91/Pid.Sus/2014/PN Mrj
Putusan PN MUARO Nomor 91/Pid.Sus/2014/PN Mrj
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
WIRA PARMANA
MENGADILI : 1. Menyatakan Terdakwa WIRA PARMANA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “tanpa memiliki keahlian dan kewenangan melakukan praktik kefarmasian”; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa WIRA PARMANA tersebut oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp 6.000.000,00 (enam juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan; 3. Memerintahkan barang bukti berupa : No NAMA SEDIAAN PABRIK JML KET 1 2 3 4 5 1 Mycoral PT. Kalbe Farma 250 tablet Obat keras 2 Yusimox Syrup PT. Ifars 24 botol Obat keras 3 Kemostan Fct PT. Phyti Kemo Agung 400 tablet Obat keras 4 Alofar PT. Ifars 200 tablet Obat keras 5 Ranitidin PT. Bernofarm 400 tablet Obat keras 6 Grathazon PT. Graha Farma 1000 tablet Obat keras 7 Polofar Plus PT. Ifars 500 tablet Obat keras 8 Benostan PT. Bernofarm 400 tablet Obat keras 9 Licostan PT. Berlico Mulia Farma 400 tablet Obat keras 10 Samquinor PT. Samco Farma 300 tablet Obat keras 11 Novaflox PT. Novapharin 400 tablet Obat keras dirampas untuk dimusnahkan; 4. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,00 (dua ribu rupiah);
PUTUSAN
Nomor 91/Pid.Sus/2014/PN Mrj
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Muaro yang mengadili perkara pidana khusus dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
| Nama Lengkap | : | WIRA PARMANA |
| Tempat Lahir | : | Batu Sangkar |
| Umur/Tanggal Lahir | : | 29 Tahun/19 April 1985 |
| Jenis Kelamin | : | Laki-laki |
| Kebangsaan | : | Indonesia |
| Tempat Tinggal | : | Jorong Kampung Surau, Gunung Selasih, Pulau Punjung, Kabupaten Dharmasraya |
| Agama | : | Islam |
| Pekerjaan | : | Wiraswasta (Pemilik Toko Obat Berizin Gelira Medica II) |
Terdakwa dalam perkara ini tidak ditahan dan tidak didampingi oleh Penasihat Hukum;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Muaro Nomor : 91/Pen.Pid/2014/ PN Mrj, tertanggal 27 Oktober 2014 tentang Penunjukan Majelis Hakim yang mengadili perkara ini;
Penetapan Hakim Ketua Nomor : 91/Pid.Sus/2014/PN Mrj, tertanggal 27 Oktober 2014 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar tuntutan pidana No. Reg. Perk. : PDM-57/N.3.24/Euh.2/11/2014 yang dibacakan oleh Penuntut Umum pada persidangan tanggal 11 Desember 2014, yang pada pokoknya menuntut agar Majelis Hakim yang mengadili perkara ini memutuskan :
Menyatakan Terdakwa WIRA PARMANA bersalah melakukan tindak pidana tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukan praktik kefarmasian, melanggar Pasal 198 jo. Pasal 108 ayat (1) UU No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa WIRA PARMANA dengan pidana denda sebesar Rp. 7.500.000,00 (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) subsidair 6 (enam) bulan kurungan;
Menyatakan barang bukti berupa :
-
No NAMA SEDIAAN PABRIK JML KET 1 2 3 4 5 1 Mycoral PT. Kalbe Farma 250 tablet Obat keras 2 Yusimox Syrup PT. Ifars 24 botol Obat keras 3 Kemostan Fct PT. Phyti Kemo Agung 400 tablet Obat keras 4 Alofar PT. Ifars 200 tablet Obat keras 5 Ranitidin PT. Bernofarm 400 tablet Obat keras 6 Grathazon PT. Graha Farma 1000 tablet Obat keras 7 Polofar Plus PT. Ifars 500 tablet Obat keras 8 Benostan PT. Bernofarm 400 tablet Obat keras 9 Licostan PT. Berlico Mulia Farma 400 tablet Obat keras 10 Samquinor PT. Samco Farma 300 tablet Obat keras 11 Novaflox PT. Novapharin 400 tablet Obat keras
dirampas untuk dimusnahkan;
Menetapkan supaya Terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,00 (dua ribu rupiah).
Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang disampaikan secara lisan pada persidangan tanggal 11 Desember 2014 yang pada pokoknya Terdakwa memohon keringanan pidana yang dijatuhkan terhadap dirinya karena Terdakwa menyesali dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya, Terdakwa mempunyai tanggungan keluarga, serta Terdakwa belum pernah dijatuhi pidana;
Setelah mendengar jawaban dari Penuntut Umum terhadap permohonan Terdakwa yang disampaikan secara lisan pada persidangan tanggal 11 Desember 2014 yang pada pokoknya Penuntut Umum menyatakan tetap pada tuntutan pidananya;
Setelah mendengar jawaban Terdakwa terhadap jawaban Penuntut Umum yang disampaikan secara lisan di persidangan tanggal 11 Desember 2014 yang pada pokoknya Terdakwa menyatakan tetap pada permohonannya;
Menimbang bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan karena didakwa telah melakukan tindak pidana sebagaimana termuat dalam Surat Dakwaan yang diajukan oleh Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Pulau Punjung Nomor Reg. Perkara: PDM-57/PL.PJG/Ep.3/10/2014, tertanggal 24 Oktober 2014 yaitu sebagai berikut :
Bahwa ia Terdakwa WIRA PARMANA, pada hari Rabu tanggal 9 Oktober 2013 sekirar jam 15.40 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober tahun 2013, bertempat di Toko Obat Berizin Gelira Medica II milik Terdakwa yang beralamat di Pulau Punjung Kab. Dharmasraya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat di mana Pengadilan Negeri Muaro berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukan praktik kefarmasian, Praktik kefarmasian yang meliputi perbuatan termasuk pengendalian mutu sediaan farmasi, pengamanan, pengadaan, penyimpanan dan pendistribusian obat, pelayanan obat atas resep dokter, pelayanan informasi obat serta pengembangan obat, bahan obat dan obat tradisional dengan cara-cara antara lain sebagai berikut :
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas saksi NURITA DAHLIA, S.H., HILDA NOVITA, Muhammad Rusydi Ridha, S.Farm, Apt., beserta petugas Balai Besar POM di Padang melakukan pemeriksaan dan penggeledahan pada Toko Obat Berizin Gelira Medica II milik Terdakwa. Pada saat itu ditemukan obat keras di dalam Toko Obat tersebut sebanyak 11 (sebelas) jenis, dan Terdakwa tidak memiliki izin untuk menjual obat keras tersebut. Adapun 11 (sebelas) jenis obat keras yang ditemukan oleh petugas dari Balai Besar POM di Padang adalah sebagai berikut:
-
No NAMA SEDIAAN PABRIK JML KET 1 2 3 4 5 1 Mycoral PT. Kalbe Farma 250 tablet Obat keras 2 Yusimox Syrup PT. Ifars 24 botol Obat keras 3 Kemostan Fct PT. Phyti Kemo Agung 400 tablet Obat keras 4 Alofar PT. Ifars 200 tablet Obat keras 5 Ranitidin PT. Bernofarm 400 tablet Obat keras 6 Grathazon PT. Graha Farma 1000 tablet Obat keras 7 Polofar Plus PT. Ifars 500 tablet Obat keras 8 Benostan PT. Bernofarm 400 tablet Obat keras 9 Licostan PT. Berlico Mulia Farma 400 tablet Obat keras 10 Samquinor PT. Samco Farma 300 tablet Obat keras 11 Novaflox PT. Novapharin 400 tablet Obat keras
Bahwa Terdakwa telah menyediakan obat keras tersebut sejak awal tahun 2013 dan menyediakan untuk menjualnya kepada orang atau masyarakat yang datang membeli ke toko Terdakwa dengan membawa contoh obat. Terdakwa dalam melakukan pekerjaan kefarmasiaan tersebut tidak mempunyai keahlian dan kewenangan untuk itu;
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 198 jo Pasal 108 ayat (1) UU RI No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan;
Menimbang, bahwa terhadap Dakwaan Penuntut Umum tersebut, Terdakwa menyatakan mengerti dan tidak mengajukan keberatan;
Menimbang bahwa untuk membuktikan dakwaannya, Penuntut Umum telah menghadirkan 2 (dua) orang saksi yang di persidangan telah memberikan keterangan di bawah sumpah menurut agamanya yang pada pokoknya masing-masing sebagai berikut :
SAKSI NURITA DAHLIA, S.H.
Bahwa pada hari Rabu, tanggal 9 Oktober 2013, sekira pukul 15.40 WIB, Tim dari Balai Besar POM di Padang yang terdiri dari saksi, M. Rusydi Ridha, dan saksi Hilda Novita, S.H. mendatangi toko obat Gelira Medica II milik Terdakwa yang beralamat di Kecamatan Pulau Punjung, Kabupaten Dharmasraya;
Bahwa saksi dan anggota tim lainnya mendatangi toko obat tersebut atas dasar surat perintah penyidikan;
Bahwa pada saat di toko obat milik Terdakwa tersebut, saksi dan anggota tim lainnya menemukan 11 (sebelas) jenis obat keras dengan rincian sebagai berikut : Mycoral sebanyak 250 (dua ratus lima puluh) tablet, Yusimox Syrup sebanyak 24 (dua puluh empat) botol, Kemostan Fct sebanyak 400 (empat ratus) tablet, Alofar sebanyak 200 (dua ratus) tablet, Ranitidin sebanyak 400 (empat ratus) tablet, Grathazon sebanyak 1000 (seribu) tablet, Polofar Plus sebanyak 500 (lima ratus) tablet, Benostan sebanyak 400 (empat ratus) tablet, Licostan sebanyak 400 (empat ratus) tablet, Samquinor sebanyak 300 (tiga ratus) tablet, dan Novaflox, sebanyak 400 (empat ratus) tablet;
