270/Pid.Sus/2016/PN Mtp
Putusan PN MARTAPURA Nomor 270/Pid.Sus/2016/PN Mtp
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Terdakwa I.MUHAMMAD HASAN bin ANANG ROMANSYAH dan Terdakwa II.AMRULLAH bin FAHTARIDHO
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa I.MUHAMMAD HASAN bin ANANG ROMANSYAH dan Terdakwa II.AMRULLAH bin FAHTARIDHOtersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana“Turut Serta Mengedarkan Sediaan Farmasi Yang Tidak Memiliki Izin Edar”sebagaimana dakwaan alternatif pertamaPenuntut Umum; 2. Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwaoleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) tahun dan denda sejumlahRp2.000.000,00 (dua juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwadikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Para Terdakwatetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: - 600 (enam ratus) butir obat keras jenis Carnophen; - 1 (satu) buah kantong plastik warna hitam; - 20 (dua puluh) butir obat keras jenis Carnophen; - 1 (satu) buah sepatu boot warna hitam merk Tiger; Dimusnahkan. - Uang sejumlah Rp540.000,00 (lima ratus empat puluh ribu rupiah); Dirampas untuk negara. 6. Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);
PUTUSAN
Nomor270/Pid.Sus/2016/PN Mtp
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Martapura yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Para Terdakwa:
Terdakwa I
Nama lengkap : MUHAMMAD HASAN bin ANANG ROMANSYAH;
Tempat lahir : Pengaron;
Umur/tanggal lahir : 23 tahun/ 5 November 1992;
Jenis kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Jl. Pangeran Abdurrahman Gg. Rahmat Abadi RT 23 RW 24
Kelurahan Keraton Kecamatan Martapura Kabupaten Banjar;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Wiraswasta.
Terdakwa II
Nama lengkap : AMRULLAH bin FAHTARIDHO;
Tempat lahir : Martapura;
Umur/tanggal lahir : 19 tahun/ 15 Maret 1997;
Jenis kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Jl. Pangeran Abdurrahman Gg. Disbun Kelurahan Keraton
Kecamatan Martapura Kabupaten Banjar;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Wiraswasta.
TerdakwaI ditangkap tanggal 28 Maret2016;
Terdakwa I ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh:
Penyidik sejak tanggal29 Maret2016 sampai dengan tanggal17 April2016;
Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal18 April2016sampai dengan tanggal 27 Mei2016;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Martapura sejak tanggal 28 Mei 2016 sampai dengan tanggal 26 Juni 2016;
Penuntut Umum sejak tanggal 22 Juni2016 sampai dengan tanggal 11 Juli2016;
Majelis Hakim sejak tanggal29Juni 2016sampai dengan tanggal28Juli 2016;
Perpanjangan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Martapura, sejak tanggal 29 Juli 2016 sampai dengan tanggal 26 September 2016;
Terdakwa II ditangkap tanggal 28 Maret 2016;
Terdakwa II ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh:
Penyidik sejak tanggal29 Maret 2016 sampai dengan tanggal17 April 2016;
Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal18 April 2016sampai dengan tanggal 27 Mei 2016;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Martapura sejak tanggal 28 Mei 2016 sampai dengan tanggal 26 Juni 2016;
Penuntut Umum sejak tanggal 22 Juni 2016 sampai dengan tanggal 11 Juli 2016;
Majelis Hakim sejak tanggal29 Juni 2016sampai dengan tanggal28 Juli 2016;
Perpanjangan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Martapura, sejak tanggal 29 Juli 2016 sampai dengan tanggal 26 September 2016;
Para Terdakwatidak didampingi oleh Penasihat Hukum;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Martapura Nomor 270/Pid.Sus/2016/PN Mtp tanggal 29 Juni2016 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 270/Pid.Sus/2016/PNMtp tanggal 29 Juni2016tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi dan Para Terdakwaserta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa 1. MUHAMMAD HASAN bin ANANG ROMANSYAH (alm) dan terdakwa 2. AMRULLAH bin FAHTARIDHO bersalah melakukan tindak pidana “yang melakukan, menyuruh melakukan, turut serta melakukan melakukan telah dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan / atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1)” sebagaimana di atur dan diancam dalam Pasal 197 jo Pasal 106 ayat (1) UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP sesuai Dakwaan Pertama Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa 1. MUHAMMAD HASAN bin ANANG ROMANSYAH (alm) dan terdakwa 2. AMRULLAH bin FAHTARIDHO dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan;
Menyatakan barang bukti berupa:
600 butir obat keras jenis carnophen;
1 buah kantong plastik warna hitam;
20 butir obat keras jenis carnophen;
1 buah sepatu boot warna hitam merk Tiger.
Dirampas untuk dimusnahkan.
Uang hasil penjualan sebesar Rp. 540.000,-.
Dirampas untuk negara.
Menetapkan agar terdakwa-terdakwa, dibebani untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah).
