146/G/2016/PHI.Sby
Putusan PN SURABAYA Nomor 146/G/2016/PHI.Sby
Other Participants (1)
Opponent (1)
Raya Pabean No. 109, Kejapanan-Gempol.
PT. HALIMJAYA SAKTI Melawan Tri Aji Atmoko, Dkk (58 Orang)
MENGADILI DALAM EKSEPSI ; - Mengabulkan eksepsi Para Tergugat, tentang identitas Para Tergugat dalam Anjuran perkara ini kabur / tidak jelas ; DALAM POKOK PERKARA ; 1. Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet Onvantkelijke verklaard) ; 2. Membebankan biaya dalam perkara ini kepada Negara;
P U T U S A N
Nomor: 146/G/2016/PHI.SBY
SALINAN.
------- DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA ----
------- Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya, yang memeriksa dan mengadili perkara – perkara perselisihan hubungan industrial pada Peradilan tingkat pertama, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut, dalam perkara antara : ------------------------------------------------------------------------------
PT. HALIMJAYA SAKTI, yang beralamat di Jalan. Pabean Nomor. 109, Gempol, Kabupaten Pasuruan, yang dalam perkara ini diwakili oleh Kuasa Hukumnya yang bernama : Drs. ASNAN ASHARI, S.H, M.H., advokad pada Kantor DELTA Law Firm, yang beralamat di Ruko Delta Fortuna, No. 40 – 41, Komplek Deltasari Baru, Waru, Kabupaten Sidoarjo, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal. 13 September 2016, yang untuk selanjutnya disebut sebagai : PENGGUGAT ; ---------------------------------------
M E L A W A N
Tri Aji Atmoko, dengan alamat Kalianak Timur, No. 215 RT. 01, RW. 07, Kota Surabaya, yang selanjutnya disebut sebagai : Tergugat 1 ; ---------------------------------------------------------
Adi Prasetyo, dengan alamat di Waru Rejo, RT. 01, RW. 03, Kejapanan, Gempol, yang selanjutnya disebut sebagai : Tergugat 2 ; ----------------------------------------------------------------------
Adi Ristiawan, dengan alamat Dsn. Sekantong, RT. 06, RW. 01, Kunoro Wesi, Ngoro, Mojokerto, yang selanjutnya disebut sebagai : Tergugat 3 ; ---------------------------------------------------------
Ady Porwanto, dengan alamat, Ds. Ploso RT.05, RW.02, Krembung, Sidoarjo, selanjutnya disebut sebagai : Tergugat 4 ; -----------------
Ahmad Munir, dengan alamat, Simo, RT. 01, RW. 01, Kwadungan, Ngawi, yang selanjutnya disebut sebagai : Tergugat 5 ; -----------------
Anis Antoilah, dengan alamat, Anggaswangi, RT. 2, RW. 06, Sukodono, Sidoarjo, yang selanjutnya disebut sebagai : Tergugat 6 ; ---------------------------------------------------------
Arbi Dowi, dengan alamat, Ds.Sigit, RT.03, RW. 03, Kedung Kembar Prambon, Sidoarjo, yang selanjutnya disebut sebagai : Tergugat 7;-----------------------------------------------------------
Arif Wahyu R, dengan alamat, Cangkring Malang Utara, RT. 01, RW. 01, Beji, Pasuruan, yang selanjutnya disebut sebagai : Tergugat 8 ; ---------------------------------------------------------
Arifin, dengan alamat Gadungan RT.17, RW.16, Wates, Kediri, yang selanjutnya disebut sebagai : Tergugat 9 ; -----------------
Aris Setya Budi, dengan alamat, Kedung Kembar RT. 03, RW. 03, Prambon, Sidoarjo, yang selanjutnya disebut sebagai : Tergugat 10 ; -------------------------------------------------------
Bambang Nowo R, dengan alamat, Kajar RT. 07, RW. 04, Kedungcangkring, Jabon, Sidoarjo, yang selanjutnya disebut sebagai : Tergugat 11 ; -----------------------------------------------------
Bambang P, dengan alamat, Perum. Pondok Jegu Indah V2, Taman, Sidoarjo, yang selanjutnya disebut sebagai : Tergugat 12 ; --------
Dwi Agustin Ningrum, dengan alamat di Jl. Pondok Pesantren, RT. 04, RW. 01, Jatirejo, Porong, yang selanjutnya disebut sebagai : Tergugat 13 ; ------------------------------------------------------
Firman M R, dengan alamat, Simorejo, RT. 20, RW. 05, Kesambi, Porong, Sidoarjo, yang selanjutnya disebut sebagai : Tergugat 14 ; -------------------------------------------------------
Heru Sentot, dengan alamat, Kedungsumur, RT.14, RW. 07, Krembung, Sidoarjo, yang selanjutnya disebut sebagai : Tergugat 15 ; -------------------------------------------------------
Ika Fatmawati, dengan alamat, Raos Baru, Gg. 16, RT. 02. RW. 05, Carat, Gempol, yang selanjutnya disebut sebagai : Tergugat 16 ; -------------------------------------------------------
Ikke Rusmanti, dengan alamat, Dsn. Babatan, RT. 09, RW. 02, Besuki, Jabon, yang selanjutnya disebut sebagai : Tergugat 17 ; --------
Indra Harianto, dengan alamat, Reno Kenongo, RT. 2, RW. 1, Porong, Sidoarjo, yang selanjutnya disebut sebagai : Tergugat 18 ; --------
Joko Priono, dengan alamat, Ds. Babatan RT. 06, RW. 02, Besuki, Jabon, Sidoarjo, yang selanjutnya disebut sebagai : Tergugat 19 ; -------------------------------------------------------------------
Khoirul Anwar, dengan alamat, Kauman Baru, RT. 01, RW. 15, Gempol, Pasuruan, yang selanjutnya disebut sebagai : Tergugat 20 ; -------------------------------------------------------------------
Kowiyanto, dengan alamat, Sambijajar, RT. 02, RW. 06, Kmagean, Loceret, Nganjuk, yang selanjutnya disebut sebagai : Tergugat 21 ; -------------------------------------------------------
M. Imam Nurcholis, dengan alamat, Dsn. Kedungkembar, RT. 04, RW. 03, Prambon, Sidoarjo, yang selanjutnya disebut sebagai : Tergugat 22 ; -------------------------------------------------------
M. Ismail, dengan alamat, Dsn. Kaliondo, RT. 01, RW. 13, Winong, Gempol, yang selanjutnya disebut sebagai : Tergugat 23 ; --------
M. Sabar Gunawan, dengan alamat, Manduro RT. 04, RW. 01, Ngoro, Mojokerto, yang selanjutnya disebut sebagai : Tergugat 24 ; -------------------------------------------------------
M. Suselo, dengan alamat, Ds. Suko RT. 05, RW. 01, Sidoarjo, yang selanjutnya disebut sebagai : Tergugat 25 ; ----------------
M. Taufiq, dengan alamat, Lingk. Jatianom, Ds. Jatirejo, RT.12, RW. 03, Porong – Sidoarjo, yang selanjutnya disebut sebagai : Tergugat 26 ; -------------------------------------------------------
M. Yudi Harjo, dengan alamat, Kupang RT. 03, RW. 05, Jabon – Sidoarjo, yang selanjutnya disebut sebagai : Tergugat 27 ; ----------------
M.Deny Wibisono, dengan alamat, Ds. Warurejo, RT. 02, RW. 03, Gang. Mawar, Kejapanan – Gempol, yang selanjutnya disebut sebagi : Tergugat 28 ; --------------------------------------------
Machfud Zainudin, dengan alamat, Jl. Ciliwung 29, RT. 01, RW. 01, Gedang – Porong, yang selanjutnya disebut sebagai : Tergugat 29 ; --------------------------------------------------------------------
Machmudiono, dengan alamat, Jatirejo, RT. 08, RW. 02, Porong – Sidoarjo, yang selanjutnya disebut sebagai : Tergugat 30 ; --------
Moch Husen F, dengan alamat, Dsn. Sumber Karang, RT. 02, RW. 03, Dlanggu – Mojokerto, yang selanjutnya disebut sebagi : Tergugat 31 ; ------------------------------------------------------
Mohamad Hori, dengan alamat, Ds. Alaskokon, RT. 01, RW. 05, Modung – Bangkalan, yang selanjutnya disebut sebagai : Tergugat 32 ; -------------------------------------------------------
Much Syahri . R, dengan alamat, Dsn. Kedungkampil Ds. Kedungsolo, RT. 02, RW. 04 Porong – Sidoarjo, yang selanjutnya disebut sebagai : Tergugat 33 ; ------------------------------------------
Mudiono, dengan alamat, Ds. Tambaksuruh RT. 08, RW. 07, Mojokerto, yang selanjutnya disebut sebagai : Tergugat 34 ; ----------------
Muji waras, dengan alamat, Sigit RT. 04, RW. 03, Kedung Kembar Prambon – Sidoarjo, yang selanjutnya disebut sebagai : Tergugat 35 ; --------------------------------------------------------------------
Mujiono, dengan alamat, Ds. Jajar RT. 02, RW. 01, Talun – Blitar, yang selanjutnya disebut sebagai : Tergugat 36 ; ----------------
Novi Ardi Eka, dengan alamat, Besuki RT. 04, RW. 21, Kejapanan – Gempol, yang selanjutnya disebut sebagai : Tergugat 37 ; --------
Novita Dewi Puspita, dengan alamat, Pabean, RT. 02, RW. 04, Kejapanan – Gempol, yang selanjutnya disebut sebagai : Tergugat 38 ; --------------------------------------------------------------------
Prasandy Tri Hartono, dengan alamat, Ds. Ngasem, RT. 01, RW. 01, Kejapanan – Gempol, yang selanjutnya disebut sebagai : Tergugat 39 ; ------------------------------------------------------
Priyanto .M, dengan alamat, Yosowilangun, RT. 02, RW. 02, Lumajang, yang selanjutnya disebut sebagai : Tergugat 40 ; ----------------
Rasyid W, dengan alamat, Ds. Ngasem, RT. 01, RW. 02, Kejapanan – Gempol, yang selanjutnya disebut sebagai : Tergugat 41 ; --------
Ria Agusningtyas, dengan alamat, Pucangan, 3/47-D, RT. 02, RW. 08, Kertajaya, Gubeng – Surabaya, yang elanjutnya disebut sebagai : Tergugat 42 ; ------------------------------------------
Ridho Fahrul .M, dengan alamat, Warurejo, RT. 03, RW. 03, Kejapanan – Gempol, yang selanjutnya disebut sebagai : Tergugat 43 ; --------------------------------------------------------------------
Sabib P, dengan alamat, Pandokan, RT. 01, RW. 01, Lajuk – Porong, yang selanjutnya disebut sebagai : Tergugat 44 ; ----------------
Sadi Santoso, dengan alamat, Warurejo, RT.02, RW. 03, Kejapanan – Gempol, yang selanjutnya disebut sebagai : Tergugat 45 ; --------
Said Fauzin, dengan alamat, Lingk. Balongrawe RT. 03, RW. 01, Kedundung, Magerari Mojokerto, yang selanjutnya disebut sebagai : Tergugat 46 ; -------------------------------------------------------
Saifudin Zukri, dengan alamat, Raos Baru, RT. 02, RW. 05, Carat – Gempol, yang selanjutnya disebut sebagai : Tergugat 47 ; --------
Samsul, dengan alamat : Dsn.Krian RT. 02, RW. 07, Kebo Guyang, Jabon – Sidoarjo, yang selanjutnya disebut sebagai : Tergugat 48 ; -------------------------------------------------------
Singgih Kusuma P, dengan alamat, Jl. Hamid Rusdi No.18, RT. 01, RW. 01, Katindan, Lawang – Malang, yang selanjutnya disebut sebagai : Tergugat 49 ; ------------------------------------------
Sudarminto, dengan alamat, Dsn. Jabon RT. 01, RW. 05, Sidoarjo, yang selanjutnya disebut sebagai : Tergugat 50 ; ----------------
Sugianto. A, dengan alamat, Dsn. Sigit RT. 03, RW. 04, Kedung Kembar, Prambon – Sidoarjo, yang selanjutnya disebut sebagai : Tergugat 51 ; -------------------------------------------------------
Sukarji, dengan alamat, Ngadri RT. 04, RW. 06, Binangun – Blitar, yang elanjutnya disebut sebagai : Tergugat 52 ; -----------------
Sumaji, dengan alamat, Dsn. Tambaktugu Ds. Tambakrejo RT. 01, RW. 01, Krembung – Sidoarjo, yang elanjutnya disebut sebagai : Tergugat 53 ; -------------------------------------------------------
Suwandik Iswantoro, dengan alamat, Ds. Mendek Kutogirang RT. 04, RW. 01, Ngoro – Mojokerto, yang selanjutnya disebut sebagai : Tergugat 54 ; -------------------------------------------------------
Suwarji, dengan alamat , Mendek Kutogirang, RT.01, RW.01, Ngoro – Mojokerto, yang selanjutnya disebut sebagai : Tergugat 55 ; --------------------------------------------------------------------
Udik Arik W, dengan alamat, Lingk. Balongrawe, RT. 03, RW. 01, Kedundung Magerari – Mojokerto, selanjutnya disebut sebagai : Tergugat 56 ; -------------------------------------------------------
Yuli Santoso, dengan alamat, Jl. Kartini, Ds. Bangkok RT. 3, RW. 3, Kediri, yang selanjutnya disebut sebagai : Tergugat 57 ; -------
Zainal Arifin, dengan alamat, Dsn. Babatan, RT. 09, RW. 02, Besuki Jabon – Sidoarjo, yang selanjutnya disebut sebagai : Tergugat 58 ; -------------------------------------------------------
Dimana, untuk Tergugat 1, Tergugat 11, Tergugat 19 dan Tergugat 37, hadir dan menghadap sendiri di persidangan ; -------------------------------------------------------------
Sedangkan untuk Tergugat 9 dan Tergugat 49, diwakili oleh kuasa hukumnya yang bernama : MARCO RIVANO HEZRON, S.H, M.H, advokat yang berkantor hukum pada MITRA LAW OFFICE, yang beralamat di Wonorejo Permai Timur, VI/12 ( Nirwana Eksekutif EE – 108 ), Kota Surabaya, dengan surat kuasa khusus keduanya tertanggal. 1 November 2016 ; ------------------------------------------------------
Kemudian untuk : Tergugat 2, Tergugat 3, Tergugat 4, Tergugat 5, Tergugat 6, Tergugat 7, Tergugat 8, Tergugat 10, Tergugat 12, Tergugat 13, Tergugat 14, Tergugat 15, Tergugat 16, Tergugat 17, Tergugat 18, Tergugat 20, Tergugat 21, Tergugat 22, Tergugat 23, Tergugat 24, Tergugat 25, Tergugat 26, Tergugat 27, Tergugat 28, Tergugat 29, Tergugat 30, Tergugat 31, Tergugat 32, Tergugat 33, Tergugat 34, Tergugat 35, Tergugat 36, Tergugat 38, Tergugat 39, Tergugat 40, Tergugat 41, Tergugat 42, Tergugat 43, Tergugat 44, Tergugat 45, Tergugat 46, Tergugat 47, Tergugat 48, Tergugat 50, Tergugat 51, Tergugat 52, Tergugat 53, Tergugat 54, Tergugat 55, Tergugat 56, Tergugat 57, Tergugat 58, diwakili oleh kuasa hukumnya yang bernama : 1. SURYONO, S.H, 2. ABDUL GOFUR, S.H, 3. WIWIN AREIESTA, S.H, 4. MAMAT ARYO S, S.H, para Advokat & Konsultan Hukum Pada kantor Hukum “ SURYONO PANE.SH & PARTNERS ” yang berkedudukan di Jalan. Joko Sambang, No. 3 Gununggangsir, Beji, Pasuruan, berdasarkan Surat Kuasa tertanggal. 6 Desember 2016 dan tanggal. 06 Januari 2017 ; ----------------------------------------------------------------------------------------------------
Yang untuk selanjutnya, TERGUGAT 1 sampai dengan TERGUGAT 58 tersebut, dalam perkara ini disebut sebagai : PARA TERGUGAT ; ---------------------------------
--------Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya tersebut ; ------------------------------------------------------------------------------------------------
--------Telah membaca dan mempelajari berkas perkara beserta surat-surat yang berhubungan dengan perkara ini ; ----------------------------------------------------------------
--------Telah mendengar keterangan dari kedua belah pihak yang berperkara ; ------
--------Telah memperhatikan bukti-bukti dan keterangan saksi yang diajukan di persidangan oleh para pihak ; ---------------------------------------------------------------------
TENTANG DUDUKNYA PERKARA
--------Menimbang, bahwa Penggugat di dalam surat gugatannya tertanggal, 14 September 2016, yang telah didaftarkan pada Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya pada tanggal, 22 September 2016, dengan Register Nomor : 146/G/2016/PHI.Sby, telah mengajukan gugatan terhadap Para Tergugat, yang isinya adalah sebagai ber Penggugat mengajukan gugatan ini didasarkan pada alasan - alasan sebagai berikut :---------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa, Penggugat, PT. Halimjaya Sakti adalah merupakan Perusahaan yang berbadan hukum yang didirikan menurut ketentuan Hukum Negara Republik Indonesia, yang memiliki kegiatan usaha dibidang Produksi Alas kaki dan merupakan perusahaan padat karya yang memiliki karyawan kurang lebih sebanyak 4.000 ( empat ribu ) orang ;------------------------------------------------------
Bahwa, Para Tergugat adalah merupakan eks ( mantan ) kayawan dari perusahaan Penggugat, yang dahulunya menjadi pekerja pada perusahaan dengan sistem Perjanjian Kerja Untuk Jangka Waktu Tertentu ( PKWT ) ;-------
Bahwa, sebelumnya hubungan kerja antara Penggugat dengan Para Tergugat berlangsung dengan baik dalam suatu hubungan industrial yang harmonis ;-----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa, pelaksanaan kegiatan produksi ( operasional ) pada Perusahaan Penggugat adalah tergantung / atau didasarkan pada adanya pesanan dari buyer / atau bersifat Jobs Order, sehingga manakala terjadi banyak pesanan maka sudah tentu memerlukan pekerja yang banyak sesuai dengan kebutuhannya, sedangkan apabila terjadi keadaan yang sebaliknya, yaitu apabila sedikit / sepi pesanan, maka Penggugat mengurangi jumlah pekerjanya untuk disesuaikan dengan volume pekerjaan ;----------------------------
Bahwa, oleh karena sifat pekerjaan pada perusahaan Penggugat yang demikian ini maka dalam menerima pekerja, Penggugat menggunakan sistem pengikatan hubungan kerja dengan jangka waktu yang terbatas / atau melalui PKWT ;----------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa, pelaksanaan PKWT pada perusahaan Penggugat dilakukan dengan memperhatikan segala ketentuan hukum yang berlaku ;------------------------------
Bahwa, khusus dalam kaitannya dengan perkara ini, oleh karena jangka waktu perjanjian kerja ( PKWT ) antara Penggugat dengan Para Tergugat telah habis dan berakkhir, serta dengan memperhatikan berkurangnya pesanan dari buyer pada saat itu, maka Penggugat dan Para Tergugat sepakat untuk tidak melakukan perpanjangan perjanjian kerja / atau dengan kata lain hubungan kerja antara Penggugat dengan Para Tergugat telah selesai dan dan berakhir.
Bahwa, selama dalam hubungan kerja aquo antara Penggugat dengan Para Tergugat tidak terjadi masalah apapun, ( termasuk terhadap semua karyawan Penggugat ) semuanya berlangsung dengan baik dalam hal yang berkaitan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban masing-masing pihak ;------
Bahwa, oleh karena benar tidak pernah terjadi masalah apapun antara Penggugat dengan Para Tergugat selama masa berlangsungnya perjanjian kerja / hubungan kerja, maka Penggugat merasa tidak pernah terjadi / atau tidak pernah terdapat pelanggaran apapun yang dilakukan oleh Penggugat termasuk dalam hal pelaksanaan hak dan kewajiban para pihak in-casu kekurangan bayar upah ;---------------------------------------------------------------------
Bahwa, oleh karena sampai dengan berakhirnya hubungan kerja tidak terdapat masalah apapun antara Penggugat dengan Para Tergugat, maka Penggugat beranggapan bahwa hubungan kerja dengan segala konsekwensi hak dan kewajiban antara Penggugat dengan Para Tergugat tidak ada masalah apapun, semuanya berlangsung dengan baik dan benar sesuai dengan ketentuan hukumnya ;-----------------------------------------------------
Bahwa, ternyata untuk selanjutnya dikemudian hari setelah hubungan kerja putus, selesai, dan berakhir, Para Tergugat merasa ada kekurangan dalam hal pembayaran upahnya, padahal Penggugat merasa telah memberikan upah Para Tergugat sesuai dengan perjanjian kerja dan ketentuan hukum yang berlaku; ------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa oleh karena itu, untuk mendapatkan kejelasan dan kepastian hukumnya tentang hal tersebut, Penggugat dengan segala itikad baik telah berusaha untuk menyelesaikan persoalan baik melalui upaya-upaya musyawarah guna klarifikasi dan mencari titik temu penyelesaian / atau Bipartit maupun upaya mediasi melalui Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Pasuruan, ternyata tidak ada titik temu, sehingga Mediator telah mengeluarkan Anjuran ;-----------------------------------------------------------------------
Bahwa, dalam Anjuran Mediator tersebut, juga belum mendapatkan kepastian hukum mengenai jumlah nominal tuntutan Para Tergugat yang menganggap masih adanya kekurangan upah dari Penggugat ;---------------------------------------
Bahwa, berdasarkan uraian-uraian diatas, maka demi kejelasan dan kepastian hukum, maka dengan ini kami mengajukan gugatan ini dan mohon kiranya Yth. Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan untuk menjatuhkan putusan yang pada amarnya berbunyi sebagai berikut : ----------------
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ; --------------------------------
Menyatakan, Penggugat telah memenuhi segala kewajiban-kewajibannya dengan benar sesuai dengan hukumnya terhadap para Tergugat selama hubungan kerja berlangsung ; --------------------------------------------------------------
Menyatakan tidak terdapat kekurangan pembayaran upah maupun hak hak lainnya selama masa berlangsungnya hubungan kerja antara Penggugat dengan para Tergugat ; ----------------------------------------------------------------------
Menyatakan putusan ini dapat dijalankan secara serta merta sekalipun terdapat upaya hukum verzet atau kasasi ; ---------------------------------------------
Membebankan seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Negara ;
Atau sekiranya Yth. Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) ;
--------Menimbang, bahwa pada hari persidangan yang telah ditetapkan, yang hadir menghadap di persidangan, untuk Tergugat 1, Tergugat 11, Tergugat 19 dan Tergugat 37, menghadap sendiri, sedangkan untuk Para Tergugat lainnya, diwakili oleh kuasanya masing-masing ;
--------Menimbang, Majelis Hakim telah berusaha untuk mendamaikan kedua belah pihak, namun tidak berhasil, lalu persidangan dilanjutkan dengan membacakan gugatan Penggugat tersebut, yang isinya tetap dipertahankan oleh Penggugat ;
--------Menimbang, bahwa atas gugatan dari Penggugat tersebut, Para Tergugat telah mengajukan jawaban secara tertulis, yaitu untuk Tergugat 1, 11, 19 dan Tergugat 37, tertanggal. 18 Januari 2017, sedangkan untuk Tergugat 9 dan 49, tertanggal. 5 Januari 2017, serta untuk Para Tergugat selebihnya tertanggal. 19 Januari 2017, yang kesemuanya sebagai berikut :
Jawaban Tergugat I:
DALAM EKSEPSI
KUASA HUKUM PENGGUGAT TIDAK MEMPUNYAI KEWENANGAN/LEGAL STANDING MENGAJUKAN GUGATAN.
Bahwa setelah tergugat I memeriksa dan meneliti surat Kuasa yang di pergunakan oleh Kuasa penggugat dalam menjalankan perkara ini, ternyata Pemberi Kuasa tidak berwenang menanda tangani surat kuasa mewakili PT. Halim jaya sakti untuk kepentingan mengajukan Gugatan perselisihan Hak dalam Perkara aqu o ;-----------------------------------------------------------------
Bahwa selain Kuasa hukum penggugat tidak menerima kuasa dari pihak yang perbolehkan menurut ketentuan undang undang untuk menanda tangani surat kuasa mewakili kepentingan Penggugat , surat kuasa yang di jadikan dasar untuk mengajukan Gugatan bersifat umum tidak bersifat khusus dan tidak secara spesifik menyebutkan untuk kepentingan Gugatan perselisihan Hak di Pengadilan Hubungan Industrial pada pengadilan negerii surabaya sehiingga Kuasa hukum penggugat tidak mempunyai kewenangan untuk mengajukan Gugatan dalam perkara aqu o oleh karenanya Gugatan penggugat harus di nyatakan tiidak dapat di terima;-----
GUGATAN PENGGUGAT TIDAK MEMENUHI SYARAT FORMAL.
Bahwa Tergugat secara tegas menolak seluruh dalil Gugatan penggugat kecuali secara tegas diakui oleh Tergugat ;----------------------------------------
Bahwa sesuai ketentuan UU no 2 tahun 2004 tentang PPHI pasal 2 “ Perselisihan hubungan industrial wajib diupayakan penyelesaiannya terlebih dahulu melalui perundingan bipartit secara musyawarah untuk mencapai mufakat” ;-------------------------------------------------------------------------
Bahwa dalam penyelesaian perkara ini antara penggugat dan Tergugat tidak pernah ada perundingan Bipartite, Tergugat tidak pernah mendapatkan undangan untuk melakukan Bipartite dan Tergugat tidak pernah dilakulan mediasi dan atau tidak pernah mendapatkan undangan sidang mediasi ;----------------------------------------------------------------------------
Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 83 ayat 1 undang undang no 2 tahuh 2004 tentang penyelesaian Hubungan industrial menyatakan “ Pengajuan gugatan yang tidak dilampiri Risalah penyelesaian melalui mediasi atau konsiliasi maka hakim pengadilan Hubungan industrial wajib mengembalikan Gugatan kepada Penggugat ;---------------------------------------
Bahwa anjuran mediator no :565/2155/424.053/2016 yang di lampirkan dalam Gugatan perkara 146/G/2016/PHI.SBY tidak menyebutkan identitas para Tergugat dan tidak di kirim kepada alamat tergugat dan sebagaimana jawaban Gugatan Tergugat pada poin 3 dalam eksepsi di atas antara penggugat dan Tergugat tidak pernah ada perundingan Bipartite, Tergugat tidak pernah mendapatkan undangan untuk melakukan Bipartite dan Tergugat tidak pernah dilakulan mediasi dan atau tidak pernah mendapatkan undangan sidang mediasi ;--------------------------------------------
Bahwa oleh karena poses penyelesaian perkara ini tidak melalui prosedur sebagaimana di atur oleh undang undang no 2 tahuh 2004 tentang penyelesaian Hubungan industrial yaitu tanpa melalui Bipartite dan tanpa melalui sidang mediasi maka Gugatan penggugat tidak memenuhi syarat Formal oleh karenaya harus di nyatakan tidak dapat di terima ;-----------------
GUGATAN PENGGUGAT KABUR DAN TIDAK JELAS
Bahwa dalam Gugatan pada poin 10 ( sepuluh) penggugat menyatakan “ Bahwa oleh karena sampai dengan berakhirnya hubungan kerja tidak teradapat masalah apapun antara penggugat dan tergugat I dan hak kewajiban antara penggugat dan tergugat tidak ada masalah semuanya berlangsung dengan baik dan benar sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku ;-----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa gugatan penggugat sebagai tersebut pada point satu kabur dan tidak jelas karena tidak menyebutkan secara jelas dan rinci besaran upah Tergugat yang di berikan penggugat yang telah sesuai ketentuan hukum yang berlaku ;----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa apabila penggugat beranggapan sudah memberikan hak dan kewajibannya mengapa penggugat yang mengajukan Gugatan terhadap para Tergugat ;------------------------------------------------------------------------------
Bahwa oleh karena Gugatan penggugat kabur dan tidak jelas maka gugatan harus di nyatakan tidak dapat di terima ;----------------------------------
DALAM POKOK PERKARA
Bahwa Tergugat secaras tegas menolak Gugatan penggugat untuk seluruhnya kecuali tergugat akui secara Tertulis dalam jawaban ini ;------------------------------
Bahwa semua jawaban dalam eksepsi ini mohon dianggap terulang kembali dalam jawaban pokok perkara ini ;----------------------------------------------------------
Bahwa Tergugat I secara tegas menolak dalil gugatan penggugat pada poin 1 (satu) sampai dengan poin 8( Delapan) dengan alasan alasan sebagai berikut :
Bahwa tidak benar penggugat adalah perusahaan padat karya dan tidak benar operasional perusahaan penggugat berdasarkan job order ( Pesanan), penggugat adalah perusahaan terkenal yang hasil produksinya sudah dikenal oleh masyarakat melalui iklan iklan di media elektronik maupun media massa ;---------------------------------------------------------------------
Bahwa tergugat telah bekerja pada Penggugat sejak tanggal 20 nopember 2011 atau selama 5 (lima) tahun lebih secara terus menerus tidak pernah putus dan pekerjaan yang bersifat tetap ;---------------------------------------------
Bahwa perjanjian kerja waktu tertentu yang di berlakukan penggugat tidak sesuai dengan ketentuan yang beraku sehingga secara hukum berubah menjadi perjanjian kerja waktu tidak tertentu ( PKWTT) ;--------------------------
Bahwa Tergugat I selama bekerja pada perusahaan Penggugat tidak mendapatkan jaminan sosial ketenaga kerjaan yang saat ini berubah menjadi BPJS ketenaga kerjaan& kesehatan , tidak mendapatkan THR yg besaranya sesuai ketentuan yang berlaku terhitung sejak tahun 2013 sampai tahun 2016 di bayar di bawah upah minimum kabupaten Pasuruan
BahwaBahwa oleh karena Tergugat bekerja pada perusahaan penggugat selama bertahun tahun secara terus menerus tidak pernah putus dan bekerja di bagian Produksi di mana sifat dan jenis pekerjaan bersifat tetap maka sesuai dengan ketentuan undang undang no 13 tahun 2003 tentang ketenaga kerjaan pasal 59 ayat (2),ayat (7) Jo kepmenakertrans no Kep.100/MEN/VI/2004 Pasal 4 ayat (2),ayat (4), Maka secara Hukum hubungan kerja berubah dari perjanjian kerja waktu tertentu ( PKWT)menjadi perjajiian kerja waktu tidak tertentu ( PKWTT) Sejak terjadinya hubungan kerja ;----------------------------------------------------------------
Bahwa tergugat 1 secara tegas menolak dalil gugatan penggugat pada poin 8 (delapan) s/d poin 11 ( sebelas) yang menyatakan selama massa hubungan kerja tidak pernah terjadi pelanggaran apapun yang dilakukan oleh penggugat dan pengugat beranggapan hak kewajiban antara penggugat dan tergugat tidak ada masalah semuanya berlangsung dengan baik dan benar sesuai ketentuan hukum yang berlaku adalah dalil gugatan yang mengada ngada dan sebuah kebohogan besar dan Tergugat ;-----------
Bahwa Tergugat selama bekerja pada Penggugat selama bertahun tahun tidak pernah di ikutkan Program jaminan sosial ketenaga kerjaan yang saat ini berubah menjadi BPJS ketenaga kerjaan & Bpjs kesehatan, tahun 2012 tidak medapatkan THR hanya di kasih 2 (dua) pasang sepatu tahun 2013 s/d 2014 besaran THR tidak sesuai ketentuan undang undang, sejak tahun 2013 s/d 2016 Tergugat mendapatkan upah dari penggugat besarannya berada di bawah kentuan umk yang berlaku di pasuruan ;------------------------
Bahwa oleh karena Tergugat I dan para Tergugat lainnya merasa ada pelanggaran hukum yang dilakukan oleh Pengggugat dan agar wadah perjuangan untuk mendapatkan hak hak tergugat dan buruh lainnya terpenuhi pada tanggal 7 Desember 2014 Tergugat beserta buruh lainnya mendirikan serikat pekerja sarbumusi yang konsisten dan istiqomah dalam membela hak hak buruh dengan tergugat I sebagai pengurus basis sarbumusi PT. Halim jaya sakti dan telah mendapatkan bukti pencatatan dari dinas tenaga kerja sosial & Transmigrasi Kabupaten Pasuruan nomor 08/D.25.252/2015 tanggal 23 MARET 2015 ;----------------------------------------
Bahwa sejak terbentuknya serikat pekerja sarbumusi di PT Halim jaya sakti maka Tergugat telah menyampaikan kepada Penggugat untuk membayar para karyawan sesuai dengan ketentuan yang berlaku atau sesuai besaran UMK yang berlaku di Pasuruan ;---------------------------------------------------------
Bahwa Tergugat I beserta para Tergugat lainnya yang kesemuanya adalah pengurus dan Anggota basis sarbumusi PT. Halim jaya sakti sejak tanggal 7 Juli 2015 di larang masuk bekerja dengan alasan perjanjian kerja harian lepas berakhir dan hubungan kerja dinyatakan putus dan terhadap larangan masuk dan atau PHK sepihak yang di lakukan Penggugat terhadap Tergugat I saat ini dalam Proses perselsihan pemutusan Hubungan kerja ( PHK) ;-------------------------------------------------------------------
Bahwa besaran upah minimum kabupaten Pasuruan untuk tahun 2013 adalah sebesar Rp. 1.720.000,- untuk tahun 2014 sebesar Rp. 2.190.000,- untuk tahun 2015 adalah sebesar Rp. 2.700.000, ( Dua juta tujuh ratus ribu rupiah) ;------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Penggugat membayar Upah kepada Tergugat terhitung januari 2013 sampai dengan tahun 2015 besaranya di bawah kentuan upah minimum kabupaten Pasuruan dengan Perincian sebagai berikut :-------------
Untuk tahun 2013 penggugat membayar upah kepada Tergugat perbulan sebesar Rp. 1.500.000,- ( satu juta lima ratus ribu rupiah) yang seharusnya sesuai umk yang berlaku di kabupaten Pasuruan Rp. 1.720.000 ;--------------------------------------------------------------------------------
Untuk tahun 2014 penggugat membayar upah kepada Tergugat perbulan sebesar Rp. 1.800.000,- ( satu juta delapan ratus ribu rupiah) yang seharusnya sesuai umk yang berlaku di kabupaten Pasuruan Rp. 2.190.000,- ; ------------------------------------------------------------------------------
Untuk tahun 2015 penggugat membayar upah kepada Tergugat perbulan sebesar Rp. 2.050.000,- ( Dua juta lima puluh ribu rupiah) yang seharusnya sesuai umk yang berlaku di kabupaten Pasuruan Rp. 2.700.000, ( Dua juta tujuh ratus ribu rupiah) ;-----------------------------------
Bahwa tindakan penggugat membayar upah kepada Tergugat di bawah ketentuan upah minimum kabupaten Pasuruan terhitung tahun 2013 sampai dengan tergugat dilarang masuk 7 juli 2016 merupakan tindakan pelanggaran hukum melanggar ketentuan pasal 90 ayat 1 jo pasal 185 Undang undang nomor 13 tahun 2003 tentang ketenaga kerjaan ;-------------
Bahwa sejak terbentuknya serikat pekerja sarbumusi, Tergugat selaku pengurus sarbumusi dii perusahaan Penggugat telah memiinta kepada Penggugat untuk membayar hak hak Tergugat sesuai dengan ketentuan yang berlaku akan tetapi penggugat tetap melanggar ketentuan yang berlaku di antaranya penggugat membayar upah Tergugat di bawah ketentuan yang berlaku terhitung sejak tahun 2013 sampai dengan tahun 2015 dan mengikutkan seluruh para Tergugat dalam program bpjs ketenaga kerjaan maupun BPJS kesehatan dan membayar THR keagamaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku ;------------------------------
Bahwa oleh karena Pengggugat tetap membayar upah kepada Tergugat di bawah ketentuan yang berlaku dan tidak mengikutkan Tergugat pada Program jamiinan sosial ketenaga kerjaan dan kesehatan maka Tergugat melaporkan Penggugat ke Dinas tenaga kerja sosial & Trasmigrasi kabupaten Pasuruan ;--------------------------------------------------------------------
Bahwa dampak dari Tergugat menuntut pembayaran upah sesuai dengan besaran UMK yang berlaku di kab. Pasuruan dan menuntut Penggugat untuk mengkutsertakan Para Tergugat ke Program jaminan sosial ketenaga kerjaan ( BPJS Ketenaga kerjaa& BPJS Kesehatan maka Tergugat sejak 3 Agustus 2015 di larang masuk bekerja dengan alasan sebagaimana bunyi surat penggugat tanggal 10 Agustus 2015 karena perjan jian kerja berakhir padahal secara hukum Tergugat adalah PEKERJA TETAP ; -------------------
Bahwa atas pelanggaran yang dilakukan oleh Penggugat, dinas tenaga kerja sosial & Transmigrasi Kabupaten Pasuruan telah mengeluarkan nota pemeriksaan nomor :566/2053/424.053/2015 tanggal 18 Agustus 2015 jo surat peringatan 1 nomor 566/2319/424.053/2015 tanggal 15 september 2015 dan surat peringatam ke II nomor 566/370c/424.053/2015 tanggal 19 februari 2016 yang isinya mewajibkan kepada Penggugat untuk membayar kekurangan upah kepada Tergugat ;--------------------------------------------------
Bahwa oleh karena penggugat telah melakukan pelanggaran Hukum dan telah mendapat surat peringatan dari dinas tenaga kerja sosial dan transmigrasi kabupaten pasuruan sebagaiimana jawaban pada poin 16 ( Enam belas) Diatas Tergugat I beserta tergugat lainnya telah melaporkan Penggugat in casu PT. Halim jaya sakti ke Polres Pasuruan tanggal 23 maret 2016 dengan nomor laporan :LP/126/III/2016/JATIM/RES PAS tentang tindak pidana sebagaimana di maksud dalam pasal 185 jo pasal 90 ayat 1 uu no 13 tahun 2003 tentang ketenaga kerjaan dan status laporan telah di naikkan ke Penyidikan ;----------------------------------------------------------
Bahwa Gugatan penggugat di duga kuat di ajukan untuk menghambat Proses Penyidikan pelanggaran pidana yang dilakukan penggugat oleh penyidik polres Pasuruan ;-----------------------------------------------------------------
Bahwa berdasarkan jawaban Tergugat tersebut di atas , maka gugatan penggugat yang menyatakan penggugat telah memenuhi segala kewajiban dengan benar sesusia dengan hukum dan tidak terdapat kekurangan pembayaran upah selama berlangsung hubungan kerja haruslah di tolak dan di kesampingkan ;----------------------------------------------------------------------
Bahwa Tindakan Penggugat membayar upah kepada Tergugat di bawah ketentuan UMK yang berlaku di kab pasuruan merupakan pelanggaran ketentuan UU no 13 tahun 2003 tentang ketenaga kerjaan pasal 90 ayat 1 “ Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum sebagaimana di maksud dalam pasal 89 ” ;-------------------------
Bahwa oleh karena Penggugat membayar upah kepada Tergugat I dan para Tergugat lainnya di bawah ketentuan upah minimum kabupaten Pasuruan maka Penggugat wajib di hukum untuk membayar kekurangan pembayaran upah kepada Tergugat I dengan perician sebagai berikut :
Tahun 2013 umk kabupaten Pasuruan Sebesar Rp Rp. 1.720.000,/per bulan upah yang di terima Tergugat I dari penggugat sebesar Rp. 1.500.000,- sehingga terdapat kekurangan pembayaran upah sebesar Rp. 220.000 x 12 bulan = Rp. 2.640.000,- ;--------------------------------------
Tahun 2014 umk kabupaten Pasuruan Sebesar Rp Rp. 1.720.000,/per bulan upah yang di terima Tergugat I dari penggugat sebesar Rp. 1.800.000 ,- sehingga terdapat kekurangan pembayaran upah sebesar Rp. 390.000 x 12 = Rp.4.680.000,- ;----------------------------------------------
Tahun 2015 umk kabupaten Pasuruan Sebesar Rp. 2.700.000,-,- ,/per bulan upah yang di terima Tergugat I dari penggugat sebesar Rp. 2.050.000 sehingga terdapat kekurangan pembayaran upah sebesar Rp. 650.000 x 8 bulan = Rp 5. 200.000,- ;----------------------------------------
Total keseluruhan kekurangan Upah tergugat I yang wajib di bayar oleh Penggugat secara keseluruhan adalah Rp 2.640.000 +Rp.4.680.000 +Rp.5.200.000,= Rp. 12.520.000,- ( Dua belas juta lima ratus dua puluh ribu rupiah) ;---------------------------------------------------------
Bahwa berdasarkan perhitungan kekurangan upah sebagaimana dimaksud dalam jawaban tersebut di atas pengugat wajib di hukum untuk membayar kekurangan upah kepada tergugat I periode tahun 2013 s/d tahun 2015 sebesar Rp. 12.520.000,- ( Dua belas juta lima ratus dua puluh ribu rupiah)
Bahwa kondisi Tergugat I dan para penggugat saat ini sangat memprihatinkan untuk mendapatkan hak Tergugat harus bertahan di depan perusahaan sampai sekarang agar hak hak Tergugat di berikan dan untuk kebutuhan hidup mengadalkan belas kasihan para pengguna jalan ;--------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka Tergugat mohon kepada Majelis Hakim pengadilan hubungan industrial pada pengadilan negeri surabaya yang menangani perkara aqu o berkenan memutuskan sebagai beriku : -----------------------------------------------------------------------------------------------
DALAM EKSEPSI
Mengabulkan eksepi tergugat ;-----------------------------------------------------------
Menyatakan gugatan penggugat tidak dapat di terima ;----------------------------
DALAM KONPENSI
Menolak gugatan penggugat seluruhnya ;---------------------------------------------
Menyatakan PENGGUGAT Melanggar ketentuan pasal 90 ayat 1 jo pasal 185 Undang undang nomor 13 tahun 2003 tentang ketenaga kerjaan ;-------
Menghukum Penggugat untuk membayar kekurangan upah periode tahun 2013 sampai 2016 sebesar Rp. Rp. 12.520.000,- ( Dua belas juta lima ratus dua puluh ribu rupiah) kepada Terrgugat I secara tunai dan sekaligus
Menghukum penggugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini ;------------------------------------------------------------------------------------------------
Atau ;
Apabila ketua pengadilan hubungan industrial pada pengadilan negeri surabaya yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil adilnya ( ex aequo et bono).
