97 K/Pdt.Sus-PHI/2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 97 K/Pdt.Sus-PHI/2014
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Respondent (1)
Jl. Raya Padang - Bukittinggi Km. 21
Also in 11 other cases
Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: BENI EFENDI tersebut;
P U T U S A N
Nomor 97 K/Pdt.Sus-PHI/2014
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
M A H K A M A H A G U N G
memeriksa perkara perdata khusus Perselisihan Hubungan Industrial dalam tingkat kasasi memutuskan sebagai berikut dalam perkara antara:
BENI EFENDI, Kewarganegaraan Indonesia, bertempat tinggal di Jalan Dr. M. Jamil No. 64 A, Kabupaten Padang Pariaman, Propinsi Sumatera Barat, dalam hal ini memberi kuasa kepada Deddi Alparesi, S.H., Advokat, beralamat di Jalan Pekanbaru No. 21 Asratek Ulak Karang Padang, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 11 Juli 2013, Pemohon Kasasi dahulu Tergugat;
m e l a w a n
PT. BUMI SARIMAS INDONESIA (PT.BSI), yang diwakili oleh Direktur, berkedudukan di Jalan Lintas Padang – Bukittinggi KM 21, Duku, Kabupaten Padang Pariaman, Propinsi Sumatera Barat, dalam hal ini memberi kuasa kepada: 1. H. Refman Basri, S.H., M.ba., 2. Elidawati Harahap, S.H., 3. Zulchairi, S.H., 4. Johan Marulitua Sihotang, S.H., para Advokat, berkantor di Jalan Kejaksaan, No. 07, Medan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 28 Nopember 2013 ;
Termohon Kasasi dahulu Penggugat;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat tersebut ternyata bahwa sekarang Termohon Kasasi dahulu sebagai Penggugat telah mengajukan gugatan terhadap Pemohon Kasasi dahulu sebagai Tergugat di depan persidangan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Padang, pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Penggugat adalah Perusahaan Industri Kelapa Terpadu yang berkedudukan di Jalan Lintas Padang Bukit Tinggi Km.21, Duku, Kabupaten Padang Pariaman, Propinsi Sumatera Barat sesuai dengan Akte Berita Acara Rapat Umum Luar Biasa Pemegang Saham PT.Bumi Sarimas Indonesia No.161 Tanggal 12-1-2005 diperbuat dihadapan Haji Hendri Final SH, Notaris di Padang Jo.Tanda Daftar Perusahaan tanggal 14 Mei 2012 Jo.Keputusan Kepala Badan Penanaman Modal Dan Pembinaan Badan Usaha Milik Negara Nomor : 714/T/INDUSTRI/2000 Tentang Izin Usaha Industri tanggal 24 Oktober 2000;
Bahwa Tergugat telah bekerja pada Penggugat sejak tanggal 28 Januari 1999 s/d.3 Maret 2013 dengan masa kerja 14 tahun 2 bulan dengan jabatan sebagai Sepervisor Departemen Warehouse, dengan pembayaran upah terakhir sebesar Rp.2.200.000 (dua juta dua ratus ribu rupiah);
Bahwa terhadap Tergugat dikeluarkan Inter Office Memorandum No.006/WHS/II/2013 tanggal 16 Pebruari 2013 perihal Internal Memo yang menyatakan bahwa dibutuhkan tenaga supervisor pada shift II dimana jam kerjanya pada pukul 15.00 Wib s/d.23.00 Wib dan Tergugat tidak mematuhinya;
Bahwa dikarenakan tidak ada perubahan sikap Tergugat untuk lebih baik dan mematuhi jam kerjanya, maka Tergugat telah dibebas tugaskan sementara waktu berdasarkan Surat Skorsing No.BSI-HRD/III/001/2013 tanggal 7 Maret 2013 dan pengeluaran surat tersebut telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga patut kiranya Majelis Hakim menyatakan sah dan berkekuatan hukum demikian juga surat Interoffice Memorandum dan Surat Peringatan-I,II,III;
Bahwa sebelumnya terhadap Tergugat telah dikeluarkan 3 kali Surat Peringatan sebagai berikut:
Surat Peringatan I tanggal 21-2-1013 dengan alasan tidak taat, tunduk, patuh terhadap instruksi pelaksanaan waktu kerja;
Surat Peringatan II tanggal 25-2-2013 dengan alasan tidak taat, tunduk dan patuh terhadap instruksi pelaksanaan waktu kerja;
Surat Perintah III tanggal 28-2-2013 dengan alasan sama sekali tidak mengindahkan instruksi pelaksanaan waktu kerja;
