4/PID.SUS-TPK/2018/PT.PBR
Putusan PT PEKANBARU Nomor 4/PID.SUS-TPK/2018/PT.PBR
HENDY WIJAYA
MENGUATKAN AMAR PUTUSAN PN
PUTUSAN
Nomor 4/PID.SUS-TPK/2018/PT.PBR
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Pekanbaru yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara tindak pidana korupsi pada peradilan tingkat banding, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa :
-
Nama lengkap : HENDY WIJAYA Tempat Lahir : Medan Umur / tgl.lahir : 33 Tahun / 07 Desember 1983 Jenis Kelamin : Laki-laki Kewarganegaraan : Indonesia Tempat tinggal : Muara Karang Blok T.4.S/14 A RT.009 RW.003 Kelurahan Pluit Penjaringan Jakarta Utara. Agama : Budha Pekerjaan : Pegawai Swasta (PT. Sarana Cahaya Abadi) Jakarta Pendidikan : S.1 (Sarjana Teknik Sipil)
Dalam perkara ini Terdakwa telah ditahan dengan jenis penahanan Rutan, berdasarkan surat perintah/penetapan penahanan :
Penyidik, sejak tanggal 11 Oktober 2017 sampai dengan tanggal 30 Oktober 2017 ;
Perpanjangan oleh Penuntut Umum, sejak tanggal 31 Oktober 2017 sampai dengan tanggal 21 Nopember 2017 ;
Penuntut Umum, sejak tanggal 22 Nopember 2017 sampai dengan tanggal 28 Nopember 2017 ;
Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, sejak tanggal 29 Nopember 2017 sampai dengan tanggal 28 Desember 2017 ;
Perpanjangan penahanan oleh Wakil Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, sejak tanggal 29 Desember 2017 sampai dengan tanggal 26 Februari 2018 ;
Perpanjangan Penahanan oleh Ketua Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru, sejak tanggal 27 Februari 2018 sampai dengan tanggal 28 Maret 2018 ;
Perpanjangan Penahanan oleh Ketua Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru, sejak tanggal 29 Maret 2018 sampai dengan tanggal 27 April 2018 ;
Penahanan Hakim Tinggi Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Tinggi Pekanbaru sejak tanggal 26 Maret 2018 sampai dengan tanggal 25 Mei 2018;
Perpanjangan Penahanan Ketua Tinggi Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Tinggi Pekanbaru sejak tanggal 26 Mei 2018 sampai dengan tanggal 24 Juli 2018;
Perpanjangan Penahanan Ketua Mahkamah Agung RI sejak tanggal 25 Juli 2018 sampai dengan tanggal 23 Agustus 2018;
Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukum Halim Darmawan, SH.,MH.,CLA, Irwan Hidayat, SH.,MH, Zein Munajat, SH dan Danu Hurmuja, SH, Advokat berkantor pada LAW FIRM HALIM & PARTNERS yang beralamat Kantor di Jalan Perancis, Komplek Duta Bendara Permai Blok ZU.8 Nomor 17 Jati Mulya Kosambi Dadap Tangerang, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 18 Desember 2017, yang telah terdaftar di kepaniteraan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, tanggal 18 Desember 2017, dengan Nomor : 121/SK/TPK/2017/PN.PBR ;
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi tersebut ;
Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Pekanbaru tanggal 28 Juni 2018 Nomor 4/PID.SUS-TPK/2018/PT PBR, Tentang Penunjukan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini dan Penunjukan Panitera Pengganti oleh Panitera Pengadilan Tinggi Pekanbaru pada tanggal itu juga.
Telah membaca berkas perkara dan surat-surat yang bersangkutan serta salinan resmi putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru tanggal 20 April 2018 Nomor 90/Pid.Sus-Tpk/ 2017/PN.Pbr ;
Menimbang, bahwa berdasarkan Surat Dakwaan Nomor Register Perkara : PDS-16/11/2017 tertanggal 27 Nopember 2017 terdakwa telah didakwa sebagai berikut:
PRIMAIR :
--------- Bahwa Terdakwa Hendy Wijaya, sebagai Manajer Pemasaran PT.Sarana Cahaya Abadi, sebagai orang yang melakukan atau turut serta melakukan bersama-sama dengan Sdr.Masdahuri.Sp sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Pekanbaru berdasarkan Surat Keputusan Walikota Pekanbaru Nomor : 3 Tahun 2016 Tentang Penunjukan Pejabat Kuasa Pengguna Anggaran/Pengguna Anggaran/ Pengguna Barang di Lingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru tahun anggaran 2016 tanggal 04 Januari 2016 serta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Pekanbaru Tahun Anggaran 2016, Sdr.Abdul Rahman.S.Ag, Sdr.Munahar.S.Sos dan Sdr.Afrizal Als Majid (yang dilakukan Penuntutan secara terpisah) pada waktu sekira Tahun 2016, bertempat di Kantor Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Pekanbaru Jl. Datuk Setia Maharaja No.4, Kelurahan Simpang Tiga, Kecamatan Bukit Raya Kota Pekanbaru atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, dengan “Melawan Hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu Korporasi yang merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara”, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa pada tahun Anggaran 2016 Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Pekanbaru berdasarkan Keputusan Gubenur Riau Nomor : Kpts.108/I/2016 Tentang Penetapan Alokasi Bantuan Keuangan Pemerintah Provinsi kepada Pemerintah Kabupaten/Kota yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Riau TA 2016 tanggal 22 Januari 2016 yang tindak lanjuti dengan Keputusan Gubenur Riau Nomor : Kpts.1041/XI/2016 tanggal 08 November 2016 Tentang Perubahan Atas Keputusan Gubenur Nomor Kpts : 108/I/2016 Tentang Penetapan Alokasi Bantuan Keuangan Pemerintah Provinsi Kepada Pemerintah Kabupaten/Kota yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Riau TA 2016 mendapatkan anggar-an Bantuan Keuangan sebesar Rp.6.790.000.000.- (enam milyar tujuh ratus Sembilan puluh juta rupiah) untuk Pengadaan dan Pemasangan Lampu Jalan LED, Lampu Sorot LED dan Lampu Cabe Kota Pekanbaru yang kemudian dimuat dalam Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah Kota Pekanbaru Tahun Anggaran 2016 Nomor : 1.08.1.08. 02.25.15.5.2 tanggal 20 Oktober 2016 dalam satu mata anggaran Kegiatan Peningkatan Operasi dan Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Penerangan jalan Umum dan Lingkungan pada Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Pekanbaru pada tahun anggaran 2016, dengan rincian sebagai berikut :
Pengadaan dan Pemasangan Lampu Sorot LED
-
No. Uraian Kegiatan Nilai
(Rp)
1. Pengadaan dan Pemasangan Lampu Sorot LED Jl.Ahmad Yani 200.000.000. 2. Pengadaan dan Pemasangan Lampu Sorot LED Jl.Dt.Setia Maharaja 200.000.000. 3. Pengadaan dan Pemasangan Lampu Sorot LED Jl.Dt.M.Jamil 200.000.000. 4. Pengadaan dan Pemasangan Lampu Sorot LED Jl.Dipenogoro 200.000.000. 5. Pengadaan dan Pemasangan Lampu Sorot LED Jl.Kartini 140.000.000. 6. Pengadaan dan Pemasangan Lampu Sorot LED Jl.Ronggo warsito 200.000.000. 7. Pengadaan dan Pemasangan Lampu Sorot LED Jl.Soetomo 200.000.000. 8. Pengadaan dan Pemasangan Lampu Sorot LED Jl.Cut Nyak Dien 200.000.000. 9. Pengadaan dan Pemasangan Lampu Sorot LED Jl.Paus 200.000.000. 10. Pengadaan dan Pemasangan Lampu Sorot LED Jl.Sumatera 200.000.000. 11. Pengadaan dan Pemasangan Lampu Sorot LED Jl.Patimura 200.000.000. 12. Pengadaan dan Pemasangan Lampu Sorot LED Jl.Rumbai 200.000.000. Total 2.340.000.000.
Pengadaan dan Pemasangan Lampu LED
-
No. Uraian Kegiatan Nilai (Rp) 1. Pengadaan dan Pemasangan Lampu LED Jl.Badak 200.000.000. 2. Pengadaan dan Pemasangan Lampu LED Jl.Bersama 200.000.000. 3. Pengadaan dan Pemasangan Lampu Jl.Utama Simp 3 200.000.000. 4. Pengadaan dan Pemasangan Lampu LED Jl.Dagang dan Sekitarnya 200.000.000. 5. Pengadaan dan Pemasangan Lampu LED Jl.Rawah Indah 200.000.000. 6. Pengadaan dan Pemasangan Lampu LED Jl.Semangka 200.000.000. 7. Pengadaan dan Pemasangan Lampu LED Jl.Dirgantara 200.000.000. 8. Pengadaan dan Pemasangan Lampu LED Jl.Bhakti 200.000.000. 9. Pengadaan dan Pemasangan Lampu LED Jl.Fajar Ujung Payung Sekaki 200.000.000. 10. Pengadaan dan Pemasangan Lampu LED Jl.Gunung Raya Sail 200.000.000. 11. Pengadaan dan Pemasangan Lampu LED Jl.Suka Jaya Payung Sekaki 200.000.000. 12. Pengadaan dan Pemasangan Lampu LED Jl.Arjuna Payung Sekaki 200.000.000. 13. Pengadaan dan Pemasangan Lampu LED Jl.Kurnia Jaya Payung Sekaki 200.000.000. 14. Pengadaan dan Pemasangan Lampu LED Jl.Lumba-Lumba 200.000.000. 15. Pengadaan dan Pemasangan Lampu LED Jl.Merpati Kasah 200.000.000. 16. Pengadaan dan Pemasangan Lampu LED Jl.Mangga Sukajadi 150.000.000. 17. Pengadaan dan Pemasangan Lampu LED Jl.Bunga Raya 200.000.000. 18. Pengadaan dan Pemasangan Lampu LED Jl.Anggrek Taman 200.000.000. 19. Pengadaan dan Pemasangan Lampu LED Jl.Gunung Agung dan sekitarnya Tangkerang Timur 200.000.000. 20. Pengadaan dan Pemasangan Lampu LED Jl.Kamboja, Tampan 200.000.000. Total 3.950.000.000
Pengadaan dan Pemasangan Lampu Cabe
-
No. Uraian Kegiatan Nilai
(Rp)
1. Pengadaan dan Pemasangan Lampu Cabe Jl.Diponegoro 200.000.000. 2. Pengadaan dan Pemasangan Lampu Cabe Jl.Taman Kota Cut Nyak Dien 100.000.000. 3. Pengadaan dan Pemasangan Lampu Cabe Jl.Sisingamangaraja 100.000.000. 4. Pengadaan dan Pemasangan Lampu Cabe Jl.Sultan Syarief Qasim 100.000.000. Total 500.000.000.
Bahwa sekira pada akhir tahun 2015 Terdakwa Hendy Wijaya selaku Manajer Pemasaran PT.Sarana Cahaya Abadi mendatangi Kantor Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Pekanbaru dengan maksud mengenalkan produk Lampu LED yang dimiliki oleh PT.Sarana Cahaya Abadi kemudian Terdakwa Hendy Wijaya menemui sdr.Masdahuri.SP selaku Kepala Bidang Pertamanan pada Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Pekanbaru dan mananyakan kepada Sdr.Masdahuri.SP apakah Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Pekanbaru memiliki Kegiatan Pengadaan dan Pemasangan Lampu LED dan pada saat itu Sdr.Masdahuri.SP berjanji akan menghubungi Terdakwa Hendy Wijaya jika ada Kegiatan Pengadaan Lampu LED di Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Pekanbaru.
Bahwa kemudian sekira awal bulan September 2016 Sdr.MASDAHURI.SP menghubungi Terdakwa Hendy Wijaya dan mengatakan mengenai Kegiatan Pengadaan dan Pemasangan Lampu Jalan LED, Lampu Sorot LED ada untuk Tahun Anggaran 2016 dan meminta agar sdr.Hendy Wijaya datang ke Kantor Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Pekanbaru dengan membawa Spesifikasi Lampu Jalan LED dengan daya sebesar 100 Watt dan Lampu Sorot LED dengan daya sebesar 50 Watt, selanjutnya setelah beberapa hari kemudian Terdakwa Hendy Wijaya mendatangi Kantor Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Pekanbaru dan menemui Sdr.Masdahuri.SP lalu memberikan brosur yang berisi Spesifikasi Lampu Jalan LED dan Lampu Sorot LED yang diminta oleh sdr.Masdahuri.SP kemudian dari pertemuan tersebut disepakati harga Lampu Jalan LED sebesar Rp.6.250.000.- (enam juta dua ratus lima puluh ribu rupiah)/ set dan lampu Sorot LED sebesar Rp.600.000.- (enam ratus ribu rupiah)/set harga sampai di Pekanbaru kemudian Sdr.Masdahuri.SP setuju dan akan memberitahukan agar pihak Rekanan yang mengerjakan Lampu Jalan LED dan Lampu Sorot LED agar membeli lampu Jalan LED dan Lampu Sorot LED dari Terdakwa Hendy Wijaya.
Bahwa kemudian brosur Spesifikasi Lampu Jalan LED dan Lampu Sorot LED yang diberikan oleh Terdakwa Hendy Wijaya selanjutnya sdr.Masdahuri.SP memberikan brosur Penawaran dan Spesifikasi Lampu Jalan LED dan Lampu Sorot LED PT.Sarana Cahaya Abadi tersebut kepada Saksi Sri Suryanti selaku Kasi Penerangan Jalan dan juga Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) untuk menyusun Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dan Spesifikasi Lampu Jalan LED dan Lampu Sorot LED sesuai dengan Penawaran dan Spesifikasi Lampu dari PT.Sarana Cahaya Abadi, namun pada saat itu Saksi Sri Suryanti tidak menyetujui hal tersebut tetapi dikarenakan sdr.Masdahuri.SP selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) meminta agar Spesifikasi Lampu sesuai dengan brosur milik Terdakwa Hendy Wijaya dan dikarenakan harga lampu telah disepakati antara Terdakwa Hendy Wijaya dan sdr.Masdahuri.SP sehingga Harga Perkiraan Sendiri (HPS) ditetapkan sebesar Rp.7.500.000.- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah)/ set untuk Lampu Jalan LED dan Lampu Sorot LED dengan HPS sebesar Rp.750.000.- (tujuh ratus ribu rupiah) kemudian ditetapkan oleh sdr.MASDAHURI.SP selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tanpa melakukan survey harga dengan data yang dapat dipertanggungawabkan perbuatan Terdakwa Hendy Wijaya dan Sdr.Masdahuri.SP tersebut tidak sesuai dan bertentangan dengan Pasal 66 ayat (7) dan (8) Perpres No.70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres No.54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yang menyatakan :
Penyusunan HPS dikalkulasikan secara keahlian berdasarkan data yang dapat dipertanggungjawabkan meliputi:
Harga pasar setempat yaitu harga barang/jasa dilokasi barang/jasa diproduksi/diserahkan/dilaksanakan, menjelang dilaksanakannya Pengadaan Barang/Jasa.
Informasi harga satuan yang dipublikasikan secara resmi oleh Badan Pusat Statistik (BPS).
Informasi biaya satuan yang dipublikasikan secara resmi oleh asosiasi terkait dan sumber data lain yang dapat dipertanggungjawabkan.
Daftar biaya/tarif Barang/Jsa yang dikeluarkan oleh pabrikan/distributor tunggal.
Biaya kontrak sebelumnya atau yang sedang berjalan dengan mempertimbangkan faktor perubahan biaya.
Inflasi tahun sebelumnya, suku bunga berjalan dan/atau kurs tengah Bank Indonesia.
Hasil perbandingan dengan kontrak sejenis, baik yang dilakukan dengan instansi lain maupun pihak lain.
Perkiraan perhitungan biaya yang dilakukan oleh konsultan perencana (engineer’s estimate).
Norma indeks, dan/atau
Informasi lain yang dapat dipertanggungjawabkan.
HPS disusundengan memperhitungkan keuntungan dan biaya overhead yang dianggap wajar.
Dan kemudian di Penjelasan Pasal Ayat (8) yang menyatakan : “keuntungan dan biaya overhead yang wajar untuk pekerjaan kontruksi maksimal 15 (lima belas persen) keuntungan”.
Bahwa adapun Spesifikasi Lampu Jalan LED dan Lampu Sorot LED sebagaimana tercantum dalam Kontrak atau Surat Perintah Kerja (SPK) adalah sebagai berikut :
Pengadaan dan Pemasangan Lampu Sorot LED, adalah sebagai berikut :
Lampu Sorot LED menggunakan chip Led dengan kualitas terbaik yang mampu menghasilkan cahaya yang focus untuk menerangkan objek yang diinginkan.
Lampu Sorot LED dapat bekerja pada tegangan 220 C AC dengan komsumsi Daya 50 Watt mengahasilkan cahaya berwarna warm white (3000 kelvin).
Lampu Sorot LED diperuntukan untuk pemasangan diluar ruangan (Outdoor) dimana lampu tersebut tahan terhadap air dengan Indek Proteksi (IP) 66.
Pengadaan dan Pemasangan Lampu LED, diantaranya sebagai berikut :
Housing Lampu (Rumah Lampu);
Housing Lampu terbuat dari Allumunium yang memiliki kemampuan untuk melakukan pembuangan panas secara baik dan diproses dengan tingkat kehalusan merata pada permukaannya. Finishing menggunakan cat powder coating.
Indek Proteksi (IP) luminer ditentukan minimal 66 untuk kompartement lampu yang dilengkapi dengan sertifikat uji IP berdasarkan general requitment and test dari lanoratorium terakreditasi di Indonesia.
Aplikasi housing sesuai untuk lampu jalan.
Kompartement gear harus dapat tertutup rapat dan terkunci dengan baik, bila dibuka tidak ada bagian-bagian yang lepas dan rusak, komponen kelistrikan harus dipasang dalam satu modul yang mudah dilepas serta dipasang sehingga mempercepat penggantian komponen saat perawatan, plat dudukan komponen dan semua bagian yang mengandung metal harus terbuat dari bahan logam tahan karat, plat dudukan komponen merupakan bahan terpisah dari housing.
Ujung pipa tiang/ ornament penyangga harus dapat terkunci dengan baik pada housing, kabel catu daya harus dijepit kuat sedemikian rupa.
Lampu
Jenis lampu yang digunakan adalah LED dengan spesifikasi lampu sebagai berikut :
Jenis lampu yang digunakan adalah jenis LED yang menggunakan optical grade lens dan anodized aluminium reflector.
Daya lampu minimal 100 watt.
Mean Time Before Failure (MTBF) atau jam nyala minimal adalah 50.000 jam.
Garansi lampu LED, power supply minimal 2 tahun.
Power factor 0,96.
Temperatur cahaya sebesar 4000 K- 5000 K
Luminous lampu minimal 10.000 lumen.
Memiliki sertifikat merk yang sudah terdaftar di Indonesia.
Memiliki sertifikat ISO atau setara yang masih berlaku.
Bahwa terhadap Lampu Jalan LED yang dimiliki oleh Terdakwa Hendy Wijaya dari PT.Sarana Cahaya Abadi tidak sesuai dengan spesifikasi yang telah ditetapkan tersebut diantaranya tidak memiliki Indek Proteksi (IP) luminer ditentukan minimal 66 untuk kompartement lampu yang dilengkapi dengan sertifikat uji IP berdasarkan general requitment and test dari laboratorium terakreditasi di Indonesia, tidak memiliki sertifikat merk yang sudah terdaftar di Indonesia dan tidak memiliki sertifikat ISO atau setara yang masih berlaku tetapi sdr.Masdahuri.SP selaku Kuasa Pengguna Anggaran tetap menggunakan lampu LED dari Terdakwa Hendy Wijaya dan dimana sebelum sdr.Masdahuri.SP menetapkan HPS tersebut telah memberikan sdr.Abdul Rahman sebanyak 9 (sembilan) paket Kegiatan Pengadaan dan Pemasangan Lampu Jalan LED, sdr.Afrizal Als Majid sebanyak 9 (Sembilan) paket dan sdr.Munahar 1 (satu) paket Pengadaan dan Pemasangan Lampu Sorot LED dan agar membeli lampu LED tersebut dari Terdakwa Hendy Wijaya.
Bahwa sekira awal bulan Oktober 2016 sdr.Abdul Rahman menghubungi Terdakwa Hendy Wijaya yang pada saat itu berada di Jakarta dan mengenalkan diri sebagai Rekanan yang melaksanakan Pengadaan dan Pemasangan Lampu LED di Kota Pekanbaru lalu sdr.Abdul Rahman meminta Terdakwa Hendy Wijaya untuk mengirimkan brosur lampu Jalan LED melalui email dan setelah beberapa hari kemudian sdr.Abdul Rahman menghubungi Terdakwa Hendy Wijaya dan meminta bertemu di Pekanbaru kemudian setelah bertemu dengan sdr.Abdul Rahman ditetapkan harga lampu Jalan LED kemudian sdr.Abdul Rahman memesan lampu jalan LED sebanyak 153 (seratus lima puluh tiga) set dengan harga Rp.6.250.000.- (enam juta dua ratus lima puluh ribu rupiah)/set sehingga total pembelian lampu jalan LED sebesar Rp.956.250.000.- (sembilan ratus lima puluh enam juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) dikarenakan sdr.Abdul Rahman pada saat itu tidak memiliki uang muka untuk pembelian lampu tersebut maka Terdakwa Hendy Wijaya meminta Jaminan Pembayaran berupa perjanjian Standing Payment Intruction (SI) di Bank Riau Kepri dimana masing-masing Direktur perusahaan menerbitkan cek giro sebesar total pembelian lampu dari sdr.Abdul Rahman sehingga apabila anggaran kegiatan tersebut cair ke Rekening Perusahaan maka Terdakwa Hendy Wijaya dapat langsung mencairkan cek tersebut.
Bahwa selanjutnya sekira bulan Oktober 2016, Terdakwa sdr.Hendy Wijaya bertemu dengan sdr. Masdahuri. SP, sdr. Abdul Rahman dan sdr. Munahar di Kantor Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Pekanbaru dan pada saat itu sdr.Masdahuri memberikan 10 (sepuluh) Paket Pekerjaan Pengadaan dan Pemasangan Lampu Jalan LED kepada sdr.Hendy Wijaya selanjutnya sekira awal bulan November 2016 Terdakwa Hendy Wijaya menghubungi sdr.Munahar untuk bertemu di Hotel Swiss Bell Pekanbaru dan pada saat itu Terdakwa mengatakan kepada sdr.Munahar untuk kegiatan pengadaan Lampu Jalan LED dan Lampu Sorot LED harus mengambil ke Terdakwa Hendy Wijaya karena telah disetujui oleh sdr.Masdahuri.SP kemudian sdr.Munahar memesan Lampu Sorot LED sebanyak 111 unit dengan harga sebesar Rp.600.000.- (enam ratus ribu rupiah)/ set kemudian Terdakwa Hendy Wijaya meminta bantuan sdr.Munahar untuk mengerjakan Paket Pekerjaan Pengadaan dan Pemasangan Lampu Jalan LED dengan menerima komisi sebesar Rp.2.000.000.- (dua juta rupiah)/ paket pekerjaan dan terhadap bahan dan Lampu LED disediakan oleh Terdakwa Hendy Wijaya selanjutnya Terdakwa Hendy Wijaya meminta sdr.Munahar untuk mencarikan profil perusahaan yang bisa dipinjam untuk dimuat dalam Surat Perjanjian Kerja (SPK) atau kontrak dan Terdakwa meminjam tempat kepada sdr.Munahar untuk peletakan Material lampu LED dan Lampu Sorot LED dari PT.Sarana Cahaya Abadi yaitu di Ruko di Jalan Nangka Komplek CNN Nomor 10 B, Pekanbaru selanjutnya sdr.Munahar menghubungi saksi Pangkat Martua Nasution selaku Direktur CV.Madina Teknik, saksi M.Ridwan selaku Direktur CV.Wijaya Teknik, saksi Lukman Izhar selaku Direktur CV.Sarana Cahaya Abadi dan saksi Dewi Yani selaku Direktur CV.Berkah Elektrical Solution lalu para Direktur Perusahaan tersebut bertemu dengan Terdakwa Hendy Wijaya di kedai kopi Global Bangunan Jl.Nangka, Pekanbaru dan pada pertemuan tersebut disepakati fee atau komisi atas peminjaman perusahaan tersebut sebesar 3% dari nilai kontrak setelah dipotong pajak, selanjutnya sdr.Munahar meminta bantuan saksi Fadli Akbar untuk membantu mengurus administrasi 10 (sepuluh) paket Pekerjaan tersebut, kemudian sdr.Munahar meminta profil masing-masing perusahaan tersebut kemudian diserahkan kepada sdr. Hendy Wijaya selanjutnya setelah menerima 4 Profil perusahaan tersebut Terdakwa Hendy Wijaya atas pemintaan dari sdr.Masdahuri.SP agar profil perusahaan tersebut diserahkan kepada saksi Dwi Pujianto Putro selaku Pejabat Pengadaan lalu Terdakwa Hendy Wijaya menyerahkan profil perusahaan tersebut kepada saksi Fadli Akbar agar diberikan ke Dinas Kebersihan dan Pertamanan melalui saksi Dwi Pujianto Putro dan kemudian terbitlah Surat Perjanjian Kerja (SPK) atau kontrak untuk 10 (sepuluh) paket pekerjaan tersebut dengan rincian sebagai berikut :
t
Bahwa kemudian Terdakwa Hendy Wijaya meminta kepada Para Direktur yaitu Direktur CV.Madani Teknik sdr.Pangkat Martua Nasution sebanyak 2 (dua) paket pekerjaan, Direktur CV.Sarana Abadi Raya sdr.Hisar Lukman sebanyak 3 (tiga) paket pekerjaan, Direktur CV.Wijaya Teknik Riau sdr.M.Ridwan sebanyak 2 (dua) paket pekerjaan, Direktur CV.Avares Mintra Mandiri sdr.Gustiar Hendri sebanyak 1 (satu) paket dan CV.Berkah Electrikal Solution sdri.Dewi Yani sebanyak 2 (dua) paket pekerjaan untuk membuat pembuatan perjanjian SI (Standing Payment Instruction) di Bank Riau Kepri di Jalan Tuanku Tambusai/Nangka Pekanbaru kemudian masing-masing Direktur mengeluarkan Cek Giro untuk menjadi Jaminan SI (Standing Payment Instruction) sehingga apabila anggaran Pengadaan dan Pemasangan Lampu Jalan LED dapat langsung dicairkan dipindahbukukan ke Rekening PT.Sarana Cahaya Abadi rekening di Bank Riau Kepri Cabang Pembantu Tuanku Tambusai Nomor Rekening : 144-21-11524 an.Riki Iskandar.