Setelah mendengar permohonan Para Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan Para Terdakwa mohon keringanan hukuman karena Para Terdakwa menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatan Para Terdakwa;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaan Para Terdakwayang pada pokoknya Penuntut Umum tetap pada tuntutannya;
Setelah mendengar Tanggapan Para Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya tetap pada permohonan Para Terdakwa
Menimbang, bahwa Para Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
PERTAMA
Bahwa mereka terdakwa 1. MUHAMMAD HASAN bin ANANG ROMANSYAH (alm) dan terdakwa 2. AMRULLAH bin FAHTARIDHO, baik bertindak sendiri secara bersama-sama pada hari Senin tanggal 28 Maret 2016 sekitar pukul 21.30 WITA, atau setidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret Tahun 2016, bertempat di sebuah rumah yang terletak di Jalan Pangeran Abdurrahman Gang Sawahan Kelurahan Keraton Kecamatan Martapura Kabupaten Banjar, atau setidaknya di tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Martapura, yang melakukan, menyuruh melakukan, turut serta melakukan dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki ijin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1), yang dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut:
Pada awalnya aparat kepolisian dari Sat Res Narkoba Polres Banjar memperoleh informasi dari masyarakat bahwa pada sebuah rumah yang berada di daerah Jalan Pangeran Abdurrahman Gang Sawahan Kelurahan Keraton Kecamatan Martapura Kabupaten Banjar sering terjadi peredaran obat keras jenis CARNOPHEN yang dilakukan oleh terdakwa 1. MUHAMMAD HASAN dan terdakwa 2. AMRULLAH, setelah ditindaklanjuti dengan dilakukan penyelidikan dan penggeledahan di rumah tersebut Petugas Kepolisian menemukan barang bukti berupa 600 (enam ratus) butir obat keras jenis CARNOPHEN yang pada waktu itu dibungkus ke dalam sebuah kantong plastik warna hitam yang disimpan di bawah kasur tempat tidur, 20 (dua puluh) butir obat keras jenis CARNOPHEN yang ditemukan di dalam sepatu boots warna hitam merk Tiger yang pada saat itu disembunyikan oleh terdakwa 2. AMRULLAH di atas loteng rumah tersebut dan uang tunai sebesar Rp. 540.000,- (lima ratus empat puluh ribu rupiah) hasil penjualan obat keras jenis CARNOPHEN yang disimpan di dalam dompet milik terdakwa 2. AMRULLAH, selanjutnya terdakwa-terdakwa beserta barang bukti diamankan oleh aparat kepolisian dari Sat Res Narkoba Polres Banjar untuk diperiksa lebih lanjut;
Bahwa terdakwa-terdakwa memperoleh obat keras jenis CARNOPHEN tersebut dari seseorang laki-laki yang tidak dikenal di parkiran Pasar Lima Banjarmasin dengan cara terdakwa-terdakwa mendatangi langsung dan terdakwa 1. MUHAMMAD HASAN membeli secara kontan dengan harga tiap 1 boks isi 10 keping sebesar Rp. 210.000,- (dua ratus sepuluh ribu rupiah) dan terdakwa 1. MUHAMMAD HASAN biasa membeli sebanyak 8 boks, selanjutnya akan terdakwa-terdakwa jual dengan harga Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) per keping, sehingga terdakwa 1. MUHAMMAD HASAN memperoleh keuntungan sebanyak Rp. 90.000,- (sembilan puluh ribu rupiah) per boks sedangkan untuk terdakwa 2. AMRULLAH mendapatkan keuntungan berupa upah dari terdakwa 1. MUHAMMAD HASAN sebesar Rp. 15.000,- (lima belas ribu rupiah) hingga Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) atau hanya berupa rokok saja;
Bahwa terdakwa-terdakwa dalam mengedarkan obat keras jenis CARNOPHEN tersebut sudah berlangsung selama setengah bulan dan telah membeli sebanyak 4 (empat) kali di Pasar Lima Banjarmasin yang terakhir pada hari Minggu tanggal 27 Maret 2016 sekitar jam 13.00 Wita;
Bahwa terhadap barang bukti 620 (enam ratus dua puluh) butir obat keras jenis CARNOPHEN yang disita dari terdakwa-terdakwa disisihkan sebanyak 3 (tiga) butir yang digunakan untuk pemeriksaan laboratoris dikirim ke Labfor Cabang Surabaya Nomor Lab: 3850/NOF/2016 dengan hasil contoh yang diuji mengandung Karisoprodol, Asetaminofen dan Kafein;
Bahwa pekerjaan terdakwa bukanlah seorang apoteker ataupun seseorang yang mempunyai keahlian khusus di bidang pengobatan dan terdakwa juga tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk menjual obat tersebut, selain itu obat keras jenis CARNOPHEN merupakan obat yang sudah dibatalkan izin edarnya dan sudah dihentikan kegiatan produksinya sejak tanggal 29 Oktober 2009 berdasarkan Surat Kepala Badan POM RI No. PO.02.01.1.31.3997 perihal Pembatalan Persetujuan Izin Edar dan Penghentian Produksi Carnophen;
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 197 jo Pasal 106 ayat (1) UU R.I. Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHPidana.
