103/PDT/2016/PT-MDN
Putusan PT MEDAN Nomor 103/PDT/2016/PT-MDN
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Comparator (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Comparative (1)
SYAFARUDDIN, TAMBUNAN X AMIRUDDIN, SIMANGUNSONG, DKK
MENGUATKAN
-
P U T U S A N
Nomor : 103/PDT/2016/PT-MDN
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Medan, yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara perdata dalam peradilan tingkat banding, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara :
SYAFARUDDIN TAMBUNAN atau menulis/menyebut nama juga HAJI SYAFARUDDIN, Umur 57 Tahun, Tanggal Lahir 9 Desember 1957, Pekerjaan Wiraswasta/ Berjualan, Tempat Tinggal di Jalan Cokroaminoto No. 43, Kelurahan Pantai Burung, Kecamatan Tanjungbalai Selatan, Kota Tanjungbalai, Dalam hal ini diwakili oleh Kuasanya SYAHRUNSYAH, S.H., M.H. NIK PERADIN : 91.10046 dan DEDI ISMADI, S.H. NIK PERADI : 13.01427, keduanya Advokat/ Penasehat Hukum, berkantor di Jalan Imam Bonjol No. 315 Kota Kisaran, Kecamatan Kisaran Timur, Kabupaten Asahan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus bertanggal 25 Mei 2015, selanjutnya disebut sebagai Pembanding semula Penggugat;
L a w a n
Ahli waris Almarhumah Hajjah ASMIDA atau menulis/menyebut nama juga Hajjah HAMIDAH, yaitu:
AMIRUDDIN SIMANGUNSONG alias atau menyebut/dipanggil juga BUYUNG DAPIT, Umur 57 tahun (lahir 30 Desember 1957), Wiraswasta, Warga Negara Indonesia, tinggal di Jalan Cokroaminoto No. 50, Kelurahan Tanjungbalai Selatan, Kota Tanjungbalai, selaku Ahli Waris/ suami Almarhumah Hajjah ASMIDA/ Hajjah HAMIDAH, selanjutnya disebut sebagai Terbanding I semula Tergugat I;
SUHENDRO, Umur 34 tahun (lahir 15 Agustus 1980), Wiraswasta, warga Negara Indonesia, Tinggal di Jalan Cokroaminoto No. 50, Kelurahan Tanjungbalai Kota II, Kecamatan Tanjungbalai Selatan, Kota Tanjungbalai, selanjutnya disebut sebagai Terbanding II Tergugat II;
SYAWALUDDIN, alias atau dipanggil juga FAISAL, Umur 36 tahun (lahir 19 Agustus 1978), Wiraswasta, warga Negara Indonesia, tinggal di jalan M. Abbas Ujung Lingkungan IV, dikenal Komplek Perumahan Buyung Dapit No. 01, Kelurahan Pantai Burung, Kecamatan Tanjungbalai Selatan Kota Tanjungbalai, selanjutnya disebut sebagai Terbanding III semula Tergugat III;
NUR EVA JULITA, umur 30 tahun (lahir 5 Nopember 1984), Ibu Rumah Tangga, Warga Negara Indonesia, tinggal di Jalan Aman/Kampung Baru No. 12, Lingkungan I, Kelurahan Sejahtera, Kecamatan Tanjungbalai Utara, Kota Tanjungbalai, selanjutnya disebut sebagai Terbanding I semula Tergugat IV;
Pengadilan Tinggi tersebut;
Telah membaca berkas perkara dan surat-surat yang berhubungan dengan perkara tersebut;
TENTANG DUDUK PERKARA;
Menimbang, bahwa Penggugat dengan surat gugatan tanggal 29 Mei 2015 yang diterima dan didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tanjungbalai pada tanggal 1 Juni 2015 dalam Register Nomor 13/Pdt.G/2015/PN-Tjb, telah mengajukan gugatan sebagai berikut:
Bahwa Penggugat adalah pemilik atau orang yang berhak memiliki hak atas 2 (dua) bidang tanah yang telah berdampingan menjadi satu kesatuan, terdiri dari:
Sebidang tanah seluas + 383 m2 (tiga ratus delapan puluh tiga meter bujur sangkar) sebagaimana tersebut dan dimaksud dalam Sertifikat Hak Milik Nomor 600, dengan Surat Ukur Sementara Nomor 162/1086 bertanggal 19 Desember 1986, Kelurahan Tanjungbalai Kota I d/h Desa Tanjungbalai Kota I.
Sebidang tanah seluas + 133 m2 (seratus tiga puluh tiga meter persegi bujur sangkar) sebagaimana tersebut dan dimaksud dalam Sertifikat Hak Milik Nomor 598, dengan Surat Ukur Sementara Nomor 162/1986 bertanggal 19 Desember 1986, Kelurahan Tanjungbalai Kota I, d/h Desa Tanjungbalai Kota I.
Terletak di jalan Bahagia, Kelurahan Tanjungbalai Kota I, Kecamatan Tanjungbalai Selatan Kota Tanjungbalai, dengan batas-batas dan ukuran:
Sebelah Utara berbatas dengan d/h tanah Misbah …= + 32 meter.
Sebelah Timur berbatas dengan Jalan Bahagian…. = + 15 meter.
Sebelah Selatan berbatas dengan d/h tanah
Anwar Bupet ………………………………………….. = + 32 meter;
Sebelah Barat berbatas dengan tanah
Asrama POLRI KM I = …………………………………= + 15 meter;
Bahwa pada mulanya dari sejak sekitar tahun 1980 an antara penggugat dengan Tergugat I adalah saling kenal dan berteman baik dalam pergaulan sehari-hari karena Penggugat dalam Usaha Rumah Makan Nasi Goreng Tergugat I sering datang dan bertemu dengan Penggugat karena tempat usaha Rumah Makan Nasi Goreng Penggugat tidak berapa jauh dari tempat tinggal Tergugat I, sehingga antara Penggugat dengan Tergugat I selalu saling tolong menolong baik dalam suka maupun duka, oleh karena pada sekitar tahun 1996, usaha rumah makan yang Penggugat tekuni mengalami kegonjangan menurun, Penggugat menyampaikan kepada Tergugat I agar dapat membantu Penggugat meminjami uang kontan/tunai sebesar Rp4.000.000,00 (empat juta rupiah) selama sekitar 1 tahun menunggu tanah milik Penggugat laku dijual, dan kalau perlu dapat diberikan jaminan tanah.
Bahwa setelah menerima hal yang Penggugat sampaikan tersebut, oleh Tergugat I menyatakan kalau urusan masalah uang dan tanah agar Penggugat dapat menghubungi isteri Tergugat I yang Penggugat juga telah mengenalnya bernama Hajjah Hamidah yang lebih dikenal dipanggil Hajjah Idah, sambil Tergugat I berjanji akan memberitahu isterinya tentang maksud Penggugat tersebut;
Bahwa begitulah setelah Penggugat bersama isteri Penggugat menemui isteri Tergugat I di rumah mereka ternyata rupanya benar Tergugat I telah membicarakan maksud Penggugat kepada isterinya, karena begitu Penggugat bersama isteri Penggugat bertemu isteri Tergugat I (Hajjah Hamidah) tersebut langsung menanyakan kepada Penggugat, mana surat tanah dan dimana letak tanah milik Penggugat tersebut”, lalu setelah berbincang-bincang serta menceritakan hal ihwal kegiatan usaha Penggugat yang menurun kepada isteri Tergugat I, maka disepakatilah bahwa isteri Tergugat I bersedia memberikan bantuan meminjamkan uang kepada Penggugat dengan janji setelah Asli Surat Tanah milik Penggugat dilakukan seolah-olah Penggugat menjual tanah tersebut kepada isteri Tergugat I, karena kalau dibuat sebagai jaminan hutang, isteri Tergugat I tidak mau, nanti uang yang Penggugat pinjam tersebut dianggap berbunga dan isteri Tergugat I tidak mau kalau beliau dibilang Rentenir, maka untuk itu disepakatilah jual beli tanah tersebut dibuat seolah-olah dijual kepada isteri Tergugat I yang hanya dilakukan dalam surat dibawah tangan saja agar biar mudah apabila Penggugat telah dapat mengembalikan uang yang dipinjam, surat tersebut hanya dikoyak (dimusnahkan) saja.
