35/Pid.Sus/2018/PN Kot
Putusan PN KOTA AGUNG Nomor 35/Pid.Sus/2018/PN Kot
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
- XXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXX;
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa XXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXX, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Membujuk Anak melakukan persetubuhan dengannya”; 2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan pidana denda sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan agar terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: - 1 (satu) buah kemeja warna coklat gelap motif kotak-kotak; - 1 (satu) helai celana jeans panjang warna hitam; - 1 (satu) buah BH warna putih; - 1 (satu) buah celana dalam warna putih; Dikembalikan kepada Saksi XXXXXXXXXXXXXXXXX - 1 (satu) buah kaos warna hitam lengan pendek; - 1 (satu) buah celana panjang jeans warna biru; - 1 (satu) buah kasur kapuk warna biru; Dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor 35/Pid.Sus/2018/PN Kot
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Kota Agung yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa:
Nama lengkap : XXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXX;
Tempat lahir : Bumi Ayu;
Umur/Tanggal lahir : 24 tahun/06 Januari 1994;
Jenis kelamin : Laki-Laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Dusun Sampang, Pekon Fajar Agung,
Kec. Pringsewu, Kab. Pringsewu;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Buruh Harian Lepas;
Pendidikan : SD (tamat);
Terdakwa ditangkap pada tanggal 14 Desember 2017;
Terdakwa ditahan dengan jenis penahanan Rutan berdasarkan surat perintah/penetapan penahanan:
Penyidik, sejak tanggal 15 Desember 2017 sampai dengan tanggal 03 Januari 2018;
Perpanjangan penahanan oleh Penuntut Umum, sejak tanggal 04 Januari 2018 sampai dengan tanggal 12 Februari 2018;
Penuntut Umum, sejak tanggal 06 Februari 2018 sampai dengan tanggal 25 Februari 2018;
Hakim Pengadilan Negeri Kota Agung, sejak tanggal 15 Februari 2018 sampai dengan tanggal 16 Maret 2018;
Perpanjangan penahanan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Kota Agung sejak tanggal 17 Maret 2018 sampai dengan tanggal 15 Mei 2018;
Terdakwa menolak untuk didampingi oleh Penasihat Hukum;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Kota Agung Nomor 35/Pid.Sus/2018/PN Kot tanggal 15 Februari 2018 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 35/Pid.Sus/2017/PN Kot tanggal 15 Februari 2018 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa serta memperhatikan barang bukti dan bukti surat yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa XXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXX secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengan nya atau dengan orang lain sebagaimana dalam dakwaan Kedua Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa XXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXX dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) Tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan kurungan;
Menyatakan barang bukti berupa:
1 (satu) buah kemeja warna coklat gelap motif kotak-kotak;
1 (satu) buah celana jeans panjang warna hitam;
1 (satu) buah BH warna putih;
1 (satu) buah celana dalam warna putih;
Dikembalikan kepada Korban;
1 (satu) baju kaos warna hitam lengan pendek;
1 (satu) buah celana panjang jeans warna biru;
1 (satu) buah kasur kapuk warna biru;
Dirampas untuk dimusnahkan;
Menghukum Terdakwa XXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXX untuk membayar biaya perkara sebesar Rp2000,00 (dua ribu rupiah);
Setelah mendengar pembelaan secara lisan dari terdakwa, yang pada pokoknya menyatakan bahwa terdakwa mengakui perbuatannya dan mohon agar diberi hukuman yang seringan-ringannya;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum secara lisan atas pembelaan secara lisan dari terdakwa, yang pada pokoknya tetap pada tuntutannya dan terdakwa secara lisan yang pada pokoknya tetap pada permohonannya;
Menimbang, bahwa terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum, didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
PERTAMA
Bahwa Terdakwa XXXXXXXXXXXXXXXXX pada sekitar bulan Agustus 2016 sekira Jam 13.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus 2016 bertempat di dalam kamar rumah terdakwa yang bertempat di Dsn Sampang Pekon Fajar Agung Kec. Pringsewu Kab. Pringsewu atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Kota Agung, telah dengan sengaja, melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
Bahwa pada hari dan tempat sebagaimana telah disebutkan diatas, berawal dari Anak Korban XXXXXXXXXXXXXXXXX yang masih berumur 15 (lima belas) tahun sesuai dengan tanggal lahir yang tertera dalam Kutipan Akta Kelahiran An. Sabrina Alexandra nomor : AL.9720057389 tanggal 26 Agustus 2002 mempunyai hubungan atau pacaran dengan terdakwa sekitar bulan Agustus 2016, kemudian pada sekitar bulan Agustus 2016 terdakwa menghubungi Anak Korban melalui pesan singkat yang berisi “dek, main kerumah sih nanti abis pulang sekolah, nanti aku jemput kamu” kemudian dijawab oleh Anak Korban “iya, nanti tunggu aku pulang sekolah”, selanjutnya sekitar Jam 13.00 Wib terdakwa telah menunggu anak korban didepan rumah Anak Korban, selanjutnya terdakwa membawa anak korban kerumah terdakwa yang beralamat di Dsn Sampang Pekon Fajar Agung Kec. Pringsewu Kab. Pringsewu yang dalam keadaan tidak ada orang tua terdakwa dirumah, kemudian sesampainya dirumah terdakwa, Anak Korban langsung masuk kedalam rumah yang pada saat itu bertemu dengan adik dari terdakwa yang bernama Riska yang berumur 15 tahun, namun tidak lama setelah Anak Korban Masuk, Anak Riska langsung keluar rumah sehingga keadaan menjadi kosong dan hanya ada terdakwa dan Anak Korban, selanjutnya terdakwa yang melihat keadaan rumah sepi tersebut membujuk atau merayu kepada Anak Korban berkata kepada Anak Korban “ Yuk, kita ngelakuin hubungan kayak suami istri, aku sayang sama kamu dek, nanti klo ada apa-apa sama kamu saya mau nikahin kamu” lalu dijawab oleh Anak Korban “Gak lah”, kemudian terdakwa tetap membujuk Anak Korban untuk mau melakukan hubungan layaknya suami istri dengan Anak Korban dengan berkata “ayo lah dek” hingga akhirnya Anak Korban terbujuk dan merasa yakin dengan bujukan terdakwa sehingga dijawab oleh Anak Korban “ ya udah ayok”, kemudian terdakwa langsung mengajak Anak Korban ke kamar milik terdakwa dengan berkata “ayok kita masuk dalam kamar saja”, lalu setelah didalam kamar terdakwa dan Anak Korban langsung duduk diatas kasur serta terdakwa langsung memegang kepala Anak Korban dan menciumi bibir Anak Korban sebanyak 1(satu) kali, kemudian terdakwa meraba payudara Anak Korban dengan tangannya serta langsung membuka kancing Baju Anak Korban hingga terlepas, namun tidak melepas bajunya, selanjutnya birahi terdakwa yang semakin meningkat dan memuncak hingga menjadikan tegang kemaluan terdakwa, terdakwa langsung membuka Celana serta Celana Dalam Anak Korban dan Celana Terdakwa, hingga akhirnya terdakwa dan Anak Korban tidak menggunakan celana dan celana dalam, selanjutnya dengan posisi tubuh Anak Korban terlentang terdakwa langsung menekuk kedua kaki Anak Korban dan membuka lebar kedua kaki Anak Korban dengan posisi terdakwa menghadap diatas tubuh Anak Korban, serta langsung memasukkan kemaluan terdakwa yang telah mengeras kedalam kemaluan Anak Korban serta memaju mundurkannya kurang lebih selama 2(dua) menit, dimana pada saat terdakwa memasukkan kemaluannya kepada Anak Korban, Anak Korban merasakan sakit sambil berkata “ Aduh Sakit”, namun terdakwa tidak menghiraukan perkataan tersebut dan tetap memasukkan kemaluan terdakwa kepada kemaluan Anak Korban dengan memaju mundurkannya, hingga akhirnya Anak Korban melihat ada cairan putih seperti sperma yang keluar dari kemaluan terdakwa yang dikeluarkan oleh terdakwa diatas kasur, selanjutnya terdakwa dan Anak Korban kembali menggunakan Celana dan Celana dalam yang telah dilepasnya dan terdakwa mengantarkan Anak Korban untuk pulang kerumahnya
Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum Nomor : 800/271.6/33/2017 tanggal 04 Desember 2017 An. XXXXXXXXXXXXXXXXX setelah dilakukan pemeriksaan oleh dr. Dessy Sagita memiliki kesimpulan sebagai berikut:
Telah diperiksa seorang wanita berusia 15(lima belas) tahun, dengan kesadaran jasmani yang baik, dari hasil pemeriksaan selaput dara tidak utuh, terdapat robekan arah jam tiga, enam, sembilan, dan dua belas.
