47/Pid.Sus/2016/PN PBG
Putusan PN PURBALINGGA Nomor 47/Pid.Sus/2016/PN PBG
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
T Als. T Bin T
MENGADILI : 1. Menyatakan terdakwa T ALS. T BIN T, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “MELAKUKAN TIPU MUSLIHAT KEPADA ANAK UNTUK MELAKUKAN PERBUATAN CABUL “; 2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama : 5 (lima) tahun dan Denda sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar oleh terdakwa maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan ; 3. Memerintahkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa oleh karena itu dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Memerintahkan barang bukti berupa : ï€ 1 (Satu) Jaket warna orange; ï€ 1 (Satu) Celana panjang warna hitam; ï€ 1 (Satu) Kaos lengan pendek warna hitam; ï€ 1 (Satu) BH warna ungu; ï€ 1 (Satu) Celana dalam warna merah; Dikembalikan kepada saksi ZAH Als. Z Binti SS ; 6. Membebankan biaya perkara ini kepada terdakwa sebesar Rp. 2.000,00 (dua ribu rupiah) ;
P U T U S A N
Nomor 47/Pid.Sus/2016/PN PBG
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Purbalingga yang mengadili perkara-perkara pidana dengan acara biasa pada peradilan tingkat pertama, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa :
| Nama Lengkap | : | T Als. T Bin T |
| Tempat Lahir | : | Purbalingga |
| Umur / Tanggal Lahir | : | 20 tahun / 06 Januari 1996 |
| Jenis Kelamin | : | Laki-laki |
| Kebangsaan/Kewarganegaraan | : | Indonesia |
| Alamat | : | Purbalingga |
| Agama | : | Islam |
| Pekerjaan | : | Buruh |
Terdakwa ditahan dengan jenis penahanan RUTAN pada masing-masing tingkat pemeriksaan sebagai berikut :
Penyidik Penyidik 06 April 2016SP.Han/60/IV/2016/Reskrim sejak tanggal 06 April 2016 sampai dengan tanggal 25 April 2016;
Penyidik Perpanjangan oleh Penuntut Umum tanggal 22 April 2016B-832/O.3.23/Epp.1/04/2016sejak tanggal 26 April 2016 sampai dengan tanggal 4 Juni 2016;
Penuntut Umum tanggal 24 Mei 2016PRINT-929/0.3.23/Ep.2/5/2016 sejak tanggal 24 Mei 2016 sampai dengan tanggal 12Juni 2016 ;
Hakim Pengadilan Negeri tanggal 29 April 2016Nomor 47/Pid.Sus/2016/PN PBG sejak tanggal 29 April 2016 sampai dengan tanggal 28 Mei 2016;
Ketua Pengadilan Negeri tanggal 24 Mei 2016 Nomor 47/Pid.Sus/2016/PN PBG sejak tanggal 29 Mei 2016 sampai dengan tanggal 27 Juli 2016 ;
Ketua Pengadilan Tinggitanggal 29 Juni 2016 Nomor 487/Pid/2016/PT SMG sejak tanggal 28 Juli 2016 sampai dengan tanggal 25 September 2016;
Terdakwa di persidangan didampingi oleh Penasehat Hukum NUR PRIYATNO, SH Advokat dan Konsultan Hukum pada Kantor Advokat dan Konsultan Hukum NUR PRIYATNO, SH & Rekan Jl. Kalpataru No. 1, RT.02 RW.03, Ds. Gombong, Kecamatan Belik, Kabupaten Pemalang, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 19 April 2016 ;
Pengadilan Negeri tersebut;
Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Purbalingga tanggal 29 April 2016 Nomor 47/Pid.Sus/2016/PN PBG tentang penetapan hari sidang dan tentang penunjukkan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut;
Telah mendengar pembacaan Surat Dakwaan Penuntut Umum tanggal 31 Mei 2016No.Reg.Perkara : PDM-54/PRBAL / Epp.1 / 05 /2016;
Telah membaca berkas perkara yang bersangkutan;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa di persidangan;
Telah mendengar tuntutan pidana dari Penuntut Umum yang diajukan di persidangan tanggal 12 Juli 2016 No.Reg.Perk.PDM.07/PRBAL/Euh.2/07/16, yang pada pokoknya menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Purbalingga yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan :
Menyatakan terdakwa T Als. T Bin T terbukti melakukan tindak pidana melakukan tipu muslihat atau membujuk anak untuk melakukan perbuatan cabul sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 ayat (1) UU RI N0.35 tahun 2014 Jo Pasal 76 E UU RI No.35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;
Menjatuhkanpidanaterhadap terdakwa T Als. T Bin T dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah terdakwa jalani dengan perintah terdakwa tetap berada dalam tahanan dan denda sebesar Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah) subsidair 1 (satu) bulan kurungan;
Menetapkan supaya barang bukti berupa :
1 (Satu) jaket warna oranye;
1 (Satu) celana panjang warna hitam;
1 (Satu) kaos lengan pendek warna hitam;
1 (Satu) BH warna ungu;
1 (Satu) celana dalam warna merah;
Dikembalikan kepada saksi ZAH Als. Z Binti SS;
Menetapkan supaya terdakwa T Als. T Bin Tdibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 2000,00 (Dua ribu rupiah);
Telah mendengar tanggapan/pledoi terdakwa secara tertulis melalui penasehat hukumnya terhadap tuntutan pidana tersebut tanggal 19 Juli 2016 yang pada pokoknya menyatakan bahwa terdakwa tidakbersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan dan mohon agar diputus bebas dari dakwaan;
Telah mendengar Replik dari Penuntut Umum secara tertulis terhadap pledoi terdakwa tersebut tanggal 26 Juli 2016 yang pada pokoknya menyatakan pledooi Penasehat Hukum terdakwa mengada-ada dan untuk itu Jaksa Penuntut Umum tetap pada tuntutannya dan duplik dari terdakwa yang pada pokoknya menyatakan tetap pada permohonannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa dihadapkan ke persidangan oleh Penuntut Umum dengan dakwaan sebagai berikut :
KESATU :
Bahwa terdakwaT Als. T Bin T, pada hari Minggu tanggal 21 Februari 2016 sekitar pukul 16.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari 2016 di Purbalingga atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Purbalingga, dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa pada hari Minggu tanggal 21 Februari 2016 pukul 11.30 WIB terdakwa bersama saksi ROHMAN, saksi ZAH Als. Z Binti SS (korban) dan tetangga terdakwa yang bernama ASTONO melihat kuda lumping di Desa Sangkanayu Kecamatan Mrebet Kabupaten Purbalingga dengan berboncengan menggunakan sepeda motor namun pada pukul 16.30 WIB turun hujan sehingga terdakwa, saksi ROHMAN dan saksi ZAH Als. Z Binti SS pulang ke rumah orang tua terdakwa, karena melihat kondisi pakaian saksi ZAH Als. Z Binti SS basah kuyup sehingga terdakwa menawarkan untuk berganti pakaian dan saksi ZAH Als. Z Binti SS setuju untuk berganti pakaian. Selanjutnya terdakwa membawa 1 (Satu) stel pakaian ganti dan mengajak saksi ZAH Als. Z Binti SS ke rumah kakak terdakwa yang terletak di belakang rumah orang tua terdakwadi Desa Sangkanayu Kecamatan Mrebet Kabupaten Purbalingga. Terdakwa mengajak saksi ZAH Als. Z Binti SS untuk berganti pakaian di dalam sebuah kamar, namun setelah terdakwadansaksi ZAH Als. Z Binti SS berada di dalam kamar terdakwa tidak meninggalkan saksi ZAH Als. Z Binti SS untuk memberi kesempatan berganti pakaian melainkan terdakwa justru mengunci pintu dari dalam lalu terdakwa dan saksi ZAH Als. Z Binti SS duduk di atas tempat tidur sambil ngobrol lalu terdakwa mencium pipi sambil meraba-raba payudara saksi ZAH Als. Z Binti SS menggoda saksi ZAH Als. Z Binti SS dengan mengajak melakukan hubungan intim padahal pada saat itu saksi ZAH Als. Z Binti SS masih berusia 14 (Empat belas) tahun, karena suasana sepi pintu dalam keadaan terkunci dan terdakwa memeluk sambil mengatakan mengajak untuk melakukan hubungan intim membuat saksi ZAH Als. Z Binti SS tidak berani berontak untuk hubungan intim kemudian terdakwa dan saksi ZAH Als. Z Binti SS berbaring di atas tempat tidur dengan posisi terlentang lalu terdakwa melepas celana panjang dan celana dalam yang dikenakan saksi ZAH Als. Z Binti SS dan melepas celana yang dikenakannya sendiri. Kemudian terdakwa menindih tubuh saksi ZAH Als. Z Binti SS dan berusaha untuk memasukkan alat kelaminnya yang sudah tegang ke dalam alat kelamin saksi ZAH Als. Z Binti SS, namun baru menempel ujungnya terdakwa langsung bangkit berdiri lalu mengenakan pakaiannya dan keluar kamar;
Perbuatan terdakwa mengakibatkan saksi ZAH Als. Z Binti SS mengalami luka robek pada selaput dara (Hymen) sebagaimana diterangkan dalam visum et repertum No.Pol : 05/II/2016/Unkes tanggal 26-2-2016 yang ditandatangani oleh Dr. Eka Prasetyaningsih dokter pada Dinas Kedokteran danKesehatan POLRI dengan kesimpulan hasil pemeriksaan : telah dilakukan pemeriksaan pada perempuan umur 14 tahun 10 bulan pada alat kelamin ditemukan selaput dara (Hymen) robek bias masuk 1 (Satu) jari longgar. Tidak ditemukan tanda-tanda infeksi dan tanda-tanda kekerasan ;
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 ayat (2) UU RI N0.35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak ;
ATAU
KEDUA
