14/PDT/2018/PT AMB
Putusan PT AMBON Nomor 14/PDT/2018/PT AMB
Donald Alexander Saptenno, sebagai Pembanding / Penggugat ; Melawan : Achmad Hatala, Terbanding I /Tergugat I.; DKK
MENGADILI : - Menerima permohonan banding dari Pembanding /Penggugat - Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Ambon Nomor : 171/Pdt.G/2016/PN Amb., tanggal 04 Desember 2017 yang dimohonkan banding tersebut - Menghukum Pembanding/Penggugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp 150. 000. 00,- (seratus lima puluh ribu rupiah)
P U T U S A N
NOMOR 14/PDT/2018/PT AMB
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Tinggi Ambon, yang memeriksa dan mengadili perkara perdata dalam peradilan tingkat banding telah menjatuhkan putusan seperti tersebut di bawah ini dalam perkara antara :
Donald Alexander Saptenno, Umur 43 Tahun, Agama Kristen Protestan, Pekerjaan Wiraswasta bertempat tinggal di Jln.Woltermonginsidi RT.003/RW.01 Kelurahan Lateri Kecamatan Baguala Kota Ambon, dalam hal ini disebut sebagai Pembanding / Penggugat ;
Melawan :
1. Achmad Hatala, Umur 61 Tahun, Agama Islam, Pekerjaan Pensiunan Pegawai PT. PLN Wilayah Maluku dan Maluku Utara, bertempat Tinggal di Jl. Sultan Hasanudin RT.002/RW.02 Desa Batu Merah Kecamatan Sirimau Kota Ambon, Selanjutnya disebut Terbanding I /Tergugat I.;
2. H. Latif Hatala, Umur 67 tahun, Agama Islam, Pekerjaan Pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS), bertempat Tinggal di Jl. Sultan Hasanudin RT.002/RW.02 Desa Batu Merah Kecamatan Sirimau Kota Ambon, selanjutnya disebut Terbanding II /Tergugat II ;
3. Abdulah Hatala, Umur 59 tahun, Agama Islam, Pekerjaan wiraswasta, bertempat Tinggal di Desa Batu Merah Kecamatan Sirimau Kota Ambon, selanjutnya di sebut Terbanding III / Tergugat III ;
4. Amir Hatala umur 57 tahun, Agama Islam pekerjaan PNS ,bertempat tinggal di Desa Batumerah Belakang Masjid Al-Nur. kecamatan Sirimau Kota Ambon. Selanjutnya disebut Terbanding IV /Tergugat IV ;
5. Pemerintah Republik Indonesia cq. Menteri Dalam Negeri cq. Pemerintah Propinsi Maluku cq. Pemerintah Kota Ambon cq. Kepala Kecamatan Sirimau cq, Kepada Desa Batu Merah (Raja Batu Merah), beralamat di Desa Batu Merah, Kecamatan Sirimau Kota Ambon, selanjutnya dalam gugatan ini disebut Terbanding V /Tergugat V ;
Yang dalam gugatan ini Tergugat I s/d V secara bersama-sama disebut Para Tergugat ;
Daeng Iris ;
ABD. Asis Bastian;
Rus dan Latora ;
Djawali Laitupa ;
Answar (Anggota Polri) ;
Harun Sowakil ;
Umar (Anggota TNI) ;
Ahmade Ohorela ;
Mat Suat ;
M. Akbar Loilatu ;
Arianto;
Husen Syukur ;
Hi. Abd. Samal ;
Ibrahim Sowakil ;
Rini (Anggota TNI) ;
Hi. Abd. Wahab Samal ;
Sukrin (Anggota Polri) ;
Kesemuanya sekarang ini sementara membangun dan atau sudah tinggal dan beralamat di Desa Batu Merah RT.08/RW.19 Kecamatan Sirimau Kota Ambon,yang dalam gugatan ini disebut sebagai : Turut Terbanding / Turut Tergugat ;
Pengadilan Tinggi tersebut ;
Telah membaca :
Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Ambon Nomor : 14/PDT/2018/PT AMB tanggal 28 Maret 2018 tentang Penunjukan Majelis Hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut ditingkat banding ;
Berkas perkara Nomor : 171/Pdt.G/2016/PN Amb tanggal 04 Desember 2017 dan surat-surat yang bersangkutan dengan perkara tersebut ;
TENTANG DUDUKNYA PERKARA ;
Menimbang, bahwa Penggugat dengan surat gugatannya tertanggal 18 Agustus 2016, yang telah terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Ambon Nomor : 171/PDT.G/2016/PN Amb tanggal 18 Agustus 2018 telah mengajukan gugatan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa Penggugat adalah salah satu ahli waris Almarhum Marthin A. Sapteno selaku pemilik sah atas bidang tanah Dusun Dati Waynala yang terletak dalam petuanan Negeri Soya Kecamatan Sirimau Kota Ambon;
Bahwa bidang tanah Dusun Dati Weynala yang terletak dalam petuanan Negeri Soya Kecamatan Sirimau Kota Ambon tersebut belum pernah diukur secara kadasteral akan tetapi luasnya diperkirakan memiliki luas kurang lebih 60.000 M2 (6 Ha) yang terdaftar dalam Register Dati Negeri Soya tahun 1814 ;
Bahwa adapun bidang tanah Dusun Dati Weynala yang terletak dalam Petuanan Negeri Soya Kecamatan Sirimau Kota Ambon tersebut dengan batas-batas sebagai berikut :
Utara berbatasan dengan Dusun Dati Tamalasinguang kepunyaan O. Tamtelahitu
Selatan berbatasan dengan air besar
Timur berbatasan dengan Dusun Dati milik Levinus Patty
Barat berbatasan dengan Dusun dati Ihupatyhalat kepunyaan ThophilusTamtelahitu.
