58/Pid.Sus/2016/PN Tul
Putusan PN TUAL Nomor 58/Pid.Sus/2016/PN Tul
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
WISNU DIFINUBUN Alias FANGKY
MENGADILI ; 1. Menyatakan Terdakwa Wisnu Difinubun Alias Fangky terbukti bersalah melakukan tindak pidana "melakukan kekerasan terhadap anak" sebagaimana dalam dakwaan Kesatu ; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan ; 3. Menetapkan lamanya masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Memerintahkan barang bukti berupa : - 1 (satu) buah paku firkan berwarna putih berukuran panjang 12 (dua belas) sentimeter. Dirampas untuk dimusnahkan. 6. Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah).
P U T U S A N
Nomor 58/Pid.Sus/ 2016/PN Tul
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Tual yang mengadili perkara-perkara pidana biasa pada peradilan tingkat pertama, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
| Nama lengkap | : | Wisnu Difinubun alias Fangky ; |
| Tempat lahir | : | Apara ; |
| Umur/tanggal lahir | : | 23 Tahun/01 Januari 1993 ; |
| Jenis kelamin | : | Laki-laki ; |
| Kebangsaan | : | Indonesia ; |
| Tempat tinggal | : | Dusun Mangon, Kecamatan Dullah Selatan Kota Tual ; |
| A g a m a | : | Islam ; |
| Pekerjaan | : | Wiraswasta ; |
Terdakwa dalam perkara ini ditahan oleh :
1. Penyidik , sejak tanggal 17 Maret 2016 sampai dengan tanggal 05 April 2016 ;-
2. Perpanjangan Penuntut umum oleh Penyidik , sejak tanggal 06 April 2016 sampai dengan tanggal 15 Mei 2016 ;-
3. Penuntut umum , sejak tanggal 12 Mei 2016 tanggal 31 Mei 2016 ;-
4. Hakim Pengadilan Negeri Tual ,sejak tanggal 26 Mei 2016 sampai dengan tanggal 24 Juni 2016 ; -
5. Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Tual , sejak tanggal 25 Juni 2016 sampai dengan tanggal 23 Agustus 2016 ;
PENGADILAN NEGERI tersebut ;-
Telah membaca ; -
1. Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Tual Tanggal 26 Mei 2016 Nomor : 58/Pid.Sus/2016/PN Tul tentang Penetapan Penunjukkan Majelis Hakim yang mengadili perkara ini ;-
2. Penetapan Hakim Ketua Majelis Pengadilan Negeri Tual Tanggal 26 Mei 2016 Nomor : 58/Pid.Sus/2016/PN Tul tentang Penetapan Hari sidang ;
3. Berkas perkara atas nama Terdakwa Wisnu Difinubun alias Fangky beserta seluruh lampirannya ;-
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan Terdakwa ;-
Telah melihat barang bukti yang diajukan dipersidangan ;-
Terdakwa tidak di dampingi Penasihat Hukum ;
Telah mendengar tuntutan hukum (Requesitoir) dari Penuntut Umum yang dibacakan dipersidangan pada hari Kamis tanggal 28 Juli 2016 yang pada pokoknya mohon supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tual yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan :
Menyatakan terdakwa WISNU DIFINUBUN Alias FANGKY terbukti bersalah melakukan tindak pidana “melakukan kekerasan terhadap anak” sebagaimana diatur dalam Pasal 80 ayat (1) Jo. Pasal 76C Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan.
Menetapkan lamanya masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan.
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) buah paku firkan berwarna putih berukuran panjang 12 (dua belas) sentimeter.
Dirampas untuk dimusnahkan.
Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah).
Telah mendengar pembelaan terdakwa yang diucapkan di persidangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa ia terdakwa memohon keringanan hukuman dari Majelis Hakim, terdakwa mengakui kesalahannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan tersebut lagi ;
Telah mendengar Replik Penuntut Umum serta Duplik terdakwa, yang pokoknya masing-masing tetap pada pendiriannya semula ;
Menimbang, bahwa berdasarkan surat dakwaan Penuntut Umum tanggal ........... 2016 No. Reg. Perkara : Pdm-14/Tual/Euh.2/05/2016Terdakwa telah didakwa sebagai berikut :
DAKWAAN
KESATU :
--------Bahwa terdakwa WISNU DIFINUBUN Alias FANGKY pada hari Rabu tanggal 16 Maret 2016 sekitar jam 15.30 wit atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret 2016, bertempat di halaman Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri 1 Tual, Kecamatan Dullah Selatan - Kota Tual atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tual, telah menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan Kekerasan terhadap Anak yaitu saksi korban Ramdan Malikito alias Ram yang masih berusia 17 (tujuh belas) tahun (berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 8102CLT2012200808236 tertanggal 20 Desember 2008 yang dikeluarkan oleh Kantor Pencatatan Sipil Maluku Tenggara), saksi korban Bambang Gani alias Bambang yang masih berusia 17 (tujuh belas) tahun (berdasarkan Ijazah Sekolah Menengah Pertama Nomor : DN-21 DI 0024537 tanggal 02 Juni 2012 dan saksi korban Sahlan Ohoirenan alias Edon yang masih berusia 17 (tujuh belas) tahun (berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 474.1/1388/Ist/2006 tanggal 01 Juli 2006 yang dikeluarkan oleh Kantor Pencacatan Sipil Maluku Tenggara), perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut : -
Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal ketika saksi korban Ramdan Malikito alias Ram sementara duduk didepan ruang perpustakaan SMK Negeri I Tual, tiba-tiba datang saksi Sakti Munandar Difinubun alias Moken bersama beberapa orang temannya dan mengatakan “katong balik sudah tidak ada lawan” namun didengar oleh saksi korban Ramdan Malikito kemudian berjalan mendekati saksi Moken dan bertanya “maksudnya kamu kasih keluar kalimat tadi itu untuk apa” dan dijawab saksi Moken “kasih keluar kalimat apa”, setelah itu saksi korban Ramdan Malikito dengan saksi Moken saling baku pukul namun datang teman saksi korban yaitu saksi Ahmad Jais Raharusun alias Jais dan mengatakan “Moken kau pulang sudah”, setelah itu saksi Moken pulang namun tidak beberapa lama datang lagi dengan membawa parang bersama adiknya yaitu saksi Giram Saputra Difinubun dengan membawa sebuah pipa dengan tujuan untuk menyerang saksi korban namun teman saksi korban yaitu saksi Kena Tamnge alias Kena menghadang saksi Moken dan adiknya, setelah itu saksi Moken dan adiknya Giram pulang untuk melapor kepada kakak saksi yaitu terdakwa Fangky dengan mengatakan “datang ke SMK Negeri I Tual dulu, Sakti Munandar dapat pukul”, kemudian terdakwa mengambil sebuah paku Firkan berukuran 12 (dua belas) centimeter yang ada di toko tempat terdakwa bekerja dan bersama dengan adiknya Giram menuju SMK Negeri I Tual kemudian bertemu dengan saksi korban Ramdan Malikito dan bertanya “tadi siapa yang pukul adik saya” dan saksi korban menjawab “beta yang pukul tadi jadi mari katong bicara bae-bae saja”, kemudian terdakwa mengatakan “oh iya yang penting beta sudah tahu saja”, setelah itu terdakwa meninggalkan saksi korban dan teman-temannya namun belum terlalu jauh dari tempat tersebut, terdakwa kembali lagi bersama saksi Moken lalu saksi Moken mengambil sebuah batu dan memukul saksi korban hingga antara terdakwa bersama saksi Moken dengan saksi korban beserta teman-teman saksi korban terjadi saling baku pukul dan pada saat saling baku pukul, terdakwa menikam saksi korban menggunakan sebuah paku yang terdakwa bawa dengan cara tangan kanan terdakwa menggegam paku dengan ujung paku diarahkan kedepan lalu mengayunkan paku tersebut kearah muka saksi korban mengenai mata bagian bawah saksi korban sebanyak 1 (satu) kali hingga terluka dan mengeluarkan darah, kemudian terdakwa mengayunkan lagi tangan kanannya yang menggenggam paku tersebut sebanyak 2 (dua) kali mengenai dada kanan dan bahu kanan saksi korban hingga terluka, setelah itu terdakwa mengayunkan lagi tangan kanan yang menggenggam paku tersebut kearah tubuh saksi korban Bambang sebanyak 2 (dua) kali dan mengenai lengan sebelah kiri dan punggung kiri saksi korban, selanjutnya terdakwa mengayunkan lagi tangan kanannya yang memegang paku tersebut kearah saksi korban Edon sebanyak 1 (satu) kali mengenai tangan saksi korban tepatnya jari jempol kiri saksi Edon hingga terluka dan berdarah, setelah itu terdakwa bersama dengan saksi Moken dan saksi Giram lari meninggalkan saksi korban dan teman-temannya dan pada saat bersamaan datang anggota Polsek Dullah Utara mengamankan terdakwa beserta adik-adiknya yang selanjutnya dibawa ke Polres Maluku Tenggara untuk diproses lebih lanjut.
Bahwa akibat penganiayaan yang dilakukan terdakwa Wisnu Difinubun alias Fangky menyebabkan saksi korban Ramdan Malikito mengalami rasa sakit dan luka robek pada wajah sebelah kiri dibawah mata, luka lecet di dada sebelah kanan dan di punggung bagian kanan yang dikuatkan oleh Visum Et Repertum Nomor : 449/75/RSUD-KS/III/2016 tanggal 17 Maret 2016 dan saksi korban Bambang Gani mengalami rasa sakit dan luka lecet pada badan bagian belakang sebelah kiri serta tampak memerah pada lengan kiri yang dikuatkan oleh Visum Et Repertum Nomor : 449/80/RSUD-KS/III/2016 tanggal 17 Maret 2016 serta saksi korban Sahlan Ohoirenan mengalami rasa sakit dan luka lecet pada ibu jari kiri yang dikuatkan oleh Visum Et Repertum Nomor : 449/79/RSUD-KS/III/2016 tanggal 17 Maret 2016 yang masing-masing dikeluarkan dan ditandatangani oleh dr. Edwin Supit, dokter Pemerintah pada Rumah Sakit Umum Daerah Karel Sadsuitubun Langgur dengan kesimpulan bahwa terhadap luka yang dialami masing-masing saksi korban diakibatkan adanya kekerasan benda tajam.