Bahwa sekira bulan Oktober 2016 Terdakwa Hendy Wijaya dikenalkan oleh sdr.Masdahuri kepada sdr.Afrizal Als Majid yang mendapatkan 9 (sembilan) Paket Kegiatan Pengadaan dan Pemasangan Lampu Sorot LED selanjutnya Terdakwa Masdahuri.SP bertemu dengan sdr.Afrizal Als Majid di Pekanbaru dan membicarakan mengenai pembelian Lampu Sorot LED dengan spesifikasi 50 Watt dan IP 66 dengan harga sebesar Rp.600.000.- (enam ratus ribu rupiah)/set setelah sampai di Pekanbaru dan setelah tercapai kesepakatan kemudian sekira bulan November 2016 Terdakwa Hendy Wijaya pergi ke Pekanbaru menemui sdr.Afrizal Als Majid disalah satu kedai Kopi di Kota Pekanbaru dan kemudian disepakati pemesanan oleh sdr.Afrizal Als Majid sejumlah 891 (delapan ratus Sembilan puluh satu) set dengan harga Rp.600.000.- (enam ratus ribu rupiah) sehingga total keseluruhannya lebih kurang sebesar Rp.534.600.000.- (lima ratus tiga puluh empat juta enam ratus ribu rupiah) kemudian sdr.Afrizal Als Majid membayar uang muka sebesar Rp.100.000.000.- (Seratus juta rupiah) kepada terdakwa Hendy Wijaya dan sisanya lebih kurang Rp.434.600.000.- (empat ratus tiga puluh empat juta enam ratus ribu rupiah) yang akan dilunasi setelah adanya pencairan uang proyek pengadaan dan pemasangan Lampu Sorot LED tersebut.
Bahwa untuk melaksanakan proses Pengadaan Barang dan Jasa untuk Kegiatan Pengadaan dan Pemasangan Lampu Jalan LED, Lampu Sorot LED dan Lampu Cabe maka ditunjuklah Pejabat Pengadaan Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa di Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Pekanbaru berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Pekanbaru Nomor : 10 Tahun 2016 Tanggal 06 januari 2016 Tentang Penunjukan Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa di Lingkungan Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Pekanbaru yaitu saksi Dwi Pujiyanto Putro,.S.Sos, yang bertugas melakukan seleksi dan kualifikasi terhadap pihak Rekanan yang mengajukan Penawaran tetapi ternyata Bahwa dalam pelaksanaan pengadaan langsung tersebut Terdakwa Hendy Wijaya yang mendapatkan 10 (sepuluh) paket Pengadaan dan Pemasangan Lampu Jalan LED tanpa melewati proses seleksi maupun penawaran karena Masdahuri,SP tidak memberikan kewenangan kepada Pejabat Pengadaan tersebut untuk melakukan proses pengadaan sehingga perbuatan Terdakwa Hendy Wijaya bersama-sama dengan Masdahuri.SP tersebut ber-tentangan dengan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 Jo Perpres Nomor 70 Tahun 2012 Tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Pasal 17 Ayat (2) yang menyatakan Tugas Pokok dan kewenangan Kelompok Kerja ULP/Pejabat Pengadaan meliputi :
| No. | Kegiatan | Nilai kontrak (Rp) | Harga Satuan Lampu LED IP 66 (Rp) | Kuantitas | SPMK | Rekanan |
| 1. | Pengadaan dan Pemasangan Lampu LED Jl.Merpati Kasah | 197.151.185 | 7.794.850 | 19 set | SPK Nomor : 236/SPK-LPJU/PL/DKP/APBD-P/2016 tanggal 14 November 2016 | CV.MADINA TEHNIK, Direktur : Pangkat Martua Nasution |
| 2. | Pengadaan dan Pemasangan Lampu LED Jl.Suka Jaya Payung Sekaki | 197.375.200 | 7.795.500 | 19 set | SPK Nomor : 246/SPK-LPJU/PL/DKP/APBD/2016 tanggal 17 November 2016 | CV. Sarana Abadi Raya, Direktur : Hisar Lukman |
| 3. | Pengadaan dan Pemasangan Lampu LED Jl. Gunung Raya Sail | 197.362.000 | 7.795.000 | 19 set | SPK Nomor : 230/SPK-LPJU/PL/DKP/APBD/2016 tanggal 10 November 2016. | CV.Wijaya Teknik Riau, Direktur : Muhammad Ridwan |
| 4. | Pengadaan dan Pemasangan Lampu LED Jl.Kamboja Tampan | 197.362.000 | 7.795.000 | 19 set | SPK Nomor : 239/SPK-LPJU/PL/DKP/APBD/2016, tanggal 14 November 2016. | CV.WijayaTeknik Riau, Direktur : Muhammad Ridwan |
| 5. | Pengadaan dan Pemasangan Lampu LED Jl.Arjuna Payung Sekaki | 195.263.200 | 7.795.500 | 19 set | SPK Nomor : 241/SPK-LPJU/PL/DKP/APBD-P/2016 tanggal 14 November 2016. | CV.Sarana Abadi Raya, Direktur :Hisar Lukman. |
| 6. | Pengadaan dan Pemasangan Lampu LED Jl.Kurnia Jaya Payung Sekaki | 197.375.200 | 7.795.500 | 19 set | SPK Nomor : 231/SPK-LPJU/PL/DKP/APBD/2016, tanggal 10 November 2016. | CV.Sarana Abadi Raya, Direktur :Hisar Lukman |
| 7. | Pengadaan dan Pemasangan Lampu LED Jl.Mangga Sukajadi | 132.194.260 | 7.792.000 | 14 set | SPK Nomor : 224/SPK-LPJU/PL/DKP/APBD/2016, tanggal 10 November 2016 | CV.Avaresh Mitra Mandiri, Direktur : Gustiar Hendry |
| 8. | Pengadaan dan Pemasangan Lampu LED Jl.Gunung Agung dan Sekitarnya Tangkerang Timur | 193.177.985 | 7.791.450 | 15 set | SPK Nomor : 229/SPK-LPJU/PL/DKP/APBD-P/2016, tanggal 10 November 2016 | CV.Berkah Electrical Solution, Direktur :Dewi Yani. |
| 9. | Pengadaan dan Pemasangan Lampu LED Jl.Lumba-Lumba | 197.151.185 | 7.794.850 | 19 set | SPK Nomor : 232/SPK-LPJU/PL/DKP/APBD-P/2016, tanggal 10 November 2016 | CV.MADINA TEHNIK, Direktur : Pangkat Martua Nasution |
| 10. | Pengadaan dan Pemasangan Lampu LED Jl.Anggrek Taman | 178.739.605 | 7.791.450 | 19 set | SPK Nomor : 238/SPK-LPJU/PL/DKP/APBD-P/2016, tanggal 14 November 2016 | CV.Berkah Electrical Solution, Direktur : Dewi Yani |
| Total | 1.883.151.80. | |
menyusun rencana pemilihan Penyedia Barang/ Jasa;
menetapkan Dokumen Pengadaan;
menetapkan besaran nominal Jaminan Penawaran;
mengumumkan pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa di website Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah/Institusi masing-masing dan papan pengumuman resmi untuk masyarakat serta menyampaikan ke LPSE untuk diumumkan dalam Portal Pengadaan Nasional;
menilai kualifikasi Penyedia Barang/Jasa melalui prakualifikasi atau pascakualifikasi;
melakukan evaluasi administrasi, teknis dan harga terhadap penawaran yang masuk;
khusus Pejabat Pengadaan :
menetapkan Penyedia Barang/Jasa untuk :
Pengadaan Langsung untuk paket Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang bernilai paling tinggi Rp.200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah); dan/atau
Pengadaan Langsung untuk paket Pengadaan Jasa Konsultansi yang bernilai paling tinggi Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah);
menyampaikan hasil Pemilihan dan salinan Dokumen Pemilihan Penyedia Barang/Jasa kepada PPK;
menyerahkan dokumen asli pemilihan Penyedia Barang/Jasa kepada PA/KPA; dan
membuat laporan mengenai proses Pengadaan Pengadaan kepada PA/KPA.
memberikan pertanggungjawaban atas pelaksanaan kegiatan Pengadaan Barang/Jasa kepada PA/KPA.
Bahwa Terdakwa Hendy Wijaya selaku pihak yang ditunjuk oleh sdr.Masdahuri.SP untuk melaksanakan 10 (sepuluh) paket Pengadaan dan Pemasangan Lampu Jalan LED dengan meminjam 4 (empat) profil perusahaan tersebut tidak pernah mengajukan penawaran dan perusahaan yang didalam kontrak tidak pernah mengerjakan Pengadaan dan Pemasangan Lampu Jalan LED tersebut yang kemudian perbuatan Terdakwa Hendy Wijaya dan sdr.Masdahuri tidak sesuai dan bertentangan dengan Pasal 5 Pasal 6 (Prinsip-prinsip Pengadaan) Perpres Nomor : 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. “dimana Pengadaan Barang/Jasa menerapkan prinsip-prinsip sebagai berikut efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil/tidak diskriminatif dan akuntabel”.
Bahwa kemudian sekira tanggal 31 Desember 2016 setelah ada pencairan anggaran Kegiatan Pengadaan dan Pemasangan Lampu Jalan LED dan Lampu Sorot LED dimana terhadap 10 (sepuluh) kegiatan yang dikerjakan oleh Terdakwa Hendy Wijaya dan sdr.Munahar lalu Terdakwa Hendy Wijaya mencairkan cek dari masing-masing Direktur Perusahaan yang kemudian dipindahbukukan ke Rekening Perusahaan PT.Sarana Cahaya Abadi, setelah dipotong Pajak dan fee sebesar 3% dari nilai kontrak sehingga total yang diterima oleh PT.Sarana Cahaya Abadi sebesar Rp.1.673.972.349.- (satu milyar enam ratus tujuh puluh tiga juta sembilan ratus tujuh puluh dua ribu tiga ratus empat puluh sembilan rupiah) dan dipotong fee atau komisi dari masing-masing perusahaan sebesar 3% dengan total sejumlah Rp.50.219.170.- (lima puluh juta dua ratus sembilan belas ribu seratus tujuh puluh rupiah) sehingga total keseluruhan yang diterima oleh Perusahaan PT.Sarana Cahaya Abadi adalah lebih kurang sebesar Rp.1.623.753.179.- (satu milyar enam ratus dua puluh tiga juta tujuh ratus lima puluh tiga ribu seratus tujuh puluh sembilan rupiah).
Bahwa kemudian Terdakwa Hendy Wijaya meminta sdr.Abdul Rahman untuk meminta Cek kepada masing-masing Direktur Perusahaan dengan nilai kontrak setelah dipotong pajak diantaranya CV.Aledino Cahaya Syafira (3 Paket Pekerjaan) dengan total sebesar Rp.477.006.105.- (empat ratus tujuh puluh tujuh juta enam ribu seratus lima rupiah), CV.Elmec Tavaresh (2 paket pekerjaan) dengan total sebesar Rp.323.490.447.- (tiga ratus dua puluh tiga juta empat ratus sembilan puluh ribu empat ratus empat puluh tujuh rupiah) dan CV.Avaresh Mitra Mandiri (1 paket pekerjaan) sebesar Rp.159.558.216.- (seratus lima puluh sembilan juta lima ratus lima puluh delapan ribu dua ratus enam belas rupiah) setelah dipotong fee sebesar 3% lebih kurang sebesar Rp.25.910.192.- (dua puluh lima juta sembilan ratus sepuluh ribu seratus sembilan puluh dua rupiah) sehingga total yang masuk ke Rekening PT.Sarana Cahaya Abadi sebesar Rp.934.144.872.- (sembilan ratus tiga puluh empat juta seratus empat puluh empat ribu delapan ratus tujuh puluh dua rupiah) sehingga kemudian kekurangan tersebut sdr.Abdul Rahman memberikan secara tunai kepada Terdakwa Hendy Wijaya sebesar Rp.23.000.000.- (dua puluh tiga juta rupiah) sehingga total yang diterima oleh sdr.Hendy Wijaya lebih kurang sebesar Rp.957.144.872.- (sembilan ratus lima puluh tujuh juta seratus empat puluh empat ribu delapan ratus tujuh puluh dua rupiah).
Bahwa pembayaran yang dilakukan sdr. Afrizal Als Majid dengan memberikan Cek kapada Terdakwa Hendy Wijaya di Bank Riau Kepri Cabang Utama di Jalan Jendral Sudirman, Pekanbaru yang kemudian dicairkan ke Rekening perusahaan PT.Sarana Cahaya Abadi yang berada di Bank Riau Kepri lebih kurang sejumlah Rp.434.600.000.- (empat ratus tiga puluh empat juta enam ratus ribu rupiah) pelunasan sisa pembelian lampu sorot LED oleh sdr. Afrizal Als Majid sedangkan pembayaran yang dilakukan oleh sdr.Munahar untuk 101 unit tersebut seharga Rp.60.600.000,- (enam puluh juta enam ratus ribu rupiah) yang dibayarkan kepada Terdakwa Hendy Wijaya.
Bahwa Terdakwa Hendy Wijaya melalui PT.Sarana Cahaya Abadi membeli lampu jalan LED tersebut dari SHENNHEN FLUENCE TECHNOLOGY PLC buatan China berdasarkan bukti pengiriman atau TAX INVOICE tanggal 15 November 2016 yang ditujukan kepada PT.Sarana Cahaya Abadi jalan RS. Fatmawati 35 Blok H No.5 Kelurahan Gandarian Selatan Kecamatan Cilandak Jakarta Selatan dengan harga Lampu jalan LED satu buah seharga 71 $ (tujuh puluh satu dolar US) atau sekitar Rp.950.000,- (Sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) ditambah ongkos kirim Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) dan PPN/PPh lebih kurang Rp.95.000,- (Sembilan puluh lima ribu rupiah) maka harga lampu tersebut sampai dijakarta sebesar Rp.1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) Sedangkan untuk lampu sorot harga dibeli sebesar 85 yuan atau sekitar Rp.180.000,- (seratus delapan puluh ribu rupiah) ditambah ongkos kirim sebesar Rp.30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) dan pajak PPH/PPn lebih kurang Rp.20.000,- (dua puluh ribu rupiah) maka total harga lampu sorot tersebut sampai dijakarta lebih kurang Rp.230.000,- (dua ratus tiga puluh ribu rupiah) dan berdasarkan Spesifikasi Lampu LED yang dimiliki oleh PT.Sarana Cahaya Abadi, jenis lampu LED yang sama dijual juga oleh saksi Eliany dari Toko Royal Star Electrical Trading Stockist & Supplier, merupakan Distributor Lampu dengan Merk Ecocity dan alat-alat listrik, diantaranya : PJU LED 100 Watt dengan Ballast Meanweell dengan mata Cree seharga Rp.2.800.000.- (dua juta lima ratus ribu rupiah) dan Harga termasuk Pajak dan Ongkos Kirim ke Pekanbaru lebih kurang harga Lampu LED menjadi sebesar Rp.3.330.000.- (tiga juta tiga ratus tiga puluh ribu rupiah)/set sampai di Pekanbaru, sedangkan untuk Lampu Sorot LED berdasarkan Spesifikasi yang sama didalam Kontrak sebagaimana dari Surat Penawaran dari beberapa Toko Lampu dan Listrik diantaranya sebagai berikut :
Toko Asia Elektrikal Center
Lampu Sorot Wandi IP 66, 50 w WH/Pcs sebesar Rp.360.000.- (tiga ratus enam puluh ribu rupiah) garansi 1 tahun.
Toko Istana Lampu & Electrik
Kap Lampu Sorot LED 50 W Putih IP 66, Fullux / unit sebesar Rp.380.000.- (tiga ratus delapan puluh ribu rupiah).
Bahwa perbuatan Terdakwa Hendy Wijaya selaku Manajer Pemasaran PT.Sarana Cahaya Abadi bersama dengan MASDAHURI.SP selaku Kepala Bidang Pertamanan yang juga selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) serta selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Pekanbaru bersama-sama dengan Sdr.Abdul Rahman, Sdr.Afrizal Als Majid dan Sdr.Munahar pada Kegiatan Pengadaan dan Pemasangan Lampu Jalan LED dan Lampu Sorot LED Kota Pekanbaru tersebut telah bertentangan dengan :
Pasal 57 Ayat (1) Perpres Nomor : 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang menyatakan : “Bahwa proses pengadaan barang dan jasa tersebut wajib melalui tahapan pemilihan penyedia barang/pekerjaan”.
Pasal 87 ayat (3) Perpres No.70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres No.54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yang menyatakan :“Penyedia Barang/Jasa dilarang mengalih-kan pelaksanaan pekerjaan utama berdasarkan Kontrak, dengan melakukan subkontrak kepada pihak lain, kecuali sebagian pekerjaan utama kepada penyedia Barang/Jasa spesialis.”
Lampiran Keputusan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor : 14 Tahun 2012 tentang Petunjuk Teknis Peraturan Presiden Nomor : 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor : 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Bab II Huruf B Angka 12 huruf.c butir 1 dan 2.b, yang menyatakan :
Pengadaan Langsung dapat dilaksanakan untuk pengadaan yang nilainya sampai dengan Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta)
Proses Pengadaan Langsung dilakukan sebagai berikut:
Permintaan penawaran yang disertai dengan klarifikasi serta negosiasi teknis dan harga pada penyedia untuk pengadaan yang menggunakan SPK, meliputi antara lain:
Pejabat Pengadaan mencari informasi terkait dengan pekerjaan yang akan dilaksanakan dan harga, antara lain dengan media elektronik dan atau non elektronik.
Pejabat Pengadaan membandingkan harga dan kualitas paling sedikit dari 2 (dua) sumber informasi yang berbeda.
Pejabat Pengadaan mengundang calon penyedia yang dinyakini mampu untuk menyampaikan penawaran administrasi, teknis dan harga.
Undangan dilampiri spesifikasi teknis dan atau gambar dan atau dokumen-dokumen lain yang mengambarkan jenis pekerjaan yang dibutuhkan.
Penyedia yang diundang menyampaikan penawaran, administrasi, teknis dan harga secara langsung sesuai jadwal yang telah ditentukan dalam undangan.
Pejabat Pengadaan membukan penawaran dan mengevaluasi administrasi dan teknis dengan system gugur, melakukan klarifikasi teknis dan negosiasi, harga untuk mendapatkan penyedia dengan harga yang wajar serta dapat dipertanggung-jawabkan.
Negosiasi harga dilakukan berdasarkan HPS.
Dalam hal negosiasi harga tidak menghasilkan kesepakatan, Pengadaan Langsung dinyatakan gagal dan diadakan Pengadaan Langsung ulang dengan mengundang penyedia lain.
Bahwa harga modal atau pembelian dari Lampu LED sebesar Rp.1.200.000.- (satu juta dua ratus ribu rupiah) sampai di Jakarta dan ditambah ongkos kirim dari Jakarta ke Pekanbaru sebesar Rp.50.000.- (lima puluh ribu rupiah) sehingga menjadi sebesar Rp.1.250.000.- (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) dan harga modal pembelian lampu sorot LED sebesar Rp.230.000.- (dua ratus tiga puluh ribu rupiah) sampai di Pekanbaru dan terhadap penjualan Lampu LED sebesar Rp.6.250.000.- (enam juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) kepada sdr.Abdul Rahman dan pengadaan Lampu LED oleh Terdakwa Hendy Wijaya sendiri sebesar Rp.7.500.000.- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) serta pembelian lampu sorot LED oleh sdr.Afrizal Als Majid dan sdr.Munahar sehingga segala keuntungan yang diperoleh dari harga modal lampu Jalan LED maupun Lampu Sorot LED oleh Terdakwa Hendy Wijaya dari PT.Sarana Cahaya Abadi merupakan keuntungan yang tidak dapat dibenarkan karena dari suatu perbuatan yang melawan hukum yang dilakukan oleh Terdakwa Hendy Wijaya bersama-sama dengan Sdr.Masdahuri.SP, sdr.Abdul Rahman, Sdr.Afrizal Als Majid Dan Sdr.Munahar.
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa Hendy Wijaya bersama-sama dengan Sdr.Masdahuri.Sp, Sdr.Abdul Rahman, Sdr.Afrizal Als Majid dan Sdr.Munahar sebagaimana diuraikan tersebut diatas telah memperkaya diri Terdakwa Hendy Wijaya sebesar Rp.120.000.000.- (seratus dua puluh juta rupiah) serta memperkaya orang lain yaitu sebagai berikut :
PT.Sarana Cahaya Abadi sebesar Rp.2.057.176.177.- (dua milyar lima puluh tujuh juta seratus tujuh puluh enam ribu seratus tujuh puluh tujuh rupiah);
sdr.Abdul Rahman sebesar Rp.190.399.150.- (seratus Sembilan puluh juta tiga ratus Sembilan puluh Sembilan ribu seratus lima puluh rupiah);
sdr.Munahar sebesar Rp.15.134.850.- (lima belas serratus tiga puluh empat ribu delapan ratus lima puluh rupiah);
sdr.Afrizal Als Majid sebesar Rp.133.607.875.- (seratus tiga puluh tiga juta enam ratus tujuh ribu delapan ratus tujuh puluh lima rupiah);
Pihak Perusahaan-Perusahaan yang dipinjam dengan Total lebih kurang sebesar Rp.156.790.000.- (seratus lima puluh enam juta tujuh ratus sembilan puluh ribu rupiah), dengan rincian sebagai berikut :
Sdr.Zunaidy Direktur CV.Ohmega sebesar Rp.16.000.000.- (enam belas juta rupiah);
Sdr.Syafri Kamal Direktur PT.Aleindino Cahaya Syafira sebesar Rp.14.315.000.- (empat belas juta tiga ratus lima belas ribu rupiah);
Sdr.Pangkat Martua Nasution Direktur CV.Madina Tehnik sebesar Rp.11.500.000.- (sebelas juta lima ratus ribu rupiah);
Sdr.Hisar Lukman Direktur CV.Sarana Abadi Raya sebesar Rp.10.000.000.- (sepuluh juta rupiah);
Sdr.Muhammad Ridwan Direktur CV.Wijaya Teknik Riau sebesar Rp.10.500.000.- (sepuluh juta lima ratus ribu rupiah);
Sdr.Gustiar Hendry Direktur CV.Avaresh Mitra Mandiri sebesar Rp.9.100.000.-;
Sdri. Dewi Yani Direktur CV.Berkah Electrical Solution sebesar Rp.10.000.000.- (sepuluh juta rupiah);
Sdr. Syamsurizal Direktur CV.Rizki Arif sebesar Rp.13.000.000.- (tiga belas juta rupiah);
Sdr. Elfian Helmy Direktur PT. BASMALAH AIDHA KARYA sebesar Rp.14.275.000.- (empat belas juta dua ratus tujuh puluh lima ribu rupiah);
Sdr.Chairul Anwar Direktur CV.Wijaya Cahaya Riau sebesar Rp.15.000.000.- (lima belas juta rupiah);
Sdr.Inggram Ebrhino Direktur CV.Anugrah Cahaya Riau sebesar Rp.13.300.000.- (tiga belas juta tiga ratus ribu rupiah);
Sdr.Jalaludin Direktur PT.Ramanda Bersaudara sebesar Rp.3.100.000.- (tiga juta serratus ribu rupiah);
Sdr.Sri Suryanti sebesar Rp.15.000.000.- (lima belas juta rupiah);
Sdr.Belihutapi Anwar Direktur CV.Sari Niaga sebesar Rp.1.700.000,- (satu juga tujuh ratus ribu rupiah);
Sdr.Hendris Direktur CV.Elmec Tavaresh Contractor sebesar Rp.2.500.000.-;
Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa Hendy Wijaya bersama-sama dengan Masdahuri,SP, Abdul Rahman, Afrizal Als Majid Dan Munahar telah menimbulkan dari perbuatan tersebut telah menimbulkan kerugian keuangan negara dalam hal ini adalah Pemerintah Kota Pekanbaru sebesar Rp.2.696.168.438- (dua milyar enam ratus sembilan puluh enam juta seratus enam puluh delapan ribu empat puluh tiga rupiah) atau sejumlah tersebut sesuai dengan Laporan Hasil Audit Dalam Rangka Perhitungan Kerugian Keuangan Negara atas Atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Kegiatan Peningkatan Operasi Dan Pemeliharaan Sarana Dan Prasarana Penerangan Jalan Umum Dan Lingkungan Pada Dinas Kebersihan Dan Pertamanan Kota Pekanbaru Tahun Anggaran 2016 dari BPKP Perwakilan Propinsi Riau Nomor : SR-387/PW03/5/2017 tanggal 14 November 2017.
