316/PDT/2017/PT.DKI
Putusan PT JAKARTA Nomor 316/PDT/2017/PT.DKI
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Comparator (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Comparative (1)
PT.TAN ENERGY INDONESIA CS >< PT.ASURANSI SINARMAS (PERSEROAN)
MENGADILI - Menerima permohonan banding dari Para Pembanding / semula Para Tergugat; - Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 10 Januari 2017 Nomor: 595/Pdt.G/2015/PN.Jkt.Pst. yang amarnya sebagai berikut: DALAM EKSEPSI: - Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 10 Januari 2017 Nomor: 595/Pdt.G/2015/PN.Jkt.Pst.; DALAM POKOK PERKARA: - Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 10 Januari 2017 Nomor: 595/Pdt.G/2015/PN.Jkt.Pst.; - Menghukum Para Pembanding / semula Para Tergugat untuk membayar biaya perkara pada dua tingkat peradilan, yang ditingkat banding besarnya biaya perkara tersebut ditetapkan sebesar Rp150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah);
P U T U S A N
NOMOR 316/PDT/2016/PT.DKI
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Jakarta, yang memeriksa dan mengadili perkara - perkara perdata dalam peradilan tingkat banding, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara ; ------------------------------------------------------
PT. ASMIN KOALINDO TUHUP, yang berdomisili atau berkedudukan hukum di Menara Merdeka lantai 30 Jl.Budi Kemuliaan I No.2 Jakarta Pusat 10110 selanjutnya disebut sebagai PEMBANDING semulaTERGUGAT KONPENSI / PENGGUGAT REKONPENSI;
Dalam hal ini memberikan kuasa kepada:
Dr. Hotman Paris Hutapea, S.H.,M.Hum.
Anthony L.P. Hutapea,S.H.,M.H.
Nurbaini Janah,S.P., S.H.
Henock P.Siahaan,S.H., M.H.
Iman Nul Islam N., S.H.
Nur Hidayat,S.H.
Frank A.R.P Hutapea, S.H., LL.B.
Noor Akhmad Riyadhi, S.H.
Para Advokat dan Konsultan Hukum pada Kantor Advokat & Konsultan Hukum, HOTMAN PARIS & PARTNERS, beralamat di Gedung Summitmas I, Lantai 18, Jalan Jenderal Sudirman Kav. 61-62 , Jakarta Selatan berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 14 September 2015;----------------------------------------------------------------------------------------
M E L A W A N
PT. FORTUNA CIPTA SEJAHTERA, Berkedudukan Hukum di Menara Batavia Lantai 18 Jalan KH. Mansyur Kavling 126 Jakarta Pusat, dalam hal ini diwakili oleh kuasanya selanjutnya disebut sebagai TERBANDING semulaPENGGUGAT KONPENSI / TERGUGAT REKONPENSI;
Dalam hal ini memberikan kuasa kepada: adi warman, S.H.MH.M.BA, ANISA RAHMAWATI,SH., IMAM PURNA WISUDAWANTO,SH DAN RAJA AMRIZALI NASUTION,SH. Para advokat pada kantor advokat ADI WARMAN S.H.M.BA yang beralamat Grand Slipi Tower 18th Floor Jl. Let.Jend S.Parman Kav.22 - 24, Jakarta Barat berdasarkan Surat Kuasa Khusus 22 Juli 2016;---------
PENGADILAN TINGGI tersebut.
Telah membaca surat – surat yang berkaitan dengan perkara ini :
TENTANG DUDUKNYA PERKARA ;
Menimbang, bahwa Penggugat dengan surat gugatannya tertanggal 22 Mei 2014 yang' didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 22 Mei 2014 di bawah register perkara nomor: 241/ Pdt.G/ 2014/PN.Jkt,Pst. pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut------
1. Bahwa Penggugat didirikan berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT Fortuna Cipta Sejahtera, Nomor : 68, Tanggal 11 Agustus2000, yang dibuat dihadapan Notaris di Jakarta, Notaris Dr. Irawan Soerodjo, SH., MSi. (Bukti P-1), yang telah disahkan oleh, Oepartemen Kehakiman dan HAM berdasarkan Keputusan Menteri Kehakiman dan HAM Nomor: C-1482 HT01.01-TH.2001, tanggal 28 Pebruari 2001, yang ditandatangani oleh Oirektorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Oepartemen Kehakiman dan HAM (Bukti P-2) yang telah beberapa kali diubah dengan :------------------------
a. Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Fortuna Cipta Sejahtera, Nomor: 10, Tanggal 06 Januari 2003, yang dibuat dihadapan Notaris di Jakarta, Notaris Dr. Irawan Soerodjo, SH. MSi. (Bukti P-3);------------------------------------------------------------------------------------------------
b. Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT. Fortuna Cipta Sejahtera, Nomor : 06, tanggal 01 Maret 2004, yang dibuat dihadapan Notaris di Jakarta, Notaris Ny.Susanna Tanu,SH. (Bukti P-4), yang telah mendapat pengesahan dari Departemen Kehakiman dan HAM melalui Surat Keputusan Menteri Kehakiman dan HAM No. C-06337,HT.01.04.TH.2004, tanggal 15 Maret 2004 Tentang Persetujuan Akta Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Terbatas Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia RI (Bukti P-5);-------------------------
c. Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT.Fortuna Cipta Sejahtera, Nomor : 07, tanggal 27 April 2004, yang dibuat dihadapan Notaris di Jakarta, Notaris Ny. Susanna Tanu,SH. (Bukti P-6);--------------------------------------------------------
d. Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT. Fortuna Cipta Sejahtera, Nomor : 37, tanggal 23 Maret 2007, yang dibuat dihadapan Notaris di Jakarta, Notaris Ny.Susanna Tanu,SH. (Bukti P-7), yang telah diberitahukan ke Departemen Hukum dan HAM, sebagaimana ternyata dalam Surat Kantor Wilayah DKI Jakarta Nomor : W7-HT.01.10-6660, tanggal 10 Mei 2007, perihal : Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Direksi dan Komisaris PT.Fortuna Cipta Sejahtera (Bukti P-8);------------------------------------------------------------------
2. Bahwa Akta tersebut diatas telah dirubah dan disesuaikan menurut Undang – undang Perseroan Terbatas, Nomor : 40 Tahun 2007, yaitu :
a. Akta Pernyataan Keputusan Rapat Nomor : 54, tanggal 25 September 2008, yang dibuat dihadapan Notaris di Tangerang, Notaris Harra Mieltuani Lubis,SH. (Bukti P-9), yang telah mendapatkan persetujuan dari Menteri Hukum dan HAM, berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, Nomor : AHU-92186.AH.01.02. Tahun 2008, tertanggal 01 Desember 2008, Tentang Persetujuan Akta Perubahan Anggaran dasar Perseroan ( Bukti P-10);-----------------------------------------------------------------------
b. Akta Pernyataan Keputusan Rapat Nomor : 14, tanggal 28 Januari 2009, yang dibuat dihadapan Notaris di Tangerang, Notaris Harra Mieltuani Lubis,SH. (Bukti P-11);------------------------------------------------------------------------
c. Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT.Fortuna Cipta Sejahtera, Nomor : 02, tanggal 02 Agustus 2013, yang dibuat dihadapan Notaris di Tangerang, Notaris Harra Mieltuani Lubis, SH. (Bukti P-12);----------
3. Bahwa berdasarkan Pasal 3 ayat 2 huruf b, Akta Pernyataan Keputusan Rapat Nomor : 54, tanggal 25 September 2008, yang dibuat dihadapan Notaris di Tangerang, Notaris Harra Mieltuani Lubis,SH. (Bukti P-9);-----------