Perbuatan terdakwa WISNU DIFINUBUN Alias FANGKY sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 76C jo. Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.-
A T A U-
KEDUA :
----------Bahwa terdakwa WISNU DIFINUBUN Alias FANGKY pada hari Rabu tanggal 16 Maret 2016 sekitar jam 15.30 wit atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret 2016, bertempat di halaman Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri 1 Tual, Kecamatan Dullah Selatan - Kota Tual atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tual, telah melakukan penganiayaan, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut : -
Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal ketika saksi korban Ramdan Malikito alias Ram sementara duduk didepan ruang perpustakaan SMK Negeri I Tual, tiba-tiba datang saksi Sakti Munandar Difinubun alias Moken bersama beberapa orang temannya dan mengatakan “katong balik sudah tidak ada lawan” namun didengar oleh saksi korban Ramdan Malikito kemudian berjalan mendekati saksi Moken dan bertanya “maksudnya kamu kasih keluar kalimat tadi itu untuk apa” dan dijawab saksi Moken “kasih keluar kalimat apa”, setelah itu saksi korban Ramdan Malikito dengan saksi Moken saling baku pukul namun datang teman saksi korban yaitu saksi Ahmad Jais Raharusun alias Jais dan mengatakan “Moken kau pulang sudah”, setelah itu saksi Moken pulang namun tidak beberapa lama datang lagi dengan membawa parang bersama adiknya yaitu saksi Giram Saputra Difinubun dengan membawa sebuah pipa dengan tujuan untuk menyerang saksi korban namun teman saksi korban yaitu saksi Kena Tamnge alias Kena menghadang saksi Moken dan adiknya, setelah itu saksi Moken dan adiknya Giram pulang untuk melapor kepada kakak saksi yaitu terdakwa Fangky dengan mengatakan “datang ke SMK Negeri I Tual dulu, Sakti Munandar dapat pukul”, kemudian terdakwa mengambil sebuah paku Firkan berukuran 12 (dua belas) centimeter yang ada di toko tempat terdakwa bekerja dan bersama dengan adiknya Giram menuju SMK Negeri I Tual kemudian bertemu dengan saksi korban Ramdan Malikito dan bertanya “tadi siapa yang pukul adik saya” dan saksi korban menjawab “beta yang pukul tadi jadi mari katong bicara bae-bae saja”, kemudian terdakwa mengatakan “oh iya yang penting beta sudah tahu saja”, setelah itu terdakwa meninggalkan saksi korban dan teman-temannya namun belum terlalu jauh dari tempat tersebut, terdakwa kembali lagi bersama saksi Moken lalu saksi Moken mengambil sebuah batu dan memukul saksi korban hingga antara terdakwa bersama saksi Moken dengan saksi korban beserta teman-teman saksi korban terjadi saling baku pukul dan pada saat saling baku pukul, terdakwa menikam saksi korban menggunakan sebuah paku yang terdakwa bawa dengan cara tangan kanan terdakwa menggegam paku dengan ujung paku diarahkan kedepan lalu mengayunkan paku tersebut kearah muka saksi korban mengenai mata bagian bawah saksi korban sebanyak 1 (satu) kali hingga terluka dan mengeluarkan darah, kemudian terdakwa mengayunkan lagi tangan kanannya yang menggenggam paku tersebut sebanyak 2 (dua) kali mengenai dada kanan dan bahu kanan saksi korban hingga terluka, setelah itu terdakwa mengayunkan lagi tangan kanan yang menggenggam paku tersebut kearah tubuh saksi korban Bambang sebanyak 2 (dua) kali dan mengenai lengan sebelah kiri dan punggung kiri saksi korban, selanjutnya terdakwa mengayunkan lagi tangan kanannya yang memegang paku tersebut kearah saksi korban Edon sebanyak 1 (satu) kali mengenai tangan saksi korban tepatnya jari jempol kiri saksi Edon hingga terluka dan berdarah, setelah itu terdakwa bersama dengan saksi Moken dan saksi Giram lari meninggalkan saksi korban dan teman-temannya dan pada saat bersamaan datang anggota Polsek Dullah Utara mengamankan terdakwa beserta adik-adiknya yang selanjutnya dibawa ke Polres Maluku Tenggara untuk diproses lebih lanjut ;
Bahwa akibat penganiayaan yang dilakukan terdakwa Wisnu Difinubun alias Fangky menyebabkan saksi korban Ramdan Malikito mengalami rasa sakit dan luka robek pada wajah sebelah kiri dibawah mata, luka lecet di dada sebelah kanan dan di punggung bagian kanan yang dikuatkan oleh Visum Et Repertum Nomor : 449/75/RSUD-KS/III/2016 tanggal 17 Maret 2016 dan saksi korban Bambang Gani mengalami rasa sakit dan luka lecet pada badan bagian belakang sebelah kiri serta tampak memerah pada lengan kiri yang dikuatkan oleh Visum Et Repertum Nomor : 449/80/RSUD-KS/III/2016 tanggal 17 Maret 2016 serta saksi korban Sahlan Ohoirenan mengalami rasa sakit dan luka lecet pada ibu jari kiri yang dikuatkan oleh Visum Et Repertum Nomor : 449/79/RSUD-KS/III/2016 tanggal 17 Maret 2016 yang masing-masing dikeluarkan dan ditandatangani oleh dr. Edwin Supit, dokter Pemerintah pada Rumah Sakit Umum Daerah Karel Sadsuitubun Langgur dengan kesimpulan bahwa terhadap luka yang dialami masing-masing saksi korban diakibatkan adanya kekerasan benda tajam.
