233/Pid.Sus/2016/PN Sgm
Putusan PN SUNGGUMINASA Nomor 233/Pid.Sus/2016/PN Sgm
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Muh.Asri alias Wildan Bin Daeng Sampara
MENGADILI: 1. Menyatakan terdakwa Muh. Asri alias Wildan bin Daeng Sampara telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya yang dilakukan secara berlanjut”; 2. Menjatuhkan pidana atas diri terdakwa Muh.Asri alias Wildan bin Daeng Sampara dengan pidana penjara selama 12 (dua belas) tahun; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan pula agar Terdakwa membayar denda sebesar Rp100.000.00,- (seratus juta rupiah), apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan; 5. Menetapkan barang bukti berupa 1 (Satu) lembar baju kaos lengan panjang warna kuning,1 (satu) lembar celana kaos panjang warna merah,1 (satu) lembar BH warna hitam, dikembalikan kepada saksi Saksi I; 6. Menetapkan supaya terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp2.000,- (dua Ribu Rupiah);
P
Pid.I.A.3
UTUSANNomor 233/Pid.Sus/2016/PN Sgm
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Sungguminasa yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
1. Nama lengkap : Muh.Asri alias Wildan Bin Daeng Sampara;
2. Tempat lahir : Gowa;
3. Umur/Tanggal lahir : 23 tahun /23 Juni 1993;
4. Jenis kelamin : Laki-laki;
5. Kebangsaan : Indonesia;
6. Tempat tinggal : Kabupaten Gowa;
7. Agama : Islam;
8. Pekerjaan : Swasta;
Terdakwa ditahan dalam Tahanan Rutan oleh:
1. Penyidik sejak tanggal 10 Juni 2016 sampai dengan tanggal 29 Juni 2016;
2. Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 30 Juni 2016 sampai dengan tanggal 8 Agustus 2016;
3. Penuntut Umum sejak tanggal 7 September 2016 sampai dengan tanggal 26 September 2016;
4. Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 14 September 2016 sampai dengan tanggal 13 Oktober 2016;
5. Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 14 Oktober 2016 sampai dengan tanggal 12 Desember 2016;
Terdakwa di persidangan didampingi oleh Penasihat Hukum Drs. Ansar Ukkas, S.H.,M.H., dari Kantor LKaBH-UMI pada Pengadilan Negeri Sungguminasa, berdasarkan Penetapan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sungguminasa tanggal 21 September 2016 Nomor: 233/ Pen.Pid.Sus/2016/PN Sgm;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Sungguminasa Nomor 233/Pid.Sus/2016/PN Sgm tanggal 14 September 2016 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 233/Pid.Sus/2016/PN Sgm tanggal 14 September 2016 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Anak Korban, saksi-saksi dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa Muh. Asri alias Wildan bin Daeng Sampara telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain yang yang dilakukan secara berlanjut melanggar pasal 81 ayat (1) jo Pasal 76 D Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak jo pasal 64 ayat (1) KUHP.
Menjatuhkan pidana atas diri terdakwa Muh.Asri alias Wildan bin Daeng Sampara dengan Pidana penjara selama 13 (tiga belas) tahun dikurangkan seluruhnya dengan masa tahanan yang telah dijalaninya dan dengan denda sebanyak Rp.100.000.00 (seratus Juta rupiah) Subsidair selama 6 (enam) bulan kurungan.
Menyatakan barang bukti berupa 1 (Satu) lembar baju kaos lengan panjang warna kuning,1 (satu) lembar celana kaos panjang warna merah,1 (satu) lembar BH warna hitam, dikembalikan kepada Anak Korban Saksi I.
Menetapkan supaya terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000 (dua Ribu Rupiah).
Setelah mendengar pembelaan Terdakwa dan atau Penasihat Hukum Terdakwa yang pada pokoknya sebagai berikut: terdakwa adalah salah satu tumpuan harapan keluarga untuk mencari nafkah, Terdakwa masih muda dan masih memiliki kesempatan untuk berubah dan memperbaiki diri;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaan Terdakwa yang pada pokoknya sebagai berikut: tetap pada tuntutannya dan Terdakwa tetap pada pembelaannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan Surat Dakwaan sebagai berikut:
Kesatu:
Bahwa terdakwa MUH. ASRI alias WILDAN bin DAENG SAMPARA pada hari Senin tanggal 30 Mei 2016 sekitar pukul 23.30 wita, hari Selasa tanggal 31 Mei 2016 sekitar pukul 10.00 wita, hari Rabu tanggal 01 Juni 2016 sekitar pukul 11.00 wita dan hari Kamis tanggal 02 Juni 2016 sekitar pukul 20.30 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Mei dan Juni 2016 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu tahun 2016 bertempat di Jalan Kab. Gowa atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sungguminasa yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus di pandang sebagai perbuatan berlanjut,melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak yakni Saksi korban Saksi I alias saksi I yang masih berusia 16 tahun berdasarkan Akta Kelahiran Nomor : AL.828.0031583 tanggal 25 Mei 2005 melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut :
Pada hari Senin tanggal 30 Mei 2016, Saksi korban menelpon terdakwa dengan tujuan untuk mengantarkan kerumah teman Saksi korban yang bernama Saksi Saksi III dan sekitar pukul 17.00 wita, terdakwa mendatangi Saksi korban dirumahnya kemudian dengan menggunakan sepeda motor terdakwa membawa Saksi korban kebengkel di Makassar dan sekitar pukul 19.00 wita terdakwa membawa Saksi korban ke rumahnya di Kab. Gowa dan sampai dirumah terdakwa sekitar pukul 22.00 wita;
Saat Saksi korban berada dirumah terdakwa, Saksi dan korban duduk dibalai-balai dibawah kolong rumah dan terdakwa berkata bahwa terdakwa menyayangi Saksi korban dan mau menikahi Saksi korban dan jika Saksi korban menolak maka Saksi korban akan dimutilasi sehingga Saksi korban merasa ketakutan lalu terdakwa membawa Saksi korban naik keatas rumah terdakwa dan menyuruh Saksi korban masuk kedalam kamar yang terletak dibagian depan dan terdakwa mengunci kamar tersebut dari luar lalu sekitar 30 (tiga puluh) menit kemudian yakni sekitar pukul 23.30 wita, terdakwa masuk kedalam kamar lalu membaringkan Saksi korban ditempat tidur sehingga Saksi korban berkata “jangan wildan, tidak mauka, kenapako begitu” namun terdakwa tidak menghiraukan perkataan Saksi korban dan memegang kedua tangan Saksi korban dengan kedua tangan terdakwa lalu berkata “kusayangko” dan dijawab oleh Saksi korban “tidak mauka” kemudian terdakwa berkata “mauka sama kau, kusayangko, tapi kau hiraukanka, tidak kau kenalka” dan dijawab oleh Saksi korban “ia karena saya memang tidak kenalko” lalu terdakwa membuka celana Saksi korban dan dijawab oleh Saksi korban “jangan, tidak mauka sama kamu” kemudian Saksi korban menendang terdakwa namun terdakwa terus berusaha membuka celana yang dipakai oleh Saksi korban dan terdakwa berhasil membuka celana Saksi korban sampai pada tumit Saksi korban kemudian terdakwa memegang erat kedua pergelangan tangan Saksi korban dan memasukkan kelaminnya kedalam kelamin Saksi korban dan menggoyang-goyangkannya selama kurang lebih 1 (satu) menit dan setelah itu terdakwa meninggalkan Saksi korban dan menguncinya didalam kamar seorang diri;
Pada hari Selasa tanggal 31 Mei 2016 sekitar pukul 10.00 wita, terdakwa kembali membuka pintu kamar dan membawakan Saksi korban makanan lalu mengunci pintu kembali dan sekitar pukul 19.00 wita, terdakwa masuk kedalam kamar dan kembali membaringkan Saksi korban ditempat tidur lalu membuka celana Saksi korban sampai ke tumit kemudian terdakwa memegang kedua tangan Saksi korban lalu memasukkan kelaminnya kedalam kelamin Saksi korban dan menggoyang-goyangkannya selama kurang lebih 1 (satu) menit dan selanjutnya terdakwa meninggalkan Saksi korban seorang diri didalam kamar dan mengunci pintu dari luar;
Pada hari Rabu tanggal 01 Juni 2016 sekitar pukul 11.00 wita, terdakwa kembali masuk kedalam kamar Saksi korban lalu membuka celana yang dipakai oleh Saksi korban sampai pada tumit kemudian terdakwa memegang erat kedua pergelangan tangan Saksi korban dan memasukkan kelaminnya kedalam kelamin Saksi korban dan menggoyang-goyangkannya selama kurang lebih 1 (satu) menit selanjutnya terdakwa berkata kepada Saksi korban bahwa terdakwa mau menikahi Saksi korban namun Saksi korban menolak lalu terdakwa kembali berkata “harusko bilang kepada keluargaku sebentar bilang kau yang datang sendiri kesini naik taksi untuk carika” lalu Saksi korban menjawab “kau yang bawaka kesini masa saya mau bilang seperti itu, pokoknya saya tidak mau” dan terdakwa kembali berkata “kau harus mau, kalau tidak mauko saya mutilasiko biarmi saya jalani hukuman” kemudian terdakwa keluar kamar meninggalkan Saksi korban seorang diri dan mengunci pintu dari luar, sekitar pukul 21.30 wita terdakwa membawa Saksi korban kerumah Saksi Saksi III yang bertempat tinggal di Kota Makassar dan setelahnya terdakwa kembali membawa Saksi korban kerumahnya;
