49/Pid.SUS/2012/PN.Pwi
Putusan PN PURWODADI Nomor 49/Pid.SUS/2012/PN.Pwi
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
ARI SYAIFUDIN BIN IWAN RUSWENDI
Dihukum
P U T U S A N
No.49/Pid.Sus/2012/PN.Pwi
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Purwodadi yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana pada tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa telah menjatuhkan putusan sebagaimana tersebut dibawah ini dalam perkara terdakwa :-------------------------------------
Nama Lengkap : ARI SYAIFUDIN BIN IWAN RUSWENDI .
Tempat Lahir : Grobogan;------------------------------------------------
Umur/tanggal lahir : 16 tahun / 10 Juli 1996.---------------------------------
Jenis Kelamin : Laki-Laki.-------------------------------------------------
Kebangsaan : Indonesia.-------------------------------------------------
Tempat tinggal : Ds. Saban RT. 11, RW. 02, Kecamatan Gubug, Kabupaten Grobogan;----------------------------------
A g a m a : Islam.------------------------------------------------------
Pekerjaan : Pelajar;----------------------------------------------------
Terdakwa ditahan berdasarkan perintah/Penetapan Penahanan:
Penyidik, sejak tanggal 25 Juli 2012 s/d tanggal 13 Agustus 2012;--------------------
Penuntut Umum, sejak tanggal 9 Agustus 2012 s/d tanggal 18 Agustus 2012;---------
Hakim Pengadilan Negeri, sejak tanggal 10 Agustus 2012 s/d tanggal 24 Agustus 2012;-----------------------------------------------------------------------------------------------
Perpanjangan Penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri, sejak tanggal 25 Agustus 2012 s/d tanggal 23 September 2012;--------------------------------------------------------
Terdakwa didampingi Penasehat Hukum yang bernama EDI MULYONO,SH. dan rekan, Advokat/Penasehat Hukum dari Biro Bantuan Hukum ADHI PURWA, dengan alamat Jl. Hayam Wuruk N0. 29 Purwodadi, penasehat hukum yang ditunjuk oleh Hakim Pengadilan Negeri Purwodadi, berdasarkan penetapan No. 49/Pid.Sus/2012/PN.Pwi, tertanggal 27 Agustus 2012.;-------------------------------------------------------------------------
Pengadilan Negeri tersebut ;-------------------------------------------------------------------
Setelah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Purwodadi No: 49/Pid.Sus/2012/PN.Pwi tanggal 10 Agustus 2012, tentang penunjukan Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini ;--------------------------------------------------------------
Setelah membaca berkas perkara yang bersangkutan ;-------------------------------------
Setelah mendengar dan membaca Laporan Penelitian Kemasyarakatan atas nama ARI SYAIFUDIN BIN IWAN RUSWENDI, No. Reguster: 136/LA.PN.VII/2012, tertanggal 30 Juli 2012, yang disampaikan oleh Sdr. SATRIO MAHENDRAJATI, SH., Petugas Pembimbing Kemasyarakatan dari Balai Pemasyarakatan (BAPAS) Kelas I Semarang;------------------------------------------------------------------------------------------------
Setelah mendengar tuntutan Jaksa Penuntut Umum Nomer Reg. Perk.PDM-53/Pdadi/Epp.2/08/2012, tanggal 06 September 2012 dan dibacakan pada tanggal 06 September 2012 yang pada pokoknya meminta supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Purwodadi yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan :--------------------------
Menyatakan terdakwa Ari Syaifudin bin Iwan Ruswendi bersalah melakukan tindak pidana “pencurian dalam keadaan memberatkan” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 ayat (1) ke-3,4,5 KUHP ;-----------------------------
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ari Syaifudinbin Iwan Ruswendi dengan pidana penjara masing-masing selama 7 (tujuh) Bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan dengan perintah terdakwa tetap ditahan ;-------------------
Menyatakan barang bukti berupa :----------------------------------------------------------
