75 /Pid.Sus/2015/PN Klb
Putusan PN KALABAHI Nomor 75 /Pid.Sus/2015/PN Klb
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
- HERMANUS TOON
- MENGADILI 1. Menyatakan terdakwa HERMANUS TOON telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Memuat, Membongkar, Mengeluarkan, Mengangkut, Menguasai, Atau Memiliki Hasil Penebangan Di Kawasan Hutan Tanpa Izin”; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan dan membayar denda Rp.100.000,000- (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan ; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan; 5. Memerintahkan agar barang bukti berupa : - 1 (satu) akar pohon kayu cendana yang sudah dipotong / dibelah menjadi 8 (delapan) bagian yang sudah dikupas kulitnya dengan ukuran bervariasi ; - Berat barang bukti 18,7 kg mengalami penyusutan menjadi 15 Kg setelah dilakukan penimbangan pada saat tahap II dilakukan di Kejaksaan Negeri Kalabahi ; Dirampas untuk Negara ; - 2 (dua) buah gergaji kayu yang satu bagian gagangnya berwarna orange dan yang satunya bagian gagangnya berwarna biru ; - 1 (satu) bilah parang yang bagian gagangnya terbuat dari karet berwarna hitam dan lengkap dengan sarungnya terbuat dari kayu ; Di rampas untuk dimusnahkan; - 1 (satu) lembar peta lokasi kawasan hutan Omtel RTK 01 Omtel ; Dinyatakan tetap terlampir pada berkas perkara ; 6. Membebankan biaya perkara ini kepada Terdakwa sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor 75 /Pid.Sus/2015/PN Klb
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Kalabahi yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa ;
-
Nama Lengkap
Tempat Lahir
Umur/TanggalLahir
Jenis Kelamin
Kebangsaan/suku
Tempat Tinggal
Agama
Pekerjaan
Pendidikan
:
:
:
:
:
:
:
:
:
HERMANUS TOON ;
Adang Buom ;
36 Tahun / 17 Maret 1979 ;
Laki-laki ;
Indonesia ;
Buono, RT 01/RW 01, Desa Adang Buom, Kecamatan Teluk Mutiara, Kabupaten Alor ;
Kristen Protestan;
Petani ;
SD (Tidak Tamat) ;
Terdakwa ditangkap berdasarkan surat Perintah Penangkapan Nomor: Sp.Kap./57/VII/2015/Reskrim pada hari Kamis tanggal 9 Juli 2015 ;
Terdakwa ditahan dalam Rutan berdasarkan surat Perintah/Penetapan Penahanan :
Penyidik tertanggal 10 Juli 2015 Nomor SP-Han/38/VII/2015/Reskrim, untuk paling lama 20 hari sejak tanggal 10 Juli 2015 s/d. tanggal 29 Juli 2015 ;
Perpanjangan oleh Penuntut Umum tertanggal 24 juli 2015 Nomor; 20/P.3.21/Euh/1/07/2015, untuk paling lama 40 hari, Sejak Tanggal 30 Juli 2015 s/d. 07 September 2015 ;
Penuntut Umum tertanggal 10 Agustus 2015, Nomor ; Prin – 371/P.3.21./Euh.2/08/2015, untuk paling lama 20 hari, sejak tanggal 10 Agustus 2015 s/d. 29 Agustus 2015 ;
Hakim Pengadilan Negeri Kalabahi, tertanggal 20 Agustus 2015. Nomor : 90/Pen.Pid/2015/PN.Klb. Untuk paling lama 30 hari, Sejak tanggal 20 Agustus 2015 sampai dengan tanggal 18 September 2015 ;
Wakil Ketua Pengadilan Negeri Kalabahi. berdasarkan Penetapan tanggal 9 September 2015 Nomor : 90/Pen.Pid. /2015/PN.Klb. Untuk paling lama 60 hari, sejak tanggal 19 September 2015 sampai tanggal 17 November 2015;
Dalam persidangan ini Terdakwa tidak didampingi Penasehat Hukum, walaupun Hakim Ketua sudah menanyakan apakah didampingi Penasehat Hukum namun terdakwa menolak dan tidak menggunakan haknya dan menghadapi sendiri ;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Setelah membaca ;
Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Kalabahi No. 75/Pen.Pid./2015/PN.Klb, tertanggal 20 Agustus 2015, tentang Penunjukan Majelis Hakim ;
Penetapan Ketua Majelis Hakim No. 75/Pen.Pid./2015/PN.Klb, hari kamis Tanggal 27 Agustus 2015, tentang Penetapan Hari Sidang ;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan ;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, dan Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan ;
Telah pula memperhatikan barang bukti serta mendengar pembacaan tuntutan pidana (Requisitoir) yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut ;
Menyatakan terdakwa HERMANUS TOON telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengajamenebang pohon atau memanen atau memungut hasil hutan di dalam hutan tanpa memiliki hak atau izin dari pejabat yang berwenang”, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 78 ayat (5) jo. Pasal 50 ayat (3) huruf e Undang-Undang Nomor 41 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2004 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan menjadi Undang-undang ;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa HERMANUS TOON dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp. 100.000.000.- (seratus juta rupiah) subsidiair 2 (dua) bulan kurungan ;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) lembar peta lokasi kawasan hutan Omtel RTK 01 Omtel.
Tetap terlampir dalam berkas perkara atas nama terdakwa HERMANUS TOON ;
1 (satu) akar pohon kayu cendana yang sudah dipotong / dibelah menjadi 8 (delapan) bagian yang sudah dikupas kulitnya dengan ukuran bervariasi ;
Berat barang bukti 18,7 kg mengalami penyusutan menjadi 15 Kg setelah dilakukan penimbangan pada saat tahap II dilakukan di Kejaksaan Negeri Kalabahi ;
Dirampas untuk Negara ;
2 (dua) buah gergaji kayu yang satu bagian gagangnya berwarna orange dan yang satunya bagian gagangnya berwarna biru ;
1 (satu) bilah parang yang bagian gagangnya terbuat dari karet berwarna hitam dan lengkap dengan sarungnya terbuat dari kayu ;
Dirampas untuk di musnahkan ;
Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 1.000,- (seribu rupiah) ;
Menimbang, bahwa terhadap Tuntutan Pidana (Requisitoir) dari Penuntut Umum tersebut diatas, Terdakwa memohon secara lisan kepada Majelis Hakim agar memberikan putusan yang seringan-ringannya, dengan alasan Terdakwa mempunyai tanggungan istri dan anak, terdakwa merasa bersalah menyesal atas perbuatan yang dilakukannya tersebut, serta berjanji tidak akan mengulangi tindak pidananya lagi ;
Menimbang, bahwa atas permohonan Terdakwa tersebut Penuntut Umum mengajukan tanggapan secara lisan yang pada pokoknya menyatakan tetap pada tuntutannya, dan demikian pula Terdakwa dalam permohonannya yang diajukan secara lisan menyatakan tetap pada permohonannya ;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum dengan surat dakwaan sebagai berikut;
DAKWAAN ;
KESATU ;
Bahwa ia terdakwa HERMANUS TOON pada hari Kamis tanggal 09 Juli 2015 sekitar pukul 12.30 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Juli tahun 2015 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2015, bertempat di Kawasan Hutan RTK 01 Omtel, Kelurahan Adang, Kecamatan Telukk Mutiara, Kabupaten Alor atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kalabahi, dengan sengaja menebang pohon atau memanen atau memungut hasil hutan di dalam hutan tanpa memiliki hak atau izin dari pejabat yang berwenang, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut ;