Pada hari Kamis tanggal 02 Juni 2016 sekitar pukul 17.00 wita, terdakwa bersama dengan Saksi D mendatangi Saksi korban didalam kamar kemudian Saksi korban menjelaskan kedatangannya kerumah terdakwa seperti apa yang telah diperintahkan oleh terdakwa selanjutnya terdakwa dan Saksi D meninggalkan Saksi korban didalam kamar kemudian sekitar pukul 20.30 wita, terdakwa masuk kedalam kamar dan kembali membaringkan Saksi korban diatas ranjang lalu membuka celana Saksi korban sampai tumit kemudian terdakwa memegang kedua tangan Saksi korban lalu memasukkan kelaminnya kedalam kelamin Saksi korban dan menggoyang-goyangkannya selama kurang lebih 1 (satu) menit dan setelah itu terdakwa meninggalkan Saksi korban seorang diri didalam kamar dan mengunci pintu dari luar;
Pada hari Jumat tanggal 03 Juni 2016 sekitar pukul 11.00 wita, terdakwa mengajak Saksi korban untuk touring ke Kab. Sidrap dan sampai di Kab. Sidrap sekitar pukul 18.30 wita;
Pada hari Sabtu tanggal 04 Juni 2016 sekitar pukul 12.00 wita terdakwa membawa Saksi korban ke Kota Pare-pare dan sekitar pukul 18.00 wita terdakwa membawa Saksi korban ke Pangkajene Kab. Sidrap;
Pada hari Minggu tanggal 05 Juni 2016 sekitar pukul 01.00 wita, terdakwa membawa Saksi korban pulang ke Kab. Gowa namun diperjalanan tepatnya di Kab. Pare-pare, Saksi korban ditemukan oleh Saksi Saksi II dan Saksi Saksi IV;
Akibat perbuatan terdakwa tersebut mengakibatkan Saksi korban Saksi I mengalami pada alat kelamin wanita pada serambi kemaluan (vestibulum vaginae) tampak kemerahan, pada selaput dara (hymen) tampak luka robek pada selaput dara arah jam 1, jam 5, jam 6, jam 7, jam 10, jam 11, diserta lecet dan pada liang senggama (introitus vaginae) tampak lecet, sesuai dengan Visum Et Repertum Nomor : 39/VI/2016/Forensik tanggal 06 Juni 2016 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Mauluddin. M, Sp.F, dokter pada Rumah Sakit Bhayangkara Makassar, dengan kesimpulan :
Telah diperiksa satu korban hidup berjenis kelamin perempuan berusia anak;
Selaput dara ditemukan luka robek disertai lecet akibat persentuhan tumpul;
Serambi kemaluan ditemukan kemerahan akibat persentuhan tumpul;
Liang senggama ditemukan lecet akibat persentuhan tumpul;
Tanda kehamilan tidak ditemukan pada saaat pemeriksaan;
Perlukaan pada bagian tubuh lainnya tidak ditemukan.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 81 ayat (1) jo. Pasal 76 D Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang tentang Perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo pasal 64 ayat (1) KUHP.
ATAU
Kedua:
Bahwa terdakwa MUH. ASRI alias WILDAN bin DAENG SAMPARA pada waktu dan tempat sebagaimana dalam dakwaan kesatu diatas, telah melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus di pandang sebagai perbuatan berlanjut dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak anak yakni Saksi korban Saksi I yang masih berusia 16 tahun berdasarkan Akta Kelahiran Nomor : AL.828.0031583 tanggal 25 Mei 2005 melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
Pada hari Senin tanggal 30 Mei 2016, Saksi korban menelpon terdakwa dengan tujuan untuk mengantarkan kerumah teman Saksi korban yang bernama Saksi Saksi III dan sekitar pukul 17.00 wita, terdakwa mendatangi Saksi korban dirumahnya kemudian dengan menggunakan sepeda motor terdakwa membawa Saksi korban kebengkel di Makassar dan sekitar pukul 19.00 wita terdakwa membawa Saksi korban ke rumahnya di Kab. Gowa dan sampai dirumah terdakwa sekitar pukul 22.00 wita;
Saat Saksi korban berada dirumah terdakwa, Saksi dan korban duduk dibalai-balai dibawah kolong rumah dan terdakwa berkata bahwa terdakwa menyayangi Saksi korban dan mau menikahi Saksi korban dan jika Saksi korban menolak maka Saksi korban akan dimutilasi sehingga Saksi korban merasa ketakutan lalu terdakwa membawa Saksi korban naik keatas rumah terdakwa dan menyuruh Saksi korban masuk kedalam kamar yang terletak dibagian depan dan terdakwa mengunci kamar tersebut dari luar lalu sekitar 30 (tiga puluh) menit kemudian yakni sekitar pukul 23.30 wita, terdakwa masuk kedalam kamar lalu membaringkan Saksi korban ditempat tidur sehingga Saksi korban berkata “jangan wildan, tidak mauka, kenapako begitu” namun terdakwa tidak menghiraukan perkataan Saksi korban dan memegang kedua tangan Saksi korban dengan kedua tangan terdakwa lalu berkata “kusayangko” dan dijawab oleh Saksi korban “tidak mauka” kemudian terdakwa berkata “mauka sama kau, kusayangko, tapi kau hiraukanka, tidak kau kenalka” dan dijawab oleh Saksi korban “ia karena saya memang tidak kenalko” lalu terdakwa membuka celana Saksi korban dan dijawab oleh Saksi korban “jangan, tidak mauka sama kamu” kemudian Saksi korban menendang terdakwa namun terdakwa terus berusaha membuka celana yang dipakai oleh Saksi korban dan terdakwa berhasil membuka celana Saksi korban sampai pada tumit Saksi korban kemudian terdakwa memegang erat kedua pergelangan tangan Saksi korban dan memasukkan kelaminnya kedalam kelamin Saksi korban dan menggoyang-goyangkannya selama kurang lebih 1 (satu) menit dan setelah itu terdakwa meninggalkan Saksi korban dan menguncinya didalam kamar seorang diri;
Pada hari Selasa tanggal 31 Mei 2016 sekitar pukul 10.00 wita, terdakwa kembali membuka pintu kamar dan membawakan Saksi korban makanan lalu mengunci pintu kembali dan sekitar pukul 19.00 wita, terdakwa masuk kedalam kamar dan kembali membaringkan Saksi korban ditempat tidur lalu membuka celana Saksi korban sampai ke tumit kemudian terdakwa memegang kedua tangan Saksi korban lalu memasukkan kelaminnya kedalam kelamin Saksi korban dan menggoyang-goyangkannya selama kurang lebih 1 (satu) menit dan selanjutnya terdakwa meninggalkan Saksi korban seorang diri didalam kamar dan mengunci pintu dari luar;
Pada hari Rabu tanggal 01 Juni 2016 sekitar pukul 11.00 wita, terdakwa kembali masuk kedalam kamar Saksi korban lalu membuka celana yang dipakai oleh Saksi korban sampai pada tumit kemudian terdakwa memegang erat kedua pergelangan tangan Saksi korban dan memasukkan kelaminnya kedalam kelamin Saksi korban dan menggoyang-goyangkannya selama kurang lebih 1 (satu) menit selanjutnya terdakwa berkata kepada Saksi korban bahwa terdakwa mau menikahi Saksi korban namun Saksi korban menolak lalu terdakwa kembali berkata “harusko bilang kepada keluargaku sebentar bilang kau yang datang sendiri kesini naik taksi untuk carika” lalu Saksi korban menjawab “kau yang bawaka kesini masa saya mau bilang seperti itu, pokoknya saya tidak mau” dan terdakwa kembali berkata “kau harus mau, kalau tidak mauko saya mutilasiko biarmi saya jalani hukuman” kemudian terdakwa keluar kamar meninggalkan Saksi korban seorang diri dan mengunci pintu dari luar, sekitar pukul 21.30 wita terdakwa membawa Saksi korban kerumah Saksi Saksi III yang bertempat tinggal di Kota Makassar dan setelahnya terdakwa kembali membawa Saksi korban kerumahnya;
Pada hari Kamis tanggal 02 Juni 2016 sekitar pukul 17.00 wita, terdakwa bersama dengan Saksi D mendatangi Saksi korban didalam kamar kemudian Saksi korban menjelaskan kedatangannya kerumah terdakwa seperti apa yang telah diperintahkan oleh terdakwa selanjutnya terdakwa dan Saksi D meninggalkan Saksi korban didalam kamar kemudian sekitar pukul 20.30 wita, terdakwa masuk kedalam kamar dan kembali membaringkan Saksi korban diatas ranjang lalu membuka celana Saksi korban sampai tumit kemudian terdakwa memegang kedua tangan Saksi korban lalu memasukkan kelaminnya kedalam kelamin Saksi korban dan menggoyang-goyangkannya selama kurang lebih 1 (satu) menit dan setelah itu terdakwa meninggalkan Saksi korban seorang diri didalam kamar dan mengunci pintu dari luar;
Pada hari Jumat tanggal 03 Juni 2016 sekitar pukul 11.00 wita, terdakwa mengajak Saksi korban untuk touring ke Kab. Sidrap dan sampai di Kab. Sidrap sekitar pukul 18.30 wita;
Pada hari Sabtu tanggal 04 Juni 2016 sekitar pukul 12.00 wita terdakwa membawa Saksi korban ke Kota Pare-pare dan sekitar pukul 18.00 wita terdakwa membawa Saksi korban ke Pangkajene Kab. Sidrap;
Pada hari Minggu tanggal 05 Juni 2016 sekitar pukul 01.00 wita, terdakwa membawa Saksi korban pulang ke Kab. Gowa namun diperjalanan tepatnya di Kab. Pare-pare, Saksi korban ditemukan oleh Saksi Saksi II dan Saksi Saksi IV;
Akibat perbuatan terdakwa tersebut mengakibatkan Saksi korban Saksi I mengalami pada alat kelamin wanita pada serambi kemaluan (vestibulum vaginae) tampak kemerahan, pada selaput dara (hymen) tampak luka robek pada selaput dara arah jam 1, jam 5, jam 6, jam 7, jam 10, jam 11, diserta lecet dan pada liang senggama (introitus vaginae) tampak lecet, sesuai dengan Visum Et Repertum Nomor : 39/VI/2016/Forensik tanggal 06 Juni 2016 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Mauluddin. M, Sp.F, dokter pada Rumah Sakit Bhayangkara Makassar, dengan kesimpulan :
Telah diperiksa satu korban hidup berjenis kelamin perempuan berusia anak;
Selaput dara ditemukan luka robek disertai lecet akibat persentuhan tumpul;
Serambi kemaluan ditemukan kemerahan akibat persentuhan tumpul;
Liang senggama ditemukan lecet akibat persentuhan tumpul;
Tanda kehamilan tidak ditemukan pada saaat pemeriksaan;
Perlukaan pada bagian tubuh lainnya tidak ditemukan.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang tentang Perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo pasal 64 ayat (1) KUHP.