ATAU
KEDUA
Bahwa mereka terdakwa 1. MUHAMMAD HASAN bin ANANG ROMANSYAH (alm) dan terdakwa 2. AMRULLAH bin FAHTARIDHO, baik bertindak sendiri secara bersama-sama pada hari Senin tanggal 28 Maret 2016 sekitar pukul 21.30 WITA, atau setidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret Tahun 2016, bertempat di sebuah rumah yang terletak di Jalan Pangeran Abdurrahman Gang Sawahan Kelurahan Keraton Kecamatan Martapura Kabupaten Banjar, atau setidaknya di tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Martapura, yang melakukan, menyuruh melakukan, turut serta melakukan melakukan percobaandengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki ijin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1), yang dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut:
Pada awalnya aparat kepolisian dari Sat Res Narkoba Polres Banjar memperoleh informasi dari masyarakat bahwa pada sebuah rumah yang berada di daerah Jalan Pangeran Abdurrahman Gang Sawahan Kelurahan Keraton Kecamatan Martapura Kabupaten Banjar sering terjadi peredaran obat keras jenis CARNOPHEN yang dilakukan oleh terdakwa 1. MUHAMMAD HASAN dan terdakwa 2. AMRULLAH, setelah ditindaklanjuti dengan dilakukan penyelidikan dan penggeledahan di rumah tersebut Petugas Kepolisian menemukan barang bukti berupa 600 (enam ratus) butir obat keras jenis CARNOPHEN yang pada waktu itu dibungkus ke dalam sebuah kantong plastik warna hitam yang disimpan di bawah kasur tempat tidur, 20 (dua puluh) butir obat keras jenis CARNOPHEN yang ditemukan di dalam sepatu boots warna hitam merk Tiger yang pada saat itu disembunyikan oleh terdakwa 2. AMRULLAH di atas loteng rumah tersebut dan uang tunai sebesar Rp. 540.000,- (lima ratus empat puluh ribu rupiah) hasil penjualan obat keras jenis CARNOPHEN yang disimpan di dalam dompet milik terdakwa 2. AMRULLAH, selanjutnya terdakwa-terdakwa beserta barang bukti diamankan oleh aparat kepolisian dari Sat Res Narkoba Polres Banjar untuk diperiksa lebih lanjut;
Bahwa terdakwa-terdakwa memperoleh obat keras jenis CARNOPHEN tersebut dari seseorang laki-laki yang tidak dikenal di parkiran Pasar Lima Banjarmasin dengan cara terdakwa-terdakwa mendatangi langsung dan terdakwa 1. MUHAMMAD HASAN membeli secara kontan dengan harga tiap 1 boks isi 10 keping sebesar Rp. 210.000,- (dua ratus sepuluh ribu rupiah) dan terdakwa 1. MUHAMMAD HASAN biasa membeli sebanyak 8 boks, selanjutnya akan terdakwa-terdakwa jual dengan harga Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) per keping, sehingga terdakwa 1. MUHAMMAD HASAN memperoleh keuntungan sebanyak Rp. 90.000,- (sembilan puluh ribu rupiah) per boks sedangkan untuk terdakwa 2. AMRULLAH mendapatkan keuntungan berupa upah dari terdakwa 1. MUHAMMAD HASAN sebesar Rp. 15.000,- (lima belas ribu rupiah) hingga Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) atau hanya berupa rokok saja;
Bahwa terdakwa-terdakwa dalam mengedarkan obat keras jenis CARNOPHEN tersebut sudah berlangsung selama setengah bulan dan telah membeli sebanyak 4 (empat) kali di Pasar Lima Banjarmasin yang terakhir pada hari Minggu tanggal 27 Maret 2016 sekitar jam 13.00 Wita;
Bahwa terhadap barang bukti 620 (enam ratus dua puluh) butir obat keras jenis CARNOPHEN yang disita dari terdakwa-terdakwa disisihkan sebanyak 3 (tiga) butir yang digunakan untuk pemeriksaan laboratoris dikirim ke Labfor Cabang Surabaya Nomor Lab. : 3850/NOF/2016 dengan hasil contoh yang diuji mengandung Karisoprodol, Asetaminofen dan Kafein;
Bahwa pekerjaan terdakwa bukanlah seorang apoteker ataupun seseorang yang mempunyai keahlian khusus di bidang pengobatan dan terdakwa juga tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk menjual obat tersebut, selain itu obat keras jenis CARNOPHEN merupakan obat yang sudah dibatalkan izin edarnya dan sudah dihentikan kegiatan produksinya sejak tanggal 29 Oktober 2009 berdasarkan Surat Kepala Badan POM RI No. PO.02.01.1.31.3997 perihal Pembatalan Persetujuan Izin Edar dan Penghentian Produksi Carnophen;
Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 197 jo Pasal 106 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 36 Tahun 2009Tentang Kesehatanjo Pasal 53 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHPidana.