Bahwa setelah beberapa hari kemudian Penggugat bersama isteri Penggugat dengan membawa 2 (dua) buah asli surat kedua bidang tanah milik Penggugat kembali mendatangi isteri Tergugat I ke rumahnya dan setelah bertemu dengan isteri Tergugat I disepakatilah uang tunai yang Penggugat pinjam dari isteri Tergugat I sebesar Rp3.750.000,00 (tiga juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) dan dibuatlah 2 (dua) buah surat dibawah tangan diatas kertas zegel Rp2.000,00 masing-masing bertanggal 10 Nopember 1997 untuk tanah seluas + 383 m2, seperti tersebut dalam Sertifikat Hak Milik Nomor 600 dinilai sebesar Rp2.000.000,00 dan untuk tanah seluas 133 m2 yang tersebut dalam Sertifikat Hak Milik Nomor 598 dinilai sebesar Rp1.750.000,00 karena luas tanahnya berbeda, maka nilainya juga harus berbeda.
Bahwa begitulah hamper selama lebih kurang 1 tahun kemudian, setelah Penggugat dapat mengumpul uang dari hasil usaha, Penggugat bersama isteri Penggugat kembali mendatangi isteri Tergugat I dan menyampaikan maksud untuk kembali menebus/mengembalikan uang yang Penggugat pinjam, akan tetapi oleh isteri Tergugat I menyatakan “menebus/mengembalikan uang apa, kan tanah tersebut telah dijual kepadanya”, sambil memperlihatkan kedua buah surat dibawah tangan bertanggal 10 Nopember 1997 kepada Penggugat, dan dengan sedikit terkejut dan berangnya di dalam hati Penggugat mendengar penjelasan isteri Tergugat I tersebut, Penggugat menyatakan tapi surat jual beli dibawah tangan tersebut hanya seolah-olah dibuat jual beli tetapi tidak benar, dan surat jual beli tersebut dibuat hanyalah untuk mempermudah penebusan uang yang dipinjam Penggugat, yang dijawab oleh isteri Tergugat I apa yang disampaikan Penggugatlah yang tidak benar karena jelas di dalam surat tersebut adalah jual beli bukan hutang piutang, dan isteri Tergugat I tidak mau/tidak bersedia menerima pembayaran yang Penggugat lakukan.
Bahwa setelah berselang berapa lama kemudian, oleh karena telah berapa kali Penggugat mendatangi isteri Tergugat I untuk membayar kembali hutang dengan menebus jaminan kedua Sertifikat Hak Milik Nomor. 598 dan Nomor. 600 dimaksud, tetapi tidak mendapat tanggapan dari isteri Tergugat I dan tetap tidak mau menerima pembayaran yang Penggugat lakukan, lalu Penggugat mendatangi Tergugat I dan menyampaikan hal untuk membayar hutang dan menebus jaminannya dimaksud, akan tetapi Tergugat I tidak bersedia menanggapinya dengan alasan bahwa urusan tersebut adalah urusan isterinya dan menyatakan beliau tidak bisa mencampurinya.
Bahwa begitulah hampir lebih kurang selama 3 (tiga) tahun Penggugat berupaya untuk membujuk Tergugat I dan isteri Tergugat I agar mau menerima pembayaran kembali uang yang Penggugat pinjam dimaksud, akan tetapi antara isteri Tergugat I dan Tergugat I hanya saling bertolak-tolakan dimana apabila Penggugat bertemu dengan isteri Tergugat I menyatakan dia tidak mau menerimanya menunggu minta persetujuan suaminya, sedangkan apabila Penggugat bertemu dengan Tergugat I menyatakan Tergugat I tidak bersedia menanggapinya dengan alasan urusan tersebut adalah urusan isterinya, dan sampai akhirnya isteri Tergugat I meninggal dunia pada Juli 2002 Penggugat tidak dapat membayar kembali uang yang Penggugat pinjam tersebut.
Bahwa apabila diteliti kedua buah surat dibawah tangan diatas kertas zegel Rp 2.000,00 yang terdiri :
Surat Penyerahan Ganti Rugi bertanggal 10 Nopember 1997 dibawah tangan untuk penyerahan tanah seluas ± 383 m² dengan Sertifikat Hak Milik Nomor. 600 dengan nilai sebesar Rp 2.000.000,-.
Surat Penyerahan Ganti Rugi bertanggal 10 Nopember 1997 dibawah tangan untuk penyerahan tanah seluas 133 m² dengan Sertifikat Hak Milik Nomor. 598 dengan nilai sebesar Rp 1.750.000,-
Terhadap tanah yang terletak di Jalan Bahagia, Kelurahan Tanjungbalai Kota I, Kecamatan Tanjungbalai Selatan, Kota Tanjungbalai, baik menurut hukum adat maupun secara hukum positif kedua buah surat dibawah tangan diatas kertas zegel Rp 2.000,- masing-masing bertanggal 10 Nopember 1997 tersebut adalah tidaklah sesuai menurut ketentuan perundang-undangan yang berlaku:
Karena menurut hukum adat, terhadap penyerahan jual beli tanah setidak-tidaknya dilakukan secara Terang dan Tunai yaitu setidak-tidaknya dibuat dihadapan Kepala Desa.
Dan menurut ketentuan pasal 37 Peraturan Pemerintah Nomor. 24 tahun 1994 telah menentukan : “Peralihan hak atas tanah dan hak milik atas satuan rumah susun melalui jual beli, tukar menukar, hibah, pemasukan dalam perusahaan dan perbuatan hukum pemindahan hak lainnya, kecuali pemindahan hak melalui lelang hanya dapat didaftarkan jika dibuktikan dengan akta yang dibuat oleh PPAT yang berwenang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku”:
Demikian pula ditentukan didalam pasal 103 Peraturan Menteri Negara Agraria/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor : 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah No. 24 tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, ditentukan:
“Dalam pemindahan hak atas tanah yang sudah bersertifikat atau Hak Milik atas Satuan Rumah Susun, dibuat dengan Akta tentang perbuatan hukum pemindahan hak yang bersangkutan yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah yang pada waktu pembuatan akta masih menjabat dan daerah kerjanya meliputi letak tanah yang bersangkutan”.
Bahwa oleh karena Surat Penyerahan Ganti Rugi untuk tanah seluas ± 383 m² dengan Sertifikat Hak Milik Nomor. 600 dengan Surat Penyerahan Ganti Rugi bertanggal 10 Nopember 1997 dibawah tangan diatas kertas zegel Rp 2.000,- dan Surat Penyerahan Ganti Rugi untuk tanah seluas 133 m² yang bersertifikat Hak Milik Nomor. 598 dengan Surat Penyerahan Ganti Rugi bertanggal 10 Nopember 1997 dibawah tangan diatas kertas zegel Rp 2.000,- yang terletak di Jalan Bahagia, Kelurahan Tanjungbalai Kota I, Kecamatan Tanjungbalai Selatan, Kota Tanjungbalai tersebut, tidak sesuai menurut ketentuan perundang-undangan yang berlaku, maka cukup beralasan menurut hukum :
10.a. Surat Penyerahan Ganti Rugi bertanggal 10 Nopember 1997 dibawah tangan diatas kertas zegel Rp 2000,- untuk penyerahan tanah seluas ± 383 m² yang bersertifikat Hak Milik Nomor. 600.
10.b. Surat Penyerahan Ganti Rugi bertanggal 10 Nopember 1997 dibawah tangan diatas kertas zegel Rp 2000,- untuk penyerahan tanah seluas ± 133 m² yang bersertifikat Hak Milik Nomor.598.
Terhadap tanah yang terletak di Jalan Bahagia, Kelurahan Tanjungbalai Kota I, Kecamatan Tanjungbalai Selatan, Kota Tanjungbalai, adalah tidak sah/batal atau dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum beserta segala akibatnya.
Bahwa sehubungan hutang piutang dengan penyerahan jaminan tanah tersebut dilakukan antara Penggugat dengan Isteri Tergugat I, dan sesuai dengan Surat Keterangan Ahli Waris Nomor : 145/ 723/TB-II/2006 yang dikeluarkan oleh Lurah Tanjungbalai Kota II, Kecamatan Tanjungbalai Selatan Kota Tanjungbalai, bahwa Isteri Tergugat I telah meninggal dunia pada tanggal 13 Juli 2002, maka menurut hukum hubungan hutang piutang yang dibuat/ dilakukan antara Penggugat dengan isteri Tergugat I tersebut berlaku dan mengikat kepada ahli waris isteri Tergugat I yaitu Tergugat I dan Tergugat II.