Jawaban Tergugat 2, Tergugat 3, Tergugat 4, Tergugat 5, Tergugat 6, Tergugat 7, Tergugat 8, Tergugat 10, Tergugat 12, Tergugat 13, Tergugat 14, Tergugat 15, Tergugat 16, Tergugat 17, Tergugat 18, Tergugat 20, Tergugat 21, Tergugat 22, Tergugat 23, Tergugat 24, Tergugat 25, Tergugat 26, Tergugat 27, Tergugat 28, Tergugat 29, Tergugat 30, Tergugat 31, Tergugat 32, Tergugat 33, Tergugat 34, Tergugat 35, Tergugat 36, Tergugat 38, Tergugat 39, Tergugat 40, Tergugat 41, Tergugat 42, Tergugat 43, Tergugat 44, Tergugat 45, Tergugat 46, Tergugat 47, Tergugat 48, Tergugat 50, Tergugat 51, Tergugat 52, Tergugat 53, Tergugat 54, Tergugat 55, Tergugat 56, Tergugat 57, Tergugat 58 ;
DALAM EKSEPSI
GUGATAN PENGGUGAT TIDAK MEMENUHI SYARAT FORMAL
Bahwa Tergugat secara tegas menolak seluruh dalil Gugatan penggugat kecuali secara tegas diakui oleh Tergugat dalam jawaban dan dalam pemeriksaan perkara ini ;------------------------------------------------------------------
Bahwa dalam penyelesaian perkara ini antara penggugat dan Para Tergugat tidak pernah ada perundingan Bipartite, Para Tergugat tidak pernah mendapatkan undangan untuk melakukan Bipartite dan Tergugat tidak pernah mendapatkan undangan untuk sidang mediasi dari Dinas tenaga kerja dan Transmigrasi Kabupaten Pasuruan ;-----------------------------
Bahwa sesuai ketentuan UU No 2 tahun 2004 tentang PPHI pasal 2 “ Perselisihan hubungan industrial wajib diupayakan penyelesaiannya terlebih dahulu melalui perundingan bipartit secara musyawarah untuk mencapai mufakat” ;------------------------------------------------------------------------
Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 83 ayat 1 Undang-Undang No 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Hubungan Industrial menyatakan “ Pengajuan Gugatan yang tidak dilampiri Risalah Penyelesaian melalui Mediasi atau Konsiliasi maka Hakim Pengadilan Hubungan Industrial wajib mengembalikan Gugatan kepada Penggugat ;---------------------------------------
Bahwa Anjuran Mediator No :565/2155/424.053/2016 yang di lampirkan dalam Gugatan Perkara 146/G/2016/PHI.SBY tidak menyebutkan identitas para Tergugat dan tidak di kirim kepada alamat para Tergugat dan sebagaimana jawaban Gugatan Tergugat dalam Eksepsi di atas antara Penggugat dan Tergugat tidak pernah ada Perundingan Bipartite, Tergugat tidak pernah mendapatkan undangan untuk melakukan Bipartite dan Tergugat tidak pernah dilakulan mediasi dan atau tidak pernah mendapatkan undangan sidang mediasi ;----------------------------------------------
Bahwa oleh karena poses penyelesaian perkara ini tidak melalui prosedur sebagaimana di atur oleh Undang-Undang no 2 tahuh 2004 tentang penyelesaian Hubungan industrial yaitu tanpa melalui Bipartite dan tanpa melalui sidang mediasi maka Gugatan penggugat tidak memenuhi syarat Formal oleh karenanya harus di nyatakan tidak dapat di terima ;----------------
GUGATAN PENGGUGAT KABUR DAN TIDAK JELAS ( OBSCUUR LIBEL)
Bahwa dalam Gugatan pada poin 10 ( sepuluh) penggugat menyatakan “ Bahwa oleh karena sampai dengan berakhirnya hubungan kerja tidak teradapat masalah apapun antara penggugat dan para tergugat , hak kewajiban antara penggugat dan tergugat tidak ada masalah semuanya berlangsung dengan baik dan benar sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku ;-----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa gugatan penggugat sebagai tersebut pada point satu kabur dan tidak jelas karena tidak menyebutkan secara jelas hak & kewajiban apa yang tidak ada masalah dan Penggugat tidak menyebutkan secara jelas berapa besaran upah yang telah di terima para Tergugat sehingga penggugat mendalilkan tidak ada masalah ;------------------------------------------
Bahwa Tergugat telah melaporkan Tindak Pidana yang di lakukan oleh Penggugat sebagaimana di maksud dalam pasal185 Jo Pasal 90 ayat (1) UU no 13 tentang ketenag kerjaan sesuai dengan bukti Laporan Polisi LP /126/III/2016/UM/JATIM Tanggal 23 maret 2016 ;-----------------------------------
Bahwa apabila penggugat beranggapan sudah memberikan hak dan kewajibannya mengapa penggugat yang mengajukan Gugatan terhadap para Tergugat ;--------------------------------------------------------------------------------
Bahwa oleh karena Gugatan penggugat kabur dan tidak jelas maka gugatan harus di nyatakan tidak dapat di terima ( Niet ontvankelijke Verklaard) ;-------------------------------------------------------------------------------------
DALAM POKOK PERKARA
Bahwa Para Tergugat secara tegas Menolak Gugatan Penggugat untuk seluruhnya kecuali tergugat akui secara Tertulis dalam Jawaban ini ;---------
Bahwa semua jawaban dalam eksepsi diatas ini secara mutatis mutandis dianggap terulang kembali dalam jawaban pokok perkara ini ;------------------
Bahwa Para Tergugat telah bekerja pada Perusahaan Penggugat selama bertahun tahun secara terus menerus tidak pernah putus pada pekerjaan Bagian Produksi yang bersifat tetap dan Hubungan kerja belum Putus dan atau belum berakhir secara Hukum ;---------------------------------------------------
Bahwa selain perselisihan hak yang di ajukan Penggugat, antara Penggugat dan Para Tergugat juga dalam Proses Perselihan Pemutusan Hubungan Kerja karena Para Tergugatsejak tanggal 3 Agustus 2015 pada saat mau masuk bekerja dilarang masuk oleh oleh karenanya dalil Gugatan Penggugat pada poin 2 (dua) yang menyatakan para Tergugat adalah mantan karyawan dari perusahaan Penggugat haruslah di tolak dan di kesampingkan ;----------------------------------------------------------------------------
Bahwa oleh karena para Tergugat bekerja pada perusahaan penggugat selama bertahun tahun secara terus menerus tidak pernah putus dan bekerja di bagian Produksi di mana sifat dan jenis pekerjaan bersifat tetap maka sesuai dengan ketentuan undang undang no 13 tahun 2003 tentang ketenaga kerjaan pasal 59 ayat (2),ayat (7) Jo kepmenakertrans no Kep.100/MEN/VI/2004 Pasal 4 ayat (2),ayat (4), Maka secara Hukum hubungan kerja berubah dari perjanjian kerja waktu tertentu ( PKWT)menjadi perjajiian kerja waktu tidak tertentu ( PKWTT) Sejak terjadinya hubungan kerja ;----------------------------------------------------------------
Bahwa oleh karena Hubungan kerja antara penggugat dan para Tergugat secara hukum telah berubah menjadi perjanjian kerja waktu tidak tertentu( PKWTT) dan atau status para tergugat adalah pekerja tetap pada perusahaan Penggugat sejak terjadinya hubungan kerja maka dalil Gugatan penggugat pada poin 1 ( satu) sampai dengan poin 8 ( Delapan ) Haruslah di tolak dan di kesampingkan karena tidak berdasarkan hokum ;---
Bahwa Para Tergugat secara tegas menolak Dalil Gugatan penggugat pada poin 9( sembilan) sampai dengan poin 11( sebelas) yang menyatakan bahwa tidak pernah terjadi masalah apapun antara penggugat dan para Tergugat selam berlangsungnya hubungan kerja termasuk dalam hal pelaksaanan hak dan kewajiban , karena dalil Gugatan penggugat tersebut bertentangan dengan fakta sebenarnya di mana Hak hak para Terguggat Terhitung sejak tahun 2013 sampai dengan para Tergugat di larang masuk Bulan Agustus 2015 upah Para Tergugat di bayar di bawah ketentuan upah miinimum yang berlaku di Kabupaten Pasuruan ;--------------
Bahwa selainupah Para Tergugat di bayar di bawah ketentuan upah miinimum yang berlaku di Kabupaten Pasuruan, Para Tergugat selama bekerja pada perusahaan Penggugat tidak mendapatkan jaminan sosial ketenaga kerjaan yang saat ini berubah menjadi BPJS ketenaga kerjaan& kesehatan , tidak mendapatkan THR yg besaranya sesuai ketentuan yang berlaku terhitung sejak tahun 2013 oleh karenanya dalil Gugatan pengguat pada poin 9 ( sembilan) sampai dengan poin 12 ( Dua belas) Haruslah di tolak dan di kesampingkan ; --------------------------------------------------------------
Bahwa oleh karena para Tergugat merasa ada pelanggaran hukum yang dilakukan oleh Pengggugat dan agar wadah perjuangan untuk mendapatkan hak hak tergugat dan buruh lainnya terpenuhi pada tanggal 7 Desember 2014 Tergugat beserta buruh lainnya mendirikan serikat pekerja sarbumusi yang konsisten dan istiqomah dalam membela hak hak buruh dengan tergugat I sebagai pengurus basis sarbumusi PT. Halim jaya sakti dan telah mendapatkan bukti pencatatan dari dinas tenaga kerja sosial & Transmigrasi Kabupaten Pasuruan nomor 08/D.25.252/2015 tanggal 23 MARET 2015 ;---------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Besaran upah minimum kabupaten Pasuruan setiap bulannya sesuaii keputusan Gubernur Jawa Timur untuk tahun 2013 adalah sebesar Rp. 1.720.000,-( Satu juta tujuh ratus dua puluh ribu rupiah) untuk tahun 2014 sebesar Rp. 2.190.000,-( Dua juta seratus sembilan puluh ribu rupah) untuk tahun 2015 adalah sebesar Rp. 2.700.000, ( Dua juta tujuh ratus ribu rupiah) ;----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Penggugat membayar Upah kepada Para Tergugat terhitung Januari 2013 sampai dengan tahun 2015 besaranya di bawah kentuan upah minimum kabupaten Pasuruan dengan Perincian sebagai berikut :
Untuk tahun 2013 penggugat membayar upah kepada Para Tergugat perbulan sebesar Rp. 1.500.000,- ( satu juta lima ratus ribu rupiah) yang seharusnya sesuai umk yang berlaku di kabupaten Pasuruan sebesar Rp. 1.720.000 ;---------------------------------------------------------------
Untuk tahun 2014 penggugat membayar upah kepada Para Tergugat perbulan sebesar Rp. 1.800.000,- ( satu juta delapan ratus ribu rupiah) yang seharusnya sesuai umk yang berlaku di kabupaten Pasuruan sebesar Rp. 2.190.000,- ;------------------------------------------------------------
Untuk tahun 2015 penggugat membayar upah kepada Para Tergugat perbulan sebesar Rp. 2.050.000,- ( Dua juta lima puluh ribu rupiah) yang seharusnya sesuai umk yang berlaku di kabupaten Pasuruan Rp. 2.700.000, ( Dua juta tujuh ratus ribu rupiah) ;-----------------------------------
Bahwa sejak terbentuknya Serikat Pekerja Sarbumusi di PT Halim jaya sakti maka Tergugat telah menyampaikan kepada Penggugat untuk membayar upah para Tergugat dan karyawan lainnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku atau sesuai besaran UMK yang berlaku di Pasuruan dan mengikutkan para Tergugat beserta seluruh karyawan Penggugat pada Program jaminan sosial ketenaga kerjaan yang sekarang berubah menjadi BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan akan tetapi tidak mendapatkan tanggapan dari Penggugat ;-------------------------------------
Bahwa oleh karena Penggugat tetap melanggar ketentuan yang berlaku yaitu Tetap membayar upah Para Tergugat di bawah upah minimum yang berklaku di kabupaten Pasuruan sejak tahun 2013 sampai tahun 2015, tidak mengikutkan para Tergugat pada Program jaminan sosial ketenaga kerjaan ( BPJS ketenaga kerjaan/BPJS Kesehatan ), Tidak membayar THR keagamaan kepada para Tergugat dan karyawan lainnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku maka pengurus Basis sarbumusi melaporkan pelanggaran tersebut ke Dinas tenaga kerja & Transmigrasi Kabupaten Pasuruan ;--------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa oleh karena Para Tergugat menuntut Haknya kepada Penggugat berupa pembayaran Upah sesuai dengan besaran Upah Minimum Kabupaten Pasuruan & menuntut haknya untuk d ikutkan Pada jaminan sosial ketenaga kerjaan / BPJS Ketenaga kerjaan & BPJS Kesehatan dan telah melaporkan Kedinas tenaga kerja & Transmigrasi Kabupaten Pasuruan telah berdampak para Tergugat yang kesemuanya adalah pengurus dan Anggota basis sarbumusi PT. Halim jaya sakti sejak tanggal 3 Agustus 2016 di larang masuk bekerja oleh Penggugat dan tertahan di Pos satpam dengan alasan perjanjian kerja harian lepas berakhir dan hubungan kerja dinyatakan putus secara sepihak oleh Penggugat ;----------
Bahwa besaran upah yang Harusnya di terima Para Tergugat sesuai ketentuan besaran upah minimum kabupaten Pasuruan setiap bulannya untuk tahun 2013 adalah sebesar Rp. 1.720.000,- untuk tahun 2014 sebesar Rp. 2.190.000,- untuk tahun 2015 adalah sebesar Rp. 2.700.000, ( Dua juta tujuh ratus ribu rupiah) ;---------------------------------------------------------
Bahwa tindakan penggugat membayar upah kepada Tergugat di bawah ketentuan upah minimum kabupaten Pasuruan terhitung tahun 2013 sampai dengan tergugat dilarang masuk 3 Agustus 2015 merupakan tindakan pelanggaran hukum melanggar ketentuan Undang undang nomor 13 tahun 2003 tentang ketenaga kerjaan Pasal 90 ayat 1 “Pengusaha di larang membayar upah lebih Rendah dari upah minimum sebagaimana di maksud dalam pasal 89 ”JO pasal 185 Ayat 1 “Barang siapa melanggar ketentuan sebagaimana di maksud dalam pasal 90 ayat (1) dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 4 (empat) tahun dan /atau denda paling sedikit Rp.100.000.000,- (Seratus Juta Rupiah) dan paling banyak Rp 400.000.000,- ( Empat Ratus Juta Rupiah), Ayat (2) ‘ tindak pidana sebagaimana di maksud dalam ayat (1) merupakan tindak pidana kejahatan ” ;----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa atas pelanggaran yang dilakukan oleh Penggugat, Pegawai Pengawas Ketenaga Kerjaan Dinas Tenaga Kerja Sosial & Transmigrasi Kabupaten Pasuruan telah mengeluarkan Nota Pemeriksaan Nomor :566/2053/424.053/2015 tanggal 18 Agustus 2015 jo Surat Peringatan 1 Nomor 566/2319/424.053/2015 tanggal 15 September 2015 dan Surat Peringatan ke II Nomor 566/370c/424.053/2015 tanggal 19 Februari 2016 yang pada Pokoknya Penggugat telah melanggar ketentuan pasal 90 ayat 1 UU No 13 tahun 2003 tentang ketenaga kerjaan jo pasal 185 ayat 1 berupa membayar upah karyawan di bawah ketentuan upah minimum kabupaten Pasuruan dan diwajibkan untuk membayar kekurangan upah sesuai dengan ketentuan undang undang yang berlaku” ;------------------------
Bahwa oleh karena Penggugat telah melakukan pelanggaran Hukum dan telah mendapat surat peringatan dari Dinas Tenaga Kerja Sosial dan Transmigrasi Kabupaten Pasuruan dan pelanggaran yang dilakukan oleh Penggugat masukn kategori Tiindak pidana kejahatan Maka para tergugat telah melaporkan Penggugat in casu PT. Halim jaya sakti ke Polres Pasuruan tanggal 23 maret 2016 dengan nomor laporan :LP/126/III/2016/JATIM/RES PAS tentang tindak pidana sebagaimana di maksud dalam pasal 185 jo pasal 90 ayat 1 uu no 13 tahun 2003 tentang ketenaga kerjaan ;---------------------------------------------------------------------------
Bahwa atas laporan tentang tindak pidana yang di lakukan oleh Penggugat, Penyidik Polres Pasuruan telah mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP.sidik/140/III/2016/Satreskrim tanggal 23 Maret 2016 dan berdasarkan surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan ( SP2HP ) yang di kirimkan penyidik kepada Tergugat sebagai pelapor , penyidik telah selesai melakukan pemeriksaan saksi saksi dan tidak ada hambatan yang di temui oleh penyidik selanjutnya melakukan akan dilakukan Gelar Perkara untuk penentuan Tersangka ; ---------------------------
Bahwa Gugatan Penggugat di duga kuat di ajukan untuk menghambat Proses Penyidikan pelanggaran pidana yang dilakukan penggugat di polres Pasuruan dan dengan pengajuan Gugatan ini di jadikan alasan benar seoalah olah penggugat telah memberikan hak hak para Tergugat ;--
Bahwa berdasarkan jawaban Tergugat tersebut di atas , maka gugatan penggugat yang menyatakan penggugat telah memenuhi segala kewajiban dengan benar sesusia dengan hukum dan tidak terdapat kekurangan pembayaran upah dan hak hak lainnya selama berlangsung hubungan kerja haruslah di tolak dan di kesampingkan ;----------------------------------------
Bahwa oleh karena Penggugat membayar upah kepada Para Tergugat di bawah ketentuan upah minimum kabupaten Pasuruan Terhitung sejak tahun 2013 sampai dengan para tergugat di larang masuk untuk bekera pada bulan Agustus 2015 maka Penggugat wajib di hukum untuk membayar kekurangan pembayaran upah kepada Para Tergugat dengan perician sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------
| No | Nama | Masa | Keterangan | Tahun | Total kekurangan | ||
| Kerja | 2013 | 2014 | 2015 | ||||
| 1 | Adi prasetyo | 20/11/2011 | UMK Kab.Pasuruan | Rp.1.720.000,00 | Rp.2.190.000,00 | Rp.2.700.000,00 | Rp. 12.520.000,00 |
| Upah Diterima | Rp.1.500.000,00 | Rp.1.800.000,00 | Rp.2.050.000,00 | ||||
| Kekurangan Upah | Rp.220.000 x 12 | Rp.390.000 x 12 | Rp.650.000 x 8 | ||||
| 2 | Adi Ristiawan | 9/10/2012 | UMK Kab.Pasuruan | Rp.1.720.000,00 | Rp.2.190.000,00 | Rp.2.700.000,00 | Rp. 12.520.000,00 |
| Upah Diterima | Rp.1.500.000,00 | Rp.1.800.000,00 | Rp.2.050.000,00 | ||||
| Kekurangan Upah | Rp.220.000 x 12 | Rp.390.000 x 12 | Rp.650.000 x 8 | ||||
| 3 | Adi purwanto | 22/9/2014 | UMK Kab.Pasuruan | Rp.2.190.000,00 | Rp.2.700.000,00 | Rp. 6.370.000,00 | |
| Upah Diterima | Rp.1.800.000,00 | Rp.2.050.000,00 | |||||
| Kekurangan Upah | Rp.390.000 x 3 | Rp.650.000 x 8 | |||||
| 4 | Ahmad munir | 2/1/2009 | UMK Kab.Pasuruan | Rp.1.720.000,00 | Rp.2.190.000,00 | Rp.2.700.000,00 | Rp. 12.520.000,00 |
| Upah Diterima | Rp.1.500.000,00 | Rp.1.800.000,00 | Rp.2.050.000,00 | ||||
| Kekurangan Upah | Rp.220.000 x 12 | Rp.390.000 x 12 | Rp.650.000 x 8 | ||||
| 5 | Anis Antoila | 21/1/2008 | UMK Kab.Pasuruan | Rp.1.720.000,00 | Rp.2.190.000,00 | Rp.2.700.000,00 | Rp. 12.520.000,00 |
| Upah Diterima | Rp.1.500.000,00 | Rp.1.800.000,00 | Rp.2.050.000,00 | ||||
| Kekurangan Upah | Rp.220.000 x 12 | Rp.390.000 x 12 | Rp.650.000 x 8 | ||||
| 6 | Arbi Dhowi | 20/10/2010 | UMK Kab.Pasuruan | Rp.1.720.000,00 | Rp.2.190.000,00 | Rp.2.700.000,00 | Rp. 12.520.000,00 |
| Upah Diterima | Rp.1.500.000,00 | Rp.1.800.000,00 | Rp.2.050.000,00 | ||||
| Kekurangan Upah | Rp.220.000 x 12 | Rp.390.000 x 12 | Rp.650.000 x 8 | ||||
| 7 | Arif Wahyu R | 8/3/2008 | UMK Kab.Pasuruan | Rp.1.720.000,00 | Rp.2.190.000,00 | Rp.2.700.000,00 | Rp. 12.520.000,00 |
| Upah Diterima | Rp.1.500.000,00 | Rp.1.800.000,00 | Rp.2.050.000,00 | ||||
| Kekurangan Upah | Rp.220.000 x 12 | Rp.390.000 x 12 | Rp.650.000 x 8 | ||||
| 8 | Aris setya budi | 9/10/2011 | UMK Kab.Pasuruan | Rp.1.720.000,00 | Rp.2.190.000,00 | Rp.2.700.000,00 | Rp. 12.520.000,00 |
| Upah Diterima | Rp.1.500.000,00 | Rp.1.800.000,00 | Rp.2.050.000,00 | ||||
| Kekurangan Upah | Rp.220.000 x 12 | Rp.390.000 x 12 | Rp.650.000 x 8 | ||||
| 9 | Bambang Priambodo | 1/3/2010 | UMK Kab.Pasuruan | Rp.1.720.000,00 | Rp.2.190.000,00 | Rp.2.700.000,00 | Rp. 12.520.000,00 |
| Upah Diterima | Rp.1.500.000,00 | Rp.1.800.000,00 | Rp.2.050.000,00 | ||||
| Kekurangan Upah | Rp.220.000 x 12 | Rp.390.000 x 12 | Rp.650.000 x 8 | ||||
| 10 | Dwi Agustin Ningrum | 30/10/2011 | UMK Kab.Pasuruan | Rp.1.720.000,00 | Rp.2.190.000,00 | Rp.2.700.000,00 | Rp. 12.520.000,00 |
| Upah Diterima | Rp.1.500.000,00 | Rp.1.800.000,00 | Rp.2.050.000,00 | ||||
| Kekurangan Upah | Rp.220.000 x 12 | Rp.390.000 x 12 | Rp.650.000 x 8 | ||||
| 11 | Firman M.R | 3/10/2010 | UMK Kab.Pasuruan | Rp.1.720.000,00 | Rp.2.190.000,00 | Rp.2.700.000,00 | Rp. 12.520.000,00 |
| Upah Diterima | Rp.1.500.000,00 | Rp.1.800.000,00 | Rp.2.050.000,00 | ||||
| Kekurangan Upah | Rp.220.000 x 12 | Rp.390.000 x 12 | Rp.650.000 x 8 | ||||
| 12 | Heru Sentot | 10/10/2010 | UMK Kab.Pasuruan | Rp.1.720.000,00 | Rp.2.190.000,00 | Rp.2.700.000,00 | Rp. 12.520.000,00 |
| Upah Diterima | Rp.1.500.000,00 | Rp.1.800.000,00 | Rp.2.050.000,00 | ||||
| Kekurangan Upah | Rp.220.000 x 12 | Rp.390.000 x 12 | Rp.650.000 x 8 | ||||
| 13 | Ika fatmawati | 15/11/2010 | UMK Kab.Pasuruan | Rp.1.720.000,00 | Rp.2.190.000,00 | Rp.2.700.000,00 | Rp. 12.520.000,00 |
| Upah Diterima | Rp.1.500.000,00 | Rp.1.800.000,00 | Rp.2.050.000,00 | ||||
| Kekurangan Upah | Rp.220.000 x 12 | Rp.390.000 x 12 | Rp.650.000 x 8 | ||||
| 14 | Ike Rusmanti | 27/07/2008 | UMK Kab.Pasuruan | Rp.1.720.000,00 | Rp.2.190.000,00 | Rp.2.700.000,00 | Rp. 12.520.000,00 |
| Upah Diterima | Rp.1.500.000,00 | Rp.1.800.000,00 | Rp.2.050.000,00 | ||||
| Kekurangan Upah | Rp.220.000 x 12 | Rp.390.000 x 12 | Rp.650.000 x 8 | ||||
| 15 | Indra Harianto | 10/9/2010 | UMK Kab.Pasuruan | Rp.1.720.000,00 | Rp.2.190.000,00 | Rp.2.700.000,00 | Rp. 12.520.000,00 |
| Upah Diterima | Rp.1.500.000,00 | Rp.1.800.000,00 | Rp.2.050.000,00 | ||||
| Kekurangan Upah | Rp.220.000 x 12 | Rp.390.000 x 12 | Rp.650.000 x 8 | ||||
| 16 | Khoirul Anwar | 10/8/2011 | UMK Kab.Pasuruan | Rp.1.720.000,00 | Rp.2.190.000,00 | Rp.2.700.000,00 | Rp. 12.520.000,00 |
| Upah Diterima | Rp.1.500.000,00 | Rp.1.800.000,00 | Rp.2.050.000,00 | ||||
| Kekurangan Upah | Rp.220.000 x 12 | Rp.390.000 x 12 | Rp.650.000 x 8 | ||||
| 17 | Kowianto | 15/7/2008 | UMK Kab.Pasuruan | Rp.1.720.000,00 | Rp.2.190.000,00 | Rp.2.700.000,00 | Rp. 12.520.000,00 |
| Upah Diterima | Rp.1.500.000,00 | Rp.1.800.000,00 | Rp.2.050.000,00 | ||||
| Kekurangan Upah | Rp.220.000 x 12 | Rp.390.000 x 12 | Rp.650.000 x 8 | ||||
| 18 | M.Imam Nurkholis | 19/10/2012 | UMK Kab.Pasuruan | Rp.1.720.000,00 | Rp.2.190.000,00 | Rp.2.700.000,00 | Rp. 12.520.000,00 |
| Upah Diterima | Rp.1.500.000,00 | Rp.1.800.000,00 | Rp.2.050.000,00 | ||||
| Kekurangan Upah | Rp.220.000 x 12 | Rp.390.000 x 12 | Rp.650.000 x 8 | ||||
| 19 | M.Ismail | 21/7/2011 | UMK Kab.Pasuruan | Rp.1.720.000,00 | Rp.2.190.000,00 | Rp.2.700.000,00 | Rp. 12.520.000,00 |
| Upah Diterima | Rp.1.500.000,00 | Rp.1.800.000,00 | Rp.2.050.000,00 | ||||
| Kekurangan Upah | Rp.220.000 x 12 | Rp.390.000 x 12 | Rp.650.000 x 8 | ||||
| 20 | M.Sabar Gunawan | 10/10/2009 | UMK Kab.Pasuruan | Rp.1.720.000,00 | Rp.2.190.000,00 | Rp.2.700.000,00 | Rp. 12.520.000,00 |
| Upah Diterima | Rp.1.500.000,00 | Rp.1.800.000,00 | Rp.2.050.000,00 | ||||
| Kekurangan Upah | Rp.220.000 x 12 | Rp.390.000 x 12 | Rp.650.000 x 8 | ||||
| 21 | M.Suselo | 11/5/2011 | UMK Kab.Pasuruan | Rp.1.720.000,00 | Rp.2.190.000,00 | Rp.2.700.000,00 | Rp. 12.520.000,00 |
| Upah Diterima | Rp.1.500.000,00 | Rp.1.800.000,00 | Rp.2.050.000,00 | ||||
| Kekurangan Upah | Rp.220.000 x 12 | Rp.390.000 x 12 | Rp.650.000 x 8 | ||||
| 22 | M.Taufik | 11/7/2012 | UMK Kab.Pasuruan | Rp.1.720.000,00 | Rp.2.190.000,00 | Rp.2.700.000,00 | Rp. 12.520.000,00 |
| Upah Diterima | Rp.1.500.000,00 | Rp.1.800.000,00 | Rp.2.050.000,00 | ||||
| Kekurangan Upah | Rp.220.000 x 12 | Rp.390.000 x 12 | Rp.650.000 x 8 | ||||
| 23 | M.Yudi harjo | 20/8/2014 | UMK Kab.Pasuruan | Rp.2.190.000,00 | Rp.2.700.000,00 | Rp. 6.760.000,00 | |
| Upah Diterima | Rp.1.800.000,00 | Rp.2.050.000,00 | |||||
| Kekurangan Upah | Rp.390.000 x 4 | Rp.650.000 x 8 | |||||
| 24 | M.Deni wibisono | 11/1/2014 | UMK.Kab.Pasuruan | Rp.2.190.000,00 | Rp.2.700.000,00 | Rp. 9.490.000,00 | |
| Upah Diterima | Rp.1.800.000,00 | Rp.2.050.000,00 | |||||
| Kekurangan Upah | Rp.390.000 x 11 | Rp.650.000 x 8 | |||||
| 25 | Machfud Zainudin | 5/9/2014 | UMK Kab.Pasuruan | Rp.2.190.000,00 | Rp.2.700.000,00 | Rp. 8.320.000,00 | |
| Upah Diterima | Rp.1.800.000,00 | Rp.2.050.000,00 | |||||
| Kekurangan Upah | Rp.390.000 x 8 | Rp.650.000 x 8 | |||||
| 26 | Machmudiono | 28/4/2014 | UMK Kab.Pasuruan | Rp.2.190.000,00 | Rp.2.700.000,00 | Rp. 8.320.000,00 | |
| Upah Diterima | Rp.1.800.000,00 | Rp.2.050.000,00 | |||||
| Kekurangan Upah | Rp.390.000 x 8 | Rp.650.000 x 8 | |||||
| 27 | M.Husen Fadli | 28/6/2012 | UMK Kab.Pasuruan | Rp.1.720.000,00 | Rp.2.190.000,00 | Rp.2.700.000,00 | Rp. 12.520.000,00 |
| Upah Diterima | Rp.1.500.000,00 | Rp.1.800.000,00 | Rp.2.050.000,00 | ||||