Selanjutnya disebut objek sengketa
Bahwa bidang tanah Dusun Dati Weynala tersebut Penggugat peroleh dari kakek (opa) Penggugat almarhum Wilhemus A. Saptenno, yang diturunkan kepada orang tua (bapak) Penggugat almarhum Marthen A. Saptenno, yang merupakan Dusun dati Lenyap sesuai Register Dati Negeri Soya tahun 1814, terdaftar atas nama Dusun Dati Weynala yang kepala dati pertamanya tercatat atas nama Kapitan, yang di tahun 1920 bidang tanah dati oleh pemerintah Negeri Soya dalam suatu rapat saniri besar telah diberikan kepada kakek (opa) Penggugat, dan kemudian di tahun 1979 tanggal 29 Agustus Secara administrasi Negeri, oleh Kepala Desa Soya (Raja Negeri Soya) telah dikeluarkan Surat Keputusan No. 124/Agr/1979, yang menguatkan pemberian tersebut dan mempertegas Pemilikan kepada kakek (opa) Penggugat atas bidang tanah Dati Weynala dimaksud;
Bahwa setelah kakek (opa) Penggugat menerima bidang tanah tersebut, sejak saat itu pula telah diperusah (diusahakan) dengan menanam tanaman umur panjang berupa cengkih sebanyak 35 pohon, Durian sebanyak 2 pohon, maupun tanaman umur pendek berupa pisang, nenas, Dll… dan sebelumnya sudah ada 2 mata pohon sagu,
Bahwa sebagai warga Negara yang memiliki hak atas bidang tanah tersebut, kakek (opa) Penggugat juga melaksanakan kewajibannya dalam membayar pajak kepada Negara pada kantor Direktorat Iuran Pembangunan Daerah mulai dari tahun 1981 s/d 1985;
Bahwa sekitar tahun 1978 sampai tahun 1980 pernah orang-orang yang menamakan dirinya Kelompok Tani Pattimura dengan mendapat ijin dari Tergugat V, datang dan masuk serta merusak dengan menebang pepohonan serta tanaman yang di tanam oleh kakek (opa) dan orang tua (bapak) dari Penggugat; bahwa akibat dari ulah dan tindakan Kelompok Tani tersebut telah mendapat tantangan keras baik oleh kakek (opa) dan orang tua (bpk) Penggugat maupun Pemerintah Negeri/Desa Soya, saat itu barulah diketahui bahwa Kelompok Tani Pattimura telah memperoleh ijin dari Pemerintah Desa Batu Merah (Tergugat V).
Bahwa pada tahun 1979 seorang anggota dari kelompok tani Pattimura, yang juga merupakan anggota kesatuan kodam XV Pattimura bernama Peltu Litiloly membuka lahan pada bidang tanah dimaksud dan sebagai pemilik yang sah dari Dusun Dati Weynala, kakek (opa) Penggugat memberikan peringatan kepada Peltu Litiloly dan melaporkannya ke Kodam XV Patimura Komando Disterik Militer 1504, sehingga akibat dari laporan tersebut Peltu Litiloly mendapat teguran dari atasannya dan keluar dari tanah Dati Weynala.
Bahwa tanpa sepengetahuan Penggugat pada tahun 2005 para Turut Tergugat telah menempati objek sengketa dan akibat penempatan objek sengketa tanpa hak oleh para Turut Tergugat tersebut, maka atas objek sengketa ada saling mengklaim antara keluarga Achmad Masawoi dan keluarga Achmad Hatala sehingga terjadi sengketa di Pengadilan Negeri Ambon, Penggugat sama sekali tidak mengetahuinya dan berdasarkan informasi yang Penggugat peroleh bahwa sengketa tersebut dimenangkan oleh keluarga Hatala;
Bahwa selama objek sengketa di sidangkan di Pengadilan Negeri Ambon sampai pada Peninjauan Kembali di Mahkamah Agung, Penggugat sama sekali tidak mengetahuinya, nantinya pada saat objek yang disengketakan tersebut akan dieksekusi Keluarga Hatala barulah Penggugat mengetahui bahwa objek yang akan dieksekusi tersebut adalah bidang tanah milik Penggugat yang dalam Register Dati Negeri Soya Tahun 1814 adalah Dati Weynala yang adalah milik Penggugat;
Bahwa sekitar bulan Maret 2016 penggugat datang untuk pertama kalinya dan melihat langsung ke bidang tanah objek sengketa, ternyata semua tanaman milik orang tua Penggugat sudah tidak ada lagi karena yang ada adalah rumah-rumah milik para Turut Tergugat, dan setelah Penggugat mendapat surat kuasa dari ahli waris yang lain, Penggugat langsung memberikan surat teguran dan larangan terhadap pembangunan rumah yang sementara dibangun pada tanggal 4 Agustus 2016, barulah Penggugat mengetahui bahwa beberapa bangunan rumah yang sementara dibangun di atas objek sengketa, dibangun atas ijin dan telah dijual oleh Tergugat I s/d IV;
Bahwa terhadap kepemilikan bidang tanah di atas objek sengketa tanpa sepengetahuan Penggugat tersebut dengan terpaksa Penggugat membuat surat larangan dan memasang papan larangan di atas objek sengketa untuk melarang siapa saja untuk beraktivitasdi atas objek sengketa tanpa sepengetahuan dan seizin Penggugat;
Bahwa sesuai Register Dati Negeri Soya tahun 1814, tercatat bahwa orang-orang Batu Merah ada makan Dusun Dati di hutan Soya, dengan demikian hal ini telah memberikan pemahaman Yuridis bahwa orang-orang Batu Merah hanya sekelompok orang-orang yang turut makan Dati di dalam hutan Soya (Petuanan Negeri Soya);
Bahwa oleh karena berangkat dari pemahaman orang-orang Batu Merah makan Dusun Dati di Hutan Soya, dan hal ini benar tercatat dalam Register Dati Negeri Soya tahun 1814, maka tidak dapat dibenarkan Tergugat V mengeluarkan ijin-ijin dan atau surat-surat dan atau keterangan-keterangan terhadap status hukum dari persil tanah dalam Petuanan Adat Negeri Soya;
Bahwa adapun dusun-dusun Dati yang dimakan oleh orang-orang Batu Merah di Hutan Soya tersebut sudah lama ditinggalkan oleh orang-orang Batu Merah dan baru di tahun 1960 mereka orang-orang Batu Merah telah mendapat masalah perampokan didalam dusun-dusun Dati sehingga pada tahun 1961 Pemerintah Negeri Batu Merah meminta kepada Persekutuan Hukum Adat Negeri Soya untuk menunjuk kembali dusun-dusun Dati yang harus dimakan dan surat tersebut baru di kabulkan oleh Persekutuan Hukum Adat Negeri Soya, dan pada tahun 1963 penunjukan dilakukan oleh Pemerintah Negeri Soya dan Staf Saneri Negeri dan hadir juga saat itu Kepala Desa Batu Merah dan Staf Desanya;
Bahwa pemerintah Desa Batu Merah (Tergugat V) tidak bisa menunjukkan dengan tepat Dusun Dati dari beberapa marga keluarga yang mendapat Dati di hutan Soya, salah satunya adalah keluarga Tergugat I s/d IV jika terjadi sengketa antara mereka dengan keluarga lain tentang Dusun Dati yang dipersengketakan.
