19/PID.SUS.TPK/2018/PT.MKS
Putusan PT MAKASSAR Nomor 19/PID.SUS.TPK/2018/PT.MKS
1.H. HAMKA,SH. 2.HARTAWAN TAHIR, SH.
MENGADILI : - Menerima permintaan banding yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum dan Penasihat Hukum Terdakwa II tersebut - Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Makassar Nomor : 100/Pid.Sus.Tpk/2017/PN.Mks tanggal 28 Desember 2017 yang dimohonkan banding tersebut - Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan - Menetapkan Terdakwa tetap dalam tahanan - Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam dua tingkat peradilan, sedangkan di tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 5. 000,- (lima ribu rupiah)
P U T U S A N
NOMOR :19/PID.SUS.TPK/2018/PT.MKS
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi tingkat banding pada Pengadilan Tinggi Makassar yang memeriksa dan mengadili perkara pidana korupsi dalam tingkat banding, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa ; ---------------------------------------
-
Nama Lengkap
: H. HAMKA,SH. Tempat Lahir : Rappang; Umur/ tanggal lahir : 56 Tahun/ 13 Februari 1960; Jenis Kelamin : Laki – laki; Kebangsaan/ Kewarganegaraan : Indonesia; Tempat Tinggal : Jl. Kerukunan Barat Blok J No.169 BTP Makassar; Agama : Islam; Pekerjaan : Kepala Sub Seksi Pengaturan Tanah Pemerintah pada Kantor Pertanahan Kabupaten Maros; Pendidikan : S1;
Terdakwa I didampingi Penasihat Hukum: ILHAM ARJUNA, SH., dkk, Advokat/Konsultan Hukum pada kantor Advokat Ilham Arjuna, SH dan Rekan, di jalan Adiyaksa Baru VI No. 4 Kelurahan Masale Makassar, berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 15 Maret 2017.
Terdakwa ditahan berdasarkan Surat Perintah/Penahanan dari :
Penyidik, tanggal 15 Maret 2017 No.PRINT.206/R.4.5/Fd.1/03/ 2017 sejak tanggal 15 Maret 2017 s/d tanggal 3 April 2017;
Perpanjangan penuntut Umum, tanggal 27 Maret 2017 No.B-1942/ R.4.5/Fd.1/03/2017, sejak tanggal 4 April 2017 s/d tanggal 13 Mei 2017;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar, tanggal 12 Mei 2017 No.21/V/Pen.Pid.Sus.TPK//2017/P Mks, sejak tanggal 14 Mei 2017 s/d tanggal 12 Juni 2017;
Penuntut Umum, tanggal 2 Juni 2017 No.PRINT-39/R.4.16/Ft.1/06/ 2017, sejak tanggal 2 Juni 2017 s/d tanggal 21 Juni 2017;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi tanggal
20 Juli 2017 No.36/VI/Pen.Pid.Sus.TPK/2017/PN Mks, sejak tanggal 22 Juli 2017 s/d tanggal 20 Agustus 2017;Hakim Tindak Pidana Korupsi tanggal 7 Agustus 2017
No.141/Pid.Sus.TPK/2017/PN Mks, sejak tanggal 7 Agustus 2017 s/d tanggal 5 September 2017;Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Makassar tanggal
29 Agustus 2017 No.152/Pid.Sus.TPK/2017/PN MKS, sejak tanggal 6 September 2017 s/d tanggal 4 Nopember 2017;Perpanjangan Ketua Pengadilan Tinggi Makassar I, tanggal
27 Oktober 2017 No.305/Pen.Pid.TPK/PP.I/2017/PT MKS, sejak tanggal 5 Nopember 2017 s/d tanggal 4 Desember 2017;Perpanjangan Ketua Pengadilan Tinggi Makassar II, tanggal
28 Nopember 2017 No.328/Pen.Pid.TPK/PP.II/2017/PT MKS, sejak tanggal 5 Desember 2017 s/d tanggal 3 Januari 2018;Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Makassar, sejak tanggal 2 Januari 2018 s/d tanggal 31 Januari 2018;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Tinggi Makassar, sejak tanggal
1 Januari 2018 s/d tanggal 1 April 2018;
-
Nama Lengkap
: HARTAWAN TAHIR, SH. Tempat Lahir : Palopo; Umur/ tanggal lahir : 48 Tahun/ 23 Juli 1968; Jenis Kelamin : Laki – laki; Kebangsaan/ Kewarganegaraan : Indonesia; Tempat Tinggal : Jl. Tidung IV No.41 Kelurahan Bonto Makkio Makassar; Agama : Islam; Pekerjaan : PNS (Kasubsi Pendaftaran Hak Atas Tanah pada Kantor BPN Kabupaten Maros); Pendidikan : S1;
Terdakwa II didampingi Penasihat Hukum: MUHAMMAD HAMKA HAMZAH, SH.,MH, dkk, masing-masing advokat/konsultan Hukum AAC & Partners berkantor di jalan Ali Malaka No.15 C Makassar berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 28 April 2017.
Terdakwa ditahan berdasarkan Surat Perintah/Penahanan dari :
Penyidik, tanggal 15 Maret 2017 No.PRINT-208/R.4.5/Fd.1/03/ 2017 sejak tanggal 15 Maret 2017 s/d tanggal 3 April 2017;
Perpanjangan penuntut Umum, tanggal 27 Maret 2017 No.B-1946/ R.4.5/Fd.1/03/2017, sejak tanggal 4 April 2017 s/d tanggal 13 Mei 2017;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar, tanggal 12 Mei 2017 No. 20/V/Pen.Pid.Sus.TPK//2017/P Mks, sejak tanggal 14 Mei 2017 s/d tanggal 12 Juni 2017;
Penuntut Umum, tanggal 2 Juni 2017 No.PRINT-36/R.4.16/Ft.1/06/ 2017, sejak tanggal 2 Juni 2017 s/d tanggal 21 Juni 2017;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi tanggal
20 Juli 2017 No.36/VI/Pen.Pid.Sus.TPK/2017/PN Mks, sejak tanggal 22 Juli 2017 s/d tanggal 20 Agustus 2017;Hakim Tindak Pidana Korupsi tanggal 7 Agustus 2017 No.141/ Pid.Sus.TPK/2017/PN Mks, sejak tanggal 7 Agustus 2017 s/d tanggal 5 September 2017.
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Makassar tanggal
29 Agustus 2017 No.153/Pid.Sus-TPK/2017/PN MKS sejak tanggal 6 September 2017 s/d tanggal 4 Nopember 2017;Perpanjangan ketua Pengadilan Tinggi Makassar I, tanggal
27 Oktober 2017 No.300/Pen.Pid.TPK/PP-I/2017/PT.MKS, sejak tanggal 5 Nopember 2017 s/d tanggal 4 Desember 2017;Perpanjangan ketua Pengadilan Tinggi Makassar II, tanggal
28 Nopember 2017 No.329/Pen.Pid.TPK/PP-II/2017/PT MKS, sejak tanggal 5 Desember 2017 s/d tanggal 3 Januari 2018;Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Makassar, sejak tanggal 2 Januari 2018 s/d tanggal 31 Januari 2018;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Tinggi Makassar, sejak tanggal
1 Januari 2018 s/d tanggal 1 April 2018;
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Banding tersebut ; -Telah membaca ; ------------------------------------------------------------------
Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Makassar tanggal
31 Januari 2018 Nomor :19/Pid.SUS.TPK/2018/PT.MKS, tentang penunjukan Hakim Majelis untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut dalam tingkat banding ; ----------------------------------------------Penetapan Wakil Panitera Pengadilan Tinggi Makassar tanggal
31 Januari 2018 Nomor :19/Pid.Sus.TPK/2018/PT.MKS, tentang penunjukan Panitera Pengganti untuk mendampingi dan membantu Majelis Hakim memeriksa dan mengadili perkara tersebut ; -----------Berkas perkara dan surat-surat lain yang berhubungan dengan perkara tersebut. ; -----------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan karena
didakwa telah melakukan tindak pidana sebagaimana tersebut dalam Surat Dakwaan dari Kejaksaan Negeri Maros Nomor : Reg.Perk.PDS-10/R.4.16/Ft.1/06/2017 tertanggal 1 Agustus 2017, yang berbunyi sebagai berikut ; --------------------------------------------------------------------------
KESATU :
Bahwa mereka Terdakwa I H.HAMKA,S.H selaku Kepala Sub Seksi Pengaturan Tanah Pemerintah pada Kantor Badan Pertanahan Nasional Kab. Maros yang karena Jabatannya telah di angkat selaku Anggota Satgas B oleh Kepala Badan Pertanahan Nasional Kab. Maros selaku Ketua P2T Nomor:181/100.2-73.09/XI/2013 tanggal 21 November 2013 dan terdakwa II HARTAWAN TAHIR,SH selaku Kasubsi Pendaftaran Hak Atas Tanah pada kantor Badan Pertanahan Nasional Kab Maros yang karena Jabatannya diangkat selaku Anggota Satgas B oleh Kepala Badan Pertanahan Nasional Kab. Maros selaku Ketua P2T Nomor :181/100.2-73.09/XI/2013 tanggal 21 November 2013 baik bertindak secara sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama dengan Hj. ANDI NUZULIA, SH, Drs.H.ANDI HIJAZ ZAINUDDIN,Sos, MUHTAR D (masing-masing terdakwa yang penuntutan perkaranya diajukan secara terpisah) pada hari dan tanggalnya sudah tidak dapat diketahui lagi secara pasti, akan tetapi pada tahun 2014 sampai dengan tahun 2015 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam tahun 2014 sampai dengan tahun 2015 bertempat di Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Maros, atau pada tempat-tempat lain, yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Klas I A Makassar, yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili serta memutus perkara ini, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan melawan Hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, yang dilakukan mereka Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa pada tahun 2012 berdasarkan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) Angkasa Pura I (Persero) Bandar Udara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar menyediakan anggaran sebesar Rp.186.665.827.577,- (seratur delapan puluh enam milyar Enam ratus enam puluh lima juta delapan ratus dua puluh tujuh ribu lima ratus tujuh puluh tujuh rupiah), yang dibuat tanpa penyusunan perencanaan untuk Pengadaan Lahan Bandara Udara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar seluas 60 Ha (enam puluh hektar).
Bahwa untuk memulai pembebebasan lahan tersebut sehingga pada tanggal 07 Mei 2013, General Manajer PT. Angkasa Pura I (Persero) membuat Surat Permohonan Pengadaan Tanah seluas ± 72.6 Ha (tujuh puluh dua koma enam hektar) terdiri dari : Lahan 60 Ha (enam puluh hektar) berada pada dusun Bado-bado dan lahan seluas 12,6 Ha (dua belas koma enam hektar) berada pada dusun Pao-pao Desa Baji Mangngai Kecamatan Mandai Kabupaten Maros, untuk perluasan dan Pengembangan Bandara Internasional Sultan Hasanuddin, dengan surat Nomor : AP.1.1175/LB.05.01/2013/GMD, yang di tujukan kepada Gubernur Propinsi Sulawesi Selatan, yang kemudian atas dasar Surat tersebut, pada tanggal 22 Agustus 2013, Gubernur Propinsi Sulawesi Selatan mengeluarkan Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor : 1623/VIII/tahun 2013 tentang Persetujuan Penetapan Lokasi Pembangunan Infrastruktur Terminal Bandara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar Seluas 60 Ha (enam puluh hektar) Dalam Rangka Keamanan dan Keselamatan Penerbangan (Non Publik Area) Di Kabupaten Maros Provinsi Sulawesi Selatan.
Bahwa pada tanggal 5 September 2013 Angkasa Pura I (Persero) Bandar Udara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar, mengajukan permohonan pelaksanaan pengadaan tanah seluas 60 Ha tersebut kepada Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Propinsi Sulawesi Selatan dengan surat Nomor : AP.I.2915/LB.05.01/2013/GMD, kemudian atas dasar surat Angkasa Pura I maka, pada tanggal
17 September 2013 Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Propinsi Sulawesi Selatan mengeluarkan Surat Nomor :264/Kep-73.10/ IX/2013 tentang penugasan Kepala Kantor Pertanahan Kab. Maros sebagai ketua Pelaksana Pengadaan Tanah (P2T), yang salah satu tugasnya menyusun keanggotaan Pelaksanaan Pengadaan Tanah Pembangunan Pengembangan Terminal PT.Angkasa Pura I (Persero) Bandar Udara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar, sehingga pada tanggal 2 Oktober 2013 Kepala Badan Pertanahan Kabupaten Maros mengeluarkan surat Nomor : 57/KEP.73.09/X/2013 tentang susunan Keanggotaan Pelaksanaan Pengadaan Tanah Pembangunan Pengembangan Terminal PT.Angkasa Pura I (persero) Bandar Udara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar dan Sekretariat, yang akan bertugas untuk menyiapkan pelaksanaan, inventarisasi dan indetifikasi, penetapan penilai, musyawarah penetapan ganti rugi, pemberian ganti kerugian, penitipan ganti kerugian, pelepasan objek dan pemutusan hubungan hukum antara yang berhak dengan objek pengadaan tanah, pendokumentasian peta bidang, daftar nominative dan data administrative pengadaan tanah, dengan susunan sebagai berikut :
Susunan Pelaksana Pengadaan Tanah.
Ketua: Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Maros
(HJ.Andi Nuzulia, SH);Sekretaris:Kepala Seksi Penataan dan Pengaturan Pertanahan Kab. Maros (Hermanto, APTNH, MH);
Anggota :
Kepala Seksi Hak Tanah dan Pendaftaran Tanah Kantor Pertanahan Kab. Maros (Musdedi, SH);
Kabag. Pemerintahan Setd Kab.Maros (Drs.Andi Kamzruddin);
Camat Mandai (Drs.Erhan, MSi);
Kepala Desa Baji Mangai (H.Raba Nur, S.Sos);
Sekretariat.
Kasubag. Tata Usaha Kantor Pertanahan Kab. Maros
(Hasan ,SE);Kaur. Perencanaan dan Keuangan Kantor Pertanahan Kab. Maros (Al If);
Kasubsi. Landreform dan Konsolidasi Tanah (Asrianti, SH);
Staf Urusan Umum dan Kepegawaian;
Bahwa kepala Kantor Badan Pertanahan Kabupaten Maros sebagai Ketua P2T, mengeluarkan Surat Pembentukan Satuan Tugas (Satgas) A dan Satuan Tugas (satgas) B sebagai berikut :
Satgas A berdasarkan SK P2T Nomor : 034/KEP.73.09/ VI/2013 tanggal 24 Juni 2013 dan dilakukan revisi berdasarkan SK Nomor 50/KEP-75.09/XI/2014 tanggal
04 Nopember 2014 yang keanggotaannya antara lain : H.Hijaz Zainuddin,SH selaku ketua Satgas A, Muchtar.D (terdakwa dalam penuntutan perkara terpisah) dan Didik Purnomo selaku koreksi Hasil Pengukuran;
Yang bertugas melakukan Inventarisasi dan identifikasi data fisik penguasaan,pemilikan, penggunaan dan pemamfaatan, dan Pengukuran atas tanah yang di tuangkan dalam bentuk Peta Bidang.
- Satgas B berdasarkan SK Nomor: 034/KEP.73.09/VI/2013 tanggal 24 Juni 2013 yang yang keanggotaannya antara lain: Musdedy,SH selaku ketua dan dilakukan revisi SK Nomor : 50/KEP-75.09/XI/2014 tanggal 04 Nopember 2014 dimana keanggotannnya yaitu : Yusuf Sonda,SH selaku Ketua dan Marlia,SH,MH, A.Sufiarma,SH.,MH selaku anggota serta Hartwan Tahir,SH, serta H.Hamka,SH masing-masing bertugas melakukan Inventarisasi dan identifikasi data pihak yang berhak dan obyek pengadaan tanah yang di tuangkan dalam Daftar Nominatif.
Selanjutnya dengan pertimbangan banyaknya anggota satgas yang berpindah tugas, maka surat tersebut di revisi dengan Surat Keputusan Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah Pembangunan Pengembangan Terminal PT.Angkasa Pura (Persero) Bandar Udara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar Nomor : 50/KEP-75.09/XI/2014 tanggal 04 November 2014, yang pada pokoknya mengganti anggota satgas yang pindah tugas yaitu :
Sekretaris, Hermanto, APTNH, MH diganti oleh Hilal,SH.MH;
Kabag Pemerintahan Setda Maros Drs Andi Kamaruddin di ganti oleh Andi Darmawan;
Camat Mandai Drs. Erhan, MSi di ganti oleh
Drs H.A.Machmud Osman, SH.MM.MB;Kasubag Tata Usaha Hasan, SE di ganti oleh Dra Djuliani Kannu;
Bahwa untuk menentukan besaran ganti rugi yang akan di terima oleh Masyarakat yang lahannya terkena pembebasan lahan, P2T melakukan pelelangan bagi Jasa Akuntan Publik yang berminat menaksir harga di dalam proyek pembebasan Lahan Bandara Angkasa Pura I (Persero) Bandar Udara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar, yang dimenangkan oleh KJPP (Kantor Jasa Penilai Publik) Abdullah Fitrianto & Rekan, yang ditindak lanjuti dengan kontrak kerja antara P2T dengan KJPP (Kantor Jasa Penilai Publik) Abdullah Fitrianto & Rekan tersebut, dengan kontrak Nomor : 185/P2T/IX/2014 tanggal 5 September 2014, dan di addendum sebanyak 2 (dua) kali yaitu Adendum Pertama, Nomor: 196.B/P2T/XI/2014 tanggal 5 November 2014, yang pada pokoknya menyepakati jangka waktu pelaksanaan pekerjaan sejak tanggal 05 November 2014 s/d 16 Desember 2014, berdasarkan pertimbangan : Berita Acara Rapat Persetujuan Perpanjangan Kontrak Nomor : 196.A/BA-P2T/XI/2014 tanggal
03 November 2014 dengan pertimbangan lokasi Pengadaan tanah di mohonkan pula oleh pihak AURI seluas 20 Ha sehingga perlu diadakan pembahasan terhadap bidang tanah tersebut dan Berita Acara Serah terima Daftar Nominatif dan Peta Bidang Tanah Nomor : 209/P2T/XII/2014 tanggal 19 Desember 2014, kemudian di addendum kedua Nomor :210.A/P2T/XII/2014, tanggal
19 Desember 2014, yang pada pokoknya berisi persetujuan untuk perpanjangan jangka waktu pelaksanaan sejak tanggal
19 Desember 2014 s/d 29 Januari 2014, berdasarkan antara lain : Berita Acara Serah terima Daftar Nominatif dan Peta Bidang Tanah Nomor : 209/P2T/XII/2014 tanggal 19 Desember 2014 dan Adendum Surat Perjanjian Nomor :196.B/P2T/XI/2014 tanggal
5 November 2014 mohonkan pula oleh pihak AURI seluas 20 Ha sehingga perlu diadakan pembahasan terhadap bidang tanah tersebut.Bahwa berdasarkan Peta Objek Pengadaan Tanah yang dihasilkan oleh Satgas A maupun Daftar Nominatif yang dihasilkan Satgas B yang kemudian diserahkan kepada P2T, diperoleh data jumlah tanah yang akan di bebaskan yaitu terdiri dari 258 (dua ratus lima puluh delapan) bidang tanah yang di kuasai oleh 175 (seratus tujuh puluh lima) orang dengan persyaratan Ganti Rugi tanah yang di keluarkan oleh Sekretariat Pengadaan Tanah berdasarkan daftar Checklist verifikasi Pengadaan Tanah yang diketahui Ketua P2T, agar pemilik tanah mendapatkan ganti rugi tanah yaitu Bukti kepemilikan yang terdiri dari sertifikat Hak Milik (SHM), Akta Jual Beli (AJB), Akte Hibah, Surat Keterangan Tanah Garapan, dan juga syarat lainnya yaitu Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (Sporadik), Surat Keterangan Riwayat Tanah, Surat Pernyataan, Identitas Pemilik Tanah/KTP, Kartu Keluarga, PBB/Surat Keterangan PBB, Keterangan Warisan, Identitas Ahli Waris, dan Surat Kuasa.
Bahwa dari 258 (dua ratus lima puluh delapan) bidang tanah tersebut, terdiri atas :
Sekitar 54 bidang tanah hak berupa Sertifikat Hak Milik
an. H.Sunni,dkk.sekitar 27 bidang tanah dengan bukti surat Akta Jual Beli
an. Hj.Samimma, dkk.sekitar 8 bidang tanah dengan Akta HibahDr.Budu,SPM PH.D,
sekitar 169 bidang tanah lainnya oleh Panitia dikategorikan atas tanah adat dan tanah garapan atasnama H.Said Sarrang, H.Gaffar, dkk, , dimana hampir sebagian besar masyarakat tidak mempunyai surat bukti penguasaan, serta terdapat sekitar 100 orang pemilik bangunan yang hanya beberapa orang saja yang mempunyai IMB atas bangunannya dan bahkan tidak mempunyai Surat Penguasaan Fisik atas Bangunan.
sedangkan lainnya hanya berupa rincik, P2 dan PBB, sehingga agar yang menguasai bidang tanah tersebut mendapatkan ganti rugi sebagaimana pemilik sertifikat hak milik, dan tanpa melalui mekanisme yang disyaratkan oleh peraturan perundang-undangan maka Terdakwa H. RABA NUR, S.Sos selaku Kepala Desa Baji mangngai, Drs. H.A Machmud Osman, S.H,M.M.,M.Ba, Kepala Kecamatan Mandai, H. Abd Rasyid, HP Selaku Kepala Dusun Bado-bado (terdakwa dalam penuntutan perkara terpisah) telah menandatangani Surat-surat yang berhubungan dengan persyaratan untuk mendapatkan ganti rugi pembebasan lahan, yang mana surat-surat tersebut antara lain :
Daftar Inventarisasi Pemilik Tanah Pengadaan Tanah
PT.Angkasa Pura I Makassar, yang pada pokoknya berisi tentang identitas pemilik/bertindak atas nama pemilik, letak tanah, status tanah, luas dan batas-batas tanah, serta penggunaan tanah, yang mana pihak yang turut serta mengetahui dan yang bertandatangan selaku saksi dalam dokumen tersebut adalah H.Abdul Rasyid (kepala Dusun) dan Hj. Siti Rabiah (yang perkaranya telah divonis oleh pengadilan tipikor makassar dan telah memperoleh kekuatan hukum tetap).Surat Keterangan Garapan Tanah, yang pada pokoknya berisi pernyataan bahwa tanah/sawah tersebut benar telah digarap/dikuasai oleh penggarap/pihak yang terletak di dusun Bado-bado dan tanah tersebut tidak dalam sengketa.
Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (Sporadik) yang dibuat oleh pihak yang menguasai tanah, yang pada pokoknya berisi bahwa tanah tersebut dikuasai dengan itikad baik yang dikuasai secara terus menerus serta tidak di jadikan jaminan hutang, yang mana Terdakwa H.Raba Nur S.SOs selaku Kepala Desa Baji Mangai , Drs.H.A Machmud Osman, S.H.,M.M.,M.Ba, Kepala Kecamatan Mandai (Yang juga terdakwa dan perkaranya di ajukan secara terpisah) bersama dengan H.Abdul Rasyid (kepala Dusun) dan Hj. Siti Rabiah yang turut bertanda tangan baik yang mengetahui maupun selaku saksi dalam Dokumen tersebut.
Surat Keterangan PBB, yang pada pokoknya berisi keterangan pihak yang menguasai tanah bahwa data dan keterangan yang diberikan atas objek pajak tidak terbit/dalam proses penerbitan/salah nama/salah lokasi/double dengan NOP.
Surat Keterangan Riwayat Tanah, yang pada pokoknya berisi pernyataan dari Terdakwa H. Raba nur, S.Sos (terdakwa yang penuntutan perkaranya di ajukan secara terpisah) bahwa orang yang tercantum namanya adalah benar pemilik tanah, yang mana surat pernyataan ini kadangkala di ketahui oleh Drs. H.A Machmud Osman, S.H.,M.M.,M.Ba selaku Kepala Kecamatan Mandai, dan kadangkala pula tidak menanda tanganinya .
Surat Pernyataan, yang pada pokoknya berisi surat pernyataan kepemilikan dari pihak yang menguasai tanah, yang mana Terdakwa H. Raba nur, S.Sos, bersama dengan terdakwa Drs. H.A Machmud Osman, S.H.,M.M.,M.Ba selaku Kepala Kecamatan Mandai sebagai pihak yang mengetahuinya.
Bahwa keseluruhan surat-surat tersebut diatas, dibuat pada tahun 2014 sampai dengan tahun 2015, pada saat dilakukan pendataan dan sebelum pembayaran ganti rugi dilakukan, dan pada saat pembayaran ganti rugi dilakukan sehingga pihak yang di buatkan surat-surat tersebut terdata telah memiliki dasar hukum penguasaan.
Bahwa terdakwa I H.Hamka,S.H, selaku Kepala Sub Seksi Pengaturan Tanah Pemerintah pada Kantor Badan Pertanahan Nasional Kab. Maros yang karena Jabatannya juga telah diangkat selaku Anggota Satgas B oleh Kepala Badan Pertanahan Nasional Kab. Maros selaku Ketua P2T dan terdakwa IIHartawan Tahir,S.H selaku Kasubsi Pendaftaran Hak Atas Tanah pada kantor Badan Pertanahan Nasional Kab Maros yang karena Jabatannya diangkat selaku Anggota Satgas B oleh Kepala Badan Pertanahan Nasional Kab. Maros selaku Ketua P2T dalam melakukanInventarisasi dan identifikasi data pihak yang berhak dan obyek pengadaan tanah yang dituangkan dalam Daftar Nominatif tanah dalam rangka pengembangan Bandara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar PT.Angkasa Pura I (Persero), tidak menggunakan Data awal sebagaimana yang telah disyaratkan dalam perundang-undangan sehingga dalam melakukan Inventarisasi dan identifikasi data Bidangperbidang tanah telah terjadi perbedaan baik menyangkut masalah Luas tanah maupun masalah Status Kepemilikan Hak Atas Tanah dengan alasan bahwa ada beberapa sertifikat bertambah maupun berkurang luasnya serta penunjukan lokasi atau yang menjadi saksi dalam Dokumen kepemilikan yaitu H. Abdul Rasyid (kepala Dusun) dan Hj. Siti Rabiah (yang telah divonis pengadilan tipikor makassar dan telah memperolah kekuatan hukum tetap) serta tidak pernah mencocokkan atau melihat apakah benar tanah-tanah tersebut sudah sesuai perolehannya sebagaimana dalam Buku F yang di miliki oleh Kepala Desa yang mana dalam buku tersebut tercatat tentang asal-usul Tanah serta perolehan Hak Atas Tanah tersebut .
Bahwa mereka Terdakwa juga tidak melakukan Inventarisasi dan identifikasi data ulang hasil Verifikasi yang telah dituangkan dalam bentuk Daftar Nominatif apakah dalam Lokasi tersebut terdapat Tanah-tanah yang tidak bertuan atau tanah Negara yang tidak perlu mendapatkan ganti Kerugian akan tetapi mereka terdakwa melakukan Inventarisasi dan identifikasi data hanya berdasarkan penunjukan atau keterangan oleh Dua Orang saksi yaitu H.Abdul Rasyid (kepala Dusun) dan Hj.Siti Rabiah sementara kedua orang saksi tersebut adalah juga termasuk yang menerima ganti kerugian dan bahkan ada hubungan kekeluargaan yaitu saudara kandungnya serta hampir semua yang terdaftar sebagai pihak yang menerima Ganti rugi adalah keluarga kedua saksi tersebut.
Bahwa mereka Terdakwa yang telah melakukan Inventarisasi dan identifikasi data sebagaimana yang telah di tuangkan dalam Daftar Nominatif yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang undangan.
Berdasarkan fakta-fakta dan proses kejadian tersebut diatas menunjukkan bahwa terdapat penyimpangan dalam Pengadaan dan/atau Pembayaran Ganti Kerugian atas Objek Pengdaan Tanah dalam rangka Pengembangan dan Perluasan Terminal Bandar Internasional Sultan Hasanuddin Makassar pada
PT.Angkasa Pura I (Persero) Tahun Anggaran 2015, penyimpangan tersebut tidak sesuai dengan :
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum sebagai berikut :
Pasal 27
(1) Berdasarkan penetapan lokasi pembangunan untuk Kepentingan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1), Instansi yang memerlukan tanah mengajukan pelaksanaan Pengadaan Tanah kepada Lembaga Pertanahan.
(2) Pelaksanaan Pengadaan Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi :
a. inventarisasi dan identifikasi penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah;
b. penilaian Ganti Kerugian;
c. musyawarah penetapan Ganti Kerugian;
d. pemberian Ganti Kerugian; dan
e. pelepasan tanah Instansi.
(3) Setelah penetapan lokasi pembangunan untuk Kepentingan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1), Pihak yang Berhak hanya dapat mengalihkan hak atas tanahnya kepada Instansi yang memerlukan tanah melalui Lembaga Pertanahan.
(4) Beralihnya hak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dengan memberikan Ganti Kerugian yang nilainya ditetapkan saat nilai pengumuman penetapan lokasi.
Demikian pula terhadap pembuatan Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (Sporadik) dan pemberian keterangan tentang asal usul tanah adat dalam Surat Keterangan Riwayat Tanah dan Keterangan Desatersebut di atas, bertentangan dengan ketentuan antara lain :
Perpres No.71 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum :
Pasal 21 ayat (2) :
“Kepemilikan tanah bekas milik adat sebagaimana ayat (1) dibuktikan antara lain :
Petuk Pajak Bumi/Landrente, Girik, Pipil, Ketitir,Verponding Indonesia atau alat pembuktian tertulis dengan nama apa pun juga sebagaimana dimaksud dalam Pasal II, VI dan VII Ketentuan-Ketentuan Konversi Undang-Undang Nomor 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.
Pasal 23 ayat (1) :
“Pihak yang menguasai tanah negara dengan itikad baik sebagaimana dimaksud dalam pasal 17 ayat (2) huruf h berupa perseorangan, badan hukum, badan social, badan keagamaan atau instansi pemerintah yang secara fisik menguasai, menggunakan,memamfaatkan dan memelihara tanah negara secara turun temurun dalam waktu tertentu dan/atau memperoleh dengan cara melanggar ketentuan perundang-undangan”.
Pasal 26 :
“Dalam hal bukti kepemilikan atau penguasaan atas sebidang tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dan Pasal 23 tidak ada, pembuktian pemilikan atau penguasaan dapat dilakukan dengan bukti lain berupa pernyataan tertulis dari yang bersangkutan dan keterangan yang dapat dipercaya dari paling sedikit 2 (dua) orang saksi dalam lingkungan masyarakat setempat yang tidak mempunyai hubungan keluarga dengan yang bersangkutan sampai derajat kedua, baik dalam kekerabatan vertikal maupun horizontal yang menyatakan bahwa yang bersangkutan adalah benar sebagai pemilik atau menguasai sebidang tanah tersebut.
Serta dalam pelaksanaan tugas satgas B terdakwa I dan terdakwa II tidak sepenuhnya melaksanakan Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 5 tahun 2012 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pengadaan Tanah :
Pasal 16 :
Dokumen yang diperlukan sebagai bukti penguasaan dan/atau kepemilikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan huruf g, untuk tanah yang belum terdaftar, dalam rangka inventarisasi dan identifikasi data Pihak yang Berhak dan Objek Pengadaan Tanah didasarkan pada:
a. dasar penguasaan/bukti kepemilikan atas tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) dan Pasal 24 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum; dan
b.dalam hal tidak terdapat dasar penguasaan dan/atau bukti kepemilikan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dibuktikan dengan surat pernyataan tertulis tentang penguasaan fisik bidang tanah dari yang bersangkutan dan disaksikan paling sedikit 2 (dua) orang saksi dari lingkungan setempat yang tidak mempunyai hubungan keluarga dengan yang bersangkutan sampai derajat kedua, baik dalam kekerabatan vertikal maupun horizontal yang menyatakan bahwa yang bersangkutan adalah benar sebagai pemilik atau menguasai sebidang tanah.
(3) Pengumpulan data sebagaimana Hasil inventarisasi dan identifikasi Satgas B, sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dibuat dalam bentuk Daftar Nominatif.
(6) Daftar Nominatif sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ditandatangani oleh Ketua Satgas A dan Satgas B. serta adanya tanah yang tidak bertuan/tanah Negara yang seakan-akan telah di kuasai masyarakat secara terus menerus sehingga di buatkan surat Daftar Inventarisasi Pemilik, Surat Keterangan Garapan Tanah, Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (Sporadik), Surat Keterangan PBB, Surat Keterangan Riwayat Tanah,Surat Pernyataan, sebagai persyaratan untuk mendapatkan Ganti kerugian telah menyebabkan naiknya biaya ganti rugi yang harus dikeluarkan oleh Angkasa Pura I (Persero) Bandar Udara Internasional Sultan Hasanuddin, yang awalnya anggaran yang disediakan oleh Angkasa Pura I pada pengadaan lahan bandara 60 Hektar berdasarkan RKA tahun 2012 sebesar Rp.186.665.827.577,- (seratus delapan puluh enam milyar enam ratus enam puluh lima juta delapan ratus dua puluh tujuh ribu lima ratus tujuh puluh tujuh rupiah), pada akhirnya berubah menjadi Rp.520.874.601.510 ,- (lima ratus dua puluh milyar delapan ratus tujuh puluh empat juta enam ratus satu ribu lima ratus sepuluh rupiah), dimana dari anggaran tersebut jumlah anggaran yang seharusnya di bayarkan oleh PT.Angkasa Pura I (Persero) Bandar Udara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar sebesar Rp.203.702.810.175,99 (dua ratus tiga milyar tujuh ratus dua juta delapan ratus sepuluh ribu seratus tujuh puluh lima rupiah) sehingga terjadi kerugian Negara sebesaar Rp.317.171.701.565,85 (Tiga ratus tujuh belas milyar seratus tujuh puluh satu juta tujuh ratus satu ribu lima ratus enam puluh lima rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut sesuai dengan Laporan Hasil Audit dalam rangka perhitungan kerugian keuangan Negara atas dugaan Tindak Pidana Korupsi kegiataan pengadaan tanah dalam rangka pengembangan dan perluasan terminal Bandar udara internasional Sultan Hasanuddin Makassar pada PT.Angkasa Pura I (Persero) tahun Anggaran 2015, yang di buat oleh Badang Pengawasan Keuangan Dan Pembangunan (BPKP) perwakilan Propinsi Sulawesi selatan Nomor :SR-761/PW21/ 5/20/2016 tanggal 05 desember 2016.
Perbuatan mereka terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
ATAU :
KEDUA :
Bahwa mereka Terdakwa I H.Hamka,S.H, selaku Kepala Sub Seksi Pengaturan Tanah Pemerintah pada Kantor Badan Pertanahan Nasional Kab. Maros yang karena Jabatannya telah di angkat selaku Anggota Satgas B oleh Kepala Badan Pertanahan Nasional Kab. Maros selaku Ketua P2T Nomor :181/100.2-73.09/XI/2013 tanggal
21 November 2013 tanggal dan terdakwa II Hartawan Tahir,S.H. selaku Kasubsi Pendaftaran Hak Atas Tanah pada kantor Badan Pertanahan Nasional Kab Maros yang karena Jabatannya diangkat selaku Anggota Satgas B oleh Kepala Badan Pertanahan Nasional Kab. Maros selaku Ketua P2T Nomor :181/100.2-73.09/XI/2013 tanggal
21 November 2013baik bertindak secara sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama dengan Hj. ANDI NUZULIA, SH, Drs.H.Andi Hijaz Zainuddin,Sos, Muhtar D (terdakwa yang penuntutan perkaranya diajukan secara terpisah) pada hari dan tanggalnya sudah tidak dapat diketahui lagi secara pasti, akan tetapi pada tahun 2014 sampai dengan tahun 2015 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam tahun 2014 sampai dengan tahun 2015 bertempat di Kantor Desa Baji Mangngai Kecamatan Mandai Kabupaten Maros, atau pada tempat-tempat lain, yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar, yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili serta memutus perkara ini, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yang dilakukan mereka Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa pada tahun 2012 berdasarkan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) Angkasa Pura I (Persero) Bandar Udara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar menyediakan anggaran sebesar Rp.186.665.827.577,- (seratur delapan puluh enam milyar enam ratus enam puluh lima juta delapan ratus dua puluh tujuh ribu lima ratus tujuh puluh tujuh rupiah), yang dibuat tanpa penyusunan perencanaan untuk Pengadaan Lahan Bandara Udara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar seluas 60 Ha (enam puluh hektar).
Bahwa untuk memulai pembebebasan lahan tersebut sehingga pada tanggal 07 Mei 2013, General Manajer PT.Angkasa Pura I (Persero) membuat Surat Permohonan Pengadaan Tanah seluas ± 72.6 Ha (tujuh puluh dua koma enam hektar) terdiri dari : Lahan 60 Ha (enam puluh hektar) berada pada dusun Bado-bado dan lahan seluas 12,6 Ha (dua belas koma enam hektar) berada pada dusun Pao-pao Desa Baji Mangngai Kecamatan MandaiKabupaten Maros, untuk perluasan dan Pengembangan Bandara Internasional SultanHasanuddin, dengan surat Nomor : AP.1.1175/LB.05.01/2013/GMD, yang di tujukan kepada Gubernur Propinsi Sulawesi Selatan, yang kemudian atas dasar Surat tersebut, pada tanggal 22 Agustus 2013, Gubernur Propinsi Sulawesi Selatan mengeluarkan Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor : 1623/VIII/tahun 2013 tentang Persetujuan Penetapan Lokasi Pembangunan Infrastruktur Terminal Bandara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar Seluas 60 Ha (enam puluh hektar) Dalam Rangka Keamanan dan Keselamatan Penerbangan (Non Publik Area) Di Kabupaten Maros Provinsi Sulawesi Selatan.
Bahwa pada tanggal 5 September 2013 Angkasa Pura I (Persero) Bandar Udara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar, mengajukan permohonan pelaksanaan pengadaan tanah seluas 60 Ha tersebut kepada Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Propinsi Sulawesi Selatan dengan surat Nomor : AP.I.2915/LB.05.01/2013/GMD, kemudian atas dasar surat Angkasa Pura I maka, pada tanggal
17 September 2013 Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Propinsi Sulawesi Selatan mengeluarkan Surat Nomor :264/Kep-73.10/IX/2013 tentang penugasan Kepala Kantor Pertanahan Kab. Maros sebagai ketua Pelaksana Pengadaan Tanah (P2T), yang salah satu tugasnya menyusun keanggotaan Pelaksanaan Pengadaan Tanah Pembangunan Pengembangan Terminal PT.Angkasa Pura I (Persero) Bandar Udara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar, sehingga pada tanggal 2 Oktober 2013 Kepala Badan Pertanahan Kabupaten Maros mengeluarkan surat Nomor :57/KEP.73.09/X/2013 tentang susunan Keanggotaan Pelaksanaan Pengadaan Tanah Pembangunan Pengembangan Terminal PT.Angkasa Pura I (persero) Bandar Udara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar dan Sekretariat, yang akan bertugas untuk menyiapkan pelaksanaan, inventarisasi dan indetifikasi, penetapan penilai, musyawarah penetapan ganti rugi, pemberian ganti kerugian, penitipan ganti kerugian, pelepasan objek dan pemutusan hubungan hukum antara yang berhak dengan objek pengadaan tanah, pendokumentasian peta bidang, daftar nominative dan data administrative pengadaan tanah, dengan susunan sebagai berikut :
Susunan Pelaksana Pengadaan Tanah.