jelas bahwa salah satu usaha Penggugat adalah dibidang kehutanan, yang berbunyi sebagai berikut :-----------------------------------
“b. Menjalankan usaha-usaha dibidang pertanian, termasuk Agro industri yang meliputi budidaya dan pengolahan pasca panen, pembibitan, tanaman pangan, holtikultura, peternakan perikanan darat / laut, budidaya pertambakan pengolahan dan pengawetan,perkebunan tanaman keras (palawija),perkebunan tanaman industry, perkebunan Kopi, perkebunan coklat, perkebunan keJapadan kehutanan";------------------------------------------
4. Bahwa hubungan hukum antara Penggugat dan Tergugat adalah didasarkan pada PERJANJIAN KERJASAMA ANTARA PT. FORTUNA CIPTA SEJAHTERA DENGAN PT. ASMIN KOALINDO TUHUP SEHUBUNGAN DENGAN PENGGUNAAN JALAN KORIDOR UNTUK ANGKUTAN PERTAMBANGAN BATU BARA, Tertanggal 03 Juli 2012 (Selanjutnya disebut dengan "Perjanjian Kerjasama a quo") (Bukti P-13)
5. Bahwa Perjanjian yang dibuat oleh Para Pihak adalah berlaku sebagai hukum bagi para pihak oleh karena itu perjanjian tersebut mengikat bagi Para Pihak yang membuat dan menandatangani perjanjian tersebut, hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 1338 KUHPerdata, yang berbunyi sebagai berikut :-------------------------------------
"Pasa 1338”
Semua persetujuan yang dibuat sesuai dengan undang-undang berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Persetujuan itu tidak dapat ditarik kembali selain dengan kesepakatan kedua belah pihak, atau karena alasan-alasan yang ditentukan oleh undangundang. Persetujuan harus dilaksanakan dengan itikad baik" (Dikutip sesuai denga naskahnya).----------------------
Bahwa berdasarkan Pasal 1338 KUHPerdata suatu perjanjian selain berlaku sebagai undang-undang bagi Para Pihak, dan juga suatu perjanjian tidak dapat ditarik kembali kecuali atas kesepakatan oleh Para Pihak, dan Perjanjian harus dilaksanakan dengan itikad baik, demikian juga halnya dengan Perjanjian Kerjasama a quo yang dibuat oleh Penggugat dan Tergugat;---------
6. Bahwa gugatan ini diajukan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat adalah berdasarkan Pilihan hukum sebagaimana tersebut dalam Pasal 11 Perjanjian Kerjasama a quo, yaitu adanya pilihan hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, untuk jelasnya bunyi Pasal 11 Perjanjian Kerjasama a quo adalah sebagai berikut :----------------------------
"Pasal11”
PERSELISIHAN
1. Segala perbedaan dan perselisihan yang timbul dalam pelaksanaan Perjanjian Kerjasama ini pertama-tama akan diselesaikan secara musyawarah dan mufakat antara PARA PIHAK.----------------------------------
2. Apabila penyelesaian secara musyawarah dan mufakat yang dimaksud dalam ayat (1) Pasal ini tidak berhasil, maka PARA PIHAK setuju untuk menyelesaikan perselisihan tersebut melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.-----------------------------------------------------------------------------------------
3. PARA PIHAK dengan ini memilih domisili hukum yang tetap dan tidak berubah di Kantor Pabitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat" (dikutip sesuai aslinya).----------------------------------------------------------------------------
Sehingga gugatan ini diajukan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, selain telah sesuai dengan pilihan hukum dalam Pasal 11 Perjanjian Kerjasama a quo juga telah sesuai dengan ketentuan Pasal 118 ayat (4) HIR, yang berbunyi sebagai berikut :---------------------------------------------
(4) Jika ada suatu tempat tinggal yang dipilih dengan surat akta, maka penggugat, kalau mau, boleh mengajukan tuntutannya kepada ketua pengadilan negeri yang dalam daerah hukumnya terletak tempat tinggal yang dipilih itu. (Ro. 95-11, 4', 5'; KUHPerd. 24; Rv. 1, 99; IR. 133, 238).' ,-----------------------------------------------------------------------------------------
7. Bahwa Penggugat adalah pemegang ijin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (IUPHHK) dari Bupati Barito Utara No. 188.45/436/2002 tanggal 18 Pebruari 2001 dan dikukuhkan oleh Keputusan Menteri Kehutanan No. : SK.132/Menhut-1I/2006, Tanggal 11 Mei 2006, dengan letak areal berada di Wilayah Kecamatan Laung Tuhup, Kecamatan Makunjung dan Kecamatan Uut Murung, Kabupaten Murung Raya, Provinsi Kalimantan Tengah (Bukti P-14).;--------------------------------------------------------------------------------------------
8. Bahwa selain hal tersebut di atas Penggugat juga Pemegang Ijin Penggunaan Jalan Angkutan berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Tengah Nomor: 5221/1/563/1.03N12005 tanggal 02 Mei 2005, tentang Pengesaan Ijin Penggunaan Jalan Angkutan Kayu (Koridor) melalui Kawasan Hutan Negara (Jalan Eks.HPH PT. Djajanti Djaja II) An. IUPHHK PT. FORTUNA CIPTA SEJAHTERA Wilayah Kabupaten Murung Raya Propinsi Kalimantan Tengah (selanjutnya disebut "Jelen Koridor a quo'1 (Bukti P-15);-----------------------------------------------------
9. Bahwa Tergugat adalah Pemegang Perjanjian Karya Pengusaha Batubara pada areal yang terletak di Kabupaten Murung Raya Provinsi Kalimantan Tengah berdasarkan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor : 277.Kl40.00/DJB/2006 dan Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor : 307/Menhut-1I/2009tanggal 29 Mei 2009 pada Kawasan Hutan Produksi Tetap di Kabupaten Murung Raya, Provinsi KalimantanTengah yang arealnya disekitar area jalan Koridor a quo;-----------------------------------
10. Bahwa Tergugat berniat menggunakan Jalan Koridor a quo untuk mengangkut hasil Batubaranya, dan atas hal tersebut di atas maka Penggugat memberikan Persetujuan kepada Tergugat untuk menggunakanJalan Koridor a quo melalui surat No. 004/01/FCSIX1I2007 tanggal 14 November 2007 (selanjutnya disebut Surat No. 004 (Bukti P-16), yang intinya Tergugat dapat menggunakan Jalan Koridor a quo dengan memberikan Kompensasi kepada Penggugat;----------------------------------------
11. Bahwa untuk memberikankepastian hukum bagi Penggugatdan Tergugat atas kerjasama tersebut yaitu penggunaan jalan Koridor a quo oleh Tergugat, maka kesepakatan tersebut pada Tanggal 03 Juli 2012 dituangkan oleh Penggugatdan Tergugat dalam "Perjanjian Kerjasama a quo" (Vide B u kti P-13) ;-----------------------------------------------------------------
12. Bahwa dengan Tergugat menggunakan Jalan Koridor a quo maka Tergugat memperoleh manfaat dan kemudahan setidak-tidaknya sebagai berikut :-------------------------------------------------------------------------------------------
a. Tergugat tidak perlu membuat jalan baru sepanjang ± 30 (tiga puluh) KM yang membutuhkan waktu dan biaya yang tidak murah;----------------------------
b. Tergugat tidak perlu melakukan proses ganti rugi lahan untuk jalan kepada masyarakat;--------------------------------------------------------------------------