Bahwa terdakwaT Als. T Bin T, pada hari Minggu tanggal 21 Februari 2016 sekitar pukul 16.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari 2016 di rumah kakak terdakwa yang bernama TUMI’AH Alias TUM Binti TRIYONO yang terletak di Purbalingga atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Purbalingga, melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa pada hari Minggu tanggal 21 Februari 2016 pukul 11.30 WIB terdakwa bersama saksi ROHMAN, saksi ZAH Als. Z Binti SS (korban) dan tetangga terdakwa yang bernama ASTONO melihat kuda lumping di Desa Sangkanayu Kecamatan Mrebet Kabupaten Purbalingga dengan berboncengan menggunakan sepeda motor namun pada pukul 16.30 WIB turun hujan sehingga terdakwa, saksi ROHMAN dan saksi ZAH Als. Z Binti SS pulang ke rumah orang tua terdakwa, karena melihat kondisi pakaian saksi ZAH Als. Z Binti SS basah kuyup sehingga terdakwa menawarkan untuk berganti pakaian dan saksi ZAH Als. Z Binti SS setuju untuk berganti pakaian. Selanjutnya terdakwa membawa 1 (Satu) stel pakaian ganti dan mengajak saksi ZAH Als. Z Binti SS ke rumah kakak terdakwa yang terletak di belakang rumah orang tua terdakwadi Desa Sangkanayu Kecamatan Mrebet Kabupaten Purbalingga. Terdakwa mengajak saksi ZAH Als. Z Binti SS untuk berganti pakaian di dalam sebuah kamar, namun setelah terdakwa dan saksi ZAH Als. Z Binti SS berada di dalam kamar terdakwa tidak meninggalkan saksi ZAH Als. Z Binti SS untuk memberi kesempatan berganti pakaian melainkan terdakwa justru mengunci pintu dari dalam lalu terdakwa dan saksi ZAH Als. Z Binti SS duduk di atastempattidursambilngobrollaluterdakwa mencium pipi sambil meraba-raba payudara saksi ZAH Als. Z Binti SS menggodasaksi ZAH Als. Z Binti SS dengan mengajak melakukan hubungan intim padahal pada saat itu saksi ZAH Als. Z Binti SS masih berusia 14 (Empat belas) tahun, karena suasana sepi pintu dalam keadaan terkunci dan terdakwa memeluk sambil mengatakan mengajak untuk melakukan hubungan intim membuat saksi ZAH Als. Z Binti SS tidak berani berontak untuk hubungan intim kemudian terdakwa dan saksi ZAH Als. Z Binti SS berbaring di atas tempat tidur dengan posisi terlentang lalu terdakwa melepas celana panjang dan celana dalam yang dikenakan saksi ZAH Als. Z Binti SS dan melepas celana yang dikenakannya sendiri. Kemudian terdakwa menindih tubuh saksi ZAH Als. Z Binti SS dan berusaha untuk memasukkan alat kelaminnya yang sudah tegang ke dalam alat kelamin saksi ZAH Als. Z Binti SS, namun baru menempel ujungnya terdakwa langsung bangkit berdiri lalu mengenakan pakaiannya dan keluar kamar;
Perbuatan terdakwa mengakibatkan saksi ZAH Als. Z Binti SS mengalami luka robek pada selaput dara (Hymen) sebagaimana diterangkan dalam visum et repertum No.Pol : 05/II/2016/Unkes tanggal 26-2-2016 yang ditandatangani oleh Dr. Eka Prasetyaningsih dokter pada Dinas Kedokteran danKesehatan POLRI dengan kesimpulan hasil pemeriksaan : telah dilakukan pemeriksaan pada perempuan umur 14 tahun 10 bulan pada alat kelamin ditemukan selaput dara (Hymen) robek bias masuk 1 (Satu) jari longgar. Tidak ditemukan tanda-tanda infeksi dan tanda-tanda kekerasan ;
Perbuatan terdakwatersebutsebagaimanadiaturdandiancampidanadalamPasal 82 ayat (1) UU RI N0.35 tahun 2014 Jo Pasal 76 E UU RI No.35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;
ATAU
KETIGA
Bahwa terdakwa T Als. T Bin T, pada hari Minggu tanggal 21 Februari 2016 sekitar pukul 16.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari 2016 di rumah kakak terdakwa yang bernama TUMI’AH Alias TUM Binti TRIYONO yang terletak di Purbalingga atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Purbalingga bersetubuh dengan seorang wanita di luar perkawinan, padahal diketahuinya atau sepatutnya harus diduganya bahwa umurnya belum lima belastahun, atau kalau umurnya tidak jelas, bahwa belum waktunya untuk dikawin, dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa pada hari Minggu tanggal 21 Februari 2016 pukul 11.30 WIB terdakwa bersama saksi ROHMAN, saksi ZAH Als. Z Binti SS (korban) dan tetangga terdakwa yang bernama ASTONO melihat kuda lumping di Desa Sangkanayu Kecamatan Mrebet Kabupaten Purbalingga dengan berboncengan menggunakan sepeda motor namun pada pukul 16.30 WIB turun hujan sehingga terdakwa, saksi ROHMAN dan saksi ZAH Als. Z Binti SS pulang ke rumah orang tua terdakwa, karena melihat kondisi pakaian saksi ZAH Als. Z Binti SS basah kuyup sehingga terdakwa menawarkan untuk berganti pakaian dan saksi ZAH Als. Z Binti SS setuju untuk berganti pakaian. Selanjutnya terdakwa membawa 1 (Satu) stel pakaian ganti dan mengajak saksi ZAH Als. Z Binti SS ke rumah kakak terdakwa yang terletak di belakang rumah orang tua terdakwadi Desa Sangkanayu Kecamatan Mrebet Kabupaten Purbalingga. Terdakwa mengajak saksi ZAH Als. Z Binti SS untuk berganti pakaian di dalam sebuah kamar, namun setelah terdakwa dansaksi ZAH Als. Z Binti SS berada di dalam kamar terdakwa tidak meninggalkan saksi ZAH Als. Z Binti SS untuk memberi kesempatan berganti pakaian melainkan terdakwa justru mengunci pintu dari dalam lalu terdakwa dan saksi ZAH Als. Z Binti SS duduk di atas tempat tidur sambil ngobrol lalu terdakwa mencium pipi sambil meraba-raba payudara saksi ZAH Als. Z Binti SS menggodasaksi ZAH Als. Z Binti SS dengan mengajak melakukan hubungan intim padahal pada saat itu saksi ZAH Als. Z Binti SS masih berusia 14 (Empat belas) tahun, karena suasana sepi pintu dalam keadaan terkunci dan terdakwa memeluk sambil mengatakan mengajak untuk melakukan hubungan intim membuat saksi ZAH Als. Z Binti SS tidak berani berontak untuk hubungan intim kemudian terdakwa dan saksi ZAH Als. Z Binti SS berbaring di atas tempat tidur dengan posisi terlentang lalu terdakwa melepas celana panjang dan celana dalam yang dikenakan saksi ZAH Als. Z Binti SS dan melepas celana yang dikenakannya sendiri. Kemudian terdakwa menindih tubuh saksi ZAH Als. Z Binti SS dan berusaha untuk memasukkan alat kelaminnya yang sudah tegang ke dalam alat kelamin saksi ZAH Als. Z Binti SS, namun baru menempel ujungnya terdakwa langsung bangkit berdiri lalu mengenakan pakaiannya dan keluar kamar;
Perbuatan terdakwa mengakibatkan saksi ZAH Als. Z Binti SS mengalami luka robek pada selaput dara (Hymen) sebagaimana diterangkan dalam visum et repertum No.Pol : 05/II/2016/Unkes tanggal 26-2-2016 yang ditandatangani oleh Dr. Eka Prasetyaningsih dokter pada Dinas Kedokteran danKesehatan POLRI dengan kesimpulan hasil pemeriksaan : telah dilakukan pemeriksaan pada perempuan umur 14 tahun 10 bulan pada alat kelamin ditemukan selaput dara (Hymen) robek bias masuk 1 (Satu) jari longgar. Tidak ditemukan tanda-tanda infeksi dan tanda-tanda kekerasan ;
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 287 ayat (1) KUHP;
ATAU
KEEMPAT
Bahwa terdakwaT Als. T Bin T, pada hari Minggu tanggal 21 Februari 2016 sekitar pukul 16.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari 2016 di rumah kakak terdakwa yang bernama TUMI’AH Alias TUM Binti TRIYONO yang terletak di Purbalingga atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Purbalingga, melakukan perbuatan cabul dengan seorang padahal diketahuinya atau sepatutnya harus diduganya, bahwa umurnya belum lima belas tahun atau kalau umurnya tidak jelas, yang bersangkutan belum waktunya untuk dikawin, dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa pada hari Minggu tanggal 21 Februari 2016 pukul 11.30 WIB terdakwa bersama saksi ROHMAN, saksi ZAH Als. Z Binti SS (korban) dan tetangga terdakwa yang bernama ASTONO melihat kuda lumping di Desa Sangkanayu Kecamatan Mrebet Kabupaten Purbalingga dengan berboncengan menggunakan sepeda motor namun pada pukul 16.30 WIB turun hujan sehingga terdakwa, saksi ROHMAN dan saksi ZAH Als. Z Binti SS pulang ke rumah orang tua terdakwa, karena melihat kondisi pakaian saksi ZAH Als. Z Binti SS basah kuyup sehingga terdakwa menawarkan untuk berganti pakaian dan saksi ZAH Als. Z Binti SS setuju untuk berganti pakaian. Selanjutnya terdakwa membawa 1 (Satu) stel pakaian ganti dan mengajak saksi ZAH Als. Z Binti SS ke rumah kakak terdakwa yang terletak di belakang rumah orang tua terdakwadi Desa Sangkanayu Kecamatan Mrebet Kabupaten Purbalingga. Terdakwa mengajak saksi ZAH Als. Z Binti SS untukbergantipakaian di dalam sebuah kamar, namun setelah terdakwadansaksi ZAH Als. Z Binti SS berada di dalam kamar terdakwa tidakmeninggalkansaksi ZAH Als. Z Binti SS untuk memberi kesempatan berganti pakaian melainkan terdakwa justru mengunci pintu dari dalam lalu terdakwa dan saksi ZAH Als. Z Binti SS duduk di atas tempat tidur sambil ngobrol lalu terdakwa mencium pipi sambil meraba-raba payudara saksi ZAH Als. Z Binti SS menggodasaksi ZAH Als. Z Binti SS dengan mengajak melakukan hubungan intim padahal pada saat itu saksi ZAH Als. Z Binti SS masih berusia 14 (Empat belas) tahun, karena suasana sepipintu dalam keadaan terkunci dan terdakwa memeluk sambil mengatakan mengajak untuk melakukanhubungan intim membuat saksi ZAH Als. Z Binti SS tidak berani berontak untuk hubungan intim kemudian terdakwa dan saksi ZAH Als. Z Binti SS berbaring di atas tempat tidur dengan posisi terlentang lalu terdakwa melepas celana panjang dan celana dalam yang dikenakan saksi ZAH Als. Z Binti SS dan melepas celana yang dikenakannya sendiri. Kemudian terdakwa menindih tubuh saksi ZAH Als. Z Binti SS dan berusaha untuk memasukkan alat kelaminnya yang sudah tegang ke dalam alat kelamin saksi ZAH Als. Z Binti SS, namun baru menempel ujungnya terdakwa langsung bangkit berdiri lalu mengenakan pakaiannya dan keluar kamar;
Perbuatan terdakwa mengakibatkan saksi ZAH Als. Z Binti SS mengalami luka robek pada selaput dara (Hymen) sebagaimana diterangkan dalam visum et repertum No.Pol : 05/II/2016/Unkes tanggal 26-2-2016 yang ditandatangani oleh Dr. Eka Prasetyaningsih dokter pada Dinas Kedokteran danKesehatan POLRI dengan kesimpulan hasil pemeriksaan : telah dilakukan pemeriksaan pada perempuan umur 14 tahun 10 bulan pada alat kelamin ditemukan selaput dara (Hymen) robek bias masuk 1 (Satu) jari longgar. Tidak ditemukan tanda-tanda infeksi dan tanda-tanda kekerasan ;
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 290 ayat (2) KUHP;
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum tersebut di atas terdakwa menyatakan bahwa ia telah mengerti isi dan maksud dakwaan dan tidak akan mengajukan keberatan/eksepsi;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dalil-dalil dakwaannya Penuntut Umum telah menghadirkan saksi-saksi untuk didengar keterangannya secara di membawah sumpah di persidangan, yaitu1.SAMARI SUMIARJO bin SURYANOM 2. ZAH ALS. Z BINTI SS 3.ABI ROHMAN Alias ROHMAN Bin SUWARJO SAMINGUN 4. EDI SISMONO Alias EDI Bin SAMARI SUMIARDJO 5. TUMI’AH Alias TUM Binti TRIYONO yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