Bahwa hingga saat ini Tergugat I s/d IV, masih tetap saja memberikan ijin, menjualbelikan dan mengalihkan hak kepada orang lain/pihak ketiga di atas tanah Dati Weynala, sehingga tindakan Tergugat I s/d IV tersebut sangat merugikan Penggugat secara materiil, oleh karena itu perbuatan para tergugat tersebut adalah perbuatan melawan hak dan melawan hukum;
Bahwa perbuatan para Tergugat dan Para Turut Tergugat dalam menguasai objek sengketa adalah perbuatan melawan hak dan melawan hukum yang telah menyebabkan Penggugat mengalami kerugian secara baik materiil maupun secara moril karena Penggugat selaku pemilik sah atas objek sengketa tidak dapat menikmati objek sengketa tersebut;
Bahwa oleh karena perbuatan Para Tergugat dan Para Turut Tergugat yang secara melawan hak dan melawan hukum yang menimbulkan kerugian bagi Penggugat, maka sesuai ketentuan pasal 1365 KUHPerdata yang menyatakan “Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian pada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut”, maka Para Tergugat dan Para Turut Tergugat diwajibkan untuk mengganti kerugian kepada Penggugat baik secara materiil maupun moril;
Bahwa akibat perbuatan Para Tergugat dan Para Turut Tergugat yang mengusai bidang tanah objek sengketa milik Penggugat sehingga menyebabkan Penggugat mengalami kerugian materiil sebesar Rp. 6.000.000.000.-(enam milyar rupiah) yang diperoleh dari penjualan permeter persegi sebesar Rp. 100.000.-(seratus ribu rupiah) dan kerugian moril yang dialami oleh Penggugat tidak dapat dinilai dengan uang akan tetapi agar dalam perkara ini ada kepastian hukum, maka kerugian moril yang dialami oleh Penggugat ditentukan sebesar Rp. 6.000.000.000.-(enam milyar rupiah);
Bahwa apabila gugatan Penggugat menyangkut ganti kerugian materiil ini dikabulkan oleh Bapak Ketua Pengadilan Negeri Ambon Cq. Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, Para Tergugat dan Para Turut Tergugat lalai melaksanakan isi putusan dalam perkara ini, maka kepada Para Tergugat dan Para Turut Tergugat harus dibebankan untuk membayar uang paksa (dwangsom) perhari sebesar Rp. 500.000.-(lima ratus ribu rupiah);
Bahwa mengingat perkara ini akan berlangsung dalam suatu pemeriksaan yang cukup lama, dan sangat dikuatirkan Tergugat I s/d IV akan tetap memberi ijin dan atau menjual untuk sebagian dari bidang-bidang tanah milik Penggugat tersebut maka sebelum perkara ini diperiksa (di sidangkan) dan atau sebelum diputuskan, maka Penggugat mohonkan kepada Pengadilan Negeri Ambon cq Majelis Hakim yang menangani perkara ini untuk dapat meletakan sita jaminan (Conservatoir beslaag) atas objek sengketa;
Bahwa oleh karena Para Tergugat dan Para Turut Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hak dan melawan hukum, maka sudah sepatutnya Bapak Ketua Pengadilan Negeri Ambon Cq. Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memerintahkan kepada Para Tergugat dan Para Turut Tergugat untuk segera meninggalkan objek sengketa dan menyerahkan objek sengketa kepada Penggugat dalam keadaan kosong, aman dan lestari tanpa syarat apapun;
Bahwa Penggugat juga berdasarkan hukum acara (pasal 180 HIR/Pasal 191 Rbg) berhak menuntut agar putusan dalam perkara ini dilaksanakan terlebih dahulu/serta merta (UitvoerbaarbijVooraad) meskipun Para Tergugat maupun Para Turut Tergugat mengajukan perlawanan/verset, banding atau kasasi;
Bahwa berdasarkan apa yang sudah penggugat uraikan tersebut di atas maka Penggugat mohonkan kepada Bapak Ketua Pengadilan Negeri Ambon Cq. Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan memutuskan sebagai berikut :
DALAM PROVISI
Meletakkan sita jaminan (Conservatoir Beslaag) terhadap objek sengketa dalam perkara ini.
Melarang Tergugat I s/d IV dan atau setiap orang yang mendapat hak daripadanya untuk melakukan kegiatan berupa apapun di dalam bidang tanah objek sengketa.
DALAM POKOK PERKARA.
Primair
Menyatakan sah dan berharga terhadap sita jaminan (Conservatoir beslaag) yang diletakkan dalam perkara ini;
Menyatakan Penggugat adalah ahli waris sah dari Marthin A. Sapteno selaku pemilik sah atas objek sengketa;
Menyatakan bahwa objek sengketa adalah bidang tanah yang tercatat dalam Register Dati Negeri Soya dengan Nama Dati Waynala milik Penggugat;
Menyatakan bahwa Penggugat adalah pemilik sah atas objek sengketa yang terletak dalam petuanan Negeri Soya Kecamatan Sirimau Kota Ambon dengan batas-batas :
Utara berbatasan dengan Dusun Dati Tamalasinguang kepunyaan O. Tamtelahitu
Selatan berbatasan dengan air besar
Timur berbatasan dengan Dusun Dati milik Levinus Patty
Barat berbatasan dengan Dusun dati Ihupatyhalat kepunyaan ThophilusTamtelahitu.