Perbuatan Terdakwa Wisnu Difinubun Alias Fangky Sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.-
Menimbang, bahwa atas dakwaan Penuntut Umum tersebut telah ternyata terdakwa tidak mengajukan keberatan atau eksepsi ;
Menimbang, bahwa guna membuktikan Dakwaannya, Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi sebagai berikut :
-
Saksi korban Sahlan Ohoirenan Alias Edon ;
Dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi dihadapkan ke persidangan sehubungan telah terjadi tindak pidana kekerasan terhadap anak yang dilakukan terdakwa Wisnu Difinubun alias Fangky terhadap diri saksi sebagai korban, saksi korban Ramdan Malikito alias Ram dan Bambang Gani alias Bambang;
Bahwa kejadian penganiayaan yang dilakukan terdakwa terhadap saksi korban dan teman-temannya terjadi pada hari Rabu tanggal 16 Maret 2016 sekitar pukul 15.00 wit bertempat di halaman SMK Negeri 1 Tual, Kecamatan Dullah Selatan - Kota Tual;
Bahwa saksi korban dianiaya oleh terdakwa dengan menggunakan paku berukuran 12 sentimeter dengan cara menggenggam paku tersebut pada telapak tangan dengan ujung paku terlihat keluar dari genggaman terdakwa dan mengenai jempol kiri saksi korban, sedangkan terhadap saksi korban Ramdan Malikito kena tusukan paku pada mata sebelah kiri bagian bawah, bahu kanan dan dada serta terhadap saksi korban Bambang Gani kena pada lengan kiri bagian dalam dan badan bagian belakang;
Bahwa saksi korban melihat secara langsung dari jarak sekitar satu meter penganiayaan yang dilakukan terdakwa terhadap saksi korban Ramdan Malikito dan Bambang Gani;
Bahwa saksi korban masih tergolong anak dibawah umur sesuai Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 474.1/1388/Ist/2006 tanggal 01 Juli 2006 yang dikeluarkan oleh Kantor Pencacatan Sipil Maluku Tenggara;
Bahwa akibat penganiayaan/ kekerasan yang dilakukan terdakwa, saksi korban Ramdan Malikito mengalami rasa sakit dan luka robek pada wajah sebelah kiri dibawah mata, luka lecet di dada sebelah kanan dan di punggung bagian kanan yang dikuatkan oleh Visum Et Repertum Nomor : 449/75/RSUD-KS/III/2016 tanggal 17 Maret 2016 dan saksi korban Bambang Gani mengalami rasa sakit dan luka lecet pada badan bagian belakang sebelah kiri serta tampak memerah pada lengan kiri yang dikuatkan oleh Visum Et Repertum Nomor : 449/80/RSUD-KS/III/2016 tanggal 17 Maret 2016 serta saksi korban Sahlan Ohoirenan mengalami rasa sakit dan luka lecet pada ibu jari kiri yang dikuatkan oleh Visum Et Repertum Nomor : 449/79/RSUD-KS/III/2016 tanggal 17 Maret 2016 yang masing-masing dikeluarkan dan ditandatangani oleh dr. Edwin Supit, dokter Pemerintah pada Rumah Sakit Umum Daerah Karel Sadsuitubun Langgur.
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkannya ;
Saksi Kena Tamnge Alias Kena ;
Dibawah sumpah menerangkan pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa pada saat memberikan keterangan saksi korban dalam keadaan sehat jasmani dan rohani;
Bahwa saksi dihadapkan ke persidangan sehubungan telah terjadi tindak pidana kekerasan terhadap anak yang dilakukan terdakwa Wisnu Difinubun alias Fangky terhadap saksi korban Ramdan Malikito, Sahlan Ohoirenan dan Bambang Gani;
Bahwa kejadian penganiayaan yang dilakukan terdakwa terhadap para saksi korban terjadi pada hari Rabu tanggal 16 Maret 2016 sekitar pukul 15.00 wit bertempat di halaman SMK Negeri 1 Tual, Kecamatan Dullah Selatan - Kota Tual;
Bahwa saksi melihat langsung penganiayaan yang dilakukan oleh terdakwa terhadap para saksi korban dengan menggunakan paku berukuran 12 sentimeter dengan cara menggenggam paku tersebut pada telapak tangan dengan ujung paku terlihat keluar dari genggaman terdakwa dan mengenai jempol kiri saksi korban Sahlan Ohoirenan, sedangkan terhadap saksi korban Ramdan Malikito kena tusukan paku pada mata sebelah kiri bagian bawah, bahu kanan dan dada serta terhadap saksi korban Bambang Gani kena pada lengan kiri bagian dalam dan badan bagian belakang.
Atas keterangan tersebut terdakwa membenarkannya ;
Saksi Sakti Munandar Difinubun Alias Moken
Dibawah sumpah menerangkan pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa saksi dihadapkan ke persidangan sehubungan telah terjadi tindak pidana kekerasan terhadap anak yang dilakukan terdakwa Wisnu Difinubun alias Fangky terhadap saksi korban Ramdan Malikito, Sahlan Ohoirenan dan Bambang Gani;
Bahwa kejadian penganiayaan yang dilakukan terdakwa terhadap para saksi korban terjadi pada hari Rabu tanggal 16 Maret 2016 sekitar pukul 15.00 wit bertempat di halaman SMK Negeri 1 Tual, Kecamatan Dullah Selatan - Kota Tual;
Bahwa saksi melihat langsung penganiayaan yang dilakukan oleh terdakwa terhadap para saksi korban dengan menggunakan paku berukuran 12 sentimeter dengan cara menggenggam paku tersebut pada telapak tangan dengan ujung paku terlihat keluar dari genggaman terdakwa dan mengenai jempol kiri saksi korban Sahlan Ohoirenan, sedangkan terhadap saksi korban Ramdan Malikito kena tusukan paku pada mata sebelah kiri bagian bawah, bahu kanan dan dada serta terhadap saksi korban Bambang Gani kena pada lengan kiri bagian dalam dan badan bagian belakang.
