34/Pdt.Sus.PHI/2016/ PN.BDG
Putusan PN BANDUNG Nomor 34/Pdt.Sus.PHI/2016/ PN.BDG
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Plaintiff (1)
Kawasan Berikat Kota Bukit Indah Blok A-II No.29 Lot. No.4d St-4
Also in 12 other cases
Dalam Konvensi -Mengabulkan gugatan Penggugat Konvensi sebagian -Menghukum Penggugat Konvensi untuk membayar hak-hak Para Tergugat Konvensi sebagai berikut : 1.Yadi Setiawan Masa kerja 14 tahun 4 bulan dan upah Rp. 3.130.366,- Uang Pesangon 2 x 9 x Rp. 3.130.366 = Rp. 56.346.588,- Uang Penghargaan masa Kerja 1 x 5 x Rp. 3.130.366,- = Rp.15.651.830,- Uang penggantian Hak 15 % x (Rp. 56.346.588,-+Rp. 15.651.830,-) = Rp. 10.799.763,- Jumlah = Rp. 82.798.181,- 2.Hana Lesmana Masa kerja 3 tahun 3 bulan dan upah Rp. 2.927.000,- Uang Pesangon 2 x 4 x Rp. 2.927.000 = Rp. 23.416.000,- Uang Penghargaan masa Kerja 1 x 2 x Rp. 2.927.000,- = Rp. 5.854.000,- Uang penggantian Hak 15 % x (Rp. 23.416.000,-+Rp. 4.390.500,-) = Rp. 4.390.500,- Jumlah = Rp. 33.660.500,- 3.Agus Suryaman Masa kerja 3 tahun 8 bulan dan upah Rp. 2.927.000,- Uang Pesangon 2 x 4 x Rp. 2.927.000 = Rp. 23.416.000,- Uang Penghargaan masa Kerja 1 x 2 x Rp. 2.927.000,- = Rp. 5.854.000,- Uang penggantian Hak 15 % x (Rp. 23.416.000,-+Rp. 4.390.500,-) = Rp. 4.390.500,- Jumlah = Rp. 33.660.500,- 4.Neneng Supriatin Masa kerja 3 tahun 8 bulan dan upah Rp. 2.927.000,- Uang Pesangon 2 x 4 x Rp. 2.927.000 = Rp. 23.416.000,- Uang Penghargaan masa Kerja 1 x 2 x Rp. 2.927.000,- = Rp. 5.854.000,- Uang penggantian Hak 15 % x (Rp. 23.416.000,-+Rp. 4.390.500,-) = Rp. 4.390.500,- Jumlah = Rp. 33.660.500,- 5.Yanti Sugiantini Masa kerja 3 tahun 7 bulan dan upah Rp. 2.927.000,- Uang Pesangon 2 x 4 x Rp. 2.927.000 = Rp. 23.416.000,- Uang Penghargaan masa Kerja 1 x 2 x Rp. 2.927.000,- = Rp. 5.854.000,- Uang penggantian Hak 15 % x (Rp. 23.416.000,-+Rp. 4.390.500,-) = Rp. 4.390.500,- Jumlah = Rp. 33.660.500,- 6.Eden Sri Nawaningsih Masa kerja 3 tahun 2 bulan dan upah Rp. 2.927.000,- Uang Pesangon 2 x 4 x Rp. 2.927.000 = Rp. 23.416.000,- Uang Penghargaan masa Kerja 1 x 2 x Rp. 2.927.000,- = Rp. 5.854.000,- Uang penggantian Hak 15 % x (Rp. 23.416.000,-+Rp. 4.390.500,-) = Rp. 4.390.500,- Jumlah = Rp. 33.660.500,- 7.Sopiah Masa kerja 3 tahun 4 bulan dan upah Rp. 2.927.000,- Uang Pesangon 2 x 4 x Rp. 2.927.000 = Rp. 23.416.000,- Uang Penghargaan masa Kerja 1 x 2 x Rp. 2.927.000,- = Rp. 5.854.000,- Uang penggantian Hak 15 % x (Rp. 23.416.000,-+Rp. 4.390.500,-) = Rp. 4.390.500,- Jumlah = Rp. 33.660.500,- 8.Ita Aprianti Masa kerja 4 tahun 7 bulan dan upah Rp. 2.927.000,- Uang Pesangon 2 x 5 x Rp. 2.927.000 = Rp. 29.370.000,- Uang Penghargaan masa Kerja 1 x 2 x Rp. 2.927.000,- = Rp. 5.854.000,- Uang penggantian Hak 15 % x (Rp. 29.370.000,-+Rp. 5.854.000,-) = Rp. 5.286.600,- Jumlah = Rp. 40.530.600,- 9.Yeni Suryaningsih Masa kerja 6 tahun 1 bulan dan upah Rp. 3.039.000,- Uang Pesangon 2 x 7 x Rp. 3.039.000,- = Rp. 42.546.000,- Uang Penghargaan masa Kerja 