Pemeriksaan fisik TFU (Tinggi Fundus Uteri) setinggi Umbilikus/pusat, dan hasil pemeriksaan kehamilan dengan urine positif hamil, diperkirakan kehamilan dua puluh empat minggu
Perbuatan Terdakwa Rizki Darmawan Bin Jumirin diatur dan diancam pidana sebagaimana Pasal 81 ayat (1) Jo Pasal 76 D Undang-Undang No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;
A T A U
KEDUA
Bahwa Terdakwa XXXXXXXXXXXXXXXXX pada sekitar bulan Agustus 2016 sekira Jam 13.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus 2016 bertempat di dalam kamar rumah terdakwa yang bertempat di Dsn Sampang Pekon Fajar Agung Kec. Pringsewu Kab. Pringsewu atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Kota Agung yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengan nya atau dengan orang lain, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
Bahwa pada hari dan tempat sebagaimana telah disebutkan diatas, berawal dari Anak Korban XXXXXXXXXXXXXXXXX yang masih berumur 15 (lima belas) tahun sesuai dengan tanggal lahir yang tertera dalam Kutipan Akta Kelahiran An. Sabrina Alexandra nomor : AL.9720057389 tanggal 26 Agustus 2002 mempunyai hubungan atau pacaran dengan terdakwa sekitar bulan Agustus 2016, kemudian pada sekitar bulan Agustus 2016 terdakwa menghubungi Anak Korban melalui pesan singkat yang berisi “dek, main kerumah sih nanti abis pulang sekolah, nanti aku jemput kamu” kemudian dijawab oleh Anak Korban “iya, nanti tunggu aku pulang sekolah”, selanjutnya sekitar Jam 13.00 Wib terdakwa telah menunggu anak korban didepan rumah Anak Korban, selanjutnya terdakwa membawa anak korban kerumah terdakwa yang beralamat di Dsn Sampang Pekon Fajar Agung Kec. Pringsewu Kab. Pringsewu yang dalam keadaan tidak ada orang tua terdakwa dirumah, kemudian sesampainya dirumah terdakwa, Anak Korban langsung masuk kedalam rumah yang pada saat itu bertemu dengan adik dari terdakwa yang bernama Riska yang berumur 15 tahun, namun tidak lama setelah Anak Korban Masuk, Anak Riska langsung keluar rumah sehingga keadaan menjadi kosong dan hanya ada terdakwa dan Anak Korban, selanjutnya terdakwa yang melihat keadaan rumah sepi tersebut membujuk atau merayu kepada Anak Korban berkata kepada Anak Korban “ Yuk, kita ngelakuin hubungan kayak suami istri, aku sayang sama kamu dek, nanti klo ada apa-apa sama kamu saya mau nikahin kamu” lalu dijawab oleh Anak Korban “Gak lah”, kemudian terdakwa tetap membujuk Anak Korban untuk mau melakukan hubungan layaknya suami istri dengan Anak Korban dengan berkata “ayo lah dek” hingga akhirnya Anak Korban terbujuk dan merasa yakin dengan bujukan terdakwa sehingga dijawab oleh Anak Korban “ ya udah ayok”, kemudian terdakwa langsung mengajak Anak Korban ke kamar milik terdakwa dengan berkata “ayok kita masuk dalam kamar saja”, lalu setelah didalam kamar terdakwa dan Anak Korban langsung duduk diatas kasur serta terdakwa langsung memegang kepala Anak Korban dan menciumi bibir Anak Korban sebanyak 1(satu) kali, kemudian terdakwa meraba payudara Anak Korban dengan tangannya serta langsung membuka kancing Baju Anak Korban hingga terlepas, namun tidak melepas bajunya, selanjutnya birahi terdakwa yang semakin meningkat dan memuncak hingga menjadikan tegang kemaluan terdakwa, terdakwa langsung membuka Celana serta Celana Dalam Anak Korban dan Celana Terdakwa, hingga akhirnya terdakwa dan Anak Korban tidak menggunakan celana dan celana dalam, selanjutnya dengan posisi tubuh Anak Korban terlentang terdakwa langsung menekuk kedua kaki Anak Korban dan membuka lebar kedua kaki Anak Korban dengan posisi terdakwa menghadap diatas tubuh Anak Korban, serta langsung memasukkan kemaluan terdakwa yang telah mengeras kedalam kemaluan Anak Korban serta memaju mundurkannya kurang lebih selama 2(dua) menit, hingga akhirnya Anak Korban melihat ada cairan putih seperti sperma yang keluar dari kemaluan terdakwa yang dikeluarkan oleh terdakwa diatas kasur, selanjutnya terdakwa dan Anak Korban kembali menggunakan Celana dan Celana dalam yang telah dilepasnya dan terdakwa mengantarkan Anak Korban untuk pulang kerumahnya
Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum Nomor : 800/271.6/33/2017 tanggal 04 Desember 2017 An. XXXXXXXXXXXXXXXXX setelah dilakukan pemeriksaan oleh dr. Dessy Sagita memiliki kesimpulan sebagai berikut :
Telah diperiksa seorang wanita berusia 15(lima belas) tahun, dengan kesadaran jasmani yang baik, dari hasil pemeriksaan selaput dara tidak utuh, terdapat robekan arah jam tiga, enam, sembilan, dan dua belas.