c. Tergugat dapat meminimalisir konflik sosial dengan masyarakat sehubungan penggunaan jalan karena tersosialisasi ada kerjasama dengan Penggugat-;--------------------------------------------------------------------------
d. Tergugat tidak terlalu berat bagi untuk meningkatkan kualitas jalan produksiyang sudah dikelola Penggugat,terbukti sejak ijin Pinjam Pakai Kawasan Hutan diperoleh Tergugat dapat langsung produksi maksimal sampai menjadi perusahaan yang bisa go publik dalam waktu singkat;--------
13. Bahwa berdasarkan Pasal 5 ayat (1) Perjanjian Kerjasama a quo, jelas diatur bahwa Tergugat mempunyai kewajiban untuk memberikan Kompensasi kepada Penggugat atas Penggunaan Jalan Koridor a quo sebesar 4 USD Ton (Empat Dolar Amerika Serikat per Ton), untuk jelasnya bunyi Pasal 5 ayat (1) Perjanjian Kerjasama a quo sebagai berikut:
"Pasal 5”
NILAI KOMPENSASI
1. PIHAK KEDUA harus membayar Kompensasi kepada PIHAK PERTAMAterkait penggunaanJalan Koridor yang dimiliki oleh PIHAK PERTAMA sebesar 4 USDITON (Empat Dolar Amerika Serikat Per Ton), yang dihitung dari pengangkutan batubara sejak tanggal 1Januari 2012 sampai berakhirnya Perjanjian ini. Kompensasi yang diangkut sebelum tanggal 1 Januari 2012 telah dilunasi oleh PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA dan PIHAK PERTAMA dengan ini menyatakan telah menerima pelunasan kompensasi tersebut dan Perjanjian ini berlaku sebagai tanda terima (kuitansi)nya yang sah";--------------------------
14. Bahwa terhadap kewajiban kompensasi tersebut di atas Tergugat selalu memenuhi kewajibannya,tetapi sejak bulan Oktober 2012 sampai gugatan ini didaftarkan Tergugat belum melaksanakan kewajibannya untuk memberikan kompensasisebagaimana yang diatur dalam Pasal 5 ayat (1) Perjanjian Kerjasamaa quo sebagaimana terurai diatas.-----------------------------------------------------------------------------------------
15. Bahwa sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (3) Perjanjian Kerjasamaa quo toleransi keterlambatan pembayaran diberikan kepada Tergugat adalah hanya dalam waktu 2 (Dua) minggu, bila tidak juga dibayar, maka Penggugat mempunyai hak untuk menutup Jalan Koridor a quo sebagaimana diatur dalam Pasal 7 Perjanjian Kerjasama a quo, dikarenakan Tergugat tidak juga membayar kompensasi sesuai Perjanjian Kerjasama a quo, maka Penggugat menggunakan haknya untuk menutup Jalan Koridor a quo.--------------------
16. Bahwa penutupan Jalan Koridor a quo terakhir kali dilakukan pada bulan November 2013, dan terhadap Permasalahan ini telah ditengahi oleh pihak Polda Kalimantan Tengah, yang pada intinya Permasalahan a quo diselesaikan secara B to B (Bisnis to Bisnis), dan terhadap hal ini juga telah difasilitasi oleh Kementerian Kehutanan RI melalui Surat No.: S.174NI-BUHAl2014, Tanggal 17 Maret 2014, Perihal : Tanggapan atas Surat Teguran Pengguna Jalan, yang ditujukan Kepada Penggugat dan Tergugat (Selanjutnya disebut Surat No.:5.17) (Bukti P-17),pada intinya penyelesaian kasus tersebut di atas penyelesaian adalah melaluiB to B, dimana hal ini ditegaskan pada butir 4 halaman 2 Surat No.: 5.174, yang berbunyi sebagai berikut :-----------------------------------------------
4. Penyelesaian melalui B to 8 antara pemegang Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan dengan IUPHHK sebagai pemegang Izin Koridor dilakukan melalui kesepakatan yang dituangkan dalam perjanjian. Artinya perjanjianyang dibuat secara sah bersifat mengikatdan berlaku sebagai undang-undang bagi kedua belah pihak yang menandatangani".-------------------------------------------------
17. Bahwa terhadap Permasalahan tersebut di atas tentang belum dibayarnya Kompensasi oleh Tergugat kepada Penggugat, telah diakui oleh Tergugat melalui Surat Tergugat yang ditujukan kepada Penggugat yaitu Surat tanpa Nomor, Tanggal 22 November 2013, Perihal : Pengunaan Jalan Koridor PIHAK PERTAMA dari KM 0 (Log Pond Tuhup) - KM 30 (kilometer not sampai dengan kilometer tiga puluh) melalui Kawasan Hutan Negara sebagai Jalur Transportasi (Bukti P-18), yang pada intinya mengakui adanya tunggakan pembayaran kompensasi oleh Tergugat kepada Penggugat, dan Tergugat berjanji akan melunasi seluruhnya pada bulan April-Juni 2014, untuk jelasnya isi surat tersebut adalah sebagai berikut :
1.Bahwa Mengingat kondisi bisnis yang sedang buruk saat ini maka kami mohon pengertian dari pihak PT. FCS untuk dapat menerima komitmen kami bahwa kami baru dapat melunasi segenap tunggakan kami untuk tahun 2013 pada bulan April-Juni 2014;-------------------------------------------
2. Bahwa adapun komitmen ini bukan berarti kami hendak mengabaikan kewajiban kami kepada pihak PT FCS karena kami sangat sadar atas kewajiban kami dan selalu berpegang pada komitmen kami sesuai yang telah disepakati bersama;------------------------------------------------------
3. Adapun surat ini kami sampaikan sebagai wujud itikat baik (good faith) dan penghormatan kami atas pihak PT. FCS sebagai mitra kerjasama Kami selama ini; dan -------------------------------------------------------------------
4. Menindaklanjuti hal ini dan dalam rangka memenuhi komitmen kami pada butir 1 di atas maka kami mohon agar pihak PT. FCS dapat membuka kembali akses Jalan Koridor PT. FCS dari KM 0 (log Pond Tuhup) -KM 30 (kilometer not sampai kilometer tiga puluh) melalui Kawasan Hutan Negara sebagai jalur transportasi bagi kami sehingga Kami bisa tetap melanjutkan usaha untuk melunasi kewajiban pembayaran kami kepada pihak PT. FCS. (dikutip sesuai aslinya);-----
namun ternyata Janji Tergugat tersebut tidak pernah direalisasikan oleh Tergugat dan anehnya kemudian ada Pihak yang mengatasnamakan PT. BORNEO LUMBUNG ENERGI & METAL Tbk (da/am hal ini timbu/ Pertanyaan dari Penggugat Siapa PT BORNEO LUMBUNG ENERG/ & METAL Tbk dan apa hubungannya dengan Tergugat? Karena Penggugat tidak pemah ada hubungan hukum dengan PT. BORNEO LUMBUNG ENERG/ & METAL Tbk da/am bentuk apapun) melalui Kuasa hukumnya yang ditujukan kepada Penggugat yaitu Surat No. : 01rranggapan FABITHIUSNI2014, Tanggal 13 Mei 2014, Perihal Tanggapan (Bukti P-19), yang pada intinya dalam Surat tersebut Tergugat tidak bersedia membayar kompensasi tersebut dengan merujuk pada ketentuan PERATURAN MENTERI KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA Nomor :
P.18/Menhut-1I/2011 TENTANG PEDOMAN PINJAM PAKAI KAWASAN HUTAN (selanjutnya disebut Permenhut No. P.18), adalah alasan yang tidak berdasarkan hukum dan menunjukkan Tergugat tidak mempunyai itikad baik untuk melaksanakan isi Perjanjian Kerjasama a quo, dan perlu diketahui bahwa mengenai Penggunaan Jalan oleh Pemegang izin menurut Permenhut No. P.18 yang telah diubah dengan PERATURAN MENTERI KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR: P.14/Menhut-111 2013 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KEHUTANAN NOMOR P.18/MENHUT-11I2011 TENTANG PEDOMAN PINJAM PAKAI KAWASAN HUTAN (selanjutnya disebut Permenhut No. P.14) sebagaimana diatur dalam Pasal 7A yang berbunyi sebagai berikut:
"Pasal 7A
Penggunaan jalan oleh pemegang izin pinjam pakai kawasan hutan terhadap jalan yang dibangun pemegang izin pemanfaatan hutan atau Perum Perhutani atau pengelola Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK) atau pemegang izin pinjam pakai kawasan hutan yang lain dan sebaliknya dilakukan dengan skema penggunaan fasihtas bersama, tidak melalui pemberian izin pinjam pakai kawasan hutan".------------------------- Dimana makna filosofi dari Pasal 7A tersebut di atas menurut Departemen Kehutanan (Pihak yang menerbitkan kedua Permenhut a quo) sebagaimana ternyata dalam butir 2 halaman 1 5urat No.: 5.174 (Vide Bukti P-17), yang berbunyi sebagai berikut : ------------------------------------
"2. Filosofi dari Pengaturan tersebut butir 1 (satu);------------------------------
a. Izin penggunaan Jalan/Koridor oleh pengguna Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan pada jalan/koridor IUPHHK tidak menggunakan skema Izin Pinjam pakai Kawasan Hutan, tetapi menggunakan skema penggunaan fasilitas bersama;---
b. Penggunaan fasilitas bersama sebagaimana tersebut pada huruf a, penyelesaiannya dilakukan melalui kesepakatan antara pemegang Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan dengan IUPHHK sebagai pemegang izin (B to B)".-----------------------------
Sehingga dengan demikian tidak ada alasan dan dasar hukum Tergugat untuk tidak menjalankan "Perjanjian Kerjasama a quo" (Vide Bukti P-13), karena telah sesuai dengan kedua Permenhut tersebut di atas.---------------
18. Bahwa selain hal tersebut di atas ternyata Tergugat tanpa sepengetahuan dan seijin dari Penggugat telah menyalahgunakan Surat No. 004 (Vide Bukti P-16) untuk keperluan lain yang tidak ada kaitannya dengan Penggugat, dimana hal ini dapat kita baca pada "Konsideran Memperhatikan" butir 6 pada Surat Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan No.: 522/1/075/1.04NI2008,Tanggal 29 Mei 2008, Perihal : Pertimbangan Teknis Permohonan Penggunaan Jalan Angkutan (Koridor) An. PT. ASMIN KOALINOO TUHUP (Bukti P-20), dimana atas dasar surat tersebut terbitlah :---------------------------------------
a. Nota Dinas dari Badan Perencanaan Pembangunan Oaerah, Provinsi
Kalimantan Tengah No. 100/8901l/Bapp, Tanggal14 Juni 2008, Perihal : Saran Pertimbangan Terkait Ijin Penggunaan Jalan Angkutan
Batubara (Koridor an. PT. Asmin Koalindo Tuhup) (Bukti P-21).;--------- b. Keputusan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 188.44/233/2008,
Tanggal 21 Juli 2008 Tentang Pengesahan Izin Penggunaan Jalan Angkutan Batubara (Koridor) an. PT. Asmin Koalindo Tuhup melalui Koridor IUPHHK PT. Fortuna Cipta Sejahtera sepanjang 30,950 Kilo Meter Oi Wilayah Kabupaten Murung Raya Provinsi Kalimantan Tengah (Bukti P-22).-----------------------------
19. Bahwa berdasarkan hal-hal yang telah diuraikan di atas, maka jelas Tergugat telah melakukan Wanprestasi (Ingkar Janji);-------------------------
20. Bahwa akibat tindakan wanprestasi Tergugat kepada Penggugat sebagaimana tersebut di atas telah menimbulkan Kerugian bagi Penggugat Per Periode 13 Mei 2014 yang akan terus bertambah setiap bulannya, yaitu sebagai berikut :
a. Kerugian Materil :
No. BULAN VOLUME PERHITUNGAN
(Dalam Ton) KOMPENSASI JALAN
(Volume x 4 USD)
01.Oktober-Desember 749.890 USD 2,999,560
2012
02 Januari-Maret 2013 680.180 USD 2,720,720
03 April-Juni 2013 851.950 USD 3,407,800
04.Juli-Agustus 2013 258.120 USD 1,032,480
05.September 2013 23.641 USD 94,560
06.Oktober 2013 112.250 USD 449,000
07. November2013 41.300 USD 165,200
08. Desember2013 65.860 USD 263,440
09. Januari2014 82.870 USD 331,480
10. Februari2014 93.760 USD 375,040
11. Maret2014 159.100 USD 636,400
12. April 2014 210.300 USD 841,200
13. Mei2014 110.390 USD 441,560
Jumlah 3.439.610 USD 13,758,440
Kelebihan bayar (USC 550,636)
Total 3.439.610 USD 13,207,804
b. Kerugian Immateril : yang dalam hal ini tidak dapat dinilai dengan
rupiah tetapi dalam perkara ini Penggugat meminta ganti rugi immateriil yaitu sebesar USD.1 0,000,000.;--------------------------------------------------
Total Kerugian yang harus ditanggung oleh Penggugat adalah Kerugian
Materil ditambah = USD 13,207,804+ USD.10,000,000= USD 23,207,840 (duapuluh tiga juta dua ratus tujuh ribu delapan ratus empat puluh Dolar Amerika Serikat).--------------------------------------------------------------
21. Bahwa melihat sikap Tergugat yang tidak juga membayar kompensasi yang telah dijanjikan kepada Penggugat, maka hal ini dapat dijadikan petunjuk bahwa Tergugat ingin lari dari tanggung jawabnya atas hutang hutangnya kepada Penggugat, maka untuk melindungi kepentingan Penggugat agar Tergugat tidak lari dari tanggung jawabnya untuk membayar ganti rugi akibat wanprestasi yang telah dilakukan oleh Tergugat, sudah selayaknya dan sewajarnya dilakukan Sita Jaminan (Conservatoir 8eslag) atas asset Tergugat berupa : unit Kantor di Menara Merdeka Lantai 30, JI. Budi Kemuliaan I No.2 Jakarta Pusat 10110, atas nama PT. ASMIN KOALINDO TUHUP (Tergugat), dan juga Penggugat mencadangkan hak untuk mengajukan sita jaminan (Conservatoir beslag) yang akan dimohonkan kemudian selama proses persidangan berlangsung;--------------------------------------
22. Bahwa setelah Majelis Hakim meletakkan sita jaminan tersebut di atas hendaknya Majelis Hakim menyatakan sah dan berharga atas sita jaminan tersebut.-----------------------------------------------------------------------------------------------
23. Bahwa untuk menjamin gugatan Penggugat tidak sia-sia, maka Penggugat mohon agar diterapkan pembayaran uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh Lima juta rupiah) setiap harinya atas keterlambatan pembayaran ganti rugi berdasarkan keputusan a quo.---------------
24. Bahwa juga dalam rangka untuk menjamin agar gugatan ini tidak sia-sia dan untuk mencegah kerugian Penggugat yang lebih besar, untuk itu selama Pekara ini masih dalam proses persidangan dan sambil menunggu Putusan pengadilan dalam pokok perkara ini, maka segera dalam satu acara kilat (Kort geding) ditetapkan satu PUTUSAN PROVISI yang memutuskan dan menetapkan memerintahkan Kepada Penggugat dan Tergugat untuk tidak melakukan aktifitas di Obyek PERJANJIAN KERJASAMAANTARA PT. FORTUNA CIPTA SEJAHTERA DENGAN PT. ASMIN KOALINDO TUHUP SEHUBUNGAN DENGAN PENGGUNAAN JALAN KORIDOR UNTUK ANGKUTAN PERTAMBANGAN BATU BARA, Tertanggal 03 Juli 2012 (Vide Bukti P-13) Jalan Koridor a quo sampai adanya putusan dalam perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap, dengan maksudagar Jalan Koridora quo tidak dalam kondisi rusak.------------------------------------------------------------------------
