196/Pid.Sus/2014/PN Btl. (ITE)
Putusan PN BANTUL Nomor 196/Pid.Sus/2014/PN Btl. (ITE)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
ERVANI EMY HANDAYANI BINTI SAIMAN
MENGADILI 1. Menyatakan Terdakwa ERVANI EMY HANDAYANI BINTI SAIMAN tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan kepadanya dalam dakwaan pertama, kedua atau ketiga; 2. Membebaskan Terdakwa ERVANI EMY HANDAYANI BINTI SAIMAN oleh karena itu dari semua dakwaan tersebut; 3. Memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya; 4. Menetapkan barang bukti: - 1 (satu) lembar Print Out akun Facebook atasnama Ervani Emi Handayani dengan tulisan “Iya sih Pak Har baik, yg gk baik itu yang namanya Ayas dan Spv lainnya kami rasa dia gk pantas dijadikan pimpinan Jolie Jogja Jewelery. Banyak yg lebay dan msh labil sprt anak kecil!” tetap terlampir dalam berkas; - 1 (satu) Handphone Blackberry warna hitam nomor simcard 088216052411 dikembalikan kepada yang berhak yaitu kepada terdakwa ERVANI EMY HANDAYANI BINTI SAIMAN; 5. Membebankan biaya perkara ini kepada Negara;
PUTUSAN
Nomor:196/Pid.Sus/2014/PN.BTL (I T E)
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Bantul yang mengadili perkara-perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa pada pengadilan tingkat pertama telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa :
| Nama Lengkap | : | ERVANI EMY HANDAYANI BINTI SAIMAN; |
| Tempat Lahir di | : | Bantul; |
| Umur atau Tanggal Lahir | : | 12 Desember 1985; |
| Jenis Kelamin | : | Perempuan; |
| Kebangsaan | : | Indonesia; |
| Tempat Tinggal di | : | Gedongan RT.005/Desa Bangunjiwo, Kec.Kasihan, Kab.Bantul; |
| Agama | : | Islam; |
Pekerjaan Pendidikan | : : | Karyawan Swasta; SMA |
Terdakwa ditahan oleh :
Penyidik tidak melakukan penahanan;
Penuntut Umum sejak tanggal 29 Oktober 2014 s/d tanggal 17 November 2014;
Hakim Pengadilan Negeri Bantul sejak tanggal 4 November 2014 s/d tanggal 3 Desember 2014;
Penangguhan Penahanan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bantul sejak tanggal 17 November 2014;
Terdakwa di dampingi oleh Agung Pribadi,SH, Samsudin Nurseha,SH, Hamzal Wahyudin,SH, Ikhwan Sapta Nugraha,SH, Anasa Wijaya,SH, Yogi Zul Gadhli,SH.,MH, Rizky Fatahillah,SH, Aditia Arief Firmanto,SH.,MH, Riki Marjono,SH, Sarli Zulhendra,SH, Miftah Mujahid,SH Advokat/Pembela Umum pada Kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta alamat Jl.Ngeksigondo Nomor 5A Yogyakarta berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 6 November 2014 yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Bantul tanggal 10 November 2014 No.81/SK.PID/2014/PN.BTL;
PENGADILAN NEGERI TERSEBUT
Setelah membaca Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Bantul tentang penunjukan Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini;
Setelah membaca Surat Penetapan Hari Sidang;
Setelah membaca Berkas Perkara dan surat-surat yang bersangkutan dengan perkara ini;
Setelah mendengar pembacaan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum;
Setelah mendengar keterangan para saksi,ahli dan keterangan terdakwa serta telah memperhatikan kenyataan adanya barang bukti;
Setelah mendengar Tuntutan dari Penuntut Umum yang pada pokoknya menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bantul yang mengadili perkara ini memutuskan sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa Ervani Emi Handayani Binti Saiman terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Mendistribusikan atau mentransmisikan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang memiliki muatan penghinaan atau pencemaran nama baik sebagaimana dalam dakwaan alternative Pertama Jaksa Penuntut Umum melanggar Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (3) UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik;
Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama 5 ( lima ) bulan dengan masa percobaan selama 10 ( sepuluh ) bulan dan denda sebesar Rp 1.000.000,-(satu juta rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan kurungan;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) lembar Print Out akun Facebook atas nama Ervani Emi Handayani dengan tulisan ” Iya sih Pak Har baik, yg gk baik itu yang namanya Ayas dan Spv lainnya....kami rasa dia gk pantas dijadikan pimpinan Jolie Jogja Jewelery. Banyak yg lebay dan msh labil sprt anak kecil;
1 (satu) Hand Blackberry warna hitam nomor simcard 088216052411.
Semuanya dirampas untuk dimusnahkan.
Menetapkan terdakwa dibebani untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000,-(lima ribu rupiah).
Menimbang bahwa atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum tersebut, Tim Penasihat Hukumnya telah mengajukan Pembelaan/Pledoi pada tanggal 29 Desember 2014 yang pada pokoknya:
Sehubungan dengan pasal 27 ayat 3 UU ITE yang didakwakan oleh penuntut umum, maka kami penasihat hukum mengajukan analisis sebagai berikut:
Unsur “setiap orang”
Dalam hal ini betul terdakwa Ervani Emihandayani sebagai subyek hukum yang diajukan dalam persidangan ini sesuai dengan identitas terdakwa.
Unsur “dengan sengaja”
Dalam surat tuntutannya, jaksa penuntut umum hanya menjabarkan bahwa terdakwa telah dengan sengaja mentransmisikan atau membuat dapat diaksesnya informasi atau dokumen elektronik yang mengandung muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik. Jaksa penuntut umum telah gagal membuktikan, apakah terdakwa telah dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik saksi pelapor, Diah Sarastuty alias Ayas.
Pasal 27 ayat 3 UU ITE, sebagaiamana putusan Mahkamah Konsitutsi Nomor 50/PUU-VI/2008, tidak mengatur norma hukum baru, melainkan hanya mempertegas berlakunya norma hukum pidana penghinaan dalam KUHP. Penafsiran norma yang termuat dalam Pasal 27 ayat 3 UU a quo mengenai penghinaan dan/atau pencemaran nama baik tidak bisa dilepaskan dari norma hukum pidana yang termuat dalam BAB XVI tentang Penghinaan yang termuat dalam pasal 310 dan pasal 311 KUHP. Oleh karena itu harus dibuktikan pula unsur-unsur yang terdapat dalam pasal 310 ayat 1 KUHP.
Pasal 310 ayat 1 KUHP berbunyi: “Barangsiapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduh sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau denda paling banyak tiga ratus juta rupiah”.
Berdasarkan fakta-fakta di persidangan:
Keterangan saksi Alfa Janto
Bahwa status yang diposting terdakwa berangkat dari peristiwa mutasi dan PHK yang dialami oleh suaminya dan kendati dalam keadaan tertekan secara ekonomi, tapi ketika terdakwa memposting status tersebut tidak ada tujuan tertentu yang hendak dicapai. Terdakwa hanya spontan menuliskan status dan mempostingnya di Facebook setelah mendengarkan perbincangan suami dan rekan-rekannya di rumah terdakwa. Terdakwa tidak punya tujuan menjatuhkan atau membunuh karakter pelapor.
Keterangan terdakwa
Terdakwa menerangkan tidak ada latar belakang apa-apa ketika menulis status Status itu ditulis spontan saja setelah mendengar perbincangan suami terdakwa dengan rekan-rekannya pada 30 Mei 2014, di rumah terdakwa setelah suami dan rekan-rekannya menghadiri pertemuan di Disnaker.
Keterangan ahli Dr. Muhammad Arif Setiawan, SH, MH
Bahwa ahli Dr. Muhammad Arif Setiawan, SH, MH, menerangkan tidak melihat benang merah antara niat terdakwa dengan perbuatan terdakwa, karena perbuatan tersebut dilakukan secara spontan melihat keadaan suaminya.
Bahwa berdasarkan keterangan tersebut di atas menunjukkan bahwa tidak ada niat atau kehendak dari terdakwa untuk menimbulkan akibat tercemarnya kehormatan seseorang. seharusnya Jika mengacu pada teori kehendak maka harus ada akibat yang terjadi yang diinginkan oleh terdakwa. fakta persidangan mengatakan bahwa tidak ada niat, kehendak dari terdakwa untuk mencemarkan nama baik atau menghina seseorang.
Selama proses pembuktian di persidangan ini, unsur “dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang” sama sekali tidak terbukti. Teori kesengajaan (opzet) yang dijadikan acuan oleh penuntut umum pun gagal membuktikan kesengajaan ini. Selain itu teori kesengajaan yang dikutip penuntut dalam surat tuntutannya hanya sebatas mendefinisikan saja apa itu teori kesengajaan. Tapi tidak mengurai secara detail unsur dan syarat yang harus dipenuhi untuk membuktikan adanya kesengajaan tersebut. Oleh karena itu, kesimpulan penuntut umum bahwa terdakwa telah menyerang kehormatan atau nama baik pelapor atau menghina/mencemarkan pelapor adalah kesimpulan yang prematur.
Menurut Profesor Moeljatno,SH, dalam buku Asas-Asas Hukum Pidana, terbitan Rineka Cipta, teori mengenai kesengajaan ada dua, yakni teori kehendak (wilstheorie) yang mendapat pembelaan kuat dari von Hippel dan Simons, serta teori pengetahuan (voorstellingstheorie) yang diajarkan oleh Fran dan mendapat sokongan kuat dari von Listz dan dianut oleh von Hamel.
Dari kaca mata teori kehendak (wilstheorie), kesengajaan adalah kehendak yang diarahkan pada terwujudnya perbuatan seperti yang dirumuskan dalam wet (de op verwerkelijkking der wettelijke omschrijving gerichte wil). Menurut Moeljatno, kehendak merupakan arah, maksud atau tujuan, hal mana berhubungan dengan motif (alasan pendorong untuk berbuat) dan tujuan perbuatannya. Konsekuensinya ialah, untuk menentukan sesuatu perbuatan dikehendaki oleh terdakwa, Moeljatno berpendapat, 1) harus dibuktikan bahwa perbuatan itu sesuai dengan motifnya untuk berbuat dan tujuan yang hendak dicapai; 2) antara motif, perbuatan dan tujuan harus ada hubungan kausal dalam batin terdakwa.
Sementara teori pengetahuan (voorstellingstheorie), kesengajaan adalah kehendak untuk berbuat dengan mengetahui unsur-unsur yang diperlukan menurut rumusan wet. Moeljatno mengelaborasi, teori ini hanya berhubungan dengan pertanyaan, apakah terdakwa mengetahui, menginsafi atau mengerti perbuatannya, yaitu kelakuan yang dilakukan maupun akibat dan keadaan-keadaan yang menyertainya. Maka dari itu, untuk membuktikan adanya kesengajaan dapat ditempuh dengan dua jalan yaitu membuktikan adanya hubungan kausal dalam batin terdakwa antara motif dan tujuan atau pembuktian adanya penginsafan atau pengertian terhadap apa yang dilakukan beserta akibat dan keadaan yang menyertainya.
Dalam surat tuntutannya, saudara penuntut umum menerjemahkan kesengajaan yang dilakukan oleh terdakwa ialah dengan menyatakan: “sebagus apapun merek handphone, semahal berapapun harga handphone dan secanggih apapun teknologi handphone, dipastikan tidak bisa menulis sendiri apa yang dikehendaki pemegangnya atau operatornya selain daripada dituliskan atau diketik oleh pemegangnya atau pemiliknya atau operatornya atau yang mengoperasikannya sehingga orang yang menuliskan atau mengetik atau yang mengoperasikannya dengan handphone tersebut sudah pasti dimengerti atau dipahami apa yang akan diitulis atau diketiknya, sehingga unsur kesengajaan dengan sendirinya telah ada dan dikehendaki oleh pemegangnya.” Kiranya memang demikian semestinya, karena handphone bukan makhluk hidup yang bisa berkehendak dan bergerak sendiri. Dibutuhkan kehendak orang untuk mengoperasikannya dan orang yang mengetikan status di Facebook dengan handphone bisa jadi memang memahami dan mengerti dengan apa yang dituliskannya.
Namun terlalu dangkal pemikiran kita jika hanya berhenti di titik ini saja. Harus pula ditelusuri, ketika orang menuliskan sesuatu di Facebook menggunakan handphone, memahaminya sebagai tulisan bermakna apa. Di persidangan terungkap bahwa terdakwa memahami dan mengerti statusnya di Facebook bukanlah sebagai penghinaan dan lagipula terdakwa tidak pernah memaknainya apalagi berniat melakukan penghinaan atau pencemaran nama baik.
Dalam hal ini penuntut umum hanya memaknai unsur “dengan sengaja” secara formil teknis saja. Terlebih lagi, jika kita analisis menggunakan teori kesengajaan sebagai sebuah kehendak (wilstheorie), maka unsur terdakwa telah “dengan sengaja menyerang kehormatan orang lain”, terbantahkan. Sekalipun status yang diposting terdakwa berangkat dari peristiwa mutasi dan PHK yang dialami oleh suaminya dan kendati dalam keadaan tertekan secara ekonomi, tapi ketika terdakwa memposting status tersebut tidak ada tujuan tertentu yang hendak dicapai. Terdakwa hanya spontan menuliskan status dan mempostingnya di Facebook setelah mendengarkan perbincangan suami dan rekan-rekannya di rumah terdakwa. Terdakwa tidak punya tujuan menjatuhkan atau membunuh karakter pelapor. Oleh karenanya, sangat keliru jika dikatakan ada kesengajaan kehendak dari terdakwa. Tidak ada kesesuaian antara motif, perbuatan dan tujuan yang hendak dicapai. Apalagi menurut teori ini antara motif, perbuatan dan tujuan tidak ada hubungan kausal dalam batin terdakwa. Terdakwa ketika memposting tulisan ini tidak dalam keadaan jengkel, tidak pula mempunyai dendam dengan pelopor, tidak punya niat jahat (means rea) dan terdakwa hanya spontan saja memposting status tersebut.
Sementara bila ditarik ke teori kesengajaan sebagai pengetahuan (voorstellingstheorie), jaksa penuntut umum gagal membuktikan adanya hubungan kausal dalam batin terdakwa antara motif dan tujuan. Sebagaimana sudah diterangkan sebelumnya, batin terdakwa tidak ada perasaan jengkel dan tidak ada niat jahat. Antara motif dan tujuan yang hendak dicapai tidak berkesesuaian. Terdakwa tidak punya tujuan apa-apa ketika memposting status tersebut. Di samping itu terdakwa juga tidak pernah menginsafi, mengerti dan memahami perbuatannya sebagai tindak pidana penghinaan atau pencemaran nama baik. Terdakwa tidak pernah pula membayangkan akibatnya karena terdakwa memang tidak punya niat jahat dan tujuan apa-apa.
Sudah benar kiranya, bahwa terdakwa tidak memenuhi unsur kesengajaan untuk menyerang kehormatan atau nama baik pelapor. Kesengajaan yang diajukan oleh penuntut umum harus dipandang sebagai kesengajaan yang sifatnya formil-teknis. Sudah jadi pengetahuan umum, memang dibutuhkan kehendak seseorang agar handphone itu bisa beroperasi. Dalam domain kesengajaan bersifat formil-teknis ini, perlu dipahami pula bahwa kesengajaan itu adalah kesengajaan yang tidak berwarna (kleurloos). Kesengajaan tidak berwarna artinya, si pelaku itu menghendaki perbuatan yang dilarang tapi ia tak perlu tahu bahwa perbuatannya terlarang atau bersifat melawan hukum.
Perbuatan terlarang atau bersifat melawan hukum dalam Pasal 27 ayat 3 UU ITE adalah “mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi dan atau dokumen elektronik”, bukan penghinaan atau pencemaran nama baik. Penghinaan atau pencemaran nama baik mengacu pada KUHP dan perbuatan terdakwa tidak memenuhi unsur ini. Oleh karenanya, menurut Profesor Simons, seperti dikutip oleh Profesor Moeljatno, SH, tidak adillah kalau orang yang tidak mengetahui sifat melawan hukumnya perbuatan yang dilakukan juga dipidana. Padahal tidak tahunya itu bisa dimaafkan (vergeeflijke onbekendhind). Dengan demikian Simons mengajukan alasan penghapus pidana (strafuitsluitingsground) untuk mengimbangi konsepsi kesengajaan yang tidak berwarna itu.
Kendati terdakwa adalah seorang karyawati kebun binatang Gembira Loka, lulusan SMA dan berstatus mahasiswa salah satu perguruan tinggi di Yogyakarta, tidak bisa serta merta dan memaksa terdakwa tahu keberadaan UU ITE dan perbuatan terlarang pada Pasal 27 ayat 3 UU ITE. Terdakwa bukan mahasiswa hukum, bukan praktisi hukum dan bukan orang yang sedang belajar mendalami ilmu hukum. Doktrin fictie hukum (orang dianggap tahu hukum) jangan salah kaprah diartikan dan harus diletakkan secara proporsional.
Oleh karena itu unsur ”dengan sengaja” tidak terpenuhi
Unsur “tanpa hak”
Dalam rumusan pasal 27 ayat 3 UU ITE, unsur tanpa hak merupakan bagian dari sifat melawan hukum yang merupakan suatu kesalahan dalam perbuatan pidana. Di dalamnya terkandung makna dapat dicelanya (verwijtbaarheid) si pembuat atas perbuatannya. Unsur ini harusnya dihubungkan dengan konteks UU ITE, yakni mentransmisikan dan membuat dapat diaksesnya informasi yang memiliki muatan pencemaran nama baik. Penekanannya di sini harusnya jaksa membuktikan bahwa si terdakwa tidak mempunyai hak untuk mentransmisikan membuat dapat diaksesnya konten informasi tersebut. Mengenai kontennya, kami secara jelas sudah menerangkan bahwa informasi yang diunggah oleh terdakwa tidak mempunyai muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik.
Bahwa berdasarkan keterangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI pada persidangan di Mahkamah Konstitusi tertanggal 12 Februari 2009 (Putusan MK 50/PUU-VI/2008) menjelaskan, bahwa unsur “tanpa hak” dalam ketentuan pasal 27 ayat 3 UU ITE merupakan perumusan unsur sifat melawan hukum (wedderechtelijk sebagai unsur konstitutif dari suatu tindak pidana yang lebih spesifik). Perumusan hukum dalam hal ini unsur “tanpa hak” dimaksudkan untuk menghindarkan orang yang melakukan perbuatan mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dan mengetahui bahwa informasi dan/atau dokumen elektronik tersebut memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama berdasarkan hak dapat dipidana.
Mengacu pada keterangan DPR RI sebagaimana yang tercantum dalam putusan Mahkamah Konstitusi tersebut dan dihubungkan dengan perkara a quo, oleh karena postingan status terdakwa tidak mengandung unsur penghinaan dan/atau pencemaran nama baik, maka terdakwa berhak untuk mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau dapat diaksesnya informasi elektronik tersebut.
Dalam tuntutannya jaksa telah keliru mengartikan unsur tanpa hak tersebut dengan membuat penafsirannya sendiri. Oleh karena itu sudah seharusnya diabaikan oleh majelis hakim.
Oleh karena itu unsur “tanpa hak” tidak terpenuhi.