------------- Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana menurut ketentuan Pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 Undang Undang No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang Undang No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP;
SUBSIDIAIR :
----------- Bahwa Terdakwa Hendy Wijaya, sebagai Manajer Pemasaran PT.Sarana Cahaya Abadi, sebagai orang yang melakukan atau turut serta melakukan bersama-sama dengan Sdr.Masdahuri.SP sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Pekanbaru berdasarkan Surat Keputusan Walikota Pekanbaru Nomor : 3 Tahun 2016 Tentang Penunjukan Pejabat Kuasa Pengguna Anggaran/Pengguna Anggaran/ Pengguna Barang di Lingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru tahun anggaran 2016 tanggal 04 Januari 2016 serta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Pekanbaru Tahun Anggaran 2016, Sdr.Abdul Rahman.S.Ag, Sdr.Munahar.S.Sos dan Sdr.Afrizal Als Majid (yang dilakukan Penuntutan secara terpisah) pada Tahun 2016, bertempat di Kantor Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Pekanbaru Jl. Datuk Setia Maharaja No.4, Kelurahan Simpang Tiga, Kecamatan Bukit Raya Kota Pekanbaru atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, “dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan, yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara”, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa pada tahun Anggaran 2016 Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Pekanbaru berdasarkan Keputusan Gubenur Riau Nomor : Kpts.108/I/2016 Tentang Penetapan Alokasi Bantuan Keuangan Pemerintah Provinsi kepada Pemerintah Kabupaten/Kota yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Riau TA 2016 tanggal 22 Januari 2016 yang tindaklanjuti dengan Keputusan Gubenur Riau Nomor :Kpts.1041/XI/2016 tanggal 08 November 2016 Tentang Perubahan Atas Keputusan Gubenur Nomor Kpts : 108/I/2016 Tentang Penetapan Alokasi Bantuan Keuangan Pemerintah Provinsi Kepada Pemerintah Kabupaten/Kota yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Riau TA 2016 mendapatkan anggaran Bantuan Keuangan sebesar Rp.6.790.000.000.- (enam milyar tujuh ratus Sembilan puluh juta rupiah) untuk Pengadaan dan Pemasangan Lampu Jalan LED, Lampu Sorot LED dan Lampu Cabe Kota Pekanbaru yang kemudian dimuat dalam Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah Kota Pekanbaru Tahun Anggaran 2016 Nomor : 1.08.1.08.02.25.15.5.2 tanggal 20 Oktober 2016 dalam satu mata anggaran Kegiatan Peningkatan Operasi dan Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Penerangan jalan Umum dan Lingkungan pada Dinas Kebersihan pada tahun anggaran 2016, dengan rincian sebagai berikut :
Pengadaan dan Pemasangan Lampu Sorot LED
-
No. Uraian Kegiatan Nilai
(Rp)
1. Pengadaan dan Pemasangan Lampu Sorot LED Jl.Ahmad Yani 200.000.000. 2. Pengadaan dan Pemasangan Lampu Sorot LED Jl.Dt.Setia Maharaja 200.000.000. 3. Pengadaan dan Pemasangan Lampu Sorot LED Jl.Dt.M.Jamil 200.000.000. 4. Pengadaan dan Pemasangan Lampu Sorot LED Jl.Dipenogoro 200.000.000. 5. Pengadaan dan Pemasangan Lampu Sorot LED Jl.Kartini 140.000.000. 6. Pengadaan dan Pemasangan Lampu Sorot LED Jl.Ronggo warsito 200.000.000. 7. Pengadaan dan Pemasangan Lampu Sorot LED Jl.Soetomo 200.000.000. 8. Pengadaan dan Pemasangan Lampu Sorot LED Jl.Cut Nyak Dien 200.000.000. 9. Pengadaan dan Pemasangan Lampu Sorot LED Jl.Paus 200.000.000. 10. Pengadaan dan Pemasangan Lampu Sorot LED Jl.Sumatera 200.000.000. 11. Pengadaan dan Pemasangan Lampu Sorot LED Jl.Patimura 200.000.000. 12. Pengadaan dan Pemasangan Lampu Sorot LED Jl.Rumbai 200.000.000. Total 2.340.000.000.
Pengadaan dan Pemasangan Lampu LED
-
No. Uraian Kegiatan Nilai
(Rp)
1. Pengadaan dan Pemasangan Lampu LED Jl.Badak 200.000.000. 2. Pengadaan dan Pemasangan Lampu LED Jl.Bersama 200.000.000. 3. Pengadaan dan Pemasangan Lampu Jl.Utama Simp 3 200.000.000. 4. Pengadaan dan Pemasangan Lampu LED Jl.Dagang dan Sekitarnya 200.000.000. 5. Pengadaan dan Pemasangan Lampu LED Jl.Rawah Indah 200.000.000. 6. Pengadaan dan Pemasangan Lampu LED Jl.Semangka 200.000.000. 7. Pengadaan dan Pemasangan Lampu LED Jl.Dirgantara 200.000.000. 8. Pengadaan dan Pemasangan Lampu LED Jl.Bhakti 200.000.000. 9. Pengadaan dan Pemasangan Lampu LED Jl.Fajar Ujung Payung Sekaki 200.000.000. 10. Pengadaan dan Pemasangan Lampu LED Jl.Gunung Raya Sail 200.000.000. 11. Pengadaan dan Pemasangan Lampu LED Jl.Suka Jaya Payung Sekaki 200.000.000. 12. Pengadaan dan Pemasangan Lampu LED Jl.Arjuna Payung Sekaki 200.000.000. 13. Pengadaan dan Pemasangan Lampu LED Jl.Kurnia Jaya Payung Sekaki 200.000.000. 14. Pengadaan dan Pemasangan Lampu LED Jl.Lumba-Lumba 200.000.000. 15. Pengadaan dan Pemasangan Lampu LED Jl.Merpati Kasah 200.000.000. 16. Pengadaan dan Pemasangan Lampu LED Jl.Mangga Sukajadi 150.000.000. 17. Pengadaan dan Pemasangan Lampu LED Jl.Bunga Raya 200.000.000. 18. Pengadaan dan Pemasangan Lampu LED Jl.Anggrek Taman 200.000.000. 19. Pengadaan dan Pemasangan Lampu LED Jl.Gunung Agung dan sekitarnya Tangkerang Timur 200.000.000. 20. Pengadaan dan Pemasangan Lampu LED Jl.Kamboja, Tampan 200.000.000. Total 3.950.000.000.
Pengadaan dan Pemasangan Lampu Cabe
-
No. Uraian Kegiatan Nilai
(Rp)
1. Pengadaan dan Pemasangan Lampu Cabe Jl.Diponegoro 200.000.000. 2. Pengadaan dan Pemasangan Lampu Cabe Jl.Taman Kota Cut Nyak Dien 100.000.000. 3. Pengadaan dan Pemasangan Lampu Cabe Jl.Sisingamangaraja 100.000.000. 4. Pengadaan dan Pemasangan Lampu Cabe Jl.Sultan Syarief Qasim 100.000.000. Total 500.000.000.
Bahwa sekira pada akhir tahun 2015 Terdakwa Hendy Wijaya selaku Manajer Pemasaran PT.Sarana Cahaya Abadi mendatangi Kantor Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Pekanbaru dengan maksud mengenalkan produk Lampu LED yang dimiliki oleh PT.Sarana Cahaya Abadi kemudian Terdakwa Hendy Wijaya menemui sdr.Masdahuri.SP selaku Kepala Bidang Pertamanan pada Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Pekanbaru dan mananyakan kepada Sdr.Masdahuri.SP apakah Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Pekanbaru memiliki Kegiatan Pengadaan dan Pemasangan Lampu LED, pada saat itu Sdr.Masdahuri.SP berjanji akan menghubungi Terdakwa Hendy Wijaya jika ada Kegiatan Pengadaan Lampu LED akan menghubungi Terdakwa Hendy Wijaya.
Bahwa kemudian sekira awal bulan September 2016 Sdr.Masdahuri.SP menghubungi Terdakwa Hendy Wijaya dan mengatakan mengenai Kegiatan Pengadaan dan Pemasangan Lampu Jalan LED dan Lampu Sorot LED ada di Dinas untuk Tahun Anggaran 2016 dan meminta agar sdr.Hendy Wijaya datang ke Kantor Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Pekanbaru dengan membawa Spesifikasi Lampu Jalan LED dengan daya sebesar 100 Watt dan Lampu Sorot LED dengan daya sebesar 50 Watt, selanjutnya setelah beberapa hari kemudian Terdakwa Hendy Wijaya mendatangi Kantor Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Pekanbaru dan menemui Sdr.Masdahuri.SP lalu memberikan brosur yang berisi Spesifikasi Lampu Jalan LED dan Lampu Sorot LED yang diminta oleh sdr.Masdahuri.SP kemudian dari pertemuan tersebut disepakati harga Lampu Jalan LED sebesar Rp.6.250.000.- (enam juta dua ratus lima puluh ribu rupiah)/set dan lampu Sorot LED sebesar Rp.600.000.- (enam ratus ribu rupiah)/set harga sampai di Pekanbaru kemudian Sdr.Masdahuri.SP setuju dan akan memberitahukan agar pihak Rekanan yang mengerjakan Lampu Jalan LED dan Lampu Sorot LED agar membeli lampu Jalan LED dan Lampu Sorot LED dari Terdakwa Hendy Wijaya.
Bahwa kemudian brosur Spesifikasi Lampu Jalan LED dan Lampu Sorot LED yang diberikan oleh Terdakwa Hendy Wijaya selanjutnya sdr.Masdahuri.SP memberikan brosur Penawaran dan Spesifikasi Lampu Jalan LED dan Lampu Sorot LED PT.Sarana Cahaya Abadi tersebut kepada Saksi Sri Suryanti selaku Kasi Penerangan Jalan dan juga Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) untuk menyusun Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dan Spesifikasi Lampu Jalan LED dan Lampu Sorot LED sesuai dengan Penawaran dan Spesifikasi Lampu dari PT.Sarana Cahaya Abadi, Namun Saksi Sri Suryanti tidak menyetujui hal tersebut tetapi dikarenakan sdr.Masdahuri.SP selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) meminta agar Spesifikasi Lampu dibuat sesuai dengan brosur milik Terdakwa Hendy Wijaya dan dikarenakan harga lampu telah disepakati antara Terdakwa Hendy Wijaya dan sdr.Masdahuri.SP sehingga Harga Perkiraan Sendiri (HPS) ditetapkan sebesar Rp.7.500.000.- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah)/set untuk Lampu Jalan LED dan Lampu Sorot LED dengan HPS sebesar Rp.750.000.- (tujuh ratus ribu rupiah) kemudian HPS ditetapkan oleh sdr.Masdahuri.SP selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tanpa melakukan survey harga dengan data yang dapat dipertanggungawabkan perbuatan Terdakwa Hendy Wijaya bertindak seolah-olah sebagai Pejabat yang dapat menentukan nilah Harga Perkiraan Sendiri bersama-sama dengan Sdr.MASDAHURI.SP selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) telah menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukannya dengan tidak mempedomani ketentuan Pasal 66 ayat (7) dan (8) Perpres No.70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres No.54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yang menyatakan :
Penyusunan HPS dikalkulasikan secara keahlian berdasarkan data yang dapat dipertanggungjawabkan meliputi:
Harga pasar setempat yaitu harga barang/jasa dilokasi barang/jasa diproduksi/diserahkan/dilaksanakan, menjelang dilaksanakannya Pengadaan Barang/Jasa.
Informasi harga satuan yang dipublikasikan secara resmi oleh Badan Pusat Statistik (BPS).
Informasi biaya satuan yang dipublikasikan secara resmi oleh asosiasi terkait dan sumber data lain yang dapat dipertanggungjawabkan.
Daftar biaya/tarif Barang/Jasa yang dikeluarkan oleh pabrikan/distributor tunggal.
Biaya kontrak sebelumnya atau yang sedang berjalan dengan mempertimbangkan faktor perubahan biaya.
Inflasi tahun sebelumnya, suku bunga berjalan dan/atau kurs tengah Bank Indonesia.
Hasil perbandingan dengan kontrak sejenis, baik yang dilakukan dengan instansi lain maupun pihak lain.
Perkiraan perhitungan biaya yang dilakukan oleh konsultan perencana (engineer’s estimate).
Norma indeks, dan/atau
Informasi lain yang dapat dipertanggungjawabkan.
HPS disusundengan memperhitungkan keuntungan dan biaya overhead yang dianggap wajar.
Dan kemudian di Penjelasan Pasal Ayat (8) yang menyatakan : “keuntungan dan biaya overhead yang wajar untuk pekerjaan kontruksi maksimal 15 (lima belas persen) keuntungan”.
Bahwa adapun Spesifikasi Lampu Jalan LED dan Lampu Sorot LED sebagaimana tercantum dalam Kontrak atau Surat Perintah Kerja (SPK) adalah sebagai berikut :
Pengadaan dan Pemasangan Lampu Sorot LED, adalah sebagai berikut :
Lampu Sorot LED menggunakan chip Led dengan kualitas terbaik yang mampu menghasilkan cahaya yang focus untuk menerangkan objek yang diinginkan.
Lampu Sorot LED dapat bekerja pada tegangan 220 C AC dengan komsumsi Daya 50 Watt mengahasilkan cahaya berwarna warm white (3000 kelvin).
Lampu Sorot LED diperuntukan untuk pemasangan diluar ruangan (Outdoor) dimana lampu tersebut tahan terhadap air dengan Indek Proteksi (IP) 66.
Pengadaan dan Pemasangan Lampu LED, diantaranya sebagai berikut :
Housing Lampu (Rumah Lampu);
Housing Lampu terbuat dari Allumunium yang memiliki kemampuan untuk melakukan pembuangan panas secara baik dan diproses dengan tingkat kehalusan merata pada permukaannya. Finishing menggunakan cat powder coating.
Indek Proteksi (IP) luminer ditentukan minimal 66 untuk kompartement lampu yang dilengkapi dengan sertifikat uji IP berdasarkan general requitment and test dari lanoratorium terakreditasi di Indonesia.
Aplikasi housing sesuai untuk lampu jalan.
Kompartement gear harus dapat tertutup rapat dan terkunci dengan baik, bila dibuka tidak ada bagian-bagian yang lepas dan rusak, komponen kelistrikan harus dipasang dalam satu modul yang mudah dilepas serta dipasang sehingga mempercepat penggantian komponen saat perawatan, plat dudukan komponen dan semua bagian yang mengandung metal harus terbuat dari bahan logam tahan karat, plat dudukan komponen merupakan bahan terpisah dari housing.
Ujung pipa tiang/ ornament penyangga harus dapat terkunci dengan baik pada housing, kabel catu daya harus dijepit kuat sedemikian rupa.
Lampu
Jenis lampu yang digunakan adalah LED dengan spesifikasi lampu sebagai berikut :
Jenis lampu yang digunakan adalah jenis LED yang menggunakan optical grade lens dan anodized aluminium reflector.
Daya lampu minimal 100 watt.
Mean Time Before Failure (MTBF) atau jam nyala minimal adalah 50.000 jam.
Garansi lampu LED, power supply minimal 2 tahun.
Power factor 0,96.
Temperatur cahaya sebesar 4000 K- 5000 K
Luminous lampu minimal 10.000 lumen.
Memiliki sertifikat merk yang sudah terdaftar di Indonesia.
Memiliki sertifikat ISO atau setara yang masih berlaku.
Bahwa terhadap Lampu Jalan LED yang dimiliki oleh Terdakwa Hendy Wijaya dari PT.Sarana Cahaya Abadi tidak sesuai dengan spesifikasi yang telah ditetapkan tersebut diantaranya tidak memiliki Indek Proteksi (IP) luminer ditentukan minimal 66 untuk kompartement lampu yang dilengkapi dengan sertifikat uji IP berdasarkan general requitment and test dari laboratorium terakreditasi di Indonesia, tidak memiliki sertifikat merk yang sudah terdaftar di Indonesia dan tidak memiliki sertifikat ISO atau setara yang masih berlaku tetapi sdr. Masdahuri.SP selaku Kuasa Pengguna Anggaran tetap menggunakan lampu LED dari Terdakwa Hendy Wijaya dan sdr. Masdahuri.SP telah memberikan kegiatan tersebut kepada sdr.Abdul Rahman sebanyak 9 (sembilan) paket Kegiatan Pengadaan dan Pemasangan Lampu Jalan LED, sdr.Afrizal Als Majid sebanyak 9 (Sembilan) paket dan sdr.Munahar 1 (satu) paket Pengadaan dan Pemasangan Lampu Sorot LED agar membeli lampu LED dari Terdakwa Hendy Wijaya.
Bahwa sekira awal bulan Oktober 2016 sdr.Abdul Rahman menghubungi Terdakwa Hendy Wijaya yang pada saat itu berada di Jakarta dan mengenalkan diri sebagai Rekanan yang melaksanakan Pengadaan dan Pemasangan Lampu LED di Kota Pekanbaru lalu sdr.Abdul Rahman meminta Terdakwa Hendy Wijaya untuk mengirimkan brosur lampu Jalan LED melalui email dan setelah beberapa hari kemudian sdr.Abdul Rahman menghubungi Terdakwa Hendy Wijaya dan meminta bertemu di Pekanbaru kemudian setelah bertemu dengan sdr.Abdul Rahman ditetapkan harga lampu Jalan LED kemudian sdr.Abdul Rahman memesan lampu jalan LED sebanyak 153 (seratus lima puluh tiga) set dengan harga Rp.6.250.000.- (enam juta dua ratus lima puluh ribu rupiah)/set sehingga total pembelian lampu jalan LED sebesar Rp.956.250.000.- (sembilan ratus lima puluh Enam juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) dikarenakan sdr.Abdul Rahman pada saat itu tidak memiliki uang muka untuk pembelian lampu tersebut maka Terdakwa Hendy Wijaya meminta Jaminan Pembayaran berupa perjanjian Standing Payment Intruction (SI) di Bank Riau Kepri dimana masing-masing Direktur perusahaan menerbitkan cek giro sebesar total pembelian lampu dari sdr.Abdul Rahman sehingga apabila anggaran kegiatan tersebut cair ke Rekening Perusahaan maka Terdakwa Hendy Wijaya dapat langsung mencairkan cek tersebut.
Bahwa selanjutnya sekira bulan Oktober 2016, Terdakwa sdr. Hendy Wijaya bertemu dengan sdr.Masdahuri.SP, Sdr.Abdul Rahman dan Sdr.Munahar di Kantor Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Pekanbaru dan pada saat itu sdr.Masdahuri memberikan 10 (sepuluh) Paket Pekerjaan Pengadaan dan Pemasangan Lampu Jalan LED kepada sdr.Hendy Wijaya selanjutnya sekira awal bulan November 2016 Terdakwa Hendy Wijaya menghubungi sdr.Munahar untuk bertemu di Hotel Swiss Bell Pekanbaru dan pada saat itu Terdakwa mengatakan kepada sdr.Munahar untuk kegiatan pengadaan Lampu Jalan LED dan Lampu Sorot LED harus mengambil ke Terdakwa Hendy Wijaya karena telah disetujui oleh sdr.Masdahuri.SP kemudian sdr.Munahar memesan Lampu Sorot LED sebanyak 111 unit dengan harga sebesar Rp.600.000.- (enam ratus ribu rupiah)/set kemudian Terdakwa Hendy Wijaya meminta bantuan sdr.Munahar untuk mengerjakan Paket Pekerjaan Pengadaan dan Pemasangan Lampu Jalan LED dengan menerima komisi sebesar Rp.2.000.000.- (dua juta rupiah)/paket pekerjaan dan terhadap bahan dan Lampu LED disediakan oleh Terdakwa Hendy Wijaya selanjutnya Terdakwa Hendy Wijaya meminta sdr.Munahar untuk mencarikan profil perusahaan yang bisa dipinjam untuk dimuat dalam Surat Perjanjian Kerja (SPK) atau kontrak dan Terdakwa meminjam tempat kepada sdr.Munahar untuk peletakan Material lampu LED dan Lampu Sorot LED dari PT.Sarana Cahaya Abadi yaitu di Ruko di Jalan Nangka Komplek CNN Nomor 10 B, Pekanbaru selanjutnya sdr.Munahar menghubungi saksi Pangkat Martua Nasution selaku Direktur CV.Madina Teknik, saksi M.Ridwan selaku Direktur CV.Wijaya Teknik, saksi Lukman Izhar selaku Direktur CV.Sarana Cahaya Abadi dan saksi Dewi Yani selaku Direktur CV.Berkah Elektrical Solution lalu para Direktur Perusahaan tersebut bertemu dengan Terdakwa Hendy Wijaya di kedai kopi di Global Bangunan Jl.Nangka, Pekanbaru dan pada pertemuan tersebut disepakati fee atau komisi atas peminjaman perusahaan tersebut sebesar 3% dari nilai kontrak setelah dipotong pajak, selanjutnya sdr.Munahar meminta bantuan saksi Fadli Akbar untuk membantu mengurus administrasi 10 (sepuluh) paket Pekerjaan tersebut, kemudian sdr.Munahar meminta profil masing-masing perusahaan tersebut kemudian diserahkan kepada Terdakwa Hendy Wijaya bertindak seolah-olah bertindak sebagai penyedia barang/jasa selanjutnya setelah menerima 4 Profil perusahaan yang akan dijadikan penyedia barang/jasa untuk pengadaan 10 (sepuluh) paket Pengadaan dan Pemasangan Lampu Jalan LED kemudian Terdakwa Hendy Wijaya atas pemintaan dan sepengetahuan dari sdr.Masdahuri.SP agar profil perusahaan tersebut diserahkan kepada saksi Dwi Pujianto Putro selaku Pejabat Pengadaan selanjutnya atas perintah dari sdr.Masdahuri, SP kemudian terbitlah Surat Perjanjian Kerja (SPK) atau kontrak untuk 10 (sepuluh) paket pekerjaan tersebut dengan rincian sebagai berikut :
t
Bahwa kemudian Terdakwa Hendy Wijaya meminta kepada Para Direktur yaitu Direktur CV.Madani Teknik sdr.Pangkat Martua Nasution sebanyak 2 (dua) paket pekerjaan, Direktur CV.Sarana Abadi Raya sdr.Hisar Lukman sebanyak 3 (tiga) paket pekerjaan, Direktur CV.Wijaya Teknik Riau sdr.M.Ridwan sebanyak 2 (dua) paket pekerjaan, Direktur CV.Avares Mintra Mandiri sdr.Gustiar Hendri sebanyak 1 (satu) paket dan CV.Berkah Electrikal Solution sdri.Dewi Yani sebanyak 2 (dua) paket pekerjaan untuk membuat pembuatan perjanjian SI (Standing Payment Instruction) di Bank Riau Kepri di Jalan Tuanku Tambusai/Nangka Pekanbaru kemudian masing-masing Direktur mengeluarkan Cek Giro untuk menjadi Jaminan SI (Standing Payment Instruction) sehingga apabila anggaran Pengadaan dan Pemasangan Lampu Jalan LED dapat langsung dicairkan dipindahbukukan ke Rekening PT.Sarana Cahaya Abadi rekening di Bank Riau Kepri Cabang Pembantu Tuanku Tambusai Nomor Rekening : 144-21-11524 an.Riki Iskandar.
Bahwa sekira bulan Oktober 2016 Terdakwa Hendy Wijaya dikenalkan oleh sdr.Masdahuri kepada sdr.Afrizal Als Majid yang mendapatkan 9 (sembilan) Paket Kegiatan Pengadaan dan Pemasangan Lampu Sorot LED selanjutnya Terdakwa Masdahuri.SP bertemu dengan sdr.Afrizal Als Majid di Pekanbaru dan membicarakan mengenai pembelian Lampu Sorot LED dengan spesifikasi 50 Watt dan IP 66 dengan harga sebesar Rp.600.000.- (enam ratus ribu rupiah)/set setelah sampai di Pekanbaru dan setelah tercapai kesepakatan kemudian sekira bulan November 2016 Terdakwa Hendy Wijaya pergi ke Pekanbaru menemui sdr.Afrizal Als Majid disalah satu kedai Kopi di Kota Pekanbaru dan kemudian disepakati pemesanan oleh sdr.Afrizal Als Majid sejumlah 891 (delapan ratus Sembilan puluh satu) set dengan harga Rp.600.000.- (enam ratus ribu rupiah) sehingga total keseluruhannya lebih kurang sebesar Rp.534.600.000.- (lima ratus tiga puluh empat juta enam ratus ribu rupiah) kemudian sdr.Afrizal Als Majid membayar uang muka sebesar Rp.100.000.000.- (Seratus juta rupiah) kepada sdr.Hendy Wijaya dan sisanya lebih kurang Rp.434.600.000.- (empat ratus tiga puluh empat juta enam ratus ribu rupiah) yang akan dilunasi setelah adanya pencairan uang proyek pengadaan dan pemasangan Lampu Sorot LED tersebut.