Uang sebesar Rp 16.000,- (enam belas ribu rupiah) yang terdiri 4 (empat) lembar uang kertas Rp 2000,- (dua ribu rupiah) dan 8 (delapan) lembar uang kertas Rp 1000,- (seribu rupiah) ;------------------------------------------------------
1 (satu) buah jam tangan merek Titanium warna hitam ;----------------------------
Uang sebesar Rp 40.000,- (empat puluh ribu rupiah) yang terdiri ;---------------
1 (satu) lembar uang pecahan Rp 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) ;----------
1 (satu) lembar uang pecahanRp 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) ;-------------
2 (dua) lembar uang pecahan Rp 5000,- (lima ribu rupiah) ;-------------------
Digunakan untuk perkara lain atas nama terdakwa Ahmad Ghufron alias Sempleng bin Kasmun ;------------------------------------------------------------------------------------
Menetapkan, jika terdakwa tersebut dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana, agar dibebani untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah) ;-----------------------------------------------------------------------
Setelah mendengar pembelaan (pledoi) yang disampaikan oleh Terdakwa secara lesan yang pada pokoknya menyatakan:-------------------------------------------------------------
Mohon keringanan hukuman yang seringan-ringannya karena ingin bersekolah lagi;----------------------------------------------------------------------------------------------
Terdakwa merasa bersalah dan menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya ;--------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa atas pembelaan/pledoi terdakwa tersebut, Jaksa Penuntut umum menyampaikan replik secara lesan yang pada pokoknya tetap pada tuntutannya, dan atas replik tersebut terdakwa dan penasehat hukumnya menyampaikan duplik yang pada pokoknya tetap pada pledoinya ;----------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terdakwa diajukan kedepan persidangan Pengadilan Negeri Purwodadi karena didakwa oleh JPU telah melakukan perbuatan pidana seperti tersebut dalam surat dakwaan JPU No. Reg. Perk : PDM-53/Pddi/Epp.2/08/2012 tertanggal tertanggal 09 Agustus 2012 yang dibacakan di depan persidangan pada hari Senin, tanggal 27 Agustus 2012 yang pada pokoknya sebagai berikut :---------------------------------
Bahwa terdakwa Ari Syaifudin bin Iwan Ruswendi bersama sama dengan saksi Ahmad Ghufron alias Sempleng bin Kasmun (terdakwa dalam berkas perkara lain) pada hari Minggu tanggal 22 juli 2012 sekira pukul 19.30 wib. Atau setidak tidaknya pada suatu waktu pada bulan Juli 2012 bertempat didalam rumah saksi Romhudi bin Ambari di Desa saban RT.08 RW.02 Kecamatan Gubug Kabupaten Grobogan atau setidak tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Purwodadi mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagaian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum diwaktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu yang untuk masuk ketempat melakukan kejahatan atau untuk sampai pada barang yang diambilnya dilakukan dengan cara merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :------------------
Bahwa pada hari minggu tanggal 22 Juli 2012 sekira pukul 17.30 wib. Terdakwa bertemu dengan saksi Ahmad Ghufron alias Sempleng bin Kasmun di jalan Desa saban Kecamatan Gubug Kabupaten grobogan kemudian berdua merencanakan akan melakukan pencurian dirumah kosong yang ditinggal pemiliknya ketika sedang sholat tarawih kemudian terdakwa dan saksi Ahmad Ghufron alias Sempleng bin Kasmun menyepakati sasarannya adalah rumah saksi Romhudi bin Ambari;--------------------------------------------