1. Saksi SAMARI SUMIARJO bin SURYANOM (disumpah), menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi adalah ayah dari saksi ZAH Als. Z Binti SS;
Bahwa anak saksi telah dibawa pergi oleh saudara RONI, dan disetubuhi oleh terdakwa;
Pada hari Minggu tanggal 21 Februari 2016sekira pukul 11.00 WIB, saksi ZAH Als. Z Binti SSdibawa pergi oleh saksi RONI dan kemudian dibawa pergi terdakwa yang merupakan teman saksi RONI, serta disetubuhi oleh terdakwa pada hari Minggu, 21 Februari 2016, sekira pukul 15.00 WIB dirumah saudara terdakwa;
Bahwa pada hari Minggu tanggal 21 Februari 2016, sekira pukul 15.00 WIB saksi merasa khawatir karena saksi ZAH Als. Z Binti SS belum pulang dari sekolah;
Bahwa kemudian anak laki-laki saksi yaituSdr. MUGIONO, dan saksi EDI SISMONO Alias EDI Bin SAMARI SUMIARDJO, pergi mencari saksi ZAH Als. Z Binti SSke rumah teman sekolah saksi ZAH Als. Z Binti SS yang terletak di Desa Karang Duren Kecamatan Bobotsari Kabupaten Purbalingga dan mendapat informasi saksi ZAH Als. Z Binti SS sedang berada di Desa Tlahab di rumah terdakwa;
Bahwa setelah itu saksi ZAH Als. Z Binti SS, Sdr. RONI, dan terdakwa diajak kerumah saksi untuk dimintai keterangan;
Bahwa kemudian Sdr. MUGIONO dan saksi EDI SISMONO Alias EDI Bin SAMARI SUMIARDJO menanyakan kepada Sdr. RONI dan terdakwa bahwa siapakah yang telah membawa pergi saksi ZAH Als. Z Binti SS, kemudian dijawab oleh terdakwa bahwa yang membawa pergi saksi ZAH Als. Z Binti SS adalah anak Desa Siwarak Karangreja. Akan tetapi setelah dipisah antara Sdr. RONI, terdakwa dan saksi ZAH Als. Z Binti SS,Sdr. RONI dan terdakwa memberi keterangan bahwa yang telah membawa saksi ZAH Als. Z Binti SS adalah terdakwa sedangkan Sdr. RONI hanya menjemput saja;
Bahwa setelah itu Sdr. MUGIONO menghubungi Sdr. MAHFUL (anggota dari Polsek Bobotsari) dan kemudian Sdr. MAHFUL datang lalu bertanya kepada saksi ZAH Als. Z Binti SS, kemudian saksi ZAH Als. Z Binti SS mengaku bahwa dirinya sudah disetubuhi oleh terdakwa dirumah terdakwa;
Bahwa terhadap barang bukti yang diajukan oleh Penuntut Umum saksi menyatakan benar;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi yang dibacakan tersebut terdakwa menyatakan keterangannya benar dan ia tidakkeberatan;
2. Saksi ZAH ALS. Z BINTI SS(disumpah), menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi disetubuhi oleh awalnya yang saksi tidak kenal dan tidak tahu namanya sebanyak 1 (satu) kali;
Bahwa pada Hari Sabtu tanggal 20 Februari 2016 sekira pukul 20.00 WIB saksi SMS kepada Sdr. RONI memberitahukan apabila saksi pada hari Minggu pukul 10.00 WIB akan mengembalikan jaket, selanjutnya Sdr. RONI membalas SMS yang isinya akan menjemput saksi di depan Masjid Desa Karang Talun;
Bahwa pada Hari Minggu tanggal 21 Februari 2016 sekira pukul 10.00 WIB saksi berjalan kaki menuju ke depan Masjid dan bertemu dengan Sdr. RONI;
Bahwa selanjutnya saksi mengatakan bahwa dirinya ingin main ke Tlahab dan disetujui oleh Sdr. RONI;
Bahwa kemudian saksi membonceng Sdr. RONI menggunakan sepeda motor;
Bahwa selanjutnya Sdr. RONI mengajak saksi ke rumah teman Sdr. RONI;
Bahwa setelah di rumah teman Sdr. RONI, saksi duduk di ruang tamu dan Sdr. RONI masuk ke dalam rumah;
Bahwa teman Sdr. RONI tersebut memperkenalkan diri kepada saksi dirinya bernama ROHMAN;
Bahwa saksi ABI ROHMAN Alias ROHMAN Bin SUWARJO SAMINGUN mengajak saksi dengan mengatakan “Ayuh cepetan“ selanjutnya saksi membonceng sepeda motor saksi ABI ROHMAN Alias ROHMAN Bin SUWARJO SAMINGUN dan berhenti di rumah terdakwa yang saksi tidak tahu namanya;
Bahwa kemudian saksi dan saksi ABI ROHMAN Alias ROHMAN Bin SUWARJO SAMINGUN duduk di ruang tamu tak lama kemudian terdakwa yang merupakan pemilik rumah tersebut menemui di ruang tamu;
Bahwa selanjutnya terdakwa tersebut minta kenalan kepada saksi tetapi saksi tidak mau berkenalan;
Bahwa sekira pukul 14.00 WIB saksi ABI ROHMANAlias ROHMAN Bin SUWARJO SAMINGUN mengajak melihat kuda lumping;
Bahwa kemudian saksi, saksi ABI ROHMAN Alias ROHMAN Bin SUWARJO SAMINGUN dan terdakwa melihat kuda lumping di Desa Sangkanayu, dimana saksi berboncengan dengan saksi ABI ROHMAN Alias ROHMAN Bin SUWARJO SAMINGUN, dan terdakwa menggunakan sepeda motor sendiri;
Bahwa pada saat melihat kuda lumping cuaca hujan sehingga sekira pukul 16.30 WIB saksi, saksi ABI ROHMAN Alias ROHMAN Bin SUWARJO SAMINGUN dan terdakwa kembali lagi ke rumah terdakwa;
Bahwa sesampainya di rumah terdakwa, saksi duduk di ruang tamu sambil melihat televisi, terdakwa masuk ke dalam rumah dan keluar lagi menemui saksi dengan membawa jaket dan celana serta menawarkan saksi untuk ganti di dalam rumah;
Bahwa selanjutnya saksi mengikuti terdakwa ke dalam kamar di rumah belakangnya;
Bahwa setelah terdakwa masuk ke kamar saksi mengikutinya dan pintu kamar dikunci oleh terdakwa;
Bahwa kemudian saksi merasa menginginkan untuk bersetubuh dengan terdakwa;
Bahwa selanjutnya saksi dan terdakwa ngobrol sambil duduk di tempat tidur.
Bahwa terdakwa menanyakan kepada saksi apakah saksi sudah pernah melakukan hubungan badan atau belum;
Bahwa kemudian terdakwa mencium pipi dan meraba raba payudara serta mengatakan “YUH MAIN“ kepada saksi;
Bahwa selanjutnya saksi dan terdakwa berbaring di tempat tidur;
Bahwa kemudian celana panjang dan celana dalam saksi dilepas oleh terdakwa lalu terdakwa juga melepas celana pendeknya, kemudian terdakwa menindih saksi serta akan memasukkan alat kelaminnya ke dalam alat kelamin saksi namun tiba-tiba terdakwa turun dari tempat tidur dan memakai celananya kembali lalu keluar dari kamar, kemudian saksi juga turun dari tempat tidur dan memakai celana dan jaket milik terdakwa;
Bahwa setelah keluar dari kamar saksi melihat terdakwa juga sedang di depan kamar, selanjutnya saksi dan terdakwa menuju ruang tamu dan duduk ngobrol sekitar 5 (Lima) menit dan saksi melihat terdakwa memberikan uang kepada saksi ABI ROHMAN Alias ROHMAN Bin SUWARJO SAMINGUN tanpa bicara apapun namun saksi tidak tahu jumlahnya;
Bahwa kemudian saksi ABI ROHMAN Alias ROHMAN Bin SUWARJO SAMINGUN mengajak saksi pulang dan saksi mengatakan supaya diantar pulang ke rumah Sdr. RONI;
Bahwa pada saat dijalan saksi ABI ROHMAN Alias ROHMAN Bin SUWARJO SAMINGUN bertanya kepada saksi “KO BAR DIAPAKNA“ (kamu habis diapakan) namun saksi diam saja;
Bahwa saksi ABI ROHMAN Alias ROHMAN Bin SUWARJO SAMINGUN menyarankan saksi untuk pulang namun saksi mengatakan ingin pulang ke rumah Sdr.RONI;
Bahwa saat saksi berada di rumah Sdr. RONI, sekira pukul 18.30 WIB kakak kandung saksi yaitu saksi EDI SISMONO Alias EDI Bin SAMARI SUMIARDJO, dan MUGI datang menjemput saksi;
Bahwa kemudian saksi diajak pulang, Sdr. RONI dan saksi ABI ROHMAN Alias ROHMAN Bin SUWARJO SAMINGUN juga diajak ke rumah saksi;
Bahwa selanjutnya saksi di tanya oleh saksi EDI SISMONO Alias EDI Bin SAMARI SUMIARDJO perihal saksi diajak pergi kemana saja lalu saksi menjawab telah disetubuhi oleh terdakwa di rumah terdakwa di Purbalingga;
Bahwa saksi dipinjami celana panjang warna hitam oleh terdakwa;
Bahwa pada saat saksi dicabuli oleh terdakwa menggunakan tipu muslihat dan serangkaian kebohongan yaitu menyuruh saksi supaya berganti baju terlebih dahulu;
Bahwa saksi tidak tahu mengapa tedakwa turun dari tempat tidur dan menggunakan celana lalu keluar kamar pada saat akan memasukkan alat kelaminnya ke dalam alat kelamin saksi;
Bahwa saksi masuk ke dalam kamar dengan terdakwa dan pintu dikunci sehingga saksi langsung berkeinginan untuk melakukan persetubuhan, karena saksi pernah melihat film porno di HP teman saksi;
Bahwa saksi lahir tanggal 22 April 2001 dan pada saat dicabuli oleh terdakwa berumur 14 tahun 10 bulan;
Bahwa pada saat akan dicabuli oleh terdakwa di dalam kamar, di ruang tamu ada saksi ABI ROHMAN Alias ROHMAN Bin SUWARJO SAMINGUN namun saksi tidak lari dan tidak berteriak karena merasa takut dan supaya saksi dapat cepat pulang ke rumah;
Bahwa saksi merasa dirugikan atas kejadian tersebut, saksi malu kepada orang tua, teman;
Bahwa terhadap barang bukti yang diajukan oleh Penuntut Umum saksi menyatakan benar;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan keterangannya benar dan ia tidakkeberatan;
3. Saksi ABI ROHMAN Alias ROHMAN Bin SUWARJO SAMINGUN (disumpah), menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi ZAH Als. Z Binti SS mengatakan kepada saksi akan mengembalikan jaket kepada Sdr. AGAN dan Sdr. RONI akan mengembalikan sepeda motor milik saksi, kemudian saksi ke rumah Sdr. AGAN memberitahukan bahwa saksi ZAH Als. Z Binti SS akan mengembalikan jaket kemudian AGAN ke rumah saksi dan setelah bertemu dengan saksi ZAH Als. Z Binti SS selanjutnya saksi ZAH Als. Z Binti SS mengembalikan jaket milik Sdr. AGAN dan Sdr. AGAN pulang ke rumahnya;
Kemudian Sdr. RONI dan saksi ZAH Als. Z Binti SS mengobrol di ruang tamu di rumah saksi lalu tak lama kemudian saksi ZAH Als. Z Binti SS mengajak saksi bermain ke Serang namun saksi tidak mau karena jauh dan saksi menyarankan untuk melihat Kuda Lumping di Desa Sangkanayu;
Bahwa saksi dan saksi ZAH Als. Z Binti SS berboncengan menggunakan sepeda motor untuk melihat Kuda Lumping dan Sdr. RONI pulang ke rumah, pada saat melihat Kuda Lumping saksi dan saksi ZAH Als. Z Binti SS kehujanan sehingga saksi mengajak berteduh di rumah terdakwa yang merupakan teman saksi;
Bahwa kemudian di rumah terdakwa saksi, terdakwa dan saksi ZAH Als. Z Binti SS ngobrol di ruang tamu;
Bahwa terdakwa menawarkan jaket kepada SEGI “LO KO KUDANEN KAE NGANGGO JAKETE AKU” ( lo kamu kehujanan, itu pakai jaket saya)”;