Bahwa untuk melaksanakan proses Pengadaan Barang dan Jasa untuk Kegiatan Pengadaan dan Pemasangan Lampu Jalan LED, Lampu Sorot LED dan Lampu Cabe maka ditunjuklah Pejabat Pengadaan Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa di Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Pekanbaru berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Pekanbaru Nomor : 10 Tahun 2016 Tanggal 06 januari 2016 Tentang Penunjukan Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa di Lingkungan Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Pekanbaru yang ditandatangani oleh Kepala Dinas saksi Edwin Supradana, ST.MT selaku Kepada Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Pekanbaru pada saat itu yaitu saksi Dwi Pujiyanto Putro,.S.Sos, yang bertugas melakukan seleksi dan kualifikasi terhadap pihak Rekanan yang mengajukan Penawaran tetapi ternyata Bahwa dalam pelaksanaan pengadaan langsung tersebut Terdakwa Hendy Wijaya mendapatkan 10 (sepuluh) paket Pengadaan dan Pemasangan Lampu Jalan LED tanpa melewati proses seleksi mau penawaran dan Terdakwa Hendy Wijaya yang bertindak seolah-olah mempunyai kewenangan sebagai penyedia barang/jasa dengan memakai atau meminjam 4 perusahaan sebagai penyedia barang/jasa, dengan demikian terdakwa telah menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukannya dengan bertindak sebagai pelaksana penyediabarang dalam Pengadaan dan Pemasangan Lampu Jalan LED perbuatan Terdakwa Hendy Wijaya tidak mempedomani : Perpres Nomor 54 Tahun 2010 jo Perpres Nomor 70 Tahun 2012 Tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Pasal 17 Ayat (2) yang menyatakan :
| No. | Kegiatan | Nilai kontrak (Rp) | Harga Satuan Lampu LED IP 66 (Rp) | Kuantitas | SPMK | Rekanan |
| 1. | Pengadaan dan Pemasangan Lampu LED Jl.Merpati Kasah | 197.151.185 | 7.794.850 | 19 set | SPK Nomor : 236/SPK-LPJU/PL/DKP/APBD-P/2016 tanggal 14 November 2016 | CV.MADINA TEHNIK, Direktur : Pangkat Martua Nasution |
| 2. | Pengadaan dan Pemasangan Lampu LED Jl.Suka Jaya Payung Sekaki | 197.375.200 | 7.795.500 | 19 set | SPK Nomor : 246/SPK-LPJU/PL/DKP/APBD/2016 tanggal 17 November 2016 | CV. Sarana Abadi Raya, Direktur : Hisar Lukman |
| 3. | Pengadaan dan Pemasangan Lampu LED Jl. Gunung Raya Sail | 197.362.000 | 7.795.000 | 19 set | SPK Nomor : 230/SPK-LPJU/PL/DKP/APBD/2016 tanggal 10 November 2016. | CV.Wijaya Teknik Riau, Direktur : Muhammad Ridwan |
| 4. | Pengadaan dan Pemasangan Lampu LED Jl.Kamboja Tampan | 197.362.000 | 7.795.000 | 19 set | SPK Nomor : 239/SPK-LPJU/PL/DKP/APBD/2016, tanggal 14 November 2016. | CV.WijayaTeknik Riau, Direktur : Muhammad Ridwan |
| 5. | Pengadaan dan Pemasangan Lampu LED Jl.Arjuna Payung Sekaki | 195.263.200 | 7.795.500 | 19 set | SPK Nomor : 241/SPK-LPJU/PL/DKP/APBD-P/2016 tanggal 14 November 2016. | CV.Sarana Abadi Raya, Direktur :Hisar Lukman. |
| 6. | Pengadaan dan Pemasangan Lampu LED Jl.Kurnia Jaya Payung Sekaki | 197.375.200 | 7.795.500 | 19 set | SPK Nomor : 231/SPK-LPJU/PL/DKP/APBD/2016, tanggal 10 November 2016. | CV.Sarana Abadi Raya, Direktur :Hisar Lukman |
| 7. | Pengadaan dan Pemasangan Lampu LED Jl.Mangga Sukajadi | 132.194.260 | 7.792.000 | 14 set | SPK Nomor : 224/SPK-LPJU/PL/DKP/APBD/2016, tanggal 10 November 2016 | CV.Avaresh Mitra Mandiri, Direktur : Gustiar Hendry |
| 8. | Pengadaan dan Pemasangan Lampu LED Jl.Gunung Agung dan Sekitarnya Tangkerang Timur | 193.177.985 | 7.791.450 | 15 set | SPK Nomor : 229/SPK-LPJU/PL/DKP/APBD-P/2016, tanggal 10 November 2016 | CV.Berkah Electrical Solution, Direktur :Dewi Yani. |
| 9. | Pengadaan dan Pemasangan Lampu LED Jl.Lumba-Lumba | 197.151.185 | 7.794.850 | 19 set | SPK Nomor : 232/SPK-LPJU/PL/DKP/APBD-P/2016, tanggal 10 November 2016 | CV.MADINA TEHNIK, Direktur : Pangkat Martua Nasution |
| 10. | Pengadaan dan Pemasangan Lampu LED Jl.Anggrek Taman | 178.739.605 | 7.791.450 | 19 set | SPK Nomor : 238/SPK-LPJU/PL/DKP/APBD-P/2016, tanggal 14 November 2016 | CV.Berkah Electrical Solution, Direktur : Dewi Yani |
| Total | 1.883.151.80. | |
menyusun rencana pemilihan Penyedia Barang/Jasa;
menetapkan Dokumen Pengadaan; c. menetapkan besaran nominal Jaminan Penawaran;
mengumumkan pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa di website Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah/Institusi masing-masing dan papan pengumuman resmi untuk masyarakat serta menyampaikan ke LPSE untuk diumumkan dalam Portal Pengadaan Nasional;
menilai kualifikasi Penyedia Barang/Jasa melalui prakualifikasi atau pascakualifikasi;
melakukan evaluasi administrasi, teknis dan harga terhadap penawaran yang masuk;
khusus Pejabat Pengadaan:
menetapkan Penyedia Barang/Jasa untuk:
Pengadaan Langsung untuk paket Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/ Jasa Lainnya yang bernilai paling tinggi Rp.200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah); dan/atau
Pengadaan Langsung untuk paket Pengadaan Jasa Konsultansi yang bernilai paling tinggi Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah);
menyampaikan hasil Pemilihan dan salinan Dokumen Pemilihan Penyedia Barang/Jasa kepada PPK;
menyerahkan dokumen asli pemilihan Penyedia Barang/Jasa kepada PA/KPA; dan
membuat laporan mengenai proses Pengadaan Pengadaan kepada PA/KPA.
memberikan pertanggungjawaban atas pelaksanaan kegiatan Pengadaan Barang/Jasa kepada PA/KPA.
Bahwa Terdakwa Hendy Wijaya dengan menggunakan kesempatan dan sarana yang ada yang bertindak seolah-olah sebagai Penyedia Barang yang ditunjuk oleh sdr.Masdahuri.SP untuk melaksanakan 10 (Sepuluh) paket Pengadaan dan Pemasangan Lampu Jalan LED dengan meminjam 4 (empat) profil perusahaan tersebut selaku Penyedia Barang yang tidak pernah mengajukan penawaran dan tidak pernah mengerjakan Pengadaan dan Pemasangan Lampu Jalan LED tersebut perbuatan Terdakwa Hendy Wijaya yang bertindak seolah-olah sebagai Penyedia barang atau rekanan dalam Pengadaan dan Pemasangan Lampu Jalan LED dengan bersama-sama dengan sdr.MASDAHURI selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) telah menyalahgunakan kewenangan dan Kesempatan yang ada karena kedudukannya yang bertentangan dengan Pasal 5 Pasal 6 (Prinsip-prinsip Pengadaan) dimana Pengadaan Barang/Jasa menerapkan prinsip-prinsip sebagai berikut efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil/tidak diskriminatif dan akuntabel Perpres Nomor : 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Bahwa kemudian sekira tanggal 31 Desember 2016 setelah pencairan anggaran Kegiatan Pengadaan dan Pemasangan Lampu Jalan LED dan Lampu Sorot LED dimana terhadap 10 (sepuluh) kegiatan yang dikerjakan oleh Terdakwa Hendy Wijaya dan sdr.Munahar lalu Terdakwa Hendy Wijaya mencairkan cek dari masing-masing Direktur Perusahaan yang kemudian dipindahbukukan ke Rekening Perusahaan PT.Sarana Cahaya Abadi, setelah dipotong Pajak dan fee sebesar 3 % dari nilai kontrak sehingga total yang diterima oleh PT.Sarana Cahaya Abadi sebesar Rp.1.673.972.349.- (satu milyar enam ratus tujuh puluh tiga juta sembilan ratus tujuh puluh dua ribu tiga ratus empat puluh sembilan rupiah) dan dipotong fee atau komisi dari masing-masing perusahaan sebesar 3% dengan total sejumlah Rp.50.219.170.- (lima puluh juta dua ratus sembilan belas ribu seratus tujuh puluh rupiah) sehingga total keseluruhan yang diterima oleh Perusahaan PT.Sarana Cahaya Abadi adalah lebih kurang sebesar Rp.1.623.753.179.- (satu milyar enam ratus dua puluh tiga juta tujuh ratus lima puluh tiga ribu seratus tujuh puluh sembilan rupiah).
Bahwa kemudian Terdakwa Hendy Wijaya meminta sdr.Abdul Rahman untuk meminta Cek kepada masing-masing Direktur Perusahaan dengan nilai kontrak setelah dipotong pajak diantaranya CV.Aledino Cahaya Syafira (3 Paket Pekerjaan) dengan total sebesar Rp.477.006.105.- (empat ratus tujuh puluh tujuh juta enam ribu seratus lima rupiah), CV.Elmec Tavaresh (2 paket pekerjaan) dengan total sebesar Rp.323.490.447.- (tiga ratus dua puluh tiga juta empat ratus sembilan puluh ribu empat ratus empat puluh tujuh rupiah) dan CV.Avaresh Mitra Mandiri (1 paket pekerjaan) sebesar Rp.159.558.216.- (seratus lima puluh sembilan juta lima ratus lima puluh delapan ribu dua ratus enam belas rupiah) setelah dipotong fee sebesar 3% lebih kurang sebesar Rp.25.910.192.- (dua puluh lima juta sembilan ratus sepuluh ribu seratus sembilan puluh dua rupiah) sehingga total yang masuk ke Rekening PT.Sarana Cahaya Abadi sebesar Rp.934.144.872.- (sembilan ratus tiga puluh empat juta seratus empat puluh empat ribu delapan ratus tujuh puluh dua rupiah) sehingga kemudian kekurangan tersebut sdr.Abdul Rahman memberikan secara tunai kepada Terdakwa Hendy Wijaya sebesar Rp.23.000.000.- (dua puluh tiga juta rupiah) sehingga total yang diterima oleh sdr.Hendy Wijaya lebih kurang sebesar Rp.957.144.872.- (sembilan ratus lima puluh tujuh juta seratus empat puluh empat ribu delapan ratus tujuh puluh dua rupiah).
Bahwa pembayaran yang dilakukan sdr.Afrizal Als Majid dengan memberikan Cek kapada Terdakwa Hendy Wijaya di Bank Riau Kepri Cabang Utama di Jalan Jendral Sudirman, Pekanbaru yang kemudian dicairkan ke Rekening perusahaan PT.Sarana Cahaya Abadi yang berada di Bank Riau Kepri lebih kurang sejumlah Rp.434.600.000.- (empat ratus tiga puluh empat juta enam ratus ribu rupiah) pelunasan sisa pembelian lampu sorot LED oleh sdr.Afrizal Als Majid sedangkan pembayaran yang dilakukan oleh sdr.Munahar untuk 101 unit tersebut seharga Rp.60.600.000,- (enam puluh juta enam ratus ribu rupiah) yang dibayarkan kepada Terdakwa Hendy Wijaya.
Bahwa Terdakwa Hendy Wijaya melalui PT.Sarana Cahaya Abadi membeli lampu jalan LED tersebut dari SHENNHEN FLUENCE TECHNOLOGY PLC buatan China berdasarkan bukti pengiriman atau TAX INVOICE tanggal 15 November 2016 yang ditujukan kepada PT.Sarana Cahaya Abadi jalan RS. Fatmawati 35 Blok H No.5 Kelurahan Gandarian Selatan Kecamatan Cilandak Jakarta Selatan dengan harga Lampu jalan LED satu buah seharga 71 $ (tujuh puluh satu dolar US) atau sekitar Rp.950.000,- (sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) ditambah ongkos kirim Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) dan PPN/PPh lebih kurang Rp.95.000,- (sembilan puluh lima ribu rupiah) maka harga lampu tersebut sampai dijakarta sebesar Rp.1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) Sedangkan untuk lampu sorot harga dibeli sebesar 85 yuan atau sekitar Rp.180.000,- (seratus delapan puluh ribu rupiah) ditambah ongkos kirim sebesar Rp.30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) dan pajak PPH/PPn lebih kurang Rp.20.000,- (dua puluh ribu rupiah) maka total harga lampu sorot tersebut sampai dijakarta lebih kurang Rp.230.000,- (dua ratus tiga puluh ribu rupiah) dan berdasarkan Spesifikasi Lampu LED yang dimiliki oleh PT.Sarana Cahaya Abadi, jenis lampu LED yang sama dijual juga oleh saksi Eliany dari Toko Royal Star Electrical Trading Stockist & Supplier, merupakan Distributor Lampu dengan Merk Ecocity dan alat-alat listrik, diantaranya : PJU LED 100 Watt dengan Ballast Meanweell dengan mata Cree seharga Rp.2.800.000.- (dua juta lima ratus ribu rupiah) dan Harga termasuk Pajak dan Ongkos Kirim ke Pekanbaru lebih kurang harga Lampu LED menjadi sebesar Rp.3.330.000.- (tiga juta tiga ratus tiga puluh ribu rupiah)/set sampai di Pekanbaru, sedangkan untuk Lampu Sorot LED berdasarkan Spesifikasi yang sama didalam Kontrak sebagaimana dari Surat Penawaran dari beberapa Toko Lampu dan Listrik diantaranya sebagai berikut :
Toko Asia Elektrikal Center
Lampu Sorot Wandi IP 66, 50 w WH/Pcs sebesar Rp.360.000.- (tiga ratus enam puluh ribu rupiah) garansi 1 tahun.
Toko Istana Lampu & Electrik
Kap Lampu Sorot LED 50 W Putih IP 66, Fullux / unit sebesar Rp.380.000.- (tiga ratus delapan puluh ribu rupiah).
Bahwa perbuatan Terdakwa Hendy Wijaya selaku Manajer Pemasaran PT.Sarana Cahaya Abadi bersama dengan Masdahuri.SP selaku Kepala Bidang Pertamanan yang juga selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) serta selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Pekanbaru bersama-sama dengan Sdr.Abdul Rahman, Sdr.Afrizal Als Majid dan Sdr.Munahar pada Kegiatan Pengadaan dan Pemasangan Lampu Jalan LED dan Lampu Sorot LED Kota Pekanbaru tersebut telah bertentangan dengan :
Pasal 57 Ayat (1) Perpres Nomor : 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang menyatakan : “Bahwa proses pengadaan barang dan jasa tersebut wajib melalui tahapan pemilihan penyedia barang/pekerjaan”.
Pasal 87 ayat (3) Perpres No.70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres No.54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yang menyatakan: “Penyedia Barang/Jasa dilarang mengalih-kan pelaksanaan pekerjaan utama berdasarkan Kontrak, dengan melakukan subkontrak kepada pihak lain, kecuali sebagian pekerjaan utama kepada penyedia Barang/Jasa spesialis.”
Lampiran Keputusan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor: 14 Tahun 2012 tentang Petunjuk Teknis Peraturan Presiden Nomor: 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor: 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Bab II Huruf B Angka 12 huruf.c butir 1 dan 2.b, yang menyatakan :
Pengadaan Langsung dapat dilaksanakan untuk pengadaan yang nilainya sampai dengan Rp. 200.000.000.- (dua ratus juta)
Proses Pengadaan Langsung dilakukan sebagai berikut:
Permintaan penawaran yang disertai dengan klarifikasi serta negosiasi teknis dan harga pada penyedia untuk pengadaan yang menggunakan SPK, meliputi antara lain:
Pejabat Pengadaan mencari informasi terkait dengan pekerjaan yang akan dilaksanakan dan harga, antara lain dengan media elektronik dan atau non elektronik
Pejabat Pengadaan membandingkan harga dan kualitas paling sedikit dari 2 (dua) sumber informasi yang berbeda.
Pejabat Pengadaan mengundang calon penyedia yang dinyakini mampu untuk menyampaikan penawaran administrasi, teknis dan harga.
Undangan dilampiri spesifikasi teknis dan atau gambar dan atau dokumen-dokumen lain yang mengambarkan jenis pekerjaan yang dibutuhkan.
Penyedia yang diundang menyampaikan penawaran, administrasi, teknis dan harga secara langsung sesuai jadwal yang telah ditentukan dalam undangan.
Pejabat Pengadaan membukan penawaran dan mengevaluasi administrasi dan teknis dengan system gugur, melakukan klarifikasi teknis dan negosiasi, harga untuk mendapatkan penyedia dengan harga yang wajar serta dapat dipertanggung-jawabkan.
Negosiasi harga dilakukan berdasarkan HPS.
Dalam hal negosiasi harga tidak menghasilkan kesepakatan, Pengadaan Langsung dinyatakan gagal dan diadakan Pengadaan Langsung ulang dengan mengundang penyedia lain.
Bahwa harga modal atau pembelian dari Lampu LED sebesar Rp.1.200.000.- (satu juta dua ratus ribu rupiah) sampai di Jakarta dan ditambah ongkos kirim dari Jakarta ke Pekanbaru sebesar Rp.50.000.- (lima puluh ribu rupiah) sehingga menjadi sebesar Rp.1.250.000.- (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) dan harga modal pembelian lampu sorot LED sebesar Rp.230.000.- (dua ratus tiga puluh ribu rupiah) sampai di Pekanbaru dan terhadap penjualan Lampu LED sebesar Rp.6.250.000.- (enam juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) kepada sdr.Abdul Rahman dan pengadaan Lampu LED oleh Terdakwa Hendy Wijaya sendiri sebesar Rp.7.500.000.- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) serta pembelian lampu sorot LED oleh sdr.Afrizal Als Majid dan sdr.Munahar sehingga segala keuntungan yang diperoleh dari harga modal lampu Jalan LED maupun Lampu Sorot LED oleh Terdakwa Hendy Wijaya dari PT.Sarana Cahaya Abadi merupakan keuntungan yang tidak dapat dibenarkan karena dari suatu perbuatan yang melawan hukum yang dilakukan oleh Terdakwa Hendy Wijaya bersama-sama dengan Sdr.Masdahuri.SP, sdr.Abdul Rahman, Sdr.Afrizal Als Majid dan Sdr.Munahar.
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa Hendy Wijaya bersama-sama dengan Sdr.Masdahuri.Sp, Sdr.Abdul Rahman, Sdr.Afrizal Als Majid dan sdr.Munahar sebagaimana diuraikan tersebut diatas telah memperkaya diri Terdakwa Hendy Wijaya sebesar Rp.120.000.000.- (seratus dua puluh juta rupiah) serta memperkaya orang lain yaitu sebagai berikut :
PT.Sarana Cahaya Abadi sebesar Rp.2.057.176.177.- (dua milyar lima puluh tujuh juta seratus tujuh puluh enam ribu seratus tujuh puluh tujuh rupiah);
sdr.Abdul Rahman sebesar Rp.190.399.150.- (seratus Sembilan puluh juta tiga ratus Sembilan puluh Sembilan ribu seratus lima puluh rupiah);
sdr.Munahar sebesar Rp.15.134.850.- (lima belas serratus tiga puluh empat ribu delapan ratus lima puluh rupiah);
sdr.Afrizal Als Majid sebesar Rp.133.607.875.- (seratus tiga puluh tiga juta enam ratus tujuh ribu delapan ratus tujuh puluh lima rupiah);
Pihak Perusahaan-Perusahaan yang dipinjam dengan Total lebih kurang sebesar Rp.156.790.000.- (seratus lima puluh enam juta tujuh ratus sembilan puluh ribu rupiah), dengan rincian sebagai berikut :
Sdr.Zunaidy Direktur CV.Ohmega sebesar Rp.16.000.000.- (enam belas juta rupiah);
Sdr.Syafri Kamal Direktur PT.Aleindino Cahaya Syafira sebesar Rp.14.315.000.- (empat belas juta tiga ratus lima belas ribu rupiah);
Sdr.Pangkat Martua Nasution Direktur CV.Madina Tehnik sebesar Rp.11.500.000.- (sebelas juta lima ratus ribu rupiah);
Sdr.Hisar Lukman Direktur CV.Sarana Abadi Raya sebesar Rp.10.000.000.- (sepuluh juta rupiah);
Sdr.Muhammad Ridwan Direktur CV.Wijaya Teknik Riau sebesar Rp.10.500.000.- (sepuluh juta lima ratus ribu rupiah);
Sdr.Gustiar Hendry Direktur CV.Avaresh Mitra Mandiri sebesar Rp.9.100.000.-;
Sdri. Dewi Yani Direktur CV.Berkah Electrical Solution sebesar Rp.10.000.000.- (sepuluh juta rupiah);
Sdr. Syamsurizal Direktur CV.Rizki Arif sebesar Rp.13.000.000.- (tiga belas juta rupiah);
Sdr. Elfian Helmy Direktur PT.BASMALAH AIDHA KARYA sebesar Rp.14.275.000.- (empat belas juta dua ratus tujuh puluh lima ribu rupiah);
Sdr.Chairul Anwar Direktur CV.Wijaya Cahaya Riau sebesar Rp.15.000.000.- (lima belas juta rupiah);
Sdr.Inggram Ebrhino Direktur CV.Anugrah Cahaya Riau sebesar Rp.13.300.000.- (tiga belas juta tiga ratus ribu rupiah);
Sdr.Jalaludin Direktur PT.Ramanda Bersaudara sebesar Rp.3.100.000.- (tiga juta serratus ribu rupiah);
Sdr.Sri Suryanti sebesar Rp.15.000.000.- (lima belas juta rupiah);
Sdr.Belihutapi Anwar Direktur CV.Sari Niaga sebesar Rp.1.700.000,- (satu juga tujuh ratus ribu rupiah);
Sdr.Hendris Direktur CV.Elmec Tavaresh Contractor sebesar Rp.2.500.000.-;
Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa Hendy Wijaya bersama-sama dengan Masdahuri,SP, Abdul Rahman, Afrizal Als Majid dan Munahar telah menimbul-kan kerugian Negara sebesar Rp.2.696.168.438- (dua milyar enam ratus sembilan puluh enam juta seratus enam puluh delapan ribu empat puluh tiga rupiah) atau sejumlah tersebut sesuai dengan Laporan Hasil Audit Dalam Rangka Perhitungan Kerugian Keuangan Negara atas Atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Kegiatan Peningkatan Operasi Dan Pemeliharaan Sarana Dan Prasarana Penerangan Jalan Umum Dan Lingkungan Pada Dinas Kebersihan Dan Pertamanan Kota Pekanbaru TA.2016 dari BPKP Perwakilan Propinsi Riau Nomor : SR-387/PW03/5/2017 tanggal 14 November 2017.
------- Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana menurut ketentuan Pasal 3 Jo pasal 18 Undang Undang No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang Undang No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Menimbang, bahwa berdasarkan Surat Tuntutan Penuntut Umum Nomor. Reg. Perkara : PDS–16/PEKAN/Ft.1/11/2017 tanggal 3 April 2018 Terdakwa telah dituntut sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa tidak terbukti bersalah melanggar Pasal 2 Ayat 1 Jo Pasal 18 UU RI No.31 Tahun 1999 sebagai mana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No.20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas UU RI No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP dan menbebaskan terdakwa dari dakwaan Primair ;
Menyatakan Terdakwa HENDY WIJAYA telah terbukti secara sah dan meyakinkan “Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu corporasi menyalagunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. sebagai mana Dakwaan Subsidair : Pasal 3 Jo pasal 18 Undang Undang No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang Undang No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP ;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Hendy Wijaya dengan Pidana Penjara selama 2 (dua) Tahun dan 6 (enam) bulan dikurangi dengan jumlah masa tahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah Terdakwa tetap ditahan dan Denda sebesar Rp. 100.000.000.- (seratus juta rupiah), Subsidiair selama 6 (enam) bulan kurungan ;
Menyatakan Terdakwa Hendy Wijaya membayar uang pengganti sebesar Rp.914.050.000.- (sembilan empat belas juta lima puluh ribu rupiah), dan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dan jika Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan 6 (enam) bulan dibebankan kepada Hendy Wijaya ;
Menyatakan Barang bukti berupa :
1 (satu) bundel foto copy Surat Keputusan Walikota Pekanbaru Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Penunjukan Pengguna Anggaran/Pengguna Barang, Bendahara Penerimaan, Dan Bendahara Pengeluaran Di Lingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru TA 2016.
