10/PID.Sus/2016/PN Kag
Putusan PN KAYUAGUNG Nomor 10/PID.Sus/2016/PN Kag
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
- KUNCI BIN MACAN KUNCI
1. Menyatakan terdakwa KUNCI BIN MACAN KUNCI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana TANPA HAK MEMBAWA SENJATA TAJAM ; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) Bulan ; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan terdakwa untuk tetap berada dalam tahanan; 5. Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) buah senjata penikam atau penusuk jenis pisau bergagang kayu warna coklat dirampas untuk Negara ; 6. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor 10 / PID.Sus / 2016 / PN Kag
“ DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Kayu Agung yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana pada tingkat pertama, yang diperiksa dengan acara biasa telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa :
| Nama lengkap | : | KUNCI BIN MACAN KUNCI |
| Tempat lahir | : | Pagar Dewa Kabupaten OKI |
| Umur/Tgl. lahir | : | 24 Tahun / 12 September 1991 |
| Jenis kelamin | : | Laki-laki |
| Kebangsaan/kewarganegaraan | : | Indonesia |
| Tempat tinggal | : | Dusun III Desa Pagar dewa Kecamatan Mesuji kabupaten OKI |
| A g a m a | : | I s l a m |
| Pekerjaan | : | Buruh |
| Pendidikan | : | SD (tidak tamat) |
Terdakwa ditahan dalam Tahanan Rutan, masing-masing oleh:
1. Penyidik sejak tanggal 27 Oktober 2015 sampai dengan tanggal 15 Nopember 2015 ;
2. Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal 16 Nopember 2015 sampai dengan tanggal 25 Desember 2015 ;
3. Penuntut Umum sejak tanggal 22 Desember 2015 sampai dengan tanggal 10 Januari 2016 ;
4. Penahanan Majelis Hakim sejak tanggal 6 Januari 2016 sampai dengan tanggal 4 Februari 2016 ;
5. Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Kayu Agung sejak tanggal 5 Pebruari 2016 sampai dengan tanggal 3 April 2016 ;
Terdakwa selama persidangan tidak didampingi oleh Penasihat Hukum ;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Telah membaca penetapan Ketua Pengadilan Kayu Agung tentang penetapan penunjukan Majelis Hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut ;
Telah membaca penetapan Ketua Majelis Hakim tentang penetapan hari sidang ;
Telah membaca berkas perkara ;
Telah mendengar keterangan saksi ;
Telah mendengar keterangan terdakwa ;
Telah pula mendengar tuntutan pidana dari Penuntut Umum atas diri terdakwa, yang pada pokoknya menuntut sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa KUNCI BIN MACAN KUNCI bersalah melakukan tindak pidana membawa, memiliki dan meyimpan senjata tajam sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) UU Nomor 12 Tahun 1951 sebagaimana dalam surat dakwaan.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa KUNCI BIN MACAN KUNCI berupa pidana penjara selama : 8 (DELAPAN) bulan dengan dikurangi selama terdakwa berada dalam masa penahanan, dengan perintah terdakwa tetap ditahan.
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) buah senjata penikam atau penusuk jenis pisau bergagang kayu warna coklat dirampas untuk dimusnahkan.
Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah).