| Kekurangan Upah | Rp.220.000 x 12 | Rp.390.000 x 12 | Rp.650.000 x 8 | ||||
| 28 | M.Hori | 10/5/2012 | UMK Kab.Pasuruan | Rp.1.720.000,00 | Rp.2.190.000,00 | Rp.2.700.000,00 | Rp. 12.520.000,00 |
| Upah Diterima | Rp.1.500.000,00 | Rp.1.800.000,00 | Rp.2.050.000,00 | ||||
| Kekurangan Upah | Rp.220.000 x 12 | Rp.390.000 x 12 | Rp.650.000 x 8 | ||||
| 29 | M.Syahri R | 23/7/2012 | UMK Kab.Pasuruan | Rp.1.720.000,00 | Rp.2.190.000,00 | Rp.2.700.000,00 | Rp. 12.520.000,00 |
| Upah Diterima | Rp.1.500.000,00 | Rp.1.800.000,00 | Rp.2.050.000,00 | ||||
| Kekurangan Upah | Rp.220.000 x 12 | Rp.390.000 x 12 | Rp.650.000 x 8 | ||||
| 30 | Mudiono | 11/12/2008 | UMK Kab.Pasuruan | Rp.1.720.000,00 | Rp.2.190.000,00 | Rp.2.700.000,00 | Rp. 12.520.000,00 |
| Upah Diterima | Rp.1.500.000,00 | Rp.1.800.000,00 | Rp.2.050.000,00 | ||||
| Kekurangan Upah | Rp.220.000 x 12 | Rp.390.000 x 12 | Rp.650.000 x 8 | ||||
| 31 | Mujiwaras | 9/2/2008 | UMK Kab.Pasuruan | Rp.1.720.000,00 | Rp.2.190.000,00 | Rp.2.700.000,00 | Rp. 12.520.000,00 |
| Upah Diterima | Rp.1.500.000,00 | Rp.1.800.000,00 | Rp.2.050.000,00 | ||||
| Kekurangan Upah | Rp.220.000 x 12 | Rp.390.000 x 12 | Rp.650.000 x 8 | ||||
| 32 | Mujiono | 6/8/2012 | UMK Kab.Pasuruan | Rp.1.720.000,00 | Rp.2.190.000,00 | Rp.2.700.000,00 | Rp. 12.520.000,00 |
| Upah Diterima | Rp.1.500.000,00 | Rp.1.800.000,00 | Rp.2.050.000,00 | ||||
| Kekurangan Upah | Rp.220.000 x 12 | Rp.390.000 x 12 | Rp.650.000 x 8 | ||||
| 33 | Novita Dewi puspita | 152/2010 | UMK Kab.Pasuruan | Rp.1.720.000,00 | Rp.2.190.000,00 | Rp.2.700.000,00 | Rp. 12.520.000,00 |
| Upah Diterima | Rp.1.500.000,00 | Rp.1.800.000,00 | Rp.2.050.000,00 | ||||
| Kekurangan Upah | Rp.220.000 x 12 | Rp.390.000 x 12 | Rp.650.000 x 8 | ||||
| 34 | Prasandi Tri H | 8/10/2012 | UMK Kab.Pasuruan | Rp.1.720.000,00 | Rp.2.190.000,00 | Rp.2.700.000,00 | Rp. 12.520.000,00 |
| Upah Diterima | Rp.1.500.000,00 | Rp.1.800.000,00 | Rp.2.050.000,00 | ||||
| Kekurangan Upah | Rp.220.000 x 12 | Rp.390.000 x 12 | Rp.650.000 x 8 | ||||
| 35 | Priyanto Megantoro | 1/5/2012 | UMK Kab.Pasuruan | Rp.1.720.000,00 | Rp.2.190.000,00 | Rp.2.700.000,00 | Rp. 12.520.000,00 |
| Upah Diterima | Rp.1.500.000,00 | Rp.1.800.000,00 | Rp.2.050.000,00 | ||||
| Kekurangan Upah | Rp.220.000 x 12 | Rp.390.000 x 12 | Rp.650.000 x 8 | ||||
| 36 | Rasyid wicaksono | 14/2/2014 | UMK Kab.Pasuruan | Rp.2.190.000,00 | Rp.2.700.000,00 | Rp. 9.100.000,00 | |
| Upah Diterima | Rp.1.800.000,00 | Rp.2.050.000,00 | |||||
| Kekurangan Upah | Rp.390.000 x 10 | Rp.650.000 x 8 | |||||
| 37 | Ria Agusningtias | 17/2/2010 | UMK Kab.Pasuruan | Rp.1.720.000,00 | Rp.2.190.000,00 | Rp.2.700.000,00 | Rp. 12.520.000,00 |
| Upah Diterima | Rp.1.500.000,00 | Rp.1.800.000,00 | Rp.2.050.000,00 | ||||
| Kekurangan Upah | Rp.220.000 x 12 | Rp.390.000 x 12 | Rp.650.000 x 8 | ||||
| 38 | Ridho fakhrul M | 20/9/2014 | UMK Kab.Pasuruan | Rp.2.190.000,00 | Rp.2.700.000,00 | Rp. 6.370.000,00 | |
| Upah Diterima | Rp.1.800.000,00 | Rp.2.050.000,00 | |||||
| Kekurangan Upah | Rp.390.000 x 3 | Rp.650.000 x 8 | |||||
| 39 | Sabib Purnomo | 8/9/2010 | UMK Kab.Pasuruan | Rp.1.720.000,00 | Rp.2.190.000,00 | Rp.2.700.000,00 | Rp. 12.520.000,00 |
| Upah Diterima | Rp.1.500.000,00 | Rp.1.800.000,00 | Rp.2.050.000,00 | ||||
| Kekurangan Upah | Rp.220.000 x 12 | Rp.390.000 x 12 | Rp.650.000 x 8 | ||||
| 40 | Sadi Santoso | 20/9/2014 | UMK Kab.Pasuruan | Rp.2.190.000,00 | Rp.2.700.000,00 | Rp. 6.370.000,00 | |
| Upah Diterima | Rp.1.800.000,00 | Rp.2.050.000,00 | |||||
| Kekurangan Upah | Rp.390.000 x 3 | Rp.650.000 x 8 | |||||
| 41 | Said fauzin | 28/5/2008 | UMK Kab.Pasuruan | Rp.1.720.000,00 | Rp.2.190.000,00 | Rp.2.700.000,00 | Rp. 12.520.000,00 |
| Upah Diterima | Rp.1.500.000,00 | Rp.1.800.000,00 | Rp.2.050.000,00 | ||||
| Kekurangan Upah | Rp.220.000 x 12 | Rp.390.000 x 12 | Rp.650.000 x 8 | ||||
| 42 | Syaifudin Zuhri | 7/7/2008 | UMK Kab.Pasuruan | Rp.1.720.000,00 | Rp.2.190.000,00 | Rp.2.700.000,00 | Rp. 12.520.000,00 |
| Upah Diterima | Rp.1.500.000,00 | Rp.1.800.000,00 | Rp.2.050.000,00 | ||||
| Kekurangan Upah | Rp.220.000 x 12 | Rp.390.000 x 12 | Rp.650.000 x 8 | ||||
| 43 | Samsul | 22/9/2014 | UMK Kab.Pasuruan | Rp.2.190.000,00 | Rp.2.700.000,00 | Rp. 6.370.000,00 | |
| Upah Diterima | Rp.1.800.000,00 | Rp.2.050.000,00 | |||||
| Kekurangan Upah | Rp.390.000 x 3 | Rp.650.000 x 8 | |||||
| 44 | Sudarminto | 10/5/2012 | UMK Kab.Pasuruan | Rp.1.720.000,00 | Rp.2.190.000,00 | Rp.2.700.000,00 | Rp. 12.520.000,00 |
| Upah Diterima | Rp.1.500.000,00 | Rp.1.800.000,00 | Rp.2.050.000,00 | ||||
| Kekurangan Upah | Rp.220.000 x 12 | Rp.390.000 x 12 | Rp.650.000 x 8 | ||||
| 45 | Sugianto | 15/7/2010 | UMK Kab.Pasuruan | Rp.1.720.000,00 | Rp.2.190.000,00 | Rp.2.700.000,00 | Rp. 12.520.000,00 |
| Upah Diterima | Rp.1.500.000,00 | Rp.1.800.000,00 | Rp.2.050.000,00 | ||||
| Kekurangan Upah | Rp.220.000 x 12 | Rp.390.000 x 12 | Rp.650.000 x 8 | ||||
| 46 | Sukarji | 15/3/2006 | UMK Kab.Pasuruan | Rp.1.720.000,00 | Rp.2.190.000,00 | Rp.2.700.000,00 | Rp. 12.520.000,00 |
| Upah Diterima | Rp.1.500.000,00 | Rp.1.800.000,00 | Rp.2.050.000,00 | ||||
| Kekurangan Upah | Rp.220.000 x 12 | Rp.390.000 x 12 | Rp.650.000 x 8 | ||||
| 47 | Sumaji | 5/2/2012 | UMK Kab.Pasuruan | Rp.1.720.000,00 | Rp.2.190.000,00 | Rp.2.700.000,00 | Rp. 12.520.000,00 |
| Upah Diterima | Rp.1.500.000,00 | Rp.1.800.000,00 | Rp.2.050.000,00 | ||||
| Kekurangan Upah | Rp.220.000 x 12 | Rp.390.000 x 12 | Rp.650.000 x 8 | ||||
| 48 | Suwandik. I | 15/12/2007 | UMK Kab.Pasuruan | Rp.1.720.000,00 | Rp.2.190.000,00 | Rp.2.700.000,00 | Rp. 12.520.000,00 |
| Upah Diterima | Rp.1.500.000,00 | Rp.1.800.000,00 | Rp.2.050.000,00 | ||||
| Kekurangan Upah | Rp.220.000 x 12 | Rp.390.000 x 12 | Rp.650.000 x 8 | ||||
| 49 | Suwarji | 12/10/2008 | UMK Kab.Pasuruan | Rp.1.720.000,00 | Rp.2.190.000,00 | Rp.2.700.000,00 | Rp. 12.520.000,00 |
| Upah Diterima | Rp.1.500.000,00 | Rp.1.800.000,00 | Rp.2.050.000,00 | ||||
| Kekurangan Upah | Rp.220.000 x 12 | Rp.390.000 x 12 | Rp.650.000 x 8 | ||||
| 50 | Udik Ari W | 5/5/2011 | UMK Kab.Pasuruan | Rp.1.720.000,00 | Rp.2.190.000,00 | Rp.2.700.000,00 | Rp. 12.520.000,00 |
| Upah Diterima | Rp.1.500.000,00 | Rp.1.800.000,00 | Rp.2.050.000,00 | ||||
| Kekurangan Upah | Rp.220.000 x 12 | Rp.390.000 x 12 | Rp.650.000 x 8 | ||||
| 51 | Yuli santoso | 5/2/2012 | UMK Kab.Pasuruan | Rp.1.720.000,00 | Rp.2.190.000,00 | Rp.2.700.000,00 | Rp. 12.520.000,00 |
| Upah Diterima | Rp.1.500.000,00 | Rp.1.800.000,00 | Rp.2.050.000,00 | ||||
| Kekurangan Upah | Rp.220.000 x 12 | Rp.390.000 x 12 | Rp.650.000 x 8 | ||||
| 52 | Zaenal Arifin | 1/5/2012 | UMK Kab.Pasuruan | Rp.1.720.000,00 | Rp.2.190.000,00 | Rp.2.700.000,00 | Rp. 12.520.000,00 |
| Upah Diterima | Rp.1.500.000,00 | Rp.1.800.000,00 | Rp.2.050.000,00 | ||||
| Kekurangan Upah | Rp.220.000 x 12 | Rp.390.000 x 12 | Rp.650.000 x 8 | ||||
| TOTAL KESELURUHAN | Rp.605.830.000,00 | ||||||
Bahwa berdasarkan perhitungan kekurangan upah sebagaimana dimaksud dalam jawaban di atas pengugat wajib di hukum untuk membayar kekurangan upah kepada Para tergugat sebanyak 52 (lima puluh dua) orang periode tahun 2013 s/d tahun 2015 sebesar Rp. 605.830.000,- (Enam Ratus Lima Juta Delapan Ratus Tiga Puluh Ribu Rupiah) secara tunai dan sekaligus ;------------------------------------------------------------------------
Bahwa kondisi Para Tergugat saat ini sangat memprihatinkan karena sejak di larang masuk tanggal 3 Agustus 2015 para Tergugat tetap bertahan di Depan Perusahaan agar hak hak Para Tergugat segera di berikan oleh Penggugat ;-------------------------------------------------------------------
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka Tergugat mohon kepada Majelis Hakim pengadilan hubungan industrial pada pengadilan negeri surabaya yang menangani perkara aqu o berkenan memutuskan sebagai berikut :
DALAM EKSEPSI
Mengabulkan eksepi tergugat ;-----------------------------------------------------------
Menyatakan gugatan penggugat tidak dapat di terima ;----------------------------
DALAM KONPENSI
Menolak gugatan penggugat seluruhnya ;---------------------------------------------
Menyatakan Penggugat Melanggar ketentuan pasal 90 ayat 1 jo pasal 185; Undang undang nomor 13 tahun 2003 tentang ketenaga kerjaan ;-------------
Menghukum Penggugat untuk membayar kekurangan upah kepada para Tergugat periode tahun 2013 sampai 2015 secara tunai dan sekaligus dengan perincian sebagai berikut : ------------------------------------------------------
| No | Nama | Masa | Keterangan | Tahun | Total kekurangan | ||
| Kerja | 2013 | 2014 | 2015 | ||||
| 1 | Adi prasetyo | 20/11/2011 | UMK Kab.Pasuruan | Rp.1.720.000,00 | Rp.2.190.000,00 | Rp.2.700.000,00 | Rp. 12.520.000,00 |
| Upah Diterima | Rp.1.500.000,00 | Rp.1.800.000,00 | Rp.2.050.000,00 | ||||
| Kekurangan Upah | Rp.220.000 x 12 | Rp.390.000 x 12 | Rp.650.000 x 8 | ||||
| 2 | Adi Ristiawan | 9/10/2012 | UMK Kab.Pasuruan | Rp.1.720.000,00 | Rp.2.190.000,00 | Rp.2.700.000,00 | Rp. 12.520.000,00 |
| Upah Diterima | Rp.1.500.000,00 | Rp.1.800.000,00 | Rp.2.050.000,00 | ||||
| Kekurangan Upah | Rp.220.000 x 12 | Rp.390.000 x 12 | Rp.650.000 x 8 | ||||
| 3 | Adi purwanto | 22/9/2014 | UMK Kab.Pasuruan | Rp.2.190.000,00 | Rp.2.700.000,00 | Rp. 6.370.000,00 | |
| Upah Diterima | Rp.1.800.000,00 | Rp.2.050.000,00 | |||||
| Kekurangan Upah | Rp.390.000 x 3 | Rp.650.000 x 8 | |||||
| 4 | Ahmad munir | 2/1/2009 | UMK Kab.Pasuruan | Rp.1.720.000,00 | Rp.2.190.000,00 | Rp.2.700.000,00 | Rp. 12.520.000,00 |
| Upah Diterima | Rp.1.500.000,00 | Rp.1.800.000,00 | Rp.2.050.000,00 | ||||
| Kekurangan Upah | Rp.220.000 x 12 | Rp.390.000 x 12 | Rp.650.000 x 8 | ||||
| 5 | Anis Antoila | 21/1/2008 | UMK Kab.Pasuruan | Rp.1.720.000,00 | Rp.2.190.000,00 | Rp.2.700.000,00 | Rp. 12.520.000,00 |
| Upah Diterima | Rp.1.500.000,00 | Rp.1.800.000,00 | Rp.2.050.000,00 | ||||
| Kekurangan Upah | Rp.220.000 x 12 | Rp.390.000 x 12 | Rp.650.000 x 8 | ||||
| 6 | Arbi Dhowi | 20/10/2010 | UMK Kab.Pasuruan | Rp.1.720.000,00 | Rp.2.190.000,00 | Rp.2.700.000,00 | Rp. 12.520.000,00 |
| Upah Diterima | Rp.1.500.000,00 | Rp.1.800.000,00 | Rp.2.050.000,00 | ||||
| Kekurangan Upah | Rp.220.000 x 12 | Rp.390.000 x 12 | Rp.650.000 x 8 | ||||
| 7 | Arif Wahyu R | 8/3/2008 | UMK Kab.Pasuruan | Rp.1.720.000,00 | Rp.2.190.000,00 | Rp.2.700.000,00 | Rp. 12.520.000,00 |
| Upah Diterima | Rp.1.500.000,00 | Rp.1.800.000,00 | Rp.2.050.000,00 | ||||
| Kekurangan Upah | Rp.220.000 x 12 | Rp.390.000 x 12 | Rp.650.000 x 8 | ||||
| 8 | Aris setya budi | 9/10/2011 | UMK Kab.Pasuruan | Rp.1.720.000,00 | Rp.2.190.000,00 | Rp.2.700.000,00 | Rp. 12.520.000,00 |
| Upah Diterima | Rp.1.500.000,00 | Rp.1.800.000,00 | Rp.2.050.000,00 | ||||
| Kekurangan Upah | Rp.220.000 x 12 | Rp.390.000 x 12 | Rp.650.000 x 8 | ||||
| 9 | Bambang Priambodo | 1/3/2010 | UMK Kab.Pasuruan | Rp.1.720.000,00 | Rp.2.190.000,00 | Rp.2.700.000,00 | Rp. 12.520.000,00 |
| Upah Diterima | Rp.1.500.000,00 | Rp.1.800.000,00 | Rp.2.050.000,00 | ||||
| Kekurangan Upah | Rp.220.000 x 12 | Rp.390.000 x 12 | Rp.650.000 x 8 | ||||
| 10 | Dwi Agustin Ningrum | 30/10/2011 | UMK Kab.Pasuruan | Rp.1.720.000,00 | Rp.2.190.000,00 | Rp.2.700.000,00 | Rp. 12.520.000,00 |
| Upah Diterima | Rp.1.500.000,00 | Rp.1.800.000,00 | Rp.2.050.000,00 | ||||
| Kekurangan Upah | Rp.220.000 x 12 | Rp.390.000 x 12 | Rp.650.000 x 8 | ||||
| 11 | Firman M.R | 3/10/2010 | UMK Kab.Pasuruan | Rp.1.720.000,00 | Rp.2.190.000,00 | Rp.2.700.000,00 | Rp. 12.520.000,00 |
| Upah Diterima | Rp.1.500.000,00 | Rp.1.800.000,00 | Rp.2.050.000,00 | ||||
| Kekurangan Upah | Rp.220.000 x 12 | Rp.390.000 x 12 | Rp.650.000 x 8 | ||||
| 12 | Heru Sentot | 10/10/2010 | UMK Kab.Pasuruan | Rp.1.720.000,00 | Rp.2.190.000,00 | Rp.2.700.000,00 | Rp. 12.520.000,00 |
| Upah Diterima | Rp.1.500.000,00 | Rp.1.800.000,00 | Rp.2.050.000,00 | ||||
| Kekurangan Upah | Rp.220.000 x 12 | Rp.390.000 x 12 | Rp.650.000 x 8 | ||||
| 13 | Ika fatmawati | 15/11/2010 | UMK Kab.Pasuruan | Rp.1.720.000,00 | Rp.2.190.000,00 | Rp.2.700.000,00 | Rp. 12.520.000,00 |
| Upah Diterima | Rp.1.500.000,00 | Rp.1.800.000,00 | Rp.2.050.000,00 | ||||
| Kekurangan Upah | Rp.220.000 x 12 | Rp.390.000 x 12 | Rp.650.000 x 8 | ||||
| 14 | Ike Rusmanti | 27/07/2008 | UMK Kab.Pasuruan | Rp.1.720.000,00 | Rp.2.190.000,00 | Rp.2.700.000,00 | Rp. 12.520.000,00 |
| Upah Diterima | Rp.1.500.000,00 | Rp.1.800.000,00 | Rp.2.050.000,00 | ||||
| Kekurangan Upah | Rp.220.000 x 12 | Rp.390.000 x 12 | Rp.650.000 x 8 | ||||
| 15 | Indra Harianto | 10/9/2010 | UMK Kab.Pasuruan | Rp.1.720.000,00 | Rp.2.190.000,00 | Rp.2.700.000,00 | Rp. 12.520.000,00 |
| Upah Diterima | Rp.1.500.000,00 | Rp.1.800.000,00 | Rp.2.050.000,00 | ||||
| Kekurangan Upah | Rp.220.000 x 12 | Rp.390.000 x 12 | Rp.650.000 x 8 | ||||
| 16 | Khoirul Anwar | 10/8/2011 | UMK Kab.Pasuruan | Rp.1.720.000,00 | Rp.2.190.000,00 | Rp.2.700.000,00 | Rp. 12.520.000,00 |
| Upah Diterima | Rp.1.500.000,00 | Rp.1.800.000,00 | Rp.2.050.000,00 | ||||
| Kekurangan Upah | Rp.220.000 x 12 | Rp.390.000 x 12 | Rp.650.000 x 8 | ||||
| 17 | Kowianto | 15/7/2008 | UMK Kab.Pasuruan | Rp.1.720.000,00 | Rp.2.190.000,00 | Rp.2.700.000,00 | Rp. 12.520.000,00 |
| Upah Diterima | Rp.1.500.000,00 | Rp.1.800.000,00 | Rp.2.050.000,00 | ||||
| Kekurangan Upah | Rp.220.000 x 12 | Rp.390.000 x 12 | Rp.650.000 x 8 | ||||
| 18 | M.Imam Nurkholis | 19/10/2012 | UMK Kab.Pasuruan | Rp.1.720.000,00 | Rp.2.190.000,00 | Rp.2.700.000,00 | Rp. 12.520.000,00 |
| Upah Diterima | Rp.1.500.000,00 | Rp.1.800.000,00 | Rp.2.050.000,00 | ||||
| Kekurangan Upah | Rp.220.000 x 12 | Rp.390.000 x 12 | Rp.650.000 x 8 | ||||
| 19 | M.Ismail | 21/7/2011 | UMK Kab.Pasuruan | Rp.1.720.000,00 | Rp.2.190.000,00 | Rp.2.700.000,00 | Rp. 12.520.000,00 |
| Upah Diterima | Rp.1.500.000,00 | Rp.1.800.000,00 | Rp.2.050.000,00 | ||||
| Kekurangan Upah | Rp.220.000 x 12 | Rp.390.000 x 12 | Rp.650.000 x 8 | ||||
| 20 | M.Sabar Gunawan | 10/10/2009 | UMK Kab.Pasuruan | Rp.1.720.000,00 | Rp.2.190.000,00 | Rp.2.700.000,00 | Rp. 12.520.000,00 |
| Upah Diterima | Rp.1.500.000,00 | Rp.1.800.000,00 | Rp.2.050.000,00 | ||||
| Kekurangan Upah | Rp.220.000 x 12 | Rp.390.000 x 12 | Rp.650.000 x 8 | ||||
| 21 | M.Suselo | 11/5/2011 | UMK Kab.Pasuruan | Rp.1.720.000,00 | Rp.2.190.000,00 | Rp.2.700.000,00 | Rp. 12.520.000,00 |
| Upah Diterima | Rp.1.500.000,00 | Rp.1.800.000,00 | Rp.2.050.000,00 | ||||
| Kekurangan Upah | Rp.220.000 x 12 | Rp.390.000 x 12 | Rp.650.000 x 8 | ||||
| 22 | M.Taufik | 11/7/2012 | UMK Kab.Pasuruan | Rp.1.720.000,00 | Rp.2.190.000,00 | Rp.2.700.000,00 | Rp. 12.520.000,00 |
| Upah Diterima | Rp.1.500.000,00 | Rp.1.800.000,00 | Rp.2.050.000,00 | ||||
| Kekurangan Upah | Rp.220.000 x 12 | Rp.390.000 x 12 | Rp.650.000 x 8 | ||||
| 23 | M.Yudi harjo | 20/8/2014 | UMK Kab.Pasuruan | Rp.2.190.000,00 | Rp.2.700.000,00 | Rp. 6.760.000,00 | |
| Upah Diterima | Rp.1.800.000,00 | Rp.2.050.000,00 | |||||
| Kekurangan Upah | Rp.390.000 x 4 | Rp.650.000 x 8 | |||||
| 24 | M.Deni wibisono | 11/1/2014 | UMK.Kab.Pasuruan | Rp.2.190.000,00 | Rp.2.700.000,00 | Rp. 9.490.000,00 | |
| Upah Diterima | Rp.1.800.000,00 | Rp.2.050.000,00 | |||||
| Kekurangan Upah | Rp.390.000 x 11 | Rp.650.000 x 8 | |||||
| 25 | Machfud Zainudin | 5/9/2014 | UMK Kab.Pasuruan | Rp.2.190.000,00 | Rp.2.700.000,00 | Rp. 8.320.000,00 | |
| Upah Diterima | Rp.1.800.000,00 | Rp.2.050.000,00 | |||||
| Kekurangan Upah | Rp.390.000 x 8 | Rp.650.000 x 8 | |||||
| 26 | Machmudiono | 28/4/2014 | UMK Kab.Pasuruan | Rp.2.190.000,00 | Rp.2.700.000,00 | Rp. 8.320.000,00 | |
| Upah Diterima | Rp.1.800.000,00 | Rp.2.050.000,00 | |||||
| Kekurangan Upah | Rp.390.000 x 8 | Rp.650.000 x 8 | |||||
| 27 | M.Husen Fadli | 28/6/2012 | UMK Kab.Pasuruan | Rp.1.720.000,00 | Rp.2.190.000,00 | Rp.2.700.000,00 | Rp. 12.520.000,00 |
| Upah Diterima | Rp.1.500.000,00 | Rp.1.800.000,00 | Rp.2.050.000,00 | ||||
| Kekurangan Upah | Rp.220.000 x 12 | Rp.390.000 x 12 | Rp.650.000 x 8 | ||||
| 28 | M.Hori | 10/5/2012 | UMK Kab.Pasuruan | Rp.1.720.000,00 | Rp.2.190.000,00 | Rp.2.700.000,00 | Rp. 12.520.000,00 |
| Upah Diterima | Rp.1.500.000,00 | Rp.1.800.000,00 | Rp.2.050.000,00 | ||||
| Kekurangan Upah | Rp.220.000 x 12 | Rp.390.000 x 12 | Rp.650.000 x 8 | ||||
| 29 | M.Syahri R | 23/7/2012 | UMK Kab.Pasuruan | Rp.1.720.000,00 | Rp.2.190.000,00 | Rp.2.700.000,00 | Rp. 12.520.000,00 |
| Upah Diterima | Rp.1.500.000,00 | Rp.1.800.000,00 | Rp.2.050.000,00 | ||||
| Kekurangan Upah | Rp.220.000 x 12 | Rp.390.000 x 12 | Rp.650.000 x 8 | ||||
| 30 | Mudiono | 11/12/2008 | UMK Kab.Pasuruan | Rp.1.720.000,00 | Rp.2.190.000,00 | Rp.2.700.000,00 | Rp. 12.520.000,00 |
| Upah Diterima | Rp.1.500.000,00 | Rp.1.800.000,00 | Rp.2.050.000,00 | ||||
| Kekurangan Upah | Rp.220.000 x 12 | Rp.390.000 x 12 | Rp.650.000 x 8 | ||||
| 31 | Mujiwaras | 9/2/2008 | UMK Kab.Pasuruan | Rp.1.720.000,00 | Rp.2.190.000,00 | Rp.2.700.000,00 | Rp. 12.520.000,00 |
| Upah Diterima | Rp.1.500.000,00 | Rp.1.800.000,00 | Rp.2.050.000,00 | ||||
| Kekurangan Upah | Rp.220.000 x 12 | Rp.390.000 x 12 | Rp.650.000 x 8 | ||||
| 32 | Mujiono | 6/8/2012 | UMK Kab.Pasuruan | Rp.1.720.000,00 | Rp.2.190.000,00 | Rp.2.700.000,00 | Rp. 12.520.000,00 |
| Upah Diterima | Rp.1.500.000,00 | Rp.1.800.000,00 | Rp.2.050.000,00 | ||||
| Kekurangan Upah | Rp.220.000 x 12 | Rp.390.000 x 12 | Rp.650.000 x 8 | ||||
| 33 | Novita Dewi puspita | 152/2010 | UMK Kab.Pasuruan | Rp.1.720.000,00 | Rp.2.190.000,00 | Rp.2.700.000,00 | Rp. 12.520.000,00 |
| Upah Diterima | Rp.1.500.000,00 | Rp.1.800.000,00 | Rp.2.050.000,00 | ||||
| Kekurangan Upah | Rp.220.000 x 12 | Rp.390.000 x 12 | Rp.650.000 x 8 | ||||
| 34 | Prasandi Tri H | 8/10/2012 | UMK Kab.Pasuruan | Rp.1.720.000,00 | Rp.2.190.000,00 | Rp.2.700.000,00 | Rp. 12.520.000,00 |
| Upah Diterima | Rp.1.500.000,00 | Rp.1.800.000,00 | Rp.2.050.000,00 | ||||
| Kekurangan Upah | Rp.220.000 x 12 | Rp.390.000 x 12 | Rp.650.000 x 8 | ||||
| 35 | Priyanto Megantoro | 1/5/2012 | UMK Kab.Pasuruan | Rp.1.720.000,00 | Rp.2.190.000,00 | Rp.2.700.000,00 | Rp. 12.520.000,00 |
| Upah Diterima | Rp.1.500.000,00 | Rp.1.800.000,00 | Rp.2.050.000,00 | ||||
| Kekurangan Upah | Rp.220.000 x 12 | Rp.390.000 x 12 | Rp.650.000 x 8 | ||||
| 36 | Rasyid wicaksono | 14/2/2014 | UMK Kab.Pasuruan | Rp.2.190.000,00 | Rp.2.700.000,00 | Rp. 9.100.000,00 | |
| Upah Diterima | Rp.1.800.000,00 | Rp.2.050.000,00 | |||||
| Kekurangan Upah | Rp.390.000 x 10 | Rp.650.000 x 8 | |||||
| 37 | Ria Agusningtias | 17/2/2010 | UMK Kab.Pasuruan | Rp.1.720.000,00 | Rp.2.190.000,00 | Rp.2.700.000,00 | Rp. 12.520.000,00 |
| Upah Diterima | Rp.1.500.000,00 | Rp.1.800.000,00 | Rp.2.050.000,00 | ||||
| Kekurangan Upah | Rp.220.000 x 12 | Rp.390.000 x 12 | Rp.650.000 x 8 | ||||
| 38 | Ridho fakhrul M | 20/9/2014 | UMK Kab.Pasuruan | Rp.2.190.000,00 | Rp.2.700.000,00 | Rp. 6.370.000,00 | |
| Upah Diterima | Rp.1.800.000,00 | Rp.2.050.000,00 | |||||
| Kekurangan Upah | Rp.390.000 x 3 | Rp.650.000 x 8 | |||||
| 39 | Sabib Purnomo | 8/9/2010 | UMK Kab.Pasuruan | Rp.1.720.000,00 | Rp.2.190.000,00 | Rp.2.700.000,00 | Rp. 12.520.000,00 |
| Upah Diterima | Rp.1.500.000,00 | Rp.1.800.000,00 | Rp.2.050.000,00 | ||||
| Kekurangan Upah | Rp.220.000 x 12 | Rp.390.000 x 12 | Rp.650.000 x 8 | ||||
| 40 | Sadi Santoso | 20/9/2014 | UMK Kab.Pasuruan | Rp.2.190.000,00 | Rp.2.700.000,00 | Rp. 6.370.000,00 | |
| Upah Diterima | Rp.1.800.000,00 | Rp.2.050.000,00 | |||||
| Kekurangan Upah | Rp.390.000 x 3 | Rp.650.000 x 8 | |||||
| 41 | Said fauzin | 28/5/2008 | UMK Kab.Pasuruan | Rp.1.720.000,00 | Rp.2.190.000,00 | Rp.2.700.000,00 | Rp. 12.520.000,00 |
| Upah Diterima | Rp.1.500.000,00 | Rp.1.800.000,00 | Rp.2.050.000,00 | ||||
| Kekurangan Upah | Rp.220.000 x 12 | Rp.390.000 x 12 | Rp.650.000 x 8 | ||||
| 42 | Syaifudin Zuhri | 7/7/2008 | UMK Kab.Pasuruan | Rp.1.720.000,00 | Rp.2.190.000,00 | Rp.2.700.000,00 | Rp. 12.520.000,00 |
| Upah Diterima | Rp.1.500.000,00 | Rp.1.800.000,00 | Rp.2.050.000,00 | ||||
| Kekurangan Upah | Rp.220.000 x 12 | Rp.390.000 x 12 | Rp.650.000 x 8 | ||||
| 43 | Samsul | 22/9/2014 | UMK Kab.Pasuruan | Rp.2.190.000,00 | Rp.2.700.000,00 | Rp. 6.370.000,00 | |
| Upah Diterima | Rp.1.800.000,00 | Rp.2.050.000,00 | |||||
| Kekurangan Upah | Rp.390.000 x 3 | Rp.650.000 x 8 | |||||
| 44 | Sudarminto | 10/5/2012 | UMK Kab.Pasuruan | Rp.1.720.000,00 | Rp.2.190.000,00 | Rp.2.700.000,00 | Rp. 12.520.000,00 |
| Upah Diterima | Rp.1.500.000,00 | Rp.1.800.000,00 | Rp.2.050.000,00 | ||||
| Kekurangan Upah | Rp.220.000 x 12 | Rp.390.000 x 12 | Rp.650.000 x 8 | ||||
| 45 | Sugianto | 15/7/2010 | UMK Kab.Pasuruan | Rp.1.720.000,00 | Rp.2.190.000,00 | Rp.2.700.000,00 | Rp. 12.520.000,00 |
| Upah Diterima | Rp.1.500.000,00 | Rp.1.800.000,00 | Rp.2.050.000,00 | ||||
| Kekurangan Upah | Rp.220.000 x 12 | Rp.390.000 x 12 | Rp.650.000 x 8 | ||||
| 46 | Sukarji | 15/3/2006 | UMK Kab.Pasuruan | Rp.1.720.000,00 | Rp.2.190.000,00 | Rp.2.700.000,00 | Rp. 12.520.000,00 |
| Upah Diterima | Rp.1.500.000,00 | Rp.1.800.000,00 | Rp.2.050.000,00 | ||||
| Kekurangan Upah | Rp.220.000 x 12 | Rp.390.000 x 12 | Rp.650.000 x 8 | ||||
| 47 | Sumaji | 5/2/2012 | UMK Kab.Pasuruan | Rp.1.720.000,00 | Rp.2.190.000,00 | Rp.2.700.000,00 | Rp. 12.520.000,00 |
| Upah Diterima | Rp.1.500.000,00 | Rp.1.800.000,00 | Rp.2.050.000,00 | ||||
| Kekurangan Upah | Rp.220.000 x 12 | Rp.390.000 x 12 | Rp.650.000 x 8 | ||||
| 48 | Suwandik. I | 15/12/2007 | UMK Kab.Pasuruan | Rp.1.720.000,00 | Rp.2.190.000,00 | Rp.2.700.000,00 | Rp. 12.520.000,00 |
| Upah Diterima | Rp.1.500.000,00 | Rp.1.800.000,00 | Rp.2.050.000,00 | ||||
| Kekurangan Upah | Rp.220.000 x 12 | Rp.390.000 x 12 | Rp.650.000 x 8 | ||||
| 49 | Suwarji | 12/10/2008 | UMK Kab.Pasuruan | Rp.1.720.000,00 | Rp.2.190.000,00 | Rp.2.700.000,00 | Rp. 12.520.000,00 |
| Upah Diterima | Rp.1.500.000,00 | Rp.1.800.000,00 | Rp.2.050.000,00 | ||||
| Kekurangan Upah | Rp.220.000 x 12 | Rp.390.000 x 12 | Rp.650.000 x 8 | ||||
| 50 | Udik Ari W | 5/5/2011 | UMK Kab.Pasuruan | Rp.1.720.000,00 | Rp.2.190.000,00 | Rp.2.700.000,00 | Rp. 12.520.000,00 |
| Upah Diterima | Rp.1.500.000,00 | Rp.1.800.000,00 | Rp.2.050.000,00 | ||||
| Kekurangan Upah | Rp.220.000 x 12 | Rp.390.000 x 12 | Rp.650.000 x 8 | ||||
| 51 | Yuli santoso | 5/2/2012 | UMK Kab.Pasuruan | Rp.1.720.000,00 | Rp.2.190.000,00 | Rp.2.700.000,00 | Rp. 12.520.000,00 |
| Upah Diterima | Rp.1.500.000,00 | Rp.1.800.000,00 | Rp.2.050.000,00 | ||||
| Kekurangan Upah | Rp.220.000 x 12 | Rp.390.000 x 12 | Rp.650.000 x 8 | ||||
| 52 | Zaenal Arifin | 1/5/2012 | UMK Kab.Pasuruan | Rp.1.720.000,00 | Rp.2.190.000,00 | Rp.2.700.000,00 | Rp. 12.520.000,00 |
| Upah Diterima | Rp.1.500.000,00 | Rp.1.800.000,00 | Rp.2.050.000,00 | ||||
| Kekurangan Upah | Rp.220.000 x 12 | Rp.390.000 x 12 | Rp.650.000 x 8 | ||||
| TOTAL KESELURUHAN | Rp605.830.000,00 | ||||||
Dengan total keseluruhan sebesar Rp. 605.830.000,00 (Enam Ratus Lima Juta Delapan Ratus Tiga Puluh Ribu Rupiah)-----------------------------------------
Menghukum penggugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini ;------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
Apabila ketua dan anggota majelis hakim pengadilan Hubungan Industrial Pada pengadilan negeri surabaya yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil adilnya ( ex aequo et bono).