Pemeriksaan fisik TFU (Tinggi Fundus Uteri) setinggi Umbilikus/pusat, dan hasil pemeriksaan kehamilan dengan urine positif hamil, diperkirakan kehamilan dua puluh empat minggu
Perbuatan Terdakwa Rizki Darmawan Bin Jumirin diatur dan diancam pidana sebagaimana Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;
A T A U
KETIGA
Bahwa Terdakwa XXXXXXXXXXXXXXXXX pada sekitar bulan Agustus 2016 sekira Jam 13.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus 2016 bertempat di dalam kamar rumah terdakwa yang bertempat di Dsn Sampang Pekon Fajar Agung Kec. Pringsewu Kab. Pringsewu atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Kota Agung yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
Bahwa pada hari dan tempat sebagaimana telah disebutkan diatas, berawal dari Anak Korban XXXXXXXXXXXXXXXXX yang masih berumur 15 (lima belas) tahun sesuai dengan tanggal lahir yang tertera dalam Kutipan Akta Kelahiran An. Sabrina Alexandra nomor : AL.9720057389 tanggal 26 Agustus 2002 mempunyai hubungan atau pacaran dengan terdakwa sekitar bulan Agustus 2016, kemudian pada sekitar bulan Agustus 2016 terdakwa menghubungi Anak Korban melalui pesan singkat yang berisi “dek, main kerumah sih nanti abis pulang sekolah, nanti aku jemput kamu” kemudian dijawab oleh Anak Korban “iya, nanti tunggu aku pulang sekolah”, selanjutnya sekitar Jam 13.00 Wib terdakwa telah menunggu anak korban didepan rumah Anak Korban, selanjutnya terdakwa membawa anak korban kerumah terdakwa yang beralamat di Dsn Sampang Pekon Fajar Agung Kec. Pringsewu Kab. Pringsewu yang dalam keadaan tidak ada orang tua terdakwa dirumah, kemudian sesampainya dirumah terdakwa, Anak Korban langsung masuk kedalam rumah yang pada saat itu bertemu dengan adik dari terdakwa yang bernama Riska yang berumur 15 tahun, namun tidak lama setelah Anak Korban Masuk, Anak Riska langsung keluar rumah sehingga keadaan menjadi kosong dan hanya ada terdakwa dan Anak Korban, selanjutnya terdakwa yang melihat keadaan rumah sepi tersebut membujuk atau merayu kepada Anak Korban berkata kepada Anak Korban “ Yuk, kita ngelakuin hubungan kayak suami istri, aku sayang sama kamu dek, nanti klo ada apa-apa sama kamu saya mau nikahin kamu” lalu dijawab oleh Anak Korban “Gak lah”, kemudian terdakwa tetap membujuk Anak Korban untuk mau melakukan hubungan layaknya suami istri dengan Anak Korban dengan berkata “ayo lah dek” hingga akhirnya Anak Korban terbujuk dan merasa yakin dengan bujukan terdakwa sehingga dijawab oleh Anak Korban “ ya udah ayok”, kemudian terdakwa langsung mengajak Anak Korban ke kamar milik terdakwa dengan berkata “ayok kita masuk dalam kamar saja”, lalu setelah didalam kamar terdakwa dan Anak Korban langsung duduk diatas kasur serta terdakwa langsung memegang kepala Anak Korban dan menciumi bibir Anak Korban sebanyak 1(satu) kali, kemudian terdakwa meraba payudara Anak Korban dengan tangannya serta langsung membuka kancing Baju Anak Korban hingga terlepas, namun tidak melepas bajunya, selanjutnya birahi terdakwa yang semakin meningkat dan memuncak hingga menjadikan tegang kemaluan terdakwa, terdakwa langsung membuka Celana serta Celana Dalam Anak Korban dan Celana Terdakwa, hingga akhirnya terdakwa dan Anak Korban tidak menggunakan celana dan celana dalam, selanjutnya dengan posisi tubuh Anak Korban terlentang terdakwa langsung menekuk kedua kaki Anak Korban dan membuka lebar kedua kaki Anak Korban dengan posisi terdakwa menghadap diatas tubuh Anak Korban, serta langsung memasukkan kemaluan terdakwa yang telah mengeras kedalam kemaluan Anak Korban serta memaju mundurkannya kurang lebih selama 2(dua) menit, hingga akhirnya Anak Korban melihat ada cairan putih seperti sperma yang keluar dari kemaluan terdakwa yang dikeluarkan oleh terdakwa diatas kasur, selanjutnya terdakwa dan Anak Korban kembali menggunakan Celana dan Celana dalam yang telah dilepasnya dan terdakwa mengantarkan Anak Korban untuk pulang kerumahnya
Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum Nomor : 800/271.6/33/2017 tanggal 04 Desember 2017 An. XXXXXXXXXXXXXXXXX setelah dilakukan pemeriksaan oleh dr. Dessy Sagita memiliki kesimpulan sebagai berikut:
Telah diperiksa seorang wanita berusia 15(lima belas) tahun, dengan kesadaran jasmani yang baik, dari hasil pemeriksaan selaput dara tidak utuh, terdapat robekan arah jam tiga, enam, sembilan, dan dua belas.
Pemeriksaan fisik TFU (Tinggi Fundus Uteri) setinggi Umbilikus/pusat, dan hasil pemeriksaan kehamilan dengan urine positif hamil, diperkirakan kehamilan dua puluh empat minggu
Perbuatan Terdakwa XXXXXXXXXXXXXXXXX diatur dan diancam pidana sebagaimana Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E Undang-Undang No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Menimbang, bahwa atas dakwaan tersebut terdakwa menerangkan telah mengerti dan tidak mengajukan keberatan (eksepsi);
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi sebagai berikut:
Anak XXXXXXXXXXXXXXXXX, memberikan keterangan di bawah sumpah dengan didampingi orang tuanya yaitu Suharmin bin (Alm) Ahmad Diharjo yang pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut:
Bahwa anak telah menjadi korban persetubuhan dan pencabulan yang telah dilakukan oleh Terdakwa Rizki Darmawan dan Saksi Sartono;
Bahwa anak dengan Terdakwa Rizki Darmawan mempunyai hubungan khusus sebagai sepasang kekasih;
Bahwa anak kenal dengan Terdakwa Rizki Darmawan sejak bulan Juli tahun 2016 yang mana anak mengenal Terdakwa Rizki Darmawan dari rombongan kesenian kuda kepang di Pekon Pajaresuk;
Bahwa peristiwa persetubuhan pertama kali antara anak dengan Terdakwa Rizki Darmawan terjadi pada hari dan tanggal lupa di bulan Agustus tahun 2016 sekira jam 13.00 WIB, yang awalnya Terdakwa Rizki Darmawan mengajak anak main ke rumah Terdakwa Rizki Darmawan, yang mana Terdakwa Rizki Darmawan menjemput anak di rumah ketika anak pulang sekolah, dan di rumah Terdakwa Rizki Darmawan tersebut anak pertama kali berhubungan badan dikarenakan anak percaya dengan perkataan Terdakwa Rizki Darmawan yang mengatakan kepada anak bahwa apabila anak hamil Terdakwa Rizki Darmawan akan bertanggungjawab menikahi anak walaupun awalnya anak sempat menolak untuk berhubungan badan;