Ketua : Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Maros
(HJ.Andi Nuzulia, SH);Sekretaris: Kepala Seksi Penataan dan Pengaturan Pertanahan Kab. Maros (Hermanto,APTNH,MH);
Anggota :
Kepala Seksi Hak Tanah dan Pendaftaran Tanah Kantor Pertanahan Kab. Maros. (Musdedi, SH);
Kabag. Pemerintahan Setd Kab.Maros (Drs.Andi Kamzruddin);
Camat Mandai (Drs.Erhan, MSi);
Kepala Desa Baji Mangai (H.Raba Nur, S.Sos);
Sekretariat.
Kasubag. Tata Usaha Kantor Pertanahan Kab. Maros
(Hasan ,SE);Kaur. Perencanaan dan Keuangan Kantor Pertanahan Kab. Maros (A l I f);
Kasubsi. Landreform dan Konsolidasi Tanah (Asrianti, SH);
Staf Urusan Umum dan Kepegawaian;
Bahwa kepala Kantor Badan Pertanahan Kabupaten Maros sebagai Ketua P2T, mengeluarkan Surat Pembentukan Satuan Tugas (Satgas) A dan Satuan Tugas (satgas) B sebagai berikut :
- Satgas A berdasarkan SK P2T Nomor : 034/KEP.73.09/VI/2013 tanggal 24 Juni 2013 dan dilakukan revisi berdasarkan SK Nomor 50/KEP-75.09/XI/2014 tanggal 04 Nopember 2014 yang keanggotaannya antara lain : H.Hijaz Zainuddin,SH selaku ketua Satgas A, Muchtar.D (terdakwa dalam penuntutan terpisah) dan DIDIK PURNOMO selaku koreksi Hasil Pengukuran Yang bertugas melakukan Inventarisasi dan identifikasi data fisik penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemamfaatan, dan Pengukuran atas tanah yang di tuangkan dalam bentuk Peta Bidang.
- Satgas B berdasarkan SK Nomor :034/KEP.73.09/VI/2013 tanggal 24 Juni 2013 yang yang keanggotaannya antara lain : Musdedy,SH selaku ketua dan dilakukan revisi SK Nomor : 50/KEP-75.09/XI/2014 tanggal 04 Nopember 2014 dimana keanggotannnya yaitu : Yusuf Soda,SH selaku Ketua dan Marlia,SH,MH, A.Sufiarma,SH.,MH. selaku anggota serta Hartwan Tahir,SH, serta H.Hamka,SH. masing masing bertugas melakukan Inventarisasi dan identifikasi data pihak yang berhak dan obyek pengadaan tanah yang di tuangkan dalam Daftar Nominatif.
Selanjutnya dengan pertimbangan banyaknya anggota satgas yang berpindah tugas, maka surat tersebut di revisi dengan Surat Keputusan Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah Pembangunan Pengembangan Terminal PT.Angkasa Pura (Persero) Bandar Udara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar Nomor :50/KEP-75.09/ XI/2014 tanggal 04 November 2014, yang pada pokoknya mengganti anggota satgas yang pindah tugas yaitu :
Sekretaris, Hermanto, APTNH, MH diganti oleh Hilal,SH.MH.
Kabag Pemerintahan Setda Maros Drs. Andi Kamaruddin di ganti oleh Andi Darmawan.
Camat Mandai Drs Erhan, MSi di ganti oleh Drs. H.A.Machmud Osman, SH.MM.MB
Kasubag Tata Usaha Hasan, SE di ganti oleh Dra Djuliani Kannu.
Bahwa untuk menentukan besaran ganti rugi yang akan di terima oleh Masyarakat yang lahannya terkena pembebasan lahan, P2T melakukan pelelangan bagi Jasa Akuntan Publik yang berminat menaksir harga di dalam proyek pembebasan Lahan Bandara Angkasa Pura I (Persero) Bandar Udara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar, yang di menangkan oleh KJPP (Kantor Jasa Penilai Publik) Abdullah Fitrianto & Rekan, yang ditindak lanjuti dengan kontrak kerja antara P2T dengan KJPP (Kantor Jasa Penilai Publik) Abdullah Fitrianto & Rekan tersebut, dengan kontrak Nomor : 185/P2T/IX/2014 tanggal 5 September 2014, dan di addendum sebanyak 2(dua) kali yaitu Adendum Pertama, Nomor :196.B/P2T/ XI/2014 tanggal 5 November 2014, yang pada pokoknya menyepakati jangka waktu pelaksanaan pekerjaan sejak tanggal
05 November 2014 s/d 16 Desember 2014, berdasarkan pertimbangan : Berita Acara Rapat Persetujuan Perpanjangan Kontrak Nomor :196.A/BA-P2T/XI/2014 tanggal 03 November 2014 dengan pertimbangan lokasi Pengadaan tanah di mohonkan pula oleh pihak AURI seluas 20 Ha sehingga perlu diadakan pembahasan terhadap bidang tanah tersebut dan Berita Acara Serah terima Daftar Nominatif dan Peta Bidang Tanah Nomor :209/P2T/XII/2014 tanggal 19 Desember 2014, kemudian di addendum kedua Nomor : 210.A/ P2T/XII/2014, tanggal 19 Desember 2014, yang pada pokoknya berisi persetujuan untuk perpanjangan jangka waktu pelaksanaan sejak tanggal 19 Desember 2014 s/d 29 Januari 2014, berdasarkan antara lain : Berita Acara Serah terima Daftar Nominatif dan Peta Bidang Tanah Nomor :209/P2T/XII/2014 tanggal 19 Desember 2014 dan Adendum Surat Perjanjian Nomor :196.B/P2T/XI/2014 tanggal
5 November 2014 mohonkan pula oleh pihak AURI seluas 20 Ha sehingga perlu diadakan pembahasan terhadap bidang tanah tersebut.
Bahwa berdasarkan Peta Objek Pengadaan Tanah yang di hasilkan oleh Satgas A maupun Daftar Nominatif yang di hasilkan Satgas B yang kemudian diserahkan kepada P2T, diperoleh data jumlah tanah yang akan di bebaskan yaitu terdiri dari 258 (dua ratus lima puluh delapan) bidang tanah yang di kuasai oleh 175 (seratus tujuh puluh lima) orang dengan persyaratan Ganti Rugi tanah yang di keluarkan oleh Sekretariat Pengadaan Tanah berdasarkan daftar Checklist verifikasi Pengadaan Tanah yang diketahui Ketua P2T, agar pemilik tanah mendapatkan ganti rugi tanah yaitu Bukti kepemilikan yang terdiri dari sertifikat Hak Milik (SHM), Akta Jual Beli (AJB), Akte Hibah, Surat Keterangan Tanah Garapan, dan juga syarat lainnya yaitu Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (Sporadik), Surat Keterangan Riwayat Tanah, Surat Pernyataan, Identitas Pemilik Tanah/KTP, Kartu Keluarga, PBB/Surat Keterangan PBB, Keterangan Warisan, Identitas Ahli Waris, dan Surat Kuasa.
Bahwa dari 258 (dua ratus lima puluh delapan) bidang tanah tersebut, terdiri atas :
Sekitar 54 bidang tanah hak berupa Sertifikat Hak Milik atas nama H.Sunni,dkk.
sekitar 27 bidang tanah dengan bukti surat Akta Jual Beli an. Hj.Samimma, dkk
sekitar 8 bidang tanah dengan Akta Hibah Dr.Budu,SPM PH.D,
sekitar 169 bidang tanah lainnya oleh Panitia dikategorikan atas tanah adat dan tanah garapan atasnama H.Said Sarrang, H.Gaffar, dkk, dimana hampir sebagian besar masyarakat tidak mempunyai surat bukti penguasaan, serta terdapat sekitar 100 orang pemilik bangunan yang hanya beberapa orang saja yang mempunyai IMB atas bangunannya dan bahkan tidak mempunyai Surat Penguasaan Fisik atas Bangunan;
sedangkan lainnya hanya berupa rincik, P2 dan PBB,sehingga agar yang menguasai bidang tanah tersebut mendapatkan ganti rugi sebagaimana pemilik sertifikat hak milik, dan tanpa melalui mekanisme yang disyaratkan oleh peraturan perundang-undangan maka Terdakwa H.Raba Nur, S.Sos selaku Kepala Desa Baji mangngai, Drs.H.A Machmud Osman, SH,MM,MBa, Kepala Kecamatan Mandai, H.Abd Rasyid, HP Selaku Kepala Dusun Bado-bado (yang perkaranya di ajukan secara terpusah) telah menandatangani surat-surat yang berhubungan dengan persyaratan untuk mendapatkan ganti rugi pembebasan lahan, yang mana surat-surat tersebut antara lain :
Daftar Inventarisasi Pemilik Tanah Pengadaan Tanah
PT.Angkasa Pura I Makassar, yang pada pokoknya berisi tentang identitas pemilik/bertindak atas nama pemilik, letak tanah, status tanah, luas dan batas-batas tanah, serta penggunaan tanah, yang mana pihak yang turut serta mengetahui dan yang bertanda tangan selaku saksi dalam dekumen tersebut adalah H. Abdul Rasyid (kepala Dusun) dan Hj. Siti Rabiah (yang juga Terdakwa dan perkaranya di ajukan secara terpisah).Surat Keterangan Garapan Tanah, yang pada pokoknya berisi pernyataan bahwa tanah/sawah tersebut benar telah digarap/dikuasai oleh penggarap/pihak yang terletak di dusun Bado-bado dan tanah tersebut tidak dalam sengketa.
Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (Sporadik) yang dibuat oleh pihak yang menguasai tanah, yang pada pokoknya berisi bahwa tanah tersebut dikuasai dengan itikad baik yang dikuasai secara terus menerus serta tidak di jadikan jaminan hutang, yang mana Terdakwa H.Raba Nur S.SOs selaku Kepala Desa Baji Mangai, Drs.H.A Machmud Osman, SH,MM,MBa, Kepala Kecamatan Mandai (Yang juga terdakwa dan perkaranya di ajukan secara terpisah) bersama dengan H. Abdul Rasyid (kepala Dusun) dan Hj. Siti Rabiah (yang juga Terdakwa dan perkaranya di ajukan secara terpisah) yang turut bertanda tangan baik yang mengetahui maupun selaku saksi dalam Dokumen tersebut.
Surat Keterangan PBB, yang pada pokoknya berisi keterangan pihak yang menguasai tanah bahwa data dan keterangan yang diberikan atas objek pajak tidak terbit/dalam proses penerbitan/salah nama/salah lokasi/double dengan NOP.
Surat Keterangan Riwayat Tanah, yang pada pokoknya berisi pernyataan dari Terdakwa H.Raba nur, S.Sos (Perkaranya di ajukan secara tersendiri) bahwa orang yang tercantum namanya adalah benar pemilik tanah, yang mana surat pernyataan ini kadangkala di ketahui oleh Drs. H.A Machmud Osman, SH,MM,MBa selaku Kepala Kecamatan Mandai, dan kadangkala pula tidak menadatanganinya.
Surat Pernyataan, yang pada pokoknya berisi surat pernyataan kepemilikan dari pihak yang menguasai tanah, yang mana Terdakwa H.Raba nur, S.Sos, bersama dengan terdakwa Drs.H.A Machmud Osman, S.H.,M.M,M.Ba. selaku Kepala Kecamatan Mandai sebagai pihak yang mengetahuinya (Perkaranya di ajukan secara terpisah).
Bahwa keseluruhan surat-surat tersebut diatas, dibuat pada tahun 2014 sampai dengan tahun 2015, pada saat dilakukan pendataan dan sebelum pembayaran ganti rugi dilakukan, dan pada saat pembayaran ganti rugi dilakukan sehingga pihak yang di buatkan surat-surat tersebut terdata telah memiliki dasar hukum penguasaan.
Bahwa terdakwa H.Hamka,SH, selaku Kepala Sub. Seksi Pengaturan Tanah Pemerintah pada Kantor Badan Pertanahan Nasional Kab. Maros yang karena Jabatannya juga telah di angkat selaku Anggota Satgas B oleh Kepala Badan Pertanahan Nasional Kab. Maros selaku Ketua P2T dan terdakwa HARTAWAN TAHIR,SH selaku Kasubsi Pendaftaran Hak Atas Tanah pada kantor Badan Pertanahan Nasional Kab Maros yang karena Jabatannya diangkat selaku Anggota Satgas B oleh Kepala Badan Pertanahan Nasional Kab. Maros selaku Ketua P2T dalam melakukan Inventarisasi dan identifikasi data pihak yang berhak dan obyek pengadaan tanah yang di tuangkan dalam Daftar Nominatif. tanah dalam rangka pengembangan Bandara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar PT.Angkasa Pura I (Persero), tidak menggunakan Data awal sebagaimana yang telah di syaratkan dalam perundang-undangan sehingga dalam melakukan Inventarisasi dan identifikasi data Bidang perbidang tanah telah terjadi perbedaan baik menyangkut masalah Luas tanah maupun masalah Status Kepemilikan Hak Atas Tanah dengan alasan bahwa ada beberapa sertifikat bertambah maupun berkurang luasnya serta penunjukan lokasi atau yang menjadi saksi dalam Dokumen kepemilikan yaitu H.Abdul Rasyid (kepala Dusun) (terdakwa dalam penuntutan perkara terpisah) dan Hj.Siti Rabiah (yang perkaranya telah divonis pengadilan tipikor makassar dan telah memperolah kekutan hukum tetap) serta tidak pernah mencocokkan atau melihat apakah benar tanah-tanah tersebut sudah sesuai perolehannya sebagaimana dalam Buku F yang di miliki oleh Kepala Desa yang mana dalam buku tersebut tercatat tentang asal-usul Tanah serta perolehan Hak Atas Tanah tersebut.
Bahwa mereka Terdakwa juga tidak melakukan Inventarisasi dan identifikasi data ulang hasil Verifikasi yang telah dituangkan dalam bentuk Daftar Nominatif apakah dalam Lokasi tersebut terdapat Tanah-tanah yang tidak bertuang atau tanah Negara yang tidak perlu mendapatkan ganti Kerugian akan tetapi mereka terdakwa melakukan Inventarisasi dan identifikasi data hanya berdasarkan penunjukan atau keterangan oleh Dua Orang saksi yaitu H.Abdul Rasyid (kepala Dusun) dan Hj.Siti Rabiah, sementara kedua oranng saksi tersebut adalah juga termasuk yang menerima ganti kerugian dan bahkan ada hubungan kekeluargaan yaitu saudara kandungnya serta hampir semua yang terdaftar sebagai pihak yang menerima Ganti rugi adalah keluarga kedua saksi tersebut, dan terdakwa I H.Hamka,SH serta terdakwa II Hartawan Tahir,SH dalam melaksanakan tugasnya menerima imbalan dari pihak-pihak penerima ganti rugi.
Bahwa mereka Terdakwa yang telah melakukan Inventarisasi dan identifikasi data sebagaimana yang telah di tuangkan dalam Daftar Nominatif yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan serta adanya tanah yang tidak bertuan/tanah Negara yang seakan-akan telah di kuasai masyarakat secara terus menerus sehingga di buatkan surat Daftar Inventarisasi Pemilik, Surat Keterangan Garapan Tanah, Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (Sporadik), Surat Keterangan PBB, Surat Keterangan Riwayat Tanah, Surat Pernyataan, sebagai persyaratan untuk mendapatkan Ganti kerugian telah menyebabkan naiknya biaya ganti rugi yang harus di keluarkan oleh Angkasa Pura I (Persero) Bandar Udara Internasional Sultan Hasanuddin, yang awalnya anggaran yang disediakan oleh Angkasa Pura I pada pengadaan lahan bandara 60 Hektar berdasarkan RKA tahun 2012 sebesar Rp.186.665.827.577,- (seratus delapan puluh enam milyar enam ratus enam puluh lima juta delapan ratus dua puluh tujuh ribu lima ratus tujuh puluh tujuh rupiah), pada akhirnya berubah menjadi Rp.520.874.601.510 ,- (lima ratus dua puluh milyar delapan ratus tujuh puluh empat juta enam ratus satu ribu lima ratus sepuluh rupiah), dimana dari anggaran tersebut jumlah anggaran yang seharusnya di bayarkan oleh PT.Angkasa Pura I (Persero) Bandar Udara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar sebesar
Rp.203.702.810.175,99 (dua ratus tiga milyar tujuh ratus dua juta delapan ratus sepuluh ribu seratus tujuh puluh lima rupiah) sehingga terjadi kerugian Negara sebesar Rp.317.171.701.565,85
(Tiga ratus tujuh belas milyar seratus tujuh puluh satu juta tujuh ratus satu ribu lima ratus enam puluh lima rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut sesuai dengan Laporan Hasil Audit dalam rangka perhitungan kerugian keuangan Negara atas dugaan Tindak Pidana Korupsi kegiataan pengadaan tanah dalam rangka pengembangan dan perluasan terminal Bandar udara internasional Sultan Hasanuddin Makassar pada PT.Angkasa Pura I (Persero) tahun Anggaran 2015, yang di buat oleh Badang Pengawasan Keuangan Dan Pembangunan (BPKP) perwakilan Propinsi Sulawesi Selatan Nomor :SR-761/PW21/5/20/2016 tanggal
05 Desember 2016.
Perbuatan mereka terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP; –-------------------------------
Menimbang, bahwa Penuntut Umum dalam surat tuntutan No.Reg.Perk:PDS-10/R.4.16/Ft.1/06/2017 tertanggal 19 Desember 2017 yang pada pokoknya menuntut supaya Majelis Hakim yang mengadili perkara ini memutuskan;----------------------------------------------------------------
1. Menyatakan terdakwa I H.HAMKA, SH. dan terdakwa II HARTAWAN TAHIR, SH. terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b, UU RI No.31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan diperbaharui dengan UU RI No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55
ayat (1) Ke-1 KUHPidana dalam dakwaan Alternative Kedua dan membebaskan para terdakwa dari dakwaan Alternatif Kesatu tersebut.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa terdakwa I H. HAMKA, SH. dan terdakwa II HARTAWAN TAHIR, SH. dengan pidana penjara masing-masing selama 7(tujuh) Tahun dengan perintah para terdakwa tetap berada dalam tahanan.
Menjatuhkan pidana denda masing-masing sebesar
Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila para terdakwa tidak membayarnya maka diganti dengan pidana penjara selama 6(enam) bulan.Menjatuhkan Pidana Tambahan terhadap terdakwa berupa uang pengganti terhadap terdakwa I dan terdakwa II masing-masing sebesar Rp.9.449.141.119,- (sembilan milyar empat ratus empat puluh sembilan juta seratus empat puluh satu ribu seratus sembilan belas rupiah) dengan ketentuan jika terpidana tidak membayar uang pengganti tersebut paling lama dalam waktu
1(satu) bulan sesudah putusan yang berkekuatan hukum tetap maka harta benda yang disita oleh Jaksa dan dilelang dan apabila terpidana tidak mempunyai harta benda untuk membayar uang pengganti maka dipidana dengan pidana penjara selama 3(tiga) Tahun 6(Enam) Bulan.Menyatakan barang bukti berupa :
1. Foto copy Dokumen Pengadaan Tanah PT.Angkasa Pura I (Persero) Bandar Udara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar Tim Pelaksana Pengadaan Tanah (P2T) Kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang / BPN Kabupaten Maros Tahun 2015.
Fotocopy Dokumen, Dokumen Tim Persiapan Pengadaan Tanah PT.Angkasa Pura I Tahap II Biro Pemerintahan Umum Sekda Provinsi Sulawesi Selatan 2013.
Foto copy Dokumen, Dokumen Administrasi dan Teknis Pekerjaan Penilaian Harga tanah Dalam Rangka Pengadaan Tanah Pembangunan Infrastruktur Terminal PT.Angkasa Pura (Persero) Bandar Udara Internasional Sultan Hasanuddin Kelompok Kerja Unit Layanan Pengadaan Kantor Pertanahan Kabupaten Maros Tahun Anggaran 2014.
Foto copy Dokumen, Dokumen Kualifikasi Pekerjaan Penilaian Harga Tanah Dalam Rangka Pengadaan Tanah Pembangunan Infrastruktur Terminal PT.Angkasa Pura (Persero) Bandar Udara Internasional Sultan Hasanuddin Kabupaten Maros Tahun 2014.
Foto copy Dokumen Laporan Akhir Penilaian Asset Dalam Rangka Pengadaan Tanah Untuk Pembangunan Infrastruktur Terminal PT.Angkasa Pura (Persero) Bandar Udara Sultan Hasanuddin Berlokasi Di Desa Bajimanggai, Kec. Mandai, Kab. Maros, Prov. Sulawesi Selatan.
Foto copy Dokumen Laporan Revisi Penilaian Asset Dalam Rangka Pengadaan Tanah Untuk Pembangunan Infrastruktur Terminal PT.Angkasa Pura (Persero) Bandar Udara Sultan Hasanuddin Berlokasi Di Desa Bajimanggai, Kec. Mandai, Kab. Maros, Prov.Sulawesi Selatan Pemberi Tugas : Kelompok Kerja Unit Layanan Pengadaan Kantor Pertanahan Kab. Maros.
Foto copy Dokumen Data Tanaman Lokasi Pengadaan Tanah Perluasan Bandara Internasional Sultan Hasanuddin TA. 2014 Terletak Desa Bajimanggai Kec. Mandai Kab. Maros Luas ± 60 Ha Seksi Pengaturan Dan Penetaan Pertahanan Kantor Pertanahan Kab. Maros 2014.
Foto copy Dokumen Data Bangunan Lokasi Pengadaan Tanah Perluasan Bandara Internasional Sultan Hasanuddin TA. 2014 terletak Terletak Desa Bajimanggai Kec. Mandai Kab. Maros Luas ± 60 Ha Seksi Pengaturan Dan Penetaan Pertahanan Kantor Pertanahan Kab. Maros 2014.
Foto copy Dokumen Daftar Bangunan.
Foto copy Dokumen Laporan Progress Pekerjaan Jasa Konsultasi Penilai Harga Ganti Rugi Tanah, Bangunan, Tanaman Dalam Rangka Pengadaan Tanah Pembangunan Infrastruktur PT.Angkasa Pura (Persero) Bandar Udara Sultan Hasanuddin Kab. Maros, Kec. Mandai, Desa Bajimanggai Kelompok Kerja Unit Layanan Pengadaan Kantro Pertahanan Kab. Maros TA. 2014.
Foto copy Dokumen Data Tanaman Lokasi Pengadaan Tanah Perluasan Bandara Internasional Sultan Hasanuddin TA. 2014 Terletak Desa Bajimanggai Kec. Mandai Kab. Maros Luas ± 60 Ha Seksi Pengaturan Dan Penetaan Pertahanan Kantor Pertanahan Kab. Maros 2014.
Fotocopy Dokumen Laporan Revisi Penilaian Asset Dalam Rangka Pengadaan Tanah Untuk Pembangunan Infrastruktur Terminal PT.Angkasa Pura (Persero) Bandar Udara Sultan Hasanuddin Berlokasi Di Desa Bajimanggai, Kec. Mandai, Kab. Maros, Prov. Sulawesi Selatan Pemberi Tugas : Kelompok Kerja Unit Layanan Pengadaan Kantor Pertanahan Kab. Maros.
Foto copy Dokumen Daftar Nominative Pengadaan Tanah
PT.Angkasa Pura (Persero) Bandara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar.Foto copy Dokumen IPEDA 1979 Kampung Baddo-Baddo I Nomor 168 a Desa Tenrigangkae Kec. Mandai Dati II Maros.
Foto copy Dokumen Permohonan Pembayaran Ganti Kerugian Tahap I s/d Hari Ke-16 Pengadaan Tanah Di Bandar Udara Internasional Sultan Hasanuddin.
Foto copy Dokumen Surat Tugas Nomor :213/St-73.09.2/IV/ 2015 TANGGAL 07 April 2015.
Foto copy Dokumen Pengumuman Hasil Prakualifikasi Nomor: 07/POKJA.BPN-MRS/VIII/2014 Tanggal 04 Agustus 2014.
Foto copy Dokumen Proposal Pengadaan Tanah PT.Angkasa Pura I (Persero) Bandar Udara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar 2013.
Foto copy Dokumen Penyampaian Surat Penetapan Contingen Nomor :W22.U4/305/HPDT/IV/2016 Tanggal
06 April 2016.Foto copy Dokumen Berita Acara Pengecekan Lokasi Nomor : 395/P2T/IV/2015 Tanggal 23 April 2015.
Foto copy Dokumen Penawaran Biaya Jasa Pekerjaan Penilaian Harga Tanah Dalam Rangka Pengadaan Tanah Pembangunan Infrastruktur Terminal PT.Angkasa Pura (Persero) Bandar Udara Sultan Hasanuddin Makassar Nomor: AI/MKS-01/SP/1408/063 Tanggal 04 Agustus 2014.
Foto copy Dokumen Standar Dokumen Pengadaan Secara Elektronik Pengadaan Jasa Konsultasi Badan Usaha Untuk Metode E-Seleksi Umum Denbgan Prakualifikasi Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah.
Foto copy Dokumen Permohonan Pengadaan Tanah Perluasan Bandara Nomor :AP.I.01/HM.01/2013/GMD.
Fotocopy Dokumen Standar Dokumen Secara Elektronik (Dokumen Pemilihan) Pengadaan Jasa Konsultasi Badan Usaha Untuk Metode E-Seleksi Umum Denbgan Prakualifikasi Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah.
Foto copy Dokumen Kwitansi Pembayaran Ganti Kerugian.
Foto copy Dokumen Rekapitulasi Nilai Penggantian Wajar Pengadaan Tanah Untuk Perluasan Terminal Bandara Hasanuddin Makassar Lokasi Desa Bajimanggai, Kec. Mandai, Kab. Maros, Prov. Sulawesi Selatan Tahun 2014 – 2015.
Foto copy Dokumen Buku Rinci Kampung Baddo-Baddo I Nomor : 168a Desa T.Gangkae Kec. Mandai.
Foto copy DokumenPenunjukan Penyedia Jasa Pekerjaan Penilaian Tanah dalam Rangka Pengadaan Tanah Pembangunan Infrastruktur Terminal PT.Angkasa Pura (Persero) Bandar Udara Sultan Hasanuddin Makassar Nomor: 298.4/100:/73-09/VIII/2014 tanggal 28 agustus 2014.
Foto copy Dokumen Petunjuk Tekhnis Penanganan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum Berdasarkan Undang-undnag Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum, Dalam Rangka Pelaksanaan Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor :Per-025/A/JA/11/2015 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Penegakan Hukum, Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum, Tindakan Hukum Lain dan Pelayanan Hukum Di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Nomor :
B-008/G.I/Gs.2/04/2016 tanggal 12 April 2016.Foto copy Dokumen Berita Acara Kesepakatan Nilai Ganti Rugi Nomor :12/P2T/BA/II/2015.
Foto copy Dokumen Berita Acara Persetujuan Perpanjangan Kontrak Nomor :209.B/BA-P2T/XII/2014.
Foto copy Dokumen Undangan Peninjauan Lokasi Nomor : 184/600.13/73.09/III/2015 tanggal 05 Maret 2015.
Foto copy Dokumen Berita Acara dan Daftar Nominatif.
Foto copy Dokumen Syarat-syarat Khusus Kontrak (SSKK).
Foto copy Dokumen Undangan Nomor: 195.A/P2T/X/2014.
Foto copy Dokumen Permohonan Ijin Pekerjaan Nomor : AP.I.2030/TK.11/2014/GM.UPG-B tanggal 19 Juni 2014.
Foto copy Dokumen Undangan Nomor : AP.I.2314/HK.02.01/ 2014/GM-UPG tanggal 15 juli 2014.
Foto copy Dokumen Inventarisasi Data Yuridis Penguasaan dan Pemilikan Tanah Nomor :- tanggal 21 januari 2014.
Foto copy Dokumen Proses Lelang.
Fotocopy Dokumen Surat Tugas Nomor : /100.2-73.09/X/2013 tanggal 21 November 2013.
Foto copy Dokumen Time Line proses Penertiban Lahan Seluas 60 Ha Tahun 2015.
Foto copy Dokumen Daftar Nama-Nama Pembebasan Bandara Sultan Hasanuddin.
Foto copy Dokumen Daftar Nama-nama Pemilik Tanah Yang Belum Dibayarkan Ganti Ruginya.
Foto copy Dokumen Batas Tanah Milik Pemerintah Republik Indonesia Cq. Kementerian Perhubungan Bandar Udara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar.
Foto copy Dokumen Permohonan Pembayaran Ganti Kerugian Pengadaan Tanah Perluasan Bandara Internasional Sultan Hasanuddin Nomor :08/P2T/II/2015 tanggal
04 Februari 2015.Foto copy Dokumen Laporan Pelaksanaan Pengadaan Tanah Perluasan Bandar Udara Sultan Hasanuddin Makassar Di Maros Seluas 60 Ha Nomor :405/P2T/V/2015 tanggal 25 Mei 2015.
Foto copy Dokumen Lampiran Foto Bangunan Tanah NIB 01133.
Foto copy Dokumen Bantuan meneruskan surat Permintaan keterangan dan dokumen Nomor :B/448/VI/2015/Dit Reskrimsus tanggal 1 juni 2015.
Foto copy Dokumen Penawaran Biaya Appraisal untuk Penilaian tanah lahan perluasan Bandara Sultan Hasanuddin Makassar No :2031/JIB-BEST/SK/JKT/VIII/14 tanggal
15 Agustus 2014.Foto copy Dokumen Berita Acara Penyerahan Revisi Laporan Final Nomor : 061/UM/0.6-KJPP/VII/2015.
Foto copy Dokumen Berita Acara Pemasukan dan Pembukaan Dokumen Penawaran Nomor :09/Pokja.BPN-Mrs/VIII/2014.
Foto copy Dokumen Berita Acara Hasil Evaluasi Kualifikasi Nomor :05/Pokja.BPN-Mrs/VIII/2014.
Foto copy Dokumen Berita Acara Hasil Evaluasi Seleksi Pemilihan Penyedia Jasa Penilai Publik Nomor : 15/Pokja.BPN-Mrs/VIII/2014.
Foto copy Dokumen Permintaan Panitia Lelang Nomor : 173/P2T/V/2014 tanggal 08 Mei 2014.
Foto copy Dokumen Permohonan Pengukuran Ulang Nomor : 480/008/ADM-BJM/II/2015 tanggal 24 Maret 2015.
Foto copy Dokumen Surat Kuasa Khusus Nomor : AP.I.2632/HK.04/2015/PD tanggal 15 Mei 2015.
Foto copy Dokumen Adendum Lingkup Penugasan No : 819/UM/0.0-KJPP/XII/2014 tanggal 19 Desember 2014.
Foto copy Dokumen Penawaran Pekerjaan Jasa Konsultansi Penilaaian Dalam Rangka Pengadaan Tanah Infrastruktur Terminal PT.Angkasa Pura (Persero) Bandar Udara Sultan Hasanuddin Nomor :068/PN.GEAR/MKS/2014 tanggal
14 Agustus 2014.Foto copy Dokumen Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan Tahun 2015 (Tanah Persawahan, Tanah Pemukiman, Tanah Kering, Tanah Perumahan).
Foto copy Dokumen Daftar Nilai Tanaman/Pohon Nomor : 522/C.4/1081/XII/2014 tanggal 11 Desember 2014.
Foto copy Dokumen Lingkup Penugasan Penilaian
No: 1128/UM/0.0-KJPP/IX/2014 tanggal 5 September 2014.Fotocopy Dokumen Musyawarah Bentuk Ganti Rugi Tanah Nomor :01/P2T/I/2015 tanggal 02 Januari 2015.
Foto copy Dokumen Daftar nama pemilik, jenis bangunan, NIB, foto, dan keterangan.
Foto copy Dokumen Daftar nama pemilik, jenis bangunan, NIB, foto, dan keterangan.
Foto copy Dokumen Undangan Pertemuan dengan Tim Penilai Tanah (Apreisal) Nomor :184/P2T/IX/2014 tanggal
02 September 2014.Foto copy Dokumen Kwitansi/Bukti Pembayaran Uang Muka Kerja Penilai Harga Tanah Dalam Rangka Pengadaan Tanah Pembangunan Infrastruktur Terminal PT.Angkasa Pura (Persero) Bandar UDara Sultan Hasanuddin yang diterima oleh Abdullah Majang.
Foto copy Dokumen Sertifikat atas nama Muh.Ramli 110033214 Lulus Ujuan Nasional Keahlian Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Tingkat Pertama dengan Kategori L2 dengan masa Berlaku 2 tahun Terhitung sejak diterbitkannya sertifikat ini.
Foto copy Dokumen Lampiran Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2012 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pengadaan Tanah.
Foto copy Laporan Kegiatan penelitian terhadap permasalahan Pengadaan Tanah Perluasan Bandara Internasional Sultan Hasanuddin tanggal 31 agustus 2016.
Keputusan Kepala kantor wilyah 265/Kep-70.10/IX/2013 tentang Penugasan kepala Kantor pertanahan Kabupaten Maros tanggal 17 September 2013.
Keputusan Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah Nomor : 034/Kep.73.09/VI/ tanggal 2 oktober 2013 tentang pembangunan pengembangan Terminal PT.Angkasa Pura (persero) Bandar Udara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar.
Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Maros Nomor :57/Kep.73.09/X/2013 tanggal 2 oktober 2013 tentang Susunan Keanggotaan Pelaksana Pengadaan Tanah Pembangunan Pengembangan terminal PT.Angkasa Pura Bandar Udara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar sekretariat dan Bendahara.
Keputusan Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah Kabupaten Maros Nomor :49/Kep-73.09/XI/2014 tanggal 04 Nopember 2014 tentang revisi Susunan organisasi sekretariat Pelaksana Pengadaan Tanah Bandar Udara Internasional Sultan Hasanauddin Makassar.
Keputusan Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah Kabupaten Maros Nomor :50/Kep-73.09/XI/2014 tanggal 04 Nopember 2014 tentang revisi Susunan organisasi sekretariat Pelaksana Pengadaan Tanah Bandar Udara Internasional Sultan Hasanauddin Makassar.
Surat Tugas Nomor :181/100.2-73.09/XI/2013 tanggal
21 Nopember 2013Surat Tugas tanggal 07 Januari 2015 memberi tugas kepada Hilal, SH.,MH, Hartawan Tahir,SH dan Arifin untuk melakukan inventarisir benda diatas tanah.
Surat Tugas Nomor :186/ST-73.09-2/III/2015 tanggal 18 Maret 2015 Pengolahan Berkas dan Data Yuridis kepada H.Hamka,SH, Hartawan tahir,SH, dkk.
Surat Tugas Nomor :45/St-73.09.II/2015 tanggal 12 Februari 2015 tanggal 12 Februari 2015 dimana terdapat Hamka J.B, SH, H.Hilal, SH.,MH, Marlia, SH.,MH Akhmad Saparuddin, S.SiT.
Barang bukti No urut 1 s/d No urut 78 dipergunakan untuk perkara lain A.n Hj.Andi Nuzulia.
Barang bukti berupa :
1(satu) Unit Tanah dan Bangunan Rumah beserta Sertifikat Hak Milik No :20455 An. HAMKA, J.BURAERA terletak di BTP Blok J No.169 Jl.Kerukunan Barat Makassar Kelurahan Tamalanrea Kec.Tamalanrea Kota Makassar
1(satu) Unit Tanah dan Bangunan Rumah beserta Sertifikat Hak Milik No: 24074 An. HAMKA, SH terletak di BTP Blok H No.120 Jl. Kerukunan Timur Kelurahan Tamalanrea Kec.Tamalanrea Kota Makassar.
1(satu) Unit Tanah dan Bangunan Rumah beserta Sertifikat Hak Milik No: 26381 An. HAMKA, SH terletak di BTP Blok H No.114 Kelurahan Tamalanrea Kec.Tamalanrea Kota Makassar.
1(satu) Bidang Tanah dan bangunan beserta Sertifikat Hak Milik No: 25024 an.HAMKA, SH terletak di Kelurahan Tamalanrea Kec.Tamalanrea Kota Makassar.
1(satu) Bidang Tanah dan bangunan beserta Sertifikat Hak Milik No :25023 an.Ny.Hj.SUARNI, SPd (Isteri HAMKA, SH) terletak di Kelurahan Tamalanrea Kec.Tamalanrea Kota Makassar.
1(satu) Unit Mobil Ertiga Plat DD 1392 EZ beserta STNK Asli An. Abd. Fattah Bochari.
1(satu) Unit Sepeda Motor Yamaha Mio Plat DD 2283 AD beserta STNK, kunci dan BPKB An. SUHARNI (Isteri Tsk HAMKA).
1(satu) unit Sepeda Motor Yamaha Mio beserta kunci, STNK dan BPKB No.Pol DD 5700 AP.
1(satu) unit Sepeda Motor Yamaha Mio beserta kunci dan BPKB No.Pol DD 5730 XE.
1(satu) unit sepeda merk Poligon
Seluruhnya dirampas untuk negara.
80. Barang Bukti berupa :
1(satu) Unit Tanah dan Bangunan Rumah beserta Sertifikat No: 20056 An.HARTAWAN, terletak di Kelurahan Bontomakkio Kec.Tamalanrea Kota Makassar.
1(satu) Unit Mobil Honda HRV An. HARTAWAN Nomor Polisi DD 88 KI.
1(satu) buah BPKB Asli Sepeda Motor Yamaha DD 5369 MH No. L-01995879.
Seluruhnya dirampas untuk negara
81. Uang Tunai senilai Rp.1.000.000.000 (Satu Milyar Rupiah) dari penerima ganti rugi a.n H.MUH.SAID SARRRANG pada Bank SulselBar Cabang Maros dan telah diPindahkan kerekening titipan Kejaksaan pada Bank BRI No.0642-01-000525-30-5 Cabang Panakukkang Mas.
82. Uang Tunai senilai Rp.500.000.000 (lima ratus Juta Rupiah) dari penerima Ganti rugi a.n. dr.BUDU, Ph.D.SpM. yang dititipkan kerekening Bank BRI No.0642-01-000525-30-5 Cabang Panakukang Mas.
Digunakan dalam perkara lain An.Hj.Andi Nuzulia
83. Uang Tunai senilai Rp.8.779.299.999 (delapan Milyar Tujuh Ratus Tujuh puluh sembilan juta dua ratus sembilan puluh sembilan ribu sembian ratus sembilan puluh sembilan rupiah) yang dititipkan direkening angkasa Pura I Sultan Hasanuddin Makassar yang tersimpan di BRI Cabang Maros Nomor Rekening 0224-01-000317-30-4.
Digunakan dalam perkara lain An.Hj.Andi Nuzulia.
Membebani terdakwa I H.HAMKA, SH. dan terdakwa II HARTAWAN TAHIR, SH. untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah).