Unsur “mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik”
Bahwa benar terdakwa telah melakukan transmisi dan membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan dalam persidangan pun terdakwa telah mengakui bahwa status itu diposting olehnya di wall Facebook miliknya.
Namun yang perlu diluruskan di sini ialah, konten yang ditransmisikan dan dapat diakses tersebut, dari hasil pembuktian di persidangan ini, bahwa keterangan yang disampaikan oleh saksi pelapor dan saksi lainnya (Linda Ayu Yolanda, Karlina Dwi Avivah dan Melinda Kartika Sari) tidak mampu menunjukkan secara obyektif kondisi kehormatan saksi pelapor paska membaca postingan status terdakwa.
Berdasarkan keterangan ahli (Dr. Aprinus Salam, M.Hum dan Dr. Hendri Subiyakto, SH, M.Si) yang menyatakan bahwa postingan terdakwa memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik. Adapun keterangan ahli yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum sama sekali tidak konsisten karena menurut ahli untuk menilai apakah itu penghinaan atau bukan harus dilihat teks dan konteksnya. Sementara ahli mengatakan bahwa status Facebook terdakwa adalah penghinaan sembari ahli tidak memahami secara utuh kontekstual dari teks tersebut. Sehingga kesimpulan ahli postingan status terdakwa mengandung penghinaan dan atau pencemaran nama baik patut diabaikan.
Bahwa dalam surat tuntutannya, jaksa menafsirkan penghinaan hanya menggunakan tasirannya sendiri berdasarkan Kamus Lengkap Bahasa Indonesia karya Drs. Ahmad AK Muda terbitan Reality Publisher Bandung cetakan I tahun 2006 tidak menafsirkan secara sistematis sebagaimana diisyaratkan dalam putusan MK 50/PUU-VI/2008 yang seharusnya ditafsirkan berdasarkan pasal 310 DAN 311 KUHP atau setidaknya menggunakan tafsir yang lazim digunakan dalam putusan pengadilan.
Bahwa dengan tidak terpenuhinya unsur muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik, maka unsur “mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik” dengan sendirinya gugur.
Oleh karena itu unsur “mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik”tidak terpenuhi;
Berdasarkan analisis hukum yang telah kami lakukan terhadap surat tuntutan, terbukti bahwa penuntut tidak dapat membuktikan hal-hal yang didakwakan dan dituntut kepada terdakwa. Oleh karenanya kebenaran-kebenaran yang terbukti dalam perkara ini memberi kesan bahwa perkara ini dipaksakan oleh penuntut umum untuk disidangkan demi kepentingan-kepentingan tertentu;
Kini sampailah kami pada akhir nota pembelaan ini. Kami meyakini, mempercayai dan meyimpulkan bahwa berdasarkan alat-alat bukti yang sah, berupa keterangan saksi, keterangan ahli dan keterangan terdakwa, terdakwa Ervani Emihandayani binti Saiman tidak terbukti bersalah melakukan perbuatan-perbuatan yang didakwakan dan dituntutkan kepadanya;
Fakta-fakta persidangan dan nota pembelaan ini telah selesai kami uraikan satu per satu, maka dengan segala kerendahan hati, kami selaku penasihat hukum terdakwa Ervani Emihandayani, memohon dengan segala hormat kepada majelis hakim yang mengadili perkara ini berkenan memutus:
Menyatakan terdakwa Ervani Emihandayani binti Saiman tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana disebutkan dalam dakwaan jaksa penuntut umum;
Menyatakan terdakwa Ervani Emihandayani binti Saiman bebas dari segala dakwaan jaksa penuntut umum;
Memerintahkan terdakwa Ervani Emihandayani binti Saiman untuk direhabilitasi dan dikembalikan pada harkat dan martabatnya;
Mengembalikan barang bukti handphone Blackberry warna hitam nomor simcard 088216052411 kepada terdakwa Ervani Emihandayani binti Saiman;
Membebankan biaya perkara kepada negara;
Atau
Apabila majelis hakim berpendapat lain, kami mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono).
Menimbang bahwa terhadap pembelaan Penasehat Hukum tersebut, Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan Replik secara lisan pada tanggal 29 Desember 2014 yang pada pokoknya tetap pada Tuntutannya.
Menimbang bahwa terhadap Replik dari Jaksa Penuntut Umum tersebut, Penasehat Hukum terdakwa telah mengajukan Duplik secara lisan pada tanggal 29 Desember 2014 yang pada pokoknya tetap pada Pembelaannya.
Menimbang bahwa terdakwa diajukan kepersidangan dengan surat dakwaan No. Reg. Perkara:PDM-65/BTL/Euh.2/10/2014 dengan dakwaan melakukan perbuatan pidana sebagai berikut :
Pertama :
Bahwa ia terdakwa ERVANI EMY HANDAYANI pada hari yang sudah tidak dapat diingat lagi secara pasti, tanggal 30 Mei 2014 atau pada waktu lain antara bulan Mei s/d Juli tahun 2014, bertempat di rumah terdakwa Kampung Gedongan Rt 005/-. Desa Bangunjiwo, Kecamatan Kasihan Kabupaten Bantul D.I.Yogyakarta atau disuatu tempat lain yang masih dalam daerah hukum pengadilan negeri Bantul, telah melakukan perbuatan “ Dengan sengaja dan tanpa hak, mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan/ atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau dokumen Elektronik yang memiliki mkuatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik “ perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara dan dalam keadaan sebagai berikut :
Bermula dari pekerjaan terdakwa sebagai karyawan di Kebun Raya dan Kebun Binatang Gembiroloko Yogyakarta, terdakwa memiliki dan menggunakan sarana media social akun Face Book dengan nama ERVINA EMY HANDAYANI sejak tahun 2010, yakni sebagai sarana untuk menambah pertemanan dan juga wawasan, pertemanan melalui akun Face Book oleh terdakwa tersebut sudah banyak diantaranya adalah Diah Sarastuty Al Ayas, Linda Ayu Yolanda, Karlina Dwi Avivah Al Acin, Melinda Kartika Sari dan masih banyak lagi lainnya, terdakwa memiliki seorang suami nama ALFA JANTO yang bekerja sebagai Satpam (Security) di Toko Jolie Jogja Jewelery berlokasi di Jalan Kyai Mojo No. 27-29 Pingit, Kecamatan Jetis Kota Yogyakarta, sejak tanggal 13 Maret 2014 yang telah diberhentikan sebagai Satpam di toko Jolie Jogja Jewelery tanpa diberikan uang pesangon, uang gaji, serta uang penggantian hak lainnya, meskipun telah melalui mediasi dengan pihak Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Yogyakarta, permasalahan tersebut belum mendapatkan solusinya, sehingga terdakwa merasa mengalami tekanan ekonomi.
Melihat keadaan tersebut, terdakwa merasa ada yang tidak adil dengan pihak toko terhadap suami terdakwa yang berdampak dengan keadaan ekonomi keluarganya yang mengalami penurunan, terdakwa merasa ikut terbebani dengan keadaan itu, terdakwa merasakan tekanan terhadap suaminya, sehingga akhirnya terdakwa tidak dapat menahan kekesalannya dan mencurahkan keluh kesahnya melalui Media Elektronik miliknya, dengan menggunakan perangkat Hand Phone Blackberry warna hitam dengan nomor simcard 088216052411 miliknya, terdakwa membuka akun face book dengan nama ERVINA EMY HANDAYANI, terdakwa mulai menulis dan memposting tulisan mengenai kekesalannya atas apa yang menimpa suaminya dengan tulisan-tulisan “ Iya sih Pak Har baik, Yg gak baik itu yang namanya Ayas dan Spv lainnya……, Kami rasa dia gk pantas dijadikan pimpinan Jolie Jogja Jewelery. Banyak yg lebay dan msh labis sprt anak kecil ! “, sejak terdakwa berhasil memposting tulisan tersebut ke media social melalui akun face book miliknya, dan seketika itu pula tulisan-tulisan tersebut secara otomatis dan langsung dapat dilihat dan dibaca oleh orang lain yang memiliki akses pertemanan akun face book dengan terdakwa ERVINA EMY HANDAYANI tersebut.
Ternyata benar tulisan-tulisan terdakwa tersebut kemudian dibaca oleh orang lain diantaranya adalah LINDA AYU YOLANDA, KARLINA dan DIAH SARASTUTY al AYAS, setelah mereka membaca tulisan terdakwa pada tanggal 3 Juni 2014 dengan cara mereka membuka mereka membuka akun face book milik Toko Jolie Jogja Jewelery kemudian masuk ke ADELE JOGJA, selanjutnya masuk kea kun face book milik terdakwa ERVANI EMY HANDAYANI hingga akhirnya bisa secara langsung tulisan yang telah diposting oleh terdakwa.
Akibat tulisan terdakwa “ Iya sih Pak Har baik, Yg gak baik itu yang namanya Ayas dan Spv lainnya……, Kami rasa dia gk pantas dijadikan pimpinan Jolie Jogja Jewelery. Banyak yg lebay dan msh labis sprt anak kecil ! “, tersebut, orang lain yakni sdri DIAH SARASTUTY, S.Sos merasa terganggu (tidak nyaman), namanya tercemar dan merasa malu mengingat ia adalah pimpinan Toko Jolie Jogja Jewelery yang bisa berpengaruh bagi nama perusahaan serta nama baiknya sendiri.
Bahwa tujuan terdakwa memposting tulisan tersebut adalah dilakukan dengan sengaja dan tanpa ijin dari orang yang dituduhnya lebay serta tulisan tersebut suatu penghinaan atau pencemaran nama baik DIAH SARASTUTY yakni untuk mencurahkan keluh kesahnya kepada orang lain agar orang lain dapat mengaksesnya.
Bahwa perbuatan terdakwa memposting tulisan ke media social akun face book miliknya tersebut adalah tindak pidana yakni perbuatan mendistribusikan atau mentransmisikan atau membuat dapat diaksesnya melalui Media Elektronik akun face book miliknya sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 45 ayat (1) Jo Psl 27 ayat (3) UU RI No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE);
Atau :
Kedua :
Bahwa ia terdakwa ERVANI EMY HANDAYANI pada hari yang sudah tidak dapat diingat lagi secara pasti, tanggal 30 Mei 2014 atau pada waktu lain antara bulan Mei s/d Juli tahun 2014, bertempat di rumah terdakwa Kampung Gedongan Rt 005/-. Desa Bangunjiwo, Kecamatan Kasihan Kabupaten Bantul D.I.Yogyakarta atau disuatu tempat lain yang masih dalam daerah hukum pengadilan negeri Bantul, telah melakukan perbuatan “ Sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang, dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum “ perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara dan dalam keadaan sebagai berikut:
Bermula dari pekerjaan terdakwa sebagai karyawan di Kebun Binatang Gembiroloko D.I.Yogyakarta, terdakwa memiliki menggunakan sarana media social akun Face Book dengan nama ERVINA EMY HANDAYANI sejak tahun 2010 sebagai sarana untuk menambah pertemanan dan juga wawasan, pertemanan melalui akun Face Book terdakwa sudah cukup banyak diantaranya adalah Diah Sarastuty Al Ayas, Linda Ayu Yolanda, Karlina Dwi Avivah Al Acin, Melinda Kartika Sari dan masih banyak lagi yang lainnya, terdakwa memiliki seorang suami nama ALFA JANTO yang bekerja sebagai Satpam (Security) di Toko Jolie Jogja Jewelery yang berlokasi di Jalan Kyai Mojo No. 27-29 Pingit, Kecamatan Jetis Kota Yogyakarta, entah dengan kesalahan apa sejak tanggal 13 Maret 2014 suami terdakwa telah diberhentikan sebagai karyawan toko tersebut, pemberhantian tersebut menurut terdakwa uang pesangon, uang gaji, serta uang penggantian hak belum di bayarkan oleh pihak toko kepada suami terdakwa meskipun telah melalui mediasi dengan pihak Depnaker Kota Yogyakarta, ternyata permasalahan yang dialami oleh suami terdakwa dengan pihak toko belum mendapatkan solusinya.
Melihat keadaan tersebut, terdakwa merasa ada yang tidak adil dengan pihak toko terhadap suami terdakwa yang berdampak dengan keadaan ekonomi keluarganya yang mengalami penurunan yang cukup memprihatinkan, terdakwa merasa ikut terbebani dengan keadaan itu, terdakwa secara lahir maupun batin merasakan tekanan terhadap suaminya, sehingga akhirnya tidak dapat menahan kekesalannya terdakwa menuduh pihak pimpinan perusahaan (Toko Jolie Jogja Jewelery) yakni sdr DIAH SARASTUTY, S.Sos dengan kata-kata tidak baik, lebay dan masih labil seperti anak kecuil dengan mencurahkan keluh kesahnya melalui Media Elektronik miliknya, terdakwa dengan menggunakan perangkat Hand Phone Blackberry warna hitam dengan nomor simcard 088216052411 terdakwa membuka akun face book miliknya dengan nama ERVINA EMY HANDAYANI, terdakwa mulai menulis dan memposting tulisan mengenai kekesalannya atas apa yang menimpa suaminya dengan tulisan-tulisan “ Iya sih Pak Har baik, Yg gak baik itu yang namanya Ayas dan Spv lainnya……, Kami rasa dia gk pantas dijadikan pimpinan Jolie Jogja Jewelery. Banyak yg lebay dan msh labis sprt anak kecil ! “, sejak terdakwa berhasil memposting tulisan tersebut ke media social melalui akun face book miliknya, dan seketika itu pula tulisan-tulisan tersebut secara otomatis dan langsung dapat dilihat dan dibaca oleh orang lain yang memiliki akses pertemanan akun face book dengan nama ERVINA EMY HANDAYANI tersebut.
Ternyata benar akhirnya pada tanggal 3 Juni 2014 tulisan-tulisan terdakwa tersebut kemudian diketahui dan dibaca oleh orang lain (umum) diantaranya adalah LINDA AYU YOLANDA, KARLINA dan DIAH SARASTUTY al AYAS, setelah mereka membaca tulisan terdakwa dengan cara mereka membuka akun face book milik Toko Jolie Jogja Jewelery kemudian masuk ke ADELE JOGJA, selanjutnya masuk ke akun face book milik terdakwa ERVANI EMY HANDAYANI hingga akhirnya bisa secara langsung tulisan yang telah diposting oleh terdakwa.
Akibat tulisan terdakwa “ Iya sih Pak Har baik, Yg gak baik itu yang namanya Ayas dan Spv lainnya……, Kami rasa dia gk pantas dijadikan pimpinan Jolie Jogja Jewelery. Banyak yg lebay dan msh labis sprt anak kecil ! “, tersebut, orang lain yakni sdri DIAH SARASTUTY, S.Sos merasa diserang kehormatannya oleh terdakwa, ia merasa terganggu (tidak nyaman), namanya tercemar dan merasa malu mengingat ia adalah pimpinan Toko Jolie Jogja Jewelery yang bisa berpengaruh bagi nama perusahaan serta nama baiknya sendiri.
Bahwa tujuan terdakwa memposting tulisan tersebut adalah dilakukan dengan sengaja dan dapat diketahui oleh umum atau orang lain melalui media social akun Face Book.
Bahwa perbuatan terdakwa tersebut adalah tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 310 ayat (1) KUHP;
Atau :
Ketiga :
Bahwa ia terdakwa ERVANI EMY HANDAYANI pada hari yang sudah tidak dapat diingat lagi secara pasti, tanggal 30 Mei 2014 atau pada waktu lain antara bulan Mei s/d Juli tahun 2014, bertempat di rumah terdakwa Kampung Gedongan Rt 005/-. Desa Bangunjiwo, Kecamatan Kasihan Kabupaten Bantul D.I.Yogyakarta atau disuatu tempat lain yang masih dalam daerah hukum pengadilan negeri Bantul, telah melakukan perbuatan “ Sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang, dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, yang melakukan kejahatan pencemaran atau pencemaran tertulis dibolehkan untuk membuktikan apa yang dituduhkan itu benar, tidak membuktikannya dan tuduhan dilakukan bertentangan dengan apa yang diketahui “ perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara dan dalam keadaan sebagai berikut :
Bermula dari pekerjaan terdakwa sebagai karyawan di Kebun Binatang Gembiroloko D.I.Yogyakarta, terdakwa memiliki menggunakan sarana media social akun Face Book dengan nama ERVINA EMY HANDAYANI sejak tahun 2010 sebagai sarana untuk menambah pertemanan dan juga wawasan, pertemanan melalui akun Face Book terdakwa sudah cukup banyak diantaranya adalah Diah Sarastuty Al Ayas, Linda Ayu Yolanda, Karlina Dwi Avivah Al Acin, Melinda Kartika Sari dan masih banyak lagi yang lainnya, terdakwa memiliki seorang suami nama ALFA JANTO yang bekerja sebagai Satpam (Security) di Toko Jolie Jogja Jewelery yang berlokasi di Jalan Kyai Mojo No. 27-29 Pingit, Kecamatan Jetis Kota Yogyakarta, entah dengan kesalahan apa sejak tanggal 13 Maret 2014 suami terdakwa telah diberhentikan sebagai karyawan toko tersebut, pemberhantian tersebut menurut terdakwa uang pesangon, uang gaji, serta uang penggantian hak belum di bayarkan oleh pihak toko kepada suami terdakwa meskipun telah melalui mediasi dengan pihak Depnaker Kota Yogyakarta, ternyata permasalahan yang dialami oleh suami terdakwa dengan pihak toko belum mendapatkan solusinya.
Melihat keadaan tersebut, terdakwa merasa ada yang tidak adil dengan pihak toko terhadap suami terdakwa yang berdampak dengan keadaan ekonomi keluarganya yang mengalami penurunan yang cukup memprihatinkan, terdakwa merasa ikut terbebani dengan keadaan itu, terdakwa secara lahir maupun batin merasakan tekanan terhadap suaminya, sehingga akhirnya tidak dapat menahan kekesalannya terdakwa menuduh pihak pimpinan perusahaan (Toko Jolie Jogja Jewelery) yakni sdr DIAH SARASTUTY, S.Sos dengan kata-kata tidak baik, lebay dan masih labil seperti anak kecuil dengan mencurahkan keluh kesahnya melalui Media Elektronik miliknya, terdakwa dengan menggunakan perangkat Hand Phone Blackberry warna hitam dengan nomor simcard 088216052411 terdakwa membuka akun face book miliknya dengan nama ERVINA EMY HANDAYANI, terdakwa mulai menulis dan memposting tulisan mengenai kekesalannya atas apa yang menimpa suaminya dengan tulisan-tulisan “ Iya sih Pak Har baik, Yg gak baik itu yang namanya Ayas dan Spv lainnya……, Kami rasa dia gk pantas dijadikan pimpinan Jolie Jogja Jewelery. Banyak yg lebay dan msh labis sprt anak kecil ! “, sejak terdakwa berhasil memposting tulisan tersebut ke media social melalui akun face book miliknya, dan seketika itu pula tulisan-tulisan tersebut secara otomatis dan langsung dapat dilihat dan dibaca oleh orang lain yang memiliki akses pertemanan akun face book dengan nama ERVINA EMY HANDAYANI tersebut.