Bahwa saat di toko obat tersebut saksi bertemu langsung dengan Terdakwa;
Bahwa pada kotak obat-obat yang ditemukan tersebut terdapat ciri-ciri lingkaran merah dengan huruf K;
Bahwa obat tersebut ditemukan tersimpan di dalam sebuah kardus dan disimpan di bagian belakang toko obat tersebut;
Bahwa terhadap obat keras yang ditemukan tersebut kemudian dilakukan penyitaan;
Bahwa menurut keterangan Terdakwa obat keras tersebut ia peroleh dari sales lepas;
Bahwa menurut keterangan Terdakwa obat tersebut hendak dijual jika ada permintaan dari konsumen;
Bahwa menurut pengakuan Terdakwa ia telah menjual obat keras selama lebih kurang 1 (satu) tahun;
Bahwa menurut keterangan Terdakwa, setiap konsumen yang membeli obat keras di tokonya, konsumen tersebut membawa contoh obat keras yang akan dibelinya;
Bahwa obat keras tidak boleh diperjualbelikan secara bebas kecuali dengan resep dokter;
Bahwa toko obat tidak diperbolehkan menjual obat keras, yang boleh menjual obat keras tersebut hanya apotek;
Bahwa izin toko obat Gelira Medica II milik Terdakwa hanya untuk menjual obat bebas dan obat bebas terbatas, tidak ada izin untuk menjual obat keras;
Bahwa pada setiap toko obat ada tenaga pengawas yaitu asisten apoteker sebagai penanggung jawab;
Bahwa selain tanda lingkaran merah dengan huruf K di dalamnya, ciri-ciri lain dari obat keras adalah adanya tulisan DKL atau GKL pada kemasannya;
Bahwa saksi tidak tahu latar belakang pendidikan Terdakwa dan saksi juga tidak menanyakan hal tersebut kepada Terdakwa;
Bahwa saksi tidak tahu akibat dari pemakaian obat keras tersebut;
Bahwa di Balai Besar POM di Padang, untuk menangani suatu perkara ada bidang pemeriksa dan ada bidang penyidikan;
Bahwa saat diperlihatkan barang bukti 11 (sebelas) jenis obat keras yang terdiri dari Mycoral sebanyak 250 (dua ratus lima puluh) tablet, Yusimox Syrup sebanyak 24 (dua puluh empat) botol, Kemostan Fct sebanyak 400 (empat ratus) tablet, Alofar sebanyak 200 (dua ratus) tablet, Ranitidin sebanyak 400 (empat ratus) tablet, Grathazon sebanyak 1000 (seribu) tablet, Polofar Plus sebanyak 500 (lima ratus) tablet, Benostan sebanyak 400 (empat ratus) tablet, Licostan sebanyak 400 (empat ratus) tablet, Samquinor sebanyak 300 (tiga ratus) tablet, dan Novaflox, sebanyak 400 (empat ratus) tablet, saksi menyatakan mengenal barang bukti tersebut yaitu obat keras yang ia dan anggota tim temukan di toko obat milik Terdakwa sebagaimana yang telah ia terangkan;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;
SAKSI HILDA NOVITA, S.H.
Bahwa pada hari Rabu, tanggal 9 Oktober 2013, sekira pukul 15.40 WIB, Tim dari Balai Besar POM di Padang yang terdiri dari saksi, M. Rusydi Ridha, dan saksi Nurita Dahlia, S.H., atas dasar surat perintah penyidikan mendatangi toko obat Gelira Medica II milik Terdakwa yang beralamat di Kecamatan Pulau Punjung, Kabupaten Dharmasraya;
Bahwa di toko obat Gelira Medica II milik Terdakwa tersebut, saksi dan anggota tim menemukan adanya 11 (sebelas) jenis obat keras yang disimpan di dalam sebuah kardus yang ada di toko obat tersebut;
Bahwa kardus tersebut disimpan di bagian belakang toko obat;
Bahwa 11 (sebelas) jenis obat keras yang ditermukan tersebut terdiri dari Mycoral sebanyak 250 (dua ratus lima puluh) tablet, Yusimox Syrup sebanyak 24 (dua puluh empat) botol, Kemostan Fct sebanyak 400 (empat ratus) tablet, Alofar sebanyak 200 (dua ratus) tablet, Ranitidin sebanyak 400 (empat ratus) tablet, Grathazon sebanyak 1000 (seribu) tablet, Polofar Plus sebanyak 500 (lima ratus) tablet, Benostan sebanyak 400 (empat ratus) tablet, Licostan sebanyak 400 (empat ratus) tablet, Samquinor sebanyak 300 (tiga ratus) tablet, dan Novaflox, sebanyak 400 (empat ratus) tablet;
Bahwa saat di toko obat tersebut saksi bertemu langsung dengan Terdakwa;
Bahwa pada kotak obat-obat yang ditemukan tersebut terdapat ciri-ciri lingkaran merah dengan huruf K;
Bahwa terhadap obat keras yang ditemukan tersebut kemudian dilakukan penyitaan;
Bahwa menurut keterangan Terdakwa obat keras tersebut diperoleh dari sales lepas dan obat tersebut rencanya hendak dijual kepada konsumen jika ada permintaan;
Bahwa menurut pengakuan Terdakwa ia telah menjual obat keras selama lebih kurang 1 (satu) tahun;
Bahwa menurut keterangan Terdakwa, setiap konsumen yang membeli obat keras di tokonya, konsumen tersebut membawa contoh obat keras yang akan dibelinya;
Bahwa obat keras tidak boleh diperjualbelikan secara bebas kecuali dengan resep dokter;
Bahwa toko obat tidak diperbolehkan menjual obat keras, yang boleh menjual obat keras tersebut hanya apotek;
Bahwa izin toko obat Gelira Medica II milik Terdakwa hanya untuk menjual obat bebas dan obat bebas terbatas, tidak ada izin untuk menjual obat keras;
Bahwa pada setiap toko obat ada tenaga pengawas yaitu asisten apoteker sebagai penanggung jawab;