Bahwa pada awalnya pada hari Kamis tanggal 09 Juli 2015 sekitar pukul 07.00 WITA, terdakwa HERMANUS TOON keluar dari rumahnya dengan membawa senapan angin dan sebilah parang pergi menuju ke sebuah lokasi yang diketahui oleh terdakwa sebagai suatu Kawasan Hutan RTK 01 Omtel, Kelurahan Adang, Kecamatan Teluk Mutiara, Kabupaten Alor untuk menembak burung dan pada saat berjalan didalam kawasan hutan lindung tersebut terdakwa menemukan 1 (satu) buah akar kayu cendana, sehingga timbul niat dari terdakwa untuk mengambil akar kayu cendana namun saat itu terdakwa tidak langsung mengambil akar kayu cendana tersebut melainkan terdakwa terus berjalan hingga ke kali kering, kemudian terdakwa berburu burung dengan cara menembak menggunakan senapan angin, setelah selesai menembak burung sekitar pukul 09:00 wita kemudian terdakwa pulang kerumahnya menyimpan senapan angin dan terdakwa kembali ke kawasan hutan RTK 01 Omtel hutan lindung dimana terdakwa menemukan akar kayu cendana dengan membawa sebilah parang dan 2 (dua) buah gergaji kayu, lalu terdakwa yang tiidak memiliki ijin dari pihak berwenang kemudian mengambil dan memikul akar kayu cendana ke kali kering yang berada di Kawasan Hutan RTK 01 Omtel, Kelurahan Adang, Kecamatan Teluk Mutiara, Kabupaten Alor, kemudian terdakwa membersihkan kulit akar kayu cendana tersebut menggunakan sebilah parang lalu memotongnya menjadi 8 (delapan) bagian menggunakan gergaji ;
Bahwa akibat perbuatan terdakwa, Negara dirugikan secara ekonomis sebesar Rp. 2.805.000,00 (dua juta delapan ratus lima ribu rupiah) sebagaimana diterangkan dalam Berita Acara Perhitungan Kerugian Negara tanggal 22 April 2014 yang ditandatangani oleh JOHANIS KEWATUNG, S.Hut dan Petugas Pengukur atas nama JUNAIDI DAKA ;
Bahwa titik koordinat akar kayu yang ditemukan oleh terdakwa HERMANUS TOON setelah dilakukan pengukuran berada pada titik koordinat LS : 08°11’ 47,3” BT 124° 29’ 09,1” yang mana titik lokasi terdakwa menemukan dan memungut akar kayu cendana tersebut masih berada di dalam Kawasan Hutan RTK 01 Omtel, Kelurahan Adang, Kecamatan Alor Barat Laut, Kabupaten Alor berdasarkan Peta Tata Batas Dari Kelompok Hutan Omtel (RTK No.1) ;
Bahwa titik koordinat pada saat terdakwa HERMANUS TOON membersihkan 1 (satu) akar pohon ayu berada pada titik koordinat LS : 08°11’ 47,4” BT 124° 29’ 09,2” yang mana titik lokasi penemuan tersebut masih berada di dalam Kawasan Hutan RTK 01 Omtel, Kelurahan Adang, Kecamatan Alor Barat Laut, Kabupaten Alor berdasarkan Peta Tata Batas Dari Kelompok Hutan Omtel (RTK No.1) ;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 78 ayat (5), (15) jo. Pasal 50 ayat (3) huruf e Undang-Undang Nomor 41 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2004 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pangganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2004 Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 41 tahun 1999 Tentang Kehutanan menjadi Undang-undang ;
ATAU
KEDUA ;
Bahwa ia terdakwa HERMANUS TOON pada hari Kamis tanggal 09 Juli 2015 sekitar pukul 12.30 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Juli tahun 2015 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2015, bertempat di Kawasan Hutan RTK 01 Omtel, Kelurahan Adang, Kecamatan Telukk Mutiara, Kabupaten Alor atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kalabahi, orang perseorangan yang dengan sengaja memuat, membongkar, mengeluarkan, mengangkut, menguasai, dan atau memiliki hasil penebangan dikawasan hutan tanpa izin, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ;
Bahwa pada awalnya pada hari Kamis tanggal 09 Juli 2015 sekitar pukul 07.00 WITA, terdakwa HERMANUS TOON keluar dari rumahnya dengan membawa senapan angin dan sebilah parang pergi menuju ke sebuah lokasi yang diketahui oleh terdakwa sebagai suatu Kawasan Hutan RTK 01 Omtel, Kelurahan Adang, Kecamatan Teluk Mutiara, Kabupaten Alor untuk menembak burung dan pada saat berjalan didalam kawasan hutan lindung tersebut terdakwa menemukan 1 (satu) buah akar kayu cendana, sehingga timbul niat dari terdakwa untuk mengambil akar kayu cendana namun saat itu terdakwa tidak langsung mengambil akar kayu cendana tersebut melainkan terdakwa terus berjalan hingga ke kali kering, kemudian terdakwa berburu burung dengan cara menembak menggunakan senapan angin, setelah selesai menembak burung sekitar pukul 09:00 wita kemudian terdakwa pulang kerumahnya menyimpan senapan angin dan terdakwa kembali ke kawasan hutan RTK 01 Omtel hutan lindung dimana terdakwa menemukan akar kayu cendana dengan membawa sebilah parang dan 2 (dua) buah gergaji kayu, lalu terdakwa yang tiidak memiliki ijin dari pihak berwenang kemudian mengambil dan memikul akar kayu cendana ke kali kering yang berada di Kawasan Hutan RTK 01 Omtel, Kelurahan Adang, Kecamatan Teluk Mutiara, Kabupaten Alor, kemudian terdakwa membersihkan kulit akar kayu cendana tersebut dikali kering menggunakan sebilah parang lalu memotongnya menjadi 8 (delapan) bagian menggunakan gergaji dan pada saat terdakwa sedang menguliti akar kayu cendana tersebut tiba-tiba petugas gabungan KPHL (kesatuan pengelolaan hutan lindung) dan anggota Polres Alor datang dan langsung menangkap terdakwa ;
Bahwa akibat perbuatan terdakwa, Negara dirugikan secara ekonomis sebesar Rp. 2.805.000,00 (dua juta delapan ratus lima ribu rupiah) sebagaimana diterangkan dalam Berita Acara Perhitungan Kerugian Negara tanggal 22 April 2014 yang ditandatangani oleh JOHANIS KEWATUNG, S.Hut dan Petugas Pengukur atas nama JUNAIDI DAKA ;
Bahwa titik koordinat akar kayu yang ditemukan oleh terdakwa HERMANUS TOON setelah dilakukan pengukuran berada pada titik koordinat LS : 08°11’ 47,3” BT 124° 29’ 09,1” yang mana titik lokasi terdakwa menemukan dan memungut akar kayu cendana tersebut masih berada di dalam Kawasan Hutan RTK 01 Omtel, Kelurahan Adang, Kecamatan Alor Barat Laut, Kabupaten Alor berdasarkan Peta Tata Batas Dari Kelompok Hutan Omtel (RTK No.1) ;
Bahwa titik koordinat pada saat terdakwa HERMANUS TOON membersihkan 1 (satu) akar pohon ayu berada pada titik koordinat LS : 08°11’ 47,4” BT 124° 29’ 09,2” yang mana titik lokasi penemuan tersebut masih berada di dalam Kawasan Hutan RTK 01 Omtel, Kelurahan Adang, Kecamatan Alor Barat Laut, Kabupaten Alor berdasarkan Peta Tata Batas Dari Kelompok Hutan Omtel (RTK No.1) ;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 83 ayat (1), huruf a Jo Pasal 12 huruf d Undang-undang Nomor 18 tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan ;
Menimbang, bahwa atas Dakwaan Penuntut Umum tersebut Terdakwa menyatakan telah mengerti akan Dakwaan tersebut dan Terdakwa menyatakan tidak akan mengajukan keberatan / eksepsi, berdasarkan ketentuan Pasal 156 KUHAP sehingga pemeriksaan perkara ini tetap dilanjutkan ;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah pula didengarkan keterangan 4 (empat) orang saksi yang memberikan keterangan dibawah sumpah/janji, keterangan mana pada pokoknya sebagai berikut ;
Saksi JAINUDDIN DAKA, dibawah janji yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut ;
Bahwa saksi mengerti dihadapkan di persidangan sehubungan dengan kasus pengambilan akar kayu cendana yang dilakukan oleh terdakwa HERMANUS TOON ;