Menimbang, bahwa atas tuntutan terhadap Terdakwa tersebut
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar telah menjatuhkan putusannya tanggal 28 Desember 2017 Nomor : 100/Pid.Sus.TPK/2017/PN.Mks yang amarnya sebagai : ----------------------
Menyatakan Terdakwa HAMKA dan Terdakwa HARTAWAN TAHIR tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ”Korupsi secara bersama-sama “.
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa HAMKA dan HARTAWAN TAHIR oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama : 2(dua) tahun.
Menetapkan tahanan yang telah dijalani terdakwa-terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan kepadanya masing-masing.
Memerintahkan terdakwa-terdakwa tetap berada dalam tahanan.
Memidana Terdakwa HAMKA dan Terdakwa HARTAWAN TAHIR dengan pidana denda masing-masing sebesar Rp.50.000.000,-(lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan masing-masing selama : 2(dua) bulan.
Menetapkan agar Barang Bukti berupa :
Foto copy Dokumen Pengadaan Tanah PT.Angkasa Pura I (Persero) Bandar Udara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar Tim Pelaksana Pengadaan Tanah (P2T) Kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang / BPN Kabupaten Maros Tahun 2015.
Foto copy Dokumen, Dokumen Tim Persiapan Pengadaan Tanah PT.Angkasa Pura I Tahap II Biro Pemerintahan Umum Sekda Provinsi Sulawesi Selatan 2013.
Foto copy Dokumen, Dokumen Administrasi dan Teknis Pekerjaan Penilaian Harga tanah Dalam Rangka Pengadaan Tanah Pembangunan Infrastruktur Terminal PT.Angkasa Pura (Persero) Bandar Udara Internasional Sultan Hasanuddin Kelompok Kerja Unit Layanan Pengadaan Kantor Pertanahan Kabupaten Maros Tahun Anggaran 2014.
Foto copy Dokumen, Dokumen Kualifikasi Pekerjaan Penilaian Harga Tanah Dalam Rangka Pengadaan Tanah Pembangunan Infrastruktur Terminal PT.Angkasa Pura (Persero) Bandar Udara Internasional Sultan Hasanuddin Kabupaten Maros Tahun 2014.
Foto copy Dokumen Laporan Akhir Penilaian Asset Dalam Rangka Pengadaan Tanah Untuk Pembangunan Infrastruktur Terminal PT.Angkasa Pura (Persero) Bandar Udara Sultan Hasanuddin Berlokasi Di Desa Bajimanggai, Kec. Mandai, Kab. Maros, Prov. Sulawesi Selatan.
Foto copy Dokumen Laporan Revisi Penilaian Asset Dalam Rangka Pengadaan Tanah Untuk Pembangunan Infrastruktur Terminal PT.Angkasa Pura (Persero) Bandar Udara Sultan Hasanuddin Berlokasi Di Desa Bajimanggai, Kec. Mandai, Kab. Maros, Prov. Sulawesi Selatan Pemberi Tugas : Kelompok Kerja Unit Layanan Pengadaan Kantor Pertanahan Kab. Maros.
Foto copy Dokumen Data Tanaman Lokasi Pengadaan Tanah Perluasan Bandara Internasional Sultan Hasanuddin TA.2014 Terletak Desa Bajimanggai Kec. Mandai Kab. Maros Luas ± 60 Ha Seksi Pengaturan Dan Penetaan Pertahanan Kantor Pertanahan Kab. Maros 2014.
Foto copy Dokumen Data Bangunan Lokasi Pengadaan Tanah Perluasan Bandara Internasional Sultan Hasanuddin TA.2014 terletak Terletak Desa Bajimanggai Kec. Mandai Kab. Maros Luas ± 60 Ha Seksi Pengaturan Dan Penetaan Pertahanan Kantor Pertanahan Kab. Maros 2014.
Foto copy Dokumen Daftar Bangunan.
Foto copy Dokumen Laporan Progress Pekerjaan Jasa Konsultasi Penilai Harga Ganti Rugi Tanah, Bangunan, Tanaman Dalam Rangka Pengadaan Tanah Pembangunan Infrastruktur PT.Angkasa Pura (Persero) Bandar Udara Sultan Hasanuddin Kab. Maros, Kec. Mandai, Desa Bajimanggai Kelompok Kerja Unit Layanan Pengadaan Kantro Pertahanan Kab. Maros TA.2014.
Foto copy Dokumen Data Tanaman Lokasi Pengadaan Tanah Perluasan Bandara Internasional Sultan Hasanuddin TA.2014 Terletak Desa Bajimanggai Kec. Mandai Kab. Maros Luas ± 60 Ha Seksi Pengaturan Dan Penetaan Pertahanan Kantor Pertanahan Kab. Maros 2014.
Foto copy Dokumen Laporan Revisi Penilaian Asset Dalam Rangka Pengadaan Tanah Untuk Pembangunan Infrastruktur Terminal PT.Angkasa Pura (Persero) Bandar Udara Sultan Hasanuddin Berlokasi Di Desa Bajimanggai, Kec. Mandai, Kab. Maros, Prov. Sulawesi Selatan Pemberi Tugas : Kelompok Kerja Unit Layanan Pengadaan Kantor Pertanahan Kab. Maros.
Foto copy Dokumen Daftar Nominative Pengadaan Tanah
PT.Angkasa Pura (Persero) Bandara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar.Foto copy Dokumen IPEDA 1979 Kampung Baddo-Baddo I Nomor 168a Desa Tenrigangkae Kec. Mandai Dati II Maros.
Foto copy Dokumen Permohonan Pembayaran Ganti Kerugian Tahap I s/d Hari Ke-16 Pengadaan Tanah Di Bandar Udara Internasional Sultan Hasanuddin.
Foto copy Dokumen Surat Tugas Nomor : 213/St-73.09.2/IV/ 2015 TANGGAL 07 April 2015.
Foto copy Dokumen Pengumuman Hasil Prakualifikasi Nomor : 07/POKJA.BPN-MRS/VIII/2014 Tanggal 04 Agustus 2014.
Foto copy Dokumen Proposal Pengadaan Tanah PT.Angkasa Pura I (Persero) Bandar Udara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar 2013.
Foto copy DokumenPenyampaian Surat Penetapan Contingen Nomor :W22.U4/305/HPDT/IV/2016 Tanggal 06 April 2016.
Foto copy Dokumen Berita Acara Pengecekan Lokasi Nomor : 395/P2T/IV/2015 Tanggal 23 April 2015.
Foto copy Dokumen Penawaran Biaya Jasa Pekerjaan Penilaian Harga Tanah Dalam Rangka Pengadaan Tanah Pembangunan Infrastruktur Terminal PT.Angkasa Pura (Persero) Bandar Udara Sultan Hasanuddin Makassar Nomor : AI/MKS-01/SP/1408/063 Tanggal 04 Agustus 2014.
Foto copy DokumenStandar Dokumen Pengadaan Secara Elektronik Pengadaan Jasa Konsultasi Badan Usaha Untuk Metode E-Seleksi Umum Denbgan Prakualifikasi Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah.
Foto copy Dokumen Permohonan Pengadaan Tanah Perluasan Bandara Nomor :AP.I.01/HM.01/2013/GMD.
Foto copy Dokumen Standar Dokumen Secara Elektronik (Dokumen Pemilihan) Pengadaan Jasa Konsultasi Badan Usaha Untuk Metode E-Seleksi Umum Denbgan Prakualifikasi Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah.
Foto copy Dokumen Kwitansi Pembayaran Ganti Kerugian.
Foto copy Dokumen Rekapitulasi Nilai Penggantian Wajar Pengadaan Tanah Untuk Perluasan Terminal Bandara Hasanuddin Makassar Lokasi Desa Bajimanggai, Kec. Mandai, Kab. Maros, Prov. Sulawesi Selatan Tahun 2014–2015.
Foto copy Dokumen Buku Rinci Kampung Baddo-Baddo I Nomor : 168a Desa T.Gangkae Kec. Mandai.
Foto copy DokumenPenunjukan Penyedia Jasa Pekerjaan Penilaian Tanah dalam Rangka Pengadaan Tanah Pembangunan Infrastruktur Terminal PT.Angkasa Pura (Persero) Bandar Udara Sultan Hasanuddin Makassar Nomor: 298.4/100:/73-09/VIII/2014 tanggal 28 agustus 2014.
Foto copy Dokumen Petunjuk Tekhnis Penanganan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum Berdasarkan Undang-undnag Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum, Dalam Rangka Pelaksanaan Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor :Per-025/A/JA/11/2015 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Penegakan Hukum, Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum, Tindakan Hukum Lain dan Pelayanan Hukum Di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Nomor :
B-008/G.I/Gs.2/04/2016 tanggal 12 April 2016.Foto copy Dokumen Berita Acara Kesepakatan Nilai Ganti Rugi Nomor : 12/P2T/BA/II/2015.
Foto copy Dokumen Berita Acara Persetujuan Perpanjangan Kontrak Nomor : 209.B/BA-P2T/XII/2014.
Foto copy Dokumen Undangan Peninjauan Lokasi Nomor : 184/600.13/73.09/III/2015 tanggal 05 Maret 2015.
Foto copy Dokumen Berita Acara dan Daftar Nominatif.
Foto copy Dokumen Syarat-syarat Khusus Kontrak (SSKK).
Foto copy Dokumen Undangan Nomor: 195.A/P2T/X/2014.
Foto copy Dokumen Permohonan Ijin Pekerjaan Nomor : AP.I.2030/TK.11/2014/GM.UPG-B tanggal 19 Juni 2014.
Foto copy Dokumen Undangan Nomor : AP.I.2314/HK.02.01/ 2014/GM-UPG tanggal 15 juli 2014.
Foto copy Dokumen Inventarisasi Data Yuridis Penguasaan dan Pemilikan Tanah Nomor :- tanggal 21 januari 2014.
Foto copy Dokumen Proses Lelang.
Foto copy Dokumen Surat Tugas Nomor : /100.2-73.09/X/2013 tanggal 21 November 2013.
Foto copy Dokumen Time Line proses Penertiban Lahan Seluas 60 Ha Tahun 2015.
Foto copy Dokumen Daftar Nama-Nama Pembebasan Bandara Sultan Hasanuddin.
Foto copy Dokumen Daftar Nama-nama Pemilik Tanah Yang Belum Dibayarkan Ganti Ruginya.
Foto copy Dokumen Batas Tanah Milik Pemerintah Republik Indonesia Cq. Kementerian Perhubungan Bandar Udara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar.
Foto copy Dokumen Permohonan Pembayaran Ganti Kerugian Pengadaan Tanah Perluasan Bandara Internasional Sultan Hasanuddin Nomor : 08/P2T/II/2015 tanggal 04 Februari 2015.
Foto copy Dokumen Laporan Pelaksanaan Pengadaan Tanah Perluasan Bandar Udara Sultan Hasanuddin Makassar Di Maros Seluas 60 Ha Nomor :405/P2T/V/2015 tanggal 25 Mei 2015.
Foto copy Dokumen Lampiran Foto Bangunan Tanah NIB 01133.
Foto copy Dokumen Bantuan meneruskan surat Permintaan keterangan dan dokumen Nomor :B/448/VI/2015/Dit Reskrimsus tanggal 1 juni 2015.
Foto copy Dokumen Penawaran Biaya Appraisal untuk Penilaian tanah lahan perluasan Bandara Sultan Hasanuddin Makassar No :2031/JIB-BEST/SK/JKT/VIII/14 tanggal
15 Agustus 2014.Foto copy Dokumen Berita Acara Penyerahan Revisi Laporan Final Nomor :061/UM/0.6-KJPP/VII/2015.
Foto copy Dokumen Berita Acara Pemasukan dan Pembukaan Dokumen Penawaran Nomor :09/Pokja.BPN-Mrs/VIII/2014.
Foto copy Dokumen Berita Acara Hasil Evaluasi Kualifikasi Nomor :05/Pokja.BPN-Mrs/VIII/2014.
Foto copy Dokumen Berita Acara Hasil Evaluasi Seleksi Pemilihan Penyedia Jasa Penilai Publik Nomor :15/Pokja.BPN-Mrs/VIII/2014.
Foto copy Dokumen Permintaan Panitia Lelang Nomor : 173/P2T/V/2014 tanggal 08 Mei 2014.
Foto copy Dokumen Permohonan Pengukuran Ulang Nomor : 480/008/ADM-BJM/II/2015 tanggal 24 Maret 2015.
Foto copy Dokumen Surat Kuasa Khusus Nomor : AP.I.2632/HK.04/2015/PD tanggal 15 Mei 2015.
Foto copy Dokumen Adendum Lingkup Penugasan No : 819/UM/0.0-KJPP/XII/2014 tanggal 19 Desember 2014.
Foto copy Dokumen Penawaran Pekerjaan Jasa Konsultansi Penilaaian Dalam Rangka Pengadaan Tanah Infrastruktur Terminal PT.Angkasa Pura (Persero) Bandar Udara Sultan Hasanuddin Nomor :068/PN.GEAR/MKS/2014 tanggal
14 Agustus 2014.Foto copy Dokumen Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan Tahun 2015 (Tanah Persawahan, Tanah Pemukiman, Tanah Kering, Tanah Perumahan).
Foto copy Dokumen Daftar Nilai Tanaman/Pohon Nomor : 522/C.4/1081/XII/2014 tanggal 11 Desember 2014.
Foto copy Dokumen Lingkup Penugasan Penilaian No : 1128/UM/0.0-KJPP/IX/2014 tanggal 5 September 2014.
Foto copy Dokumen Musyawarah Bentuk Ganti Rugi Tanah Nomor :01/P2T/I/2015 tanggal 02 Januari 2015.
Foto copy Dokumen Daftar nama pemilik, jenis bangunan, NIB, foto, dan keterangan.
Foto copy Dokumen Daftar nama pemilik, jenis bangunan, NIB, foto, dan keterangan.
Foto copy Dokumen Undangan Pertemuan dengan Tim Penilai Tanah (Apreisal) Nomor :184/P2T/IX/2014 tanggal
02 September 2014.Foto copy Dokumen Kwitansi/Bukti Pembayaran Uang Muka Kerja Penilai Harga Tanah Dalam Rangka Pengadaan Tanah Pembangunan Infrastruktur Terminal PT.Angkasa Pura (Persero) Bandar UDara Sultan Hasanuddin yang diterima oleh Abdullah Majang.
Foto copy Dokumen Sertifikat atas nama Muh.Ramli 110033214 Lulus Ujuan Nasional Keahlian Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Tingkat Pertama dengan Kategori L2 dengan masa Berlaku 2 tahun Terhitung sejak diterbitkannya sertifikat ini.
Foto copy Dokumen Lampiran Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2012 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pengadaan Tanah.
Foto copy Laporan Kegiatan penelitian terhadap permasalahan Pengadaan Tanah Perluasan Bandara Internasional Sultan Hasanuddin tanggal 31 agustus 2016.
Keputusan Kepala kantor wilyah 265/Kep-70.10/IX/2013 tentang Penugasan kepala Kantor pertanahan Kabupaten Maros tanggal 17 September 2013.
Keputusan Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah Nomor 034/Kep.73.09/VI/tanggal 2 oktober 2013 tentang pembangunan pengembangan Terminal PT.Angkasa Pura (persero) Bandar Udara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar.
Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Maros Nomor :57/Kep.73.09/X/2013 tanggal 2 oktober 2013 tentang Susunan Keanggotaan Pelaksana Pengadaan Tanah Pembangunan Pengembangan terminal PT.Angkasa Pura Bandar Udara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar sekretariat dan Bendahara.
Keputusan Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah Kabupaten Maros Nomor :49/Kep-73.09/XI/2014 tanggal 04 Nopember 2014 tentang revisi Susunan organisasi sekretariat Pelaksana Pengadaan Tanah Bandar Udara Internasional Sultan Hasanauddin Makassar.
Keputusan Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah Kabupaten Maros Nomor :50/Kep-73.09/XI/2014 tanggal 04 Nopember 2014 tentang revisi Susunan organisasi sekretariat Pelaksana Pengadaan Tanah Bandar Udara Internasional Sultan Hasanauddin Makassar.
Surat Tugas Nomor :181/100.2-73.09/XI/2013 tanggal
21 Nopember 2013Surat Tugas tanggal 07 Januari 2015 memberi tugas kepada Hilal, SH.,MH, Hartawan Tahir,SH. dan Arifin untuk melakukan inventarisir benda diatas tanah.
Surat Tugas Nomor :186/ST-73.09-2/III/2015 tanggal 18 Maret 2015 Pengolahan Berkas dan Data Yuridis kepada H.Hamka,SH, Hartawan tahir,SH, dkk.
Surat Tugas Nomor :45/St-73.09.II/2015 tanggal 12 Februari 2015 tanggal 12 Februari 2015 dimana terdapat Hamka J.B, SH, H.Hilal, SH.,MH, Marlia, SH.,MH Akhmad Saparuddin, S.SiT.
Barang bukti No urut 1 s/d No urut 78 dipergunakan untuk perkara Lain A.n Hj.Andi Nuzulia.
Barang bukti berupa :
1(satu) Unit Tanah dan Bangunan Rumah beserta Sertifikat Hak Milik No: 20455 An. HAMKA, J.BURAERA terletak di BTP Blok J No.169 Jl.Kerukunan Barat Makassar Kelurahan Tamalanrea Kec.Tamalanrea Kota Makassar.
1(satu) Unit Tanah dan Bangunan Rumah beserta Sertifikat Hak Milik No: 24074 An. HAMKA, SH terletak di BTP Blok H No.120 Jl.Kerukunan Timur Kelurahan Tamalanrea Kec.Tamalanrea Kota Makassar.
1(satu) Unit Tanah dan Bangunan Rumah beserta Sertifikat Hak Milik No: 26381 An. HAMKA, SH terletak di BTP Blok H No.114 Kelurahan Tamalanrea Kec.Tamalanrea Kota Makassar.
1(satu) Bidang Tanah dan bangunan beserta Sertifikat Hak Milik No :25024 an.HAMKA, SH terletak di Kelurahan Tamalanrea Kec.Tamalanrea Kota Makassar.
1(satu) Bidang Tanah dan bangunan beserta Sertifikat Hak Milik No: 25023 an.Ny.Hj. SUARNI, SPd (Isteri HAMKA, SH) terletak di Kelurahan Tamalanrea Kec.Tamalanrea Kota Makassar.
1(satu) Unit Mobil Ertiga Plat DD 1392 EZ beserta STNK Asli An. Abd. Fattah Bochari
1(satu) Unit Sepeda Motor Yamaha Mio Plat DD 2283 AD beserta STNK, kunci dan BPKB An. SUHARNI (Isteri Tsk HAMKA).
1(satu) unit Sepeda Motor Yamaha Mio beserta kunci, STNK dan BPKB No.Pol DD 5700 AP.
1(satu) unit Sepeda Motor Yamaha Mio beserta kunci dan BPKB No.Pol DD 5730 XE
1(satu) unit sepeda merk Poligon.
Dikembalikan kepada terdakwa Hamka
1(satu) Unit Tanah dan Bangunan Rumah beserta Sertifikat No: 20056 An. HARTAWAN, terletak di Kelurahan Bontomakkio Kec.Tamalanrea Kota Makassar.
1(satu) Unit Mobil Honda HRV An. HARTAWAN Nomor Polisi DD 88 KI.
1(satu) buah BPKB Asli Sepeda Motor Yamaha DD 5369 MH No. L-01995879.
Dikembalikan kepada Hartawan Tahir.
Uang Tunai senilai Rp.1.000.000.000 (Satu Milyar Rupiah) dari penerima ganti rugi a.n H.MUH.SAID SARRRANG pada Bank SulselBar Cabang Maros dan telah diPindahkan kerekening titipan Kejaksaan pada Bank BRI No.0642-01-000525-30-5 Cabang Panakukkang Mas.
Uang Tunai senilai Rp.500.000.000 (lima ratus Juta Rupiah) dari penerima Ganti rugi a.n. dr.BUDU, Ph.D.SpM. yang dititipkan kerekening Bank BRI No.0642-01-000525-30-5 Cabang Panakukang Mas.
Uang Tunai senilai Rp.8.779.299.999 (delapan Milyar Tujuh Ratus Tujuh puluh sembilan juta dua ratus sembilan puluh sembilan ribu sembian ratus sembilan puluh sembilan rupiah) yang dititipkan direkening angkasa Pura I Sultan Hasanuddin Makassar yang tersimpan di BRI Cabang Maros Nomor Rekening 0224-01-000317-30-4.
Barang bukti nomor 80, 81 dan 82.
Digunakan dalam perkara lain An.Hj.Andi Nuzulia
Membebani biaya perkara kepada terdakwa-terdakwa masing-masing sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).
Membaca akta permohonan banding Nomor :100/Pid.SusTpk/ 2018/PN.Mks yang dibuat oleh Baso Rasyid,SH.,MH. Panitera Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar yang menyatakan, bahwa pada tanggal 02 Januari 2018 Jaksa Penuntut Umum dan pada tanggal 04 Januari 2018 Penasihat Hukum Terdakwa telah mengajukan permintaan banding terhadap putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar Nomor : 100/Pid.Sus.Tpk/2017/PN.Mks tanggal 28 Desember 2017 dan telah diberitahukan kepada Penasihat Hukum Terdakwa pada tanggal
3 Januari 2018 dan kepada Jaksa Penuntut Umum pada tanggal
5 Januari 2018 masing-masing oleh Alauddin Jurusita Pengganti Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar ; --
Menimbang, bahwa Jaksa Penuntut Umum mengajukan surat memori banding tertanggal Januari 2018 yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Banding pada Pengadilan Tinggi Makassar pada tanggal 30 Januari 2018, memori banding mana pada pokoknya sebagai berikut : -----------------------------------------------------
Mengingat ketentuan Pasal 67,233, Jo 237 KUHAP terhadap Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar Nomor :100/Pid-Sus-TPK/2017/PN.Mks Tanggal 28 Desember 2017 dalam perkara atas nama :
Terdakwa I :
-
Nama lengkap
Tempat lahir
Umur / Tanggal lahir
Jenis kelamin
Kebangsaan/Kewarganegaraan
Tempat tinggal
Agama
Pekerjaan
Pendidikan
:
:
:
:
:
:
:
:
:
H. HAMKA, SH
Rappang
56tahun / 13 Februaru 1960
Laki-laki.
Indonesia.
Jl. Kerukunan baraat Blok J No.169 BTP Kota Makassar
Islam.
PNS (Kasubsi Pengaturan Tanah Pemerintah Kantor Pertanahan Kab. Maros))
S-1 (Strata Satu)
Terdakwa II
-
Nama lengkap
Tempat lahir
Umur / Tanggal lahir
Jenis kelamin
Kebangsaan/Kewarganegaraan
Tempat tinggal
Agama
Pekerjaan
Pendidikan
:
:
:
:
:
:
:
:
:
HARTAWAN TAHIR, SH
Palopo
48tahun / 23 Juli 1968
Laki-laki.
Indonesia.
Jl. Tidung IV No. 41 Kel. Bonto Makkio Kota Makassar
Islam.
PNS (KasubsiPendaftaran Hak Atas Tanah Pemerintah Kantor Pertanahan Kab. Maros))
S-1 (Strata Satu)
Dengan amar putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa HAMKA dan HARTAWAN TAHIR tersebut diatas terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Korupsi secara bersama-sama”
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa HAMKA dan terdakwa HARTAWAN TAHIR oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 2 (dua) tahun.
Menetapkan tahanan yang telah dijalani terdakwa-terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan kepadanya masing-masing.
Memerintahkan terdakwa-terdakwa tetap berada dalam tahanan.
Memidana terdakwa HAMKA dan terdakwa HARTAWAN TAHIR dengan pidana masing-masing sebesar
Rp.50.000.000.- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarkan diganti dengan pidana kurungan masing-masing selama 2 (dua) bulan.Menetapkan barang bukti berupa :
Fotocopy Dokumen Pengadaan Tanah PT.Angkasa Pura I (Persero) Bandar Udara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar Tim Pelaksana Pengadaan Tanah (P2T) Kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang / BPN Kabupaten Maros Tahun 2015.
Fotocopy Dokumen, Dokumen Tim Persiapan Pengadaan Tanah PT.Angkasa Pura I Tahap II Biro Pemerintahan Umum Sekda Provinsi Sulawesi Selatan 2013.
Fotocopy Dokumen, Dokumen Administrasi dan Teknis Pekerjaan Penilaian Harga tanah Dalam Rangka Pengadaan Tanah Pembangunan Infrastruktur Terminal PT.Angkasa Pura (Persero) Bandar Udara Internasional Sultan Hasanuddin Kelompok Kerja Unit Layanan Pengadaan Kantor Pertanahan Kabupaten Maros Tahun Anggaran 2014.
Fotocopy Dokumen, Dokumen Kualifikasi Pekerjaan Penilaian Harga Tanah Dalam Rangka Pengadaan Tanah Pembangunan Infrastruktur Terminal PT.Angkasa Pura (Persero) Bandar Udara Internasional Sultan Hasanuddin Kabupaten Maros Tahun 2014.
Fotocopy Dokumen Laporan Akhir Penilaian Asset Dalam Rangka Pengadaan Tanah Untuk Pembangunan Infrastruktur Terminal PT.Angkasa Pura (Persero) Bandar Udara Sultan Hasanuddin Berlokasi Di Desa Bajimanggai, Kec. Mandai, Kab. Maros, Prov. Sulawesi Selatan.
Fotocopy Dokumen Laporan Revisi Penilaian Asset Dalam Rangka Pengadaan Tanah Untuk Pembangunan Infrastruktur Terminal PT.Angkasa Pura (Persero) Bandar Udara Sultan Hasanuddin Berlokasi Di Desa Bajimanggai, Kec. Mandai, Kab. Maros, Prov. Sulawesi Selatan Pemberi Tugas : Kelompok Kerja Unit Layanan Pengadaan Kantor Pertanahan Kab. Maros.
Fotocopy Dokumen Data Tanaman Lokasi Pengadaan Tanah Perluasan Bandara Internasional Sultan Hasanuddin TA.2014 Terletak Desa Bajimanggai Kec. Mandai Kab. Maros Luas ± 60 Ha Seksi Pengaturan Dan Penetaan Pertahanan Kantor Pertanahan Kab. Maros 2014.
Fotocopy Dokumen Data Bangunan Lokasi Pengadaan Tanah Perluasan Bandara Internasional Sultan Hasanuddin TA. 2014 terletak Terletak Desa Bajimanggai Kec. Mandai Kab. Maros Luas ± 60 Ha Seksi Pengaturan Dan Penetaan Pertahanan Kantor Pertanahan Kab. Maros 2014.
Fotocopy Dokumen Daftar Bangunan.
Fotocopy Dokumen Laporan Progress Pekerjaan Jasa Konsultasi Penilai Harga Ganti Rugi Tanah, Bangunan, Tanaman Dalam Rangka Pengadaan Tanah Pembangunan Infrastruktur PT.Angkasa Pura (Persero) Bandar Udara Sultan Hasanuddin Kab. Maros, Kec. Mandai, Desa Bajimanggai Kelompok Kerja Unit Layanan Pengadaan Kantro Pertahanan Kab. Maros TA. 2014.
Fotocopy Dokumen Data Tanaman Lokasi Pengadaan Tanah Perluasan Bandara Internasional Sultan Hasanuddin TA.2014 Terletak Desa Bajimanggai Kec. Mandai Kab. Maros Luas ± 60 Ha Seksi Pengaturan Dan Penetaan Pertahanan Kantor Pertanahan Kab. Maros 2014.
Fotocopy Dokumen Laporan Revisi Penilaian Asset Dalam Rangka Pengadaan Tanah Untuk Pembangunan Infrastruktur Terminal PT.Angkasa Pura (Persero) Bandar Udara Sultan Hasanuddin Berlokasi Di Desa Bajimanggai, Kec. Mandai, Kab. Maros, Prov. Sulawesi Selatan Pemberi Tugas : Kelompok Kerja Unit Layanan Pengadaan Kantor Pertanahan Kab. Maros.
Fotocopy Dokumen Daftar Nominative Pengadaan Tanah PT.Angkasa Pura (Persero) Bandara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar
Fotocopy Dokumen IPEDA 1979 Kampung Baddo-Baddo I Nomor 168a Desa Tenrigangkae Kec. Mandai Dati II Maros.
Fotocopy Dokumen Permohonan Pembayaran Ganti Kerugian Tahap I s/d Hari Ke-16 Pengadaan Tanah Di Bandar Udara Internasional Sultan Hasanuddin.
Fotocopy Dokumen Surat Tugas Nomor : 213/St-73.09.2/ IV/2015 TANGGAL 07 April 2015.
Fotocopy Dokumen Pengumuman Hasil Prakualifikasi Nomor : 07/POKJA.BPN-MRS/VIII/2014 Tanggal
04 Agustus 2014.Fotocopy Dokumen Proposal Pengadaan Tanah
PT.Angkasa Pura I (Persero) Bandar Udara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar 2013.Fotocopy DokumenPenyampaian Surat Penetapan Contingen Nomor :W22.U4/305/HPDT/IV/2016 Tanggal
06 April 2016.Fotocopy Dokumen Berita Acara Pengecekan Lokasi Nomor : 395/P2T/IV/2015 Tanggal 23 April 2015.
Fotocopy Dokumen Penawaran Biaya Jasa Pekerjaan Penilaian Harga Tanah Dalam Rangka Pengadaan Tanah Pembangunan Infrastruktur Terminal PT.Angkasa Pura (Persero) Bandar Udara Sultan Hasanuddin Makassar Nomor : AI/MKS-01/SP/1408/063 Tanggal 04 Agustus 2014.
Fotocopy DokumenStandar Dokumen Pengadaan Secara Elektronik Pengadaan Jasa Konsultasi Badan Usaha Untuk Metode E-Seleksi Umum Denbgan Prakualifikasi Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Fotocopy Dokumen Permohonan Pengadaan Tanah Perluasan Bandara Nomor : AP.I.01/HM.01/2013/GMD.
Fotocopy Dokumen Standar Dokumen Secara Elektronik (Dokumen Pemilihan) Pengadaan Jasa Konsultasi Badan Usaha Untuk Metode E-Seleksi Umum Dengan Prakualifikasi Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah.
Fotocopy Dokumen Kwitansi Pembayaran Ganti Kerugian.
Fotocopy Dokumen Rekapitulasi Nilai Penggantian Wajar Pengadaan Tanah Untuk Perluasan Terminal Bandara Hasanuddin Makassar Lokasi Desa Bajimanggai, Kec. Mandai, Kab. Maros, Prov. Sulawesi Selatan Tahun
2014 – 2015.Fotocopy Dokumen Buku Rinci Kampung Baddo- Baddo I Nomor : 168a Desa T.Gangkae Kec. Mandai
Fotocopy DokumenPenunjukan Penyedia Jasa Pekerjaan Penilaian Tanah dalam Rangka Pengadaan Tanah Pembangunan Infrastruktur Terminal PT.Angkasa Pura (Persero) Bandar Udara Sultan Hasanuddin Makassar Nomor: 298.4/100:/73-09/VIII/2014 tanggal 28 agustus 2014.
Fotocopy Dokumen Petunjuk Tekhnis Penanganan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum Berdasarkan Undang-undnag Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum, Dalam Rangka Pelaksanaan Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor : Per-025/A/JA/11/2015 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Penegakan Hukum, Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum, Tindakan Hukum Lain dan Pelayanan Hukum Di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Nomor :
B-008/G.I/Gs.2/04/2016 tanggal 12 April 2016.Fotocopy Dokumen Berita Acara Kesepakatan Nilai Ganti Rugi Nomor : 12/P2T/BA/II/2015.
Fotocopy Dokumen Berita Acara Persetujuan Perpanjangan Kontrak Nomor : 209.B/BA-P2T/XII/2014.
Fotocopy Dokumen Undangan Peninjauan Lokasi Nomor: 184/600.13/73.09/III/2015 tanggal 05 Maret 2015.
Fotocopy Dokumen Berita Acara dan Daftar Nominatif.
Fotocopy Dokumen Syarat-syarat Khusus Kontrak (SSKK).
Fotocopy Dokumen Undangan Nomor: 195.A/P2T/X/2014.
Fotocopy Dokumen Permohonan Ijin Pekerjaan Nomor : AP.I.2030/TK.11/2014/GM.UPG-B tanggal 19 Juni 2014.
Fotocopy Dokumen Undangan Nomor : AP.I.2314/ HK.02.01/2014/GM-UPG tanggal 15 juli 2014.
Fotocopy Dokumen Inventarisasi Data Yuridis Penguasaan dan Pemilikan Tanah Nomor :- tanggal
21 januari 2014.Fotocopy Dokumen Proses Lelang.
Fotocopy Dokumen Surat Tugas Nomor : /100.2-73.09/X/ 2013 tanggal 21 November 2013.
Fotocopy Dokumen Time Line proses Penertiban Lahan Seluas 60 Ha Tahun 2015.
Fotocopy Dokumen Daftar Nama-Nama Pembebasan Bandara Sultan Hasanuddin.
Fotocopy Dokumen Daftar Nama-nama Pemilik Tanah Yang Belum Dibayarkan Ganti Ruginya.
Fotocopy Dokumen Batas Tanah Milik Pemerintah Republik Indonesia Cq. Kementerian Perhubungan Bandar Udara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar.
Fotocopy Dokumen Permohonan Pembayaran Ganti Kerugian Pengadaan Tanah Perluasan Bandara Internasional Sultan Hasanuddin Nomor : 08/P2T/II/2015 tanggal 04 Februari 2015.
Fotocopy Dokumen Laporan Pelaksanaan Pengadaan Tanah Perluasan Bandar Udara Sultan Hasanuddin Makassar Di Maros Seluas 60 Ha Nomor : 405/P2T/V/ 2015 tanggal 25 Mei 2015.
Fotocopy Dokumen Lampiran Foto Bangunan Tanah NIB 01133.
Fotocopy Dokumen Bantuan meneruskan surat Permintaan keterangan dan dokumen Nomor : B/448/VI/2015/Dit Reskrimsus tanggal 1 juni 2015.
Fotocopy Dokumen Penawaran Biaya Appraisal untuk Penilaian tanah lahan perluasan Bandara Sultan Hasanuddin Makassar No : 2031/JIB-BEST/SK/JKT/ VIII/14 tanggal 15 Agustus 2014.
Fotocopy Dokumen Berita Acara Penyerahan Revisi Laporan Final Nomor : 061/UM/0.6-KJPP/VII/2015.
Fotocopy Dokumen Berita Acara Pemasukan dan Pembukaan Dokumen Penawaran Nomor : 09/Pokja.BPN-Mrs/VIII/2014.
Fotocopy Dokumen Berita Acara Hasil Evaluasi Kualifikasi Nomor : 05/Pokja.BPN-Mrs/VIII/2014.
Fotocopy Dokumen Berita Acara Hasil Evaluasi Seleksi Pemilihan Penyedia Jasa Penilai Publik Nomor : 15/Pokja.BPN-Mrs/VIII/2014.
Fotocopy Dokumen Permintaan Panitia Lelang Nomor : 173/P2T/V/2014 tanggal 08 Mei 2014.
Fotocopy Dokumen Permohonan Pengukuran Ulang Nomor :480/008/ADM-BJM/II/2015 tanggal 24 Maret 2015.
Fotocopy Dokumen Surat Kuasa Khusus Nomor : AP.I.2632/HK.04/2015/PD tanggal 15 Mei 2015.
Fotocopy Dokumen Adendum Lingkup Penugasan No : 819/UM/0.0-KJPP/XII/2014 tanggal 19 Desember 2014.
Fotocopy Dokumen Penawaran Pekerjaan Jasa Konsultansi Penilaaian Dalam Rangka Pengadaan Tanah Infrastruktur Terminal PT.Angkasa Pura (Persero) Bandar Udara Sultan Hasanuddin Nomor : 068/PN.GEAR/MKS/ 2014 tanggal 14 Agustus 2014.
Fotocopy Dokumen Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan Tahun 2015 (Tanah Persawahan, Tanah Pemukiman, Tanah Kering, Tanah Perumahan).
Fotocopy Dokumen Daftar Nilai Tanaman/Pohon Nomor: 522/C.4/1081/XII/2014 tanggal 11 Desember 2014.
Fotocopy Dokumen Lingkup Penugasan Penilaian No : 1128/UM/0.0-KJPP/IX/2014 tanggal 5 September 2014.
Fotocopy Dokumen Musyawarah Bentuk Ganti Rugi Tanah Nomor : 01/P2T/I/2015 tanggal 02 Januari 2015.
Fotocopy Dokumen Daftar nama pemilik, jenis bangunan, NIB, foto, dan keterangan.
Fotocopy Dokumen Daftar nama pemilik, jenis bangunan, NIB, foto, dan keterangan.
Fotocopy Dokumen Undangan Pertemuan dengan Tim Penilai Tanah (Apreisal) Nomor : 184/P2T/IX/2014 tanggal 02 September 2014.
Fotocopy Dokumen Kwitansi/Bukti Pembayaran Uang Muka Kerja Penilai Harga Tanah Dalam Rangka Pengadaan Tanah Pembangunan Infrastruktur Terminal PT.Angkasa Pura (Persero) Bandar Udara Sultan Hasanuddin yang diterima oleh Abdullah Majang.
Fotocopy Dokumen Sertifikat atas nama Muh. Ramli 110033214 Lulus Ujuan Nasional Keahlian Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Tingkat Pertama dengan Kategori L2 dengan masa Berlaku 2 tahun Terhitung sejak diterbitkannya sertifikat ini.
Fotocopy Dokumen Lampiran Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2012 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pengadaan Tanah.
Fotocopy Laporan Kegiatan penelitian terhadap permasalahan Pengadaan Tanah Perluasan Bandara Internasional Sultan Hasanuddin tanggal 31 agustus 2016.
Keputusan Kepala kantor wilyah 265 / Kep-70.10/IX/2013 tentang Penugasan kepala Kantor pertanahan Kabupaten Maros tanggal 17 September 2013.
Keputusan Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah Nomor : 034/Kep.73.09/VI/tanggal 2 oktober 2013 tentang pembangunan pengembangan Terminal PT.Angkasa Pura (persero) Bandar Udara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar.
Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Maros Nomor : 57/Kep.73.09/X/2013 tanggal 2 oktober 2013 tentang Susunan Keanggotaan Pelaksana Pengadaan Tanah Pembangunan Pengembangan terminal PT.Angkasa Pura Bandar Udara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar sekretariat dan Bendahara.
Keputusan Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah Kabupaten Maros Nomor : 49 / Kep-73.09/XI/2014 tanggal 04 Nopember 2014 tentang revisi Susunan organisasi sekretariat Pelaksana Pengadaan Tanah Bandar Udara Internasional Sultan Hasanauddin Makassar.
Keputusan Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah Kabupaten Maros Nomor : 50 / Kep-73.09/XI/2014 tanggal 04 Nopember 2014 tentang revisi Susunan organisasi sekretariat Pelaksana Pengadaan Tanah Bandar Udara Internasional Sultan Hasanauddin Makassar.
Surat Tugas Nomor : 181/100.2-73.09/XI/2013 tanggal
21 Nopember 2013.Surat Tugas tanggal 07 Januari 2015 memberi tugas kepada Hilal, SH.,MH, Hartawan Tahir,SH dan Arifin untuk melakukan inventarisir benda diatas tanah.