Bahwa selain tanda lingkaran merah dengan huruf K di dalamnya, ciri-ciri lain dari obat keras adalah adanya tulisan DKL atau GKL pada kemasannya;
Bahwa saksi tidak tahu latar belakang pendidikan Terdakwa dan saksi juga tidak menanyakan hal tersebut kepada Terdakwa;
Bahwa saksi tidak tahu akibat dari pemakaian obat keras tersebut;
Bahwa di Balai Besar POM di Padang untuk menangani suatu perkara ada bidang pemeriksa dan ada bidang penyidikan;
Bahwa saat diperlihatkan barang bukti 11 (sebelas) jenis obat keras yang terdiri dari Mycoral sebanyak 250 (dua ratus lima puluh) tablet, Yusimox Syrup sebanyak 24 (dua puluh empat) botol, Kemostan Fct sebanyak 400 (empat ratus) tablet, Alofar sebanyak 200 (dua ratus) tablet, Ranitidin sebanyak 400 (empat ratus) tablet, Grathazon sebanyak 1000 (seribu) tablet, Polofar Plus sebanyak 500 (lima ratus) tablet, Benostan sebanyak 400 (empat ratus) tablet, Licostan sebanyak 400 (empat ratus) tablet, Samquinor sebanyak 300 (tiga ratus) tablet, dan Novaflox, sebanyak 400 (empat ratus) tablet, saksi menyatakan mengenal barang bukti tersebut yaitu obat keras yang ia dan tim temukan di toko obat milik Terdakwa sebagaimana yang telah ia terangkan;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa di persidangan telah diperiksa dan dibacakan alat bukti surat yang diajukan oleh Penuntut Umum sebagaimana terlampir dalam berkas perkara yaitu berupa Surat Izin Untuk Toko Obat Berizin Nomor : 441/009/SI-TO/Yankes-Dinkes/VI/2012 yang dikeluarkan di Pulau Punjung tanggal 8 Juni 2012 oleh drg. Erina, MKM, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Dharmasraya;
Menimbang, bahwa selain menghadirkan saksi-saksi dan alat bukti surat, untuk membuktikan dakwaannya di persidangan Penuntut Umum telah pula menghadirkan ahli Drs. M.SUHENDRI,Apt,. M.Farm yang di persidangan telah memberikan keterangan di bawah sumpah yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa ahli ditujuk sebagai ahli atas permintaan dari Balai Besar POM di Padang;
Bahwa ahli memiliki keahlian di bidang obat-obatan dan ahli juga merupakan seorang apoteker;
Bahwa ahli bekerja sejak tahun 1986, dan sekarang menjabat sebagai Kasi Penyidikan pada Balai Besar POM di Padang;
Bahwa untuk menjabat sebagai Kasi Penyidikan, ahli telah mengikuti pendidikan kejuruan pada tahun 2005;
Bahwa ahli pernah menjadi manager RSD pada sebuah perusahaan di Jakarta;
Bahwa sepengetahuan ahli, jenis dari tenaga kesehatan adalah tenaga medis, tenaga perawat, tenaga kefarmasian, dan tenaga kesehatan masyarakat;
Bahwa menurut Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2009 tentang Pekerjaan Kefarmasian, yang dimaksud dengan tenaga kefarmasian adalah tenaga yang melakukan pekerjaan kefarmasian;
Bahwa tenaga kefarmasian terdiri dari Apoteker dan Tenaga Teknis Kefarmasian;
Tugas pokok dari tenaga kefarmasian adalah melakukan tugas kefarmasian yaitu pembuatan obat, termasuk pengendalian mutu, pengamanan obat, pengadaan obat, penyimpanan, pendistribusian, pengelolaan obat, pelayanan obat atas resep dokter, serta pengembangan obat, menyediakan bahan obat dan obat tradisional;
Bahwa setiap toko obat harus memilliki izin;
Bahwa toko obat hanya bisa menjual obat bebas dan obat bebas terbatas, tidak boleh menjual obat keras;
Bahwa selain toko obat yang dapat menjual obat adalah apotek dan klinik khusus;
Bahwa untuk menjual obat keras harus atas dasar keahlian dan harus ada izin dari Apoteker;
Bahwa dasar pembedaan antara obat bebas dengan obat bebas terbatas adalah pada pemakaiannya dan efek sampingnya;
Bahwa ciri-ciri obat keras dapat dilihat dari kemasannya yaitu adanya lingkaran merah yang di dalamnya terdapat huruf K, adanya tulisan “harus dengan resep dokter” serta adanya nomor registrasi DKL atau GKL;
Bahwa saat diperlihatkan barang bukti dalam perkara ini, ahli menyatakan benar barang bukti tersebut adalah obat keras karena pada kemasannya ditemukan ciri-ciri sebagaimana yang saksi sebutkan seperti terdapat lingkaran merah yang di dalamnya terdapat huruf K pada kemasannya;
Bahwa yang dimaksud dengan “mempunyai keahlian” dalam Pasal 108 ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan adalah harus dilakukan oleh tenaga ahlinya yaitu Apoteker sedangkan yang dimaksud dengan “mempunyai kewenangan” adalah harus ada izin;
Bahwa menurut ahli, barang bukti dalam perkara ini sebaiknya dimusnahkan karena dari mana sumber barang bukti tersebut tidak diketahui;
Bahwa menurut ahli, praktik kefarmasian yang dilakukan oleh Terdakwa adalah penyimpanan dan menjual obat keras tanpa keahlian dan kewenangan;
Menimbang, bahwa di persidangan, Terdakwa menyatakan tidak mengajukan saksi-saksi yang meringankan (a de charge) ataupun alat bukti lainnya;