Menyatakan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Para Tergugat dan Para Turut Tergugat adalah perbuatan melawan hak dan melawan hukum;
Menyatakan Tergugat I s/d IV dan Para Turut Tergugat tidak berhak atas objek sengketa dalam perkara ini.
Menyatakan Tergugat V tidak berhak dan tidak berkompeten memberikan ijin dan mengeluarkan surat-surat untuk mengesahkan kepemilikan tanah di atas objek sengketa kepada siapapun juga karena bidang tanah objek sengketa termasuk dalam petuanan Negeri Soya;
Menyatakan bahwa perbuatan melawan hak dan melawan hukum yang dilakukan oleh Para Tergugat dan Para Turut Tergugat menyebabkan Penggugat mengalami kerugian baik materiil maupun moril;
Menghukum Para Tergugat dan para Turut Tergugat untuk membayar ganti rugi materiil kepada Penggugat secara tanggung renteng sebesar Rp. 6.000.000.000.-(enam milyar rupiah) dan kerugian moril sebesar Rp. 6.000.000.000.-(enam milyar rupiah);
Menyatakan bahwa apabila Para Tergugat dan Para Turut Tergugat lalai dalam melaksanakan isi putusan dalam perkara ini, maka Para Tergugat dan Para Turut Tergugat diwajibkan membayar uang paksa kepada Penggugat perhari sebesar Rp. 500.000.-(lima ratus ribu rupiah);
Menghukum Para Tergugat dan Para Turut Tergugat untuk segera meninggalkan objek sengketa dan menyerahkannya kepada Penggugat dalam keadaan kosong dalam keadaan aman, damai dan lestari tanpa syarat apapun;
Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (UitvoerbaarbijVooraad) walaupun ada perlawanan/verset, banding dan kasasi;
Membebankan segala biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Para Tergugat dan Para Turut Tergugat;
Subsidair
Mohon putusan lain yang seadil-adilnya (exAequoetbono)
Menimbang, bahwa Tergugat I, II, III dan IV dalam jawabannya tertanggal 22 Nopember 2016 telah pula mengajukan gugatan rekonpensi yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa sebagaimana dijelaskan di atas bahwa, alasan hak dipergunakan Penggugat berdasar pada register dati tahun 1814 yang buta itu dan keputusan nomor 124/Agr/179.
Sifat Register dati tahun 1814 itu buta, karena tidak mencantumkan luas dan batas dati tercatat dalam register dati 1814 itu, serta tidak jelas tapal batas Desa Soya, maka register dati 1914 mudah disalah gunakan dan juga bisa direkayasa berdampak pada hak milik para Tergugat serta juga tidak terjadi bias terhadap hak milik orang Batu Merah yang lain, maka beralasan hukum bagi Pera tergugat mengajukan Gugatan Rekonvensi agar Pengadilan menyatakan, bukti dipergunakan Penggugat berupa Surat Keputusan Nomor 124/Agr/1919 dinyatakan batal dan tidak memiliki daya ikat serta bukti lain dipergunakan Penggugat juga dinyatakan tidak sah dan tidak berkekuatan hukum mengikat terhadap obyek sengketa.
Terkait permohonan sita jaminan diajukan oleh Penggugat, dengan mempergunakan bukti autentik berupa putusan Pengadilan Negeri sampai putusan Peninjauan Kembali yang berkkuatan hukum tetap dan megikat dan obyak sengta pernah dilaksanakan eksekusi terhadapnya serta bukti dipergunakan penggugat berupa register dati bersifat buta yang tidak memiliki kekuatan hukum mengikat dan dapat membatalkan putusan- putusan tersebut di atas, cukup beralasan para tergugat memohon agar permohonan sita jaminan tersebut tidak beralasan hukum karenanya patut di tolak.
Bahwa segala posita atau petitum gugatan yang belum terbantahkan dianggap telah terabantahkan Tergugat 1.2.3. membantahnya dengan keras.
Bahwa berdasarkan pada seluruh jawaban Para tergugat 1.2.3.4 tersebut di atas beralasan hukum bagi Para tergugat memohon pada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan putusan :
DALAM EKSEPSI
Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima.
Atau
DALAM POKOK PERKARA.
Menolak gugatan penggugat seluruhnya.
DALAM GUGATAN REKONVENSI.
Menyatakan alas hak penggugat berupa Surat keputusan nomor 124/Agr/1979 dan bukti surat lain dipergunakan sebagai alas hak Penggugat Mengajukan gugatan dinyatakan tidak Sah dan tidak berkekuatan hukum mengikat terhadap obyek sengketa dan Dati lain milik Para tergugat 1.2.3.4
DALAM KONVENSI DAN GUGATAN REKONVENSI.
- Menghukum Penggugat mebayar biaya perkara.
- Menolak permohonan sita jaminan diajukan Penggugat.