Surat Tugas Nomor : 186/ST-73.09-2/III/2015 tanggal
18 Maret 2015 Pengolahan Berkas dan Data Yuridis kepada H.Hamka,SH, Hartawan tahir,SH, dkk.Surat Tugas Nomor :45/St-73.09.II/2015 tanggal
12 Februari 2015 tanggal 12 Februari 2015 dimana terdapat Hamka J.B, SH, H.Hilal, SH.,MH, Marlia, SH.,MH Akhmad Saparuddin, S.SiT.
Barang bukti No urut 1 s/d No urut 78 dipergunakan untuk perkara Lain A.n Hj.Andi Nuzulia.
Barang bukti berupa :
1(satu) Unit Tanah dan Bangunan Rumah beserta Sertifikat Hak Milik No : 20455 An. HAMKA, J.BURAERA terletak di BTP Blok J No.169 Jl.Kerukunan Barat Makassar Kelurahan Tamalanrea Kec.Tamalanrea Kota Makassar.
1(satu) Unit Tanah dan Bangunan Rumah beserta Sertifikat Hak Milik No : 24074 An. HAMKA, SH terletak di BTP Blok H No.120 Jl.Kerukunan Timur Kelurahan Tamalanrea Kec.Tamalanrea Kota Makassar.
1(satu) Unit Tanah dan Bangunan Rumah beserta Sertifikat Hak Milik No : 26381 An. HAMKA, SH terletak di BTP Blok H No.114 Kelurahan Tamalanrea Kec.Tamalanrea Kota Makassar.
1(satu) Bidang Tanah dan bangunan beserta Sertifikat Hak Milik No : 25024 an.HAMKA, SH terletak di Kelurahan Tamalanrea Kec.Tamalanrea Kota Makassar.
1(satu) Bidang Tanah dan bangunan beserta Sertifikat Hak Milik No : 25023 an.Ny.Hj. SUARNI, SPd (Isteri HAMKA, SH) terletak di Kelurahan Tamalanrea Kec.Tamalanrea Kota Makassar.
1(satu) Unit Mobil Ertiga Plat DD 1392 EZ beserta STNK Asli An. Abd. Fattah Bochari.
1(satu) Unit Sepeda Motor Yamaha Mio Plat DD 2283 AD beserta STNK, kunci dan BPKB An. SUHARNI (Isteri Tsk HAMKA).
1(satu) unit Sepeda Motor Yamaha Mio beserta kunci, STNK dan BPKB No.Pol DD 5700 AP.
1(satu) unit Sepeda Motor Yamaha Mio beserta kunci dan BPKB No.Pol DD 5730 XE.
1(satu) unit sepeda merk Poligon.
Dikembalikan kepada terdakwa Hamka.
1(satu) Unit Tanah dan Bangunan Rumah beserta Sertifikat No : 20056 An. HARTAWAN, terletak di Kelurahan Bontomakkio, Kec.Tamalanrea Kota Makassar.
1(satu) Unit Mobil Honda HRV An.HARTAWAN Nomor Polisi DD 88 KI.
1(satu) buah BPKB Asli Sepeda Motor Yamaha DD 5369 MH No. L-01995879.
Dikembalikan kepada Hartawan Tahir
80. Uang Tunai senilai Rp.1.000.000.000 (Satu Milyar Rupiah) dari penerima ganti rugi a.n H.MUH.SAID SARRRANG pada Bank SulselBar Cabang Maros dan telah diPindahkan kerekening titipan Kejaksaan pada Bank BRI No.0642-01-000525-30-5 Cabang Panakukkang Mas.
81. Uang Tunai senilai Rp.500.000.000 (lima ratus Juta Rupiah) dari penerima Ganti rugi a.n. dr. BUDU, Ph.D.SpM. yang dititipkan kerekening Bank BRI No. 0642-01-000525-30-5 Cabang Panakukang Mas.
82. Uang Tunai senilai Rp.8.779.299.999 (delapan Milyar Tujuh Ratus Tujuh puluh sembilan juta dua ratus sembilan puluh sembilan ribu sembian ratus sembilan puluh sembilan rupiah) yang dititipkan direkening angkasa Pura I Sultan Hasanuddin Makassar yang tersimpan di BRI Cabang Maros Nomor Rekening 0224-01-000317-30-4.
Barang bukti no. 80-82 Digunakan dalam perkara lain An.Hj.Andi Nuzulia.
Membebankan biaya perkara kepada terdakwa-terdakwa masing-masing sebesar Rp.5.000.- (lima ribu rupiah).
Bahwa ia terdakwa HAMKA dan terdakwa HARTAWAN TAHIR diajukan ke persidangan dengan dakwaan :
DAKWAAN:
KESATU :
Bahwa mereka Terdakwa I H.HAMKA,S.H selaku Kepala Sub Seksi Pengaturan Tanah Pemerintah pada Kantor Badan Pertanahan Nasional Kab. Maros yang karena Jabatannya telah di angkat selaku Anggota Satgas B oleh Kepala Badan Pertanahan Nasional Kab. Maros selaku Ketua P2T Nomor : 181/100.2-73.09/XI/2013 tanggal
21 November 2013dan terdakwa II HARTAWAN TAHIR,SH selaku Kasubsi Pendaftaran Hak Atas Tanah pada kantor Badan Pertanahan Nasional Kab Maros yang karena Jabatannya diangkat selaku Anggota Satgas B oleh Kepala Badan Pertanahan Nasional Kab. Maros selaku Ketua P2T Nomor : 181/100.2-73.09/XI/2013 tanggal 21 November 2013 baik bertindak secara sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama dengan Hj. ANDI NUZULIA, SH,Drs.H.ANDI HIJAZ ZAINUDDIN,Sos , MUHTAR D (masing-masing terdakwa yang penuntutan perkaranya diajukan secara terpisah) pada hari dan tanggalnya sudah tidak dapat diketahui lagi secara pasti, akan tetapi pada tahun 2014 sampai dengan tahun 2015 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam tahun 2014 sampai dengan tahun 2015 bertempat di Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Maros, atau pada tempat-tempat lain, yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Klas I A Makassar, yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili serta memutus perkara ini, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan melawan Hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, yang dilakukan mereka Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------
Bahwa pada tahun 2012 berdasarkan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) Angkasa Pura I (Persero) Bandar Udara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar menyediakan anggaran sebesar Rp.186.665.827.577,- (seratur delapan puluh enam milyar Enam ratus enam puluh lima juta delapan ratus dua puluh tujuh ribu lima ratus tujuh puluh tujuh rupiah), yang dibuat tanpa penyusunan perencanaan untuk Pengadaan Lahan Bandara Udara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar seluas 60 Ha (enam puluh hektar).
Bahwa untuk memulai pembebebasan lahan tersebut sehingga pada tanggal 07 Mei 2013, General Manajer PT.Angkasa Pura I (Persero) membuat Surat Permohonan Pengadaan Tanah seluas ± 72.6 Ha (tujuh puluh dua koma enam hektar) terdiri dari : Lahan 60 Ha (enam puluh hektar) berada pada dusun Bado-bado dan lahan seluas 12,6 Ha (dua belas koma enam hektar) berada pada dusun Pao-pao Desa Baji Mangngai Kecamatan Mandai Kabupaten Maros, untuk perluasan dan Pengembangan Bandara Internasional Sultan Hasanuddin, dengan surat Nomor : AP.1.1175/LB.05.01/2013/GMD, yang di tujukan kepada Gubernur Propinsi Sulawesi Selatan, yang kemudian atas dasar Surat tersebut, pada tanggal 22 Agustus 2013, Gubernur Propinsi Sulawesi Selatan mengeluarkan Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor :1623/VIII/tahun 2013 tentang Persetujuan Penetapan Lokasi Pembangunan Infrastruktur Terminal Bandara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar Seluas 60 Ha (enam puluh hektar) Dalam Rangka Keamanan dan Keselamatan Penerbangan (Non Publik Area) Di Kabupaten Maros Provinsi Sulawesi Selatan.
Bahwa pada tanggal 5 September 2013 Angkasa Pura I (Persero) Bandar Udara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar, mengajukan permohonan pelaksanaan pengadaan tanah seluas 60 Ha tersebut kepada Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Propinsi Sulawesi Selatan dengan surat Nomor : AP.I.2915/LB.05.01/2013/GMD, kemudian atas dasar surat Angkasa Pura I maka, pada tanggal 17 September 2013 Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Propinsi Sulawesi Selatan mengeluarkan Surat Nomor : 264/Kep-73.10/IX/2013 tentang penugasan Kepala Kantor Pertanahan Kab. Maros sebagai ketua Pelaksana Pengadaan Tanah ( P2T), yang salah satu tugasnya menyusun keanggotaan Pelaksanaan Pengadaan Tanah Pembangunan Pengembangan Terminal PT.Angkasa Pura I (Persero) Bandar Udara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar, sehingga pada tanggal 2 Oktober 2013 Kepala Badan Pertanahan Kabupaten Maros mengeluarkan surat Nomor : 57/KEP.73.09/X/2013 tentang susunan Keanggotaan Pelaksanaan Pengadaan Tanah Pembangunan Pengembangan Terminal PT.Angkasa Pura I (persero) Bandar Udara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar dan Sekretariat, yang akan bertugas untuk menyiapkan pelaksanaan, inventarisasi dan indetifikasi, penetapan penilai, musyawarah penetapan ganti rugi, pemberian ganti kerugian, penitipan ganti kerugian, pelepasan objek dan pemutusan hubungan hukum antara yang berhak dengan objek pengadaan tanah, pendokumentasian peta bidang, daftar nominative dan data administrative pengadaan tanah, dengan susunan sebagai berikut :
a. Susunan Pelaksana Pengadaan Tanah.
I. Ketua : Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Maros
(HJ.Andi Nuzulia, SH);
II. Sekretaris : Kepala Seksi Penataan dan Pengaturan
Pertanahan Kab. Maros. (Hermanto, APTNH,
MH )
III. Anggota :
1. Kepala Seksi Hak Tanah dan Pendaftaran Tanah
Kantor Pertanahan Kab. Maros.(Musdedi, SH);
Kabag. Pemerintahan Setd Kab. Maros. (Drs.Andi
Kamaruddin);Camat Mandai. (Drs.Erhan, MSi);
Kepala Desa Baji Mangai (H.Raba Nur, S.Sos);
b. Sekretariat.
a. Kasubag. Tata Usaha Kantor Pertanahan Kab. Maros.
(Hasan ,SE);
b. Kaur. Perencanaan dan Keuangan Kantor Pertanahan Kab. Maros (A l I f);
c. Kasubsi. Landreform dan Konsolidasi Tanah (Asrianti, SH);
d. Staf Urusan Umum dan Kepegawaian.
Bahwa kepala Kantor Badan Pertanahan Kabupaten Maros sebagai Ketua P2T,mengeluarkan Surat Pembentukan Satuan Tugas (Satgas) A dan Satuan Tugas (satgas) B sebagai berikut :
-Satgas A berdasarkan SK P2T Nomor : 034/KEP.73.09/ VI/2013 tanggal 24 Juni 2013 dan dilakukan revisi berdasarkan SK Nomor : 50/KEP-75.09/XI/2014 tanggal
04 Nopember 2014 yang keanggotaannya antara lain :
H.Hijaz Zainuddin,SH selaku ketua Satgas A, Muchtar.D (terdakwa dalam penuntutan perkara terpisah) dan DIDIK PURNOMO selaku koreksi Hasil Pengukuran;
Yang bertugas melakukan Inventarisasi dan identifikasi data fisik penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemamfaatan, dan Pengukuran atas tanah yang di tuangkan dalam bentuk Peta Bidang.
Satgas B berdasarkan SK Nomor :034/KEP.73.09/VI/2013 tanggal 24 Juni 2013 yang yang keanggotaannya antara lain :
Musdedy,SH selaku ketua dan dilakukan revisi SK Nomor : 50/KEP-75.09/XI/2014 tanggal 04 Nopember 2014 dimana keanggotannnya yaitu :
Yusuf Sonda,SH selaku Ketua dan Marlia,SH,MH, A.Sufiarma,SH.,MH selaku anggota serta Hartwan Tahir,SH, serta H.Hamka,SH masing-masing bertugas melakukan Inventarisasi dan identifikasi data pihak yang berhak dan obyek pengadaan tanah yang di tuangkan dalam Daftar Nominatif.
- Selanjutnya dengan pertimbangan banyaknya anggota satgas yang berpindah tugas, maka surat tersebut di revisi dengan Surat Keputusan Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah Pembangunan Pengembangan Terminal
PT.Angkasa Pura (Persero) Bandar Udara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar Nomor : 50/KEP-75.09/XI/ 2014 tanggal 04 November 2014, yang pada pokoknya mengganti anggota satgas yang pindah tugas yaitu :
1. Sekretaris, Hermanto, APTNH, MH diganti oleh Hilal,SH.MH;
2. Kabag Pemerintahan Setda Maros Drs. Andi Kamaruddin di ganti oleh Andi Darmawan;
3. Camat Mandai Drs Erhan, MSi di ganti oleh
Drs. H.A.Machmud Osman, SH.MM.MB;
4. Kasubag Tata Usaha Hasan, SE di ganti oleh
Dra. Djuliani Kannu;
Bahwa untuk menentukan besaran ganti rugi yang akan di terima oleh Masyarakat yang lahannya terkena pembebasan lahan, P2T melakukan pelelangan bagi Jasa Akuntan Publik yang berminat menaksir harga di dalam proyek pembebasan Lahan Bandara Angkasa Pura I (Persero) Bandar Udara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar, yang dimenangkan oleh KJPP (Kantor Jasa Penilai Publik) Abdullah Fitrianto & Rekan, yang ditindak lanjuti dengan kontrak kerja antara P2T dengan KJPP (Kantor Jasa Penilai Publik) Abdullah Fitrianto & Rekan tersebut, dengan kontrak Nomor : 185/P2T/IX/2014 tanggal 5 September 2014, dan di addendum sebanyak 2 (dua) kali yaitu Adendum Pertama, Nomor : 196.B/P2T/XI/2014 tanggal 5 November 2014, yang pada pokoknya menyepakati jangka waktu pelaksanaan pekerjaan sejak tanggal
05 November 2014 s/d 16 Desember 2014, berdasarkan pertimbangan : Berita Acara Rapat Persetujuan Perpanjangan Kontrak Nomor : 196.A/BA-P2T/XI/2014 tanggal 03 November 2014 dengan pertimbangan lokasi Pengadaan tanah di mohonkan pula oleh pihak AURI seluas 20 Ha sehingga perlu diadakan pembahasan terhadap bidang tanah tersebut dan Berita Acara Serah terima Daftar Nominatif dan Peta Bidang Tanah Nomor : 209/P2T/XII/2014 tanggal 19 Desember 2014, kemudian di addendum kedua Nomor : 210.A/P2T/XII/2014, tanggal 19 Desember 2014, yang pada pokoknya berisi persetujuan untuk perpanjangan jangka waktu pelaksanaan sejak tanggal 19 Desember 2014 s/d 29 Januari 2014, berdasarkan antara lain : Berita Acara Serah terima Daftar Nominatif dan Peta Bidang Tanah Nomor : 209/P2T/XII/2014 tanggal 19 Desember 2014 dan Adendum Surat Perjanjian Nomor : 196.B/P2T/XI/2014 tanggal 5 November 2014 mohonkan pula oleh pihak AURI seluas 20 Ha sehingga perlu diadakan pembahasan terhadap bidang tanah tersebut.Bahwa berdasarkan Peta Objek Pengadaan Tanah yang dihasilkan oleh Satgas A maupun Daftar Nominatif yang dihasilkan Satgas B yang kemudian diserahkan kepada P2T, diperoleh data jumlah tanah yang akan di bebaskan yaitu terdiri dari 258 (dua ratus lima puluh delapan) bidang tanah yang di kuasai oleh 175 (seratus tujuh puluh lima) orang dengan persyaratan Ganti Rugi tanah yang di keluarkan oleh Sekretariat Pengadaan Tanah berdasarkan daftar Checklist verifikasi Pengadaan Tanah yang diketahui Ketua P2T, agar pemilik tanah mendapatkan ganti rugi tanah yaitu Bukti kepemilikan yang terdiri dari sertifikat Hak Milik (SHM), Akta Jual Beli (AJB), Akte Hibah, Surat Keterangan Tanah Garapan, dan juga syarat lainnya yaitu Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (Sporadik), Surat Keterangan Riwayat Tanah, Surat Pernyataan, Identitas Pemilik Tanah/KTP, Kartu Keluarga, PBB/Surat Keterangan PBB, Keterangan Warisan, Identitas Ahli Waris, dan Surat Kuasa.
Bahwa dari 258 (dua ratus lima puluh delapan) bidang tanah tersebut, terdiri atas :
Sekitar 54 bidang tanah hak berupa Sertifikat Hak Milik an. H.Sunni,dkk.
sekitar 27 bidang tanah dengan bukti surat Akta Jual Beli an. Hj.Samimma, dkk.
sekitar 8 bidang tanah dengan Akta Hibah Dr.Budu,SPM PH.D.
sekitar 169 bidang tanah lainnya oleh Panitia dikategorikan atas tanah adat dan tanah garapan atasnama H.Said Sarrang, H.Gaffar, dkk, , dimana hampir sebagian besar masyarakat tidak mempunyai surat bukti penguasaan, serta terdapat sekitar 100 orang pemilik bangunan yang hanya beberapa orang saja yang mempunyai IMB atas bangunannya dan bahkan tidak mempunyai Surat Penguasaan Fisik atas Bangunan.
sedangkan lainnya hanya berupa rincik, P2 dan PBB, sehingga agar yang menguasai bidang tanah tersebut mendapatkan ganti rugi sebagaimana pemilik sertifikat hak milik, dan tanpa melalui mekanisme yang disyaratkan oleh peraturan perundang-undangan maka Terdakwa H. RABA NUR, S.Sos selaku Kepala Desa Baji mangngai, Drs. H.A MACHMUD OSMAN, SH,MM,MBa, Kepala Kecamatan Mandai, H. ABD RASYID, HP Selaku Kepala Dusun Bado-bado (terdakwa dalam penuntutan perkara terpisah) telah menandatangani Surat-surat yang berhubungan dengan persyaratan untuk mendapatkan ganti rugi pembebasan lahan, yang mana surat-surat tersebut antara lain :
Daftar Inventarisasi Pemilik Tanah Pengadaan Tanah
PT.Angkasa Pura I Makassar, yang pada pokoknya berisi tentang identitas pemilik/bertindak atas nama pemilik, letak tanah, status tanah, luas dan batas-batas tanah, serta penggunaan tanah, yang mana pihak yang turut serta mengetahui dan yang bertandatangan selaku saksi dalam dokumen tersebut adalah H. Abdul Rasyid (kepala Dusun) dan Hj. Siti Rabiah (yang perkaranya telah divonis oleh pengadilan tipikor makassar dan telah memperoleh kekuatan hukum tetap).Surat Keterangan Garapan Tanah, yang pada pokoknya berisi pernyataan bahwa tanah/sawah tersebut benar telah digarap/dikuasai oleh penggarap/pihak yang terletak di dusun Bado-bado dan tanah tersebut tidak dalam sengketa.
Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (Sporadik) yang dibuat oleh pihak yang menguasai tanah, yang pada pokoknya berisi bahwa tanah tersebut dikuasai dengan itikad baik yang dikuasai secara terus menerus serta tidak di jadikan jaminan hutang, yang mana Terdakwa
H. RABA NUR S.SOs selaku Kepala Desa Baji Mangai ,
Drs.H.A MACHMUD OSMAN, SH,MM,MBa, Kepala Kecamatan Mandai (Yang juga terdakwa dan perkaranya di ajukan secara terpisah) bersama dengan H.Abdul Rasyid (kepala Dusun) dan Hj. Siti Rabiah yang turut bertanda tangan baik yang mengetahui maupun selaku saksi dalam Dokumen tersebut.Surat Keterangan PBB, yang pada pokoknya berisi keterangan pihak yang menguasai tanah bahwa data dan keterangan yang diberikan atas objek pajak tidak terbit/dalam proses penerbitan/salah nama/salah lokasi/double dengan NOP.
Surat Keterangan Riwayat Tanah, yang pada pokoknya berisi pernyataan dari Terdakwa H.Raba nur, S.Sos (terdakwa yang penuntutan perkaranya di ajukan secara terpisah) bahwa orang yang tercantum namanya adalah benar pemilik tanah, yang mana surat pernyataan ini kadangkala di ketahui oleh Drs.H.A MACHMUD OSMAN, SH,MM,MBa selaku Kepala Kecamatan Mandai, dan kadangkala pula tidak menadatanganinya.
Surat Pernyataan, yang pada pokoknya berisi surat pernyataan kepemilikan dari pihak yang menguasai tanah, yang mana Terdakwa H. Raba nur, S.Sos, bersama dengan terdakwa Drs. H.A MACHMUD OSMAN, SH,MM,MBa selaku Kepala Kecamatan Mandai sebagai pihak yang mengetahuinya.
Bahwa keseluruhan surat-surat tersebut diatas, dibuat pada tahun 2014 sampai dengan tahun 2015, pada saat dilakukan pendataan dan sebelum pembayaran ganti rugi dilakukan, dan pada saat pembayaran ganti rugi dilakukan sehingga pihak yang di buatkan surat-surat tersebut terdata telah memiliki dasar hukum penguasaan.
Bahwa terdakwa I H.HAMKA,SH, selaku Kepala Sub Seksi Pengaturan Tanah Pemerintah pada Kantor Badan Pertanahan Nasional Kab. Maros yang karena Jabatannya juga telah diangkat selaku Anggota Satgas B oleh Kepala Badan Pertanahan Nasional Kab. Maros selaku Ketua P2T dan terdakwa II HARTAWAN TAHIR,SH selaku Kasubsi Pendaftaran Hak Atas Tanah pada kantor Badan Pertanahan Nasional Kab Maros yang karena Jabatannya diangkat selaku Anggota Satgas B oleh Kepala Badan Pertanahan Nasional Kab. Maros selaku Ketua P2T dalam melakukanInventarisasi dan identifikasi data pihak yang berhak dan obyek pengadaan tanah yang dituangkan dalam Daftar Nominatiftanah dalam rangka pengembangan Bandara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar PT Angkasa Pura I (Persero), tidak menggunakan Data awal sebagaimana yang telah disyaratkan dalam perundang-undangan sehingga dalam melakukan Inventarisasi dan identifikasi data Bidang.
perbidang tanah telah terjadi perbedaan baik menyangkut masalah Luas tanah maupun masalah Status Kepemilikan Hak Atas Tanah dengan alasan bahwa ada beberapa sertifikat bertambah maupun berkurang luasnya serta penunjukan lokasi atau yang menjadi saksi dalam Dokumen kepemilikan yaitu H. Abdul Rasyid (kepala Dusun) dan Hj. Siti Rabiah (yang telah divonis pengadilan tipikor makassar dan telah memperolah kekuatan hukum tetap) serta tidak pernah mencocokkan atau melihat apakah benar tanah-tanah tersebut sudah sesuai perolehannya sebagaimana dalam Buku F yang di miliki oleh Kepala Desa yang mana dalam buku tersebut tercatat tentang asal-usul Tanah serta perolehan Hak Atas Tanah tersebut .
Bahwa mereka Terdakwa juga tidak melakukan Inventarisasi dan identifikasi data ulang hasil Verifikasi yang telah dituangkan dalam bentuk Daftar Nominatif apakah dalam Lokasi tersebut terdapat Tanah-tanah yang tidak bertuan atau tanah Negara yang tidak perlu mendapatkan ganti Kerugian akan tetapi mereka terdakwa melakukan Inventarisasi dan identifikasi data hanya berdasarkan penunjukan atau keterangan oleh Dua Orang saksi yaitu H.Abdul Rasyid (kepala Dusun) dan Hj.Siti Rabiah sementara kedua orang saksi tersebut adalah juga termasuk yang menerima ganti kerugian dan bahkan ada hubungan kekeluargaan yaitu saudara kandungnya serta hampir semua yang terdaftar sebagai pihak yang menerima Ganti rugi adalah keluarga kedua saksi tersebut.
Bahwa mereka Terdakwa yang telah melakukan Inventarisasi dan identifikasi data sebagaimana yang telah di tuangkan dalam Daftar Nominatif yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang undangan.
Berdasarkan fakta-fakta dan proses kejadian tersebut diatas menunjukkan bahwa terdapat penyimpangan dalam Pengadaan dan/atau Pembayaran Ganti Kerugian atas Objek Pengdaan Tanah dalam rangka Pengembangan dan Perluasan Terminal Bandar Internasional Sultan Hasanuddin Makassar pada
PT.Angkasa Pura I (Persero) Tahun Anggaran 2015, penyimpangan tersebut tidak sesuai dengan :
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum sebagai berikut :
Pasal 27
Berdasarkan penetapan lokasi pembangunan untuk Kepentingan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1), Instansi yang memerlukan tanah mengajukan pelaksanaan Pengadaan Tanah kepada Lembaga Pertanahan.
(2) Pelaksanaan Pengadaan Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi :
a. inventarisasi dan identifikasi penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah;
b. penilaian Ganti Kerugian;
c. musyawarah penetapan Ganti Kerugian;
d. pemberian Ganti Kerugian; dan
e. pelepasan tanah Instansi.
(3) Setelah penetapan lokasi pembangunan untuk Kepentingan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1), Pihak yang Berhak hanya dapat mengalihkan hak atas tanahnya kepada Instansi yang memerlukan tanah melalui Lembaga Pertanahan.
(4) Beralihnya hak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dengan memberikan Ganti Kerugian yang nilainya ditetapkan saat nilai pengumuman penetapan lokasi.
Demikian pula terhadap pembuatan Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (Sporadik) dan pemberian keterangan tentang asal usul tanah adat dalam Surat Keterangan Riwayat Tanah dan Keterangan Desatersebut di atas, bertentangan dengan ketentuan antara lain :
Perpres No.71 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum :
Pasal 21 ayat (2) :
“Kepemilikan tanah bekas milik adat sebagaimana ayat (1) dibuktikan antara lain :
Petuk Pajak Bumi/Landrente, Girik, Pipil, Ketitir,Verponding Indonesia atau alat pembuktian tertulis dengan nama apa pun juga sebagaimana dimaksud dalam Pasal II, VI dan VII Ketentuan-Ketentuan Konversi Undang-Undang Nomor 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.
Pasal 23 ayat (1) :
“Pihak yang menguasai tanah negara dengan itikad baik sebagaimana dimaksud dalam pasal 17 ayat (2) huruf h berupa perseorangan, badan hukum, badan social, badan keagamaan atau instansi pemerintah yang secara fisik menguasai, menggunakan,memamfaatkan dan memelihara tanah negara secara turun temurun dalam waktu tertentu dan/atau memperoleh dengan cara melanggar ketentuan perundang-undangan”.
Pasal 26 :
“Dalam hal bukti kepemilikan atau penguasaan atas sebidang tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dan Pasal 23 tidak ada, pembuktian pemilikan atau penguasaan dapat dilakukan dengan bukti lain berupa pernyataan tertulis dari yang
bersangkutan dan keterangan yang dapat dipercaya dari paling sedikit 2(dua) orang saksi dalam lingkungan masyarakat setempat yang tidak mempunyai hubungan keluarga dengan yang bersangkutan sampai derajat kedua, baik dalam kekerabatan vertikal maupun horizontal yang menyatakan bahwa yang bersangkutan adalah benar sebagai pemilik atau menguasai sebidang tanah tersebut.
Serta dalam pelaksanaan tugas satgas B terdakwa I dan terdakwa II tidak sepenuhnya melaksanakan Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 5 tahun 2012 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pengadaan Tanah :
Pasal 16 :
Dokumen yang diperlukan sebagai bukti penguasaan dan/atau kepemilikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan huruf g, untuk tanah yang belum terdaftar, dalam rangka inventarisasi dan identifikasi data Pihak yang Berhak dan Objek Pengadaan Tanah didasarkan pada:
dasar penguasaan/bukti kepemilikan atas tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) dan Pasal 24 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum; dan
b. dalam hal tidak terdapat dasar penguasaan dan/atau bukti kepemilikan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dibuktikan dengan surat pernyataan tertulis tentang penguasaan fisik bidang tanah dari yang bersangkutan dan disaksikan paling sedikit 2 (dua) orang saksi dari lingkungan setempat yang tidak mempunyai hubungan keluarga dengan yang bersangkutan sampai derajat kedua, baik dalam kekerabatan vertikal maupun horizontal yang menyatakan bahwa yang bersangkutan adalah benar sebagai pemilik atau menguasai sebidang tanah.
(3) Pengumpulan data sebagaimana Hasil inventarisasi dan identifikasi Satgas B, sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuat dalam bentuk Daftar Nominatif.
(6) Daftar Nominatif sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ditandatangani oleh Ketua
Satgas A dan Satgas B.
serta adanya tanah yang tidak bertuan/tanah Negara yang seakan-akan telah di kuasai masyarakat secara terus menerus sehingga di buatkan surat Daftar Inventarisasi Pemilik, Surat Keterangan Garapan Tanah, Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (Sporadik), Surat Keterangan PBB, Surat Keterangan Riwayat Tanah,
Surat Pernyataan, sebagai persyaratan untuk mendapatkan Ganti kerugian telah menyebabkan naiknya biaya ganti rugi yang harus dikeluarkan oleh Angkasa Pura I (Persero) Bandar Udara Internasional Sultan Hasanuddin, yang awalnya anggaran yang disediakan oleh Angkasa Pura I pada pengadaan lahan bandara 60 Hektar berdasarkan RKA tahun 2012 sebesar Rp.186.665.827.577,- (seratus delapan puluh enam milyar enam ratus enam puluh lima juta delapan ratus dua puluh tujuh ribu lima ratus tujuh puluh tujuh rupiah), pada akhirnya berubah menjadi Rp.520.874.601.510 ,- (lima ratus dua puluh milyar delapan ratus tujuh puluh empat juta enam ratus satu ribu lima ratus sepuluh rupiah), dimana dari anggaran tersebut jumlah anggaran yang seharusnya di bayarkan oleh PT.Angkasa Pura I (Persero) Bandar Udara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar sebesar Rp.203.702.810.175,99 (dua ratus tiga milyar tujuh ratus dua juta delapan ratus sepuluh ribu seratus tujuh puluh lima rupiah) sehingga terjadi kerugian Negara sebesaar Rp.317.171.701.565,85 (Tiga ratus tujuh belas milyar seratus tujuh puluh satu juta tujuh ratus satu ribu lima ratus enam puluh lima rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut sesuai dengan Laporan Hasil Audit dalam rangka perhitungan kerugian keuangan Negara atas dugaan Tindak Pidana Korupsi kegiataan pengadaan tanah dalam rangka pengembangan dan perluasan terminal Bandar udara internasional Sultan Hasanuddin Makassar pada PT.Angkasa Pura I (Persero) tahun Anggaran 2015, yang di buat oleh Badang Pengawasan Keuangan Dan Pembangunan (BPKP) perwakilan Propinsi Sulawesi selatan Nomor :SR-761/PW21/5/20/2016 tanggal 05 desember 2016.
Perbuatan mereka terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
ATAU
KEDUA :
Bahwa mereka Terdakwa H.HAMKA,SH, selaku Kepala Sub Seksi Pengaturan Tanah Pemerintah pada Kantor Badan Pertanahan Nasional Kab. Maros yang karena Jabatannya telah di angkat selaku Anggota Satgas B oleh Kepala Badan Pertanahan Nasional Kab. Maros selaku Ketua P2T Nomor : 181/100.2-73.09/XI/2013 tanggal
21 November 2013 tanggal dan terdakwa II HARTAWAN TAHIR,SH selaku Kasubsi Pendaftaran Hak Atas Tanah pada kantor Badan Pertanahan Nasional Kab Maros yang karena Jabatannya diangkat selaku Anggota Satgas B oleh Kepala Badan Pertanahan Nasional Kab. Maros selaku Ketua P2T Nomor : 181/100.2-73.09/XI/2013 tanggal
21 November 2013baik bertindak secara sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama dengan Hj, ANDI NUZULIA, SH, Drs.H.Andi Hijaz Zainuddin,Sos, Muhtar D (terdakwa yang penuntutan perkaranya diajukan secara terpisah) pada hari dan tanggalnya sudah tidak dapat diketahui lagi secara pasti, akan tetapi pada tahun 2014 sampai dengan tahun 2015 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam tahun 2014 sampai dengan tahun 2015 bertempat di Kantor Desa Baji Mangngai Kecamatan Mandai Kabupaten Maros, atau pada tempat-tempat lain, yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar, yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili serta memutus perkara ini, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yang dilakukan mereka Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa pada tahun 2012 berdasarkan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) Angkasa Pura I (Persero) Bandar Udara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar menyediakan anggaran sebesar Rp.186.665.827.577,- (seratus delapan puluh enam milyar enam ratus enam puluh lima juta delapan ratus dua puluh tujuh ribu lima ratus tujuh puluh tujuh rupiah), yang dibuat tanpa penyusunan perencanaan untuk Pengadaan Lahan Bandara Udara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar seluas 60 Ha (enam puluh hektar).
Bahwa untuk memulai pembebebasan lahan tersebut sehingga pada tanggal 07 Mei 2013, General Manajer PT.Angkasa Pura I (Persero) membuat Surat Permohonan Pengadaan Tanah seluas ± 72.6 Ha (tujuh puluh dua koma enam hektar) terdiri dari : Lahan 60 Ha (enam puluh hektar) berada pada dusun Bado-bado dan lahan seluas 12,6 Ha (dua belas koma enam hektar) berada pada dusun Pao-pao Desa Baji Mangngai Kecamatan Mandai Kabupaten Maros, untuk perluasan dan Pengembangan Bandara Internasional SultanHasanuddin, dengan surat Nomor : AP.1.1175/LB.05.01/2013/GMD, yang di tujukan kepada Gubernur Propinsi Sulawesi Selatan, yang kemudian atas dasar Surat tersebut, pada tanggal 22 Agustus 2013, Gubernur Propinsi Sulawesi Selatan mengeluarkan Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor : 1623/VIII/tahun 2013 tentang Persetujuan Penetapan Lokasi Pembangunan Infrastruktur Terminal Bandara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar Seluas 60 Ha (enam puluh hektar) Dalam Rangka Keamanan dan Keselamatan Penerbangan (Non Publik Area) Di Kabupaten Maros Provinsi Sulawesi Selatan.
Bahwa pada tanggal 5 September 2013 Angkasa Pura I (Persero) Bandar Udara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar, mengajukan permohonan pelaksanaan pengadaan tanah seluas 60 Ha tersebut kepada Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Propinsi Sulawesi Selatan dengan surat Nomor : AP.I.2915/LB.05.01/2013/GMD, kemudian atas dasar surat Angkasa Pura I maka, pada tanggal 17 September 2013 Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Propinsi Sulawesi Selatan mengeluarkan Surat Nomor :264/Kep-73.10/IX/2013 tentang penugasan Kepala Kantor Pertanahan Kab. Maros sebagai ketua Pelaksana Pengadaan Tanah ( P2T ), yang salah satu tugasnya menyusun keanggotaan Pelaksanaan Pengadaan Tanah Pembangunan Pengembangan Terminal PT.Angkasa Pura I (Persero) Bandar Udara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar, sehingga pada tanggal 2 Oktober 2013 Kepala Badan Pertanahan Kabupaten Maros mengeluarkan surat Nomor : 57/KEP.73.09/X/2013 tentang susunan Keanggotaan Pelaksanaan Pengadaan Tanah Pembangunan Pengembangan Terminal PT.Angkasa Pura I (persero) Bandar Udara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar dan Sekretariat, yang akan bertugas untuk menyiapkan pelaksanaan, inventarisasi dan indetifikasi, penetapan penilai, musyawarah penetapan ganti rugi, pemberian ganti kerugian, penitipan ganti kerugian, pelepasan objek dan pemutusan hubungan hukum antara yang berhak dengan objek pengadaan tanah, pendokumentasian peta bidang, daftar nominative dan data administrative pengadaan tanah, dengan susunan sebagai berikut :
a. Susunan Pelaksana Pengadaan Tanah.
Ketua : Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Maros
(HJ.Andi Nuzulia, SH);Sekretaris : Kepala Seksi Penataan dan Pengaturan Pertanahan Kab. Maros. (Hermanto,APTNH, MH);
Anggota :
Kepala Seksi Hak Tanah dan Pendaftaran Tanah Kantor Pertanahan Kab. Maros.(Musdedi, SH);
2. Kabag. Pemerintahan Setd Kab.Maros (Drs.Andi Kamzruddin);
3. Camat Mandai. (Drs.Erhan, MSi);
4. Kepala Desa Baji Mangai (H.Raba Nur, S.Sos);
b. Sekretariat.
Kasubag. Tata Usaha Kantor Pertanahan Kab. Maros (Hasan ,SE);
Kaur. Perencanaan dan Keuangan Kantor Pertanahan Kab. Maros (A l i f);
Kasubsi. Landreform dan Konsolidasi Tanah (Asrianti, SH);
Staf Urusan Umum dan Kepegawaian.
Bahwa kepala Kantor Badan Pertanahan Kabupaten Maros sebagai Ketua P2T,mengeluarkan Surat Pembentukan Satuan Tugas (Satgas) A dan Satuan Tugas (satgas) B sebagai berikut :
Satgas A berdasarkan SK P2T Nomor : 034/KEP.73.09/VI/ 2013 tanggal 24 Juni 2013 dan dilakukan revisi berdasarkan SK Nomor 50/KEP-75.09/XI/2014 tanggal 04 Nopember 2014 yang keanggotaannya antara lain :
H.Hijaz Zainuddin,SH selaku ketua Satgas A, Muchtar.D (terdakwa dalam penuntutan terpisah) dan DIDIK PURNOMO selaku koreksi Hasil Pengukuran Yang bertugas melakukan Inventarisasi dan identifikasi data fisik penguasaan,pemilikan, penggunaan dan pemamfaatan, dan Pengukuran atas tanah yang di tuangkan dalam bentuk Peta Bidang.
Satgas Bberdasarkan SK Nomor :034/KEP.73.09/VI/2013 tanggal 24 Juni 2013 yang yang keanggotaannya antara
lain :
Musdedy,SH selaku ketua dan dilakukan revisi SK Nomor : 50/KEP-75.09/XI/2014 tanggal 04 Nopember 2014 dimana keanggotannnya yaitu :
Yusuf Soda,SH selaku Ketua dan Marlia,SH,MH, A.Sufiarma,SH.,MH selaku anggota serta Hartwan Tahir,SH, serta H.Hamka,SH masing masing bertugas melakukan Inventarisasi dan identifikasi data pihak yang berhak dan obyek pengadaan tanah yang di tuangkan dalam Daftar Nominatif.
Selanjutnya dengan pertimbangan banyaknya anggota satgas yang berpindah tugas, maka surat tersebut di revisi dengan Surat Keputusan Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah Pembangunan Pengembangan Terminal PT.Angkasa Pura (Persero) Bandar Udara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar Nomor : 50/KEP-75.09/XI/2014 tanggal 04 November 2014, yang pada pokoknya mengganti anggota satgas yang pindah tugas yaitu :
Sekretaris, Hermanto, APTNH, MH diganti oleh Hilal,SH.MH.
