 1 (satu) bilah Senjata Tajam jenis pisau penusuk dengan Panjang besi 15,5 (lima belas koma lima) Cm, Panjang hulu 9 (sembilan) Cm, Lengkap dengan kompangnya yang terbuat dari kayu warna coklat yang dikuasai oleh terdakwa pada saat terdakwa ditangkap;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut Terdakwa membenarkan dan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa telah didengar pula keterangan terdakwa, yang pada pokoknya menyatakan sebagai berikut :
Bahwa terdakwa telah ditangkap oleh Petugas Kepolisian dari Polres Hulu Sungai Tengahpada hari Selasa tanggal 14 Februari 2017 sekira pukul 00.30 Wita bertempat di Terminal Keramat Barabai Kecamatan Barabai Kabupaten Hulu Sungai Tengahterkait keberadaan senjata tajam pada terdakwa;
Bahwa, bermula ketika terdakwa datang ke Terminal Keramat Barabai Kecamatan Barabai Kabupaten Hulu Sungai Tengah untuk minum minuman beralkohol di sebuah warung yang sudah tutup dan melihat 1 (satu) bilah Senjata Tajam jenis pisau penusuk dengan Panjang besi 15,5 (lima belas koma lima) Cm, Panjang hulu 9 (sembilan) Cm, Lengkap dengan kompangnya yang terbuat dari kayu warna coklat di bawah meja tempat terdakwa minum minuman beralkohol tersebut, kemudian terdakwa mengambil senjata tajam tersebut dan ketika polisi dating terdakwa menjatuhkan senjata tajam tersebut ke tanah;
Bahwa, senjata tajam yang dikuasai oleh terdakwa adalah 1 (satu) bilah Senjata Tajam jenis pisau penusuk dengan Panjang besi 15,5 (lima belas koma lima) Cm, Panjang hulu 9 (sembilan) Cm, Lengkap dengan kompangnya yang terbuat dari kayu warna coklat;
Bahwa, pada saat terdakwa ditangkap petugas kepolisian ditanyakan tentang surat izin dalam membawa senjata tajam jenis pisau penusuk tersebut kepada terdakwa dan terdakwa tidak memiliki surat izin dari pihak yang berwenang dalam membawa senjata tajam jenis pisau penusuk tersebut;
Bahwa keberadaan senjata tajam tersebut berada ditangan terdakwa, terdakwa tidak ada hubungannya dengan pekerjaan terdakwa karena pada saat ditangkap terdakwa tidak sedang bekerja tetapi terdakwa sedang minum minuman berakohol disebuah warung yang sudah tutup di Pasar Terminal Keramat Barabai tersebut;
Bahwa pada saat terdakwa dilakukan penangkapan, Anggota Polisi menanyakan tentang surat izin dalam menguasai senjata tajam jenis pisau penusuk tersebut dan terdakwa tidak memiliki surat izin dari pihak yang berwenang;
Bahwa, terdakwa mengetahui bahwasanya senjata tajam milik terdakwa tersebut berujung lancip dan tajam sehingga apabila ditusukkan ke tubuh seseorang maka akan mengakibatkan luka atau bahkan dapat mengakibatkan kematian;
Bahwa, barang bukti berupa 1 (satu) bilah Senjata Tajam jenis pisau penusuk dengan Panjang besi 15,5 (lima belas koma lima) Cm, Panjang hulu 9 (sembilan) Cm, Lengkap dengan kompangnya yang terbuat dari kayu warna coklat adalah benar merupakan senjata tajam yang dikuasai oleh terdakwa pada saat terdakwa ditangkap;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa benar pada hari Selasa tanggal 14 Februari 2017 sekira pukul 00.30 Wita bertempat di Terminal Keramat Barabai Kecamatan Barabai Kabupaten Hulu Sungai Tengah saksi RUSMA HERDIYANTO Bin SAMSI bersama dengan saksi WAHIDIN Bin SYA’RANI telah menangkap terdakwa terkait keberadaan senjata tajam pada terdakwa;
Bahwa, benar senjata tajam yang dibawa oleh terdakwa adalah berupa 1 (satu) bilah Senjata Tajam jenis pisau penusuk dengan Panjang besi 15,5 (lima belas koma lima) Cm, Panjang hulu 9 (sembilan) Cm, Lengkap dengan kompangnya yang terbuat dari kayu warna coklat;
Bahwa, benar berawal ada informasi dari masyarakat bahwa di Terminal Keramat Barabai Kecamatan Barabai Kabupaten Hulu Sungai Tengah telah terjadi keributan kemudian saksi bersama saksi WAHIDIN dan anggota buser Polres HST lainnya melakukan penyelidikan menuju ke Terminal Keramat Barabai, sesampainya di tempat kejadian saksi melihat terdakwa memegang senjata tajam tersebut dan kemudian menjatuhkannyayaitu berupa 1 (satu) bilah Senjata Tajam jenis pisau penusuk dengan Panjang besi 15,5 (lima belas koma lima) Cm, Panjang hulu 9 (sembilan) Cm, Lengkap dengan kompangnya yang terbuat dari kayu warna coklat yang dibuang terdakwa ketanah, kemudian saksi mengamankan terdakwa dan barang bukti berupa 1 (satu) bilah Senjata Tajam jenis pisau penusuk dengan Panjang besi 15,5 (lima belas koma lima) Cm, Panjang hulu 9 (sembilan) Cm, Lengkap dengan kompangnya yang terbuat dari kayu warna coklat dan dibawa ke Polrs HST untuk proses lebih lanjut;