Jawaban Tergugat 9 dan Tergugat 49;
DALAM EKSEPSI
Tentang legal standi in judicio kuasa penggugat
Bahwa, setelah Tergugat 9 dan Tergugat 49 memeriksa Surat Kuasa yang dipergunakan oleh Kuasa Penggugat dalam menjalankan Perkara ini, Tergugat 9 dan Tergugat 49 berkesimpulan bahwa Kuasa Penggugat tidak memiliki kewenangan / legal standi untuk bertindak mewakili dan mengatasnamakan PT. Halimjaya sakti ;-----------------------------------------------
Bahwa, hal sebagaimana tersebut dikarenakan pada Surat yang bertitel SURAT KUASA tersebut secara implisit / Tersurat, TIDAK ADA satu kalimat atau satu katapun yang menerangkan adanya PEMBERIAN KUASA oleh PT. Halimjaya Sakti ( Pemberi Kuasa ) kepada Delta Law Firm, sehingga Surat tersebut TIDAK JELAS maksud dan peruntukannya ;---------
Bahwa, oleh karena secara tersurat (implisit) tidak ada secara tegas PERNYATAAN Pemberian Kuasa oleh PT. Halimjaya Sakti kepada Delta Law Firm, maka TIDAK ADA Kejelasan atas maksud dan tujuan dari Surat yang bertitel Surat Kuasa yang dipergunakan oleh Delta Law Firm yang dilampirkan dalam pengajuan gugatan perkara ini, oleh karena tidak jelas maksud dan tujuan Surat tersebut maka TIDAK JELAS pula kapasitas para Advokat dari Delta Lawfirm dalam perkara ini ;--------------------------------
Tentang surat kuasa tidak sempurna dan mengandung cacat formil.
Bahwa, Surat Kuasa yang dipergunakan oleh Kuasa Penggugat dalam menjalankan perkara ini TIDAK MEMENUHI syarat sebagai surat kuasa yang benar ;---------------------------------------------------------------------------
Bahwa, surat kuasa khusus yang dipergunakan dalam menjalankan perkara sengketa (perselisihan) keperdataan termasuk sengketa (perselisihan) Hubungan Industrial, sebagaimana digariskan dalam pasal 123 HIR dan SEMA Nomor 6 Tahun 1994, dipersyaratkan bahwa surat kuasa kusus harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut : -------------------
Menyebut dengan jelas dan spesifik surat kuasa, untuk berperan di Pengadilan ;-------------------------------------------------------------------------------
menyebut kompetensi relatif pengadilan yang dimaksud; --------------------
Menyebut dengan jelas identitas dan kedudukan para pihak ; --------------
Menyebut secara ringkas dan kongkrit pokok dan obyek sengketa yang diperkarakan ; ----------------------------------------------------------------------------
Bahwa, syarat-syarat sebagaimana tersebut diatas adalah bersifat KUMULATIF, sehingga apabila TIDAK TERPENUHI salah satu syarat mengakibatkan Surat Kuasa TIDAK SYAH ; ------------------------------------------
Bahwa, Surat Kuasa yang dipergunakan oleh Kuasa Penggugat dalam perkara ini setelah kami periksa, ternyata TIDAK MEMENUHI syarat-syarat tersebut, karena TIDAK MENYEBUTKAN DENGAN JELAS KOMPETENSI RELATIF dari PENGADILAN MANA yang akan dituju dalam mengajukan gugatan perkara ini, sekalipun ditulis Pengadilan Hubungan Industrial, namun TIDAK menerangkan Pengadilan Hubungan Industrial mana yang dituju ;--------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa, hal tersebut tentu rawan dan membingungkan, bisa jadi nantinya Penggugat bisa saja mempergunakan Surat Kuasa tersebut untuk mengajukan gugatan di Pengadilan Hubungan Industrial yang lainnya selain di Surabaya ;--------------------------------------------------------------------------
Bahwa, oleh karena surat kuasa yang dipergunakan oleh Kuasa Hukum Penggugat tidak memenuhi syarat, maka Surat Kuasa dari Kuasa Penggugat aquo adalah TIDAK SYAH, sehingga tidak dapat dipergunakan dalam perkara ini ;--------------------------------------------------------------------------
TENTANG ERROR IN PERSONA ;
Bahwa, gugatan yang diajukan oleh Penggugat dalam perkara ini telah menarik Tergugat 9 dan Tergugat 49 sebagai bagian dari keseluruhan para Tergugat ; -------------------------------------------------------------------------------
Bahwa, ditariknya Tergugat 9 dan Tergugat 49 adalah merupakan kekeliruan oleh karena, memperhatikan isi, maksud dan tujuan gugatan Penggugat dalam perkara ini secara tegas dan jelas menempatkan kedudukan para Tergugat dalam perkara ini sebagai satu kesatuan yang utuh, sehingga tidak mungkin dilakukan pemilahan mengingat hal tersebut dalam Petitum gugatan Penggugat tidak secara khusus diminta satu persatu Tergugat, melainkan utuh sebagai satu kesatuan para Tergugat, padahal antara Penggugat dengan Tergugat 9 dan Tergugat 49 sudah TIDAK ADA lagi Perselisihan apapun, termasuk Perselisihan Hak dalam perkara ini ;-------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa, antara Penggugat dengan Tergugat 9 dan Tergugat 49 telah terdapat penyelesaian, sehingga tidak tepat menarik Tergugat 9 dan Tergugat 49 sebagai pihak dalam perkara ini, dan menarik Tergugat 9 dan Tergugat 49 sebagai pihak sudah pasti menjadikan gugatan Penggugat cacat formil, karena apabila nanti diputuskan berpotensi menjadi masalah menyangkut hak-hak Tergugat 9 dan Tergugat 49 ;---------------------------------
Bahwa, berdasarkan uraian alasan sebagaimana tersebut diatas maka cukuplah kiranya terdapat alasan bahwa gugatan yang diajukan oleh para Penggugat dalam perkara ini TIDAK MEMENUHI SYARAT FORMIL, sehingga harus DITOLAK / atau setidak-tidaknya dinyatakan TIDAK DAPAT DITERIMA ( Niet Ontvankelijke Verklaard ). -----------------------------------------------------------------
DALAM POKOK PERKARA
Bahwa, segala hal yang terurai pada bagian Eksepsi secara mutatis mutandis mohon dianggap tertuang kembali pada bagian ini secara keseluruhan ;---------
Bahwa, terhadap materi pokok perkara dalam perkara ini rasanya Tergugat 9 dan Tergugat 49 tidaklah perlu memberikan tanggapan atau jawaban apapun, oleh karena Tergugat 9 dan Tergugat 49 merasa tidak memiliki kepentingan apapun lagi dengan perkara ini, selain berupaya untuk menghindari terjadinya kerancuan hukum dan jaminan kepastian hukum atas Hak–hak dari Tergugat 9 dan Tergugat 49 yang telah diterima dan terselesaikan ;---------------------------
Bahwa, Tergugat 9 dan Tergugat 49 khawatir jika nantinya atas putusan pokok perkara dalam perkara ini justru akan menimbulkan masalah hukum baru bagi Tergugat 9 dan Tergugat 49, mengingat Hak Tergugat 9 dan Tergugat 49 ntelah terselesaikan ;----------------------------------------------------------
Bahwa, kerancuan hukum (terjadinya dualisme) atas Hak-hak Tergugat 9 dan Tergugat 49 pasti akan terjadi sekiranya materi pokok perkara dalam perkara ini diputuskan, hal tersebut tentu akan mengganggu dan memberikan masalah hukum baru bagi Tergugat 9 dan Tergugat 49 ;------------------------------------------
Bahwa, untuk memberikan jaminan kepastian hukum bagi Tergugat 9 dan Tergugat 49, maka seharusnya Penggugat mengajukan gugatan baru yang tidak lagi melibatkan atau menarik Tergugat 9 dan Tergugat 49 sebagai pihak.
Berdasarkan uraian-uraian diatas, maka dengan ini kami mohon kiranya Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan untuk Mengabulkan eksepsi Tergugat 9 dan Tergugat 49 dan Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya atau setidak-tidaknya menyatakan gugatan TIDAK DAPAT DITERIMA (Niet Ontvankelijke verklraard) ;-----------------------------------------
Jawaban Tergugat 11 ;
DALAM EKSEPSI
KUASA HUKUM PENGGUGAT TIDAK MEMPUNYAI KEWENANGAN/LEGAL STANDING MENGAJUKAN GUGATAN.
Bahwa setelah tergugat I memeriksa dan meneliti surat Kuasa yang di pergunakan oleh Kuasa penggugat dalam menjalankan perkara ini, ternyata Pemberi Kuasa tidak berwenang menanda tangani surat kuasa mewakili PT. Halim jaya sakti untuk kepentingan mengajukan Gugatan perselisihan Hak dalam Perkara aqu o ; --------------------------------------------------------------------------
Bahwa selain Kuasa hukum penggugat tidak menerima kuasa dari pihak yang perbolehkan menurut ketentuan undang undang untuk menanda tangani surat kuasa mewakili kepentingan Penggugat, surat kuasa yang di jadikan dasar untuk mengajukan Gugatan bersifat umum tidak bersifat khusus dan tidak secara spesifik menyebutkan untuk kepentingan Gugatan perselisihan Hak di Pengadilan Hubungan Industrial pada pengadilan negerii surabaya sehiingga Kuasa hukum penggugat tidak mempunyai kewenangan untuk mengajukan Gugatan dalam perkara aqu o oleh karenanya Gugatan penggugat harus di nyatakan tiidak dapat di terima ;-----------------------------------
GUGATAN PENGGUGAT TIDAK MEMENUHI SYARAT FORMAL
Bahwa Tergugat secara tegas menolak seluruh dalil Gugatan penggugat kecuali secara tegas diakui oleh Tergugat ;-----------------------------------------
Bahwa sesuai ketentuan UU no 2 tahun 2004 tentang PPHI pasal 2 “ Perselisihan hubungan industrial wajib diupayakan penyelesaiannya terlebih dahulu melalui perundingan bipartit secara musyawarah untuk mencapai mufakat” ;-------------------------------------------------------------------------
Bahwa dalam penyelesaian perkara ini antara penggugat dan Tergugat tidak pernah ada perundingan Bipartite, Tergugat tidak pernah mendapatkan undangan untuk melakukan Bipartite dan Tergugat tidak pernah dilakulan mediasi dan atau tidak pernah mendapatkan undangan sidang mediasi ;-------------------------------------------------------------------------------
Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 83 ayat 1 undang undang no 2 tahuh 2004 tentang penyelesaian Hubungan industrial menyatakan “ Pengajuan gugatan yang tidak dilampiri Risalah penyelesaian melalui mediasi atau konsiliasi maka hakim pengadilan Hubungan industrial wajib mengembalikan Gugatan kepada Penggugat ;---------------------------------------
Bahwa anjuran mediator no :565/2155/424.053/2016 yang di lampirkan dalam Gugatan perkara 146/G/2016/PHI.SBY tidak menyebutkan identitas para Tergugat dan tidak di kirim kepada alamat tergugat dan sebagaimana jawaban Gugatan Tergugat pada poin 3 dalam eksepsi di atas antara penggugat dan Tergugat tidak pernah ada perundingan Bipartite, Tergugat tidak pernah mendapatkan undangan untuk melakukan Bipartite dan Tergugat tidak pernah dilakulan mediasi dan atau tidak pernah mendapatkan undangan sidang mediasi ;----------------------------------------------
Bahwa oleh karena poses penyelesaian perkara ini tidak melalui prosedur sebagaimana di atur oleh undang undang no 2 tahuh 2004 tentang penyelesaian Hubungan industrial yaitu tanpa melalui Bipartite dan tanpa melalui sidang mediasi maka Gugatan penggugat tidak memenuhi syarat Formal oleh karenaya harus di nyatakan tidak dapat di terima ;-----------------
GUGATAN PENGGUGAT KABUR DAN TIDAK JELAS
Bahwa dalam Gugatan pada poin 10 ( sepuluh) penggugat menyatakan “ Bahwa oleh karena sampai dengan berakhirnya hubungan kerja tidak teradapat masalah apapun antara penggugat dan tergugat I dan hak kewajiban antara penggugat dan tergugat tidak ada masalah semuanya berlangsung dengan baik dan benar sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku ;-----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa gugatan penggugat sebagai tersebut pada point satu kabur dan tidak jelas karena tidak menyebutkan secara jelas dan rinci besaran upah Tergugat yang di berikan penggugat yang telah sesuai ketentuan hukum yang berlaku ;----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa apabila penggugat beranggapan sudah memberikan hak dan kewajibannya mengapa penggugat yang mengajukan Gugatan terhadap para Tergugat ;--------------------------------------------------------------------------------
Bahwa oleh karena Gugatan penggugat kabur dan tidak jelas maka gugatan harus di nyatakan tidak dapat di terima ;------------------------------------
DALAM POKOK PERKARA .
Bahwa Tergugat 11 secara tegas menolak Gugatan penggugat untuk seluruhnya kecuali tergugat akui secara Tertulis dalam jawaban ini ;---------------
Bahwa semua jawaban dalam eksepsi ini mohon dianggap terulang kembali dalam jawaban pokok perkara ini ;------------------------------------------------------------
Bahwa Tergugat 11 secara tegas menolak dalil gugatan penggugat pada poin 1 (satu) sampai dengan poin 8 (Delapan) dengan alasan alasan sebagai berikut; -----------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa tidak benar penggugat adalah perusahaan padat karya dan tidak benar operasional perusahaan penggugat berdasarkan job order ( Pesanan), penggugat adalah perusahaan terkenal yang hasil produksinya sudah dikenal oleh masyarakat melalui iklan iklan di media elektronik maupun media massa ;--------------------------------------------------------
Bahwa tergugat telah bekerja pada Penggugat sejak tanggal 17 Oktober 2008 atau selama 8 (delapan) tahun lebih secara terus menerus tidak pernah putus dan pekerjaan yang bersifat tetap ;--------------------------------
Bahwa perjanjian kerja waktu tertentu yang di berlakukan penggugat tidak sesuai dengan ketentuan yang beraku sehingga secara hukum berubah menjadi perjanjian kerja waktu tidak tertentu ( PKWTT) ;--------------------------
Bahwa Tergugat 11 selama bekerja pada perusahaan Penggugat tidak mendapatkan jaminan sosial ketenaga kerjaan yang saat ini berubah menjadi BPJS ketenaga kerjaan& kesehatan, tidak mendapatkan THR yg besaranya sesuai ketentuan yang berlaku terhitung sejak tahun 2008 sampai tahun 2015 di bayar di bawah upah minimum kabupaten Pasuruan ;--------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa oleh karena para Tergugat bekerja pada perusahaan penggugat selama bertahun tahun secara terus menerus tidak pernah putus dan bekerja di bagian Produksi di mana sifat dan jenis pekerjaan bersifat tetap maka sesuai dengan ketentuan undang undang no 13 tahun 2003 tentang ketenaga kerjaan pasal 59 ayat (2),ayat (7) Jo kepmenakertrans no Kep.100/MEN/VI/2004 Pasal 4 ayat (2),ayat (4), Maka secara Hukum hubungan kerja berubah dari perjanjian kerja waktu tertentu ( PKWT)menjadi perjajiian kerja waktu tidak tertentu ( PKWTT) Sejak terjadinya hubungan kerja ;-------------------------------------------------
Bahwa tergugat 11 secara tegas menolak dalil gugatan penggugat pada poin 8 (delapan) s/d poin 11 ( sebelas) yang menyatakan selama massa hubungan kerja tidak pernah terjadi pelanggaran apapun yang dilakukan oleh penggugat dan pengugat beranggapan hak kewajiban antara penggugat dan tergugat tidak ada masalah semuanya berlangsung dengan baik dan benar sesuai ketentuan hukum yang berlaku adalah dalil gugatan yang mengada ngada dan sebuah kebohogan besar dari Tergugat ;---------------------------------------------------
Bahwa Tergugat 11 selama bekerja pada Penggugat selama bertahun tahun tidak pernah di ikutkan Program jaminan sosial ketenaga kerjaan yang saat ini berubah menjadi BPJS ketenaga kerjaan & Bpjs kesehatan, tahun 2012 tidak medapatkan THR hanya di kasih 2 (dua) pasang sepatu tahun 2013 s/d 2014 besaran THR tidak sesuai ketentuan undang undang, sejak tahun 2013 s/d 2016 Tergugat mendapatkan upah dari penggugat besarannya berada di bawah kentuan umk yang berlaku di pasuruan ; ------------------------------------------
Bahwa akibat tergugat 11 tidak diikutkan pada jaminan sosial ketenaga kerjaan ( jamsostek) yang sekarang menjadi bpjs ketanaga kerjaan dan bpjs kesehatan, tergugat 11 pada tahun 2009 tergugat megalami kecelakaan kerja ( kena mesin) yang berdampak jari telunjuk putus total ( cacat pemanen) dan penggugat tidak bertanggung jawab sehingga tergugat tidak mendapatkan ganti kerugian hanya di janjikan kerja selama dan tidak akan di phk ; ----------------------
Bahwa oleh karena Tergugat 11 dan para Tergugat lainnya merasa ada pelanggaran hukum yang dilakukan oleh Pengggugat dan agar wadah perjuangan untuk mendapatkan hak hak tergugat dan buruh lainnya terpenuhi pada tanggal 7 Desember 2014 Tergugat beserta buruh lainnya mendirikan serikat pekerja sarbumusi yang konsisten dan istiqomah dalam membela hak hak buruh dengan tergugat I sebagai pengurus basis sarbumusi PT. Halim jaya sakti dan telah mendapatkan bukti pencatatan dari dinas tenaga kerja sosial & Transmigrasi Kabupaten Pasuruan nomor 08/D.25.252/2015 tanggal 23 MARET 2015;---------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa sejak terbentuknya serikat pekerja sarbumusi di PT Halim jaya sakti maka Tergugat telah menyampaikan kepada Penggugat untuk membayar para karyawan sesuai dengan ketentuan yang berlaku atau sesuai besaran UMK yang berlaku di Pasuruan ;----------------------------------------------------------------------
Bahwa Tergugat 11 beserta para Tergugat lainnya yang kesemuanya adalah pengurus dan Anggota basis sarbumusi PT. Halim jaya sakti sejak tanggal 3 Agustus 2015 di larang masuk bekerja dengan alasan perjanjian kerja harian lepas berakhir dan hubungan kerja dinyatakan putus dan terhadap larangan masuk dan atau PHK sepihak yang di lakukan Penggugat terhadap Tergugat 11 saat ini dalam Proses perselsihan pemutusan Hubungan kerja ( PHK) melalui Dinas tenaga kerja Kab Pasuruan ;-------------------------------------------------
Bahwa besaran upah minimum kabupaten Pasuruan untuk tahun 2013 adalah sebesar Rp. 1.720.000,- untuk tahun 2014 sebesar Rp. 2.190.000,- untuk tahun 2015 adalah sebesar Rp. 2.700.000, ( Dua juta tujuh ratus ribu rupiah) ;---
Bahwa Penggugat membayar Upah kepada Tergugat 11 terhitung januari 2013 sampai dengan tahun 2015 besaranya di bawah ketentuan upah minimum kabupaten Pasuruan dengan Perincian sebagai berikut : ------------------------------
Untuk tahun 2013 penggugat membayar upah kepada Tergugat perbulan sebesar Rp. 1.500.000,- ( satu juta lima ratus ribu rupiah) yang seharusnya sesuai umk yang berlaku di kabupaten Pasuruan Rp. 1.720.000 ;--------------
Untuk tahun 2014 penggugat membayar upah kepada Tergugat perbulan sebesar Rp. 1.800.000,- ( satu juta delapan ratus ribu rupiah) yang seharusnya sesuai umk yang berlaku di kabupaten Pasuruan Rp. 2.190.000,- ;------------------------------------------------------------------------------------
Untuk tahun 2015 penggugat membayar upah kepada Tergugat perbulan sebesar Rp. 2.050.000,- ( Dua juta lima puluh ribu rupiah) yang seharusnya sesuai umk yang berlaku di kabupaten Pasuruan Rp. 2.700.000, ( Dua juta tujuh ratus ribu rupiah) ;------------------------------------
Bahwa tindakan penggugat membayar upah kepada Tergugat di bawah ketentuan upah minimum kabupaten Pasuruan terhitung tahun 2013 sampai dengan tergugat dilarang masuk 7 juli 2016 merupakan tindakan pelanggaran hukum melanggar ketentuan pasal 90 ayat 1 jo pasal 185 Undang undang nomor 13 tahun 2003 tentang ketenaga kerjaan ;-----------------------------------------
Bahwa sejak terbentuknya serikat pekerja sarbumusi, Tergugat selaku pengurus sarbumusi dii perusahaan Penggugat telah memiinta kepada Penggugat untuk membayar hak hak Tergugat sesuai dengan ketentuan yang berlaku akan tetapi penggugat tetap melanggar ketentuan yang berlaku di antaranya penggugat membayar upah Tergugat di bawah ketentuan yang berlaku terhitung sejak tahun 2013 sampai dengan tahun 2015 dan mengikutkan seluruh para Tergugat dalam program bpjs ketenaga kerjaan maupun BPJS kesehatan dan membayar THR keagamaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku ;-------------------------------------------------------------------------
Bahwa oleh karena Pengggugat tetap membayar upah kepada Tergugat 11 di bawah ketentuan yang berlaku dan tidak mengikutkan Tergugat 11 pada Program jamiinan sosial ketenaga kerjaan dan kesehatan maka Tergugat melaporkan Penggugat ke Dinas tenaga kerja sosial & Trasmiigrasi Kab Pasuruan ; -------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa dampak dari Tergugat menuntut pembayaran upah sesuai dengan besaran UMK yang berlaku di kab. Pasuruan dan menuntut Penggugat untuk mengkutsertakan Para Tergugat ke Program jaminan sosial ketenaga kerjaan ( BPJS Ketenaga kerjaa& BPJS Kesehatan maka Tergugat sejak 3 Agustus 2015 di larang masuk bekerja dengan alasan sebagaimana bunyi surat penggugat tanggal 10 Agustus 2015 karena perjanjian kerja berakhir padahal secara hukum Tergugat adalah pekerja tetap ; ------------------------------------------
Bahwa atas pelanggaran yang dilakukan oleh Penggugat, dinas tenaga kerja sosial & Transmigrasi Kabupaten Pasuruan telah mengeluarkan nota pemeriksaan nomor :566/2053/424.053/2015 tanggal 18 Agustus 2015 jo surat peringatan 1 nomor 566/2319/424.053/2015 tanggal 15 september 2015 dan surat peringatam ke II nomor 566/370c/424.053/2015 tanggal 19 februari 2016 yang isinya mewajibkan kepada Penggugat untuk membayar kekurangan upah kepada Tergugat 11 beserta hak hak lainnya ;--------------------------------------------
Bahwa oleh karena penggugat telah melakukan pelanggaran Hukum dan telah mendapat surat peringatan dari dinas tenaga kerja sosial dan transmigrasi kabupaten pasuruan sebagaiimana jawaban pada poin 16 ( Enam belas) Diatas Tergugat I beserta tergugat lainnya telah melaporkan Penggugat in casu PT. Halim jaya sakti ke Polres Pasuruan tanggal 23 maret 2016 dengan nomor laporan :LP/126/III/2016/JATIM/RES PAS tentang tindak pidana sebagaimana di maksud dalam pasal 185 jo pasal 90 ayat 1 uu no 13 tahun 2003 tentang ketenaga kerjaan dan status laporan telah di naikkan ke Penyidikan ;-------------
Bahwa Gugatan penggugat di duga kuat di ajukan untuk menghambat Proses Penyidikan pelanggaran pidana yang dilakukan penggugat oleh penyidik polres Pasuruan ;-------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa berdasarkan jawaban Tergugat tersebut di atas , maka gugatan penggugat yang menyatakan penggugat telah memenuhi segala kewajiban dengan benar sesusia dengan hukum dan tidak terdapat kekurangan pembayaran upah selama berlangsung hubungan kerja haruslah di tolak dan di kesampingkan ; ------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Tindakan Penggugat membayar upah kepada Tergugat di bawah ketentuan UMK yang berlaku di kab pasuruan merupakan pelanggaran ketentuan UU no 13 tahun 2003 tentang ketenaga kerjaan pasal 90 ayat 1 “ Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum sebagaimana di maksud dalam pasal 89 ” ;---------------------------------------------
Bahwa oleh karena Penggugat membayar upah kepada Tergugat 11 dan para Tergugat lainnya di bawah ketentuan upah minimum kabupaten Pasuruan maka Penggugat wajib di hukum untuk membayar kekurangan pembayaran upah kepada Tergugat I1 dengan perician sebagai berikut : --------------------------
Tahun 2013 umk kabupaten Pasuruan Sebesar Rp Rp. 1.720.000,/per bulan upah yang di terima Tergugat I1 dari penggugat sebesar Rp. 1.500.000,- sehingga terdapat kekurangan pembayaran upah sebesar Rp. 220.000 x 12 bulan = Rp. 2.640.000,- ;------------------------------------------------
Tahun 2014 umk kabupaten Pasuruan Sebesar Rp Rp. 1.720.000,/per bulan upah yang di terima Tergugat 11 dari penggugat sebesar Rp. 1.800.000 ,- sehingga terdapat kekurangan pembayaran upah sebesar Rp. 390.000 x 12 = Rp.4.680.000,- ;---------------------------------------------------------
Tahun 2015 umk kabupaten Pasuruan Sebesar Rp2.700.000,-,- ,/per bulan upah yang di terima Tergugat 11 dari penggugat sebesar Rp. ,-2.050.000 sehingga terdapat kekurangan pembayaran upah sebesar Rp. 650.000 x 8 bulan = Rp 5. 200.000,- ;-------------------------------------------------------------------
Total keseluruhan kekurangan Upah tergugat 11 yang wajib di bayar oleh Penggugat secara keseluruhan adalah Rp 2.640.000 +Rp.4.680.000 +Rp.5.200.000,= Rp. 12.520.000,- ( Dua belas juta lima ratus dua puluh ribu rupiah) ;------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa berdasarkan perhitungan kekurangan upah sebagaimana dimaksud dalam jawaban tersebut di atas pengugat wajib di hukum untuk membayar kekurangan upah kepada tergugat 11 periode tahun 2013 s/d tahun 2015 sebesar Rp. 12.520.000,- ( Dua belas juta lima ratus dua puluh ribu rupiah) ;----
Bahwa kondisi Tergugat 11 dan para penggugat saat ini sangat memprihatinkan untuk mendapatkan hak Tergugat harus bertahan di depan perusahaan sampai sekarang agar hak hak Tergugat di berikan dan untuk kebutuhan hidup mengadalkan belas kasihan para pengguna jalan ;---------------
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka Tergugat mohon kepada Majelis Hakim pengadilan hubungan industrial pada pengadilan negeri surabaya yang menangani perkara aqu o berekenan memutuskan sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------------------------
DALAM EKSEPSI
Mengabulkan eksepi tergugat ;---------------------------------------------------------------
Menyatakan gugatan penggugat tidak dapat di terima ;--------------------------------
DALAM KONPENSI
Menolak gugatan penggugat seluruhnya ;-------------------------------------------------
Menyatakan PENGGUGAT Melanggar ketentuan pasal 90 ayat 1 jo pasal 185 Undang undang nomor 13 tahun 2003 tentang ketenaga kerjaan ;-----------------
Menghukum Penggugat untuk membayar kekurangan upah periode tahun 2013 sampai 2016 sebesar Rp. Rp. 12.520.000,- ( Dua belas juta lima ratus dua puluh ribu rupiah) kepada Terrgugat 11 secara tunai dan sekaligus ;-------
Menghukum penggugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;
ATAU
Apabila ketua pengadilan hubungan industrial pada pengadilan negeri surabaya yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil adilnya ( ex aequo et bono);---------------------------------------------
Jawaban Tergugat 19 :
DALAM EKSEPSI
KUASA HUKUM PENGGUGAT TIDAK MEMPUNYAI KEWENANGAN/LEGAL STANDING MENGAJUKAN GUGATAN
Bahwa setelah tergugat 19 memeriksa dan meneliti surat Kuasa yang di pergunakan oleh Kuasa penggugat dalam menjalankan perkara ini, ternyata Pemberi Kuasa tidak berwenang menanda tangani surat kuasa mewakili PT. Halim jaya sakti untuk kepentingan mengajukan Gugatan perselisihan Hak dalam Perkara aqu o ;-----------------------------------------------------------------
Bahwa selain Kuasa hukum penggugat tidak menerima kuasa dari pihak yang perbolehkan menurut ketentuan undang undang untuk menanda tangani surat kuasa mewakili kepentingan Penggugat, surat kuasa yang di jadikan dasar untuk mengajukan Gugatan bersifat umum tidak bersifat khusus dan tidak secara spesifik menyebutkan untuk kepentingan Gugatan perselisihan Hak di Pengadilan Hubungan Industrial pada pengadilan negerii surabaya sehiingga Kuasa hukum penggugat tidak mempunyai kewenangan untuk mengajukan Gugatan dalam perkara aqu o oleh karenanya Gugatan penggugat harus di nyatakan tidak dapat di terima;------
GUGATAN PENGGUGAT TIDAK MEMENUHI SYARAT FORMAL;
Bahwa Tergugat secara tegas menolak seluruh dalil Gugatan penggugat kecuali secara tegas diakui oleh Tergugat ;------------------------------------------
Bahwa sesuai ketentuan UU no 2 tahun 2004 tentang PPHI pasal 2 “ Perselisihan hubungan industrial wajib diupayakan penyelesaiannya terlebih dahulu melalui perundingan bipartit secara musyawarah untuk mencapai mufakat” ;-------------------------------------------------------------------------
Bahwa dalam penyelesaian perkara ini antara penggugat dan Tergugat tidak pernah ada perundingan Bipartite, Tergugat tidak pernah mendapatkan undangan untuk melakukan Bipartite dan Tergugat tidak pernah dilakulan mediasi dan atau tidak pernah mendapatkan undangan sidang mediasi ;-------------------------------------------------------------------------------
Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 83 ayat 1 undang undang no 2 tahuh 2004 tentang penyelesaian Hubungan industrial menyatakan “ Pengajuan gugatan yang tidak dilampiri Risalah penyelesaian melalui mediasi atau konsiliasi maka hakim pengadilan Hubungan industrial wajib mengembalikan Gugatan kepada Penggugat ;---------------------------------------
Bahwa anjuran mediator no :565/2155/424.053/2016 yang di lampirkan dalam Gugatan perkara 146/G/2016/PHI.SBY tidak menyebutkan identitas para Tergugat dan tidak di kirim kepada alamat tergugat dan sebagaimana jawaban Gugatan Tergugat pada poin 3 dalam eksepsi di atas antara penggugat dan Tergugat tidak pernah ada perundingan Bipartite, Tergugat tidak pernah mendapatkan undangan untuk melakukan Bipartite dan Tergugat tidak pernah dilakulan mediasi dan atau tidak pernah mendapatkan undangan sidang mediasi ;----------------------------------------------
Bahwa oleh karena poses penyelesaian perkara ini tidak melalui prosedur sebagaimana di atur oleh undang undang no 2 tahuh 2004 tentang penyelesaian Hubungan industrial yaitu tanpa melalui Bipartite dan tanpa melalui sidang mediasi maka Gugatan penggugat tidak memenuhi syarat Formal oleh karenaya harus di nyatakan tidak dapat di terima ;-----------------
GUGATAN PENGGUGAT KABUR DAN TIDAK JELAS ;
Bahwa dalam Gugatan pada poin 10 ( sepuluh) penggugat menyatakan “ Bahwa oleh karena sampai dengan berakhirnya hubungan kerja tidak teradapat masalah apapun antara penggugat dan tergugat 19 dan hak kewajiban antara penggugat dan tergugat tidak ada masalah semuanya berlangsung dengan baik dan benar sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku ;-----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa gugatan penggugat sebagai tersebut pada point satu kabur dan tidak jelas karena tidak menyebutkan secara jelas dan rinci besaran upah Tergugat yang di berikan penggugat yang telah sesuai ketentuan hukum yang berlaku ;----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa apabila penggugat beranggapan sudah memberikan hak dan kewajibannya mengapa penggugat yang mengajukan Gugatan terhadap para Tergugat ;--------------------------------------------------------------------------------
Bahwa oleh karena Gugatan penggugat kabur dan tidak jelas maka gugatan harus di nyatakan tidak dapat di terima ;------------------------------------
DALAM POKOK PERKARA .