Bahwa Penggugat telah menanggapi surat yang dikirimkan oleh KSPSI Sumatera Barat perihal pemindahan jam kerja Tergugat dengan penjelasan pemindahan jam kerja Tergugat disesuaikan atas tuntutan pekerjaan yang memerlukan tenaga supervisor pada shif II dan tidak ada kaitannya dengan masalah organisasi;
Bahwa atas perselisihan ini, Penggugat tidak dapat melanjutkan hubungan kerja kembali dengan pekerja dengan alasan telah dikeluarkan Surat Peringatan sebanyak 3 kali dan putus hubungan kerja dengan Penggugat sejak tanggal 7 Maret 2013 dengan mengeluarkan hak-hak pekerja sesuai dengan ketentuan UU No.13 Tahun 2013 Tentang Ketenagakerjaan, dengan perincian sebagai berikut :
Uang pesangon 9 X Rp.2.200.000,- = Rp 19.800.000,-
Uang penghargaan masa kerja 5 X Rp.2.200.000,- = Rp. 11.000.000,-
Uang penggantian hak = 15% X Rp.30.800.000,- = Rp. 4.620.000,-
Jumlah = Rp35.420.000,00
Terbilang : Tiga puluh lima juta empat ratus dua puluh rupiah.
Bahwa penyelesaian perselisihan hubungan kerja terhadap Tergugat ini telah diupayakan penyelesaiannya secara Bipartit pada tanggal 6 Maret 2013 dan tanggal 28 Maret 2013 namun tidak tercapai kesepakatan;
Bahwa selanjutnya Tergugat telah membuat pengaduan kepada Mediator Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sumatera Barat dan telah dilakukan Mediasi yang di hadiri oleh Penggugat dan Tergugat dan masing-masing pihak dengan tetap kepada prinsip masing-masing, sehingga Penggugat mohon untuk dikeluarkan Surat Anjuran atas Mediasi yang telah dilakukan kepala Mediator Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sumatera Barat;
Bahwa selanjutnya atas Mediasi yang dilakukan Tergugat dengan Penggugat di Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sumatera Barat, Mediator telah mengeluarkan Surat Anjuran No.563/1192/D/2013 tanggal 28 Mei 2013 dimana Mediator menganjurkan:
”Agar Pengusaha membayarkan kepada pekerja sesuai ketentuan Pasal 154 ayat (2) UU No.13 Tahun 2003 sebagai berikut :
Uang pesangon 9 X Rp.2.200.000,- Rp.19.800.000,-
Uang penghargaan masa kerja 5 X Rp.2.200.000,- Rp. 11.000.000,-
Uang penggantian hak = 15% X Rp.30.800.000,- Rp. 4.620.000,-
Jumlah Rp.35.420.000,-
(Tiga puluh lima juta empat ratus dua puluh ribu rupiah);
Bahwa atas Surat Anjuran dimaksud Penggugat telah menerima sesuai dengan Surat Penggugat No. 1615/RB/SK/VI/2013 tanggal 5 Juni 2013, karena Anjuran Mediator tersebut telah tepat dan benar, sehingga patut kiranya Majelis Hakim menyatakan sah dan berkekuatan hukum Surat Anjuran No.563/1192/D/2013 tanggal 28 Mei 2013 dimaksud;
Bahwa dikarenakan alat bukti dalam perkara ini adalah merupakan alat bukti yang authentik yang dimajukan Penggugat sesuai dengan ketentuan Hukum Acara PHI yang berlaku, maka cukup alasan Majelis Hakim menyatakan Putusan dalam perkara ini dapat dijalankan dengan serta merta walaupun ada perlawanan berupa Verzet dan Kasasi (Uit Vooerbar Bij Voorad) dan menghukum Tergugat untuk membayar ongkos yang timbul dalam Perkara PHI ini;
Berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, Penggugat mohon kepada Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Padang agar memberikan putusan sebagai berikut:
Dalam Pokok Perkara:
Menerima Gugatan Penggugat untuk keseluruhannya;
Menyatakan sah menurut hukum Surat Skorsing No.BSI-HRD/III/001/2013 tanggal 7 Maret 2013;
Menyatakan sah menurut hukum Inter office Memorandum No.006/WHS/II/2013 tanggal 16 Pebruari 2013;
Menyatakan sah menurut hukum Surat Peringatan sebagai berikut :
Surat Peringatan I tanggal 21-2-1013;
Surat Peringatan II tanggal 25-2-2013;
Surat Perintah III tanggal 28-2-2013;
Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat putus sejak tanggal 7 Maret 2013 terhitung sejak Surat Skorsing No. BSI-HRD/III/001/2013 tanggal 7 Maret 2013;
Menyatakan hak Tergugat berupa uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang Penggantian Hak sebesar 15% sesuai dengan ketentuan Pasal. Pasal 156 ayat (2), (3) dan (4) Undang-Undang No. 13 tahun 2003 sesuai dengan perincian sebagaimana data yang terlampir dalam Gugatan Penggugat yang merupakan satu kesatuan dengan Gugatan Penggugat dengan total sebesar Rp.35.420.000,- (Tiga puluh lima juta empat ratus dua puluh ribu rupiah);