1 (satu) bundel Asli Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor 200/SPK-LPJU/ PL/DKP/APBD/2016 tanggal 04 November 2016, Pekerjaan Pengadaan Dan Pemasangan Lampu LED Jalan Dirgantara, Pelaksana CV. Ohmega dengan nilai SPK Rp.179.478.970,-.
1 (satu) bundel Asli Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor 209/SPK-LPJU/ PL/DKP/APBD/2016 tanggal 07 November 2016, Pekerjaan Pengadaan Dan Pemasangan Lampu LED Jalan Rawa Indah, Pelaksana CV. Ohmega dengan nilai SPK Rp.179.478.970,-.
1 (satu) bundel Asli Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor 222/SPK-LPJU/ PL/DKP/APBD/2016 tanggal 10 November 2016, Pekerjaan Pengadaan Dan Pemasangan Lampu LED Jalan Dagang dan Sekitarnya, Pelaksana CV. Ohmega dengan nilai SPK Rp.179.478.970,-.
1 (satu) bundel Asli Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor 211/SPK-LPJU/ PL/DKP/APBD/2016 tanggal 07 November 2016, Pekerjaan Pengadaan Dan Pemasangan Lampu LED Jalan Utama Simpang Tiga, Pelaksana CV. Avaresh Mitra Mandiri dengan nilai SPK Rp.179.500.090,-.
1 (satu) bundel Asli Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor 224/SPK-LPJU/ PL/DKP/APBD/2016 tanggal 10 November 2016, Pekerjaan Pengadaan Dan Pemasangan Lampu LED Jalan Mangga Sukajadi, Pelaksana CV. Avaresh Mitra Mandiri dengan nilai SPK Rp.132.194.260,-.
1 (satu) bundel Asli Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor 194/SPK-LPJU/ PL/DKP/APBD/2016 tanggal 01 November 2016, Pekerjaan Pengadaan Dan Pemasangan Lampu LED Jalan Semangka, Pelaksana PT. Aledino Cahaya Syafira dengan nilai SPK Rp.179.549.370,-.
1 (satu) bundel Asli Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor 212/SPK-LPJU/ PL/DKP/APBD/2016 tanggal 07 November 2016, Pekerjaan Pengadaan Dan Pemasangan Lampu LED Jalan Bersama, Pelaksana CV. Aledino Cahaya Syafira dengan nilai SPK Rp.177.525.370,-.
1 (satu) bundel Asli Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor 223/SPK-LPJU/ PL/DKP/APBD/2016 tanggal 10 November 2016, Pekerjaan Pengadaan Dan Pemasangan Lampu LED Jalan Fajar Ujung Payung Sekaki, Pelak-sana PT. Aledino Cahaya Syafira dengan nilai SPK Rp.179.549.370,-.
1 (satu) bundel Asli Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor 232/SPK-LPJU/ PL/DKP/APBD-P/2016 tanggal 10 November 2016, Pekerjaan Pengadaan Dan Pemasangan Lampu LED Jalan Lumba-lumba, Pelaksana CV. Madina Teknik dengan nilai SPK Rp.197.151.185,-.
1 (satu) bundel Asli Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor 236/SPK-LPJU/ PL/DKP/APBD-P/2016 tanggal 14 November 2016, Pekerjaan Pengadaan Dan Pemasangan Lampu LED Jalan Merpati Kasah, Pelaksana CV. Madina Teknik dengan nilai SPK Rp.197.151.185,-.
1 (satu) bundel Asli Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor 199/SPK-LPJU/ PL/DKP/APBD/2016 tanggal 04 November 2016, Pekerjaan Pengadaan Dan Pemasangan Lampu LED Jalan Bhakti, Pelaksana CV. Almec Tavaresh Contractor dengan nilai SPK Rp.177.498.475,-.
1 (satu) bundel Asli Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor 210/SPK-LPJU/ PL/DKP/APBD/2016 tanggal 07 November 2016, Pekerjaan Pengadaan Dan Pemasangan Lampu LED Jalan Badak, Pelaksana CV. Almec Tavaresh Contractor dengan nilai SPK Rp.186.420.850,-.
1 (satu) bundel Asli Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor 230/SPK-LPJU/ PL/DKP/APBD/2016 tanggal 10 November 2016, Pekerjaan Pengadaan Dan Pemasangan Lampu LED Jalan Gunung Raya Sail, Pelaksana CV. Wijaya Teknik Riau dengan nilai SPK Rp.197.362.000,-.
1 (satu) bundel Asli Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor 239/SPK-LPJU/ PL/DKP/APBD/2016 tanggal 14 November 2016, Pekerjaan Pengadaan Dan Pemasangan Lampu LED Jalan Kamboja Tampan, Pelaksana CV. Wijaya Teknik Riau dengan nilai SPK Rp.197.362.000,-.
1 (satu) bundel Asli Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor 231/SPK-LPJU/ PL/DKP/APBD-P/2016 tanggal 10 November 2016, Pekerjaan Pengadaan Dan Pemasangan Lampu LED Jalan Kurnia Jaya Payung Sekaki, Pelaksana CV. Sarana Abadi Raya dengan nilai SPK Rp.197.375.200,-.
1 (satu) bundel Asli Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor 241/SPK-LPJU/ PL/DKP/APBD-P/2016 tanggal 14 November 2016, Pekerjaan Pengadaan Dan Pemasangan Lampu LED Jalan Arjuna Payung Sekaki, Pelaksana CV. Sarana Abadi Raya dengan nilai SPK Rp.195.263.200,-.
1 (satu) bundel Asli Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor 246/SPK-LPJU/ PL/DKP/APBD-P/2016 tanggal 17 November 2016, Pekerjaan Pengadaan Dan Pemasangan Lampu LED Jalan Suka Jaya Payung Sekaki, Pelaksana CV. Sarana Abadi Raya dengan nilai SPK Rp.197.375.200,-.
1 (satu) bundel Asli Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor 229/SPK-LPJU/ PL/DKP/APBD-P/2016 tanggal 10 November 2016, Pekerjaan Pengadaan Dan Pemasangan Lampu LED Jalan Gunung Agung Dan Sekitarnya Tangkerang Timur, Pelaksana CV. Berkah Electrical Solution dengan nilai SPK Rp.193.177.985,-.
1 (satu) bundel Asli Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor 238/SPK-LPJU/ PL/DKP/APBD-P/2016 tanggal 14 November 2016, Pekerjaan Pengadaan Dan Pemasangan Lampu LED Jalan Anggrek Taman, Pelaksana CV. Berkah Electrical Solution dengan nilai SPK Rp.178.739.605,-.
1 (satu) bundel Asli Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor 137/SPK-LPJU/ PL/DKP/APBD/2016 tanggal 30 September 2016, Pekerjaan Pengadaan Dan Pemasangan Lampu Sorot LED Jalan Diponegoro, Pelaksana PT. Basmala Aidha Karya dengan nilai SPK Rp.199.195.937,-.
1 (satu) bundel Asli Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor 163/SPK-LPJU/ PL/DKP/APBD/2016 tanggal 13 Oktober 2016, Pekerjaan Pengadaan Dan Pemasangan Lampu Sorot LED Jalan Kartini, Pelaksana PT. Basmala Aidha Karya dengan nilai SPK Rp.137.245.493,-.
1 (satu) bundel Asli Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor 183/SPK-LPJU/ PL/DKP/APBD/2016 tanggal 27 Oktober 2016, Pekerjaan Pengadaan Dan Pemasangan Lampu Sorot LED Jalan Ahmad Yani, Pelaksana PT. Basmala Aidha Karya dengan nilai SPK Rp.199.195.937,-.
1 (satu) bundel Asli Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor 158/SPK-LPJU/ PL/DKP/APBD/2016 tanggal 07 Oktober 2016, Pekerjaan Pengadaan Dan Pemasangan Lampu Sorot LED Jalan Cut Nyak Dien, Pelaksana CV. Rizki Arif dengan nilai SPK Rp.198.720.456,-.
1 (satu) bundel Asli Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor 178/SPK-LPJU/ PL/DKP/APBD/2016 tanggal 20 Oktober 2016, Pekerjaan Pengadaan Dan Pemasangan Lampu Sorot LED Jalan Sumatera, Pelaksana CV. Rizki Arif dengan nilai SPK Rp.199.650.550,-.
1 (satu) bundel Asli Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor 190/SPK-LPJU/ PL/DKP/APBD/2016 tanggal 01 November 2016, Pekerjaan Pengadaan Dan Pemasangan Lampu Sorot LED Jalan Pattimura, Pelaksana CV. Rizki Arif dengan nilai SPK Rp.197.756.240,-.
1 (satu) bundel Asli Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor 162/SPK-LPJU/ PL/DKP/APBD/2016 tanggal 13 Oktober 2016, Pekerjaan Pengadaan Dan Pemasangan Lampu Sorot LED Jalan DT. Setia Maharaja, Pelaksana CV. Anugrah Cahaya Riau dengan nilai SPK Rp.199.325.225,-.
1 (satu) bundel Asli Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor 227/SPK-LPJU/ PL/DKP/APBD/2016 tanggal 10 November 2016, Pekerjaan Pengadaan Dan Pemasangan Lampu Sorot LED Jalan Sekolah Rumbai, Pelaksana CV. Anugrah Cahaya Riau dengan nilai SPK Rp.199.685.173,-.
1 (satu) bundel Asli Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor 195/SPK-LPJU/ PL/DKP/APBD/2016 tanggal 01 November 2016, Pekerjaan Pengadaan Dan Pemasangan Lampu Sorot LED Jalan Ronggowarsito, Pelaksana CV. Wijaya Cahaya Riau dengan nilai SPK Rp.199.548.910,-.
1 (satu) bundel Asli Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor 216/SPK-LPJU/ PL/DKP/APBD/2016 tanggal 07 November 2016, Pekerjaan Pengadaan Dan Pemasangan Lampu Sorot LED Jalan Soetomo, Pelaksana CV. Wijaya Cahaya Riau dengan nilai SPK Rp.199.723.480,-.
1 (satu) bundel Asli Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor 237/SPK-LPJU/ PL/DKP/APBD/2016 tanggal 14 November 2016, Pekerjaan Pengadaan Dan Pemasangan Lampu Sorot LED Jalan DT. M. Jamil, Pelaksana CV. Wijaya Cahaya Riau dengan nilai SPK Rp.199.529.411,-.
1 (satu) bundel Asli Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor 217/SPK-LPJU/ PL/DKP/APBD/2016 tanggal 09 November 2016, Pekerjaan Pengadaan Dan Pemasangan Lampu Sorot LED Jalan Paus, Pelaksana CV. Berkah Electrical Solution dengan nilai SPK Rp.199.642.886,-.
1 (satu) bundel Asli Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor 157/SPK-LPJU/ PL/DKP/APBD/2016 tanggal 07 Oktober 2016, Pekerjaan Pengadaan Dan Pemasangan Lampu Cabe Taman Kota Cut Nyak Dien, Pelaksana CV. Sari Niaga dengan nilai SPK Rp.99.066.198,-.
1 (satu) bundel Asli Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor 169/SPK-LPJU/ PL/DKP/APBD/2016 tanggal 17 Oktober 2016, Pekerjaan Pengadaan Dan Pemasangan Lampu Cabe Jalan Sultan Syarif Qasim, Pelaksana PT. Anugrah Cahaya Riau dengan nilai SPK Rp.99.095.196,-.
1 (satu) bundel Asli Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor 181/SPK-LPJU/ PL/DKP/APBD/2016 tanggal 27 Oktober 2016, Pekerjaan Pengadaan Dan Pemasangan Lampu Cabe Jalan Diponegoro, Pelaksana CV. Avaresh Mitra Mandiri dengan nilai SPK Rp.198.578.380,-.
1 (satu) bundel Asli Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor 198/SPK-LPJU/ PL/DKP/APBD/2016 tanggal 04 November 2016, Pekerjaan Pengadaan Dan Pemasangan Lampu Cabe Jalan Sisingamangaraja, Pelaksana PT. Ramanda Bersaudara dengan nilai SPK Rp.99.125.754,-.
1 (satu) bundel foto copy Dokumen Pembayaran Pekerjaan Pengadaan dan Pemasangan Lampu LED Jalan Dirgantara, nomor Kontrak/SPK : 200/SPK-LPJU/PL/DKP/APBD/2016.
1 (satu) bundel foto copy Dokumen Pembayaran Pekerjaan Pengadaan dan Pemasangan Lampu LED Jalan Rawa Indah, nomor Kontrak/SPK : 209/SPK-LPJU/PL/DKP/APBD/2016.
1 (satu) bundel foto copy Dokumen Pembayaran Pekerjaan Pengadaan dan Pemasangan Lampu LED Jalan Gunung Raya Sail, nomor Kontrak/ SPK : 230/SPK-LPJU/PL/DKP/APBD/2016.
1 (satu) bundel foto copy Dokumen Pembayaran Pekerjaan Pengadaan dan Pemasangan Lampu LED Jalan Kamboja Tampan, nomor Kontrak/ SPK : 239/SPK-LPJU/PL/DKP/APBD/2016.
1 (satu) bundel foto copy Dokumen Pembayaran Pekerjaan Pengadaan dan Pemasangan Lampu LED Jalan Suka Jaya Payung Sekaki, nomor Kontrak/SPK : 246/SPK-LPJU/PL/DKP/APBD/2016.
1 (satu) bundel foto copy Dokumen Pembayaran Pekerjaan Pengadaan dan Pemasangan Lampu LED Jalan Kurnia Jaya Payung Sekaki, nomor Kontrak/SPK : 231/SPK-LPJU/PL/DKP/APBD/2016.
1 (satu) bundel foto copy Dokumen Pembayaran Pekerjaan Pengadaan dan Pemasangan Lampu LED Jalan Arjuna Payung Sekaki, nomor Kontrak/SPK : 241/SPK-LPJU/PL/DKP/APBD/2016.
1 (satu) bundel foto copy Dokumen Pembayaran Pekerjaan Pengadaan dan Pemasangan Lampu LED Jalan Badak, nomor Kontrak/SPK : 210/ SPK-LPJU/PL/DKP/APBD/2016.
1 (satu) bundel foto copy Dokumen Pembayaran Pekerjaan Pengadaan dan Pemasangan Lampu LED Jalan Bhakti, nomor Kontrak/SPK : 199/ SPK-LPJU/PL/DKP/APBD/2016.
1 (satu) bundel foto copy Dokumen Pembayaran Pekerjaan Pengadaan dan Pemasangan Lampu LED Jalan Anggrek Taman, nomor Kontrak/ SPK : 238/SPK-LPJU/PL/DKP/APBD/2016.
1 (satu) bundel foto copy Dokumen Pembayaran Pekerjaan Pengadaan dan Pemasangan Lampu LED Jalan Gunung Agung dan Sekitarnya Tangkerang Timur, nomor Kontrak/SPK : 229/SPK-LPJU/PL/DKP/APBD/ 2016.
1 (satu) bundel foto copy Dokumen Pembayaran Pekerjaan Pengadaan dan Pemasangan Lampu LED Jalan Lumba-lumba, nomor Kontrak/SPK : 232/SPK-LPJU/PL/DKP/APBD/2016.
1 (satu) bundel foto copy Dokumen Pembayaran Pekerjaan Pengadaan dan Pemasangan Lampu LED Jalan Merpati Kasah, nomor Kontrak/SPK : 236/SPK-LPJU/PL/DKP/APBD/2016.
1 (satu) bundel foto copy Dokumen Pembayaran Pekerjaan Pengadaan dan Pemasangan Lampu LED Jalan Mangga Sukajadi, nomor Kontrak/ SPK : 224/SPK-LPJU/PL/DKP/APBD/2016.
1 (satu) bundel foto copy Dokumen Pembayaran Pekerjaan Pengadaan dan Pemasangan Lampu LED Jalan Dagang dan Sekitarnya, nomor Kontrak/SPK : 222/SPK-LPJU/PL/DKP/APBD/2016.
1 (satu) bundel foto copy Dokumen Pembayaran Pekerjaan Pengadaan dan Pemasangan Lampu Sorot LED Jalan Ahmad Yani, nomor Kontrak/ SPK : 183/SPK-LPJU/PL/DKP/APBD/2016.
1 (satu) bundel foto copy Dokumen Pembayaran Pekerjaan Pengadaan dan Pemasangan Lampu Sorot LED Jalan Paus, nomor Kontrak/SPK : 217/SPK-LPJU/PL/DKP/APBD/2016.
1 (satu) bundel foto copy Dokumen Pembayaran Pekerjaan Pengadaan dan Pemasangan Lampu Sorot LED Jalan Kartini, nomor Kontrak/SPK : 163/SPK-LPJU/PL/DKP/APBD/2016.
1 (satu) bundel foto copy Dokumen Pembayaran Pekerjaan Pengadaan dan Pemasangan Lampu Sorot LED Jalan Diponegoro, nomor Kontrak/ SPK : 137/SPK-LPJU/PL/DKP/APBD/2016.
1 (satu) bundel foto copy Dokumen Pembayaran Pekerjaan Pengadaan dan Pemasangan Lampu Sorot LED Jalan Dt. Setiamaharaja, nomor Kontrak/SPK : 162/SPK-LPJU/PL/DKP/APBD/2016.
1 (satu) bundel foto copy Dokumen Pembayaran Pekerjaan Pengadaan dan Pemasangan Lampu Sorot LED Jalan Sekolah Rumbai, nomor Kontrak/SPK : 227/SPK-LPJU/PL/DKP/APBD/2016.
1 (satu) bundel foto copy Dokumen Pembayaran Pekerjaan Pengadaan dan Pemasangan Lampu Sorot LED Jalan Soetomo, nomor Kontrak/SPK : 216/SPK-LPJU/PL/DKP/APBD/2016.
1 (satu) bundel foto copy Dokumen Pembayaran Pekerjaan Pengadaan dan Pemasangan Lampu Sorot LED Jalan Cut Nyak Dien, nomor Kontrak/ SPK : 158/SPK-LPJU/PL/DKP/APBD/2016.
1 (satu) bundel foto copy Dokumen Pembayaran Pekerjaan Pengadaan dan Pemasangan Lampu Sorot LED Jalan Ronggowarsito, nomor Kontrak/ SPK : 195/SPK-LPJU/PL/DKP/APBD/2016.
1 (satu) bundel foto copy Dokumen Pembayaran Pekerjaan Pengadaan dan Pemasangan Lampu Sorot LED Jalan Sumatera, nomor Kontrak/ SPK : 178/SPK-LPJU/PL/DKP/APBD/2016.
1 (satu) bundel foto copy Dokumen Pembayaran Pekerjaan Pengadaan dan Pemasangan Lampu Sorot LED Jalan Pattimura, nomor Kontrak/SPK : 190/SPK-LPJU/PL/DKP/APBD/2016.
1 (satu) bundel foto copy Dokumen Pembayaran Pekerjaan Pengadaan dan Pemasangan Lampu Sorot LED Jalan DT. M. Jamil, nomor Kontrak/ SPK : 237/SPK-LPJU/PL/DKP/APBD/2016.
1 (satu) bundel foto copy Dokumen Pembayaran Pekerjaan Pengadaan dan Pemasangan Lampu Cabe Jalan Sisingamangaraja, nomor Kontrak/ SPK : 198/SPK-LPJU/PL/DKP/APBD/2016.
1 (satu) bundel foto copy Dokumen Pembayaran Pekerjaan Pengadaan dan Pemasangan Lampu Cabe Jalan Cut Nyak Dien, nomor Kontrak/SPK : 157/SPK-LPJU/PL/DKP/APBD/2016.
1 (satu) bundel foto copy Dokumen Pembayaran Pekerjaan Pengadaan dan Pemasangan Lampu Cabe Jalan Diponegoro, nomor Kontrak/SPK : 181/SPK-LPJU/PL/DKP/APBD/2016.
1 (satu) bundel foto copy Dokumen Pembayaran Pekerjaan Pengadaan dan Pemasangan Lampu Cabe Jalan Sultan Syarif Qasim, nomor Kontrak/ SPK : 169/SPK-LPJU/PL/DKP/APBD/2016.
1 (satu) bundel foto copy Dokumen Pembayaran Pekerjaan Pengadaan Kap Lampu Jalan HPS 250W, nomor Kontrak/SPK : 203/SPK-LPJU/PL/ DKP/APBD/2016.
2 (dua) lembar asli catatan dari Saksi Misdahuri yang ditunjuk sebagai Pelaksana Kegiatan Pengadaan Lampu pertanggal 05 Oktober 2016.
Foto copy dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah Nomor DPA SKPD 1.08.1.08.02.25.15.5.2 tanggal 20 Oktober 2016.
Pengembalian uang sejumlah Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah) dari hasil fee Pengadaan Lampu yang diberikan oleh Distributor Lampu (Saksi Hendi).
2 (dua) lembar Asli rekening koran Bank Riau Kepri Cabang Pasar Pusat dengan nomor rekening 107-08-00605 atas nama CV. OHMEGA periode 1/10/16 – 1/01/17 dan periode 1/10/16 – 30/01/17.
1 (satu) lembar fax Kwitansi Nomor : KW/SCA/002/XI/16, yang isinya sudah terima dari CV. OHMEGA atas pembelian Lampu Jalan LD3CI-2 sebanyak 51 pcs dengan total Rp.318.750.000,- (tiga ratus delapan belas juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah), yang ditandatangani oleh Ricky Iskandar (PT.Sarana Cahaya Abadi) tanggal 10 November 2016.
1 (satu) lembar Asli rekening koran Bank Riau Kepri Capem Tuanku Tambusai dengan nomor rekening 144-08-00400 atas nama CV. SARANA ABADI RAYA periode 1/01/01 – 16/08/17.
1 (satu) bundel fotokopi SPM dan SP2D Nomor : 07178/SP2D/XII/2016 Tgl 28-12-2016.
1 (satu) bundel fotokopi SPM dan SP2D Nomor : 07179/SP2D/XII/2016 Tgl 28-12-2016.
1 (satu) bundel fotokopi SPM dan SP2D Nomor : 07182/SP2D/XII/2016 Tgl 28-12-2016.
1 (satu) bundel fotokopi SPM dan SP2D Nomor : 07183/SP2D/XII/2016 Tgl 28-12-2016.
1 (satu) bundel fotokopi SPM dan SP2D Nomor : 07184/SP2D/XII/2016 Tgl 28-12-2016.
1 (satu) bundel fotokopi SPM dan SP2D Nomor : 07185/SP2D/XII/2016 Tgl 28-12-2016.
1 (satu) bundel fotokopi SPM dan SP2D Nomor : 07186/SP2D/XII/2016 Tgl 28-12-2016.
1 (satu) bundel fotokopi SPM dan SP2D Nomor : 07187/SP2D/XII/2016 Tgl 28-12-2016.
1 (satu) bundel fotokopi SPM dan SP2D Nomor : 07188/SP2D/XII/2016 Tgl 28-12-2016.
1 (satu) bundel fotokopi SPM dan SP2D Nomor : 07189/SP2D/XII/2016 Tgl 28-12-2016.
1 (satu) bundel fotokopi SPM dan SP2D Nomor : 07192/SP2D/XII/2016 Tgl 28-12-2016.
1 (satu) bundel fotokopi SPM dan SP2D Nomor : 07210/SP2D/XII/2016 Tgl 28-12-2016.
1 (satu) bundel fotokopi SPM dan SP2D Nomor : 07180/SP2D/XII/2016 Tgl 28-12-2016.
1 (satu) bundel fotokopi SPM dan SP2D Nomor : 07181/SP2D/XII/2016 Tgl 28-12-2016.
1 (satu) bundel fotokopi SPM dan SP2D Nomor : 07194/SP2D/XII/2016 Tgl 28-12-2016.
1 (satu) bundel fotokopi SPM dan SP2D Nomor : 07195/SP2D/XII/2016 Tgl 28-12-2016.
1 (satu) bundel fotokopi SPM dan SP2D Nomor : 07196/SP2D/XII/2016 Tgl 28-12-2016.
1 (satu) bundel fotokopi SPM dan SP2D Nomor : 07197/SP2D/XII/2016 Tgl 28-12-2016.
1 (satu) bundel fotokopi SPM dan SP2D Nomor : 07198/SP2D/XII/2016 Tgl 28-12-2016.
1 (satu) bundel fotokopi SPM dan SP2D Nomor : 07199/SP2D/XII/2016 Tgl 28-12-2016.
1 (satu) bundel fotokopi SPM dan SP2D Nomor : 07200/SP2D/XII/2016 Tgl 28-12-2016.