1 x 3 x Rp. 3.039.000,- = Rp. 9.117.000,- Uang penggantian Hak 15 % x (Rp. 42.546.000,-+Rp. 9.117.000,-) = Rp. 7.749.450 ,- Jumlah = Rp. 59.412.450,- 10. Ariyono Masa kerja 5 tahun 1 bulan dan upah Rp. 3.010.000,- Uang Pesangon 2 x 6 x Rp. 3.010.000,- = Rp. 36.120.000,- Uang Penghargaan masa Kerja 1 x 2 x Rp. 3.010.000,- = Rp. 6.020.000,- Uang penggantian Hak 15 % x (Rp. 36.120.000,-+Rp. 6.020.000,-) = Rp. 6.321.000,- Jumlah = Rp. 48.461.000,- 11.Moh. Indra Fauzan Masa kerja 3 tahun 3 bulan dan upah Rp. 2.927.000,- Uang Pesangon 2 x 4 x Rp. 2.927.000 = Rp. 23.416.000,- Uang Penghargaan masa Kerja 1 x 2 x Rp. 2.927.000,- = Rp. 5.854.000,- Uang penggantian Hak 15 % x (Rp. 23.416.000,-+Rp. 4.390.500,-) = Rp. 4.390.500,- Jumlah = Rp. 33.660.500,- 12.Aishah Masa kerja 3 tahun 7 bulan dan upah Rp. 2.927.000,- Uang Pesangon 2 x 4 x Rp. 2.927.000 = Rp. 23.416.000,- Uang Penghargaan masa Kerja 1 x 2 x Rp. 2.927.000,- = Rp. 5.854.000,- Uang penggantian Hak 15 % x (Rp. 23.416.000,-+Rp. 4.390.500,-) = Rp. 4.390.500,- Jumlah = Rp. 33.660.500,- 13.Mila Ekaria Yuliana Masa kerja 3 tahun 4 bulan dan upah Rp. 2.927.000,- Uang Pesangon 2 x 4 x Rp. 2.927.000 = Rp. 23.416.000,- Uang Penghargaan masa Kerja 1 x 2 x Rp. 2.927.000,- = Rp. 5.854.000,- Uang penggantian Hak 15 % x (Rp. 23.416.000,-+Rp. 4.390.500,-) = Rp. 4.390.500,- Jumlah = Rp. 33.660.500,- 14.Fiqih Imania Masa kerja 4 tahun 8 bulan dan upah Rp. 3.000.000,- Uang Pesangon 2 x 5 x Rp. 3.000.000 = Rp. 30.000.000,- Uang Penghargaan masa Kerja 1 x 2 x Rp. 3.000.000,- = Rp. 6.000.000,- Uang penggantian Hak 15 % x (Rp. 30.000.000,-+Rp.6.000.000,-) = Rp. 5.400.000,- Jumlah = Rp. 41.400.000,- 15.Roimas Masa kerja 13 tahun 11 bulan dan upah Rp. 3.036.000,- Uang Pesangon 2 x 9 x Rp. 3.036.000 = Rp. 55.134.000,- Uang Penghargaan masa Kerja 1 x 5 x Rp. 3.036.000,- = Rp.15.315.000,- Uang penggantian Hak 15 % x (Rp. 55.134.000,-+Rp. 15.315.000,-) = Rp. 10.567.350,- Jumlah = Rp. 81.016.350,- 16.Sri Mardiani Astuti Masa kerja 4 tahun 7 bulan dan upah Rp. 3. 010.000,- Uang Pesangon 2 x 5 x Rp. 3.010.000 = Rp. 30.100.000,- Uang Penghargaan masa Kerja 1 x 2 x Rp. 3.010.000,- = Rp. 6.020.000,- Uang penggantian Hak 15 % x (Rp. 30.100.000,-+Rp. 6,020.000,-) = Rp. 5.418.000,- Jumlah = Rp. 41.538.000,- 17.Nursyahni Masa kerja 15 tahun 7 bulan dan upah Rp. 2.999.368,- Uang Pesangon 2 x 9 x Rp. 2.999.368,- = Rp. 53.988.624,- Uang Penghargaan masa Kerja 1 x 6 x Rp. 2.999.368,- = Rp.17.996.208,- Uang penggantian Hak 15 % x (Rp. 53.988.624,-+Rp.17.996.208,-) = Rp. 10.797.725,- Jumlah = Rp. 82.782.557,- -Menyatakan Putusnya Hubungan Kerja antara Penggugat Konvensi dengan Para Tergugat Konvensi sejak dibacakan putusan ini ; Dalam Rekonvensi -Menolak Gugatan Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya ; Dalam Konvensi dan Rekonvensi -Membebankan biaya perkara kepada Negara yang sampai saat ini ditetapkan sejumlah Rp. 4.621,000,- (empat juta enam ratus dua puluh satu ribu rupiah) ;