Bahwa Tergugat 19 secara tegas menolak Gugatan penggugat untuk seluruhnya kecuali tergugat akui secara Tertulis dalam jawaban ini;----------
Bahwa semua jawaban dalam eksepsi ini mohon dianggap terulang kembali dalam jawaban pokok perkara ini ;--------------------------------------------
Bahwa Tergugat 19 secara tegas menolak dalil gugatan penggugat pada poin 1 (satu) sampai dengan poin 8 (Delapan) dengan alasan alasan sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------
Bahwa tidak benar penggugat adalah perusahaan padat karya dan tidak benar operasional perusahaan penggugat berdasarkan job order ( Pesanan), penggugat adalah perusahaan terkenal yang hasil produksinya sudah dikenal oleh masyarakat melalui iklan iklan di media elektronik maupun media massa ;----------------------------------------
Bahwa tergugat telah bekerja pada Penggugat sejak tanggal 20 Oktober 2006 atau selama 10 (delapan) tahun lebih secara terus menerus tidak pernah putus dan pekerjaan yang bersifat tetap ;---------
Bahwa perjanjian kerja waktu tertentu yang di berlakukan penggugat tidak sesuai dengan ketentuan yang beraku sehingga secara hukum berubah menjadi perjanjian kerja waktu tidak tertentu ( PKWTT) ;--------
Bahwa Tergugat 19 selama bekerja pada perusahaan Penggugat tidak mendapatkan jaminan sosial ketenaga kerjaan yang saat ini berubah menjadi BPJS ketenaga kerjaan& kesehatan , tidak mendapatkan THR yg besaranya sesuai ketentuan yang berlaku terhitung sejak tahun 2006 sampai tahun 2015 di bayar di bawah upah minimum kabupaten Pasuruan ;-------------------------------------------------------------------------------
Bahwa oleh karena para Tergugat bekerja pada perusahaan penggugat selama bertahun tahun secara terus menerus tidak pernah putus dan bekerja di bagian Produksi di mana sifat dan jenis pekerjaan bersifat tetap maka sesuai dengan ketentuan undang undang no 13 tahun 2003 tentang ketenaga kerjaan pasal 59 ayat (2),ayat (7) Jo kepmenakertrans no Kep.100/MEN/VI/2004 Pasal 4 ayat (2),ayat (4), Maka secara Hukum hubungan kerja berubah dari perjanjian kerja waktu tertentu ( PKWT)menjadi perjajiian kerja waktu tidak tertentu ( PKWTT) Sejak terjadinya hubungan kerja ;----------------------------------------------------------------
Bahwa tergugat 19 secara tegas menolak dalil gugatan penggugat pada poin 8 (delapan) s/d poin 11 ( sebelas) yang menyatakan selama massa hubungan kerja tidak pernah terjadi pelanggaran apapun yang dilakukan oleh penggugat dan pengugat beranggapan hak kewajiban antara penggugat dan tergugat tidak ada masalah semuanya berlangsung dengan baik dan benar sesuai ketentuan hukum yang berlaku adalah dalil gugatan yang mengada ngada dan sebuah kebohogan besar dari Tergugat ;----------
Bahwa Tergugat 19 selama bekerja pada Penggugat selama bertahun tahun tidak pernah di ikutkan Program jaminan sosial ketenaga kerjaan yang saat ini berubah menjadi BPJS ketenaga kerjaan & Bpjs kesehatan, tahun 2006 s/d 2012 tidak medapatkan THR hanya di kasih 2 (dua) pasang sepatu tahun 2013 s/d 2014 besaran THR tidak sesuai ketentuan undang undang, sejak tahun 2013 s/d 2016 Tergugat mendapatkan upah dari penggugat besarannya berada di bawah kentuan umk yang berlaku di pasuruan ;--------------------------------------------------------------------------------------
BAHWA AKIBAT TERGUGAT 19 TIDAK DIIKUTKAN PADA JAMINAN SOSIAL KETENAGA KERJAAN ( JAMSOSTEK) YANG SEKARANG MENJADI BPJS KETANAGA KERJAAN DAN BPJS KESEHATAN , TERGUGAT 19 PADA TAHUN 2009 TERGUGAT MEGALAMI KECELAKAAN KERJA ( KENA MESIN) YANG BERDAMPAK JARI TELUNJUK PUTUS TOTAL ( CACAT PEMANEN) DAN PENGGUGAT TIDAK BERTANGGUNG JAWAB SEHINGGA TERGUGAT TIDAK MENDAPATKAN GANTI KERUGIAN HANYA DI JANJIKAN KERJA SELAMA DAN TIDAK AKAN DI PHK ;--------------------------------------------------
Bahwa oleh karena Tergugat 19 dan para Tergugat lainnya merasa ada pelanggaran hukum yang dilakukan oleh Pengggugat dan agar wadah perjuangan untuk mendapatkan hak hak tergugat dan buruh lainnya terpenuhi pada tanggal 7 Desember 2014 Tergugat beserta buruh lainnya mendirikan serikat pekerja sarbumusi yang konsisten dan istiqomah dalam membela hak hak buruh dengan tergugat 19 sebagai pengurus basis sarbumusi PT. Halim jaya sakti dan telah mendapatkan bukti pencatatan dari dinas tenaga kerja sosial & Transmigrasi Kabupaten Pasuruan nomor 08/D.25.252/2015 tanggal 23 MARET 2015 ;----------------------------------------
Bahwa sejak terbentuknya serikat pekerja sarbumusi di PT Halim jaya sakti maka Tergugat telah menyampaikan kepada Penggugat untuk membayar para karyawan sesuai dengan ketentuan yang berlaku atau sesuai besaran UMK yang berlaku di Pasuruan ; --------------------------------------------------------
Bahwa Tergugat 19 beserta para Tergugat lainnya yang kesemuanya adalah pengurus dan Anggota basis sarbumusi PT. Halim jaya sakti sejak tanggal 3 Agustus 2015 di larang masuk bekerja dengan alasan perjanjian kerja harian lepas berakhir dan hubungan kerja dinyatakan putus dan terhadap larangan masuk dan atau PHK sepihak yang di lakukan Penggugat terhadap Tergugat 19 saat ini dalam Proses perselsihan pemutusan Hubungan kerja ( PHK) melalui Dinas tenaga kerja Kab Pasuruan ; -------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa besaran upah minimum kabupaten Pasuruan untuk tahun 2013 adalah sebesar Rp. 1.720.000,- untuk tahun 2014 sebesar Rp. 2.190.000,- untuk tahun 2015 adalah sebesar Rp. 2.700.000, ( Dua juta tujuh ratus ribu rupiah) ;-----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Penggugat membayar Upah kepada Tergugat 19 terhitung januari 2013 sampai dengan tahun 2015 besaranya di bawah ketentuan upah minimum kabupaten Pasuruan dengan Perincian sebagai berikut :
Untuk tahun 2013 penggugat membayar upah kepada Tergugat perbulan sebesar Rp. 1.500.000,- ( satu juta lima ratus ribu rupiah) yang seharusnya sesuai umk yang berlaku di kabupaten Pasuruan Rp. 1.720.000 ;--------------------------------------------------------------------------------
Untuk tahun 2014 penggugat membayar upah kepada Tergugat perbulan sebesar Rp. 1.800.000,- ( satu juta delapan ratus ribu rupiah) yang seharusnya sesuai umk yang berlaku di kabupaten Pasuruan Rp. 2.190.000,- ;------------------------------------------------------------------------------
Untuk tahun 2015 penggugat membayar upah kepada Tergugat perbulan sebesar Rp. 2.050.000,- ( Dua juta lima puluh ribu rupiah) yang seharusnya sesuai umk yang berlaku di kabupaten Pasuruan Rp. 2.700.000, ( Dua juta tujuh ratus ribu rupiah) ;-----------------------------------
Bahwa tindakan penggugat membayar upah kepada Tergugat di bawah ketentuan upah minimum kabupaten Pasuruan terhitung tahun 2013 sampai dengan tergugat dilarang masuk 7 juli 2016 merupakan tindakan pelanggaran hukum melanggar ketentuan pasal 90 ayat 1 jo pasal 185 Undang undang nomor 13 tahun 2003 tentang ketenaga kerjaan ;-------------
Bahwa sejak terbentuknya serikat pekerja sarbumusi, Tergugat selaku pengurus sarbumusi dii perusahaan Penggugat telah memiinta kepada Penggugat untuk membayar hak hak Tergugat sesuai dengan ketentuan yang berlaku akan tetapi penggugat tetap melanggar ketentuan yang berlaku di antaranya penggugat membayar upah Tergugat di bawah ketentuan yang berlaku terhitung sejak tahun 2013 sampai dengan tahun 2015 dan mengikutkan seluruh para Tergugat dalam program bpjs ketenaga kerjaan maupun BPJS kesehatan dan membayar THR keagamaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku ;-------------------------------
Bahwa oleh karena Pengggugat tetap membayar upah kepada Tergugat 19 di bawah ketentuan yang berlaku dan tidak mengikutkan Tergugat 19 pada Program jamiinan sosial ketenaga kerjaan dan kesehatan maka Tergugat melaporkan Penggugat ke Dinas tenaga kerja sosial & Trasmiigrasi Kab Pasuruan ;--------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa dampak dari Tergugat menuntut pembayaran upah sesuai dengan besaran UMK yang berlaku di kab. Pasuruan dan menuntut Penggugat untuk mengkutsertakan Para Tergugat ke Program jaminan sosial ketenaga kerjaan ( BPJS Ketenaga kerjaa& BPJS Kesehatan maka Tergugat sejak 3 Agustus 2015 di larang masuk bekerja dengan alasan sebagaimana bunyi surat penggugat tanggal 10 Agustus 2015 karena perjan jian kerja berakhir padahal secara hukum Tergugat adalah PEKERJA TETAP ;--------------------
Bahwa atas pelanggaran yang dilakukan oleh Penggugat, dinas tenaga kerja sosial & Transmigrasi Kabupaten Pasuruan telah mengeluarkan nota pemeriksaan nomor :566/2053/424.053/2015 tanggal 18 Agustus 2015 jo surat peringatan 1 nomor 566/2319/424.053/2015 tanggal 15 september 2015 dan surat peringatam ke II nomor 566/370c/424.053/2015 tanggal 19 februari 2016 yang isinya mewajibkan kepada Penggugat untuk membayar kekurangan upah kepada Tergugat 11 beserta hak hak lainnya ;---------------
Bahwa oleh karena penggugat telah melakukan pelanggaran Hukum dan telah mendapat surat peringatan dari dinas tenaga kerja sosial dan transmigrasi kabupaten pasuruan sebagaiimana jawaban pada poin 16 ( Enam belas) Diatas Tergugat 19 beserta tergugat lainnya telah melaporkan Penggugat in casu PT. Halim jaya sakti ke Polres Pasuruan tanggal 23 maret 2016 dengan nomor laporan :LP/126/III/2016/JATIM/RES PAS tentang tindak pidana sebagaimana di maksud dalam pasal 185 jo pasal 90 ayat 1 uu no 13 tahun 2003 tentang ketenaga kerjaan dan status laporan telah di naikkan ke Penyidikan ;----------------------------------------------------------
Bahwa Gugatan penggugat di duga kuat di ajukan untuk menghambat Proses Penyidikan pelanggaran pidana yang dilakukan penggugat oleh penyidik polres Pasuruan ;-----------------------------------------------------------------
Bahwa berdasarkan jawaban Tergugat tersebut di atas, maka gugatan penggugat yang menyatakan penggugat telah memenuhi segala kewajiban dengan benar sesusia dengan hukum dan tidak terdapat kekurangan pembayaran upah selama berlangsung hubungan kerja haruslah di tolak dan di kesampingkan ;
Bahwa Tindakan Penggugat membayar upah kepada Tergugat di bawah ketentuan UMK yang berlaku di kab pasuruan merupakan pelanggaran ketentuan UU no 13 tahun 2003 tentang ketenaga kerjaan pasal 90 ayat 1 “ Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum sebagaimana di maksud dalam pasal 89 ” ;-------------------------
Bahwa oleh karena Penggugat membayar upah kepada Tergugat 19 dan para Tergugat lainnya di bawah ketentuan upah minimum kabupaten Pasuruan maka Penggugat wajib di hukum untuk membayar kekurangan pembayaran upah kepada Tergugat 19 dengan perician sebagai berikut :
Tahun 2013 umk kabupaten Pasuruan Sebesar Rp Rp. 1.720.000,/per bulan upah yang di terima Tergugat 19 dari penggugat sebesar Rp. 1.500.000,- sehingga terdapat kekurangan pembayaran upah sebesar Rp. 220.000 x 12 bulan = Rp. 2.640.000,- ;--------------------------------------
Tahun 2014 umk kabupaten Pasuruan Sebesar Rp Rp. 1.720.000,/per bulan upah yang di terima Tergugat 19 dari penggugat sebesar Rp. 1.800.000 ,- sehingga terdapat kekurangan pembayaran upah sebesar Rp. 390.000 x 12 = Rp.4.680.000,- ;----------------------------------------------
Tahun 2015 umk kabupaten Pasuruan Sebesar Rp2.700.000,-,- ,/per bulan upah yang di terima Tergugat 19 dari penggugat sebesar Rp. 2.050.000 sehingga terdapat kekurangan pembayaran upah sebesar Rp. 650.000 x 8 bulan = Rp 5. 200.000,- ;----------------------------------------
Total keseluruhan kekurangan Upah tergugat 19 yang wajib di bayar oleh Penggugat secara keseluruhan adalah Rp 2.640.000 +Rp.4.680.000 +Rp.5.200.000,= Rp. 12.520.000,- ( Dua belas juta lima ratus dua puluh ribu rupiah) ;---------------------------------------------------------
Bahwa berdasarkan perhitungan kekurangan upah sebagaimana dimaksud dalam jawaban tersebut di atas pengugat wajib di hukum untuk membayar kekurangan upah kepada tergugat 19 periode tahun 2013 s/d tahun 2015 sebesar Rp. 12.520.000,- ( Dua belas juta lima ratus dua puluh ribu rupiah)
Bahwa kondisi Tergugat 19 dan para penggugat saat ini sangat memprihatinkan untuk mendapatkan hak Tergugat harus bertahan di depan perusahaan sampai sekarang agar hak hak Tergugat di berikan dan untuk kebutuhan hidup mengadalkan belas kasihan para pengguna jalan ;--------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka Tergugat mohon kepada Majelis Hakim pengadilan hubungan industrial pada pengadilan negeri surabaya yang menangani perkara aqu o berekenan memutuskan sebagai berikut :
DALAM EKSEPSI
Mengabulkan eksepi tergugat;------------------------------------------------------------------
Menyatakan gugatan penggugat tidak dapat di terima ;---------------------------------
DALAM KONPENSI
Menolak gugatan penggugat seluruhnya ;--------------------------------------------------
Menyatakan PENGGUGAT Melanggar ketentuan pasal 90 ayat 1 jo pasal 185 Undang undang nomor 13 tahun 2003 tentang ketenaga kerjaan ;-------------------
Menghukum Penggugat untuk membayar kekurangan upah periode tahun 2013 sampai 2016 sebesar Rp. Rp. 12.520.000,- ( Dua belas juta lima ratus dua puluh ribu rupiah) kepada Terrgugat 19 secara tunai dan sekaligus ;---------------
Menghukum penggugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini ;-
ATAU ;
Apabila ketua pengadilan Hubungan Industrial Pada pengadilan negeri surabaya yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil adilnya ( Ex aequo et bono). ;-------------------------------------------
Jawaban Tergugat 37 ;
DALAM EKSEPSI
KUASA HUKUM PENGGUGAT TIDAK MEMPUNYAI KEWENANGAN/LEGAL STANDING MENGAJUKAN GUGATAN
Bahwa setelah tergugat 37 memeriksa dan meneliti surat Kuasa yang di pergunakan oleh Kuasa penggugat dalam menjalankan perkara ini, ternyata Pemberi Kuasa tidak berwenang menanda tangani surat kuasa mewakili PT. Halim jaya sakti untuk kepentingan mengajukan Gugatan perselisihan Hak dalam Perkara aqu o ;-----------------------------------------------------------------
Bahwa selain Kuasa hukum penggugat tidak menerima kuasa dari pihak yang perbolehkan menurut ketentuan undang undang untuk menanda tangani surat kuasa mewakili kepentingan Penggugat , surat kuasa yang di jadikan dasar untuk mengajukan Gugatan bersifat umum tidak bersifat khusus dan tidak secara spesifik menyebutkan untuk kepentingan Gugatan perselisihan Hak di Pengadilan Hubungan Industrial pada pengadilan negerii surabaya sehiingga Kuasa hukum penggugat tidak mempunyai kewenangan untuk mengajukan Gugatan dalam perkara aqu o oleh karenanya Gugatan penggugat harus di nyatakan tiidak dapat di terima;-----
GUGATAN PENGGUGAT TIDAK MEMENUHI SYARAT FORMAL
Bahwa Tergugat secara tegas menolak seluruh dalil Gugatan penggugat kecuali secara tegas diakui oleh Tergugat ;------------------------------------------
Bahwa sesuai ketentuan UU no 2 tahun 2004 tentang PPHI pasal 2 “ Perselisihan hubungan industrial wajib diupayakan penyelesaiannya terlebih dahulu melalui perundingan bipartit secara musyawarah untuk mencapai mufakat”;--------------------------------------------------------------------------
Bahwa dalam penyelesaian perkara ini antara penggugat dan Tergugat tidak pernah ada perundingan Bipartite, Tergugat tidak pernah mendapatkan undangan untuk melakukan Bipartite dan Tergugat tidak pernah dilakulan mediasi dan atau tidak pernah mendapatkan undangan sidang mediasi ;-------------------------------------------------------------------------------
Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 83 ayat 1 undang undang no 2 tahuh 2004 tentang penyelesaian Hubungan industrial menyatakan “ Pengajuan gugatan yang tidak dilampiri Risalah penyelesaian melalui mediasi atau konsiliasi maka hakim pengadilan Hubungan industrial wajib mengembalikan Gugatan kepada Penggugat ;---------------------------------------
Bahwa anjuran mediator no :565/2155/424.053/2016 yang di lampirkan dalam Gugatan perkara 146/G/2016/PHI.SBY tidak menyebutkan identitas para Tergugat dan tidak di kirim kepada alamat tergugat dan sebagaimana jawaban Gugatan Tergugat pada poin 3 dalam eksepsi di atas antara penggugat dan Tergugat tidak pernah ada perundingan Bipartite, Tergugat tidak pernah mendapatkan undangan untuk melakukan Bipartite dan Tergugat tidak pernah dilakulan mediasi dan atau tidak pernah mendapatkan undangan sidang mediasi ;----------------------------------------------
Bahwa oleh karena poses penyelesaian perkara ini tidak melalui prosedur sebagaimana di atur oleh undang undang no 2 tahuh 2004 tentang penyelesaian Hubungan industrial yaitu tanpa melalui Bipartite dan tanpa melalui sidang mediasi maka Gugatan penggugat tidak memenuhi syarat Formal oleh karenaya harus di nyatakan tidak dapat di terima ;-----------------
GUGATAN PENGGUGAT KABUR DAN TIDAK JELAS
Bahwa dalam Gugatan pada poin 10 ( sepuluh) penggugat menyatakan “ Bahwa oleh karena sampai dengan berakhirnya hubungan kerja tidak teradapat masalah apapun antara penggugat dan tergugat 37 dan hak kewajiban antara penggugat dan tergugat tidak ada masalah semuanya berlangsung dengan baik dan benar sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku ;-----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa gugatan penggugat sebagai tersebut pada point satu kabur dan tidak jelas karena tidak menyebutkan secara jelas dan rinci besaran upah Tergugat yang di berikan penggugat yang telah sesuai ketentuan hukum yang berlaku ;----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa apabila penggugat beranggapan sudah memberikan hak dan kewajibannya mengapa penggugat yang mengajukan Gugatan terhadap para Tergugat ; -------------------------------------------------------------------------------
Bahwa oleh karena Gugatan penggugat kabur dan tidak jelas maka gugatan harus di nyatakan tidak dapat di terima ;------------------------------------
DALAM POKOK PERKARA
Bahwa Tergugat secaras tegas menolak Gugatan penggugat untuk seluruhnya kecuali tergugat akui secara Tertulis dalam jawaban ini ;------------------------------
Bahwa semua jawaban dalam eksepsi ini mohon dianggap terulang kembali dalam jawaban pokok perkara ini ;------------------------------------------------------------
Bahwa Tergugat 37 secara tegas menolak dalil gugatan penggugat pada poin 1 (satu) sampai dengan poin 8( Delapan) dengan alasan alasan sebagai berikut; -----------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa tidak benar penggugat adalah perusahaan padat karya dan tidak benar operasional perusahaan penggugat berdasarkan job order ( Pesanan), penggugat adalah perusahaan terkenal yang hasil produksinya sudah dikenal oleh masyarakat melalui iklan iklan di media elektronik maupun media massa ;--------------------------------------------------------------------
Bahwa tergugat telah bekerja pada Penggugat sejak tanggal 02 februari 2012 atau selama 4 (lima) tahun lebih secara terus menerus tidak pernah putus dan pekerjaan yang bersifat tetap ;-------------------------------------------
Bahwa perjanjian kerja waktu tertentu yang di berlakukan penggugat tidak sesuai dengan ketentuan yang beraku sehingga secara hukum berubah menjadi perjanjian kerja waktu tidak tertentu ( PKWTT) ;------------------------
Bahwa Tergugat 37 selama bekerja pada perusahaan Penggugat tidak mendapatkan jaminan sosial ketenaga kerjaan yang saat ini berubah menjadi BPJS ketenaga kerjaan& kesehatan , tidak mendapatkan THR yg besaranya sesuai ketentuan yang berlaku terhitung sejak tahun 2013 sampai tahun 2016 di bayar di bawah upah minimum kabupaten Pasuruan; ------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa oleh karena Tergugat bekerja pada perusahaan penggugat selama bertahun tahun secara terus menerus tidak pernah putus dan bekerja di bagian Produksi di mana sifat dan jenis pekerjaan bersifat tetap maka sesuai dengan ketentuan undang undang no 13 tahun 2003 tentang ketenaga kerjaan pasal 59 ayat (2),ayat (7) Jo kepmenakertrans no Kep.100/MEN/VI/2004 Pasal 4 ayat (2),ayat (4), Maka secara Hukum hubungan kerja berubah dari perjanjian kerja waktu tertentu ( PKWT)menjadi perjajiian kerja waktu tidak tertentu ( PKWTT) Sejak terjadinya hubungan kerja :-------------------------------------------------
Bahwa tergugat 37 secara tegas menolak dalil gugatan penggugat pada poin 8 (delapan) s/d poin 11 ( sebelas) yang menyatakan selama massa hubungan kerja tidak pernah terjadi pelanggaran apapun yang dilakukan oleh penggugat dan pengugat beranggapan hak kewajiban antara penggugat dan tergugat tidak ada masalah semuanya berlangsung dengan baik dan benar sesuai ketentuan hukum yang berlaku adalah dalil gugatan yang mengada ngada dan sebuah kebohogan besar dan Tergugat ;---------------------------------------------------
Bahwa Tergugat selama bekerja pada Penggugat selama bertahun tahun tidak pernah di ikutkan Program jaminan sosial ketenaga kerjaan yang saat ini berubah menjadi BPJS ketenaga kerjaan & Bpjs kesehatan, tahun 2012 tidak medapatkan THR hanya di kasih 2 (dua) pasang sepatu tahun 2013 s/d 2014 besaran THR tidak sesuai ketentuan undang undang, sejak tahun 2013 s/d 2016 Tergugat mendapatkan upah dari penggugat besarannya berada di bawah kentuan umk yang berlaku di pasuruan ;-------------------------------------------
Bahwa oleh karena Tergugat 37 dan para Tergugat lainnya merasa ada pelanggaran hukum yang dilakukan oleh Pengggugat dan agar wadah perjuangan untuk mendapatkan hak hak tergugat dan buruh lainnya terpenuhi pada tanggal 7 Desember 2014 Tergugat beserta buruh lainnya mendirikan serikat pekerja sarbumusi yang konsisten dan istiqomah dalam membela hak hak buruh dengan tergugat 37 sebagai pengurus basis sarbumusi PT. Halim jaya sakti dan telah mendapatkan bukti pencatatan dari dinas tenaga kerja sosial & Transmigrasi Kabupaten Pasuruan nomor 08/D.25.252/2015 tanggal 23 MARET 2015 ;----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa sejak terbentuknya serikat pekerja sarbumusi di PT Halim jaya sakti maka Tergugat telah menyampaikan kepada Penggugat untuk membayar para karyawan sesuai dengan ketentuan yang berlaku atau sesuai besaran UMK yang berlaku di Pasuruan ;----------------------------------------------------------------------
Bahwa Tergugat 37 beserta para Tergugat lainnya yang kesemuanya adalah pengurus dan Anggota basis sarbumusi PT. Halim jaya sakti sejak tanggal 7 Juli 2015 di larang masuk bekerja dengan alasan perjanjian kerja harian lepas berakhir dan hubungan kerja dinyatakan putus dan terhadap larangan masuk dan atau PHK sepihak yang di lakukan Penggugat terhadap Tergugat 37 saat ini dalam Proses perselsihan pemutusan Hubungan kerja ( PHK) ;------------------
Bahwa besaran upah minimum kabupaten Pasuruan untuk tahun 2013 adalah sebesar Rp. 1.720.000,- untuk tahun 2014 sebesar Rp. 2.190.000,- untuk tahun 2015 adalah sebesar Rp. 2.700.000, ( Dua juta tujuh ratus ribu rupiah) ;---
Bahwa Penggugat membayar Upah kepada Tergugat terhitung januari 2013 sampai dengan tahun 2015 besaranya di bawah kentuan upah minimum kabupaten Pasuruan dengan Perincian sebagai berikut :-------------------------------
Untuk tahun 2013 penggugat membayar upah kepada Tergugat perbulan sebesar Rp. 1.500.000,- ( satu juta lima ratus ribu rupiah) yang seharusnya sesuai umk yang berlaku di kabupaten Pasuruan Rp. 1.720.000 ;--------------
Untuk tahun 2014 penggugat membayar upah kepada Tergugat perbulan sebesar Rp. 1.800.000,- ( satu juta delapan ratus ribu rupiah) yang seharusnya sesuai umk yang berlaku di kabupaten Pasuruan Rp. 2.190.000,- ;------------------------------------------------------------------------------------
Untuk tahun 2015 penggugat membayar upah kepada Tergugat perbulan sebesar Rp. 2.050.000,- ( Dua juta lima puluh ribu rupiah) yang seharusnya sesuai umk yang berlaku di kabupaten Pasuruan Rp. 2.700.000, ( Dua juta tujuh ratus ribu rupiah) ;----------------------------------------
Bahwa tindakan penggugat membayar upah kepada Tergugat di bawah ketentuan upah minimum kabupaten Pasuruan terhitung tahun 2013 sampai dengan tergugat dilarang masuk 7 juli 2016 merupakan tindakan pelanggaran hukum melanggar ketentuan pasal 90 ayat 1 jo pasal 185 Undang undang nomor 13 tahun 2003 tentang ketenaga kerjaan ;-----------------------------------------
Bahwa sejak terbentuknya serikat pekerja sarbumusi, Tergugat selaku pengurus sarbumusi dii perusahaan Penggugat telah memiinta kepada Penggugat untuk membayar hak hak Tergugat sesuai dengan ketentuan yang berlaku akan tetapi penggugat tetap melanggar ketentuan yang berlaku di antaranya penggugat membayar upah Tergugat di bawah ketentuan yang berlaku terhitung sejak tahun 2013 sampai dengan tahun 2015 dan mengikutkan seluruh para Tergugat dalam program bpjs ketenaga kerjaan maupun BPJS kesehatan dan membayar THR keagamaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku ;-------------------------------------------------------------------------
Bahwa oleh karena Pengggugat tetap membayar upah kepada Tergugat di bawah ketentuan yang berlaku dan tidak mengikutkan Tergugat pada Program jamiinan sosial ketenaga kerjaan dan kesehatan maka Tergugat melaporkan Penggugat ke Dinas tenaga kerja sosial & Trasmiigrasi kabupaten Pasuruan ;---
Bahwa dampak dari Tergugat menuntut pembayaran upah sesuai dengan besaran UMK yang berlaku di kab. Pasuruan dan menuntut Penggugat untuk mengkutsertakan Para Tergugat ke Program jaminan sosial ketenaga kerjaan ( BPJS Ketenaga kerjaa& BPJS Kesehatan maka Tergugat sejak 3 Agustus 2015 di larang masuk bekerja dengan alasan sebagaimana bunyi surat penggugat tanggal 10 Agustus 2015 karena perjan jian kerja berakhir padahal secara hukum Tergugat adalah PEKERJA TETAP ; ------------------------------------
Bahwa atas pelanggaran yang dilakukan oleh Penggugat, dinas tenaga kerja sosial & Transmigrasi Kabupaten Pasuruan telah mengeluarkan nota pemeriksaan nomor :566/2053/424.053/2015 tanggal 18 Agustus 2015 jo surat peringatan 1 nomor 566/2319/424.053/2015 tanggal 15 september 2015 dan surat peringatam ke II nomor 566/370c/424.053/2015 tanggal 19 februari 2016 yang isinya mewajibkan kepada Penggugat untuk membayar kekurangan upah kepada Tergugat ;--------------------------------------------------------------------------------
Bahwa oleh karena penggugat telah melakukan pelanggaran Hukum dan telah mendapat surat peringatan dari dinas tenaga kerja sosial dan transmigrasi kabupaten pasuruan sebagaiimana jawaban pada poin 16 ( Enam belas) Diatas Tergugat 37 beserta tergugat lainnya telah melaporkan Penggugat in casu PT. Halim jaya sakti ke Polres Pasuruan tanggal 23 maret 2016 dengan nomor laporan :LP/126/III/2016/JATIM/RES PAS tentang tindak pidana sebagaimana di maksud dalam pasal 185 jo pasal 90 ayat 1 uu no 13 tahun 2003 tentang ketenaga kerjaan dan status laporan telah di naikkan ke Penyidikan ;-------------
Bahwa Gugatan penggugat di duga kuat di ajukan untuk menghambat Proses Penyidikan pelanggaran pidana yang dilakukan penggugat oleh penyidik polres Pasuruan ;-------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa berdasarkan jawaban Tergugat tersebut di atas , maka gugatan penggugat yang menyatakan penggugat telah memenuhi segala kewajiban dengan benar sesusia dengan hukum dan tidak terdapat kekurangan pembayaran upah selama berlangsung hubungan kerja haruslah di tolak dan di kesampingkan ;------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Tindakan Penggugat membayar upah kepada Tergugat di bawah ketentuan UMK yang berlaku di kab pasuruan merupakan pelanggaran ketentuan UU no 13 tahun 2003 tentang ketenaga kerjaan pasal 90 ayat 1 “ Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum sebagaimana di maksud dalam pasal 89 ” ; --------------------------------------------
Bahwa oleh karena Penggugat membayar upah kepada Tergugat 37 dan para Tergugat lainnya di bawah ketentuan upah minimum kabupaten Pasuruan maka Penggugat wajib di hukum untuk membayar kekurangan pembayaran upah kepada Tergugat 37 dengan perician sebagai berikut : --------------------------
Tahun 2013 umk kabupaten Pasuruan Sebesar Rp Rp. 1.720.000,/per bulan upah yang di terima Tergugat 37 dari penggugat sebesar Rp. 1.500.000,- sehingga terdapat kekurangan pembayaran upah sebesar Rp. 220.000 x 12 bulan = Rp. 2.640.000,- ;-------------------------------------------------
Tahun 2014 umk kabupaten Pasuruan Sebesar Rp Rp. 1.720.000,/per bulan upah yang di terima Tergugat 37 dari penggugat sebesar Rp. 1.800.000 ,- sehingga terdapat kekurangan pembayaran upah sebesar Rp. 390.000 x 12 = Rp.4.680.000,- ;---------------------------------------------------------
Tahun 2015 umk kabupaten Pasuruan Sebesar Rp2.700.000,-,- ,/per bulan upah yang di terima Tergugat 37 dari penggugat sebesar Rp. ,-2.050.000 sehingga terdapat kekurangan pembayaran upah sebesar Rp. 650.000 x 8 bulan = Rp 5. 200.000,- ;-------------------------------------------------------------------
Total keseluruhan kekurangan Upah tergugat 37 yang wajib di bayar oleh Penggugat secara keseluruhan adalah Rp 2.640.000 +Rp.4.680.000 +Rp.5.200.000,= Rp. 12.520.000,- ( Dua belas juta lima ratus dua puluh ribu rupiah) ; -----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa berdasarkan perhitungan kekurangan upah sebagaimana dimaksud dalam jawaban tersebut di atas pengugat wajib di hukum untuk membayar kekurangan upah kepada tergugat 37 periode tahun 2013 s/d tahun 2015 sebesar Rp. 12.520.000,- ( Dua belas juta lima ratus dua puluh ribu rupiah) ;-----
Bahwa kondisi Tergugat 37 dan para penggugat saat ini sangat memprihatinkan untuk mendapatkan hak Tergugat harus bertahan di depan perusahaan sampai sekarang agar hak hak Tergugat di berikan dan untuk kebutuhan hidup mengadalkan belas kasihan para pengguna jalan ;---------------
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka Tergugat mohon kepada Majelis Hakim pengadilan hubungan industrial pada pengadilan negeri surabaya yang menangani perkara aqu o ber kenan memutuskan sebagai berikut : --------------------DALAM EKSEPSI
Mengabulkan eksepi tergugat ;-------------------------------------------------------------------
Menyatakan gugatan penggugat tidak dapat di terima ;-----------------------------------
DALAM KONPENSI
Menolak gugatan penggugat seluruhnya ;----------------------------------------------------
Menyatakan PENGGUGAT Melanggar ketentuan pasal 90 ayat 1 jo pasal 185 Undang undang nomor 13 tahun 2003 tentang ketenaga kerjaan ;---------------------
Menghukum Penggugat untuk membayar kekurangan upah periode tahun 2013 sampai 2016 sebesar Rp. Rp. 12.520.000,- ( Dua belas juta lima ratus dua puluh ribu rupiah) kepada Terrgugat 37 secara tunai dan sekaligus ;--------------------------
Menghukum penggugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini ;--
ATAU
Apabila ketua pengadilan Hubungan Industrial Pada pengadilan negeri surabaya yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil adilnya ( Ex aequo et bono). ;-------------------------------------------
--------Menimbang, bahwa atas jawaban Para Tergugat tersebut, Penggugat mengajukan Replik secara tertulis tertanggal, 16 Februari 2017, dan atas Replik dari Penggugat tersebut, Para Tergugat telah mengajukan Duplik tertulisnya, tertanggal 23 Februari 2017 dan 2 Maret 2017, yang mana Replik dan Duplik dari para pihak tersebut, masing-masing terlampir dalam berkas perkara ini, yang untuk mempersingkat uraian putusan ini dianggap telah termuat dalam putusan ini ;---------------------------------------------------------------------------------------------------------
--------Menimbang, bahwa kemudian untuk menguatkan dalil gugatannya di persidangan Penggugat telah mengajukan alat-alat bukti surat, yang diberi tanda P-1 sampai dengan P-116B, yang telah dicocokkan dengan aslinya, dengan rincian sebagai berikut ; ---------------------------------------------------------------------------
Foto copy Surat dari PT. Halim Jaya Sakti, tanggal 22 Februari 2016, ditujukan kepada Tri Adji Yatmoko, perihal : undangan bipartit, yang diberi tanda bukti P-1 A ;-----------------------------------------------------------------------------------------
Foto copy tanda Bukti pengiriman melalui PT. Pos Indonesia, atas Surat dari PT. Halim Jaya Sakti, tanggal 22 Februari 2016, ditujukan kepada Tri Adji Yatmoko, perihal : undangan bipartite, yang diberi tanda bukti P-1B;
Foto copy Surat dari PT. Halim Jaya Sakti, tanggal 22 Februari 2016, ditujukan kepada Adi Prasetyo, perihal : undangan bipartit, yang diberi tanda bukti P-2A ;---------------------------------------------------------------------