Menyatakan sah dan berkekuatan hukum Surat Anjuran No.563/1192/D/2013 tanggal 28 Mei 2013 dimaksud;
Menyatakan Putusan dalam Perkara PHI ini dapat dijalankan dengan serta merta walaupun ada Verzet dan Kasasi (Uit Voorbaar bij Voorraad);
Menghukum Tergugat untuk membayar biaya Perkara yang timbul dalam perkara PHI ini;
Apabila Pengadilan PHI pada Pengadilan Negeri Padang berpendapat lain mohon keputusan yang seadil adilnya (ex aequo et bono);
Bahwa, terhadap gugatan tersebut, Tergugat mengajukan Rekonvensi pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa apa yang telah Penggugat Rekonvensi kemukakan dalam pokok perkara di atas merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Gugatan Rekonvensi ini;
Bahwa Penggugat Rekonvensi telah bekerja pada PT. Bumi Sarimas Indonesia Kabupaten Padang Pariaman Provinsi Sumatera Barat sejak tanggal 28 Januari 1999 sampai sekarang dengan jabatan Supervisor Departemen Ware House dengan upah terakhir sebesar Rp. 2.200.000,- (dua juta dua ratus ribu rupiah)/bulan;
Bahwa semenjak Penggugat Rekonvensi bekerja di PT. Bumi Sarimas Indonesia sampai bulan November 2011 tidak ada persoalan antara Penggugat Rekonvensi dengan Tergugat Rekonvensi;
Bahwa pada tanggal 16 Februari 2013 dikeluarkan Interoffice Memorandum No. 006/WHS/II/2013 terhadap Penggugat Rekonvensi yang pada intinya menetapkan Penggugat Rekonvensi untuk melaksanakan kerja pada Shift II pukul 15.00 Wib sampai dengan 23.00 Wib terhitung hari Senin tanggal 18 Februari 2013;
Bahwa atas dikeluarkan Interoffice Memorandum No. 006/WHS/II/2013, Penggugat Rekonvensi menyampaikan keberatan untuk masuk jam kerja pada Shift II pukul 15.00 Wib sampai dengan 23.00 Wib melalui surat tanggal 17 Februari 2013 dengan alasan kondisi penglihatan/mata yang kabur saat mengendarai sepeda motor pada malam hari dan telah pernah terjatuh sebanyak 2 kali. Namun sama sekali tidak dipertimbangkan oleh Tergugat Rekonvensi termasuk surat dari Dewan Pimpinan Daerah Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (DPD KSPSI) Provinsi Sumatera Barat tanggal 25 Februari 2013 yang pada intinya meminta pertimbangan atas jam kerja Penggugat Rekonvensi agar di tinjau ulang;
Bahwa terhadap Penggugat Rekonvensi, Tergugat Rekonvensi telah mengeluarkan Surat Peringatan I tanggal 21-2-2013, Surat Peringatan II tanggal 25-2-2013 dan Surat Peringatan III tanggal 28-2-2013 dengan alasan tidak taat, tunduk, patuh terhadap instruksi pelaksanaan waktu kerja;
Bahwa pada tanggal 7 Maret 2013 Penggugat Rekonvensi telah dibebas tugaskan sementara waktu berdasarkan Surat Skorsing No. BSI-HRD/III/001/2013 oleh Tergugat Rekonvensi terhitung tanggal 8 Maret 2013 dan tidak diperkenankan berada dilokasi perusahaan sampai selesainya proses PHK terhadap Penggugat Rekonvensi;
Bahwa pada tanggal 28 Mei 2013 atas perselisihan antara Penggugat Rekonvensi dengan Tergugat Rekonvensi Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sumatera Barat telah mengeluarkan anjuran yang pada intinya menyatakan agar Pengusaha membayar kepada pekerja sesuai dengan ketentuan Pasal 156 ayat (2) UU No. 13 Tahun 2003 yaitu :
Pesangon = 9 x Rp. 2.200.000,- = Rp. 19.800.000,-
Penghargaan masa kerja = 5 x Rp. 2.200.000,- = Rp. 11.000.000,-
Uang penggantian hak = 15% x Rp. 30.800.000,- = Rp. 4.620.000,-
Total = Rp. 35.420.000,-