Bahwa saksi mengerti diperiksa sehubungan saksi bersama dengan Patroli gabungan KPHL (Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung) bersama Anggota Polres Alor menemukan secara langsung kemudian mengamankan terdakwa HERMANUS TOON yang pada saat itu sedang membersihkan 1 (satu) akar pohon kayu cendana di dalam kawasan Hutan RTK 01 Omtel Desa Adang Buom, Kec. Teluk Muitara Kab. Alor ;
Bahwa saksi Pada hari Kamis tanggal 09 Juli 2015 sekitar pukul 12.30 Wita didalam di wilayah Kawasan Hutan RTK 01 Omtel, Desa Adang Buom, Kec. Teluk Mutiara, Kab. Alor saksi menemukan secara langsung pada saat terdakwa HERMANUS TOON sedang membersihkan 1 (satu) akar pohon kayu cendana yang dibelah / dipotong menjadi 8 (delapan bagian) dengan ukuran bervariasi yang sudah di kupas kulitnya ;
Bahwa dari pengakuan terdakwa HERMANUS TOON bahwa mendapatkan 1 (satu) akar pohon kayu cendana tersebut dengan cara menemukan 1 (satu) akar tersebut kemuidan mengambil di dalam Kawasan Hutan RTK 01 Omtel Desa Adang Buom, Kec. Teluk Mutiara, Kab. Alor ;
Bahwa terdapat lubang bekas akar pohon kayu cendana yang di gali, jarak antara terdakwa bapak HERMANUS TOON membersihkan 1 (satu) akar pohon kayu cendana dengan bekas lubang akar pohon kayu cendana di gali berjarak sekitar 300 Meter ;
Bahwa terdakwa HERMANUS TOON membersihkan 1 (satu) akar pohon kayu cendana tersebut dengan cara menggunakan alat-alat berupa 1 (satu) bilah parang dan 2 (dua) gergaji kayu yang satunya berwarna orange dan yang satunya biru ;
Bahwa Kawasan hutan Produksi RTK 01 Omtel di tetapkan sebagai hutan produksi sejak tahun 1996 namun dalam pelaksanaanya sejak tahun 1999 berdasarkan surat dari Mentri Pertanian dan Perkebunan ;
Bahwa pada saat ditemukan secara langusung terdakwa HERMANUS TOON sedang membersihkan 1 (satu) akar pohon kayu cendana tersebut tidak menggunakan surat ijin dari pihak yang berwenang ;
Bahwa berdasarkan hasil pengukuran titik kordinat LS : LS : 080 11’ 47,3 “ BT 1240 29’ 09,1 “ adalah tempat tersangka memungut / mengambil 1 (satu) akar pohon kayu cendana dan titik kordinat LS : 080 11’ 47,4 “ BT 1240 29’ 09,2 “ adalah kali kering tempat terdakwa HERMANUS TOON membersihkan 1 (satu) akar pohon kayu cendana ;
Bahwa setelah ditunjukan barang bukti berupa 1 (satu) akar pohon kayu cendana yang di potong menjadi 8 (delapan) bagian dengan ukuran bervariasi yang sudah dibersihkan kulitnya, kemudian saksi membenarkan bahwa benar akar pohon kayu cendana tersebut merupakan kepemilikan dari terdakwa HERMANUS TOON ;
Bahwa dengan di tunjukan kepada saksi 1 (satu) bilah parang lengkap dengan sarunganya yang bagian gagang nya terbuat dari karet warna hitam dan 2 (dua) Gergaji kayu yang satunya berwana orange dan yang satunya biru yang digunakan terdakwa HERMANUS TOON untuk membersihkan 1 (satu) akar pohon kayu cendana tersebut ;
Atas keterangan Saksi tersebut, Terdakwa membenarkannya dan tidak keberatan;
Saksi TERTIUS PADABAIM, dibawah janji yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi mengerti dihadapkan di persidangan sehubungan dengan kasus pengambilan akar kayu cendana yang dilakukan oleh terdakwa HERMANUS TOON ;
Bahwa diperiksa sehubungan saksi bersama dengan Patroli gabungan KPHL (Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung) bersama Anggota Polres Alor menemukan secara langsung kemudian mengamankan terdakwa HERMANUS TOON yang pada saat itu sedang membersihkan 1 (satu) akar pohon kayu cendana di dalam kawasan Hutan RTK 01 Omtel Desa Adang Buom, Kec. Teluk Muitara Kab. Alor ;
Bahwa Pada hari Kamis tanggal 09 Juli 2015 sekitar pukul 12.30 Wita didalam di wilayah Kawasan Hutan RTK 01 Omtel, Desa Adang Buom, Kec. Teluk Mutiara, Kab. Alor saksi menemukan secara langsung pada saat terdakwa HERMANUS TOON sedang membersihkan 1 (satu) akar pohon kayu cendana yang dibelah / dipotong menjadi 8 (delapan bagian) dengan ukuran bervariasi yang sudah di kupas kulitnya ;
Bahwa dari pengakuan terdakwa HERMANUS TOON bahwa mendapatkan 1 (satu) akar pohon kayu cendana tersebut dengan cara menemukan 1 (satu) akar tersebut kemuidan mengambil di dalam Kawasan Hutan RTK 01 Omtel Desa Adang Buom, Kec. Teluk Mutiara, Kab. Alor ;
Bahwa terdapat lubang bekas akar pohon kayu cendana yang di gali, jarak antara terdakwa bapak HERMANUS TOON membersihkan 1 (satu) akar pohon kayu cendana dengan bekas lubang akar pohon kayu cendana di gali berjarak sekitar 300 Meter ;
Bahwa terdakwa HERMANUS TOON membersihkan 1 (satu) akar pohon kayu cendana tersebut dengan cara menggunakan alat-alat berupa 1 (satu) bilah parang dan 2 (dua) gergaji kayu yang satunya berwarna orange dan yang satunya biru ;
Bahwa Kawasan hutan Produksi RTK 01 Omtel di tetapkan sebagai hutan produksi sejak tahun 1996 namun dalam pelaksanaanya sejak tahun 1999 berdasarkan surat dari Mentri Pertanian dan Perkebunan ;
Bahwa saat ditemukan secara langusung terdakwa HERMANUS TOON sedang membersihkan 1 (satu) akar pohon kayu cendana tersebut tidak menggunakan surat ijin dari pihak yang berwenang ;
Bahwa berdasarkan hasil pengukuran titik kordinat LS : LS : 080 11’ 47,3 “ BT 1240 29’ 09,1 “ adalah tempat tersangka memungut / mengambil 1 (satu) akar pohon kayu cendana dan titik kordinat LS : 080 11’ 47,4 “ BT 1240 29’ 09,2 “ adalah kali kering tempat terdakwa HERMANUS TOON membersihkan 1 (satu) akar pohon kayu cendana ;
Bahwa setelah ditunjukan barang bukti berupa 1 (satu) akar pohon kayu cendana yang di potong menjadi 8 (delapan) bagian dengan ukuran bervariasi yang sudah dibersihkan kulitnya, kemudian saksi membenarkan bahwa benar akar pohon kayu cendana tersebut merupakan kepemilikan dari terdakwa HERMANUS TOON ;
Bahwa dengan di tunjukan kepada saksi 1 (satu) bilah parang lengkap dengan sarunganya yang bagian gagang nya terbuat dari karet warna hitam dan 2 (dua) Gergaji kayu yang satunya berwana orange dan yang satunya biru yang digunakan terdakwa HERMANUS TOON untuk membersihkan 1 (satu) akar pohon kayu cendana tersebut. ;
Atas keterangan Saksi tersebut, Terdakwa membenarkannya dan tidak keberatan ;
Saksi SUKOCO, atas persetujuan terdakwa kemudian keterangannya dibacakan di persidangan tersebut dan telah dibuatkan Berita Acara Sumpah dipenyidik yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi mengerti dihadapkan di persidangan sehubungan dengan kasus pengambilan akar kayu cendana yang dilakukan oleh terdakwa HERMANUS TOON ;
Bahwa diperiksa sehubungan saksi bersama dengan Patroli gabungan KPHL (Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung) bersama Anggota Polres Alor menemukan secara langsung kemudian mengamankan terdakwa HERMANUS TOON yang pada saat itu sedang membersihkan 1 (satu) akar pohon kayu cendana di dalam kawasan Hutan RTK 01 Omtel Desa Adang Buom, Kec. Teluk Muitara Kab. Alor ;
Bahwa Pada hari Kamis tanggal 09 Juli 2015 sekitar pukul 12.30 Wita didalam di wilayah Kawasan Hutan RTK 01 Omtel, Desa Adang Buom, Kec. Teluk Mutiara, Kab. Alor saksi menemukan secara langsung pada saat terdakwa HERMANUS TOON sedang membersihkan 1 (satu) akar pohon kayu cendana yang dibelah / dipotong menjadi 8 (delapan bagian) dengan ukuran bervariasi yang sudah di kupas kulitnya ;