Telah mendengar pembelaan (pledooi) / permohonan (Clementie) dari terdakwa yang diajukan secara lisan yang pada pokoknya terdakwa menyatakan memohon keringanan hukuman;
Menimbang, bahwa terdakwa dihadapkan ke persidangan dengan Surat Dakwaan, yaitu sebagai berikut :
Bahwa terdakwa KUNCI BIN MACAN KUNCI pada hari Senin tanggal 26 Oktober 2015 sekira pukul 19.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu hari sekitar Bulan 0ktober 2015 , bertempat di desa Pagar Dewa Kecamatan Mesuji Kabupaten Ogan Komering Ilir atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk kedalam ke Daerah Hukum Pengadilan Negeri Kayu Agung, tanpa hak menguasai, membawa, menyimpan, menyembunyikan, senjata penikam atau penusuk jenis pisau bergagang kayu warna kuning, yang dilakukan terdakwa dengan cara :
Pada waktu dan tempat tersebut diatas,bermula saksi Pikir Bin Kunci mendapat cerita dari anak nya bahwa Terdakwa mau mengambil barang-barang dirumahnya tetapi tidak berhasil lalu saksi melihat terdakwa melintas didepan rumahnya lalu langsung saja dilakukan penangkapan oleh saksi Pikir Bin Kunci saat dilakukan penggeledahan badan ditemukan senjata tajam jenis pisau yang diselipkan dipinggangnya, lalu terdakwa beserta barang bukti diamankan dan diserakan kepada saksi Al Hafiz,SH di Pospol C3 Desa Suka Mukti;
Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana berdasarkan ketentuan pasal 2 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Jo UU RI No. 1 tahun 1961
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan yang diajukan oleh Penuntut Umum tersebut terdakwa telah menyatakan mengerti dan jelas mengenai perbuatan yang didakwakan kepadanya, dan terdakwa telah pula meyatakan bahwa tidak akan mengajukan tangkisan (eksepsi) ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dalil-dalil dakwaannya Penuntut Umum di persidangan telah mengajukan alat-alat bukti berupa :
ALAT BUKTI KETERANGAN SAKSI :
Menimbang, bahwa penuntut umum telah mengajukan saksi-saksi yang telah didengar keterangannya dipersidagan, yaitu sebagai berikut :
Al Hafiz Bin Mukhtar Harun , didepan persidangan dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa benar pada hari tanggal 26 Oktober 2015 sekira pukul 19.00 Wib, bertempat di desa Pagar Dewa Kecamatan Mesuji Kabupaten Ogan Komering Ilirterdakwa ditangkap karena , tanpa hak menguasai, membawa, menyimpan, menyembunyikan, 1 (satu) buah senjata penikam atau penusuk jenis pisau bergagang kayu warna coklat
Bahwa benar terdakwa ditangkap oleh saksi Pikir Bin kunci karena ditemukan sebilah senjata tajam di selipan pinggang terdakwa dimana saat itu saksi sedang berada di Pospo C3 di Desa Mukti
Bahwa benar pada saat saksi tanya kepada terdakwa mengakui bahwa 1 (satu) buah piau bergagang kayu warna coklat tersebut miliknya
Atas keterangan saksi Terdakwa membenarkan
Pikir Bin Kunci , dibacakan didepan persidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa benar pada hari tanggal 26 Oktober 2015 sekira pukul 19.00 Wib, bertempat di desa Pagar Dewa Kecamatan Mesuji Kabupaten Ogan Komering Ilir terdakwa ditangkap karena , tanpa hak menguasai, membawa, menyimpan, menyembunyikan, 1 (satu) buah senjata penikam atau penusuk jenis pisau bergagang kayu warna coklat
Bahwa benar terdakwa ditangkap oleh saksi karena ditemukan sebilah senjata tajam di selipan pinggang terdakwa dimana saksi sebelumnya mendapat cerita dari anak nya bahwa terdakwa masuk kerumahnya saksi untuk mengambil barang tetapi aksinya ketahuan anak nya jadi tidak ada barang yang diambil.
Bahwa benar pada saat saksi tanya kepada terdakwa mengakui bahwa 1 (satu) buah piau bergagang kayu warna coklat tersebut miliknya
Atas keterangan saksi Terdakwa membenarkan
ALAT BUKTI KETERANGAN TERDAKWA:
Menimbang, bahwa terdakwa dipersidangan telah memberikan keterangannya yang pada pokoknya adalah sebagai berikut :
Bahwa benar pada hari tanggal 26 Oktober 2015 sekira pukul 19.00 Wib, bertempat di desa Pagar Dewa Kecamatan Mesuji Kabupaten Ogan Komering Ilir terdakwa ditangkap karena , tanpa hak menguasai, membawa, menyimpan, menyembunyikan, 1 (satu) buah senjata penikam atau penusuk jenis pisau bergagang kayu warna coklat
Bahwa benar terdakwa ditangkap oleh saksi pikir Bin Kunci di dijalan depan rumahnya karena terdakwa mengusai ,memiliki senjata tajam yang diselipkan di pinggangnya
Bahwa benar terdakwa dituduh oleh saksi Pikir mau mencuri dirumahnya padahal maksud terdakwa datang kerumahnya ialah untuk menagih hutang.
benar terdakwa membawa senjata tajam jenis pisau tersebut untuk menjaga diri.
Bahwa benat terdakwa tidak ada izin membawa senjata tajam jenis pisau tersebut.