Menimbang, bahwa selanjutnya di persidangan telah pula didengar keterangan Terdakwa yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa adalah pemilik toko obat Gelira Medica II yang beralamat di Kecamatan Pulau Punjung, Kabupaten Dharmasraya;
Bahwa pada tanggal 9 Oktober 2013, penyidik dari Balai Besar POM di Padang telah menyita obat keras di toko obat milik Terdakwa;
Bahwa obat keras tersebut Terdakwa dapatkan degan cara membeli dari sales lepas yang datang menawarkan kepada Terdakwa;
Bahwa obat keras tersebut Terdakwa simpan di dalam kardus dan diletakkan di tempat tersembunyi pada bagian belakang toko obat;
Bahwa tujuan Terdakwa menyimpan obat keras tersebut di dalam kardus dan diletakkan di bagian belakang toko obat karena obat keras tidak boleh diletakkan di etalase;
Bahwa Terdakwa menjual obat keras di toko obat miliknya setelah ada permintaan dari masyarakat;
Bahwa Terdakwa telah menjual obat keras di toko obat miliknya tersebut lebih kurang 2 (dua) bulan sebelum adanya peristiwa penyitaan obat keras tersebut oleh petugas Balai Besar POM di Padang;
Bahwa saat diperlihatkan barang bukti berupa 11 (sebelas) jenis obat keras yang terdiri dari Mycoral sebanyak 250 (dua ratus lima puluh) tablet, Yusimox Syrup sebanyak 24 (dua puluh empat) botol, Kemostan Fct sebanyak 400 (empat ratus) tablet, Alofar sebanyak 200 (dua ratus) tablet, Ranitidin sebanyak 400 (empat ratus) tablet, Grathazon sebanyak 1000 (seribu) tablet, Polofar Plus sebanyak 500 (lima ratus) tablet, Benostan sebanyak 400 (empat ratus) tablet, Licostan sebanyak 400 (empat ratus) tablet, Samquinor sebanyak 300 (tiga ratus) tablet, dan Novaflox, sebanyak 400 (empat ratus) tablet, Terdakwa menyatakan mengenal barang bukti tersebut yaitu obat keras yang disita oleh Petugas dari Balai Besar POM di Padang dari toko obat miliknya pada tanggal 9 Oktober 2013;
Bahwa terhadap obat keras yang dibeli oleh Terdakwa tidak pernah dilakukan uji laboratorium;
Bahwa di toko obat milik Terdakwa ada asisten penanggung jawabnya;
Bahwa obat bebas dan obat bebas terbatas yang ada di toko obat milik Terdakwa diperoleh dari apotek resmi;
Bahwa toko obat Gelira Medica II milik Terdakwa sekarang sudah keluar izin apoteknya dan sudah ada tenaga apotekernya;
Bahwa Terdakwa menyesali perbuatannya telah menjual obat keras;
Bahwa Terdakwa belum pernah dijatuhi pidana;
Bahwa Terdakwa memiliki tanggungan keluarga;
Bahwa pendidikan terakhir Terdakwa adalah Strata-1 Kesehatan Masyarakat;
Bahwa Terdakwa tidak memiliki Surat Izin Praktik Apoteker (SIPA);
Menimbang, bahwa di persidangan telah diajukan barang bukti berupa :
-
No NAMA SEDIAAN PABRIK JML KET 1 2 3 4 5 1 Mycoral PT. Kalbe Farma 250 tablet Obat keras 2 Yusimox Syrup PT. Ifars 24 botol Obat keras 3 Kemostan Fct PT. Phyti Kemo Agung 400 tablet Obat keras 4 Alofar PT. Ifars 200 tablet Obat keras 5 Ranitidin PT. Bernofarm 400 tablet Obat keras 6 Grathazon PT. Graha Farma 1000 tablet Obat keras 7 Polofar Plus PT. Ifars 500 tablet Obat keras 8 Benostan PT. Bernofarm 400 tablet Obat keras 9 Licostan PT. Berlico Mulia Farma 400 tablet Obat keras 10 Samquinor PT. Samco Farma 300 tablet Obat keras 11 Novaflox PT. Novapharin 400 tablet Obat keras
Menimbang, bahwa barang bukti tersebut telah disita secara sah menurut hukum dan telah pula diperlihatkan dan dibenarkan oleh Terdakwa dan saksi-saksi di persidangan, sehingga barang bukti tersebut dapat digunakan untuk pembuktian dalam perkara ini;
Menimbang bahwa dari keterangan saksi-saksi, alat bukti surat, keterangan Terdakwa, serta barang bukti yang diajukan di persidangan yang satu dengan lainnya saling bersesuaian, diperoleh fakta-fakta sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa merupakan pemilik toko obat Gelira Medica II yang beralamat di Kecamatan Pulau Punjung Kabupaten Dharmasraya;
Bahwa toko obat milik Terdakwa tersebut merupakan toko obat berizin;
Bahwa berdasarkan surat izin yang dimiliki, toko obat milik Terdakwa tersebut hanya diperbolehkan menjual obat bebas dan obat bebas terbatas, tidak boleh menjual obat keras;
Bahwa pada hari Rabu, tanggal 9 Oktober 2013, sekira pukul 15.40 WIB, Tim dari Balai Besar POM di Padang yang terdiri dari saksi Nurita Dahlia, S.H., M. Rusydi Ridha, dan saksi Hilda Novita, S.H. mendatangi toko obat Gelira Medica II milik Terdakwa dan pada saat itu tim menemukan adanya 11 (sebelas) jenis obat keras di toko obat milik Terdakwa yang berada di dalam sebuah kardus yang diletakkan di tempat tersembunyi di bagian belakang toko obat milik Terdakwa tersebut;
Bahwa 11 (sebelas) jenis obat keras yang ditemukan di toko obat milik Terdakwa saat itu adalah :
Bahwa obat keras tersebut dijual oleh Terdakwa kepada masyarakat karena sebelumnya ada permintaan dari masyarakat;
Bahwa Terdakwa mendapatkan obat keras tersebut dari sales lepas yang datang menawarkan kepadanya;
Bahwa Terdakwa menjual obat keras di toko obat miliknya tersebut lebih kurang 2 (dua) bulan sebelum adanya peristiwa penyitaan obat keras tersebut;