Bahwa tindakan Tergugat ReKonvensi mengeluarkan nteroffice Memorandum No. 006/WHS/II/2013 tanggal 16 Februari 2013, Surat Peringatan I, II dan III serta Surat Skorsing No. BSI-HRD/III/001/2013 tanggal 7 Maret 2013 kepada Penggugat Rekonvensi adalah tidak sah secara hukum karena tindakan Tergugat Rekonvensi merupakan bentuk tindakan sewenang-wenang serta sengaja mem-PHK Penggugat Rekonvensi dengan maksud dan tujuan untuk menghalang-halangi dan/atau melumpuhkan/mematikan PUK SP RTMM yang Penggugat Rekonvensi pimpin selaku Ketua PUK SP RTMM PT. Bumi Sarimas Indonsia. Disamping itu, Penggugat Rekonvensi juga sering mendapat intimidasi, ancaman dan bahkan penganiayaan oleh orang tidak dikenal dalam menjalankan amanah sebagai Ketua PUK SP RTMM PT. Bumi Sarimas Indonesia, termasuk dalam memperjuangkan hak-hak anggota dengan mengirimkan surat kepada pimpinan PT. Bumi Sarimas Indonesia;
Bahwa tindakan Tergugat Rekonvensi mem-PHK Penggugat Rekonvensi dengan maksud dan tujuan sebagaimana dimaksud angka 9 di atas, bertentangan dengan Pasal 28 Jo. Pasal 43 Undang-Undang No. 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh dan Pasal 104 Ayat (1) Undang-Undang No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Oleh karenanya Tergugat Rekonvensi dilarang melakukan PHK terhadap Penggugat Rekonvensi sebagaimana secara tegas dinyatakan dalam Pasal 153 Ayat (1) huruf g yang menyatakan “Pengusaha dilarang melakukan pemutusan hubungan kerja dengan alasan pekerja/buruh mendirikan menjadi anggota dan atasu pengurus serikat pekerja/serikat buruh, pekrja/buruh melakukan kegiatan serikat pekerja/serikat buruh diluar jam kerja atau didalam jam kerja atas kesepakatan pengusaha, atau berdasarkan ketentuan yang diatur dalam perjanjian kerja, perjanjian perusahaan atau perjanjian kerja bersama”;
Bahwa oleh karena PHK yang dilakukan Tergugat Rekonvensi dilarang dalam Pasal 153 Ayat (1) huruf g Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud angka 10 di atas, maka hasil mediasi dan anjuran Dinas Tenaga Kerja Propinsi Sumatera Barat No. 563/192/D/2013 tanggal 28 Mei 2013 juga harus dinyatakan batal demi hukum;
Bahwa tindakan Tergugat Rekonvensi melakukan PHK sebagaimana dimaksud angka 10 dan 11 di atas, harus dinyatakan batal demi hukum dan Tergugat Rekonvensi wajib memperkerjakan kembali Penggugat Rekonvensi pada posisi semula sebagai Supervisor Departemen Ware House pada PT. Bumi Sarimas Indonesia;
Berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, Penggugat Rekonvensi mohon kepada Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Padang agar memberikan putusan sebagai berikut:
Mengabulkan Gugatan Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya;
Menyatakan tindakan Tergugat Rekonvensi mengeluarkan Interoffice Memorandum No. 006/WHS/II/2013 tanggal 16 Februari 2013, Surat Peringatan I tanggal 21 Februari 2013, Surat Peringatan II tanggal 25 Februari 2013 dan Surat Peringatan III tanggal 28 Februari 2013 serta Surat Skorsing No. BSI-HRD/III/001/2013 tanggal 7 Maret 2013 kepada Penggugat Rekonvensi adalah tidak sah secara hukum;
Menyatakan tindakan Tergugat Rekonvensi melakukan PHK terhadap Penggugat Rekonvensi adalah batal demi hukum;
Menyatakan hasil mediasi atau anjuran Dinas Tenaga Kerja Propinsi Sumatera Barat No. 563/192/D/2013 tanggal 28 Mei 2013 adalah batal demi hukum;
Memerintahkan Tergugat rekonvensi untuk mempekerjakan kembali Penggugat Rekonvensi seperti semula sebagai Supervisor Departemen Ware House pada PT. Bumi Sarimas Indonesia;
Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 200.000,- (duaratus ribu rupiah) per hari keterlambatan terhitung sejak putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap;
Manyatakan putusan ini dijalankan terlebih dahulu (uit voerbaar bij voorraad) meskipun ada perlawanan, banding dan kasasi;
Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini;
Dan/atau bila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);
Bahwa, terhadap gugatan tersebut Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Padang telah memberikan putusan Nomor 18/G/2013/ PHI.Pdg tanggal 17 September 2013 yang amarnya sebagai berikut:
DALAM KONVENSI:
DALAM POKOK PERKARA:
Mengabulkan Gugatan Penggugat Konvensi untuk sebagian;
Menyatakan Pemutusan Hubungan Kerja antara Penggugat Konvensi dengan Tergugat Konvensi sah secara hukum terhitung mulai putusan ini dibacakan Tgl 17 September 2013;