Menimbang, bahwa atas gugatan Penggugat tersebut Pengadilan Negeri Ambon telah menjatuhkan putusan Nomor : 171/Pdt.G/2016/PN Amb tanggal 4 Desember 2017, yang amarnya berbunyi sebagai berikut :
DALAM KONVENSI :
Dalam Eksepsi :
Menolak Eksepsi Tergugat I, II, III, IV dan Tergugat V untuk seluruhnya ;
Dalam Pokok Perkara :
Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima ( NietonvankelijkeVerklaard ) ;
Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara ;
DALAM REKONPENSI ;
Menyatakan gugatan Penggugat I,II,III,IV Rekonpensi Tergugat I,II,III,IV Konpensi tidak dapat diterima (NietonvankelijkeVerklaard ) ;
DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI :
Menghukum Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar ongkos perkara sebesar Rp.9.689,000,- (sembilan juta enam ratus delapan puluh sembilan ribu rupiah) ;
Membaca berturut-turut :
1. Risalah pernyataan permohonan banding yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Ambon Penggugat melalui kuasanya HENRY LUSIKOY, S.H.,M.H., menerangkan bahwa pada hari Senin tanggal 11 Desember 2011, telah mengajukan permohonan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Ambon Nomor : 171/Pdt.G/2016/PN Amb tanggal 4 Desember 2017 tersebut ;
2. Relaas pemberitahuan pernyataan permohonan banding yang dibuat oleh Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Ambon menerangkan bahwa pada hari Jumat tanggal 15 Desember 2017, kepada M. ALI NASIR TUKAN, S.H., kuasa dari Terbanding I, II, III,IV, V dan Turut Terbanding II, III, IV, V, VI, IX, XI, XIII semula Tergugat I, II, III, IV, V dan Turut Tergugat II, III, IV, , VI, IX dan XIII ;
3. Relaas pemberitahuan pernyataan permohonan banding yang dibuat oleh Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Ambon menerangkan bahwa pada hari Senin tanggal 18 Desember 2017, kepada DAENG IRIS sebagai Turut Terbanding I semula Turut Tergugat I ;
4. Relaas pemberitahuan pernyataan permohonan banding yang dibuat oleh Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Ambon menerangkan bahwa pada hari Senin tanggal 18 Desember 2017, kepada AHMADE OHORELA sebagai Turut Terbanding VIII semula Turut Tergugat VIII ;
5. Relaas pemberitahuan pernyataan permohonan banding yang dibuat oleh Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Ambon menerangkan bahwa pada hari Senin tanggal 18 Desember 2017, kepada M. AKBAR LOILATU sebagai Turut Terbanding X semulaTurut Tergugat X ;
6. Relaas pemberitahuan pernyataan permohonan banding yang dibuat oleh Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Ambon menerangkan bahwa pada hari Senin tanggal 18 Desember 2017, kepada ARIANTO sebagai Turut Terbanding XI semula Tutut Tergugat XI ;
7. Relaas pemberitahuan pernyataan permohonan banding yang dibuat oleh Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Ambon menerangkan bahwa pada hari Senin tanggal 18 Desember 2017, kepada HUSEIN SYUKUR sebagai Turut Terbanding XII semula Tutut Tergugat XII ;
8. Relaas pemberitahuan pernyataan permohonan banding yang dibuat oleh Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Ambon menerangkan bahwa pada hari Senin tanggal 18 Desember 2017, kepada IBRAHIM SOUWAKIL sebagai Turut Terbanding XIV semula Tutut Tergugat XIV ;
9. Relaas pemberitahuan pernyataan permohonan banding yang dibuat oleh Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Ambon menerangkan bahwa pada hari Jumat tanggal 15 Desember 2017, kepada H. ABD WAHAAB SAMAL sebagai Turut Terbanding XVI semula Tutut Tergugat XVI ;
10. Relaas pemberitahuan pernyataan permohonan banding yang dibuat oleh Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Ambon menerangkan bahwa pada hari Senin tanggal 18 Desember 2017, kepada SUKRIN (ANGGOTA POLRI) sebagai Turut Terbanding XVII semula Tutut Tergugat XVII ;
11. Memori banding tertanggal 27 Desember 2017, yang diajukan oleh Kuasa Hukum Pembanding/Penggugat, diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Ambon, tanggal 28 Desember 2017, telah diserahkan salinan resminya kepada :
- M. ALI NASIR TUKAN, S.H., Kuasa Terbanding I, II, III, IV, V dan Turut Terbanding II, III, IV,IV, VI, IX, XIII, XVI semula Tergugat I, II, IIII, IV, V dan Turut Tergugat II, III, IV, V, VI, IX, XI, XIII, XVI semula Tergugat I, II, III, IV, V dan Turut Tergugat II, III, IV, V, VI, IX, XIII, XVI pada hari Senin tanggal 8 Januari 2018 ;
- DAENG IRI Turut Terbanding I semula Turut Tergugat I pada hari Rabu tanggal 10 Januari 2018 ;
- UMAR (ANGGOTA TNI) Turut Terbanding VII semula Turut Tergugat VII pada hari Jumat tanggal 12 Januari 2018 ;
- AHMADE OHORELA Turut Terbanding VIII semula Turut Tergugat VIII pada hari Senin tanggal 15 Januari 2018 ;
- M. AKBAR LOILATU Turut Terbanding X semula Turut Tergugat X pada hari Rabu tanggal 10 Januari 2018 ;
- ARIANTO Turut Terbanding XI semula Turut Tergugat XI pada hari Senin tanggal 15 Januari 2018 ;
- HUSEIN SYUKUR Turut Terbanding XII semula Turut Tergugat XII pada hari Senin tanggal 15 Januari 2018 ;
- IBRAHIM SOUWAKIL Turut Terbanding XIV semula Turut Tergugat XIV pada hari Rabu tanggal 10 Januari 2018 ;
- RINI (ANGGOTA TNI) Turut Terbanding XV semula Turut Tergugat XV pada hari Rabu tanggal 10 Januari 2018 ;
- H. ABD. WAHAB SAMAL Turut Terbanding XVI semula Turut Tergugat XVI pada hari Senin tanggal 8 Januari 2018 ;