Bahwa anak disetubuhi dan dicabuli oleh Terdakwa Rizki Darmawan sebanyak 5 (lima) kali tetapi anak lupa kapan saja anak disetubuhi oleh Terdakwa Rizki Darmawan namun yang anak ingat pertama kali di bulan Agustus tahun 2016 bertempat di rumah Terdakwa Rizki Darmawan beralamat di Pekon Fajar Agung, Kec. Pringsewu, Kab. Pringsewu;
Bahwa Terdakwa Rizki Darmawan menyetubuhi anak dengan cara Terdakwa Rizki Darmawan dan anak duduk di atas kasur dipan yang terbuat dari kayu dan kasur tersebut terbuat dari kapuk dengan dibungkus sprei berwarna biru, kemudian Terdakwa Rizki Darmawan langsung memegang kepala anak dan menciumi bibir anak lalu Terdakwa Rizki Darmawan meraba-raba payudara anak dan membuka kancing baju anak, kemudian tangan Terdakwa Rizki langsung meremas-remas kedua payudara anak, kemudian Terdakwa Rizki Darmawan langsung membuka celana dan celana dalam anak dan menarik celana anak ke bawah hingga terlepas, kemudian Terdakwa Rizki Darmawan juga melepas celana jeans warna biru milik Terdakwa Rizki Darmawan kemudian dengan posisi tubuh anak terlentang Terdakwa Rizki Darmawan langsung menekuk kedua kaki anak dan membuka lebar kedua kaki anak tersebut kemudian Terdakwa Rizki Darmawan dengan posisi menghadap di atas tubuh anak langsung memasukkan alat kelamin Terdakwa Rizki Darmawan ke dalam kemaluan anak lalu memajumundurkan alat kelamin Terdakwa Rizki Darmawan selama kira-kira 2 (dua) menit, kemudian anak merasakan sakit di kemaluan anak selanjutnya Terdakwa Rizki Darmawan mengeluarkan spermanya yang dibuang di atas kasur tersebut, setelah itu anak dan Terdakwa Rizki Darmawan masing-masing memakai pakaian kembali dan keluar dari kamar tersebut dan ke ruang tv untuk menonton tv hingga pukul 14.30 WIB anak langsung diantar Terdakwa Rizki Darmawan untuk pulang ke rumah anak;
Bahwa anak menceritakan peristiwa persetubuhan tersebut hanya kepada teman anak yaitu Saksi Ike, dan pada hari Jum’at tanggal 01 Desember 2017 pukul 08.00 WIB datang bude anak yang bernama Saksi Maryati yang menuduh anak hamil lalu anak mengatakan bahwa benar anak hamil oleh pacar anak yaitu Saksi Sartono yang merupakan pacar anak sebelum berpacaran dengan Terdakwa Rizki Darmawan;
Bahwa anak tidak melaporkan kejadian persetubuhan dan pencabulan yang anak alami sejak bulan Agustus tahun 2016 tersebut dikarenakan anak takut dimarahi oleh orang tua anak dan anak juga tidak mau mantan pacar anak yaitu Saksi Sartono tahu anak telah berpacaran dengan Terdakwa Rizki Darmawan, karena anak masih mencintai Saksi Sartono;
Bahwa anak ketakutan pada saat Terdakwa Rizki Darmawan menyetubuhi anak, namun anak hanya diam saja karena anak percaya dengan perkataan Terdakwa Rizki Darmawan yang akan bertanggungjawab kepada anak serta ketika Terdakwa Rizki Darmawan memasukkan alat kelaminnya ke dalam alat kelamin anak, anak merasa sakit perih pada alat kemaluan anak;
Terhadap keterangan anak tersebut, terdakwa membenarkan dan tidak berkeberatan;
Saksi Suharmin bin (alm) Ahmad Diharjo, di bawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa anak saksi yang bernama XXXXXXXXXXXXXXXXX telah menjadi korban persetubuhan dan pencabulan yang dilakukan oleh Terdakwa Rizki Darmawan dan Saksi Sartono;
Bahwa saksi mengetahui anak saksi yaitu Anak XXXXXXXXXXXXXXXXX telah menjadi korban persetubuhan dan pencabulan yang akibatnya saat ini dalam keadaan hamil setelah diberitahu oleh istri saksi yang bernama Saksi Wagiati;
Bahwa saksi tidak mengetahui di mana dan kapan Anak XXXXXXXXXXXXXXXXX telah disetubuhi dan dicabuli, namun Anak Sabrina Alexandra tersebut menceritakan kepada saksi bahwa yang telah menyetubuhi dan mencabulinya adalah Terdakwa Rizki dan Saksi Sartono;
Bahwa ada perubahan fisik dari Anak Sabrina yang mana dari bagian perutnya semakin membesar dan cara berjalan Anak Sabrina berbeda dari biasanya, sehingga saksi curiga dengan apa yang terjadi namun karena saksi laki-laki hanya mencurigai saja tetapi tidak menanyakan apa yang terjadi terhadap anak saksi tersebut;
Bahwa perilaku Anak Sabrina di rumah sehari-harinya yaitu biasa saja, kalau pulang sekolah langsung pulang dan selalu mengerjakan pekerjaan rumah karena istri saksi bekerja di Jakarta sejak tahun 2015 sehingga di rumah hanya ada saksi, Sabrina dan anak kedua saksi yang bernama Olivia dan jika saksi sedang mendapat pekerjaan yang jauh saksi tidak pulang ke rumah selama seminggu sedangkan di sekolah Anak Sabrina adalah siswa yang biasa saja tidak terlalu menonjol dan tidak juga memiliki keterbelakangan;
Bahwa saksi tidak mengetahui Anak Sabrina mempunyai hubungan dengan Terdakwa Rizki Darmawan, karena Terdakwa Rizki Darmawan tersebut tidak pernah main ke rumah saksi dan juga Anak Sabrina tidak pernah bercerita mengenai Rizki Darmawan;
Bahwa sepengetahuan saksi, Terdakwa Rizki Darmawan bin Jumirin merupakan anggota rombongan kesenian kuda lumping di Pajaresuk yang mana saksi juga pernah mengikuti rombongan kesenian tersebut, namun saksi sekedar tahu saja dengan Terdakwa Rizki Darmawan dan tidak mengenal dekat;
Terhadap keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkan dan tidak berkeberatan;
Saksi Wagiati binti (alm) Turdi, di bawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa anak saksi yang bernama XXXXXXXXXXXXXXXXX telah menjadi korban persetubuhan dan pencabulan yang dilakukan oleh Terdakwa Rizki Darmawan dan Saksi Sartono;
Bahwa saksi mengetahui Anak XXXXXXXXXXXXXXXXX telah menjadi korban persetubuhan dan pencabulan yang akibatnya saat ini dalam keadaan hamil setelah diberitahu oleh kakak sepupu saksi yang mengirim pesan singkat mengatakan hal tersebut, waktu itu saksi sedang berada di Jakarta untuk bekerja, selanjutnya setelah mendengar kabar tersebut saksi juga langsung memberikan kabar kepada suami saksi yang bernama Suharmin mengenai hal tersebut melalui telepon dan hari itu juga saksi pulang ke Lampung;
Bahwa saksi tidak mengetahui di mana dan kapan Anak XXXXXXXXXXXXXXXXX telah disetubuhi dan dicabuli, namun Anak Sabrina Alexandra menceritakan kepada saksi bahwa yang telah menyetubuhi dan mencabulinya adalah Terdakwa Rizki dan Saksi Sartono;
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 02 Desember 2017 pukul 07.00 WIB setelah pulang dari Jakarta, saksi langsung menemui Anak Sabrina dan menanyakan hal yang terjadi, pada saat itu Anak Sabrina bercerita bahwa ia telah dicabuli oleh Saksi Sartono di rumah Saksi Sartono dikarenakan Anak Sabrina dan Terdakwa Rizki saat itu berpacaran namun saksi tidak menanyakan berapa kali Anak Sabrina dan Terdakwa Rizki melakukan persetubuhan;