Menghukum Penggugat Konvensi untuk membayarkan hak-hak Tergugat Konvensi sbb :
Uang pesangon 9 X Rp.2.200.000,- = Rp. 19.800.000,-
Uang penghargaan masa kerja 5 X Rp.2.200.000, = Rp. 11.000.000,-
Uang penggantian hak = 15% X Rp.30.800.000, = Rp. 4.620.000,-
Jumlah = Rp. 35.420.000,-
Menolak Gugatan yang lain dan selebihnya;
DALAM REKONVENSI:
Menolak Gugatan Rekonvensi untuk seluruhnya;
DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI
Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Negara;
Menimbang, bahwa putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Padang tersebut telah diucapkan dengan hadirnya kuasa hukum Tergugat pada tanggal 17 September 2013, terhadap putusan tersebut, Penggugat melalui kuasanya berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 11 Juli 2013 mengajukan permohonan kasasi pada tanggal 30 September 2013 sebagaimana ternyata dari Akta Permohonan Kasasi Nomor 05/Ka/2013/PHI.Pdg jo yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Padang, permohonan tersebut disertai dengan memori kasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri/Hubungan Industrial Padang pada tanggal 11 Oktober 2013;
Bahwa memori kasasi telah disampaikan kepada Penggugat pada tanggal 27 November 2013, kemudian Penggugat mengajukan kontra memori kasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Padang pada tanggal 29 November 2013;
Menimbang, bahwa permohonan kasasi a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam undang-undang, sehingga permohonan kasasi tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa keberatan-keberatan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi dalam memori kasasinya adalah:
DALAM KONVENSI:
Bahwa pertimbangan Judex Facti Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Klas IA Padang halaman 32 alinea 3 dan 4 yang pada intinya menyatakan ”… karena Tergugat Konvensi tidak masuk kerja pada hari-hari tertentu atau tidak menjalankan tugas sebagaimana mestinya, kesalahan mana tergolong kepada tindakan indispliner sebagaimana yang disebutkan dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Pasal 161 ayat (1) dan (2)… dst… sehingga menurut pendapat Majelis Hakim tentang permohonan pemutusan hubungan kerja antara Tergugat Konvensi/Penggugat ReKonvensi dengan Penggugat Konvensi/Tergugat ReKonvensi dapat dikabulkan terhitung sejak tanggal 17 september 2013 dengan segala akibat hukumnya,“ adalah salah dalam menerapkan hukum atau melanggar hukum yang berlaku, karena pertimbangan Judex Facti mengabulkan pemutusan hubungan kerja terhadap Pemohon Kasasi atas permohonan Termohon Kasasi justru bertentangan sendiri dengan ketentuan Pasal 161 Ayat (1) dan (2) Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003, dengan alasan:
Pemohon Kasasi sama sekali tidak pernah melakukan pelanggaran (indisipliner) sebagaimana dimaksud Pasal 161 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 karena tetap bekerja sesuai dengan jam kerja semula (Shiff I jam 10.000 s/d 18.00) sampai dengan keluarnya Surat Peringatan I tanggal 21 Februari 2013 (vide keterangan saksi Sovi Doni halaman 21). Alasan Pemohon Kasasi belum bekerja pada Shiff II jam 15.00 s/d 23.00 mulai tanggal 18 Feberuari 2013 sebagaimana Inter Office Memorandum tertanggal 16 Februari 2013, karena Pemohon Kasasi masih menunggu tanggapan dari Termohon Kasasi atas surat keberatan pemindahan jam kerja yang disampaikan oleh Pemohon Kasasi kepada Termohon Kasasi pada tanggal 17 Februari 2013 (vide bukti T-5 halaman 17). Namun tidak ditanggapi oleh Termohon Kasasi, akan tetapi Surat Peringatan I yang dikeluarkan oleh Termohon Kasasi pada tanggal 21 Februari 2013;