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
AGUS SARJONO, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa pada hari Senin tanggal 28 Maret 2016 sekitar pukul 21.30 WITA, bertempat di Jalan Pangeran Abdurrahman Gang Sawahan Kecamatan Martapura Kabupaten Banjar, saksi bersama dengan TAUFIQ HARIYANTO yang adalah petugas kepolisian telah melakukan penangkapan terhadap Para Terdakwa yang menjual obat keras jenis Carnophen;
Bahwa pada awalnya saksi mendapat informasi dari masyarakat bahwa di sebuah rumah di Jalan Pangeran Abdurrahman Gang Sawahan Kecamatan Martapura Kabupaten Banjar sering terjadi transaksi jual beli obat keras jenis Carnophen, kemudian saksi bersama TAUFIQ HARIYANTO melakukan pengintaian di rumah tersebut;
Bahwa setelah dilakukan pengintaian dan saksi merasa yakin bahwa para Terdakwa telah melakukan perbuatan jual beli obat keras jenis Carnophen, maka saksi bersama-sama TAUFIQ HARIYANTO kemudian melakukan penggeledahan di rumah UCI yang kemudian menemukan 600 butir obat keras jenis carnophen yang disimpan di dalam kantong 1 (satu) buah kantong plastik warna hitam yang disimpan Terdakwa I dibawah kasur tempat tidur UCI, 20 butir obat keras jenis carnophen yang disimpan di dalam 1 buah sepatu boot warna hitam merk Tiger dan Uang hasil penjualan obat keras jenis Carnophen sejumlah Rp540.000,00 (lima ratus empat puluh ribu rupiah);
Bahwa pemilik dari obat keras jenis Carnophen tersebut adalah Terdakwa I sedangkan Terdakwa II membantu Terdakwa I menjual obat tersebut;
Bahwa Terdakwa II mendapat upah dari Terdakwa I berupa uang makan dan uang rokok serta uang sebesar Rp15.000,00 (lima belas ribu rupiah) apabila obat laku terjual 1 (satu) bok;
Bahwa obat keras jenis Carnophen tersebut dibeli Terdakwa I dari pasar Lima Banjarmasin ;
Bahwa Terdakwa membeli obat keras jenis Carnophen sebanyak 8 (delapan) bok dengan harga Rp210.000,00 (dua ratus sepuluh ribu rupiah) per bok;
Bahwa Terdakwa sudah 4 (empat) kali membeli obat Carnophen dari Banjarmasin;
Bahwa Terdakwa sendiri yang pergi untuk membeli obat Carnophen ke Banjarmasin;
Bahwa yang menjadi pembeli adalah orang di sekitar rumah tersebut misalnya para petani;
Bahwa obat Carnophen saat ini sudah tidak bisa diedarkan lagi karena sudah ditarik izin edarnya;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang dihadirkan di persidangan adalah barang-barang milikPara Terdakwa;
Terhadap keterangan saksi, Para Terdakwa memberikan pendapat semua keterangan saksi benar;
TAUFIQ HARIYANTO, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa pada hari Senin tanggal 28 Maret 2016 sekitar pukul 21.30 WITA, bertempat di Jalan Pangeran Abdurrahman Gang Sawahan Kecamatan Martapura Kabupaten Banjar, saksi bersama dengan AGUS SANTOSO yang adalah petugas kepolisian telah melakukan penangkapan terhadap Para Terdakwa yang menjual obat keras jenis Carnophen;
Bahwa pada awalnya saksi mendapat informasi dari masyarakat bahwa di sebuah rumah di Jalan Pangeran Abdurrahman Gang Sawahan Kecamatan Martapura Kabupaten Banjar sering terjadi transaksi jual beli obat keras jenis Carnophen, kemudian saksi bersama AGUS SANTOSO melakukan pengintaian di rumah tersebut;
Bahwa setelah dilakukan pengintaian dan saksi merasa yakin bahwa para Terdakwa telah melakukan perbuatan jual beli obat keras jenis Carnophen, maka saksi bersama-sama AGUS SANTOSO kemudian melakukan penggeledahan di rumah UCI yang kemudian menemukan 600 butir obat keras jenis carnophen yang disimpan di dalam kantong 1 (satu) buah kantong plastik warna hitam yang disimpan Terdakwa I dibawah kasur tempat tidur UCI, 20 butir obat keras jenis carnophen yang disimpan di dalam 1 buah sepatu boot warna hitam merk Tiger dan Uang hasil penjualan obat keras jenis Carnophen sejumlah Rp540.000,00 (lima ratus empat puluh ribu rupiah);
Bahwa pemilik dari obat keras jenis Carnophen tersebut adalah Terdakwa I sedangkan Terdakwa II membantu Terdakwa I menjual obat tersebut;
Bahwa Terdakwa II mendapat upah dari Terdakwa I berupa uang makan dan uang rokok serta uang sebesar Rp15.000,00 (lima belas ribu rupiah) apabila obat laku terjual 1 (satu) bok;
Bahwa obat keras jenis Carnophen tersebut dibeli Terdakwa I dari pasar Lima Banjarmasin;
Bahwa Terdakwa membeli obat keras jenis Carnophen sebanyak 8 (delapan) bok dengan harga Rp210.000,00 (dua ratus sepuluh ribu rupiah) per bok;
Bahwa Terdakwa sudah 4 (empat) kali membeli obat Carnophen dari Banjarmasin;
Bahwa Terdakwa sendiri yang pergi untuk membeli obat Carnophen ke Banjarmasin;
Bahwa yang menjadi pembeli adalah orang di sekitar rumah tersebut misalnya para petani;
Bahwa obat Carnophen saat ini sudah tidak bisa diedarkan lagi karena sudah ditarik izin edarnya;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang dihadirkan di persidangan adalah barang-barang milik Para Terdakwa;