Ternyata benar akhirnya pada tanggal 3 Juni 2014 tulisan-tulisan terdakwa tersebut kemudian diketahui dan dibaca oleh orang lain (umum) diantaranya adalah LINDA AYU YOLANDA, KARLINA dan DIAH SARASTUTY al AYAS, setelah mereka membaca tulisan terdakwa dengan cara mereka membuka akun face book milik terdakwa ERVANI EMY HANDAYANI hingga akhirnya bisa secara langsung tulisan yang telah diposting oleh terdakwa.
Akibat tulisan terdakwa “ Iya sih Pak Har baik, Yg gak baik itu yang namanya Ayas dan Spv lainnya…., Kami rasa dia gk pantas dijadikan pimpinan Jolie Jogja Jewelery. Banyak yg lebay dan msh labis sprt anak kecil ! “, tersebut, orang lain yakni sdri DIAH SARASTUTY, S.Sos merasa diserang kehormatannya oleh terdakwa, ia merasa terganggu (tidak nyaman), namanya tercemar dan merasa malu mengingat ia adalah pimpinan Toko Jolie Jogja Jewelery yang bisa berpengaruh bagi nama perusahaan serta nama baiknya sendiri.
Bahwa tujuan terdakwa memposting tulisan AYAS tidak baik, lebay dan masih labil seperti anak kecil, tersebut adalah tidak benar, tidak sesuai dengan kenyataannya dan dilakukan oleh terdakwa tersebut adalah fitnah yang dengan sengaja dan dapat diketahui oleh umum atau orang lain melalui media social akun Face Book.
Bahwa perbuatan terdakwa tersebut adalah tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 311 ayat (1) KUHP;
Menimbang bahwa atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum tersebut terdakwa melalui Penasihat Hukumnya telah mengajukan Eksepsi/keberatan pada tanggal 17 November 2014;
Menimbang bahwa atas Eksepsi Penasihat Hukum Terdakwa, Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan tanggapannya, pada tanggal 20 November 2011;
Menimbang bahwa atas eksepsi tersebut, Majelis Hakim telah menjatuhkan putusan sela pada tanggal 24 November 2014 yang pada pokoknya menolak eksepsi dari Penasihat Hukum terdakwa dan melanjutkan pemeriksaan pokok perkara;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya, Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi yang telah disumpah dan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Saksi Diah Sarastuty,S.Sos alias Ayas
Bahwa saksi tidak kenal dengan terdakwa;
Bahwa saksi bekerja di Toko Jolie Jogja Jewelery pada awalnya sebagai Supervisor kemudian menjadi Wakil Manajer pada bulan Oktober 2013;
Bahwa saksi bekerja di Toko Jolie Jogja Jawelery lebih kurang selama 6 (enam) bulan;
Bahwa Toko Jolie Jogja Jawellry menjual asesoris yang beralamat di Jl.Kyai Mojo No.27-29 Pingit Jetis Yogyakarta;
Bahwa di Toko Jolie Jogja Jawelery memiliki 5 (lima) orang security di antaranya yang bernama Alfa Janto;
Bahwa ketika saksi masuk bekerja di Toko Jolie Jogja Jawelery sdr. Alfa Janto sudah menjadi security di toko tersebut;
Bahwa tugas wakil manajer adalah mengawasi perkembangan Toko Jolie Jogja Jawelery, mengawasi kinerja karyawan, menegur/menghukum karyawan;
Bahwa manajer perusahaan pada waktu itu sedang cuti melahirkan dan pengambil alihan pimpinan pada bulan Mei 2014;
Bahwa tugas security adalah pengamanan perusahaan, membantu tugas lain mengangkat barang jika datang;
Bahwa security merupakan bawahan saksi;
Bahwa setiap security yang bekerja di Toko Jolie Jogja Jawelery dapat dimutasikan ke luar kota DIY;
Bahwa gaji security di Toko Jolie Jogja Jawelery sebesar Rp.1.250.000,-(satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah);
Bahwa tugas security di Toko Jolie Jogja Jawelery sebagai pengawas pembeli toko;
Bahwa Alfa Janto sudah tidak bekerja di Toko Jolie Jogja Jawelery mulai bulan Maret 2014;
Bahwa dasar Alfa Janto dipindahtugaskan atas dasar perintah dari Perusahaan Toko Jolie Jogja Jawelery;
Bahwa saksi tidak tahu penyebabnya sehingga Alfa Janto di pindahtugaskan ke Perusahaan di Cirebon karena sangat membutuhkan orang seperti Alfa Janto;
Bahwa saksi melaporkan terdakwa ke Polda DIY pada tanggal 9 Juni 2014 karena perbuatan pencemaran nama baik melalui facebook;
Bahwa saksi tahu pencemaran melalui facebook pada tanggal 4 Juni 2014;
Bahwa terdakwa pada tanggal 30 Mei 2014 melalui akun facebooknya yang bernama Ervani Emy Handayani memposting tulisan dengan kata-kata yang menjelekan saksi dimana tulisan tersebut dapat diakses atau dilihat banyak orang;
Bahwa saksi pada awalnya diberitahu oleh Charlina alias Acin yang merupakan rekan kerja satu kantor dengan saksi sekaligus sebagai bawahan saksi;
Bahwa kemudian saksi masuk ke akun facebook Jolie Jogja Jewelery kemudian masuk ke akun Adele Jogja selanjutnya masuk ke akun facebook Ervani;
Bahwa selanjutnya melihat di akun facebook Ervani ada “ iya sih Pak Har baik, yang gak baik namanya Ayas dan spv lainnya, kami rasa dia gak pantas dijadikan pemimpin Jolie Jogja Jewelery, banyak yang lebay dan msh labil seperti anak kecil”;
Bahwa kemudian saksi menyimpan file kemudian saksi print sebagai bukti;
Bahwa akibat tulisan tersebut saksi merasa tidak nyaman, malu karena dibaca banyak orang image saksi terkesan jelek, takut berpengaruh terhadap perusahaan;
Bahwa pak Har adalah Haryanto orang kepercayaan pemilik Toko Jolie Jogja Jewelery;
Bahwa terdakwa adalah istri Alfa Janto yang dulu adalah security Toko Jolie Jogja Jewelery;
Bahwa saksi tidak tahu maksud dan tujuan terdakwa memposting tulisan tersebut;
Bahwa kata-kata yang menyinggung saksi adalah tidak pantas menjadi pimpinan, seperti anak kecil, lebay karena yang pantas menilai pekerjaan saksi adalah atasan saksi;
Bahwa terdakwa tidak pernah meminta maaf kepada saksi;
Bahwa saksi menilai Alfa Janto sering membela teman-temannya dan dinilai sebagai provokator;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan keterangan saksi ada yang tidak benar yaitu terdakwa sudah berusaha meminta maaf kepada saksi dengan menemui ke rumah saksi dan melalui surat tetapi tidak pernah ditanggapi;
Saksi Linda Ayu Yolanda
Bahwa saksi kenal dengan Diah Sarastuty alias Ayas;
Bahwa saksi sebagai karyawan di Toko Jolie Jogja Jewelery;
Bahwa Ayas menjadi korban pencemaran nama baik melalui facebook pada tanggal 4 Juni 2014;
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa dan sudah pernah bertemu satu kali di Toko Jolie Jogja Jewelery beralamat di Jl.Kyai Mojo Ruko 27-29 Pingit, Jetis Kota Yogyakarta;
Bahwa suami terdakwa bernama Alfa Janto bekerja di Toko Jolie Jogja Jewelery sebagai security;
Bahwa status terdakwa dalam facebook saksi foto;
Bahwa saksi juga merasa tersinggung karena menyangkut supervisor yang lain;
Bahwa terdakwa memposting tulisan dengan kata-kata yang menjelek-jelekan Ayas;
Bahwa saksi melihat postingan tersebut pada tanggal 3 Juni 2014 yang sebelumnya saksi memberitahu oleh Charlina alias Acin pada bulan Mei 2014;
Bahwa kemudian Charlina alias Acin memberitahu Ayas;
Bahwa kata-kata dalam status facebook tersebut “iya sih Pak Har baik, yang gak baik namanya Ayas dan spv lainnya, kami rasa dia gak pantas dijadikan pemimpin Jolie Jogja Jewelery, banyak yang lebay dan msh labil seperti anak kecil”;
Bahwa Ayas merasa tidak nyaman, takut berpengaruh terhadap nama baik perusahaan;
Bahwa saksi berteman dengan terdakwa di facebook sedangkan Charlina alias Acin tidak berteman di facebook dengan terdakwa;
Bahwa pak Har adalah Haryanto selaku penanggung jawab/kepercayaan Toko Jolie Jogja Jewelery;
Bahwa saksi tidak tahu permasalahan antara terdakwa dengan Ayas;
Bahwa saksi sering ngobrol dengan Alfa Janto sebagai security bukan provokator;
Bahwa saksi tidak tahu kenapa Alfa Janto tidak bekerja lagi di Toko Jolie Jogja Jewelery;
Bahwa di Toko Jolie Jogja Jewelery ada kotak saran dan apabila akan menyampaikan kritik boleh
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan tidak keberatan;
Saksi Karlina Dwi Avivah Alias Acin
Bahwa saksi kenal Diah Sarastuty alias Ayas sebagai wakil manajer di Toko Jolie Jogja Jewelery;
Bahwa Ayas korban pencemaran nama baik melalui facebook;
Bahwa saksi diberitahu oleh Linda Ayu Yolanda kemudian pada tanggal 4 Juni 2014 saksi memberitahu Ayas di Kantor Toko Jolie Jogja Jewelery di Jl.Kyai Mojo No.27-29, Pingit, Jetis, Kota Yogyakarta;
Bahwa terdakwa memposting tulisan di facebook pada tanggal 30 Mei 2014 dengan tulisan “iya sih Pak Har baik, yang gak baik namanya Ayas dan spv lainnya, kami rasa dia gak pantas dijadikan pemimpin Jolie Jogja Jewelery, banyak yang lebay dan msh labil seperti anak kecil”;
Bahwa tulisan tersebut dapat dilihat oleh banyak orang;
Bahwa Linda Ayu Yolanda berteman dengan terdakwa di facebook;
Bahwa akibat tulisan tersebut Ayas merasa tidak nyaman dikhawatirkan berpengaruh pada nama baik Toko Jolie Jogja Jewelery;
Bahwa saksi tidak tahu maksud terdakwa memposting tulisan tersebut;
Bahwa saksi tahu Alfa Janto adalah suami terdakwa;
Bahwa kata-kata yang menyinggung saksi adalah tidak pantas dijadikan pimpinan, masih labil seperti anak kecil, lebay;
Bahwa menurut saksi tidak pantas menjadi pimpinan artinya belum bisa memimpin, labil artinya tidak punya pendirian, seperti anak kecil yaitu kekanak-kanakan, lebay artinya berlebihan;
Bahwa di Toko Jolie Jogja Jewelery ada kotak saran untuk pembeli yang akan melakukan kritik atau saran kepada Toko Jolie Jogja Jewelery;
Bahwa pak Har sebagai penanggungjawab;
Bahwa jam kerja di Toko Jolie Jogja Jewelery selama 8 (delapan) jam;
Bahwa saksi tahu di Toko Jolie Jogja Jewelery ada peraturan tetapi saksi tidak tahu mekanisme memutasi karyawan termasuk security;
Bahwa saksi tidak tahu masalah mutasi di Toko Jolie Jogja Jewelery
Bahwa tugas security adalah mengawasi keamanan toko dan membantu menurunkan barang jika ada barang datang;
Bahwa tugas jaga dilakukan bergantian antara security;
Bahwa tidak rapat yang membahas postingan terdakwa di facebook
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan tidak keberatan;
Saksi Melinda Kartika Sari
Bahwa saksi tidak kenal dengan terdakwa;
Bahwa saksi kenal dengan Ayas pada waktu itu Ayas sebagai wakil manajer di Toko Jolie Jogja Jewelery;
Bahwa penanggung jawab Toko Jolie Jogja Jewelery adalah pak Haryanto;
Bahwa saksi melihat tulisan terdakwa di facebook di Toko Jolie Jogja Jewelery melalui laptop pada tanggal 4 Juni 2014;
Bahwa yang memposting tulisan di facebook adalah terdakwa;
Bahwa saksi masuk ke akun facebook Toko Jolie Jogja Jewelery kemudian masuk akun facebook Adele Jogja baru melihat akun facebook terdakwa;
Bahwa terdakwa berteman di facebook dengan akun facebook Adele Jogja;
Bahwa saksi juga merasa tersinggung karena menyangkut saksi juga tulisan tersebut;
Bahwa tulisan yang diposting di facebook menjelek-jelekan Ayas;
Bahwa setelah ada tulisan tersebut saksi tetap bekerja sebagai supervisor seperti biasanya;
Bahwa kata-kata yang menyakitkan adalah “yang gak baik itu yang namanya Ayas dan spv lainnya dan tulisan tersebut berdampak pada Toko Jolie Jogja Jewelery;
Bahwa yang berhak memutasi karyawan adalah manajer (pimpinan);
Bahwa sudah ada 4 (empat) orang security yang di mutasikan dan kalau sudah mutasi tidak bisa kembali lagi;
Bahwa saksi tidak tahu penyelesaian masalah ini karena saksi sering berada di luar toko;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa dipersidangan Penuntut Umum mengajukan Ahli yang telah disumpah dan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut yaitu:
Prof DR. I Dewa Putu Wijana, MA,
Bahwa ahli mengajar di Fakultas Ilmu Budaya UGM yang mencakup termasuk sastra meliputi bahasa dan kebudayaan;
Bahwa ahli awalnya tidak mengikuti perkara terdakwa kemudian ketika ditunjuk menjadi ahli oleh penuntut umum selanjutnya mengikuti perkara tersebut;
Bahwa setahu ahli status facebook yang diunggah oleh terdakwa adalah menyebut Ayas tidak cocok menjadi kepala kantor;
Bahwa menurut ahli status facebook terdakwa bermuatan kritik dan bermuatan penghinaan maksudnya mungkin pendapatnya sendiri kurang pas itu bisa kritik itu bisa penghinaan;
Bahwa kata lebay menurut ahli berarti berlebihan namun tergantung konteksnya karena kata akan bermakna jika ada konteksnya;
Bahwa menurut ahli kaidah berbahasa di dunia maya agak longgar tapi harus tetap bersifat santun;
Bahwa ahli mengatakan status yang diunggah terdakwa adalah penghinaan;
Bahwa ahli mengatakan teks tidak bisa dipisahkan dengan konteks dan menurut ahli bisa saja teks diartikan tanpa melihat konteksnya tapi nanti banyak salah, pasti banyak keliru;
Bahwa ahli menegaskan bahwa seseorang itu tidak bisa menerjemahkan sesuatu jika tidak mengartikan konteksnya secara utuh;
Bahwa ahli menerangkan tidak mengetahui dan memahami latar belakang munculnya status ini secara utuh karena hanya melihat dari BAP;
Bahwa ahli menerangkan jika ada warga negara yang mengeluh karena terkena dampak kenaikan BBM lalu menulis status di Facebook “Jokowi tidak pantas jadi pemimpin Indonesia” ahli mengatakan itu bisa masuk penghinaan tapi juga bisa kritikan;
Bahwa dalam status facebook terdakwa selain menuduh tidak kompeten, juga dikritik dikatakan seperti anak kecil;
Bahwa menurut berkas perkara pelaku kelihatannya sedang marah dengan keadaan suaminya diberhentikan dari pekerjaan;
Bahwa menurut ahli kata-kata yang paling keras dalam postingan tersebut adalah yang gk pantas dijadikan pimpinan Jolie Jogja Jewelery, kemudian tingkat dibawahnya adalah seperti anak kecil, dan tingkat paling bawah adalah lebay;
Bahwa menurut ahli defiinisi penghinaan adalah memandang rendah orang lain, arti dari kata menghina, sedangkan devinisi mencemarkan nama baik adalah menjelek-jelekan atau memburuk-burukkan seseorang;
Bahwa ahli mengatakan yang dirasakan korban dalam tulisan itu adalah lebih ke masalah penghinaan dari pada mencemarkan nama baik dan yang dirugikan banyak hal seperti harkat dan martabat seseorang;
Bahwa ahli mengatakan tentang kebebasan berekpresi, bahwa boleh saja mengekspresikan tetapi tetap harus menjaga kenyamanan orang lain, tidak bisa bebas sebebas-bebasnya dan itu disebut kesantunan dalam berbahasa spontan boleh, tetapi tetap harus berhati-hati dalam berbahasa;
Bahwa sepengetauan ahli sehubungan dengan konteksnya postingan terdakwa, bahwa terdakwa mengeluarkan rasa ketidak-puasan, kemarahan dan kejengkelan terdakwa karena suaminya diberhentikan;
Bahwa tulisan terdakwa tersebut ditinjau dari orang yang orang yang ditulis tentu saja orang yang dituduhkan akan merasa tersinggung, akan merasa dihina dan diremehkan, tetapi hal tersebut bersifat subjectif tergantung yang memandang;
Bahwa ahli mengatakan arti menuduh adalah merendahkan, kritikan adalah semua dilakukan secara santun, itu yang terpenting;
Bahwa ahli mengatakan kritikan dan penghinaan, adalah kata-kata yang berbeda itu ada bedanya, tidak bisa memisahkan, dalam hal ini bahwa penhinaan adalah merendahkan harga diri orang lain, kritikan juga berisi penghinaan maka harus berhati-hati dalam berbahasa.