Bahwa selanjutnya saksi melihat terdakwa masuk ke rumah dan saksi ZAH Als. Z Binti SS mengikutinya dari belakang;
Bahwa sekitar 15 (Lima belas) menit terdakwa dan saksi ZAH Als. Z Binti SS duduk kembali di ruang tamu bersama saksi selanjutnya terdakwa mengembalikan uang Rp 10.000 (Sepuluh ribu rupiah) kepada saksi karena 3 (tiga) hari yang lalu terdakwa meminjam uang kepada saksi;
Bahwa saksi melihat saksi ZAH Als. Z Binti SS memakai jaket milik terdakwa;
Bahwa karena hujan sudah reda selanjutnya saksi mengajak pulang saksi ZAH Als. Z Binti SS namun saksi ZAH Als. Z Binti SS minta agar diantar pulang oleh Sdr. RONI sehingga saksi mengantar saksi ZAH Als. Z Binti SS ke rumah Sdr. RONI;
Bahwa pada saat di rumah Sdr. RONI , saksi dan Sdr. RONI mengajak saksi ZAH Als. Z Binti SS untuk pulang namun saksi ZAH Als. Z Binti SS tidak mau pulang dan mengatakan takut dimarahi oleh keluarganya;
Bahwa tak lama kemudian datang kakak saksi ZAH Als. Z Binti SS kemudian saksi melihat saksi ZAH Als. Z Binti SS ditampar pipinya oleh kakak saksi ZAH Als. Z Binti SS;
Bahwa selanjutnya kakak saksi ZAH Als. Z Binti SS mengajak saksi ZAH Als. Z Binti SS, saksi, dan Sdr. RONI pulang ke rumah saksi ZAH Als. Z Binti SS;
Bahwa sesampainya dirumah saksi ZAH Als. Z Binti SS, saksi ZAH Als. Z Binti SS SEGI di marahi oleh kakaknya dan selanjutnya saksi dan Sdr. RONI pulang ke rumah;
Bahwa saksi tidak tahu apa yang di lakukan terdakwa dan saksi ZAH Als. Z Binti SS pada saat masuk ke dalam rumah;
Bahwa rumah terdakwa dalam keadaan ramai dan banyak orang karena sedang di renovasi;
Bahwa terhadap barang bukti yang diajukan oleh Penuntut Umum saksi menyatakan benar;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan keterangannya benar dan ia tidakkeberatan;
4. Saksi EDI SISMONO Alias EDI Bin SAMARI SUMIARDJO(disumpah), menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi mengerti sehubungan dengan adik kandung saksi yang bernama saksi ZAH Als. Z Binti SS, umur 14 tahun yang telah di bawa pergi oleh seseorang yang bernama RONI dan ROHMAN tanpa ijin dan disetubuh oleh seseorang yag saksi tidak tahu namanya;
Pada hari Minggu tanggal 21 Februari 2016 pukul 19.00 WIB di rumah Sdr. RONI di Desa Tlahab Kecamatan Bobotsari Kabupaten Purbalingga, karena saksi menemukan saksi ZAH Als. Z Binti SS di sana;
Bahwa pada hari Minggu tanggal 21 Februari 2016 pukul 18.00 WIB ayah saksi yaitu saksi SAMARI SUMIARJO bin SURYANOM menyuruh saksi mencari adik saksi yaitu saksi ZAH Als. Z Binti SS yang tidak kunjung pulang sejak pagi;
Bahwa kemudian sehabis maghrib saksi pergi mencarisaksi ZAH Als. Z Binti SS ke rumah teman saksi ZAH Als. Z Binti SS di Desa Karang Duren Kecamatan Bobotsari Kabupaten Purbalingga namun di sana saksi ZAH Als. Z Binti SS tidak ada dan teman saksi ZAH Als. Z Binti SS memberikan informasi bahwa saksi ZAH Als. Z Binti SS pergi bersama Sdr. RONI;
Bahwa kemudian saksi pergi ke rumah Sdr. RONI di Desa Tlahab Kecamatan Karangreja Kabupaten Purbalingga;
Bahwa setelah saksi sampai di rumah Sdr. RONI saksi mendapati saksi ZAH Als. Z Binti SS sedang duduk di ruang tamu bersama Sdr. RONI dan saksi ABI ROHMAN Alias ROHMAN Bin SUWARJO SAMINGUN serta beberapa laki-laki yang pada saat itu sedang minum minuman keras/ beralkohol;
Bahwa selanjutnya saksi mengajak pulang saksi ZAH Als. Z Binti SS, Sdr. RONI dan saksi ABI ROHMAN Alias ROHMAN Bin SUWARJO SAMINGUN ke rumah saksi;
Bahwa sesampainya di rumah saksi, saksi bertanya “SEKANG NGENDI BAE” (dari mana saja) kemudian saksi ZAH Als. Z Binti SS menjawab “DOLAN KARO ROHMAN” (main sama ROHMAN) tak lama kemudian paklik saksi yaitu LILIK WANTO datang dan bertanya kepada SEGI “KO DIAPAKNA” (kamu diapain)” kemudian saksi ZAH Als. Z Binti SS menjawab “ DIKAYA KAEKNA NENG BATIRE ROHMAN ( Di begitukan oleh teman saksi ABI ROHMAN Alias ROHMAN Bin SUWARJO SAMINGUN);
Bahwa terhadap barang bukti yang diajukan oleh Penuntut Umum saksi menyatakan benar;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan keterangannya benar dan ia tidakkeberatan;
5. Saksi TUMI’AH Alias TUM Binti TRIYONO (disumpah), menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi adalah kakak kandung terdakwa;
Bahwa pada hari Minggu tanggal 21 Februari 2016 pukul 16.30 WIB di rumah saksi Purbalingga terdakwa izin kepada saksi untuk berganti pakaian dan saksi mengizinkannya;
Bahwa terdakwa masuk ke rumah saksi dengan seorang perempuan yang saksi tidak tahu namanya, dan memakai baju basah;
Bahwa saksi tidak tahu apa yang dilakukan terdakwa bersama perempuan tersebut;
Bahwa sekitar 10 (sepuluh) menit kemudian saksi melihat terdakwa sedang berdiri di depan kamar;
Bahwa rumah saksi berada di belakang rumah terdakwa;
Bahwa saksi tidak melihat perempuan tersebut keluar dari kamar;
Bahwa terhadap barang bukti yang diajukan oleh Penuntut Umum saksi menyatakan benar;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan keterangannya benar dan ia tidakkeberatan;
Menimbang, bahwa selanjutnya telah pula didengar keterangan ahli dr. EKA PRASETYANINGSIH Binti AHLAN SOETARTO(disumpah), menerangkan sebagai berikut :
Bahwa pekerjaan ahli adalah Dokter Umum, pendidikan terakhir S1 kedokteran umum;
Bahwa hasil Visum et Repertum saksi ZAH Als. Z Binti SS No.Pol : 05/II/2016/Unkestanggal 26 Februari 2016 yang ditandatangani oleh saksi sebagai dokter pada Dinas Kedokteran dan Kesehatan POLRI dengan kesimpulan hasil pemeriksaan : telah dilakukan pemeriksaan pada perempuan umur 14 (empat belas) tahun 10 (sepuluh) bulan pada alat kelamin ditemukan selaput dara (Hymen) robek bisa masuk 1 (satu) jari longgar. Tidak ditemukan tanda-tanda infeksi dan tanda-tandakekerasan;
Bahwa saksi melakukan pemeriksaan terhadap saksi ZAH Als. Z Binti SS dengan hasil pemeriksaan Visum et Repertum No.Pol : 05/II/2016/Unkestanggal 26 Februari 2016 dengan cara melihat bagian vagina dan terlihat sudah berlubang selanjutnya dimasukkan jari telunjuk, masuk dan longgar;
Bahwa pada alat kelamin diketemukan selaput dara hymen robek bisa masuk satu jari longgar maksudnya adalah selaput dara / hymen sudah tidak utuh, diduga telah kemasukan benda tumpul;
Bahwa saksi menyimpulkan alat kelamin saksi ZAH Als. Z Binti SS telah kemasukan benda tumpul;
Bahwa terhadap barang bukti yang diajukan oleh Penuntut Umum saksi menyatakan benar;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan ahli tersebut terdakwa menyatakan keterangannya benar dan ia tidakkeberatan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaan tersebut di atas, Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut :
1 (Satu) jaket warna oranye;
1 (Satu) celana panjang warna hitam;
1 (Satu) kaos lengan pendek warna hitam;
1 (Satu) BH warna ungu;
1 (Satu) celana dalam warna merah;
Menimbang, bahwa barang bukti tersebut telah disita secara sah menurut hukum sehingga dapat diterima untuk memperkuat pembuktian;
Menimbang, bahwa selain barang bukti tersebut di atas, Penuntut Umum mengajukan Visum et RepertumNo.Pol : 05/II/2016/Unkes tanggal 26 Februari 2016 yang ditandatanganioleh Dr. Eka Prasetyaningsih dokter pada Dinas Kedokteran dan Kesehatan POLRI dengan kesimpulan hasil pemeriksaan :
Telah dilakukan pemeriksaan pada perempuanumur 14 (empat belas) tahun 10 (sepuluh) bulan pada alat kelamin ditemukan selaput dara (Hymen) robek bisa masuk 1 (satu) jari longgar. Tidak ditemukan tanda-tanda infeksi dan tanda-tanda kekerasan ;
Menimbang, bahwa selain mengajukan Visum et Repertumtersebut di atas, Penuntut Umum juga mengajukan fotocopy Kutipan Akta kelahiran Nomor : 1880 / 2001 tanggal 04 Mei 2001saksi ZAH Als. Z Binti SS lahir pada tanggal 22 April 2001 ;
Menimbang, bahwa selanjutnya telah pula didengar keterangan terdakwa yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa pada hari Minggu tanggal 21 Februari 2016 sekira pukul 10.15 WIB pada saat terdakwa sedang memasang plafon di rumah orang tua terdakwa di Purbalingga didatangi oleh saksi ABI ROHMAN Alias ROHMAN Bin SUWARJO SAMINGUN dan saksi ZAH Als. Z Binti SS;
Bahwa saat itu terdakwa baru mengenal saksi ZAH Als. Z Binti SS;
Bahwa saksi bersama saksi ABI ROHMAN Alias ROHMAN Bin SUWARJO SAMINGUN dan saksi ZAH Als. Z Binti SS duduk di ruang tamu;
Bahwa saksi minta kenalan kepada saksi ZAH Als. Z Binti SS namun saksi ZAH Als. Z Binti SS tidak mau kenalan dengan terdakwa;
Bahwa sekira pukul 11.30 WIB terdakwa, saksi ABI ROHMAN Alias ROHMAN Bin SUWARJO SAMINGUN, saksi ZAH Als. Z Binti SS, dan tetangga terdakwa yaitu Sdr. ASTONO melihat kuda lumping di Desa Sangkanayu;
Bahwa terdakwa berboncengan dengan Sdr. ASTON dan saksi ZAH Als. Z Binti SS berboncengan dengan saksi ABI ROHMAN Alias ROHMAN Bin SUWARJO SAMINGUN;
Bahwa pada saat melihat kuda lumping cuaca hujan sehingga sekira pukul 16.30 WIB terdakwa, saksi ABI ROHMAN Alias ROHMAN Bin SUWARJO SAMINGUN, dan saksi ZAH Als. Z Binti SS kembali lagi ke rumah terdakwa;
Bahwa sesampai di rumah terdakwa duduk di ruang tamu sambil melihat televisi dan ngobrol;
Bahwa karena terdakwa melihat saksi ZAH Als. Z Binti SS bajunya basah sehingga terdakwa menawari untuk ganti baju “KO AREP GANTI KLAMBI APA ORA“ (kamu mau ganti baju apa tidak) dan saksi ZAH Als. Z Binti SS menjawab “IYA”, lalu terdakwa mengambil jaket serta celana panjang dan mengatakan kepada saksi ZAH Als. Z Binti SS “GANTI NANG JERO“ (ganti di dalam);
Bahwa terdakwa mengajak saksi ZAH Als. Z Binti SS ke rumah kakak terdakwa yaitu saksi TUMI’AH Alias TUM Binti TRIYONO yang berada di belakang rumah orang tua terdakwa, karena kamar terdakwa sedang diganti plafonnya;
Bahwa terdakwa masuk ke kamar dan saksi ZAH Als. Z Binti SS juga ikut masuk ke dalam kamar tersebut;
Bahwa setelah berdua di dalam kamar terdakwa langsung mengunci pintu.