ATAU
Ketiga:
Bahwa terdakwa MUH. ASRI alias WILDAN bin DAENG SAMPARA pada waktu dan tempat sebagaimana dalam dakwaan kesatu diatas, telah melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus di pandang sebagai perbuatan berlanjut,melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak yakni Saksi korban Saksi I yang masih berusia 16 tahun berdasarkan Akta Kelahiran Nomor : AL.828.0031583 tanggal 25 Mei 2005 untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut :
Pada hari Senin tanggal 30 Mei 2016, Saksi korban menelpon terdakwa dengan tujuan untuk mengantarkan kerumah teman Saksi korban yang bernama Saksi Saksi III dan sekitar pukul 17.00 wita, terdakwa mendatangi Saksi korban dirumahnya kemudian dengan menggunakan sepeda motor terdakwa membawa Saksi korban kebengkel di Makassar dan sekitar pukul 19.00 wita terdakwa membawa Saksi korban ke rumahnya di Kab. Gowa dan sampai dirumah terdakwa sekitar pukul 22.00 wita;
Saat Saksi korban berada dirumah terdakwa, Saksi dan korban duduk dibalai-balai dibawah kolong rumah dan terdakwa berkata bahwa terdakwa menyayangi Saksi korban dan mau menikahi Saksi korban dan jika Saksi korban menolak maka Saksi korban akan dimutilasi sehingga Saksi korban merasa ketakutan lalu terdakwa membawa Saksi korban naik keatas rumah terdakwa dan menyuruh Saksi korban masuk kedalam kamar yang terletak dibagian depan dan terdakwa mengunci kamar tersebut dari luar lalu sekitar 30 (tiga puluh) menit kemudian yakni sekitar pukul 23.30 wita, terdakwa masuk kedalam kamar lalu membaringkan Saksi korban ditempat tidur sehingga Saksi korban berkata “jangan wildan, tidak mauka, kenapako begitu” namun terdakwa tidak menghiraukan perkataan Saksi korban dan memegang kedua tangan Saksi korban dengan kedua tangan terdakwa lalu berkata “kusayangko” dan dijawab oleh Saksi korban “tidak mauka” kemudian terdakwa berkata “mauka sama kau, kusayangko, tapi kau hiraukanka, tidak kau kenalka” dan dijawab oleh Saksi korban “ia karena saya memang tidak kenalko” lalu terdakwa membuka celana Saksi korban dan dijawab oleh Saksi korban “jangan, tidak mauka sama kamu” kemudian Saksi korban menendang terdakwa namun terdakwa terus berusaha membuka celana yang dipakai oleh Saksi korban dan terdakwa berhasil membuka celana Saksi korban sampai pada tumit Saksi korban kemudian terdakwa memegang erat kedua pergelangan tangan Saksi korban dan memasukkan kelaminnya kedalam kelamin Saksi korban dan menggoyang-goyangkannya selama kurang lebih 1 (satu) menit dan setelah itu terdakwa meninggalkan Saksi korban dan menguncinya didalam kamar seorang diri;
Pada hari Selasa tanggal 31 Mei 2016 sekitar pukul 10.00 wita, terdakwa kembali membuka pintu kamar dan membawakan Saksi korban makanan lalu mengunci pintu kembali dan sekitar pukul 19.00 wita, terdakwa masuk kedalam kamar dan kembali membaringkan Saksi korban ditempat tidur lalu membuka celana Saksi korban sampai ke tumit kemudian terdakwa memegang kedua tangan Saksi korban lalu memasukkan kelaminnya kedalam kelamin Saksi korban dan menggoyang-goyangkannya selama kurang lebih 1 (satu) menit dan selanjutnya terdakwa meninggalkan Saksi korban seorang diri didalam kamar dan mengunci pintu dari luar;
Pada hari Rabu tanggal 01 Juni 2016 sekitar pukul 11.00 wita, terdakwa kembali masuk kedalam kamar Saksi korban lalu membuka celana yang dipakai oleh Saksi korban sampai pada tumit kemudian terdakwa memegang erat kedua pergelangan tangan Saksi korban dan memasukkan kelaminnya kedalam kelamin Saksi korban dan menggoyang-goyangkannya selama kurang lebih 1 (satu) menit selanjutnya terdakwa berkata kepada Saksi korban bahwa terdakwa mau menikahi Saksi korban namun Saksi korban menolak lalu terdakwa kembali berkata “harusko bilang kepada keluargaku sebentar bilang kau yang datang sendiri kesini naik taksi untuk carika” lalu Saksi korban menjawab “kau yang bawaka kesini masa saya mau bilang seperti itu, pokoknya saya tidak mau” dan terdakwa kembali berkata “kau harus mau, kalau tidak mauko saya mutilasiko biarmi saya jalani hukuman” kemudian terdakwa keluar kamar meninggalkan Saksi korban seorang diri dan mengunci pintu dari luar, sekitar pukul 21.30 wita terdakwa membawa Saksi korban kerumah Saksi Saksi III yang bertempat tinggal di Kota Makassar dan setelahnya terdakwa kembali membawa Saksi korban kerumahnya;
Pada hari Kamis tanggal 02 Juni 2016 sekitar pukul 17.00 wita, terdakwa bersama dengan Saksi D mendatangi Saksi korban didalam kamar kemudian Saksi korban menjelaskan kedatangannya kerumah terdakwa seperti apa yang telah diperintahkan oleh terdakwa selanjutnya terdakwa dan Saksi D meninggalkan Saksi korban didalam kamar kemudian sekitar pukul 20.30 wita, terdakwa masuk kedalam kamar dan kembali membaringkan Saksi korban diatas ranjang lalu membuka celana Saksi korban sampai tumit kemudian terdakwa memegang kedua tangan Saksi korban lalu memasukkan kelaminnya kedalam kelamin Saksi korban dan menggoyang-goyangkannya selama kurang lebih 1 (satu) menit dan setelah itu terdakwa meninggalkan Saksi korban seorang diri didalam kamar dan mengunci pintu dari luar;
Pada hari Jumat tanggal 03 Juni 2016 sekitar pukul 11.00 wita, terdakwa mengajak Saksi korban untuk touring ke Kab. Sidrap dan sampai di Kab. Sidrap sekitar pukul 18.30 wita;
Pada hari Sabtu tanggal 04 Juni 2016 sekitar pukul 12.00 wita terdakwa membawa Saksi korban ke Kota Pare-pare dan sekitar pukul 18.00 wita terdakwa membawa Saksi korban ke Pangkajene Kab. Sidrap;
Pada hari Minggu tanggal 05 Juni 2016 sekitar pukul 01.00 wita, terdakwa membawa Saksi korban pulang ke Kab. Gowa namun diperjalanan tepatnya di Kab. Pare-pare, Saksi korban ditemukan oleh Saksi Saksi II dan Saksi Saksi IV;
Akibat perbuatan terdakwa tersebut mengakibatkan Saksi korban Saksi I mengalami pada alat kelamin wanita pada serambi kemaluan (vestibulum vaginae) tampak kemerahan, pada selaput dara (hymen) tampak luka robek pada selaput dara arah jam 1, jam 5, jam 6, jam 7, jam 10, jam 11, diserta lecet dan pada liang senggama (introitus vaginae) tampak lecet, sesuai dengan Visum Et Repertum Nomor : 39/VI/2016/Forensik tanggal 06 Juni 2016 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Mauluddin. M, Sp.F, dokter pada Rumah Sakit Bhayangkara Makassar, dengan kesimpulan :
Telah diperiksa satu korban hidup berjenis kelamin perempuan berusia anak;
Selaput dara ditemukan luka robek disertai lecet akibat persentuhan tumpul;
Serambi kemaluan ditemukan kemerahan akibat persentuhan tumpul;
Liang senggama ditemukan lecet akibat persentuhan tumpul;
Tanda kehamilan tidak ditemukan pada saaat pemeriksaan;
Perlukaan pada bagian tubuh lainnya tidak ditemukan.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 82 ayat (1) jo. Pasal 76 E Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang tentang Perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo pasal 64 ayat (1) KUHP.