Pemberian Surat Peringatan I tanggal 21 Februari 2013, Surat Peringatan II tanggal 25 Februari 2013, dan Surat Peringatan III tanggal 28 Februari 2013 adalah melanggar ketentuan Pasal 161 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, karena rentang waktu pemberian Surat Peringatan I, Surat Peringatan II, dan Surat Peringatan III hanya berjarak sekitar 3 s/d 4 hari, artinya masing-masing tidak berjarak/ memiliki rentang waktu selama 6 (enam) bulan. Fakta ini merupakan tindakan sewenang-wenang dari Termohon Kasasi terhadap Pemohon Kasasi apalagi ditempat Pemohon Kasasi bekerja tidak ada Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan dan Perjanjian Kerja Bersama yang mengatur tentang pemberian sanksi kepada buruh/ pekerja;
Berdasarkan alasan-alasan di atas, jelas dan terang pertimbangan Judex Facti yang mengabulkan pemutusan hubungan kerja terhadap Pemohon Kasasi adalah bertentangan dengan ketentuan Pasal 161 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003. Oleh karena itu maka pertimbangan Judex Facti telah salah dalam menerapkan hukum atau melanggar hukum yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 30 Ayat (1) huruf b Undang-Undang No.14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung yang telah diubah dengan Undang-Undang No.5 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No.14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung;
Bahwa Judex Facti Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Klas IA Padang telah lalai memenuhi syarat-syarat yang diwajibkan oleh Peraturan Perundang-Undangan yang mengancam kelalaian itu dengan batalnya putusan yang bersangkutan, karena
Judex Facti dalam pertimbangan tentang hukumnya hanya mencantumkan bukti-bukti yang diajukan Pemohon Kasasi (Bukti T-1 s/d T-8 halaman 28 s/d 30), akan tetapi hanya 1 (satu) bukti yang diajukan oleh Pemohon Kasasi yang dipertimbangkan tentang hukumnya yaitu bukti T-5. Sedangkan bukti T-1, T-2, T-3, T-4, T-6, T-7 dan T-8 sama sekali tidak dipertimbangan tentang hukumnya, apakah bukti-bukti yang diajukan oleh Pemohon Kasasi memiliki kekuatan hukum atau tidak, sah secara hukum atau tidak, termasuk ditolak atau dikesampingkan secara hokum;
Judex Facti dalam pertimbangan tentang hukumnya, sama sekali tidak mempertimbangkan keterangan saksi-saksi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi, apakah keterangan saksi-saksi tersebut bersesuaian atau tidak bersesuaian dengan bukti-bukti yang diajukan oleh Pemohon Kasasi maupun oleh Termohon Kasasi. Atau sebaliknya apakah keterangan saksi yang satu bersesuaian atau bertentangan dengan keterangan saksi yang lain.
Berdasarkan alasan-alasan di atas, jelas dan terang pertimbangan Judex Facti telah lalai memenuhi syarat-syarat yang diwajibkan oleh Peraturan Perundang-Undangan yang mengancam kelalaian itu dengan batalnya putusan yang bersangkutan sebagaimana diatur dalam Pasal 30 Ayat (1) huruf b Undang-Undang No.14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung yang telah diubah dengan Undang-Undang No.5 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No.14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung;
Bahwa dengan tidak dipertimbangkan tentang hukumnya baik semua bukti-bukti maupun saksi-saksi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi maka pertimbangan Judex Facti Pengadilan Hubungan Industial pada Pengadilan Negeri Klas IA Padang maka secara terang dan jelas telah bertentangan dengan ketentuan Pasal 102 Ayat (1) huruf (d) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial yang pada intinya menyatakan “putusan pengadilan harus memuat (d) pertimbangan terhadap setiap bukti dan data yang diajukan hal yang terjadi dalam persidangan selama sengketa itu diperiksa”;
Bahwa oleh karena itu putusan Judex Facti Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Klas IA Padang harus dibatalkan sebagaimana dimaksud Pasal 102 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial yang pada intinya menyatakan “tidak terpenuhinya salah satu ketentuan sebagaimana dimaksud Ayat (1) dapat menyebakan batalnya putusan pengadilan hubungan industrial”.