1 (satu) bundel fotokopi SPM dan SP2D Nomor : 07201/SP2D/XII/2016 Tgl 28-12-2016.
1 (satu) bundel fotokopi SPM dan SP2D Nomor : 07202/SP2D/XII/2016 Tgl 28-12-2016.
1 (satu) bundel fotokopi SPM dan SP2D Nomor : 07203/SP2D/XII/2016 Tgl 28-12-2016.
1 (satu) bundel fotokopi SPM dan SP2D Nomor : 07206/SP2D/XII/2016 Tgl 28-12-2016.
1 (satu) bundel fotokopi SPM dan SP2D Nomor : 07207/SP2D/XII/2016 Tgl 28-12-2016.
1 (satu) bundel fotokopi SPM dan SP2D Nomor : 07208/SP2D/XII/2016 Tgl 28-12-2016.
1 (satu) bundel fotokopi SPM dan SP2D Nomor : 07211/SP2D/XII/2016 Tgl 28-12-2016.
1 (satu) bundel fotokopi SPM dan SP2D Nomor : 07205/SP2D/XII/2016 Tgl 28-12-2016.
1 (satu) bundel fotokopi SPM dan SP2D Nomor : 07204/SP2D/XII/2016 Tgl 28-12-2016.
1 (satu) bundel fotokopi SPM dan SP2D Nomor : 07209/SP2D/XII/2016 Tgl 28-12-2016.
1 (satu) bundel fotokopi SPM dan SP2D Nomor : 07177/SP2D/XII/2016 Tgl 28-12-2016.
1 (satu) bundel fotokopi SPM dan SP2D Nomor : 07191/SP2D/XII/2016 Tgl 28-12-2016.
1 (satu) bundel fotokopi SPM dan SP2D Nomor : 07193/SP2D/XII/2016 Tgl 28-12-2016.
1 (satu) bundel fotokopi SPM dan SP2D Nomor : 07212/SP2D/XII/2016 Tgl 28-12-2016.
1 (satu) bundel Asli Surat Keterangan dari Royal Star (Electrical Trading Stockist dan Suplier) perihal permintaan informasi harga produk Lampu LED.
Foto copy Keputusan Gubernur Riau Nomor : Kpts.1041/XI/2016 Tentang Perubahan Atas Keputusan Gubernur Nomor Kpts.108/I/2016 Tentang Penetapan Alokasi Bantuan Keuangan Pemerintah Provinsi Kepada Pemerintah Kabupaten/Kota Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Provinsi Riau Tahun Anggaran 2016.
Foto copy Keputusan Gubernur Riau Nomor : Kpts.108/I/2016 Tentang Penetapan Alokasi Bantuan Keuangan Pemerintah Provinsi Kepada Pemerintah Kabupaten/Kota Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Provinsi Riau Tahun Anggaran 2016.
Foto copy Laporan Pelaksanaan Perjalanan Dinas tanggal 09 September 2016.
Foto copy Surat Koordinasi Pelaksanaan Kegiatan Nomor : 8804/D.2.2/ 10/2016 tanggal 04 Oktober 2016.
Foto copy Surat Telaah Staf Perihal Lampu Penerangan Jalan Umum Nomor 03/PJU/X/2016 tanggal 11 Oktober 2016.
Foto copy Usulan Kegiatan Peningkatan Sarana dan Prasarana Dinas Kebersihan dan Pertamanan Nomor 515/DKP/XI/2015 tanggal 20 November 2015.
2 (dua) lembar dokumen foto copy surat Nomor : 900/BPHB-SEK.1.3/2092 tanggal 19 Desember 2017 Tentang Verifikasi Permohonan Belanja Bantuan Keuangan (Bankeu).
1 (satu) lembar foto copy surat Nomor : 900/BPHB-SEK.1.3/2092 tanggal 19 Desember 2017 Tentang Permintaan Penerbitan SPP dan SPM.
2 (dua) lembar Cek Lis Kelengkapan Dokumen untuk Pengajuan SPP dan SPM tanggal 19 Desember 2016.
1 (satu) lembar foto copy kwitansi Setuju Bayar yang ditanda tangani oleh Plt. Walikota Pekanbaru Saksi Edwar Sanger.SH.M.Si.
2 (dua) lembar Surat foto copy Nomor : 900/BPKAD-PERBEND/398a tanggal 30 November 2016 tentang Permintaan Pencairan Bankeu Bidang Perhubungan.
1 (satu) lembar Surat foto copy Pernyataan Walikota Pekanbaru Nomor : 900/BPKAD-PERBEND/398b.
1 (satu) lembar surat foto copy Penggunaan Dana dari Walikota Pekanbaru Nomor : 900/BPKAD PERBEND/398b.
1 (satu) bundel Foto copy Ringkasan Kontrak.
1 (satu) bundel foto copy surat Permohonan Pembayaran Pekerjaan dari masing-masing rekanan.
1 (satu) bundel foto copy surat Berita Acara Pembayaran.
1 (satu) bundel Surat foto copy beserta lampiran Surat Keputusan Penetapan Lokasi Nomor : 110 tahun 2016 tanggal02 November 2016.
2 (dua) lembar foto copy surat Nomor : 385/DKP/12/2016 tanggal 14 Desember 2016 Tentang Permohonan Pembayaran 100%.
1 (satu) lembar foto copy Surat Pernyataaan Tanggung Jawab Mutlak bulan November 2016.
1 (satu) lembar foto copy Rekening Koran BUD Kota Pekanbaru.
1 (satu) bundel Foto copy Keputusan Walikota Pekanbaru Nomor : 176 Tahun 2016 Tentang Penunjukan Badan Pengelola Keuangan Kota Pekanbaru yang melaksanakan fungsi bendahara umum Kota Pekanbaru Tahun 2016 tanggal 04 April 2016.
1 (satu) bundel foto copy Keputusan Walikota Pekanbaru Nomor : 177 tahun 2016 Tentang Perubahan Kelima Tentang Penunjukan Pengguna Anggaran/Pengguna Barang, Bendahara Penerimaaan dan Bendahara Pengeluaran di Lingkungan Kota Pekanbaru Tahun 2016 tanggal 04 April 2016.
1 (satu) bundel foto copy Keputusan Walikota Pekanbaru Nomor : 03 tahun 2016 Tentang Penunjukan Kuasa Pengguna Anggaran/Pengguna Barang Tahun 2016 tanggal 04 Januari 2016.
1 (satu) bundel foto copy Berita Acara Pemeriksaan/Penilaian Hasil Pekerjaan untuk Kegiatan Pengadaan dan Pemasangan Lampu LED, Lampu Sorot LED dan Lampu Cabe.
1 (satu) bundel foto dokumentasi mengenai Pekerjaan Pemasangan Lampu Jalan LED, Lampu Sorot LED dan Lampu Cabe.
1 (satu) bundel foto copy Surat dari PLN mengenai Pembayaran Kwh Listrik untuk Lampu Jalan LED, Lampu Sorot LED dan Lampu Cabe.
1 (satu) bundel foto copy surat Peraturan Gubenur Nomor : 59 Tahun 2015 tanggal 06 Maret 2015 Tentang Pedoman Belanja Bantuan Keuangan Kepada Kabupaten/Kota Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Provinsi Riau.
1 (satu) bundel Foto copy Surat Keputusan Gubenur Riau Nomor : Kpts. 108/I/2016 tanggal 22 Januari 2016 Tentang Penetapan Alokasi Belanja Bantuan Keuangan Pemerintah Provinsi Kepada Pemerintah Kabupaten/ Kota yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Provinsi Riau Tahun Anggaran 2016.
1 (satu) bundel foto copy surat Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Riau Nomor : Kpts.090/DPHB-SEK.1.3/438 tanggal 20 Juni 2016 Tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Bantuan Keuangan (Bankeu) Pemerintah Provinsi Riau ke Pemerintah Kabupaten/ Kota di Provinsi Riau Tahun Anggaran 2016.
1 (satu) eksemplar foto copy Rekening Koran Giro PT. ANUGRAH CAHAYA RIAU periode 1/12/16 sampai dengan 31/01/17.
1 (satu) lembar foto copy rekening koran Bank Riau Kepri Capem Tuanku Tambusai dengan nomor rekening 1440800114 atas nama CV. Berkah Electrical Solution periode 1/12/16 – 30/12/16.
1 (satu) lembar foto copy Kwitansi Nomor : KW/SCA/008/XI/16, yang isinya sudah terima dari CV. Berkah Electrical Solution atas pembelian Lampu Jalan LD3CI-2 dan Lampu Sorot PL39-TG003 dengan total Rp.273.100.000,- (dua ratus tujuh puluh tiga juta seratus ribu rupiah), yang ditandatangani oleh Ricky Iskandar (PT.Sarana Cahaya Abadi) tanggal 10 November 2016.
Uang fee sejumlah Rp.15.000.000,- yang diterima oleh Saksi Chairul Anwar, S.Sos. atas Penggunaan Perusahaan miliknya CV. WIJAYA CAHAYA RIAU untuk 3 (tiga) kegiatan Pengadaan Langsung di Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Pekanbaru Tahun Anggaran 2016 yaitu :
1. Pekerjaan Pengadaan dan Pemasangan Lampu Sorot LED Jl. Ronggowarsito.
2. Pekerjaan Pengadaan dan Pemasangan Lampu Sorot LED Jl. Soetomo.
3. Pekerjaan Pengadaan dan Pemasangan Lampu Sorot LED Jl. Dt. M. Jamil.
Uang fee sejumlah Rp.13.300.000,- (tiga belas juta tiga ratus ribu rupiah) yang diterima atas Penggunaan Perusahaan CV. ANUGRAH CAHAYA RIAU untuk 3 (tiga) kegiatan Pengadaan Langsung di Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Pekanbaru Tahun Anggaran 2016 yaitu :
1. Pekerjaan Pengadaan dan Pemasangan Lampu Cabe Jl. Sultan Syarif Qasim.
2. Pekerjaan Pengadaan dan Pemasangan Lampu Sorot LED Jl. Dt. Setia Maharaja.
3. Pekerjaan Pengadaan dan Pemasangan Lampu Sorot LED Jl. Sekolah Rumbai.
Uang fee sejumlah Rp.14.315.000,- yang diterima oleh Saksi Syafri Kamal atas Penggunaan Perusahaan miliknya PT. ALEDINO CAHAYA SYAFIRA untuk 3 (tiga) kegiatan Pengadaan Langsung di Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Pekanbaru Tahun Anggaran 2016 yaitu :
1. Pekerjaan Pengadaan dan Pemasangan Lampu LED Jl. Semangka.
2. Pekerjaan Pengadaan dan Pemasangan Lampu LED Jl. Bersama.
3. Pekerjaan Pengadaan dan Pemasangan Lampu LED Jl. Fajar Ujung Payung Sekaki.
Uang Tunai sejumlah Rp.10.500.000. (sepuluh juta lima ratus dua puluh enam ribu empat ratus empat puluh dua ribu rupiah) yang merupakan fee peminjaman perusahan CV.Wijaya Teknis Riau untuk Kegiatan Pengadaan dan Pemasangan Lampu LED Jl. Gunung Raya Sail dan Pengadaan dan Pemasangan Lampu LED Jl.Kamboja Tampan.
Uang fee 2% sejumlah Rp.3.100.000,- (tiga juta seratus ribu rupiah) yang diterima atas pemakaian nama perusahaan PT. Ramanda Bersaudara untuk 1 (satu) Pengadaan langsung pada Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Pekanbaru APBD-P Tahun Anggaran 2016 yaitu :
Pengadaan dan PemasanganLampu Cabe Jl. Sisingamangaraja Nomor SPK 198/SPK-LPJU/PL/DKP/APBD/2016 Tanggal 04 November 2016 nilai Kontrak Rp. 99.125.754,-.
Uang fee 2% sejumlah Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) yang diterima atas pemakaian nama perusahaan CV. Berkah Elektrikal untuk 1 (satu) Pengadaan langsung pada Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Pekanbaru APBD-P Tahun Anggaran 2016 yaitu :
Pengadaan dan Pemasangan, Lampu LED Jl. Gunung Agung dan sekitarnya Tangkerang Timur Nomor SPK 229/SPK/LPJU/PL/ DKPAPBD-P/2016 Tanggal 10 November 2016 nilai kontrak Rp. 193 177.985.-
Pengadaan dan Pemasangan Lampu LED Jl. Anggrek Taman Nomor SPK 238.SPK-LPJU/PL/DKP/APBD-P/2016 Tanggal 14 November 2016 nilai Kontrak Rp. 178. 739.605,-
Pengadaan dan Pemasangan Lampu Sorot LED Jl. Paus Nomor SPK 2187/SPK-LPJU/PL/DKP/APBD-P/2016 Tanggal 09 November 2016 nilai Kontrak Rp. 199.642.886,-.
Uang fee 2% sejumlah Rp.1.700.000,- (satu juta tujuh ratus ribu rupiah) yang diterima atas pemakaian nama perusahaan CV. Sari Niaga untuk 1 (satu) Pengadaan langsung pada Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Pekanbaru APBD-P Tahun Anggaran 2016 yaitu :
Pengadaan dan Pemasangan, Lampu LED Jl. Gunung Agung dan sekitarnya Tangkerang Timur Nomor SPK 157/SPK/LPJU/PL/ DKPAPBD-P/2016 Tanggal 07 Oktober 2016 nilai kontrak Rp. 99.066.198,-.
Uang fee 2,5% sejumlah Rp.13.000.000,- (tiga belas juta rupiah) yang diterima atas pemakaian nama perusahaan CV. Rezeki Arif untuk 1 (satu) Pengadaan langsung pada Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Pekanbaru APBD-P Tahun Anggaran 2016 yaitu :
Pengadaan dan Pemasangan, Lampu LED Jl. Cut Nyak Dien sekitarnya Tangkerang Timur Nomor SPK 158/SPK/LPJU/PL/ DKP-APBD-P/2016 Tanggal 07 Oktober 2017nilai kontrak Rp. 198.720.456.-
Pengadaan dan Pemasangan Lampu LED Jl. Sumatera Nomor SPK 178.SPK-LPJU/PL/DKP/APBD-P/2016 Tanggal 20 Oktober nilai Kontrak Rp. 199.650.550,-
Pengadaan dan Pemasangan Lampu Sorot LED Jl. Patimura SPK 190/SPK-LPJU/PL/DKP/APBD-P/2016 Tanggal 01 November 2017 nilai Kontrak Rp. 197.756.240,-
Uang fee 2% sejumlah Rp.11.500.000,- (sebelas juta lima ratus ribu rupiah) yang diterima atas pemakaian nama perusahaan CV. Madina Tehnik untuk 2 (dua) Pengadaan langsung pada Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Pekanbaru APBD-P Tahun Anggaran 2016 yaitu :
Pengadaan dan Pemasangan, Lampu LED Jl. Merpati kasah Nomor SPK 236/SPK/LPJU/PL/DKPAPBD-P/2016 Tanggal 14 November 2016 nilai kontrak Rp. 197. 151.185,-.
Pengadaan dan Pemasangan Lampu LED Jl. Lumba-lumba Nomor SPK 232.SPK-LPJU/PL/DKP/APBD-P/2016 Tanggal 10 November 2016 nilai Kontrak Rp. 197.151.185,-
Uang fee 3% sejumlah Rp.16.000.000,- (enam belas Juta rupiah) yang diterima atas pemakaian nama perusahaan CV. OHMEGA untuk 1 (satu) Pengadaan langsung pada Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Pekanbaru APBD-P Tahun Anggaran 2016 yaitu :
1. Pengadaan dan Pemasangan, Lampu LED Jl. Dirgantara Nomor SPK 200/SPK/LPJU/PL/DKPAPBD-P/2016 Tanggal 04 November 2017 nilai kontrak Rp. 179.478.980,-
2. Pengadaan dan Pemasangan Lampu LED Jl. Sumatera Nomor SPK 209/SPK-LPJU/PL/DKP/APBD-P/2016 Tanggal 07 November nilai Kontrak Rp. 179.478.970,-
3. Pengadaan dan Pemasangan Lampu Sorot LED Jl. Patimura SPK 222/SPK-LPJU/PL/DKP/APBD-P/2016 Tanggal 10 November 2017 nilai Kontrak Rp. 179.478.970,-
Uang Tunai sejumlah Rp.9.100.000,- (sembilan juta seratus ribu rupiah) yang merupakan fee peminjaman perusahan CV. Avaresh Mitra Mandiri untuk 2 (dua) pekerjaan Pengadaan dan Pemasangan Lampu LED Jalan Utama Simpang Tiga dan Lampu Cabe Jalan Diponegoro.
Uang Tunai sejumlah Rp.6.000.000,- (enam juta rupiah) yang merupakan fee peminjaman perusahaan PT. BASMALA AIDHA KARYA untuk kegiatan Pengadaan dan Pemasangan Lampu Sorot LED Jalan Kartini, Jalan Diponegoro dan Jalan Ahmad Yani.
Dirampas untuk Negara.
Dokumen Rekening Koran Perusahaan CV. ELMEC TAVARESH CONTRACTOR An. Direktur Henris periode 1/12/16 -1/01/17.
Dokumen Rekening Koran Perusahaan CV. MADINA TEHNIK An. Direktur Pangkat Martua Nasution periode Desember 2016.
Dokumen Rekening Koran Perusahaan CV. AVARESH MITRA MANDIRI An. Direktur Gustiar Hendry, Spd periode 1/07/16 – 31/12/16.
1 (satu) lembar asli Surat Penawaran Harga Material Listrik dari Toko Asia Elektrikal Center pada tanggal 06 September 2017.
1 (satu) lembar asli Surat Penawaran Harga dari Toko Istana Lampu & Electrik pada tanggal 05 September 2017.
Dokumen Rekening Koran Perusahaan PT. ALEDINO CAHAYA SYAFIRA An. Direktur Syafri Kamal periode 1/12/16 – 12/06/17.
Dokumen Rekening Koran Perusahaan CV. RIZKY ARIF An. Direktur Syamsurizal periode 1/12/16 – 31/12/16.
Dokumen Rekening Koran Perusahaan CV. WIJAYA TEKNIK RIAU An. M. Ridwan periode 1/12/16 – 31/12/16.
Dokumen Rekening Koran Perusahaan PT. BASMALA AIDHA KARYA An. Direktur Elfian Helmy periode 1/12/16 – 13/09/17.
Tetap terlampir dalam berkas perkara.
Uang Tunai sejumlah Rp.8.275.000,- (delapan juta dua ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) yang merupakan fee peminjaman perusahaan PT. BASMALA AIDHA KARYA untuk kegiatan Pengadaan dan Pemasangan Lampu Sorot LED Jalan Kartini, Jalan Diponegoro dan Jalan Ahmad Yani.
Uang Tunai sejumlah Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) yang merupakan fee peminjaman perusahan CV. Sarana Abadi Raya untuk 3 (tiga) pekerjaan Pengadaan dan pemasangan lampu LED di Jalan Sukajaya Kecamatan Payung Sekaki, Jalan Kurnia Jaya Kecamatan Payung Sekaki, dan Jalan Arjuna Kecamatan Payung Sekaki.
Dirampas untuk Negara.
Foto copy Faktur Pajak atas nama Pengusaha Kena Pajak PT. Sarana Cahaya Abadi, NPWP 03.027.667.9-016.000, dengan Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak : 010.018-17.63057356, 010.018-17.63057365, 010.018-17.63057362, 010.018-17.63057361, 010.018-17.63057360, 010.018-17.63057359, 010.018-17.63057358, 010.018-17.63057357, 010.018-17.63057355.
Foto copy bukti setoran dari PT. Sarana Cahaya Abadi kepada PT. Jasa Piranti Lintas Nusa untuk Pembayaran Biaya Pengiriman Paket dan Dokumen periode November 2016 sejumlah Rp.15.156.000,- (lima belas juta seratus lima puluh enam ribu rupiah).
Foto copy bukti Penerimaan Negara Penerimaan Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai atas impor barang oleh PT. Sarana Cahaya Abadi.
Foto copy Bukti Pembayaran dari PT. Sarana Cahaya Abadi kepada Nina Liando (Louis Walden) untuk pembayaran impor lampu 50 W Flood Light 1170 pcs.
Foto copy Bukti Pembayaran dari PT. Sarana Cahaya Abadi kepada Shenzen Fluence Technology untuk pembayaran impor lampu LD3CI-2 450 pcs.
Foto copy Tax Invoice pengiriman barang dari Multiplikasi Berkat Abadi tanggal 15 November 2016.
Tetap terlampir dalam berkas perkara.
Uang Tunai sejumlah Rp.130.000.000,- (seratus tiga puluh juta rupiah) yang merupakan hasil yang diperoleh atas pengerjaan 9 (sembilan) paket pekerjaan Pengadaan dan Pemasangan Lampu Sorot LED (Jalan Pattimura, Jalan Kartini, Jalan Ronggowarsito, Jalan Soetomo, Jalan Cut Nyak Dien, Jalan Ahmad Yani, Jalan Sumatera, Jalan Dt. M. Jamil, dan Jalan Diponegoro) Tahun Anggaran 2016 pada Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Pekanbaru, atas nama CV. Rizki Arif, PT. Basmala Aidha Karya, dan CV. Wijaya Cahaya Riau.
Uang Tunai sejumlah Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) yang merupakan hasil yang diperoleh dari Kegiatan Peningkatan Operasi dan Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Penerangan Jalan Umum dan Lingkungan pada Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Pekanbaru Tahun Anggaran 2016.
Uang tunai sejumlah Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah) yang merupakan hasil yang diperoleh dari Kegiatan Peningkatan Operasi dan Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Penerangan Jalan Umum dan Lingkungan pada Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Pekanbaru Tahun Anggaran 2016.
Uang tunai sebesar Rp. 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) pengembalian dari PT. Sarana Cahaya Abadi.
Dirampas untuk Negara.
Laporan hasil tinjauan lapangan Pengadaan dan Pemasangan Lampu Jalan LED pada Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Pekanbaru Tahun Anggaran 2016 yang dilakukan pada tanggal 16 Oktober 2017.
Laporan hasil tinjauan lapangan Pengadaan dan Pemasangan Lampu Sorot LED pada Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Pekanbaru Tahun Anggaran 2016 yang dilakukan pada tanggal 16 Oktober 2017.
Tetap terlampir dalam berkas perkara.
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah).
Menimbang, bahwa Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru telah menjatuhkan putusannya tertanggal 20 April 2018, Nomor 90/Pid.Sus-Tpk/2017/PN.Pbr yang amarnya berbunyi sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa Hendy Wijaya tersebut di atas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Dakwaan Penuntut Umum pada Dakwaan Primair ;
Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari Dakwaan Primair tersebut ;
Menyatakan Terdakwa Hendy Wijaya tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana “Korupsi secara bersama-sama” sebagaimana dalam Dakwaan Penuntut Umum pada Dakwaan Subsidair ;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Hendy Wijaya tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan 8 (delapan) bulan serta pidana denda sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah), dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan ;
Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp.120.000.000,- (seratus dua puluh juta rupiah) paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap, jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut, dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi, maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan 6 (enam) bulan ;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) bundel foto copy Surat Keputusan Walikota Pekanbaru Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Penunjukan Pengguna Anggaran/Pengguna Barang, Bendahara Penerimaan, Dan Bendahara Pengeluaran Di Lingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru TA 2016.
1 (satu) bundel Asli Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor 200/SPK-LPJU/ PL/DKP/APBD/2016 tanggal 04 November 2016, Pekerjaan Pengadaan Dan Pemasangan Lampu LED Jalan Dirgantara, Pelaksana CV. Ohmega dengan nilai SPK Rp.179.478.970,-.
1 (satu) bundel Asli Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor 209/SPK-LPJU/ PL/DKP/APBD/2016 tanggal 07 November 2016, Pekerjaan Pengadaan Dan Pemasangan Lampu LED Jalan Rawa Indah, Pelaksana CV. Ohmega dengan nilai SPK Rp.179.478.970,-.
1 (satu) bundel Asli Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor 222/SPK-LPJU/ PL/DKP/APBD/2016 tanggal 10 November 2016, Pekerjaan Pengadaan Dan Pemasangan Lampu LED Jalan Dagang dan Sekitarnya, Pelaksana CV. Ohmega dengan nilai SPK Rp.179.478.970,-.
1 (satu) bundel Asli Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor 211/SPK-LPJU/ PL/DKP/APBD/2016 tanggal 07 November 2016, Pekerjaan Pengadaan Dan Pemasangan Lampu LED Jalan Utama Simpang Tiga, Pelaksana CV. Avaresh Mitra Mandiri dengan nilai SPK Rp.179.500.090,-.
1 (satu) bundel Asli Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor 224/SPK-LPJU/ PL/DKP/APBD/2016 tanggal 10 November 2016, Pekerjaan Pengadaan Dan Pemasangan Lampu LED Jalan Mangga Sukajadi, Pelaksana CV. Avaresh Mitra Mandiri dengan nilai SPK Rp.132.194.260,-.
1 (satu) bundel Asli Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor 194/SPK-LPJU/ PL/DKP/APBD/2016 tanggal 01 November 2016, Pekerjaan Pengadaan Dan Pemasangan Lampu LED Jalan Semangka, Pelaksana PT. Aledino Cahaya Syafira dengan nilai SPK Rp.179.549.370,-.