Foto copy Tanda Bukti pengiriman melalui PT. Pos Indonesia, atas Surat dari PT. Halim Jaya Sakti,tanggal 22 Februari 2016, ditujukan kepada Adi Prasetyo perihal : undangan bipartite, yang diberi tanda bukti P-2 B;-----------------------------------------------------------------------------
Foto copy Surat dari PT Halim Jaya Sakti, tanggal 22 Februari 2016, ditujukan kepada Adi Ristiawan, perihal undangan bipartite, yang diberi tanda bukti P-3A; ------------------------------------------------------------------------------------------
Foto copy Tanda Bukti pengiriman melalui PT. Pos Indonesia, atas Surat dari PT. Halim Jaya Sakti, tanggal 22 Februari 2016, ditujukan kepada Adi Ristiawan, perihal : undangan bipartite, yang diberi tanda bukti P-3B;--------------
Foto copy Surat dari PT. Halim Jaya Sakli, tanggal 22 Februari 2016, ditujukan kepada Ady Porwanto, perihal : undanganbipartit, yang diberi tanda bukti P-4A ; --------------------------------------------------------------------------------
Foto copy Tanda Bukti pengiriman melalui PT. Pos Indonesia, alas Surat dari PT. Halim Jaya Sakti, tanggal 22 Februari 2016, ditujukan kepada Ady Porwanto, perihal : undanganbipartit, yang diberi tanda bukti P-4B ; ---------------
Foto copy Surat dari PT. Halim Jaya Sakti, tanggal 22 Februari 2016, ditujukan kepada Ahmad Munir. perihal : undangan biparti, yang diberi tanda bukti P-5A;-------------------------------------------------------------------------------------------
Foto copy Tanda Bukti pengiriman melalui PT. Pos Indonesia, atas Surat dari PT. Halim Jaya Sakti,tanggal 22 Februari 2016, ditujukan kepada Ahmad Munir, perihal : undangan bipartite, yang diberi tanda bukti P-5B;--------
Foto copy Surat dari PT. Halim Jaya Sakti, tanggal 22 Februari 2016, ditujukan kepada Anis Antoilah, perihal : undangan bipartit, yang diberi tanda bukti P-6A;-------------------------------------------------------------------------
Foto copy Tanda Bukti pengiriman melalui PT. Pas Indonesia, atas Surat dari PT. Halim Jaya Sakti, tanggal 22 Februari 2016, ditujukan kepada Anis Antoilah, perihal : undangan bipartite, yang diberi tanda bukti P-6B; --------
Foto copy Surat dari PT. Halim Jaya Sakti Tanggal 22 Februari 2016,ditujukan kepada Arbi Dowi, yang diberi tanda bukti, P-7A ; ----------------------------------------
Foto copy Tanda Bukti pengiriman melalui PT. Pos Indonesiaatas Surat dari PT. Halim Jaya Sakti tanggal 22 Februari 2016, ditujukan kepada Arbi Dowi, perihal: undangan bipartite, yang diberi tanda bukti P-7B; -----------------------------
Foto copy Surat dari PT. Halim Jaya Sakti, tanggal 22 Februari 2016, ditujukan kepada Arif Wahyu R, perihal :undangan bipartite, yang diberi tanda bukti P-8A ;------------------------------------------------------------------------------------------
Foto copy tanda Bukti pengiriman melalui PT. Pos Indonesia atas Surat dari PT. Halim Jaya Sakti, tanggal 22 Februari 2016, ditujukan kepada Arif Wahyu R, perihal :undangan bipartit, yang diberi tanda bukti P-8B ; ----------------
Foto copy Surat dari PT. Halim Jaya Sakti, tanggal 22 Februari 2016, ditujukan kepada Arifin,perihal :undangan bipartite, yang diberi tanda bukti P-9A; -----------------------------------------------------------------------------------------------------
Foto copy tanda Bukti pengiriman melalui PT. Pos Indonesia atas Surat dari PT. Halim Jaya Sakti, tanggal 22 Februari 2016, ditujukan kepada Arifin, perihal :undangan bipartit, yang diberi tanda bukti P-9B ; ------------------------------
Foto copy surat dari PT. Halim Jaya Sakti, tanggal 22 Februari 2016, ditujukan kepada Aris Setya Budi, perihal :undangan bipartit, yang diberi tanda bukti P-10A ; ----------------------------------------------------------------------------------------
Foto copy tanda Bukti pengiriman melalui PT. Pos Indonesia atas Surat dari PT. Halim Jaya Sakti, tanggal 22 Februari 2016, ditujukan kepada Aris Setya Budi , perihal :undangan bipartit, yang diberi tanda bukti P-10B ; -----------
Foto copy surat dari PT. Halim Jaya Sakti, tanggal 22 Februari 2016, ditujukan kepada Bambang Nowo R, perihal :undangan bipartit, yang diberi tanda bukti P-11A ; --------------------------------------------------------------------------------
Foto copy tanda Bukti pengiriman melalui PT. Pos Indonesia atas Surat dari PT. Halim Jaya Sakti, tanggal 22 Februari 2016, ditujukan kepada Bambang Nowo R, perihal :undangan bipartit, yang diberi tanda bukti P-11B ; ----------------
Foto copy Surat dari PT. Halim Jaya Sakti, tanggal 22 Februari 2016, ditujukan kepada Bambang P, perihal :undangan bipartit, yang diberi tanda bukti P-12A ; ----------------------------------------------------------------------------------------
Foto copy tanda Bukti pengiriman melalui PT. Pos Indonesia atas Surat dari PT. Halim Jaya Sakti, tanggal 22 Februari 2016, ditujukan kepada Bambang P, perihal :undangan bipartit, yang diberi tanda bukti P-12B ; -------------------------
Foto copy Surat dari PT. Halim Jaya Sakti, tanggal 22 Februari 2016, ditujukan kepada Dwi Agustin Ningrum, perihal :undangan bipartit, yang diberi tanda bukti P-13A ; -------------------------------------------------------------------------------
Foto copy tanda Bukti pengiriman melalui PT. Pos Indonesia atas Surat dari PT. Halim Jaya Sakti, tanggal 22 Februari 2016, ditujukan kepada Dwi Agustin Ningrum, perihal :undangan bipartit, yang diberi tanda bukti P-13B ;-----
Foto copy Surat dari PT. Halim Jaya Sakti, tanggal 22 Februari 2016, ditujukan kepada Firman M R, perihal :undangan bipartit, yang diberi tanda bukti P-14A ; ----------------------------------------------------------------------------------------
Foto copy tanda Bukti pengiriman melalui PT. Pos Indonesia atas Surat dari PT. Halim Jaya Sakti, tanggal 22 Februari 2016, ditujukan kepada Firman M R, perihal :undangan bipartit, yang diberi tanda bukti P-14B ; ---------------------
Foto copy Surat dari PT. Halim Jaya Sakti, tanggal 22 Februari 2016, ditujukan kepada Heru Sentot, perihal :undangan bipartit, yang diberi tanda bukti P-15A ; ----------------------------------------------------------------------------------------
Foto copy tanda Bukti pengiriman melalui PT. Pos Indonesia atas Surat dari PT. Halim Jaya Sakti, tanggal 22 Februari 2016, ditujukan kepada Heru Sentot, perihal :undangan bipartit, yang diberi tanda bukti P-15B ; ------------------
Foto copy Surat dari PT. Halim Jaya Sakti, tanggal 22 Februari 2016, ditujukan kepada Ika Fatmawati, perihal :undangan bipartit, yang diberi tanda bukti P-16A ; ---------------------------------------------------------------------------------------
Foto copy tanda Bukti pengiriman melalui PT. Pos Indonesia atas Surat dari PT. Halim Jaya Sakti, tanggal 22 Februari 2016, ditujukan kepada Ika Fatmawati, perihal :undangan bipartit, yang diberi tanda bukti P-16B ; -------------
Foto copy Surat dari PT. Halim Jaya Sakti, tanggal 22 Februari 2016, ditujukan kepada Ikke Rusmanti, perihal :undangan bipartit, yang diberi tanda bukti P-17A ; ----------------------------------------------------------------------------------------
Foto copy tanda Bukti pengiriman melalui PT. Pos Indonesia atas Surat dari PT. Halim Jaya Sakti, tanggal 22 Februari 2016, ditujukan kepada Ikke Rusmanti, perihal :undangan bipartit, yang diberi tanda bukti P-17B ; --------------
Foto copy Surat dari PT. Halim Jaya Sakti, tanggal 22 Februari 2016, ditujukan kepada Indra Harianto, perihal :undangan bipartit, yang diberi tanda bukti P-18A ; ---------------------------------------------------------------------------------------
Foto copy tanda Bukti pengiriman melalui PT. Pos Indonesia atas Surat dari PT. Halim Jaya Sakti, tanggal 22 Februari 2016, ditujukan kepada Indra Harianto, perihal :undangan bipartit, yang diberi tanda bukti P-18B ; ---------------
Foto copy Surat dari PT. Halim Jaya Sakti, tanggal 22 Februari 2016, ditujukan kepada Joko Priono, perihal :undangan bipartit, yang diberi tanda bukti P-19A ; --------------------------------------------------------------------------------------
Foto copy tanda Bukti pengiriman melalui PT. Pos Indonesia atas Surat dari PT. Halim Jaya Sakti, tanggal 22 Februari 2016, ditujukan kepada Joko Priono, perihal :undangan bipartit, yang diberi tanda bukti P-19B ; ------------------
Foto copy Surat dari PT. Halim Jaya Sakti, tanggal 22 Februari 2016, ditujukan kepada Khoirul Anwar, perihal :undangan bipartit, yang diberi tanda bukti P-20A ; ----------------------------------------------------------------------------------------
Foto copy Surat dari PT. Halim Jaya Sakti, tanggal 22 Februari 2016, ditujukan kepada Kowiyanto, perihal :undangan bipartit, yang diberi tanda bukti P-21A ; -----------------------------------------------------------------------------------------------
Foto copy tanda Bukti pengiriman melalui PT. Pos Indonesia atas Surat dari PT. Halim Jaya Sakti, tanggal 22 Februari 2016, ditujukan kepada Kowiyanto, perihal :undangan bipartit, yang diberi tanda bukti P-21B ; --------------
Foto copy Surat dari PT. Halim Jaya Sakti, tanggal 22 Februari 2016, ditujukan kepada M.Imam Nurcholis, perihal :undangan bipartit, yang diberi tanda bukti P-22A ; --------------------------------------------------------------------------------
Foto copy tanda Bukti pengiriman melalui PT. Pos Indonesia atas Surat dari PT. Halim Jaya Sakti, tanggal 22 Februari 2016, ditujukan kepada M.Imam Nurcholis, perihal :undangan bipartit, yang diberi tanda bukti P-22B ; --------------
Foto copy Surat dari PT. Halim Jaya Sakti, tanggal 22 Februari 2016, ditujukan kepada M.Ismail, perihal :undangan bipartit, yang diberi tanda bukti P-23A ; --------------------------------------------------------------------------------------------------
Foto copy tanda Bukti pengiriman melalui PT. Pos Indonesia atas Surat dari PT. Halim Jaya Sakti, tanggal 22 Februari 2016, ditujukan kepada M.Ismail, perihal :undangan bipartit, yang diberi tanda bukti P-23B ; ----------------------------
Foto copy Surat dari PT. Halim Jaya Sakti, tanggal 22 Februari 2016, ditujukan kepada M. Sabar Gunawan, perihal :undangan bipartit, yang diberi tanda bukti P-24A ; -------------------------------------------------------------------------------
Foto copy tanda Bukti pengiriman melalui PT. Pos Indonesia atas Surat dari PT. Halim Jaya Sakti, tanggal 22 Februari 2016, ditujukan kepada M. Sabar Gunawan, perihal :undangan bipartit, yang diberi tanda bukti P-24B ; -------------
Foto copy Surat dari PT. Halim Jaya Sakti, tanggal 22 Februari 2016, ditujukan kepada M. Suselo, perihal :undangan bipartit, yang diberi tanda bukti P-25A ; -----------------------------------------------------------------------------------------------
Foto copy tanda Bukti pengiriman melalui PT. Pos Indonesia atas Surat dari PT. Halim Jaya Sakti, tanggal 22 Februari 2016, ditujukan kepada M. Suselo, perihal :undangan bipartit, yang diberi tanda bukti P-25B ; -----------------
Foto copy Surat dari PT. Halim Jaya Sakti, tanggal 22 Februari 2016, ditujukan kepada M. Taufiq, perihal :undangan bipartit, yang diberi tanda bukti P-26A ; -----------------------------------------------------------------------------------------------
Foto copy tanda Bukti pengiriman melalui PT. Pos Indonesia atas Surat dari PT. Halim Jaya Sakti, tanggal 22 Februari 2016, ditujukan kepada M. Taufiq, perihal :undangan bipartit, yang diberi tanda bukti P-26B ; ------------------
Foto copy Surat dari PT. Halim Jaya Sakti, tanggal 22 Februari 2016, ditujukan kepada M. Yudi Harjo, perihal :undangan bipartit, yang diberi tanda bukti P-27A ; ---------------------------------------------------------------------------------------
Foto copy tanda Bukti pengiriman melalui PT. Pos Indonesia atas Surat dari PT. Halim Jaya Sakti, tanggal 22 Februari 2016, ditujukan kepada M. Yudi Harjo, perihal :undangan bipartit, yang diberi tanda bukti P-27B ; -------------------
Foto copy Surat dari PT. Halim Jaya Sakti, tanggal 22 Februari 2016, ditujukan kepada M.Deny Wibisono, perihal :undangan bipartit, yang diberi tanda bukti P-28A ; ------------------------------------------------------------------------------
Foto copy tanda Bukti pengiriman melalui PT. Pos Indonesia atas Surat dari PT. Halim Jaya Sakti, tanggal 22 Februari 2016, ditujukan kepada M.Deny Wibisono, perihal :undangan bipartit, yang diberi tanda bukti P-28B ; --------------
Foto copy Surat dari PT. Halim Jaya Sakti, tanggal 22 Februari 2016, ditujukan kepada Machfud Zainudin, perihal :undangan bipartit, yang diberi tanda bukti P-29A ; -------------------------------------------------------------------------------
Foto copy tanda Bukti pengiriman melalui PT. Pos Indonesia atas Surat dari PT. Halim Jaya Sakti, tanggal 22 Februari 2016, ditujukan kepada Machfud Zainudin, perihal :undangan bipartit, yang diberi tanda bukti P-29B ; ---------------
Foto copy Surat dari PT. Halim Jaya Sakti, tanggal 22 Februari 2016, ditujukan kepada Machmudiono, perihal :undangan bipartit, yang diberi tanda bukti P-30A ; ----------------------------------------------------------------------------------------
Foto copy tanda Bukti pengiriman melalui PT. Pos Indonesia atas Surat dari PT. Halim Jaya Sakti, tanggal 22 Februari 2016, ditujukan kepada Machmudiono, perihal :undangan bipartit, yang diberi tanda bukti P-30B ; -------
Foto copy Surat dari PT. Halim Jaya Sakti, tanggal 22 Februari 2016, ditujukan kepada Moch Husen F, perihal :undangan bipartit, yang diberi tanda bukti P-31A ; ----------------------------------------------------------------------------------------
Foto copy tanda Bukti pengiriman melalui PT. Pos Indonesia atas Surat dari PT. Halim Jaya Sakti, tanggal 22 Februari 2016, ditujukan kepada Moch Husen F, perihal :undangan bipartit, yang diberi tanda bukti P-31B ; ---------------
Foto copy Surat dari PT. Halim Jaya Sakti, tanggal 22 Februari 2016, ditujukan kepada Hori, perihal :undangan bipartit, yang diberi tanda bukti P-32A; ---------------------------------------------------------------------------------------------------
Foto copy tanda Bukti pengiriman melalui PT. Pos Indonesia atas Surat dari PT. Halim Jaya Sakti, tanggal 22 Februari 2016, ditujukan kepada Hori, perihal :undangan bipartit, yang diberi tanda bukti P-32B ; ----------------------------
Foto copy Surat dari PT. Halim Jaya Sakti, tanggal 22 Februari 2016, ditujukan kepada Much Syahri . R, perihal :undangan bipartit, yang diberi tanda bukti P-33A ; ----------------------------------------------------------------------------------------
Foto copy tanda Bukti pengiriman melalui PT. Pos Indonesia atas Surat dari PT. Halim Jaya Sakti, tanggal 22 Februari 2016, ditujukan kepada Much Syahri . R, perihal :undangan bipartit, yang diberi tanda bukti P-33B ; -------------
Foto copy Surat dari PT. Halim Jaya Sakti, tanggal 22 Februari 2016, ditujukan kepada Mudiono, perihal :undangan bipartit, yang diberi tanda bukti P-34A ; -----------------------------------------------------------------------------------------------
Foto copy tanda Bukti pengiriman melalui PT. Pos Indonesia atas Surat dari PT. Halim Jaya Sakti, tanggal 22 Februari 2016, ditujukan kepada Mudiono, perihal :undangan bipartit, yang diberi tanda bukti P-34B ; ----------------------------
Foto copy Surat dari PT. Halim Jaya Sakti, tanggal 22 Februari 2016, ditujukan kepada Mujiwaras, perihal :undangan bipartit, yang diberi tanda bukti P-35A ; ----------------------------------------------------------------------------------------------
Foto copy tanda Bukti pengiriman melalui PT. Pos Indonesia atas Surat dari PT. Halim Jaya Sakti, tanggal 22 Februari 2016, ditujukan kepada Mujiwaras, perihal :undangan bipartit, yang diberi tanda bukti P-35B ; -------------
Foto copy Surat dari PT. Halim Jaya Sakti, tanggal 22 Februari 2016, ditujukan kepada Mujiono, perihal :undangan bipartit, yang diberi tanda bukti P-36A ; --------------------------------------------------------------------------------------------------
Foto copy tanda Bukti pengiriman melalui PT. Pos Indonesia atas Surat dari PT. Halim Jaya Sakti, tanggal 22 Februari 2016, ditujukan kepada Mujiono, perihal :undangan bipartit, yang diberi tanda bukti P-36B ; ----------------------------
Foto copy Surat dari PT. Halim Jaya Sakti, tanggal 22 Februari 2016, ditujukan kepada Novi Ardi Eka, perihal :undangan bipartit, yang diberi tanda bukti P-37A ; ---------------------------------------------------------------------------------------
Foto copy tanda Bukti pengiriman melalui PT. Pos Indonesia atas Surat dari PT. Halim Jaya Sakti, tanggal 22 Februari 2016, ditujukan kepada Novi Ardi Eka, perihal :undangan bipartit, yang diberi tanda bukti P-37B ; ---------------------
Foto copy Surat dari PT. Halim Jaya Sakti, tanggal 22 Februari 2016, ditujukan kepada Novita Oewi Puspita, perihal :undangan bipartit, yang diberi tanda bukti P-38A ; --------------------------------------------------------------------------------
Foto copy tanda Bukti pengiriman melalui PT. Pos Indonesia atas Surat dari PT. Halim Jaya Sakti, tanggal 22 Februari 2016, ditujukan kepada Novita Oewi Puspita, perihal :undangan bipartit, yang diberi tanda bukti P-38B ; --------
Foto copy Surat dari PT. Halim Jaya Sakti, tanggal 22 Februari 2016, ditujukan kepada Prasandy Tri Hartono, perihal :undangan bipartit, yang diberi tanda bukti P-39A ; -------------------------------------------------------------------------------
Foto copy tanda Bukti pengiriman melalui PT. Pos Indonesia atas Surat dari PT. Halim Jaya Sakti, tanggal 22 Februari 2016, ditujukan kepada Prasandy Tri Hartono, perihal :undangan bipartit, yang diberi tanda bukti P-39B ; -----------
Foto copy Surat dari PT. Halim Jaya Sakti, tanggal 22 Februari 2016, ditujukan kepada Priyanto.M, perihal :undangan bipartit, yang diberi tanda bukti P-40A ; ----------------------------------------------------------------------------------------
Foto copy tanda Bukti pengiriman melalui PT. Pos Indonesia atas Surat dari PT. Halim Jaya Sakti, tanggal 22 Februari 2016, ditujukan kepada Priyanto.M, perihal :undangan bipartit, yang diberi tanda bukti P-40B ; -----------
Foto copy Surat dari PT. Halim Jaya Sakti, tanggal 22 Februari 2016, ditujukan kepada Rasyid W, perihal :undangan bipartit, yang diberi tanda bukti P-41A ; -----------------------------------------------------------------------------------------------
Foto copy tanda Bukti pengiriman melalui PT. Pos Indonesia atas Surat dari PT. Halim Jaya Sakti, tanggal 22 Februari 2016, ditujukan kepada Rasyid W, perihal :undangan bipartit, yang diberi tanda bukti P-41B ; ------------------------
Foto copy Surat dari PT. Halim Jaya Sakti, tanggal 22 Februari 2016, ditujukan kepada Ria Agusningtyas, perihal :undangan bipartit, yang diberi tanda bukti P-42A ; --------------------------------------------------------------------------------
Foto copy tanda Bukti pengiriman melalui PT. Pos Indonesia atas Surat dari PT. Halim Jaya Sakti, tanggal 22 Februari 2016, ditujukan kepada Ria Agusningtyas, perihal :undangan bipartit, yang diberi tanda bukti P-42B ; --------
Foto copy Surat dari PT. Halim Jaya Sakti, tanggal 22 Februari 2016, ditujukan kepada Ridho Fahrul .M, perihal :undangan bipartit, yang diberi tanda bukti P-43A ; ----------------------------------------------------------------------------------------
Foto copy tanda Bukti pengiriman melalui PT. Pos Indonesia atas Surat dari PT. Halim Jaya Sakti, tanggal 22 Februari 2016, ditujukan kepada Ridho Fahrul .M, perihal :undangan bipartit, yang diberi tanda bukti P-43B ; -------------
Foto copy Surat dari PT. Halim Jaya Sakti, tanggal 22 Februari 2016, ditujukan kepada Sabib P, perihal :undangan bipartit, yang diberi tanda bukti P-44A ; -----------------------------------------------------------------------------------------------
Foto copy tanda Bukti pengiriman melalui PT. Pos Indonesia atas Surat dari PT. Halim Jaya Sakti, tanggal 22 Februari 2016, ditujukan kepada Sabib P, perihal :undangan bipartit, yang diberi tanda bukti P-44B ; ----------------------------
Foto copy Surat dari PT. Halim Jaya Sakti, tanggal 22 Februari 2016, ditujukan kepada Sadi Santoso, perihal :undangan bipartit, yang diberi tanda bukti P-45A ; ---------------------------------------------------------------------------------------
Foto copy tanda Bukti pengiriman melalui PT. Pos Indonesia atas Surat dari PT. Halim Jaya Sakti, tanggal 22 Februari 2016, ditujukan kepada Sadi Santoso, perihal :undangan bipartit, yang diberi tanda bukti P-45B ; ----------------
Foto copy Surat dari PT. Halim Jaya Sakti, tanggal 22 Februari 2016, ditujukan kepada Said Fauzin, perihal :undangan bipartit, yang diberi tanda bukti P-46A ; ----------------------------------------------------------------------------------------
Foto copy tanda Bukti pengiriman melalui PT. Pos Indonesia atas Surat dari PT. Halim Jaya Sakti, tanggal 22 Februari 2016, ditujukan kepada Said Fauzin, perihal :undangan bipartit, yang diberi tanda bukti P-46B ; ------------------
Foto copy Surat dari PT. Halim Jaya Sakti, tanggal 22 Februari 2016, ditujukan kepada Saifudin Zukri, perihal :undangan bipartit, yang diberi tanda bukti P-47A ; --------------------------------------------------------------------------------------
Foto copy tanda Bukti pengiriman melalui PT. Pos Indonesia atas Surat dari PT. Halim Jaya Sakti, tanggal 22 Februari 2016, ditujukan kepada Saifudin Zukri, perihal :undangan bipartit, yang diberi tanda bukti P-47B ; --------------------
Foto copy Surat dari PT. Halim Jaya Sakti, tanggal 22 Februari 2016, ditujukan kepada Samsul, perihal :undangan bipartit, yang diberi tanda bukti P-48A ; --------------------------------------------------------------------------------------------------
Foto copy tanda Bukti pengiriman melalui PT. Pos Indonesia atas Surat dari PT. Halim Jaya Sakti, tanggal 22 Februari 2016, ditujukan kepada Samsul, perihal :undangan bipartit, yang diberi tanda bukti P-48B ; ----------------------------
Foto copy Surat dari PT. Halim Jaya Sakti, tanggal 22 Februari 2016, ditujukan kepada Singgih Kusuma, perihal :undangan bipartit, yang diberi tanda bukti P-49A ; --------------------------------------------------------------------------------
Foto copy tanda Bukti pengiriman melalui PT. Pos Indonesia atas Surat dari PT. Halim Jaya Sakti, tanggal 22 Februari 2016, ditujukan kepada Singgih Kusuma, perihal :undangan bipartit, yang diberi tanda bukti P-49B ; ----------------
Foto copy Surat dari PT. Halim Jaya Sakti, tanggal 22 Februari 2016, ditujukan kepada Sudarminto, perihal :undangan bipartit, yang diberi tanda bukti P-50A ; -----------------------------------------------------------------------------------------------
Foto copy tanda Bukti pengiriman melalui PT. Pos Indonesia atas Surat dari PT. Halim Jaya Sakti, tanggal 22 Februari 2016, ditujukan kepada Sudarminto, perihal :undangan bipartit, yang diberi tanda bukti P-50B ; -------------
Foto copy Surat dari PT. Halim Jaya Sakti, tanggal 22 Februari 2016, ditujukan kepada Sugianto. A, perihal :undangan bipartit, yang diberi tanda bukti P-51A ; ----------------------------------------------------------------------------------------
Foto copy tanda Bukti pengiriman melalui PT. Pos Indonesia atas Surat dari PT. Halim Jaya Sakti, tanggal 22 Februari 2016, ditujukan kepada Sugianto. A, perihal :undangan bipartit, yang diberi tanda bukti P-51B ; ----------
Foto copy Surat dari PT. Halim Jaya Sakti, tanggal 22 Februari 2016, ditujukan kepada Suka i, perihal :undangan bipartit, yang diberi tanda bukti P-52A ; --------------------------------------------------------------------------------------------------
Foto copy tanda Bukti pengiriman melalui PT. Pos Indonesia atas Surat dari PT. Halim Jaya Sakti, tanggal 22 Februari 2016, ditujukan kepada Suka i, perihal :undangan bipartit, yang diberi tanda bukti P-52B ; ----------------------------
Foto copy Surat dari PT. Halim Jaya Sakti, tanggal 22 Februari 2016, ditujukan kepada Sumaji, perihal :undangan bipartit, yang diberi tanda bukti P-53A ; --------------------------------------------------------------------------------------------------
Foto copy tanda Bukti pengiriman melalui PT. Pos Indonesia atas Surat dari PT. Halim Jaya Sakti, tanggal 22 Februari 2016, ditujukan kepada Sumaji, perihal :undangan bipartit, yang diberi tanda bukti P-53B ; ----------------------------
Foto copy Surat dari PT. Halim Jaya Sakti, tanggal 22 Februari 2016, ditujukan kepada Suwandik lswantoro, perihal :undangan bipartit, yang diberi tanda bukti P-54A ; --------------------------------------------------------------------------------
Foto copy tanda Bukti pengiriman melalui PT. Pos Indonesia atas Surat dari PT. Halim Jaya Sakti, tanggal 22 Februari 2016, ditujukan kepada Suwandik lswantoro, perihal :undangan bipartit, yang diberi tanda bukti P-54B ; --------------------------------------------------------------------------------------------------
Foto copy Surat dari PT. Halim Jaya Sakti, tanggal 22 Februari 2016, ditujukan kepada Suwarji, perihal :undangan bipartit, yang diberi tanda bukti P-55A ; --------------------------------------------------------------------------------------------------
Foto copy tanda Bukti pengiriman melalui PT. Pos Indonesia atas Surat dari PT. Halim Jaya Sakti, tanggal 22 Februari 2016, ditujukan kepada Suwarji, perihal :undangan bipartit, yang diberi tanda bukti P-55B ; ----------------------------
Foto copy Surat dari PT. Halim Jaya Sakti, tanggal 22 Februari 2016, ditujukan kepada Udik Arik W, perihal :undangan bipartit, yang diberi tanda bukti P-56A ; ----------------------------------------------------------------------------------------
Foto copy tanda Bukti pengiriman melalui PT. Pos Indonesia atas Surat dari PT. Halim Jaya Sakti, tanggal 22 Februari 2016, ditujukan kepada Udik Arik W, perihal :undangan bipartit, yang diberi tanda bukti P-56B ; ------------------------
Foto copy Surat dari PT. Halim Jaya Sakti, tanggal 22 Februari 2016, ditujukan kepada Yuli Santoso, perihal :undangan bipartit, yang diberi tanda bukti P-57A ; ----------------------------------------------------------------------------------------
Foto copy tanda Bukti pengiriman melalui PT. Pos Indonesia atas Surat dari PT. Halim Jaya Sakti, tanggal 22 Februari 2016, ditujukan kepada Yuli Santoso, perihal :undangan bipartit, yang diberi tanda bukti P-57B ; ---------------
Foto copy Surat dari PT. Halim Jaya Sakti, tanggal 22 Februari 2016, ditujukan kepada Zainal Arifin, perihal :undangan bipartit, yang diberi tanda bukti P-58A ; ----------------------------------------------------------------------------------------
Foto copy tanda Bukti pengiriman melalui PT. Pos Indonesia atas Surat dari PT. Halim Jaya Sakti, tanggal 22 Februari 2016, ditujukan kepada Zainal Arifin, perihal :undangan bipartit, yang diberi tanda bukti P-58B ; --------------------
Foto copy Surat dari PT. Halim Jaya Sakti, tanggal 29 Februari 2016, ditujukan kepada Tri Adji Yatmoko, perihal :undangan bipartit, yang diberi tanda bukti P-59A ; --------------------------------------------------------------------------------
Foto copy tanda Bukti pengiriman melalui PT. Pos Indonesia atas Surat dari PT. Halim Jaya Sakti, tanggal 29 Februari 2016, ditujukan kepada Tri Adji Yatnoko, perihal :undangan bipartit, yang diberi tanda bukti P-59B ; ----------------
Foto copy Surat dari PT. Halim Jaya Sakti, tanggal 29 Februari 2016, ditujukan kepada Adi Prasetyo, perihal :undangan bipartit, yang diberi tanda bukti P-60A ; ----------------------------------------------------------------------------------------
Foto copy tanda Bukti pengiriman melalui PT. Pos Indonesia atas Surat dari PT. Halim Jaya Sakti, tanggal 29 Februari 2016, ditujukan kepada Adi Prasetyo, perihal :undangan bipartit, yang diberi tanda bukti P-60B ; --------------
Foto copy Surat dari PT. Halim Jaya Sakti, tanggal 29 Februari 2016, ditujukan kepada Adi Ristiawan, perihal :undangan bipartit, yang diberi tanda bukti P-61A ; ----------------------------------------------------------------------------------------
Foto copy tanda Bukti pengiriman melalui PT. Pos Indonesia atas Surat dari PT. Halim Jaya Sakti, tanggal 29 Februari 2016, ditujukan kepada Adi Ristiawan, perihal :undangan bipartit, yang diberi tanda bukti P-61B ; -------------
Foto copy Surat dari PT. Halim Jaya Sakti, tanggal 29 Februari 2016, ditujukan kepada Ady Porwanto, perihal :undangan bipartit, yang diberi tanda bukti P-62A ; ----------------------------------------------------------------------------------------
Foto copy tanda Bukti pengiriman melalui PT. Pos Indonesia atas Surat dari PT. Halim Jaya Sakti, tanggal 29 Februari 2016, ditujukan kepada Ady Porwanto, perihal :undangan bipartit, yang diberi tanda bukti P-62B ; -------------
Foto copy Surat dari PT. Halim Jaya Sakti, tanggal 29 Februari 2016, ditujukan kepada Ahmad Munir, perihal :undangan bipartit, yang diberi tanda bukti P-63A ; ----------------------------------------------------------------------------------------
Foto copy tanda Bukti pengiriman melalui PT. Pos Indonesia atas Surat dari PT. Halim Jaya Sakti, tanggal 29 Februari 2016, ditujukan kepada Ahmad Munir, perihal :undangan bipartit, yang diberi tanda bukti P-63B ; -------------------
Foto copy Surat dari PT. Halim Jaya Sakti, tanggal 29 Februari 2016, ditujukan kepada Anis Antoilah, perihal :undangan bipartit, yang diberi tanda bukti P-64A ; --------------------------------------------------------------------------------------
Foto copy tanda Bukti pengiriman melalui PT. Pos Indonesia atas Surat dari PT. Halim Jaya Sakti, tanggal 29 Februari 2016, ditujukan kepada Anis Antoilah, perihal :undangan bipartit, yang diberi tanda bukti P-64B ; ---------------
Foto copy Surat dari PT. Halim Jaya Sakti, tanggal 29 Februari 2016, ditujukan kepada Arbi Dowi, perihal :undangan bipartit, yang diberi tanda bukti P-65A ; ----------------------------------------------------------------------------------------
Foto copy tanda Bukti pengiriman melalui PT. Pos Indonesia atas Surat dari PT. Halim Jaya Sakti, tanggal 29 Februari 2016, ditujukan kepada Arbi Dowi, perihal :undangan bipartit, yang diberi tanda bukti P-65B ; --------------------
Foto copy Surat dari PT. Halim Jaya Sakti, tanggal 29 Februari 2016, ditujukan kepada Arif Wahyu R, perihal :undangan bipartit, yang diberi tanda bukti P-66A ; ----------------------------------------------------------------------------------------
Foto copy tanda Bukti pengiriman melalui PT. Pos Indonesia atas Surat dari PT. Halim Jaya Sakti, tanggal 29 Februari 2016, ditujukan kepada Arif Wahyu R, perihal :undangan bipartit, yang diberi tanda bukti P-66B ; --------------
Foto copy Surat dari PT. Halim Jaya Sakti, tanggal 29 Februari 2016, ditujukan kepada Arifin, perihal :undangan bipartit, yang diberi tanda bukti P-67A ; --------------------------------------------------------------------------------------------------
Foto copy tanda Bukti pengiriman melalui PT. Pos Indonesia atas Surat dari PT. Halim Jaya Sakti, tanggal 29 Februari 2016, ditujukan kepada Arifin, perihal :undangan bipartit, yang diberi tanda bukti P-67B ; ----------------------------
Foto copy Surat dari PT. Halim Jaya Sakti, tanggal 29 Februari 2016, ditujukan kepada Aris Setya Budi, perihal :undangan bipartit, yang diberi tanda bukti P-68A ; ----------------------------------------------------------------------------------------
Foto copy tanda Bukti pengiriman melalui PT. Pos Indonesia atas Surat dari PT. Halim Jaya Sakti, tanggal 29 Februari 2016, ditujukan kepada Aris Setya Budi, perihal :undangan bipartit, yang diberi tanda bukti P-68B ; ---------------------
Foto copy Surat dari PT. Halim Jaya Sakti, tanggal 29 Februari 2016, ditujukan kepada Bambang Nowo R, perihal :undangan bipartit, yang diberi tanda bukti P-69A ; --------------------------------------------------------------------------------
Foto copy tanda Bukti pengiriman melalui PT. Pos Indonesia atas Surat dari PT. Halim Jaya Sakti, tanggal 29 Februari 2016, ditujukan kepada Bambang Nowo R Budi, perihal :undangan bipartit, yang diberi tanda bukti P-69B; ----------