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa dan atau Penasihat Hukum Terdakwa tidak mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi sebagai berikut:
Saksi I, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Anak Korban paham dan mengerti sehingga dihadirkan dipersidangan terkait masalah Pemerkosaan;
Kejadian tersebut pada hari Senin tanggal 30 Mei 2016 Anak Korban menelpon terdakwa untuk diantar kerumah saksi Saksi III dan sekitar pukul 17.00 wita terdakwa datang menjemput Anak Korban didekat rumahnya di Banta-bantaeng kota Makassar dengan menggunakan sepeda motor;
Sepengetahuan Anak Korban, terdakwa tidak mengantar Anak Korban kerumah saksi Saksi III namun terdakwa membawa Anak Korban ke bengkel di Kota Makassar;
Sepengetahuan Anak Korban sekitar pukul 19.00 wita, terdakwa dan Anak Korban meninggalkan bengkel dan membawa Anak Korban keliling-keliling kota Makassar dengan menggunakan sepeda motor dan sekitar pukul 22.00 wita terdakwa membawa Anak Korban kerumah orang tuanya di Kabupaten Gowa;
Anak Korban dan terdakwa duduk-duduk dibalai-balai dibawah kolong rumah selama kurang lebih 30 menit kemudian terdakwa mengatakan kepada Anak Korban kalau terdakwa sayang kepada Anak Korban dan mau menikahi Anak Korban dan jika Anak Korban menolak maka Anak Korban akan dimutilasi oleh terdakwa sehingga Anak Korban merasa ketakutan dan tidak berani melawan;
Sepengetahuan Anak Korban, terdakwa kemudian membawa Anak Korban naik keatas rumah dan menyuruh Anak Korban masuk kedalam kamar yang terletak dibagian depan dan saat Anak Korban masuk kedalam kamar tersebut, terdakwa mengunci kamar tersebut dari luar;
Sepengetahuan Anak Korban, sekitar pukul 23.30 wita, terdakwa masuk kedalam kamar dan membaringkan Anak Korban diatas tempat tidur lalu berkata "jangan wildan tidak mauka, kenapako begitu" namun terdakwa tidak menghiraukan Anak Korban dan dengan menggunakan kedua tangannya memegang kedua tangan Anak Korban sambil berkata "kusayangko" lalu, Anak Korban berkata "tidak mauka" kemudian terdakwa membuka celana yang Anak Korban gunakan lalu Anak Korban menendang terdakwa namun terdakwa tetap berusaha membuka celana Anak Korban hingga terdakwa berhasil membuka celana Anak Korban kemudian terdakwa memasukkan kelaminnya kedalam kelamin Anak Korban dan menggoyangkannya selama kurang lebih 1 (satu) menit dan setelah itu terdakwa meninggalkan Anak Korban sendiri didalam kamar dan mengunci pintu kamar dari luar;
Sepengetahuan Anak Korban, pada hari Selasa tanggal 31 Mei 2016 sekitar pukul 19.00 wita, terdakwa kembali masuk kedalam kamar dan berusaha membukan celana Anak Korban kemudian terdakwa memasukkan kelaminnya kedalam kelamin Anak Korban dan menggoyangkannya selama kurang lebih 1 (satu) menit dan setelah itu terdakwa meninggalkan Anak Korban sendiri didalam kamar dan mengunci pintu kamar dari luar;
Sepengetahuan Anak Korban pada hari Rabu tanggal 1 Juni 2016 sekitar pukul 11.00 wita terdakwa kembali masuk kedalam kamar dan dengan memegang erat tangan Anak Korban, terdakwa kembali memasukkan kelaminnya kedalam kelamin Anak Korban dan menggoyangkannya selama kurang lebih 1 (satu) menit dan setelah itu terdakwa berkata kepada Anak Korban bahwa terdakwa mau menikahi Anak Korban dan terdakwa meminta kepada Anak Korban untuk berkata kepada orang tua Anak Korban bahwa Anak Korban sendiri yang mendatangi rumah terdakwa dengan menggunakan taksi namun Anak Korban menolak lalu terdakwa berkata "kau harus mau, kalau tidak mauko saya mutilasiko, biarmi saya jalani hukuman" kemudian terdakwa meninggalkan Anak Korban didalam kamar dan mengunci pintu dari luar;
Sepengetahuan Anak Korban sekitar pukul 21.30 wita terdakwa membawa Anak Korban kerumah saksi Saksi III di daerah Antang dan Anak Korban bertemu dengan saksi Saksi III selama kurang lebih 30 (tiga puluh) menit kemudian terdakwa kembali membawa Anak Korban kerumah terdakwa;
Sepengetahuan Anak Korban pada hari Kamis tanggal 2 Juni 2016 sekitar pukul 17.00 wita, terdakwa bersama ibunya mendatangi Anak Korban didalam kamar kemudian Anak Korban menjelaskan kedatangan Anak Korban seperti yang terdakwa perintahkan lalu terdakwa bersama dengan ibunya meninggalkan Anak Korban seorang diri didalam kamar;
Sepengetahuan Anak Korban sekitar pukul 20.30 wita, terdakwa kembali masuk kedalam kamar dan kembali memasukkan kelaminnya kedalam kelamin Anak Korban dengan cara membuka celana yang Anak Korban gunakan dengan menggunakan satu tangannya dan tangan satunya lagi memegang tangan Anak Korban lalu terdakwa menggoyang-goyangkan kelaminnya kedalam kelamin Anak Korban selama kurang lebih 1 (satu) menit lamanya lalu setelah itu terdakwa meninggalkan Anak Korban didalam kamar dan menguncikan pintu dari luar;
Sepengetahuan Anak Korban pada hari Jumat tanggai 3 Juni 2016 sekitar pukul 11.00 wita, terdakwa mengajak Anak Korban untuk touring, dan sekitar pukul 18.30 wita Anak Korban dan terdakwa sampai di Sidrap dan bermalam dirumah teman terdakwa;
Sepengetahuan Anak Korban pada hari Sabtu tanggai 4 Juni 2016 sekitar pukul 12.00 wita, terdakwa membawa Anak Korban ke kota pare-pare kemudian sekitar pukul 12.00 wita terdakwa kembali membawa Anak Korban ke Pangkajene Kabupaten Sidrap dan kumpul bersama dengan teman terdakwa;
Anak Korban bertemu dengan teman terdakwa yang perempuan, kemudian Anak Korban menceritakan kejadian yang Anak Korban alami dan teman terdakwa tersebut berkata "tenang saja, nanti saya kasi ketemu sama orang tuamu" lalu Anak Korban menyerahkan nomor handphone Saksi Saksi IV kepada teman terdakwa tersebut;
Sepengetahuan Anak Korban pada hari Minggu tanggai 5 Juni 2016 sekitar pukul 01.00 wita, terdakwa dan Anak Korban dengan mengendarai sepeda motor kembali ke Gowa namun diperjalanan tepatnya di Kab. Pare-pare, terdakwa dihentikan oleh keluarga Anak Korban yakni ayah Anak Korban, Saksi Saksi II dan Saksi IV;
Anak Korban kemudian ditarik turun dari motor oleh ayah Anak Korban dan terdakwa melarikan diri dengan menggunakan sepeda motornya namun berhasil dikejar dan setelah terdakwa berhasil ditemukan, terdakwa kemudian diamankan di Polsek Pare-pare;
Terhadap keterangan Anak Korban, Terdakwa memberikan pendapat keterangan tersebut adalah tidak benar dan Terdakwa hanya memegang tangan Anak Korban dan menciumnya;
Saksi II, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Saksi paham dan mengerti sehingga dihadirkan dipersidangan terkait masalah Pemerkosaan yang dialami oleh Anak Korban;
Saksi mengetahui kejadian tersebut dari Anak Korban;
Saksi pada hari Jumat tanggal 27 Mei 2016 menjemput Anak Korban di daerah Pannampu dan membawa kerumah saksi;
Saksi mengetahui pada hari Senin tanggal 30 Mei 2016 sekitar 16.30 wita, Anak Korban meninggalkan rumah kemudian saksi mencari Anak Korban namun tidak menemukan;