Menimbang, bahwa atas keterangan ahli tersebut, terdakwa menyatakan cukup;
Menimbang, bahwa dipersidangan Penasehat Hukum terdakwa mengajukan Ahli yang telah disumpah dan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut yaitu:
Dr.Aprinus Salam,M.Hum
Bahwa ahli dosen Fakultas Ilmu Budaya Universitas Gajah Mada selain dosen ahli juga menjabat Kepala Pusat Studi Kebudayaan Universitas Gajah Mada sejak 2 Januari 2013, anggota Senat Akademik UGM 2012-sekarang, konsultan ahli di Dinas Kebudayaan PEMDA Prop.DIY;
Bahwa sehari-hari ahli mengajar di Fakultas Ilmu Budaya yang meliputi beberapa prodi dan ahli di jurusan sastra Indonesia lebit tepatnya jurusan Prodi Bahasa dan Sastra;
Bahwa ahli diajukan dalam perkara atas nama terdakwa Ervani yang dituduh melakukan pencemaran nama baik;
Bahwa ahli mengikuti perkembangan ini melalui social media;
Bahwa ahli menggambarkan kalau Ervani istri seorang karyawan berkeluh kesah di social media;
Bahwa menurut pendapat ahli statement Ervani di facebook sebagai keluh kesah berbau kritik;
Bahwa ahli menyatakan itu keluh kesah dari situasinya dari konteksnya kalau kritik misalkan suatu ketika ahli melihat Bupati atau Gubernur setelah dua tahun atau tiga tahun menjadi Gubernur kemudian mengatakan “ah dia tidak pantas jadi pemimpin” itu wajar;
Bahwa tolak ukur yang kaku tidak ada pembedaan tetapi berdasarkan nilai itu bisa dikatakan mana yang disebut kritik mana yang disebut dengan pencemaran nama baik;
Bahwa statement Ervani menurut keyakinan ahli tidak ada pernyataan yang mengarah kepada pencemaran;
Bahwa kata kata seperti anak kecil itu kritik biasa;
Bahwa kalau dilihat dari status Ervani situasinya mendapat cerita dari suaminya sehingga menimbulkan kecemasan seorang istri kemudian menyampaikan sesuatu di social media menurut ahli itu hal biasa;
Bahwa meskipun dalam statusnya Ervani menyebutkan nama seseorang itu sebagai kitik biasa;
Bahwa kata kata lebay adalah kosakata baru disebut bahasa gaulnya yang diartikan oleh anak muda sekarang sebagai sesuatu yang berlebihan yang konotasinya biasa juga dan menurut ahli itu kritik;
Bahwa kata-kata lebay, seperti anak kecil, labil sama sekali tidak berhubungan pencemaran nama baik tidak bisa digugat diancam atau digugat;
Bahwa kata kata tersebut krtitik bahkan kritik yang lunak hanya soal pilihan bahasa;
Bahwa tulisan itu dapat dilihat dari konteksnya untuk Ervani konteksnya atau situasinya sedang cemas dengan kasus suaminya dengan membayangkan masa depan kemudian menuliskan sesuatu yang menurut ahli itu manusiawi;
Bahwa penggunaan kata-kata tersebut tidak melanggar etika;
Bahwa dalam sosial media karakter bahasa adalah bahasa gaul hanya penulisan saja hanya disingkat;
Bahwa konteks atau situasi itu mempengaruhi tulisan seseorang dan status Ervani dilihat dari konteks dan teksnya tidak ada unsur pencemaran nama baik maupun penghinaan tetapi merupakan kritik;
Menimbang, bahwa atas keterangan ahli tersebut, terdakwa menyatakan cukup;
Dr.Aloysius Wisnubroto,SH.,M.Hum
Bahwa ahli bidang hukum pidana telematik yaitu berkaitan dengan perkembangan teknologi dan informasi lebih tepatnya Pidana Cyber Crime;
Bahwa kejahatan telematika yaitu kejahatan teknologi informasi sebagai sarana untuk melakukan crime (kejahatan) maupun sebagai sasaran crime (kejahatan) yang pada intinya kejahatan dengan teknologi;
Bahwa ahli mengikuti perkembangan perkara terdakwa Ervani dari media;
Bahwa menurut pendapat ahli perkara terdakwa Ervani yang dituduhkan masuk dalam tindak pidana informatika yang berkaitan dengan konten atau muatan;
Bahwa menurut pendapat ahli kata-kata dalam status Ervani di facebook masuk sebagai crime (kejahatan) pasal 27 UU I T E atau bukan harus dilihat dari konteks yaitu peristiwa yang mendahului tidak hanya melihat teks statusnya saja;
Bahwa konteks latar belakang atau peristiwa yang mendahului atau situasi ketika kemudian membuat teks atau kalimat di facebook kemudian memposting di facebook apakah kemudian ada upaya meminta maaf harus dilihat utuh yaitu sebelum, ketika dan sesudah memposting di facebook;
Bahwa ahli mengikuti perkembangan lahirnya UU I T E pada awalnya muatan dalam UU I T E adalah child pornografi sedangkan muatan pencemaran nama baik tidak muncul tetapi ketika Undang-undang tersebut disahkan kemudian diundangkan muncul muatan pencemaran nama baik sehingga harus kembali kepada KUHP mengenai pencemaran, penghinaannya;
Bahwa undang-undang tersebut menitikberatkan pada mendistribusikan dan mentransmisikan;
Bahwa media sosial adalah sesuatu yang global apabila ada konflik yang muncul di sosial media disediakan ruang berupa fasilitas komentar bisa langsung dikomentari untuk mengklarifikasi dan penggunaan pidana merupakan langkah terakhir jangan mudah menggunakan pidana dalam menyelesaikan konflik di media sosial;
Bahwa mendistribusikan adalah menyebarluaskan sedangkan mentransmisikan adalah mengirim informasi elektronik sehingga dapat diakses yang secara konkrit menulis kemudian memposting di facebook itu sudah termasuk mendistribusikan dan mentransmisikan;
Bahwa menurut pendapat ahli mengenai kata-kata terdakwa dalam statusnya di facebook biasa saja kata-kata yang lebih seram atau menakutkan lebih banyak tetapi tidak sampai dilaporkan ke Polisi;
Bahwa menurut ahli mengenai penerapan norma-norma hukum untuk kasus-kasus seperti terdakwa tetap harus memperhatikan nilai-nilai universal, nilai-nilai kebebasan berekspresi dan berpendapat;
Bahwa penafsiran kata-kata harus dilihat secara utuh tidak hanya setiap kata-katanya saja kalau kata-kata itu sudah mencemarkan nama baik orang lain tetap penyelesaiannya tidak harus dengan pidana bisa diselesaikan secara kultural yang hidup di masyarakat;
Bahwa menurut ahli penerapan pasal 27 UU I T E tersebut tidak boleh secara tekstual saja yang dalam perkembangannya ternyata pasal tersebut banyak dipergunakan oleh orang yang mempunyai kekuasaan menekan yang lemah sehingga yang ada adalah keadilan norma bukan keadilan sosial atau keadilan substansial;
Bahwa menurut pendapat ahli aparat penegak hukum tidak boleh terjebak dalam teks undang-undang saja bukan corong undang-undang penyelesaian perkara-perkara seperti ini harusnya berbasis kultural pencemaran nama baik bersifat subyektif tetapi harus dibuktikan secara obyektif;
Menimbang, bahwa atas keterangan ahli tersebut, terdakwa menyatakan cukup;
Dr.Henry Subiakto,SH.,MA
Bahwa ahli sebagai staf ahli Menkominfo RI bidang komunikasi dan media massa sejak 2007 sampai dengan sekarang;
Bahwa ahli ikut perumusan RUU ITE tetapi pada tahap akhir pembahasan dan maksud dari undang-undang I T E adalah untuk melindungi hak-hak privasi seseorang;
Bahwa setelah diundangkannya UU I T E banyak muncul perkara-perkara seperti ini karena kurangnya sosialisasi sehingga kurangnya pemahaman sehingga dalam perjalanannya undang-undang ini justru banyak digunakan untuk menekan masyarakat kecil merugikan kaum lemah;
Bahwa ahli juga Pernah menjadi ahli dalam perkara serupa tetapi waktu itu perkara tersebut tidak sampai ke persidangan selesai sampai di penyidikan (Polisi) dengan menggunakan pendekatan kultural;
Bahwa ahli mengikuti perkembangan perkara ini dan menurut pendapat ahli status Ervani di facebook bukan pencemaraan nama baik maupun bukan penghinaan tapi bagian dari kritik masuk sebagai opini karena tidak ada tuduhan perbuatan meskipun itu menyakitkan;
Bahwa sikap pemerintah berkaitan dengan UU I T E sekarang sudah ada draff UU ITE yang baru berkaitan dengan Pasal 27, 28 dan 29 UU ITE kaitannya dengan ancaman pidana menjadi 2 (dua) tahun sehingga tidak perlu ditahan;
Bahwa untuk membuktikan mengenai pencemaran dan penghinaan Pasal-27 UU ITE maka harus terbukti unsur penghinaan dalam KUHP;
Bahwa dalam kebebasan menafsirkan kata-kata dalam status terdakwa harus dilihat secara utuh tidak hanya setiap kata-katanya saja yaitu konteks dan teksnya;
Bahwa menurut pendapat ahli apabila kata-kata itu sudah mencemarkan nama baik orang lain penyelesaiannya tidak harus dengan pidana bisa diselesaikan secara kultural yang hidup di masyarakat;
Menimbang, bahwa atas keterangan ahli tersebut, terdakwa menyatakan cukup;
Dr.Muhammad Arif Setiawan,SH.,MH
Bahwa ahli dalam hukum pidana;
Bahwa ahli mengikuti perkembangan perkara ini sepanjang yang bisa dibaca dari media massa;
Bahwa hukum pidana tidak secara spesifik melindungi seseorang dan di dalam hukum pidana tidak secara spesifik memberi kriteria kata-kata mana yang boleh dan kata-kata mana yang tidak boleh dituliskan;
Bahwa menurut ahli pencemaran nama baik adalah perbuatan yang menyerang orang lain dengan menyertakan suatu perbuatan tertentu jika faktanya memang benar maka itu tergantung nilai subyektifitas orang lain.
Bahwa ahli menjelaskan, pelaku punya subyektifitasnya sendiri yang kadang-kadang tidak ketemu antara orang yang dituju dengan pelaku karena pelaku kadang tidak bermaksud menyerang kehormatan orang lain;
Bahwa karena delik ini adalah delik subyektif, maka aparatur penegak hukum seperti polisi, ketika ada pengaduan harus ada upaya untuk mengobyektifkan aduan tersebut;
Bahwa menurut ahli terhadap status yang ditulis oleh terdakwa kalau dilihat dari pasal 310 KUHP, kalau dibaca dari kamus besar bahasa Indonesia, tidak terbaca sedikit pun si pembuat kalimat (status Facebook) telah menuduhkan sesuatu tapi yang terlihat mengutarakan keadaan sesuatu;
Bahwa status yang diposting terdakwa bukan menyerang kehormatan tapi mengatakan suatu keadaan tertentu karena ketidakpuasan dari keadaan suaminya;
Bahwa menurut ahli tidak melihat penghinaan kalau melihat kontruksi pasal 310 ada dua subyektifitas bertemu, satu yang merasa diserang nama baiknya dan satu lagi pelaku yang tidak bermaksud menyerang nama baik orang lain sehingga ahli tidak melihat benang merah antara niat terdakwa dengan perbuatan terdakwa;
Bahwa etika adalah sebuah bagian dari ilmu yang mempelajari tentang penilaian manusia demikian juga hukum meskipun ada hukum yang tidak berasal dari manusia, hukum mengandung nilai-nilai etis hukum dan etika pasti menyatu hanya saja dibedakan sanksinya di belakang hukum itu sebenarnya nilai-nilai etis;
Bahwa ada kata-kata yang jauh lebih keras dari yang diungkapkan terdakwa di Facebook jauh lebih banyak;
Bahwa menurut pendapat ahli harus dilihat dari sisi sosial budaya masyarakat dan status yang diposting terdakwa masih dalam batas-batas apabila dianggap melanggar etika maka sanksinya sanksi etis dari komunitas di sekitarnya;
Bahwa berkaitan dengan perkara ini, ahli tidak mengikuti postingan cuma mengikuti dari media masa;
Bahwa menurut ahli penghinaan itu dengan cara menuduhkan sesuatu, suatu pernyataan tentang keadaan sesuatu menurut pemahaman ahli, dan dalam kasus ini tidak ada penuduhan sesuatu.
Bahwa menurut ahli perbuatan yang dilakukan terdakwa bahwa ada latar belakang yakni suatu bentuk keprihatinan terdakwa tentang suami yang diberhentikan, disitulah terjadi proses komunikasi melalui media social, niatnya bukan untuk menyerang kehormatan, tetapi ketidak-puasan yang dialami suaminya;
Menimbang, bahwa atas keterangan ahli tersebut, terdakwa menyatakan cukup;
Menimbang, bahwa dipersidangan Penasehat Hukum terdakwa mengajukan saksi A de Charge yang telah disumpah dan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut yaitu:
Saksi Alfa Janto (tanpa sumpah)
Bahwa saksi adalah suami terdakwa;
Bahwa saksi menerangkan pernah bekerja di Toko Jolie selama tiga tahun sejak 6 Januari 2011 sebagai security;
Bahwa saksi bekerja di Toko Jolie selama 3 tahun tepatnya mulai tanggal 16 januari 2011 sebagai security;
Bahwa pada awal saksi membaca koran kemudian malamar ke Jolie Jahit setelah diterima kemudian bertemu HRD lama di Jolie jahit;
Bahwa saksi pindah pada tahun 2011 ke Jolie Jogja Jewelery yang baru di Jalan Kyai Mojo Nomor 27-29;
Bahwa saksi menerangkan tugas security itu bertugas setiap hari dalam seminggu liburnya satu hari dan tidak tentu hari liburnya;
Bahwa atasan langsung dari saksi adalah supervisor dan struktur di Toko Jolie ada manajer, wakil manajer, bagian keuangan, kepala supervisor dan supervisor;
Bahwa selama bekerja di Toko Jolie tidak ada perjanjian atau peraturan tentang mutasi ataupun rolling kemudian saksi menerima surat mutasi tanggal 12 Maret 2014 yang isinya dipindahkerjakan di Cirebon.
Bahwa kemudian saksi membicarakan perihal mutasi ini dengan keluarga termasuk dengan terdakwa sebagai istri dan keluarga keberatan untuk dipindah ke Cirebon;
Bahwa karena keluarga keberatan kemudian saksi menemui manajemen dan ditemui oleh Diah Sarastuty alias Ayas yang pada waktu itu saksi menyampaikan keberatan secara tertulis dan lisan;
Bahwa di tanggapi Diah Sarastuty alias Ayas dengan mengatakan itu sudah menjadi keputusan manajemen dan kalau masih mau bekerja lagi tidak bisa di Toko Jolie tapi harus ke Cirebon;
Bahwa saksi tidak tahu latar belakang dirinya dimutasi ke Cirebon;
Bahwa kemudian Diah Sarastuty alias Ayas memberikan surat pengunduran diri kepada saksi tapi saksi tidak mau menandatangani dan Diah Sarastuty-lah yang membuat surat PHK dari perusahaan;
Bahwa setelah proses PHK tersebut belum ada penyelesaian dari perusahaan soal hak-hak saksi berupa gaji terakhir dan uang pesangon;
Bahwa setelah di PHK saksi dan terdakwa mengalami tekanan ekonomi kemudian ada proses penyelesaian di Disnaker pada tanggal 30 Mei 2014 pertemuan pertama di Disnaker;
Bahwa seusai pertemuan pertama pada tanggal 30 Mei 2014 tersebut saksi dan kawan-kawannya berkumpul di rumah saksi membicarakan mengenai kondisi kerja di Toko Jolie dan sikap supervisor bernama Diah Sarastuty;
Bahwa isi pembicaraan pada saat itu mengatakan bahwa Pak Har baik tapi yang namanya Diah Sarastuty alias Ayas dan supervisor lainnya banyak yang lebay dan masih labil seperti anak kecil oleh karenanya tidak pantas jadi pimpinan;
Bahwa pada bulan September tahun 2014 saksi menerima uang sebesar Rp. 11.000.000,- (sebelas juta rupiah) Jumlah itu hanya perhitungan umum saja tidak dihitung rinci perolehan hak-hak sebagai karyawan;
Bahwa selama penyelesaian di Disnaker pihak Toko Jolie tidak pernah hadir dan hanya diwakili pengacaranya saja;
Bahwa Diah Sarastuty alias Ayas sering memberikan hukuman berlebihan dan sikapnya labil seperti anak kecil;
Bahwa labil menurut saksi artinya seperti anak kecil dan tidak profesional dalam memberikan sanksi dan berlebihan, suka menskorsing teman-teman saksi;
Bahwa sepengetahuan saksi sudah ada dua orang karyawan diskorsing oleh Diah Sarastuty alias Ayas yaitu Yuli Hartono dan Kunto keduanya security;
Bahwa saksi tidak mengetahui jika pembicaraannya dengan kawan-kawannya di rumah pada tanggal 30 Mei 2014 diunggah oleh terdakwa di Facebook;
Bahwa saksi membaca status facebook yang ditulis isterinya setelah di panggil Polda tentang postingan dan kata-kata yang ditulis oleh istri saksi;
Bahwa saksi dan terdakwa sudah dua kali ke rumah Diah Sarastuty alias Ayas untuk meminta maaf tapi tidak ditemui oleh Diah Sarastuty alias Ayas;
Bahwa saksi dan terdakwa juga ke Toko Jolie, tapi katanya Diah Sarastuty alias Ayas ada di Toko Adele, lalu saksi dan terdakwa ke Toko Adele, tapi katanya Diah Sarastuty alias Ayas di Toko Jolie;
Bahwa saksi dan terdakwa sudah enam kali mengusahakan untuk bertemu dengan Diah Sarastuty Ayas usaha terakhir sampai melayangkan surat lewat pos tapi tidak ada balasan;
Bahwa saksi pernah ditawari oleh pengacara Toko Jolie, perkara terdakwa akan dicabut, asal saksi mau tidak menerima apa-apa dari Toko Jolie;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan tidak keberatan;
Saksi Yuli Hartono
Bahwa saksi pernah kerja di Toko Jolie sebagai security dengan gaji Rp 1.350.000,-perbulan dan kerja selama tiga tahun;
Bahwa saksi juga dimutasi ke Tasikmalaya Jawa Barat tapi tidak bersedia karena harus mengurus anak dan istri dan saksi tidak mengetahui alasan mutasi tersebut;
Bahwa saksi menemui Diah Sarastuty alias Ayas dan menemui HRD Sukarno tapi jawabannya harus mau dimutasi;
Bahwa jam kerja di Toko Jolie melebihi waktu normal, yaitu 8,5 mulai pukul 09.00 wib sampai dengan pukul 17.00 wib kalau masuk siang pukul 13.00 wib sampai jam 21.00 wib;
Bahwa tidak ada peraturan mengenai mutasi karyawan di Toko Jolie;
Bahwa menurut saksi Diah Sarastuty alias Ayas orang yang tidak baik karena saksi pernah diskorsing dua hari dan dipotong gajinya oleh Diah Sarastuty alias Ayas hanya gara-gara ketika kerja terlihat tidur padahal sebenarnya tidak tidur;
Bahwa saksi Linda Ayu Yolanda pernah mengeluhkan soal kondisi kerja dan sikap Diah Sarastuty alias Ayas;
Bahwa saksi sekarang sudah tidak bekerja di Jolie karena di PHK tidak mau dipindah ke Tasikmalaya Jawa Barat;
Bahwa saksi mendapat pesangon Rp 10.000.000,-(sepuluh juta rupiah) dari Jolie Jogja setelah proses di Depnaker ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan tidak keberatan;
Saksi Murindo
Bahwa saksi pernah kerja di Toko Jolie sebagai security;
Bahwa kerja di Toko Jolie kurang nyaman misalnya kalau saksi mengobrol-ngobrol dilaporkan;
Bahwa supervisor di Toko Jolie gemar cari-cari kesalahan karyawan termasuk security;
Bahwa menurut saksi supervisor hanya baik kepada sesama supervisor tapi pada bawahannya bersikap ketat;
Bahwa saksi keluar dari Toko Jolie karena ketidak-nyamanan;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan tidak keberatan;
Menimbang, selain keterangan saksi-saksi juga telah didengar keterangan terdakwa yang memberikan keterangan pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa suami terdakwa bekerja di Toko Jolie sejak Januari 2011 sebagai security;
Bahwa suami terdakwa tidak pernah cerita tentang ada atau tidaknya aturan mutasi di Toko Jolie;
Bahwa gaji suami terdakwa pada tahun 2011 sebesar Rp. 950.000,-(sembilan ratus lima puluh ribu rupiah);
Bahwa pada waktu itu pekerjaan suami dari tahun 2011 lancar-lancar saja kemudian masalah mulai muncul pada Maret tahun 2014;
Bahwa pada bulan Maret tahun 2014 tersebut suaminya dan rekan-rekannya dimutasi oleh perusahaan dan sumai terdakwa menunjukkan surat mutasi.