25. Bahwa Gugatan ini didasarkan pada surat bukti-bukti otentik dan bukti bukti lain yang tidak dapat disangkal kebenarannya sehingga berdasarkan Pasal 180 HIR Putusan dalam perkara ini dapat dijalankan lebih dahulu walaupun ada perlawanan(Verzet), Banding atau Kasasi.--------------------------------------------------
Maka berdasarkan hal-hal tersebut di atas, mohon agar Pengadilan Negeri
Jakarta Pusat berkenan kiranya memutuskandan menetapkan sebagai berikut :
DALAM.PROVISI.---------------------------------------------------------------------------------Untuk menghindari kesalahpahaman di lokasi maka, memerintahkan Kepada Penggugat dan Tergugat untuk tidak melakukan Aktifitas di obyek PERJANJIAN KERJASAMA ANTARA PT. FORTUNA CIPTA SEJAHTERA DENGAN PT. ASMIN KOALINDO TUHUP SEHUBUNGAN DENGAN PENGGUNAAN JALAN KORIDOR UNTUK ANGKUTAN PERTAMBANGANBATU BARA, Tertanggal 03 Juli 2012 Jalan Angkutan Kayu (Koridor) atas nama UPHHK PT. FORTUNA CIPTA SEJAHTERA (PENGGUGAT) di Wilayah Kabupaten Murung Raya, KalimantanTengah, sampai adanya putusan dalam perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap atau setidak-tidaknyaselama proses persidangan Perkara quo.-----------------------
B. DALAM POKOK PERKARA.----------------------------------------------------
1. Mengabulkangugatan Penggugat untuk seluruhnya.---------------------
2. MenyatakanTergugat telah melakukanWanprestasi (Ingkar Janji).---------------
3. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian baik materil dan immateril kepada Penggugat yang totalnya sebesar US[) 23,207,840 (duapuluh tiga juta dua ratus tujuh ribu delapan ratus empat puluh Dolar Amerika Serikat).---------------------------------------------------------------------
4. Meletakan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) atas asset Tergugat berupa : unit Kantor di Menara Merdeka Lantai 30, JI. Budi Kemuliaan I No.2 Jakarta Pusat 10110, atas nama PT. ASMIN KOALINDO TUHUP
5. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang telah diletakkan dalam perkara ini.--------------------------------------------------------------------------------------
6. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh Lima juta rupiah) perharinya bila tidak memenuhiisi putusan ini.------------------------------------------------------------
7. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan lebih dahulu walaupun ada perlawanan(Verzet), Banding atau Kasasi.---------------------------
8. Menghukum Tergugat membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.-------------------------------------------------------------------------------------------------
Mengutip uraian tentang hal ini hal – hal yang tercantum dalam putusan sela Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor : 241/PDT.G/2014/PN.JKT.PST tanggal 3 November 2014 yang amarnya berbunyi sebagai berikut :
MENGADILI
Menyatakan tuntutan provisionil Penggugat tidak dapat diterima
Menangguhkan penghukuman pembebanan biaya perkara sampai dengan putusan akhir
Mengutip uraian tentang hal ini hal – hal yang tercantum dalam putusan akhir Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor : 241/PDT.G/2014/ PN.JKT.PST tanggal 6 April 2015 yang amarnya berbunyi sebagai berikut :
MENGADILI
DALAM PROVISI :
Menyatakan permohonan Provisi Penggugat tidak dapat diterima;
DALAM KONPENSI :
DALAM EKSEPSI
Menolak seluruh eksepsi yang diajukan oleh Tergugat;
DALAM POKOK PERKARA :
1). Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;--------------------
2). Menyatakan Tergugat telah melakukan Wanprestasi (Ingkar Janji);
3). Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian baik materiil dan Immateriil kepada Penggugat yang totalnya sebesar USD 19.207.804 (Sembilan belas juta dua ratus tuju ribu delapan ratus empat dollar amerika);--------------------------------------------------------------------------------
4). Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;--------------------
DALAM REKONPENSI :
Menolak seluruh gugatan Penggugat Dalam rekonpensi;-----------
DALAM KONPENSI DAN DALAM REKONPENSI :
Menghukum Tergugat Dalam Konpensi / Penggugat Dalam Rekonpensi untuk membayar biaya perkara yang hingga kini ditaksir sebesar Rp. 516.000,- (lima ratus enam belas ribu rupiah);
Menimbang, bahwa berdasarkan Akta Pernyataan Permohonan Banding Nomor 241/PDT.G/2014/PN.JKT.PST, tanggal 14 April 2015 yang dibuat oleh :H.EDY NASUTION S.H.,MH Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menerangkan bahwa Kuasa Hukum Pembanding semula Tergugat Konpensi / Penggugat Rekonpensi telah menyatakan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 241/Pdt.G/2014/PN.Jkt.Pst, tanggal 06 April 2015 dan permohonan banding tersebut telah diberitahukan kepada Terbanding semula Penggugat Konpensi / Tergugat Rekonpensi pada tanggal 01 Oktober 2015;-----------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Kuasa Hukum Pembanding semula Tergugat Konpensi / Penggugat Rekonpensi telah mengajukan memori banding tertanggal 21 Oktober 2015 yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 21 Oktober 2015 selanjutnya salinan memori banding tersebut telah diberitahukan kepada Terbanding semula Penggugat Konpensi / Tergugat Rekonpensi pada tanggal 3 Mei 2016;----------------------------
Menimbang, bahwa Terbanding semula Penggugat Konpensi / Tergugat Rekonpensi telah mengajukan Kontra Memori Banding yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 28 Juli 2016;--------
Menimbang, bahwa kepada Pembanding semula Tergugat Konpensi / Penggugat Rekonpensi pada tanggal 30 September 2015, dan kepada Terbanding semula Penggugat Konpensi / Tergugat Rekonpensi pada tanggal 01 Oktober 2015 telah diberi kesempatan memeriksa berkas perkara (Inzage) dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari terhitung sejak hari berikut dari pemberitahuan ini, sebelum berkas perkara dikirim ke Pengadilan Tinggi ; -------
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM :
Menimbang, bahwa permohonan banding dari Pembanding / Tergugat Konpensi / Penggugat Rekonpensi telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara serta memenuhi Syarat-syarat sebagaimana ditentukan Undang-undang, oleh karena itu permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima ;
Menimbang, bahwa Pengadilan Tinggi setelah memeriksa dan meneliti serta mencermati dengan seksama berkas perkara beserta turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 6 April 2015 Nomor 241/Pdt.G/2014/PN.Jkt.Pst telah pula membaca serta memperhatikan dengan seksama memori banding yang diajukan oleh pihak Tergugat Konpensi / Penggugat Rekonpensi / Pembanding tertanggal 21 Oktober 2015 berpendapat sebagai berikut :