Bahwa terdakwa dan saksi ZAH Als. Z Binti SS ngobrol sambil duduk di tempat tidur, lalu terdakwa bertanya kepada saksi ZAH Als. Z Binti SS “KO WIS TAU KAWIN APA URUNG“ (Kamu sudah pernah bersetubuh apa belum) yang dijawab saksi ZAH Als. Z Binti SS “URUNG“ (belum), kemudian terdakwa mencium pipi dan meraba raba payudara serta mengatakan “YUH MAIN“ namun saksi ZAH Als. Z Binti SS diam saja, selanjutnya terdakwa dan saksi ZAH Als. Z Binti SS berbaring di tempat tidur kemudian terdakwa melepas celana panjang dan celana dalamnya saksi ZAH Als. Z Binti SS dan juga melepas celana pendek terdakwa, lalu terdakwa menindih saksi ZAH Als. Z Binti SS karena alat kelamin terdakwa sudah tegang dan berusaha untuk memasukkan alat kelaminnya ke dalam alat kelamin saksi ZAH Als. Z Binti SS, pada saat alat kelamin terdakwa baru masuk ujungnya, tiba-tiba terdakwa mendengar adik terdakwa yaitu Sdri. MUASAROH memanggil terdakwa “AJA KESUWEN KONE ROHMAN“ (jangan terlalu lama suruh ROHMAN) sehingga terdakwa langsung turun dari tempat tidur dan tidak melanjutkan untuk memasukkan alat kelamin terdakwa ke dalam alat kelamin saksi ZAH Als. Z Binti SS dan memakai celananya kembali;
Bahwa sebelumnya terdakwa mendapat informasi dari saksi ABI ROHMAN Alias ROHMAN Bin SUWARJO SAMINGUN jika saksi ZAH Als. Z Binti SS bisa diajak hubungan intim;
Bahwa atas cerita dari saksi ABI ROHMAN Alias ROHMAN Bin SUWARJO SAMINGUN tersebut membuat terdakwa ingin mencoba;
Bahwa karena mendengar adiknya memanggil maka terdakwa keluar dari kamar dan menunggu di depan kamar dan tak lama kemudian saksi ZAH Als. Z Binti SS keluar dari kamar dengan memakai celana panjang dan jaket milik terdakwa;
Bahwa terdakwa dan saksi ZAH Als. Z Binti SS duduk kembali di ruang tamu bersama saksi ABI ROHMAN Alias ROHMAN Bin SUWARJO SAMINGUN kemudian saksi ABI ROHMAN Alias ROHMAN Bin SUWARJO SAMINGUN mengatakan “KO DUWE DUIT APA ORA“ (kamu punya uang apa tidak) yang terdakwa jawab “KANGGO APA“ (buat apa) dan saksi ABI ROHMAN Alias ROHMAN Bin SUWARJO SAMINGUN berkata lagi “AREP DOLAN MBOK KENTONGAN BENSIN“ (mau main kalo kehabisan bensin) kemudian terdakwa memberikan uang Rp 10.000 (Sepuluh ribu rupiah) kepada saksi ABI ROHMAN Alias ROHMAN Bin SUWARJO SAMINGUN;
Bahwa saksi ABI ROHMAN Alias ROHMAN Bin SUWARJO SAMINGUN mengajak saksi ZAH Als. Z Binti SS pulang;
Bahwa terdakwa melihat kuda lumping kembali;
Bahwa pada saat itusituasi rumah kakak terdakwa sepi dan kakak terdakwa sedang berada di dapur;
Bahwa terdakwa melakukan tipu muslihat kepada saksi ZAH Als. Z Binti SS dengan alasan supaya ganti pakaian di dalam kamar, namun setelah masuk kamar terdakwa mengunci pintu lalu membujuk saksi ZAH Als. Z Binti SS untuk melakukan hubungan intim;
Bahwa setahu terdakwa saksi ZAH Als. Z Binti SS masih berumur 17 tahun;
Bahwa terdakwa melakukan perbuatan cabul terhadap saksi ZAH Als. Z Binti SS sebanyak 1 (satu) kali;
Bahwa terdakwa sudah punya niat ketika mengajak saksi ZAH Als. Z Binti SS untuk berganti pakaian karena terdakwa mendengar cerita dari saksi ABI ROHMAN Alias ROHMAN Bin SUWARJO SAMINGUN sehingga penasaran ingin mencoba dengan cara memanfaatkan kondisi saksi ZAH Als. Z Binti SS yang saat itu pakaiannya basah terdakwa menawarkan ganti pakaian supaya dapat membawa saksi ZAH Als. Z Binti SS masuk ke dalam kamar;
Bahwa terdakwa sangat menyesal;
Bahwa terdakwa belum pernah dihukum;
Menimbang, bahwa atas kesempatan yang diberikan oleh Hakim Ketua, terdakwa menyatakan tidak akan mengajukan saksi (a de charge) atau alat bukti lainnya yang dapat meringankan dirinya;
Menimbang, bahwa segala sesuatu yang terjadi dipersidangan dan termuat dalam berita acara sidang serta relevan untuk dipertimbangkan namun belum termuat dalam putusan ini, sekedar untuk mempersingkat uraian putusan maka dianggap telah termuat dan merupakan bagian yang tidak dapat pisahkan dari putusan ini ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, yang antara keterangan saksi satu dengan keterangan saksi lainnya terdapat persesuaian dan bersesuaian pula dengan keterangan terdakwa dan dengan diperkuat oleh barang bukti, maka Majeli Hakim telah menemukan fakta-fakta hukum antara lain sebagai berikut :
Bahwa pada hari Minggu tanggal 21 Februari 2016 pukul 11.30 WIB terdakwa bersama saksi ROHMAN, saksi ZAH Als. Z Binti SS (korban) dan tetangga terdakwa yang bernama ASTONO melihat kuda lumping di Desa Sangkanayu Kecamatan Mrebet Kabupaten Purbalingga dengan berboncengan menggunakan sepeda motor;
Bahwa namun pada pukul 16.30 WIB turun hujan sehingga terdakwa, saksi ROHMAN dan saksi ZAH Als. Z Binti SS pulang ke rumah orang tua terdakwa;
Bahwa pada saat itu saksi ABI ROHMAN Alias ROHMAN Bin SUWARJO SAMINGUN menyampaikan informasi kepada terdakwa jika saksi ZAH Als. Z Binti SS bisa diajak untuk melakukan hubungan intim, sehingga muncul hasrat terdakwa mengajak kenalan namun saksi ZAH Als. Z Binti SS tidak bersedia;
Bahwa ketika berada di rumah orang tua terdakwa, di ruang tamu ada saksi ABI ROHMAN Alias ROHMAN Bin SUWARJO SAMINGUN dan di rumah kakak terdakwa tempat kamar yang dipakai terdakwa dan saksi Zegi ada keluarga terdakwa yakni kakak dan adiknya. Bahwa di rumah orang tua terdakwa saat itu dalam keadaan ramai dan banyak orang karena sedang di renovasi;
Bahwa selanjutnya melihat pakaian saksi ZAH Als. Z Binti SS basah karena kehujanan, kondisi tersebut terdakwa manfaatkan untuk mengajak saksi ZAH Als. Z Binti SS masuk ke dalam kamar dengan menawarkan meminjamkan pakaian untuk ganti dan saksi ZAH Als. Z Binti SS menerima tawaran terdakwa tersebut, lalu terdakwa langsung membawa saksi ZAH Als. Z Binti SS ke dalam kamar rumah saksi TUMI’AH Alias TUM Binti TRIYONO yang terletak di Desa Sangkanayu RT.2 RW.3 Kec Mrebet Kab Purbalingga saat itu terdakwa ikut masuk ke dalam kamar tidak memberi kesempatan saksi ZAH Als. Z Binti SS berganti pakaian sendiri dan setelah berhasil membawa masuk saksi ZAH Als. Z Binti SS ke dalam kamar terdakwa mengunci pintu kamar tersebut dari dalam;
Bahwa selanjutnya setelah berada di dalam kamar sambil duduk di tempat tidur terdakwa mengajak ngobrol saksi ZAH Als. Z Binti SS sambil membujuk untuk mengajak melakukan hubungan intim dengan pura-pura menanyakan apakah saksi ZAH Als. Z Binti SS sudah pernah melakukan hubungan intim, “KO WIS TAU KAWIN APA URUNG“ (Kamu sudah pernah bersetubuh apa belum) yang dijawab saksi ZAH Als. Z Binti SS “URUNG“ (belum), kemudian terdakwa mencium pipi dan meraba raba payudara serta mengatakan “YUH MAIN“ namun saksi ZAH Als. Z Binti SS diam saja, selanjutnya terdakwa dan saksi ZAH Als. Z Binti SS berbaring di tempat tidur kemudian terdakwa melepas celana panjang dan celana dalamnya saksi ZAH Als. Z Binti SS dan juga melepas celana pendek terdakwa, lalu terdakwa menindih saksi ZAH Als. Z Binti SS karena alat kelamin terdakwa sudah tegang dan berusaha untuk memasukkan alat kelaminnya ke dalam alat kelamin saksi ZAH Als. Z Binti SS, pada saat alat kelamin terdakwa baru masuk ujungnya, tiba-tiba terdakwa mendengar adik terdakwa yaitu Sdri. MUASAROH memanggil terdakwa “AJA KESUWEN KONE ROHMAN“ (jangan terlalu lama suruh ROHMAN) sehingga terdakwa langsung turun dari tempat tidur dan tidak melanjutkan untuk memasukkan alat kelamin terdakwa ke dalam alat kelamin saksi ZEGI ia memakai celananya kembali berdiri lalu keluar kamar;
Bahwa saksi ZAH Als. Z Binti SS pernah diperiksa sebagaimana diterangkan dalam visum et repertum No.Pol : 05/II/2016/Unkes tanggal 26-2-2016 yang ditandatangani oleh Dr. Eka Prasetyaningsih dokter pada Dinas Kedokteran dan Kesehatan POLRI dengan kesimpulan hasil pemeriksaan : telah dilakukan pemeriksaan pada perempuan umur 14 tahun 10 bulan pada alat kelamin ditemukan selaput dara (Hymen) robek bias masuk 1 (Satu) jari longgar. Tidak ditemukan tanda-tanda infeksi dan tanda-tanda kekerasan;
Bahwa sesuai dengan Kutipan Akta kelahiran Nomor : 1880 / 2001 tanggal 04 Mei 2001saksi ZAH Als. Z Binti SS lahir pada tanggal 22 April 2001 sehingga pada saat dilakukan perbuatan cabul masih berusia 14 (Empat belas) tahun 10 (sepuluh) bulan;
Bahwa setelah terdakwa mencabulinya saksi tidak langsung pulang ke rumahnya, melainkan masih pergi ke rumah Roni, sampai kakak saksi Zegi yakni saksi Edi pergi mencari saksi Zegi, sehabis maghrib saksi Zegi masih berada di rumah Sdr. RONI di Desa Tlahab Kecamatan Karangreja Kabupaten Purbalingga dan saat itu sedang duduk di ruang tamu bersama Sdr. RONI dan saksi ABI ROHMAN Alias ROHMAN Bin SUWARJO SAMINGUN serta beberapa laki-laki yang pada saat itu sedang minum minuman keras/ beralkohol;
Menimbang, bahwa selanjutnya majelis akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut di atas, terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya karena untuk menyatakan seseorang telah melakukan suatu tindak pidana perbuatan orang tersebut haruslah memenuhi seluruh unsur-unsur dari tindak pidana yang didakwakan;