DALAM REKONVENSI:
Bahwa apa yang telah disampaikan Pemohon Kasasi pada Memori Kasasi Dalam Konvensi di atas merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan dari Memori Kasasi Dalam ReKonvensi ini;
Bahwa pertimbangan Judex Facti Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Klas IA Padang halaman 34 s/d 35 yang pada intinya menyatakan ”Bahwa menurut hemat Majelis Hakim alasan permohonan pemutusan hubungan kerja yang diajukan oleh Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi terhadap Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi bukanlah karena Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi sebagai pengurus Unit Kerja SPTRMM. F.SPSI PT Bumi Sarimas Indonesia, melainkan karena Penggugat ReKonvensi karena telah lalai dan tidak patuh dalam menjalankan pada jam kerja yang baru sebagaimana maksud dan tujuan dari Interoffice Memorandum No. 006/WHS/II/2013, sehingga Tergugat ReKonvensi mengeluarkan sebanyak 3 (tiga) kali surat peringatan dan mengeluarkan surat skorsing dalam rangka pembebas tugasan Penggugat ReKonvensi/Tergugat Konvensi sambil menunggu putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Padang pada perkara a quo” adalah salah dalam menerapkan atau melanggar hukum yang berlaku, karena Judex Facti dalam pertimbangan hukumnya tidak mempertimbangkan bukti-bukti yang diajukan oleh Pemohon Kasasi terutama bukti T-2, bukti T-3, bukti T-4 dan bukti T-8 yang pada intinya menyatakan adanya ancaman, intimidasi terhadap Pemohon Kasasi sebagai Ketua Pengurus Unit Kerja Serikat Pekerja Rokok, Tembakau, Makanan dan Minuman (PUK SP-RTMM) dan upaya menghalang-halangi, melumpuhkan/mematikan aktivitas organisasi Serikat Pekerja Rokok, Tembakau, Makanan dan Minuman (PUK SP-RTMM) di PT. Bumi Sarimas Indonesia sebagaimana dimaksud Pasal 28 Jo. Pasal 43 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh dan Pasal 104 Ayat (1) Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
Bahwa putusan Judex Facti mengabulkan PHK terhadap Pemohon Kasasi telah salah dalam menerapkan hukum atau melanggar hukum yang berlaku yaitu bertentangan dengan Pasal 153 Ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 yang menyatakan ”pengusaha dilarang melakukan pemutusan hubungan kerja dengan alasan pekerja atau buruh mendirikan menjadikan anggota dan atau pengurus serikat pekerja/serikat buruh, pekerja/buruh melakukan kegiatan serikat pekerja/serikat buruh diluar jam kerja atau di dalam jam kerja atas kesepakatan pengusaha, atau berdasarkan ketentuan yang diatur dalam perjanjian kerja, perjanjian perusahaan atau perjanjian kerja bersama”;
Berdasarkan alasan-alasan di atas, pertimbangan Judex Facti telah salah dalam menerapkan hukum atau melanggar hukum yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 30 Ayat (1) huruf b Undang-Undang No.14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung yang telah diubah dengan Undang-Undang No.5 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No.14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung.
Menimbang, bahwa terhadap keberatan-keberatan tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa keberatan tersebut dapat dibenarkan, oleh karena setelah meneliti secara saksama memori kasasi tanggal 11 Oktober 2013 dan kontra memori kasasi tanggal 29 November 2013 dihubungkan dengan pertimbangan judex facti, dalam hal ini Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Padang telah salah menerapkan hukum dengan pertimbangan sebagai berikut:
Bahwa Pekerja/Termohon Kasasi adalah Ketua PUK SP-RTMM SPSI Perusahaan PT. Bumi Sarimas Indonesia;
Bahwa Judex Facti tidak mempertimbangkan secara benar bukti T.5-T.6, dan keterangan saksi-saksi di bawah sumpah yang membuktikan tindakan Pengugat/Termohon Kasasi sangat erat dengan upaya untuk menghalangi pekerja menjalankan kegiatan SP/SB. ( Serikat Pekerja/Serikat Buruh ), Judex Facti hanya semata-mata mempertimbangkan Pekerja/Pemohon Kasasi telah dikenai Surat Peringatan III, tanpa mempertimbangkan apakah perintah mutasi ada kaitannya atau tidak, dengan kegiatan Pemohon Kasasi selaku ketua PUK Serikat Pekerja.