- SUKRIN (ANGGOTA POLRI) Turut Terbanding XVII semula Turut Tergugat XVII pada hari Rabu tanggal 10 Januari 2018 ;
Kontra memori bandingtertanggal 16 Januari 2018, yang diajukan oleh M. ALI NASIR TUKAN, S.H., Kuasa Terbanding I, II, III, IV, V dan Turut Terbanding II, III, IV, I, IX dan Turut terbanding XIII, diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Ambon, pada hari Selasa tanggal 16 Januari 2018, telah diserahkan salinan resminya kepada pihak lawannya pada hari Rabu tanggal 17 Januari 2018 ;
Risalah pemberitahuan memeriksa berkas perkara yang dibuat oleh Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Ambon, yang menerangkan bahwa masing-masing pihak kepada :
HENRY LUSIKOY, S.H.,M.H., kuasa Pembanding / Penggugat pada hari Rabu tanggal 21 Februari 2018 ;
M. ALI NASIR TUKAN, S.H., kuasa Terbanding I, II, III, IV, V dan Turut Terbanding II, III, IV, V, VI, IX,X, XII, XIII dahulu Tergugat I, II, III, IV, V dan Turut Tergugat II, III, IV, V, VI, IX, X, XII, XIII pada hari Rabu tanggal 21 Februari 2018 ;
DAENG IRIS, sebagai Turut Terbanding I / semula Turut Tergugat I pada hari Rabu tanggal 28 Februari 2018 ;
UMAR (ANGGOTA TNI), sebagai Turut Terbanding I / semula Turut Tergugat I pada hari Rabu tanggal 28 Februari 2018 ;
AHMADE OHORELA, sebagai Turut Terbanding VIII / semula Turut Tergugat VIII pada hari Rabu tanggal 28 Februari 2018 ;
M. AKBAR LOILATU, sebagai Turut Terbanding X / semula Turut Tergugat X pada hari Rabu tanggal 28 Februari 2018 ;
ARIANTO, sebagai Turut Terbanding XI / semula Turut Tergugat XI pada hari Rabu tanggal 28 Februari 2018 ;
HUSEIN SYUKUR, sebagai Turut Terbanding XII / semula Turut Tergugat XII pada hari Rabu tanggal 28 Februari 2018 ;
IBRAHIM SOUWAKIL, sebagai Turut Terbanding XIV / semula Turut Tergugat XIV ;
RINI (ANGGOTA TNI), sebagai Turut Terbanding XV / semula Turut Tergugat XV pada hari Rabu tanggal 28 Februari 2018 pada hari Rabu tanggal 28 Februari 2018 ;
SUKRIN (ANGGOTA POLRI), sebagai Turut Terbanding XVII / semula Turut Tergugat XVII pada hari Rabu tanggal 28 Februari 2018;
H. ABD WAHAB SAMAL, sebagai Turut Terbanding XVI / semula Turut Tergugat XVI pada hari Rabu tanggal 28 Februari 2018 ;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUMNYA ;
Menimbang, bahwa permohonan banding yang diajukan oleh Pembanding/Penggugat, telah diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara serta syarat lainnya yang ditentukan oleh Undang - Undang, maka permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima ;
Menimbang, bahwa Pembanding / Penggugat telah mengajukan memori banding tertanggal 27 Desember 2017 yang pada pokoknya menyatakan sangat keberatan terhadap putusan Majelis Hakim Tingkat Pertama tersebut karena gugatan Penggugat seharusnya tidak “ ne bis in idem “ dengan alasan sebagai berikut :
DALAM KONVENSI :
DALAM EKSEPSI :
Bahwa Pengadilan Tingkat Pertama telah mengabulkan gugatan yang tidak diminta, yaitu menyatakan gugatan Pembanding / Penggugat “ ne bis in idem “ padahal para Terbanding / Tergugat maupun Turut Terbanding / Turut Tergugat pihak tidak ada yang mengajukan eksepsi tersebut ;
Bahwa subyek putusan Pengadilan Negeri Ambon Nomor :01/Pdt.G/2006/PN AB jo. Putusan Pengadilan Tinggi Maluku Nomor : 16/PDT/20017/PT.Mal jo. Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor : 1619 K/PDT/2007 jo. Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung RI Nomor : 122 PK/PDT/2010, subyeknya berbeda dengan gugatan Penggugat/Pembanding, sehingga sesuai dengan Yurisprudensi Mahkamah Agung RI Nomor : 2539 K/PDT/1985 tanggal 30 Juli 1987, gugatan Pembanding / Penggugat tidak dapat dinyatakan “ ne bis in idem “ ;
Bahwa obyek tanah sengketa gugatan Pembanding/Penggugat berbeda dengan obyek sengketa dalam putusan Pengadilan Negeri Ambon Nomor : 01/Pdt.G/2006/PN AB jo. Putusan Pengadilan Tinggi Maluku Nomor : 16/PDT/20017/PT.Mal jo. Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor : 1619 K/PDT/2007 jo. Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung RI Nomor : 122 PK/PDT/2010, sehingga sanggatlah keliru bila Majelis Hakim Tingkat Pertama menyatakan gugatan Penggugat “ ne bis in idem “ karena justru bertentangan dengan ketentuan Pasal 1917 Kitab Undang – Undang Hukum Perdata ;
DALAM POKOK PEKARA :
Bahwa putusan Peninjauan Kembali Nomor : 122 PK/Pdt/2010 tanggal 30 Juli 2019 yang diajukan oleh Tergugat I, obyek sengketanya berbeda dengan obyek sengketa gugatan Penggugat/ Terbanding dan dalam perkara tersebut Pembanding /Penggugat juga tidak terlibat dalam perkara tersebut, sehingga Nebis In Idem tidak bisa diberlakukan terhadap gugatan Penggugat/ Terbanding ;
Bahwa tanah obyek sengketa terletak di Dusun Walisita masuk dalam wilayah Petuanan Negeri Soya sebagaimana dalam gugatan Penggugat bukan di Dusun Dati Waynala wilayah Petuanan Batu Merah, sebagaimana di dalilkan Para Penggugat dan Para Turut Tergugat ;
Bahwa berdasarkan bukti P – 1 Salinan Register Dati Negeri Soya tahun 1984 terdapat Dusun Dati Waynala tercatat atas kepala Dati Kapitan, namun karena ia meninggal tanpa meninggalkan keturunan kemudian tanah tersebut diambil alih oleh Pemerintah Negeri Soya yang kemudian memberikannya kepada Welhelmus A. Sapteno Kakek Pembanding/Penggugat sebagai kompensasi jasa – jasa Welhelmus A. Sapteno terhadap Pemerintah Negeri Soya, yang kemudian diturunkan kepada Marthin A. Sapteno, ayah Pembanding/Penggugat, hal ini sesuai dengan bukti P – 2 Pembanding/Penggugat ;