DALAM PROVISI :
Menimbang, bahwa alasan – alasan dan pertimbangan hukum putusan Hakim Tingkat Pertama dalam provisi yang pada pokoknya menyatakan tuntutan provisi dari Penggugat Konpensi / Tergugat Rekonpensi/ Terbanding tidak dapat diterima sudah tepat dan benar, maka oleh karena itu putusan dalam provisi tersebut dapat dipertahankan dan dikuatkan; ----------------------------
DALAM KONPENSI :
DALAM EKSEPSI :
Menimbang, bahwa alasan – alasan dan pertimbangan hukum putusan Hakim Tingkat Pertama dalam eksepsi yang pada pokoknya menolak untuk seluruhnya eksepsi yang diajukan oleh Tergugat Konpensi / Penggugat Rekonpensi/ Pembanding sudah tepat dan benar, maka oleh karena itu putusan dalam eksepsi tersebut dapat dipertahankan dan dikuatkan; --------------------------
DALAM POKOK PERKARA :
Menimbang, bahwa mengenai pertimbangan hukum dan kesimpulan Hakim Tingkat Pertama dalam pokok perkara, Pengadilan Tinggi tidak sependapat dengan alasan sebagai berikut :
Menimbang, bahwa Penggugat dalam surat gugatannya Pada Pokoknya mendalilkan bahwa Tergugat telah melakukan wanprestasi (ingkar janji) dan menuntut supaya Tergugat membayar kepada Penggugat kerugian materil dan kerugian immaterial sebesar USD 23,207,840 (Dua Puluh Tiga Juta Dua Ratus Tujuh Ribu Delapan Ratus Empat Puluh Dollar Amerika);----------------
Menimbang, bahwa Tergugat menolak dalil gugatan Penggugat dengan dalil yang pada pokoknya menyatakan bahwa gugatan Penggugat diajukan berdasarkan perjanjian yang tidak sah karena perjanjian tanggal 03 Juli 2012 bertentangan dengan syarat sahnya suatu perjanjian ( Pasal 1320 Jo Pasal 1321 Jo Pasal 1365 KUHPerdata) sebab tanah objek sengketa adalah tanah negara;----------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa yang menjadi dasar gugatan Penggugat adalah Perjanjian Kerja Sama antara Penggugat PT. Fortuna Cipta Sejahtera dengan Tergugat PT. Asmin Koalindo Tuhup sehubungan dengan penggunaan jalan koridor untuk angkutan pertambangan batu bara ( bukti P13 jo bukti T.18);--------
Menimbang, bahwa apakah perjanjian kerja sama tersebut yaitu bukti P.13 jo bukti T.18 sah menurut hukum atau tidak dan bagaimana akibat hukumnya akan dipertimbangkan sebagai berikut :
Menimbang, bahwa menurut Pasal 1320 KUHPerdata untuk sahnya suatu perjanjian diperlukan Syarat – Syarat sebagai berikut :
Sepakat mereka untuk mengikatkan diri;
Cakap untuk membuat suatu perjanjian;
Mengenai suatu hal tertentu;
Suatu sebab yang halal;
Menimbang, bahwa sepakat mereka untuk mengikatkan diri dan cakap untuk membuat suatu perjanjian dinamakan syarat subyektif merupakan syarat mutlak oleh karena mengenai Orang – Orangnya atau Subyeknya yang mengadakan perjanjian sedangkan mengenai suatu hal tertentu dan suatu sebab yang halal dinamakan syarat obyektif karena mengenai perjanjiannya sendiri oleh obyek dari perbuatan hukum yang dilakukan;
Menimbang, bahwa Pembanding dalam memori bandingnya pada pokoknya menyatakan:
Perjanjian kerjasama tanggal 3 Juli 2012 tidak memenuhi syarat perizinan yang bebas karena adanya paksaan, kekhilafan dan penipuan ( Pasal 1320 ayat 1 Jo. Pasal 1324 KUHPerdata);--------------------------------
Perjanjian kerjasama tanggal 3 Juli 2012 tidak memenuhi syarat suatu hal tertentu yang diperjanjikan ( Pasal 1320 Ayat 3 Jo. Pasal 1335 KUHPerdata) karena objek perjanjian yaitu jalan angkutan bukanlah milik Terbanding melainkan milik Negara sebab jalan Negara bukan obyek perjanjian yang dapat diperjualbelikan atau disewakan oleh yang bukan Negara Republik Indonesia cq Pemerintah Republik Indonesia;------
Perjanjian kerjasama tanggal 03 Juli 2012 tidak memenuhi syarat suatu sebab yang halal ( Pasal 1320 Ayat 4 Jo. Pasal 1335 Jo. Pasal 1337 KUHPerdata) karena perjanjian berisi ketentuan yang bertentangan dengan Undang – Undang;-------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Terbanding telah mengajukan kontra memori banding yang pada pokoknya :----------------------------------------------------------------
Bahwa memori banding yang diajukan Pembanding tidak ada hal – hal baru yang bisa melemahkan pertimbangan hukum putusan Pengadilan Tingkat Pertama, dalil yang dikemukakan Pembanding intinya hanya Pengulangan saja maka putusan Hakim Tingkat Pertama sudah tepat dan benar;----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa pertimbangan Majelis Hakim dalam putusan a quo telah tepat dan sesuai yang menegaskan bahwa gugatan a quo tentang wanprestasi yang dilakukan oleh Pembanding karena tidak memenuhi kewajibannya sebagaimana diatur dalam perjanjian kerja sama antara Terbanding dengan Pembanding;---------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terhadap memori banding dari Pembanding tersebut Pengadilan Tinggi mempertimbangkan sebagai berikut:---------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan bukti P.13 Jo Bukti T.18 antara Terbanding semula Penggugat dengan Pembanding semula Tergugat telah membuat dan menandatangani perjanjian kerjasama penggunaan jalan koridor untuk angkutan pertambangan batubara tertanggal 3 Juli 2012;-----------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan bukti P-15 Penggugat / Terbanding telah mendapatkan pengesahan izin penggunaan jalan angkutan kayu (koridor) melalui kawasan hutan negara ( Jl. Eks HPH PT.Djajanti Djaja II) atas nama IUPHHK PT.Fortuna Cipta Sejahtera wilayah Kabupaten Murung Raya Provinsi Kalimantan Tengah dari Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Tengah;
Menimbang, bahwa jalan angkutan kayu (Koridor) yang ijin Penggunaannya diberikan kepada Penggugat sekaligus sebagai obyek perjanjian Penggugat dengan Tergugat dibangun atau dibuat jauh sebelumnya oleh Pemegang HPH PT.Djajanti Djaja II;----------------------------------------------------
Menimbang, bahwa jalan angkutan kayu (koridor) dimaksud sudah ditinggalkan oleh pemegang HPH PT. Djajanti Djaja II;----------------------------------
Menimbang, bahwa jalan angkutan kayu (koridor) yang dibangun oleh PT.Djajanti Djaja II berada dalam kawasan hutan negara maka jalan tersebut merupakan jalan milik negara atau jalan milik pemerintah Republik Indonesia;
Menimbang, bahwa oleh karena jalan angkutan kayu (koridor) adalah Jalan milik Negara atau milik Pemerintah maka jalan tersebut harus dipergunakan bersama antara Penggugat dengan Tergugat secara gratis sedangkan biaya pemeliharaan jalan koridor tersebut harus ditanggung bersama antara Penggugat dengan Tergugat;----------------------------------------------
Menimbang, bahwa apabila Jalan milik negara atau jalan milik pemerintah kemudian Penggugat memungut fee / biaya kalau Tergugat menggunakan jalan negara tersebut, maka hal itu bertentangan dengan hukum;-