Kemudian sekira pukul 18.45 wib. Terdakwa dan saksi Ahmad Ghufron alias Sempleng bin Kasmun melaksanakan sholat isyak dimusholah Desa saban RT.07 RW.01 Kecamatan Gubug Kabupaten Grobogan, setelah selesai melaksanakan sholat Isyak, terdakwa dan saksi Ahmad ghufron alias Sempleng bin Kasmun keluar dari musholah dan langsung berangkat menuju ke rumah saksi Romhudi bin Ambari dengan berjalan kaki;
Setelah sampai didepan rumah saksi Romhudi bin Ambari, kemudian saksi Ahmad Ghufron alias Sempleng bin Kasmun menyuruh terdakwa untuk mengawasi dari depan rumah dan sekitar rumah kalau ada pemiliknya atau ada orang lewat agar memberikan kode tepuk tangan 3 (tiga) kali, sedangkan saksi Ahmad Ghufron alias Sempleng bin Kasmun yang masuk kedalam rumah saksi Romhudi bin Ambari dengan cara memanjat tembok bagian belakang kemudian saksi Ahmad Ghufron alias Sempleng bin Kasmun langsung meloncat kedalam rumah bagian belakang dan setelah berhasil masuk diruang belakang lalu saksi Ahmad Ghufron alias Sempleng bin Kasmun membuka pintu kunci bagian belakang yang model pintunya dua daun pintu yaitu daun pintu atas dan daun pintu bawah Selanjutnya saksi Ahmad Ghufron alias Sempleng bin Kasmun membuka daun pintu bawah yang grendelnya berada diluar selanjutnya saksi Ahmad Ghufron alias Sempleng bin Kasmun masuk kedalam rumah dan langsung masuk kekamar serta mengacak ngacaknya kasur dan dikasur saksi Ahmad Ghufron alias Sempleng bin Kasmun menemukan 3 (tiga) buah HP merk Nokia kemudian saksi Ahmad Ghufron alias Sempleng bin Kasmun mengacak acak isi lemari pakaian dan didalam almari pakaian saksi Ahmad Ghofron alias Sempleng bin Kasmun menemukan uang sebesar Rp 900.000,- (Sembilan ratus ribu rupiah) dan 3 (tiga) buah cicin serta jam tangan merek Titanium ;---------------------------------------------------------------------------------------
Setelah saksi Ahmad Ghufron alias Sempleng bin Kasmun selesai mengambil uang handphone , cicin emas dan jam tangan kemudian saksi Ahmad Ghufron alias Sempleng bin Kasmun keluar melalui kamar mandi dan memanjat bak kamar mandi selanjutnya saksi Ahmad Ghofron lias Sempleng bin Kasmun keluar dengan membuka genting dan setelah keluar saksi Ahmad Ghufron alias Sempleng bin Kasmun menutup kembali genteng tersebut, kemudian saksi Ahmad Ghufron alias Sempleng bin Kasmun menemui terdakwa serta berkata “ hanya mendapatkan uang sebesar Rp. 900.000,- (Sembilan ratus ribu rupiah) kemudian saksi Ahmad Ghufron alias Sempleng bin Kasmun memberi uang pada terdakwa sebesar Rp 300.000.- (tiga ratus ribu rupiah) selanjutnya terdakwa dan saksi Ahmad Ghufron alias Sempleng bin Kasmun pulang kerumah masing masing secara terpisah/ sendiri sendiri ;------------------------------------------------------------
Selanjutnya saksi Ahmad Ghufron alias Sempleng bin Kasmun berjalan menuju kearah bendungan sungai irigasi Desa Saban untuk membuang 3 buah HP merk Nokia sedangkan 3 (tiga) buah cincin emas dan jam tangan merek Titanium serta uang dimasukkan kedalam saku jaket milik saksi Ahmad Ghufron alias Sempleng bin Kasmun, kemudian saksi Ahmad Ghufron alias Sempleng bin Kasmun pulang kerumah sesampainya dirumah saksi Ahmad Ghufron alias Sempleng bin Kasmun mencoba memakai jam tangan merek Titanium namun jam tangan tersebut kebesaran dan saksi Ahmad Ghufron alias Sempleng bin Kasmun takut kalau memakainya nanti bisa ketahuan orang/pemiliknya, akhirnya saksi Ahmad Ghufron alias Sempleng bin Kasmun membuang jam tangan tersebut ditempat sampah dibelakang rumahnya ;---------------------
Bahwa pada hari Senin tanggal 23 Juli 2012 sekira pukul 09.00 wib. Saksi Ahmad Ghufron alias Sempleng bin Kasmun menghubungi Afifah (pacar terdakwa) dengan cara menelpon dan janjian bertemu disimpang tiga Gubug, setelah bertemu kemudian saksi Ahmad Ghufron alias Sempleng bin Kasmun mengajak Afifah kerumah saksi Ahmad Ghufron alias Sempleng bin Kasmun selanjutnya saksi Ahmad Ghufron alias Sempleng bin Kasmun memberikan 3 (tiga) buah cincin emas tersebut kepada Afifah ;-----------------