Bahwa dari pengakuan terdakwa HERMANUS TOON bahwa mendapatkan 1 (satu) akar pohon kayu cendana tersebut dengan cara menemukan 1 (satu) akar tersebut kemuidan mengambil di dalam Kawasan Hutan RTK 01 Omtel Desa Adang Buom, Kec. Teluk Mutiara, Kab. Alor ;
Bahwa terdapat lubang bekas akar pohon kayu cendana yang di gali, jarak antara terdakwa bapak HERMANUS TOON membersihkan 1 (satu) akar pohon kayu cendana dengan bekas lubang akar pohon kayu cendana di gali berjarak sekitar 300 Meter ;
Bahwa terdakwa HERMANUS TOON membersihkan 1 (satu) akar pohon kayu cendana tersebut dengan cara menggunakan alat-alat berupa 1 (satu) bilah parang dan 2 (dua) gergaji kayu yang satunya berwarna orange dan yang satunya biru ;
Bahwa Kawasan hutan Produksi RTK 01 Omtel di tetapkan sebagai hutan produksi sejak tahun 1996 namun dalam pelaksanaanya sejak tahun 1999 berdasarkan surat dari Mentri Pertanian dan Perkebunan ;
Bahwa pada saat ditemukan secara langusung terdakwa HERMANUS TOON sedang membersihkan 1 (satu) akar pohon kayu cendana tersebut tidak menggunakan surat ijin dari pihak yang berwenang ;
Bahwa berdasarkan hasil pengukuran titik kordinat LS : LS : 080 11’ 47,3 “ BT 1240 29’ 09,1 “ adalah tempat tersangka memungut / mengambil 1 (satu) akar pohon kayu cendana dan titik kordinat LS : 080 11’ 47,4 “ BT 1240 29’ 09,2 “ adalah kali kering tempat terdakwa HERMANUS TOON membersihkan 1 (satu) akar pohon kayu cendana ;
Bahwa setelah ditunjukan barang bukti berupa 1 (satu) akar pohon kayu cendana yang di potong menjadi 8 (delapan) bagian dengan ukuran bervariasi yang sudah dibersihkan kulitnya, kemudian saksi membenarkan bahwa benar akar pohon kayu cendana tersebut merupakan kepemilikan dari terdakwa HERMANUS TOON ;
Bahwa dengan di tunjukan kepada saksi 1 (satu) bilah parang lengkap dengan sarunganya yang bagian gagang nya terbuat dari karet warna hitam dan 2 (dua) Gergaji kayu yang satunya berwana orange dan yang satunya biru yang digunakan terdakwa HERMANUS TOON untuk membersihkan 1 (satu) akar pohon kayu cendana tersebut. ;
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa membenarkannya dan menyatakan tidak keberatan ;
Saksi Ahli JOHANIS KEWATUNG,S.Hut, sudah dipanggil secara sah dan patut menurut undang-undang serta atas persetujuan terdakwa sehingga pendapat Ahli tersebut dibacakan di persidangan yang telah dibuatkan dalam Berita Acara Sumpah dipenyidik yang menerangkan pada pokoknya sebagai berikut ;
Bahwa ahli tidak kenal dengan terdakwa HERMANUS TOON ;
Bahwa ahli mengatakan pengambilan akar kayu pohon cendana yang terjadi di kawasan Hutan RTK 01 Omtel ;
Bahwa Jabatan ahli pada Dinas Kehutanan Kabupaten Alor adalah sebagai Kepala Bidang Penataan Hutan semenjak bulan Oktober 2008 sampai dengan sekarang ;
Bahwa Tugas dan tanggung jawab saya sesuai jabatan saya itu adalah melakukan inventarisasi dan penataan kawasan hutan, melakukan Rehabilitasi dan konservasi hutan, melakukan proses pengelolaan perijinan penggunaan kawasan hutan ;
Bahwa dilarang menebang pohon atau memanen atau memungut hasil hutan didalam hutan tanpa memiliki hak atau ijin dari pejabat yang berwenang dan atau Setiap orang dilarang memuat, membongkar, mengeluarkan, mengangkut, menguasai, dan atau memiliki hasil penebangan di kawasan hutan tanpa izin “ yang diduga dilakukan oleh tersangka HERMANUS TOON dengan cara pada hari Kamis tanggal 09 Juli 2015 sekitar pukul 09.00 Wita, tanpa memiliki ijin dari pejabat yang berwenang tersangka memungut, mengambil, memanen 1 (satu) buah akar pohon kayu cendana dan setelah tersangka sudah menguasai dan memiliki 1 (satu) buah akar pohon kayu cedana itu lalu tersangka membawanya ke dalam kali kering lalu tersangka membersihkan kulit kayunya dengan menggunakan parang dan gergaji kayu yang kemudian ditemukan oleh petugas Kepolisian dan Petugas dari pihak Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung (KPHL) model Alor Pantar yang terjadi pada hari Kamis tanggal 09 Juli 2015 sekitar pukul 12.30 Wita didalam Kawasan Hutan Lindung ( Hutan Produksi) Omtel RTK 01 yang berada di Wilayah Desa Adang Buom, Kec. Teluk Mutiara, Kab. Alor, Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 ayat (5) Jo pasal 50 ayat (3) huruf e UU No. 41 tahun 1999 tentang kehutanan sebagaimana di ubah dengan UU No. 19 tahun 2004 tentang Kehutanan dan atau Pasal 83 ayat (1) huruf a Jo pasal 12 huruf d UU RI No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan ;
Bahwa pengertian Hutan Negara adalah hutan yang berada pada tanah yang tidak di bebani Hak atas tanah yang mana dalam pengertian hutan Negara ini ada terkandung berbagai macam hutan misalnya Hutan Lindung, Hutan Produksi, Hutan Konservasi dan lain sebagainya ;
Bahwa pengertian Hutan Produksi adalah Kawasan Hutan yang mempunyai fungsi pokok memproduksi hasil hutan, sedangkan pengertian Hutan Lindung adalah kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok sebagai perlindungan sistem penyangga kehidupan untuk mengatur tata air, mencegah banjir, menyendalikan erosi, mencegah intrusi air laut dan memelihara kesuburan tanah ;
Bahwa di dalam hutan Negara dalam hal ini hutan Lindung dan hutan Produksi tidak diperbolehkan menebang, memanen, memungut, menyimpan lalu menjualnya kepada setiap orang/kelompok baik untuk kepentingan pribadi maupun untuk kepentingan umum kecuali memiliki ijin hak pengelolaan dan pemanfaatan hasil hutan ;
Bahwa tentang perijinannya dapat dilakukan dengan mengajukan permohonan ijin pemanfaatan hasil hutan kayu dan non kayu di dalam hutan lindung dan hutan produksi kepada Dinas Kehutanan untuk memberikan pertimbangan teknis pada menteri kehutanan untuk mendapatkan perijinanannya ;
Bahwa di dalam kawasan hutan RTK 01 Omtel termasuk dalam kawasan hutan produksi sehingga kepada setiap orang tidak dapat menebang, memanen, memungut hasil hutannya ataupun di simpan atau di jual tanpa ada ijin dari pejabat yang berwenang dalam hal ini Dinas Kehutanan setempat ;
Bahwa Kayu cendana tergolong dalam jenis kayu yang hampir punah dan di lindungi oleh pemerintah apa bila berada dalam kawasan hutan sesuai dengan Undang – undang No. 5 tahun 1990 Tentang Konservasi Alam Hayati dan Ekosistim dan PERDA PROPINSI NTT Nomor 5 Tahun 2012 Tentang Pengembangan dan Pengelolaan Kayu Cendana ;
Bahwa perbuatan terdakwa HERMANUS TOON yang telah memanen / memungut, menguasai / memiliki 1 (satu) akar pohon kayu cendana tersebut telah melanggar ketentuan undang-undang Kesatu pasal 78 ayat (5) Jo pasal 50 ayat (3) huruf e UU No. 41 tahun 1999 tentang kehutanan sebagaimana di ubah dengan UU No. 19 tahun 2004 tentang Kehutanan atau Kedua pasal 83 ayat (1) huruf a Jo pasal 12 huruf d UU RI No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, karena sampai dengan sekarang ini belum ada ketentuan yang mengatur untuk perijinan pemasaran hasil hutan Kayu cendana yang berasal dari dalam Kawasan hutan milik Pemerintah ;