Bahwa Sartono tidak mau bertanggung jawab menikahi Sabrina dan malahan menyuruh Terdakwa Rizki, dikarenakan setelah putus dari Saksi Sartono kemudian Sabrina berpacaran dengan Terdakwa Rizki Darmawan dan juga berhubungan badan selain itu Saksi Sartono telah beristri;
Bahwa sepengetahuan saksi, Terdakwa Rizki Darmawan bin Jumirin merupakan anggota rombongan kesenian kuda lumping di Pajaresuk yang mana suami saksi juga pernah menjadi anggota rombongan kesenian tersebut, namun suami saksi sekedar tahu saja orang tersebut dan tidak mengenal dekat;
Bahwa karena saksi sudah 3 (tiga) tahun bekerja di Jakarta sehingga saksi tidak mengetahui secara pasti perubahan bentuk tubuh maupun perubahan perilaku Sabrina meskipun saksi sering pulang ke Lampung, namun pada saat saksi mengetahui kejadian tersebut dan melihat Anak Sabrina secara langsung saksi baru menyadari bahwa benar ada perubahan bentuk tubuh Anak Sabrina yang mana bentuk tubuh Anak Sabrina semakin membesar dan cara berjalan Anak Sabrina berbeda dan juga Anak Sabrina berkata jujur kepada saksi bahwa dirinya sedang hamil;
Terhadap keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkan dan tidak berkeberatan;
Saksi Maryati binti Saryono, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa keponakan saksi yang bernama XXXXXXXXXXXXXXXXX telah menjadi korban persetubuhan dan pencabulan;
Bahwa saksi mengetahui bahwa Anak XXXXXXXXXXXXXXXXX telah menjadi korban persetubuhan dan pencabulan yang akibatnya saat ini dalam keadaan hamil, dikarenakan pada hari Jum’at tanggal 01 Desember 2017 sekira pukul 11.00 WIB pada saat itu saksi datang ke rumah Anak Sabrina yang mana saksi datang ke rumah Anak Sabrina untuk menanyakan apakah benar Anak Sabrina tengah hamil yang mana saksi telah menduga Anak Sabrina sedang hamil, karena para tetangga yang menanyakan kepada saksi untuk menanyakan apakah benar Anak Sabrina tengah hamil, saat bertemu dengan Anak Sabrina di rumahnya tersebut dikarenakan tampaknya Anak Sabrina telah tahu maksud kedatangan saksi tanpa saksi tanya Anak Sabrina bercerita bahwa ia tengah hamil tetapi tidak mau mengatakan siapa yang menghamilinya, mendengar hal tersebut saksi langsung menelepon ibu kandung Anak Sabrina yang bernama Saksi Wagiati yang sedang bekerja di Jakarta dan menyuruhnya untuk pulang ke Lampung;
Bahwa saksi menduga bahwa Anak Sabrina sedang hamil karena saksi melihat perubahan tubuh Anak Sabrina dalam 4 (empat) bulan terakhir semakin membesar di bagian perut Anak Sabrina dan yang membuat saksi bertambah yakin bahwa Anak Sabrina sedang hamil yaitu dari para tetangga saksi yang juga rumahnya dekat dengan rumah Anak Sabrina, yang berasumsi sama dengan saksi bahwa Anak Sabrina tubuhnya semakin gemuk karena hamil dan para tetangga saksi menyuruh saksi untuk menanyakan langsung kepada Anak Sabrina perihal tersebut;
Bahwa berdasarkan cerita dari ibu kandung Anak Sabrina, yang bernama Saksi Wagiati bahwa menurut cerita dari Anak Sabrina yang telah mencabuli dan menghamilinya adalah Saksi Sartono;
Bahwa saksi baru mengetahui pada tanggal 14 Desember 2017, setelah saksi mendapat cerita dari ayah kandung Anak Sabrina yang bernama Saksi Suharmin yang mengatakan bahwa pada saat Saksi Sartono diinterogasi polisi, Saksi Sartono mengatakan kepada polisi agar polisi juga menangkap Terdakwa Rizki Darmawan dikarenakan Terdakwa Rizki juga ikut mencabuli dan menyetubuhi Anak Sabrina;
Bahwa saksi tidak mengetahui bahwa Anak Sabrina mempunyai hubungan dengan Terdakwa Rizki Darmawan;
Bahwa sepengetahuan saksi, Terdakwa Rizki Darmawan bin Jumirin merupakan anggota rombongan kesenian kuda lumping di Pajaresuk, namun saksi sekedar tahu saja dengan Terdakwa Rizki Darmawan dan tidak mengenal secara dekat;
Terhadap keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkan dan tidak berkeberatan;
Saksi Ike Anggraini binti Hendro Yuwono, keterangannya di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Anak XXXXXXXXXXXXXXXXX telah menjadi korban persetubuhan dan pencabulan;
Bahwa Anak Sabrina pernah bercerita kepada saksi pada tahun 2016, saat Anak Sabrina masih di kelas 3 (tiga) SMP bahwa Anak Sabrina pada saat itu berpacaran dengan seorang laki-laki bernama Rizki yang Anak Sabrina kenal dari rombongan kesenian kuda lumping di Pajaresuk;
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa Rizki Darmawan bin Jumirin yang merupakan anggota rombongan kesenian kuda lumping di Pajaresuk, yang mana saksi juga pernah mengikuti rombongan kesenian tersebut, namun saksi sekedar tahu saja orang tersebut dan tidak mengenal dekat;
Bahwa saksi pernah beberapa kali melihat Anak Sabrina bersama Terdakwa Rizki saat gelaran kesenian kuda lumping di Pajaresuk pada bulan Agustus tahun 2016 dan saksi juga pernah mengantar Anak Sabrina ke rumah Terdakwa Rizki;
Bahwa Anak Sabrina pernah menceritakan kepada saksi bahwa bersama Terdakwa Rizki Darmawan saat berpacaran sampai melakukan hubungan badan;
Terhadap keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkan dan tidak berkeberatan;
Saksi Sartono alias Brondol bin Satriyo, keterangannya di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa teman saksi yang bernama Rizki Darmawan bin Jumirin telah melakukan persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur yang bernama Sabrina Alexandra sekira bulan Agustus tahun 2016 di rumah Terdakwa Rizki Darmawan;
Bahwa hubungan saksi dengan Saksi Sabrina Alexandra adalah berpacaran yang mana saksi dengan Saksi Sabrina Alexandra berpacaran sudah 2 (dua) tahun, sementara Terdakwa Rizki Darmawan adalah teman dekat saksi;
Bahwa Anak Sabrina Alexandra dengan Terdakwa Rizki Darmawan pernah berpacaran sekira bulan Agustus 2016 yang mana saat itu saksi juga masih menjadi pacar Anak Sabrina;
Bahwa saksi pernah melihat Anak Sabrina dengan Terdakwa Rizki jalan bersama sekira bulan Oktober tahun 2016 ketika saksi sedang datang ke rumah Terdakwa Rizki, pada saat itu saksi melihat di dalam rumah Terdakwa Rizki ada Anak Sabrina yang sedang duduk bersama Terdakwa Rizki;
Bahwa saksi mengetahui bahwa antara Anak XXXXXXXXXXXXXXXXX dan Terdakwa Rizki alias Bajang telah melakukan persetubuhan dari Anak Sabrina sendiri yang menceritakan hal tersebut kepada saksi yang mana saksi juga pernah menanyakan langsung kepada Terdakwa Rizki dan Terdakwa Rizki membenarkannya;