Menimbang, bahwa berdasarkan bukti T.24 yaitu berupa surat dari Kementrian Kehutanan Direktorat Jenderal Bina Usaha Kehutanan yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Bambang Hendroyono yang pada pokoknya menyatakan:
Menggunakan Jalan / Koridor a.n. PT.FCS sesuai surat keputusan kepada Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Tengah Nomor : 5221/I/563/1.03/V/2005 tanggal 2 Mei 2005 tentang pengesahan izin penggunaan jalan angkutan kayu (koridor) melalui kawasan hutan negara, dengan skema Penggunaan Fasilitas bersama dengan PT.AKT;----------------------------------------------------------------------------------
Tidak dibenarkan untuk memungut biaya / fee atas penggunaan jalan / koridor dimaksud;
Menimbang, bahwa berdasarkan bukti T.25 C yaitu Peraturan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor : P.14 / Menhut . II /2013 tentang perubahan kedua atas peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.18 / Menhut- II / 2011 tentang pedoman pinjam pakai kawasan hutan dalam pasal 7A dinyatakan:
Penggunaan jalan oleh pemegang izin pinjam pakai kawasan hutan terhadap jalan yang dibangun, pemegang izin pemanfaatan hutan atau perum perhutani atau pengelola kawasan hutan dengan tujuan khusus (KHDTK) atau pemegang izin pinjam pakai kawasan hutan yang lain dan sebaliknya dilakukan dengan skema penggunaan fasilitas bersama, tidak melalui pemberian izin pinjam pakai kawasan hutan;--------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dari bukti P.15 yang merupakan dasar dari Penggugat / Terbanding dalam membuat dan menandatangani bukti P.13 jo bukti T.18 adalah bertentangan dengan bukti T.25 C jika dihubungkan dengan hirarki peraturan perundang – undangan jelas kedudukan T.25 C lebih tinggi daripada P.15;---------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan bukti T.4, T.5, T.6, T.7, T.8, T.10, T.11, dihubungkan dengan T.55, T.56 Penggugat telah mengirimkan surat kepada Tergugat mengancam untuk menutup jalan Pengangkutan Kayu (Koridor) yang dilewati oleh Tergugat untuk mengangkut hasil tambang batu bara milik Tergugat dan ternyata Penggugat telah benar – benar menutup koridor tersebut dengan cara menggunakan alat berat ditengah jalan;------------------------------------
Menimbang, bahwa yang menjadi obyek perjanjian dalam bukti P.13 Jo bukti P.18 adalah jalan angkutan kayu (koridor) dalam kawasan hutan milik negara yang notabene adalah milik negara atau milik pemerintah menurut aturan hukumnya seharusnya jalan angkutan kayu (koridor) tersebut dipergunakan bersama antara Penggugat dengan Tergugat tetapi oleh Tergugat memungut biaya / fee dari Tergugat jelas adalah bertentangan dengan syarat ke 4 dari pasal 1320 KUHPerdata yaitu suatu sebab yang halal;-------------
Menimbang, bahwa perjanjian kerja sama yang disebut dan ditandatangani oleh Penggugat dengan Tergugat tidak memenuhi syarat pasal 1320 KUHPerdata maka perjanjian tersebut adalah tidak sah menurut hukum dan tidak mempunyai kekuatan mengikat;---------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dengan demikian karena dalil pokok gugatan Penggugat Konpensi / Tergugat Rekonpensi / Terbanding tidak terbukti dan tidak berdasarkan alasan yang sah menurut hukum, maka mengenai tuntutan atau dalil – dalil gugatan selebihnya sehubungan dari dalil pokok tersebut dari Penggugat Konpensi / Tergugat Rekonpensi / Terbanding, tidak perlu dipertimbangkan lagi dan gugatan Penggugat Konpensi / Tergugat Rekonpensi/ Terbanding harus ditolak seluruhnya;---------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan – pertimbangan tersebut diatas, maka putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 6 April 2015 Nomor : 241 / Pdt.G / 2014 / PN.Jkt.Pst dalam pokok perkara harus dibatalkan dan Pengadilan Tinggi akan mengadili sendiri sebagaimana tersebut dalam amar putusan dibawah ini:
DALAM REKONPENSI :
Menimbang, bahwa alasan – alasan dan pertimbangan hukum putusan Hakim Tingkat Pertama dalam rekonpensi Pengadilan Tinggi tidak sependapat dengan alasan sebagai berikut :
Menimbang, bahwa Penggugat Rekonpensi / Tergugat Konpensi / Pembanding dalam gugatan Rekonpensinya pada pokoknya mendalilkan bahwa Tergugat Rekonpensi / Penggugat Konpensi / Terbanding telah melakukan perbuatan melawan hukum terhadap Penggugat Rekonpensi / Tergugat Konpensi / Pembanding dengan cara mengaku sebagai pemilik tanah padahal tanah objek sengketa adalah tanah milik negara dan melakukan perbuatan paksaan serta ancaman sehingga Penggugat Rekonpensi terpaksa melakukan pembayaran kompensasi jalan angkutan kayu (koridor) kepada Tergugat Rekonpensi sejak tahun 2011 sejumlah USD 16,148,344,00 (enam belas juta seratus empat puluh delapan ribu tiga ratus empat puluh empat dollar amerika) untuk itu Penggugat Rekonpensi mohon supaya Tergugat Rekonpensi dihukum untuk mengembalikan pembayaran tersebut disertai dengan bunga 6 % pertahun terhitung sejak gugatan rekonpensi didaftarkan sampai seluruhnya dibayar lunas oleh Tergugat Rekonpensi kepada Penggugat Rekonpensi;---------
Menimbang, bahwa pertimbangan hukum dalam pokok perkara merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan pertimbangan hukum dalam pertimbangan hukum rekonpensi ini dan merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan;------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Berdasarkan bukti T.9 pada tanggal 31 Desember 2011 Penggugat Rekonpensi telah melakukan pembayaran / fee kepada Tergugat Rekonpensi sebesar USD 7.400.000,00 (Tujuh Juta Empat Ratus Ribu Dollar Amerika) ;-----------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan bukti T.15 pada tanggal 10 April 2012 Penggugat Rekonpensi telah melakukan pembayaran / fee kepada Tergugat Rekonpensi sebesar USD 2.306.824,00 (dua juta tiga ratus enam ribu delapan ratus dua puluh empat dollar amerika);-------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan bukti T.19 pada tanggal 9 Juli 2012 Penggugat Rekonpensi telah melakukan pembayaran / fee kepada Tergugat Rekonpensi sebesar USD 2.441.520( dua juta empat ratus empat puluh satu ribu lima ratus dua puluh dollar amerika );---------------------------------------------------
Menimbang, bahwa sesuai dengan surat Penggugat Konpensi / Tergugat Rekonpensi kepada Tergugat Konpensi / Penggugat Rekonpensi No. 003/01/FCS/I/2013 tanggal 14 Januari 2013 Penggugat Konpensi / Tergugat Rekonpensi telah mengakui bahwa Penggugat Konpensi / Tergugat Rekonpensi telah menerima dana sebesar USD 4.000.000 (empat juta dollar amerika) dari Tergugat Konpensi / Penggugat Rekonpensi ( Bukti T.20);
Menimbang, bahwa berdasarkan bukti T.9, bukti T.15, bukti T.19 bukti T.20 Penggugat Konpensi / Tergugat Rekonpensi telah menerima dana pembayaran / fee dari Tergugat Konpensi / Penggugat Rekonpensi sebesar USD 16,148,344,00,- (enam belas juta seratus empat puluh delapan ribu tiga ratus empat puluh empat dollar amerika);----------------------------------------------------