Bahwa terdakwa kaget melihat surat mutasi yang diterima suami terdakwa pada tanggal 12 Maret 2014;
Bahwa pada tanggal 13 Maret 2014 suami terdakwa menyampaikan keberatannya kepada perusahaan yang diterima oleh Diah Sarastuty alias Ayas tetapi tanggapannya keberatan suami terdakwa ditolak dan suami terdakwa disuruh ke Cirebon kalau masih ingin bekerja;
Bahwa terdakwa mempunyai Facebook sejak 2010 dan berteman dengan Linda Ayu Yolanda yang merupakan karyawan Toko Jolie dan juga berteman dengan akun Toko Jolie sejak suaminya bekerja di sana;
Bahwa ketika menulis status “Iya sih Pak Har baik, yg gak baik itu yang namanya Ayas dan Spv lainnya…, Kami rasa dia gk pantas dijadikan pimpinan Jolie Jogja Jewelery. Banyak yg lebay dan msh labil sprt anak kecil!” ditulis spontan saja setelah mendengar perbincangan suami terdakwa dengan rekan-rekannya pada tanggal 30 Mei 2014, di rumah terdakwa setelah suami dan rekan-rekannya menghadiri pertemuan di Disnaker;
Bahwa terdakwa menulis status tersebut di wall Facebook pribadi milik terdakwa sendiri pada tanggal 30 Mei 2014.
Bahwa terdakwa tidak ada niat apa-apa menulis status tersebut hanya memahami itu sebagai kritik saja;
Bahwa setelah memposting tulisan itu mengetahui ada yang tersinggung kemudian terdakwa langsung meminta maaf di kolom komentar pada status tersebut setelah pemeriksaan pertama di kepolisian;
Bahwa tidak ada yang komentar pada status tersebut tetapi yang meng-like ada Linda Ayu Yolanda dan Murindo;
Bahwa terdakwa sudah mengupayakan untuk bertemu dengan saksi pelapor Diah Sarastuty alias Ayas di Toko Jolie dan Toko Adele;
Bahwa terdakwa menemui Diah Sarastuty alias Ayas karena tidak menyangka status itu menyinggung;
Bahwa ada pihak yang menawarkan sesuatu terkait perkara ini kepada suami terdakwa yaitu suami diminta untuk tidak menerima apa-apa (gaji, pesangon dan hak-hak lain) dari perusahaan kalau ingin perkara ini tidak dilanjutkan;
Bahwa terdakwa menerangkan kata lebay yang ada dalam tulisan itu artinya Ayas berlebihan dalam memberikan sanksi sedangkan seperti anak kecil, Ayas dan supervisor lainnya sering jingkrak-jingkrak dan manja (kurang berwibawa);
Bahwa maksud kata ‘kami’ dalam postingan status tersebut dalah pendapat teman-teman terdakwa yang mengobrol di rumah;
Bahwa waktu kerja suami dalam 1 (satu) minggu libur 1 (satu) hari kerja, jam kerja masuk pukul 08.30 wib dan pulang jam antara jam 17.00 wib sampai dengan 19.00 wib;
Bahwa kedua rekan suami terdakwa yang dimutasi adalah yang bernama Gunto dan Yuli;
Bahwa terdakwa memposting tulisan tersebut tanggal 30 Mei 2014 bertempat dirumah terdakwa, di Gedongan, Bangunjiwo, Kasihan Bantul;
Bahwa yang melatarbelakangi terdakwa memposting tulisan tersebut setelah mendengar keluhan suami tentang Jolie Jogja kemudian spontan menulis tulisan tersebut dan menyimpan di file akun facebook terdakwa dengan nama Ervani Emi Handayani karena suami diberhentikan belum mendapatkan hak-haknya;
Bahwa terdakwa tidak mengenal pak Har, tidak kenal Diah Sarastuty alias Ayas terdakwa hanya mendengar dari obrolan suami dan rekan-rekannya, yang dalam obrolan tersebut kata-katanya seperti yang ditulis terdakwa, kemudian tgl 30 Mei 2014 mendengar obrolan tersebut dan langsung memposting tulisan tersebut;
Bahwa terdakwa tidak ada maksud apa-apa dengan postingan tersebut karena itu adalah spontan, tidak ada niatan apa-apa terhadap Ayas karena kondisi spontan;
Bahwa setelah terdakwa dipanggil oleh Polda DIY, karena dilaporkan oleh Diah Sarastuty alias Ayas kemudian terdakwa saat itu meminta maaf beberapa kali di facebook di komentar posting tersebut;
Bahwa Terdakwa diperiksa polisi pada tgl 1 Juli 2014;
Bahwa sepengetahuan terdakwa Pak Har adalah pemilik Satria Group yakni anak perusahaan Jolie Jogja;
Bahwa terdakwa berusaha menemui Ayas ke toko Jolie, Toko Adel dan datang kerumah orang tua Ayas tetapi tidak ketemu;
Bahwa mediasi di Depnaker pada tanggal 9 September 2014 selesai dan mendapatkan uang pesangon secara global Rp 11.000.000,-(sebelas juta rupiah);
Bahwa terdakwa mendengar dari suaminya kalau pihak Jolie membikin kesepakatan dengan suaminya tidak usah menuntut hak-haknya, kemudian pihak Jolie akan mencabut perkara di Polda DIY;
Bahwa terdakwa membenarkan barang bukti yang ditunjukkan oleh majelis hakim berupa “ Iya sih Pak Har baik, Yg gak baik itu yang namanya Ayas dan Spv lainnya…., Kami rasa dia gk pantas dijadikan pimpinan Jolie Jogja Jewelery. Banyak yg lebay dan msh labil sprt anak kecil ! “ adalah hasil postingannya akun facebook dengan nama Ervani Emi Handayani;
Bahwa terdakwa mendengar kata-kata dari suami dan teman-temannya, kata-kata gak pantas jadi pimpinan Jolie karena Diah Sarastuty alias Ayas tidak memiliki aturan ketenagakerjaan, lebay maksudnya yaitu suka memberikan sanksi, memberikan skors, Labil kaya anak kecil dalam bahasa kecilnya suka jingkrak-jingkrak dan manja tidak berwibawa;
Bahwa suami terdakwa menyatakan keberatan kepada pak har, tetapi yang menerima surat adalah saudari Ayas, dan tanggapannya dari Ayas suami tetap ditolak;
Bahwa terdakwa membuat postingan tulisan tersebut dirumah dengan menggunakan Handphone Blackbery warna hitam milikinya dan membenarkan Handphone Blackbery warna hitam miliknya jadi barang bukti;
Bahwa terdakwa menyesal karena menyinggung perasaan seseorang;
Menimbang, bahwa selain keterangan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa diatas turut juga diajukan barang bukti berupa 1 (satu) lembar Print Out akun Facebook atasnama Ervani Emi Handayani dengan tulisan ” Iya sih Pak Har baik, yg gk baik itu yang namanya Ayas dan Spv lainnya....kami rasa dia gk pantas dijadikan pimpinan Jolie Jogja Jewelery. Banyak yg lebay dan msh labil sprt anak kecil dan 1 (satu) Handphone Blackberry warna hitam nomor simcard 088216052411;
Menimbang, bahwa barang bukti tersebut telah disita sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, sehingga dapat dipertimbangkan dalam perkara ini sebagai barang bukti yang sah menurut hukum;
Menimbang, bahwa dari pemeriksaan dipersidangan telah ditemukan alat-alat bukti berupa keterangan saksi-saksi, keterangan ahli, keterangan Terdakwa dan barang bukti, dimana setelah Majelis Hakim menghubungkan dan menyesuaikan satu dengan lain bukti-bukti tersebut, dan telah pula dinilai cukup kebenarannya, maka dapatlah diperoleh adanya fakta-fakta hukum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa benar, saksi Alfa Janto adalah suami terdakwa yang pernah bekerja di Toko Jolie selama tiga tahun sejak 6 Januari 2011 sebagai security;
Bahwa benar, pada awalnya saksi Alfa Janto membaca di sebuah media cetak ada lowongan pekerjaan kemudian memasukkan lamaran ke Jolie Jahit setelah diterima kemudian bertemu HRD lama di Jolie jahit;
Bahwa benar, saksi Alfa Janto pindah ke Jolie Jogja Jewelery yang baru di Jalan Kyai Mojo Nomor 27-29 pada tahun 2011;
Bahwa benar, saksi Alfa Janto sebagai security bertugas setiap hari dalam seminggu liburnya satu hari dan tidak tentu hari liburnya Bahwa waktu kerja suami dalam 1 (satu) minggu libur 1 (satu) hari kerja, jam kerja masuk pukul 08.30 wib dan pulang jam antara jam 17.00 wib sampai dengan 19.00 wib;
Bahwa benar, atasan langsung dari saksi Alfa Janto adalah supervisor dan struktur di Toko Jolie ada manajer, wakil manajer, bagian keuangan, kepala supervisor dan supervisor;
Bahwa benar, selama bekerja di Toko Jolie tidak ada perjanjian atau peraturan tentang mutasi ataupun rolling kemudian saksi Alfa Janto menerima surat mutasi tanggal 12 Maret 2014 yang isinya dipindahkerjakan di Cirebon kemudian pada tanggal 13 Maret 2014 saksi Alfa Janto membicarakan perihal mutasi ini dengan keluarga termasuk dengan terdakwa sebagai istri dan keluarga keberatan untuk dipindah ke Cirebon;
Bahwa benar, oleh karena keluarga keberatan kemudian saksi Alfa Janto menemui manajemen dan ditemui oleh Diah Sarastuty alias Ayas sebagai Wakil Manager di Jolie Jogja Jewelery yang pada waktu itu saksi Alfa Janto menyampaikan keberatan di mutasi ke Cirebon secara tertulis dan lisan;
Bahwa benar, Diah Sarastuty alias Ayas mengatakan itu sudah menjadi keputusan manajemen dan kalau masih mau bekerja tidak bisa di Toko Jolie tapi harus ke Cirebon sedangkan saksi Alfa Janto tidak tahu latar belakang dirinya dimutasi ke Cirebon;
Bahwa benar, kemudian Diah Sarastuty alias Ayas memberikan surat pengunduran diri kepada saksi Alfa Janto tapi saksi tidak mau menandatangani dan Diah Sarastuty alias Ayas yang membuat surat PHK dari perusahaan untuk saksi Alfa Janto;
Bahwa benar, setelah proses PHK belum ada penyelesaian dari perusahaan soal hak-hak saksi berupa gaji terakhir dan uang pesangon sehingga saksi dan terdakwa mengalami tekanan ekonomi;
Bahwa benar, kemudian ada proses penyelesaian di Disnaker pada tanggal 30 Mei 2014 pertemuan pertama di Disnaker kemudian seusai pertemuan pertama pada tanggal 30 Mei 2014 tersebut saksi Alfa Janto dan kawan-kawan berkumpul di rumah saksi Alfa Janto membicarakan mengenai kondisi kerja di Toko Jolie dan sikap Diah Sarastuty alias Ayas;
Bahwa benar, pembicaraan pada saat itu mengatakan bahwa Pak Har baik tapi yang namanya Diah Sarastuty alias Ayas dan supervisor lainnya banyak yang lebay dan masih labil seperti anak kecil oleh karenanya tidak pantas jadi pimpinan;
Bahwa benar, pada bulan September tahun 2014 saksi Alfa Janto menerima uang sebesar Rp. 11.000.000,- (sebelas juta rupiah) tetapi hanya perhitungan umum saja tidak dihitung rinci perolehan hak-hak sebagai karyawan;
Bahwa benar, Diah Sarastuty alias Ayas sering memberikan hukuman berlebihan dan sikapnya labil seperti anak kecil labil menurut saksi Alfa Janto artinya seperti anak kecil dan tidak profesional dalam memberikan sanksi dan berlebihan, suka menskorsing karyawan;
Bahwa benar, sepengetahuan saksi Alfa Janto sudah ada dua orang karyawan diskorsing oleh Diah Sarastuty alias Ayas yaitu Yuli Hartono dan Kunto keduanya security;
Bahwa benar, saksi Yuli Hartono pernah kerja di Toko Jolie sebagai security dengan gaji Rp 1.350.000,-perbulan dan kerja selama tiga tahun juga dimutasi ke Tasikmalaya Jawa Barat tapi tidak bersedia karena harus mengurus anak dan istri dan saksi tidak mengetahui alasan mutasi tersebut;
Bahwa benar, saksi Yuli Hartono menemui Diah Sarastuty alias Ayas dan menemui HRD Sukarno tapi jawabannya harus mau dimutasi karena setahu saksi Yuli Hartono tidak ada peraturan mengenai mutasi karyawan di Toko Jolie;
Bahwa benar, saksi Yuli Hartono menilai saksi Diah Sarastuty alias Ayas orang yang tidak baik karena saksi pernah diskorsing dua hari dan dipotong gajinya oleh Diah Sarastuty alias Ayas hanya gara-gara ketika kerja terlihat tidur padahal sebenarnya tidak tidur dan saksi Linda Ayu Yolanda pernah mengeluhkan soal kondisi kerja dan sikap Diah Sarastuty alias Ayas;
Bahwa benar, saksi Yuli Hartono sekarang sudah tidak bekerja di Jolie karena di PHK tidak mau dipindah ke Tasikmalaya Jawa Barat dan mendapat pesangon Rp 10.000.000,-(sepuluh juta rupiah) dari Jolie Jogja setelah proses di Depnaker;
Bahwa benar, saksi Murindo pernah kerja di Toko Jolie sebagai security;
Bahwa benar, saksi Murindo merasakan kerja di Toko Jolie kurang nyaman misalnya kalau saksi mengobrol-ngobrol dilaporkan supervisor di Toko Jolie gemar cari-cari kesalahan karyawan termasuk security supervisor hanya baik kepada sesama supervisor tapi pada bawahannya bersikap ketat kemudian saksi Murindo keluar dari Toko Jolie karena ketidak-nyamanan;
Bahwa benar, terdakwa mempunyai Facebook sejak 2010 dan berteman dengan Linda Ayu Yolanda yang merupakan karyawan Toko Jolie dan juga berteman dengan akun Toko Jolie sejak suaminya bekerja di sana;
Bahwa benar, ketika menulis status “Iya sih Pak Har baik, yg gak baik itu yang namanya Ayas dan Spv lainnya…, Kami rasa dia gk pantas dijadikan pimpinan Jolie Jogja Jewelery. Banyak yg lebay dan msh labil sprt anak kecil!” ditulis spontan saja setelah mendengar perbincangan suaminya dengan rekan-rekannya pada tanggal 30 Mei 2014, di rumah terdakwa setelah suami dan rekan-rekannya menghadiri pertemuan di Disnaker;
Bahwa benar, terdakwa tidak ada niat apa-apa menulis status tersebut hanya memahami itu sebagai kritik saja setelah mengetahui ada yang tersinggung kemudian terdakwa langsung meminta maaf di kolom komentar pada status tersebut setelah pemeriksaan pertama di kepolisian;
Bahwa benar, tidak ada yang mengkomentari status tersebut tetapi yang ada yang meng-like yaitu Linda Ayu Yolanda dan Murindo;
Bahwa benar, terdakwa sudah mengupayakan untuk bertemu dengan saksi pelapor Diah Sarastuty alias Ayas di Toko Jolie dan Toko Adele karena tidak menyangka status itu menyinggung Diah Sarastuty alias Ayas;
Bahwa benar, ada pihak yang menawarkan sesuatu terkait perkara ini kepada suami terdakwa yaitu suami diminta untuk tidak menerima apa-apa (gaji, pesangon dan hak-hak lain) dari perusahaan kalau ingin perkara ini tidak dilanjutkan;
Bahwa benar, menurut terdakwa kata lebay yang ada dalam tulisan itu artinya Diah Sarastuty alias Ayas berlebihan dalam memberikan sanksi sedangkan seperti anak kecil, Diah Sarastuty alias Ayas Ayas dan supervisor lainnya sering jingkrak-jingkrak dan manja (kurang berwibawa) sedangkan maksud kata ‘kami’ dalam postingan status tersebut adalah pendapat teman-teman terdakwa yang mengobrol di rumah;
Bahwa benar, yang melatarbelakangi terdakwa memposting tulisan tersebut setelah mendengar keluhan suami tentang Jolie Jogja kemudian spontan menulis tulisan tersebut dan menyimpan di file akun facebook terdakwa dengan nama Ervani Emi Handayani karena suami diberhentikan belum mendapatkan hak-haknya;
Bahwa benar, terdakwa tidak mengenal pak Har, tidak kenal Diah Sarastuty alias Ayas terdakwa hanya mendengar dari obrolan suami dan rekan-rekannya langsung memposting tulisan tersebut;
Bahwa benar, terdakwa tidak ada maksud apa-apa dengan postingan tersebut karena itu adalah spontan, tidak ada niatan apa-apa terhadap Ayas karena kondisi spontan;
Bahwa benar, terdakwa mendengar kata-kata dari suami dan teman-temannya, kata-kata gak pantas jadi pimpinan Jolie karena Diah Sarastuty alias Ayas tidak memiliki aturan ketenagakerjaan, lebay maksudnya yaitu suka memberikan sanksi, memberikan skors, Labil kaya anak kecil dalam bahasa kecilnya suka jingkra-jingkrak dan manja tidak berwibawa;
Bahwa benar, saksi Diah Sarastuty alias Ayas bekerja di Toko Jolie Jogja Jewelery pada awalnya sebagai Supervisor kemudian menjadi Wakil Manajer pada bulan Oktober 2013 yang memiliki tugas mengawasi perkembangan Toko Jolie Jogja Jawelery, mengawasi kinerja karyawan, menegur/menghukum karyawan;
Bahwa benar, saksi Diah Sarastuty alias Ayas pada awalnya diberitahu oleh Charlina alias Acin yang merupakan rekan kerja satu kantor dengan saksi Diah Sarastuty alias Ayas sekaligus sebagai bawahan saksi Diah Sarastuty alias Ayas mengenai status terdakwa di facebook;
Bahwa benar, kemudian saksi Diah Sarastuty alias Ayas masuk ke akun facebook Jolie Jogja Jewelery kemudian masuk ke akun Adele Jogja selanjutnya masuk ke akun facebook Ervani selanjutnya melihat di akun facebook Ervani ada status “ iya sih Pak Har baik, yang gak baik namanya Ayas dan spv lainnya, kami rasa dia gak pantas dijadikan pemimpin Jolie Jogja Jewelery, banyak yang lebay dan msh labil seperti anak kecil” membuat saksi Diah Sarastuty alias Ayas merasa tidak nyaman, malu karena dibaca banyak orang image saksi Diah Sarastuty alias Ayas terkesan jelek, takut berpengaruh terhadap perusahaan;
Bahwa benar, pak Har adalah Haryanto orang kepercayaan pemilik Toko Jolie Jogja Jewelery;
Bahwa benar, saksi Linda Ayu Yolanda sebagai karyawan di Toko Jolie Jogja Jewelery dan juga merasa tersinggung karena menyangkut supervisor yang lain;
Bahwa benar, saksi Linda Ayu Yolanda melihat postingan tersebut pada tanggal 3 Juni 2014 yang sebelumnya saksi memberitahu oleh Charlina alias Acin pada bulan Mei 2014 saksi Linda Ayu Yolanda berteman dengan terdakwa di facebook sedangkan Charlina alias Acin tidak berteman di facebook dengan terdakwa;
Bahwa benar, saksi Linda Ayu Yolanda sering ngobrol dengan Alfa Janto sebagai security dan sepengetahuan saksi Linda Ayu Yolanda, saksi Alfa Janto bukan provokator;
Bahwa benar, saksi Karlina Dwi Avivah alias Acin kenal saksi Diah Sarastuty alias Ayas sebagai wakil manajer di Toko Jolie Jogja Jewelery pada tanggal 4 Juni 2014 saksi Karlina Dwi Avivah alias Acin memberitahu status facebook terdakwa saksi Diah Sarastuty alias Ayas di Kantor Toko Jolie Jogja Jewelery di Jl.Kyai Mojo No.27-29, Pingit, Jetis, Kota Yogyakarta;