Terhadap keterangan saksi, Para Terdakwa memberikan pendapat semua keterangan saksi benar;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan Ahli sebagai berikut:
ARIEF RACHMAN,S.Si,Apt.,M.MKes., yang dibacakan di persidangan dan dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Ahli hadir di persidangan berdasarkan surat tugas dari Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Banjar;
Bahwa riwayat pendidikan Ahli adalah S1 pada fakultas Farmasi Universitas Islam Indonesia lulus tahun 2003 kemudian profesi Apoteker lulus tahun 2004, kemudian Ahli diterima sebagai Pegawai Negeri Sipil pada tahun 2005 pada Dinas Kesehatan Kabupaten Banjar selanjutnya menjadi Kepala Seksi Kefarmasian dan Alat Kesehatan di Dinas Kesehatan Kabupaten Banjar sejak tahun 2009 sampai dengan sekarang;
Bahwa Ahli menerangkan yang dimaksud dengan sediaan farmasi adalah obat, bahan obat, obat tradisional dan kosmetika;
Bahwa Ahli menerangkan yang dimaksud dengan obat adalah bahan atau paduan bahan termasuk produk biologi yang digunakan untuk mempengaruhi atau menyelidiki sistem fisiologi atau keadaan patologi dalam rangka penetapan diagnosis pencegahan, penyembuhan, pemulihan, peningkatan kesehatan dan kontrasepsi untuk manusia;
Bahwa Ahli menerangkan yang memiliki keahlian dan kewenangan dalam memproduksi dan pembuatan termasuk pengendalian mutu sediaan farmasi adalah Apoteker dan dibantu oleh tenaga tehnis kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Ayat (2) PP No. 51 Tahun 2009 Tentang Pekerjaan Kefarmasian;
Bahwa obat jenis Carnophen termasuk ke dalam obat golongan obat keras;
Bahwa berdasarkan surat edaran dari Balai Pengawasan Obat dan Makanan Pusat (BPOM Pusat), Nomor PO.02.01.1.31.3997, tanggal 29 Oktober 2009, bahwa obat merk Carnophen telah ditarik dari peredaran dan tidak diperbolehkan untuk diperjualbelikan kembali;
Terhadap keterangan Ahli, Terdakwa memberikan pendapat semua keterangan Ahli benar;
Menimbang, bahwa Para Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Terdakwa I
Bahwa pada hari Senin tanggal 28 Maret 2016 sekitar pukul 21.30 WITA, bertempat di rumah UCI diJalan Pangeran Abdurrahman Gang Sawahan Kecamatan Martapura Kabupaten Banjar, Terdakwa dan Terdakwa II ditangkap oleh saksi AGUS SANTOSO dan saksi TAUFIQ HARIYANTO karena menjual obat keras jenis Carnophen;
Bahwa Terdakwa berada di rumah UCI karena membantu ayahnya UCI yang sedang sakit stroke;
Bahwa obat Carnophen yang Terdakwa jual pertama kali adalah milik UCI, karena pada awalnya banyak orang yang datang ke rumah UCI datang sambil menanyakan “adakah barang” lalu Terdakwa menghubungi UCI kemudian UCI memberi petunjuk untuk menyerahkan barang berupa obat Carnophen;
Bahwa pada mulanya yang laku 2 (dua) bok selama 3 (tiga) hari langsung habis terjual, kemudian Terdakwa bersama-sama Terdakwa II pergi ke Banjarmasin untuk membeli lagi sebanyak 8 (delapan) bok;
Bahwa Terdakwa membeli dengan harga Rp120.000,00 (seratus dua puluh ribu rupiah) kemudian menjual lagi per bok dengan harga Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) dengan keuntungan Rp180.000,00 (seratus delapan puluh ribu rupiah) per bok;
Bahwa Terdakwa menggunakan uang keuntungan untuk membantu ayahnya UCI yang Terdakwa anggap sebagai orang tua sendiri;
Bahwa Terdakwa mengetahui obat tersebut sudah dilarang untuk diedarkan lagi;
Bahwa Terdakwa pernah mengkonsumsi obat tersebut;
Bahwa Terdakwa bekerja sebagai tukang parkir dan belum pernah dihukum;
Bahwa Terdakwa berteman dengan UCI sejak kecil;
Bahwa Terdakwa membenarkan barang bukti yang dihadirkan di persidangan adalah milik Terdakwa;
Terdakwa II
Bahwa pada hari Senin tanggal 28 Maret 2016 sekitar pukul 21.30 WITA, bertempat di rumah UCI diJalan Pangeran Abdurrahman Gang Sawahan Kecamatan Martapura Kabupaten Banjar, para Terdakwa ditangkap oleh saksi AGUS SANTOSO dan saksi TAUFIQ HARIYANTO karena menjual obat keras jenis Carnophen;
Bahwa para Terdakwa berada di rumah UCI karena membantu ayahnya UCI yang sedang sakit stroke;
Bahwa obat Carnophen yang para Terdakwa jual pertama kali adalah milik UCI, karena pada awalnya banyak orang yang datang ke rumah UCI datang sambil menanyakan “adakah barang” lalu Terdakwa I menghubungi UCI kemudian UCI memberi petunjuk untuk menyerahkan barang berupa obat Carnophen;
Bahwa pada mulanya yang laku 2 (dua) bok selama 3 (tiga) hari langsung habis terjual, kemudian Terdakwa I bersama-sama Terdakwa pergi ke Banjarmasin untuk membeli lagi sebanyak 8 (delapan) bok;
Bahwa Terdakwa I membeli dengan harga Rp120.000,00 (seratus dua puluh ribu rupiah) kemudian dijual lagi per bok dengan harga Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) dengan keuntungan Rp180.000,00 (seratus delapan puluh ribu rupiah) per bok;