Bahwa Terdakwa bukan seorang Apoteker;
Bahwa toko obat Gelira Medica II milik Terdakwa sekarang sudah keluar izin apoteknya dan sudah ada tenaga Apotekernya;
| No | NAMA SEDIAAN | PABRIK | JML | KET |
| 1 | 2 | 3 | 4 | 5 |
| 1 | Mycoral | PT. Kalbe Farma | 250 tablet | Obat keras |
| 2 | Yusimox Syrup | PT. Ifars | 24 botol | Obat keras |
| 3 | Kemostan Fct | PT. Phyti Kemo Agung | 400 tablet | Obat keras |
| 4 | Alofar | PT. Ifars | 200 tablet | Obat keras |
| 5 | Ranitidin | PT. Bernofarm | 400 tablet | Obat keras |
| 6 | Grathazon | PT. Graha Farma | 1000 tablet | Obat keras |
| 7 | Polofar Plus | PT. Ifars | 500 tablet | Obat keras |
| 8 | Benostan | PT. Bernofarm | 400 tablet | Obat keras |
| 9 | Licostan | PT. Berlico Mulia Farma | 400 tablet | Obat keras |
| 10 | Samquinor | PT. Samco Farma | 300 tablet | Obat keras |
| 11 | Novaflox | PT. Novapharin | 400 tablet | Obat keras |
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini maka segala sesuatu yang tercatat dalam Berita Acara Sidang dianggap telah termuat dalam putusan ini;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan meneliti dan mempertimbangkan apakah dari fakta–fakta yang terungkap di atas, Terdakwa dapat dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa untuk dapat mempersalahkan seorang Terdakwa telah melakukan tindak pidana yang didakwakan haruslah dibuktikan secara sah dan meyakinkan perbuatan yang dilakukan Terdakwa memenuhi semua unsur-unsur pasal yang didakwakan oleh Penuntut Umum dan Terdakwa adalah subjek hukum yang mampu bertanggung jawab;
Menimbang, bahwa Terdakwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal sebagaimana diatur dalam Pasal 198 jo. Pasal 108 ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Setiap orang;
Yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukan praktik kefarmasian yang meliputi pembuatan termasuk pengendalian mutu sediaan farmasi, pengamanan, pengadaan, penyimpanan dan pendistribusian obat, pelayanan obat atas resep dokter, pelayanan informasi obat serta pengembangan obat, bahan obat dan obat tradisional;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan unsur-unsur tersebut di atas dengan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan yaitu sebagai berikut:
Ad. 1. unsur setiap orang
Menimbang, bahwa pada dasarnya setiap orang menunjuk kepada siapa orang yang telah didakwa melakukan tindak pidana sebagaimana terurai dalam surat dakwaan Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa di persidangan, Penuntut Umum telah menghadapkan WIRA PARMANA sebagai Terdakwa dalam perkara ini, dan tidak ada orang lain lagi kecuali ia Terdakwa yang uraian identitasnya dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum telah dibenarkan oleh Terdakwa, sehingga tidak terdapat kekeliruan (error in persona) terhadap orang yang dihadapkan sebagai Terdakwa dalam perkara ini;
Menimbang dari uraian di atas, dengan demikian unsur setiap orang telah terpenuhi;
Ad. 2. unsuryang tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukan praktik kefarmasian yang meliputi pembuatan termasuk pengendalian mutu sediaan farmasi, pengamanan, pengadaan, penyimpanan dan pendistribusian obat, pelayanan obat atas resep dokter, pelayanan informasi obat serta pengembangan obat, bahan obat dan obat tradisional
Menimbang, bahwa Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan tidak memberikan pengertian mengenai apa yang dimaksud dengan tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukan praktik kefarmasian yang meliputi pembuatan termasuk pengendalian mutu sediaan farmasi, pengamanan, pengadaan, penyimpanan dan pendistribusian obat, pelayanan obat atas resep dokter, pelayanan informasi obat serta pengembangan obat, bahan obat dan obat tradisional;
Menimbang, bahwa tidak memiliki keahlian dapat ditafsirkan sebagai tidak memiliki kompetensi atau standar pendidikan keahlian yang disyaratkan untuk melakukan suatu pekerjaan tertentu, sedangkan tidak memiliki kewenangan dapat diartikan sebagai tidak memiliki dasar atau wewenang untuk melakukan suatu perbuatan atau praktik tertentu sehingga dalam perkara a quo tidak memiki keahlian dan kewenangan dapat ditafsirkan sebagai tidak memiliki kompetensi atau standard pendidikan keahlian dan tidak memiliki dasar atau wewenang untuk melakukan praktik kefarmasian;
Menimbang, bahwa selanjutnya pembuatan sediaan farmasi dapat diartikan sebagai seluruh tahapan kegiatan dalam menghasilkan obat, bahan obat, obat tradisional dan kosmetika yang meliputi pengadaan bahan awal dan bahan pengemas, produksi, pengemasan, pengawasan mutu, dan pemastian mutu sampai diperoleh obat untuk didistribusikan, sedangkan pengadaan sediaan farmasi dapat diartikan sebagai suatu kegiatan penyediaan, penyimpanan obat-obatan untuk stock/persediaan;