Bahwa benar, tidak rapat yang membahas postingan terdakwa di facebook;
Bahwa benar, menurut pendapat ahli Prof DR. I Dewa Putu Wijayana, MA teks tidak bisa dipisahkan dengan konteks dan menurut ahli bisa saja teks diartikan tanpa melihat konteksnya tapi nanti banyak salah, pasti banyak keliru seseorang itu tidak bisa menerjemahkan sesuatu jika tidak mengartikan konteksnya secara utuh;
Bahwa benar, menurut pendapat ahli Dr.Aprinus Salam,M.Hum status terdakwa di facebook sebagai keluh kesah berbau kritik tidak ada pernyataan yang mengarah kepada pencemaran meskipun dalam statusnya Ervani menyebutkan nama seseorang itu sebagai kitik biasa;
Bahwa benar, menurut pendapat ahli Dr.Aprinus Salam,M.Hum kata lebay adalah kosakata baru disebut bahasa gaulnya yang diartikan oleh anak muda sekarang sebagai sesuatu yang berlebihan yang konotasinya biasa juga dan menurut ahli itu kritik yang lunak hanya soal pilihan bahasa dan penggunaan kata-kata tersebut tidak melanggar etika;
Bahwa benar, menurut pendapat ahli Dr.Aloysius Wisnubroto,SH.,M.Hum ahli bidang hukum pidana telematik yaitu berkaitan dengan perkembangan teknologi dan informasi lebih tepatnya Pidana Cyber Crime;
Bahwa benar, menurut pendapat ahli Dr.Aloysius Wisnubroto,SH.,M.Hum kejahatan telematika yaitu kejahatan teknologi informasi sebagai sarana untuk melakukan crime (kejahatan) maupun sebagai sasaran crime (kejahatan) yang pada intinya kejahatan dengan teknologi;
Bahwa benar, menurut pendapat ahli Dr.Aloysius Wisnubroto,SH.,M.Hum kata-kata dalam status terdakwa di facebook masuk sebagai crime (kejahatan) pasal 27 UU I T E atau bukan harus dilihat dari konteks yaitu peristiwa yang mendahului tidak hanya melihat teks statusnya saja;
Bahwa benar, menurut pendapat ahli Dr.Aloysius Wisnubroto,SH.,M.Hum konteks latar belakang atau peristiwa yang mendahului atau situasi ketika kemudian membuat teks atau kalimat di facebook kemudian memposting di facebook apakah kemudian ada upaya meminta maaf harus dilihat utuh yaitu sebelum, ketika dan sesuah memposting di facebook;
Bahwa benar, menurut pendapat ahli Dr.Aloysius Wisnubroto,SH.,M.Hum media sosial adalah sesuatu yang global apabila ada konflik yang muncul di sosial media disediakan ruang berupa fasilitas komentar bisa langsung dikomentari untuk mengklarifikasi dan penggunaan pidana merupakan langkah terakhir jangan mudah menggunakan pidana dalam menyelesaikan konflik di media sosial;
Bahwa benar, menurut pendapat ahli Dr.Aloysius Wisnubroto,SH.,M.Hum mendistribusikan adalah menyebarluaskan sedangkan mentransmisikan adalah mengirim informasi elektronik sehingga dapat diakses yang secara konkrit menulis kemudian memposting di facebook itu sudah termasuk mendistribusikan dan mentransmisikan;
Bahwa benar, menurut pendapat ahli Dr.Aloysius Wisnubroto,SH.,M.Hum mengenai kata-kata terdakwa dalam statusnya di facebook biasa saja kata-kata yang lebih seram atau menakutkan lebih banyak tetapi tidak sampai dilaporkan ke Polisi;
Bahwa benar, menurut ahli menurut pendapat ahli Dr.Aloysius Wisnubroto,SH.,M.Hum mengenai penerapan norma-norma hukum untuk kasus-kasus seperti terdakwa tetap harus memperhatikan nilai-nilai universal, nilai-nilai kebebasan berekspresi aparat penegak hukum tidak boleh terjebak dalam teks undang-undang saja bukan corong undang-undang penyelesaian perkara-perkara seperti ini harusnya berbasis kultural;
Bahwa benar, Dr.Henry Subiakto,SH.,MA ikut perumusan RUU ITE tetapi pada tahap akhir pembahasan dan maksud dari undang-undang I T E adalah untuk melindungi hak-hak privasi seseorang dan ternyata setelah diundangkannya UU I T E banyak muncul perkara-perkara seperti ini karena kurangnya sosialisasi sehingga kurangnya pemahaman sehingga dalam perjalanannya undang-undang ini justru banyak digunakan untuk menekan masyarakat kecil merugikan kaum lemah;
Bahwa benar, menurut pendapat ahli Dr.Henry Subiakto,SH.,MA mengikuti perkembangan perkara ini dan menurut pendapat Dr.Henry Subiakto,SH.,MA status terdakwa di facebook bukan pencemaran nama baik maupun penghinaan tapi bagian dari kritik masuk sebagai opini karena tidak ada tuduhan perbuatan meskipun itu menyakitkan;
Bahwa benar, menurut pendapat ahli Dr.Henry Subiakto,SH.,MA untuk membuktikan mengenai pencemaran dan penghinaan Pasal-27 UU ITE maka harus terbukti unsur penghinaan dalam KUHP;
Bahwa benar, menurut pendapat ahli Dr.Muhammad Arif Setiawan,SH.,MH hukum pidana tidak secara spesifik melindungi seseorang dan di dalam hukum pidana tidak secara spesifik memberi kriteria kata-kata mana yang boleh dan kata-kata mana yang tidak boleh dituliskan;
Bahwa benar, menurut pendapat ahli Dr.Muhammad Arif Setiawan,SH.,MH pencemaran nama baik adalah perbuatan yang menyerang orang lain dengan menyertakan suatu perbuatan tertentu jika faktanya memang benar maka itu tergantung nilai subyektifitas orang lain pelaku punya subyektifitasnya sendiri yang kadang-kadang tidak ketemu antara orang yang dituju dengan pelaku karena pelaku kadang tidak bermaksud menyerang kehormatan orang lain;
Bahwa benar, menurut pendapat ahli Dr.Muhammad Arif Setiawan,SH.,MH terhadap status yang ditulis oleh terdakwa kalau dilihat dari pasal 310 KUHP, kalau dibaca dari kamus besar bahasa Indonesia, tidak terbaca sedikit pun si pembuat kalimat (status Facebook) telah menuduhkan sesuatu tapi yang terlihat mengutarakan keadaan sesuatu;
Bahwa benar, menurut pendapat ahli Dr.Muhammad Arif Setiawan,SH.,MH status yang diposting terdakwa bukan menyerang kehormatan tapi mengatakan suatu keadaan tertentu karena ketidakpuasan dari keadaan suaminya;
Bahwa benar, menurut pendapat ahli Dr.Muhammad Arif Setiawan,SH.,MH etika adalah sebuah bagian dari ilmu yang mempelajari tentang penilaian manusia demikian juga hukum meskipun ada hukum yang tidak berasal dari manusia, hukum mengandung nilai-nilai etis hukum dan etika pasti menyatu hanya saja dibedakan sanksinya di belakang hukum itu sebenarnya nilai-nilai etis dan ada kata-kata yang jauh lebih keras dari yang diungkapkan terdakwa di Facebook jauh lebih banyak;
Bahwa benar, menurut pendapat ahli Dr.Muhammad Arif Setiawan,SH.,MH dilihat dari sisi sosial budaya masyarakat status yang diposting terdakwa masih dalam batas-batas apabila dianggap melanggar etika maka sanksinya sanksi etis dari komunitas di sekitarnya;
Bahwa benar, menurut pendapat ahli Dr.Muhammad Arif Setiawan,SH.,MH penghinaan itu dengan cara menuduhkan sesuatu, suatu pernyataan tentang keadaan sesuatu menurut pemahaman ahli, dan dalam kasus ini tidak ada penuduhan sesuatu;
Bahwa benar, menurut pendapat ahli Dr.Muhammad Arif Setiawan,SH.,MH perbuatan yang dilakukan terdakwa bahwa ada latar belakang yakni suatu bentuk keprihatinan terdakwa tentang suami yang diberhentikan, disitulah terjadi proses komunikasi melalui media social, niatnya bukan untuk menyerang kehormatan, tetapi ketidak-puasan yang dialami suaminya;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah dengan adanya fakta-fakta hukum yang telah terungkap diatas, telah dapat menyatakan Terdakwa bersalah atau tidak bersalah melakukan perbuatan seperti yang didakwakan oleh Penuntut Umum kepadanya;
Menimbang, bahwa untuk menentukan Terdakwa bersalah melakukan suatu tindak pidana, maka harus terlebih dahulu diteliti apakah fakta-fakta hukum yang telah terungkap tersebut, telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana seperti dalam dakwaan Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa dengan dakwaan alternatif yaitu:
Pertama : Pasal 45 ayat (1) Jo Psl 27 ayat (3) UU RI No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE);
Atau
Kedua : Pasal 310 ayat (1) KUHP;
Atau
Ketiga : Pasal 311 ayat (1) KUHP;
Menimbang, bahwa meskipun dakwaan disusun secara alternatif demi terwujudnya putusan yang memenuhi asas kemanfaatan, asas keadilan dan asas kepastian hukum Majelis berpendapat akan membuktikan dakwaan tersebut satu persatu;
Menimbang, bahwa Majelis akan mempertimbangkan dakwaan pertama yaitu Pasal 45 ayat (1) Jo Psl 27 ayat (3) UU RI No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Setiap Orang;
Dengan Sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik;
Ad.1. Unsur Setiap Orang
Menimbang, bahwa unsur ini adalah ditujukan kepada setiap subyek hukum dalam arti manusia sebagai pendukung hak dan kewajiban yang dihadapkan dan didakwa didepan persidangan karena diduga telah melakukan suatu perbuatan pidana dan subyek hukum tersebut mempunyai akal yang sehat;
Menimbang, bahwa dalam hal ini oleh Penuntut Umum telah menghadirkan di persidangan yaitu terdakwa yang bernama ERVANI EMY HANDAYANI BINTI SAIMAN dimana karena identitas terdakwa yang termuat dalam dakwaan Penuntut Umum ternyata telah sesuai dengan identitas terdakwa di persidangan serta sepanjang pemeriksaan persidangan berlangsung tidak terdapat satupun petunjuk telah terjadi kekeliruan orang (error in persona) sebagai subjek atau pelaku tindak pidana yang sedang diperiksa dalam perkara ini, maka unsur kesatu ini telah terpenuhi;
Ad. 2. Dengan Sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik;
Menimbang, bahwa Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tidak memberikan penjelasan lebih lanjut pengertian dari unsur dengan sengaja, namun dalam Memorie Van Toelichting (MVS) disebutkan “Pidana pada umumnya hendaknya menjatuhkan hanya pada barang siapa melakukan perbuatan pidana yang dilarang dengan dikehendaki dan diketahui atau diinsyafi akibat dari perbuatan tersebut”;
Menimbang, bahwa bertitik tolak dari hal tersebut di atas, sesungguhnya unsur dengan sengaja merupakan sikap batin yang letaknya dalam hati terdakwa yang tidak dapat dilihat oleh orang lain, namun demikian, sesungguhnya unsur dengan sengaja itu sendiri dapat dianalisa, dipelajari dan dibuktikan dari rangkaian perbuatan yang dilakukan terdakwa, karena setiap orang melakukan perbuatan selalu sesuai dengan niat, kehendak atau maksud hatinya, terkecuali terdapat paksaan atau tekanan dari orang lain, dengan kata lain sikap batin tersebut tercermin dari sikap lahir atau perilaku seseorang yang merupakan refleksi dari niatnya, sehingga dapatlah dikatakan bahwa dengan sengaja adalah suatu kehendak yang diarahkan pada terwujudnya perbuatan seperti dirumuskan dalam peraturan perundang-undangan atau kehendak untuk berbuat dengan mengetahui unsur-unsur yang diperlukan menurut rumusan perundang-undangan (Prof. Moeljatno,SH, Asas-Asas Hukum Pidana, Hal.171-172);
Menimbang, bahwa sejatinya inti dari kesengajaan (opzet) sebagaimana tersebut di atas adalah willens (menghendaki) dan witens (mengetahui), artinya agar seseorang itu dapat disebut telah memenuhi unsur-unsur opzet, maka terhadap unsur-unsur objektif yang berupa tindakan-tindakan,orang itu harus willens atau menghendaki melakukan tindakan-tindakan tersebut, sedang terhadap unsur-unsur objektif yang berupa keadaan-keadaan terdakwa cukup witens atau mengetahui tentang keadaan-keadaan tersebut;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan adanya suatu bentuk kesengajaan, dapatlah ditempuh dengan cara membuktikan adanya hubungan kausal dalam batin terdakwa antara keinginan/motif (willens) dengan tujuan, atau pembuktian adanya keinsyafan atau pengertian terhadap apa yang dilakukan beserta akibatnya (willens) dan keadaan-keadaan yang paling menyertainya;
Menimbang, bahwa dalam teori ilmu hukum terdapat 2 macam teori untuk dapat membuktikan adanya suatu bentuk kesengajaan dalam diri si-pelaku yakni teori tujuan (wilsntheorie) dan teori bayangan (voorstellingtheorie), dimana kedua teori tersebut merupakan pedoman bagi Majelis untuk dapat menentukan apakah perbuatan terdakwa termasuk ke dalam bentuk kesengajaan yang dalam doktrin ilmu hukum terbagi menjadi 3 bentuk yaitu : (Vide Prof. Dr. Wirjono Projodikoro, SH, Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia, Edisi ketiga, PT Refina Utama, Hal. 66-69)
Kesengajaan yang bersifat tujuan (oogmerk), yaitu suatu bentuk perbuatan yang benar-benar dikehendaki oleh pelaku untuk mencapai akibat yang menjadi pokok alasan diadakannya ancaman hukuman pidana tersebut;
Kesengajaan secara keinsyafan kepastian (opzet bij zekerheid-bewustzinj), yaitu suatu bentuk sengaja yang ada apabila si pelaku dengan perbuatannya tersebut tidak bertujuan untuk mencapai akibat yang menjadi dasar delik, namun pelaku mengetahui benar bahwa akibat itu pasti akan mengikuti perbuatannya tersebut;
Kesengajaan secara keinsyafan kemungkinan (opzet bij mogelijkheid-bewustzijn), yaitu seseorang yang melakukan suatu perbuatan dengan maksud menimbulkan suatu akibat tertentu, tetapi orang tersebut sadar bahwa apabila ia melakukan perbuatan tersebut mungkin perbuatan itu akan menimbulkan akibat lain yang juga dilarang dan diancam pidana oleh peraturan perundang-undangan dan terhadap akibat lain tersebut bukan merupakan tujuan yang dikehendaki akan tetapi hanya didasari kemungkinan terjadinya;
Menimbang, bahwa sebagaimana fakta-fakta yang terungkap dipersidangan saksi Alfa Janto adalah suami terdakwa yang pernah bekerja di Toko Jolie selama tiga tahun sejak 6 Januari 2011 sebagai security yang pada awalnya saksi Alfa Janto membaca di sebuah media cetak ada lowongan pekerjaan kemudian memasukkan lamaran ke Jolie Jahit setelah diterima kemudian bertemu HRD lama di Jolie jahit kemudian pindah ke Toko Jolie Jogja Jewelery yang baru di Jalan Kyai Mojo Nomor 27-29 pada tahun 2011;
Menimbang, bahwa saksi Alfa Janto sebagai security di Toko Jolie Jogja Jewelery bertugas setiap hari dalam seminggu liburnya satu hari dan tidak tentu hari liburnya Bahwa waktu kerja suami dalam 1 (satu) minggu libur 1 (satu) hari kerja, jam kerja masuk pukul 08.30 wib dan pulang jam antara jam 17.00 wib sampai dengan 19.00 wib;
Menimbang, bahwa atasan langsung dari saksi Alfa Janto adalah supervisor dan struktur di Toko Jolie ada manajer, wakil manajer, bagian keuangan, kepala supervisor dan supervisor dan selama bekerja di Toko Jolie tidak ada perjanjian atau peraturan tentang mutasi ataupun rolling kemudian saksi Alfa Janto menerima surat mutasi tanggal 12 Maret 2014 yang isinya dipindahkerjakan di Cirebon kemudian pada tanggal 13 Maret 2014 saksi Alfa Janto membicarakan perihal mutasi ini dengan keluarga termasuk dengan terdakwa sebagai istri dan keluarga keberatan untuk dipindah ke Cirebon;
Menimbang, bahwa oleh karena keluarga keberatan kemudian saksi Alfa Janto menemui manajemen dan ditemui oleh saksi Diah Sarastuty alias Ayas sebagai Wakil Manager di Jolie Jogja Jewelery yang pada waktu itu saksi Alfa Janto menyampaikan keberatan di mutasi ke Cirebon secara tertulis dan lisan kemudian saksi Diah Sarastuty alias Ayas mengatakan itu sudah menjadi keputusan manajemen dan kalau masih mau bekerja tidak bisa di Toko Jolie tapi harus ke Cirebon sedangkan saksi Alfa Janto tidak tahu latar belakang dirinya dimutasi ke Cirebon;
Menimbang, bahwa kemudian saksi Diah Sarastuty alias Ayas memberikan surat pengunduran diri kepada saksi Alfa Janto tapi saksi tidak mau menandatangani dan saksi Diah Sarastuty alias Ayas yang membuat surat PHK dari perusahaan untuk saksi Alfa Janto setelah proses PHK belum ada penyelesaian dari perusahaan soal hak-hak saksi berupa gaji terakhir dan uang pesangon sehingga saksi Alfa Janto dan terdakwa mengalami tekanan ekonomi;
Menimbang, bahwa kemudian ada proses penyelesaian di Disnaker pada tanggal 30 Mei 2014 pertemuan pertama di Disnaker kemudian seusai pertemuan pertama pada tanggal 30 Mei 2014 tersebut saksi Alfa Janto dan kawan-kawan berkumpul di rumah saksi Alfa Janto membicarakan mengenai kondisi kerja di Toko Jolie dan sikap saksi Diah Sarastuty alias Ayas;
Menimbang, bahwa pembicaraan pada saat itu mengatakan bahwa Pak Har baik tapi yang namanya saksi Diah Sarastuty alias Ayas dan supervisor lainnya banyak yang lebay dan masih labil seperti anak kecil oleh karenanya tidak pantas jadi pimpinan;
Menimbang, bahwa pada bulan September tahun 2014 saksi Alfa Janto menerima uang sebesar Rp. 11.000.000,- (sebelas juta rupiah) tetapi hanya perhitungan umum saja tidak dihitung rinci perolehan hak-hak sebagai karyawan;
Menimbang, bahwa saksi Diah Sarastuty alias Ayas sering memberikan hukuman berlebihan dan sikapnya labil seperti anak kecil labil menurut saksi Alfa Janto artinya seperti anak kecil dan tidak profesional dalam memberikan sanksi dan berlebihan, suka menskorsing karyawan sepengetahuan saksi Alfa Janto sudah ada dua orang karyawan diskorsing oleh saksi Diah Sarastuty alias Ayas yaitu Yuli Hartono dan Kunto keduanya security;