Saksi pada hari Kamis tanggal 2 Juni 2016 sekitar pukul 12.00 wita mendapatkan informasi dari saksi Saksi III bahwa Anak Korban mendatangi rumah saksi Saksi III bersama terdakwa dan meminta meminjam baju saksi Saksi III dan sekitar pukul 23.00 wita, saksi mendapatkan informasi bahwa Anak Korban dan terdakwa berada di Daerah Romang Polong Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa;
Saksi pada hari Sabtu tanggal 4 juni 2016 sekitar pukul 13.00 wita bertemu dengan saksi Saksi IV dan saksi Saksi III kemudian saksi Saksi IV memperlihatkan sms dari Anak Korban yang isinya meminta kepada saksi Saksi IV agar menjemput Anak Korban karena terdakwa akan membawa Anak Korban ke Palu dengan maksud untuk dinikahi namun Anak Korban tidak mau tetapi Anak Korban tidak bisa menolak karena terdakwa mengancam akan membunuh Anak Korban jika Anak Korban lari dan saat ini Anak Korban sedang berada di Sidrap bersama dengan terdakwa;
Saksi bersama dengan Saksi IV, ayah Anak Korban mencari Anak Korban dan menemukan Anak Korban di Kota Pare-pare;
Saksi mengetahui saat Anak Korban menceritakan kejadiannya di kota Pare-pare, bahwa terdakwa telah menyetubuhi Anak Korban sebanyak 4 (empat) kali di kabupaten Gowa;
Saksi mengetahui saat terdakwa ditemukan di kota pare-pare, terdakwa melarikan diri dengan menggunakan sepeda motornya namun berhasil ditemukan;
Saksi mengetahui bahwa saat Terdakwa dimintai keterangan di polsek pare-pare, terdakwa rnengakui telah menyetubuhi Anak Korban sebanyak 3 (tiga) kali;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat keterangan tersebut tidak benar;
Saksi III, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Saksi paham dan mengerti sehingga dihadirkan dipersidangan terkait masalah Pemerkosaan yang dialami oleh Anak Korban;
Saksi pernah ditelepon oleh Anak Korban dan meminta saksi untuk menjemputnya namun saksi tidak bisa menjemput Anak Korban karena tidak ada kendaraan;
Saksi didatangi oleh Anak Korban dan terdakwa dengan menggunakan sepeda motor dirumah tante saksi pada hari Rabu tanggal 1 Juni 2016 sekitar pukul 22.00 wita, dan terdakwa berkata kepada saksi "jangan tanya siapa-siapa";
Saksi mengetahui bahwa Anak Korban datang untuk meminjam baju saksi dan meminjam baju warna coklat dan celana merah milik saksi;
Saksi ditelepon oleh Anak Korban pada keesokan harinya dan menceritakan bahwa terdakwa memarahi Anak Korban lalu handphone Anak Korban tidak aktif lagi;
Saksi mengetahui antara Anak Korban dan terdakwa tidak pacaran;
Saksi tidak pernah kenal dan tidak pernah tahu dengan terdakwa;
Saksi bersama dengan saksi Saksi IV hendak ke Malino, dan berpapasan dijalan dengan saksi Saksi II dan berkata "pergi cari sepupumu karena tidak datang kerumahku" kemudian saksi Saksi IV memperlihatkan sms dari Anak Korban;
Saksi diceritakan oleh saksi Saksi IV bahwa saksi Saksi IV ditelpon dan disms oleh Anak Korban dan Anak Korban disandera oleh terdakwa dan diajak kawin dan sudah disetubuhi.
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat keterangan tersebut tidak benar;
Saksi IV, yang dibacakan di persidangan pada pokoknya sebagai berikut:
Saksi mengetahui terdakwa telah menyetubuhi Anak Korban dari pemberitahuan Anak Korban kepada saksi;
Saksi tidak mengetahui berapa kali terdakwa menyetubuhi Anak Korban;
Saksi tidak mengetahui kapan dan dimana Anak Korban disetubuhi oleh terdakwa;
Sepengetahuan saksi pada hari Selasa tanggal 31 Mei 2016, keluarga Anak Korban sedang mencari-cari Anak Korban yang tidak pulang-pulang kerumahnya;
Sepengetahuan saksi pada hari Sabtu tanggal 4 Juni 2016, Anak Korban menghubungi saksi melalui sms dan mengatakan bahwa Anak Korban disandra oleh terdakwa dan mau dikawini dan rencananya akan pergi ke pare-pare;
Sepengetahuan saksi, Anak Korban dan terdakwa ditemukan di Kota Pare-pare dan saat Anak Korban dan terdakwa ditanya keduanya mengakui telah melakukan persetubuhan.
Terhadap keterangan saksi yang dibacakan, Terdakwa memberikan pendapat keterangan tersebut tidak benar;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Terdakwa hadir dipersidangan terkait masalah pemerkosaan yang dilakukan terhadap Anak Korban;
Terdakwa tidak melakukan persetubuhan dengan Anak Korban;
Terdakwa hanya mencium pipi dan kening Anak Korban serta memegang payudara Anak Korban sebanyak 1 (satu) kali;
Terdakwa pernah menanyakan kepada Anak Korban "betul tidak kamu suka sama saya" dan Anak Korban menjawab "iya";
Terdakwa berpacaran dengan Anak Korban sejak tanggal 1 Juni 2016;
Terdakwa berencana membawa Anak Korban ke Gorontalo;
Terdakwa tidak pemah mengancam Anak Korban dan tidak pernah bersetubuh dengan Anak Korban;
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak mengajukan Saksi yang meringankan (a de charge);
Menimbang, bahwa dipersidangan telah pula diajukan alat bukti berupa Hasil Visum Et Repertum No. 39/VI/2016/Forensik tanggal 06 Juni 2016 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Mauluddin.M,Sp.F, dokter yang memeriksa korban pada Rumah Sakit Bhayangkara Makassar, dengan hasil pemeriksaan :
Telah diperiksa satu korban hidup berjenis kelamin perempuan berusia anak;
Selaput dara ditemukan luka robek disertai lecet akibat persentuhan tumpul;
Serambi kemaluan ditemukan kemerahan akibat persentuhan tumpul;
Liang senggama ditemukan lecet akibat persentuhan tumpul;
Tanda kehamilan tidak ditemukan pada saat pemeriksaan;
Perlukaan pada bagian tubuh lainnya tidak ditemukan;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1 (Satu) lembar baju kaos lengan panjang warna kuning;
1 (satu) lembar celana kaos panjang warna merah;
1 (satu) lembar BH warna hitam;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa benar pada hari Senin tanggal 30 Mei 2016 Anak Korban menelpon terdakwa untuk diantar kerumah saksi Saksi III dan sekitar pukul 17.00 wita terdakwa datang menjemput Anak Korban didekat rumahnya di kota Makassar dengan menggunakan sepeda motor, namun ternyata terdakwa tidak mengantar Anak Korban kerumah saksi Saksi III namun terdakwa membawa Anak Korban ke bengkel di Kota Makassar dan sekitar pukul 19.00 wita, terdakwa dan Anak Korban meninggalkan bengkel dan membawa Anak Korban keliling-keliling kota Makassar dengan menggunakan sepeda motor dan sekitar pukul 22.00 wita terdakwa membawa Anak Korban kerumah orang tuanya di Kabupaten Gowa, Anak Korban dan terdakwa duduk-duduk dibalai- balai dibawah kolong rumah selama kurang lebih 30 menit kemudian terdakwa mengatakan kepada Anak Korban kalau terdakwa sayang kepada Anak Korban dan mau menikahi Anak Korban dan jika Anak Korban menolak maka saksi akan dimutilasi oleh terdakwa sehingga Anak Korban merasa ketakutan dan tidak berani melawan, terdakwa kemudian membawa Anak Korban naik keatas rumah dan menyuruh Anak Korban masuk kedalam kamar yang terletak dibagian depan dan saat Anak Korban masuk kedalam kamar tersebut, terdakwa mengunci kamar tersebut dari luar dan sekitar pukul 23.30 wita, terdakwa masuk kedalam kamar dan membaringkan Anak Korban diatas tempat tidur lalu Anak Korban berkata "jangan wildan tidak mauka, kenapako begitu" namun terdakwa tidak menghiraukan Anak Korban dan dengan menggunakan kedua tangannya memegang kedua tangan Anak Korban sambil berkata "kusayangko" lalu Anak Korban berkata "tidak mauka" kemudian terdakwa membuka celana yang Anak Korban gunakan lalu Anak Korban menendang terdakwa namun terdakwa tetap berusaha membuka celana Anak Korban hingga terdakwa berhasil membuka celana Anak Korban kemudian terdakwa memasukkan kelaminnya kedalam kelamin Anak Korban dan menggoyangkannya selama kurang lebih 1 (satu) menit dan setelah itu terdakwa meninggalkan Anak Korban sendiri didalam kamar dan mengunci pintu kamar dari luar;