Bahwa titik kordinat tempat tersangka HERMANUS TOON mengambil / memungut 1 (satu) akar pohon kayu cendana tersebut adalah LS : 080 11’ 47,3 “ BT 1240 29’ 09,1 “ dan tempat tersangka membersihkan akar pohon kayu cendana berada pada Titik LS : 080 11’ 47,4 “ BT 1240 29’ 09,2 “ yang termasuk dalam wilayah Kawasan Hutan RTK 01 Omtel, Desa Adang Buom, Kec. Teluk Mutiara, Kab. Alor ;
Bahwa cara atau metode yang di gunakan untuk menentukan titik lokasi tempat tersangka mengambil dan mebersihkan 1 (satu) akar pohon kayu cendana itu dengan berpedoman pada Peta Batas Kawasan Hutan dan Pengambilan titik koordinat serta penentuan Letak Astronomis dengan alat ukur GPS (Global Positining System) ;
Bahwa akibat dari tindakan terdakwa HERMANUS TOON yang telah memanen / memungut, menguasai / memiliki 1 (satu) akar pohon kayu cendana yang dipotong / dibelah menjadi 8 (delapan) bagaian dengan ukuran bervariasi yang berada di dalam kawasan Hutan Prosuksi RTK 01 Omtel, Desa Adang Buom, Kec. Teluk Mutiara, Kab. Alor tersebut telah merugikan Negara dalam hal ini kantor KPHL Kab. Alor sebagai pengelola tanaman Kehutanan yaitu tanaman cendana dan pada sisi lain terjadinya perubahan ekosistim lingkungan dalam kawasan hutan ;
Bahwa kerugian Negara yang ditumbulkan akibat dari tindakan tersangka HERMANUS TOON adalah dapat di hitung dengan Kubikasi karena kayu cendana adalah tergolong dalam Hasil Hutan Bukan Kayu (HHBK) sehingga hanya dapat di hitung berdasarkan Tonase atau berat dan setelah di lakukan penimbangan barulah bisa dapat di lakukan perhitungan kerugian Negara ;
Bahwa setelah dilakukan perhitungan kerugian Negara dengan cara menimbang 1 (satu) akar pohon kayu cendana yag telah diptong / dibelah menjadi 8 (delapan) bagian dengan ukuran bervariasi oleh tersangka HERMANUS TOON adalah sebesar RP. 2.805.000.- (dua juta delapan ratus lima ribu rupiah) dengan perhitungannya adalah 18,7 kg x Rp. 150.000 = RP. 2.805.000.- (dua juta delapan ratus lima ribu rupiah) ;
Bahwa 1 (satu) akar pohon kayu cenda kemudian di potong / dibelah menjadi 8 (delapan) Bagian dengan ukuran bervariasi yang sudah di bersihkan kulitnya merupakah akar pohon kayu cendana hal itu di ketahui karena ciri-ciri khasnya yaitu mengeluarkan bau wangi yang khas ;
Atas pendapat Saksi Ahli tersebut, Terdakwa membenarkannya dan menyatakan tidak keberatan ;
Menimbang, bahwa Terdakwa dipersidangan tidak ada mengajukan Saksi yang meringankan/menguntungkan bagi diri Terdakwa (Saksi a de charge) ;
Menimbang, bahwa Terdakwa HERMANUS TOON di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut;
Bahwa terdakwa mengerti diperiksa dengan tertangkap tangan oleh petugas kepolisian dan dinas KPHL Kab. Alor pada saat sedang membersihkan 1 (satu) akar pohon kayu cendana pada hari Kamis tanggal 09 Juli 2015 sekitar pukul 12.30 Wita di dalam kali kering yang berada di dalam kawasan Hutan Lindung Omtel yang berada di wilayah Desa Adang Buom, Kec. Teluk Mutiara, Kab. Alor ;
Bahwa 1 (satu) akar poho kayu cendana yang dibersihkan tersebut dibelah/potong menjadi 8 (depalan) bagaian dengan menggunakan 1 (stu) bilah parang dan 2 (dua) buah gergaji kayu dengan cara bergantian ;
Bahwa 1 (satu )akar pohon kayu cendana tersebut dengan cara menemukannya di dalam lokasi hutan Lintung Omtel pada hari Kamis tanggal 09 Juli 2015 sekitar pukul 08.00 Wita, kemudian tersangka ambil dan bersihkan kulitnya ke dalam kali kering yang masih berada dialam kawasan hutan Omtel Desa Adang Buom, Kec. Teluk Mutiara, Kab. Alor;
Bahwa pada saat menemukan 1 (satu) akar pohon kayu cendana kemudian terdakwa pulang kerumahnya untuk mengambil alat berupa 1 (satu) bilah parang dan 2 (dua) buah gergaji kayu, setelah itu terdakwa memikul 1 (satu) akar pohon kayu cendana tersebut dan membuangnya kedalam kali kering, lalu terdakwa berjalan turun ke dalam kali kering kemudian terdakwa membersihkan akar pohon kayu cendana tersebut ;
Bahwa jarak antara terdakwa menemukan 1 (satu) akar pohon kayu cendana tersebut dengan kali kering tempat terdakwa membersihkan 1 (satu) akar pohon kayu cendana tersebut adalah berjarak sekitar 300 (tiga ratus) meter ;
Bahwa terdakwa membawa akar pohon kayu cenda ke dalam kali kering tersebut adalah supaya tidak diketahui oleh petugas bila ada yang datang mengecek ke lokasi ;
Bahwa terdakwa tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang untuk mengambil hasil hutan kayu yang berada di wilayah Hutan Omtel Desa Adang Buom, Kec. Teluk Mutiara, Kab. Alor ;
Bahwa terdakwa tahu dan sadar kalau mengambil hasil hutan di dalam kawasan Hutan Omtel Desa Adang Buom, Kec. Teluk Mutiara, Kab. Alor dilarang oleh pemerintah ;
Bahwa terdakwa tetap berani untuk memungut ,memanen atau menguasai 1 (satu) akar pohon kayu cendana tanpa memiliki ijin dari pihak yang berwenang karena tujuannya untuk dijual kepada siapa yang mau mebelinya dengan harga 100.000,- (seratus ribu) rupiah per 1 Kg nya dan hasil penjualan tersebut dipergunakan untuk biaya anak terdakwa mendaftar masuk sekolah SD dan untuk membeli alat-alat tulis;
Bahwa terdakwa membenarkan bahwa 1 (satu) akar pohon kayu cendana yang sudah dipotong menjadi 8 (delapan) bagian, 1 (satu) bilah parang lengkap dengan sarungnya dan 2 gergaji kayu adalah milik terdakwa yang saat itu di tangkap oleh petugas Polres Alor dan petugas KPHL Kab. Alor;
Menimbang, bahwa dipersidangan Penuntut Umum telah mengajukan barang bukti berupa ;
1 (satu) lembar peta lokasi kawasan hutan Omtel RTK 01 Omtel;
1 (satu) akar pohon kayu cendana yang sudah dipotong / dibelah menjadi 8 (delapan) bagian yang sudah dikupas kulitnya dengan ukuran bervariasi ;
Berat barang bukti 18,7 kg mengalami penyusutan menjadi 15 Kg setelah dilakukan penimbangan pada saat tahap II dilakukan di Kejaksaan Negeri Kalabahi ;
2 (dua) buah gergaji kayu yang satu bagian gagangnya berwarna orange dan yang satunya bagian gagangnya berwarna biru ;
1 (satu) bilah parang yang bagian gagangnya terbuat dari karet berwarna hitam dan lengkap dengan sarungnya terbuat dari kayu ;
Oleh karena barang bukti tersebut diatas telah disita secara sah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, sehingga dapat dipertimbangkan dalam perkara ini sebagai barang bukti yang sah menurut hukum ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan dari Saksi-saksi yang saling bersesuaian satu sama lainnya dan dihubungkan dengan keterangan Terdakwa serta dikaitkan dengan adanya barang bukti yang diajukan dipersidangan, maka Majelis Hakim mendapatkan fakta-fakta hukum sebagai berikut ;
Bahwa kejadian tersebut terjadi pada hari Kamis tanggal 09 Juli 2015 sekitar pukul 12.30 WITA bertempat di dalam kawasan hutan RTK 01 Omtel, Kelurahan Adang Buom, Kecamatan Teluk Mutiara, Kabupaten Alor yang dilakukan oleh terdakwa HERMANUS TOON ;
Bahwa Kayu cendana tergolong dalam jenis kayu yang hampir punah dan di lindungi oleh pemerintah apa bila berada dalam kawasan hutan sesuai dengan Undang – undang No. 5 tahun 1990 Tentang Konservasi Alam Hayati dan Ekosistim dan PERDA PROPINSI NTT Nomor 5 Tahun 2012 Tentang Pengembangan dan Pengelolaan Kayu Cendana ;