Bahwa benar maksud terdakwa membawa senjata tajam tersebut untuk menjaga diri dan tidak ada hubungannya dengan pekerjaan terdakwa karena pada saat ditangkap terdakwa tidak sedang bekerja tetapi terdakwa sedang minum minuman berakohol disebuah warung yang sudah tutup di Pasar Terminal Keramat Barabai tersebut;
Bahwa, benar senjata tajam milik terdakwa tersebut jenis senjata penusuk karena senjata tajam tersebut berujung lancip dan tajam sehingga apabila ditusukkan ke tubuh seseorang maka akan mengakibatkan luka atau bahkan dapat mengakibatkan kematian;
Bahwa benar pada saat terdakwa dilakukan penangkapan, Anggota Polisi menanyakan tentang surat izin dalam menguasai senjata tajam jenis pisau penusuk tersebut dan terdakwa tidak memiliki surat izin dari pihak yang berwenang;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwadapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, yang unsur-unsur sebagai berikut :
Barang siapa ;
Tanpa hak memasukan ke Indonesia membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya, atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia suatu senjata pemukul, senjata penikam atau senjata penusuk ;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. Unsur “Barang Siapa”;
Menimbang, bahwa unsur “barang siapa” dimaksud sebagai kalimat yang menyatakan kata ganti orang sebagai subyek hukum pidana yang akan mempertanggungjawabkan secara pidana dalam perkara ini, yaitu yang identitasnya telah dicocokkan dengan identitas sebagaimana diuraikan Penuntut Umum dalam surat dakwaannya atas nama TerdakwaSADERI Als. UGI Bin SAFI’E, ternyata cocok antara satu dan lainnya sehingga dalam perkara ini tidak terdapat kesalahan orang (error in persona) yang diajukan ke muka persidangan;
Menimbang, bahwa di persidangan, saksi-saksi telah memberikan keterangan dibawah sumpah dan terdakwa sendiri telah mengakui bahwa Terdakwa yang hadir dan diperiksa dipersidangan adalah Terdakwa yang identitasnya sesuai dengan yang termuat dalam surat dakwaan Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa dengan demikian Majelis berkeyakinan unsur Barang Siapa telah cukup terbukti secara sah menurut hukum;
Ad.2. Unsur “Tanpa Hak memasukan ke Indonesia membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya, atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia suatu senjata pemukul, senjata penikam atau senjata penusuk”;
Menimbang, bahwa yang dimaksud tanpa hak adalah tanpa berhak atau tanpa ijin, dalam hal ini merujuk pada Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951 dimana menguasai, membawa, memiliki, menyimpan, menggunakan senjata penikam / penusuk haruslah dengan seijin dari pejabat yang berwenang yaitu Kepolisian Republik Indonesia;
Menimbang, bahwa Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Pasal 2 ayat (2) memberikan batasan terhadap senjata pemukul, senjata penikam atau senjata penusuk yakni tidak termasuk barang-barang yang nyata-nyata dimaksudkan untuk dipergunakan guna pertanian, atau untuk pekerjaan-pekerjaan rumah tangga atau untuk kepentingan melakukan dengan syah pekerjaan atau yang nyata-nyata mempunyai tujuan sebagai barang pusaka atau barang kuno atau barang ajaib (merkwaardigheid);
Menimbang, bahwa unsur ini bersifat alternatif atau pilihan maka apabila salah satu pilihan (menguasai, membawa, memiliki, menyimpan, menggunakan) dalam unsur ini telah terpenuhi maka pilihan-pilihan yang lain tidak perlu dibuktikan dan sudah memenuhi unsur perbuatan tersebut;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap dipersidangan bahwa, benar terdakwa telah ditangkap oleh Petugas Kepolisian dari Polres Hulu Sungai Tengahpada hari Selasa tanggal 14 Februari 2017 sekira pukul 00.30 Wita bertempat di Terminal Keramat Barabai Kecamatan Barabai Kabupaten Hulu Sungai Tengah saksi RUSMA HERDIYANTO Bin SAMSI bersama dengan saksi WAHIDIN Bin SYA’RANI telah menangkap terdakwa terkait keberadaan senjata tajam pada terdakwa;
Bahwa, benar berawal ada informasi dari masyarakat bahwa di Terminal Keramat Barabai Kecamatan Barabai Kabupaten Hulu Sungai Tengah telah terjadi keributan kemudian saksi bersama saksi WAHIDIN dan anggota buser Polres HST lainnya melakukan penyelidikan menuju ke Terminal Keramat Barabai, sesampainya di tempat kejadian saksi melihat terdakwa memegang senjata tajam tersebut dan kemudian menjatuhkannyayaitu berupa 1 (satu) bilah Senjata Tajam jenis pisau penusuk dengan Panjang besi 15,5 (lima belas koma lima) Cm, Panjang hulu 9 (sembilan) Cm, Lengkap dengan kompangnya yang terbuat dari kayu warna coklat yang dibuang terdakwa ketanah, kemudian saksi mengamankan terdakwa dan barang bukti berupa 1 (satu) bilah Senjata Tajam jenis pisau penusuk dengan Panjang besi 15,5 (lima belas koma lima) Cm, Panjang hulu 9 (sembilan) Cm, Lengkap dengan kompangnya yang terbuat dari kayu warna coklat dan dibawa ke Polres HST untuk proses lebih lanjut;