Bahwa Terdakwa I menggunakan uang keuntungan untuk membantu ayahnya UCI yang Terdakwa I anggap sebagai orang tua sendiri;
Bahwa Terdakwa hanya membantu Terdakwa I menjualkan obat keras jenis Carnophen;
Bahwa Terdakwa memperoleh upah berupa uang makan dan uang rokok serta uang sebesar Rp15.000,00 (lima belas ribu rupiah) apabila berhasil menjual 1 bok obat keras jenis Carnophen;
Bahwa Terdakwa yang menyimpan obat keras jenis Carnophen di dalam sepatu boot;
Bahwa Terdakwa mengetahui obat tersebut sudah dilarang untuk diedarkan lagi;
Bahwa Terdakwa belum pernah dihukum;
Bahwa Terdakwa bekerja sebagai pelayan di sebuah warung makan dan minum;
Bahwa Terdakwa membenarkan barang bukti yang dihadirkan di persidangan adalah milik Terdakwa;
Menimbang, bahwa Para Terdakwa tidak mengajukan Saksi yang meringankan (a de charge);
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan bukti surat berupa Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab3850/NOF/2016 yang pada pokoknya menerangkan barang bukti berupa 3 (tiga) butir table Carnophen warna putih logo ZENITH dengan berat netto 1,707 gram yang diberi nomor barang bukti 6120/2016/NOF diperoleh kesimpulan bahwa sediaan yang diujikan mengandung Karisoprodol, Asetaminofen dan Kaffein;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
600 (enam ratus) butir obat keras jenis carnophen;
1 (satu) buah kantong plastik warna hitam;
20 (dua puluh) butir obat keras jenis carnophen;
1 (satu) buah sepatu boot warna hitam merk Tiger ;
Uang sebesar Rp540.000,00 (lima ratus empat puluh ribu rupiah);
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa pada hari Senin tanggal 28 Maret 2016 sekitar pukul 21.30 WITA, bertempat di rumah UCI diJalan Pangeran Abdurrahman Gang Sawahan Kecamatan Martapura Kabupaten Banjar, Terdakwa I dan Terdakwa II ditangkap oleh saksi AGUS SANTOSO dan saksi TAUFIQ HARIYANTO karena menjual obat keras jenis Carnophen;
Bahwa saksi AGUS SANTOSO dan saksi TAUFIQ HARIYANTOtelah melakukan penggeledahan di rumah UCI yang kemudian menemukan 600 butir obat keras jenis carnophen yang disimpan di dalam kantong 1 (satu) buah kantong plastik warna hitam yang disimpan Terdakwa I dibawah kasur tempat tidur UCI, 20 butir obat keras jenis carnophen yang disimpan di dalam 1 buah sepatu boot warna hitam merk Tiger dan Uang hasil penjualan obat keras jenis Carnophen sejumlah Rp540.000,00 (lima ratus empat puluh ribu rupiah);
Bahwa Terdakwa I membeli dengan harga Rp120.000,00 (seratus dua puluh ribu rupiah) per bok dari pasar Lima Banjarmasin kemudian menjual kembali dengan harga Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) dengan keuntungan Rp180.000,00 (seratus delapan puluh ribu rupiah) per bok;
Bahwa Terdakwa II memperoleh upah dari Terdakwa I berupa uang makan dan uang rokok serta uang sebesar Rp15.000,00 (lima belas ribu rupiah) apabila berhasil menjual 1 bok obat keras jenis Carnophen;
Bahwa para Terdakwa mengetahui obat tersebut sudah dilarang untuk diedarkan;
Bahwa obat jenis Carnophen saat ini sudah ditarik ijin edarnya sehingga tidak boleh diedarkan kembali sebagaimana Surat Edaran dari Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan Nomor HK.04.1.35.06.13.3534 tanggal 24 Juli 2013;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk alternatif, sehingga Majelis Hakim dengan memperhatikan fakta-fakta hukum tersebut diatas memilih langsung dakwaan alternatif pertama sebagaimana diatur dalam Pasal 197 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatanjo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Setiap Orang;
Dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1);
Yang melakukan, menyuruh melakukan, turut serta melakukan;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1 Setiap Orang;
Menimbang, bahwa yang dimaksud unsur “Setiap Orang” dalam pasal ini ditujukan kepada subyek hukum tertentu yang dalam melakukan suatu perbuatan dapat dimintakan pertanggungjawabannya, yaitu badan hukum (rechts persoon) dan orang atau manusia (een natuurlijk persoon). Dari hasil pemeriksaan di persidangan telah diperoleh fakta-fakta hukum, yang didasarkan pada keterangan saksi-saksi dan alat bukti lainnya, bahwa Terdakwa I.MUHAMMAD HASAN bin ANANG ROMANSYAHdan Terdakwa II. AMRULLAH bin FAHTARIDHO dengan identitas di atas dan di akui oleh Para Terdakwa sebagai dirinya sendiri yang diajukan dalam perkara ini, sehat jasmani dan rohani serta mampu mempertanggungjawabkan semua perbuatannya, dengan demikian Majelis Hakim berpendapat unsur “Setiap Orang” dari Pasal di atas telah terpenuhi secara dan meyakinkan menurut hukum;
Ad.2 Dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1);