Bahwa oleh karena Penyerahan Tanah seluas ± 383 m² dengan bersertifikat Hak Milik Nomor.600 dan tanah seluas 133 m² yang bersertifikat Hak Milik Nomor.598 yang terletak di Jalan Bahagia, Kelurahan Tanjungbalai Kota I, Kecamatan Tanjungbalai Selatan, Kota Tanjungbalai dengan Surat Penyerahan Ganti Rugi dibawah tangan diatas kertas zegel Rp. 2000,- masing-masing bertanggal 10 Nopember 1997 tersebut adalah hanya sebagai jaminan hutang sebesar Rp 2.000,- (dua ribu rupiah) untuk tanah seluas ± 383 m² yang tersebut dalam Sertifikat Hak Milik Nomor.600 dan sebesar Rp. 1.750.000,- (satu juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) untuk tanah seluas ± 133 m² yang tersebut dalam Sertifikat Hak Milik Nomor.598, berjumlah Rp. 3.750.000,- (tiga juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) kepada isteri Tergugat I, maka cukup beralasan hukum Penggugat berkewajiban membayar hutang sebesar Rp. 3.750.000,- (tiga juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) tersebut kepada Tergugat I dan Tergugat II selaku ahli waris isteri Tergugat I, ditambah bunga yang ditentukan didalam Undang-Undang sebagaimana ditetapkan didalam Pasal 1967 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dengan rincian sebagai berikut :
12.a. Hutang Pokok pada tanggal 10 Nopember 1997 sebesar.............................................................= Rp. 3.750.000,-
12.b. Bunga yang ditentukan Undang-Undang sebesar 6 % setahun yaitu:
Bunga Hutang Pokok Rp. 3.750.000,- x 6 % setahun = Rp. 225.000,-
Bunga sejak 10 Nopember 1997 s/d 10 Nopember 2014 yaitu 17 tahun x Rp. 225.000,- …………..…………= Rp 3.825.000,-
Bunga sejak 10 Nopember 2014 s/d 10 Mei
2015 = 6 bulan x 0,5 %=………………………= Rp 112.500,-
Jumlah Hutang Pokok tambah bunga………..= Rp 7.678.500,-
(Terbilang tujuh juta enam ratus tujuh puluh delapan ribu lima ratus rupiah)
Bahwa oleh karena penyerahan tanah seluas ± 383 m² dengan bersertifikat Hak Milik Nomor.600 dan tanah seluas 133 m² yang bersertifikat Hak Milik Nomor.598 yang terletak di Jalan Bahagia, Kelurahan Tanjungbalai Kota I, Kecamatan Tanjungbalai Selatan, Kota Tanjungbalai tersebut adalah jaminan hutang sebesar Rp. 3.750.000,- kepada isteri Tergugat I, maka sesuai dengan ketentuan pasal 1763 jo Pasal 1967 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, cukup beralasan hukum Penggugat berkewajiban mengembalikan Uang yang dipinjam Penggugat sebesar Rp. 3.750.000,- ditambah bunga yang ditentukan Undang-Undang sebesar Rp. 3.937.500,- seluruhnya berjumlah sebesar Rp. 7.678.500,- (tujuh juta enam ratus tujuh puluh delapan ribu lima ratus rupiah) kepada ahli waris isteri Tergugat I yaitu Tergugat I dan Tergugat II dan apabila Tergugat I dan Tergugat II tidak mau menerima pembayaran tersebut, maka memerintahkan Penggugat menitipkan uang sebesar Rp. 7.678.500,- (tujuh juta enam ratus tujuh puluh delapan ribu lima ratus rupiah) tersebut dengan cara konsinyasi melalui Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tanjungbalai untuk diserahkan kepada Tergugat I dan Tergugat II.
Bahwa Tergugat III dan Tergugat IV adalah anak kandung Tergugat I dari hasil pernikahannya dengan isteri Tergugat I yang lain atau bukan dengan isteri Tergugat I yang bernama Hajjah Asmida/ Hajjah Hamidah, akan tetapi secara nyata Tergugat IV (Nur Eva Julita) telah menguasai/ mengusahai kedua bidang tanah seluas ± 383 m² sebagaimana tersebut dan didalam Sertifikat Hak Milik Nomor. 600 dan tanah seluas ± 133 m² sebagaimana tersebut dan didalam Sertifikat Hak Milik Nomor.598, yang terletak di Jalan Bahagia, Kelurahan Tanjungbalai Kota I, Kecamatan Tanjungbalai Selatan, Kota Tanjungbalai dengan cara membangun bangunan rumah diatas tanah tersebut, dan Tergugat IV (Syawaluddin alias Faisal) telah meminta kepada Penggugat untuk dapat melakukan pembuatan Akta Jual Beli PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah) kedua bidang tanah tersebut kepadanya karena kedua bidang tanah tersebut serta asli Sertifikat Hak Milik. 600 untuk tanah seluas ± 383 m² dan asli Sertifikat Hak Milik Nomor. 598 untuk tanah seluas ± 133 m² dimaksud telah diserahkan oleh ayah kandungnya (Tergugat I) kepada Tergugat III dan Tergugat IV untuk membuat bangunan rumah diatasnya, sedangkan pengalihan hak atas tanah tersebut kepada Tergugat III dan Tergugat IV tidak mempunyai dasar atau alas hak yang jelas dan hak Tergugat III dan Tergugat IV menguasai dengan membangun bangun rumah diatas tanah tersebut tidak mempunyai dasar hukum yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Bahwa oleh karena Tergugat III dan Tergugat IV dalam menerima asli Sertifikat Hak Milik Nomor. 600 dan asli Sertifikat Hak Milik Nomor. 598 serta telah mengusai dan atau melakukan perbuatan membangun bangunan rumah diatas kedua bidang tanah sebagaimana tersebut dalam bersertifikat Hak Milik Nomor.600 dan Sertifikat Hak Milik Nomor.598 yang terletak di Jalan Bahagia, Kelurahan Tanjungbalai Kota I, Kecamatan Tanjungbalai Selatan, Kota Tanjungbalai tersebut tidak mempunyai dasar atau alas hak yang jelas, maka cukup beralasan menurut hukum perbuatan Tergugat III dan Tergugat IV menerima dan menyimpan asli Sertifikat Hak Milik Nomor. 600 dan asli Sertifikat Hak Milik Nomor. 598 serta menguasai dan atau melakukan perbuatan membangun bangunan rumah diatas kedua bidang tanah dimaksud sebagai perbuatan melawan hukum (Onrechtmatige daad) yang menimbulkan kerugian kepada Penggugat.
Bahwa akibat perbuatan Tergugat III dan Tergugat IV yang tidak mempunyai dasar atau alas hak menguasai dengan membangun bangunan rumah diatas tanah tersebut, Penggugat telah terhalang untuk menguasai mengusahakan kedua bidang tanah tersebut sehingga telah menimbulkan kerugian bagi Penggugat dengan rincian:
16.a. Hilangnya hak Penggugat untuk menguasai kedua bidang tanah tersebut untuk tempat usaha atau untuk tempat berjualan, atau setidak-tidaknya untuk tempat parkir kendaraan bagi orang yang mau berbelanja ke Pajak yang berada di depan tanah tersebut, yang setiap hari setidak-tidaknya mendapat hasil Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah), maka dalam satu bulan selama 30 hari x Rp. 500.000,- = Rp. 15.000.000,- dan dari sejak Tergugat III membangun rumah pada bulan Januari s/d Mei 2015 pada saat gugatan ini didaftarkan selama 5 bulan x Rp. 500.000,-……………........................................................= Rp 75.000.000,-
16.b. Biaya yang timbul dalam perkara ini dan sidang
Lapangan….......................................................= Rp 10.000.000,-
16.c Biaya transportasi mengurus perkara………….= Rp 5.000.000,-
----------------------------------------------------------------------------------------
Jumlah kerugian akibat perbuatan surat tersebut…….= Rp 90.000.000,-
(terbilang : Sembilan puluh juta rupiah).
Bahwa dengan demikian oleh karena secara nyata akibat perbuatan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV yang melakukan perbuatan melawan hukum tersebut telah menimbulkan kerugian bagi Penggugat, maka cukup beralasan hukum agar Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, dan Tergugat IV, dihukum secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat sebesar Rp 90.000.000,- (sembilan puluh juta rupiah).
Bahwa oleh karena Tergugat III dan Tergugat IV secara nyata sampai saat ini telah mengusai dan membangun bangunan rumah diatas tanah tersebut tanpa mempunyai dasar alas hak yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku, maka cukup beralasan hukum, Tergugat III dan Tergugat IV dan/ atau segala orang/ pihak ketiga yang memperoleh hak dalam menguasai tanah-tanah tersebut dihukum untuk mengosongkan tanah tersebut dalam keadaan baik dan tidak ada gangguan dari pihak manapun dan menyerahkannya kepada Penggugat.