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkannya ;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah pula didengar keterangan terdakwa yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa terdakwa mengerti dihadapkan ke persidangan sehubungan telah melakukan tindak pidana Kekerasan terhadap Anak yang dilakukan diri terdakwa terhadap saksi korban Ramdan Malikito dan teman-temannya.
Bahwa penganiayaan/kekerasan terhadap anak tersebut terjadi pada hari Rabu tanggal 16 Maret 2016 sekitar pukul 15.00 wit bertempat di halaman SMK Negeri 1 Tual, Kecamatan Dullah Selatan - Kota Tual;
Bahwa kekerasan terhadap anak tersebut berawal ketika adik terdakwa Moken dan adiknya Giram melapor kepada kakaknya yaitu terdakwa Fangky dengan mengatakan “datang ke SMK Negeri I Tual dulu, Sakti Munandar dapat pukul”, kemudian terdakwa mengambil sebuah paku Firkan berukuran 12 (dua belas) centimeter yang ada di toko tempat terdakwa bekerja dan bersama dengan adiknya Giram menuju SMK Negeri I Tual kemudian bertemu dengan saksi korban Ramdan Malikito dan bertanya “tadi siapa yang pukul adik saya” dan saksi korban menjawab “beta yang pukul tadi jadi mari katong bicara bae-bae saja”, kemudian terdakwa mengatakan “oh iya yang penting beta sudah tahu saja”, setelah itu terdakwa meninggalkan saksi korban dan teman-temannya namun belum terlalu jauh dari tempat tersebut, terdakwa kembali lagi bersama saksi Moken lalu saksi Moken mengambil sebuah batu dan memukul saksi korban hingga antara terdakwa bersama saksi Moken dengan saksi korban beserta teman-teman saksi korban terjadi saling baku pukul dan pada saat saling baku pukul, terdakwa menikam saksi korban menggunakan sebuah paku yang terdakwa bawa dengan cara tangan kanan terdakwa menggegam paku dengan ujung paku diarahkan kedepan lalu mengayunkan paku tersebut kearah muka saksi korban mengenai mata bagian bawah saksi korban sebanyak 1 (satu) kali hingga terluka dan mengeluarkan darah, kemudian terdakwa mengayunkan lagi tangan kanannya yang menggenggam paku tersebut sebanyak 2 (dua) kali mengenai dada kanan dan bahu kanan saksi korban hingga terluka, setelah itu terdakwa mengayunkan lagi tangan kanan yang menggenggam paku tersebut kearah tubuh saksi korban Bambang sebanyak 2 (dua) kali dan mengenai lengan sebelah kiri dan punggung kiri saksi korban, selanjutnya terdakwa mengayunkan lagi tangan kanannya yang memegang paku tersebut kearah saksi korban Edon sebanyak 1 (satu) kali mengenai tangan saksi korban tepatnya jari jempol kiri saksi Edon hingga terluka dan berdarah, setelah itu terdakwa bersama dengan saksi Moken dan saksi Giram lari meninggalkan saksi korban dan teman-temannya dan pada saat bersamaan datang anggota Polsek Dullah Utara mengamankan terdakwa beserta adik-adiknya yang selanjutnya dibawa ke Polres Maluku Tenggara untuk diproses lebih lanjut.
Bahwa terdakwa mengetahui saksi korban dan teman-temannya masih berstatus pelajar dan masih dibawah umur;
Bahwa akibat penganiayaan/kekerasan yang dilakukan terdakwa, Ramdan Malikito mengalami rasa sakit dan luka robek pada wajah sebelah kiri dibawah mata, luka lecet di dada sebelah kanan dan di punggung bagian kanan yang dikuatkan oleh Visum Et Repertum Nomor : 449/75/RSUD-KS/III/2016 tanggal 17 Maret 2016 dan saksi korban Bambang Gani mengalami rasa sakit dan luka lecet pada badan bagian belakang sebelah kiri serta tampak memerah pada lengan kiri yang dikuatkan oleh Visum Et Repertum Nomor : 449/80/RSUD-KS/III/2016 tanggal 17 Maret 2016 serta saksi korban Sahlan Ohoirenan mengalami rasa sakit dan luka lecet pada ibu jari kiri yang dikuatkan oleh Visum Et Repertum Nomor : 449/79/RSUD-KS/III/2016 tanggal 17 Maret 2016 yang masing-masing dikeluarkan dan ditandatangani oleh dr. Edwin Supit, dokter Pemerintah pada Rumah Sakit Umum Daerah Karel Sadsuitubun Langgur dengan kesimpulan bahwa terhadap luka yang dialami masing-masing saksi korban diakibatkan adanya kekerasan benda tajam.