Bahwa kawasan hutan produksi Omtel RTK 01 Desa Adang Buom, Kec. Teluk Mutiara, Kab. Alor di tetapkan berdasarkan persetujuan penutupan Hutan Pulau Alor melalui surat keputusan Bupati Kepala Daerah Swatantra tingkat II Alor Nomor : 4/PEM-75 /II/66, tanggal 17 februari 1966 dan Berdasarkan penataan batas kawasan hutan oleh Badan Planalogi Kehutanan ( sambil yang di periksa memberikan foto copy bukti autentiknya berupa peta batas kawasan untuk di lampirkan dalam berkas perkara ) ;
Bahwa Kawasan RTK 01 Omtel, Desa Adang Buom, Kec. Teluk Mutiara, Kab. Alor di tetapkan sebagai Fungsi Hutan Produksi berdaskan Surat keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat 1 Propinsi Nusa Tenggara Timur No. 64 tahun 1996, tanggal 23 Juli 1996 menetapkan hasil padu serasi rencana Tata Ruang wilayah Propinsi dan tata ruang wilayah Propinsi dan tata guna Hutan kesepakatan dengan menempatkan fungsi masing masing kelompok Hutan di Kab. Alor dan Berdasarkan hasil padu serasi pola tata guna hutan dan kesepakatan tersebut di tetapkan dengan Surat Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan Nomor : 423 /Kpts-II/1999, tentang penunjukan kawasan hutan diwilayah Propinsi Daerah Tingkat I Nusa Tenggara Timur tanggal 15 Juni 1999 ;
Bahwa terdakwa mengetahui lokasi tersebut termasuk dalam kawasan hutan Omtel dari penyampaian petugas Kehutanan Kabupaten Alor yang sering datang mengecek lokasi tersebut ;
Bahwa perbuatan tersebut dilakukan terdakwa pada hari Kamis tanggal 09 Juli 2015 dan pada hari sekitar pukul 12.30 WITA WITA bertempat di Kawasan Hutan RTK 01 Omtel, Kelurahan Adang, Kecamatan Alor Barat Laut, Kabupaten Alor dengan cara terdakwa memungut memikul 1 (satu) akar pohon kayu cendana tersebut dan membuangnya kedalam kali kering, lalu terdakwa berjalan turun ke dalam kali kering kemudian terdakwa membersihkan akar pohon kayu cendana menggunakan sebilah parang lalu memotongnya menggunakan gergaji ;
Bahwa saksi JUNAIDI DAKA, saksi SUKOCO, saksi TERTIUS PADABAIM dan petugas Polres Alor datang kelokasi Kawasan Hutan RTK 01 Omtel, Kelurahan Adang, Kecamatan Alor Barat Laut, Kabupaten Alor dan mendapati terdakwa sedang menguliti akar kayu cendana tersebut menggunakan sebilah parang dan memotongnya menggunakan gergaji menjadi 8 (delapan) bagian ;
Bahwa terdakwa tidak memiliki surat ijin dari pihak yang berwenang dalam hal ini Dinas Kehutanan Kabupaten Alor untuk menebang, memanen atau memungut hasil hutan dalam kawasan RTK 01 Omtel ;
Bahwa saksi dan terdakwa membenarkan barang bukti yang ditunjukkan majelis hakim di persidangan berupa 1 (satu) akar pohon kayu cendana yang telah dipotong menjadi 8 (delapan) bagian menggunakan sebilah parang dan gergaji ;
Bahwa terdakwa membenarkan 1 (satu) buah parang dan 2 (dua) buah gergaji adalah peralatan yang dipakai terdakwa untuk menguliti dan memotong akar kayu cendana ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya ;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk Alternatif yaitu ;
Dakwaan Kesatu : Pasal 78 ayat (5) Jo. Pasal 50 ayat (3) huruf (e) Undang-undang No. 41 tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dengan UU No. 19 tahun 2004 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 1 tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 41 tahun 1999 tentang Kehutanan menjadi Undang-undang ;
Atau
Kedua : Pasal 83 ayat (1), huruf a Jo Pasal 12 huruf d Undang-undang Nomor 18 tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan ;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang di susun secara Alternatif, maka Majelis Hakim memiliki kewenangan untuk memilih dakwaan mana yang lebih cendrung mendekati untuk dibuktikan, sehingga Majelis Hakim dengan memperhatikan fakta-fakta hukum dipersidangan tersebut diatas dengan memilih langsung dakwaan Alternatif kedua sebagaimana diatur dalam Pasal 83 ayat (1), huruf a Jo Pasal 12 huruf d Undang-undang Nomor 18 tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dari tindak pidana yang didakwakan kepadanya ;
Menimbang, bahwa dalam dakwaan kedua terdakwa didakwa melakukan tindak pidana melanggar Pasal 83 ayat (1), huruf a Jo Pasal 12 huruf d Undang-undang Nomor 18 tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan yang mengandung unsur-unsur sebagai berikut ;
Unsur “Setiap Orang”;
Unsur “Dengan Senggaja Memuat, Membongkar, Mengeluarkan, Mengangkut, Menguasai, Dan/Atau Memiliki Hasil Penebangan Di Kawasan Hutan Tanpa Izin” ;
Menimbang, bahwa sebagaimana diketahui ketentuan dalam Pasal 183 KUHAP (UU No. 8 tahun 1981) telah menentukan bahwa Hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seseorang kecuali apabila dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah ia memperoleh keyakinan bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi dan bahwa terdakwalah yang bersalah melakukannya. Sedangkan alat butki yang sah tersebut menurut ketentuan pasal 184 KUHAP ialah : a. keterangan saksi, b. keterangan ahli, c. surat, d. petunjuk dan e. keterangan Terdakwa ;
Menimbang, bahwa bertitik tolak dari apa yang dikemukakan di atas, maka untuk menentukan dan memastikan bersalah tidaknya Terdakwa dalam perkara ini dan untuk menjatuhkan pidana terhadapnya, Majelis Hakim akan berpegang teguh dan berpedoman kepada ;
Kesalahan Terdakwa harus terbukti dengan sekurang-kurangnya “dua alat bukti yang sah“ ;
Dan atas keterbuktian dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah, hakim harus pula “memperoleh keyakinan” bahwa tindak pidana benar-benar terjadi dan bahwa Terdakwa yang bersalah melakukannya ;
Menimbang, bahwa atas dasar pertimbangan tersebut diatas, selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan unsur-unsur yang didakwakan kepadanya sebagai berikut ;
Ad.1. Unsur “Setiap Orang“ :
Menimbang, bahwa yang dimaksudkan dengan “setiap orang” dalam undang-undang ini menurut hemat Majelis sama pemahamannya dengan “barang siapa” sebagaimana termuat dalam delik pidana umum lainnya, yaitu disini adalah orang (een eider) atau manusia (naturlijke persoon) yang dianggap cakap dan mampu sebagai subjek hukum ;
Menimbang, bahwa dengan diajukannya terdakwa HERMANUS TOON, sebagai pribadi yang identitasnya sebagaimana dalam surat dakwaan Penuntut Umum dan di benarkan oleh terdakwa serta di perkuat pula oleh keterangan para saksi – saksi maupun keterangan terdakwa sendiri yang saling bersesuaian dengan yang lainnya, sehingga terbukti bahwa benar terdakwalah orang yang dimaksudkan dalam dakwaan Penuntut Umum dan Terdakwa dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta tidak terganggu jiwanya dapat memberikan keterangan sehingga Terdakwa mampu mempertanggung jawabkan perbuatannya ;
Menimbang, bahwa dengan demikian tidak terjadi error in persona dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana yang diuraikan di atas, Hakim berkesimpulan unsur “setiap orang” telah terpenuhi;