Menimbang, bahwa terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan berbentuk alternatif KesatuPasal 81 ayat (2) UU RI N0.35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau Kedua Pasal 82 ayat (1) UU RI N0.35 tahun 2014 Jo Pasal 76 E UU RI No.35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau Ketiga Pasal 287 ayat (1) KUHP atau Keempat Pasal 290 ayat (2) KUHP;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa didakwa baik dengan UU RI N0.35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak maupun dengan KUHP, Majelis berpendapat oleh karena dalam teori teori hukum berlaku asas hukum undang-undang yang sifatnya khusus mengesampingkan undang-undang yang sifatnya umum, maka sesuai dengan asas tersebut undang-undang yang sifatnya khusus yakni UU RI N0.35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak lebih tepat untuk diterapkan terhadap terdakwa dibandingkan dengan KUHP. Dengan demikian selanjutnya Majelis mengambil kesimpulan berdasarkan fakta hukum dakwaan yang lebih tepat untuk diterapkan terhdap terdakwa adalah dakwaan alternatif Kedua melanggarPasal 82 ayat (1) UU RI N0.35 tahun 2014 Jo Pasal 76 E UU RI No.35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan unsur-unsur sebagai berikut :
Setiap orang;
Melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak;
Untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul;
Menimbang, bahwaselanjutnya akan diuraikan mengenai unsur-unsur tersebut di atas sebagai berikut :
Ad. 1. Unsur “setiap orang”
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “setiap orang” yaitu orang perseorangan atau korporasi (Pasal 1 angka 17 UU No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak), yaitu siapa saja yang sehat jasmani dan rohaninya, yang mampu bertindak sendiri dengan kemauannya, serta dapat bertanggung jawab atas perbuatan yang dilakukannya;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur “setiap orang” dalam rumusan pasal tersebut adalah T Als. T Bin T yang di depan persidangan identitas terdakwa ternyata telah sesuai dengan identitas dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum demikian pula terdakwa tersebut menurut penilaian Majelis Hakim dalam keadaan sehat jasmani dan rohani sehingga dapat dipertanggungjawabkan atas perbuatannya;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur “setiap orang” telah terpenuhi;
Ad.2. Unsur “melakukan Kekerasan atau ancaman Kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul”
Menimbang, bahwa unsur ke-2 ini bersifat alternatif yaitu pelaku tidak harus melakukan keseluruhan perbuatan yang disebutkan. Cukup apabila pelaku terbukti melakukan salah satu dari perbuatan-perbuatan tersebut maka maka secara keseluruhan unsur ke-2 dinyatakan terbukti;
Menimbang, bahwa kata “kekerasan” undang-undang memberikan penjelasan yang pengertiannya dapat dilihat dalam Pasal 89 KUHP yakni membuat orang jadi pingsan atau tidak berdaya. Sedangkan pengertian melakukan kekerasan menurut penjelasan pasal tersebut adalah mempergunakan tenaga atau kekuatan jasmani tidak kecil secara tidak sah, misalnya memukul dengan tangan atau dengan segala macam senjata, menyepak, menendang;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “ancaman kekerasan” yaitu upaya seseorang menggunakan rangkaian kata-kata terhadap orang lain yang maksudnya akan melakukan suatu perbuatan menggunakan kekuatan jasmani jika orang tersebut tidak bersedia melakukan kehendaknya, ancaman mana seolah akan diwujudkan dalam bentuk perbuatan;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan memaksa adalah memperlakukan, menyuruh, meminta dengan paksa;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan melakukan tipu muslihat adalah suatu tipuan yang sedemikian liciknya sehingga seorang yang berpikiran normal dapat tertipu;
Menimbang, bahwa dimaksud dengan serangkaian kebohongan adalah pemakaian banyak kata-kata bohong yang tersusun sedemikian rupa sehingga keseluruhannya merupakan suatu cerita yang seakan-akan benar;
Menimbang, bahwa selanjutnya yang dimaksud dengan membujuk adalah melakukan pengaruh dengan kelicikan terhadap orang sehingga orang itu memenuhi kehendaknya untuk berbuat sesuatu yang apabila mengetahui duduk persoalan yang sebenarnya orang yang dibujuk tidak akan melakukan perbuatan tersebut;
Menimbang, bahwa menurut R. Soesilo, istilah perbuatan cabul dijelaskan sebagai perbuatan yang melanggar rasa kesusilaan, atau perbuatan lain yang keji, dan semuanya dalam lingkungan nafsu berahi kelamin;
Menimbang, bahwa untuk mengetahui apa yang dikehendaki dan diketahui oleh seseorang, maka selain dari apa yang diterangkan secara jujur oleh yang bersangkutan juga dapat disimpulkan dari kenyataan atau keadaan yang Majelis Hakim ketahui dari perbuatan terdakwa selama pemeriksaan terhadap terdakwa;
Menimbang, bahwa yang dimaksud sebagai Anak yang Menjadi Korban Tindak Pidana yang selanjutnya disebut Anak Korban menurut UU No 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak adalah anak yang belum berumur 18 (delapan belas) tahun yang mengalami penderitaan fisik, mental, dan/atau kerugian ekonomi yang disebabkan oleh tindak pidana dan dalam perkara ini sesuai dengan Kutipan Akta kelahiran Nomor : 1880 / 2001 tanggal 04 Mei 2001saksi ZAH Als. Z Binti SS lahir pada tanggal 22 April 2001 sehingga pada saat dilakukan perbuatan cabul masih berusia 14 (Empat belas) tahun 10 (sepuluh) bulan;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum pada hari Minggu tanggal 21 Februari 2016 saksi ZAH Als. Z Binti SS bersama dengan saksi ABI ROHMAN Alias ROHMAN Bin SUWARJO SAMINGUN main ke rumah terdakwa, pada saat itu saksi ABI ROHMAN Alias ROHMAN Bin SUWARJO SAMINGUN menyampaikan informasi kepada terdakwa jika saksi ZAH Als. Z Binti SS bisa diajak untuk melakukan hubungan intim, sehingga muncul hasrat terdakwa mengajak kenalan namun saksi ZAH Als. Z Binti SS tidak bersedia. Selanjutnya mereka bertiga, terdakwa bersama saksi ABI ROHMAN Alias ROHMAN Bin SUWARJO SAMINGUN dan saksi ZAH Als. Z Binti SS melihat pertunjukan kuda lumping, dan karena cuaca hujan akhirnya mereka kembali lagi ke rumah terdakwa. Pada saat itu pakaian saksi ZAH Als. Z Binti SS basah karena kehujanan, kondisi tersebut terdakwa manfaatkan untuk mengajak saksi ZAH Als. Z Binti SS masuk ke dalam kamar dengan menawarkan meminjamkan pakaian untuk ganti dan saksi ZAH Als. Z Binti SS menerima tawaran terdakwa tersebut, lalu terdakwa langsung membawa saksi ZAH Als. Z Binti SS ke dalam kamar rumah saksi TUMI’AH Alias TUM Binti TRIYONO yang terletak di Desa Sangkanayu RT.2 RW.3 Kec Mrebet Kab Purbalingga saat itu terdakwa ikut masuk ke dalam kamar tidak memberi kesempatan saksi ZAH Als. Z Binti SS berganti pakaian sendiri dan setelah berhasil membawa masuk saksi ZAH Als. Z Binti SS ke dalam kamar terdakwa mengunci pintu kamar tersebut dari dalam;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum tersebut jelas bahwa maksud dan tujuan terdakwa menawarkan saksi ZAH Als. Z Binti SS berganti pakaian hanyalah akal licik terdakwa supaya bisa membawa saksi ZAH Als. Z Binti SS masuk ke dalam kamar dan akan disetubuhi oleh terdakwa karena menurut cerita saksi ABI ROHMAN Alias ROHMAN Bin SUWARJO SAMINGUN jika saksi ZAH Als. Z Binti SS bisa diajak bersetubuh maka terdakwa ingin mencoba;
Menimbang, bahwa selanjutnya setelah berada di dalam kamar sambil duduk di tempat tidur terdakwa mengajak ngobrol saksi ZAH Als. Z Binti SS sambil membujuk untuk mengajak melakukan hubungan intim dengan pura-pura menanyakan apakah saksi ZAH Als. Z Binti SS sudah pernah melakukan hubungan intim, “KO WIS TAU KAWIN APA URUNG“ (Kamu sudah pernah bersetubuh apa belum) yang dijawab saksi ZAH Als. Z Binti SS “URUNG“ (belum), kemudian terdakwa mencium pipi dan meraba raba payudara serta mengatakan “YUH MAIN“ namun saksi ZAH Als. Z Binti SS diam saja, selanjutnya terdakwa dan saksi ZAH Als. Z Binti SS berbaring di tempat tidur kemudian terdakwa melepas celana panjang dan celana dalamnya saksi ZAH Als. Z Binti SS dan juga melepas celana pendek terdakwa, lalu terdakwa menindih saksi ZAH Als. Z Binti SS karena alat kelamin terdakwa sudah tegang dan berusaha untuk memasukkan alat kelaminnya ke dalam alat kelamin saksi ZAH Als. Z Binti SS, pada saat alat kelamin terdakwa baru masuk ujungnya, tiba-tiba terdakwa mendengar adik terdakwa yaitu Sdri. MUASAROH memanggil terdakwa “AJA KESUWEN KONE ROHMAN“ (jangan terlalu lama suruh ROHMAN) sehingga terdakwa langsung turun dari tempat tidur dan tidak melanjutkan untuk memasukkan alat kelamin terdakwa ke dalam alat kelamin saksi ZAH Als. Z Binti SS dan memakai celananya kembali;
Menimbang, bahwa selanjutnya berdasarkan uraian di atas perbuatan terdakwa termasuk dalam pengertian melakukan tipu muslihat dan membujuk karena ada pengaruh terdakwa terhadap saksi ZEGI agar menuruti kehendak terdakwa masuk ke dalam kamar dan bersetubuh dengan cara pada saat itu pakaian saksi ZAH Als. Z Binti SS basah karena kehujanan terdakwa mengajak saksi masuk ke dalam kamar dengan cara membujuk menawarkan meminjamkan pakaian untuk ganti dan setelah membawa saksi ke dalam kamar rumah saksi TUMI’AH Alias TUM Binti TRIYONO saat itu terdakwa ikut masuk ke dalam kamar lalu terdakwa mengunci pintu kamar tersebut dari dalam dengan tujuan supaya saksi tidak dapat lari dari terdakwa;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum tersebut jelas bahwa maksud dan tujuan terdakwa menawarkan saksi ZAH Als. Z Binti SS berganti pakaian hanyalah akal licik terdakwa supaya bisa membawa saksi ZAH Als. Z Binti SS masuk ke dalam kamar dan akan disetubuhi, keadaan mana jika saksi mengetahui niat terdakwa kepada saksi sebenarnya, saksi tidak akan mengikuti kemauan terdakwa tersebut.