Menimbang, bahwa selain itu oleh Penuntut Umum juga telah diajukan barang bukti berupa :
1 (satu) buah paku firkan berwarna putih berukuran panjang 12 (dua belas) sentimeter.
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa dan barang bukti, disimpulkan bahwa antara satu dengan yang lainnya saling bersesuaian dan berhubungan, maka dapatlah diperoleh fakta hukum yang terungkap dipersidangan sebagai berikut :
Bahwa benar penganiayaan/kekerasan terhadap anak tersebut terjadi pada hari Rabu tanggal 16 Maret 2016 sekitar pukul 15.00 wit bertempat di halaman SMK Negeri 1 Tual, Kecamatan Dullah Selatan - Kota Tual;
Bahwa benar yang melakukan penganiayaan terhadap korban adalah terdakwa sendiri , dengan menggunakan sebuah paku yang terdakwa bawa dengan cara tangan kanan terdakwa menggegam paku dengan ujung paku diarahkan kedepan lalu mengayunkan paku tersebut kearah muka saksi korban mengenai mata bagian bawah saksi korban sebanyak 1 (satu) kali hingga terluka dan mengeluarkan darah, kemudian terdakwa mengayunkan lagi tangan kanannya yang menggenggam paku tersebut sebanyak 2 (dua) kali mengenai dada kanan dan bahu kanan saksi korban hingga terluka, setelah itu terdakwa mengayunkan lagi tangan kanan yang menggenggam paku tersebut kearah tubuh saksi korban Bambang sebanyak 2 (dua) kali dan mengenai lengan sebelah kiri dan punggung kiri saksi korban, selanjutnya terdakwa mengayunkan lagi tangan kanannya yang memegang paku tersebut kearah saksi korban Edon sebanyak 1 (satu) kali mengenai tangan saksi korban tepatnya jari jempol kiri saksi Edon hingga terluka dan berdarah, setelah itu terdakwa bersama dengan saksi Moken dan saksi Giram lari meninggalkan saksi korban dan teman-temannya dan pada saat bersamaan datang anggota Polsek Dullah Utara mengamankan terdakwa beserta adik-adiknya yang selanjutnya dibawa ke Polres Maluku Tenggara untuk diproses lebih lanjut.
Bahwa benar akibat penganiayaan/kekerasan yang dilakukan terdakwa, Ramdan Malikito mengalami rasa sakit dan luka robek pada wajah sebelah kiri dibawah mata, luka lecet di dada sebelah kanan dan di punggung bagian kanan yang dikuatkan oleh Visum Et Repertum Nomor : 449/75/RSUD-KS/III/2016 tanggal 17 Maret 2016 dan saksi korban Bambang Gani mengalami rasa sakit dan luka lecet pada badan bagian belakang sebelah kiri serta tampak memerah pada lengan kiri yang dikuatkan oleh Visum Et Repertum Nomor : 449/80/RSUD-KS/III/2016 tanggal 17 Maret 2016 serta saksi korban Sahlan Ohoirenan mengalami rasa sakit dan luka lecet pada ibu jari kiri yang dikuatkan oleh Visum Et Repertum Nomor : 449/79/RSUD-KS/III/2016 tanggal 17 Maret 2016 yang masing-masing dikeluarkan dan ditandatangani oleh dr. Edwin Supit, dokter Pemerintah pada Rumah Sakit Umum Daerah Karel Sadsuitubun Langgur dengan kesimpulan bahwa terhadap luka yang dialami masing-masing saksi korban diakibatkan adanya kekerasan benda tajam.
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta tersebut diatas, terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya ; -
Menimbang, bahwa untuk menyatakan seseorang telah melakukan suatu tindak pidana, maka perbuatan orang tersebut haruslah memenuhi seluruh unsur-unsur dari pasal yang didakwakan kepadanya ; -
Menimbang bahwa , terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk alternatif,maka terdapat kebebasan Majelis Hakim dalam menentukan pilihan hukum mana yang tetap terhadap diri terdakwa , dimana berdasarkan fakta bahwa ia terdakwa telah melakukan penganiayaan terhadap korban, yang ,mengakibatkan korban mengalami luka, bahwa korban tersebut masih dibawah umum sehingga dakwaan yang tepat terhadap diri terdakwa , yaitu melanggar Pasal 76C jo. Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak ;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis akan mempertimbangkannya sebagai berikut :
Ad.1. Menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak ;
Menimbang bahwa dalam unsur pasal ini bersifat alternatif yang berarti bahwa tindak pidana didalam unsur pasal ini dapat dilakukan dengan salah satu cara atau perbuatan yang tersebut didalam unsur ini, bahwa kekerasan dalam unsur ini mempunyai pengertian :
Perlakuan yang kejam, misalnya tindakan atau perbuatan secara zalim, keji, bengis, atau tidak menaruh belas kasihan terhadap anak.
Perlakuan kekerasan dan penganiayaan, misalnya perbuatan melukai dan/atau mencederai anak, dan tidak semata-mata fisik, tetapi juga mental dan sosial.
Menimbang, bahwa kekerasan tersebut menyebabkan perasaan tidak enak (penderitaan), rasa sakit atau luka. Perbuatan ini harus dilakukan dengan sengaja dan tidak dengan maksud yang patut atau melewati batas yang diijinkan namun tidak mengisyaratkan atas luka yang ditimbulkan apakah termasuk luka ringan atau luka berat.