Menimbang, bahwa unsur ini mengandung alternatif, sehingga apabila salah satu dari elemen unsur ini telah terbukti maka elemen yang lainnya tidak perlu dibuktikan lagi, karena telah terbuktilah unsur ini;
Menimbang, bahwa menurut MEMORIE VAN TOELICHTING (MvT) yang dimaksudkan “DENGAN SENGAJA” atau “OPZET” itu adalah “WILLEN EN WETENS” dalam artian pembuat harus menghendaki (WILLEN) melakukan perbuatan tersebut dan juga harus mengerti (WETEN) akan akibat dari pada perbuatan itu;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan memproduksi adalah adalah suatu proses menghasilkan atau mengeluarkan hasil (KBBI);
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan mengedarkan adalah membawa suatu barang dari orang yang satu ke orang yang lain (KBBI);
Menimbang bahwa yang dimaksud dengan sediaan farmasi adalah obat,bahan obat, obat tradisional dan kosmetika (Pasal 1 angka 4 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan);
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan alat kesehatan adalah instrumen, aparatus, mesin dan/atau implan yang tidak mengandung obat yang digunakan untuk mencegah, mendiagnosis, menyembuhkan dan meringankan penyakit, merawat orang sakit, memulihkan kesehatan pada manusia, dan/atau membentuk struktur dan memperbaiki fungsi tubuh (Pasal 1 angka 5 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan);
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap selama persidangan, serta diperkuat oleh keterangan para saksi dan pengakuan Para Terdakwa serta dihubungkan dengan barang bukti dan bukti surat, bahwa pada hari Senin tanggal 28 Maret 2016 sekitar pukul 21.30 WITA, bertempat di rumah UCI diJalan Pangeran Abdurrahman Gang Sawahan Kecamatan Martapura Kabupaten Banjar, Terdakwa I dan Terdakwa II ditangkap oleh saksi AGUS SANTOSO dan saksi TAUFIQ HARIYANTO karena menjual obat keras jenis Carnophen;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, saksi AGUS SANTOSO dan saksi TAUFIQ HARIYANTO melakukan penangkapan terhadap Para Terdakwa dengan terlebih dahulu melakukan penyelidikan di rumah Para Terdakwa kemudian setelah melihat fakta orang yang keluar dan masuk rumah Para Terdakwa secara bergantian keluar masuk rumah tersebut, saksi AGUS SANTOSO dan saksi TAUFIQ HARIYANTO kemudian mendatangi Para Terdakwa dan melakukan pemeriksaan di rumah Para Terdakwa dan menemukan 600 butir obat keras jenis carnophen yang disimpan di dalam kantong 1 (satu) buah kantong plastik warna hitam yang disimpan Terdakwa I dibawah kasur tempat tidur UCI, 20 butir obat keras jenis carnophen yang disimpan di dalam 1 buah sepatu boot warna hitam merk Tiger dan uang sejumlah Rp540.000,00 (lima ratus empat puluh ribu rupiah);
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan,Para Terdakwa membeli obat keras jenis Carnophen dari pasar Lima Banjarmasin dengan harga per bok sebesar Rp120.000,00 (seratus dua puluh ribu rupiah) lalu kemudian Para Terdakwa jual kembali dengan harga Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) kepada para pembeli sehingga Para Terdakwa memperoleh keuntungan sebesar Rp180.000,00 (seratus delapan puluh ribu rupiah) setiap Para Terdakwa berhasil menjual per bok;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan ditemukan 600 butir obat keras jenis carnophen yang disimpan di dalam kantong 1 (satu) buah kantong plastik warna hitam yang disimpan Terdakwa I dibawah kasur tempat tidur UCI, 20 butir obat keras jenis carnophen yang disimpan di dalam 1 buah sepatu boot warna hitam merk Tiger adalah obat yang terjual dan uang sejumlah Rp540.000,00 (lima ratus empat puluh ribu rupiah) merupakan uang hasil penjualan dan modal Para Terdakwa;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, Para Terdakwa mengakui menjual obat Carnophen dengan tujuan untuk memenuhi kebutuhan hidupPara Terdakwadan membantu orang tua UCI yang sedang sakit stroke dan tempat para Terdakwa tinggal;
Menimbang, bahwa sebagaimana Surat Edaran dari Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan Nomor HK.04.1.35.06.13.3534 tanggal 24 Juli 2013, yang menyatakan obat jenis Carnophen merupakan sediaan farmasi yang telah ditarik dari peredaran dan tidak diperbolehkan untuk diperjualbelikan kembali;
Menimbang, bahwa dari penjelasan pertimbangan di atas, Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur ke-2 dari Pasal di atas yaitu “dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar” telah terpenuhi secara sah dan meyakinkan menurut hukum;
Ad.3Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan;
Menimbang, bahwaberdasarkan fakta di persidangan diperoleh fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa pada hari Senin tanggal 28 Maret 2016 sekitar pukul 21.30 WITA, bertempat di rumah UCI diJalan Pangeran Abdurrahman Gang Sawahan Kecamatan Martapura Kabupaten Banjar, Terdakwa I dan Terdakwa II ditangkap oleh saksi AGUS SANTOSO dan saksi TAUFIQ HARIYANTO karena menjual obat keras jenis Carnophen;