BARANG BUKTI :
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah pula mengajukan barang bukti di persidangan yang berupa :
1 (satu) buah senjata penikam atau penusuk jenis pisau bergagang kayu warna coklat
dimana Barang bukti tersebut telah disita secara sah serta dikenali dan dibenarkan oleh saksi-saksi serta terdakwa sendiri sehingga dapat dipergunakan untuk memperkuat pembuktian ;
Menimbang, bahwa terdakwa tidak mengajukan saksi yang meringankan (a de charge) dalam perkara ini ;
Menimbang, bahwa segala sesuatu yang tercantum dalam Berita Acara Persidangan perkara ini oleh Pengadilan telah turut dipertimbangkan dan telah menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan ini ;
FAKTA HUKUM :
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, bukti Surat, keterangan terdakwa serta barang bukti yang diajukan di persidangan yang apabila dihubungkan antara satu dengan yang lainnya, maka Pengadilan telah memperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa benar pada hari tanggal 26 Oktober 2015 sekira pukul 19.00 Wib, bertempat di desa Pagar Dewa Kecamatan Mesuji Kabupaten Ogan Komering Ilir terdakwa ditangkap karena , tanpa hak menguasai, membawa, menyimpan, menyembunyikan, 1 (satu) buah senjata penikam atau penusuk jenis pisau bergagang kayu warna coklat
Bahwa benar terdakwa ditangkap oleh saksi pikir Bin Kunci di dijalan depan rumahnya karena terdakwa mengusai ,memiliki senjata tajam yang diselipkan di pinggangnya
Bahwa benar terdakwa dituduh oleh saksi Pikir mau mencuri dirumahnya padahal maksud terdakwa datang kerumahnya ialah untuk menagih hutang.
benar terdakwa membawa senjata tajam jenis pisau tersebut untuk menjaga diri.
Bahwa benat terdakwa tidak ada izin membawa senjata tajam jenis pisau tersebut.
Menimbang, bahwa terdakwa dihadapkan ke persidangan oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal yaitu melanggar Pasal 2 Ayat (1) UU Drt Nomor 12 Tahun 1951 Jo. UU No. 1 Tahun 1961, dengan unsur-unsur sebagai berikut :
Ad.1. Unsur “Barang Siapa” :
Menimbang, bahwa barang siapa adalah setiap orang atau subjek hukum yang didakwa melakukan perbuatan pidana yang dapat mempertanggungjawabkan perbuatannnya secara hukum Dalam hal ini yang dapat diajukan sebagai “barang siapa” berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan dari keterangan saksi yang pada pokoknya menunjukkan bahwa terdakwa KUNCI BIN MACAN KUNCI sebagai pelaku perbuatan pidana yang didakwakan dalam perkara ini. Selama dalam proses dipersidangan dapat disimpulkan bahwa terdakwa sehat jasmani maupun rohani, yang terlihat dari kemempuan terdakwa dalam menanggapi keterangan saksi-saksi dan dalam memberikan keterangannya cukup mampu menerangkan secara detail yang terjadi dalam perkara ini sehingga dengan keadaan itu dapatlah dikatakan bahwa terdakwa KUNCI BIN MACAN KUNCI adalah subjek hukum yang mampu bertanggung jawab dan dapat dipertanggung jawabkan atas perbuatannya secara hukum.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta tersebut diatas maka unsure “barang siapa” telah terbukti dan terpenuhi secara sah dan meyakinkan menurut hukum.
Ad. 2. Unsur “Tanpa hak menguasai, membawa, menyimpan senjata tajam “ :
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan mulai dari keterangan saksi-saksi, petunjuk, keterangan terdakwa dan barang bukti, yang selanjutnya dikaitkan dengan unsur ini maka didapat fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa benar pada hari tanggal 26 Oktober 2015 sekira pukul 19.00 Wib, bertempat di desa Pagar Dewa Kecamatan Mesuji Kabupaten Ogan Komering Ilir terdakwa ditangkap karena , tanpa hak menguasai, membawa, menyimpan, menyembunyikan, 1 (satu) buah senjata penikam atau penusuk jenis pisau bergagang kayu warna coklat
Bahwa benar terdakwa ditangkap oleh saksi Pikir Bin Kunci karena ditemukan sebilah senjata tajam di selipan pinggang terdakwa dimana saksi sebelumnya mendapat cerita dari anak nya bahwa terdakwa masuk kerumahnya saksi untuk mengambil barang tetapi aksinya ketahuan anak nya jadi tidak ada barang yang diambil.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum tersebut diatas apabila dikaitkan dengan unsur “tanpa hak menguasai, membawa, menyimpan senjata tajam”” telah terbukti dan terpenuhi secara sah dan meyakinkan menurut hukum.