Bahwa benar pada hari Selasa tanggal 31 Mei 2016 sekitar pukul 19.00 wita, terdakwa kembali masuk kedalam kamar dan berusaha membuka celana Anak Korban kemudian terdakwa memasukkan kelaminnya kedalam kelamin Anak Korban dan menggoyangkannya selama kurang lebih 1 (satu) menit dan setelah itu terdakwa meninggalkan Anak Korban sendiri didalam kamar dan mengunci pintu kamar dari luar;
Bahwa benar pada hari Rabu tanggal 1 Juni 2016 sekitar pukul 11.00 wita terdakwa kembali masuk kedalam kamar dan dengan memegang erat tangan Anak Korban, terdakwa kembali memasukkan kelaminnya kedalam kelamin Anak Korban dan menggoyangkannya selama kurang lebih 1 (satu) menit dan setelah itu terdakwa berkata kepada Anak Korban bahwa terdakwa mau menikahi Anak Korban dan terdakwa meminta kepada Anak Korban untuk berkata kepada orang tua terdakwa bahwa Anak Korban sendiri yang mendatangi rumah terdakwa dengan menggunakan taksi namun Anak Korban menolak lalu terdakwa berkata "kau harus mau, kalau tidak mauko saya mutilasiko, biarmi saya jalani hukuman" kemudian terdakwa meninggalkan Anak Korban didalam kamar dan mengunci pintu dari luar, dan sekitar pukul 21.30 wita terdakwa membawa Anak Korban kerumah saksi Saksi III di daerah Antang dan Anak Korban bertemu dengan saksi Saksi III selama kurang lebih 30 (tiga puluh) menit kemudian terdakwa kembali membawa Anak Korban kerumah terdakwa;
Bahwa benar pada hari Kamis tanggal 2 Juni 2016 sekitar pukul 17.00 wita, terdakwa bersama ibunya mendatangi Anak Korban didalam kamar kemudian Anak Korban menjelaskan kedatangan Anak Korban seperti yang terdakwa perintahkan lalu terdakwa bersama dengan ibunya meninggalkan Anak Korban seorang diri didalam kamar dan sekitar pukul 20.30 wita, terdakwa kembali masuk kedalam kamar dan kembali memasukkan kelaminnya kedalam kelamin Anak Korban dengan cara membuka celana yang Anak Korban gunakan dengan menggunakan satu tangannya dan tangan satunya lagi memegang tangan Anak Korban lalu terdakwa menggoyang-goyangkan kelaminnya kedalam kelamin Anak Korban selama kurang lebih 1 (satu) menit lamanya lalu setelah itu terdakwa meninggalkan Anak Korban didalam kamar dan menguncikan pintu dari luar;
Bahwa benar pada hari Jumat tanggal 3 Juni 2016 sekitar pukul 11.00 wita, terdakwa mengajak Anak Korban untuk touring, dan sekitar pukul 18.30 wita Anak Korban dan terdakwa sampai di Kabupaten Sidrap dan bermalam dirumah teman terdakwa;
Bahwa benar pada hari Sabtu tanggal 4 Juni 2016 sekitar pukul 12.00 wita, terdakwa membawa Anak Korban ke kota pare-pare kemudian sekitar pukul 12.00 wita terdakwa kembali membawa Anak Korban ke Pangkajene Kabupaten Sidrap dan kumpul bersama dengan teman terdakwa, lalu Anak Korban bertemu dengan teman terdakwa yang perempuan, kemudian Anak Korban menceritakan kejadian yang Anak Korban alami dan teman terdakwa tersebut berkata "tenang saja, nanti saya kasi ketemu sama orang tuamu" lalu Anak Korban menyerahkan nomor handphone saksi Saksi IV kepada teman terdakwa tersebut;
Bahwa benar pada hari Minggu tanggal 5 Juni 2016 sekitar pukul 01.00 wita, terdakwa dan Anak Korban dengan mengendarai sepeda motor kembali ke Kabupaten Gowa namun diperjalanan tepatnya di Kabupaten Pare-pare, terdakwa dihentikan oleh keluarga saksi yakni Ayah Anak Korban , saksi Saksi II dan saksi Saksi IV, lalu Anak Korban kemudian ditarik turun dari motor oleh ayahnya dan terdakwa melarikan diri dengan menggunakan sepeda motornya namun berhasil dikejar dan setelah terdakwa berhasil ditemukan, terdakwa kemudian diamankan di Polsek Pare-pare;
Bahwa benar akibat perbuatan terdakwa, Anak Korban mengalami luka robek pada selaput dara sesuai dengan Hasil Visum Et Repertum No. 39/VI/2016/Forensik tanggal 06 Juni 2016 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Mauluddin.M,Sp.F, dokter yang memeriksa korban pada Rumah Sakit Bhayangkara Makassar, dengan hasil pemeriksaan :
Telah diperiksa satu korban hidup berjenis kelamin perempuan berusia anak;
Selaput dara ditemukan luka robek disertai lecet akibat persentuhan tumpul;
Serambi kemaluan ditemukan kemerahan akibat persentuhan tumpul;
Liang senggama ditemukan lecet akibat persentuhan tumpul;
Tanda kehamilan tidak ditemukan pada saaat pemeriksaan;
Perlukaan pada bagian tubuh lainnya tidak ditemukan.
Menimbang, bahwa oleh karena surat dakwaan penuntut umum disusun dalam bentuk alternatif dimana dakwaan yang satu dengan yang lain “saling mengecualikan” dan berdasarkan sifatnya yang alternatif Majelis Hakim diberikan kebebasan untuk memilih dakwaan mana yang paling tepat untuk dipertimbangkan;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan maka menurut Majelis Hakim dakwaan alternatif Kesatu adalah yang paling tepat untuk dipertimbangkan atas perbuatan Terdakwa;
Menimbang, bahwa dakwaan Kesatu Penuntut Umum yaitu pasal 81 ayat (1) Jo Pasal 76 D UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan Undang-Undang Perlindungan Anak No. 23 Tahun 2002 yang unsur-unsurnya sebagai berikut :
Unsur Setiap orang;
Unsur Dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain;
Sebagai perbuatan berlanjut;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. Unsur setiap orang;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “setiap orang” adalah siapa saja yang merujuk pada manusia sebagai subyek hukum yang dapat dituntut dan dipidana atas perbuatan pidana yang dilakukannya dan terhadapnya dapat dibebani pertanggungjawaban pidana dalam hal ini ditujukan kepada terdakwa dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa dari pemeriksaan dipersidangan setelah ditanyakan identitas terdakwa yang disebutkan oleh terdakwa adalah cocok dengan identitas yang tercantum dalam berita acara Penyidikan maupun dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum, kemudian dari keterangan saksi-saksi maupun keterangan terdakwa dipersidangan ternyata keseluruhannya menunjuk pada seorang bernama Muh. Asri alias Wildan bin Daeng Sampara sebagai pelaku dari tindak pidana dalam perkara ini dan selama jalannya pemeriksaan dipersidangan dengan melihat sikap dan tindakan serta perilaku terdakwa, ternyata terdakwa orang yang mampu bertanggung jawab atas perbuatannya.