Bahwa oleh karena Tergugat III dan Tergugat IV dalam menerima dan menyimpan asli Sertifikat Hak Milik Nomor.600 dan asli Sertifikat Hak Milik Nomor 598 tidak mempunyai dasar alas hak yang benar sesuai menurut ketentuan yang berlaku, maka cukup beralasan hukum Tergugat I dan Tergugat II mengembalikan kembali kedua buah asli Sertifikat Hak Milik Nomor.600 untuk tanah seluas ± 383 m² dan asli Sertifikat Hak Milik Nomor.598 untuk tanah seluas ± 133 m² yang terletak di Jalan Bahagia, Kelurahan Tanjungbalai Kota I, Kecamatan Tanjungbalai Selatan, Kota Tanjungbalai tersebut kepada Penggugat.
Bahwa untuk menghindari dan sangat dikhawatirkan Tergugat-Tergugat akan berupaya untuk mengasingkan/ mengalihkannya atau menjual ataupun membuat jaminan tanggungan hutang kepada pihak lain terhadap kedua bidang tanah tersebut, maka sangat berkepentingan sebelum perkara ini diputus agar terlebih dahulu diletakkan Sita Jaminan (Conservatoir Beslaq) sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku terhadap kedua bidang tanah sebagaimana tersebut dalam bersertifikat Hak Milik Nomor.600 dan Sertifikat Hak Milik Nomor.598 yang terletak di Jalan Bahagia, Kelurahan Tanjungbalai Kota I, Kecamatan Tanjungbalai Selatan, Kota Tanjungbalai.
Bahwa untuk menghindari Tergugat-Tergugat lalai mematuhi/ menjalankan Putusan dalam perkara ini, maka apabila Tergugat-Tergugat engkar/lalai untuk menjalankan putusan ini setelah berkekuatan hukum tetap, cukup beralasan Tergugat-Tergugat dibebani kewajiban untuk membayar Uang Paksa (Dwang Soom) sebesar Rp 100.000.000,- (seratus juta rupiah) setiap hari yang harus dibayar Tergugat-Tergugat segera dan seketika sampai Tergugat-Tergugat mematuhi melaksanakan putusan perkara ini sebagaimana mestinya.
Bahwa oleh karena bukti-bukti dalam perkara yang diajukan ini merupakan bukti yang syah menurut hukum dan merupakan bukti outentik yang tidak dapat disangkal oleh Tergugat-Tergugat, maka cukup beralasan Penggugat mohon agar dinyatakan Putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu, meskipun ada Perlawanan, Banding atau Kasasi (Uitvoerbaar bij voorraad).
Bahwa adalah sangat dikhawatirkan pemeriksaan perkara a quo ini diperiksa sampai diputus mempunyai kekuatan hukum tetap, akan menggunakan waktu/ memakan waktu yang lama, sedangkan kerugian Penggugat telah cukup banyak dan Penggugat telah terhalang untuk mengusahainya guna tempat usaha dan agar pembangunan rumah yang dilakukan Tergugat III jangan sampai lebih besar menimbulkan akibat hukum, maka cukup beralasan hukum Tergugat III dan Tergugat IV segera menghentikan segala kegiatan pembangunan rumah yang sedang dilakukannya, maka cukup mempunyai dasar bagi yang terhormat Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, sebelum memberikan putusan akhir agar berkenan member Putusan Provisionil yang amarnya menyatakan:
Dalam Provisi :
Memerintahkan Tergugat III dan Tergugat IV ataupun siapa saja yang disuruh atau yang mendapatkan hak dari padanya untuk tidak melakukan tindakan/perbuatan menguasai atau mengerjakan membangun bangunan rumah ataupun memasuki areal/ lokasi tanah seluas ± 383 m² sebagaimana tersebut dan dalam Sertifikat Hak Milik Nomor.600 dan tanah seluas ± 133 m² sebagaimana tersebut dan dimaksud dalam Sertifikat Hak Milik Nomor.598, terletak di Jalan Bahagia, Kelurahan Tanjungbalai Kota I, Kecamatan Tanjungbalai Selatan, Kota Tanjungbalai dengan batas-batas dan ukuran seperti tersebut didalam Sertifikat Hak Milik Nomor.600 dan Nomor.598 sampai putusan terhadap perkara a quo mempunyai kekuatan hukum tetap.
Berdasarkan uraian tersebut diatas, dengan hormat dengan ini Penggugat mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Tanjungbalai, agar berkenan kiranya menetapkan Majelis Hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara ini dengan memanggil para pihak yang tersangkut/ berhubungan pada suatu hari persidangan yang ditetapkan untuk itu, serta selanjutnya mohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan memberikan putusan hukum yang amarnya berbunyi :
PRIMER :
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
Menyatakan sah berharga dan berkekutan hukum Sita Jaminan (Conservatoir Beslaq) yang dijalankan dalam perkara ini.
Menyatakan sah dan berkekuatan hukum Putusan Provisionil yang ditetapkan dalam perkara ini.
Menyatakan demi hukum Penggugat adalah pemilik yang sah atau orang yang berhak memiliki atau pihak yang berhak menguasai/ mengusahai kedua bidang tanah seluas ± 383 m² (tiga ratus delapan puluh tiga meter bujur sangkar) sebagaimana tersebut dalam Sertifikat Hak Milik Nomor.600 dan tanah seluas ± 133 m² (seratus tiga puluh tiga meter bujur sangkar) sebagaimana tersebut dalam Sertifikat Hak Milik Nomor.598, yang terletak di Jalan Bahagia, Kelurahan Tanjungbalai Kota I, Kecamatan Tanjungbalai Selatan, Kota Tanjungbalai dengan batas-batas dan ukuran :
Sebelah Utara berbatas dengan d/h tanah Misbah…………..= ±32 meter.
Sebelah Timur berbatas dengan Jalan Bahagian……...........= ±15 meter.
Sebelah Selatan berbatas dengan d/h tanah Anwar Bupet….= ± 32 meter.
Sebelah Barat berbatas dengan tanah Asrama POLRI Km I...= ±15 meter.
Menyatakan demi hukum :
5.a. Surat Penyerahan Ganti Rugi bertanggal 10 Nopember 1997 dibawah tangan dikertas zegel Rp. 2000,- untuk penyerahan tanah seluas ± 383 m² yang bersertifikat Hak Milik Nomor.600.
5.b. Surat Penyerahan Ganti Rugi bertanggal 10 Nopember 1997 dibawah tangan dikertas zegel Rp. 2000,- untuk penyerahan tanah seluas ± 133 m² yang bersertifikat Hak Milik Nomor.598.
Yang terletak di Jalan Bahagia, Kelurahan Tanjungbalai Kota I, Kecamatan Tanjungbalai Selatan, Kota Tanjungbalai adalah tidak sah/ batal atau dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum beserta segala akibatnya.
Menetapkan Penggugat berkewajiban mengembalikan Uang yang dipinjam Penggugat dari isteri I sebesar Rp 3.750.000,- ditambah bunga sebesar Rp 3.937.500,- berjumlah sebesar Rp 7.678.500,- (tujuh juta enam ratus tujuh puluh delapan ribu lima ratus rupiah) kepada ahli waris isteri Tergugat I yaitu Tergugat I dan Tergugat II, dan apabila Tergugat I dan Tergugat II tidak mau menerima pembayaran tersebut, maka memerintahkan Penggugat menitipkan uang sebesar Rp 7.678.500,- (tujuh juta enam ratus tujuh puluh delapan ribu lima ratus rupiah) tersebut dengan cara konsinyasi melalui Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tanjungbalai, untuk diserahkan kepada Tergugat I dan Tergugat II.
Menyatakan perbuatan Tergugat III dan Tergugat IV yang menyimpan asli Sertifikat Hak Milik Nomor.600 dan asli Sertifikat Hak Milik Nomor.598 dan menguasai dan atau melakukan perbuatan membangun bangunan rumah diatas kedua bidang tanah sebagaimana tersebut dalam bersertifikat Hak Milik Nomor.600 dan Sertifikat Hak Milik Nomor.598 yang terletak di Jalan Bahagia, Kelurahan Tanjungbalai Kota I, Kecamatan Tanjungbalai Selatan, Kota Tanjungbalai tersebut sebagai perbuatan melawan hukum (Onrechtmatige daad) yang menimbulkan kerugian kepada Penggugat.
Menghukum Tergugat I dan Tergugat II mengembalikan kembali kedua buah asli Sertifikat Hak Milik Nomor.600 untuk tanah seluas ± 383 m² (tiga ratus delapan puluh tiga meter bujur sangkar) dan Sertifikat Hak Milik Nomor.598 untuk tanah seluas ± 133 m² (seratus tiga puluh tiga meter bujur sangkar) yang terletak di Jalan Bahagia, Kelurahan Tanjungbalai Kota I, Kecamatan Tanjungbalai Selatan, Kota Tanjungbalai, kepada Penggugat.
Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, dan Tergugat IV, secara tanggung renteng membayar ganti rugi kepada Penggugat sebesar Rp 90.000.000,- (Sembilan puluh juta rupiah).
Menghukum Tergugat III, dan Tergugat IV dan/ atau segala orang/pihak ketiga yang memperoleh hak dari mereka menguasai kedua bidang tanah sebagaimana tersebut dalam bersertifikat Hak Milik Nomor.600 dan Sertifikat Hak Milik Nomor.598 yang terletak Jalan Bahagia, Kelurahan Tanjungbalai Kota I, Kecamatan Tanjungbalai Selatan, Kota Tanjungbalai tersebut untuk mengosongkan tanah dimaksud dalam keadaan baik dan tidak ada gangguan dari pihak manapun dan menyerahkannya kepada Penggugat.
Menghukum Tergugat-Tergugat berkewajiban untuk membayar Uang Paksa (Dwang Soom) sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) setiap hari yang harus dibayar segera dan seketika apabila Tergugat-Tergugat lalai mematuhi melaksanakan putusan perkara ini sebagaimana mestinya.
Menyatakan Putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu, walaupun ada Perlawan, Banding, atau Kasasi (Uitvoerbaar bij voorraad).
Menghukum Tergugat-Tergugat untuk membayar ongkos yang timbul dalam perkara ini.
S U B S I D A I R
Apabila Pengadilan berpendapat lain, mohon Penggugat Keadilan seadil-adilnya (Ex Aeque Et Bono).
Menimbang, bahwa terhadap gugatan Penggugat tersebut, Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV melalui Kuasanya telah mengajukan Jawaban pada pokoknya sebagai berikut ;
DALAM EKSEPSI
Penggugat tidak mempunyai kepentingan hukum (legal standing) untuk mengajukan gugatan.
Bahwa apabila ditelaah dan diteliti posita gugatan Penggugat telah jelas bahwa telah terjadi jual beli tanah antara Penggugat dengan isteri Tergugat I dan disetujui oleh isteri Penggugat dengan dasar surat penyerahan hak dan ganti rugi tanggal 10 Nopember 1997, sehingga dengan ini jelas Penggugat tidak mempunyai kepentingan hukum lagi (legal standing) untuk mengajukan perkara aquo, oleh kerenanya sudah patut untuk menolak gugatan penggugat atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima;
Pihak yang ditarik sebagai Tergugat terdapat kekeliruan.
Bahwa sebagai mana Penggugat uraikan dalam posita gugatannya poin 3, dan 4 pada halaman 2 yang menarik Tergugat Syahwaluddin alias Faisal sebagai Tergugat III serta Nur Eva Julita sebagai Tergugat IV adalah gugatan yang terdapat kekeliruan atau salah menarik pihak Tergugat, oleh karena secara garis kewarisan Tergugat III dan Tergugat IV tidak ada hubungan hukum dengan Hj.Asmidah, dalam arti kata bahwa Tergugat III dan Tergugat IV bukanlah anak-anak kandung dari Hj.Asmidah dan Tergugat III serta Tergugat IV tidak pernah dan atau tidak ada menempati dan menguasai tanah yang menjadi objek sengketa, oleh karenanya gugatan Penggugat yang menarik Tergugat III (Syahwaluddin alias Faisal) serta Tergugat IV (Nur Eva Julita) adalah gugatan yang kabur dalam hal menarik para pihak dalam gugatan, sehingga gugatan Penggugat sudah layak dan patut untuk ditolak atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima;
Bahwa apabila hal itu menjadi dasar oleh Penggugat dalam hal ini menarik Syahwaluddin alias Faisal serta Nur Eva Julita sebagai Tergugat jelas gugatan tersebut menjadi kurang pihak (plurium litis consortium), oleh karena anak kandung dari Amiruddin Simangunsong (Tergugat I) dan isteri pertamanya bukanlah Tergugat III dan Tergugat IV saja, melainkan anak kandung dari Amiruddin Simangunsong dari isteri pertama (Raimah Tanjung) yang telah bercerai tahun 1992 ada 5 (lima) orang yaitu : Syahwaluddin alias Faisal (Tergugat III), Hariati, Nur Eva Julita (Tergugat IV), Choiruddin dan Jamaluddin. Bahwa oleh karena gugatan Penggugat adalah gugatan kurang pihak dan atau keliru/ salah dalam menarik pihak-pihak dalam gugatan (diskualifikasi/gemis aanhoedaningheid), maka sudah layak untuk mengabulkan eksepsi para Tergugat dalam hal serta menolak gugatan Penggugat atau setidak-tidaknya menyatakan tidak dapat diterima;
Gugatan Penggugat tidak jelas / kabur.
Bahwa apabila dicermati lebih lanjut gugatan Penggugat adalah gugatan yang kabur / tidak jelas, oleh karena Penggugat mengajukan gugatan dengan dasar perbuatan melawan hukum sebagai mana Pasal 1365 KUH Perdata, akan tetapi pada posita gugatan Penggugat tersebut dengan mendalilkan hutang pokok dan bunga hutang sebagai mana posita gugatan Penggugat halaman 6 pont 12, 13 serta perbuatan melawan hukum yang dilakukan Tergugat III dan Tergugat IV, sebagai mana posita gugatan Penggugat halaman 7 point 15, akan tetapi terhadap Tergugat I, tidak terdapat spesifik perbuatan melawan hukum yang dilakukan Tergugat I dan Tergugat II pada posita gugatan tersebut, jelas tampak terlihat Penggugat dalam posita gugatannya mencampur adukan antara perkara perbuatan melawan hukum dengan perkara wanprestasi yang merupakan akibat dari suatu tidak terpenuhinya suatu perikatan dan atau perjanjian sebagai mana Pasal 1320 KUHPerdata, hal ini terlihat juga pada petitum gugatan penggugat yang meminta tidak sah/batal surat penyerahan ganti rugi bertanggal 10 Nopember 1997, yang merupakan suatu perjanjian / perikatan antara Istri Tergugat I dengan Penggugat, dimana dasar/hal-hal yang dapat membuat batal dan atau menyatakan tidak sah/tidak berkekuatan hukum suatu perjanjian/ perikatan adalah dengan dasar ingkar janji (wanprestasi), karena tidak terpenuhinya perikatan tersebut atau lebih rinci tidak terpenuhnya syarat-syarat perikatan yang diatur pada Pasal 1320 KUHPerdata bukan dasar atau dalil gugatan perbuatan melawan hukum;
Bahwa Pasal 1320 KUHPerdata berbunyi “untuk sah nya suatu persetujuan diperlukan empat syarat; sepakat mereka yang mengikatkan dirinya, kecakapan untuk berbuat suatu perikatan, suatu hal tertentu, dan suatu sebab yang halal” apabila syarat pertama dan kedua tidak terpenuhi dapat dimintakan kebatalan di persetujuan ke Pengadilan dan apabila syarat ketiga dan keempat tidak terpenuhi perjanjian tersebut batal demi hukum, disini tampak jelas juga dalam posita maupun petitum gugatan Penggugat mencampur adukkan antara gugatan pebuatan melawan hukum dengan tidak sah suatu persetujuan / perikatan dan wanprestasi, sehingga dalil-dalil posita gugatan Penggugat terdapat kekaburan, oleh karenanya sudah patut dimohonkan kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk menolak gugatan Penggugat atau setidak-tidaknya menyatakan gugatan tidak dapat diterima (niet on vankelijke verklaar);
DALAM POKOK PERKARA
Bahwa dalil-dalil yang dikemukakan dalam bagian eksepsi, mutatis mutandis tercantum dalam bagian ini. Oleh karenanya tidak diulangi lagi, seterusnya Para Tergugat menolak dan membantah dengan tegas seluruh dalil gugatan Penggugat kecuali diakui oleh Para Tergugat;
Bahwa pada awalnya benar Penggugat memiliki tanah seluas lebih kurang 383 M2 (tiga ratus delapan puluh tiga) meter bujur sangkar sebagai mana tersebut dan dimaksud dalam Sertifikat Hak Milik No. 600 tanggal 19 Desember 1986 dan sebidang tanah seluas lebih kurang 133 M2 (seratus tiga puluh tiga ) meter bujur sangkar sebagai mana tersebut dan dimaksud dalam Sertifikat Hak Milik No. 598, tanggal 19 Desember 1986, yang terletak di Jl. Bahagia, Kelurahan Tanjungbalai Kota I, Kecamatan Tanjungbalai Selatan, Kota Tanjungbalai sebagai mana batas-batas tersebut;
Bahwa pada tahun 1997 tepatnya tanggal 10 Nopember 1997 Penggugat (Syafaruddin Tambunan) beserta disaksikan Isteri Penggugat (yang bernama Nuraini) telah menjual atau telah melepaskan haknya atas tanah tersebut kepada Isteri Tergugat I (Hj. Asmida) sebagai mana 2 (dua) buah Surat Penyerahan Hak dan Ganti rugi diatas segel bermaterai 2000 tanggal 10 Nopember 1997;