Menimbang, bahwa 1 (satu) bilah Senjata Tajam jenis pisau penusuk dengan Panjang besi 15,5 (lima belas koma lima) Cm, Panjang hulu 9 (sembilan) Cm, Lengkap dengan kompangnya yang terbuat dari kayu warna coklat adalahyang dikuasai terdakwa dalam genggaman tangan terdakwa pada waktu penangkapandengan maksud untuk menjaga diridanterdakwa dalam membawa senjata tajam tersebut tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang yang mana pisau tersebut merupakan jenis senjata penusuk karena senjata tajam tersebut berujung lancip dan tajam sehingga apabila ditusukkan ke tubuh seseorang maka akan mengakibatkan luka atau bahkan dapat mengakibatkan kematian dan keberadaan senjata tajam tersebut tidak untuk menunjang/melakukan pekerjaan terdakwa sehari hari serta senjata tajam tersebut bukan merupakan barang pusaka maka unsur ”Tanpa hak menguasai sesuatu senjata penusuk” telah terpenuhi ;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana TANPA HAK MENGUASAI SENJATA PENUSUK sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Tunggal Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, makaTerdakwaharus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, makaharus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapandan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwadilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa barang bukti berupa 1 (satu) bilah Senjata Tajam jenis pisau penusuk dengan Panjang besi 15,5 (lima belas koma lima) Cm, Panjang hulu 9 (sembilan) Cm, Lengkap dengan kompangnya yang terbuat dari kayu warna coklatyang telah dipergunakan untuk melakukan kejahatan dan dikhawatirkan akan dipergunakan untuk mengulangi kejahatan, maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebutDirusak sehingga tidak dapat dipergunakan lagi;
Menimbang, bahwa pemidanaan yang berlaku dalam sistem hukum di Indonesia sekarang ini bukan semata-mata memberikan pembalasan terhadap kesalahan seseorang akan tetapi bertujuan memberikan pendidikan dan pembinaan bagi Terdakwa sehingga dengan pembinaan tersebut Terdakwa menyadari perbuatannya sehingga dapat memperbaiki sikap dan perilakunya yang keliru tersebut di masa mendatang dan dapat kembali menjadi anggota masyarakat yang baik dan berguna;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan :
Perbuatan Terdakwa meresahkan masyarakat;
Terdakwa berbelit-belit dalam persidangan ;
Terdakwa sudah pernah dihukum dalam perkara penganiayaan pada tahun 2010;
Keadaan yang meringankan :
Terdakwa bersikap sopan dalam persidangan ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwadijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan Undang undang Nomor 8 tahun 1981 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana serta peraturan-peraturan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I :
Menyatakan Terdakwa SADERI Als. UGI Bin SAFI’Etersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Tanpa hak menguasai senjata penusuk” sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama …………(………….….)………………………….;
Menetapkan masa penahananyang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) bilah Senjata Tajam jenis pisau penusuk dengan Panjang besi 15,5 (lima belas koma lima) Cm, Panjang hulu 9 (sembilan) Cm, Lengkap dengan kompangnya yang terbuat dari kayu warna coklat;
Dirusak sehingga tidak dapat dipergunakan lagi;
Membebankankepada Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000.00.- (Lima ribu Rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Barabai, pada hari Selasa tanggal 16 Mei 2017, oleh RIYONO, SH.MH., selaku Hakim Ketua, ZIYAD, SH.,dan NOVITA WITRI, SH.MKn., masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Selasa tanggal 16 Mei 2017 oleh Hakim Ketua dengan didampingi Hakim Anggota ZIYAD, SH., dan NOVITA WITRI, SH.MKn., dibantu oleh MUHAMAD RAFE’I, Panitera pada Pengadilan Negeri Barabai, serta dihadiri oleh SYA’BUN NAIM, SH., Penuntut Umum dan Terdakwa;
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
ZIYAD, SH. RIYONO, SH.MH.
NOVITA WITRI, SH.MKn.
Panitera
MUHAMAD RAFE’I.