Menimbang, bahwa selanjutnya perbuatan terdakwa termasuk pengertian perbuatan cabul, perbuatan yang melanggar rasa kesusilaan, atau perbuatan lain yang keji, dan semuanya dalam lingkungan nafsu berahi kelamin antara lain berwujd, Terdakwa mencium pipi dan meraba raba payudara saksi ZEGI serta mengatakan “YUH MAIN“ kemudian terdakwa melepas celana panjang dan celana dalamnya saksi ZAH Als. Z Binti SS dan juga melepas celana pendek terdakwa, lalu terdakwa menindih saksi ZAH Als. Z Binti SS karena alat kelamin terdakwa sudah tegang dan berusaha untuk memasukkan alat kelaminnya ke dalam alat kelamin saksi ZAH Als. Z Binti SS, namun oleh karena pada saat alat kelamin terdakwa baru masuk ujungnya, tiba-tiba terdakwa mendengar adik terdakwa yaitu Sdri. MUASAROH memanggil terdakwa “AJA KESUWEN KONE ROHMAN“ (jangan terlalu lama suruh ROHMAN) sehingga terdakwa langsung turun dari tempat tidur dan tidak melanjutkan untuk memasukkan alat kelamin terdakwa ke dalam alat kelamin saksi ZAH Als. Z Binti SS dan memakai celananya kembali;
Menimbang, bahwa oleh karena saksi ZEGI sesuai dengan Kutipan Akta kelahiran Nomor : 1880 / 2001 tanggal 04 Mei 2001saksi ZAH Als. Z Binti SS lahir pada tanggal 22 April 2001 sehingga pada saat dilakukan perbuatan cabul masih berusia 14 (Empat belas) tahun 10 (sepuluh) bulan atau masih di bawah umur, maka termasuk sebagai Anak Korban menurut UU No 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur “melakukan tipu muslihat atau membujuk anak yang pada saat kejadian belum berusia 18 tahun, untuk melakukan dilakukan perbuatan cabul” telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa terhadap tuntutan Penuntut Umum tersebut diajukan pledoi Penasehat Hukum terdakwa secara tertulis yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa saksi verbalisan tidak dihadirkan yang dapat untuk menguji bantahan terdakwa atas kebenaran BAP sebagai tafsir bagi Majelis Hakim dalam Pasal 163 KUHAP, yaitu untuk mengingatkkan Saksi tentang kesesuaian keterangannya dari BAP dan keterangan dalam sidang, dan berfungsi bilamana ada keterangan terdakwa yang menyatakan adanya paksaan atau tekanan selanta pembuatan BAP;
Menyatakan Terdakwa secara sah dan meyakinkan tidak bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan, membebaskan Terdakwa dari dakwaan, memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat serta martabatnya serta memerintahkan agar Terdakwa dibebaskan dari tahanan;
Menimbang, bahwa selanjutnya akan diuraikan tanggapan terhadap pledoi tersebut sebagai berikut;
Menimbang, bahwa terhadap pledoi Penasehat Hukum yang menanyakan mengapa saksi verbalisan tidak dihadirkan di persidangan, bahwa kepada terdakwa, Majelis pernah ditanya apakah apa yang disampaikan tentang adanya paksaan atau tekanan selama pembuatan BAP kepolisian antara lain terdakwa dipaksa untuk mengakui perbuatannya sesuai dengan yang diterangkan oleh Zegi bahwa telah terjadi persetubuhan apakah itu benar ataukah tidak, selanjutnya terhadap pertanyaan tersebut terdakwa menerangkan memang benar ada tekanan atau paksaan terhadap seperti itu;
Menimbang, bahwa selanjutnya di persidangan ternyata terdakwa tidak dapat menggambarkan dengan jelas bentuk paksaan dan tekanan dari pihak penyidik ketika melakukan pemeriksaan, atau juga perlakuan yang semena-mena pada waktu penyidikan sehingga dalam memberikan pernyataan, yang kemudian menyebabkan penyidikan dalam rangka mencari keterangan akan tindak pidana yang dilakukan menjadi bias atau kurang jelas;
Menimbang, bahwaMajelis selanjutnya menawarkan untuk menghadirkan saksi verbalisan karena sebelumnya terdakwa merasa dipaksa untuk memberikan keterangan melakukan persetubuhan dengan saksi Zegi;
Menimbang, bahwa selanjutnyaterdakwa memberikan keterangan ia tidak melakukan persetubuhan dengan saksi Zegi dalam persidangan, sehingga yang terdakwa benarkan adalah keterangan terdakwa di persidangan tersebut dan kemudian terdakwa setuju untuk tidak menghadirkan saksi verbalisan karena ia ia merasa keterangannya cukup dan ia menyatakan tetap pada keterangannya di persidangan;
Menimbang, bahwa Berita acara pemeriksaan (BAP) Penyidik sebagai hasil dari proses verbalisan yang dilaksanakan penyidik terhadap saksi maupun tersangka, tidak memiliki kekuatan pembuktian yang sempurna. Artinya, bagi Majelis Hakim isi BAP tidak dapat dipakai dasar untuk menyatakan bahwa berdasarkan BAP saksi-saksi, seorang terdakwa dapat dinyatakan terbukti bersalah. Sebab menurut yurisprudensi Mahkamah Agung R.I., menyatakan sebagai berikut :Bahwa berdasarkan alasan dalam keadaan bingung, maka keterangan/pengakuan terdakwa (baca: isi dalam BAP) di muka polisi dan di muka persidangan dapat berbeda (Yurisprudensi No. 33 K/Kr/1974, tanggal 29 Mei 1975);
Menimbang, bahwapengakuan (baca: isi dalam BAP) seorang tersangka di muka polisi dalam pemeriksaan pendahuluan (penyidikan, Pen) menurut hukum adalah suatu pengakuan yang dalam bahasa asing disebut “blote bekentenis”, yang dalam bahasa Indonesianya kurang lebih lebih berarti “pengakuan hampa”. Maka pengakuan dalam pemeriksaan pendahuluan itu hanya dapat dipakai sebagai ancer-ancer (aanwijzing), yang apabila tidak dikuatkan dengan alat-alat bukti lain yang sah, maka menurut hukum belum terbukti sempurna kesalahan terdakwa;
Menimbang, bahwa terhadap terdakwa di persidangan Majelis telah memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk memberikan keterangan dengan bebas termasuk menyangkal keterangan saksi-saksi lain dan terdakwa menyatakan keterangannya berbeda dengan keterangan saksi Zegi, bahwa ia belum sempat memasukkan alat kelaminnya-hanya ujung kelamin terdakwa ke dalam alat kelamin saksi, ia tidak melakukan persetubuhan dengan saksi Zegi;
Menimbang, bahwa terhadap sangkalan terdakwa tersebut pertimbangan Majelis dalam putusan-mengenai bersalah atau tidaknya terdakwa menggunakan pengakuan terdakwa dalam pemeriksaan pendahuluan tersebut dipakai sebagai ancer-ancer, selanjutnya majelis menggunakan Berita Acara Persidangan yang berisi sangkalan terdakwa tersebut -ia tidak melakukan persetubuhan dengan saksi Zegi-dan oleh karena itu maka saksi verbalisan dinilai tidak perlu dihadirkan. Dengan demikian pledoi Penasehat Hukum terdakwa dianggap tidak beralasan dan harus dikesampingkan;
Menimbang, bahwa selanjutnya terhadap pledoi yang memohon agar Majelis menyatakan Terdakwa secara sah dan meyakinkan tidak bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan, membebaskan Terdakwa dari dakwaan, memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat serta martabatnya serta memerintahkan agar Terdakwa dibebaskan dari tahanan akan dipertimbangkan sebagai berikut;
Menimbang, bahwa oleh karena pledoi tersebut berkaitan dengan pembuktian salah tidaknya terdakwa dalam perkara ini, maka pertama majelis akan menguraikan mengapa terdakwa terbukti melakukan tindak pidana melakukan tipu muslihat atau membujuk anak melakukan perbuatan cabul;
Menimbang, bahwa oleh saksi Zegi menerangkan terjadi persetubuhan dengan terdakwa, di lain pihak terdakwa menerangkan ia belum sempat memasukkan alat kelaminnya-hanya ujung kelamin terdakwa ke dalam alat kelamin saksi, ia tidak melakukan persetubuhan dengan saksi Zegi, demikian pula Penuntut Umum mengajukan bukti visum et repertum, maka majelis selanjutnya akan menilai sebagai berikut;
Menimbang, bahwa oleh karena mengenai terjadi atau tidaknya persetubuhan saksi ZEGI dengan terdakwa pada hari Minggu tanggal 21 Februari 2016 tidak dapat secara mutlak ditentukan oleh luka robek pada selaput dara sesuai dengan Visum et Repertum dengan kesimpulan pada alat kelamin saksi Zegi ditemukan selaput dara (Hymen) robek bisa masuk 1 (satu) jari longgar, dengan tidak ditemukan tanda-tanda infeksi dan tanda-tanda kekerasan;
Menimbang, bahwa ada tidaknya persetubuhan hanya diketahui oleh terdakwa dan saksi Zegi yang keterangannya saling berdiri sendiri. Apabila kemudian dihubungkan dengan Visum et Repertum, visum tersebut diambil hampir seminggu setelah kejadian pada tanggal 26 Februari 2016 sedangkan kejadian tanggal 21 Februari 2016. Hasil visum ditemukan selaput dara (Hymen) robek bisa masuk 1 (satu) jari longgar bukanlah merupakan penentu seorang korban dengan hasil pemeriksaan seperti itu benar-benar telah melakukan persetubuhan, oleh karena pada seorang perempuan perawan umumnya juga ditemukan ada yang selaput dara (Hymen) nya robek meski belum pernah melakukan persetubuhan;
Menimbang, bahwa dengan demikian hasil visum tersebut harus dikesampingkan;
Menimbang, bahwa oleh karena salah tidaknya terdakwa, melakukan persetubuhan atau perbuatan cabul merupakan kebenaran materiil maka majelis dituntut untuk menggali petunjuk-petunjuk lain mengenai hal itu;