Dengan demikian unsur “setiap orang” telah terpenuhi menurut hukum;
Ad.2. Unsur Dengan sengajamelakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan denganya atau dengan orang lain;
Menimbang, bahwa unsur tersebut bersifat alternatif limitatif sehingga apabila hanya salah satu saja yang memenuhi unsur tindak pidana yang telah dilakukan oleh Terdakwa maka telah terpenuhi unsur yang lainnya;
Menimbang, bahwa ilmu pengetahuan mengenal istilah lain dari “dengan sengaja/ kesengajaan” sebagai opzet atau dolus. Pada dasarnya KUHP tidak merumuskan apa yang dimaksud dengan kesengejaan ini, akan tetapi didalam Penjelasan Undang-Undang opzet (kesengajaan) diartikan “seseorang yang melakukan perbuatan dengan sengaja harus menghendaki perbuatan itu serta harus menginsyafi/ mengerti akan akibat dari perbuatan tersebut” atau dapat dikatakan pengertian dengan sengaja adalah “tahu dan dikehendaki” artinya bahwa si pelaku mengetahui dan menghendaki akibat dari perbuatan yang dilakukan. Sedangkan “melakukan kekerasan” berarti menggunakan tenaga atau kekuatan jasmani yang tidak terlalu kecil secara tidak sah dan disamakan dengan melakukan kekerasan apabila suatu perbuatan menjadi orang menjadi tidak berdaya yaitu tidak dapat mengadakan perlawanan lagi sedangkan “ancaman kekerasan” yaitu suatu ancaman yang apabila yang diancam tidak bersedia memenuhi keinginan pelaku, maka ia akan melakukan sesuatu yang dapat berakibat bagi kebebasan, kesehatan atau keselamatan nyawa dari orang yang diancam,dengan kata lain termasuk ancaman kekerasan yaitu mengancam orang sehingga membuat orang menjadi tidak berdaya dan terpaksa mau mengikuti kemauan si pengancam;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan anak sebagaimana dalam ketentuan Pasal 1 angka 1 Undang-undang No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak adalah “seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun termasuk anak yang masih dalam kandungan”;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta dipersidangan diperoleh fakta hukum Bahwa benar pada hari Senin tanggal 30 Mei 2016 Anak Korban menelpon Terdakwa untuk diantar kerumah saksi Saksi III dan sekitar pukul 17.00 wita terdakwa datang menjemput Anak Korban didekat rumahnya di Banta-bantaeng kota Makassar dengan menggunakan sepeda motor, namun ternyata terdakwa tidak mengantar Anak Korban kerumah saksi Saksi III namun terdakwa membawa Anak Korban ke bengkel di Kota Makassar dan sekitar pukul 19.00 wita, terdakwa dan Anak Korban meninggalkan bengkel dan membawa Anak Korban keliling - keliling kota Makassar dengan menggunakan sepeda motor dan sekitar pukul 22.00 wita terdakwa membawa Anak Korban kerumah orang tuanya di Kab. Gowa, Anak Korban dan terdakwa duduk-duduk dibalai-balai dibawah kolong rumah selama kurang lebih 30 menit kemudian terdakwa mengatakan kepada Anak Korban kalau terdakwa sayang kepada Anak Korban dan mau menikahi Anak Korban dan jika Anak Korban menolak maka saksi akan dimutilasi oleh terdakwa sehingga Anak Korban merasa ketakutan dan tidak berani melawan, terdakwa kemudian membawa Anak Korban naik keatas rumah dan menyuruh Anak Korban masuk kedalam kamar yang terletak dibagian depan dan saat Anak Korban masuk kedalam kamar tersebut, terdakwa mengunci kamar tersebut dari luar dan sekitar pukul 23.30 wita, terdakwa masuk kedalam kamar dan membaringkan Anak Korban diatas tempat tidur lalu Anak Korban berkata "jangan wildan tidak mauka, kenapako begitu" namun terdakwa tidak menghiraukan Anak Korban dan dengan menggunakan kedua tangannya memegang kedua tangan Anak Korban sambil berkata "kusayangko" lalu Anak Korban berkata "tidak mauka" kemudian terdakwa membuka celana yang Anak Korban gunakan lalu Anak Korban menendang terdakwa namun terdakwa tetap berusaha membuka celana Anak Korban hingga terdakwa berhasil membuka celana Anak Korban kemudian terdakwa memasukkan kelaminnya kedalam kelamin Anak Korban dan menggoyangkannya selama kurang lebih 1 (satu) menit dan setelah itu terdakwa meninggalkan Anak Korban sendiri didalam kamar dan mengunci pintu kamar dari luar kemudian pada hari Selasa tanggal 31 Mei 2016 sekitar pukul 19.00 wita, terdakwa kembali masuk kedalam kamar dan berusaha membuka celana Anak Korban kemudian terdakwa memasukkan kelaminnya kedalam kelamin Anak Korban dan menggoyangkannya selama kurang lebih 1 (satu) menit dan setelah itu terdakwa meninggalkan Anak Korban sendiri didalam kamar dan mengunci pintu kamar dari luar lalu pada hari Rabu tanggal 1 Juni 2016 sekitar pukul 11.00 wita terdakwa kembali masuk kedalam kamar dan dengan memegang erat tangan Anak Korban, terdakwa kembali memasukkan kelaminnya kedalam kelamin Anak Korban dan menggoyangkannya selama kurang lebih 1 (satu) menit dan setelah itu terdakwa berkata kepada Anak Korban bahwa terdakwa mau menikahi Anak Korban dan terdakwa meminta kepada Anak Korban untuk berkata kepada orang tua terdakwa bahwa Anak Korban sendiri yang mendatangi rumah terdakwa dengan menggunakan taksi namun Anak Korban menolak lalu terdakwa berkata "kau harus mau, kalau tidak mauko saya mutilasiko, biarmi saya jalani hukuman" kemudian terdakwa meninggalkan Anak Korban didalam kamar dan mengunci pintu dari iuar, dan sekitar pukul 21.30 wita terdakwa membawa Anak Korban kerumah saksi Saksi III di daerah Antang dan Anak Korban bertemu dengan saksi Saksi III selama kurang lebih 30 (tiga puluh) menit kemudian terdakwa kembali membawa Anak Korban kerumah terdakwa kemudian pada hari Kamis tanggal 2 Juni 2016 sekitar pukul 17.00 wita, terdakwa bersama ibunya mendatangi Anak Korban didalam kamar kemudian Anak Korban menjelaskan kedatangan Anak Korban seperti yang terdakwa perintahkan lalu terdakwa bersama dengan ibunya meninggalkan Anak Korban seorang diri didalam kamar dan sekitar pukul 20.30 wita, terdakwa kembali masuk kedalam kamar dan kembali memasukkan kelaminnya kedalam kelamin Anak Korban dengan cara membuka celana yang Anak Korban gunakan dengan menggunakan satu tangannya dan tangan satunya lagi memegang tangan Anak Korban lalu terdakwa menggoyang-goyangkan kelaminnya kedalam kelamin Anak Korban selama kurang lebih 1 (satu) menit lamanya lalu setelah itu terdakwa meninggalkan Anak Korban didalam kamar dan menguncikan pintu dari Iuar, pada hari Jumat tanggal 3 Juni 2016 sekitar pukul 11.00 wita, terdakwa mengajak Anak Korban untuk touring, dan sekitar pukul 18.30 wita Anak Korban dan terdakwa sampai di Kab. Sidrap dan bermalam dirumah teman terdakwa kemudian pada hari Sabtu tanggal 4 Juni 2016 sekitar pukul 12.00 wita, terdakwa membawa Anak Korban ke kota pare-pare kemudian sekitar pukul 12.00 wita terdakwa kembali membawa Anak Korban ke Pangkajene Kab. Sidrap dan kumpul bersama dengan teman terdakwa, lalu Anak Korban bertemu dengan teman terdakwa yang perempuan, kemudian Anak Korban menceritakan kejadian yang Anak Korban alami dan teman terdakwa tersebut berkata "tenang saja, nanti saya kasi ketemu sama orang tuamu" lalu Anak Korban menyerahkan nomor handphone saksi Saksi IV kepada teman terdakwa tersebut, kemudian pada hari Minggu tanggal 5 Juni 2016 sekitar pukul 01.00 wita, terdakwa dan Anak Korban dengan mengendarai sepeda motor kembali ke Kab. Gowa namun diperjalanan tepatnya di Kab. Pare-pare, terdakwa dihentikan oleh keluarga saksi yakni Ayah Anak Korban, saksi Saksi II dan saksi Saksi IV, lalu Anak Korban kemudian ditarik turun dari motor oleh ayah Anak Korban dan terdakwa melarikan diri dengan menggunakan sepeda motornya namun berhasil dikejar dan setelah terdakwa berhasil ditemukan, terdakwa kemudian diamankan di Polsek Pare-pare, akibat perbuatan terdakwa, Anak Korban mengalami luka robek pada selaput dara sesuai dengan Hasil Visum Et Repertum No. 39/VI/2016/Forensik tanggal 06 Juni 2016 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Mauluddin.M,Sp.F, dokter yang memeriksa korban pada Rumah Sakit Bhayangkara Makassar, dengan hasil pemeriksaan :
Telah diperiksa satu korban hidup berjenis kelamin perempuan berusia anak;
Selaput dara ditemukan luka robek disertai lecet akibat persentuhan tumpul;
Serambi kemaluan ditemukan kemerahan akibat persentuhan tumpuf;
Liang senggama ditemukan lecet akibat persentuhan tumpul;
Tanda kehamilan tidak ditemukan pada saaat pemeriksaan;
Perlukaan pada bagian tubuh lainnya tidak ditemuka
Menimbang, Majelis Hakim memandang bahwa Terdakwa dalam melakukan perbuatannya tersebut dengan kesadarannya mempunyai tujuan/kehendak untuk menyetubuhi Anak Korban untuk memenuhi kepuasan diri Terdakwa dan dari fakta hukum dipersidangan bahwa Anak Korban Saksi I yang masih berusia 16 tahun berdasarkan Akta Kelahiran Nomor: AL.828.0031583 tanggal 25 Mei 2005, sehingga masih dalam kriteria “anak” Dengan demikian unsur ini pun telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa berdasarkan hal tersebut diatas Majelis Hakim berpendapat unsur “Dengan sengaja melakukan kekerasan, ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain” telah terbukti secara sah dan meyakinkan;