Bahwa pada hari Selasa tanggal 24 juli 2012 sekira pukul 13.00 wib. Terdakwa dan saksi Ahmad Ghufron alias Sempleng bin Kasmun berhasil ditangkap oleh petugas Polsek Gubug ;-----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa akibat perbuatan terdakwa dan saksi Ahmad Ghufron alias Sempleng bin Kasmun tersebut, saksi Romhudi bin Ambali mengalami kerugian sebesar Rp 5.900.000,- ( lima juta Sembilan ratus rupiah ) ;-----------------------------------------------------------------
Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 ayat (1) ke-3,4,5, KUHP ;-------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa atas surat dakwaan tersebut di atas terdakwa dan Penasehat Hukumnya tidak mengajukan keberatan (eksepsi) dan meminta agar pemeriksaan diteruskan;-----------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dalil-dalil dakwaannya Penuntut Umum di muka persidangan telah menyerahkan barang bukti berupa:--------------------------------------
Uang sebesar Rp 16.000,- (enam belas ribu rupiah) yang terdiri 4 (empat) lembar uang kertas Rp 2000,- (dua ribu rupiah) dan 8 (delapan) lembar uang kertas Rp 1000,- (seribu rupiah) ;------------------------------------------------------
1 (satu) buah jam tangan merek Titanium warna hitam ;----------------------------
Uang sebesar Rp 40.000,- (empat puluh ribu rupiah) yang terdiri ;---------------
1 (satu) lembar uang pecahan Rp 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) ;----------
1 (satu) lembar uang pecahanRp 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) ;-------------
2 (dua) lembar uang pecahan Rp 5000,- (lima ribu rupiah) ;-------------------
Menimbang, bahwa disamping barang bukti tersebut Penuntut Umum juga mengajukan saksi-saksi yang telah memberikan keterangan dibawah sumpah yang pada pokoknya sebagai berikut :----------------------------------------------------------------------------
ROMHUDI BIN AMBARI:
Bahwa pada hari Minggu, tanggal 22 Juli 2012 sekitar pukul 19.00 wib dirumah saksi di Desa Saban, Kec. Gubug, Kab. Grobogan, waktu itu saksi bersama istri saksi melaksanakan Sholat Tarawih di Mesjid Desa Saban kemudian sekitar jam 20.00 wib. Saksi pulang kemudian saksi masuk kedalam rumah, saksi kaget lampu kamar sudah menyala dan kamarnya sudah acak acakan, kemudian saksi cek ternyata barang barangnya ada yang hilang;----------------------------------------------
Bahwa barang-barang milik saksi yang hilang tersebut antara lain sebuah satu buah HP Merk Nokia Tipe E.63, 1 (satu) buah HP Nokia Ekpres music Tipe 5310, 1 (satu) buah HP Nokia Tipe lupa, 3 (tiga) buah Cincin emas, dan uang sebesar Rp 900.000,-, sehingga total kerugian saksi sekitar Rp 5.900.000,- (lima juta Sembilan ratus ribu rupiah); ----------------------------------------------------------------
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkannya:-------------------------------
MUKLAS BIN MASHUDI:
Bahwa Pada hari minggu tanggal 22 Juli 2012 sikitar jam 20.00wib setelah saksi pulang dari trawih diberitahu oleh saudara Romhudi kalau rumahnya telah diacak acak pencuri terus saksi datang kerumah korban dengan mengecek pintu pintu sudah terbuka bagian atas bagian belakang atasnya sudah terbuka kemudian saksi lapor Polisi;------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi sudah mencurigai terdakwa dengan temannya yang bernama Ahmad Ghufron karena sebelumnya beberapa kali dia sering berbuat seperti itu, bahkan sudah pernah saya nasehati;-----------------------------------------------------------------
Bahwa barang barang yang hilang dari rumah saudara Romhudi antara lain: 3 buah handphone, 3 buah cincin emas, 1 jam tangan merek Titanium, dan uang tunai sebesar Rp 900.000 (Sembilan ratus ribu rupiah); --------------------------------
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkannya:
FAHRUDIN BIN H.MASHADI.