Bahwa dalil-dalil gugatan Penggugat pada posita point 2 s/d 8 yang menyatakan dan membuat cerita yang sedemikian rupa dengan mendalilkan Penggugat mempunyai hutang kepada Isteri Tergugat I sebesar Rp. 3.750.000,- (tiga juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) dan tanah tersebut menjadi jaminan hutang adalah dalil yang tidak benar/akal-akalan Penggugat saja yang merupakan hasil ilusi dan imajinasi Penggugat untuk dapat mengajukan gugatan ini, padahal Penggugat menyadari sepenuhnya bahwa tanah tersebut telah Penggugat dan Isteri Penggugat jual kepada Isteri Tergugat I secara terang dan tunai sebagai mana 2 (dua) buah surat Penyerahan hak dan ganti rugi sementara tanggal 10 Nopember 1997;
Bahwa Penggugat diketahui/disetujui oleh Isteri Penggugat (Nuraini) telah menjual tanahnya kepada Isteri Tergugat I (Hj. Asmidah) yaitu dengan Surat Penyerahan hak dan ganti rugi bertanggal 10 Nopember diatas segel bermaterai Rp. 2000, untuk penyerahan tanah seluas lebih kurang 383 M2 dengan Sertifikat Hak Milik No. 600 dengan uang pembelian atau ganti rugi sebesar Rp. 2.000.000, (dua juta rupiah) telah diterima Penggugat secara terang dan tunai. Surat Penyerahan ganti rugi tanggal 10 Nopember 1997 diatas segel bermaterai Rp. 2000, untuk penyerahan tanah seluas 133 M2 dengan Sertifikat Hak Milik No. 598 dengan uang pembelian atau ganti rugi sebesar Rp. 1.750.000, (satu juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) telah diterima Penggugat secara terang dan tunai dan pada saat itu juga Penggugat telah menyerahkan tanah aquo kepada Isteri Tergugat sebagai mana Isteri telah menerima tanah tersebut sekaligus dan seketika (telah lavering);
Bahwa Penggugat dan Isteri Tergugat I telah melakukan perjanjian jual beli tanah yaitu dengan dua buah surat penyerahan hak dan ganti rugi tanggal 10 Nopember 1997, yang mana surat penyerahan hak dan ganti rugi tersebut adalah merupakan perjanjian / perikatan yaitu merupakan suatu persetujuan sebagai mana yang diatur atau telah sesuai dengan Pasal 1320 KUHPerdata, dimana syarat-syarat dari suatu perikatan/persetujuan telah terpenuhi pada perjanjian tersebut antara kedua belah pihak;
Bahwa oleh karena surat penyerahan hak dan ganti rugi tersebut merupakan persetujuan telah memenuhi syarat-syarat yang diatur pada Pasal 1320 KUHPerdata, yaitu sepakat mereka yang mengikatkan dirinya, kecakapan untuk berbuat sesuatu perikatan, suatu hal tertentu, dan suatu sebab yang halal, maka persetujuan/perikatan yang dilakukan oleh Penggugat dan Isteri Tergugat I dengan kedua buah surat penyerahan hak dan ganti rugi tersebut adalah sah menurut hukum dan karenanya mengikat untuk kedua belah pihak;
Bahwa oleh karenanya surat penyerahan hak dan ganti rugi tersebut sah menurut hukum sehingga mengikat kepada kedua belah pihak Penggugat (Syaripuddin Tampubolon) dan Isteri Tergugat I (Hj. Asmidah) sehingga berlaku sebagai undang-undang sebagai mana bunyi Pasal 1338 KUHPerdata “semua persetujuan yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang bagi mereka yang membuatnya, persetujuan-persetujuan itu tidak dapat ditarik kembali selain dengan sepakat kedua belah pihak, atau karena alasan-alasan yang oleh Undang-undang dinyatakan cukup untuk itu dan persetujuan harus dilaksanakan dengan itikad baik”;
Bahwa demikian pula berpedoman pada Yurisprudensi Mahkamah Agung RI No. 1043/K/Sip/1971 jo Pasal 1875 KUHPerdata yang berisi kaidah hukum bukti surat yang merupakan akta dibawah tangan, apabila pihak atau orang yang berada dalam suatu surat tersebut membubuhkan tanda tangannya, maka dianggap apa yang diterangkan dalam surat tersebut adalah sah dan benar berupa akta autentik, Pasal 1875 KUHPerdata mengariskan “suatu tulisan dibawah tangan yang diakui oleh orang terhadap siapa tulisan itu hendak dipakai atau yang dengan cara menurut undang-undang dianggap sebagai diakui, memberikan terhadap orang-orang yang menandatanganinya serta para ahli warisnya dan orang-orang yang mendapat hak dari pada mereka, bukti yang sempurna seperti akta autentik”;
Bahwa dalil gugatan Penggugat yang menyatakan surat penyerahan ganti rugi yang dibuat oleh Penggugat dengan Ister Tergugat I adalah tidak sah karena tidak dibuat dihadap notaries PPAT, sebagai mana yang diatur pada Pasal 37 PP No. 24 tahun 1997 (bukan Pasal 37 PP No. 24 tahun 1994) dan Pasal 103 Peraturan Menteri Agraria No. 3 Tahun 1997 adalah dalil yang keliru, sebab Pasal 37 PP No. 24 tahun 1997 yang berbunyi “peralihan hak atas tanah dan hak milik atas satuan rumah susun melalui jual beli, tukar menukar, hibah, pemasukan dalam perusahaan dan perbuatan hukum pemindahan hak lainnya, kecuali pemindahan hak melalui lelang hanya dapat didaftarkan jika dibuktikan dengan akta yang dibuat oleh PPAT yang berwenang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku” adalah merupakan syarat sahnya untuk mendaftarkan hak atas tanah ke Badan Pertanahan Nasional dalam hal untuk mendapatkan hak atas tanah berupa hak milik, hak guna bangunan, hak guna usaha, hak pakai dll, dalam arti kalau jual beli melalui PPAT tanah dapat/bisa didaftarkan ke Badan Pertanahan Nasional, dan apabila tidak melalui PPAT tidak dapat/bisa didaftarkan ke Badan Pertanahan Nasional, akan tetapi bila jual beli dibawah tangan dapat didaftarkan ke Badan Pertanahan Nasional berdasarkan atas Putusan Pengadilan, sebagai mana Yurisprudensi Mahkamah Agung No. 480 K/Sip/1973 tanggal 2 Juli 1974 menyatakan “cara yang harus ditempuh oleh Penggugat kalau Para Tergugat tidak mau memenuhi perjanjian tersebut dengan sukarela adalah mohon agar kedua akta dibawah tangan itu oleh Pengadilan dinyatakan sah dan berharga, serta mohon agar Tergugat dihukum untuk bersama-sama dengan Penggugat menghadap kepada seorang pejabat Pembuat Akta Tanah, untuk membuat akta tanah mengenai kedua bidang persil tersebut”;
Bahwa dari uraian tersebut Pasal 37 PP No, 24 tahun 1997 adalah bukan tolak ukur sahnya jual beli atas tanah, melainkan syarat untuk mendaftarkan hak atas tanah kepada Badan Pertanahan Nasional untuk mendapatkan alas hak atas tanah, sebagaimana Yurisprudensi Mahkamah Agung RI No. 130 K/ Sip/1974 tanggal 7 Agustus 1975 yang menyatakan “keberatan yang diajukan Penggugat untuk kasasi bahwa segel yang ditandatangani itu baru merupakan persetujuan jual beli, jadi bukan akte jual beli sebagai termuat dalam P.P.No.10/1961, tidak dapat dibenarkan karena tentang hal tersebut sudah dengan tepat dipertimbangkan oleh Pengadilan Tinggi Bandung, karena P.P.No. 10/1961 hanya mengatur tentang pendaftaran tanah”;