Foto copy Surat dari PT. Halim Jaya Sakti, tanggal 29 Februari 2016, ditujukan kepada Bambang P, perihal :undangan bipartit, yang diberi tanda bukti P-70A ; ----------------------------------------------------------------------------------------
Foto copy tanda Bukti pengiriman melalui PT. Pos Indonesia atas Surat dari PT. Halim Jaya Sakti, tanggal 29 Februari 2016, ditujukan kepada Bambang P, perihal :undangan bipartit, yang diberi tanda bukti P-70B; --------------------------
Foto copy Surat dari PT. Halim Jaya Sakti, tanggal 29 Februari 2016, ditujukan kepada Dwi Agustin Ningrum, perihal :undangan bipartit, yang diberi tanda bukti P-71A ; --------------------------------------------------------------------------------
Foto copy tanda Bukti pengiriman melalui PT. Pos Indonesia atas Surat dari PT. Halim Jaya Sakti, tanggal 29 Februari 2016, ditujukan kepada Dwi Agustin Ningrum, perihal :undangan bipartit, yang diberi tanda bukti P-71B ;-----
Foto copy Surat dari PT. Halim Jaya Sakti, tanggal 29 Februari 2016, ditujukan kepada Firman M R, perihal :undangan bipartit, yang diberi tanda bukti P-72A ; ----------------------------------------------------------------------------------------
Foto copy tanda Bukti pengiriman melalui PT. Pos Indonesia atas Surat dari PT. Halim Jaya Sakti, tanggal 29 Februari 2016, ditujukan kepada Firman M R, perihal :undangan bipartit, yang diberi tanda bukti P-72B; -------------------------
Foto copy Surat dari PT. Halim Jaya Sakti, tanggal 29 Februari 2016, ditujukan kepada Heru Sentot, perihal :undangan bipartit, yang diberi tanda bukti P-73A ; ----------------------------------------------------------------------------------------
Foto copy tanda Bukti pengiriman melalui PT. Pos Indonesia atas Surat dari PT. Halim Jaya Sakti, tanggal 29 Februari 2016, ditujukan kepada Heru Sentot, perihal :undangan bipartit, yang diberi tanda bukti P-73B; -------------------
Foto copy Surat dari PT. Halim Jaya Sakti, tanggal 29 Februari 2016, ditujukan kepada Ika Fatmawati, perihal :undangan bipartit, yang diberi tanda bukti P-74A ; ----------------------------------------------------------------------------------------
Foto copy tanda Bukti pengiriman melalui PT. Pos Indonesia atas Surat dari PT. Halim Jaya Sakti, tanggal 29 Februari 2016, ditujukan kepada Ika Fatmawati, perihal :undangan bipartit, yang diberi tanda bukti P-74B; --------------
Foto copy Surat dari PT. Halim Jaya Sakti, tanggal 29 Februari 2016, ditujukan kepada Ikke Rusmanti, perihal :undangan bipartit, yang diberi tanda bukti P-75A ; ----------------------------------------------------------------------------------------
Foto copy tanda Bukti pengiriman melalui PT. Pos Indonesia atas Surat dari PT. Halim Jaya Sakti, tanggal 29 Februari 2016, ditujukan kepada Ikke Rusmanti, perihal :undangan bipartit, yang diberi tanda bukti P-75B; ---------------
Foto copy Surat dari PT. Halim Jaya Sakti, tanggal 29 Februari 2016, ditujukan kepada Indra Harianto, perihal :undangan bipartit, yang diberi tanda bukti P-76A ;-----------------------------------------------------------------------------------------
Foto copy tanda Bukti pengiriman melalui PT. Pos Indonesia atas Surat dari PT. Halim Jaya Sakti, tanggal 29 Februari 2016, ditujukan kepada Indra Harianto, perihal :undangan bipartit, yang diberi tanda bukti P-76B;-----------------
Foto copy Surat dari PT. Halim Jaya Sakti, tanggal 29 Februari 2016, ditujukan kepada Joko Priono, perihal :undangan bipartit, yang diberi tanda bukti P-77A ;-----------------------------------------------------------------------------------------
Foto copy tanda Bukti pengiriman melalui PT. Pos Indonesia atas Surat dari PT. Halim Jaya Sakti, tanggal 29 Februari 2016, ditujukan kepada Joko Priono, perihal :undangan bipartit, yang diberi tanda bukti P-77B;--------------------
Foto copy Surat dari PT. Halim Jaya Sakti, tanggal 29 Februari 2016, ditujukan kepada Khoirul Anwar, perihal :undangan bipartit, yang diberi tanda bukti P-78A ; ----------------------------------------------------------------------------------------
Foto copy tanda Bukti pengiriman melalui PT. Pos Indonesia atas Surat dari PT. Halim Jaya Sakti, tanggal 29 Februari 2016, ditujukan kepada Khoirul Anwar, perihal :undangan bipartit, yang diberi tanda bukti P-78B; -------------------
Foto copy Surat dari PT. Halim Jaya Sakti, tanggal 29 Februari 2016, ditujukan kepada Kowiyanto, perihal :undangan bipartit, yang diberi tanda bukti P-79A ; -----------------------------------------------------------------------------------------------
Foto copy tanda Bukti pengiriman melalui PT. Pos Indonesia atas Surat dari PT. Halim Jaya Sakti, tanggal 29 Februari 2016, ditujukan kepada Kowiyanto, perihal :undangan bipartit, yang diberi tanda bukti P-79B;---------------
Foto copy Surat dari PT. Halim Jaya Sakti, tanggal 29 Februari 2016, ditujukan kepada M Imam Nurcholis, perihal :undangan bipartit, yang diberi tanda bukti P-80A ; --------------------------------------------------------------------------------
Foto copy tanda Bukti pengiriman melalui PT. Pos Indonesia atas Surat dari PT. Halim Jaya Sakti, tanggal 29 Februari 2016, ditujukan kepada M Imam Nurcholis, perihal :undangan bipartit, yang diberi tanda bukti P-80B; ---------------
Foto copy Surat dari PT. Halim Jaya Sakti, tanggal 29 Februari 2016, ditujukan kepada M Ismail, perihal :undangan bipartit, yang diberi tanda bukti P-81A ;------------------------------------------------------------------------------------------------
Foto copy tanda Bukti pengiriman melalui PT. Pos Indonesia atas Surat dari PT. Halim Jaya Sakti, tanggal 29 Februari 2016, ditujukan kepada M Ismail, perihal :undangan bipartit, yang diberi tanda bukti P-81B; -----------------------------
Foto copy Surat dari PT. Halim Jaya Sakti, tanggal 29 Februari 2016, ditujukan kepada M Sabar Gunawan, perihal :undangan bipartit, yang diberi tanda bukti P-82A ; --------------------------------------------------------------------------------
Foto copy tanda Bukti pengiriman melalui PT. Pos Indonesia atas Surat dari PT. Halim Jaya Sakti, tanggal 29 Februari 2016, ditujukan kepada M Sabar Gunawan, perihal :undangan bipartit, yang diberi tanda bukti P-82B;----------------
Foto copy Surat dari PT. Halim Jaya Sakti, tanggal 29 Februari 2016, ditujukan kepada M Sabar Gunawan, perihal :undangan bipartit, yang diberi tanda bukti P-83A ; --------------------------------------------------------------------------------
Foto copy tanda Bukti pengiriman melalui PT. Pos Indonesia atas Surat dari PT. Halim Jaya Sakti, tanggal 29 Februari 2016, ditujukan kepada M Sabar Gunawan, perihal :undangan bipartit, yang diberi tanda bukti P-83B;----------------
Foto copy Surat dari PT. Halim Jaya Sakti, tanggal 29 Februari 2016, ditujukan kepada Muhammad Taufik, perihal :undangan bipartit, yang diberi tanda bukti P-84A ; --------------------------------------------------------------------------------
Foto copy tanda Bukti pengiriman melalui PT. Pos Indonesia atas Surat dari PT. Halim Jaya Sakti, tanggal 29 Februari 2016, ditujukan kepada Muhammad Taufik, perihal :undangan bipartit, yang diberi tanda bukti P-84B;----
Foto copy Surat dari PT. Halim Jaya Sakti, tanggal 29 Februari 2016, ditujukan kepada M. Yudi Harjo, perihal :undangan bipartit, yang diberi tanda bukti P-85A ; ----------------------------------------------------------------------------------------
Foto copy tanda Bukti pengiriman melalui PT. Pos Indonesia atas Surat dari PT. Halim Jaya Sakti, tanggal 29 Februari 2016, ditujukan kepada M. Yudi Harjo, perihal :undangan bipartit, yang diberi tanda bukti P-85B; -------------------
Foto copy Surat dari PT. Halim Jaya Sakti, tanggal 29 Februari 2016, ditujukan kepada Moch. Deny Wibisono, perihal :undangan bipartit, yang diberi tanda bukti P-86A ;--------------------------------------------------------------------------------
Foto copy tanda Bukti pengiriman melalui PT. Pos Indonesia atas Surat dari PT. Halim Jaya Sakti, tanggal 29 Februari 2016, ditujukan kepada Moch. Deny Wibisono, perihal :undangan bipartit, yang diberi tanda bukti P-86B; -------
Foto copy Surat dari PT. Halim Jaya Sakti, tanggal 29 Februari 2016, ditujukan kepada Machfud Zainudin, perihal :undangan bipartit, yang diberi tanda bukti P-87A ;--------------------------------------------------------------------------------
Foto copy tanda Bukti pengiriman melalui PT. Pos Indonesia atas Surat dari PT. Halim Jaya Sakti, tanggal 29 Februari 2016, ditujukan kepada Machfud Zainudin, perihal :undangan bipartit, yang diberi tanda bukti P-87B; ---------------
Foto copy Surat dari PT. Halim Jaya Sakti, tanggal 29 Februari 2016, ditujukan kepada Machmudiono, perihal :undangan bipartit, yang diberi tanda bukti P-88A ;--------------------------------------------------------------------------------
Foto copy tanda Bukti pengiriman melalui PT. Pos Indonesia atas Surat dari PT. Halim Jaya Sakti, tanggal 29 Februari 2016, ditujukan kepada Machmudiono, perihal :undangan bipartit, yang diberi tanda bukti P-88B; ---------
Foto copy Surat dari PT. Halim Jaya Sakti, tanggal 29 Februari 2016, ditujukan kepada M.Husen Fadli, perihal :undangan bipartit, yang diberi tanda bukti P-89A ;-----------------------------------------------------------------------------------------
Foto copy tanda Bukti pengiriman melalui PT. Pos Indonesia atas Surat dari PT. Halim Jaya Sakti, tanggal 29 Februari 2016, ditujukan kepada M.Husen Fadli, perihal :undangan bipartit, yang diberi tanda bukti P-89B; --------------------
Foto copy Surat dari PT. Halim Jaya Sakti, tanggal 29 Februari 2016, ditujukan kepada M.Hori, perihal :undangan bipartit, yang diberi tanda bukti P-90A ;---------------------------------------------------------------------------------------------------
Foto copy tanda Bukti pengiriman melalui PT. Pos Indonesia atas Surat dari PT. Halim Jaya Sakti, tanggal 29 Februari 2016, ditujukan kepada M. M.Hori, perihal :undangan bipartit, yang diberi tanda bukti P-90B; -------------------
Foto copy Surat dari PT. Halim Jaya Sakti, tanggal 29 Februari 2016, ditujukan kepada Muchammad Syahri Ramadan, perihal :undangan bipartit, yang diberi tanda bukti P-91A ;-----------------------------------------------------------------
Foto copy tanda Bukti pengiriman melalui PT. Pos Indonesia atas Surat dari PT. Halim Jaya Sakti, tanggal 29 Februari 2016, ditujukan kepada Muchammad Syahri Ramadan, perihal :undangan bipartit, yang diberi tanda bukti P-91B; -----------------------------------------------------------------------------------------
Foto copy Surat dari PT. Halim Jaya Sakti, tanggal 29 Februari 2016, ditujukan kepada Mudiono, perihal :undangan bipartit, yang diberi tanda bukti P-92A ;------------------------------------------------------------------------------------------------
Foto copy tanda Bukti pengiriman melalui PT. Pos Indonesia atas Surat dari PT. Halim Jaya Sakti, tanggal 29 Februari 2016, ditujukan kepada Mudiono, perihal :undangan bipartit, yang diberi tanda bukti P-92B; -----------------------------
Foto copy Surat dari PT. Halim Jaya Sakti, tanggal 29 Februari 2016, ditujukan kepada Muji Waras, perihal :undangan bipartit, yang diberi tanda bukti P-93A ;-----------------------------------------------------------------------------------------
Foto copy tanda Bukti pengiriman melalui PT. Pos Indonesia atas Surat dari PT. Halim Jaya Sakti, tanggal 29 Februari 2016, ditujukan kepada Muji Waras, perihal :undangan bipartit, yang diberi tanda bukti P-93B; -------------------
Foto copy Surat dari PT. Halim Jaya Sakti, tanggal 29 Februari 2016, ditujukan kepada Mujiono, perihal :undangan bipartit, yang diberi tanda bukti P-94A ;------------------------------------------------------------------------------------------------
Foto copy tanda Bukti pengiriman melalui PT. Pos Indonesia atas Surat dari PT. Halim Jaya Sakti, tanggal 29 Februari 2016, ditujukan kepada Mujiono, perihal :undangan bipartit, yang diberi tanda bukti P-94B; ----------------------------
Foto copy Surat dari PT. Halim Jaya Sakti, tanggal 29 Februari 2016, ditujukan kepada Noviardi Eka Aji, perihal :undangan bipartit, yang diberi tanda bukti P-95A ;--------------------------------------------------------------------------------
Foto copy tanda Bukti pengiriman melalui PT. Pos Indonesia atas Surat dari PT. Halim Jaya Sakti, tanggal 29 Februari 2016, ditujukan kepada Noviardi Eka Aji, perihal :undangan bipartit, yang diberi tanda bukti P-95B; ------------------
Foto copy Surat dari PT. Halim Jaya Sakti, tanggal 29 Februari 2016, ditujukan kepada Novita Dewi Puspita, perihal :undangan bipartit, yang diberi tanda bukti P-96A ;--------------------------------------------------------------------------------
Foto copy tanda Bukti pengiriman melalui PT. Pos Indonesia atas Surat dari PT. Halim Jaya Sakti, tanggal 29 Februari 2016, ditujukan kepada Novita Dewi Puspita, perihal :undangan bipartit, yang diberi tanda bukti P-96B; ----------
Foto copy Surat dari PT. Halim Jaya Sakti, tanggal 29 Februari 2016, ditujukan kepada Prasandy Tri Hartono, perihal :undangan bipartit, yang diberi tanda bukti P-97A ;--------------------------------------------------------------------------------
Foto copy tanda Bukti pengiriman melalui PT. Pos Indonesia atas Surat dari PT. Halim Jaya Sakti, tanggal 29 Februari 2016, ditujukan kepada Prasandy Tri Hartono, perihal :undangan bipartit, yang diberi tanda bukti P-97B; ----------
Foto copy Surat dari PT. Halim Jaya Sakti, tanggal 29 Februari 2016, ditujukan kepada Priyanto Megantoro, perihal :undangan bipartit, yang diberi tanda bukti P-98A ;--------------------------------------------------------------------------------
Foto copy tanda Bukti pengiriman melalui PT. Pos Indonesia atas Surat dari PT. Halim Jaya Sakti, tanggal 29 Februari 2016, ditujukan kepada Priyanto Megantoro, perihal :undangan bipartit, yang diberi tanda bukti P-98B; -------------
Foto copy Surat dari PT. Halim Jaya Sakti, tanggal 29 Februari 2016, ditujukan kepada Rasyid Wicaksono, perihal :undangan bipartit, yang diberi tanda bukti P-99A ;--------------------------------------------------------------------------------
Foto copy tanda Bukti pengiriman melalui PT. Pos Indonesia atas Surat dari PT. Halim Jaya Sakti, tanggal 29 Februari 2016, ditujukan kepada Rasyid Wicaksono, perihal :undangan bipartit, yang diberi tanda bukti P-99B; -------------
Foto copy Surat dari PT. Halim Jaya Sakti, tanggal 29 Februari 2016, ditujukan kepada Ria Agusningtyas, perihal :undangan bipartit, yang diberi tanda bukti P-100A ;-------------------------------------------------------------------------------
Foto copy tanda Bukti pengiriman melalui PT. Pos Indonesia atas Surat dari PT. Halim Jaya Sakti, tanggal 29 Februari 2016, ditujukan kepada Ria Agusningtyas, perihal :undangan bipartit, yang diberi tanda bukti P-100B; --------
Foto copy Surat dari PT. Halim Jaya Sakti, tanggal 29 Februari 2016, ditujukan kepada Ridho Fahrul Marghani, perihal :undangan bipartit, yang diberi tanda bukti P-101A ;-----------------------------------------------------------------------
Foto copy tanda Bukti pengiriman melalui PT. Pos Indonesia atas Surat dari PT. Halim Jaya Sakti, tanggal 29 Februari 2016, ditujukan kepada Ridho Fahrul Marghani, perihal :undangan bipartit, yang diberi tanda bukti P-101B; ----
Foto copy Surat dari PT. Halim Jaya Sakti, tanggal 29 Februari 2016, ditujukan kepada Sabib Purnomo, perihal :undangan bipartit, yang diberi tanda bukti P-102A ;---------------------------------------------------------------------------------------
Foto copy tanda Bukti pengiriman melalui PT. Pos Indonesia atas Surat dari PT. Halim Jaya Sakti, tanggal 29 Februari 2016, ditujukan kepada Sabib Purnomo, perihal :undangan bipartit, yang diberi tanda bukti P-102B; --------------
Foto copy Surat dari PT. Halim Jaya Sakti, tanggal 29 Februari 2016, ditujukan kepada Sadi Santoso, perihal :undangan bipartit, yang diberi tanda bukti P-103A ;---------------------------------------------------------------------------------------
Foto copy tanda Bukti pengiriman melalui PT. Pos Indonesia atas Surat dari PT. Halim Jaya Sakti, tanggal 29 Februari 2016, ditujukan kepada Sadi Santoso, perihal :undangan bipartit, yang diberi tanda bukti P-103B; --------------
Foto copy Surat dari PT. Halim Jaya Sakti, tanggal 29 Februari 2016, ditujukan kepada Said Fauzin, perihal :undangan bipartit, yang diberi tanda bukti P-104A ;---------------------------------------------------------------------------------------
Foto copy tanda Bukti pengiriman melalui PT. Pos Indonesia atas Surat dari PT. Halim Jaya Sakti, tanggal 29 Februari 2016, ditujukan kepada Said Fauzin, perihal :undangan bipartit, yang diberi tanda bukti P-104B; -----------------
Foto copy Surat dari PT. Halim Jaya Sakti, tanggal 29 Februari 2016, ditujukan kepada Shifudin Zuhri, perihal :undangan bipartit, yang diberi tanda bukti P-105A ;---------------------------------------------------------------------------------------
Foto copy tanda Bukti pengiriman melalui PT. Pos Indonesia atas Surat dari PT. Halim Jaya Sakti, tanggal 29 Februari 2016, ditujukan kepada Shifudin Zuhri, perihal :undangan bipartit, yang diberi tanda bukti P-105B; -------------------
Foto copy Surat dari PT. Halim Jaya Sakti, tanggal 29 Februari 2016, ditujukan kepada Samsul, perihal :undangan bipartit, yang diberi tanda bukti P-106A ;-------------------------------------------------------------------------------------------------
Foto copy tanda Bukti pengiriman melalui PT. Pos Indonesia atas Surat dari PT. Halim Jaya Sakti, tanggal 29 Februari 2016, ditujukan kepada Samsul, perihal :undangan bipartit, yang diberi tanda bukti P-106B; ----------------------------
Foto copy Surat dari PT. Halim Jaya Sakti, tanggal 29 Februari 2016, ditujukan kepada Singgih Kusuma Prabandaru, perihal :undangan bipartit, yang diberi tanda bukti P-107A ;---------------------------------------------------------------
Foto copy tanda Bukti pengiriman melalui PT. Pos Indonesia atas Surat dari PT. Halim Jaya Sakti, tanggal 29 Februari 2016, ditujukan kepada Singgih Kusuma Prabandaru, perihal :undangan bipartit, yang diberi tanda bukti P-107B; -------------------------------------------------------------------------------------------------
Foto copy Surat dari PT. Halim Jaya Sakti, tanggal 29 Februari 2016, ditujukan kepada Sudarminto, perihal :undangan bipartit, yang diberi tanda bukti P-108A ;---------------------------------------------------------------------------------------
Foto copy tanda Bukti pengiriman melalui PT. Pos Indonesia atas Surat dari PT. Halim Jaya Sakti, tanggal 29 Februari 2016, ditujukan kepada Sudarminto, perihal :undangan bipartit, yang diberi tanda bukti P-108B; -----------
Foto copy Surat dari PT. Halim Jaya Sakti, tanggal 29 Februari 2016, ditujukan kepada Sugianto, perihal :undangan bipartit, yang diberi tanda bukti P-109A ;---------------------------------------------------------------------------------------
Foto copy tanda Bukti pengiriman melalui PT. Pos Indonesia atas Surat dari PT. Halim Jaya Sakti, tanggal 29 Februari 2016, ditujukan kepada Sugianto, perihal :undangan bipartit, yang diberi tanda bukti P-109B; ----------------------------
Foto copy Surat dari PT. Halim Jaya Sakti, tanggal 29 Februari 2016, ditujukan kepada Sukarji, perihal :undangan bipartit, yang diberi tanda bukti P-110A ;-------------------------------------------------------------------------------------------------
Foto copy tanda Bukti pengiriman melalui PT. Pos Indonesia atas Surat dari PT. Halim Jaya Sakti, tanggal 29 Februari 2016, ditujukan kepada Sukarji, perihal :undangan bipartit, yang diberi tanda bukti P-110B; ----------------------------
Foto copy Surat dari PT. Halim Jaya Sakti, tanggal 29 Februari 2016, ditujukan kepada Sumaji, perihal :undangan bipartit, yang diberi tanda bukti P-111A ;-------------------------------------------------------------------------------------------------
Foto copy tanda Bukti pengiriman melalui PT. Pos Indonesia atas Surat dari PT. Halim Jaya Sakti, tanggal 29 Februari 2016, ditujukan kepada Sumaji, perihal :undangan bipartit, yang diberi tanda bukti P-111B; ----------------------------
Foto copy Surat dari PT. Halim Jaya Sakti, tanggal 29 Februari 2016, ditujukan kepada Suwandik Iswantoro, perihal :undangan bipartit, yang diberi tanda bukti P-112A ;-------------------------------------------------------------------------------
Foto copy tanda Bukti pengiriman melalui PT. Pos Indonesia atas Surat dari PT. Halim Jaya Sakti, tanggal 29 Februari 2016, ditujukan kepada Suwandik Iswantoro, perihal :undangan bipartit, yang diberi tanda bukti P-112B; -------------
Foto copy Surat dari PT. Halim Jaya Sakti, tanggal 29 Februari 2016, ditujukan kepada Suwaji, perihal :undangan bipartit, yang diberi tanda bukti P-113A ;-------------------------------------------------------------------------------------------------
Foto copy tanda Bukti pengiriman melalui PT. Pos Indonesia atas Surat dari PT. Halim Jaya Sakti, tanggal 29 Februari 2016, ditujukan kepada Suwaji, perihal :undangan bipartit, yang diberi tanda bukti P-113B; ----------------------------
Foto copy Surat dari PT. Halim Jaya Sakti, tanggal 29 Februari 2016, ditujukan kepada Udik Arik Wijoyo, perihal :undangan bipartit, yang diberi tanda bukti P-114A ;-------------------------------------------------------------------------------
Foto copy tanda Bukti pengiriman melalui PT. Pos Indonesia atas Surat dari PT. Halim Jaya Sakti, tanggal 29 Februari 2016, ditujukan kepada Udik Arik Wijoyo, perihal :undangan bipartit, yang diberi tanda bukti P-114B; -----------------
Foto copy Surat dari PT. Halim Jaya Sakti, tanggal 29 Februari 2016, ditujukan kepada Yuli Santoso, perihal :undangan bipartit, yang diberi tanda bukti P-115A ;---------------------------------------------------------------------------------------
Foto copy tanda Bukti pengiriman melalui PT. Pos Indonesia atas Surat dari PT. Halim Jaya Sakti, tanggal 29 Februari 2016, ditujukan kepada Yuli Santoso, perihal :undangan bipartit, yang diberi tanda bukti P-115B; ---------------
Foto copy Surat dari PT. Halim Jaya Sakti, tanggal 29 Februari 2016, ditujukan kepada Zainal Arifin, perihal :undangan bipartit, yang diberi tanda bukti P-116A ;---------------------------------------------------------------------------------------
Foto copy tanda Bukti pengiriman melalui PT. Pos Indonesia atas Surat dari PT. Halim Jaya Sakti, tanggal 29 Februari 2016, ditujukan kepada Zainal Arifin, perihal :undangan bipartit, yang diberi tanda bukti P-116B; ---------------
--------Menimbang, bahwa selanjutnya untuk membuktikan kebenaran dari dalil sangkalannya, Para Tergugat juga telah mengajukan alat-alat bukti surat, yang mana untuk Tergugat 1, 11, 19 dan 37, diberi tanda T-1.1, 11, 19, 37 sampai dengan T-13, sedangkan Tergugat 9 dan 49, tidak mengajukan bukti-buktinya, serta Para Tergugat selebihnya mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda T-1 sampai dengan T-27, yang kesemuannya telah dicocokkan dengan aslinya, dengan rincian sebagai berikut ; ------------------------------------------------------------------
Bukti T-1, 11, 19 dan 37 ;
Foto copy surat keputusan DPC Sarbumusi tentang pengesahan pengurus Basis Sarbumusi PT. Halim Jaya Sakti, yang diberi tanda bukti T-1;----------------
Foto copy bukti pencatatan Basis Sarbumusi PT. Halim Jaya Sakti, yang diberi tanda bukti T-2;------------------------------------------------------------------------------------
Foto copy surat dari Penggugat tentang pemberitahuan pemutusan hubungan kerja, yang diberi tanda bukti T-3 ; -----------------------------------------------------------
Foto copy bukti laporan polisi dengan terlapor PT. Halim Jaya Sakti, yang diberi tanda bukti T-4; ---------------------------------------------------------------------------
Foto copy surat pemberitahuan hasil penyidikan, yang diberi tanda bukti T-5;---
Foto copy surat pemberitahuan hasil penyidikan, yang diberi tanda bukti T-6;---
Foto copy surat pemberitahuan hasil penyidikan, yang diberi tanda bukti T-7;---
Foto copy surat peringatan ke II dari Disnaker Pasuruan, yang diberi tanda bukti T-8 ;--------------------------------------------------------------------------------------------
Foto copy SK. Gubernur Jawa Timur No. : 72 th. 2012 tentang besaran umk Kab. Pasuruan tahun 2013, yang diberi tanda bukti T-9 ;-------------------------------
Foto copy SK. Gubernur Jawa Timur No. : 78 th. 2004 tentang besaran umk Kab. Pasuruan tahun 2014, yang diberi tanda bukti T-10 ;-----------------------------
Foto copy SK. Gubernur Jawa Timur No. : 72 th. 2014 tentang besaran umk Kab. Pasuruan tahun 2015, yang diberi tanda bukti T-11 ;-----------------------------
Foto copy surat pernyataan Tergugat 49, yang diberi tanda bukti T-12; ----------
Foto copy anjuran dari medistor Disnaker Pasuruan, yang diberi tanda bukti T.1-13 ;-----------------------------------------------------------------------------------------------
Bukti Tergugat 2, Tergugat 3, Tergugat 4, Tergugat 5, Tergugat 6, Tergugat 7, Tergugat 8, Tergugat 10, Tergugat 12, Tergugat 13, Tergugat 14, Tergugat 15, Tergugat 16, Tergugat 17, Tergugat 18, Tergugat 20, Tergugat 21, Tergugat 22, Tergugat 23, Tergugat 24, Tergugat 25, Tergugat 26, Tergugat 27, Tergugat 28, Tergugat 29, Tergugat 30, Tergugat 31, Tergugat 32, Tergugat 33, Tergugat 34, Tergugat 35, Tergugat 36, Tergugat 38, Tergugat 39, Tergugat 40, Tergugat 41, Tergugat 42, Tergugat 43, Tergugat 44, Tergugat 45, Tergugat 46, Tergugat 47, Tergugat 48, Tergugat 50, Tergugat 51, Tergugat 52, Tergugat 53, Tergugat 54, Tergugat 55, Tergugat 56, Tergugat 57, Tergugat 58 sebagai berikut :
Foto copy surat keputusan DPC Sarbumusi tentang pengesahan pengurus Basis Sarbumusi PT. Halim Jaya Sakti, yang diberi tanda bukti T-1;---------------
Foto copy bukti pencatatan Basis Sarbumusi PT. Halim Jaya Sakti, yang diberi tanda bukti T-2;------------------------------------------------------------------------------------
Foto copy surat pemberitahuan pemutusan hubungan kerja Tri Aji Atmoko, yang diberi tanda bukti T-3 ; ------------------------------------------------------------------
Foto copy surat pemberitahuan pemutusan hubungan kerja Novita Dewi Puspita, yang diberi tanda bukti T-4 ; -------------------------------------------------------
Foto copy surat pemberitahuan pemutusan hubungan kerja Ria Agusningtyas, yang diberi tanda bukti T-5 ; ------------------------------------------------------------------
Foto copy surat pemberitahuan pemutusan hubungan kerja Ike Rusmanti, yang diberi tanda bukti T-6 ; ------------------------------------------------------------------
Foto copy surat pemberitahuan pemutusan hubungan kerja Dwi Agustine, yang diberi tanda bukti T-7 ; ------------------------------------------------------------------
Foto copy surat pemberitahuan pemutusan hubungan kerja Ika Fatmawati, yang diberi tanda bukti T-8 ; ------------------------------------------------------------------
Foto copy surat pemberitahuan pemutusan hubungan kerja Said Fauzin, yang diberi tanda bukti T-9 ; ------------------------------------------------------------------------
Foto copy surat pemberitahuan pemutusan hubungan kerja Moh. Hori, yang diberi tanda bukti T-10 ; ------------------------------------------------------------------------
Foto copy surat pemberitahuan pemutusan hubungan kerja Achmad Munir, yang diberi tanda bukti T-11 ; -----------------------------------------------------------------
Foto copy surat pemberitahuan pemutusan hubungan kerja Anis Antoilah, yang diberi tanda bukti T-12 ; -----------------------------------------------------------------
Foto copy surat pemberitahuan pemutusan hubungan kerja M. Simail, yang diberi tanda bukti T-13 ; ------------------------------------------------------------------------
Foto copy surat pemberitahuan pemutusan hubungan kerja Udik Arik, yang diberi tanda bukti T-14 ; ------------------------------------------------------------------------
Foto copy surat pemberitahuan pemutusan hubungan kerja Yuli Santoso, yang diberi tanda bukti T-15 ; ------------------------------------------------------------------------
Foto copy surat pemberitahuan pemutusan hubungan kerja Andri Hariono, yang diberi tanda bukti T-16 ; -----------------------------------------------------------------
Foto copy surat pemberitahuan pemutusan hubungan kerja Mujiono, yang diberi tanda bukti T-17 ; ------------------------------------------------------------------------
Foto copy bukti laporan polisi dengan terlapor PT. Halim Jaya Sakti, yang diberi tanda bukti T-18 ; ------------------------------------------------------------------------
Foto copy surat pemberitahuan hasil penyidikan, yang diberi tanda bukti T-19;-
Foto copy surat pemberitahuan hasil penyidikan, yang diberi tanda bukti T-20;----------------------------------------------------------------------------------------------------
Foto copy surat pemberitahuan hasil penyidikan, yang diberi tanda bukti T-21;-
Foto copy surat peringatan ke II dari Dinasker Kabupaten Pasuruan, yang diberi tanda bukti T-22 ;-------------------------------------------------------------------------
Foto copy SK. Gubernur Jawa Timur No. : 72 th. 2012 tentang besaran umk Kab. Pasuruan tahun 2013, yang diberi tanda bukti T-23 ;-----------------------------
Foto copy SK. Gubernur Jawa Timur No. : 78 th. 2004 tentang besaran umk Kab. Pasuruan tahun 2014, yang diberi tanda bukti T-24 ;-----------------------------
Foto copy SK. Gubernur Jawa Timur No. : 72 th. 2014 tentang besaran umk Kab. Pasuruan tahun 2015, yang diberi tanda bukti T-25 ;-----------------------------
Foto copy surat dari Polres Pasuruan Nomor ; B/123/IV/2017/Satreskrim tanggal 5 April 2017, perihal pemberitahuan hasil penyidikan, yang diberi tanda bukti T-26 ;---------------------------------------------------------------------------------
Foto copy rekening koran Bank BCA tanggal 21 November 2012 – 18 September 2015 atas nama M. Taufik, yang diberi tanda bukti T-27;---------------
--------Menimbang, bahwa di persidangan Penggugat menyatakan tidak mengajukan saksi ; -----------------------------------------------------------------------------------
--------Menimbang, bahwa pada persidangan berikutnya Para Tergugat, selain Tergugat 9 dan 49, untuk menguatkan dalilnya telah mengajukan 3 ( tiga ) orang saksi, yang bernama 1. Sdr. ABDULLOH MUTHIK, 2. Sdr. ADI CANDRA OCTAWAN, dan 3. Sdr. MOCH. ANAS, yang telah memberikan kesaksiannya di bawah sumpah, yang pada pokoknya sebagai berikut : ------------------------------------
Saksi ABDULLOH MUNTHIK ;
Bahwa Saksi staff DPC Sarbumusi – Kabupaten Pasuruan;-------------------------
Bahwa saksi kenal dengan Para Tergugat karena mereka datang ke Kantor DPC Sarbumusi untuk mengadukan masalah tidak dibayar sesuai UMK sejak tahun 2013, yaitu UMK 2013 Rp. 1.720.000 di gaji Rp. 1.500.000,-, tahun 2014 UMK Rp. 2.150.000,- di gaji Rp. 1.800.000, UMK 2015 Rp. 2.700.000 digaji Rp. 2.050.000,- ;-------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada saat mengadukan permasalahnnya Para Tergugat belum menjadi Pengurus dan anggota Serikat Pekerja; ---------------------------------------
Bahwa para Tergugat menjadi Anggota Serikat Pekerja saat mengadukan permasalahannya ; ----------------------------------------------------------------------------
Bahwa Serikat Pekerja para Tergugat tecatat di Disnaker pada tanggtal 23 – Maret – 2015; ------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa setelah itu masalah para Tergugat dilaporkan ke Disnaker, yang kemudian dikeluarkan Nota I dan II ; -------------------------------------------------------
Bahwa oleh karena nota Pegawai Pengawas tidak diindahkan oleh Penggugat, maka oleh Tergugat dilaporkan ke Polisi sesuai bukti T-18 yang dibenarkan oleh Tergugat; --------------------------------------------------------------------
Bahwa pada tanggal 3 Agustus 2015 para Tergugat dilarang masuk kerja oleh Satpam, hal tersebut dikatahui saksi karena diberi tahu oleh Ketua Basis; -----
Bahwa Saksi pernah didatangi di HRD yang bernama pak Dwi kerumahnya untuk menawarkan pembayaran konpensasi pesangon sebesar Rp. 150.000.000,- tetapi Saksi menolak karena tidak berwenang, kemudian pada hari berikutnya di naikkan menjadi Rp. 650.000.000,- untuk semua Tergugat;