Bahwa Pada hari minggu tanggal 22 Juli 2012 sikitar jam 20.30 wib saya diberitahu oleh saudara Muklas selaku Sekretaris Desa kalau dirumahnya Romhudi (saksi I) telah diacak acak oleh orang dan ada barang yang hilang dan atas kejadian tersebut saya mendatangi rumah Romhudi dan ternyata benar telah terjadi pencurian; --------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa barang barang yang hilang yaitu: 3 buah handphone, 3 buah cincin emas, 1 jam tangan merek Titanium, dan uang tunai sebesar Rp 900.000 (Sembilan ratus ribu rupiah) ; ----------------------------------------------------------------------------------
Atas keterangan saksi Tersebut terdakwa membenarkannya;--------------------------------
JAMILAH BINTI SALEH;
Bahwa Saksi mengetahui kalau saudara Ari Saefudin (terdakwa) turut mengambil barang orang lain setelah saya diberitahu pihak Kepolisian Polsek Gubug dan sebagian uang yang diambil telah dipergunakan untuk bayar utang terdakwa kepada saksi; ----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Saksi telah menerima pembayaran Utang dari terdakwa sebesar Rp. 20.000,- ; --------------------------------------------------------------------------------------
Atas keterangan saksi Tersebut terdakwa membenarkannya.;------------------------------
MOH.GIYONO BIN PARJU:
Bahwa Pada hari Selasa tanggal 24 Juli 2012 sekitar jam. 12.30 wib. Waktu saksi sedang berada dikantor Polsek Gubug menerima telphon dari Sekdes Saban yang bernama Muklas, yang memberitahukan bahwa ada warganya yang telah mengambil barang barang miliknya pak Romhudi dan telah diamankan yaitu saudara Ahmad Ghufron dan saudara Ari Syaifudin atas pemberitahuan tersebut kemudian saksi bersama anggota lainnya langsung menuju kerumah korban Romhudi;---------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa selanjutnya setelah saksi sampe dilokasi, saksi mendengar sendiri saudara Ahmad Ghufron mengakui telah mengambil semua barang dari rumah Romhudi masing masing 3 buah handphone telah dibuang ke pintu bendungan air, 3 buah cincin telah diberikan kepada pacarnya ,1 buah jam tangan berhasil ditemukan ditempat sampah belakang rumah Ahmad Ghufron dan uang yang Rp 900.000,- dibagi dengan Ari Syaifudin (terdakwa) menerima Rp 300.000,- sedangkan ahmad Ghufron menerima Rp 600.000,-; --------------------------------------------------------
Atas keterangan saksi Tersebut terdakwa membenarkannya;--------------------------------
AHMAD GHUFRON als SEMPLENG BIN KASMUN
Bahwa pada hari Minggu, tanggal 22 Juli 2012 sekitar jam 19.30 wib. Didalam rumah saudara Romhudi, saksi bersama terdakwa Ari Syaifudin, telah mengambil semua barang dari rumah Romhudi masing masing 3 buah handphone , 3 buah cincin,1 buah jam tangan dan uang yang Rp 900.000,- ;--------------------------------
Bahwa pada waktu mengambil barang dirumah Romhudi saya bagi tugas, Terdakwa Ari Syaifudin tugasnya mengawasi dari depan rumah dan sekitarnya kalau ada orang saya suruh beri kode sedangkan saya yang masuk kedalam rumah dengan cara memanjat dinding yang terbuat dari kayu setelah berhasil masuk dengan membuka kunci pintu belakang rumah kemudian saya masuk kamar dan mengambil 3 buah handphone, yang ditaruh ditempat tidur mengambil uang yang berada didompet didalam almari dan mengambil 3 buah cincin emas dan jam tangan, setelah itu saya keluar lewat kamar mandi memanjat kamar mandi keluar dengan membuka genting selanjutnya saya menemui terdakwa Ari Syaifudin dan saya katakan hanya mendapat uang Rp 900.000,- kemudian saya bagi terdakwa Ari Syaifudin mendapat Rp 300.000,- sedangkan sisanya saya Rp 600.000,---------
Bahwa Handphone yang saksi ambil 3 buah, telah saksi buang di bendungan irigasi Desa Saban, sedangkan cicin emasnya saksi kasihkan sama pacar saksi bernama Afifah rumahnya di Semarang alamat tepatnya saksi tidak tahu sedangkan jam tangan saksi buang dibelakang rumah saksi;---------------------------
Atas keterangan saksi Tersebut terdakwa membenarkannya;--------------------------------
Menimbang, bahwa di persidangan terdakwa tidak menghadirkan saksi yang meringankan ( A de charge), selanjutnya Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut: -------------------------------------------------
Bahwa pada hari Minggu, tanggal 22 Juli 2012 sekitar jam 19.30 wib. didalam rumah saudara Romhudi, terdakwa bersama saksi Ahmad Ghufron, telah mengambil semua barang dari rumah Romhudi masing masing 3 buah handphone , 3 buah cincin,1 buah jam tangan dan uang yang Rp 900.000,- ;----------------------