Kabag Pemerintahan Setda Maros Drs.Andi Kamaruddin di ganti oleh Andi Darmawan.
Camat Mandai Drs.Erhan, MSi di ganti oleh
Drs.H.A.Machmud Osman, SH.MM.MBKasubag Tata Usaha Hasan, SE di ganti oleh Dra.Djuliani Kannu.
Bahwa untuk menentukan besaran ganti rugi yang akan di terima oleh Masyarakat yang lahannya terkena pembebasan lahan, P2T melakukan pelelangan bagi Jasa Akuntan Publik yang berminat menaksir harga di dalam proyek pembebasan Lahan Bandara Angkasa Pura I (Persero) Bandar Udara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar, yang di menangkan oleh KJPP (Kantor Jasa Penilai Publik) Abdullah Fitrianto & Rekan, yang ditindak lanjuti dengan kontrak kerja antara P2T dengan KJPP (Kantor Jasa Penilai Publik) Abdullah Fitrianto & Rekan tersebut, dengan kontrak Nomor : 185/P2T/IX/2014 tanggal 5 September 2014, dan di addendum sebanyak 2 (dua) kali yaitu Adendum Pertama, Nomor : 196.B/P2T/XI/2014 tanggal 5 November 2014, yang pada pokoknya menyepakati jangka waktu pelaksanaan pekerjaan sejak tanggal 05 November 2014 s/d 16 Desember 2014, berdasarkan pertimbangan : Berita Acara Rapat Persetujuan Perpanjangan Kontrak Nomor : 196.A/BA-P2T/XI/2014 tanggal 03 November 2014 dengan pertimbangan lokasi Pengadaan tanah di mohonkan pula oleh pihak AURI seluas 20 Ha sehingga perlu diadakan pembahasan terhadap bidang tanah tersebut dan Berita Acara Serah terima Daftar Nominatif dan Peta Bidang Tanah Nomor : 209/P2T/XII/2014 tanggal 19 Desember 2014, kemudian di addendum kedua Nomor : 210.A/P2T/XII/2014, tanggal
19 Desember 2014, yang pada pokoknya berisi persetujuan untuk perpanjangan jangka waktu pelaksanaan sejak tanggal
19 Desember 2014 s/d 29 Januari 2014, berdasarkan antara lain : Berita Acara Serah terima Daftar Nominatif dan Peta Bidang Tanah Nomor : 209/P2T/XII/2014 tanggal 19 Desember 2014 dan Adendum Surat Perjanjian Nomor: 196.B/P2T/XI/2014 tanggal
5 November 2014 mohonkan pula oleh pihak AURI seluas 20 Ha sehingga perlu diadakan pembahasan terhadap bidang tanah tersebut.Bahwa berdasarkan Peta Objek Pengadaan Tanah yang di hasilkan oleh Satgas A maupun Daftar Nominatif yang di hasilkan Satgas B yang kemudian diserahkan kepada P2T, diperoleh data jumlah tanah yang akan di bebaskan yaitu terdiri dari 258 (dua ratus lima puluh delapan) bidang tanah yang di kuasai oleh 175 (seratus tujuh puluh lima) orang dengan persyaratan Ganti Rugi tanah yang di keluarkan oleh Sekretariat Pengadaan Tanah berdasarkan daftar Checklist verifikasi Pengadaan Tanah yang diketahui Ketua P2T, agar pemilik tanah mendapatkan ganti rugi tanah yaitu Bukti kepemilikan yang terdiri dari sertifikat Hak Milik (SHM), Akta Jual Beli (AJB), Akte Hibah, Surat Keterangan Tanah Garapan, dan juga syarat lainnya yaitu Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (Sporadik), Surat Keterangan Riwayat Tanah, Surat Pernyataan, Identitas Pemilik Tanah/KTP, Kartu Keluarga, PBB/Surat Keterangan PBB, Keterangan Warisan, Identitas Ahli Waris, dan Surat Kuasa.
Bahwa dari 258 (dua ratus lima puluh delapan) bidang tanah tersebut, terdiri atas :
sekitar 54 bidang tanah hak berupa Sertifikat Hak Milik atasnama H.Sunni,dkk.
sekitar 27 bidang tanah dengan bukti surat Akta Jual Beli an. Hj.Samimma, dkk.
sekitar 8 bidang tanah dengan Akta Hibah Dr.Budu,SPM PH.D.
sekitar 169 bidang tanah lainnya oleh Panitia dikategorikan atas tanah adat dan tanah garapan atasnama H.Said Sarrang, H.Gaffar, dkk. dimana hampir sebagian besar masyarakat tidak mempunyai surat bukti penguasaan, serta terdapat sekitar 100 orang pemilik bangunan yang hanya beberapa orang saja yang mempunyai IMB atas bangunannya dan bahkan tidak mempunyai Surat Penguasaan Fisik atas Bangunan.
sedangkan lainnya hanya berupa rincik, P2 dan PBB,sehingga agar yang menguasai bidang tanah tersebut mendapatkan ganti rugi sebagaimana pemilik sertifikat hak milik, dan tanpa melalui mekanisme yang disyaratkan oleh peraturan perundang-undangan maka Terdakwa H. RABA NUR, S.Sos selaku Kepala Desa Baji mangngai, Drs.H.A MACHMUD OSMAN, SH,MM, MBa, Kepala Kecamatan Mandai, H. ABD RASYID, HP Selaku Kepala Dusun Bado-bado (yang perkaranya di ajukan secara terpusah) telah menandatangani Surat-surat yang berhubungan dengan persyaratan untuk mendapatkan ganti rugi pembebasan lahan, yang mana surat-surat tersebut antara lain :
Daftar Inventarisasi Pemilik Tanah Pengadaan Tanah
PT.Angkasa Pura I Makassar, yang pada pokoknya berisi tentang identitas pemilik/bertindak atas nama pemilik, letak tanah, status tanah, luas dan batas-batas tanah, serta penggunaan tanah, yang mana pihak yang turut serta mengetahui dan yang bertanda tangan selaku saksi dalam dekumen tersebut adalah H. Abdul Rasyid (kepala Dusun) dan Hj. Siti Rabiah (yang juga Terdakwa dan perkaranya di ajukan secara terpisah) .Surat Keterangan Garapan Tanah, yang pada pokoknya berisi pernyataan bahwa tanah/sawah tersebut benar telah digarap/dikuasai oleh penggarap/pihak yang terletak di dusun Bado-bado dan tanah tersebut tidak dalam sengketa.
Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (Sporadik) yang dibuat oleh pihak yang menguasai tanah, yang pada pokoknya berisi bahwa tanah tersebut dikuasai dengan itikad baik yang dikuasai secara terus menerus serta tidak di jadikan jaminan hutang, yang mana Terdakwa
H RABA NUR S.SOs selaku Kepala Desa Baji Mangai ,
Drs.H.A MACHMUD OSMAN, SH,MM,MBa, Kepala Kecamatan Mandai (Yang juga terdakwa dan perkaranya di ajukan secara terpisah) bersama dengan H. Abdul Rasyid (kepala Dusun) dan Hj. Siti Rabiah (yang juga Terdakwa dan perkaranya di ajukan secara terpisah) yang turut bertanda tangan baik yang mengetahui maupun selaku saksi dalam Dokumen tersebut.Surat Keterangan PBB, yang pada pokoknya berisi keterangan pihak yang menguasai tanah bahwa data dan keterangan yang diberikan atas objek pajak tidak terbit/dalam proses penerbitan/salah nama/salah lokasi/double dengan NOP.
Surat Keterangan Riwayat Tanah, yang pada pokoknya berisi pernyataan dari Terdakwa H.Raba nur, S.Sos
(Perkaranya di ajukan secara tersendiri) bahwa orang yang tercantum namanya adalah benar pemilik tanah, yang mana surat pernyataan ini kadangkala di ketahui oleh
Drs.H.A MACHMUD OSMAN, SH,MM,MBa selaku Kepala Kecamatan Mandai, dan kadang kala pula tidak menanda tanganinya .Surat Pernyataan, yang pada pokoknya berisi surat pernyataan kepemilikan dari pihak yang menguasai tanah, yang mana Terdakwa H.Raba nur, S.Sos, bersama dengan terdakwa Drs.H.A MACHMUD OSMAN, SH,MM,MBa selaku Kepala Kecamatan Mandai sebagai pihak yang mengetahuinya. (Perkaranya di ajukan secara terpisah).
Bahwa keseluruhan surat-surat tersebut diatas, dibuat pada tahun 2014 sampai dengan tahun 2015, pada saat dilakukan pendataan dan sebelum pembayaran ganti rugi dilakukan, dan pada saat pembayaran ganti rugi dilakukan sehingga pihak yang di buatkan surat-surat tersebut terdata telah memiliki dasar hukum penguasaan.
Bahwa terdakwa H.Hamka,SH, selaku Kepala Sub Seksi Pengaturan Tanah Pemerintah pada Kantor Badan Pertanahan Nasional Kab. Maros yang karena Jabatannya juga telah di angkat selaku Anggota Satgas B oleh Kepala Badan Pertanahan Nasional Kab. Maros selaku Ketua P2T dan terdakwa HARTAWAN TAHIR,SH selaku Kasubsi Pendaftaran Hak Atas Tanah pada kantor Badan Pertanahan Nasional Kab Maros yang karena Jabatannya diangkat selaku Anggota Satgas B oleh Kepala Badan Pertanahan Nasional Kab. Maros selaku Ketua P2T dalam melakukan Inventarisasi dan identifikasi data pihak yang berhak dan obyek pengadaan tanah yang di tuangkan dalam Daftar Nominatif. tanah dalam rangka pengembangan Bandara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar PT Angkasa Pura I (Persero), tidak menggunakan Data awal sebagaimana yang telah di syaratkan dalam perundang-undangan sehingga dalam melakukan Inventarisasi dan identifikasi data Bidang perbidang tanah telah terjadi perbedaan baik menyangkut masalah Luas tanah maupun masalah Status Kepemilikan Hak Atas Tanah dengan alasan bahwa ada beberapa sertifikat bertambah maupun berkurang luasnya serta penunjukan lokasi atau yang menjadi saksi dalam Dokumen kepemilikan yaitu H. Abdul Rasyid (kepala Dusun) (terdakwa dalam penuntutan perkara terpisah) dan Hj.Siti Rabiah (yang perkaranya telah divonis pengadilan tipikor makassar dan telah memperolah kekutan hukum tetap) serta tidak pernah mencocokkan atau melihat apakah benar tanah-tanah tersebut sudah sesuai perolehannya sebagaimana dalam Buku F yang di miliki oleh Kepala Desa yang mana dalam buku tersebut tercatat tentang asal-usul Tanah serta perolehan Hak Atas Tanah tersebut.
Bahwa mereka Terdakwa juga tidak melakukan Inventarisasi dan identifikasi data ulang hasil Verifikasi yang telah dituangkan dalam bentuk Daftar Nominatif apakah dalam Lokasi tersebut terdapat Tanah-tanah yang tidak bertuang atau tanah Negara yang tidak perlu mendapatkan ganti Kerugian akan tetapi mereka terdakwa melakukan Inventarisasi dan identifikasi data hanya berdasarkan penunjukan atau keterangan oleh Dua Orang saksi yaitu H.Abdul Rasyid (kepala Dusun) dan Hj.Siti Rabiah, sementara kedua oranng saksi tersebut adalah juga termasuk yang menerima ganti kerugian dan bahkan ada hubungan kekeluargaan yaitu saudara kandungnya serta hampir semua yang terdaftar sebagai pihak yang menerima Ganti rugi adalah keluarga kedua saksi tersebut, dan terdakwa I H.Hamka,SH serta terdakwa II Hartawan Tahir,SH dalam melaksanakan tugasnya menerima imbalan dari pihak-pihak penerima ganti rugi.
Bahwa mereka Terdakwa yang telah melakukan Inventarisasi dan identifikasi data sebagaimana yang telah di tuangkan dalam Daftar Nominatif yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan serta adanya tanah yang tidak bertuan/tanah Negara yang seakan-akan telah di kuasai masyarakat secara terus menerus sehingga di buatkan surat Daftar Inventarisasi Pemilik, Surat Keterangan Garapan Tanah, Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (Sporadik), Surat Keterangan PBB, Surat Keterangan Riwayat Tanah, Surat Pernyataan, sebagai persyaratan untuk mendapatkan Ganti kerugian telah menyebabkan naiknya biaya ganti rugi yang harus di keluarkan oleh Angkasa Pura I (Persero) Bandar Udara Internasional Sultan Hasanuddin, yang awalnya anggaran yang disediakan oleh Angkasa Pura I pada pengadaan lahan bandara 60 Hektar berdasarkan RKA tahun 2012 sebesar Rp.186.665.827.577,- (seratus delapan puluh enam milyar enam ratus enam puluh lima juta delapan ratus dua puluh tujuh ribu lima ratus tujuh puluh tujuh rupiah), pada akhirnya berubah menjadi Rp.520.874.601.510 ,- (lima ratus dua puluh milyar delapan ratus tujuh puluh empat juta enam ratus satu ribu lima ratus sepuluh rupiah), dimana dari anggaran tersebut jumlah anggaran yang seharusnya di bayarkan oleh PT.Angkasa Pura I (Persero) Bandar Udara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar sebesar Rp.203.702.810.175,99
(dua ratus tiga milyar tujuh ratus dua juta delapan ratus sepuluh ribu seratus tujuh puluh lima rupiah) sehingga terjadi kerugian Negara sebesaar Rp.317.171.701.565,85 (Tiga ratus tujuh belas milyar seratus tujuh puluh satu juta tujuh ratus satu ribu lima ratus enam puluh lima rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut sesuai dengan Laporan Hasil Audit dalam rangka perhitungan kerugian keuangan Negara atas dugaan Tindak Pidana Korupsi kegiataan pengadaan tanah dalam rangka pengembangan dan perluasan terminal Bandar udara internasional Sultan Hasanuddin Makassar pada PT.Angkasa Pura I (Persero) tahun Anggaran 2015, yang di buat oleh Badang Pengawasan Keuangan Dan Pembangunan (BPKP) perwakilan Propinsi Sulawesi Selatan Nomor : SR-761/PW21/5/20/2016 tanggal 05 Desember 2016.
Perbuatan mereka terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP;
Sebagaimana telah dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum dipersidangan pada awal persidangan, dihadapan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar yang memeriksa dan mengadili perkara ini, serta dihadiri oleh terdakwa HAMKA dan Terdakwa HARTAWAN TAHIR serta penasihat hokum masing-masing terdakwa.
Bahwa permohonan banding dari kami Jaksa Penuntut Umum dalam perkara para terdakwa tersebut telah kami serahkan kepada Panitera Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada tanggal 2 Januari 2018 terhadap putusan Pengadilan Negeri Makassar pada tanggal 28 Desember 2017 Nomor : 99/Pid.Sus-Tpk/2017/PN.Mks, jadi masih dalam tenggang waktu sebagaimana dimaksud dalam undang-undang. (Copy Akta Permintaan Banding terlampir).
Atas putusan tersebut, terdakwa I H.HAMKA,SH dan Terdakwa II HARTAWAN TAHIR,SH menyatakan PIKIR-PIKIR.
Kami Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Maros pada tanggal 2 Januari 2018 (jadi masih dalam masa tenggang waktu yang ditentukan oleh Undang-undang) telah menyatakan BANDING.
Bahwa Salinan Putusan Pengadilan Negeri Makassar yang mengadili perkara Pidana ini kami terima pada Hari Senin tanggal
22 Januari 2018 atau 19 (Sembilan belas) hari setelah permintaan Banding pada tanggal 2 Januari 2018 sehingga keberatan yang kami ajukan terhadap putusan Majelis Hakim sehingga pengajuan memori Banding barulah dapat dibuat pada kesempatan ini.
Adapun alasan-alasan yang kami ajukan untuk menyatakan banding terhadap putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar adalah sebagai berikut :
Keberatan Penjatuhan Hukuman.
Bahwa putusan yang dijatuhkan oleh Yudex Fakti / Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar dalam putusannya Nomor : 100/Pid.Sus.TPK/2017/PN.Mks Tanggal 28 Desember 2017, yang telah menjatuhkan pidana penjara kepada Terdakwa I H.HAMKA, SH dan Terdakwa II HARTAWAN TAHIR,SH dengan pidana penjara selama 2 (Dua) tahun dan pidana denda sebesar Rp.50.000.000,- (Lima puluh juta rupiah), dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (Dua) bulan, terlalu ringan / rendah yang tidak setimpal dengan perbuatan yang telah dilakukan oleh terdakwa I H.HAMKA, SH dan Terdakwa II HARTAWAN TAHIR,SH yang telah mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan Negara sebesar Rp.75.735.013.218.88,- (tujuh puluh lima milyar tujuh ratus tiga puluh lima juta tiga belas ribu dua ratus delapan belas rupiah koma delapan puluh delapan sen) adapun terhadap tanah-tanah P2 yang terbayarkan adalah senilai Rp.51.199.200.546 (lima puluh satu Milyar seratus sembilan puluh sembilan juta Dua ratus ribu lima ratus empat puluh enam rupiah) vide putusan halaman 122. Bahwa tindak pidana korupsi sangat merugikan keuangan Negara dan perekonomian Negara dan menghambat pertumbuhan dan kelangsungan pembangunan Nasional yang menuntut efisiensi tinggi dan juga merupakan pelanggaran terhadap hak-hak social dan ekonomi masyarakat secara luas, dan tindak pidana korupsi sekarang ini sudah terjadi secara meluas dan sistemik sehingga harus diberantas. Tindak pidana korupsi digolongkan sebagai kejahatan yang luar biasa (extra ordinary crime) sehingga pemberantasannya pun harus dilakukan secara luar biasa, antara lain dengan memberikan/penjatuhan hukuman pidana penjara yang berat agar dapat menimbulkan efek jera bagi pelakunya sendiri dan pihak-pihak lain yang mencoba mau melakukannya. Sehingga menjadi efektif dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.
Bahwa kerugian senilai Rp.51.199.200.546 (lima puluh satu Milyar seratus sembilan puluh sembilan juta Dua ratus ribu lima ratus empat puluh enam rupiah) disebabkan oleh karena para terdakwa selaku Satgas B dimana terdakwa Hartawan Tahir yang bertugas melakukan Inventarisasi serta membuat dan menandatangani daftar Nominatif sementara Terdakwa Hamka selaku tim Verifikasi dalam pengadaan tanah dalam rangka perluasan bandara Sultan Hasanuddin tersebut tidak menjalankan tugas dan wewenanganya dalam inventarisasi dan identifikasi data yuridis serta verifikasi data dengan baik dengan penuh kehati-hatiandan kebenaran dengan melanggar beberapa ketentuan hukum yang berlaku sehingga beberapa penerima ganti rugi menerima ganti rugi meskipun mereka tidak memenuhi persyaratan sebagaimana ditentukan oleh undang-undang, dan Bahwa perbuatan terdakwa sebagai anggota satgas B patut mengetahui bahwa beberapa penerima ganti rugi tersebut tidak memenuhi persyaratan sebagai penerima ganti rugi, namun terdakwa-terdakwa tetap menyatakan sebagai penerima yang layak dengan istilah clean and clear sehingga terdakwa-terdakwa sudah tidak melaksanakan kewenangannya sebagaimana diwajibkan kepada terdakwa-terdakwa (vide putusan halaman 118).
Adapun data-data dimaksud antara lain sebagai berikut :
Bahwa adapun Bidang-bidang Tanah yang mempunyai hubungan kekerabatan Vertikal maupun Horizontal antara saksi dengan pihak yang menerima ganti rugi antara lain, H.Abd.Rasyid.HP, Hj.Siti Rabiah, Samimma, Janong Dg.Ngoyo, Said Sarrang, Rosdiana, Sunni dengan perincian adalah sebagai berikut :
-
No. Dft. Nominatif Nama Pemilik NIB BUKTI KEPEMILIKAN 1 2 3 4 28 Hj.St. Rabiah 1074 P2 84 Hj.St.Rabiah,SPd.MPd 1130 Girik / AJB 65 Hj. St Rabiah 1111 Rincik 119 Hj.St. Rabiah 1166 Rincik 227 Hj. St. Rabiah 1275 Rincik 78 Hj.St. Rabiah 1124 SHM 115 Hj.St. Rabiah,S.Pd. M.Pd 1162 SHM 156 Hj. St.Rabiah 1203 SHM 219 Hj. ST. Rabiah, S.pd, M.Pd 1267 SHM 235 Hj. ST. Rabiah, S.Pd. M.P.d 1284 SHM 249 Hj. ST. Rabiah, S.Pd. M.Pd 1298 SHM Hj.SITI RABIAH, S.Pd.M.Pd Sebanyak 11 Bidang
terdiri dari 6 SHM, 3 Rincil, 1 AJB, 1 P2
64 H.Hasmawi 1110 Rincik 123 Hj.Hasmawi 1170 SHM 226 H.Hasmawi/ Hj. St. Rabiah 1274 Rincik HASMAWI sebanyak 3 Bidang Tanah terdiri dari 2 Rincik 1 SHM 158 H. Abdul Rasyid HP 1205 P2 H.ABD.RASYID HP sebanyak 1 Bidang Tanah P2 95 Hj.Samimma,Skm,M.Kes 1141 P2 166 Hj. Samimma, SKM,M.Kes 1213 Girik / AJB 55 Hj. Samimma, SKM 1101 Rincik 67 Hj.Samimma,SKM,M.KES 1113 Rincik 68 Hj.Samimma,Skm,M.Kes 1114 Rincik 126 Hj. Samimma,SKM.M.Kes 1173 AJB 127 Hj. Samimma,SKM.M.Kes 1174 AJB 224 Hj. Samimma, SKM,M,KES 1272 Rincik HJ.SAMIMMA,S.Km 8 BIDANG TANAH
Terdiri dari 1 P2, Rincik Girik 4 Bidang, 3 AJB
10 H.Said Sarrang/H.Sunni 1056 P2 19 H.Said Sarrang 1065 P2 225 H. Said Sarrang 1273 P2 142 H.Said Sarrang 1189 Rincik 143 H.Muh Said, SE 1190 Girik / AJB 175 H.Muh.Said Sarrang 1222 SHM 210 H. Said Sarrang 1258 SHM 222 H. Said Sarrang 1270 SHM 88 Hj.Sunni 1134 SHM 101 H.Sunni 1148 SHM 161 Hj. Sunni 1208 SHM 178 Hj.Sunni 1225 SHM 223 Hj. Sunni 1271 SHM 246 Hj. Sunni 1295 SHM 73 Rosdiana,SE 1119 Rincik SAID SARRANG SEKELUARGA 15 Bidang Tanah,
terdiri dari 3 Bidang P2, 2 Bidang Rincik, 1 AJB, 9 SHM
137 H.Janong Dg.Ngoyo 1184 Rincik 74 H.Janong Dg. Ngoyo/Nuri Saleh 1120 Rincik 91 H.janong Dg.Oyo 1137 Rincik 125 H. Janong Dg.Ngoyo 1172 Rincik JANONG Dg.NGOYO 4 Bidang Tanah terdiri dari Rincik.
(vide putusan halaman 113 s/d 115)
Bahwa para terdakwa baik selaku tim satgas B maupun juga sebagai tim verifikasi mengetahui Berkas Cheklis dimana didalamnya terdapat beberapa Bidang Tanah yang dialihkan setelah adanya penetapan lokasi oleh tim Persiapan sejak tanggal 22 Agustus 2013 antara lain :
Penerima Ganti rugi atasnama Hj.NURBAYA tanggal
17 Januari 2014;Penerima Ganti rugi atasnama H.SYAMSUDDIN tanggal
28 November 2013;Penerima Ganti rugi atasnama Hj.NISA (4 orang),dkk tanggal 17 Januari 2014
Penerima Ganti rugi atasnama ABD.GAFFAR,dkk;
Penerima Ganti rugi atasnama H.JALMIAH tanggal
02 Desember 2013;Penerima Ganti rugi atasnama St.Dg.PUJI tanggal
27 Agustus 2013;Penerima Ganti rugi atasnama RAMLAH tanggal 28 Oktober 2013;
Penerima Ganti rugi atasnama H.ABD. HAFID tanggal
21 Januari 2014;Penerima Ganti rugi atasnama H.PANCONG tanggal
28 Nopember 2013;Penerima Ganti rugi atasnama H.KASENG tanggal
17 Januari 2014;Penerima Ganti rugi atasnama H.KAMARUDDIN GAFFAR tanggal 27 Agustus 2013;
Penerima Ganti rugi atasnama Hj.BERRE RISMAWATI tanggal 27 Maret 2013;
Penerima Ganti rugi atasnama ROSDIANA tahun 2014;
Penerima Ganti rugi atasnama H.ARIS PHILIPHUS
03 Desember 2013;Penerima Ganti rugi atasnama H.SALMIATI 17 Januari 2014;
Penerima Ganti rugi atasnama H.SAID SARRANG Desember 2013;
Penerima Ganti rugi atasnama H.DARIAH 2014;
(vide putusan halaman 116 s/d117);
Terhadap Pembayaran Uang Pengganti dan Barang Bukti.
Bahwa terhadap terdakwa tidak dibebankan Pembayaran Uang Pengganti senilai Pembebanan kepada terdakwa I Hamka,SH dan Terdakwa II Hartawan Tahir,SH untuk membayar uang Pengganti sebesar Rp.9.449.141.119 (Sembilan Milyar Empat Ratus Empat Puluh Sembilan juta Seratus Empat Puluh satu ribu seratus sembilan belas rupiah) dari Nilai Bayar terhadap Tanah sebesar
Rp.51.199.200.546 (lima puluh satu Milyar seratus sembilan puluh sembilan juta Dua ratus ribu lima ratus empat puluh enam rupiah) yang dibayarkan dan disebabkan oleh Terdakwa Hamka-Hartawan Tahir,SH masing-masing (satgas B) serta Hj.Andi Nuzulia,SH selaku Ketua P2T (terdakwa dalam penuntutan perkara terpisah), dimana para terdakwa yang menjadi satgas B yang didalamnya terdapat anggota pendapamping yaitu Hj.Siti Rabiah yang telah memberikan kesaksisan dalam daftar Inventarisasi Satgas B dan Surat pernyataan penguasaan Fisik Bidang Tanah (Sporadik) yang membenarkan pengusaan pihak yang bersangkutan yang kemudian berfungsi sebagai surat tanda bukti pemilikan tanah bagi tanah tanah adat yang perolehannya tidak sesuai dengan ketentuan sehingga mengakibatkan terjadinya pembayaran yang tidak sah terhadap 53 bidang tanah negara /Non Hak yang tidak berhak untuk menerima ganti rugi atas tanah,dan terdakwa Hamka seharusnya tidak meloloskan dokument-dokument calon penerima ganti rugi saat dilakukan Verifikasi oleh karena Surat Penguasaan Fisik terhadap Tanah Garapan/P2 dimana terdapat saksi-saksi Hj.St. Rabiah dan H.Abd Rasyid Hp (masing-masing telah di Vonis pengadilan Tipikor Makassar dan telah memiliki kekuata hukum tetap) yang mempunyai hubungan darah (saudara kandung) sebagai saksi dalam menandatangani Sporadik menyebabkan dengan mudah dan leluasa untuk membenarkan pihak-pihak yang dianggap oleh saksi tersebut sebagai orang yang memiliki/menguasai bidang tanah termasuk untuk membenarkan penguasaan/pemilikan atas bidang tanah milik sendiri, terkhusus terhadap Tanah-tanah Negara yang dikuasai / diGarap (P2), yang mana Pihak-pihak penerima yang tidak mempunyai alas Hak / Bukti Milik melainkan hanya berdasarkan keterangan Garapan (P2), dengan perincian sebanyak 53 Bidang sebagai berikut :
-
No. Nominatif Nama Pemilik NIB Nilai Tanah Diterima Pemilik (Rp) Koreksi AUDIT BPKP 1 2 3 4 5 6 1 Sampara Pannampu 1047 1.680.750.262 1.969.300.00, 1.961.262.931 3 Syamsiah DKK 1049 437.603.596, 510.300.000, 508.166.152 6 Suddang Rumalan Bin Jaenuddin/siti Dg Puji 1052 437.908.958, 1.268.800.000 844.158.319 6.1 Mursaling 1052.1 373.400.000, 42.601 6.2 Sukri 1052.2 333.300.000, (40.630) 7 Sudding Rumalang / Jaenuddin 1053 2.696.763.279 3.204.600.000, 1.875.785.024 10 H.Said Sarrang/H.Sunni 1056 1.099.455.135 1.286.500.000 1.281.982.418 12 Zainal 1058 1.797.384.836 2.114.400.000 2.098.364.474 13 M.Yusuf 1059 1.827.569.925 2.155.200.000 2.133.887.098 15 Hj. Berre Rismawati 1061 150.129.770, 2.289.400.000, 1.819.178.063 17 Abd Gaffar 1063 3.143.182.652 7.442.700.000 5.659.369.959 17.1 H.Latif Dg Nyalla 1063.1 490.400.000, 49.963 17.2 Ismail 1063.2 387.600.000, (20.723) 17.3 Anwar 1063.3 251.600.000, 572 17.4 Rosnia 1063.4 285.600.000 20.666 17.5 Husman 1063.5 246.500.000 (20.274) 17.6 Nurlia 1063.6 378.700.000 19.840 17.7 Abbas 1063.7 362.700.000 8.934 17.8 Risma 1063.8 252.100.000 7.345 17.9 H.Rurung 1063.9 1.286.200.000 (31.456) 17.10 M.Yusuf 1063.10 255.300.000 (8.791) 17.11 Hj.Daria 1063.11 651.800.000 (27.551) 17.12 Arsad 1063.12 331.800.000 (31.474) 17.13 Ahmad Surianto 1063.13 146.800.000 (261) 17.14 Patahuddin 1063.14 380.800.000 28.905 17.15 Najma 1063.15 147.400.000 4.287 17.16 Hasan 1063.16 116.500.000 5.791 17.17 Iwan 1063.17 327.100.000 23.451 17.18 Samsul Alam 1063.18 239.100.000 32.244 17.9 Abd.Rahman 1063.19 144.700.000 (6.285) 19 H.Said Sarrang 1065 283.001.128 328.900.000 327.520.026 21 Hamimma Dg Kanan 1067 114.229.173 1.204.700.000 917.385.072 22 H. Abd Hapid 1068 561.467.351 653.000.000 653.000.000 28 Hj.St. Rabiah 1074 1.173.476.512 1.406.100.000 1.370.115.089 30 H. Kamaruddin Gaffar 1076 433.262.740 571.600.000 506.302.640 32 Suryani 1078 795.220.483 951.800.000 927.363.933 33 Hj. Jalmiah 1079 699.468.059 836.300.000 815.265.634 36 H.Muharram HL 1082 319.853.841 378.000.000 370.876.707 38 Abd. Rahman Limpo 1084 116.125.279 136.000.000 132.569.772 41 Nurbaya 1087 319.853.841 373.700.000 370.746.377 50 H.Syamsinar HR 1096 843.762.622 987.000.000 982.885.634 56 H.Amirullah 1102 711.138.768 827.900.000 827.900.000 75 H. Saleng 1121 22.636.506 753.300.000 712.767.696 83 Sudding Rumalang/Jaenuddin 1129 265.479.938 308.300.000 306.993.497 85 H.Mansyur 1131 636.312.206 740.600.000 740.426.391 86 H.Abd Hapid 1132 1.279.366.646 1.498.800.000 1.492.080.564 87 Najma 1133 1.472.124.202 4.893.900.000 4.560.762.458 87.1 Jama Baco 1133.1 5.600.000 290.272 87.2 Usman 1133.2 687.600.000 (16.631) 87.3 Rudi 1133.3 297.800.000 43.882 87.4 Samsuddin 1133.4 239.700.000 (23.633) 87.5 Nur Sia 1133.5 457.000.000 23.422 87.6 Nur Hayati 1133.6 313.900.000 45.170 87.7 M.Basir Basri 1133.7 278.200.000 26.772 87.8 Satri 1133.8 211.400.000 (46.819) 87.9 Abd.Rasyid 1133.9 74.700.000 (139.644) 87.10 Mustari 1133.10 248.100.000 45.684 87.11 Kamariah 1133.11 292.000.000 (37.177) 87.12 Nur Mia 1133.12 303.700.000 25.438 89 H.Nonci 1135 2.939.512.096 3.627.700.000 3.435.767.685 95 Hj.Samimma,Skm,M.Kes 1141 1.211.505.843 1.427.800.000 1.413.456.336 103 Bahar 1150 93.214.423,74 106.100.000 105.649.592 140 Hamja/Dg Sitti 1187 53.898.092,33 63.000.000 63.000.000 147 Jahulong Bin baco/Baharuddin 1194 27.248.085,17 5.993.100.000 5.926.298.887 151 Abdul Haris / Suara Pungka 1198 860.051.145 1.006.400.000 1.002.192.531 158 H. Abdul Rasyid HP 1205 407.457.122 473.000.000 473.000.000 162 Arsyad 1209 595.315.442 700.400.000 692.885.008 168 Pasang Manurung / Hj.Hawaniah HP 1215 3.942.216.953 4.645.900.000 4.606.478.873 169 Abdul Gafar 1216 1.674.616.197 1.975.000.000 1.955.059.596 173 H.Seleng 1220 245.832.463 284.600.000 284.029.415 177 Abd.Rahman Ta'nang 1224 1.018.642.805 1.224.400.000 1.189.033.314 182 Hj.Salmiati 1229 697.504.724 812.000.000 458.147.423 183 Burhan 1230 373.878.837 436.500.000 433.761.488 186 Hj.Beddu Ceceng 1233 1.947.718.369 6.395.200.000 5.882.275.732 186.1 Ardi 1233.1 129.400.000 (39.948) 186.2 Basir H. Singara 1233.2 937.400.000 (1.993) 186.3 Hasir 1233.3 327.200.000 (31.863) 186.4 Hasmawati 1233.4 528.900.000 1.178 186.5 Manna 1233.5 119.500.000 (37.341) 186.6 Nurdin 1233.6 917.700.000 (561) 186.7 Burhan 1233.7 387.300.000 (15.614) 186.8 H. Satuan 1233.8 804.400.000 5.599 186.9 Haripuddin 1233.9 619.900.000 (26.500) 186.10 Makmur 1233.10 171.500.000 (37.098) 191 Dg. Ramang 1238 2.186.005.713 2.608.400.000 2.553.920.407 213 Dg. Panjang/ Hawania 1261 3.319.845.249 3.896.700.000 3.878.011.005 215 Pungka / Mima 1263 1.230.004.552 1.437.700.000 1.434.571.062 216 Mansyur 1264 310.053.650 360.600.000 359.101.834 220 Asis Kamba/Halim 1268 213.219.421 504.800.000 118.048.641 220.1 HALIM 1268.1 230.400.000 39.579 225 H. Said Sarrang 1273 947.330.078 Diajukan Konsinyasi 1.104.000.000 234 H. Abd. Hapid 1283 284.966.413 331.200.000 329.810.443 239 Muh. Jarum 1288 271.581.603 315.400.000 314.182.940 240 H. Abdullah DG. Sese 1289 375.177.027 437.100.000 435.253.646 241 Muh. Jarum 1290 186.614.871 215.700.000 214.781.615 241.1 1290 195.239.871 224.900.000 224.900.000 252 Dg. Ngewa 1301 1.677.455.277 1.965.500.000 1.957.331.961 255 Jalal Dg. Sewang 1304 595.566.493 695.600.000 692.798.526 NILAI TOTAL 51.199.200.546 97.228.500.000 75.735.013.218
Namun demikian terhadap Nilai tersebut patut dipertimbangkan beberapa hal yang telah terungkap dalam Fakta Persidangan sehingga haruslah dikurangkan sebagai Berikut :
-
NO Sumber / Asal Pembayaran/Pengembalian Nilai 1 Hasil audit terhadap tanah-tanah P2 tersebut
(Harga tanah yang wajar) dibayarkan (kolom 19)
Rp. 1.480.278.962 2. Tanah-tanah P2 yang terdapat Akses Jalan dan Fasilitas Umum diatasnya namun tidak digambarkan oleh Satgas A dalam Peta Bidang (peta kerja) sehingga tidak pula tergambarkan dalam Daftar Nominatif dan Dokumen Chek list dan pembebanannya diajukan / diberikan kepada Satgas A (Hijaz Sainuddin. S.Sos dan Muchtar.D) Rp .6.713.154.993 3. Tanah P2 yang akan diajukan untuk Konsinyasi namun belum terbayarkan A.n Said Sarrang dalam hasil Audit (kolom 17 nomor) Nominatif 225. Rp. 1.104.000.000 4. Pengembalian Uang dari Penerima Ganti rugi Atasnama Said Sarrang yang berada pada rekening titipan Kejaksaan pada Bank BRI No.0642-01-000525-30-5 Cabang Panakukkang Mas Rp. 1.000.000.000 5. Pembayaran Uang Pengganti atas Tanah Negara (P2) yang dibayarkan Oleh Terpidana H.Abd.Rasyid,Sp Rp. 473.000.000 6. Pembayaran Uang Pengganti atas Tanah Negara (P2) yang dibayarkan Oleh Terpidana Hj.Siti Rabiah Rp. 1.370.115.089 7. Uang Sitaan milik terpidana Siti Rabiah yang merupakan hasil penerimaan Ganti rugi Rp 1.700.000.000
Rp. 231.000.000
8. Uang Tunai dari Angkasa Pura I yang ditujukan untuk pembayaran Konsinyasi dan belum diterima oleh masyarakat Calon pemerima ganti rugi dan didititipkan direkening angkasa Pura I Sultan Hasanuddin Makassar yang tersimpan di BRI Cabang Maros Nomor Rekening 0224-01-000317-30-4. Rp. 8.779.299.999 Total Pengurangan / Pengembalian Rp. 22.851.777.188 Sisa Nilai Pembayaran Tanah (P2)
Rp. 51.199.200.546 - Rp. 22.851.777.188
Rp. 28.347.423.358
Bahwa Oleh Karena terhadap Tanah-tanah P2 (Tanah negara) yang digarap yang terbayarkan adalah senilai Rp.51.199.200.546 (lima puluh satu Milyar seratus sembilan puluh sembilan juta Dua ratus ribu lima ratus empat puluh enam rupiah) yang setelah dikurangkan Rp.22.851.777.188 menjadi Rp.28.347.423.358 dibebankan kepada terdakwa Hamka,SH dan Hartawan Tahir,SH serta Hj.Andi Nuzulia,SH (dalam penuntutan perkara terpisah) sehingga masing-masing senilai yang telah menyalahgunakan kewenangannya dan Rp.9.449.141.119 (Sembilan Milyar Empat Ratus Empat Puluh Sembilan juta Seratus Empat Puluh satu ribu seratus sembilan belas rupiah).