Menimbang, bahwa saksi Yuli Hartono pernah kerja di Toko Jolie sebagai security dengan gaji Rp 1.350.000,-perbulan dan kerja selama tiga tahun juga dimutasi ke Tasikmalaya Jawa Barat tapi tidak bersedia karena harus mengurus anak dan istri dan saksi tidak mengetahui alasan mutasi tersebut kemudian saksi Yuli Hartono menemui saksi Diah Sarastuty alias Ayas dan menemui HRD Sukarno tapi jawabannya harus mau dimutasi karena setahu saksi Yuli Hartono tidak ada peraturan mengenai mutasi karyawan di Toko Jolie;
Menimbang, bahwa menurut saksi Yuli Hartono, saksi Diah Sarastuty alias Ayas orang yang tidak baik karena saksi Yuli Hartono pernah diskorsing dua hari dan dipotong gajinya oleh saksi Diah Sarastuty alias Ayas hanya gara-gara ketika kerja terlihat tidur padahal sebenarnya tidak tidur dan saksi Linda Ayu Yolanda pernah mengeluhkan soal kondisi kerja dan sikap saksi Diah Sarastuty alias Ayas;
Menimbang, bahwa saksi Yuli Hartono sekarang sudah tidak bekerja di Jolie karena di PHK tidak mau dipindah ke Tasikmalaya Jawa Barat dan mendapat pesangon Rp 10.000.000,-(sepuluh juta rupiah) dari Jolie Jogja setelah proses di Disnaker;
Menimbang, bahwa saksi Murindo pernah kerja di Toko Jolie sebagai security dan merasakan kerja di Toko Jolie kurang nyaman misalnya kalau saksi Murindo mengobrol-ngobrol dilaporkan supervisor di Toko Jolie gemar cari-cari kesalahan karyawan termasuk security supervisor hanya baik kepada sesama supervisor tapi pada bawahannya bersikap ketat kemudian saksi Murindo keluar dari Toko Jolie karena ketidak-nyamanan;
Menimbang, bahwa terdakwa mempunyai Facebook sejak 2010 dan berteman dengan saksi Linda Ayu Yolanda yang merupakan karyawan Toko Jolie dan juga berteman dengan akun Toko Jolie sejak suaminya bekerja di sana;
Menimbang, bahwa ketika menulis status “Iya sih Pak Har baik, yg gak baik itu yang namanya Ayas dan Spv lainnya…, Kami rasa dia gk pantas dijadikan pimpinan Jolie Jogja Jewelery. Banyak yg lebay dan msh labil sprt anak kecil!” ditulis spontan saja setelah mendengar perbincangan suami terdakwa dengan rekan-rekannya pada tanggal 30 Mei 2014, di rumah terdakwa setelah suami dan rekan-rekannya menghadiri pertemuan di Disnaker;
Menimbang, bahwa terdakwa tidak ada niat apa-apa menulis status tersebut hanya memahami itu sebagai kritik saja setelah mengetahui ada yang tersinggung kemudian terdakwa langsung meminta maaf di kolom komentar pada status tersebut setelah pemeriksaan pertama di kepolisian;
Menimbang, bahwa tidak ada yang mengkomentari status facebook tersebut tetapi yang ada yang meng-like status facebook tersebut yaitu saksi Linda Ayu Yolanda dan saksi Murindo dan terdakwa sudah mengupayakan untuk bertemu meminta maaf dengan saksi Diah Sarastuty alias Ayas di Toko Jolie dan Toko Adele karena tidak menyangka status itu menyinggung saksi Diah Sarastuty alias Ayas tetapi tidak pernah ditanggapi permintaan maaf tersebut;
Menimbang, bahwa ada pihak yang menawarkan sesuatu terkait perkara ini kepada suami terdakwa yaitu suami diminta untuk tidak menerima apa-apa (gaji, pesangon dan hak-hak lain) dari perusahaan kalau ingin perkara ini tidak dilanjutkan;
Menimbang, bahwa menurut terdakwa kata lebay yang ada dalam tulisan itu artinya saksi Diah Sarastuty alias Ayas berlebihan dalam memberikan sanksi sedangkan seperti anak kecil, saksi Diah Sarastuty alias Ayas dan supervisor lainnya sering jingkrak-jingkrak dan manja (kurang berwibawa) sedangkan maksud kata ‘kami’ dalam postingan status tersebut adalah pendapat teman-teman terdakwa yang mengobrol di rumah;
Menimbang, bahwa yang melatarbelakangi terdakwa memposting tulisan tersebut setelah mendengar keluhan suami tentang Jolie Jogja kemudian spontan menulis tulisan tersebut dan menyimpan di file akun facebook terdakwa dengan nama Ervani Emi Handayani karena suami diberhentikan belum mendapatkan hak-haknya dan tidak ada maksud apa-apa dengan postingan tersebut karena itu adalah spontan, tidak ada niatan apa-apa terhadap saksi Diah Sarastuty alias Ayas karena kondisi spontan;
Menimbang, bahwa terdakwa mendengar kata-kata dari suami dan teman-temannya, kata-kata gak pantas jadi pimpinan Jolie karena saksi Diah Sarastuty alias Ayas tidak memiliki aturan ketenagakerjaan, lebay maksudnya yaitu suka memberikan sanksi, memberikan skors, Labil kaya anak kecil dalam bahasa kecilnya suka jingkra-jingkrak dan manja tidak berwibawa;
Menimbang, bahwa saksi Diah Sarastuty alias Ayas bekerja di Toko Jolie Jogja Jewelery pada awalnya sebagai Supervisor kemudian menjadi Wakil Manager pada bulan Oktober 2013 yang memiliki tugas mengawasi perkembangan Toko Jolie Jogja Jewelery, mengawasi kinerja karyawan, menegur/menghukum karyawan;
Menimbang, bahwa saksi Diah Sarastuty alias Ayas pada awalnya diberitahu oleh saksi Karlina Dwi Avivah alias Acin yang merupakan rekan kerja satu kantor dengan saksi Diah Sarastuty alias Ayas sekaligus sebagai bawahan saksi Diah Sarastuty alias Ayas mengenai status terdakwa di facebook;
Menimbang, bahwa kemudian saksi Diah Sarastuty alias Ayas masuk ke akun facebook Jolie Jogja Jewelery kemudian masuk ke akun Adele Jogja selanjutnya masuk ke akun facebook Ervani selanjutnya melihat di akun facebook Ervani ada status “ iya sih Pak Har baik, yang gak baik namanya Ayas dan spv lainnya, kami rasa dia gak pantas dijadikan pemimpin Jolie Jogja Jewelery, banyak yang lebay dan msh labil seperti anak kecil” membuat saksi Diah Sarastuty alias Ayas merasa tidak nyaman, malu karena dibaca banyak orang image saksi Diah Sarastuty alias Ayas terkesan jelek, takut berpengaruh terhadap perusahaan dan orang yang dipanggil pak Har adalah Haryanto orang kepercayaan pemilik Toko Jolie Jogja Jewelery;
Menimbang, bahwa saksi Linda Ayu Yolanda sebagai karyawan di Toko Jolie Jogja Jewelery dan juga merasa tersinggung karena menyangkut supervisor yang lain dan saksi Linda Ayu Yolanda melihat postingan tersebut pada tanggal 3 Juni 2014 yang sebelumnya saksi Linda Ayu Yolanda diberitahu saksi Karlina Dwi Avivah alias Acin pada bulan Mei 2014;
Menimbang, bahwa saksi Linda Ayu Yolanda berteman dengan terdakwa di facebook sedangkan saksi Karlina Dwi Avivah alias Acin tidak berteman di facebook dengan terdakwa;
Menimbang, bahwa saksi Linda Ayu Yolanda sering ngobrol dengan Alfa Janto sebagai security dan sepengetahuan saksi Linda Ayu Yolanda, saksi Alfa Janto bukan provokator;
Menimbang, bahwa saksi Karlina Dwi Avivah alias Acin kenal saksi Diah Sarastuty alias Ayas sebagai wakil manajer di Toko Jolie Jogja Jewelery pada tanggal 4 Juni 2014 saksi Karlina Dwi Avivah alias Acin memberitahu status facebook terdakwa saksi Diah Sarastuty alias Ayas di Kantor Toko Jolie Jogja Jewelery di Jl.Kyai Mojo No.27-29, Pingit, Jetis, Kota Yogyakarta setelah mengetahui status terdakwa di facebook tidak ada rapat yang membahas postingan terdakwa di facebook;
Menimbang, bahwa menurut pendapat ahli Prof DR. I Dewa Putu Wijayana, MA teks tidak bisa dipisahkan dengan konteks dan menurut ahli bisa saja teks diartikan tanpa melihat konteksnya tapi nanti banyak salah, pasti banyak keliru seseorang itu tidak bisa menerjemahkan sesuatu jika tidak mengartikan konteksnya secara utuh;
Menimbang, bahwa menurut pendapat ahli Dr.Aprinus Salam,M.Hum status terdakwa di facebook sebagai keluh kesah berbau kritik tidak ada pernyataan yang mengarah kepada pencemaran meskipun dalam statusnya Ervani menyebutkan nama seseorang itu sebagai kitik biasa, kata lebay adalah kosakata baru disebut bahasa gaulnya yang diartikan oleh anak muda sekarang sebagai sesuatu yang berlebihan yang konotasinya biasa juga dan menurut ahli itu kritik yang lunak hanya soal pilihan bahasa dan penggunaan kata-kata tersebut tidak melanggar etika;
Menimbang, bahwa menurut pendapat ahli Dr.Aloysius Wisnubroto,SH.,M.Hum ahli bidang hukum pidana telematik yaitu berkaitan dengan perkembangan teknologi dan informasi lebih tepatnya Pidana Cyber Crime, kejahatan telematika yaitu kejahatan teknologi informasi sebagai sarana untuk melakukan crime (kejahatan) maupun sebagai sasaran crime (kejahatan) yang pada intinya kejahatan dengan teknologi;
Menimbang, bahwa menurut pendapat ahli Dr.Aloysius Wisnubroto,SH.,M.Hum kata-kata dalam status terdakwa di facebook masuk sebagai crime (kejahatan) pasal 27 ayat (3) UU I T E atau bukan, harus dilihat dari konteks yaitu peristiwa yang mendahului tidak hanya melihat teks statusnya saja artinya konteks latar belakang atau peristiwa yang mendahului atau situasi ketika kemudian membuat teks atau kalimat di facebook kemudian memposting di facebook apakah kemudian ada upaya meminta maaf harus dilihat utuh;
Menimbang, bahwa menurut pendapat ahli Dr.Aloysius Wisnubroto,SH.,M.Hum media sosial adalah sesuatu yang global apabila ada konflik yang muncul di sosial media disediakan ruang berupa fasilitas komentar bisa langsung dikomentari untuk mengklarifikasi dan penggunaan pidana merupakan langkah terakhir jangan mudah menggunakan pidana dalam menyelesaikan konflik di media sosial;
Menimbang, bahwa menurut pendapat ahli Dr.Aloysius Wisnubroto,SH.,M.Hum mendistribusikan adalah menyebarluaskan sedangkan mentransmisikan adalah mengirim informasi elektronik sehingga dapat diakses yang secara konkrit menulis kemudian memposting di facebook itu sudah termasuk mendistribusikan dan mentransmisikan;
Menimbang, bahwa menurut pendapat ahli Dr.Aloysius Wisnubroto,SH.,M.Hum mengenai kata-kata terdakwa dalam statusnya di facebook biasa saja kata-kata yang lebih seram atau menakutkan lebih banyak tetapi tidak sampai dilaporkan ke Polisi dan mengenai penerapan norma-norma hukum untuk kasus-kasus seperti terdakwa tetap harus memperhatikan nilai-nilai universal, nilai-nilai kebebasan berekspresi aparat penegak hukum tidak boleh terjebak dalam teks undang-undanga saja bukan corong undang-undang penyelesaian perkara-perkara seperti ini harusnya berbasis kultural;
Menimbang, bahwa Dr.Henry Subiakto,SH.,MA mengikuti perumusan RUU ITE tetapi pada tahap akhir pembahasan dan maksud dari undang-undang I T E adalah untuk melindungi hak-hak privasi seseorang dan ternyata setelah diundangkannya UU I T E banyak muncul perkara-perkara seperti ini karena kurangnya sosialisasi sehingga kurangnya pemahaman sehingga dalam perjalanannya undang-undang ini justru banyak digunakan untuk menekan masyarakat kecil merugikan kaum lemah;
Menimbang, bahwa menurut pendapat ahli Dr.Henry Subiakto,SH.,MA status terdakwa di facebook bukan pencemaran nama baik maupun penghinaan tapi bagian dari kritik masuk sebagai opini karena tidak ada tuduhan perbuatan meskipun itu menyakitkan dan untuk membuktikan mengenai pencemaran dan penghinaan Pasal 27 ayat (3) UU ITE maka harus terbukti unsur penghinaan dalam KUHP;
Menimbang, bahwa menurut pendapat ahli Dr.Muhammad Arif Setiawan,SH.,MH hukum pidana tidak secara spesifik melindungi seseorang dan di dalam hukum pidana tidak secara spesifik memberi kriteria kata-kata mana yang boleh dan kata-kata mana yang tidak boleh dituliskan;
Menimbang, bahwa menurut Putusan Mahkamah Konstitusi No.50/PUU-VI/2008 penafsiran norma yang termuat dalam Pasal 27 ayat (3) UU ITE mengenai penghinaan dan/atau pencemaran nama baik tidak bisa dilepaskan dari genusnya yaitu norma hukum pidana yang termuat dalam Bab XVI tentang penghinaan yang termuat dalam Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP. Sehingga Konstitusional Pasal 27 ayat (3) UU ITE harus dikaitkan dengan Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP;
Menimbang, bahwa menurut pendapat ahli Dr.Muhammad Arif Setiawan,SH.,MH pencemaran nama baik adalah perbuatan yang menyerang orang lain dengan menyertakan suatu perbuatan tertentu jika faktanya memang benar maka itu tergantung nilai subyektifitas orang lain pelaku punya subyektifitasnya sendiri yang kadang-kadang tidak ketemu antara orang yang dituju dengan pelaku karena pelaku kadang tidak bermaksud menyerang kehormatan orang lain terhadap status yang ditulis oleh terdakwa kalau dilihat dari pasal 310 KUHP, kalau dibaca dari kamus besar bahasa Indonesia, tidak terbaca sedikit pun si pembuat kalimat (status Facebook) telah menuduhkan sesuatu tapi yang terlihat mengutarakan keadaan sesuatu;
Menimbang, bahwa menurut pendapat ahli Dr.Muhammad Arif Setiawan,SH.,MH status yang diposting terdakwa bukan menyerang kehormatan tapi mengatakan suatu keadaan tertentu karena ketidakpuasan dari keadaan suaminya;
Menimbang, bahwa menurut pendapat ahli Dr.Muhammad Arif Setiawan,SH.,MH etika adalah sebuah bagian dari ilmu yang mempelajari tentang penilaian manusia demikian juga hukum meskipun ada hukum yang tidak berasal dari manusia, hukum mengandung nilai-nilai etis hukum dan etika pasti menyatu hanya saja dibedakan sanksinya di belakang hukum itu sebenarnya nilai-nilai etis dan ada kata-kata yang jauh lebih keras dari yang diungkapkan terdakwa di Facebook jauh lebih banyak apabila dilihat dari sisi sosial budaya masyarakat status yang diposting terdakwa masih dalam batas-batas apabila dianggap melanggar etika maka sanksinya sanksi etis dari komunitas di sekitarnya;
Menimbang, bahwa menurut pendapat ahli Dr.Muhammad Arif Setiawan,SH.,MH penghinaan itu dengan cara menuduhkan sesuatu, suatu pernyataan tentang keadaan sesuatu menurut pemahaman ahli, dan dalam kasus ini tidak ada penuduhan sesuatu perbuatan yang dilakukan terdakwa bahwa ada latar belakang yakni suatu bentuk keprihatinan terdakwa tentang suami yang diberhentikan, disitulah terjadi proses komunikasi melalui media social, niatnya bukan untuk menyerang kehormatan, tetapi ketidak-puasan yang dialami suaminya;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan tersebut Majelis berpendapat perbuatan terdakwa termasuk Kesengajaan secara keinsyafan kemungkinan (opzet bij mogelijkheid-bewustzijn), yaitu terdakwa memposting status di facebook dengan maksud menuangkan keluh kesahnya dan kritiknya kemungkinan akan menyinggung orang lain dan ternyata status tersebut telah menyinggung saksi Diah Sarastuty alias Ayas namun Majelis berpendapat perbuatan terdakwa memposting status di facebook bukan bermuatan penghinaan,pencemaran nama baik ataupun fitnah;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan tersebut di atas, maka Majelis pendapat unsur dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik tidak terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena salah satu unsur dari pasal yang didakwakan dalam dakwaan pertama tidak terpenuhi maka terdakwa tidak dapat disalahkan telah melakukan perbuatan sebagaimana di dakwakan padanya dalam dakwaan pertama dan oleh karenanya terdakwa haruslah dibebaskan dari dakwaan pertama tersebut;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan kedua yaitu Pasal 310 ayat (1) KUHP yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Barang Siapa;
Dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang dengan jalan menuduh dia melakukan suatu perbuatan dengan maksud yang nyata untuk menyiarkan tuduhan itu supaya diketahui umum;
Ad.1. Barang Siapa
Menimbang, bahwa unsur ini adalah ditujukan kepada setiap subyek hukum dalam arti manusia sebagai pendukung hak dan kewajiban yang dihadapkan dan didakwa didepan persidangan karena diduga telah melakukan suatu perbuatan pidana dan subyek hukum tersebut mempunyai akal yang sehat;
Menimbang, bahwa dalam hal ini oleh Penuntut Umum telah menghadirkan di persidangan yaitu terdakwa yang bernama ERVANI EMY HANDAYANI BINTI SAIMAN dimana karena identitas terdakwa yang termuat dalam dakwaan Penuntut Umum ternyata telah sesuai dengan identitas terdakwa di persidangan serta sepanjang pemeriksaan persidangan berlangsung tidak terdapat satupun petunjuk telah terjadi kekeliruan orang (error in persona) sebagai subjek atau pelaku tindak pidana yang sedang diperiksa dalam perkara ini, maka unsur kesatu ini telah terpenuhi;
Ad.2. Dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang dengan jalan menuduh dia melakukan suatu perbuatan dengan maksud yang nyata untuk menyiarkan tuduhan itu supaya diketahui umum;
Menimbang, bahwa Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tidak memberikan penjelasan lebih lanjut pengertian dari unsur dengan sengaja, namun dalam Memorie Van Toelichting (MVS) disebutkan “Pidana pada umumnya hendaknya menjatuhkan hanya pada barang siapa melakukan perbuatan pidana yang dilarang dengan dikehendaki dan diketahui atau diinsyafi akibat dari perbuatan tersebut”;