Bahwa pada waktu mengambil barang dirumah Romhudi terdakwa bersama saksi Ahmad Ghufron bagi tugas, Terdakwa tugasnya mengawasi dari depan rumah dan sekitarnya kalau ada orang memberi kode sedangkan saksi Ahmad Ghufron yang masuk kedalam rumah dengan cara memanjat dinding yang terbuat dari kayu setelah berhasil masuk dengan membuka kunci pintu belakang rumah kemudian saksi Ahmad Ghufron masuk kamar dan mengambil 3 buah handphone, yang ditaruh ditempat tidur mengambil uang yang berada didompet didalam almari dan mengambil 3 buah cincin emas dan jam tangan, setelah itu saksi Ahmad Ghufron keluar lewat kamar mandi memanjat kamar mandi keluar dengan membuka genting selanjutnya saksi Ahmad Ghufron menemui terdakwa dan mengatakan hanya mendapat uang Rp 900.000,- kemudian terdakwa Ari Syaifudin mendapat Rp 300.000,- sedangkan sisanya Rp 600.000,- diambil saksi Ahmad Ghufron;
Bahwa uang bagian terdakwa dipakai untuk makan bakso, membayar hutang dan sebagian diberikan ke ibu terdakwa dengan mengatakan uang dari kerja jadi kuli;
Bahwa terdakwa merasa bersalah dan menyesal dan tidak akan mengulangi lagi;
Menimbang, bahwa dakwaan Jaksa Penuntut Umum terhadap terdakwa adalah dakwaan tunggal yaitu melanggar pasal 363 ayat (1) ke- 3, 4, 5 KUHP dengan unsur-unsur sebagai berikut:---------------------------------------------------------------------------------
Barang siapa ;----------------------------------------------------------------------------------
Mengambil sesuatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain ;--------
Dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum ;--------------------------------
Di waktu malam hari dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya,yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak,;--------------------------------------------------------------
Dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu,;---------------------------------
Untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan,atau untuk sampai pada barang yang diambilnya,dilakukan dengan merusak,memotong,atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu,perintah palsu atau pakaian jabatan palsu;-----------------
Unsur “Barang Siapa”
Unsur barang siapa dalam hukum pidana adalah subyek hukum atau pelaku suatu tindak pidana yaitu setiap orang atau manusia sebagai pendukung hak dan kewajiban yang telah melakukan suatu perbuatan pidana yang mampu dipertanggung jawabkan secara hukum. ;--------------------------------------------------------------------------------------
Dalam perkara ini yang menjadi subyek hukum adalah terdakwa ARI SYAIFUDIN BIN IWAN RUSWENDI dari hasil pemeriksaan dipersidangan berdasarkan keterangan saksi-saksi dan pengakuan terdakwa sendiri dalam pemeriksaan identitas terdakwa, tidak terdapat kekeliruan tentang orang yang diajukan (error in persona) dipersidangan. Dengan kata lain terdakwa ARI SYAIFUDIN BIN IWAN RUSWENDI, yang diajukan kepersidangan adalah benar orang yang dimaksud oleh Penuntut Umum dalam surat dakwaannya;------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dipersidangan juga terungkap fakta bahwa terdakwa adalah sehat dan cakap menurut hukum, hal demikian dibuktikan bahwa terdakwa mampu menjawab setiap pertanyaan dipersidangan secara lancar, demikian pula terhadap diri terdakwa tiada melekat alasan-alasan pemaaf maupun alasan pembenar yang dapat menghapuskan sifat perbuatan pidana;-----------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur telah terpenuhi ;---------------------------
Unsur “Mengambil sesuatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain”.
Menimbang, bahwa berdasarkan pemeriksaan di persidangan diperoleh fakta Bahwa pada hari Minggu, tanggal 22 Juli 2012 sekitar jam 19.30 wib. didalam rumah saudara Romhudi, terdakwa bersama saksi Ahmad Ghufron, telah mengambil semua barang dari rumah Romhudi masing masing 3 buah handphone , 3 buah cincin,1 buah jam tangan dan uang yang Rp 900.000,- ;-------------------------------------------------------
Bahwa pada waktu mengambil barang dirumah Romhudi terdakwa bersama saksi Ahmad Ghufron bagi tugas, Terdakwa tugasnya mengawasi dari depan rumah dan sekitarnya kalau ada orang memberi kode sedangkan saksi Ahmad Ghufron yang masuk kedalam rumah dengan cara memanjat dinding yang terbuat dari kayu setelah berhasil masuk dengan membuka kunci pintu belakang rumah kemudian saksi Ahmad Ghufron masuk kamar dan mengambil 3 buah handphone, yang ditaruh ditempat tidur mengambil uang yang berada didompet didalam almari dan mengambil 3 buah cincin emas dan jam tangan, setelah itu saksi Ahmad Ghufron keluar lewat kamar mandi memanjat kamar mandi keluar dengan membuka genting selanjutnya saksi Ahmad Ghufron menemui terdakwa dan mengatakan hanya mendapat uang Rp 900.000,- kemudian terdakwa Ari Syaifudin mendapat Rp 300.000,- sedangkan sisanya Rp 600.000,- diambil saksi Ahmad Ghufron;-------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur ini telah terpenuhi.;---------------------
Unsur “Dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum”.