Ad.2 Unsur Dengan Senggaja Memuat, Membongkar, Mengeluarkan, Mengangkut, Menguasai, Dan/Atau Memiliki Hasil Penebangan Di Kawasan Hutan Tanpa Izin” ;
Menimbang, bahwa unsur ini bersifat alternatif yang berarti bahwa jika salah satu keadaan dalam unsur ini telah terpenuhi maka unsur ini secara keseluruhan telah dianggap terpenuhi ;
Menimbang, bahwa menurut Memorie Van Toelichting(MvT) yang dimaksud dengan sengaja adalah“Willen En Wetens”, yang berarti bahwa seorang pembuat pidana haruslah menghendaki melakukan perbuatan tersebut, serta mengetahui akan arti akibat perbuatannya tersebut ;
Menimbang, bahwa dalam teori pengetahuan hukum pidana dikenal 3 (tiga) teori kesengajaan yaitu :
1.Kesengajaan sebagai maksud (opzet als oogmerk) ;
2.Kesengajaan sebagai kepastian (opzet bijzekerheidsbewustzijn) ;
3.Kesengajaan sebagai kemungkinan (opzet bij mogelijkheids atau dolus eventualis) ;
Menimbang, bahwa dalam bentuk kesengajaan yang pertama, mengacu kepada sikap batin dan pengetahuan seseorang, bahwa dengan melakukan suatu tindakan, maka akan mengakibatkan suatu hal yang dikehendaki oleh orang tersebut ;
Menimbang, bahwa dalam bentuk kesengajaan yang kedua yaitu kesengajaan sebagai kepastian, mengacu pada perbuatan yang dilakukan oleh seseorang, dimana perbuatan tersebut diinsyafi atau dipastikan akan menimbulkan akibat atau keadaan tertentu;
Menimbang, pada bentuk kesengajaan yang ketiga yaitu kesengajaan sebagai kemungkinan, yaitu mengacu pada hal yang sama yaitu pada perbuatan seseorang, dimana seseorang mengetahui bahwa perbuatannya juga mempunyai jangkauan, untuk dalam keadaan-keadaan tertentu akan terjadi suatu akibat, ataupun seseorang tersebut berifkir tidak terdapat jalan lain, untuk mencapai tujuan tertentu dia melakukan suatu perbuatan yang dilarang dan diancam dengan pidana ;
Menimbang bahwa berdasarkan ketentuan pasal 1 angka 1 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dalam penjelasannya yang dimaksud dengan Hutan adalah suatu kesatuan ekosistem berupa hamparan lahan berisi sumber daya alam hayati yang didominasi pepohonan dalam komunitas alam lingkungannya yang tidak dapat dipisahkan antara yang satu dan yang lainnya ;
Menimbang, bahwa dalam ketentuan pasal 1 angka 1 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dalam penjelasannya yang dimaksud dengan Perusakan hutan adalah proses, cara, atau perbuatan merusak hutan melalui kegiatan pembalakan liar, penggunaan kawasan hutan tanpa izin atau penggunaan izin yang bertentangan dengan maksud dan tujuan pemberian izin di dalam kawasan hutan yang telah ditetapkan, yang telah ditunjuk, ataupun yang sedang diproses penetapannya oleh Pemerintah ;
Menimbang, bahwa pengertian Hutan Negara adalah hutan yang berada pada tanah yang tidak di bebani Hak atas tanah yang mana dalam pengertian hutan Negara ini ada terkandung berbagai macam hutan misalnya Hutan Lindung, Hutan Produksi, Hutan Konservasi dan lain sebagainya ;
Menimbang, Bahwa pengertian Hutan Produksi adalah Kawasan Hutan yang mempunyai fungsi pokok memproduksi hasil hutan, sedangkan pengertian Hutan Lindung adalah kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok sebagai perlindungan sistem penyangga kehidupan untuk mengatur tata air, mencegah banjir, menyendalikan erosi, mencegah intrusi air laut dan memelihara kesuburan tanah ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan para saksi yang saling bersesuai dan keterangan terdakwa HERMANUS TOON serta hubungkan dengan barang bukti maka diperoleh fakta hukum dipersidangan bahwa pada hari Kamis tanggal 09 Juli 2015 sekitar pukul 12.30 WITA bertempat di dalam kawasan hutan RTK 01 Omtel, Kelurahan Adang Buom, Kecamatan Teluk Mutiara, Kabupaten Alor ;
Menimbang, Bahwa terdakwa mengambil 1 (satu) akar kayu cendana memulai dengan cara terdakwa Membongkar tanah terlebih dahulu menggunakan parang dan Mengeluarkan akar kayu cendana tersebut lalu terdakwa berjalan turun ke dalam kali kering dengan mengakut akar kayu cendana setelah itu terdakwa membersihkan dengan mengupas kulitnya dan memotongnya menjadi 8 (delapan) bagian/ potong dengan ukuran yang tidak sama rata dengan dengan menggunakan sebilah parang dan gergaji yang dibawanya, setelah itu akar kayu tersebut dimasukkan kedalam karung dengan tujuan untuk dijual ;
Menimbang, bahwa terdakwa Membongkar tanah menggunakan parang dan Mengeluarkan, 1 (satu) akar kayu cendana yang sudah dipotong menjadi 8 (delapan) bagian dengan mengakut akar kayu cendana tersebut merupakan hasil hutan produksi berdaskan Surat keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat 1 Propinsi Nusa Tenggara Timur No. 64 tahun 1996, tanggal 23 Juli 1996, dimana terdakwa juga, tidak memilki hak atau izin dari pejabat yang berwenang mengeluarkan ijin memiliki hasil hutan tersebut dalam hal ini adalah Menteri Kehutanan RI melalui Dinas Kehutanan setempat serta dari KPHL (Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung), dimana 1 (satu) akar pohon kayu cendana tersebut diambil termasuk wilayah yang ditetapkan oleh Pemerintah untuk dipertahankan keberadaannya sebagai Kawasan Hutan yang mempunyai fungsi pokok memproduksi hasil hutan Kawasan RTK 01 Omtel, Desa Adang Buom, Kec. Teluk Mutiara, Kab. Alor (kalabahi ) ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas maka Majelis Hakim berkesimpulan unsur “Memuat, Membongkar, Mengeluarkan, Mengangkut, Menguasai, Dan/Atau Memiliki Hasil Penebangan Di Kawasan Hutan Tanpa Izin” telah terpenuhi dan terbukti menurut hukum ;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 83 ayat (1), huruf a Jo Pasal 12 huruf d Undang-undang Nomor 18 tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, telah terpenuhi maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan tindak pidana tersebut, sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan kedua Penuntut Umum tersebut ;
Menimbang, bahwa mengingat unsur sifat melawan hukum tersebut mutlak harus ada pada setiap tindak pidana sesuai dengan Yurisprudensi Mahkamah Agung RI yang menyatakan “Dalam setiap tindak pidana selalu ada unsur‘ sifat melawan hukum’ dari perbuatan yang dituduhkan, walaupun dalam rumusan delik tidak selalu dicantumkan” (Putusan Mahkamah Agung tanggal 6 Juni 1970 No. 30 K/Kr/1969), maka persoalannya sekarang adalah apakah perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa dalam perkara ini mengandung unsur sifat melawan hukum atau tidak dan apakah Terdakwa dapat dimintai pertanggungjawaban menurut hukum pidana atas perbuatannya tersebut atau dengan perkataan lain apakah terdapat alasan-alasan pembenar (Faits d’Justifikatif) maupun alasan-alasan pemaaf (Faits d’Excuses), maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya ;
Menimbang, bahwa apabila diperhatikan secara lebih cermat apa yang dilakukan oleh Terdakwa dalam perkara ini berupa mengambil dan untuk memiliki 1 (satu) akar kayu cendana tanpa izin dari Menteri Kehutanan RI melalui Dinas Kehutanan setempat serta dari KPHL (Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung), seperti telah dipertimbangkan di atas, pada hakekatnya bukan saja merupakan perbuatan yang bertentangan dengan hukum, moral dan agama, melainkan juga bersifat merugikan dan meresahkan masyarakat, sehingga dengan demikian, apa yang dilakukan oleh Terdakwa dalam perkara ini adalah bersifat melawan hukum ;