Bahwa saksi mengetahui antara Anak Sabrina dan Terdakwa Rizki Darmawan telah melakukan hubungan badan sebanyak 6 (enam) kali berdasarkan cerita dari Terdakwa Rizki Darmawan;
Bahwa saksi mengenal Anak Sabrina sudah 2 (dua) tahun sedangkan saksi kenal dengan Terdakwa Rizki sudah selama 5 (lima) tahun dikarenakan saksi dan Terdakwa Rizki sama-sama mengikuti rombongan kesenian kuda lumping di Fajaresuk;
Terhadap keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkan dan tidak berkeberatan;
Menimbang, bahwa terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa terdakwa telah melakukan persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur yang bernama XXXXXXXXXXXXXXXXX;
Bahwa hubungan antara terdakwa dengan Anak XXXXXXXXXXXXXXXXX saat terjadi persetubuhan tersebut adalah berpacaran;
Bahwa terdakwa melakukan perbuatan cabul dan persetubuhan terhadap Anak XXXXXXXXXXXXXXXXX sejak bulan Agustus tahun 2016 sampai bulan Oktober tahun 2016 selama itu telah 5 (lima) kali terdakwa dan Anak Sabrina berhubungan badan yang dilakukan di rumah terdakwa yang beralamatkan di Dusun Sampang Pekon Fajar Agung, Kecamatan Pringsewu, Kabupaten Pringsewu;
Bahwa terdakwa pertama kali mengajak Anak XXXXXXXXXXXXXXXXX untuk berhubungan badan adalah dengan cara merayu Anak Sabrina melalui sms dan mengajak Anak Sabrina ke rumah terdakwa yang sedang sepi;
Bahwa selain terdakwa, yang telah melakukan hubungan badan dengan Anak XXXXXXXXXXXXXXXXX adalah Saksi Sartono alias Brondol bin Satriyo dan terdakwa mengetahuinya berdasarkan pengakuan dari Saksi Sartono sendiri;
Bahwa cara terdakwa membujuk atau merayu hingga Anak XXXXXXXXXXXXXXXXX mau berhubungan badan dengan terdakwa saat Anak Sabrina Alexandra berada di rumah adalah dengan mengatakan kepada Anak Sabrina bahwa terdakwa sangat mencintainya dan apabila hamil akan menikahi Anak Sabrina;
Menimbang, bahwa di persidangan Penuntut Umum telah mengajukan barang bukti berupa:
1 (satu) buah kemeja warna coklat gelap motif kotak-kotak;
1 (satu) buah celana jeans panjang warna hitam;
1 (satu) buah BH warna putih;
1 (satu) buah celana dalam warna putih;
1 (satu) baju kaos warna hitam lengan pendek;
1 (satu) buah celana panjang jeans warna biru;
1 (satu) buah kasur kapuk warna biru;
Yang telah disita secara sah menurut ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan telah dibenarkan oleh saksi-saksi maupun terdakwa sehingga dapat dipergunakan sebagai barang bukti dalam perkara ini guna memperkuat pembuktian;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum untuk membuktikan dakwaannya juga telah mengajukan bukti surat yaitu:
Kutipan Akta Kelahiran a.n. Sabrina Alexandra Nomor AL.9720057389 tanggal 26 Agustus 2002;
Kartu Keluarga Nomor 1810011102110003 a.n. Nama Kepala keluarga Suharmin tanggal 01-03-2011;
Ijazah Sekolah Menengah Pertama Nomor DN-12 DI/13 0012844 a.n. Nama Sabrina Alexandra tanggal 02 Juni 2017;
Visum Et Repertum Nomor 800/271.6/33/2017 tanggal 04 Desember 2017 a.n. XXXXXXXXXXXXXXXXX setelah dilakukan pemeriksaan oleh dr. Dessy Sagita;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa maupun barang bukti serta bukti surat yang diajukan di persidangan yang satu sama lain saling bersesuaian maka diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa Rizki Darmawan telah melakukan persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur yang bernama XXXXXXXXXXXXXXXXX;
Bahwa hubungan antara Terdakwa Rizki Darmawan dengan Anak XXXXXXXXXXXXXXXXX saat terjadi persetubuhan tersebut adalah berpacaran;
Bahwa Terdakwa Rizki Darmawan melakukan perbuatan cabul dan persetubuhan terhadap Anak XXXXXXXXXXXXXXXXX sejak bulan Agustus tahun 2016 sampai bulan Oktober tahun 2016 selama itu telah 5 (lima) kali terdakwa dan Anak Sabrina berhubungan badan yang dilakukan di rumah terdakwa yang beralamatkan di Dusun sampang Pekon Fajar Agung, Kecamatan Pringsewu, Kabupaten Pringsewu;
Bahwa Terdakwa Rizki Darmawan pertama kali mengajak Anak XXXXXXXXXXXXXXXXX untuk berhubungan badan adalah dengan cara merayu Anak Sabrina melalui sms dan mengajak Anak Sabrina ke rumah Terdakwa Rizki Darmawan yang sedang sepi dan cara terdakwa membujuk atau merayu hingga Anak XXXXXXXXXXXXXXXXX mau berhubungan badan dengan Terdakwa Rizki Darmawan saat Anak Sabrina Alexandra berada di rumah Terdakwa Rizki Darmawan adalah dengan mengatakan kepada Anak Sabrina bahwa terdakwa sangat mencintainya dan apabila hamil akan menikahi Anak Sabrina;
Terdakwa Rizki Darmawan menyetubuhi Anak Sabrina dengan cara Terdakwa Rizki Darmawan dan Anak Sabrina duduk di atas kasur dipan yang terbuat dari kayu dan kasur tersebut terbuat dari kapuk dengan dibungkus sprei berwarna biru, kemudian Terdakwa Rizki Darmawan langsung memegang kepala Anak Sabrina dan menciumi bibir Anak Sabrina lalu Terdakwa Rizki Darmawan meraba-raba payudara Anak Sabrina dan membuka kancing baju Anak Sabrina, kemudian tangan Terdakwa Rizki langsung meremas-remas kedua payudara Anak Sabrina, kemudian Terdakwa Rizki Darmawan langsung membuka celana dan celana dalam Anak Sabrina dan menarik celana Anak Sabrina ke bawah hingga terlepas, kemudian Terdakwa Rizki Darmawan juga melepas celana jeans warna biru milik Terdakwa Rizki Darmawan kemudian dengan posisi tubuh Anak Sabrina terlentang Terdakwa Rizki Darmawan langsung menekuk kedua kaki Anak Sabrina dan membuka lebar kedua kaki Anak Sabrina tersebut kemudian Terdakwa Rizki Darmawan dengan posisi menghadap di atas tubuh Anak Sabrina langsung memasukkan alat kelamin Terdakwa Rizki Darmawan ke dalam kemaluan Anak Sabrina lalu memajumundurkan alat kelamin Terdakwa Rizki Darmawan selama kira-kira 2 (dua) menit, kemudian Anak Sabrina merasakan sakit di kemaluan Anak Sabrina selanjutnya Terdakwa Rizki Darmawan mengeluarkan spermanya yang dibuang di atas kasur tersebut, setelah itu Anak Sabrina dan Terdakwa Rizki Darmawan masing-masing memakai pakaian kembali dan keluar dari kamar tersebut dan ke ruang tv untuk menonton tv hingga pukul 14.30 WIB Anak Sabrina langsung diantar Terdakwa Rizki Darmawan untuk pulang ke rumah Anak Sabrina;
Bahwa berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran a.n Sabrina Alexandra Nomor AL.9720057389 tanggal 26 Agustus 2002 yang menerangkan Sabrina Alexandra lahir di Pajaresuk pada tanggal 12 Juli 2002 sehingga pada saat kejadian Sabrina Alexandra berumur 14 (empat belas) tahun;
Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum Nomor 800/271.6/33/2017 tanggal 04 Desember 2017 a.n. XXXXXXXXXXXXXXXXX setelah dilakukan pemeriksaan oleh dr. Dessy Sagita, disimpulkan bahwa telah diperiksa seorang wanita berusia 15 (lima belas) tahun, dengan kesadaran jasmani yang baik, dari hasil pemeriksaan selaput dara tidak utuh, terdapat robekan arah jam tiga, enam, sembilan, dan dua belas dan pemeriksaan fisik TFU (Tinggi Fundus Uteri) setinggi Umbilikus/pusat, dan hasil pemeriksaan kehamilan dengan urine positif hamil, diperkirakan kehamilan dua puluh empat minggu;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut di atas, terdakwa dapat dinyatakan bersalah telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan alternatif sebagai berikut:
Pertama: Pasal 81 ayat (1) Jo Pasal 76 D Undang-Undang No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;
Atau
Kedua: Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;
Atau
Ketiga: Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E Undang-Undang No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;
Menimbang, bahwa terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk alternatif, sehingga Majelis Hakim dengan memperhatikan fakta-fakta hukum tersebut di atas akan memilih langsung dakwaan Kedua Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang mengandung unsur-unsur di dalamnya sebagai berikut:
Setiap Orang;
Dengan Sengaja;
Melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau orang lain;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim akan mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. Unsur “Setiap Orang”;
Menimbang, bahwa orang atau manusia yang didakwa telah melakukan tindak pidana itu adalah Terdakwa XXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXX yang diajukan sebagai terdakwa dalam persidangan, diperiksa dan diadili dalam perkara ini, sesuai dengan identitasnya selaku terdakwa;
Menimbang, bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan dari Penyidik, mendengar jawaban-jawaban atas pertanyaan Majelis Hakim, Penuntut Umum di dalam pemeriksaan persidangan ini, Terdakwa XXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXX dapat memberikan jawaban-jawaban dengan lancar, tegas, jelas dan secara kontinyu;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, jelas bahwa terdakwa adalah orang atau manusia, pendukung hak atau kewajiban sebagai subjek hukum sebagaimana dimaksud dengan kata Setiap Orang, dengan demikian unsur ini telah terpenuhi;
Ad.2. Unsur “Dengan Sengaja”;
Menimbang, bahwa unsur kedua ini adalah unsur yang melekat pada niat atau kehendak dari pelaku, dimana niat atau kehendak tersebut diwujudkan dalam suatu perbuatan sebagai suatu tujuan yang dikehendaki oleh terdakwa, oleh karena itu dalam melakukan perbuatannya terdakwa haruslah benar-benar mengetahui dan menghendaki perbuatannya tersebut dan terdakwa tahu/sadar akan akibatnya;
Menimbang, bahwa unsur ini berkaitan erat dengan unsur berikutnya, sehingga untuk dapat menilai apakah terdakwa melakukan perbuatannya dengan sengaja, haruslah terlebih dahulu dipertimbangkan unsur berikutnya tersebut, karena unsur ini masih bergantung kepada salah satu bentuk perbuatan yang terdapat dalam unsur Ad.3 yaitu “Melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau orang lain”;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur Ad.2 tersebut akan dipertimbangkan setelah dipertimbangkan unsur Ad.3 tersebut;
Ad.3. Unsur “Melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau orang lain”;
Menimbang, bahwa pengertian dan penerapan unsur ini bersifat alternatif (pilihan), yang ditunjukkan dengan adanya kata penghubung “atau” dalam rumusan unsur pasal tersebut, artinya bahwa adanya satu kata atau frase saja dalam unsur tersebut yang telah terpenuhi oleh perbuatan terdakwa, maka perbuatan terdakwa tersebut dikatakan telah memenuhi satu unsur secara keseluruhan atau dengan kata lain Hakim cukup membuktikan salah satu frase saja dalam rumusan unsur tersebut untuk menyatakan unsur tersebut terpenuhi;
Menimbang, bahwa menurut Undang-undang No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Pasal 1 angka 1 “Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan”;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan persetubuhan yaitu bertemunya alat kelamin lak-laki dengan alat kelamin perempuan;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan baik dari keterangan saksi-saksi yang saling bersesuaian dengan keterangan terdakwa dan barang bukti yang diajukan di persidangan hal ini nampak jelas dapat dibuktikan dari adanya fakta-fakta hukum bahwa Terdakwa Rizki Darmawan telah melakukan persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur yang bernama XXXXXXXXXXXXXXXXX;
Menimbang, bahwa Terdakwa Rizki Darmawan melakukan perbuatan cabul dan persetubuhan terhadap Anak XXXXXXXXXXXXXXXXX sejak bulan Agustus tahun 2016 sampai bulan Oktober tahun 2016 selama itu telah 5 (lima) kali terdakwa dan Anak Sabrina berhubungan badan yang dilakukan di rumah Terdakwa Rizki Darmawan yang beralamatkan di Dusun sampang Pekon Fajar Agung, Kecamatan Pringsewu, Kabupaten Pringsewu;
Menimbang, bahwa Terdakwa Rizki Darmawan pertama kali mengajak Anak XXXXXXXXXXXXXXXXX untuk berhubungan badan adalah dengan cara merayu Anak Sabrina melalui sms dan mengajak Anak Sabrina ke rumah Terdakwa Rizki Darmawan yang sedang sepi dan cara Terdakwa Rizki Darmawan membujuk atau merayu hingga Anak XXXXXXXXXXXXXXXXX mau berhubungan badan dengan Terdakwa Rizki Darmawan saat Anak Sabrina Alexandra berada di rumah Terdakwa Rizki Darmawan adalah dengan mengatakan kepada Anak Sabrina bahwa Terdakwa Rizki Darmawan sangat mencintainya dan apabila hamil akan menikahi Anak Sabrina;