Bahwa surat penyerahan hak dan ganti rugi yang dibuat oleh Penggugat dan Isteri Tergugat I selain telah dilakukan secara terang dan tunai dan sesuai dengan Pasal 1320 jo 1338 KUHPerdata juga telah dilegalisasi di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tanjung Balai dengan legalisasi No. 159/1997 dan No. 161/1997, tanggal 11 Nopember 1997 dimana praktek-praktek legalisasi seperti ini telah menjadi adat serta kebiasaan masyarakat Tanjungbalai pada waktu itu apabila ada jual beli terhadap tanah hal ini sesuai pula dengan Yurisprudensi Mahkamah Agung No. 952 K/ Sip/1974 tanggal 27 Mei 1975 yang menyatakan “jual beli adalah sah apabila telah memenuhi syarat-syarat dalam KUHPerdata atau hukum adat ic jual beli dilakukan menurut hukum adat, secara riel dan kontan dan diketahui oleh Kepala Kampung. Syarat-syarat dalam Pasal 19 PP No. 10 tahun 1961 (sekarang Pasal 37 PP No. 24 tahun 1997) tidak mengenyampingkan syarat-syarat untuk jual beli dalam KUHPerdata / hukum adat melainkan hanya merupakan syarat bagi pejabat agraria”. Demikian pula halnya dengan Yurisprudensi Mahkamah Agung Np. 272 K/Sip /1974 tanggal 20 September 1975 yang menyatakan “keberatan yang diajukan Penggugat untuk kasasi bahwa Pengadilan Tinggi telah melanggar Pasal 19 PP No.10/1961 yakni sahnya jual beli tanah mutlak harus dibuktikan dengan suatu akte jual beli, tidak dapat dibenarkan, karena sudah tepat dipertimbangkan oleh Pengadilan Tinggi bahwa perbuatan hukum jual beli sudah ada menurut hukum adat, berdasarkan maksud dari para pihak yang diikuti dengan perbuatan nyata, antara lain tanah sudah diserahkan kepada Penggugat dan Penggugat telah pula membayar tunai seharga Rp. 48.320,- dan sudah pula menghadap perbekel sibang gde mengutarakan maksudnya untuk menjual tanah tersebut dengan alasan mengaben pan manti”;
Bahwa dalil gugatan Penggugat yang menyatakan Tergugat I dan Tergugat II mempunyai piutang terhadap Penggugat adalah tidak benar dan dalil yang mengada-ada, oleh karena perbuatan Penggugat kepada Isteri Tergugat I adalah bukan perbuatan pinjam meminjamkan uang ataupun hutang piutang sebagai mana dalil gugatan Penggugat, melainkan perbuatan hukum yang dilakukan Penggugat dan Isteri Tergugat I (Hj. Asmidah) adalah perbuatan jual beli dua bidang tanah sebagai mana Surat Penyerahan hak dan ganti rugi tanggal 10 Nopember 1997 yang ditandatangani oleh Penggugat disaksikan / disetujui isteri Penggugat dengan Hj. Asmidah (isteri Tergugat I);
Bahwa oleh karena Surat Penyerahan hak dan ganti rugi tanggal 10 Nopember 1997 adalah merupakan perikatan/persetujuan jual beli dan bukan sebagai jaminan hutang sebagai mana gugatan Penggugat, maka tidak ada kewajiban bagi Penggugat untuk membayar hutangnya kepada Tergugat I dan tidak ada hak bagi Tergugat I dan Tergugat II untuk menerima dan atau menagih hutang beserta bunganya yaitu hutang pokok sebesar Rp. 3.750.000,- (tiga juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) ditambah bunga sebesar 6 % sehingga sebesar Rp7.678.500,-(tujuh juta enam ratus tujuh puluh delapan ribu lima ratus rupiah) sebagai mana Yurisprudensi Mahkamah Agung RI No. 1061 K/ Sip/1973, tanggal 16 Oktober 1975 yang menyebutkan “tuntutan mengenai bunga sebesar Rp. 6 % sebulan tidak dapat dikabulkan, karena dalam jual beli tidak ada persoalan bunga”;
Bahwa apa yang diuraikan dan dijelaskan oleh Penggugat di dalam gugatannya pada halaman 6 point 14, bahwa Tergugat III dan Tergugat IV telah menguasai kedua bidang seluas 383 M2 sebagai mana Sertifikat Hak Milik No.600 dan tanah seluas 133 M2 dengan Sertifikat Hak Milik No. 598 dan meminta kedua sertifikat tersebut kepada Penggugat adalah tidak benar dan mengada-ada serta merupakan rekayasa Penggugat belaka, Tergugat III dan Tergugat IV hanya mengusai dan mengusahai tanah miliknya alias Tergugat III dan Tergugat IV tidak bertempat tinggal ditanah objek sengketa;
Bahwa yang benar adalah Penggugat menjual tanah tersebut kepada isteri Tergugat I (Hj. Asmidah) yang bukan ibu kandung Tergugat III dan Tergugat IV, kemudian Tergugat I atas amanah isterinya sebelum meninggal diamanahkan untuk membuat bangunan ditanah tersebut yang telah dibeli oleh isteri Tergugat I (Hj. Asmidah), dengan demikian yang menguasai dan mengusahai kedua persil tanah tersebut adalah bukan Tergugat III dan Tergugat IV, melainkan Tergugat I yang merupakan ahli waris Hj. Asmidah dan sampai saat gugatan ini diajukan dua persil tanah yang diatasnya terdapat bangunan rumah bukan Tergugat III dan Tergugat IV yang menempati, melainkan disewakan oleh Tergugat I, uang sewa dikutip oleh anak keempat dari Tergugat I (Choiruddin Simangunsong) untuk diserahkan kepada Tergugat I;
Bahwa benar telah terjadi perbuatan melawan hukum sebagai mana yang disebutkan Penggugat dalam posita point 15 dan 16 halaman 7 gugatan Penggugat. Bahwa dengan rendah hati Tergugat III dan Tergugat IV tambahkan suatu perbuatan dikatakan memiliki unsur perbuatan melawan hukum (onrehtmatige daad) dapat dijelaskan M.A Moegni Djojodirjo dalam bukunya “Het Nederlandsch Verbintenissenrecht” dan berdasarkan ketentuan Pasal 1365 KUHPerdata, maka pada hakikatnya anasir atau unsur-unsur perbuatan melawan hukum mencakup : harus adanya suatu perbuatan, perbuatan itu harus melawan hukum, adanya kesalahan dari pihak pelaku, adanya kerugian dan adanya hubungan sebab akibat antara perbuatan melawan hukum dengan kerugian;
Bahwa jelas perbuatan Tergugat III, dan Tergugat IV sebagai mana yang telah diuraikan diatas tidak memenuhi unsur-unsur seperti tersebut diatas yang dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum, sehingga gugatan Penggugat patut untuk ditolak seluruhnya;
Bahwa demikian pula hal terhadap Tergugat I tidak dapat dikatakan melakukan perbuatan melawan hukum, oleh karena Tergugat I menguasai dan mengusahai tanah tersebut berdasarkan jual beli yaitu surat penyerahan hak ganti rugi antara Penggugat dengan isteri Tergugat I yaitu surat penyerahan hak dan ganti rugi tanggal 10 Nopember 1977 yang sah menurut undang-undang, demikian pula dengan Tergugat II, sama sekali tidak ada menguasai dan mengusahai tanah objek sengketa, maka tidaklah dapat dikategorikan melakukan perbuatan melawan hukum, sehingga sangat aneh gugatan Penggugat menarik Tergugat II dalam perkara ini dalam kategori apa Tergugat II dikatakan melakukan perbuatan melawan hukum;
Bahwa oleh karena Tergugat I, Tergugat II,Tergugat III dan Tergugat IV disini jelas menunjukkan tidak ada perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Para Tergugat, maka tidak ada kewajiban Para Tergugat untuk mengganti kerugian sebagai mana yang dirinci sebesar Rp. 90.000.000,- (Sembilan puluh juta rupiah) dalam posita gugatan penggugat halaman 7 point 16 haruslah ditolak;
Bahwa kerugian yang dialami Penggugat sebagai mana yang diuraikan dalam gugatannya pada point 16 halaman 7 yang menyatakan “bahwa akibat perbuatan Tergugat III dan Tergugat IV yang tidak mempunyai dasar atau alas hak menguasai dengan membangun bangunan rumah diatas tanah tersebut, Penggugat telah terhalang untuk menguasai/ mengusahakan kedua bidang tanah tersebut sehingga telah menimbulkan kerugian bagi Penggugat senilai Rp. 90.000.000,- (sembilan puluh juta rupiah) dengan perincian tersebut: adalah tidak berdasarkan hukum dan terlalu mengada-ada, nilai kerugian Penggugat sebesar Rp. 90.000.000,- (sembilan puluh juta rupiah) adalah rekayasa dan merupakan imajinasi Penggugat semata dan bukan merupakan kerugian yang nyata oleh karena tidak ada bukti akurat yang menunjukkan kerugian bagi Penggugat sebagai akibat Pengusaan Tergugat I terhadap tanah yang menjadi objek perkara, lagi pula tanah dikuasai oleh Tergugat I diperoleh secara sah dan legal menurut hukum dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga dalil-dalil yang diajukan Penggugat tersebut haruslah ditolak”;
Bahwa terhadap dalil gugatan Penggugat yang menyatakan Tergugat III dan Tergugat IV menerima dan menyimpan asli sertifikat Hak milik No. 600 dan asli Sertifikat Hak Milik No. 598 adalah dalil yang tidak benar dan mengada-ada, oleh karena bagai mana bisa Tergugat III dan Tergugat IV meminta / menerima serta menyimpan Sertifikat-sertifikat tersebut dari Penggugat, sedangkan Tergugat III dan Tergugat IV tidak ada hubungan keluarga apalagi hubungan hukum dengan isteri Tergugat I (Hj. Asmida) karena Tergugat III dan Tergugat IV bukanlah anak-anak dari Hj. Asmida.