DALAM REKONPENSI :
Bahwa Pembanding/Penggugat menolak dalil para Pembanding/Tergugat maupun para Turut Terbanding/Turut Tergugat yang menyatakan Register Dati Negeri Soya Tahun 1814 sebagai register buta atau abal – abal, sebaliknya Register tersebut telah diakui keberadaan dengan dikeluarkan Surat dari Pemerintah Negeri Soya nomor : 124/Agr/1979, yang menyatakan tanah obyek sengketa adalah tanah milik Penggugat ;
Berdasarkan hal – hal tersebut di atas Pembanding/Penggugat mohon agar Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Ambon menjatuhkan putusan sebagai berikut :
DALAM KONVENSI :
DALAM EKSEPSI :
Menyatakan menolak Eksepsi Tergugat I, II, III, IV dan Tergugat V Konvensi/Penggugat I, II, III dan IV Rekonvensi untuk seluruhnya ;
DALAM PROVISI :
Melarang Tergugat I, II, III, IV Konvensi/Penggugat I, II, III, IV Rekonvensi dan atau siapa saja yang mendapat hak dari Tergugat I, II, III, IV Konvensi/Penggugat I, II, III, IV Rekonvensi untuk melakukan kegiatan berupa apapun dalam bidang tanah obyek sengketa ;
DALAM POKOK PERKARA :
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
Meletakan Sita Jaminan (Conservaoir Beslaag) atas obyek sengketa ;
Menyatakan sah dan berharga terhadap sita jaminan (Conservatoir beslaag) yang diletakkan dalam perkara ini;
Menyatakan Penggugat adalah ahli waris sah dari Marthin A. Sapteno selaku pemilik sah atas objek sengketa;
Menyatakan bahwa objek sengketa adalah bidang tanah yang tercatat dalam Register Dati Negeri Soya dengan Nama Dati Waynala milik Penggugat;
Menyatakan bahwa Penggugat adalah pemilik sah atas objek sengketa yang terletak dalam petuanan Negeri Soya Kecamatan Sirimau Kota Ambon dengan batas-batas :
Utara berbatasan dengan Dusun Dati Tamalasinguang kepunyaan O. Tamtelahitu
Selatan berbatasan dengan air besar
Timur berbatasan dengan Dusun Dati milik Levinus Patty
Barat berbatasan dengan Dusun dati Ihupatyhalat kepunyaan ThophilusTamtelahitu.
Menyatakan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Para Tergugat dan Para Turut Tergugat adalah perbuatan melawan hak dan melawan hukum;
Menyatakan Tergugat I s/d IV dan Para Turut Tergugat tidak berhak atas objek sengketa dalam perkara ini.
Menyatakan Tergugat V tidak berhak dan tidak berkompeten memberikan ijin dan mengeluarkan surat-surat untuk mengesahkan kepemilikan tanah di atas objek sengketa kepada siapapun juga karena bidang tanah objek sengketa termasuk dalam petuanan Negeri Soya;
Menyatakan bahwa perbuatan melawan hak dan melawan hukum yang dilakukan oleh Para Tergugat dan Para Turut Tergugat menyebabkan Penggugat mengalami kerugian baik materiil maupun moril;
Menghukum Para Tergugat dan para Turut Tergugat untuk membayar ganti rugi materiil kepada Penggugat secara tanggung renteng sebesar Rp. 6.000.000.000.- (enam milyar rupiah) dan kerugian moril sebesar Rp. 6.000.000.000.- (enam milyar rupiah);
Menyatakan bahwa apabila Para Tergugat dan Para Turut Tergugat lalai dalam melaksanakan isi putusan dalam perkara ini, maka Para Tergugat dan Para Turut Tergugat diwajibkan membayar uang paksa kepada Penggugat per hari sebesar Rp. 500.000.-(lima ratus ribu rupiah);
Menghukum Para Tergugat dan Para Turut Tergugat untuk segera meninggalkan objek sengketa dan menyerahkannya kepada Penggugat dalam keadaan kosong dalam keadaan aman, damai dan lestari tanpa syarat apapun;
Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (UitvoerbaarbijVooraad) walaupun ada perlawanan/verset, banding dan kasasi;
Membebankan segala biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Para Tergugat dan Para Turut Tergugat;
DALAM REKONVENSI :
Menolak gugatan Penggugat I, II, III, IV Konvensi/Tergugat I, II, III, IV Rekonvensi untuk seluruhnya ;
DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI :
Menghukum Tergugat I, II, III, IV Konvensi / Penggugat I, II, III, IV Rekonvensi untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat peradilan ;
Menimbang, bahwa terhadap memori banding Pembanding / Penggugat tersebut, Terbanding I, II, III, IV dan V / Tergugat I, II, III, IV dan V dan Para Turut Terbanding /Turut Tergugat telah mengajukan kontra memori banding tanggal 16 Januari 2018, yang pada pokoknya menyatakan sebagai berikut :
Bahwa putusan Pengadilan Tingkat Pertama sudah tepat dan benar dalam menjatuhkan putusan dengan menerapkan azas exofficio dan azas ne bis in idem karena putusan tersebut sejalan dengan Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor : 3 Tahun 2002 jo. Pasal 1917 KUH Perdata jo. Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1743 K/Sip/1979 jo. Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 647 K/Sip/1979, hal tersebut didasarkan pada azas keadilan dan kepastian hukum serta untuk mencegah putusan berlapis pada satu obyek sengketa ;
Bahwa tanah obyek sengketa dalam gugatan Pembanding/ Penggugat sekarang ini setalah dilakukan sidang pemeriksaan setempat ternyata sama dengan obyek sengketa dalam Putusan Peninjauan Kembali Nomor : 122 PK/Pdt/2010 dalam perkara antara AHMAD HATALA (kini Tergugat I) melawan AHMAD MASAWOY dam perkara Peninjauan Kembali Nomor : 114 PK/Pdt/2015 antara Ahmad HATLA dan HI LATIF HATALA (kini Tergugat I dan II) melawan MUSTARI AJIB MUHAMMAD, S.H.,M.A., (kini Tergugat V/Pembanding), yang keseluruhannya dimenangkan oleh Tergugat I dan II ;