Menimbang, bahwa dalam uraian unsur pasal ini juga menunjukkan bahwa saksi korban atau obyek dari perbuatan terdakwa adalah anak. Menurut ketentuan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang dimaksud dengan Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.
Menimbang bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan saksi korban dan lampiran foto copy Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 8102CLT2012200808236 tertanggal 20 Desember 2008 atas nama Ramdan Malikito, foto copy Ijazah Sekolah Menengah Pertama Nomor : DN-21 DI 0024537 tanggal 02 Juni 2012 atas nama Bambang Gani dan foto copy Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 474.1/1388/Ist/2006 tanggal 01 Juli 2006 atas nama Sahlan Ohoirenan didalam berkas perkara atas nama terdakwa Wisnu Difinubun alias Fangky didapat keterangan bahwa masing-masing saksi korban saat kejadian penganiayaan berumur 17 (tujuh belas) tahun yang menurut ketentuan Undang-undang ini para saksi korban masih dikategorikan sebagai anak ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dalam persidangan dari keterangan saksi-saksi, petunjuk dan keterangan terdakwa, didapatkan fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa benar penganiayaan/kekerasan terhadap anak yang dilakukan terdakwa Wisnu Difinubun alias Fangky terhadap saksi korban Ramdan Malikito dan teman-temannya terjadi pada hari Rabu tanggal 16 Maret 2016 sekitar pukul 15.00 wit bertempat di halaman SMK Negeri 1 Tual, Kecamatan Dullah Selatan - Kota Tual, berawal ketika adik terdakwa Moken dan adiknya Giram melapor kepada kakaknya yaitu terdakwa Fangky dengan mengatakan “datang ke SMK Negeri I Tual dulu, Sakti Munandar dapat pukul”, kemudian terdakwa mengambil sebuah paku Firkan berukuran 12 (dua belas) centimeter yang ada di toko tempat terdakwa bekerja dan bersama dengan adiknya Giram menuju SMK Negeri I Tual kemudian bertemu dengan saksi korban Ramdan Malikito dan bertanya “tadi siapa yang pukul adik saya” dan saksi korban menjawab “beta yang pukul tadi jadi mari katong bicara bae-bae saja”, kemudian terdakwa mengatakan “oh iya yang penting beta sudah tahu saja”, setelah itu terdakwa meninggalkan saksi korban dan teman-temannya namun belum terlalu jauh dari tempat tersebut, terdakwa kembali lagi bersama saksi Moken lalu saksi Moken mengambil sebuah batu dan memukul saksi korban hingga antara terdakwa bersama saksi Moken dengan saksi korban beserta teman-teman saksi korban terjadi saling baku pukul dan pada saat saling baku pukul, terdakwa menikam saksi korban menggunakan sebuah paku yang terdakwa bawa dengan cara tangan kanan terdakwa menggegam paku dengan ujung paku diarahkan kedepan lalu mengayunkan paku tersebut kearah muka saksi korban mengenai mata bagian bawah saksi korban sebanyak 1 (satu) kali hingga terluka dan mengeluarkan darah, kemudian terdakwa mengayunkan lagi tangan kanannya yang menggenggam paku tersebut sebanyak 2 (dua) kali mengenai dada kanan dan bahu kanan saksi korban hingga terluka, setelah itu terdakwa mengayunkan lagi tangan kanan yang menggenggam paku tersebut kearah tubuh saksi korban Bambang sebanyak 2 (dua) kali dan mengenai lengan sebelah kiri dan punggung kiri saksi korban, selanjutnya terdakwa mengayunkan lagi tangan kanannya yang memegang paku tersebut kearah saksi korban Edon sebanyak 1 (satu) kali mengenai tangan saksi korban tepatnya jari jempol kiri saksi Edon hingga terluka dan berdarah, setelah itu terdakwa bersama dengan saksi Moken dan saksi Giram lari meninggalkan saksi korban dan teman-temannya dan pada saat bersamaan datang anggota Polsek Dullah Utara mengamankan terdakwa beserta adik-adiknya yang selanjutnya dibawa ke Polres Maluku Tenggara untuk diproses lebih lanjut ;
Menimbang, bahwa akibat penganiayaan/kekerasan yang dilakukan terdakwa, Ramdan Malikito mengalami rasa sakit dan luka robek pada wajah sebelah kiri dibawah mata, luka lecet di dada sebelah kanan dan di punggung bagian kanan yang dikuatkan oleh Visum Et Repertum Nomor : 449/75/RSUD-KS/III/2016 tanggal 17 Maret 2016 dan saksi korban Bambang Gani mengalami rasa sakit dan luka lecet pada badan bagian belakang sebelah kiri serta tampak memerah pada lengan kiri yang dikuatkan oleh Visum Et Repertum Nomor : 449/80/RSUD-KS/III/2016 tanggal 17 Maret 2016 serta saksi korban Sahlan Ohoirenan mengalami rasa sakit dan luka lecet pada ibu jari kiri yang dikuatkan oleh Visum Et Repertum Nomor : 449/79/RSUD-KS/III/2016 tanggal 17 Maret 2016 yang masing-masing dikeluarkan dan ditandatangani oleh dr. Edwin Supit, dokter Pemerintah pada Rumah Sakit Umum Daerah Karel Sadsuitubun Langgur dengan kesimpulan bahwa terhadap luka yang dialami masing-masing saksi korban diakibatkan adanya kekerasan benda tajam, sehingga Majelis Hakim berpendapat unsur ini telah ternyata terpenuhi terhadap diri terdakwa ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut, ternyata perbuatan terdakwa telah memenuhi seluruh unsur-unsur dari dakwaan Kesatu , sehingga Majelis berkesimpulan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya, yaitu melanggar Pasal 76C jo. Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak ;