Bahwa demikian juga oleh karena gugatan Penggugat tidak mempunyai dasar hukum yang kokoh, maka adalah sangat tidak beralasan Penggugat meminta sita jaminan atas kedua bidang tanah sebagaimana tersebut dalam Sertifikat Hak Milik No.600 dan Sertifikat Hak Milik No.598 milik Tergugat, oleh karena Sita Jaminan yang dimohonkan oleh Penggugat dalam Posita dan petitumnya haruslah ditolak karena bertentangan dengan Surat Edaran Mahkamah Agung RI No. 05/1975 tanggal 01 Desember 1975 tentang Sita Jaminan (conservatoir Beslag);
Bahwa tentang dwangsom dan apabila dicermati gugatan Penggugat, maka ternyata tuntutan (petitum) hukuman pokok hanya melulu mengenai pembayaran sejumlah uang sebagai mana Penggugat tegaskan dalam petitum nomor 9 yang meminta penghukuman pembayaran ganti kerugian secara materil;
Bahwa oleh karena tuntutan hukuman pokok hanya mengenai penghukuman atas pembayaran sejumlah uang, maka menjadi tidak berdasar petitum nomor 11 yang meminta hukuman tambahan berupa uang paksa atau dwangsoom sesuai dengan Pasal 606 Rv (tidak berlaku lagi) yang kemudian dalam perkembangannya hingga saat ini telah menjadi Yurisprudensi bahwasanya dwangsom dapat diterapkan sepanjang suatu Putusan mengandung hukuman untuk sesuatu yang lain dari membayar sejumlah uang;
Bahwa tidak ada alasan bagi Penggugat untuk meminta menghentikan pembangunan diatas tanah yang menjadi objek sengketa, oleh karena alasan-alasan yang diajukan oleh Penggugat adalah alasan yang lemah, lagi pula tanah yang menjadi objek perkara telah dijual oleh Penggugat kepada isteri Tergugat I dengan Surat Penyerahan Hak dan Ganti Rugi tanggal 10 Nopember 1997 dan pada faktanya Tergugat III, Tergugat IV tidak ada melakukan kegiatan pembangunan pada lahan tersebut, sehingga petitum putusan provisi yang diajukan oleh Penggugat sudah patut untuk ditolak;
Bahwa berdasarkan alasan-alasan dan argumentasi hukum seperti tersebut diatas, dimana gugatan Penggugat tidak mempunyai dasar hukum yang kuat, disatu sisi dan disisi lain Para Tergugat berhasil membuktikan dalil-dalil bantahannya, maka patut dan adil gugatan Penggugat ditolak untuk seluruhnya dan menghukum Penggugat untuk membayar biaya-biaya yang timbul dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa terhadap gugatan Penggugat tersebut Pengadilan Negeri Tanjung Balai telah menjatuhkan putusan nomor : 13/Pdt.G/2015/PN.Tjb tanggal 11 Januari 2016, yang amarnya berbunyi sebagai berikut :
DALAM EKSEPSI
Menerima Eksepsi Para Tergugat;
DALAM POKOK PERKARA
Menyatakan Gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard);
Membebankan biaya perkara kepada Penggugat sejumlah Rp.1.511.000,00 (satu juta lima ratus sebelas ribu rupiah);
Membaca Risalah Pernyataan Permohonan Banding yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Tanjung Balai, yang menerangkan bahwa Kuasa Hukum Pembanding semula Penggugat, pada tanggal 28 Januari 2016, telah mengajukan permohonan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Tanjung Balai nomor : 13/Pdt.G/2015/PN.Tjb tanggal 11 Januari 2016, dan permohonan banding tersebut telah diberitahukan kepada Kuasa Hukum Terbanding I sampai dengan IV semula Tergugat I sampai dengan IV tanggal 23 Februari 2016;
Membaca Relas Pemberitahuan Untuk Melihat, Membaca dan Memeriksa Berkas Perkara Pengadilan Negeri Tanjung Balai, yang disampaikan kepada Kuasa Hukum Pembanding semula Penggugat tanggal 17 Februari 2016 dan kepada Kuasa Hukum Terbanding I sampai dengan IV semula Tergugat I sampai dengan IV tanggal 23 Februari 2016, yang menerangkan bahwa dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari setelah tanggal pemberitahuan tersebut kepada kedua belah pihak berperkara telah diberi kesempatan untuk memeriksa dan mempelajari berkas perkara tersebut sebelum dikirim ke Pengadilan Tinggi;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUMNYA;
Menimbang, bahwa permohonan banding dari Kuasa Hukum Pembanding semula Penggugat telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara serta memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh Undang-Undang, oleh karena itu permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa setelah memeriksa dan meneliti secara seksama berkas perkara beserta salinan resmi putusan Pengadilan Negeri Tanjung Balai nomor : 13/Pdt.G/2015/PN.Tjb tanggal 11 Januari 2016, Pengadilan Tinggi dapat membenarkan pertimbangan dan putusan Hakim Tingkat Pertama dan selanjutnya diambil alih dijadikan pertimbangan dalam mengadili pada tingkat banding;
Menimbang, bahwa dari uraian tersebut diatas, maka putusan Pengadilan Negeri Tanjung Balai nomor : 13/Pdt.G/2015/PN.Tjb tanggal 11 Januari 2016, dapat dipertahankan dan dikuatkan;
Menimbang, bahwa oleh karena gugatan dinyatakan tidak dapat diterima, maka Pembanding semula Penggugat dihukum untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan;
Mengingat R.B.g, Undang-Undang No.48 tahun 2009, Undang-Undang No.49 tahun 2009 serta peraturan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I :
Menerima permohonan banding dari Kuasa Hukum Pembanding semula Penggugat;
Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Tanjung Balai nomor : 13/Pdt.G/2015/PN.Tjb tanggal 11 Januari 2016, yang dimohonkan banding tersebut;
Menghukum Pembanding semula Penggugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah);
Demikian diputus dalam sidang musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Medan pada hari Selasa tanggal 7 Juni 2016 oleh kami : ARIFIN RUSLI HUTAGAOL, SH.MH. Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi Medan sebagai Hakim Ketua Majelis, DAHLIA BRAHMANA, SH.MH. dan ADI SUTRISNO, SH.MH. masing-masing sebagai Hakim-Hakim Anggota, yang ditunjuk untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut dalam peradilan tingkat banding, berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Medan nomor : 103/PDT/2016/PT-MDN tanggal 29 Maret 2016, putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga, oleh Hakim Ketua Majelis dengan didampingi Hakim-Hakim Anggota serta ZAINAL POHAN, SH.MH. sebagai Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi Medan, tanpa dihadiri oleh kedua belah pihak berperkara maupun kuasa hukumnya;
Hakim - Hakim Anggota, Hakim Ketua Majelis,
ttd ttd
1. DAHLIA BRAHMANA, SH.MH. ARIFIN RUSLI HUTAGAOL, SH.MH.
ttd
2. ADI SUTRISNO, SH.MH.
Panitera Pengganti,
ttd
ZAINAL POHAN, SH.MH.
Perincian Biaya :
Meterai Rp. 6.000,-
Redaksi Rp. 5.000,-
Pemberkasan Rp 139.000,-
J
umlah Rp. 150.000,-
Untuk salinan sesuai dengan aslinya.
WAKIL PANITERA,
HAMONANGAN RAMBE, SH.MH.
NIP. 040043391.