1 (satu) bundel Asli Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor 212/SPK-LPJU/ PL/DKP/APBD/2016 tanggal 07 November 2016, Pekerjaan Pengadaan Dan Pemasangan Lampu LED Jalan Bersama, Pelaksana CV. Aledino Cahaya Syafira dengan nilai SPK Rp.177.525.370,-.
1 (satu) bundel Asli Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor 223/SPK-LPJU/ PL/DKP/APBD/2016 tanggal 10 November 2016, Pekerjaan Pengadaan Dan Pemasangan Lampu LED Jalan Fajar Ujung Payung Sekaki, Pelaksana PT. Aledino Cahaya Syafira dengan nilai SPK Rp.179.549.370,-.
1 (satu) bundel Asli Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor 232/SPK-LPJU/ PL/DKP/APBD-P/2016 tanggal 10 November 2016, Pekerjaan Pengadaan Dan Pemasangan Lampu LED Jalan Lumba-lumba, Pelaksana CV. Madina Teknik dengan nilai SPK Rp.197.151.185,-.
1 (satu) bundel Asli Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor 236/SPK-LPJU/ PL/DKP/APBD-P/2016 tanggal 14 November 2016, Pekerjaan Pengadaan Dan Pemasangan Lampu LED Jalan Merpati Kasah, Pelaksana CV. Madina Teknik dengan nilai SPK Rp.197.151.185,-.
1 (satu) bundel Asli Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor 199/SPK-LPJU/ PL/DKP/APBD/2016 tanggal 04 November 2016, Pekerjaan Pengadaan Dan Pemasangan Lampu LED Jalan Bhakti, Pelaksana CV. Almec Tavaresh Contractor dengan nilai SPK Rp.177.498.475,-.
1 (satu) bundel Asli Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor 210/SPK-LPJU/ PL/DKP/APBD/2016 tanggal 07 November 2016, Pekerjaan Pengadaan Dan Pemasangan Lampu LED Jalan Badak, Pelaksana CV. Almec Tavaresh Contractor dengan nilai SPK Rp.186.420.850,-.
1 (satu) bundel Asli Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor 230/SPK-LPJU/ PL/DKP/APBD/2016 tanggal 10 November 2016, Pekerjaan Pengadaan Dan Pemasangan Lampu LED Jalan Gunung Raya Sail, Pelaksana CV. Wijaya Teknik Riau dengan nilai SPK Rp.197.362.000,-.
1 (satu) bundel Asli Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor 239/SPK-LPJU/ PL/DKP/APBD/2016 tanggal 14 November 2016, Pekerjaan Pengadaan Dan Pemasangan Lampu LED Jalan Kamboja Tampan, Pelaksana CV. Wijaya Teknik Riau dengan nilai SPK Rp.197.362.000,-.
1 (satu) bundel Asli Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor 231/SPK-LPJU/ PL/DKP/APBD-P/2016 tanggal 10 November 2016, Pekerjaan Pengadaan Dan Pemasangan Lampu LED Jalan Kurnia Jaya Payung Sekaki, Pelaksana CV. Sarana Abadi Raya dengan nilai SPK Rp.197.375.200,-.
1 (satu) bundel Asli Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor 241/SPK-LPJU/ PL/DKP/APBD-P/2016 tanggal 14 November 2016, Pekerjaan Pengadaan Dan Pemasangan Lampu LED Jalan Arjuna Payung Sekaki, Pelaksana CV. Sarana Abadi Raya dengan nilai SPK Rp.195.263.200,-.
1 (satu) bundel Asli Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor 246/SPK-LPJU/ PL/DKP/APBD-P/2016 tanggal 17 November 2016, Pekerjaan Pengadaan Dan Pemasangan Lampu LED Jalan Suka Jaya Payung Sekaki, Pelaksana CV. Sarana Abadi Raya dengan nilai SPK Rp.197.375.200,-.
1 (satu) bundel Asli Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor 229/SPK-LPJU/ PL/DKP/APBD-P/2016 tanggal 10 November 2016, Pekerjaan Pengadaan Dan Pemasangan Lampu LED Jalan Gunung Agung Dan Sekitarnya Tangkerang Timur, Pelaksana CV. Berkah Electrical Solution dengan nilai SPK Rp.193.177.985,-.
1 (satu) bundel Asli Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor 238/SPK-LPJU/ PL/DKP/APBD-P/2016 tanggal 14 November 2016, Pekerjaan Pengadaan Dan Pemasangan Lampu LED Jalan Anggrek Taman, Pelaksana CV. Berkah Electrical Solution dengan nilai SPK Rp.178.739.605,-.
1 (satu) bundel Asli Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor 137/SPK-LPJU/ PL/DKP/APBD/2016 tanggal 30 September 2016, Pekerjaan Pengadaan Dan Pemasangan Lampu Sorot LED Jalan Diponegoro, Pelaksana PT. Basmala Aidha Karya dengan nilai SPK Rp.199.195.937,-.
1 (satu) bundel Asli Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor 163/SPK-LPJU/ PL/DKP/APBD/2016 tanggal 13 Oktober 2016, Pekerjaan Pengadaan Dan Pemasangan Lampu Sorot LED Jalan Kartini, Pelaksana PT. Basmala Aidha Karya dengan nilai SPK Rp.137.245.493,-.
1 (satu) bundel Asli Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor 183/SPK-LPJU/ PL/DKP/APBD/2016 tanggal 27 Oktober 2016, Pekerjaan Pengadaan Dan Pemasangan Lampu Sorot LED Jalan Ahmad Yani, Pelaksana PT. Basmala Aidha Karya dengan nilai SPK Rp.199.195.937,-.
1 (satu) bundel Asli Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor 158/SPK-LPJU/ PL/DKP/APBD/2016 tanggal 07 Oktober 2016, Pekerjaan Pengadaan Dan Pemasangan Lampu Sorot LED Jalan Cut Nyak Dien, Pelaksana CV. Rizki Arif dengan nilai SPK Rp.198.720.456,-.
1 (satu) bundel Asli Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor 178/SPK-LPJU/ PL/DKP/APBD/2016 tanggal 20 Oktober 2016, Pekerjaan Pengadaan Dan Pemasangan Lampu Sorot LED Jalan Sumatera, Pelaksana CV. Rizki Arif dengan nilai SPK Rp.199.650.550,-.
1 (satu) bundel Asli Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor 190/SPK-LPJU/ PL/DKP/APBD/2016 tanggal 01 November 2016, Pekerjaan Pengadaan Dan Pemasangan Lampu Sorot LED Jalan Pattimura, Pelaksana CV. Rizki Arif dengan nilai SPK Rp.197.756.240,-.
1 (satu) bundel Asli Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor 162/SPK-LPJU/ PL/DKP/APBD/2016 tanggal 13 Oktober 2016, Pekerjaan Pengadaan Dan Pemasangan Lampu Sorot LED Jalan DT. Setia Maharaja, Pelaksana CV. Anugrah Cahaya Riau dengan nilai SPK Rp.199.325.225,-
1 (satu) bundel Asli Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor 227/SPK-LPJU/ PL/DKP/APBD/2016 tanggal 10 November 2016, Pekerjaan Pengadaan Dan Pemasangan Lampu Sorot LED Jalan Sekolah Rumbai, Pelaksana CV. Anugrah Cahaya Riau dengan nilai SPK Rp.199.685.173,-.
1 (satu) bundel Asli Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor 195/SPK-LPJU/ PL/DKP/APBD/2016 tanggal 01 November 2016, Pekerjaan Pengadaan Dan Pemasangan Lampu Sorot LED Jalan Ronggowarsito, Pelaksana CV. Wijaya Cahaya Riau dengan nilai SPK Rp.199.548.910,-.
1 (satu) bundel Asli Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor 216/SPK-LPJU/ PL/DKP/APBD/2016 tanggal 07 November 2016, Pekerjaan Pengadaan Dan Pemasangan Lampu Sorot LED Jalan Soetomo, Pelaksana CV. Wijaya Cahaya Riau dengan nilai SPK Rp.199.723.480,-.
1 (satu) bundel Asli Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor 237/SPK-LPJU/ PL/DKP/APBD/2016 tanggal 14 November 2016, Pekerjaan Pengadaan Dan Pemasangan Lampu Sorot LED Jalan DT. M. Jamil, Pelaksana CV. Wijaya Cahaya Riau dengan nilai SPK Rp.199.529.411,-.
1 (satu) bundel Asli Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor 217/SPK-LPJU/ PL/DKP/APBD/2016 tanggal 09 November 2016, Pekerjaan Pengadaan Dan Pemasangan Lampu Sorot LED Jalan Paus, Pelaksana CV. Berkah Electrical Solution dengan nilai SPK Rp.199.642.886,-.
1 (satu) bundel Asli Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor 157/SPK-LPJU/ PL/DKP/APBD/2016 tanggal 07 Oktober 2016, Pekerjaan Pengadaan Dan Pemasangan Lampu Cabe Taman Kota Cut Nyak Dien, Pelaksana CV. Sari Niaga dengan nilai SPK Rp.99.066.198,-.
1 (satu) bundel Asli Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor 169/SPK-LPJU/ PL/DKP/APBD/2016 tanggal 17 Oktober 2016, Pekerjaan Pengadaan Dan Pemasangan Lampu Cabe Jalan Sultan Syarif Qasim, Pelaksana PT. Anugrah Cahaya Riau dengan nilai SPK Rp.99.095.196,-.
1 (satu) bundel Asli Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor 181/SPK-LPJU/ PL/DKP/APBD/2016 tanggal 27 Oktober 2016, Pekerjaan Pengadaan Dan Pemasangan Lampu Cabe Jalan Diponegoro, Pelaksana CV. Avaresh Mitra Mandiri dengan nilai SPK Rp.198.578.380,-.
1 (satu) bundel Asli Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor 198/SPK-LPJU/ PL/DKP/APBD/2016 tanggal 04 November 2016, Pekerjaan Pengadaan Dan Pemasangan Lampu Cabe Jalan Sisingamangaraja, Pelaksana PT. Ramanda Bersaudara dengan nilai SPK Rp.99.125.754,-.
1 (satu) bundel foto copy Dokumen Pembayaran Pekerjaan Pengadaan dan Pemasangan Lampu LED Jalan Dirgantara, nomor Kontrak/SPK : 200/SPK-LPJU/PL/DKP/APBD/2016.
1 (satu) bundel foto copy Dokumen Pembayaran Pekerjaan Pengadaan dan Pemasangan Lampu LED Jalan Rawa Indah, nomor Kontrak/SPK : 209/ SPK-LPJU/PL/DKP/APBD/2016.
1 (satu) bundel foto copy Dokumen Pembayaran Pekerjaan Pengadaan dan Pemasangan Lampu LED Jalan Gunung Raya Sail, nomor Kontrak/SPK : 230/SPK-LPJU/PL/DKP/APBD/2016.
1 (satu) bundel foto copy Dokumen Pembayaran Pekerjaan Pengadaan dan Pemasangan Lampu LED Jalan Kamboja Tampan, nomor Kontrak/SPK : 239/SPK-LPJU/PL/DKP/APBD/2016.
1 (satu) bundel foto copy Dokumen Pembayaran Pekerjaan Pengadaan dan Pemasangan Lampu LED Jalan Suka Jaya Payung Sekaki, nomor Kontrak/ SPK : 246/SPK-LPJU/PL/DKP/APBD/2016.
1 (satu) bundel foto copy Dokumen Pembayaran Pekerjaan Pengadaan dan Pemasangan Lampu LED Jalan Kurnia Jaya Payung Sekaki, nomor Kontrak/SPK : 231/SPK-LPJU/PL/DKP/APBD/2016.
1 (satu) bundel foto copy Dokumen Pembayaran Pekerjaan Pengadaan dan Pemasangan Lampu LED Jalan Arjuna Payung Sekaki, nomor Kontrak/ SPK : 241/SPK-LPJU/PL/DKP/APBD/2016.
1 (satu) bundel foto copy Dokumen Pembayaran Pekerjaan Pengadaan dan Pemasangan Lampu LED Jalan Badak, nomor Kontrak/SPK : 210/SPK-LPJU/PL/DKP/APBD/2016.
1 (satu) bundel foto copy Dokumen Pembayaran Pekerjaan Pengadaan dan Pemasangan Lampu LED Jalan Bhakti, nomor Kontrak/SPK : 199/SPK-LPJU/PL/DKP/APBD/2016.
1 (satu) bundel foto copy Dokumen Pembayaran Pekerjaan Pengadaan dan Pemasangan Lampu LED Jalan Anggrek Taman, nomor Kontrak/SPK : 238/ SPK-LPJU/PL/DKP/APBD/2016.
1 (satu) bundel foto copy Dokumen Pembayaran Pekerjaan Pengadaan dan Pemasangan Lampu LED Jalan Gunung Agung dan Sekitarnya Tangkerang Timur, nomor Kontrak/SPK : 229/SPK-LPJU/PL/DKP/APBD/2016.
1 (satu) bundel foto copy Dokumen Pembayaran Pekerjaan Pengadaan dan Pemasangan Lampu LED Jalan Lumba-lumba, nomor Kontrak/SPK : 232/ SPK-LPJU/PL/DKP/APBD/2016.
1 (satu) bundel foto copy Dokumen Pembayaran Pekerjaan Pengadaan dan Pemasangan Lampu LED Jalan Merpati Kasah, nomor Kontrak/SPK : 236/ SPK-LPJU/PL/DKP/APBD/2016.
1 (satu) bundel foto copy Dokumen Pembayaran Pekerjaan Pengadaan dan Pemasangan Lampu LED Jalan Mangga Sukajadi, nomor Kontrak/SPK : 224/SPK-LPJU/PL/DKP/APBD/2016.
1 (satu) bundel foto copy Dokumen Pembayaran Pekerjaan Pengadaan dan Pemasangan Lampu LED Jalan Dagang dan Sekitarnya, nomor Kontrak/ SPK : 222/SPK-LPJU/PL/DKP/APBD/2016.
1 (satu) bundel foto copy Dokumen Pembayaran Pekerjaan Pengadaan dan Pemasangan Lampu Sorot LED Jalan Ahmad Yani, nomor Kontrak/SPK : 183/SPK-LPJU/PL/DKP/APBD/2016.
1 (satu) bundel foto copy Dokumen Pembayaran Pekerjaan Pengadaan dan Pemasangan Lampu Sorot LED Jalan Paus, nomor Kontrak/SPK : 217/SPK-LPJU/PL/DKP/APBD/2016.
1 (satu) bundel foto copy Dokumen Pembayaran Pekerjaan Pengadaan dan Pemasangan Lampu Sorot LED Jalan Kartini, nomor Kontrak/SPK : 163/ SPK-LPJU/PL/DKP/APBD/2016.
1 (satu) bundel foto copy Dokumen Pembayaran Pekerjaan Pengadaan dan Pemasangan Lampu Sorot LED Jalan Diponegoro, nomor Kontrak/SPK : 137/SPK-LPJU/PL/DKP/APBD/2016.
1 (satu) bundel foto copy Dokumen Pembayaran Pekerjaan Pengadaan dan Pemasangan Lampu Sorot LED Jalan Dt. Setiamaharaja, nomor Kontrak/ SPK : 162/SPK-LPJU/PL/DKP/APBD/2016.
1 (satu) bundel foto copy Dokumen Pembayaran Pekerjaan Pengadaan dan Pemasangan Lampu Sorot LED Jalan Sekolah Rumbai, nomor Kontrak/ SPK : 227/SPK-LPJU/PL/DKP/APBD/2016.
1 (satu) bundel foto copy Dokumen Pembayaran Pekerjaan Pengadaan dan Pemasangan Lampu Sorot LED Jalan Soetomo, nomor Kontrak/SPK : 216/ SPK-LPJU/PL/DKP/APBD/2016.
1 (satu) bundel foto copy Dokumen Pembayaran Pekerjaan Pengadaan dan Pemasangan Lampu Sorot LED Jalan Cut Nyak Dien, nomor Kontrak/SPK : 158/SPK-LPJU/PL/DKP/APBD/2016.
1 (satu) bundel foto copy Dokumen Pembayaran Pekerjaan Pengadaan dan Pemasangan Lampu Sorot LED Jalan Ronggowarsito, nomor Kontrak/SPK : 195/SPK-LPJU/PL/DKP/APBD/2016.
1 (satu) bundel foto copy Dokumen Pembayaran Pekerjaan Pengadaan dan Pemasangan Lampu Sorot LED Jalan Sumatera, nomor Kontrak/SPK : 178/SPK-LPJU/PL/DKP/APBD/2016.
1 (satu) bundel foto copy Dokumen Pembayaran Pekerjaan Pengadaan dan Pemasangan Lampu Sorot LED Jalan Pattimura, nomor Kontrak/SPK : 190/ SPK-LPJU/PL/DKP/APBD/2016.
1 (satu) bundel foto copy Dokumen Pembayaran Pekerjaan Pengadaan dan Pemasangan Lampu Sorot LED Jalan DT. M. Jamil, nomor Kontrak/SPK : 237/SPK-LPJU/PL/DKP/APBD/2016.
1 (satu) bundel foto copy Dokumen Pembayaran Pekerjaan Pengadaan dan Pemasangan Lampu Cabe Jalan Sisingamangaraja, nomor Kontrak/SPK : 198/SPK-LPJU/PL/DKP/APBD/2016.
1 (satu) bundel foto copy Dokumen Pembayaran Pekerjaan Pengadaan dan Pemasangan Lampu Cabe Jalan Cut Nyak Dien, nomor Kontrak/SPK : 157/ SPK-LPJU/PL/DKP/APBD/2016.
1 (satu) bundel foto copy Dokumen Pembayaran Pekerjaan Pengadaan dan Pemasangan Lampu Cabe Jalan Diponegoro, nomor Kontrak/SPK : 181/ SPK-LPJU/PL/DKP/APBD/2016.
1 (satu) bundel foto copy Dokumen Pembayaran Pekerjaan Pengadaan dan Pemasangan Lampu Cabe Jalan Sultan Syarif Qasim, nomor Kontrak/SPK : 169/SPK-LPJU/PL/DKP/APBD/2016.
1 (satu) bundel foto copy Dokumen Pembayaran Pekerjaan Pengadaan Kap Lampu Jalan HPS 250W, nomor Kontrak/SPK : 203/SPK-LPJU/PL/DKP/ APBD/2016.
2 (dua) lembar asli catatan dari Saksi Misdahuri yang ditunjuk sebagai Pelaksana Kegiatan Pengadaan Lampu pertanggal 05 Oktober 2016.
Foto copy dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah Nomor DPA SKPD 1.08.1.08.02.25.15.5.2 tanggal 20 Oktober 2016.
Pengembalian uang sejumlah Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah) dari hasil fee Pengadaan Lampu yang diberikan oleh Distributor Lampu (Saksi Hendi).
2 (dua) lembar Asli rekening koran Bank Riau Kepri Cabang Pasar Pusat dengan nomor rekening 107-08-00605 atas nama CV. OHMEGA periode 1/10/16 – 1/01/17 dan periode 1/10/16 – 30/01/17.
1 (satu) lembar fax Kwitansi Nomor : KW/SCA/002/XI/16, yang isinya sudah terima dari CV. OHMEGA atas pembelian Lampu Jalan LD3CI-2 sebanyak 51 pcs dengan total Rp.318.750.000,- (tiga ratus delapan belas juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah), yang ditandatangani oleh Ricky Iskandar (PT.Sarana Cahaya Abadi) tanggal 10 November 2016.
1 (satu) lembar Asli rekening koran Bank Riau Kepri Capem Tuanku Tambusai dengan nomor rekening 144-08-00400 atas nama CV. SARANA ABADI RAYA periode 1/01/01 – 16/08/17.
1 (satu) bundel fotokopi SPM dan SP2D Nomor : 07178/SP2D/XII/2016 Tgl 28-12-2016.
1 (satu) bundel fotokopi SPM dan SP2D Nomor : 07179/SP2D/XII/2016 Tgl 28-12-2016.
1 (satu) bundel fotokopi SPM dan SP2D Nomor : 07182/SP2D/XII/2016 Tgl 28-12-2016.
1 (satu) bundel fotokopi SPM dan SP2D Nomor : 07183/SP2D/XII/2016 Tgl 28-12-2016.
1 (satu) bundel fotokopi SPM dan SP2D Nomor : 07184/SP2D/XII/2016 Tgl 28-12-2016.
1 (satu) bundel fotokopi SPM dan SP2D Nomor : 07185/SP2D/XII/2016 Tgl 28-12-2016.
1 (satu) bundel fotokopi SPM dan SP2D Nomor : 07186/SP2D/XII/2016 Tgl 28-12-2016.
1 (satu) bundel fotokopi SPM dan SP2D Nomor : 07187/SP2D/XII/2016 Tgl 28-12-2016.
1 (satu) bundel fotokopi SPM dan SP2D Nomor : 07188/SP2D/XII/2016 Tgl 28-12-2016.
1 (satu) bundel fotokopi SPM dan SP2D Nomor : 07189/SP2D/XII/2016 Tgl 28-12-2016.
1 (satu) bundel fotokopi SPM dan SP2D Nomor : 07192/SP2D/XII/2016 Tgl 28-12-2016.
1 (satu) bundel fotokopi SPM dan SP2D Nomor : 07210/SP2D/XII/2016 Tgl 28-12-2016.
1 (satu) bundel fotokopi SPM dan SP2D Nomor : 07180/SP2D/XII/2016 Tgl 28-12-2016.
1 (satu) bundel fotokopi SPM dan SP2D Nomor : 07181/SP2D/XII/2016 Tgl 28-12-2016.
1 (satu) bundel fotokopi SPM dan SP2D Nomor : 07194/SP2D/XII/2016 Tgl 28-12-2016.
1 (satu) bundel fotokopi SPM dan SP2D Nomor : 07195/SP2D/XII/2016 Tgl 28-12-2016.
1 (satu) bundel fotokopi SPM dan SP2D Nomor : 07196/SP2D/XII/2016 Tgl 28-12-2016.
1 (satu) bundel fotokopi SPM dan SP2D Nomor : 07197/SP2D/XII/2016 Tgl 28-12-2016.
1 (satu) bundel fotokopi SPM dan SP2D Nomor : 07198/SP2D/XII/2016 Tgl 28-12-2016.
1 (satu) bundel fotokopi SPM dan SP2D Nomor : 07199/SP2D/XII/2016 Tgl 28-12-2016.
1 (satu) bundel fotokopi SPM dan SP2D Nomor : 07200/SP2D/XII/2016 Tgl 28-12-2016.
1 (satu) bundel fotokopi SPM dan SP2D Nomor : 07201/SP2D/XII/2016 Tgl 28-12-2016.
1 (satu) bundel fotokopi SPM dan SP2D Nomor : 07202/SP2D/XII/2016 Tgl 28-12-2016.
1 (satu) bundel fotokopi SPM dan SP2D Nomor : 07203/SP2D/XII/2016 Tgl 28-12-2016.
1 (satu) bundel fotokopi SPM dan SP2D Nomor : 07206/SP2D/XII/2016 Tgl 28-12-2016.
1 (satu) bundel fotokopi SPM dan SP2D Nomor : 07207/SP2D/XII/2016 Tgl 28-12-2016.
1 (satu) bundel fotokopi SPM dan SP2D Nomor : 07208/SP2D/XII/2016 Tgl 28-12-2016.
1 (satu) bundel fotokopi SPM dan SP2D Nomor : 07211/SP2D/XII/2016 Tgl 28-12-2016.
1 (satu) bundel fotokopi SPM dan SP2D Nomor : 07205/SP2D/XII/2016 Tgl 28-12-2016.
1 (satu) bundel fotokopi SPM dan SP2D Nomor : 07204/SP2D/XII/2016 Tgl 28-12-2016.
1 (satu) bundel fotokopi SPM dan SP2D Nomor : 07209/SP2D/XII/2016 Tgl 28-12-2016.
1 (satu) bundel fotokopi SPM dan SP2D Nomor : 07177/SP2D/XII/2016 Tgl 28-12-2016.
1 (satu) bundel fotokopi SPM dan SP2D Nomor : 07191/SP2D/XII/2016 Tgl 28-12-2016.
1 (satu) bundel fotokopi SPM dan SP2D Nomor : 07193/SP2D/XII/2016 Tgl 28-12-2016.
1 (satu) bundel fotokopi SPM dan SP2D Nomor : 07212/SP2D/XII/2016 Tgl 28-12-2016.
1 (satu) bundel Asli Surat Keterangan dari Royal Star (Electrical Trading Stockist dan Suplier) perihal permintaan informasi harga produk Lampu LED.
Foto copy Keputusan Gubernur Riau Nomor : Kpts.1041/XI/2016 Tentang Perubahan Atas Keputusan Gubernur Nomor Kpts.108/I/2016 Tentang Penetapan Alokasi Bantuan Keuangan Pemerintah Provinsi Kepada Pemerintah Kabupaten / Kota Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Provinsi Riau Tahun Anggaran 2016.
Foto copy Keputusan Gubernur Riau Nomor : Kpts.108/I/2016 Tentang Penetapan Alokasi Bantuan Keuangan Pemerintah Provinsi Kepada Pemerintah Kabupaten / Kota Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Provinsi Riau Tahun Anggaran 2016.