Bahwa Terbanding I, II, III, IV dan V/Tergugat I, II, III, IV dan V menolak bukti P.25 dan P.26 karena tidak ada aslinya dan bukan yang dijadikan dasar “ novum “ dalam perkara peninjauan kembali di atas ;
Bahwa bukti P.1 berupa Register Dati tahun 1814 yang disalin oleh orang – orang Soya tanggal 20 Desember 1958, tidak dapat diterima sebagai alat bukti yang sah, karena asli Register Dati tahun 1814 aslinya tidak dihadapkan di persidangan dan lagi orang – orang Negeri Soya tidak mempunyai kewenangan untuk menyalin Register Negeri Soya tahun 1814, karena register tersebut produk Hindia Belanda maka yang berhak menyalin adalah lembaga yang menerbitkannya, dan yang menjadi pertanyaan adalah apakah memang benar ada Register Negeri Soya tahun 1918 ? karena aslinya tidak ada, demikian pula bukti P.2 berupa Surat Keterangan Nomor : 124/Agr/PNS/1929 tanggal 29 Agustus, juga tidak dapat diterima sebagai alat bukti yang sah, karena dalam surat keterangan tersebut tidak menyebutkan luasnya namun Pembanding/Penggugat mendalilkan berdasarkan surat tersebut luas tanahnya 8 H (delapan hekto are) ;
Bahwa penguasaan Terbanding I, II,III, V /Tergugat I, II, III, IV terhadap tanah obyek sengketa didasarkan pada alas hak yang sah sebagaimana tersebut dalam bukti T. I s/d IV – 1 dan T. I s/d IV – 2, karena bukti Register Dati Batu Merah tahun 1814 aslinya dihadapkan di persidangan dengan dilampiri terjemahan dari instansi yang berwenang sehingga dapat diterima sebagai alat bukti yang sah ;
Bahwa berdasarkan bukti Terbanding V/Tergugat V antara lain menyatakan bahwa Gereja Tua Soya terletak di atas tanah orang Batu Merah, sehingga dapat disimpulkan sebenarnya justru Soya adalah tanah adat milik orang Batu Merah ;
Mengacu pada uraian tersebut di atas, Para Termohon Banding, mohon pada Ketua Pengadilan Tinggi Maluku, mengambil alih kontra Memori Banding ini sebagai dasar menjatuhkan putusan :
Permohonan banding dapat diterima ;
Memperkuat Putusan Pengadilan Negeri Ambon Nomor : 171/Pdt.G/2016/PN. Amb., tanggal 4 Desember 2017 ;
Menghukum Pemohon Banding membayar biaya perkara ;
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim Pengadilan Tinggi memeriksa dan meneliti dengan seksama berkas perkara beserta turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Ambon Nomor : 171/Pdt.G/2016/PN. Amb, tanggal 4 Desember 2017dan telah membaca, memperhatikan, memori banding yang diajukan oleh Pembanding / Penggugat serta kontra memori banding yang diajukan oleh Para Terbanding / Para Tergugat dan Turut Terbanding / Turut Tergugat, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi berpendapat bahwa seluruh alasan banding tersebut di atas telah diajukan Pembanding/Penggugat dalam gugatannya maupun dalam tahap jawab menjawab maupun pada tahap pembuktian dan ternyata telah dipertimbangkan serta diputus berdasarkan alasan – alasan yang tepatdan benar, oleh karena itu dijadikan sebagai pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Tinggi dalam memutus perkara ini ditingkat banding ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka putusan Pengadilan Negeri Ambon Nomor : 171/Pdt.G/2016/PN. Amb, tanggal 4 Desember 2017 dapat dipertahankan dan dikuatkan ;
Menimbang, bahwa karena Pembanding/Penggugat sebagai pihak yang kalah, maka harus dihukum untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan ;
Memperhatikan pasal dari Undang-Undang No. 20 tahun 1947 serta ketentuan-ketentuan lain yang berkaitan dengan perkara ini ;
M E N G A D I L I :
Menerima permohonan banding dari Pembanding /Penggugat ;
Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Ambon Nomor : 171/Pdt.G/2016/PN Amb., tanggal 04 Desember 2017 yang dimohonkan banding tersebut ;
Menghukum Pembanding/Penggugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp150.000.00,- (seratus lima puluh ribu rupiah) ;
Demikian diputus dalam sidang musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Ambon, pada hari Senin tanggal 28 Mei 2018 oleh kami, I GD KT WANUGRAHA,SH Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi Ambon sebagai Ketua Majelis,TOGAR, SH.,MH dan SATRIYO BUDIYONO.SH.MH masing - masing Hakim Tinggi selaku Hakim Anggota yang ditunjuk untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, berdasarkan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Ambon tanggal 28 Maret 2018 Nomor.14/PDT/2018/PT AMB, dan putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh Ketua Majelis tersebut dengan dihadiri oleh Hakim - Hakim Anggota, serta SOFIA MAITIMU,SH Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi Ambon tanpa dihadiri oleh para pihak yang
berperkara maupun kuasa hukumnya ;
HAKIM ANGGOTA, KETUA MAJELIS,
ttd ttd
1. TOGAR,SH.,MH I GD KT WANUGRAHA,SH
ttd
2. SATRIYO BUDIYONO,SH.,MH PANITERA PENGGANTI
ttd
SOFIA MAITIMU,SH
Rincian biaya perkara :
- Biaya Meterai : Rp 6.000,-
- Biaya Redaksi : Rp 5.000,-
- Biaya Proses : Rp 139.000,- +
Jumlah : Rp 150.000,00 ( seratus lima puluh ribu rupiah ).
Salinan sesuai aslinya
Panitera Pengadilan Tinggi Ambon
KEITEL von EMSTER,SH
NIP 19620202 1986031006