Menimbang, bahwa kemudian distribusi sedian farmasi dapat diartikan sebagai suatu proses untuk mendistribusikan atau menyalurkan obat, bahan obat, obat tradisional dan kosmetika untuk sarana/pihak lain, sedangkan pelayanan diartikan sebagai kegiatan menjual obat kepada pengguna/konsumen;
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 108 ayat (1) beserta penjelasan Pasal 108 ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan ditentukan syarat praktik kefarmasian yang disebutkan di atas harus dilakukan oleh tenaga kefarmasian sesuai dengan keahlian dan kewenangannya, dan dalam hal tidak ada tenaga kefarmasian, tenaga kesehatan tertentu seperti dokter dan/atau dokter gigi, bidan, dan perawat dapat melakukan praktik kefarmasian secara terbatas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
Menimbang, bahwa kemudian peraturan perundang-undangan menggariskan lebih lanjut, dalam praktik kefarmasiaan, yang mempunyai keahlian dan kewenangan dalam pengadaan, distribusi, dan pelayanan obat adalah Apoteker untuk semua jenis obat dan Asisten Apoteker pada toko obat berizin sepanjang untuk golongan obat bebas dan bebas terbatas;
Menimbang, bahwa pembuatan termasuk pengendalian mutu sediaan farmasi, pengamanan, pengadaan, penyimpanan dan pendistribusian obat, pelayanan obat atas resep dokter, pelayanan informasi obat serta pengembangan obat, bahan obat dan obat tradisional sebagai bentuk praktik kefarmasian dalam unsur ini bersifat alternatif, sehingga unsur ini dinyatakan telah terpenuhi cukup bilamana salah satu dari alternatif perbuatan tersebut dapat dibuktikan dilakukan tanpa kewenangan dan keahlian oleh Terdakwa;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan diketahui pada hari Rabu, tanggal 9 Oktober 2013, sekira pukul 15.40 WIB, Tim dari Balai Besar POM di Padang yang terdiri dari saksi Nurita Dahlia, S.H., M. Rusydi Ridha, dan saksi Hilda Novita, S.H. menemukan 11 (sebelas) jenis obat keras di toko obat Gelira Mediaca II milik Terdakwa, dimana saat ditemukan obat keras tersebut berada di dalam sebuah kardus yang diletakkan di tempat tersembunyi di bagian belakang toko obat milik Terdakwa tersebut;
Menimbang, bahwa dari fakta persidangan juga diketahui Terdakwa menjual obat keras tersebut karena adanya permintaan dari masyarakat dan atas dasar hal ttu Terdakwa kemudian membeli obat keras tersebut dari sales lepas yang datang menawarkan kepadanya. Obat-obat keras tersebut telah mulai Terdakwa jual di toko obat Gelira Medica II miliknya lebih kurang 2 (dua) bulan sebelum ditemukannya obat keras tersebut oleh tim dari Balai Besar POM di Padang;
Menimbang, bahwa dari fakta persidangan diketahui pula Terdakwa bukanlah tenaga kefarmasiaan yaitu Terdakwa bukan seorang Apoteker yang memiliki keahlian untuk melakukan perbuatan tersebut. Selain itu dari fakta persidangan juga diketahui toko obat Gelira Mediaca II yang dimiliki oleh Terdakwa hanya diperbolehkan menjual obat bebas dan bebas terbatas, dan tidak diperbolehkan menjual obat keras, hal ini sebagaimana yang disebutkan pada ketentuan angka 1 jo. angka 3 di dalam Surat Izin Untuk Toko Obat Berizin Nomor : 441/009/SI-TO/Yankes-Dinkes/VI/2012 yang dikeluarkan di Pulau Punjung tanggal 8 Juni 2012 oleh drg. Erina, MKM, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Dharmasraya yang menjadi landasan toko obat Gelira Medica II milik Terdakwa beroperasi, hal mana selaras dengan ketentuan Pasal 1 angka 14 Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2009 Tentang Pekerjaan Kefarmasian yang menyebutkan toko obat adalah adalah sarana yang memiliki izin untuk menyimpan obat-obat bebas dan obat-obat bebas terbatas untuk dijual secara eceran;
Menimbang, bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka menurut Majelis Hakim Terdakwa telah terbukti melakukan praktik kefarmasian yang dilakukan tanpa memiliki keahlian dan kewenangan sehingga dengan demikian unsur ini telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan sebagaimana yang disebutkan di atas, maka seluruh unsur dari Pasal 198 jo. Pasal 108 ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan yang didakwakan oleh Penuntut Umum terhadap diri Terdakwa telah terpenuhi dari perbuatan Terdakwa;
Menimbang, bahwa selama pemeriksaan berlangsung di persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan adanya alasan-alasan pembenar yang dapat menghilangkan sifat melawan hukum dari perbuatan Terdakwa maupun alasan-alasan pemaaf yang dapat menghapuskan kesalahan Terdakwa, sehingga oleh karena itu Terdakwa terbukti mampu bertanggung jawab dan untuk itu Terdakwa haruslah mempertanggungjawabkan segala perbuatan yang telah dilakukannya;