Bahwa lagi pula dari keterangan saksi-saksi sejak dibentuknya Serikat Pekerja tahun 2011, Pengusaha telah mem-PHK beberapa pengurus, dan pelantikan kepengurusan Serikat Pekerja di luar area halaman Perusahaan. Oleh karenanya tepat mutasi tidak beralasan, dan mengakibatkan skorsing menuju pemutusan hubungan kerja dengan alasan Surat Peringatan III tidak sah;
Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas, maka beralasan hukum Pekerja/Pemohon Kasasi dipekerjakan kembali, karena Termohon Kasasi melanggar ketentuan Pasal 28 Undang Undang No. 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Mahkamah Agung berpendapat, terdapat cukup alasan untuk mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: BENI EFENDI tersebut dan membatalkan putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Padang Nomor 18/G/2013/PHI-Pdg tanggal 17 September 2013 selanjutnya Mahkamah Agung akan mengadili sendiri dengan amar sebagaimana yang akan disebutkan di bawah ini;
Menimbang, bahwa oleh karena nilai gugatan dalam perkara ini di bawah Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta Rupiah) sebagaimana ditentukan dalam Pasal 58 Undang Undang Nomor 2 Tahun 2004, maka biaya perkara dalam semua tingkat peradilan dibebankan kepada Negara ;
Memperhatikan, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I :
Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: BENI EFENDI tersebut;
Membatalkan putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Padang Nomor 18/G/2013/PHI-Pdg tanggal 17 September 2013;
MENGADILI SENDIRI :
DALAM KONPENSI:
- Menolak gugatan Penggugat dalam Konpensi untuk seluruhnya;
DALAM REKONPENSI:
Mengabulkan gugatan Penggugat dalam Rekonpensi untuk sebagian;
Menyatakan tindakan Tergugat dalam Rekonpensi mengeluarkan Interoffice Memorandum No. 006/WHS/II/2013 tanggal 16 Februari 2013, Surat Peringatan I tanggal 21 Februari 2013, Surat Peringatan II tanggal 25 Februari 2013 dan Surat Peringatan III tanggal 28 Februari 2013 serta Surat Skorsing No. BSI-HRD/III/001/2013 tanggal 7 Maret 2013 kepada Penggugat dalam Rekonpensi adalah tidak sah secara hukum;
Menyatakan tindakan Tergugat Rekonvensi melakukan PHK terhadap Penggugat dalam Rekonpensi adalah batal demi hukum;
Menghukum Tergugat dalam Rekonpensi untuk mempekerjakan kembali Penggugat dalam Rekonpensi seperti semula sebagai Supervisor Departemen Ware House pada PT. Bumi Sarimas Indonesia;
Menolak gugatan Penggugat dalam Rekonpensi untuk selain dan selebihnya;
DALAM KONPENSI dan REKONPENSI :
- Membebankan biaya perkara kepada Negara;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada Mahkamah Agung pada hari KAMIS tanggal 27 MARET 2014 oleh Dr. SUPANDI, S.H., M.Hum., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Dr. FAUZAN, S.H., M.H., dan Dr. HORADIN SARAGIH, S.H., M.H., Hakim-Hakim Ad Hoc PHI, masing-masing sebagai Anggota, putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua dengan dihadiri oleh Anggota-anggota tersebut dan oleh YUSTICIA ROZA PUTERI, S.H., M.H., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak.
Anggota-anggota, K e t u a,
Ttd/ Dr. FAUZAN, S.H., M.H. Ttd/ Dr. H. SUPANDI, S.H., M.Hum.
Ttd/ Dr. HORADIN SARAGIH, S.H., M.H.
Panitera Pengganti
Ttd/YUSTICIA ROZA PUTERI, S.H., M.H.
UNTUK SALINAN
MAHKAMAH AGUNG RI.
a.n. Panitera
Panitera Muda Perdata Khusus,
RAHMI MULYATI, SH., MH.
NIP. 040 049 629