Ad.3. Sebagai perbuatan berlanjut;
Menimbang, bahwa dakwaan penuntut umum di-juncto-kan dengan Pasal 64 ayat (1) KUHP, yang unsurnya adalah “adanya beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai suatu perbuatan berlanjut, maka hanya diterapkan satu aturan”. Ketentuan ini sebenarnya hanya mengatur mengenai tata cara penjatuhan pidana maksimum yang dapat dijatuhkan kepada terdakwa apabila melakukan beberapa perbuatan yang masing-masing mempunyai hubungan sedemikian rupa sehingga merupakan suatu perbuatan berlanjut, yaitu dengan satu pidana pokok saja pada pasal yang paling berat ancaman pidananya apabila jenis dan ancaman pidananya berbeda-beda;
Menimbang, bahwa untuk dapat diberlakukannya ketentuan Pasal ini pada diri terdakwa harus dibuktikan adanya beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai suatu perbuatan berlanjut;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, diketahui Bahwa benar pada hari Senin tanggal30 Mei 2016 Anak Korban menelpon Terdakwa untuk diantar kerumah saksi Saksi III dan sekitar pukul 17.00 wita terdakwa datang menjemput Anak Korban didekat rumahnya di kota Makassar dengan menggunakan sepeda motor, namun ternyata terdakwa tidak mengantar Anak Korban kerumah saksi Saksi III namun terdakwa membawa Anak Korban ke bengkel di Kota Makassar dan sekitar pukul 19.00 wita, terdakwa dan Anak Korban meninggalkan bengkel dan membawa Anak Korban keliling - keliling kota Makassar dengan menggunakan sepeda motor dan sekitar pukul 22.00 wita terdakwa membawa Anak Korban kerumah orang tuanya di Kab. Gowa, Anak Korban dan terdakwa duduk-duduk dibalai-balai dibawah kolong rumah selama kurang lebih 30 menit kemudian terdakwa mengatakan kepada Anak Korban kalau terdakwa sayang kepada Anak Korban dan mau menikahi Anak Korban dan jika Anak Korban menolak maka saksi akan dimutilasi oleh terdakwa sehingga Anak Korban merasa ketakutan dan tidak berani melawan, terdakwa kemudian membawa Anak Korban naik keatas rumah dan menyuruh Anak Korban masuk kedalam kamar yang terletak dibagian depan dan saat Anak Korban masuk kedalam kamar tersebut, terdakwa mengunci kamar tersebut dari luar dan sekitar pukul 23.30 wita, terdakwa masuk kedalam kamar dan membaringkan Anak Korban diatas tempat tidur lalu Anak Korban berkata "jangan wildan tidak mauka, kenapako begitu" namun terdakwa tidak menghiraukan Anak Korban dan dengan menggunakan kedua tangannya memegang kedua tangan Anak Korban sambil berkata "kusayangko" lalu Anak Korban berkata "tidak mauka" kemudian terdakwa membuka celana yang Anak Korban gunakan lalu Anak Korban menendang terdakwa namun terdakwa tetap berusaha membuka celana Anak Korban hingga terdakwa berhasil membuka celana Anak Korban kemudian terdakwa memasukkan kelaminnya kedalam kelamin Anak Korban dan menggoyangkannya selama kurang lebih 1 (satu) menit dan setelah itu terdakwa meninggalkan Anak Korban sendiri didalam kamar dan mengunci pintu kamar dari luar;
Bahwa benar pada hari Selasa tanggal 31 Mei 2016 sekitar pukul 19.00 wita, terdakwa kembali masuk kedalam kamar dan berusaha membuka celana Anak Korban kemudian terdakwa memasukkan kelaminnya kedalam kelamin Anak Korban dan menggoyangkannya selama kurang lebih 1 (satu) menit dan setelah itu terdakwa meninggalkan Anak Korban sendiri didalam kamar dan mengunci pintu kamar dari luar
Bahwa benar pada hari Rabu tanggal 1 Juni 2016 sekitar pukul 11.00 wita terdakwa kembali masuk kedalam kamar dan dengan memegang erat tangan Anak Korban, terdakwa kembali memasukkan kelaminnya kedalam kelamin Anak Korban dan menggoyangkannya selama kurang lebih 1 (satu) menit dan setelah itu terdakwa berkata kepada Anak Korban bahwa terdakwa mau menikahi Anak Korban dan terdakwa meminta kepada Anak Korban untuk berkata kepada orang tua terdakwa bahwa Anak Korban sendiri yang mendatangi rumah terdakwa dengan menggunakan taksi namun Anak Korban menolak lalu terdakwa berkata "kau harus mau, kalau tidak mauko saya mutilasiko, biarmi saya jalani hukuman" kemudian terdakwa meninggalkan Anak Korban didalam kamar dan mengunci pintu dari iuar, dan sekitar pukul 21.30 wita terdakwa membawa Anak Korban kerumah saksi Saksi III di daerah Antang dan Anak Korban bertemu dengan saksi Saksi III seiama kurang lebih 30 (tiga puluh) menit kemudian terdakwa kembali membawa Anak Korban kerumah terdakwa;
Bahwa benar pada hari Kamis tanggal 2 Juni 2016 sekitar pukul 17.00 wita, terdakwa bersama ibunya mendatangi Anak Korban didalam kamar kemudian Anak Korban menjelaskan kedatangan Anak Korban seperti yang terdakwa perintahkan lalu terdakwa bersama dengan ibunya meninggalkan Anak Korban seorang diri didalam kamar dan sekitar pukul 20.30 wita, terdakwa kembali masuk kedalam kamar dan kembali memasukkan kelaminnya kedalam kelamin Anak Korban dengan cara membuka celana yang Anak Korban gunakan dengan menggunakan satu tangannya dan tangan satunya lagi memegang tangan Anak Korban lalu terdakwa menggoyang-goyangkan kelaminnya kedalam kelamin Anak Korban selama kurang lebih 1 (satu) menit lamanya lalu setelah itu terdakwa meninggalkan Anak Korban didalam kamar dan menguncikan pintu dari Iuar;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur “Sebagai Perbuatan Berlanjut” ini telah terpenuhi menurut hukum;
Menimbang, bahwa oleh karena keseluruhan unsur dari Pasal 81 ayat (1) Jo Pasal 76D UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan Undang-Undang Perlindungan Anak No. 23 Tahun 2002 tersebut telah terpenuhi berdasarkan alat bukti yang cukup dan memberikan keyakinan pada Majelis akan kesalahan Terdakwa maka perbuatan terdakwa harus dinyatakan sebagai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan penuntut umum;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena dalam UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak selain mengatur tentang penjatuhan pidana penjara juga mengatur penjatuhan pidana denda sehingga kepada terdakwa dihukum pula untuk membayar denda yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan di bawah ini;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan berupa 1 (Satu) lembar baju kaos lengan panjang warna kuning, 1 (satu) lembar celana kaos panjang warna merah, 1 (satu) lembar BH warna hitam, yang telah disita dari Terdakwa, maka dikembalikan kepada Anak Korban Saksi I;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
- Terdakwa tidak mengakui terus terang perbuatannya;
- Terdakwa telah melakukan perbuatan yang bertentangan norma agama dan kesusilaan yang berlaku dalam masyarakat;
- Perbuatan Terdakwa telah mengakibatkan trauma kepada Anak Korban Saksi I;
Hal-hal yang meringankan :
- Terdakwa bersikap sopan selama persidangan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 81 ayat (1) Jo Pasal 76D UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan Undang-Undang Perlindungan Anak No. 23 Tahun 2002 dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan terdakwa Muh. Asri alias Wildan bin Daeng Sampara telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya yang dilakukan secara berlanjut”;
Menjatuhkan pidana atas diri terdakwa Muh.Asri alias Wildan bin Daeng Sampara dengan pidana penjara selama 12 (dua belas) tahun;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan pula agar Terdakwa membayar denda sebesar Rp100.000.00,- (seratus juta rupiah), apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan;
Menetapkan barang bukti berupa 1 (Satu) lembar baju kaos lengan panjang warna kuning,1 (satu) lembar celana kaos panjang warna merah,1 (satu) lembar BH warna hitam, dikembalikan kepada saksi Saksi I;
Menetapkan supaya terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp2.000,- (dua Ribu Rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sungguminasa, pada hari Rabu, tanggal 23 Nopember 2016, oleh kami, Amran S. Herman, S.H., M.H, sebagai Hakim Ketua, Ilham, S.H., M.H., dan Rusdhiana Andayani, S.H., M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Andi Zainuddin, S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Sungguminasa, serta dihadiri oleh Citra Permata Sari, S.H., Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Sungguminasa dan Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukum;
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
Ilham, S.H., M.H. Amran S. Herman, S.H., M.H.
Rusdhiana Andayani, S.H., M.H.
Panitera Pengganti,
Andi Zainuddin, S.H