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan pasal 193 ayat (1) Jo pasal 197 ayat (1) huruf h KUHAP, oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana ;
Menimbang, bahwa selama menjalani pemeriksaan perkara ini Terdakwa sejak pemeriksaan di tingkat penyidikan sampai dengan pemeriksaan di dalam persidangan ini telah ditangkap dan ditahan dengan penahanan yang sah maka, berdasarkan Pasal 22 ayat 4 Jo Pasal 197 ayat (1) huruf k KUHAP lamanya Terdakwa ditangkap dan berada dalam penahanan tersebut haruslah dikurangkan sepenuhnya dari lamanya pidana yang akan dijatuhkan ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menimbang, bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 194 ayat (1) KUHAP mengenai barang bukti yang diajukan di persidangan berupa 1 (satu) akar pohon kayu cendana yang sudah dipotong / dibelah menjadi 8 (delapan) bagian yang sudah dikupas kulitnya dengan ukuran bervariasi, Berat barang bukti 18,7 kg mengalami penyusutan menjadi 15 Kg setelah dilakukan penimbangan pada saat tahap II dilakukan di Kejaksaan Negeri Kalabahi, oleh karena barang bukti tersebut merupakan hasil dari kejahatan serta mempunyai nilai ekonomis maka perlu diperintahkan agar barang bukti tersebut dirampas untuk negara ;
Menimbang, bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 194 ayat (1) KUHAP mengenai barang bukti yang diajukan di persidangan berupa 2 (dua) buah gergaji kayu yang satu bagian gagangnya berwarna orange dan yang satunya bagian gagangnya berwarna biru, 1 (satu) bilah parang yang bagian gagangnya terbuat dari karet berwarna hitam dan lengkap dengan sarungnya terbuat dari kayu, yang telah dipergunakan untuk melakukan kejahatan dan dikhawatirkan akan dipergunakan untuk mengulangi kejahatan karena barang bukti tersebut berdasarkan sifatnya adalah merupakan barang yang berbahaya bagi nyawa orang maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut patut untuk di musnahkan ;
Menimbang, bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 194 ayat (1) KUHAP mengenai barang bukti yang diajukan di persidangan berupa 1 (satu) lembar peta lokasi kawasan hutan Omtel RTK 01 Omtel, yang masih diperlukan sebagai bahan pertimbangan dalam putusan ini, maka barang bukti ini tetap dilampirkan dalam berkas ini ;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan hukuman yang setimpal sesuai dengan ketentuan pasal 197 ayat (1) huruf f KUHAP, maka terlebih dahulu Majelis akan mempertimbangkan keadaan/ hal yang memberatkan dan keadaan/ hal yang meringankan pidana tersebut yang didapat dari diri terdakwa selama pemeriksaan ini ;
Hal - hal yang memberatkan ;
Perbuatan terdakwa tidak mematuhi kebijakan Pemerintah dalam pengelolaan hutan ;
Perbuatan terdakwa menimbulkan kerugian bagi Negara ;
Hal - hal yang meringankan :
Terdakwa bersikap sopan dan berterus terang selama persidangan ;
Terdakwa belum pernah dihukum ;
Terdakwa mempunyai tanggungan keluarga ;
Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi;
Menimbang, bahwa selain itu perlu juga dipertimbangkan bahwa dalam dalam doktrin ditentukan bahwa penjatuhan pidana perampasan kemerdekaan kepada pelaku tindak pidana merupakan Ultimum remidium yang berarti bahwa penjatuhan pidana penjara merupakan obat terakhir dalam hal pelaku tindak pidana tidak memungkinkan untuk dijatuhi pidana dengan jenis pidana denda maupun pidana bersyarat artinya dalam penjatuhan pidana kepada terdakwa perlu adanya diagnose jenis pidana apa yang paling tepat dijatuhkan kepada terdakwa sehingga penjatuhan pidana efektif untuk mencapai tujuan pemidanaan yang dalam hukum pidana modern mengarahkan pemidanaan pada pembinaan pada pelaku dan bukan sebagai balas dendam (Prof. Dr. barda Nawawi Arief, SH, Beberapa Aspek Kebijakan Penegakan dan Pengembangan Hukum Pidana, Citra Aditya Bakti, Bandung, 1998, hlm.67);
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan keadaan terdakwa serta akibat yang ditimbulkan dari perbuatan terdakwa, Majelis Hakim berpendapat bahwa pidana yang dijatuhkan cukup mempunyai efek jera dengan demikian diharapkan bahwa pidana yang dijatuhkan dipandang adil, bermanfaat bagi terdakwa dan keluarganya, disamping itu dapat memenuhi rasa keadilan masyarakat luas ;
Menimbang, bahwa karena Terdakwa telah dinyatakan telah terbukti bersalah dan dijatuhi pidana, maka sesuai ketentuan Pasal 197 ayat (1) huruf i dan Pasal 222 ayat (1) KUHAP terhadap terdakwa haruslah dibebankan membayar biaya perkara ;
Memperhatikan Pasal 83 ayat (1), huruf a Jo Pasal 12 huruf d Undang-undang Nomor 18 tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, serta Peraturan Perundang Undangan lain yang bersangkutan dengan perkara ini ;
M E N G A D I L I
Menyatakan terdakwa HERMANUS TOON telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Memuat, Membongkar, Mengeluarkan, Mengangkut, Menguasai, Atau Memiliki Hasil Penebangan Di Kawasan Hutan Tanpa Izin”;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan dan membayar denda Rp.100.000,000- (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan ;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan;
Memerintahkan agar barang bukti berupa :
1 (satu) akar pohon kayu cendana yang sudah dipotong / dibelah menjadi 8 (delapan) bagian yang sudah dikupas kulitnya dengan ukuran bervariasi ;
Berat barang bukti 18,7 kg mengalami penyusutan menjadi 15 Kg setelah dilakukan penimbangan pada saat tahap II dilakukan di Kejaksaan Negeri Kalabahi ;
Dirampas untuk Negara ;
2 (dua) buah gergaji kayu yang satu bagian gagangnya berwarna orange dan yang satunya bagian gagangnya berwarna biru ;
1 (satu) bilah parang yang bagian gagangnya terbuat dari karet berwarna hitam dan lengkap dengan sarungnya terbuat dari kayu ;
Di rampas untuk dimusnahkan;
1 (satu) lembar peta lokasi kawasan hutan Omtel RTK 01 Omtel ;
Dinyatakan tetap terlampir pada berkas perkara ;
Membebankan biaya perkara ini kepada Terdakwa sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam Rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kalabahi pada hari Senin tanggal 14 September 2015 oleh FAKHRUDIN SAID NGAJI, SH. sebagai Hakim Ketua YAHYA WAHYUDI,SH.MH. dan I MADE GEDE KARIANA SH. masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari Selasa tanggal 15 September 2015 oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh MATHEUS KOAMESAH, SH. Sebagai Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Kalabahi serta dihadiri oleh RIZAL DJAMALUDDIN. SH Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kalabahi, dan diucapkan dihadapan Terdakwa ;
HAKIM – HAKIM ANGGOTA HAKIM KETUA
YAHYA WAHYUDI,SH.MH. FAKHRUDIN SAID NGAJI,SH.
I MADE GEDE KARIANA,SH.
PANITERA PENGGANTI,
MATHEUS KOAMESAH, SH .