Foto copy Laporan Pelaksanaan Perjalanan Dinas tanggal 09 September 2016.
Foto copy Surat Koordinasi Pelaksanaan Kegiatan Nomor : 8804/D.2.2/ 10/2016 tanggal 04 Oktober 2016.
Foto copy Surat Telaah Staf Perihal Lampu Penerangan Jalan Umum Nomor 03/PJU/X/2016 tanggal 11 Oktober 2016.
Foto copy Usulan Kegiatan Peningkatan Sarana dan Prasarana Dinas Kebersihan dan Pertamanan Nomor 515/DKP/XI/2015 tanggal 20 November 2015.
2 (dua) lembar dokumen foto copy surat Nomor : 900/BPHB-SEK.1.3/2092 tanggal 19 Desember 2017 Tentang Verifikasi Permohonan Belanja Bantuan Keuangan (Bankeu).
1 (satu) lembar foto copy surat Nomor : 900/BPHB-SEK.1.3/2092 tanggal 19 Desember 2017 Tentang Permintaan Penerbitan SPP dan SPM.
2 (dua) lembar Cek Lis Kelengkapan Dokumen untuk Pengajuan SPP dan SPM tanggal 19 Desember 2016.
1 (lembar) foto copy kwitansi Setuju Bayar yang ditanda tangani oleh Plt. Walikota Pekanbaru Saksi Edwar Sanger.SH.M.Si.
2 (dua) lembar Surat foto copy Nomor : 900/BPKAD-PERBEND/398a tanggal 30 November 2016 tentang Permintaan Pencairan Bankeu Bidang Perhubungan.
1 (satu) lembar Surat foto copy Pernyataan Walikota Pekanbaru Nomor : 900/BPKAD-PERBEND/398b.
1 (satu) lembar surat foto copy Penggunaan Dana dari Walikota Pekanbaru Nomor : 900/BPKAD PERBEND/398b.
1 (satu) bundel Foto copy Ringkasan Kontrak.
1 (satu) bundel foto copy surat Permohonan Pembayaran Pekerjaan dari masing-masing rekanan.
1 (satu) bundel foto copy surat Berita Acara Pembayaran.
1 (satu) bundel Surat foto copy beserta lampiran Surat Keputusan Penetapan Lokasi Nomor : 110 tahun 2016 tanggal02 November 2016.
2 (dua) lembar foto copy surat Nomor : 385/DKP/12/2016 tanggal 14 Desember 2016 Tentang Permohonan Pembayaran 100%.
1 (satu) lembar foto copy Surat Pernyataaan Tanggung Jawab Mutlak bulan November 2016.
1 (satu) lembar foto copy Rekening Koran BUD Kota Pekanbaru.
1 (satu) bundel Foto copy Keputusan Walikota Pekanbaru Nomor : 176 Tahun 2016 Tentang Penunjukan Badan Pengelola Keuangan Kota Pekanbaru yang melaksanakan fungsi bendahara umum Kota Pekanbaru Tahun 2016 tanggal 04 April 2016.
1 (satu) bundel foto copy Keputusan Walikota Pekanbaru Nomor : 177 tahun 2016 Tentang Perubahan Kelima Tentang Penunjukan Pengguna Anggaran/Pengguna Barang, Bendahara Penerimaaan dan Bendahara Pengeluaran di Lingkungan Kota Pekanbaru Tahun 2016 tanggal 04 April 2016.
1 (satu) bundel foto copy Keputusan Walikota Pekanbaru Nomor : 03 tahun 2016 Tentang Penunjukan Kuasa Pengguna Anggaran/ Pengguna Barang Tahun 2016 tanggal 04 Januari 2016.
1 (satu) bundel foto copy Berita Acara Pemeriksaan/Penilaian Hasil Pekerjaan untuk Kegiatan Pengadaan dan Pemasangan Lampu LED, Lampu Sorot LED dan Lampu Cabe.
1 (satu) bundel foto dokumentasi mengenai Pekerjaan Pemasangan Lampu Jalan LED, Lampu Sorot LED dan Lampu Cabe.
1 (satu) bundel foto copy Surat dari PLN mengenai Pembayaran Kwh Listrik untuk Lampu Jalan LED, Lampu Sorot LED dan Lampu Cabe.
1 (satu) bundel foto copy surat Peraturan Gubenur Nomor : 59 Tahun 2015 tanggal 06 Maret 2015 Tentang Pedoman Belanja Bantuan Keuangan Kepada Kabupaten/Kota Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Provinsi Riau.
1 (satu) bundel Foto copy Surat Keputusan Gubenur Riau Nomor : Kpts.108/I/2016 tanggal 22 Januari 2016 Tentang Penetapan Alokasi Belanja Bantuan Keuangan Pemerintah Provinsi Kepada Pemerintah Kabupaten/Kota yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Provinsi Riau Tahun Anggaran 2016.
1 (satu) bundel foto copy surat Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Riau Nomor : Kpts.090/DPHB-SEK.1.3/438 tanggal 20 Juni 2016 Tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Bantuan Keuangan (Bankeu) Pemerintah Provinsi Riau ke Pemerintah Kabupaten/Kota di Provinsi Riau Tahun Anggaran 2016.
1 (satu) eksemplar foto copy Rekening Koran Giro PT. ANUGRAH CAHAYA RIAU periode 1/12/16 sampai dengan 31/01/17.
1 (satu) lembar foto copy rekening koran Bank Riau Kepri Capem Tuanku Tambusai dengan nomor rekening 1440800114 atas nama CV. Berkah Electrical Solution periode 1/12/16 – 30/12/16.
1 (satu) lembar foto copy Kwitansi Nomor : KW/SCA/008/XI/16, yang isinya sudah terima dari CV. Berkah Electrical Solution atas pembelian Lampu Jalan LD3CI-2 dan Lampu Sorot PL39-TG003 dengan total Rp.273.100.000,- (dua ratus tujuh puluh tiga juta seratus ribu rupiah), yang ditandatangani oleh Ricky Iskandar (PT.Sarana Cahaya Abadi) tanggal 10 November 2016.
Uang fee sejumlah Rp.15.000.000,- yang diterima oleh Saksi Chairul Anwar, S.Sos. atas Penggunaan Perusahaan miliknya CV. WIJAYA CAHAYA RIAU untuk 3 (tiga) kegiatan Pengadaan Langsung di Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Pekanbaru Tahun Anggaran 2016 yaitu :
1. Pekerjaan Pengadaan dan Pemasangan Lampu Sorot LED Jl. Ronggowarsito.
2. Pekerjaan Pengadaan dan Pemasangan Lampu Sorot LED Jl. Soetomo.
3. Pekerjaan Pengadaan dan Pemasangan Lampu Sorot LED Jl. Dt. M. Jamil.
Uang fee sejumlah Rp.13.300.000,- (tiga belas juta tiga ratus ribu rupiah) yang diterima atas Penggunaan Perusahaan CV. ANUGRAH CAHAYA RIAU untuk 3 (tiga) kegiatan Pengadaan Langsung di Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Pekanbaru Tahun Anggaran 2016 yaitu :
1. Pekerjaan Pengadaan dan Pemasangan Lampu Cabe Jl. Sultan Syarif Qasim.
2. Pekerjaan Pengadaan dan Pemasangan Lampu Sorot LED Jl. Dt. Setia Maharaja.
3. Pekerjaan Pengadaan dan Pemasangan Lampu Sorot LED Jl. Sekolah Rumbai.
Uang fee sejumlah Rp.14.315.000,- yang diterima oleh Saksi Syafri Kamal atas Penggunaan Perusahaan miliknya PT. ALEDINO CAHAYA SYAFIRA untuk 3 (tiga) kegiatan Pengadaan Langsung di Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Pekanbaru Tahun Anggaran 2016 yaitu :
1. Pekerjaan Pengadaan dan Pemasangan Lampu LED Jl. Semangka.
2. Pekerjaan Pengadaan dan Pemasangan Lampu LED Jl. Bersama.
3. Pekerjaan Pengadaan dan Pemasangan Lampu LED Jl. Fajar Ujung Payung Sekaki.
Uang Tunai sejumlah Rp.10.500.000. (sepuluh juta lima ratus dua puluh enam ribu empat ratus empat puluh dua ribu rupiah) yang merupakan fee peminjaman perusahan CV.Wijaya Teknis Riau untuk Kegiatan Pengadaan dan Pemasangan Lampu LED Jl. Gunung Raya Sail dan Pengadaan dan Pemasangan Lampu LED Jl.Kamboja Tampan.
Uang fee 2% sejumlah Rp.3.100.000,- (tiga Juta seratus ribu rupiah) yang diterima atas pemakaian nama perusahaan PT. Ramanda Bersaudara untuk 1 (satu) Pengadaan langsung pada Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Pekanbaru APBD-P Tahun Anggaran 2016 yaitu :
Pengadaan dan PemasanganLampu Cabe Jl. Sisingamangaraja Nomor SPK 198/SPK-LPJU/PL/DKP/APBD/2016 Tanggal 04 November 2016 nilai Kontrak Rp. 99.125.754,-.
Uang fee 2% sejumlah Rp.10.000.000,- (sepuluh Juta rupiah) yang diterima atas pemakaian nama perusahaan CV. Berkah Elektrikal untuk 1 (satu) Pengadaan langsung pada Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Pekanbaru APBD-P Tahun Anggaran 2016 yaitu :
Pengadaan dan Pemasangan, Lampu LED Jl. Gunung Agung dan sekitarnya Tangkerang Timur Nomor SPK 229/SPK/LPJU/PL/DKPAPBD-P/2016 Tanggal 10 November 2016 nilai kontrak Rp. 193 177.985.-
Pengadaan dan Pemasangan Lampu LED Jl. Anggrek Taman Nomor SPK 238.SPK-LPJU/PL/DKP/APBD-P/2016 Tanggal 14 November 2016 nilai Kontrak Rp. 178. 739.605,-
Pengadaan dan Pemasangan Lampu Sorot LED Jl. Paus Nomor SPK 2187/SPK-LPJU/PL/DKP/APBD-P/2016 Tanggal 09 November 2016 nilai Kontrak Rp. 199.642.886,-.
Uang fee 2% sejumlah Rp.1.700.000,- (satu juta tujuh ratus ribu rupiah) yang diterima atas pemakaian nama perusahaan CV. Sari Niaga untuk 1 (satu) Pengadaan langsung pada Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Pekanbaru APBD-P Tahun Anggaran 2016 yaitu :
Pengadaan dan Pemasangan, Lampu LED Jl. Gunung Agung dan sekitarnya Tangkerang Timur Nomor SPK 157/SPK/LPJU/PL/DKPAPBD-P/2016 Tanggal 07 Oktober 2016 nilai kontrak Rp. 99.066.198,-.
Uang fee 2,5% sejumlah Rp.13.000.000,- (tiga Belas Juta rupiah) yang diterima atas pemakaian nama perusahaan CV. Rezeki Arif untuk 1 (satu) Pengadaan langsung pada Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Pekanbaru APBD-P Tahun Anggaran 2016 yaitu :
Pengadaan dan Pemasangan, Lampu LED Jl. Cut Nyak Dien sekitarnya Tangkerang Timur Nomor SPK 158/SPK/LPJU/PL/DKP APBD-P/2016 Tanggal 07 Oktober 2017nilai kontrak Rp. 198.720.456.-
Pengadaan dan Pemasangan Lampu LED Jl. Sumatera Nomor SPK 178.SPK-LPJU/PL/DKP/APBD-P/2016 Tanggal 20 Oktober nilai Kontrak Rp. 199.650.550,-
Pengadaan dan Pemasangan Lampu Sorot LED Jl. Patimura SPK 190/SPK-LPJU/PL/DKP/APBD-P/2016 Tanggal 01 November 2017 nilai Kontrak Rp. 197.756.240,-
Uang fee 2% sejumlah Rp.11.500.000,- (sebelas juta lima ratus ribu rupiah) yang diterima atas pemakaian nama perusahaan CV. Madina Tehnik untuk 2 (dua) Pengadaan langsung pada Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Pekanbaru APBD-P Tahun Anggaran 2016 yaitu :
Pengadaan dan Pemasangan, Lampu LED Jl. Merpati kasah Nomor SPK 236/SPK/LPJU/PL/DKPAPBD-P/2016 Tanggal 14 November 2016 nilai kontrak Rp. 197. 151.185,-.
Pengadaan dan Pemasangan Lampu LED Jl. Lumba-lumba Nomor SPK 232.SPK-LPJU/PL/DKP/APBD-P/2016 Tanggal 10 November 2016 nilai Kontrak Rp. 197.151.185,-
Uang fee 3% sejumlah Rp.16.000.000,- (enam Belas Juta rupiah) yang diterima atas pemakaian nama perusahaan CV. OHMEGA untuk 1 (satu) Pengadaan langsung pada Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Pekanbaru APBD-P Tahun Anggaran 2016 yaitu :
1. Pengadaan dan Pemasangan, Lampu LED Jl. Dirgantara Nomor SPK 200/SPK/LPJU/PL/DKPAPBD-P/2016 Tanggal 04 November 2017 nilai kontrak Rp. 179.478.980,-
2. Pengadaan dan Pemasangan Lampu LED Jl. Sumatera Nomor SPK 209/SPK-LPJU/PL/DKP/APBD-P/2016 Tanggal 07 November nilai Kontrak Rp. 179.478.970,-
3. Pengadaan dan Pemasangan Lampu Sorot LED Jl. Patimura SPK 222/SPK-LPJU/PL/DKP/APBD-P/2016 Tanggal 10 November 2017 nilai Kontrak Rp. 179.478.970,-
Uang Tunai sejumlah Rp.9.100.000,- (sembilan juta seratus ribu rupiah) yang merupakan fee peminjaman perusahan CV. Avaresh Mitra Mandiri untuk 2 (dua) pekerjaan Pengadaan dan Pemasangan Lampu LED Jalan Utama Simpang Tiga dan Lampu Cabe Jalan Diponegoro.
Uang Tunai sejumlah Rp.6.000.000,- (enam juta rupiah) yang merupakan fee peminjaman perusahaan PT. BASMALA AIDHA KARYA untuk kegiatan Pengadaan dan Pemasangan Lampu Sorot LED Jalan Kartini, Jalan Diponegoro dan Jalan Ahmad Yani.
Dirampas untuk Negara.
Dokumen Rekening Koran Perusahaan CV. ELMEC TAVARESH CONTRACTOR An. Direktur Henris periode 1/12/16 -1/01/17.
Dokumen Rekening Koran Perusahaan CV. MADINA TEHNIK An. Direktur Pangkat Martua Nasution periode Desember 2016.
Dokumen Rekening Koran Perusahaan CV. AVARESH MITRA MANDIRI An. Direktur Gustiar Hendry, Spd periode 1/07/16 – 31/12/16.
1 (satu) lembar asli Surat Penawaran Harga Material Listrik dari Toko Asia Elektrikal Center pada tanggal 06 September 2017.
1 (satu) lembar asli Surat Penawaran Harga dari Toko Istana Lampu & Electrik pada tanggal 05 September 2017.
Dokumen Rekening Koran Perusahaan PT. ALEDINO CAHAYA SYAFIRA An. Direktur Syafri Kamal periode 1/12/16 – 12/06/17.
Dokumen Rekening Koran Perusahaan CV. RIZKY ARIF An. Direktur Syamsurizal periode 1/12/16 – 31/12/16.
Dokumen Rekening Koran Perusahaan CV. WIJAYA TEKNIK RIAU An. M. Ridwan periode 1/12/16 – 31/12/16.
Dokumen Rekening Koran Perusahaan PT. BASMALA AIDHA KARYA An. Direktur Elfian Helmy periode 1/12/16 – 13/09/17.
Tetap terlampir dalam berkas perkara.
Uang Tunai sejumlah Rp.8.275.000,- (delapan juta dua ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) yang merupakan fee peminjaman perusahaan PT. BASMALA AIDHA KARYA untuk kegiatan Pengadaan dan Pemasangan Lampu Sorot LED Jalan Kartini, Jalan Diponegoro dan Jalan Ahmad Yani.
Uang Tunai sejumlah Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) yang merupakan fee peminjaman perusahan CV. Sarana Abadi Raya untuk 3 (tiga) pekerjaan Pengadaan dan pemasangan lampu LED di Jalan Sukajaya Kecamatan Payung Sekaki, Jalan Kurnia Jaya Kecamatan Payung Sekaki, dan Jalan Arjuna Kecamatan Payung Sekaki.
Dirampas untuk Negara.
Foto copy Faktur Pajak atas nama Pengusaha Kena Pajak PT. Sarana Cahaya Abadi, NPWP 03.027.667.9-016.000, dengan Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak : 010.018-17.63057356, 010.018-17.63057365, 010.018-17.63057362, 010.018-17.63057361, 010.018-17.63057360, 010.018-17.63057359, 010.018-17.63057358, 010.018-17.63057357, 010.018-17.63057355.
Foto copy bukti setoran dari PT. Sarana Cahaya Abadi kepada PT. Jasa Piranti Lintas Nusa untuk Pembayaran Biaya Pengiriman Paket dan Dokumen periode November 2016 sejumlah Rp.15.156.000,- (lima belas juta seratus lima puluh enam ribu rupiah).
Foto copy bukti Penerimaan Negara Penerimaan Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai atas impor barang oleh PT. Sarana Cahaya Abadi.
Foto copy Bukti Pembayaran dari PT. Sarana Cahaya Abadi kepada Nina Liando (Louis Walden) untuk pembayaran impor lampu 50 W Flood Light 1170 pcs.
Foto copy Bukti Pembayaran dari PT. Sarana Cahaya Abadi kepada Shenzen Fluence Technology untuk pembayaran impor lampu LD3CI-2 450 pcs.
Foto copy Tax Invoice pengiriman barang dari Multiplikasi Berkat Abadi tanggal 15 November 2016.
Tetap terlampir dalam berkas perkara.
Uang Tunai sejumlah Rp.130.000.000,- (seratus tiga puluh juta rupiah) yang merupakan hasil yang diperoleh atas pengerjaan 9 (sembilan) paket pekerjaan Pengadaan dan Pemasangan Lampu Sorot LED (Jalan Pattimura, Jalan Kartini, Jalan Ronggowarsito, Jalan Soetomo, Jalan Cut Nyak Dien, Jalan Ahmad Yani, Jalan Sumatera, Jalan Dt. M. Jamil, dan Jalan Diponegoro) Tahun Anggaran 2016 pada Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Pekanbaru, atas nama CV. Rizki Arif, PT. Basmala Aidha Karya, dan CV. Wijaya Cahaya Riau.
Uang Tunai sejumlah Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) yang merupakan hasil yang diperoleh dari Kegiatan Peningkatan Operasi dan Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Penerangan Jalan Umum dan Lingkungan pada Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Pekanbaru Tahun Anggaran 2016.
Uang tunai sejumlah Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah) yang merupakan hasil yang diperoleh dari Kegiatan Peningkatan Operasi dan Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Penerangan Jalan Umum dan Lingkungan pada Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Pekanbaru Tahun Anggaran 2016.
Uang tunai sebesar Rp. 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) pengembalian dari PT. Sarana Cahaya Abadi.
Dirampas untuk Negara.
Laporan hasil tinjauan lapangan Pengadaan dan Pemasangan Lampu Jalan LED pada Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Pekanbaru Tahun Anggaran 2016 yang dilakukan pada tanggal 16 Oktober 2017.
Laporan hasil tinjauan lapangan Pengadaan dan Pemasangan Lampu Sorot LED pada Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Pekanbaru Tahun Anggaran 2016 yang dilakukan pada tanggal 16 Oktober 2017.
Tetap terlampir dalam berkas perkara.
Menghukum Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah).
Menimbang, bahwa Penuntut Umum dan Terdakwa telah mengajukan permintaan banding terhadap putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Pertama pada Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor 90/Pid.Sus-TPK/2017/PN.Pbr tanggal 20 April 2018 dihadapan Panitera Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Pertama pada Pengadilan Negeri Pekanbaru pada hari Kamis tanggal 26 April 2018, sesuai Akta Permintaan Banding Nomor: 7/Pid.Sus-TPK/2018/PN.Pbr, kemudian permintaan banding tersebut telah diberitahukan kepada Terdakwa pada hari Kamis, tanggal 26 April 2018 dan Kepada Penuntut Umum pada tanggal 27 April 2018;
Menimbang, bahwa sehubungan dengan permintaan bandingnya, Penuntut Umum telah mengajukan Memori Banding tertanggal 4 Mei 2018 dan Memori Banding tersebut telah diberitahukan dan diserahkan kepada Terdakwa sebagaimana Akta Penyerahan Memori Banding Nomor 7/Akta.Pid.Sus-TPK/2018/PN.Pbr tanggal 9 Mei 2018, yang dibuat Jurusita Pengadilan Negeri Pekanbaru ;
Menimbang, bahwa Terhadap Memori Banding Penuntut Umum Terdakwa telah mengajukan Kontra Memori Banding tertanggal 28 Juni 2018 dan Kontra Memori Banding tersebut telah diberitahukan dan diserahkan kepada Penuntut Umum sebagaimana Akta Penyerahan Memori Banding Nomor 7/Akta.Pid.Sus-TPK/2018/PN.Pbr tanggal 10 Juli 2018, yang dibuat Jurusita Pengadilan Negeri Pekanbaru ;
Menimbang, bahwa kepada Penuntut Umum dan Terdakwa telah diberi kesempatan untuk mempelajari berkas perkara sebelum berkas dikirimkan ke Pengadilan Tinggi, sebagaimana ternyata dari Surat Pemberitahuan untuk mempelajari berkas perkara, tanggal 30 Mei 2018 Nomor: W4.U1/2184/HK.01.TPK/V/2018;
Menimbang, bahwa permintaan banding Penuntut Umum dan Terdakwa tersebut dilakukan dalam tenggang waktu dan tata cara yang diatur oleh Undang-Undang maka secara formal permohonan banding tesebut dapat diterima oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Banding pada Pengadilan Tinggi Pekanbaru;
Menimbang, bahwa Hakim Pengadilan Tinggi setelah membaca dan mempelajari Memori Banding dari Penuntut Umum ternyata keberatan dan alasan yang dikemukakan dari halaman 14 sampai dengan halaman 16 tersebut sudah dipertimbangkan dengan tepat oleh Hakim Tingkat Pertama, dan tidak ada hal-hal baru yang dapat merubah putusan Hakim Tingkat Pertama tersebut;
Menimbang, bahwa kontra memori banding dari Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan bahwa pertimbangan hukum Majelis Hakim Tingkat Pertama sudah tepat dan benar serta memohon agar Hakim Pengadilan Tinggi menolak memori banding dari Penuntut Umum dan menjatuhkan putusan seadil-adilnya;
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Banding pada Pengadilan Tinggi Pekanbaru, mempertimbangkan semua uraian tersebut diatas, berpendapat bahwa pertimbangan hukum Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi Tingkat Pertama pada Pengadilan Negeri Pekanbaru dalam memutus perkara Nomor. 90/Pid.Sus-TPK/2017/PN.Pbr tanggal 20 April 2018 sudah tepat dan benar, maka pertimbangan hukum tersebut diambil alih dan dijadikan pertimbangan hukum sendiri oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Banding pada Pengadilan Tinggi Pekanbaru untuk memutus perkara ini pada tingkat banding;
Menimbang, bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan di atas, maka putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru Nomor 90/Pid.Sus.Tpk/2017/PN Pbr tanggal 20 April 2018 yang dimintakan banding dapat dipertahankan dan harus dikuatkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa tetap dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana, maka kepadanya dibebani untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan;
Menimbang, bahwa lamanya Terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan kepadanya dan berdasarkan pasal 242 KUHAP supaya Terdakwa tetap ditahan;
Mengingat Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 serta peraturan lain yang bersangkutan dan peraturan-peraturan lain yang berkaitan dengan perkara ini :
M E N G A D I L I :
- Menerima permintaan banding Penuntut Umum dan Terdakwa;
- Menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Pertama pada Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor 90/Pid.Sus.Tpk/2017/PN Pbr tanggal 20 April 2018, yang dimintakan banding tersebut;
- Menetapkan lamanya masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan agar Terdakwa tetap dalam tahanan;
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam dua tingkatan peradilan yang dalam Pengadilan Tingkat Banding sebesar Rp 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Pekanbaru pada hari Selasa tanggal 17 Juli 2018 oleh Mulyanto, SH.,MH. sebagai Hakim Ketua didampingi oleh dua Hakim Ad.Hoc. K.A. Syukri, SH.,MH, dan H. Yusdirman Yusuf, SH.,MH masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana dibacakan pada hari Kamis tanggal 19 Juli 2018 pada persidangan yang terbuka untuk umum oleh Majelis Hakim tersebut dibantu oleh Sunariyah, SH. Panitera Pengganti Pengadilan Tidak Pidana Korupsi Tingkat Banding pada Pengadilan Tinggi Pekanbaru, tanpa dihadiri oleh Penuntut Umum dan Terdakwa;
Hakim-Hakim Anggota, Ketua Majelis,
1. K.A. Syukri, SH.,MH Mulyanto, SH., MH ..
2. H. Yusdirman Yusuf, SH.,MH
Panitera Pengganti ;
Sunariyah, SH