Menimbang, bahwa oleh karena seluruh unsur dari Pasal 198 jo. Pasal 108 ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan telah terpenuhi dari perbuatan Terdakwa dan Terdakwa terbukti mampu bertanggung jawab pada akhirnya Majelis Hakim berkesimpulan Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan kwalifikasi “tanpa memiliki keahlian dan kewenangan melakukan praktik kefarmasian”;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan, maka Terdakwa haruslah dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya;
Menimbang, bahwa dalam menjatuhkan pidana terhadap diri Terdakwa, perlu dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan terhadap diri Terdakwa:
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan Terdakwa yang menjual obat keras yang tidak sesuai dengan prosedur dan ketentuan perundang-undangan dapat menimbulkan bahaya bagi kesehatan masyarakat yang menggunakannya;
Hal-hal yang meringankan:
Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulanginya lagi;
Terdakwa mempunyai tanggungan keluarga;
Terdakwa belum pernah dijatuhi pidana;
Terdakwa telah mengurus izin toko obatnya menjadi apotek, dan saat ini toko obat milik Terdakwa sudah menjadi apotek dan sudah memiliki Apoteker;
Menimbang, bahwa setelah mempertimbangkan hal-hal tersebut di atas, maka Majelis Hakim berkesimpulan pidana yang tepat dijatuhkan terhadap Terdakwa yang setimpal dengan perbuatannya adalah berupa pidana denda yang besarnya sebagaimana ditentukan dalam amar putusan ini, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan yang lamanya juga sebagaimana yang ditentukan dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa mengenai status barang bukti yang diajukan oleh Penuntut Umum dalam perkara ini, yaitu berupa :
-
No NAMA SEDIAAN PABRIK JML KET 1 2 3 4 5 1 Mycoral PT. Kalbe Farma 250 tablet Obat keras 2 Yusimox Syrup PT. Ifars 24 botol Obat keras 3 Kemostan Fct PT. Phyti Kemo Agung 400 tablet Obat keras 4 Alofar PT. Ifars 200 tablet Obat keras 5 Ranitidin PT. Bernofarm 400 tablet Obat keras 6 Grathazon PT. Graha Farma 1000 tablet Obat keras 7 Polofar Plus PT. Ifars 500 tablet Obat keras 8 Benostan PT. Bernofarm 400 tablet Obat keras 9 Licostan PT. Berlico Mulia Farma 400 tablet Obat keras 10 Samquinor PT. Samco Farma 300 tablet Obat keras 11 Novaflox PT. Novapharin 400 tablet Obat keras
oleh karena barang bukti tersebut adalah obat keras yang penggunaannya tidak dapat dilakukan secara bebas tetapi harus atas izin atau resep dokter, serta dengan memperhatikan fakta persidangan bahwa sebagian besar barang bukti tersebut diperoleh oleh Terdakwa dari sales lepas sehingga tidak ada jaminan yang pasti terhadap mutu dari barang bukti tersebut saat ini, maka cukup beralasan bagi Majelis Hakim untuk memerintahkan agar barang bukti tersebut dirampas untuk dimusnahkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana dan Terdakwa juga tidak pernah mengajukan permohonan pembebasan dari pembayaran biaya perkara maka sesuai dengan ketentuan pasal 222 KUHAP Terdakwa harus dibebankan untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini;
Mengingat Pasal 198 jo Pasal 108 ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, dan peraturan perundang-undangan lain yang berkaitan dengan perkara ini:
MENGADILI :
Menyatakan Terdakwa WIRA PARMANA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “tanpa memiliki keahlian dan kewenangan melakukan praktik kefarmasian”;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa WIRA PARMANA tersebut oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp 6.000.000,00 (enam juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
Memerintahkan barang bukti berupa :
-
No NAMA SEDIAAN PABRIK JML KET 1 2 3 4 5 1 Mycoral PT. Kalbe Farma 250 tablet Obat keras 2 Yusimox Syrup PT. Ifars 24 botol Obat keras 3 Kemostan Fct PT. Phyti Kemo Agung 400 tablet Obat keras 4 Alofar PT. Ifars 200 tablet Obat keras 5 Ranitidin PT. Bernofarm 400 tablet Obat keras 6 Grathazon PT. Graha Farma 1000 tablet Obat keras 7 Polofar Plus PT. Ifars 500 tablet Obat keras 8 Benostan PT. Bernofarm 400 tablet Obat keras 9 Licostan PT. Berlico Mulia Farma 400 tablet Obat keras 10 Samquinor PT. Samco Farma 300 tablet Obat keras 11 Novaflox PT. Novapharin 400 tablet Obat keras
dirampas untuk dimusnahkan;
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,00 (dua ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Muaro pada hari Selasa, tanggal 16 Desember 2014 oleh kami : AFRIZAL HADY,S.H., M.H. sebagai Hakim Ketua, YUDISTIRA ALFIAN,S.H., M.H. dan FERYANDI, S.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum, pada hari Kamis, tanggal 18 Desember 2014 oleh Hakim Ketua tersebut dengan didampingi Hakim-Hakim Anggota, dibantu oleh EFENDI, S.H. Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Muaro, dan dihadiri oleh MUHAMMAD AZRIL, S.H., M.H. Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Pulau Punjung, serta Terdakwa;
HAKIM-HAKIM ANGGOTA, YUDISTIRA ALFIAN,S.H., M.H. | HAKIM KETUA, AFRIZAL HADY,S.H., M.H. |
| FERYANDI, S.H. | |
| PANITERA PENGGANTI, EFENDI, S.H. | |