Menimbang, bahwa dengan terpenuhinya seluruh unsur-unsur tersebut diatas, maka Majelis Hakim telah memperoleh keyakinan dan bukti yang sah bahwa terdakwa telah melakukan perbuatan sebagaimana yang telah didakwakan penuntut umum pada dakwaan Kedua kepadanya ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa terbukti melakukan perbuatan sebagaimana yang telah didakwakan Penuntut Umum kepadanya, sedangkan Majelis Hakim tidak menemukan adanya alasan pemaaf maupun alasan pembenar yang dapat mengecualikan dan menghapuskan pemidanaan atas diri maupun perbuatan terdakwa, maka terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagai dalam dakwaan Kedua Penuntut Umum dan terdakwa haruslah dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya dan hal ini adalah sesuai dengan ketentuan yang diberikan oleh pasal 193 ayat (1) KUHAP;
Menimbang, bahwa penjatuhan pidana bukanlah upaya balas dendam, tetapi lebih kepada upaya agar terdakwa menyadari akan kesalahannya dan dapat memperbaiki diri dikemudian hari, disisi lain penjatuhan hukuman juga dimaksudkan sebagai pencegahan bagi masyarakat lainnya agar tidak melakukan kejahatan, sehingga Majelis Hakim tidak sependapat dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum sekedar mengenai lamanya pidana yang akan dijatuhkan;
Menimbang, bahwa sesuai dengan pendapat Prof. Mr. Ruslan Saleh : “kesalahan memang sesuatu yang penting dalam menentukan ukuran pidana, tetapi sama sekali bukan sebagai alat untuk mencari ukuran pidana itu, “manfaat” juga merupakan syarat mutlak bagi kepatutan pidana, baik menurut ancaman maupun menurut ukuran dan aneka macam pelaksanaanya” (segi lain hukum pidana, hal. 23)”
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti dalam perkara ini akan ditetapkan dalam nanti amar putusan ;
Menimbang, bahwa sesuai dengan ketentuan yang terkandung dalam ketentuan pasal 222 ayat (1) KUHAP yang menegaskan bahwa siapapun yang dijatuhi pidana haruslah dibebani untuk membayar biaya perkara dan oleh karena dalam hal ini terdakwa dijatuhi pidana maka terhadapnya haruslah dibebani untuk membayar biaya perkara ;
Menimbang, bahawa untuk memenuhi rasa keadilan maka sebelum menjatuhkan pidana pengadilan akan mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan pidana yang dijatuhkan sebagai berikut :
Hal yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat
Hal yang meringankan :
Terdakwa bersikap sopan selama persidangan
Terdakwa mengaku terus terang dan menyesali perbuatannya.
Terdakwa belum pernah dihukum
Mengingat akan ketentuan-ketentuan Pasal 2 Ayat (1) UU Drt Nomor 12 Tahun 1951 Jo. UU No. 1 Tahun 1961 serta peraturan-peraturan lainnya yang berkaitan dengan perkara ini ;
M E N G A D I L I
Menyatakan terdakwa KUNCI BIN MACAN KUNCI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana TANPA HAK MEMBAWA SENJATA TAJAM ;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) Bulan ;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan terdakwa untuk tetap berada dalam tahanan;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) buah senjata penikam atau penusuk jenis pisau bergagang kayu warna coklat dirampas untuk Negara ;
Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam Rapat Musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kayu Agung pada hari KAMIS tanggal, 11 Pebruari 2016 oleh kami Tri Handayani, SH sebagai Hakim Ketua Majelis, Yoga Mahardhika, SH dan Ina Dwi Mahardeka, SH masing - masing sebagai Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Hakim Ketua Majelis, didampingi Hakim - Hakim Anggota dengan dibantu oleh Yusman, SH Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Kayu Agung dan dihadiri oleh Ahmad Sazili, SH Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kayu Agung dihadapan terdakwa ;
Hakim Anggota, Hakim Ketua Majelis,
YOGA MAHARDHIKA ,SH TRI HANDAYANI, SH
INA DWI MAHARDEKA ,SH
PANITERA PENGGANTI,