Bahwa selain hal tersebut terhadap Barang bukti barupa Harta Benda Milik Terdakwa I dan terdakwa II masing-masing :
Milik Terdakwa I Hamka,SH :
1(satu) Unit Tanah dan Bangunan Rumah beserta Sertifikat Hak Milik No: 20455 An. HAMKA, J.BURAERA terletak di BTP Blok J No.169 Jl.Kerukunan Barat Makassar Kelurahan Tamalanrea Kec.Tamalanrea Kota Makassar;
1(satu) Unit Tanah dan Bangunan Rumah beserta Sertifikat Hak Milik No: 24074 An. HAMKA, SH terletak di BTP Blok H No.120 Jl.Kerukunan Timur Kelurahan Tamalanrea Kec.Tamalanrea Kota Makassar;
1(satu) Unit Tanah dan Bangunan Rumah beserta Sertifikat Hak Milik No: 26381 An. HAMKA, SH terletak di BTP Blok H No.114 Kelurahan Tamalanrea Kec.Tamalanrea Kota Makassar;
1(satu) Bidang Tanah dan bangunan beserta Sertifikat Hak Milik No: 25024 an.HAMKA, SH terletak di Kelurahan Tamalanrea Kec.Tamalanrea Kota Makassar;
1(satu) Bidang Tanah dan bangunan beserta Sertifikat Hak Milik No: 25023 an.Ny.Hj. SUARNI, SPd (Isteri HAMKA, SH) terletak di Kelurahan Tamalanrea Kec.Tamalanrea Kota Makassar;
1(satu) Unit Mobil Ertiga Plat DD 1392 EZ beserta STNK Asli An. Abd. Fattah Bochari;
1(satu) Unit Sepeda Motor Yamaha Mio Plat DD 2283 AD beserta STNK, kunci dan BPKB An. SUHARNI (Isteri Tsk HAMKA);
1(satu) unit Sepeda Motor Yamaha Mio beserta kunci, STNK dan BPKB No.Pol DD 5700 AP;
1(satu) unit Sepeda Motor Yamaha Mio beserta kunci dan BPKB No.Pol DD 5730 XE;
1(satu) unit sepeda merk Poligon;
Milik Terdakwa II Hartawan Tahir,SH
1(satu) Unit Tanah dan Bangunan Rumah beserta Sertifikat No :20056 An. HARTAWAN, terletak di Kelurahan Bontomakkio Kec.Tamalanrea Kota Makassar;
1(satu) Unit Mobil Honda HRV An. HARTAWAN Nomor Polisi DD 88 KI;
1(satu) buah BPKB Asli Sepeda Motor Yamaha DD 5369 MH No. L-01995879;
yang telah disita agar dirampas dengan ketentuan agar diperhitungkan jika terpidana tidak membayar uang pengganti tersebut paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan yang berkekuatan hukum tetap dan apabila terpidana tidak mempunyai harta benda/ tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana dengan pidana penjara selama 3 (Tiga) Tahun 6 (Enam) bulan.
Oleh karena itu, dengan ini kami mohon supaya Pengadilan Tinggi Makassar menerima permohonan banding dan menyatakan bahwa terdakwa I Hamka,SH dan Terdakwa II Hartawan Tahir,SH bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama sesuai dengan apa yang kami mintakan dalam Tuntutan Pidana yang kami ajukan tanggal 19 Desember 2017 sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa I H. HAMKA, SHdan terdakwa II HARTAWAN TAHIR, SHterbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b, UU RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan diperbaharui dengan UU RI
No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana dalam dakwaan Alternative Kedua dan membebaskan para terdakwa dari dakwaan Alternatif Kesatutersebut.Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa terdakwa I H. HAMKA, SHdan terdakwa II HARTAWAN TAHIR, SHdengan pidana penjara masing-masing selama 7(tujuh) Tahun dengan perintah para terdakwa tetap berada dalam tahanan.
Menjatuhkan pidana denda masing-masing sebesar
Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabilapara terdakwa tidak membayarnya maka diganti dengan pidana penjara selama 6 ( enam) bulan.
Menjatuhkan Pidana Tambahan terhadap terdakwa berupa uang pengganti terhadap terdakwa I dan terdakwa II masing-masing sebesar Rp.9.449.141.119,- (sembilan milyar empat ratus empat puluh sembilan juta seratus empat puluh satu ribu seratus sembilan belas rupiah) dengan ketentuan jika terpidana tidak membayar uang pengganti tersebut paling lama dalam waktu 1(satu) bulan sesudah putusan yang berkekuatan hukum tetap maka harta benda yang disita oleh Jaksa dan dilelang dan apabila terpidana tidak mempunyai harta benda untuk membayar uang pengganti maka dipidana dengan pidana penjara selama 3 (tiga) Tahun 6 (Enam) Bulan
Menyatakan barang bukti berupa :
Fotocopy Dokumen Pengadaan Tanah PT.Angkasa Pura I (Persero) Bandar Udara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar Tim Pelaksana Pengadaan Tanah (P2T) Kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang / BPN Kabupaten Maros Tahun 2015.
Fotocopy Dokumen, Dokumen Tim Persiapan Pengadaan Tanah PT.Angkasa Pura I Tahap II Biro Pemerintahan Umum Sekda Provinsi Sulawesi Selatan 2013.
Fotocopy Dokumen, Dokumen Administrasi dan Teknis Pekerjaan Penilaian Harga tanah Dalam Rangka Pengadaan Tanah Pembangunan Infrastruktur Terminal PT. Angkasa Pura (Persero) Bandar Udara Internasional Sultan Hasanuddin Kelompok Kerja Unit Layanan Pengadaan Kantor Pertanahan Kabupaten Maros Tahun Anggaran 2014.
Fotocopy Dokumen, Dokumen Kualifikasi Pekerjaan Penilaian Harga Tanah Dalam Rangka Pengadaan Tanah Pembangunan Infrastruktur Terminal PT.Angkasa Pura (Persero) Bandar Udara Internasional Sultan Hasanuddin Kabupaten Maros Tahun 2014.
Fotocopy Dokumen Laporan Akhir Penilaian Asset Dalam Rangka Pengadaan Tanah Untuk Pembangunan Infrastruktur Terminal PT.Angkasa Pura (Persero) Bandar Udara Sultan Hasanuddin Berlokasi Di Desa Bajimanggai, Kec. Mandai, Kab. Maros, Prov. Sulawesi Selatan.
Fotocopy Dokumen Laporan Revisi Penilaian Asset Dalam Rangka Pengadaan Tanah Untuk Pembangunan Infrastruktur Terminal PT.Angkasa Pura (Persero) Bandar Udara Sultan Hasanuddin Berlokasi Di Desa Bajimanggai, Kec. Mandai, Kab. Maros, Prov. Sulawesi Selatan Pemberi Tugas : Kelompok Kerja Unit Layanan Pengadaan Kantor Pertanahan Kab. Maros.
Fotocopy Dokumen Data Tanaman Lokasi Pengadaan Tanah Perluasan Bandara Internasional Sultan Hasanuddin TA.2014 Terletak Desa Bajimanggai Kec. Mandai Kab. Maros Luas ± 60 Ha Seksi Pengaturan Dan Penetaan Pertahanan Kantor Pertanahan Kab. Maros 2014.
Fotocopy Dokumen Data Bangunan Lokasi Pengadaan Tanah Perluasan Bandara Internasional Sultan Hasanuddin TA. 2014 terletak Terletak Desa Bajimanggai Kec. Mandai Kab. Maros Luas ± 60 Ha Seksi Pengaturan Dan Penetaan Pertahanan Kantor Pertanahan Kab. Maros 2014.
Fotocopy Dokumen Daftar Bangunan.
Fotocopy Dokumen Laporan Progress Pekerjaan Jasa Konsultasi Penilai Harga Ganti Rugi Tanah, Bangunan, Tanaman Dalam Rangka Pengadaan Tanah Pembangunan Infrastruktur PT.Angkasa Pura (Persero) Bandar Udara Sultan Hasanuddin Kab. Maros, Kec. Mandai, Desa Bajimanggai Kelompok Kerja Unit Layanan Pengadaan Kantro Pertahanan Kab. Maros TA. 2014.
Fotocopy Dokumen Data Tanaman Lokasi Pengadaan Tanah Perluasan Bandara Internasional Sultan Hasanuddin TA.2014 Terletak Desa Bajimanggai Kec. Mandai Kab. Maros Luas ± 60 Ha Seksi Pengaturan Dan Penetaan Pertahanan Kantor Pertanahan Kab. Maros 2014.
Fotocopy Dokumen Laporan Revisi Penilaian Asset Dalam Rangka Pengadaan Tanah Untuk Pembangunan Infrastruktur Terminal PT.Angkasa Pura (Persero) Bandar Udara Sultan Hasanuddin Berlokasi Di Desa Bajimanggai, Kec. Mandai, Kab. Maros, Prov. Sulawesi Selatan Pemberi Tugas : Kelompok Kerja Unit Layanan Pengadaan Kantor Pertanahan Kab. Maros.
Fotocopy Dokumen Daftar Nominative Pengadaan Tanah PT.Angkasa Pura (Persero) Bandara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar.
Fotocopy Dokumen IPEDA 1979 Kampung Baddo-Baddo I Nomor 168a Desa Tenrigangkae Kec. Mandai Dati II Maros.
Fotocopy Dokumen Permohonan Pembayaran Ganti Kerugian Tahap I s/d Hari Ke-16 Pengadaan Tanah Di Bandar Udara Internasional Sultan Hasanuddin.
Fotocopy Dokumen Surat Tugas Nomor : 213/St-73.09.2/IV/2015 TANGGAL 07 April 2015.
Fotocopy Dokumen Pengumuman Hasil Prakualifikasi Nomor :07/POKJA.BPN-MRS/VIII/2014 Tanggal
04 Agustus 2014.Fotocopy Dokumen Proposal Pengadaan Tanah
PT.Angkasa Pura I (Persero) Bandar Udara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar 2013.Fotocopy DokumenPenyampaian Surat Penetapan Contingen Nomor :W22.U4/305/HPDT/IV/2016 Tanggal
06 April 2016.Fotocopy Dokumen Berita Acara Pengecekan Lokasi Nomor : 395/P2T/IV/2015 Tanggal 23 April 2015.
Fotocopy Dokumen Penawaran Biaya Jasa Pekerjaan Penilaian Harga Tanah Dalam Rangka Pengadaan Tanah Pembangunan Infrastruktur Terminal PT.Angkasa Pura (Persero) Bandar Udara Sultan Hasanuddin Makassar Nomor : AI/MKS-01/SP/1408/063 Tanggal 04 Agustus 2014.
Fotocopy DokumenStandar Dokumen Pengadaan Secara Elektronik Pengadaan Jasa Konsultasi Badan Usaha Untuk Metode E-Seleksi Umum Denbgan Prakualifikasi Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah.
Fotocopy Dokumen Permohonan Pengadaan Tanah Perluasan Bandara Nomor :AP.I.01/HM.01/2013/GMD.
Fotocopy Dokumen Standar Dokumen Secara Elektronik (Dokumen Pemilihan) Pengadaan Jasa Konsultasi Badan Usaha Untuk Metode E-Seleksi Umum Denbgan Prakualifikasi Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah.
Fotocopy Dokumen Kwitansi Pembayaran Ganti Kerugian.
Fotocopy Dokumen Rekapitulasi Nilai Penggantian Wajar Pengadaan Tanah Untuk Perluasan Terminal Bandara Hasanuddin Makassar Lokasi Desa Bajimanggai, Kec. Mandai, Kab. Maros, Prov. Sulawesi Selatan Tahun
2014 – 2015.Fotocopy Dokumen Buku Rinci Kampung Baddo- Baddo I Nomor : 168a Desa T.Gangkae Kec. Mandai.
Fotocopy DokumenPenunjukan Penyedia Jasa Pekerjaan Penilaian Tanah dalam Rangka Pengadaan Tanah Pembangunan Infrastruktur Terminal PT.Angkasa Pura (Persero) Bandar Udara Sultan Hasanuddin Makassar Nomor :298.4/100:/73-09/VIII/2014 tanggal 28 agustus 2014.
Fotocopy Dokumen Petunjuk Tekhnis Penanganan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum Berdasarkan Undang-undnag Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum, Dalam Rangka Pelaksanaan Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor :
Per-025/A/JA/11/2015 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Penegakan Hukum, Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum, Tindakan Hukum Lain dan Pelayanan Hukum Di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Nomor :
B-008/G.I/Gs.2/04/2016 tanggal 12 April 2016.Fotocopy Dokumen Berita Acara Kesepakatan Nilai Ganti Rugi Nomor: 12/P2T/BA/II/2015.
Fotocopy Dokumen Berita Acara Persetujuan Perpanjangan Kontrak Nomor : 209.B/BA-P2T/XII/2014.
Fotocopy Dokumen Undangan Peninjauan Lokasi Nomor : 184/600.13/73.09/III/2015 tanggal 05 Maret 2015.
Fotocopy Dokumen Berita Acara dan Daftar Nominatif.
Fotocopy Dokumen Syarat-syarat Khusus Kontrak (SSKK).
Fotocopy Dokumen Undangan Nomor: 195.A/P2T/X/2014.
Fotocopy Dokumen Permohonan Ijin Pekerjaan Nomor : AP.I.2030/TK.11/2014/GM.UPG-B tanggal 19 Juni 2014.
Fotocopy Dokumen Undangan Nomor : AP.I.2314/ HK.02.01/2014/GM-UPG tanggal 15 juli 2014.
Fotocopy Dokumen Inventarisasi Data Yuridis Penguasaan dan Pemilikan Tanah Nomor :- tanggal 21 januari 2014.
Fotocopy Dokumen Proses Lelang.
Fotocopy Dokumen Surat Tugas Nomor : /100.2-73.09/X/ 2013 tanggal 21 November 2013.
Fotocopy Dokumen Time Line proses Penertiban Lahan Seluas 60 Ha Tahun 2015.
Fotocopy Dokumen Daftar Nama-Nama Pembebasan Bandara Sultan Hasanuddin.
Fotocopy Dokumen Daftar Nama-nama Pemilik Tanah Yang Belum Dibayarkan Ganti Ruginya.
Fotocopy Dokumen Batas Tanah Milik Pemerintah Republik Indonesia Cq. Kementerian Perhubungan Bandar Udara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar.
Fotocopy Dokumen Permohonan Pembayaran Ganti Kerugian Pengadaan Tanah Perluasan Bandara Internasional Sultan Hasanuddin Nomor : 08/P2T/II/2015 tanggal 04 Februari 2015.
Fotocopy Dokumen Laporan Pelaksanaan Pengadaan Tanah Perluasan Bandar Udara Sultan Hasanuddin Makassar Di Maros Seluas 60 Ha Nomor : 405/P2T/V/ 2015 tanggal 25 Mei 2015.
Fotocopy Dokumen Lampiran Foto Bangunan Tanah NIB 01133.
Fotocopy Dokumen Bantuan meneruskan surat Permintaan keterangan dan dokumen Nomor : B/448/VI/ 2015/Dit Reskrimsus tanggal 1 juni 2015.
Fotocopy Dokumen Penawaran Biaya Appraisal untuk Penilaian tanah lahan perluasan Bandara Sultan Hasanuddin Makassar No : 2031/JIB-BEST/SK/JKT/VIII/ 14 tanggal 15 Agustus 2014.
Fotocopy Dokumen Berita Acara Penyerahan Revisi Laporan Final Nomor : 061/UM/0.6-KJPP/VII/2015.
Fotocopy Dokumen Berita Acara Pemasukan dan Pembukaan Dokumen Penawaran Nomor : 09/Pokja.BPN-Mrs/VIII/2014.
Fotocopy Dokumen Berita Acara Hasil Evaluasi Kualifikasi Nomor : 05/Pokja.BPN-Mrs/VIII/2014.
Fotocopy Dokumen Berita Acara Hasil Evaluasi Seleksi Pemilihan Penyedia Jasa Penilai Publik Nomor : 15/Pokja.BPN-Mrs/VIII/2014.
Fotocopy Dokumen Permintaan Panitia Lelang Nomor : 173/P2T/V/2014 tanggal 08 Mei 2014.
Fotocopy Dokumen Permohonan Pengukuran Ulang Nomor : 480/008/ADM-BJM/II/2015 tanggal 24 Maret 2015.
Fotocopy Dokumen Surat Kuasa Khusus Nomor : AP.I.2632/HK.04/2015/PD tanggal 15 Mei 2015.
Fotocopy Dokumen Adendum Lingkup Penugasan No : 819/UM/0.0-KJPP/XII/2014 tanggal 19 Desember 2014.
Fotocopy Dokumen Penawaran Pekerjaan Jasa Konsultansi Penilaaian Dalam Rangka Pengadaan Tanah Infrastruktur Terminal PT.Angkasa Pura (Persero) Bandar Udara Sultan Hasanuddin Nomor : 068/PN.GEAR/MKS/ 2014 tanggal 14 Agustus 2014.
Fotocopy Dokumen Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan Tahun 2015 (Tanah Persawahan, Tanah Pemukiman, Tanah Kering, Tanah Perumahan).
Fotocopy Dokumen Daftar Nilai Tanaman/Pohon Nomor : 522/C.4/1081/XII/2014 tanggal 11 Desember 2014.
Fotocopy Dokumen Lingkup Penugasan Penilaian No : 1128/UM/0.0-KJPP/IX/2014 tanggal 5 September 2014.
Fotocopy Dokumen Musyawarah Bentuk Ganti Rugi Tanah Nomor : 01/P2T/I/2015 tanggal 02 Januari 2015.
Fotocopy Dokumen Daftar nama pemilik, jenis bangunan, NIB, foto, dan keterangan.
Fotocopy Dokumen Daftar nama pemilik, jenis bangunan, NIB, foto, dan keterangan.
Fotocopy Dokumen Undangan Pertemuan dengan Tim Penilai Tanah (Apreisal) Nomor : 184/P2T/IX/2014 tanggal 02 September 2014.
Fotocopy Dokumen Kwitansi/Bukti Pembayaran Uang Muka Kerja Penilai Harga Tanah Dalam Rangka Pengadaan Tanah Pembangunan Infrastruktur Terminal PT.Angkasa Pura (Persero) Bandar UDara Sultan Hasanuddin yang diterima oleh Abdullah Majang.
Fotocopy Dokumen Sertifikat atas nama Muh. Ramli 110033214 Lulus Ujuan Nasional Keahlian Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Tingkat Pertama dengan Kategori L2 dengan masa Berlaku 2 tahun Terhitung sejak diterbitkannya sertifikat ini.
Fotocopy Dokumen Lampiran Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2012 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pengadaan Tanah.
Fotocopy Laporan Kegiatan penelitian terhadap permasalahan Pengadaan Tanah Perluasan Bandara Internasional Sultan Hasanuddin tanggal 31 agustus 2016.
Keputusan Kepala kantor wilayah No.265/Kep-70.10/IX/ 2013 tentang Penugasan kepala Kantor pertanahan Kabupaten Maros tanggal 17 September 2013.
Keputusan Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah Nomor : 034/Kep.73.09/VI/tanggal 2 oktober 2013 tentang pembangunan pengembangan Terminal PT.Angkasa Pura (persero) Bandar Udara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar.
Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Maros Nomor : 57/Kep.73.09/X/2013 tanggal 2 oktober 2013 tentang Susunan Keanggotaan Pelaksana Pengadaan Tanah Pembangunan Pengembangan terminal PT.Angkasa Pura Bandar Udara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar sekretariat dan Bendahara.
Keputusan Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah Kabupaten Maros Nomor : 49 / Kep-73.09/XI/2014 tanggal 04 Nopember 2014 tentang revisi Susunan organisasi sekretariat Pelaksana Pengadaan Tanah Bandar Udara Internasional Sultan Hasanauddin Makassar.
Keputusan Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah Kabupaten Maros Nomor : 50 / Kep-73.09/XI/2014 tanggal 04 Nopember 2014 tentang revisi Susunan organisasi sekretariat Pelaksana Pengadaan Tanah Bandar Udara Internasional Sultan Hasanauddin Makassar.
Surat Tugas Nomor : 181/100.2-73.09/XI/2013 tanggal
21 Nopember 2013.Surat Tugas tanggal 07 Januari 2015 memberi tugas kepada Hilal, SH.,MH, Hartawan Tahir,SH dan Arifin untuk melakukan inventarisir benda diatas tanah.
Surat Tugas Nomor : 186/ST-73.09-2/III/2015 tanggal
18 Maret 2015 Pengolahan Berkas dan Data Yuridis kepada H.Hamka,SH, Hartawan tahir,SH, dkk.Surat Tugas Nomor 45/St-73.09.II/2015 tanggal
12 Februari 2015 tanggal 12 Februari 2015 dimana terdapat Hamka J.B, SH, H.Hilal, SH.,MH, Marlia, SH.,MH Akhmad Saparuddin, S.SiT.
Barang bukti No urut 1 s/d No urut 78 dipergunakan untuk perkara Lain A.n Hj.Andi Nuzulia.
Barang bukti berupa :
1(satu) Unit Tanah dan Bangunan Rumah beserta Sertifikat Hak Milik No : 20455 An. HAMKA, J.BURAERA terletak di BTP Blok J No.169 Jl.Kerukunan Barat Makassar Kelurahan Tamalanrea Kec.Tamalanrea Kota Makassar.
1(satu) Unit Tanah dan Bangunan Rumah beserta Sertifikat Hak Milik No : 24074 An. HAMKA, SH terletak di BTP Blok H No.120 Jl.Kerukunan Timur Kelurahan Tamalanrea Kec.Tamalanrea Kota Makassar.
1(satu) Unit Tanah dan Bangunan Rumah beserta Sertifikat Hak Milik No: 26381 An. HAMKA, SH terletak di BTP Blok H No.114 Kelurahan Tamalanrea Kec.Tamalanrea Kota Makassar.
1(satu) Bidang Tanah dan bangunan beserta Sertifikat Hak Milik No : 25024 an.HAMKA, SH terletak di Kelurahan Tamalanrea Kec.Tamalanrea Kota Makassar.
1(satu) Bidang Tanah dan bangunan beserta Sertifikat Hak Milik No: 25023 an.Ny.Hj. SUARNI, SPd (Isteri HAMKA, SH) terletak di Kelurahan Tamalanrea Kec.Tamalanrea Kota Makassar.
1(satu) Unit Mobil Ertiga Plat DD 1392 EZ beserta STNK Asli An. Abd. Fattah Bochari.
1(satu) Unit Sepeda Motor Yamaha Mio Plat DD 2283 AD beserta STNK, kunci dan BPKB An. SUHARNI (Isteri Tsk HAMKA).
1(satu) unit Sepeda Motor Yamaha Mio beserta kunci, STNK dan BPKB No.Pol DD 5700 AP.
1(satu) unit Sepeda Motor Yamaha Mio beserta kunci dan BPKB No.Pol DD 5730 XE.
1(satu) unit sepeda merk Poligon.
Seluruhnya dirampas untuk negara.
80. Barang Bukti berupa :
1(satu) Unit Tanah dan Bangunan Rumah beserta Sertifikat No: 20056 An. HARTAWAN, terletak di Kelurahan Bontomakkio Kec.Tamalanrea Kota Makassar.
1(satu) Unit Mobil Honda HRV An. HARTAWAN Nomor Polisi DD 88 KI.
1(satu) buah BPKB Asli Sepeda Motor Yamaha DD 5369 MH No. L-01995879.
Seluruhnya dirampas untuk negara.
81. Uang Tunai senilai Rp.1.000.000.000 (Satu Milyar Rupiah) dari penerima ganti rugi a.n H.MUH.SAID SARRRANG pada Bank SulselBar Cabang Maros dan telah dipindahkan kerekening titipan Kejaksaan pada Bank BRI No.0642-01-000525-30-5 Cabang Panakukkang Mas.
82. Uang Tunai senilai Rp 500.000.000 (lima ratus Juta Rupiah) dari penerima Ganti rugi a.n. dr.BUDU, Ph.D.SpM. yang dititipkan kerekening Bank BRI No. 0642-01-000525-30-5 Cabang Panakukang Mas.
Digunakan dalam perkara lain An.Hj.Andi Nuzulia
83. Uang Tunai senilai Rp.8.779.299.999 (delapan Milyar Tujuh Ratus Tujuh puluh sembilan juta dua ratus sembilan puluh sembilan ribu sembian ratus sembilan puluh sembilan rupiah) yang dititipkan direkening angkasa Pura I Sultan Hasanuddin Makassar yang tersimpan di BRI Cabang Maros Nomor Rekening 0224-01-000317-30-4.
Digunakan dalam perkara lain An.Hj.Andi Nuzulia
6. Membebani terdakwa I H. HAMKA, SHdan terdakwa II HARTAWAN TAHIR, SH untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah).
Menimbang, bahwa Penasihat Hukum Terdakwa II mengajukan surat memori banding tertanggal 5 Februari 2018 yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Makassar pada tanggal 5 Februari 2018, memori banding mana pada pokoknya sebagai berikut : ------------------------------------------------------------
Bahwa sebelum menguraikan keberatan atas putusan Judex factieaquo, dan karena dalam Putusan ini terjadi dissenting opinion, maka terlebih dahulu Pemohon banding menyampaikan bahwa Pertimbangan anggota Majelis 4 dalam perkara ini adalah merupakan pertimbangan yang sesungguhnya ditemukan berdasarkan fakta-fakta persidangan dan telah dikonstatir dengan tugas dan kewenangan Terdakwa Hartawan Tahir selaku anggota Satgas B dalam Pengadaan Tanah Perluasan Bandara Sultan Hasanuddin yang bertugas hanya sebagai Petugas Inventarisasi dan Identifikasi berkaitan alas hak tanah yang masuk dalam kawasan yang akan dibebaskan. Oleh karena itu terlebih dahulu Pembanding akan mengutip kembali Pertimbangan Hakim anggota 4 sebagai berikut :
Bahwa Hakim Anggota 4 dalam mempertimbangkan perkara a quo memiliki pandangan yang berbeda mengenai terbuktinya unsur-unsur Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemeratasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum pada Dakwaan Alternatif Kedua.
Menimbang, bahwa selanjutnya Hakim Anggota 4 akan mempertimbangkan apakah Terdakwa I H.HAMKA, SH. dan
Terdakwa II HARTAWAN TAHIR, SH. dapat dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana sesuai tindak pidana yang didakwakan oleh Penuntut Umum pada Dakwaan Alternatif Kedua tersebut.
Menimbang unsur-unsur dari Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, seperti yang didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum pada Dakwaan Alternatif Kedua, adalah sebagai berikut :
Unsur “Setiap Orang”
Unsur “Menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi”
Unsur “Menyalahgunakan kewenangan atau kesempatan yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan”
Unsur “ yang dapat merugikan keuangan atau perekonomian negara”
Menimbang, bahwa hal yang paling mendasar dari unsur Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaiman telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ini adalah Unsur “penyalahgunaan wewenang”, bahwa penyalahgunaan wewenang sebagai species dari perbuatan melawan hukum yang merupakan genus Prof.Dr.Indriyanto Senoaji dalam bukunya yang berjudul, Korupsi dan Pembalikan Beban Pembuktian (2006) mengurai ihwal penyalahgunaan kewenangan sebagai bestandeel delict (delik inti) sedang menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu badan adalah element delict yang tidak menentukan suatu perbuatan dapat dipidana atau tidak oleh karenanya jika penyalahgunaan wewenang tidak terbukti maka unsur yang lain tidak perlu dibuktikan;
Menimbang, bahwa oleh karena itu Hakim Anggota 4 terlebih dahulu mempertimbangkan unsur Penyalahgunaan Wewenang dalam Perkara a quo.
Menimbang, bahwa Dawan Prinst dalam Bukunya, Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (2002:34) mengartikan kewenangan sebagai kekuasaan atau hak sehingga penyalahagunaan wewenang adalah penyalahgunaan kekuasaan atau penyalahgunaan hak. Menyalahgunakan kesempatan berarti menyalahgunakan waktu yang ada padanya dalam kedudukan atau jabatannya itu sedang menyalahgunakan sarana berarti menyalahgunakan alat-alat atau perlengkapan yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan itu;-
Menimbang, bahwa Hakim Anggota 4 berpendapat bahwa Pasal 3 Undang-Undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Korupsi harus diartikan secara komprehensif bahwa dengan jabatan atau kedudukan akan melahirkan suatu kewenangan, kesempatan dan mendapatkan sarana. Pemberian wewenang kepada pejabat akan melahirkan hak dan kewajiban untuk mencapai maksud dan tujuan yang dikehendaki oleh peraturan perundangan-undangan. Penyimpangan terhadap maksud dan tujuan yang telah ditentukan dikategirikan sebagai penyalahgunaan kewenangan terjadi, apabila seseorang yang memiliki kewenangan berdasarkan ketentuan yang berlaku yang melekat pada suatu kedudukan/jabatan yang dipangkunya, digunakannya secara salah atau menyimpang dari maksud dan tujuan diberikannya kewenangan itu;
Menimbang, bahwa Indriyanto Seno Adji berpendapat bahwa menyalahgunakan kewenangan diartikan sebagai : -----------------------------
Memiliki Kewenangan, tetapi menggunakan Kewenangannya lain daripada Kewenangan yang ada ; ----------------------------------------------
Tidak memiliki kewenangan, tetapi melakukan tindakan-tindakan seolah-olah memiliki kewenangan ; --------------------------------------------
Melakukan perbuatan atau tindakan dengan menyalahgunakan prosedur untuk mencapai tujuan tertentu ; -----------------------------------
Menimbang, bahwa tindakan Terdakwa I HAMKA, SH dan Terdakwa II HARTAWAN TAHIR, SH dalam melaksanakan/menjalankan tugas dan kewenangannya menurut Jaksa Penuntut Umum tidak mengikuti/menyimpang dari bebarapa ketentuan perundangan-undangan tentang pengadaan tanah untuk kepentingan umum, yaitu :
Dalam Pasal 23 Ayat (1) Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 2012 :
“Pihak yang menguasai tanah negara dengan itikad baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf f berupa perseorangan, badan hukum, badan sosial, badan keagamaan, atau instansi pemerintah yang secara fisik turun menurun dalam waktu tertentu dan/atau memperoleh dengan cara tidak melanggar ketentuan perundang-undangan”.
Dalam Pasal 26 Ayat (1) Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 2012:
“dalam hal bukti pemilikan dan bukti penguasaan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 21 dan 23 tidak ada, penguasaan tanah negara dapat dilakukan dengan bukti lain berupa pernyataan tertulis dari yang bersangkutan dan keterangan yang dapat dipercaya dari paling sedikit 2(dua) orang saksi dari lingkungan masyarakat setempat yang tidak mempunyai hubungan keluarga yang bersangkutan sampai derajat kedua, baik kekerabatan vertikal maupun horisontal yang menyatakan bahwa yang bersangkutan adalah benar sebagai pemilik atau menguasai sebidang tanah tersebut”.
Menimbang, bahwa penyimpangan dimaksudkan oleh Jaksa Penuntut Umum disebabkan karena Beberapa hal, yaitu :
Bahwa dari hasilo pendataan Tim Satgas B diketahui jika status yuridis tanah yang ada di dalam lokasi pembebasan terdiri dari tanah hak dan tanah non hak yakni tanah yang dilekati hak atas tanah sebagaimana dalam ketentuan Pasal 16 ayat (1) UU No.5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar-Dasar Pokok Agraria namun sifatnya dikuasai oleh masyarakat.
Bahwa sekitar 169 bidang tanah oleh Panitia dikategorikan atas tanah adat dan tanah garapan atas nama H. Said Sarrang, H. Gaffar, dkk, dimana hampir sebagian besar masyarakat tidak mempunyai surat bukti penguasaan, serta terdapat sekitar 100 orang pemilik bangunan yang hanya beberapa orang saja yang mempunyai IMB atas bangunannya dan bahkan tidak mempunyai Surat Penguasaan Fisik atas Bangunan;
Menurut Hakim Anggota 4, bahwa untuk tanah adat dan tanah garapan, bukti penguasaanya adalah Surat Pernyataan Tertulis dari yang bersangkutan dan keterangan yang dapat dipercaya dari paling sedikit 2 (dua) orang saksi dari lingkungan masyarakat setempat yang tidak mempunyai hubungan keluarga yang bersangkutan sampai dua derajat, baik dalam kekerabatan vertikal maupun horizontal, yang menyatakan bahwa yang bersangkutan adalah benar sebagai pemilik atau menguasai sebidang tanah tersebut, sebagaimana yang diatur dalam Pasal 26 Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 2012 serta ketentuan Pasal 16 ayat (1) huruf c jo ayat (2) huruf a dan b Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2012 Tentang Petunjuk Tehnis Pelaksanaan Pengadaan Tanah. Adapun terhadap pemilik bangunan, tidak hanya dapat dibuktikan dengan IMB atas bangunannya, tetapi bisa dibuktikan dengan bukti tagihan atau pembayaran listrik, telpon, atau perusahaan air minum dalam 1(satu) nbulan terakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 2012.
Bahwa pengisian surat-surat berupa Daftar Inventarisasi Pemilik, Surat Keterangan Garapan Tanah, Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (Sporadis), Surat Keterangan PBB, Surat Keterangan Riwayat Tanah, Surat Pernyataan, sebagai persyaratan untuk mendapatkan Ganti Kerugian, banyak tidak lengkap dan ada yang dikosongkan yang menurut Jaksa Penuntut Umum, ada yang bertentangan satu dengan yang lain serta tidak menerangkan secara lengkap tahun penguasaan dan asal perolehan tanah, sehingga tidak dapat diidentifikasi apakah syarat penguasaan tanah secara nyata selama 20 tahun berturut-turut, dilakukan dengan itikad baik tidak pernah digangu, digugat telah terpenuhi atau tidak, dengan membayar PBB telah terpenuhi atau tidak.
Menurut Hakim Anggota 4, bahwa dalam ketentuan Pasal 26 Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum serta ketentuan Pasal b16 ayat (1) huruf c jo ayat (2) huruf a dan b Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2012 tentang Petunjuk Tehnis Pelaksanaan Pengadaan Tanah tidak menentukan syarat penguasaan tanah secara nyata selama 20 tahun berturut-turut bagi Surat Sporadik sebagai Bukti Penguasaan Atas Tanah Negara. Ketentuan yang mensyaratkan bahwa Pemohon telah menguasai secara nyata tanah yang bersangkutan selama 20 tahun atau lebih secara berturut-turut atau telah memperoleh penguasaan itu dari pihak-pihak lain yang menguasainya, sehingga waktu penguasaan pemohon dan pendahulunya tersebut berjumlah 20 tahun atau lebih hanya diatur dalam Pasal 76 ayat (3) Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional No.3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah No.24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah dalam rangka untuk memperoleh Sertifikat Hak Milik Atas Tanah. Oleh karena itu, syarat penguasaan secara nyata selama 20 tahu atau lebih tersebut tidak dapat diterapkan dalam ketentuan Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum dalam perkara a quo.
Bahwa dari ketentuan Pasal 21 dan Pasal 23 tersebut di atas pada pokoknya menerangkan tentang bukti kepemilikan atas tanah bekas adat dan tanah negara yang dikuasai dengan itikad baik sebagai pihak yang berhak untuk menerima ganti rugi, dimana ketentuan pasal-pasal tersebut di atas jelas membedakan tentang pemilikan tanah untuk tanah milik dan penguasaan tanah untuk tanah negara.
Menurut Hakim Anggota 4, bahwa meskipun ketentuan Pasal 21 dan Pasal 23 Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 2012 membedakan tentang pemilikan tanah untuk tanah bekas milik adat dan penguasaan tanah untuk tanah Negara, namun menurut Pasal 26 bahwa jika bukti kepemilikan atas tanah bekas milik adat atau bukti penguasaan atas tanah negara tersebut tidak ada, maka pembuktian pemilikan atau penguasaan atas tanah tersebut dapat dilakukan dengan bukti lain berupa pernyataan tertulis dari yang bersangkutan dan keterangan yang dapat di percaya dari paling sedikit 2(dua) orang saksi dari lingkungan masyarakat setempat yang tidak mempunyai hubungan keluarga yang bersangkutan sampai dua derajat, baik dalam kekerabatan vertikal maupun horizontal, yang menyatakan bahwa yang bersangkutan adalah benar sebagai pemilik atau menguasai sebidang tanah tersebut.
Bahwa para Terdakwa selaku satgas B dan juga selaku Tim verifikasi dalam pengadaan tanah dalam rangka perluasan Bandara Internasional Sultan Hasanuddin tersebut tidak menjalankan tugas dan wewenangnya dalam inventarisasi dan identifikasi data yuridis serta Verifikasi Data dengan baik dengan penuh kehati-hatian dan kebenaran dengan melanggar beberapa ketentuan hukum yang berlaku.
Menimbang, bahwa apakah Anggota Satgas B memiliki tugas untuk melakukan Verifikasi atas hasil Inventarisasi dan Identifikasi data yuridis terhadap bukti pemilikan dan penguasaan atas tanah yang dimiliki oleh calon penerima ganti rugi yang telah dituangkan dalam Daftar Normatif sebagaimana tuntutan Jaksa Penuntut Umum.
Menurut Hakim Anggota 4, bahwa baik dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum maupun dalam Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2012 tentang Petunjuk Tehnis Pelaksanaan Pengadaan Tanah, tidak ada ketentuan yang menempatkan Satgas B selaku tim verifikasi dalam pengadaan tanah. Adapun tugas dari Satgas B berdasarkan ketentuan Pasal 7 huruf b jo Pasal 16 Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2012 tentang Petunjuk Tehnis Pelaksanaan Pengadaan Tanah adalah melakukan inventarisasi dan identifikasi data Pihak yang berhak dan objek pengadaan tanah, yang meliputi :
Nama, pekerjaan dan alamat Pihak yang berhak;
Nomor Induk Kependudukan dan Identitas diri lainnya Pihak yang Berhak;
Bukti Penguasaan dan/atau Kepemilikan tanah, bangunan, tanaman, dan/atau benda yang berkaitan dengan tanah;
Letak tanah, luas tanah dan Momor Identikikasi bidang;
Status tanah dan dokumennya;
Penguasaan dan/atau kepemilikan tanah, bangunan, dan/atau benda lain yang berkaitan dengan tanah;
Pembebasan hak atas tanah dan;
Ruang atas danb ruang bawah tanah.
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 7 huruf b jo Pasal 16 Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2012 tentang Petunjuk Tehnis Pelaksanaan Pengandaan Tanah ternyata bahwa Satgas B tidak memiliki tugas dan wewenang untuk melakukan verifikasi.
Menimbang, bahwa secara yuridis istilah “verifikasi” dalam kaitannya dengan Pengadaan Tanah untuk kepentingan Umum diatur dalam Pasal 18 Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2012 tentang Petunjuk Tehnis Pelaksanaan Pengadaan Tanah. Ayat (1) menentukan dalam hal Pihak yang Berhak Keberatan atas hasil Iventarisasi dan Identifikasi sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) dan Pasal 16 ayat (4), Pihak yang Berhak dapat mengajukan keberatan kepada Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah dalam tenggang waktu Pengumuman 14(empat belas) hari kerja terhitung sejak diumumkan hasil inventarisasi dan identifikasi. Ayat (2) Apabila keberatan atas hasil Inventarisasi dan identikikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterima, Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah melakukan verifikasi dan perbaikan terhadap Peta Bidang dan/atau Daftar Normatif. Ayat (3) dalam melaksanakan verifikasi dan perbaikan sebagimana dimaksud pada
ayat (2), Ketua Pelaksana menugaskan Satgas terkait. Ayat (4) dalam hal terjadi verifikasi dan perbaikan terhadap Peta bidang dan/atau Daftar Normatif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibuat Berita Acara Verifikasi dan Perbaikan Hasil Inventarisasi dan identifikasi yang ditandatangani oleh Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah.