Menimbang, bahwa selanjutnya dalam hal menentukan mengenai terjadi atau tidaknya persetubuhan saksi ZEGI dengan terdakwa pada hari Minggu tanggal 21 Februari 2016, Majelis sependapat dengan Penuntut Umum dan Penasehat Hukum terdakwa antara lain sikap/prilaku saksi Zegi di lingkungan kehidupannya kurang baik, dan keterangan saksi Zegi pada saat dipersidangan yang selalu labil dan berubah-rubah, sulit untuk diambil kepastian jawaban dari setiap pertanyaan dipersidangan;
Menimbang, bahwa kesimpulan Majelis sikap/prilaku saksi Zegi di lingkungan kehidupannya kurang baikantara lain berdasarkan fakta pada saat saksi Zegi akan dicabuli oleh terdakwa di dalam kamar, di ruang tamu rumah orang tua terdakwa ada saksi ABI ROHMAN Alias ROHMAN Bin SUWARJO SAMINGUN dan di rumah kakak terdakwa tempat kamar yang dipakai terdakwa dan saksi Zegi ada keluarga terdakwa yakni kakak dan adiknya. Bahwa di rumah orang tua terdakwa saat itu dalam keadaan ramai dan banyak orang karena sedang di renovasi;
Menimbang, bahwa jika lokasi tempat tindak pidana dalam keadaan ramai, di lain pihak saksi Zegi dalam keadaan bebas, tidak dibekap mulutnya, tidak diikat namun pada kenyataannya pada saat terdakwa melakukan perbuatannya saksi tidak berusaha lari dan tidak berteriak meminta tolong, bahkan saksi Zegi setelah terdakwa mencabulinya masih pergi ke rumah Roni, sampai kakak saksi Zegi yakni saksi Edi pergi mencari saksi Zegi, sehabis maghrib saksi Zegi masih berada di rumah Sdr. RONI di Desa Tlahab Kecamatan Karangreja Kabupaten Purbalingga dan saat itu sedang duduk di ruang tamu bersama Sdr. RONI dan saksi ABI ROHMAN Alias ROHMAN Bin SUWARJO SAMINGUN serta beberapa laki-laki yang pada saat itu sedang minum minuman keras/ beralkohol;
Menimbang, bahwa jika seorang anak seusia saksi Zegi berperilaku baik, tentulah ia akan merasa terganggu merasa dilecehkan diperlakukan seperti itu, sehingga pada saat sebelum kejadian ketika pintu kamar ditutup dari dalam dan dikunci oleh terdakwa saksi seharusnya berteriak minta tolong karena kenyataannya banyak orang di tempat kejadian yang dengan teriakan itu dapat mencegah terjadinya perbuatan cabut terdakwa terhadap saksi;
Menimbang, bahwa oleh karena Majelis tidak mendapatkan keyakinan mengenai kebenaran keterangan saksi Zegi mengenai persetubuhan terdakwa dengan saksi Zegi, maka Majelis dalam hal ini memberikan pertimbangan benar terjadi perbuatan cabul terdakwa kepada saksi Zegi;
Menimbang, bahwa selanjutnya terhadap keterangan saksi samari Samiarjo dan saksi Edi mengenai telah terjadi persetubuhan terdakwa dengan saksi Zegi oleh karena mengenai hal itu mereka tidak melihat, mendengar sendiri secara langsung melainkan hanya mendengar dari saksi Zegi, maka keterangan saksi-saksi tersebut dikesampingkan;
Menimbang, bahwa selanjutnya jika dalam perkara ini ada “participating victim” atau korban yang turut berpartisipasi, baik secara aktif maupun pasif karena sudah menjadi suatu perilaku atau kenakalan anak yang biasa diakukan oleh korban sendiri, maka hal itu tidak dapat secara mutlak menghilangkan kesalahan terdakwa sesuai Yurisprudensi Mahkamah Agung No. 354 K/Kr/1980Terbit:1980-2Hal. 40-50 dan Yurisprudensi Mahkamah Agung
No. 205 K/Kr/1980 dengan Kaidah hukum yang menyatakan
Kesalahan pihak lain (korban) tidak menghapuskan kesalahan penuntut kasasi (terdakwa);
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan penuntut umum terbukti maka perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana, dan dengan demikian pledoi Penasehat Hukum tidak beralasan dan harus dikesampingkan;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas perbuatan terdakwa telah terbukti memenuhi seluruh unsur-unsur dari dakwaan Penuntut Umum, sehingga Majelis berkesimpulan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana “MELAKUKAN TIPU MUSLIHAT KEPADA ANAK UNTUK MELAKUKAN PERBUATAN CABUL”;
Menimbang, bahwa dari kenyataan yang diperoleh selama persidangan perkara ini, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat melepaskan terdakwa dari pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, oleh karenanya Mejelis Hakim berkesimpulan bahwa perbuatan terdakwa dapat dipertanggungjawabkan kepadanya;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa telah dinyatakan bersalah dan perbuatan terdakwa dapat dipertanggungjawabkan kepadanya, maka terdakwa harus dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana terhadap terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu hal-hal yang memberatkan dan meringankan;
Hal-hal yang memberatkan ;
Perbuatan terdakwa merusak masa depan saksi ZAH Als. Z Binti SS ;
Perbuatan Terdakwa dapat mengakibatkan trauma bagi saksi ZAH Als. Z Binti SS ;
Hal-hal yang meringankan ;
Terdakwa mengakui perbuatannya ;
Terdakwa menyesali perbuatannya ;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Menimbang bahwa penjatuhan pidana terhadap terdakwa bukan lagi merupakan balas dendam terhadap perbuatannya, melainkan untuk mencegah dilakukannya tindak pidana dengan menegakkan hukum demi pengayoman warga masyarakat dan mengadakan koreksi terhadap terdakwa agar setelah menjalani pidana ini terdakwa dapat hidup menjadi warga masyarakat yang baik, taat dan patuh pada segala peraturan perundang-undangan yang berlaku, lebih lanjut agar terdakwa tidak mengulangi lagi perbuatannya dimasa yang akan datang, sehingga karenanya menurut Majelis, Pidana yang akan dijatuhkan terhadap terdakwa dipandang telah cukup adil ;
Menimbang, bahwa oleh karena terhadap pelaku yang melanggar Pasal 82 ayat (1) UU RI N0. 35 tahun 2014 Jo Pasal 76 E UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak undang-undang tersebut selain menerapkan jenis pidana penjara terhadap terdakwa juga menerapkan pidana denda dan pidana kurungan pengganti denda, maka Majelis mempertimbangkan lamanya pemidanaan dan jumlah denda yang dijatuhkan terhadap terdakwa disesuaikan dengan hal-hal yang memberatkan dan meringankan dan kemampuan terdakwa yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan;
Menimbang, bahwa terhadap pidana denda apabila tidak dibayar maka harus diganti dengan pidana kurungan yang lamanya akan ditetukan dalam amar putusan;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dalam pemeriksaan perkara ini telah menjalani penahanan yang sah, maka masa penahanan yang telah dijalaninya tersebut harus dikurangkan sepenuhnya dari masa hukuman penjara atau pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa dalam diri terdakwa tidak ada hal-hal yang dapat menangguhkan maupun meniadakan penahanan, maka terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa barang bukti berupa 1 (satu)
1 (Satu) jaket warna oranye;
1 (Satu) celana panjang warna hitam;
1 (Satu) kaos lengan pendek warna hitam;
1 (Satu) BH warna ungu;
1 (Satu) celana dalam warna merah;
Dikembalikan kepada saksi ZAH Als. Z Binti SS ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dijatuhi pidana dan terdakwa sebelumnya tidak mengajukan permohonan pembebasan dari pembayaran biaya perkara, maka terdakwa tersebut harus dibebankan untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini;
Mengingat, Pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 Jo Pasal 76 (E) UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana serta peraturan-peraturan lain yang berkaitan dengan perkara ini ;
M E N G A D I L I :
Menyatakan terdakwa T ALS. T BIN T, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “MELAKUKAN TIPU MUSLIHAT KEPADA ANAK UNTUK MELAKUKAN PERBUATAN CABUL “;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama : 5 (lima) tahun dan Denda sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar oleh terdakwa maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan ;
Memerintahkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa oleh karena itu dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Memerintahkan barang bukti berupa :
1 (Satu) Jaket warna orange;
1 (Satu) Celana panjang warna hitam;
1 (Satu) Kaos lengan pendek warna hitam;
1 (Satu) BH warna ungu;
1 (Satu) Celana dalam warna merah;
Dikembalikan kepada saksi ZAH Als. Z Binti SS ;
Membebankan biaya perkara ini kepada terdakwa sebesar Rp. 2.000,00 (dua ribu rupiah) ;
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Purbalingga pada hari Selasa tanggal 2 Agustus 2016 oleh oleh kami AGENG PRIAMBODO PAMUNGKAS, SH, sebagai Ketua Majelis Hakim, dengan didampingi oleh RATNA DAMAYANTI WISUDHA, SH dan INDAH POKTA, SH masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan pada hari dan tanggal itu juga dalam sidang terbuka untuk umum oleh Ketua Majelis Hakim tersebut dengan didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota tersebut dengan didampingi oleh ISTARI,SH sebagai Panitera Pengganti, dihadiri oleh NINIK RAHMA DWIHASTUTI, S.H., M.H. Jaksa/Penuntut Umum dan terdakwa dengan didampingi Penasihat Hukum ;
Hakim Anggota, Ttd.
Ttd.
| Hakim Ketua, Ttd. AGENG PRIAMBODO P, S.H. Panitera Pengganti, Ttd. I S T A R I, S.H. |