Menimbang, bahwa bertitik tolak dari hal tersebut di atas, sesungguhnya unsur dengan sengaja merupakan sikap batin yang letaknya dalam hati terdakwa yang tidak dapat dilihat oleh orang lain, namun demikian, sesungguhnya unsur dengan sengaja itu sendiri dapat dianalisa, dipelajari dan dibuktikan dari rangkaian perbuatan yang dilakukan terdakwa, karena setiap orang melakukan perbuatan selalu sesuai dengan niat, kehendak atau maksud hatinya, terkecuali terdapat paksaan atau tekanan dari orang lain, dengan kata lain sikap batin tersebut tercermin dari sikap lahir atau perilaku seseorang yang merupakan refleksi dari niatnya, sehingga dapatlah dikatakan bahwa dengan sengaja adalah suatu kehendak yang diarahkan pada terwujudnya perbuatan seperti dirumuskan dalam peraturan perundang-undangan atau kehendak untuk berbuat dengan mengetahui unsur-unsur yang diperlukan menurut rumusan perundang-undangan (Prof. Moeljatno,SH, Asas-Asas Hukum Pidana, Hal.171-172);
Menimbang, bahwa sejatinya inti dari kesengajaan (opzet) sebagaimana tersebut di atas adalah willens (menghendaki) dan witens (mengetahui), artinya agar seseorang itu dapat disebut telah memenuhi unsur-unsur opzet, maka terhadap unsur-unsur objektif yang berupa tindakan-tindakan,orang itu harus willens atau menghendaki melakukan tindakan-tindakan tersebut, sedang terhadap unsur-unsur objektif yang berupa keadaan-keadaan terdakwa cukup witens atau mengetahui tentang keadaan-keadaan tersebut;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan adanya suatu bentuk kesengajaan, dapatlah ditempuh dengan cara membuktikan adanya hubungan kausal dalam batin terdakwa antara keinginan/motif (willens) dengan tujuan, atau pembuktian adanya keinsyafan atau pengertian terhadap apa yang dilakukan beserta akibatnya (willens) dan keadaan-keadaan yang paling menyertainya;
Menimbang, bahwa dalam teori ilmu hukum terdapat 2 macam teori untuk dapat membuktikan adanya suatu bentuk kesengajaan dalam diri si-pelaku yakni teori tujuan (wilsntheorie) dan teori bayangan (voorstellingtheorie), dimana kedua teori tersebut merupakan pedoman bagi Majelis untuk dapat menentukan apakah perbuatan terdakwa termasuk ke dalam bentuk kesengajaan yang dalam doktrin ilmu hukum terbagi menjadi 3 bentuk yaitu : (Vide Prof. Dr. Wirjono Projodikoro, SH, Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia, Edisi ketiga, PT Refina Utama, Hal. 66-69):
Kesengajaan yang bersifat tujuan (oogmerk), yaitu suatu bentuk perbuatan yang benar-benar dikehendaki oleh pelaku untuk mencapai akibat yang menjadi pokok alasan diadakannya ancaman hukuman pidana tersebut;
Kesengajaan secara keinsyafan kepastian (opzet bij zekerheid-bewustzinj), yaitu suatu bentuk sengaja yang ada apabila si pelaku dengan perbuatannya tersebut tidak bertujuan untuk mencapai akibat yang menjadi dasar delik, namun pelaku mengetahui benar bahwa akibat itu pasti akan mengikuti perbuatannya tersebut;
Kesengajaan secara keinsyafan kemungkinan (opzet bij mogelijkheid-bewustzijn), yaitu seseorang yang melakukan suatu perbuatan dengan maksud menimbulkan suatu akibat tertentu, tetapi orang tersebut sadar bahwa apabila ia melakukan perbuatan tersebut mungkin perbuatan itu akan menimbulkan akibat lain yang juga dilarang dan diancam pidana oleh peraturan perundang-undangan dan terhadap akibat lain tersebut bukan merupakan tujuan yang dikehendaki akan tetapi hanya didasari kemungkinan terjadinya;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan, pada tanggal 30 Mei 2014 terdakwa menulis status di facebooknya“Iya sih Pak Har baik, yg gak baik itu yang namanya Ayas dan Spv lainnya…, Kami rasa dia gk pantas dijadikan pimpinan Jolie Jogja Jewelery. Banyak yg lebay dan msh labil sprt anak kecil!”;
Menimbang, bahwa setelah membaca facebook terdakwa tersebut saksi Diah Sarastuty alias Ayas merasa tersinggung dan kemudian melaporkan perbuatan terdakwa tersebut ke Polda DIY pada tanggal 9 Juni 2014;
Menimbang, bahwa sebagaimana fakta-fakta yang terungkap dipersidangan menurut pendapat ahli Prof DR. I Dewa Putu Wijayana, MA teks tidak bisa dipisahkan dengan konteks dan menurut ahli bisa saja teks diartikan tanpa melihat konteksnya tapi nanti banyak salah, pasti banyak keliru seseorang itu tidak bisa menerjemahkan sesuatu jika tidak mengartikan konteksnya secara utuh;
Menimbang, bahwa menurut pendapat ahli Dr.Aprinus Salam,M.Hum status terdakwa di facebook sebagai keluh kesah berbau kritik tidak ada pernyataan yang mengarah kepada pencemaran meskipun dalam statusnya Ervani menyebutkan nama seseorang itu sebagai kritik biasa, kata lebay adalah kosakata baru disebut bahasa gaulnya yang diartikan oleh anak muda sekarang sebagai sesuatu yang berlebihan yang konotasinya biasa juga dan menurut ahli itu kritik yang lunak hanya soal pilihan bahasa dan penggunaan kata-kata tersebut tidak melanggar etika;
Menimbang, bahwa menurut pendapat ahli Dr.Henry Subiakto,SH.,MA status terdakwa di facebook bukan pencemaran nama baik maupun penghinaan tapi bagian dari kritik masuk sebagai opini karena tidak ada tuduhan perbuatan meskipun itu menyakitkan;
Menimbang, bahwa menurut pendapat ahli Dr.Muhammad Arif Setiawan,SH.,MH pencemaran nama baik adalah perbuatan yang menyerang orang lain dengan menyertakan suatu perbuatan tertentu jika faktanya memang benar maka itu tergantung nilai subyektifitas orang lain pelaku punya subyektifitasnya sendiri yang kadang-kadang tidak ketemu antara orang yang dituju dengan pelaku karena pelaku kadang tidak bermaksud menyerang kehormatan orang lain terhadap status yang ditulis oleh terdakwa kalau dilihat dari pasal 310 KUHP, kalau dibaca dari kamus besar bahasa Indonesia, tidak terbaca sedikit pun si pembuat kalimat (status Facebook) telah menuduhkan sesuatu tapi yang terlihat mengutarakan keadaan sesuatu;
Menimbang, bahwa menurut pendapat ahli Dr.Muhammad Arif Setiawan,SH.,MH status yang diposting terdakwa bukan menyerang kehormatan tapi mengatakan suatu keadaan tertentu karena ketidakpuasan dari keadaan suaminya;
Menimbang, bahwa menurut pendapat ahli Dr.Muhammad Arif Setiawan,SH.,MH ada kata-kata yang jauh lebih keras dari yang diungkapkan terdakwa di Facebook jauh lebih banyak apabila dilihat dari sisi sosial budaya masyarakat status yang diposting terdakwa masih dalam batas-batas apabila dianggap melanggar etika maka sanksinya sanksi etis dari komunitas di sekitarnya;
Menimbang, bahwa menurut pendapat ahli Dr.Muhammad Arif Setiawan,SH.,MH penghinaan itu dengan cara menuduhkan sesuatu, suatu pernyataan tentang keadaan sesuatu menurut pemahaman ahli, dan dalam kasus ini tidak ada penuduhan sesuatu perbuatan yang dilakukan terdakwa bahwa ada latar belakang yakni suatu bentuk keprihatinan terdakwa tentang suami yang diberhentikan, disitulah terjadi proses komunikasi melalui media social, niatnya bukan untuk menyerang kehormatan, tetapi ketidak-puasan yang dialami suaminya;
Menimbang, bahwa Majelis sependapat dengan pendapat ahli Dr.Muhammad Arif Setiawan,SH.,MH bahwa status dalam facebook terdakwa tidak ada unsur menuduh seseorang telah melakukan perbuatan tertentu, misalnya menuduh seseorang telah mencuri, berzina atau menuduh seseorang pada suatu waktu tertentu telah masuk melacur di rumah bordil;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan tersebut di atas, maka Majelis pendapat unsur dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang dengan jalan menuduh dia melakukan suatu perbuatan dengan maksud yang nyata untuk menyiarkan tuduhan itu supaya diketahui umum tidak terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena salah satu unsur dari pasal yang didakwakan dalam dakwaan kedua tidak terpenuhi maka terdakwa tidak dapat disalahkan telah melakukan perbuatan sebagaimana di dakwakan padanya dalam dakwaan kedua dan oleh karenanya terdakwa haruslah dibebaskan dari dakwaan kedua tersebut;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan ketiga yaitu Pasal 311 ayat (1) KUHP yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Barang Siapa;
Melakukan kejahatan mencemar atau mencemar dengan surat dalam ia diizinkan membuktikan kebenaran tuduhannya itu;
Ad.1. Barang Siapa
Menimbang, bahwa unsur ini adalah ditujukan kepada setiap subyek hukum dalam arti manusia sebagai pendukung hak dan kewajiban yang dihadapkan dan didakwa didepan persidangan karena diduga telah melakukan suatu perbuatan pidana dan subyek hukum tersebut mempunyai akal yang sehat;
Menimbang, bahwa dalam hal ini oleh Penuntut Umum telah menghadirkan di persidangan yaitu terdakwa yang bernama ERVANI EMY HANDAYANI BINTI SAIMAN dimana karena identitas terdakwa yang termuat dalam dakwaan Penuntut Umum ternyata telah sesuai dengan identitas terdakwa di persidangan serta sepanjang pemeriksaan persidangan berlangsung tidak terdapat satupun petunjuk telah terjadi kekeliruan orang (error in persona) sebagai subjek atau pelaku tindak pidana yang sedang diperiksa dalam perkara ini, maka unsur kesatu ini telah terpenuhi;
Ad.2. Melakukan kejahatan mencemar atau mencemar dengan surat dalam ia diizinkan membuktikan kebenaran tuduhannya itu;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan, pada tanggal 30 Mei 2014 terdakwa menulis status di facebooknya“Iya sih Pak Har baik, yg gak baik itu yang namanya Ayas dan Spv lainnya…, Kami rasa dia gk pantas dijadikan pimpinan Jolie Jogja Jewelery. Banyak yg lebay dan msh labil sprt anak kecil!”;
Menimbang, bahwa setelah membaca facebook terdakwa tersebut saksi Diah Sarastuty alias Ayas merasa tersinggung dan kemudian melaporkan perbuatan terdakwa tersebut ke Polda DIY pada tanggal 9 Juni 2014 ;
Menimbang, bahwa sebagaimana fakta-fakta yang terungkap dipersidangan menurut pendapat ahli Prof DR. I Dewa Putu Wijayana, MA teks tidak bisa dipisahkan dengan konteks dan menurut ahli bisa saja teks diartikan tanpa melihat konteksnya tapi nanti banyak salah, pasti banyak keliru seseorang itu tidak bisa menerjemahkan sesuatu jika tidak mengartikan konteksnya secara utuh;
Menimbang, bahwa menurut pendapat ahli Dr.Aprinus Salam,M.Hum status terdakwa di facebook sebagai keluh kesah berbau kritik tidak ada pernyataan yang mengarah kepada pencemaran meskipun dalam statusnya Ervani menyebutkan nama seseorang itu sebagai kritik biasa, kata lebay adalah kosakata baru disebut bahasa gaulnya yang diartikan oleh anak muda sekarang sebagai sesuatu yang berlebihan yang konotasinya biasa juga dan menurut ahli itu kritik yang lunak hanya soal pilihan bahasa dan penggunaan kata-kata tersebut tidak melanggar etika;
Menimbang, bahwa menurut pendapat ahli Dr.Henry Subiakto,SH.,MA status terdakwa di facebook bukan pencemaran nama baik maupun penghinaan tapi bagian dari kritik masuk sebagai opini karena tidak ada tuduhan perbuatan meskipun itu menyakitkan;
Menimbang, bahwa menurut pendapat ahli Dr.Muhammad Arif Setiawan,SH.,MH pencemaran nama baik adalah perbuatan yang menyerang orang lain, kalau dibaca dari kamus besar bahasa Indonesia, tidak terbaca sedikit pun si pembuat kalimat (status Facebook) telah menuduhkan sesuatu tapi yang terlihat mengutarakan keadaan sesuatu;
Menimbang, bahwa menurut pendapat ahli Dr.Muhammad Arif Setiawan,SH.,MH status yang diposting terdakwa bukan menyerang kehormatan tapi mengatakan suatu keadaan tertentu karena ketidakpuasan dari keadaan suaminya;
Menimbang, bahwa menurut pendapat ahli Dr.Muhammad Arif Setiawan,SH.,MH penghinaan itu dengan cara menuduhkan sesuatu, suatu pernyataan tentang keadaan sesuatu menurut pemahaman ahli, dan dalam kasus ini tidak ada penuduhan sesuatu perbuatan yang dilakukan terdakwa bahwa ada latar belakang yakni suatu bentuk keprihatinan terdakwa tentang suami yang diberhentikan, disitulah terjadi proses komunikasi melalui media social, niatnya bukan untuk menyerang kehormatan, tetapi ketidak-puasan yang dialami suaminya;
Menimbang, bahwa Majelis sependapat dengan pendapat ahli Dr.Muhammad Arif Setiawan,SH.,MH bahwa status dalam facebook terdakwa tidak ada unsur menuduh seseorang telah melakukan perbuatan tertentu, misalnya menuduh seseorang telah mencuri, berzina atau menuduh seseorang pada suatu waktu tertentu telah masuk melacur di rumah bordil;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan tersebut di atas, maka Majelis pendapat unsur melakukan kejahatan mencemar atau mencemar dengan surat dalam ia diizinkan membuktikan kebenaran tuduhannya itu tidak terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena salah satu unsur dari pasal yang didakwakan dalam dakwaan ketiga tidak terpenuhi maka terdakwa tidak dapat disalahkan telah melakukan perbuatan sebagaimana di dakwakan padanya dalam dakwaan ketiga dan oleh karenanya terdakwa haruslah dibebaskan dari dakwaan ketiga tersebut;
Menimbang, bahwa mengenai nota pembelaan yang disampaikan oleh penasehat hukum terdakwa yang pada pokoknya memohon kepada Majelis Hakim untuk membebaskan Terdakwa ERVANI EMY HANDAYANI BINTI SAIMAN tersebut dari Segala Tuntutan Hukum Majelis Hakim sependapat dengan pembelaan tersebut sebagaimana yang telah dipertimbangkan diatas, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan terdakwa memposting status di facebook dengan kata kata “iya sih Pak Har baik, yang gak baik namanya Ayas dan spv lainnya, kami rasa dia gak pantas dijadikan pemimpin Jolie Jogja Jewelery, banyak yang lebay dan msh labil seperti anak kecil” tidak mengandung muatan penghinaan atau pencemaran nama baik, status terdakwa bukan menyerang kehormatan atau nama baik orang, tapi status terdakwa di facebook tersebut adalah kritik;
Menimbang, bahwa karena Terdakwa dibebaskan dari seluruh dakwaan dan Terdakwa saat ini tidak ditahan (dengan status penangguhan penahanan) maka tidak perlu ada perintah untuk membebaskan terdakwa dari tahanan;
Menimbang, bahwa barang bukti yang diajukan dipersidangan yaitu 1 (satu) lembar Print Out akun Facebook atas nama Ervani Emi Handayani dengan tulisan “Iya sih Pak Har baik, yg gk baik itu yang namanya Ayas dan Spv lainnya....kami rasa dia gk pantas dijadikan pimpinan Jolie Jogja Jewelery. Banyak yg lebay dan msh labil sprt anak kecil!” maka perlu ditetapkan barang bukti tersebut tetap terlampir dalam berkas, 1 (satu) Handphone Blackberry warna hitam nomor simcard 088216052411 yang sudah diketahui keberadaan dan kepemilikannya maka perlu ditetapkan barang bukti tersebut dikembalikan kepada yang berhak yaitu kepada terdakwa;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana yang didakwakan kepada dirinya maka Majelis menetapkan untuk memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana yang didakwakan maka membebankan biaya perkara ini kepada Negara;
Memperhatikan Pasal 191 ayat (1) KUHAP serta Pasal 197 KUHAP, dan ketentuan-ketentuan lain yang berhubungan dengan perkara ini;
MENGADILI
Menyatakan Terdakwa ERVANI EMY HANDAYANI BINTI SAIMAN tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan kepadanya dalam dakwaan pertama, kedua atau ketiga;
Membebaskan Terdakwa ERVANI EMY HANDAYANI BINTI SAIMAN oleh karena itu dari semua dakwaan tersebut;
Memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;
Menetapkan barang bukti:
1 (satu) lembar Print Out akun Facebook atasnama Ervani Emi Handayani dengan tulisan “Iya sih Pak Har baik, yg gk baik itu yang namanya Ayas dan Spv lainnya....kami rasa dia gk pantas dijadikan pimpinan Jolie Jogja Jewelery. Banyak yg lebay dan msh labil sprt anak kecil!” tetap terlampir dalam berkas;
1 (satu) Handphone Blackberry warna hitam nomor simcard 088216052411 dikembalikan kepada yang berhak yaitu kepada terdakwa ERVANI EMY HANDAYANI BINTI SAIMAN;
Membebankan biaya perkara ini kepada Negara;
Demikianlah diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bantul pada hari Selasa tanggal 30 Desember 2014 oleh kami SULISTYO M DWI PUTRO,SH sebagai Hakim Ketua, ZAENAL ARIFIN, SH.,M.Si dan Rr.ANDY NURVITA,SH masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan dipersidangan yang terbuka untuk umum pada hari Senin tanggal 5 Januari 2015 oleh Hakim Ketua dengan didampingi oleh kedua Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh SUDILAH,SH Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri tersebut dengan dihadiri oleh S.SUPRIYADI,SH Penuntut Umum pada Kejaksaan Tinggi Yogyakarta dan Terdakwa yang didampingi oleh Tim Penasihat Hukumnya;
HAKIM KETUA MAJELIS
SULISTYO M DWI PUTRO.,SH
HAKIM ANGGOTA HAKIM ANGGOTA
ZAENAL ARIFIN,SH.,M.Si Rr.ANDY NURVITA.,SH