Menimbang, Bahwa pada hari Minggu, tanggal 22 Juli 2012 sekitar jam 19.30 wib. didalam rumah saudara Romhudi, terdakwa bersama saksi Ahmad Ghufron, telah mengambil semua barang dari rumah Romhudi masing masing 3 buah handphone , 3 buah cincin,1 buah jam tangan dan uang yang Rp 900.000,-----------------------------------
Menimbang, bahwa setelah barang-barang tersebut diambil saksi Ahmad Ghufron, terdakwa mendapat bagian Rp. 300.000,- uang bagian terdakwa dipakai untuk makan bakso, membayar hutang dan sebagian diberikan ke ibu terdakwa dengan mengatakan uang dari kerja jadi kuli;---------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terdakwa dan saksi Ahmad Ghufron dan terdakwa dalam mengambil barang-barang milik Romhudi bin Ambari tersebut tanpa mendapat ijin dari pemiliknya yang sah yaitu Romhudi bin Ambari, sehingga dapat dikatakan dilakukan dengan secara melawan hukum;------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur ini telah terpenuhi.
Unsur “Di waktu malam hari dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya,yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak”.
Menimbang, bahwa terdakwa dan saksi Ahmad Ghufron dalam mengambil barang-barang milik Romhudi bin Ambari dilakukan dirumah Romhudi bin Ambari di di Desa Saban, Kec. Gubug, Kab. Grobogan dilakukan pada hari hari Minggu, tanggal 22 Juli 2012 sekitar jam 19.30 wib. Bahwa rumah tersebut tertutup rapat dan terkunci, dan pemilik rumah Romhudi bin Ambari jelas tidak menghendaki terdakwa dan saksi Ahmad Ghufron masuk kedalam rumahnya kemudian mengambil barang-barang miliknya tersebut, dengan demikian unsur ini juga telah terpenuhi;-------------------------
Unsur “Dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu”.
Menimbang, bahwa terdakwa dan saksi Ahmad Ghufron dalam mengambil barang-barang milik Romhudi bin Ambari di Desa Saban, Kec. Gubug, Kab. Grobogan dilakukan bersama, dimana terdakwa yang bertugas mengawasi lingkunag sekitar dan saksi Ali Ghufron masuk kerumah dan mengambil barang-barang milik korban,;
Menimbang, bahwa dari pertimbangan tersebut telah jelas bahwa tindakan yang dilakukan terdakwa tersebut dilakukan oleh dua orang dengan bersekutu, dengan demikian unsur ini juga telah terpenuhi;--------------------------------------------------------
Unsur “Untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan,atau untuk sampai pada barang yang diambilnya,dilakukan dengan merusak,memotong,atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu,perintah palsu atau pakaian jabatan palsu”.
Menimbang, bahwa pada waktu mengambil barang dirumah Romhudi terdakwa bersama saksi Ahmad Ghufron bagi tugas, Terdakwa tugasnya mengawasi dari depan rumah dan sekitarnya kalau ada orang memberi kode sedangkan saksi Ahmad Ghufron yang masuk kedalam rumah dengan cara memanjat dinding yang terbuat dari kayu setelah berhasil masuk dengan membuka kunci pintu belakang rumah kemudian saksi Ahmad Ghufron masuk kamar dan mengambil 3 buah handphone, yang ditaruh ditempat tidur mengambil uang yang berada didompet didalam almari dan mengambil 3 buah cincin emas dan jam tangan, setelah itu saksi Ahmad Ghufron keluar lewat kamar mandi memanjat kamar mandi keluar dengan membuka genting selanjutnya saksi Ahmad Ghufron menemui terdakwa dan mengatakan hanya mendapat uang Rp 900.000,- kemudian terdakwa Ari Syaifudin mendapat Rp 300.000,- sedangkan sisanya Rp 600.000,- diambil saksi Ahmad Ghufron;-----------------------------------------
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur ini juga telah terpenuhi;------------------
Menimbang, bahwa dengan demikian semua unsur-unsur dalam dakwaan jaksa penuntut umum yaitu pasal pasal 363 ayat (1) ke- 3, 4, 5 telah terpenuhi dan terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum;-------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dengan telah terbuktinya Dakwaan Jaksa Penuntut Umum terhadap terdakwa sebagaimana tersebut diatas, maka terdakwa harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman karena selama pemeriksaan dipersidangan tidak ditemukan adanya alasan pemaaf ataupun alasan pembenar pada diri terdakwa sedang terdakwa adalah orang yang mampu untuk bertanggungjawab. ;------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa masih tergolong anak anak, Laporan Penelitian Kemasyarakatan atas nama ARI SYAIFUDIN BIN IWAN RUSWENDI, No. Reguster: 136/LA.PN.VII/2012, tertanggal 30 Juli 2012, yang disampaikan oleh Sdr. SATRIO MAHENDRAJATI, SH., Petugas Pembimbing Kemasyarakatan dari Balai Pemasyarakatan (BAPAS) Kelas I Semarang, maka terdakwa haruslah dijatuhi pidana sesuai dengan UU No. 3 tahun 1997 tentang Pengadilan Anak;---------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa ditahan maka waktu lamanya terdakwa berada dalam tahanan akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.;-----------