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 18 ayat (2) Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2012 tentang Petunjuk Tehnis Pelaksanaan Pengadaan Tanah, diketahui bahwa tugas dan tanggung jawab untuk melakukan verifikasi dan perbaikan terhadap Peta Bidang dan/atau Daftar Normatif ketika ada keberatan dari pihak yang berhak, bukan merupakan tanggungjawab Satgas B dalam hal ini Terdakwa I HAMKA, SH dan Terdakwa II HARTAWAN TAHIR, SH, melainkan tanggung jawab dari Ketua P2T.
Bahwa Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (Sporadik), dalam pengisiannya terdapat nama Hj. St. Rabiah (Terdakwa yang perkaranya telah memperoleh kekuatan hukum yang tetap) bertindak sebagai saksi di dalam surat tersebut yang membenarkan penguasaan atas tanah seseorang, yang juga memiliki atau menguasai bidang tanah, baik tanah seseorang, yang juga memiliki atau menguasai bidang tanah, baik tanah milik maupun tanah Negara, dimana Hj. St. Rabiah sebagai saksi dalam surat-surat tersebut mempunyai hubungan kekerabatan Vertikal maupun Horizontal dengan pihak yang menerima ganti rugi antara lain: H. Abd. Rasyid. HP, Samimma, Janong Dg. Ngoyo, Said Sarrang, Rosdiana, Sunni. Sehingga Surat Sporadik tersebut bertentangan dengan Pasal 26 Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 2012 yang berakibat bahwa surat sporadik tersebut tidak dapat dipergunakan sebagai alat pembuktian atas pemilikan atau penguasaan tanah guna dijadikan dasar untuk dapat diberikan pembayaran ganti rugi.
Menurut Hakim Anggota 4, bahwa secara yuridis formal Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (Sporadik), telah memenuhi ketentuan Pasal 26 Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum. Namun yang membuat atau yang mengisi Surat Pernyataan tersebut yang telah disiapkan oleh Ketua P2T adalah yang memiliki/menguasai tanah tersebut. Adapun Surat Keterangan Riwayat Tanah, Surat Keterangan Desa, Surat Keterangan Garapan Tanah, Surat Keterangan PBB dan surat-surat lainnya yang dibutuhkan, yang menyediakan format dan blangko terhadap surat tersebut adalah Ketua P2T, kemudian meminta kepada Kepala Desa dan Camat untuk membuat surat-surat tersebut sebagai dokumen yuridis pendukung. Oleh karena itu jika isi Surat Pernyataan yang dibuat oleh pihak yang memiliki/menguasai tanah tersebut tidak sesuai dengan kenyataan, kemudian Hj. St. Rabiah sebagai saksi dalam surat-surat tersebut mempunyai hubungan kekerabatan Vertikal maupun Horizontal dengan pihak yang penerima ganti, adalah tanggungjawab yang membuat Surat Pernyataan yang isinya tidak benar maupun tanggungjawab Hj. St. Rabiah yang tahu bahwa ada hubungan kekerabatan dengan mereka, sedang hal tersebut diluar pengetahuan Terdakwa I H. HAMKA, SH. dan Terdakwa II HARTAWAN TAHIR, SH. sebagai anggota Satgas B.
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 7 huruf b jo Pasal 16 Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2012 tersebut diatas, Anggota Satgas B tidak memiliki kewajiban untuk melakukan penilaian mengenai kebenaran materiil atas surat atau dokumen dimaksud secara kongkrit, untuk melihat apakah benar tanah-tanah tersebut sudah sesuai perolehannya sebagaimana dalam Buku F yang di miliki oleh Kepala Desa yang mana dalam buku tersebut tercatat tentang asal-usul Tanah serta perolehan Hak Atas Tanah tersebut sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum.
Menimbang, bahwa terkait dengan semua data yuridis kepemilikan hak atas tanah, yang dikumpulkan oleh Satgas B, baik oleh Terdakwa II HARTAWAN TAHIR, saksi
HJ. MARDIANA SAID dan saksi SRI GUSNIATIdalam bentuk fotocopy yang dipermasalahkan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam tuntutannya, menurut Hakim Anggota 4 bahwa meskipun dokumen yang dikumpulkan oleh anggota Satgas B hanya dalam bentuk fotocopy, bahwa dokumen asli dari bukti kepemilikan/penguasaan tanahnya pada akhirnya akan ditunjukkan dan diserahkan oleh pemegang bukti kepemilikan dan penguasaan pada saat dilakukan pembayaran dan pelepasan hak dihadapan Ketua P2T dan Pihak Angkasa Pura, dimana Angkasa Pura tidak bersedia untuk melakukan pembayaran apabila pihak Penerima ganti rugi tidak menyerahkan dokumen asli dari bukti pemilikan dan penguasaan atas tanahnya.
Menimbang, bahwa disamping itu terdapat fakta bahwa warga masyarakat baik sebagai pemilik tanah maupun sebagai pihak yang menguasai tanah negara dengan bukti penguasaan tidak bersedia menyerahkan dokumen negara dengan bukti penguasaan tidak bersedia menyerahkan dokumen aslinya sebelum dilakukan pembayaran ganti rugi terhadap tanahnya, oleh karena itu tindakan yang dilakukan oleh Satgas B dapat dibenarkan dalam rangka membantu P2T untuk memperlancar pelaksanaan pengadaan tanah yang dilakukan oleh Pihak Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Maros.
Menimbang,bahwa apakah Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (Sporadik) yang dibuat oleh pihak yang menguasai tanah, yang pada pokoknya berisi bahwa tanah tersebut dikuasai dengan itikad baik yang dikuasai secara terus-menerus serta tidak di jadikan jaminan hutang, dimana saksi
H. RABA NUR S.Sos selaku Kepala Desa Baji Mangai, saksi Drs. H. A. MACHMUD OSMAN, SH, MM, MBa, selaku Kepala Kecamatan Mandai (para terdakwa dalam perkara terdahulu) bersama dengan saksi H. Abdul Rasyid (Kepala Dusun) dan saksi Hj. St. Rabiah (yang juga Terdakwa dalam perkara terdahulu) yang turut bertanda tangan baik yang mengetahui maupun selaku saksi dalam dokumen tersebut bukan merupakan bukti penguasaan dan bertentangan dengan undang-undang sehingga tidak dapat dibayarkan ganti ruginya sebagaimana tuntutan Jaksa Penuntut Umum.
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 17 ayat (2) huruf f jo Pasal 23 Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 2012, ditentukan :
Pihak yang menguasai tanah negara dengan itikad baik bsebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf f berupa perseorangan, badan hukum, badan sosial, badan keagamaan, atau instansi pemerintah yang secara fisik menguasai, menggunakan, memanfaatkan dan memelihara tanah negara secara turun temurun dalam waktu tertentu dan/atau memperoleh dengan cara tidak melanggar ketentuan perundang-undangan.
Penguasaan tanah negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan alat berupa :
Sertifikat hak atas tanah yang telah berakhir jangka waktu haknya
Surat sewa menyewa tanah
Surat keputusan penerima objek tanah landreform
Surat Ijin garapan/membuka tanah; atau
Surat penunjukkan / pembelian kavling tanah pengganti.
Menimbang, bahwab jika bukti penguasaan tanah negara sebagaimana dimaksud dengan Pasal 23 ayat (1) tidak ada, maka Pasal 26 dari Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 2012 menetukan sebagai berikut “ dalam hal bikti pemilikan dan bukti penguasaan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 21 dan 23 tidak ada, penegasan tanah negara dapat dilakukan dengan bukti lain berupa pernyataan tertulis dari yang bersangkutan dan keterangan yang dapat dipercaya dari paling sedikit 2(dua) orang saksi dari lingkungan masyarakat setempat yang tidak mempunyai hubungan keluarga yang bersangkutan sampai derajat kedua, baik dalam kekerabatan vertikal maupun horizontal, yang menyatakan bahwa bersangkutan adalah benar sebagai pemilik atau menguasai sebidang tanah tersebut”.
Menimbang, bahwa penyataan tertulis dari yang bersangkutan dan keterangan yang dapat dipercaya dari paling sedikit 2(dua) orang saksi dari lingkungan masyarakat setempat yang tidak mempunyai hubungan keluarga yang bersangkutan sampai derajat kedua, baik dalam kekerabatan vertikal maupun horizontal, yang menyatakan bahwa bersangkutan adalah benar sebagai pemilik atau menguasai sebidang tanah tersebut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 dari Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 2012 tersebut dimaksudkan sebagai “ Surat Sporadik”.
Menimbang, bahwa penegasan Surat Sporadik sebagai bukti Penguasaan fisik Atas Tanah Negara telah diatur secara tegas kembali dalam ketentuan Pasal 16 ayat (2) Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2012 tentang Petunjuk Tehnis Pelaksanaan Pengadaan Tanah yang menentukan :
Dokumen yang diperlukan sebagai bukti penguasaan dan/atau kepemilikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan huruf g untuk tanah yang belum terdaftar, dalam rangka inventarisasi dan identifikasi data pihak yang berhak dan objek Pengadaan Tanah didasarkan pada :
Dasar penguasaan/bukti kepemilikan atas tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) dan bukti kepemilikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum; dan
Dalam hal tidak terdapat dasar penguasaan dan/atau bukti kepemilikan sebagaimana dimaksud pada huruf a,dibuktikan dengan pernyataan tertulis tentang penguasaan fisik bidang tanah dari yang bersangkutan dan disaksikan paling sedikit 2(dua) orang saksi dari lingkungan setempat yang tidak mempunyai hubungan keluarga yang bersangkutan sampai derajat kedua,baik dalam kekerabatan vertikal maupun horizontal,yang manyatakan bahwa yang bersangkutan adalah benar sebagai pemilik atau yang bersangkutan adalah benar sebagai pemilik atau menguasai sebidang tanah.
Menimbang,bahwa menurut Hakim Anggota 4 bahwa secara yuridis Surat pernyataan tertulis tentang penguasaan fisik bidang tanah dari yang bersangkutan (Yang Menguasai Tanah Negara) disaksikan oleh H.Abdul Rasyid (Kepela Dusun) dan saksi Hj.Siti Rabiah (Tokoh masyarakat) kemudian diketahui oleh saksi H.RABA NUR S.Sos selaku Kepala Desa Baji Mangai,saksi Drs,H.A MACHMUD OSMAN,SH,MM,MBa,selaku Kepala Kecamatan Mandai,terlepas dari adanya hubungan kekerabatan antara Hj.Siti Rabiahdengan Pihak Penerima Ganti Rugi adalah sesuai dengan ketentuan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomer 71 Tahun 2012 Pasal 17 ayat (2) huruf f jo Pasal 23 jo Pasal 26,serta ketentuan Pasal 16 ayat (1) huruf c jo ayat (2) huruf a dan b Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomer 5 Tahun 2012 tentang Petunjuk Tehnis Pelaksanaan Pengadaan Tanah,dan oleh karena itu kepada pemegangnya berhak untuk mendapatkan pembayaran ganti rugi.
Menimbang, bahwa ketentuan tentang pengadaan tanah yang ada sebelum berlakunya Undang-Undang Nomer 2 tahun 2012,yakni Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomer 55 Tahun 1993 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum dan Peraturan Menteri Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 1 Tahun 1994 tenteng Ketentuan Pelaksanaan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 56 Tahun 1993 tidak ada yang mengatur tentang pemberian ganti rugi kepada pemegang bukti penguasaan (sporadik),sehingga menurut Hakim Anggota 4 dengan diaturnya secara khusus tentang bukti penguasaan atas tanah negara (sporadik) baik dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 2012 maupun dalam Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2012 tentang Petunjuk Tehnis Pelaksanaan Pengadaan Tanah tersebut tidak dicantumkan begitu saja,melainkan harus dimaknai bahwa Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (Sporadik) yang dibuat oleh pihak yang menguasai tanah berdasarkan ketentuan Pasal 26 dari Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 2012 serta ketentuan Pasal 16 ayat (1) huruf c jo ayat (2) huruf a dan b Peraturan Kepela Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2012 sebagai satu bukt penguasaan fisik atas tanah negara adalah dimaksud bahwa kepada pemegangnya harus diberikan pembayaran ganti rugi.
Menimbang, bahwa baik dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 2012 maupun Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2012 tentang Petunjuk Tehnis Pelaksanaan Pengadaan Tanah kedua peraturan tersebut semuanya menggunakan terminologi kata “ganti rugi”, sehingga menurut Hakim Anggota 4 bahwa dalam hal pembayaran ganti rugi tidak ada perbedaan antara Tanah dengan status Hak sebgaimana yang diatur dalam Pasal 16 Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 maupun dengan tanah dengan dasar Surat Sporadik (bukti penguasaan sebidang tanah) sebagaimana yang diatur dengan tegas dalam ketentuan Pasal 26 dari Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 2012 dalam hal besaran ganti rugi yang akan dibayarkan.
Menimbang, bahwa terhadap hasil audit perhitungan kerugian negara sebagaimana dalam laporan BPKP Perwakilan Sulawesi Selatan, yang menerangkan bahwa terdapat perhitungan ganti rugi oleh Appraisal atas beberapa bidang tanah yang kemudian dibayarkan terhadap tanah-tanah P2/tanah garapan yang seharusnya tidak dapat diterima sepenuhnya atas nilai fisik tanah karena bukan pemegang hak atas tanah sebagaimana ketentuan pasal 16 dalam UU Pokok Agraria No.5 Tahun 1960, Menurut Hakim Anggota 5 bahwa apa yang dipertimbangkan oleh BPKP Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan dalan auditnya tersebut adalah keliru karena tanah-tanah P2/tanah garapan sepanjang oleh pemegangnya sudah memiliki Surat Bukti penguasaan atas tanah negara (sporadik) berdasarkan ketentuan Pasal 26 dari Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 2012 maka kepada pemegangnya harus menerima sepenuhnya atas nilai fisik tanahnya.
Menimbang, bahwa terhadapat beberapa bidang tanah yang ternyata dialihkan haknya setelah adanya SK Penetapan Lokasi oleh Gurbernur baik itu dalam bentuk jual beli maupun dalam bentuk Pengalihan Tanah Garapan menurut Hakim Anggota 4 bahwa kewajiban dari Satgas B hanya melaksanakan pengumpulan data dan tidak ada kewajiban bagi Satgas B untuk melakukan penilaian mengenai keabsahan pengalihan tanah tersebut. Apakah peralihan tanah tersebut sah/batal dan layak dibayarkan atau tidak adalah merupakan kewenangan Ketua P2T untuk menilai dan memberikan masukan kepada pihak Appraisal dalam rangka penilaian terhadap tanah dimaksud.
Menimbang, bahwa terhadap ada beberapa bidang tanah yang bersengketa karena adanya pengaduan yakni sebanyak 37 pengaduan dan telah ditindaklanjuti oleh seksi sengketa BPN Maros dengan jalan upaya mediasi dan beberapa bidang berhasil mencapai sepakat atau damai sehingga dibayarkan ganti ruginya sebagaimana tuntutan Jaksa Penuntut Umum, menurut Hakim Anggota 4 bahwa setiap saat terbuka kemungkinan adanya pengaduan atau sengketa dari berbagai pihak bahkan setelah pembayaran ganti rugi telah dilakukan, namun hal tersebut sudah diluar wilayah tugas dari Satgas B.
Menimbang, bahwa meskipun Terdakwa I H. HAMKA, SH selaku Anggota Satgas B yang ditugaskan berdasarkan SK Ketua P2T Nomor : 034/KEP.73.09/VI/2013 tanggal 24 Juni 2013 yang kemudian direvisi berdasarkan SK Nomor : 50/KEP-75.09/XI/2014 tanggal 04 Nopember 2014 akan tetapi Terdakwa I H. HAMKA, SH pada saat itu masih bertugas sebagai Staf pada Kantor Wilayah Badan Petanahan Provinsi Sulawesi Selatan.
Menimbang, bahwa pada saat Terdakwa I H. HAMKA, SH. masih bertugas pada Kantor Wilaya Badan Pertanahan Provinsi Sulawesi Selatan, tidak pernah melakukan identifikasi dan inventarisasi terhadap bukti-bukti kepemilikan dari warga masyarakat yang akan dibebaskan tanahnya berhubung karena tidak mendapat izin dari Ka Kanwil Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sulawesi Selatan dan hanya ditugasi untuk mendampingi Ka Kanwil jika ada pertemuan-pertemuan atau sosialisasi terkait dengan pengadaan tanah tersebut.
Menimbang, bahwa Terdakwa I H. HAMKA, SH baru dimutasib ke Kantor Badan Pertanahan Maros Bulan Januari 2015, yang pada saat itu tugas-tugas Satgas B yaitu melakukan inventarisasi dan identifikasi data yuridis dilakukan oleh anggota satgas B yang lain yakni Terdakwa II HARTAWAN TAHIR, saksi HJ. MARDIANA SAID dan saksi SRIGUSNIATI, daftar Normatif sudah dibuat dan ditandatangani dan Pembayaran Ganti Rugi pembebasan Tanah akan dilaksanakan menjelang 1(satu) minggu lagi.
Menimbang, bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 16 ayat (6) Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2012 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pengadaan Tanah bahwa pendantanganan Daftar Normatif dilakukan oleh Ketua Satgas A dan Ketua Satgas B, namun kenyataannya bahwa setelah saksi ANDI HIJAZ SAINUDDIN, SOS dimutasi dan digantikan oleh saksi AHMAD SAFARUDDIN sebagai Ketua Satgas A, demikian pula setelah saksi MUSDEDI digantikan oleh saksi YUSUF SONDA sebagai Ketua Satgas B tidak ada yang bersedia menandatangani Daftar Normatif tersebut, sehingga Hj. Andi Nuzulia, SH selaku Ketua P2T memerintahkan Terdakwa II HARTAWAN TAHIR untuk menandatangani Daftar Normatif bersama dengan saksi HJ. MARDIANA dan SRI GUSNIATY masing-masing sebagai anggota Satgas B yang sudah dimutasi ke Kantor BPN Kabupaten Gowa, yang mana penandatanganan Daftar Normatif tersebut sesungguhnya bukan kewenangan mereka Menurut Hakim Anggota 4 bahwa hal ini menunjukkan bahwa tanggungjawab terhadap Indentifikasi dan Inventarisasi baik data fisik maupun data yuridis ada pada Ketua Panitia Pengadaan Tanah.
Menimbang, bahwa ketika saksi HJ. MARDIANA SAID, saksi SRI GUSNIATI yang masing-masingbertandatangan pada Daftar Normatif yang pada saat itu sudah dimutasi pada Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Gowa, menurut Hakim Anggota 4 bahwa penandatanganan oleh saksi HJ. MARDIANA SAID, saksi SRI GUSNIATI maupun Terdakwa II HARTAWAN TAHIR, SH pada Daftar Normatif adalah hanya untuk memenuhi syarat formal administrasi ketika saksi YUSUF SONDA selaku Ketua Satgas B tidak mau bertandatangan.
Menimbang, bahwa tugas Satgas B telah berakhir sejak ditandatangani Daftar Normatif oleh Ketua Satgas B, yang dalam perkara a quo ditandatangani oleh saksi HJ. MARDIANA SAID, saksi SRI GUSNIATI maupun Terdakwa II HARTAWAN TAHIR, SH, kecuali Pihak yang Berhak keberatan atas hasil Inventarisasi dan Identifikasi sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2012 tentang Petunjuk Tehnis Pelaksanaan Pengadaan Tanah dan Ketua Pelaksana menugaskan Satgas terkait untuk melakukan verifikasi dan perbaikan.
Menimbang, bahwa pada saat akan dilakukan pembayaran kepada Calon Penerimana Ganti Rugi oleh Pihak Angkasa Pura tidak ada lagi verifikasi yang akan dilakukan oleh Anggota Satgas B berhubung karena tugas Satgas B telah berakhir dengan ditandatanganinya Daftar Normatif. Kehadiran Terdakwa I H. HAMKA, SH pada saat pembayaran tidak lagi dalam kapasitasnya sabagai Anggota Satgas B akan tetapi membantu Kepala Kantor Pertanahan untuk memeriksa Berita Acara Pelepasan Hak.
Menimbang, bahwa apakah segala perbuatan hukum masing-masing Terdakwa I H. HAMKA, SH dan Terdakwa II HARTAWAN TAHIR, SH selaku Aggota Satgas B dalam pelaksanaan pengadaan tanah untuk perluasan Bandara Sultan Hasanuddin Makassar dalam melakukan inventarisasi dan identifikasi data yuridis terhadap bukti pemilikan dan penguasaan atas tanah yang dimiliki calon penerima ganti rugi merupakan tanggungjawab masing-masing Terdakwa I H. HAMKA, SH dan Terdakwa II HARTAWAN TAHIR, SH selaku penerima wewenang dari Ketua P2T ataukah merupakan tanggungjawab Ketua P2T selaku pemberi wewenang berdasarkan SK Nomor : 034/KEP.73.09/VI/2013 tanggal 24 Juni 2013 yang direvisi berdasarkan SK Nomor :50/KEP-75.09/XI/2014 tanggal
04 Nopember 2014.
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Surat Kepala Kanwil Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sulawesi Selatan Nomor :264/Kep-73.10/IX/2013 tanggal 17 September 2013 yang dihubungkan Pasal 54 ayat (1) Peraturan Presiden Republik Indonesia No.71 Tahun 2012, menurut Hakim Anggota 4 bahwa dalam pengadaan tanah untuk perluasan Bandara Sultan Hasanuddin Makassar, tanggungjawab inventarisasi dan identifikasi data pihak yang berhak dan Objek Pengadaan Tanah yang dimiliki calon penerima ganti rugi adalah sepenuhnya merupakan tanggungjawab Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Maros yaitu saksi Hj. Andi Nuzulia, SH sebagai Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah (Ketua P2T).
Menimbang, bahwa berdasarkan Surat Kepala Kanwil Badan Pertanahan Nasional Privinsi Sulawesi Selatan Nomor : 264/Kep-73.10/IX/2013 tanggal 17 September 2013 yang menugaskan kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Maros, yaitu saksi Hj. Andi Nuzulia, SH sebagai Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah (Ketua P2T) dengan tugas dan tanggungjawab antara lain Inventarisasi dan Identifikasi penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah.
Menimbang, bahwa ketentuan Pasal 54 Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 71 Tahun 2012, menentukan :
Dalam melaksanakan kegiatannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (1) Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah dapat membentuk Satuan Tugas yang membidangi inventarisasi dan identifikasi :
Data Fisik penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah; dan
Data Pihak yang Berhak dan Objek Pengadaan Tana.
Menimbang, bahwa jika dihubungkan ketentuan Surat Kepala Kanwil Pertanahan Nasional Provinsi Sulawesi Selatan Nomor :264/Kep-73.10/IX/2013 tanggal 17 September 2013 dan ketentuan Pasal 54 ayat (1) Peraturan Presiden Republik Indonesia No.71 Tahun 2012 menurut Hakim Anggota 4 bahwa dalam Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum dalam hal ini pengadaan tanah untuk perluasan Bandara Sultan Hasanuddin Makassar, tanggungjawab terhadap Inventarisasi dan Identifikasi penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah adalah sepenuhnya merupakan tanggungjawab Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Maros, yaitu saksi Hj. Andi Nuzulia, SH sebagai ketua Pelaksana Pengadaan Tanah (Ketua P2T), karena terbentuknya Satuan Tugas B bukan suatu keharusan melainkan merupakan diskresi Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah (Ketua P2T).
Menimbang, bahwa bidang tugas dati Satuan Tugas B berdasarkan Pasal 7 huruf b jo Pasal 16 Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Inodensia Nomor 5 Tahun 2012 tentang Petunjuk Tehnis Pelaksana Pengadaan Tanah adalah melakukan inventarisasi dan identifikasi data pihak yang berhak dan objek pengadaan tanah, yang meliputi:
Nama, pekerjaan dan alamat Pihak yang Berhak.
Nomor Induk Kependudukan dan identitas diri lainnya Pihak Yang Berhak.
Bukti Penguasaan dan/atau kepemilikan tanah, bangunan, tanaman, dan/atau benda yang berkaitan dengan tanah.
Letak tanah, luas tanah dan Nomor Identifikasi bidang.
Status tanah dan dokumennya.
Penguasaan dan/atau kepemilikan tanah, bangunan, dan/atau benda lain yang berkaitan dengan tanah.
Pembebanan hak atas tanah, dan
Ruang atas dan ruang bawah tanah.
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 54 Peraturan Presiden Republik Indonesia No.71 Tahun 2012 terbentuknya Satuan Tugas A (Satgas A) dalam pengadaan tanah untuk perluasan Bandara Sultan Hasanuddin Makassar, menurut Hakim Anggota 4 bukan suatu keharusan melainkan merupakan diskresi Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah (Ketua P2T) dan oleh karena itu Terdakwa I HAMKA, SH dan Terdakwa II HARTAWAN TAHIR, SH selaku anggota Satuan Tugas B memperoleh kewenangan dari Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah (Ketua P2T) adalah berdasarkan mandat, sehingga hasil pekerjaan dari Terdakwa I HAMKA, SH dan Terdakwa II HARTAWAN TAHIR, SH adalah menjadi tanggungjawab dari Ketua P2T dalam hal ini Hj. Andi Nuzulia, SH sebagai Pemberi Mandat.
Menimbang, bahwa menurut Hakim Anggota 4 bahwa tugas dan tanggung jawab terhadap Identifikasi dan Inventarisasi baik terhadap data fisik maupun data yurudis ada pada Ketua Panitia Pengadaan Tanah, ternyata dari ketentuan Pasal 18 Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2012 tentang Petunjuk Tehnis Pelaksanaan Pengadaan Tanah. Ayat (1) dalam pihak yang Berhak keberatan atas hasil Inventarisasi dan Identifikasi sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) dan Pasal 16 ayat (4), Pihak yang Berhak dapat mengajukan keberatan kepada Ketua Pelaksana Pengadaan Tanha dalam tenggang waktu pengumuman 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak diumumkan hasil inventarisasi dan identifikasi.
Menimbang, bahwa dari keterangan saksi MUCHLIS selaku tenaga honor Kantor Pertanahan Kabupaten Maros yang memberikan kesaksian untuk perkara Terdakwa Hj. Andi Nuzulia, SH pada tanggal 15 November 2017 bahwa saksi pernah diperintah oleh Terdakwa Hj. Andi Nuzulia, SH melalui sekertarisnya SRIWULANDARI untuk mengerjakan Daftar Normatif dengan menggabungkan folder baik dari Terdakwa II HARTWAN TAHIR, saksi SRI GUSNIATY maupun dari saksi MARDUANA SAID. Setelah diprint hasilnya diserahkan kepada Terdakwa Hj. Andi Nuzulia, SH yang oleh Terdakwa Hj. Andi Nuzulia, SH ada sebagian data yang diperintahkan kepada saksi MUHLIS untuk menggantinya.
Menimbang, bahwa dengan demikian menurut Hakim Anggota 4 bahwa Terdakwa I HAMKA, SH dan Terdakwa II HARTAWAN TAHIR tidak terbukti melakukan penyalahgunaan kewenangan, kesempatan yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan.
Mengacu pada pertimbangan Hakim Anggota 4 tersebut diatas, maka sudah dapat disimpulkan bahwa keterlibatan Terdakwa Hartawan Tahir, S.H. dalam perkara a quo adalah sangat tersier karena dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya tidak terdapat adanya penyalahgunaan wewenang dalam bentuk apapun, bahkan tidak terdapat adanya actus reus dan mens rea dalam konstatasi tindakan dan perbuatan Terdakwa Hartawan Tahir dalam melaksanakan tugasnya selaku anggota Satgas B yang bertugas untuk melakukan Inventarisasi dan Identifikasi terhadap alas hak dari para calon penerima ganti rugi a quo.
Adapun mengenai keberatan-keberatan dalam Memori Banding ini adalah sebagai berikut :
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Salah Mengambil Kesimpulan Atas Hasil Pembuktian Persidangan atau kurang/tidak cukup dalam mengambil pertimbangan (Onvoldoende gemotiveerd)
Bahwa dari konstruksi hukum yang dijadikan dasar pertimbangan oleh judex factie Pengadilan Negeri, baik yang diperoleh dari keterangan saksi-saksi maupun ahli serta bukti-bukti surat, nampaknya tidak didasarkan pada pertimbangan yang konstruktif bahkan didalamnya saling terjadi contradiction interminis, satu dan lain hal karena kurangnya pendalaman pada serangkaian bukti-bukti sebagai fakta persidangan. Berbagai kekurangan dalam pertimbangan Judex factie dapat dikonstatasi sebagai berikut :
Bahwa Judex factie dalam pertimbangannya pada halaman 122 putusan a quo telah menjadikan hasil perhitungan kerugian Negara oleh BPKP Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan Nomor : SR-761/PW21/5/2016 tanggal 5 Desember 2016 yang factual hasil perhitungan kerugian Negara dimaksud adalah dilakukan oleh pihak yang tidak berwenang melakukan audit terhadap adanya kerugian Negara. Hal tersebut tidak dapat dijadikan dasar perhitungan kerugian negara oleh karena kewenangan untuk melakukan perhitungan kerugian negara adalah merupakan wewenang Badan Pemeriksa Keuangan sebagaimana dimaksud oleh Pasal 6 ayat (1) Undang-undang No. 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan yang memberi wewenang mutlak Badan Pemeriksa Keuangan untuk memeriksa pengelolaan keuangan negara yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, lembaga negara lainnya, Bank Indonesia, Badan Usaha Milik Negara, Badan Layanan Umum, Badan Usaha Milik Daerah, dan Lembaga lain yang mengelola keuangan negara. Bahwa sesungguhya Kepres 31 Tahun 1983 yang dijadikan dasar hukum oleh BPKP dalam audit pemeriksaan perkara a quo telah dicabut oleh Kepres No. 42 Tahun 2001. Kemudian oleh Kepres No. 103 Tahun 2001 mengenai Tugas, Fugsi dan kewenangan BPKP dengan berlakunya UU No. 15 Tahun 2006 tentang BPK dalam Pasal 10 ayat (1) undang-undang a quo menyatakan: “BPK berwenang menilai atau menetapkan jumlah kerugian Negara yang diakibatkan oleh perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai yang dilakukan oleh bendahara, pengelola BUMN/BUMD dan lembaga atau badan lain yang menyelenggarakan pengelolaan keuangan Negara. Demikian pula BPK sebagai badan yang berwenang menentukan pihak yang berkewajiban membayar ganti kerugian.” Bahwa menurut ketentuan UU No. 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan pengelolaan Keuangan Negara Pasal 13 dan Pasal 8 ayat (3) Undang-undang No. 15 Tahun 2006 tentang BPK disebutkan bahwa badan yang berwenang melaporkan adanya indikasi kerugian Negara, daerah, dan / atau unsur pidana lainnya adalah BPK bukan BPKP. Bahwa oleh karena perhitungan kerugian Negara tidak dilakukan oleh lembaga yang berwenang maka hasil perhitungannya tidak layak dipergunakan sebagai dasar dakwaan apalagi dalam pengambilan suatu keputusan hukum. Apalagi perhitungan kerugian Negara yang dilakukan oleh BPKP Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sulawesi Selatan Nomor :SR-761/PW21/5/ 2016 tanggal 5 Desember 2016 tidak legitimate dan tidak layak disebut sebagai audit karena tidak memenuhi GENERAL STANDAR yang harus dipedomani oleh setiap auditor dalam melakukan audit. Hal tersebut terbukti dari hasil perhitungan yang dilakukan oleh BPKP didasarkan hanya pada bahan-bahan yang telah di siapkan oleh Jaksa Penyidik/Penuntut Umum, sehingga kesimpulan yang ditarik bukanlah kesimpulan yang professional disebabkan tidak adanya independensi dari auditor BPKP. Selain itu dalam penentuan kerugian Negara telah lebih dahulu dilakukan oleh Penyidik/Penuntut Umum dengan telah menetapkan Terdakwa sebagai Tersangka Korupsi sebelum adanya perhitungan kerugian Negara yang dilakukan oleh pihak yang berwenang (Auditor BPK bukan BPKP) – Hal ini penting dikemukakan, mengingat peran BPKP selama ini dalam prakteknya hanyalah menjadi pelegitimasi dari asumsi kerugian yang di siapkan oleh penyidik kejaksaan – Mohon di lihat hasil keterangan saksi Ahli yang termuat dalam putusan a quo halaman 76 sampai dengan halaman 79 sudah sangat jelas dan meyakinkan bahwa Terdakwa HARTAWAN TAHIR sama sekali tidak memiliki andil maupun kaitan dengan terjadinya indikasi adanya kerugian Negara dalam perkara a quo, dimana keterangan saksi ahli ini luput dari pengamatan judex factie Pengadilan Tingkat Pertama yang justru menjadikan keterangan saksi ahli ini dan hasil pemeriksaan BPKP ini pula yang dijadikan acuan pada terjadinya unsur kerugian Negara pada diri Terdakwa HARTAWAN TAHIR, padahal factual keterangan saksi ahli ini dan hasil pemeriksaan BPKP Propinsi Sulawesi-Selatan tersebut justru diperuntukkan bagi Terdakwa lainnya yakni HJ.ANDI NUZULIAH selaku ketua Pelaksana Pengadaan Tanah (P2T) dan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) ABDULLAH FITRIANTO selaku Appraisal dalam pengadaan tanah a quo, oleh karena dari keterangan saksi ahli dan hasil pemeriksaan BPKP Propinsi Sulawesi-Selatan tidak memiliki korelasi dengan keberadaan Terdakwa HARTAWAN TAHIR pada casu quo, maka putusan judex factie dalam perkara a quo yang menghukum Terdakwa I dan Terdakwa II adalah suatu kekeliruan yang nyata dan salah dalam pertimbangan hukumnya;
Bahwa dalam putusan Judex factie pada halaman 107 disimpulkan “Pada pokoknya bahwa Terdakwa selaku Satgas B dan Tim verifikasi seharusnya tidak menyetujui kedudukan Hj. St. Rabiah dan H. Abd. Rasyid HP yang menjadi saksi didalam dokumen-dokumen soradik yang dimiliki oleh Para Penggarap karena Hj.St.Rabiah dan H.Abd.Rasyid HP mempunyai hubungan darah (saudara kandung) yang menyebabkan dengan mudah dan leluasa untuk membenarkan pihak-pihak yang dianggap oleh saksi tersebut sebagai rang yang memiliki/menguasai bidang tanah termasuk untuk membenarkan penguasaan/pemilikan atas bidang tanah milik sendiri, terhadap tanah-tanah Negara yang dikuasai/ di garap (P2). Dimana berdasarkan fakta-fakta persidangan Terdakwa HARTAWAN TAHIR selaku anggota Satgas B hanya bertugas melakukan Pengumpulan data dengan cara Inventarisasi dan Identifikasi dasar alas hak dari para calon penerima ganti rugi. NAMUN tidak memiliki korelasi dengan penentuan saksi-saksi yang bersangkutpaut dengan dasar kepemilikan maupun dokumen sporadik yang dimiliki oleh para calon penerima ganti rugi a quo ;
Bahwa pada pertimbangan judex factie pada halaman 105 putusan a quo, disimpulkan sebagai berikut : - “Bahwa para Terdakwa baik selaku tim Satgas B maupun sebagai tim Verifikasi mengetahui berkas cheklis dimana didalamnya terdapat beberapa bidang tanah dialihkan setelah adanya penetapan lokasi oleh Tim Persiapan sejak tanggal 22 Agustus 2013, dimana pengalihan tersebut seharusnya tidak dapat dilakukan kecuali dialihkam kepada Instansi yang memerlukan atau atas izin dari BPN. Bahwa hasil kerja Satgas A dan Satgas B diserahkan langsung kepada Nuzuliah tanpa melalui Sekretaris dan atas hasil kerja tersebut tidak pernah dirapatkan atau dibahas dalam rapat panitia P2T serta terhadap hasil kerja tersebut tidak pernah dilakukan verifikasi atas kebenaran dokumen, namun hanya dilakukan pemeriksaan berupa pencocokan pada saat menjelang pembayaran di lokasi pembayaran“. Mohon diperhatikan Peran Terdakwa Hartawan Tahir sebagai anggota satgas B hanyalah bersifat tersier sebagai petugas pengolekting/inventarisasi data-data phisik warga yang akan dibebaskan tanahnya. Apalagi tugas saudara Terdakwa Hartawan Tahir, S.H. telah berakhir setelah adanya penyerahan hasil inventarisasi data phisik yang di serahkan ke P2T sebagaimana pula di kuatkan oleh Keterangan Ahli Prof. DR. Ir. ABRAR SALAENG, S.H.,M.H. yang dengan tegas menyatakan didepan persidangan bahwa Tugas Satgas B berakhir setelah adanya penyerahan hasil inventarisasi data ke P2T yang mana setelah pelimpahan tersebut maka menjadi wewenang mutlak Ketua P2T untuk melakukan verifikasi apakah P2T ingin menambah atau mengurangi dari inventarisasi yang dilakukan Satgas B adalah merupakan wewenang dan tanggungjawab mutlak dari Ketua P2T dan tidak ada lagi sangkutpaut dengan Satgas B;
Bahwa selain itu dalam pertimbangan judex factie halaman 116 alinea ke dua, dikutip : “Bahwa daftar nominatif yang dihasilkan oleh Satgas B dan ditandatangani Terdakwa II Hartawan Tahir juga telah terjadi beberapa kali rivisi atau perbaikan sehingga pihak KJPP dalam hal ini Appraisal melakukan penilaian atau perhitungan harga menggunakan Daftar nominatif sementara sehingga enentuan harga atau dalam melakukan penilaian tidak sesuai dengan ketentuan atau kewajaran;
Dari hal tersebut diatas, maka apa yang didakwaan kepada Terdakwa Hartawan Tahir merugikan keuangan Negara adalah tidak terbukti dengan kerangka analisis sebagai berikut :
Bahwa causa prima ditempatkannya Terdakwa Hartawan Tahir selaku anggota Satgas B sebaik pihak yang turut disalahkan berdasarkan pertimbangan judex factie hanya pada adanya penandatanganan yang dilakukan oleh Terdakwa Hartawan Tahir pada saat memberikan laporan hasil Idenventarisasi dan Identifikasi para calon penerima ganti rugi yang di serahkan kepada P2T dalam bentuk daftar nominatif. Hal ini menjadi satu-satunya dasar yang dijadikan pertimbangan oleh judex factie dalam menjatuhkan hukuman kepada Terdakwa Hartawan Tahir. Sehingga dari pertimbangan ini nampak jelas bahwa kesalahan yang di timpakan kepada Terdakwa Hartawan Tahir berdasarkan pertimbangan judex factie hanya bersifat tersier persoalan administrasi semata, tanpa mempertimbangkan faktor pendorong yang menjadi penyebab mengapa Terdakwa Hartawan Tahir menandatanganinya. Hal inilah yang luput dari pertimbangan judex factie.
Dalam kaitan itu maka dituntut adanya kearifan dari kita semua untuk melihat lebih dalam berdasarkan fakta persidangan, ”mengapa Terdakwa Hartawan Tahir menandatangani daftar Nominatif yang di sodorkan oleh ketua P2T“? Semua ini disebabkan karena Terdakwa Hartawan Tahir diperhadapkan pada suatu keadaan yang mendesak dan tidak bisa di elakkan oleh Terdakwa Hartawan Tahir sebagai pihak yang ditugaskan atau karena kedudukan Terdakwa Hartawan Tahir sebagai anggota Satgas B yang tidak bisa mengelak dari dua (2) hal yang sangat krusial.