Bahwa tawaran tersebut oleh saksi telah diberitahukan kepada pengurus Serikat; ---------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa dari para Tergugat sudah ada 6 orang yang bersedia menerima pesangon, jumlah yang mereka terima Rp. 2.500.000,- perorang; ----------------
Bahwa setahu saksi perusahaan operasional terus menerus dan yang di PHK semua anggota Serikat Pekerja Sarbumusi ; --------------------------------------------
Bahwa saksi tidak pernah mendapat kuasa dari para Tergugat; -------------------
Bahwa pada saat mengadu ke pada Saksi para Tergugat tidak pernah menceritakan status hubungan kerjanya; ------------------------------------------------
Bahwa ke 58 orang Tergugat masa kerjanya berbeda – beda ; --------------------
Bahwa Saksi tidak pernah terlibat didalam perundingan bipartite, dan menurut Saksi tidak ada Mediasi; ----------------------------------------------------------------------
Bahwa selain serikat pekerja Sarbumusi, di perusahaan Penggugat tidak ada Serikat pekerja lainnya; -----------------------------------------------------------------------
Saksi ADI CANDRA OCTAWAN;
Bahwa saksi kenal dengan Para Tergugat dan Penggugat, karena saksi pernah bekerja di perusahaan Penggugat; ----------------------------------------------
Bahwa Saksi tidak ada hubungan keluarga dengan Para Tergugat maupun Penggugat ;---------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Saksi bekerja di tempat Tergugat dari tahun 2008 s/d pertengahan 2015; -----------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Saksi lebih dulu berhenti dari pekerjaan dari pada Tergugat ; ------------
Bahwa saksi waktu bekerja di bagian injek satu bagian dengan para Tergugat;
Bahwa tugas Saksi membuat sol sepatu; ------------------------------------------------
Bahwa Saksi bekerja terus menerus dibagian inject; ----------------------------------
Bahwa perusahaan Penggugat ada III unit, Unit I, II dan III ;-------------------------
Bahwa saksi bekerja di PT. Halim II bagian produksi sepatu ; ---------------------
Bahwa upah Saksi dibayar tidak sesuai UMK; ----------------------------------------
Bahwa upah Saksi dibayarkan setiap bulan; --------------------------------------------
Bahwa di perusahaan ada jam lemburnya; ----------------------------------------------
Bahwa upah lembur perjamnya Rp. 10.000,- / flat ;------------------------------------
Bahwa sewaktu menerima gaji Saksi tanda tangan lalu berkasnya diminta lagi oleh perusahaan; -------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Saksi bekerja sebagai karyawan kontrak; --------------------------------------
Bahwa Saksi mengundurkan diri atas kemauan sendiri dari perusahaan, karena upahnya kurang; ----------------------------------------------------------------------
Bahwa UMK 2013 Rp. 1.720.000 tapi saksi di gaji Rp. 1.500.000,- UMK 2014 Rp. 2.150.000 tapi Saksi di gaji Rp. 1.800.000,- UMK 2015 Rp. 2.700.000,- Saksi di gaji Rp. 2.050.000,- ; ---------------------------------------------------------------
Bahwa Saksi bukan anggota Serikat Pekerja; -------------------------------------------
Bahwa Saksi selama bekerja tidak pernah dapat THR tetapi mendapat 2 (dua) pasang sepatu ; ---------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Saksi tidak diikutkan BPJS; --------------------------------------------------------
Bahwa pekerja yang mengalami kecelakaan tidak mendapat konpensasi dari perusahaan; --------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa sewaktu Saksi masih bekerja, kalau kontraknya habis disuruh mengajukan lamaran lagi tanpa ada jeda waktu; ---------------------------------------
Bahwa Saksi dan Para Tergugat sama – sama karyawan kontrak; ---------------
Bahwa para Tergugat tidak cerita kepada Saksi mengenai kontraknya;---------
Bahwa selama Saksi bekerja keadaan perusahaan ramai order;-------------------
Bahwa di tempat Saksi bekerja ada 10 mesin, satu mesinnya setiap hari menghasilkan 1.000 pasang sol, 1 mesin di operatori 5 orang;---------------------
Bahwa perusahaan Penggugat bergerak dibidang pembuatan sepatu merek undo dan banyak modelnya ; ----------------------------------------------------------------
Bahwa Saksi tidak tahu berapa jumlah seluruh karyawan yang bekerja di perusahaan Penggugat; -----------------------------------------------------------------------
Bahwa setahu saksi upah para Tergugat masih di bawah UMK; ------------------
Saksi MOCH. ANAS :
Bahwa Saksi kenal dengan para Tergugat ;----------------------------------------------
Bahwa Saksi tidak ada hubungan keluaga dengan Para Tergugat maupun penggugat ; ---------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Saksi pernah bekerja di perusahaan Penggugat ; ----------------------------
Bahwa Saksi bekerja di perusahaan Penggugat sejak tahun 2012 sampai dengan 2015 sekitar dua minggu sebelum hari raya, tetapi tidak ingat tanggal dan bulannya ; -----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa para Tergugat bekerja lebih dulu dari pada Saksi;----------------------------
Bahwa Saksi bekerja di bagian inject/produksi sebagai karyawan kontrak;------
Bahwa Saksi masuk kerja dengan cara membuat lamaran;--------------------------
Bahwa Saksi keluar dari pekerjaan lebih dulu dari pada para Tergugat;----------
Bahwa setahu Saksi para Tergugat sekarang sudah tidak bekerja lagi;----------
Bahwa pada saat masuk kerja Saksi tidak tanda tangan kontrak, kemudian pada tahun berikutnya tanda tangan kontrak; -------------------------------------------
Bahwa pada saat awal masuk kerja Saksi dijelaskan mengenai gaji dan bekerja dibagian apa; --------------------------------------------------------------------------
Bahwa setahu Saksi permasalahan para Tergugat menuntut gaji; ----------------
Bahwa yang bekerja di bagian mesin 1 group terdiri dari 5 orang;-----------------
Bahwa upah dibayarkan setiap bulan ;-----------------------------------------------------
Bahwa awalnya pada tahun 2012 saksi digaji Rp. 1.500.000,-, tahun 2013 digaji Rp. 1.800.000,-, terakhir tahun 2015 digaji Rp. 2.050.000,- ; ----------------
Bahwa Saksi tidak tahu apa itu UMK ;-----------------------------------------------------
Bahwa Saksi tidak di ikutkan BPJS; -------------------------------------------------------
Bahwa Saksi tidak mendapat THR uang, tetapi diberi sepatu dua pasang;------
Bahwa Saksi bekerja di bagian produksi, gajinya sama dengan yang lainnya;
Bahwa Saksi tidak tahu persis berapa jumlah karyawan Penggugat, mungkin sekitar 1.000 orang; ----------------------------------------------------------------------------
Bahwa Saksi bekerja setiap hari ; --------------------------------------------------------
Bahwa Saksi waktu melamar pekerjaan dengan menggunakan ijazah SMA;---
Bahwa para Tergugat ada yang satu group dengan Saksi;---------------------------
Bahwa pada saat Saksi keluar dari pekerjaannya istri saksi masih bekerja disitu; -----------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa setahu Saksi saksi keluar dari pekerjaan, para Tergugat pernah mengeluh upahnya rendah; ------------------------------------------------------------------
Bahwa waktu itu ada yang mengusulkan ke perusahaan, setelah itu Saksi tidak mengetahui kejadiannya ; -------------------------------------------------------------
Bahwa setahu Saksi permasalahan para Tergugat karena upahnya kurang;
Bahwa Saksi tidak tahu diperusahaan ada serikat pekerjanya apa tidak;--------
Bahwa perusahaan Penggugat ada di dua tempat, dilokasi berbeda, utara dan selatan ; ------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa setahu Saksi tidak ada yang dimutasi;-------------------------------------------
Bahwa setahu Saksi perusahaan Penggugat memproduksi satu merek sepatu yang bentuknya sama ; --------------------------------------------------------------
Bahwa setahu saksi hanya 58 orang saja yang tidak boleh masuk kerja ;-------
Bahwa Istri Saksi keluar dari pekerjaannya setelah para Tergugat dilarang masuk kerja; --------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa istri Saksi keluar dari pekerjaan atas kemauannya sendiri; ----------------
Bahwa para Tergugat keluar dari pekerjaanya karena ada permasalahan, tetapi Saksi tidak tahu apa permasalahannya ;------------------------------------------
--------Menimbang, bahwa selanjutnya baik Penggugat maupun Para Tergugat, telah mengajukan kesimpulan tertulisnya masing-masing, pada persidangan tanggal. 20 Juli 2017 ; -------------------------------------------------------------------------------
--------Menimbang, bahwa untuk menyingkat uraian putusan ini, maka segala sesuatu yang tercantum dalam Berita Acara Persidangan, dianggap telah termasuk dalam putusan ini ; ----------------------------------------------------------------------
--------Menimbang, bahwa pada akhir pemeriksaan, kedua belah pihak tidak mengajukan apa-apa lagi dan mohon putusan ; ----------------------------------------------
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUMNYA
DALAM EKSEPSI : -----------------------------------------------------------------------------------
--------Menimbang, bahwa oleh karena Para Tergugat dalam surat jawabannya, telah mengajukan eksepsi, maka Majelis Hakim perlu dan berkewajiban untuk terlebih dahulu mempertimbangkan eksepsi dari Para Tergugat tersebut, sebelum pemeriksaan perkara ini masuk pada materi pokok perkaranya ; ------------------------
--------Menimbang, bahwa Hukum Acara yang diberlakukan dalam pemeriksaan pada Pengadilan Hubungan Industrial adalah Hukum Acara yang diatur dalam Undang – Undang No. 2 tahun 2004, selain itu sepanjang tidak diatur di dalam ketentuan tersebut, diberlakukan pula ketentuan - ketentuan Hukum Acara yang terdapat pada Hukum Acara Perdata dalam lingkungan Peradilan Umum (HIR/RBg) dan ketentuan lainnya sebagaimana diatur di dalam pasal 57, Undang No. 2 tahun 2004, tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial ; --------
--------Menimbang, bahwa berdasarkan pasal 125, 133, 134 dan 136 HIR jo pasal 114 Rv, eksepsi adalah tangkisan atau bantahan berkaitan dengan syarat-sayrat formil pengajuan gugatan, dimana selain mengenai kewenangan mengadili, haruslah disampaikan bersama-sama dengan jawaban pertama dalam pokok perkara ; -------------------------------------------------------------------------------------------------
--------Menimbang, bahwa adapun eksepsi dari Para Tergugat tersebut, pada intinya adalah sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------
Bahwa, Surat Kuasa dari Penggugat dianggap mengandung cacat formil, dengan alasan antara lain, pemberi kuasa tidak berwenang untuk menandatangani Surat Kuasa, kemudian Surat Kuasa Penggugat yang dijadikan sebagai dasar pengajuan gugatan bersifat umum, karena tidak secara khusus menyebutkan untuk kepentingan gugatan perselisihan hak di Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya atau tidak menyebutkan dengan jelas menjadi kompetensi relatif dari Pengadilan mana dari surat kuasa tersebut, selain itu menurut Tergugat lainnya mendalilkan bahwa didalam Surat Kuasa tersebut, tidak ada kalimat yang secara tegas menerangkan adanya pemberian kuasa oleh PT. Halimjaya Sakti, sehingga maksud dan tujuan dari Surat Kuasa dan kapasitas dari Para Advokad yang diberi kuasapun tidak jelas, selain itu Surat Kuasa Penggugat juga tidak sesuai dengan ketentuan pasal 123 HIR dan SEMA Nomor. 6, tahun 1994, dimana dengan tidak terpenuhinya syarat-syarat atas surat kuasa khusus yang diatur dalam ketentuan tersebut, dapat berakibat pada surat kuasa khusus menjadi tidak sah dan tidak dapat dipergunakan dalam perkara ini ; ----
Bahwa, gugatan Penggugat juga tidak memenuhi syarat formil, dengan alasan antara lain, bahwa Para Tergugat tidak pernah mendapatkan undangan maupun melakukan perundingan Bipartit maupun mediasi, padahal sesuai dengan pasal 2 Undang-undang, Nomor. 2 tahun 2004, tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, mengatur bahwa perselisihan hubungan industrial wajib diupayakan penyelesaiannya terlebih dahulu melalui perundingan bipartite secara musyawarah untuk mencapai mufakat, kemudian berdasarkan pasal 83 ayat ( 1 ) pada Undang-undang tersebut, menyatakan bahwa pengajuan gugatan yang tidak dilampiri dengan risalah penyelesaian melalui mediasi atau konsiliasi, maka hakim Pengadilan Hubungan Industrial wajib mengembalikan gugatan kepada Penggugat, selain itu dalam Anjuran Mediator Nomor : 565/2155/424.053/2016, yang dilampirkan dalam gugatan perkara ini, tidak menyebutkan identitas Para Tergugat dan tidak dikirim kepada alamat Para Tergugat, oleh karenanya Para Tergugat berkeyakinan bahwa antara Penggugat dengan Para Tergugat tidak pernah melakukan perundingan Bipartit maupun mediasi, oleh karenanya Para Tergugat beranggapan bahwa proses penyelesaian perkara ini, tidak melalui prosedur yang diatur oleh Undang-undang Nomor. 2 tahun 2004, tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial. Maka dari itu Para Tergugat beranggapan bahwa gugatan yang diajukan oleh Penggugat tidak memenuhi syarat formil, sehingga memohon kepada Majelis Hakim untuk menyatakan tidak dapat diterima ; -------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa, eksepsi Tergugat berikutnya adalah terkait dengan gugatan yang dianggap kabur atau tidak jelas, dengan dalih bahwa dalam gugatan Penggugat pada intinya diterangkan bahwa hubungan kerja antara Penggugat dengan Para Tergugat tidak terdapat masalah dan semuanya telah berlangsung sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, gugatan semacam ini menurut Para Tergugat tidak jelas atau kabur, karena tidak menyebutkan secara jelas hak dan kewajiban para pihak, besarnya upah dari Para Tergugat, dan lain-lainnya, lalu jika Penggugat beranggapan sudah memberikan hak-hak dari Para Tergugat, mengapa Penggugat mengajukan gugatan terhadap Para Tergugat, oleh karenanya Para Tergugat menganggap gugatan Penggugat dalam perkara ini adalah kabur atau tidak jelas ; ------------
Bahwa, eksepsi Para Tergugat lainnya adalah eksepsi khusus dari Tergugat 9 dan Tergugat 49, Para Tergugat tersebut mendalilkan bahwa gugatan Penggugat error in persona, dengan alasan bahwa Penggugat menempatkan kedudukan dari Para Tergugat dalam perkara ini adalah sebagai satu kesatuan yang utuh, padahal khusus diantara Penggugat dengan Tergugat 9 dan Tergugat 49, sudah tidak ada lagi perselisihan, karena telah terjadi penyelesaian, sehingga tidaklah tepat dan menjadi cacat formil gugatan Penggugat, apabila Penggugat masih tetap menarik Tergugat 9 dan Tergugat 49 tersebut dalam perkara ini, karena jika diputus kelak akan berpotensi menjadi masalah menyangkut hak-hak, yang berkaitan dengan Tergugat 9 dan Tergugat 49 tersebut, oleh karenanya gugatan yang diajukan oleh Penggugat dalam perkara ini tidaklah memenuhi ketentuan syarat formil, sehingga harus dinyatakan ditolak atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima ; -----------------------------------------------------------------------------------
--------Menimbang, bahwa atas eksepsi dari Para Tergugat tersebut, Penggugat menyanggahnya, dengan alasan yang pada pokoknya sebagai berikut : --------------
Bahwa, Surat Kuasa Khusus yang dipergunakan oleh Kuasa Penggugat dalam bertindak untuk mewakili dan atas nama PT. Halim Jaya Sakti, telah memenuhi ketentuan syarat formil sebagaimana diatur didalam ketentuan hukum acara perdata, sehingga sudah sah sebagai surat kuasa yang dapat dipergunakan untuk membela kepentingan pemberi kuasa atau PT. Halim Jaya Sakti ; ----------
Bahwa, gugatan dari Penggugat telah memenuhi semua ketentuan syarat formil, baik yang diatur didalam Hukum Acara Perdata secara umum maupun yang diatur didalam Undang-undang Nomor. 2, tahun 2004, tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial ; ----------------------------------------
Bahwa, gugatan Penggugat tidaklah kabur, karena surat gugatan tersebut telah disusun secara cermat, runtut dan sistematis, sehingga menjadi jelas dan terang, apa yang menjadi maksud dan tujuan dari surat gugatan tersebut, dengan demikian gugatan Penggugat dalam perkara ini telah memenuhi persyaratan sebagai gugatan yang baik dan benar, sehingga haruslah dinyatakan dapat diterima ; ---------------------------------------------------------------------
--------Menimbang, bahwa, amanah Undang-undang Ketenagakerjaan, sebagaimana tertuang dalam pasal I angka 16. Undang-undang Nomor. 13 tahun 2003, sebenarnya sangatlah baik dan mulia, dimana pasal tersebut menegaskan yang pada intinya bahwa hubungan industrial, yaitu hubungan hukum antara pengusaha dengan pekerja/buruh yang disebut sebagai hubungan kerja, dasar filosofisnya adalah nilai-nilai yang terkandung dalam sila-sila dari pancasila dan juga pasal-pasal dalam UUD NRI tahun 1945, yaitu intinya dalam mewujudkan nilai keadilan dengan mempertimbangkan faktanya, kemudian dalam melakukan hubungan menggunakan cara-cara musyawarah untuk mencapai kesepakatan, mengembangkan rasa persatuan dan menghindari potensi pertentangan dan perpecahan, dengan menggunakan pola pendekatan yang menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan, serta semuanya senantiasa dilingkupi rasa asih, asah dan asuh sebagai sesama umat Tuhan, sebenarnya jika semangat seperti ini dapat dikembangkan, maka niscaya akan terbangun suatu hubungan industrial yang adil, dinamis dan harmonis, karena hubungan industrial yang demikianlah yang pada akhirnya akan sangat mendukung bagi terwujudnya kesejahteraan pekerja/buruh dan keluarganya, seiring dengan kemajuan usaha di tempat hubungan kerja itu sendiri, bukan malah yang sebaliknya, dengan sering mempertajam perbedaan dan pertentangan kepentingan semata, yang pada akhirnya akan dengan mudah merusak hubungan kerja tersebut, yang pada gilirannya justru akan dapat merugikan para pihak dalam hubungan kerja tersebut ; ------------------------------------------------------------------------------------------------
--------Menimbang, bahwa atas perbedaan dalil-dalil dari para pihak terkait dengan eksepsi dari Para Tergugat tersebut diatas, Majelis Hakim berpendapat bahwa pada dasarnya setiap materi eksepsi pastilah akan dipertimbangkan semuanya, namun demikian terkait dengan eksepsi yang mana yang akan dipertimbangkan terlebih dahulu, Majelis Hakim akan menilai dan memberikan prioritas utuk didahulukan pertimbangannya, berdasarkan substansi yang tepat menurut Majelis hakim ; ---------------------------------------------------------------------------------------------------
--------Menimbang, bahwa dari beberapa eksepsi dari Para Tergugat tersebut, yang pertama kali Majelis Hakim akan pertimbangkan adalah yang berkaitan dengan eksepsi Para Tergugat yang menyatakan bahwa gugatan Penggugat tidak memenuhi ketentuan syarat formil, dengan alasan bahwa Para Tergugat tidak pernah mendapatkan undangan maupun melakukan perundingan bipartit maupun mediasi atau dapat disimpulkan proses penyelesaian perkara ini, dilakukan tidak melalui prosedur yang diatur oleh Undang-undang Nomor. 2 tahun 2004, tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, dimana semua alasan itu dikaitkan dengan adanya Anjuran Mediator Nomor : 565/2155/424.053/2016, yang dilampirkan dalam gugatan perkara ini, tidak menyebutkan identitas dari Para Tergugat dengan jelas, maka atas eksepsi tersebut Majelis Hakim memberikan pertimbangan, sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------
Bahwa, berdasarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi RI Nomor : 17 tahun 2014, tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Mediator Hubungan Industrial Serta Tata Kerja Mediasi, pada pasal 9. tentang Kewajiban Mediator antara lain disebutkan bahwa, Mediator dalam penyelesaian perselisihan hubungan industrial, berkewajiban antara lain, pada huruf. b. memanggil para pihak yang berselisih, dan huruf. i. mencatat hasil penyelesaian perselisihan hubungan industrial tersebut, dalam buku registrasi perselisihan hubungan industrial. Kemudian pada huruf e. dan f. diterangkan bahwa kewajiban Mediator yang lainnya adalah membuat anjuran secara tertulis dan membuat risalah penyelesaian perselisihan hubungan industrial, ketentuan tersebut dilengkapi dengan pasal 10, tentang kewenangan Mediator, pada ayat ( 3 ), yang menegaskan bahwa Mediator sebelum melakukan proses Mediasi dapat mengundang para pihak yang berselisih untuk melakukan klarifikasi permasalahan atau Perselisihan Hubungan Industrial yang dihadapi para pihak. Dari ketentuan tersebut dapat diketahui bahwa kewajiban dan kewenangan Mediator pada pokoknya adalah memanggil para pihak yang berselisih artinya para pihaknya haruslah jelas identitasnya, lalu melakukan klarifikasi dan mengupayakan penyelesaian materi perselisihan dari para pihak, serta membuat dokumen dari semua data-data tersebut dengan mencatatnya dalam buku registrasi perselisihan hubungan industrial dan catatan-catatan lainnya yang terkait dengan kewajiban dari Mediator, dari ketentuan ini dapat disimpulkan bahwa hal pokok yang wajib dilakukan, diselesaikan dan juga dicatat oleh Mediator pada pokoknya ada 2 hal, yaitu data identitas dari para pihak yang berselisih atau subyek hukum yang berselisih dan permasalahan atau materi atau obyek yang diperselisihkan ; ---------------------------------------------
Bahwa, sesuai dengan ketentuan pasal 83 ayat ( 1 ), Undang-undang Nomor. 2 tahun 2004, digariskan bahwa pengajuan gugatan haruslah dilampiri dengan risalah penyelesaian melalui mediasi atau dalam perkara ini berupa anjuran, maka jika tidak dilampiri Anjuran gugatan tersebut haruslah dikembalikan kepada Penggugat, dengan demikian kedudukan risalah mediasi atau anjuran dalam pengajuan gugatan pada Pengadilan Hubungan Industrial adalah merupakan syarat prosedural atau syarat formil dari diajukannya gugatan perselisihan hubungan industrial, dimana tentang hal penting yang wajib termuat didalam risalah mediasi atau anjuran adalah sebagaimana dalam pertimbangan pada angka 1. tersebut diatas, yaitu haruslah memuat subyek atau pihak-pihak yang berselisih dan materi atau obyek yang diperselisihkan, atau dengan kata lain yang menjadi subyek dan obyek dalam sebuah risalah mediasi atau anjuran haruslah jelas atau terang ; ----------------------------------------
Bahwa, ketentuan lainnya yang secara umum mengatur tentang pihak-pihak yang bersengketa atau berperkara adalah pasal 118 ayat ( 1 ) HIR, dimana dalam pasal tersebut digariskan bahwa identitas para pihak adalah bersifat wajib atau imperatif, yang kemudian dicantumkan dalam surat gugatan, yaitu yang pada intinya tentang nama lengkap dan alamat atau tempat tinggal dari pihak yang berperkara ; --------------------------------------------------------------------------
--------Menimbang, bahwa kemudian dengan pertimbangan tersebut, jika dikaitkan dengan eksepsi dari Para Tergugat yang intinya menyatakan bahwa Anjuran Mediator Nomor : 565/2155/424.053/2016, yang dilampirkan dalam gugatan perkara ini, tidak menyebutkan identitas Para Tergugat dengan jelas, Majelis Hakim memberikan pertimbangan sebagai berikut : -----------------------------------------
Bahwa, berdasarkan Anjuran Mediator Dinas Tenaga Kerja Sosial dan Transmigrasi Kab. Pasuruhan, Nomor : 565/2155/424.053/2016, tertanggal. 25 Agustus 2016, yang merupakan lampiran dari surat gugatan dari Penggugat, tertulis pihak yang berkaitan dengan nama dari Para Tergugat yang dikirimi salinan Anjuran tersebut adalah Sdr. Tri Adji Yatmoko dkk ( 59 Orang ), Melalui Basis Sarbumusi, PT. Halim Jaya Sakti, dengan alamat Jalan. Raya Pabean No. 109, Kejapanan, Kecamatan Gempol, Pasuruhan, dimana Tergugat 1 yang bernama Tri Adji Yatmoko, justru dalam eksepsi pada surat jawabannya dengan tegas membantah dan menyatakan bahwa yang bersangkutan tidak pernah mendapat undangan mediasi dan juga tidak pernah melakukan atau mengikuti sidang mediasi, kemudian bantahan Tergugat 1 juga dikuatkan oleh saksi yang dihadirkan oleh Para Tergugat yaitu Sdr. ABDULLOH MUTHIK, saksi adalah Staf DPC Sarbumusi Kab. Pasuruhan, dalam kesaksiannya dibawah sumpah pada intinya menerangkan bahwa saksipun sebagai Staf DPC Sarbumusi Kab. Pasuruhan menyatakan tidak pernah terlibat dalam perundingan bipartite dan tidak ada mediasi diantara para pihak dalam perkara ini, kemudian atas bantahan dari Tergugat 1, Para Tergugat lainnya dan keterangan saksi tersebut, Penggugat tidak mengajukan bukti-bukti yang dapat menyangkalnya, selain itu setelah Majelis Hakim baca dan Cermati, ternyata alamat yang dituju dalam pengiriman salinan Anjuran tersebut, bukanlah merupakan alamat atau tempat tinggal dari Tergugat 1, oleh karenanya dengan pertimbangan tersebut dapat ditarik kesimpulan bahwa setidaknya memang tidaklah dapat dibuktikan bahwa Tergugat 1 dan atau Para Tergugat telah diundang dan mengikuti atau melakukan proses mediasi dalam perkara ini ; ------------------------------------------
Bahwa, oleh karena yang dikaitkan sebagai pihak dari Para Tergugat dalam mediasi perkara ini berdasarkan Anjuran tersebut diatas adalah Sdr. Tri Adji Yatmoko dkk ( 59 ) orang, dimana setelah Majelis Hakim periksa secara cermat Anjuran tersebut, tidak terdapat penjelasan atau rincian atau lampiran, yang menerangkan secara rinci berkaitan dengan maksud dari Tri Adji Yatmoko dkk ( 59 ) orang, maka Majelis Hakim dapat menyimpulkan pula bahwa tidak dapat dipastikan atau tidak dapat dibuktikan bahwa maksud dari keterangan ( 59 ) orang dalam surat anjuran tersebut, apakah memang benar Para Tergugat ataukah pihak lainnya, maka dengan demikian jika dikaitkan dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi RI Nomor : 17 tahun 2014 tersebut, yang pada pokoknya menentukan bahwa dalam proses mediasi haruslah dapat menunjukkan tentang siapa Subyek atau siapa pihak yang mengikutinya dan apa Obyek atau permasalahannya, maka dengan demikian Majelis Hakim berkesimpulan dan sekaligus menyatakan bahwa Subyek atau pihak yang tercantum dalam Anjuran, Nomor : 565/2155/424.053/2016, tertanggal. 25 Agustus 2016, yang menjadi lampiran dalam gugatan perkara ini adalah tidak jelas atau kabur ; ----
Bahwa, oleh karenanya sesuai dengan ketentuan pasal 83 ayat ( 1 ), Undang-undang Nomor. 13 tahun 2003, tentang Ketenagakerjaan, yang menentukan bahwa pengajuan gugatan haruslah dilampiri dengan risalah mediasi atau Anjuran, oleh karena pihak yang berkaitan dengan dan atas nama dari Tergugat 1 dkk ( 59 ) orang dalam Anjuran adalah telah dinyatakan kabur atau tidak jelas, maka sebagai konsekuensi hukumnya Anjuran Nomor : 565/2155/424.053/2016, tertanggal. 25 Agustus 2016, yang menjadi lampiran dalam gugatan perkara ini, tidak memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam pasal 83 ayat ( 1 ) Undang-undang Nomor. 2 tahun 2004 diatas jo Permenaker RI, Nomor : 17 tahun 2014, tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Mediator Hubungan Industrial Serta Tata Kerja Mediasi yaitu dengan alasan identitas Para Tergugat dalam Anjuran tersebut tidaklah jelas atau kabur ; --------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa, adapun bukti-bukti yang diajukan Penggugat guna menjawab eksepsi dari Para Tergugat terkait dengan proses mediasi atau Anjuran tersebut, tidaklah ada yang berkaitan dengan identitas Para Tergugat pada proses mediasi hingga terbitnya Anjuran dalam perkara ini, misalnya bukti P-1A sampai dengan P-58B, tentang Undangan Bipartit dan bukti P-59A sampai dengan bukti P-116B adalah tentang Undangan Bipartit Kedua ; ------------------
--------Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan hukum Majelis Hakim tersebut diatas, maka eksepsi dari Para Tergugat, yang pada pokoknya mendalilkan bahwa Anjuran yang dijadikan sebagai lampiran dalam gugatan Penggugat tidak menyebutkan identitas Para Tergugat dengan jelas, adalah sangat beralasan, dan Penggugat juga tidak dapat membuktikan sebaliknya bahwa perkara ini telah dilakukan proses mediasi dengan bukti adanya risalah mediasi atau anjuran yang dilampirkan dalam pengajuan surat gugatan dalam perkara ini, oleh karena pengajuan gugatan dalam perkara ini tidak memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam pasal 83 ayat ( 1 ), Undang-undang Nomor. 2 tahun 2004, tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrian, maka Majelis Hakim berkesimpulan dan menyatakan bahwa gugatan dari Penggugat tidak memenuhi syarat formil sebagaimana ditentukan dalam pasal 83 ayat ( 1 ), Undang-undang Nomor. 2 tahun 2004 tersebut, sehingga dengan demikian eksepsi dari Para Tergugat tersebut, dinilai cukup beralasan dan sudah seharusnya, jika eksepsi tersebut haruslah dikabulkan ; -----------------------------------
--------Menimbang, bahwa oleh karena sebagian dari eksepsi Para Tergugat, telah dinyatakan dikabulkan, maka terhadap eksepsi-eksepsi Para Tergugat yang lainnya, tidak perlu dipertimbangkan lagi ; -----------------------------------------------------
DALAM POKOK PERKARA ; ----------------------------------------------------------------------
--------Menimbang, bahwa oleh karena eksepsi Para Tergugat telah dinyatakan dikabulkan, maka gugatan atas pokok perkara dalam perkara ini, tidak perlu dipertimbangkan lagi, dan oleh karenanya gugatan Penggugat harus dinyatakan tidak dapat diterima (Niet Onvantkelijke verklaard) ; -----------------------------------------
--------Menimbang, bahwa oleh karena gugatan Penggugat dinyatakan tidak dapat diterima, maka kepada Penggugat harus dibebani untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini, namun oleh karena nilai gugatan dalam perkara ini dibawah Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah), maka berdasarkan ketentuan pasal 58, Undang – Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, maka Penggugat tidak dikenakan biaya ; ----------------------------------------------------------------------------------------------------
--------Mengingat Undang-Undang No. 2 Tahun 2004, tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, Undang-Undang No. 13 Tahun 2003, tentang Ketenagakerjaan, dan HIR, serta undang-undang dan peraturan-peraturan lainnya yang berkaitan ; ---------------------------------------------------------------------------------------
M E N G A D I L I
DALAM EKSEPSI ; -----------------------------------------------------------------------------------
Mengabulkan eksepsi Para Tergugat, tentang identitas Para Tergugat dalam Anjuran perkara ini kabur / tidak jelas ; ------------------------------------------------------
DALAM POKOK PERKARA ; ----------------------------------------------------------------------
Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet Onvantkelijke verklaard) ; -------------------------------------------------------------------------------------
Membebankan biaya dalam perkara ini kepada Negara; --------------------------
--------Demikian diputuskan didalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya, pada hari Kamis, tanggal 27 Juli 2017, dengan Majelis Hakim : DEDI FARDIMAN, S.H, M.H, sebagai Ketua Majelis, EKO SUKARYANTO, S.H, dan TITUK TUMULI, S.Sos, M.H, masing-masing Hakim Ad Hoc sebagai Hakim Anggota, dan Putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum, pada hari Kamis, tanggal 10 Agustus 2017 oleh Ketua Majelis Hakim, dengan didampingi Hakim-Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Atub Chamdani, S.H., M.H., Panitera Pengganti Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya, serta dihadiri oleh Kuasa Penggugat dan Tergugat 1, Tergugat 11, Tergugat 19, serta kuasa Tergugat 9 dan 49, juga kuasa Para Tergugat 2, Tergugat 3, Tergugat 4, Tergugat 5, Tergugat 6, Tergugat 7, Tergugat 8, Tergugat 10, Tergugat 12, Tergugat 13, Tergugat 14, Tergugat 15, Tergugat 16, Tergugat 17, Tergugat 18, Tergugat 20, Tergugat 21, Tergugat 22, Tergugat 23, Tergugat 24, Tergugat 25, Tergugat 26, Tergugat 27, Tergugat 28, Tergugat 29, Tergugat 30, Tergugat 31, Tergugat 32, Tergugat 33, Tergugat 34, Tergugat 35, Tergugat 36, Tergugat 38, Tergugat 39, Tergugat 40, Tergugat 41, Tergugat 42, Tergugat 43, Tergugat 44, Tergugat 45, Tergugat 46, Tergugat 47, Tergugat 48, Tergugat 50, Tergugat 51, Tergugat 52, Tergugat 53, Tergugat 54, Tergugat 55, Tergugat 56, Tergugat 57, Tergugat 58 dan tanpa dihadiri Tergugat 37; -------------------------------------------------
Hakim-Hakim Anggota ttd. Eko Sukaryanto, S.H. ttd. Tituk Tumuli, S.Sos, M.H. | Hakim Ketua Majelis ttd. Dedi Fardiman, S.H., M.H. |
Panitera Pengganti
ttd.
Atub Chamdani, S.H., M.H.