Bahwa Terdakwa I membeli dengan harga Rp120.000,00 (seratus dua puluh ribu rupiah) per bok kemudian para Terdakwa menjual lagi per bok dengan harga Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) dengan keuntungan Rp180.000,00 (seratus delapan puluh ribu rupiah) per bok;
Bahwa Terdakwa II memperoleh upah berupa uang makan dan uang rokok serta uang sebesar Rp15.000,00 (lima belas ribu rupiah) apabila berhasil menjual 1 bok obat keras jenis Carnophen;
Menimbang, bahwa Terdakwa I yang membeli obat keras jenis Carnophen,kemudian menyuruh Terdakwa II untuk membantu Terdakwa I menjualkan obat keras jenis Carnophen tersebut kepada para pembeli dan kemudian Terdakwa I memberikan upah kepada Terdakwa II berupa uang makan dan uang rokok serta uang sebesar Rp15.000,00 (lima belas ribu rupiah) apabila berhasil menjual 1 (satu) bok obat keras jenis Carnophen;
Menimbang, bahwa dari penjelasan pertimbangan di atas, Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur ke-3 dari Pasal di atas yaitu “yang turut serta melakukan perbuatan” telah terpenuhi secara sah dan meyakinkan menurut hukum;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 197 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidanatelah terpenuhi, maka Para Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan pertama Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Para Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Para Terdakwamampu bertanggung jawab, makaharus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Para Terdakwatelah dikenakan penangkapandan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Para Terdakwaditahan dan penahanan terhadap Para Terdakwadilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Para Terdakwatetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan berupa600 (enam ratus) butir obat keras jenis carnophen, 1 (satu) buah kantong plastik warna hitam, 20 (dua puluh) butir obat keras jenis carnophen dan 1 (satu) buah sepatu boot warna hitam merk Tiger merupakan barang bukti yang dipergunakan untuk melakukan kejahatan dan dikhawatirkan akan dipergunakan untuk mengulangi kejahatan maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebutdimusnahkan;
Menimbang, bahwa barang bukti berupa uang tunai sejumlah Rp540.000,00 (lima ratus empat puluh ribu rupiah) merupakan hasil dari kejahatan sertamempunyai nilai ekonomis maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebutdirampas untuk negara;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Para Terdakwa / maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankanPara Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan
Perbuatan Para Terdakwa tidak membantu program pemerintah untuk membasmi peredaran gelap sediaan farmasi serta merusak mental generasi muda;
Keadaan yang meringankan
Para Terdakwa belum pernah dihukum dan mengaku berterus terang selama di persidangan
Menimbang, bahwa oleh karena Para Terdakwadijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 197 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa I.MUHAMMAD HASAN bin ANANG ROMANSYAH dan Terdakwa II.AMRULLAH bin FAHTARIDHOtersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana“Turut Serta Mengedarkan Sediaan Farmasi Yang Tidak Memiliki Izin Edar”sebagaimana dakwaan alternatif pertamaPenuntut Umum;
Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwaoleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) tahun dan denda sejumlahRp2.000.000,00 (dua juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwadikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Para Terdakwatetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa:
600 (enam ratus) butir obat keras jenis Carnophen;
1 (satu) buah kantong plastik warna hitam;
20 (dua puluh) butir obat keras jenis Carnophen;
1 (satu) buah sepatu boot warna hitam merk Tiger;
Dimusnahkan.
Uang sejumlah Rp540.000,00 (lima ratus empat puluh ribu rupiah);
Dirampas untuk negara.
Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Martapura, pada hari Rabu, tanggal 14 September2016, oleh kami SARI SUDARMI, S.H., selaku Hakim Ketua, FIONA IRNAZWEN, S.H., dan AGUSTINUS SANGKAKALA, S.H., M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal 15 September 2016,oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu olehFATMAWATI, S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Martapura serta dihadiri oleh ASPI RIYAL JULI INDARMAN, S.H.,M.H.,Penuntut Umum danPara Terdakwa;
Hakim-hakim Anggota, Hakim Ketua,
FIONA IRNAZWEN, S.H. SARI SUDARMI, S.H.
AGUSTINUS SANGKAKALA, S.H., M.H.
Panitera Pengganti,
FATMAWATI,S.H.