Menimbang, bahwa karena terdakwa dinyatakan bersalah maka ia harus pula dihukum untuk membayar biaya perkara;-----------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti yaitu berupa:
Uang sebesar Rp 16.000,- (enam belas ribu rupiah) yang terdiri 4 (empat) lembar uang kertas Rp 2000,- (dua ribu rupiah) dan 8 (delapan) lembar uang kertas Rp 1000,- (seribu rupiah) ;-----------------------------------------------------
1 (satu) buah jam tangan merek Titanium warna hitam ;---------------------------
Uang sebesar Rp 40.000,- (empat puluh ribu rupiah) yang terdiri ;---------------
1 (satu) lembar uang pecahan Rp 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) ;
1 (satu) lembar uang pecahanRp 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) ;
2 (dua) lembar uang pecahan Rp 5000,- (lima ribu rupiah) ;
oleh karena masih dipergunakan oleh Jaksa Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara Ahmad Ghufron, maka harus dikembalikan kepada Jakwa Penuntut Umum;-------
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan putusan, terlebih dahulu akan dipertimbangkan hal-hal sebagai berikut :-----------------------------------------------------------
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan Terdakwa mengakibatkan korban ROMHUDI BIN AMBARI mengalami kerugian;----------------------------------------------------------------------
Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat;------------------------------------------
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa bersikap sopan dipersidangan;-----------------------------------------------
Terdakwa masih berusia muda sehingga diharapkan masih dapat memperbaiki diri.;------------------------------------------------------------------------------------------
Terdakwa mengakui terus terang perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya;
Mengingat pasal 363 ayat (1) ke- 3, 4, 5, UU No. 3 tahun 1997 tentang Pengadilan Anak, serta pasal-pasal lain dalam perundang-undangan yang bersangkutan ;----------------
M E N G A D I L I
Menyatakan terdakwa ARI SYAIFUDIN BIN IWAN RUSWENDI, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Pencurian dalam keadaan memberatkan”.---------------------------------------------------------------------------------
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan;-----------------------------------------------------------------------
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.;---------------------------------------------------
Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan ;--------------------------------------
Menyatakan barang bukti berupa:-----------------------------------------------------------
Uang sebesar Rp 16.000,- (enam belas ribu rupiah) yang terdiri 4 (empat) lembar uang kertas Rp 2000,- (dua ribu rupiah) dan 8 (delapan) lembar uang kertas Rp 1000,- (seribu rupiah) ;-----------------------------------------------------
1 (satu) buah jam tangan merek Titanium warna hitam ;----------------------------
Uang sebesar Rp 40.000,- (empat puluh ribu rupiah) yang terdiri ;---------------
1 (satu) lembar uang pecahan Rp 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) ;----------
1 (satu) lembar uang pecahanRp 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) ;-------------
2 (dua) lembar uang pecahan Rp 5000,- (lima ribu rupiah) ;-------------------
Dikembalikan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara AHMAD GHUFRON BIN KASMUN;-----------------------------------------------------
Membebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah);------------------------------------------------------------------------
Demikian diputuskan oleh Hakim pada hari Rabu tanggal 12 September 2012 oleh kami AHMAD BUKHORI, SH.MH. selaku Hakim Tunggal, Putusan mana diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Hakim tersebut, dengan dibantu oleh HIDAYAT, SH, sebagai Panitera Pengganti dengan dihadiri oleh BUDI SANTOSO, SH. Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Purwodadi dan Terdakwa didampingi orang tuanya tanpa dihadiri Penasihat Hukumnya.---------------------
PANITERA PENGGANTI HIDAYAT, SH | HAKIM TUNGGAL AHMAD BUKHORI, SH.MH. |