Menimbang, Terdakwa Rizki Darmawan menyetubuhi Anak Sabrina dengan cara Terdakwa Rizki Darmawan dan Anak Sabrina duduk di atas kasur dipan yang terbuat dari kayu dan kasur tersebut terbuat dari kapuk dengan dibungkus sprei berwarna biru, kemudian Terdakwa Rizki Darmawan langsung memegang kepala Anak Sabrina dan menciumi bibir Anak Sabrina lalu Terdakwa Rizki Darmawan meraba-raba payudara Anak Sabrina dan membuka kancing baju Anak Sabrina, kemudian tangan Terdakwa Rizki langsung meremas-remas kedua payudara Anak Sabrina, kemudian Terdakwa Rizki Darmawan langsung membuka celana dan celana dalam Anak Sabrina dan menarik celana Anak Sabrina ke bawah hingga terlepas, kemudian Terdakwa Rizki Darmawan juga melepas celana jeans warna biru milik Terdakwa Rizki Darmawan kemudian dengan posisi tubuh Anak Sabrina terlentang Terdakwa Rizki Darmawan langsung menekuk kedua kaki Anak Sabrina dan membuka lebar kedua kaki Anak Sabrina tersebut kemudian Terdakwa Rizki Darmawan dengan posisi menghadap di atas tubuh Anak Sabrina langsung memasukkan alat kelamin Terdakwa Rizki Darmawan ke dalam kemaluan Anak Sabrina lalu memajumundurkan alat kelamin Terdakwa Rizki Darmawan selama kira-kira 2 (dua) menit, kemudian Anak Sabrina merasakan sakit di kemaluan Anak Sabrina selanjutnya Terdakwa Rizki Darmawan mengeluarkan spermanya yang dibuang di atas kasur tersebut, setelah itu Anak Sabrina dan Terdakwa Rizki Darmawan masing-masing memakai pakaian kembali dan keluar dari kamar tersebut dan ke ruang tv untuk menonton tv hingga pukul 14.30 WIB Anak Sabrina langsung diantar Terdakwa Rizki Darmawan untuk pulang ke rumah Anak Sabrina;
Menimbang, bahwa berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran a.n Sabrina Alexandra Nomor AL.9720057389 tanggal 26 Agustus 2002 yang menerangkan Sabrina Alexandra lahir di Pajaresuk pada tanggal 12 Juli 2002 sehingga pada saat kejadian Sabrina Alexandra berumur 14 (empat belas) tahun;
Menimbang, bahwa berdasarkan Visum Et Repertum Nomor 800/271.6/33/2017 tanggal 04 Desember 2017 a.n. XXXXXXXXXXXXXXXXX setelah dilakukan pemeriksaan oleh dr. Dessy Sagita, disimpulkan bahwa telah diperiksa seorang wanita berusia 15 (lima belas) tahun, dengan kesadaran jasmani yang baik, dari hasil pemeriksaan selaput dara tidak utuh, terdapat robekan arah jam tiga, enam, sembilan, dan dua belas dan pemeriksaan fisik TFU (Tinggi Fundus Uteri) setinggi Umbilikus/pusat, dan hasil pemeriksaan kehamilan dengan urine positif hamil, diperkirakan kehamilan dua puluh empat minggu, dengan demikian unsur ini telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa terdakwa adalah orang yang dengan sengaja melakukan persetubuhan terhadap Anak Korban Sabrina Alexandra, sejak bulan Agustus tahun 2016 sampai bulan Oktober tahun 2016 selama itu telah 5 (lima) kali saksi dan Anak Sabrina berhubungan badan yang dilakukan di rumah Terdakwa Rizki Darmawan yang beralamatkan di Dusun sampang Pekon Fajar Agung, Kecamatan Pringsewu, Kabupaten Pringsewu, maka dengan demikian Majelis Hakim berkeyakinan bahwa unsur dengan sengaja telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena seluruh unsur dari dakwaan Kedua Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak telah terpenuhi, maka terdakwa harus dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “membujuk Anak melakukan persetubuhan dengannya”;
Menimbang, bahwa selama persidangan berlangsung, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang bahwa, oleh karena terdakwa dinyatakan bersalah atas tindak pidana yang didakwakan Penuntut Umum maka terhadap diri terdakwa haruslah dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 81 ayat (2) Undang-undang No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, maka terhadap terdakwa akan dijatuhi pula dengan pidana denda yang akan ditetapkan dalam amar putusan;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa ditangkap dan ditahan, maka masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa ditahan dan penahanan terhadap terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan terdakwa tetap ditahan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan berupa:
1 (satu) buah kemeja warna coklat gelap motif kotak-kotak;
1 (satu) helai celana jeans panjang warna hitam;
1 (satu) buah BH warna putih;
1 (satu) buah celana dalam warna putih;
Oleh karena barang bukti tersebut diketahui milik Anak Korban, maka barang bukti tersebut haruslah ditetapkan supaya dikembalikan kepadanya;
1 (satu) buah kaos warna hitam lengan pendek;
1 (satu) buah celana panjang jeans warna biru;
1 (satu) buah kasur kapuk warna biru.
Oleh karena barang bukti tersebut di atas merupakan barang bukti yang dipergunakan oleh terdakwa dalam melakukan perbuatannya maka barang bukti tersebut haruslah ditetapkan supaya dirampas untuk dimusnahkan;
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan terdakwa merusak masa depan anak korban;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa belum pernah dihukum;
Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi;
Terdakwa berterus terang sehingga memperlancar jalannya persidangan;
Terdakwa berlaku sopan di persidangan;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dijatuhi pidana, maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, ketentuan Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa XXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXX, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Membujuk Anak melakukan persetubuhan dengannya”;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan pidana denda sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan agar terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) buah kemeja warna coklat gelap motif kotak-kotak;
1 (satu) helai celana jeans panjang warna hitam;
1 (satu) buah BH warna putih;
1 (satu) buah celana dalam warna putih;
Dikembalikan kepada Saksi XXXXXXXXXXXXXXXXX
1 (satu) buah kaos warna hitam lengan pendek;
1 (satu) buah celana panjang jeans warna biru;
1 (satu) buah kasur kapuk warna biru;
Dirampas untuk dimusnahkan;
Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Agung pada hari Rabu, tanggal 7 Maret 2018, oleh kami, Ratriningtias Ariani, S.H., sebagai Hakim Ketua, Tri Baginda Kaisar A.G., S.H. dan Joko Ciptanto, S.H., M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, Putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Hakim Ketua dengan didampingi Hakim-Hakim Anggota, dibantu oleh Fil’ardi, S.H., M.H., Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh R.A. Nur Rizki, S.H., Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Pringsewu dan terdakwa;
Hakim-Hakim Anggota, Hakim Ketua,
dto dto
Tri Baginda Kaisar A.G., S.H. Ratriningtias Ariani, S.H.
dto
Joko Ciptanto, S.H., M.H.
Panitera Pengganti,
dto
Fil’ardi, S.H., M.H.