1. Apakah harus menolak untuk tidak menandatangani hasil Inventarisasi dan Identifikasi oleh Terdakwa Hartawan Tahir sebagai anggota Satgas B pada laporan hasil inventarisasinya yang seolah-olah oleh Ketua P2T dijadikan sebagai daftar nominatif, kalaupun ternyata laporan hasil inventarisasi yang ditandatangani oleh Terdakwa Hatawan Tahir di jadikan sebagai daftar nominatif maka Terdakwa tidak dapat dipertanggung jawabkan secara pidana oleh karena laporan Inventarisasi dari Terdakwa mau di jadikan daftar nominatif atau tidak itu adalah merupakan wewenang mutlak dari ketua P2T, sehingga adanya tandatangan Terdakwa Hartawan Tahir, S.H. pada daftar yang seolah-olah daftar nominatif tidak dapat dikategorikan sebagai tindak pidana, kalaupun hal tersebut di kategorikan sebagai tindak pidana lalu mengapa anggota Satgas B lainnya atas nama SRI GUSNIATY dan
Hj. MARDIANAH SAID tidak di perlakukan seperti saudara Terdakwa Hartawan Tahir, S.H. padahal apa yang dilakukan oleh Terdakwa Hartawan Tahir, S.H. adalah sama dengan yang di lakukan oleh anggota Satgas B lainnya?
2. Bahwa Penandatanganan yang dilakukan oleh Terdakwa Hartawan Tahir dalam laporan hasil inventarisasi yang ditandatangani setelah telah terlebih dahulu ditandatangani oleh SRI GUSNIATY DAN MARDIANAH SAID selaku anggota Satgas B, tapi mengapa hanya Terdakwa Hartawan Tahir yang dipersalahkan akibat dari adanya penandatangan yang dilakukan oleh Terdakwa Hartawan Tahir? Hal tersebut justru berada diluar pengamatan judex factie mengapa bahwa hanya Terdakwa Hartawan Tahir yang dijadikan sasaran tembak oleh penyidik dan Jaksa Penuntut Umum untuk menjeratnya seperti konsekwensi hukum yang terjadi sekarang ini.
Selain itu dalam pertimbangan Judex factie Pengadilan Tingkat Pertama halaman 115 pada alinea kedua dikutip sebagai berikut : “Bahwa sebelum penerima ganti rugi diberikan pembayaran oleh Angkasa Pura I (Persero) dalam 17 tahapan yang ditandatangani oleh Nuzuliah selaku ketua P2T dan berisikan keterangan clear and clean dimana hal tersebut didasarkan pada verifikasi berkas pembayaran oleh Panitia Pengadaan Tanah dimana sekretariat Pengadaan Tanah telah menyiapkan dan mecetak blanko penelitian berupa daftar Chelist Verifikasi Pengadaan Tanah Bandar Udara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar yang di ketahui oleh Ketua P2T yaitu Hj.Andi Nuzuliah”. Sehingga merujuk ke pertimbangan ini, jika dihubungkan dengan tugas Terdakwa Hartawan Tahir selaku anggota Satgas B yang bertugas melakukan Identifikasi dan Inventarisasi data-data alas hak calon Penerima ganti rugi a quo, maka terlihat tidak terdapat adanya kesalahan dari Terdakwa Hartawan Tahir, oleh karena apa yang dilakukan oleh Terdakwa Hartawan Tahir berkaitan dengan Identifikasi dan Inventarisasi berdasarkan fak-fakta persidangan masih harus di verifikasi kembali secara KETAT oleh P2T, hal mana Terdakwa Hartawan Tahir bukanlah sebagai anggota P2T.
Oleh karena itu dari keseluruhan bangunan fakta-fakta persidangan tidak satupun bukti-bukti yang menunjukkan adanya kesalahan dari Terdakwa Hartawan Tahir dalam penandatangan hasil Identifikasi dan Inventarisasi yang di jadikan sebagai daftar nominatif oleh Hj.Andi Nuzuliah sebagai Ketua P2T., dimana berdasarkan keterangan saksi Ahli dari BPKP bahwa yang menjadi acuan dalam penentuan harga ganti rugi oleh Apprisal adalah perbandingan lokasi yang tidak tepat dan tidak ada hubungannya dengan data Identifikasi dan Inventarisasi yang ditandatangani oleh Terdakwa Hartawan Tahir, demikian pula dengan keterangan saksi ahli Prof. DR. Ir. ABRAR SALAENG, S.H.,M.H. yang dengan tegas menyatakan didepan persidangan bahwa Tugas Satgas B berakhir setelah adanya penyerahan hasil inventarisasi data ke P2T yang mana setelah pelimpahan tersebut maka menjadi wewenang mutlak Ketua P2T untuk melakukan verifikasi apakah P2T ingin menambah atau mengurangi dari inventarisasi yang dilakukan Satgas B adalah merupakan wewenang dan tanggungjawab mutlak dari Ketua P2T dan tidak ada lagi sangkutpaut dengan Satgas B. Dengan demikian maka tidak ada yang salah dari Tindakan Terdakwa Hartawan Tahir menandatangani hasil identifikasi dan Inventarisasi yang oleh Ketua P2T dijadikan sebagai daftar nominatif, apalagi fakta – fakta persidangan tidak ada bukti bahwa Terdakwa Hartawan Tahir mendapat keuntungan dari penandatangan yang dilakukannya, Apalagi Terdakwa Hartawan Tahir tidaklah berwenang menentukan siapa yang harus di bayar dan berapa besaran ganti ruginya, karena Terdakwa bukanlah anggota P2T ataupun sebagai anggota Apprisal.
Dengan demikian berdasarkan fakta persidangan semua ini perlu di kaji dan dipertimbangkan secara matang agar putusan yang akan dijatuhkan tidak berada di luar dari prinsip-prinsip pertanggung jawaban pidana yang dibebankan diatas pundak Terdakwa Hartawan Tahir, mengingat niat baik serta keadaan-keadaan lainnya yang tidak bisa diperkirakan sebelumnya/tidak bisa dielakkan oleh Terdakwa Hartawan Tahir dimana telah menerima tugas yang berkaitan dengan jabatannya semata untuk itu perlu dipertimbangkan sebagai alasan pemaaf. Th. W. van Veen dalam bukunya Facetwederrechttelijkheid menyatakan : “Secara melawan hukum itu akan dapat dihapus dengan berbagai dasar pembenaran, antara lain karena keadaan terpaksa” (Djoko Prakoso, SH, Pemecahan Perkara Pidana).
Lagi pula telah jelas dan nyata-nyata dari bukti-bukti dan keterangan saksi-saksi, bahwa tandatangan Terdakwa Hartawan Tahir bukanlah merupakan final dari di bayar tidaknya calon penerima ganti rugi atas pengadaan tanah perluasan Bandara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar a quo melainkan pembayaran tersebut berada di tangan Pelaksana Pengadaan Tanah dan Pihak Angkasa
Pura I (Persero); Sehingga rasio legisnya bagaimana mungkin hanya Terdakwa Hartawan Tahir yang dijadikan Tersangka/Terdakwa dalam perkara a quo hanya karena sekali bertandatangan saja, Mengapa anggota Satgas B lainnya yang turut bertandatangan pada laporan hasil Inventarisasi dan Identifikasi yang dijadikan sebagai daftar nominatif oleh Ketua P2T TIDAK DIJADIKAN TERSANGKA / TERDAKWA dalam perkara a quo ?. Logika seperti ini dapat merusak akal sehat, sehingga PATUT DICURIGAI terjadi intrik internal yang memanfaatkan pihak lain dengan situasi sedemikian itu guna mencari-cari kesalahan dengan cara mengorbankan Terdakwa Hartawan Tahir serta mengKAMBINGHITAMKAN Terdakwa Hartawan Tahir untuk kepentingan Pribadi. Artinya terjadi victim of conspiracy oleh orang tertentu untuk mendiskreditkan Terdakwa Hartawan Tahir hanya karena tandatangan semata dengan mengorbankan Terdakwa Hartawan Tahir (condition sine qua non) Sebagai orang yang paling bertanggungjawab.
SUNGGUH suatu hal yang sangat Kejam dan memilukan memperlakukan seorang dengan tuduhan yang sangat memalukan itu – “Nauzubillahiminzaalik” – YAA RABB, KAMI BERLINDUNG KEPADA MU DARI PERBUATAN YANG SEDEMIKIAN ITU –
Bahwa lebih jauh dari dari putusan Judex factie tersebut yang menyatakan bahwa Terdakwa Hartawan Tahir tidak memperoleh hasil ataupun keuntungan dari tindakannya menandatangani laporan hasil Inventarisasi dan Identifikasi yang dijadikan sebagai daftar nominatif oleh Ketua P2T. Seharusnya dijadikan alasan oleh Judex Factie sebagai alasan pemaaf sebagai bukti bahwa Terdakwa Hartawan Tahir memang tidak memiliki motif/niat jahat, bahkan berdasarkan fakta persidangan yang diintrodusir dalam pertimbangan judex factie halaman 116-117 disimpulkan bahwa laporan hasil Inventarisasi dan Identifikasi yang ditandatangani oleh Terdakwa Hartawan Tahir yang di jadikan sebagai daftar nominatif oleh Hj.Andi Nuzuliah selaku ketua P2T adalah tindakan pribadi yang sama sekali tidak pernah tidak diketahui oleh Terdakwa Hartawan Tahir, hal tersebut faktual setelah ditandatanganinya laporan hasil Inventarisasi dan Identifikasi maka berakhirlah tugas dari Terdakwa Hartawan Tahir dan tidak ada lagi sangkutpautnya dengan P2T. Dengan demikian tindakan Terdakwa Hartawan Tahir dalam menandatangani laporan hasil Inventarisasi dan Identifikasi yang di jadikan sebagai daftar nominatif oleh Hj. Andi Nuzuliah selaku ketua P2T telah sesuai dengan mekanisme pertanggungjawaban administrasi karena apa yang dikerjakan oleh Terdakwa Hartawan Tahir selaku anggota Satgas B telah sesuai dengan tugas dan tanggungjawabnya sebagai pengumpul data dengan cara Identifikasi dan Inventarisasi. Hal inilah yang luput dari pengamatan judex factie yang terjebak dalam kontruksi hukum yang keliru yang dibangun oleh Jaksa Penuntut Umum – yang kurang logis karena fokusnya hanya berkutat diseputar tandatangan dan bukan pada mekanisme pertanggungjawaban pembayaran ganti rugi pada proyek Pengadaan Tanah Perluasan Bandara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar, padahal feitelijk berdasarkan fakta persidangan Terdakwa Hartawan Tahir sama sekali tidak memiliki kaitan dengan pembayaran ganti rugi
a quo;
Dari fakta di persidangan, seharusnya dari tindakan Terdakwa Hartawan Tahir dalam menandatangani laporan hasil Inventarisasi dan Identifikasi yang di jadikan sebagai daftar nominatif oleh Hj.Andi Nuzuliah selaku ketua P2T haruslah dipandang sebagai suatu syarat administrasi belaka karena laporan dari Terdakwa Hartawan Tahir tersebut masih harus di uji melalui verifikasi langsung dengan calon Penerima ganti rugi a quo oleh pihak Pihak P2T, halamana sebelum Terdakwa Hartawan Tahir menandatangani laporan a quo (daftar nominatif) telah terlebih dahulu ditandatangani oleh anggota satgas B lainnya yakni SRI GUSNIATY DAN MARDIANAH SAID. Andaipun ---quod non--- hal tersebut dianggap apa yang dilakukan oleh Terdakwa Hartawan Tahir tetap diangggap salah, maka menurut hemat kami, yang sebenarnya demikian pula dengan judex factie Pengadilan Tingkat Pertama bahwa tindakan yang dilakukan oleh Terdakwa Hartawan Tahir sangatlah bertentangan dengan sikap batin dari Terdakwa Hartawan Tahir yang sesungguhnya, tidak terdapat actus reus dan mens rea dalam diri Terdakwa Hartawan Tahir. Hal ini sangat jelas jika kita hubungkan dengan bukti-bukti surat maupun saksi-saksi pada persidangan yang menunjukkan bahwa apa yang dilakukan oleh Terdakwa Hartawan Tahir semata-mata karena berdasarkan tupoksi yang tidak bisa dielakkan oleh Terdakwa Hartawan Tahir yang memang tidak mengetahui kalau laporan hasil Inventarisasi dan Identifikasi yang di jadikan sebagai daftar nominatif oleh Hj.Andi Nuzuliah selaku ketua P2T. Sehingga kalau dicermati dengan bijaksana maka penandatanganan yang dilakukan oleh Terdakwa Hartawan Tahir tidaklah lahir dari motivasi atau niat jahat. Untuk itu kami selaku penasehat hukum Terdakwa Hartawan Tahir memohon dengan sangat kepada Majelis Hakim Tinggi Yang Mulia untuk mendalami perkara ini.
- Bahwa pertimbangan hukum judex factie pengadilan Tingkat Pertama confuse dan misleading yang inkonkrito secara mutatis mutandis melakukan konstruksi hukum yang keliru ketika dalam inti seluruh pertimbangan hukumnya terlihat sangat tersier dan menentukan kesalahan Terdakwa Hartawan Tahir hanya karena Terdakwa bertandatangan pada laporan hasil Inventarisasi dan Identifikasi yang di jadikan sebagai daftar nominatif oleh Hj.Andi Nuzuliah selaku ketua P2T, tanpa merinci sejauhmana tindakan dari Terdakwa Hartawan Tahir sehingga menandatangani daftar nominatif a quo, dimana setelah Terdakwa Hartawan Tahir menyerahkan laporan hasil Inventarisasi dan Identifikasi yang di jadikan sebagai daftar nominatif oleh Hj.Andi Nuzuliah hal tersebut masih terjadi revisi oleh P2T telah terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan dan verifikasi oleh P2T, Lalu pihak lain yang menentukan harga ganti rugi (pihak Apprisal) tidak dipertimbangkan sebagai pihak yang bersalah dalam legal reasioningJudex factie dalam putusannya ? Bukankah muara dari seluruh pertanggungjawaban projek pembebasan lahan a quo termasuk pencairan dana semuanya bermuara pada pihak P2T, Apprisal dan Pihak Angkasa Pura I (Persero) ! Artinya nampak pertimbangan judex factie Pengadilan Tingkat Pertama telah salah menerapkan hukum karena kesalahan NYATANYA adalah kesimpulan tersebut ditarik tanpa pertimbangan yang jelas, sehingga melanggar Pasal 50 ayat (1) Undang-undang RI N0.48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman yang berbunyi : “putusan Pengadilan selain harus memuat alasan dan dasar putusan, juga memuat pasal tertentu dari peraturan perundang-undangan yang bersangkutan atau sumber hukum tak tertulis yang dijadikan dasar untuk mengadili”. Ketentuan pasal tersebut sesuai pula dengan ketentuan Pasal 197
ayat (1) butir d KUHAP yang berbunyi “Pertimbangan yang disusun secara ringkas mengenai fakta-fakta dan keadaan beserta alat pembuktian yang diperoleh dari pemeriksaan disidang yang menjadi dasar penentuan kesalahan Terdakwa”. Putusan mana yang diajukan banding a quo adalah suatu putusan yang keliru atau kurang cukup dalam pertimbangan ( onvoldoende gemotiveerd) adalah BATAL.
- Selain itu dalam penguraian pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana tersebut, Judex factie, kurang melihat lebih dalam berdasarkan fakta – fakta persidangan yang telah dipertimbangkan pada halaman 125 bahwa Terdakwa Hamka dan Terdakwa Hartawan Tahir masing-masing sebagai anggota Satgas B dan yang bertugas memvalidasi data-data kepemilikan hak para penerima ganti rugi pembebasan tanah bandara Sutan Hasanuddin bersama dengan Nuzuliah dan anggota Satgas lainnya masing-masing dalam peran yang berbeda adalah merupakan rangkaian kerjasama untuk memberikan kesempatan kepada beberapa pihak yang tidak patut mendapatkan ganti rugi namun karena kerjasama para Terdakwa dan Nuzuliah, Abdul Rasyid dan Rabiah telah menimbulkan kerugian negara dimana ganti rugi diberikan kepada sebagian yang tidak berhak…dst” Dengan mengacu pada pertimbangan ini jika dihubungkan dengan fakta-fakta persidangan bahwa Terdakwa Hartawan Tahir selaku anggota Satgas B yang diangkat oleh Ketua P2T berdasarkan tupoksi hanya sebagai pengumpul data-data alas hak dari masyarakat yang akan dibebaskan tanahnya dengan cara melakukan Inventarisasi dan Identifikasi setelah itu melaporkan kepada Ketua P2T sebagai akhir dari tugas Terdakwa Hartawan Tahir. Dengan demikian berdasarkan fakta ini, apabila dikonstatir dengan pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, maka dapat disimpulkan bahwa peran Terdakwa Hartawan Tahir adalah sebagai orang yang disuruh melakukan (manus manistra), sedangkan orang yang berperan menyuruh melakukan (manus domina) adalah Andi Nuzuliah selaku Ketua P2T. Sehingga apa yang tidak dilakukan oleh Terdakwa Terdakwa berada dalam keadaan terpaksa. Oleh karena fakta yuridis telah menunjukkan secara jelas peran Terdakwa Hartawan Tahir sebagai anggota Satgas B berdasarkan tupoksi hanya sebagai pengumpul data-data alas hak dari masyarakat yang akan dibebaskan tanahnya dengan cara melakukan Inventarisasi dan Identifikasi dan Terdakwa Hartawan Tahir tidak lagi bertugas pada tahap pelaksanaan pembayaran, dimana data-data yuridis a quo di verifikasi lagi secara ketat oleh pihak P2T dan Pihak Angkasa Pura I (Persero) kemudian dilakukan pembayaran oleh Pihak Angkasa Pura I
(Persero) dengan fakta ini, maka Terdakwa Hartawan Tahir berada dalam posisi sebagai orang yang disuruh melakukan (Inventarisasi dan Identifikasi), maka unsur “sebagai yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau yang turut serta melakukan perbuatan”, tidak terbukti secara sah dan menyakinkan. Sehingga dengan demikian kedudukan Terdakwa Hartawan Tahir tidak dapat dipertanggung jawabkan secara pidana;
Bahwa judex factie pengadilan Tingkat Pertama dalam pertimbangannya secara substansial saling bertentangan olehnya itu Terdakwa harus dibebaskan dari segala Dakwaan Jaksa Penuntut Umum, dengan alasan sebagai berikut :
Terdakwa tidak merugikan keuangan Negara, hal ini dapat di simpulkan berdasarkan pertimbangan Majelis Hakim Tingkat Pertama halaman 148 yang dikutip “ bahwa berdasarkan fakta persidangan, terdapat fakta hukum tentang Terdakwa Hartawan Tahir tidak ditemukan bukti-bukti yang menerangkan bahwa tindakan Terdakwa ada menerima sesuatu yang berasal dari kerugian Negara tersebut, oleh karena itu ketentuan pasal 18 ayat (1) huruf b tentang uang pengganti tidaklah patut dijatuhkan kepada Terdakwa, maka Terdakwa harus dibebaskan dari pidana tambahan tersebut”. Bahkan lebih jauh Ahli ULYMSYAH M, SE Bin. Mahaning dari BPKP Perwakilan Propinsi Sulawesi Selatan pada halaman 76-79 yang pada intinya tidak menemukan ada kesalahan yang dilakukan oleh Terdakwa Hartawan Tahir selaku anggota Satgas B yang merugikan keuangan Negara. Semua itu berangkat dari fakta nyata berdasarkan keterangan-keterangan yang sahih, demikian pula jika berdasarkan pada Pasal 1 alinea 22 UURI No.1 Tahun 2004 Tentang perbendaharaan Negara yang berbunyi “kerugian negara adalah kekurangan uang, surat berharga dan barang yang “nyata” dan “pasti” jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai. Dengan dasar ini, dihubungkan dengan fakta juridis dalam pertimbangan hukum diatas tidak satupun dapat membuktikan adanya kerugian yang nyata (actual loss) maupun kemungkinan Kerugian (potensial loss) Sehingga unsur merugikan Keuangan Negara tidak terbukti dan/atau tidak dapat di buktikan. Karena sifat melawan hukumnya perbuatan baik formale wederechttelijkeheids maupun materiel wederechttelijkeheids tidak terdapat pada diri Terdakwa Hartawan Tahir;
Bahwa kepentingan umum terlayani sehubungan dengan tugas yang di bebankan kepada Terdakwa Hartawan Tahir faktual berdasarkan fakta persidangan dan fakta lapangan bahwa proyek a quo telah selesai dan telah lama dinikmati oleh Pihak Angkasa Pura I (Persero) sebagai Penerima manfaat. Bukti ini merupakan hal yang konkrit, apatah lagi sepanjang perjalanan dari perkara ini mulai dari tingkat penyidikan sampai pada persidangan tidak ada satupun keberatan ataupun komplain-komplain dari masyarakat, sehingga hal ini dapat disimpulkan bahwa kepentingan umum telah terlayani dan berjalan sebagaimana peruntukannya;
Bahwa sehubungan dengan apa yang di dakwakan kepada Terdakwa tidak membuatnya menjadi kaya karenanya. Kesimpulan ini dapat ditarik karena sepanjang jalannya persidangan tidak terdapat anasir-anasir yang :
Menyatakan dipersidangan mengenai adanya tindakan penandatanganan yang dilakukan oleh Terdakwa Hartawan Tahir adalah dalam kerangka self dealing yang menguntungkan Terdakwa, hal ini pula telah dipertimbangkan oleh Judex Factie pada pertimbangannya halaman 148 Bahwa Terdakwa Hartawan Tahir tidak memperoleh keuntungan dari perbuatannya;
Bahwa oleh karena tidak ada fakta-fakta yang dapat membuktikan bahwa dengan perbuatannya itu Terdakwa Hartawan Tahir memiliki kekayaan yang lebih dari sebelumnya yang diperoleh secara melawan hukum, karenanya unsur ini tidak terbukti.
Dari 3 (tiga) hal tersebut di atas, maka kami berkesimpulan bahwa Terdakwa Hartawan Tahir tidak dapat di persalahkan melakukan tindak pidana korupsi/merugikan keuangan Negara.
II. Putusan Judex Factie Pengadilan Tingkat Pertama melanggar PRINSIP AZAS MINIMUM PEMBUKTIAN.
Putusan Majelis Hakim tingkat pertama secara serta merta telah mengabaikan prinsip asas minimum pembuktian, hal mana dalam pertimbangan hukum Pengadilan Tingkat Pertama berkaitan dengan terbuktinya unsur yang dapat merugikan keuangan Negara pada halaman 118 sampai dengan halaman 122 telah secara jelas melakukan konkritasi dengan berdasar pada keterangan Ahli yang sebenarnya sangat tidak jelas serta bersifat ambivalensi dan bertentangan dengan fakta persidangan baik bukti surat maupun keterangan saksi-saksi khususnya saksi Ahli dari BPKP Ahli ULYMSYAH M, SE Bin. Mahaning dari BPKP Perwakilan Propinsi Sulawesi Selatan pada halaman 76-79 yang pada intinya tidak menemukan ada kesalahan yang dilakukan oleh Terdakwa Hartawan Tahir selaku anggota Satgas B yang merugikan keuangan Negara, namun justru mengurai benang merah dari adanya kerugian negara adalah adanya kesalahan yang dilakukan oleh Tim aprisal Kantor Jasa Penilai Publik
(KJPP) Abdullah Fitrianto & Rekan.
Dari dasar pertimbangan ini, maka dapat di simpulkan bahwa segala dakwaan/tuntutan dapat merugikan keuangan Negara dalam perkara a quo menjadi tidak terbukti karena kerugian Negara yang dijadikan landasan pengajuan perkara a quo, menjadi tidak actual loss (kerugian tidak pasti) karena tidak dapat dibuktikan di mana letak atau tindakan dari Terdakwa yang dianggap merugikan keuangan Negara.
Sebagai landasan acuan, dimana Mahkamah Kontitusi Republik Indonesia, telah memeriksa dan memutus perkara permohonan Pengujian Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terhadap Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yaitu Putusan Nomor : 003/ PPU-IV/2006 Tanggal 25 Juli 2006.
Yang berbunyi “ Terhadap kata “dapat” sebelum frasa “merugikan negara atau perekonomian negara” dalam Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Mahkamah Konstitusi telah mempertimbangkan sebagai berikut :
“…Menimbang bahwa dengan azas kepastian hukum
(rechtszekerheid) dalam melindungi hak seseorang, hubungan kata “dapat” dengan “merugikan keuangan Negara” tergambarkan dalam dua hubungan yang ekstrim: (1) nyata-nyata merugikan Negara atau (2) kemungkinan dapat menimbulkan kerugian. Hal yang terakhir ini lebih dekat dengan maksud mengkualifikasikan delik korupsi menjadi delik formil. Diantara dua hubungan tersebut sebenarnya masih ada hubungan yang “belum nyata terjadi”, tetapi dengan mempertimbangkan keadaan khusus dan kongkret disekitar peristiwa yang terjadi, secara logis dapat disimpulkan bahwa suatu akibat yaitu kerugian negara akan terjadi. Untuk mempertimbangkan keadaan khusus dan kongkret disekitar peristiwa yang terjadi, yang secara logis dapat disimpulkan kerugian Negara terjadi atau tidak terjadi, haruslah dilakukan oleh ahli dalam keuangan Negara, perekonomian Negara, serta ahli dalam analisis hubungan perbuatan seseorang dengan kerugian...”
Menimbang bahwa dengan adanya penjelasan yang menyatakan bahwa kata “dapat” sebelum frasa “merugikan Negara atau perekonomian Negara”, kemudian mengkualifikasikannya sebagai delik formil, sehingga adanya kerugian Negara atau perekonomian Negara tidak merupakan akibat yang harus nyata terjadi, Mahkamah berpendapat bahwa hal demikian ditafsirkan bahwa unsur kerugian Negara harus dibuktikan dan harus dapat dihitung, meskipun sebagai perkiraan atau meski belum terjadi. Kesimpulan demikian harus ditentukan oleh seorang ahli di bidangnya …”
Analisis terhadap 2 (dua) frasa kata “dapat” dan “merugikan keuangan Negara” atau “ perekonomian Negara” tidak hanya memposisikan UU RI N0. 31 Tahun 1999 sebagai delik formil semata, melainkan juga unsur ini dalam rangka tujuan kepastian hukum (rechtzakerheid) agar tidak menambah interpretasi grammatical yang dapat menimbulkan anarchisme hukum yang akan merusak tatanan pencarian kebenaran materil dalam perkara pidana pada umumnya serta tindak pidana korupsi pada khususnya. Bahwa gabungan kata “dapat merugikan” haruslah dimaknai dan diartikulasikan sebagai suatu perbuatan nyata dan konkrit dan pasti mengenai jumlah kerugian yang ditimbulkan dalam suatu feit.
Dari segi doktrin sebagai salah satu sumber hukum formil, dalam putusan Mahkamah Konstitusi yang disebut terdahulu, para pakar hukum termaksud menyatakan sebagai berikut :
Drs. Soejatna Soenoesoebrata Ak, Akuntan Publik , menyatakan :
“… sebagai persyaratan agar kasusnya dapat diajukan ke pengadilan, Jaksa Penyidik meminta bantuan Akuntan BPKP untuk menghitung “kerugian keuangan negara” yang bahan-bahannya disediakan oleh Jaksa Penyidik. Tetapi di dalam penghitungan kerugian, Akuntan tidak dapat melakukan konfirmasi atas data yang masih diragukan kebenarannya kepada Pejabat terkait, sehingga hasil jumlah perhitungan kerugian yang dibuat Akuntan akan sama dengan yang dikehendaki Jaksa Penyidik. Dengan kata lain, hasil perhitungan Akuntan hanya bersifat perhitungan proforma sekadar untuk melengkapi tuntutan Jaksa di Pengadilan …”
Prof. DR. Andi Hamzah, SH. Menyatakan :
“ Ahli dapat menerima kata “dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian negara” dalam rumusan pasal-pasal dalam UU aquo asalkan dalam proses pembuktian masing-masing pihak dapat mengajukan akuntan atau ahli. Apabila Hakim masih ragu atas keterangan akuntan atau ahli yang diajukan oleh masing-masing pihak, maka atas pertimbangan sendiri Hakim dapat memerintahkan dihadirkannnya akuntan atau ahli ketiga. Jika setelah dihadirkan akuntan atau ahli ketigapun Hakim tetap ragu, maka Hakim harus memutus bebas (in dubio proreo)”
Prof.Erman Rajagukguk, SH.,LLM.Ph.D, menegaskan pendapatnya sebagai berikut :
Pasal 2 ayat (1), Penjelasan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 dan penjelasan Pasal 3 Undang-undang a quo , kata-kata “dapat merugikan keuangan Negara”, bertentangan tidak saja dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 tentang hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di depan hukum tetapi juga bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3) UUD 1945, “Negara Indonesia adalah Negara Hukum”
Kata “dapat” baru asumsi, “dapat merugikan keuangan Negara” belum tentu terjadi. Perbuatan yang bisa dihukum adalah perbuatan yang pasti sudah terjadi;
Defenisi “kerugian Negara” yang menciptakan kepastian hukum, adalah sebagaimana tercantum dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2004 Perbendaharaan Negara, Pasal 1 butir (22), Kerugian Negara/Daerah adalah : “Kekurangan uang, surat berharga dan barang, yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum, baik sengaja maupun lalai”.
Berdasar pada pemaparan tersebut diatas jika dikaitkan dengan unsur dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan yang hanya berdasar pada keterangan ahli Ahli ULYMSYAH M, SE Bin. MAHANING yang memberikan keterangan dibawah sumpah. Pada dasarnya menerangkan “berdasarkan hanya pada mekanisme audit yang dilakukannnya dengan data data yang diperoleh dari penyidik’. Sehingga dari keterangan ahli yang seperti ini hanya bersifat tekhnis administratif berdasarkan kesimpulan-kesimpulan yang bersifat parsial, namun telah dijadikan dasar oleh Judex factie untuk menjatuhkan putusan berkaitan dengan unsur kerugian Negara, walaupun berdasarkan keterangannya ahli tersebut dalam persidangan secara tegas menyatakan bahwa Terdakwa Hartawan Tahir bukanlah pihak yang bertanggung jawab dalam kesalahan pelaksanaan pembayaran ganti rugi projek a quo, lagi pula dalam keterangannya tidak secara tegas dan nyata dapat merinci jenis dan bentuk kerugian dalam pelaksanaan tugas dari Terdakwa Hartawan Tahir, selain tidak memperhitungkan azas rechtzakerheids berdasarkan fakta persidangan bahwa Terdakwa Hartawan Tahir tidak merugikan keuangan Negara dalam projek pembebasan Lahan Bandara a quo - in casu- dungaan kerugian negara faktuanya tidak ada sehingga menjadi tidak (actual loss ).
Seharusnya keterangan Ahli ini sangat sumir untuk dipertimbangkan dan tidak dijadikan sebagai causa prima untuk menjatuhkan hukuman, mengingat keterangan seperti ini masih sangat diragukan validitas dan akuntabilitasnya serta bersifat contra legem dengan putusan mahkamah Konstitusi a quo (in dubiu proreo). Dengan demikian pertimbangan Judex factie tersebut merupakan sebuah kekeliruan yang mengabaikan prinsip minimun pembuktian.
Sebagai landasan acuan dalam menilai beberapa putusan yang melanggar asas minimum pembuktian, maka kami kutip beberapa jurisprudensi yang relevan. Beberapa Putusan M.A.R.I. dapat kita temukan kristalisasi masalah azas dari batas minimum pembuktian sebagai berikut :
Putusan tgl 17 april 1978 No. 18K/Kr/1977 dalam Putusan ini MA telah membatalkan Putusan perkara yang dikasasi dan menjatuhkan putusan bebas terhadap terdakwa atas alasan Pengadilan salah menerapkan hukum pembuktian. Pengadilan telah mendasarkan putusannya semata-mata atas keterangan seorang saksi saja padahal para terdakwa mungkir. Sedang keterangan saksi-saksi yang lain tidak memberi petunjuk atas keterbuktian kejahatan yang didakwakan. Pada putusan ini kita lihat alasan pembatalan didasarkan atas kekeliruan penerapan hukum yang telah menjatuhkan pemidanaan terhadap terdakwa tanpa didukung oleh minimum 2(dua) alat bukti yang sah, sebagaimana yang ditentukan dalam pasal 294 Jo. Pasal 300 HIR (pasal 183 jo.pasal 185 ayat 2 KUHAP.
Demikian pula dalam putusan tanggal 8 September 1983 No.932K/Pid/1982 MA telah membatalkan dan menjatuhkan Putusan bebas terhadap terdakwa dengan alasan bahwa menurut berita acara persidangan Pengadilan Negeri, saksi tidak sempat didengar keterangannya. Sedang visum et refertum tidak ternyata ada ataupun dibacakan. Lagi pula menurut kesimpulan dari pihak Kepolisian, kesalahan ada dipihak korban, dan terdakwa tidak mengakui telah melakukan perbuatan seperti yang didakwakan kepadanya.
Juga dalam Putusan tanggal 15 Agustus 1983 No.298K/Pid/1982. MA telah membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Medan dan menjatuhkan putusan bebas terhadap terdakwa. Dalam Putusan ini MA telah menyatakan kesalahan para terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan karena tidak ada seorang saksi dibawah sumpah yang dapat dipergunakan sebagai alat bukti yang mendukung keterbuktian kesalahan terdakwa baik mengenai dakwaan perkosaan maupun mengenai dakwaan persetubuhan dengan perempuan yang bukan istrinya.”
Dari rangkaian ketentuan-ketentuan dalam system minimum pembuktian serta padanannya dengan beberapa Jurisprudensi tersebut diatas, maka dapat disimpulkan bahwa tidak terdapat alasan yang kuat dan meyakinkan untuk menjatuhkan hukuman kepada Terdakwa Hartawan Tahir.
Penegasan ini didasarkan kembali pada fakta persidangan dan berbagai analisis seputar pertimbangan Majelis Hakim Tingkat Pertama a quo, dimana tidak ada satupun alat bukti baik keterangan saksi dan alat bukti lainnya yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum yang dapat dijadikan dasar untuk menghukum Terdakwa Hartawan Tahir sebagaimana substansi dari dakwaan Jaksa Penununtut Umum.
Berdasarkan uraian-uraian alasan dalam Memori Banding tersebut di atas, maka Kami memohon kepada Ketua Pengadilan Tinggi C.q. Majelis Hakim Tinggi yang memeriksa perkara ini berkenan memutus sebagai berikut :
Menerima permohonan Banding dari Pemohon/Terdakwa;
Membatalkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Makassar Nomor :100/Pid.SUS.TPK/ 2017/PN.Mks.
Menyatakan Terdakwa Hartawan Tahir, S,H. tidak terbukti melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum;
Membebaskan Terdakwa Hartawan Tahir, S.H. dari seluruh Tuntutan Hukum;
Memulihkan harkat dan martabat Terdakwa Hartawan Tahir, S.H. seperti semula;
Membebankan biaya perkara pada Negara;
Jika Yang Mulia Majelis Hakim Banding berpendapat lain Mohon Putusan Yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Menimbang, bahwa sebelum berkas perkara dikirim ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi tingkat banding pada Pengadilan Tinggi Makassar kepada Jaksa Penuntut Umum, Penasihat Hukum Terdakwa I dan II telah diberi kesempatan untuk memeriksa berkas perkara masing-masing pada tanggal 26 Januari 2018 oleh Alauddin Jurusita Pengganti Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar ; ------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum tanggal 2 Januari 2018 dan Penasihat Hukum Terdakwa II tanggal 4 Januari 2018 tersebut, diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara sebagaimana ditentukan undang-undang, maka permintaan banding tersebut secara formal dapat diterima ; -----------------
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi pada Tingkat Banding mempelajari dengan seksama berkas perkara dan salinan resmi putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar Nomor :100/Pid.Sus.Tpk/2017/PN.Mks tanggal 28 Desember 2017, memori banding dari Jaksa Penuntut Umum dan memori banding dari Penasihat Hukum Terdakwa II, Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tingkat Banding sependapat dengan pertimbangan hukum dalam pembuktian dakwaan oleh Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tingkat Pertama bahwa Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan kepadanya dan pertimbangan Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tingkat Pertama tersebut dinilai telah menguraikan dengan tepat dan benar alasan pertimbangan hukumnya dalam pembuktian unsur-unsur dakwaan Jaksa Penuntut Umum termasuk pidana yang dijatuhkan sudah pantas dan sesuai dengan peran Terdakwa oleh karena itu diambil alih dan dijadikan sebagai pertimbangan Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tingkat Banding sendiri dalam memutus perkara ini dalam tingkat banding, sehingga putusan dari Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tingkat Pertama tersebut patut untuk dipertahankan dan oleh karena itu haruslah dikuatkan ; -----------------------
Menimbang, bahwa oleh karena itu Terdakwa harus tetap dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana, maka Terdakwa dibebani untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan yang besarnya sebagaimana disebutkan dalam amar putusan di bawah ini ; ----------------
Mengingat Pasal 3 Undang-undang No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak PIdana Korupsi, serta Undang-undang No.8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) serta ketentuan-ketentuan peraturan perundang-undangan dan hukum yang berkenaan dengan perkara ini ; ----------------------------------------------------------------------
M E N G A D I L I :
Menerima permintaan banding yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum dan Penasihat Hukum Terdakwa II tersebut ;
Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Makassar Nomor : 100/Pid.Sus.Tpk/2017/PN.Mks tanggal 28 Desember 2017 yang dimohonkan banding tersebut ; ---------------------------------
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan ; -------------------------------------------------------------------
Menetapkan Terdakwa tetap dalam tahanan ; ----------------------
Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam dua tingkat peradilan, sedangkan di tingkat banding ditetapkan sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah); --------------------------------
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi tingkat banding pada Pengadilan Tinggi Makassar pada hari Kamis tanggal 1 Maret 2018 yang dipimpin oleh kami : Dr.JACK.J.OCTAVIANUS,SH.,MH. Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Makassar sebagai Hakim Ketua Majelis dengan dihadiri YANCE BOMBING,SH.,MH. Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Makassar dan
Dr.PADMA D.LIMAN,SH.,MH. Hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi tingkat banding pada Pengadilan Tinggi Makassar, masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan pada hari Kamis tanggal 8 Maret 2018 putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis bersama-sama Hakim Anggota tersebut dan dibantu oleh HJ.SURYANI,SH.,MH. panitera pengganti pada Pengadilan Tinggi tersebut tanpa dihadiri Penuntut Umum dan Terdakwa ; -------------
Hakim-Hakim Anggota, TTD YANCE BOMBING,SH.,MH. TTD Dr. PADMA D.LIMAN,SH.,MH. | Hakim Ketua Majelis, TTD Dr.JACK.J.OCTAVIANUS,SH.,MH. Panitera Pengganti, TTD |
HJ.SURYANI,SH.,MH.