Menimbang, bahwa sesuai dengan pertimbangan hukum dalam pokok perkara tersebut diatas bahwa Bukti P.13 Jo. T.18 adalah tidak sah maka pembayaran / fee yang telah diterima oleh Penggugat Konpensi / Tergugat Rekonpensi dari Tergugat konpensi / Penggugat Rekonpensi sebesar USD 16,148,344,00,- (enam belas juta seratus empat puluh delapan ribu tiga ratus empat puluh empat dollar amerika) adalah tidak sah maka Penggugat Konpensi / Tergugat Rekonpensi harus mengembalikan uang tersebut kepada Tergugat Konpensi / Penggugat Rekonpensi ditambah dengan bunga yang wajar yaitu 6 % per tahun terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap sampai dengan dilaksanakan putusan tersebut untuk itu point 2,4 dan 5 gugatan Penggugat Rekonpensi harus dikabulkan;------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa mengenai tuntutan ganti rugi penutupan jalan yang dilakukan oleh Tergugat Rekonpensi oleh karena Penggugat Rekonpensi tidak dapat membuktikan maka tuntutan poin 6 gugatan rekonpensi harus ditolak;---
Menimbang,bahwa mengenai tuntutan Penggugat Rekonpensi terhadap biaya perbaikan jalan angkutan kayu (koridor) oleh karena koridor tersebut dipergunakan bersama antara Penggugat Rekonpensi dengan Tergugat Rekonpensi maka sudah sewajarnya Penggugat Rekonpensi mengeluarkan biaya perbaikan ./ biaya pemeliharaan jalan koridor tersebut, untuk itu gugatan Penggugat Rekonpensi poin 7 harus ditolak;---------------------------------------------
Menimbang, bahwa terhadap tuntutan ganti rugi immateril dari Penggugat Rekonpensi oleh Penggugat Rekonpensi tidak dapat membuktikan kerugian Immateril tersebut untuk itu gugatan Penggugat Rekonpensi poin 8 harus ditolak;------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dalam gugatan rekonpensi tersebut tidak dilakukan sita jaminan untuk itu gugatan rekonpensi poin 3 harus ditolak;---------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan – pertimbangan tersebut diatas maka gugatan Penggugat Rekonpensi harus dikabulkan sebagian dan menolak selebihnya;-------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan hal – hal yang telah dipertimbangkan diatas maka putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 6 April 2015 No. 241/Pdt.G/2014/PN.Jkt.Pst dalam gugatan rekonpensi harus dibatalkan dan Pengadilan Tinggi akan mengadili sendiri sebagaimana tersebut dalam amar putusan dibawah ini :------------------------------------------------------------------------------
DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI
Menimbang, bahwa oleh karena gugatan Penggugat dalam Konpensi ditolak dan gugatan Penggugat dalam Rekonpensi dikabulkan sebagian, maka kepada Penggugat Konpensi / Tergugat Rekonpensi harus dihukum untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding sebesar dalam amar putusan;----------------------------------------------
Mengingat Undang – Undang No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang – Undang No. 20 Tahun 1947 tentang Peradilan Ulangan untuk Jawa dan Madura serta Peraturan – Peraturan lain yang berhubungan dengan perkara ini;---------------------------------------------------------------------------------
MENGADILI :
Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Tergugat Konpensi / Penggugat Rekonpensi tersebut ;
DALAM PROVISI :
Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 6 April 2015 No. 241/Pdt.G/2014/PN.Jkt.Pst yang dimohonkan banding tersebut;
DALAM KONPENSI :
DALAM EKSEPSI :
Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 6
April 2015 No. 241/Pdt.G/2014/PN.Jkt.Pst yang dimohonkan
banding tersebut;
DALAM POKOK PERKARA :
Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 6
April 2015 No. 241/Pdt.G/2014/PN.Jkt.Pst yang dimohonkan
banding tersebut;
MENGADILI SENDIRI :
Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya
DALAM REKONPENSI
Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 6
April 2015 No. 241/Pdt.G/2014/PN.Jkt.Pst yang dimohonkan
banding tersebut;----------------------------------------------------------------
MENGADILI SENDIRI :
1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonpensi untuk
Sebagian;--------------------------------------------------------------
2. Menyatakan Tergugat Rekonpensi melakukan perbuatan
melawan hukum;----------------------------------------------------------
3. Menyatakan batal dan tidak sah Perjanjian Kerja Sama antara
PT.Fortuna Cipta Sejahtera dengan PT. Asmin Koalindo Tuhup sehubungan dengan penggunaan jalan koridor untuk angkutan pertambangan batu bara tanggal 3 Juli 2012;------------------------
4.Menghukum Tergugat Rekonpensi mengembalikan biaya pembayaran konpensasi jalan angkutan kepada Penggugat Rekonpensi, sejak tahun 2011 sejumlah USD 16,148,344,00,- (enam belas juta seratus empat puluh delapan ribu tiga ratus empat puluh empat dollar amerika) ditambah dengan bunga 6% pertahun terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap sampai dengan dilaksanakannya putusan tersebut;-----------------
5. Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi untuk selebihnya;----
DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI
Menghukum Penggugat Konpensi / Tergugat Rekonpensi / Terbanding untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini pada kedua tingkat Pengadilan yang untuk tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 150.000,-
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta pada hari : Senin tanggal 15 Agustus 2016 oleh Kami ELANG PRAKOSO WIBOWO, S.H.,M.H., Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang ditunjuk selaku Hakim Ketua Majelis, DANIEL DALLE PAIRUNAN, S.H.,M.H., dan ACHMAD SUBAIDI, S.H.,M.H., masing-masing selaku Hakim Anggota Majelis, berdasarkan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 316/PEN/PDT/2016/PT. DKI. tanggal 27 Mei 2016, telah ditunjuk untuk memeriksa dan mengadili perkara ini dalam Pengadilan Tingkat Banding, putusan mana pada hari Senin tanggal 22 Agustus 2016 diucapkan di muka sidang yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis yang di dampingi oleh Hakim-hakim Anggota Majelis tersebut, dan dibantu oleh H. SOBANDI, S.H.,M.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi Jakarta tersebut,tanpa dihadiri oleh kedua belah pihak yang berperkara.
HAKIM KETUA MAJELIS,
ELANG PRAKOSO WIBOWO, S.H.,M.H.,
HAKIM ANGGOTA,
DANIEL DALLE PAIRUNAN, S.H.,M.H., ACHMAD SUBAIDI, S.H.,M.H.,
PANITERA PENGGANTI,
H. SOBANDI, S.H.,M.H.,
Rincian biaya perkara :
1. Meterai--------------------Rp. 6.000,-
2. Redaksi-------------------Rp. 5.000,-
3. Pemberkasan------------Rp. 139.000.- +
Jumlah------------Rp. 150.000,-