Menimbang, bahwa dari kenyataan yang diperoleh selama persidangan dalam perkara ini, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat melepaskan terdakwa dari pertanggungan jawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar maupun alasan pemaaf, oleh karenanya Majelis Hakim berkesimpulan bahwa perbuatan yang dilakukan terdakwa harus dipertanggung jawabkan kepadanya ;-
Menimbang , bahwa oleh karena terdakwa mampu bertanggung jawab, maka terdakwa harus dinyatakan bersalah atas tindak pidana yang didakwakan dan berdasarkan pasal 193 ayat(1) KUHAP terhadap diri terdakwa haruslah dijatuhi pidana ;-
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana kepada terdakwa disamping harus melihat ketentuan legal justice, tetapi juga harus memperhatikan moral justice yaitu bagaiman pidana tersebut secara moral tidak menimbulkan gejolak sosial serta social justice yaitu memperhatikan dampak sosial sehingga dapat dicapai minimal keadilan hukum (legal justice), keadilan moral (moral justice), dan keadilan sosial (social justice); -
Menimbang, bahwa penghukuman bukanlah semata-mata suatu pembalasan, karena sistem penghukuman/pemidanaan hukum pidana Indonesia bukan semata-mata bertujuan pembalasan, tetapi pemidanaan harus bersifat proporsional yaitu mengandung prinsip dan tujuan pemidanaan antara lain :
Pembetulan (Corektik) ; -
Pendidikan (Educatif) ; -
3. Pencegahan (prepentif) : -
Pemberantasan (Represif) ; -
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan tujuan dan prinsip-prinsip pemidanaan khususnya Pasal 76C jo. Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, maka pemidanaan yang akan dijatuhkan dapatlah memenuhi rasa keadilan serta manfaat bagi terhukum , oleh karena itu maka Majelis Hakim sudah seharusnya menyatakan terdakwa bersalah tentang perbuatannya dan harus pula dijatuhi pidana yang sepadan dengan apa yang telah dilakukannya;---
Menimbang, bahwa selain hal-hal yang memberatkan dan meringankan, maka faktor-faktor tersebut diatas dapat menjadi landasan juga dalam menjatuhkan hukuman pidana bagi diri terdakwa ;-
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan hukuman bagi terdakwa tersebut, maka terlebih dahulu dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan yang meringankan terdakwa :
Hal-hal yang memberatkan ;
Perbuatan terdakwa mengakibatkan korban mengalami luka ;
Hal-hal yang meringankan ;
Terdakwa sopan dalam persidangan ;
Terdakwa mengakui perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan tersebut lagi ;
Antara terdakwa dan korban sudah saling memaafkan ;
Menimbang, bahwa terdakwa dalam tahanan, maka sesuai dengan ketentuan pasal 21 , pasal 22 ayat 4 KUHAP , maka masa penangkapan dan atau penahanan tersebut dikurangkan dengan pidana yang dijatuhkan ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa ditahan dan penahanan terhadap diri terdakwa dilandasi alasan yang cukup,maka berdasarkan pasal 193 ayat (2) sub b KUHAP, maka perlu ditetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan ; -
Menimbang bahwa , barang bukti yang diajukan dipersidangan telah dipergunakan untuk melakukan kejahatan dan dikhawatirkan akan dipergunakan untuk mengulangi kejahatan maka perlu di tetapkan agar barang bukti tersebut dirampas untuk dimusnahkan;-
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 222 KUHAP kepada terdakwa dibebankan biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini ;-
Mengingat Pasal 76C jo. Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Undang-UndangNo.8 tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan peraturan-peraturan lain yang berkaitan dengan perkara ini ;--
M E N G A D I L I ;
Menyatakan Terdakwa Wisnu Difinubun Alias Fangky terbukti bersalah melakukan tindak pidana "melakukan kekerasan terhadap anak" sebagaimana dalam dakwaan Kesatu ;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan ;
Menetapkan lamanya masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Memerintahkan barang bukti berupa :
1 (satu) buah paku firkan berwarna putih berukuran panjang 12 (dua belas) sentimeter. Dirampas untuk dimusnahkan.
Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah).
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tual pada hari Kamis 28 Juni 2016, oleh kami : Farid Hidayat Sopamena,SH.MH., sebagai Ketua Majelis, Hatijah A Paduwi,SH dan Ulfa Rery,SH, masing-masing sebagai Hakim Anggota, Putusan mana diucapkan pada hari itu juga dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Ketua Majelis Hakim tersebut, dengan didampingi oleh para Hakim Anggota dan dibantu oleh Nelly Dian,A.Md,SH sebagai Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Tual dan dihadiri Husni,SH, selaku Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Maluku Tenggara , dan dihadapan terdakwa ;--
Hakim Anggota I, Hatijah A Paduwi,SH | Hakim Ketua , Farid Hidayat Sopamena,SH.MH |
Hakim Anggota II, Ulfa Rery,SH | Panitera Pengganti, Nelly Dian,A.Md,SH |